Back to announcement
20260326_BRIS_Pemanggilan RUPS_32055490_lamp1.pdf
RUPS notice Text extracted BRISSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 8
Page 1
DRAFT 24082022
PEMANGGILAN
RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM TAHUNAN
PT BANK SYARIAH INDONESIA (PERSERO) TBK
Direksi PT Bank Syariah Indonesia (Persero) Tbk (selanjutnya disebut “Perseroan”),
berkedudukan di Jakarta Selatan, dengan ini mengundang para Pemegang Saham Perseroan
untuk menghadiri Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (selanjutnya disebut “Rapat”)
yang akan diselenggarakan secara elektronik pada :
Hari, Tanggal : Jum’at, 17 April 2026
Waktu : 14.00 WIB – selesai
Tempat dan Mekanisme : Jakarta Pusat, melalui fasilitas Electronic General Meeting
System KSEI (“eASY.KSEI”) dalam tautan
https://akses.ksei.co.id/ yang disediakan oleh PT Kustodian
Sentral Efek Indonesia (“KSEI”).
Rapat akan diselenggarakan dengan Mata Acara sebagai berikut:
1. Persetujuan Laporan Tahunan dan Pengesahan Laporan Keuangan Perseroan, serta
Persetujuan Laporan Tugas Pengawasan Dewan Komisaris Tahun Buku 2025,
sekaligus Pemberian Pelunasan dan Pembebasan Tanggung Jawab Sepenuhnya
(volledig acquit et de charge) kepada Direksi atas Tindakan Pengurusan Perseroan
dan Dewan Komisaris atas Tindakan Pengawasan Perseroan yang Telah Dijalankan
selama Tahun Buku 2025.
Dasar Hukum & Penjelasan:
i. Dasar Hukum:
a) Pasal 66 junctis Pasal 67, Pasal 68, Pasal 69, Pasal 78 ayat (3) dan Pasal 116
huruf c Undang-Undang RI Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas
sebagaimana diubah terakhir dengan Undang Undang RI Nomor 6 Tahun 2023
tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang Republik
Indonesia Nomor 2 tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Menjadi Undang Undang
(“UUPT”).
b) Pasal 15 H ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha
Milik Negara sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025
tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang
Badan Usaha Milik Negara dan Undang Undang Nomor 16 Tahun 2025 tentang
Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan
Usaha Milik Negara (“UU BUMN”).
c) Pasal 25 ayat (1) (2) (3) juncto Pasal 22 ayat (5) Anggaran Dasar BSI.
ii. Penjelasan:
Dalam Rapat akan dipaparkan dan dimintakan persetujuan/pengesahan dari para
Pemegang Saham atas :
a) Laporan Tahunan Perseroan termasuk Laporan Tugas Pengawasan Dewan
Komisaris Perseroan untuk Tahun Buku 2025 yang berakhir pada tanggal 31
Desember 2025.
b) Laporan Keuangan Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31
Desember 2025.
Page 2
DRAFT 24082022
c) Persetujuan/pengesahan dari para Pemegang Saham pada mata acara ini
sekaligus memberikan pembebasan dan pelunasan tanggung jawab sepenuhnya
(volledig acquit et de charge) kepada seluruh anggota Direksi atas tindakan
pengurusan Perseroan dan kepada Dewan Komisaris atas tindakan pengawasan
Perseroan yang telah dijalankan selama tahun buku yang berakhir pada tanggal 31
Desember 2025, sejauh tindakan tersebut bukan merupakan tindak pidana dan
tercermin dalam laporan-laporan tersebut diatas.
