Back to announcement
20260326_ADRO_Pemanggilan RUPS_32055465_lamp1.pdf
RUPS notice Text extracted ADROSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 6
Page 1
PEMANGGILAN
RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM TAHUNAN
PT ALAMTRI RESOURCES INDONESIA TBK
Direksi PT Alamtri Resources Indonesia Tbk (”Perseroan”), berkedudukan di Menara Karya Lantai 23,
Jl. H.R. Rasuna Said Blok X-5, Kav 1-2, Jakarta Selatan 12950, dengan ini memanggil dan mengundang
para pemegang saham Perseroan untuk menghadiri Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan
Perseroan (”Rapat”) yang akan diselenggarakan pada hari Jumat, 17 April 2026, pukul 09:00 WIB –
selesai, secara fisik di Samisara Grand Ballroom, Sopo Del Tower, Jl. Mega Kuningan Barat III No. 1-6
Kav. 10, Kuningan, Jakarta Selatan 12950, atau secara elektronik. Adapun mata acara Rapat dan
penjelasannya adalah sebagai berikut:
Mata Acara 1:
Persetujuan Laporan Tahunan dan Pengesahan Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan untuk
Tahun Buku 2025
Penjelasan:
Persetujuan Laporan Tahunan dan pengesahan Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan dan
Entitas Anaknya (“Grup”) pada tanggal 31 Desember 2025, yang telah diaudit sesuai dengan laporan
dari Kantor Akuntan Publik (“KAP”) Rintis, Jumadi, Rianto dan Rekan (firma anggota jaringan global
PricewaterhouseCoopers/PwC di Indonesia) tertanggal 4 Maret 2026, dengan opini audit laporan
keuangan konsolidasian menyajikan secara wajar, dalam semua hal yang material, posisi keuangan
konsolidasian Grup tanggal 31 Desember 2025, serta kinerja keuangan konsolidasian dan arus kas
konsolidasiannya untuk tahun yang berakhir pada tanggal tersebut, sesuai dengan Standar Akuntansi
Keuangan di Indonesia.
Pemberian pembebasan dan pelunasan sepenuhnya (acquit et de charge) kepada anggota Dewan
Komisaris dan Direksi Perseroan atas segala tindakan pengawasan dan pengurusan Perseroan selama
tahun buku 2025.
Laporan Tahunan dan Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan yang berakhir pada tanggal 31
Desember 2025 dapat diunduh di situs web Perseroan (www.alamtri.com).
Mata Acara 2:
Penetapan Penggunaan Laba Bersih Perseroan untuk Tahun Buku 2025
Penjelasan:
Penetapan atas penggunaan laba bersih Perseroan untuk tahun buku 2025 sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 9 ayat (3) huruf b anggaran dasar Perseroan (“Anggaran Dasar”) juncto Pasal 70 dan Pasal
71 Undang-Undang Nomor 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas sebagaimana diubah dengan
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (“Perppu No.
2/2022”) sebagaimana telah ditetapkan menjadi Undang-Undang berdasarkan Undang-Undang No. 6
Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu No. 2/2022 Menjadi Undang-Undang.
Page 2
Mata Acara 3: Penunjukan Kantor Akuntan Publik dan Akuntan Publik yang Akan Melakukan Audit Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan untuk Tahun Buku 2026 Penjelasan: Berdasarkan Surat Rekomendasi Komite Audit Perseroan tertanggal 16 Maret 2026, Dewan Komisaris Perseroan mengusulkan kepada Rapat untuk menunjuk kembali KAP Rintis, Jumadi, Rianto dan Rekan (firma anggota jaringan global PricewaterhouseCoopers/PwC di Indonesia) dan menunjuk kembali Akuntan Publik Firman Sababalat, CPA, yang akan bertindak sebagai rekan perikatan untuk melakukan audit atas Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan untuk tahun buku yang sedang berjalan dan akan berakhir pada tanggal 31 Desember 2026, beserta penggantinya jika terjadi perubahan. Mata Acara 4: Penetapan Honorarium atau Gaji dan Tunjangan bagi Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan untuk Tahun Buku 2026 Penjelasan: Persetujuan pemberian wewenang kepada Dewan Komisaris Perseroan sebagai pelaksana fungsi remunerasi Perseroan, untuk menetapkan honorarium atau gaji, dan tunjangan bagi anggota Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan untuk tahun buku 2026. Mata Acara 5: Perubahan Pasal 4 Ayat (2) Anggaran Dasar Perseroan Sehubungan dengan Pengurangan Modal Ditempatkan dan Disetor Perseroan untuk Menarik Kembali Seluruh Saham