Back to announcement
20260326_INKP_Pengumuman Pencatatan Awal Obligasi dan Sukuk_32055242_lamp2.pdf
Listing Text extracted INKPSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 401
Page 1
JADWAL
Tanggal Efektif : 13 Maret 2026 Tanggal Pengembalian Uang Pemesanan : 25 Maret 2026
Masa Penawaran Umum : 16 Maret 2026 Tanggal Distribusi Secara Elektronik : 26 Maret 2026
OBLIGASI BERKELANJUTAN VI INDAH KIAT PULP & PAPER TAHAP I TAHUN 2026, SUKUK MUDHARABAH BERKELANJUTAN V INDAH KIAT PULP & PAPER TAHAP I TAHUN 2026, DAN OBLIGASI USD BERKELANJUTAN III INDAH KIAT PULP & PAPER TAHAP I TAHUN 2026
Tanggal Penjatahan : 17 Maret 2026 Tanggal Pencatatan Pada Bursa Efek Indonesia : 27 Maret 2026
OTORITAS JASA KEUANGAN (“OJK”) TIDAK MEMBERIKAN PERNYATAAN MENYETUJUI ATAU TIDAK MENYETUJUI EFEK INI, TIDAK JUGA MENYATAKAN KEBENARAN ATAU KECUKUPAN ISI PROSPEKTUS INI. SETIAP PERNYATAAN YANG BERTENTANGAN DENGAN HAL-HAL TERSEBUT ADALAH
PERBUATAN MELANGGAR HUKUM.
PROSPEKTUS INI PENTING DAN PERLU MENDAPAT PERHATIAN SEGERA APABILA TERDAPAT KERAGUAN PADA TINDAKAN YANG AKAN DIAMBIL, SEBAIKNYA BERKONSULTASI DENGAN PIHAK YANG KOMPETEN.
PT INDAH KIAT PULP & PAPER Tbk (“PERSEROAN”) DAN PENJAMIN PELAKSANA EMISI OBLIGASI, SUKUK MUDHARABAH, DAN OBLIGASI USD BERTANGGUNG JAWAB SEPENUHNYA ATAS KEBENARAN SEMUA INFORMASI, FAKTA, DATA ATAU LAPORAN DAN KEJUJURAN PENDAPAT YANG
TERCANTUM DALAM PROSPEKTUS INI.
PT INDAH KIAT PULP & PAPER Tbk
Kegiatan Usaha Utama:
Industri Bubur Kertas (Pulp), Kertas Budaya, Kertas Industri dan Tissue
Berkedudukan di Jakarta Pusat, Indonesia
Kantor Pusat:
Gedung Sinar Mas Land Plaza, Menara 2, Lantai 9, Jl. MH. Thamrin No. 51
Jakarta 10350, Indonesia
Telepon : (+62 21) 2965 0800/2965 0900;
Website: www.app.co.id
Email: CorporateSecretary_INKP@app.co.id
Pabrik: Pabrik: Pabrik:
Jl. Raya Minas Perawang Km.26, Desa Pinang Sebatang, Kec. Tualang, Kab. Siak Jl. Raya Serpong Km.8, Serpong – Tangerang 15310 Jl. Raya Serang Km.76, Desa Kragilan, Serang 42184
Pekanbaru – Riau 28772, Indonesia Banten, Indonesia Banten, Indonesia
Telepon : (+62-761) 91088; Faksimili : (+62-761) 91373 Telepon : (+62-21) 5312 0001-3; Faksimili : (+62-21) 5312 0363 Telepon : (+62-254) 280088; Faksimili : (+62-254) 282430-3
PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN OBLIGASI BERKELANJUTAN VI INDAH KIAT PULP & PAPER DENGAN TARGET DANA YANG DIHIMPUN SEBESAR Rp10.000.000.000.000,- (SEPULUH TRILIUN RUPIAH)
Dalam rangka penawaran umum berkelanjutan tersebut, Perseroan akan menerbitkan dan menawarkan:
OBLIGASI BERKELANJUTAN VI INDAH KIAT PULP & PAPER TAHAP I TAHUN 2026 DENGAN JUMLAH POKOK OBLIGASI SEBANYAK-BANYAKNYA SEBESAR Rp1.750.000.000.000,- (SATU TRILIUN TUJUH RATUS LIMA PULUH MILIAR RUPIAH)
(“OBLIGASI”)
Obligasi ini diterbitkan tanpa warkat, kecuali Sertifikat Jumbo Obligasi yang akan diterbitkan oleh Perseroan atas nama PT Kus todian Sentral Efek Indonesia (“KSEI”), sebagai bukti utang kepada Pemegang Obligasi. Obligasi ini ditawarkan dengan nilai 10 0,00% (seratus persen) dari jumlah Pokok Obligasi,
dimana sebesar Rp616.395.000.000,- (enam ratus enam belas miliar tiga ratus sembilan puluh lima juta Rupiah) akan dijamin secara kesanggupan penuh (full commitment) yang terdiri dari 4 (empat) seri dengan ketentuan sebagai berikut:
Seri A : Jumlah Pokok Obligasi Seri A yang ditawarkan adalah sebesar Rp90.525.000.000,- (sembilan puluh miliar lima ratus dua puluh lima juta Rupiah) dengan tingkat bunga tetap sebesar 6,50% (enam koma lima nol persen) per tahun dengan jangka waktu 3 (tiga) tahun terhitung sejak
Tanggal Emisi. Pembayaran Obligasi dilakukan secara penuh (bullet payment) sebesar 100,00% (seratus persen) dari Jumlah Pokok Obligasi Seri A pada saat tanggal jatuh tempo.
Seri B : Jumlah Pokok Obligasi Seri B yang ditawarkan adalah sebesar Rp85.020.000.000,- (delapan puluh lima miliar dua puluh juta Rupiah) dengan tingkat bunga tetap sebesar 7,25% (tujuh koma dua lima persen) per t ahun dengan jangka waktu 5 (lima) tahun terhitung sejak Tanggal
P R O S P EP KR OTSUP ESK TAU SW A L
Emisi. Pembayaran Obligasi dilakukan secara penuh (bullet payment) sebesar 100,00% (seratus persen) dari Jumlah Pokok Obligasi Seri B pada saat tanggal jatuh tempo.
Seri C : Jumlah Pokok Obligasi Seri C yang ditawarkan adalah sebesar Rp173.860.000.000,- (seratus tujuh puluh tiga miliar delapan ratus enam puluh juta Rupiah) dengan tingkat bunga tetap sebesar 7,75% (tujuh koma tujuh lima persen) per tahun dengan jangka waktu 7 (tujuh) tahun
terhitung sejak Tanggal Emisi. Pembayaran Obligasi dilakukan secara penuh (bullet payment) sebesar 100,00% (seratus persen) dari Jumlah Pokok Obligasi Seri C pada saat tanggal jatuh tempo.
Seri D : Jumlah Pokok Obligasi Seri D yang ditawarkan adalah sebesar Rp266.990.000.000,- (dua ratus enam puluh enam miliar sembilan ratus sembilan puluh juta Rupiah) dengan tingkat bunga tetap sebesar 8,00% (delapan koma nol nol persen) per tahun dengan jangka waktu 10
(sepuluh) tahun terhitung sejak Tanggal Emisi. Pembayaran Obligasi dilakukan secara penuh (bullet payment) sebesar 100,00% (seratus persen) dari Jumlah Pokok Obligasi Seri D pada saat tanggal jatuh tempo.
Sisa dari Pokok Obligasi yang ditawarkan sebesar Rp1.133.605.000.000,- (satu triliun seratus tiga puluh tiga miliar enam ratus lima juta Rupiah) akan dijamin secara kesanggupan terbaik (best effort). Bila jumlah dalam kesanggupan terbaik (best effort) tidak terjual sebagian atau seluruhnya, maka atas sisa
yang tidak terjual tersebut tidak menjadi kewajiban Perseroan untuk menerbitkan Obligasi tersebut. Bunga Obligasi dibayarkan setiap 3 (tiga) bulan sejak Tanggal Emisi, sesuai dengan tanggal pembayaran masing-masing Bunga Obligasi. Pembayaran Bunga Obligasi pertama akan dilakukan pada tanggal
26 Juni 2026, sedangkan pembayaran Bunga Obligasi terakhir sekaligus jatuh tempo Obligasi masing-masing adalah pada tanggal 26 Maret 2029 untuk Obligasi Seri A, 26 Maret 2031 untuk Obligasi Seri B, 26 Maret 2033 untuk Obligasi Seri C, dan 26 Maret 2036 untuk Obligasi Seri D.
DAN
PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN SUKUK MUDHARABAH BERKELANJUTAN V INDAH KIAT PULP & PAPER DENGAN TARGET DANA YANG AKAN DIHIMPUN SEBESAR Rp10.000.000.000.000,- (SEPULUH TRILIUN RUPIAH)
Dalam rangka penawaran umum berkelanjutan tersebut, Perseroan akan menerbitkan dan menawarkan:
SUKUK MUDHARABAH BERKELANJUTAN V INDAH KIAT PULP & PAPER TAHAP I TAHUN 2026 DENGAN TOTAL DANA SEBANYAK-BANYAKNYA SEBESAR Rp1.750.000.000.000,- (SATU TRILIUN TUJUH RATUS LIMA PULUH MILIAR RUPIAH)
(“SUKUK MUDHARABAH”)
Sukuk Mudharabah ini diterbitkan tanpa warkat, kecuali Sertifikat Jumbo Sukuk Mudharabah yang akan diterbitkan oleh Perseroan atas nama PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (“KSEI”), sebagai bukti kepemilikan efek bersifat syariah kepada Pemegang Sukuk Mudharabah. Sukuk Mudharabah ini ditawarkan
dengan nilai 100,00% (seratus persen) dari jumlah Dana Sukuk Mudharabah, dimana sebesar Rp810.105.000.000,- (delapan ratus sepuluh miliar seratus lima juta Rupiah) akan dijamin secara Kesanggupan Penuh (full commitment) yang terdiri dari 4 (empat) seri dengan ketentuan sebagai berikut:
Seri A : Jumlah Dana Sukuk Mudharabah Seri A yang ditawarkan adalah sebesar Rp51.995.000.000,- (lima puluh satu miliar sembilan ratus sembilan puluh lima juta Rupiah) dengan Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah yang di hitung berdasarkan perkalian antara Nisbah Pemegang
Sukuk Mudharabah, dimana besarnya Nisbah Pemegang Sukuk Mudharabah adalah 46,36% (empat puluh enam koma tiga enam persen) dari Pendapatan yang Dibagihasilkan dengan indikasi bagi hasil sebesar ekuivalen 6,50% (enam koma lima nol persen) per tahun. Jangka waktu
Sukuk Mudharabah Seri A adalah 3 (tiga) tahun sejak Tanggal Emisi.
Seri B : Jumlah Dana Sukuk Mudharabah Seri B yang ditawarkan adalah sebesar Rp154.935.000.000,- (seratus lima puluh empat miliar sembilan ratus tiga puluh lima juta Rupiah) dengan Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah ya ng dihitung berdasarkan perkalian antara Nisbah
Pemegang Sukuk Mudharabah, dimana besarnya Nisbah Pemegang Sukuk Mudharabah adalah 51,71% (lima puluh satu koma tujuh satu persen) dari Pendapatan yang Dibagihasilkan dengan indikasi bagi hasil sebesar ekuivalen 7,25% (tujuh koma dua lima persen) per tahun. Jangka
waktu Sukuk Mudharabah Seri B adalah 5 (lima) tahun sejak Tanggal Emisi.
Seri C : Jumlah Dana Sukuk Mudharabah Seri C yang ditawarkan adalah sebesar Rp221.325.000.000,- (dua ratus dua puluh satu miliar tiga ratus dua puluh lima juta Rupiah) dengan Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah yang dihitung berdasarkan perkalian antara Nisbah Pemegang
Sukuk Mudharabah, dimana besarnya Nisbah Pemegang Sukuk Mudharabah adalah 55,28% (lima puluh lima koma dua delapan persen) dari Pendapatan yang Dibagihasilkan dengan indikasi bagi hasil sebesar ekuivalen 7,75% (tujuh koma tujuh lima persen) per tahun. Jangka waktu
Sukuk Mudharabah Seri C adalah 7 (tujuh) tahun sejak Tanggal Emisi.
Seri D : Jumlah Dana Sukuk Mudharabah Seri D yang ditawarkan adalah sebesar Rp381.850.000.000,- (tiga ratus delapan puluh satu miliar delapan ratus lima puluh juta Rupiah) dengan Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah yang dihitung berdasarkan perkalian antara Nisbah Pemegang
Sukuk Mudharabah, dimana besarnya Nisbah Pemegang Sukuk Mudharabah adalah 57,06% (lima puluh tujuh koma nol enam persen) dari Pendapatan yang Dibagihasilkan dengan indikasi bagi hasil sebesar ekuivalen 8,00% (delapan koma nol nol persen) per tahun. Jangka waktu
Sukuk Mudharabah Seri D adalah 10 (sepuluh) tahun sejak Tanggal Emisi.
Sisa dari Dana Sukuk Mudharabah yang ditawarkan sebesar Rp939.895.000.000,- (sembilan ratus tiga puluh sembilan miliar delapan ratus sembilan puluh lima juta Rupiah) akan dijamin secara kesanggupan terbaik (best effort). Bila jumlah dalam kesanggupan terbaik (best effort) tidak terjual sebagian atau
seluruhnya, maka atas sisa yang tidak terjual tersebut tidak menjadi kewajiban Perseroan untuk menerbitkan Sukuk Mudharabah t ersebut. Sukuk Mudharabah ini ditawarkan dengan nilai 100% (seratus persen) dari jumlah Dana Sukuk Mudharabah. Pendapatan Bagi Hasil dibayarkan setiap triwulan, sesuai
dengan tanggal pembayaran Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah. Pembayaran Pendapatan Bagi Hasil pertama akan dilakukan pad a tanggal tanggal 26 Juni 2026 sedangkan pembayaran Pendapatan Bagi Hasil terakhir dilakukan pada tanggal jatuh tempo yaitu tanggal 26 Maret 2029 untuk Seri A,
26 Maret 2031 untuk Seri B, 26 Maret 2033 untuk Seri C, dan 26 Maret 2036 untuk Seri D.
DAN
PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN OBLIGASI USD BERKELANJUTAN III INDAH KIAT PULP & PAPER DENGAN TARGET DANA YANG DIHIMPUN SEBESAR USD100.000.000,- (SERATUS JUTA DOLAR AMERIKA SERIKAT)
Dalam rangka penawaran umum berkelanjutan tersebut, Perseroan akan menerbitkan dan menawarkan:
OBLIGASI USD BERKELANJUTAN III INDAH KIAT PULP & PAPER TAHAP I TAHUN 2026 DENGAN JUMLAH POKOK OBLIGASI USD SEBANYAK-BANYAKNYA SEBESAR USD25.000.000,- (DUA PULUH LIMA JUTA DOLAR AMERIKA SERIKAT)
(“OBLIGASI USD”)
Obligasi USD ini diterbitkan tanpa warkat, kecuali Sertifikat Jumbo Obligasi yang akan diterbitkan oleh Perseroan atas nama PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (“KSEI”), sebagai bukti utang kepada Pemegang Obligasi. Obligasi ini ditawarkan dengan nilai 100,00% (seratus persen) dari jumlah Pokok Obligasi,
dimana sebesar USD15.495.500,- (lima belas juta empat ratus sembilan puluh lima ribu lima ratus Dolar Amerika Serikat) akan dijamin secara kesanggupan penuh (full commitment) yang terdiri dari 4 (empat) seri dengan ketentuan sebagai berikut:
Seri A : Jumlah Pokok Obligasi USD Seri A yang ditawarkan adalah sebesar USD12.472.000,- (dua belas juta empat ratus tujuh puluh dua ribu Dolar Amerika Serikat) dengan tingkat bunga tetap sebesar 5,00% (lima koma n ol nol persen) per tahun dengan jangka waktu 3 (tiga) Tahun
terhitung sejak Tanggal Emisi. Pembayaran Obligasi USD dilakukan secara penuh (bullet payment) sebesar 100,00% (seratus persen) dari Jumlah Pokok Obligasi USD Seri A pada saat tanggal jatuh tempo.
Seri B : Jumlah Pokok Obligasi USD Seri B yang ditawarkan adalah sebesar USD1.952.500,- (satu juta sembilan ratus lima puluh dua ribu lima ratus Dolar Amerika Serikat) dengan tingkat bunga tetap sebesar 5,50% (lima koma lima nol persen) per tahun dengan jangka waktu 5 (lima)
tahun terhitung sejak Tanggal Emisi. Pembayaran Obligasi USD dilakukan secara penuh (bullet payment) sebesar 100,00% (seratus persen) dari Jumlah Pokok Obligasi USD Seri B pada saat tanggal jatuh tempo.
Seri C : Jumlah Pokok Obligasi USD Seri C yang ditawarkan adalah sebesar USD465.000,- (empat ratus enam puluh lima ribu Dolar Amerika Serikat) dengan tingkat bunga tetap sebesar 5,75% (lima koma tujuh lima persen) per tahun dengan jangka waktu 7 (tujuh) tahun terhitung sejak
Tanggal Emisi. Pembayaran Obligasi USD dilakukan secara penuh (bullet payment) sebesar 100,00% (seratus persen) dari Jumlah Pokok Obligasi USD Seri C pada saat tanggal jatuh tempo.
Seri D : Jumlah Pokok Obligasi USD Seri D yang ditawarkan adalah sebesar USD606.000,- (enam ratus enam ribu Dolar Amerika Serikat) dengan tingkat bunga tetap sebesar 6,25% (enam koma dua lima persen) per tahun dengan jangka waktu 10 (sepuluh) tahu n terhitung sejak Tanggal
Emisi. Pembayaran Obligasi USD dilakukan secara penuh (bullet payment) sebesar 100,00% (seratus persen) dari Jumlah Pokok Obligasi USD Seri D pada saat tanggal jatuh tempo.
Sisa dari Pokok Obligasi USD yang ditawarkan sebesar USD9.504.500,- (sembilan juta lima ratus empat ribu lima ratus Dolar Amerika Serikat) akan dijamin secara kesanggupan terbaik (best effort). Bila jumlah dalam kesanggupan terbaik (best effort) tidak terjual sebagian atau seluruhnya, maka atas sisa
yang tidak terjual tersebut tidak menjadi kewajiban Perseroan untuk menerbitkan Obligasi tersebut. Bunga Obligasi USD dibayar kan setiap 3 (tiga) bulan sejak Tanggal Emisi, sesuai dengan tanggal pembayaran masing-masing Bunga Obligasi USD. Pembayaran Bunga Obligasi USD pertama akan dilakukan
pada tanggal 26 Juni 2026, sedangkan pembayaran Bunga Obligasi USD terakhir sekaligus jatuh tempo masing-masing seri Obligasi USD adalah pada tanggal 26 Maret 2029 untuk Seri A, 26 Maret 2031 untuk Seri B, 26 Maret 2033 untuk Seri C, dan 26 Maret 2036 untuk Seri D.
Obligasi Berkelanjutan VI Indah Kiat Pulp & Paper Tahap II dan/atau tahap selanjutnya (jika ada), Sukuk Mudharabah Berkelanjutan V Indah Kiat Pulp & Paper Tahap II dan/atau tahap selanjutnya (jika ada), dan Obligasi USD Berkelanjutan III Indah Kiat P ulp & Paper Tahap II dan/atau tahap selanjutnya (jika
ada) akan ditentukan kemudian.
PENTING UNTUK DIPERHATIKAN
PENERBITAN OBLIGASI DALAM DENOMINASI DOLAR TIDAK BERTENTANGAN DENGAN UNDANG-UNDANG NOMOR 7 TAHUN 2011 TENTANG MATA UANG SEBAGAIMANA TELAH DIUBAH OLEH UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 4 TAHUN 2023 DAN PERATURAN BANK INDONESIA
NOMOR 17 TAHUN 2015 TENTANG KEWAJIBAN PENGGUNAAN RUPIAH DI WILAYAH NEGARA KESATUAN REPUBLIK INDONESIA.
OBLIGASI, SUKUK MUDHARABAH, DAN OBLIGASI USD INI TIDAK DIJAMIN DENGAN JAMINAN KHUSUS, BERUPA BENDA ATAU PENDAPATAN ATAU AKTIVA LAIN MILIK PERSEROAN DALAM BENTUK APAPUN SERTA TIDAK DIJAMIN OL EH PIHAK MANAPUN. SELURUH KEKAYAAN PERSEROAN, BAIK
BERUPA BARANG BERGERAK MAUPUN TIDAK BERGERAK, BAIK YANG TELAH ADA MAUPUN YANG AKAN ADA DI KEMUDIAN HARI, KECUALI AKTIVA PERSEROAN YANG DIJAMINKAN SECARA KHUSUS KEPADA KREDITURNYA, MENJADI JAMINAN ATAS SEMU A KEWAJIBAN PERSEROAN KEPADA
SEMUA KREDITURNYA YANG TIDAK DIJAMIN SECARA KHUSUS ATAU TANPA HAK ISTIMEWA TERMASUK OBLIGASI, SUKUK MUDHARABAH, DAN OBLIGASI USD INI SECARA PARI PASSU BERDASARKAN PERJANJIAN PERWALIAMANATAN OBLIGASI, PERJANJIAN PERWALIAMANATAN SUKUK
MUDHARABAH, DAN PERJANJIAN PERWALIAMANATAN OBLIGASI USD SESUAI DENGAN KETENTUAN DALAM PASAL 1131 DAN 1132 KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PERDATA.
OBLIGASI USD YANG AKAN DITERBITKAN OLEH PERSEROAN MERUPAKAN TRANSAKSI YANG DIKECUALIKAN DARI KEWAJIBAN PENGGUNAAN RUPIAH DI WILAYAH NEGARA KESATUAN REPUBLIK INDONESIA SEBAGAIMANA DIATUR DALAM PASAL 5 HURUF C DALAM PERATURAN BANK INDONESIA
NOMOR 17 TAHUN 2015 TENTANG KEWAJIBAN PENGGUNAAN RUPIAH DI WILAYAH NEGARA KESATUAN REPUBLIK INDONESIA BESERTA PENJELASANNYA SEHINGGA TIDAK BERTENTANGAN DENGAN PERATURAN TERSEBUT DAN UNDANG-UNDANG NOMOR 7 TAHUN 2011 TENTANG MATA
UANG SEBAGAIMANA TELAH DIUBAH OLEH UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 4 TAHUN 2023.
PERSEROAN DAPAT MELAKUKAN PEMBELIAN KEMBALI OBLIGASI, SUKUK MUDHARABAH, DAN OBLIGASI USD DENGAN KETENTUAN PEMBELIAN KEMBALI OBLIGASI, SUKUK MUDHARABAH, DAN OBLIGASI USD DITUJUKAN SEBAGAI PELUNASAN SEBAGIAN ATAU SELURUHNYA DI MANA
PELAKSANAAN PEMBELIAN KEMBALI OBLIGASI, SUKUK MUDHARABAH, DAN OBLIGASI USD DILAKUKAN MELALUI BURSA EFEK ATAU DI LUAR BURSA EFEK DAN BARU DAPAT DILAKUKAN 1 (SATU) TAHUN SETELAH TANGGAL PENJATAHAN. PEMBELIAN KEMBALI OBLIGASI, SUKUK MUDHARABAH,
DAN OBLIGASI USD TIDAK DAPAT DILAKUKAN APABILA HAL TERSEBUT MENGAKIBATKAN PERSEROAN TIDAK DAPAT MEMENUHI KETENTUAN-KETENTUAN DI DALAM PERJANJIAN PERWALIAMANATAN OBLIGASI, PERJANJIAN PERWALIAMANATAN SUKUK MUDHARABAH DAN PERJANJIAN
PERWALIAMANATAN OBLIGASI USD, DAN APABILA PERSEROAN MELAKUKAN KELALAIAN (WANPRESTASI) SEBAGAIMANA DIMAKSUD DALAM PERJANJIAN PERWALIAMANATAN OBLIGASI, PERJANJIAN PERWALIAMANATAN SUKUK MUDHARAB AH, DAN PERJANJIAN PERWALIAMANATAN
OBLIGASI USD KECUALI TELAH MEMPEROLEH PERSETUJUAN RUPO DAN RUPSU. PERSEROAN MEMPUNYAI HAK UNTUK MEMBERLAKUKAN PEMBELIAN KEMBALI TERSEBUT UNTUK DIPERGUNAKAN SEBAGAI PELUNASAN SEBAGIAN ATAU SELURUH OBLIGASI, SUKUK MUDHARABAH, DAN OBLIGASI
USD ATAU UNTUK DISIMPAN DAN/ATAU UNTUK DIJUAL KEMBALI DENGAN MEMPERHATIKAN KETENTUAN DALAM PERJANJIAN PERWALIAMANATAN OBLIGASI, PERJANJIAN PERWALIAMANATAN SUKUK MUDHARABAH, DAN PERJANJIAN PERWALIAMANATAN OBLIGASI USD DAN PERATURAN
PERUNDANG-UNDANGAN YANG BERLAKU.
PERSEROAN TIDAK MELAKUKAN PEMOTONGAN ZAKAT ATAS BAGI HASIL SUKUK MUDHARABAH DAN DANA SUKUK MUDHARABAH.
PERSEROAN HANYA MENERBITKAN SERTIFIKAT JUMBO OBLIGASI, SUKUK MUDHARABAH, DAN OBLIGASI USD DAN DIDAFTARKAN ATAS NAMA KSEI DAN AKAN DIDISTRIBUSIKAN DALAM BENTUK ELEKTRONIK YANG DIADMINISTRASIKAN DALAM PENITIPAN KOLEKTIF DI KSEI.
RISIKO UTAMA YANG DIHADAPI PERSEROAN ADALAH RISIKO FLUKTUASI HARGA BUBUR KERTAS (PULP) DAN KERTAS, HARGA JUAL PULP DAN KERTAS SANGAT TERGANTUNG DARI HARGA YANG BERLAKU DI PASARAN INTERNASIONAL YANG MEMILIKI KECENDERUNGAN BERFLUKTUASI
TERGANTUNG TINGKAT PERMINTAAN DAN PENAWARAN.
RISIKO YANG MUNGKIN DIHADAPI INVESTOR PEMBELI OBLIGASI, SUKUK MUDHARABAH, DAN OBLIGASI USD ADALAH RISIKO TIDAK LIKUIDNYA OBLIGASI, SUKUK MUDHARABAH, DAN OBLIGASI USD YANG DITAWARKAN DALAM PENAWARAN UMUM INI YANG ANTARA LAIN DISEBABKAN
KARENA TUJUAN PEMBELIAN OBLIGASI, SUKUK MUDHARABAH, DAN OBLIGASI USD SEBAGAI INVESTASI JANGKA PANJANG.
DALAM RANGKA PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN OBLIGASI DAN OBLIGASI USD INI, PERSEROAN TELAH MEMPEROLEH HASIL PEMERINGKATAN OBLIGASI DAN OBLIGASI USD SEBAGAI BERIKUT:
idA+ irAA
(Single A Plus) (Double A)
PT PEMERINGKAT EFEK INDONESIA (“PEFINDO”) PT KREDIT RATING INDONESIA (“KRI”)
UNTUK KETERANGAN LEBIH LANJUT TENTANG HASIL PEMERINGKATAN TERSEBUT DAPAT DILIHAT PADA BAB I PROSPEKTUS INI.
DALAM RANGKA PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN SUKUK MUDHARABAH INI, PERSEROAN TELAH MEMPEROLEH HASIL PEMERINGKATAN SUKUK MUDHARABAH SEBAGAI BERIKUT:
idA+(sy) irAA(sy)
(Single A Plus Syariah) (Double A)
PT PEMERINGKAT EFEK INDONESIA (“PEFINDO”) PT KREDIT RATING INDONESIA (“KRI”)
UNTUK KETERANGAN LEBIH LANJUT TENTANG HASIL PEMERINGKATAN TERSEBUT DAPAT DILIHAT PADA BAB I PROSPEKTUS INI.
OBLIGASI, SUKUK MUDHARABAH, DAN OBLIGASI USD YANG DITAWARKAN INI SELURUHNYA AKAN DICATATKAN PADA BURSA EFEK INDONESIA
PENAWARAN OBLIGASI, SUKUK MUDHARABAH, DAN OBLIGASI USD INI DIJAMIN DENGAN KESANGGUPAN PENUH (FULL COMMITMENT) DAN KESANGGUPAN TERBAIK (BEST EFFORT)
PENJAMIN PELAKSANA EMISI DAN PENJAMIN EMISI OBLIGASI DAN SUKUK MUDHARABAH
PT TRIMEGAH
PT ALDIRACITA PT KOREA INVESTMENT AND PT MANDIRI PT MAYBANK SEKURITAS
PT BCA SEKURITAS PT BNI SEKURITAS PT CIMB NIAGA SEKURITAS PT INDO PREMIER SEKURITAS PT SUCOR SEKURITAS SEKURITAS INDONESIA
SEKURITAS INDONESIA SEKURITAS INDONESIA SEKURITAS INDONESIA
TBK
PENJAMIN PELAKSANA EMISI DAN PENJAMIN EMISI OBLIGASI USD:
PT ALDIRACITA PT TRIMEGAH
PT INDO PREMIER
SEKURITAS PT BCA SEKURITAS PT CIMB NIAGA SEKURITAS SEKURITAS
SEKURITAS
INDONESIA INDONESIA TBK
WALI AMANAT:
PT BANK KB INDONESIA TBK
Prospektus ini diterbitkan di Jakarta pada tanggal 16 Maret 2026
Page 2
Perseroan telah menyampaikan Pernyataan Pendaftaran Emisi Efek sehubungan dengan Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan VI Indah Kiat Pulp & Paper Tahap I Tahun 2026, Penawaran Umum Berkelanjutan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan V Indah Kiat Pulp & Paper Tahap I Tahun 2026, dan Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi USD Berkelanjutan III Indah Kiat Pulp & Paper Tahap I Tahun 2026 kepada Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”) di Jakarta dengan surat No. 110/IKPP-DIR/XII/2025 tanggal 15 Desember 2025 sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan dalam Undang-undang Nomor 8 Tahun 1995 tanggal 10 November 1995 tentang Pasar Modal, sebagaimana diubah dengan Undang - Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan. Perseroan merencanakan untuk mencatatkan Obligasi, Sukuk Mudharabah, dan Obligasi USD pada PT Bursa Efek Indonesia (“BEI”) sesuai dengan Surat Persetujuan Prinsip Pencatatan Efek Bersifat Utang dan Sukuk No. S-00651/BEI.PP2/01-2026 tanggal 19 Januari 2026 yang diberikan oleh BEI. Apabila Perseroan tidak mematuhi persyaratan pencatatan yang ditetapkan BEI, maka Penawaran Umum ini batal demi hukum dan pembayaran pesanan Obligasi, Sukuk Mudharabah, dan Obligasi USD wajib dikembalikan kepada para pemesan Obligasi, Sukuk Mudharabah, dan Obligasi USD sesuai dengan ketentuan-ketentuan dalam Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi, Perjanjian Penjaminan Emisi Sukuk Mudharabah, dan Perjanjian Emisi Obligasi USD, yang sebagian dicantumkan pada Bab I dalam Prospektus ini tentang Penawaran Umum dan Peraturan No. IX.A.2 tentang Tata Cara Pendaftaran Dalam Rangka Penawaran Umum. Semua Lembaga dan Profesi Penunjang Pasar Modal yang disebut dalam Prospektus bertanggung jawab sepenuhnya atas data yang disajikan sesuai dengan fungsi dan kedudukan mereka, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan di sektor Pasar Modal, kode etik, norma serta standar profesi masing-masing. Sehubungan dengan Penawaran Umum ini, setiap pihak yang terafiliasi dilarang memberikan keterangan dan/atau pernyataan apapun mengenai data yang tidak diungkapkan dalam Prospektus ini tanpa persetujuan tertulis dari Perseroan dan Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi, Sukuk Mudharabah, dan Obligasi USD. Lembaga dan Profesi Penunjang Pasar Modal dalam rangka Penawaran Umum ini bukan merupakan pihak terafiliasi dengan Perseroan sesuai dengan definisi “Afiliasi” dalam UUPPSK. Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi, Sukuk Mudharabah, dan Obligasi USD dalam rangka Penawaran Umum ini bukan merupakan pihak terafiliasi dengan Perseroan. Selanjutnya penjelasan secara lengkap mengenai ada/tidak adanya hubungan afiliasi Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi, Sukuk Mudharabah, dan Obligasi USD dapat dilihat pada Bab X tentang Penjaminan Emisi Obligasi, Sukuk Mudharabah, dan Obligasi USD. Penjelasan mengenai tidak adanya hubungan afiliasi Lembaga dan Profesi Penunjang Pasar Modal dapat dilihat pada Bab XI tentang Lembaga dan Profesi Penunjang Pasar Modal. PENAWARAN UMUM OBLIGASI, SUKUK MUDHARABAH, DAN OBLIGASI USD INI TIDAK DIDAFTARKAN BERDASARKAN UNDANG- UNDANG ATAU PERATURAN LAIN SELAIN YANG BERLAKU DI REPUBLIK INDONESIA. BARANG SIAPA DI LUAR WILAYAH REPUBLIK INDONESIA MENERIMA PROSPEKTUS INI, MAKA PROSPEKTUS INI TIDAK DIMAKSUDKAN SEBAGAI DOKUMEN PENAWARAN UNTUK MEMBELI OBLIGASI, SUKUK MUDHARABAH, DAN OBLIGASI USD KECUALI BILA PENAWARAN DAN PEMBELIAN OBLIGASI, SUKUK MUDHARABAH, DAN OBLIGASI USD TERSEBUT TIDAK BERTENTANGAN ATAU BUKAN MERUPAKAN PELANGGARAN TERHADAP PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN SERTA KETENTUAN-KETENTUAN BURSA EFEK YANG BERLAKU DI NEGARA TERSEBUT ATAU YURISDIKSI DI LUAR REPUBLIK INDONESIA TERSEBUT. SEMUA INFORMASI YANG WAJIB DIKETAHUI DAN DIPERLUKAN OLEH PUBLIK TERKAIT DENGAN PENAWARAN UMUM, TELAH DIUNGKAPKAN OLEH PERSEROAN DAN TIDAK TERDAPAT LAGI INFORMASI YANG BERSIFAT MATERIAL YANG BELUM DIUNGKAPKAN SEHINGGA TIDAK MENYESATKAN PUBLIK. PERSEROAN WAJIB MENYAMPAIKAN PERINGKAT TAHUNAN ATAS SETIAP KLASIFIKASI OBLIGASI, SUKUK MUDHARABAH, DAN OBLIGASI USD KEPADA OJK PALING LAMBAT 10 (SEPULUH) HARI KERJA SETELAH BERAKHIRNYA MASA BERLAKU PERINGKAT TERAKHIR SAMPAI DENGAN PERSEROAN TELAH MENYELESAIKAN SELURUH KEWAJIBAN YANG TERKAIT DENGAN OBLIGASI, SUKUK MUDHARABAH, DAN OBLIGASI USD YANG DITERBITKAN, SEBAGAIMANA DIATUR DALAM PERATURAN POJK NO. 49/2020.
Page 3
DAFTAR ISI
DAFTAR ISI ....................................................................................................................................................... i
DEFINISI DAN SINGKATAN ............................................................................................................................. iii
RINGKASAN .............................................................................................................................................. xxviii
I. PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN ................................................................................................ 1
II. RENCANA PENGGUNAAN DANA ......................................................................................................... 51
III. PERNYATAAN UTANG ......................................................................................................................... 72
IV. IKHTISAR DATA KEUANGAN PENTING .............................................................................................. 106
V. ANALISIS DAN PEMBAHASAN OLEH MANAJEMEN ............................................................................ 112
VI. FAKTOR RISIKO ................................................................................................................................. 130
VII. KEJADIAN PENTING SETELAH TANGGAL LAPORAN AUDITOR INDEPENDEN ...................................... 134
VIII. KETERANGAN TENTANG PERSEROAN DAN PERUSAHAAN ANAK SERTA KECENDERUNGAN DAN
PROSPEK USAHA .............................................................................................................................. 135
A. KETERANGAN TENTANG PERSEROAN ...................................................................................................135
1. RIWAYAT SINGKAT PERSEROAN .......................................................................................................135
2. KEJADIAN PENTING YANG MEMPENGARUHI PERKEMBANGAN USAHA PERSEROAN ......................136
3. PERIZINAN .........................................................................................................................................136
4. STRUKTUR HUBUNGAN KEPEMILIKAN, PENGAWASAN, DAN PENGURUSAN PERSEROAN DENGAN
PEMEGANG SAHAM ..........................................................................................................................160
5. STRUKTUR PERMODALAN DAN KEPEMILIKAN SAHAM PERSEROAN ................................................161
6. KETERANGAN SINGKAT MENGENAI PEMEGANG SAHAM UTAMA BERBENTUK BADAN HUKUM ....162
7. PENGURUSAN DAN PENGAWASAN PERSEROAN ..............................................................................164
8. TATA KELOLA PERUSAHAAN (GOOD CORPORATE GOVERNANCE/GCG) ..........................................174
9. TUGAS DAN WEWENANG DEWAN KOMISARIS DAN DIREKSI ...........................................................175
10. MITIGASI RISIKO USAHA ...................................................................................................................186
11. STRUKTUR ORGANISASI ....................................................................................................................189
12. SUMBER DAYA MANUSIA .................................................................................................................189
13. KETERANGAN TENTANG PERUSAHAAN ANAK ..................................................................................205
14. PERJANJIAN-PERJANJIAN PENTING DENGAN PIHAK KETIGA ............................................................212
15. KETERANGAN MENGENAI ASET TETAP DAN BERGERAK...................................................................224
16. HAK ATAS KEKAYAAN INTELEKTUAL (HAKI) ......................................................................................240
17. PERKARA HUKUM YANG DIHADAPI PERSEROAN, PERUSAHAAN ANAK, DEWAN KOMISARIS DAN
DIREKSI PERSEROAN SERTA DEWAN KOMISARIS DAN DIREKSI PERUSAHAAN ANAK ......................295
18. ASURANSI..........................................................................................................................................296
19. TRANSAKSI DENGAN PIHAK AFILIASI ................................................................................................297
B. KEGIATAN USAHA PERSEROAN DAN KECENDERUNGAN SERTA PROSPEK USAHA ...............................301
1. KEGIATAN USAHA .............................................................................................................................301
2. ANALISIS MENGENAI DAMPAK LINGKUNGAN (AMDAL)...................................................................317
3. KETENTUAN HUKUM, KEBIJAKAN PEMERINTAH, ATAU PERMASALAHAN DI BIDANG LINGKUNGAN
HIDUP YANG MUNGKIN BERDAMPAK MATERIAL TERHADAP PENGGUNAAN ASET EMITEN DAN BIAYA
YANG TELAH DIKELUARKAN EMITEN ATAS TANGGUNG JAWAB PENGELOLAAN LINGKUNGAN
HIDUP................................................................................................................................................322
4. SIFAT MUSIMAN DARI KEGIATAN USAHA PERSEROAN ....................................................................322
5. KEGIATAN USAHA PERSEROAN SEHUBUNGAN DENGAN MODAL KERJA YANG MENIMBULKAN RISIKO
KHUSUS .............................................................................................................................................322
6. PESANAN YANG SEDANG MENUMPUK, PERKEMBANGAN DARI PESANAN TERSEBUT DALAM 2 (DUA)
TAHUN TERAKHIR, PENYEBAB PENUMPUKAN PESANAN, DAN POTENSI PENUMPUKAN PESANAN
PADA MASA YANG AKAN DATANG ...................................................................................................322
i
Page 4
7. TRANSAKSI AFILIASI DAN/ATAU TRANSAKSI YANG MENGANDUNG BENTURAN KEPENTINGAN YANG
MELIPUTI NAMA PIHAK, JENIS, NILAI, DAN TUJUAN TRANSAKSI SELAMA 2 (DUA) TAHUN
TERAKHIR ..........................................................................................................................................322
IX. PERPAJAKAN .................................................................................................................................... 323
X. PENJAMINAN EMISI OBLIGASI, SUKUK MUDHARABAH, DAN OBLIGASI USD .................................... 325
XI. LEMBAGA DAN PROFESI PENUNJANG PASAR MODAL ...................................................................... 327
XII. KETERANGAN TENTANG WALI AMANAT .......................................................................................... 330
XIII. TATA CARA PEMESANAN PEMBELIAN OBLIGASI, SUKUK MUDHARABAH, DAN OBLIGASI USD ......... 340
XIV. PENYEBARLUASAN PROSPEKTUS DAN FORMULIR PEMESANAN PEMBELIAN OBLIGASI, SUKUK
MUDHARABAH, DAN OBLIGASI USD ................................................................................................. 347
XV. PENDAPAT DARI SEGI HUKUM .......................................................................................................... 349
XVI. LAPORAN AUDITOR INDEPENDEN DAN LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN PERSEROAN .......... 350
ii
Page 5
DEFINISI DAN SINGKATAN
“Afiliasi” : Berarti Afiliasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 UUPPSK yaitu:
a. hubungan keluarga karena perkawinan sampai dengan derajat
kedua, baik secara horizontal maupun vertikal, yaitu hubungan
seseorang dengan:
1. suami atau istri;
2. orang tua dari suami atau istri dan suami atau istri dari anak;
3. kakek dan nenek dari suami atau istri dan suami atau istri dari
cucu;
4. saudara dari suami atau istri beserta suami atau istrinya dari
saudara yang bersangkutan; atau
5. suami atau istri dari saudara orang yang bersangkutan;
b. hubungan keluarga karena keturunan sampai dengan derajat
kedua, baik secara horizontal maupun vertikal, yaitu hubungan
seseorang dengan:
1. orang tua dan anak;
2. kakek dan nenek serta cucu; atau
3. saudara dari orang yang bersangkutan;
c. hubungan antara pihak dengan karyawan, direktur atau
komisaris dari pihak tersebut;
d. hubungan antara 2 (dua) atau lebih perusahaan di mana terdapat
satu atau lebih anggota direksi, pengurus, dewan komisaris, atau
pengawas yang sama;
e. hubungan antara perusahaan dengan pihak, baik langsung
maupun tidak langsung dengan cara apa pun, mengendalikan
atau dikendalikan oleh perusahaan atau pihak tersebut dalam
menentukan pengelolaan dan/atau kebijakan perusahaan atau
pihak dimaksud;
f. hubungan antara 2 (dua) atau lebih perusahaan yang
dikendalikan, baik langsung maupun tidak langsung, dengan cara
apa pun, dalam menentukan pengelolaan dan/atau kebijakan
perusahaan oleh pihak yang sama; atau
g. hubungan antara perusahaan dan pemegang saham utama yaitu
pihak yang secara langsung maupun tidak langsung memiliki
paling kurang 20% (dua puluh persen) saham yang mempunyai
hak suara dari perusahaan tersebut.
“Agen Pembayaran” : Berarti PT Kustodian Sentral Efek Indonesia atau KSEI yang membuat
Perjanjian Agen Pembayaran dengan Perseroan yang berkewajiban
membantu melaksanakan pembayaran Bunga Obligasi, dan/atau
Sukuk Mudharabah dan/atau Bunga Obligasi USD, dan/atau
pelunasan Pokok Obligasi, dan/atau pelunasan Dana Sukuk
Mudharabah, dan/atau pelunasan Pokok Obligasi USD, termasuk
Denda dan/atau Kompensasi Kerugian (jika ada) kepada Pemegang
Obligasi dan/atau Pemegang Sukuk Mudharabah dan/atau Pemegang
Obligasi USD melalui Pemegang Rekening untuk dan atas nama
Perseroan sebagaimana tertuang dalam Perjanjian Agen Pembayaran
Obligasi, Perjanjian Agen Pembayaran Sukuk Mudharabah, dan
Perjanjian Agen Pembayaran Obligasi USD.
“Akad Mudharabah” : Berarti Akad Mudharabah sehubungan dengan Penawaran Umum
Berkelanjutan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan V Indah Kiat Pulp &
Paper Tahap I Tahun 2026 antara Wali Amanat sebagai wakil
Pemegang Sukuk dengan Perseroan sebagaimana dimuat dalam Akad
iii
Page 6
Mudharabah Dalam Rangka Penawaran Umum Berkelanjutan Sukuk
Mudharabah Berkelanjutan V Indah Kiat Pulp & Paper Tahap I Tahun
2026 tanggal 12 Desember 2025 yang dibuat di bawah tangan dan
bermeterai cukup. Sebagaimana telah diubah dengan Addendum
Pertama & Pernyataan Kembali Akad Mudharabah Dalam Rangka
Penawaran Umum Berkelanjutan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan
V Indah Kiat Pulp & Paper Tahap I Tahun 2026 tanggal 11 Februari
2026 yang kemudian diubah kembali dengan Addendum Kedua &
Pernyataan Kembali Akad Mudharabah Dalam Rangka Penawaran
Umum Berkelanjutan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan V Indah Kiat
Pulp & Paper Tahap I Tahun 2026 tanggal 9 Maret 2026.
“Bank Kustodian” : Berarti bank umum yang telah memperoleh persetujuan OJK untuk
melakukan kegiatan usaha sebagai Kustodian sebagaimana dimaksud
dalam UUPM.
“Bapepam dan LK” : Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan sebagaimana
dimaksud dalam Surat Keputusan Menteri Keuangan Republik
Indonesia Nomor 606/KMK.01/2005 tanggal 30 (tiga puluh)
Desember 2005 (dua ribu lima) tentang Organisasi dan Tata
Kerja Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan, dan
Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor
184/PMK.01/2010 tanggal 11 (sebelas) Oktober 2010 (dua
ribu sepuluh) tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian
Keuangan.
“Bunga Obligasi” : Berarti tingkat bunga Obligasi yang harus dibayar oleh Perseroan
kepada Pemegang Obligasi, kecuali Obligasi yang dimiliki oleh
Perseroan, sesuai dengan ketentuan yang termuat dalam Perjanjian
Perwaliamanatan Obligasi.
“Bunga Obligasi USD” : Berarti tingkat bunga Obligasi USD yang harus dibayar oleh Perseroan
kepada Pemegang Obligasi USD, kecuali Obligasi USD yang dimiliki
oleh Perseroan, sesuai dengan ketentuan yang termuat dalam
Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi USD.
“Bursa Efek” : Berarti pihak yang menyelenggarakan dan menyediakan sistem
dan/atau sarana untuk mempertemukan penawaran jual dan beli
efek pihak-pihak lain dengan tujuan memperdagangkan efek di
antara mereka yang dalam hal ini adalah PT Bursa Efek Indonesia
(“BEI”), suatu perseroan terbatas yang berkedudukan di Jakarta
Selatan.
“Daftar Pemegang Rekening : Berarti daftar yang dikeluarkan oleh KSEI yang memuat keterangan
Obligasi” tentang kepemilikan Obligasi oleh Pemegang Obligasi melalui
Pemegang Rekening di KSEI berdasarkan data-data yang diberikan
oleh Pemegang Rekening kepada KSEI.
“Daftar Pemegang Rekening : Berarti daftar yang dikeluarkan oleh KSEI yang memuat keterangan
Obligasi USD” tentang kepemilikan Obligasi USD oleh Pemegang Obligasi USD
melalui Pemegang Rekening di KSEI berdasarkan data-data yang
diberikan oleh Pemegang Rekening kepada KSEI.
“Daftar Pemegang Rekening Sukuk : Berarti daftar yang dikeluarkan oleh KSEI yang memuat keterangan
Mudharabah” tentang kepemilikan Sukuk Mudharabah oleh Pemegang Sukuk
Mudharabah melalui Pemegang Rekening di KSEI berdasarkan data-
data yang diberikan oleh Pemegang Rekening kepada KSEI.
iv
Page 7
“Dana Sukuk Mudharabah” : Berarti jumlah keseluruhan dana yang wajib dikembalikan oleh
Perseroan kepada Pemegang Sukuk Mudharabah pada tanggal Emisi
sebanyak-banyaknya sebesar Rp1.750.000.000.000,- (satu triliun
tujuh ratus lima puluh miliar Rupiah), dimana sebesar
Rp810.105.000.000,- (delapan ratus sepuluh miliar seratus lima juta
Rupiah) akan dijamin secara Kesanggupan Penuh (full commitment)
yang terdiri dari 4 (empat) seri, dengan rincian sebagai berikut:
a. Seri A sebesar Rp51.995.000.000,- (lima puluh satu miliar
sembilan ratus sembilan puluh lima juta Rupiah) dengan
Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah yang dihitung
berdasarkan perkalian antara Nisbah Pemegang Sukuk
Mudharabah, dimana besarnya Nisbah Pemegang Sukuk
Mudharabah adalah 46,36% (empat puluh enam koma tiga enam
persen) dari Pendapatan yang Dibagihasilkan dengan indikasi
bagi hasil sebesar ekuivalen 6,50% (enam koma lima nol persen)
per tahun. Jangka waktu Sukuk Mudharabah Seri A adalah 3
(tiga) tahun sejak Tanggal Emisi;
b. Seri B sebesar Rp154.935.000.000,- (seratus lima puluh empat
miliar sembilan ratus tiga puluh lima juta Rupiah) dengan
Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah yang dihitung
berdasarkan perkalian antara Nisbah Pemegang Sukuk
Mudharabah, dimana besarnya Nisbah Pemegang Sukuk
Mudharabah adalah 51,71% (lima puluh satu koma tujuh satu
persen) dari Pendapatan yang Dibagihasilkan dengan indikasi
bagi hasil sebesar ekuivalen 7,25% (tujuh koma dua lima persen)
per tahun. Jangka waktu Sukuk Mudharabah Seri B adalah 5
(lima) tahun sejak Tanggal Emisi.;
c. Seri C sebesar Rp221.325.000.000,- (dua ratus dua puluh satu
miliar tiga ratus dua puluh lima juta Rupiah) dengan Pendapatan
Bagi Hasil Sukuk Mudharabah yang dihitung berdasarkan
perkalian antara Nisbah Pemegang Sukuk Mudharabah, dimana
besarnya Nisbah Pemegang Sukuk Mudharabah adalah 55,28%
(lima puluh lima koma dua delapan persen) dari Pendapatan
yang Dibagihasilkan dengan indikasi bagi hasil sebesar ekuivalen
7,75% (tujuh koma tujuh lima persen) per tahun. Jangka waktu
Sukuk Mudharabah Seri C adalah 7 (tujuh) tahun sejak Tanggal
Emisi; dan
d. Seri D sebesar Rp381.850.000.000,- (tiga ratus delapan puluh
satu miliar delapan ratus lima puluh juta Rupiah) dengan
Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah yang dihitung
berdasarkan perkalian antara Nisbah Pemegang Sukuk
Mudharabah, dimana besarnya Nisbah Pemegang Sukuk
Mudharabah adalah 57,06% (lima puluh tujuh koma nol enam
persen) dari Pendapatan yang Dibagihasilkan dengan indikasi
bagi hasil sebesar ekuivalen 8,00% (delapan koma nol nol
persen) per tahun. Jangka waktu Sukuk Mudharabah Seri D
adalah 10 (sepuluh) tahun sejak Tanggal Emisi.
Sisa dari Dana Sukuk Mudharabah yang ditawarkan sebesar
Rp939.895.000.000,- (sembilan ratus tiga puluh sembilan miliar
delapan ratus sembilan puluh lima juta Rupiah) akan dijamin secara
kesanggupan terbaik (best effort). Bila jumlah dalam kesanggupan
terbaik (best effort) tidak terjual sebagian atau seluruhnya, maka atas
sisa yang tidak terjual tersebut tidak menjadi kewajiban Perseroan
untuk menerbitkan Sukuk Mudharabah tersebut.
v
Page 8
Sebagaimana dibuktikan dengan Sertifikat Jumbo Sukuk
Mudharabah, sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 5 Perjanjian
Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah.
“Denda” : Berarti sejumlah dana yang wajib dibayar oleh Emiten akibat adanya
keterlambatan kewajiban pembayaran Bunga dan/atau Pokok
Obligasi yaitu sebesar 1% (satu persen) per tahun di atas tingkat
Bunga Obligasi dan sebesar 0,5% (nol koma lima persen) per tahun di
atas tingkat Bunga Obligasi USD, untuk masing-masing Seri Obligasi,
dan Obligasi USD dari jumlah dana yang terlambat dibayar yang
dihitung secara harian, sejak hari keterlambatan sampai dengan
dibayar lunas suatu kewajiban yang harus dibayar berdasarkan
Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi, dan Perjanjian
Perwaliamanatan Obligasi USD, dengan ketentuan 1 (satu) tahun
adalah 360 (tiga ratus enam puluh) Hari Kalender dan 1 (satu) bulan
adalah 30 (tiga puluh) Hari Kalender.
“Dokumen Emisi” : Berarti surat pengantar Pernyataan Penawaran Umum Berkelanjutan
Obligasi, Pernyataan Penawaran Umum Berkelanjutan Sukuk
Mudharabah, Pernyataan Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi
USD, Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi, Perjanjian
Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah, Perjanjian Perwaliamanatan
Obligasi USD, Pengakuan Utang Obligasi, Pengakuan Kewajiban Sukuk
Mudharabah, Pengakuan Utang Obligasi USD, Perjanjian Penjaminan
Emisi Obligasi, Perjanjian Penjaminan Emisi Sukuk Mudharabah,
Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi USD, Perjanjian Agen
Pembayaran Obligasi, Perjanjian Agen Pembayaran Sukuk
Mudharabah, Perjanjian Agen Pembayaran Obligasi USD, Perjanjian
Pendaftaran Efek Bersifat Utang, Perjanjian Pendaftaran Surat
Berharga Syariah, Prospektus, Prospektus Ringkas, dan dokumen-
dokumen lainnya yang dibuat dalam rangka Penawaran Umum
Berkelanjutan, termasuk dokumen-dokumen yang disyaratkan oleh
Peraturan No. IX.A.2 dan POJK No.36/2014.
“Efek” : Berarti surat berharga yaitu surat pengakuan utang, surat berharga
komersial, saham, obligasi, tanda bukti utang, Unit Penyertaan
Kontrak Investasi Kolektif, Kontrak Berjangka atas Efek dan setiap
derivative Efek, sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Pasar
Modal.
“Efek Syariah” : Berarti Efek yang tidak bertentangan dengan Prinsip Syariah di Pasar
Modal.
“Emisi” : Berarti kegiatan Penawaran Umum oleh Perseroan untuk ditawarkan
dan dijual kepada masyarakat melalui Penawaran Umum.
“Force Majeure” : Berarti kejadian-kejadian yang berkaitan dengan keadaan di luar
kemampuan dan kekuasaan para pihak, seperti banjir, gempa bumi,
gunung meletus, kebakaran, perang atau huru hara serta wabah
penyakit atau epidemi di Indonesia yang mempunyai akibat negatif
secara material terhadap kemampuan masing-masing pihak untuk
memenuhi kewajibannya sampai dengan sebelum efektifnya
pernyataan pendaftaran berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan
Obligasi, Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah, dan
Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi USD.
vi
Page 9
“FKP” : Berarti Formulir Konfirmasi Penjatahan yaitu formulir hasil
penjatahan atas nama pemesan yang diterbitkan oleh Penjamin
Pelaksana Emisi Obligasi, Penjamin Pelaksana Sukuk Mudharabah,
dan Penjamin Pelaksana Obligasi USD kepada pemesan melalui
Penjamin Emisi Obligasi, Penjamin Sukuk Mudharabah, dan Penjamin
Emisi Obligasi USD.
“FPPO” : Berarti Formulir Pemesanan Pembelian Obligasi dan Obligasi USD
yaitu formulir yang harus diisi, ditandatangani dan diajukan oleh
calon pembeli kepada Penjamin Emisi Obligasi dan Obligasi USD.
“FPPSU” : Berarti Formulir Pemesanan Pembelian Sukuk Mudharabah yaitu
formulir yang harus diisi, ditandatangani dan diajukan oleh calon
pembeli kepada Penjamin Emisi Sukuk Mudharabah.
“Harga Penawaran” : Berarti sebesar 100% (seratus persen) dari nilai Pokok Obligasi,
Obligasi USD, dan/atau nilai Dana Sukuk Mudharabah.
“Hari Bursa” : Berarti hari-hari di mana BEI melakukan aktivitas transaksi
perdagangan efek menurut peraturan perundang-undangan yang
berlaku di negara Republik Indonesia dan ketentuan-ketentuan BEI
tersebut.
“Hari Kalender” : Berarti setiap hari dalam 1 (satu) tahun sesuai dengan kalender
Gregorian tanpa kecuali, termasuk hari Sabtu, Minggu dan hari libur
nasional yang sewaktu-waktu ditetapkan oleh Pemerintah Republik
Indonesia.
“Hari Kerja” : Berarti hari Senin sampai dengan hari Jumat, kecuali hari libur
nasional yang ditetapkan oleh Pemerintah Republik Indonesia atau
Hari Kerja biasa yang karena suatu keadaan tertentu ditetapkan oleh
Pemerintah Republik Indonesia sebagai bukan Hari Kerja.
“HGB” : Berarti Hak Guna Bangunan sebagaimana dimaksud dalam
Undang-Undang No. 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar
Pokok-Pokok Agraria.
“Jumlah Kewajiban” : Berarti semua jumlah uang yang harus dibayar oleh Perseroan kepada
Pemegang Sukuk Mudharabah berdasarkan Perjanjian
Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah, serta perjanjian-perjanjian
lainnya yang berhubungan dengan Emisi Sukuk Mudharabah
termasuk tetapi tidak terbatas padas Dana Sukuk Mudharabah dan
Pendapatan Bagi Hasil serta Kompensasi Kerugian akibat
keterlambatan (jika ada) yang terutang dari waktu ke waktu.
“Jumlah Terutang” : Berarti jumlah uang yang harus dibayar oleh Perseroan kepada
Pemegang Obligasi dan Pemegang Obligasi USD berdasarkan
Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi dan Perjanjian
Perwaliamanatan Obligasi USD, serta perjanjian-perjanjian lainnya
yang berhubungan dengan Emisi Obligasi dan Obigasi USD ini
termasuk tetapi tidak terbatas pada Pokok, Bunga, dan Denda
Obligasi, dan Obligasi USD (jika ada) yang terutang dari waktu ke
waktu.
“KAP” : Berarti Kantor Akuntan Publik.
vii
Page 10
“Kompensasi Kerugian” : Jumlah yang harus dibayar oleh Perseroan kepada Pemegang Sukuk
Mudharabah berdasarkan Fatwa No. 43/DSN/MUI/VIII/2004 sebagai
akibat dari kelalaian atau keterlambatan Perseroan dalam memenuhi
kewajiban pembayaran Pendapatan Bagi Hasil dan/atau pembayaran
kembali Dana Sukuk Mudharabah.
Besarnya Kompensasi Kerugian akibat keterlambatan untuk
pembayaran Pendapatan Bagi Hasil dan/atau Dana Sukuk
Mudharabah tersebut per Rp1.000.000.000,- (satu miliar Rupiah) dari
kewajiban yang tidak terbayar adalah sebagai berikut:
a. Sukuk Mudharabah Seri A sebesar Rp208.333,- (dua ratus
delapan ribu tiga ratus tiga puluh tiga Rupiah) per hari;
b. Sukuk Mudharabah Seri B sebesar Rp229.167,- (dua ratus dua
puluh sembilan ribu seratus enam puluh tujuh Rupiah) per hari;
c. Sukuk Mudharabah Seri C sebesar Rp243.056,- (dua ratus empat
puluh tiga ribu lima puluh enam Rupiah) per hari; dan
d. Sukuk Mudharabah Seri D sebesar Rp250.000,- (dua ratus lima
puluh ribu Rupiah) per hari.
“Komitmen Surat Pesanan” : Berarti komitmen yang berhubungan dengan transaksi
pendistribusian produk kertas industri dalam bentuk surat pesanan
antara Perseroan dengan PT Cakrawala Mega Indah tertanggal
1 Desember 2025.
“Konfirmasi Tertulis” : Berarti konfirmasi tertulis dan/atau laporan saldo Obligasi, Sukuk
Mudharabah, dan Obligasi USD dalam Rekening Efek yang diterbitkan
oleh KSEI, atau Pemegang Rekening berdasarkan perjanjian
pembukaan Rekening Efek dengan Pemegang Obligasi, Pemegang
Sukuk Mudharabah, dan Pemegang Obligasi USD dan konfirmasi
tersebut menjadi dasar bagi Pemegang Obligasi, Pemegang Sukuk
Mudharabah, dan Pemegang Obligasi USD untuk mendapatkan
pembayaran Bunga Obligasi, pelunasan Pokok Obligasi, Pendapatan
Bagi Hasil Sukuk Mudharabah, pembayaran kembali Dana Sukuk
Mudharabah, Bunga Obligasi USD, pelunasan Pokok Obligasi USD,
dan hak-hak lain yang berkaitan dengan Obligasi, Sukuk Mudharabah,
dan Obligasi USD.
“Konsultan Hukum” : Berarti ahli hukum yang memberikan pendapat hukum kepada Pihak
lain dan terdaftar di OJK, dalam hal ini adalah Jusuf Indradewa &
Partners.
“Konfirmasi Tertulis Untuk : Berarti surat konfirmasi kepemilikan Obligasi/Sukuk Mudharabah/
RUPO/RUPSU” atau “KTUR” Obligasi USD yang diterbitkan oleh KSEI kepada Pemegang Obligasi/
Pemegang Sukuk Mudharabah/Pemegang Obligasi USDmelalui
Pemegang Rekening, khusus untuk menghadiri RUPO/RUPSU atau
meminta diselenggarakannya RUPO/RUPSU.
“KSEI” : Berarti PT Kustodian Sentral Efek Indonesia, berkedudukan di Jakarta
Selatan, yang menjalankan kegiatan usaha sebagai Lembaga
Penyimpanan dan Penyelesaian sebagaimana didefinisikan dalam
UUPM, yang dalam Emisi bertugas mengadministrasikan Obligasi,
Sukuk Mudharabah, dan Obligasi USD, berdasarkan Perjanjian
Pendaftaran Efek Bersifat Utang dan Perjanjian Pendaftaran Surat
Berharga Syariah dan bertugas sebagai Agen Pembayaran
berdasarkan Perjanjian Agen Pembayaran.
viii
Page 11
“Kustodian” : Berarti pihak yang memberi jasa penitipan Obligasi, Sukuk
Mudharabah, dan Obligasi USD dan harta lain yang berkaitan dengan
Obligasi, Sukuk Mudharabah, dan Obligasi USD serta jasa lainnya
termasuk menerima dividen, bunga dan hak-hak lain, menyelesaikan
transaksi Efek, dan mewakili Pemegang Rekening yang menjadi
nasabahnya sesuai dengan ketentuan UUPM, yang meliputi KSEI,
Perusahaan Efek, atau Bank Kustodian yang telah mendapat
Persetujuan OJK.
“Manajer Penjatahan” : Berarti pihak yang bertanggung jawab atas penjatahan Obligasi,
Obligasi USD, dan Sukuk Mudharabah menurut syarat-syarat yang
ditetapkan dalam Peraturan No.IX.A.7. Dalam penawaran umum
Obligasi, Sukuk Mudharabah, dan Obligasi USD ini adalah PT Indo
Premier Sekuritas.
“Masa Penawaran” : Berarti jangka waktu bagi Masyarakat untuk dapat mengajukan
pemesanan Obligasi, Sukuk Mudharabah, dan Obligasi USD
sebagaimana diatur dalam Prospektus dan Formulir Pemesanan
Pembelian Obligasi, Sukuk Mudharabah, dan Obligasi USD.
“Masyarakat” : Berarti perorangan, baik Warga Negara Indonesia maupun Warga
Negara Asing, baik badan hukum Indonesia maupun badan hukum
asing yang bertempat tinggal/berkedudukan di Indonesia maupun
yang bertempat tinggal/berkedudukan di luar negeri.
“Menkumham” : Berarti Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
(dahulu dikenal dengan nama Menteri Kehakiman Republik
Indonesia, Menteri Hukum dan Perundang-undangan Republik
Indonesia atau nama lainnya).
“Nisbah Pemegang Sukuk : Berarti bagian Pendapatan Bagi Hasil yang menjadi hak dan oleh
Mudharabah” karenanya harus dibayarkan oleh Perseroan kepada Pemegang Sukuk
Mudharabah berupa persentase tertentu dari Pendapatan Yang
Dibagihasilkan (secara proporsional) yang disepakati Perseroan untuk
dibayarkan kepada Pemegang Sukuk Mudharabah sebagaimana
diatur dalam Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah.
“Notaris” : Berarti pejabat umum yang berwenang membuat akta otentik dan
terdaftar di OJK, dalam hal ini Aulia Taufani, S.H.
”Obligasi Berkelanjutan” : Berarti surat berharga bersifat utang yang dikeluarkan oleh
Perseroan secara bertahap kepada Pemegang Obligasi melalui
Penawaran Umum Berkelanjutan yang terdiri dari Obligasi
Berkelanjutan VI Indah Kiat Pulp & Paper Tahap I Tahun 2026
dan/atau Obligasi Berkelanjutan tahap II dan/atau tahap selanjutnya
(jika ada) yang dibuktikan dengan Sertifikat Jumbo Obligasi dari
masing-masing tahap Obligasi tersebut dan akan dicatatkan di BEI
dan didaftarkan dalam Penitipan Kolektif di KSEI, dengan target dana
Obligasi Berkelanjutan sebesar Rp10.000.000.000.000,- (sepuluh
triliun Rupiah). Setiap Penawaran Umum Obligasi, yang dilakukan
secara bertahap selama periode Penawaran Umum Berkelanjutan
Obligasi dan perjanjian perwaliamanatan dan perjanjian-perjanjian
lainnya yang ditandatangani untuk setiap tahun penerbitannya.
“Obligasi USD Berkelanjutan” : Berarti surat berharga bersifat utang yang dikeluarkan oleh
Perseroan secara bertahap kepada Pemegang Obligasi USD melalui
Penawaran Umum Berkelanjutan yang terdiri dari Obligasi USD
ix
Page 12
Berkelanjutan III Indah Kiat Pulp & Paper Tahap I Tahun 2026
dan/atau Obligasi USD Berkelanjutan tahap II dan/atau tahap
selanjutnya (jika ada) yang dibuktikan dengan Sertifikat Jumbo
Obligasi dari masing-masing tahap Obligasi USD tersebut dan akan
dicatatkan di BEI dan didaftarkan dalam Penitipan Kolektif di KSEI,
dengan target dana Obligasi USD Berkelanjutan sebesar
USD100.000.000,- (seratus juta Dolar Amerika Serikat). Setiap
Penawaran Umum Obligasi USD, yang dilakukan secara bertahap
selama periode Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi USD dan
perjanjian perwaliamanatan dan perjanjian-perjanjian lainnya yang
ditandatangani untuk setiap tahun penerbitannya.
“Obligasi” : Berarti Obligasi Berkelanjutan VI Indah Kiat Pulp & Paper Tahap I
Tahun 2026 dengan jumlah pokok sebanyak-banyaknya sebesar
Rp1.750.000.000.000,- (satu triliun tujuh ratus lima puluh miliar
Rupiah), dimana sebesar Rp616.395.000.00,- (enam ratus enam belas
miliar tiga ratus sembilan puluh lima juta Rupiah) akan dijamin secara
Kesanggupan Penuh (Full Commitment) yang terdiri dari 4 (empat)
seri dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Seri A sebesar Rp90.525.000.000,- (sembilan puluh miliar lima
ratus dua puluh lima juta Rupiah) dengan tingkat bunga tetap
sebesar 6,50% (enam koma lima nol persen) per tahun dengan
jangka waktu 3 (tiga) tahun terhitung sejak Tanggal Emisi.
Pembayaran Obligasi dilakukan secara penuh (bullet payment)
sebesar 100,00% (seratus persen) dari Jumlah Pokok Obligasi Seri
A pada saat tanggal jatuh tempo;
b. Seri B sebesar Rp85.020.000.000,- (delapan puluh lima miliar dua
puluh juta Rupiah) dengan tingkat bunga tetap sebesar 7,25%
(tujuh koma dua lima persen) per tahun dengan jangka waktu 5
(lima) tahun terhitung sejak Tanggal Emisi. Pembayaran Obligasi
dilakukan secara penuh (bullet payment) sebesar 100,00%
(seratus persen) dari Jumlah Pokok Obligasi Seri B pada saat
tanggal jatuh tempo;
c. Seri C sebesar Rp173.860.000.000,- (seratus tujuh puluh tiga
miliar delapan ratus enam puluh juta Rupiah) dengan tingkat
bunga tetap sebesar 7,75% (tujuh koma tujuh lima persen) per
tahun dengan jangka waktu 7 (tujuh) tahun terhitung sejak
Tanggal Emisi. Pembayaran Obligasi dilakukan secara penuh
(bullet payment) sebesar 100,00% (seratus persen) dari Jumlah
Pokok Obligasi Seri C pada saat tanggal jatuh tempo; dan
d. Seri D sebesar Rp266.990.000.000,- (dua ratus enam puluh enam
miliar sembilan ratus sembilan puluh juta Rupiah) dengan tingkat
bunga tetap sebesar 8,00% (delapan koma nol nol persen) per
tahun dengan jangka waktu 10 (sepuluh) tahun terhitung sejak
Tanggal Emisi. Pembayaran Obligasi dilakukan secara penuh
(bullet payment) sebesar 100,00% (seratus persen) dari Jumlah
Pokok Obligasi Seri D pada saat tanggal jatuh tempo.
Sisa dari Pokok Obligasi yang ditawarkan sebesar
Rp1.133.605.000.000,- (satu triliun seratus tiga puluh tiga miliar
enam ratus lima juta Rupiah) akan dijamin secara kesanggupan
terbaik (best effort). Bila jumlah dalam kesanggupan terbaik (best
effort) tidak terjual sebagian atau seluruhnya, maka atas sisa yang
tidak terjual tersebut tidak menjadi kewajiban Perseroan untuk
menerbitkan Obligasi tersebut.
x
Page 13
Sebagaimana dibuktikan dengan Sertifikat Jumbo Obligasi, sesuai
dengan ketentuan dalam Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi.
“Obligasi USD” : Berarti Obligasi Berkelanjutan III Indah Kiat Pulp & Paper Tahap I
Tahun 2026 dengan jumlah pokok sebanyak-banyaknya sebesar
USD25.000.000,- (dua puluh lima juta Dolar Amerika Serikat), dimana
sebesar USD15.495.500,- (lima belas juta empat ratus sembilan puluh
lima ribu lima ratus Dolar Amerika Serikat) akan dijamin dengan
Kesanggupan Penuh (Full Commitment) yang terdiri dari 4 (empat)
seri dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Seri A sebesar USD12.472.000,- (dua belas juta empat ratus tujuh
puluh dua ribu Dolar Amerika Serikat) dengan tingkat bunga tetap
sebesar 5,00% (lima koma nol nol persen) per tahun dengan
jangka waktu 3 (tiga) Tahun terhitung sejak Tanggal Emisi.
Pembayaran Obligasi USD dilakukan secara penuh (bullet
payment) sebesar 100,00% (seratus persen) dari Jumlah Pokok
Obligasi USD Seri A pada saat tanggal jatuh tempo;
b. Seri B sebesar USD1.952.500,- (satu juta sembilan ratus lima puluh
dua ribu lima ratus Dolar Amerika Serikat) dengan tingkat bunga
tetap sebesar 5,50% (lima koma lima nol persen) per tahun
dengan jangka waktu 5 (lima) tahun terhitung sejak Tanggal Emisi.
Pembayaran Obligasi USD dilakukan secara penuh (bullet
payment) sebesar 100,00% (seratus persen) dari Jumlah Pokok
Obligasi USD Seri B pada saat tanggal jatuh tempo;
c. Seri C sebesar USD465.000,- (empat ratus enam puluh lima ribu
Dolar Amerika Serikat) dengan tingkat bunga tetap sebesar 5,75%
(lima koma tujuh lima persen) per tahun dengan jangka waktu 7
(tujuh) tahun terhitung sejak Tanggal Emisi. Pembayaran Obligasi
USD dilakukan secara penuh (bullet payment) sebesar 100,00%
(seratus persen) dari Jumlah Pokok Obligasi USD Seri C pada saat
tanggal jatuh tempo; dan
d. Seri D sebesar USD606.000,- (enam ratus enam ribu Dolar Amerika
Serikat) dengan tingkat bunga tetap sebesar 6,25% (enam koma
dua lima persen) per tahun dengan jangka waktu 10 (sepuluh)
tahun terhitung sejak Tanggal Emisi. Pembayaran Obligasi USD
dilakukan secara penuh (bullet payment) sebesar 100,00%
(seratus persen) dari Jumlah Pokok Obligasi USD Seri D pada saat
tanggal jatuh tempo.
Sisa dari Pokok Obligasi USD yang ditawarkan sebesar
USD9.504.500,- (sembilan juta lima ratus empat ribu lima ratus Dolar
Amerika Serikat) akan dijamin secara kesanggupan terbaik (best
effort). Bila jumlah dalam kesanggupan terbaik (best effort) tidak
terjual sebagian atau seluruhnya, maka atas sisa yang tidak terjual
tersebut tidak menjadi kewajiban Perseroan untuk menerbitkan
Obligasi tersebut.
Sebagaimana dibuktikan dengan Sertifikat Jumbo Obligasi USD,
sesuai dengan ketentuan dalam Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi
USD.
”OJK” : Berarti Otoritas Jasa Keuangan yaitu lembaga negara yang
independen dan bebas dari campur tangan pihak lain yang
mempunyai fungsi, tugas dan wewenang pengaturan, pengawasan,
pemeriksaan, dan penyidikan kegiatan jasa keuangan di sektor Pasar
Modal, Perasuransian, Dana Pensiun, Lembaga Pembiayaan, dan
Lembaga Jasa Keuangan Lainnya sebagaimana dimaksud dalam
xi
Page 14
Undang-Undang No.21 Tahun 2011 tanggal 22 November 2011
tentang Otoritas Jasa Keuangan yang merupakan peralihan dari
Menteri Keuangan dan Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga
Keuangan, sejak tanggal 31 Desember 2012, sebagaimana terakhir
diubah dengan Undang-Undang No. 4 Tahun 2023 tentang
Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.
“Pasar Modal” : Berarti kegiatan yang bersangkutan dengan Penawaran Umum dan
perdagangan Efek, Perusahaan Publik yang berkaitan dengan Efek
yang diterbitkannya, serta Lembaga dan profesi yang berkaitan
dengan Efek.
“Pefindo” : Berarti PT Pemeringkat Efek Indonesia.
“Pemegang Obligasi/Obligasi USD” : Berarti Masyarakat yang memiliki manfaat atas sebagian atau seluruh
Obligasi atau Obligasi USD yang disimpan dan diadministrasikan
dalam Rekening Efek pada KSEI atau Rekening Efek pada KSEI melalui
Bank Kustodian atau Perusahaan Efek.
“Pemegang Rekening” : Berarti Pihak yang namanya tercatat sebagai pemilik Rekening Efek di
KSEI yang meliputi Bank Kustodian dan/atau Perusahaan Efek
dan/atau pihak lain yang disetujui oleh KSEI dengan memperhatikan
peraturan perundang-undangan yang berlaku di bidang pasar modal
dan peraturan KSEI.
“Pemegang Sukuk Mudharabah” : Berarti Masyarakat yang menanamkan dananya ke dalam Sukuk
Mudharabah dan memiliki manfaat atas sebagian atau seluruh dari
Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah yang disimpan dan
diadministrasikan dalam, terdiri dari: (i) Pemegang Rekening Efek
pada KSEI atau yang melakukan investasi langsung atas Sukuk
Mudharabah dan/atau (ii) Masyarakat yang melakukan investasi atas
Sukuk Mudharabah melalui Pemegang Rekening Efek pada KSEI
melalui Bank Kustodian atau Perusahaan Efek.
“Pemeringkat” : Berarti PT Pemeringkat Efek Indonesia dan PT Kredit Rating
Indonesia.
“Pemerintah” : Berarti Pemerintah Negara Republik Indonesia.
“Penawaran Awal” : Berarti ajakan baik secara langsung maupun tidak langsung dengan
menggunakan Prospektus yang antara lain bertujuan untuk
mengetahui minat calon pembeli atas Obligasi, Sukuk Mudharabah,
dan/atau Obligasi USD yang akan ditawarkan dan/atau perkiraan
Harga Penawaran dan tingkat Bunga Obligasi, Pendapatan Bagi Hasil
Sukuk Mudharabah, dan/atau Bunga Obligasi USD.
“Penawaran Umum” : Berarti kegiatan penawaran Obligasi, Sukuk Mudharabah, atau
Obligasi USD yang dilakukan oleh Perseroan untuk menjual Efek
kepada masyarakat berdasarkan tata cara yang diungkapkan dalam
UUPM dan peraturan pelaksanaannya.
“Pendapatan Bagi Hasil” : Berarti bagian dari Pendapatan Yang Dibagihasilkan yang menjadi hak
dan harus dibayarkan oleh Perseroan kepada Pemegang Sukuk
Mudharabah yang dibagi secara proporsional antara Sukuk
Mudharabah Seri A, Sukuk Mudharabah Seri B, Sukuk Mudharabah
Seri C dan Sukuk Mudharabah Seri D pada Tanggal Pembayaran
Pendapatan Bagi Hasil yang dihitung berdasarkan Nisbah Pemegang
xii
Page 15
Sukuk Mudharabah dengan Pendapatan Yang Dibagihasilkan (secara
proporsional) yang perhitungannya didasarkan pada informasi dari
Perseroan kepada Wali Amanat Sukuk Mudharabah tentang uraian
dari perhitungan Pendapatan Bagi Hasil.
Uraian perhitungan Pendapatan Bagi Hasil disahkan oleh Direksi
Perseroan selambat-lambatnya 10 (sepuluh) Hari Kerja sebelum
Tanggal Pembayaran Pendapatan Bagi Hasil yang bersangkutan
sebagaimana diatur dalam Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk
Mudharabah.
“Pendapatan Yang Dibagihasilkan” : Berarti Gross Profit atau Laba Bruto, yaitu hasil penjualan
berdasarkan Komitmen Surat Pesanan dikurangi harga pokok
penjualan. Harga pokok penjualan yang dimaksud adalah sama
dengan Dana Sukuk Mudharabah.
“Pengakuan Kewajiban Sukuk : Berarti pengakuan kewajiban Perseroan sehubungan dengan Sukuk
Mudharabah” Mudharabah, sebagaimana tercantum dalam Akta Pengakuan Atas
Kewajiban Sukuk Mudharabah Berkelanjutan VI Indah Kiat Pulp &
Paper Tahap I Tahun 2026 No. 31 tanggal 9 Maret 2026, yang dibuat
di hadapan Aulia Taufani, S.H., Notaris di Jakarta.
“Pengakuan Utang Obligasi” : Berarti pengakuan utang Perseroan sehubungan dengan Obligasi,
sebagaimana tercantum dalam akta Pengakuan Utang Obligasi
Berkelanjutan VI Indah Kiat Pulp & Paper Tahap I Tahun 2026 No. 27
tanggal 9 Maret 2026 yang dibuat dihadapan Aulia Taufani,
S.H.,Notaris di Jakarta.
“Pengakuan Utang Obligasi USD” : Berarti pengakuan utang Perseroan sehubungan dengan Obligasi
USD, sebagaimana tercantum dalam akta Pengakuan Utang Obligasi
USD Berkelanjutan III Indah Kiat Pulp & Paper Tahap I Tahun 2026
No. 35 tanggal 9 Maret 2026 yang dibuat dihadapan Aulia Taufani,
S.H., Notaris di Jakarta.
“Penitipan Kolektif” : Berarti jasa penitipan atas Efek yang dimiliki bersama oleh lebih dari
satu pihak yang kepentingannya diwakili oleh Kustodian sebagaimana
dimaksud dalam UUPM.
“Penjamin Emisi Obligasi” : Berarti pihak-pihak yang membuat perjanjian dengan Perseroan
untuk melakukan Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi
Berkelanjutan VI Indah Kiat Pulp & Paper Tahap I Tahun 2026 dalam
hal ini adalah PT Aldiracita Sekuritas Indonesia, PT BCA Sekuritas,
PT BNI Sekuritas, PT CIMB Niaga Sekuritas, PT Indo Premier Sekuritas,
PT Korea Investment And Sekuritas Indonesia, PT Mandiri Sekuritas,
PT Maybank Sekuritas Indonesia, PT Sucor Sekuritas dan PT Trimegah
Sekuritas Indonesia Tbk, atas nama Perseroan dan masing-masing
menjamin dengan kesanggupan penuh (full commitment) atas
pembelian dan pembayaran sisa Obligasi yang tidak diambil oleh
Masyarakat dan melakukan pembayaran hasil Obligasi kepada
Perseroan, yang ditunjuk oleh Perseroan berdasarkan Perjanjian
Penjaminan Emisi Obligasi yang telah memiliki Rekening Efek sesuai
dengan ketentuan KSEI.
“Penjamin Emisi Obligasi USD” : Berarti pihak-pihak yang membuat perjanjian dengan Perseroan
untuk melakukan Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi USD
Berkelanjutan III Indah Kiat Pulp & Paper Tahap I Tahun 2026, dalam
hal ini adalah PT Aldiracita Sekuritas Indonesia, PT BCA Sekuritas,
xiii
Page 16
PT CIMB Niaga Sekuritas, PT Indo Premier Sekuritas, dan PT Trimegah
Sekuritas Indonesia Tbk, atas nama Perseroan dan masing-masing
menjamin dengan kesanggupan penuh (full commitment) atas
pembelian dan pembayaran sisa Obligasi USD yang tidak diambil oleh
Masyarakat dan melakukan pembayaran hasil Obligasi USD kepada
Perseroan, yang ditunjuk oleh Perseroan berdasarkan Perjanjian
Penjaminan Emisi Obligasi USD yang telah memiliki Rekening Efek
sesuai dengan ketentuan KSEI.
“Penjamin Emisi Sukuk : Berarti pihak-pihak yang membuat perjanjian dengan Perseroan
Mudharabah” untuk melakukan Penawaran Umum Berkelanjutan Sukuk
Mudharabah Berkelanjutan V Indah Kiat Pulp & Paper Tahap I Tahun
2026 dalam hal ini adalah PT Aldiracita Sekuritas Indonesia, PT BCA
Sekuritas, PT BNI Sekuritas, PT CIMB Niaga Sekuritas, PT Indo Premier
Sekuritas, PT Korea Investment And Sekuritas Indonesia, PT Mandiri
Sekuritas, PT Maybank Sekuritas Indonesia, PT Sucor Sekuritas dan
PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk, atas nama Perseroan dan
masing-masing menjamin dengan kesanggupan penuh (full
commitment) atas pembelian dan pembayaran sisa Sukuk
Mudharabah yang tidak diambil oleh Masyarakat dan melakukan
pembayaran hasil Sukuk Mudharabah kepada Perseroan, yang
ditunjuk oleh Perseroan berdasarkan Perjanjian Penjaminan Emisi
Sukuk Mudharabah yang telah memiliki Rekening Efek sesuai dengan
ketentuan KSEI.
“Penjamin Pelaksana Emisi : Berarti pihak-pihak, yang akan bertanggung jawab penuh atas
Obligasi” penyelenggaraan dan pelaksanaan emisi Obligasi Berkelanjutan VI
Indah Kiat Pulp & Paper Tahap I Tahun 2026 dalam hal ini adalah
PT Aldiracita Sekuritas Indonesia, PT BCA Sekuritas, PT BNI Sekuritas,
PT CIMB Niaga Sekuritas, PT Indo Premier Sekuritas, PT Korea
Investment And Sekuritas Indonesia, PT Mandiri Sekuritas,
PT Maybank Sekuritas Indonesia, PT Sucor Sekuritas dan PT Trimegah
Sekuritas Indonesia Tbk sesuai dengan syarat-syarat dan ketentuan-
ketentuan Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi.
“Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi : Berarti pihak-pihak, yang akan bertanggung jawab penuh atas
USD” penyelenggaraan dan pelaksanaan emisi Obligasi USD Berkelanjutan
III Indah Kiat Pulp & Paper Tahap I Tahun 2026 dalam hal ini adalah
PT Aldiracita Sekuritas Indonesia, PT BCA Sekuritas, PT CIMB Niaga
Sekuritas, PT Indo Premier Sekuritas, dan PT Trimegah Sekuritas
Indonesia Tbk sesuai dengan syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan
Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi USD.
“Penjamin Pelaksana Emisi Sukuk : Berarti pihak-pihak, yang akan bertanggung jawab penuh atas
Mudharabah” penyelenggaraan dan pelaksanaan emisi Sukuk Mudharabah
Berkelanjutan V Indah Kiat Pulp & Paper Tahap I Tahun 2026 dalam
hal ini adalah PT Aldiracita Sekuritas Indonesia, PT BCA Sekuritas,
PT BNI Sekuritas, PT CIMB Niaga Sekuritas, PT Indo Premier Sekuritas,
PT Korea Investment And Sekuritas Indonesia, PT Mandiri Sekuritas,
PT Maybank Sekuritas Indonesia, PT Sucor Sekuritas dan PT Trimegah
Sekuritas Indonesia Tbk sesuai dengan syarat-syarat dan ketentuan-
ketentuan Perjanjian Penjaminan Emisi Sukuk Mudharabah.
“Peraturan No. IX.A.1” : Berarti Peraturan No. IX.A.1 Lampiran Keputusan Ketua Bapepam LK
No. Kep-690/BL/2011 tanggal 30 Desember 2011 tentang Ketentuan
Umum Pengajuan Pernyataan Pendaftaran.
xiv
Page 17
“Peraturan No. IX.A.2” : Berarti Peraturan No. IX.A.2 Lampiran Keputusan Ketua Bapepam LK
No. Kep-122/BL/2009 tanggal 29 Mei 2009 tentang Tata Cara
Pendaftaran Dalam Rangka Penawaran Umum.
“Peraturan No. IX.A.7” : Berarti Peraturan No. IX.A.7 Lampiran atas Keputusan Ketua
Bapepam dan LK No.Kep691/BL/2011 tanggal 30 Desember 2011
tentang Pemesanan dan Penjatahan Efek Dalam Penawaran Umum.
“Perjanjian Agen Pembayaran : Berarti Akta Perjanjian Agen Pembayaran No. 20 tanggal
Obligasi” 12 Desember 2025, yang dibuat di hadapan hadapan Aulia Taufani,
S.H., Notaris di Kota Administrasi Jakarta Selatan, antara Perseroan
dengan KSEI, perihal pelaksanaan pembayaran Bunga Obligasi
dan/atau pelunasan Pokok Obligasi.
“Perjanjian Agen Pembayaran : Berarti Akta Perjanjian Agen Pembayaran No. 28 tanggal
Obligasi USD” 12 Desember 2025, yang dibuat di hadapan hadapan Aulia Taufani,
S.H., Notaris di Kota Administrasi Jakarta Selatan, antara Perseroan
dengan KSEI, perihal pelaksanaan pembayaran Bunga Obligasi USD
dan/atau pelunasan Pokok Obligasi USD.
“Perjanjian Agen Pembayaran : Berarti Akta Perjanjian Agen Pembayaran No. 24 tanggal
Sukuk” 12 Desember 2025, yang dibuat di hadapan Aulia Taufani, S.H.,
Notaris di Kota Administrasi Jakarta Selatan, antara Perseroan
dengan KSEI, perihal pelaksanaan pembayaran Pendapatan Bagi Hasil
dan/atau pengembalian Dana Sukuk Mudharabah.
“Perjanjian Pendaftaran Obligasi di : Berarti perjanjian yang dibuat antara Perseroan dan KSEI, perihal
KSEI” pendaftaran Obligasi di KSEI dengan No. SP-140/OBL/KSEI/1225
tanggal 12 Desember 2025, yang dibuat di bawah tangan bermeterai
cukup.
“Perjanjian Pendaftaran Obligasi : Berarti perjanjian yang dibuat antara Perseroan dan KSEI, perihal
USD di KSEI” pendaftaran Obligasi USD di KSEI dengan No. SP-141/OBL/KSEI/1225
tanggal 12 Desember 2025, yang dibuat di bawah tangan bermeterai
cukup.
“Perjanjian Pendaftaran Sukuk : Berarti perjanjian yang dibuat antara Perseroan dan KSEI, perihal
Mudharabah di KSEI” Pendaftaran Surat Berharga Syariah di KSEI dengan
No. SP-069/SKK/KSEI/1225 tanggal 12 Desember 2025, yang dibuat di
bawah tangan bermeterai cukup.
“Perjanjian Penjaminan Emisi : Berarti Akta Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi Berkelanjutan VI
Obligasi” Indah Kiat Pulp & Paper Tahap I Tahun 2026 No. 23 tanggal
12 Desember 2025 juncto Akta Addendum I Perjanian Penjaminan
Emisi Obligasi Berkelanjutan VI Indah Kiat Pulp & Paper Tahap I Tahun
2026 No. 9 tanggal 8 Januari 2026 juncto Akta Addendum II Perjanian
Penjaminan Emisi Obligasi Berkelanjutan VI Indah Kiat Pulp & Paper
Tahap I Tahun 2026 No. 51 tanggal 29 Januari 2026 juncto Akta
Addendum III Perjanian Penjaminan Emisi Obligasi Berkelanjutan VI
Indah Kiat Pulp & Paper Tahap I Tahun 2026 No. 26 tanggal
9 Maret 2026, yang seluruhnya dibuat di hadapan Aulia Taufani, S.H.,
Notaris di Kota Administrasi Jakarta Selatan.
“Perjanjian Penjaminan Emisi : Berarti Akta Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi USD Berkelanjutan
Obligasi USD” III Indah Kiat Pulp & Paper Tahap I Tahun 2026 No. 31 tanggal
12 Desember 2025 juncto Addendum I Perjanian Penjaminan Emisi
Obligasi USD Berkelanjutan III Indah Kiat Pulp & Paper Tahap I Tahun
xv
Page 18
2026 No. 15 tanggal 8 Januari 2026 juncto Akta Addendum II
Perjanian Penjaminan Emisi Obligasi USD Berkelanjutan III Indah Kiat
Pulp & Paper Tahap I Tahun 2026 No. 57 tanggal 29 Januari 2026
juncto Akta Addendum III Perjanian Penjaminan Emisi Obligasi USD
Berkelanjutan III Indah Kiat Pulp & Paper Tahap I Tahun 2026 No. 34
tanggal 9 Maret 2026, yang seluruhnya dibuat di hadapan Aulia
Taufani, S.H., Notaris di Kota Administrasi Jakarta Selatan.
“Perjanjian Penjaminan Emisi : Berarti Akta Perjanjian Penjaminan Emisi Sukuk Mudharabah
Sukuk Mudharabah” Berkelanjutan V Indah Kiat Pulp & Paper Tahap I Tahun 2026 No. 27
tanggal 12 Desember 2025 juncto Akta Addendum I Perjanian
Penjaminan Emisi Sukuk Mudharabah Berkelanjutan V Indah Kiat Pulp
& Paper Tahap I Tahun 2026 No. 12 tanggal 8 Januari 2026 juncto Akta
Addendum II Perjanian Penjaminan Emisi Sukuk Mudharabah
Berkelanjutan V Indah Kiat Pulp & Paper Tahap I Tahun 2026 No. 54
tanggal 29 Januari 2026 juncto Akta Addendum III Perjanjian
Penjaminan Emisi Sukuk Mudharabah Berkelanjutan V Tahap I Indah
Kiat Pulp & Paper Tahun 2026 No. 24 tanggal 11 Februari 2026 juncto
Akta Addendum IV Perjanjian Penjaminan Emisi Sukuk Mudharabah
Berkelanjutan V Tahap I Indah Kiat Pulp & Paper Tahun 2026 No. 30
tanggal 9 Maret 2026, yang seluruhnya dibuat di hadapan Aulia
Taufani, S.H., Notaris di Kota Administrasi Jakarta Selatan.
“Perjanjian Perwaliamanatan : Berarti Akta Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi Berkelanjutan VI
Obligasi” Indah Kiat Pulp & Paper Tahap I Tahun 2026 No. 22 tanggal
12 Desember 2025 juncto Akta Addendum I Perjanian
Perwaliamanatan Obligasi Berkelanjutan VI Indah Kiat Pulp & Paper
Tahap I Tahun 2026 No. 8 tanggal 8 Januari 2026 juncto Akta
Addendum II Perjanian Perwaliamanatan Obligasi Berkelanjutan VI
Indah Kiat Pulp & Paper Tahap I Tahun 2026 No. 50 tanggal 29 Januari
2026 juncto Akta Addendum III Perjanian Perwaliamanatan Obligasi
Berkelanjutan VI Indah Kiat Pulp & Paper Tahap I Tahun 2026 No. 25
tanggal 9 Maret 2026, yang seluruhnya dibuat di hadapan Aulia
Taufani, S.H., Notaris di Kota Administrasi Jakarta Selatan.
“Perjanjian Perwaliamanatan : Berarti Akta Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi USD Berkelanjutan
Obligasi USD” III Indah Kiat Pulp & Paper Tahap I Tahun 2026 No. 30 tanggal
12 Desember 2025 juncto Akta Addendum I Perjanian
Perwaliamanatan Obligasi USD Berkelanjutan III Indah Kiat Pulp &
Paper Tahap I Tahun 2026 No. 14 tanggal 8 Januari 2026 juncto Akta
Addendum II Perjanian Perwaliamanatan Obligasi USD Berkelanjutan
III Indah Kiat Pulp & Paper Tahap I Tahun 2026 No. 56 tanggal 29
Januari 2026 juncto Akta Addendum III Perjanian Perwaliamanatan
Obligasi USD Berkelanjutan III Indah Kiat Pulp & Paper Tahap I Tahun
2026 No. 33 tanggal 9 Maret 2026, yang seluruhnya dibuat di
hadapan Aulia Taufani, S.H., Notaris di Kota Administrasi Jakarta
Selatan.
“Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk : Berarti Akta Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah
Mudharabah” Berkelanjutan V Indah Kiat Pulp & Paper Tahap I Tahun 2026 No. 26
tanggal 12 Desember 2025 juncto Akta Addendum I Perjanian
Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan V Indah Kiat Pulp
& Paper Tahap I Tahun 2026 No. 11 tanggal 8 Januari 2026 juncto Akta
Addendum II Perjanian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah
Berkelanjutan V Indah Kiat Pulp & Paper Tahap I Tahun 2026 No. 53
tanggal 29 Januari 2026 juncto Akta Addendum III Perjanjian
Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan V Indah Kiat Pulp
xvi
Page 19
& Paper Tahap I Tahun 2026 No. 23 tanggal 11 Februari 2026 juncto
Akta Addendum IV Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah
Berkelanjutan V Indah Kiat Pulp & Paper Tahap I Tahun 2026 No. 29
tanggal 9 Maret 2026, yang seluruhnya dibuat di hadapan Aulia
Taufani, S.H., Notaris di Kota Administrasi Jakarta Selatan.
“Pernyataan Penawaran Umum : Berarti Akta Pernyataan Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi
Obligasi Berkelanjutan” Berkelanjutan VI Indah Kiat Pulp & Paper Tahap I Tahun 2026 No. 21
tanggal 12 Desember 2025 juncto Addendum I Pernyataan
Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan VI Indah Kiat
Pulp & Paper Tahap I Tahun 2026 No. 7 tanggal 8 Januari 2026 juncto
Addendum II Pernyataan Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi
Berkelanjutan VI Indah Kiat Pulp & Paper Tahap I Tahun 2026 No. 49
tanggal 29 Januari 2026 juncto Addendum III Pernyataan Penawaran
Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan VI Indah Kiat Pulp &
Paper Tahap I Tahun 2026 No. 24 tanggal 9 Maret 2026, yang dibuat
di hadapan Aulia Taufani, S.H., Notaris di Kota Administrasi Jakarta
Selatan.
“Pernyataan Penawaran Umum : Berarti Akta Pernyataan Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi
Obligasi USD Berkelanjutan” USD Berkelanjutan III Indah Kiat Pulp & Paper Tahap I Tahun 2026 No.
29 tanggal 12 Desember 2025 juncto Addendum I Pernyataan
Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi USD Berkelanjutan III
Indah Kiat Pulp & Paper Tahap I Tahun 2026 No. 55 tanggal
29 Januari 2026 juncto Addendum III Pernyataan Penawaran Umum
Berkelanjutan Obligasi USD Berkelanjutan III Indah Kiat Pulp & Paper
Tahap I Tahun 2026 No. 32 tanggal 9 Maret 2026, yang dibuat di
hadapan Aulia Taufani, S.H., Notaris di Kota Administrasi Jakarta
Selatan.
“Pernyataan Penawaran Umum : Berarti Akta Pernyataan Penawaran Umum Berkelanjutan Sukuk
Sukuk Berkelanjutan” Mudharabah Berkelanjutan V Indah Kiat Pulp & Paper Tahap I Tahun
2026 No. 25 tanggal 12 Desember 2025 juncto Addendum I
Pernyataan Penawaran Umum Berkelanjutan Sukuk Mudharabah
Berkelanjutan V Indah Kiat Pulp & Paper Tahap I Tahun 2026 No. 10
tanggal 8 Januari 2026 juncto Addendum II Pernyataan Penawaran
Umum Berkelanjutan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan VI Indah Kiat
Pulp & Paper Tahap I Tahun 2026 No. 52 tanggal 29 Januari 2026
juncto Addendum III Pernyataan Penawaran Umum Berkelanjutan
Sukuk Mudharabah Berkelanjutan VI Indah Kiat Pulp & Paper Tahap I
Tahun 2026 No. 28 tanggal 9 Maret 2026, yang dibuat di hadapan
Aulia Taufani, S.H., Notaris di Kota Administrasi Jakarta Selatan.
“Perusahaan Anak” : Berarti perusahaan di mana Perseroan melakukan penyertaan saham
dengan jumlah lebih dari 50% (lima puluh persen) sehingga laporan
keuangannya dikonsolidasikan dengan Perseroan sesuai dengan
standar akuntansi yang berlaku di Indonesia.
“Perusahaan Asosiasi” : Berarti perusahaan di mana Perseroan memiliki penyertaan saham
baik secara langsung maupun tidak langsung dengan jumlah
penyertaan di bawah 50% (lima puluh persen) dari seluruh modal
yang ditempatkan dalam perusahaan yang bersangkutan.
“Perseroan” : Berarti PT Indah Kiat Pulp & Paper Tbk, suatu perseroan terbatas yang
didirikan berdasarkan hukum negara Republik Indonesia dan
berkedudukan di Jakarta Pusat.
xvii
Page 20
“Pernyataan Pendaftaran” : Berarti dokumen yang wajib disampaikan kepada OJK oleh Perseroan
dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan atau Perusahaan
Publik.
“Pernyataan Pendaftaran Menjadi : Berarti terpenuhinya seluruh persyaratan Pernyataan Pendaftaran
Efektif” sesuai dengan ketentuan Pasal 74 UUPPSK, yaitu:
a. atas dasar lewatnya waktu, yaitu:
(i). 20 (dua puluh) Hari Kerja sejak tanggal Pernyataan
Pendaftaran diterima Otoritas Jasa Keuangan secara lengkap,
yaitu telah mencakup seluruh kriteria yang ditetapkan dalam
peraturan yang terkait dengan Pernyataan Pendaftaran
dalam rangka Penawaran Umum dalam rangka Penawaran
Umum dan peraturan yang terkait dengan Penawaran
Umum; atau
(ii). 20 (dua puluh) Hari Kerja sejak tanggal perubahan terakhir
atas Pernyataan Pendaftaran yang diajukan Perseroan atau
yang diminta Otoritas Jasa Keuangan dipenuhi;
b. atas dasar Penyataan Efektif dari Otoritas Jasa Keuangan bahwa
tidak ada lagi perubahan dan/atau tambahan informasi lebih
lanjut yang diperlukan.
“POJK No. 3/2018” : Berarti Peraturan OJK No. 3/POJK.04/2018 tanggal 26 Maret 2018
tentang Perubahan atas POJK No. 18/2015 tentang Penerbitan dan
Persyaratan Sukuk.
“POJK No.7/2017” : Berarti Peraturan OJK No. 7/POJK.04/2017 tanggal 14 Maret 2017
tentang Dokumen Pernyataan Pendaftaran Dalam Rangka Penawaran
Umum Efek Bersifat Ekuitas, Efek Bersifat Utang, dan/atau Sukuk.
“POJK No.9/2017” : Berarti Peraturan OJK No. 9/POJK.04/2017 tanggal 14 Maret 2017
tentang Bentuk dan Isi Prospektus dan Prospektus Ringkas Dalam
Rangka Penawaran Umum Efek Bersifat Utang.
“POJK No.17/2020” : Berarti Peraturan OJK No. 17/POJK.04/2020 tanggal 21 April 2020
tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha.
“POJK No. 18/2015” : Berarti Peraturan OJK No. 18/POJK.04/2015 tanggal 10 November
2015 tentang Penerbitan dan Persyaratan Sukuk.
“POJK No.19/2020” : Berarti Peraturan OJK No. 19/POJK.04/2020 tanggal 23 April 2020
tentang Bank Umum yang Melakukan Kegiatan Sebagai Wali Amanat.
“POJK No.20/2020” : Berarti Peraturan OJK No 14 Tahun 2025 tentang Pelaksanaan Rapat
Umum Pemegang Saham, Rapat Umum Pemegang Obligasi, dan
Rapat Umum Pemegang Sukuk Secara Elektronik jo. Peraturan OJK
No. 20/POJK.04/2020 tanggal 23 April 2020 tentang Kontrak
Perwaliamanatan Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk.
“POJK No.30/2015” : Berarti Peraturan OJK No. 30/POJK.04/2015 tanggal 16 Desember
2015 tentang Laporan Realisasi Penggunaan Dana Hasil Penawaran
Umum sebagaimana diubah dengan Peraturan OJK Nomor 40 Tahun
2025 tentang Laporan Realisasi Penggunaan Dana Hasil Penawaran
Umum yang diundangkan pada tanggal 19 Desember 2025.
“POJK No.33/2014” : Berarti Peraturan OJK No. 33/POJK.04/2014 tanggal 8 Desember 2014
tentang Direksi dan Dewan Komisaris Emiten atau Perusahaan Publik.
xviii
Page 21
“POJK No.34/2014” : Berarti Peraturan OJK No. 34/POJK.04/2014 tanggal 8 Desember 2014
tentang Komite Nominasi dan Remunerasi Emiten atau Perusahaan
Publik.
“POJK No.35/2014” : Berarti Peraturan OJK No. 35/POJK.04/2014 tanggal 8 Desember 2014
tentang Sekretaris Perusahaan Emiten atau Perusahaan Publik.
“POJK No.36/2014” : Berarti Peraturan OJK NO. 36/POJK.04/2014 tanggal 8 Desember
2014 tentang Penawaran Umum Berkelanjutan Efek Bersifat Utang
dan/atau Sukuk.
“POJK No.42/2020” : Berarti Peraturan OJK No. 42/POJK.04/2020 tanggal 1 Juli 2020
tentang Transaksi Afiliasi dan Transaksi Benturan Kepentingan.
“POJK No.49/2020 : Berarti Peraturan OJK No. 49/POJK.04/2020 tanggal 3 Desember 2020
tentang Pemeringkatan Efek Bersifat Utang Dan/Atau Sukuk.
“POJK No.55/2015” : Berarti Peraturan OJK No. 55/POJK.04/2015 tanggal 23 Desember
2015 tentang Pembentukan dan Pedoman Pelaksanaan Kerja Komite
Audit.
“POJK No.56/2015” : Berarti Peraturan OJK No. 56/POJK.04/2015 tanggal 23 Desember
2015 tentang Pembentukan dan Pedoman Penyusunan Piagam Unit
Audit Internal.
“Pokok Obligasi” : Berarti jumlah pokok pinjaman Perseroan kepada Pemegang Obligasi
yang terutang dari waktu ke waktu yang pada Tanggal Emisi
sebanyak-banyaknya sebesar Rp1.750.000.000.000,- (satu triliun
tujuh ratus lima puluh miliar Rupiah) dimana sebesar
Rp616.395.000.000,- (enam ratus enam belas miliar tiga ratus
sembilan puluh lima juta Rupiah) akan dijamin secara kesanggupan
penuh (full commitment) yang terdiri dari 4 (empat) seri dengan
ketentuan sebagai berikut:
a. Seri A sebesar Rp90.525.000.000,- (sembilan puluh miliar lima
ratus dua puluh lima juta Rupiah) dengan tingkat bunga tetap
sebesar 6,50% (enam koma lima nol persen) per tahun dengan
jangka waktu 3 (tiga) tahun terhitung sejak Tanggal Emisi.
Pembayaran Obligasi dilakukan secara penuh (bullet payment)
sebesar 100,00% (seratus persen) dari Jumlah Pokok Obligasi
Seri A pada saat tanggal jatuh tempo;
b. Seri B sebesar Rp85.020.000.000,- (delapan puluh lima miliar
dua puluh juta Rupiah) dengan tingkat bunga tetap sebesar
7,25% (tujuh koma dua lima persen) per tahun dengan jangka
waktu 5 (lima) tahun terhitung sejak Tanggal Emisi. Pembayaran
Obligasi dilakukan secara penuh (bullet payment) sebesar
100,00% (seratus persen) dari Jumlah Pokok Obligasi Seri B pada
saat tanggal jatuh tempo;
c. Seri C sebesar Rp173.860.000.000,- (seratus tujuh puluh tiga
miliar delapan ratus enam puluh juta Rupiah) dengan tingkat
bunga tetap sebesar 7,75% (tujuh koma tujuh lima persen) per
tahun dengan jangka waktu 7 (tujuh) tahun terhitung sejak
Tanggal Emisi. Pembayaran Obligasi dilakukan secara penuh
(bullet payment) sebesar 100,00% (seratus persen) dari Jumlah
Pokok Obligasi Seri C pada saat tanggal jatuh tempo; dan
d. Seri D sebesar Rp266.990.000.000,- (dua ratus enam puluh
enam miliar sembilan ratus sembilan puluh juta Rupiah) dengan
xix
Page 22
tingkat bunga tetap sebesar 8,00% (delapan koma nol nol
persen) per tahun dengan jangka waktu 10 (sepuluh) tahun
terhitung sejak Tanggal Emisi. Pembayaran Obligasi dilakukan
secara penuh (bullet payment) sebesar 100,00% (seratus persen)
dari Jumlah Pokok Obligasi Seri D pada saat tanggal jatuh tempo.
Sisa dari Pokok Obligasi yang ditawarkan sebesar
Rp1,133.605.000.000,- (satu triliun seratus tiga puluh tiga miliar
enam ratus lima juta Rupiah) akan dijamin secara kesanggupan
terbaik (best effort). Bila jumlah dalam kesanggupan terbaik (best
effort) tidak terjual sebagian atau seluruhnya, maka atas sisa yang
tidak terjual tersebut tidak menjadi kewajiban Perseroan untuk
menerbitkan Obligasi tersebut.
Jumlah pokok masing-masing Seri Obligasi tersebut dapat berkurang
sehubungan dengan pelunasan Pokok Obligasi dari masing-masing
Seri Obligasi dan/atau pelaksanaan pembelian kembali sebagai
pelunasan Obligasi sebagaimana dibuktikan dengan Sertifikat Jumbo
Obligasi, sesuai dengan ketentuan dalam pasal 5 Perjanjian
Perwaliamanatan Obligasi.
“Pokok Obligasi USD” : Berarti jumlah pokok pinjaman Perseroan kepada Pemegang Obligasi
USD yang terutang dari waktu ke waktu yang pada Tanggal Emisi
sebanyak-banyaknya sebesar USD25.000.000,- dimana sebesar
USD15.495.500 (lima belas juta empat ratus sembilan puluh lima ribu
lima ratus Dolar Amerika Serikat) yang akan dijamin dengan
kesanggupan penuh (full commitment), yang terdiri dari 4 (empat)
seri, dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Seri A sebesar USD12.472.000,- (dua belas juta empat ratus
tujuh puluh dua ribu Dolar Amerika Serikat) dengan tingkat
bunga tetap sebesar 5,00% (lima koma nol nol persen) per tahun
dengan jangka waktu 3 (tiga) Tahun terhitung sejak Tanggal
Emisi. Pembayaran Obligasi USD dilakukan secara penuh (bullet
payment) sebesar 100,00% (seratus persen) dari Jumlah Pokok
Obligasi USD Seri A pada saat tanggal jatuh tempo;
b. Seri B sebesar USD1.952.500,- (satu juta sembilan ratus lima
puluh dua ribu lima ratus Dolar Amerika Serikat) dengan tingkat
bunga tetap sebesar 5,50% (lima koma lima nol persen) per
tahun dengan jangka waktu 5 (lima) tahun terhitung sejak
Tanggal Emisi. Pembayaran Obligasi USD dilakukan secara penuh
(bullet payment) sebesar 100,00% (seratus persen) dari Jumlah
Pokok Obligasi USD Seri B pada saat tanggal jatuh tempo;
c. Seri C sebesar USD465.000,- (empat ratus enam puluh lima ribu
Dolar Amerika Serikat) dengan tingkat bunga tetap sebesar
5,75% (lima koma tujuh lima persen) per tahun dengan jangka
waktu 7 (tujuh) tahun terhitung sejak Tanggal Emisi.
Pembayaran Obligasi USD dilakukan secara penuh (bullet
payment) sebesar 100,00% (seratus persen) dari Jumlah Pokok
Obligasi USD Seri C pada saat tanggal jatuh tempo; dan
d. Seri D sebesar USD606.000,- (enam ratus enam ribu Dolar
Amerika Serikat) dengan tingkat bunga tetap sebesar 6,25%
(enam koma dua lima persen) per tahun dengan jangka waktu
10 (sepuluh) tahun terhitung sejak Tanggal Emisi. Pembayaran
Obligasi USD dilakukan secara penuh (bullet payment) sebesar
100,00% (seratus persen) dari Jumlah Pokok Obligasi USD Seri D
pada saat tanggal jatuh tempo.
xx
Page 23
Sisa dari Pokok Obligasi USD yang ditawarkan sebesar
USD9.504.500,- (sembilan juta lima ratus empat ribu lima ratus Dolar
Amerika Serikat) akan dijamin secara kesanggupan terbaik (best
effort). Bila jumlah dalam kesanggupan terbaik (best effort) tidak
terjual sebagian atau seluruhnya, maka atas sisa yang tidak terjual
tersebut tidak menjadi kewajiban Perseroan untuk menerbitkan
Obligasi tersebut.
Jumlah pokok masing-masing Seri Obligasi USD dapat berkurang
dengan pelunasan pokok Obligasi USD sesuai dengan Seri Obligasi
USD dan/atau pelaksanaan pembelian kembali sebagai pelunasan
Obligasi USD sebagaimana dibuktikan dengan Sertifikat Jumbo
Obligasi USD, sesuai dengan ketentuan dalam pasal 5 Perjanjian
Perwaliamanatan Obligasi USD.
“Rekening Efek” : Berarti rekening yang memuat catatan posisi Obligasi, Sukuk
Mudharabah, dan Obligasi USD, dan/atau dana milik Pemegang
Obligasi, Sukuk Mudharabah, dan Obligasi USD yang
diadministrasikan di KSEI, Bank Kustodian atau Perusahaan Efek
berdasarkan perjanjian pembukaan rekening efek yang
ditandatangani Pemegang Obligasi, Pemegang Sukuk Mudharabah,
Pemegang Obligasi USD, Perusahaan Efek, dan Bank Kustodian.
“RUPO” : Berarti Rapat Umum Pemegang Obligasi dan/atau Pemegang Obligasi
USD sebagaimana diatur dalam Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi
dan Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi USD.
“RUPS” : Berarti Rapat Umum Pemegang Saham yang diselenggarakan sesuai
dengan ketentuan anggaran dasar Perseroan.
“RUPSU” : Berarti Rapat Umum Pemegang Sukuk Mudharabah sebagaimana
diatur dalam Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah.
“Satuan Pemindahbukuan” : Berarti satuan jumlah Obligasi, Sukuk Mudharabah, dan Obligasi USD
yang dapat dipindahbukukan dari satu rekening efek ke rekening efek
lainnya di KSEI, Perusahaan Efek atau Bank Kustodian yaitu senilai
Rp1,- (satu Rupiah) atau kelipatannya untuk Obligasi dan Sukuk
Mudharabah dan USD1 (satu dolar Amerika Serikat) atau
kelipatannya untuk Obligasi USD.
“Satuan Perdagangan” : Berarti satuan jumlah Obligasi, Sukuk Mudharabah, dan Obligasi USD
yang diperdagangkan, yaitu senilai Rp5.000.000,- (lima juta Rupiah)
dan/atau kelipatannya untuk Obligasi, dan Sukuk Mudharabah dan
USD500 (lima ratus dolar Amerika Serikat) dan/atau kelipatannya
untuk Obligasi USD.
“Seri Obligasi” 1).
: Berarti 4 (empat) seri Obligasi yang akan dijamin secara kesanggupan
penuh (full commitment), yaitu :
a. Seri A sebesar Rp90.525.000.000,- (sembilan puluh miliar lima
ratus dua puluh lima juta Rupiah) dengan tingkat bunga tetap
sebesar 6,50% (enam koma lima nol persen) per tahun dengan
jangka waktu 3 (tiga) tahun terhitung sejak Tanggal Emisi.
Pembayaran Obligasi dilakukan secara penuh (bullet payment)
sebesar 100,00% (seratus persen) dari Jumlah Pokok Obligasi Seri
A pada saat tanggal jatuh tempo;
b. Seri B sebesar Rp85.020.000.000,- (delapan puluh lima miliar dua
puluh juta Rupiah) dengan tingkat bunga tetap sebesar 7,25%
xxi
Page 24
(tujuh koma dua lima persen) per tahun dengan jangka waktu 5
(lima) tahun terhitung sejak Tanggal Emisi. Pembayaran Obligasi
dilakukan secara penuh (bullet payment) sebesar 100,00%
(seratus persen) dari Jumlah Pokok Obligasi Seri B pada saat
tanggal jatuh tempo;
c. Seri C sebesar Rp173.860.000.000,- (seratus tujuh puluh tiga
miliar delapan ratus enam puluh juta Rupiah) dengan tingkat
bunga tetap sebesar 7,75% (tujuh koma tujuh lima persen) per
tahun dengan jangka waktu 7 (tujuh) tahun terhitung sejak
Tanggal Emisi. Pembayaran Obligasi dilakukan secara penuh
(bullet payment) sebesar 100,00% (seratus persen) dari Jumlah
Pokok Obligasi Seri C pada saat tanggal jatuh tempo; dan
d. Seri D sebesar Rp266.990.000.000,- (dua ratus enam puluh enam
miliar sembilan ratus sembilan puluh juta Rupiah) dengan tingkat
bunga tetap sebesar 8,00% (delapan koma nol nol persen) per
tahun dengan jangka waktu 10 (sepuluh) tahun terhitung sejak
Tanggal Emisi. Pembayaran Obligasi dilakukan secara penuh
(bullet payment) sebesar 100,00% (seratus persen) dari Jumlah
Pokok Obligasi Seri D pada saat tanggal jatuh tempo.
Sisa dari Pokok Obligasi yang ditawarkan sebesar
Rp1.133.605.000.000,- (satu triliun seratus tiga puluh tiga miliar enam
ratus lima juta Rupiah) akan dijamin secara kesanggupan terbaik (best
effort). Bila jumlah dalam kesanggupan terbaik (best effort) tidak
terjual sebagian atau seluruhnya, maka atas sisa yang tidak terjual
tersebut tidak menjadi kewajiban Perseroan untuk menerbitkan
Obligasi tersebut.
Jumlah pokok masing-masing Seri Obligasi tersebut dapat berkurang
sehubungan dengan pelunasan Pokok Obligasi dari masing-masing
Seri Obligasi dan/atau pelaksanaan pembelian kembali sebagai
pelunasan Obligasi sebagaimana dibuktikan dengan Sertifikat Jumbo
Obligasi, dengan memperhatikan ketentuan dalam Pasal 5 Perjanjian
Perwaliamanatan Obligasi.
“Seri Obligasi USD” : Berarti 4 (empat) seri Obligasi USD yang akan dijamin secara
kesanggupan penuh (full commitment), yaitu :
a. Seri A sebesar USD12.472.000,- (dua belas juta empat ratus tujuh
puluh dua ribu Dolar Amerika Serikat) dengan tingkat bunga
tetap sebesar 5,00% (lima koma nol nol persen) per tahun
dengan jangka waktu 3 (tiga) Tahun terhitung sejak Tanggal
Emisi. Pembayaran Obligasi USD dilakukan secara penuh (bullet
payment) sebesar 100,00% (seratus persen) dari Jumlah Pokok
Obligasi USD Seri A pada saat tanggal jatuh tempo;
b. Seri B sebesar USD1.952.500,- (satu juta sembilan ratus lima
puluh dua ribu lima ratus Dolar Amerika Serikat) dengan tingkat
bunga tetap sebesar 5,50% (lima koma lima nol persen) per
tahun dengan jangka waktu 5 (lima) tahun terhitung sejak
Tanggal Emisi. Pembayaran Obligasi USD dilakukan secara penuh
(bullet payment) sebesar 100,00% (seratus persen) dari Jumlah
Pokok Obligasi USD Seri B pada saat tanggal jatuh tempo;
c. Seri C sebesar USD465.000,- (empat ratus enam puluh lima ribu
Dolar Amerika Serikat) dengan tingkat bunga tetap sebesar
xxii
Page 25
5,75% (lima koma tujuh lima persen) per tahun dengan jangka
waktu 7 (tujuh) tahun terhitung sejak Tanggal Emisi. Pembayaran
Obligasi USD dilakukan secara penuh (bullet payment) sebesar
100,00% (seratus persen) dari Jumlah Pokok Obligasi USD Seri C
pada saat tanggal jatuh tempo; dan
d. Seri D sebesar USD606.000,- (enam ratus enam ribu Dolar
Amerika Serikat) dengan tingkat bunga tetap sebesar 6,25%
(enam koma dua lima persen) per tahun dengan jangka waktu 10
(sepuluh) tahun terhitung sejak Tanggal Emisi. Pembayaran
Obligasi USD dilakukan secara penuh (bullet payment) sebesar
100,00% (seratus persen) dari Jumlah Pokok Obligasi USD Seri D
pada saat tanggal jatuh tempo.
Sisa dari Pokok Obligasi USD yang ditawarkan sebesar
USD9.504.500,- (sembilan juta lima ratus empat ribu lima ratus Dolar
Amerika Serikat) akan dijamin secara kesanggupan terbaik (best
effort). Bila jumlah dalam kesanggupan terbaik (best effort) tidak
terjual sebagian atau seluruhnya, maka atas sisa yang tidak terjual
tersebut tidak menjadi kewajiban Perseroan untuk menerbitkan
Obligasi tersebut.
Jumlah pokok masing-masing Seri Obligasi USD tersebut dapat
berkurang sehubungan dengan pelunasan pokok Obligasi USD dari
masing-masing Seri Obligasi USD dan/atau pelaksanaan pembelian
kembali sebagai pelunasan Obligasi USD sebagaimana dibuktikan
dengan Sertifikat Jumbo Obligasi USD, dengan memperhatikan
ketentuan dalam Pasal 5 Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi USD.
2).
“Seri Sukuk Mudharabah” 3).
: Berarti 4 (empat) seri Sukuk Mudharabah, yang akan dijamin secara
kesanggupan penuh (full commitment), yaitu :
a. Seri A sebesar Rp51.995.000.000,- (lima puluh satu miliar
sembilan ratus sembilan puluh lima juta Rupiah) dengan
Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah yang dihitung
berdasarkan perkalian antara Nisbah Pemegang Sukuk
Mudharabah, dimana besarnya Nisbah Pemegang Sukuk
Mudharabah adalah 46,36% (empat puluh enam koma tiga enam
persen) dari Pendapatan yang Dibagihasilkan dengan indikasi
bagi hasil sebesar ekuivalen 6,50% (enam koma lima nol persen)
per tahun. Jangka waktu Sukuk Mudharabah Seri A adalah 3
(tiga) tahun sejak Tanggal Emisi;
b. Seri B sebesar Rp154.935.000.000,- (seratus lima puluh empat
miliar sembilan ratus tiga puluh lima juta Rupiah) dengan
Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah yang dihitung
berdasarkan perkalian antara Nisbah Pemegang Sukuk
Mudharabah, dimana besarnya Nisbah Pemegang Sukuk
Mudharabah adalah 51,71% (lima puluh satu koma tujuh satu
persen) dari Pendapatan yang Dibagihasilkan dengan indikasi
bagi hasil sebesar ekuivalen 7,25% (tujuh koma dua lima persen)
per tahun. Jangka waktu Sukuk Mudharabah Seri B adalah 5
(lima) tahun sejak Tanggal Emisi;
c. Seri C sebesar Rp221.325.000.000,- (dua ratus dua puluh satu
miliar tiga ratus dua puluh lima juta Rupiah) dengan Pendapatan
Bagi Hasil Sukuk Mudharabah yang dihitung berdasarkan
xxiii
Page 26
perkalian antara Nisbah Pemegang Sukuk Mudharabah, dimana
besarnya Nisbah Pemegang Sukuk Mudharabah adalah 55,28%
(lima puluh lima koma dua delapan persen) dari Pendapatan
yang Dibagihasilkan dengan indikasi bagi hasil sebesar ekuivalen
7,75% (tujuh koma tujuh lima persen) per tahun. Jangka waktu
Sukuk Mudharabah Seri C adalah 7 (tujuh) tahun sejak Tanggal
Emisi; dan
d. Seri D sebesar Rp381.850.000.000,- (tiga ratus delapan puluh
satu miliar delapan ratus lima puluh juta Rupiah) dengan
Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah yang dihitung
berdasarkan perkalian antara Nisbah Pemegang Sukuk
Mudharabah, dimana besarnya Nisbah Pemegang Sukuk
Mudharabah adalah 57,06% (lima puluh tujuh koma nol enam
persen) dari Pendapatan yang Dibagihasilkan dengan indikasi
bagi hasil sebesar ekuivalen 8,00% (delapan koma nol nol
persen) per tahun. Jangka waktu Sukuk Mudharabah Seri D
adalah 10 (sepuluh) tahun sejak Tanggal Emisi.
Sisa dari Dana Sukuk Mudharabah yang ditawarkan sebesar
Rp939.895.000.000,- (sembilan ratus tiga puluh sembilan miliar
delapan ratus sembilan puluh lima juta Rupiah) akan dijamin secara
kesanggupan terbaik (best effort). Bila jumlah dalam kesanggupan
terbaik (best effort) tidak terjual sebagian atau seluruhnya, maka atas
sisa yang tidak terjual tersebut tidak menjadi kewajiban Perseroan
untuk menerbitkan Sukuk Mudharabah tersebut
Jumlah dana masing-masing Seri Sukuk Mudharabah tersebut dapat
berkurang sehubungan dengan pembayaran kembali Dana Sukuk
Mudharabah dari masing-masing Seri Sukuk Mudharabah dan/atau
pelaksanaan pembelian kembali sebagai pembelian kembali Sukuk
Mudharabah sebagaimana dibuktikan dengan Sertifikat Jumbo Sukuk
Mudharabah, dengan memperhatikan ketentuan dalam Pasal 5
Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah.
“Sertifikat Jumbo Obligasi” : Berarti bukti penerbitan Obligasi yang disimpan dalam Penitipan
Kolektif KSEI, yang diterbitkan oleh Perseroan atas nama atau
tercatat atas nama KSEI untuk kepentingan Pemegang Obligasi
melalui Pemegang Rekening, yang terdiri dari Obligasi Seri A, Obligasi
Seri B, Obligasi Seri C dan Obligasi Seri D.
“Sertifikat Jumbo Obligasi USD” : Berarti bukti penerbitan Obligasi USD yang disimpan dalam Penitipan
Kolektif KSEI, yang diterbitkan oleh Perseroan atas nama atau
tercatat atas nama KSEI untuk kepentingan Pemegang Obligasi
melalui Pemegang Rekening, yang terdiri dari Obligasi USD Seri A,
Obligasi USD Seri B, Obligasi USD Seri C dan Obligasi USD Seri D.
“Sertifikat Jumbo Sukuk : Berarti bukti penerbitan Sukuk Mudharabah yang disimpan dalam
Mudharabah” Penitipan Kolektif KSEI, yang diterbitkan oleh Perseroan atas nama
atau tercatat atas nama KSEI untuk kepentingan Pemegang Sukuk
Mudharabah melalui Pemegang Rekening, yang terdiri dari Sukuk
Mudharabah Seri A; Sukuk Mudharabah Seri B; Sukuk Mudharabah
Seri C dan Sukuk Mudharabah Seri D.
“Sukuk Mudharabah” : Berarti Sukuk Mudharabah Berkelanjutan V Indah Kiat Pulp & Paper
Tahap I Tahun 2026 dengan jumlah pokok sebanyak-banyaknya
xxiv
Page 27
sebesar Rp1.750.000.000.000,- (satu triliun tujuh ratus lima puluh
miliar Rupiah) yang terdiri dari Seri Sukuk Mudharabah, yang
diterbitkan oleh Perseroan kepada Pemegang Sukuk Mudharabah
melalui penawaran umum Sukuk Mudharabah yang dibuktikan
dengan Sertifikat Jumbo Sukuk Mudharabah.
“Tanggal Distribusi” : Berarti tanggal penyerahan Sertifikat Jumbo Obligasi, Sertifikat
Jumbo Sukuk Mudharabah, dan Sertifikat Jumbo Obligasi USD, hasil
Penawaran Umum kepada KSEI beserta bukti kepemilikan Obligasi,
Sukuk Mudharabah, dan Obligasi USD, yang wajib dilakukan kepada
pembeli Obligasi, Sukuk Mudharabah, dan Obligasi USD, dalam
Penawaran Umum, yang akan didistribusikan secara elektronik paling
lambat 2 (dua) Hari Kerja terhitung setelah Tanggal Penjatahan
kepada Pemegang Obligasi, Pemegang Sukuk Mudharabah, dan
Pemegang Obligasi USD.
“Tanggal Emisi” : Berarti tanggal distribusi Obligasi, Sukuk Mudharabah, dan Obligasi
USD ke dalam Rekening Efek Pemegang Obligasi, Sukuk Mudharabah,
dan Obligasi USD berdasarkan penyerahan Sertifikat Jumbo Obligasi,
Sertifikat Jumbo Sukuk Mudharabah, dan Sertifikat Jumbo Obligasi
USD yang diterima oleh KSEI dari Perseroan, yang juga merupakan
pembayaran hasil Emisi Obligasi, Sukuk Mudharabah, dan Obligasi
USD dari Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi, Sukuk Mudharabah, dan
Obligasi USD kepada Perseroan, yaitu tanggal sebagaimana dimuat
dalam Prospektus.
“Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi/ : Berarti tanggal di mana jumlah Pokok Obligasi dan Obligasi USD
Obligasi USD” masing-masing Seri Obligasi dan Obligasi USD menjadi jatuh tempo
dan wajib dibayar kepada Pemegang Obligasi dan Pemegang Obligasi
USD sebagaimana ditetapkan dalam Daftar Pemegang Rekening,
melalui Agen Pembayaran.
“Tanggal Pembayaran Bunga : Berarti tanggal-tanggal pada saat mana Bunga Obligasi dan Bunga
Obligasi / Obligasi USD” Obligasi USD menjadi jatuh tempo dan wajib dibayar kepada
Pemegang Obligasi dan Pemegang Obligasi USD yang namanya
tercantum dalam Daftar Pemegang Rekening melalui Agen
Pembayaran dan dengan memperhatikan ketentuan dalam Pasal 5
Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi dan Perjanjian
Perwaliamanatan Obligasi USD yaitu:
Bunga
Seri A Seri B Seri C Seri D
Ke-
1 26 Juni 2026 26 Juni 2026 26 Juni 2026 26 Juni 2026
2 26 September 2026 26 September 2026 26 September 2026 26 September 2026
3 26 Desember 2026 26 Desember 2026 26 Desember 2026 26 Desember 2026
4 26 Maret 2027 26 Maret 2027 26 Maret 2027 26 Maret 2027
5 26 Juni 2027 26 Juni 2027 26 Juni 2027 26 Juni 2027
6 26 September 2027 26 September 2027 26 September 2027 26 September 2027
7 26 Desember 2027 26 Desember 2027 26 Desember 2027 26 Desember 2027
8 26 Maret 2028 26 Maret 2028 26 Maret 2028 26 Maret 2028
9 26 Juni 2028 26 Juni 2028 26 Juni 2028 26 Juni 2028
10 26 September 2028 26 September 2028 26 September 2028 26 September 2028
11 26 Desember 2028 26 Desember 2028 26 Desember 2028 26 Desember 2028
12 26 Maret 2029 26 Maret 2029 26 Maret 2029 26 Maret 2029
13 - 26 Juni 2029 26 Juni 2029 26 Juni 2029
14 - 26 September 2029 26 September 2029 26 September 2029
15 - 26 Desember 2029 26 Desember 2029 26 Desember 2029
16 - 26 Maret 2030 26 Maret 2030 26 Maret 2030
17 - 26 Juni 2030 26 Juni 2030 26 Juni 2030
18 - 26 September 2030 26 September 2030 26 September 2030
19 - 26 Desember 2030 26 Desember 2030 26 Desember 2030
20 - 26 Maret 2031 26 Maret 2031 26 Maret 2031
21 - - 26 Juni 2031 26 Juni 2031
22 - - 26 September 2031 26 September 2031
23 - - 26 Desember 2031 26 Desember 2031
24 - - 26 Maret 2032 26 Maret 2032
25 - - 26 Juni 2032 26 Juni 2032
26 - - 26 September 2032 26 September 2032
xxv
Page 28
27 - - 26 Desember 2032 26 Desember 2032
28 - - 26 Maret 2033 26 Maret 2033
Bunga
Seri A Seri B Seri C Seri D
Ke-
29 - - - 26 Juni 2033
30 - - - 26 September 2033
31 - - - 26 Desember 2033
32 - - - 26 Maret 2034
33 - - - 26 Juni 2034
34 - - - 26 September 2034
35 - - - 26 Desember 2034
36 - - - 26 Maret 2035
37 - - - 26 Juni 2035
38 - - - 26 September 2035
39 - - - 26 Desember 2035
40 - - - 26 Maret 2036
“Tanggal Pembayaran Kembali : Berarti tanggal jatuh tempo dan dapat ditagihnya seluruh Dana Sukuk
Dana Sukuk Mudharabah” Mudharabah masing-masing Seri Sukuk Mudharabah yang wajib
dibayar oleh Perseroan berdasarkan Daftar Pemegang Sukuk
Mudharabah sebagaimana ditetapkan dalam Daftar Pemegang
Rekening, melalui Agen Pembayaran.
“Tanggal Pembayaran Pendapatan : Berarti tanggal-tanggal pada saat mana Pendapatan Bagi Hasil
Bagi Hasil” menjadi jatuh tempo dan wajib dibayar kepada Pemegang Sukuk
Mudharabah yang namanya tercantum dalam Daftar Pemegang
Rekening melalui Agen Pembayaran dan dengan memperhatikan
ketentuan dalam Pasal 5 Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk
Mudharabah yaitu:
Bagi
Seri A Seri B Seri C Seri D
hasil Ke-
1 26 Juni 2026 26 Juni 2026 26 Juni 2026 26 Juni 2026
2 26 September 2026 26 September 2026 26 September 2026 26 September 2026
3 26 Desember 2026 26 Desember 2026 26 Desember 2026 26 Desember 2026
4 26 Maret 2027 26 Maret 2027 26 Maret 2027 26 Maret 2027
5 26 Juni 2027 26 Juni 2027 26 Juni 2027 26 Juni 2027
6 26 September 2027 26 September 2027 26 September 2027 26 September 2027
7 26 Desember 2027 26 Desember 2027 26 Desember 2027 26 Desember 2027
8 26 Maret 2028 26 Maret 2028 26 Maret 2028 26 Maret 2028
9 26 Juni 2028 26 Juni 2028 26 Juni 2028 26 Juni 2028
10 26 September 2028 26 September 2028 26 September 2028 26 September 2028
11 26 Desember 2028 26 Desember 2028 26 Desember 2028 26 Desember 2028
12 26 Maret 2029 26 Maret 2029 26 Maret 2029 26 Maret 2029
13 - 26 Juni 2029 26 Juni 2029 26 Juni 2029
14 - 26 September 2029 26 September 2029 26 September 2029
15 - 26 Desember 2029 26 Desember 2029 26 Desember 2029
16 - 26 Maret 2030 26 Maret 2030 26 Maret 2030
17 - 26 Juni 2030 26 Juni 2030 26 Juni 2030
18 - 26 September 2030 26 September 2030 26 September 2030
19 - 26 Desember 2030 26 Desember 2030 26 Desember 2030
20 - 26 Maret 2031 26 Maret 2031 26 Maret 2031
21 - - 26 Juni 2031 26 Juni 2031
22 - - 26 September 2031 26 September 2031
23 - - 26 Desember 2031 26 Desember 2031
24 - - 26 Maret 2032 26 Maret 2032
25 - - 26 Juni 2032 26 Juni 2032
26 - - 26 September 2032 26 September 2032
27 - - 26 Desember 2032 26 Desember 2032
28 - - 26 Maret 2033 26 Maret 2033
29 - - - 26 Juni 2033
30 - - - 26 September 2033
31 - - - 26 Desember 2033
32 - - - 26 Maret 2034
33 - - - 26 Juni 2034
34 - - - 26 September 2034
35 - - - 26 Desember 2034
36 - - - 26 Maret 2035
37 - - - 26 Juni 2035
38 - - - 26 September 2035
39 - - - 26 Desember 2035
40 - - - 26 Maret 2036
“Tanggal Pencatatan” : Berarti tanggal Obligasi, Sukuk Mudharabah, dan Obligasi USD
dicatatkan di Bursa Efek Indonesia, yaitu paling lambat 1 (satu) Hari
Kerja setelah Tanggal Distribusi Obligasi, Sukuk Mudharabah, dan
Obligasi USD.
xxvi
Page 29
“Tanggal Penjatahan” : Berarti tanggal dilakukannya penjatahan Obligasi, Sukuk
Mudharabah, dan Obligasi USD yang wajib diselesaikan paling lambat
1 (satu) Hari Kerja setelah berakhirnya masa Penawaran Umum.
“USD” : Berarti mata uang Dolar Amerika Serikat.
“UUPM” : Berarti Undang-Undang Republik Indonesia No. 8 Tahun 1995 tanggal
10 November 1995 tentang Pasar Modal sebagaimana telah diubah
dengan Undang-Undang No. 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan
dan Penguatan Sektor Keuangan yang mulai berlaku sejak tanggal 12
Januari 2023.
“UUPPSK” : Berarti Undang-undang No. 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan
dan Penguatan Sektor Keuangan berikut semua perubahan dan
perbaikannya.
“UUPT” : Berarti Undang-Undang Republik Indonesia No. 40 Tahun 2007
tanggal 16 Agustus 2007 tentang Perseroan Terbatas yang dimuat
dalam Lembaran Negara Republik Indonesia No. 106 Tahun 2007,
Tambahan No. 4756.
“Wali Amanat” : Berarti PT Bank KB Indonesia Tbk, suatu perseroan terbatas yang
didirikan berdasarkan hukum negara Republik Indonesia dan
berkedudukan di Jakarta Selatan.
xxvii
Page 30
RINGKASAN
Ringkasan di bawah ini merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari, dan harus dibaca bersama-sama dengan
keterangan yang lebih rinci serta laporan keuangan dan catatan-catatan yang tercantum dalam Prospektus ini.
Ringkasan ini dibuat atas dasar fakta-fakta dan pertimbangan-pertimbangan yang paling penting bagi
Perseroan. Semua informasi keuangan yang tercantum dalam Prospektus ini bersumber dari laporan keuangan
Perseroan, yang dinyatakan dalam mata uang Dolar Amerika Serikat dan disajikan sesuai dengan Prinsip
Akuntansi yang berlaku umum di Indonesia.
1. KEGIATAN USAHA DAN PROSPEK USAHA PERSEROAN
Kegiatan Usaha
Sesuai dengan Pasal 3 Akta No. 46 Tanggal 10 Juni 2022, ruang lingkup kegiatan Perseroan adalah berusaha di
bidang industri, perdagangan, pertambangan dan kehutanan.
Kegiatan usaha Perseroan tidak mengalami perubahan pada waktu pendirian hingga saat ini, namun terdapat
penyesuaian kegiatan usaha, dan kegiatan usaha Perseroan yang benar-benar dijalankan saat ini adalah bergerak
di bidang industri bubur kertas (pulp), kertas budaya, kertas industri dan tissue. Sehingga kegiatan usaha utama
Perseroan sejak pendirian sampai dengan saat ini tidak mengalami perubahan dan/atau penambahan.
Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut, Perseroan dapat melaksanakan kegiatan usaha sebagai berikut:
1. Kegiatan usaha utama Perseroan, yaitu:
a. Industri wadah dari kayu, industri bubur kertas (pulp), industri kertas budaya, industri kertas dan papan
kertas bergelombang, industri kemasan dan kotak dari kertas dan karton, industri kertas tissue, industri
barang dari kertas dan papan kertas lainnya, industri barang dari kapur, industri kimia dasar anorganik
khlor dan alkali, industri kimia dasar anorganik lainnya, industri kimia dasar anorganik gas industri dan
industri mesin pabrik kertas.
b. Perdagangan (termasuk aktivitas profesional, ilmiah dan teknis): perdagangan besar atas dasar balas jasa
(fee) atau kontrak, perdagangan besar barang percetakan dan penerbitan dalam berbagai bentuk dan
aktivitas konsultasi manajemen lainnya.
2. Kegiatan usaha penunjang Perseroan, sebagai berikut:
a. Perdagangan besar atas dasar balas jasa (fee) atau kontrak;
b. Pemanfaatan kayu hutan tanaman pada hutan produksi;
c. Penggalian batu kapur/gamping; dan
d. Menjalankan usaha pengelolaan pelabuhan khusus.
Sampai dengan Prospektus ini diterbitkan, Perseroan memiliki pabrik di tiga lokasi yaitu di Perawang-Riau,
Tangerang dan Serang-Banten. Perseroan memproduksi bubur kertas (pulp), tissue, berbagai jenis produk kertas
yang terdiri dari kertas untuk keperluan tulis dan cetak (berlapis dan tidak berlapis), kertas fotokopi, kertas
industri seperti kertas kemasan yang mencakup container board (lineboard dan corrugated medium), corrugated
shipping containers (konversi dari containerboard), boxboard, food packaging dan kertas berwarna.
Prospek Usaha
Kinerja Perseroan saat ini diperoleh dari penjualan produk-produk berupa bubur kertas (pulp), kertas, kertas
kemasan dan tissue baik ekspor (56%) maupun domestik (44%). Saat ini, produk-produk Perseroan sudah dikenal
luas di pasar dunia terutama di negara-negara Asia, Amerika, Eropa, Timur Tengah, Australia dan Afrika.
Kedepannya, strategi yang dilakukan Perseroan adalah dengan lebih fokus pada pasar Asia dan domestik yang
relatif tidak terpengaruh secara signifikan oleh pelemahan ekonomi, serta mencoba melakukan penetrasi pada
pasar-pasar baru yang prospektif.
xxviii
Page 31
Dengan pertumbuhan ekonomi kawasan Asia yang cukup baik ditambah laju pertumbuhan populasi yang tinggi,
Perseroan memperkirakan permintaan dan harga produk Perseroan dapat terus meningkat seiring dengan
pertumbuhan ekonomi global. Permintaan pasar di Asia berdasarkan data yang dikutip dari RISI 2024 Vol 2
(publikasi Agustus 2025) diperkirakan masih akan menunjukkan pertumbuhan pada kategori bubur kertas (pulp),
kertas, tissue dan kertas kemasan selama periode 2024-2028 di mana pertumbuhan rata-rata permintaan pulp
diperkirakan sebesar 2,7%, pertumbuhan paper diperkirakan sebesar -0,9%, pertumbuhan tissue diperkirakan
sebesar 5% dan pertumbuhan kertas kemasan diperkirakan sebesar 3,6%.
Pemasaran
Perseroan telah menjalankan berbagai langkah strategis agar operasional Perseroan menjadi lebih efisien
dengan mengoptimalkan sumber daya yang tersedia. Strategi pemasaran yang dilakukan Perseroan dengan lebih
fokus pada pasar Asia dan domestik yang relatif tidak terpengaruh secara signifikan oleh krisis ekonomi, serta
penetrasi terhadap pasar-pasar baru yang prospektif. Dengan dukungan perekonomian domestik dan fokus ke
pasar Asia yang tingkat permintaannya terhadap produk Perseroan masih tinggi dan didukung pasar ekspor
lainnya seperti Amerika, Eropa, Timur Tengah, Afrika dan Australia, Perseroan diharapkan mampu meningkatkan
penjualan dan kinerja keuangannya sehingga target pertumbuhan Perseroan dapat tercapai. Perseroan menjual
hasil produksinya ke pasar domestik dan internasional.
Keterangan selengkapnya mengenai Prospek dan Strategi Usaha Perseroan dapat dilihat pada Bab VIII
Prospektus ini.
2. KETERANGAN TENTANG OBLIGASI YANG DITAWARKAN
Nama Obligasi : Obligasi Berkelanjutan VI Indah Kiat Pulp & Paper Tahap I
Tahun 2026.
Jenis Obligasi : Obligasi ini diterbitkan tanpa warkat, kecuali Sertifikat Jumbo
Obligasi yang diterbitkan untuk didaftarkan atas nama KSEI
sebagai bukti utang untuk kepentingan Pemegang Obligasi.
Obligasi ini didaftarkan atas nama KSEI untuk kepentingan
Pemegang Rekening di KSEI yang selanjutnya untuk
kepentingan Pemegang Obligasi dan didaftarkan pada tanggal
diserahkannya Sertifikat Jumbo Obligasi oleh Perseroan
kepada KSEI. Bukti kepemilikan Obligasi bagi Pemegang
Obligasi adalah Konfirmasi Tertulis yang diterbitkan oleh KSEI
atau Pemegang Rekening.
Target Dana Obligasi Yang Akan : Sebesar Rp10.000.000.000.000,- (sepuluh triliun Rupiah).
Dihimpun
Jumlah Pokok Obligasi : Sebanyak-banyaknya sebesar Rp1.750.000.000.000,- (satu
tiriliun miliar Rupiah) dimana sebesar Rp616.395.000.000,-
(enam ratus enam belas miliar tiga ratus sembilan puluh lima
juta Rupiah) akan dijamin secara Kesanggupan Penuh (full
commitment), yang terdiri dari 4 (empat) Seri dengan
ketentuan sebagai berikut:
a. Seri A sebesar Rp90.525.000.000,- (sembilan puluh miliar
lima ratus dua puluh lima juta Rupiah) dengan tingkat
bunga tetap sebesar 6,50% (enam koma lima nol persen)
per tahun dengan jangka waktu 3 (tiga) tahun terhitung
sejak Tanggal Emisi. Pembayaran Obligasi dilakukan
secara penuh (bullet payment) sebesar 100,00% (seratus
persen) dari Jumlah Pokok Obligasi Seri A pada saat
tanggal jatuh tempo.
xxix
Page 32
b. Seri B sebesar Rp85.020.000.000,- (delapan puluh lima
miliar dua puluh juta Rupiah) dengan tingkat bunga tetap
sebesar 7,25% (tujuh koma dua lima persen) per tahun
dengan jangka waktu 5 (lima) tahun terhitung sejak
Tanggal Emisi. Pembayaran Obligasi dilakukan secara
penuh (bullet payment) sebesar 100,00% (seratus persen)
dari Jumlah Pokok Obligasi Seri B pada saat tanggal jatuh
tempo;
c. Seri C sebesar Rp173.860.000.000,- (seratus tujuh puluh
tiga miliar delapan ratus enam puluh juta Rupiah) dengan
tingkat bunga tetap sebesar 7,75% (tujuh koma tujuh lima
persen) per tahun dengan jangka waktu 7 (tujuh) tahun
terhitung sejak Tanggal Emisi. Pembayaran Obligasi
dilakukan secara penuh (bullet payment) sebesar
100,00% (seratus persen) dari Jumlah Pokok Obligasi Seri
C pada saat tanggal jatuh tempo; dan
d. Seri D sebesar Rp266.990.000.000,- (dua ratus enam
puluh enam miliar sembilan ratus sembilan puluh juta
Rupiah) dengan tingkat bunga tetap sebesar 8,00%
(delapan koma nol nol persen) per tahun dengan jangka
waktu 10 (sepuluh) tahun terhitung sejak Tanggal Emisi.
Pembayaran Obligasi dilakukan secara penuh (bullet
payment) sebesar 100,00% (seratus persen) dari Jumlah
Pokok Obligasi Seri D pada saat tanggal jatuh tempo).
Sisa dari Pokok Obligasi yang ditawarkan sebesar
Rp939.895.000.000,- (sembilan ratus tiga puluh sembilan
miliar delapan ratus sembilan puluh lima juta Rupiah) akan
dijamin secara kesanggupan terbaik (best effort). Bila jumlah
dalam kesanggupan terbaik (best effort) tidak terjual sebagian
atau seluruhnya, maka atas sisa yang tidak terjual tersebut
tidak menjadi kewajiban Perseroan untuk menerbitkan Sukuk
Mudharabah tersebut
Harga Penawaran : 100,00% dari Jumlah Pokok Obligasi.
Seri dan Jangka Waktu Obligasi : a. Obligasi Seri A: selama 3 (tiga) tahun sejak Tanggal Emisi;
b. Obligasi Seri B: selama 5 (lima) tahun sejak Tanggal Emisi;
c. Obligasi Seri C: selama 7 (tujuh) tahun sejak Tanggal
Emisi; dan
d. Obligasi Seri D: selama 10 (sepuluh) tahun sejak Tanggal
Emisi.
Tingkat Bunga Obligasi : a. Obligasi Seri A : 6,50% (enam koma lima nol persen (per
tahun);
b. Obligasi Seri B : 7,25% (tujuh koma dua lima persen) per
tahun;
c. Obligasi Seri C : 7,75% (tujuh koma tujuh lima persen) per
tahun; dan
d. Obligasi Seri D : 8,00% (delapan koma nol nol persen) per
tahun.
Periode Pembayaran Bunga Obligasi : Setiap 3 (tiga) bulan terhitung sejak Tanggal Emisi.
Jumlah Minimum Pemesanan Obligasi : Pemesanan pembelian Obligasi harus dilakukan dalam jumlah
sekurang-kurangnya sebesar Rp5.000.000,- (lima juta Rupiah)
dan/atau kelipatannya.
xxx
Page 33
Satuan Pemindahbukuan : Rp1,- (satu Rupiah) dan/atau kelipatannya.
Satuan Perdagangan Obligasi : Rp5.000.000,- (lima juta Rupiah) dan/atau kelipatannya.
Jaminan : Obligasi ini tidak dijamin dengan jaminan khusus berupa
benda atau pendapatan atau aktiva lain milik Perseroan dalam
bentuk apapun serta tidak dijamin oleh pihak manapun.
Seluruh kekayaan Perseroan, baik berupa barang bergerak
maupun benda tidak bergerak, baik yang telah ada maupun
yang akan ada di kemudian hari, kecuali aktiva Perseroan yang
dijaminkan secara khusus kepada krediturnya, menjadi
jaminan atas semua kewajiban Perseroan kepada semua
krediturnya yang tidak dijamin secara khusus atau tanpa hak
istimewa termasuk Obligasi secara pari passu berdasarkan
Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi, sesuai dengan
ketentuan dalam pasal 1131 dan 1132 Kitab Undang-Undang
Hukum Perdata.
Hasil Pemeringkatan Obligasi : idA+ (Single A Plus) dari PT Pemeringkat Efek Indonesia,
dengan surat No. RC-1499/PEF-DIR/XII/2025 tanggal
12 Desember 2025; dan
irAA (Double A) dari PT Kredit Rating Indonesia, dengan
surat No. RC-004/KRI-DIR/XII/2025 tanggal
12 Desember 2025
Pembelian Kembali (buy back) Obligasi : 1 (satu) tahun setelah Tanggal Penjatahan, Perseroan dapat
melakukan pembelian kembali untuk sebagian atau seluruh
Obligasi sebelum Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi.
Perseroan dapat melakukan pembelian kembali dengan
tujuan untuk pelunasan sebagian atau seluruh Obligasi atau
disimpan untuk kemudian dijual kembali dengan harga pasar
dengan memperhatikan ketentuan dalam Perjanjian
Perwaliamanatan Obligasi dan peraturan perundang-
undangan yang berlaku.
Penyisihan Dana Pelunasan Pokok : Perseroan tidak menyelenggarakan penyisihan dana (sinking
Obligasi (sinking fund) fund) untuk Obligasi ini dengan pertimbangan untuk
mengoptimalkan penggunaan dana hasil Penawaran Umum
Obligasi ini sesuai dengan tujuan Rencana Penggunaan Dana
hasil Penawaran Umum Obligasi.
Hak-hak Pemegang Obligasi : Diuraikan dalam Bab I Prospektus ini mengenai Penawaran
Umum.
Rapat Umum Pemegang Obligasi : Rapat Umum Pemegang Obligasi dapat diselenggarakan
sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam Perjanjian
Perwaliamanatan Obligasi. Mengenai RUPO diuraikan dalam
Bab I Prospektus ini mengenai Penawaran Umum.
Wali Amanat : PT Bank KB Indonesia Tbk.
Agen Pembayaran : PT Kustodian Sentral Efek Indonesia.
xxxi
Page 34
Rating Rationale : Beberapa Faktor yang disampaikan Pefindo, sebagai
berikut:
Faktor yang Mendukung Peringkat:
- Posisi bisnis yang sangat kuat;
- Bisnis yang terintegrasi secara vertikal dengan baik;
dan
- Produk yang berkualitas serta keragaman geografis
pelanggan.
Faktor yang Membatasi Peringkat:
- Struktur permodalan yang moderat;
- Paparan terhadap volatilitas harga produk dan bahan
baku; dan
- Kebutuhan modal kerja yang tinggi.
Faktor lingkungan, sosial, dan tata kelola (ESG) dalam
penilaian pemeringkatan:
Faktor-faktor ESG dipandang netral dalam analisis
peringkat kredit terhadap Perseroan.
3. KETERANGAN TENTANG SUKUK MUDHARABAH YANG DITAWARKAN
Nama Sukuk Mudharabah : Sukuk Mudharabah Berkelanjutan V Indah Kiat Pulp & Paper
Tahap I Tahun 2026.
Jenis Sukuk Mudharabah : Sukuk Mudharabah ini diterbitkan tanpa warkat, kecuali
Sertifikat Jumbo Sukuk Mudharabah yang diterbitkan untuk
didaftarkan atas nama KSEI sebagai bukti kewajiban untuk
kepentingan Pemegang Sukuk Mudharabah. Sukuk
Mudharabah ini didaftarkan atas nama KSEI untuk
kepentingan Pemegang Rekening di KSEI yang selanjutnya
untuk kepentingan Pemegang Sukuk Mudharabah dan
didaftarkan pada tanggal diserahkannya Sertifikat Jumbo
Sukuk Mudharabah oleh Perseroan kepada KSEI. Bukti
kepemilikan Sukuk Mudharabah bagi Pemegang Sukuk
Mudharabah adalah Konfirmasi Tertulis yang diterbitkan oleh
KSEI atau Pemegang Rekening.
Target Dana Sukuk Mudharabah Yang : Sebesar Rp10.000.000.000.000,- (sepuluh triliun Rupiah).
Akan Dihimpun
Jumlah Dana Sukuk Mudharabah : Sebanyak-banyaknya sebesar Rp1.750.000.000.000,- (satu
tiriliun miliar Rupiah) dimana sebesar Rp810.105.000.000,-
(delapan ratus sepuluh miliar seratus lima juta Rupiah) akan
dijamin secara Kesanggupan Penuh (full commitment), yang
terdiri dari 4 (empat) Seri dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Seri A sebesar Rp51.995.000.000,- (lima puluh satu miliar
sembilan ratus sembilan puluh lima juta Rupiah) dengan
Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah yang dihitung
berdasarkan perkalian antara Nisbah Pemegang Sukuk
Mudharabah, dimana besarnya Nisbah Pemegang Sukuk
Mudharabah adalah 46,36% (empat puluh enam koma
tiga enam persen) dari Pendapatan yang Dibagihasilkan
dengan indikasi bagi hasil sebesar ekuivalen 6,50% (enam
koma lima nol persen) per tahun. Jangka waktu Sukuk
Mudharabah Seri A adalah 3 (tiga) tahun sejak Tanggal
Emisi;
xxxii
Page 35
b. Seri B sebesar Rp154.935.000.000,- (seratus lima puluh
empat miliar sembilan ratus tiga puluh lima juta Rupiah)
dengan Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah yang
dihitung berdasarkan perkalian antara Nisbah Pemegang
Sukuk Mudharabah, dimana besarnya Nisbah Pemegang
Sukuk Mudharabah adalah 51,71% (lima puluh satu koma
tujuh satu persen) dari Pendapatan yang Dibagihasilkan
dengan indikasi bagi hasil sebesar ekuivalen 7,25% (tujuh
koma dua lima persen) per tahun. Jangka waktu Sukuk
Mudharabah Seri B adalah 5 (lima) tahun sejak Tanggal
Emisi.;
c. Seri C sebesar Rp221.325.000.000,- (dua ratus dua puluh
satu miliar tiga ratus dua puluh lima juta Rupiah) dengan
Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah yang dihitung
berdasarkan perkalian antara Nisbah Pemegang Sukuk
Mudharabah, dimana besarnya Nisbah Pemegang Sukuk
Mudharabah adalah 55,28% (lima puluh lima koma dua
delapan persen) dari Pendapatan yang Dibagihasilkan
dengan indikasi bagi hasil sebesar ekuivalen 7,75% (tujuh
koma tujuh lima persen) per tahun. Jangka waktu Sukuk
Mudharabah Seri C adalah 7 (tujuh) tahun sejak Tanggal
Emisi; dan
d. Seri C yang ditawarkan adalah sebesar
Rp221.325.000.000,- (dua ratus dua puluh satu miliar tiga
ratus dua puluh lima juta Rupiah) dengan Pendapatan
Bagi Hasil Sukuk Mudharabah yang dihitung berdasarkan
perkalian antara Nisbah Pemegang Sukuk Mudharabah,
dimana besarnya Nisbah Pemegang Sukuk Mudharabah
adalah 55,28% (lima puluh lima koma dua delapan
persen) dari Pendapatan yang Dibagihasilkan dengan
indikasi bagi hasil sebesar ekuivalen 7,75% (tujuh koma
tujuh lima persen) per tahun. Jangka waktu Sukuk
Mudharabah Seri C adalah 7 (tujuh) tahun sejak Tanggal
Emisi).
