Skip to content
Back to announcement

20260326_ADRO_Pemanggilan RUPS_32055465_lamp1.pdf

RUPS notice Text extracted ADRO

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 6

Page 1
                                       PEMANGGILAN
                          RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM TAHUNAN
                            PT ALAMTRI RESOURCES INDONESIA TBK


Direksi PT Alamtri Resources Indonesia Tbk (”Perseroan”), berkedudukan di Menara Karya Lantai 23,
Jl. H.R. Rasuna Said Blok X-5, Kav 1-2, Jakarta Selatan 12950, dengan ini memanggil dan mengundang
para pemegang saham Perseroan untuk menghadiri Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan
Perseroan (”Rapat”) yang akan diselenggarakan pada hari Jumat, 17 April 2026, pukul 09:00 WIB –
selesai, secara fisik di Samisara Grand Ballroom, Sopo Del Tower, Jl. Mega Kuningan Barat III No. 1-6
Kav. 10, Kuningan, Jakarta Selatan 12950, atau secara elektronik. Adapun mata acara Rapat dan
penjelasannya adalah sebagai berikut:

Mata Acara 1:
Persetujuan Laporan Tahunan dan Pengesahan Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan untuk
Tahun Buku 2025

Penjelasan:
Persetujuan Laporan Tahunan dan pengesahan Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan dan
Entitas Anaknya (“Grup”) pada tanggal 31 Desember 2025, yang telah diaudit sesuai dengan laporan
dari Kantor Akuntan Publik (“KAP”) Rintis, Jumadi, Rianto dan Rekan (firma anggota jaringan global
PricewaterhouseCoopers/PwC di Indonesia) tertanggal 4 Maret 2026, dengan opini audit laporan
keuangan konsolidasian menyajikan secara wajar, dalam semua hal yang material, posisi keuangan
konsolidasian Grup tanggal 31 Desember 2025, serta kinerja keuangan konsolidasian dan arus kas
konsolidasiannya untuk tahun yang berakhir pada tanggal tersebut, sesuai dengan Standar Akuntansi
Keuangan di Indonesia.

Pemberian pembebasan dan pelunasan sepenuhnya (acquit et de charge) kepada anggota Dewan
Komisaris dan Direksi Perseroan atas segala tindakan pengawasan dan pengurusan Perseroan selama
tahun buku 2025.

Laporan Tahunan dan Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan yang berakhir pada tanggal 31
Desember 2025 dapat diunduh di situs web Perseroan (www.alamtri.com).

Mata Acara 2:
Penetapan Penggunaan Laba Bersih Perseroan untuk Tahun Buku 2025

Penjelasan:
Penetapan atas penggunaan laba bersih Perseroan untuk tahun buku 2025 sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 9 ayat (3) huruf b anggaran dasar Perseroan (“Anggaran Dasar”) juncto Pasal 70 dan Pasal
71 Undang-Undang Nomor 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas sebagaimana diubah dengan
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (“Perppu No.
2/2022”) sebagaimana telah ditetapkan menjadi Undang-Undang berdasarkan Undang-Undang No. 6
Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu No. 2/2022 Menjadi Undang-Undang.
Page 2
Mata Acara 3:
Penunjukan Kantor Akuntan Publik dan Akuntan Publik yang Akan Melakukan Audit Laporan
Keuangan Konsolidasian Perseroan untuk Tahun Buku 2026

Penjelasan:
Berdasarkan Surat Rekomendasi Komite Audit Perseroan tertanggal 16 Maret 2026, Dewan Komisaris
Perseroan mengusulkan kepada Rapat untuk menunjuk kembali KAP Rintis, Jumadi, Rianto dan Rekan
(firma anggota jaringan global PricewaterhouseCoopers/PwC di Indonesia) dan menunjuk kembali
Akuntan Publik Firman Sababalat, CPA, yang akan bertindak sebagai rekan perikatan untuk melakukan
audit atas Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan untuk tahun buku yang sedang berjalan dan
akan berakhir pada tanggal 31 Desember 2026, beserta penggantinya jika terjadi perubahan.

