Skip to content
Back to announcement

20260326_BSWD_Laporan Informasi dan Fakta Material_32055468_lamp2.pdf

Other Text extracted BSWD

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 13

Page 1 OCR 0.921
NOTARIS & PPAT

CHRISTINA DWI UTAMI, S.H., M.HUM., M.KN.

SK. Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
Nomor : AHU-00023.AH.02.02.TAHUN 2016
Tanggal 11 Maret 2016

SK. Menteri Agraria dan Tata Ruang /
Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia
Nomor : 215/KEP-17.3/VI/2016, Tanggal : 21 Juni 2016
Daerah Kerja : Kota Administrasi Jakarta Barat

SALINAN

AKTA
PERNYATAAN KEPUTUSAN RAPAT
PT BANK OF INDIA INDONESIA Tbk

Nomor :36.
Tanggal : 05 Maret 2026.

Jin. K.H. Zainul Arifin No. 2
Kompleks Ketapang Indah Blok 8 - 2 No. 4- 5, Jakarta - T1140
Telp.:021- 6301511 Fax. : O21 - 6337851
Email : christina@notarischristina.com
Page 2 OCR 0.921
CHRISTINA DWI UTAMI, SH, MHum, MKn,
NOTARIS KOTA ADMINISTRASI JAKARTA BARAT

PERNYATAAN KEPUTUSAN RAPAT
PT BANK OF INDIA INDONESIA Tbk
Nomor : 36.

| -Pada hari ini, Kamis, tanggal 05-03-2026 (lima Maret dua ribu dua puluh enam).

-Pukul 11.30 WIB (sebelas lewat tiga puluh menit Waktu Indonesia Barat).
-Hadir di hadapan saya, CHRISTINA DWI UTAMI, Sarjana Hukum, Magister
Humaniora, Magister Kenotariatan, Notaris di Kota Administrasi Jakarta
Barat, dengan dihadiri oleh para saksi yang telah dikenal oleh saya, Notaris, dan
nama-namanya akan disebutkan pada bagian akhir akta ini : -—--—-——-----—-— —

1. Tuan KS B CHANDRAMOULI, lahir di Bhubaneswar, Odisha, pada tanggal

01-01-1972 (satu Januari seribu sembilan ratus tujuh puluh dua), swasta,
Warga Negara India, bertempat tinggal di Jakarta Pusat, Apartemen Eksekutif
Menteng Palem 1402, Jalan Pegangsaan Barat Kaveling 6 12, Kelurahan
Menteng, Kecamatan Menteng, pemegang Izin Tinggal Terbatas Elektronik

nomor E25B2C1200JD250929331: ——- ai

2. Nyonya CAROLINA DINA RUSDIANA, lahir di Jakarta, pada tanggal —-------

Tap «
“nnasrua

29-04-1962 (dua puluh sembilan April seribu sembilan ratus enam puluh dua),
Karyawan BUMN, Warga Negara Indonesia, bertempat tinggal di Kota
Tangerang Selatan, Duta Permai Blok C.4/17, Rukun Tetangga 006, Rukun

Warga 009, Kelurahan Pisangan, Kecamatan Ciputat Timur, pemegang Kartu

Tanda Penduduk nomor 3674056904620002, untuk sementara berada di

Jakarta: mam th

-Menurut keterangan mereka dalam hal ini berturut-turut bertindak selaku Direktur
Utama dan Direktur Operasional, demikian mewakili Direksi, yang telah mendapat
kuasa sebagaimana termaktub dalam Akta Berita Acara yang dibuat oleh saya,
Notaris, tertanggal hari ini, nomor 35, dari Rapat Umum Pemegang Saham Luar