2. Persetujuan Penggunaan Laba Bersih Perseroan untuk Tahun Buku 2025.
Dasar Hukum & Penjelasan:
i. Dasar Hukum:
a) Pasal 70 dan Pasal 71 UUPT.
b) Pasal 22 ayat (9) junctis Pasal 25 ayat (2) huruf b, Pasal 30 Anggaran Dasar BSI.
ii. Penjelasan:
a) Penggunaan laba bersih Perseroan termasuk penentuan jumlah penyisihan untuk
cadangan diputuskan oleh RUPS Tahunan.
b) Perseroan wajib menyisihkan jumlah tertentu dari laba setiap tahun buku untuk
cadangan sampai mencapai paling sedikit 20% dari jumlah modal yang ditempatkan
dan disetor.
c) Direksi harus mengajukan usul kepada RUPS Tahunan mengenai penggunaan
laba bersih yang belum dibagi, yang dapat disisihkan.
d) Rincian lebih lanjut mengenai Laba Bersih Perseroan Tahun Buku 2025 dapat
dilihat dalam Laporan Keuangan pada Laporan Tahunan Perseroan Tahun 2025
yang dapat diunduh melalui link https://ir.bankbsi.co.id/financial_reports
e) Dalam Rapat akan dipaparkan dan dimintakan persetujuan dari para Pemegang
Saham atas usulan penggunaan laba bersih Perseroan untuk tahun buku yang
berakhir pada 31 Desember 2025.
3. Penetapan Gaji/Honorarium berikut Fasilitas dan Tunjangan Tahun Buku 2026 dan
Remunerasi atas Kinerja Tahun Buku 2025 yang Ditetapkan untuk Direksi, Dewan
Komisaris, dan Dewan Pengawas Syariah Perseroan.
Dasar Hukum & Penjelasan:
i. Dasar Hukum:
a) Pasal 96 ayat (1) juncto Pasal 113 UUPT.
b) Pasal 76 Peraturan Menteri BUMN Nomor PER-3/MBU/03/2023 tentang Organ dan
Sumber Daya Manusia BUMN (“PER-3/2023”).
c) Pasal 9 huruf b junctis Pasal 21, Pasal 22, Pasal 23, Pasal 24, dan Pasal 25
Peraturan OJK Nomor 59/POJK.03/2017 tentang Penerapan Tata Kelola Dalam
Pemberian Remunerasi Bagi Bank Umum Syariah Dan Unit Usaha Syariah (”POJK
59/2017”).
d) Pasal 34 ayat (2) Peraturan OJK Nomor 2 Tahun 2024 tentang Penerapan Tata
Kelola Syariah Bagi Bank Umum Syariah Dan Unit Usaha Syariah (“POJK 2/2024”)
e) Pasal 11 ayat (15) junctis Pasal 14 ayat (25), Pasal 17 ayat (24), dan Pasal 30 ayat
(2) dan ayat (7) Anggaran Dasar Perseroan.
ii. Penjelasan:
a) Ketentuan besaran gaji anggota Direksi BUMN dan honorarium Dewan Komisaris
BUMN ditetapkan oleh RUPS setiap tahun selama satu tahun terhitung sejak bulan
Page 3
DRAFT 24082022
Januari tahun berjalan. BUMN dapat memberikan penghargaan atas kinerja
dan/atau bentuk remunerasi lainnya kepada anggota Direksi dan Dewan Komisaris
berdasarkan penetapan RUPS sepanjang memenuhi kriteria yang ditetapkan oleh
ketentuan yang berlaku.
b) Anggota Dewan Pengawas Syariah, diberikan honorarium dan tunjangan/fasilitas
termasuk bonus yang jenis dan jumlahnya ditetapkan oleh RUPS.
c) Terhadap hal diatas, Direksi harus mengajukan usul kepada RUPS Tahunan
dengan tidak mengurangi hak dari RUPS untuk memutuskan lain.
d) Dalam Rapat akan akan dipaparkan dan dimintakan persetujuan dari para
Pemegang Saham atas usulan keputusan atas mata acara ketiga ini.
4. Penunjukan Akuntan Publik di Kantor Akuntan Publik untuk Mengaudit Laporan
Keuangan Perseroan Tahun Buku 2026.