Mata Acara 4:
Penetapan Honorarium atau Gaji dan Tunjangan bagi Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan untuk
Tahun Buku 2026

Penjelasan:
Persetujuan pemberian wewenang kepada Dewan Komisaris Perseroan sebagai pelaksana fungsi
remunerasi Perseroan, untuk menetapkan honorarium atau gaji, dan tunjangan bagi anggota Dewan
Komisaris dan Direksi Perseroan untuk tahun buku 2026.

Mata Acara 5:
Perubahan Pasal 4 Ayat (2) Anggaran Dasar Perseroan Sehubungan dengan Pengurangan Modal
Ditempatkan dan Disetor Perseroan untuk Menarik Kembali Seluruh Saham Hasil Pembelian
Kembali

Penjelasan:
Persetujuan untuk menarik kembali seluruh saham hasil pembelian kembali Perseroan berdasarkan
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (“POJK”) Nomor 13 Tahun 2023 tentang Kebijakan dalam Menjaga
Kinerja dan Stabilitas Pasar Modal pada Kondisi Pasar yang Berfluktuasi secara Signifikan serta
pembelian kembali Perseroan yang disetujui pada Rapat Umum Pemegang Saham (“RUPS”) Tahunan
2025 Perseroan melalui pengurangan modal ditempatkan dan disetor Perseroan sebagaimana diatur
dalam Pasal 16 ayat (1) dan Pasal 21 huruf (b) POJK Nomor 29 Tahun 2023 tentang Pembelian Kembali
Saham yang Dikeluarkan oleh Perusahaan Terbuka (“POJK 29/2023”), termasuk pemberian kuasa dan
wewenang kepada Direksi Perseroan dalam rangka pelaksanaan pengurangan modal ditempatkan dan
disetor Perseroan tersebut.

Mata Acara 6:
Persetujuan atas Pembelian Kembali Saham yang Dikeluarkan oleh Perseroan Sesuai dengan
Ketentuan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 29 Tahun 2023 tentang Pembelian Kembali
Saham yang Dikeluarkan oleh Perusahaan Terbuka

Penjelasan:
Sesuai ketentuan Pasal 2 ayat (1) juncto ayat (3) POJK 29/2023, pembelian kembali saham Perseroan
wajib terlebih dahulu memperoleh persetujuan RUPS. Jumlah saham yang akan dibeli kembali oleh
Perseroan tidak akan melebihi 10% (sepuluh persen) dari jumlah modal yang ditempatkan dalam
Perseroan, serta tidak menyebabkan kekayaan bersih Perseroan menjadi lebih kecil dari jumlah modal
yang ditempatkan ditambah cadangan wajib yang telah disisihkan.
Page 3
Pada tanggal 11 Maret 2026, Perseroan telah mengumumkan Keterbukaan Informasi kepada publik
atas rencana pembelian kembali saham Perseroan melalui situs web PT Bursa Efek Indonesia (“BEI”)
(www.idx.co.id) dan situs web Perseroan (www.alamtri.com).

Mata Acara 7:
Penyesuaian Pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan dengan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia
(KBLI) 2025

Penjelasan:
Persetujuan untuk melakukan penyesuaian Pasal 3 Anggaran Dasar perihal Maksud dan Tujuan serta
Kegiatan Usaha Perseroan untuk diselaraskan dengan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia
(KBLI) tahun 2025 (berdasarkan Peraturan Badan Pusat Statistik Nomor 7 Tahun 2025 tentang
Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia 2025). Dengan demikian, penyesuaian dimaksud bukan
merupakan perubahan Kegiatan Usaha (sebagaimana dimaksud dalam POJK No. 17/POJK.04/2020
tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha), karena tidak ada kegiatan usaha
Perseroan yang berubah.