Biasa PT BANK OF INDIA INDONESIA Tbk, berkedudukan di Jakarta Pusat, dan

berkantor pusat di Jalan Kyai Haji Samanhudi nomor 37, Pasar Baru, Sawah Besar
—
Page 3 OCR 0.931
(untuk selanjutnya disebut Persercan), yang perubahan seluruh anggaran dasar
terakhirnya dimuat dalam akta yang dibuat di hadapan WINTER SIGIRO, Sarjana
Hukum, Magister Hukum, Notaris di Jakarta, tertanggal 27-06-2024 (dua puluh
tujuh Juni dua ribu dua puluh empat), nomor 18, yang pemberitahuan perubahan
anggaran dasarnya telah diterima dan dicatat di dalam Sistem Administrasi Badan
Hukum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia,
sebagaimana ternyata dalam Suratnya, tertanggal 18-07-2024 (delapan belas Juli
dua ribu dua puluh empat), nomor AHU-AH.01.03-0173557, --—-----—--—x——— —
-dengan susunan anggota Direksi dan Dewan Komisaris yang terakhir dimuat
dalam akta yang dibuat di hadapan WINTER SIGIRO, Sarjana Hukum, Magister
Hukum, Notaris di Jakarta, tertanggal 03-07-2025 (tiga Juli dua ribu dua puluh
lima), nomor 01, yang pemberitahuan perubahan data perseroannya telah diterima

dan dicatat di dalam Sistem Administrasi Badan Hukum Kementerian Hukum

Republik Indonesia, sebagaimana ternyata dalam Suratnya, tertanggal -—-

03-07-2025 (tiga Juli dua ribu dua puluh lima), nomor AHU-AH.01.09-0306312.--

-Para penghadap telah dikenal oleh saya, Notaris. -—

-Para penghadap dengan bertindak sebagaimana tersebut di atas terlebih dahulu

menerangkan : —— — -n
-Bahwa pada hari Kamis, tanggal 05-03-2026 (lima Maret dua ribu dua puluh
enam), bertempat di PT BANK OF INDIA INDONESIA Tbk, Jalan Kyai Haji
Samanhudi nomor 37, Pasar Baru, Jakarta 10710, pukul 10.32 WIB (sepuluh lewat
tiga puluh dua menit Waktu Indonesia Barat) sampai dengan pukul 11.15 WIB
(sebelas lewat lima belas menit Waktu Indonesia Barat), Perseroan telah
mengadakan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (untuk selanjutnya

disebut "RAPAT”), yang dituangkan dalam Akta Berita Acara yang dibuat oleh

saya, Notaris, tertanggal hari ini, nomor 35. maan
-Bahwa RAPAT dipimpin oleh Tuan LUNGGUK GULTOM, selaku Komisaris

Independen Perseroan, yang telah ditunjuk oleh Dewan Komisaris Perseroan

Page 4 OCR 0.913
. CHRISTINA DWI UTAMI, SH, MHum, MKn.
NOTARIS KOTA ADMINISTRASI JAKARTA BARAT

— —
melalui Keputusan Dewan Komisaris Nomor 004/KP-BC/I1/2026, tanggal

03-02-2026 (tiga Februari dua ribu dua puluh enam) dan sesuai dengan ketentuan

Pasal 11 ayat 1.a Anggaran Dasar Perseroan:

-Bahwa keseluruhan prosedur dan tata laksana penyelenggaraan RAPAT adalah
sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasar Perseroan dan peraturan Pasar Modal
yang berlaku, khususnya Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor
15/POJK.04/2020, tentang Rencana dan Penyelenggaraan Rapat Umum
Pemegang Saham Perusahaan Terbuka (“POJK 15/2020”) dan Peraturan Otoritas
Jasa Keuangan Nomor 14 Tahun 2025 (dua ribu dua puluh lima) tentang
Pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham, Rapat Umum Pemegang Obligasi,
Dan Rapat Umum Pemegang Sukuk Secara Elektronik (“POJK 14/2025"), serta
dalam menyelenggarakan RAPAT, telah menggunakan aplikasi penyelenggaraan
Rapat Umum Pemegang Saham secara elektronik atau Electronic General
Meeting System KSEI (“eASY.KSEI") yang disediakan oleh PT Kustodian Sentral

Efek Indonesia.

Ketentuan mengenai tempat, pengumuman dan pemanggilan RAPAT, adalah
sesuai dengan ketentuan Pasal 10 Anggaran Dasar Perseroan dan POJK
15/2020, serta untuk itu Perseroan telah melakukan hal-hal sebagai berikut : -—--