Sisa dari Dana Sukuk Mudharabah yang ditawarkan sebesar
Rp939.895.000.000,- (sembilan ratus tiga puluh sembilan
miliar delapan ratus sembilan puluh lima juta Rupiah) akan
dijamin secara kesanggupan terbaik (best effort). Bila jumlah
dalam kesanggupan terbaik (best effort) tidak terjual sebagian
atau seluruhnya, maka atas sisa yang tidak terjual tersebut
tidak menjadi kewajiban Perseroan untuk menerbitkan Sukuk
Mudharabah tersebut
Harga Penawaran : 100,00% dari Jumlah Pokok Sukuk Mudharabah.
Seri dan Jangka Waktu : a. Sukuk Mudharabah Seri A dengan jangka waktu 3 (tiga)
tahun sejak Tanggal Emisi;
b. Sukuk Mudharabah Seri B dengan jangka waktu 5 (lima)
tahun sejak Tanggal Emisi;
c. Sukuk Mudharabah Seri C dengan jangka waktu 7 (tujuh)
tahun sejak Tanggal Emisi; dan
d. Sukuk Mudharabah Seri D dengan jangka waktu
10 (sepuluh) tahun sejak Tanggal Emisi.
Nisbah dan Pendapatan Bagi Hasil : a. Seri A: Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah yang
dihitung berdasarkan Nisbah Pemegang Sukuk
xxxiii
Page 36
Mudharabah, di mana besarnya Nisbah Pemegang Sukuk
Mudharabah adalah sebesar 46,36% (empat puluh enam
koma tiga enam persen) dari Pendapatan yang
Dibagihasilkan dengan indikasi bagi hasil sebesar
ekuivalen 6,50% (enam koma lima nol persen) per tahun;
b. Seri B: Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah yang
dihitung berdasarkan Nisbah Pemegang Sukuk
Mudharabah, di mana besarnya Nisbah Pemegang Sukuk
Mudharabah adalah sebesar 51,71% (lima puluh satu
koma tujuh satu persen) dari Pendapatan yang
Dibagihasilkan dengan indikasi bagi hasil sebesar
ekuivalen 7,25% (tujuh koma dua lima persen) per tahun;
c. Seri C: Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah yang
dihitung berdasarkan Nisbah Pemegang Sukuk
Mudharabah, di mana besarnya Nisbah Pemegang Sukuk
Mudharabah adalah sebesar 55,28% (lima puluh lima
koma dua delapan persen) dari Pendapatan yang
Dibagihasilkan dengan indikasi bagi hasil sebesar
ekuivalen 7,75% (tujuh koma tujuh lima persen) per
tahun; dan
d. Seri D: Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah yang
dihitung berdasarkan Nisbah Pemegang Sukuk
Mudharabah, di mana besarnya Nisbah Pemegang Sukuk
Mudharabah adalah sebesar 57,06% (lima puluh tujuh
koma nol enam persen) dari Pendapatan yang
Dibagihasilkan dengan indikasi bagi hasil sebesar
ekuivalen 8,00% (delapan koma nol nol persen) per
tahun.
Periode Pembayaran Pendapatan Bagi : Setiap 3 (tiga) bulan terhitung sejak Tanggal Emisi.
Hasil
Jumlah Minimum Pemesanan Sukuk : Pemesanan pembelian Sukuk Mudharabah harus dilakukan
Mudharabah dalam jumlah sekurang-kurangnya sebesar Rp5.000.000,-
(lima juta Rupiah) dan/atau kelipatannya.
Satuan Pemindahbukuan : Rp1,- (satu Rupiah) dan/atau kelipatannya.
Satuan Perdagangan Sukuk : Rp5.000.000,- (lima juta Rupiah) dan/atau kelipatannya.
Mudharabah
Jaminan : Sukuk Mudharabah ini tidak dijamin dengan jaminan khusus
berupa benda atau pendapatan atau aktiva lain milik
Perseroan dalam bentuk apapun serta tidak dijamin oleh
pihak manapun. Seluruh kekayaan Perseroan, baik berupa
barang bergerak maupun benda tidak bergerak, baik yang
telah ada maupun yang akan ada di kemudian hari, kecuali
aktiva Perseroan yang dijaminkan secara khusus kepada
krediturnya, menjadi jaminan atas semua kewajiban
Perseroan kepada semua krediturnya yang tidak dijamin
secara khusus atau tanpa hak istimewa termasuk Sukuk
Mudharabah secara pari passu berdasarkan Perjanjian
Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah, sesuai dengan
ketentuan dalam pasal 1131 dan 1132 Kitab Undang-Undang
Hukum Perdata.
xxxiv
Page 37
Hasil Pemeringkatan Sukuk : idA+(sy) (Single A Plus Syariah) dari PT Pemeringkat Efek
Mudharabah Indonesia dengan surat No. RC-1501/PEF-DIR/XII/2025
tanggal 12 Desember 2025;dan
irAA(sy) (Double A Syariah) dari PT Kredit Rating Indonesia
dengan surat No. RC-004/KRI-DIR/XII/2025 tanggal 12
Desember 2025.
Pembelian Kembali (buy back) Sukuk : Perseroan dapat melakukan pembelian kembali untuk
Mudharabah sebagian atau seluruh Sukuk Mudharabah ini 1 (satu) tahun
setelah tanggal penjatahan. Perseroan dapat melakukan
pembelian kembali dengan tujuan untuk pelunasan sebagian
atau seluruh Sukuk Mudharabah atau disimpan untuk
kemudian dijual kembali dengan harga pasar dengan
memperhatikan ketentuan dalam Perjanjian
Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah dan peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
Penyisihan Dana Pelunasan Sukuk : Perseroan tidak menyelenggarakan penyisihan dana (sinking
Mudharabah (“sinking fund”) fund) untuk Sukuk Mudharabah ini dengan pertimbangan
untuk mengoptimalkan penggunaan dana hasil Penawaran
Umum Sukuk Mudharabah dengan tujuan rencana
penggunaan dana hasil Penawaran Umum Sukuk
Mudharabah.
Hak-hak Pemegang Sukuk Mudharabah : Diuraikan dalam Bab I Prospektus ini mengenai Penawaran
Umum.
Rapat Umum Pemegang Sukuk : Rapat Umum Pemegang Sukuk Mudharabah (”RUPSU”) dapat
Mudharabah diselenggarakan sesuai dengan ketentuan yang tercantum
dalam Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah.
Mengenai RUPSU diuraikan dalam Bab I Prospektus ini
mengenai Penawaran Umum.
Wali Amanat : PT Bank KB Indonesia Tbk.
Agen Pembayaran : PT Kustodian Sentral Efek Indonesia.
Rating Rationale : Beberapa Faktor yang disampaikan Pefindo, sebagai
berikut:
Faktor yang Mendukung Peringkat:
- Posisi bisnis yang sangat kuat;
- Bisnis yang terintegrasi secara vertikal dengan baik;
dan
- Produk yang berkualitas serta keragaman geografis
pelanggan.
Faktor yang Membatasi Peringkat:
- Struktur permodalan yang moderat;
- Paparan terhadap volatilitas harga produk dan bahan
baku; dan
- Kebutuhan modal kerja yang tinggi.
Faktor lingkungan, sosial, dan tata kelola (ESG) dalam
penilaian pemeringkatan:
Faktor-faktor ESG dipandang netral dalam analisis
peringkat kredit terhadap Perseroan.
xxxv
Page 38
4. KETERANGAN TENTANG OBLIGASI USD YANG DITAWARKAN
Nama Obligasi USD : Obligasi USD Berkelanjutan III Indah Kiat Pulp & Paper Tahap I
Tahun 2026.
Jenis Obligasi USD : Obligasi USD ini diterbitkan tanpa warkat, kecuali Sertifikat
Jumbo Obligasi USD yang diterbitkan untuk didaftarkan atas
nama KSEI sebagai bukti utang untuk kepentingan Pemegang
Obligasi USD. Obligasi USD ini didaftarkan atas nama KSEI
untuk kepentingan Pemegang Rekening di KSEI yang
selanjutnya untuk kepentingan Pemegang Obligasi dan
didaftarkan pada tanggal diserahkannya Sertifikat Jumbo
Obligasi USD oleh Perseroan kepada KSEI. Bukti kepemilikan
Obligasi USD bagi Pemegang Obligasi USD adalah Konfirmasi
Tertulis yang diterbitkan oleh KSEI atau Pemegang Rekening.
Target Dana Obligasi USD Yang Akan : Sebesar USD100.000.000,- (seratus juta Dolar Amerika
Dihimpun Serikat).
Jumlah Pokok Obligasi USD : Sebanyak-banyaknya sebesar USD25.000.000,- (dua puluh
lima juta Dolar Amerika Serikat) dimana sebesar
USD15.495.500,- (lima belas juta empat ratus sembilan puluh
lima ribu lima ratus Dolar Amerika Serikat) akan dijamin
secara Kesanggupan Penuh (full commitment), yang terdiri
dari 4 (empat) Seri Obligasi dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Seri A sebesar USD12.472.000,- (dua belas juta empat
ratus tujuh puluh dua ribu Dolar Amerika Serikat) dengan
tingkat bunga tetap sebesar 5,00% (lima koma nol nol
persen) per tahun dengan jangka waktu 3 (tiga) Tahun
terhitung sejak Tanggal Emisi. Pembayaran Obligasi USD
dilakukan secara penuh (bullet payment) sebesar
100,00% (seratus persen) dari Jumlah Pokok Obligasi USD
Seri A pada saat tanggal jatuh tempo;
b. Seri B sebesar USD1.952.500,- (satu juta sembilan ratus
lima puluh dua ribu lima ratus Dolar Amerika Serikat)
dengan tingkat bunga tetap sebesar 5,50% (lima koma
lima nol persen) per tahun dengan jangka waktu 5 (lima)
tahun terhitung sejak Tanggal Emisi. Pembayaran Obligasi
USD dilakukan secara penuh (bullet payment) sebesar
100,00% (seratus persen) dari Jumlah Pokok Obligasi USD
Seri B pada saat tanggal jatuh tempo;
c. Seri C sebesar USD465.000,- (empat ratus enam puluh
lima ribu Dolar Amerika Serikat) dengan tingkat bunga
tetap sebesar 5,75% (lima koma tujuh lima persen) per
tahun dengan jangka waktu 7 (tujuh) tahun terhitung
sejak Tanggal Emisi. Pembayaran Obligasi USD dilakukan
secara penuh (bullet payment) sebesar 100,00% (seratus
persen) dari Jumlah Pokok Obligasi USD Seri C pada saat
tanggal jatuh tempo; dan
d. Seri D sebesar USD606.000,- (enam ratus enam ribu Dolar
Amerika Serikat) dengan tingkat bunga tetap sebesar
6,25% (enam koma dua lima persen) per tahun dengan
jangka waktu 10 (sepuluh) tahun terhitung sejak Tanggal
Emisi. Pembayaran Obligasi USD dilakukan secara penuh
(bullet payment) sebesar 100,00% (seratus persen) dari
xxxvi
Page 39
Jumlah Pokok Obligasi USD Seri D pada saat tanggal jatuh
tempo.
Sisa dari Pokok Obligasi USD yang ditawarkan sebesar
USD9.504.500,- (sembilan juta lima ratus empat ribu lima
ratus Dolar Amerika Serikat) akan dijamin secara kesanggupan
terbaik (best effort). Bila jumlah dalam kesanggupan terbaik
(best effort) tidak terjual sebagian atau seluruhnya, maka atas
sisa yang tidak terjual tersebut tidak menjadi kewajiban
Perseroan untuk menerbitkan Obligasi tersebut.
Harga Penawaran : 100,00% dari Jumlah Pokok Obligasi USD.
Seri dan Jangka Waktu Obligasi USD : a. Obligasi Seri A: selama 3 (tiga) tahun sejak Tanggal Emisi;
b. Obligasi Seri B: selama 5 (lima) tahun sejak Tanggal Emisi;
c. Obligasi Seri C: selama 7 (tujuh) tahun sejak Tanggal
Emisi; dan
d. Obligasi Seri D: selama 10 (sepuluh) tahun sejak Tanggal
Emisi.
Tingkat Bunga Obligasi USD : a. Obligasi USD Seri A : 5,00% (lima koma nol nol persen) per
tahun;
b. Obligasi USD Seri B : 5,50% (lima koma lima nol persen)
per tahun;
c. Obligasi USD Seri C : 5,75% (lima koma tujuh lima persen)
per tahun; dan
d. Obligasi USD Seri D : 6,25% (enam koma dua lima persen)
per tahun.
Periode Pembayaran Bunga : Bunga Obligasi USD dibayarkan setiap 3 (tiga) bulan, sesuai
dengan tanggal pembayaran masing-masing Bunga Obligasi
USD. Tingkat Bunga Obligasi USD tersebut merupakan
persentase per tahun dari nilai nominal yang dihitung
berdasarkan jumlah Hari Kalender yang lewat dengan
perhitungan 1 (satu) tahun adalah 360 (tiga ratus enam puluh)
Hari Kalender dan 1 (satu) bulan adalah 30 (tiga puluh) Hari
Kalender.
Jumlah Minimum Pemesanan Obligasi : Pemesanan pembelian Obligasi USD harus dilakukan dalam
USD jumlah sekurang-kurangnya sebesar USD500,- (lima ratus
Dolar Amerika Serikat) dan/atau kelipatannya.
Satuan Pemindahbukuan : USD1,- (satu Dolar Amerika Serikat) dan/atau kelipatannya.
Satuan Perdagangan Obligasi USD : USD500,- (lima ratus Dolar Amerika Serikat) dan/atau
kelipatannya.
Jaminan : Obligasi USD ini tidak dijamin dengan jaminan khusus berupa
benda atau pendapatan atau aktiva lain milik Perseroan dalam
bentuk apapun serta tidak dijamin oleh pihak manapun.
Seluruh kekayaan Perseroan, baik berupa barang bergerak
maupun benda tidak bergerak, baik yang telah ada maupun
yang akan ada di kemudian hari, kecuali aktiva Perseroan yang
dijaminkan secara khusus kepada krediturnya, menjadi
jaminan atas semua kewajiban Perseroan kepada semua
krediturnya yang tidak dijamin secara khusus atau tanpa hak
xxxvii
Page 40
istimewa termasuk Obligasi secara pari passu berdasarkan
Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi, sesuai dengan
ketentuan dalam pasal 1131 dan 1132 Kitab Undang-Undang
Hukum Perdata.
Hasil Pemeringkatan Obligasi USD : idA+ (Single A Plus) dari PT Pemeringkat Efek Indonesia
dengan Surat No. RC-1500/PEF-DIR/XII/2025 tanggal
12 Desember 2025; dan
irAA (Double A) dari PT Kredit Rating Indonesia dengan
Surat No. RC-004/KRI-DIR/XII/2025 tanggal
12 Desember 2025.
Pembelian Kembali (buy back) Obligasi : 1 (satu) tahun setelah Tanggal Penjatahan, Perseroan dapat
USD melakukan pembelian kembali untuk sebagian atau seluruh
Obligasi USD sebelum Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi USD.
Perseroan dapat melakukan pembelian kembali dengan
tujuan untuk pelunasan sebagian atau seluruh Obligasi USD
atau disimpan untuk kemudian dijual kembali dengan harga
pasar dengan memperhatikan ketentuan dalam Perjanjian
Perwaliamanatan Obligasi USD dan peraturan perundang-
undangan yang berlaku.
Penyisihan Dana Pelunasan Pokok : Perseroan tidak menyelenggarakan penyisihan dana (sinking
Obligasi USD (“sinking fund”) fund) untuk Obligasi USD ini dengan pertimbangan untuk
mengoptimalkan penggunaan dana hasil Penawaran Umum
Obligasi USD ini sesuai dengan tujuan Rencana Penggunaan
Dana hasil Penawaran Umum Obligasi USD.
Hak-hak Pemegang Obligasi USD : Diuraikan dalam Bab I Prospektus ini mengenai Penawaran
Umum.
Rapat Umum Pemegang Obligasi USD : Rapat Umum Pemegang Obligasi USD dapat diselenggarakan
sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam Perjanjian
Perwaliamanatan Obligasi USD. Mengenai RUPO diuraikan
dalam Bab I Prospektus ini mengenai Penawaran Umum.
Wali Amanat : PT Bank KB Indonesia Tbk.
Agen Pembayaran : PT Kustodian Sentral Efek Indonesia.
Rating Rationale : Beberapa Faktor yang disampaikan Pefindo, sebagai
berikut:
Faktor yang Mendukung Peringkat:
- Posisi bisnis yang sangat kuat;
- Bisnis yang terintegrasi secara vertikal dengan baik;
dan
- Produk yang berkualitas serta keragaman geografis
pelanggan.
Faktor yang Membatasi Peringkat:
- Struktur permodalan yang moderat;
- Paparan terhadap volatilitas harga produk dan bahan
baku; dan
- Kebutuhan modal kerja yang tinggi.
Faktor lingkungan, sosial, dan tata kelola (ESG) dalam
penilaian pemeringkatan:
xxxviii
Page 41
Faktor-faktor ESG dipandang netral dalam analisis
peringkat kredit terhadap Perseroan.
5. RENCANA PENGGUNAAN DANA HASIL PENAWARAN UMUM
A. Dana Hasil Penawaran Umum Obligasi
Seluruh dana yang diperoleh dari hasil Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan VI Indah Kiat
Pulp & Paper Tahap I Tahun 2026 setelah dikurangi dengan biaya-biaya emisi terkait, akan digunakan oleh
Perseroan untuk:
1. Sebesar Rp507.500.000.000,- (lima ratus tujuh miliar lima ratus juta Rupiah) akan digunakan untuk
pembayaran sebagian utang Perseroan dalam mata uang Rupiah berupa pembayaran angsuran pokok
pinjaman bank dan/atau bunga bank; dan
2. Sisanya akan digunakan untuk modal kerja Perseroan, yaitu adalah pembelian bahan baku, bahan
pembantu produksi, energi dan bahan bakar, barang kemasan serta biaya overhead.
Namun demikian, Perseroan akan memaksimalkan penggunaan dana hasil penerbitan Obligasi untuk
kepentingan modal kerja berupa pembayaran terhadap tagihan pembelian bahan baku, bahan pembantu
produksi, energi dan bahan bakar, barang kemasan serta biaya overhead berdasarkan invoice/tagihan yang
masuk terlebih dahulu.
Dalam hal Obligasi yang ditawarkan berjumlah lebih dari Rp616.395.000.000,- (enam ratus enam belas miliar
tiga ratus sembilan puluh lima juta Rupiah) yang diperoleh dari hasil penjaminan secara Kesanggupan Terbaik
(Best Effort), maka seluruhnya setelah dikurangi biaya-biaya emisi akan dipergunakan untuk pembayaran utang
Perseroan berupa pembayaran angsuran pokok pinjaman bank dan/atau bunga bank pada nomor 1 dan sisanya
akan dipergunakan untuk Modal Kerja Perseroan yang terdiri dari antara lain untuk pembelian bahan baku,
bahan pembantu produksi, energi dan bahan bakar, barang kemasan serta biaya overhead.
B. Dana Hasil Penawaran Umum Sukuk Mudharabah
Seluruh dana yang diperoleh dari hasil Penawaran Umum Berkelanjutan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan V
Indah Kiat Pulp & Paper Tahap I Tahun 2026 setelah dikurangi dengan biaya-biaya emisi terkait, akan digunakan
oleh Perseroan untuk:
1. Sebesar Rp170.000.000.000,- (seratus tujuh puluh miliar Rupiah) akan digunakan untuk membayar
kewajiban Perseroan atas sebagian pokok utang dari pembiayaan kredit investasi perbankan dan kredit
modal kerja perbankan yang dananya telah digunakan untuk kegiatan usaha Perseroan dalam rangka
kegiatan produksi, yang merupakan kegiatan usaha yang tidak bertentangan dengan prinsip syariah; dan
2. Sisanya akan digunakan untuk modal kerja Perseroan yaitu adalah pembelian bahan baku, bahan pembantu
produksi, energi dan bahan bakar, barang kemasan serta biaya overhead.
Namun demikian, Perseroan akan memaksimalkan penggunaan dana hasil penerbitan Sukuk Mudharabah
untuk kepentingan modal kerja berupa pembayaran terhadap tagihan pembelian bahan baku, bahan
pembantu produksi, energi dan bahan bakar, barang kemasan serta biaya overhead berdasarkan
invoice/tagihan yang masuk terlebih dahulu.
Dalam hal Sukuk Mudharabah yang ditawarkan berjumlah lebih dari Rp810.105.000.000,- (delapan ratus sepuluh
miliar seratus lima juta Rupiah) yang diperoleh dari hasil penjaminan secara Kesanggupan Terbaik (Best Effort),
maka seluruhnya setelah dikurangi biaya-biaya emisi akan dipergunakan untuk pembiayaan kredit investasi
perbankan dan kredit modal kerja perbankan pada nomor 1 dan sisanya akan dipergunakan untuk Modal Kerja
Perseroan yang terdiri dari antara lain untuk pembelian bahan baku, bahan pembantu produksi, energi dan
bahan bakar, barang kemasan serta biaya overhead.
xxxix
Page 42
C. Dana Hasil Penawaran Umum Obligasi USD
Seluruh dana yang diperoleh dari hasil Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi USD Berkelanjutan III Indah
Kiat Pulp & Paper Tahap I Tahun 2026 setelah dikurangi dengan biaya-biaya emisi terkait, akan digunakan oleh
Perseroan untuk:
1. Sebesar USD5.400.000,- (lima juta empat ratus ribu Dolar Amerika Serikat) akan digunakan untuk
pembayaran sebagian utang Perseroan dalam mata uang USD berupa pembayaran angsuran pokok
pinjaman bank dan/atau bunga bank;
2. Sisanya akan digunakan untuk modal kerja Perseroan, yaitu adalah pembelian bahan baku, bahan
pembantu produksi, energi dan bahan bakar, barang kemasan serta biaya overhead.
Namun demikian, Perseroan akan memaksimalkan penggunaan dana hasil penerbitan Obligasi USD untuk
kepentingan modal kerja berupa pembayaran terhadap tagihan pembelian bahan baku, bahan pembantu
produksi, energi dan bahan bakar, barang kemasan serta biaya overhead berdasarkan invoice/tagihan yang
masuk terlebih dahulu.
Dalam hal Obligasi USD yang ditawarkan berjumlah lebih dari USD15.495.500,- (lima belas juta empat ratus
sembilan puluh lima ribu lima ratus Dolar Amerika Serikat) yang diperoleh dari hasil penjaminan secara
Kesanggupan Terbaik (Best Effort), maka seluruhnya setelah dikurangi biaya-biaya emisi akan dipergunakan
untuk pembayaran sebagian utang Perseroan dalam mata uang USD berupa pembayaran angsuran pokok
pinjaman bank dan/atau bunga bank pada nomor 1 dan sisanya akan dipergunakan untuk Modal Kerja Perseroan
yang terdiri dari antara lain untuk pembelian bahan baku, bahan pembantu produksi, energi dan bahan bakar,
barang kemasan serta biaya overhead.
Keterangan selengkapnya mengenai Rencana Penggunaan Dana dapat dilihat pada Bab II Prospektus ini.
6. STRUKTUR PERMODALAN PADA SAAT PROSPEKTUS DITERBITKAN
Berdasarkan Akta No. 46 Tanggal 10 Juni 2022 juncto Daftar Pemegang Saham tanggal 28 Februari 2026, yang
dikeluarkan oleh PT Sinartama Gunita selaku Biro Administrasi Efek Perseroan, struktur permodalan dan susunan
pemegang saham Perseroan dengan kepemilikan sebesar 5% atau lebih pada tanggal 28 Februari 2026 adalah
sebagai berikut:
Nilai Nominal Rp 1.000,- per saham
Keterangan
Jumlah Saham Jumlah Nominal (Rp,-) %
Modal Dasar 20.000.000.000 20.000.000.000.000
Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh
- PT APP Purinusa Ekapersada (dahulu PT Purinusa Ekapersada) 3.190.144.498 3.190.144.498.000 58,31
- Masyarakat (masing-masing di bawah 5%) 2.280.838.443 2.280.838.443.000 41,69
Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh 5.470.982.941 5.470.982.941.000 100
Jumlah Saham Dalam Portepel 14.529.017.059 14.529.017.059.000
7. IKHTISAR DATA KEUANGAN PENTING
Tabel berikut ini menggambarkan ikhtisar data keuangan penting Perseroan dan Perusahaan Anak untuk periode
9 (sembilan) bulan yang berakhir pada tanggal 30 September 2025 dan untuk tahun-tahun yang berakhir pada
tanggal 31 Desember 2024 dan 2023 yang diikhtisarkan berdasarkan laporan keuangan konsolidasian Perseroan
dan Perusahaan Anak untuk periode 9 (sembilan) bulan yang berakhir pada tanggal 30 September 2025 dan
tahun-tahun yang berakhir pada 31 Desember 2024 dan 2023 yang telah diaudit oleh KAP Y. Santosa dan Rekan
dengan opini tanpa modifikasian yang ditandatangani oleh Nartomo yang tercantum dalam laporan auditor
independen masing-masing No. 00005/2.0902/AU.1/04/2006-2/1/II/2026 tanggal 6 Februari 2026.
LAPORAN POSISI KEUANGAN KONSOLIDASIAN
xl
Page 43
(dalam ribuan Dolar Amerika Serikat)
30 September 31 Desember
Keterangan
2025 2024 2023
Total Aset Lancar 6.436.323 6.240.166 5.623.833
Total Aset Tidak Lancar 6.049.920 5.536.886 4.501.305
Total Aset 12.486.243 11.777.052 10.125.138
Total Liabilitas Jangka Pendek 2.504.411 2.321.506 2.122.553
Total Liabilitas Jangka Panjang 3.264.030 3.047.337 2.002.533
Total Liabilitas 5.768.441 5.368.843 4.125.086
Total Ekuitas 6.717.802 6.408.209 6.000.052
Total Liabilitas Ekuitas 12.486.243 11.777.052 10.125.138
LAPORAN LABA RUGI DAN PENGHASILAN KOMPREHENSIF LAIN KONSOLIDASIAN
(dalam ribuan Dolar Amerika Serikat)
30 September 31 Desember
Keterangan
2025 2024* 2024 2023
Penjualan Neto 2.363.061 2.420.623 3.195.731 3.479.018
Beban Pokok Penjualan (1.623.600) (1.618.606) (2.177.118) (2.346.974)
Laba Bruto 739.461 802.017 1.018.613 1.132.044
Laba Usaha 464.804 528.846 652.890 787.725
Laba Sebelum Taksiran Beban Pajak Penghasilan 395.000 306.256 526.897 549.651
Laba Neto 325.915 226.069 424.284 411.423
Laba Komprehensif Lain – Setelah Pajak 507 1.504 704 1.969
Penghasilan Komprehensif Neto 326.422 227.573 424.988 413.392
Laba (Rugi) Neto yang dapat diatribusikan kepada:
Pemilik entitas induk 325.921 226.106 424.308 413.462
Kepentingan nonpengendali (6) (37) (24) (39)
Neto 325.915 226.069 424.284 413.423
Penghasilan (Rugi) Komprehensif Neto yang dapat
diatribusikan kepada:
Pemilik entitas induk 326.428 227.610 425.012 413.431
Kepentingan nonpengendali (6) (37) (24) (39)
Neto 326.422 227.573 424.988 413.392
Laba per saham dasar yang dapat diatribusikan
kepada pemilik entitas induk
(dalam angka penuh) 0,05957 0,04133 0,07756 0,07521
*Tidak diaudit
RASIO-RASIO PENTING
30 September 31 Desember
Keterangan
2025 2024 2023
Rasio Pertumbuhan
Penjualan Neto (2,38%) (8,14%) (13,08%)
Laba Neto 44,17% 3,13% (52,02%)
Total Aset 6,02% 16,31% 5,02%
Total Liabilitas 7,44% 30,15% 2,22%
Total Ekuitas 4,83% 6,80% 7,04%
Rasio Usaha
Laba sebelum pajak/Penjualan neto (Pendapatan) 16,72% 16,49% 15,80%
Penjualan neto/Total aset 18,93%* 27,14% 34,36%
Laba neto/Penjualan neto (Pendapatan) 13,79% 13,28% 11,83%
Laba neto/Total aset (ROA) 2,61%* 3,60% 4,06%
Laba neto/Total ekuitas (ROE) 4,85%* 6,62% 6,86%
xli
Page 44
30 September 31 Desember
Keterangan
2025 2024 2023
Rasio Keuangan
Aset Lancar/Liabilitas Jangka Pendek 2,57x 2,69x 2,65x
Total Liabilitas/Total Ekuitas (Debt to Equity Ratio) 0,86x 0,84x 0,69x
Total Liabilitas/Total Aset (Debt to Asset Ratio) 0,46x 0,46x 0,41x
Interest Coverage Ratio (EBITDA/Interest Expense) 3,43x 3,61x 3,85x
Debt Service Coverage Ratio (Include short term loan) 0,50x* 0,61x 0,64x
Debt Service Coverage Ratio (Exclude short term loan) 1,36x* 1,68x 1,99x
*Tidak disetahunkan
Rasio terkait Perjanjian Kredit Perseroan
30 September 2025
Keterangan
Persyaratan Pemenuhan
Persyaratan Perbankan
Aset Lancar/Liabilitas Jangka Pendek Minimum 1x – 1,1x 2,57x
Debt Service Coverage Ratio (EBITDA/(Interest Expense +
Current Maturities of Long Term Debt)** Minimum 1x – 1,1x 1,36x*
Total Liabilitas/Total Ekuitas (Debt to Equity Ratio) Maksimum 2,5x – 5,5x 0,86x
Persyaratan Obligasi
Aset Lancar/Liabilitas Jangka Pendek Minimum 1x 2,57x
Interest Coverage Ratio (EBITDA/Interest Expense) Minimum 1,75x 3,43x
Total Liabilitas/Total Ekuitas (Debt to Equity Ratio) Maksimum 2,5x 0,86x
*Tidak disetahunkan
**) Persyaratan dalam rasio tersebut adalah untuk periode 1 tahun
INFORMASI TAMBAHAN (NILAI KURS)
Transaksi dalam mata uang selain USD dijabarkan ke dalam USD berdasarkan kurs yang berlaku pada tanggal
transaksi. Pada akhir periode pelaporan, seluruh aset dan liabilitas moneter dalam mata uang selain USD
dijabarkan ke dalam USD dengan menggunakan kurs tengah yang ditetapkan oleh Bank Indonesia pada tanggal
tersebut. Keuntungan atau kerugian yang timbul dari penyesuaian kurs maupun penyelesaian aset dan liabilitas
moneter dalam mata uang asing tersebut dikreditkan atau dibebankan sebagai laba rugi periode berjalan.
Nilai tengah kurs BI pada tanggal 10 Desember 2025 adalah sebesar Rp16.688/1 Dolar AS.
Nilai kurs tengah tertinggi dan terendah per 1 Dolar AS untuk tiap bulan selama periode 6 (enam) bulan terakhir
adalah sebagai berikut:
Keterangan Nilai kurs terendah Nilai kurs tertinggi
November 2025 Rp16.644 Rp16.760
Oktober 2025 Rp16.534 Rp16.680
September 2025 Rp16.348 Rp16.775
Agustus 2025 Rp16.109 Rp16.494
Juli 2025 Rp16.192 Rp16.459
Juni 2025 Rp16.231 Rp16.484
Sumber: Bank Indonesia
Nilai kurs rata-rata untuk setiap tahun dan periode interim yang disajikan dalam laporan keuangan yang dihitung
dengan menggunakan nilai kurs rata-rata pada hari terakhir pada tiap bulan dalam periode dimaksud adalah
sebagai berikut:
xlii
Page 45
Keterangan Nilai kurs
31 Desember 2023 Rp15.254
31 Desember 2024 Rp15.850
30 September 2025 Rp16.407
Sumber informasi atas pengungkapan nilai kurs yang digunakan adalah kurs tengah Bank Indonesia.
8. KETERANGAN TENTANG PERUSAHAAN ANAK
Perusahaan Anak yang dimiliki Perseroan baik secara langsung maupun tidak langsung adalah sebagai berikut:
Kepemilikan
Tahun Kontribusi
Tahun Efektif
No Nama Perusahaan Domisili Kegiatan Utama Penyertaan Pendapatan Status saat ini
Beroperasi Perseroan
Perseroan (%)
(%)
Kepemilikan secara langsung
Indah Kiat International
1. Belanda Jasa Keuangan 1994 1994 100 - Tidak Beroperasi
Finance Company B.V.
Imperial Investment
2. Malaysia Investasi 2004 2004 100 - Beroperasi
Limited
PT Graha Kemasindo Jakarta
3. Perdagangan 2008 1995 99,90 - Tidak Beroperasi
Indah Pusat
PT Paramitra Abadimas Jakarta
4. Perdagangan 1997 1988 95,16 0,01 Beroperasi
Cemerlang Pusat
Kepemilikan secara tidak langsung
Tahun Kepemilikan Kontribusi
Tahun
No Nama Perusahaan Domisili Kegiatan Utama Penyertaan Efektif Pendapatan Status saat ini
Beroperasi
Perseroan Perseroan (%) (%)
PT Paramitra Gunakarya Kabupaten
1. Industri 1999 1996 95,94 0,01 Beroperasi
Cemerlang Sidoarjo
IK Investment (BVI) British Virgin
2. Investasi 2023 2023 100 - Beroperasi
Limited Island
9. KETERANGAN TENTANG EFEK BERSIFAT UTANG DAN SUKUK YANG MASIH HARUS DILUNASI HINGGA
PROSPEKTUS DITERBITKAN
Obligasi Rupiah
(dalam miliaran Rupiah)
Tingkat Jumlah
Tanggal Total Emisi Jangka
Nama Efek Seri Suku Jatuh Tempo Terutang
Penerbitan (Rp miliar) Waktu
Bunga
Obligasi Berkelanjutan I
23 Maret 5 (lima) 23 Maret
Indah Kiat Pulp & Paper C 277,1 10,25% 277,1
2021 tahun 2026
Tahap IV Tahun 2021
Obligasi Berkelanjutan II 30 30
5 (lima)
Indah Kiat Pulp & Paper C September 450,0 10,00% September 450,0
tahun
Tahap I Tahun 2021 2021 2026
Obligasi Berkelanjutan II
8 Desember 5 (lima) 8 Desember
Indah Kiat Pulp & Paper C 338,3 9,25% 338,3
2021 tahun 2026
Tahap II Tahun 2021
Obligasi Berkelanjutan II
24 Februari 5 (lima) 24 Februari
Indah Kiat Pulp & Paper C 203,6 9,25% 203,6
2022 tahun 2027
Tahap III Tahun 2022
Obligasi Berkelanjutan III
5 Agustus 5 (lima) 5 Agustus
Indah Kiat Pulp & Paper C 207,8 10,00% 207,8
2022 tahun 2027
Tahap I Tahun 2022
Obligasi Berkelanjutan III
11 Oktober 5 (lima) 11 Oktober
Indah Kiat Pulp & Paper C 306,2 10,25% 306,2
2022 tahun 2027
Tahap II Tahun 2022
Obligasi Berkelanjutan III 16 Desember
5 (lima) 16 Desember
Indah Kiat Pulp & Paper C 2022 89,1 11,00% 89,1
tahun 2027
Tahap III Tahun 2022
xliii
Page 46
(dalam miliaran Rupiah)
Tingkat Jumlah
Tanggal Total Emisi Jangka
Nama Efek Seri Suku Jatuh Tempo Terutang
Penerbitan (Rp miliar) Waktu
Bunga
Obligasi Berkelanjutan III
27 Januari 5 (lima) 27 Januari
Indah Kiat Pulp & Paper B 163,6 11,00% 163,6
2023 tahun 2028
Tahap IV Tahun 2022
Obligasi Berkelanjutan IV
3 (tiga)
Indah Kiat Pulp & Paper B 11 Juli 2023 1.745,9 10,25% 11 Juli 2026 1.745,9
tahun
Tahap I Tahun 2023
Obligasi Berkelanjutan IV
5 (lima)
Indah Kiat Pulp & Paper C 11 Juli 2023 192,9 10,75% 11 Juli 2028 192,9
tahun
Tahap I Tahun 2023
Obligasi Berkelanjutan IV
25 Agustus 3 (tiga) 25 Agustus
Indah Kiat Pulp & Paper B 1.609,9 10,25% 1.609,9
2023 tahun 2026
Tahap II Tahun 2023
Obligasi Berkelanjutan IV
25 Agustus 5 (lima) 25 Agustus
Indah Kiat Pulp & Paper C 454,1 10,75% 454,1
2023 tahun 2028
Tahap II Tahun 2023
Obligasi Berkelanjutan IV
21 November 3 (tiga) 21 November
Indah Kiat Pulp & Paper B 739,7 10,25% 739,7
2023 tahun 2026
Tahap III Tahun 2023
Obligasi Berkelanjutan IV
21 November 5 (lima) 21 November
Indah Kiat Pulp & Paper C 432,3 10,75% 432,3
2023 tahun 2028
Tahap III Tahun 2023
Obligasi Berkelanjutan IV
3 (tiga)
Indah Kiat Pulp & Paper B 4 April 2024 1.325,9 10,25% 4 April 2027 1.325,9
tahun
Tahap IV Tahun 2024
Obligasi Berkelanjutan IV
5 (lima)
Indah Kiat Pulp & Paper C 4 April 2024 121,2 10,75% 4 April 2029 121,2
tahun
Tahap IV Tahun 2024
Obligasi Berkelanjutan IV
3 (tiga)
Indah Kiat Pulp & Paper B 21 Juni 2024 1.620,6 10,50% 21 Juni 2027 1.620,6
tahun
Tahap V Tahun 2024
Obligasi Berkelanjutan IV
5 (lima)
Indah Kiat Pulp & Paper C 21 Juni 2024 51,7 11,00% 21 Juni 2029 51,7
tahun
Tahap V Tahun 2024
Obligasi Berkelanjutan V
4 Oktober 3 (tiga) 4 Oktober
Indah Kiat Pulp & Paper A 1.664,9 10,25% 1.664,9
2024 tahun 2027
Tahap I Tahun 2024
Obligasi Berkelanjutan V
4 Oktober 5 (lima) 4 Oktober
Indah Kiat Pulp & Paper B 835,1 10,75% 835,1
2024 tahun 2029
Tahap I Tahun 2024
Obligasi Berkelanjutan V
5 Desember 3 (tiga) 5 Desember
Indah Kiat Pulp & Paper B 1.497,6 10,75% 1.497,6
2024 tahun 2027
Tahap II Tahun 2024
Obligasi Berkelanjutan V
5 Desember 5 (lima) 5 Desember
Indah Kiat Pulp & Paper C 602,1 10,75% 602,1
2024 tahun 2029
Tahap II Tahun 2024
370 (tiga
Obligasi Berkelanjutan V
12 Maret ratus tujuh 22 Maret
Indah Kiat Pulp & Paper A 570,6 7,00% 570,8
2025 puluh) Hari 2026
Tahap III Tahun 2025
Kalender
Obligasi Berkelanjutan V
12 Maret 3 (tiga) 12 Maret
Indah Kiat Pulp & Paper B 1.985,9 10,00% 1.985,9
2025 tahun 2028
Tahap III Tahun 2025
Obligasi Berkelanjutan V
12 Maret 5 (lima) 12 Maret
Indah Kiat Pulp & Paper C 541,6 10,50% 541,6
2025 tahun 2030
Tahap III Tahun 2025
370 (tiga
Obligasi Berkelanjutan V
ratus tujuh
Indah Kiat Pulp & Paper A 12 Juni 2025 327,4 6,75% 22 Juni 2026 327,4
puluh) Hari
Tahap IV Tahun 2025
Kalender
xliv
Page 47
(dalam miliaran Rupiah)
Tingkat Jumlah
Tanggal Total Emisi Jangka
Nama Efek Seri Suku Jatuh Tempo Terutang
Penerbitan (Rp miliar) Waktu
Bunga
Obligasi Berkelanjutan V
3 (tiga)
Indah Kiat Pulp & Paper B 12 Juni 2025 621,4 10,00% 12 Juni 2028 621,4
tahun
Tahap IV Tahun 2025
Obligasi Berkelanjutan V
5 (lima)
Indah Kiat Pulp & Paper C 12 Juni 2025 286,9 10,50% 12 Juni 2030 286,9
tahun
Tahap IV Tahun 2025
Obligasi Berkelanjutan V
3 (tiga)
Indah Kiat Pulp & Paper A 30 Sep 2025 849,5 9,00% 30 Sep 2028 849,5
tahun
Tahap V Tahun 2025
Obligasi Berkelanjutan V
5 (lima)
Indah Kiat Pulp & Paper B 30 Sep 2025 3.097,0 9,50% 30 Sep 2028 3.097,0
tahun
Tahap V Tahun 2025
TOTAL 23.210,1
Sukuk Mudharabah
(dalam miliaran Rupiah)
Jumlah
Tanggal Total Jangka Tingkat
Nama Efek Seri Jatuh Tempo Terutang
Penerbitan Emisi Waktu Bagi Hasil
Sukuk Mudharabah
30 30
Berkelanjutan I Indah Kiat 5 (lima)
C September 50,8 10,00% September 50,8
Pulp & Paper Tahap I Tahun tahun
2021 2026
2021
Sukuk Mudharabah
Berkelanjutan I Indah Kiat 8 Desember 5 (lima) 8 Desember
C 247,1 9,25% 247,1
Pulp & Paper Tahap II Tahun 2021 tahun 2026
2021
Sukuk Mudharabah
Berkelanjutan I Indah Kiat 24 Februari 5 (lima) 24 Februari
C 108,0 9,25% 108,0
Pulp & Paper Tahap III Tahun 2022 tahun 2027
2022
Sukuk Mudharabah
Berkelanjutan II Indah Kiat 5 Agustus 5 (lima) 5 Agustus
C 222,7 10,00% 222,7
Pulp & Paper Tahap I Tahun 2022 tahun 2027
2022
Sukuk Mudharabah
Berkelanjutan II Indah Kiat 11 Oktober 5 (lima) 11 Oktober
C 69,4 10,25% 69,4
Pulp & Paper Tahap II Tahun 2022 tahun 2027
2022
Sukuk Mudharabah
Berkelanjutan II Indah Kiat 16 Desember 5 (lima) 16 Desember
C 5,4 11,00% 5,4
Pulp & Paper Tahap III Tahun 2022 tahun 2027
2022
Sukuk Mudharabah
Berkelanjutan II Indah Kiat 27 Januari 5 (lima) 27 Januari
C 67,0 11,00% 67,0
Pulp & Paper Tahap IV Tahun 2023 tahun 2028
2022
Sukuk Mudharabah
Berkelanjutan III Indah Kiat
A 11 Juli 2023 612,6 3 (tiga) tahun 10,25% 11 Juli 2026 612,6
Pulp & Paper Tahap I Tahun
2023
Sukuk Mudharabah
Berkelanjutan III Indah Kiat 5 (lima)
B 11 Juli 2023 137,4 10,75% 11 Juli 2028 137,4
Pulp & Paper Tahap I Tahun tahun
2023
Sukuk Mudharabah 25 Agustus 25 Agustus
B 879,0 3 (tiga) tahun 10,25% 879,0
Berkelanjutan III Indah Kiat 2023 2026
xlv
Page 48
(dalam miliaran Rupiah)
Jumlah
Tanggal Total Jangka Tingkat
Nama Efek Seri Jatuh Tempo Terutang
Penerbitan Emisi Waktu Bagi Hasil
Pulp & Paper Tahap II Tahun
2023
Sukuk Mudharabah
Berkelanjutan III Indah Kiat 25 Agustus 5 (lima) 25 Agustus
C 87,7 10,75% 87,7
Pulp & Paper Tahap II Tahun 2023 tahun 2028
2023
Sukuk Mudharabah
Berkelanjutan III Indah Kiat 21 November 21 November
B 303,6 3 (tiga) tahun 10,25% 303,6
Pulp & Paper Tahap III Tahun 2023 2026
2023
Sukuk Mudharabah
Berkelanjutan III Indah Kiat 21 November 5 (lima) 21 November
C 4,52 10,75% 4,5
Pulp & Paper Tahap III Tahun 2023 tahun 2028
2023
Sukuk Mudharabah
Berkelanjutan III Indah Kiat
B 4 April 2024 200 3 (tiga) tahun 10,25% 4 April 2027 200,0
Pulp & Paper Tahap IV Tahun
2024
Sukuk Mudharabah
Berkelanjutan III Indah Kiat 5 (lima)
C 4 April 2024 65,9 10,75% 4 April 2029 65,9
Pulp & Paper Tahap IV Tahun tahun
2024
Sukuk Mudharabah
Berkelanjutan III Indah Kiat
A 21 Juni 2024 171,8 3 (tiga) tahun 10,25% 21 Juni 2027 171,8
Pulp & Paper Tahap V Tahun
2024
Sukuk Mudharabah
Berkelanjutan III Indah Kiat 5 (lima)
B 21 Juni 2024 99,5 10,75% 21 Juni 2029 99,5
Pulp & Paper Tahap V Tahun tahun
2024
Sukuk Mudharabah
Berkelanjutan IV Indah Kiat 4 Oktober 4 Oktober
A 331,8 3 (tiga) tahun 10,25% 331,8
Pulp & Paper Tahap I Tahun 2024 2027
2024
Sukuk Mudharabah
Berkelanjutan IV Indah Kiat 4 Oktober 5 (lima) 4 Oktober
B 668,2 10,75% 668,2
Pulp & Paper Tahap I Tahun 2024 tahun 2029
2024
Sukuk Mudharabah 370 (tiga
Berkelanjutan IV Indah Kiat 5 Desember ratus tujuh 4 Oktober
A 646,0 7,25% 646,0
Pulp & Paper Tahap II Tahun 2024 puluh) Hari 2027
2024 Kalender
Sukuk Mudharabah
Berkelanjutan IV Indah Kiat 5 Desember 5 Desember
B 576,3 3 (tiga) tahun 10,25% 576,3
Pulp & Paper Tahap II Tahun 2024 2027
2024
Sukuk Mudharabah
Berkelanjutan IV Indah Kiat 5 Desember 5 (lima) 5 Desember
C 335,5 10,75% 335,5
Pulp & Paper Tahap II Tahun 2024 tahun 2029
2024
Sukuk Mudharabah 370 (tiga
Berkelanjutan IV Indah Kiat 12 Maret ratus tujuh 22 Maret
A 532,9 7,00% 532,9
Pulp & Paper Tahap III Tahun 2025 puluh) Hari 2026
2025 Kalender
Sukuk Mudharabah
Berkelanjutan IV Indah Kiat 12 Maret 12 Maret
B 475,9 3 (tiga) tahun 10,00% 475,9
Pulp & Paper Tahap III Tahun 2025 2028
2025
Sukuk Mudharabah 12 Maret 5 (lima) 12 Maret
C 121,2 10,50% 121,2
Berkelanjutan IV Indah Kiat 2025 tahun 2030
xlvi
Page 49
(dalam miliaran Rupiah)
Jumlah
Tanggal Total Jangka Tingkat
Nama Efek Seri Jatuh Tempo Terutang
Penerbitan Emisi Waktu Bagi Hasil
Pulp & Paper Tahap III Tahun
2025
Sukuk Mudharabah 370 (tiga
Berkelanjutan IV Indah Kiat ratus tujuh
A 12 Juni 2025 357,1 6,75% 22 Juni 2026 357,1
Pulp & Paper Tahap IV Tahun puluh) Hari
2025 Kalender
Sukuk Mudharabah
Berkelanjutan IV Indah Kiat
B 12 Juni 2025 576,3 3 (tiga) tahun 10,00% 12 Juni 2028 576,3
Pulp & Paper Tahap IV Tahun
2025
Sukuk Mudharabah
Berkelanjutan IV Indah Kiat 5 (lima)
C 12 Juni 2025 269,0 10,50% 12 Juni 2030 269,0
Pulp & Paper Tahap IV Tahun tahun
2025
Sukuk Mudharabah
30 30
Berkelanjutan IV Indah Kiat 5 (lima)
September 1.109,8 9,50% September 1.109,8
Pulp & Paper Tahap V Tahun tahun
2025 2030
2025
TOTAL 9.332,4
Obligasi USD
(dalam ribuan dolar Amerika Serikat)
Jumlah
Tanggal Total Jangka Tingkat Suku Jatuh
Nama Efek Seri Terutang
Penerbitan Emisi Waktu Bunga Tempo
Obligasi USD Berkelanjutan I
11 Oktober 3 (tiga) 11 Oktober
Indah Kiat Pulp & Paper Tahap I A 1.495,0 7,00% 1.495
2023 tahun 2026
Tahun 2023
Obligasi USD Berkelanjutan I
11 Oktober 5 (lima) 11 Oktober
Indah Kiat Pulp & Paper Tahap I B 12.306,0 8,00% 12.306
2023 tahun 2028
Tahun 2023
Obligasi USD Berkelanjutan I 22 22
3 (tiga)
Indah Kiat Pulp & Paper Tahap II B November 900,0 7,00% November 900
tahun
Tahun 2023 2023 2026
Obligasi USD Berkelanjutan I 22 22
5 (lima)
Indah Kiat Pulp & Paper Tahap II C November 2.786,0 8,00% November 2.786
tahun
Tahun 2023 2023 2028
Obligasi USD Berkelanjutan I
3 (tiga) 4 April
Indah Kiat Pulp & Paper Tahap III B 4 April 2024 3.511,0 7,00% 3.511
tahun 2027
Tahun 2024
Obligasi USD Berkelanjutan I
5 (lima) 4 April
Indah Kiat Pulp & Paper Tahap III C 4 April 2024 3.915,5,0 8,00% 3.915,5
tahun 2029
Tahun 2024
Obligasi USD Berkelanjutan I
3 (tiga) 21 Juni
Indah Kiat Pulp & Paper Tahap IV B 21 Juni 2024 913,0 7,00% 913
tahun 2027
Tahun 2024
Obligasi USD Berkelanjutan I
5 (lima) 21 Juni
Indah Kiat Pulp & Paper Tahap IV C 21 Juni 2024 3.596,0 8,00% 3.596
tahun 2029
Tahun 2024
Obligasi USD Berkelanjutan II
4 Oktober 3 (tiga) 4 Oktober
Indah Kiat Pulp & Paper Tahap I B 4.092,5 7,00% 4.092,5
2024 tahun 2027
Tahun 2024
Obligasi USD Berkelanjutan II
4 Oktober 5 (lima) 4 Oktober
Indah Kiat Pulp & Paper Tahap I C 4.959,5 8,00% 4.959,5
2024 tahun 2029
Tahun 2024
370 (tiga
Obligasi USD Berkelanjutan II
12 Maret ratus tujuh 22 Maret
Indah Kiat Pulp & Paper Tahap II A 125 5,75% 125
2025 puluh) Hari 2026
Tahun 2025
Kalender
xlvii
Page 50
Jumlah
Tanggal Total Jangka Tingkat Suku Jatuh
Nama Efek Seri Terutang
Penerbitan Emisi Waktu Bunga Tempo
Obligasi USD Berkelanjutan II
12 Maret 3 (tiga) 12 Maret
Indah Kiat Pulp & Paper Tahap II B 16.783 7,00% 16.783
2025 tahun 2028
Tahun 2025
Obligasi USD Berkelanjutan II
12 Maret 5 (lima) 12 Maret
Indah Kiat Pulp & Paper Tahap II C 3.138,5 8,00% 3.138,5
2025 tahun 2030
Tahun 2025
370 (tiga
Obligasi USD Berkelanjutan II
ratus tujuh 22 Juni
Indah Kiat Pulp & Paper Tahap III A 12 Juni 2025 1.515 5,75% 1.515
puluh) Hari 2026
Tahun 2025
Kalender
Obligasi USD Berkelanjutan II
3 (tiga) 12 Juni
Indah Kiat Pulp & Paper Tahap III B 12 Juni 2025 1.278 7,00% 1.278
tahun 2028
Tahun 2025
Obligasi USD Berkelanjutan II
5 (lima) 12 Juni
Indah Kiat Pulp & Paper Tahap III C 12 Juni 2025 1.373,5 8,00% 1.373,5
tahun 2030
Tahun 2025
370 (tiga
Obligasi USD Berkelanjutan II 30
ratus tujuh 10 Oktober
Indah Kiat Pulp & Paper Tahap IV A September 5.820 5,50% 5.820
puluh) Hari 2026
Tahun 2025 2025
Kalender
Obligasi USD Berkelanjutan II 30 30
3 (tiga)
Indah Kiat Pulp & Paper Tahap IV B September 2.636 6,75% September 2.636
tahun
Tahun 2025 2025 2028
Obligasi USD Berkelanjutan II 30 30
5 (lima)
Indah Kiat Pulp & Paper Tahap IV C September 4.061,5 7,75% September 4.061,5
tahun
Tahun 2025 2025 2030
TOTAL 75.205
Perseroan akan menggunakan dana kas internal Perseroan untuk melunasi pokok Obligasi, Sukuk Mudharabah
dan Obligasi USD yang akan jatuh tempo pada tahun 2026.
10. RISIKO USAHA
Berikut ini risiko-risiko material yang dihadapi oleh Perseroan:
A. RISIKO UTAMA
Risiko Fluktuasi Harga Bubur Kertas (Pulp) dan Kertas.
B. RISIKO USAHA
1. Risiko Kelangkaan Bahan Baku.
2. Risiko Nilai Tukar Mata Uang Asing.
3. Risiko Kredit.
4. Risiko Likuiditas.
5. Risiko Persaingan Usaha.
6. Risiko Reputasi.
7. Risiko Lingkungan.
8. Risiko Bencana Alam.
9. Risiko Perubahan Teknologi.
10. Risiko Kegagalan Emiten Memenuhi Peraturan Perundang-undangan.
C. RISIKO UMUM
1. Risiko Perekonomian.
xlviii
Page 51
2. Risiko Tingkat Suku Bunga.
3. Risiko Tuntutan atau Gugatan Hukum.
D. RISIKO BAGI INVESTOR YANG BERKAITAN DENGAN OBLIGASI, SUKUK MUDHARABAH, DAN OBLIGASI USD
Pembeli Obligasi, Sukuk Mudharabah, dan Obligasi USD dalam Penawaran Umum ini menghadapi risiko-risiko
atas investasi yang dilakukan, yaitu:
1. Risiko tidak likuidnya Obligasi, Sukuk Mudharabah, dan Obligasi USD yang ditawarkan dalam Penawaran
Umum ini yang antara lain disebabkan karena tujuan pembelian Obligasi, Sukuk Mudharabah dan Obligasi
USD sebagai investasi jangka panjang; dan
2. Risiko gagal bayar disebabkan kegagalan dari Perseroan untuk melakukan pembayaran bunga Pendapatan
Bagi Hasil, Pokok Obligasi dan/atau Dana Sukuk Mudharabah dan/atau Pokok Obligasi USD pada waktu
yang telah ditetapkan atau kegagalan Perseroan untuk memenuhi ketentuan lain yang ditetapkan dalam
Perjanjian Perwaliamanatan yang merupakan dampak dari memburuknya kinerja dan perkembangan
usaha Perseroan.
xlix
Page 52
I. PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN
PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN OBLIGASI BERKELANJUTAN VI INDAH KIAT PULP & PAPER DENGAN
TARGET DANA YANG DIHIMPUN SEBESAR Rp10.000.000.000.000,- (SEPULUH TRILIUN RUPIAH)
Dalam rangka penawaran umum berkelanjutan tersebut, Perseroan akan menerbitkan dan menawarkan:
OBLIGASI BERKELANJUTAN VI INDAH KIAT PULP & PAPER TAHAP I TAHUN 2026 DENGAN JUMLAH POKOK
OBLIGASI SEBANYAK-BANYAKNYA SEBESAR Rp1.750.000.000.000,- (SATU TRILIUN TUJUH RATUS LIMA PULUH
MILIAR RUPIAH) (“OBLIGASI”)
Obligasi ini diterbitkan tanpa warkat, kecuali Sertifikat Jumbo Obligasi yang akan diterbitkan oleh Perseroan atas
nama PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (“KSEI”), sebagai bukti utang kepada Pemegang Obligasi. Obligasi ini
ditawarkan dengan nilai 100,00% (seratus persen) dari jumlah Pokok Obligasi, dimana sebesar
Rp616.395.000.000,- (enam ratus enam belas miliar tiga ratus sembilan puluh lima juta Rupiah) akan dijamin
secara kesanggupan penuh (full commitment) yang terdiri dari 4 (empat) seri dengan ketentuan sebagai berikut:
Seri A : Jumlah Pokok Obligasi Seri A yang ditawarkan adalah sebesar Rp90.525.000.000,- (sembilan
puluh miliar lima ratus dua puluh lima juta Rupiah) dengan tingkat bunga tetap sebesar 6,50%
(enam koma lima nol persen) per tahun dengan jangka waktu 3 (tiga) tahun terhitung sejak
Tanggal Emisi. Pembayaran Obligasi dilakukan secara penuh (bullet payment) sebesar 100,00%
(seratus persen) dari Jumlah Pokok Obligasi Seri A pada saat tanggal jatuh tempo.
Seri B : Jumlah Pokok Obligasi Seri B yang ditawarkan adalah sebesar Rp85.020.000.000,- (delapan
puluh lima miliar dua puluh juta Rupiah) dengan tingkat bunga tetap sebesar 7,25% (tujuh
koma dua lima persen) per tahun dengan jangka waktu 5 (lima) tahun terhitung sejak Tanggal
Emisi. Pembayaran Obligasi dilakukan secara penuh (bullet payment) sebesar 100,00% (seratus
persen) dari Jumlah Pokok Obligasi Seri B pada saat tanggal jatuh tempo.
Seri C : Jumlah Pokok Obligasi Seri C yang ditawarkan adalah sebesar Rp173.860.000.000,- (seratus
tujuh puluh tiga miliar delapan ratus enam puluh juta Rupiah) dengan tingkat bunga tetap
sebesar 7,75% (tujuh koma tujuh lima persen) per tahun dengan jangka waktu 7 (tujuh) tahun
terhitung sejak Tanggal Emisi. Pembayaran Obligasi dilakukan secara penuh (bullet payment)
sebesar 100,00% (seratus persen) dari Jumlah Pokok Obligasi Seri C pada saat tanggal jatuh
tempo.
Seri D : Jumlah Pokok Obligasi Seri D yang ditawarkan adalah sebesar Rp266.990.000.000,- (dua ratus
enam puluh enam miliar sembilan ratus sembilan puluh juta Rupiah) dengan tingkat bunga
tetap sebesar 8,00% (delapan koma nol nol persen) per tahun dengan jangka waktu 10
(sepuluh) tahun terhitung sejak Tanggal Emisi. Pembayaran Obligasi dilakukan secara penuh
(bullet payment) sebesar 100,00% (seratus persen) dari Jumlah Pokok Obligasi Seri D pada saat
tanggal jatuh tempo.
Sisa dari Pokok Obligasi yang ditawarkan sebesar Rp1.133.605.000.000,- (satu triliun seratus tiga puluh tiga
miliar enam ratus lima juta Rupiah) akan dijamin secara kesanggupan terbaik (best effort). Bila jumlah dalam
kesanggupan terbaik (best effort) tidak terjual sebagian atau seluruhnya, maka atas sisa yang tidak terjual
tersebut tidak menjadi kewajiban Perseroan untuk menerbitkan Obligasi tersebut.
Bunga Obligasi dibayarkan setiap 3 (tiga) bulan sejak Tanggal Emisi, sesuai dengan tanggal pembayaran masing-
masing Bunga Obligasi. Pembayaran Bunga Obligasi pertama akan dilakukan pada tanggal 26 Juni 2026,
sedangkan pembayaran Bunga Obligasi terakhir sekaligus jatuh tempo Obligasi masing-masing seri adalah pada
tanggal 26 Maret 2029 untuk Obligasi Seri A, 26 Maret 2031 untuk Obligasi Seri B, 26 Maret 2033 untuk Obligasi
Seri C dan 26 Maret 2036 untuk Obligasi Seri D.
DAN
PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN SUKUK MUDHARABAH BERKELANJUTAN V INDAH KIAT PULP &
PAPER DENGAN TARGET DANA YANG AKAN DIHIMPUN SEBESAR Rp10.000.000.000.000,-
(SEPULUH TRILIUN RUPIAH)
Dalam rangka penawaran umum berkelanjutan tersebut, Perseroan akan menerbitkan dan menawarkan:
1
Page 53
SUKUK MUDHARABAH BERKELANJUTAN V INDAH KIAT PULP & PAPER TAHAP I TAHUN 2026 DENGAN TOTAL
DANA SEBANYAK-BANYAKNYA SEBESAR Rp1.750.000.000.000,- (SATU TRILIUN TUJUH RATUS LIMA PULUH
MILIAR RUPIAH) (“SUKUK MUDHARABAH”)
Sukuk Mudharabah ini diterbitkan tanpa warkat, kecuali Sertifikat Jumbo Sukuk Mudharabah yang akan
diterbitkan oleh Perseroan atas nama PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (“KSEI”), sebagai bukti kepemilikan
efek bersifat syariah kepada Pemegang Sukuk Mudharabah. Sukuk Mudharabah ini ditawarkan dengan nilai
100,00% (seratus persen) dari jumlah Dana Sukuk Mudharabah, dimana sebesar Rp810.105.000.000,- (delapan
ratus sepuluh miliar seratus lima juta Rupiah) akan dijamin secara Kesanggupan Penuh (full commitment) yang
terdiri dari 4 (empat) seri dengan ketentuan sebagai berikut:
Seri A : Jumlah Dana Sukuk Mudharabah Seri A yang ditawarkan adalah sebesar Rp51.995.000.000,-
(lima puluh satu miliar sembilan ratus sembilan puluh lima juta Rupiah) dengan Pendapatan
Bagi Hasil Sukuk Mudharabah yang dihitung berdasarkan perkalian antara Nisbah Pemegang
Sukuk Mudharabah, dimana besarnya Nisbah Pemegang Sukuk Mudharabah adalah 46,36%
(empat puluh enam koma tiga enam persen) dari Pendapatan yang Dibagihasilkan dengan
indikasi bagi hasil sebesar ekuivalen 6,50% (enam koma lima nol persen) per tahun. Jangka
waktu Sukuk Mudharabah Seri A adalah 3 (tiga) tahun sejak Tanggal Emisi.
Seri B : Jumlah Dana Sukuk Mudharabah Seri B yang ditawarkan adalah sebesar Rp154.935.000.000,-
(seratus lima puluh empat miliar sembilan ratus tiga puluh lima juta Rupiah) dengan
Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah yang dihitung berdasarkan perkalian antara
Nisbah Pemegang Sukuk Mudharabah, dimana besarnya Nisbah Pemegang Sukuk
Mudharabah adalah 51,71% (lima puluh satu koma tujuh satu persen) dari Pendapatan yang
Dibagihasilkan dengan indikasi bagi hasil sebesar ekuivalen 7,25% (tujuh koma dua lima
persen) per tahun. Jangka waktu Sukuk Mudharabah Seri B adalah 5 (lima) tahun sejak
Tanggal Emisi.
Seri C : Jumlah Dana Sukuk Mudharabah Seri C yang ditawarkan adalah sebesar Rp221.325.000.000,-
(dua ratus dua puluh satu miliar tiga ratus dua puluh lima juta Rupiah) dengan Pendapatan
Bagi Hasil Sukuk Mudharabah yang dihitung berdasarkan perkalian antara Nisbah Pemegang
Sukuk Mudharabah, dimana besarnya Nisbah Pemegang Sukuk Mudharabah adalah 55,28%
(lima puluh lima koma dua delapan persen) dari Pendapatan yang Dibagihasilkan dengan
indikasi bagi hasil sebesar ekuivalen 7,75% (tujuh koma tujuh lima persen) per tahun. Jangka
waktu Sukuk Mudharabah Seri C adalah 7 (tujuh) tahun sejak Tanggal Emisi.
Seri D : Jumlah Dana Sukuk Mudharabah Seri D yang ditawarkan adalah sebesar Rp381.850.000.000,-
(tiga ratus delapan puluh satu miliar delapan ratus lima puluh juta Rupiah) dengan
Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah yang dihitung berdasarkan perkalian antara
Nisbah Pemegang Sukuk Mudharabah, dimana besarnya Nisbah Pemegang Sukuk
Mudharabah adalah 57,06% (lima puluh tujuh koma nol enam persen) dari Pendapatan yang
Dibagihasilkan dengan indikasi bagi hasil sebesar ekuivalen 8,00% (delapan koma nol nol
persen) per tahun. Jangka waktu Sukuk Mudharabah Seri D adalah 10 (sepuluh) tahun sejak
Tanggal Emisi.
Sisa dari Dana Sukuk Mudharabah yang ditawarkan sebesar Rp939.895.000.000,- (sembilan ratus tiga puluh
sembilan miliar delapan ratus sembilan puluh lima juta Rupiah) akan dijamin secara kesanggupan terbaik (best
effort). Bila jumlah dalam kesanggupan terbaik (best effort) tidak terjual sebagian atau seluruhnya, maka atas
sisa yang tidak terjual tersebut tidak menjadi kewajiban Perseroan untuk menerbitkan Sukuk Mudharabah
tersebut.
Sukuk Mudharabah ini ditawarkan dengan nilai 100% (seratus persen) dari jumlah Dana Sukuk Mudharabah.
Pendapatan Bagi Hasil dibayarkan setiap triwulan, sesuai dengan tanggal pembayaran Pendapatan Bagi Hasil
Sukuk Mudharabah. Pembayaran Pendapatan Bagi Hasil pertama akan dilakukan pada tanggal 26 Juni 2026,
sedangkan pembayaran Pendapatan Bagi Hasil terakhir untuk masing-masing seri dilakukan pada tanggal jatuh
tempo yaitu tanggal 26 Maret 2029 untuk Sukuk Mudharabah Seri A, 26 Maret 2031 untuk Sukuk Mudharabah
Seri B, 26 Maret 2033 untuk Sukuk Mudharabah seri C dan 26 Maret 2036 untuk Sukuk Mudharabah Seri D.
2
Page 54
DAN
PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN OBLIGASI USD BERKELANJUTAN III INDAH KIAT PULP & PAPER DENGAN
TARGET DANA YANG DIHIMPUN SEBESAR USD100.000.000,- (SERATUS JUTA DOLAR AMERIKA SERIKAT)
Dalam rangka penawaran umum berkelanjutan tersebut, Perseroan akan menerbitkan dan menawarkan:
OBLIGASI USD BERKELANJUTAN III INDAH KIAT PULP & PAPER TAHAP I TAHUN 2026 DENGAN JUMLAH POKOK
OBLIGASI USD SEBANYAK-BANYAKNYA SEBESAR USD25.000.000,- (DUA PULUH LIMA JUTA DOLAR AMERIKA
SERIKAT) (“OBLIGASI USD”)
Obligasi USD ini diterbitkan tanpa warkat, kecuali Sertifikat Jumbo Obligasi yang akan diterbitkan oleh Perseroan
atas nama PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (“KSEI”), sebagai bukti utang kepada Pemegang Obligasi. Obligasi
ini ditawarkan dengan nilai 100,00% (seratus persen) dari jumlah Pokok Obligasi, dimana sebesar
USD15.495.500,- (lima belas juta empat ratus sembilan puluh lima ribu lima ratus Dolar Amerika Serikat) akan
dijamin secara kesanggupan penuh (full commitment) yang terdiri dari 4 (empat) seri dengan ketentuan sebagai
berikut:
Seri A : Jumlah Pokok Obligasi USD Seri A yang ditawarkan adalah sebesar USD12.472.000,- (dua belas
juta empat ratus tujuh puluh dua ribu Dolar Amerika Serikat) dengan tingkat bunga tetap
sebesar 5,00% (lima koma nol nol persen) per tahun dengan jangka waktu 3 (tiga) Tahun
terhitung sejak Tanggal Emisi. Pembayaran Obligasi USD dilakukan secara penuh (bullet
payment) sebesar 100,00% (seratus persen) dari Jumlah Pokok Obligasi USD Seri A pada saat
tanggal jatuh tempo.
Seri B : Jumlah Pokok Obligasi USD Seri B yang ditawarkan adalah sebesar USD1.952.500,- (satu juta
sembilan ratus lima puluh dua ribu lima ratus Dolar Amerika Serikat) dengan tingkat bunga
tetap sebesar 5,50% (lima koma lima nol persen) per tahun dengan jangka waktu 5 (lima) tahun
terhitung sejak Tanggal Emisi. Pembayaran Obligasi USD dilakukan secara penuh (bullet
payment) sebesar 100,00% (seratus persen) dari Jumlah Pokok Obligasi USD Seri B pada saat
tanggal jatuh tempo.
Seri C : Jumlah Pokok Obligasi USD Seri C yang ditawarkan adalah sebesar USD465.000,- (empat ratus
enam puluh lima ribu Dolar Amerika Serikat) dengan tingkat bunga tetap sebesar 5,75% (lima
koma tujuh lima persen) per tahun dengan jangka waktu 7 (tujuh) tahun terhitung sejak
Tanggal Emisi. Pembayaran Obligasi USD dilakukan secara penuh (bullet payment) sebesar
100,00% (seratus persen) dari Jumlah Pokok Obligasi USD Seri C pada saat tanggal jatuh tempo.
Seri D : Jumlah Pokok Obligasi USD Seri D yang ditawarkan adalah sebesar USD606.000,- (enam ratus
enam ribu Dolar Amerika Serikat) dengan tingkat bunga tetap sebesar 6,25% (enam koma dua
lima persen) per tahun dengan jangka waktu 10 (sepuluh) tahun terhitung sejak Tanggal Emisi.
Pembayaran Obligasi USD dilakukan secara penuh (bullet payment) sebesar 100,00% (seratus
persen) dari Jumlah Pokok Obligasi USD Seri D pada saat tanggal jatuh tempo.
Sisa dari Pokok Obligasi USD yang ditawarkan sebesar USD9.504.500,- (sembilan juta lima ratus empat ribu lima
ratus Dolar Amerika Serikat) akan dijamin secara kesanggupan terbaik (best effort). Bila jumlah dalam
kesanggupan terbaik (best effort) tidak terjual sebagian atau seluruhnya, maka atas sisa yang tidak terjual
tersebut tidak menjadi kewajiban Perseroan untuk menerbitkan Obligasi tersebut.
Bunga Obligasi USD dibayarkan setiap 3 (tiga) bulan sejak Tanggal Emisi, sesuai dengan tanggal pembayaran
masing-masing Bunga Obligasi. Pembayaran Bunga Obligasi USD pertama akan dilakukan pada tanggal 26 Juni
2026, sedangkan pembayaran Bunga Obligasi USD terakhir sekaligus jatuh tempo Obligasi USD masing-masing
seri adalah pada tanggal 26 Maret 2029 untuk Obligasi USD Seri A, 26 Maret 2031 untuk Obligasi USD Seri B, 26
Maret 2033 untuk Obligasi USD Seri C dan 26 Maret 2036 untuk Obligasi USD Seri D.
DALAM RANGKA PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN OBLIGASI DAN OBLIGASI USD INI, PERSEROAN
TELAH MEMPEROLEH HASIL PEMERINGKATAN OBLIGASI DAN OBLIGASI USD SEBAGAI BERIKUT:
idA+ irAA
(Single A Plus) (Double A)
PT PEMERINGKAT EFEK INDONESIA (“PEFINDO”) PT KREDIT RATING INDONESIA (“KRI”)
3
Page 55
DALAM RANGKA PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN SUKUK MUDHARABAH INI, PERSEROAN TELAH
MEMPEROLEH HASIL PEMERINGKATAN SUKUK MUDHARABAH SEBAGAI BERIKUT:
idA+(sy) irAA(sy)
(Single A Plus Syariah) (Double A)
PT PEMERINGKAT EFEK INDONESIA (“PEFINDO”) PT KREDIT RATING INDONESIA (“KRI”)
PT INDAH KIAT PULP & PAPER Tbk
Kegiatan Usaha Utama:
Industri Bubur Kertas (Pulp), Kertas Budaya, Kertas Industri dan Tissue
Berkedudukan di Jakarta Pusat, Indonesia
Kantor Pusat:
Gedung Sinar Mas Land Plaza, Menara 2 Lantai 9
Jl. MH. Thamrin No. 51
Jakarta 10350
Telepon : (021) 2965 0800/2965 0900
Website: www.app.co.id
Email: CorporateSecretary_INKP@app.co.id
4
Page 56
PEMENUHAN KRITERIA PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN
Perseroan telah dan akan memenuhi kriteria untuk melaksanakan Penawaran sebagaimana diatur dalam POJK
No. 36/2014, yaitu:
a. Penawaran Umum Berkelanjutan dilaksanakan dalam periode 2 (dua) tahun dengan ketentuan
pemberitahuan pelaksanaan PUB Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk terakhir disampaikan kepada OJK
paling lambat pada ulang tahun kedua sejak efektifnya Pernyataan Pendaftaran dalam rangka Penawaran
Umum Berkelanjutan Efek bersifat Utang dan/atau Sukuk;
b. Telah menjadi Perseroan atau perusahan publik paling sedikit 2 (dua) tahun sebelum penyampaian
Pernyataan Pendaftaran dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan Efek Bersifat Utang dan/atau
Sukuk; di mana hal ini telah dipenuhi oleh Perseroan dengan menjadi Emiten sejak tanggal 9 Juli 1990
berdasarkan Pengumuman Badan Pelaksana Pasar Modal No. Peng 301/PM.3/1990 perihal Persetujuan
Pencatatan Saham PT Indah Kiat Pulp & Paper Corporation di Bursa Efek Jakarta;
c. Tidak pernah mengalami kondisi gagal bayar selama 2 (dua) tahun terakhir sebelum penyampaian
Pernyataan Pendaftaran dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan sesuai dengan surat keterangan
dari Kantor Akuntan Publik Y. Santosa dan Rekan No. L053/P.NT/2025 tertanggal 15 Desember 2025 dan
Surat Pernyataan Tidak Pernah Mengalami Gagal Bayar nomor tertanggal 12 Desember 2025 yang telah
ditandatangani Perseroan;
d. Efek yang akan diterbitkan melalui Penawaran Umum Berkelanjutan adalah efek bersifat utang dan memiliki
hasil pemeringkatan yang termasuk dalam kategori 4 (empat) peringkat teratas yang merupakan urutan 4
(empat) peringkat terbaik dan masuk dalam kategori peringkat layak investasi berdasarkan standar yang
dimiliki oleh Perusahaan Pemeringkat Efek, dimana hal ini telah dipenuhi oleh Perseroan dengan hasil
pemeringkatan idA+ (Single A Plus) dalam rangka penerbitan Obligasi berdasarkan surat No. RC-1499/PEF-
DIR/XII/2025 tanggal 12 Desember 2025; hasil pemeringkatan idA+(sy) (Single A Plus Syariah) dalam rangka
penerbitan Sukuk Mudharabah berdasarkan surat No. RC-1501/PEF-DIR/XII/2025 tanggal 12 Desember
2025; dan hasil pemeringkatan idA+ (Single A Plus) dalam rangka penerbitan Obligasi USD berdasarkan surat
No. RC-1500/PEF-DIR/XII/2025 tanggal 12 Desember 2025 dari Pefindo.
KETERANGAN TENTANG OBLIGASI YANG DITAWARKAN
NAMA OBLIGASI
Obligasi Berkelanjutan VI Indah Kiat Pulp & Paper Tahap I Tahun 2026.
JENIS OBLIGASI
Obligasi ini diterbitkan tanpa warkat, kecuali Sertifikat Jumbo Obligasi yang diterbitkan untuk didaftarkan atas
nama KSEI sebagai bukti utang untuk kepentingan Pemegang Obligasi. Obligasi ini didaftarkan atas nama KSEI
untuk kepentingan Pemegang Rekening di KSEI yang selanjutnya untuk kepentingan Pemegang Obligasi dan
didaftarkan pada tanggal diserahkannya Sertifikat Jumbo Obligasi oleh Perseroan kepada KSEI. Bukti kepemilikan
Obligasi bagi Pemegang Obligasi adalah Konfirmasi Tertulis yang diterbitkan oleh KSEI atau Pemegang Rekening.
HARGA PENAWARAN OBLIGASI
Harga Penawaran Obligasi ini adalah 100,00% (seratus persen) dari Jumlah Pokok Obligasi.
JUMLAH POKOK OBLIGASI, BUNGA OBLIGASI DAN JATUH TEMPO OBLIGASI
Sebanyak-banyaknya sebesar Rp1.750.000.000.000,- (satu tiriliun miliar Rupiah) yang akan dijamin secara
Kesanggupan Penuh (full commitment) sebesar Rp616.395.000.000,- (enam ratus enam belas miliar tiga ratus
sembilan puluh lima juta Rupiah) yang terdiri dari 4 (empat) Seri Obligasi dengan ketentuan sebagai berikut:
Seri A : Jumlah Pokok Obligasi Seri A yang ditawarkan adalah sebesar Rp90.525.000.000,- (sembilan
puluh miliar lima ratus dua puluh lima juta Rupiah) dengan tingkat bunga tetap sebesar 6,50%
(enam koma lima nol persen) per tahun dengan jangka waktu 3 (tiga) tahun terhitung sejak
Tanggal Emisi. Pembayaran Obligasi dilakukan secara penuh (bullet payment) sebesar
100,00% (seratus persen) dari Jumlah Pokok Obligasi Seri A pada saat tanggal jatuh tempo.
5
Page 57
Seri B : Jumlah Pokok Obligasi Seri B yang ditawarkan adalah sebesar Rp85.020.000.000,- (delapan
puluh lima miliar dua puluh juta Rupiah) dengan tingkat bunga tetap sebesar 7,25% (tujuh
koma dua lima persen) per tahun dengan jangka waktu 5 (lima) tahun terhitung sejak Tanggal
Emisi. Pembayaran Obligasi dilakukan secara penuh (bullet payment) sebesar 100,00%
(seratus persen) dari Jumlah Pokok Obligasi Seri B pada saat tanggal jatuh tempo.
Seri C : Jumlah Pokok Obligasi Seri C yang ditawarkan adalah sebesar Rp173.860.000.000,- (seratus
tujuh puluh tiga miliar delapan ratus enam puluh juta Rupiah) dengan tingkat bunga tetap
sebesar 7,75% (tujuh koma tujuh lima persen) per tahun dengan jangka waktu 7 (tujuh) tahun
terhitung sejak Tanggal Emisi. Pembayaran Obligasi dilakukan secara penuh (bullet payment)
sebesar 100,00% (seratus persen) dari Jumlah Pokok Obligasi Seri C pada saat tanggal jatuh
tempo.
Seri D : Jumlah Pokok Obligasi Seri D yang ditawarkan adalah sebesar Rp266.990.000.000,- (dua ratus
enam puluh enam miliar sembilan ratus sembilan puluh juta Rupiah) dengan tingkat bunga
tetap sebesar 8,00% (delapan koma nol nol persen) per tahun dengan jangka waktu 10
(sepuluh) tahun terhitung sejak Tanggal Emisi. Pembayaran Obligasi dilakukan secara penuh
(bullet payment) sebesar 100,00% (seratus persen) dari Jumlah Pokok Obligasi Seri D pada
saat tanggal jatuh tempo.
Sisa dari Pokok Obligasi yang ditawarkan sebesar Rp1.133.605.000.000,- (satu triliun seratus tiga puluh tiga
miliar enam ratus lima juta Rupiah) akan dijamin secara kesanggupan terbaik (best effort). Bila jumlah dalam
kesanggupan terbaik (best effort) tidak terjual sebagian atau seluruhnya, maka atas sisa yang tidak terjual
tersebut tidak menjadi kewajiban Perseroan untuk menerbitkan Obligasi tersebut.
Bunga Obligasi dibayarkan setiap 3 (tiga) bulan sejak Tanggal Emisi, sesuai dengan tanggal pembayaran masing-
masing Bunga Obligasi. Pembayaran Bunga Obligasi pertama akan dilakukan pada tanggal 26 Juni 2026,
sedangkan pembayaran Bunga Obligasi terakhir sekaligus jatuh tempo Obligasi masing-masing seri adalah pada
tanggal 26 Maret 2029 untuk Obligasi Seri A, 26 Maret 2031 untuk Obligasi Seri B, 26 Maret 2033 untuk Obligasi
Seri C dan 26 Maret 2036 untuk Obligasi Seri D.
Dalam hal Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi jatuh pada hari yang bukan Hari Kerja, maka Bunga Obligasi
dibayar pada Hari Kerja sesudahnya tanpa dikenakan Denda. Tingkat Bunga Obligasi tersebut merupakan
persentase per tahun dari nilai nominal yang dihitung berdasarkan jumlah Hari Kalender yang lewat dengan
perhitungan 1 (satu) tahun adalah 360 (tiga ratus enam puluh) Hari Kalender dan 1 (satu) bulan adalah 30 (tiga
puluh) Hari Kalender.
Obligasi harus dilunasi dengan harga yang sama dengan jumlah Pokok Obligasi yang tertulis pada Konfirmasi
Tertulis yang dimiliki oleh Pemegang Obligasi, dengan memperhatikan Sertifikat Jumbo Obligasi dan ketentuan
Perjanjian Perwaliamanatan.
Jadwal pembayaran Pokok dan Bunga untuk masing-masing Seri Obligasi adalah sebagaimana tercantum dalam
tabel di bawah ini:
Bunga Ke- Seri A Seri B Seri C Seri D
1 26 Juni 2026 26 Juni 2026 26 Juni 2026 26 Juni 2026
2 26 September 2026 26 September 2026 26 September 2026 26 September 2026
3 26 Desember 2026 26 Desember 2026 26 Desember 2026 26 Desember 2026
4 26 Maret 2027 26 Maret 2027 26 Maret 2027 26 Maret 2027
5 26 Juni 2027 26 Juni 2027 26 Juni 2027 26 Juni 2027
6 26 September 2027 26 September 2027 26 September 2027 26 September 2027
7 26 Desember 2027 26 Desember 2027 26 Desember 2027 26 Desember 2027
8 26 Maret 2028 26 Maret 2028 26 Maret 2028 26 Maret 2028
9 26 Juni 2028 26 Juni 2028 26 Juni 2028 26 Juni 2028
10 26 September 2028 26 September 2028 26 September 2028 26 September 2028
11 26 Desember 2028 26 Desember 2028 26 Desember 2028 26 Desember 2028
12 26 Maret 2029 26 Maret 2029 26 Maret 2029 26 Maret 2029
13 - 26 Juni 2029 26 Juni 2029 26 Juni 2029
14 - 26 September 2029 26 September 2029 26 September 2029
6
Page 58
Bunga Ke- Seri A Seri B Seri C Seri D
15 - 26 Desember 2029 26 Desember 2029 26 Desember 2029
16 - 26 Maret 2030 26 Maret 2030 26 Maret 2030
17 - 26 Juni 2030 26 Juni 2030 26 Juni 2030
18 - 26 September 2030 26 September 2030 26 September 2030
19 - 26 Desember 2030 26 Desember 2030 26 Desember 2030
20 - 26 Maret 2031 26 Maret 2031 26 Maret 2031
21 - - 26 Juni 2031 26 Juni 2031
22 - - 26 September 2031 26 September 2031
23 - - 26 Desember 2031 26 Desember 2031
24 - - 26 Maret 2032 26 Maret 2032
25 - - 26 Juni 2032 26 Juni 2032
26 - - 26 September 2032 26 September 2032
27 - - 26 Desember 2032 26 Desember 2032
28 - - 26 Maret 2033 26 Maret 2033
29 - - - 26 Juni 2033
30 - - - 26 September 2033
31 - - - 26 Desember 2033
32 - - - 26 Maret 2034
33 - - - 26 Juni 2034
34 - - - 26 September 2034
35 - - - 26 Desember 2034
36 - - - 26 Maret 2035
37 - - - 26 Juni 2035
38 - - - 26 September 2035
39 - - - 26 Desember 2035
40 - - - 26 Maret 2036
Pelunasan Pokok Obligasi dan pembayaran Bunga Obligasi akan dibayarkan oleh Perseroan melalui KSEI selaku
Agen Pembayaran atas nama Perseroan sesuai dengan syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan yang diatur
dalam Perjanjian Agen Pembayaran kepada Pemegang Obligasi melalui Pemegang Rekening sesuai dengan
jadwal waktu pembayaran Bunga Obligasi dan Pokok Obligasi sebagaimana yang telah ditentukan. Bilamana
tanggal pembayaran jatuh pada hari yang bukan Hari Bursa, maka pembayaran akan dilakukan pada Hari Bursa
berikutnya.
SATUAN PEMINDAHBUKUAN
Satuan pemindahbukuan Obligasi adalah sebesar Rp1,- (satu Rupiah) dan/atau kelipatannya. Satu satuan
pemindahbukuan mempunyai hak untuk mengeluarkan 1 (satu) suara dalam RUPO.
SATUAN PERDAGANGAN OBLIGASI
Pemesanan pembelian Obligasi harus dilakukan dalam jumlah sekurang-kurangnya sebesar satu satuan
perdagangan sebesar Rp5.000.000,- (lima juta Rupiah) dan/atau kelipatannya.
JAMINAN OBLIGASI
Obligasi ini tidak dijamin dengan jaminan khusus berupa benda atau pendapatan atau aktiva lain milik Perseroan
dalam bentuk apapun serta tidak dijamin oleh pihak manapun. Seluruh kekayaan Perseroan, baik berupa barang
bergerak maupun benda tidak bergerak, baik yang telah ada maupun yang akan ada di kemudian hari, kecuali
aktiva Perseroan yang dijaminkan secara khusus kepada krediturnya, menjadi jaminan atas semua kewajiban
Perseroan kepada semua krediturnya yang tidak dijamin secara khusus atau tanpa hak istimewa termasuk
Obligasi secara pari passu berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi, sesuai dengan ketentuan dalam
pasal 1131 dan 1132 Kitab Undang-undang Hukum Perdata.
PEMBELIAN KEMBALI (BUY BACK)
7
Page 59
Dalam hal Perseroan melakukan pembelian kembali Obligasi, maka berlaku ketentuan sebagai berikut:
1. Pembelian kembali Obligasi ditujukan sebagai pelunasan sebagian atau seluruhnya atau disimpan untuk
kemudian dijual kembali.
2. Pelaksanaan pembelian kembali Obligasi dilakukan melalui Bursa Efek atau di luar Bursa Efek.
3. Pembelian kembali Obligasi baru dapat dilakukan 1 (satu) tahun setelah Tanggal Penjatahan.
4. Pembelian kembali Obligasi tidak dapat dilakukan apabila hal tersebut mengakibatkan Perseroan tidak
dapat memenuhi ketentuan-ketentuan di dalam Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi.
5. Pembelian kembali Obligasi tidak dapat dilakukan apabila Perseroan melakukan kelalaian (wanprestasi)
sebagaimana dimaksud dalam Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi, kecuali telah memperoleh persetujuan
RUPO.
6. Rencana pembelian kembali Obligasi wajib dilaporkan kepada OJK oleh Perseroan paling lambat 2 (dua) Hari
Kerja sebelum pengumuman rencana pembelian kembali Obligasi tersebut di surat kabar.
7. Pembelian kembali Obligasi, baru dapat dilakukan setelah pengumuman rencana pembelian kembali
Obligasi. Pengumuman tersebut wajib dilakukan paling sedikit melalui 1 (satu) surat kabar harian berbahasa
Indonesia yang berperedaran nasional paling lambat 2 (dua) Hari Kalender sebelum tanggal penawaran
untuk pembelian kembali dimulai.
8. Rencana pembelian kembali Obligasi sebagaimana dimaksud dalam poin 7 dan pengumuman sebagaimana
dimaksud dalam poin 8 paling sedikit memuat informasi tentang:
a. periode penawaran pembelian kembali;
b. jumlah dana maksimal yang akan digunakan untuk pembelian kembali;
c. kisaran jumlah Obligasi yang akan dibeli kembali;
d. harga atau kisaran harga yang ditawarkan untuk pembelian kembali Obligasi;
e. tata cara penyelesaian transaksi;
f. persyaratan bagi Pemegang Obligasi yang mengajukan penawaran jual;
g. tata cara penyampaian penawaran jual oleh Pemegang Obligasi;
h. tata cara pembelian kembali Obligasi; dan
i. hubungan Afiliasi antara Perseroan dan Pemegang Obligasi.
9. Perseroan wajib melakukan penjatahan secara proporsional sebanding dengan partisipasi setiap Pemegang
Obligasi yang melakukan penjualan Obligasi apabila jumlah Obligasi yang ditawarkan untuk dijual oleh
Pemegang Obligasi, melebihi jumlah Obligasi yang dapat dibeli kembali.
10. Perseroan wajib menjaga kerahasiaan atas semua informasi mengenai penawaran jual yang telah
disampaikan oleh Pemegang Obligasi.
11. Perseroan dapat melaksanakan pembelian kembali Obligasi tanpa melakukan pengumuman sebagaimana
dimaksud dalam poin 9 dengan ketentuan:
a. Jumlah pembelian kembali tidak lebih dari 5% (lima persen) dari jumlah Obligasi untuk masing-masing
jenis Obligasi yang beredar dalam periode 1 (satu) tahun setelah Tanggal Penjatahan;
b. Obligasi yang dibeli kembali tersebut bukan Obligasi yang dimiliki oleh Afiliasi Perseroan; dan
c. Obligasi yang dibeli kembali hanya untuk disimpan yang kemudian hari dapat dijual kembali;
dan wajib dilaporkan kepada OJK paling lambat akhir Hari Kerja ke-2 (kedua) setelah terjadinya pembelian
kembali Obligasi.
12. Perseroan wajib melaporkan kepada OJK dan Wali Amanat serta mengumumkan kepada publik dalam waktu
paling lambat 2 (dua) Hari Kerja setelah dilakukannya pembelian kembali Obligasi, informasi yang meliputi
antara lain:
a. jumlah Obligasi yang telah dibeli;
b. rincian jumlah Obligasi yang telah dibeli kembali untuk pelunasan atau disimpan untuk dijual kembali;
c. harga pembelian kembali yang telah terjadi; dan
d. jumlah dana yang digunakan untuk pembelian kembali Obligasi.
13. Pembelian kembali Obligasi wajib mempertimbangkan aspek kepentingan ekonomis Perseroan atas
pembelian kembali Obligasi tersebut.
14. Pembelian kembali Obligasi oleh Perseroan mengakibatkan:
a. Hapusnya segala hak yang melekat pada Obligasi yang dibeli kembali, hak menghadiri RUPO, hak suara,
dan hak memperoleh Bunga Obligasi serta manfaat lain dari Obligasi yang dibeli kembali jika
dimaksudkan untuk pelunasan; atau
b. pemberhentian sementara segala hak yang melekat pada Obligasi yang dibeli kembali, hak menghadiri
RUPO, hak suara, dan hak memperoleh Bunga serta manfaat lain dari Obligasi yang dibeli kembali, jika
dimaksudkan untuk disimpan untuk dijual kembali.
8
Page 60
HAK SENIORITAS DARI UTANG
Pemegang Obligasi tidak mempunyai hak untuk didahulukan dan hak Pemegang Obligasi adalah pari passu tanpa
hak preferen dengan hak-hak kreditur Perseroan lainnya, baik yang ada sekarang maupun yang akan ada
dikemudian hari, kecuali hak-hak kreditur Perseroan yang dijamin secara khusus dengan kekayaan Perseroan
baik yang telah ada maupun yang akan ada, sebagaimana ditentukan dalam pasal 12 Perjanjian Perwaliamanatan
Obligasi.
PEMBATASAN-PEMBATASAN DAN KEWAJIBAN PERSEROAN
Selama berlakunya jangka waktu Obligasi dan sebelum dilunasinya semua Pokok Obligasi, Bunga Obligasi dan
biaya-biaya denda (jika ada) serta biaya-biaya lain yang harus ditanggung oleh Perseroan berkenaan dengan
Obligasi, Perseroan berjanji dan mengikat diri bahwa tanpa persetujuan tertulis dari Wali Amanat:
1. Perseroan, tanpa persetujuan tertulis dari Wali Amanat, persetujuan mana tidak akan ditolak tanpa alasan
yang wajar sebagai mana dimaksud dalam poin 2 pada bagian ini, tidak akan melakukan hal-hal sebagai
berikut:
a. Membuat pinjaman baru kepada kreditur lain dan/atau mengagunkan harta kekayaan Perseroan
kepada pihak lain yang mengakibatkan rasio keuangan sebagaimana diatur dalam Perjanjian
Perwaliamanatan Obligasi tidak dapat dipenuhi oleh Perseroan dan sepanjang sehubungan dengan
atau mendukung kegiatan usaha Perseroan;
b. melaksanakan perubahan bidang usaha utama;
c. mengurangi modal dasar dan modal disetor; atau
d. mengadakan penggabungan, konsolidasi, akuisisi dengan perusahaan lain yang menyebabkan bubarnya
Perseroan.
2. Pemberian persetujuan tertulis sebagaimana dimaksud dalam poin 1 di atas akan diberikan oleh Wali
Amanat dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Permohonan persetujuan tersebut tidak akan ditolak tanpa alasan yang jelas dan wajar;
b. Wali Amanat wajib memberikan persetujuan, penolakan atau meminta tambahan data/dokumen
pendukung lainnya dalam waktu 14 (empat belas) Hari Kerja setelah permohonan persetujuan tersebut
dan dokumen pendukungnya diterima secara lengkap oleh Wali Amanat, dan jika dalam waktu 14
(empat belas) Hari Kerja tersebut Perseroan tidak menerima persetujuan, penolakan atau permintaan
tambahan data/dokumen pendukung lainnya dari Wali Amanat, maka Wali Amanat dianggap telah
memberikan persetujuannya; dan
c. jika Wali Amanat meminta tambahan data/dokumen pendukung lainnya, maka persetujuan atau
penolakan wajib diberikan oleh Wali Amanat dalam jangka waktu 10 (sepuluh) Hari Kerja setelah
data/dokumen pendukung yang diminta secara tertulis oleh Wali Amanat diterima oleh Wali Amanat,
dan jika dalam waktu 10 (sepuluh) Hari Kerja tersebut Perseroan tidak menerima persetujuan atau
penolakan dari Wali Amanat maka Wali Amanat dianggap telah memberikan persetujuan.
3. Selama berlakunya jangka waktu Obligasi dan sebelum dilunasinya semua Pokok Obligasi, Bunga Obligasi
dan Denda (jika ada) serta biaya-biaya lain yang harus ditanggung oleh Perseroan berkenaan dengan
Obligasi Perseroan berkewajiban untuk:
a. Menjaga dan memelihara rasio keuangan berdasarkan laporan keuangan tahunan yang telah diaudit
oleh KAP yang terdaftar di OJK dan diserahkan kepada Wali Amanat Obligasi, dengan ketentuan kondisi
rasio keuangan sebagaimana diatur dalam Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi;
b. Menyetorkan dana untuk pelunasan Pokok Obligasi dan/atau pembayaran Bunga Obligasi yang jatuh
tempo yang harus sudah tersedia (in good funds) selambat-lambatnya 1 (satu) Hari Kerja sebelum
Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi. Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi kepada Agen Pembayaran
berdasarkan keterangan Agen Pembayaran mengenai jumlah yang wajib dibayar oleh Perseroan, serta
menyerahkan fotokopi bukti transfer kepada Wali Amanat pada hari yang sama;
c. Jika Wali Amanat membutuhkan informasi yang wajar mengenai operasional dan keadaan keuangan
Perseroan dan hal lain sepanjang terkait dengan tugas Wali Amanat dan tidak bertentangan dengan
ketentuan perundang-undangan yang berlaku, maka Perseroan wajib menyampaikan informasi yang
dibutuhkan tersebut secara tertulis selambat-lambatnya 14 (empat belas) Hari Kerja setelah
diterimanya permohonan secara tertulis dari Wali Amanat;
9
Page 61
d. Segera memberitahukan kepada Wali Amanat secara tertulis dalam waktu 14 (empat belas) Hari
Kalender sejak diketahuinya hal-hal sebagai berikut:
i. Setiap kejadian atau keadaan yang dapat mempunyai pengaruh buruk atas jalannya usaha atau
operasi atau keadaan keuangan Perseroan dan Perusahaan Anak yang mengganggu secara material
pemenuhan kewajiban Perseroan dalam rangka penerbitan dan pelunasan/pembayaran Obligasi
ini;
ii. setiap perubahan anggaran dasar yang telah disetujui Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia
Republik Indonesia, susunan Direksi dan Dewan Komisaris yang telah diberitahukan dan diterima
baik oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, pembagian dividen,
pemegang saham Pengendali dan diikuti dengan penyerahan akta-akta/dokumen sehubungan
dengan keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Perseroan, setelah akta-akta/dokumen
tersebut diterima oleh Perseroan;
iii. perkara pidana, perdata, kepailitan, administrasi dan perburuhan yang dihadapi Perseroan yang
keseluruhannya telah memiliki kekuatan hukum tetap di mana mengakibatkan ketidakmampuan
Perseroan dalam menjalankan kewajibannya berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi;
e. Menyampaikan kepada Wali Amanat:
i. Salinan dari laporan-laporan termasuk laporan-laporan yang berkaitan dengan aspek keterbukaan
informasi sesuai dengan ketentuan yang berlaku di bidang pasar modal yang disampaikan kepada
Otoritas Jasa Keuangan, Bursa Efek dan KSEI, salinan dari pemberitahuan atau surat edaran kepada
pemegang saham dalam waktu selambat-lambatnya 2 (dua) Hari Kerja setelah laporan-laporan
tersebut diserahkan kepada pihak-pihak yang disebutkan di atas;
ii. laporan keuangan tahunan yang telah diaudit oleh KAP yang terdaftar di Bapepam dan LK atau
Otoritas Jasa Keuangan disampaikan bersamaan dengan penyerahan laporan ke Otoritas Jasa
Keuangan;
iii. laporan keuangan tengah tahunan disampaikan bersamaan dengan penyerahan laporan ke
Otoritas Jasa Keuangan;
iv. laporan keuangan triwulanan disampaikan bersamaan dengan penyerahan laporan ke Otoritas Jasa
Keuangan;
f. Segera memberikan pemberitahuan tertulis kepada Wali Amanat tentang terjadinya kelalaian
sebagaimana tersebut dalam Pasal 10 Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi atau adanya
pemberitahuan mengenai kelalaian yang diberikan oleh kreditur Perseroan. Pemberitahuan tertulis
tersebut wajib disampaikan kepada Wali Amanat selambat-lambatnya 7 (tujuh) Hari Kerja sejak
diketahuinya oleh Perseroan perihal timbulnya kelalaian tersebut atau diterimanya oleh Perseroan
pemberitahuan tertulis dari kreditur tersebut;
g. Memelihara sistem akuntansi dan pengawasan biaya sesuai dengan Pernyataan Standar Akuntansi yang
berlaku di Negara Republik Indonesia dan memelihara buku-buku dan catatan catatan lain yang cukup
untuk menggambarkan dengan tepat keadaan keuangan Perseroan dan hasil operasionalnya sesuai
dengan prinsip prinsip akuntansi yang berlaku umum dan diterapkan secara konsisten dengan
memperhatikan ketentuan perundang-undangan yang berlaku;
h. Memperoleh, mematuhi segala ketentuan dan melakukan hal-hal yang diperlukan untuk menjaga tetap
berlakunya segala kuasa, izin dan persetujuan (baik dari pemerintah ataupun lainnya) dan melakukan
hal-hal yang diwajibkan peraturan perundang-undangan Negara Republik Indonesia;
i. Memelihara asuransi-asuransi yang sudah berjalan dan berhubungan dengan kegiatan usaha dan harta
kekayaan Perseroan pada perusahaan asuransi yang bereputasi baik terhadap segala risiko yang biasa
dihadapi oleh perusahaan-perusahaan yang bergerak dalam bidang usaha yang sama dengan
Perseroan;
j. Membayar kewajiban pajak atau bea lainnya yang menjadi beban Perseroan dalam menjalankan
usahanya sebagaimana mestinya;
k. Mempertahankan hasil pemeringkatan Obligasi tidak lebih rendah dari BBB- (Triple B minus), jika hasil
pemeringkatan Obligasi lebih rendah dari BBB- (Triple B minus) yang diterbitkan oleh PT PEFINDO atau
perusahaan pemeringkat lain yang terdaftar di OJK, maka Perseroan berkewajiban melakukan
penyisihan dana sebesar 1 (satu) kali periode Bunga Obligasi yang ditempatkan dalam bentuk deposito
pada PT Bank KB Indonesia Tbk, dalam waktu paling lambat 14 (empat belas) Hari Kalender setelah
keluarnya hasil peringkat Obligasi tersebut yang diikat secara gadai sesuai dengan ketentuan yang
berlaku sampai dengan peringkat Obligasi tidak lebih rendah dari BBB- (Triple B minus). Pendapatan
atas penempatan deposito tersebut menjadi milik Perseroan sepenuhnya:
10
Page 62
- apabila Perseroan melakukan kelalaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 Perjanjian
Perwaliamanatan Obligasi, maka Wali Amanat dengan ini diberi kuasa oleh Perseroan (tanpa
diperlukannya suatu kuasa khusus untuk maksud tersebut) untuk mengambil, menerima dan
melakukan tindakan-tindakan lain sehubungan dengan deposito tersebut termasuk
menandatangani dokumen-dokumen yang diperlukan untuk pembayaran Jumlah Terutang;
- apabila hasil pemeringkatan Obligasi kembali ke minimal BBB- (Triple B minus) dari PT PEFINDO
atau perusahaan pemeringkat lain yang terdaftar di OJK maka dalam batas waktu selambat-
lambatnya 14 (empat belas) Hari Kalender sejak tanggal diterimanya surat permohonan tertulis
dari Perseroan kepada Wali Amanat dengan dilampiri salinan hasil pemeringkatan dari perusahaan
pemeringkat, Wali Amanat berkewajiban mengembalikan penyisihan dana tersebut kepada
Perseroan;
l. Melakukan pemeringkatan atas Obligasi sesuai dengan POJK No. 49/2020 berikut perubahannya,
dan/atau pengaturan lainnya yang wajib dipatuhi oleh Perseroan.
HAK-HAK PEMEGANG OBLIGASI
1. Menerima pelunasan Pokok Obligasi dan/atau pembayaran Bunga Obligasi dari Perseroan yang dibayarkan
melalui KSEI selaku Agen Pembayaran pada Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi dan/atau Tanggal
Pembayaran Bunga Obligasi. Pokok Obligasi harus dilunasi dengan harga yang sama dengan jumlah Pokok
Obligasi yang tertulis pada Konfirmasi Tertulis yang dimiliki oleh Pemegang Obligasi pada Tanggal
Pelunasan Pokok Obligasi.
2. Yang berhak atas Bunga Obligasi adalah Pemegang Obligasi yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang
Rekening pada 4 (empat) Hari Kerja sebelum Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi, kecuali ditentukan lain
oleh KSEI sesuai dengan ketentuan KSEI yang berlaku.
3. Apabila Perseroan ternyata tidak menyediakan dana secukupnya untuk pembayaran Bunga Obligasi
dan/atau pelunasan Pokok Obligasi setelah lewat Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi dan/atau Tanggal
Pelunasan Pokok Obligasi, maka Perseroan harus membayar denda sebesar 1% (satu persen) per tahun di
atas tingkat Bunga Obligasi atas jumlah yang terutang. Denda tersebut dihitung harian berdasarkan jumlah
hari yang terlewat yaitu 1 (satu) tahun adalah 360 (tiga ratus enam puluh) Hari Kalender dan 1 (satu) bulan
adalah 30 (tiga puluh) Hari Kalender.
4. Pemegang Obligasi baik sendiri maupun bersama-sama yang mewakili paling sedikit lebih dari 20% (dua
puluh persen) dari jumlah Obligasi yang belum dilunasi, termasuk di dalamnya Obligasi yang dimiliki oleh
Perseroan dan/atau Afiliasi Perseroan, mengajukan permintaan tertulis kepada Wali Amanat untuk
diselenggarakan RUPO dengan melampirkan asli KTUR. Permintaan tertulis dimaksud harus memuat acara
yang diminta, dengan ketentuan sejak diterbitkannya KTUR tersebut Obligasi yang dimiliki oleh Pemegang
Obligasi yang mengajukan permintaan tertulis kepada Wali Amanat akan dibekukan oleh KSEI sejumlah
Obligasi yang tercantum dalam KTUR tersebut. Pencabutan pembekuan oleh KSEI tersebut hanya dapat
dilakukan setelah mendapat persetujuan secara tertulis dari Wali Amanat.
5. Setiap Obligasi sebesar Rp1,- (satu Rupiah) berhak mengeluarkan 1 (satu) suara dalam RUPO, dengan
demikian setiap Pemegang Obligasi dalam RUPO mempunyai hak untuk mengeluarkan suara sejumlah
Obligasi yang dimilikinya.
KELALAIAN PERSEROAN
1. Kondisi-kondisi yang dapat menyebabkan Perseroan dinyatakan lalai apabila terjadi salah satu atau lebih
dari kejadian-kejadian atau hal-hal tersebut di bawah ini:
a. Perseroan tidak membayar Pokok Obligasi pada Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi dan/atau Bunga
Obligasi pada Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi kepada Pemegang Obligasi berdasarkan Perjanjian
Perwaliamanatan Obligasi;
b. Perseroan tidak melaksanakan atau tidak mentaati salah satu atau lebih ketentuan dalam Perjanjian
Perwaliamanatan Obligasi dan Dokumen Emisi lainnya yang secara material berakibat negatif terhadap
kemampuan Perseroan untuk memenuhi kewajibannya berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan
Obligasi dan Dokumen Emisi (selain Poin 1.a bagian ini);
c. Pengadilan atau instansi pemerintah yang berwenang telah menyita atau mengambil alih dengan cara
apapun juga semua atau sebagian besar harta benda Perseroan atau telah mengambil tindakan yang
menghalangi Perseroan untuk menjalankan sebagian besar atau seluruh usahanya sehingga
11
Page 63
mempengaruhi secara material kemampuan Perseroan untuk memenuhi kewajiban-kewajibannya
berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi;
d. Apabila keterangan-keterangan Perseroan tentang keadaan atau status keuangan Perseroan dan/atau
pengelolaan Perseroan yang termaktub dalam Dokumen Emisi secara material tidak sesuai dengan
kenyataan atau tidak benar adanya, yang mana ketidaksesuaian atau ketidakbenaran tersebut
disebabkan karena adanya kesengajaan atau itikad buruk dari Perseroan;
e. Perseroan dan/atau Perusahaan Anak (jika ada) dinyatakan lalai sehubungan dengan suatu perjanjian
utang atau kredit oleh salah satu atau lebih krediturnya (cross default) yang adalah bank atau lembaga
keuangan dalam jumlah utang melebihi 30% (tiga puluh persen) dari nilai ekuitas Perseroan
berdasarkan laporan keuangan yang telah diaudit, yang berakibat jumlah yang terutang oleh Perseroan
berdasarkan perjanjian utang tersebut seluruhnya menjadi dapat segera ditagih oleh pihak yang
mempunyai tagihan dan/atau kreditur yang bersangkutan sebelum waktunya untuk membayar kembali
(akselerasi pembayaran kembali), sehingga mempengaruhi secara material kemampuan Perseroan
untuk memenuhi kewajiban-kewajibannya berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi;
f. fakta mengenai keadaan, atau status Perseroan serta pengelolaannya tidak sesuai dengan informasi
dan keterangan yang diberikan oleh Perseroan;
g. adanya penundaan kewajiban pembayaran utang (moratorium) berdasarkan keputusan pengadilan;
atau
h. Perseroan menyatakan secara tertulis ketidakmampuan untuk membayar seluruh kewajiban Perseroan
(standstill), maka Wali Amanat berhak tanpa memanggil mewakili kepentingan Pemegang Obligasi dan
mengambil keputusan yang dianggap menguntungkan bagi Pemegang Obligasi dan untuk itu Wali
Amanat dibebaskan dari segala tindakan dan tuntutan oleh Pemegang Obligasi. Dalam hal ini Obligasi
menjadi jatuh tempo dengan sendirinya.
2. Dalam hal terjadi salah satu keadaan atau kejadian sebagaimana dimaksud dalam:
a. Poin 1.a dan keadaan atau kejadian tersebut berlangsung terus menerus paling lambat 14 (empat belas)
Hari Kerja, setelah diterimanya teguran tertulis dari Wali Amanat, tanpa dihilangkannya keadaan
tersebut atau tanpa adanya upaya perbaikan untuk menghilangkan keadaan tersebut, yang dapat
disetujui dan diterima oleh Wali Amanat;
b. poin 1.b sampai dengan poin 1.h dan keadaan atau kejadian tersebut berlangsung terus menerus dalam
waktu yang ditentukan oleh Wali Amanat yang tercantum dalam teguran tertulis dari Wali Amanat
paling lama 90 (sembilan puluh) Hari Kalender sejak surat teguran dari Wali Amanat mengenai kelalaian
tersebut, tanpa adanya upaya perbaikan yang mulai dilakukannya oleh Perseroan atau tanpa
dihilangkannya keadaan tersebut;
maka Wali Amanat wajib memberitahukan keadaan atau kejadian tersebut kepada Pemegang Obligasi
melalui 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional, atas biaya Perseroan.
Wali Amanat atas pertimbangannya sendiri berhak memanggil RUPO menurut ketentuan dan tata cara yang
ditentukan dalam Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi.
Dalam RUPO tersebut, Wali Amanat akan meminta Perseroan untuk memberikan penjelasan sehubungan
dengan kelalaiannya tersebut. Apabila RUPO tidak dapat menerima penjelasan dan alasan Perseroan serta
RUPO memutuskan agar Wali Amanat melakukan penagihan kepada Perseroan, maka Obligasi sesuai
dengan keputusan RUPO menjadi jatuh tempo sehingga dapat dituntut pembayarannya dengan segera dan
sekaligus.
Wali Amanat dalam waktu yang ditentukan dalam keputusan RUPO itu harus melakukan penagihan kepada
Perseroan.
3. Apabila:
a. Pihak yang berwenang telah menyita atau mengambil alih dengan cara apapun termasuk melakukan
nasionalisasi, semua atau sebagian besar harta benda Perseroan atau telah mengambil tindakan yang
menghalangi Perseroan untuk menjalankan sebagian besar atau seluruh usahanya sehingga
mempengaruhi secara material kemampuan Perseroan untuk memenuhi kewajiban-kewajiban dalam
Dokumen Emisi;
b. Perseroan dibubarkan karena sebab apapun;
c. Perseroan dinyatakan dalam keadaan pailit; atau
d. adanya suatu Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang diajukan oleh Perseroan dan/atau
Perusahaan Anak (jika ada) yang dijamin langsung oleh Perseroan yang telah memperoleh keputusan
yang mempunyai kekuatan hukum tetap dari Pengadilan Niaga yang berwenang;
12
Page 64
maka Wali Amanat berhak tanpa memanggil RUPO bertindak mewakili kepentingan Pemegang Obligasi dan
mengambil keputusan yang dianggap menguntungkan bagi Pemegang Obligasi dan untuk itu Wali Amanat
dibebaskan dari segala tindakan dan tuntutan oleh Pemegang Obligasi. Dalam hal ini Obligasi menjadi jatuh
tempo dengan sendirinya.
4. Perseroan berkewajiban untuk membayar ganti rugi kepada Wali Amanat dan/atau membebaskan Wali
Amanat dari setiap dan semua gugatan, kerugian, biaya, yang diderita oleh Wali Amanat termasuk biaya
Konsultan Hukum yang disetujui oleh Perseroan sehubungan dengan kewajiban-kewajiban Perseroan
berdasarkan Dokumen Emisi kecuali yang diakibatkan oleh kelalaian Wali Amanat.
RAPAT UMUM PEMEGANG OBLIGASI (RUPO)
Untuk penyelenggaraan RUPO, kuorum yang disyaratkan, hak suara, dan pengambilan keputusan berlaku
ketentuan-ketentuan di bawah ini, tanpa mengurangi peraturan perundang-undangan yang berlaku.
1. RUPO diadakan untuk tujuan antara lain:
a. Mengambil keputusan sehubungan dengan usulan Perseroan atau Pemegang Obligasi mengenai
perubahan jangka waktu Obligasi, Pokok Obligasi, suku Bunga Obligasi, perubahan tata cara atau
periode pembayaran Bunga Obligasi dengan memperhatikan POJK 20/2020;
b. Menyampaikan pemberitahuan kepada Perseroan dan/atau Wali Amanat, memberikan pengarahan
kepada Wali Amanat, dan/atau menyetujui suatu kelonggaran waktu atas suatu kelalaian berdasarkan
Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi serta akibat-akibatnya, atau untuk mengambil tindakan lain
sehubungan dengan kelalaian;
c. Memberhentikan Wali Amanat dan menunjuk pengganti Wali Amanat menurut ketentuan Perjanjian
Perwaliamanatan Obligasi;
d. Mengambil tindakan yang dikuasakan oleh atau atas nama Pemegang Obligasi termasuk dalam
penentuan potensi kelalaian yang dapat menyebabkan terjadinya kelalaian sebagaimana dimaksud
dalam poin Kelalaian Perseroan dalam Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi dan dalam POJK 20/2020;
dan
e. Wali Amanat bermaksud mengambil tindakan lain yang tidak dikuasakan atau tidak termuat dalam
Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi atau berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku
di Negara Republik Indonesia.
2. RUPO dapat diselenggarakan atas permintaan:
a. Pemegang Obligasi baik sendiri maupun secara bersama-sama yang mewakili paling sedikit lebih dari
20% (dua puluh persen) dari jumlah Obligasi yang belum dilunasi tidak termasuk Obligasi yang dimiliki
oleh Perseroan dan/atau Afiliasinya, mengajukan permintaan tertulis kepada Wali Amanat untuk
diselenggarakan RUPO dengan melampirkan asli KTUR. Permintaan tertulis dimaksud harus memuat
acara yang diminta, dengan ketentuan sejak diterbitkannya KTUR tersebut, Obligasi yang dimiliki oleh
Pemegang Obligasi yang mengajukan permintaan tertulis kepada Wali Amanat akan dibekukan oleh
KSEI sejumlah Obligasi yang tercantum dalam KTUR tersebut. Pencabutan pembekuan oleh KSEI
tersebut hanya dapat dilakukan setelah mendapat persetujuan secara tertulis dari Wali Amanat;
b. Perseroan;
c. Wali Amanat; atau
d. OJK.
3. Permintaan sebagaimana dimaksud dalam butir 2 poin a, poin b, dan poin d wajib disampaikan secara
tertulis kepada Wali Amanat dan paling lambat 30 (tiga puluh) Hari Kalender setelah tanggal diterimanya
surat permintaan tersebut Wali Amanat wajib melakukan panggilan RUPO.
4. Dalam hal Wali Amanat menolak permohonan Pemegang Obligasi atau Perseroan untuk mengadakan RUPO,
maka Wali Amanat wajib memberitahukan secara tertulis alasan penolakan tersebut kepada pemohon
dengan tembusan kepada OJK, paling lambat 14 (empat belas) Hari Kalender setelah diterimanya surat
permohonan.
5. Pengumuman, pemanggilan, dan waktu penyelenggaraan RUPO:
a. Pengumuman RUPO wajib dilakukan melalui 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang
berperedaran nasional, dalam jangka waktu paling lambat 14 (empat belas) Hari Kalender sebelum
pemanggilan.
b. Pemanggilan RUPO dilakukan paling lambat 14 (empat belas) Hari Kalender sebelum RUPO, melalui
paling sedikit 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional.
13
Page 65
c. Pemanggilan untuk RUPO kedua atau ketiga dilakukan paling lambat 7 (tujuh) Hari Kalender sebelum
RUPO kedua atau ketiga dilakukan dan disertai informasi bahwa RUPO sebelumnya telah
diselenggarakan tetapi tidak mencapai kuorum.
d. Pemanggilan harus dengan tegas memuat rencana RUPO dan mengungkapkan informasi antara lain:
(1) Tanggal, tempat, dan waktu penyelenggaraan RUPO;
(2) Agenda RUPO;
(3) Pihak yang mengajukan usulan RUPO;
(4) Pemegang Obligasi yang berhak hadir dan memiliki hak suara dalam RUPO; dan
(5) Kuorum yang diperlukan untuk penyelenggaraan dan kedua pengambilan keputusan RUPO.
e. RUPO kedua atau ketiga diselenggarakan paling cepat 14 (empat belas) Hari Kalender dan paling lambat
21 (dua puluh satu) Hari Kalender dari RUPO sebelumnya.
6. Tata cara RUPO:
a. Pemegang Obligasi, baik sendiri maupun diwakili berdasarkan surat kuasa berhak menghadiri RUPO dan
menggunakan hak suaranya sesuai dengan jumlah Obligasi yang dimilikinya.
b. Pemegang Obligasi yang berhak hadir dalam RUPO adalah Pemegang Obligasi yang namanya tercatat
dalam Daftar Pemegang Rekening pada 3 (tiga) Hari Kerja sebelum tanggal penyelenggaraan RUPO yang
diterbitkan oleh KSEI.
c. Pemegang Obligasi yang menghadiri RUPO wajib menyerahkan asli KTUR kepada Wali Amanat.
d. Seluruh Obligasi yang disimpan di KSEI dibekukan sehingga Obligasi tersebut tidak dapat
dialihkan/dipindahbukukan sejak 3 (tiga) Hari Kerja sebelum tanggal penyelenggaraan RUPO sampai
dengan tanggal berakhirnya RUPO yang dibuktikan dengan adanya pemberitahuan dari Wali Amanat
atau setelah memperoleh persetujuan dari Wali Amanat. Transaksi Obligasi yang penyelesaiannya jatuh
pada tanggal-tanggal tersebut, ditunda penyelesaiannya sampai 1 (satu) Hari Kerja setelah tanggal
pelaksanaan RUPO.
e. Setiap Obligasi sebesar Rp1,- (satu Rupiah) berhak mengeluarkan 1 (satu) suara dalam RUPO, dengan
demikian setiap Pemegang Obligasi dalam RUPO mempunyai hak untuk mengeluarkan suara sejumlah
Obligasi yang dimilikinya.
f. Suara dikeluarkan dengan tertulis dan ditandatangani dengan menyebutkan Nomor KTUR, kecuali Wali
Amanat memutuskan lain.
g. Obligasi yang dimiliki oleh Perseroan dan/atau Afiliasinya tidak memiliki hak suara dan tidak
diperhitungkan dalam kuorum kehadiran.
h. Sebelum pelaksanaan RUPO:
- Perseroan berkewajiban untuk menyerahkan daftar Pemegang Obligasi dari Afiliasinya kepada Wali
Amanat;
- Perseroan berkewajiban untuk membuat surat pernyataan yang menyatakan jumlah Obligasi yang
dimiliki oleh Perseroan dan Afiliasinya;
- Pemegang Obligasi atau kuasa Pemegang Obligasi yang hadir dalam RUPO berkewajiban untuk
membuat surat pernyataan yang menyatakan mengenai apakah Pemegang Obligasi memiliki atau
tidak memiliki hubungan Afiliasi dengan Perseroan.
i. RUPO dapat diselenggarakan di tempat Perseroan atau tempat lain yang disepakati antara Perseroan
dan Wali Amanat.
j. RUPO dipimpin oleh Wali Amanat.
k. Wali Amanat wajib mempersiapkan acara RUPO termasuk materi RUPO dan menunjuk Notaris untuk
membuat berita acara RUPO.
l. Dalam hal penggantian Wali Amanat diminta oleh Perseroan atau Pemegang Obligasi, maka RUPO
dipimpin oleh Perseroan atau wakil Pemegang Obligasi yang diminta diadakannya RUPO tersebut.
Perseroan atau Pemegang Obligasi yang meminta diadakannya RUPO tersebut diwajibkan untuk
mempersiapkan acara RUPO dan materi RUPO serta menunjuk Notaris untuk membuat berita acara
RUPO.
7. Dengan memperhatikan ketentuan pada Poin 6.g., kuorum dan pengambilan keputusan:
a. Dalam hal RUPO bertujuan untuk memutuskan mengenai perubahan Perjanjian Perwaliamanatan
Obligasi sebagaimana dimaksud dalam Poin 1 diatur sebagai berikut:
(1) Apabila RUPO dimintakan oleh Perseroan maka wajib diselenggarakan dengan ketentuan sebagai
berikut:
(a) Dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling sedikit ¾ (tiga per empat) bagian dari
jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan
14
Page 66
mengikat apabila disetujui paling sedikit ¾ (tiga per empat) bagian dari jumlah Obligasi yang
hadir dalam RUPO;
(b) Dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam huruf (a) tidak tercapai, maka
wajib diadakan RUPO yang kedua;
(c) RUPO kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling
sedikit ¾ (tiga per empat) bagian dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi dan berhak
mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit ¾ (tiga per
empat) bagian dari jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO;
(d) Dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam huruf c tidak tercapai, maka wajib
diadakan RUPO yang ketiga;
(e) RUPO ketiga dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling
sedikit ¾ (tiga per empat) bagian dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi dan berhak
mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit ½ (satu per dua)
bagian dari jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO.
(2) Apabila RUPO dimintakan oleh Pemegang Obligasi atau Wali Amanat maka wajib diselenggarakan
dengan ketentuan sebagai berikut:
(a) Dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling sedikit ⅔ (dua per tiga) bagian dari jumlah
Obligasi yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat
apabila disetujui paling sedikit ½ (satu per dua) bagian dari jumlah Obligasi yang hadir dalam
RUPO;
(b) Dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam huruf (a) tidak tercapai, maka
wajib diadakan RUPO yang kedua;
(c) RUPO kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling
sedikit ⅔ (dua per tiga) bagian dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi dan berhak
mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit ½ (satu per dua)
bagian dari jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO;
(d) Dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam huruf c tidak tercapai, maka wajib
diadakan RUPO yang ketiga;
(e) RUPO ketiga dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling
sedikit ⅔ (dua per tiga) bagian dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi dan berhak
mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit ½ (satu per dua)
bagian dari jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO.
(3) Apabila RUPO dimintakan oleh OJK maka wajib diselenggarakan dengan ketentuan sebagai berikut:
(a) Dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling sedikit ½ (satu per dua) bagian dari jumlah
Obligasi yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat
apabila disetujui paling sedikit ½ (satu per dua) bagian dari jumlah Obligasi yang hadir dalam
RUPO;
(b) Dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam huruf a tidak tercapai, maka wajib
diadakan RUPO yang kedua;
(c) RUPO kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling
sedikit ½ (satu per dua) bagian dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi dan berhak
mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit ½ (satu per dua)
bagian dari jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO;
(d) Dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam huruf (c) tidak tercapai, maka
wajib diadakan, RUPO yang ketiga;
(e) RUPO ketiga dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling
sedikit ½ (satu per dua) bagian dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi dan berhak
mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit ½ (satu per dua)
bagian dari jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO.
b. RUPO yang diadakan untuk tujuan selain perubahan Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi, dapat
diselenggarakan dengan ketentuan sebagai berikut:
(1) Dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling sedikit ¾ (tiga per empat) bagian dari jumlah
Obligasi yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat
apabila disetujui paling sedikit ¾ (tiga per empat) bagian dari jumlah Obligasi yang hadir dalam
RUPO;
(2) Dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam angka 1 tidak tercapai, maka wajib
diadakan RUPO kedua;
15
Page 67
(3) RUPO kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling
sedikit ¾ (tiga per empat) bagian dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi dan berhak
mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit ¾ (tiga per empat)
bagian dari jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO;
(4) Dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam angka 3 tidak tercapai, maka wajib
diadakan RUPO yang ketiga;
(5) RUPO ketiga dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling
sedikit ¾ (tiga per empat) bagian dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi dan berhak
mengambil keputusan yang sah dan mengikat berdasarkan keputusan suara terbanyak;
(6) Dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam angka (5) tidak tercapai, maka dapat
diadakan RUPO yang keempat;
(7) RUPO keempat dilangsungkan apabila dihadiri oleh pemegang dari Obligasi atau diwakili yang
masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat dalam kuorum
kehadiran dan kuorum keputusan yang ditetapkan oleh OJK atas permohonan Wali Amanat;
(8) Pengumuman, pemanggilan, dan waktu penyelenggaraan rapat umum pemegang Obligasi
keempat wajib memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Poin 5.
8. Biaya-biaya penyelenggaraan RUPO termasuk tetapi tidak terbatas pada pemasangan iklan untuk
pengumuman dan pemanggilan RUPO, biaya notaris dan sewa ruangan untuk penyelenggaraan RUPO
dibebankan kepada dan menjadi tanggung jawab Perseroan dan wajib dibayarkan kepada Wali Amanat
paling lambat 7 (tujuh) Hari Kerja setelah permintaan biaya tersebut diterima oleh Perseroan dari Wali
Amanat.
9. Penyelenggaraan RUPO wajib dibuatkan berita acara secara notariil.
10. Keputusan RUPO mengikat bagi semua Pemegang Obligasi, Perseroan dan Wali Amanat, karenanya
Perseroan, Wali Amanat, dan Pemegang Obligasi wajib memenuhi keputusan-keputusan yang diambil
dalam RUPO. Keputusan RUPO mengenai perubahan Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi dan/atau
perjanjian-perjanjian lain sehubungan dengan Obligasi, baru berlaku efektif sejak tanggal ditandatanganinya
perubahan Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi dan/atau perjanjian-perjanjian lainnya sehubungan
dengan Obligasi.
11. Wali Amanat wajib mengumumkan hasil RUPO dalam 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang
berperedaran nasional, biaya-biaya yang dikeluarkan untuk pengumuman hasil RUPO tersebut wajib
ditanggung oleh Perseroan.
12. Apabila RUPO yang diselenggarakan memutuskan untuk mengadakan perubahan atas Perjanjian
Perwaliamanatan Obligasi dan/atau perjanjian lainnya antara lain sehubungan dengan perubahan nilai
Pokok Obligasi, perubahan tingkat Bunga Obligasi, perubahan tata cara pembayaran Bunga Obligasi, dan
perubahan jangka waktu Obligasi dan Perseroan menolak untuk menandatangani perubahan Perjanjian
Perwaliamanatan Obligasi dan/atau perjanjian lainnya sehubungan dengan hal tersebut, maka dalam waktu
selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) Hari Kalender sejak keputusan RUPO atau tanggal lain yang diputuskan
RUPO (jika RUPO memutuskan suatu tanggal tertentu untuk penandatanganan perubahan Perjanjian
Perwaliamanatan Obligasi dan/atau perjanjian lainnya tersebut) maka Wali Amanat berhak langsung untuk
melakukan penagihan Jumlah Terutang kepada Perseroan tanpa terlebih dahulu menyelenggarakan RUPO.
13. Peraturan-peraturan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan serta tata cara dalam RUPO dapat dibuat dan
bila perlu kemudian disempurnakan atau diubah oleh Perseroan dan Wali Amanat dengan mengindahkan
Peraturan Pasar Modal dan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Negara Republik Indonesia
serta peraturan Bursa Efek.
14. Apabila ketentuan-ketentuan mengenai RUPO ditentukan lain oleh peraturan perundang-undangan di
bidang Pasar Modal, maka peraturan perundang-undangan di bidang Pasar Modal tersebut yang berlaku.
HASIL PEMERINGKATAN
A. Untuk memenuhi ketentuan POJK No. 7/2017 dan POJK No. 49/2020, Perseroan telah melakukan
pemeringkatan yang dilaksanakan oleh PT Pemeringkat Efek Indonesia (”PEFINDO”).
Berdasarkan hasil pemeringkatan atas surat utang jangka panjang sesuai dengan surat No. RC-1499/PEF-
DIR/XII/2025 tanggal 12 Desember 2025, Obligasi Berkelanjutan ini telah mendapat peringkat:
idA+ (Single A plus)
16
Page 68
Terhadap Obligasi Berkelanjutan VI Indah Kiat Pulp & Paper senilai maksimum Rp10.000.000.000.000,- (sepuluh
triliun Rupiah) yang akan diterbitkan selama 2 tahun sejak efektifnya pernyataan pendaftaran. Peringkat
tersebut berlaku untuk periode 12 Desember 2025 sampai dengan 1 Desember 2026.
Tidak terdapat hubungan afiliasi antara Perseroan dan perusahaan pemeringkat yang melakukan pemeringkatan
atas Obligasi Berkelanjutan yang diterbitkan oleh Perseroan.
Rating Rationale
Di bawah ini uraian atas hasil pemeringkatan Obligasi Berkelanjutan VI Indah Kiat Pulp & Paper Tahap I Tahun
2026 yang disampaikan oleh Pefindo:
Faktor yang mendukung Peringkat:
1. Posisi bisnis yang sangat kuat:
Pefindo menilai berpandangan bahwa Perseroan memiliki posisi pasar yang dominan di industri pulp dan
kertas. Perseroan merupakan bagian dari grup APP, salah satu produsen pulp, kertas, dan tisu terkemuka di
dunia. Kapasitas produksi tahunan Perseroan mencakup 3,1 juta ton pulp, 1,6 juta ton kertas, 2,3 juta ton
kemasan, dan 108.000 ton tisu, dengan total kapasitas gabungan mencapai 7,1 juta ton dan tingkat utilisasi
lebih dari 90% per 30 September 2025. Perseroan juga berencana meningkatkan kapasitas produksi sebesar
sekitar 2,4 juta ton melalui pengembangan pabrik kertas industri baru di Karawang. Posisi strategis Perseroan
di dalam grup APP sebagai salah satu pemain utama global di industri pulp dan kertas, didukung oleh
kapasitas produksi yang besar, pengalaman panjang, merek yang bereputasi baik, serta permintaan produk
yang kuat dan berkelanjutan, dinilai akan mendukung Perseroan dalam mempertahankan posisinya yang
sangat kuat di industri.
2. Bisnis yang terintegrasi secara vertikal dengan baik
Pefindo berpandangan bahwa operasional Perseroan terintegrasi secara vertikal dengan baik, dengan
dukungan perusahaan-perusahaan afiliasi dalam grup APP. Tingkat integrasi vertikal Perseroan dinilai kuat di
antara anak perusahaan utama grup APP di Indonesia. Integrasi tersebut mulai dari pasokan kayu dari APP
Forestry dan mitra-mitranya hingga fasilitas produksi terpadu memungkinkan Perseroan menjaga kualitas
dan efisiensi operasional yang tinggi, sehingga menghasilkan posisi biaya yang lebih baik dibandingkan
dengan perusahaan yang kurang terintegrasi.
3. Produk yang bagus dan keragaman geografis pelanggan
Pefindo berpandangan Perseroan memiliki diversifikasi segmen usaha yang mendukung stabilitas basis
pendapatannya. Mengingat keragaman produknya, Pefindo memperkirakan pendapatannya akan stabil
karena penurunan bisnis di satu segmen dapat dikompensasi oleh segmen lainnya. Perseroan juga memiliki
wilayah penjualan yang terdiversifikasi secara geografis.
Faktor yang membatasi Peringkat:
1. Struktur permodalan yang moderat
Pefindo berpandangan bahwa struktur permodalan Perseroan akan moderat dalam tiga tahun ke depan
(2026-2028). Kebutuhan belanja modal yang signifikan untuk pembangunan pabrik baru di Karawang
merupakan faktor utama yang berkontribusi terhadap struktur permodalan moderat tersebut, mengingat
Perseroan terutama mengandalkan pendanaan eksternal yang belum sepenuhnya diimbangi oleh
peningkatan pendapatan selama masa konstruksi. Selain itu, potensi keterlambatan pelaksanaan proyek
dapat menyebabkan pembengkakan biaya yang berpotensi memengaruhi kondisi keuangan Perseroan.
2. Paparan terhadap volatilitas harga produk dan bahan baku
Pefindo berpandangan bahwa kinerja Perseroan rentan terhadap volatilitas harga bahan baku dan produk
yang sangat bergantung pada harga komoditas global. Risiko lain juga timbul dari keberlanjutan pasokan
terutama karena permasalahan lingkungan. Meningkatnya ketergantungan pada sumber bahan baku
eksternal yang lebih mahal untuk bahan bakunya akan mengurangi daya saingnya dalam hal biaya.
17
Page 69
3. Kebutuhan modal kerja yang tinggi
Pefindo memandang kebutuhan modal kerja Perseroan akan tetap tinggi dalam jangka menengah karena
ketidakpastian perekonomian global.
Faktor lingkungan, sosial, dan tata kelola (ESG) dalam penilaian pemeringkatan
Faktor-faktor ESG dipandang netral dalam analisis peringkat kredit Pefindo terhadap Perseroan. Perseroan
berupaya mendukung transisi energi ramah lingkungan dengan mengadopsi penggunaan teknologi recovery
boiler baru, yang menghasilkan biaya dan konsumsi energi yang lebih rendah di proyek pabrik barunya.
Perseroan juga berencana menambah biomassa untuk pembangkit listrik yang dinilai ramah lingkungan. Kondisi
ini membantu Perseroan memperoleh pembiayaan berkelanjutan dan mengkompensasi tingginya paparan risiko
lingkungan dan sosial melalui kegiatan produksinya yang menggunakan sumber daya alam sebagai bahan
bakunya. Secara khusus, risiko-risiko ini mencakup emisi gas rumah kaca/risiko iklim, limbah dan polusi, serta
risiko kesehatan dan keselamatan yang terkait dengan aktivitas bisnisnya.
B. Untuk memenuhi ketentuan POJK No. 7/2017 dan POJK No. 49/2020, Perseroan telah melakukan
pemeringkatan yang dilaksanakan oleh PT Kredit Rating Indonesia.
Berdasarkan hasil pemeringkatan atas surat utang jangka panjang sesuai dengan surat No. RC-004/KRI-
DIR/XII/2025 tanggal 12 Desember 2025, Obligasi Berkelanjutan ini telah mendapat peringkat:
irAA (Double A)
Terhadap Obligasi Berkelanjutan VI Indah Kiat Pulp & Paper senilai maksimum Rp10.000.000.000.000,- (sepuluh
triliun Rupiah) yang akan diterbitkan selama 2 tahun sejak efektifnya pernyataan pendaftaran. Peringkat
tersebut berlaku untuk periode 11 Desember 2025 sampai dengan 1 Desember 2026.
Tidak terdapat hubungan afiliasi antara Perseroan dan perusahaan pemeringkat yang melakukan pemeringkatan
atas Obligasi Berkelanjutan yang diterbitkan oleh Perseroan.
WALI AMANAT
Perseroan telah menunjuk PT Bank KB Indonesia Tbk sebagai Wali Amanat Perseroan dalam Obligasi ini sesuai
dengan ketentuan yang tercantum dalam Perjanjian Perwaliamanatan yang dibuat antara Perseroan dengan
PT Bank KB Indonesia Tbk.
Alamat Wali Amanat adalah sebagai berikut:
PT Bank KB Indonesia Tbk
Gedung Bank KB Bank Lantai 8
Jl. MT Haryono Kav.50-51
Jakarta 12770, Indonesia
Telepon : (021) 7988266, ext 1821/1817
Faksimili : (021) 7980705
Perseroan tidak memiliki hubungan Afiliasi dengan PT Bank KB Indonesia Tbk, yang bertindak sebagai Wali
Amanat.
KETERANGAN TENTANG SUKUK MUDHARABAH YANG DITAWARKAN
NAMA SUKUK MUDHARABAH
Sukuk Mudharabah Berkelanjutan V Indah Kiat Pulp & Paper Tahap I Tahun 2026.
JENIS SUKUK MUDHARABAH
18
Page 70
Sukuk Mudharabah ini diterbitkan tanpa warkat, kecuali Sertifikat Jumbo Sukuk Mudharabah yang diterbitkan
untuk didaftarkan atas nama KSEI sebagai bukti kepemilikan Efek Syariah untuk kepentingan Pemegang Sukuk
Mudharabah. Sukuk Mudharabah ini didaftarkan atas nama KSEI untuk kepentingan Pemegang Rekening di KSEI
yang selanjutnya untuk kepentingan Pemegang Sukuk Mudharabah dan didaftarkan pada tanggal diserahkannya
Sertifikat Jumbo Sukuk Mudharabah oleh Perseroan kepada KSEI. Bukti kepemilikan Sukuk Mudharabah bagi
Pemegang Sukuk Mudharabah adalah Konfirmasi Tertulis yang diterbitkan oleh KSEI atau Pemegang Rekening.
Aset (Kegiatan Usaha) yang menjadi dasar (underlying asset) Sukuk Mudharabah ini penjualan kertas industri
oleh Perseroan kepada PT Cakrawala Mega Indah berdasarkan Komitmen Surat Pesanan.
Apabila Sukuk Mudharabah tidak lagi menjadi Efek Syariah, maka Sukuk Mudharabah akan menjadi suatu utang
piutang pada umumnya dan Perseroan wajib menyelesaikan seluruh kewajiban atas utang piutang dimaksud
kepada Pemegang Sukuk Mudharabah.
PERNYATAAN KESESUAIAN SYARIAH ATAS SUKUK MUDHARABAH DALAM PENAWARAN UMUM DARI TIM
AHLI SYARIAH
Sesuai dengan Pernyataan Kesesuaian Syariah dari Tim Ahli Syariah yang termuat dalam surat tertanggal
9 Februari 2026, perihal Pernyataan Kesesuaian Syariah, Tim Ahli Syariah menyatakan: Perjanjian-perjanjian
yang dibuat dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan V Indah Kiat Pulp
& Paper Tahap I Tahun 2026 tidak bertentangan dengan fatwa-fatwa Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama
Indonesia.
HARGA PENAWARAN SUKUK MUDHARABAH
Harga Penawaran Sukuk Mudharabah ini adalah 100,00% (seratus persen) dari Jumlah Dana Sukuk Mudharabah.
JUMLAH DANA SUKUK MUDHARABAH, PENDAPATAN BAGI HASIL DAN JATUH TEMPO SUKUK MUDHARABAH
Sukuk Mudharabah ini diterbitkan tanpa warkat, kecuali Sertifikat Jumbo Sukuk Mudharabah yang akan
diterbitkan oleh Perseroan atas nama PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (“KSEI”), sebagai bukti kepemilikan
efek bersifat syariah kepada Pemegang Sukuk Mudharabah. Sukuk Mudharabah ini ditawarkan dengan nilai
100,00% (seratus persen) dari jumlah Dana Sukuk Mudharabah, dimana sebesar Rp810.105.000.000,- (delapan
ratus sepuluh miliar seratus lima juta Rupiah) akan dijamin secara Kesanggupan Penuh (full commitment) yang
terdiri dari 4 (empat) seri dengan ketentuan sebagai berikut:
Seri A : Jumlah Dana Sukuk Mudharabah Seri A yang ditawarkan adalah sebesar Rp51.995.000.000,-
(lima puluh satu miliar sembilan ratus sembilan puluh lima juta Rupiah) dengan Pendapatan Bagi
Hasil Sukuk Mudharabah yang dihitung berdasarkan perkalian antara Nisbah Pemegang Sukuk
Mudharabah, dimana besarnya Nisbah Pemegang Sukuk Mudharabah adalah 46,36% (empat
puluh enam koma tiga enam persen) dari Pendapatan yang Dibagihasilkan dengan indikasi bagi
hasil sebesar ekuivalen 6,50% (enam koma lima nol persen) per tahun. Jangka waktu Sukuk
Mudharabah Seri A adalah 3 (tiga) tahun sejak Tanggal Emisi.
Seri B : Jumlah Dana Sukuk Mudharabah Seri B yang ditawarkan adalah sebesar Rp154.935.000.000,-
(seratus lima puluh empat miliar sembilan ratus tiga puluh lima juta Rupiah) dengan Pendapatan
Bagi Hasil Sukuk Mudharabah yang dihitung berdasarkan perkalian antara Nisbah Pemegang
Sukuk Mudharabah, dimana besarnya Nisbah Pemegang Sukuk Mudharabah adalah 51,71%
(lima puluh satu koma tujuh satu persen) dari Pendapatan yang Dibagihasilkan dengan indikasi
bagi hasil sebesar ekuivalen 7,25% (tujuh koma dua lima persen) per tahun. Jangka waktu Sukuk
Mudharabah Seri B adalah 5 (lima) tahun sejak Tanggal Emisi.
Seri C : Jumlah Dana Sukuk Mudharabah Seri C yang ditawarkan adalah sebesar Rp221.325.000.000,-
(dua ratus dua puluh satu miliar tiga ratus dua puluh lima juta Rupiah) dengan Pendapatan Bagi
Hasil Sukuk Mudharabah yang dihitung berdasarkan perkalian antara Nisbah Pemegang Sukuk
Mudharabah, dimana besarnya Nisbah Pemegang Sukuk Mudharabah adalah 55,28% (lima
puluh lima koma dua delapan persen) dari Pendapatan yang Dibagihasilkan dengan indikasi bagi
hasil sebesar ekuivalen 7,75% (tujuh koma tujuh lima persen) per tahun. Jangka waktu Sukuk
Mudharabah Seri C adalah 7 (tujuh) tahun sejak Tanggal Emisi.
19
Page 71
Seri D : Jumlah Dana Sukuk Mudharabah Seri D yang ditawarkan adalah sebesar Rp381.850.000.000,-
(tiga ratus delapan puluh satu miliar delapan ratus lima puluh juta Rupiah) dengan Pendapatan
Bagi Hasil Sukuk Mudharabah yang dihitung berdasarkan perkalian antara Nisbah Pemegang
Sukuk Mudharabah, dimana besarnya Nisbah Pemegang Sukuk Mudharabah adalah 57,06%
(lima puluh tujuh koma nol enam persen) dari Pendapatan yang Dibagihasilkan dengan indikasi
bagi hasil sebesar ekuivalen 8,00% (delapan koma nol nol persen) per tahun. Jangka waktu Sukuk
Mudharabah Seri D adalah 10 (sepuluh) tahun sejak Tanggal Emisi.
Sisa dari Dana Sukuk Mudharabah yang ditawarkan sebesar Rp939.895.000.000,- (sembilan ratus tiga puluh
sembilan miliar delapan ratus sembilan puluh lima juta Rupiah) akan dijamin secara kesanggupan terbaik (best
effort). Bila jumlah dalam kesanggupan terbaik (best effort) tidak terjual sebagian atau seluruhnya, maka atas
sisa yang tidak terjual tersebut tidak menjadi kewajiban Perseroan untuk menerbitkan Sukuk Mudharabah
tersebut.
Sukuk Mudharabah ini ditawarkan dengan nilai 100% (seratus persen) dari jumlah Dana Sukuk Mudharabah.
Pendapatan Bagi Hasil dibayarkan setiap triwulan, sesuai dengan tanggal pembayaran Pendapatan Bagi Hasil
Sukuk Mudharabah. Pembayaran Pendapatan Bagi Hasil pertama akan dilakukan pada tanggal 26 Juni 2026,
sedangkan pembayaran Pendapatan Bagi Hasil terakhir untuk masing-masing seri dilakukan pada tanggal jatuh
tempo yaitu tanggal 26 Maret 2029 untuk Sukuk Mudharabah Seri A, 26 Maret 2031 untuk Sukuk Mudharabah
Seri B, 26 Maret 2033 untuk Sukuk Mudharabah seri C dan 26 Maret 2036 untuk Sukuk Mudharabah Seri D.
Dalam hal Tanggal Pembayaran Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah jatuh pada hari yang bukan Hari Kerja,
maka Pendapatan Bagi Hasil dibayar pada Hari Kerja sesudahnya tanpa dikenakan denda. Pendapatan Bagi Hasil
Sukuk Mudharabah tersebut dihitung berdasarkan jumlah hari yang terlewat berdasarkan jumlah Hari Kalender
yang lewat dengan perhitungan 1 (satu) tahun adalah 360 (tiga ratus enam puluh) Hari Kalender dan 1 (satu)
bulan adalah 30 (tiga puluh) Hari Kalender.
Sukuk Mudharabah harus dibayar kembali dengan harga yang sama dengan jumlah Dana Sukuk Mudharabah
yang tertulis pada Konfirmasi Tertulis yang dimiliki oleh Pemegang Sukuk Mudharabah, dengan memperhatikan
Sertifikat Jumbo Sukuk Mudharabah dan ketentuan Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah.
Jadwal pembayaran Dana Sukuk Mudharabah dan Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah untuk masing-
masing Seri Sukuk Mudharabah adalah sebagaimana tercantum dalam tabel di bawah ini:
Bagi hasil
Seri A Seri B Seri C Seri D
Ke-
1 26 Juni 2026 26 Juni 2026 26 Juni 2026 26 Juni 2026
2 26 September 2026 26 September 2026 26 September 2026 26 September 2026
3 26 Desember 2026 26 Desember 2026 26 Desember 2026 26 Desember 2026
4 26 Maret 2027 26 Maret 2027 26 Maret 2027 26 Maret 2027
5 26 Juni 2027 26 Juni 2027 26 Juni 2027 26 Juni 2027
6 26 September 2027 26 September 2027 26 September 2027 26 September 2027
7 26 Desember 2027 26 Desember 2027 26 Desember 2027 26 Desember 2027
8 26 Maret 2028 26 Maret 2028 26 Maret 2028 26 Maret 2028
9 26 Juni 2028 26 Juni 2028 26 Juni 2028 26 Juni 2028
10 26 September 2028 26 September 2028 26 September 2028 26 September 2028
11 26 Desember 2028 26 Desember 2028 26 Desember 2028 26 Desember 2028
12 26 Maret 2029 26 Maret 2029 26 Maret 2029 26 Maret 2029
13 - 26 Juni 2029 26 Juni 2029 26 Juni 2029
14 - 26 September 2029 26 September 2029 26 September 2029
15 - 26 Desember 2029 26 Desember 2029 26 Desember 2029
16 - 26 Maret 2030 26 Maret 2030 26 Maret 2030
17 - 26 Juni 2030 26 Juni 2030 26 Juni 2030
18 - 26 September 2030 26 September 2030 26 September 2030
19 - 26 Desember 2030 26 Desember 2030 26 Desember 2030
20 - 26 Maret 2031 26 Maret 2031 26 Maret 2031
21 - - 26 Juni 2031 26 Juni 2031
20
Page 72
Bagi hasil
Seri A Seri B Seri C Seri D
Ke-
22 - - 26 September 2031 26 September 2031
23 - - 26 Desember 2031 26 Desember 2031
24 - - 26 Maret 2032 26 Maret 2032
25 - - 26 Juni 2032 26 Juni 2032
26 - - 26 September 2032 26 September 2032
27 - - 26 Desember 2032 26 Desember 2032
28 - - 26 Maret 2033 26 Maret 2033
29 - - - 26 Juni 2033
30 - - - 26 September 2033
31 - - - 26 Desember 2033
32 - - - 26 Maret 2034
33 - - - 26 Juni 2034
34 - - - 26 September 2034
35 - - - 26 Desember 2034
36 - - - 26 Maret 2035
37 - - - 26 Juni 2035
38 - - - 26 September 2035
39 - - - 26 Desember 2035
40 - - - 26 Maret 2036
Pelunasan Dana Sukuk Mudharabah dan pembayaran Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah akan
dibayarkan oleh Perseroan melalui KSEI selaku Agen Pembayaran atas nama Perseroan sesuai dengan syarat-
syarat dan ketentuan-ketentuan yang diatur dalam Perjanjian Agen Pembayaran kepada Pemegang Sukuk
Mudharabah melalui Pemegang Rekening sesuai dengan jadwal waktu pembayaran Pendapatan Bagi Hasil Sukuk
Mudharabah dan Dana Sukuk Mudharabah sebagaimana yang telah ditentukan. Bilamana tanggal pembayaran
jatuh pada hari yang bukan Hari Bursa, maka pembayaran akan dilakukan pada Hari Bursa berikutnya.
TIM AHLI SYARIAH
Berdasarkan surat Dewan Syariah Nasional MUI Nomor: U-0960/DSN-MUI/XII/2025 tanggal 10 Desember 2025
tentang Rekomendasi Penunjukan Tim Ahli Syariah yang bertugas memberikan pendampingan dalam penerbitan
Sukuk Mudharabah adalah sebagai berikut
No. Nama Jabatan Izin Ahli Syariah Pasar Modal (ASPM) Masa Berlaku
1. Rully Intan Agustian R., S.T. Ketua KEP-13/PM.02/PJ-ASPM/2023 18 Agustus 2028
2. Dr. Yuke Rahmawati, M.A. Anggota KEP-01/PM.02/PJ-ASPM/2023 8 Februari 2028
Tim Ahli Syariah berpendapat bahwa perjanian-perjanjian dan akad-akad yang dibuat dalam rangka penerbitan
Sukuk Mudharabah tidak bertentangan dengan fatwa-fatwa Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia.
SKEMA SUKUK MUDHARABAH
Sehubungan dengan Penawaran Umum Berkelanjutan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan V Indah Kiat Pulp &
Paper Tahap I Tahun 2026, perhitungan Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah mengacu dan berdasarkan
Komitmen Surat Pesanan. Isi Komitmen Surat Pesanan adalah sebagai berikut:
Pihak : PT Cakrawala Mega Indah
Nilai kontrak (per tahun) : Rp923.683.095.056
Obyek kontrak : Kertas Industri
Sifat hubungan : Terafiliasi (memiliki kesamaan pemegang saham dengan Perseroan
yaitu PT APP Purinusa Ekapersada).
Jangka waktu : Terhitung sejak tanggal 01 Desember 2025 sampai dengan tanggal
15 April 2036.
21
Page 73
Klausula Pembatalan : Masing-masing Pihak dapat mengakhiri Komitmen Surat Pesanan ini
setiap saat dengan memberikan pemberitahuan tertulis
sebelumnya kepada Pihak lain tanpa menimbulkan kewajiban apa
pun kepada Pihak yang telah mengakhiri Komitmen Surat Pesanan
apabila terjadi hal-hal tersebut di bawah ini:
a. Pihak yang menerima Komitmen Surat Pesanan, untuk alasan
apa pun gagal untuk melakukan kewajibannya berdasarkan
Komitmen Surat Pesanan dan kegagalan untuk melakukan ini
diikuti oleh kegagalan untuk memperbaiki kinerja tersebut
dalam waktu 30 (tiga puluh) hari setelah menerima
pemberitahuan tentang kegagalan tersebut dari Pihak yang
tidak gagal;
b. Pihak yang menerima pengakhiran Komitmen Surat Pesanan
dinyatakan bubar atau dilikuidasi;
c. Pihak yang menerima pengakhiran Komitmen Surat Pesanan
dinyatakan pailit dengan segala akibat hukumnya;
d. Baik seluruh atau sebagian besar aset dari Pihak yang menerima
pengakhiran Komitmen Surat Pesanan disita, diambil alih, atau
dinasionalisasi oleh otoritas pemerintah baik dengan atau
tanpa kompensasi, atau jika aset atau bisnisnya dikuasai oleh
otoritas tersebut.
Total penjualan kertas industri Perseroan ke CMI per 30 September 2025 adalah sebesar USD548.948.905,- atau
ekuivalen sekitar Rp9.002.884.590.259,-. Dengan asumsi penjualan yang stabil selama 1 (satu) tahun ke depan,
maka perkiraan total penjualan kertas industri Perseroan ke CMI adalah sekitar USD731.931.873,- atau setara
dengan Rp12.003.846.120.345,- (asumsi kurs 1 US Dolar = Rp16.400,-). Berdasarkan Komitmen Surat Pesanan,
target penjualan adalah sebesar Rp923.683.095.056,- Berdasarkan data tersebut, Perseroan memiliki
kemampuan untuk melakukan pembayaran Pendapatan Bagi Hasil dan pengembalian Dana Sukuk Mudharabah.
Komitmen CMI untuk melakukan pembelian hasil produksi Perseroan adalah sebagaimana dinyatakan dalam
Komitmen Surat Pesanan. Probabilitas CMI untuk tidak melakukan pembelian sesuai Komitmen Surat Pesanan
sehingga pembayaran kepada Pemegang Sukuk Mudharabah tidak dapat dilaksanakan relatif sangat rendah.
Adapun riwayat penjualan kertas industri Perseroan kepada CMI adalah sebagai berikut:
Nama Perusahaan 30 September 2025 31 Desember 2024 31 Desember 2023
PT Cakrawala Mega Indah USD548.948.905,- USD736.240.463,- USD743.154.080,-
Apabila jumlah total pembelian kertas industri oleh CMI kepada Perseroan tidak mencapai target pembelian
sebagaimana tercantum dalam Komitmen Surat Pesanan, maka Perseroan akan menambahkan dan/atau
menggantikan kekurangan target pembelian kertas industri dari produk lainnya yang dijual Perseroan ke CMI.