Dasar Hukum & Penjelasan:
i. Dasar Hukum:
a) Pasal 71 ayat (1) UU BUMN.
b) Pasal 59 Peraturan OJK Nomor 15/POJK.04/2020 tentang Rencana Dan
Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka (“POJK
15/2020”).
c) Pasal 3 junctis Pasal 5, Pasal 7 dan Pasal 9 Peraturan OJK Nomor 9 Tahun 2023
tentang Penggunaan Jasa Akuntan Publik dan Kantor Akuntan Publik Dalam
Kegiatan Jasa Keuangan (“POJK 9/2023”).
d) Pasal 33 ayat (2) dan ayat (3) Peraturan Menteri BUMN No. PER-1/MBU/03/2023
tentang Penugasan Khusus dan Program Tanggungjawab Sosial dan Lingkungan
BUMN (“PER-1/2023”).
e) Pasal 15 ayat (2) huruf b.5 juncto Pasal 25 ayat (2) huruf c, ayat (4) dan ayat (5)
Anggaran Dasar Perseroan.
ii. Penjelasan:
a) Penunjukan Akuntan Publik (AP) dan/atau Kantor Akuntan Publik (KAP) yang akan
memberikan jasa audit atas informasi keuangan historis tahunan Perseroan wajib
diputuskan dalam RUPS dengan mempertimbangkan usulan Dewan Komisaris.
b) Penunjukan dan pemberhentian Akuntan Publik dan/atau Kantor Akuntan Publik
yang akan memberikan jasa audit atas informasi keuangan historis tahunan wajib
diputuskan dalam RUPS, dengan memperhatikan peraturan di bidang Pasar Modal.
c) Sesuai Permen 1/2023 bahwa Laporan keuangan dan laporan pelaksanaan
Program Tanggungjawab Sosial dan Lingkungan (“TJSL”) BUMN menjadi satu
kesatuan dengan laporan triwulanan dan laporan tahunan kinerja BUMN yang
dituangkan dalam bab tersendiri.
d) Dalam pelaksanaan RUPS Tahunan untuk penunjukan Akuntan Publik dan/atau
Kantor Akuntan Publik, RUPS dapat mendelegasikan kewenangannya kepada
Dewan Komisaris untuk memberhentikan sewaktu-waktu Akuntan Publik dan/atau
Kantor Akuntan Publik yang telah ditunjuk, termasuk menunjuk Akuntan Publik
dan/atau Kantor Akuntan Publik pengganti, dengan memperhatikan peraturan di
bidang Pasar Modal dan Perbankan Syariah.
e) Dalam Rapat akan akan dipaparkan dan dimintakan persetujuan dari para
Pemegang Saham atas usulan keputusan atas mata acara keempat ini.
Page 4
DRAFT 24082022
5. Pendelegasian Kewenangan Persetujuan Rencana Jangka Panjang Perusahaan
(RJPP) 2026-2030 dan Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan (RKAP) 2027
beserta perubahannya dari RUPS kepada pihak yang ditunjuk RUPS.
Dasar Hukum & Penjelasan:
i. Dasar Hukum:
a) Pasal 15G ayat (2) dan ayat (6) UU BUMN
b) Pasal 20 juncto Pasal 21 Anggaran Dasar BSI
ii. Penjelasan:
a) Direksi wajib menyusun Rancangan Rencana Jangka Panjang (RJP) dengan
berpedoman pada Peta Jalan BUMN sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan di bidang Badan Usaha Milik Negara.
b) Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan (RKAP) dan Rencana Jangka Panjang
(RJP) yang disusun disetujui oleh RUPS.
c) Kewenangan RUPS tersebut dapat dikuasakan kepada Dewan Komisaris dengan
terlebih dahulu mendapatkan persetujuan Pemegang Saham Seri A Dwiwarna.
d) Dalam hal kewenangan RUPS dikuasakan kepada Dewan Komisaris, rancangan
RKAP yang telah ditandatangani oleh seluruh anggota Direksi dan Dewan
Komisaris, dengan ketentuan :
1) Wajib disampaikan kepada RUPS atau Penerima Kuasa untuk mendapatkan
persetujuan, paling lambat 30 (tiga puluh) hari sebelum tahun buku baru
dimulai;
2) RUPS atau Penerima Kuasa wajib menyetujui paling lambat 30 (tiga puluh) hari
setelah tahun anggaran berjalan.