1. Menyampaikan surat Pemberitahuan rencana RAPAT kepada Otoritas Jasa

Keuangan sesuai dengan surat Perseroan Nomor —-
016/KP-BD/OJK/ALN/W/2026, tanggal 20-01-2026 (dua puluh Januari dua ribu
dua puluh enam), perihal Pemberitahuan Rencana dan Agenda Rapat Umum
Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) PT Bank of India Indonesia Tbk ----
| 2. Melakukan Pengumuman kepada para pemegang saham untuk -—-—--—--—--—-

penyelenggaran RAPAT pada tanggal 27-01-2026 (dua puluh tujuh Januari

dua ribu dua puluh enam) melalui media: aa

a) situs web PT Kustodian Sentral Efek Indonesia melalui aplikasi —--—-—— ——

| SASY.KSEI, —- — ——
Page 5 OCR 0.917
b) situs web PT Bursa Efek Indonesia, dan
c) situs web Perseroan http://www.bolindonesia.co.id —--—-—------—-.——.-—...
3. Melakukan Pemanggilan untuk RAPAT pada tanggal 11-02-2026 (sebelas ---

Februari dua ribu dua puluh enam) melalui media yang sama dengan

pengumuman tersebut.- — um -
-Bahwa saham yang hadir dan/atau diwakili dalam RAPAT berjumlah —-—-—-----
3.539.588.021 (tiga miliar lima ratus tiga puluh sembilan juta lima ratus delapan
puluh delapan ribu dua puluh satu) saham atau mewakili 95,954 (sembilan puluh
lima koma sembilan lima persen) dari 3.688.866.845 (tiga miliar enam ratus
delapan puluh delapan juta delapan ratus enam puluh enam ribu delapan ratus
empat puluh lima) saham, yang merupakan seluruh saham dengan hak suara
yang sah yang telah dikeluarkan Perseroan, karenanya ketentuan kuorum
sebagaimana diatur dalam Pasal 12 ayat 2.b.i juncto Pasal 12 ayat 2.a.i serta

Pasal 14 ayat 1 Anggaran Dasar Perseroan dan Pasal 12 ayat 2.a.i Anggaran

Dasar Perseroan, telah terpenuhi: —. ame

-Bahwa RAPAT telah mengambil keputusan-keputusan mengenai :

-Perubahan Anggaran Dasar Perseroan, mane

-Perubahan Susunan Pengurus Perseroan, ——.

yang hendak dituangkan dalam akta ini, -— —
-Sehubungan dengan hal-hal yang telah diterangkan di atas maka para
penghadap dengan bertindak dalam kedudukannya sebagaimana tersebut diatas,

menyatakan bahwa RAPAT telah mengambil keputusan sebagai berikut: —---—-

Keputusan Mata Acara Pertama —
a. Menyetujui untuk mengubah ketentuan Pasal 17 ayat 3 Anggaran Dasar --—-
Perseroan, sebagaimana telah dijelaskan dalam RAPAT, -----—--—--————--—-——
b. Memberikan wewenang dan kuasa kepada Direksi Perseroan, dengan hak -—
substitusi, untuk melakukan segala dan setiap tindakan yang diperlukan

sehubungan keputusan tersebut, termasuk tetapi tidak terbatas untuk

Page 6 OCR 0.897
CHRISTINA DWI UTAMI, SH,

MHum, MKn.

NOTARIS KOTA ADMINISTRASI JAKARTA BARAT

——— .
menyatakan/menuangkan keputusan tersebut dalam akta-akta yang dibuat di

hadapan Notaris, untuk mengubah, menyesuaikan dan/atau menyusun
kembali ketentuan Pasal 17 ayat 3 Anggaran Dasar Perseroan atau Pasal 17
Anggaran Dasar Perseroan secara keseluruhan, sebagaimana disyaratkan
oleh serta sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, yang
selanjutnya untuk menyampaikan pemberitahuan atas keputusan RAPAT
dan/atau perubahan Anggaran Dasar Perseroan dalam keputusan RAPAT
kepada instansi yang berwenang, serta melakukan semua dan setiap tindakan
yang diperlukan, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang

berlaku. ——

Keputusan Mata Acara Kedua ma mamamn—— — —

a

b.

Memberhentikan dengan hormat: -- —.
-Tuan CHANDRA SEKHAR MUKHERJEE selaku Direktur Bisnis Perseroan, -
-Tuan SUDHIRANJAN PADHI selaku Komisaris Utama Perseroan: ——-—---—

efektif sejak ditutupnya RAPAT, dengan ucapan terima kasih atas jasa dan

kinerjanya dalam Perseroan. -——-

Mengangkat: mana an mann

-Tuan AMIT KUMAR SINGH selaku Direktur Bisnis Perseroan yang telah
memperoleh persetujuan atas Penilaian Kemampuan dan Kepatutan dari
Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”) sebagaimana tercantum dalam Surat
Keputusan Kepala Departemen Perizinan dan Manajemen Krisis Perbankan
Rahasia tanggal 10-02-2026 (sepuluh Februari dua ribu dua puluh enam)
Nomor KEPR-3/PB.13/2026, efektif sejak ditutupnya RAPAT sampai dengan
ditutupnya Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan Perseroan pada tahun

2029 (dua ribu dua puluh sembilan).