Skema Sukuk Mudharabah Berkelanjutan V Indah Kiat Pulp & Paper Tahap I Tahun 2026 adalah sebagai berikut:
22
Page 74
Penjelasan:
1. a. Berdasarkan Akad Mudharabah, Perseroan (Mudharib) menerbitkan Sukuk Mudharabah untuk Investor
(Shahibul Maal).
b. Investor memberikan Dana Sukuk Mudharabah (Ra’sul Maal) kepada Perseroan untuk dikelola oleh
Perseroan.
2. Perseroan menggunakan Dana Sukuk Mudharabah untuk membiayai kegiatan usaha Perseroan dalam hal
produksi kertas industri dalam rangka pemenuhan Komitmen Surat Pesanan.
3. Hasil produksi dijual dan dibeli oleh CMI berdasarkan Komitmen Surat Pesanan di mana berdasarkan
komitmen tersebut Perseroan memperoleh pendapatan.
4. Dasar Pendapatan yang Dibagihasilkan adalah jumlah gross profit atau laba bruto yang dihasilkan dari
pendapatan Perseroan dari penjualan hasil produksi berdasarkan Komitmen Surat Pesanan. Pendapatan
Bagi Hasil didistribusikan oleh Perseroan secara periodik berdasarkan Nisbah Bagi Hasil.
5. Perseroan membayar kembali modal (Dana Sukuk Mudharabah) kepada Investor/Pemodal (Shahibul Maal)
pada akhir periode jangka waktu Sukuk Mudharabah (Tanggal Pembayaran Kembali Dana Sukuk
Mudharabah).
Sesuai dengan ketentuan sebagaimana diatur POJK No. 18/2015, Perseroan menyatakan bahwa:
1. Kegiatan usaha yang mendasari penerbitan Sukuk Mudharabah tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip
syariah dan Perseroan menjamin bahwa selama periode Sukuk Mudharabah kegiatan usaha yang mendasari
penerbitan Sukuk Mudharabah tidak akan bertentangan dengan prinsip-prinsip syariah;
2. Jenis usaha, aset yang menjadi dasar (underlying) Sukuk Mudharabah, akad, dan cara pengelolaan
Perseroan dimaksud tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip syariah di Pasar Modal dan Perseroan
menjamin selama periode Sukuk Mudharabah aset yang menjadi dasar Sukuk Mudharabah tidak akan
bertentangan dengan Prinsip Syariah di Pasar Modal;
3. Sumber pendapatan yang menjadi dasar penghitungan pembayaran bagi hasil, marjin, atau imbal jasa sesuai
dengan karakteristik Akad Syariah;
4. Perseroan memiliki anggota Direksi dan anggota Komisaris yang mengerti kegiatan-kegiatan yang
bertentangan dengan prinsip-prinsip syariah di Pasar Modal.
Sumber pendapatan yang menjadi dasar penghitungan pembayaran bagi hasil Sukuk Mudharabah adalah laba
bruto dari hasil penjualan kertas industri kepada CMI sesuai dengan Komitmen Surat Pemesanan.
Segala perubahan Akad Mudharabah hanya dapat dilakukan jika Perseroan telah memenuhi syarat- syarat di
bawah ini:
1. Perubahan hanya dapat dilakukan jika Perseroan telah mendapat persetujuan dari RUPSU atas usulan
perubahan;
2. Mekanisme pemenuhan hak Pemegang Sukuk Mudharabah yang tidak setuju terhadap perubahan
dimaksud adalah pelunasan Sukuk Mudharabah;
23
Page 75
3. Perubahan hanya dapat dilakukan apabila Perseroan telah mendapat pernyataan kesesuaian syariah dari
Tim Ahli Syariah yang harus diperoleh oleh Perseroan sebelum dilaksanakannya RUPSU.
AKAD MUDHARABAH
Berikut adalah ringkasan Akad Mudharabah:
1. Para Pihak adalah PT Bank KB Indonesia Tbk (Wali Amanat Sukuk Mudharabah) yang merupakan wakil
Pemegang Sukuk Mudharabah (Shahib al-mal, selaku pemilik dana Sukuk Mudharabah) dengan Perseroan
(Mudharib);
2. Mudharib berniat menerbitkan Sukuk Mudharabah dengan jumlah sebanyak-banyaknya sebesar
Rp1.750.000.000.000,- (satu triliun tujuh ratus lima puluh miliar Rupiah) dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Sukuk Mudharabah Seri A dengan jangka waktu 3 (tiga) tahun;
b. Sukuk Mudharabah Seri B dengan jangka waktu 5 (lima) tahun;
c. Sukuk Mudharabah Seri C dengan jangka waktu 7 (tujuh) tahun;
d. Sukuk Mudharabah Seri D dengan jangka waktu 10 (sepuluh) tahun;
terhitung sejak tanggal penerbitan atau Tanggal Emisi Sukuk Mudharabah.
Pemilik Dana Sukuk Mudharabah dalam hal ini diwakili oleh Wali Amanat Sukuk Mudharabah, dengan ini setuju
untuk memberikan Dana Sukuk Mudharabah sebanyak-banyaknya sebesar Rp1.750.000.000.000,- (satu triliun
tujuh ratus lima puluh miliar Rupiah) kepada Mudharib untuk dikelola oleh Perseroan untuk digunakan untuk
modal kerja Perseroan yang terdiri antara lain untuk pembelian bahan baku, bahan pembantu produksi, energi
dan bahan bakar, barang kemasan serta biaya overhead.
Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah yang akan diperoleh Pemilik Dana Sukuk Mudharabah dihitung
berdasarkan perkalian antara Nisbah Pemegang Sukuk Mudharabah dengan Pendapatan Yang Dibagihasilkan
yang dialokasikan secara proporsional untuk masing-masing seri Sukuk Mudharabah.
Kegiatan usaha yang menjadi dasar Sukuk Mudharabah adalah produksi dan penjualan kertas industri
berdasarkan Komitmen Surat Pesanan.
Perubahan jenis Akad Mudharabah, isi Akad Mudharabah dan/atau Aset (Kegiatan Usaha) yang menjadi dasar
(underlying asset) atau Komitmen Surat Pesanan hanya dapat dilakukan setelah disetujui oleh RUPSU. Pemegang
Sukuk Mudharabah yang tidak setuju terhadap perubahan tersebut berhak atas pelunasan Sukuk Mudharabah.
Perubahan hanya dapat dilakukan jika ada pernyataan kesesuaian syariah dari Tim Ahli Syariah sebelum
dilaksanakannya RUPSU.
SATUAN PEMINDAHBUKUAN SUKUK MUDHARABAH
Satuan pemindahbukuan Sukuk Mudharabah adalah sebesar Rp1,- (satu Rupiah) dan/atau kelipatannya.
SATUAN PERDAGANGAN SUKUK MUDHARABAH
Pemesanan pembelian Sukuk Mudharabah harus dilakukan dalam jumlah sekurang-kurangnya sebesar satu
satuan perdagangan sebesar Rp5.000.000,- (lima juta Rupiah) dan/atau kelipatannya.
JAMINAN SUKUK MUDHARABAH
Sukuk Mudharabah ini tidak dijamin dengan jaminan khusus berupa benda atau pendapatan atau aktiva lain
milik Perseroan dalam bentuk apapun serta tidak dijamin oleh pihak manapun. Seluruh kekayaan Perseroan,
baik berupa barang bergerak maupun benda tidak bergerak, baik yang telah ada maupun yang akan ada di
kemudian hari, kecuali aktiva Perseroan yang dijaminkan secara khusus kepada krediturnya, menjadi jaminan
atas semua kewajiban Perseroan kepada semua krediturnya yang tidak dijamin secara khusus atau tanpa hak
istimewa termasuk Sukuk Mudharabah secara pari passu berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk
Mudharabah, sesuai dengan ketentuan dalam pasal 1131 dan 1132 Kitab Undang-undang Hukum Perdata.
PENYISIHAN DANA PEMBAYARAN KEMBALI SUKUK MUDHARABAH
24
Page 76
Perseroan tidak menyelenggarakan penyisihan dana untuk pelunasan Sukuk Mudharabah ini dengan
pertimbangan untuk mengoptimalkan penggunaan dana hasil Penawaran Umum Sukuk Mudharabah sesuai
dengan tujuan rencana penggunaan dana hasil Penawaran Umum Sukuk Mudharabah, sebagaimana
diungkapkan pada Bab II dalam Prospektus ini.
PERUBAHAN STATUS SERTA PENGGANTIAN DAN/ATAU PENAMBAHAN ASET SUKUK MUDHARABAH
A. Perubahan Status Sukuk Mudharabah.
1. Sukuk Mudharabah tidak lagi menjadi Efek Syariah jika terjadi kondisi sebagai berikut:
a. tidak lagi memiliki aset yang menjadi dasar Sukuk; dan/atau
b. terjadi perubahan jenis Akad Syariah, isi Akad Syariah, dan/atau aset yang menjadi dasar Sukuk,
yang menyebabkan bertentangan dengan Prinsip Syariah di Pasar Modal;
2. Pihak yang menentukan/menilai bahwa Sukuk Mudharabah tidak lagi menjadi Efek Syariah adalah
anggota Tim Ahli Syariah, dengan demikian pada tanggal dibuatnya pernyataan kesesuaian syariah dari
Tim Ahli Syariah yang menyatakan bahwa terjadi Perubahan Status Sukuk Mudharabah tidak lagi
menjadi Efek Syariah maka pada tanggal pernyataan tersebut dikeluarkan terjadilah perubahan status
Sukuk Mudharabah (selanjutnya disebut Tanggal Pernyataan Kesesuaian Syariah);
Dalam hal terjadi kejadian demikian, maka Anggota Tim Ahli Syariah berkewajiban menyampaikan Surat
Pernyataan Kesesuaian Syariah atas perubahan status tersebut kepada Wali Amanat selambat-
lambatnya 1 (satu) Hari Kerja setelah Tanggal Pernyataan Kesesuaian Syariah;
3. Dalam hal terjadi kondisi perubahan status tersebut di atas, pada Tanggal Pernyataan Kesesuaian
Syariah, maka Sukuk Mudharabah berubah menjadi utang piutang. Dalam hal terjadi perubahan kondisi
ini maka Perseroan seketika pada tanggal tersebut wajib untuk menyelesaikan dan membayar seluruh
Jumlah Kewajiban atas Sukuk Mudharabah yang mencakup Dana Sukuk serta Pendapatan Bagi Hasil
yang sudah jelas perhitungannya menjadi hak Pemegang Sukuk Mudharabah kepada Pemegang Sukuk
Mudharabah tanpa melalui RUPSU, dan pada setiap hari keterlambatan pembayaran, Perseroan
berkewajiban membayar Kompensasi Kerugian Akibat Keterlambatan sampai dengan dipenuhinya
kewajiban tersebut;
4. Kewajiban Wali Amanat tetap mewakili kepentingan Pemegang Sukuk Mudharabah sampai dengan
seluruh haknya Pemegang Sukuk Mudharabah dipenuhi Perseroan, termasuk jika Sukuk Mudharabah
berubah menjadi utang piutang sebagaimana dimaksud dalam ayat ini.
B. Penggantian dan/atau penambahan aset yang menjadi dasar Sukuk Mudharabah jika terjadi hal-hal yang
menyebabkan nilainya tidak lagi sesuai dengan nilai Sukuk Mudharabah yang diterbitkan (jika diperlukan
sesuai karakteristik Akad Syariah).
Yang dimaksud dengan “nilainya tidak lagi sesuai dengan nilai Sukuk Mudharabah yang diterbitkan” adalah
nilai Objek Mudharabah yang menjadi dasar Sukuk Mudharabah mengalami perubahan dan tidak cukup
digunakan sebagai dasar dalam pembayaran Nisbah Bagi Hasil.
Jenis dan/atau kriteria aset pengganti adalah penjualan produk Emiten yang belum terikat kontrak
penjualan dengan CMI sampai mencapai nilai Dana Sukuk Mudharabah yang diterbitkan dengan
memperhatikan ketentuan-ketentuan dalam Akta Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah.
C. Syarat dan ketentuan dalam hal Perseroan akan mengubah jenis Akad Syariah, isi Akad Syariah, dan/atau
Aset Yang Menjadi Dasar Sukuk Mudharabah adalah:
1. Perubahan tersebut hanya dapat dilakukan setelah terlebih dahulu disetujui oleh RUPSU;
2. Mekanisme pemenuhan hak Pemegang Sukuk Mudharabah yang tidak setuju terhadap perubahan
dimaksud adalah Pelunasan Sukuk Mudharabah;
3. Perubahan hanya dapat dilakukan jika ada pernyataan kesesuaian syariah dari Tim Ahli Syariah sebelum
dilaksanakannya RUPSU.
PEMBELIAN KEMBALI (BUY BACK)
Dalam hal Perseroan melakukan pembelian kembali Sukuk Mudharabah, maka berlaku ketentuan sebagai
berikut:
25
Page 77
1. Pembelian kembali Sukuk Mudharabah ditujukan sebagai pelunasan sebagian atau seluruhnya atau
disimpan untuk kemudian dijual kembali dengan harga pasar.
2. Pelaksanaan pembelian kembali Sukuk Mudharabah dilakukan melalui Bursa Efek atau di luar Bursa Efek.
3. Pembelian kembali Sukuk Mudharabah baru dapat dilakukan 1 (satu) tahun setelah Tanggal Penjatahan.
4. Pembelian kembali Sukuk Mudharabah tidak dapat dilakukan apabila hal tersebut mengakibatkan
Perseroan tidak dapat memenuhi ketentuan-ketentuan di dalam Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk
Mudharabah.
5. Pembelian kembali Sukuk Mudharabah tidak dapat dilakukan apabila Perseroan melakukan kelalaian
(wanprestasi) sebagaimana dimaksud dalam Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah, kecuali telah
memperoleh persetujuan RUPSU.
6. Rencana pembelian kembali Sukuk Mudharabah wajib dilaporkan kepada OJK oleh Perseroan paling lambat
2 (dua) Hari Kerja sebelum pengumuman rencana pembelian kembali Sukuk Mudharabah tersebut di surat
kabar.
7. Pembelian kembali Sukuk Mudharabah, baru dapat dilakukan setelah pengumuman rencana pembelian
kembali Sukuk Mudharabah. Pengumuman tersebut wajib dilakukan paling sedikit melalui 1 (satu) surat
kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional paling lambat 2 (dua) Hari Kalender sebelum
tanggal penawaran untuk pembelian kembali Sukuk Mudharabah dimulai.
8. Rencana pembelian kembali Sukuk Mudharabah sebagaimana dimaksud dalam poin 6 dan pengumuman
sebagaimana dimaksud dalam poin 7 paling sedikit memuat informasi tentang:
a. periode penawaran pembelian kembali Sukuk Mudharabah;
b. jumlah dana maksimal yang akan digunakan untuk pembelian kembali Sukuk Mudharabah;
c. kisaran jumlah Sukuk Mudharabah yang akan dibeli kembali;
d. harga atau kisaran harga yang ditawarkan untuk pembelian kembali Sukuk Mudharabah;
e. tata cara penyelesaian transaksi;
f. persyaratan bagi Pemegang Sukuk Mudharabah yang mengajukan penawaran jual;
g. tata cara penyampaian penawaran jual oleh Pemegang Sukuk Mudharabah;
h. tata cara pembelian kembali Sukuk Mudharabah; dan
i. hubungan Afiliasi antara Perseroan dan Pemegang Sukuk Mudharabah.
9. Perseroan wajib melakukan penjatahan secara proporsional sebanding dengan partisipasi setiap Pemegang
Sukuk Mudharabah yang melakukan penjualan Sukuk Mudharabah apabila jumlah Sukuk Mudharabah yang
ditawarkan untuk dijual oleh Pemegang Sukuk Mudharabah, melebihi jumlah Sukuk Mudharabah yang
dapat dibeli kembali.
10. Perseroan wajib menjaga kerahasiaan atas semua informasi mengenai penawaran jual yang telah
disampaikan oleh Pemegang Sukuk Mudharabah.
11. Perseroan dapat melaksanakan pembelian kembali Sukuk Mudharabah tanpa melakukan pengumuman
sebagaimana dimaksud dalam poin 9 dengan ketentuan:
a. Jumlah pembelian kembali Sukuk Mudharabah tidak lebih dari 5% (lima persen) dari jumlah Sukuk
Mudharabah untuk masing-masing jenis Sukuk Mudharabah yang beredar dalam periode 1 (satu) tahun
setelah Tanggal Penjatahan;
b. Sukuk Mudharabah yang dibeli kembali tersebut bukan Sukuk Mudharabah yang dimiliki oleh Afiliasi
Perseroan; dan
c. Sukuk Mudharabah yang dibeli kembali hanya untuk disimpan yang kemudian hari dapat dijual kembali;
dan wajib dilaporkan kepada OJK paling lambat akhir Hari Kerja ke-2 (kedua) setelah terjadinya
pembelian kembali Sukuk Mudharabah.
12. Perseroan wajib melaporkan kepada OJK dan Wali Amanat serta mengumumkan kepada publik dalam waktu
paling lambat 2 (dua) Hari Kerja setelah dilakukannya pembelian kembali Sukuk Mudharabah, informasi
yang meliputi antara lain:
a. jumlah Sukuk Mudharabah yang telah dibeli;
b. rincian jumlah Sukuk Mudharabah yang telah dibeli kembali untuk pelunasan atau disimpan untuk
dijual kembali;
c. harga pembelian kembali Sukuk Mudharabah yang telah terjadi; dan
d. jumlah dana yang digunakan untuk pembelian kembali Sukuk Mudharabah.
13. Pembelian kembali Sukuk Mudharabah wajib mempertimbangkan aspek kepentingan ekonomis Perseroan
atas pembelian kembali Sukuk Mudharabah tersebut.
14. Pembelian kembali Sukuk Mudharabah oleh Perseroan mengakibatkan:
26
Page 78
a. Hapusnya segala hak yang melekat pada Sukuk Mudharabah yang dibeli kembali, hak menghadiri
RUPSU, hak suara, dan hak memperoleh Pendapatan Bagi Hasil serta manfaat lain dari Sukuk
Mudharabah yang dibeli kembali jika dimaksudkan untuk pelunasan; atau
b. Pemberhentian sementara segala hak yang melekat pada Sukuk Mudharabah yang dibeli kembali, hak
menghadiri RUPSU, hak suara, dan hak memperoleh Pendapatan Bagi Hasil serta manfaat lain dari
Sukuk Mudharabah yang dibeli kembali, jika dimaksudkan untuk disimpan untuk dijual kembali.
HAK SENIORITAS DARI UTANG
Pemegang Sukuk Mudharabah tidak mempunyai hak untuk didahulukan dan hak Pemegang Sukuk Mudharabah
adalah pari passu tanpa hak preferen dengan hak-hak kreditur Perseroan lainnya, baik yang ada sekarang
maupun yang akan ada dikemudian hari, kecuali hak-hak kreditur Perseroan yang dijamin secara khusus dengan
kekayaan Perseroan baik yang telah ada maupun yang akan ada, sebagaimana ditentukan dalam pasal 12
Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah.
PEMBATASAN-PEMBATASAN DAN KEWAJIBAN PERSEROAN
Selama berlakunya jangka waktu Sukuk Mudharabah dan sebelum dilunasinya semua Dana Sukuk Mudharabah
dan Pendapatan Bagi Hasil, Perseroan berjanji dan mengikatkan diri sebagai berikut:
1. Perseroan, tanpa persetujuan tertulis dari Wali Amanat, persetujuan mana tidak akan ditolak tanpa alasan
yang wajar sebagai mana dimaksud dalam poin 2 pada bagian ini, tidak akan melakukan hal-hal sebagai
berikut:
a. Membuat pinjaman baru kepada kreditur lain dan/atau mengagunkan harta kekayaan Perseroan
kepada pihak lain yang mengakibatkan rasio keuangan sebagaimana diatur dalam Perjanjian
Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah tidak dapat dipenuhi oleh Perseroan dan sepanjang sehubungan
dengan kegiatan usaha Perseroan;
b. Melaksanakan perubahan bidang usaha utama;
c. Mengurangi modal dasar dan modal disetor;
d. Mengadakan penggabungan, konsolidasi, akuisisi dengan perusahaan lain yang menyebabkan
bubarnya Perseroan.
2. Pemberian persetujuan tertulis sebagaimana dimaksud dalam poin 1 di atas akan diberikan oleh Wali
Amanat dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Permohonan persetujuan tersebut tidak akan ditolak tanpa alasan yang jelas dan wajar;
b. Wali Amanat wajib memberikan persetujuan, penolakan atau meminta tambahan data/dokumen
pendukung lainnya dalam waktu 14 (empat belas) Hari Kerja setelah permohonan persetujuan tersebut
dan dokumen pendukungnya diterima secara lengkap oleh Wali Amanat, dan jika dalam waktu 14
(empat belas) Hari Kerja tersebut Perseroan tidak menerima persetujuan, penolakan atau permintaan
tambahan data/dokumen pendukung lainnya dari Wali Amanat, maka Wali Amanat dianggap telah
memberikan persetujuannya;
c. Jika Wali Amanat meminta tambahan data/dokumen pendukung lainnya, maka persetujuan atau
penolakan wajib diberikan oleh Wali Amanat dalam jangka waktu 10 (sepuluh) Hari Kerja setelah
data/dokumen pendukung yang diminta secara tertulis oleh Wali Amanat diterima oleh Wali Amanat.
Jika dalam waktu 10 (sepuluh) Hari Kerja tersebut Perseroan tidak menerima persetujuan atau
penolakan dari Wali Amanat maka Wali Amanat dianggap telah memberikan persetujuan.
3. Selama berlakunya jangka waktu Sukuk Mudharabah dan sebelum dilunasinya semua Dana Sukuk
Mudharabah dan Pendapatan Bagi Hasil, Perseroan berkewajiban untuk:
a. Menjaga dan memelihara rasio keuangan berdasarkan laporan keuangan tahunan yang telah diaudit
oleh kantor akuntan publik yang terdaftar di OJK dan diserahkan kepada Wali Amanat Sukuk
Mudharabah, dengan ketentuan kondisi rasio keuangan sebagaimana diatur dalam Perjanjian
Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah;
b. Memenuhi semua ketentuan dalam Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah dan prinsip -
prinsip syariah di Pasar Modal yang berkaitan dengan Sukuk Mudharabah;
c. Menyetorkan dana untuk pembayaran kembali Dana Sukuk Mudharabah dan/atau pembayaran
Pendapatan Bagi Hasil yang jatuh tempo yang harus sudah tersedia (in good funds) selambat-lambatnya
1 (satu) Hari Kerja sebelum Tanggal Pembayaran Pendapatan Bagi Hasil. Pembayaran Pendapatan Bagi
Hasil Sukuk Mudharabah dan/atau Pembayaran Kembali Dana Sukuk Mudharabah kepada Agen
27
Page 79
Pembayaran berdasarkan keterangan Agen Pembayaran mengenai jumlah yang wajib dibayar oleh
Perseroan, serta menyerahkan fotokopi bukti transfer kepada Wali Amanat pada hari yang sama;
d. Jika Wali Amanat membutuhkan informasi yang wajar mengenai operasional dan keadaan keuangan
Perseroan dan hal lain sepanjang terkait dengan tugas Wali Amanat dan tidak bertentangan dengan
ketentuan perundang-undangan yang berlaku, maka Perseroan wajib menyampaikan informasi yang
dibutuhkan tersebut secara tertulis selambat-lambatnya 14 (empat belas) Hari Kerja setelah
diterimanya permohonan secara tertulis dari Wali Amanat;
e. Segera memberitahukan kepada Wali Amanat secara tertulis dalam waktu 14 (empat belas) Hari
Kalender sejak diketahuinya hal-hal sebagai berikut:
i. Setiap kejadian atau keadaan yang dapat mempunyai pengaruh buruk atas jalannya usaha atau
operasi atau keadaan keuangan Perseroan dan Perusahaan Anak yang mengganggu secara material
pemenuhan kewajiban Perseroan dalam rangka penerbitan dan pelunasan/pembayaran kembali
Sukuk Mudharabah ini;
ii. Setiap perubahan anggaran dasar yang telah disetujui Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia
Republik Indonesia, susunan Direksi dan Dewan Komisaris yang telah diberitahukan dan diterima
baik oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, pembagian dividen,
pemegang saham Pengendali dan diikuti dengan penyerahan akta-akta/dokumen sehubungan
dengan keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Perseroan, setelah akta-akta/dokumen
tersebut diterima oleh Perseroan;
iii. Perkara pidana, perdata, kepailitan, administrasi dan perburuhan yang dihadapi Perseroan atau
perkara kepailitan yang dihadapi Perusahaan Anak yang keseluruhannya telah memiliki kekuatan
hukum tetap di mana menurut anggapan Perseroan dan/atau Perusahaan Anak secara material
mempengaruhi kelangsungan usaha Perseroan dan/atau Perusahaan Anak;
f. Menyampaikan kepada Wali Amanat:
i. Salinan dari laporan-laporan termasuk laporan-laporan yang berkaitan dengan aspek keterbukaan
informasi sesuai dengan ketentuan yang berlaku di bidang pasar modal yang disampaikan kepada
Otoritas Jasa Keuangan, Bursa Efek dan KSEI, salinan dari pemberitahuan atau surat edaran kepada
pemegang saham dalam waktu selambat-lambatnya 2 (dua) Hari Kerja setelah laporan-laporan
tersebut diserahkan kepada pihak-pihak yang disebutkan di atas;
ii. Laporan keuangan tahunan yang telah diaudit oleh KAP yang terdaftar di Bapepam dan LK atau
Otoritas Jasa Keuangan disampaikan bersamaan dengan penyerahan laporan ke Otoritas Jasa
Keuangan;
iii. Laporan keuangan tengah tahunan disampaikan bersamaan dengan penyerahan laporan ke
Otoritas Jasa Keuangan;
iv. Laporan keuangan triwulanan disampaikan bersamaan dengan penyerahan laporan ke Otoritas
Jasa Keuangan;
g. Segera memberikan pemberitahuan tertulis kepada Wali Amanat tentang terjadinya kelalaian
sebagaimana tersebut dalam Pasal 11 Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah atau adanya
pemberitahuan mengenai kelalaian yang diberikan oleh kreditur Perseroan. Pemberitahuan tertulis
tersebut wajib disampaikan kepada Wali Amanat selambat-lambatnya 7 (tujuh) Hari Kerja sejak
diketahuinya oleh Perseroan perihal timbulnya kelalaian tersebut atau diterimanya oleh Perseroan
pemberitahuan tertulis dari kreditur tersebut
h. Memelihara sistem akuntansi dan pengawasan biaya sesuai dengan Pernyataan Standar Akuntansi yang
berlaku di Negara Republik Indonesia dan memelihara buku-buku dan catatan-catatan lain yang cukup
untuk menggambarkan dengan tepat keadaan keuangan Perseroan dan hasil operasionalnya sesuai
dengan prinsip-prinsip akuntansi yang berlaku umum dan diterapkan secara konsisten dengan
memperhatikan ketentuan perundang-undangan yang berlaku
i. Memperoleh, mematuhi segala ketentuan dan melakukan hal-hal yang diperlukan untuk menjaga tetap
berlakunya segala kuasa, izin dan persetujuan (baik dari pemerintah ataupun lainnya) dan melakukan
hal-hal yang diwajibkan peraturan perundang-undangan Negara Republik Indonesia.;
j. Memelihara asuransi-asuransi yang sudah berjalan dan berhubungan dengan kegiatan usaha dan harta
kekayaan Perseroan pada perusahaan asuransi yang bereputasi baik terhadap segala risiko yang biasa
dihadapi oleh perusahaan-perusahaan yang bergerak dalam bidang usaha yang sama dengan
Perseroan;
k. Mempertahankan hasil pemeringkatan Sukuk Mudharabah tidak lebih rendah dari BBB- (Triple B
minus), jika hasil pemeringkatan Sukuk Mudharabah lebih rendah dari BBB- (Triple B minus) yang
diterbitkan oleh PT PEFINDO atau perusahaan pemeringkat lain yang terdaftar di OJK, maka Perseroan
28
Page 80
berkewajiban melakukan penyisihan dana sebesar 1 (satu) kali periode Nisbah Sukuk Mudharabah yang
ditempatkan dalam bentuk deposito pada PT Bank KB Indonesia Tbk, dalam waktu paling lambat 14
(empat belas) Hari Kalender setelah keluarnya hasil peringkat Sukuk Mudharabah tersebut yang diikat
secara gadai sesuai dengan ketentuan yang berlaku sampai dengan peringkat Sukuk Mudharabah tidak
lebih rendah dari BBB- (Triple B minus). Pendapatan atas penempatan deposito tersebut menjadi milik
Perseroan sepenuhnya:
- Apabila Perseroan melakukan kelalaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 Perjanjian
Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah, maka Wali Amanat dengan ini diberi kuasa oleh Perseroan
(tanpa diperlukannya suatu kuasa khusus untuk maksud tersebut) untuk mengambil, menerima
dan melakukan tindakan-tindakan lain sehubungan dengan deposito tersebut termasuk
menandatangani dokumen-dokumen yang diperlukan untuk pembayaran Jumlah Kewajiban;
- apabila hasil pemeringkatan Sukuk Mudharabah kembali ke minimal BBB- (Triple B minus) dari PT
PEFINDO atau perusahaan pemeringkat lain yang terdaftar di OJK maka dalam batas waktu
selambat-lambatnya 14 (empat belas) Hari Kalender sejak tanggal diterimanya surat permohonan
tertulis dari Perseroan kepada Wali Amanat dengan dilampiri salinan hasil pemeringkatan dari
perusahaan pemeringkat, Wali Amanat berkewajiban mengembalikan penyisihan dana tersebut
kepada Perseroan;
l. Melakukan pemeringkatan atas Sukuk Mudharabah sesuai dengan POJK No.49/2020 berikut
perubahannya, dan/atau pengaturan lainnya yang wajib dipatuhi oleh Perseroan.
HAK-HAK PEMEGANG SUKUK MUDHARABAH
1. Menerima pembayaran kembali Dana Sukuk Mudharabah dan/atau pembayaran Pendapatan Bagi Hasil
Sukuk Mudharabah dari Perseroan yang dibayarkan melalui KSEI selaku Agen Pembayaran pada Tanggal
Pembayaran Kembali Dana Sukuk Mudharabah dan/atau Tanggal Pembayaran Pendapatan Bagi Hasil
Sukuk Mudharabah. Dana Bagi Hasil Sukuk Mudharabah harus dibayar kembali dengan harga yang sama
dengan jumlah Dana Sukuk Mudharabah yang tertulis pada Konfirmasi Tertulis yang dimiliki oleh
Pemegang Sukuk Mudharabah pada Tanggal Pembayaran Kembali Dana Sukuk Mudharabah.
2. Yang berhak atas Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah adalah Pemegang Sukuk Mudharabah yang
namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Rekening pada 4 (empat) Hari Kerja sebelum Tanggal
Pembayaran Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah, kecuali ditentukan lain oleh KSEI sesuai dengan
ketentuan KSEI yang berlaku.
3. Apabila Perseroan ternyata tidak menyediakan dana secukupnya untuk pembayaran Pendapatan Bagi Hasil
atau Pembayaran Kembali Dana Sukuk Mudharabah setelah lewat Tanggal Pembayaran Pendapatan Bagi
Hasil atau Tanggal Pembayaran Kembali Dana Sukuk Mudharabah, maka Perseroan harus membayar
Kompensasi Kerugian Akibat Keterlambatan atas kelalaian membayar jumlah Pendapatan Bagi Hasil
dan/atau dana Sukuk Mudharabah. Kompensasi kerugian akibat keterlambatan yang dibayar oleh
Perseroan secara wajar dan realistis yang merupakan hak Pemegang Sukuk Mudharabah oleh Agen
Pembayaran akan diberikan kepada Pemegang Sukuk Mudharabah secara proporsional berdasarkan
besarnya Sukuk Mudharabah yang dimilikinya.
4. Pemegang Sukuk Mudharabah baik sendiri maupun bersama-sama yang mewakili paling sedikit lebih dari
20% (dua puluh persen) dari jumlah Sukuk Mudharabah yang belum dilunasi, termasuk di dalamnya Sukuk
Mudharabah yang dimiliki oleh Perseroan dan/atau Afiliasi Perseroan, mengajukan permintaan tertulis
kepada Wali Amanat untuk diselenggarakan RUPSU dengan melampirkan asli KTUR. Permintaan tertulis
dimaksud harus memuat acara yang diminta, dengan ketentuan sejak diterbitkannya KTUR tersebut Sukuk
Mudharabah yang dimiliki oleh Pemegang Sukuk Mudharabah yang mengajukan permintaan tertulis
kepada Wali Amanat akan dibekukan oleh KSEI sejumlah Sukuk Mudharabah yang tercantum dalam KTUR
tersebut. Pencabutan pembekuan oleh KSEI tersebut hanya dapat dilakukan setelah mendapat persetujuan
secara tertulis dari Wali Amanat.
5. Setiap Sukuk Mudharabah sebesar Rp1,- (satu Rupiah) berhak mengeluarkan 1 (satu) suara dalam RUPSU,
dengan demikian setiap Pemegang Sukuk Mudharabah dalam RUPSU mempunyai hak untuk mengeluarkan
suara sejumlah Sukuk Mudharabah yang dimilikinya.
KELALAIAN PERSEROAN
1. Kondisi-kondisi yang dapat menyebabkan Perseroan dinyatakan lalai apabila terjadi salah satu atau lebih
dari kejadian-kejadian atau hal-hal tersebut di bawah ini:
29
Page 81
a. Perseroan tidak membayar Dana Sukuk Mudharabah pada Tanggal Pembayaran Kembali Dana Sukuk
Mudharabah dan/atau Pendapatan Bagi Hasil yang sudah jelas perhitungannya menjadi hak Pemegang
Sukuk Mudharabah pada Tanggal Pembayaran Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah kepada
Pemegang Sukuk Mudharabah berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah;
b. Perseroan tidak melaksanakan atau tidak mentaati salah satu atau lebih ketentuan dalam Perjanjian
Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah dan Dokumen Emisi lainnya yang secara material berakibat
negatif terhadap kemampuan Perseroan untuk memenuhi kewajibannya berdasarkan Perjanjian
Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah dan Dokumen Emisi;
c. Pengadilan atau instansi pemerintah yang berwenang telah menyita atau mengambil alih dengan cara
apapun juga semua atau sebagian besar harta benda Perseroan atau telah mengambil tindakan yang
menghalangi Perseroan untuk menjalankan sebagian besar atau seluruh usahanya sehingga
mempengaruhi secara material kemampuan Perseroan untuk memenuhi kewajiban-kewajibannya
berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah;
d. Apabila keterangan-keterangan Perseroan tentang keadaan atau status keuangan Perseroan dan/atau
pengelolaan Perseroan yang termaktub dalam Dokumen Emisi secara material tidak sesuai dengan
kenyataan atau tidak benar adanya, yang mana ketidaksesuaian atau ketidakbenaran tersebut
disebabkan karena adanya kesengajaan atau itikad buruk dari Perseroan;
e. Perseroan dan/atau Perusahaan Anak (jika ada) dinyatakan lalai sehubungan dengan suatu perjanjian
utang atau kredit oleh salah satu atau lebih krediturnya (cross default) yang adalah bank atau lembaga
keuangan dalam jumlah utang melebihi 30% (tiga puluh persen) dari nilai ekuitas Perseroan
berdasarkan laporan keuangan yang telah diaudit, yang berakibat jumlah yang terutang oleh Perseroan
berdasarkan perjanjian utang tersebut seluruhnya menjadi dapat segera ditagih oleh pihak yang
mempunyai tagihan dan/atau kreditur yang bersangkutan sebelum waktunya untuk membayar kembali
(akselerasi pembayaran kembali), sehingga mempengaruhi secara material kemampuan Perseroan
untuk memenuhi kewajiban-kewajibannya berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk
Mudharabah;
f. Fakta mengenai keadaan, atau status Perseroan serta pengelolaannya tidak sesuai dengan informasi
dan keterangan yang diberikan oleh Perseroan;
g. Adanya penundaan kewajiban pembayaran utang (moratorium) berdasarkan keputusan pengadilan;
atau
h. Perseroan menyatakan secara tertulis ketidakmampuan untuk membayar seluruh kewajiban Perseroan
(standstill), maka Wali Amanat berhak tanpa memanggil mewakili kepentingan Pemegang Sukuk
Mudharabah dan mengambil keputusan yang dianggap menguntungkan bagi Pemegang Sukuk
Mudharabah dan untuk itu Wali Amanat dibebaskan dari segala tindakan dan tuntutan oleh Pemegang
Sukuk Mudharabah. Dalam hal ini Sukuk Mudharabah menjadi jatuh tempo dengan sendirinya.
2. Dalam hal terjadi salah satu keadaan atau kejadian sebagaimana dimaksud dalam:
a. Poin 1 angka a dan keadaan atau kejadian tersebut berlangsung terus menerus paling lambat 14 (empat
belas) Hari Kerja, setelah diterimanya teguran tertulis dari Wali Amanat, tanpa dihilangkannya keadaan
tersebut atau tanpa adanya upaya perbaikan untuk menghilangkan keadaan tersebut, yang dapat
disetujui dan diterima oleh Wali Amanat; atau
b. Poin 1 angka b sampai dengan Poin 1 angka g dan keadaan atau kejadian tersebut berlangsung terus
menerus dalam waktu yang ditentukan oleh Wali Amanat yang tercantum dalam teguran tertulis dari
Wali Amanat paling lama 90 (sembilan puluh) Hari Kalender sejak surat teguran dari Wali Amanat
mengenai kelalaian tersebut, tanpa adanya upaya perbaikan yang mulai dilakukannya oleh Perseroan
atau tanpa dihilangkannya keadaan tersebut;
maka Wali Amanat wajib memberitahukan keadaan atau kejadian tersebut kepada Pemegang Sukuk
Mudharabah melalui 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional, atas
biaya Perseroan. Wali Amanat atas pertimbangannya sendiri berhak memanggil RUPSU menurut ketentuan
dan tata cara yang ditentukan dalam Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah. Dalam RUPSU
tersebut, Wali Amanat akan meminta Perseroan untuk memberikan penjelasan sehubungan dengan
kelalaiannya tersebut. Apabila RUPSU tidak dapat menerima penjelasan dan alasan Perseroan serta RUPSU
memutuskan agar Wali Amanat melakukan penagihan kepada Perseroan, maka Obligasi sesuai dengan
keputusan RUPSU menjadi jatuh tempo sehingga dapat dituntut pembayarannya dengan segera dan
sekaligus. Wali Amanat dalam waktu yang ditentukan dalam keputusan RUPSU itu harus melakukan
penagihan kepada Perseroan.
30
Page 82
3. Apabila:
a. Pihak yang berwenang telah menyita atau mengambil alih dengan cara apapun termasuk melakukan
nasionalisasi, semua atau sebagian besar harta benda Perseroan atau telah mengambil tindakan yang
menghalangi Perseroan untuk menjalankan sebagian besar atau seluruh usahanya sehingga
mempengaruhi secara material kemampuan Perseroan untuk memenuhi kewajiban-kewajiban dalam
Dokumen Emisi;
b. Perseroan dibubarkan karena sebab apapun;
c. Perseroan dinyatakan dalam keadaan pailit; atau
d. Adanya suatu Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang diajukan oleh Perseroan dan/atau
Perusahaan Anak (jika ada) yang dijamin langsung oleh Perseroan yang telah memperoleh keputusan
yang mempunyai kekuataan hukum tetap dari Pengadilan Niaga yang berwenang;
maka Wali Amanat berhak tanpa memanggil RUPSU bertindak mewakili kepentingan Pemegang Sukuk
Mudharabah dan mengambil keputusan yang dianggap menguntungkan bagi Pemegang Sukuk Mudharabah
dan untuk itu Wali Amanat dibebaskan dari segala tindakan dan tuntutan oleh Pemegang Sukuk
Mudharabah. Dalam hal ini Sukuk Mudharabah menjadi jatuh tempo dengan sendirinya.
4. Perseroan berkewajiban untuk membayar ganti rugi kepada Wali Amanat dan/atau membebaskan Wali
Amanat dari setiap dan semua gugatan, kerugian, biaya, yang diderita oleh Wali Amanat termasuk biaya
Konsultan Hukum yang disetujui oleh Perseroan sehubungan dengan kewajiban-kewajiban Perseroan
berdasarkan Dokumen Emisi kecuali yang diakibatkan oleh kelalaian Wali Amanat.
5. Apabila Emiten tidak memenuhi kewajiban dalam Perjanjian Perwaliamanatan khususnya Pasal 10.3
Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah maka Emiten dapat dikenakan sanksi berupa Denda sesuai
Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah. Denda yang dibayar oleh Emiten yang merupakan hak
Pemegang Sukuk Mudharabah, yang oleh Agen Pembayaran akan diberikan kepada Pemegang Sukuk
Mudharabah secara proporsional berdasarkan besarnya Sukuk Mudharabah yang dimilikinya.
RAPAT UMUM PEMEGANG SUKUK MUDHARABAH (RUPSU)
Untuk penyelenggaraan RUPSU, kuorum yang disyaratkan, hak suara dan pengambilan keputusan berlaku
ketentuan-ketentuan di bawah ini, tanpa mengurangi peraturan perundang-undangan yang berlaku.
1. RUPSU diadakan untuk tujuan antara lain:
a. Mengambil keputusan sehubungan dengan usulan Perseroan atau Pemegang Sukuk Mudharabah
mengenai perubahan jangka waktu Sukuk Mudharabah, jumlah Dana Sukuk Mudharabah, Pendapatan
Bagi Hasil, perubahan tata cara atau periode pembayaran Pendapatan Bagi Hasil dengan
memperhatikan POJK 20/2020;
b. Menyampaikan pemberitahuan kepada Perseroan dan/atau Wali Amanat, memberikan pengarahan
kepada Wali Amanat, dan/atau menyetujui suatu kelonggaran waktu atas suatu kelalaian berdasarkan
Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah serta akibat-akibatnya, atau untuk mengambil
tindakan lain sehubungan dengan kelalaian;
c. Memberhentikan Wali Amanat dan menunjuk pengganti Wali Amanat menurut ketentuan Perjanjian
Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah;
d. Mengambil tindakan yang dikuasakan oleh atau atas nama Pemegang Sukuk Mudharabah termasuk
dalam penentuan potensi kelalaian yang dapat menyebabkan terjadinya kelalaian sebagaimana
dimaksud dalam poin Kelalaian Perseroan dan dalam POJK 20/2020; dan
e. Wali Amanat bermaksud mengambil tindakan lain yang tidak dikuasakan atau tidak termuat dalam
Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah atau berdasarkan peraturan perundang-undangan
yang berlaku di Negara Republik Indonesia.
2. RUPSU dapat diselenggarakan atas permintaan:
a. Pemegang Sukuk Mudharabah baik sendiri maupun secara bersama-sama yang mewakili paling sedikit
lebih dari 20% (dua puluh persen) dari jumlah Sukuk Mudharabah yang belum dilunasi tidak termasuk
Sukuk Mudharabah yang dimiliki oleh Perseroan dan/atau Afiliasinya, mengajukan permintaan tertulis
kepada Wali Amanat untuk diselenggarakan RUPSU dengan melampirkan asli KTUR. Permintaan tertulis
dimaksud harus memuat acara yang diminta, dengan ketentuan sejak diterbitkannya KTUR tersebut,
Sukuk Mudharabah yang dimiliki oleh Pemegang Sukuk Mudharabah yang mengajukan permintaan
tertulis kepada Wali Amanat akan dibekukan oleh KSEI sejumlah Sukuk Mudharabah yang tercantum
31
Page 83
dalam KTUR tersebut. Pencabutan pembekuan oleh KSEI tersebut hanya dapat dilakukan setelah
mendapat persetujuan secara tertulis dari Wali Amanat;
b. Perseroan;
c. Wali Amanat; atau
d. OJK.
3. Permintaan sebagaimana dimaksud dalam butir 2 poin a, poin b, dan poin d wajib disampaikan secara
tertulis kepada Wali Amanat dan paling lambat 30 (tiga puluh) Hari Kalender setelah tanggal diterimanya
surat permintaan tersebut Wali Amanat wajib melakukan panggilan RUPSU.
4. Dalam hal Wali Amanat menolak permohonan Pemegang Sukuk Mudharabah atau Perseroan untuk
mengadakan RUPSU, maka Wali Amanat wajib memberitahukan secara tertulis alasan penolakan tersebut
kepada pemohon dengan tembusan kepada OJK, paling lambat 14 (empat belas) Hari Kalender setelah
diterimanya surat permohonan.
5. Pengumuman, pemanggilan, dan waktu penyelenggaraan RUPSU;
a. Pengumuman RUPSU wajib dilakukan melalui 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang
berperedaran nasional, dalam jangka waktu paling lambat 14 (empat belas) Hari Kalender sebelum
pemanggilan;
b. Pemanggilan RUPSU dilakukan paling lambat 14 (empat belas) Hari Kalender sebelum RUPSU, melalui
paling sedikit 1 (satu) satu kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional;
c. Pemanggilan untuk RUPSU kedua atau ketiga dilakukan paling lambat 7 (tujuh) Hari Kalender sebelum
RUPSU kedua atau ketiga dilakukan dan disertai informasi bahwa RUPSU sebelumnya telah
diselenggarakan tetapi tidak mencapai kuorum;
d. Pemanggilan harus dengan tegas memuat rencana RUPSU dan mengungkapkan informasi antara lain:
(1) Tanggal, tempat, dan waktu penyelenggaraan RUPSU;
(2) Agenda RUPSU;
(3) Pihak yang megajukan usulan RUPSU;
(4) Pemegang Sukuk Mudharabah yang berhak hadir dan memiliki hak suara dalam RUPSU; dan
(5) Kuorum yang diperlukan untuk penyelenggaraan dan kedua pengambilan keputusan RUPSU;
e. RUPSU kedua atau ketiga diselenggarakan paling cepat 14 (empat belas) Hari Kalender dan paling
lambat 21 (dua puluh satu) Hari Kalender dari RUPSU sebelumnya.
6. Tata cara RUPSU:
a. Pemegang Sukuk Mudharabah, baik sendiri maupun diwakili berdasarkan surat kuasa berhak
menghadiri RUPSU dan menggunakan hak suaranya sesuai dengan jumlah Sukuk Mudharabah yang
dimilikinya;
b. Pemegang Sukuk Mudharabah yang berhak hadir dalam RUPSU adalah Pemegang Sukuk Mudharabah
yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Rekening pada 3 (tiga) Hari Kerja sebelum tanggal
penyelenggaraan RUPSU yang diterbitkan oleh KSEI;
c. Pemegang Sukuk Mudharabah yang menghadiri RUPSU wajib menyerah asli KTUR kepada Wali Amanat;
d. Seluruh Sukuk Mudharabah yang disimpan di KSEI dibekukan sehingga Sukuk Mudharabah tersebut
tidak dapat dialihkan/dipindahbukukan sejak 3 (tiga) Hari Kerja sebelum tanggal penyelenggaraan
RUPSU sampai dengan tanggal berakhirnya RUPSU yang dibuktikan dengan adanya pemberitahuan dari
Wali Amanat atau setelah memperoleh persetujuan dari Wali Amanat. Transaksi Sukuk Mudharabah
yang penyelesaiannya jatuh pada tanggal-tanggal tersebut, ditunda penyelesaiannya sampai 1 (satu)
Hari Kerja setelah tanggal pelaksanaan RUPSU;
e. Setiap Sukuk Mudharabah sebesar Rp1,- (satu Rupiah) berhak mengeluarkan 1 (satu) suara dalam
RUPSU, dengan demikian setiap Pemegang Sukuk Mudharabah dalam RUPSU mempunyai hak untuk
mengeluarkan suara sejumlah Sukuk Mudharabah yang dimilikinya;
f. Suara dikeluarkan dengan tertulis dan ditandatangani dengan menyebutkan Nomor KTUR, kecuali Wali
Amanat memutuskan lain;
g. Sukuk Mudharabah yang dimiliki oleh Perseroan dan/atau Afiliasinya tidak memiliki hak suara dan tidak
diperhitungkan dalam kuorum kehadiran;
h. Sebelum pelaksanaan RUPSU:
- Perseroan berkewajiban untuk menyerahkan daftar Pemegang Sukuk Mudharabah dari Afiliasinya
kepada Wali Amanat;
- Perseroan berkewajiban untuk membuat surat pernyataan yang menyatakan jumlah Sukuk
Mudharabah yang dimiliki oleh Perseroan dan Afiliasinya;
32
Page 84
- Pemegang Sukuk Mudharabah atau kuasa Pemegang Sukuk Mudharabah yang hadir dalam RUPSU
berkewajiban untuk membuar surat pernyataan yang menyatakan mengenai apakah Pemegang
Sukuk Mudharabah memiliki atau tidak memiliki hubungan Afiliasi dengan Perseroan;
i. RUPSU dapat diselenggarakan di tempat Perseroan atau tempat lain yang disepakati antara Perseroan
dan Wali Amanat;
j. RUPSU dipimpin oleh Wali Amanat;
k. Wali Amanat wajib mempersiapkan acara RUPSU termasuk materi RUPSU dan menunjuk Notaris untuk
membuat berita acara RUPSU;
l. Dalam hal penggantian Wali Amanat diminta oleh Perseroan atau Pemegang Sukuk Mudharabah, maka
RUPSU dipimpin oleh Perseroan atau wakil Pemegang Sukuk Mudharabah yang diminta diadakannya
RUPSU tersebut. Perseroan atau Pemegang Sukuk Mudharabah yang meminta diadakannya RUPSU
tersebut diwajibkan untuk mempersiapkan acara RUPSU dan materi RUPSU serta menunjuk Notaris
untuk membuat berita acara RUPSU.
7. Dengan memperhatikan ketentuan pada Poin 6.g, kuorum dan pengambilan keputusan:
a. Dalam hal RUPSU bertujuan untuk memutuskan mengenai perubahan Perjanjian Perwaliamanatan
Sukuk Mudharabah sebagaimana dimaksud dalam Poin 1 diatur sebagai berikut:
(1) Apabila RUPSU dimintakan oleh Perseroan maka wajib diselenggarakan dengan ketentuan sebagai
berikut:
(a) Dihadiri oleh Pemegang Sukuk Mudharabah atau diwakili paling sedikit ¾ (tiga per empat)
bagian dari jumlah Sukuk Mudharabah yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil
keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit ¾ (tiga per empat) bagian
dari jumlah Sukuk Mudharabah yang hadir dalam RUPSU;
(b) Dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam huruf (a) tidak tercapai, maka
wajib diadakan RUPSU yang kedua;
(c) RUPSU kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Sukuk Mudharabah atau
diwakili paling sedikit ¾ (tiga per empat) bagian dari jumlah Sukuk Mudharabah yang masih
belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui
paling sedikit ¾ (tiga per empat) bagian dari jumlah Sukuk Mudharabah yang hadir dalam
RUPSU;
(d) Dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam huruf c tidak tercapai, maka wajib
diadakan RUPSU yang ketiga;
(e) RUPSU ketiga dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Sukuk Mudharabah atau
diwakili paling sedikit ¾ (tiga per empat) bagian dari jumlah Sukuk Mudharabah yang masih
belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui
paling sedikit ½ (satu per dua) bagian dari jumlah Sukuk Mudharabah yang hadir dalam RUPSU.
(2) Apabila RUPSU dimintakan oleh Pemegang Sukuk Mudharabah atau Wali Amanat maka wajib
diselenggarakan dengan ketentuan sebagai berikut:
(a) Dihadiri oleh Pemegang Sukuk Mudharabah atau diwakili paling sedikit ⅔ (dua per tiga) bagian
dari jumlah Sukuk Mudharabah yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan
yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit ½ (satu per dua) bagian dari jumlah
Sukuk Mudharabah yang hadir dalam RUPSU;
(b) Dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam huruf (a) tidak tercapai, maka
wajib diadakan RUPSU yang kedua;
(c) RUPSU kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Sukuk Mudharabah atau
diwakili paling sedikit ⅔ (dua per tiga) bagian dari jumlah Sukuk Mudharabah yang masih
belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui
paling sedikit ½ (satu per dua) bagian dari jumlah Sukuk Mudharabah yang hadir dalam RUPSU;
(d) Dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam huruf c tidak tercapai, maka wajib
diadakan RUPSU yang ketiga;
(e) RUPSU ketiga dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Sukuk Mudharabah atau
diwakili paling sedikit ⅔ (dua per tiga) bagian dari jumlah Sukuk Mudharabah yang masih
belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui
paling sedikit ½ (satu per dua) bagian dari jumlah Sukuk Mudharabah yang hadir dalam RUPSU.
(3) Apabila RUPSU dimintakan oleh OJK maka wajib diselenggarakan dengan ketentuan sebagai
berikut:
33
Page 85
(a) Dihadiri oleh Pemegang Sukuk Mudharabah atau diwakili paling sedikit ½ (satu per dua) bagian
dari jumlah Sukuk Mudharabah yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan
yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit ½ (satu per dua) bagian dari jumlah
Sukuk Mudharabah yang hadir dalam RUPSU;
(b) Dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam huruf (a) tidak tercapai, maka
wajib diadakan RUPSU yang kedua;
(c) RUPSU kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Sukuk Mudharabah atau
diwakili paling sedikit ½ (satu per dua) bagian dari jumlah Sukuk Mudharabah yang masih
belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui
paling sedikit ½ (satu per dua) bagian dari jumlah Sukuk Mudharabah yang hadir dalam RUPSU;
(d) Dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam huruf (c) tidak tercapat, maka
wajib diadakan, RUPSU yang ketiga;
(e) RUPSU ketiga dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Sukuk Mudharabah atau
diwakili paling sedikit ½ (satu per dua) bagian dari jumlah Sukuk Mudharabah yang masih
belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui
paling sedikit ½ (satu per dua) bagian dari jumlah Sukuk Mudharabah yang hadir dalam RUPSU.
b. RUPSU yang diadakan untuk tujuan selain perubahan Perjanjian Perwaliamanatan Mudharabah, dapat
diselenggarakan dengan ketentuan sebagai berikut:
(2) Dihadiri oleh Pemegang Sukuk Mudharabah atau diwakili paling sedikit ¾ (tiga per empat) bagian
dari jumlah Sukuk Mudharabah yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang
sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit ¾ (tiga per empat) bagian dari jumlah Sukuk
Mudharabah yang hadir dalam RUPSU;
(3) Dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam angka 1 tidak tercapai, maka wajib
diadakan RUPSU kedua;
(4) RUPSU kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Sukuk Mudharabah atau
diwakili paling sedikit ¾ (tiga per empat) bagian dari jumlah Sukuk Mudharabah yang masih belum
dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit
¾ (tiga per empat) bagian dari jumlah Sukuk Mudharabah yang hadir dalam RUPSU;
(5) Dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam angka 3 tidak tercapai, maka wajib
diadakan RUPSU yang ketiga;
(6) RUPSU ketiga dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Sukuk Mudharabah atau
diwakili paling sedikit ¾ (tiga per empat) bagian dari jumlah Sukuk Mudharabah yang masih belum
dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat berdasarkan keputusan suara
terbanyak;
(7) Dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam butir (e) tidak tercapai, maka dapat
diadakan RUPSU yang keempat;
(8) RUPSU keempat dilangsungkan apabila dihadiri oleh pemegang dari Sukuk Mudharabah atau
diwakili yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat dalam
kuorum kehadiran dan kuorum keputusan yang ditetapkan oleh OJK atas permohonan Wali
Amanat; dan
(9) Pengumuman, pemanggilan, dan waktu penyelenggaraan RUPSU keempat wajib memenuhi
ketentuan sebagaimana dimaksud dalam poin (5).
8. Biaya-biaya penyelenggaraan RUPSU termasuk tetapi tidak terbatas pada pemasangan iklan untuk
pengumuman dan pemanggilan RUPSU, biaya notaris dan sewa ruangan untuk penyelenggaraan RUPSU
dibebankan kepada dan menjadi tanggung jawab Perseroan dan wajib dibayarkan kepada Wali Amanat
paling lambat 7 (tujuh) Hari Kerja setelah permintaan biaya tersebut diterima oleh Perseroan dari Wali
Amanat.
9. Penyelenggaraan RUPSU wajib dibuatkan berita acara secara notariil.
10. Keputusan RUPSU mengikat bagi semua Pemegang Sukuk Mudharabah, Perseroan dan Wali Amanat,
karenanya Perseroan, Wali Amanat, dan Pemegang Sukuk Mudharabah wajib memenuhi keputusan-
keputusan yang diambil dalam RUPSU. Keputusan RUPSU mengenai perubahan Perjanjian Perwaliamanatan
Sukuk Mudharabah dan/atau perjanjian-perjanjian lain sehubungan dengan Sukuk Mudharabah, baru
berlaku efektif sejak tanggal ditandatanganinya perubahan Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah
dan/atau perjanjian-perjanjian lainnya sehubungan dengan Sukuk Mudharabah.
11. Wali Amanat wajib mengumumkan hasil RUPSU dalam 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang
berperedaran nasional, biaya-biaya yang dikeluarkan untuk pengumuman hasil RUPSU tersebut wajib
ditanggung oleh Perseroan.
34
Page 86
12. Apabila RUPSU yang diselenggarakan memutuskan untuk mengadakan perubahan atas Perjanjian
Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah dan/atau perjanjian lainnya antara lain sehubungan dengan
perubahan nilai Dana Sukuk Mudharabah, perubahan tingkat Bagi Hasil Sukuk Mudharabah, perubahan tata
cara pembayaran Bagi Hasil Sukuk Mudharabah, dan perubahan jangka waktu Sukuk Mudharabah dan
Perseroan menolak untuk menandatangani perubahan Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah
dan/atau perjanjian lainnya sehubungan dengan hal tersebut, maka dalam waktu selambat-lambatnya 30
(tiga puluh) Hari Kalender sejak keputusan RUPSU atau tanggal lain yang diputuskan RUPSU (jika RUPSU
memutuskan suatu tanggal tertentu untuk penandatanganan perubahan Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk
Mudharabah dan/atau perjanjian lainnya tersebut) maka Wali Amanat berhak langsung untuk melakukan
penagihan Dana Sukuk Mudharabah kepada Perseroan tanpa terlebih dahulu menyelenggarakan RUPSU.
13. Peraturan-peraturan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan serta tata cara dalam RUPSU dapat dibuat dan
bila perlu kemudian disempurnakan atau diubah oleh Perseroan dan Wali Amanat dengan mengindahkan
Peraturan Pasar Modal dan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Negara Republik Indonesia
serta peraturan Bursa Efek.
14. Apabila ketentuan-ketentuan mengenai RUPSU ditentukan lain oleh peraturan perundang-undangan di
bidang Pasar Modal, maka peraturan perundang-undangan di bidang Pasar Modal tersebut yang berlaku.
HASIL PEMERINGKATAN
A. Untuk memenuhi ketentuan POJK No. 7/2017 dan POJK 49/2020, Perseroan telah melakukan
pemeringkatan yang dilaksanakan oleh PT Pemeringkat Efek Indonesia (“PEFINDO”). Berdasarkan hasil
pemeringkatan atas surat utang jangka panjang sesuai dengan surat No. RC-1501/PEF-DIR/XII/2025 tanggal
12 Desember 2025 Sukuk Mudharabah Berkelanjutan ini telah mendapat peringkat:
idA+(sy) (Single A plus Syariah)
Terhadap Sukuk Mudharabah Berkelanjutan V Indah Kiat Pulp & Paper senilai maksimum
Rp10.000.000.000.000,- (sepuluh triliun Rupiah) yang akan diterbitkan selama 2 tahun sejak efektifnya
pernyataan pendaftaran. Peringkat tersebut berlaku untuk periode 12 Desember 2025 sampai dengan
1 Desember 2026.
Tidak terdapat hubungan Afiliasi antara Perseroan dan perusahaan pemeringkat yang melakukan pemeringkatan
atas Obligasi dan Sukuk Mudharabah yang diterbitkan oleh Perseroan.
Rating Rationale
Di bawah ini uraian atas hasil pemeringkatan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan V Indah Kiat Pulp & Paper Tahap
I Tahun 2026 yang disampaikan oleh Pefindo:
Faktor yang mendukung Peringkat:
1. Posisi bisnis yang sangat kuat:
Pefindo menilai berpandangan bahwa Perseroan memiliki posisi pasar yang dominan di industri pulp dan
kertas. Perseroan merupakan bagian dari grup APP, salah satu produsen pulp, kertas, dan tisu terkemuka di
dunia. Kapasitas produksi tahunan Perseroan mencakup 3,1 juta ton pulp, 1,6 juta ton kertas, 2,3 juta ton
kemasan, dan 108.000 ton tisu, dengan total kapasitas gabungan mencapai 7,1 juta ton dan tingkat utilisasi
lebih dari 90% per 30 September 2025. Perseroan juga berencana meningkatkan kapasitas produksi sebesar
sekitar 2,4 juta ton melalui pengembangan pabrik kertas industri baru di Karawang. Posisi strategis Perseroan
di dalam grup APP sebagai salah satu pemain utama global di industri pulp dan kertas, didukung oleh
kapasitas produksi yang besar, pengalaman panjang, merek yang bereputasi baik, serta permintaan produk
yang kuat dan berkelanjutan, dinilai akan mendukung Perseroan dalam mempertahankan posisinya yang
sangat kuat di industri.
2. Bisnis yang terintegrasi secara vertikal dengan baik
Pefindo berpandangan bahwa operasional Perseroan terintegrasi secara vertikal dengan baik, dengan
dukungan perusahaan-perusahaan afiliasi dalam grup APP. Tingkat integrasi vertikal Perseroan dinilai kuat di
35
Page 87
antara anak perusahaan utama grup APP di Indonesia. Integrasi tersebut mulai dari pasokan kayu dari APP
Forestry dan mitra-mitranya hingga fasilitas produksi terpadu memungkinkan Perseroan menjaga kualitas
dan efisiensi operasional yang tinggi, sehingga menghasilkan posisi biaya yang lebih baik dibandingkan
dengan perusahaan yang kurang terintegrasi.
3. Produk yang bagus dan keragaman geografis pelanggan
Pefindo berpandangan Perseroan memiliki diversifikasi segmen usaha yang mendukung stabilitas basis
pendapatannya. Mengingat keragaman produknya, Pefindo memperkirakan pendapatannya akan stabil
karena penurunan bisnis di satu segmen dapat dikompensasi oleh segmen lainnya. Perseroan juga memiliki
wilayah penjualan yang terdiversifikasi secara geografis.
Faktor yang membatasi Peringkat:
1. Struktur permodalan yang moderat
Pefindo berpandangan bahwa struktur permodalan Perseroan akan moderat dalam tiga tahun ke depan
(2026-2028). Kebutuhan belanja modal yang signifikan untuk pembangunan pabrik baru di Karawang
merupakan faktor utama yang berkontribusi terhadap struktur permodalan moderat tersebut, mengingat
Perseroan terutama mengandalkan pendanaan eksternal yang belum sepenuhnya diimbangi oleh
peningkatan pendapatan selama masa konstruksi. Selain itu, potensi keterlambatan pelaksanaan proyek
dapat menyebabkan pembengkakan biaya yang berpotensi memengaruhi kondisi keuangan Perseroan.
2. Paparan terhadap volatilitas harga produk dan bahan baku
Pefindo berpandangan bahwa kinerja Perseroan rentan terhadap volatilitas harga bahan baku dan produk
yang sangat bergantung pada harga komoditas global. Risiko lain juga timbul dari keberlanjutan pasokan
terutama karena permasalahan lingkungan. Meningkatnya ketergantungan pada sumber bahan baku
eksternal yang lebih mahal untuk bahan bakunya akan mengurangi daya saingnya dalam hal biaya.
3. Kebutuhan modal kerja yang tinggi
Pefindo memandang kebutuhan modal kerja Perseroan akan tetap tinggi dalam jangka menengah karena
ketidakpastian perekonomian global.
Faktor lingkungan, sosial, dan tata kelola (ESG) dalam penilaian pemeringkatan
Faktor-faktor ESG dipandang netral dalam analisis peringkat kredit Pefindo terhadap Perseroan. Perseroan
berupaya mendukung transisi energi ramah lingkungan dengan mengadopsi penggunaan teknologi recovery
boiler baru, yang menghasilkan biaya dan konsumsi energi yang lebih rendah di proyek pabrik barunya.
Perseroan juga berencana menambah biomassa untuk pembangkit listrik yang dinilai ramah lingkungan. Kondisi
ini membantu Perseroan memperoleh pembiayaan berkelanjutan dan mengkompensasi tingginya paparan risiko
lingkungan dan sosial melalui kegiatan produksinya yang menggunakan sumber daya alam sebagai bahan
bakunya. Secara khusus, risiko-risiko ini mencakup emisi gas rumah kaca/risiko iklim, limbah dan polusi, serta
risiko kesehatan dan keselamatan yang terkait dengan aktivitas bisnisnya.
B. Untuk memenuhi ketentuan POJK No. 7/2017 dan POJK No. 49/2020, Perseroan telah melakukan
pemeringkatan yang dilaksanakan oleh PT Kredit Rating Indonesia.
Berdasarkan hasil pemeringkatan atas surat utang jangka panjang sesuai dengan surat No. RC-004/KRI-
DIR/XII/2025 tanggal 12 Desember 2025, Sukuk Mudharabah Berkelanjutan ini telah mendapat peringkat:
irAA(sy) (Double A Syariah)
Terhadap Obligasi Berkelanjutan VI Indah Kiat Pulp & Paper senilai maksimum Rp10.000.000.000.000,- (sepuluh
triliun Rupiah) yang akan diterbitkan selama 2 tahun sejak efektifnya pernyataan pendaftaran. Peringkat
tersebut berlaku untuk periode 11 Desember 2025 sampai dengan 1 Desember 2026.
Tidak terdapat hubungan afiliasi antara Perseroan dan perusahaan pemeringkat yang melakukan pemeringkatan
atas Sukuk Mudharabah Berkelanjutan yang diterbitkan oleh Perseroan.
36
Page 88
WALI AMANAT
Perseroan telah menunjuk PT Bank KB Indonesia Tbk sebagai Wali Amanat Perseroan dalam Obligasi dan Sukuk
Mudharabah ini sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi dan
Penjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah yang dibuat antara Perseroan dengan PT Bank KB Indonesia
Tbk. Alamat Wali Amanat adalah sebagai berikut:
PT Bank KB Indonesia Tbk
Gedung Bank KB Bank Lantai 8
Jl. MT Haryono Kav.50-51
Jakarta 12770, Indonesia
Telepon : (021) 7988266, ext 1821/1817
Faksimili : (021) 7980705
Perseroan tidak memiliki hubungan Afiliasi dengan PT Bank KB Indonesia Tbk yang bertindak sebagai Wali
Amanat.
KETERANGAN TENTANG OBLIGASI USD YANG DITAWARKAN
NAMA OBLIGASI
Obligasi USD Berkelanjutan III Indah Kiat Pulp & Paper Tahap I Tahun 2026.
JENIS OBLIGASI
Obligasi USD ini diterbitkan tanpa warkat, kecuali Sertifikat Jumbo Obligasi USD yang diterbitkan untuk
didaftarkan atas nama KSEI sebagai bukti utang untuk kepentingan Pemegang Obligasi USD. Obligasi USD ini
didaftarkan atas nama KSEI untuk kepentingan Pemegang Rekening di KSEI yang selanjutnya untuk kepentingan
Pemegang Obligasi USD dan didaftarkan pada tanggal diserahkannya Sertifikat Jumbo Obligasi USD oleh
Perseroan kepada KSEI. Bukti kepemilikan Obligasi USD bagi Pemegang Obligasi USD adalah Konfirmasi Tertulis
yang diterbitkan oleh KSEI atau Pemegang Rekening.
HARGA PENAWARAN OBLIGASI
Harga Penawaran Obligasi USD ini adalah 100% (seratus persen) dari Jumlah Pokok Obligasi USD.
JUMLAH POKOK OBLIGASI, BUNGA OBLIGASI DAN JATUH TEMPO OBLIGASI
Sebanyak-banyaknya sebesar USD25.000.000,- (dua puluh lima juta Dolar Amerika Serikat) yang akan dijamin
secara Kesanggupan Penuh (full commitment) sebesar USD15.495.500,- (lima belas juta empat ratus sembilan
puluh lima ribu lima ratus Dolar Amerika Serikat) yang terdiri dari 4 (empat) Seri Obligasi dengan ketentuan
sebagai berikut:
Seri A : Jumlah Pokok Obligasi USD Seri A yang ditawarkan adalah sebesar USD12.472.000,- (dua belas
juta empat ratus tujuh puluh dua ribu Dolar Amerika Serikat) dengan tingkat bunga tetap sebesar
5,00% (lima koma nol nol persen) per tahun dengan jangka waktu 3 (tiga) Tahun terhitung sejak
Tanggal Emisi. Pembayaran Obligasi USD dilakukan secara penuh (bullet payment) sebesar
100,00% (seratus persen) dari Jumlah Pokok Obligasi USD Seri A pada saat tanggal jatuh tempo.
Seri B : Jumlah Pokok Obligasi USD Seri B yang ditawarkan adalah sebesar USD1.952.500,- (satu juta
sembilan ratus lima puluh dua ribu lima ratus Dolar Amerika Serikat) dengan tingkat bunga tetap
sebesar 5,50% (lima koma lima nol persen) per tahun dengan jangka waktu 5 (lima) tahun
terhitung sejak Tanggal Emisi. Pembayaran Obligasi USD dilakukan secara penuh (bullet
payment) sebesar 100,00% (seratus persen) dari Jumlah Pokok Obligasi USD Seri B pada saat
tanggal jatuh tempo.
Seri C : Jumlah Pokok Obligasi USD Seri C yang ditawarkan adalah sebesar USD465.000,- (empat ratus
enam puluh lima ribu Dolar Amerika Serikat) dengan tingkat bunga tetap sebesar 5,75% (lima
koma tujuh lima persen) per tahun dengan jangka waktu 7 (tujuh) tahun terhitung sejak Tanggal
37
Page 89
Emisi. Pembayaran Obligasi USD dilakukan secara penuh (bullet payment) sebesar 100,00%
(seratus persen) dari Jumlah Pokok Obligasi USD Seri C pada saat tanggal jatuh tempo.
Seri D : Jumlah Pokok Obligasi USD Seri D yang ditawarkan adalah sebesar USD606.000,- (enam ratus
enam ribu Dolar Amerika Serikat) dengan tingkat bunga tetap sebesar 6,25% (enam koma dua
lima persen) per tahun dengan jangka waktu 10 (sepuluh) tahun terhitung sejak Tanggal Emisi.
Pembayaran Obligasi USD dilakukan secara penuh (bullet payment) sebesar 100,00% (seratus
persen) dari Jumlah Pokok Obligasi USD Seri D pada saat tanggal jatuh tempo.
Sisa dari Pokok Obligasi USD yang ditawarkan sebesar USD9.504.500,- (sembilan juta lima ratus empat ribu lima
ratus Dolar Amerika Serikat) akan dijamin secara kesanggupan terbaik (best effort). Bila jumlah dalam
kesanggupan terbaik (best effort) tidak terjual sebagian atau seluruhnya, maka atas sisa yang tidak terjual
tersebut tidak menjadi kewajiban Perseroan untuk menerbitkan Obligasi tersebut.
Bunga Obligasi USD dibayarkan setiap 3 (tiga) bulan sejak Tanggal Emisi, sesuai dengan tanggal pembayaran
masing-masing Bunga Obligasi. Pembayaran Bunga Obligasi USD pertama akan dilakukan pada tanggal 26 Juni
2026, sedangkan pembayaran Bunga Obligasi USD terakhir sekaligus jatuh tempo Obligasi USD masing-masing
seri adalah pada tanggal 26 Maret 2029 untuk Obligasi USD Seri A, 26 Maret 2031 untuk Obligasi USD Seri B, 26
Maret 2033 untuk Obligasi USD Seri C dan 26 Maret 2036 untuk Obligasi USD Seri D.
Dalam hal Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi USD jatuh pada hari yang bukan Hari Kerja, maka Bunga Obligasi
USD dibayar pada Hari Kerja sesudahnya tanpa dikenakan denda. Tingkat Bunga Obligasi USD tersebut
merupakan persentase per tahun dari nilai nominal yang dihitung berdasarkan jumlah Hari Kalender yang lewat
dengan perhitungan 1 (satu) tahun adalah 360 (tiga ratus enam puluh) Hari Kalender dan 1 (satu) bulan adalah
30 (tiga puluh) Hari Kalender.
Obligasi USD harus dilunasi dengan harga yang sama dengan jumlah Pokok Obligasi USD yang tertulis pada
Konfirmasi Tertulis yang dimiliki oleh Pemegang Obligasi USD, dengan memperhatikan Sertifikat Jumbo Obligasi
USD dan ketentuan Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi USD.
Jadwal pembayaran Pokok dan Bunga untuk masing-masing Obligasi USD adalah sebagaimana tercantum dalam
tabel di bawah ini:
Bunga Ke- Seri A Seri B Seri C Seri D
1 26 Juni 2026 26 Juni 2026 26 Juni 2026 26 Juni 2026
2 26 September 2026 26 September 2026 26 September 2026 26 September 2026
3 26 Desember 2026 26 Desember 2026 26 Desember 2026 26 Desember 2026
4 26 Maret 2027 26 Maret 2027 26 Maret 2027 26 Maret 2027
5 26 Juni 2027 26 Juni 2027 26 Juni 2027 26 Juni 2027
6 26 September 2027 26 September 2027 26 September 2027 26 September 2027
7 26 Desember 2027 26 Desember 2027 26 Desember 2027 26 Desember 2027
8 26 Maret 2028 26 Maret 2028 26 Maret 2028 26 Maret 2028
9 26 Juni 2028 26 Juni 2028 26 Juni 2028 26 Juni 2028
10 26 September 2028 26 September 2028 26 September 2028 26 September 2028
11 26 Desember 2028 26 Desember 2028 26 Desember 2028 26 Desember 2028
12 26 Maret 2029 26 Maret 2029 26 Maret 2029 26 Maret 2029
13 - 26 Juni 2029 26 Juni 2029 26 Juni 2029
14 - 26 September 2029 26 September 2029 26 September 2029
15 - 26 Desember 2029 26 Desember 2029 26 Desember 2029
16 - 26 Maret 2030 26 Maret 2030 26 Maret 2030
17 - 26 Juni 2030 26 Juni 2030 26 Juni 2030
18 - 26 September 2030 26 September 2030 26 September 2030
19 - 26 Desember 2030 26 Desember 2030 26 Desember 2030
20 - 26 Maret 2031 26 Maret 2031 26 Maret 2031
21 - - 26 Juni 2031 26 Juni 2031
22 - - 26 September 2031 26 September 2031
23 - - 26 Desember 2031 26 Desember 2031
24 - - 26 Maret 2032 26 Maret 2032
38
Page 90
Bunga Ke- Seri A Seri B Seri C Seri D
25 - - 26 Juni 2032 26 Juni 2032
26 - - 26 September 2032 26 September 2032
27 - - 26 Desember 2032 26 Desember 2032
28 - - 26 Maret 2033 26 Maret 2033
29 - - - 26 Juni 2033
30 - - - 26 September 2033
31 - - - 26 Desember 2033
32 - - - 26 Maret 2034
33 - - - 26 Juni 2034
34 - - - 26 September 2034
35 - - - 26 Desember 2034
36 - - - 26 Maret 2035
37 - - - 26 Juni 2035
38 - - - 26 September 2035
39 - - - 26 Desember 2035
40 - - - 26 Maret 2036
Pelunasan Pokok Obligasi USD dan pembayaran Bunga Obligasi USD akan dibayarkan oleh Perseroan melalui
KSEI selaku Agen Pembayaran atas nama Perseroan sesuai dengan syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan yang
diatur dalam Perjanjian Agen Pembayaran kepada Pemegang Obligasi USD melalui Pemegang Rekening sesuai
dengan jadwal waktu pembayaran Bunga Obligasi USD dan Pokok Obligasi USD sebagaimana yang telah
ditentukan. Bilamana tanggal pembayaran jatuh pada hari yang bukan Hari Bursa, maka pembayaran akan
dilakukan pada Hari Bursa berikutnya.
SATUAN PEMINDAHBUKUAN
Satuan pemindahbukuan Obligasi USD adalah sebesar USD1,- (satu Dolar Amerika Serikat) dan/atau
kelipatannya. Satu satuan pemindahbukuan mempunyai hak untuk mengeluarkan 1 (satu) suara dalam RUPO.
SATUAN PERDAGANGAN OBLIGASI USD
Pemesanan pembelian Obligasi USD harus dilakukan dalam jumlah sekurang-kurangnya sebesar satu satuan
perdagangan sebesar USD500,- (lima ratus Dolar Amerika Serikat) dan/atau kelipatannya.
JAMINAN OBLIGASI USD
Obligasi USD ini tidak dijamin dengan jaminan khusus berupa benda atau pendapatan atau aktiva lain milik
Perseroan dalam bentuk apapun serta tidak dijamin oleh pihak manapun. Seluruh kekayaan Perseroan, baik
berupa barang bergerak maupun benda tidak bergerak, baik yang telah ada maupun yang akan ada di kemudian
hari, kecuali aktiva Perseroan yang dijaminkan secara khusus kepada krediturnya, menjadi jaminan atas semua
kewajiban Perseroan kepada semua krediturnya yang tidak dijamin secara khusus atau tanpa hak istimewa
termasuk Obligasi USD secara pari passu berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi USD , sesuai dengan
ketentuan dalam pasal 1131 dan 1132 Kitab Undang-undang Hukum Perdata.
PEMBELIAN KEMBALI (BUY BACK)
Dalam hal Perseroan melakukan pembelian kembali Obligasi USD, maka berlaku ketentuan sebagai berikut:
1. Pembelian kembali Obligasi USD ditujukan sebagai pelunasan sebagian atau seluruhnya atau disimpan
untuk kemudian dijual kembali;
2. Pelaksanaan pembelian kembali Obligasi USD dilakukan melalui Bursa Efek atau di luar Bursa Efek;
3. Pembelian kembali Obligasi USD baru dapat dilakukan 1 (satu) tahun setelah Tanggal Penjatahan;
4. Pembelian kembali Obligasi USD tidak dapat dilakukan apabila hal tersebut mengakibatkan Perseroan tidak
dapat memenuhi ketentuan-ketentuan di dalam Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi;
39
Page 91
5. Pembelian kembali Obligasi USD tidak dapat dilakukan apabila Perseroan melakukan kelalaian (wanprestasi)
sebagaimana dimaksud dalam Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi, kecuali telah memperoleh persetujuan
RUPO;
6. Pembelian kembali Obligasi USD hanya dapat dilakukan oleh Perseroan kepada pihak yang tidak terafiliasi;
7. Rencana pembelian kembali Obligasi USD wajib dilaporkan kepada OJK oleh Perseroan paling lambat 2 (dua)
Hari Kerja sebelum pengumuman rencana pembelian kembali Obligasi USD tersebut di surat kabar;
8. Pembelian kembali Obligasi, baru dapat dilakukan setelah pengumuman rencana pembelian kembali
Obligasi. Pengumuman tersebut wajib dilakukan paling sedikit melalui 1 (satu) surat kabar harian berbahasa
Indonesia yang berperedaran nasional paling lambat 2 (dua) Hari Kalender sebelum tanggal penawaran
untuk pembelian kembali dimulai;
9. Rencana pembelian kembali Obligasi USD sebagaimana dimaksud dalam poin 7 dan pengumuman
sebagaimana dimaksud dalam poin 8 paling sedikit memuat informasi tentang:
a. periode penawaran pembelian kembali;
b. jumlah dana maksimal yang akan digunakan untuk pembelian kembali;
c. kisaran jumlah Obligasi USD yang akan dibeli kembali;
d. harga atau kisaran harga yang ditawarkan untuk pembelian kembali Obligasi;
e. tata cara penyelesaian transaksi;
f. persyaratan bagi Pemegang Obligasi USD yang mengajukan penawaran jual;
g. tata cara penyampaian penawaran jual oleh Pemegang Obligasi;
h. tata cara pembelian kembali Obligasi; dan
i. hubungan Afiliasi antara Perseroan dan Pemegang Obligasi;
10. Perseroan wajib melakukan penjatahan secara proporsional sebanding dengan partisipasi setiap Pemegang
Obligasi USD yang melakukan penjualan Obligasi USD apabila jumlah Obligasi USD yang ditawarkan untuk
dijual oleh Pemegang Obligasi, melebihi jumlah Obligasi USD yang dapat dibeli kembali;
11. Perseroan wajib menjaga kerahasiaan atas semua informasi mengenai penawaran jual yang telah
disampaikan oleh Pemegang Obligasi;
12. Perseroan dapat melaksanakan pembelian kembali Obligasi USD tanpa melakukan pengumuman
sebagaimana dimaksud dalam poin 9 dengan ketentuan:
a. Jumlah pembelian kembali tidak lebih dari 5% (lima persen) dari jumlah Obligasi USD untuk masing-
masing jenis Obligasi USD yang beredar dalam periode 1 (satu) tahun setelah Tanggal Penjatahan;
b. Obligasi USD yang dibeli kembali tersebut bukan Obligasi USD yang dimiliki oleh Afiliasi Perseroan; dan
c. Obligasi USD yang dibeli kembali hanya untuk disimpan yang kemudian hari dapat dijual kembali;
dan wajib dilaporkan kepada OJK paling lambat akhir Hari Kerja ke-2 (kedua) setelah terjadinya pembelian
kembali Obligasi USD;
13. Perseroan wajib melaporkan kepada OJK dan Wali Amanat serta mengumumkan kepada publik dalam waktu
paling lambat 2 (dua) Hari Kerja setelah dilakukannya pembelian kembali Obligasi USD, informasi yang
meliputi antara lain:
a. jumlah Obligasi USD yang telah dibeli;
b. rincian jumlah Obligasi USD yang telah dibeli kembali untuk pelunasan atau disimpan untuk dijual
kembali;
c. harga pembelian kembali yang telah terjadi; dan
d. jumlah dana yang digunakan untuk pembelian kembali Obligasi;
Pembelian kembali Obligasi USD wajib mempertimbangkan aspek kepentingan ekonomis Perseroan atas
pembelian kembali Obligasi USD tersebut;
14. Pembelian kembali Obligasi USD oleh Perseroan mengakibatkan:
a. hapusnya segala hak yang melekat pada Obligasi USD yang dibeli kembali, hak menghadiri RUPO, hak
suara, dan hak memperoleh Bunga Obligasi USD serta manfaat lain dari Obligasi USD yang dibeli kembali
jika dimaksudkan untuk pelunasan; atau
b. pemberhentian sementara segala hak yang melekat pada Obligasi USD yang dibeli kembali, hak
menghadiri RUPO, hak suara, dan hak memperoleh Bunga serta manfaat lain dari Obligasi USD yang
dibeli kembali, jika dimaksudkan untuk disimpan untuk dijual kembali.
HAK SENIORITAS DARI UTANG
Pemegang Obligasi USD tidak mempunyai hak untuk didahulukan dan hak Pemegang Obligasi USD adalah pari
passu tanpa hak preferen dengan hak-hak kreditur Perseroan lainnya, baik yang ada sekarang maupun yang akan
ada dikemudian hari, kecuali hak-hak kreditur Perseroan yang dijamin secara khusus dengan kekayaan Perseroan
40
Page 92
baik yang telah ada maupun yang akan ada, sebagaimana ditentukan dalam pasal 12 Perjanjian Perwaliamanatan
Obligasi USD.
PEMBATASAN-PEMBATASAN DAN KEWAJIBAN PERSEROAN
Selama berlakunya jangka waktu Obligasi USD dan sebelum dilunasinya semua Pokok Obligasi USD, Bunga
Obligasi USD dan biaya-biaya denda (jika ada) serta biaya-biaya lain yang harus ditanggung oleh Perseroan
berkenaan dengan Obligasi, Perseroan berjanji dan mengikat diri bahwa tanpa persetujuan tertulis dari Wali
Amanat:
1. Perseroan, tanpa persetujuan tertulis dari Wali Amanat, persetujuan mana tidak akan ditolak tanpa alasan
yang wajar sebagai mana dimaksud dalam poin 2 pada bagian ini, tidak akan melakukan hal-hal sebagai
berikut:
a. Membuat pinjaman baru kepada kreditur lain dan/atau mengagunkan harta kekayaan Perseroan
kepada pihak lain yang mengakibatkan rasio keuangan sebagaimana diatur dalam Perjanjian
Perwaliamanatan Obligasi USD tidak dapat dipenuhi oleh Perseroan dan sepanjang sehubungan dengan
atau mendukung kegiatan usaha Perseroan;
b. Melaksanakan perubahan bidang usaha utama;
c. Mengurangi modal dasar dan modal disetor;
d. Mengadakan penggabungan, konsolidasi, akuisisi dengan perusahaan lain yang menyebabkan
bubarnya Perseroan.
2. Pemberian persetujuan tertulis sebagaimana dimaksud dalam poin 1 di atas akan diberikan oleh Wali
Amanat dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Permohonan persetujuan tersebut tidak akan ditolak tanpa alasan yang jelas dan wajar;
b. Wali Amanat wajib memberikan persetujuan, penolakan atau meminta tambahan data/dokumen
pendukung lainnya dalam waktu 14 (empat belas) Hari Kerja setelah permohonan persetujuan tersebut
dan dokumen pendukungnya diterima secara lengkap oleh Wali Amanat, dan jika dalam waktu 14
(empat belas) Hari Kerja tersebut Perseroan tidak menerima persetujuan, penolakan atau permintaan
tambahan data/dokumen pendukung lainnya dari Wali Amanat, maka Wali Amanat dianggap telah
memberikan persetujuannya; dan
c. Jika Wali Amanat meminta tambahan data/dokumen pendukung lainnya, maka persetujuan atau
penolakan wajib diberikan oleh Wali Amanat dalam jangka waktu 10 (sepuluh) Hari Kerja setelah
data/dokumen pendukung yang diminta secara tertulis oleh Wali Amanat diterima oleh Wali Amanat
dalam waktu 10 (sepuluh) Hari Kerja tersebut Perseroan tidak menerima persetujuan atau penolakan
dari Wali Amanat maka Wali Amanat dianggap telah memberikan persetujuan.
3. Selama berlakunya jangka waktu Obligasi USD dan sebelum dilunasinya semua Pokok Obligasi USD, Bunga
Obligasi USD dan Denda (jika ada) serta biaya-biaya lain yang harus ditanggung oleh Perseroan berkenaan
dengan Obligasi USD Perseroan berkewajiban untuk:
a. Menjaga dan memelihara rasio keuangan berdasarkan laporan keuangan tahunan yang telah diaudit
oleh kantor akuntan publik yang terdaftar di OJK dan diserahkan kepada Wali Amanat Obligasi, dengan
ketentuan kondisi rasio keuangan sebagaimana diatur dalam Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi;
b. Menyetorkan dana untuk pelunasan Pokok Obligasi USD dan/atau pembayaran Bunga Obligasi USD
yang jatuh tempo yang harus sudah tersedia (in good funds) selambat-lambatnya 1 (satu) Hari Kerja
sebelum Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi. Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi USD kepada Agen
Pembayaran berdasarkan keterangan Agen Pembayaran mengenai jumlah yang wajib dibayar oleh
Perseroan, serta menyerahkan fotokopi bukti transfer kepada Wali Amanat pada hari yang sama;
c. Jika Wali Amanat membutuhkan informasi yang wajar mengenai operasional dan keadaan keuangan
Perseroan dan hal lain sepanjang terkait dengan tugas Wali Amanat dan tidak bertentangan dengan
ketentuan perundang-undangan yang berlaku, maka Perseroan wajib menyampaikan informasi yang
dibutuhkan tersebut secara tertulis selambat-lambatnya 14 (empat belas) Hari Kerja setelah
diterimanya permohonan secara tertulis dari Wali Amanat;
d. Segera memberitahukan kepada Wali Amanat secara tertulis dalam waktu 14 (empat belas) Hari
Kalender sejak diketahuinya hal-hal sebagai berikut:
i. Setiap kejadian atau keadaan yang dapat mempunyai pengaruh buruk atas jalannya usaha atau
operasi atau keadaan keuangan Perseroan dan Perusahaan Anak yang mengganggu secara material
41
Page 93
pemenuhan kewajiban Perseroan dalam rangka penerbitan dan pelunasan/pembayaran Obligasi
USD ini;
ii. Setiap perubahan anggaran dasar yang telah disetujui Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia
Republik Indonesia, susunan Direksi dan Dewan Komisaris yang telah diberitahukan dan diterima
baik oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, pembagian dividen,
pemegang saham Pengendali dan diikuti dengan penyerahan akta-akta/dokumen sehubungan
dengan keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Perseroan, setelah akta-akta/dokumen
tersebut diterima oleh Perseroan;
iii. Perkara pidana, perdata, kepailitan, administrasi dan perburuhan yang dihadapi Perseroan yang
keseluruhannya telah memiliki kekuatan hukum tetap di mana mengakibatkan ketidakmampuan
Perseroan dalam menjalankan kewajibannya berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi;
e. Menyampaikan kepada Wali Amanat:
i. Salinan dari laporan-laporan termasuk laporan-laporan yang berkaitan dengan aspek keterbukaan
informasi sesuai dengan ketentuan yang berlaku di bidang pasar modal yang disampaikan kepada
Otoritas Jasa Keuangan, Bursa Efek dan KSEI, salinan dari pemberitahuan atau surat edaran kepada
pemegang saham dalam waktu selambat-lambatnya 2 (dua) Hari Kerja setelah laporan-laporan
tersebut diserahkan kepada pihak-pihak yang disebutkan di atas;
ii. Laporan keuangan tahunan yang telah diaudit oleh akuntan publik yang terdaftar di Bapepam dan
LK atau Otoritas Jasa Keuangan disampaikan bersamaan dengan penyerahan laporan ke Otoritas
Jasa Keuangan;
iii. Laporan keuangan tengah tahunan disampaikan bersamaan dengan penyerahan laporan ke
Otoritas Jasa Keuangan;
iv. Laporan keuangan triwulanan disampaikan bersamaan dengan penyerahan laporan ke Otoritas
Jasa Keuangan;
f. Segera memberikan pemberitahuan tertulis kepada Wali Amanat tentang terjadinya kelalaian
sebagaimana tersebut dalam Pasal 10 Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi USD atau adanya
pemberitahuan mengenai kelalaian yang diberikan oleh kreditur Perseroan. Pemberitahuan tertulis
tersebut wajib disampaikan kepada Wali Amanat selambat-lambatnya 7 (tujuh) Hari Kerja sejak
diketahuinya oleh Perseroan perihal timbulnya kelalaian tersebut atau diterimanya oleh Perseroan
pemberitahuan tertulis dari kreditur tersebut;
g. Memelihara sistem akuntansi dan pengawasan biaya sesuai dengan Pernyataan Standar Akuntansi yang
berlaku di Negara Republik Indonesia dan memelihara buku-buku dan catatan catatan lain yang cukup
untuk menggambarkan dengan tepat keadaan keuangan Perseroan dan hasil operasionalnya sesuai
dengan prinsip prinsip akuntansi yang berlaku umum dan diterapkan secara konsisten dengan
memperhatikan ketentuan perundang-undangan yang berlaku;
h. Memperoleh, mematuhi segala ketentuan dan melakukan hal-hal yang diperlukan untuk menjaga tetap
berlakunya segala kuasa, izin dan persetujuan (baik dari pemerintah ataupun lainnya) dan melakukan
hal-hal yang diwajibkan peraturan perundang-undangan Negara Republik Indonesia;
i. Memelihara asuransi-asuransi yang sudah berjalan dan berhubungan dengan kegiatan usaha dan harta
kekayaan Perseroan pada perusahaan asuransi yang bereputasi baik terhadap segala risiko yang biasa
dihadapi oleh perusahaan-perusahaan yang bergerak dalam bidang usaha yang sama dengan
Perseroan;
j. Membayar kewajiban pajak atau bea lainnya yang menjadi beban Perseroan dalam menjalankan
usahanya sebagaimana mestinya;
k. Mempertahankan hasil pemeringkatan Obligasi USD tidak lebih rendah dari BBB- (Triple B minus), jika
hasil pemeringkatan Obligasi USD lebih rendah dari BBB- (Triple B minus) yang diterbitkan oleh PT
PEFINDO atau perusahaan pemeringkat lain yang terdaftar di OJK, maka Perseroan berkewajiban
melakukan penyisihan dana sebesar 1 (satu) kali periode Bunga Obligasi USD yang ditempatkan dalam
bentuk deposito pada PT Bank KB Indonesia Tbk, dalam waktu paling lambat 14 (empat belas) Hari
Kalender setelah keluarnya hasil peringkat Obligasi USD tersebut yang diikat secara gadai sesuai dengan
ketentuan yang berlaku sampai dengan peringkat Obligasi USD tidak lebih rendah dari BBB- (Triple B
minus). Pendapatan atas penempatan deposito tersebut menjadi milik Perseroan sepenuhnya;
- Apabila Perseroan melakukan kelalaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 Perjanjian
Perwaliamanatan Obligasi, maka Wali Amanat dengan ini diberi kuasa oleh Perseroan (tanpa
diperlukannya suatu kuasa khusus untuk maksud tersebut) untuk mengambil, menerima dan
melakukan tindakan-tindakan lain sehubungan dengan deposito tersebut termasuk
menandatangani dokumen-dokumen yang diperlukan untuk pembayaran Jumlah Terutang;
42
Page 94
- Apabila hasil pemeringkatan Obligasi USD kembali ke minimal BBB- (Triple B minus) dari PT
PEFINDO atau perusahaan pemeringkat lain yang terdaftar di OJK maka dalam batas waktu
selambat-lambatnya 14 (empat belas) Hari Kalender sejak tanggal diterimanya surat permohonan
tertulis dari Perseroan kepada Wali Amanat dengan dilampiri salinan hasil pemeringkatan dari
perusahaan pemeringkat, Wali Amanat berkewajiban mengembalikan penyisihan dana tersebut
kepada Perseroan;
l. Melakukan pemeringkatan atas Obligasi USD sesuai dengan POJK No. 49/2020 berikut perubahannya,
dan/atau pengaturan lainnya yang wajib dipatuhi oleh Perseroan.
HAK-HAK PEMEGANG OBLIGASI USD
1. Menerima pelunasan Pokok Obligasi USD dan/atau pembayaran Bunga Obligasi USD dari Perseroan yang
dibayarkan melalui KSEI selaku Agen Pembayaran pada Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi USD dan/atau
Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi. Pokok Obligasi USD harus dilunasi dengan harga yang sama dengan
jumlah Pokok Obligasi USD yang tertulis pada Konfirmasi Tertulis yang dimiliki oleh Pemegang Obligasi USD
pada Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi.
2. Yang berhak atas Bunga Obligasi USD adalah Pemegang Obligasi USD yang namanya tercatat dalam Daftar
Pemegang Rekening pada 4 (empat) Hari Kerja sebelum Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi, kecuali
ditentukan lain oleh KSEI sesuai dengan ketentuan KSEI yang berlaku.
3. Apabila Perseroan ternyata tidak menyediakan dana secukupnya untuk pembayaran Bunga Obligasi USD
dan/atau pelunasan Pokok Obligasi USD setelah lewat Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi USD dan/atau
Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi, maka Perseroan harus membayar denda sebesar 0,5% (nol koma lima
persen) per tahun diatas tingkat Bunga Obligasi USD masing-masing seri Obligasi USD dari jumlah dana
yang terlambat dibayar, yang dihitung secara harian, sejak hari keterlambatan sampai dengan dibayar
lunas suatu kewajiban yang harus dibayar berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan, dengan ketentuan 1
(satu) tahun adalah 360 (tiga ratus enam puluh) Hari Kalender dan 1 (satu) bulan adalah 30 (tiga puluh)
Hari Kalender.
4. Pemegang Obligasi USD baik sendiri maupun bersama-sama yang mewakili paling sedikit lebih dari 20%
(dua puluh persen) dari jumlah Obligasi USD yang belum dilunasi, termasuk di dalamnya Obligasi USD yang
dimiliki oleh Perseroan dan/atau Afiliasi Perseroan, mengajukan permintaan tertulis kepada Wali Amanat
untuk diselenggarakan RUPO dengan melampirkan asli KTUR. Permintaan tertulis dimaksud harus memuat
acara yang diminta, dengan ketentuan sejak diterbitkannya KTUR tersebut Obligasi USD yang dimiliki oleh
Pemegang Obligasi USD yang mengajukan permintaan tertulis kepada Wali Amanat akan dibekukan oleh
KSEI sejumlah Obligasi USD yang tercantum dalam KTUR tersebut. Pencabutan pembekuan oleh KSEI
tersebut hanya dapat dilakukan setelah mendapat persetujuan secara tertulis dari Wali Amanat.
5. Setiap Obligasi USD sebesar USD1,00 (satu Dollar Amerika Serikat) berhak mengeluarkan 1 (satu) suara
dalam RUPO, dengan demikian setiap Pemegang Obligasi USD dalam RUPO mempunyai hak untuk
mengeluarkan suara sejumlah Obligasi USD yang dimilikinya.
KELALAIAN PERSEROAN
1. Kondisi-kondisi yang dapat menyebabkan Perseroan dinyatakan lalai apabila terjadi salah satu atau lebih
dari kejadian-kejadian atau hal-hal tersebut di bawah ini:
a. Perseroan tidak membayar Pokok Obligasi USD pada Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi USD dan/atau
Bunga Obligasi USD pada Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi USD kepada Pemegang Obligasi USD
berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi;
b. Perseroan tidak melaksanakan atau tidak mentaati salah satu atau lebih ketentuan dalam Perjanjian
Perwaliamanatan Obligasi USD dan Dokumen Emisi lainnya yang secara material berakibat negatif
terhadap kemampuan Perseroan untuk memenuhi kewajibannya berdasarkan Perjanjian
Perwaliamanatan Obligasi USD dan Dokumen Emisi (selain Poin 1.a bagian ini);
c. Pengadilan atau instansi pemerintah yang berwenang telah menyita atau mengambil alih dengan cara
apapun juga semua atau sebagian besar harta benda Perseroan atau telah mengambil tindakan yang
menghalangi Perseroan untuk menjalankan sebagian besar atau seluruh usahanya sehingga
mempengaruhi secara material kemampuan Perseroan untuk memenuhi kewajiban-kewajibannya
berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi;
d. Apabila keterangan-keterangan Perseroan tentang keadaan atau status keuangan Perseroan dan/atau
pengelolaan Perseroan yang termaktub dalam Dokumen Emisi secara material tidak sesuai dengan
43
Page 95
kenyataan atau tidak benar adanya, yang mana ketidaksesuaian atau ketidakbenaran tersebut
disebabkan karena adanya kesengajaan atau itikad buruk dari Perseroan;
e. Perseroan dan/atau Perusahaan Anak (jika ada) dinyatakan lalai sehubungan dengan suatu perjanjian
utang atau kredit oleh salah satu atau lebih krediturnya (cross default) yang adalah bank atau lembaga
keuangan dalam jumlah utang melebihi 30% (tiga puluh persen) dari nilai ekuitas Perseroan
berdasarkan laporan keuangan yang telah diaudit, yang berakibat jumlah yang terutang oleh Perseroan
berdasarkan perjanjian utang tersebut seluruhnya menjadi dapat segera ditagih oleh pihak yang
mempunyai tagihan dan/atau kreditur yang bersangkutan sebelum waktunya untuk membayar kembali
(akselerasi pembayaran kembali), sehingga mempengaruhi secara material kemampuan Perseroan
untuk memenuhi kewajiban-kewajibannya berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi;
f. Fakta mengenai keadaan, atau status Perseroan serta pengelolaannya tidak sesuai dengan informasi
dan keterangan yang diberikan oleh Perseroan;
g. Adanya penundaan kewajiban pembayaran utang (moratorium) berdasarkan keputusan pengadilan;
atau
h. Perseroan menyatakan secara tertulis ketidakmampuan untuk membayar seluruh kewajiban Perseroan
(standstill), maka Wali Amanat berhak tanpa memanggil mewakili kepentingan Pemegang Obligasi USD
dan mengambil keputusan yang dianggap menguntungkan bagi Pemegang Obligasi USD dan untuk itu
Wali Amanat dibebaskan dari segala tindakan dan tuntutan oleh Pemegang Obligasi. Dalam hal ini
Obligasi USD menjadi jatuh tempo dengan sendirinya.
2. Dalam hal terjadi salah satu keadaan atau kejadian sebagaimana dimaksud dalam:
a. Poin 1 angka a dan keadaan atau kejadian tersebut berlangsung terus menerus paling lambat 14 (empat
belas) Hari Kerja, setelah diterimanya teguran tertulis dari Wali Amanat, tanpa dihilangkannya keadaan
tersebut atau tanpa adanya upaya perbaikan untuk menghilangkan keadaan tersebut, yang dapat
disetujui dan diterima oleh Wali Amanat; atau
b. Poin 1 angka b sampai dengan Poin 1 angka h dan keadaan atau kejadian tersebut berlangsung terus
menerus dalam waktu yang ditentukan oleh Wali Amanat yang tercantum dalam teguran tertulis dari
Wali Amanat paling lama 90 (sembilan puluh) Hari Kalender sejak surat teguran dari Wali Amanat
mengenai kelalaian tersebut, tanpa adanya upaya perbaikan yang mulai dilakukannya oleh Perseroan
atau tanpa dihilangkannya keadaan tersebut;
maka Wali Amanat wajib memberitahukan keadaan atau kejadian tersebut kepada Pemegang Obligasi USD
melalui 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional, atas biaya Perseroan.
Wali Amanat atas pertimbangannya sendiri berhak memanggil RUPO menurut ketentuan dan tata cara yang
ditentukan dalam Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi.
Dalam RUPO tersebut, Wali Amanat akan meminta Perseroan untuk memberikan penjelasan sehubungan
dengan kelalaiannya tersebut. Apabila RUPO tidak dapat menerima penjelasan dan alasan Perseroan serta
RUPO memutuskan agar Wali Amanat melakukan penagihan kepada Perseroan, maka Obligasi USD sesuai
dengan keputusan RUPO menjadi jatuh tempo sehingga dapat dituntut pembayarannya dengan segera dan
sekaligus.
Wali Amanat dalam waktu yang ditentukan dalam keputusan RUPO itu harus melakukan penagihan kepada
Perseroan.
3. Apabila:
a. Pihak yang berwenang telah menyita atau mengambil alih dengan cara apapun termasuk melakukan
nasionalisasi, semua atau sebagian besar harta benda Perseroan atau telah mengambil tindakan yang
menghalangi Perseroan untuk menjalankan sebagian besar atau seluruh usahanya sehingga
mempengaruhi secara material kemampuan Perseroan untuk memenuhi kewajiban-kewajiban dalam
Dokumen Emisi;
b. Perseroan dibubarkan karena sebab apapun;
c. Perseroan dinyatakan dalam keadaan pailit; atau
d. Adanya suatu Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang diajukan oleh Perseroan dan/atau
Perusahaan Anak (jika ada) yang dijamin langsung oleh Perseroan yang telah memperoleh keputusan
yang mempunyai kekuataan hukum tetap dari Pengadilan Niaga yang berwenang;
maka Wali Amanat berhak tanpa memanggil RUPO bertindak mewakili kepentingan Pemegang Obligasi USD
dan mengambil keputusan yang dianggap menguntungkan bagi Pemegang Obligasi USD dan untuk itu Wali
Amanat dibebaskan dari segala tindakan dan tuntutan oleh Pemegang Obligasi. Dalam hal ini Obligasi USD
menjadi jatuh tempo dengan sendirinya.
4. Perseroan berkewajiban untuk membayar ganti rugi kepada Wali Amanat dan/atau membebaskan Wali
Amanat dari setiap dan semua gugatan, kerugian, biaya, yang diderita oleh Wali Amanat termasuk biaya
44
Page 96
Konsultan Hukum yang disetujui oleh Perseroan sehubungan dengan kewajiban-kewajiban Perseroan
berdasarkan Dokumen Emisi kecuali yang diakibatkan oleh kelalaian Wali Amanat.
RAPAT UMUM PEMEGANG OBLIGASI USD (RUPO)
Untuk penyelenggaraan RUPO, kuorum yang disyaratkan, hak suara dan pengambilan keputusan berlaku
ketentuan-ketentuan di bawah ini, tanpa mengurangi peraturan perundang-undangan yang berlaku.
1. RUPO diadakan untuk tujuan antara lain:
a. Mengambil keputusan sehubungan dengan usulan Perseroan atau Pemegang Obligasi USD mengenai
perubahan jangka waktu Obligasi, Pokok Obligasi, suku Bunga Obligasi, perubahan tata cara atau
periode pembayaran Bunga Obligasi USD dengan memperhatikan POJK 20/2020;
b. Menyampaikan pemberitahuan kepada Perseroan dan/atau Wali Amanat, memberikan pengarahan
kepada Wali Amanat, dan/atau menyetujui suatu kelonggaran waktu atas suatu kelalaian berdasarkan
Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi USD serta akibat-akibatnya, atau untuk mengambil tindakan lain
sehubungan dengan kelalaian;
c. Memberhentikan Wali Amanat dan menunjuk pengganti Wali Amanat menurut ketentuan Perjanjian
Perwaliamanatan Obligasi;
d. Mengambil tindakan yang dikuasakan oleh atau atas nama Pemegang Obligasi USD termasuk dalam
penentuan potensi kelalaian yang dapat menyebabkan terjadinya kelalaian sebagaimana dimaksud
dalam poin Kelalaian Perseroan dalam Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi USD dan dalam POJK
20/2020;
e. Wali Amanat bermaksud mengambil tindakan lain yang tidak dikuasakan atau tidak termuat dalam
Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi USD atau berdasarkan peraturan perundang-undangan yang
berlaku di Negara Republik Indonesia.
2. RUPO dapat diselenggarakan atas permintaan:
a. Pemegang Obligasi USD baik sendiri maupun secara bersama-sama yang mewakili paling sedikit lebih
dari 20% (dua puluh persen) dari jumlah Obligasi USD yang belum dilunasi tidak termasuk Obligasi USD
yang dimiliki oleh Perseroan dan/atau Afiliasinya, mengajukan permintaan tertulis kepada Wali Amanat
untuk diselenggarakan RUPO dengan melampirkan asli KTUR. Permintaan tertulis dimaksud harus
memuat acara yang diminta, dengan ketentuan sejak diterbitkannya KTUR tersebut, Obligasi USD yang
dimiliki oleh Pemegang Obligasi USD yang mengajukan permintaan tertulis kepada Wali Amanat akan
dibekukan oleh KSEI sejumlah Obligasi USD yang tercantum dalam KTUR tersebut. Pencabutan
pembekuan oleh KSEI tersebut hanya dapat dilakukan setelah mendapat persetujuan secara tertulis
dari Wali Amanat;
b. Perseroan;
c. Wali Amanat; atau
d. OJK.
3. Permintaan sebagaimana dimaksud dalam butir 2.a, 2.b, dan 2.d wajib disampaikan secara tertulis kepada
Wali Amanat dan paling lambat 30 (tiga puluh) Hari Kalender setelah tanggal diterimanya surat permintaan
tersebut Wali Amanat wajib melakukan panggilan RUPO.
4. Dalam hal Wali Amanat menolak permohonan Pemegang Obligasi USD atau Perseroan untuk mengadakan
RUPO, maka Wali Amanat wajib memberitahukan secara tertulis alasan penolakan tersebut kepada
pemohon dengan tembusan kepada OJK, paling lambat 14 (empat belas) Hari Kalender setelah diterimanya
surat permohonan.
5. Pengumuman, pemanggilan, dan waktu penyelenggaraan RUPO;
a. Pengumuman RUPO wajib dilakukan melalui 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang
berperedaran nasional, dalam jangka waktu paling lambat 14 (empat belas) Hari Kalender sebelum
pemanggilan;
b. Pemanggilan RUPO dilakukan paling lambat 14 (empat belas) Hari Kalender sebelum RUPO, melalui
paling sedikit 1 (satu) satu kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional;
45
Page 97
c. Pemanggilan untuk RUPO kedua atau ketiga dilakukan paling lambat 7 (tujuh) Hari Kalender sebelum
RUPO kedua atau ketiga dilakukan dan disertai informasi bahwa RUPO sebelumnya telah
diselenggarakan tetapi tidak mencapai kuorum;
d. Pemanggilan harus dengan tegas memuat rencana RUPO dan mengungkapkan informasi antara lain:
(1) Tanggal, tempat, dan waktu penyelenggaraan RUPO;
(2) Agenda RUPO;
(3) Pihak yang megajukan usulan RUPO;
(4) Pemegang Obligasi USD yang berhak hadir dan memiliki hak suara dalam RUPO; dan
(5) Kuorum yang diperlukan untuk penyelenggaraan dan kedua pengambilan keputusan RUPO;
f. RUPO kedua atau ketiga diselenggarakan paling cepat 14 (empat belas) Hari Kalender dan paling lambat
21 (dua puluh satu) Hari Kalender dari RUPO sebelumnya.
6. Tata cara RUPO:
a. Pemegang Obligasi, baik sendiri maupun diwakili berdasarkan surat kuasa berhak menghadiri RUPO dan
menggunakan hak suaranya sesuai dengan jumlah Obligasi USD yang dimilikinya.
b. Pemegang Obligasi USD yang berhak hadir dalam RUPO adalah Pemegang Obligasi USD yang namanya
tercatat dalam Daftar Pemegang Rekening pada 3 (tiga) Hari Kerja sebelum tanggal penyelenggaraan
RUPO yang diterbitkan oleh KSEI.
c. Pemegang Obligasi USD yang menghadiri RUPO wajib menyerahkan asli KTUR kepada Wali Amanat.
d. Seluruh Obligasi USD yang disimpan di KSEI dibekukan sehingga Obligasi USD tersebut tidak dapat
dialihkan/dipindahbukukan sejak 3 (tiga) Hari Kerja sebelum penyelenggaraan RUPO sampai dengan
tanggal berakhirnya RUPO yang dibuktikan dengan adanya pemberitahuan dari Wali Amanat atau
setelah memperoleh persetujuan dari Wali Amanat. Transaksi Obligasi USD yang penyelesaiannya jatuh
pada tanggal-tanggal tersebut, ditunda penyelesaiannya sampai 1 (satu) Hari Kerja setelah tanggal
pelaksanaan RUPO.
e. Setiap Obligasi USD sebesar USD1,00 (satu Dollar Amerika Serikat) berhak mengeluarkan 1 (satu) suara
dalam RUPO, dengan demikian setiap Pemegang Obligasi USD dalam RUPO mempunyai hak untuk
mengeluarkan suara sejumlah Obligasi USD yang dimilikinya.
f. Suara dikeluarkan dengan tertulis dan ditandatangani dengan menyebutkan nomor KTUR, kecuali Wali
Amanat memutuskan lain.
g. Obligasi USD yang dimiliki oleh Perseroan dan/atau Afiliasinya tidak memiliki hak suara dan tidak
diperhitungkan dalam kuorum kehadiran.
h. Sebelum pelaksanaan RUPO :
- Perseroan berkewajiban untuk menyerahkan daftar Pemegang Obligasi USD dari Afiliasinya kepada
Wali Amanat;
- Perseroan berkewajiban untuk membuat surat pernyataan yang menyatakan jumlah Obligasi USD
yang dimiliki oleh Perseroan dan Afiliasinya;
- Pemegang Obligasi USD atau kuasa Pemegang Obligasi USD yang hadir dalam RUPO berkewajiban
untuk membuat surat pernyataan yang menyatakan mengenai apakah Pemegang Obligasi USD
memiliki atautidak memiliki hubungan Afiliasi dengan Perseroan.
i. RUPO dapat diselenggarakan di tempat Perseroan atau tempat lain yang disepakati antara Perseroan
dan Wali Amanat.
j. RUPO dipimpin oleh Wali Amanat.
k. Wali Amanat wajib mempersiapkan acara RUPO termasuk materi RUPO dan menunjuk Notaris untuk
membuat berita acara RUPO.
l. Dalam hal penggantian Wali Amanat diminta oleh Perseroan atau Pemegang Obligasi, maka RUPO
dipimpin oleh Perseroan atau wakil Pemegang Obligasi USD yang meminta diadakan RUPO tersebut.
Perseroan atau Pemegang Obligasi USD yang meminta diadakannya RUPO tersebut diwajibkan untuk
mempersiapkan acara RUPO dan materi RUPO serta menunjuk Notaris untuk membuat berita acara RUPO.
7. Dengan memperhatikan ketentuan pada Poin 6.g., kuorum dan pengambilan keputusan:
a. Dalam hal RUPO bertujuan untuk memutuskan mengenai perubahan Perjanjian Perwaliamanatan
Obligasi USD sebagaimana dimaksud dalam Poin 1 diatur sebagai berikut:
(1) Apabila RUPO dimintakan oleh Perseroan maka wajib diselenggarakan dengan ketentuan sebagai
berikut:
(a) Dihadiri oleh Pemegang Obligasi USD atau diwakili paling sedikit ¾ (tiga per empat) bagian dari
jumlah Obligasi USD yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah
dan mengikat apabila disetujui paling sedikit ¾ (tiga per empat) bagian dari jumlah Obligasi
USD yang hadir dalam RUPO;
46
Page 98
(b) Dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam huruf (a) tidak tercapai, maka
wajib diadakan RUPO yang kedua;
(c) RUPO kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi USD atau diwakili
paling sedikit ¾ (tiga per empat) bagian dari jumlah Obligasi USD yang masih belum dilunasi
dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit ¾
(tiga per empat) bagian dari jumlah Obligasi USD yang hadir dalam RUPO;
(d) Dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam huruf c tidak tercapai, maka wajib
diadakan RUPO yang ketiga;
(e) RUPO ketiga dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi USD atau diwakili
paling sedikit ¾ (tiga per empat) bagian dari jumlah Obligasi USD yang masih belum dilunasi
dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit ½
(satu per dua) bagian dari jumlah Obligasi USD yang hadir dalam RUPO.
(2) Apabila RUPO dimintakan oleh Pemegang Obligasi USD atau Wali Amanat maka wajib
diselenggarakan dengan ketentuan sebagai berikut:
(a) Dihadiri oleh Pemegang Obligasi USD atau diwakili paling sedikit ⅔ (dua per tiga) bagian dari
jumlah Obligasi USD yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah
dan mengikat apabila disetujui paling sedikit ½ (satu per dua) bagian dari jumlah Obligasi USD
yang hadir dalam RUPO;
(b) Dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam huruf (a) tidak tercapai, maka
wajib diadakan RUPO yang kedua;
(c) RUPO kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi USD atau diwakili
paling sedikit ⅔ (dua per tiga) bagian dari jumlah Obligasi USD yang masih belum dilunasi dan
berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit ½ (satu
per dua) bagian dari jumlah Obligasi USD yang hadir dalam RUPO;
(d) Dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam huruf c tidak tercapai, maka wajib
diadakan RUPO yang ketiga;
(e) RUPO ketiga dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi USD atau diwakili
paling sedikit ⅔ (dua per tiga) bagian dari jumlah Obligasi USD yang masih belum dilunasi dan
berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit ½ (satu
per dua) bagian dari jumlah Obligasi USD yang hadir dalam RUPO.
(3) Apabila RUPO dimintakan oleh OJK maka wajib diselenggarakan dengan ketentuan sebagai berikut:
(a) Dihadiri oleh Pemegang Obligasi USD atau diwakili paling sedikit ½ (satu per dua) bagian dari
jumlah Obligasi USD yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah
dan mengikat apabila disetujui paling sedikit ½ (satu per dua) bagian dari jumlah Obligasi USD
yang hadir dalam RUPO;
(b) Dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam huruf a tidak tercapai, maka wajib
diadakan RUPO yang kedua;
(c) RUPO kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi USD atau diwakili
paling sedikit ½ (satu per dua) bagian dari jumlah Obligasi USD yang masih belum dilunasi dan
berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit ½ (satu
per dua) bagian dari jumlah Obligasi USD yang hadir dalam RUPO;
(d) Dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam huruf (c) tidak tercapat, maka
wajib diadakan, RUPO yang ketiga;
(e) RUPO ketiga dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi USD atau diwakili
paling sedikit ½ (satu per dua) bagian dari jumlah Obligasi USD yang masih belum dilunasi dan
berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit ½ (satu
per dua) bagian dari jumlah Obligasi USD yang hadir dalam RUPO.
b. RUPO yang diadakan untuk tujuan selain perubahan Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi, dapat
diselenggarakan dengan ketentuan sebagai berikut:
(1) Dihadiri oleh Pemegang Obligasi USD atau diwakili paling sedikit ¾ (tiga per empat) bagian dari
jumlah Obligasi USD yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan
mengikat apabila disetujui paling sedikit ¾ (tiga per empat) bagian dari jumlah Obligasi USD yang
hadir dalam RUPO;
(2) Dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam angka 1 tidak tercapai, maka wajib
diadakan RUPO kedua;
(3) RUPO kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi USD atau diwakili paling
sedikit ¾ (tiga per empat) bagian dari jumlah Obligasi USD yang masih belum dilunasi dan berhak
47
Page 99
mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit ¾ (tiga per empat)
bagian dari jumlah Obligasi USD yang hadir dalam RUPO;
(4) Dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam angka 3 tidak tercapai, maka wajib
diadakan RUPO yang ketiga;
(5) RUPO ketiga dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi USD atau diwakili paling
sedikit ¾ (tiga per empat) bagian dari jumlah Obligasi USD yang masih belum dilunasi dan berhak
mengambil keputusan yang sah dan mengikat berdasarkan keputusan suara terbanyak.
(6) Dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam angka (5) tidak tercapai, maka dapat
diadakan RUPO yang keempat;
(7) RUPO keempat dilangsungkan apabila dihadiri oleh pemegang dari Obligasi USD atau diwakili yang
masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat dalam kuorum
kehadiran dan kuorum keputusan yang ditetapkan oleh OJK atas permohonan Wali Amanat; dan
(8) Pengumuman, pemanggilan, dan waktu penyelenggaraan rapat umum pemegang Obligasi USD
keempat wajib memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Poin 5.
8. Biaya-biaya penyelenggaraan RUPO termasuk tetapi tidak terbatas pada pemasangan iklan untuk
pengumuman dan pemanggilan RUPO, biaya notaris dan sewa ruangan untuk penyelenggaraan RUPO
dibebankan kepada dan menjadi tanggung jawab Perseroan dan wajib dibayarkan kepada Wali Amanat
paling lambat 7 (tujuh) Hari Kerja setelah permintaan biaya tersebut diterima oleh Perseroan dari Wali
Amanat.
9. Penyelenggaraan RUPO wajib dibuatkan berita acara secara notariil.
10. Keputusan RUPO mengikat bagi semua Pemegang Obligasi, Perseroan dan Wali Amanat, karenanya
Perseroan, Wali Amanat, dan Pemegang Obligasi USD wajib memenuhi keputusan-keputusan yang diambil
dalam RUPO. Keputusan RUPO mengenai perubahan Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi USD dan/atau
perjanjian-perjanjian lain sehubungan dengan Obligasi, baru berlaku efektif sejak tanggal ditandatanganinya
perubahan Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi USD dan/atau perjanjian-perjanjian lainnya sehubungan
dengan Obligasi.
11. Wali Amanat wajib mengumumkan hasil RUPO dalam 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang
berperedaran nasional, biaya-biaya yang dikeluarkan untuk pengumuman hasil RUPO tersebut wajib
ditanggung oleh Perseroan.
12. Apabila RUPO yang diselenggarakan memutuskan untuk mengadakan perubahan atas Perjanjian
Perwaliamanatan Obligasi USD dan/atau perjanjian lainnya antara lain sehubungan dengan perubahan nilai
Pokok Obligasi, perubahan tingkat Bunga Obligasi, perubahan tata cara pembayaran Bunga Obligasi, dan
perubahan jangka waktu Obligasi USD dan Perseroan menolak untuk menandatangani perubahan Perjanjian
Perwaliamanatan Obligasi USD dan/atau perjanjian lainnya sehubungan dengan hal tersebut, maka dalam
waktu selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) Hari Kalender sejak keputusan RUPO atau tanggal lain yang
diputuskan RUPO (jika RUPO memutuskan suatu tanggal tertentu untuk penandatanganan perubahan
Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi USD dan/atau perjanjian lainnya tersebut) maka Wali Amanat berhak
langsung untuk melakukan penagihan Jumlah Terutang kepada Perseroan tanpa terlebih dahulu
menyelenggarakan RUPO.
13. Peraturan-peraturan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan serta tata cara dalam RUPO dapat dibuat dan
bila perlu kemudian disempurnakan atau diubah oleh Perseroan dan Wali Amanat dengan mengindahkan
Peraturan Pasar Modal dan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Negara Republik Indonesia
serta peraturan Bursa Efek.
14. Apabila ketentuan-ketentuan mengenai RUPO ditentukan lain oleh peraturan perundang-undangan di
bidang Pasar Modal, maka peraturan perundang-undangan di bidang Pasar Modal tersebut yang berlaku.
HASIL PEMERINGKATAN
A. Sesuai dengan POJK No. 7/2017, POJK No. 36/2014 dan POJK No 49/2020, dalam rangka penerbitan Obligasi
USD ini, Perseroan telah memperoleh hasil pemeringkatan dari Pefindo sesuai dengan Surat No. RC-
1500/PEF-DIR/XII/2025 tanggal 12 Desember 2025, Obligasi Berkelanjutan ini telah mendapat peringkat:
idA+ (single A plus)
Terhadap Obligasi USD Berkelanjutan III Indah Kiat Pulp & Paper senilai maksimum USD 100.000.000,- (seratus
juta dollar USD) yang akan diterbitkan selama 2 tahun sejak efektifnya pernyataan pendaftaran. Peringkat
tersebut berlaku untuk periode 12 Desember 2025 sampai dengan 1 Desember 2026.
48
Page 100
Rating Rationale
Di bawah ini uraian atas hasil pemeringkatan Obligasi USD Berkelanjutan III Indah Kiat Pulp & Paper Tahap I
Tahun 2026 yang disampaikan oleh Pefindo:
Faktor yang mendukung Peringkat:
1. Posisi bisnis yang sangat kuat:
Pefindo menilai berpandangan bahwa Perseroan memiliki posisi pasar yang dominan di industri pulp dan
kertas. Perseroan merupakan bagian dari grup APP, salah satu produsen pulp, kertas, dan tisu terkemuka di
dunia. Kapasitas produksi tahunan Perseroan mencakup 3,1 juta ton pulp, 1,6 juta ton kertas, 2,3 juta ton
kemasan, dan 108.000 ton tisu, dengan total kapasitas gabungan mencapai 7,1 juta ton dan tingkat utilisasi
lebih dari 90% per 30 September 2025. Perseroan juga berencana meningkatkan kapasitas produksi sebesar
sekitar 2,4 juta ton melalui pengembangan pabrik kertas industri baru di Karawang. Posisi strategis Perseroan
di dalam grup APP sebagai salah satu pemain utama global di industri pulp dan kertas, didukung oleh
kapasitas produksi yang besar, pengalaman panjang, merek yang bereputasi baik, serta permintaan produk
yang kuat dan berkelanjutan, dinilai akan mendukung Perseroan dalam mempertahankan posisinya yang
sangat kuat di industri.
2. Bisnis yang terintegrasi secara vertikal dengan baik
Pefindo berpandangan bahwa operasional Perseroan terintegrasi secara vertikal dengan baik, dengan
dukungan perusahaan-perusahaan afiliasi dalam grup APP. Tingkat integrasi vertikal Perseroan dinilai kuat di
antara anak perusahaan utama grup APP di Indonesia. Integrasi tersebut mulai dari pasokan kayu dari APP
Forestry dan mitra-mitranya hingga fasilitas produksi terpadu memungkinkan Perseroan menjaga kualitas
dan efisiensi operasional yang tinggi, sehingga menghasilkan posisi biaya yang lebih baik dibandingkan
dengan perusahaan yang kurang terintegrasi.
3. Produk yang bagus dan keragaman geografis pelanggan
Pefindo berpandangan Perseroan memiliki diversifikasi segmen usaha yang mendukung stabilitas basis
pendapatannya. Mengingat keragaman produknya, Pefindo memperkirakan pendapatannya akan stabil
karena penurunan bisnis di satu segmen dapat dikompensasi oleh segmen lainnya. Perseroan juga memiliki
wilayah penjualan yang terdiversifikasi secara geografis.
Faktor yang membatasi Peringkat:
1. Struktur permodalan yang moderat
Pefindo berpandangan bahwa struktur permodalan Perseroan akan moderat dalam tiga tahun ke depan
(2026-2028). Kebutuhan belanja modal yang signifikan untuk pembangunan pabrik baru di Karawang
merupakan faktor utama yang berkontribusi terhadap struktur permodalan moderat tersebut, mengingat
Perseroan terutama mengandalkan pendanaan eksternal yang belum sepenuhnya diimbangi oleh
peningkatan pendapatan selama masa konstruksi. Selain itu, potensi keterlambatan pelaksanaan proyek
dapat menyebabkan pembengkakan biaya yang berpotensi memengaruhi kondisi keuangan Perseroan.
2. Paparan terhadap volatilitas harga produk dan bahan baku
Pefindo berpandangan bahwa kinerja Perseroan rentan terhadap volatilitas harga bahan baku dan produk
yang sangat bergantung pada harga komoditas global. Risiko lain juga timbul dari keberlanjutan pasokan
terutama karena permasalahan lingkungan. Meningkatnya ketergantungan pada sumber bahan baku
eksternal yang lebih mahal untuk bahan bakunya akan mengurangi daya saingnya dalam hal biaya.
3. Kebutuhan modal kerja yang tinggi
Pefindo memandang kebutuhan modal kerja Perseroan akan tetap tinggi dalam jangka menengah karena
ketidakpastian perekonomian global.
49
Page 101
Faktor lingkungan, sosial, dan tata kelola (ESG) dalam penilaian pemeringkatan
Faktor-faktor ESG dipandang netral dalam analisis peringkat kredit Pefindo terhadap Perseroan. Perseroan
berupaya mendukung transisi energi ramah lingkungan dengan mengadopsi penggunaan teknologi recovery
boiler baru, yang menghasilkan biaya dan konsumsi energi yang lebih rendah di proyek pabrik barunya.
Perseroan juga berencana menambah biomassa untuk pembangkit listrik yang dinilai ramah lingkungan. Kondisi
ini membantu Perseroan memperoleh pembiayaan berkelanjutan dan mengkompensasi tingginya paparan risiko
lingkungan dan sosial melalui kegiatan produksinya yang menggunakan sumber daya alam sebagai bahan
bakunya. Secara khusus, risiko-risiko ini mencakup emisi gas rumah kaca/risiko iklim, limbah dan polusi, serta
risiko kesehatan dan keselamatan yang terkait dengan aktivitas bisnisnya.
B. Untuk memenuhi ketentuan POJK No. 7/2017 dan POJK No. 49/2020, Perseroan telah melakukan
pemeringkatan yang dilaksanakan oleh PT Kredit Rating Indonesia.
Berdasarkan hasil pemeringkatan atas surat utang jangka panjang sesuai dengan surat No. RC-004/KRI-
DIR/XII/2025 tanggal 12 Desember 2025, Obligasi USD Berkelanjutan ini telah mendapat peringkat:
irAA (Double A)
Terhadap Obligasi Berkelanjutan VI Indah Kiat Pulp & Paper senilai maksimum USD 100.000.000,- (seratus juta
dollar USD) yang akan diterbitkan selama 2 tahun sejak efektifnya pernyataan pendaftaran. Peringkat tersebut
berlaku untuk periode 11 Desember 2025 sampai dengan 1 Desember 2026.
Tidak terdapat hubungan afiliasi antara Perseroan dan perusahaan pemeringkat yang melakukan pemeringkatan
atas Obligasi USD Berkelanjutan yang diterbitkan oleh Perseroan.
WALI AMANAT
Perseroan telah menunjuk PT Bank KB Indonesia Tbk sebagai Wali Amanat Perseroan dalam Obligasi USD ini
sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam Perjanjian Perwaliamanatan yang dibuat antara Perseroan
dengan PT Bank KB Indonesia Tbk. Alamat Wali Amanat adalah sebagai berikut:
PT Bank KB Indonesia Tbk
Gedung Bank KB Bank Lantai 8
Jl. MT Haryono Kav.50-51
Jakarta 12770, Indonesia
Telepon : (021) 7988266, ext 1821/1817
Faksimili : (021) 7980705
Perseroan tidak memiliki hubungan Afiliasi dengan PT Bank KB Indonesia Tbk yang bertindak sebagai Wali
Amanat.
50
Page 102
II. RENCANA PENGGUNAAN DANA
A. Dana Hasil Penawaran Umum Obligasi
Seluruh dana hasil Penawaran Umum Obligasi, setelah dikurangi dengan biaya-biaya emisi, akan digunakan
untuk:
1. Sebesar Rp507.500.000.000,- (lima ratus tujuh miliar lima ratus juta Rupiah) akan digunakan untuk
pembayaran sebagian utang Perseroan dalam mata uang Rupiah berupa pembayaran angsuran pokok
pinjaman bank dan/atau bunga bank; dan
2. Sisanya akan digunakan untuk modal kerja Perseroan, yaitu adalah pembelian bahan baku, bahan pembantu
produksi, energi dan bahan bakar, barang kemasan serta biaya overhead.
Namun demikian, Perseroan akan memaksimalkan penggunaan dana hasil penerbitan Obligasi untuk
kepentingan modal kerja berupa pembayaran terhadap tagihan pembelian bahan baku, bahan pembantu
produksi, energi dan bahan bakar, barang kemasan serta biaya overhead berdasarkan invoice/tagihan yang
masuk terlebih dahulu.
Dalam hal Obligasi yang ditawarkan berjumlah lebih dari Rp616.395.000.000,- (enam ratus enam belas miliar
tiga ratus sembilan puluh lima juta Rupiah) yang diperoleh dari hasil penjaminan secara Kesanggupan Terbaik
(Best Effort), maka seluruhnya setelah dikurangi biaya-biaya emisi akan dipergunakan untuk pembayaran utang
Perseroan berupa pembayaran angsuran pokok pinjaman bank dan/atau bunga bank pada nomor 1 dan sisanya
akan dipergunakan untuk Modal Kerja Perseroan yang terdiri dari antara lain untuk pembelian bahan baku,
bahan pembantu produksi, energi dan bahan bakar, barang kemasan serta biaya overhead.
Apabila dana hasil Penawaran Umum Obligasi tidak mencukupi, maka kekurangannya akan dibiayai dengan arus
kas internal Perseroan.
Apabila dana hasil Penawaran Umum Obligasi belum dipergunakan seluruhnya, maka penempatan sementara
dana hasil Penawaran Umum Obligasi tersebut harus dilakukan Perseroan dengan memperhatikan keamanan
dan likuiditas sebagaimana diatur dalam POJK No. 30/2015.
Bahwa rencana penggunaan dana hasil PUB Obligasi VI Tahap I Indah Kiat Pulp & Paper Tbk tahun 2026 yang
digunakan untuk pembayaran utang Perseroan tidak terkualifikasi sebagai Transaksi Material sebagaimana yang
diatur dalam POJK No.17/POJK.04/2020 tanggal 21 April 2020 tentang Transaksi Material dan Perubahan
Kegiatan Usaha (“POJK No.17/2020”) maupun Transaksi Afiliasi dan/atau Transaksi Benturan Kepentingan
sebagaimana yang diatur dalam POJK No.42/POJK.04/2020 tanggal 2 Juli 2020 tentang Transaksi Afiliasi dan
Transaksi Benturan Kepentingan (“POJK No.42/2020”).
Apabila rencana penggunaan dana hasil PUB Obligasi VI Tahap I Indah Kiat Pulp & Paper Tbk tahun 2026 yang
digunakan untuk modal kerja ini dikemudian hari akan digunakan untuk transaksi yang terkualifikasi sebagai
Transaksi Material, maka Perseroan wajib tunduk pada ketentuan-ketentuan sebagaimana yang diatur dalam
Pasal 13 POJK No.17/POJK.04/2020 tanggal 21 April 2020 tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan
Usaha (“POJK No.17/2020”). Apabila rencana penggunaan dana hasil PUB Obligasi VI Tahap I Indah Kiat Pulp &
Paper Tbk tahun 2026 yang digunakan untuk modal kerja ini dikemudian hari akan digunakan untuk transaksi
yang terkualifikasi sebagai Transaksi Afiliasi dan/atau Transaksi Benturan Kepentingan, maka Perseroan wajib
tunduk pada ketentuan-ketentuan sebagaimana yang diatur dalam Pasal 9 POJK No.42/POJK.04/2020 tanggal 2
Juli 2020 tentang Transaksi Afiliasi dan Transaksi Benturan Kepentingan (“POJK No. 42/2020”).
Sehubungan dengan penandatanganan perjanjian pinjaman yang akan dilunasi menggunakan rencana
penggunaan dana Penawaran Umum Obligasi, yang sebagaimana diuraikan dalam tabel ringkasan utang bukan
merupakan transaksi material sebagimana dimaksud POJK No. 17/2020 dan transaksi afiliasi dan transaksi
benturan kepentingan sebagaimana diatur dalam POJK No. 42/2020.
Adapun Perseroan wajib memenuhi ketentuan sebagaimana termaktub dalam POJK No.30/2015, dengan
mengisi Laporan Realisasi Penggunaan Dana Hasil Penawaran Umum dengan format sebagaimana tercantum
dalam Lampiran POJK No.30/2015.
51
Page 103
Apabila Perseroan bermaksud untuk melakukan perubahan penggunaan dana hasil Penawaran Umum, maka
Perseroan wajib melaporkan terlebih dahulu, menyampaikan rencana dan alasan perubahan penggunaan dana
dimaksud kepada OJK paling lambat 14 (empat belas) Hari Kerja sebelum penyelenggaraan RUPO dan
memperoleh persetujuan terlebih dahulu dari RUPO sesuai dengan POJK No.30/2015. Hasil RUPO wajib
disampaikan kepada OJK paling lambat 2 (dua) Hari Kerja setelah penyelenggaraan RUPO.
Sesuai POJK No. 9/2017, total biaya yang dikeluarkan oleh Perseroan adalah kurang lebih setara dengan
0,88376% (nol koma delapan delapan tiga tujuh enam persen) dari nilai Emisi Obligasi yang terdiri dari:
Biaya jasa penyelenggaraan (management fee) : 0,29820%
Biaya jasa penjaminan (underwriting fee) : 0,14910%
Biaya jasa penjualan (selling fee) : 0,14910%
Biaya Profesi Penunjang Pasar Modal terdiri dari:
- Biaya jasa Konsultan Hukum : 0,01629%
- Biaya jasa Akuntan Publik : 0,04828%
- Biaya jasa Notaris : 0,00811%
Biaya Lembaga Penunjang Pasar Modal terdiri dari:
- Biaya jasa Wali Amanat : 0,01622%
- Biaya jasa Perusahaan Pemeringkat Efek : 0,04811%
Biaya lain-lain antara lain KSEI, BEI, audit penjatahan, pencetakan : 0,15035%
Prospektus dan formulir-formulir
Perseroan telah melaporkan Laporan Realisasi Penggunaan Dana hasil Penawaran Umum Berkelanjutan
Obligasi Berkelanjutan V Indah Kiat Pulp & Paper Tahap V Tahun 2025 per 31 Januari 2026 dengan surat
No. 007/CRP/IK/II/2026 tertanggal 6 Februari 2026.
52
Page 104
Ringkasan pembayaran angsuran pokok pinjaman dan bunga bank dalam mata uang Rupiah yang akan dibayar dengan dana dari Obligasi adalah:
(dalam ribuan Rupiah)
Saldo Pokok
Pinjaman
Rincian Pembayaran Angsuran Pokok dan Bunga
Total Pembayaran Utang Setelah
Tujuan Est. Saldo Penggunaan
Kreditor Nama, Nomor Saldo Pokok
Hub. Penggu Pokok Pinjaman Dana Obligasi
Pihak dan Tgl. Pinjaman per
Afiliasi naan per
Ketiga Perjanjian 30 Sept 2025
Dana 31 Mar 2026 Tgl. Tgl.
Angsuran Tgl. Angsuran Angsuran Angsuran
Pbyran Bunga Bunga Pbyra Bunga Bunga
Pokok Pbyran. Pokok Pokok Pokok
. n.
PT Bank Akta Pengubahan Bukan Modal 1-Apr- 1-May-26
Victoria V terhadap Afiliasi Kerja 550.485.876 480.401.130 26 14.683.616 3.512.231 16.867.232 3.298.213 1-Jun- 12.500.000 3.201.436 44.050.847 10.011.880 436.350.283
Internation Perjanjian Kredit Industri 26
al Tbk No. 99 tgl 26 Sep Kertas
2024
PT Bank Akta Perubahan Bukan Modal 5-Apr- 5-May-26
Pan Perjanjian Kredit Afiliasi Kerja 487.500.000 412.500.000 26 - 3.120.226 - 2.928.819 5-Jun- 12.500.000 2.931.858 12.500.000 8.980.903 400.000.000
Indonesia No 041/CIB- 26
Tbk PK/S/VIII /24 tgl
29 Aug 2024
PT Bank Akta Perjanjian Bukan Modal 9-Apr- 9-May-26
Digital BCA Kredit Nomor 92 Afiliasi Kerja 108.750.000 75.000.000 26 7.500.000 435.938 7.500.000 375.000 15.000.000 810.938 60.000.000
tgl 24 Nov 2021
PT Bank Pengubahan Bukan Modal 12-Apr- 12-May-
OKE Perjanjian Kredit Afiliasi Kerja 126.552.394 116.531.931 26 2.061.379 810.936 26 2.075.980 796.334 4.137.359 1.607.270 112.394.572
Indonesia No 138/PPK-
BOI/BD/XI/2024
tgl 22 Nov 2024
PT Bank Akta Perjanjian Bukan Modal 12-Apr- 12-May-
Shinhan Fasilitas Kredit Afiliasi Kerja 119.047.619 95.238.095 26 4.761.905 635.468 26 4.761.905 582.602 9.523.810 1.218.070 85.714.286
Indonesia No 9 tgl 12 Okt
2023
PT Bank Akta Perubahan Bukan Modal 15-Apr- 15-May-
Pan Perjanjian Kredit Afiliasi Kerja 70.000.000 54.000.000 26 5.000.000 386.215 26 5.000.000 337.847 10.000.000 724.063 44.000.000
Indonesia No 041/CIB-
Tbk PK/S/VIII /24 tgl
29 Aug 2024
PT Bank Perubahan 15 Bukan Modal 66.666.667 15-Apr- 15-May-
MNC Perjanjian Kredit Afiliasi Kerja 58.333.333 26 1.666.667 487.963 26 1.666.667 458.333 3.333.333 946.296 55.000.000
Internasion No 029/MB-
al Tbk IKPP/PTK/Add2 /
2024 tgl 23 Feb
2024
53
Page 105
Saldo Pokok
Pinjaman
Rincian Pembayaran Angsuran Pokok dan Bunga
Total Pembayaran Utang Setelah
Tujuan Est. Saldo Penggunaan
Kreditor Nama, Nomor Saldo Pokok
Hub. Penggu Pokok Pinjaman Dana Obligasi
Pihak dan Tgl. Pinjaman per
Afiliasi naan per
Ketiga Perjanjian 30 Sept 2025
Dana 31 Mar 2026 Tgl. Tgl.
Angsuran Tgl. Angsuran Angsuran Angsuran
Pbyran Bunga Bunga Pbyra Bunga Bunga
Pokok Pbyran. Pokok Pokok Pokok
. n.
PT Bank Akta Perjanjian Bukan Kredit 1.000.000.000 15-Apr- 15-May-
Danamon Kredit No 107 tgl Afiliasi Investasi 875.000.000 26 - 6.953.472 26 - 6.531.250 - 13.484.722 875.000.000
Indonesia 30 Jan 2024
Tbk
PT Bank Akta Akad Bukan Kredit 279.981.000 20-Apr- 20-May-
Syariah Pembiayaan Afiliasi Investasi 239.978.000 26 - 1.899.818 26 20.000.000 1.899.810 20.000.000 3.799.628 219.978.000
Indonesia Musyarakah
Tbk Mutanaqishah
No 109 tgl 30
Mei 2023
PT Bank Akta Perjanjian Bukan Kredit 99.999.000 20-Apr- 20-May-
Syariah No. 2 Tgl 8 Aug Afiliasi Investasi 175.000.000 26 - 1.203.111 26 12.496.000 1.203.098 12.496.000 2.406.209 162.504.000
Indonesia 2025
Tbk
PT Bank Akad Bukan Kredit 199.978.000 20-Apr- 20-May-
Syariah Pembiayaan Afiliasi Investasi 199.973.000 26 - 1.721.981 26 - 1.666.425 - 3.388.406 199.973.000
Mega Musyarakah
Indonesia Mutanaqishah
No. 3 tgl 2 Nov
2023
PT Bank Akta Perjanjian Bukan Kredit 415.616.000 23-Apr- 23-May-
Mandiri Kredit Investasi Afiliasi Investasi 334.016.000 26 - 1.281.664 26 - 1.240.320 - 2.521.984 334.016.000
Tbk No
WCO.KP/412/KI /
2021 tgl 29 Sep
2021
PT Bank Akta Perjanjian Bukan Kredit 14.502.121.390 23-Apr- 23-May-
Central Kredit Sindikasi Afiliasi Investasi 14.502.121.390 26 - 116.787.033 26 - 113.019.710 - 229.806.743 14.502.121.390
Asia No 8 tgl 13 Feb
Sindikasi 2024
PT Bank Akta Perjanjian Bukan Kredit 577.406.719 23-Apr- 23-May-
Syariah Line Facility Afiliasi Investasi 577.406.719 26 - 4.668.907 26 - 4.518.297 - 9.187.205 577.406.719
Indonesia Pembiayaan
TBk Sindikasi
(Sindikasi Musyarakah
BCA) Mutanaqisah No
9 tgl 13 Feb 2024
54
Page 106
Saldo Pokok
Pinjaman
Rincian Pembayaran Angsuran Pokok dan Bunga
Total Pembayaran Utang Setelah
Tujuan Est. Saldo Penggunaan
Kreditor Nama, Nomor Saldo Pokok
Hub. Penggu Pokok Pinjaman Dana Obligasi
Pihak dan Tgl. Pinjaman per
Afiliasi naan per
Ketiga Perjanjian 30 Sept 2025
Dana 31 Mar 2026 Tgl. Tgl.
Angsuran Tgl. Angsuran Angsuran Angsuran
Pbyran Bunga Bunga Pbyra Bunga Bunga
Pokok Pbyran. Pokok Pokok Pokok
. n.
PT Bank Perubahan 15 Bukan Modal 66.666.667 24-Apr- 24-May-
MNC Perjanjian Kredit Afiliasi Kerja 58.333.333 26 1.666.667 487.963 26 1.666.667 458.333 3.333.333 946.296 55.000.000
Internasion No 029/MB-
al Tbk IKPP/PTK/Add2/2
024 tgl 23 Feb
2024
PT Bank Akta Perjanjian Bukan Modal 41.235.505 25-Apr- 25-May-
OKE Kredit No 103 tgl Afiliasi Kerja 27.001.150 26 2.933.079 180.674 26 2.955.077 158.676 5.888.156 339.350 21.112.993
Indonesia 26 Nov 2021
PT Bank Akta Perjanjian Bukan Modal 975.000.000 25-Apr- 25-May-
Negara Kredit No 98 tgl Afiliasi Kerja 845.000.000 26 - 6.184.931 26 - 5.985.417 - 12.170.347 845.000.000
Indonesia 29 Mei 2024
(Persero)
Tbk
PT Bank Akta Perjanjian Bukan Kredit 300.000.000 27-Apr- 27-May-
Central Kredit No 96 tgl Afiliasi Investasi 250.000.000 26 25.000.000 1.722.222 26 - 1.500.000 25.000.000 3.222.222 225.000.000
Asia Tbk 17 Juni 2021
PT Bank Akta Perubahan Bukan Kredit 385.714.286 27-Apr- 27-May-
Central Ketujuhbelas Afiliasi Investasi 353.571.429 26 6.428.571 2.391.429 26 6.428.571 2.271.429 12.857.143 4.662.857 340.714.286
Asia Tbk Atas Perjanjian
Kredit No. 25 tgl
8 Sep 2023
PT Bank Perjanjian Bukan Modal 190.000.000 28-Apr- 28-May-
Maspion Fasilitas Kredit Afiliasi Kerja 169.166.667 26 4.166.667 1.207.708 26 4.166.667 1.139.236 8.333.333 2.346.944 160.833.333
Tambahan dan
Perpanjangan No
78 tgl 26 Jun
2024
PT Bank Perubahan 15 Bukan Kredit 74.855.932 29-Apr- 29-May-
MNC Perjanjian Kredit Afiliasi Investasi 66.000.000 26 1.833.333 552.546 26 1.833.333 519.444 3.666.667 1.071.991 62.333.333
Internasion No 029/MB-
al Tbk IKPP/PTK/Add2/2
024 tgl 23 Feb
2024
PT Bank Akta Perjanjian Bukan Kredit 300.000.000 30-Apr- 30-May-
Rakyat Kredit Investasi Afiliasi Investasi 250.000.000 26 - 1.991.319 26 - 1.734.375 - 3.725.694 250.000.000
Indonesia No 15 tgl 30 Jul
(Persero) 2024
Tbk
TOTAL 20.937.577.054 20.214.572.177 77.701.883 158.623.756 87.418.098 152.622.969 25.000.000 6.133.294 190.119.981 317.380.019 20.024.452.196
55
Page 107
Kurs yang digunakan adalah kurs laporan keuangan per 30 September 2025 1 USD = Rp16.680,-
Total pembayaran angsuran pokok dan bunga sesuai tabel di atas dalam satuan angka penuh adalah sebagai berikut:
Periode Angsuran Pokok Bunga Total
April 2026 Rp 77.701.882.947 Rp158.623.756.084 Rp236.325.639.030
Mei 2026 Rp 87.418.098.296 Rp152.622.968.838 Rp240.041.067.134
Juni 2026 Rp 25.000.000.000 Rp 6.133.293.836 Rp 31.133.293.836
TOTAL Rp190.119.981.242 Rp317.380.018.758 Rp507.500.000.000
Penggunaan dana atas pembayaran angsuran pokok pinjaman bank dan/atau bunga bank merupakan pembayaran sesuai dengan jadwal pembayaran pada tabel ringkasan
yaitu pada saat jatuh tempo dan bukan merupakan pelunasan lebih awal.
56
Page 108
Ringkasan pembayaran angsuran pokok pinjaman dan bunga bank dalam mata uang Rupiah yang akan dibayar dengan dana dari Obligasi yang diperoleh dari hasil penjaminan
secara Kesanggupan Terbaik (Best Effort) adalah:
(dalam ribuan Rupiah)
Saldo Pokok
Pinjaman
Rincian Pembayaran Angsuran Pokok dan Bunga
Total Pembayaran Utang Setelah
Tujuan Est. Saldo Penggunaan
Kreditor Nama, Nomor Saldo Pokok
Hub. Penggu Pokok Pinjaman Dana Obligasi
Pihak dan Tgl. Pinjaman per
Afiliasi naan per
Ketiga Perjanjian 30 Sept 2025
Dana 31 Mar 2026 Tgl. Tgl.
Angsuran Tgl. Angsuran Angsuran Angsuran
Pbyran Bunga Bunga Pbyra Bunga Bunga
Pokok Pbyran. Pokok Pokok Pokok
. n.
PT Bank Akta Pengubahan Bukan Modal 1-Apr- 1-May-26
Victoria V terhadap Afiliasi Kerja 550.485.876 480.401.130 26 14.683.616 3.512.231 16.867.232 3.298.213 1-Jun- 12.500.000 3.201.436 44.050.847 10.011.880 436.350.283
Internation Perjanjian Kredit Industri 26
al Tbk No. 99 tgl 26 Sep Kertas
2024
PT Bank Akta Perubahan Bukan Modal 5-Apr- 5-May-26
Pan Perjanjian Kredit Afiliasi Kerja 487.500.000 412.500.000 26 - 3.120.226 - 2.928.819 5-Jun- 12.500.000 2.931.858 12.500.000 8.980.903 400.000.000
Indonesia No 041/CIB- 26
Tbk PK/S/VIII /24 tgl
29 Aug 2024
PT Bank Akta Perjanjian Bukan Modal 9-Apr- 9-May-26
Digital BCA Kredit Nomor 92 Afiliasi Kerja 108.750.000 75.000.000 26 7.500.000 435.938 7.500.000 375.000 15.000.000 810.938 60.000.000
tgl 24 Nov 2021
PT Bank Pengubahan Bukan Modal 12-Apr- 12-May-
OKE Perjanjian Kredit Afiliasi Kerja 126.552.394 116.531.931 26 2.061.379 810.936 26 2.075.980 796.334 4.137.359 1.607.270 112.394.572
Indonesia No 138/PPK-
BOI/BD/XI/2024
tgl 22 Nov 2024
PT Bank Akta Perjanjian Bukan Modal 12-Apr- 12-May-
Shinhan Fasilitas Kredit Afiliasi Kerja 119.047.619 95.238.095 26 4.761.905 635.468 26 4.761.905 582.602 9.523.810 1.218.070 85.714.286
Indonesia No 9 tgl 12 Okt
2023
PT Bank Akta Perubahan Bukan Modal 15-Apr- 15-May-
Pan Perjanjian Kredit Afiliasi Kerja 70.000.000 54.000.000 26 5.000.000 386.215 26 5.000.000 337.847 10.000.000 724.063 44.000.000
Indonesia No 041/CIB-
Tbk PK/S/VIII /24 tgl
29 Aug 2024
57
Page 109
Saldo Pokok
Pinjaman
Rincian Pembayaran Angsuran Pokok dan Bunga
Total Pembayaran Utang Setelah
Tujuan Est. Saldo Penggunaan
Kreditor Nama, Nomor Saldo Pokok
Hub. Penggu Pokok Pinjaman Dana Obligasi
Pihak dan Tgl. Pinjaman per
Afiliasi naan per
Ketiga Perjanjian 30 Sept 2025
Dana 31 Mar 2026 Tgl. Tgl.
Angsuran Tgl. Angsuran Angsuran Angsuran
Pbyran Bunga Bunga Pbyra Bunga Bunga
Pokok Pbyran. Pokok Pokok Pokok
. n.
PT Bank Perubahan 15 Bukan Modal 66.666.667 15-Apr- 15-May-
MNC Perjanjian Kredit Afiliasi Kerja 58.333.333 26 1.666.667 487.963 26 1.666.667 458.333 3.333.333 946.296 55.000.000
Internasion No 029/MB-
al Tbk IKPP/PTK/Add2 /
2024 tgl 23 Feb
2024
PT Bank Akta Perjanjian Bukan Kredit 1.000.000.000 15-Apr- 15-May-
Danamon Kredit No 107 tgl Afiliasi Investasi 875.000.000 26 - 6.953.472 26 - 6.531.250 - 13.484.722 875.000.000
Indonesia 30 Jan 2024
Tbk
PT Bank Akta Akad Bukan Kredit 279.981.000 20-Apr- 20-May-
Syariah Pembiayaan Afiliasi Investasi 239.978.000 26 - 1.899.818 26 20.000.000 1.899.810 20.000.000 3.799.628 219.978.000
Indonesia Musyarakah
Tbk Mutanaqishah
No 109 tgl 30
Mei 2023
PT Bank Akta Perjanjian Bukan Kredit 99.999.000 20-Apr- 20-May-
Syariah No. 2 Tgl 8 Aug Afiliasi Investasi 175.000.000 26 - 1.203.111 26 12.496.000 1.203.098 12.496.000 2.406.209 162.504.000
Indonesia 2025
Tbk
PT Bank Akad Bukan Kredit 199.978.000 20-Apr- 20-May-
Syariah Pembiayaan Afiliasi Investasi 199.973.000 26 - 1.721.981 26 - 1.666.425 - 3.388.406 199.973.000
Mega Musyarakah
Indonesia Mutanaqishah
No. 3 tgl 2 Nov
2023
PT Bank Akta Perjanjian Bukan Kredit 415.616.000 23-Apr- 23-May-
Mandiri Kredit Investasi Afiliasi Investasi 334.016.000 26 - 1.281.664 26 - 1.240.320 - 2.521.984 334.016.000
Tbk No
WCO.KP/412/KI /
2021 tgl 29 Sep
2021
PT Bank Akta Perjanjian Bukan Kredit 14.502.121.390 23-Apr- 23-May-
Central Kredit Sindikasi Afiliasi Investasi 14.502.121.390 26 - 116.787.033 26 - 113.019.710 - 229.806.743 14.502.121.390
Asia No 8 tgl 13 Feb
Sindikasi 2024
58
Page 110
Saldo Pokok
Pinjaman
Rincian Pembayaran Angsuran Pokok dan Bunga
Total Pembayaran Utang Setelah
Tujuan Est. Saldo Penggunaan
Kreditor Nama, Nomor Saldo Pokok
Hub. Penggu Pokok Pinjaman Dana Obligasi
Pihak dan Tgl. Pinjaman per
Afiliasi naan per
Ketiga Perjanjian 30 Sept 2025
Dana 31 Mar 2026 Tgl. Tgl.