3) Dalam hal rancangan RKAP belum disetujui oleh RUPS atau Dewan Komisaris
dalam kurun waktu tersebut diatas maka RKAP tahun sebelumnya yang
diberlakukan.
e) Dalam hal kewenangan RUPS dikuasakan kepada Dewan Komisaris, rancangan
RJP yang telah ditandatangani oleh seluruh anggota Direksi dan Dewan Komisaris,
dengan ketentuan :
1) Wajib disampaikan kepada RUPS atau penerima kuasa untuk mendapatkan
persetujuan, paling lambat 90 (sembilan puluh) hari sebelum dimulainya tahun
buku pertama RJP; dan
2) RUPS atau Penerima Kuasa wajib menyetujui paling lambat 30 (tiga puluh) hari
sebelum dimulainya tahun buku pertama RJP.
f) Dalam Rapat akan akan dipaparkan dan dimintakan persetujuan dari para
Pemegang Saham atas usulan keputusan atas mata acara kelima ini.
6. Laporan Realisasi Penggunaan Dana Hasil Penawaran Umum Berkelanjutan Sukuk
Mudharabah Berlandaskan Keberlanjutan Berkelanjutan I Bank BSI Tahap II Tahun
2025.
Dasar Hukum & Penjelasan:
i. Dasar Hukum:
Pasal 6 ayat (1) (2) dan Pasal 7 Peraturan OJK Nomor 30/POJK.04/2015 tentang
Laporan Realisasi Penggunaan Dana Hasil Penawaran Umum (“POJK 30/2015”).
ii. Penjelasan:
a) Perseroan wajib mempertanggungjawabkan realisasi penggunaan dana hasil
Penawaran Umum dalam setiap RUPS Tahunan sampai dengan seluruh dana hasil
penawaran umum telah direalisasikan.
Page 5
DRAFT 24082022
b) Pertanggungjawaban tersebut wajib dilakukan pada RUPS Tahunan terdekat
meskipun realisasi penggunaan dana belum mencakup 1 (satu) tahun setelah
tanggal penjatahan atau dalam hal seluruh dana hasil penawaran telah habis
direalisasikan.
c) Laporan realisasi tersebut wajib dijadikan sebagai salah satu mata acara dalam
RUPS Tahunan.
d) Tidak ada usulan keputusan dalam mata acara ini, karena mata acara ini tidak
memerlukan persetujuan RUPS dan bersifat mandatory yang mewajibkan Direksi
melaporkan realisasi penggunaan dana hasil penawaran umum sampai dengan
dana tersebut habis digunakan sesuai dengan tujuan penggunaan dana kepada
RUPS. Oleh karenanya tidak dilakukan pengambilan keputusan dalam RUPS
Tahunan.
7. Perubahan Anggaran Dasar Perseroan.
Dasar Hukum & Penjelasan:
i. Dasar Hukum:
a) UU No. 4 Tahun 2023 Tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan
(“UUP2SK”).
b) Peraturan OJK No.17 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Kegiatan Usaha
Bulion (“POJK 17/2024”).
c) Surat OJK Nomor S-53/PB.22/2025 tanggal 12 Februari 2025 tentang Perizinan
Penyelenggaraan Produk Titipan Emas dan Perdagangan Emas.
d) Surat OJK Nomor S-259/PB.22/2025 tanggal 10 November 2025 tentang Perizinan
Penyelenggaraan Produk Simpanan Emas.