“Tuan ASHOK KUMAR PATHAK selaku Komisaris Utama Perseroan yang
telah memperoleh persetujuan atas Penilaian Kemampuan dan Kepatutan dari

Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”) sebagaimana tercantum dalam Surat

—
Page 7 OCR 0.898
( Keputusan Kepala Departemen Perizinan dan Manajemen Krisis Perbankan

Rahasia tanggal 23-02-2026 (dua puluh tiga Februari dua ribu dua puluh

enam) Nomor KEPR-5/PB.13/2026 efektif sejak ditutupnya RAPAT sampai

dengan ditutupnya Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan Perseroan pada

tahun 2029 (dua ribu dua puluh sembilan), -—-—--—---—-—-un--nnn—reen-e-n000nnann

Menetapkan susunan Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan adalah

sebagai berikut:

“ Direksi:

| - Direktur Utama

| - Direktur Operasional

| - Direktur Kepatuhan

| - Direktur Bisnis

| - Direktur Keuangan

: Tuan K S B CHANDRAMOULI (masa --—-—-

jabatan sampai dengan penutupan Rapat
Umum Pemegang Saham Tahunan tahun

2028 (dua ribu dua puluh delapan)) ----—-----

: Nyonya CAROLINA DINA RUSDIANA -----

(masa jabatan sampai dengan penutupan
Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan

tahun 2028 (dua ribu dua puluh delapan))-

: Tuan DENNIS KUSUMA HALIM (masa -—-

jabatan sampai dengan penutupan Rapat
Umum Pemegang Saham Tahunan tahun

2028 (dua ribu dua puluh delapan)) —-——-

: Tuan AMIT KUMAR SINGH (masa jabatan

sampai dengan penutupan Rapat Umum
Pemegang Saham Tahunan tahun 2029

(dua ribu dua puluh sembilan) --------—-——

: Tuan RAHMAT HENDRATAMA (masa -—-

jabatan sampai dengan penutupan Rapat
Umum Pemegang Saham Tahunan tahun

2027 (dua ribu dua puluh tujuh)) -——-— —

Ko

6
Page 8 OCR 0.884
“Dewan Komisaris: an nauna mm -—

| - Komisaris Utama

- Komisaris Independen

| - Komisaris Independen

: Tuan ASHOK KUMAR PATHAK (masa --—-
jabatan sampai dengan penutupan Rapat
Umum Pemegang Saham Tahunan tahun
2028 (dua ribu dua puluh sembilan) —-——
: Tuan HANDADJAJA SULAIMAN (masa --
jabatan sampai dengan penutupan Rapat
Umum Pemegang Saham Tahunan tahun
2028 (dua ribu dua puluh delapan)) --—-—-—
: Tuan LUNGGUK GULTOM (masa jabatan
sampai dengan penutupan Rapat Umum
Pemegang Saham Tahunan tahun 2027

(dua ribu dua puluh tujuh))--——-—-—-—-—-— -

d. Memberikan wewenang dan kuasa kepada Direksi Perseroan, dengan hak —

perundang-undangan yang berlaku.

substitusi, baik sendiri-sendiri maupun bersama-sama, untuk melakukan
segala dan setiap tindakan yang diperlukan berkaitan dengan keputusan
mengenai susunan Direksi dan Dewan Komisaris dalam Rapat, termasuk
namun tidak terbatas untuk menyatakan/menuangkan dalam akta-akta yang
dibuat di hadapan Notaris, dan selanjutnya memberitahukannya pada pihak
yang berwenang, serta melakukan semua dan setiap tindakan yang

diperlukan sehubungan dengan keputusan tersebut sesuai dengan peraturan

-Selanjutnya, sehubungan dengan keputusan perubahan Pasal 17 ayat 3

Anggaran Dasar Perseroan dalam RAPAT, maka penghadap dengan bertindak

dalam kedudukannya sebagaimana tersebut di atas, dengan ini menyatakan dan

menyusun kembali ketentuan Pasal 17 Anggaran Dasar Perseroan, sehingga

untuk selanjutnya tertulis dan berbunyi sebagai berikut: —---—-ns-wunvovowonunovvounoov