Catatan Perihal Rapat:

 1.   Rapat akan diselenggarakan secara fisik dengan pembatasan kehadiran Pemegang Saham
      (sebagaimana didefinisikan di bawah), yakni sebanyak-banyaknya 300 (tiga ratus) Pemegang
      Saham, serta secara elektronik dengan menggunakan sistem e-RUPS, yaitu fasilitas Electronic
      General Meeting System KSEI (“eASY.KSEI”) yang disediakan oleh PT Kustodian Sentral Efek
      Indonesia (“KSEI”).

      Perseroan tidak menyediakan suvenir bagi Pemegang Saham yang hadir.

 2.   Pemegang saham Perseroan dapat berpartisipasi dalam Rapat dengan: (i) hadir, baik secara fisik
      dan memberikan suaranya secara langsung dalam Rapat, maupun secara online dan
      memberikan suaranya secara elektronik melalui fasilitas eASY.KSEI, atau (ii) diwakilkan oleh
      kuasanya, berdasarkan surat kuasa konvensional atau berdasarkan pemberian kuasa secara
      elektronik melalui fasilitas eASY.KSEI (“e-Proxy”) sebagaimana dimaksud pada butir 7 di bawah,
      yang mencakup juga kuasa untuk memberikan suara dalam Rapat, berdasarkan ketentuan
      hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

 3.   Rapat diselenggarakan dengan mengacu pada POJK No. 15/POJK.04/2020 tentang Rencana dan
      Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka dan POJK No. 14 Tahun
      2025 tentang Pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham, Rapat Umum Pemegang Obligasi,
      dan Rapat Umum Pemegang Sukuk Secara Elektronik.

 4.   Perseroan tidak akan mengirimkan undangan tersendiri kepada para pemegang saham
      Perseroan dan Pemanggilan Rapat ini dianggap sebagai undangan Rapat resmi bagi semua
      pemegang saham Perseroan.

 5.   Pemegang saham Perseroan yang berhak hadir atau diwakili dalam Rapat adalah pemegang
      saham Perseroan yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Saham Perseroan pada
      tanggal 25 Maret 2026 sampai dengan pukul 16.00 WIB (“Pemegang Saham”).
Page 4
6.   Pengumuman Rapat telah dipublikasikan oleh Perseroan pada tanggal 11 Maret 2026 melalui
     situs web Perseroan (www.alamtri.com), situs web BEI (www.idx.co.id), dan situs web
     eASY.KSEI (www.easy.ksei.co.id).

7.   a. Perseroan menyiapkan 2 (dua) jenis kuasa untuk Pemegang Saham, yang mencakup kuasa
        kehadiran dan pemberian suara, termasuk penyampaian pertanyaan atas setiap mata acara
        Rapat kepada Biro Administrasi Efek Perseroan yakni PT Ficomindo Buana Registrar (“BAE
        Perseroan”), sebagai berikut:

        i.    Surat Kuasa Konvensional
              Pemegang Saham dapat mengunduh draft surat kuasa dalam situs web Perseroan
              (www.alamtri.com). Surat kuasa asli yang telah dilengkapi dan ditandatangani di atas
              meterai Rp10.000,- dikirimkan kepada BAE Perseroan dengan alamat Wisma
              Bumiputera, Lt. 6, Jl. Jend. Sudirman Kav. 75, Jakarta Pusat 12910, Tel: +62 21 5260
              982 / +62 21 5260 983, dengan melampirkan salinan identitas diri yang masih berlaku
              (KTP/Paspor). Pemegang Saham juga dapat memberikan kuasanya di tempat
              penyelenggaraan Rapat dengan membawa dan menyerahkan salinan identitas diri
              yang masih berlaku (KTP/Paspor) kepada petugas pendaftaran.

              Bagi Pemegang Saham yang berbentuk badan hukum, mohon untuk menyertakan
              salinan anggaran dasar terakhir, salinan akta pengangkatan anggota Direksi dan Dewan
              Komisaris terakhir, serta salinan identitas diri yang masih berlaku (KTP/Paspor) dari
              perwakilan Pemegang Saham yang berbentuk badan hukum tersebut.