e) Fatwa DSN-MUI No.166/DSN-MUI/II/2026 tanggal 11 Februari 2026 tentang
Kegiatan Usaha Bulion berdasarkan Prinsip Syariah.
f) Peraturan Badan Pusat Statistik Nomor 7 Tahun 2025 tentang Klasifikasi Baku
Lapangan Usaha Indonesia.
g) Peraturan OJK No.35 tahun 2024 tentang Perizinan dan Kelembagaan Dana
Pensiun (“POJK 35/2024”).
h) Peraturan OJK No.2 tahun 2024 tentang Penerapan Tata Kelola Syariah Bagi Bank
Umum Syariah dan Unit Usaha Syariah (“POJK 2/2024”).
ii. Penjelasan:
a) Merujuk pada ketentuan diatas, terdapat beberapa ketentuan Anggaran Dasar yang
perlu disesuaikan kembali dan diharmonisasikan dengan ketentuan yang berlaku.
b) Beberapa ketentuan dimaksud yang diusulkan untuk diubah adalah sebagai berikut:
1) Penambahan kegiatan usaha Bullion Bank dalam Pasal 3 ayat (2) Anggaran
Dasar Perseroan;
2) Penyesuaian ketentuan terkait tindakan Direksi yang memerlukan persetujuan
RUPS diantaranya mengenai pendirian dana pensiun, dimana berdasarkan
ketentuan OJK untuk Pendirian Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK)
tidak memerlukan persetujuan RUPS;
3) Terkait dengan ketentuan rapat Dewan Pengawas Syariah bersama mayoritas
anggota Direksi dan mayoritas anggota Dewan Komisaris yang disesuaikan
dengan persyaratan minimum frekuensi rapat sesuai ketentuan POJK 2/2024.
c) Dalam Rapat akan dipaparkan dan dimintakan persetujuan para Pemegang Saham
mengenai usulan perubahan Anggaran Dasar Perseroan sebagaimana dimaksud
dan persetujuan RUPS untuk memberikan kewenangan kepada Direksi dalam
melakukan segala tindakan yang diperlukan sehubungan dengan perubahan
Page 6
DRAFT 24082022
Anggaran Dasar Perseroan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan yang berlaku dan prinsip syariah.
8. Penegasan Penyesuaian Masa Jabatan Anggota Direksi, Dewan Komisaris dan
Dewan Pengawas Syariah dengan Anggaran Dasar Perseroan.
Dasar Hukum & Penjelasan:
i. Dasar Hukum:
a) Pasal 11 ayat (9) Anggaran Dasar BSI, untuk masa jabatan Anggota Direksi.
b) Pasal 14 ayat (10) huruf a Anggaran Dasar BSI, untuk jabatan Anggota Dewan
Komisaris.
c) Pasal 17 ayat (11) Anggaran Dasar BSI, untuk masa jabatan Anggota Dewan
Pengawas Syariah.
d) Surat Badan Pengaturan BUMN Nomor S-12/Wk2.BPU/01/2026 tanggal 13 Januari
2026 perihal Penegasan Masa Jabatan Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan.
(“Surat BP BUMN 13 Januari 2026”).
iii. Penjelasan:
a) Berdasarkan Surat BP BUMN 13 Januari 2026, BP BUMN menegaskan beberapa
hal antara lain :
1) Masa jabatan anggota Direksi dan anggota Dewan Komisaris BUMN paling
lama s.d penutupan RUPS Tahunan ke-5 sejak ditetapkan Keputusan
pengangkatan anggota Direksi dan anggota Dewan Komisaris BUMN; dan
2) Masa jabatan anggota Direksi dan anggota Dewan Komisari tersebut, berlaku
bagi anggota Direksi dan anggota Dewan Komisaris BUMN yang saat ini masih
menjabat tanpa terkecuali.