La aa Lana - TUGAS DAN WEWENANG DIREKSI ----------n5nonn--anaanuraun

Page 9 OCR 0.881
Pasal 17 LL ALA NN NN LAN NAN ALAMN ANN

2

Direksi bertugas menjalankan dan bertanggung jawab atas pengurusan ---—-

Perseroan untuk kepentingan Perseroan dalam mencapai maksud dan tujuan

Perseroan. aa
Setiap anggota Direksi wajib dengan itikad baik dan penuh tanggung jawab -
menjalankan tugasnya dengan mengindahkan peraturan —-—--—-—-—---—-—
perundang-undangan yang berlaku dan Anggaran Dasar ini. -—-—--—--—--—--- ——
Dalam rangka mendukung efektivitas pelaksanaan tugas dan tanggung
jawabnya, Direksi dapat membentuk komite dan berkewajiban melakukan
evaluasi terhadap kinerja komite tersebut setiap akhir tahun buku Perseroan,
serta untuk mendukung pelaksanaan prinsip tata kelola perusahaan yang baik
oleh Perseroan, Direksi berkewajiban membentuk, serta berwenang untuk
mengangkat dan memberhentikan sekretaris perusahaan atau susunan unit
kerja sekretaris perusahaan berikut penanggungjawabnya, ------—---—-—-————
Direksi berhak mewakili Perseroan di dalam dan di luar Pengadilan tentang -
segala hal dan dalam segala kejadian, mengikat Perseroan dengan pihak lain
dan pihak lain dengan Perseroan, serta menjalankan segala tindakan, baik

yang mengenai pengurusan maupun pemilikan, akan tetapi dengan

pembatasan bahwa untuk : aa —n—
a. meminjam atau meminjamkan uang atas nama Perseroan (tidak termasuk
dalam hal Perseroan menjalankan kegiatan usaha Perseroan), -----—-----
b. membeli/menjual atau memperoleh/melepaskan hak atas barang tak -----
bergerak milik Perseroan, dengan memperhatikan ayat (4) pasal ini, ---—
C. mengagunkan/meminjamkan dalam bentuk apapun juga barang barang

tak bergerak milik Perseroan, dengan memperhatikan ayat (4) pasal ini, -
d. melakukan penyertaan modal atau melepaskan penyertaan modal dalam

perusahaan ini tanpa mengurangi ijin yang berwenang, --—-—----—-——-—. 5

@. mengalihkan, melepaskan hak atau menjadikan jaminan hutang dengan
Page 10 OCR 0.914
4

(s

nilai sampai dengan kurang dari 5045 (lima puluh persen) dari harta
kekayaan (aktiva) Perseroan dalam satu tahun buku dalam 1 (satu)
transaksi atau beberapa transaksi yang berdiri sendiri ataupun yang

berkaitan satu sama lain: -

f. turut serta mendirikan pada perusahaan atau badan lainnya yang —-—-—-
mempunyai tujuan yang sama, satu dan lain asalkan tidak bertentangan

dengan Undang-undang yang berlaku: -

9. melakukan penghapus bukuan (write-off) atas piutang macet Perseroan -
yang telah memenuhi kriteria sesuai kebijakan internal Perseroan dan —-
peraturan perundang-undangan yang berlaku. --—-—-—-----------———.—.—.
h. melepaskan hak tagih Perseroan atas piutang macet yang telah -—--——----
dihapusbukukan, baik sebagian maupun seluruhnya, dalam rangka

penyelesaian kredit. ———

harus mendapat persetujuan tertulis terlebih dahulu dari atau akta yang
bersangkutan turut ditandatangani oleh Dewan Komisaris, dengan ketentuan
bahwa Dewan Komisaris dapat menetapkan batasan nilai, kriteria, dan/atau
ketentuan tertentu yang pelaksanaannya didelegasikan kepada Direksi dari

waktu ke waktu. mon

Perbuatan hukum untuk mengalihkan, melepaskan hak atau menjadikan ---—-

jaminan utang seluruh atau lebih dari 5076 (lima puluh persen) dari harta
kekayaan Perseroan dalam satu tahun buku baik dalam 1 (satu) transaksi atau
beberapa transaksi yang berdiri sendiri ataupun yang berkaitan satu sama lain
harus mendapat persetujuan RUPS sesuai dengan Pasal 12 ayat 2 huruf c