Hasil Pembelian Kembali Penjelasan: Persetujuan untuk menarik kembali seluruh saham hasil pembelian kembali Perseroan berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (“POJK”) Nomor 13 Tahun 2023 tentang Kebijakan dalam Menjaga Kinerja dan Stabilitas Pasar Modal pada Kondisi Pasar yang Berfluktuasi secara Signifikan serta pembelian kembali Perseroan yang disetujui pada Rapat Umum Pemegang Saham (“RUPS”) Tahunan 2025 Perseroan melalui pengurangan modal ditempatkan dan disetor Perseroan sebagaimana diatur dalam Pasal 16 ayat (1) dan Pasal 21 huruf (b) POJK Nomor 29 Tahun 2023 tentang Pembelian Kembali Saham yang Dikeluarkan oleh Perusahaan Terbuka (“POJK 29/2023”), termasuk pemberian kuasa dan wewenang kepada Direksi Perseroan dalam rangka pelaksanaan pengurangan modal ditempatkan dan disetor Perseroan tersebut. Mata Acara 6: Persetujuan atas Pembelian Kembali Saham yang Dikeluarkan oleh Perseroan Sesuai dengan Ketentuan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 29 Tahun 2023 tentang Pembelian Kembali Saham yang Dikeluarkan oleh Perusahaan Terbuka Penjelasan: Sesuai ketentuan Pasal 2 ayat (1) juncto ayat (3) POJK 29/2023, pembelian kembali saham Perseroan wajib terlebih dahulu memperoleh persetujuan RUPS. Jumlah saham yang akan dibeli kembali oleh Perseroan tidak akan melebihi 10% (sepuluh persen) dari jumlah modal yang ditempatkan dalam Perseroan, serta tidak menyebabkan kekayaan bersih Perseroan menjadi lebih kecil dari jumlah modal yang ditempatkan ditambah cadangan wajib yang telah disisihkan.
Page 3
Pada tanggal 11 Maret 2026, Perseroan telah mengumumkan Keterbukaan Informasi kepada publik
atas rencana pembelian kembali saham Perseroan melalui situs web PT Bursa Efek Indonesia (“BEI”)
(www.idx.co.id) dan situs web Perseroan (www.alamtri.com).
Mata Acara 7:
Penyesuaian Pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan dengan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia
(KBLI) 2025
Penjelasan:
Persetujuan untuk melakukan penyesuaian Pasal 3 Anggaran Dasar perihal Maksud dan Tujuan serta
Kegiatan Usaha Perseroan untuk diselaraskan dengan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia
(KBLI) tahun 2025 (berdasarkan Peraturan Badan Pusat Statistik Nomor 7 Tahun 2025 tentang
Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia 2025). Dengan demikian, penyesuaian dimaksud bukan
merupakan perubahan Kegiatan Usaha (sebagaimana dimaksud dalam POJK No. 17/POJK.04/2020
tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha), karena tidak ada kegiatan usaha
Perseroan yang berubah.
Catatan Perihal Rapat:
1. Rapat akan diselenggarakan secara fisik dengan pembatasan kehadiran Pemegang Saham
(sebagaimana didefinisikan di bawah), yakni sebanyak-banyaknya 300 (tiga ratus) Pemegang
Saham, serta secara elektronik dengan menggunakan sistem e-RUPS, yaitu fasilitas Electronic
General Meeting System KSEI (“eASY.KSEI”) yang disediakan oleh PT Kustodian Sentral Efek
Indonesia (“KSEI”).
Perseroan tidak menyediakan suvenir bagi Pemegang Saham yang hadir.
2. Pemegang saham Perseroan dapat berpartisipasi dalam Rapat dengan: (i) hadir, baik secara fisik
dan memberikan suaranya secara langsung dalam Rapat, maupun secara online dan
memberikan suaranya secara elektronik melalui fasilitas eASY.KSEI, atau (ii) diwakilkan oleh
kuasanya, berdasarkan surat kuasa konvensional atau berdasarkan pemberian kuasa secara
elektronik melalui fasilitas eASY.KSEI (“e-Proxy”) sebagaimana dimaksud pada butir 7 di bawah,
yang mencakup juga kuasa untuk memberikan suara dalam Rapat, berdasarkan ketentuan
hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
3. Rapat diselenggarakan dengan mengacu pada POJK No. 15/POJK.04/2020 tentang Rencana dan
Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka dan POJK No. 14 Tahun
2025 tentang Pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham, Rapat Umum Pemegang Obligasi,
dan Rapat Umum Pemegang Sukuk Secara Elektronik.
4. Perseroan tidak akan mengirimkan undangan tersendiri kepada para pemegang saham
Perseroan dan Pemanggilan Rapat ini dianggap sebagai undangan Rapat resmi bagi semua
pemegang saham Perseroan.