Angsuran Tgl. Angsuran Angsuran Angsuran
Pbyran Bunga Bunga Pbyra Bunga Bunga
Pokok Pbyran. Pokok Pokok Pokok
. n.
PT Bank Akta Perjanjian Bukan Kredit 577.406.719 23-Apr- 23-May-
Syariah Line Facility Afiliasi Investasi 577.406.719 26 - 4.668.907 26 - 4.518.297 - 9.187.205 577.406.719
Indonesia Pembiayaan
TBk Sindikasi
(Sindikasi Musyarakah
BCA) Mutanaqisah No
9 tgl 13 Feb 2024
PT Bank Perubahan 15 Bukan Modal 66.666.667 24-Apr- 24-May-
MNC Perjanjian Kredit Afiliasi Kerja 58.333.333 26 1.666.667 487.963 26 1.666.667 458.333 3.333.333 946.296 55.000.000
Internasion No 029/MB-
al Tbk IKPP/PTK/Add2/2
024 tgl 23 Feb
2024
PT Bank Akta Perjanjian Bukan Modal 41.235.505 25-Apr- 25-May-
OKE Kredit No 103 tgl Afiliasi Kerja 27.001.150 26 2.933.079 180.674 26 2.955.077 158.676 5.888.156 339.350 21.112.993
Indonesia 26 Nov 2021
PT Bank Akta Perjanjian Bukan Modal 975.000.000 25-Apr- 25-May-
Negara Kredit No 98 tgl Afiliasi Kerja 845.000.000 26 - 6.184.931 26 - 5.985.417 - 12.170.347 845.000.000
Indonesia 29 Mei 2024
(Persero)
Tbk
PT Bank Akta Perjanjian Bukan Kredit 300.000.000 27-Apr- 27-May-
Central Kredit No 96 tgl Afiliasi Investasi 250.000.000 26 25.000.000 1.722.222 26 - 1.500.000 25.000.000 3.222.222 225.000.000
Asia Tbk 17 Juni 2021
PT Bank Akta Perubahan Bukan Kredit 385.714.286 27-Apr- 27-May-
Central Ketujuhbelas Afiliasi Investasi 353.571.429 26 6.428.571 2.391.429 26 6.428.571 2.271.429 12.857.143 4.662.857 340.714.286
Asia Tbk Atas Perjanjian
Kredit No. 25 tgl
8 Sep 2023
PT Bank Perjanjian Bukan Modal 190.000.000 28-Apr- 28-May-
Maspion Fasilitas Kredit Afiliasi Kerja 169.166.667 26 4.166.667 1.207.708 26 4.166.667 1.139.236 8.333.333 2.346.944 160.833.333
Tambahan dan
Perpanjangan No
78 tgl 26 Jun
2024
59
Page 111
Saldo Pokok
Pinjaman
Rincian Pembayaran Angsuran Pokok dan Bunga
Total Pembayaran Utang Setelah
Tujuan Est. Saldo Penggunaan
Kreditor Nama, Nomor Saldo Pokok
Hub. Penggu Pokok Pinjaman Dana Obligasi
Pihak dan Tgl. Pinjaman per
Afiliasi naan per
Ketiga Perjanjian 30 Sept 2025
Dana 31 Mar 2026 Tgl. Tgl.
Angsuran Tgl. Angsuran Angsuran Angsuran
Pbyran Bunga Bunga Pbyra Bunga Bunga
Pokok Pbyran. Pokok Pokok Pokok
. n.
PT Bank Perubahan 15 Bukan Kredit 74.855.932 29-Apr- 29-May-
MNC Perjanjian Kredit Afiliasi Investasi 66.000.000 26 1.833.333 552.546 26 1.833.333 519.444 3.666.667 1.071.991 62.333.333
Internasion No 029/MB-
al Tbk IKPP/PTK/Add2/2
024 tgl 23 Feb
2024
PT Bank Akta Perjanjian Bukan Kredit 300.000.000 30-Apr- 30-May-
Rakyat Kredit Investasi Afiliasi Investasi 250.000.000 26 - 1.991.319 26 - 1.734.375 - 3.725.694 250.000.000
Indonesia No 15 tgl 30 Jul
(Persero) 2024
Tbk
TOTAL 20.937.577.054 20.214.572.177 77.701.883 158.623.756 87.418.098 152.622.969 25.000.000 6.133.294 190.119.981 317.380.019 20.024.452.196
Kurs yang digunakan adalah kurs laporan keuangan per 30 September 2025 1 USD = Rp16.680,-
Total pembayaran angsuran pokok dan bunga sesuai tabel di atas dalam satuan angka penuh adalah sebagai berikut:
Periode Angsuran Pokok Bunga Total
April 2026 Rp 77.701.882.947 Rp158.623.756.084 Rp236.325.639.030
Mei 2026 Rp 87.418.098.296 Rp152.622.968.838 Rp240.041.067.134
Juni 2026 Rp 25.000.000.000 Rp 6.133.293.836 Rp 31.133.293.836
TOTAL Rp190.119.981.242 Rp317.380.018.758 Rp507.500.000.000
Penggunaan dana atas pembayaran angsuran pokok pinjaman bank dan/atau bunga bank merupakan pembayaran sesuai dengan jadwal pembayaran pada tabel ringkasan
yaitu pada saat jatuh tempo dan bukan merupakan pelunasan lebih awal
60
Page 112
B. Dana Hasil Penawaran Umum Sukuk Mudharabah
Seluruh dana hasil Penawaran Umum Sukuk Mudharabah, setelah dikurangi dengan biaya-biaya emisi, akan
digunakan untuk:
1. Sebesar Rp170.000.000.000,- (seratus tujuh puluh miliar Rupiah) akan digunakan untuk membayar
kewajiban Perseroan atas sebagian pokok utang dari pembiayaan kredit investasi perbankan dan kredit
modal kerja perbankan yang dananya telah digunakan untuk kegiatan usaha Perseroan dalam rangka
kegiatan produksi, yang merupakan kegiatan usaha yang tidak bertentangan dengan prinsip syariah
2. Sisanya akan digunakan untuk modal kerja Perseroan yaitu adalah pembelian bahan baku, bahan pembantu
produksi, energi dan bahan bakar, barang kemasan serta biaya overhead.
Namun demikian, Perseroan akan memaksimalkan penggunaan dana hasil penerbitan Sukuk Mudharabah
untuk kepentingan modal kerja berupa pembayaran terhadap tagihan pembelian bahan baku, bahan
pembantu produksi, energi dan bahan bakar, barang kemasan serta biaya overhead berdasarkan
invoice/tagihan yang masuk terlebih dahulu.
Dalam hal Sukuk Mudharabah yang ditawarkan berjumlah lebih dari Rp810.105.000.000,- (delapan ratus sepuluh
miliar seratus lima juta Rupiah) yang diperoleh dari hasil penjaminan secara Kesanggupan Terbaik (Best Effort),
maka seluruhnya setelah dikurangi biaya-biaya emisi akan dipergunakan untuk pembiayaan kredit investasi
perbankan dan kredit modal kerja perbankan pada nomor 1 dan sisanya akan dipergunakan untuk Modal Kerja
Perseroan yang terdiri dari antara lain untuk pembelian bahan baku, bahan pembantu produksi, energi dan
bahan bakar, barang kemasan serta biaya overhead.
Apabila dana hasil Penawaran Umum Sukuk Mudharabah tidak mencukupi, maka kekurangannya akan dibiayai
dengan arus kas internal Perseroan.
Penggunaan dana hasil Penawaran Umum Sukuk Mudharabah untuk membayar kewajiban Perseroan dan modal
kerja Perseroan sebagaimana disebutkan di atas tidak bertentangan dengan prinsip syariah sebagaimana telah
tertuang dalam Pernyataan Kesesuaian Syariah tertanggal 9 Februari 2026 yang ditandatangani oleh Bapak Rully
Intan Agustian R., S.T. dan Ibu Dr. Yuke Rahmawati, M.A.
Apabila dana hasil Penawaran Sukuk Mudharabah belum dipergunakan seluruhnya, maka penempatan
sementara dana hasil Penawaran Umum Sukuk Mudharabah tersebut harus dilakukan Perseroan dengan
memperhatikan keamanan dan likuiditas sebagaimana diatur dalam POJK No. 30/2015.
Adapun Perseroan wajib memenuhi ketentuan sebagaimana termaktub dalam POJK No.30/2015, dengan
mengisi Laporan Realisasi Penggunaan Dana Hasil Penawaran Umum dengan format sebagaimana tercantum
dalam Lampiran POJK No.30/2015.
Apabila rencana penggunaan dana hasil PUB Sukuk V Tahap I Indah Kiat Pulp & Paper Tbk tahun 2026 yang
digunakan untuk modal kerja ini dikemudian hari akan digunakan untuk transaksi yang terkualifikasi sebagai
Transaksi Material, maka Perseroan wajib tunduk pada ketentuan-ketentuan sebagaimana yang diatur dalam
Pasal 13 POJK No.17/POJK.04/2020 tanggal 21 April 2020 tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan
Usaha (“POJK No.17/2020”). Apabila rencana penggunaan dana hasil PUB Sukuk V Tahap I Indah Kiat Pulp &
Paper Tbk tahun 2026 yang digunakan untuk modal kerja ini dikemudian hari akan digunakan untuk transaksi
yang terkualifikasi sebagai Transaksi Afiliasi dan/atau Transaksi Benturan Kepentingan, maka Perseroan wajib
tunduk pada ketentuan-ketentuan sebagaimana yang diatur dalam Pasal 9 POJK No.42/POJK.04/2020 tanggal 2
Juli 2020 tentang Transaksi Afiliasi dan Transaksi Benturan Kepentingan (“POJK No. 42/2020”).
Apabila Perseroan bermaksud untuk melakukan perubahaan penggunaan dana hasil Penawaran Umum, maka
Perseroan wajib melaporkan terlebih dahulu, menyampaikan rencana dan alasan perubahan penggunaan dana
dimaksud kepada OJK paling lambat 14 (empat belas) Hari Kerja sebelum penyelenggaraan RUPSU dan
memperoleh persetujuan terlebih dahulu dari RUPSU sesuai dengan POJK No.30/2015. Hasil RUPSU wajib
disampaikan kepada OJK paling lambat 2 (dua) Hari Kerja setelah penyelenggaraan RUPSU.
Sesuai POJK No.9/2017, total biaya yang dikeluarkan oleh Perseroan adalah kurang lebih setara dengan
0,76107% (nol koma tujuh enam satu nol tujuh persen) dari nilai Emisi Sukuk Mudharabah yang terdiri dari:
61
Page 113
Biaya jasa penyelenggaraan (management fee) : 0,29978%
Biaya jasa penjaminan (underwriting fee) : 0,14989%
Biaya jasa penjualan (selling fee) : 0,14989%
Biaya Profesi Penunjang Pasar Modal terdiri dari:
- Biaya jasa Konsultan Hukum : 0,01629%
- Biaya jasa Akuntan Publik : 0,04828%
- Biaya jasa Notaris : 0,00617%
- Biaya Tim Ahli Syariah : 0,00741%
Biaya Lembaga Penunjang Pasar Modal terdiri dari:
- Biaya jasa Wali Amanat : 0,01234%
- Biaya jasa Perusahaan Pemeringkat Efek : 0,03474%
Biaya lain-lain antara lain KSEI, BEI, audit penjatahan, pencetakan : 0,03628%
Prospektus dan formulir-formulir
Perseroan telah melaporkan Laporan Realisasi Penggunaan Dana hasil Penawaran Umum Berkelanjutan Sukuk
Mudharabah Berkelanjutan IV Indah Kiat Pulp & Paper Tahap V Tahun 2025 per 31 Januari 2026 dengan surat
No. 007/CRP/IK/II/2026 tertanggal 6 Februari 2026.
62
Page 114
Ringkasan angsuran pokok pinjaman bank dalam mata uang Rupiah yang akan dibayar dengan dana dari Sukuk Mudharabah adalah:
(dalam ribuan Rupiah)
Rincian Pembayaran Angsuran Pokok Jatuh Tempo Saldo Pokok
Total Pinjaman
Kreditor Nama, Nomor Tujuan Est Saldo per
Hubungan Saldo 30 Sep Pbyran Setelah
Pihak dan Tanggal Penggunaan 31 Maret
Afiliasi 2025 Angsuran Penggunaan
Ketiga Perjanjian Dana 2026 Tgl. Angsuran Tgl. Angsuran Tgl. Angsuran
Pokok Dana Sukuk
Pbyran. Pokok Pbyran. Pokok Pbyran. Pokok
Mudharabah
PT Bank Perubahan Bukan Modal Kerja 23.333.333 13.333.333 1-Apr-26 1.666.667 1-May-26 1.666.667 1-Jun- 1.666.667 5.000.000 8.333.333
Hana Perjanjian Kredit Afiliasi 26
No 868/PK/2023
tanggal 24
Oktober 2023
PT Bank Akta Perubahan Bukan Modal Kerja 487.500.000 412.500.000 5-Apr-26 12.500.000 5-May-26 12.500.000 25.000.000 387.500.000
Pan Perjanjian Kredit Afiliasi
Indonesia No 041/CIB-
Tbk PK/S/VIII/24
tanggal 29
Agustus 2024
PT Bank Akta Perjanjian Bukan Kredit 1.000.000.000 850.000.000 15-Apr- 25.000.000 15-May-26 25.000.000 50.000.000 800.000.000
Danamon Kredit No 107 Afiliasi Investasi 26
Indonesia tanggal 30
Tbk Januari 2024
PT Bank Akta Perjanjian Bukan Modal Kerja 975.000.000 845.000.000 25-Apr- - 25-May-26 65.000.000 65.000.000 780.000.000
Negara Kredit No 98 Afiliasi 26
Indonesia tanggal 29 Mei
(Persero) 2024
Tbk
PT Bank Akta Perjanjian Bukan Kredit 300.000.000 250.000.000 30-Apr- 25.000.000 25.000.000 225.000.000
Rakyat Kredit Investasi Afiliasi Investasi 26
Indonesia No 15 tanggal
(Persero) 30 Juli 2024
Tbk
TOTAL 2.762.500.000 2.357.500.000 64.166.667 104.166.667 1.666.667 170.000.000 2.192.500.000
63
Page 115
Kurs yang digunakan adalah kurs laporan keuangan per 30 September 2025 1 USD = Rp16.680,-
Total pembayaran angsuran pokok sesuai tabel di atas dalam satuan angka penuh adalah sebagai berikut :
Periode Angsuran Pokok
April 2026 Rp 64.166.666.667
Mei 2026 Rp104.166.666.667
Juni 2026 Rp 1.666.666.667
TOTAL Rp170.000.000.000
Penggunaan dana atas pembayaran angsuran pokok pinjaman bank merupakan pembayaran sesuai dengan jadwal pembayaran pada tabel ringkasan di atas dan bukan
merupakan pelunasan lebih awal.
64
Page 116
Ringkasan angsuran pokok pinjaman bank dalam mata uang Rupiah yang akan dibayar dengan dana dari Sukuk Mudharabah yang diperoleh dari hasil penjaminan secara
Kesanggupan Terbaik (Best Effort) adalah:
(dalam ribuan Rupiah)
Rincian Pembayaran Angsuran Pokok Jatuh Tempo Saldo Pokok
Total Pinjaman
Kreditor Nama, Nomor Tujuan Est Saldo per
Hubungan Saldo 30 Sep Pbyran Setelah
Pihak dan Tanggal Penggunaan 31 Maret
Afiliasi 2025 Angsuran Penggunaan
Ketiga Perjanjian Dana 2026 Tgl. Angsuran Tgl. Angsuran Tgl. Angsuran
Pokok Dana Sukuk
Pbyran. Pokok Pbyran. Pokok Pbyran. Pokok
Mudharabah
PT Bank Perubahan Bukan Modal Kerja 23.333.333 13.333.333 1-Apr-26 1.666.667 1-May-26 1.666.667 1-Jun- 1.666.667 5.000.000 8.333.333
Hana Perjanjian Kredit Afiliasi 26
No 868/PK/2023
tanggal 24
Oktober 2023
PT Bank Akta Perubahan Bukan Modal Kerja 487.500.000 412.500.000 5-Apr-26 12.500.000 5-May-26 12.500.000 25.000.000 387.500.000
Pan Perjanjian Kredit Afiliasi
Indonesia No 041/CIB-
Tbk PK/S/VIII/24
tanggal 29
Agustus 2024
PT Bank Akta Perjanjian Bukan Kredit 1.000.000.000 850.000.000 15-Apr- 25.000.000 15-May-26 25.000.000 50.000.000 800.000.000
Danamon Kredit No 107 Afiliasi Investasi 26
Indonesia tanggal 30
Tbk Januari 2024
PT Bank Akta Perjanjian Bukan Modal Kerja 975.000.000 845.000.000 25-Apr- - 25-May-26 65.000.000 65.000.000 780.000.000
Negara Kredit No 98 Afiliasi 26
Indonesia tanggal 29 Mei
(Persero) 2024
Tbk
PT Bank Akta Perjanjian Bukan Kredit 300.000.000 250.000.000 30-Apr- 25.000.000 25.000.000 225.000.000
Rakyat Kredit Investasi Afiliasi Investasi 26
Indonesia No 15 tanggal
(Persero) 30 Juli 2024
Tbk
TOTAL 2.762.500.000 2.357.500.000 64.166.667 104.166.667 1.666.667 170.000.000 2.192.500.000
65
Page 117
Kurs yang digunakan adalah kurs laporan keuangan per 30 September 2025 1 USD = Rp16.680,-
Total pembayaran angsuran pokok sesuai tabel di atas dalam satuan angka penuh adalah sebagai berikut :
Periode Angsuran Pokok
April 2026 Rp 64.166.666.667
Mei 2026 Rp104.166.666.667
Juni 2026 Rp 1.666.666.667
TOTAL Rp170.000.000.000
Penggunaan dana atas pembayaran angsuran pokok pinjaman bank merupakan pembayaran sesuai dengan jadwal pembayaran pada tabel ringkasan di atas dan bukan
merupakan pelunasan lebih awal.
66
Page 118
C. Dana Hasil Penawaran Umum Obligasi USD
Seluruh dana yang diperoleh dari hasil Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi USD setelah dikurangi dengan
biaya-biaya emisi terkait, akan digunakan oleh Perseroan untuk:
1. Sebesar USD5.400.000,- (lima juta empat ratus ribu Dolar Amerika Serikat) akan digunakan untuk
pembayaran sebagian utang Perseroan dalam mata uang USD berupa pembayaran angsuran pokok
pinjaman bank dan/atau bunga bank; dan
2. Sisanya akan digunakan untuk modal kerja Perseroan, yaitu adalah pembelian bahan baku, bahan
pembantu produksi, energi dan bahan bakar, barang kemasan serta biaya overhead.
Namun demikian, Perseroan akan memaksimalkan penggunaan dana hasil penerbitan Obligasi USD untuk
kepentingan modal kerja berupa pembayaran terhadap tagihan pembelian bahan baku, bahan pembantu
produksi, energi dan bahan bakar, barang kemasan serta biaya overhead berdasarkan invoice/tagihan yang
masuk terlebih dahulu.
Dalam hal Obligasi USD yang ditawarkan berjumlah lebih dari USD15.495.500,- (lima belas juta empat ratus
sembilan puluh lima ribu lima ratus Dolar Amerika Serikat) yang diperoleh dari hasil penjaminan secara
Kesanggupan Terbaik (Best Effort), maka seluruhnya setelah dikurangi biaya-biaya emisi akan dipergunakan
untuk pembayaran sebagian utang Perseroan dalam mata uang USD berupa pembayaran angsuran pokok
pinjaman bank dan/atau bunga bank pada nomor 1 dan sisanya akan dipergunakan untuk Modal Kerja Perseroan
yang terdiri dari antara lain untuk pembelian bahan baku, bahan pembantu produksi, energi dan bahan bakar,
barang kemasan serta biaya overhead.
Apabila dana hasil Penawaran Umum Obligasi USD tidak mencukupi, maka kekurangannya akan dibiayai dengan
arus kas internal Perseroan.
Apabila dana hasil Penawaran Umum Obligasi belum dipergunakan seluruhnya, maka penempatan sementara
dana hasil Penawaran Umum Obligasi tersebut harus dilakukan Perseroan dengan memperhatikan keamanan
dan likuiditas sebagaimana diatur dalam POJK No. 30/2015.
Apabila dikemudian hari dana hasil penggunaan dana hasil Penawaran Umum Obligasi USD Berkelanjutan III
Tahap I Indah Kiat Pulp & Paper Tbk Tahun 2026 sebagaimana tersebut diatas terkualifikasi sebagai Transaksi
Material, maka Perseroan wajib tunduk pada ketentuan-ketentuan sebagaimana yang diatur dalam Pasal 13
POJK No.17/POJK.04/2020 tanggal 21 April 2020 tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha
(“POJK No.17/2020”). Apabila dikemudian hari dana hasil penggunaan dana hasil Penawaran Umum Obligasi
USD Berkelanjutan III Tahap I Indah Kiat Pulp & Paper Tbk Tahun 2026 sebagaimana tersebut diatas terkualifikasi
sebagai Transaksi Afiliasi dan/atau Transaksi Benturan Kepentingan, maka Perseroan wajib tunduk pada
ketentuan-ketentuan sebagaimana yang diatur dalam Pasal 4 POJK No.42/POJK.04/2020 tanggal 2 Juli 2020
tentang Transaksi Afiliasi dan Transaksi Benturan Kepentingan (“POJK No. 42/2020”).
Adapun Perseroan wajib memenuhi ketentuan sebagaimana termaktub dalam POJK No. 30/2015, dengan
mengisi Laporan Realisasi Penggunaan Dana Hasil Penawaran Umum dengan format sebagaimana tercantum
dalam Lampiran POJK No. 30/2015.
Apabila Perseroan bermaksud untuk melakukan perubahan penggunaan dana hasil Penawaran Umum, maka
Perseroan wajib melaporkan terlebih dahulu, menyampaikan rencana dan alasan perubahan penggunaan dana
dimaksud kepada OJK paling lambat 14 (empat belas) Hari Kerja sebelum penyelenggaraan RUPO dan
memperoleh persetujuan terlebih dahulu dari RUPO sesuai dengan POJK No. 30/2015. Hasil RUPO wajib
disampaikan kepada OJK paling lambat 2 (dua) Hari Kerja setelah penyelenggaraan RUPO.
Sesuai POJK No. 9/2017, total biaya yang dikeluarkan oleh Perseroan adalah kurang lebih setara dengan
1,03134% (satu koma nol tiga satu tiga empat persen) dari nilai Emisi Obligasi, yang meliputi:
Biaya jasa penyelenggaraan (management fee) : 0,27615%
Biaya jasa penjaminan (underwriting fee) : 0,13807%
Biaya jasa penjualan (selling fee) : 0,13807%
67
Page 119
Biaya Profesi Penunjang Pasar Modal terdiri dari:
- Biaya jasa Konsultan Hukum : 0,01629%
- Biaya jasa Akuntan Publik : 0,04828%
- Biaya jasa Notaris : 0,01911%
Biaya Lembaga Penunjang Pasar Modal terdiri dari:
- Biaya jasa Wali Amanat : 0,03822%
- Biaya jasa Perusahaan Pemeringkat Efek : 0,03000%
Biaya lain-lain antara lain KSEI, BEI, audit penjatahan, pencetakan : 0,32715%
Prospektus dan formulir-formulir
Perseroan telah melaporkan Laporan Realisasi Penggunaan Dana hasil Penawaran Umum Berkelanjutan
Obligasi USD Berkelanjutan II Indah Kiat Pulp & Paper Tahap IV Tahun 2025 per 31 Januari 2026 dengan surat
No. 007/CRP/IK/II/2026 tertanggal 6 Februari 2026.
Kisaran bunga pinjaman bank jangka pendek yang menjadi acuan Perseroan adalah sebagai berikut:
31 Desember
30 September 2025
2024 2023
Rupiah Indonesia 7,30% – 9,00% 7,75% - 9,13% 7,75% - 10,00%
Dolar AS 5,60% - 6,75% 5,25% - 7,36% 5,25% - 6,85%
Kisaran bunga pinjaman bank jangka panjang yang menjadi acuan Perseroan adalah sebagai berikut:
31 Desember
30 September 2025
2024 2023
Rupiah Indonesia 7,06% – 10,00% 7,50% - 10,00% 7,50% - 10,00%
Dolar AS 5,98% - 6,51% 6,13% - 7,37% 5,25% - 8,12%
68
Page 120
Ringkasan angsuran pokok pinjaman dan bunga bank dalam mata uang Dolar Amerika Serikat yang akan dibayar dengan dana dari Obligasi USD adalah:
(dalam dolar Amerika Serikat)
Total Pembayaran Saldo Pokok
Estimasi Rincian Pembayaran Angsuran Pokok dan Bunga Jatuh Tempo
Saldo Utang Pinjaman
Nama, Saldo
Kreditor Tujuan Pokok Setelah
Nomor dan Hub. Pokok
Pihak Penggunaan Pinjaman Penggunaan
Tanggal Afiliasi Pinjaman
Ketiga Dana per 30 Tgl. Angsuran Tgl. Angsuran Tgl. Angsuran Angsuran Dana
Perjanjian per 31 Mar Bunga Bunga Bunga
Sep 2025 Pbyran. Pokok Pbyran. Pokok Pbyran. Pokok Pokok Obligasi
2026
USD
PT Bank Akta Bukan Pembiayaan 29.746.316 18.463.231 9-Apr- 2.051.470 116.400 9-May- 2.051.470 100.100 9-Jun- 339.760 4.442.700 216.500 14.020.531
Central Perjanjian Afiliasi Modal Kerja 26 26 26
Asia Tbk Kredit No 91
tanggal 24
November
2021
PT Bank Akta Bukan Kredit 67.032.291 67.032.291 23-Apr- - 376.500 23-May- - 364.300 - 740.800 67.032.291
Central Perjanjian Afiliasi Investasi 26 26
Asia Tbk Kredit Pembangunan
Sindikasi Pabrik Kertas
No. 8 Industri
tanggal 13
Februari
2024
TOTAL
96.778.607 85.495.522 2.051.470 492.900 2.051.470 464.400 339.760 4.442.700 957.300 22.635.816
Total pembayaran angsuran pokok dan bunga sesuai tabel di atas dalam satuan angka penuh adalah sebagai berikut:
Periode Angsuran Pokok Bunga Total
April 2026 USD2.051.470 USD492.900 USD2.544.370
Mei 2026 USD2.051.470 USD464.400 USD2.515.870
Juni 2026 USD 339.760 - USD 339.760
TOTAL USD4.442.700 USD957.300 USD5.400.000
Penggunaan dana atas pembayaran angsuran pokok pinjaman bank dan/atau bunga bank merupakan pembayaran sesuai dengan jadwal pembayaran pada tabel ringkasan
di atas dan bukan merupakan pelunasan lebih awal.
69
Page 121
Ringkasan angsuran pokok pinjaman dan bunga bank dalam mata uang Dolar Amerika Serikat yang akan dibayar dengan dana dari Obligasi USD yang diperoleh dari hasil
penjaminan secara Kesanggupan Terbaik (Best Effort) adalah:
(dalam dolar Amerika Serikat)
Total Pembayaran Saldo Pokok
Estimasi Rincian Pembayaran Angsuran Pokok dan Bunga Jatuh Tempo
Saldo Utang Pinjaman
Nama, Saldo
Kreditor Tujuan Pokok Setelah
Nomor dan Hub. Pokok
Pihak Penggunaan Pinjaman Penggunaan
Tanggal Afiliasi Pinjaman
Ketiga Dana per 30 Tgl. Angsuran Tgl. Angsuran Tgl. Angsuran Angsuran Dana
Perjanjian per 31 Mar Bunga Bunga Bunga
Sep 2025 Pbyran. Pokok Pbyran. Pokok Pbyran. Pokok Pokok Obligasi
2026
USD
PT Bank Akta Bukan Pembiayaan 29.746.316 18.463.231 9-Apr- 2.051.470 116.400 9-May- 2.051.470 100.100 9-Jun- 339.760 4.442.700 216.500 14.020.531
Central Perjanjian Afiliasi Modal Kerja 26 26 26
Asia Tbk Kredit No 91
tanggal 24
November
2021
PT Bank Akta Bukan Kredit 67.032.291 67.032.291 23-Apr- - 376.500 23-May- - 364.300 - 740.800 67.032.291
Central Perjanjian Afiliasi Investasi 26 26
Asia Tbk Kredit Pembangunan
Sindikasi Pabrik Kertas
No. 8 Industri
tanggal 13
Februari
2024
TOTAL
96.778.607 85.495.522 2.051.470 492.900 2.051.470 464.400 339.760 4.442.700 957.300 22.635.816
Total pembayaran angsuran pokok dan bunga sesuai tabel di atas dalam satuan angka penuh adalah sebagai berikut:
Periode Angsuran Pokok Bunga Total
April 2026 USD2.051.470 USD492.900 USD2.544.370
Mei 2026 USD2.051.470 USD464.400 USD2.515.870
Juni 2026 USD 339.760 - USD 339.760
TOTAL USD4.442.700 USD957.300 USD5.400.000
Penggunaan dana atas pembayaran angsuran pokok pinjaman bank dan/atau bunga bank merupakan pembayaran sesuai dengan jadwal pembayaran pada tabel ringkasan
di atas dan bukan merupakan pelunasan lebih awal.
70
Page 122
71
Page 123
III. PERNYATAAN UTANG
Tabel di bawah ini memperlihatkan jumlah liabilitas Perseroan dan Perusahaan Anak pada tanggal 30 September
2025, yang diambil dari laporan posisi keuangan konsolidasian Perseroan dan Perusahaan Anak pada tanggal dan
untuk periode 9 (sembilan) bulan yang berakhir pada tanggal 30 September 2025.
Laporan keuangan konsolidasian Perseroan dan Perusahaan Anak pada tanggal dan untuk periode 9 (sembilan) bulan
yang berakhir pada 30 September 2025, yang terdapat di bagian lain dalam Prospektus ini, telah disusun oleh
Manajemen Perseroan sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan Indonesia dan telah diaudit oleh KAP Y. Santosa
dan rekan sesuai dengan standar audit yang ditetapkan oleh IAPI, dengan opini tanpa modifikasian yang
ditandatangani oleh Nartomo, dalam laporan yang tercantum dalam laporan auditor independen
No. 00005/2.0902/AU.1/04/2006-2/1/II/2026 tanggal 6 Februari 2026.
Pada tanggal 30 September 2025, Perseroan memiliki total liabilitas sebesar USD5.768.441 ribu dengan rincian
sebagai berikut:
(dalam ribuan Dolar Amerika Serikat)
KETERANGAN 30 September 2025
LIABILITAS JANGKA PENDEK
Pinjaman bank jangka pendek 811.720
Pembiayaan Musyarakah jangka pendek 8.993
Utang usaha
Pihak ketiga 381.731
Pihak berelasi 13.862
Utang lain-lain
Pihak ketiga 28.254
Beban masih harus dibayar 85.572
Utang pajak 36.442
Liabilitas jangka panjang yang akan jatuh tempo dalam waktu satu tahun:
Liabilitas sewa 6.892
Pinjaman bank jangka panjang
Pihak ketiga 222.216
Pembiayaan Musyarakah jangka panjang 55.443
Wesel bayar 75
Pinjaman jangka panjang 5.595
Utang obligasi 598.072
Sukuk Mudharabah 249.544
Total Liabilitas Jangka Pendek 2.504.411
LIABILITAS JANGKA PANJANG
Utang pihak berelasi 17.367
Liabilitas pajak tangguhan – neto 217.470
Liabilitas imbalan kerja 50.226
Liabilitas jangka panjang – setelah dikurangi bagian yang jatuh tempo
dalam waktu satu tahun:
Liabilitas sewa 7.965
Pinjaman bank jangka panjang
Pihak ketiga 1.266.980
Pembiayaan Musyarakah jangka panjang 74.494
Wesel bayar 735
Pinjaman jangka panjang 34.429
Utang obligasi 1.219.429
Sukuk Mudharabah 374.935
Total Liabilitas Jangka Panjang 3.264.030
Total Liabilitas 5.768.441
72
Page 124
1. PINJAMAN BANK JANGKA PENDEK
(dalam ribuan Dolar Amerika Serikat)
KETERANGAN JUMLAH
PT Bank Central Asia Tbk 165.305
PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk 154.317
PT Bank Danamon Indonesia Tbk 94.484
PT Bank Mandiri (Persero) Tbk 77.843
PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk 76.488
PT Bank CIMB Niaga Tbk 66.363
PT Bank ICBC Indonesia 37.000
Indonesia Eximbank (Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia) 30.000
PT Bank Maspion Tbk 24.580
PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk 23.729
PT Bank QNB Indonesia Tbk 20.983
PT Bank Resona Perdania 14.988
PT Bank Mayapada Internasional Tbk 7.458
PT Bank Oke Indonesia Tbk 5.995
PT Bank KEB Hana Indonesia 4.496
Bank of China (Hongkong) Limited 3.549
PT Sinarmas Hana Finance *) 2.098
PT Bank Pan Indonesia Tbk 2.044
TOTAL 811.720
PT Bank Central Asia Tbk
Pada tanggal 30 September 2025, Perseroan memiliki fasilitas Multi (Fasilitas Kredit Lokal dan Fasilitas L/C) sebesar
USD150 juta Fasilitas Omnibus L/C sebesar USD75,0 juta, serta fasilitas Negosiasi/Discounting dengan Kondisi Khusus
dari BCA sebesar USD40,0 juta yang dapat digunakan bersama-sama dengan PT OKI Pulp & Paper Mills, PT Pindo
Deli Pulp And Paper Mills, PT Lontar Papyrus Pulp & Paper Industry dan PT Pabrik Kertas Tjiwi Kimia Tbk. Fasilitas ini
berlaku sampai dengan 28 Februari 2027. Fasilitas Kredit Lokal dan Fasilitas L/C dijaminkan dengan setoran margin,
persediaan, tanah bangunan dan mesin tertentu.
Persyaratan dalam fasilitas tersebut memuat pembatasan terhadap Perseroan termasuk diantaranya melakukan
investasi atau membuka usaha baru selain usaha yang telah ada dan mengajukan permohonan pailit atau
permohonan penundaan pembayaran kepada instansi yang berwenang (pengadilan).
Pada tanggal 30 September 2025, saldo pinjaman dari BCA sebesar USD165,3 juta.
PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk
Pada tanggal 30 September 2025, Perseroan memiliki fasilitas dari PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk (BRI)
berupa Fasilitas Kredit Modal Kerja Buyer sebesar USD185,0 juta yang bersifat interchangeable dengan fasilitas
LC/SKBDN Line PT APP Purinusa Ekapersada. Fasilitas ini berlaku sampai dengan tanggal 12 April 2027. Fasilitas ini
dijamin dengan beberapa hak atas tanah, bangunan, persediaan dan mesin tertentu milik Perseroan.
Perseroan juga dapat menggunakan beberapa fasilitas sebagai berikut:
- LC/SKBDN Line sebesar USD590,0 juta.
- Standby Letter of Credit/Bank Garansi sebesar USD217,5 juta yang bersifat interchangeable dengan fasilitas
LC/SKBDN Line.
- SCF A/R sebesar USD129,1 juta.
- Commercial Line sebesar USD30,0 juta yang bersifat interchangeable dengan fasilitas SCF A/R.
- Foreign Exchange Line sebesar USD40,0 juta.
Persyaratan dalam fasilitas tersebut memuat pembatasan terhadap Perseroan termasuk diantaranya menerima
pinjaman/kredit baru dari bank atau lembaga keuangan lainnya yang mengakibatkan Rasio Utang terlanggar,
73
Page 125
mengalihkan/menyerahkan kepada pihak lain, sebagian atau seluruhnya atas hak dan kewajiban yang timbul
berkaitan dengan fasilitas kredit. Persyaratan rasio dalam pinjaman jangka pendek ini adalah rasio utang terhadap
ekuitas maksimum 4x.
Pada tanggal 30 September 2025, saldo pinjaman dari BRI sebesar USD154,3 juta.
PT Bank Danamon Indonesia Tbk
Pada tanggal 30 September 2025, Perseroan memiliki fasilitas dari PT Bank Danamon Indonesia Tbk (Bank Danamon)
berupa Fasilitas Omnibus Trade Finance sebesar USD100,0 juta berlaku sampai tanggal 17 Maret 2026. Fasilitas ini
dijamin dengan mesin, persediaan barang dan hak atas tanah tertentu milik Perseroan.
Persyaratan dalam fasilitas tersebut memuat pembatasan terhadap Perseroan termasuk diantaranya memberikan
pinjaman kecuali dalam rangka transaksi dagang yang berkaitan dengan usaha Perseroan, dan mengalihkan sebagian
atau seluruh hak dan/atau kewajiban Perseroan berdasarkan perjanjian kepada pihak lain.
Pada tanggal 30 September 2025, saldo pinjaman dari Bank Danamon sebesar USD94,5 juta.
PT Bank Mandiri (Persero) Tbk
Pada tanggal 30 September 2025, Perseroan memiliki fasilitas Non-Cash Loan dari PT Bank Mandiri (Persero) Tbk
(Bank Mandiri) berupa fasilitas Sight dan Usance L/C Import dengan jumlah tidak melebihi USD113,0 juta dan fasilitas
Pembiayaan Wesel Ekspor Non LC dengan jumlah tidak melebihi USD55,0 juta. Fasilitas ini dijamin dengan
persediaan, piutang dan mesin tertentu milik Perseroan serta Jaminan Perusahaan dari PT APP Purinusa Ekapersada.
Fasilitas ini berlaku sampai dengan tanggal 10 September 2026.
Persyaratan dalam fasilitas tersebut memuat pembatasan terhadap Perseroan termasuk diantaranya menggunakan
fasilitas diluar tujuan, memberikan pinjaman kecuali dalam rangka transaksi dagang yang berkaitan dengan usaha
Perseroan, dan menyerahkan sebagian atau seluruh hak dan/atau kewajiban Perseroan berdasarkan perjanjian
kepada pihak lain.
Pada tanggal 30 September 2025, saldo pinjaman dari Bank Mandiri sebesar USD77,8 juta.
PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk
Pada tanggal 30 September 2025, beberapa fasilitas yang diperoleh Perseroan dari PT Bank Tabungan Negara
(Persero) Tbk (Bank BTN) adalah sebagai berikut:
- Fasilitas Kredit Modal Kerja sebesar Rp800,0 miliar kepada Perseroan untuk jangka waktu satu (1) tahun.
Fasilitas ini berlaku sampai dengan tanggal 25 Mei 2027. Fasilitas ini dijamin dengan hak atas tanah, mesin, dan
piutang tertentu milik Perseroan.
- Fasilitas Non-Cash Loan sublimit Trust Receipt untuk SKBDN dan LC sebesar Rp500,0 miliar kepada Perseroan
untuk jangka waktu dua (2) tahun. Fasilitas ini dijamin dengan piutang tertentu milik Perseroan. Fasilitas ini
berlaku sampai dengan tanggal 25 Mei 2027.
Persyaratan dalam fasilitas tersebut memuat pembatasan terhadap Perseroan termasuk membubarkan Perseroan
dan meminta dinyatakan pailit dan memberi pinjaman kepada pihak lain kecuali dalam rangka transaksi dagang yang
berkaitan dengan usaha Perseroan.
Pada tanggal 30 September 2025, saldo pinjaman dari Bank BTN sebesar USD76,5 juta.
PT Bank CIMB Niaga Tbk
Pada tanggal 30 September 2025, Perseroan memiliki beberapa fasilitas dari PT Bank CIMB Niaga Tbk (CIMB Niaga)
berupa fasilitas Demand Loan (Revolving) sebesar USD40,0 juta dan fasilitas Pinjaman Transaksi Khusus Trade AR
(PTK) AR sebesar USD30,0 juta dengan sublimit fasilitas Negosiasi Wesel Ekspor (NEW)/Diskonto Wesel Ekspor
(DWE) sebesar USD30,0 juta dan interchangeable dengan fasilitas Non-Cash Loan berupa fasilitas LC/SKBDN
74
Page 126
Sight/Usance/UPAS dan Trust Receipt dengan jumlah maksimal USD30,0 juta. Fasilitas ini telah diperpanjang sampai
dengan tanggal 27 April 2026.
Fasilitas ini dijamin dengan hak atas tanah berikut bangunan, mesin dan peralatan milik Perseroan serta Jaminan
Perusahaan dari PT Purinusa Ekapersada.
Persyaratan dalam fasilitas tersebut memuat pembatasan terhadap Perseroan termasuk diantaranya menjual
dan/atau dengan cara lain mengalihkan sebagian besar hak milik atas kekayaan Perseroan dan mengadakan
perubahan atas maksud dan tujuan usaha Perseroan.
Pada tanggal 30 September 2025, saldo pinjaman dari CIMB Niaga adalah sebesar USD66,4 juta.
PT Bank ICBC Indonesia
Pada tanggal 31 Desember 2023, beberapa fasilitas yang diperoleh Perseroan dari PT Bank ICBC Indonesia (ICBC)
adalah sebagai berikut:
- Fasilitas Omnibus dengan plafon sebesar USD12,0 juta yang berlaku sampai dengan tanggal 7 Oktober 2026.
- Fasilitas Pinjaman Tetap on Demand A-4 Revolving sebesar USD25,0 juta untuk jangka waktu satu (1) tahun.
Fasilitas ini dijamin dengan mesin, peralatan, hak atas tanah dan bangunan tertentu milik Perseroan dan
diperpanjang sampai dengan tanggal 5 Oktober 2026.
- Fasilitas kredit Omnibus 2 sebesar USD30,0 juta untuk jangka waktu satu (1) tahun. Fasilitas ini dijamin dengan
mesin, peralatan, hak atas tanah dan bangunan tertentu milik Perseroan dan berlaku sampai dengan tanggal
19 Desember 2025.
Persyaratan dalam fasilitas tersebut memuat pembatasan terhadap Perseroan termasuk diantaranya menjual atau
melepaskan jaminan, menjaminkan kembali barang jaminan untuk kepentingan pihak lain.
Pada tanggal 30 September 2025, saldo pinjaman dari ICBC sebesar USD37,0 juta.
Indonesia Eximbank (Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia)
Pada tanggal 30 September 2025, Perseroan memiliki fasilitas dari Indonesia Eximbank (Lembaga Pembiayaan
Ekspor Indonesia) (Eximbank) berupa fasilitas Kredit Modal Kerja Ekspor sebesar USD30,0 juta untuk jangka waktu
dua belas (12) bulan dan dijamin dengan mesin, piutang dagang, persediaan barang dan hak atas tanah tertentu
milik Perseroan, serta Jaminan Perusahaan dari PT APP Purinusa Ekapersada. Fasilitas ini telah diperpanjang sampai
dengan tanggal 23 Juli 2026.
Persyaratan dalam fasilitas tersebut memuat pembatasan terhadap Perseroan termasuk diantaranya mengajukan
permohonan dan/atau menyuruh pihak lain untuk mengajukan permohonan kepada pengadilan agar Perseroan
dinyatakan pailit atau diletakkan dalam keadaan penundaan pembayaran utang dan menyerahkan sebagian atau
seluruh hak dan/atau kewajiban Perseroan atas fasilitas kredit kepada pihak lain.
Pada tanggal 30 September 2025, saldo pinjaman dari Eximbank sebesar USD30,0 juta.
PT Bank Maspion Indonesia Tbk
Pada tanggal 30 September 2025, Perseroan memiliki fasilitas dari PT Bank Maspion Indonesia (Bank Maspion)
berupa fasilitas Demand Loan sebesar Rp400,0 miliar dan fasilitas Pinjaman Rekening Koran sebesar Rp10,0 miliar,
dan fasilitas Omnibus Working Capital sebesar Rp10,0 miliar. Fasilitas ini dijamin dengan mesin tertentu milik
Perseroan. Fasilitas ini berlaku sampai dengan tanggal 27 Juli 2026.
Persyaratan dalam fasilitas tersebut memuat pembatasan terhadap Perseroan termasuk diantaranya mengajukan
permohonan pailit dan/atau penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU), menjaminkan kekayaan Perseroan
yang sedang dijaminkan kepada bank kepada pihak lain.
Pada tanggal 30 September 2025, saldo pinjaman dari Bank Maspion sebesar USD24,6 juta.
75
Page 127
PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk
Pada tanggal 30 September 2025, Perseroan memiliki fasilitas kredit dari PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk
(BNI) berupa Fasilitas LC Impor/SKBDN + KMK Post Financing/Trust Receipt (TR) dengan nilai sebesar USD50,0 juta
yang berlaku sampai dengan tanggal 24 Maret 2026. Fasilitas ini dijamin oleh mesin-mesin dan persediaan tertentu
milik Perseroan serta jaminan Perusahaan dari PT APP Purinusa Ekapersada.
Pada tanggal 30 September 2025, PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk telah setuju untuk memberikan Fasilitas
Kredit Modal Kerja sebesar Rp1 triliun yang berlaku sampai tanggal 25 Maret 2026. Fasilitas ini dijamin dengan
piutang usaha tertentu milik Perusahaan serta dan jaminan perusahaan dari PT APP Purinusa Ekapersada.
Persyaratan dalam fasilitas tersebut memuat pembatasan terhadap Perseroan termasuk diantaranya mengadakan
merger atau konsolidasi dengan perusahaan lain, mengubah bentuk dan status badan hukum Perseroan, melakukan
investasi baru yang nilainya melebihi 50% dari nilai total aktiva Perseroan dan melakukan akuisisi/pengambilalihan
aset pihak ketiga yang melebihi sebagian besar aset Perseroan.
Pada tanggal 30 September 2025, saldo pinjaman dari Bank BNI sebesar USD23,7 juta.
PT Bank QNB Indonesia Tbk
Pada tanggal 30 September 2025, Perseroan memiliki fasilitas dari PT Bank QNB Indonesia Tbk (Bank QNB) berupa
fasilitas Account Receivable Financing sebesar Rp350,0 miliar. Fasilitas ini telah diperpanjang sampai dengan tanggal
23 April 2025. Fasilitas ini dijamin dengan mesin tertentu milik Perseroan dan jaminan Perusahaan dari PT APP
Purinusa Ekapersada.
Persyaratan dalam fasilitas tersebut memuat pembatasan terhadap Perseroan termasuk diantaranya menjual,
menyewakan, mentransfer, memindahkan hak, menghapuskan sebagian atau seluruh harta Perseroan yang telah
dijaminkan kepada bank, mengajukan permohonan kepada instansi berwenang untuk dinyatakan pailit.
Pada tanggal 30 September 2025, saldo pinjaman dari Bank QNB sebesar USD21,0 juta.
PT Bank Resona Perdania
Pada tanggal 30 September 2025, PT Bank Resona Perdania (Bank Resona) setuju memberikan fasilitas pinjaman
bergulir kepada Perseroan sebesar Rp250,0 miliar. Fasilitas ini dijamin dengan aset tertentu dari PT APP Purinusa
Ekapersada. Fasilitas ini berlaku sampai dengan tanggal 26 Maret 2026.
Persyaratan dalam fasilitas tersebut memuat pembatasan terhadap Perseroan termasuk meminjamkan uang,
mengikatkan diri sebagai penjamin dan/atau mengagunkan harta kekayaan kepada pihak lain, kecuali tidak
melanggar kinerja keuangan dan merubah status Perseroan.
Pada tanggal 30 September 2025, saldo pinjaman dari Bank Resona sebesar USD15,0 juta.
PT Bank Mayapada Internasional Tbk
Pada tanggal 30 September 2025, Perusahaan memiliki fasilitas dari PT Bank Mayapada International Tbk
(Mayapada) berupa fasilitas kredit Omnibus Trade sebesar Rp1,1 triliun yang dapat digunakan bersama-sama oleh
Perusahaan dengan PT Pindo Deli Pulp And Paper Mills, PT OKI Pulp & Paper Mills dan PT Lontar Papyrus Pulp &
Paper Industry. Fasilitas ini berlaku sampai dengan 8 Agustus 2026.
Persyaratan dalam fasilitas tersebut memuat pembatasan terhadap Perseroan termasuk meminjamkan uang,
mengikatkan diri sebagai penjamin dan/atau mengagunkan harta kekayaan kepada pihak lain, kecuali tidak
melanggar kinerja keuangan dan merubah status Perseroan.
Pada tanggal 30 September 2025, saldo pinjaman dari Bank Mayapada sebesar USD7,5 juta.
PT Bank Oke Indonesia Tbk
76
Page 128
Pada tanggal 30 September 2025, Perseroan memiliki fasilitas dari PT Bank Oke Indonesia Tbk berupa Fasilitas Kredit
Pinjaman Rekening Koran (PRK) dan Fixed Loan (FL) sebesar Rp50,0 miliar berlaku sampai dengan tanggal 26
November 2026. Fasilitas ini dijamin dengan hak atas tanah tertentu milik Perseroan.
Persyaratan dalam fasilitas tersebut memuat pembatasan terhadap Perseroan termasuk mengajukan permohonan
untuk dinyatakan pailit atau permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) dan menjaminkan
kembali agunan yang sedang dijaminkan di bank.
Pada tanggal 30 September 2025, saldo pinjaman dari Bank Oke sebesar USD6,0 juta.
PT Bank KEB Hana Indonesia
Pada tanggal 30 September 2025, Perseroan memiliki beberapa fasilitas kredit dari PT Bank KEB Hana Indonesia
(Bank Hana) berupa fasilitas Demand Loan 1, sublimit L/C & SKBDN sebesar Rp200,0 miliar dan fasilitas Kredit Modal
Kerja - Omnibus Export (Bill Bought, Bill Discount, DA, DP, dan TT) with Recourse sebesar USD10,0 juta. Fasilitas ini
berlaku sampai dengan tanggal 29 November 2026 dan dijamin oleh hak atas tanah dan bangunan tertentu milik
Perseroan.
Persyaratan dalam fasilitas tersebut memuat pembatasan terhadap Perseroan termasuk diantaranya menjaminkan
kembali barang jaminan untuk pihak lain selain bank dan mengizinkan penggunaan barang jaminan kepada pihak
lain.
Pada tanggal 30 September 2025, saldo pinjaman dari Bank Hana sebesar USD4,5 juta.
Bank of China (Hong Kong) Limited
Pada tanggal 30 September 2025, Perseroan memperoleh fasilitas Demand Loan (sublimit negotiation/discounting)
dari Bank of China (Hong Kong) Limited (BOC) sebesar USD70,0 juta dan fasilitas gabungan-1 dan gabungan-2 atas
Letter of Credit (Sight & Usance) dan/atau SKBDN dan/atau Trust Receipt masing-masing sebesar USD10,0 juta.
Fasilitas ini dijamin dengan hak atas tanah, bangunan, mesin dan deposito milik Perseroan, serta jaminan
Perusahaan dari PT APP Purinusa Ekapersada. Fasilitas ini telah diperpanjang sampai dengan tanggal 31 Januari
2026.
Persyaratan dalam fasilitas tersebut memuat pembatasan terhadap Perseroan termasuk diantaranya mengurangi
modal dasar atau modal yang disetor, memberikan pinjaman kecuali dalam rangka transaksi dagang yang berkaitan
dengan usaha Perseroan.
Pada tanggal 30 September 2025, saldo pinjaman dari BOC sebesar USD3,6 juta.
PT Bank Sinarmas Hana Finance *)
Pada tanggal 31 Desember 2023, PT Paramitra Gunakarya Cemerlang, yang tidak dimiliki langsung oleh Perseroan
memiliki fasilitas Kredit Modal Kerja dari PT Sinarmas Hana Finance sebesar Rp35,0 miliar. Fasilitas tersebut dijamin
dengan piutang usaha milik PT Paramitra Gunakarya Cemerlang. Fasilitas tersebut berlaku sampai dengan 28 Januari
2026.
Persyaratan dalam fasilitas tersebut memuat pembatasan terhadap Perseroan termasuk diantaranya mengadakan
rapat umum pemegang saham untuk menurunkan modal disetor, mengalihkan sebagian atau seluruh hak dan/atau
kewajiban Perseroan berdasarkan perjanjian kredit kepada pihak lain.
Pada tanggal 30 September 2025, saldo pinjaman dari PT Sinarmas Hana Finance sebesar USD2,1 juta.
*) Pada tanggal 31 Desember 2024 dan 2023 masih merupakan pihak berelasi karena hubungan keluarga, akan tetapi tidak mempunyai: (i)
pengaruh signifikan; (ii) kesamaan pengendalian dan kepemilikan; (iii) kesamaan personil manajemen kunci.
PT Bank Pan Indonesia Tbk
77
Page 129
Pada tanggal 30 September 2025, Perseroan memiliki fasilitas dari PT Bank Pan Indonesia Tbk (Bank Panin) berupa
fasilitas Letter of Credit sublimit Bank Garansi sebesar USD21,0 juta. Fasilitas ini dijamin dengan deposito tertentu
milik Perseroan dan berlaku sampai dengan tanggal 10 September 2026.
Persyaratan dalam fasilitas tersebut memuat pembatasan terhadap Perseroan termasuk diantaranya mengalihkan
sebagian atau seluruh hak/kewajiban Perseroan berdasarkan perjanjan kepada pihak lain, mengajukan permohonan
pailit dan melakukan penurunan modal disetor.
Pada tanggal 30 September 2025, saldo pinjaman dari Bank Panin sebesar USD2,0 juta.
Pada tanggal 30 September 2025, manajemen berkeyakinan telah memenuhi kewajibannya sesuai dengan
perjanjian pinjaman.
Kisaran bunga tahunan pinjaman bank jangka pendek berdasarkan mata uang signifikan adalah sebagai berikut:
30 September 2025
(%)
Rupiah Indonesia 7,30 – 9,00
Dolar AS 5,60 – 6,25
Persyaratan rasio utama dalam pinjaman dan pembiayaan bank Perusahaan dan Entitas Anak yaitu rasio lancar
minimum 1x – 1,1x, rasio cakupan utang minimum 1x – 1,1x dan rasio utang terhadap ekuitas maksimum 2,5x-5,5x.
2. PEMBIAYAAN MUSYARAKAH JANGKA PENDEK
Akun ini terdiri dari:
(dalam ribuan Dolar Amerika Serikat)
30 September 2025
PT Bank BCA Syariah 8.993
TOTAL 8.993
PT Bank BCA Syariah
Pada tanggal tanggal 30 September 2025, Perseroan memiliki fasilitas dari PT Bank BCA Syariah (BCA Syariah) berupa
fasilitas PMK Musyarakah sebesar Rp150,0 miliar yang dijamin dengan mesin-mesin tertentu milik Perseroan.
Fasilitas ini berlaku sampai dengan tanggal 28 Februari 2027.
Tidak terdapat pembatasan atas fasilitas ini.
Pada tanggal 30 September 2025, saldo pembiayaan Musyarakah dari BCA Syariah sebesar USD9,0 juta.
Kisaran bunga tahunan pinjaman bank jangka pendek berdasarkan mata uang signifikan adalah sebagai berikut:
30 September 2025
(%)
Rupiah Indonesia 8,25% – 9,75%
Persyaratan rasio utama dalam pinjaman dan pembiayaan bank Perusahaan dan Entitas Anak yaitu rasio lancar
minimum 1x – 1,1x, rasio cakupan utang minimum 1x – 1,1x dan rasio utang terhadap ekuitas maksimum 2,5x-5,5x.
3. UTANG USAHA
Akun ini terdiri dari:
78
Page 130
(dalam ribuan Dolar Amerika Serikat)
30 September 2025
Pihak ketiga 381.731
Pihak berelasi
PT Asia Trade Logistics 5.920
PT Intercipta Kimia Pratama 3.312
PT APP Purinusa Ekapersada 2.110
Lain-lain (masing-masing dibawah USD500.000) 2.520
Total pihak berelasi 13.862
TOTAL 395.593
Utang usaha timbul dari pembelian bahan baku, suku cadang dan bahan pembantu untuk pabrik.
Rincian utang usaha berdasarkan mata uang adalah sebagai berikut:
(dalam ribuan Dolar Amerika Serikat)
30 September 2025
Rupiah Indonesia 211.330
Dolar AS 144.716
Yuan Cina 36.802
Euro Eropa 1.973
Mata uang lainnya (masing-masing dibawah USD500.000) 772
TOTAL 395.593
Utang usaha kepada pihak berelasi sebesar 0,24% dari total liabilitas konsolidasian pada tanggal 30 September 2025.
4. UTANG LAIN-LAIN
Akun ini terdiri dari:
(dalam ribuan Dolar Amerika Serikat)
30 September 2025
Uang muka dari pelanggan 13.774
Utang dividen 183
Lain-lain (masing-masing dibawah USD500.000) 14.297
TOTAL 28.254
5. BEBAN MASIH HARUS DIBAYAR
Akun ini terdiri dari:
(dalam ribuan Dolar Amerika Serikat)
30 September 2025
Beban bunga 30.727
Beban proyek dan retensi 24.378
Ongkos angkut 20.412
Listrik, air dan gas 5.194
Lain-lain (masing-masing dibawah USD500.000) 4.861
TOTAL 85.572
6. UTANG PAJAK
Akun ini terdiri dari:
79
Page 131
(dalam ribuan Dolar Amerika Serikat)
30 September 2025
Perusahaan
Pajak Penghasilan 36.286
Entitas Anak 156
TOTAL 36.442
7. UTANG PIHAK BERELASI
Akun ini terdiri dari:
(dalam ribuan Dolar Amerika Serikat)
30 September 2025
Asia Pulp & Paper Co. Ltd. 16.825
Lain-lain (masing-masing dibawah USD500.000) 542
TOTAL 17.367
Rincian utang pihak berelasi berdasarkan mata uang adalah sebagai berikut:
(dalam ribuan Dolar Amerika Serikat)
30 September 2025
Dolar AS 17.362
Mata uang lainnya (masing-masing dibawah USD500.000) 5
TOTAL 17.367
Utang pihak berelasi sebesar 0,30% dari total liabilitas konsolidasian pada tanggal 30 September 2025.
8. LIABILITAS SEWA
Perseroan dan Perusahaan Anak menandatangani beberapa perjanjian sewa yang sebagian besar berkaitan dengan
sewa tanah, gedung perkantoran, mesin dan alat pengangkutan. Perjanjian sewa biasanya memiliki periode tetap
dari satu (1) sampai dengan sepuluh (10) tahun, tetapi dapat memiliki opsi perpanjangan. Ketentuan sewa
dinegosiasikan secara individu dan mengandung syarat dan ketentuan yang berbeda. Perjanjian sewa tidak
memberikan persyaratan apapun, tetapi aset yang disewakan tidak dapat digunakan sebagai jaminan atas pinjaman.
Perseroan mengadakan perjanjian sewa signifikan sebagai berikut:
a. Pada tanggal 20 Juni 2016, PT Paramitra Gunakarya Cemerlang yang dimiliki secara tidak langsung oleh
Perseroan menandatangani Perjanjian Sewa Menyewa dengan PT Pabrik Kertas Tjiwi Kimia Tbk (Tjiwi Kimia)
atas sebidang tanah dan bangunan milik Tjiwi Kimia seluas 578,75 meter persegi untuk jangka waktu sampai
dengan tanggal 31 Desember 2025, yang kemudian telah diperpanjang untuk jangka waktu selama 5 (lima)
tahun dan akan berakhir pada tanggal 31 Desember 2030.
b. Pada tanggal 29 Juni 2018, Perseroan dan PT Paramacipta Intinusa menandatangani perjanjian sewa lahan
seluas 1.203.445 meter persegi untuk jangka waktu sepuluh (10) tahun.
c. Pada tanggal 29 Juni 2018, Perseroan dan PT Persada Kharisma Perdana menandatangani perjanjian sewa lahan
seluas 2.230.695 meter persegi untuk jangka waktu sepuluh (10) tahun.
d. Perseroan mengadakan perjanjian sewa dengan PT Royal Oriental*) meliputi sewa untuk ruangan kantor dengan
total area seluas 6.002 meter persegi.
e. Pada tanggal 25 Januari 2021, Perseroan menandatangani transaksi sewa guna usaha dengan PT ORIX Indonesia
Finance atas mesin tertentu milik Perseroan dengan jangka waktu selama empat (4) tahun. Perusahaan telah
melunasi fasilitas ini.
f. Pada tanggal 22 April 2021, PT Paramitra Gunakarya Cemerlang, yang tidak dimiliki langsung oleh Perseroan
mengadakan perjanjian pembiayaan investasi dengan PT AB Sinar Mas Multifinance*) atas barang modal milik
Perseroan dengan jangka waktu selama lima (5) tahun.
g. Pada tanggal 4 Juni 2021, Perseroan menandatangani transaksi sewa guna usaha dengan PT Bumiputera-BOT
Finance atas mesin tertentu milik Perseroan dengan jangka waktu selama empat (4) tahun. Perusahaan telah
melunasi fasilitas ini.
80
Page 132
h. Pada tanggal 24 Juni 2021, Perseroan menandatangani Perjanjian transaksi sewa guna usaha dengan PT BRI
Multifinance Indonesia atas mesin tertentu milik Perseroan dengan jangka waktu selama empat (4) tahun.
Perusahaan telah melunasi fasilitas ini.
i. Pada tanggal 26 Oktober 2021, Perseroan menandatangani transaksi sewa guna usaha dengan PT Mitsubishi
HC Capitaland Finance Indonesia atas mesin tertentu milik Perseroan dengan jangka waktu selama tiga (3)
tahun. Perusahaan telah melunasi fasilitas ini.
j. Pada tanggal 8 Juli 2022, Perseroan menandatangani transaksi sewa guna usaha dengan PT Koexim Mandiri
Finance atas mesin tertentu milik Perseroan dengan jangka waktu selama tiga (3) tahun. Perusahaan telah
melunasi fasilitas ini.
k. Pada tanggal 9 Agustus 2022, Perseroan menandatangani transaksi sewa guna usaha dengan PT Mandiri Tunas
Finance atas mesin tertentu milik Perseroan dengan jangka waktu selama tiga (3) tahun. Perusahaan telah
melunasi fasilitas ini.
l. Pada tanggal 9 Februari 2023, Perusahaan menandatangani transaksi sewa guna usaha dengan PT Mandiri
Tunas Finance atas mesin tertentu milik Perusahaan dengan jangka waktu selama empat (4) tahun.
m. Pada tanggal 28 Juni 2024, Perusahaan menandatangani transaksi sewa guna usaha dengan PT BNI Multifinance
atas kendaraan tertentu milik Perusahaan dengan jangka waktu selama lima (5) tahun.
n. Pada tanggal 19 Agustus 2024, Perusahaan menandatangani transaksi sewa guna usaha dengan PT Koexim
Mandiri Finance atas mesin tertentu milik Perusahaan dengan jangka waktu selama tiga (3) tahun.
o. Pada tanggal 19 Agustus 2024, Perusahaan menandatangani transaksi sewa guna usaha dengan PT Mitsubishi
HC Capital And Finance Indonesia atas mesin tertentu milik Perusahaan dengan jangka waktu selama tiga (3)
tahun.
p. Pada tanggal 17 Juli 2024, Perusahaan menandatangani transaksi sewa guna usaha dengan PT BOT Finance
Indonesia atas mesin tertentu milik Perusahaan dengan jangka waktu selama empat (4) tahun.
q. Pada tanggal 25 September 2024, Perusahaan menandatangani transaksi sewa guna usaha dengan PT KDB Tifa
Finance Tbk atas mesin tertentu milik Perusahaan dengan jangka waktu selama empat (4) tahun.
r. Pada tanggal 29 November 2024, Perusahaan menandatangani transaksi sewa guna usaha dengan PT BNI
Multifinance atas mesin tertentu milik Perusahaan dengan jangka waktu selama empat (4) tahun.
s. Pada tanggal 30 Desember 2024, Perusahaan menandatangani transaksi sewa guna usaha dengan PT BNI
Multifinance atas mesin tertentu milik Perusahaan dengan jangka waktu selama empat (4) tahun.
t. Pada tanggal 31 Januari 2025, Perusahaan menandatangani transaksi sewa guna usaha dengan PT BNI
Multifinance atas kendaraan tertentu milik Perusahaan dengan jangka waktu selama lima (5) tahun.
u. Pada tanggal 1 September 2025, Perusahaan menandatangani transaksi sewa guna usaha dengan PT BNI
Multifinance atas kendaraan tertentu milik Perusahaan dengan jangka waktu selama lima (5) tahun.
*) Pada tanggal 31 Desember 2024 dan 2023 masih merupakan pihak berelasi karena hubungan keluarga, akan tetapi tidak mempunyai: (i)
pengaruh signifikan; (ii) kesamaan pengendalian dan kepemilikan; (iii) kesamaan personil manajemen kunci.
Pembayaran sewa minimum di masa yang akan datang, serta nilai kini atas pembayaran minimum sewa adalah
sebagai berikut:
(dalam ribuan Dolar Amerika Serikat)
30 September 2025
Kurang dari satu tahun 7.773
Lebih dari satu tahun sampai lima tahun 8.428
Total16.201Dikurangi: Bagian bunga (1.344)
Neto 14.857
Bagian yang akan jatuh tempo dalam waktu satu tahun (6.892)
Bagian Jangka Panjang 7.965
9. PINJAMAN BANK JANGKA PANJANG
Akun ini terdiri dari:
(dalam ribuan Dolar Amerika Serikat)
30 September 2025
Pihak ketiga
PT Bank Central Asia Tbk 1.007.313
81
Page 133
(dalam ribuan Dolar Amerika Serikat)
30 September 2025
PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk 137.001
PT Bank DKI 109.562
PT Bank Danamon Indonesia Tbk 59.952
PT Bank Pan Indonesia Tbk 33.423
PT Bank Victoria International Tbk 33.002
PT Bank Mandiri (Persero) Tbk 30.711
PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk 17.985
PT Bank MNC International Tbk 12.500
PT Bank Maspion Indonesia Tbk 11.391
PT Bank Woori Saudara Indonesia 1906 Tbk 11.241
PT Bank Oke Indonesia Tbk 10.059
PT Bank Shinhan indonesia 7.137
PT Bank Digital BCA 6.520
PT Bank KEB Hana Indonesia 1.399
Total 1.489.196
Bagian yang akan jatuh tempo dalam waktu satu tahun (222.216)
Bagian Jangka Panjang 1.266.980
Rincian pinjaman bank jangka panjang berdasarkan mata uang adalah sebagai berikut:
(dalam ribuan Dolar Amerika Serikat)
30 September 2025
Rupiah Indonesia 1.377.417
Dolar AS 111.779
TOTAL 1.489.196
PT Bank Central Asia Tbk
Pada tanggal 17 Juni 2021, PT Bank Central Asia Tbk (BCA) telah setuju untuk memberikan fasilitas kredit investasi
Club Deal kepada Perseroan sebesar Rp500,0 miliar untuk jangka waktu tujuh (7) tahun.
Pada tanggal 24 November 2021, BCA telah setuju untuk memberikan fasilitas kredit installment loan kepada
Perseroan sebesar USD82,1 juta untuk jangka waktu lima (5) tahun. Fasilitas ini dijamin dengan hak atas tanah dan
mesin tertentu.
Pada tanggal 8 September 2023, PT Bank Central Asia Tbk menyetujui untuk memberikan fasilitas Installment Loan
sebesar Rp540,0 miliar dengan jangka waktu (7) tujuh tahun.
Pada tanggal 13 Februari 2024, PT Bank Central Asia Tbk setuju untuk memberikan fasilitas Non-Revolving Term Loan
secara sindikasi sebesar-besarnya Rp21,2 triliun dan USD100,0 juta untuk jangka waktu sepuluh (10) tahun. Fasilitas
ini dijamin dengan rekening, mesin dan peralatan, dan hak atas tanah tertentu milik Perseroan.
Pada tanggal 26 Februari 2025, Fasilitas Non-Revolving Term Loan secara sindikasi dari PT Bank Central Asia Tbk yang
sebelumnya telah diterima oleh Perusahaan pada tanggal 13 Februari 2024, diubah dan dinyatakan kembali sehingga
jumlah fasilitasnya sebesar-besarnya sebagai berikut:
- Tranche A sebesar Rp13,6 triliun dan USD63,9 juta berlaku sampai dengan tanggal 13 Februari 2034.
- Tranche B sebesar Rp6,2 triliun dan USD29,4 juta berlaku sampai dengan tanggal 13 Februari 2034.
- Tranche C sebesar Rp2,4 triliun dan USD6,7 juta berlaku sampai dengan 26 Februari 2035. Fasilitas ini dijamin
dengan rekening, mesin dan peralatan, dan hak atas tanah tertentu milik Perusahaan.
Persyaratan dalam fasilitas tersebut memuat pembatasan terhadap Perseroan termasuk diantaranya melakukan
investasi atau membuka usaha baru yang tidak berhubungan dengan kegiatan usaha Perseroan dan mengajukan
permohonan pailit atau permohonan penundaan pembayaran kepada instansi yang berwenang (pengadilan).
Pada tanggal 30 September 2025, saldo pinjaman dari BCA sebesar USD1.007,3 juta.
82
Page 134
PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk
Pada tanggal 16 Juni 2017, BNI telah setuju untuk memberikan fasilitas Kredit Investasi kepada Perseroan sebesar
USD92,0 juta untuk jangka waktu delapan puluh empat (84) bulan. Fasilitas ini dijamin dengan beberapa mesin, hak
atas tanah dan bangunan tertentu milik Perseroan dan Jaminan Perusahaan dari PT Purinusa Ekapersada.
Perseroan juga memperoleh beberapa Fasilitas Kredit Modal Kerja dari BNI sebagai berikut:
- Fasilitas Kredit Modal Kerja dari PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk (BNI) sebesar Rp260,0 miliar dan
berlaku sampai dengan tanggal 25 Maret 2027. Fasilitas ini dijamin dengan mesin dan persediaan tertentu milik
Perseroan serta jaminan Perusahaan dari PT APP Purinusa Ekapersada.
- Fasilitas Kredit Modal Kerja sebesar USD15,0 juta yang berlaku sampai dengan 25 Maret 2027. Fasilitas ini
dijamin dengan mesin, piutang dan persediaan tertentu milik Perseroan dan jaminan Perusahaan dari PT APP
Purinusa Ekapersada.
Persyaratan dalam fasilitas tersebut memuat pembatasan terhadap Perseroan termasuk diantaranya mengadakan
merger atau konsolidasi dengan perusahaan lain, mengubah bentuk dan status badan hukum Perseroan, melakukan
investasi baru yang nilainya melebihi 50% dari nilai total aktiva Perseroan dan melakukan akuisisi/pengambilalihan
aset pihak ketiga yang melebihi sebagian besar aset Perseroan.
Pada tanggal 30 September 2025, saldo pinjaman dari BNI sebesar USD137,0 juta.
PT Bank DKI
Pada tanggal 12 November 2020, Bank DKI menyetujui untuk memberikan fasilitas kredit investasi secara sindikasi
kepada Perseroan sebesar Rp1,75 triliun untuk jangka waktu lima (5) tahun. Fasilitas ini dijamin dengan hak atas
tanah dan mesin tertentu milik Perseroan, serta jaminan Perusahaan dari PT APP Purinusa Ekapersada. Perusahaan
telah melunasi fasilitas ini.
Pada tanggal 15 November 2021, Bank DKI menyetujui untuk memberikan fasilitas kredit investasi secara sindikasi
kepada Perseroan sebesar Rp2,0 triliun untuk jangka waktu lima (5) tahun. Fasilitas ini dijamin dengan hak atas
tanah, bangunan dan mesin milik Perseroan dan jaminan Perusahaan dari PT APP Purinusa Ekapersada.
Pada tanggal 2 September 2024, PT Bank DKI setuju untuk memberikan fasilitas Kredit Investasi secara sindikasi
sebesar Rp1,55 triliun, untuk jangka waktu lima (5) tahun. Fasilitas ini dijamin dengan mesin dan peralatan, dan hak
atas tanah tertentu milik Perusahaan dan jaminan perusahaan dari PT APP Purinusa Ekapersada.
Persyaratan dalam fasilitas tersebut memuat pembatasan terhadap Perseroan termasuk diantaranya mengubah
struktur permodalan dengan menurunkan modal disetor, mengubah anggaran dasar yang meliputi bentuk,
status dan lingkup usaha Perseroan, memindahkan, menjaminkan kembali, menjual, mengalihkan atau
memindahtangankan jaminan.
Pada tanggal 30 September 2025, saldo pinjaman dari Bank DKI sebesar USD109,6 juta.
PT Bank Danamon Indonesia Tbk
Pada tanggal 30 Januari 2024, PT Bank Danamon Indonesia Tbk (Bank Danamon) setuju untuk memberikan Fasilitas
Kredit Angsuran Berjangka sebesar Rp1,5 triliun. Fasilitas ini berlaku sampai tanggal 30 Januari 2029. Fasilitas ini
dijamin dengan mesin-mesin tertentu milik Perseroan.
Persyaratan dalam fasilitas tersebut memuat pembatasan terhadap Perseroan termasuk diantaranya memberikan
pinjaman kecuali dalam rangka transaksi dagang yang berkaitan dengan usaha Perseroan, dan mengalihkan sebagian
atau seluruh hak dan/atau kewajiban Perseroan berdasarkan perjanjian kepada pihak lain.
Pada tanggal 30 September 2025, saldo pinjaman dari Bank Danamon sebesar USD60,0 juta.
PT Bank Pan Indonesia Tbk
83
Page 135
Pada tanggal 15 Desember 2021, Bank Panin telah setuju untuk memberikan fasilitas berupa fasilitas Pinjaman
Jangka Menengah (PJM) kepada Perseroan dengan nilai sebesar Rp250,0 miliar untuk jangka waktu lima (5) tahun.
Fasilitas ini dijamin dengan hak atas tanah, bangunan, mesin dan deposito tertentu milik Perseroan.
Pada tanggal 5 Desember 2023, PT Bank Pan Indonesia Tbk setuju untuk memberikan fasilitas kredit Pinjaman Jangka
Menengah (PJM) – 2 sebesar Rp750,0 miliar. Fasilitas ini berlaku sampai tanggal 5 Desember 2028. Fasilitas ini
dijamin dengan mesin-mesin tertentu milik Perseroan.
Persyaratan dalam fasilitas tersebut memuat pembatasan terhadap Perseroan termasuk diantaranya mengalihkan
sebagian atau seluruh hak/kewajiban Perseroan berdasarkan perjanjian kepada pihak lain, mengajukan permohonan
pailit dan melakukan penurunan modal disetor.
Pada tanggal 30 September 2025, saldo pinjaman dari Bank Panin sebesar USD33,4 juta.
PT Bank Victoria International Tbk
Pada tanggal 31 Mei 2021, Bank Victoria menyetujui untuk memberikan fasilitas Fixed Loan IV sebesar Rp130,0 miliar
dengan jangka waktu lima (5) tahun.
Pada tanggal 31 Agustus 2022, Bank Victoria menyetujui untuk memberikan fasilitas Fixed Loan V sebesar Rp200,0
miliar dengan jangka waktu lima (5) tahun.
Pada tanggal 28 Juli 2023, Bank Victoria International Tbk menyetujui untuk memberikan fasilitas Fixed Loan VI
sebesar Rp150,0 milliar dengan jangka waktu lima (5) tahun.
Pada tanggal 27 September 2024, PT Bank Victoria International Tbk telah menyetujui untuk memberikan fasilitas
Fixed Loan VII sebesar Rp200,0 milliar dengan jangka waktu lima (5) tahun.
Pada tanggal 29 September 2025, Bank Victoria telah menyetujui untuk memberikan fasilitas Fixed Loan VIII sebesar
Rp200,0 milliar dengan jangka waktu lima (5) tahun.
Fasilitas ini dijamin dengan mesin-mesin tertentu milik Perseroan.
Persyaratan dalam fasilitas tersebut memuat pembatasan terhadap Perseroan termasuk diantaranya menggunakan
fasilitas yang diterima selain dari tujuan dan keperluan yang telah disepakati, melakukan merger atau akuisisi,
mengajukan permohonan kepailitan.
Pada tanggal 30 September 2025, saldo pinjaman dari Bank Victoria sebesar USD33,0 juta.
Bank Mandiri (Persero) Tbk
Pada tanggal 29 September 2021, PT Bank Mandiri (Persero) Tbk (Bank Mandiri) telah setuju untuk memberikan
fasilitas Kredit Investasi sebesar Rp1,34 triliun kepada Perseroan untuk jangka waktu lima (5) tahun. Fasilitas ini
dijamin dengan persediaan, piutang, hak atas tanah, bangunan, mesin tertentu milik Perseroan serta jaminan
Perseroan dari PT Purinusa Ekapersada.
Persyaratan dalam fasilitas tersebut memuat pembatasan terhadap Perseroan termasuk diantaranya menggunakan
fasilitas di luar tujuan dan menyerahkan sebagian atau seluruh hak dan/atau kewajiban Perseroan berdasarkan
perjanjian kepada pihak lain.
Pada tanggal 30 September 2025, saldo pinjaman dari Bank Mandiri sebesar USD30,7 juta.
PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk
Pada tanggal 30 Juli 2021, BRI telah setuju untuk memberikan fasilitas Kredit Investasi dengan porsi pembiayaan
sebesar Rp500,0 miliar untuk jangka waktu delapan puluh empat (84) bulan. Fasilitas ini dijamin dengan tanah,
bangunan dan mesin tertentu milik Perseroan.
84
Page 136
Pada tanggal 12 April 2023, PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk (BRI) telah setuju untuk memberikan fasilitas
Kredit Modal Kerja dengan total limit sebesar Rp300,0 miliar untuk jangka waktu dua puluh empat (24) bulan.
Fasilitas ini telah diperpanjang sampai dengan tanggal 12 April 2027. Fasilitas ini dijamin dengan beberapa hak atas
tanah, bangunan dan mesin tertentu milik Perseroan.
Persyaratan dalam fasilitas tersebut memuat pembatasan terhadap Perseroan termasuk diantaranya menerima
pinjaman/kredit baru dari bank atau Lembaga keuangan lainnya yang mengakibatkan Rasio Utang terlanggar,
mengalihkan/menyerahkan kepada pihak lain, sebagian atau seluruhnya atas hak dan kewajiban yang timbul
berkaitan dengan fasilitas kredit. Persyaratan rasio dalam pinjaman jangka panjang ini adalah rasio utang terhadap
ekuitas maksimum 4x.
Pada tanggal 30 September 2025, saldo pinjaman dari BRI adalah USD18,0 juta.
PT Bank MNC International Tbk
Pada tanggal 28 Februari 2024, PT Bank MNC International Tbk (Bank MNC) menyetujui untuk memberikan fasilitas
Pinjaman Transaksi Khusus sebesar Rp310,0 miliar dengan jangka waktu lima (5) tahun.
Persyaratan dalam fasilitas tersebut memuat pembatasan terhadap Perseroan termasuk diantaranya menjual atau
dengan cara lain mengalihkan hak atau menyewakan/menyerahkan pemakaian seluruh atau sebagian
kekayaan/aset Perseroan yang sedang dijaminkan kepada Bank MNC.
Pada tanggal 30 September 2025, saldo pinjaman dari Bank MNC sebesar USD12,5 juta.
PT Bank Maspion Indonesia Tbk
Pada tanggal 26 Juni 2024, PT Bank Maspion Indonesia Tbk (Bank Maspion) telah setuju untuk memberikan Fasilitas
Fixed Loan Sliding sebesar Rp250,0 miliar yang berlaku sampai 28 Juni 2029. Fasilitas ini dijamin dengan mesin dan
peralatan dan hak atas tanah tertentu milik Perusahaan.
Pada tanggal 30 September 2025, saldo pinjaman dari Bank MNC sebesar USD11.4 juta.
PT Bank Woori Saudara Indonesia 1906 Tbk
Pada tanggal 30 Maret 2023, PT Bank Woori Saudara Indonesia 1906 (Bank Woori), Tbk setuju untuk memberikan
fasilitas Kredit Modal Kerja sebesar Rp250,0 miliar. Fasilitas ini berlaku sampai 30 Maret 2026. Fasilitas ini dijamin
dengan mesin dan peralatan tertentu milik Perseroan.
Persyaratan dalam fasilitas tersebut memuat pembatasan terhadap Perseroan termasuk diantaranya mengajukan
permohonan pernyataan pailit pada Pengadilan Niaga untuk menyatakan pailit dari Perseroan sendiri dan
mengagunkan Jaminan yang telah dijaminkan kepada Bank Woori kepada pihak lain.
Pada tanggal 30 September 2025, saldo pinjaman dari Bank Woori sebesar USD11,2 juta.
PT Bank Oke Indonesia Tbk
Pada tanggal 26 November 2021, Perseroan memiliki fasilitas dari PT Bank Oke Indonesia Tbk (Bank Oke) berupa
Fasilitas Kredit Pinjaman Modal Kerja (PMK) sebesar Rp150,0 miliar berlaku sampai tanggal 26 November 2026.
Fasilitas ini dijamin dengan hak atas tanah tertentu milik Perseroan.
Pada tanggal 12 Februari 2025, Perusahaan memiliki fasilitas dari Bank Oke berupa Fasilitas Kredit Pinjaman Modal
Kerja 2 (PMK) sebesar Rp140,0 miliar untuk jangka waktu enam puluh (60) bulan. Fasilitas ini dijamin dengan hak
atas tanah tertentu milik Perusahaan.
85
Page 137
Persyaratan dalam fasilitas tersebut memuat pembatasan terhadap Perseroan termasuk mengajukan permohonan
untuk dinyatakan pailit atau permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) dan menjaminkan
kembali agunan yang sedang dijaminkan di bank.
Pada tanggal 30 September 2025, saldo pinjaman dari Bank Oke sebesar USD10,1 juta.
PT Bank Shinhan Indonesia
Pada tanggal 12 Oktober 2023, PT Bank Shinhan Indonesia (Bank Shinhan) setuju untuk memberikan fasilitas kredit
modal kerja sebesar Rp200,0 miliar. Fasilitas ini berlaku sampai tanggal 12 Oktober 2027.
Persyaratan dalam fasilitas tersebut memuat pembatasan terhadap Perseroan termasuk diantaranya mengajukan
permohonan untuk dinyatakan pailit atau penundaaan pembayaran atas utang (surseance van betaling) dan
mengalihkan Fasilitas Kredit kepada pihak manapun juga.
Pada tanggal 30 September 2025, saldo pinjaman dari Bank Shinhan sebesar USD7,1 juta.
PT Bank Digital BCA
Pada tanggal 24 November 2021, PT Bank Digital BCA (BCA Digital) telah setuju untuk memberikan fasilitas kredit
installment loan kepada Perseroan sebesar Rp300,0 miliar untuk jangka waktu lima (5) tahun. Fasilitas ini dijamin
dengan hak atas tanah dan mesin tertentu.
Persyaratan dalam fasilitas tersebut memuat pembatasan terhadap Perseroan termasuk diantaranya mengajukan
permohonan pailit dan/atau penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) dan meminjamkan uang kecuali
dalam rangka menjalankan usaha sehari-hari.
Pada tanggal 30 September 2025, saldo pinjaman dari BCA Digital sebesar USD6,5 juta.
PT Bank KEB Hana Indonesia
Pada tanggal 28 Oktober 2021, Bank Hana setuju untuk memberikan tambahan fasilitas kepada Perseroan dalam
bentuk Working Capital Installment III sebesar Rp100,0 miliar. Fasilitas ini berlaku selama lima (5) tahun dan dijamin
oleh hak atas tanah dan bangunan tertentu milik Perseroan.
Persyaratan dalam fasilitas tersebut memuat pembatasan terhadap Perseroan termasuk diantaranya menjaminkan
kembali barang jaminan untuk pihak lain selain bank dan mengizinkan penggunaan barang jaminan kepada pihak
lain.
Pada tanggal 30 September 2025, saldo pinjaman dari Bank Hana sebesar USD1,4 juta.
Pada tanggal 30 September 2025, manajemen berkeyakinan telah memenuhi kewajibannya sesuai dengan
perjanjian pinjaman.
Kisaran bunga tahunan pinjaman bank jangka panjang adalah sebagai berikut:
30 September 2025
(%)
Rupiah Indonesia 7,06 – 10,00
Dolar AS 5,98 – 6,51
Persyaratan rasio utama dalam pinjaman dan pembiayaan bank Perusahaan dan Entitas Anak yaitu rasio lancar
minimum 1x – 1,1x, rasio cakupan utang minimum 1x – 1,1x dan rasio utang terhadap ekuitas maksimum 2,5x-5,5x.
86
Page 138
10. UTANG MURABAHAH DAN PEMBIAYAAN MUSYARAKAH JANGKA PANJANG
Akun ini terdiri dari:
(dalam ribuan Dolar Amerika Serikat)
30 September 2025
Pembiayaan Musyarakah
PT Bank Syariah Indonesia Tbk 99.363
PT Bank Mega Syariah 11.989
PT Bank Panin Dubai Syariah Tbk 10.791
PT Bank Muamalat Indonesia Tbk 7.794
Total pembiayaan Musyarakah 129.937
Bagian yang akan jatuh tempo dalam waktu satu tahun (55.443)
Bagian Jangka Panjang 74.494
Rincian utang Murabahah dan pembiayaan Musyarakah jangka panjang berdasarkan mata uang adalah
sebagai berikut:
30 September 2025
Indonesia Rupiah 129.937
PT Bank Syariah Indonesia Tbk
Pada tanggal 27 Juni 2019, Bank Syariah telah setuju untuk memberikan fasilitas pembiayaan Al-Musyarakah sebesar
Rp400,0 miliar kepada Perseroan untuk jangka waktu lima (5) tahun. Fasilitas ini dijamin dengan beberapa mesin
tertentu milik Perseroan.
Pada tanggal 30 Mei 2023 Bank Syariah telah menyetujui untuk mengkonversi fasilitas Line Facility sebesar Rp150,0
miliar, Rp300,0 miliar dan Rp150,0 miliar menjadi Fasilitas Line Facility Musyarakah dengan total seluruhnya sebesar
Rp600,0 miliar kepada Perseroan sampai dengan tanggal 30 November 2024. Fasilitas ini dijamin dengan hak atas
tanah, mesin dan peralatan tertentu milik Perseroan.
Pada tanggal 30 Mei 2023, Bank Syariah menyetujui untuk memberikan fasilitas Wakalah Bil Ujroh dan Qardh
dengan nilai tidak melebihi USD125,0 juta yang dapat digunakan bersama-sama dengan PT Pindo Deli, PT OKI, dan
PT Pabrik Kertas Tjiwi Kimia Tbk dengan porsi Perusahaan sebesar USD47,0 juta. Fasilitas ini berlaku sampai dengan
tanggal 31 Mei 2026.
Pada tanggal 30 Mei 2023, Bank Syariah menyetujui untuk memberikan fasilitas pembiayaan dengan bentuk
Musyarakah Mutanaqishah sebesar Rp400,0 miliar untuk jangka waktu enam puluh (60) bulan. Fasilitas ini dijamin
dengan tanah dan bangunan serta mesin tertentu milik Perseroan.
Pada tanggal 26 Februari 2025, fasilitas Line Facility Musyarakah Mutanaqisah secara sindikasi dari Bank Syariah
yang sebelumnya telah diterima oleh Perusahaan pada tanggal 13 Februari 2024, diubah dan dinyatakan kembali
sebagai berikut:
- Tranche A sebesar Rp543,1 miliar berlaku sampai dengan tanggal 13 Februari 2034.
- Tranche B sebesar Rp250,2 miliar berlaku sampai dengan tanggal 13 Februari 2034.
- Tranche C sebesar Rp56,7 miliar berlaku sampai dengan tanggal 26 Februari 2035. Fasilitas ini dijamin
dengan rekening, mesin dan peralatan, dan hak atas tanah tertentu milik Perusahaan.
Pada tanggal 8 Agustus 2025, PT Bank Syariah Indonesia Tbk, setuju untuk memberikan fasilitas pembiayaan dengan
bentuk Musyarakah Mutanaqishah sebesar Rp200,0 miliar untuk jangka waktu tiga puluh enam (36) bulan. Fasilitas
ini dijamin dengan tanah dan bangunan serta mesin tertentu milik Perusahaan.
Persyaratan dalam fasilitas tersebut memuat pembatasan terhadap Perseroan termasuk diantaranya melakukan
investasi atau membuka usaha baru yang tidak berhubungan dengan kegiatan usaha Perseroan dan mengajukan
permohonan pailit atau permohonan penundaan pembayaran kepada instansi yang berwenang (pengadilan).
87
Page 139
Pada tanggal 30 September 2025, saldo utang pembiayaan Musyarakah kepada Bank Syariah adalah sebesar
USD99,4 juta.
PT Bank Mega Syariah
Pada tanggal 2 November 2023 PT Bank Mega Syariah menyetujui untuk memberikan fasilitas pembiayaan dengan
bentuk Musyarakah Mutanaqishah sebesar Rp200,0 miliar untuk jangka waktu tiga puluh enam (36) bulan. Fasilitas
ini dijamin dengan mesin dan peralatan tertentu milik Perseroan.
Persyaratan dalam fasilitas tersebut memuat pembatasan terhadap Perseroan termasuk diantaranya mengajukan
permohonan untuk dinyatakan pailit oleh pengadilan niaga atau pengajuan permohonan penundaan pembayaran
utang kepada pengadilan niaga dan melakukan pembubaran atau likuidasi.
Pada tanggal 30 September 2025, saldo utang pembiayaan Musyarakah dari Bank Mega Syariah adalah sebesar
USD12,0 juta.
PT Bank Panin Dubai Syariah Tbk
Pada tanggal 31 Agustus 2016, PT Bank Panin Dubai Syariah Tbk (Panin Syariah) telah menyetujui untuk memberikan
Line Facility Musyarakah sebesar Rp80,0 miliar. Fasilitas ini berlaku sampai 31 Agustus 2024. Fasilitas ini dijamin
dengan mesin-mesin tertentu milik Perseroan.
Pada tanggal 16 Juni 2017, Panin Syariah telah menyetujui untuk memberikan Line Facility Musyarakah sebesar
Rp100,0 miliar Fasilitas ini berlaku sampai 31 Agustus 2024. Fasilitas ini dijamin dengan mesin-mesin tertentu milik
Perseroan.
Persyaratan dalam fasilitas tersebut memuat pembatasan terhadap Perseroan termasuk diantaranya menjaminkan
kembali aset yang telah dijaminkan di bank kepada pihak lain, membubarkan badan hukum Perseroan atau meminta
dinyatakan pailit kepada pihak yang berwenang.
Pada tanggal 30 September 2025, saldo utang pembiayaan Musyarakah kepada Panin Syariah adalah sebesar
USD10,8 juta.
PT Bank Muamalat Indonesia Tbk
PT Bank Muamalat Indonesia Tbk (“Bank Muamalat”) setuju memperpanjang Line Facility Al Musyarakah (Revolving)
dan Line Facility Al-Kafalah Bil Ujroh dengan total fasilitas sebesar Rp130,0 miliar yang berlaku sampai tanggal 30
Juni 2025. Fasilitas ini dijamin dengan persediaan dan mesin tertentu milik Perseroan.
Persyaratan dalam fasilitas tersebut memuat pembatasan terhadap Perseroan termasuk diantaranya mengajukan
permohonan untuk dinyatakan pailit oleh Pengadilan Niaga, melakukan pembubaran atau likuidasi, menjual
dan/atau cara lain mengalihkan hak milik atau menyewakan/menyerahkan pemakaian seluruh atau sebagian besar
kekayaan milik Perseroan pada pihak manapun.
Pada tanggal 30 September 2025, saldo utang pembiayaan Musyarakah kepada Bank Muamalat Indonesia Tbk
adalah sebesar USD7,8 juta.
Pada tanggal 30 September 2025, manajemen berkeyakinan telah memenuhi kewajibannya sesuai dengan
perjanjian pinjaman.
Kisaran bunga tahunan utang Murabahah dan pembiayaan Musyarakah jangka panjang adalah sebagai berikut:
30 September 2025
(%)
Rupiah Indonesia 7,90 – 9,75
88
Page 140
Persyaratan rasio utama dalam pinjaman dan pembiayaan bank Perusahaan dan Entitas Anak yaitu rasio lancar
minimum 1x – 1,1x, rasio cakupan utang minimum 1x – 1,1x dan rasio utang terhadap ekuitas maksimum 2,5x-5,5x.
11. WESEL BAYAR
Perjanjian restrukturisasi utang Perseroan ditandatangani pada tanggal 30 Oktober 2003 dan telah efektif pada
tahun 2005. Pada tanggal 17 Mei 2019, para kreditur yang belum berpartisipasi turut bergabung dalam
restrukturisasi utang Perseroan. Wesel bayar merupakan bagian dari utang Perseroan yang telah direstrukturisasi
dengan rincian sebagai berikut:
(dalam ribuan Dolar Amerika Serikat)
30 September 2025
Pihak yang berpartisipasi
Secured Company Global Notes 810
Penyesuaian neto atas penerapan PSAK No. 109 -
Total pada biaya perolehan diamortisasi 810
Bagian yang akan jatuh tempo dalam waktu satu tahun (75)
Bagian jangka panjang 735
Berikut ini adalah kejadian, syarat dan ketentuan penting atas wesel bayar yang diterbitkan sehubungan dengan
restrukturisasi utang Perseroan:
Sesuai dengan Fiscal Agency Agreement tertanggal 28 April 2005, Perseroan menerbitkan Secured Company Global
Notes Tranche A sebesar USD29,1 juta, Tranche B sebesar USD76,4 juta dan Tranche C sebesar USD49,9 juta dan IKF
B.V. menerbitkan Guaranteed Secured Global Notes Tranche A sebesar USD271,8 juta, Tranche B sebesar USD713,3
juta dan Tranche C sebesar USD437,6 juta (Wesel Tranche A, Wesel Tranche B dan Wesel Tranche C yang diterbitkan
oleh Perseroan dan IKF B.V. bersama-sama disebut dengan “Wesel Tranche A”, “Wesel Tranche B” dan “Wesel
Tranche C”). Pada tanggal 25 Juni 2014, Wesel yang diterbitkan oleh IKF B.V. ditukarkan dengan Wesel yang
diterbitkan oleh Perseroan dengan syarat dan ketentuan yang sama sehingga Wesel yang diterbitkan oleh IKF B.V.
sudah tidak berlaku lagi.
Bunga dibayar secara tiga (3) bulanan pada hari kerja terakhir di bulan Januari, April, Juli dan Oktober setiap
tahunnya, dimulai pada bulan Juli 2005. Berdasarkan Confirmation and Amendment Letters (CAL) X, pembayaran
pokok pinjaman dilakukan setiap tiga (3) bulan.
Sesuai dengan Fiscal Agency Agreement tertanggal 17 Mei 2019, Perseroan menerbitkan Global Notes Tranche A
sebesar USD96,2 juta, Tranche B sebesar USD131,4 juta dan Tranche C sebesar USD94,4 juta.
Pokok pinjaman dan bunga dibayar secara tiga (3) bulanan pada hari kerja terakhir di bulan Februari, Mei, Agustus
dan November setiap tahunnya, dimulai pada bulan Mei 2019.
Wesel Tranche A
Wesel Tranche A akan jatuh tempo pada bulan April 2020 dan Februari 2023, kecuali dilunasi, dibeli atau dibatalkan
sebelum tanggal jatuh tempo. Wesel Tranche A ini memiliki tingkat bunga tahunan sebagai berikut:
• Dari tanggal efektif hingga tiga (3) tahun setelah tanggal efektif: LIBOR tiga (3) bulanan ditambah 1% per
tahun (batas maksimum 6% khusus untuk Wesel Tranche A yang diterbitkan berdasarkan Fiscal Agency
Agreement tanggal 28 April 2005);
• Dari tahun ketiga hingga tahun kelima setelah tanggal efektif: LIBOR tiga (3) bulanan ditambah 2% per
tahun;
• Dari dan setelah tahun kelima setelah tanggal efektif: LIBOR tiga (3) bulanan ditambah 3% per tahun.
Ketentuan terhadap total batas maksimum bunga untuk wesel yang diterbitkan pada April 2005 adalah sebagai
berikut:
• Setiap bulan di mana Wesel Tranche A atau Pinjaman Tranche A masih terutang, total seluruh utang bunga
terhadap Wesel Tranche A, Pinjaman Tranche A, Wesel Tranche B dan Pinjaman Tranche B yang masih
89
Page 141
terutang dibatasi maksimum 50% dari total Monthly Mandatory Debt Services (MMDS) untuk bulan
tersebut; dan
• Untuk setiap bulan setelah seluruh Wesel Tranche A dan Pinjaman Tranche A dilunasi, total seluruh utang
bunga terhadap Wesel Tranche B dan Pinjaman Tranche B yang masih terutang dan jika memungkinkan
Wesel Tranche C dan Pinjaman Tranche C yang masih terutang, dibatasi maksimum 33% dari total MMDS
bulan tersebut.
Wesel Tranche B
Wesel Tranche B akan jatuh tempo pada bulan April 2023 dan Februari 2031, kecuali dilunasi, dibeli atau dibatalkan
sebelum tanggal jatuh tempo, atau dilakukan pendanaan kembali sesuai ketentuan dalam perjanjian. Ketentuan dan
tingkat bunga tahunan Wesel Tranche B sama dengan Wesel Tranche A.
Wesel Tranche C
Wesel Tranche C akan jatuh tempo pada bulan April 2029 dan Februari 2039, kecuali dilunasi, dibeli atau dibatalkan
sebelum tanggal jatuh tempo sesuai dengan prasyarat dalam perjanjian. Wesel Tranche C memiliki ketentuan yang
sama dengan Wesel Tranche A dan Wesel Tranche B, kecuali sebagai berikut:
Wesel Tranche C yang diterbitkan pada April 2005 memiliki tingkat bunga tahunan sebagai berikut:
• Dari tanggal efektif hingga semua Wesel Tranche A, Pinjaman Tranche A, Wesel Tranche B, Pinjaman
Tranche B dan pendanaan kembali pinjaman telah dibayar semuanya, tidak ada bunga yang harus diakui.
Tetapi, biaya restrukturisasi diakui dan dikapitalisasi pada tahun ke-9 dan tahun ke-15 setelah tanggal
efektif;
• Setelah tanggal di mana semua Wesel Tranche A, Pinjaman Tranche A, Wesel Tranche B, Pinjaman Tranche
B dan pendanaan kembali pinjaman telah dibayar penuh, dikenakan tarif tetap 2% per tahun; dan
• Jika tanggal jatuh tempo diperpanjang sesuai dengan prasyarat Wesel Tranche C, LIBOR tiga (3) bulanan
(untuk Dolar AS) ditambah dengan 1% per tahun tetapi dapat dikenakan tingkat bunga maksimum yang
sama dengan Wesel Tranche A dan Wesel Tranche B.
Sesuai dengan perjanjian restrukturisasi utang, kapitalisasi biaya restrukturisasi untuk tahun ke-9 dan tahun ke-15
setelah tanggal efektif telah dilakukan pada tahun 2014 dan 2020.
Wesel Tranche C yang diterbitkan pada Mei 2019 memiliki tingkat bunga tahunan sebesar 2,5% per tahun.
Pada tanggal 5 Juni 2020, Perseroan melakukan penawaran terhadap pemegang wesel bayar untuk menukarkan
wesel bayar yang dimilikinya menjadi utang bilateral, penawaran ini dilakukan melalui pengadaan Exchange Offer
Memorandum yang diajukan oleh Perseroan kepada para pemegang wesel bayar melalui Clearing System dan
Euroclear.
Proses Exchange Offer ini telah diselesaikan pada tanggal 10 Juli 2020 dan sebagian besar pemegang wesel bayar
berpartisipasi dalam proses ini dan menandatangani Facility Agreement bilateral dengan Perseroan yang
mempunyai jadwal pembayaran, tanggal jatuh tempo dan ketentuan bunga yang sama seperti wesel bayar yang
ditukarkan.
12. PINJAMAN JANGKA PANJANG
(dalam ribuan Dolar Amerika Serikat)
30 September 2025
Pihak yang berpartisipasi
Tranche A -
Tranche B 1.010
Tranche C 55.133
Total nilai nominal pada pinjaman jangka panjang 56.143
Penyesuaian neto atas penerapan PSAK No. 109 (16.119)
Total biaya perolehan diamortisasi pada pinjaman jangka panjang 40.024
90
Page 142
Bagian yang akan jatuh tempo dalam waktu satu tahun (5.595)
Bagian jangka panjang 34.429
Pinjaman jangka panjang merupakan bagian dari utang Perseroan yang telah direstrukturisasi dengan rincian
sebagai berikut:
Rincian pinjaman jangka panjang pada tanggal 30 September 2025:
30 September 2025
Fasilitas
Mata Uang Asli (dalam ribuan) USD
Tranche A -
Tranche B 1.010
Tranche C 55.133
Total pada nilai nominal 56.143
Pada tanggal 5 Juni 2020, Perseroan melakukan penawaran terhadap pemegang wesel bayar untuk menukarkan
wesel bayar yang dimilikinya menjadi utang bilateral dan proses penawaran ini telah selesai pada tanggal 10 Juli
2020. Sebagai hasil dari proses ini, Perseroan menandatangani Facility Agreement dengan sejumlah pemegang
wesel bayar yang bersedia menukarkan wesel bayarnya menjadi utang bilateral.
Berikut ini adalah syarat dan ketentuan penting atas pinjaman jangka panjang sehubungan dengan restrukturisasi
utang Perseroan yang terbagi dalam Fasilitas Tranche A, Tranche B dan Tranche C berdasarkan Multi Lender Credit
Agreement (MLCA) tertanggal 28 April 2005 dan Facility Agreement tertanggal 17 Mei 2019 dan 10 Juli 2020:
Fasilitas Tranche A dan Fasilitas Tranche B memiliki tingkat bunga tahunan sebagai berikut:
• Dari dan setelah tanggal efektif sampai tiga (3) tahun setelah tanggal efektif:
- LIBOR tiga (3) bulanan (untuk Dolar AS), EURIBOR (untuk Euro Eropa), TIBOR (untuk Yen Jepang), ditambah
dengan 1% per tahun (batas maksimum 6% khusus untuk Fasilitas Tranche A and B berdasarkan Multi
Lender Credit Agreement (MLCA) tertanggal 28 April 2005; dan
- Tiga (3) bulanan bunga BI Rate (untuk Rupiah Indonesia) ditambah 1% per tahun (batas maksimum 14%).
• Dari dan setelah tiga (3) tahun sampai dengan lima (5) tahun setelah tanggal efektif:
- LIBOR tiga (3) bulanan (untuk Dolar AS), EURIBOR (untuk Euro Eropa) dan TIBOR (untuk Yen Jepang), 2%
per tahun; dan
- Tiga (3) bulanan bunga BI Rate (untuk Rupiah Indonesia) ditambah 2% per tahun.
• Dari dan setelah lima (5) tahun setelah tanggal efektif:
- LIBOR tiga (3) bulanan (untuk Dolar AS), EURIBOR (untuk Euro Eropa), dan TIBOR (untuk Yen Jepang),
ditambah 3% per tahun; dan
- Tiga (3) bulanan bunga BI Rate (untuk Rupiah Indonesia) ditambah 3% per tahun.
Fasilitas Tranche C sehubungan dengan Multi Lender Credit Agreement tanggal 28 April 2005 dan Facility
Agreement tanggal 10 Juli 2020 memiliki tingkat bunga tahunan sebagai berikut:
• Dari tanggal efektif sampai seluruh Wesel Tranche A, Pinjaman Tranche A, Wesel Tranche B, PinjamanTranche
B dan pendanaan kembali pinjaman telah dibayar seluruhnya, tidak ada bunga yang diakui. Tetapi, biaya
restrukturisasi diakui dan dikapitalisasi pada tahun ke-9 sampai dengan tahun ke-15 setelah tanggal efektif;
• Setelah tanggal di mana semua Wesel Tranche A, Pinjaman Tranche A, Wesel Tranche B, Pinjaman Tranche B
dan pendanaan kembali pinjaman telahdibayar penuh, dikenakan tarif tetap 2% per tahun; dan
• Jika tanggal jatuh tempo fasilitas Tranche C diperpanjang sesuai dengan prasyaratnya, LIBOR tiga (3) bulanan
(untuk Dolar AS), EURIBOR (untuk Euro Eropa), TIBOR (untuk Yen Jepang) dan tiga (3) bulanan bunga BI Rate
(untuk Rupiah Indonesia),kemungkinan, ditambah dengan 1% per tahun.
Sesuai dengan perjanjian restrukturisasi utang, kapitalisasi biaya restrukturisasi untuk tahun ke-9 dan tahun ke-15
setelah tanggal efektif telah dilakukan pada tahun 2014 dan tahun 2020.
Fasilitas Tranche C sehubungan dengan Facility Agreement tanggal 17 Mei 2019 dan Facility Agreement tanggal 10
Juli 2020 memiliki tingkat bunga tahunan sebesar 2,5% per tahun.
91
Page 143
Fasilitas Tranche A jatuh tempo pada bulan April 2020 dan Februari 2023, kecuali dilunasi, dibeli atau dibatalkan
sebelum tanggal jatuh tempo sesuai dengan prasyarat dalam perjanjian.
Fasilitas Tranche B jatuh tempo pada bulan April 2023 dan Februari 2031, kecuali dilunasi, dibeli atau dibatalkan
sebelum tanggal jatuh tempo sesuai dengan prasyarat dalam perjanjian.
Fasilitas Tranche C jatuh tempo pada bulan April 2029 dan Februari 2039, kecuali dilunasi, dibeli atau dibatalkan
sebelum tanggal jatuh tempo sesuai dengan prasyarat dalam perjanjian.
Pada tanggal 3 November 2020, Perseroan mengajukan penawaran kepada kreditur MLCA agar menukarkan utang
MLCA menjadi utang bilateral. Proses penawaran ini telah selesai pada tanggal 20 November 2020 dan para
kreditur yang berpartisipasi telah menandatangani Facility Agreement bilateral dengan Perseroan yang
mempunyai jadwal pembayaran, tanggal jatuh tempo dan ketentuan bunga yang sama dengan utang MLCA.
13. UTANG OBLIGASI DAN SUKUK MUDHARABAH
Utang Obligasi
Akun ini terdiri dari:
(dalam ribuan Dolar Amerika Serikat)
30 September 2025
Obligasi Berkelanjutan I Indah Kiat Pulp & Paper Tahap III Tahun 2020 34.935
Obligasi Berkelanjutan I Indah Kiat Pulp & Paper Tahap IV Tahun 2020 16.611
Obligasi Berkelanjutan II Indah Kiat Pulp & Paper Tahap I Tahun 2021 26.978
Obligasi Berkelanjutan II Indah Kiat Pulp & Paper Tahap II Tahun 2021 20.284
Obligasi Berkelanjutan II Indah Kiat Pulp & Paper Tahap III Tahun 2022 12.203
Obligasi Berkelanjutan III Indah Kiat Pulp & Paper Tahap I Tahun 2022 12.457
Obligasi Berkelanjutan III Indah Kiat Pulp & Paper Tahap II Tahun 2022 114.517
Obligasi Berkelanjutan III Indah Kiat Pulp & Paper Tahap III Tahun 2022 42.782
Obligasi Berkelanjutan III Indah Kiat Pulp & Paper Tahap IV Tahun 2023 64.324
Obligasi Berkelanjutan IV Indah Kiat Pulp & Paper Tahap I Tahun 2023 116.233
Obligasi Berkelanjutan IV Indah Kiat Pulp & Paper Tahap II Tahun 2023 123.739
Obligasi Berkelanjutan IV Indah Kiat Pulp & Paper Tahap III Tahun 2023 70.262
Obligasi Berkelanjutan IV Indah Kiat Pulp & Paper Tahap IV Tahun 2024 86.757
Obligasi Berkelanjutan IV Indah Kiat Pulp & Paper Tahap V Tahun 2024 100.260
Obligasi Berkelanjutan V Indah Kiat Pulp & Paper Tahap I Tahun 2024 149.880
Obligasi Berkelanjutan V Indah Kiat Pulp & Paper Tahap II Tahun 2024 193.010
Obligasi Berkelanjutan V Indah Kiat Pulp & Paper Tahap III Tahun 2025 185.750
Obligasi Berkelanjutan V Indah Kiat Pulp & Paper Tahap IV Tahun 2025 74.083
Obligasi Berkelanjutan V Indah Kiat Pulp & Paper Tahap V Tahun 2025 236.605
Obligasi Berkelanjutan USD I Indah Kiat Pulp & Paper Tahap I Tahun 2023 13.801
Obligasi Berkelanjutan USD I Indah Kiat Pulp & Paper Tahap II Tahun 2023 3.686
Obligasi Berkelanjutan USD I Indah Kiat Pulp & Paper Tahap III Tahun 2024 7.427
Obligasi Berkelanjutan USD I Indah Kiat Pulp & Paper Tahap IV Tahun 2024 4.509
Obligasi Berkelanjutan USD II Indah Kiat Pulp & Paper Tahap I Tahun 2024 16.678
Obligasi Berkelanjutan USD II Indah Kiat Pulp & Paper Tahap II Tahun 2025 20.046
Obligasi Berkelanjutan USD II Indah Kiat Pulp & Paper Tahap III Tahun 2025 4.166
Obligasi Berkelanjutan USD II Indah Kiat Pulp & Paper Tahap IV Tahun 2025 12.517
2nd bonds PT Indah Kiat Pulp & Paper Tbk 53.000
Subtotal 1.817.501
Bagian yang akan jatuh tempo dalam waktu satu tahun (598.072)
Bagian Jangka Panjang 1.219.429
Sukuk Mudharabah
Akun ini terdiri dari:
(dalam ribuan Dolar Amerika Serikat)
30 September 2025
Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Indah Kiat Pulp & Paper Tahap I Tahun 2021 3.043
92
Page 144
(dalam ribuan Dolar Amerika Serikat)
30 September 2025
Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Indah Kiat Pulp & Paper Tahap II Tahun 2021 14.814
Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Indah Kiat Pulp & Paper Tahap III Tahun 2022 6.476
Sukuk Mudharabah Berkelanjutan II Indah Kiat Pulp & Paper Tahap I Tahun 2022 13.352
Sukuk Mudharabah Berkelanjutan II Indah Kiat Pulp & Paper Tahap II Tahun 2022 31.449
Sukuk Mudharabah Berkelanjutan II Indah Kiat Pulp & Paper Tahap III Tahun 2022 7.956
Sukuk Mudharabah Berkelanjutan II IIndah Kiat Pulp & Paper Tahap IV Tahun 2023 34.090
Sukuk Mudharabah Berkelanjutan III Indah Kiat Pulp & Paper Tahap I Tahun 2023 44.964
Sukuk Mudharabah Berkelanjutan III Indah Kiat Pulp & Paper Tahap II Tahun 2023 57.954
Sukuk Mudharabah Berkelanjutan III Indah Kiat Pulp & Paper Tahap III Tahun 2023 18.470
Sukuk Mudharabah Berkelanjutan III Indah Kiat Pulp & Paper Tahap IV Tahun 2024 15.938
Sukuk Mudharabah Berkelanjutan III Indah Kiat Pulp & Paper Tahap V Tahun 2024 16.261
Sukuk Mudharabah Berkelanjutan IV Indah Kiat Pulp & Paper Tahap I Tahun 2024 59.952
Sukuk Mudharabah Berkelanjutan IV Indah Kiat Pulp & Paper Tahap II Tahun 2024 93.395
Sukuk Mudharabah Berkelanjutan IV Indah Kiat Pulp & Paper Tahap III Tahun 2025 67.748
Sukuk Mudharabah Berkelanjutan IV Indah Kiat Pulp & Paper Tahap IV Tahun 2025 72.083
Sukuk Mudharabah Berkelanjutan IV Indah Kiat Pulp & Paper Tahap V Tahun 2025 66.534
Subtotal 624.479
Bagian yang akan jatuh tempo dalam waktu satu tahun (249.544)
Bagian Jangka Panjang 374.935
Pada tanggal 28 Mei 2020, Perseroan memperoleh pernyataan efektif dari OJK berdasarkan Surat Pemberitahuan
Efektifnya Pernyataan Pendaftaran No S-152/D.04/2020 untuk melakukan Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi
Berkelanjutan I Indah Kiat Pulp & Paper Tahap I Tahun 2020 (“Penawaran Umum Obligasi I Tahap I”) Seri A sebesar
Rp495,5 miliar, Seri B sebesar Rp883,5 miliar dan Seri C sebesar Rp12,1 miliar. Tanggal jatuh tempo Penawaran
Umum Obligasi I Tahap I masing-masing pada tanggal 15 Juni 2021 untuk Obligasi Seri A, 5 Juni 2023 untuk Obligasi
Seri B dan tanggal 5 Juni 2025 untuk Obligasi Seri C. Perusahaan telah melunasi obligasi ini.
Pada tanggal 16 September 2020, Perseroan menerbitkan Obligasi Berkelanjutan I Indah Kiat Pulp & Paper Tahap II
Tahun 2020 (“Penawaran Umum Obligasi I Tahap II”) Seri A sebesar Rp925,6 miliar, Seri B sebesar Rp597,9 miliar
dan Seri C sebesar Rp276,6 miliar. Tanggal jatuh tempo Penawaran Umum Obligasi I Tahap II masing-masing pada
tanggal 26 September 2021 untuk Obligasi Seri A, 16 September 2023 untuk Obligasi Seri B dan tanggal 16
September 2025 untuk Obligasi Seri C. Perusahaan telah melunasi obligasi ini.
Pada tanggal 11 Desember 2020, Perseroan menerbitkan Obligasi Berkelanjutan I Indah Kiat Pulp & Paper Tahap III
Tahun 2020 (“Penawaran Umum Obligasi I Tahap III”) Seri A sebesar Rp504,6 miliar, Seri B sebesar Rp2,5 triliun dan
Seri C sebesar Rp582,7 miliar. Tanggal jatuh tempo Penawaran Umum Obligasi I Tahap III masing-masing pada
tanggal 21 Desember 2021 untuk Obligasi Seri A, 11 Desember 2023 untuk Obligasi Seri B dan tanggal 11 Desember
2025 untuk Obligasi Seri C.
Pada tanggal 23 Maret 2021, Perseroan menerbitkan Obligasi Berkelanjutan I Indah Kiat Pulp & Paper Tahap IV tahun
2021 (“Penawaran Umum Obligasi I Tahap IV”) Seri A sebesar Rp1,1 triliun, Seri B sebesar Rp1,9 triliun dan Seri C
sebesar Rp277,1 miliar. Tanggal jatuh tempo Penawaran Umum Obligasi I Tahap IV masing-masing pada tanggal 3
April 2022 untuk Seri A, 23 Maret 2024 untuk Obligasi Seri B dan 23 Maret 2026 untuk Obligasi Seri C.
Investor dalam Penawaran Umum Obligasi I Tahap I, Penawaran Umum Obligasi I Tahap II, Penawaran Umum
Obligasi I Tahap III, dan Penawaran Umum Obligasi I Tahap IV diwakili oleh PT Bank KB Bukopin Tbk selaku wali
amanat. Adapun hubungan antara Perseroan dan wali amanat adalah hubungan antara bank dan nasabah.
Untuk melakukan Penawaran Umum Obligasi I Tahap I, Penawaran Umum Obligasi I Tahap II, Penawaran Umum
Obligasi I Tahap III, dan Penawaran Umum Obligasi I Tahap IV, Perusahaan juga telah mendapat hasil pemeringkatan
dari PT Pemeringkat Efek Indonesia (PT Pefindo) dengan peringkat idA+ (single A plus).
Dana yang diperoleh dari Penawaran Umum Obligasi I Tahap I, Penawaran Umum Obligasi I Tahap II, Penawaran
Umum Obligasi I Tahap III, dan Penawaran Umum Obligasi I Tahap IV, setelah dikurangi biaya emisi akan digunakan
untuk pembayaran angsuran utang Perseroan berupa pokok pinjaman dan/atau bunga dan untuk modal kerja.
93
Page 145
Persyaratan dalam Penawaran Umum Obligasi I Tahap I, Penawaran Umum Obligasi I Tahap II, Penawaran Umum
Obligasi I Tahap III, dan Penawaran Umum Obligasi I Tahap IV tersebut memuat pembatasan terhadap Perusahaan
termasuk diantaranya melaksanakan perubahan bidang usaha utama, mengurangi modal dasar dan modal disetor,
dan mengadakan penggabungan, konsolidasi, akuisisi dengan perusahaan lain yang menyebabkan bubarnya
Perusahaan.
Pada tanggal 23 September 2021, Perseroan memperoleh pernyataan efektif dari OJK berdasarkan Surat
Pemberitahuan Efektifnya Pernyataan Pendaftaran No. S-172/D.04/2021 untuk melakukan Penawaran Umum
Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan II Indah Kiat Pulp & Paper Tahap I Tahun 2021 (“Penawaran Umum Obligasi II
Tahap I”) Seri A sebesar Rp1,5 triliun, Seri B sebesar Rp1,1 triliun, Seri C sebesar Rp450,0 miliar dan Penawaran
Umum Berkelanjutan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Indah Kiat Pulp & Paper Tahap I Tahun 2021 (“Penawaran
Umum Sukuk I Tahap I”) Seri A sebesar Rp500,0 miliar, Seri B sebesar Rp449,3 miliar, Seri C sebesar Rp50,8 miliar.
Tanggal jatuh tempo Penawaran Umum Obligasi II Tahap I dan Penawaran Umum Sukuk I Tahap I masing-masing
pada tanggal 10 Oktober 2022 untuk Seri A, tanggal 30 September 2024 untuk Seri B dan tanggal 30 September 2026
untuk Seri C.
Pada tanggal 8 Desember 2021, Perseroan menerbitkan Obligasi Berkelanjutan II Indah Kiat Pulp & Paper Tahap II
Tahun 2021 (“Penawaran Umum Obligasi II Tahap II”) Seri A sebesar Rp796,8 miliar, Seri B sebesar Rp876,8 miliar
dan Seri C sebesar Rp338,3 miliar dan Perusahaan juga menerbitkan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Indah Kiat
Pulp & Paper Tahap II Tahun 2021 (“Penawaran Umum Sukuk I Tahap II”) Seri A sebesar Rp187,2 miliar, Seri B sebesar
Rp304,5 miliar dan Seri C sebesar Rp247,1 miliar. Tanggal jatuh tempo Penawaran Umum Obligasi II Tahap II dan
Penawaran Umum Sukuk I Tahap II masing-masing pada tanggal 18 Desember 2022 untuk Seri A, tanggal 8 Desember
2024 untuk Seri B dan tanggal 8 Desember 2026 untuk Seri C.
Pada tanggal 24 Februari 2022, Perusahaan menerbitkan Obligasi Berkelanjutan II Indah Kiat Pulp & Paper Tahap III
Tahun 2022 (“Penawaran Umum Obligasi II Tahap III”) Seri A sebesar Rp708,0 miliar, Seri B sebesar Rp1.076,5 miliar
dan Seri C sebesar Rp203,6 miliar dan Perusahaan juga menerbitkan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Indah Kiat
Pulp & Paper Tahap III Tahun 2022 (Penawaran Umum Sukuk I Tahap III) Seri A sebesar Rp701,9 miliar, Seri B sebesar
Rp451,2 miliar dan Seri C sebesar Rp108,0 miliar. Tanggal jatuh tempo Penawaran Umum Obligasi II Tahap III dan
Penawaran Umum Sukuk I Tahap III masing-masing pada tanggal 6 Maret 2023 untuk Seri A, tanggal 24 Februari
2025 untuk Seri B dan tanggal 24 Februari 2027 untuk Seri C.
Investor dalam Penawaran Umum Obligasi II Tahap I, Penawaran Umum Obligasi II Tahap II, Penawaran Umum
Obligasi II Tahap III dan Penawaran Umum Sukuk I Tahap I, Penawaran Umum Sukuk I Tahap II dan Penawaran Umum
Sukuk I Tahap III diwakili oleh PT Bank KB Bukopin Tbk selaku wali amanat. Adapun hubungan antara Perseroan dan
wali amanat adalah hubungan antara bank dan nasabah.
Untuk melakukan Penawaran Umum Obligasi II Tahap I, Penawaran Umum Obligasi II Tahap II, Penawaran Umum
Obligasi II Tahap III dan Penawaran Umum Sukuk I Tahap I, Penawaran Umum Sukuk I Tahap II dan Penawaran Umum
Sukuk I Tahap III, Perseroan juga telah mendapat hasil pemeringkatan dari PT Pemeringkat Efek Indonesia (PT
Pefindo) dengan peringkat idA+ (single A plus) dan idA+(sy) (single A plus Syariah).
Sehubungan dengan Penawaran Umum Sukuk I Tahap I, Penawaran Umum Sukuk I Tahap II dan Penawaran Umum
Sukuk I Tahap III, dasar pendapatan yang dibagihasilkan adalah jumlah gross profit atau laba bruto yang dihasilkan
dari pendapatan Perseroan berdasarkan komitmen surat pesanan. Pendapatan bagi hasil didistribusikan oleh
Perseroan secara periodik berdasarkan nisbah bagi hasil.
Dana yang diperoleh dari Penawaran Umum Obligasi II Tahap I, Penawaran Umum Obligasi II Tahap II, Penawaran
Umum Obligasi II Tahap III, setelah dikurangi biaya emisi akan digunakan diantaranya untuk pembayaran utang
Perseroan berupa pembayaran pokok pinjaman dan/atau bunga dan untuk modal kerja sedangkan dana yang
diperoleh dari Penawaran Umum Sukuk I Tahap I, Penawaran Umum Sukuk I Tahap II dan Penawaran Umum Sukuk
I Tahap III, setelah dikurangi biaya emisi akan digunakan untuk kegiatan usaha Perseroan menggantikan dana yang
bersumber dari utang Perseroan dan modal kerja.
Persyaratan dalam Penawaran Umum Obligasi II Tahap I, Penawaran Umum Obligasi II Tahap II, Penawaran Umum
Obligasi II Tahap III dan Penawaran Umum Sukuk I Tahap I, Penawaran Umum Sukuk I Tahap II dan Penawaran Umum
94
Page 146
Sukuk I Tahap III tersebut memuat pembatasan terhadap Perseroan termasuk diantaranya melaksanakan perubahan
bidang usaha utama, mengurangi modal dasar dan modal disetor, dan mengadakan penggabungan, konsolidasi,
akuisisi dengan perusahaan lain yang menyebabkan bubarnya Perseroan.
Pada tanggal 29 Juli 2022, Perseroan memperoleh pernyataan efektif dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berdasarkan
Surat Pemberitahuan Efektifnya Pernyataan Pendaftaran No. S-150/D.04/2022 untuk melakukan Penawaran Umum
Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan III Indah Kiat Pulp & Paper Tahap I Tahun 2022 (“Penawaran Umum Obligasi
III Tahap I”) Seri A sebesar Rp120,0 miliar, Seri B sebesar Rp1,7 triliun, Seri C sebesar Rp207,8 miliar dan Penawaran
Umum Berkelanjutan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan II Indah Kiat Pulp & Paper Tahap I Tahun 2022 (“Penawaran
Umum Sukuk II Tahap I”) Seri A sebesar Rp375,9 miliar, Seri B sebesar Rp401,4 miliar, Seri C sebesar Rp222,7 miliar.
Tanggal jatuh tempo Penawaran Umum Obligasi III Tahap I dan Penawaran Umum Sukuk II Tahap I masing-masing
pada tanggal 15 Agustus 2023 untuk Seri A, tanggal 5 Agustus 2025 untuk Seri B dan tanggal 5 Agustus 2027 untuk
Seri C.
Pada tanggal 11 Oktober 2022, Perseroan menerbitkan Obligasi Berkelanjutan III Indah Kiat Pulp & Paper Tahap II
Tahun 2022 (“Penawaran Umum Obligasi III Tahap II”) Seri A sebesar Rp904,5 miliar, Seri B sebesar Rp1.603,9 triliun
dan Seri C sebesar Rp306,2 miliar dan Perusahaan juga menerbitkan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan II Indah Kiat
Pulp & Paper Tahap II Tahun 2022 (“Penawaran Umum Sukuk II Tahap II”) Seri A sebesar Rp481 miliar, Seri B sebesar
Rp455,1 miliar dan Seri C sebesar Rp69,3 miliar. Tanggal jatuh tempo Penawaran Umum Obligasi III Tahap II dan
Penawaran Umum Sukuk II Tahap II masing-masing pada tanggal 21 Oktober 2023 untuk Seri A, tanggal 11 Oktober
2025 untuk Seri B dan tanggal 11 Oktober 2027 untuk Seri C.
Pada tanggal 16 Desember 2022, Perseroan menerbitkan Obligasi Berkelanjutan III Indah Kiat Pulp & Paper Tahap
III Tahun 2022 (“Penawaran Umum Obligasi III Tahap III”) Seri A sebesar Rp398,9 miliar, Seri B sebesar Rp624,5 miliar
dan Seri C sebesar Rp89,1 miliar dan Perusahaan juga menerbitkan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan II Indah Kiat
Pulp & Paper Tahap III Tahun 2022 (“Penawaran Umum Sukuk II Tahap III”) Seri A sebesar Rp186,2 miliar, Seri B
sebesar Rp127,3 miliar dan Seri C sebesar Rp5,4 miliar. Tanggal jatuh tempo Penawaran Umum Obligasi III Tahap III
dan Penawaran Umum Sukuk II Tahap III masing-masing pada tanggal 26 Desember 2023 untuk Seri A, tanggal 16
Desember 2025 untuk Seri B dan tanggal 16 Desember 2027 untuk Seri C.
Pada tanggal 27 Januari 2023, Perseroan menerbitkan Obligasi Berkelanjutan III Indah Kiat Pulp & Paper Tahap IV
Tahun 2023 (Penawaran Umum Obligasi III Tahap IV) Seri A sebesar Rp909,3 miliar dan Seri B sebesar Rp163,6 miliar
dan Perseroan juga menerbitkan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan II Indah Kiat Pulp & Paper Tahap IV Tahun 2023
(Penawaran Umum Sukuk II Tahap IV) Seri A sebesar Rp106,9 miliar, Seri B sebesar Rp501,6 miliar dan Seri C sebesar
Rp67,0 miliar. Tanggal jatuh tempo Penawaran Umum Obligasi III Tahap IV masing-masing pada tanggal 27 Januari
2026 untuk Seri A dan tanggal 27 Januari 2028 untuk Seri B sedangkan tanggal jatuh tempo Penawaran Umum Sukuk
II Tahap IV masing-masing pada tanggal 7 Februari 2024 untuk Seri A, tanggal 27 Januari 2026 untuk Seri B dan
tanggal 27 Januari 2028 untuk Seri C.
Investor dalam Penawaran Umum Obligasi III Tahap I, Penawaran Umum Obligasi III Tahap II, Penawaran Umum
Obligasi III Tahap III, dan Penawaran Umum Obligasi III Tahap IV dan Penawaran Umum Sukuk II Tahap I, Penawaran
Umum Sukuk II Tahap II, Penawaran Umum Sukuk II Tahap III, dan Penawaran Umum Sukuk II Tahap IV diwakili oleh
PT Bank KB Bukopin Tbk selaku wali amanat. Adapun hubungan antara Perseroan dan wali amanat adalah hubungan
antara bank dan nasabah.
Untuk melakukan Penawaran Umum Obligasi III Tahap I, Penawaran Umum Obligasi III Tahap II, Penawaran Umum
Obligasi III Tahap III, Penawaran Umum Obligasi III Tahap IV dan Penawaran Umum Sukuk II Tahap I, Penawaran
Umum Sukuk II Tahap II, Penawaran Umum Sukuk II Tahap III dan Penawaran Umum Sukuk II Tahap IV, Perseroan
juga telah mendapat hasil pemeringkatan dari PT Pemeringkat Efek Indonesia (PT Pefindo) dengan peringkat idA+
(single A plus) dan idA+(sy) (single A plus Syariah).
Sehubungan dengan Penawaran Umum Sukuk II Tahap I, Penawaran Umum Sukuk II Tahap II, Penawaran Umum
Sukuk II Tahap III, dan Penawaran Umum Sukuk II Tahap IV dasar pendapatan yang Dibagihasilkan adalah jumlah
gross profit atau laba bruto yang dihasilkan dari pendapatan Perseroan berdasarkan komitmen surat pesanan.
Pendapatan bagi hasil didistribusikan oleh Perseroan secara periodik berdasarkan nisbah bagi hasil.
95
Page 147
Dana yang diperoleh dari Penawaran Umum Obligasi III Tahap I, Penawaran Umum Obligasi III Tahap II, Penawaran
Umum Obligasi III Tahap III, dan Penawaran Umum Obligasi III Tahap IV setelah dikurangi biaya emisi akan digunakan
diantaranya untuk pembayaran utang Perseroan berupa pembayaran pokok pinjaman dan/atau bunga dan untuk
modal kerja sedangkan dana yang diperoleh dari Penawaran Umum Sukuk II Tahap I, Penawaran Umum Sukuk II
Tahap II, Penawaran Umum Sukuk II Tahap III dan Penawaran Umum Sukuk II Tahap IV, setelah dikurangi biaya emisi
akan digunakan untuk kegiatan usaha Perseroan menggantikan dana yang bersumber dari utang Perseroan dan
modal kerja.
Persyaratan dalam Penawaran Umum Obligasi III Tahap I, Penawaran Umum Obligasi III Tahap II, Penawaran Umum
Obligasi III Tahap III, Penawaran Umum Obligasi III Tahap IV dan Penawaran Umum Sukuk II Tahap I, Penawaran
Umum Sukuk II Tahap II, Penawaran Umum Sukuk II Tahap III dan Penawaran Umum Sukuk II Tahap IV tersebut
memuat pembatasan terhadap Perseroan termasuk diantaranya melaksanakan perubahan bidang usaha utama,
mengurangi modal dasar dan modal disetor, dan mengadakan penggabungan, konsolidasi, akuisisi dengan
perusahaan lain yang menyebabkan bubarnya Perseroan.
Pada tanggal 27 Juni 2023, Perseroan memperoleh pernyataan efektif dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berdasarkan
Surat Pemberitahuan Efektifnya Pernyataan Pendaftaran No. S-159/D.04/2023 untuk melakukan Penawaran Umum
Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan IV Indah Kiat Pulp & Paper Tahap I Tahun 2023 (“Penawaran Umum Obligasi
IV Tahap I”) Seri A sebesar Rp333,6 miliar, Seri B sebesar Rp1.745,9 miliar dan Seri C sebesar Rp192,9 miliar dan
Penawaran Umum Berkelanjutan Sukuk Mudharabah III Indah Kiat Pulp & Paper Tahap I Tahun 2023 (“Penawaran
Umum Sukuk III Tahap I”) Seri A sebesar Rp612.6 miliar dan Seri B sebesar Rp137.4 miliar. Tanggal jatuh tempo
Penawaran Umum Obligasi IV Tahap I adalah pada tanggal 29 Juli 2024 untuk Seri A, tanggal 11 Juli 2026 untuk Seri
B dan tanggal 11 Juli 2028 untuk Seri C. Sedangkan tanggal jatuh tempo Penawaran Umum Berkelanjutan Sukuk
Mudharabah III Tahap 1 adalah pada tanggal 11 Juli 2026 untuk Seri A dan tanggal 11 Juli 2028 untuk Seri B.
Pada tanggal 25 Agustus 2023, Perseroan menerbitkan Obligasi Berkelanjutan IV Indah Kiat Pulp & Paper Tahap II
Tahun 2023 (“Penawaran Umum Obligasi IV Tahap II”) Seri A sebesar Rp207,1 miliar, Seri B sebesar Rp1.609,9 miliar
dan Seri C sebesar Rp454,1 miliar dan Penawaran Umum Berkelanjutan Sukuk Mudharabah III Indah Kiat Pulp &
Paper Tahap II Tahun 2023 (“Penawaran Umum Sukuk III Tahap II”) Seri A sebesar Rp192,9 miliar, Seri B sebesar
Rp879,0 miliar dan Seri C sebesar Rp87,7 miliar. Tanggal jatuh tempo Penawaran Umum Obligasi IV Tahap II dan
Penawaran Umum Berkelanjutan Sukuk Mudharabah III Tahap II masing-masing pada tanggal 5 September 2024
untuk Seri A, tanggal 25 Agustus 2026 untuk Seri B dan tanggal 25 Agustus 2028 untuk Seri C.
Pada tanggal 21 November 2023, Perseroan menerbitkan Obligasi Berkelanjutan IV Indah Kiat Pulp & Paper Tahap
III Tahun 2023 (“Penawaran Umum Obligasi IV Tahap III”) Seri A sebesar Rp16,9 miliar, Seri B sebesar Rp739,7 miliar
dan Seri C sebesar Rp432,3 miliar dan Penawaran Umum Berkelanjutan Sukuk Mudharabah III Indah Kiat Pulp &
Paper Tahap III Tahun 2023 (“Penawaran Umum Sukuk III Tahap III”) Seri A sebesar Rp87,2 miliar, Seri B sebesar
Rp303,6 miliar dan Seri C sebesar Rp4,5 miliar. Tanggal jatuh tempo Penawaran Umum Obligasi IV Tahap III dan
Penawaran Umum Sukuk III Tahap III masing-masing pada tanggal 1 Desember 2024 untuk Seri A, tanggal 21
November 2026 untuk Seri B dan tanggal 21 November 2028 untuk Seri C.
Pada tanggal 4 April 2024, Perusahaan menerbitkan Obligasi Berkelanjutan IV Indah Kiat Pulp & Paper Tahap IV
Tahun 2024 (“Penawaran Umum Obligasi IV Tahap IV”) Seri A sebesar Rp454,7 miliar, Seri B sebesar Rp1.325,9 miliar
dan Seri C sebesar Rp121,2 miliar dan Penawaran Umum Berkelanjutan Sukuk Mudharabah III Indah Kiat Pulp &
Paper Tahap IV Tahun 2024 (“Penawaran Umum Sukuk III Tahap IV”) Seri A sebesar Rp158,0 miliar, Seri B sebesar
Rp199,9 miliar dan Seri C sebesar Rp65,9 miliar. Tanggal jatuh tempo Penawaran Umum Obligasi IV Tahap IV dan
Penawaran Umum Sukuk III Tahap IV masing-masing pada tanggal 14 April 2025 untuk Seri A, 4 April 2027 untuk Seri
B dan 4 April 2029 untuk Seri C.
Pada tanggal 21 Juni 2024, Perusahaan menerbitkan Obligasi Berkelanjutan IV Indah Kiat Pulp & Paper Tahap V
Tahun 2024 (“Penawaran Umum Obligasi IV Tahap V”) Seri A sebesar Rp385,1 miliar, Seri B sebesar Rp1.620,6 miliar
dan Seri C sebesar Rp51,7 miliar dan Penawaran Umum Berkelanjutan Sukuk Mudharabah III Indah Kiat Pulp & Paper
Tahap V Tahun 2024 (“Penawaran Umum Sukuk III Tahap V”) Seri A sebesar Rp171,8 miliar dan Seri B sebesar Rp99,5
miliar. Tanggal jatuh tempo Penawaran Umum Obligasi IV Tahap I dan Penawaran Umum Sukuk III Tahap V masing-
masing pada tanggal 1 Juli 2025 untuk Seri A, 21 Juni 2027 untuk Seri B dan 21 Juni 2029 untuk Seri C.
96
Page 148
Investor dalam Penawaran Umum Obligasi IV Tahap I, Penawaran Umum Obligasi IV Tahap II, dan Penawaran Umum
Obligasi IV Tahap III dan Penawaran Umum Sukuk III Tahap I, Penawaran Umum Sukuk III Tahap II, dan Penawaran
Umum Sukuk III Tahap III diwakili oleh PT Bank KB Bukopin Tbk selaku wali amanat. Adapun hubungan antara
Perseroan dan wali amanat adalah hubungan antara bank dan nasabah.
Untuk melakukan Penawaran Umum Obligasi IV Tahap I, Penawaran Umum Obligasi IV Tahap II, Penawaran Umum
Obligasi IV Tahap III dan Penawaran Umum Sukuk III Tahap I, Penawaran Umum Sukuk III Tahap II dan Penawaran
Umum Sukuk III Tahap III, Perseroan juga telah mendapat hasil pemeringkatan dari PT Pemeringkat Efek Indonesia
(PT Pefindo) dengan peringkat idA+ (single A plus) dan idA+(sy) (single A plus Syariah).
Dana yang diperoleh dari Penawaran Umum Obligasi IV Tahap I, Penawaran Umum Obligasi IV Tahap II, Penawaran
Umum Obligasi IV Tahap III setelah dikurangi biaya emisi akan digunakan untuk pembayaran angsuran utang
Perseroan berupa pokok pinjaman dan/atau bunga dan untuk modal kerja, sedangkan dana yang diperoleh dari dan
Penawaran Umum Sukuk III Tahap I, Penawaran Umum Sukuk III Tahap II dan Penawaran Umum Sukuk III Tahap III,
setelah dikurangi biaya emisi akan digunakan untuk kegiatan usaha Perseroan menggantikan dana yang bersumber
dari utang Perseroan dan modal kerja.
Persyaratan Penawaran Umum Obligasi IV Tahap I, Penawaran Umum Obligasi IV Tahap II, Penawaran Umum
Obligasi IV Tahap III dan Penawaran Umum Sukuk III Tahap I, Penawaran Umum Sukuk III Tahap II dan Penawaran
Umum Sukuk III Tahap III memuat pembatasan terhadap Perseroan termasuk diantaranya melaksanakan perubahan
bidang usaha utama, mengurangi modal dasar dan modal disetor, dan mengadakan penggabungan, konsolidasi,
akuisisi dengan perusahaan lain yang menyebabkan bubarnya Perseroan.
Pada tanggal 30 September 2024, Perusahaan memperoleh pernyataan efektif dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK)
berdasarkan Surat Pemberitahuan Efektifnya Pernyataan Pendaftaran No. S-135/D.04/2024 untuk melakukan
Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan V Indah Kiat Pulp & Paper Tahap I Tahun 2024 (“Penawaran
Umum Obligasi V Tahap I”) Seri A sebesar Rp1,6 triliun dan Seri B sebesar Rp835,1 miliar, Penawaran Umum
Berkelanjutan Sukuk Mudharabah IV Indah Kiat Pulp & Paper Tahap I Tahun 2024 (“Penawaran Umum Sukuk IV
Tahap I”) Seri A sebesar Rp331,8 miliar dan Seri B sebesar Rp668,2 miliar. Tanggal jatuh tempo Penawaran Umum
Obligasi V Tahap I dan Penawaran Umum Sukuk Mudharabah IV Tahap I masing-masing pada tanggal 4 Oktober
2027 untuk Seri A dan 4 Oktober 2029 untuk Seri B.
Pada tanggal 5 Desember 2024, Perusahaan menerbitkan Obligasi Berkelanjutan V Indah Kiat Pulp & Paper Tahap II
Tahun 2024 (“Penawaran Umum Obligasi V Tahap II”) Seri A sebesar Rp1.119,8 miliar, Seri B sebesar Rp1.497,6 miliar
dan Seri C sebesar Rp602,1 miliar dan Penawaran Umum Berkelanjutan Sukuk Mudharabah IV Indah Kiat Pulp &
Paper Tahap II Tahun 2024 (“Penawaran Umum Sukuk IV Tahap II”) Seri A sebesar Rp646,0 miliar, Seri B sebesar
Rp576,3 miliar dan Seri C sebesar Rp335,5 miliar. Tanggal jatuh tempo Penawaran Umum Obligasi V Tahap II dan
Penawaran Umum Sukuk Mudharabah IV Tahap II masing-masing pada tanggal 15 Desember 2025 untuk Seri A, 5
Desember 2027 untuk Seri B dan 5 Desember 2029 untuk Seri C.
Pada tanggal 12 Maret 2025, Perusahaan menerbitkan Obligasi Berkelanjutan V Indah Kiat Pulp & Paper Tahap III
Tahun 2025 (“Penawaran Umum Obligasi V Tahap III”) Seri A sebesar Rp570,8 miliar, Seri B sebesar Rp1.985,9 miliar
dan Seri C sebesar Rp541,6 miliar dan Penawaran Umum Berkelanjutan Sukuk Mudharabah IV Indah Kiat Pulp &
Paper Tahap III Tahun 2025 (“Penawaran Umum Sukuk IV Tahap III”) Seri A sebesar Rp532,9 miliar, Seri B sebesar
Rp475,9 miliar dan Seri C sebesar Rp121,2 miliar. Tanggal jatuh tempo Penawaran Umum Obligasi V Tahap III dan
Penawaran Umum Sukuk Mudharabah IV Tahap III masing-masing pada tanggal 22 Maret 2026 untuk Seri A, 12
Maret 2028 untuk Seri B dan 12 Maret 2030 untuk Seri C.
Pada tanggal 12 Juni 2025, Perusahaan menerbitkan Obligasi Berkelanjutan V Indah Kiat Pulp & Paper Tahap IV
Tahun 2025 (“Penawaran Umum Obligasi V Tahap IV”) Seri A sebesar Rp327,4 miliar, Seri B sebesar Rp621,4 miliar
dan Seri C sebesar Rp286,9 miliar dan Penawaran Umum Berkelanjutan Sukuk Mudharabah IV Indah Kiat Pulp &
Paper Tahap IV Tahun 2025 (“Penawaran Umum Sukuk IV Tahap IV”) Seri A sebesar Rp357,1 miliar, Seri B sebesar
Rp576,3 miliar dan Seri C sebesar Rp269,0 miliar. Tanggal jatuh tempo Penawaran Umum Obligasi V Tahap IV dan
Penawaran Umum Sukuk Mudharabah IV Tahap IV masing-masing pada tanggal 22 Juni 2026 untuk Seri A, 12 Juni
2028 untuk Seri B dan 12 Juni 2030 untuk Seri C.
97
Page 149
Pada tanggal 30 September 2025, Perusahaan menerbitkan Obligasi Berkelanjutan V Indah Kiat Pulp & Paper Tahap
V Tahun 2025 (“Penawaran Umum Obligasi V Tahap V”) Seri A sebesar Rp849,5 miliar dan Seri B sebesar Rp3.097,0
miliar dan Penawaran Umum Berkelanjutan Sukuk Mudharabah IV Indah Kiat Pulp & Paper Tahap V Tahun 2025
(“Penawaran Umum Sukuk IV Tahap IV”) sebesar Rp1.109,8 miliar. Tanggal jatuh tempo Penawaran Umum Obligasi
V Tahap V dan Penawaran Umum Sukuk Mudharabah IV Tahap V masing-masing pada tanggal 30 September 2028
untuk Seri A dan 30 September 2030 untuk Seri B.
Untuk melakukan Penawaran Umum Obligasi V Tahap I, Penawaran Umum Obligasi V Tahap II, Penawaran Umum
Obligasi V Tahap III, Penawaran Umum Obligasi V Tahap IV dan Penawaran Umum Obligasi V Tahap V, Penawaran
Umum Sukuk IV Tahap I, Penawaran Umum Sukuk IV Tahap II, Penawaran Umum Sukuk IV Tahap III, Penawaran
Umum Sukuk IV Tahap IV dan Penawaran Umum Sukuk IV Tahap V Perusahaan juga telah mendapat hasil
pemeringkatan dari PT Pemeringkat Efek Indonesia (PT Pefindo) dengan peringkat idA+ (single A plus), idA+(sy)
(single A plus Syariah) dan dA+ (single A plus).
Dana yang diperoleh dari Penawaran Umum Obligasi V Tahap I, Penawaran Umum Obligasi V Tahap II, Penawaran
Umum Obligasi V Tahap III, Penawaran Umum Obligasi V Tahap IV dan Penawaran Umum Obligasi V Tahap V setelah
dikurangi dengan biaya-biaya emisi terkait akan digunakan untuk pembayaran utang Perusahaan berupa
pembayaran pokok/angsuran pokok dan/atau bunga dan modal kerja sedangkan dana yang diperoleh dari
Penawaran Umum Sukuk IV Tahap I, Penawaran Umum Sukuk IV Tahap II, Penawaran Umum Sukuk IV Tahap III,
Penawaran Umum Sukuk IV Tahap IV dan Penawaran Umum Sukuk IV Tahap V setelah dikurangi biaya emisi, akan
digunakan untuk modal kerja.
Persyaratan dalam Penawaran Umum Obligasi V Tahap I, Penawaran Umum Obligasi V Tahap II, Penawaran Umum
Obligasi V Tahap III, Penawaran Umum Obligasi V Tahap IV dan Penawaran Umum Obligasi V Tahap V, Penawaran
Umum Sukuk IV Tahap I, Penawaran Umum Sukuk IV Tahap II, Penawaran Umum Sukuk IV Tahap III, Penawaran
Umum Sukuk IV Tahap IV dan Penawaran Umum Sukuk IV Tahap V tersebut memuat pembatasan terhadap
Perusahaan termasuk diantaranya melaksanakan perubahan bidang usaha utama, mengurangi modal dasar dan
modal disetor, dan mengadakan penggabungan, konsolidasi, akuisisi dengan perusahaan lain yang menyebabkan
bubarnya Perusahaan.
Pada tanggal 29 September 2023, Perusahaan memperoleh pernyataan efektif dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK)
berdasarkan Surat Pemberitahuan Efektifnya Pernyataan Pendaftaran No. S-322/D.04/2023 untuk melakukan
Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi USD I Indah Kiat Pulp & Paper Tahap I Tahun 2023 (“Penawaran Umum
Obligasi USD I Tahap I”) Seri A sebesar USD1.5 juta dan Seri B sebesar USD12.3 juta. Tanggal jatuh tempo Penawaran
Umum Obligasi USD I Tahap I adalah pada tanggal 11 Oktober 2026 untuk Seri A dan tanggal 11 Oktober 2028 untuk
Seri B.
Pada tanggal 22 November 2023, Perusahaan menerbitkan Obligasi Berkelanjutan USD I Indah Kiat Pulp & Paper
Tahap II Tahun 2023 (“Penawaran Umum Obligasi USD I Tahap II”) Seri A sebesar USD251 ribu, Seri B sebesar USD900
ribu dan Seri C sebesar USD 2,8 juta. Tanggal jatuh tempo Penawaran Umum Obligasi USD I Tahap II adalah pada
pada tanggal 2 Desember 2024 untuk Seri A, tanggal 22 November 2026 untuk Seri B dan tanggal 22 November 2028
untuk Seri C.
Pada tanggal 4 April 2024, Perusahaan menerbitkan Obligasi Berkelanjutan USD I Indah Kiat Pulp & Paper Tahap III
Tahun 2024 (“Penawaran Umum Obligasi USD I Tahap III”) Seri A sebesar USD0,3 juta, Seri B sebesar USD3,5 juta
dan Seri C sebesar USD3,9 juta. Tanggal jatuh tempo Penawaran Umum Obligasi USD I Tahap III dan masing-masing
pada tanggal 14 April 2025 untuk Seri A, 4 April 2027 untuk Seri B dan 4 April 2029 untuk Seri C.
Pada tanggal 21 Juni 2024, Perusahaan menerbitkan Obligasi Berkelanjutan USD I Indah Kiat Pulp & Paper Tahap IV
Tahun 2024 (“Penawaran Umum Obligasi USD I Tahap IV”) Seri A sebesar USD0,2 juta Seri B sebesar USD0,9 juta dan
Seri C sebesar USD 3,6 juta. Tanggal jatuh tempo Penawaran Umum Obligasi USD I Tahap IV dan masing-masing
pada tanggal 1 Juli 2025 untuk Seri A, 21 Juni 2027 untuk Seri B dan 21 Juni 2029 untuk Seri C.
Untuk melakukan Penawaran Umum Obligasi USD I Tahap I, USD I Tahap II, USD I Tahap III, USD I Tahap IV,
Perusahaan juga telah mendapat hasil pemeringkatan dari PT Pemeringkat Efek Indonesia (PT Pefindo) dengan
peringkat idA+ (single A plus).
98
Page 150
Dana yang diperoleh dari Penawaran Umum Obligasi USD I Tahap I, USD I Tahap II, USD I Tahap III, USD I Tahap IV,
setelah dikurangi dengan biaya-biaya emisi terkait akan digunakan untuk belanja modal terkait ekspansi
pembangunan pabrik kertas industri berupa pembiayaan sebagian dari pembelian equipment dan sebagian dari
pekerjaan sipil.
Persyaratan dalam Penawaran Umum Obligasi USD I Tahap I, USD I Tahap II, USD I Tahap III, USD I Tahap IV tersebut
memuat pembatasan terhadap Perusahaan termasuk diantaranya melaksanakan perubahan bidang usaha utama,
mengurangi modal dasar dan modal disetor, dan mengadakan penggabungan, konsolidasi, akuisisi dengan
perusahaan lain yang menyebabkan bubarnya Perusahaan.
Pada tanggal 30 September 2024, Perusahaan memperoleh pernyataan efektif dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK)
berdasarkan Surat Pemberitahuan Efektifnya Pernyataan Pendaftaran No. S-135/D.04/2024 untuk melakukan
Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi USD II Indah Kiat Pulp & Paper Tahap I Tahun 2024 (“Penawaran Umum
Obligasi USD II Tahap I”) Seri A sebesar USD7,6 juta, Seri B sebesar USD 4,1 juta dan Seri C sebesar USD5,0 juta.
Pada tanggal 4 Oktober 2024, Perusahaan menerbitkan Obligasi Berkelanjutan USD II Tahap I Tahun 2024
(“Penawaran Umum Obligasi USD II Tahap I”) Seri A sebesar USD 7,6 juta, Seri B sebesar USD 4,1 juta dan Seri C
sebesar 5,0 juta. Tanggal jatuh tempo masing-masing pada tanggal 14 Oktober 2025 untuk Seri A, 4 Oktober 2027
untuk Seri B dan 4 Oktober 2029 untuk Seri C.
Pada tanggal 12 Maret 2025, Perusahaan menerbitkan Obligasi Berkelanjutan USD II Indah Kiat Pulp & Paper Tahap
II Tahun 2025 (“Penawaran Umum Obligasi USD II Tahap II”) Seri A sebesar USD125,0 ribu, Seri B sebesar USD 16,8
juta dan Seri C sebesar USD3,1 juta. Tanggal jatuh tempo masing-masing pada tanggal 17 Maret 2026 untuk Seri A,
12 Maret 2028 untuk Seri B dan 12 Maret 2030 untuk Seri C.
Pada tanggal 12 Juni 2025, Perusahaan menerbitkan Obligasi Berkelanjutan USD II Indah Kiat Pulp & Paper Tahap III
Tahun 2025 (“Penawaran Umum Obligasi USD II Tahap III”) Seri A sebesar USD1,5 juta, Seri B sebesar USD 1,3 juta
dan Seri C sebesar USD1,4 juta. Tanggal jatuh tempo masing-masing pada tanggal 22 Juni 2026 untuk Seri A, 12 Juni
2028 untuk Seri B dan 12 Juni 2030 untuk Seri C.
Pada tanggal 30 September 2025, Perusahaan menerbitkan Obligasi Berkelanjutan USD II Indah Kiat Pulp & Paper
Tahap IV Tahun 2025 (“Penawaran Umum Obligasi USD II Tahap IV”) Seri A sebesar USD5,8 juta, Seri B sebesar USD
2,6 juta dan Seri C sebesar USD4,1 juta. Tanggal jatuh tempo masing-masing pada tanggal 10 Oktober 2026 untuk
Seri A, 30 September 2028 untuk Seri B dan 30 September 2030 untuk Seri C.
Untuk melakukan Penawaran Umum Obligasi USD II Tahap I, Penawaran Umum Obligasi USD II Tahap II, Penawaran
Umum Obligasi USD II Tahap III dan Penawaran Umum Obligasi USD II Tahap IV Perusahaan juga telah mendapat
hasil pemeringkatan dari PT Pemeringkat Efek Indonesia (PT Pefindo) dengan peringkat idA+ (single A plus), idA+(sy)
(single A plus Syariah) dan dA+ (single A plus).
Dana yang diperoleh dari Penawaran Umum Obligasi USD II Tahap I, Penawaran Umum Obligasi USD II Tahap II,
Penawaran Umum Obligasi USD II Tahap III dan Penawaran Umum Obligasi USD II Tahap IV, setelah dikurangi biaya
emisi, akan digunakan untuk belanja modal.
Persyaratan dalam Penawaran Umum Obligasi USD II Tahap I, Penawaran Umum Obligasi USD II Tahap II, Penawaran
Umum Obligasi USD II Tahap III dan Penawaran Umum Obligasi USD II Tahap IV tersebut memuat pembatasan
terhadap Perusahaan termasuk diantaranya melaksanakan perubahan bidang usaha utama, mengurangi modal
dasar dan modal disetor, dan mengadakan penggabungan, konsolidasi, akuisisi dengan perusahaan lain yang
menyebabkan bubarnya Perusahaan.
Pada tanggal 21 Oktober 2021, Perusahaan telah menandatangani Perjanjian menerbitkan 1st bonds PT Indah Kiat
Pulp & Paper Tbk sebesar USD65,0 juta dengan jangka waktu tiga (3) tahun dengan suku bunga tetap sebesar 6%
per tahun. Fasilitas ini dijamin dengan jaminan Perusahaan dari PT APP Purinusa Ekapersada. Perusahaan menunjuk
Shinhan Investment Corp, Korea Investment & Securities Co., Ltd dan KB Securities Co., Ltd sebagai co-lead manager.
Perusahaan telah melunasi obligasi ini.