Anggaran Dasar ini.

a. Direktur Utama bersama-sama dengan seorang Direktur lainnya berhak -
dan berwenang bertindak untuk dan atas nama Direksi serta mewakili

Perseroan. mx

| b. Dalam hal Direktur Utama tidak hadir atau berhalangan karena sebab -—-
Page 11 OCR 0.905
apapun juga, hal mana tidak perlu dibuktikan kepada pihak ketiga, maka
seorang Direktur harus bertindak bersama-sama dengan seorang Direktur

lainnya berhak dan berwenang bertindak untuk dan atas nama Direksi

serta mewakili Perseroan. ——— —
8. Direksi untuk perbuatan tertentu berhak pula mengangkat seorang atau lebih

sebagai wakil atau kuasanya dengan memberikan kepadanya kekuasaan

yang diatur dalam surat kuasa. — an -
Di dalam hal Perseroan terdapat kekosongan jabatan Direktur Utama, maka

segala tugas dan wewenang yang diberikan kepada Direktur Utama dalam —-

Anggaran Dasar dapat dijalankan oleh Direktur yang ada. -
| 7. Pembagian tugas dan wewenang setiap anggota Direksi ditetapkan oleh --—-

RUPS dan wewenang tersebut oleh RUPS dapat dilimpahkan kepada Dewan

Komisaris. -- 5 —
| 8. Untuk menjalankan perbuatan hukum berupa transaksi yang memuat --------
benturan kepentingan antara kepentingan ekonomis pribadi anggota Direksi,
anggota Dewan Komisaris atau pemegang saham, dengan kepentingan
ekonomis Perseroan, Direksi memerlukan persetujuan RUPS sebagaimana

diatur dalam Pasal 12 ayat 2 huruf d Anggaran Dasar ini. --------—----—-v-vvvo-

| 9. a. Seorang anggota Direksi tidak berwenang mewakili Perseroan -------—----

apabila : ai

Ii. terdapat perkara di pengadilan antara Perseroan dengan anggota -—-

Direksi yang bersangkutan,
| ii. anggota Direksi yang bersangkutan mempunyai kepentingan yang --
berbenturan dengan kepentingan Perseroan, -----—--—-—--—- oo -.
| li. anggota Direksi yang diberhentikan sementara sebagaimana -—-—--—-
dimaksud dalam Anggaran Dasar ini, terhitung sejak keputusan
pemberhentian sementara oleh Dewan Komisaris sampai dengan : --

1) terdapat keputusan RUPS yang menguatkan atau membatalkan

10
Page 12 OCR 0.881
pemberhentian sementara tersebut, atau «oo...
| 2) lampaunya jangka waktu penyeleggaraan RUPS dimaksud dalam

anggaran dasar ini. —

| b. Dalam hal tersebut dalam ayat 9.a pasal ini, yang berhak mewakili -—-—-—

Perseroan (dengan tidak mengurangi ketentuan dalam Anggaran Dasar

ini) adalah : - --

i. anggota Direksi lainnya yang tidak mempunyai benturan kepentingan

dengan Perseroan, ---— mam Kn

ii. Dewan Komisaris dalam hal seluruh anggota Direksi mempunyai -—
benturan kepentingan dengan Perseroan, atau --—-----—---———.————-

iii. pihak lain yang ditunjuk oleh RUPS dalam hal seluruh anggota Direksi

atau Dewan Komisaris mempunyai benturan kepentingan dengan

Perseroan. -— anna ai

c. Ketentuan dalam ayat 9.a dan 9.b pasal ini tidak mengurangi ketentuan --
Pasal 12 ayat 2 huruf d Anggaran Dasar ini. “om -o- oo... um
Selanjutnya para penghadap dengan ini menyatakan dan menjamin sepenuhnya
akan kebenaran identitas dari para penghadap, yaitu sesuai dengan tanda
pengenal serta data-data yang disampaikan kepada saya, Notaris, dan para
penghadap juga telah membubuhkan sidik jari tangan pada lampiran yang dibuat
secara terpisah, namun merupakan satu kesatuan dan bagian yang tidak

terpisahkan dari minuta akta ini. -—-

-Para penghadap dengan ini pula menyatakan telah mengerti dan memahami
sepenuhnya atas seluruh dan setiap isi akta ini, sehingga sehubungan dengan hal
tersebut di atas maka para penghadap dengan ini menyatakan bertanggung jawab
sepenuhnya atas hal tersebut serta membebaskan saya, Notaris, dan para saksi

atas segala dan setiap akibat yang timbul.