5. Pemegang saham Perseroan yang berhak hadir atau diwakili dalam Rapat adalah pemegang
saham Perseroan yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Saham Perseroan pada
tanggal 25 Maret 2026 sampai dengan pukul 16.00 WIB (“Pemegang Saham”).
Page 4
6. Pengumuman Rapat telah dipublikasikan oleh Perseroan pada tanggal 11 Maret 2026 melalui
situs web Perseroan (www.alamtri.com), situs web BEI (www.idx.co.id), dan situs web
eASY.KSEI (www.easy.ksei.co.id).
7. a. Perseroan menyiapkan 2 (dua) jenis kuasa untuk Pemegang Saham, yang mencakup kuasa
kehadiran dan pemberian suara, termasuk penyampaian pertanyaan atas setiap mata acara
Rapat kepada Biro Administrasi Efek Perseroan yakni PT Ficomindo Buana Registrar (“BAE
Perseroan”), sebagai berikut:
i. Surat Kuasa Konvensional
Pemegang Saham dapat mengunduh draft surat kuasa dalam situs web Perseroan
(www.alamtri.com). Surat kuasa asli yang telah dilengkapi dan ditandatangani di atas
meterai Rp10.000,- dikirimkan kepada BAE Perseroan dengan alamat Wisma
Bumiputera, Lt. 6, Jl. Jend. Sudirman Kav. 75, Jakarta Pusat 12910, Tel: +62 21 5260
982 / +62 21 5260 983, dengan melampirkan salinan identitas diri yang masih berlaku
(KTP/Paspor). Pemegang Saham juga dapat memberikan kuasanya di tempat
penyelenggaraan Rapat dengan membawa dan menyerahkan salinan identitas diri
yang masih berlaku (KTP/Paspor) kepada petugas pendaftaran.
Bagi Pemegang Saham yang berbentuk badan hukum, mohon untuk menyertakan
salinan anggaran dasar terakhir, salinan akta pengangkatan anggota Direksi dan Dewan
Komisaris terakhir, serta salinan identitas diri yang masih berlaku (KTP/Paspor) dari
perwakilan Pemegang Saham yang berbentuk badan hukum tersebut.
Bagi Pemegang Saham yang berbentuk institusi asing, mohon untuk menyertakan
salinan anggaran dasar dan certificate of incorporation, serta salinan identitas diri yang
masih berlaku (KTP/Paspor) dari perwakilan Pemegang Saham yang berbentuk institusi
asing tersebut.
Surat kuasa beserta dokumen pendukungnya tersebut selambatnya diterima BAE
Perseroan 1 (satu) hari kerja sebelum tanggal Rapat pukul 12:00 WIB.
Jika surat kuasa Pemegang Saham ditandatangani di luar Indonesia, maka surat kuasa
tersebut harus dilegalisasi oleh Kedutaan Besar Republik Indonesia atau konsuler yang
terdekat dengan tempat dimana surat kuasa tersebut ditandatangani.
ii. Kuasa Elektronik
E-Proxy dilakukan melalui fasilitas eASY.KSEI yang dapat diakses melalui tautan
https://easy.ksei.co.id. E-Proxy dapat dilakukan sejak tanggal Pemanggilan Rapat ini
sampai dengan 1 (satu) hari kerja sebelum tanggal Rapat pukul 12:00 WIB.
b. Hanya kuasa Pemegang Saham dengan surat kuasa yang tervalidasi oleh BAE Perseroan
yang akan diikutsertakan dalam perhitungan kuorum untuk pengambilan keputusan dalam
Rapat.
8. Panduan registrasi dan penjelasan lebih lanjut mengenai eASY.KSEI dapat dilihat pada situs web
Perseroan (www.alamtri.com) dan situs web eASY.KSEI (https://easy.ksei.co.id).
9. Bagi Pemegang Saham dan/atau kuasa Pemegang Saham yang bermaksud untuk menghadiri
Rapat secara fisik diimbau untuk terlebih dahulu melakukan pendaftaran secara daring melalui
Page 5
tautan http://rupst2026.com/adro, serta memperhatikan mekanisme pendaftaran yang
ditetapkan berdasarkan kebijakan Perseroan, sebagai berikut:
a. Pendaftaran secara daring untuk menghadiri Rapat secara fisik hanya ditujukan dan
dikhususkan bagi Pemegang Saham dan/atau kuasa Pemegang Saham yang ingin hadir
secara fisik dan ingin memberikan suaranya secara langsung (in-person), sedangkan
bagi Pemegang Saham yang berhalangan hadir dalam Rapat secara langsung dapat
berpartisipasi dalam Rapat dengan hadir secara online ataupun dengan diwakilkan
oleh kuasanya sebagaimana ketentuan pada butir 2 dan 7 di atas.
b. Pendaftaran secara daring akan dimulai pada tanggal 26 Maret 2026 sampai dengan
tanggal 15 April 2026.