              Bagi Pemegang Saham yang berbentuk institusi asing, mohon untuk menyertakan
              salinan anggaran dasar dan certificate of incorporation, serta salinan identitas diri yang
              masih berlaku (KTP/Paspor) dari perwakilan Pemegang Saham yang berbentuk institusi
              asing tersebut.

              Surat kuasa beserta dokumen pendukungnya tersebut selambatnya diterima BAE
              Perseroan 1 (satu) hari kerja sebelum tanggal Rapat pukul 12:00 WIB.

              Jika surat kuasa Pemegang Saham ditandatangani di luar Indonesia, maka surat kuasa
              tersebut harus dilegalisasi oleh Kedutaan Besar Republik Indonesia atau konsuler yang
              terdekat dengan tempat dimana surat kuasa tersebut ditandatangani.

        ii.   Kuasa Elektronik
              E-Proxy dilakukan melalui fasilitas eASY.KSEI yang dapat diakses melalui tautan
              https://easy.ksei.co.id. E-Proxy dapat dilakukan sejak tanggal Pemanggilan Rapat ini
              sampai dengan 1 (satu) hari kerja sebelum tanggal Rapat pukul 12:00 WIB.

     b. Hanya kuasa Pemegang Saham dengan surat kuasa yang tervalidasi oleh BAE Perseroan
        yang akan diikutsertakan dalam perhitungan kuorum untuk pengambilan keputusan dalam
        Rapat.

8.   Panduan registrasi dan penjelasan lebih lanjut mengenai eASY.KSEI dapat dilihat pada situs web
     Perseroan (www.alamtri.com) dan situs web eASY.KSEI (https://easy.ksei.co.id).

9.   Bagi Pemegang Saham dan/atau kuasa Pemegang Saham yang bermaksud untuk menghadiri
     Rapat secara fisik diimbau untuk terlebih dahulu melakukan pendaftaran secara daring melalui
Page 5
      tautan http://rupst2026.com/adro, serta memperhatikan mekanisme pendaftaran yang
      ditetapkan berdasarkan kebijakan Perseroan, sebagai berikut:
           a. Pendaftaran secara daring untuk menghadiri Rapat secara fisik hanya ditujukan dan
              dikhususkan bagi Pemegang Saham dan/atau kuasa Pemegang Saham yang ingin hadir
              secara fisik dan ingin memberikan suaranya secara langsung (in-person), sedangkan
              bagi Pemegang Saham yang berhalangan hadir dalam Rapat secara langsung dapat
              berpartisipasi dalam Rapat dengan hadir secara online ataupun dengan diwakilkan
              oleh kuasanya sebagaimana ketentuan pada butir 2 dan 7 di atas.
           b. Pendaftaran secara daring akan dimulai pada tanggal 26 Maret 2026 sampai dengan
              tanggal 15 April 2026.
           c. Bagi Pemegang Saham dan/atau kuasa Pemegang Saham yang telah melakukan
              pendaftaran secara daring, akan memperoleh kode QR yang dikirimkan melalui email
              dan WhatsApp yang didaftarkan pada saat pendaftaran secara daring. Kode QR
              tersebut wajib ditunjukkan pada saat pendaftaran ulang di lokasi Rapat untuk
              keperluan verifikasi.
           d. Kode QR hanya berlaku 1 (satu) kali untuk 1 (satu) Pemegang Saham atau 1 (satu)
              kuasa Pemegang Saham dan tidak dapat digunakan oleh Pemegang Saham dan/atau
              kuasa Pemegang Saham lainnya.