b) Perseroan telah menyesuaikan ketentuan masa jabatan Direksi, Dewan Komisaris
dan Dewan Pengawas Syariah dalam Anggaran Dasar BSI sebagai berikut :
“ditetapkan oleh RUPS yang mengangkatnya dan paling lama sampai dengan
penutupan RUPS Tahunan yang ke-5 (lima) setelah tanggal pengangkatannya.”
c) Periode masa jabatan anggota Direksi, Dewan Komisaris dan Dewan Pengawas
Syariah BSI saat ini adalah :
“terhitung sejak ditutupnya RUPS yang mengangkatnya atau ditetapkan lain oleh
RUPS dan berakhir pada penutupan RUPS Tahunan yang ke-3 (tiga) setelah
pengangkatannya.”
d) Sejak efektifnya Anggaran Dasar BSI, belum ada penyesuaian masa jabatan
Anggota Direksi, Dewan Komisaris dan Dewan Pengawas Syariah.
e) Dalam rangka memenuhi ketentuan Anggaran Dasar BSI dan Surat BP BUMN 13
Januari 2026 tersebut, maka perlu dilakukan penegasan penyesuaian masa jabatan
Anggota Direksi, Anggota Dewan Komisaris dan Anggota Dewan Pengawas
Syariah.
f) Dalam Rapat akan dipaparkan dan dimintakan persetujuan para Pemegang Saham
atas usulan keputusan atas mata acara kedelapan ini.
Catatan:
1. Perseroan tidak mengirimkan undangan tersendiri kepada para Pemegang Saham
Perseroan karena Pemanggilan ini telah sesuai dengan Pasal 14 ayat (9) Anggaran Dasar
Perseroan dan karenanya Pemanggilan ini merupakan undangan resmi bagi para
Pemegang Saham Perseroan.
Page 7
DRAFT 24082022
2. Pemegang saham yang berhak hadir dalam Rapat adalah Pemegang Saham Perseroan
yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Saham Perseroan dan/atau pemilik saham
Perseroan dalam catatan saldo rekening efek di Penitipan Kolektif PT Kustodian Sentral
Efek Indonesia pada hari Rabu, tanggal 25 Maret 2026, pukul 16.15 WIB (selanjutnya
disebut “Pemegang Saham Yang Berhak”).
3. Memperhatikan Peraturan OJK Nomor 14 Tahun 2025 tanggal 20 Juni 2025 tentang
Pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham, Rapat Umum Pemegang Obligasi, dan
Rapat Umum Pemegang Sukuk Secara Elektronik (“POJK e-RUPS”) dan Peraturan KSEI
Nomor: XI-B Tahun 2022 tentang Tata Cara Pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham
secara Elektronik yang disertai dengan Pemberian Suara melalui Electronic General
Meeting System KSEI (eASY.KSEI):
a. Rapat akan diselenggarakan secara elektronik melalui eASY.KSEI di tempat
pelaksanaan Rapat. Berdasarkan Pasal 24 ayat (5) POJK e-RUPS dan memperhatikan
kapasitas ruangan, Perseroan berwenang membatasi jumlah Pemegang Saham yang
dapat menghadiri Rapat secara fisik.
b. Kehadiran Pemegang Saham secara elektronik atau memberikan kuasa melalui
Fasilitas eASY.KSEI dengan prosedur sebagai berikut:
1) Pemegang Saham harus terdaftar terlebih dahulu dalam Fasilitas Acuan
Kepemilikan Sekuritas KSEI (“AKSes KSEI”). Jika belum terdaftar, Pemegang
Saham dimohon melakukan registrasi melalui situs web https://akses.ksei.co.id.
2) Bagi Pemegang Saham yang telah terdaftar, kuasa diberikan dalam eASY.KSEI
melalui situs web https://easy.ksei.co.id (“e-Proxy”).