c. Bagi Pemegang Saham dan/atau kuasa Pemegang Saham yang telah melakukan
pendaftaran secara daring, akan memperoleh kode QR yang dikirimkan melalui email
dan WhatsApp yang didaftarkan pada saat pendaftaran secara daring. Kode QR
tersebut wajib ditunjukkan pada saat pendaftaran ulang di lokasi Rapat untuk
keperluan verifikasi.
d. Kode QR hanya berlaku 1 (satu) kali untuk 1 (satu) Pemegang Saham atau 1 (satu)
kuasa Pemegang Saham dan tidak dapat digunakan oleh Pemegang Saham dan/atau
kuasa Pemegang Saham lainnya.
10. Bagi Pemegang Saham dan/atau kuasa Pemegang Saham yang bermaksud untuk menghadiri
Rapat secara fisik, wajib menyerahkan beberapa dokumen berikut kepada petugas
pendaftaran:
a. Salinan identitas diri yang masih berlaku (KTP/Paspor) bagi Pemegang Saham individu.
b. Surat kuasa asli sebagaimana dimaksud pada butir 7 di atas bagi kuasa Pemegang Saham
individu, serta salinan identitas diri yang masih berlaku (KTP/Paspor) dari pemberi kuasa
dan penerima kuasa.
c. Salinan anggaran dasar terakhir dan salinan akta pengangkatan anggota Dewan
Komisaris dan Direksi terakhir bagi Pemegang Saham yang berbentuk badan hukum,
serta salinan identitas diri yang masih berlaku (KTP/Paspor) dari perwakilan Pemegang
Saham yang berbentuk badan hukum tersebut.
d. Salinan anggaran dasar dan certificate of incorporation bagi Pemegang Saham yang
berbentuk institusi asing, serta salinan identitas diri yang masih berlaku (KTP/Paspor)
dari perwakilan Pemegang Saham yang berbentuk institusi asing tersebut.
e. Konfirmasi Tertulis untuk Rapat (KTUR) yang dapat diperoleh dari BAE Perseroan
sebelum tanggal diselenggarakannya Rapat.
Setiap pendaftaran hanya diperuntukkan bagi 1 (satu) Pemegang Saham atau 1 (satu) kuasa
Pemegang Saham, dan tidak mencakup kehadiran pihak lain, termasuk anak dan/atau
pendamping.
11. Bagi Pemegang Saham dan/atau kuasa Pemegang Saham yang bermaksud menghadiri Rapat
secara fisik, diwajibkan mematuhi protokol keamanan dan tata tertib yang berlaku di lokasi
Rapat.
12. Perseroan berhak untuk tidak mengizinkan Pemegang Saham dan/atau kuasa Pemegang Saham
untuk berpartisipasi dalam Rapat secara fisik, serta berhak untuk mengeluarkan Pemegang
Saham dan/atau kuasa Pemegang Saham dari lokasi Rapat, apabila tidak mematuhi ketentuan
sebagaimana disebutkan pada butir 11 di atas dan/atau dianggap membahayakan lingkungan
sekitar maupun Pemegang Saham dan/atau kuasa Pemegang Saham lainnya.
Page 6
13. Laporan Tahunan dan Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan yang berakhir pada tanggal
31 Desember 2025, serta Bahan Mata Acara Rapat dapat diunduh di situs web Perseroan
(www.alamtri.com) sejak tanggal Pemanggilan Rapat ini. Pemegang Saham berhak mengajukan
pertanyaan yang relevan dengan mata acara Rapat melalui email ke corsec@alamtri.com. Per-
tanyaan-pertanyaan tersebut sepanjang relevan akan dibacakan pada saat pembahasan mata
acara Rapat.
14. Pemegang Saham dan/atau kuasa Pemegang Saham yang akan menghadiri Rapat secara fisik
dimohon telah berada di tempat Rapat paling lambat 60 (enam puluh) menit sebelum Rapat
dimulai.
15. Hal-hal lain yang belum diatur dalam Pemanggilan Rapat ini akan ditentukan dan diatur
kemudian pada Tata Tertib Rapat yang akan tersedia pada situs web eASY.KSEI
(www.easy.ksei.co.id) dan situs web Perseroan (www.alamtri.com).
Jakarta, 26 Maret 2026
PT ALAMTRI RESOURCES INDONESIA TBK
Direksi
Names mentioned 9 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
Rianto dan Rekan
p.1 ×2
unresolved
org
Rintis
p.2
unresolved
person
Akuntan Publik Firman Sababalat
p.2
unresolved
org
Pusat Statistik
p.3
unresolved
org
PT Kustodian Sentral Efek Indonesia
p.3
unresolved
org
PT Ficomindo Buana Registrar
p.4
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.