99
Page 151
Pada tanggal 12 Maret 2025, Perusahaan telah menandatangani Perjanjian menerbitkan 2nd bonds PT Indah Kiat
Pulp & Paper Tbk sebesar USD53,0 juta dengan jangka waktu dua (2) tahun Fasilitas ini dijamin dengan jaminan
Perusahaan dari PT APP Purinusa Ekapersada. Perusahaan menunjuk Shinhan Securities Co., Ltd, Kiwoom Securities
Co., Ltd dan KB Securities Co., Ltd sebagai co-lead manager.
Kisaran bunga tahunan utang obligasi adalah sebagai berikut:
30 September 2025
(%)
Rupiah Indonesia 6,50 – 11,50
Dolar AS 5,50 – 8,00
Kisaran indikasi bagi hasil sukuk mudharabah sebesar ekuivalen:
30 September 2025
(%)
Rupiah Indonesia 6,75 – 11,00
Pada tanggal 30 September 2025, Perseroan berkeyakinan telah memenuhi kewajibannya sesuai dengan perjanjian
utang obligasi dan sukuk mudharabah.
Persyaratan rasio utama dalam Obligasi dan Sukuk Perusahaan yaitu rasio lancar minimum 1x, rasio cakupan bunga
minimum 1.75x dan rasio utang terhadap ekuitas maksimum 2,5x.
14. LIABILITAS PAJAK TANGGUHAN - NETO
Pada tanggal 31 Maret 2024, Perseroan dan Perusahaan Anak memiliki liabilitas pajak tangguhan sebesar
USD219.167 ribu dengan rincian sebagai berikut:
(dalam ribuan Dolar Amerika Serikat)
Dibebankan ke
Saldo 31 Dikreditkan Saldo 30
Penghasilan
Keterangan Desember ke Laba September
Komprehensif
2024 Rugi 2025
Lain
Perseroan
Aset Pajak Tangguhan
Liabilitas imbalan kerja 9.630 14 (119) 9.525
Penyisihan kerugian penurunan nilai 3.322 (76) - 3.246
Transaksi sewa 944 39 - 983
Total 13.896 (23) (119) 13.754
Liabilitas Pajak Tangguhan
Penyusutan aset tetap 209.740 (3.243) - 206.497
Laba (rugi) neto belum direalisasi atas perubahan
nilai wajar aset dan liabilitas keuangan 24.270 10 - 24.280
Total 234.010 (3.233) - 230.777
Liabilitas pajak tangguhan – neto (220.114) 3.210 (119) (217.023)
Perusahaan anak
Liabilitas pajak tangguhan - neto (447) - - (447)
Liabilitas pajak tangguhan konsolidasian - neto (220.561) (217.470)
15. LIABILITAS IMBALAN KERJA
Liabilitas imbalan kerja karyawan pada tanggal 30 September 2025 merupakan estimasi manajemen dengan
mempertimbangkan beberapa asumsi sebagai berikut:
100
Page 152
a. Tingkat Diskonto : 6,88% - 7,13% per tahun
b. Tingkat Kenaikan Gaji : 5% per tahun
c. Tingkat Pengunduran Diri : 8% untuk karyawan sebelum usia 30 tahun dan akan menurun sampai
0% pada umur 45 tahun
d. Tingkat Kematian : Tabel Mortalita Indonesia 2019 (TMI 2019)
e. Usia Pensiun normal : 56 Tahun
f. Tingkat Kecacatan : 10% dari tingkat kematian
Perseroan dan Perusahaan Anak menghadapi risiko signifikan terkait program imbalan pasti dari perubahan tingkat
diskonto, yaitu penurunan pada tingkat diskonto menyebabkan kenaikan liabilitas program.
Analisa liabilitas imbalan kerja yang diakui dalam laporan posisi keuangan konsolidasian adalah sebagai berikut:
(dalam ribuan Dolar Amerika Serikat)
30 September 2025
Nilai kini kewajiban imbalan pasti 50.226
Nilai wajar aset program -
Liabilitas Imbalan Kerja 50.226
Mutasi liabilitas imbalan kerja karyawan adalah sebagai berikut:
(dalam ribuan Dolar Amerika Serikat)
30 September 2025
Saldo awal periode 51.186
Jumlah yang diakui dalam laporan laba rugi 4.772
Pengukuran kembali yang diakui dalam penghasilan komprehensif lain (626)
Imbalan yang dibayar (3.605)
Jasa kini peserta pindahan 87
Penyesuaian selisih kurs (1.588)
Saldo Akhir Periode 50.226
16. KOMITMEN DAN PERJANJIAN
Pada tanggal 30 September 2025, Perseroan memiliki komitmen dan perjanjian sebagai berikut:
a. Kegiatan usaha Perseroan sangat tergantung kepada peraturan pemerintah mengenai lingkungan hidup.
Peraturan tersebut secara terus menerus ditelaah dan diperbaharui. Perseroan mungkin diharuskan untuk
mengeluarkan biaya-biaya yang cukup signifikan agar dapat memenuhi perubahan peraturan mengenai
lingkungan hidup tersebut. Manajemen berkeyakinan bahwa kegiatan usaha Perseroan sudah sesuai, dalam
segala hal yang material, dengan peraturan lingkungan hidup yang ada.
b. Pada tanggal 9 April 1999, Perseroan mengadakan perjanjian pengelolaan dan pengoperasian terminal
serbaguna di Merak dengan PT Pelabuhan Indonesia II (Persero) di mana kedua pihak setuju untuk melakukan
pembagian pendapatan atas jasa pelayanan yang diberikan terhadap kapal dan barang yang dilayani di
terminal. Perjanjian ini berlaku sejak tanggal 9 April 1999 dan akan berakhir dalam jangka waktu tiga puluh
(30) tahun terhitung sejak tanggal pengelolaan dan pengoperasian terminal serbaguna tersebut yaitu paling
lambat tanggal 15 April 2029.
c. Untuk mencapai tanggal efektif atas restrukturisasi utang Perseroan, Perseroan telah menandatangani
perubahan kedua dan perubahan perjanjian pembelian kayu dengan Arara Abadi pada tanggal 14 April 2005
untuk jangka waktu 30 tahun.
d. Perseroan dan Perusahaan Anak mengadakan perjanjian sewa komersial atas tanah tertentu. Untuk periode
sembilan bulan yang berakhir pada tanggal 30 September 2025, pembayaran sewa minimum kontraktual yang
akan dibayar atas sewa yang tidak dapat dibatalkan tersebut adalah sebagai berikut:
(dalam ribuan Dolar Amerika Serikat)
30 September 2025
101
Page 153
Kurang dari satu tahun 2
Lebih dari satu tahun sampai lima tahun 7
Lebih dari lima tahun -
Total 9
e. Pada tanggal 29 Maret 2023, Perseroan telah membuat dan menandatangani kesepakatan bersama terkait
dengan pembelian tanah milik PT Paramacipta Intinusa (PCI) seluas ± 1.133.718 M2 dan juga milik PT Persada
Kharisma Perdana (PKP) seluas ± 2.086.775 M2, di mana tanah-tanah tersebut direncanakan dan digunakan
oleh Perseroan untuk pembangunan pabrik kertas industri. Oleh karena nilai investasi rencana pembangunan
pabrik kertas industri tersebut merupakan transaksi material yang sebagaimana dimaksud dalam POJK No
17/POJK.04/2020 tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha, maka pada tanggal 16 Mei 2023,
Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa Perseroan telah mengambil keputusan untuk menyetujui rencana
pembangunan pabrik kertas industri beserta prasarana pendukungnya di Karawang – Jawa Barat. Pada tanggal
8 September 2023, telah dibuat dan ditandatangani Akta Perjanjian Pengikatan Jual Beli antara Perseroan
dengan PCI dan PKP. Pada tanggal 21 November 2024, telah dibuat dan ditandatangani Akta Perjanjian Jual
Beli antara Perseroan dengan PCI atas 4 (empat) bidang tanah dan dengan PKP atas 12 (dua belas) bidang
tanah.
f. Pada tanggal 9 November 2023, PT Graha Kemasindo Indah (GKI) yang merupakan perusahaan anak dari
Perseroan telah membuat dan menandatangani Perjanjian Sewa Menyewa dengan PT Pindo Deli Pulp And
Paper Mills atas sebidang tanah seluas 77.361 M2 untuk jangka waktu 2 (dua) tahun dan telah diperpanjang
berdasarkan Addendum Perjanjian Sewa Menyewa untuk jangka waktu selama 5 (lima) tahun.
g. Pada tanggal 28 Desember 2023, Perseroan dan PT Harsana Eklinika Reforma Menandatangani Perjanjian Sewa
Menyewa, dengan luas tanah 787 M2 dan luas bangunan 432 M2 untuk jangka waktu 5 tahun.
h. Pada tanggal 28 Desember 2023, Perseroan dan PT Harsana Eklinika Reforma telah membuat dan
menandatangani:
- Perjanjian Kerjasama Pengelolaan Klinik, untuk klinik-klinik pratama milik Perseroan yang berlokasi di
Tangerang Selatan dan Serang, Provinsi Banten, masing-masing untuk jangka waktu 5 tahun;
- Perjanjian Pelayanan Administrasi (ASO) dan Pelayanan Kesehatan untuk klinik pratama dan klinik utama
Perseroan yang berlokasi di Perawang, Provinsi Riau untuk jangka waktu selama 5 tahun.
i. Pada tanggal 20 Maret 2024, Perseroan dan PT Arara Abadi menandatangani Perjanjian Sewa Menyewa atas
tanah milik Perseroan seluas 48,706 m2 (empat puluh delapan ribu tujuh ratus enam meter persegi), yang
berlokasi di Jalan Raya Minas Perawang Km 26, Desa Pinang Sebatang Barat, Kecamatan Tualang, Kabupaten
Siak, Propinsi Riau, di mana tanah tersebut merupakan sebagian dari sebidang tanah milik Perseroan, untuk
jangka waktu 15 (lima belas) tahun.
j. Pada tanggal 30 September 2024, Perusahaan dan PT Pindo Deli telah membuat dan menandatangani
Perjanjian Sewa di Desa Pinang Sebatang Timur, Kecamatan Tualang, Kabupaten Siak, Propinsi Riau, untuk
masa sewa selama 5 (lima) tahun.
k. Pada tanggal 1 Agustus 2024, Perseroan dan PT Sinar Mas Specialty Minerals menandatangani Perjanjian Sewa
Menyewa atas sebidang tanah seluas 9.708 m2 (sembilan ribu tujuh ratus delapan meter persegi), untuk jangka
waktu selama 5 (lima) tahun dan dapat diperpanjang secara otomatis selama 12 (dua belas) bulan.
l. Pada tanggal 10 Maret 2025, Perusahaan dan PT Cakrawala Mega Indah, telah membuat dan menandatangani
Perjanjian Sewa Menyewa atas tanah dan bangunan seluas 300 meter persegi yang berlokasi di Kota Tangerang
Selatan, untuk jangka waktu selama 5 (lima) tahun.
m. Pada tanggal 10 November 2025, Perseroan dan PT The Univenus, telah membuat dan menandatangani
Perjanjian Sewa Menyewa atas sebidang tanah seluas 5.701 M2, untuk jangka waktu 5 (lima) tahun.
17. KEWAJIBAN PERSEROAN YANG AKAN JATUH TEMPO DALAM WAKTU 3 (TIGA) BULAN KE DEPAN
Berikut ini adalah pinjaman Perseroan yang akan jatuh tempo dalam periode 3 (tiga) bulan kedepan terhitung dari
April 2026:
Pembayaran Pokok
Nama Bank Mata Uang Jatuh Tempo
Pinjaman
Dalam mata uang Rupiah:
Obligasi
Obligasi Berkelanjutan V Indah Kiat Pulp & Paper IDR 22 Juni 2026 327,43 miliar
Tahap IV Tahun 2025 Seri A
Sukuk Mudharabah
102
Page 154
Pembayaran Pokok
Nama Bank Mata Uang Jatuh Tempo
Pinjaman
Sukuk Mudharabah Berkelanjutan IV Indah Kiat Pulp IDR 22 Juni 2026 357,08 miliar
& Paper Tahap IV Tahun 2025 Seri A
Pinjaman Bank
PT Bank Victoria International Tbk IDR 1 April 2026 14,68 miliar
IDR 1 Mei 2026 16,87 miliar
IDR 1 Juni 2026 12,50 miliar
PT Bank Hana IDR 1 April 2026 1,67 miliar
IDR 1 Mei 2026 1,67 miliar
IDR 1 Juni 2026 1,67 miliar
PT Bank Pan Indonesia Tbk IDR 5 April 2026 12,50 miliar
IDR 5 Mei 2026 12,50 miliar
IDR 5 Juni 2026 12,50 miliar
PT Bank Digital BCA IDR 9 April 2026 7,50 miliar
IDR 9 Mei 2026 7,50 miliar
IDR 9 Juni 2026 7,50 miliar
PT Bank OKE Indonesia IDR 12 April 2026 2,06 miliar
IDR 12 Mei 2026 2,08 miliar
IDR 12 Juni 2026 2,09 miliar
PT Bank Shinhan Indonesia IDR 12 April 2026 4,76 miliar
IDR 12 Mei 2026 4,76 miliar
IDR 12 Juni 2026 4,76 miliar
PT Bank Pan Indonesia Tbk IDR 15 April 2026 5,00 miliar
IDR 15 Mei 2026 5,00 miliar
IDR 15 Juni 2026 5,00 miliar
PT Bank MNC Internasional Tbk IDR 15 April 2026 1,67 miliar
IDR 15 Mei 2026 1,67 miliar
IDR 15 Juni 2026 1,67 miliar
PT Bank Danamon Indonesia Tbk IDR 15 April 2026 25,00 miliar
IDR 15 Mei 2026 25,00 miliar
IDR 15 Juni 2026 25,00 miliar
PT Bank Syariah Indonesia Tbk IDR 20 April 2026 0,003 miliar
IDR 20 Mei 2026 32,50 miliar
IDR 20 Juni 2026 0,001 miliar
PT Bank Mandiri Tbk IDR 23 Juni 2026 203,83 miliar
PT Bank MNC Internasional Tbk IDR 24 April 2026 1,67 miliar
IDR 24 Mei 2026 1,67 miliar
IDR 24 Juni 2026 1,67 miliar
PT Bank OKE Indonesia IDR 25 April 2026 2,93 miliar
IDR 25 Mei 2026 2,96 miliar
IDR 25 Juni 2026 2,98 miliar
PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk IDR 25 Mei 2026 65,00miliar
PT Bank Central Asia Tbk IDR 27 April 2026 31,43 miliar
IDR 27 Mei 2026 6,43 miliar
IDR 27 Juni 2026 6,43 miliar
PT Bank Maspion Indonesia IDR 28 April 2026 4,17 miliar
IDR 28 Mei 2026 4,17 miliar
IDR 28 Juni 2026 4,17 miliar
PT Bank MNC Internasional Tbk IDR 29 April 2026 1,83 miliar
IDR 29 Mei 2026 1,83 miliar
IDR 29 Juni 2026 1,83 miliar
PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk IDR 30 April 2026 25,00 miliar
627,04 miliar
Leasing
PT BOT Finance Indonesia IDR 2 April 2026 0,66 miliar
IDR 2 Mei 2026 0,66 miliar
IDR 2 Juni 2026 0,66 miliar
PT BNI Finance IDR 2 April 2026 0,03 miliar
IDR 2 Mei 2026 0,04 miliar
IDR 2 Juni 2026 0,03 miliar
PT Mandiri Tunas Finance IDR 9 April 2026 0,43 miliar
103
Page 155
Pembayaran Pokok
Nama Bank Mata Uang Jatuh Tempo
Pinjaman
IDR 9 Mei 2026 0,43 miliar
IDR 9 Juni 2026 0,44 miliar
PT KDB Tifa Finance IDR 26 April 2026 0,76 miliar
IDR 26 Mei 2026 0,77 miliar
IDR 26 Juni 2026 0,78 miliar
5,69 miliar
TOTAL IDR 1.317,24 miliar
Dalam mata uang USD:
Obligasi
Obligasi USD Berkelanjutan II Indah Kiat Pulp & Paper USD 22 Juni 2026 1.515.000
Tahap III Tahun 2025 Seri A
Pinjaman Bank
PT Bank Central Asia Tbk USD 9 April 2026 2.051.470
USD 9 Mei 2026 2.051.470
USD 9Juni 2026 2.051.470
USD 6.154.410
Leasing
PT Koexim Mandiri Finance USD 12 April 2026 32.139
USD 12 Mei 2026 32.139
USD 12 Juni 2026 32.139
PT Mitsubishi HC Capital and Finance Indonesia USD 26 April 2026 384.696
USD 26 April 2026 387.151
USD 26 April 2026 389.622
USD 1.257.886
Master Restructuring Agreement (MRA)
Utang jangka panjang USD 30 Mei 2026 2.057.941
Wesel Bayar USD 30 Mei 2026 18.094
2.076.035
TOTAL USD 11.003.331
Dalam memenuhi pinjaman Perseroan yang akan jatuh tempo dalam periode 3 (tiga) bulan yang tersebut diatas,
Perseroan akan menggunakan kombinasi antara dana hasil Penawaran Umum, pinjaman serta kas dan setara kas
Perseroan.
MANAJEMEN PERSEROAN MENYATAKAN BAHWA TIDAK ADA FAKTA MATERIAL YANG MENGAKIBATKAN
PERUBAHAN SIGNIFIKAN PADA LIABILITAS PERSEROAN DAN/ATAU PERIKATAN SETELAH TANGGAL
30 SEPTEMBER 2025 SAMPAI DENGAN TANGGAL LAPORAN AKUNTAN PUBLIK DAN LIABILITAS PERSEROAN
DAN/ATAU PERIKATAN SETELAH TANGGAL LAPORAN AKUNTAN PUBLIK SAMPAI DENGAN PERNYATAAN
PENDAFTARAN MENJADI EFEKTIF.
MANAJEMEN PERSEROAN MENYATAKAN BAHWA SELURUH LIABILITAS PERSEROAN PADA TANGGAL
30 SEPTEMBER 2025 TELAH DIUNGKAPKAN DALAM PROSPEKTUS INI. SAMPAI DENGAN TANGGAL
DITERBITKANNYA PROSPEKTUS INI, PERSEROAN TIDAK MEMILIKI LIABILITAS YANG TELAH JATUH TEMPO TETAPI
BELUM DAPAT DILUNASI PERSEROAN.
SETELAH TANGGAL 30 SEPTEMBER 2025 SAMPAI DENGAN TANGGAL LAPORAN AUDITOR INDEPENDEN DAN
SETELAH TANGGAL LAPORAN AUDITOR INDEPENDEN SAMPAI DENGAN TANGGAL EFEKTIFNYA PERNYATAAN
PENDAFTARAN, PERSEROAN TIDAK MEMILIKI LIABILITAS-LIABILITAS LAIN KECUALI LIABILITAS-LIABILITAS YANG
TIMBUL DARI KEGIATAN USAHA NORMAL PERSEROAN SERTA LIABILITAS-LIABILITAS YANG TELAH DINYATAKAN
DI DALAM PROSPEKTUS INI DAN YANG TELAH DIUNGKAPKAN DALAM LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN
YANG MERUPAKAN BAGIAN YANG TIDAK TERPISAHKAN DARI PROSPEKTUS INI.
MANAJEMEN PERSEROAN MENYATAKAN KESANGGUPAN UNTUK MENYELESAIKAN SELURUH LIABILITASNYA.
104
Page 156
PADA TANGGAL 30 SEPTEMBER 2025, TIDAK TERDAPAT PELANGGARAN YANG DILAKUKAN PERSEROAN ATAS
PERSYARATAN YANG TERDAPAT DALAM PERJANJIAN UTANG PERSEROAN YANG BERDAMPAK MATERIAL
TERHADAP KELANGSUNGAN USAHA PERSEROAN.
SETELAH TANGGAL LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN BERAKHIR SAMPAI DENGAN EFEKTIFNYA
PERNYATAAN PENDAFTARAN, PERSEROAN TIDAK MEMILIKI KELALAIAN DALAM MELAKUKAN PEMBAYARAN
POKOK DAN/ATAU BUNGA PINJAMAN
105
Page 157
IV. IKHTISAR DATA KEUANGAN PENTING
Tabel berikut ini menggambarkan ikhtisar data keuangan penting Perseroan dan Perusahaan Anak untuk periode
9 (sembilan) bulan yang berakhir pada tanggal 30 September 2025 dan untuk tahun-tahun yang berakhir pada
tanggal 31 Desember 2024 dan 2023 yang diikhtisarkan berdasarkan laporan keuangan konsolidasian Perseroan
dan Perusahaan Anak untuk periode 9 (sembilan) bulan yang berakhir pada tanggal 30 September 2025 dan
tahun-tahun yang berakhir pada 31 Desember 2024 dan 2023 yang telah diaudit oleh KAP Y. Santosa dan Rekan
dengan opini tanpa modifikasian yang ditandatangani oleh Nartomo yang tercantum dalam laporan auditor
independen masing-masing No. 00005/2.0902/AU.1/04/2006-2/1/II/2026 tanggal 6 Februari 2026.
LAPORAN POSISI KEUANGAN KONSOLIDASIAN
(dalam ribuan Dolar Amerika Serikat)
30 September 31 Desember
KETERANGAN
2025 2024 2023
ASET
ASET LANCAR
Kas dan setara kas
Pihak ketiga 1.950.847 1.765.863 1.397.299
Pihak berelasi - 3.520 2.730
Piutang usaha
Pihak ketiga - setelah dikurangi penyisihan penurunan nilai 375.912 488.187 415.986
Pihak berelasi 1.264.327 1.355.374 1.279.357
Piutang lain-lain – pihak ketiga 7.577 10.643 9.141
Persediaan 409.843 415.709 369.626
Uang muka 659.220 751.835 719.395
Beban dibayar dimuka 98.554 41.673 106.862
Pajak dibayar dimuka 37.072 63.968 31.806
Aset lancar lainnya
Pihak ketiga 1.632.971 1.336.987 1.285.273
Pihak berelasi - 6.407 6.358
Total Aset Lancar 6.436.323 6.240.166 5.623.833
ASET TIDAK LANCAR
Piutang pihak berelasi – setelah dikurangi penyisihan
42.549 52.293 58.665
penurunan nilai
Uang muka pihak berelasi – setelah dikurangi penyisihan
279.083 279.937 281.016
penurunan nilai
Investasi pada entitas asosiasi 14.032 13.556 13.121
Aset hak-guna – setelah dikurangi akumulasi penyusutan 15.375 32.440 30.534
Aset tetap – setelah dikurangi akumulasi penyusutan 4.790.136 4.306.195 3.299.455
Uang muka pembelian aset tetap – pihak ketiga 895.825 838.821 809.607
Aset tidak lancar lainnya 12.920 13.644 8.907
Total Aset Tidak Lancar 6.049.920 5.536.886 4.501.305
TOTAL ASET 12.486.243 11.777.052 10.125.138
106
Page 158
30 September 31 Desember
KETERANGAN
2025 2024 2023
LIABILITAS DAN EKUITAS
LIABILITAS JANGKA PENDEK
Pinjaman bank jangka pendek 811.720 943.284 1.057.912
Pembiayaan Musyarakah jangka pendek 8.993 22.275 21.082
Utang usaha
Pihak ketiga 381.731 280.508 227.985
Pihak berelasi 13.862 31.384 23.977
Utang lain-lain
Pihak ketiga 28.254 20.762 25.808
Beban yang masih harus dibayar 85.572 68.147 56.325
Utang pajak 36.442 27.677 40.431
Liabilitas jangka panjang yang akan jatuh tempo dalam
waktu satu tahun :
Liabilitas sewa 6.892 8.421 10.959
Pinjaman bank jangka panjang
Pihak ketiga 222.216 234.474 161.315
Utang Murabahah dan pembiayaan
Musyarakah jangka panjang 55.443 49.500 56.436
Wesel Bayar 75 86 53
Pinjaman jangka panjang 5.595 5.190 16.963
Utang obligasi 598.072 491.252 349.304
Sukuk Mudharabah 249.544 138.546 74.003
Total Liabilitas Jangka Pendek 2.504.411 2.321.506 2.122.553
LIABILITAS JANGKA PANJANG
Utang pihak berelasi 17.367 31.262 20.404
Liabilitas pajak tangguhan - neto 217.470 220.561 221.365
Liabilitas imbalan kerja 50.226 51.186 52.693
Liabilitas jangka panjang setelah dikurangi bagian yang
jatuh tempo dalam waktu satu tahun:
Liabilitas sewa 7.965 13.117 33.996
Pinjaman bank jangka panjang
Pihak ketiga 1.266.980 1.248.759 386.168
Utang Murabahah dan pembiayaan Musyarakah
jangka panjang 74.494 68.982 42.811
Wesel bayar 735 798 699
Pinjaman jangka panjang 34.429 38.696 13.872
Utang obligasi 1.219.429 1.018.475 923.577
Sukuk mudharabah 374.935 355.501 306.948
Total Liabilitas Jangka Panjang 3.264.030 3.047.337 2.002.533
Total Liabilitas 5.768.441 5.368.843 4.125.086
107
Page 159
(dalam ribuan Dolar Amerika Serikat)
30 September 31 Desember
KETERANGAN
2025 2024 2023
EKUITAS
Modal saham – nominal Rp1.000 per saham (dalam angka penuh)
Modal dasar - 20.000.000.000 saham biasa (angka penuh)
Modal ditempatkan dan disetor penuh -
5.470.982.941 saham biasa (angka penuh) 2.189.016 2.189.016 2.189.016
Tambahan modal disetor - neto 5.883 5.883 5.883
Akumulasi pengukuran kembali liabilitas imbalan kerja 15.526 15.019 14.315
Saldo laba
Telah ditentukan penggunaannya 57.000 47.000 37.000
Belum ditentukan penggunaannya 4.449.943 4.150.851 3.753.374
Ekuitas yang dapat diatribusikan kepada
pemilik entitas induk 6.717.368 6.407.769 5.999.588
Kepentingan non-pengendali 434 440 464
Total Ekuitas 6.717.802 6.408.209 6.000.052
TOTAL LIABILITAS DAN EKUITAS 12.486.243 11.777.052 10.125.138
LAPORAN LABA RUGI DAN PENGHASILAN KOMPREHENSIF LAIN KONSOLIDASIAN
(dalam ribuan Dolar Amerika Serikat)
30 September 31 Desember
KETERANGAN
2025 2024* 2024 2023
PENJUALAN NETO 2.363.061 2.420.623 3.195.731 3.479.018
BEBAN POKOK PENJUALAN (1.623.600) (1.618.606) (2.177.118) (2.346.974)
LABA BRUTO 739.461 802.017 1.018.613 1.132.044
BEBAN USAHA
Penjualan (163.790) (158.723) (217.552) (194.090)
Umum dan administrasi (110.867) (114.448) (148.171) (150.229)
Total Beban Usaha (274.657) (273.171) (365.723) (344.319)
LABA USAHA 464.804 528.846 652.890 787.725
PENGHASILAN (BEBAN) LAIN-LAIN
Laba (rugi) selisih kurs – neto 93.813 (66.988) 78.179 (24.535)
Penghasilan bunga 47.899 36.540 51.934 32.695
Bagian atas laba neto entitas asosiasi 476 813 435 858
Beban Murabahah - - - (53)
Beban bagi hasil Musyarakah (8.959) (7.517) (10.337) (8.482)
Beban bunga (230.111) (213.440) (300.862) (287.947)
Lain-lain – neto 27.078 28.002 54.658 49.390
Beban Lain-lain – Neto (69.804) (222.590) (125.993) (238.074)
LABA SEBELUM TAKSIRAN BEBAN PAJAK
395.000 306.256 526.897 549.651
PENGHASILAN
108
Page 160
(dalam ribuan Dolar Amerika Serikat)
30 September 31 Desember
KETERANGAN
2025 2024* 2024 2023
TAKSIRAN BEBAN PAJAK PENGHASILAN (69.085) (80.187) (102.613) (138.228)
LABA NETO 325.915 226.069 424.284 411.423
LABA KOMPREHENSIF LAIN
Pos-pos yang tidak akan direklasifikasi
lebih lanjut ke laba rugi:
Pengukuran kembali dari liabilitas imbalan kerja 626 1.857 869 2.431
Pajak penghasilan terkait (119) (353) (165) (462)
Laba Komprehensif Lain – Setelah Pajak 507 1.504 704 1.969
PENGHASILAN KOMPREHENSIF NETO 326.422 227.573 424.988 413.392
LABA (RUGI) NETO YANG DAPAT
DIATRIBUSIKAN KEPADA:
Pemilik entitas induk 325.921 226.106 424.308 413.462
Kepentingan nonpengendali (6) (37) (24) (39)
NETO 325.915 226.069 424.284 413.423
PENGHASILAN (RUGI) KOMPREHENSIF NETO
YANG DAPAT DIATRIBUSIKAN KEPADA:
Pemilik entitas induk 326.428 227.610 425.012 413.431
Kepentingan nonpengendali (6) (37) (24) (39)
NETO 326.422 227.573 424.988 413.392
LABA PER SAHAM DASAR YANG DAPAT
DIATRIBUSIKAN KEPADA PEMILIK ENTITAS
INDUK
(dalam angka penuh) 0.05957 0.41330 0.07756 0.07521
*)Tidak diaudit
RASIO-RASIO KEUANGAN PENTING
30 September 31 Desember
Keterangan
2025 2024 2023
Rasio Pertumbuhan
Penjualan Neto (2,38%) (8,14%) (13,08%)
Laba Neto 44,17% 3,13% (52,02%)
Total Aset 6,02% 16,31% 5,02%
Total Liabilitas 7,44% 30,15% 2,22%
Total Ekuitas 4,83% 6,80% 7,04%
Rasio Usaha
Laba sebelum pajak/Penjualan neto (Pendapatan) 16,72% 16,49% 15,80%
Penjualan neto/Total aset 18,93%* 27,14% 34,36%
Laba neto/Penjualan neto (Pendapatan) 13,79% 13,28% 11,83%
Laba neto/Total aset (ROA) 2,61%* 3,60% 4,06%
Laba neto/Total ekuitas (ROE) 4,85%* 6,62% 6,86%
109
Page 161
30 September 31 Desember
Keterangan
2025 2024 2023
Rasio Keuangan
Aset Lancar/Liabilitas Jangka Pendek 2,57x 2,69x 2,65x
Total Liabilitas/Total Ekuitas (Debt to Equity Ratio) 0,86x 0,84x 0,69x
Total Liabilitas/Total Aset (Debt to Asset Ratio) 0,46x 0,46x 0,41x
Interest Coverage Ratio (EBITDA/Interest Expense) 3,43x 3,61x 3,85x
Debt Service Coverage Ratio (Include short term loan) 0,50x* 0,61x 0,64x
*) Tidak disetahunkan
Rasio terkait Perjanjian Kredit Perseroan
30 September 2025
Keterangan
Persyaratan Pemenuhan
Persyaratan Perbankan
Aset Lancar/Liabilitas Jangka Pendek Minimum 1x – 1,1x 2,57x
Debt Service Coverage Ratio (EBITDA/(Interest Expense +
Current Maturities of Long Term Debt)** Minimum 1x – 1,1x 1,36x*
Total Liabilitas/Total Ekuitas (Debt to Equity Ratio) Maksimum 2,5x – 5,5x 0,86x
Persyaratan Obligasi
Aset Lancar/Liabilitas Jangka Pendek Minimum 1x 2,57x
Interest Coverage Ratio (EBITDA/Interest Expense) Minimum 1,75x 3,43x
Total Liabilitas/Total Ekuitas (Debt to Equity Ratio) Maksimum 2,5x 0,86x
*) Tidak disetahunkan
**) Persyaratan dalam rasio tersebut adalah untuk periode 1 tahun
INFORMASI TAMBAHAN (NILAI KURS)
Transaksi dalam mata uang selain USD dijabarkan ke dalam USD berdasarkan kurs yang berlaku pada tanggal
transaksi. Pada akhir periode pelaporan, seluruh aset dan liabilitas moneter dalam mata uang selain USD
dijabarkan ke dalam USD dengan menggunakan kurs tengah yang ditetapkan oleh Bank Indonesia pada tanggal
tersebut. Keuntungan atau kerugian yang timbul dari penyesuaian kurs maupun penyelesaian aset dan liabilitas
moneter dalam mata uang asing tersebut dikreditkan atau dibebankan sebagai laba rugi periode berjalan.
Nilai tengah kurs BI pada tanggal 10 Desember 2025 adalah sebesar Rp16.688/1 Dolar AS.
Nilai kurs tengah tertinggi dan terendah per 1 Dolar AS untuk tiap bulan selama periode 6 (enam) bulan terakhir
adalah sebagai berikut:
Nilai kurs terendah Nilai kurs tertinggi
November 2025 Rp16.644 Rp16.760
Oktober 2025 Rp16.534 Rp16.680
September 2025 Rp16.348 Rp16.775
Agustus 2025 Rp16.109 Rp16.494
Juli 2025 Rp16.192 Rp16.459
Juni 2025 Rp16.231 Rp16.484
Sumber: Bank Indonesia
Nilai kurs rata-rata untuk setiap tahun dan periode interim yang disajikan dalam laporan keuangan yang dihitung
dengan menggunakan nilai kurs rata-rata pada hari terakhir pada tiap bulan dalam periode dimaksud adalah
sebagai berikut:
110
Page 162
Nilai kurs
31 Desember 2023 Rp15.254
31 Desember 2024 Rp15.850
30 September 2025 Rp16.407
Sumber informasi atas pengungkapan nilai kurs yang digunakan adalah kurs tengah Bank Indonesia.
111
Page 163
V. ANALISIS DAN PEMBAHASAN OLEH MANAJEMEN
Analisis dan pembahasan yang diuraikan di bawah ini, khususnya untuk bagian-bagian yang menyangkut kinerja
keuangan Perseroan, disusun berdasarkan laporan keuangan konsolidasian Perseroan dan Perusahaan Anak
untuk periode 9 (sembilan) bulan yang berakhir pada tanggal 30 September 2025 dan untuk tahun-tahun yang
berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 dan 2025 yang tercantum dalam laporan auditor independen No.
00005/2.0902/AU.1/04/2006-2/1/II/2026 tanggal 6 Februari 2026, yang tercantum dalam Prospektus ini, yang
telah diaudit oleh KAP Y. Santosa dan Rekan dengan opini tanpa modifikasian yang ditandatangani oleh
Nartomo.
1. UMUM
Perseroan merupakan perusahaan yang bergerak dalam bidang industri bubur kertas (pulp), kertas budaya,
kertas industri dan tissue. Perseroan berkedudukan di Jakarta Pusat, Indonesia dan memiliki 3 pabrik yang
berlokasi di Perawang (Riau), Serang (Banten) serta Tangerang (Banten) dengan total kapasitas produksi pada
tahun 2024 adalah bubur kertas sebesar 3,1 juta ton per tahun, kertas budaya sebesar 1.6 juta ton per tahun,
kertas industri sebesar 2,3 juta ton per tahun dan tissue sebesar 0,1 juta ton per tahun.
Tabel total produksi untuk periode 30 September 2025, 31 Desember 2024 dan 2023 adalah sebagai berikut:
Volume Produksi (dalam ribuan ton)
Jenis Produk 30 September 31 Desember
2025 2024 2023
Bubur Kertas (Pulp) 2,340 3.071 3.074
Kertas Budaya 1,047 1.430 1.387
Kertas Industri 1,539 2.035 2.013
Tissue 57 75 74
Total 4,983 6.611 6.548
2. FAKTOR-FAKTOR YANG MEMPENGARUHI KEGIATAN USAHA DAN OPERASI PERSEROAN
Berikut adalah faktor-faktor yang mempengaruhi kegiatan dan hasil usaha Perseroan:
a. Strategi Pemasaran dan Pangsa Pasar
Pendapatan Perseroan diperoleh dari penjualan produk–produk berupa bubur kertas (pulp), kertas, kertas
kemasan dan tissue baik domestik (45%) maupun ekspor (55%). Saat ini, produk-produk Perseroan sudah
dikenal luas di pasaran dunia terutama negara-negara di Asia, Timur Tengah, Eropa, Amerika, Afrika dan
Australia. Strategi yang dilakukan dengan lebih fokus pada pasar Asia dan domestik yang relatif tidak
terpengaruh secara signifikan oleh krisis ekonomi serta penetrasi terhadap pasar-pasar baru yang
prospektif telah membantu pemasaran produk Perseroan. Perseroan juga melakukan perubahan product
mix dari waktu ke waktu dan meningkatkan penjualan high value-added products yang bertujuan untuk
memaksimalkan pengembalian dari investasi atas aset tetap.
b. Harga
Harga jual sangat tergantung dari harga yang berlaku di pasaran internasional yang memiliki
kecenderungan fluktuatif tergantung tingkat permintaan dan penawaran. Disamping itu, harga jual produk-
produk Perseroan juga tergantung pada beberapa faktor lain yang berada di luar kendali Perseroan, seperti
peraturan terkait dengan lingkungan hidup dan perubahan kurs mata uang.
c. Biaya Produksi
Kemampuan Perseroan untuk mengendalikan biaya produksi dapat mempengaruhi usaha, kondisi
keuangan dan hasil dari operasi Perseroan itu sendiri. Biaya pembelian bahan baku kayu dan waste paper
berperan sangat penting dalam komposisi biaya produksi Perseroan. Perseroan berusaha untuk menekan
biaya produksi lainnya. Biaya produksi lainnya termasuk dari biaya bahan bakar, bahan kimia, biaya
perbaikan dan perawatan, tenaga kerja dan biaya bahan pendukung lainnya. Perseroan secara aktif
mencari solusi untuk mengendalikan biaya tersebut.
112
Page 164
d. Kapasitas Produksi
Kemampuan Perseroan untuk meningkatkan penjualan bergantung pada kapasitas produksi per tahun. Per
30 September 2025, kapasitas produksi Perseroan adalah bubur kertas sebesar 3,1 juta ton per tahun,
kertas budaya sebesar 1,6 juta ton per tahun, kertas industri sebesar 2,3 juta ton per tahun dan tissue
sebesar 0,1 juta ton per tahun.
3. PERUBAHAN KEBIJAKAN AKUNTANSI
Perubahan Kebijakan Akuntansi Dalam 2 (dua) Tahun Terakhir
Tidak ada perubahan kebijakan akuntansi dalam 2 (dua) tahun terakhir yang berdampak pada kegiatan usaha
Perseroan.
Perubahan Standar Akuntansi Keuangan
Kebijakan akuntansi yang diterapkan dalam penyusunan laporan keuangan konsolidasian 30 September 2025
adalah selaras dengan kebijakan akuntansi yang diterapkan dalam penyusunan laporan keuangan konsolidasian
Perseroan dan Perusahaan Anak untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 dan 2023, kecuali
untuk penerapan amandemen dan penyesuaian pernyataan yang berlaku efektif tanggal 1 Januari 2025 seperti
yang dijelaskan dalam kebijakan akuntansi terkait.
Efektif tanggal 1 Januari 2025, Perseroan dan Perusahaan Anak menerapkan amandemen Standar Akuntansi
Keuangan (PSAK):
a. Amandemen PSAK No. 109, “Informasi Komparatif”; dan
b. Amandemen PSAK No. 221, “Pengaruh Kurs Valuta Asing; tentang Kekurangan Ketertukaran,
Penerapan amandemen dan penyesuaian ini tidak berdampak terhadap laporan keuangan konsolidasian
Perusahaan dan Perusahaan Anak.
4. ANALISIS KEUANGAN
4.1 Pertumbuhan Penjualan Neto, Beban Usaha dan Laba Neto
Tabel berikut ini menyajikan perkembangan penjualan, laba usaha, laba sebelum beban pajak penghasilan dan
laba neto tahun berjalan Perseroan untuk periode yang disajikan:
(dalam ribuan Dolar Amerika Serikat)
30 September 31 Desember
KETERANGAN
2025 2024 2024 2023
PENJUALAN NETO 2.363.061 2.420.623 3.195.731 3.479.018
BEBAN POKOK PENJUALAN (1.623.600) (1.618.606) (2.177.118) (2.346.974)
LABA BRUTO 739.461 802.017 1.018.613 1.132.044
BEBAN USAHA
Penjualan (163.790) (158.723) (217.552) (194.090)
Umum dan administrasi (110.867) (114.448) (148.171) (150.229)
Total Beban Usaha (274.657) (273.171) (365.723) (344.319)
LABA USAHA 464.804 528.846 652.890 787.725
PENGHASILAN (BEBAN) LAIN-LAIN
Laba (rugi) selisih kurs – neto 93.813 (66.988) 78.179 (24.535)
113
Page 165
(dalam ribuan Dolar Amerika Serikat)
30 September 31 Desember
KETERANGAN
2025 2024 2024 2023
Penghasilan bunga 47.899 36.540 51.934 32.695
Bagian atas laba neto entitas asosiasi 476 813 435 858
Beban Murabahah - - - (53)
Beban bagi hasil Musyarakah (8.959) (7.517) (10.337) (8.482)
Beban bunga (230.111) (213.440) (300.862) (287.947)
Lain-lain – neto 27.078 28.002 54.658 49.390
Beban Lain-lain – Neto (69.804) (222.590) (125.993) (238.074)
LABA SEBELUM BEBAN PAJAK PENGHASILAN 395.000 306.256 526.897 549.651
BEBAN PAJAK PENGHASILAN (69.085) (80.187) (102.613) (138.228)
LABA NETO 325.915 226.069 424.284 411.423
LABA (RUGI) KOMPREHENSIF LAIN
Pos-pos yang tidak akan direklasifikasi
lebih lanjut ke laba rugi:
Pengukuran kembali dari liabilitas imbalan kerja 626 1.857 869 2.431
Pajak penghasilan terkait (119) (353) (165) (462)
Laba Komprehensif Lain – Setelah Pajak 507 1.504 704 1.969
PENGHASILAN KOMPREHENSIF NETO 326.422 227.573 424.988 413.392
LABA (RUGI) NETO YANG DAPAT
DIATRIBUSIKAN KEPADA:
Pemilik entitas induk 325.921 226.106 424.308 413.462
Kepentingan nonpengendali (6) (37) (24) (39)
NETO 325.915 226.069 424.284 413.423
PENGHASILAN (RUGI) KOMPREHENSIF NETO
YANG DAPAT DIATRIBUSIKAN KEPADA:
Pemilik entitas induk 326.428 227.610 425.012 413.431
Kepentingan nonpengendali (6) (37) (24) (39)
NETO 326.422 227.573 424.988 413.392
LABA PER SAHAM DASAR YANG DAPAT
DIATRIBUSIKAN KEPADA PEMILIK ENTITAS
INDUK
(dalam angka penuh) 0.05957 0.41330 0.07756 0.07521
a. Penjualan Neto
Periode sembilan bulan yang berakhir pada tanggal 30 September 2025 dibandingkan dengan periode
sembilan bulan yang berakhir pada tanggal 30 September 2024
Penjualan neto konsolidasian Perseroan untuk periode sembilan bulan yang berakhir pada tanggal 30 September
2025 adalah sebesar USD2.363.061 ribu, mengalami penurunan sebesar USD57.562 ribu atau sebesar 2,38%
dibandingkan penjualan neto untuk periode sembilan bulan yang berakhir pada tanggal 30 September 2024
114
Page 166
sebesar USD2.420.623 ribu. Penurunan tersebut terutama disebabkan oleh menurunnya harga jual produk-
produk Perseroan selaras dengan penurunan harga juga di pasar.
Tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 dibandingkan dengan tahun yang berakhir pada tanggal
31 Desember 2023
Penjualan neto konsolidasian Perseroan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 adalah
sebesar USD3.195,731 ribu, mengalami penurunan sebesar USD283.287 ribu atau sebesar 8,14% dibandingkan
penjualan neto untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023 sebesar USD3.479.018 ribu.
Penurunan ini terutama disebabkan oleh turunnya harga jual dan volume penjualan produk-produk Perseroan.
b. Beban Pokok Penjualan
Periode sembilan bulan yang berakhir pada tanggal 30 September 2025 dibandingkan dengan periode
sembilan bulan yang berakhir pada tanggal 30 September 2024
Beban pokok penjualan Perseroan untuk periode sembilan bulan yang berakhir pada tanggal 30 September 2025
adalah sebesar USD1.623.600 ribu, mengalami kenaikan USD4.994 ribu atau 0,31% dibandingkan beban pokok
penjualan untuk periode sembilan bulan yang berakhir pada tanggal 30 September 2024 sebesar USD1.618.606
ribu. Kenaikan terutama disebabkan oleh kenaikan kuantitas penjualan.
Tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 dibandingkan dengan tahun yang berakhir pada tanggal
31 Desember 2023
Beban pokok penjualan Perseroan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 adalah sebesar
USD2.177.118 ribu, mengalami penurunan sebesar USD169.856 ribu atau 7,24% dibandingkan beban pokok
penjualan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023 sebesar USD2.346.974 ribu. Penurunan
ini terutama disebabkan oleh penurunan harga bahan baku seiring dengan penurunan harga produk bahan baku
di pasar.
c. Beban Usaha
Periode sembilan bulan yang berakhir pada tanggal 30 September 2025 dibandingkan dengan periode
sembilan bulan yang berakhir pada tanggal 30 September 2024
Beban usaha Perseroan untuk periode sembilan bulan yang berakhir pada tanggal 30 September 2025 adalah
sebesar USD274.657 ribu, mengalami kenaikan sebesar USD1.486 ribu atau sebesar 0,54% dibandingkan beban
usaha untuk periode sembilan bulan yang berakhir pada tanggal 30 September 2025 sebesar USD273.171 ribu.
Peningkatan ini terutama disebabkan oleh meningkatnya kenaikan kuantitas penjualan.
Tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 dibandingkan dengan tahun yang berakhir pada tanggal
31 Desember 2023
Beban usaha Perseroan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 adalah sebesar USD365.723
ribu, mengalami peningkatan sebesar USD21.404 ribu atau sebesar 6,22% dibandingkan beban usaha untuk
tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023 sebesar USD344.319 ribu. Kenaikan ini terutama
disebabkan oleh naiknya tarif ongkos angkut dan diimbangi dengan kenaikan pada beban umum dan
administrasi.
d. Beban Lain-lain – Neto
Periode sembilan bulan yang berakhir pada tanggal 30 September 2025 dibandingkan dengan periode
sembilan bulan yang berakhir pada tanggal 30 September 2024
Beban lain-lain – neto Perseroan untuk periode sembilan bulan yang berakhir pada tanggal 30 September 2025
adalah sebesar USD69.804 ribu, mengalami penurunan sebesar USD152.786 ribu atau sebesar 68,64%
dibandingkan beban lain-lain – neto untuk periode sembilan bulan yang berakhir pada tanggal
115
Page 167
30 September 2024 sebesar USD222.590 ribu. Penurunan ini terutama disebabkan oleh keuntungan selisih kurs
- neto sebesar USD93.813 ribu pada 30 September 2025 dibandingkan tahun 2024 yang mencatatkan kerugian
selisih kurs-neto sebesar USD66.988 ribu.
Tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 dibandingkan dengan tahun yang berakhir pada tanggal
31 Desember 2023
Beban lain-lain – neto Perseroan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 adalah sebesar
USD125.993 ribu, mengalami penurunan sebesar USD112.081 ribu atau sebesar 47,08% dibandingkan beban
lain-lain - neto pada tanggal 31 Desember 2023 sebesar USD238.074 ribu. Penurunan ini terutama disebabkan
oleh pengakuan laba selisih kurs – neto sebesar USD78.179 ribu pada tahun 2024 dibandingkan tahun 2023 yang
mencatatkan kerugian selisih kurs - neto sebesar USD24.535.
e. Laba Neto
Periode sembilan bulan yang berakhir pada tanggal 30 September 2025 dibandingkan dengan periode
sembilan bulan yang berakhir pada tanggal 30 September 2024
Laba neto konsolidasian Perseroan untuk periode sembilan bulan yang berakhir pada tanggal 30 September
2025 adalah sebesar USD325.915 ribu, mengalami kenaikan sebesar USD99.846 ribu atau sebesar 44,17%
dibandingkan laba neto untuk periode sembilan bulan yang berakhir pada tanggal 30 September 2024 sebesar
USD226.069 ribu. Kenaikan ini sejalan dengan kenaikan laba sebelum taksiran beban pajak penghasilan.
Tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 dibandingkan dengan tahun yang berakhir pada tanggal
31 Desember 2023
Laba neto konsolidasian Perseroan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 adalah sebesar
USD424.284 ribu, mengalami peningkatan sebesar USD12.861 ribu atau sebesar 3,13% dibandingkan laba neto
untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023 sebesar USD411.423 ribu. Kenaikan ini disebabkan
oleh turunnya beban lain-lain yang diimbangi oleh penurunan laba usaha.
f. Penghasilan Komprehensif Lain
Periode sembilan bulan yang berakhir pada tanggal 30 September 2025 dibandingkan dengan periode
sembilan bulan yang berakhir pada tanggal 30 September 2024
Penghasilan komprehensif lain Perseroan untuk periode sembilan bulan yang berakhir pada tanggal 30
September 2025 adalah sebesar USD507 ribu, mengalami penurunan sebesar USD997 ribu atau sebesar 66,29%
dibandingkan penghasilan komprehensif lain untuk periode sembilan bulan yang berakhir pada tanggal 30
September 2024 sebesar USD1.504 ribu. Penurunan ini terutama disebabkan oleh penurunan dari pengukuran
kembali dari liabilitas Imbalan kerja.
Tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 dibandingkan dengan tahun yang berakhir pada tanggal
31 Desember 2023
Laba komprehensif lain – setelah pajak Perseroan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024
adalah sebesar USD704 ribu, mengalami penurunan sebesar USD1.265 ribu atau sebesar 64,25% dibandingkan
penghasilan komprehensif lain untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023 sebesar USD1.969
ribu. Penurunan ini terutama disebabkan oleh penurunan dari pengukuran kembali dari liabilitas Imbalan kerja.
g. Jumlah Penghasilan Komprehensif
Periode sembilan bulan yang berakhir pada tanggal 30 September 2024 dibandingkan dengan periode
sembilan bulan yang berakhir pada tanggal 30 September 2025
Sebagai akibat dari hal-hal yang telah dijelaskan diatas, Perseroan mencatatkan jumlah penghasilan
komprehensif untuk periode sembilan bulan yang berakhir pada tanggal 30 September 2024 adalah sebesar
USD326.422 ribu, mengalami kenaikan sebesar USD98.849 ribu atau sebesar 43,44% dibandingkan jumlah
116
Page 168
penghasilan komprehensif untuk periode sembilan bulan yang berakhir pada tanggal 30 September 2025
sebesar USD227.573 ribu.
Tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 dibandingkan dengan tahun yang berakhir pada tanggal
31 Desember 2023
Sebagai akibat dari hal-hal yang telah dijelaskan diatas, Perseroan mencatatkan jumlah penghasilan
komprehensif neto untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 adalah sebesar USD424.988 ribu,
mengalami penurunan sebesar USD11.596 atau sebesar 2,81% dibandingkan jumlah penghasilan komprehensif
untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023 sebesar USD413.392 ribu.
4.2 Pertumbuhan Aset, Liabilitas dan Ekuitas
Pertumbuhan aset, liabilitas, dan ekuitas Perseroan pada tanggal 30 September 2025, 31 Desember 2024 dan
2023 adalah sebagai berikut:
a. Aset
(dalam ribuan Dolar Amerika Serikat)
30 September 31 Desember
KETERANGAN
2025 2024 2023
ASET
ASET LANCAR
Kas dan setara kas
Pihak ketiga 1.950.847 1.765.863 1.397.299
Pihak berelasi - 3.520 2.730
Piutang usaha - - -
Pihak ketiga - setelah dikurangi penyisihan penurunan nilai 375.912 488.187 415.986
Pihak berelasi 1.264.327 1.355.374 1.279.357
Piutang lain-lain – pihak ketiga 7.577 10.643 9.141
Persediaan 409.843 415.709 369.626
Uang muka 659.220 751.835 719.395
Beban dibayar dimuka 98.554 41.673 106.862
Pajak dibayar dimuka 37.072 63.968 31.806
Aset lancar lainnya - - -
Pihak ketiga 1.632.971 1.336.987 1.285.273
Pihak berelasi - 6.407 6.358
Total Aset Lancar 6.436.323 6.240.166 5.623.833
ASET TIDAK LANCAR
Piutang pihak berelasi – setelah dikurangi penyisihan
42.549 52.293 58.665
penurunan nilai
Uang muka pihak berelasi – setelah dikurangi penyisihan
279.083 279.937 281.016
penurunan nilai
Investasi pada entitas asosiasi 14.032 13.556 13.121
Aset hak-guna – setelah dikurangi akumulasi penyusutan 15.375 32.440 30.534
Aset tetap – setelah dikurangi akumulasi penyusutan 4.790.136 4.306.195 3.299.455
Uang muka pembelian aset tetap – pihak ketiga 895.825 838.821 809.607
Aset tidak lancar lainnya 12.920 13.644 8.907
Total Aset Tidak Lancar 6.049.920 5.536.886 4.501.305
TOTAL ASET 12.486.243 11.777.052 10.125.138
117
Page 169
Posisi pada tanggal 30 September 2025 dibandingkan dengan posisi yang berakhir pada tanggal 31 Desember
2024
Pada tanggal 30 September 2025, jumlah aset konsolidasian Perseroan tercatat sebesar USD12.486.243 ribu,
naik sebesar 6,02% dibandingkan tahun sebelumnya sebesar USD11.777.052 ribu. Aset lancar pada tanggal 30
September 2025 sebesar USD6.436.323 ribu naik sebesar 3,14% dibandingkan 31 Desember 2024 sebesar
USD6.240.166 ribu, kenaikan ini terutama disebabkan oleh naiknya kas dan setara kas. Aset tidak lancar
Perseroan pada tanggal 30 September 2025 sebesar USD6.046.920 ribu naik sebesar 9,27% dibandingkan 31
Desember 2024 sebesar USD5.536.886 ribu. Kenaikan pada aset tidak lancar ini terutama disebabkan oleh
kenaikan aset tetap setelah dikurangi akumulasi penyusutan.
Posisi pada tanggal 31 Desember 2024 dibandingkan dengan posisi yang berakhir pada tanggal 31 Desember
2023
Pada tanggal 31 Desember 2024, jumlah aset konsolidasian Perseroan tercatat sebesar USD 11.777.052 ribu,
naik sebesar 16,31% dibandingkan tahun sebelumnya sebesar USD 10.125.138 ribu. Aset lancar pada tanggal 31
Desember 2024 sebesar USD6.240.166 ribu meningkat sebesar 10,96% dibandingkan 31 Desember 2023 sebesar
USD5.623.833 ribu, peningkatan ini terutama disebabkan oleh meningkatnya kas dan setara kas, piutang usaha
dan aset lancar lainnya. Aset tidak lancar Perseroan pada tanggal 31 Desember 2024 sebesar USD5.536.886 ribu
naik sebesar 23,01% dibandingkan 31 Desember 2023 sebesar USD4.501.305 ribu. Kenaikan pada aset tidak
lancar ini terutama disebabkan oleh kenaikan aset tetap (aset dalam pembangunan).
b. Liabilitas
(dalam ribuan Dolar Amerika Serikat)
30 September 31 Desember
KETERANGAN
2025 2024 2023
LIABILITAS
LIABILITAS JANGKA PENDEK
Pinjaman bank jangka pendek 811.720 943.284 1.057.912
Pembiayaan Musyarakah jangka pendek 8.993 22.275 21.082
Utang usaha
Pihak ketiga 381.731 280.508 227.985
Pihak berelasi 13.862 31.384 23.977
Utang lain-lain
Pihak ketiga 28.254 20.762 25.808
Beban yang masih harus dibayar 85.572 68.147 56.325
Utang pajak 36.442 27.677 40.431
Liabilitas jangka panjang yang akan jatuh tempo dalam
waktu satu tahun
Liabilitas sewa 6.892 8.421 10.959
Pinjaman bank jangka panjang
Pihak ketiga 222.216 234.474 161.315
Utang Murabahah dan pembiayaan
Musyarakah jangka panjang 55.443 49.500 56.436
Wesel Bayar 75 86 53
Pinjaman jangka panjang 5.595 5.190 16.963
Utang obligasi 598.072 491.252 349.304
Sukuk Mudharabah 249.544 138.546 74.003
Total Liabilitas Jangka Pendek 2.504.411 2.321.506 2.122.553
118
Page 170
(dalam ribuan Dolar Amerika Serikat)
30 September 31 Desember
KETERANGAN
2025 2024 2023
LIABILITAS JANGKA PANJANG
Utang pihak berelasi 17.367 31.262 20.404
Liabilitas pajak tangguhan - neto 217.470 220.561 221.365
Liabilitas imbalan kerja 50.226 51.186 52.693
Liabilitas jangka panjang setelah dikurangi bagian yang
jatuh tempo dalam waktu satu tahun:
Liabilitas sewa 7.965 13.117 33.996
Pinjaman bank jangka panjang
Pihak ketiga 1.266.980 1.248.759 386.168
Utang Murabahah dan pembiayaan Musyarakah
jangka panjang 74.494 68.982 42.811
Wesel bayar 735 798 699
Pinjaman jangka panjang 34.429 38.696 13.872
Utang obligasi 1.219.429 1.018.475 923.577
Sukuk mudharabah 374.935 355.501 306.948
Total Liabilitas Jangka Panjang 3.264.030 3.047.337 2.002.533
Total Liabilitas 5.768.441 5.368.843 4.125.086
Posisi pada tanggal 30 September 2025 dibandingkan dengan posisi yang berakhir pada tanggal 31 Desember
2024
Pada tanggal 30 September 2025, jumlah liabilitas konsolidasian Perseroan tercatat sebesar USD5.768.441 ribu,
naik sebesar 7,48% dibandingkan dengan 31 Desember 2024 sebesar USD5.368.843 ribu. Liabilitas jangka
pendek pada tanggal 30 September 2025 sebesar USD2.504.411 ribu, naik sebesar 7,88% dibandingkan 31
Desember 2024 sebesar USD2.321.506 ribu, penurunan ini terutama disebabkan oleh adanya penurunan
pinjaman bank jangka pendek. Liabilitas jangka panjang pada tanggal 30 September 2025 sebesar USD3.264.030
ribu, naik sebesar 7,11% dibandingkan 31 Desember 2024 sebesar USD3.047.337 ribu, kenaikan ini terutama
disebabkan oleh peningkatan utang obligasi.
Posisi pada tanggal 31 Desember 2024 dibandingkan dengan posisi yang berakhir pada tanggal 31 Desember
2023
Pada tanggal 31 Desember 2024, jumlah liabilitas konsolidasian Perseroan tercatat sebesar USD5.368.843 ribu,
naik sebesar 30,15% dibandingkan dengan tahun 2023 sebesar USD4.125.086 ribu. Liabilitas jangka pendek pada
tanggal 31 Desember 2024 sebesar USD2.321.506 ribu, naik sebesar 9,37% dibandingkan 31 Desember 2023
sebesar USD2.122.553 ribu, kenaikan ini terutama disebabkan oleh adanya kenaikan utang obligasi dan sukuk
mudharabah jangka panjang yang akan jatuh tempo dalam waktu satu tahun. Liabilitas jangka panjang pada
tanggal 31 Desember 2024 sebesar USD3.047.337 ribu, naik sebesar 52,17% dibandingkan 31 Desember 2023
sebesar USD2.002.533 ribu, kenaikan ini terutama disebabkan oleh penerimaan pinjaman bank jangka panjang
dan penerbitan obliges dan sukuk Mudharabah berkelanjutan selama tahun 2024.
c. Ekuitas
(dalam ribuan Dolar Amerika Serikat)
30 September 31 Desember
KETERANGAN
2025 2024 2023
EKUITAS
119
Page 171
(dalam ribuan Dolar Amerika Serikat)
30 September 31 Desember
KETERANGAN
2025 2024 2023
Modal saham – nominal Rp1.000 per saham
Modal dasar - 20.000.000.000 saham biasa (angka penuh)
Modal ditempatkan dan disetor penuh -
5.470.982.941 saham biasa (angka penuh) 2.189.016 2.189.016 2.189.016
Tambahan modal disetor - neto 5.883 5.883 5.883
Akumulasi pengukuran kembali liabilitas imbalan kerja 15.526 15.019 14.315
Saldo laba
Telah ditentukan penggunaannya 57.000 47.000 37.000
Belum ditentukan penggunaannya 4.449.943 4.150.851 3.753.374
Ekuitas yang dapat diatribusikan kepada
pemilik entitas induk 6.717.368 6.407.769 5.999.588
Kepentingan non-pengendali 434 440 464
Total Ekuitas 6.717.802 6.408.209 6.000.052
TOTAL LIABILITAS DAN EKUITAS 12.486.243 11.777.052 10.125.138
Posisi pada tanggal 30 September 2025 dibandingkan dengan posisi yang berakhir pada tanggal 31 Desember
2024
Jumlah Ekuitas pada tanggal 30 September 2025 sebesar USD6.717.802 ribu, meningkat sebesar 4,83%
dibandingkan 31 Desember 2024 sebesar USD6.408.209 ribu. Hal ini terutama disebabkan oleh meningkatnya
saldo laba sebesar USD309.092 ribu yang sejalan dengan perolehan laba neto pada 30 September 2025 sebesar
USD325.921 ribu setelah memperhitungkan pembagian dividen tunai sebesar USD16.829 ribu.
Posisi pada tanggal 31 Desember 2024 dibandingkan dengan posisi yang berakhir pada tanggal 31 Desember
2023
Jumlah Ekuitas pada tanggal 31 Desember 2024 sebesar USD6.408.209 ribu, meningkat sebesar 6,80%
dibandingkan tahun sebelumnya sebesar USD6.000.052 ribu. Hal ini terutama disebabkan oleh meningkatnya
saldo laba sebesar USD407.477 ribu yang sejalan dengan perolehan laba neto pada tahun 2024 sebesar
USD424.284 ribu setelah memperhitungkan pembagian dividen tunai sebesar USD16.831 ribu.
4.3 Arus Kas
Tabel berikut memberikan informasi aliran arus kas Perseroan untuk periode Sembilan (9) bulan yang berakhir
pada tanggal 30 September 2025 dan 30 September 2024 serta tahun yang berakhir pada tanggal
31 Desember 2024 dan 2023:
(dalam ribuan Dolar Amerika Serikat)
30 September 31 Desember
KETERANGAN
2025 2024 2024 2023
Arus kas neto yang diperoleh dari aktivitas operasi 651.789 315.756 308.905 865.800
Arus kas neto yang digunakan untuk aktivitas investasi (859.771) (884.669) (1.255.883) (728.951)
Arus kas neto yang digunakan untuk aktvitas pendanaan 385.192 816.102 1.293.748 (1.371)
Pengaruh perubahan kurs mata uang pada kas dan setara kas 4.254 5.015 22.584 (883)
Kenaikan bersih kas dan setara kas 181.464 252.204 369.354 134.595
Kas dan setara kas awal tahun 1.769.383 1.400.029 1.400.029 1.265.434
Kas dan setara kas akhir tahun 1.950.847 1.652.233 1.769.383 1.400.029
Tidak ada pola arus kas dikaitkan dengan karakteristik dan siklus bisnis Perseroaan.
Arus Kas Dari Aktivitas Operasi
120
Page 172
Perbandingan Arus Kas dari Aktivitas Operasi untuk periode sembilan bulan yang berakhir pada tanggal 30
September 2025 dibandingkan dengan periode sembilan bulan yang berakhir pada tanggal 30 September 2024.
Pada tanggal 30 September 2025 kas neto yang diperoleh dari aktivitas operasi sebesar USD651.789 ribu. Kas
dari aktivitas operasi Perseroan terdiri dari penerimaan kas dari pelanggan sebesar USD2.569.030 ribu;
pembayaran kas kepada pemasok sebesar USD1.226.044 ribu; pembayaran kas kepada karyawan dan aktivitas
operasional lainnya sebesar USD404.857 ribu; penerimaan penghasilan bunga sebesar USD52.770 ribu;
pembayaran pajak - neto sebesar USD36.634 ribu serta pembayaran bunga dan beban keuangan lainnya sebesar
USD302.476 ribu.
Pada tanggal 30 September 2024 kas neto yang diperoleh dari aktivitas operasi sebesar USD315.756 ribu. Kas
dari aktivitas operasi Perseroan terdiri dari penerimaan kas dari pelanggan sebesar USD2.297.470 ribu;
pembayaran kas kepada pemasok sebesar USD1.439.623 ribu; pembayaran kas kepada karyawan dan aktivitas
operasional lainnya sebesar USD259.513 ribu; penerimaan penghasilan bunga sebesar USD36.776 ribu;
pembayaran pajak - neto sebesar USD102.256 ribu serta pembayaran bunga dan beban keuangan lainnya
sebesar USD217.098 ribu.
Perbandingan Arus Kas dari Aktivitas Operasi untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024
dibandingkan dengan tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023.
Pada tanggal 31 Desember 2024 kas neto yang diperoleh dari aktivitas operasi sebesar USD308.905 ribu. Kas
dari aktivitas operasi Perseroan terdiri dari penerimaan kas dari pelanggan sebesar USD3.046.256 ribu;
pembayaran kas kepada pemasok sebesar USD1.897.191 ribu; pembayaran kas kepada karyawan dan aktivitas
operasional lainnya sebesar USD481.189 ribu; penerimaan penghasilan bunga sebesar USD50.890 ribu;
pembayaran pajak - neto sebesar USD148.498 ribu serta pembayaran bunga dan beban keuangan lainnya
sebesar USD261.363 ribu.
Pada tanggal 31 Desember 2023 kas neto yang diperoleh dari aktivitas operasi sebesar USD865.800 ribu. Kas
dari aktivitas operasi Perseroan terdiri dari penerimaan kas dari pelanggan sebesar USD3.587.414 ribu;
pembayaran kas kepada pemasok sebesar USD1.867.970 ribu; pembayaran kas kepada karyawan dan aktivitas
operasional lainnya sebesar USD458.691 ribu; penerimaan penghasilan bunga sebesar USD27.925 ribu;
pembayaran pajak - neto sebesar USD169.857 ribu serta pembayaran bunga dan beban keuangan lainnya
sebesar USD253.021 ribu.
Arus Kas Dari Aktivitas Investasi
Perbandingan Arus Kas dari Aktivitas Investasi untuk periode sembilan bulan yang berakhir pada tanggal 30
September 2025 dibandingkan dengan periode sembilan bulan yang berakhir pada tanggal 30 September 2024.
Pada tanggal 30 September 2025 kas neto yang digunakan untuk aktivitas investasi adalah sebesar USD859.771
ribu. Kas dari aktivitas investasi Perseroan terdiri dari penurunan piutang pihak berelasi sebesar USD10.135 ribu;
penerimaan atas penjualan aset tetap sebesar USD174 ribu; penempatan aset lancar dan aset tidak lancar
lainnya sebesar USD250.629 ribu; dan pembelian aset tetap, aset dalam pembangunan dan uang muka
pembelian aset tetap sebesar USD619.451 ribu.
Pada tanggal 30 September 2024 kas neto yang digunakan untuk aktivitas investasi adalah sebesar USD884.669
ribu. Kas dari aktivitas investasi Perseroan terdiri dari penurunan piutang pihak berelasi sebesar USD607 ribu;
penerimaan atas penjualan aset tetap sebesar USD22.305 ribu; pencairan aset lancar dan aset tidak lancar
lainnya sebesar USD2.613 ribu; dan pembelian aset tetap, aset dalam pembangunan dan uang muka pembelian
aset tetap sebesar USD904.968 ribu.
Perbandingan Arus Kas dari Aktivitas Investasi untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024
dibandingkan dengan tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023.
Pada tanggal 31 Desember 2024 kas neto yang digunakan untuk aktivitas investasi adalah sebesar USD1.255.883
ribu. Kas dari aktivitas investasi Perseroan terdiri dari penempatan aset lancar dan aset tidak lancar lainnya
121
Page 173
sebesar USD3.002 ribu; penurunan piutang pihak berelasi USD7.397 ribu; penerimaan atas penjualan aset tetap
sebesar USD22.357 ribu; dan pembelian aset tetap, aset dalam pembangunan dan uang muka pembelian aset
tetap sebesar USD1.282.635 ribu.
Pada tanggal 31 Desember 2023 kas neto yang digunakan untuk aktivitas investasi adalah sebesar USD728.951
ribu. Kas dari aktivitas investasi Perseroan terdiri dari penempatan aset lancar dan aset tidak lancar lainnya
sebesar USD160.806 ribu; penurunan piutang pihak berelasi USD6.746 ribu; dan pembelian aset tetap, aset
dalam pembangunan dan uang muka pembelian aset tetap sebesar USD574.891 ribu.
Arus Kas Dari Aktivitas Pendanaan
Perbandingan Arus Kas dari Aktivitas Pendanaan untuk periode sembilan bulan yang berakhir pada tanggal 30
September 2025 dibandingkan dengan periode sembilan bulan yang berakhir pada tanggal 30 September 2024.
Pada tanggal 30 September 2025 kas neto yang diperoleh dari aktivitas pendanaan sebesar USD385.192 ribu.
Kas dari aktivitas pendanaan Perseroan terdiri dari penerimaan dari penerbitan utang obligasi sebesar
USD591.011 ribu; penerimaan dari pinjaman bank jangka panjang sebesar USD277.712 ribu; penerimaan dari
penerbitan sukuk Mudharabah USD209.253 ribu; penerimaan dari utang Murabahah dan pembiayaan
Musyarakah sebesar USD18.378 ribu; pembayaran emisi obligasi sebesar USD4.104 ribu; penurunan pinjaman
bank dan pembiayaan Musyarakah jangka pendek-neto sebesar USD144.846 ribu; Pembayaran atas wesel bayar
sebesar USD54 ribu; pembayaran atas liabilitas sewa sebesar USD6.068 ribu; pembayaran atas utang Murabahah
dan pembiayaan Musyarakah jangka panjang sebesar USD3.066 ribu; pembayaran atas Sukuk Mudharabah
sebesar USD61.607 ribu; pembayaran atas pinjaman bank jangka panjang sebesar USD230.162 ribu;
pembayaran atas utang obligasi USD236.957 ribu; pembayaran atas Pinjaman jangka panjang sebesar USD7.524
ribu; dan pembayaran dividen sebesar USD16.774 ribu.
Pada tanggal 30 September 2024 kas neto yang digunakan untuk aktivitas pendanaan sebesar USD816.102 ribu.
Kas dari aktivitas pendanaan Perseroan terdiri dari penerimaan dari penerbitan obligasi sebesar USD258.743
ribu; penerimaan dari penerbitan Sukuk Mudharabah USD43.391 ribu; penerimaan dari pinjaman bank jangka
panjang sebesar USD938.463 ribu; penerimaan atas utang Murabahah dan pembiayaan Musyarakah jangka
panjang sebesar USD24.265 ribu; pembayaran emisi obligasi sebesar USD1.287 ribu; penerimaan pinjaman bank
dan pembiayaan Musyarakah jangka pendek-neto sebesar USD4.890 ribu; pembayaran atas wesel bayar sebesar
USD55 ribu; pembayaran atas liabilitas sewa sebesar USD3.747 ribu; pembayaran atas utang Murabahah dan
pembiayaan Musyarakah jangka panjang sebesar USD4.720 ribu; pembayaran atas Sukuk Mudharabah sebesar
USD48.685 ribu; pembayaran atas pinjaman bank jangka panjang sebesar USD144.915 ribu; pembayaran atas
utang obligasi USD224.303 ribu; pembayaran atas pinjaman jangka panjang sebesar USD9.091 ribu dan
pembayaran dividen sebesar USD16.847 ribu.
Perbandingan Arus Kas dari Aktivitas Pendanaan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024
dibandingkan dengan tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023
Pada tanggal 31 Desember 2024 kas neto yang diperoleh dari aktivitas pendanaan sebesar USD1.293.748 ribu.
Kas dari aktivitas pendanaan Perseroan terdiri dari penerimaan dari penerbitan utang obligasi sebesar
USD643.507 ribu; penerimaan dari pinjaman bank jangka panjang sebesar USD1.139.472 ribu; penerimaan dari
penerbitan sukuk Mudharabah sebesar USD207.649 ribu; penerimaan dari utang Murabahah dan pembiayaan
Musyarakah jangka panjang sebesar USD30.341 ribu; pembayaran emisi obligasi sebesar USD3.770 ribu;
penurunan pinjaman bank dan pembiayaan Musyarakah jangka pendek sebesar USD45.747; pembayaran
dividen sebesar USD16.849 ribu; pembayaran atas wesel bayar sebesar USD73 ribu; pembayaran atas utang
Murabahah dan pembayaran Musyarakah jangka panjang sebesar USD5.665 ribu; pembayaran atas liabilitas
sewa sebesar USD6.405 ribu; pembayaran atas pinjaman jangka panjang sebesar USD11.599 ribu; pembayaran
atas sukuk Mudharabah sebesar USD73.352 ribu; pembayaran atas utang obligasi USD345.884 ribu; dan
pembayaran atas pinjaman bank jangka panjang sebesar USD217.877 ribu.
Pada tanggal 31 Desember 2023 kas neto yang digunakan dari aktivitas pendanaan sebesar USD1.371 ribu. Kas
dari aktivitas pendanaan Perseroan terdiri dari penerimaan dari penerbitan utang obligasi sebesar USD464.184
ribu; penerimaan dari pinjaman bank jangka panjang sebesar USD123.955 ribu; penerimaan dari penerbitan
sukuk Mudharabah sebesar USD195.591 ribu; penerimaan dari utang Murabahah dan pembiayaan Musyarakah
122
Page 174
jangka panjang sebesar USD39.577 ribu; pembayaran emisi obligasi sebesar USD2.995 ribu;kenaikan pinjaman
bank dan pembiayaan Musyarakah jangka pendek sebesar USD73.822; pembayaran dividen sebesar USD19.632
ribu; pembayaran atas wesel bayar sebesar USD81 ribu; pembayaran atas utang Murabahah dan pembayaran
Musyarakah jangka panjang sebesar USD9.455 ribu; pembayaran atas liabilitas sewa sebesar USD4.530 ribu;
pembayaran atas pinjaman jangka panjang sebesar USD170.685 ribu; pembayaran atas sukuk Mudharabah
sebesar USD113.330 ribu; pembayaran atas utang obligasi USD395.086 ribu; dan pembayaran atas pinjaman
bank jangka panjang sebesar USD182.706 ribu.
5. ANALISIS RASIO KEUANGAN
Likuiditas
Likuiditas menunjukkan tingkat kemampuan Perseroan untuk memenuhi liabilitas jangka pendek yang tercermin
dari rasio aset lancar terhadap liabilitas jangka pendek. Rasio aset lancar terhadap liabilitas jangka pendek
Perseroan pada periode yang berakhir pada 30 September 2025 dan tahun yang berakhir pada 31 Desember
2024 dan 2023 adalah masing-masing sebesar 2,57x, 2,69x dan 2,65x. Kenaikan ini terutama disebabkan oleh
meningkatnya aset lancar dan menurunnya liabilitas jangka pendek.
Sumber likuiditas Perseroan dapat diperoleh secara eksternal berupa pinjaman maupun internal yang berasal
dari aktivitas operasional Perseroan. Saat ini, sumber likuiditas material Perseroan yang belum digunakan
bersumber dari kas dan setara kas yang dimiliki Perseroan. Sampai dengan tanggal Prospektus ini diterbitkan
dan dengan mempertimbangkan sumber keuangan yang tersedia, Perseroan selalu dapat menjaga kecukupan
saldo kas dan setara kas serta fasilitas pinjaman untuk memenuhi kebutuhan modal kerja dan kegiatan operasi
Perseroan. Apabila sumber likuiditas Perseroan tidak mencukupi untuk memenuhi kebutuhan modal kerja dan
kegiatan operasi, Perseroan akan berusaha mendapatkan pinjaman dan/atau fasilitas kredit baru maupun
pendanaan melalui pasar modal. Tidak ada kecenderungan yang diketahui, permintaan, perikatan atau
komitmen, kejadian dan/atau ketidakpastian yang mungkin mengakibatkan terjadinya peningkatan atau
penurunan yang material terhadap likuiditas Perseroan.
Solvabilitas
Solvabilitas merupakan kemampuan Perseroan untuk memenuhi seluruh liabilitasnya yang diukur dengan
perbandingan antara jumlah liabilitas dengan jumlah ekuitas (solvabilitas ekuitas) maupun jumlah liabilitas
dengan jumlah aset (solvabilitas aset). Solvabilitas ekuitas Perseroan pada periode yang berakhir pada
30 September 2025 dan tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 dan 2023 masing-masing adalah
sebesar 0,86x; 0,84x dan 0,69x. Solvabilitas aset Perseroan untuk tahun yang berakhir pada periode yang
berakhir pada 30 September 2025 dan tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 dan 2023 masing-
masing adalah sebesar 0,46x; 0,46x dan 0,41x.
Imbal Hasil Ekuitas (Return On Equity)
Imbal hasil ekuitas menunjukkan kemampuan Perseroan untuk menghasilkan laba bersih yang diukur dengan
membandingkan antara laba yang dapat diatribusikan kepada pemilik entitas induk dengan jumlah ekuitas. Imbal
hasil ekuitas Perseroan pada periode yang berakhir pada 30 September 2025 dan tahun yang berakhir pada
tanggal 31 Desember 2024 dan 2023 masing-masing adalah sebesar 4,85% (tidak disetahunkan); 6,62% dan
6,86%.
Imbal Hasil Aset (Return On Asset)
Imbal hasil aset menunjukkan kemampuan Perseroan untuk menghasilkan laba bersih yang diukur dengan
membandingkan antara laba yang dapat diatribusikan kepada pemilik entitas induk dengan jumlah aset. Imbal
hasil aset Perseroan pada periode yang berakhir pada 30 September 2025 dan tahun yang berakhir pada tanggal
31 Desember 2024 dan 2023 masing-masing adalah sebesar 2,61% (tidak disetahunkan); 3,60% dan 4,06%.
6. SEGMEN OPERASI
123
Page 175
Tabel berikut memberikan informasi operasi per segmen Perseroan untuk periode sembilan bulan yang berakhir
pada 30 September 2025 dan 2024 serta tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 dan 2023:
30 September 31 Desember
Keterangan
2025 % 2024 % 2024 % 2023 %
Informasi menurut daerah
geografis
Penjualan Neto
Ekspor 1.300.144 55,02 1.322.460 54,63 1.762.806 55,16 2.059.517 59,20
Lokal 1.062.917 44,98 1.098.163 45,37 1.432.925 44,84 1.419.501 40,80
Penjualan Neto
Konsolidasian 2.363.061 100,00 2.420.623 100,00 3.195.731 100,00 3.479.018 100,00
Penjualan Ekspor menurut
geografis
Penjualan ekspor yang
terjadi ke beberapa
wilayah:
Asia 939.611 72,27 899.239 68,00 1.202.085 68,19 1.476.544 71,69
Timur Tengah 108.397 8,34 80.145 6,06 111.785 6,34 150.449 7,31
Amerika 107.933 8,30 99.309 7,51 137.488 7,80 149.842 7,28
Eropa 105.415 8,11 191.328 14,47 241.223 13,68 15.365 0,75
Australia 21.385 1,64 25.946 1,96 32.314 1,83 37.236 1,81
Afrika 17.403 1,34 26.493 2,00 37.911 2,15 91.796 4,46
Total Penjualan ekspor 1.300.144 100,00 1.322.460 100,00 1.762.806 100,00 2.059.517 100,00
Informasi menurut jenis
produk
Penjualan Neto
Kertas budaya dan pulp 1.605.273 67,93 1.661.127 68,62 2.184.415 68,35 2.374.956 68,27
Kertas industri, tissue dan
lain-lain 757.788 32,07 759.496 31,38 1.011.316 31,65 1.104.062 31,73
Penjualan Neto
Konsolidasian 2.363.061 100,00 2.420.623 100,00 3.195.731 100,00 3.479.018 100,00
Beban Pokok Penjualan
Kertas budaya dan pulp 979.751 60,34 982.344 60,69 1.325.941 60,90 1.418.110 60,42
Kertas industri, tissue dan
lain-lain 643.849 39,66 636.262 39,31 851.177 39,10 928.864 39,58
Beban Pokok Penjualan
Konsolidasian 1.623.600 100,00 1.618.606 100,00 2.177.118 100,00 2.346.974 100,00
Laba Usaha
Kertas budaya dan Pulp 413.194 88,90 467.040 88,31 574.336 87,97 694.517 88,17
Kertas industri, tissue dan
lain-lain 51.610 11,10 61.806 11,69 78.554 12,03 93.208 11,83
Laba Usaha Konsolidasian 464.804 100,00 528.846 100,00 652.890 100,00 787.725 100,00
Persentase dari total asset
dan liabilitas
Kertas budaya dan pulp 45 56 48 62
Kertas industri dan
lain-lain 55 44 52 38
Total 100 100 100 100
Berdasarkan informasi penjualan neto menurut daerah geografis, produk-produk yang dihasilkan Perseroan
dipasarkan baik di dalam negeri (lokal) maupun luar negeri (ekspor).
Produksi
124
Page 176
Untuk periode sembilan bulan yang berakhir pada tanggal 30 September 2025, segmen kertas budaya dan pulp
mencatatkan total produksi sebesar 3.387 ribu ton yang terdiri dari produksi kertas budaya sebesar 1.047ribu ton
dan pulp sebesar 2.340 ribu ton, mengalami penurunan sebesar 18 ribu ton dibandingkan dengan periode
sembilan bulan yang berakhir pada tanggal 30 September 2024 sebesar 3.405 ribu ton yang terdiri dari produksi
kertas budaya sebesar 1.076 ribu ton dan pulp sebesar 2.329 ribu ton.
Untuk periode sembilan bulan yang berakhir pada tanggal 30 September 2025, segmen kertas industri dan tissue
mencatatkan total produksi sebesar 1.596 ribu ton yang terdiri dari produksi kertas industri sebesar 1.539 ribu
ton dan tissue sebesar 57 ribu ton, mengalami kenaikan sebesar 10 ribu ton dibandingkan dengan periode
sembilan bulan yang berakhir pada tanggal 30 September 2024 sebesar 1.586 ribu ton yang terdiri dari produksi
kertas industri sebesar 1.530 ribu ton dan tissue sebesar 56 ribu ton.
Untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024, segmen kertas budaya dan pulp mencatatkan total
produksi sebesar 4.501 ribu ton yang terdiri dari produksi kertas budaya sebesar 1.430 ribu ton dan pulp sebesar
3.071 ribu ton, mengalami peningkatan sebesar 42 ribu ton dibandingkan dengan tahun yang berakhir pada
tanggal 31 Desember 2023 sebesar 4.459 ribu ton yang terdiri dari produksi kertas budaya sebesar 1.386 ribu ton
dan pulp sebesar 3.073 ribu ton.
Untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024, segmen kertas industri dan tissue mencatatkan total
produksi sebesar 2.110 ribu ton yang terdiri dari produksi kertas industri sebesar 2.035 ribu ton dan tissue sebesar
75 ribu ton, mengalami peningkatan sebesar 16 ribu ton dibandingkan dengan periode Sembilan bulan yang
berakhir pada tanggal 31 Desember 2023 sebesar 2.094 ribu ton yang terdiri dari produksi kertas industri sebesar
2.020 ribu ton dan tissue sebesar 74 ribu ton.
Penjualan atau Pendapatan Usaha
Untuk periode sembilan bulan yang berakhir pada tanggal 30 September 2025, segmen kertas budaya dan pulp
mencatatkan penjualan neto sebesar USD1.605.273 ribu yang terdiri dari kertas budaya sebesar USD808.899 ribu
dan pulp sebesar USD796.374 ribu, mengalami penurunan sebesar USD55.854 ribu dibandingkan dengan periode
sembilan bulan yang berakhir pada tanggal 30 September 2024 sebesar USD1.661.127 ribu yang terdiri dari kertas
budaya sebesar USD884.072 ribu dan pulp sebesar USD777.055 ribu.
Untuk periode sembilan bulan yang berakhir pada tanggal 30 September 2025, segmen kertas industri, tissue
dan lain-lain mencatatkan penjualan neto sebesar USD757.788 ribu, mengalami penurunan sebesar USD1.708
ribu dibandingkan dengan periode sembilan bulan yang berakhir pada tanggal 30 September 2024 sebesar
USD759.496 ribu.
Untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024, segmen kertas budaya dan pulp mencatatkan
penjualan neto sebesar USD2.184.415 ribu yang terdiri dari kertas budaya sebesar USD1.164.819 ribu dan pulp
sebesar USD1.019.596 ribu, mengalami penurunan sebesar USD190.541 ribu dibandingkan dengan tahun yang
berakhir pada tanggal 31 Desember 2023 sebesar USD2.374.956 ribu yang terdiri dari kertas budaya sebesar
USD1.278.477 ribu dan pulp sebesar USD1.096.479ribu.
Untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024, segmen kertas industri, tissue dan lain-lain
mencatatkan penjualan neto sebesar USD1.011.316 ribu, mengalami penurunan sebesar USD92.746 ribu
dibandingkan dengan tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023 sebesar USD1.104.062 ribu.
Kontribusi terhadap penjualan atau pendapatan Perseroan
Untuk periode sembilan bulan yang berakhir tanggal 30 September 2025, penjualan neto Perseroan dikontribusi
oleh segmen kertas budaya dan pulp sebesar 67,93% dan kertas industri, tissue dan lain-lain sebesar 32,07%.
Untuk periode sembilan bulan yang berakhir pada tanggal 30 September 2024, penjualan neto Perseroan
dikontribusi oleh segmen kertas budaya dan pulp sebesar 68,62% dan kertas industri, tissue dan lain-lain sebesar
31,28%.
Untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024, penjualan neto Perseroan dikontribusi oleh segmen
kertas budaya dan pulp sebesar 68,35% dan kertas industri, tissue dan lain-lain sebesar 31,65% Untuk tahun yang
125
Page 177
berakhir pada tanggal 31 Desember 2023, penjualan neto Perseroan dikontribusi oleh segmen kertas budaya
dan pulp sebesar 68,27% dan kertas industri, tissue dan lain-lain sebesar 31,73%.
Profitabilitas
Untuk periode sembilan bulan yang berakhir pada tanggal 30 September 2025, laba usaha Perseroan tercatat
sebesar USD464.804 ribu dikontribusi oleh segmen kertas budaya dan pulp sebesar USD413.194 ribu atau 88,90%
dan kertas industri, tissue dan lain-lain sebesar USD5.161 ribu atau 11,10%. Untuk periode sembilan bulan yang
berakhir pada tanggal 30 September 2024, laba usaha Perseroan tercatat sebesar USD528.846 ribu dikontribusi
oleh segmen kertas budaya dan pulp sebesar USD467.040 ribu atau 88,31% dan kertas industri, tissue dan lain-
lain sebesar USD61.806 ribu atau 11,69%.
Untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024, laba usaha Perseroan tercatat sebesar USD652.890
ribu dikontribusi oleh segmen kertas budaya dan pulp sebesar USD574.336 ribu atau 87,97% dan kertas industri,
tissue dan lain-lain sebesar USD78.554 ribu atau 12,03% . Untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember
2023, laba usaha Perseroan sebesar USD787.725 ribu dikontribusi oleh segmen kertas budaya dan pulp sebesar
USD694.517 ribu atau 88,17% dan kertas industri, tissue dan lain-lain sebesar USD93.208 ribu atau 11,83%.
Peningkatan atau penurunan kapasitas produksi
Untuk periode Sembilan bulan yang berakhir pada tanggal 30 September 2025 dan 30 September 2024 serta
untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 dan 2023, kapasitas produksi Perseroan mengalami
peningkatan yaitu:
Kapasitas Produksi (dalam ribuan ton)
Jenis Produk 30 September 31 Desember
2025 2024 2024 2023
Bubur Kertas (Pulp) 3.100 3.100 3.100 3.100
Kertas Budaya 1.600 1.600 1.600 1.600
Kertas Industri 2.350 2.200 2.350 2.200
Tissue 108 108 108 108
Total 7.158 7.008 7.158 7.008
7. RISIKO FLUKTUASI KURS DAN SUKU BUNGA
Pembukuan Perseroan dilakukan dalam Dolar Amerika Serikat dan sebagian besar penjualan ekspor Perseroan
menggunakan mata uang Dolar Amerika Serikat. Oleh karena itu, pelemahan mata uang Rupiah dan mata uang
utama lainnya terhadap Dolar Amerika Serikat akan memberikan dampak yang positif terhadap kinerja keuangan
Perseroan di masa yang akan datang dan sebaliknya, penguatan mata uang Rupiah dan mata uang utama lainnya
akan memberikan dampak yg negatif terhadap kinerja keuangan Perseroan. Akan tetapi, Perseroan juga terkena
risiko perubahan kurs mata uang asing atas biaya, asset dan liabilitas tertentu yang timbul akibat aktivitas
pendanaan dan kegiatan operasional sehari-hari.
Perseroan didanai dengan berbagai pinjaman bank, surat utang dan obligasi yang dikenakan bunga. Oleh karena
itu, eksposur Perseroan terhadap risiko pasar sehubungan dengan perubahan tingkat suku bunga terutama atas,
liabilitas jangka panjang, asset dan liabilitas yang dikenakan bunga. Kebijakan Perseroan untuk meminimalisir hal
ini adalah dengan memperoleh tingkat suku bunga yang paling menguntungkan tanpa meningkatkan eksposur
terhadap mata uang asing. Perseroan juga mengelola biaya pinjamannya menggunakan kombinasi antara utang
dan liabilitas jangka panjang dengan tingkat suku bunga tetap dan mengambang.
8. KOMPONEN PENTING DARI PENDAPATAN DAN BEBAN
Komponen penting dari pendapatan atau beban lainnya yang mempengaruhi kinerja Perseroan adalah:
a. Harga jual bubur kertas (pulp) dan kertas yang dipengaruhi oleh harga di pasar internasional dan cenderung
mengalami fluktuasi sesuai tingkat penawaran dan permintaan;
126
Page 178
b. Perubahan kurs mata uang juga berperan dalam menentukan harga jual produk Perseroan dan
berpengaruh atas biaya, aset dan liabilitas tertentu akibat aktivitas pendanaan dan kegiatan operasional;
c. Perubahan tingkat suku bunga terutama berdampak atas liabilitas jangka Panjang serta aset dan liabilitas
yang dikenakan bunga.
9. BELANJA MODAL
Tabel berikut ini menyajikan belanja modal Perseroan untuk periode sembilan bulan yang berakhir pada tanggal
30 September 2025 serta tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 dan 2023:
30 September 31 Desember
Keterangan
2025 2024 2023
10. Aset dalam pembangunan 617.191 1.152.143 263.550
Kenaikan (penurunan) uang muka aset tetap 57.004 29.214 310.149
Bangunan 10.518 2.776 -
Mesin 1.104 85.713 134
Perabot, peralatan kantor dan peralatan lain-lain 1.007 836 734
Peralatan pengangkutan 120 441 124
Hak atas tanah dan prasarana - 11.512 200
Sub total 686.944 1.282.635 574.891
10. KOMITMEN INVESTASI BARANG MODAL YANG MATERIAL
Sampai dengan tanggal 30 November 2025, berikut ini adalah komitmen investasi barang modal yang material
yang dilakukan oleh Perseroan:
- Keseluruhan komitmen investasi barang modal yang material dilakukan dalam bentuk mata uang USD, Euro,
CNY dan IDR dengan nilai ekuivalen sebesar sekitar USD2,3 Miliar dengan progres pembangunan pabrik
Kertas Industri tahap I hingga 30 November 2025 adalah sebesar sekitar 87%.
- Tidak ada sanksi terkait dengan komitmen investasi barang modal.
- Komitmen investasi barang modal yang dilakukan oleh Perseroan berlokasi di Desa Kutanegara, Kabupaten
Karawang, Provinsi Jawa Barat.
- Mata uang yang menjadi denominasi dalam hal sumber dana berasal dari pinjaman adalah USD dan IDR.
- Tindakan yang akan dilakukan oleh Perseroan dari risiko fluktuasi kurs mata uang asing yaitu Perseroan
selalu memonitor dan mengelola risiko ini dengan menyepadankan liabilitas keuangan dalam mata uang
dengan aset keuangan dalam mata uang terkait dan melakukan pembelian atau penjualan mata uang saat
diperlukan.
- Rencana Ekspansi Kertas Industri:
a. Pihak-pihak utama yang terlibat dalam pembangunan pabrik adalah pemasok atau kontraktor pihak
ketiga;
b. Tujuan dari investasi adalah adanya peluang (opportunity) untuk meningkatkan penjualan produk
kertas industri di pasar ekspor dan domestik selaras dengan kenaikan permintaan kertas industri yang
akan memberikan nilai tambah (value added) bagi Perseroan;
c. Sumber pendanaan untuk pembelian barang modal berasal dari kombinasi antara pinjaman bank,
lembaga keuangan lainnya dan arus kas internal Perseroan;
d. Prakiraan penyelesaian pembangunan pabrik pada tahap I di sekitar tahun 2026;
e. Terdapat peningkatan kapasitas produksi kertas industri yang utama pada tahap I sekitar 2.400.000
ton per tahun.
Untuk proyek investasi pembangunan pabrik PT. Indah Kiat Pulp & Paper Tbk yang berlokasi di Karawang, Jawa
Barat telah mendapatkan fasilitas Tax Holiday sesuai dengan Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia
nomor 3/TH/PMA/2023 yang akan mendapat pembebasan Pajak Penghasilan Badan untuk jangka waktu 20
tahun dan pengurangan Pajak Penghasilan Badan sebesar 50% untuk jangka 2 tahun.
11. INVESTASI BARANG MODAL DALAM RANGKA PEMENUHAN PERSYARATAN REGULASI DAN ISU
LINGKUNGAN HIDUP
127
Page 179
Investasi barang modal yang dikeluarkan dalam rangka peningkatan kinerja lingkungan hidup Perseroan pada
periode 2021, 2022, 2023, 2024 hingga 30 September 2025 adalah sekitar USD16.202juta.
12. KEBIJAKAN PEMERINTAH YANG BERDAMPAK TERHADAP USAHA DAN BISNIS PERSEROAN
Kegiatan usaha Perseroan sangat bergantung kepada peraturan pemerintah mengenai lingkungan hidup.
Peraturan tersebut secara terus menerus ditelaah dan diperbaharui. Perseroan mungkin diharuskan untuk
mengeluarkan biaya-biaya yang cukup signifikan agar dapat memenuhi perubahan peraturan mengenai
lingkungan hidup tersebut. Manajemen berkeyakinan bahwa kegiatan usaha Perseroan sudah sesuai, dalam
segala hal yang material, dengan peraturan lingkungan hidup yang ada.
13. MANAJEMEN RISIKO KEUANGAN
Perseroan dipengaruhi oleh berbagai risiko keuangan, termasuk risiko pasar (termasuk risiko nilai tukar mata
uang asing, risiko tingkat bunga dan risiko fluktuasi harga), risiko kredit dan risiko likuiditas. Tujuan manajemen
Perseroan secara keseluruhan adalah untuk secara efektif mengendalikan risiko-risiko dan meminimalisasi
pengaruh merugikan yang dapat terjadi terhadap kinerja keuangan mereka.
a. Risiko kredit
Eksposur Perseroan dan Perusahaan Anak terhadap risiko kredit timbul dari wanprestasi pihak lain.
Perseroan dan Perusahaan Anak memiliki dan menerapkan kebijakan dan prosedur pemberian kredit untuk
memastikan adanya evaluasi kredit yang hati-hati dan pengawasan akun piutang yang aktif. Perseroan dan
Perusahaan Anak mengelola risiko kredit yang terkait dengan simpanan di bank dengan memonitor
reputasi, peringkat kredit dan membatasi risiko agregat dari masing-masing pihak dalam kontrak. Tidak
terdapat konsentrasi risiko kredit yang signifikan terkait dengan piutang usaha, hal ini disebabkan
keragaman pelanggan.
b. Risiko nilai tukar mata uang
Perseroan dan Perusahaan Anak terkena risiko perubahan nilai tukar mata uang terutama dalam Rupiah
Indonesia, Euro Eropa, Yen Jepang dan Yuan Cina atas biaya, aset dan liabilitas tertentu yang timbul karena
aktivitas pendanaan dan kegiatan operasional sehari-hari. Perseroan dan Perusahaan Anak memonitor dan
mengelola risiko ini dengan menyepadankan liabilitas keuangan dengan aset keuangan dalam mata uang
dan melakukan pembelian atau penjualan mata uang saat diperlukan.
c. Risiko tingkat suku bunga
Perseroan dan Perusahaan Anak didanai dengan berbagai pinjaman bank, surat utang dan obligasi yang
dikenakan bunga. Oleh karena itu, eksposur Perseroan dan Perusahaan Anak terhadap risiko pasar
sehubungan dengan perubahan tingkat suku bunga terutama atas liabilitas jangka panjang serta aset dan
liabilitas yang dikenakan bunga. Kebijakan Perseroan adalah untuk memperoleh tingkat suku bunga yang
paling menguntungkan tanpa meningkatkan eksposur terhadap mata uang asing dengan mengelola biaya
pinjamannya menggunakan kombinasi antara utang dan liabilitas jangka panjang dengan tingkat suku bunga
tetap dan mengambang.
d. Risiko likuiditas
Manajemen risiko likuiditas yang hati-hati berimplikasi menyiapkan kas dan setara kas yang cukup untuk
mendukung aktivitas usaha secara tepat waktu. Perseroan dan Perusahaan Anak menjaga keseimbangan
antara kontinuitas penerimaan piutang dan fleksibilitas dengan menggunakan utang bank dan pinjaman
lainnya.
e. Pengelolaan Permodalan
Tujuan utama dari pengelolaan permodalan Perseroan dan Perusahaan Anak adalah untuk memastikan
bahwa dipertahankannya rasio modal yang sehat agar dapat mendukung kelancaran usahanya dan
memaksimalkan nilai dari pemegang saham. Perseroan dan Perusahaan Anak mengelola struktur modalnya
dan membuat penyesuaian-penyesuaian sehubungan dengan perubahan kondisi ekonomi dan karakteristik
128
Page 180
dari risiko usahanya. Tidak ada perubahan dalam tujuan, kebijakan dan proses dan sama seperti penerapan
tahun-tahun sebelumnya.
14. PEMBATASAN YANG ADA TERHADAP KEMAMPUAN PERUSAHAAN ANAK UNTUK MENGALIHKAN DANA
KEPADA PERSEROAN DAN DAMPAK ADANYA PEMBATASAN TERSEBUT TERHADAP KEMAMPUAN
PERSEROAN DALAM MEMENUHI KEWAJIBAN PEMBAYARAN TUNAI
Tidak terdapat Pembatasan yang ada terhadap kemampuan entitas anak untuk mengalihkan dana kepada
Perseroan dan dampak adanya pembatasan tersebut terhadap kemampuan Perseroan dalam memenuhi
kewajiban pembayaan tunai.
15. JUMLAH PINJAMAN YANG MASIH TERUTANG
Berikut adalah tabel pinjaman yang masih terutang per tanggal 30 September 2025:
(dalam ribuan USD)
30 September 2025
Nilai Arus Kas Kontraktual yang tidak Terdiskonto
Uraian Total >1 Tahun 1 – 5 Tahun 5 Tahun
Pinjaman Bank Jangka Pendek 811.720 811.720 - -
Pembiayaan Musyarakah Jangka Pendek 8.993 8.993 - -
Utang usaha 395.593 395.593 - -
Utang lain-lain 28.254 28.254 - -
Beban masih harus dibayar 85.572 85.572 - -
Utang pihak berelasi 17.367 17.367 - -
Liabilitas sewa pada nilai nominal 16.201 7.773 8.428 -
Pinjaman Bank Jangka Panjang 1.489.196 222.216 694.966 572.014
Utang Murabahah Dan Pembiayaan Musyarakah Jangka Panjang 129.937 55.443 53.351 21.143
Pinjaman Jangka Panjang Pada Nilai yang Normal 56.143 10.032 36.549 9.562
Wesel Bayar Pada Nilai Nominal 810 72 290 448
Utang obligasi 1.817.501 598.072 1.219.429 -
Sukuk Mudharabah 624.479 249.544 374.935 -
Total 5.481.766] 2.490.651 2.387.948 603.167
Jumlah pinjaman yang masih terutang dan ketentuan lainnya seperti pembatasan penggunaan pinjaman,
jaminan dan pinjaman berasal dari luar negeri pada tanggal laporan keuangan terakhir dapat dilihat di dalam
bab III Pernyataan Utang.
16. KEJADIAN ATAU TRANSAKSI YANG TIDAK NORMAL DAN JARANG TERJADI ATAU PERUBAHAN PENTING
DALAM EKONOMI YANG DAPAT MEMPENGARUHI JUMLAH PENDAPATAN DAN PROFITABILITAS YANG
DILAPORKAN DALAM LAPORAN KEUANGAN YANG TELAH DIAUDIT AKUNTAN PUBLIK
Tidak ada kejadian atau transaksi yang tidak normal dan jarang terjadi atau perubahan penting dalam ekonomi
yang dapat mempengaruhi jumlah pendapatan dan profitabilitas yang dilaporkan dalam laporan keuangan yang
telah diaudit Akuntan Publik, sebagaimana tercantum dalam Prospektus dan laporan keuangan terakhir.
17. DAMPAK PERUBAHAN HARGA TERHADAP PENJUALAN DAN PENDAPATAN
Dalam melaksanakan kegiatan usaha Perseroan menghadapi risiko fluktuasi harga bubur kertas (pulp) dan
kertas. Harga jual pulp dan kertas sangat tergantung dari harga yang berlaku di pasaran internasional yang
memiliki kecenderungan berfluktuasi tergantung tingkat permintaan dan penawaran. Disamping itu, harga jual
produk-produk Perseroan juga tergantung pada beberapa faktor lain yang berada di luar kendali Perseroan,
seperti kondisi perekonomian global dan perubahan kurs mata uang. Apabila harga jual pulp dan kertas
mengalami perubahan (kenaikan/penurunan) akan dapat meningkatkan atau mengurangi penjualan dan
pendapatan bersih Emiten serta laba operasi Perseroan.
129
Page 181
VI. FAKTOR RISIKO
Investasi dalam Obligasi, Sukuk Mudharabah, dan Obligasi USD mengandung sejumlah risiko. Para calon investor
harus berhati-hati dalam mempertimbangkan seluruh informasi yang terdapat dalam Prospektus ini, khususnya
risiko-risiko usaha di bawah ini, dalam melakukan evaluasi sebelum membeli Obligasi dan Sukuk Mudharabah.
Risiko tambahan yang saat ini belum diketahui atau dianggap tidak material oleh Perseroan juga dapat
berpengaruh material dan merugikan pada kegiatan usaha, arus kas, hasil operasi, kondisi keuangan, dan
prospek usaha Perseroan.
Untuk Perusahaan anak yang bergerak dalam bidang jasa keuangan dan investasi; Risiko Umum yang dihadapi
adalah sama dengan Risiko Umum yang dihadapi oleh Perseroan. Untuk Risiko Usaha yang dihadapi oleh
Perusahaan Anak tersebut adalah Risiko Likuiditas dan Risiko Kepatuhan yang juga merupakan risiko yang
dihadapi oleh Perseroan. Sementara untuk Perusahaan Anak yang bergerak dalam bidang industri, distribusi,
perdagangan dan jasa; risiko umum dan risiko usaha yang dihadapi adalah sama dengan Perseroan kecuali Risiko
Kelangkaan Bahan Baku yang hanya dihadapi oleh Perseroan.
Risiko-risiko yang akan diungkapkan dalam uraian berikut merupakan risiko-risiko yang material bagi Perseroan
yang mempengaruhi kinerja keuangan Perseroan apabila tidak diantisipasi dan dipersiapkan penanganannya
dengan baik. Risiko usaha yang dihadapi oleh Perseroan dalam melaksanakan kegiatan usaha ini antara lain:
1. RISIKO UTAMA
Risiko Fluktuasi Harga Bubur Kertas (Pulp) dan Kertas
Adapun risiko utama yang dapat berdampak signifikan, yang dihadapi oleh Perseroan dalam melaksanakan
kegiatan usaha ini adalah Risiko Fluktuasi Harga Bubur Kertas (Pulp) dan Kertas.
Harga jual pulp dan kertas sangat tergantung dari harga yang berlaku di pasaran internasional yang memiliki
kecenderungan berfluktuasi tergantung tingkat permintaan dan penawaran. Disamping itu, harga jual produk-
produk Perseroan juga tergantung pada beberapa faktor lain yang berada di luar kendali Perseroan, seperti
kondisi perekonomian global dan perubahan kurs mata uang. Apabila harga jual pulp dan kertas mengalami
penurunan, dapat berpengaruh negatif terhadap kinerja keuangan Perseroan.
2. RISIKO USAHA
Berikut merupakan risiko - risiko usaha, baik secara langsung maupun tidak langsung, yang dapat mempengaruhi
hasil usaha dan kondisi keuangan Perseroan dan Perusahaan Anak:
1. Risiko Kelangkaan Bahan Baku
Bahan baku utama pulp dan industri kertas adalah kayu dan bahan-bahan kimia penunjang. Agar proses
produksi Perseroan tidak terhambat, maka kelangsungan pasokan bahan baku kayu merupakan hal yang
amat penting. Selama ini, kebutuhan akan kayu untuk memproduksi pulp terutama diperoleh dari
perusahaan afiliasi dan mitra usaha lainnya. Apabila terjadi kegagalan pasokan bahan baku kayu, Perseroan
akan perlu mengupayakan perolehan bahan baku dari sumber lain ataupun impor. Gangguan ini akan
mengakibatkan gangguan pada proses produksi yang mungkin akan menurunkan kinerja operasional
Perseroan.
2. Risiko Nilai Tukar Mata Uang Asing
Perseroan dan Perusahaan Anak terkena risiko perubahan nilai tukar mata uang asing terutama dalam
fluktuasi Rupiah Indonesia terhadap Euro Eropa, Yen Jepang dan Yuan Cina atas biaya, aset dan liabilitas
tertentu yang timbul karena aktivitas pendanaan dan kegiatan operasional sehari-hari. Penurunan nilai
tukar yang menimbulkan adanya rugi kurs dapat berpengaruh negatif terhadap kinerja usaha Perseroan dan
Perusahaan Anak. Depresiasi nilai Dolar Amerika Serikat terhadap Rupiah dan mata uang lainnya akan
meningkatkan beban Perseroan dan Perusahaan Anak yang pada akhirnya dapat mengakibatkan penurunan
laba Perseroan dan Perusahaan Anak.
130
Page 182
3. Risiko Kredit
Perseroan dan Perusahaan Anak memiliki dan menerapkan kebijakan dan prosedur pemberian kredit untuk
memastikan adanya evaluasi kredit yang hati-hati dan pengawasan akun piutang yang aktif. Perseroan dan
Perusahaan Anak menggunakan pertimbangan, berdasarkan fakta dan situasi yang tersedia, termasuk
namun tidak terbatas pada, jangka waktu hubungan dengan pelanggan dan status kredit dari pelanggan
berdasarkan catatan kredit dari pihak ketiga yang tersedia dan faktor pasar yang telah diketahui. Walaupun
evaluasi telah dilakukan, namun apabila terjadi wanprestasi, dapat berpengaruh negatif terhadap kinerja
usaha Perseroan dan Perusahaan Anak.
4. Risiko Likuiditas
Risiko likuiditas merupakan risiko yang disebabkan apabila Perseroan dan Perusahaan Anak tidak memiliki
sumber keuangan yang mencukupi untuk memenuhi liabilitasnya yang telah jatuh tempo dan untuk
menjalankan usahanya, yang akan berdampak kepada kelangsungan usaha Perseroan dan Perusahaan Anak.
Apabila pengelolaan kas dan setara kas tidak maksimal, sehingga tidak mampu menjaga likuiditas Perseroan
dan Perusahaan Anak, dapat memberi pengaruh negatif terhadap kredibilitas dan kemampuan Perseroan
dan Perusahaan Anak untuk menjalankan kegiatan usahanya.
5. Risiko Persaingan Usaha
Di pasar internasional, tingkat persaingan penjualan produk pulp, kertas, kertas industri dan tissue cukup
tinggi dan melibatkan banyak produsen di seluruh dunia. Beberapa pesaing memiliki lokasi yang dekat
dengan pasar utama dunia, sehingga hal tersebut merupakan kelebihan dari pesaing. Adanya tuduhan
dumping dari negara tertentu terhadap produk Perseroan akan berdampak terhadap kinerja Perseroan.
Oleh karena banyaknya kompetitor dan persaingan yang ketat dalam industri ini, maka Perseroan harus
selalu berinovasi untuk tetap menjaga dan mengembangkan pangsa pasarnya di regional maupun
internasional. Jika Perseroan dan tidak mampu bersaing baik di dalam negeri maupun luar negeri, Perseroan
akan kehilangan pangsa pasarnya.
6. Risiko Reputasi
Di pasar internasional, tingkat persaingan penjualan produk pulp dan kertas cukup tinggi dan melibatkan
banyak produsen di seluruh dunia. Risiko Reputasi adalah risiko akibat menurunnya tingkat kepercayaan
pemangku kepentingan (stakeholder) yang bersumber dari persepsi negatif terhadap Perseroan. Risiko
reputasi timbul antara lain karena adanya pemberitaan media dan/atau rumor mengenai perusahaan yang
bersifat negatif terkait dengan kegiatan usaha Perseroan.
Dalam menilai risiko inheren atas risiko reputasi, parameter atau indikator yang digunakan paling sedikit
adalah:
• Pengaruh reputasi pengurus, pemilik, dan grup;
• Pelanggaran etika bisnis;
• Kompleksitas produk dan kerja sama bisnis;
• Frekuensi, materialitas, dan eksposur pemberitaan negatif; dan
• Frekuensi dan materialitas keluhan debitur atau konsumen.
Pengendalian risiko reputasi dilaksanakan diantaranya melalui serangkaian aktivitas tanggung jawab sosial
perusahaan (Corporate Social Responsibility), komunikasi kepada stakeholders dan berbagai upaya menjaga
reputasi Perseroan dan Perusahaan Anak. Menurunnya reputasi Perseroan dan Perusahaan Anak dapat
mempengaruhi penilaian kredibilitas Perseroan dan Perusahaan Anak di mata pemangku kepentingan yang
dapat mengganggu proses likuiditas Perseroan dan Perusahaan Anak untuk mendukung pertumbuhan
penjualan yang pada akhirnya membatasi pertumbuhan pendapatan.
7. Risiko Lingkungan
Perseroan memberi perhatian yang serius terhadap penanganan limbah yang terjadi akibat kegiatan
produksi Perseroan. Pembuangan limbah dari hasil produksi Perseroan dapat mempengaruhi lingkungan
hidup sekitar. Perseroan tunduk pada undang-undang dan peraturan lingkungan, kesehatan dan
keselamatan yang ketat terkait dengan emisi polutan udara, pembuangan limbah olahan, pengelolaan
limbah padat dan aspek-aspek operasional Perseroan yang lain. Kegiatan-kegiatan Perseroan dalam
kaitannya dengan lingkungan diawasi oleh Badan Pengendalian Dampak Lingkungan (BAPEDAL), suatu
badan pemerintah yang bertanggungjawab atas implementasi dan pengawasan peraturan dan
kebijaksanaan terhadap lingkungan hidup. Pemerintah akan mengambil tindakan terhadap perusahaan-
131
Page 183
perusahaan yang tidak mematuhi undang-undang lingkungan hidup yang ditetapkan oleh pemerintah,
seperti pengenaan denda maupun pencabutan ijin. Pemerintah akan mengambil tindakan terhadap
Perseroan jika gagal untuk mematuhi undang-undang lingkungan hidup yang ditetapkan oleh pemerintah,
seperti pengenaan denda yang besar maupun penangguhan atau pencabutan izin atau bahkan sampai
penghentian operasi bisnis Perseroan. Setiap peristiwa perusakan lingkungan yang dilakukan oleh
Perseroan akan memicu gangguan operasional dan mempengaruhi secara negatif reputasi Perseroan.
8. Risiko Bencana Alam
Sebagaimana halnya dengan bidang usaha lain, bidang usaha Perseroan dan Perusahaan Anak tidak
terhindar dari bencana alam. Apabila terjadi kerusakan yang diakibatkan oleh kebakaran ataupun bencana
alam lainnya, baik kerusakan atas fasilitas pabrik Perseroan dan Perusahaan Anak, perusahaan terafiliasi,
dan mitra usaha lainnya sebagai sumber utama bahan baku kayu Perseroan, maka hal itu dapat
mempengaruhi kegiatan usaha Perseroan dan Perusahaan Anak.
9. Risiko Perubahan Teknologi
Perkembangan teknologi peralatan pabrik sangat pesat dari waktu ke waktu mengharuskan Perseroan
untuk beradaptasi aktif terhadap setiap perkembangan teknologi yang ada. Dalam mengimplementasikan
suatu sistem dan/atau teknologi baru tentunya akan menyebabkan biaya investasi tambahan bagi
Perseroan. Kegagalan Perseroan dalam mengikuti kemajuan-kemajuan teknologi dapat berdampak negatif
terhadap kegiatan usaha, kondisi keuangan, kinerja dan prospek usaha Perseroan.
Perkembangan teknologi yang sangat cepat mengakibatkan perubahan gaya hidup masyarakat menjadi
lebih praktis dan instan. Dewasa ini, masyarakat cenderung memilih menggunakan perangkat elektroniknya
dalam membaca (e-book), mengirim surat (e-mail), dan menulis (digital notes). Sehingga, penggunaan
kertas dalam kegiatan tersebut semakin berkurang. Hal ini dapat berdampak negatif terhadap permintaan
bubur kertas (pulp) Perseroan.
10. Risiko Kegagalan Emiten Memenuhi Peraturan Perundang-undangan
Sebagai sebuah perusahaan yang bergerak di bidang manufaktur/pabrikan, kemampuan Perseroan untuk
memastikan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan dan ketentuan lain adalah faktor yang
sangat penting. Kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan dan ketentuan lain sangat tergantung
dari kemampuan Perseroan untuk terus mengkinikan pengetahuan Perseroan atas peraturan perundang-
undangan dan ketentuan lain juga merupakan hal yang penting untuk dimiliki Perseroan. Kurang atau tidak
adanya pengkinian atas pengetahuan peraturan perundang-undangan dan ketentuan lain serta kurang atau
tidak adanya pengawasan terhadap kepatuhan kepada peraturan perundang-undangan dan ketentuan lain
akan berdampak pada kerugian yang dapat menimbulkan dikenakannya sanksi bahkan sampai dicabutnya
izin usaha Perseroan dan akhirnya akan berdampak pada kelangsungan usaha Perseroan dan akhirnya akan
berdampak pada kelangsungan usaha Perseroan.
3. RISIKO UMUM
1. Risiko Perekonomian
Risiko perekonomian merupakan risiko yang timbul sehubungan dengan perubahan kondisi perekonomian
global maupun nasional. Tingkat pertumbuhan ekonomi, tingkat inflasi, tingkat suku bunga dan fluktuasi
nilai tukar Rupiah terhadap nilai tukar mata uang asing akan mempengaruhi baik secara langsung maupun
tidak langsung terhadap kinerja usaha Perseroan dan Perusahaan Anak apabila terjadi krisis ekonomi.
Penurunan kondisi ekonomi global dan nasional bisa memicu terjadinya peningkatan gagal bayar oleh para
debitur dan dapat berdampak material dan merugikan kegiatan usaha, kondisi keuangan serta hasil
operasional dan prospek Perseroan dan Perusahaan Anak. Hilangnya kepercayaan investor terhadap sistem
keuangan pasar-pasar yang berkembang dan pasar lainnya dapat menyebabkan meningkatnya volatilitas di
pasar keuangan Indonesia dan melambatnya pertumbuhan ekonomi yang akan berdampak negatif dan
material terhadap kegiatan usaha, kondisi keuangan, hasil operasional dan prospek Perseroan dan
Perusahaan Anak.
2. Risiko Tingkat Suku Bunga
Perseroan dan Perusahaan Anak didanai dengan berbagai pinjaman bank, surat utang dan obligasi yang
dikenakan bunga. Oleh karena itu, eksposur Perseroan dan Perusahaan Anak terhadap risiko pasar
132
Page 184
sehubungan dengan perubahan tingkat suku bunga terutama atas liabilitas jangka panjang serta aset dan
liabilitas yang dikenakan bunga. Kebijakan Perseroan dan Perusahaan Anak adalah untuk memperoleh
tingkat suku bunga yang paling menguntungkan tanpa meningkatkan eksposur terhadap mata uang asing
dengan mengelola biaya pinjamannya menggunakan kombinasi antara utang dan liabilitas jangka panjang
dengan tingkat suku bunga tetap dan mengambang. Perubahan suku bunga akan mempengaruhi likuiditas
dan laba Perseroan dan Perusahaan Anak.
3. Risiko Tuntutan atau Gugatan Hukum
Dalam menjalankan usahanya, Perseroan dan Perusahaan Anak akan selalu berhubungan dengan pihak
ketiga yang mana dapat berpotensi menimbulkan terjadinya sengketa atau perkara hukum dalam bentuk
tuntutan hukum dan litigasi yang terkait dengan pihak ketiga dan/atau hubungan dengan masyarakat
setempat di mana Perseroan dan Perusahaan Anak beroperasi yang dapat memberikan dampak berupa
kerugian material maupun immaterial yang dikenakan kepada Perseroan dan Perusahaan Anak yang
besarannya bergantung pada besarnya nilai tuntutan dalam perkara atau tuntutan hukum tersebut
terhadap Perseroan dan Perusahaan Anak.
4. RISIKO BAGI INVESTOR YANG BERKAITAN DENGAN OBLIGASI, SUKUK MUDHARABAH, DAN OBLIGASI
USD
Pembeli Obligasi, Sukuk Mudharabah dan Obligasi USD dalam Penawaran Umum ini menghadapi risiko atas
investasi yang dilakukan, yaitu:
1. Risiko tidak likuidnya Obligasi, Sukuk Mudharabah dan Obligasi USD yang ditawarkan dalam Penawaran
Umum ini yang antara lain disebabkan karena tujuan pembelian Obligasi, Sukuk Mudharabah dan Obligasi
USD sebagai investasi jangka panjang.
2. Risiko gagal bayar disebabkan kegagalan dari Perseroan untuk melakukan pembayaran bunga Pendapatan
Bagi Hasil, Pokok Obligasi dan/atau Dana Sukuk Mudharabah dan/atau Pokok Obligasi USD pada waktu yang
telah ditetapkan, atau kegagalan Perseroan untuk memenuhi ketentuan lain yang ditetapkan dalam
Perjanjian Perwaliamanatan yang merupakan dampak dari memburuknya kinerja dan perkembangan usaha
Perseroan.
MANAJEMEN PERSEROAN MENYATAKAN BAHWA SEMUA RISIKO YANG DIHADAPI OLEH PERSEROAN DALAM
MELAKSANAKAN KEGIATAN USAHA TELAH DIUNGKAPKAN. FAKTOR RISIKO USAHA DAN RISIKO UMUM TELAH
DISUSUN BERDASARKAN BOBOT DARI YANG PALING TINGGI SAMPAI PALING RENDAH, DARI DAMPAK
MASING-MASING RISIKO TERHADAP KINERJA KEUANGAN PERSEROAN DALAM PROSPEKTUS.
133
Page 185
VII. KEJADIAN PENTING SETELAH TANGGAL LAPORAN
AUDITOR INDEPENDEN
Manajemen Perseroan menyatakan bahwa tidak ada kejadian penting yang mempunyai dampak material
terhadap posisi keuangan dan hasil usaha Perseroan dan Perusahaan Anak yang terjadi setelah tanggal
laporan auditor independen yang telah diterbitkan tanggal 6 Februari 2026 atas laporan keuangan
konsolidasian Perseroan dan Perusahaan Anak untuk periode 9 (sembilan) bulan yang berakhir pada tanggal
30 September 2025 dan 2024 serta tahun yang berakhir pada tanggal-tanggal 31 Desember 2024 dan 2023
yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Y.Santosa dan Rekan yang ditandatangani oleh Nartomo yang
menyatakan opini tanpa modifikasian, sampai dengan tanggal Pernyataan Pendaftaran menjadi Efektif.
134
Page 186
VIII. KETERANGAN TENTANG PERSEROAN DAN PERUSAHAAN
ANAK SERTA KECENDERUNGAN DAN PROSPEK USAHA
A. KETERANGAN TENTANG PERSEROAN
Berikut disampaikan informasi tambahan mengenai Perseroan sejak Perseroan menerbitkan dan menawarkan
Obligasi Berkelanjutan VI Tahap I, Sukuk Mudharabah Berkelanjutan V Tahap I dan Obligasi USD Berkelanjutan
III Tahap I sampai dengan tanggal Prospektus ini diterbitkan.
1. RIWAYAT SINGKAT PERSEROAN
Perseroan berkedudukan di Jakarta Pusat, didirikan dengan nama PT Indah Kiat Pulp & Paper Corporation dalam
rangka Undang-Undang Penanaman Modal Asing No. 1 Tahun 1967 berdasarkan Akta Perseroan Terbatas No.
68 tanggal 7 Desember 1976, dibuat dihadapan Ridwan Suselo, Notaris di Jakarta, yang kemudian diubah dengan
Akta Perubahan Anggaran Dasar No.302 tanggal 30 Mei 1977, Akta Perubahan Anggaran Dasar No. 233 tanggal
28 Desember 1977, Akta Perubahan Anggaran Dasar No. 151 tanggal 17 Januari 1978, Akta Perubahan Anggaran
Dasar No. 213 tanggal 25 Januari 1978, yang keempatnya dibuat dihadapan Poppy Savitri Parmanto, S.H., selaku
pengganti dari Ridwan Suselo, Notaris di Jakarta, yang telah mendapat pengesahan dari Menteri Kehakiman
Republik Indonesia melalui Surat Keputusan No. Y.A.5/50/2 tanggal 9 Februari 1978; didaftarkan dalam buku
register di Kantor Pengadilan Negeri berturut-turut dibawah No.521, No.522, No.523, No.524, No.525 tanggal
14 Februari 1978; dan diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia No. 18 tanggal 3 Maret
1978,Tambahan No. 172 (“Akta Pendirian”).
Tahun 1967 (Pendirian Perseroan)
Berdasarkan Akta Pendirian, struktur permodalan dan susunan pemegang saham Perseroan adalah sebagai
berikut:
Keterangan Jumlah Saham Jumlah Nominal (Rp,-) %
Modal Dasar
- Nominal Rp415.000,- 17.000 7.055.000.000 100
Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh
- Chung Hwa Pulp Corporation 5.950 2.469.250.000 35
- Yuen Foong Yu Paper Manufacturing
2.380 987.700.000 14
Company Limited
- CV Berkat 8.670 3.598.050.000 51
Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh 17.000 7.055.000.000 100
Jumlah Saham Dalam Portepel - -
Sesuai dengan Pasal 3 Akta No. 46 Tanggal 10 Juni 2022, ruang lingkup kegiatan usaha Perseroan adalah
berusaha di bidang industri, perdagangan, pertambangan dan kehutanan. Namun kegiatan usaha Perseroan
yang saat ini telah benar-benar dijalankan saat ini adalah bergerak di bidang industri bubur kertas (pulp), kertas
budaya, kertas industri dan tissue.
Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut, Perseroan dapat melaksanakan kegiatan usaha sebagai berikut:
1. Kegiatan usaha utama Perseroan, yaitu:
a. Industri wadah dari kayu, industri bubur kertas (pulp), industri kertas budaya, industri kertas dan papan
kertas bergelombang, industri kemasan dan kotak dari kertas dan karton, industri kertas tissue, industri
barang dari kertas dan papan kertas lainnya, industri barang dari kapur, industri kimia dasar anorganik
khlor dan alkali, industri kimia dasar anorganik lainnya, industri kimia dasar anorganik gas industri dan
industri mesin pabrik kertas.
b. Perdagangan (termasuk aktivitas profesional, ilmiah dan teknis): perdagangan besar atas dasar balas jasa
(fee) atau kontrak, perdagangan besar barang percetakan dan penerbitan dalam berbagai bentuk dan
135
Page 187
aktivitas konsultasi manajemen lainnya.
2. Kegiatan usaha penunjang Perseroan, sebagai berikut:
a. Perdagangan besar atas dasar balas jasa (fee) atau kontrak;
b. Pemanfaatan kayu hutan tanaman pada hutan produksi;
c. Penggalian batu kapur/gamping; dan
d. Menjalankan usaha pengelolaan pelabuhan khusus.
Sampai dengan Prospektus ini diterbitkan, Perseroan memiliki pabrik di tiga lokasi yaitu di Perawang-Riau,
Tangerang dan Serang-Banten. Perseroan memproduksi bubur kertas (pulp), tissue, berbagai jenis produk kertas
yang terdiri dari kertas untuk keperluan tulis dan cetak (berlapis dan tidak berlapis), kertas fotokopi, kertas
industri seperti kertas kemasan yang mencakup container board (lineboard dan corrugated medium), corrugated
shipping containers (konversi dari containerboard), boxboard, food packaging dan kertas berwarna.
2. KEJADIAN PENTING YANG MEMPENGARUHI PERKEMBANGAN USAHA PERSEROAN
Tahun Keterangan
Pada tanggal 9 Juli 1990, Perseroan mendapat pernyataan efektif atas penawaran umum
1990 perdana dari Badan Pengurus Pasar Modal serta telah mencatatkan saham tersebut di Bursa
Efek Jakarta dan Surabaya.
Perubahan nama Perseroan, semula PT Indah Kiat Pulp and Paper Corporation, Tbk menjadi
PT Indah Kiat Pulp & Paper Tbk berdasarkan Akta Perubahan Anggaran Dasar No. 141 tanggal
1998 30 Juni 1998 yang dibuat dihadapan Linda Herawati, S.H., Notaris di Jakarta. Perubahan ini
telah diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia nomor 103 tanggal 26 Desember
2000, Tambahan Nomor 7966.
3. PERIZINAN
Pada tanggal Prospektus ini diterbitkan, sehubungan dengan kegiatan usaha utama yang dijalankan, Perseroan
telah memiliki izin operasional sebagai berikut:
Izin yang dimiliki oleh Perseroan :
Izin Usaha
1) Nomor Induk Berusaha
Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Nomor Induk Berusaha: 8120100772073, yang diterbitkan pada tanggal
27 Juli 2018 dan dicetak pada tanggal 5 Februari 2025, yang ditandatangani secara elektronik oleh Menteri
Investasi/Kepala BKPM. Berdasarkan Undang-Undang No. 6 tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang,
Pemerintah Republik Indonesia menerbitkan Nomor Induk Berusaha (NIB) kepada:Perizinan Berusaha
Berbasis Risiko Nomor Induk Berusaha: 8120100772073, yang diterbitkan pada tanggal 27 Juli 2018 dan
dicetak pada tanggal 26 April 2024, yang ditandatangani secara elektronik oleh Menteri Investasi/Kepala
BKPM. Berdasarkan Undang-Undang No. 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja, Pemerintah Republik
Indonesia menerbitkan Nomor Induk Berusaha (NIB) kepada:
Nama Perusahaan : PT Indah Kiat Pulp & Paper Tbk
Alamat Kantor : Gedung Sinar Mas Land Plaza, Menara 2 LT 9, Jl MH
Thamrin No. 51, Kel. Gondangdia, Kex Menteng, Kota
Administrasi Jakarta Pusat, DKI Jakarta
Status Penerimaan Modal : PMA
a. Tabel Kegiatan Usaha Yang Telah Memiliki Izin Usaha Efektif (diterbitkan oleh Sistem OSS sebelum
Implementasi Undang – Undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja):
136
Page 188
No. Kode KBLI Judul KBLI Lokasi Usaha Perizinan Berusaha
1. 52101 Pergudangan dan Jalan Raya Serang Nama Penerbit Izin: PTSP Pusat (BKPM)
(Pendukung) Penyimpanan KM 76, Desa/Kel. Nomor Izin: 426/T/INDUSTRI/2001
Kragilan, Kab. Tanggal Terbit: 12 November 2001
Serang, Prov.
Banten
Nama Penerbit Izin:
-
Nomor Izin: 25
Tanggal Terbit: 6
Desember 2023
2. 52101 Pergudangan dan Jalan Raya Serpong Nama Penerbit Izin: PTSP Pusat (BKPM)
(Pendukung) Penyimpanan KM 8, RT 005/RW Nomor Izin: 182/1/IU-PL/PMA/2013
003, Desa/Kel. Tanggal Terbit: 16 Juli 2013
Pakulonan, Kec.
Serpong Utara, Kota
Tangerang Selatan,
Prov. Banten
Nama Penerbit Izin:
Kementerian
ATR/BPN
Nomor Izin: 6
Tanggal Terbit: 15
April 1980
3. 16230 Industri Wadah Jalan Raya Minas- Nama Penerbit Izin: PTSP Pusat (BKPM)
Dari Kayu Perawang, KM 26, Nomor Izin: 158/T/INDUSTRI/1995 jo.
Desa/Kel. Pinang 121/B2/A6/2003
Sebatang, Kec. Tanggal terbit: 6 Juni 2003
Tualang, Kab. Siak,
Prov. Riau
Nama Penerbit Izin:
ATP/BPN
Nomor Izin: 91
Tanggal Terbit: 15
November 1994
4. 16230 Industri Wadah Jalan Raya Minas- Nama Penerbit Izin: PTSP Pusat (BKPM)
Dari Kayu Perawang, KM 26, Nomor Izin: 438/T/INDUSTRI/2007
Desa/Kel. Pinang Tanggal terbit: 25 Mei 2007
Sebatang, Kec.
Tualang, Kab. Siak,
Prov. Riau
Nama Penerbit Izin:
ATP/BPN
Nomor Izin: 91
Tanggal Terbit: 15
November 1994
5. 52221 Aktivitas Terminal Nama Penerbit Izin: Lembaga OSS/BKPM
(Pendukung) Pelayanan Multipurpose Nomor Izin: PB-UMKU
Kepelabuhan Merak Mas, Jalan No.812010077207300000002
Laut Pulorida No. 72, Tanggal Terbit: 20 Oktober 2023
Link. Sukasari,
137
Page 189
Desa/Kel.
Tamansari, Kec.
Pulomerak, Kota
Cilegon, Prov.
Banten
Nama Penerbit Izin:
Kementerian
ATR/BPN
Nomor Izin: 23
Tanggal Terbit: 26
April 2016
6. 16230 Industri Wadah Jalan Raya Serang Nama Penerbit Izin: BKPM
Dari Kayu KM 76, Desa/Kel. Nomor Izin: 67/1/IU/III/INDUSTRI/2012
Kragilan, Kec. Tanggal Terbit: 15 Maret 2012
Kragilan, Kab.
Serang, Prov.
Banten
Nama Penerbit Izin:
BPN
Nomor Izin: 25
Tanggal Terbit: 19
April 1994
7. 16230 Industri Wadah Jalan Raya Minas- Nama Penerbit Izin: PTSP Pusat (BKPM)
Dari Kayu Perawang, KM 26, Nomor Izin: 438/T/INDUSTRI/2007
Desa/Kel. Pinang Tanggal terbit: 25 Mei 2007
Sebatang, Kec.
Tualang, Kab. Siak,
Prov. Riau
Nama Penerbit Izin:
ATP/BPN
Nomor Izin: 91
Tanggal Terbit: 15
November 1994
8. 28292 Industri Mesin Jalan Raya Minas- Nama Penerbit Izin: PTSP Pusat (BKPM)
Pabrik Kertas Perawang, KM 26, Nomor Izin: 369/T/INDUSTRI/2001
Desa/Kel. Pinang Tanggal terbit: 28 September 2001
Sebatang, Kec.
Tualang, Kab. Siak,
Prov. Riau
Nama Penerbit Izin:
ATP/BPN
Nomor Izin: 91
Tanggal Terbit: 15
November 1994
9. 20112 Industri Kimia Jalan Raya Minas- Nama Penerbit Izin: PTSP Pusat (BKPM)
Dasar Anorganik Perawang, KM 26, Nomor Izin: 158/1995 jo. 121/2003
Gas Desa/Kel. Pinang Tanggal Terbit: 27 Maret 1995
Sebatang, Kec.
Tualang, Kab. Siak,
Provinsi Riau
138
Page 190
Nama Penerbit Izin:
ATR/BPN
Nomor Izin: 91
Tanggal Terbit: 19
November 1994
10. 86105 Aktivitas Klinik Jalan Raya Serpong Nama Penerbit Izin: DPMPTSP Kota
(Pendukung) Swasta KM 8, RT 005/RW Tangerang Selatan
003, Desa/Kel. Nomor Izin: 445.5/0009-
Pakulonan, Kec. SIOK/DPMPTSP/OL/2021
Serpong Utara, Kota Tanggal Terbit: 28 Januari 2021
Tangerang Selatan,
Prov. Banten
Nama Penerbit Izin:
Kantor Sub
Direktorat Agraria
Kabupaten
Tangerang
Nomor Izin: 2
Tanggal Terbit: 14
April 1978
11. 20111 Industri Kimia Jalan Raya Minas- Nama Pemberi Izin: PTSP Pusat (BKPM)
Dasar Anorganik Perawang, KM 26, Nomor Izin: 158/1995 jo. 121/2003
Khlor dan Alkali Desa/Kel. Pinang Tanggal Terbit: 27 Maret 1995
Sebatang, Kec.
Tualang, Kab. Siak,
Prov. Riau
Nama Penerbit Izin:
ATR/BPN
Nomor Izin: 91
Tanggal Terbit: 15
November 1994
12. 20111 Industri Kimia Jalan Raya Minas- Nama Penerbit Izin: Badan Koordinasi
Dasar Anorganik Perawang, KM 26, Penanaman Modal
Khlor dan Alkali Desa/Kel. Pinang Nomor Izin: 593/T/INDUSTRI/1998
Sebatang, Kec. Tanggal Terbit: 12 November 1998
Tualang, Kab. Siak,
Prov. Riau
Nama Penerbit Izin:
Kantor Pertanahan
Kabupaten Siak
Nomor Izin: 91
Tanggal Terbit: 15
November 1994
13. 16213 Industri Panel Jalan Raya Serang Nama Penerbit Izin: BKPM
(Pendukung) Kayu Lainnya KM 76, Desa/Kel. Nomor Izin: 67/1/IU/III/INDUSTRI/2012
Kragilan, Kec. Tanggal Terbit: 15 Maret 2012
Kragilan, Kab.
Serang, Prov.
Banten
Nama Penerbit Izin:
BPN
Nomor Izin: 25
139
Page 191
Tanggal Terbit: 19
April 1994
14. 17022 Industri Kemasan Jalan Raya Minas- Nama Pemberi Izin: PTSP Pusat (BKPM)
dan Kotak dari Perawang, KM 26, Nomor Izin: 94/1/IU-PB/PMA/2014
Kertas dan Desa/Kel. Pinang Tanggal Terbit: 28 Maret 2014
Karton Sebatang, Kec.
Tualang, Kab. Siak,
Prov. Riau
Nama Penerbit Izin:
ATR/BPN
Nomor Izin: 91
Tanggal Terbit: 15
November 1994
15. 20112 Industri Kimia Jalan Raya Minas- Nama Penerbit Izin: PTSP Pusat (BKPM)
Dasar Anorganik Perawang, KM 26, Nomor Izin: 593/T/PERHUBUNGAN/1998
Gas Desa/Kel. Pinang jo. 122/B2/A6/2003
Sebatang, Kec. Tanggal Terbit: 12 November 1998
Tualang, Kab. Siak,
Provinsi Riau
Nama Penerbit Izin:
ATR/BPN
Nomor Izin: 91
Tanggal Terbit: 15
November 1994
16. 23952 Industri Barang Jalan Raya Minas- Nama Pemberi Izin: PTSP Pusat (BKPM)
dari Kapur Perawang, KM 26, Nomor Izin: 362/1/IU-PB/PMA/2014
Desa/Kel. Pinang Tanggal Terbit: 30 Oktober 2014
Sebatang, Kec.
Tualang, Kab. Siak,
Prov. Riau
Nama Penerbit Izin:
ATR/BPN
Nomor Izin: 91
Tanggal Terbit: 15
November 1994
17. 17099 Industri Barang Jalan Raya Minas- Nama Pemberi Izin: PTSP Pusat (BKPM)
dari Kertas dan Perawang, KM 26, Nomor Izin: 92/T/INDUSTRI/2007
Papan Kertas Desa/Kel. Pinang Tanggal Terbit: 6 Februari 2007
Lainnya YTDL Sebatang, Kec.
Tualang, Kab. Siak,
Prov. Riau
Nama Penerbit Izin:
ATR/BPN
Nomor Izin: 91
Tanggal Terbit: 15
November 1994
18. 17022 Industri Kemasan Jalan Raya Minas- Nama Pemberi Izin: PTSP Pusat (BKPM)
dan Kotak dari Perawang, KM 26, Nomor Izin: 94/1/IU-PB/PMA/2014
Kertas dan Desa/Kel. Pinang Tanggal Terbit: 28 Maret 2014
Karton Sebatang, Kec.
140
Page 192
Tualang, Kab. Siak,
Prov. Riau
Nama Penerbit Izin:
ATR/BPN
Nomor Izin: 91
Tanggal Terbit: 15
November 1994
19. 17012 Industri Kertas Jalan Raya Minas- Nama Pemberi Izin: PTSP Pusat (BKPM)
Budaya Perawang, KM 26, Nomor Izin:
Desa/Kel. Pinang 51/1/IU/II/PMA/INDUSTRI/2010
Sebatang, Kec. Tanggal Terbit: 15 April 2010
Tualang, Kab. Siak,
Prov. Riau
Nama Penerbit Izin:
ATR/BPN
Nomor Izin: 91
Tanggal Terbit: 15
November 1994
20. 17021 Industri Kertas Jalan Raya Minas- Nama Pemberi Izin: PTSP Pusat (BKPM)
dan Papan Kertas Perawang, KM 26, Nomor Izin: 92/T/INDUSTRI/2007
Bergelombang Desa/Kel. Pinang Tanggal Terbit: 6 Februari 2007
Sebatang, Kec.
Tualang, Kab. Siak,
Prov. Riau
Nama Penerbit Izin:
ATR/BPN
Nomor Izin: 91
Tanggal Terbit: 15
November 1994
21. 17012 Industri Kertas Jalan Raya Serpong Nama Pemberi Izin: PTSP Pusat (BKPM)
Budaya KM 8, RT 005/RW Nomor Izin: 65
003, Desa/Kel. Tanggal Terbit: 4 Agustus 1979
Pakulonan, Kec.
Serpong Utara, Kota
Tangerang Selatan,
Prov. Banten
Nama Penerbit Izin:
ATR/BPN
Nomor Izin: 557
Tanggal Terbit: 2
April 1991
22. 17021 Industri Kertas Jalan Raya Minas- Nama Pemberi Izin: PTSP Pusat (BKPM)
dan Papan Kertas Perawang, KM 26, Nomor Izin:
Bergelombang Desa/Kel. Pinang 51/1/IU/II/PMA/INDUSTRI/2010
Sebatang, Kec. Tanggal Terbit: 15 April 2010
Tualang, Kab. Siak,
Prov. Riau
Nama Penerbit Izin:
ATR/BPN
Nomor Izin: 91
141
Page 193
Tanggal Terbit: 15
November 1994
23. 17012 Industri Kertas Jalan Raya Serpong Nama Pemberi Izin: PTSP Pusat (BKPM)
Budaya KM 8, RT 005/RW Nomor Izin: 88
003, Desa/Kel. Tanggal Terbit: 15 April 1987
Pakulonan, Kec.
Serpong Utara, Kota
Tangerang Selatan,
Prov. Banten
Nama Penerbit Izin:
ATR/BPN
Nomor Izin: 557
Tanggal Terbit: 2
April 1991
24. 17012 Industri Kertas Jalan Raya Serpong Nama Pemberi Izin: PTSP Pusat (BKPM)
Budaya KM 8, RT 005/RW Nomor Izin:
003, Desa/Kel. 51/1/IU/II/PMA/INDUSTRI/2010
Pakulonan, Kec. Tanggal Terbit: 15 April 2010
Serpong Utara, Kota
Tangerang Selatan,
Prov. Banten
Nama Penerbit Izin:
ATR/BPN
Nomor Izin: 557
Tanggal Terbit: 2
April 1991
25. 17011 Industri Bubur Jalan Raya Minas- Nama Pemberi Izin: PTSP Pusat (BKPM)
Kertas (Pulp) Perawang, KM 26, Nomor Izin: 158/1995 jo. Revisi No.
Desa/Kel. Pinang 121/B2/A6/2003
Sebatang, Kec. Tanggal Terbit: 6 Juni 2003
Tualang, Kab. Siak,
Prov. Riau
Nama Penerbit Izin:
ATR/BPN
Nomor Izin: 10
Tanggal Terbit: 1 Juli
1994
26. 17099 Industri Barang Jalan Raya Serpong Nama Pemberi Izin: PTSP Pusat (BKPM)
dari Kertas dan KM 8, RT 005/RW Nomor Izin: 182/2013
Papan Kertas 003, Desa/Kel. Tanggal Terbit: 16 Juli 2013
Lainnya YTDL Pakulonan, Kec.
Serpong Utara, Kota
Tangerang Selatan,
Prov. Banten
Nama Penerbit Izin:
ATR/BPN
Nomor Izin: 557
Tanggal Terbit: 2
April 1991
27. 17011 Industri Bubur Jalan Raya Minas- Nama Pemberi Izin: Lestari Indah
(Perluasan) Kertas (Pulp) Perawang, KM 26, Nomor Izin: 102/1/IU-PL/PMA/2016
Desa/Kel. Pinang Tanggal Terbit: 11 Mei 2016
142
Page 194
Sebatang, Kec.
Tualang, Kab. Siak,
Prov. Riau
Nama Penerbit Izin:
H. Martony, S.M.,
S.H., M.Si.
Nomor Izin: 624
Tanggal Terbit: 7
Desember 2022
28. 17012 Industri Kertas Jalan Raya Serpong Nama Pemberi Izin: Ir. Yusan
Budaya KM 8, Desa/Kel. Nomor Izin: 330/T/INDUSTRI/2000
Pakulonan, Kec. Tanggal Terbit: 5 Juni 2000
Serpong Utara, Kota
Tangerang Selatan,
Prov. Banten
Nama Penerbit Izin:
Drs. H. Muchlis Nasir
Nomor Izin 557
Tanggal Terbit: 2
April 1991
29. 17091 Industri Kertas Jalan Raya Minas- Nama Pemberi Izin: Lembaga OSS/BKPM
Tissue Perawang, KM 26, Nomor Izin: 2019-3009-2350-0517-203
Desa/Kel. Pinang Tanggal Terbit: 16 April 2020
Sebatang, Kec.
Tualang, Kab. Siak,
Prov. Riau
Nama Penerbit Izin:
ATR/BPN
Nomor Izin: 91
Tanggal Terbit: 15
November 1994
30. 17011 Industri Bubur Jalan Raya Minas- Nama Pemberi Izin: PTSP Pusat/BKPM
Kertas (Pulp) Perawang, KM 26, Nomor Izin: 593/1998 jo. 59/2003
Desa/Kel. Pinang Tanggal Terbit: 12 November 1998
Sebatang, Kec.
Tualang, Kab. Siak,
Prov. Riau
Nama Penerbit Izin:
ATR/BPN
Nomor Izin: 91
Tanggal Terbit: 15
November 1994
31. 17099 Industri Barang Jalan Raya Minas- Nama Pemberi Izin: PTSP Pusat (BKPM)
dari Kertas dan Perawang, KM 26, Nomor Izin: 696/1995 jo. 59/2013
Papan Kertas Desa/Kel. Pinang Tanggal Terbit: 15 Desember 1995
Lainnya YTDL Sebatang, Kec.
Tualang, Kab. Siak,
Prov. Riau
Nama Penerbit Izin:
ATR/BPN
143
Page 195
Nomor Izin: 91
Tanggal Terbit: 15
November 1994
32. 17011 Industri Bubur Jalan Raya Minas- Nama Pemberi Izin: PTSP Pusat (BKPM)
Kertas (Pulp) Perawang, KM 26, Nomor Izin: 219/1/IU-PL/PMA/2013
Desa/Kel. Pinang Tanggal Terbit: 4 September 2013
Sebatang, Kec.
Tualang, Kab. Siak,
Prov. Riau
Nama Penerbit Izin:
ATR/BPN
Nomor Izin: 91
Tanggal Terbit: 15
November 1994
33. 17012 Industri Kertas Jalan Raya Minas- Nama Pemberi Izin: PTSP Pusat (BKPM)
Budaya Perawang, KM 26, Nomor Izin: IU Perubahan No. 361/1/IU-
Desa/Kel. Pinang PB/PMA/2014
Sebatang, Kec. Tanggal Terbit: 30 Oktober 2014
Tualang, Kab. Siak,
Prov. Riau
Nama Penerbit Izin:
ATR/BPN
Nomor Izin: 91
Tanggal Terbit: 15
November 1994
34. 17012 Industri Kertas Jalan Raya Minas- Nama Pemberi Izin: PTSP Pusat (BKPM)
Budaya Perawang, KM 26, Nomor Izin: IUT 158/T/INDUSTRI/1995 jo.
Desa/Kel. Pinang Revisi No. 121/2003
Sebatang, Kec. Tanggal Terbit: 27 Maret 1995
Tualang, Kab. Siak,
Prov. Riau
Nama Penerbit Izin:
ATR/BPN
Nomor Izin: 91
Tanggal Terbit: 15
November 1994
35. 17011 Industri Bubur Jalan Raya Minas- Nama Pemberi Izin: PTSP Pusat (BKPM)
Kertas (Pulp) Perawang, KM 26, Nomor Izin: 102/1/IU-PL/PMA/2016
Desa/Kel. Pinang Tanggal Terbit: 11 Mei 2016
Sebatang, Kec.
Tualang, Kab. Siak,
Prov. Riau
Nama Penerbit Izin:
ATR/BPN
Nomor Izin: 91
Tanggal Terbit: 15
November 1994
36. 17012 Industri Kertas Jalan Raya Minas- Nama Pemberi Izin: PTSP Pusat (BKPM)
Budaya Perawang, KM 26, Nomor Izin: 636/1995 jo. 59/2013
Desa/Kel. Pinang Tanggal Terbit: 15 Desember 1995
Sebatang, Kec.
144
Page 196
Tualang, Kab. Siak,
Prov. Riau
Nama Penerbit Izin:
ATR/BPN
Nomor Izin: 91
Tanggal Terbit: 15
November 1994
37. 17011 Industri Bubur Jalan Raya Minas- Nama Pemberi Izin: Lembaga OSS/BKPM
(Pendukung) Kertas (Pulp) Perawang, KM 26, Nomor Izin:
Desa/Kel. Pinang 593/T/INDUSTRI/PERHUBUNGAN/1998
Sebatang, Kec. Tanggal Terbit: 12 November 1998
Tualang, Kab. Siak,
Prov. Riau
Nama Penerbit Izin:
ATR/BPN
Nomor Izin: 259
Tanggal Terbit: 24
Desember 2004
38. 17099 Industri Barang Jalan Raya Minas- Nama Pemberi Izin: PTSP Pusat (BKPM)
dari Kertas dan Perawang, KM 26, Nomor Izin: 94/1/IU-PB/PMA/2014
Papan Kertas Desa/Kel. Pinang Tanggal Terbit: 28
Lainnya YTDL Sebatang, Kec.
Tualang, Kab. Siak,
Prov. Riau
Nama Penerbit Izin:
ATR/BPN
Nomor Izin: 91
Tanggal Terbit: 15
November 1994
39. 17012 Industri Kertas Jalan Raya Minas- Nama Pemberi Izin: PTSP Pusat (BKPM)
Budaya Perawang, KM 26, Nomor Izin: 92/T/INDUSTRI/2007
Desa/Kel. Pinang Tanggal Terbit: 6 Februari 2007
Sebatang, Kec.
Tualang, Kab. Siak,
Prov. Riau
Nama Penerbit Izin:
ATR/BPN
Nomor Izin: 91
Tanggal Terbit: 15
November 1994
40. 17012 Industri Kertas Jalan Raya Minas- Nama Pemberi Izin: PTSP Pusat (BKPM)
Budaya Perawang, KM 26, Nomor Izin:
Desa/Kel. Pinang 383/1/IU/III/PMA/INDUSTRI/2010 jo. No.
Sebatang, Kec. 259/2010
Tualang, Kab. Siak, Tanggal Terbit: 1 Oktober 2010
Prov. Riau
Nama Penerbit Izin:
ATR/BPN
Nomor Izin: 91
Tanggal Terbit: 15
November 1994
145
Page 197
41. 17022 Industri Kemasan Jalan Raya Serang Izin Usaha
dan Kotak dari KM 76, Desa/Kel.
Kertas dan Kragilan, Kec.
Karton Kragilan, Kab.
Serang, Prov.
Banten.
42. 16230.A Industri Wadah Jalan Raya Minas- Izin Usaha
dari Kayu Perawang, KM 26,
Desa/Kel. Pinang
Sebatang, Kec.
Tualang, Kab. Siak,
Prov. Riau
43. 17012 Industri Kertas Jalan Raya Minas- Izin Usaha
Budaya Perawang, KM 26,
Desa/Kel. Pinang
Sebatang, Kec.
Tualang, Kab. Siak,
Prov. Riau
44. 17021 Industri Kertas Jalan Raya Serang Izin Usaha
dan Papan Kertas KM 76, Desa/Kel.
Bergelombang Kragilan, Kec.
Kragilan, Kab.
Serang, Prov.
Banten.
45. 17021 Industri Kertas Jalan Raya Serang Izin Usaha
dan Papan Kertas KM 76, Desa/Kel.
Bergelombang Kragilan, Kec.
Kragilan, Kab.
Serang, Prov.
Banten.
46. 16230.A Industri Wadah Jalan Raya Serpong Izin Usaha
dari Kayu KM 8, Desa/Kel.
Pakulonan, Kec.
Serpong Utara, Kota
Tangerang Selatan,
Prov. Banten
47. 17022 Industri Kemasan Jalan Raya Serang Izin Usaha
dan Kotak dari KM 76, Desa/Kel.
Kertas dan Kragilan, Kec.
Karton Kragilan, Kab.
Serang, Prov.
Banten.
48. 17099 Industri Barang Jalan Raya Serang Izin Usaha
dari Kertas dan KM 76, Desa/Kel.
Papan Kertas Kragilan, Kec.
Lainnya YTDL Kragilan, Kab.
Serang, Prov.
Banten.
49. 17099 Industri Barang Jalan Raya Serpong Izin Usaha
dari Kertas dan KM 8, Desa/Kel.
Papan Kertas Pakulonan, Kec.
Lainnya YTDL Serpong Utara, Kota
Tangerang Selatan,
Prov. Banten
50. 17022 Industri Kemasan Jalan Raya Serang Izin Usaha
dan Kotak dari KM 76, Desa/Kel.
146
Page 198
Kertas dan Kragilan, Kec.
Karton Kragilan, Kab.
Serang, Prov.
Banten.
51. 17011 Industri Bubur Jalan Raya Minas- Izin Usaha
Kertas (Pulp) Perawang, KM 26,
Desa/Kel. Pinang
Sebatang, Kec.
Tualang, Kab. Siak,
Prov. Riau
52. 17021 Industri Kertas Jalan Raya Serang Izin Usaha
dan Papan Kertas KM 76, Desa/Kel.
Bergelombang Kragilan, Kec.
Kragilan, Kab.
Serang, Prov.
Banten.
53. 17099 Industri Barang Jalan Raya Serang Izin Usaha
dari Kertas dan KM 76, Desa/Kel.
Papan Kertas Kragilan, Kec.
Lainnya YTDL Kragilan, Kab.
Serang, Prov.
Banten.
b. Tabel Kegiatan Usaha Perizinan Berusaha Berbasis Risiko:
Tingkat Perizinan Berusaha
No. Kode KBLI Judul KBLI Lokasi Usaha
Risiko Jenis Status Keterangan
1. 16105 Industri Desa Menengah NIB Terbit -
(Pendukung) Partikel Kayu Kutanegara, Rendah
dan Desa/Kelurahan Sertifikat Terbit -
Sejenisnya Kutanegara, Standar
Kec. Ciampel,
Kab.
Karawang,
Provinsi Jawa
Barat
Kode Pos:
41363
2. 68111 Real Estat Jl. Raya Minas - Menengah NIB Terbit -
(Pendukung) Yang Dimiliki Perawang, Rendah
Sendiri Atau KM. 26,
Disewa Desa/Kelurahan Sertifikat Terbit -
Pinang Standar
Sebatang, Kec.
Tualang, Kab.
Siak, Provinsi
Riau
Kode Pos:
28772
3. 86105 Aktivitas JL. RAYA MINAS Menengah NIB Terbit -
(Pendukung) Klinik Swasta - Tinggi
PERAWANG KM Sertifikat Telah -
26, Standar Terverifikasi
147
Page 199
Tingkat Perizinan Berusaha
No. Kode KBLI Judul KBLI Lokasi Usaha
Risiko Jenis Status Keterangan
Desa/Kelurahan
Pinang
Sebatang, Kec.