-Dibuat sebagai minuta dan dilangsungkan di Jakarta pada hari dan tanggal

11
Page 13 OCR 0.895
seperti tersebut pada bagian awal akta ini, dengan dihadiri oleh'para saksi: ——
1. Tuan MICHAEL YOGATAMA, lahir di Mojokerto, pada tanggal 31-10-1998 -
(tiga puluh satu Oktober seribu sembilan ratus sembilan puluh delapan),
Karyawan Swasta, Warga Negara Indonesia, bertempat tinggal di Jakarta
Barat, Apartemen Mediterania Garden Residences 2 Tower K-26-KG, Rukun
Tetangga 005, Rukun Warga 008, Kelurahan Tanjung Duren Selatan,
Kecamatan Grogol Petamburan, pemegang Kartu Tanda Penduduk nomor

3576023110980005,

2. Tuan KHOIRUL AMIN, tahir di Tegal, pada tanggal 20-09-1992 (dua puluh —
September seribu sembilan ratus sembilan puluh dua), Karyawan Swasta,
Warga Negara Indonesia, bertempat tinggal di Jakarta Timur, Pulo Gadung,
Rukun Tetangga 007, Rukun Warga 001, Kelurahan Pulo Gadung, Kecamatan

Pulo Gadung, pemegang Kartu Tanda Penduduk nomar 3328162009920001:

-keduanya karyawan pada kantor Notaris.

-Setelah akta ini dibacakan oleh saya, Notaris, kepada para penghadap, para

saksi, maka segera akta ini ditandatangani oleh para penghadap, para saksi dan

saya, Notaris.

-Dibuat dengan tanpa tambahan, tanpa coretan dan tanpa penggantian. --——--—--
“Asli akta ini telah ditandatangani dengan sempurna. —-—w--—- on... 5
3 —- DIBERIKAN SEBAGAI SALINAN YANG SAMA BUNYINYA ------

'WnotariusigvtO. rups tok 20261bswd-boii rupsih Smaret2026W1. 1 bswd-boli pkr 17 & dk.rupsib Smar2026 clean
(0).7m-030326 (1) salinan.docx

12

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.54 MB
Published26 Mar 2026
Pages13
Characters21,517
Text sourceOCR
OCR confidence0.904

Names mentioned 29 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org BANK OF INDIA INDONESIA Tbk p.1 ×12
linked person CAROLINA DINA RUSDIANA p.2 ×3
linked person LUNGGUK GULTOM · Komisaris p.3 ×3
linked person CHANDRA SEKHAR MUKHERJEE · Direktur p.6
linked person SUDHIRANJAN PADHI · Komisaris Utama p.6
linked person AMIT KUMAR SINGH · Direktur p.6 ×3
linked person ASHOK KUMAR PATHAK · Komisaris Utama p.6 ×3
linked person K S B CHANDRAMOULI p.7
linked person DENNIS KUSUMA HALIM p.7
linked person HANDADJAJA SULAIMAN p.8
possible — Ketapang Indah p.1
possible org Otoritas Jasa Keuangan p.4 ×5
possible org PT Bursa Efek Indonesia p.5
possible person RAHMAT HENDRATAMA p.7
unresolved person PPAT CHRISTINA DWI UTAMI p.1 ×4
unresolved org Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia p.1
unresolved org Menteri Agraria dan Tata Ruang p.1
unresolved org Pertanahan Nasional Republik Indonesia p.1
unresolved person K.H. Zainul Arifin p.1
unresolved person MHum p.2 ×3
unresolved person KS B CHANDRAMOULI p.2
unresolved org Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia p.3
unresolved org Kementerian Hukum Republik Indonesia p.3
unresolved org PT Kustodian Sentral Efek Indonesia p.4 ×2
unresolved org PT Kustodian Sentral Efek Indonesia. Ketentuan p.4
unresolved org India Indonesia Tbk p.4
unresolved org Departemen Perizinan dan Manajemen Krisis Perbankan Rahasia p.6 ×2
unresolved person MICHAEL YOGATAMA p.13
unresolved person KHOIRUL AMIN p.13

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

No extraction attempted yet.

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result