10.   Bagi Pemegang Saham dan/atau kuasa Pemegang Saham yang bermaksud untuk menghadiri
      Rapat secara fisik, wajib menyerahkan beberapa dokumen berikut kepada petugas
      pendaftaran:
        a. Salinan identitas diri yang masih berlaku (KTP/Paspor) bagi Pemegang Saham individu.
        b. Surat kuasa asli sebagaimana dimaksud pada butir 7 di atas bagi kuasa Pemegang Saham
             individu, serta salinan identitas diri yang masih berlaku (KTP/Paspor) dari pemberi kuasa
             dan penerima kuasa.
        c. Salinan anggaran dasar terakhir dan salinan akta pengangkatan anggota Dewan
             Komisaris dan Direksi terakhir bagi Pemegang Saham yang berbentuk badan hukum,
             serta salinan identitas diri yang masih berlaku (KTP/Paspor) dari perwakilan Pemegang
             Saham yang berbentuk badan hukum tersebut.
        d. Salinan anggaran dasar dan certificate of incorporation bagi Pemegang Saham yang
             berbentuk institusi asing, serta salinan identitas diri yang masih berlaku (KTP/Paspor)
             dari perwakilan Pemegang Saham yang berbentuk institusi asing tersebut.
        e. Konfirmasi Tertulis untuk Rapat (KTUR) yang dapat diperoleh dari BAE Perseroan
             sebelum tanggal diselenggarakannya Rapat.

      Setiap pendaftaran hanya diperuntukkan bagi 1 (satu) Pemegang Saham atau 1 (satu) kuasa
      Pemegang Saham, dan tidak mencakup kehadiran pihak lain, termasuk anak dan/atau
      pendamping.

11.   Bagi Pemegang Saham dan/atau kuasa Pemegang Saham yang bermaksud menghadiri Rapat
      secara fisik, diwajibkan mematuhi protokol keamanan dan tata tertib yang berlaku di lokasi
      Rapat.

12.   Perseroan berhak untuk tidak mengizinkan Pemegang Saham dan/atau kuasa Pemegang Saham
      untuk berpartisipasi dalam Rapat secara fisik, serta berhak untuk mengeluarkan Pemegang
      Saham dan/atau kuasa Pemegang Saham dari lokasi Rapat, apabila tidak mematuhi ketentuan
      sebagaimana disebutkan pada butir 11 di atas dan/atau dianggap membahayakan lingkungan
      sekitar maupun Pemegang Saham dan/atau kuasa Pemegang Saham lainnya.
Page 6
13.   Laporan Tahunan dan Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan yang berakhir pada tanggal
      31 Desember 2025, serta Bahan Mata Acara Rapat dapat diunduh di situs web Perseroan
      (www.alamtri.com) sejak tanggal Pemanggilan Rapat ini. Pemegang Saham berhak mengajukan
      pertanyaan yang relevan dengan mata acara Rapat melalui email ke corsec@alamtri.com. Per-
      tanyaan-pertanyaan tersebut sepanjang relevan akan dibacakan pada saat pembahasan mata
      acara Rapat.

14.   Pemegang Saham dan/atau kuasa Pemegang Saham yang akan menghadiri Rapat secara fisik
      dimohon telah berada di tempat Rapat paling lambat 60 (enam puluh) menit sebelum Rapat
      dimulai.

15.   Hal-hal lain yang belum diatur dalam Pemanggilan Rapat ini akan ditentukan dan diatur
      kemudian pada Tata Tertib Rapat yang akan tersedia pada situs web eASY.KSEI
      (www.easy.ksei.co.id) dan situs web Perseroan (www.alamtri.com).


                                  Jakarta, 26 Maret 2026
                           PT ALAMTRI RESOURCES INDONESIA TBK

                                           Direksi

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.34 MB
Published26 Mar 2026
Pages6
Characters16,292
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 9 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

possible org ALAMTRI RESOURCES INDONESIA TBK p.1 ×8
possible org Otoritas Jasa Keuangan p.2 ×2
possible org PT Bursa Efek Indonesia p.3
unresolved org Rianto dan Rekan p.1 ×2
unresolved org Rintis p.2
unresolved person Akuntan Publik Firman Sababalat p.2
unresolved org Pusat Statistik p.3
unresolved org PT Kustodian Sentral Efek Indonesia p.3
unresolved org PT Ficomindo Buana Registrar p.4

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

No extraction attempted yet.

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result