Tualang,
Kab. Siak,
Provinsi Riau
Kode Pos:
28772
4. 52101 Pergudangan Desa Menengah NIB Terbit -
(Pendukung) dan Kutanegara, Tinggi
Sertifikat Belum Lakukan pemenuhan
Penyimpanan Desa/Kelurahan
Standar Terverifikasi persyaratan izin melalui
Lainnya Kutanegara,
oss.go.id paling lambat
Kec. Ciampel,
Lakukan 90 (sembilan puluh)
Kab.
pemenuhan hari kerja sebelum
Karawang,
persyaratan waktu perkiraan mulai
Provinsi Jawa
melalui beroperasi/produksi
Barat
oss.go.id
Kode Pos:
41363
5. 86105 Aktivitas JL. CENDANA Menengah NIB Terbit -
(Pendukung) Klinik Swasta KOMPLEKS Tinggi
Sertifikat Belum Lakukan pemenuhan
PERUMAHAN
Standar Terverifikasi standar melalui
KPR I,
oss.go.id paling lambat
Desa/Kelurahan
Lakukan 90 (Sembilan puluh)
Pinang
pemenuhan hari kerja sebelum
Sebatang, Kec.
persyaratan waktu perkiraan mulai
Tualang,
melalui beroperasi/produksi
Kab. Siak,
oss.go.id
Provinsi Riau
Kode Pos:
28772
6. 86105 Aktivitas JL. Raya Serang Menengah NIB Terbit -
(Pendukung) Klinik Swasta KM 76, Tinggi
Sertifikat Belum Lakukan pemenuhan
Desa/Kel.
Standar Terverifikasi standar melalui
Kragilan, Kec.
oss.go.id paling lambat
Kragilan, Kab.
Lakukan 90 (Sembilan puluh)
Serang, Prov.
pemenuhan hari kerja sebelum
Banten
persyaratan waktu perkiraan mulai
Kode Pos:
melalui beroperasi/produksi
42184
oss.go.id
7. 17011 Industri Desa Tinggi NIB Terbit -
(Utama) Bubur Kertas Kutanegara,
(Pulp) Desa
Mulyasejati, Izin Belum Lakukan pemenuhan
Desa Mulyasari, Terbit persyaratan izin melalui
Desa/Kelurahan oss.go.id paling lambat
Kutanegara, Lakukan 90 (sembilan puluh)
Kec. Ciampel, pemenuhan hari kerja sebelum
Kab. persyaratan waktu perkiraan mulai
Karawang, melalui beroperasi/produksi
Provinsi Jawa oss.go.id
Barat NIB Terbit -
Kode Pos:
Industri 41363 Izin Belum Lakukan pemenuhan
17022 Kemasan Dan Terbit persyaratan izin melalui
(1 Lini) Kotak Dari oss.go.id paling lambat
Kertas Dan Lakukan 90 (sembilan puluh)
Karton pemenuhan hari kerja sebelum
persyaratan waktu perkiraan mulai
beroperasi/produksi
148
Page 200
Tingkat Perizinan Berusaha
No. Kode KBLI Judul KBLI Lokasi Usaha
Risiko Jenis Status Keterangan
melalui
oss.go.id
NIB Terbit -
Izin Belum Lakukan pemenuhan
Industri
Terbit persyaratan izin melalui
17021 Kertas dan
oss.go.id paling lambat
(1 Lini) Papan
Lakukan 90 (sembilan puluh)
Kertas
pemenuhan hari kerja sebelum
Bergelomban
persyaratan waktu perkiraan mulai
melalui beroperasi/produksi
oss.go.id
NIB Terbit
Industri
Barang Dari Izin Belum Lakukan pemenuhan
17099
Kertas Dan Terbit persyaratan izin melalui
(1 Lini)
Papan Kertas oss.go.id paling lambat
Lainnya YTDL Lakukan 90 (sembilan puluh)
pemenuhan hari kerja sebelum
persyaratan waktu perkiraan mulai
melalui beroperasi/produksi
oss.go.id
NIB Terbit -
Jl. Raya Minas-
Perawang
Perdagangan
Km.26,
Eceran Izin Belum Lakukan pemenuhan
Desa/Kelurahan
Barang Terbit persyaratan izin
Pinang
47721 Dan Obat melalui oss.go.id
8. Sebatang, Kec. Tinggi
(Pendukung) Farmasi Lakukan paling lambat 90
Tualang, Kab.
Untuk pemenuhan (sembilan puluh) hari
Siak, Provinsi
Manusia Di persyaratan kerja sebelum waktu
Riau
Apotik melalui perkiraan mulai
Kode Pos:
oss.go.id beroperasi/berproduksi
00000
NIB Terbit -
Jl. Raya Minas-
Perawang
KM.26, Izin Terbit -
Desa/Kelurahan
Pinang
56101
9. Restoran Sebatang, Kec. Tinggi
(Pendukung)
Tualang, Kab.
Siak, Provinsi
Riau
Kode Pos:
28772
NIB ini berlaku di seluruh wilayah Indonesia selama menjalankan kegiatan usaha dan berlaku sebagai
Angka Pengenal Impor (API-P), hak akses kepabeanan, pendaftaran kepesertaan jaminan sosial kesehatan
dan jaminan sosial ketenagakerjaan, serta bukti pemenuhan laporan pertama Wajib Lapor
Ketenagakerjaan di Perusahaan (WLKP).
149
Page 201
Pelaku Usaha dengan NIB tersebut di atas dapat melaksanakan kegiatan berusaha sebagaimana terlampir
dengan tetap memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Keterangan:
Berdasarkan konfimasi dari Perseroan bahwa sertifikat standar untuk KBLI 86105 dan KBLI 52109 tersebut
belum terverifikasi dikarenakan sampai dengan tanggal uji tuntas ini Perseroan belum melakukan
kegiatan usaha atas kedua KBLI tersebut sehingga proses pemenuhan belum dilaksanakan oleh
Perseroan. Belum terverifikasinya kedua KBLI tersebut tidak berdampak material terhadap kelangsungan
usaha Perseroan. Berdasarkan hasil uji tuntas kami mengacu pada Peraturan Otoritas Jasa Keuangan
Nomor 17 /POJK.04/2020 Tahun 2020 tentang Transaksi Material (”POJK 17/2020”) Dan Perubahan
Kegiatan Usaha, dalam hal Perseroan akan menjalankan kegiatan usaha yang pada tanggal LPSH ini
belum dijalankan, maka Perseroan wajib untuk melakukan pemenuhan pasal 22 POJK 17/2020.
2) Izin Usaha (Izin Usaha Industri) dan Lampiran Lokasi Usaha/Bidang Usaha Yang Telah Memenuhi
Komitmen
a. Izin Usaha (Izin Usaha Industri) yang diberikan kepada Perseroan, dengan keterangan sebagai berikut:
Nama Perusahaan : Perseroan
NIB : 8120100772073
Alamat : Gedung Sinar Mas Land Plaza, Menara 2 Lt.9
Jl. MH Thamrin No.51, Kel. Gondangdia
Kec.Menteng, Jakarta Pusat
Kode/Nama KBLI : 17011 – Industri Bubur Kertas (Pulp)
Lokasi Usaha : Jl. Raya Minas – Perawang KM 26,
Kel.Pinang Sebatang, Kec.Tualang, Kab.Siak, Riau
Kapasitas Produksi : Bubur kertas (pulp), 1.413.421.00 Ton
Jumlah Tenaga Kerja : Laki-laki 8000 orang, perempuan 729 orang
Status Izin Usaha : Telah memenuhi komitmen dan berlaku efektif
Tanggal Persetujuan : 12 November 1998
Nomor Proyek : 201912-3009-2350-7276-116
b. Izin Usaha (Izin Usaha Industri) yang diberikan kepada Perseroan, dengan keterangan sebagai berikut:
Nama Perusahaan : Perseroan
NIB : 8120100772073
Alamat : Gedung Sinar Mas Land Plaza, Menara 2 Lt.9
Jl.MH.Thamrin No.51, Kel.Gondangdia,
Kec. Menteng, Jakarta Pusat
Kode/Nama KBLI : 17011 – Industri Bubur Kertas (Pulp)
Lokasi Usaha : Jl. Raya Minas – Perawang KM 26,
Kel.Pinang Sebatang, Kec.Tualang, Kab.Siak, Riau
Kapasitas Produksi : Bubur kertas (pulp), 300.000 Ton
Jumlah Tenaga Kerja : Laki-laki 91 orang, perempuan 7 orang
Status Izin Usaha : Telah memenuhi komitmen dan berlaku efektif
Tanggal Persetujuan : 11 Mei 2016
Nomor Proyek : 202007-0910-4036-5682-546
c. Izin Usaha (Izin Usaha Industri) yang diberikan kepada Perseroan, dengan keterangan sebagai berikut:
Nama Perusahaan : Perseroan
NIB : 8120100772073
Alamat : Gedung Sinar Mas Land Plaza, Menara 2 Lt.9
Jl.MH.Thamrin No.51, Kel.Gondangdia,
Kec. Menteng, Jakarta Pusat
Kode/Nama KBLI : 17011 – Industri Bubur Kertas (Pulp)
150
Page 202
Lokasi Usaha : Jl. Raya Minas – Perawang KM 26, Kel.Pinang
Sebatang, Kec. Tualang, Kab. Siak, Riau
Kapasitas Produksi : Bubur kertas (pulp), 379.600 Ton
Jumlah Tenaga Kerja : Laki-laki 6000 orang, perempuan 728 orang
Status Izin Usaha : Telah memenuhi komitmen dan berlaku efektif
Tanggal Persetujuan : 6 Juni 2003
Nomor Proyek : 201912-3009-2350-6414-108
d. Izin Usaha (Izin Usaha Industri) yang diberikan kepada Perseroan, dengan keterangan sebagai berikut:
Nama Perusahaan : Perseroan
NIB : 8120100772073
Alamat : Gedung Sinar Mas Land Plaza, Menara 2 Lt.9
Jl.MH.Thamrin No.51, Kel.Gondangdia,
Kec.Menteng, Jakarta Pusat
Kode/Nama KBLI : 17011 – Industri Bubur Kertas (Pulp)
Lokasi Usaha : Jl. Raya Minas – Perawang KM 26, Kel.Pinang
Sebatang, Kec.Tualang, Kab.Siak, Riau
Kapasitas Produksi : Bubur kertas (pulp), 500.000 Ton
Jumlah Tenaga Kerja : Laki-laki 52 orang, perempuan 1 orang
Status Izin Usaha : Telah memenuhi komitmen dan berlaku efektif
Tanggal Persetujuan : 4 September 2013
Nomor Proyek : 201912-3009-2350-7897-140
e. Izin Usaha (Izin Usaha Industri) yang diberikan kepada Perseroan, dengan keterangan sebagai berikut:
Nama Perusahaan : Perseroan
NIB : 8120100772073
Alamat : Gedung Sinar Mas Land Plaza, Menara 2 Lt.9
Jl.MH.Thamrin No.51, Kel.Gondangdia,
Kec.Menteng, Jakarta Pusat
Kode/Nama KBLI : 17012 – Industri Kertas Budaya
Lokasi Usaha : Jl. Raya Minas – Perawang KM 26, Kel.Pinang
Sebatang, Kec.Tualang, Kab.Siak, Riau
Kapasitas Produksi : 1. PE Extruder coated paper 12.085 Ton
2. Woodfree fine paper, photocopy paper,
computer print out, continuous business
form, HVS & film coated offset
pigmentized 457.963 Ton
Jumlah Tenaga Kerja : Laki-laki 120 orang, perempuan 17 orang
Status Izin Usaha : Telah memenuhi komitmen dan berlaku efektif
Tanggal Persetujuan : 6 Februari 2007
Nomor Proyek : 201912-3009-2350-1364-003
f. Izin Usaha (Izin Usaha Industri) yang diberikan kepada Perseroan, dengan keterangan sebagai berikut:
Nama Perusahaan : Perseroan
NIB : 8120100772073
Alamat : Gedung Sinar Mas Land Plaza, Menara 2 Lt.9
Jl.MH.Thamrin No. 51, Kel.Gondangdia,
Kec.Menteng, Jakarta Pusat
Kode/Nama KBLI : 17012 – Industri Kertas Budaya
Lokasi Usaha : Jl. Raya Minas – Perawang KM 26, Kel.Pinang
Sebatang, Kec.Tualang, Kab.Siak, Riau
Kapasitas Produksi : Woodfree fine paper, photocopy paper, computer
print out, continuous business form, HVS (writing
paper), HPS (printing paper) & film coated offset
151
Page 203
pigmentized 35.200 Ton
Jumlah Tenaga Kerja : Laki-laki 120 orang, perempuan 17 orang
Status Izin Usaha : Telah memenuhi komitmen dan berlaku efektif
Tanggal Persetujuan : 15 Februari 2010
Nomor Proyek : 201912-3009-2350-1841-988
g. Izin Usaha (Izin Usaha Industri) yang diberikan kepada Perseroan, dengan keterangan sebagai berikut:
Nama Perusahaan : Perseroan
NIB : 8120100772073
Alamat : Gedung Sinar Mas Land Plaza, Menara 2 Lt.9
Jl.MH.Thamrin No.51, Kel.Gondangdia,
Kec.Menteng, Jakarta Pusat
Kode/Nama KBLI : 17012 – Industri Kertas Budaya
Lokasi Usaha : Jl. Raya Minas – Perawang KM 26, Kel.Pinang
Sebatang, Kec.Tualang, Kab.Siak, Riau
Kapasitas Produksi : Kertas cetak/budaya (woodfree printing paper)
245.000 Ton
Jumlah Tenaga Kerja : Laki-laki 6000 orang, perempuan 498 orang
Status Izin Usaha : Telah memenuhi komitmen dan berlaku efektif
Tanggal Persetujuan : 15 Februari 2015
Nomor Proyek : 201912-3009-2350-6909-284
h. Izin Usaha (Izin Usaha Industri) yang diberikan kepada Perseroan, dengan keterangan sebagai berikut :
Nama Perusahaan : Perseroan
NIB : 8120100772073
Alamat : Gedung Sinar Mas Land Plaza, Menara 2 Lt.9
Jl.MH.Thamrin No.51, Kel.Gondangdia,
Kec.Menteng, Jakarta Pusat
Kode/Nama KBLI : 17012 – Industri Kertas Budaya
Lokasi Usaha : Jl. Raya Minas – Perawang KM 26, Kel.Pinang
Sebatang, Kec.Tualang, Kab.Siak, Riau
Kapasitas Produksi : Woodfree fine paper, photocopy paper, computer
print out, continuous business form, HVS (writing
paper), HPS (printing paper) & film coated offset
pigmentized 600.000 Ton
Jumlah Tenaga Kerja : Laki-laki 450 orang, perempuan 90 orang
Status Izin Usaha : Telah memenuhi komitmen dan berlaku efektif
Tanggal Persetujuan : 30 Oktober 2014
Nomor Proyek : 201912-3009-2350-8347-100
i. Izin Usaha (Izin Usaha Industri) yang diberikan kepada Perseroan, dengan keterangan sebagai berikut :
Nama Perusahaan : Perseroan
NIB : 8120100772073
Alamat : Gedung Sinar Mas Land Plaza, Menara 2 Lt.9
Jl.MH.Thamrin No.51, Kel.Gondangdia,
Kec.Menteng, Jakarta Pusat
Kode/Nama KBLI : 17012 – Industri Kertas Budaya
Lokasi Usaha : Jl. Raya Minas – Perawang KM 26, Kel.Pinang
Sebatang, Kec.Tualang, Kab.Siak, Riau
Kapasitas Produksi : Woodfree fine paper, photocopy paper, computer
print out, continuous business form, HVS (writing
paper), HPS (printing paper) & film coated offset
pigmentized 176.000 Ton
Jumlah Tenaga Kerja : Laki-laki 113 orang, perempuan 3 orang
152
Page 204
Status Izin Usaha : Telah memenuhi komitmen dan berlaku efektif
Tanggal Persetujuan : 1 Oktober 2010
Nomor Proyek : 201912-3009-2350-7719-488
j. Izin Usaha (Izin Usaha Industri) yang diberikan kepada Perseroan, dengan keterangan sebagai berikut :
Nama Perusahaan : Perseroan
NIB : 8120100772073
Alamat : Gedung Sinar Mas Land Plaza, Menara 2 Lt.9
Jl.MH.Thamrin No.51, Kel.Gondangdia,
Kec.Menteng, Jakarta Pusat
Kode/Nama KBLI : 17012 – Industri Kertas Budaya
Lokasi Usaha : Jl. Raya Minas – Perawang KM 26, Kel.Pinang
Sebatang, Kec.Tualang, Kab.Siak, Riau
Kapasitas Produksi : Kertas HVS (woodfree printing paper) 45.000 Ton
Jumlah Tenaga Kerja : Laki-laki 6000 orang, perempuan 728 orang
Status Izin Usaha : Telah memenuhi komitmen dan berlaku efektif
Tanggal Persetujuan : 27 Maret 1995
Nomor Proyek : 201912-3009-2350-6603-420
k. Izin Usaha (Izin Usaha Industri) yang diberikan kepada Perseroan, dengan keterangan sebagai berikut :
Nama Perusahaan : Perseroan
NIB : 8120100772073
Alamat : Gedung Sinar Mas Land Plaza, Menara 2 Lt.9
Jl.MH.Thamrin No.51, Kel.Gondangdia,
Kec.Menteng, Jakarta Pusat
Kode/Nama KBLI : 17021 – Industri Kertas dan Papan Kertas
Bergelombang
Lokasi Usaha : Jl. Raya Minas – Perawang KM 26, Kel.Pinang
Sebatang, Kec.Tualang, Kab.Siak, Riau
Kapasitas Produksi : Kertas industri warna coklat (Brown Paper)
125.000.00 Ton
Jumlah Tenaga Kerja : Laki-laki 270 orang, perempuan 37 orang
Status Izin Usaha : Telah memenuhi komitmen dan berlaku efektif.
Tanggal Persetujuan : 15 April 2010
Nomor Proyek : 201912-3009-2350-2038-065
l. Izin Usaha (Izin Usaha Industri) yang diberikan kepada Perseroan, dengan keterangan sebagai berikut :
Nama Perusahaan : Perseroan
NIB : 8120100772073
Alamat : Gedung Sinar Mas Land Plaza, Menara 2 Lt.9
Jl.MH.Thamrin No.51, Kel.Gondangdia,
Kec.Menteng, Jakarta Pusat
Kode/Nama KBLI : 17021 – Industri Kertas dan Papan Kertas
Bergelombang
Lokasi Usaha : Jl. Raya Minas – Perawang KM 26, Kel.Pinang
Sebatang, Kec.Tualang, Kab.Siak, Riau
Kapasitas Produksi : Kertas industri warna coklat (Brown Paper)
85.000.00 Ton
Jumlah Tenaga Kerja : Laki-laki 120 orang, perempuan 17 orang
Status Izin Usaha : Telah memenuhi komitmen dan berlaku efektif.
Tanggal Persetujuan : 6 Februari 2007
Nomor Proyek : 201912-3009-2350-1656-390
m. Izin Usaha (Izin Usaha Industri) yang diberikan kepada Perseroan, dengan keterangan sebagai berikut:
153
Page 205
Nama Perusahaan : Perseroan
NIB : 8120100772073
Alamat : Gedung Sinar Mas Land Plaza, Menara 2 Lt.9
Jl.MH.Thamrin No.51, Kel.Gondangdia,
Kec.Menteng, Jakarta Pusat
Kode/Nama KBLI : 17091 – Industri Kertas Tissue
Lokasi Usaha : Jl. Raya Minas – Perawang KM 26, Kel.Pinang
Sebatang, Kec.Tualang, Kab.Siak, Riau
Kapasitas Produksi : Kertas tissue gulungan besar untuk toilet,
serbet/sapu tangan, facial towel dan pembalut
Wanita 134.500.00 Ton
Jumlah Tenaga Kerja : Laki-laki 71 orang, perempuan 10 orang
Status Izin Usaha : Telah memenuhi komitmen dan berlaku efektif.
Tanggal Persetujuan : 18 Maret 2020
Nomor Proyek : 201912-3009-2350-0517-203
n. Izin Usaha (Izin Usaha Industri) yang diberikan kepada Perseroan, dengan keterangan sebagai berikut:
Nama Perusahaan : Perseroan
NIB : 8120100772073
Alamat : Gedung Sinar Mas Land Plaza, Menara 2 Lt.9
Jl.MH.Thamrin No.51, Kel.Gondangdia,
Kec.Menteng, Jakarta Pusat
Kode/Nama KBLI : 17099 – Industri Barang Dari Kertas dan Papan
Kertas Lainnya YTDL
Lokasi Usaha : Jl. Raya Minas – Perawang KM 26, Kel.Pinang
Sebatang, Kec.Tualang, Kab.Siak, Riau
Kapasitas Produksi : Kertas cetak bergaris (buku tulis/buku catatan), art
coated paper, cut size paper, computer paper dan
amplop 200.000.00 Ton
Jumlah Tenaga Kerja : Laki-laki 6000 orang, perempuan 498 orang
Status Izin Usaha : Telah memenuhi komitmen dan berlaku efektif.
Tanggal Persetujuan : 15 Desember 1995
Nomor Proyek : 201912-3009-2350-7081-624
o. Izin Usaha (Izin Usaha Industri) yang diberikan kepada Perseroan, dengan keterangan sebagai berikut:
Nama Perusahaan : Perseroan
NIB : 8120100772073
Alamat : Gedung Sinar Mas Land Plaza, Menara 2 Lt.9
Jl.MH.Thamrin No.51, Kel.Gondangdia,
Kec.Menteng, Jakarta Pusat
Kode/Nama KBLI : 17099 – Industri Barang Dari Kertas dan Papan
Kertas Lainnya YTDL
Lokasi Usaha : Jl. Raya Minas – Perawang KM 26, Kel.Pinang
Sebatang, Kec.Tualang, Kab.Siak, Riau
Kapasitas Produksi : PE Extruder coated paper 12.000.00 Ton
Jumlah Tenaga Kerja : Laki-laki 270 orang, perempuan 12 orang
Status Izin Usaha : Telah memenuhi komitmen dan berlaku efektif.
Tanggal Persetujuan : 28 Maret 2014
Nomor Proyek : 201912-3009-2350-8099-584
p. Izin Usaha (Izin Usaha Industri) yang diberikan kepada Perseroan, dengan keterangan sebagai berikut:
Nama Perusahaan : Perseroan
NIB : 8120100772073
154
Page 206
Alamat : Gedung Sinar Mas Land Plaza, Menara 2 Lt.9
Jl.MH.Thamrin No.51, Kel.Gondangdia,
Kec.Menteng, Jakarta Pusat
Kode/Nama KBLI : 28292 – Industri Mesin Pabrik Kertas
Lokasi Usaha : Jl. Raya Minas – Perawang KM 26, Kel.Pinang
Sebatang, Kec.Tualang, Kab.Siak, Riau
Kapasitas Produksi : Komponen dan peralatan mesin pulp dan kertas
13.000.00 Ton
Jumlah Tenaga Kerja : Laki-laki 50 orang, perempuan 5 orang
Status Izin Usaha : Telah memenuhi komitmen dan berlaku efektif.
Tanggal Persetujuan : 28 September 2001
Nomor Proyek : 201912-3009-2350-7441-395
q. Izin Usaha (Izin Usaha Industri) yang diberikan kepada Perseroan, dengan keterangan sebagai berikut:
Nama Perusahaan : Perseroan
NIB : 8120100772073
Alamat : Gedung Sinar Mas Land Plaza, Menara 2 Lt.9
Jl.MH.Thamrin No.51, Kel.Gondangdia,
Kec.Menteng, Jakarta Pusat
Kode/Nama KBLI : 17022 – Industri Kemasan dan Kotak dari Kertas
dan Karton
Lokasi Usaha : Jl. Raya Serang KM 76, Kel. Kragilan, Kec. Kragilan,
Serang, Banten
Kapasitas Produksi : Corrugated carton box 200.000.00 Ton
Jumlah Tenaga Kerja : Laki-laki 3000 orang, perempuan 672 orang
Status Izin Usaha : Telah memenuhi komitmen dan berlaku efektif
Tanggal Persetujuan : 20 September 1995
Nomor Proyek : 201912-3009-2350-2494-530
r. Izin Usaha (Izin Usaha Industri) yang diberikan kepada Perseroan, dengan keterangan sebagai berikut:
Nama Perusahaan : Perseroan
NIB : 8120100772073
Alamat : Gedung Sinar Mas Land Plaza, Menara 2 Lt.9
Jl.MH.Thamrin No.51, Kel.Gondangdia,
Kec.Menteng, Jakarta Pusat
Kode/Nama KBLI : 17022 – Industri Kemasan dan Kotak dari Kertas
dan Karton
Lokasi Usaha : Jl. Raya Serang KM 76, Kel. Kragilan, Kec. Kragilan,
Serang, Banten
Kapasitas Produksi : Kemasan dan kotak dari kertas dan karton
110.000.00 Ton
Jumlah Tenaga Kerja : Laki-laki 1036 orang, perempuan 31 orang
Status Izin Usaha : Telah memenuhi komitmen dan berlaku efektif
Tanggal Persetujuan : 31 Agustus 2016
Nomor Proyek : 201912-3009-2350-4566-067
s. Izin Usaha (Izin Usaha Industri) yang diberikan kepada Perseroan, dengan keterangan sebagai berikut:
Nama Perusahaan : Perseroan
NIB : 8120100772073
Alamat : Gedung Sinar Mas Land Plaza, Menara 2 Lt.9
Jl.MH.Thamrin No.51, Kel.Gondangdia,
Kec.Menteng, Jakarta Pusat
Kode/Nama KBLI : 17022 – Industri Kemasan dan Kotak dari Kertas
dan Karton
155
Page 207
Lokasi Usaha : Jl. Raya Minas – Perawang KM 26, Kel.Pinang
Sebatang, Kec.Tualang, Kab.Siak, Riau
Kapasitas Produksi : Carton box 45.000.00 Ton
Jumlah Tenaga Kerja : Laki-laki 270 orang, perempuan 11 orang
Status Izin Usaha : Telah memenuhi komitmen dan berlaku efektif
Tanggal Persetujuan : 28 Maret 2018
Nomor Proyek : 202107-1411-0951-8419-966
t. Izin Usaha (Izin Usaha Industri) yang diberikan kepada Perseroan, dengan keterangan sebagai berikut:
Nama Perusahaan : Perseroan
NIB : 8120100772073
Alamat : Gedung Sinar Mas Land Plaza, Menara 2 Lt.9
Jl.MH.Thamrin No.51, Kel.Gondangdia,
Kec.Menteng, Jakarta Pusat
Kode/Nama KBLI : 17022 – Industri Kemasan dan Kotak dari Kertas
dan Karton
Lokasi Usaha : Jl. Raya Serang KM 76, Kel. Kragilan, Kec. Kragilan,
Serang, Banten
Kapasitas Produksi : Printed packaging product 24.000.00 Ton
Jumlah Tenaga Kerja : Laki-laki 5000 orang, perempuan 739 orang
Status Izin Usaha : Telah memenuhi komitmen dan berlaku efektif
Tanggal Persetujuan : 23 Juli 2020
Nomor Proyek : 201912-3009-2350-3693-227
u. Izin Usaha (Izin Usaha Industri Primer Hasil Hutan Kayu (IUIPHHK)) yang diberikan kepada Perseroan,
dengan keterangan sebagai berikut:
Nama Perusahaan : Perseroan
NIB : 8120100772073
Alamat : Gedung Sinar Mas Land Plaza, Menara 2 Lt.9
Jl.MH.Thamrin No.51, Kel.Gondangdia,
Kec.Menteng, Jakarta Pusat
Kode/Nama KBLI : 16230.A – Industri Wadah Dari Kayu
Lokasi Usaha : Jl. Raya Minas – Perawang KM 26, Kel.Pinang
Sebatang, Kec.Tualang, Kab.Siak, Riau
Kapasitas Produksi : Peti kayu & palet 162.000.00 Buah
Jumlah Tenaga Kerja : Laki-laki 15 orang, perempuan 1 orang
Status Izin Usaha : Telah memenuhi komitmen dan berlaku efektif.
Tanggal Persetujuan : 6 Juni 2003
Nomor Proyek : 202105-2713-4854-4071-469
v. Izin Usaha (Izin Usaha Industri Primer Hasil Hutan Kayu (IUIPHHK)) yang diberikan kepada Perseroan,
dengan keterangan sebagai berikut:
Nama Perusahaan : Perseroan
NIB : 8120100772073
Alamat : Gedung Sinar Mas Land Plaza, Menara 2 Lt.9
Jl.MH.Thamrin No.51, Kel.Gondangdia,
Kec.Menteng, Jakarta Pusat
Kode/Nama KBLI : 16230.A – Industri Wadah Dari Kayu
Lokasi Usaha : Jl. Raya Minas – Perawang KM 26, Kel.Pinang
Sebatang, Kec.Tualang, Kab.Siak, Riau
Kapasitas Produksi : Peti/kotak alas dari kayu 400.000.00 Buah
Jumlah Tenaga Kerja : Laki-laki 10 orang, perempuan 1 orang
Status Izin Usaha : Telah memenuhi komitmen dan berlaku efektif.
156
Page 208
Tanggal Persetujuan : 25 Mei 2007
Nomor Proyek : 202105-2714-2204-6469-107
Keterangan:
i. Pada Dokumen Izin Usaha (Izin Usaha Industri) tidak menyebutkan mengenai masa berlaku dari Izin
Usaha tersebut, namun berdasarkan Pasal 79 ayat (1) Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 2018
tentang Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik, (i) seluruh izin usaha tersebut diatas adalah
berlaku selama Perseroan menjalankan kegiatan usaha dan/atau kegiatannya; dan (ii) seluruh Lokasi
Usaha/Bidang Usaha Yang Telah Memenuhi Komitmen yang merupakan Lampiran dari Izin Usaha
tersebut diatas adalah berlaku selama Perseroan menjalankan kegiatan usaha dan/atau kegiatannya.
ii. Untuk Izin Usaha Industri (IUI) sebagaimana kami uraikan pada angka 2.2) huruf a sampai dengan huruf
t tersebut diatas dan Izin Usaha Industri Primer Hasil Hutan Kayu (IUIPHHK) sebagaimana kami uraikan
pada angka 2.2) huruf u sampai dengan huruf v tersebut diatas yang dimiliki oleh Perseroan dan berlaku
efektif sebelum berlakunya PP Nomor 24 Tahun 2018, tunduk pada ketentuan Pasal 562 huruf a
Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis
Risiko (“PP No.5/2021”), yang menyatakan bahwa terdapat pengecualian terhadap pelaksanaan
Perizinan Berusaha Berbasis Risiko bagi Pelaku Usaha yang Perizinan Berusahanya telah disetujui dan
berlaku efektif sebelum PP No.5/2021 ini berlaku.
Izin Lingkungan
a. Keputusan Kepala Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Riau No.
503/DPMPTSP/SKKLH/59 tentang Kelayakan Lingkungan Hidup Kegiatan Peningkatan Kapasitas
Produski Pulp Dan Fasilitas Pendukungnya Tanpa Adanya Penambahan Bahan Baku Di Kecamatan
Tualang Kabupaten Siak oleh PT Indah Kiat Pulp & Paper Tbk tanggal 5 November 2019.
b. Berdasarkan ketentuan Pasal 19 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 24 tahun 2018 tentang
Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik, untuk dan atas nama Menteri, Pimpinan
Lembaga, Gubernur, Bupati/Walikota, Lembaga OSS menerbitkan Izin Lingkungan yang telah
memenuhi komitmen dan berlaku efektif kepada:
Nama Perusahan : Perseroan
NIB : 8120100772073
Lokasi yang dimohon : Jl. Raya Minas – Perawang KM 26, Kel.Pinang
Sebatang, Kec.Tualang, Kab.Siak, Riau
Luas Lahan : 69,9800 Ha
Izin Lingkungan ini telah memenuhi komitmen dan berlaku efektif berdasarkan Persetujuan yang
disampaikan oleh Gubernur Riau, telah diterbitkan pada tanggal 05 November 2019 dan dicetak
tanggal 02 Maret 2020.
c. Berdasarkan ketentuan Pasal 19 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 24 tahun 2018 tentang
Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik, untuk dan atas nama Menteri, Pimpinan
Lembaga, Gubernur, Bupati/Walikota, Lembaga OSS menerbitkan Izin Lingkungan yang telah
memenuhi komitmen dan berlaku efektif kepada:
Nama Perusahan : Perseroan
NIB : 8120100772073
Lokasi yang dimohon : Jl. Raya Serpong KM. 8, Pakulonan, Serpong
Utara, Kota Tangerang Selatan, Banten
Luas Lahan : 239926 M2
Izin Lingkungan ini telah memenuhi komitmen dan berlaku efektif berdasarkan Persetujuan yang
disampaikan oleh Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, telah diterbitkan pada tanggal 29
157
Page 209
November 2012 dan dicetak tanggal 16 Maret 2020.
d. Berdasarkan ketentuan Pasal 19 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 24 tahun 2018 tentang
Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik, untuk dan atas nama Menteri, Pimpinan
Lembaga, Gubernur, Bupati/Walikota, Lembaga OSS menerbitkan Izin Lingkungan yang telah
memenuhi komitmen dan berlaku efektif kepada:
Nama Perusahan : Perseroan
NIB : 8120100772073
Lokasi yang dimohon : Jl. Raya Serang, KM 76, Kragilan, Kab. Serang,
Banten
Luas Lahan : 550 Ha
Izin Lingkungan ini telah memenuhi komitmen dan berlaku efektif berdasarkan Persetujuan yang
disampaikan oleh Bupati Kab. Serang, telah diterbitkan pada tanggal 26 Juli 2019 dan dicetak tanggal
23 Januari 2020.
Keterangan:
a. Pada dokumen Izin Lingkungan tidak menyebutkan keterangan mengenai masa berlaku,
namun berdasarkan Pasal 48 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2012 tentang
Izin Lingkungan, Izin Lingkungan berakhir bersamaan dengan berakhirnya Izin Usaha dan/atau
kegiatan.
b. Perseroan telah menyampaikan Laporan Pelaksanaan RKL-RPL Tahun 2024 sebagaimana
ternyata dalam Tanda Terima Elektronik Sistem Informasi Pelaporan Elektronik Lingkungan
Hidup Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan untuk lokasi di:
- Pabrik Serang-Banten
Untuk Triwulan I (1 Januari 2025 – 31 Maret 2025) dengan ID TTE 1746001245-2491
tanggal 30 April 2025, dan Triwulan II (1 April 2025 – 30 Juni 2025) dengan ID TTE
20251753947899-2491 tertanggal 31 Juli 2025;
- Pabrik Serpong-Tangerang
Untuk Semester I 2025 (1 Januari 2025 – 30 Juni 2025) dengan ID TTE 1753763445-65
tertanggal 29 Juli 2025;
- Pabrik Perawang-Kab. Siak, Riau
Untuk Semester I 2025 (1 Januari 2025 – 30 Juni 2025) dengan ID TTE 1752824178-3179
tertanggal 18 Juli 2025.
Peraturan Perusahaan
Perseroan telah memiliki Peraturan Perusahaan yang telah disahkan oleh Kementerian Ketenagakerjaan
Republik Indonesia berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan
Sosial Tenaga Kerja No. KEP.4/HI.00.00/00.0000.230830017/B/II/2024 tanggal 22 Februari 2024 dan telah
dimuat dalam Buku Registrasi Pengesahan Peraturan Perusahaan pada KEMENTERIAN KETENAGAKERJAAN R.I.
cq. Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial Dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Nomor: 230830017.
Peraturan Perusahaan tersebut berlaku selama 2 (dua) tahun sejak tanggal 22 Februari 2024 sampai dengan 21
Februari 2026.
Perseroan saat ini sedang memperpanjang masa berlaku dari Peraturan Perusahaan tersebut pada instansi
terkait sehubungan dengan berakhirnya Peraturan Perusahaan di atas pada tanggal 21 Februari 2026.
Izin Yang Dimiliki Oleh Entitas Anak :
i. PT Graha Kemasindo Indah
Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) No. 01.747.301.8-021.000.
Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Nomor Induk Berusaha 1107230052942 yang ditandatangani secara
elektronik oleh Menteri Investasi/Kepala BKPM. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang
158
Page 210
Cipta Kerja, Pemerintah Republik Indonesia menerbitkan Nomor Induk Berusaha (NIB) kepada:
Nama Perusahaan : PT Graha Kemasindo Indah
Alamat Kantor : Gedung Sinar Mas Land Plaza, Menara 2 LT 9, Jl MH
Thamrin No. 51, Kel. Gondangdia, Kec. Menteng, Kota
Administrasi Jakarta Pusat, DKI Jakarta, 10350.
Status Penerimaan Modal : PMA
Diterbitkan tanggal 11 Juli 2023 oleh Badan Koordinasi Penanaman Modal.
NIB ini berlaku di seluruh wilayah Republik Indonesia selama menjalankan kegiatan usaha dan berlaku
sebagai hak akses kepabeanan, pendaftaran kepesertaan jaminan sosial Kesehatan dan jaminan sosial
ketenagakerjaan, serta bukti pemenuhan laporan pertama Wajib Lapor Ketenagakerjaan di Perusahaan
(WLKP).
Lampiran berikut ini memuat daftar bidang usaha untuk:
No. Kode Judul KBLI Lokasi Usaha Tingkat Perizinan Berusaha
KBLI Risiko Jenis Status Keterangan
1. 46900 Perdagangan Gedung Sinar Mas Rendah NIB Terbit -
Besar Berbagai Land Plaza, Menara 2
Macam Barang LT 9, Jl MH Thamrin
No. 51, Kel.
Gondangdia, Kex
Menteng, Kota
Administrasi Jakarta
Pusat, DKI Jakarta.
10350.
Keterangan:
Berdasarkan klarifikasi dari GKI, terhadap NIB GKI yang tidak terdapat Kegiatan Usaha Aktivitas Kantor
Pusat, Aktivitas Konsultasi Investasi dan Perdagangan Berjangka, dan Aktivitas Konsultasi Manajemen
Lainnya dikarenakan Kegiatan Usaha tersebut belum merupakan Kegiatan Usaha yang dijalankan oleh GKI
saat ini dan GKI berencana akan memasukan dalam NIB apabila GKI akan menjalankan Kegiatan Usaha
tersebut. Nomor Induk Berusaha (NIB) berlaku selama GKI menjalankan kegiatan usahanya.
ii. PT Paramitra Abadimas Cemerlang
Nomor Induk Wajib Pajak (NPWP) No. 01.347.589.2-076.000.
Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Nomor Induk Berusaha No. 0220103371036, yang dikeluarkan oleh
Pemerintah Republik Indonesia c.q. Lembaga Pengelola dan Penyelenggara OSS kepada:
Nama Perusahaan : PT Paramitra Abadimas Cemerlang
Alamat Kantor/Korespondensi : Sinar Mas Land Plaza Menara 2 Lantai 9, Jl. M.H. Thamrin No.
51, Kota Jakarta Pusat, Kel. Gondangdia, Kec. Menteng, Kota
Adm. Jakarta Pusat, Prov. DKI Jakarta
Kode dan Nama KBLI : 70209 – Aktivitas Konsultasi Manajemen Lainnya
Status Penanaman Modal : PMDN
Akses Kepabeanan : Ekspor
159
Page 211
Diterbitkan tanggal 13 Maret 2020 oleh Badan Koordinasi Penanaman Modal.
NIB PT Paramitra Abadimas Cemerlang telah berlaku efektif selama Perseroan menjalankan usaha dan/atau
kegiatannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
NIB merupakan identitas Pelaku Usaha dalam rangka pelaksanaan kegiatan berusaha dan berlaku selama
menjalankan kegiatan usaha sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. NIB merupakan bukti
Pendaftaran Penanaman Modal/Berusaha yang sekaligus merupakan pengesahan Tanda Daftar Perusahaan,
Lembaga OSS berwenang untuk melakukan evaluasi dan/atau perubahan atas izin usaha (izin
komersial/operasional) sesuai ketentuan perundang-undangan.
NIB merupakan identitas Pelaku Usaha dalam rangka pelaksanaan kegiatan berusaha dan berlaku selama
menjalankan kegiatan usaha sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. NIB merupakan bukti
Pendaftaran Penanaman Modal/Berusaha yang sekaligus merupakan pengesahan Tanda Daftar Perusahaan,
Lembaga OSS berwenang untuk melakukan evaluasi dan/atau perubahan atas izin usaha (izin
komersial/operasional) sesuai ketentuan perundang-undangan.
4. STRUKTUR HUBUNGAN KEPEMILIKAN, PENGAWASAN, DAN PENGURUSAN PERSEROAN DENGAN
PEMEGANG SAHAM
Pengendali secara tidak langsung di mana juga merupakan Pemilik Manfaat (Ultimate Beneficial
Ownership/UBO) sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden No. 13 Tahun 2018 tentang Penerapan Prinsip
Mengenali Pemilik Manfaat dari Korporasi dalam Rangka Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana
Pencucian Uang dan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme (“Perpres No. 13/2018”) dari Perseroan adalah Bapak
Jackson Wijaya Limantara. Perseroan telah menyampaikan laporan Keterbukaan Informasi kepada Otoritas Jasa
Keuangan dan mengumumkan pada website Bursa Efek Indonesia surat No. 004/CRP/IK/I/2025 tanggal 15
Januari 2025 dan telah dilaporkan ke Kementerian Hukum Republik Indonesia pada tanggal 4 Februari 2025.
Tabel Hubungan Kepengurusan, Pengawasan, Kepemilikan Antara Perseroan Dan Pemegang Saham Utama
Perseroan:
160
Page 212
Nama Perseroan Purinusa
Dr. Saleh Husin Preskom -
Kosim Sutiono Kom -
Andrie Setiawan Yapsir Kom Dirut
Sukirta Mangku Djaja Kom -
Prof. Widyo Pramono Komin -
Dr. Ir. Rizal Affandi Lukman,M.A. Komin -
Baharudin Komin -
Hendra Jaya Kosasih Presdir Komut
Suhendra Wiriadinata Wapresdir Dir
Didi Harsa Tanaja Dir -
Kurniawan Yuwono Dir Dir
Lioe Djohan Dir -
Agustian Rachmansjah Partawidjaja Dir Kom
Heri Santoso Liem Dir -
Keterangan:
Komut : Komisaris Utama Dirut : Direktur Utama
Preskom : Presiden Komisaris Presdir : Presiden Direktur
Komin : Komisaris Independen Dir : Direktur
Kom : Komisaris Wadirut : Wakil Direktur Utama
Wapresdir : Wakil Presiden Direktur
5. STRUKTUR PERMODALAN DAN KEPEMILIKAN SAHAM PERSEROAN
Struktur permodalan dan susunan pemegang saham dalam 3 tahun terakhir adalah sebagai berikut:
Tahun 2023
Berdasarkan Akta No. 46 Tanggal 10 Juni 2022 Juncto Daftar Pemegang Saham tanggal 30 Juni 2023, yang
dikeluarkan oleh PT Sinartama Gunita selaku Biro Administrasi Efek Perseroan, struktur permodalan dan susunan
pemegang saham Perseroan dengan kepemilikan sebesar 5% atau lebih per 30 Juni 2023 adalah sebagai berikut:
Nilai Nominal Rp1.000,- per saham
Keterangan
Jumlah Saham Jumlah Nominal (Rp,-) %
Modal Dasar 20.000.000.000 20.000.000.000.000
Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh
- PT Purinusa Ekapersada 2.913.477.898 2.913.477.898.000 53,25
- Masyarakat (masing-masing di bawah 5%) 2.557.505.043 2.557.505.043.000 46,75
Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh 5.470.982.941 5.470.982.941.000 100
Jumlah Saham Dalam Portepel 14.529.017.059 14.529.017.059.000
Tahun 2024
Berdasarkan Akta No. 46 Tanggal 10 Juni 2022 Juncto Daftar Pemegang Saham tanggal 30 November 2024, yang
dikeluarkan oleh PT Sinartama Gunita selaku Biro Administrasi Efek Perseroan, struktur permodalan dan susunan
pemegang saham Perseroan dengan kepemilikan sebesar 5% atau lebih per 30 November 2024:
Nilai Nominal Rp 1.000,- per saham
Keterangan Jumlah Saham Jumlah Nominal (Rp,-) %
Modal Dasar 20.000.000.000 20.000.000.000.000
Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh
PT Purinusa Ekapersada 3.143.477.898 3.143.477.898.000,00 57,45
Masyarakat (masing-masing dibawah 5%) 2.327.505.043 2.327.505.043.000,00 42,55
161
Page 213
Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh 5.470.982.941 5.470.982.941.000,00 100,00
Jumlah Saham Dalam Portepel 14.529.017.059 14.529.017.059.000
Tahun 2025
Berdasarkan Akta No. 46 Tanggal 10 Juni 2022 juncto Daftar Pemegang Saham tanggal 28 Februari 2026, yang
dikeluarkan oleh PT Sinartama Gunita selaku Biro Administrasi Efek Perseroan, struktur permodalan dan susunan
pemegang saham Perseroan dengan kepemilikan sebesar 5% atau lebih pada tanggal 28 Februari 2026 adalah
sebagai berikut:
Nilai Nominal Rp 1.000,- per saham
Keterangan
Jumlah Saham Jumlah Nominal (Rp,-) %
Modal Dasar 20.000.000.000 20.000.000.000.000
Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh
- PT APP Purinusa Ekapersada (dahulu PT Purinusa Ekapersada) 3.190.144.498 3.190.144.498.000 58,31
- Masyarakat (masing-masing di bawah 5%) 2.280.838.443 2.280.838.443.000 41,69
Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh 5.470.982.941 5.470.982.941.000 100
Jumlah Saham Dalam Portepel 14.529.017.059 14.529.017.059.000
6. KETERANGAN SINGKAT MENGENAI PEMEGANG SAHAM UTAMA BERBENTUK BADAN HUKUM
PT APP Purinusa Ekapersada (“Purinusa”)
Riwayat Singkat
Purinusa, berkedudukan di Jakarta Pusat, adalah suatu badan hukum yang berbentuk Perseroan Terbatas yang
telah didirikan secara sah dalam kerangka Undang-undang Penanaman Modal Asing No. 1 Tahun 1967
berdasarkan Akta Perseroan Terbatas No.280 tanggal 22 Maret 1989 (“Akta Pendirian”), dibuat di hadapan
Benny Kristianto, S.H., Notaris di Jakarta , yang telah mendapat persetujuan Menteri Hukum dan Hak Asasi
Manusia Republik Indonesia melalui Surat Keputusan No. C2-10766.HT.01.01-TH.89 tanggal 27 November 1989;
dan diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia No.104 tanggal 29 Desember 1989, Tambahan
No.3963.
Perubahan terakhir Anggaran Dasar Purinusa adalah sebagaimana termaktub dalam Akta Pernyataan Keputusan
Rapat No .84 tanggal 20 Oktober 2023 , yang dibuat di hadapan Desman, S.H., M. Hum., M.M., Notaris di Jakarta
Utara, yang telah memperoleh persetujuan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia melalui
Surat Keputusan No. AHU-0064116.AH.01.02.TAHUN 2023 tanggal 20 Oktober 2023; dan didaftarkan dalam
Daftar Perseroan No. AHU-0210121.AH.01.11.TAHUN 2023 tanggal 20 Oktober 2023, serta telah diumumkan
dalam Berita Negara Republik Indonesia No.88 tanggal 3 November 2023, Tambahan No. 34296/2023 (“Akta
No. 84 tanggal 20 Oktober 2023”). Akta sebagaimana tersebut di atas adalah mengenai perubahan nama
Perseroan Terbatas ini dari PT Purinusa Ekapersada menjadi bernama “PT APP Purinusa Ekapersada”.
Purinusa beralamat di Gedung Sinar Mas Land Plaza Menara 2 Lantai 9, Jalan M.H. Thamrin No. 51, Jakarta Pusat.
Maksud, Tujuan, Kegiatan Usaha
Berdasarkan Akta Nomor 54 Tanggal 21 Oktober 2020 dan/atau KBLI, maksud dan tujuan Purinusa adalah
bergerak di bidang Industri, Perdagangan dan Aktivitas Konsultasi Manajemen lainnya.
Kegiatan usaha Purinusa yang telah benar-benar dijalankan saat ini oleh Purinusa adalah bidang industri,
aktivitas konsultasi manajemen lainnya, perdagangan besar barang bekas dan sisa-sisa tidak terpakai (scrap),
perdagangan besar barang dari kertas dan karton, dan perdagangan besar kertas dan karton.
Saat ini Purinusa beroperasional dengan menjalankan bidang usaha antara lain aktivitas Konsultasi Manajemen
Lainnya, Industri Kemasan dan Kotak dari Kertas dan Karton, dan Industri Barang dari Kertas dan Papan Kertas
Lainnya YTDL (Yang Tidak Dapat Diklasifikasikan Di Tempat Lain).
162
Page 214
Adapun kegiatan konsultasi manajemen lainnya yang saat ini dijalankan adalah pemberian jasa manajemen
terkait dengan pengembangan strategi pemasaran, dan perumusan strategi teknis dan kebijakan manajemen
kepada entitas anak di bawah naungan Purinusa.
Permodalan dan Susunan Pemegang Saham
Berdasarkan Akta No. 04 tanggal 5 Maret 2025 yang dibuat di hadapan Desman, S.H., M.Hum, Notaris di Jakarta
Utara, yang telah diberitahukan kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia sebagaimana
ternyata dalam Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar No. AHU-AH.01.09-0123358
tanggal 05 Maret 2025; didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-0052551.AH.01.11.Tahun 2025 tanggal
5 Maret 2025 Juncto Akta No. 17 tanggal 7 Juni 2023, dibuat di hadapan Aulia Taufani, S.H., Notaris di Jakarta
Selatan, yang telah memperoleh persetujuan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia melalui
Surat Keputusan No. AHU-0037108.AH.01.02.TAHUN 2023 tanggal 3 Juli 2023; didaftarkan dalam Daftar
Perseroan No. AHU-0122621.AH.01.11.TAHUN 2023 tanggal 3 Juli 2023; diumumkan dalam Berita Negara
Republik Indonesia No. 53, Tambahan No. 019216, Tahun 2023.
Struktur permodalan dan susunan pemegang saham Purinusa terakhir pada tanggal Prospektus ini diterbitkan
adalah sebagai berikut:
Saham
Seri A Seri B
Permodalan Nilai Nominal (Rp)
@Rp1.000,00 @Rp2,00
Per Saham Per Saham
Modal Dasar 9.600.000.000 - 9.600.000.000.000
- 7.700.000.000.000 15.400.000.000.000
Total 25.000.000.000.000
Modal Ditempatkan 5.740.648.122 - 5.740.648.122.000
- 5.260.017.869.797 10.520.035.739.594
Total 16.260.683.861.594
Modal Disetor 5.740.648.122 - 5.740.648.122.000
5.260.017.869.797 10.520.035.739.594
Total 16.260.683.861.594
Sisa Saham dalam 3.859.351.878 - 3.859.351.878.000
Portepel - 2.439.982.130.203 4.879.964.260.406
Saham
Seri A Seri B %
Pemegang Saham Nilai Nominal (Rp)
@Rp1.000,00 @Rp2,00
Per Saham Per Saham
Jackson Wijaya 930.000 - 930.000.000 0,000017
Limantara
Asia Pulp & Paper 2.217.360.350 - 2.217.360.350.000 0,042109
Company Limited
Asia Pulp & Paper 3.293.887.772 - 3.293.887.772.000 0,062553
Investment Ltd
Titan (MY) Sdn. Bhd. 228.470.000 - 228.470.000.000 0,004339
Marque Technologies - 296.137.818.715 592.275.637.430 5,623840
Limited
Enterprises - 44.508.725.000 89.017.450.000 0,845248
International Holding
Investment Ltd
Great Divine - 113.067.298.750 226.134.597.500 2,147218
Investments Limited
Nikko Citigroup - 8.901.745.000 17.803.490.000 0,169050
Limited
SK Kaken Co. Ltd - 4.450.872.500 8.901.745.000 0,084525
163
Page 215
Saham
Seri A Seri B %
Pemegang Saham Nilai Nominal (Rp)
@Rp1.000,00 @Rp2,00
Per Saham Per Saham
Sinclair Ventures Pte - 754.017.101.990 1.508.034.203.980 14,319249
Ltd
Titan (MY) Sdn. Bhd. 228.470.000 4.038.934.307.842 8.306.338.615.684 76,701852
Jumlah 5.740.648.122 - 5.740.648.122.000
- 5.260.017.869.797 10.520.035.739.594 100,00
Total 16.260.683.861.594
Pengurusan dan Pengawasan
Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Rapat No. 83 tanggal 20 Oktober 2023, yang dibuat di hadapan
Desman, S.H., M.Hum., M.M., Notaris di Jakarta Utara, yang telah diberitahukan kepada Menteri Hukum dan
Hak Asasi Manusia berdasarkan Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan Nomor AHU-AH.01.09-
0176251 tanggal 20 Oktober 2023; dan didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-0210116.AH.01.11.Tahun
2023 tanggal 20 Oktober 2023 (“Akta No. 83 tanggal 20 Oktober 2023”). Susunan anggota Dewan Komisaris dan
Direksi Purinusa adalah sebagai berikut:
Direksi
Direktur Utama : Andrie Setiawan Yapsir
Direktur : Arman Dwiartono
Direktur : Megawaty Tjendra
Direktur : Kurniawan Yuwono
Direktur : Suhendra Wiriadinata
Dewan Komisaris
Komisaris Utama : Hendra Jaya Kosasih
Komisaris : Agustian Rachmansjah Partawidjaja
Komisaris : Hj. Ryani Soedirman
7. PENGURUSAN DAN PENGAWASAN PERSEROAN
Sampai dengan tanggal Prospektus ini diterbitkan, susunan anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan
adalah sebagaimana termaktub dalam Akta Pernyataan Keputusan Rapat No. 53 tanggal 16 Juni 2025, yang
dibuat di hadapan Aulia Taufani, S.H., Notaris di Jakarta Selatan, telah diberitahukan kepada Kementerian
Hukum Republik Indonesia berdasarkan Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan
No.AHU-AH.01.09-0302759 tanggal 25 Juni 2025 dan didaftarkan pada Daftar Perseroan
No.AHU-0141241.AH.01.11.Tahun 2025, tanggal 25 Juni 2025. Berdasarkan akta tersebut, susunan Anggota
Direksi dan Dewan Komisaris adalah sebagai berikut:
Dewan Komisaris
Presiden Komisaris : Dr. Saleh Husin
Komisaris : Kosim Sutiono
Komisaris : Sukirta Mangku Djaja
Komisaris : Andrie Setiawan Yapsir
Komisaris Independen : Dr. Ir. Rizal Affandi Lukman, MA
Komisaris Independen : Prof. Widyo Pramono
Komisaris Independen : Baharudin
Direksi
Presiden Direktur : Hendra Jaya Kosasih
Wakil Presiden Direktur : Suhendra Wiriadinata
Direktur : Didi Harsa Tanaja
Direktur : Kurniawan Yuwono
Direktur : Lioe Djohan
164
Page 216
Direktur : Agustian Rachmansjah Partawidjaja
Direktur : Heri Santoso, Liem
Masing-masing anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan tersebut diatas telah diangkat secara sah sesuai
dengan Anggaran Dasar Perseroan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan telah memenuhi
ketentuan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 33/POJK.04/2014 tanggal 8 Desember 2014 Tentang Direksi
dan Dewan Komisaris Emiten atau Perusahaan Publik serta menjabat untuk jangka waktu terhitung sejak tanggal
yang ditetapkan dalam RUPS yang mengangkatnya. Masa jabatan seluruh anggota Dewan Komisaris dan Direksi
Perseroan berakhir pada tanggal 10 Juni 2027.
Tugas, tanggung jawab dan wewenang Direksi sebagaimana termaktub dalam Akta No. 46 Tanggal 10 Juni 2022
POJK No. 33/2014 adalah sebagai berikut:
1. Direksi bertugas menjalankan dan bertanggung jawab atas pengurusan Emiten atau Perusahaan Publik
untuk kepentingan Emiten atau Perusahaan Publik sesuai dengan maksud dan tujuan Emiten atau
Perusahaan Publik yang ditetapkan dalam anggaran dasar.
2. Dalam menjalankan tugas dan tanggung jawab atas pengurusan sebagaimana dimaksud pada angka (1),
Direksi wajib menyelenggarakan RUPS tahunan dan RUPS lainnya sebagaimana diatur dalam peraturan
perundang-undangan dan anggaran dasar.
3. Setiap anggota Direksi wajib melaksanakan tugas dan tanggung jawab sebagaimana dimaksud pada angka
(1) dengan itikad baik, penuh tanggung jawab, dan kehati-hatian.
4. Dalam rangka mendukung efektivitas pelaksanaan tugas dan tanggung jawab sebagaimana dimaksud pada
angka (1) Direksi dapat membentuk komite.
5. Dalam hal dibentuk komite sebagaimana dimaksud pada angka (4), Direksi wajib melakukan
evaluasi terhadap kinerja komite setiap akhir tahun buku.
6. (1) setiap anggota Direksi bertanggung jawab secara tanggung renteng atas kerugian Perseroan yang
disebabkan oleh kesalahan atau kelalaian anggota Direksi dalam menjalankan tugasnya.
(2) anggota Direksi tidak dapat dipertanggungjawabkan atas kerugian Perseroan sebagaimana dimaksud
pada angka (6) butir (1) apabila dapat membuktikan:
a. kerugian tersebut bukan karena kesalahan atau kelalaiannya;
b. telah melakukan pengurusan dengan itikad baik, penuh tanggung jawab dan kehati-hatian untuk
kepentingan dan sesuai dengan maksud dan tujuan Perseroan;
c. tidak mempunyai benturan kepentingan baik langsung maupun tidak langsung atas tindakan
pengurusan yang mengakibatkan kerugian; dan
d. telah mengambil tindakan untuk mencegah timbul atau berlanjutnya kerugian tersebut.
7. Direksi berwenang menjalankan pengurusan sebagaimana dimaksud dalam angka 1,2,3,4, dan 5 sesuai
dengan kebijakan yang dipandang tepat, sesuai dengan maksud dan tujuan yang ditetapkan dalam Anggaran
Dasar.
8. (1) Direksi berhak dan berwenang mewakili Perseroan di dalam dan di luar pengadilan tentang segala hal
dan dalam segala kejadian, mengikat Perseroan dengan pihak lain dan pihak lain dengan Perseroan,
serta menjalankan segala tindakan, baik yang mengenai kepengurusan maupun kepemilikan akan tetapi
dengan pembatasan bahwa untuk:
a. Meminjam atau meminjamkan uang atas nama Peseroan (tidak termasuk mengambil uang
Perseroan di Bank);
b. Mendirikan suatu usaha baru atau turut serta pada perusahaan lain, baik di dalam maupun di luar
negeri yang mempunyai kegiatan usaha berbeda dengan kegiatan usaha Perseroan sebagaimana
tercantum dalam Pasal 3 Maksud dan Tujuan;
c. Menjual atau melepaskan ha katas barang tak bergerak milik Perseroan yang tidak termasuk
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 anggaran dasar; harus dengan persetujuan tertulis dari
Dewan Komisaris.
(2) Untuk menjalankan perbuatan hukum berupa transaksi yang memuat benturan kepentingan ekonomis
pribadi anggota Direksi, Dewan Komisaris atau pemegang saham, dengan kepentingan ekonomis
Perseroan, Direksi memerlukan persetujuan RUPS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 Anggaran
Dasar dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang Pasar Modal.
(3) 2 (dua) orang anggota Direksi secara bersama-sama berhak dan berwenang bertindak untuk dan atas
nama Direksi serta mewakili Perseroan.
165
Page 217
(4) Direksi wajib meminta persetujuan RUPS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 Anggaran Dasar dan
sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang Pasar Modal, untuk:
a. mengalihkan kekayaan Perseroan; atau
b. menjadikan jaminan utang kekayaan Perseroan;
yang merupakan lebih dari 50% jumlah kekayaan bersih Perseroan dalam 1 tahun buku, baik dalam 1
transaksi atau lebih, baik yang berkaitan satu sama lain maupun tidak.
(5) Direksi wajib meminta persetujuan RUPS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 Anggaran Dasar dan
sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang Pasar Modal untuk mengajukan kepailitan
Perseroan.
(6) Anggota Direksi tidak berwenang mewakili Perseroan apabila:
a. terdapat perkara di pengadilan antara Perseroan dengan anggota Direksi yang bersangkutan; dan
b. anggota Direksi yang bersangkutan mempunyai kepentingan yang berbenturan dengan
kepentingan Perseroan.
(7) Dalam hal terdapat keadaan sebagaimana dimaksud pada angka 8 angka 6 anggaran dasar, yang berhak
mewakili Perseroan adalah:
a. anggota Direksi lainnya yang tidak mempunyai benturan kepentingan dengan Perseroan;
b. Dewan Komisaris dalam hal seluruh anggota Direksi mempunyai benturan kepentingan dengan
Perseroan;
c. pihak lain yang ditunjuk oleh RUPS dalam hal seluruh anggota Direksi atau Dewan Komisaris
mempunyai benturan kepentingan dengan Perseroan.
(8) Pembagian tugas dan wewenang setiap anggota Direksi ditetapkan oleh RUPS dan dalam hal RUPS tidak
menetapkan, maka tugas dan wewenang setiap anggota Direksi ditetapkan berdasarkan keputusan
Direksi.
Anggota Direksi dan Dewan Komisaris diangkat dan diberhentikan oleh RUPS. Masa jabatan anggota Direksi dan
Dewan Komisaris ditetapkan untuk jangka waktu 5 (lima) tahun.
Berikut adalah riwayat singkat mengenai masing-masing anggota Komisaris dan Direksi Perseroan:
Dewan Komisaris
Dr. Saleh Husin
Presiden Komisaris
Warga Negara Indonesia, lahir di Rote pada tanggal 16 September 1963. Lulusan
Fakultas Ekonomi Universitas Krisnadwipayana (Unkris) pada tahun 1996,
memperoleh gelar Master Administrasi Publik dari Universitas Krisnadwipayana
pada tahun 2007, dan memperoleh gelar Doktor Kajian Stratejik di Universitas
Indonesia pada tahun 2024.
Pengalaman Kerja
Periode Nama & Nama Perusahaan
1989 – 1990 : Direktur PT Shelbi Pratama
1991 – 1996 : Direktur PT Mandrapura Aditama
1993 – 2005 : Komisaris PT Ades Alfindo Putra Setia Tbk
1993 – 1996 : Komisaris PT Kayu Sengon
1993 – 1996 : Komisaris PT Sengon Mas Fajar Satyro
1993 – 2000 : Komisaris PT Industri Kayu Parmin
1993 – 2000 : Komisaris PT Padang Surya Emas Timber
1996 – 2000 : Direktur Utama PT Ometraco Bina Jasa
1997 – 2006 : Komisaris PT Gama Mitra Utama
1998 : Direktur PT Varia Prima Bina Jasa
1998 : Direktur Utama PT Sapta Kencana Buana
2007 – 2012 : Wakil Sekjen DPP Partai Hanura
2009 – 2014 : Anggota DPR/MPR RI Fraksi Partai Hanura
2011 – 2014 : Sekretaris Fraksi Partai Hanura DPR RI
166
Page 218
2012 – 2015 : Ketua DPP Partai Hanura
2014 – 2016 : Menteri Perindustrian Republik Indonesia
2017 – 2018 : Wakil Ketua Umum DPP Partai Hanura
2017 - sekarang : Komisaris Utama PT Pabrik Kertas Tjiwi Kimia
Tbk
2017 – sekarang : Presiden Komisaris PT Indah Kiat Pulp & Paper
Tbk
2017 – sekarang : Direktur CV Guna Citra Bersama
2017 – sekarang : Direktur CV Abdi Langgeng Wijaya
2017 – sekarang : Managing Director Sinarmas
2018 – sekarang : Ketua Umum Yayasan Muslim Sinar Mas
2019 – 2023 : Ketua Majelis Wali Amanat Universitas
Indonesia (MWA UI)
2019 – 2024 : Tim Ahli Wakil Presiden Republik Indonesia
Kosim Sutiono
Komisaris
Warga Negara Indonesia, lahir di Jakarta pada tanggal 25 Juli 1969. Lulusan
Fakultas Ekonomi jurusan Manajemen dari STIE Perbanas, Jakarta tahun 1993.
Pengalaman Kerja
Periode Nama & Nama Perusahaan
1993 - 2000 : Bergabung di PT Bank Bali Tbk (sekarang
PT Bank Permata Tbk) sebagai management
trainee dan dengan jabatan terakhir sebagai
officer di Divisi Corporate Finance Group
2000 : Bergabung di PT Pabrik Kertas Tjiwi Kimia Tbk
2006 – sekarang : Chief Financial Officer PT Pindo Deli Pulp And
Paper Mills
2011 – sekarang : Direktur PT Pindo Deli Pulp And Paper Mills
2017 – sekarang : Komisaris PT Indah Kiat Pulp & Paper Tbk
2018 – sekarang : Direktur PT Lontar Papyrus Pulp & Paper
Industry
Sukirta Mangku Djaja
Komisaris
Warga Negara Indonesia, lahir di Tangerang pada tanggal 31 Maret 1958, lulus
dari Universitas Tarumanagara Jakarta Jurusan Manajemen tahun 1984.
Pengalaman Kerja
Periode Nama & Nama Perusahaan
1981 - 1982 : Staf Akuntansi di PT Tunas Bintang Motor
1983-2022 : Kepala Departemen Bagian Pajak PT Pabrik
Kertas Tjiwi Kmia Tbk dan APP Grup
1994-2018 : Komisaris PT Lontar Papyrus Pulp & Paper
Industry
2014-sekarang : Komisaris PT Indah Kiat Pulp & Paper Tbk
2017-sekarang : Komisaris PT Pabrik Kertas Tjiwi Kimia Tbk
2018-sekarang : Komisaris PT OKI Pulp & Paper Mills
2021-sekarang : Anggota Komite Nominasi dan Remunerasi
PT OKI Pulp & Paper Mills
2024-sekarang Anggota Komite Nominasi dan Remunerasi
PT Indah Kiat Pulp & Paper Tbk
167
Page 219
2024-sekarang Anggota Komite Nominasi dan Remunerasi
PT Pabrik Kertas Tjiwi Kimia Tbk
Andrie Setiawan Yapsir
Komisaris
Warga Negara Indonesia, lahir di Surakarta, pada tanggal 14 November 1959.
Beliau memperoleh gelar Sarjana Fisika (Cum Laude) dengan predikat Lulusan
Terbaik pada tahun 1984 dari Institut Teknologi Bandung. Melanjutkan
pendidikannya di Rensselaer Polytechnic Institute di Troy, New York, Amerika
Serikat dengan gelar PhD di bidang Fisika dan dianugerahi penghargaan The
Karen and Lester Gerhardt dan The Hillard B. Huntington Awards atas
prestasinya yang luar biasa dalam penelitian dan akademik tahun 1988. Beliau
memperoleh gelar MBA dari The Wharton Business School, Universitas
Pennsylvania di Philadelpia, Amerika Serikat pada tahun 1996.
Pengalaman Kerja
Periode Nama & Nama Perusahaan
1996 : Mc Kinsey & Company
2015 - 2018 : Head of Uncoated Paper Business Unit
PT Indah Kiat Pulp & Paper Tbk
2018 – 2020 : Deputy CEO Forestry
2020 – sekarang : Chief of Chairman Office di APP Indonesia
2022 – sekarang : Direktur Utama PT APP Purinusa Ekapersada
2022 – sekarang : Komisaris PT Pabrik Kertas Tjiwi Kimia Tbk
2022 – sekarang : Komisaris PT Indah Kiat Pulp & Paper Tbk
2023 – sekarang : Direktur PT Pindo Deli Pulp And Paper Mills
2025 – sekarang : Direktur PT OKI Pulp & Paper Mills
Dr. Ir. Rizal Affandi Lukman, MA
Komisaris Independen
Warga Negara Indonesia, lahir di Bandung pada tanggal 12 Juli 1961. Sarjana
jurusan Teknik Industri dari Institut Teknologi Bandung pada tahun 1986,
menyelesaikan pendidikan Magister pada jurusan International Relations
Program dengan gelar Master of Arts (M.A) di University of Japan, Nigata pada
1993. Meraih gelar Doctor of Philosphy (Ph.D) dari Nagoya Unibersity dengan
menempuh pendidikan Doktoral jurusan International Development pada
tahun 2000.
Pengalaman Kerja
Periode Nama & Nama Perusahaan
2001 – 2005 : Direktur Kerjasama Ekonomi Bilateral, Kementerian
Koordinator Bidang Perekonomian
2005 – 2008 : Direktur Keuangan dan Kerja Sama Ekonomi Asia,
Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian
2008 – 2009 : Asisten Pribadi Kepresidenan Presiden RI Ke-6,
Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, Kantor Istana
Presiden
2010 – 2021 : Deputi Bidang Koordinasi Kerja Sama Ekonomi
Internasional, Kementerian Koordinator Bidang
Perekonomian
2013 – 2014 : Komisaris Independen PT Krakatau Wajatama
2013 – 2016 : Komisaris Independen PT Pertamina Hulu Energi
168
Page 220
2015 – 2021 : Indonesia Sherpa G20 (ditunjuk oleh Presiden
Republik Indonesia)
2017 – 2021 : Ketua Dewan Pengawas Perum Peruri
2021 – 2022 : Indonesia Sherpa G20 (ditunjuk oleh KADIN
Indonesia)
2021 – 2024 : Anggota Komite Audit PT Indah Kiat Pulp & Paper
Tbk
2021 – 2024 : Anggota Komite Audit PT Pabrik Kertas Tjiwi Kimia
Tbk
2021 – sekarang : Komisaris Independen PT Indah Kiat Pulp & Paper
Tbk
2021 – sekarang : Komisaris Independen PT Pabrik Kertas Tjiwi Kimia
Tbk
2022 – sekarang : Sekjen Dewan Negara – Negara Produsen Minyak
Sawit (CPOCP)
2022 – sekarang : Anggota Komite Audit PT Pindo Deli Pulp And Paper
Mills
2023 – sekarang : Anggota Komite Audit PT Lontar Papyrus Pulp &
Paper Industry
2024 – sekarang : Ketua Komite Audit PT Indah Kiat Pulp & Paper Tbk
2024 – sekarang : Ketua Komite Audit PT Pabrik Kertas Tjiwi Kimia Tbk
2024 – sekarang : Ketua Komite Nominasi dan Remunerasi PT Indah
Kiat Pulp & Paper Tbk
2025 – sekarang : Ketua Komite Nominasi dan Remunerasi PT Pabrik
Kertas Tjiwi Kimia Tbk
Prof. Widyo Pramono
Komisaris Independen
Warga Negara Indonesia, lahir di Nganjuk, pada tanggal 7 Agustus 1957. Sarjana
Hukum UNS Surakarta tahun 1984, Magister Manajemen dari STIE IPWI Jakarta
tahun 2001, Magister Hukum Universitas Gajah Mada, Yogyakarta tahun 2007,
Doktor Ilmu Hukum Universitas Padjajaran tahun 2012, dan Profesor Hukum
Pidana Universitas Universitas Diponegoro Semarang pada tahun 2015.
Pengalaman Kerja
Periode Nama & Nama Perusahaan
1988-2017 : Jaksa di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan
1994-1995 : Jaksa di Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta
1996-1997 : Kepala Sub Direktorat Pusat Pendidikan dan
Pelatihan Kejaksaan RI
1997-1999 : Ketua Tim Unit (Kepala Urusan) pada seksi
Tindak Pidana Umum di Kejaksaan Agung RI
1999-2002 : Atase Kejaksaan RI di KBRI Bangkok-Thailand
2003-2005 : Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi
2005-2006 : Kepala Bagian Kemahasiswaan dan Hukum Biro
Hukum Kejaksaan Agung RI
2006-2007 : Asisten Khusus Jaksa Agung RI
2007-2008 : Kepala Biro Umum Kejaksaan Agung RI
2008-2009 : Kepala Kejaksaan Tinggi Papua
2009-2010 : Inspektur Pidana Umum Jamwas Kejaksaan RI
2010-2011 : Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah
2011-2012 : Sekretaris Jaksa Agung Muda Tindak Pidana
Umum Kejaksaan Agung RI
169
Page 221
2012-2013 : Staff Ahli Jaksa Agung RI Bidang Tindak Pidana
Umum di Kejaksaan Agung RI
2013-2015 : Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus
2015-2017 : Jaksa Agung Muda Pengawasan
2015-sekarang : Dosen Tetap Fakultas Hukum UNS
2015-sekarang : Dosen Tidak Tetap di Universitas Diponegoro
2015-sekarang : Dosen Tidak Tetap di UMS Surakarta
2015-sekarang : Dosen Tidak Tetap di Universitas Jayabaya
2015-sekarang : Dosen Tidak Tetap di Pusdiklat Kejaksaan RI
2017-2020 : Komisaris PT Bank Mandiri (Persero) Tbk
2020-2022 : Komisaris Independen PT Bank Rakyat
Indonesia (Persero) Tbk
2025-sekarang : Komisaris Independen PT Indah Kiat Pulp &
Paper Tbk
2025-sekarang : Komisaris Independen PT Pabrik Kertas Tjiwi
Kimia Tbk
Baharudin
Komisaris Independen
Warga Negara Indonesia, lahir di Bagan Siapi-api pada tanggal 3 Januari 1968.
Sarjana Ekonomi Akutansi dari Universitas Kristen Krida Wacana (UKRIDA)
tahun 1990.
Pengalaman Kerja
Periode Nama & Nama Perusahaan
1986-1988 : Staff Administrasi PT Kartika Swarha Jaya
1988-1989 : Salesman Sari Prima
1990-1992 : Kepala Akutan PT Kurnia Jaya Raya
Bumi Raya Utama Grup
1992-1993 : Staff Akuntan Riau Sakti United Plantation
Pulau Sambu Grup
1993-1994 : Kepala Akuntan PT Trikalindo Kharisma
1994-2002 : General Manager Finance & Accounting PT
Indah Kiat Pulp & Paper Tbk
2002-2005 : Chief Financial Officer PT Indah Kiat Pulp &
Paper Tbk
2005-2011 : Direktur PT Indah Kiat Pulp & Paper Tbk
2009-2011 : Chief Financial Officer PT Arara Abadi
2011-2019 General Manager Accounting
PT J Resources Nusantara
2014-2019 : Direktur Independen PT Pabrik Kertas Tjiwi
Kimia Tbk
2020-2022 : Chief Financial officer PT J Resources
Nusantara
2022-sekarang : Komisaris PT J Resources Nusantara
2025-sekarang : Komisaris Independen PT Indah Kiat Pulp &
Paper Tbk
2025-sekarang : Anggota Komite Audit PT Indah Kiat Pulp &
Paper Tbk
2025-sekarang : Komisaris Independen PT Lontar Papyrus Pulp
& Paper Industry
2025-sekarang : Ketua Komite Audit PT Lontar Papyrus Pulp &
Paper Industry
170
Page 222
2025-sekarang : Ketua Komite Nominasi dan Remunerasi PT
Lontar Papyrus Pulp & Paper Industry
2025-sekarang : Komisaris Independen PT OKI Pulp & Paper
Mills
2025-sekarang : Ketua Komite Audit PT OKI Pulp & Paper Mills
Direksi
Hendra Jaya Kosasih
Presiden Direktur
Warga Negara Indonesia, lahir di Pekantolan, Sumatera Utara pada tanggal 1
September 1960. Lulusan Fakultas Ekonomi Universitas Trisakti di Jakarta tahun
1985.
Pengalaman Kerja
Periode Jabatan & Nama Perusahaan
1984 – 1987 : Kantor Akuntan Prasetio, Utomo & Co
1987 : Memulai karir di Perusahaan yang tergabung
dalam APP grup
1994 – 2001 : Direktur Utama PT Lontar Papyrus Pulp & Paper
Industry
1997 – 2017 : Wakil Presiden Direktur PT Indah Kiat Pulp &
Paper Tbk
1997 – 2022 : Wakil Direktur Utama PT Pindo Deli Pulp and
Paper Mills
2001 – 2018 : Wakil Direktur Utama PT Lontar Papyrus Pulp &
Paper Industry
2002 – 2018 : Direktur PT Pabrik Kertas Tjiwi Kimia Tbk
2013 – 2015 : Wakil Direktur Utama di PT OKI Pulp & Paper
Mills
2015 – 2016 : Direktur Utama di PT OKI Pulp & Paper Mills
2015 – Sekarang : Komisaris PT Uni-Charm Indonesia Tbk
2016 – 2019 : Direktur di PT OKI Pulp & Paper Mills
2017 - Sekarang : Presiden Direktur PT Indah Kiat Pulp & Paper
Tbk
2018 – Sekarang : Komisaris PT Pabrik Kertas Tjiwi Kimia Tbk
2019 – 2022 : Komisaris Utama di PT OKI Pulp & Paper Mills
2022 – Sekarang : Direktur Utama di PT OKI Pulp & Paper Mills
Suhendra Wiriadinata
Wakil Presiden Direktur
Warga Negara Indonesia, lahir di Karawang, pada tanggal 9 Oktober 1968. Lulusan
Fakultas Ekonomi jurusan Akuntansi di Universitas Trisakti tahun 1993, Jakarta dan
memperoleh gelar Magister Akuntansi dari Universitas Indonesia pada tahun
2011.
Pengalaman Kerja
Periode Jabatan & Nama Perusahaan
1992 – 1997 : Kantor Akuntan Prasetio, Utomo & Co dimulai
sebagai Junior Auditor, dengan jabatan terakhir
sebagai Associate Manager.
1997 : Bergabung dengan PT Pabrik Kertas Tjiwi Kimia
Tbk
2006 – 2011 : Direktur PT Pindo Deli Pulp And Paper Mills
171
Page 223
2008 – 2011 : Direktur PT Lontar Papyrus Pulp & Paper
Industry
2009 – 2012 : Komisaris PT The Univenus
2011 – 2012 : Komisaris PT Pindo Deli Pulp And Paper Mills
2011 – 2017 : Direktur PT Pabrik Kertas Tjiwi Kimia Tbk
2011 - 2019 : Direktur PT Indah Kiat Pulp & Paper Tbk
2012 – 2022 : Direktur PT Pindo Deli Pulp And Paper Mills
2012 – 2018 : Direktur PT Lontar Papyrus Pulp & Paper
Industry
2012 – 2024 : Direktur Utama PT The Univenus
2013 – 2016 : Direktur PT OKI Pulp & Paper Mills
2016 – 2017 : Komisaris PT OKI Pulp & Paper Mills
2017 – 2021 : Direktur Utama PT OKI Pulp & Paper Mills
2017 – sekarang : Direktur Utama PT Pabrik Kertas Tjiwi Kimia Tbk
2019 – sekarang : Wakil Presiden Direktur PT Indah Kiat Pulp &
Paper Tbk
2021 – 2022 : Komisaris PT OKI Pulp & Paper Mills
2021 - Sekarang : Anggota Komite Nominasi dan Remunerasi di
PT OKI Pulp & Paper Mills
2022 – sekarang : Komisaris Utama PT OKI Pulp & Paper Mills
2022 – sekarang : Komisaris Utama PT Pindo Deli Pulp And Paper
Mills
2022 - Sekarang : Anggota Komite Nominasi dan Remunerasi di
PT Pindo Deli Pulp And Paper Mills
2024 – sekarang : Komisaris Utama PT The Univenus
Didi Harsa Tanaja (Didi Harsa)
Direktur
Warga Negara Indonesia, lahir di Bogor pada tanggal 31 Desember 1948. Beliau
memperoleh gelar Sarjana Teknik dari Universitas Kristen Indonesia tahun 1970.
Pengalaman Kerja
Periode Jabatan & Nama Perusahaan
1972 - 1973 : Impor Assistan di NV Sidik Bogor
1973 - 1989 : Procurement dan Export Manager di PT Squibb
Indonesia
1989 : Bergabung dengan PT Indah Kiat Pulp & Paper
Tbk
2003 - sekarang : Direktur PT Indah Kiat Pulp & Paper Tbk
Kurniawan Yuwono
Direktur
Warga Negara Indonesia, lahir di Purwokerto, pada tanggal 22 Desember 1969.
Lulusan Fakultas Ekonomi jurusan Manajemen di Universitas Katholik Atmajaya,
Jakarta tahun 1993 dan meraih gelar Master of Business Administration di
Cleveland State University, Ohio, USA tahun 1995.
Pengalaman Kerja
Periode Jabatan & Nama Perusahaan
1997 : Memulai karir di Perusahaan yang tergabung
dalam APP Grup
1999 – 2002 : Assistant Manager di Asia Pulp and Paper (APP)
Singapore
2006 – sekarang : Direktur di PT Uni-Charm Indonesia Tbk
172
Page 224
2011 – 2019 : Direktur di PT Lontar Papyrus Pulp & Paper
Industry
2011 - sekarang : Direktur di PT Indah Kiat Pulp & Paper Tbk
2013 – 2021 : Direktur di PT OKI Pulp & Paper Mills
2022 – sekarang : Komisaris di PT OKI Pulp & Paper Mills
Lioe Djohan (Djohan Gunawan)
Direktur
Warga Negara Indonesia, lahir di Jakarta, pada tanggal 15 Mei 1968. Beliau
menempuh pendidikan di Indiana State University dan meraih gelar B.Sc Finance
di tahun 1992.
Pengalaman Kerja
Periode Jabatan & Nama Perusahaan
1992 : Bergabung dengan Sinar Mas di bagian
Marketing Export
2010 - sekarang : Direktur PT Indah Kiat Pulp & Paper Tbk
Agustian Rachmansjah Partawidjaja
Direktur
Warga Negara Indonesia, lahir di Bogor pada tanggal 29 Agustus 1952. Lulusan
Sarjana Ekonomi Universitas Indonesia tahun 1982.
Pengalaman Kerja
Periode Jabatan & Nama Perusahaan
1973 – 1984 : Kepala Siaran dan Penyiar di Radio Swasta Suara
Kejayaan, Jakarta
1984 – 1989 : Bergabung di PT Bank Duta sebagai Staf Khusus
Direktur Utama bidang Promosi dan Hubungan
Masyarakat
1981 – 2004 : sebagai Penyiar Berita Nasional TVRI
1989 – 1994 : sebagai Kepala Departemen Consumer Banking
PT Bank Duta Cabang Utama Kebon Sirih, Jakarta
1991 – 1994 : sebagai Kepala Bagian dan 1994 – 1998, sebagai
Kepala Urusan Promosi dan Hubungan
Masyarakat PT Bank Duta
1994 – 1998 : Kepala Divisi Promosi dan Hubungan Masyarakat
PT Bank Duta
1998 – 2000 : sebagai pimpinan cabang PT Bank Duta Cabang
Hotel Indonesia
2000 – sekarang : bergabung dengan Sinar Mas Group sebagai
Kepala Divisi Corporate Communications &
Public Relations Sinar Mas Group
2003 – sekarang : menjabat sebagai Direktur PT Indah Kiat Pulp &
Paper Tbk
2003 - 2015 : Direktur & sekretaris Perusahaan/Corporate
Secretary di PT Pabrik Kertas Tjiwi Kimia Tbk
2003 – 2017 : merangkap sebagai sekretaris
Perusahaan/Corporate Secretary di PT Indah Kiat
Pulp & Paper Tbk
2011 – 2022 : Direktur PT Pindo Deli Pulp And Paper Mills
2011 – 2018 : Direktur PT Lontar Papyrus Pulp & Paper Industry
2017 – sekarang : Direktur PT Pabrik Kertas Tjiwi Kimia Tbk
173
Page 225
2022 – sekarang: : Komisaris PT Pindo Deli Pulp And Paper Mills
Heri Santoso, Liem, Direktur/Corporate Secretary
Warga Negara Indonesia, lahir di Rembang, pada tanggal 15 November 1969.
Lulusan Fakultas Ekonomi Jurusan Akuntansi di Universitas Gadjah Mada,
Yogyakarta tahun 1993.
Pengalaman Kerja
Periode Jabatan & Nama Perusahaan
1994 - 1999 : Memulai karirnya sebagai Junior Auditor di
Kantor Akuntan Prasetio Utomo & Co dengan
jabatan Terakhir sebagai Supervisor
1999 - 2009 : Manager PT Pindo Deli Pulp And Paper Mills
2009 - 2011 : Corporate Secretary PT Dian Swastatika Sentosa
Tbk
2015 – 2017 : Direktur dan Corporate Secretary PT Pabrik
Kertas Tjiwi Kimia Tbk
2017 – Sekarang : Direktur/Corporate Secretary PT Indah Kiat Pulp
& Paper Tbk
Tidak ada perjanjian atau kesepakatan antara anggota Dewan Komisaris dan anggota Direksi dengan Pemegang
Saham Utama, pelanggan, pemasok, dan/atau pihak lain berkaitan dengan penempatan atau penunjukan
sebagai anggota Dewan Komisaris dan anggota Direksi Emiten.
Tidak ada kepentingan lain yang bersifat material di luar kapasitasnya sebagai anggota Direksi terkait Penawaran
Umum Efek bersifat utang atau pencatatannya di Bursa Efek dan tidak ada hal yang dapat menghambat
kemampuan anggota Direksi untuk melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya sebagai anggota Direksi demi
kepentingan Emiten.
Pada saat Prospektus ini diterbitkan, tidak ada hubungan kekeluargaan antara anggota Direksi dan Dewan
Komisaris Perseroan.
8. TATA KELOLA PERUSAHAAN (GOOD CORPORATE GOVERNANCE/GCG)
Dalam rangka penerapan ”Good Corporate Governance” atau GCG atau Tata Kelola Perusahaan yang baik,
Perseroan telah melakukan upaya-upaya untuk menjalankan dan mengelola perusahaan dengan prinsip-prinsip
Tata Kelola Perusahaan yang baik tersebut serta secara berkesinambungan mempertanggungjawabkannya
kepada para pemegang saham dan pemangku kepentingan.
Dalam menjalankan Tata Kelola yang baik tersebut Perseroan juga senantiasa mengedepankan prinsip-prinsip
integritas, profesionalitas, akuntabilitas dan transparansi dalam segala aspek kegiatan di dalam Perseroan serta
pada setiap jenjang dan jabatan di dalam organisasi Perseroan.
Dengan penerapan Tata Kelola Perusahaan yang baik diharapkan dapat meningkatkan kinerja dan nilai tambah
Perseroan. Langkah-langkah Perseroan guna meningkatkan kinerja dan bertumbuh harus dilaksanakan lewat
cara-cara yang sehat dengan penuh tanggung jawab, akuntabilitas dan transparansi. Penerapan GCG oleh
Perseroan diharapkan dapat terus menjaga kepercayaan para pemegang sahamnya, serta para mitra kerja
Perseroan
Dalam rangka meningkatkan efektivitas penerapan Tata Kelola Perusahaan yang baik, Perseroan juga
memandang penting adanya sistem pelaporan pelanggaran (whistleblowing system) yang dapat menerima dan
menindaklanjuti secara dini dan efektif pengaduan tentang berbagai jenis pelanggaran yang dapat merugikan
Perseroan.
174
Page 226
9. TUGAS DAN WEWENANG DEWAN KOMISARIS DAN DIREKSI
Dewan Komisaris
Tugas dan fungsi utama Dewan Komisaris adalah mengawasi, memantau, mendampingi dan memberi arahan
Direksi dalam mengelola Perseroan. Bersama Direksi, Dewan Komisaris juga berperan utama dalam
perencanaan dan evaluasi strategi usaha yang dijalankan. Tugas, tanggung jawab dan wewenang Dewan
Komisaris sebagaimana termaktub dalam Akta No. 46 Tanggal 10 Juni 2022 POJK No. 33/2014 adalah sebagai
berikut:
1. Dewan Komisaris bertugas melakukan pengawasan dan bertanggung jawab atas pengawasan terhadap
kebijakan pengurusan, jalannya pengurusan pada umumnya, baik mengenai Perseroan maupun usaha
Perseroan, dan memberi nasihat kepada Direksi.
2. Dalam kondisi tertentu, Dewan Komisaris wajib menyelenggarakan RUPS tahunan dan RUPS lainnya sesuai
dengan kewenangannya sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan dan anggaran dasar.
3. Anggota Dewan Komisaris wajib melaksanakan tugas dan tanggung jawab sebagaimana dimaksud pada
angka (1) dengan itikad baik, penuh tanggung jawab, dan kehati-hatian.
4. Dalam rangka mendukung efektivitas pelaksanaan tugas dan tanggung jawabnya sebagaimana dimaksud
pada angka (1) Dewan Komisaris wajib membentuk Komite Audit dan dapat membentuk komite lainnya.
5. Dewan Komisaris wajib melakukan evaluasi terhadap kinerja komite yang membantu pelaksanaan tugas
dan tanggung jawabnya sebagaimana dimaksud pada angka (4) setiap akhir tahun buku.
6. Dewan Komisaris setiap waktu dalam jam kerja kantor Perseroan berhak memasuki bangundan dan
halaman atau tempat lain yang dipergunakan atau yang dikuasai oleh Perseroan dan berhak memeriksa
semua pembukuan, catatan, surat dan dokumen serta alat bukti lainnya, memeriksa dan mencocokan
keadaan uang kas dan lain-lain serta berhak untuk mengetahui segala tindakan yang telah dijalankan oleh
Direksi.
7. Direksi dan setiap anggota Direksi wajib untuk memberikan penjelasan tentang segala hal yang ditanyakan
oleh Dewan Komisaris.
8. Dewan Komisaris berwenang memberhentikan sementara anggota Direksi dengan menyebutkan
alasannya.
9. Dewan Komisaris dapat melakukan tindakan pengurusan Perseroan dalam keadaan tertentu untuk jangka
waktu tertentu.
10. Dewan Komisaris diwajibkan untuk sementara mengurus Perseroan, dalam hal seluruh anggota Direksi
diberhentikan untuk sementara atau Perseroan tidak mempunyai seorangpun anggota Direksi,
berdasarkan kewenangan sebagaimana ditetapkan berdasarkan Anggaran Dasar atau keputusan RUPS.
Dalam hal tersebut, Dewan Komisaris berhak untuk memberikan kekuasaan sementara kepada seorang
atau lebih anggota Dewan Komisaris atas tanggungan Dewan Komisaris.
11. Ketentuan mengenai pertanggungjawaban Direksi sebagaimana dimaksud dalam pasal 13 anggaran dasar
berlaku mutatis mutandis berlaku bagi Dewan Komisaris.
12. Berdasarkan Pasal 31 ayat (1) Peraturan OJK No. 33/2014, Dewan Komisaris wajib mengadakan rapat paling
kurang 1 (satu) kali dalam 2 (dua) bulan. Pasal 31 ayat (2) mengatur lebih lanjut bahwa rapat Dewan
Komisaris tersebut dapat dilangsungkan apabila dihadiri mayoritas dari seluruh anggota Dewan Komisaris.
Berikut adalah uraian pelaksanaan tugas Dewan Komisaris dalam 1 (satu) tahun terakhir:
Dalam satu tahun terakhir Dewan Komisaris telah menjalankan tugas pengawasan (supervisory) terhadap
jalannya pengurusan yang dilakukan oleh Direksi dan memberi nasihat dan pertimbangan kepada Direksi. Direksi
menjalankan dan bertanggung jawab atas pengurusan Perseroan untuk kepentingan Perseroan sesuai maksud
dan tujuan Perseroan yang ditetapkan dalam anggaran dasar. Direksi menyelenggarakan RUPS tahunan dan
RUPS lainnya sebagaimana diatur dalam perundang-undangan dan anggaran dasar.
Penetapan gaji atau honorarium dan tunjangan lainnya dari para anggota Dewan Komisaris ditentukan oleh
Rapat Dewan Komisaris berdasarkan rekomendasi Komite Nominasi dan Remunerasi. Jumlah remunerasi untuk
tahun yang berakhir pada periode sembilan bulan yang berakhir pada tanggal - tanggal 30 September 2025 dan
2024 dan untuk tahun yang berakhir pada tanggal – tanggal 31 Desember 2024 dan 2023 yang dibayarkan
kepada Dewan Komisaris adalah masing-masing sebesar USD418 ribu, USD482 ribu, USD588 ribu dan USD624
ribu.
Direksi
175
Page 227
Sesuai Anggaran Dasar, Direksi bertugas dan bertanggung jawab mengurus Perseroan di bawah pengawasan
Dewan Komisaris. Direksi bersama Dewan Komisaris juga berperan utama dalam perencanaan dan evaluasi
strategi usaha yang dijalankan. Direksi memiliki tugas utama memimpin dan mengelola aktivitas strategis
maupun operasional Perseroan, yang mencakup perencanaan, pelaksanaan, pemantauan dan evaluasi usaha.
Direksi mengemban tugas memimpin seluruh tim agar Perseroan dapat mencapai tujuan serta visi dan misinya.
Tugas, tanggung jawab dan wewenang Direksi sebagaimana termaktub dalam POJK No. 33/2014 adalah sebagai
berikut:
1. Direksi bertugas menjalankan dan bertanggung jawab atas pengurusan Perseroan untuk kepentingan
Perseroan sesuai dengan maksud dan tujuan Perseroan yang ditetapkan dalam anggaran dasar.
2. Dalam menjalankan tugas dan tanggung jawab atas pengurusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
Direksi wajib menyelenggarakan RUPS tahunan dan RUPS lainnya sebagaimana diatur dalam peraturan
perundang-undangan dan anggaran dasar.
3. Setiap anggota Direksi wajib melaksanakan tugas dan tanggung jawab sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dengan itikad baik, penuh tanggung jawab, dan kehati-hatian.
4. Dalam rangka mendukung efektivitas pelaksanaan tugas dan tanggung jawab sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) Direksi dapat membentuk komite.
5. Dalam hal dibentuk komite sebagaimana dimaksud pada ayat (4), Direksi wajib melakukan evaluasi
terhadap kinerja komite setiap akhir tahun buku.
6. Berdasarkan Pasal 16 ayat (1) Peraturan OJK No. 33/2014, Direksi wajib mengadakan rapat Direksi secara
berkala paling kurang 1 (satu) kali dalam setiap bulan. Pasal 16 ayat (2) mengatur lebih lanjut bahwa rapat
Direksi tersebut dapat dilangsungkan apabila dihadiri mayoritas dari seluruh anggota Direksi.
Berikut adalah uraian ruang lingkup dan tanggung jawab Direksi:
- Direksi menjalankan dan bertanggung jawab atas pengurusan Perseroan untuk kepentingan Perseroan
sesuai maksud dan tujuan Perseroan yang ditetapkan dalam anggaran dasar.
- Direksi menyelenggarakan RUPS tahunan dan RUPS lainnya sebagaimana diatur dalam
perundangundangan dan anggaran dasar.
Penetapan gaji atau honorarium dan tunjangan lainnya dari para anggota Direksi ditentukan oleh Rapat Dewan
Komisaris berdasarkan rekomendasi Komite Nominasi dan Remunerasi. Jumlah remunerasi untuk periode
sembilan bulan yang berakhir pada tanggal - tanggal 30 September 2025 dan 2024 dan untuk tahun yang
berakhir pada tanggal – tanggal 31 Desember 2024 dan 2023 yang dibayarkan kepada Direksi adalah masing-
masing sebesar USD297 ribu, USD351 ribu, USD403 ribu dan USD472 ribu.
Rapat Direksi dan Dewan Komisaris
Dengan fasilitas video-conference dan tele-conference yang dimiliki Perseroan, sangat mudah dan cepat bagi
anggota Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan untuk berkomunikasi dan mengadakan rapat baik secara rutin
untuk pembahasan kinerja triwulanan (3 bulanan) maupun yang insidental untuk pembahasan keputusan
tertentu. Dengan fasilitas-fasilitas yang ada rapat pada umumnya dapat terselenggara tanpa terkendala dengan
kehadiran anggota Dewan Komisaris dan Direksi.
Sepanjang tahun 2025, Perseroan telah mengadakan rapat Direksi sebanyak 12 (dua belas) kali dan rapat Dewan
Komisaris sebanyak 6 (enam) kali. Berikut adalah frekuensi rapat dan tingkat kehadiran Direksi dan Komisaris
Perseroan:
Rapat Dewan Komisaris
Peserta Rapat
No Tanggal
SH SMJ KS ASY RAL RM PPR WP BH
1 11 Februari 2025 Hadir Hadir Hadir Hadir Hadir - Hadir - -
2 15 April 2025 Hadir Hadir Hadir Hadir Hadir - Tidak - -
Hadir
3 10 Juni 2025 Hadir Hadir Hadir Hadir Hadir - Tidak - -
Hadir
4 12 Agustus 2025 Hadir Hadir Hadir Hadir Hadir - - Hadir Hadir
5 14 Oktober 2025 Hadir Hadir Hadir Hadir Hadir - - Hadir Hadir
176
Page 228
Peserta Rapat
No Tanggal
SH SMJ KS ASY RAL RM PPR WP BH
6 09 Desember 2025 Hadir Hadir Hadir Hadir Hadir - - Hadir Hadir
Dewan Komisaris
Keterangan Nama
SH Dr. Saleh Husin
SMJ Sukirta Mangku Djaja
KS Kosim Sutiono
ASY Andrie Setiawan Yapsir
RAL Dr. Ir. Rizal Affandi Lukman,M.A.
RM Dr. Ramelan, S.H., M.H.*
PPR Drs. Pande Putu Raka, M.A.**
WP Prof Widyo Paramono *
BH Baharudin **
*Bapak Prof Widyo Pramono diangkat menjadi Komisaris Independen Perseroan pada tanggal 16 Juni 2025
menggantikan Bapak Dr. Ramelan, S.H., M.H. yang meninggal dunia pada tanggal 07 November 2024.
**Bapak Baharudin diangkat menjadi Komisaris Independen Perseroan pada tanggal 16 Juni 2025 menggantikan
Bapak Drs. Pande Putu Raka, M.A.
Rapat Direksi
Peserta Rapat
No Tanggal
HJK SW DH DG ARP KY HS
1 07 Januari 2025 Hadir Hadir Hadir Hadir Hadir Hadir Hadir
2 11 Februari 2025 Hadir Hadir Hadir Hadir Hadir Hadir Hadir
3 11 Maret 2025 Hadir Hadir Hadir Hadir Hadir Hadir Hadir
Tidak
4 15 April 2025 Hadir Hadir Hadir Hadir Hadir Hadir
Hadir
5 13 Mei 2025 Hadir Hadir Hadir Hadir Hadir Hadir Hadir
6 10 Juni 2025 Hadir Hadir Hadir Hadir Hadir Hadir Hadir
7 15 Juli 2025 Hadir Hadir Hadir Hadir Hadir Hadir Hadir
8 12 Agustus 2025 Hadir Hadir Hadir Hadir Hadir Hadir Hadir
9 09 September 2025 Hadir Hadir Hadir Hadir Hadir Hadir Hadir
10 14 Oktober 2025 Hadir Hadir Hadir Hadir Hadir Hadir Hadir
11 11 November 2025 Hadir Hadir Hadir Hadir Hadir Hadir Hadir
12 09 Desember 2025 Hadir Hadir Hadir Hadir Hadir Hadir Hadir
Direksi
Keterangan Nama
HJK Hendra Jaya Kosasih
SW Suhendra Wiriadinata
DH Didi Harsa
DG Lioe Djohan (Djohan Gunawan)
ARP Agustian Rachmansjah Partawidjaja
KY Kurniawan Yuwono
HS Heri Santoso, Liem
KOMITE NOMINASI DAN REMUNERASI
Struktur Komite Nominasi dan Remunerasi
177
Page 229
Perseroan telah membentuk Komite Nominasi dan Remunerasi berdasarkan Keputusan Sirkuler Dewan
Komisaris Perseroan tanggal 10 Desember 2024, susunan keanggotaan Komite Nominasi dan Remunerasi adalah
sebagai berikut:
Ketua : Dr. Ir. Rizal Affandi Lukman,M.A.
Anggota : Sukirta Mangku Djaja
Aditiawan Chandra Ph.D
Riwayat pengalaman kerja dari anggota Komite Nominasi dan Remunerasi dapat dilihat pada Prospektus
halaman 161.
Pembentukan Komite Remunerasi Perseroan telah disesuaikan dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No.
34/POJK.04/2014 tanggal 8 Desember 2014 tentang Komite Nominasi dan Remunerasi Emiten Atau Perusahaan.
Ketua, Dr. Ir. Rizal Affandi Lukman,M.A.
Riwayat Hidup Dr. Ir. Rizal Affandi Lukman, M.A. dapat dilihat pada Subbab Pengurusan dan Pengawasan
Perseroan.
Anggota, Sukirta Mangku Djaja
Riwayat Hidup Sukirta Mangku Djaja dapat dilihat pada Subbab Pengurusan dan Pengawasan Perseroan.
Anggota, Aditiawan Chandra Ph.D
Warga Negara Indonesia, lahir di Cipanas pada tanggal 3 Pebruari 1950. Lulusan dari Fakultas Ekonomi
Universitas Indonesia 1977, University of Wisconsin – Madison 1980, dan University of North Carolina – Chapel
Hill 1985.
Pengalaman Kerja
Periode Jabatan & Nama Perusahaan
1987-2000 : Menjabat sebagai Kepala Lembaga Manajemen FEUI
1990-1995 : Komisaris Independen PT Semen Padang Tbk
1994-1997 : Asisten Menteri Negara Investasi/BKPM
1996-2000 : Direktur Program Magister MMUI
1999-2001 : Komisaris PT Bank International Indonesia Tbk
2001-2005 : Dekan Fakultas Ekonomi Universitas Indonesia
2002-2004 : Presiden Komisaris PT Bank Permata Tbk
2011 : Beliau adalah penerima Tanda Kehormatan “Satyalancana Karya
Satya 30 tahun” dari Pemerintah Republik Indonesia
2011-2021 : Anggota Komite Audit Perseroan
2011-2021 : Anggota Komite Audit PT Pabrik Kertas Tjiwi Kimia Tbk
2018-2021 : Anggota Komite Nominasi dan Remunerasi PT Lontar Papyrus Pulp &
Paper Industri
2018-sekarang : Angota Komite Audit PT Lontar Papyrus Pulp & Paper Industri
2022-sekarang : Anggota Komite Audit PT Pindo Deli Pulp And Paper Mills
2024-sekarang : Anggota Komite Nominasi dan Remunerasi Perseroan
2024-sekarang : Anggota Komite Nominasi dan Remunerasi PT Pabrik Kertas Tjiwi
Kimia Tbk
Tugas dan Tanggung Jawab Komite Nominasi dan Remunerasi
Tugas dan tanggung jawab Komite Nominasi dan Remunerasi terkait Nominasi adalah memberikan rekomendasi
kepada Dewan Komisaris mengenai komposisi jabatan anggota Direksi dan/atau anggota Dewan Komisaris,
kebijakan dan kriteria yang dibutuhkan dalam proses Nominasi, dan kebijakan evaluasi kinerja bagi anggota
Direksi dan/atau anggota Dewan Komisaris serta membantu Dewan Komisaris melakukan penilaian kinerja
anggota Direksi dan/atau anggota Dewan Komisaris berdasarkan tolok ukur yang telah disusun sebagai bahan
evaluasi. Di samping itu Komite Nominasi dan Remunerasi juga mempunyai tugas dan tanggung jawab
memberikan rekomendasi kepada Dewan Komisaris mengenai program pengembangan kemampuan anggota
178
Page 230
Direksi dan/atau anggota Dewan Komisaris; dan mengusulkan calon yang memenuhi syarat sebagai anggota
Direksi dan/atau anggota Dewan Komisaris kepada Dewan Komisaris untuk disampaikan kepada Rapat Umum
Pemegang Saham (RUPS).
Terkait Remunerasi, tugas dan tanggung jawab Komite Nominasi dan Remunerasi adalah memberikan
rekomendasi kepada Dewan Komisaris mengenai struktur Remunerasi, kebijakan Remunerasi, dan besaran
Remunerasi; serta membantu Dewan Komisaris melakukan penilaian kinerja dengan kesesuaian Remunerasi
yang diterima masing-masing anggota Direksi dan/atau anggota Dewan Komisaris. Komite Nominasi dan
Remunerasi Perseroan mengadakan rapat dengan tata cara yang diatur dalam POJK No. 34/POJK.04/2015
tanggal 8 Desember 2014 tentang Komite Nominasi dan Remunerasi Emiten atau Perusahaan Publik.
Rapat Komite Nominasi dan Remunerasi
Sepanjang tahun 2025, Komite Nominasi dan Remunerasi telah mengadakan rapat Komite sebanyak 3 (tiga) kali
dengan tingkat kehadiran sebagai berikut:
Peserta Rapat
No Tanggal
RAL SMJ AC
1 16 April 2025 Hadir Hadir Hadir
2 20 Agustus 2025 Hadir Hadir Hadir
3 17 Desember 2025 Hadir Hadir Hadir
Komite Nominasi dan Remunerasi
Keterangan Nama
RAL Dr. Ir. Rizal Affandi Lukman,M.A.
SMJ Sukirta Mangku Djaja
AC Aditiawan Chandra Ph.D
KOMITE AUDIT
Dalam rangka penyelenggaraan pengelolaan perusahaan yang baik (Good Corporate Governance atau GCG),
Perseroan membentuk Komite Audit berdasarkan Keputusan Sirkuler Dewan Komisaris Perseroan yang
ditandatangani terakhir pada tanggal 16 Juni 2025 yang bertugas untuk memberikan pendapat professional yang
independen kepada Dewan Komisaris terhadap laporan atau hal-hal yang disampaikan oleh Direksi kepada
Dewan Komisaris serta mengidentifikasi hal-hal yang memerlukan perhatian Dewan Komisaris.
Perseroan telah memiliki Komite Audit sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan
No.55/POJK.04/2015 tertanggal 23 Desember 2015 tentang Pembentukan dan Pedoman Pelaksanaan Kerja
Komite Audit.
Berdasarkan Keputusan Sirkuler Dewan Komisaris Perseroan tanggal 16 Juni 2025, susunan anggota Komite
Audit Perseroan saat ini adalah sebagai berikut:
Ketua : Dr.Ir.Rizal Affandi Lukman, M.A.
Anggota : Tio I Huat
Baharudin
Riwayat Hidup Ketua dan Anggota Komite Audit
Riwayat pengalaman kerja dari anggota Komite Audit dapat dilihat pada Prospektus halaman 161.
Ketua, Dr. Ir. Rizal Affandi Lukman, MA
Riwayat Hidup Dr. Ir. Rizal Affandi Lukman, MA dapat dilihat pada Subbab Pengurusan dan Pengawasan
Perseroan.
Anggota, Tio I Huat
179
Page 231
Warga Negara Indonesia, lahir di Pematang Siantar pada tanggal 9 Agustus 1973, lulusan S1 Jurusan Akunting di
Universitas Kristen Krida Wacana pada tahun 1995.
Pengalaman Kerja
Periode Nama & Nama Perusahaan
1995-1997 : Account Officer di PT Indofood Sukses Makmur - Bogasari Flour Mills,
Jakarta
1997-1999 : Senior Auditor di Prasetio Utomo & Co, Jakarta
1999-2006 : Manager di PT Cakrawala Mega Indah
2006-2007 : Senior Manager di Argo Manunggal Group
2008-2012 : Direktur PT Menamas Mitra Energi yang merupakan anak
perusahaan dari PT Truba Alam Manunggal Tbk
2012-2014 : Direktur di PT Central Daya Energi
2014-2015 : Head of Internal Audit PT Nirvana Development Tbk
2016-2017 : Group Finance Controller di PT Sumber Graha Sejahtera (Samko
Timber), Jakarta
2017-sekarang : Head Of Corporate Log Procurement di PT Sumber Graha Sejahtera
(Samko Timber), Jakarta
2018-2020 Corporate Secretary PT Lontar Papyrus Pulp & Paper Industry
2020-sekarang Anggota Komite Audit PT Linknet Tbk
2021-sekarang Komisaris Independen, Anggota Komite Audit dan Ketua Nominasi
dan Remunerasi di PT OKI Pulp & Paper Mills
2021- sekarang Anggota Komite Audit PT Pabrik Kertas Tjiwi Kimia Tbk dan PT Indah
Kiat Pulp & Paper Tbk
Bapak Tio I Huat tidak mempunyai hubungan Afiliasi dengan anggota Dewan Komisaris, Direksi maupun
pemegang saham utama Perseroan.
Anggota, Baharudin.
Riwayat Hidup Baharudin dapat dilihat pada Subbab Pengurusan dan Pengawasan Perseroan.
Bapak Baharudin tidak mempunyai hubungan Afiliasi dengan anggota Dewan Komisaris, Direksi maupun
pemegang saham utama Perseroan.
Tugas utama Komite Audit adalah membantu Dewan Komisaris dalam melakukan pengawasan terhadap kinerja
Perseroan dengan menjalankan pengendalian internal yang efektif dan memastikan bahwa Perseroan patuh
terhadap GCG dan peraturan yang berlaku. Agar Komite Audit dapat melaksanakan tugas dan tanggungjawabnya
secara efisien, efektif, transparan, independen, dan dapat dipertanggungjawabkan, Komite Audit berpegang
pada Piagam Komite Audit.
Tugas dan Tanggung Jawab
Komite Audit bertugas untuk memberikan pendapat profesional dan independen kepada Dewan Komisaris dan
membantu Dewan Komisaris untuk melakukan pengawasan, termasuk mengidentifikasi hal-hal yang
memerlukan perhatian Dewan Komisaris. Tugas tersebut meliputi, antara lain:
1. Melakukan penelaahan atas informasi keuangan yang akan dikeluarkan Perseroan kepada public dan/atau
pihak otoritas antara lain laporan keuangan, proyeksi dan laporan lainnya terkait dengan informasi
keuangan Perseroan;
2. Melakukan penelaahan atas tingkat kepatuhan/ketaatan Perseroan terhadap peraturan-peraturan
perundang-undangan yang berhubungan dengan kegiatan Perseroan;
3. Memberikan pendapat independen dalam hal terjadi perbedaan pendapat antara manajemen dan Akuntan
atas jasa yang diberikannya;
4. Memberikan rekomendasi kepada Dewan Komisaris mengenai penunjukan Akuntan yang didasarkan pada
Independensi, ruang lingkup penugasan dan fee;
5. Melakukan penelaahan atas pelaksanaan pemeriksaan oleh auditor internal dan mengawasi pelaksanaan
tindak lanjut oleh Direksi dan temuan auditor internal;
180
Page 232
6. Melakukan penelaahan terhadap aktivitas pelaksanaan manajemen risiko yang dilakukan Direksi, jika
Perseroan tidak memiliki fungsi pemantau risiko di bawah Dewan Komisaris;
7. Menelaah pengaduan yang berkaitan dengan proses akuntansi dan pelaporan keuangan Perseroan;
8. Menelaah dan memberikan saran kepada Dewan Komisaris terkait dengan adanya potensi benturan
kepentingan; dan
9. Menjaga kerahasiaan dokumen, data dan informasi Perseroan.
Wewenang Komite Audit
1. mengakses dokumen, data, dan informasi tentang karyawan, dana, aset, dan sumber daya perusahaan yang
diperlukan;
2. berkomunikasi langsung dengan karyawan, termasuk Direksi dan pihak yang menjalankan fungsi audit
internal, manajemen risiko, dan Akuntan terkait tugas dan tanggung jawab Komite Audit;
3. melibatkan pihak independen di luar anggota Komite Audit yang diperlukan untuk membantu pelaksanaan
tugasnya (jika diperlukan); dan
4. melakukan kewenangan lain yang diberikan oleh Dewan Komisaris.
Komposisi, Struktur, dan Persyaratan Anggota Komite Audit
a. Komite Audit diangkat dan diberhentikan oleh Dewan Komisaris dan bertanggung jawab langsung kepada
Dewan Komisaris; Keanggotaan Komite Audit terdiri dari sekurang-kurangnya 3 (tiga) orang, yang terdiri dari
1 (satu) orang Komisaris Independen yang merangkap sebagai Ketua Komite Audit dan 2 (dua) orang
anggota.
b. Keanggotaan Komite Audit terdiri dari sekurang-kurangnya 3 (tiga) orang, yang terdiri dari 1 (satu) orang
Komisaris Independen yang merangkap sebagai Ketua Komite Audit dan 2 (dua) orang anggota.
Persyaratan Komisaris Independen
1. Bukan orang yang mempunyai wewenang dan tanggung jawab untuk merencanakan, memimpin atau
mengendalikan kegiatan perseroan dalam waktu 6 (enam) bulan terakhir sebelum diangkat oleh Dewan
Komisaris kecuali Komisaris Independen;
2. Tidak mempunyai hubungan afiliasi dengan Perseroan, anggota Dewan Komisaris, anggota Direksi atau
Pemegang Saham Perseroan;
3. Tidak mempunyai saham baik secara langsung maupun tidak langsung pada Perseroan;
4. Tidak mempunyai hubungan usaha baik secara langsung maupun tidak langsung dengan kegiatan usaha
Perseroan.
Persyaratan Anggota Komite Audit
a. Memiliki integritas yang tinggi, kemampuan, pengetahuan dan pengalaman yang memadai sesuai dengan
latar belakang pendidikannya serta mampu berkomunikasi dengan baik;
b. Paling sedikit salah seorang dari anggota Komite Audit harus memiliki latar belakang Pendidikan akuntansi
atau keuangan;
c. Memahami laporan keuangan, bisnis Perseroan khususnya yang terkait dengan kegiatan Perseroan, proses
audit, manajemen risiko;
d. Memiliki pengetahuan yang memadai tentang peraturan perundangan di bidang pasar modal dan peraturan
perundang-undangan terkait lainnya;
e. Bukan merupakan orang yang bekerja atau mempunyai wewenang dan tanggung jawab untuk
merencanakan, memimpin, mengendalikan, atau mengawasi kegiatan Perseroan dalam waktu 6 (enam)
bulan terakhir kecuali Komisaris Independen;
f. Bukan merupakan orang dalam Kantor Akuntan Publik, Kantor Konsultan Hukum atau pihak lain yang
memberi jasa audit, jasa non audit dan atau jasa konsultasi lain kepada Perseroan dalam waktu 6 (enam)
bulan terakhir sebelum diangkat oleh Dewan Komisaris;
g. Bersedia meningkatkan kompetensi secara terus menerus melalui pendidikan dan pelatihan;
h. Wajib mematuhi kode etik Komite Audit yang ditetapkan Perseroan;
i. Tidak mempunyai saham baik secara langsung maupun tidak langsung pada Perseroan;
181
Page 233
j. Dalam hal anggota Komite Audit memperoleh saham Perseroan baik langsung maupun tidak langsung akibat
suatu peristiwa hukum, maka saham tersebut wajib dialihkan kepada pihak lain dalam jangka waktu paling
lama 6 (enam) bulan setelah diperolehnya saham tersebut;
k. Tidak mempunyai hubungan Afiliasi dengan Perseroan, anggota Dewan Komisaris, anggota Direksi atau
Pemegang Saham Perseroan.
Tata Cara dan Prosedur Kerja
Komite Audit membuat dan melaksanakan Perencanaan Pertemuan Komite Audit yang merupakan rencana dan
prosedur kerja Komite Audit dan berisi jadwal pertemuan, frekuensi pertemuan dalam tahun berjalan dengan
pihak-pihak terkait, antara lain dengan manajemen Perseroan, internal auditor dan akuntan independen.
Rapat Komite Audit
a. Komite Audit wajib menyelenggarakan rapat sekurang-kurangnya 1 (satu) kali dalam 3 (tiga) bulan;
b. Rapat dapat dilakukan jika dihadiri oleh lebih dari ½ (satu per dua) dari jumlah anggota;
c. Ketua Komite Audit dapat mengundang Dewan Komisaris, Direksi, Internal Auditor, Eksternal Auditor, Wakil
Pemegang Saham dan pihak lain yang diperlukan untuk hadir dalam rapat;
d. Hasil rapat Komite Audit dituangkan dalam Risalah Rapat yang ditandatangani oleh seluruh anggota Komite
Audit yang hadir dan Risalah Rapat didistribusikan kepada seluruh peserta rapat untuk mendapat perhatian
dan tindak lanjut;
e. Komite Audit dapat hadir dalam rapat Dewan Komisaris atau rapat gabungan Direksi dan Dewan Komisaris
apabila diperlukan.
Frekuensi Rapat dan Tingkat Kehadiran anggota Komite
Sepanjang tahun 2025, Komite Audit telah mengadakan rapat sebanyak 4 (empat) kali dengan tingkat kehadiran
sebagai berikut:
Peserta Rapat
No Tanggal
RAL TIH SH BH
1 19 Maret 2025 Hadir Hadir Hadir -
2 18 Juni 2025 Hadir Hadir Hadir -
3 17 September 2025 Hadir Hadir - Hadir
4 17 Desember 2025 Hadir Hadir - Hadir
Komite Audit
Keterangan Nama
RAL Dr Ir Rizal Affandi Lukman, M.A.
TIH Tio I Huat
SH Suryamin Halim *
BH Baharudin *
* Bapak Baharudin diangkat menjadi Anggota Komite Audit pada tanggal 16 Juni 2025 menggantikan Bapak
Suryamin Halim
Sistem Pelaporan Kegiatan
a. Komite Audit wajib membuat laporan kepada Dewan Komisaris atas setiap penugasan yang diberikan;
b. Komite Audit wajib membuat laporan tahunan pelaksanaan kegiatan Komite Audit yang diungkapkan dalam
Laporan Tahunan Perseroan;
c. Perseroan wajib menyampaikan kepada Otoritas Jasa Keuangan informasi mengenai pengangkatan dan
pemberhentian Komite Audit dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) hari kerja setelah pengangkatan atau
pemberhentian;
d. Informasi mengenai pengangkatan dan pemberhentian tersebut wajib dimuat dalam Iaman (website) bursa
dan/ atau Iaman (website) Perseroan.
182
Page 234
Ketentuan Tentang Penanganan Pengaduan atau Pelaporan Sehubungan Dugaan Pelanggaran Terkait
Pelaporan Keuangan
Komite Audit melakukan penelaahan jika terdapat staf yang menyatakan adanya pelanggaran dalam hal-hal yang
terkait dengan laporan keuangan dan hal lainnya dan memastikan bahwa investigasi yang independen telah
dijalankan atas hal tersebut dan tindak lanjut telah dilakukan secara memadai.
Masa Tugas Komite Audit
Masa tugas anggota Komite Audit tidak boleh lebih lama dari masa jabatan Dewan Komisaris sebagaimana diatur
dalam Anggaran Dasar dan dapat dipilih kembali hanya untuk satu periode berikutnya.
Berikut adalah keterangan singkat mengenai masing-masing Anggota Komite Audit yang bukan merupakan
anggota Dewan Komisaris Perseroan:
UNIT AUDIT INTERNAL
Perseroan telah membentuk Unit Audit Internal yang merupakan suatu unit kerja dalam Perseroan yang
menjalankan fungsi audit internal, sebagaimana yang disyaratkan dalam ketentuan Peraturan OJK
No.56/POJK.04/2015 tentang Pembentukan dan Pedoman Penyusunan Piagam Unit Audit Internal.
Tim audit internal Perseroan dibentuk untuk menunjang kegiatan usaha Perseroan. Fungsi audit tersebut
berguna untuk memastikan dan menilai kegiatan usaha, dalam aspek efektivitas dan kepatuhan sesuai dengan
prosedur, kebijakan, dan peraturan yang berlaku. Perseroan membutuhkan tim audit internal yang giat dalam
pengawasan dan pengecekan dilapangan agar aturan-aturan dan Standard Operating Procedure (SOP) Perseroan
dipatuhi, sekaligus mengidentifikasi kesalahan-kesalahan prosedur atau potensi pelanggaran yang mungkin
terjadi di lapangan. Penemuan dan laporan tim audit internal diserahkan kepada Dewan Komisaris dan Direksi
secara rutin. Perseroan telah mengangkat Antonius Kurniawan Lokananta sebagai Ketua Unit Audit Internal
berdasarkan Keputusan Sirkuler Dewan Komisaris Perseroan pada tanggal 20 September 2016. Sebagai landasan
dalam pelaksanaan fungsi audit internal diperlukan Piagam Unit Audit Internal (Internal Audit Charter) yang
berisikan visi, misi, kedudukan, tujuan, ruang lingkup, tugas dan tanggung jawab, peranan, wewenang, kode etik
serta prosedur pemeriksaan.
Piagam Audit Internal (Internal Audit Charter)
Dokumen ini dijadikan dasar keberadaan dan pelaksanaan tugas-tugas dan wewenang Internal Auditor dan
pelaksanaan tugas-tugas pengawasan Internal Auditor dan akan disosialisasikan agar diketahui oleh para
karyawan dan pihak lain yang terkait agar tercapainya saling pengertian dan kerja sama yang baik dalam
mewujudkan visi, misi dan tujuan Perseroan. Struktur dan kedudukan Internal Audit Kedudukan Unit Audit
Internal Unit Audit Internal merupakan team pemeriksa independen yang dibentuk dalam Divisi Audit Internal
yang dipimpin oleh seorang Kepala Audit Internal. Kepala Unit Audit Internal diangkat dan diberhentikan oleh
Direktur Utama atas persetujuan Dewan Komisaris. Jika kepala Unit Audit Internal tidak memenuhi persyaratan
sebagai auditor unit Audit Internal sebagaimana diatur dalam peraturan ini atau gagal atau tidak cakap
menjalankan tugas, maka Direktur Utama dapat memberhentikan Kepala Audit Internal setelah mendapat
persetujuan Dewan Komisaris. Kepala Unit Audit Internal bertanggung jawab langsung kepada Direktur Utama
Auditor yang duduk dalam Unit Audit Internal bertanggung jawab secara langsung kepada kepala Unit Audit
Internal Kepala Unit Audit Internal dan Auditor yang duduk dalam unit Audit Internal tidak memiliki tugas dan
jabatan rangkap dalam pelaksanaan kegiatan operasional Perseroan dan Perusahaan Anak.
Berikut ini adalah struktur Unit Audit Internal:
183
Page 235
Tugas dan Tanggung Jawab Internal Audit
Dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawab, Unit Audit Internal memiliki tugas sebagai berikut:
1. Menyusun rencana kerja audit tahunan termasuk anggaran dan sumber dayanya dan berkoordinasi dengan
komite audit perusahaan;
2. Melakukan special audit atas permintaan dari manajemen;
3. Menggunakan analisa resiko untuk mengembangkan rencana audit;
4. Membantu direksi dalam memenuhi tanggung jawab pengelolaan perusahaan dengan melakukan
pemeriksaan dan penilaian atas efisiensi dan efektifitas di bidang keuangan, akuntansi, operasional,
sumber daya manusia, pemasaran, teknologi informasi dan kegiatan lainnya;
5. Berpartisipasi sebagai penasehat dalam merancang suatu system;
6. Meyakinkan semua harta perusahaan sudah dilaporkan dan dijaga dari kerusakan dan kehilangan;
7. Menilai kualitas prestasi unit kerja di lingkungan Perseroan dengan memberikan saran perbaikanan
informasi yang obyektif tentang kegiatan yang diperiksa pada semua tingkatan manajemen;
8. Melaksanakan Audit Operasional dan ketaatan atas kegiatan manajemen yang bertujuan untuk
memastikan bahwa kebijakan, rencana serta prosedur perusahaan dan hukum yang berlaku telah
dijalankan sebagaimana mestinya;
9. Membuat laporan hasil audit dan menyampaikan laporan tersebut kepada Direktur Utama dan Dewan
Komisaris atas temuan yang signifikan sebagai hasil dari pemeriksaan yang dilakukan;
10. Memantau, menganalisis dan melaporkan pelaksanaan tindak lanjut perbaikan yang telah disarankan.
Wewenang Internal Audit
Dalam melaksanakan tugasnya, Unit Audit Internal memiliki wewenang sebagai berikut:
1. Mengakses catatan atau informasi yang relevan tentang karyawan, dana, aset serta sumber daya
perusahaan lainnya yang terkait dengan pelaksanaan tugas;
2. Melakukan verifikasi dan uji kehandalan terhadap informasi yang diperoleh, dalam kaitannya dengan
pelaksanaan tugas;
3. Mengadakan rapat secara berkala dan insidentil dengan Direksi, Dewan Komisaris melalui Komite Audit.
4. Melakukan koordinasi kegiatannya dengan kegiatan eksternal auditor;
5. Meminta saran dan pendapat dari pihak ketiga atau tenaga ahli jika diperlukan dalam pelaksanaan tugas.
Kode Etik Internal Audit
Dalam melaksanakan tugasnya Unit Audit Internal mengacu pada Standar Profesi Audit Internal (SPAI) dari
Konsorsium Organisasi Profesi Audit Internal dan Code of Ethic dari The Institute of Internal Auditor.
Persyaratan Auditor yang duduk dalam Departemen Internal Audit:
1. Memiliki integritas dan perilaku yang profesional, independen, jujur, dan obyektif dalam pelaksanaan
tugasnya;
2. Memiliki pengetahuan dan pengalaman mengenai teknis audit dan disiplin ilmu lain yang relevan dengan
bidang tugasnya;
3. Memiliki pengetahuan tentang peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal dan peraturan
perundang-undangan terkait lainnya;
4. Memiliki kecakapan untuk berinteraksi dan berkomunikasi baik lisan maupun tertulis secara efektif;
5. Wajib mematuhi standar profesi yang dikeluarkan oleh asosiasi Audit Internal;
184
Page 236
6. Wajib mematuhi kode etik Audit Internal;
7. Wajib menjaga kerahasiaan informasi dan/atau data perusahaan terkait dengan pelaksanaan tugas dan
tanggung jawab Audit Internal kecuali diwajibkan berdasarkan peraturan perundang-undangan atau
penetapan/putusan pengadilan;
8. Memahami prinsip-prinsip tata kelola perusahaan yang baik dan manajemen risiko; dan
9. Bersedia meningkatkan pengetahuan, keahlian dan kemampuan profesionalismenya secara terus menerus.
Larangan Perangkapan Tugas Dan Jabatan
Audit Internal dilarang merangkap tugas dan jabatan sebagai pelaksana kegiatan operasional perusahaan.
Berikut adalah keterangan singkat mengenai Ketua Internal Audit Perseroan:
Antonius Kurniawan Lokananta.
Ketua Audit Internal
Warga Negara Indonesia, lahir di Surabaya pada tanggal 14 September 1970. Lulus S1 dari STIE Malangkucecwara
Malang pada tahun 1993.
Pengalaman Kerja
Periode Nama & Nama Perusahaan
1993-1996 : PT Santos Jaya Abadi Sidoarjo (anak perusahaan Kapal Api Group)
sebagai Supervisor Accounting
1997-1999 : bergabung dengan APP Indonesia sebagai Junior Auditor
1999-2004 : Senior Auditor di APP Indonesia
2004-2012 : Manager Internal Audit di APP Indonesia
2012-2016 : Senior Manager Internal Audit di APP Indonesia
2016-sekarang : Kepala Internal Audit di APP Indonesia dan Kepala Internal Audit PT
Indah Kiat Pulp & Paper Tbk
SEKRETARIS PERUSAHAAN
Sesuai dengan ketentuan yang terdapat dalam Peraturan OJK Nomor 35/POJK.04/2014 tanggal 8 Desember 2014
tentang Sekretaris Perusahaan Emiten atau Perusahaan Publik juncto Keputusan Direksi PT Bursa Efek Indonesia
No. 00001/BEI/01-2014 tanggal 20 Januari 2014, berdasarkan RUPS Tahunan Perseroan pada tanggal
12 Juni 2017 Perseroan telah mengangkat Heri Santoso, Liem sebagai Sekretaris Perusahaan yang menjalankan
tugas-tugas Sekretaris Perusahaan, sebagaimana diatur dalam ketentuan tersebut di atas.
Tugas-tugas Sekretaris Perusahaan antara lain sebagai berikut:
1. Mengikuti perkembangan Pasar Modal khususnya peraturan perundang – undangan yang berlaku di bidang
Pasar Modal;
2. Memberikan masukan kepada Direksi dan Dewan Komisaris untuk mematuhi ketentuan peraturan
perundang-undangan yang berlaku di bidang Pasar Modal;
3. Membantu Direksi dan Dewan Komisaris dalam pelaksanaan tata kelola perusahaan yang meliputi:
a. Keterbukaan informasi kepada masyarakat, termasuk ketersediaan informasi pada Situs Web
Perusahaan;
b. Penyampaian laporan kepada Otoritas Jasa Keuangan tepat waktu;
c. Penyelenggaraan dan dokumentasi Rapat Umum Pemegang Saham;
d. Penyelenggaraan dan dokumentasi rapat Direksi dan/atau Dewan Komisari; dan
e. Pelaksanaan program orientasi terhadap perusahaan bagi Direksi dan/atau Dewan Komisaris;
4. Sebagai penghubung Perusahaan dengan pemegang saham Emiten atau Perusahaan Publik, Otoritas Jasa
Keuangan, dan pemangku kepentingan umum lainnya;
5. Sekretaris Perusahaan dan pegawai dalam unit kerja yang menjalankan fungi sekretaris perusahaan wajib
menjaga kerahasiaan dokumen, data dan informasi yang bersifat rahasia kecuali dalam rangka memenuhi
kewajiban sesuai dengan peraturan perundang-undangan atau ditentukan lain dalam peraturan
perundang-undangan;
185
Page 237
6. Sekretaris Perusahaan dan pegawai dalam unit kerja yang menjalankan fungsi sekretaris perusahaan
dilarang mengambil keuntungan pribadi secara langsung maupun tidak langsung, yang merugikan Emiten
atau Perusahaan Publik;
7. Dalam rangka mengingkatkan pengetahuan dan pemahaman untuk membantu pelaksanaan tugasnya,
Sekretaris Perusahaan harus mengikuti pendidikan dan/atau pelatihan;
8. Sekretaris Perusahaan bertanggung jawab kepada Direksi;
9. Setiap infromasi yang disampaikan oleh sekretaris perusahaan kepada masyarakat merupakan informasi
resmi Perusahaan;
10. Mengelola Rapat Gabungan Komisaris dan Direksi dan merecord Agenda, Minuta, Kebijakan, Keputusan,
dan data-data yang dihasilkan didalam Rapat Gabungan Komisaris dan Direksi.
Berikut ini adalah informasi tentang Sekretaris Perusahaan:
Nama : Heri Santoso, Liem
Nomor Telepon : (021)-29650800
Faksmili : (021)-3927685
Email : heri_santoso@app.co.id
Alamat : Sinar Mas Land Plaza Tower II Lantai 5
Jl. MH. Thamrin No.51
Jakarta Pusat 10350 – Indonesia
Riwayat pengalaman kerja dari Sekretaris Perusahaan dapat dilihat pada Prospektus halaman 175.
Program pelatihan dalam rangka meningkatkan kompetensi yang diikuti oleh Seketaris Perusahaan sepanjang
tahun 2025:
No Program Pelatihan Penyelenggara
1 Executive Leadership Masterclass Internal
2 CEO Networking 2025 PT Bursa Efek Indonesia
3 Go Public Workshop: PT Bursa Efek Indonesia
“Strategic Funding with Sukuk: Preparing for 2026
Opportunities”
10. MITIGASI RISIKO USAHA
RISIKO USAHA
A. Risiko Kelangkaan Bahan Baku
Bahan baku utama pulp dan industri kertas adalah kayu dan bahan-bahan kimia penunjang. Agar proses
produksi Perseroan tidak terhambat, maka kelangsungan pasokan bahan baku kayu merupakan hal yang
amat penting. Selama ini, kebutuhan akan kayu untuk memproduksi pulp terutama diperoleh dari
perusahaan afiliasi dan mitra usaha lainnya. Apabila terjadi kegagalan pasokan bahan baku kayu, Perseroan
akan perlu mengupayakan perolehan bahan baku dari sumber lain ataupun impor. Gangguan ini akan
mengakibatkan gangguan pada proses produksi yang mungkin akan menurunkan kinerja operasional
Perseroan.
B. Risiko Nilai Tukar Mata Uang Asing
Perseroan dan Perusahaan Anak terkena risiko perubahan nilai tukar mata uang asing terutama dalam
fluktuasi Rupiah Indonesia terhadap Euro Eropa, Yen Jepang dan Yuan Cina atas biaya, aset dan liabilitas
tertentu yang timbul karena aktivitas pendanaan dan kegiatan operasional sehari-hari. Penurunan nilai
tukar yang menimbulkan adanya rugi kurs dapat berpengaruh negatif terhadap kinerja usaha Perseroan dan
Perusahaan Anak. Depresiasi nilai Dolar Amerika Serikat terhadap Rupiah dan mata uang lainnya akan
meningkatkan beban Perseroan dan Perusahaan Anak yang pada akhirnya dapat mengakibatkan penurunan
laba Perseroan dan Perusahaan Anak.
186
Page 238
C. Risiko Tidak Tertagihnya Piutang Usaha
Perseroan dan Perusahaan Anak memiliki dan menerapkan kebijakan dan prosedur pemberian kredit untuk
memastikan adanya evaluasi kredit yang hati-hati dan pengawasan akun piutang yang aktif. Perseroan dan
Perusahaan Anak menggunakan pertimbangan, berdasarkan fakta dan situasi yang tersedia, termasuk
namun tidak terbatas pada, jangka waktu hubungan dengan pelanggan dan status kredit dari pelanggan
berdasarkan catatan kredit dari pihak ketiga yang tersedia dan faktor pasar yang telah diketahui. Walaupun
evaluasi telah dilakukan, namun apabila terjadi wanprestasi, dapat berpengaruh negatif terhadap kinerja
usaha Perseroan dan Perusahaan Anak.
D. Risiko Likuiditas
Risiko likuiditas merupakan risiko yang disebabkan apabila Perseroan dan Perusahaan Anak tidak memiliki
sumber keuangan yang mencukupi untuk memenuhi liabilitasnya yang telah jatuh tempo dan untuk
menjalankan usahanya, yang akan berdampak kepada kelangsungan usaha Perseroan dan Perusahaan Anak.
Apabila pengelolaan kas dan setara kas tidak maksimal, sehingga tidak mampu menjaga likuiditas Perseroan
dan Perusahaan Anak, dapat memberi pengaruh negatif terhadap kredibilitas dan kemampuan Perseroan
dan Perusahaan Anak untuk menjalankan kegiatan usahanya.
E. Risiko Persaingan Usaha
Di pasar internasional, tingkat persaingan penjualan produk pulp, kertas, kertas industry dan tissue cukup
tinggi dan melibatkan banyak produsen di seluruh dunia. Beberapa pesaing memiliki lokasi yang dekat
dengan pasar utama dunia, sehingga hal tersebut merupakan kelebihan dari pesaing. Adanya tuduhan
dumping dari negara tertentu terhadap produk Perseroan akan berdampak terhadap kinerja Perseroan.
Oleh karena banyaknya kompetitor dan persaingan yang ketat dalam industri ini, maka Perseroan harus
selalu berinovasi untuk tetap menjaga dan mengembangkan pangsa pasarnya di regional maupun
internasional. Jika Perseroan dan tidak mampu bersaing baik di dalam negeri maupun luar negeri, Perseroan
akan kehilangan pangsa pasarnya.
F. Risiko Reputasi
Di pasar internasional, tingkat persaingan penjualan produk pulp dan kertas cukup tinggi dan melibatkan
banyak produsen di seluruh dunia. Risiko Reputasi adalah risiko akibat menurunnya tingkat kepercayaan
pemangku kepentingan (stakeholder) yang bersumber dari persepsi negatif terhadap Perusahaan. Risiko
Reputasi timbul antara lain karena adanya pemberitaan media dan/atau rumor mengenai Perusahaan yang
bersifat negatif terkait dengan kegiatan usaha Perseroan.
Dalam menilai risiko inheren atas risiko reputasi, parameter atau indikator yang digunakan paling sedikit
adalah:
• Pengaruh reputasi pengurus, pemilik, dan grup;
• Pelanggaran etika bisnis;
• Kompleksitas produk dan kerja sama bisnis;
• Frekuensi, materialitas, dan eksposur pemberitaan negatif; dan
• Frekuensi dan materialitas keluhan debitur atau konsumen.
Pengendalian risiko reputasi dilaksanakan diantaranya melalui serangkaian aktivitas tanggung jawab sosial
perusahaan (Corporate Social Responsibility), komunikasi kepada stakeholders dan berbagai upaya menjaga
reputasi Perseroan dan Perusahaan Anak. Menurunnya reputasi Perseroan dan Perusahaan Anak dapat
mempengaruhi penilaian kredibilitas Perseroan dan Perusahaan Anak di mata pemangku kepentingan yang
dapat mengganggu proses likuiditas Perseroan dan Perusahaan Anak untuk mendukung pertumbuhan
penjualan yang pada akhirnya membatasi pertumbuhan pendapatan.
G. Risiko Lingkungan
Perseroan memberi perhatian yang serius terhadap penanganan limbah yang terjadi akibat kegiatan
produksi Perseroan. Pembuangan limbah dari hasil produksi Perseroan dapat mempengaruhi lingkungan
187
Page 239
hidup sekitar. Perseroan tunduk pada undang-undang dan peraturan lingkungan, kesehatan dan
keselamatan yang ketat terkait dengan emisi polutan udara, pembuangan limbah olahan, pengelolaan
limbah padat dan aspek-aspek operasional Perseroan yang lain. Kegiatan-kegiatan Perseroan dalam
kaitannya dengan lingkungan diawasi oleh Badan Pengendalian Dampak Lingkungan (BAPEDAL), suatu
badan pemerintah yang bertanggungjawab atas implementasi dan pengawasan peraturan dan
kebijaksanaan terhadap lingkungan hidup. Pemerintah akan mengambil tindakan terhadap perusahaan-
perusahaan yang tidak mematuhi undang-undang lingkungan hidup yang ditetapkan oleh pemerintah,
seperti pengenaan denda maupun pencabutan ijin. Pemerintah akan mengambil tindakan terhadap
Perseroan jika gagal untuk mematuhi undang-undang lingkungan hidup yang ditetapkan oleh pemerintah,
seperti pengenaan denda yang besar maupun penangguhan atau pencabutan izin atau bahkan sampai
penghentian operasi bisnis Perseroan. Setiap peristiwa perusakan lingkungan yang dilakukan oleh
Perseroan akan memicu gangguan operasional dan mempengaruhi secara negatif reputasi Perseroan.
H. Risiko Bencana Alam
Sebagaimana halnya dengan bidang usaha lain, bidang usaha Perseroan dan Perusahaan Anak tidak
terhindar dari bencana alam. Apabila terjadi kerusakan yang diakibatkan oleh kebakaran ataupun bencana
alam lainnya, baik kerusakan atas pabrik Perseroan dan Perusahaan Anak, perusahaan terafiliasi, dan mitra
usaha lainnya sebagai sumber utama bahan baku kayu Perseroan, maka hal itu dapat mempengaruhi
kegiatan usaha Perseroan dan Perusahaan Anak.
I. Risiko Perubahan Teknologi
Perkembangan teknologi peralatan pabrik sangat pesat dari waktu ke waktu mengharuskan Perseroan
untuk beradaptasi aktif terhadap setiap perkembangan teknologi yang ada. Dalam mengimplementasikan
suatu sistem dan/atau teknologi baru tentunya akan menyebabkan biaya investasi tambahan bagi
Perseroan. Kegagalan Perseroan dalam mengikuti kemajuan-kemajuan teknologi dapat berdampak negatif
terhadap kegiatan usaha, kondisi keuangan, kinerja dan prospek usaha Perseroan.
Perkembangan teknologi yang sangat cepat mengakibatkan perubahan gaya hidup masyarakat menjadi
lebih praktis dan instan. Dewasa ini, masyarakat cenderung memilih menggunakan perangkat elektroniknya
dalam membaca (E-book), mengirim surat (e-mail), dan menulis (digital notes). Sehingga, penggunaan
kertas dalam kegiatan tersebut semakin berkurang. Hal ini dapat berdampak negatif terhadap permintaan
bubur kertas (pulp) Perseroan.
J. Risiko Kegagalan Emiten Memenuhi Peraturan Perundang-Undangan
Sebagai sebuah perusahaan yang bergerak di bidang manufaktur/pabrikan, kemampuan Perseroan untuk
memastikan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan dan ketentuan lain adalah faktor yang
sangat penting. Kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan dan ketentuan lain sangat tergantung
dari kemampuan Perseroan untuk terus mengkinikan pengetahuan Perseroan atas peraturan perundang-
undangan dan ketentuan lain juga merupakan hal yang penting untuk dimiliki Perseroan. Kurang atau tidak
adanya pengkinian atas pengetahuan peraturan perundangundangan dan ketentuan lain serta kurang atau
tidak adanya pengawasan terhadap kepatuhan kepada peraturan perundang-undangan dan ketentuan lain
akan berdampak pada kerugian yang dapat menimbulkan dikenakannya sanksi bahkan sampai dicabutnya
izin usaha Perseroan dan akhirnya akan berdampak pada kelangsungan usaha Perseroan dan akhirnya akan
berdampak pada kelangsungan usaha Perseroan.
RISIKO UMUM
A. Risiko Perekonomian
Risiko perekonomian merupakan risiko yang timbul sehubungan dengan perubahan kondisi perekonomian
global maupun nasional. Tingkat pertumbuhan ekonomi, tingkat inflasi, tingkat suku bunga dan fluktuasi
nilai tukar Rupiah terhadap nilai tukar mata uang asing akan mempengaruhi baik secara langsung maupun
tidak langsung terhadap kinerja usaha Perseroan dan Perusahaan Anak apabila terjadi krisis ekonomi.
Penurunan kondisi ekonomi global dan nasional bisa memicu terjadinya peningkatan gagal bayar oleh para
188
Page 240
debitur dan dapat berdampak material dan merugikan kegiatan usaha, kondisi keuangan serta hasil
operasional dan prospek Perseroan dan Perusahaan Anak. Hilangnya kepercayaan investor terhadap sistem
keuangan pasar-pasar yang berkembang dan pasar lainnya dapat menyebabkan meningkatnya volatilitas di
pasar keuangan Indonesia dan melambatnya pertumbuhan ekonomi yang akan berdampak negatif dan
material terhadap kegiatan usaha, kondisi keuangan, hasil operasional dan prospek Perseroan dan
Perusahaan Anak.
B. Risiko Tingkat Suku Bunga
Perseroan dan Perusahaan Anak didanai dengan berbagai pinjaman bank, surat utang dan obligasi yang
dikenakan bunga. Oleh karena itu, eksposur Perseroan dan Perusahaan Anak terhadap risiko pasar
sehubungan dengan perubahan tingkat suku bunga terutama atas liabilitas jangka panjang serta aset dan
liabilitas yang dikenakan bunga. Kebijakan Perseroan dan Perusahaan Anak adalah untuk memperoleh
tingkat suku bunga yang paling menguntungkan tanpa meningkatkan eksposur terhadap mata uang asing
dengan mengelola biaya pinjamannya menggunakan kombinasi antara utang dan liabilitas jangka panjang
dengan tingkat suku bunga tetap dan mengambang. Perubahan suku bunga akan mempengaruhi likuiditas
dan laba Perseroan dan Perusahaan Anak.
C. Risiko Tuntuan Atau Gugatan Hukum
Dalam menjalankan usahanya, Perseroan dan Perusahaan Anak akan selalu berhubungan dengan pihak
ketiga yang mana dapat berpotensi menimbulkan terjadinya sengketa atau perkara hukum dalam bentuk
tuntutan hukum dan litigasi yang terkait dengan pihak ketiga dan/atau hubungan dengan masyarakat
setempat di mana Perseroan dan Perusahaan Anak beroperasi yang dapat memberikan dampak berupa
kerugian material maupun immaterial yang dikenakan kepada Perseroan dan Perusahaan Anak yang
besarannya bergantung pada besarnya nilai tuntutan dalam perkara atau tuntutan hukum tersebut terhadap
Perseroan dan Perusahaan Anak.
11. STRUKTUR ORGANISASI
Berikut ini adalah struktur organisasi Perseroan:
12. SUMBER DAYA MANUSIA
Sumber daya manusia adalah aset terpenting bagi Perseroan. Perseroan menyadari bahwa pengembangan
sumber daya manusia memiliki korelasi langsung terhadap pengembangan Perseroan. Perseroan menerapkan
sistem sumber daya manusia yang terintegrasi, dimulai dari perekrutan hingga pemberian program pendidikan
dan pelatihan, baik internal maupun eksternal. Saat ini, Perseroan mempekerjakan karyawan dengan
perencanaan karir yang terprogram.
Program-program pengembangan yang dilakukan antara lain, melalui:
189
Page 241
- Executive Management Development Program;
- Strategic Management Development Program;
- Management Development Program;
- Advance Supervisory Program;
- Basic Supervisory.
Selain program pengembangan karyawan untuk regenerasi sumber daya manusia dan kesinambungan
kepemimpinan di tingkat manajemen menengah, Perseroan menjalankan Program Management Trainee, Talent
Management, dan Program Beasiswa.
Program Beasiswa ini meliputi:
- Program Beasiswa yang diberikan kepada karyawan dan masyarakat luas yang potensial untuk
melanjutkan studi di bidang teknologi pulp & kertas;
- Program Beasiswa dengan penempatan kerja yang diberikan kepada mahasiswa berprestasi secara
akademik tetapi kurang mampu secara finansial.
Untuk memastikan ketersediaan tenaga kerja yang berkualitas, Perseroan bersama dengan Perguruan Tinggi
Negeri maupun Swasta bekerjasama di dalam:
- Career Day / Job Fair;
- Beasiswa keahlian khusus / technical skill;
- Beasiswa Tjipta Sarjana Bangun Desa;
- Beasiswa Tjipta Sarjana Bakti Karyawan;
- Praktek Kerja Lapangan / Internship;
- Kuliah Umum.
Untuk memotivasi karyawan dan membangun semangat dan budaya kompetisi yang sehat di lingkungan
perusahaan, Perseroan juga mengadakan kegiatan-kegiatan dalam lingkungan Perseroan yang meliputi:
- Family Gathering;
- Pemilihan Best Employee;
- Kompetisi Bipartit;
- Sosialisasi Good Corporate Governance;
- Pelayanan Kesehatan;
- Kompetisi Olahraga.
Forum Serikat Pekerja
Terdapat 6 serikat pekerja di Perseroan yaitu, Serikat Mandiri, Serikat Pekerja IKPP, SPSI, SBSI, Serikat Pekerja
Kahutindo dan Serikat Pekerja Perjuangan. Serikat Pekerja dan Serikat Buruh merupakan Mitra Perusahaan.
Aktivitas Serikat Pekerja/Serikat Buruh adalah:
1. Sebagai pihak dalam perumusan pembuatan Perjanjian kerja Bersama dan penyelesaian perselisihan
industrial;
2. Sebagai wakil pekerja dalam Lembaga kerja Bersama di bidang ketenagakerjaan (Bipartit);
3. Sebagai sarana menciptakan hubungan Industrial yang harmoni, dinamis dan berkeadilan sesuai dengan
Peraturan Perundang-undangan yang berlaku;
4. Sebagai sarana penyalur aspirasi dalam memperjuangkan hak dan kepentingan anggota.
Perseroan menerapkan sistem remunerasi yang kompetitif guna menarik dan mempertahankan tenaga kerja
yang terampil dan potensial. Berikut adalah remunerasi dan fasilitas yang diberikan oleh Perseroan:
- Upah untuk seluruh pegawai telah memenuhi standard UMSK 2019;
- Program BPJS.
Tidak ada perjanjian untuk melibatkan karyawan dan manajemen dalam kepemilikan saham Perseroan termasuk
perjanjian yang berkaitan dengan program kepemilikan saham Perseroan oleh karyawan atau anggota Direksi
dan anggota Dewan Komisaris.
Perseroan memberikan sarana kesejahteraan bagi pegawai Perseroan. Berikut adalah sarana kesejahteraan yang
diberikan oleh Perseroan.
190
Page 242
- Karyawan diikutsertakan dalam program Jaminan Kesehatan di BPJS Kesehatan serta tambahan Jaminan
Kesehatan Eka Hospital (BPJS Top-Up);
- Karyawan diikutsertakan program Asuransi Tenaga Kerja meliputi:
a. Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK);
b. Jaminan Kematian (JKM);
c. Jaminan Hari Tua (JHT);
d. Jaminan Pensiun (JP).
Perseroan memiliki pegawai dengan keahlian khusus di bidang nya dengan perincian sebagai berikut :
- Petugas Proteksi Radiasi : 1 orang;
- Ahli K3 Spesialis Bidang Listrik : 73 orang;
- Petugas K3 Utama Ruang Terbatas : 24 orang;
- Supervisor dan teknisi K3 Scaffolding : 6 orang;
- Ahli Muda K3 Konstruksi : 1 orang;
- Petugas Pemadam Kebakaran Kelas D : 251 orang;
- Petugas Penanggulangan Kebakaran Kelas C : 54 orang.