3) Pemegang Saham dapat mendeklarasikan kuasa dan suaranya, mengubah
penunjukan Penerima Kuasa dan/atau pilihan suara untuk Mata Acara Rapat,
maupun mencabut kuasa, sejak tanggal Pemanggilan Rapat hingga selambat-
lambatnya 1 (satu) hari kerja sebelum tanggal penyelenggaraan Rapat yaitu pada
Kamis, 16 April 2026 pukul 12.00 WIB.
c. Hal-hal yang perlu diperhatikan pada proses registrasi bagi Pemegang Saham melalui
eASY.KSEI sebagai berikut:
1) Pemegang Saham yang melakukan registrasi kehadiran secara elektronik wajib
melakukan registrasi kehadirannya pada hari H pelaksanaan Rapat dengan
penjelasan sebagai berikut:
a) Pemegang Saham tipe individu lokal yang belum memberikan deklarasi
kehadiran atau kuasa dalam eASY.KSEI hingga batas waktu yang ditentukan
dan ingin menghadiri Rapat secara elektronik.
b) Pemegang Saham tipe individu lokal yang telah memberikan deklarasi
kehadiran, tetapi belum menetapkan pilihan suara dalam eASY.KSEI hingga
batas waktu yang ditentukan dan ingin menghadiri Rapat secara elektronik.
c) Penerima Kuasa dari Pemegang Saham yang telah memberikan kuasa
kepada Independent Representative atau Individual Representative, tetapi
belum menetapkan pilihan suara dalam eASY.KSEI hingga batas waktu yang
ditentukan.
d) Penerima Kuasa dari Pemegang Saham yang telah memberikan kuasa
kepada partisipan/intermediary (Bank Kustodian atau Perusahaan Efek) dan
telah menetapkan pilihan suara dalam eASY.KSEI hingga batas waktu yang
ditentukan.
2) Keterlambatan atau kegagalan dalam proses registrasi secara elektronik dengan
alasan apapun akan mengakibatkan Pemegang Saham atau Penerima Kuasanya
tidak dapat menghadiri Rapat secara elektronik, serta kepemilikan sahamnya tidak
diperhitungkan sebagai kuorum kehadiran.
Page 8
DRAFT 24082022
3) Panduan pendaftaran, registrasi, penggunaan dan penjelasan lebih lanjut
mengenai eASY.KSEI dan AKSes KSEI dapat dilihat di situs web KSEI dengan
tautan https://akses.ksei.co.id/ dan https://easy.ksei.co.id atau situs web
Perseroan.
d. Pimpinan Rapat, Direksi, Dewan Komisaris dan Dewan Pengawas Syariah serta profesi
penunjang pasar modal yang membantu pelaksanaan Rapat menghadiri Rapat di
tempat pelaksanaan Rapat.
4. Bahan Mata Acara Rapat tersedia pada jam kerja sejak tanggal Pemanggilan Rapat sampai
dengan diselenggarakan Rapat. Bahan Mata Acara Rapat dapat diunduh di situs web
Perseroan sesuai Pasal 18 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan OJK Nomor 15/POJK.04/2020
Tahun 2020 tentang Rencana dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham
Perusahaan Terbuka.
Jakarta, 26 Maret 2026
Direksi Perseroan
Names mentioned 14 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
PT Kustodian Sentral Efek Indonesia
p.1 ×3
unresolved
org
Milik Negara
p.1 ×3
unresolved
org
Milik Negara dan Undang Undang
p.1
unresolved
org
Menteri BUMN Nomor PER-
p.2
unresolved
org
Bank Umum Syariah Dan Unit Usaha Syariah
p.2 ×2
unresolved
org
Kantor Akuntan Publik Dalam Kegiatan Jasa Keuangan
p.3
unresolved
org
Menteri BUMN No. PER-
p.3
unresolved
org
Bank BSI Tahap II Tahun
p.4
unresolved
org
Pusat Statistik
p.5
unresolved
org
Bank Umum Syariah
p.5
unresolved
org
Dana Pensiun Lembaga Keuangan
p.5
unresolved
org
Pengaturan BUMN Nomor S-
p.6
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.