Sampai dengan tanggal Prospektus ini diterbitkan, adapun data pegawai keahlian khusus Perseroan, sebagai
berikut:
Masa Berlaku
No Nama Pelatihan Lisensi/ No Sertifikasi Status
Izin
Petugas K3 Utama Ruang Terbatas
1 DEDI YUSRI KURNIAWAN PETUGAS K3 MADYA RUANG TERBATAS (CONFINED SPACE) 2056/PK3-CS.MDY/XII/2019 11-Oct-28 Aktif
2 DENDI HARIANTO PETUGAS K3 MADYA RUANG TERBATAS (CONFINED SPACE) 2054/PK3-CS.MDY/XII/2019 11-Oct-28 Aktif
3 ENDRICO RIONALDY PETUGAS K3 MADYA RUANG TERBATAS (CONFINED SPACE) 2047/PK3-CS.MDY/XII/2019 11-Oct-28 Aktif
4 FRANS ADE PUTRA. S PETUGAS K3 MADYA RUANG TERBATAS (CONFINED SPACE) 2078/PK3-CS.MDY/XII/2019 11-Oct-28 Aktif
5 HENDRA LAKSAMANA PETUGAS K3 MADYA RUANG TERBATAS (CONFINED SPACE) 2060/PK3-CS.MDY/XII/2019 11-Oct-28 Aktif
6 MUHROIS PETUGAS K3 MADYA RUANG TERBATAS (CONFINED SPACE) 2055/PK3-CS.MDY/XII/2019 11-Oct-28 Aktif
7 YUSRIZAL PETUGAS K3 MADYA RUANG TERBATAS (CONFINED SPACE) 2059/PK3-CS.MDY/XII/2019 11-Oct-28 Aktif
8 ZULKARNAIN PETUGAS K3 MADYA RUANG TERBATAS (CONFINED SPACE) 2069/PK3-CS.MDY/XII/2019 11-Oct-28 Aktif
9 ARDINAL PETUGAS K3 MADYA RUANG TERBATAS (CONFINED SPACE) 2050/PK3-CS.MDY/XII/2019 11-Oct-28 Aktif
10 ARUL FATAR PANGARIBUAN PETUGAS K3 MADYA RUANG TERBATAS (CONFINED SPACE) 2051/PK3-CS.MDY/XII/2019 11-Oct-28 Aktif
11 BAMBANG SUPRIADI PETUGAS K3 MADYA RUANG TERBATAS (CONFINED SPACE) 2073/PK3-CS.MDY/XII/2019 11-Oct-28 Aktif
12 BARINGIN S PETUGAS K3 MADYA RUANG TERBATAS (CONFINED SPACE) 2086/PK3-CS.MDY/XII/2019 11-Oct-28 Aktif
13 DEDE FALDO PETUGAS K3 MADYA RUANG TERBATAS (CONFINED SPACE) 2053/PK3-CS.MDY/XII/2019 11-Oct-28 Aktif
14 ELKA DIANTO PETUGAS K3 MADYA RUANG TERBATAS (CONFINED SPACE) 2071/PK3-CS.MDY/XII/2019 11-Oct-28 Aktif
15 ELVIN PARSAORAN PETUGAS K3 MADYA RUANG TERBATAS (CONFINED SPACE) 2074/PK3-CS.MDY/XII/2019 11-Oct-28 Aktif
16 HANIPRIZAL PETUGAS K3 MADYA RUANG TERBATAS (CONFINED SPACE) 2052/PK3-CS.MDY/XII/2019 11-Oct-28 Aktif
17 HARIS WALIYU PETUGAS K3 MADYA RUANG TERBATAS (CONFINED SPACE) 2079/PK3-CS.MDY/XII/2019 11-Oct-28 Aktif
18 HERYANTO PANGGABEAN PETUGAS K3 MADYA RUANG TERBATAS (CONFINED SPACE) 2046/PK3-CS.MDY/XII/2019 11-Oct-28 Aktif
19 MASWADI PETUGAS K3 MADYA RUANG TERBATAS (CONFINED SPACE) 2075/PK3-CS.MDY/XII/2019 11-Oct-28 Aktif
20 NAFIT PETUGAS K3 MADYA RUANG TERBATAS (CONFINED SPACE) 2066/PK3-CS.MDY/XII/2019 11-Oct-28 Aktif
21 RIZAL SITOMPUL PETUGAS K3 MADYA RUANG TERBATAS (CONFINED SPACE) 2062/PK3-CS.MDY/XII/2019 11-Oct-28 Aktif
22 SURIANTO PETUGAS K3 MADYA RUANG TERBATAS (CONFINED SPACE) 2057/PK3-CS.MDY/XII/2019 11-Oct-28 Aktif
23 SYAFRIANDI PETUGAS K3 MADYA RUANG TERBATAS (CONFINED SPACE) 2048/PK3-CS.MDY/XII/2019 11-Oct-28 Aktif
24 YULIANI PETUGAS K3 MADYA RUANG TERBATAS (CONFINED SPACE) 2061/PK3-CS.MDY/XII/2019 11-Oct-28 Aktif
Petugas Proteksi Radiasi
1 SOEHARDI Petugas Proteksi Radiasi 356238700027062000 26-Jun-28 Aktif
Supervisor dan teknisi K3 Scaffolding
191
Page 243
Masa Berlaku
No Nama Pelatihan Lisensi/ No Sertifikasi Status
Izin
1 HERU AGUS SUTAMTO SUPERVISOR K3 PERANCAH 1057091224/K-SPRC/14/XII/2024 9-Dec-29 Aktif
2 ISMAIL SUPERVISOR K3 PERANCAH 1056091224/K-SPRC/14/XII/2024 9-Dec-29 Aktif
3 AFRIZAL SUPERVISOR K3 PERANCAH 0306190923/K-SPRC/14/IX/2023 19-Sep-28 Aktif
4 SYAHRIZAL SUPERVISOR K3 PERANCAH 0308190923/K-SPRC/14/IX/2023 19-Sep-28 Aktif
5 RAJA BAGINDA NASAKTI SUPERVISOR K3 PERANCAH 0507180325/K-SPRC/14/III/2025 18-Mar-30 Aktif
6 NOFRIZAL SUPERVISOR K3 PERANCAH 0513180325/K-SPRC/14/III/2025 18-Mar-30 Aktif
Ahli K3 Spesialis Bidang Listrik
1 FAJAR HANDONO Ahli K3 Spesialis Bidang Listrik 0069220922/F-ALST/36/IX/2022 22-Sep-28 Aktif
2 REZA ILHAMMY GUNAWAN Ahli K3 Spesialis Bidang Listrik 0071220922/F-ALST/36/IX/2022 22-Sep-28 Aktif
3 DENNY FEBRIANTO NUGROHO Ahli K3 Spesialis Bidang Listrik 5/0202131223/AS.01.04/XII/2023 21-May-27 Aktif
4 SUWARDA Ahli K3 Spesialis Bidang Listrik 5/6243/AS.01.03/V/2023 8-May-26 Aktif
Nomor 5 / 23822 / AS.01.04 / XII /
5 Hilman Konang AHLI K3 LISTRIK 11-Dec-27 Aktif
2024
6 HIRAS M.SIRAIT TEKNISI LISTRIK P.13.5409/TK3-LIST/VII/2021 10-Jun-30 Aktif
7 JUNAYDI PRATAMA TEKNISI LISTRIK P.13.5436/TK3-LIST/VII/2021 10-Jun-30 Aktif
8 M.MUBARAK Z. TEKNISI LISTRIK P.13.5413/TK3-LIST/VII/2021 10-Jun-30 Aktif
9 OKARIADI TEKNISI LISTRIK P.13.5410/TK3-LIST/VII/2021 10-Jun-30 Aktif
10 SUWIRMAN TEKNISI LISTRIK 54P.13.5416/TK3-LIST/VII/2021 10-Jun-30 Aktif
11 WAZIR TEKNISI LISTRIK P.13.5411/TK3-LIST/VII/2021 10-Jun-30 Aktif
12 BAGUS SAPUTRA TEKNISI LISTRIK 27759/TK3-LIST/X/2021 10-Jun-30 Aktif
13 BUDI SATRIA TEKNISI LISTRIK 27760/TK3-LIST/X/2021 10-Jun-30 Aktif
14 DODI SUSANTO TEKNISI LISTRIK 27762/TK3-LIST/X/2021 10-Jun-30 Aktif
15 HASRONI TEKNISI LISTRIK 27763/TK3-LIST/X/2021 10-Jun-30 Aktif
16 HENDRI ANTONI TEKNISI LISTRIK 27764/TK3-LIST/X/2021 10-Jun-30 Aktif
17 HERICK RUBYANTO TEKNISI LISTRIK 27765/TK3-LIST/X/2021 10-Jun-30 Aktif
18 IBNU CHALDUN TEKNISI LISTRIK 27766/TK3-LIST/X/2021 10-Jun-30 Aktif
19 JUNIADI,ST TEKNISI LISTRIK 27767/TK3-LIST/X/2021 31-Jul-30 Aktif
20 MASHURI TEKNISI LISTRIK 27768/TK3-LIST/X/2021 10-Jun-30 Aktif
21 ROBI ANTONI TEKNISI LISTRIK 27770/TK3-LIST/X/2021 10-Jun-30 Aktif
22 SISWANTA GINTING TEKNISI LISTRIK 27771/TK3-LIST/X/2021 10-Jun-30 Aktif
23 YULIZAR TEKNISI LISTRIK 27773/TK3-LIST/X/2021 10-Jun-30 Aktif
24 DOLLY ARTHUR SIREGAR TEKNISI LISTRIK 5/11288/AS.02.01/XII/2021 10-Jun-30 Aktif
25 JASTRA DESPAN. S TEKNISI LISTRIK 5/11276/AS.02.01/XII/2021 10-Jun-30 Aktif
26 JONI ASMARA TEKNISI LISTRIK 5/11289/AS.02.01/XII/2021 10-Jun-30 Aktif
27 JUNI HARTONO SITORUS TEKNISI LISTRIK 5/11275/AS.02.01/XII/2021 10-Jun-30 Aktif
28 KURNIADI LUBIS TEKNISI LISTRIK 5/11285/AS.02.01/XII/2021 10-Jun-30 Aktif
29 MANATAP H.M NAPITUPULU TEKNISI LISTRIK 5/11278/AS.02.01/XII/2021 10-Jun-30 Aktif
RAHMAD SYAHPUTRA
30 TEKNISI LISTRIK 5/11279/AS.02.01/XII/2021 22-Jul-30 Aktif
MATONDANG
31 RAYON BERUSAHA SIHOMBING TEKNISI LISTRIK 5/11282/AS.02.01/XII/2021 23-Jun-30 Aktif
32 RIDWAN SINAGA TEKNISI LISTRIK 5/11280/AS.02.01/XII/2021 10-Jun-30 Aktif
33 ROTUA HUTABARAT TEKNISI LISTRIK 5/11277/AS.02.01/XII/2021 10-Jun-30 Aktif
34 RUDI HARIANTO TEKNISI LISTRIK 5/11283/AS.02.01/XII/2021 10-Jun-30 Aktif
35 YUHENDRI TEKNISI LISTRIK 5/11284/AS.02.01/XII/2021 10-Jun-30 Aktif
36 ULIL RAHIM TEKNISI LISTRIK 27772/TK3-LIST/X/2021 10-Jun-30 Aktif
37 KRISMAS PANJAITAN TEKNISI LISTRIK 0633220922/F-TLST/14/IX/2022 22-Sep-27 Aktif
38 AMRAN GULTOM TEKNISI LISTRIK 0627220922/F-TLST/14/IX/2022 22-Sep-27 Aktif
39 TANDA S.SIHOMBING TEKNISI LISTRIK 0623220922/F-TLST/14/IX/2022 22-Sep-27 Aktif
40 ADRINAL TEKNISI LISTRIK 0632220922/F-TLST/14/IX/2022 22-Sep-27 Aktif
192
Page 244
Masa Berlaku
No Nama Pelatihan Lisensi/ No Sertifikasi Status
Izin
41 MASCOTTARIA TEKNISI LISTRIK 0618220922/F-TLST/14/IX/2022 22-Sep-27 Aktif
42 DEFRIANTO TEKNISI LISTRIK 0631220922/F-TLST/14/IX/2022 22-Sep-27 Aktif
43 TRI HARYONO TEKNISI LISTRIK 0621220922/F-TLST/14/IX/2022 22-Sep-27 Aktif
44 JULIUS BANGUN SITUMORANG TEKNISI LISTRIK 0620220922/F-TLST/14/IX/2022 22-Sep-27 Aktif
45 APRISMAN TEKNISI LISTRIK 0619220922/F-TLST/14/IX/2022 22-Sep-27 Aktif
46 HERI ADRIAN TEKNISI LISTRIK 0625220922/F-TLST/14/IX/2022 22-Sep-27 Aktif
47 YULI HARTONO TEKNISI LISTRIK 0630220922/F-TLST/14/IX/2022 22-Sep-27 Aktif
48 PADRI TEKNISI LISTRIK 0628220922/F-TLST/14/IX/2022 22-Sep-27 Aktif
49 ILHAM WAHYUDI TEKNISI LISTRIK 0636220922/F-TLST/14/IX/2022 22-Sep-27 Aktif
50 ILHAM NUZUL TEKNISI LISTRIK 0629220922/F-TLST/14/IX/2022 22-Sep-27 Aktif
51 FIRMANSYAH MANIK TEKNISI LISTRIK 0622220922/F-TLST/14/IX/2022 22-Sep-27 Aktif
52 ADISA TEKNISI LISTRIK 0617220922/F-TLST/14/IX/2022 22-Sep-27 Aktif
53 SANY SAEFULOH ANAM TEKNISI LISTRIK 0635220922/F-TLST/14/IX/2022 22-Sep-27 Aktif
54 RAHMAT HIDAYAT TEKNISI LISTRIK 0626220922/F-TLST/14/IX/2022 22-Sep-27 Aktif
55 MUHAMMAD GUNALAN TEKNISI LISTRIK 0624220922/F-TLST/14/IX/2022 22-Sep-27 Aktif
56 ALBONSIUS SIHOMBING TEKNISI LISTRIK 0634220922/F-TLST/14/IX/2022 22-Sep-27 Aktif
57 YOSAL JUANDI TEKNISI LISTRIK 0568091224/F-TLST/14/XII/2024 9-Dec-29 Aktif
WILSON HASAHATAN
58 TEKNISI LISTRIK 0561091224/F-TLST/14/XII/2024 9-Dec-29 Aktif
SIMANGUNSONG
59 SUHENDRY TEKNISI LISTRIK 0573091224/F-TLST/14/XII/2024 9-Dec-29 Aktif
60 SUHENDRI SAPUTRA TEKNISI LISTRIK 0572091224/F-TLST/14/XII/2024 9-Dec-29 Aktif
61 REYHAN PRATAMA PUTRA TEKNISI LISTRIK 0576091224/F-TLST/14/XII/2024 9-Dec-29 Aktif
62 MUHAMMAD ALDRIANSYAH TEKNISI LISTRIK 0563091224/F-TLST/14/XII/2024 9-Dec-29 Aktif
63 MUHAMMAD AFANDY FARIZ TEKNISI LISTRIK 0566091224/F-TLST/14/XII/2024 9-Dec-29 Aktif
64 INDRA YORDAN TEKNISI LISTRIK 0575091224/F-TLST/14/XII/2024 9-Dec-29 Aktif
65 FRAN BOY PUTRA TEKNISI LISTRIK 0571091224/F-TLST/14/XII/2024 9-Dec-29 Aktif
66 FIRMAN JONATHAN HUTABARAT TEKNISI LISTRIK 0564091224/F-TLST/14/XII/2024 9-Dec-29 Aktif
67 FAHRUL ROZI TEKNISI LISTRIK 0567091224/F-TLST/14/XII/2024 9-Dec-29 Aktif
DAUD SINTONG SOTARDUGA
68 TEKNISI LISTRIK 0570091224/F-TLST/14/XII/2024 9-Dec-29 Aktif
SIAGIAN
69 CARLES NAPITUPULU TEKNISI LISTRIK 0562091224/F-TLST/14/XII/2024 9-Dec-29 Aktif
70 ALI FRATMAN TEKNISI LISTRIK 0569091224/F-TLST/14/XII/2024 9-Dec-29 Aktif
71 AHMAD MUBAROK TEKNISI LISTRIK 0577091224/F-TLST/14/XII/2024 9-Dec-29 Aktif
72 ADRIZAL TEKNISI LISTRIK 0565091224/F-TLST/14/XII/2024 9-Dec-29 Aktif
73 ADHAM JULIO TRISTI AZIZ TEKNISI LISTRIK 0574091224/F-TLST/14/XII/2024 9-Dec-29 Aktif
Ahli Muda K3 Konstruksi
1 MICHAEL SIMANULLANG AHLI MUDA K3 KONSTRUKSI 0161190923/K-AKBA/14/IX/2023 19-Sep-26 Aktif
Petugas Pemadam Kebakaran Kelas D
1 AGUS RAHMAD FEBIANTO Petugas Pemadam Kebakaran Kelas D 560/0329-DTKT/P3K/Xii/2023 21-Aug-28 Aktif
2 FAJRI HIDAYAT Petugas Pemadam Kebakaran Kelas D 2484210823/J-PPKD/36/VIII/2023 21-Aug-28 Aktif
3 RENDY FIRSTDETA RENALDY Petugas Pemadam Kebakaran Kelas D 2478010823/J-PPKD/36/VIII/2023 21-Aug-28 Aktif
4 PRIAEDI KHARISMA SUSANTO Petugas Pemadam Kebakaran Kelas D 2482210823/J-PPKD/36/VIII/2023 21-Aug-28 Aktif
5 SYAMSU Petugas Pemadam Kebakaran Kelas D 2477210823/J-PPKD/36/VIII/2023 21-Aug-28 Aktif
6 IRWANSYAH Petugas Pemadam Kebakaran Kelas D 158353-OPK3-LT/PAA/X1/2019 21-Aug-28 Aktif
7 SUBHAN Petugas Pemadam Kebakaran Kelas D 184413-OPK3-LT/PAA/1V/2021 21-Aug-28 Aktif
8 SAIFUL MUSTAQIM Petugas Pemadam Kebakaran Kelas D 2479210823/J-PPKD/36/VIII/2023 21-Aug-28 Aktif
9 FERIS HARTADI Petugas Pemadam Kebakaran Kelas D 151910-OPK3-LT/PAA/V111/2019 21-Aug-28 Aktif
10 PUJIANTO Petugas Pemadam Kebakaran Kelas D 107115-OPK3-OC/PAA/V1/2021 21-Aug-28 Aktif
11 DUKUT WIBAWA Petugas Pemadam Kebakaran Kelas D 93860-OPK3-OC/PAA/V/2019 21-Aug-28 Aktif
193
Page 245
Masa Berlaku
No Nama Pelatihan Lisensi/ No Sertifikasi Status
Izin
12 NURUDIN Petugas Pemadam Kebakaran Kelas D 158330-OPK3-LT/PAA/X1/2019 21-Aug-28 Aktif
13 HERI BASUKI Petugas Pemadam Kebakaran Kelas D 5/0295240322/AS.01.04/III/2022 24-Mar-27 Aktif
NOMOR
14 Dadih Suherman Petugas K3 Kebakaran Level D 1-Aug-27 Aktif
5/0218180822/AS.01.04/VIII/2022
NOMOR
15 Mujiono Petugas K3 Kebakaran Level D 1-Aug-27 Aktif
5/0222180822/AS.01.04/VIII/2022
NOMOR
16 Muharam Rizki Angga Yoga P Petugas K3 Kebakaran Level D 1-Aug-27 Aktif
5/0223180822/AS.01.04/VIII/2022
NOMOR
17 Syaiful Ahyar Petugas K3 Kebakaran Level D 1-Aug-27 Aktif
5/0215180822/AS.01.04/VIII/2022
NOMOR
18 Rusydi Fuad Petugas K3 Kebakaran Level D 1-Aug-27 Aktif
5/0221180822/AS.01.04/VIII/2022
NOMOR
19 Sutisno Petugas K3 Kebakaran Level D 1-Aug-27 Aktif
5/0220180822/AS.01.04/VIII/2022
NOMOR
20 Tri Andoyo Petugas K3 Kebakaran Level D 1-Aug-27 Aktif
5/0217180822/AS.01.04/VIII/2022
NOMOR
21 Abdul Mait Petugas K3 Kebakaran Level D 1-Aug-27 Aktif
5/0214180822/AS.01.04/VIII/2022
NOMOR
22 BAGUS ARIF MUKHLISSIN Petugas K3 Kebakaran Level D 1-Aug-27 Aktif
5/0216180822/AS.01.04/VIII/2022
23 Sarno Petugas K3 Kebakaran Level D 0768051124/ J-PPKD /36 / XI / 2024 1-Nov-29 Aktif
24 Muntohari Petugas K3 Kebakaran Level D 0770051124/ J-PPKD /36 / XI / 2024 1-Nov-29 Aktif
25 Fajar Herlambang Petugas K3 Kebakaran Level D 0762051124/ J-PPKD /36 / XI / 2024 1-Nov-29 Aktif
26 WIATMA Petugas K3 Kebakaran Level D 0765051124/ J-PPKD /36 / XI / 2024 1-Nov-29 Aktif
27 Masrul Zainul Abidin Petugas K3 Kebakaran Level D 0764051124/ J-PPKD /36 / XI / 2024 1-Nov-29 Aktif
28 Alek Sumirat Petugas K3 Kebakaran Level D 0771051124/ J-PPKD /36 / XI / 2024 1-Nov-29 Aktif
29 Supriyanto Petugas K3 Kebakaran Level D 0763051124/ J-PPKD /36 / XI / 2024 1-Nov-29 Aktif
30 Eko Wisnu Wardana Petugas K3 Kebakaran Level D 0766051124/ J-PPKD /36 / XI / 2024 1-Nov-29 Aktif
31 ROJALI Petugas K3 Kebakaran Level D 0767051124/ J-PPKD /36 / XI / 2024 1-Nov-29 Aktif
32 Abdurachman Haris Petugas K3 Kebakaran Level D 0761051124/ J-PPKD /36 / XI / 2024 1-Nov-29 Aktif
33 SUANDA Petugas K3 Kebakaran Level D 0769051124/ J-PPKD /36 / XI / 2024 1-Nov-29 Aktif
34 RAMSES PASARIBU PETUGAS PEMADAM KELAS D 5412150324/J-PPKD/14/III/2024 15-Mar-29 Aktif
35 FEBRI NANDA PUTRA PETUGAS PEMADAM KELAS D 6082150324/J-PPKD/14/III/2024 15-Mar-29 Aktif
36 MUHAMMAD KHOIRON PETUGAS PEMADAM KELAS D 6084150324/J-PPKD/14/III/2024 15-Mar-29 Aktif
37 RAMADAN PETUGAS PEMADAM KELAS D 6088150324/J-PPKD/14/III/2024 15-Mar-29 Aktif
38 RIZKI ANDRIZAL SIMANJUNTAK PETUGAS PEMADAM KELAS D 6095150324/J-PPKD/14/III/2024 15-Mar-29 Aktif
39 DONI SYAH PUTRA PETUGAS PEMADAM KELAS D 3547190624/J-PPKD/14/VI/2024 19-Jun-29 Aktif
40 TEDDY WILSON PETUGAS PEMADAM KELAS D 6087150324/J-PPKD/14/III/2024 15-Mar-29 Aktif
41 AFRIZALMAN PETUGAS PEMADAM KELAS D 3586190624/J-PPKD/14/VI/2024 19-Jun-29 Aktif
42 MUHAMMAD IQBAL PETUGAS PEMADAM KELAS D 6080150324/J-PPKD/14/III/2024 15-Mar-29 Aktif
43 ADIL HAMIDI PETUGAS PEMADAM KELAS D 6092150324/J-PPKD/14/III/2024 15-Mar-29 Aktif
44 ANTONIUS MANURUNG PETUGAS PEMADAM KELAS D 3559190624/J-PPKD/14/VI/2024 19-Jun-29 Aktif
45 SYAFTA ADIGUNA PETUGAS PEMADAM KELAS D 6096150324/J-PPKD/14/III/2024 15-Mar-29 Aktif
46 YULI HARTONO PETUGAS PEMADAM KELAS D 6083150324/J-PPKD/14/III/2024 15-Mar-29 Aktif
47 WAROJI PETUGAS PEMADAM KELAS D 6089150324/J-PPKD/14/III/2024 15-Mar-29 Aktif
48 HENDRIK SUTEJO PETUGAS PEMADAM KELAS D 5416150324/J-PPKD/14/III/2024 15-Mar-29 Aktif
49 MUHAMMAD HARIS PETUGAS PEMADAM KELAS D 6091150324/J-PPKD/14/III/2024 15-Mar-29 Aktif
50 SARDI PETUGAS PEMADAM KELAS D 5414150324/J-PPKD/14/III/2024 15-Mar-29 Aktif
51 SYOFYAN ASSAURI PETUGAS PEMADAM KELAS D 5415150324/J-PPKD/14/III/2024 15-Mar-29 Aktif
52 YONANDA FERDIAN PETUGAS PEMADAM KELAS D 6097150324/J-PPKD/14/III/2024 15-Mar-29 Aktif
53 YUMASRI PETUGAS PEMADAM KELAS D 6094150324/J-PPKD/14/III/2024 15-Mar-29 Aktif
54 ACHMAD BACHTIAR PETUGAS PEMADAM KELAS D 6090150324/J-PPKD/14/III/2024 15-Mar-29 Aktif
55 AGUS MARTON NAPITUPULU PETUGAS PEMADAM KELAS D 3555190624/J-PPKD/14/VI/2024 19-Jun-29 Aktif
56 AGUSSALIM PETUGAS PEMADAM KELAS D 6093150324/J-PPKD/14/III/2024 15-Mar-29 Aktif
57 AIDIL FITRI PETUGAS PEMADAM KELAS D 6098150324/J-PPKD/14/III/2024 15-Mar-29 Aktif
194
Page 246
Masa Berlaku
No Nama Pelatihan Lisensi/ No Sertifikasi Status
Izin
58 AL AMIN PETUGAS PEMADAM KELAS D 13445/PeranK3-KEB/XII/2019-P01 19-Jun-29 Aktif
59 AL FADRI PETUGAS PEMADAM KELAS D 6081150324/J-PPKD/14/III/2024 15-Mar-29 Aktif
60 ALFINUS PETUGAS PEMADAM KELAS D 4481010324/J-PPKD/14/III/2024 1-Mar-29 Aktif
61 ANDIKA BAHARUDDIN PETUGAS PEMADAM KELAS D 4462010324/J-PPKD/14/III/2024 1-Mar-29 Aktif
62 ARDINAL PETUGAS PEMADAM KELAS D 5608150324/J-PPKD/14/III/2024 15-Mar-29 Aktif
63 ARYANTONI PETUGAS PEMADAM KELAS D 5607150324/J-PPKD/14/III/2024 15-Mar-29 Aktif
64 BAYU ANANG CAHYONO PETUGAS PEMADAM KELAS D 5614150324/J-PPKD/14/III/2024 15-Mar-29 Aktif
65 BUDI SUWANDI,A.MD PETUGAS PEMADAM KELAS D 5615150324/J-PPKD/14/III/2024 15-Mar-29 Aktif
66 DEDE GUNAWAN PETUGAS PEMADAM KELAS D 5610150324/J-PPKD/14/III/2024 15-Mar-29 Aktif
67 DEDI MEIRIZON PETUGAS PEMADAM KELAS D 5602150324/J-PPKD/14/III/2024 15-Mar-29 Aktif
68 DEDI PURNAMA PETUGAS PEMADAM KELAS D 5612150324/J-PPKD/14/III/2024 15-Mar-29 Aktif
69 DONAL HAFILSA PETUGAS PEMADAM KELAS D 5600150324/J-PPKD/14/III/2024 15-Mar-29 Aktif
70 DONDIRIANSYAH PETUGAS PEMADAM KELAS D 5603150324/J-PPKD/14/III/2024 15-Mar-29 Aktif
71 EDI SAMSURI PETUGAS PEMADAM KELAS D 5599150324/J-PPKD/14/III/2024 15-Mar-29 Aktif
72 FANDILA MARTHA PETUGAS PEMADAM KELAS D 5605150324/J-PPKD/14/III/2024 15-Mar-29 Aktif
73 FAUZI RIDWANSYAH PETUGAS PEMADAM KELAS D 3596190624/J-PPKD/14/VI/2024 19-Jun-29 Aktif
74 FEBRI JONI PETUGAS PEMADAM KELAS D 5621150324/J-PPKD/14/III/2024 15-Mar-29 Aktif
75 FUADI PETUGAS PEMADAM KELAS D 5617150324/J-PPKD/14/III/2024 15-Mar-29 Aktif
76 HARIFIN PETUGAS PEMADAM KELAS D 5616150324/J-PPKD/14/III/2024 15-Mar-29 Aktif
77 HASMADI PETUGAS PEMADAM KELAS D 4464010324/J-PPKD/14/III/2024 1-Mar-29 Aktif
78 HENRI SIHOMBING PETUGAS PEMADAM KELAS D 4474010324/J-PPKD/14/III/2024 1-Mar-29 Aktif
79 HERU MARHEN PETUGAS PEMADAM KELAS D 5606150324/J-PPKD/14/III/2024 15-Mar-29 Aktif
80 HUMISAR SIRAIT PETUGAS PEMADAM KELAS D 5620150324/J-PPKD/14/III/2024 15-Mar-29 Aktif
81 IBRAL RUSADI PETUGAS PEMADAM KELAS D 5601150324/J-PPKD/14/III/2024 15-Mar-29 Aktif
82 JAWAHIR PETUGAS PEMADAM KELAS D 5613150324/J-PPKD/14/III/2024 15-Mar-29 Aktif
83 JOHAN BAKRI PETUGAS PEMADAM KELAS D 5609150324/J-PPKD/14/III/2024 15-Mar-29 Aktif
84 JONNEDI PETUGAS PEMADAM KELAS D 5618150324/J-PPKD/14/III/2024 15-Mar-29 Aktif
85 JUJUR PRANATA PETUGAS PEMADAM KELAS D 5619150324/J-PPKD/14/III/2024 15-Mar-29 Aktif
86 JULI MANATAP PETUGAS PEMADAM KELAS D 5611150324/J-PPKD/14/III/2024 15-Mar-29 Aktif
87 JULIYADI BATEE PETUGAS PEMADAM KELAS D 3554190624/J-PPKD/14/VI/2024 19-Jun-29 Aktif
88 KHAIRUL HUDA PETUGAS PEMADAM KELAS D 3550190624/J-PPKD/14/VI/2024 19-Jun-29 Aktif
89 M. SYARWAN PETUGAS PEMADAM KELAS D 4477010324/J-PPKD/14/III/2024 1-Mar-29 Aktif
90 MAISAL ANDRA PETUGAS PEMADAM KELAS D 4480010324/J-PPKD/14/III/2024 1-Mar-29 Aktif
91 MANSUR PETUGAS PEMADAM KELAS D 4472010324/J-PPKD/14/III/2024 1-Mar-29 Aktif
92 MUHAMMAD RASID TARIGAN PETUGAS PEMADAM KELAS D 4460010324/J-PPKD/14/III/2024 1-Mar-29 Aktif
93 NOVRIANDI PETUGAS PEMADAM KELAS D 4476010324/J-PPKD/14/III/2024 1-Mar-29 Aktif
94 NURSYA'BAN PETUGAS PEMADAM KELAS D 4471010324/J-PPKD/14/III/2024 1-Mar-29 Aktif
95 RAFKI MUNANDA PETUGAS PEMADAM KELAS D 6085150324/J-PPKD/14/III/2024 15-Mar-29 Aktif
96 RIKI RIZA PUTRA PETUGAS PEMADAM KELAS D 4479010324/J-PPKD/14/III/2024 1-Mar-29 Aktif
97 RISBON ALPANDRI PETUGAS PEMADAM KELAS D 4469010324/J-PPKD/14/III/2024 1-Mar-29 Aktif
98 ROKI WARDI PETUGAS PEMADAM KELAS D 4461010324/J-PPKD/14/III/2024 1-Mar-29 Aktif
99 SADIRIN PETUGAS PEMADAM KELAS D 4475010324/J-PPKD/14/III/2024 1-Mar-29 Aktif
100 SAPRIJAL PETUGAS PEMADAM KELAS D 3546190624/J-PPKD/14/VI/2024 19-Jun-29 Aktif
101 SUGIANTO PETUGAS PEMADAM KELAS D 4478010324/J-PPKD/14/III/2024 1-Mar-29 Aktif
102 SYAFRIAL PETUGAS PEMADAM KELAS D 4463010324/J-PPKD/14/III/2024 1-Mar-29 Aktif
103 YAKIN RATUR SITEPU PETUGAS PEMADAM KELAS D 4459010324/J-PPKD/14/III/2024 1-Mar-29 Aktif
104 AGUS SISWANTO PETUGAS PEMADAM KELAS D 4468010324/J-PPKD/14/III/2024 1-Mar-29 Aktif
195
Page 247
Masa Berlaku
No Nama Pelatihan Lisensi/ No Sertifikasi Status
Izin
105 ANDRIO PUTRA PETUGAS PEMADAM KELAS D 4467010324/J-PPKD/14/III/2024 1-Mar-29 Aktif
106 ANGGIAT ALEXTRADA SIAGIAN PETUGAS PEMADAM KELAS D 4465010324/J-PPKD/14/III/2024 1-Mar-29 Aktif
107 ANTONI SAPUTRA PETUGAS PEMADAM KELAS D 3549190624/J-PPKD/14/VI/2024 19-Jun-29 Aktif
108 APRISAL PETUGAS PEMADAM KELAS D 4466010324/J-PPKD/14/III/2024 1-Mar-29 Aktif
109 ARDIAN FAISAL PETUGAS PEMADAM KELAS D 3601190624/J-PPKD/14/VI/2024 19-Jun-29 Aktif
110 ARIF FEBRIANTO PETUGAS PEMADAM KELAS D 3558190624/J-PPKD/14/VI/2024 19-Jun-29 Aktif
111 ARIF RAHMAT PETUGAS PEMADAM KELAS D 3566190624/J-PPKD/14/VI/2024 19-Jun-29 Aktif
112 ARIYADANA PETUGAS PEMADAM KELAS D 3565190624/J-PPKD/14/VI/2024 19-Jun-29 Aktif
113 BAGUS PETUGAS PEMADAM KELAS D 3591190624/J-PPKD/14/VI/2024 19-Jun-29 Aktif
114 DARNO PANJAITAN PETUGAS PEMADAM KELAS D 3544190624/J-PPKD/14/VI/2024 19-Jun-29 Aktif
115 EDI SAHPUTRA PETUGAS PEMADAM KELAS D 3564190624/J-PPKD/14/VI/2024 19-Jun-29 Aktif
116 ENTONO PETUGAS PEMADAM KELAS D 3563190624/J-PPKD/14/VI/2024 19-Jun-29 Aktif
117 ERWIN PANJAITAN PETUGAS PEMADAM KELAS D 3556190624/J-PPKD/14/VI/2024 19-Jun-29 Aktif
118 FERYANSYAH PETUGAS PEMADAM KELAS D 3570190624/J-PPKD/14/VI/2024 19-Jun-29 Aktif
119 GIANTO PETUGAS PEMADAM KELAS D 3557190624/J-PPKD/14/VI/2024 19-Jun-29 Aktif
120 HENDRA PETUGAS PEMADAM KELAS D 3561190624/J-PPKD/14/VI/2024 19-Jun-29 Aktif
121 HENDRA DARUSMAN PETUGAS PEMADAM KELAS D 3582190624/J-PPKD/14/VI/2024 19-Jun-29 Aktif
122 HENDRA GAUTAMA PETUGAS PEMADAM KELAS D 3548190624/J-PPKD/14/VI/2024 19-Jun-29 Aktif
123 ILHAM MAULANA PETUGAS PEMADAM KELAS D 3551190624/J-PPKD/14/VI/2024 19-Jun-29 Aktif
124 INDRA FIRDAUS PETUGAS PEMADAM KELAS D 3567190624/J-PPKD/14/VI/2024 19-Jun-29 Aktif
125 IRSAN HAPOSAN. S PETUGAS PEMADAM KELAS D 6157/PeranK3-KEB/XII/2020-P01 15-Mar-29 Aktif
126 IRWANTO PETUGAS PEMADAM KELAS D 3562190624/J-PPKD/14/VI/2024 19-Jun-29 Aktif
127 JUANDA ERNIS M.S PETUGAS PEMADAM KELAS D 3560190624/J-PPKD/14/VI/2024 19-Jun-29 Aktif
128 KURNIADI LUBIS PETUGAS PEMADAM KELAS D 3545190624/J-PPKD/14/VI/2024 19-Jun-29 Aktif
129 LUKKAS MARBUN PETUGAS PEMADAM KELAS D 3569190624/J-PPKD/14/VI/2024 19-Jun-29 Aktif
130 LUKMAN PETUGAS PEMADAM KELAS D 3592190624/J-PPKD/14/VI/2024 19-Jun-29 Aktif
131 M.ROFIQ AGUS S PETUGAS PEMADAM KELAS D 3572190624/J-PPKD/14/VI/2024 19-Jun-29 Aktif
132 MARIZAL PETUGAS PEMADAM KELAS D 3571190624/J-PPKD/14/VI/2024 19-Jun-29 Aktif
133 MARLIS PETUGAS PEMADAM KELAS D 3553190624/J-PPKD/14/VI/2024 19-Jun-29 Aktif
134 MARTONO PETUGAS PEMADAM KELAS D 3568190624/J-PPKD/14/VI/2024 19-Jun-29 Aktif
135 MEGI RUSMARDIANSA PETUGAS PEMADAM KELAS D 3580190624/J-PPKD/14/VI/2024 19-Jun-29 Aktif
136 MUHAMMAD GUNTUR PETUGAS PEMADAM KELAS D 3587190624/J-PPKD/14/VI/2024 19-Jun-29 Aktif
137 MUHAMMAD ZEN PETUGAS PEMADAM KELAS D 3588190624/J-PPKD/14/VI/2024 19-Jun-29 Aktif
138 MUKHLIS EFFENDI PETUGAS PEMADAM KELAS D 3603190624/J-PPKD/14/VI/2024 19-Jun-29 Aktif
139 NOVIANSI PETUGAS PEMADAM KELAS D 3597190624/J-PPKD/14/VI/2024 19-Jun-29 Aktif
140 PARLINDUNGAN PETUGAS PEMADAM KELAS D 3578190624/J-PPKD/14/VI/2024 19-Jun-29 Aktif
141 PUTRA MUGANDI PETUGAS PEMADAM KELAS D 4470010324/J-PPKD/14/III/2024 1-Mar-29 Aktif
142 RAHMAN HARMEIDI PETUGAS PEMADAM KELAS D 3590190624/J-PPKD/14/VI/2024 19-Jun-29 Aktif
143 RANDU SEPTIAN FIANDIKA PETUGAS PEMADAM KELAS D 6086150324/J-PPKD/14/III/2024 15-Mar-29 Aktif
144 RIO GUNAWAN PETUGAS PEMADAM KELAS D 3585190624/J-PPKD/14/VI/2024 19-Jun-29 Aktif
145 RONALD TUA SIHOMBING PETUGAS PEMADAM KELAS D 3602190624/J-PPKD/14/VI/2024 19-Jun-29 Aktif
146 SALMATRI PETUGAS PEMADAM KELAS D 3595190624/J-PPKD/14/VI/2024 19-Jun-29 Aktif
147 SAUQI LUBIS PETUGAS PEMADAM KELAS D 3579190624/J-PPKD/14/VI/2024 19-Jun-29 Aktif
148 SEDRIANTO PETUGAS PEMADAM KELAS D 3599190624/J-PPKD/14/VI/2024 19-Jun-29 Aktif
149 SUTEDI SAPUTRA PETUGAS PEMADAM KELAS D 3605190624/J-PPKD/14/VI/2024 19-Jun-29 Aktif
150 SUWANDI PETUGAS PEMADAM KELAS D 3593190624/J-PPKD/14/VI/2024 19-Jun-29 Aktif
151 SYAFE'I PETUGAS PEMADAM KELAS D 3600190624/J-PPKD/14/VI/2024 19-Jun-29 Aktif
196
Page 248
Masa Berlaku
No Nama Pelatihan Lisensi/ No Sertifikasi Status
Izin
152 SYAFRIZAL PETUGAS PEMADAM KELAS D 3594190624/J-PPKD/14/VI/2024 19-Jun-29 Aktif
153 TIGOR PARLINDUNGAN PAKPAHAN PETUGAS PEMADAM KELAS D 3591190624/J-PPKD/14/VI/2024 19-Jun-29 Aktif
154 TIMBANG PARULIAN PETUGAS PEMADAM KELAS D 3552190624/J-PPKD/14/VI/2024 19-Jun-29 Aktif
155 WASLUL ABRAR PETUGAS PEMADAM KELAS D 3581190624/J-PPKD/14/VI/2024 19-Jun-29 Aktif
156 WIRATMOKO PETUGAS PEMADAM KELAS D 3583190624/J-PPKD/14/VI/2024 19-Jun-29 Aktif
157 YURNALIS SUGIANTO PETUGAS PEMADAM KELAS D 3584190624/J-PPKD/14/VI/2024 19-Jun-29 Aktif
158 ZAIMINUR PETUGAS PEMADAM KELAS D 3604190624/J-PPKD/14/VI/2024 19-Jun-29 Aktif
159 ZULFIKAR PETUGAS PEMADAM KELAS D 5604150324/J-PPKD/14/III/2024 15-Mar-29 Aktif
160 ZULFIN EFENDI,ST PETUGAS PEMADAM KELAS D 3598190624/J-PPKD/14/VI/2024 19-Jun-29 Aktif
161 AZIAN PETUGAS PEMADAM KELAS D 4473010324/J-PPKD/14/III/2024 1-Mar-29 Aktif
162 ASHADI PETUGAS PEMADAM KELAS D P.15.10153/PeranK3-KEB/XI/2021 22-May-30 Aktif
163 BUNGARAN LUMBAN TOBING PETUGAS PEMADAM KELAS D P.15.8557/PeranK3-KEB/XI/2021 9-May-30 Aktif
164 EKO YANUARTO PETUGAS PEMADAM KELAS D P.17.17067/PeranK3-KEB/XI/2021 22-May-30 Aktif
165 FEBRI SULISTIYO PETUGAS PEMADAM KELAS D P.15.9442/PeranK3-KEB/XI/2021 23-May-30 Aktif
166 HARDI SEPTO PETUGAS PEMADAM KELAS D P.15.8476/PeranK3-KEB/XI/2021 22-May-30 Aktif
167 HENDRI PETUGAS PEMADAM KELAS D P.15.8831/PeranK3-KEB/XI/2021 23-May-30 Aktif
168 JAKKOBUS S PETUGAS PEMADAM KELAS D P.12.8828/PeranK3-KEB/XI/2021 23-May-30 Aktif
169 LEONARD PANJAITAN PETUGAS PEMADAM KELAS D P.15.9645/PeranK3-KEB/XI/2021 22-May-30 Aktif
170 MUKHLIS PETUGAS PEMADAM KELAS D P.16.15516/PeranK3-KEB/XI/2021 22-May-30 Aktif
171 MUKTAMAR SIREGAR PETUGAS PEMADAM KELAS D P.15.10157/PeranK3-KEB/XI/2021 22-May-30 Aktif
172 MUSLIM HARAHAP PETUGAS PEMADAM KELAS D P.15.9460/PeranK3-KEB/XI/2021 22-May-30 Aktif
173 NANANG TRI WINTORO PETUGAS PEMADAM KELAS D P.15.9572/PeranK3-KEB/XI/2021 22-May-30 Aktif
174 RICCI SATRIA PETUGAS PEMADAM KELAS D P.15.9653/PeranK3-KEB/XI/2021 22-May-30 Aktif
175 TONI ASWENDI PETUGAS PEMADAM KELAS D P.15.8480/PeranK3-KEB/XI/2021 22-May-30 Aktif
176 WAHYU WIBOWO PETUGAS PEMADAM KELAS D P.16.15519/PeranK3-KEB/XI/2021 22-May-30 Aktif
177 HENDRIZON PETUGAS PEMADAM KELAS D p.15.6412/PeranK3-KEB/XI/2021 25-Mar-30 Aktif
178 MUHAMMAD ILHAM PETUGAS PEMADAM KELAS D P.15.8546/PeranK3-KEB/XI/2021 25-Mar-30 Aktif
179 SUDARMANTO PETUGAS PEMADAM KELAS D P.15.9260/PeranK3-KEB/XI/2021 25-Mar-30 Aktif
180 ADHITYA PURNAMA AJI PETUGAS PEMADAM KELAS D 1643091023/J-PPKD/14/X/2023 9-Oct-28 Aktif
181 AGUS RAHMANTO PETUGAS PEMADAM KELAS D 1672091023/J-PPKD/14/X/2023 9-Oct-28 Aktif
182 ANTON SAROJI PETUGAS PEMADAM KELAS D 1652091023/J-PPKD/14/X/2023 9-Oct-28 Aktif
183 ARIES AFRIZAL PETUGAS PEMADAM KELAS D 1654091023/J-PPKD/14/X/2023 9-Oct-28 Aktif
184 CHAIRUL RAHMAN PETUGAS PEMADAM KELAS D 1655091023/J-PPKD/14/X/2023 9-Oct-28 Aktif
185 DELFI HENDRA PETUGAS PEMADAM KELAS D 1656091023/J-PPKD/14/X/2023 9-Oct-28 Aktif
186 DEPRINALDO PETUGAS PEMADAM KELAS D 1657091023/J-PPKD/14/X/2023 9-Oct-28 Aktif
187 DIPEN SUGIONO TAMBA PETUGAS PEMADAM KELAS D 1658091023/J-PPKD/14/X/2023 9-Oct-28 Aktif
188 EKA RAYENDRA PETUGAS PEMADAM KELAS D 1659091023/J-PPKD/14/X/2023 9-Oct-28 Aktif
189 ELFIZON PETUGAS PEMADAM KELAS D 1660091023/J-PPKD/14/X/2023 9-Oct-28 Aktif
190 FORMEN DELPON PETUGAS PEMADAM KELAS D 1661091023/J-PPKD/14/X/2023 9-Oct-28 Aktif
191 HASYIM PETUGAS PEMADAM KELAS D 1662091023/J-PPKD/14/X/2024 9-Oct-28 Aktif
192 HERIANDY PETUGAS PEMADAM KELAS D 1663091023/J-PPKD/14/X/2024 9-Oct-28 Aktif
193 INDRA FIRMANSYAH PETUGAS PEMADAM KELAS D 1664091023/J-PPKD/14/X/2024 9-Oct-28 Aktif
194 IWAN SYAHRIZAL SIMANGUNSONG PETUGAS PEMADAM KELAS D 1665091023/J-PPKD/14/X/2024 9-Oct-28 Aktif
195 MAKMUR PHILIPPY PARDEDE PETUGAS PEMADAM KELAS D 1667091023/J-PPKD/14/X/2024 9-Oct-28 Aktif
196 M. RIZKY FAHMI SIREGAR PETUGAS PEMADAM KELAS D 1666091023/J-PPKD/14/X/2024 9-Oct-28 Aktif
197 MUHAMMAD SUPIAN PETUGAS PEMADAM KELAS D 1668091023/J-PPKD/14/X/2024 9-Oct-28 Aktif
197
Page 249
Masa Berlaku
No Nama Pelatihan Lisensi/ No Sertifikasi Status
Izin
198 MUHAMMAD YUSUF PETUGAS PEMADAM KELAS D 1669091023/J-PPKD/14/X/2024 9-Oct-28 Aktif
199 NINO VLES PETUGAS PEMADAM KELAS D 1670091023/J-PPKD/14/X/2024 9-Oct-28 Aktif
200 NOPENDRA OSWARI PETUGAS PEMADAM KELAS D 1671091023/J-PPKD/14/X/2024 9-Oct-28 Aktif
201 RIKI SYAH PUTRA PETUGAS PEMADAM KELAS D 1645091023/J-PPKD/14/X/2024 9-Oct-28 Aktif
202 RINALDI HASRI PETUGAS PEMADAM KELAS D 1653091023/J-PPKD/14/X/2024 9-Oct-28 Aktif
203 SUDARMEDI PETUGAS PEMADAM KELAS D 1647091023/J-PPKD/14/X/2024 9-Oct-28 Aktif
204 SOEGANDI PUTRA PETUGAS PEMADAM KELAS D 1646091023/J-PPKD/14/X/2024 9-Oct-28 Aktif
205 SYAFRIANTO PETUGAS PEMADAM KELAS D 1648091023/J-PPKD/14/X/2024 9-Oct-28 Aktif
206 WAHYU RIZALDI PETUGAS PEMADAM KELAS D 1649091023/J-PPKD/14/X/2024 9-Oct-28 Aktif
207 WENDY HIDAYAT PETUGAS PEMADAM KELAS D 1650091023/J-PPKD/14/X/2024 9-Oct-28 Aktif
208 YUDI SYAPUTRA PETUGAS PEMADAM KELAS D 1651091023/J-PPKD/14/X/2024 9-Oct-28 Aktif
209 GUFRA LUKAS PETUGAS PEMADAM KELAS D 0932210225/J-PPKD/14/II/2025 21-Feb-30 Aktif
210 HARFI HIDAYAT PETUGAS PEMADAM KELAS D 0931210225/J-PPKD/14/II/2025 21-Feb-30 Aktif
211 KHARISMAN GULO PETUGAS PEMADAM KELAS D 0929210225/J-PPKD/14/II/2025 21-Feb-30 Aktif
212 LOTAR PENIEL SINAGA PETUGAS PEMADAM KELAS D 0928210225/J-PPKD/14/II/2025 21-Feb-30 Aktif
213 RAMOT FERIYANTO PETUGAS PEMADAM KELAS D 0927210225/J-PPKD/14/II/2025 21-Feb-30 Aktif
214 RIFKY AULYA PETUGAS PEMADAM KELAS D 0926210225/J-PPKD/14/II/2025 21-Feb-30 Aktif
215 RINO ARIYANTO HASUGIAN PETUGAS PEMADAM KELAS D 0925210225/J-PPKD/14/II/2025 21-Feb-30 Aktif
216 FATHUR RAMADHAN PETUGAS PEMADAM KELAS D 0924210225/J-PPKD/14/II/2025 21-Feb-30 Aktif
217 ERWIN ARLIANDI MANULLANG PETUGAS PEMADAM KELAS D 0923210225/J-PPKD/14/II/2025 21-Feb-30 Aktif
218 BUDI ARMAN PETUGAS PEMADAM KELAS D 0922210225/J-PPKD/14/II/2025 21-Feb-30 Aktif
219 ASRIZAL PETUGAS PEMADAM KELAS D 0921210225/J-PPKD/14/II/2025 21-Feb-30 Aktif
220 GEOFANI PRATAMA PETUGAS PEMADAM KELAS D 0920210225/J-PPKD/14/II/2025 21-Feb-30 Aktif
221 TONY PRASETYO PETUGAS PEMADAM KELAS D 0919210225/J-PPKD/14/II/2025 21-Feb-30 Aktif
222 ANDRIANTO PETUGAS PEMADAM KELAS D 0647130325/J-PPKD/14/III/2025 13-Mar-30 Aktif
223 APRIYALDI DARLIS PETUGAS PEMADAM KELAS D 0660130325/J-PPKD/14/III/2025 13-Mar-30 Aktif
224 ARIF KURNIAWAN PETUGAS PEMADAM KELAS D 0644130325/J-PPKD/14/III/2025 13-Mar-30 Aktif
225 DENO FEBRIAN PETUGAS PEMADAM KELAS D 0665130325/J-PPKD/14/III/2025 13-Mar-30 Aktif
226 DINO NANDA PUTRA PETUGAS PEMADAM KELAS D 0662130325/J-PPKD/14/III/2025 13-Mar-30 Aktif
227 EDI KURNIAWAN PETUGAS PEMADAM KELAS D 0652130325/J-PPKD/14/III/2025 13-Mar-30 Aktif
228 FRANKY LUMBAN TOBING PETUGAS PEMADAM KELAS D 0642130325/J-PPKD/14/III/2025 13-Mar-30 Aktif
229 HENDRIK BAKTI PRANTOSO PETUGAS PEMADAM KELAS D 0643130325/J-PPKD/14/III/2025 13-Mar-30 Aktif
230 IKSAN FARID PETUGAS PEMADAM KELAS D 0645130325/J-PPKD/14/III/2025 13-Mar-30 Aktif
231 INDRA SAPUTRA SILABAN PETUGAS PEMADAM KELAS D 0656130325/J-PPKD/14/III/2025 13-Mar-30 Aktif
232 IRVAN SETIAWAN PETUGAS PEMADAM KELAS D 0648130325/J-PPKD/14/III/2025 13-Mar-30 Aktif
233 ISGUSNADI PETUGAS PEMADAM KELAS D 0663130325/J-PPKD/14/III/2025 13-Mar-30 Aktif
234 ISRAR ZAWAWI PETUGAS PEMADAM KELAS D 0655130325/J-PPKD/14/III/2025 13-Mar-30 Aktif
235 JHON STEVEN PETUGAS PEMADAM KELAS D 0659130325/J-PPKD/14/III/2025 13-Mar-30 Aktif
236 JONI SAPUTRA PETUGAS PEMADAM KELAS D 0654130325/J-PPKD/14/III/2025 13-Mar-30 Aktif
237 JUNAIDI PETUGAS PEMADAM KELAS D 0658130325/J-PPKD/14/III/2025 13-Mar-30 Aktif
238 MAIZEMRI PETUGAS PEMADAM KELAS D 0661130325/J-PPKD/14/III/2025 13-Mar-30 Aktif
239 M.FAHRUDIN PETUGAS PEMADAM KELAS D 0650130325/J-PPKD/14/III/2025 13-Mar-30 Aktif
240 NICO TRI SAPUTRA PETUGAS PEMADAM KELAS D 0649130325/J-PPKD/14/III/2025 13-Mar-30 Aktif
ONDIHON HARTANTO PERKASA
241 PETUGAS PEMADAM KELAS D 0653130325/J-PPKD/14/III/2025 13-Mar-30 Aktif
RAJA GUKGUK
242 PUTRA ILANDA PETUGAS PEMADAM KELAS D 0668130325/J-PPKD/14/III/2025 13-Mar-30 Aktif
243 RIANDO DILLAH PETUGAS PEMADAM KELAS D 0646130325/J-PPKD/14/III/2025 13-Mar-30 Aktif
244 RONALDI PETUGAS PEMADAM KELAS D 0664130325/J-PPKD/14/III/2025 13-Mar-30 Aktif
198
Page 250
Masa Berlaku
No Nama Pelatihan Lisensi/ No Sertifikasi Status
Izin
245 RONI RINALDO PETUGAS PEMADAM KELAS D 0651130325/J-PPKD/14/III/2025 13-Mar-30 Aktif
246 RUDI ISWARA PETUGAS PEMADAM KELAS D 0640130325/J-PPKD/14/III/2025 13-Mar-30 Aktif
247 SUGENG PETUGAS PEMADAM KELAS D 0657130325/J-PPKD/14/III/2025 13-Mar-30 Aktif
248 SURYA ALIF GAWARA PETUGAS PEMADAM KELAS D 0666130325/J-PPKD/14/III/2025 13-Mar-30 Aktif
249 SURYADI PETUGAS PEMADAM KELAS D 0667130325/J-PPKD/14/III/2025 13-Mar-30 Aktif
250 VRENGKY SILALAHI PETUGAS PEMADAM KELAS D 0641130325/J-PPKD/14/III/2025 13-Mar-30 Aktif
MARTINUS RUDY IRWANTO
251 PETUGAS PEMADAM KELAS D 1535091023/J-PPKD/14/X/2023 9-Oct-28 Aktif
SIHOTANG
Petugas Pemadam Kebakaran Kelas C
1 AGUNG WAHYUDI Petugas Penanggulangan Kebakaran Kelas C P.14.4469/ReguK3-KEB/XII/2021 28-Mar-30 Aktif
2 DWI PRIYO DARWANTO Petugas Penanggulangan Kebakaran Kelas C P.14.4463/ReguK3-KEB/XII/2021 28-Mar-30 Aktif
3 INDRA DAHANA Petugas Penanggulangan Kebakaran Kelas C P.14.4459/ReguK3-KEB/XII/2021 28-Mar-30 Aktif
4 MUGIYONO Petugas Penanggulangan Kebakaran Kelas C 560/0135/DTKT/P3K/VI/2022 28-Mar-30 Aktif
5 PIPIN ARIPIN Petugas Penanggulangan Kebakaran Kelas C P.14.4473/ReguK3-KEB/XII/2021 28-Apr-30 Aktif
6 PURWANTO Petugas Penanggulangan Kebakaran Kelas C 2.89007E+19 28-Mar-30 Aktif
7 RAHMAT PRABOWO Petugas Penanggulangan Kebakaran Kelas C 560/0335-DTKT/P3K/Xii/2023 28-Mar-30 Aktif
8 RUDI MANURUNG Petugas Penanggulangan Kebakaran Kelas C P.14.4477/ReguK3-KEB/XII/2021 28-Mar-30 Aktif
9 SITICEN Petugas Penanggulangan Kebakaran Kelas C P.14.4462/ReguK3-KEB/XII/2021 28-Mar-30 Aktif
10 YANYAN YULIANTO Petugas Penanggulangan Kebakaran Kelas C P.14.4466/ReguK3-KEB/XII/2021 28-Mar-30 Aktif
11 ZAINAL ABIDIN Petugas Penanggulangan Kebakaran Kelas C P.14.4464/ReguK3-KEB/XII/2021 28-Mar-30 Aktif
12 AKHMAD HAJIZI Petugas Penanggulangan Kebakaran Kelas C 1826161222/J-RPKC/36/XII/2022 18-Dec-27 Aktif
13 LILI SUMANTRI Petugas Penanggulangan Kebakaran Kelas C 1824161222/J-RPKC/36/XII/2022 18-Dec-27 Aktif
14 MARJUKI Petugas Penanggulangan Kebakaran Kelas C 560/0334-DTKT/P3K/Xii/2023 18-Dec-27 Aktif
NOMOR
15 Sarno Petugas K3 Kebakaran Level C 1-Jun-27 Aktif
5/0622210722/AS.01.04/VII/2022
NOMOR
16 Wintolo Petugas K3 Kebakaran Level C 1-Jul-27 Aktif
5/0619210722/AS.01.04/VII/2022
NOMOR
17 Ariyanto Petugas K3 Kebakaran Level C 1-Jul-27 Aktif
5/0621210722/AS.01.04/VII/2022
NOMOR
18 Rudiyanto Petugas K3 Kebakaran Level C 1-Jul-27 Aktif
5/0620210722/AS.01.04/VII/2022
19 Subur S. Petugas K3 Kebakaran Level C 0773051124/ J-RPKC / 36 / XI / 2024 1-Nov-29 Aktif
20 Wahyugiyana Petugas K3 Kebakaran Level C 0774051124/ J-RPKC / 36 / XI / 2024 1-Nov-29 Aktif
21 Muhammad Miftahudin Petugas K3 Kebakaran Level C 0775051124/ J-RPKC / 36 / XI / 2024 1-Nov-29 Aktif
22 Suhardi Petugas K3 Kebakaran Level C 0772051124/ J-RPKC / 36 / XI / 2024 1-Nov-29 Aktif
23 ISWARDI PETUGAS PEMADAM KELAS C 5417150324/J-PPKD/14/III/2024 19-Jun-29 Aktif
24 AGUS RIYADI PETUGAS PEMADAM KELAS C 4483010324/J-RPKC/14/III/2024 1-Mar-29 Aktif
25 ANDRI NOVRIANTO PETUGAS PEMADAM KELAS C 4484010324/J-RPKC/14/III/2024 1-Mar-29 Aktif
26 DAHLAN FANANI PETUGAS PEMADAM KELAS C 4482010324/J-RPKC/14/III/2024 1-Mar-29 Aktif
27 ARMAN SITUNGKIR PETUGAS PEMADAM KELAS C 3606190624/J-PPKD/14/VI/2024 19-Jun-29 Aktif
28 JAMALIS PETUGAS PEMADAM KELAS C 4714/ReguK3-KEB/X/2014-PO 7-May-30 Aktif
29 DERMAWAN MUKMININ PETUGAS PEMADAM KELAS C P.14.4709/ReguK3-KEB/VIII/2021 7-May-30 Aktif
30 DINO PUTRA PETUGAS PEMADAM KELAS C P.14.4705/ReguK3-KEB/VIII/2021 7-May-30 Aktif
31 FRANS ADE PUTRA. S PETUGAS PEMADAM KELAS C P.16.5860/ReguK3-KEB/VIII/2021 7-May-30 Aktif
32 HORIZA SAPUTRA PETUGAS PEMADAM KELAS C P.14.4699/ReguK3-KEB/VIII/2021 7-May-30 Aktif
33 ISWAN NASUTION PETUGAS PEMADAM KELAS C P.14.4725/ReguK3-KEB/VIII/2021 7-May-30 Aktif
34 MUHAMMAD SUHANDI PETUGAS PEMADAM KELAS C P.14.4720/ReguK3-KEB/VIII/2021 7-May-30 Aktif
35 SYAIFUL SAPUTRA PETUGAS PEMADAM KELAS C P.14.4714/ReguK3-KEB/VIII/2021 7-May-30 Aktif
36 TASDIDUL IHSAN PETUGAS PEMADAM KELAS C P.14.4721/ReguK3-KEB/VIII/2021 7-May-30 Aktif
37 TASMALDI PETUGAS PEMADAM KELAS C P.14.4712/ReguK3-KEB/VIII/2021 7-May-30 Aktif
199
Page 251
Masa Berlaku
No Nama Pelatihan Lisensi/ No Sertifikasi Status
Izin
38 YASSER ARAFAT PETUGAS PEMADAM KELAS C P.14.4719/ReguK3-KEB/VIII/2021 7-May-30 Aktif
39 DEDDY ARYANTO PETUGAS PEMADAM KELAS C P.14.4701/ReguK3-KEB/VIII/2021 7-May-30 Aktif
40 ARDIZON PETUGAS PEMADAM KELAS C 5376160125/J-RPKC/14/I/2025 16-Jan-30 Aktif
41 ERICK ESTRADA SIMBOLON PETUGAS PEMADAM KELAS C 5366160125/J-RPKC/14/I/2025 16-Jan-30 Aktif
42 HARLAN NOVERI PETUGAS PEMADAM KELAS C 5362160125/J-RPKC/14/I/2025 16-Jan-30 Aktif
43 LISMA SAPUTRA PETUGAS PEMADAM KELAS C 5375160125/J-RPKC/14/I/2025 16-Jan-30 Aktif
44 MUHAMMAD FAUZI PETUGAS PEMADAM KELAS C 5371160125/J-RPKC/14/I/2025 16-Jan-30 Aktif
45 NUGROHO SUSANTO PETUGAS PEMADAM KELAS C 5364160125/J-RPKC/14/I/2025 16-Jan-30 Aktif
RIKARDO DEDI HENDRA
46 PETUGAS PEMADAM KELAS C 5363160125/J-RPKC/14/I/2025 16-Jan-30 Aktif
SITANGGANG
47 RONI YAVRIANTO PETUGAS PEMADAM KELAS C 5365160125/J-RPKC/14/I/2025 16-Jan-30 Aktif
48 SARWEDI PETUGAS PEMADAM KELAS C 5368160125/J-RPKC/14/I/2025 16-Jan-30 Aktif
49 SATRIA PETUGAS PEMADAM KELAS C 5367160125/J-RPKC/14/I/2025 16-Jan-30 Aktif
50 SATRIA CANDRA PETUGAS PEMADAM KELAS C 5373160125/J-RPKC/14/I/2025 16-Jan-30 Aktif
51 SUMANGIR PETUGAS PEMADAM KELAS C 5369160125/J-RPKC/14/I/2025 16-Jan-30 Aktif
52 SYAFRIL PETUGAS PEMADAM KELAS C 5370160125/J-RPKC/14/I/2025 16-Jan-30 Aktif
53 SYARIFULLAH SIREGAR PETUGAS PEMADAM KELAS C 5372160125/J-RPKC/14/I/2025 16-Jan-30 Aktif
54 WAHYUDI PRATAMA PETUGAS PEMADAM KELAS C 5374160125/J-RPKC/14/I/2025 16-Jan-30 Aktif
Per tanggal 30 September 2025, Perseroan memiliki 12.489 karyawan dengan komposisi menurut jenjang
jabatan, tingkat pendidikan, usia dan status karyawan sebagai berikut:
Komposisi Karyawan Menurut Jenjang Jabatan
30 September 31 Desember
Uraian
2025 2024 2023
Non Staf 9.888 9.546 8.904
Staf 1.878 1.765 1.660
Manager 703 714 766
GM 20 21 28
Jumlah 12.489 12.046 11.358
Komposisi Karyawan Menurut Tingkat Pendidikan
30 September 31 Desember
Uraian
2025 2024 2023
S3 1 1 1
S2 161 152 158
S1 3.178 3.113 2.774
Diploma 988 961 812
Hingga SMU 8.161 7.819 7.613
Jumlah 12.489 12.046 11.358
Komposisi Karyawan Menurut Jenjang Usia
30 September 31 Desember
Uraian
2025 2024 2023
<20 tahun 96 27 16
20-29 tahun 3.319 3.039 2.413
30-39 tahun 3.608 3.471 3.352
40-49 tahun 2.786 2.953 3.120
>50 tahun 2.680 2.556 2.457
Jumlah 12.489 12.046 11.358
Komposisi Karyawan Menurut Status Karyawan
200
Page 252
30 September 31 Desember
Uraian
2025 2024 2023
Tetap 12.489 12.046 11.183
Tidak Tetap (Kontrak) - - 175
Jumlah 12.489 12.046 11.358
Komposisi Karyawan Berdasarkan Aktivitas Utama dan Lokasi Perseroan
Komposisi Karyawan
Lokasi dan Divisi 30 September 31 Desember 31 Desember Aktivitas
2025 2024 2023
Perseroan
STOCK PREPARATION 380 364 321 Pengiriman kayu Chip ke
Indah Kiat Serang (IKS) 72 73 64 Pulp Machine dan bubur
Indah Kiat Tangerang (IKT) 17 17 17 kertas ke Paper Machine
Indah Kiat Perawang (IKP) 223 220 233
Indah Kiat Karawang (IKK) 68 54 7
CO-GEN / ENERGY 794 776 488 Penyediaan pasokan listrik
Indah Kiat Serang (IKS) 206 218 67 ke dalam lingkungan pabrik
Indah Kiat Tangerang (IKT) 48 48 -
Indah Kiat Perawang (IKP) 398 411 417
Indah Kiat Karawang (IKK) 142 99 4
ENGINEERING & Pemeliharaan mesin
MAINTENANCE 2.213 2.156 2.075 operasional
Indah Kiat Serang (IKS) 598 616 558
Indah Kiat Tangerang (IKT) 90 84 87
Indah Kiat Perawang (IKP) 1.269 1.275 1.312
Indah Kiat Karawang (IKK) 256 181 118
PRODUCTION 4.329 4.058 3.816 Pembuatan/proses dari
Indah Kiat Serang (IKS) 1.576 1.581 1.528 serat kayu menjadi bubur
Indah Kiat Tangerang (IKT) 339 336 338 kertas dan dari bubur
Indah Kiat Perawang (IKP) 1.853 1.886 1.932 kertas menjadi kertas
Indah Kiat Karawang (IKK) 561 255 18
SUPPORTING 4.773 4.692 4.658
Indah Kiat Serang (IKS) 1.281 1.282 1.317
Indah Kiat Tangerang (IKT) 335 332 342
Indah Kiat Perawang (IKP) 1.498 1.587 1.660
Indah Kiat Serpong dan 1.659 1.491 1.339
Karawang (IKSP & IKK)
TOTAL 12.489 12.046 11.358
Sampai Prospektus ini diterbitkan, Perseroan mempekerjakan tenaga kerja asing, sebagai berikut:
Masa Berlaku Masa Berlaku Nomor dan Tanggal Kewargane
No. Nama No Paspor No Kitas Pekerjaan
Paspor Imta Pengesahan RPTKA garaan
21-09-26 Electrical B.3/117666/PK.04.0
HUNG HSI 2C21AF3129-
1. 360202968 19-07-31 manager 1/IX/2025 tgl 8 Sep Taiwan
CHIA W
2025
B.3/121446/PK.04.0
E232C1200JE Marketing
2. VIKAS GUPTA Z5656733 18-11-29 27-09-26 1/IX/2025 India
250863342 advisor
Tgl 12 Sep 2025
B.3/147171/PK.04.0
YEH, MING- 2C2C2C22AG General
3. 352374512 21-06-29 24-11-26 1/X/2025 Taiwan
LUNG 008792-B Manager
Tgl 27 Okt 2025
201
Page 253
B.3/043135/PK.04.0
LIN, CHIN- 2C2C2C22AF0 Project
4. 360080387 19-03-31 10-05-26 1/IV/2025Tgl 24 Taiwan
WEN 11891-B manager
April 2025
DENIECE Competitor B.3/127249/PK.04.0
2C2C2C22AF0
5. CHAN PAI K4765831P 21-02-33 21-10-26 Analyst 1/IX/2025 Singapore
35194-B
ENG Advisor 25 Sep 2025
B.3/056251/PK.04.0
SANDEEP 2C2C2C22AF0 MARKETING
6. Z8185332 16-02-2035 3-06-26 1/V/2025 India
JAIN 16144-B MANAGER
Tgl 21 Mei 2025
B.3/148203/PK.04.0
XIANG 2C2C2C22AF0 Production
7. EA9487046 29-10-27 26-11-26 1/X/2025 R.R. China
MINGWEI 38327-B engineer
Tgl 28 Okt 2025
B.3/095785/PK.04.0
DODDA 2C2C2C22AF0 Maintenance
8. Z5126426 21-10-28 27-08-2026 1/VIII/2025 India
SAMMAIAH 27485-B manager
Tgl 4 Aug 2025
B.3/028263/PK.04.0
ROBERTO 2C2C2C22AF0 Development
9. YB5034926 15-10-29 29-04-26 1/III/2025 Italia
CONTINI 09865-B Manager
Tgl 7 Mar 2025
B.3/047881/PK.04.0
RAJNEESH 2C2C2C22AF0 Marketing
10. Z5099597 22-08-28 23-05-26 1/V/2025 India
TYAGI 13347-B Manager
Tgl 5 Mei 2025
MIKKO Competitor B.3/062057/PK.04.0
2C2C2C22JD0
11. JUHANI CP1068964 15-05-2028 18-06-26 Analyst 1/VI/2025 Australia
15538-B
KOSKIVIRTA Advisor Tgl 2 Jun 2025
CHAFIC
Business B.3/153059/PK.04.0
AHMED 2C2C2C22AF0
12. RA1717494 31-10-28 1-12-26 Management 1/XI/2025 Australia
MOHAMMED 41233-B
Advisor Tgl 5 Nov 2025
BAKHACH
B.3/151239/PK.04.0
GURUPRASA Marketing
13. Z5671838 2-04-29 2C2C2C22JE 24-11-26 1/X/2025 India
D PURANIK executive
Tgl 31 Okt 25
EXPERT, B.3/165178/PK.04.0
RAHUL E232C1200AF
14. L5110745 10-04-33 13-12-26 PROJECT 1/XI/2025 India
SAXENA 250782788
MONITORING tgl 26 Nov 2025
B.3/105688/PK.04.0
KIN KEUNG 2C2C2C22AF0 Marketing
15. HJ2019918 1-08-29 1-09-26 1/VIII/2025 Hongkong
CHRISTOPHER 30195-B Manager
Tgl 19 Aug 2025
B.3/096410/PK.04.0
SHASHANK 2C2C2C22AF0 Automation
16. Z6369457 27-05-31 06-08-2026 1/VIII/2025 India
AGARWAL 26060-B Manager
tgl 4 Agustus 2025
Corporate
SRI communicati B.3/030084/PK.04.0
2C2C2C22JE0
17. LETCHUMI A56350170 5-08-28 14-04-26 on 1/III/2025 Malaysia
29324-B
ACHANAH suprintenden Tgl 13 Mar 2025
t
Business B.3/041506/PK.04.0
DANIEL ARIF 2C2C2C22JE0
18. K2496514H 1-03-32 12-5-26 Management 1/IV/2025 Singapore
MURSALIM 29287-B
Advisor Tgl 22 Apr 2025
B.3/041510/PK.04.0
KHOO MING 2C2C2C22AF0 Management
19. K5522843P 13-2-35 31-05-26 1/IV/2025 Singapore
HON 13345-B Advisor
Tgl 22 Apr 2025
DAVID B.3/108136/PK.04.0
2C2C2D41JE0 Logistic New
20. ALISTAIR LK160118 28-04-26 24-7-30 1/VIII/2025
54795-B Manager Zealand
STENBERG Tgl 21 Aug 2025
B.3/154653/PK.04.0
ABHISHEK 2C2C2C22JD0 Marketing
21. Z4916558 8-05-30 13-12-26 1/XI/2025 India
MISHRA 30817-B manager
Tgl 7 Nov 2025
B.3/055004/PK.04.0
PENG, SHOU- 2C2C2C22AF0 Head of Mill
22. 361340971 13-01-33 7-06-26 1/V/2025 tgl 19 Taiwan
KUO 15216-B Operation
Mei 2025
B.3/096402/PK.04.0
HUANG, 2C2C2C22AF0 TECHNICAL 1/VIII/2025
23. 360401053 18-04-32 13-08-2026 Taiwan
HSUAN-YU 27483-B ADVISOR Tgl 4 Aug 2025
PETER CHUN
2D41AF0240- SPONSOR
24. HUNG AS229196 2 05-32 02-08-2028 - Canada
X ISTRI
CHONG
B.3/145677/PK.04.0
SANATAN 2C2C2C22JD0 MANAJER
25. Z5844653 24-11-29 12-11-26 1/X/2025 India
PATTANAYAK 29184-B PEMASARAN
Tgl 23 Okt 2025
202
Page 254
B.3/151240/PK.04.0
2C2C2C22AF0 MANAJER
26. LEE CHIA YIH 352836709 28-08-2029 20-11-26 1/X/2025 Taiwan
40774-B PEMASARAN
Tgl 31 Okt 2025
B.3/058874/PK.04.0
ZHAO 2C2C2C22BN Mechanical
27. EJ3099278 05-05-2031 27-06-2026 1/V/2025 R.R. China
GUANGJUN 000205-B Engineer
Tgl 26 Mei 2025
B.3/094297/PK.04.0
WONG HONG 2C2C2C22BN Production
28. K56134937 30-11-2027 13-08-26 1/VII/2025 tgl 31 Jul Malaysia
SIONG 000261-B Manager
2025
HEMA B.3/093415/PK/04.0
2C2C2C22BN
GOWRI Instrument 1/VII/2025 Tanggal
29. Z4213789 18-07-2027 000253-B 05-08-26 India
CHANDER Engineer 31-07-2025
SANGAPU
B.3/093772/PK.04.0
RAJESH 2C2C2C22BN Maintenance
30. Z6533911 21-10-2031 06-08-2026 1/VII/2025 tgl 30 India
NATARAJAN 000259-B Engineer
Juli 2025
B.3/034736/PK.04.0
2C2C2C22BN
BALJINDER Electrical 1/III/2025 Tanggal
31. Z7915997 26-09-2034 000122-B 23-04-26 India
KUMAR Engineer 25-03-2025
B.3/047504/PK.04.0
2C2C2C22BN
HSU CHIH Production 1/V/2025 Tanggal
32. 360416379 10-03-32 000154-B 15-05-26 Taiwan
HAO Engineer 02-05-2025
Instrument
B.3/138674/PK.04.0
MUKESH E23C2C22BN Specialist/Eng
33. ZA106834 11-08-2035 25-10-2026 1/X/2025 Tanggal India
KUMAR 000344-B ineer
13-10-20225
B.3/171141/PK.04.0
PRASANJIT E23C2C22BN Instrument
34. Z3306274 07-07-2026 25-12-26 1/XII/2025 Tgl 5 Des India
MUKHERJEE 000392-B Engineer
2025
INSTRUMENT B.3/000028/PK.04.0
ADINARAYAN E232C22BN0
35. Z5133029 25-10-2030 06-01-2027 SPECIALIST/E 1/I/2026 India
A ANNAM 00002-C
NGINEER Tanggal 02 Januari
2026
B.3/036036/PK.04.0
E232C1200B Electrical
36. IZHAR ALI Z5545702 29-01-29 13-04-2026 1/III/2025 Tanggal India
N250064853 Engineer
27-03-2025
B.3/067273/PK.04.0
KIRAN E232C1200B Electrical
37. Z6603959 31-03-2032 19-06-2026 1/VI/2025 Tanggal India
KUMAR GADE N250847646 Engineer
13-06-2025
.3/067275/PK.04.01
HARIKRISHNA E232C1200B Maintenance
38. Z6370012 04-05-2031 23-06-2026 /VI/2025 Tanggal India
MAKANI N250962527 Engineer
13-06-2025
B.3/067272/PK.04.0
LEE CHAO E232C1200B Mechanical
39. 351820243 05-03-2029 20-06-2026 1/VI/2025 Tanggal Taiwan
HSIN N250883726 Engineer
13-06-2025
B.3/069106/PK.04.0
CHAN HON E232C1200B Mechanical
40. H55320267 06-07-2027 22-06-2026 1/VI/2025 Taiwan
TIAW N250944372 Engineer
tgl 17 Juni 2025
BASKARAN E232C1200B BASKARAN
41. Z4815809 16-07-2029 14/01/2027 Z4815809 India
SRINIVASAN N260552584 SRINIVASAN
HARI KUMAR E232C1200B HARI KUMAR
42. Z6340072 25-04-2031 19/01/2027 Z6340072 India
POTNURU N260674408 POTNURU
2C2C2C22BN
43. LU FENG EJ4903397 11-07-2031 22-12-2026 LU FENG EJ4903397 R.R. China
000428-B
YANG SHENG 2C2C2C22BN YANG SHENG
44. 352346355 24-05-2029 27-12-2026 352346355 Taiwan
FU 000430-B FU
LI 2C2C2C22BN LI
45. EF6623781 07-03-2029 18-12-2026 EF6623781 R.R. China
CHANGBING 000411-B CHANGBING
B.3/034737/PK.04.0
CHENG WEN 2C2C2C22BN Electrical 1/III/2025 Tanggal
46. 353642721 30-03-30 27-04-26 R.R. China
KUN 000130-B Engineer 25-03-2025
B.3/177736/PK.04.0
2C2C2C22BN Instrument
47. YANG YU EF4691057 19-02-2029 27-12-2026 1/XII/2025 R.R. China
000432-B Engineer
tgl 18 Des 2025
203
Page 255
B.3/034734/PK.04.0
YONG CHEOL M3070039 2C2C2C22BN Technical 1/III/2025 Tanggal Korea
48. 24-08-30
PARK 8 000126-B 29-04-2026 Engineer 25-03-2025 Selatan
B.3/058126/PK.04.0
2C2C2C22BN
WU CHIH Production 1/V/2025 Tanggal
49. 353619781 08-04-2030 000172-B 18-06-2026 Taiwan
MIN Manager 23-05-2025
B.3/172465/PK.04.0
BU 2C2C2C22BN Instrument
50. EA6082404 10-07-2027 14-12-2026 1/XII/2025 Tanggal R.R. China
QINGCHUN 000409-B Engineer
09-12-2025
B.3/065579/PK.04.0
IZHAR E232C1200B Electrical
51. S4642132 26-07-2028 24-06-2026 1/VI/2025 Tanggal India
AHMED N250990588 Engineer
11-06-2025
B.3/129478/PK.04.0
ANKIT 2C2C2C22BN Maintenance
52. V6535596 16-02-2032 19-10-2026 1/IX/2025 Tanggal India
KUMAR 000330-B Engineer
29-09-2025
B.3/119742/PK.04.0
DILEEP 2C2C2C22BN Maintenance 1/IX/2025
53. S7405104 30-01-2029 13-09-2026 India
KUMAR 000310-B Engineer Tgl 10 September
2025
B.3/128374/PK.04.0
2C2C2C22BN Production
54. YAN SHUHAI EH7183096 04-11-2029 04-10-2026 1/IX/2025 Tanggal R.R. China
000320-B Engineer
26-09-2025
2C2C2C22BN B.3/129475/PK.04.0
OOI CHEONG Mechanical
55. A55387155 04-08-2027 000328-B 04-10-2026 1/IX/2025 Tanggal Malaysia
SIONG Engineer
29-09-2025
B.3/159698/PK.04.0
2C2C2C22BN Quality
CHIANG 1/XI/2025 Tanggal
56. 353626639 24-07-2030 000374-B 28-11-2026 Control Taiwan
SHENG HSI 15-11-2025
Manager
11-01-2027 Electrical B.3/003391/PK.04.0
57. AMREJ KHAN P7705131 15-05-2027 2C2C2C22BN Engineer 1/I/2026 tgl 10 Jan India
000027-B 2025
Paper B.3/032553/PK.04.0
TU YUEH 2C2C2C22AG
58. 351552140 17-01-29 30-03-2026 Orientation 1/III/2025 Taiwan
HSUN 002066-B
Manager tgl 30 Mar 2025
Maintenance B.3/032556/PK.04.0
WILSON YU 2C2C2C22AG
59. 360089258 25-02-31 12-04-2026 Realiability 1/III/2025 Taiwan
NG 002064-B
Specialist tgl 12 Apr 2025
B.3/048526/PK.04.0
LAI CHIEN 2C2C2C22AG Production
60. 353377709 6-04-30 12-05-2026 1/V/2025 Taiwan
HUNG 003232-B Engineer
tgl 12 Mei 2025
B.3/048522/PK.04.0
LIAO JEN 2C2C2C22AG Maintenance
61. 352887538 17-09-29 16-05-2026 1/V/2025 Taiwan
CHIEH 003585-B Manager
tgl 16 Mei 2025
Paper B.3/081068/PK.04.0
LIN KUN 2C2C2C22AG
62. 362497821 12-05-33 29-07-2026 Orientation 1/VII/2025 Taiwan
LIANG 005879-B
Manager Tgl 29 Juli 2025
B.3/128695/PK.04.0
KRANTHI 2C2C2C22AG Technical
63. S1940698 7-06-28 13-10-26 1/IX/2025 India
MITTAPALLI 007877-B Manager
tgl 29 Sep 2025
B.3/128696/PK.04.0
CHANG JUNG E23C2C22AG Production
64. 351789795 19-02-29 13-10-26 1/IX/2025 Taiwan
HUA 007879-B Engineer
tgl 29 Sep 2026
Environmenta
B.3/147146/PK.04.0
CHEN CHING 2C2C2C22AG l
65. 360285793 4-10-31 17-11-26 1/X/2025 Taiwan
MING 009121-B Sustainability
tgl 27 Okt 2025
Manager
Paper B.3/147172/PK.04.0
WU JEN E23C2C22AG
66. 352015805 1-04-29 22-11-26 Orientation 1/X/2025 Taiwan
SHENG 008884-B
Manager tgl 27 Okt 2025
B.3/147147/PK.04.0
LIN CHUN 2C2C2C22AG Head of Mill
67. 353434704 16-10-30 26-11-26 1/X/2025 Taiwan
MING 008931-B operation
tgl 27 Okt 2025
Mechanical
B.3/147173/PK.04.0
CHIU CHUI 2C2C2C22AG Electrical
68. 352354477 28-05-29 11-11-26 1/X/2025 Taiwan
SHEN 008876-B Instrument
tgl 27 Okt 2025
Manager
204
Page 256
Paper B.3/147174/PK.04.0
CHENG 2C2C2C22AG
69. 360771878 26-09-32 20-11-26 Orientation 1/X/2025 Taiwan
CHING HSU 008937-B
Manager tgl 27 Okt 2025
B.3/147170/PK.04.0
LIEN CHEN 2C2C2C22AG
70. 360711339 26-08-32 5-11-26 Head Division 1/X/2025 Taiwan
HSIEN 008683-B
Tgl 27 Okt 2025
B.3/170984/PK.04.0
FU WEN 2C2C2C22AG Maintenance
71. 360314849 18-11-31 15-12-26 1/XII/2025 Taiwan
HUNG 008931-B Manager
tgl 5 Des 2025
Quality B.3/159808/PK.04.0
2C21AG1440-
72. LIN SHIH HUI 313151866 27-06-26 20-12-25 Control 1/XI/2024 Taiwan
A
Manager tgl 13 Nov 2024
B.3/175690/PK.04.0
CHEN CHENG E232C1200A Maintenance
73. 360626006 12-07-32 23-12-26 1/XII/2025 Taiwan
TE G250031146 Engineer
tgl 16 Des 2025
Paper B.3/165468/PK.04.0
CHIEN 2C2C2C22AG
74. 351244655 17-10-28 16-12-26 Orientation 1/XI/2025 Taiwan
HSIANG LIN 009790-B
Engineer tgl 26 Nov 2025
B.3/077658/PK.04.0
EDDIE LIM 2C2C2C22AF0 PROCUREME
75. K2499302H 23-07-26 23-07-2026 1/VII/2025 Singapura
CHAI-CHAI 25771-B NT MANAGER
3 Juli 2025
Perseroan telah membentuk serikat pekerja sebagaimana merupakan hak pekerja sesuai dengan ketentuan
Pasal 104 ayat 11, Undang-Undang No 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
Dalam hal pemberhentian karyawan, Perseroan selalu mengikuti dan mematuhi peraturan Departemen Tenaga
Kerja.
13. KETERANGAN TENTANG PERUSAHAAN ANAK
Sampai dengan tanggal Prospektus ini diterbitkan, Perusahaan Anak yang dimiliki Perseroan baik secara langsung
maupun tidak langsung adalah sebagai berikut:
Kepemilikan
Tahun Kontribusi
Tahun Efektif
No Nama Perusahaan Domisili Kegiatan Utama Penyertaan Pendapatan Status saat ini
Beroperasi Perseroan
Perseroan (%)
(%)
Kepemilikan secara langsung
Indah Kiat International
1. Belanda Jasa Keuangan 1994 1994 100 - Tidak Beroperasi
Finance Company B.V.
Imperial Investment
2. Malaysia Investasi 2004 2004 100 - Beroperasi
Limited
PT Graha Kemasindo Jakarta
3. Perdagangan 2008 1995 99,90 - Tidak Beroperasi
Indah Pusat
PT Paramitra Abadimas Jakarta
4. Perdagangan 1997 1988 95,16 0,01 Beroperasi
Cemerlang Pusat
Kepemilikan secara tidak langsung
PT Paramitra Gunakarya Kabupaten
1. Industri 1999 1996 95,94 0,01 Beroperasi
Cemerlang Sidoarjo
IK Investment (BVI) British Virgin
2. Investasi 2023 2023 100 - Beroperasi
Limited Island
Keterangan Singkat Perusahaan Anak:
13.1 PT Graha Kemasindo Indah
a. Riwayat Singkat Perusahaan
PT Graha Kemasindo Indah (“GKI”) berkedudukan di Jakarta Pusat, adalah suatu badan hukum yang
berbentuk Perseroan Terbatas yang telah didirikan secara sah berdasarkan peraturan perundang-
undangan yang berlaku di Indonesia berdasarkan Akta Perseroan Terbatas No. 121 tanggal 23 Oktober
1995, dibuat di hadapan Isyana Wisnuwardhani Sadjarwo, S.H. selaku notaris pengganti dari Mudofir
Hadi, S.H., Notaris di Jakarta, yang telah mendapat pengesahan dari Menteri Kehakiman Republik
Indonesia berdasar-kan Surat Keputusan No. C2-15.921.HT.01.01.Tahun 1995 tanggal 5 Desember
1995; didaftarkan dalam Buku Daftar di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan No.
205
Page 257
53/1996 pada tanggal 9 Januari 1996; dan diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia No.
17 tanggal 27 Feb-ruari 1996, Tambahan Berita Negara Republik Indonesia No. 2147.
Anggaran Dasar GKI terakhir diubah dengan Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham No.
33 tanggal 16 Juli 2024 yang dibuat dihadapan Desman, S.H., M.Hum., Notaris di Jakarta Utara, yang
telah memperoleh persetujuan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
sebagaimana ternyata dalam Surat Keputusan Menteri Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi
Manusia Republik Indonesia No. AHU-0043643.AH.01.02.Tahun 2024 tanggal 18 Juli 2024: dan
didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-014613.AH.01.11.Tahun 2024 tanggal 18 Juli 2024
(“Akta No. 33 tanggal 16 Juli 2024”).
b. Kegiatan Usaha
Berdasarkan Akta No. 33 tanggal 16 Juli 2024, kegiatan usaha GKI adalah Perdagangan Besar Berbagai
Macam Barang (KBLI 46900); Penasihat Investasi Berbentuk Perusahaan (KBLI 66322); Aktivitas Kantor
Pusat (KBLI 70100); dan Aktivitas Konsultasi Manajemen Lainnya (KBLI 70209).
Kegiatan Usaha GKI berdasarkan Anggaran Dasar dan atau KBLI adalah berusaha dalam bidang
Perdagangan, Aktivitas Kantor Pusat dan Konsultasi, namun kegiatan usaha GKI yang saat ini telah
dijalankan adalah Perdagangan Besar Berbagai Macam Barang.
c. Struktur Permodalan dan Susunan Pemegang Saham
Berdasarkan Akta No. 117 tanggal 30 Maret 2023, struktur permodalan dan susunan pemegang
saham GKI antara lain adalah:
Nilai Nominal Rp1.000.000,- per saham
Keterangan
Jumlah Saham Jumlah Nominal (Rp,-) %
Modal Dasar 40.000 40.000.000.000
Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh
- PT Indah Kiat Pulp & Paper Tbk 9.990 9.999.000.000 99,90
- PT Purinusa Ekapersada 10 10.000.000 0,10
Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh 10.000 200.000.000 100
Jumlah Saham Dalam Portepel 30.000 30.000.000.000
d. Susunan Pengurusan dan Pengawasan
Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham No. 05 tanggal 9 April 2025, dibuat
dihadapan Desman, S.H. M.Hum, Notaris di Jakarta Utara, yang telah diberitahukan kepada Menteri
Hukum dan Hak Asasi Manusia Repub-lik Indonesia sebagaimana ternyata dalam Surat Penerimaan
Perubahan Data Perseroan No. AHU-AH.01.09-0187692 tanggal 15 April 2025 dan didaftarkan dalam
Daftar Perseroan No. AHU-0080715.AH.01.11.Tahun 2025 tanggal 15 April 2025, susunan anggota
Direksi dan Dewan Komisaris GKI yang menjabat saat ini adalah sebagai berikut:
Direksi
Direktur : Kurniawan Yuwono
Dewan Komisaris
Komisaris : Sukirta Mangku Djaja
e. Ikhtisar Data Keuangan
(dalam ribuan Dolar Amerika Serikat)
30 September 31 Desember 31 Desember
Keterangan
2025 2024 2023
Total Aset 2.071 2.125 2.120
Total Liabilitas 34 (64) 34
Total Ekuitas 2.037 2.061 2.086
206
Page 258
(dalam ribuan Dolar Amerika Serikat)
30 September 30 September 31 Desember 31 Desember
Keterangan
2025 2024 2024 2023
Penjualan Neto - - - -
Beban Pokok Penjualan - - - -
Laba Usaha (4) - (4) (4)
Laba Neto (21) (65) (28) (10)
13.2 PT Paramitra Abadimas Cemerlang
a. Riwayat Singkat Perusahaan
PT Paramitra Abadimas Cemerlang (“PAC”), berkedudukan di Jakarta Pusat, didirikan pertama kali
dengan nama PT Lestari Perintis, adalah suatu badan hukum yang berbentuk Perseroan Terbatas
yang telah didirikan secara sah berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku di
Indonesia berdasarkan Akta Perseroan Terbatas No. 79 tanggal 08 Agustus 1988, dibuat di hadapan
Benny Kristianto, S.H., Notaris di Jakarta, yang telah mendapat pengesahan dari Menteri Kehakiman
Republik Indonesia berdasar-kan Surat Keputusan No. C2-11506.HT.01.01.Tahun 1988 tanggal 19
Desem-ber 1988; didaftarkan dalam buku register di Kantor Pengadilan Negeri Jakarta Barat dengan
No. 148/1989 pada tanggal 9 Februari 1989; dan diumumkan dalam Berita Negara Republik
Indonesia No. 64 tanggal 11 Agustus 1989, Tambahan Berita Negara Republik Indonesia No. 1549.
Anggaran Dasar PAC terakhir diubah dengan Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham No.
34 tanggal 16 Juli 2024 dibuat dihadapan Desman, S.H., M.Hum., Notaris di Jakarta Utara, yang telah
memperoleh persetujuan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
sebagaimana ternyata dalam Surat Keputusan No. AHU.0043641200.AH.01.02.Tahun 2024 tanggal
18 Juli 2024; dan didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-0146134.AH.01.11.Tahun 2024
tanggal 18 Juli 2024 (“Akta No. 34 tanggal 16 Juli 2024”).
b. Kegiatan Usaha
Berdasarkan Akta No. 34 tanggal 16 Juli 2024, kegiatan usaha PAC adalah Industri Kertas Dan Papan
Kertas Bergelombang (KBLI 17021); Industri Kemasan Dan Kotak Dari Kertas Dan Karton (KBLI
17022); Industri Barang Dari Kertas Dan Papan Kertas Lainnya YTDL (Yang Tidak Dapat
Diklasifikasikan Di Tempat Lain) (KBLI 17099); Perdagangan Besar Barang Bekas Dan Sisa-Sisa Tidak
Terpakai (scrap) (KBLI 46696); dan Aktivitas Konsultasi Manajemen Lainnya (KBLI 70209).
Kegiatan Usaha PAC berdasarkan Anggaran Dasar dan atau KBLI adalah berusaha dalam bidang
Konsultasi Manajemen, Industri, dan Perdagangan, namun kegiatan usaha PAC yang saat ini telah
dijalankan adalah Industri Barang dari Kertas dan Papan Kertas Lainnya YTDL.
c. Struktur Permodalan dan Susunan Pemegang Saham
Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham No. 40 tanggal 8 Februari 2012
yang dibuat dihadapan Desman, S.H., M.Hum., Notaris di Jakarta Utara, yang telah memperoleh
persetujuan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia sebagaimana ternyata
dalam Surat Keputusan No. AHU-19992.AH.01.02.Tahun 2012 tanggal 18 April 2012; didaftarkan
dalam Daftar Perseroan No. AHU-0033419.AH.01.09.Tahun 2012 tanggal 18 April 2012 dan
diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia No. 36 tanggal 3 Mei 2013, Tambahan Berita
Negara Republik Indonesia di bawah No. 26982, struktur permodalan dan susunan pemegang saham
PAC adalah sebagai berikut:
Nilai Nominal Rp1.000.000,- per saham
Keterangan
Jumlah Saham Jumlah Nominal (Rp,-) %
Modal Dasar 250.000 250.000.000.000
Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh
- PT Indah Kiat Pulp & Paper Tbk 63.760 63.760.000.000 95.16
- PT Publisita Perdana 3.240 3.240.000.000 4,84
207
Page 259
Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh 67.000 67.000.000.000 100
Jumlah Saham Dalam Portepel 183.000 183.000.000.000
Keterangan:
Berdasarkan Anggaran Dasar PAC, tidak terdapat perbedaan proporsi jumlah hak suara dengan proporsi kepemilikan saham
oleh Perseroan.
d. Susunan Pengurusan dan Pengawasan
Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham No. 21 tanggal 13 Mei 2022, dibuat
dihadapan Desman, S.H., M.Hum., Notaris di Jakarta Utara, yang telah diberitahukan kepada
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia sebagaimana ternyata dalam Surat
Penerimaan Perubahan Data Perseroan No AHU-AH.01.09-0015316 tanggal 25 Mei 2022 dan
didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-0096516.AH.01.11.TAHUN 2022 tanggal 25 Mei 2022,
susunan Anggota Direksi dan Dewan Komisaris PAC adalah sebagai berikut:
Susunan Direksi:
Direktur Utama : Heri Santoso, Liem
Direktur : Kurniawan Yuwono
Susunan Dewan Komisaris:
Komisaris : Suhendra Wiriadinata
e. Ikhtisar Data Keuangan
(dalam ribuan Rupiah)
30 September 31 Desember 31 Desember
Keterangan
2025 2024 2023
Total Aset 310.126.239 322.712.413 328.792.064
Total Liabilitas 123.545.619 144.701.340 162.165.483
Total Ekuitas 186.580.619 178.011.073 166.626.581
a. Aset
Total aset Perseroan pada tanggal 30 September 2025 adalah sebesar Rp31.0126.239 ribu. Aset
lancar Perseroan pada tanggal 30 September 2025 mengalami penurunan sebesar Rp12.586.174
ribu atau sebesar 3,9% dibandingkan dengan 31 Desember 2024.
b. Liabilitas
Total liabilitas Perseroan pada tanggal 30 September 2025 adalah sebesar Rp123.545.619 ribu,
mengalami penurunan sebesar Rp21.155.721 ribu atau sebesar 14,62% dibandingkan dengan 31
Desember 2024.
c. Ekuitas
Ekuitas Perseroan pada tanggal 30 September 2025 adalah sebesar Rp186.580.619 ribu, mengalami
kenaikan sebesar Rp8.569.546 ribu atau sebesar 4,81% dibandingkan dengan 31 Desember 2024.
(dalam ribuan Rupiah)
30 September 30 September 31 Desember 31 Desember
Keterangan
2025 2024 2024 2023
Penjualan Neto 428.031.053 447.761.749 587.492.647 568.299.344
Beban Pokok Penjualan 374.369.750 393.069.494 515.176.084 497.987.983
Laba Usaha 9.286.110 14.883.309 17.638.884 20.164.132
Laba Neto 7.489.209 13.277.557 12.337.648 14.859.766
a. Penjualan Neto
Penjualan neto Perseroan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 30 September 2025 adalah
sebesar Rp428.031.053 ribu, mengalami penurunan sebesar Rp19.730.696 ribu atau sebesar 4,40%
dibandingkan dengan penjualan neto untuk tahun yang berakhir pada tanggal 30 September 2024
sebesar Rp447.761.749 ribu.
208
Page 260
b. Beban Pokok Penjualan
Beban pokok penjualan Perseroan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 30 September 2025
adalah sebesar Rp374.369.750 ribu, mengalami penurunan sebesar Rp18.699.744 ribu atau sebesar
4,76% dibandingkan beban pokok penjualan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 30 September
2024 sebesar Rp393.069.494 ribu.
c. Laba Rugi Usaha
Laba usaha Perseroan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 30 September 2025 adalah sebesar
Rp9.286.110 ribu, mengalami penurunan sebesar Rp5.597.199 ribu atau sebesar 37,61%
dibandingkan laba usaha untuk tahun yang berakhir pada tanggal 30 September 2024 sebesar
Rp14.883.309 ribu.
d. Laba Neto
Laba neto Perseroan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 30 September 2025 adalah sebesar
Rp7.489.209 ribu, mengalami penurunan sebesar Rp5.788.348 ribu atau sebesar 43,59%%
dibandingkan laba neto untuk tahun yang berakhir pada tanggal 30 September 2024 sebesar
Rp13.277.557 ribu.
Dibawah ini disajikan data keuangan penting PAC (konsolidasi dengan PGC, Perusahaan Anak).
(dalam ribuan Dolar Amerika Serikat)
30 September 31 Desember 31 Desember
Keterangan
2025 2024 2023
Total Aset 21.117 22.524 23.570
Total Liabilitas 7.508 9.043 10.591
Total Ekuitas 13.609 13.481 12.979
(dalam ribuan Dolar Amerika Serikat)
30 September 30 September 31 Desember 31 Desember
Keterangan
2025 2024 2024 2023
Penjualan Neto 26.070 28.204 37.030 37.310
Beban Pokok Penjualan 22.801 24.841 32.581 32.789
Laba Usaha 545 836 976 1.205
Laba Neto 126 764 500 802
13.3 Indah Kiat International Finance Company B.V
a. Riwayat Singkat Perusahaan
Indah Kiat International Finance Company B.V. (“IKIF”) adalah perusahaan yang didirikan berdasarkan
hukum yang berlaku di Belanda pada tanggal 21 Maret 1994 di Kota Amsterdam dengan nomor
perusahaan 24246372. IKIF beralamat di 32 Wigmore Street, 1st Floor, W1U 2RP London, United
Kingdom.
b. Kegiatan Usaha
Berdasarkan anggaran dasarnya, maksud dan tujuan dari IKIF adalah untuk masuk ke dalam transaksi
keuangan jenis apapun, termasuk segala sesuatu yang berkaitan dengan hal tersebut. Sepanjang
diperbolehkan oleh hukum, IKIF dapat melakukan transaksi bisnis apapun dan mengambil langkah
yang menurutnya perlu untuk mencapai maksud dan tujuan dari perusahaan.
IKIF merupakan perusahaan yang tidak beroperasional (non-operating).
c. Struktur Permodalan dan Susunan Pemegang Saham
209
Page 261
Berdasarkan profil perusahaan yang didapatkan dari Chamber of Commerce Belanda, susunan modal
dari IKIF adalah sebagai berikut: Modal Dasar = EUR 18.152; Modal Disetor = EUR 18.152. Keseluruhan
modal disetor tersebut dimiliki oleh Perseroan yang merupakan pemegang saham tunggal dari IKIF.
d. Susunan Pengurusan dan Pengawasan
Berdasarkan profil perusahaan yang didapatkan dari Chamber of Commerce Belanda, Direktur dari
IKIF adalah Alex Smotlax yang menjabat sejak tanggal 30 Oktober 2015.
e. Ikhtisar Data Keuangan
(dalam ribuan Dolar Amerika Serikat)
30 September 31 Desember 31 Desember
Keterangan
2025 2024 2023
Total Aset 2.718 2.717 2.717
Total Liabilitas 163 152 146
Total Ekuitas 2.555 2.565 2.571
(dalam ribuan Dolar Amerika Serikat)
30 September 30 September 31 Desember 31 Desember
Keterangan
2025 2024 2024 2023
Penjualan Neto - - - (14)
Beban Pokok Penjualan - - - -
Laba Usaha (9) (7) (9) -
Laba Neto (8) (5) (7) (14)
13.4 Imperial Investment Limited
a. Riwayat Singkat Perusahaan
Imperial Investment Limited (“Imperial”) adalah perusahaan yang didirikan berdasarkan hukum yang
berlaku di wilayah federal Labuan, Malaysia pada tanggal 6 Agustus 2004 dengan nomor perusahaan
LL04372. Imperial beralamat di Tiara Labuan, Jalan Tanjung Batu, 87000 F.T. Labuan, Malaysia.
b. Kegiatan Usaha
Berdasarkan anggaran dasarnya, Imperial bertujuan sebagai perusahaan induk yang bergerak di
bidang investasi dan melakukan kegiatan-kegiatan usaha yang tidak dilarang oleh Offshore Companies
Act 1990 atau peraturan lainnya berdasarkan ketentuan Hukum Malaysia.
c. Struktur Permodalan dan Susunan Pemegang Saham
Berdasarkan daftar pemegang sahamnya, jumlah modal dasar dan modal disetor dari Imperial adalah
sebagai berikut:
- Ordinary Shares: USD1;
- Reedemable Preference Shares: USD31.554.010;
- Nominal Shares: USD22.195.000.
Keseluruhan modal disetor tersebut dimiliki oleh Perseroan sebagai pemegang saham tunggal dari
Imperial.
d. Susunan Pengurusan dan Pengawasan
Berdasarkan daftar direksinya, direktur dari Imperial adalah Hoesin.
e. Ikhtisar Data Keuangan
(dalam ribuan Dolar Amerika Serikat)
30 September 31 Desember 31 Desember
Keterangan
2025 2024 2023
Total Aset 1.489.906 1.609.567 999.200
210
Page 262
Total Liabilitas 31 31 31
Total Ekuitas 1.489.875 1.609.536 999.169
(dalam ribuan Dolar Amerika Serikat)
30 September 30 September 31 Desember 31 Desember
Keterangan
2025 2024 2024 2023
Penjualan Neto - - - -
Beban Pokok Penjualan - - - -
Laba Usaha (9) (31) (34) 12
Laba Neto 43.339 32.362 40.927 18.179
Perusahaan Anak Tidak Langsung
13.5 PT Paramitra Gunakarya Cemerlang (“PGC”)
a. Riwayat Singkat Perusahaan
PGC didirikan di Republik Indonesia berdasarkan Akta nomor 39 tanggal 09 Mei 1996 yang dibuat di
hadapan Benny Kristianto, SH, Notaris di Jakarta. Akta mana telah disahkan oleh Menhukham
berdasarkan Surat Keputusannya nomor C-6589.HT.01.01.TH.99 tanggal 09 April 1999. Perubahan
terakhir Anggaran Dasar sebagaimana dimaksud dalam Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang
Saham Nomor 10 tanggal 03 Maret 2020 yang dibuat di hadapan Desman, SH, M.Hum, Notaris di Jakarta
Utara. Perubahan mana telah mendapat persetujuan dari Menhukham melalui Surat Keputusannya
nomor AHU.0019199.AH.01.02.TAHUN 2020 tanggal 04 Maret 2020 (“Akta No. 39 tanggal 9 Mei
1996”).
Anggaran dasar terakhir termuat dalam Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham No. 35
tanggal 16 Juli 2024 dibuat dihadapan Desman, S.H.,M.Hum.,M.M. Notaris di Jakarta, dan yang telah
disetujui oleh Menteri Hukum dan HAM Republik Indonesia sebagaimana ternyata dalam Surat
Keputusan No. AHU-0043640.AH.01.02.Tahun 2024 tanggal 18 Juli 2024; dan didaftarkan dalam Daftar
Perseroan No. AHU-0146128.AH.01.11.Tahun 2024 tanggal 18 Juli 2024. (“Akta No. 35 tanggal 16 Juli
2024”).
b. Kegiatan Usaha
Berdasarkan Akta No. 35 tanggal 16 Juli 2024 dan/atau KBLI kegiatan usaaha PGC adalah Industri Kertas
dan Papan Kertas Bergelombang (KBLI 17021); Industri Kemasan Kotak Kertas dan Karton (KBLI 17022),
Industri Barang dari Kertas dan Papan Kertas Lainnya YTDL (Yang Tidak Diklasifikasikan Di Tempat Lain
(KBLI 17099); Perdagangan Besar Barang Bekas dan Sisa-sisa Tidak Terpakai (Scrap) (KBLI 46696);
Perdagangan besar lainya YTDL (Yang Tidak Diklasifikasikan Di Tempat Lain (KBLI 46699), namun
kegiatan usaha yang benar-benar telah dijalankan saat ini adalah Industri Barang dari Kertas dan Papan
Kertas Lainnya YTDL dan Industri Kemasan dan Kotak dari Kertas dan Karton.
c. Susunan modal pemegang saham
Berdasarkan Akta No. 41 tanggal 08 Februari 2012, struktur permodalan dan susunan pemegang saham
PGC adalah sebagai berikut:
Nilai Nominal Rp1.000.000,- per saham
Keterangan
Jumlah Saham Jumlah Nominal (Rp,-) %
Modal Dasar 250.000 250.000.000.000
Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh
- PT Paramitra Abadimas Cemerlang 66.960 66.960.000.000 99,94
- PT Publisita Perdana 40 40.000.000 0,06
Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh 67.000 67.000.000.000 100
d. Susunan Pengurusan dan Pengawasan
Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Pemegang Saham PGC No. 13 tanggal 7 Mei 2024 (“Akta No.
13 tanggal 7 Mei 2024”), dibuat dihadapan Desman, S.H.,M.Hum.,M.M. Notaris di Jakarta, yang telah
diberitahukan kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia sebagaimana
211
Page 263
ternyata dalam Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No. AHU-AH.01.09-
0203360 tanggal 17 Mei 2024; didaftarkan dalam Daftar Perseroan AHU-0095256.AH.01.11.Tahun 2024
tanggal 17 Mei 2024. susunan pengurus dari PGC adalah sebagai berikut:
Dewan Komisaris
Komisaris : Kurniawan Yuwono
Direksi
Direktur Utama : Suhendra Wiriadinata
Direktur : Heri Santoso, Liem
Direktur : Kosim Sutiono
e. Ikhtisar Data Keuangan Penting
Di bawah ini disajikan ikhtisar data keuangan penting PGC:
(dalam ribuan Dolar Amerika Serikat)
30 September 31 Desember 31 Desember
Keterangan
2025 2024 2023
Total Aset 21.053 22.457 23.500
Total Liabilitas 7.508 9.043 10.591
Total Ekuitas 13.545 13.414 12.909
(dalam ribuan Dolar Amerika Serikat)
30 September 30 September 31 Desember 31 Desember
Keterangan
2025 2024 2024 2023
Penjualan Neto 26.070 28.205 37.030 37.310
Beban Pokok Penjualan 22.801 24.841 32.581 32.789
Laba Usaha 546 837 978 1.206
Laba Neto 128 765 492 802
13.6 KONTRIBUSI PENDAPATAN PERUSAHAAN ANAK TERHADAP PERSEROAN
Kontribusi pendapatan masing-masing Perusahaan Anak terhadap Perseroan periode 9 (sembilan) bulan
yang berakhir pada tanggal 30 September 2025 dan untuk tahun-tahun yang berakhir pada tanggal 31
Desember 2024 dan 2023 sebagai berikut:
30 September 31 Desember
Keterangan 2025 % 2024 % 2024 % 2023 %
Perseroan 2.336.991 98,89 2.392.418 98,83 3.158.701 98,84 3.442.750 98,96
PT Paramitra
Abadimas
Cemerlang 26.070 1,10 28.205 1,17 37.030 1,16 36.268 1,04
Total
Pendapatan 2.363.061 100,00 2.420.623 100,00 3.195.731 100,00 3.479.018 100,00
14. PERJANJIAN-PERJANJIAN PENTING DENGAN PIHAK KETIGA
Dalam menjalankan kegiatan usahanya, Perseroan mengadakan beberapa perjanjian-perjanjian penting dengan
beberapa pihak ketiga, yakni sebagai berikut:
Perjanjian Sewa Pembiayaan
1. Pada tanggal 9 Februari 2023, Perusahaan menandatangani perjanjian transaksi sewa guna usaha dengan
PT Mandiri Tunas Finance atas mesin crawler crane milik Perseroan dengan jangka waktu selama empat (4)
tahun.
2. Pada tanggal 22 April 2021, PT Paramitra Gunakarya Cemerlang menandatangani perjanjian transaksi sewa
guna usaha dengan PT AB Sinar Mas Multifinance atas Auto Strapping Machine milik PT Paramitra
Gunakarya Cemerlang dengan jangka waktu selama lima (5) tahun.
212
Page 264
3. Pada tanggal 30 Juni 2024, Perseroan menandatangani perjanjian transaksi sewa guna usaha dengan PT BNI
Multifinance atas kendaraan tertentu milik Perseroan dengan jangka waktu selama lima (5) tahun.
4. Pada tanggal 17 Juli 2024, Perseroan menandatangani perjanjian transaksi sewa guna usaha dengan PT BOT
Finance Indonesia atas mesin laminating milik Perseroan dengan jangka waktu selama empat (4) tahun.
5. Pada tanggal 25 September2024, Perseroan menandatangani perjanjian sewa pembiayaan dengan PT KDB
Tifa Finance Tbk untuk pembiayaan investasi mesin yang digunakan oleh Perseroan dengan jangka waktu
empat (4) tahun.
6. Pada tanggal 1 September 2025, Perseroan menandatangani Perjanjian Pembiayaan Investasi dengan cara
Jual dan Sewa Balik dengan PT BNI MultiFinance atas peralatan milik Perseroan dengan jangka waktu lima
(5) tahun.
Perjanjian Kredit
I. PT BANK CIMB NIAGA TBK
Akta Perjanjian Kredit No. 167 tanggal 30 Juni 2014, yang dibuat di hadapan Desman, S.H., Notaris di
Jakarta Utara, yang terakhir diubah dengan Perubahan ke-14 (Keempatbelas) Terhadap Akta Perjanjian
Kredit Nomor 167 Tanggal 30 Juni 2014 pada tanggal 19 Juni 2025, yang dibuat dibawah tangan,
bermeterai cukup antara Perseroan dengan PT Bank CIMB Niaga Tbk. Perseroan mendapatkan:
a. Fasilitas Pinjaman Tetap sebesar USD40.000.000 (empat puluh juta Dolar Amerika Serikat);
b. Fasilitas Pinjaman Transaksi Khusus Account Receivable sebesar USD30.000.000 (tiga puluh juta Dolar
Amerika Serikat), sublimit:
1) Fasilitas Negosiasi Wesel Ekspor/Diskonto Wesel Ekspor 1 sebesar USD20.000.000 (dua puluh
juta Dolar Amerika Serikat);
2) Fasilitas Negosiasi Wesel Ekspor/Diskonto Wesel Ekspor 2 sebesar USD5.000.000 (lima juta Dolar
Amerika Serikat);
dan bersifat interchangeable dengan:
1) Fasilitas Letter of Credit (L/C) atau Surat Kredit Berdokumen Dalam Negeri (SKBDN)
(Sight/Usance/Usance Payable At Sight (UPAS)) – 1 sebesar USD30.000.000 (tiga puluh juta Dolar
Amerika Serikat); dan
2) Fasilitas Trust Receipt sebesar USD30.000.000 (tiga puluh juta Dolar Amerika Serikat); Tanggal
jatuh tempo fasilitas ini adalah pada 27 April 2025.
Jatuh tempo fasilitas adalah pada tanggal 27 April 2026. Tujuan fasilitas untuk membiayai modal kerja,
pembiayaan piutang usaha dan fasilitas pembiayaan bahan baku atau material pendukung lain.
II. PT BANK ICBC INDONESIA
1. Akta Perjanjian Kredit No. 131 tanggal 31 Agustus 2015, dibuat di hadapan Mellyani Noor Shandra,
S.H., Notaris di Jakarta, yang diubah dengan Perpanjangan Perjanjian Kredit No. 070/ICBCTCT/PTD
A4/IX/2016/P3 tanggal 04 Oktober 2018, dan terakhir diubah dengan Perubahan Perjanjian Kredit
Nomor 070/ICBC-TCT/PTD A4/IX/2016/P11 tanggal 2 Oktober 2025, antara Perseroan dengan PT
Bank ICBC Indonesia. Perseroan mendapatkan Fasilitas Pinjaman Tetap on Demand A-4 Non-
Revolving-Uncommited (PTD A-4) sampai jumlah setinggi-tingginya sebesar USD25.000.000 (dua
puluh lima juta Dolar Amerika Serikat). Tanggal jatuh tempo fasilitas ini adalah pada 05 Oktober
2026. Tujuan fasilitas untuk membiayai modal kerja Perseroan.
2. Akta Perubahan dan Pernyataan Kembali Perjanjian Kredit Omnibus No. 110 tanggal 29 Oktober
2019, dibuat dihadapan Mala Mukti, S.H., LL.M., Notaris di Jakarta, yang terakhir diubah dengan
Perpanjangan Perjanjian Kredit Nomor 032/ICBCI-TCT/OMNIBUS1/IX/2020/P6 tanggal 2 Oktober
2025, dibuat di bawah tangan antara Perseroan dengan PT Bank ICBC Indonesia. Perseroan
mendapatkan Fasilitas Omnibus sebesar USD12.000.000 (dua belas juta Dolar Amerika Serikat).
Tanggal tempo fasilitas ini adalah pada 07 Oktober 2026. Tujuan Fasilitas untuk membiayai modal
kerja Perseroan.
3. Akta Perjanjian Kredit Omnibus 2 No. 137 tanggal 19 Desember 2019, yang dibuat di hadapan Mala
Mukti, SH, LLM, Notaris di Jakarta, antara Perseroan dengan PT Bank ICBC Indonesia, yang terakhir
213
Page 265
diubah dengan Perpanjangan Perjanjian Kredit No.033/ICBCI-TCT/OMNIBUS2/IX/2020/P5 tanggal
2 Oktober 2025, dibuat di bawah tangan. Perseroan mendapatkan Fasilitas Omnibus 2 sebesar
USD30.000.000. Tanggal jatuh tempo fasilitas ini adalah pada 19 Desember 2026. Tujuan fasilitas
untuk pinjaman modal kerja.
III. PT BANK MEGA TBK
1. Akta Perjanjian Kredit No. 74 tanggal 28 Oktober 2013, yang dibuat di hadapan Linda Herawati,
H.H., Notaris di Jakarta, beserta dengan perubahan-perubahannya, terakhir diubah dengan
Perubahan XVIII Perjanjian Kredit Nomor 086/ADD-PK/CCL/24 tanggal 25 Oktober 2024, antara
Perseroan dengan PT Bank Mega Tbk. Perseroan mendapatkan Fasilitas Demand Loan 1 dengan
jumlah pokok yang tidak lebih dari Rp1.155.000.000.000,- (satu triliun seratus lima puluh lima
miliar Rupiah); Fasilitas Demand Loan 2 dengan jumlah pokok yang tidak lebih dari
Rp150.000.000.000,- (seratus lima puluh miliar Rupiah) dan Fasilitas L/C & SKBDN dengan jumlah
pokok yang tidak lebih dari USD25.000.000 (dua puluh lima juta Dolar Amerika Serikat). Tanggal
jatuh tempo seluruh fasilitas ini adalah pada 28 Oktober 2026. Tujuan fasilitas untuk keperluan
modal kerja dan transaksi perusahaan Perseroan.
IV. PT KEB HANA INDONESIA
1. Perubahan dan Pengakuan Hutang Nomor 93 tanggal 29 Oktober 2015 yang dibuat di hadapan
Desman, S.H., M.Hum., Notaris di Jakarta Utara, beserta perubahan-perubahannya, terakhir
diubah dengan Perubahan Perjanjian Kredit Nomor 1138/PK/2025 tanggal 27 November 2025,
antara Perseroan dengan PT Bank KEB Hana Indonesia. Perseroan mendapatkan: (i) Fasilitas Kredit
Modal Kerja – Demand Loan sublimit L/C dan SKBDN (Sight & Usance) sebesar
Rp200.000.000.000,- (dua ratus miliar Rupiah). Tanggal jatuh tempo fasilitas ini adalah pada 29
Oktober 2026; (ii) Fasilitas Kredit Modal Kerja – Omnibus export (Bill Bought, Bill Discount, DA, DP,
dan TT) With Recourse sebesar USD10.000.000 (sepuluh juta Dolar Amerika Serikat). Tanggal jatuh
tempo fasilitas ini adalah pada 29 Oktober 2026; dan (iii) Fasilitas Kredit Modal Kerja – Working
Capital Instalment III sebesar Rp100.000.000.000,- (seratus miliar Rupiah). Tanggal jatuh tempo
fasilitas ini adalah pada 1 November 2026. Tujuan modal kerja pembelian bahan baku dan bahan
pendukung produksi lainnya kepada pihak terkait maupun pihak ketiga untuk pembiayaan ekspor.
2. Perubahan Perjanjian Kredit No. 763/PK/2022 tanggal 15 Oktober 2022, dibuat dibawah tangan,
antara Perseroan dengan PT Bank KEB Hana Indonesia. Perseroan mendapatkan : (i) Fasilitas Kredit
Modal Kerja – Deman Loan sublimit L/C dan SKBDN (Sight & Usance) sebesar Rp 200.000.000.000,-
(dua ratus miliar Rupiah). Tanggal jatuh tempo fasilitas ini adalah pada 29 Oktober 2023; (ii)
Fasilitas Kredit Modal Kerja – Omnibus export (Bill Bought, Bill Discount, DA, DP, dan TT) With
Recourse sebesar USD 10.000.000 (sepuluh juta Dolar US). Tanggal jatuh tempo fasilitas ini adalah
pada 29 Oktober 2023; (iii) Fasilitas Kredit Modal Kerja – Working Capital Instalment II sebesar
USD 15.000.000 (lima belas juta Dolar US). Tanggal jatuh tempo fasilitas ini adalah pada 19 Maret
2023; dan (iv) Fasilitas Kredit Modal Kerja – Working Capital Instalment III sebesar Rp
100.000.000.000,- (seratus miliar Rupiah). Tanggal jatuh tempo fasilitas ini adalah pada 1
November 2026.
V. PT BANK MEGA SYARIAH
1. Akta Perjanjian Penyediaan Fasilitas (WA’D) No. 7 tanggal 30 Maret 2023 yang dibuat dihadapan
Ati Mulyati, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta yang terakhir diubah dengan Addendum Keempat
Perjanjian Penyediaan Fasilitas (WA’D) No. 363 tanggal 25 Maret 2025, yang dibuat di hadapan
Des Rizhal Boestamam, S.H., Notaris di Jakarta, antara Perseroan dengan PT Bank Mega Syariah.
Perseroan mendapatkan fasilitas sebesar Rp210.000.000.000,- (dua ratus sepuluh miliar Rupiah).
Tanggal jatuh tempo fasilitas ini adalah pada 30 Maret 2026. Tujuan fasilitas adalah untuk
pembelian modal kerja berupa bahan baku, bahan pembantu, spare parts dan kebutuhan
operasional.
214
Page 266
2. Akta Pembiayaan Musyarakah Mutanaqishah No. 3 tanggal 2 November 2023, dibuat dihadapan
Ati Mulyati, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta Selatan, antara Perseroan dengan PT Bank Mega
Syariah. Perseroan mendapatkan fasilitas pembiayaan dengan plafond sebesar
Rp200.000.000.000,- (dua ratus miliar Rupiah). Tanggal jatuh tempo fasilitas ini adalah pada 2
November 2026. Tujuan fasilitas untuk Pembiayaan kembali mesin operasional milik Perseroan.
VI. PT BANK OF CHINA (HONG KONG) LTD
1. Perjanjian Fasilitas-Fasilitas Nomor 8 tanggal 5 Desember 2016 yang dibuat di hadapan Desman,
S.H., M.Hum., Notaris di Jakarta Utara, beserta perubahan-perubahannya, terakhir diubah dengan
Perubahan Perjanjian Fasilitas No. 017/AMD/AGMT-LC2/IK/X/2025 tanggal 31 Oktober 2025 yang
dibuat dibawah tangan. Perseroan memperoleh fasilitas demand load sublimit export bill purchase
sejumlah USD70.000.000, dan Fasilitas SKBDN dan Trust Receipt sebesar USD10.0000.000. Fasilitas
tersebut jatuh tempo pada tanggal 31 Januari 2026. Tujuan penggunaan dana dari fasilitas
tersebut adalah untuk pembelian bahan-bahan, termasuk bahan baku langsung, bahan baku tidak
langsung, dan kayu, pulp (bubur kayu/kertas), limbah kertas, bahan kimia, bahan bakar, batu bara,
gas, listrik, kemasan, suku cadang, dan persediaan pabrik.
Perjanjian tersebut telah diperpanjang masa berlakunya melalui Perubahan Perjanjian Fasilitas No.
018/AMD/AGMT-LC2/IK/I/2026 tanggal 26 Januari 2026 sehingga jatuh tempo fasilitas adalah
pada tanggal 31 Oktober 2026.
VII. PT BANK BCA SYARIAH
1. Akad Pemberian Limit Fasilitas Pembiayaan (Line Facility) No. 15 tanggal 28 September 2017,
dibuat di hadapan Edwar, S.H., Notaris di Jakarta Barat, yang terakhir diubah dengan Perubahan
Akad Pemberian Limit Fasilitas Pembiayaan (Line Facility) No. 0969A/PRBH-BCAS/IX/2024 tanggal
27 September 2024, dibuat dibawah tangan, antara Perseroan dengan PT Bank BCA Syariah.
Perseoan mendapatkan Fasilitas PMK Musyarakah sebesar Rp150.000.000.000,- (seratus lima
puluh miliar Rupiah). Tanggal jatuh tempo fasilitas ini adalah pada 28 September 2026. Tujuan
fasilitas untuk modal kerja.
VIII. PT BANK WOORI SAUDARA INDONESIA 1906 TBK
1. Akta Perjanjian Fasilitas Kredit No. 24 tanggal 30 Maret 2023, yang dibuat di hadapan Dahlia, S.H.,
Notaris di Jakarta Utara, antara Perseroan dengan PT Bank Woori Saudara Indonesia 1906 Tbk.
Perseroan mendapatkan Fasilitas Modal Kerja Non-Revolving sebesar Rp250.000.000.000,00 (dua
ratus lima puluh miliar Rupiah) . Tanggal jatuh tempo fasilitas ini adalah pada 30 Maret 2026.
Tujuan fasilitas untuk keperluan modal kerja.
IX. PT BANK KB INDONESIA TBK
1. Akta Perjanjian Kredit Dengan Memakai Jaminan No. 54 tanggal 24 September 2021, dibuat
dihadapan Riyad, S.H., M.H., Sp.N, Notaris di Jakarta Timur, yang terakhir diubah dengan
Addendum Perjanjian Kredit No. LV/318/KB BANK/ADD-PK/X/2025 tanggal 31 Oktober 2025,
dibuat dibawah tangan, antara Perseroan dengan PT Bank KB Indonesia Tbk. Perseroan
mendapatkan fasilitas Kredit Modal Kerja dengan sifat Uncommitted sebesar Rp400.000.000.000,-
(lima ratus miliar Rupiah). Tanggal jatuh tempo fasilitas ini adalah 24 September 2026. Tujuan
fasilitas untuk modal kerja Perseroan pembelian bahan baku/bahan mentah (raw material).
X. PT BANK OKE INDONESIA TBK
1. Akta Perjanjian Kredit No. 102 tanggal 26 November 2021, dibuat dihadapan Sulistyaningsih, S.H.,
Notaris di Jakarta Barat, yang terakhir diubah dengan Pengubahan Perjanjian Kredit Nomor
198/PPK-BOI/BD/XI/2025 tanggal 24 November 2025, antara Perseroan dengan PT Bank Oke
Indonesia Tbk. Perseroan mendapatkan fasilitas Pinjaman Fixed Loan dengan sifat kredit revolving
215
Page 267
sebesar Rp50.000.000.000,- (lima puluh miliar Rupiah). Tanggal jatuh tempo fasilitas ini adalah 26
November 2026. Tujuan fasilitas untuk tambahan biaya modal kerja.
2. Akta Perjanjian Kredit No. 103 tanggal 26 November 2021, yang dibuat dihadapan Sulistyaningsih,
S.H., Notaris di Jakarta Barat, antara Perseroan dengan PT Bank Oke Indonesia Tbk. Perseroan
mendapatkan fasilitas Pinjaman Modal Kerja (PMK) Installment dengan sifat kredit non-revolving
sebesar Rp150.000.000.000,- (seratus lima puluh miliar Rupiah). Tanggal jatuh tempo fasilitas ini
adalah 26 November 2026. Tujuan fasilitas untuk biaya modal kerja usaha Perseroan.
3. Akta Perjanjian Kredit No. 35 tertanggal 12 Februari 2025 yang dibuat oleh dan antara Perseroan
dengan PT Bank Oke Indonesia Tbk, di hadapan Sri Buena Brahmana, S.H., M.Kn., Notaris di
Jakarta, yang terakhir diubah dengan Pengubahan Perjanjian Kredit Nomor 197/PPK-
BOI/BD/XI/2025 tanggal 24 November 2025. Perseroan mendapatkan fasilitas kredit sebesar
Rp50.000.000.000,- (lima puluh miliar rupiah) yang ditujukan sebagai fasilitas kredit modal kerja.
Tanggal jatuh tempo fasilitas ini adalah pada tanggal 26 November 2026.
4. Akta Perjanjian Kredit No. 36 tertanggal 12 Februari 2025 yang dibuat oleh dan antara Perseroan
dengan PT Bank OKE Indonesia Tbk, di hadapan Sri Buena Brahmana, S.H., M.Kn., Notaris di
Jakarta. Perseroan mendapatkan fasilitas kredit sebesar Rp140.000.000.000,- (seratus empat
puluh miliar Rupiah) dengan tujuan penggunaan fasilitas kredit untuk modal kerja Perseroan.
Fasilitas kredit ini memiliki jangka waktu jatuh tempo 60 (enam puluh) bulan yakni pada tanggal
12 Februari 2030.
XI. PT BANK MASPION INDONESIA TBK
1. Akta Perjanjian Kredit No. 61 tanggal 24 Juli 2020, yang dibuat dihadapan Desman, S.H., M.H.,
Notaris di Jakarta Utara sebagaimana diubah terakhir dalam Perjanjian Perpanjangan Fasilitas
Kredit Nomor 099/PPJ/JKT/VII/2025 tanggal 25 Juli 2025, yang dibuat dihadapan Desman, S.H.,
M.Hum., Notaris di Jakarta Utara, antara Perseroan dengan PT Bank Maspion Indonesia Tbk.
Perseroan mendapatkan fasilitas Pinjaman Rekening Koran (PRK) sebesar Rp10.000.000.000,-
(sepuluh miliar Rupiah), Demand Loan (DL) sebesar Rp400.000.000.000,- (empat ratus miliar
Rupiah), Fixed Loan Sliding (FLS) sebesar Rp 250.000.000.000,- (dua ratus lima puluh miliat
Rupiah), dan Omnibus Working Capital (OMC) sebesar Rp10.000.000.000,- (sepuluh miliar
Rupiah). Tanggal jatuh tempo fasilitas PRK, DL, dan OMC adalah 27 Juli 2026. Tanggal jatuh tempo
fasilitas FLS adalah 28 Juni 2029. Tujuan fasilitas untuk pembiayaan bahan baku/bahan
pembantu/pembelian suku cadang/biaya energi/biaya logistic/biaya pemeliharaan mesin an
piutang usha serta general working capital.
XII. PT BANK QNB INDONESIA TBK
1. Akta Perjanjian Kredit No. 43 tanggal 19 Desember 2018, yang dibuat dihadapan Siti Rayhana, SH,
Notaris di Kabupaten Tangerang, sebagaimana diubah terakhir dalam Perubahan dan Pernyataan
Kembali Perjanjian Kredit No. 127 tanggal 28 Juli 2025, yang dibuat dihadapan Sri Buena
Brahmana,SH, M.Kn., Notaris di Jakarta. Perseroan memperoleh fasilitas Account Receivables
dengan jumlah maksimum sebesar Rp350.000.000,- (tiga ratus lima puluh miliar Rupiah) dengan
tujuan penggunaan dana untuk keperluan modal kerja Perseroan. Fasilitas ini jatuh tempo pada
tanggal 23 April 2026.
XIII. PT BANK DIGITAL BCA
1. Akta Perjanjian Kredit Nomor 92 tanggal 24 November 2021, dibuat dihadapan Sri Buena
Brahmana, SH. MKn, Notaris di Jakarta, antara Perseroan dengan PT Bank Digital BCA. Perseroan
mendapatkan Fasilitas Kredit Investasi sebesar Rp300.000.000.000,- (tiga ratus miliar Rupiah).
Tanggal jatuh tempo fasilitas ini adalah pada 24 November 2026. Tujuan fasilitas untuk
pembiayaan modal kerja Perseroan.
216
Page 268
XIV. LEMBAGA PEMBIAYAAN EKSPOR INDONESIA
1. Akta Perjanjian Kredit Modal Kerja Ekspor No. 99 tanggal 23 Juli 2014, dibuat di hadapan
Mochamad Nova Faisal, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta Selatan, yang terakhir diubah dalam
Perubahan Ketigabelas Perjanian Kredit Modal Kerja Ekspor Nomor 092/A/LCC/VII/2025, tanggal
23 Juli 2025 antara Perseroan dengan Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia. Perseroan
mendapatkan Fasilitas Kredit Modal Kerja sebesar USD30.000.000. Tanggal jatuh tempo fasilitas
ini adalah pada 23 Juli 2026. Tujuan fasilitas untuk pembiayaan modal kerja ekspor.
XV. PT BANK MUAMALAT INDONESIA TBK
1. Akta Perjanjian Pemberian Line Facility Untuk Pembiayaan Musyarakah No. 176 tanggal 6
September 2018, dibuat di hadapan Muhammad Taufiq, SH, MKn, Notaris di Jakarta Timur, yang
terakhir diubah dengan Addendum Perjanjian Pemberian Line Facility Untuk Pembiayaan
Musyarakah No. 230C/BMI/CCBS-FOP/VI/2025, pada 13 Juni 2025, antara Perseroan dengan PT
Bank Muamalat Indonesia Tbk. Perseroan mendapatkan Fasilitas Al-Musyarakah sebesar
Rp.130.000.000.000,- (seratus tiga puluh miliar Rupiah). Tanggal jatuh tempo fasilitas ini adalah
pada 31 Maret 2027. Tujuan fasilitas untuk modal kerja Perseroan.
XVI. PT BANK VICTORIA INTERNATIONAL TBK
1. Akta Perjanjian Kredit No. 33 tanggal 11 Desember 2017, yang terakhir telah diubah dengan Akta
Pengubahan IV terhadap Perjanjian Kredit No. 95 tanggal 28 Juli 2023, keduanya dibuat di hadapan
Suwarni Sukiman, S.H., Notaris di Jakarta, antara Perseroan dengan PT Bank Victoria International
Tbk. Perseroan mendapatkan Fasilitas Fixed Loan IV (FL IV) sebesar Rp130.000.000.000,00, berlaku
sampai dengan 31 Mei 2026, Fasilitas Fixed Loan V (FL V) sebesar Rp200.000.000.000,00, berlaku
sampai dengan 31 Agustus 2027, dan Fasilitas Fixed Loan VI (FL VI) sebesar Rp150.000.000.000,00
(seratus lima puluh miliar Rupiah) yang berlaku sampai dengan 28 Juli 2028. Tujuan untuk modal
kerja dalam bidang industri kertas.
2. Akta Perjanjian Kredit No.137 tanggal 31 Oktober 2018, dibuat di hadapan Suwarni Sukiman, S.H.,
Notaris di Jakarta, antara Perseroan dengan PT Bank Victoria Internasional Tbk, yang diubah
terakhir dengan Akta Pengubahan VI terhadap Perjanjian Kredit No. 77 tanggal 29 September
2025, dibuat di hadapan Suwarni Sukiman, S.H., Notaris di Jakarta. Perseroan mendapatkan
Fasilitas Fixed Loan III (FL III) sebesar Rp75.000.000.000,- berlaku sampai dengan 31 Oktober 2023
(FL III telah dilunasi Perseroan), Fasilitas Fixed Loan IV (FL IV) sebesar Rp19.652.542.403,- berlaku
sampai dengan 31 Mei 2026, Fasilitas Fixed Loan V (FL V) sebesar Rp80.000.000.012,- berlaku
sampai dengan 31 Agustus 2027, Fasilitas Fixed Loan VI (FL VI) sebesar Rp87.500.000.000,- berlaku
sampai dengan 31 Agustus 2028, Fasilitas Fixed Loan VII (FL VII) sebesar Rp163.333.333.337,00,
berlaku sampai dengan 27 September 2029, dan Fasilitas Fixed Loan VIII (FL VIII) sebesar
Rp200.000.000.000,- berlaku 60 bulan atau 5 tahun sejak 29 September 2025.
XVII. PT BANK PANIN DUBAI SYARIAH TBK
1. Akad Pemberian Line Facility (Musyarakah) No. 12, tanggal 16 Juni 2017, dibuat dihadapan Des
Rizhal Boestamam, S.H., Notaris di Jakarta, yang terakhir diubah dengan Akad Pemberian Line
Facility (Musyarakah) (Perpanjangan) No. 15 tanggal 29 Agustus 2024, dibuat di hadapan Arry
Supratno, SH, Notaris di Jakarta antara Perseroan dengan PT Bank Panin Dubai Syariah Tbk.
Perseroan mendapatkan Fasilitas Pembiayaan sebesar Rp.100.000.000.000,- (seratus miliar
Rupiah). Tanggal jatuh tempo fasilitas ini adalah pada 31 Agustus 2026. Tujuan untuk pembiayaan
modal kerja.
2. Akad Pemberian Line Facility (Musyarakah) No. 23, tanggal 31 Agustus 2016, dibuat dihadapan
Des Rizhal Boestamam, S.H., Notaris di Jakarta, yang terakhir diubah dengan Akad Pemberian Line
Facility (Musyarakah) (Perpanjangan) No. 16 tanggal 29 Agustus 2024, yang dibuat di hadapan Arry
Supratno, SH., Notaris di Jakarta, antara Perseroan dengan PT Bank Panin Dubai Syariah Tbk.
217
Page 269
Perseroan mendapatkan Fasilitas Line Facility Musyarakah sebesar Rp.80.000.000.000,- (delapan
puluh juta Rupiah). Tanggal jatuh tempo fasilitas ini adalah pada 31 Agustus 2026. Tujuan fasilitas
untuk pembiayaan berdasarkan Akad Musyarakah dalam rangka Modal kerja Operasional Nasabah
untuk industry bubur kertas dan kertas.
XVIII. PT BANK TABUNGAN NEGARA (PERSERO) TBK
1. Akta Perjanjian Kredit Modal Kerja No. 56 tanggal 25 Mei 2021, yang dibuat di hadapan Michael,
SH., ST., M.Kn., Notaris di Jakarta Barat yang terakhir diubah dengan Akta Addendum Perjanjian
Kredit Modal Kerja No. 13 yang dibuat di hadapan Muchlis Patahna, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta
tertanggal 29 April 2025. Perseroan mendapatkan fasilitas Kredit Modal Kerja (KMK) sebesar
Rp800.000.000.000,00 Tanggal jatuh tempo 25 Mei 2027. Tujuan fasilitas untuk pembelian bahan
baku produksi, energi, sparepart, serta bahan baku pembantu operasional Perseroan.
2. Akta Perjanjian Kredit Fasilitas Non Cash Loan No. 42 tanggal 30 November 2021 yang dibuat di
hadapan Muchlis Patahna, SH., M.Kn., Notaris di kota Administrasi Jakarta Barat yang terakhir
telah diubah dengan Addendum II (Kedua) Perjanjian Kredit tanggal 29 April 2025 antara PT Bank
Tabungan Negara (Persero) Tbk dengan Perseroan. Perseroan mendapatkan fasilitas Non-Cash
Loan sebesar Rp500.000.000.000,00,- Tanggal jatuh tempo adalah 25 Mei 2027. Tujuan fasilitas
untuk Penerbitan SKBDN/LC, Penerbitan Bank Garansi, untuk Pembayaran atas SKBDN/LC yang
jatuh tempo dengan instrumen TR.
XIX. PT BANK SYARIAH INDONESIA TBK
1. Perjanjian Line Facility untuk Fasilitas Trade Line Nomor 21/022/CB1-FOG/VI/2019/LF tanggal 14
Juni 2019 yang dibuat di bawah tangan, bermeterai cukup, yang terakhir diubah dengan Akta
Addendum Kedelapan Perjanjian Line Facility Pembiayaan Berdasarkan Prinsip Syariah No.
05/ADD-055/CB3-FOG/VIII/2025/LF tertanggal 8 Agustus 2025 antara Perseroan dengan PT Bank
Syariah Indonesia Tbk. Perseroan mendapatkan fasilitas Wakalah dan Qardh dengan total tidak
melebihi USD125.000.000,00 (seratus dua puluh lima juta dolar Amerika Serikat). Jatuh tempo
pada tanggal 31 Mei 2026. Tujuan fasilitas untuk penyelesaian piutang wesel ekspor.
2. Addendum dan Pernyataan Kembali Perjanjian Line Facility Pembiayaan Berdasarkan Prinsip
Syariah Nomor 106 tanggal 30 Mei 2023 yang dibuat di hadapan Pratiwi Handayani, S.H., Notaris
di Jakarta Pusat, terakhir diubah dengan Addendum Perjanjian Line Facility Pembiayaan
Berdasarkan Prinsip Syariah No. 05/ADD-035/CB3-FOG/VI/2025/LF tanggal 04 Juni 2025 antara
Perseroan dengan PT Bank Syariah Indonesia Tbk. Perseroan mendapatkan Fasilitas Pembiayaan
Line Facility Berdasarkan Prinsip Syariah sebesar Rp600.000.000.000,00 (enam ratus miliar
Rupiah). Jatuh tempo Line Facility pada tanggal 31 Mei 2026. Tujuan untuk penggunaan modal
kerja pembelian bahan baku produksi, bahan penolong, dan spare part mesin.
3. Akta Akad Pembiayaan Berdasarkan Prinsip Musyarakah Mutanaqishah untuk Refinancing Nomor
109 tanggal 30 Mei 2023 yang dibuat di hadapan Pratiwi Handayani, S.H., Notaris di Jakarta Pusat
sebagaimana terakhir diubah dengan Akta Addendum II (Dua) Akad Pembiayaan Berdasarkan
Prinsip Musyarakah Mutanaqisah antara Perseroan dengan PT Bank Syariah Indonesia Tbk,
Perseroan mendapatkan fasilitas pembiayaan sebesar Rp400.000.000.000,00 (empat ratus miliar
Rupiah). Tanggal jatuh tempo perjanjian ini adalah tanggal 31 Mei 2028. Tujuan untuk refinancing
mesin dan peralatan milik Perseroan.
4. Akta Perjanjian Line facility Nomor 2 tanggal 8 Agustus 2025 yang dibuat di hadapan Efran Yuniarto
SH, Notaris di Jakarta Selatan, antara Perseroan dengan PT Bank Syariah Indonesia Tbk. Perseroan
memperoleh fasilitas Musyarakah Mutanaqishah (MMQ), bersifat Non-Revolving dengan jumlah
maksimal sebesar Rp200.000.000.000,- (dua ratus miliar Rupiah) yang tujuan penggunaan
dananya adalah untuk refinancing aset berupa Paper Machine. Jangka waktu fasilitas adalah 12
bulan sejak penandatanganan Perjanjian.
218
Page 270
XX. PT BANK RESONA PERDANIA
1. Perjanjian Fasilitas No. FH0372 tanggal 28 Mei 2021, yang dibuat di bawah tangan, yang terakhir
diubah dengan dengan Perubahan Perjanjian Fasilitas No. FH0372 tanggal 2 Maret 2026, antara
Perseroan dengan PT Bank Resona Perdania. Perseroan mendapatkan fasilitas pinjaman bergulir
dengan No. Ref. FH037221RL kepada Debitur sebesar Rp200.000.000.000 (dua ratus miliar Rupiah)
dan Fasilitas Pinjaman Bergulir dengan No. Ref. FH037222RL kepada sebesar Rp50.000.000.000,00
(lima puluh miliar Rupiah). Jatuh tempo pada tanggal 26 Maret 2027. Tujuan fasilitas untuk
membiayai kebutuhan modal kerja.
XXI. MUFG BANK LTD.
1. Perjanjian Fasilitas No. 2023-0058370 tanggal 19 Februari 2024, yang dibuat di bawah tangan dan
bermeterai cukup, yang terakhir diubah melalui Addendum No. 2025-0049682 tanggal 29 Agustus
2025, antara Perseroan dengan MUFG Bank Ltd. Perseroan mendapatkan Fasilitas Perdagangan
Gabungan Tanpa Komitmen atas Account Receivables Purchase Scheme dan Export Bills Bought
With Recourse (tanpa LC) yang jumlah pokok keseluruhan dari transaksi-transaksi tidak boleh,
setiap saat, melebihi USD50.000.000,00 (lima puluh juta Dolar Amerika Serikat). Jatuh tempo
perjanjian kredit ini adalah pada tanggal 31 Agustus 2026. Tujuan fasilitas untuk membiayai
kebutuhan modal kerja.
XXII. PT BANK DANAMON INDONESIA TBK
1. Akta Perjanjian Kredit Nomor 107 tanggal 30 Januari 2024, yang dibuat dihadapan Ester Septarini,
S.H., M.H., M.Kn, Notaris di Jakarta Barat antara Perseroan dengan PT Bank Danamon Indonesia
Tbk. Perseroan mendapatkan Fasilitas Kredit Angsuran Berjangka Uncommitted Non-Revolving
sebesar Rp1.500.000.000.000,00 (satu triliun lima ratus miliar Rupiah). Jangka waktu fasilitas
kredit ini berlaku sampai dengan tanggal 30 Januari 2029. Tujuan fasilitas untuk Untuk tujuan
pembayaran kembali atas mesin milik Perseroan.
2. Perjanjian Kredit No. 84 tanggal 24 Maret 2020 yang dibuat di hadapan Desman, SH., M.Hum
Notaris di Jakarta Utara yang terakhir diubah dengan terakhir diubah dengan Pemberitahuan
Persetujuan Perpanjangan Jangka Waktu Fasilitas Kredit No. B.155/ARO/EB/0325 tanggal 10
Maret 2025, antara Perseroan dengan PT Bank Danamon Indoenesia Tbk. Perseroan mendapatkan
fasilitas Omnibus Trade Finance (Uncommitted) (Revolving) sampai jumlah sebesar
USD100.000.000,00 (seratus juta dollar Amerika Serikat). Jatuh tempo adalah pada tanggal 17
Maret 2026. Tujuan fasilitas untuk tujuan pembiayaan modal kerja.
XXIII. PT BANK CENTRAL ASIA TBK, PT BANK MANDIRI (PERSERO) TBK DAN PT BANK SYARIAH INDONESIA
TBK (SINDIKASI)
1. Akta Perjanjian Kredit Sindikasi No. 8 tanggal 13 Februari 2024 yang dibuat dihadapan Sri Buena
Brahmana, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta, yang terakhir diubah dengan Akta Perubahan dan
Pernyataan Kembali Perjanjian Kredit Sindikasi Nomor 125 tanggal 26 Februari 2025, yang dibuat
di hadapan Sri Buena Brahmana, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta, antara Perseroan dengan PT Bank
Central Asia Tbk, PT Bank Mandiri (Persero) Tbk, PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk, PT Bank
BCA Digital, PT Bank Raya Indonesia Tbk, PT Bank Pan Indonesia Tbk, PT Bank Mestika Dharma Tbk,
PT Bank Mega Tbk, PT Allo Bank Indonesia Tbk, PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk, PT Bank
Mayapada Internasional Tbk, PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk, PT Bank
Pembangunan Daerah Jawa Timur Tbk, PT Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Timur dan
Kalimantan Utara, PT Bank KEB Hana Indonesia, PT Bank CIMB Niaga Tbk, PT Bank Hibank
Indonesia, PT Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Barat, PT Bank Pembangunan Daerah
Sulawesi Tengah, PT BPD Papua, PT Bank Pembangunan Daerah Sulawesi Selatan Sulawesi Barat,
PT Bank JTrust Indonesia Tbk, PT Bank Oke Indonesia Tbk, PT Sarana Multi Infrastruktur (Persero).
Perseroan mendapat Fasilitas Konvensional dengan jumlah pokok tidak melebihi dari USD
219
Page 271
1.529.161.290,- (satu miliar lima ratus dua puluh sembilan juta seratus enam puluh satu ribu dua
ratus sembilan puluh Dolar Amerika Serikat) atau ekuivalen Rp23.701.999.995.000,- (dua puluh
tiga triliun tujuh ratus satu miliar sembilan ratus sembilan puluh sembilan juta sembilan ratus
sembilan puluh lima ribu Rupiah). Fasilitas terbagi atas Tranche A dengan nilai maksimum sebesar
Rp13.559.029.086.000,- yang jatuh tempo pada tanggal 13 Februari 2034; Tranche B dengan nilai
maksimum sebesar Rp6.248.265.738.000,- yang jatuh tempo pada tanggal 13 Februari 2034; dan
Tranche C dengan nilai maksimum sebesar Rp2.344.705.171.000,- yang jatuh tempo pada tanggal
26 Februari 2035. Tujuan fasilitas ini adalah untuk pembiayaan modal dan jasa pembangunan
Plant, dan Converting Plant.
2. Akta Perjanjian Line Facility Pembiayaan Sindikasi Musyarakah Mutanaqisah No. 9 tanggal 13
Februari 2024 sebagaimana terakhir diubah dengan Akta Perubahan dan Pernyataan Kembali Line
Facility Pembiayaan Sindikasi Musyarakah Mutanaqisah Nomor 127 tanggal 26 Februari 2025,
keduanya dibuat di hadapan Sri Buena Brahmana, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta, antara Perseroan
dengan PT Bank Syariah Indonesia Tbk, PT Bank BCA Syariah, PT Bank Pembangunan Daerah Jawa
Timur Tbk, PT Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Timur dan Kalimantan Utara, dan PT Bank
NTB Syariah. Perseroan mendapatkan fasilitas musyarakah mutanaqisah dengan jumlah pokok
tidak melebihi dari USD54.838.710,- (lima puluh empat juta delapan ratus tiga puluh delapan ribu
tujuh ratus sepuluh Dolar Amerika Serikat) atau ekuivalen dengan Rp850.000.000.000 (delapan
ratus lima puluh miliar Rupiah). Fasilitas terbagi dalam Pembiayaan MMQ Tranche A dengan nilai
maksimum sebesar Rp543.051.158.000,- yang jatuh tempo pada tanggal 13 Februari 2034;
Pembiayaan MMQ Tranche B dengan nilai maksimum sebesar Rp250.248.592.000,- yang jatuh
tempo pada tanggal 13 Februari 2034; dan Pembiayaan MMQ Tranche C dengan nilai maksimum
sebesar Rp56.700.250.000,- yang jatuh tempo pada tanggal 26 februari 2035.
Tujuan fasilitas untuk pembiayaan barang modal dan jasa untuk pembangunan Plant White 1,
untuk pembiayaan Infrastruktur yang dapat dibiayai SMI untuk pembangunan Plant White 1,
untuk pembiayaan barang modal dan jasa untuk pembangunan Plant Brown, untuk pembiayaan
Infrastruktur yang dapat dibiayai SMI untuk pembangunan Plant Brown, untuk pembiayaan barang
modal dan jasa untuk pembangunan Plant White 2, dan untuk pembiayaan Infrastruktur yang
dapat dibiayai SMI untuk pembangunan Plant White 2.
XXIV. PT BANK DKI (SINDIKASI)
1. Akta Perjanjian Kredit Sindikasi No. 14 tanggal 15 November 2021 yang dibuat dihadapan Muchlis
Patahna, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta antara Perseroan dengan PT Bank DKI, PT Bank
Pembangunan Daerah Sumatera Sumatera Utara, PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur, PT
Bank Nagari, PT Bank Pembangunan Daerah Sumatera Selatan dan Bangka Belitung, PT Bank
Pembangunan Daerah Maluku dan Maluku Utara, PT Bank Pembangunan Daerah Papua, PT Bank
Pembangunan Daerah Kalimantan Tengah, PT Bank Pembangunan Daerah Sulawesi Selatan dan
Sulawesi Barat, PT Bank Pembangunan Darah Kalimantan Selatan, PT Bank Pembangunan Daerah
Bengkulu, PT Bank Pembangunan Daerah Nusa Tenggara Timur, PT Bank Pembangunan Daerah
Sulawesi Utara Gorontalo. Perseroan mendapatkan fasilitas kredit sindikasi Rp2.000.000.000.000,.
Tanggal jatuh tempo fasilitas ini adalah pada 15 November 2026. Tujuan fasilitas untuk melakukan
pembiayaan kembali (refinancing) atas investasi Proyek.
2. Akta Perjanjian Kredit Sindikasi No. 2 tanggal 2 September 2024, yang dibuat di hadapan Muchlis
Patahna, S.H., MKn., Notaris di Kota Jakarta Selatan antara Perseroan dengan PT Bank DKI dan PT
Bank Pembangunan Jawa Timur. Perseroan memperoleh Fasilitas Kredit sebesar
Rp1.550.000.000.000,- yang tujuang penggunaan dananya untuk refinancing investasi proyek.
Jatuh tempo fasilitas ini adalah 60 bulan sejak tanggal perjanjian yakni pada 2 September 2029.
XXV. PT BANK PAN INDONESIA TBK
1. Akta Perubahan Ketiga Atas Perjanjian Kredit No. 45 tanggal 10 November 2022, yang dibuat di
hadapan Antonius Wahono Prawirodirdjo, S.H., Notaris di Jakarta Utara, antara Perseroan dengan
220
Page 272
PT Bank Pan Indonesia Tbk. Perseroan mendapatkan fasilitas L/C sebesar USD 21.000.000 yang
berlaku sampai 10 September 2023, Fasilitas PJP sebesar Rp 217.000.000.000,00 yang berlaku
sampai 27 Mei 2023 dan Fasilitas PJM sebesar Rp 250.000.000.000 yang berlaku sampai pada 15
Desember 2026.
2. Akta Perjanjian Kredit Nomor 19 tanggal 10 September 2013 yang dibuat di hadapan Antonius
Wahono Prawirodirdjo, S.H., Notaris di Jakarta Utara beserta dengan perubahan-perubahannya,
yang terakhir diubah dengan Perubahan Perjanjian Kredit Nomor 006/CIB-PK/II/26 tanggal 23
Februari 2026 yang dibuat dibawah tangan, antara Perseroan dengan PT Bank Pan Indonesia Tbk.
Perseroan mendapatkan fasilitas L/C sebesar USD21.000.000 yang berlaku sampai 10 September
2026, Fasilitas PJM-1 sebesar Rp250.000.000.000,00 yang berlaku sampai 15 Desember 2026 dan
Fasilitas PJM-2 sebesar Rp750.000.000.000,00 yang berlaku sampai pada 5 Desember 2028.
Tujuan fasilitas untuk Pembiayaan untuk memfasilitasi impor pembelian bahan baku, bahan
pendukung produksi, dan suku cadang (spare parts), untuk Refinancing atas 1 (satu) buah mesin
Boiler Recovery (RB#6) dan 1 (satu) buah mesin Dry Pulp (MC#4), dan untuk general purpose atas
keperluan usaha Debitur, termasuk namun tidak terbatas dapat dipergunakan untuk pembelian
bahan baku, sparepart dan mesin, capital expenditure (capex), biaya pengembangan usaha baik
secara langsung maupun melalui anak usaha, pembayaran kontraktor ataupun pembiayaan
kebutuhan Debitur lainnya yang disetujui oleh Kreditur.
XXVI. PT BANK MNC INTERNATIONAL TBK
1. Akta Perjanjian Kredit No. 57 tanggal 27 Juni 2014, dibuat dihadapan Ati Mulyati, SH, Mkn, Notaris
di Jakarta, beserta perubahan-perubahannya, terakhir diubah dengan Perubahan ke-15 (lima
belas) Perjanjian Kredit Nomor 029/MB-IKPP/PTK/Add/2/2024 Tanggal 23 Februari 2024 antara
Perseroan dengan Bank MNC Internasional Tbk. Perseroan mendapatkan Fasilitas Kredit Pinjaman
Transaksi Khusus sebesar Rp310.000.000.000,00 (tiga ratus sepuluh miliar Rupiah) yang bersifat
Non Revolving - Commited. Jatuh tempo perjanjian kredit ini adalah pada tanggal 23 Februari
2029. Tujuan fasilitas untuk pembiayaan modal kerja pembelian bahan baku.
XXVII. PT BANK MAYBANK INDONESIA TBK
1. Akta Perjanjian Kredit No. 58 tanggal 18 Maret 2011, dibuat di hadapan Edison Jingga, S.H., Notaris
di Jakarta, beserta dengan perubahan-perubahannya, terakhir diubah dengan Perubahan
Perjanjian Kredit No. 51/PrbPK/CDU1/26 tanggal 23 Februari 2026, yang dibuat dibawah tangan,
antara Perseroan dengan PT Bank Maybank Indonesia Tbk. Perseroan mendapatkan Fasilitas
Letter of Credit dengan sebesar US$45,000,000 dan Fasilitas Demand Loan sebesar
US$15,000,000. Tanggal jatuh tempo fasilitas ini adalah pada 22 Februari 2027. Tujuan fasilitas
untuk biaya bahan baku dan bahan baku pendukung lainnya, bahan kimia, suku cadang dan gas
melalui LC Impor, SKBDN dan penerbitan Bank Garansi, untuk biaya ekspor, dan untuk biaya
pembelian gas.
XXVIII. PT BANK SHINHAN INDONESIA
1. Akta Perjanjian Kredit No. 09 tanggal 12 Oktober 2023, yang dibuat di hadapan Yousfrita, S.H.,
M.Kn. Notaris di Jakarta Timur antara Perseroan dengan PT Bank Shinhan Indonesia. Perseroan
mendapatkan fasilitas Kredit Pinjaman Korporasi (Modal Kerja) dengan batas penggunaan
maksimum (Jumlah Pokok) sebesar Rp200.000.000.000,- (dua ratus miliar Rupiah). Tanggal jatuh
tempo fasilitas ini adalah pada tanggal 12 Oktober 2027. Tujuan fasilitas untuk pengadaan bahan
baku atau jasa yang berkaitan dengan produksi.
XXIX. PT BANK NEGARA INDONESIA (PERSERO) TBK
1. Akta Perjanjian Kredit No. 98 tanggal 29 Mei 2024, dibuat di hadapan Sri Buena Brahmanam S.H.,
M.Kn., Notaris di Jakarta, antara Perseroan dengan PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk.
Perseroan mendapatkan Fasilitas Kredit sebesar Rp1.300.000.000.000,00 (satu triliun tiga ratus
221
Page 273
miliar Rupiah). Jangka waktu fasilitas kredit ini adalah sampai 28 Mei 2029. Tujuan fasilitas untuk
pembiayaan kebutuhan General Corporate Purpose Debitur yang bergerak di bidang usaha pulp,
kertas, dan produk turunannya.
2. Akta Perjanjian Kredit No. 51 tanggal 30 Januari 2015, dibuat di hadapan Djumini Setyoadi, S.H.,
Notaris di Jakarta Pusat, yang terakhir diubah dengan Persetujuan Perubahan Perjanjian
Pemberian Fasilitas Pembukaan Letter of Credit No. (15) 51 tanggal 24 Maret 2025 antara
Perseroan dengan PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk. Perseroan mendapatkan Fasilitas
Pembukaan Letter of Credit Impor dan/atau SKBDN kepada Penerima Kredit dengan batas
maksimum sebesar USD50.000.000 (lima puluh juta Dollar Amerika Serikat). Jangka waktu fasilitas
kredit ini adalah sampai dengan 25 Maret 2027. Tujuan dari fasilitas ini adalah untuk keperluan
pembelian bahan baku produksi kertas dan variasi kertas lainnya, spare part mesin serta
pembelian energy dan bahan penolong lainnya.
3. Akta Perjanjian Kredit No. 03 tanggal 4 September 2018, dibuat di hadapan Djumini Setyoadi, S.H.,
Notaris di Jakarta Pusat, yang terakhir diubah dengan Persetujuan Perubahan Perjanjian Kredit
Nomor (11) 03 tanggal 24 Maret 2025 antara Perseroan dengan PT Bank Negara Indonesia
(Persero) Tbk. Perseroan mendapatkan Fasilitas dengan jumlah maksimum sebesar
USD15.000.000 (lima belas juta Dollar Amerika Serikat). Jangka waktu fasilitas kredit ini adalah
sampai dengan 25 Maret 2027. Tujuan dari fasilitas ini adalah untuk tambahan modal kerja
industry pulp, paper dan tissue.
4. Akta Perjanjian Kredit No. 38 tanggal 25 Juni 2013, dibuat di hadapan Djumini Setyoadi, S.H.,
Notaris di Jakarta Pusat, yang terakhir diubah dengan Persetujuan Perubahan Perjanjian Kredit
Nomor (16) 38 tanggal 24 Maret 2025 antara Perseroan dengan PT Bank Negara Indonesia
(Persero) Tbk. Perseroan mendapatkan Fasilitas dengan jumlah maksimum sebesar
Rp260.000.000.000,- (dua ratus enam puluh miliar Rupiah). Jangka waktu fasilitas kredit ini adalah
sampai dengan 25 Maret 2027. Tujuan dari fasilitas ini adalah untuk tambahan modal kerja.
XXX. PT BANK MANDIRI (PERSERO) TBK
1. Akta Perjanjian Kredit Investasi Nomor WCO.KP/412/KI/2021 No. 43 tanggal 29 September 2021
yang dibuat di hadapan Ir. Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito, S.H., Notaris di Jakarta Selatan,
yang sebagaimana terakhir kali diubah melalui Addendum II Perjanjian Kredit Investasi No.
WCO.KP/421/KI/2021 tertanggal 10 September 2025, antara Perseroan dengan PT Bank Mandiri
(Persero) Tbk. Perseroan mendapatkan fasilias Kredit Investasi sebesar Rp1.341.000.000.000,00.
Tanggal jatuh tempo fasilitas ini adalah pada 28 September 2026. Tujuan fasilitas untuk
Pembiayaan investasi mesin Biodegradable Paper Unit milik Debitur dan untuk Pembiayaan
kembali (refinance) aset eksisting milik Debitur meliputi tanah, bangunan, mesin, yang berada
pada HGB Nomor 2/Pakulonan atas nama Debitur di Tangerang.
2. Akta Perjanjian Pemberian Fasilitas Non Cash Loan Nomor. KP-CRO/008/PNCL/2007 No. 38
Tanggal 11 April 2007, dibuat di hadapan Desman, SH., Notaris di Jakarta Utara, terakhir diubah
dengan Addendum XXIV (dua puluh tigempat) Perjanjian Pemberian Fasilitas Non Cash Loan No.
KP-CRO/008/PNCL/2007 tanggal 28 November 2025 yang dibuat di bawah tangan , dibuat dibawah
tangan antara Perseroan dengan PT Bank Mandiri (Persero) Tbk. Perseroan mendapatkan Fasilitas
Noncash Loan sebesar USD153.000.000,00 (seratus lima puluh tiga juta dolar Amerika Serikat).
Tanggal jatuh tempo fasilitas ini adalah pada 10 September 2026. Tujuan fasilitas untuk
pembiayaan pembelian impor/lokal bahan baku dan/atau bahan pembantu dalam proses
produksi, termasuk naming tidak terbatas pada pembelian material, fuel, chemical, dan spare
parts yang perlu dilakukan penggantian secara berkala.
3. Surat Pemberian Fasilitas Pembiayaan Wesel Ekspor (“PWE”) Non LC No.
CBG.CB6/SPPK/D01.094/2022 tanggal 8 September 2022 jo. Surat Pemberian Fasilitas PWE Non
LC atas nama PT Indah Kiat Pulp & Paper Tbk No. CBG.CB2/SPPK-452/2025 tanggal 9 September
2025, yang dibuat di bawah tangan antara Perseroan dengan PT Bank Mandiri (Persero) Tbk.
Perseroan mendapatkan Fasilitas Pembiayaan Wesel Ekspor sebesar USD105.000.000,00 Tanggal
222
Page 274
jatuh tempo fasilitas ini adalah pada 10 September 2026. Tujuan fasilitas untuk Pengambilalihan
dokumen Wesel Ekspor (“WE”) Non-LC yang ditarik.
4. Surat Pemberian Fasilitas Bill Purchasing Line (“BPL”) No. CBG.CB6/SPPK/D01.095/2022 tanggal 8
September 2022 jo. Surat Pemberian Fasilitas BPL atas nama PT Indah Kiat Pulp & Paper Tbk – APP
Group No. CBG.CB2/SPPK.451/2025 tanggal 9 September 2025, yang dibuat di bawah tangan
antara Perseroan dengan PT Bank Mandiri (Persero) Tbk. Perseroan mendapatkan Fasilitas Bill
Purchasing Line sebesar USD1.500.000,00. Tanggal jatuh tempo fasilitas ini adalah pada 10
September 2026. Tujuan fasilitas untuk Percepatan masuknya dana tagihan piutang dagang
Perusahaan.
XXXI. PT BANK CENTRAL ASIA TBK
1. Akta Perjanjian Kredit No. 205 tanggal 30 April 2008, dibuat di hadapan Doktorandus Gunawan
Tedjo, S.H.MH, Notaris di Jakarta, beserta dengan perubahan-perubahannya, yang terakhir
dengan Perubahan Ketujuhbelas atas Perjanjian Kredit Nomor 25 tanggal 8 September 2023,
antara Perseroan dengan PT Bank Central Asia Tbk. Perseroan mendapatkan Fasilitas Multi yang
terdiri dari fasilitas Kredit Lokal (Rekening Koran), fasilitas Letter of Credit (L/C) dalam bentuk Sight
dan Usance dan Surat Kredit Berdokumen Dalam Negeri (SKBDN) dalam bentuk Atas Unjuk dan
Berjangka dengan jumlah pokok tidak melebihi USD150.000.000 (seratus lima puluh juta Dolar
Amerika Serikat), Fasilitas L/C dalam bentuk Sight dan Usance dan SKBDN dalam bentuk Atas Unjuk
dan Berjangka dengan jumlah pokok tidak melebihi USD75.000.000 (tujuh puluh lima juta Dolar
Amerika Serikat), Tanggal jatuh tempo fasilitas ini adalah tanggal 28 Februari 2025. Fasilitas
Installment Loan dengan jumlah pokok tidak melebihi Rp 540.000.000.000,- (lima ratus empat
puluh miliar Rupiah), Tanggal jatuh tempo fasilit ini adalah tanggal 8 September 2030 Untuk
membiayai kebutuhan modal kerja Perseroan, untuk membiayai pembelian bahan baku, bahan
pembantu, suku cadang (spareparts), energi, biaya logistik, biaya pemeliharaan dan reparasi, dan
mesin atau peralatan produksi serta untuk membiayai kembali (refinancing) pembelian seluruh
mesin dan peralatan pabrik Debitor selama periode tahun 2012 – 2016 (dua ribu dua belas sampai
dengan dua ribu enam belas) yang sebelumnya belum pernah dibiayai oleh BCA.
2. Akta Perjanjian Kredit No. 206 tanggal 30 April 2008, dibuat di hadapan Doktorandus Gunawan
Tedjo, S.H., M.H., Notaris di Jakarta, beserta dengan perubahan-perubahannya, yang terakhir
diubah dengan terakhir diubah dengan Perubahan Ketigabelas atas Perjanjian Kredit Nomor
260/Add-KCK/2025 pada tanggal 11 Agustus 2025, yang dibuat di bawah tangan dengan meterai
cukup, antara Perseroan dengan PT Bank Central Asia Tbk. Perseroan mendapatkan Fasilitas
Negosiasi/Diskonto Dengan Kondisi Khusus Gabungan sebesar USD40.000.000. Jangka waktu
perjanjian kredit ini adalah sampai dengan tanggal 28 Februari 2027. Tujuan fasilitas untuk
negosiasi Letter of Credit (L/C) yang memiliki penyimpangan, negosiasi dokumen ekspor non-
Letter of Credit (L/C) dan negosiasi SKBDN.
3. Akta Perjanjian Kredit No. 96 tanggal 17 Juni 2021, dibuat di hadapan Sri Buena Brahmana, S.H.,
M.Kn., Notaris di Jakarta, antara Perseroan dengan PT Bank Central Asia Tbk. Perseroan
mendapatkan fasilitas kredit Rp500.000.000.000,00. Tanggal jatuh tempo fasilitas ini adalah pada
17 Juni 2026. Tujuan fasilitas untuk membiayai dan/atau membiayai kembali pembelian mesin
power plant dan pembangunan tempat untuk instalasi mesin tersebut.
4. Akta Perjanjian Kredit No. 91 tanggal 24 November 2021, dibuat di hadapan Sri Buena Brahmana,
S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta, antara Perseroan dengan PT Bank Central Asia Tbk. Perseroan
mendapatkan fasilitas kredit Installment Loan tidak melebihi Rp1.175.000.000.000 equivalen USD
82.058.000,- (delapan puluh dua juta lima puluh delapan ribu Dolar Amerika Serikat). Tanggal jatuh
tempo fasilitas ini adalah pada 24 November 2026. Tujuan fasilitas untuk pembiayaan Modal Kerja
Debitor.
XXXII. PT BANK RAKYAT INDONESIA (PERSERO) TBK
223
Page 275
1. Akta Persetujuan Membuka Kredit No. 5 tanggal 23 Januari 2008, yang dibuat dihadapan Hengky
Antolis S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta, beserta dengan perubahan-perubahannya, yang terakhir
diubah dengan Surat Keterangan No. 13/IV/S.Ket/2025 tanggal 14 April 2025 yang dikeluarkan
oleh Notaris Sri Buena Brahmana, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta, antara Perseroan dengan PT Bank
Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. Perseroan mendapatkan Fasilitas Kredit Modal Kerja Buyer
kepada Debitur dengan jumlah maksimum sebesar USD185.000.000,00 (seratus delapan puluh
lima juta Dollar Amerika Serikat). Tanggal jatuh tempo adalah tanggal 12 April 2027. Tujuan
fasilitas ini untuk modal kerja Perseroan.
2. Akta Perjanjian Kredit Modal Kerja Rekening Koran (KMK R/K) No. 1 tanggal 12 Juni 2019 dibuat
dihadapan Nyonya Djumini Setyoadi, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta Pusat, sebagaimana terakhir
kali diubah dengan Surat Keterangan No. 13/IV/S.Ket/2025 tanggal 14 April 2025 yang dikeluarkan
oleh Notaris Sri Buena Brahmana, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta, antara Perseroan dengan PT Bank
Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. Perseroan mendapatkan Fasilitas Kredit Modal Kerja dalam
bentuk Kredit Modal Kerja Rekening Koran (R/K) kepada Debitur dengan jumlah maksimum CO
sebesar Rp300.000.000.000,00 (tiga ratus miliar Rupiah). Tanggal jatuh tempo adalah tanggal 12
April 2027. Tujuan fasilitas ini untuk tambahan modal kerja Perseroan.
3. Akta Perjanjian Kredit Investasi No. 15 tanggal 30 Juli 2021 yang dibuat dihadapan Nyonya Djumini
Setyoadi, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta Pusat antara Perseroan dengan PT Bank Rakyat Indonesia
(Persero) Tbk. Perseroan mendapatkan Fasilitas Kredit Investasi Refinancing dalam bentuk Pseudo
R/C Maks Co sebesar Rp500.000.000.000,00 (lima ratus miliar Rupiah). Tanggal jatuh tempo
adalah tanggal 30 Juli 2028. Tujuan fasilitas ini keperluan pembiayaan Pembangunan mesin milik
Perseroan.
XXXIII. PT BANK NEO COMMERCE TBK
1. Akta Perjanjian Kredit No. 152 tertanggal 28 Agustus 2024, dibuat di hadapan Sulistyaningsih, S.H.,
Notaris di Jakarta Barat, antara Perseroan dengan PT Bank Neo Commerce Tbk. Perseroan
mendapatkan Fasilitas Kredit sebesar Rp300.000.000.000,- (tiga ratus miliar Rupiah) yang jatuh
tempo pada tangal 28 Agustus 2026. Tujuan fasilitas ini untuk tambahan modal kerja Perseroan.
15. KETERANGAN MENGENAI ASET TETAP DAN BERGERAK
Tanah dan/atau bangunan yang dimiliki Perseroan adalah sebagai berikut:
No. Sertifikat Luas Lokasi Jangka Waktu Peruntukkan
1. HGB No. 280 M2 Prop: Banten, 6 November Tanah Kavling
01699/Pakujaya Kota: Tangerang, 2034
Kec: Serpong Utara,
Desa/Kel: Pakujaya
2. HAK MILIK ATAS 94 M2 Prop : DKI Jakarta, 25 Oktober Apartemen yang
SATUAN RUMAH Kotamadya: Jakarta Pusat, 2045 diperuntukan
SUSUN NIB. Kec : Kemayoran, sebagai tempat
09.01.000015233.3 Desa/Kel: Sumur Batu tinggal karyawan
(dahulu No. yang melakukan
939/XXI/E/Sumur perjalanan dinas
Batu/Sumur Batu) ke Jakarta
3. HAK MILIK ATAS 94 M2 Prop : DKI Jakarta, 25 Oktober Apartemen yang
SATUAN RUMAH Kotamadya : Jakarta Pusat, 2045 diperuntukan
SUSUN Kec : Kemayoran, sebagai tempat
NIB.0901000015171.3 Desa/Kel : Sumur Batu tinggal karyawan
(dahulu No. 987/ yang melakukan
XXII/E/Sumur perjalanan dinas
Batu/Sumur Batu) ke Jakarta
4. HGB No.1/Pinang 2.600.658 Prop : Riau, 24 Desember Pabrik
Sebatang (d/h HGB M2 (d/h Kab : Siak 2054
266,33 Ha) Kec : Siak
224
Page 276
No. Sertifikat Luas Lokasi Jangka Waktu Peruntukkan
No.14/Pinang Desa/ Kel : Pinang Sebatang
Sebatang)
5. *HGB No.10/Pinang 229,59 Ha Prop : Riau, 3 Mei 2029 Pabrik
Sebatang Kab : Siak,
Kec : Siak,
Desa/Kel : Pinang Sebatang
6. HGB No.91/Pinang 270.400 M2 Prop : Riau, 9 Juli 2044 Pabrik
Sebatang Timur (d/h seluas Kab : Siak,
(Sebelumnya HGB 3.178.628 M2) Kec : Tualang,
No.84/Pinang Sebatang Desa/Kel : Pinang Sebatang
Timur, dahulu HGB Timur
No.15/ Pinang
Sebatang)
7. *HGB No.85/Pinang 5.876 M2 Prop : Riau, 9 Juli 2044 Pabrik
Sebatang Timur Kab : Siak,
(Pecahan dari HGB Kec : Tualang,
No.15/Pinang Desa/Kel : Pinang Sebatang
Sebatang) Timur
8. *HGB No.87/Pinang 20.606 M2 Prop : Riau, 9 Juli 2044 Pabrik
Sebatang Timur Kab : Siak,
(Pecahan dari HGB Kec : Tualang,
No.15/Pinang Desa/Kel : Pinang Sebatang
Sebatang) Timur
9. HGB No.88/Pinang 33.017 M2 Prop : Riau, 9 Juli 2044 Pabrik
Sebatang Timur Kab : Siak,
(Pecahan dari HGB Kec : Tualang,
No.15/Pinang Desa/Kel : Pinang Sebatang
Sebatang) Timur
10. HGB No.89/Pinang 25.005 M2 Prop : Riau, 9 Juli 2044 Pabrik
Sebatang Timur Kab : Siak,
(Pecahan dari HGB Kec : Tualang,
No.15/Pinang Desa/Kel : Pinang Sebatang
Sebatang) Timur
11. *HGB No.90/Pinang 10.307 M2 Prop : Riau, 9 Juli 2044 Pabrik
Sebatang Timur Kab : Siak,
(Pecahan dari HGB Kec : Tualang,
No.15/Pinang Desa/Kel : Pinang Sebatang
Sebatang) Timur
12. HGB No. 140/Pinang 9.708 M2 Prop : Riau, 1 Oktober Pabrik
Sebatang Kab : Siak, 2046
Kec : Tualang,
(HGB NIB Desa : Pinang Sebatang
05.11.000005082)
13. *HGB No.144/Pinang 52.960 M2 Prop : Riau, 9 Juli 2044 Pabrik
Sebatang Timur Kab : Siak,
(Pecahan dari HGB Kec : Tualang,
No.91/Pinang Sebatang Desa : Pinang Sebatang
Timur) Timur
14. *HGB No.145/Pinang 40.218 M2 Prop : Riau, 9 Juli 2044 Pabrik
Sebatang Timur Kab : Siak,
(Pecahan dari HGB Kec : Tualang,
No.91/Pinang Sebatang Desa : Pinang Sebatang
Timur) Timur
15. *HGB No.176/Pinang 11.150 M2 Prop : Riau, 9 Juli 2044 Pabrik
Sebatang Timur Kab : Siak,
(Pecahan dari HGB Kec : Tualang,
No.91/Pinang Sebatang Desa : Pinang Sebatang
Timur) Timur
16. HGB No. 819/Pinang 6.800 M2 Prop : Riau, 8 Juli 2044 Pabrik
Sebatang Timur (d/h Kab : Siak,
225
Page 277
No. Sertifikat Luas Lokasi Jangka Waktu Peruntukkan
HGB 177) (bekas Kec : Tualang,
Pecahan dari HGB Desa : Pinang Sebatang
No.91/Pinang Sebatang Timur
Timur)
17. *HGB No.178/Pinang 5.720 M2 Prop : Riau, 9 Juli 2044 Pabrik
Sebatang Timur Kab : Siak,
(Pecahan dari HGB Kec : Tualang,
No.91/Pinang Sebatang Desa : Pinang Sebatang
Timur) Timur
18. HGB No.2/Pinang 1.142.101 M2 Prop : Riau, 24 Desember Pabrik
Sebatang (d/h HGB (d/h seluas Kab : Siak, 2054
No.15/Pinang 139,35 Ha) Kec : Tualang,
Sebatang) Desa/ Kel : Pinang Sebatang
19. HGB No.210/Pinang 4.422 M2 Prop : Riau, 14 September Pabrik
Sebatang Kab : Bengkalis, 2028
Kec : Siak,
Desa/ Kel : Pinang Sebatang
20. HGB No.211/Pinang 14.354 M2 Prop : Riau, 14 September Pabrik
Sebatang Kab : Bengkalis, 2028
Kec : Siak,
Desa/ Kel : Pinang Sebatang
21. HGB No.212/Pinang 12.510 M2 Prop : Riau, 14 September Pabrik
Sebatang Kab : Bengkalis, 2028
Kec : Siak,
Desa/ Kel : Pinang Sebatang
22. HGB No.213/Pinang 19.657 M2 Prop : Riau, 14 September Pabrik
Sebatang Kab : Bengkalis, 2028
Kec : Siak,
Desa/ Kel : Pinang Sebatang
23. HGB No.214/Pinang 17.981 M2 Prop : Riau, 14 September Pabrik
Sebatang Kab : Bengkalis, 2028
Kec : Siak,
Desa/ Kel : Pinang Sebatang
24. HGB No.215/Pinang 19.687 M2 Prop : Riau, 14 September Pabrik
Sebatang Kab : Bengkalis, 2028
Kec : Siak,
Desa/ Kel : Pinang Sebatang
25. HGB No.216/Pinang 18.578 M2 Prop : Riau, 14 September Pabrik
Sebatang Kab : Bengkalis, 2028
Kec : Siak,
Desa/ Kel : Pinang Sebatang
26. HGB No.217/Pinang 18.436 M2 Prop : Riau, 14 September Pabrik
Sebatang Kab : Bengkalis, 2028
Kec : Siak,
Desa/ Kel : Pinang Sebatang
27. HGB No.218/Pinang 19.612 M2 Prop : Riau, 14 September Pabrik
Sebatang Kab : Bengkalis, 2028
Kec : Siak,
Desa/ Kel : Pinang Sebatang
28. HGB No.219/Pinang 19.990 M2 Prop : Riau, 14 September Pabrik
Sebatang Kab : Bengkalis, 2028
Kec : Siak,
Desa/ Kel : Pinang Sebatang
29. HGB No.220/Pinang 17.543 M2 Prop : Riau, 14 September Pabrik
Sebatang Kab : Bengkalis, 2028
Kec : Siak,
Desa/ Kel : Pinang Sebatang
30. HGB No.221/Pinang 18.414 M2 Prop : Riau, 14 September Pabrik
Sebatang Kab : Bengkalis, 2028
Kec : Siak,
226
Page 278
No. Sertifikat Luas Lokasi Jangka Waktu Peruntukkan
Desa/ Kel : Pinang Sebatang
31. HGB No.222/Pinang 20.000 M2 Prop : Riau, 14 September Pabrik
Sebatang Kab : Bengkalis, 2028
Kec : Siak,
Desa/ Kel : Pinang Sebatang
32. HGB No.223/Pinang 13.391 M2 Prop : Riau, 14 September Pabrik
Sebatang Kab : Bengkalis, 2028
Kec : Siak,
Desa/ Kel : Pinang Sebatang
33. HGB No.224/Pinang 16.544 M2 Prop : Riau, 14 September Pabrik
Sebatang Kab : Bengkalis, 2028
Kec : Siak,
Desa/ Kel : Pinang Sebatang
34. HGB No.225/Pinang 19.782 M2 Prop : Riau, 14 September Pabrik
Sebatang Kab : Bengkalis, 2028
Kec : Siak,
Desa/ Kel : Pinang Sebatang
35. HGB No.226/Pinang 19.100 M2 Prop : Riau, 14 September Pabrik
Sebatang Kab : Bengkalis, 2028
Kec : Siak,
Desa/ Kel : Pinang Sebatang
36. HGB No.227/Pinang 19.509 M2 Prop : Riau, 14 September Pabrik
Sebatang Kab : Bengkalis, 2028
Kec : Siak,
Desa/ Kel : Pinang Sebatang
37. HGB No.228/Pinang 20.000 M2 Prop : Riau, 14 September Pabrik
Sebatang Kab : Bengkalis, 2028
Kec : Siak,
Desa/ Kel : Pinang Sebatang
38. HGB No.229/Pinang 19.402 M2 Prop : Riau, 14 September Pabrik
Sebatang Kab : Bengkalis, 2028
Kec : Siak,
Desa/ Kel : Pinang Sebatang
39. HGB No.230/Pinang 19.872 M2 Prop : Riau, 14 September Pabrik
Sebatang Kab : Bengkalis, 2028
Kec : Siak,
Desa/ Kel : Pinang
Sebatang
40. HGB NIB 45.460 M2 Prop : Riau, 24 Desember Pabrik
05.11.000005115.0 (luas Kab : Siak, 2044
(d/h HGB No disesuaikan Kec : Tualang,
259/Pinang Sebatang) dengan Desa/Kel : Pinang Sebatang
pengukuran
sekarang)
41. HGB No.179/Pinang 14.490 M2 Prop : Riau, 13 November Pabrik
Sebatang Timur (d/h (d/h 16.700 Kab : Siak, 2031
HGB No.7/Pinang M2) Kec : Tualang,
Sebatang) Desa/Kel : Pinang Sebatang
Timur
42. *HGB No.8/Pinang 102.100 M2 Prop : Riau, 3 Mei 2029 Pabrik
Sebatang Kab : Siak,
Kec : Siak,
Desa/Kel : Pinang Sebatang
43. HGB No.9/Pinang 603.800 M2 Prop : Riau, 3 Mei 2029 Pabrik
Sebatang Kab : Siak,
Kec : Siak,
Desa/Kel : Pinang Sebatang
44. HGB No.10/Taman Sari 89.006 M2 Prop : Jawa Barat, 4 Juli 2031 Dermaga
Kab : Cilegon,
227
Page 279
No. Sertifikat Luas Lokasi Jangka Waktu Peruntukkan
Kec : Pulo Merak,
Desa/Kel : Taman Sari
45. HGB No.11/Taman Sari 99.860 M2 Prop : Jawa Barat, 4 Juli 2031 Dermaga
Kab : Cilegon,
Kec : Pulo Merak,
Desa/Kel : Taman Sari
46. HGB No.12/Taman Sari 4.114 M2 Prop : Jawa Barat, 4 Juli 2031 Dermaga
Kab : Cilegon,
Kec : Pulo Merak,
Desa/Kel : Taman Sari
47. HGB No.13/Taman Sari 4.906 M2 Prop : Jawa Barat, 4 Juli 2031 Dermaga
Kab : Cilegon,
Kec : Pulo Merak,
Desa/Kel : Taman Sari
48. HGB No.23/Tamansari 5.450 M2 Prop : Banten, 26 Juli 2035 Dermaga
(d/h HGB Kota : Cilegon,
No.7/Tamansari) Kec : Pulo Merak,
Kel : Tamansari
49. HGB No.8/Tamansari 380 M2 Prop : Banten 8 Juni 2045 Dermaga
Kota: Cilegon,
(HGB NIB Kec : Pulomerak,
28.06.000002401.0) Desa/Kel : Tamansari
50. *HGB No.10/Tegalmaja 216.122 M2 Prop : Jawa Barat, 8 Mei 2030 Pabrik
Kab : Serang,
Kec : Kragilan,
Desa/Kel : Tegalmaja
51. *HGB No.11/Tegalmaja 173.891 M2 Prop : Jawa Barat, 8 Mei 2030 Pabrik
Kab : Serang,
Kec : Kragilan,
Desa/Kel : Tegalmaja
52. *HGB 180.438 M2 Prop : Jawa Barat, 3 Januari 2031 Pabrik
No.00012/Tegalmaja Kab : Serang,
Kec : Kragilan,
Desa/Kel : Tegalmaja
53. *HGB 375.143 M2 Prop : Jawa Barat, 4 Januari 2031 Pabrik
No.00013/Tegalmaja Kab : Serang,
Kec : Kragilan,
Desa/Kel : Tegalmaja
54. *HGB No.14/Tegalmaja 7.965 M2 Prop : Banten, 25 Agustus Pabrik
Kab : Serang, 2040
Kec : Kragilan,
Desa: Tegalmaja
55. *HGB No.15/Tegalmaja 3.255 M2 Prop : Banten, 25 Agustus Pabrik
Kab : Serang, 2040
Kec : Kragilan,
Desa: Tegalmaja
56. *HGB No.16/Tegalmaja 14.452 M2 Prop : Banten, 25 Agustus Pabrik
Kab : Serang, 2040
Kec : Kragilan,
Desa: Tegalmaja
57. *HGB No.17/Tegalmaja 818 M2 Prop : Banten, 25 Agustus Pabrik
Kab : Serang, 2040
Kec : Kragilan,
Desa: Tegalmaja
58. *HGB No.18/Tegalmaja 964 M2 Prop : Banten, 25 Agustus Pabrik
Kab : Serang, 2040
Kec : Kragilan,
Desa: Tegalmaja
59. *HGB No.19/Tegalmaja 873 M2 Prop : Banten, 25 Agustus Pabrik
Kab : Serang, 2040
228
Page 280
No. Sertifikat Luas Lokasi Jangka Waktu Peruntukkan
Kec : Kragilan,
Desa: Tegalmaja
60. *HGB No.20/Tegalmaja 2.311 M2 Prop : Banten, 25 Agustus Pabrik
Kab : Serang, 2040
Kec : Kragilan,
Desa: Tegalmaja
61. *HGB No.21/Tegalmaja 904 M2 Prop : Banten, 25 Agustus Pabrik
Kab : Serang, 2040
Kec : Kragilan,
Desa: Tegalmaja
62. *HGB No.22/Tegalmaja 1.662 M2 Prop : Banten, 25 Agustus Pabrik
Kab : Serang, 2040
Kec : Kragilan,
Desa: Tegalmaja
63. HGB No.23/Tegalmaja 690 M2 Prop : Banten, 25 Agustus Pabrik
Kab : Serang, 2040
Kec : Kragilan,
Desa: Tegalmaja
64. *HGB No.24/Tegalmaja 445 M2 Prop : Banten, 25 Agustus Pabrik
Kab : Serang, 2040
Kec : Kragilan,
Desa: Tegalmaja
65. *HGB No.25/Tegalmaja 4.333 M2 Prop : Banten, 25 Agustus Pabrik
Kab : Serang, 2040
Kec : Kragilan,
Desa: Tegalmaja
66. *HGB No.26/Tegalmaja 1.050 M2 Prop : Banten, 25 Agustus Pabrik
Kab : Serang, 2040
Kec : Kragilan,
Desa: Tegalmaja
67. *HGB No.27/Tegalmaja 1.543 M2 Prop : Banten, 25 Agustus Pabrik
Kab : Serang, 2040
Kec : Kragilan,
Desa: Tegalmaja
68. *HGB No.28/Tegalmaja 987 M2 Prop : Banten, 25 Agustus Pabrik
Kab : Serang, 2040
Kec : Kragilan,
Desa: Tegalmaja
69. *HGB No.29/Tegalmaja 3.332 M2 Prop : Banten, 25 Agustus Pabrik
Kab : Serang, 2040
Kec : Kragilan,
Desa: Tegalmaja
70. *HGB No.30/Tegalmaja 1.662 M2 Prop : Banten, 25 Agustus Pabrik
Kab : Serang, 2040
Kec : Kragilan,
Desa: Tegalmaja
71. *HGB No.31/Tegalmaja 1.326 M2 Prop : Banten, 25 Agustus Pabrik
Kab : Serang, 2040
Kec : Kragilan,
Desa: Tegalmaja
72. *HGB No.32/Tegalmaja 3.762 M2 Prop : Banten, 25 Agustus Pabrik
Kab : Serang, 2040
Kec : Kragilan,
Desa: Tegalmaja
73. *HGB No.3/Tegalmaja 223.672 M2 Prop : Jawa Barat, 7 Maret 2028 Pabrik
Kab : Serang,
Kec : Kragilan,
Desa/Kel : Tegalmaja
74. *HGB No.4/Tegalmaja 65.259 M2 Prop : Jawa Barat, 7 Maret 2028 Pabrik
Kab : Serang,
229
Page 281
No. Sertifikat Luas Lokasi Jangka Waktu Peruntukkan
Kec : Kragilan,
Desa/Kel : Tegalmaja
75. *HGB No.5/Tegalmaja 104.997 M2 Prop : Jawa Barat, 29 Juni 2028 Pabrik
Kab : Serang,
Kec : Kragilan,
Desa/Kel : Tegalmaja
76. *HGB No.6/Tegalmaja 44.418 M2 Prop : Jawa Barat, 29 Juni 2028 Pabrik
Kab : Serang,
Kec : Kragilan,
Desa/Kel : Tegalmaja
77. *HGB No.7/Tegalmaja 200.156 M2 Prop : Jawa Barat, 19 Juli 2029 Pabrik
Kab : Serang,
Kec : Kragilan,
Desa/Kel : Tegalmaja
78. *HGB No.08/Tegalmaja 255.425 M2 Prop : Jawa Barat, 8 Mei 2030 Pabrik
Kab : Serang,
Kec : Kragilan,
Desa/Kel : Tegalmaja
79. *HGB No.33/Tegalmaja 805 M2 Prop : Banten, 8 Mei 2030 Pabrik
(Pemisahan HGB 9 Kab : Serang,
Tegalamaja) Kec : Kragilan,
Desa/Kel : Tegalmaja
80. *HGB No.34/Tegalmaja 1.986 M2 Prop : Banten, 8 Mei 2030 Pabrik
(Pemisahan HGB 9 Kab : Serang,
Tegalamaja) Kec : Kragilan,
Desa/Kel : Tegalmaja
81. *HGB No.35/Tegalmaja 508 M2 Prop : Banten, 8 Mei 2030 Pabrik
(Pemisahan HGB 9 Kab : Serang,
Tegalamaja) Kec : Kragilan,
Desa/Kel : Tegalmaja
82. *HGB No.36/Tegalmaja 9.018 M2 Prop : Banten, 8 Mei 2030 Pabrik
(Pemisahan HGB 9 Kab : Serang,
Tegalamaja) Kec : Kragilan,
Desa/Kel : Tegalmaja
83. HGB 236.549 M2 Prop : Riau, 1 Juli 2044 Pabrik
No.2019/Perawang Kab : Siak,
Kec : Tualang,
(HGB NIB Desa/ Kel : Perawang
05.11.000004637.0)
84. **HGB No. 2.084.000 M2 Prop : Riau, 9 Juli 2024 Pabrik
00019/Tualang Kab : Bengkalis,
Kec : Siak,
Desa/ Kel : Tualang
85. HGB No.259/Tualang 19.012 M2 Prop : Riau, 14 September Pabrik
Perawang Kab : Bengkalis, 2028
Kec : Siak,
Desa/ Kel : Tualang
Perawang
86. HGB No.260/Tualang 859 M2 Prop : Riau, 14 September Pabrik
Perawang Kab : Bengkalis, 2028
Kec : Siak,
Desa/ Kel : Tualang
Perawang
87. HGB No.261/Tualang 12.571 M2 Prop : Riau, 14 September Pabrik
Perawang Kab : Bengkalis, 2028
Kec : Siak,
Desa/ Kel : Tualang
Perawang
88. HGB No.262/Tualang 5.810 M2 Prop : Riau, 14 September Pabrik
Perawang Kab : Bengkalis, 2028
230
Page 282
No. Sertifikat Luas Lokasi Jangka Waktu Peruntukkan
Kec : Siak,
Desa/ Kel : Tualang
Perawang
89. HGB No.263/Tualang 18.858 M2 Prop : Riau, 14 September Pabrik
Perawang Kab : Bengkalis, 2028
Kec : Siak,
Desa/ Kel : Tualang
Perawang
90. HGB No.264/Tualang 19.194 M2 Prop : Riau, 14 September Pabrik
Perawang Kab : Bengkalis, 2028
Kec : Siak,
Desa/ Kel : Tualang
Perawang
91. HGB No.265/Tualang 17.776 M2 Prop : Riau, 14 September Pabrik
Perawang Kab : Bengkalis, 2028
Kec : Siak,
Desa/ Kel : Tualang
Perawang
92. HGB No.266/Tualang 17.622 M2 Prop : Riau, 14 September Pabrik
Perawang Kab : Bengkalis, 2028
Kec : Siak,
Desa/ Kel : Tualang
Perawang
93. HGB No.1422/Roa 80 M2 Prop : DKI Jakarta, 20 Mei 2042 Ruko
Malaka (d/h HGB Kota : Jakarta Barat,
No.1422/Malaka) Kec : Tambora,
Desa/Kel : Roa Malaka
94. *HGB No.110/Tanah 410 M2 Prop : Riau, 29 Juni 2037 Kantor
Datar (dahulu HGB Kab : Kota Pekanbaru,
No.948/Tanah Datar) Kec : Pekanbaru Kota,
Desa/Kel : Tanah Datar
95. *HGB No.90/Tanah 1.574 M2 Prop : Riau, 19 September Kantor
Datar (dahulu HGB Kab : Pekanbaru, 2040
No.450/ Simpang Kec : Pekanbaru Kota,
Empat) Desa/Kel : Tanah Datar
96. *HGB No.1/Kamaruton 100.835 M2 Prop : Jawa Barat, 26 Oktober Gudang
Kab : Serang, 2030
Kec : Kragilan,
Desa/Kel : Kamaruton
97. *HGB No.2/Kamaruton 74.014 M2 Prop : Jawa Barat, 26 Oktober Gudang
Kab : Serang, 2030
(HGB NIB Kec : Kragilan,
78.01.000000607.0) Desa/Kel : Kamaruton
98. *HGB No.3/Kamaruton 104.992 M2 Prop : Jawa Barat, 26 Oktober Gudang
Kab : Serang, 2030
Kec : Kragilan,
Desa/Kel : Kamaruton
99. *HGB No.4/Kamaruton 118.741 M2 Prop : Jawa Barat, 26 Oktober Gudang
Kab : Serang, 2030
Kec : Kragilan,
Desa/Kel : Kamaruton
100. *HGB No.5/Kamaruton 110.230 M2 Prop : Jawa Barat, 26 Oktober Gudang
Kab : Serang, 2030
Kec : Kragilan,
Desa/Kel : Kamaruton
101. HGB No.25/Kragilan 1.167.528 Prop : Banten, 30 Maret 2034 Pabrik
M2 (d/h Kab : Serang,
seluas Kec : Kragilan,
1.246.210 M2) Desa/Kel : Kragilan
231
Page 283
No. Sertifikat Luas Lokasi Jangka Waktu Peruntukkan
102. HGB No.210/Kragilan 465.397 M2 Prop : Banten, 16 Januari Pabrik
Kab : Serang, 2035
Kec : Kragilan,
Desa/Kel : Kragilan
103. HGB No.211/Kragilan 225.316 M2 Prop : Banten, 16 Januari Pabrik
Kab : Serang, 2035
Kec : Kragilan,
Desa/Kel : Kragilan
104. *HGB No. 30/Kragilan 10.206 M2 Prop : Jawa Barat, 12 Maret 2028 Pabrik
Kab : Serang,
Kec : Kragilan,
Desa/Kel : Kragilan
105. *HGB No.31/Kragilan 401.563 M2 Prop : Jawa Barat, 29 Juni 2028 Pabrik
Kab : Serang,
Kec : Kragilan,
Desa/Kel : Kragilan
106. *HGB No.33/Kragilan 3.167 M2 Prop : Jawa Barat, 6 April 2029 Pabrik
Kab : Serang,
Kec : Kragilan,
Desa/Kel : Kragilan
107. *HGB No.34/Kragilan 1.659 M2 Prop : Jawa Barat, 6 April 2029 Pabrik
Kab : Serang,
Kec : Kragilan,
Desa/Kel : Kragilan
108. *HGB No.35/Kragilan 50.113 M2 Prop : Jawa Barat, 6 April 2029 Pabrik
Kab : Serang,
Kec : Kragilan,
Desa/Kel : Kragilan
109. *HGB No.36/Kragilan 2.811 M2 Prop : Jawa Barat, 6 April 2029 Pabrik
Kab : Serang,
Kec : Kragilan,
Desa/Kel : Kragilan
110. *HGB No.37/Kragilan 1.896 M2 Prop : Jawa Barat, 6 April 2029 Pabrik
Kab : Serang,
Kec : Kragilan,
Desa/Kel : Kragilan
111. *HGB No.38/Kragilan 1.900 M2 Prop : Jawa Barat, 6 April 2029 Pabrik
Kab : Serang,
Kec : Kragilan,
Desa/Kel : Kragilan
112. *HGB No.39/Kragilan 154.371 M2 Prop : Jawa Barat, 6 April 2029 Pabrik
Kab : Serang,
Kec : Kragilan,
Desa/Kel : Kragilan
113. *HGB No.40/Kragilan 26.333 M2 Prop : Jawa Barat, 6 April 2029 Pabrik
Kab : Serang,
Kec : Kragilan,
Desa/Kel : Kragilan
114. HGB No.58/Kragilan 258 M2 Prop : Banten, 26 Januari Pabrik
Kab : Serang, 2035
Kec : Kragilan,
Desa/Kel : Kragilan
115. HGB No.59/Kragilan 440 M2 Prop : Banten, 26 Januari Pabrik
Kab : Serang, 2035
Kec : Kragilan,
Desa/Kel : Kragilan
116. *HGB No.60/Kragilan 16.682 M2 Prop : Banten, 26 Januari Pabrik
Kab : Serang, 2035
Kec : Kragilan,
Desa/Kel : Kragilan
232
Page 284
No. Sertifikat Luas Lokasi Jangka Waktu Peruntukkan
117. *HGB No.61/Kragilan 51.184 M2 Prop : Banten, 26 Januari Pabrik
Kab : Serang, 2035
Kec : Kragilan,
Desa/Kel : Kragilan
118. *HGB No.69/Kragilan 1.062 M2 Prop : Banten, 25 Agustus Pabrik
Kab : Serang, 2040
Kec : Kragilan,
Desa: Kragilan
119. *HGB No.70/Kragilan 1.649 M2 Prop : Banten, 25 Agustus Pabrik
Kab : Serang, 2040
Kec : Kragilan,
Desa: Kragilan
120. *HGB No.71/Kragilan 2.743 M2 Prop : Banten, 25 Agustus Pabrik
Kab : Serang, 2040
Kec : Kragilan,
Desa: Kragilan
121. *HGB No.72/Kragilan 3.309 M2 Prop : Banten, 25 Agustus Pabrik
Kab : Serang, 2040
Kec : Kragilan,
Desa: Kragilan
122. HGB No.73/Kragilan 2.030 M2 Prop : Banten, 25 Agustus Pabrik
Kab : Serang, 2040
Kec : Kragilan,
Desa: Kragilan
123. *HGB No.74/Kragilan 1.110 M2 Prop : Banten, 25 Agustus Pabrik
Kab : Serang, 2040
Kec : Kragilan,
Desa: Kragilan
124. *HGB No.75/Kragilan 3.240 M2 Prop : Banten, 25 Agustus Pabrik
Kab : Serang, 2040
Kec : Kragilan,
Desa: Kragilan
125. *HGB No.76/Kragilan 5.905 M2 Prop : Banten, 25 Agustus Pabrik
Kab : Serang, 2040
Kec : Kragilan,
Desa: Kragilan
126. *HGB No.77/Kragilan 1.993 M2 Prop : Banten, 25 Agustus Pabrik
Kab : Serang, 2040
Kec : Kragilan,
Desa: Kragilan
127. *HGB No.78/Kragilan 3.885 M2 Prop : Banten, 25 Agustus Pabrik
Kab : Serang, 2040
Kec : Kragilan,
Desa: Kragilan
128. *HGB No.79/Kragilan 1.182 M2 Prop : Banten, 25 Agustus Pabrik
Kab : Serang, 2040
Kec : Kragilan,
Desa: Kragilan
129. *HGB No.80/Kragilan 2.428 M2 Prop : Banten, 25 Agustus Pabrik
Kab : Serang, 2040
Kec : Kragilan,
Desa: Kragilan
130. *HGB No.81/Kragilan 1.408 M2 Prop : Banten, 25 Agustus Pabrik
Kab : Serang, 2040
Kec : Kragilan,
Desa: Kragilan
131. *HGB No.82/Kragilan 9.307 M2 Prop : Banten, 25 Agustus Pabrik
Kab : Serang, 2040
Kec : Kragilan,
Desa: Kragilan
233
Page 285
No. Sertifikat Luas Lokasi Jangka Waktu Peruntukkan
132. *HGB No.83/Kragilan 2.240 M2 Prop : Banten, 25 Agustus Pabrik
Kab : Serang, 2040
Kec : Kragilan,
Desa: Kragilan
133. *HGB No.84/Kragilan 669 M2 Prop : Banten, 25 Agustus Pabrik
Kab : Serang, 2040
Kec : Kragilan,
Desa: Kragilan
134. *HGB No.85/Kragilan 1.105 M2 Prop : Banten, 25 Agustus Pabrik
Kab : Serang, 2040
Kec : Kragilan,
Desa: Kragilan
135. *HGB No.86/Kragilan 14.505 M2 Prop : Banten, 25 Agustus Pabrik
Kab : Serang, 2040
Kec : Kragilan,
Desa: Kragilan
136. *HGB No.87/Kragilan 3.147 M2 Prop : Banten, 25 Agustus Pabrik
Kab : Serang, 2040
Kec : Kragilan,
Desa: Kragilan
137. *HGB No.88/Kragilan 5.276 M2 Prop : Banten, 25 Agustus Pabrik
Kab : Serang, 2040
Kec : Kragilan,
Desa: Kragilan
138. *HGB No.89/Kragilan 2.527 M2 Prop : Banten, 25 Agustus Pabrik
Kab : Serang, 2040
Kec : Kragilan,
Desa: Kragilan
139. *HGB No.0090/Kragilan 972 M2 Prop : Banten, 20 Desember Pabrik
Kab : Serang, 2041
Kec : Kragilan,
Desa: Kragilan
140. *HGB No.0091/Kragilan 478 M2 Prop : Banten, 20 Desember Pabrik
Kab : Serang, 2041
Kec : Kragilan,
Desa: Kragilan
141. *HGB No.0092/Kragilan 1.643 M2 Prop : Banten, 20 Desember Pabrik
Kab : Serang, 2041
Kec : Kragilan,
Desa: Kragilan
142. HGB No.96/Kragilan 14.819 M2 Prop : Banten, 30 Maret 2034 Pabrik
(pemecahan dari HGB Kab : Serang,
No.25/Kragilan) Kec : Kragilan,
Desa: Kragilan
143. HGB No.97/Kragilan 10.453 M2 Prop : Banten, 30 Maret 2034 Pabrik
(pemecahan dari HGB Kab : Serang,
No.25/Kragilan) Kec : Kragilan,
Desa: Kragilan
144. HGB No.98/Kragilan 3.176 M2 Prop : Banten, 30 Maret 2034 Pabrik
(pemecahan dari HGB Kab : Serang,
No.25/Kragilan) Kec : Kragilan,
Desa: Kragilan
145. *HGB No.100/Kragilan 22.206 M2 Prop : Banten, 30 Maret 2034 Pabrik
(pemecahan dari HGB Kab : Serang,
No.25/Kragilan) Kec : Kragilan,
Desa: Kragilan
146. *HGB No.101/Kragilan 9.896 M2 Prop : Banten, 30 Maret 2034 Pabrik
(pemecahan dari HGB Kab : Serang,
No.25/Kragilan) Kec : Kragilan,
Desa: Kragilan
234
Page 286
No. Sertifikat Luas Lokasi Jangka Waktu Peruntukkan
147. HGB No.102/Kragilan 10.037 M2 Prop : Banten, 30 Maret 2034 Pabrik
(pemecahan dari HGB Kab : Serang,
No.25/Kragilan) Kec : Kragilan,
Desa: Kragilan
148. *HGB No.103/Kragilan 8.095 M2 Prop : Banten, 30 Maret 2034 Pabrik
(pemecahan dari HGB Kab : Serang,
No.25/Kragilan) Kec : Kragilan,
Desa: Kragilan
149. *HGB No.2/Pakulonan 107.327 Prop : Jawa Barat, 13 April 2028 Pabrik
M2 (dahulu Kab : Tangerang,
seluas 108.621 Kec : Serpong,
M2, terkena Desa/Kel : Pakulonan
potongan
untuk jalan
seluas 693 M2
dan sungai
seluas 601
M2)
150. *HGB No.3/Pakulonan 5.158 M2 Prop : Jawa Barat, 13 April 2028 Pabrik
Kab : Tangerang,
Kec : Serpong,
Desa/Kel : Pakulonan
151. *HGB 102.370 M2 Prop : Jawa Barat, 1 April 2041 Pabrik
No.557/Pakulonan Kab : Tangerang,
Kec : Serpong,
Desa/Kel : Pakulonan
152. *HGB 37.556 M2 Prop : Jawa Barat, 1 April 2041 Pabrik
No.558/Pakulonan Kab : Tangerang,
Kec : Serpong,
Desa/Kel : Pakulonan
153. *HGB No.6/Pakulonan 29.288 M2 Prop : Jawa Barat, 13 April 2030 Tanah Kavling
(d/h seluas Kab : Tangerang,
30.672 M2 Kec : Serpong,
terkena Desa/Kel : Pakulonan
potongan
untuk jalan
seluas
1.384 M2)
154. HGB No.27/ Sungai 918 M2 Prop : Riau, 20 April 2037 Pabrik
Selari Kab : Bengkalis,
Kec : Bukit Batu,
Desa/Kel : Sungai Selari
155. HGB No.472/Pinang 28.090 M2 Prop : Riau, 08 Juli 2044 Pabrik
Sebatang Timur Kab : Siak,
(pemisahan dari HGB Kec : Tualang,
No.91/Pinang Sebatang Desa : Pinang Sebatang
Timur) Timur
156. HGB No.473/Pinang 82.600 M2 Prop : Riau, 08 Juli 2044 Pabrik
Sebatang Timur Kab : Siak,
(pemisahan dari HGB Kec : Tualang,
No.91/Pinang Sebatang Desa : Pinang Sebatang
Timur) Timur
157. HGB No.474/Pinang 46.370 M2 Prop : Riau, 08 Juli 2044 Pabrik
Sebatang Timur Kab : Siak,
(pemisahan dari HGB Kec : Tualang,
No.91/Pinang Sebatang Desa : Pinang Sebatang
Timur) Timur
158. HGB No.475/Pinang 48.340 M2 Prop : Riau, 08 Juli 2044 Pabrik
Sebatang Timur Kab : Siak,
(pemisahan dari HGB Kec : Tualang,
235
Page 287
No. Sertifikat Luas Lokasi Jangka Waktu Peruntukkan
No.91/Pinang Sebatang Desa : Pinang Sebatang
Timur) Timur
159. *HGB No.617/Pinang 28.285 M2 Prop : Riau, 09 Juli 2044 Pabrik
Sebatang Timur Kab : Siak,
(pemisahan dari HGB Kec : Tualang,
No.91/Pinang Sebatang Desa : Pinang Sebatang
Timur) Timur
160. *HGB No.618/Pinang 10.073 M2 Prop : Riau, 09 Juli 2044 Pabrik
Sebatang Timur Kab : Siak,
(pemisahan dari HGB Kec : Tualang,
No.91/Pinang Sebatang Desa : Pinang Sebatang
Timur) Timur
161. *HGB No.622/Pinang 133.386 M2 Prop : Riau, 09 Juli 2044 Pabrik
Sebatang Timur Kab : Siak,
(pemisahan dari HGB Kec : Tualang,
No.91/Pinang Sebatang Desa : Pinang Sebatang
Timur) Timur
162. HGB No.623/Pinang 624.190 M2 Prop : Riau, 09 Juli 2044 Pabrik
Sebatang Timur Kab : Siak,
(pemisahan dari HGB Kec : Tualang,
No.91/Pinang Sebatang Desa : Pinang Sebatang
Timur) Timur
163. *HGB No.624/Pinang 459.505 M2 Prop : Riau, 09 Juli 2044 Pabrik
Sebatang Timur Kab : Siak,
(pemisahan dari HGB Kec : Tualang,
No.91/Pinang Sebatang Desa : Pinang Sebatang
Timur) Timur
164. *HGB No.253//Pinang 109.189 M2 Prop : Riau, 09 Juli 2044 Pabrik
Sebatang (pemisahan Kab : Siak,
dari HGB No.91/Pinang Kec : Tualang,
Sebatang Timur) Desa : Pinang Sebatang
165. *HGB No.626/Pinang 143.769 M2 Prop : Riau, 09 Juli 2044 Pabrik
Sebatang Timur Kab : Siak,
(pemisahan dari HGB Kec : Tualang,
No.91/Pinang Sebatang Desa : Pinang Sebatang
Timur) Timur
166. HGB No.627/Pinang 104.644 M2 Prop : Riau, 08 Juli 2044 Pabrik
Sebatang Timur Kab : Siak,
(pemisahan dari HGB Kec : Tualang,
No.91/Pinang Sebatang Desa : Pinang Sebatang
Timur) Timur
167. HGB No.628/Pinang 576.492 M2 Prop : Riau, 24 Februari Pabrik
Sebatang Timur Kab : Siak, 2044
(pemisahan dari HGB Kec : Tualang,
No.91/Pinang Sebatang Desa : Pinang Sebatang
Timur) Timur
168. HGB No.629/Pinang 27.040 M2 Prop : Riau, 08 Juli 2044 Pabrik
Sebatang Timur Kab : Siak,
(pemisahan dari HGB Kec : Tualang,
No.91/Pinang Sebatang Desa : Pinang Sebatang
Timur) Timur
169. *HGB No.630/Pinang 24.379 M2 Prop : Riau, 09 Juli 2044 Pabrik
Sebatang Timur Kab : Siak,
(pemisahan dari HGB Kec : Tualang,
No.91/Pinang Sebatang Desa : Pinang Sebatang
Timur) Timur
170. HGB No.631/Pinang 42.200 M2 Prop : Riau, 08 Juli 2044 Pabrik
Sebatang Timur Kab : Siak,
(pemisahan dari HGB Kec : Tualang,
236
Page 288
No. Sertifikat Luas Lokasi Jangka Waktu Peruntukkan
No.91/Pinang Sebatang Desa : Pinang Sebatang
Timur) Timur
171. HGB No.632/Pinang 30.010 M2 Prop : Riau, 08 Juli 2044 Pabrik
Sebatang Timur Kab : Siak,
(pemisahan dari HGB Kec : Tualang,
No.91/Pinang Sebatang Desa : Pinang Sebatang
Timur) Timur
172. *HGB No.633/Pinang 33.557 M2 Prop : Riau, 09 Juli 2044 Pabrik
Sebatang Timur Kab : Siak,
(pemisahan dari HGB Kec : Tualang,
No.91/Pinang Sebatang Desa : Pinang Sebatang
Timur) Timur
(HGB NIB
05.11.000002555.0)
173. HGB No.634/Pinang 39.160 M2 Prop : Riau, 08 Juli 2044 Pabrik
Sebatang Timur Kab : Siak,
(pemisahan dari HGB Kec : Tualang,
No.91/Pinang Sebatang Desa : Pinang Sebatang
Timur) Timur
174. *HGB No.635/Pinang 84.351 M2 Prop : Riau, 09 Juli 2044 Pabrik
Sebatang Timur Kab : Siak,
(pemisahan dari HGB Kec : Tualang,
No.91/Pinang Sebatang Desa : Pinang Sebatang
Timur) Timur
175. HGB No.636/Pinang 82.100 M2 Prop : Riau, 08 Juli 2044 Pabrik
Sebatang Timur Kab : Siak,
(pemisahan dari HGB Kec : Tualang,
No.91/Pinang Sebatang Desa : Pinang Sebatang
Timur) Timur
176. *HGB No.240/Pinang 1.264 M2 Prop : Riau, 24 Desember Pabrik
Sebatang (pemisahan Kab : Siak, 2044
dari HGB No.1/Pinang Kec : Tualang,
Sebatang) Desa : Pinang Sebatang
177. HGB No.241/Pinang 2.034 M2 Prop : Riau, 23 Desember Pabrik
Sebatang (pemisahan Kab : Siak, 2044
dari HGB No.1/Pinang Kec : Tualang,
Sebatang) Desa : Pinang Sebatang
178. HGB No.242/Pinang 7.901 M2 Prop : Riau, 23 Desember Pabrik
Sebatang (pemisahan Kab : Siak, 2044
dari HGB No.1/Pinang Kec : Tualang,
Sebatang) Desa : Pinang Sebatang
179. *HGB No.243/Pinang 21.726 M2 Prop : Riau, 24 Desember Pabrik
Sebatang (pemisahan Kab : Siak, 2044
dari HGB No.1/Pinang Kec : Tualang,
Sebatang) Desa : Pinang Sebatang
180. *HGB No.244/Pinang 3.854 M2 Prop : Riau, 24 Desember Pabrik
Sebatang (pemisahan Kab : Siak, 2044
dari HGB No.1/Pinang Kec : Tualang,
Sebatang) Desa : Pinang Sebatang
181. *HGB No.245/Pinang 7.575 M2 Prop : Riau, 24 Desember Pabrik
Sebatang (pemisahan Kab : Siak, 2044
dari HGB No.1/Pinang Kec : Tualang,
Sebatang) Desa : Pinang Sebatang
182. *HGB No.246/Pinang 8.988 M2 Prop : Riau, 24 Desember Pabrik
Sebatang (pemisahan Kab : Siak, 2044
dari HGB No.1/Pinang Kec : Tualang,
Sebatang) Desa : Pinang Sebatang
237
Page 289
No. Sertifikat Luas Lokasi Jangka Waktu Peruntukkan
183. *HGB No.247/Pinang 9.300 M2 Prop : Riau, 24 Desember Pabrik
Sebatang (pemisahan Kab : Siak, 2044
dari HGB No.1/Pinang Kec : Tualang,
Sebatang) Desa : Pinang Sebatang
184. HGB N0. 00254/Pinang 40.200 M2 Prop : Riau, 2 Desember Pabrik
Sebatang Kab : Siak, 2050
Kec : Tualang,
Desa : Pinang Sebatang
185. *HGB No. 28.426 M2 Prop : Banten, 16-Jan-2035 Pabrik
00213/Kragilan Kab : Serang,
(pecahan HGB Kec : Kragilan,
No.211/Kragilan) Desa/Kel : Kragilan
186. *HGB No. 1.295 M2 Prop : Banten, 16-Jan-2035 Pabrik
00214/Kragilan Kab : Serang,
(pecahan HGB Kec : Kragilan,
No.211/Kragilan) Desa/Kel : Kragilan
187. *HGB No. 24.119 M2 Prop : Banten, 16-Jan-2035 Pabrik
00215/Kragilan Kab : Serang,
(pecahan HGB Kec : Kragilan,
No.210/Kragilan) Desa/Kel : Kragilan
188. HGB No. 5.908 M2 Prop : Banten, 16-Jan-2035 Pabrik
00216/Kragilan Kab : Serang,
(pecahan HGB Kec : Kragilan,
No.210/Kragilan) Desa/Kel : Kragilan
189. HGB No.00256/Pinang 191.900 M2 Prop. :Riau, 21-Des-2051 Pabrik
Sebatang Kab. : Siak,
Kec : Tualang
Desa Pinang Sebatang
190. HGB No. 00735/Pinang 746.416 M2 Prop : Riau, 21-Des-2051 Pabrik
Sebatang Kab : Siak,
Kec : Tualang
Desa : Pinang Sebatang
Timur
191. HGB No.00255/Pinang 387.400 M2 Prop : Riau, 21-Des-2051 Pabrik
Sebatang Kab : Siak,
Kec : Tualang
Desa : Pinang Sebatang
Timur
192. HGB No.00261/Pinang 238.080 M2 Prop : Riau, 24 Desember Pabrik
Sebatang (pemecahan Kab : Siak, 2054
dari HGB No.2/Pinang Kec : Tualang
Sebatang) Desa : Pinang Sebatang
193. HGB No.00823/Pinang 27.812 M2 Prop : Riau, 9 Juli 2044 Pabrik
Sebatang Timur Kab : Siak,
(pemecahan dari HGB Kec : Tualang
No.91/Pinang Sebatang Desa : Pinang Sebatang
Timur) Timur
194. HGB No.00824/Pinang 5.701 M2 Prop : Riau, 9 Juli 2044 Pabrik
Sebatang Timur Kab : Siak,
(pemecahan dari HGB Kec : Tualang
No.91/Pinang Sebatang Desa : Pinang Sebatang
Timur) Timur
195. **HGB No. 1.496.858 M2 Prop: Riau 28 Feb 2024 Pabrik
00263/Pinang Kab: Siak
Sebatang Kec: Tualang
Desa: Pinang Sebatang
196. HGB NIB No. 77.486 M2 Prop: Riau 28 Feb 2054 Pabrik
05.11.000004638 Kab; Siak
(dahulu HGB No. Kec: Tualang
2740/Perawang) Desa: Perawang
238
Page 290
No. Sertifikat Luas Lokasi Jangka Waktu Peruntukkan
197. HGB No. 243.130 M2 Prop: Riau 28 Feb 2054 Pabrik
2741/Perawang Kab: Siak
Kec: Tualang
(HGB NIB Desa:Perawang
05.11.000003928.0)
198. HGB No. 34.101 M2 Prop: Riau 28 Feb 2054 Pabrik
2847/Perawang Barat Kab: Siak
Kec: Tualang
(HGB NIB Desa: Perawang Barat
05.11000003944.0)
199. **HGB No. 269/Pinang 2.007.509 M2 Prop: Riau 28 Feb 2024 Pabrik
Sebatang Barat Kab: Siak
Kec: Tualang
Desa: Pinang Sebatang Barat
200. **HGB No. 268/Pinang 55.010 M2 Prop: Riau 28 Feb 2024 Pabrik
Sebatang Barat Kab: Siak
Kec: Tualang
Desa: Pinang Sebatang Barat
201. HGB 208.870 M2 Prop: Jawa Barat Kab: 30 Des 2029 Pabrik
NIB.10.06.000043013.0 Karawang
Kec: Ciampel
Kel: Kutanegara
202. HGB 67.290 M2 Prop: Jawa Barat Kab: 30 Des 2029 Pabrik
NIB.10.06.000043014.0 Karawang
Kec: Ciampel
Kel: Kutanegara
203. HGB 199.865 M2 Prop: Jawa Barat Kab: 30 Des 2029 Pabrik
NIB.10.06.000043015.0 Karawang
Kec: Ciampel
Kel: Kutanegara
204. HGB 1.150 M2 Prop: Jawa Barat Kab: 30 Des 2029 Pabrik
NIB.10.06.000043016.0 Karawang
Kec: Ciampel
Kel: Kutanegara
205. HGB 36.785 M2 Prop: Jawa Barat Kab: 30 Des 2029 Pabrik
NIB.10.06.000043017.0 Karawang
Kec: Ciampel
Kel: Kutanegara
206. HGB 16.930 M2 Prop: Jawa Barat Kab: 30 Des 2029 Pabrik
NIB.10.06.000043018.0 Karawang
Kec: Ciampel
Kel: Kutanegara
207. HGB 68.685 M2 Prop: Jawa Barat Kab: 30 Des 2029 Pabrik
NIB.10.06.000043019.0 Karawang
Kec: Ciampel
Kel: Kutanegara
208. HGB 97.955 M2 Prop: Jawa Barat Kab: 30 Des 2029 Pabrik
NIB.10.06.000043020.0 Karawang
Kec: Ciampel
Kel: Kutanegara
209. HGB 32.000 M2 Prop: Jawa Barat Kab: 30 Des 2029 Pabrik
NIB.10.06.000043021.0 Karawang
Kec: Ciampel
Kel: Kutanegara
210. HGB 1.165 M2 Prop: Jawa Barat Kab: 30 Des 2029 Pabrik
NIB.10.06.000043022.0 Karawang
Kec: Ciampel
Kel: Kutanegara
211. HGB 20.305 M2 Prop: Jawa Barat Kab: 30 Des 2029 Pabrik
NIB.10.06.000043023.0 Karawang
239
Page 291
No. Sertifikat Luas Lokasi Jangka Waktu Peruntukkan
Kec: Ciampel
Kel: Kutanegara
212. HGB 59.810 M2 Prop: Jawa Barat Kab: 30 Des 2029 Pabrik
NIB.10.06.000043039.0 Karawang
Kec: Ciampel
Kel: Kutanegara
213. HGB 2.110 M2 Prop: Jawa Barat Kab: 30 Des 2029 Pabrik
NIB.10.06.000043040.0 Karawang
Kec: Ciampel
Kel: Kutanegara
214. HGB 6.000 M2 Prop: Jawa Barat Kab: 30 Des 2029 Pabrik
NIB.10.06.000043042.0 Karawang
Kec: Ciampel
Kel: Kutanegara
215. HGB 151.335 M2 Prop: Jawa Barat Kab: 30 Des 2029 Pabrik
NIB.10.06.000043547.0 Karawang
Kec: Ciampel
Kel: Kutanegara
Keterangan:
- *) Beberapa tanah tersebut di atas sedang dijaminkan untuk kepentingan fasilitas kredit bank.
- **) atas SHGB tersebut sedang dalam proses pembaharuan di Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Siak.
- Bangunan yang didirikan di atas Tanah milik Perseroan serta mesin-mesin telah diasuransikan, dan berdasarkan Surat Pernyataan
Direksi Perseroan, nilai pertanggungan adalah cukup untuk melindungi risiko yang dipertanggungkan.
Berikut adalah daftar aset tetap Perseroan selain tanah:
(dalam ribuan Dolar Amerika)
Nilai Buku
Keterangan Biaya Perolehan Akumulasi Penyusutan
30 September 2025
Pemilikan Langsung
Prasarana 203.009 184.947 17.062
Bangunan 690.739 519.990 170.749
Mesin 8.240.598 5.769.278 2.471.320
Peralatan pengangkutan 24.593 24.115 478
Perabot, peralatan kantor dan peralatan lain-lain 112.702 103.190 9.512
Aset dalam pengerjaaan 2.067.225 - 2.067.225
Aset Tetap selain tanah 10.692.007 6.439.602 4.736.346
16. HAK ATAS KEKAYAAN INTELEKTUAL (HAKI)
Berikut ini adalah HAKI yang dimiliki oleh Perseroan:
Nomor/ Tanggal Jangka Waktu
No. Merk Pemilik Merek
Pendaftaran Perlindungan
1. IDM000410947 31 Januari 2032 - Perseroan
- PT Purinusa
Ekapersada
2. IDM000254790 03 April 2028 - Perseroan
- PT Purinusa
Ekapersada
- PT Pabrik Kertas
Tjiwi
Kimia Tbk
- PT Pindo Deli
Pulp And
Paper Mills
- PT Lontar
Papyrus Pulp &
240
Page 292
Paper Industry
- PT Ekamas
Fortuna
- PT The Univenus
3. IDM000737720 05 September - Perseroan
ExcelPro 2028 - PT Purinusa
Ekapersada
- PT Pabrik Kertas
Tjiwi
Kimia Tbk
- PT Pindo Deli
Pulp And
Paper Mills
- PT Lontar
Papyrus Pulp &
Paper Industry
- PT Ekamas
Fortuna
- PT The Univenus
4. IDM000489614 10 Oktober 2033 - Perseroan
5. IDM000577488 29 April 2035 - Perseroan
6. IDM000578340 19 Mei 2035 - Perseroan
- PT Purinusa
Ekapersada
- PT Pabrik Kertas
Tjiwi
Kimia Tbk
- PT Pindo Deli
Pulp And
Paper Mills
- PT Lontar
Papyrus Pulp &
Paper Industry
- PT Ekamas
Fortuna
- PT The Univenus
7. IDM000150524 15 Juni 2026 - Perseroan
- PT Purinusa
Ekapersada
- PT Pabrik Kertas
Tjiwi
Kimia Tbk
- PT Pindo Deli
Pulp And
Paper Mills
- PT Lontar
Papyrus Pulp &
Paper Industry
241
Page 293
- PT Ekamas
Fortuna
- PT The Univenus
8. IDM000358464 16 Februari 2031 - Perseroan
9. IDM000494509 18 Juli 2033 - Perseroan
- PT Purinusa
Ekapersada
- PT Pabrik Kertas
Tjiwi
Kimia Tbk
- PT Pindo Deli
Pulp And
Paper Mills
- PT Lontar
Papyrus Pulp &
Paper Industry
- PT Ekamas
Fortuna
- PT The Univenus
10. IDM000494510 18 Juli 2033 - Perseroan
- PT Purinusa
Ekapersada
- PT Pabrik Kertas
Tjiwi
Kimia Tbk
- PT Pindo Deli
Pulp And
Paper Mills
- PT Lontar
Papyrus Pulp &
Paper Industry
- PT Ekamas
Fortuna
- PT The Univenus
11. IDM000490455 18 Juli 2033 - Perseroan
- PT Purinusa
Ekapersada
- PT Pabrik Kertas
Tjiwi
Kimia Tbk
- PT Pindo Deli
Pulp And
Paper Mills
- PT Lontar
Papyrus Pulp &
Paper Industry
- PT Ekamas
Fortuna
- PT The Univenus
12. IDM000317607 29 April 2028 - Perseroan
- PT Purinusa
Ekapersada
- PT Pabrik Kertas
Tjiwi
Kimia Tbk
- PT Pindo Deli
Pulp And
Paper Mills
- PT Lontar
242
Page 294
Papyrus Pulp &
Paper Industry
- PT Ekamas
Fortuna
- PT The Univenus
13. IDM000183340 01 Juli 2028 - Perseroan
- PT Purinusa
Ekapersada
- PT Pabrik Kertas
Tjiwi
Kimia Tbk
- PT Pindo Deli
Pulp And
Paper Mills
- PT Lontar
Papyrus Pulp &
Paper Industry
- PT Ekamas
Fortuna
- PT The Univenus
14. IDM000476466 28 Desember - Perseroan
2031 - PT Purinusa
Ekapersada
- PT Pabrik Kertas
Tjiwi
Kimia Tbk
- PT Pindo Deli
Pulp And
Paper Mills
- PT Lontar
Papyrus Pulp &
Paper Industry
- PT Ekamas
Fortuna
- PT The Univenus
15. IDM000583794 29 Maret 2026 - Perseroan
- PT Purinusa
Ekapersada
- PT Pabrik Kertas
Tjiwi
Kimia Tbk
- PT Pindo Deli
Pulp And
Paper Mills
- PT Lontar
Papyrus Pulp &
Paper Industry
- PT Ekamas
Fortuna
- PT The Univenus
16. IDM000386793 21 September - Perseroan
2026 - PT Purinusa
Ekapersada
- PT Pabrik Kertas
Tjiwi
Kimia Tbk
- PT Pindo Deli
Pulp And
Paper Mills
- PT Lontar
Papyrus Pulp &
Paper Industry
- PT Ekamas
243
Page 295
Fortuna
- PT The Univenus
17. IDM000218929 14 September - Perseroan
2027 - PT Purinusa
Ekapersada
- PT Pabrik Kertas
Tjiwi
Kimia Tbk
- PT Pindo Deli
Pulp And
Paper Mills
- PT Lontar
Papyrus Pulp &
Paper Industry
- PT Ekamas
Fortuna
- PT The Univenus
18. IDM000197382 14 September - Perseroan
2027 - PT Purinusa
Ekapersada
- PT Pabrik Kertas
Tjiwi
Kimia Tbk
- PT Pindo Deli
Pulp And
Paper Mills
- PT Lontar
Papyrus Pulp &
Paper Industry
- PT Ekamas
Fortuna
- PT The Univenus
19. IDM000490454 18 Juli 2033 - Perseroan
- PT Purinusa
Ekapersada
- PT Pabrik Kertas
Tjiwi
Kimia Tbk
- PT Pindo Deli
Pulp And
Paper Mills
20. IDM000490559 5 Juli 2033 - Perseroan
- PT Purinusa
Ekapersada
- PT Pabrik Kertas
Tjiwi
Kimia Tbk
- PT Pindo Deli
Pulp And
Paper Mills
21. IDM000495851 21 September - Perseroan
2026 - PT Purinusa
Ekapersada
- PT Pabrik Kertas
Tjiwi
Kimia Tbk
- PT Pindo Deli
Pulp And
Paper Mills
- PT Lontar
Papyrus Pulp &
Paper Industry
- PT Ekamas
244
Page 296
Fortuna
- PT The Univenus
22. IDM000583790 17 Maret 2026 - Perseroan
23. IDM000256162 03 April 2028 - Perseroan
- PT Purinusa
Ekapersada
- PT Pabrik Kertas
Tjiwi
Kimia Tbk
- PT Pindo Deli
Pulp And
Paper Mills
- PT Lontar
Papyrus Pulp &
Paper Industry
- PT Ekamas
Fortuna
- PT The Univenus
24. IDM001014125 24 November - Perseroan
2031 - PT Purinusa
Ekapersada
- PT Pabrik Kertas
Tjiwi
Kimia Tbk
- PT Pindo Deli
Pulp And
Paper Mills
- PT Lontar
Papyrus Pulp &
Paper Industry
- PT Ekamas
Fortuna
- PT The Univenus
25. IDM000583795 08 April 2026 - Perseroan
- PT Purinusa
Ekapersada
- PT Pabrik Kertas
Tjiwi
Kimia Tbk
- PT Pindo Deli
Pulp And
Paper Mills
26. IDM000420835 24 April 2032 - Perseroan
- PT Purinusa
Ekapersada
- PT Pabrik Kertas
Tjiwi
Kimia Tbk
- PT Pindo Deli
Pulp And
Paper Mills
245
Page 297
27. IDM000420837 24 April 2032 - Perseroan
- PT Purinusa
Ekapersada
- PT Pabrik Kertas
Tjiwi
Kimia Tbk
- PT Pindo Deli
Pulp And
Paper Mills
28. IDM000254176 10 Juli 2028 - Perseroan
- PT Purinusa
Ekapersada
- PT Pabrik Kertas
Tjiwi
Kimia Tbk
- PT Pindo Deli
Pulp And
Paper Mills
- PT Lontar
Papyrus Pulp &
Paper Industry
- PT Ekamas
Fortuna
- PT The Univenus
29. IDM000490558 05 Juli 2033 - Perseroan
- PT Purinusa
Ekapersada
- PT Pabrik Kertas
Tjiwi
Kimia Tbk
- PT Pindo Deli
Pulp And
Paper Mills
30. IDM000555161 9 September - Perseroan
2034
31. IDM000490560 18 Juli 2033 - Perseroan
- PT Purinusa
Ekapersada
- PT Pabrik Kertas
Tjiwi
Kimia Tbk
- PT Pindo Deli
Pulp And
Paper Mills
- PT Lontar
Papyrus Pulp &
Paper Industry
- PT Ekamas
Fortuna
- PT The Univenus
32. IDM000150528 15 Juni 2026 - Perseroan
246
Page 298
- PT Purinusa
Ekapersada
- PT Pabrik Kertas
Tjiwi
Kimia Tbk
- PT Pindo Deli
Pulp And
Paper Mills
- PT Lontar
Papyrus Pulp &
Paper Industry
- PT Ekamas
Fortuna
- PT The Univenus
33. IDM000700513 6 Maret 2028 - Perseroan
- PT Purinusa
Ekapersada
- PT Pabrik Kertas
Tjiwi
Kimia Tbk
- PT Pindo Deli
Pulp And
Paper Mills
34. IDM000410951 31 Januari 2032 - Perseroan
- PT Purinusa
Ekapersada
35. IDM000433482 9 Mei 2032 - Perseroan
36. IDM000736387 21 Desember - Perseroan
2027 - PT Purinusa
Ekapersada
- PT Pabrik Kertas
Tjiwi
Kimia Tbk
- PT Pindo Deli
Pulp And
Paper Mills
- PT Lontar
Papyrus Pulp &
Paper Industry
- PT Ekamas
Fortuna
- PT The Univenus
37. 14 September - Perseroan
IDM000245475 2027 - PT Purinusa
Ekapersada
- PT Pabrik Kertas
Tjiwi
Kimia Tbk
- PT Pindo Deli
Pulp And
Paper Mills
- PT Lontar
Papyrus Pulp &
Paper Industry
247
Page 299
- PT Ekamas
Fortuna
- PT The Univenus
38. IDM000707979 17 Desember - Perseroan
2028 - PT Purinusa
Ekapersada
- PT Pabrik Kertas
Tjiwi
Kimia Tbk
- PT Pindo Deli
Pulp And
Paper Mills
39. IDM000264771 15 Juni 2026 - Perseroan
- PT Purinusa
Ekapersada
- PT Pabrik Kertas
Tjiwi
Kimia Tbk
- PT Pindo Deli
Pulp And
Paper Mills
- PT Lontar
Papyrus Pulp &
Paper Industry
- PT Ekamas
Fortuna
- PT The Univenus
40. IDM000645859 29 Maret 2026 - Perseroan
- PT Purinusa
Ekapersada
- PT Pabrik Kertas
Tjiwi
Kimia Tbk
- PT Pindo Deli
Pulp And
Paper Mills
- PT Lontar
Papyrus Pulp &
Paper Industry
- PT Ekamas
Fortuna
- PT The Univenus
41. IDM000710831 3 Mei 2028 - Perseroan
- PT Purinusa
Ekapersada
- PT Pabrik Kertas
Tjiwi
Kimia Tbk
- PT Pindo Deli
Pulp And
Paper Mills
- PT Lontar
Papyrus Pulp &
Paper Industry
- PT Ekamas
Fortuna
- PT The Univenus
42. IDM000878166 31 Januari 2030 - Perseroan
248
Page 300
43. IDM000879262 - Perseroan
4 Februari 2030
44. IDM000877557 - Perseroan
30 Januari 2030
45. IDM000879232 - Perseroan
4 Februari 2030
46. IDM000197381 - Perseroan
- PT Purinusa
Ekapersada
- PT Pabrik Kertas
Tjiwi
Kimia Tbk
- PT Pindo Deli
14 September
Pulp And
2027
Paper Mills
- PT Lontar
Papyrus Pulp &
Paper Industry
- PT Ekamas
Fortuna
- PT The Univenus
47. IDM000673054 - Perseroan
- PT Purinusa
Ekapersada
- PT Pabrik Kertas
Tjiwi
Kimia Tbk
- PT Pindo Deli
05 Juli 2033 Pulp And
Paper Mills
- PT Lontar
Papyrus Pulp &
Paper Industry
- PT Ekamas
Fortuna
- PT The Univenus
48. IDM000670106 - Perseroan
- PT Purinusa
Ekapersada
- PT Pabrik Kertas
Tjiwi
Kimia Tbk
29 Maret 2026
- PT Pindo Deli
Pulp And
Paper Mills
- PT Lontar
Papyrus Pulp &
Paper Industry
249
Page 301
- PT Ekamas
Fortuna
- PT The Univenus
49. IDM000670122 - Perseroan
- PT Purinusa
Ekapersada
- PT Pabrik Kertas
Tjiwi
Kimia Tbk
- PT Pindo Deli
29 Maret 2026 Pulp And
Paper Mills
- PT Lontar
Papyrus Pulp &
Paper Industry
- PT Ekamas
Fortuna
- PT The Univenus
50. IDM000972644 - Perseroan
- PT Purinusa
Ekapersada
- PT Pabrik Kertas
Tjiwi
Kimia Tbk
18 Juni 2031
- PT Pindo Deli
Pulp And
Paper Mills
51. IDM001013643 - Perseroan
- PT Purinusa
Ekapersada
- PT Pabrik Kertas
Tjiwi
Kimia Tbk
- PT Pindo Deli
Pulp And
26 November
Paper Mills
2031
- PT Lontar
Papyrus Pulp &
Paper Industry
- PT Ekamas
Fortuna
- PT The Univenus
52. IDM001012199 - Perseroan
- PT Purinusa
Ekapersada
- PT Pabrik Kertas
Tjiwi
Kimia Tbk
- PT Pindo Deli
Pulp And
Paper Mills
- PT Lontar
26 November
Papyrus Pulp &
2031
Paper Industry
- PT Ekamas
Fortuna
- PT The Univenus
53. IDM001013644 - Perseroan
- PT Purinusa
Ekapersada
26 November
- PT Pabrik Kertas
2031
Tjiwi
Kimia Tbk
250
Page 302
- PT Pindo Deli
Pulp And
Paper Mills
- PT Lontar
Papyrus Pulp &
Paper Industry
- PT Ekamas
Fortuna
- PT The Univenus
54. IDM001012198 - Perseroan
- PT Purinusa
Ekapersada
- PT Pabrik Kertas
Tjiwi
Kimia Tbk
- PT Pindo Deli
26 November Pulp And
2031 Paper Mills
- PT Lontar
Papyrus Pulp &
Paper Industry
- PT Ekamas
Fortuna
- PT The Univenus
55. IDM000967371 - PerseroanPT APP
Purinusa
Ekapersada
- PT Pabrik Kertas
Tjiwi
- Kimia Tbk
- PT Pindo Deli
13 April 2031
Pulp And
- Paper Mills
- PT Lontar
Papyrus Pulp &
Paper Industry
- PT Ekamas
Fortuna
- PT The Univenus
56. IDM000981919 - Perseroan
- PT Purinusa
Ekapersada
- PT Pabrik Kertas
Tjiwi
01 Juli 2031
Kimia Tbk
- PT Pindo Deli
Pulp And
Paper Mills
57. IDM000981908 - Perseroan
- PT Purinusa
Ekapersada
- PT Pabrik Kertas
Tjiwi
01 Juli 2031
Kimia Tbk
- PT Pindo Deli
Pulp And
Paper Mills
251
Page 303
58. IDM000981916 - Perseroan
- PT Purinusa
Ekapersada
- PT Pabrik Kertas
Tjiwi
01 Juli 2031
Kimia Tbk
- PT Pindo Deli
Pulp And
Paper Mills
59. IDM000981915 - Perseroan
- PT Purinusa
Ekapersada
- PT Pabrik Kertas
Tjiwi
01 Juli 2031
Kimia Tbk
- PT Pindo Deli
Pulp And
Paper Mills
60. IDM000981914 - Perseroan
- PT Purinusa
Ekapersada
- PT Pabrik Kertas
Tjiwi
01 Juli 2031
Kimia Tbk
- PT Pindo Deli
Pulp And
Paper Mills
61. IDM000981909 - Perseroan
- PT Purinusa
Ekapersada
- PT Pabrik Kertas
Tjiwi
01 Juli 2031
Kimia Tbk
- PT Pindo Deli
Pulp And
Paper Mills
62. IDM000981913 - Perseroan
- PT Purinusa
Ekapersada
- PT Pabrik Kertas
Tjiwi
01 Juli 2031
Kimia Tbk
- PT Pindo Deli
Pulp And
Paper Mills
63. IDM000958887 - Perseroan
- PT Purinusa
22 Februari 2031 Ekapersada
64. IDM000967273 - Perseroan
15 April 2031
65. IDM000992196 - Perseroan
22 April 2031
66. IDM000967320 - Perseroan
13 April 2031
252
Page 304
67. IDM000992198 - Perseroan
22 April 2031
68. IDM000945960 - Perseroan
29 September
2030
69. IDM000934470 - Perseroan
30 Januari 2030
70. IDM000975186 - Perseroan
- PT Purinusa
Ekapersada
- PT Pabrik Kertas
Tjiwi
Kimia Tbk
- PT Pindo Deli
Pulp And
Paper Mills
- PT Lontar
Papyrus Pulp &
19 Mei 2031
Paper Industry
- PT Ekamas
Fortuna
- PT The Univenus
71. IDM000975187 - Perseroan
- PT Purinusa
Ekapersada
- PT Pabrik Kertas
Tjiwi
Kimia Tbk
- PT Pindo Deli
19 Mei 2031 Pulp And
Paper Mills
- PT Lontar
Papyrus Pulp &
Paper Industry
- PT Ekamas
Fortuna
- PT The Univenus
72. IDM000971173 - Perseroan
- PT Purinusa
Ekapersada
- PT Pabrik Kertas
Tjiwi
Kimia Tbk
5 Agustus 2030 - PT Pindo Deli
Pulp And
Paper Mills
- PT Lontar
Papyrus Pulp &
Paper Industry
- PT Ekamas
253
Page 305
Fortuna
- PT The Univenus
73. IDM000971131 - Perseroan
- PT Purinusa
Ekapersada
- PT Pabrik Kertas
Tjiwi
Kimia Tbk
- PT Pindo Deli
5 Agustus 2030 Pulp And
Paper Mills
- PT Lontar
Papyrus Pulp &
Paper Industry
- PT Ekamas
Fortuna
- PT The Univenus
74. IDM001004937 - Perseroan
- PT Purinusa
Ekapersada
- PT Pabrik Kertas
Tjiwi
Kimia Tbk
- PT Pindo Deli
5 Agustus 2030 Pulp And
Paper Mills
- PT Lontar
Papyrus Pulp &
Paper Industry
- PT Ekamas
Fortuna
- PT The Univenus
75. IDM001021635 - Perseroan
- PT Purinusa
Ekapersada
- PT Pabrik Kertas
Tjiwi
Kimia Tbk
- PT Pindo Deli
22 April 2031 Pulp And
Paper Mills
- PT Lontar
Papyrus Pulp &
Paper Industry
- PT Ekamas
Fortuna
- PT The Univenus
76. IDM000975184 - Perseroan
- PT Purinusa
Ekapersada
- PT Pabrik Kertas
Tjiwi
Kimia Tbk
- PT Pindo Deli
19 Mei 2031 Pulp And
Paper Mills
- PT Lontar
Papyrus Pulp &
Paper Industry
- PT Ekamas
Fortuna
- PT The Univenus
254
Page 306
77. IDM000975183 - Perseroan
- PT Purinusa
Ekapersada
- PT Pabrik Kertas
Tjiwi
Kimia Tbk
- PT Pindo Deli
19 Mei 2031 Pulp And
Paper Mills
- PT Lontar
Papyrus Pulp &
Paper Industry
- PT Ekamas
Fortuna
- PT The Univenus
78. IDM001012223 - Perseroan
- PT Purinusa
Ekapersada
- PT Pabrik Kertas
27 Desember
Tjiwi
2031
Kimia Tbk
- PT Pindo Deli
Pulp And
Paper Mills
79. IDM000976558 - Perseroan
- PT Purinusa
Ekapersada
- PT Pabrik Kertas
21 Juni 2031 Tjiwi
Kimia Tbk
- PT Pindo Deli
Pulp And
Paper Mills
80. IDM000881721 - Perseroan
- PT Purinusa
Ekapersada
- PT Pabrik Kertas
Tjiwi
Kimia Tbk
- PT Pindo Deli
11 Maret 2030 Pulp And
Paper Mills
- PT Lontar
Papyrus Pulp &
Paper Industry
- PT Ekamas
Fortuna
- PT The Univenus
81. IDM000922525 - Perseroan
- PT Purinusa
Ekapersada
- PT Pabrik Kertas
Tjiwi
Kimia Tbk
- PT Pindo Deli
18 September
Pulp And
2030
Paper Mills
- PT Lontar
Papyrus Pulp &
Paper Industry
- PT Ekamas
Fortuna
- PT The Univenus
255
Page 307
82. IDM000900241 - Perseroan
16 Januari 2030
83. IDM000200451 - Perseroan
- PT Purinusa
Ekapersada
- PT Pabrik Kertas
Tjiwi
Kimia Tbk
- PT Pindo Deli
14 September
Pulp And
2027
Paper Mills
- PT Lontar
Papyrus Pulp &
Paper Industry
- PT Ekamas
Fortuna
- PT The Univenus
84. IDM000900201 - Perseroan
- PT Purinusa
Ekapersada
- PT Pabrik Kertas
Tjiwi
Kimia Tbk
- PT Pindo Deli
22 Juni 2030 Pulp And
Paper Mills
- PT Lontar
Papyrus Pulp &
Paper Industry
- PT Ekamas
Fortuna
- PT The Univenus
85. IDM000899469 - Perseroan
- PT Purinusa
Ekapersada
- PT Pabrik Kertas
Tjiwi
Kimia Tbk
- PT Pindo Deli
16 Juni 2030 Pulp And
Paper Mills
- PT Lontar
Papyrus Pulp &
Paper Industry
- PT Ekamas
Fortuna
- PT The Univenus
256
Page 308
86. IDM000889855 - Perseroan
- PT Purinusa
Ekapersada
- PT Pabrik Kertas
Tjiwi
Kimia Tbk
- PT Pindo Deli
Pulp And
14 Juli 2030
Paper Mills
- PT Lontar
Papyrus Pulp &
Paper Industry
- PT Ekamas
Fortuna
- PT The Univenus
87. IDM000889852 - Perseroan
- PT Purinusa
Ekapersada
- PT Pabrik Kertas
Tjiwi
Kimia Tbk
- PT Pindo Deli
Pulp And
14 Juli 2030
Paper Mills
- PT Lontar
Papyrus Pulp &
Paper Industry
- PT Ekamas
Fortuna
- PT The Univenus
88. IDM000059287 - Perseroan
- PT Purinusa
Ekapersada
- PT Pabrik Kertas
Tjiwi
14 Juli 2034
Kimia Tbk
- PT Pindo Deli
Pulp And
Paper Mills
89. IDM000059288 - Perseroan
- PT Purinusa
Ekapersada
- PT Pabrik Kertas
Tjiwi
14 Juli 2034
Kimia Tbk
- PT Pindo Deli
Pulp And
Paper Mills
90. IDM000911717 - Perseroan
- PT Purinusa
Ekapersada
- PT Pabrik Kertas
Tjiwi
Kimia Tbk
- PT Pindo Deli
22 September Pulp And
2030 Paper Mills
- PT Lontar
Papyrus Pulp &
Paper Industry
- PT Ekamas
Fortuna
- PT The Univenus
257
Page 309
91. IDM000177472 - Perseroan
17 Juni 2026
92. IDM000155770 - Perseroan
17 Juni 2026
93. IDM000148583 - Perseroan
17 Juni 2026
94. IDM000939736 - Perseroan
- PT Purinusa
Ekapersada
- PT Pabrik Kertas
20 Januari 2031 Tjiwi
Kimia Tbk
- PT Pindo Deli
Pulp And
Paper Mills
95. IDM001247929 - PT. APP Purinusa
Ekapersada
- PT. Pindo Deli
Pulp And Paper
Mills
- PT. Pabrik Kertas
Tjiwi Kimia, Tbk
- Perseroan
- PT. Lontar
6 Februari 2034
Papyrus Pulp &
Paper Industry
- PT. Ekamas
Fortuna
- PT. The Univenus
- PT. OKI Pulp &
Paper Mills
- PT Cakrawala
Mega Indah
96. IDM001260760 - PT. APP Purinusa
Ekapersada
- PT. Pindo Deli
Pulp And Paper
Mills
- PT. Pabrik Kertas
Tjiwi Kimia, Tbk
- Perseroan
13 Februari 2034
- PT. Lontar
Papyrus Pulp &
Paper Industry
- PT. Ekamas
Fortuna
- PT. The Univenus
- PT. OKI Pulp &
Paper Mills
258
Page 310
97. IDM001284137 - PT. APP Purinusa
Ekapersada
- PT. Pindo Deli
Pulp And Paper
Mills
- PT. Pabrik Kertas
Tjiwi Kimia, Tbk
- Perseroan
- PT. Lontar
31 Januari 2034
Papyrus Pulp &
Paper Industry
- PT. Ekamas
Fortuna
- PT. The Univenus
- PT. Cakrawala
Mega Indah
- PT. OKI Pulp &
Paper Mills
98. IDM001269689 - PT. APP Purinusa
Ekapersada
- PT. Pindo Deli
Pulp And Paper
Mills
- PT. Pabrik Kertas
Tjiwi Kimia, Tbk
- Perseroan
- PT. Lontar
2 Februari 2034
Papyrus Pulp &
Paper Industry
- PT. Ekamas
Fortuna
- PT. The Univenus
- PT. Cakrawala
Mega Indah
- PT. OKI Pulp &
Paper Mills
99. IDM001277012 - PT. APP Purinusa
Ekapersada
- PT. Pindo Deli
Pulp And Paper
Mills
- PT. Pabrik Kertas
Tjiwi Kimia, Tbk
- Perseroan
14 Mei 2034
- PT. Lontar
Papyrus Pulp &
Paper Industry
- PT. Ekamas
Fortuna
- PT. The Univenus
- PT. OKI Pulp &
Paper Mills
259
Page 311
100. IDM001261682 - PT. APP Purinusa
Ekapersada
- PT. Pindo Deli
Pulp And Paper
Mills
- PT. Pabrik Kertas
Tjiwi Kimia, Tbk
- Perseroan
- PT. Lontar
6 Februari 2034
Papyrus Pulp &
Paper Industry
- PT. Ekamas
Fortuna
- PT. The Univenus
- PT. Cakrawala
Mega Indah
- PT. OKI Pulp &
Paper Mills
101. IDM001247953 - PT. APP Purinusa
Ekapersada
- PT. Pindo Deli
Pulp And Paper
Mills
- PT. Pabrik Kertas
Tjiwi Kimia, Tbk
- Perseroan
- PT. Lontar
6 Februari 2034
Papyrus Pulp &
Paper Industry
- PT. Ekamas
Fortuna
- PT. The Univenus
- PT. OKI Pulp &
Paper Mills
- PT Cakrawala
Mega Indah
102. IDM001270757 - PT. APP Purinusa
Ekapersada
- PT. Pindo Deli
Pulp And Paper
Mills
- PT. Pabrik Kertas
Tjiwi Kimia, Tbk
- Perseroan
- PT. Lontar
28 Juni 2034
Papyrus Pulp &
Paper Industry
- PT. Ekamas
Fortuna
- PT. The Univenus
- PT. Cakrawala
Mega Indah
- PT. OKI Pulp &
Paper Mills
260
Page 312
103. IDM001199790 - PT. APP Purinusa
Ekapersada
- PT. Pindo Deli
Pulp And Paper
Mills
- PT. Pabrik Kertas
Tjiwi Kimia, Tbk
- Perseroan
- PT. Lontar
2 Februari 2034
Papyrus Pulp &
Paper Industry
- PT. Ekamas
Fortuna
- PT. The Univenus
- PT. Cakrawala
Mega Indah
- PT. OKI Pulp &
Paper Mills
104. IDM001199794 - PT. APP Purinusa
Ekapersada
- PT. Pindo Deli
Pulp And Paper
Mills
- PT. Pabrik Kertas
Tjiwi Kimia, Tbk
- Perseroan
- PT. Lontar
2 Februari 2034
Papyrus Pulp &
Paper Industry
- PT. Ekamas
Fortuna
- PT. The Univenus
- PT. Cakrawala
Mega Indah
- PT. OKI Pulp &
Paper Mills
105. IDM001199795 - PT. APP Purinusa
Ekapersada
- PT. Pindo Deli
Pulp And Paper
Mills
- PT. Pabrik Kertas
Tjiwi Kimia, Tbk
- Perseroan
- PT. Lontar
2 Februari 2034
Papyrus Pulp &
Paper Industry
- PT. Ekamas
Fortuna
- PT. The Univenus
- PT. Cakrawala
Mega Indah
- PT. OKI Pulp &
Paper Mills
261
Page 313
106. IDM001259272 - PT. APP Purinusa
Ekapersada
- PT. Pindo Deli
Pulp And Paper
Mills
- PT. Pabrik Kertas
Tjiwi Kimia, Tbk
- Perseroan
- PT. Lontar
1 Maret 2034
Papyrus Pulp &
Paper Industry
- PT. Ekamas
Fortuna
- PT. The Univenus
- PT. Cakrawala
Mega Indah
- PT. OKI Pulp &
Paper Mills
107. IDM001242908 - PT. APP Purinusa
Ekapersada
- PT. Pindo Deli
Pulp And Paper
Mills
- PT. Pabrik Kertas
Tjiwi Kimia, Tbk
- Perseoran
8 Januari 2034
- PT. Lontar
Papyrus Pulp &
Paper Industry
- PT. Ekamas
Fortuna
- PT. The Univenus
- PT. OKI Pulp &
Paper Mills
108. IDM001266988 - PT. APP Purinusa
Ekapersada
- PT. Pindo Deli
Pulp And Paper
Mills
- PT. Pabrik Kertas
Tjiwi Kimia, Tbk
- Perseroan
10 Januari 2034
- PT. Lontar
Papyrus Pulp &
Paper Industry
- PT. Ekamas
Fortuna
- PT. The Univenus
- PT. OKI Pulp &
Paper Mills
109. IDM001266989 - PT. APP Purinusa
Ekapersada
- PT. Pindo Deli
Pulp And Paper
Mills
- PT. Pabrik Kertas
10 Januari 2034 Tjiwi Kimia, Tbk
- Perseroan
- PT. Lontar
Papyrus Pulp &
Paper Industry
- PT. Ekamas
Fortuna
262
Page 314
- PT. The Univenus
- PT. OKI Pulp &
Paper Mills
110. IDM001259822 - PT. APP Purinusa
Ekapersada
- PT. Pindo Deli
Pulp And Paper
Mills
- PT. Pabrik Kertas
Tjiwi Kimia, Tbk
- Perseroan
28 Maret 2034
- PT. Lontar
Papyrus Pulp &
Paper Industry
- PT. Ekamas
Fortuna
- PT. The Univenus
- PT. OKI Pulp &
Paper Mills
111. IDM001246207 - PT. APP Purinusa
Ekapersada
- PT. Cakrawala
Mega Indah
- PT. Ekamas
Fortuna
- Perseroan
- PT. Lontar
Papyrus Pulp &
6 Februari 2034
Paper Industry
- PT. OKI Pulp &
Paper Mills
- PT. Pabrik Kertas
Tjiwi Kimia, Tbk
- PT. Pindo Deli
Pulp And Paper
Mills
- PT. The Univenus
112. IDM001246206 - PT. APP Purinusa
Ekapersada
- PT. Cakrawala
Mega Indah
- PT. Ekamas
Fortuna
- Perseroan
- PT. Lontar
Papyrus Pulp &
6 Februari 2034
Paper Industry
- PT. OKI Pulp &
Paper Mills
- PT. Pabrik Kertas
Tjiwi Kimia, Tbk
- PT. Pindo Deli
Pulp And Paper
Mills
- PT. The Univenus
263
Page 315
113. IDM001252000 - PT. APP Purinusa
Ekapersada
- PT. Pindo Deli
Pulp And Paper
Mills
- PT. Pabrik Kertas
Tjiwi Kimia, Tbk
- Perseroan
7 Februari 2034
- PT. Lontar
Papyrus Pulp &
Paper Industry
- PT. Ekamas
Fortuna
- PT. The Univenus
- PT. OKI Pulp &
Paper Mills
114. IDM001303999 3 September - PT. APP Purinusa
2034 Ekapersada
- PT. Cakrawala
Mega Indah
- PT. Ekamas
Fortuna
- Perseroan
- PT. Lontar
Papyrus Pulp &
Paper Industry
- PT. OKI Pulp &
Paper Mills
- PT. Pabrik Kertas
Tjiwi Kimia, Tbk
- PT. Pindo Deli
Pulp And Paper
Mills
- PT. The Univenus
115. IDM001297932 3 September - PT. APP Purinusa
2034 Ekapersada
- PT. Cakrawala
Mega Indah
- PT. Ekamas
Fortuna
- Perseroan
- PT. Lontar
Papyrus Pulp &
Paper Industry
- PT. OKI Pulp &
Paper Mills
- PT. Pabrik Kertas
Tjiwi Kimia, Tbk
- PT. Pindo Deli
Pulp And Paper
Mills
- PT. The Univenus
116. IDM001319723 3 September - PT. APP Purinusa
2034 Ekapersada
- PT. Cakrawala
Mega Indah
- PT. Ekamas
Fortuna
- Perseroan
- PT. Lontar
Papyrus Pulp &
Paper Industry
264
Page 316
- PT. OKI Pulp &
Paper Mills
- PT. Pabrik Kertas
Tjiwi Kimia, Tbk
- PT. Pindo Deli
Pulp And Paper
Mills
- PT. The Univenus
117. IDM001355623 7 Januari 2035 - PT. APP Purinusa
Ekapersada
- PT. Cakrawala
Mega Indah
- PT. Ekamas
Fortuna
- Perseroan
- PT. Lontar
Papyrus Pulp &
Paper Industry
- PT. OKI Pulp &
Paper Mills
- PT. Pabrik Kertas
Tjiwi Kimia, Tbk
- PT. Pindo Deli
Pulp And Paper
Mills
- PT. The Univenus
118. IDM001363683 7 Januari 2035 - PT. APP Purinusa
Ekapersada
- PT. Cakrawala
Mega Indah
- PT. Ekamas
Fortuna
- Perseroan
- PT. Lontar
Papyrus Pulp &
Paper Industry
- PT. OKI Pulp &
Paper Mills
- PT. Pabrik Kertas
Tjiwi Kimia, Tbk
- PT. Pindo Deli
Pulp And Paper
Mills
- PT. The Univenus
119. IDM001365309 22 Januari 2035 - PT. APP Purinusa
Ekapersada
- PT. Cakrawala
Mega Indah
- PT. Ekamas
Fortuna
- Perseroan
- PT. Lontar
Papyrus Pulp &
Paper Industry
- PT. OKI Pulp &
Paper Mills
- PT. Pabrik Kertas
Tjiwi Kimia, Tbk
- PT. Pindo Deli
Pulp And Paper
Mills
- PT. The Univenus
265
Page 317
120. IDM001362040 7 Januari 2035 - PT. APP Purinusa
Ekapersada
- PT. Cakrawala
Mega Indah
- PT. Ekamas
Fortuna
- Perseroan
- PT. Lontar
Papyrus Pulp &
Paper Industry
- PT. OKI Pulp &
Paper Mills
- PT. Pabrik Kertas
Tjiwi Kimia, Tbk
- PT. Pindo Deli
Pulp And Paper
Mills
- PT. The Univenus
121. IDM001362039 7 Januari 2035 - PT. APP Purinusa
Ekapersada
- PT. Cakrawala
Mega Indah
- PT. Ekamas
Fortuna
- Perseroan
- PT. Lontar
Papyrus Pulp &
Paper Industry
- PT. OKI Pulp &
Paper Mills
- PT. Pabrik Kertas
Tjiwi Kimia, Tbk
- PT. Pindo Deli
Pulp And Paper
Mills
- PT. The Univenus
122. IDM001354583 20 Januari 2035 - PT. APP Purinusa
Ekapersada
- PT. Cakrawala
Mega Indah
- PT. Ekamas
Fortuna
- Perseroan
- PT. Lontar
Papyrus Pulp &
Paper Industry
- PT. OKI Pulp &
Paper Mills
- PT. Pabrik Kertas
Tjiwi Kimia, Tbk
- PT. Pindo Deli
Pulp And Paper
Mills
- PT. The Univenus
266
Page 318
123. IDM001354584 20 Januari 2035 - PT. APP Purinusa
Ekapersada
- PT. Cakrawala
Mega Indah
- PT. Ekamas
Fortuna
- Perseroan
- PT. Lontar
Papyrus Pulp &
Paper Industry
- PT. OKI Pulp &
Paper Mills
- PT. Pabrik Kertas
Tjiwi Kimia, Tbk
- PT. Pindo Deli
Pulp And Paper
Mills
- PT. The Univenus
124. IDM001354747 9 Januari 2035 - PT. APP Purinusa
Ekapersada
- PT. Cakrawala
Mega Indah
- PT. Ekamas
Fortuna
- Perseroan
- PT. Lontar
Papyrus Pulp &
Paper Industry
- PT. OKI Pulp &
Paper Mills
- PT. Pabrik Kertas
Tjiwi Kimia, Tbk
- PT. Pindo Deli
Pulp And Paper
Mills
- PT. The Univenus
125. IDM001361895 9 Januari 2035 - PT. APP Purinusa
Ekapersada
- PT. Cakrawala
Mega Indah
- PT. Ekamas
Fortuna
- Perseroan
- PT. Lontar
Papyrus Pulp &
Paper Industry
- PT. OKI Pulp &
Paper Mills
- PT. Pabrik Kertas
Tjiwi Kimia, Tbk
- PT. Pindo Deli
Pulp And Paper
Mills
- PT. The Univenus
267
Page 319
126. IDM001361894 9 Januari 2035 - PT. APP Purinusa
Ekapersada
- PT. Cakrawala
Mega Indah
- PT. Ekamas
Fortuna
- Perseroan
- PT. Lontar
Papyrus Pulp &
Paper Industry
- PT. OKI Pulp &
Paper Mills
- PT. Pabrik Kertas
Tjiwi Kimia, Tbk
- PT. Pindo Deli
Pulp And Paper
Mills
- PT. The Univenus
127. IDM001363153 10 Januari 2035 - PT. APP Purinusa
Ekapersada
- PT. Cakrawala
Mega Indah
- PT. Ekamas
Fortuna
- Perseroan
- PT. Lontar
Papyrus Pulp &
Paper Industry
- PT. OKI Pulp &
Paper Mills
- PT. Pabrik Kertas
Tjiwi Kimia, Tbk
- PT. Pindo Deli
Pulp And Paper
Mills
- PT. The Univenus
128. IDM001354803 10 Januari 2035 - PT. APP Purinusa
Ekapersada
- PT. Cakrawala
Mega Indah
- PT. Ekamas
Fortuna
- Perseroan
- PT. Lontar
Papyrus Pulp &
Paper Industry
- PT. OKI Pulp &
Paper Mills
- PT. Pabrik Kertas
Tjiwi Kimia, Tbk
- PT. Pindo Deli
Pulp And Paper
Mills
- PT. The Univenus
268
Page 320
129. IDM001036626 7 Januari 2032 - PT. Pindo Deli
Pulp And Paper
Mills
- PT. Ekamas
Fortuna
- Perseroan
- PT. Lontar
Papyrus Pulp &
Paper Industry
- PT. Pabrik Kertas
Tjiwi Kimia, Tbk
- PT. Purinusa
Ekapersada
- PT. The Univenus
130. IDM001292728 10 Januari 2034 - PT. APP Purinusa
Ekapersada
- PT. Pindo Deli
Pulp And Paper
Mills
- PT. Pabrik Kertas
Tjiwi Kimia, Tbk
- Perseroan
- PT. Lontar
Papyrus Pulp &
Paper Industry
- PT. Ekamas
Fortuna
- PT. The Univenus
- PT. OKI Pulp &
Paper Mills
131. IDM001292727 10 Januari 2034 - PT. APP Purinusa
Ekapersada
- PT. Pindo Deli
Pulp And Paper
Mills
- PT. Pabrik Kertas
Tjiwi Kimia, Tbk
- Perseroan
- PT. Lontar
Papyrus Pulp &
Paper Industry
- PT. Ekamas
Fortuna
- PT. The Univenus
- PT. OKI Pulp &
Paper Mills
132. IDM001344125 7 Juni 2034 - PT. APP Purinusa
Ekapersada
- PT. Ekamas
Fortuna
- Perseroan
- PT. Lontar
Papyrus Pulp &
Paper Industry
- PT. OKI Pulp &
Paper Mills
- PT. Pabrik Kertas
Tjiwi Kimia, Tbk
- PT. Pindo Deli
Pulp And Paper
Mills
- PT. The Univenus
269
Page 321
133. IDM001346807 27 September - PT. Purinusa
2033 Ekapersada
- PT. Ekamas
Fortuna
- Perseroan
- PT. Lontar
Papyrus Pulp &
Paper Industry
- PT. OKI Pulp &
Paper Mills
- PT. Pabrik Kertas
Tjiwi Kimia, Tbk
- PT. Pindo Deli
Pulp And Paper
Mills
- PT. The Univenus
134. IDM001344124 7 Juni 2034 - PT. APP Purinusa
Ekapersada
- PT. Ekamas
Fortuna
- Perseroan
- PT. Lontar
Papyrus Pulp &
Paper Industry
- PT. OKI Pulp &
Paper Mills
- PT. Pabrik Kertas
Tjiwi Kimia, Tbk
- PT. Pindo Deli
Pulp And Paper
Mills
- PT. The Univenus
135. IDM001291917 26 Agustus 2034 - PT. APP Purinusa
Ekapersada
- PT. The Univenus
- PT. Pindo Deli
Pulp And Paper
Mills
- PT. OKI Pulp &
Paper Mills
- PT. Pabrik Kertas
Tjiwi Kimia, Tbk
- Perseroan
- PT. Lontar
Papyrus Pulp &
Paper Industry
- PT. Ekamas
Fortuna
136. IDM001313729 19 September - PT. APP Purinusa
2034 Ekapersada
- PT. Pindo Deli
Pulp And Paper
Mills
- PT. Pabrik Kertas
Tjiwi Kimia, Tbk
- Perseroan
- PT. Lontar
Papyrus Pulp &
Paper Industry
- PT. Ekamas
Fortuna
- PT. The Univenus
270
Page 322
- PT. OKI Pulp &
Paper Mills
137. IDM001368662 22 Januari 2035 - PT. APP Purinusa
Ekapersada
- PT. Cakrawala
Mega Indah
- PT. Ekamas
Fortuna
- Perseroan
- PT. Lontar
Papyrus Pulp &
Paper Industry
- PT. OKI Pulp &
Paper Mills
- PT. Pabrik Kertas
Tjiwi Kimia, Tbk
- PT. Pindo Deli
Pulp And Paper
Mills
- PT. The Univenus
138. IDM001368661 22 Januari 2035 - PT. APP Purinusa
Ekapersada
- PT. Cakrawala
Mega Indah
- PT. Ekamas
Fortuna
- Perseroan
- PT. Lontar
Papyrus Pulp &
Paper Industry
- PT. OKI Pulp &
Paper Mills
- PT. Pabrik Kertas
Tjiwi Kimia, Tbk
- PT. Pindo Deli
Pulp And Paper
Mills
- PT. The Univenus
139. IDM001369655 22 Januari 2035 - PT. APP Purinusa
Ekapersada
- PT. Cakrawala
Mega Indah
- PT. Ekamas
Fortuna
- Perseroan
- PT. Lontar
Papyrus Pulp &
Paper Industry
- PT. OKI Pulp &
Paper Mills
- PT. Pabrik Kertas
Tjiwi Kimia, Tbk
- PT. Pindo Deli
Pulp And Paper
Mills
- PT. The Univenus
271
Page 323
140. IDM001367948 20 Januari 2035 - PT. APP Purinusa
Ekapersada
- PT. Cakrawala
Mega Indah
- PT. Ekamas
Fortuna
- Perseroan
- PT. Lontar
Papyrus Pulp &
Paper Industry
- PT. OKI Pulp &
Paper Mills
- PT. Pabrik Kertas
Tjiwi Kimia, Tbk
- PT. Pindo Deli
Pulp And Paper
Mills
- PT. The Univenus
141. IDM001368871 9 Januari 2035 - PT. APP Purinusa
Ekapersada
- PT. Cakrawala
Mega Indah
- PT. Ekamas
Fortuna
- Perseroan
- PT. Lontar
Papyrus Pulp &
Paper Industry
- PT. OKI Pulp &
Paper Mills
- PT. Pabrik Kertas
Tjiwi Kimia, Tbk
- PT. Pindo Deli
Pulp And Paper
Mills
- PT. The Univenus
142. IDM001368816 10 Januari 2035 - PT. APP Purinusa
Ekapersada
- PT. Cakrawala
Mega Indah
- PT. Ekamas
Fortuna
- Perseroan
- PT. Lontar
Papyrus Pulp &
Paper Industry
- PT. OKI Pulp &
Paper Mills
- PT. Pabrik Kertas
Tjiwi Kimia, Tbk
- PT. Pindo Deli
Pulp And Paper
Mills
- PT. The Univenus
143. IDM001368815 10 Januari 2035 - PT. APP Purinusa
Ekapersada
- PT. Cakrawala
Mega Indah
- PT. Ekamas
Fortuna
- Perseroan
272
Page 324
- PT. Lontar
Papyrus Pulp &
Paper Industry
- PT. OKI Pulp &
Paper Mills
- PT. Pabrik Kertas
Tjiwi Kimia, Tbk
- PT. Pindo Deli
Pulp And Paper
Mills
- PT. The Univenus
144. IDM001370476 10 Januari 2035 - PT. APP Purinusa
Ekapersada
- PT. Cakrawala
Mega Indah
- PT. Ekamas
Fortuna
- Perseroan
- PT. Lontar
Papyrus Pulp &
Paper Industry
- PT. OKI Pulp &
Paper Mills
- PT. Pabrik Kertas
Tjiwi Kimia, Tbk
- PT. Pindo Deli
Pulp And Paper
Mills
- PT. The Univenus
145. IDM000913313 28 Agustus 2030 - PT. APP Purinusa
Ekapersada
- PT. Pindo Deli
Pulp And Paper
Mills
- PT. Pabrik Kertas
Tjiwi Kimia, Tbk
- Perseroan
- PT. Lontar
Papyrus Pulp &
Paper Industry
- PT. Ekamas
Fortuna
- PT. The Univenus
146. IDM001161960 5 Juni 2033 - PT. Purinusa
Ekapersada
- PT. Pindo Deli
Pulp And Paper
Mills
- PT. Pabrik Kertas
Tjiwi Kimia, Tbk
- Perseroan
- PT. Ekamas
Fortuna
147. IDM001214572 27 September - PT. Purinusa
2033 Ekapersada
- PT. Pindo Deli
Pulp And Paper
Mills
- PT. Pabrik Kertas
Tjiwi Kimia, Tbk
- Perseroan
273
Page 325
- PT. Lontar
Papyrus Pulp &
Paper Industry
- PT. Ekamas
Fortuna
- PT. The Univenus
- PT. OKI Pulp &
Paper Mills
148. IDM001070058 11 April 2032 - PT. Purinusa
Ekapersada
- Perseoran
149. IDM001295163 24 September - PT. APP Purinusa
2034 Ekapersada
- PT. The Univenus
- PT. Pindo Deli
Pulp And Paper
Mills
- PT. Oki Pulp &
Paper Mills
- PT. Pabrik Kertas
Tjiwi Kimia, Tbk
- Perseroan
- PT. Lontar
Papyrus Pulp &
Paper Industry
- PT. Ekamas
Fortuna
- PT. Cakrawala
Mega Indah
150. IDM001295161 20 September - PT. APP Purinusa
2034 Ekapersada
- PT. The Univenus
- PT. Pindo Deli
Pulp And Paper
Mills
- PT. Oki Pulp &
Paper Mills
- PT. Pabrik Kertas
Tjiwi Kimia, Tbk
- Perseroan
- PT. Lontar
Papyrus Pulp &
Paper Industry
- PT. Ekamas
Fortuna
- PT. Cakrawala
Mega Indah
151. IDM001295160 20 September - PT. APP Purinusa
2034 Ekapersada
- PT. The Univenus
- PT. Pindo Deli
Pulp And Paper
Mills
- PT. Oki Pulp &
Paper Mills
- PT. Pabrik Kertas
Tjiwi Kimia, Tbk
- Perseroan
- PT. Lontar
Papyrus Pulp &
Paper Industry
274
Page 326
- PT. Ekamas
Fortuna
- PT. Cakrawala
Mega Indah
152. IDM001063393 18 April 2032 - PT. Purinusa
Ekapersada
- PT. Pindo Deli
Pulp And Paper
Mills
- PT. Pabrik Kertas
Tjiwi Kimia, Tbk
- Perseroan
153. IDM000452985 29 November - PT. Purinusa
2032 Ekapersada
- PT. Pindo Deli
Pulp And Paper
Mills
- PT. Pabrik Kertas
Tjiwi Kimia, Tbk
- Perseroan
154. IDM000452983 29 November - PT. Purinusa
2032 Ekapersada
- PT. Pindo Deli
Pulp And Paper
Mills
- PT. Pabrik Kertas
Tjiwi Kimia, Tbk
- Perseroan
155. IDM000452489 29 November - PT. Purinusa
2032 Ekapersada
- PT. Pindo Deli
Pulp And Paper
Mills
- PT. Pabrik Kertas
Tjiwi Kimia, Tbk
- Perseroan
156. IDM0004 29 November - PT. Purinusa
52982 2032 Ekapersada
- PT. Pindo Deli
Pulp And Paper
Mills
- PT. Pabrik Kertas
Tjiwi Kimia, Tbk
- Perseroan
157. IDM000452984 29 November - PT. Purinusa
2032 Ekapersada
- PT. Pindo Deli
Pulp And Paper
Mills
- PT. Pabrik Kertas
Tjiwi Kimia, Tbk
- Perseroan
275
Page 327
158. IDM001353294 12 December - PT. APP Purinusa
2034 Ekapersada
- PT Cakrawala
Mega Indah
- PT. Pindo Deli
Pulp And Paper
Mills
- PT. Pabrik Kertas
Tjiwi Kimia, Tbk
- Perseroan
- PT. Lontar
Papyrus Pulp &
Paper Industry
- PT. Ekamas
Fortuna
- PT. The Univenus
- PT. OKI Pulp &
Paper Mills
159. IDM001351721 12 December - PT. APP Purinusa
2034 Ekapersada
- PT Cakrawala
Mega Indah
- PT. Pindo Deli
Pulp And Paper
Mills
- PT. Pabrik Kertas
Tjiwi Kimia, Tbk
- Perseroan
- PT. Lontar
Papyrus Pulp &
Paper Industry
- PT. Ekamas
Fortuna
- PT. The Univenus
- PT. OKI Pulp &
Paper Mills
160. IDM001351720 12 Desember - PT. APP Purinusa
2034 Ekapersada
- PT Cakrawala
Mega Indah
- PT. Pindo Deli
Pulp And Paper
Mills
- PT. Pabrik Kertas
Tjiwi Kimia, Tbk
- Perseroan
- PT. Lontar
Papyrus Pulp &
Paper Industry
- PT. Ekamas
Fortuna
- PT. The Univenus
- PT. OKI Pulp &
Paper Mills
276
Page 328
161. IDM001314004 8 Oktober 2034 - PT. APP Purinusa
Ekapersada
- PT. Cakrawala
Mega Indah
- PT. Ekamas
Fortuna
- Perseroan
- PT. Lontar
Papyrus Pulp &
Paper Industry
- PT. OKI Pulp &
Paper Mills
- PT. Pabrik Kertas
Tjiwi Kimia, Tbk
- PT. Pindo Deli
Pulp And Paper
Mills
- PT. The Univenus
162. IDM001102388 1 November 2032 - PT. Pabrik Kertas
Tjiwi Kimia, Tbk
- PT. Ekamas
Fortuna
- Perseroan
- PT. Lontar
Papyrus Pulp &
Paper Industry
- PT. Pindo Deli
Pulp and Paper
Mills
- PT. Purinusa
Ekapersada
- PT. The Univenus
163. IDM000489612 29 November - Perseroan
2032
164. IDM000939737 20 Januari 2031 - Perseroan
165. IDM001074921 16 Agustus 2032 - PT. Purinusa
Ekapersada
- Perseroan
- PT. Pabrik Kertas
Tjiwi Kimia Tbk
- PT. Pindo Deli
Pulp and Paper
Mills
166. IDM000489611 29 November - Perseroan
2032
277
Page 329
167. IDM001144749 23 Juni 2032 - PT. Purinusa
Ekapersada
- PT. Pindo Deli
Pulp And Paper
Mills
- PT. Pabrik Kertas
Tjiwi Kimia, Tbk
- Perseroan
- PT. Lontar
Papyrus Pulp &
Paper Industry
- PT. Ekamas
Fortuna
- PT. The Univenus
168. IDM001144748 23 Juni 2032 - PT. Purinusa
Ekapersada
- PT. Pindo Deli
Pulp And Paper
Mills
- PT. Pabrik Kertas
Tjiwi Kimia, Tbk
- Perseroan
- PT. Lontar
Papyrus Pulp &
Paper Industry
- PT. Ekamas
Fortuna
- PT. The Univenus
169. IDM001324383 31 Januari 2034 - PT. APP Purinusa
Ekapersada
- PT. Pindo Deli
Pulp And Paper
Mills
- PT. Pabrik Kertas
Tjiwi Kimia, Tbk
- Perseroan
- PT. Lontar
Papyrus Pulp &
Paper Industry
- PT. Ekamas
Fortuna
- PT. The Univenus
- PT. Cakrawala
Mega Indah
- PT. OKI Pulp &
Paper Mills
170. IDM001357696 2 Februari 2034 - PT. APP Purinusa
Ekapersada
- PT. Pindo Deli
Pulp And Paper
Mills
- PT. Pabrik Kertas
Tjiwi Kimia, Tbk
- Perseroan
- PT. Lontar
Papyrus Pulp &
Paper Industry
- PT. Ekamas
Fortuna
- PT. The Univenus
- PT. Cakrawala
Mega Indah
278
Page 330
- PT. OKI Pulp &
Paper Mills
171. IDM001144747 23 Juni 2032 - PT. Purinusa
Ekapersada
- PT. Pindo Deli
Pulp And Paper
Mills
- PT. Pabrik Kertas
Tjiwi Kimia, Tbk
- Perseroan
- PT. Lontar
Papyrus Pulp &
Paper Industry
- PT. Ekamas
Fortuna
- PT. The Univenus
172. IDM000948414 18 Januari 2031 - PT. Purinusa
Ekapersada
- PT. Pindo Deli
Pulp And Paper
Mills
- PT. Pabrik Kertas
Tjiwi Kimia, Tbk
- Perseroan
- PT. Lontar
Papyrus Pulp &
Paper Industry
- PT. Ekamas
Fortuna
- PT. The Univenus
173. IDM001321885 22 Juli 2034 - PT. APP Purinusa
Ekapersada
- PT. Pindo Deli
Pulp And Paper
Mills
- PT. Pabrik Kertas
Tjiwi Kimia, Tbk
- Perseroan
- PT. Lontar
Papyrus Pulp &
Paper Industry
- PT. Ekamas
Fortuna
- PT. The Univenus
- PT. Cakrawala
Mega Indah
- PT. OKI Pulp &
Paper Mills
174. IDM001314003 8 Oktober 2034 - PT. APP Purinusa
Ekapersada
- PT. Cakrawala
Mega Indah
- PT. Ekamas
Fortuna
- Perseroan
- PT. Lontar
Papyrus Pulp &
Paper Industry
- PT. OKI Pulp &
Paper Mills
- PT. Pabrik Kertas
Tjiwi Kimia, Tbk
279
Page 331
- PT. Pindo Deli
Pulp And Paper
Mills
- PT. The Univenus
175. IDM001161399 5 Juni 2033 - PT. Purinusa
Ekapersada
- PT. Pindo Deli
Pulp And Paper
Mills
- PT. Pabrik Kertas
Tjiwi Kimia, Tbk
- Persroan
- PT. Ekamas
Fortuna
176. IDM000835574 18 Juli 2029 - PT. Purinusa
Ekapersada
- PT. Pindo Deli
Pulp And Paper
Mills
- PT. Pabrik Kertas
Tjiwi Kimia, Tbk
- Perseroan
- PT. Lontar
Papyrus Pulp &
Paper Industry
- PT. Ekamas
Fortuna
- PT. The Univenus
177. IDM001161406 5 Juni 2033 - PT. Purinusa
Ekapersada
- PT. Pindo Deli
Pulp And Paper
Mills
- PT. Pabrik Kertas
Tjiwi Kimia, Tbk
- Perseroan
- PT. Ekamas
Fortuna
178. IDM001321883 22 Juli 2034 - PT. APP Purinusa
Ekapersada
- PT. Pindo Deli
Pulp And Paper
Mills
- PT. Pabrik Kertas
Tjiwi Kimia, Tbk
- Perseroan
- PT. Lontar
Papyrus Pulp &
Paper Industry
- PT. Ekamas
Fortuna
- PT. The Univenus
- PT. Cakrawala
Mega Indah
- PT. OKI Pulp &
Paper Mills
280
Page 332
179. IDM001323097 22 Juli 2034 - PT. APP Purinusa
Ekapersada
- PT. Pindo Deli
Pulp And Paper
Mills
- PT. Pabrik Kertas
Tjiwi Kimia, Tbk
- Perseroan
- PT. Lontar
Papyrus Pulp &
Paper Industry
- PT. Ekamas
Fortuna
- PT. The Univenus
- PT. Cakrawala
Mega Indah
- PT. OKI Pulp &
Paper Mills
180. IDM001323098 22 Juli 2034 - PT. APP Purinusa
Ekapersada
- PT. Pindo Deli
Pulp And Paper
Mills
- PT. Pabrik Kertas
Tjiwi Kimia, Tbk
- Perseroan
- PT. Lontar
Papyrus Pulp &
Paper Industry
- PT. Ekamas
Fortuna
- PT. The Univenus
- PT. Cakrawala
Mega Indah
- PT. OKI Pulp &
Paper Mills
18!. IDM001163330 24 Mei 2033 - PT. Purinusa
Ekapersada
- PT. Pindo Deli
Pulp And Paper
Mills
- PT. Pabrik Kertas
Tjiwi Kimia, Tbk
- PT. Indah Kiat
Pulp & Paper,
Tbk
- PT. Lontar
Papyrus Pulp &
Paper Industry
- PT. Ekamas
Fortuna
- PT. The Univenus
182. IDM001070151 11 Apri 2032 - PT. Purinusa
Ekapersada
- PT. Pindo Deli
Pulp And Paper
Mills
- PT. Pabrik Kertas
Tjiwi Kimia, Tbk
- Perseroan
- PT. Lontar
Papyrus Pulp &
Paper Industry
281
Page 333
- PT. Ekamas
Fortuna
- PT. The Univenus
183. IDM001069955 11 April 2032 - PT. Purinusa
Ekapersada
- PT. Pindo Deli
Pulp And Paper
Mills
- PT. Pabrik Kertas
Tjiwi Kimia, Tbk
- Perseroan
- PT. Lontar
Papyrus Pulp &
Paper Industry
- PT. Ekamas
Fortuna
- PT. The Univenus
184. IDM001069912 11 April 2032 - PT. Purinusa
Ekapersada
- PT. Pindo Deli
Pulp And Paper
Mills
- 188.PT. Pabrik
Kertas Tjiwi
Kimia, Tbk
- PT. Indah Kiat
Pulp & Paper,
Tbk
- PT. Lontar
Papyrus Pulp &
Paper Industry
- PT. Ekamas
Fortuna
- PT. The Univenus
185. IDM001104561 24 Oktober 2032 - PT. Purinusa
Ekapersada
- PT. Pindo Deli
Pulp And Paper
Mills
- PT. Pabrik Kertas
Tjiwi Kimia, Tbk
- Perseroan
- PT. Lontar
Papyrus Pulp &
Paper Industry
- PT. Ekamas
Fortuna
- PT. The Univenus
186. IDM001349520 8 Januari 2034 - PT. APP Purinusa
Ekapersada
- PT. Pindo Deli
Pulp And Paper
Mills
- PT. Pabrik Kertas
Tjiwi Kimia, Tbk
- Perseroan
- PT. Lontar
Papyrus Pulp &
Paper Industry
- PT. Ekamas
Fortuna
- PT. The Univenus
282
Page 334
- PT. OKI Pulp &
Paper Mills
187. IDM001104543 24 Oktober 2034 - PT. Purinusa
Ekapersada
- PT. Pindo Deli
Pulp And Paper
Mills
- PT. Pabrik Kertas
Tjiwi Kimia, Tbk
- Perseroan
- PT. Lontar
Papyrus Pulp &
Paper Industry
- PT. Ekamas
Fortuna
- PT. The Univenus
188. IDM001028374 18 Mei 2031 - PT. Pindo Deli
Pulp And Paper
Mills
- PT. Purinusa
Ekapersada
- PT. Pabrik Kertas
Tjiwi Kimia, Tbk
- Perseroan
- PT. Lontar
Papyrus Pulp &
Paper Industry
- PT. Ekamas
Fortuna
- PT. The Univenus
189. IDM001036630 7 Januari 2032 - PT. Pindo Deli
Pulp And Paper
Mills
- PT. Ekamas
Fortuna
- Perseroan
- PT. Lontar
Papyrus Pulp &
Paper Industry
- PT. Pabrik Kertas
Tjiwi Kimia, Tbk
- PT. Purinusa
Ekapersada
- PT. The Univenus
190. IDM001372788 20 Januari 2035 - PT. APP Purinusa
Ekapersada
- PT. Cakrawala
Mega Indah
- PT. Ekamas
Fortuna
- Perseroan
- PT. Lontar
Papyrus Pulp &
Paper Industry
- PT. OKI Pulp &
Paper Mills
- PT. Pabrik Kertas
Tjiwi Kimia, Tbk
- PT. Pindo Deli
Pulp And Paper
Mills
- PT. The Univenus
283
Page 335
191. IDM001372789 20 Januari 2035 - PT. APP Purinusa
Ekapersada
- PT. Cakrawala
Mega Indah
- PT. Ekamas
Fortuna
- Perseroan
- PT. Lontar
Papyrus Pulp &
Paper Industry
- PT. OKI Pulp &
Paper Mills
- PT. Pabrik Kertas
Tjiwi Kimia, Tbk
- PT. Pindo Deli
Pulp And Paper
Mills
- PT. The Univenus
192. IDM001354961 22 Januari 2035 - PT. APP Purinusa
Ekapersada
- PT. Cakrawala
Mega Indah
- PT. Ekamas
Fortuna
- Perseroan
- PT. Lontar
Papyrus Pulp &
Paper Industry
- PT. OKI Pulp &
Paper Mills
- PT. Pabrik Kertas
Tjiwi Kimia, Tbk
- PT. Pindo Deli
Pulp And Paper
Mills
- PT. The Univenus
193. IDM001118158 1 Desember 2032 - PT. Purinusa
Ekapersada
- Perseroan
194. IDM001069647 11 April 2032 - PT. Purinusa
Ekapersada
- PT. Pindo Deli
Pulp And Paper
Mills
- PT. Pabrik Kertas
Tjiwi Kimia, Tbk
- Perseroan
- PT. Lontar
Papyrus Pulp &
Paper Industry
- PT. Ekamas
Fortuna
- PT. The Univenus
284
Page 336
195. IDM001069657 11 April 2032 - PT. Purinusa
Ekapersada
- PT. Pindo Deli
Pulp And Paper
Mills
- PT. Pabrik Kertas
Tjiwi Kimia, Tbk
- Perseroan
- PT. Lontar
Papyrus Pulp &
Paper Industry
- PT. Ekamas
Fortuna
- PT. The Univenus
196. IDM001069655 11 April 2032 - PT. Purinusa
Ekapersada
- PT. Pindo Deli
Pulp And Paper
Mills
- PT. Pabrik Kertas
Tjiwi Kimia, Tbk
- PT. Indah Kiat
Pulp & Paper,
Tbk
- PT. Lontar
Papyrus Pulp &
Paper Industry
- PT. Ekamas
Fortuna
- PT. The Univenus
197. IDM001104260 7 Oktober 2032 - PT. Purinusa
Ekapersada
- PT. Pindo Deli
Pulp And Paper
Mills
- PT. Pabrik Kertas
Tjiwi Kimia, Tbk
- Perseroan
198. IDM000480137 17 Oktober 2032 - PT. Purinusa
Ekapersada
- PT. Pindo Deli
Pulp And Paper
Mills
- PT. Pabrik Kertas
Tjiwi Kimia, Tbk
- Perseroan
199. IDM000479810 17 Oktober 2032 - PT. Purinusa
Ekapersada
- PT. Pindo Deli
Pulp And Paper
Mills
- PT. Pabrik Kertas
Tjiwi Kimia, Tbk
- Perseroan
285
Page 337
200. IDM000479811 17 Oktober 2032 - PT. Purinusa
Ekapersada
- PT. Pindo Deli
Pulp And Paper
Mills
- PT. Pabrik Kertas
Tjiwi Kimia, Tbk
- Perseroan
201. IDM000474964 29 Januari 2033 - PT. Purinusa
Ekapersada
- PT. Pindo Deli
Pulp And Paper
Mills
- PT. Pabrik Kertas
Tjiwi Kimia, Tbk
- PT. Indah Kiat
Pulp & Paper,
Tbk
202. IDM000479812 17 Oktober 2032 - PT. Purinusa
Ekapersada
- PT. Pindo Deli
Pulp And Paper
Mills
- PT. Pabrik Kertas
Tjiwi Kimia, Tbk
- Perseroan
203. IDM000453083 29 Nov 32 - PT. APP Purinusa
Ekapersada
- PT. Pindo Deli
Pulp And Paper
Mills
- PT. Pabrik Kertas
Tjiwi Kimia, Tbk
- Perseroan
- PT. Lontar
Papyrus Pulp &
Paper Industry
- PT. Ekamas
Fortuna
- PT. The Univenus
- PT. OKI Pulp &
Paper Mills
204. IDM001385992 9 April 35 - PT. APP Purinusa
Ekapersada
- PT. The Univenus
- PT. Pindo Deli
Pulp And Paper
Mills
- PT. Oki Pulp &
Paper Mills
- PT. Pabrik Kertas
Tjiwi Kimia, Tbk
- Perseroan
- PT. Lontar
Papyrus Pulp &
Paper Industry
- PT. Ekamas
Fortuna
- PT. Cakrawala
Mega Indah
286
Page 338
205. IDM001385988 9 April 35 - PT. APP Purinusa
Ekapersada
- PT. The Univenus
- PT. Pindo Deli
Pulp And Paper
Mills
- PT. Oki Pulp &
Paper Mills
- PT. Pabrik Kertas
Tjiwi Kimia, Tbk
- Perseroan
- PT. Lontar
Papyrus Pulp &
Paper Industry
- PT. Ekamas
Fortuna
- PT. Cakrawala
Mega Indah
206. IDM001385987 9 April 35 - PT. APP Purinusa
Ekapersada
- PT. The Univenus
- PT. Pindo Deli
Pulp And Paper
Mills
- PT. Oki Pulp &
Paper Mills
- PT. Pabrik Kertas
Tjiwi Kimia, Tbk
- Perseroan
- PT. Lontar
Papyrus Pulp &
Paper Industry
- PT. Ekamas
Fortuna
- PT. Cakrawala
Mega Indah
207. IDM001385991 9 April 35 - PT. APP Purinusa
Ekapersada
- PT. The Univenus
- PT. Pindo Deli
Pulp And Paper
Mills
- PT. Oki Pulp &
Paper Mills
- PT. Pabrik Kertas
Tjiwi Kimia, Tbk
- Perseroan
- PT. Lontar
Papyrus Pulp &
Paper Industry
- PT. Ekamas
Fortuna
- PT. Cakrawala
Mega Indah
208. IDM001385990 9 April 35 - PT. APP Purinusa
Ekapersada
- PT. The Univenus
- PT. Pindo Deli
Pulp And Paper
Mills
- PT. Oki Pulp &
Paper Mills
287
Page 339
- PT. Pabrik Kertas
Tjiwi Kimia, Tbk
- Perseroan
- PT. Lontar
Papyrus Pulp &
Paper Industry
- PT. Ekamas
Fortuna
- PT. Cakrawala
Mega Indah
209. IDM001385986 9-Apr-35 - PT. APP Purinusa
Ekapersada
- PT. The Univenus
- PT. Pindo Deli
Pulp And Paper
Mills
- PT. Oki Pulp &
Paper Mills
- PT. Pabrik Kertas
Tjiwi Kimia, Tbk
- Perseroan
- PT. Lontar
Papyrus Pulp &
Paper Industry
- PT. Ekamas
Fortuna
- PT. Cakrawala
Mega Indah
210. IDM000452982 29 Nov 32 - PT. Purinusa
Ekapersada
- PT. Pindo Deli
Pulp And Paper
Mills
- PT. Pabrik Kertas
Tjiwi Kimia, Tbk
- Perseroan
211. IDM001387102 14 April 35 - PT. APP Purinusa
Ekapersada
- PT. Cakrawala
Mega Indah
- PT. Ekamas
Fortuna
- Perseroan
- PT. Lontar
Papyrus Pulp &
Paper Industry
- PT. OKI Pulp &
Paper Mills
- PT. Pabrik Kertas
Tjiwi Kimia, Tbk
- PT. Pindo Deli
Pulp And Paper
Mills
- PT. The Univenus
288
Page 340
212. IDM001387100 14 April 45 - PT. APP Purinusa
Ekapersada
- PT. Cakrawala
Mega Indah
- PT. Ekamas
Fortuna
- Perseroan
- PT. Lontar
Papyrus Pulp &
Paper Industry
- PT. OKI Pulp &
Paper Mills
- PT. Pabrik Kertas
Tjiwi Kimia, Tbk
- PT. Pindo Deli
Pulp And Paper
Mills
- PT. The Univenus
213. IDM001387103 14 April 35 - PT. APP Purinusa
Ekapersada
- PT. Cakrawala
Mega Indah
- PT. Ekamas
Fortuna
- Perseroan
- PT. Lontar
Papyrus Pulp &
Paper Industry
- PT. OKI Pulp &
Paper Mills
- PT. Pabrik Kertas
Tjiwi Kimia, Tbk
- PT. Pindo Deli
Pulp And Paper
Mills
- PT. The Univenus
214. IDM001387101 14 April 35 - PT. APP Purinusa
Ekapersada
- PT. Cakrawala
Mega Indah
- PT. Ekamas
Fortuna
- Perseroan
- PT. Lontar
Papyrus Pulp &
Paper Industry
- PT. OKI Pulp &
Paper Mills
- PT. Pabrik Kertas
Tjiwi Kimia, Tbk
- PT. Pindo Deli
Pulp And Paper
Mills
- PT. The Univenus
215. IDM001389346 15 April 35 - PT. APP Purinusa
Ekapersada
- PT. Cakrawala
Mega Indah
- PT. Ekamas
Fortuna
- Perseroan
289
Page 341
- PT. Lontar
Papyrus Pulp &
Paper Industry
- PT. OKI Pulp &
Paper Mills
- PT. Pabrik Kertas
Tjiwi Kimia, Tbk
- PT. Pindo Deli
Pulp And Paper
Mills
- PT. The Univenus
216. IDM001389345 15 April 35 - PT. APP Purinusa
Ekapersada
- PT. Cakrawala
Mega Indah
- PT. Ekamas
Fortuna
- Perseroan
- PT. Lontar
Papyrus Pulp &
Paper Industry
- PT. OKI Pulp &
Paper Mills
- PT. Pabrik Kertas
Tjiwi Kimia, Tbk
- PT. Pindo Deli
Pulp And Paper
Mills
- PT. The Univenus
217. IDM001391357 15 April 2035 - PT. APP Purinusa
Ekapersada
- PT. Cakrawala
Mega Indah
- PT. Ekamas
Fortuna
- Perseroan
- PT. Lontar
Papyrus Pulp &
Paper Industry
- PT. OKI Pulp &
Paper Mills
- PT. Pabrik Kertas
Tjiwi Kimia, Tbk
- PT. Pindo Deli
Pulp And Paper
Mills
- PT. The Univenus
218. IDM001389343 15 April 35 - PT. APP Purinusa
Ekapersada
- PT. Cakrawala
Mega Indah
- PT. Ekamas
Fortuna
- Perseroan
- PT. Lontar
Papyrus Pulp &
Paper Industry
- PT. OKI Pulp &
Paper Mills
- PT. Pabrik Kertas
Tjiwi Kimia, Tbk
290
Page 342
- PT. Pindo Deli
Pulp And Paper
Mills
- PT. The Univenus
219. IDM000072449 26 Agustus 2033 - PT. APP Purinusa
Ekapersada
- PT. Pindo Deli
Pulp And Paper
Mills
- PT. Pabrik Kertas
Tjiwi Kimia, Tbk
- Perseroan
- PT. Lontar
Papyrus Pulp &
Paper Industry
- PT. Ekamas
Fortuna
- PT. The Univenus
- PT. Cakrawala
Mega Indah
- PT. OKI Pulp &
Paper Mills
220. IDM000084456 26 Agustus 2033 - PT. APP Purinusa
Ekapersada
- PT. Pindo Deli
Pulp And Paper
Mills
- PT. Pabrik Kertas
Tjiwi Kimia, Tbk
- Perseroan
- PT. Lontar
Papyrus Pulp &
Paper Industry
- PT. Ekamas
Fortuna
- PT. The Univenus
- PT. Cakrawala
Mega Indah
- PT. OKI Pulp &
Paper Mills
221. IDM000673053 5 Juli 2033 - PT. APP Purinusa
Ekapersada
- PT. Pindo Deli
Pulp And Paper
Mills
- PT. Pabrik Kertas
Tjiwi Kimia, Tbk
- Perseroan
- PT. Lontar
Papyrus Pulp &
Paper Industry
- PT. Ekamas
Fortuna
- PT. The Univenus
- PT. Cakrawala
Mega Indah
- PT. OKI Pulp &
Paper Mills
291
Page 343
222. IDM001148533 16 Februari 2032 - PT. APP Purinusa
Ekapersada
- PT. Pindo Deli
Pulp And Paper
Mills
- PT. Pabrik Kertas
Tjiwi Kimia, Tbk
- Perseroan
- PT. Lontar
Papyrus Pulp &
Paper Industry
- PT. Ekamas
Fortuna
- PT. The Univenus
- PT. Cakrawala
Mega Indah
- PT. OKI Pulp &
Paper Mills
223. IDM001395006 6 Mei 35 - PT. APP Purinusa
Ekapersada
- PT. Pindo Deli
Pulp And Paper
Mills
- PT. Pabrik Kertas
Tjiwi Kimia, Tbk
- Perseroan
- PT. Lontar
Papyrus Pulp &
Paper Industry
- PT. Ekamas
Fortuna
- PT. The Univenus
- PT. OKI Pulp &
Paper Mills
- PT. Cakrawala
Mega Indah
224. IDM001395004 6 Mei 35 - PT. APP Purinusa
Ekapersada
- PT. Pindo Deli
Pulp And Paper
Mills
- PT. Pabrik Kertas
Tjiwi Kimia, Tbk
- Perseroan
- PT. Lontar
Papyrus Pulp &
Paper Industry
- PT. Ekamas
Fortuna
- PT. The Univenus
- PT. OKI Pulp &
Paper Mills
- PT. Cakrawala
Mega Indah
292
Page 344
225. IDM001394990 6 Mei 35 -
226. IDM001395319 6 Mei 35 - PT. APP Purinusa
Ekapersada
- PT. Pindo Deli
Pulp And Paper
Mills
- PT. Pabrik Kertas
Tjiwi Kimia, Tbk
- Perseroan
- PT. Lontar
Papyrus Pulp &
Paper Industry
- PT. Ekamas
Fortuna
- PT. The Univenus
- PT. OKI Pulp &
Paper Mills
- PT. Cakrawala
Mega Indah
227. IDM001395318 5 Mei 35 - PT. APP Purinusa
Ekapersada
- PT. Pindo Deli
Pulp And Paper
Mills
- PT. Pabrik Kertas
Tjiwi Kimia, Tbk
- Perseroan
- PT. Lontar
Papyrus Pulp &
Paper Industry
- PT. Ekamas
Fortuna
- PT. The Univenus
- PT. OKI Pulp &
Paper Mills
- PT. Cakrawala
Mega Indah
293
Page 345
228. IDM001394132 6 Mei 35 - PT. APP Purinusa
Ekapersada
- PT. Pindo Deli
Pulp And Paper
Mills
- PT. Pabrik Kertas
Tjiwi Kimia, Tbk
- Perseroan
- PT. Lontar
Papyrus Pulp &
Paper Industry
- PT. Ekamas
Fortuna
- PT. The Univenus
- PT. OKI Pulp &
Paper Mills
- PT. Cakrawala
Mega Indah
229. IDM001394129 6 Mei 35 - PT. APP Purinusa
Ekapersada
- PT. Pindo Deli
Pulp And Paper
Mills
- PT. Pabrik Kertas
Tjiwi Kimia, Tbk
- Perseroan
- PT. Lontar
Papyrus Pulp &
Paper Industry
- PT. Ekamas
Fortuna
- PT. The Univenus
- PT. OKI Pulp &
Paper Mills
- PT. Cakrawala
Mega Indah
230 IDM001394128 6 Mei 35 - PT. APP Purinusa
Ekapersada
- PT. Pindo Deli
Pulp And Paper
Mills
- PT. Pabrik Kertas
Tjiwi Kimia, Tbk
- Perseroan
- PT. Lontar
Papyrus Pulp &
Paper Industry
- PT. Ekamas
Fortuna
- PT. The Univenus
- PT. OKI Pulp &
Paper Mills
- PT. Cakrawala
Mega Indah
294
Page 346
231. IDM001383533 27 Maret 35 - PT. APP Purinusa
Ekapersada
- PT. Pindo Deli
Pulp And Paper
Mills
- PT. Pabrik Kertas
Tjiwi Kimia, Tbk
- Perseroan
- PT. Lontar
Papyrus Pulp &
Paper Industry
- PT. Ekamas
Fortuna
- PT. The Univenus
- PT. Cakrawala
Mega Indah
- PT. OKI Pulp &
Paper Mills
17. PERKARA HUKUM YANG DIHADAPI PERSEROAN, PERUSAHAAN ANAK, DEWAN KOMISARIS DAN DIREKSI
PERSEROAN SERTA DEWAN KOMISARIS DAN DIREKSI PERUSAHAAN ANAK
Sampai dengan Prospektus ini diterbitkan dan didukung oleh Surat Pernyataan tanggal 9 Maret 2026, Perseroan,
Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan, Perusahaan Anak serta Dewan Komisaris dan Direksi Perusahaan Anak
(i) tidak sedang terlibat dalam Perselisihan Hubungan Industrial maupun Pemutusan Hubungan Kerja yang
terdaftar di Pengadilan Hubungan Industrial, (ii) tidak sedang terlibat dalam sengketa di Pengadilan Tata Usaha
Negara (PTUN), (iii) tidak sedang terlibat dalam sengketa perpajakan di Pengadilan Pajak, (iv) tidak sedang
terlibat dalam perselisihan yang diselesaikan melalui mediasi atau Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI),
(v) tidak terdaftar sebagai termohon maupun pemohon dalam perkara kepailitan dan/atau sebagai pemohon
dalam Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang di Pengadilan Niaga dan tidak pernah dinyatakan pailit atau
dinyatakan bersalah yang mengakibatkan suatu perseroan/perusahaan dinyatakan pailit berdasarkan keputusan
pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap, (vi) tidak sedang terlibat dalam suatu sengketa atau
gugatan perdata dan atau perkara pidana yang terdaftar di Pengadilan Negeri, (vii) tidak sedang terlibat dalam
perkara di bidang persaingan usaha di Komisi Persaingan Usaha (KPPU) dan (viii) tidak sedang terlibat dalam
suatu sengketa lainnya di luar pengadilan dan/atau klaim dan/atau somasi. Kecuali perkara yang sedang dihadapi
oleh Perseroan saat ini, yaitu:
- Perkara No. 160/Pdt.G/2-25/PN.Kwg tanggal 18 November 2025 antara Hj. Enan Supriyatna, S.H., selaku
Penggugat dan Perseroan selaku Tergugat III.
Pokok perkara
Perkara gugatan melawan hukum yang ditujukan kepada Perseroan selaku Tergugat III atas objek sebidang
tanah hak milik adat ± 97.135 M2 (Sembilan Puluh Tujuh Ribu Sertaus Tiga Puluh Lima Meter Persegi) yang
terletak di Blok Cijengkol Desa Mulyasari, Kecamatan Ciampel, Kabupaten Karawang, Provinsi Jawa Barat
yang dimiliki oleh Perseroan (“Objek Perkara”). Dalam perkara ini, Penggugat mengajukan klaim sebagai
pemilik yang sah atas Objek Perkara.
Nilai perkara
Nilai perkara dalam kasus ini belum ditentukan oleh pengadilan terkait.
- Perkara No. 108/Pdt.Sus-HKI/Merek/2025/PN.Niaga.Jkt.Pst tanggal 26 September 2025 antara Candra
selaku Penggugat dan Perseroan selaku Tergugat II
Pokok perkara
Gugatan pembatalan merek yang ditujukan kepada Perseroan selaku Tergugat atas merek yang terdaftar
dengan No. IDM000707979 pada kelas 16 (“Objek Pembatalan Merek”), dengan dalih adanya persamaan
pada pokoknya antara merek yang diciptakan oleh Penggugat dengan Objek Pembatalan Merek yang
dimiliki oleh Perseroan.
295
Page 347
Nilai Perkara
Nilai perkara dalam kasus ini belum ditentukan oleh pengadilan terkait.
Perkara No. 108/Pdt.Sus-HKI/Merek/2025/PN.Niaga.Jkt.Pst tersebut telah berakhir berdasarkan putusan
Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tertanggal 11 Februari 2026 dengan amar putusan
sebagai berikut:
Dalam Eksepsi:
- Menolak eksepsi Para Tergugat dan Turut Tergugat
Dalam Pokok Perkara:
- Menolak gugatan Penggugat;
- Menghukum Penggugat untuk membayar perkara sejumlah Rp680.000,00 (enam ratus delapan puluh
ribu rupiah).
Perkara yang saat ini sedang dihadapi Perseroan tidak berpengaruh/berdampak negatif secara material
terhadap jalannya kegiatan usaha dan/atau operasional Perseroan amupun rencana Perseroan untuk melakukan
Penawaran Umum Obligasi Berkelanjutan VI Tahap I, Sukuk Mudharabah Berkelanjutan V Tahap I dan Obligasi
USD Berkelanjutan III Tahap I Indah Kiat Pulp & Paper 2026.
18. ASURANSI
Perseroan telah mengasuransikan seluruh aset yang dimilikinya termasuk bangunan, persediaan dan mesin
terhadap musibah kebakaran dan musibah umum lainnya dalam jumlah pertanggungan yang memadai dengan
rincian sebagai berikut:
Asuransi Aset Bangunan, Persediaan dan Mesin
Nomor Polis Jangka Waktu Penanggung Obyek Asuransi Nilai Pertanggungan
21150103250000000817 24 Maret 2025 – Bangunan dan Mesin USD 9.789.000.000
PT. BRI Asuransi
24 September Persediaan USD 423.101.000
Indonesia
2026 Gangguan Usaha USD 2.700.000.000
Penanggung : 1. PT. Asuransi Sinar Mas
2. PT Asuransi Cakrawala Proteksi Indonesia
3. PT. BRI Asuransi Indonesia
4. PT. Asuransi Maximus Graha Persada, Tbk
5. PT. Asuransi Jasa Indonesia
6. PT. Asuransi Sinar Mas Syariah
7. PT. Asuransi Tri Pakarta
8. PT. Asuransi Multi Artha Guna
9. PT. Victoria Insurance Tbk
10. PT Asuransi Umum Mega
No. Polis : 21150103250000000817
Jenis Pertanggungan : 1. Property All Risks;
2. Machinery Breakdown; dan
3. Business Interruption.
Lokasi Pertanggungan : 1. Kawasan Industri, Desa Pinang Sebatang dan Tualang Perawang, Kecamatan
Tualang, Kabupaten Siak, Riau, Sumatra;
2. Jl. Raya Serang Km 76, Desa Kragilan dan Desa Tegal Maja, Kecamatan Kragilan,
Kabupaten Serang, West Java;
3. Jl. Raya Serpong Km 8.5, Desa Pakulonan, Kecamatan Serpong, Kabupaten
Tangerang – Banten;
4. Jl. Raya Pulorida No. 72, Desa Tamansari, Kec. Pulomerak, Cilegon, Banten,
Indonesia, 42438.
Jangka Waktu : 24 Maret 2025 – 24 September 2026
296
Page 348
Total Nilai Pertanggungan : USD12.912.101.000
Manajemen berpendapat bahwa nilai pertanggungan yang dimiliki oleh Perseroan, telah cukup untuk menutup
kemungkinan kerugian atas aset yang dipertanggungkan.
Antara Perseroan dengan perusahaan-perusahaan asuransi yang disebutkan pada tabel di atas tidak terdapat
hubungan afiliasi sebagaimana yang dimaksud dalam Undang-Undang Pasar Modal kecuali PT Asuransi Sinar
Mas Syariah dan PT Asuransi Sinar Mas.
19. TRANSAKSI DENGAN PIHAK AFILIASI
Dalam kegiatan usaha normal, Perseroan dan Entitas anak melakukan transaksi usaha dan keuangan dengan
pihak-pihak afiliasi. Pihak-pihak afiliasi berada di bawah pengendalian yang sama oleh pemegang saham
dan/atau Direksi dan/atau Dewan Komisaris yang sama dengan Perseroan. Transaksi-transaksi signifikan dengan
pihak afiliasi adalah sebagai berikut:
a. Pada tanggal 10 Januari 2001, berdasarkan perjanjian penunjukan yang diperbarui, PT Cakrawala Mega
Indah (CMI) menyetujui untuk memasarkan dan menjual produk Perseroan di wilayah Indonesia. Perjanjian
dengan distributor di atas berlaku untuk jangka waktu tak terbatas, dan perjanjian ini dapat diakhiri dengan
persetujuan tertulis dari pihak yang satu kepada pihak lainnya.
Untuk periode sembilan bulan yang berakhir pada tanggal-tanggal 30 September 2025 dan 2024 dan untuk
tahun yang berakhir pada tanggal-tanggal 31 Desember 2024 dan 2023, Perusahaan melakukan penjualan
pulp, kertas budaya dan kertas industri di dalam negeri ke pihak berelasi masing-masing sebesar USD1,0
miliar (96,80% dari total penjualan lokal), USD1,1 miliar (97,38% dari total penjualan lokal), USD1,4 miliar
(97,34% dari total penjualan lokal) dan USD1,4 miliar (97,64% dari total penjualan lokal) (Catatan 33).
Piutang yang timbul dari transaksi penjualan ini disajikan sebagai “Piutang Usaha - Pihak Berelasi - Lancar”
pada laporan posisi keuangan konsolidasian.
b. Untuk periode sembilan bulan yang berakhir pada tanggal-tanggal 30 September 2025 dan 2024 dan untuk
tahun yang berakhir pada tanggal-tanggal 31 Desember 2024 dan 2023, Perusahaan mengekspor kertas
budaya dan kertas industri ke luar negeri ke pihak berelasi masing-masing sebesar USD38,1 juta (2,93% dari
total penjualan ekspor), USD26,4 juta (1,99% dari total penjualan ekspor), USD42,1 juta (2,39% dari total
penjualan ekspor) dan USD23,7 juta (1,15% dari total penjualan ekspor) (Catatan 33). Piutang yang timbul
dari transaksi penjualan ini dicatat sebagai “Piutang Usaha - Pihak Berelasi - Lancar” pada laporan posisi
keuangan konsolidasian.
c. Untuk periode sembilan bulan yang berakhir pada tanggal-tanggal 30 September 2025 dan 2024 dan untuk
tahun yang berakhir pada tanggal-tanggal 31 Desember 2024 dan 2023, Perusahaan membeli sebagian
besar kebutuhan kayu untuk memproduksi pulp dari PT Arara Abadi (Arara Abadi) masingmasing sekitar
USD331,0 juta, USD334,6 juta, USD434,3 juta dan USD490,8 juta , atau mewakili 20,39%, 20,67%, 19,95%
dan 20,91% dari total beban pokok penjualan.
Pada tanggal 10 Januari 2001, Perseroan mengadakan Revisi dan Penegasan Kembali Perjanjian Pembelian
Kayu (Pulpwood) dengan PT Arara Abadi yang berlaku untuk jangka waktu 30 (tiga puluh) tahun. Perseroan
setuju untuk hanya melakukan pembelian kayu dari Arara Abadi dan Arara Abadi setuju untuk menjual kayu
kepada Perseroan pada harga yang telah ditentukan.
Berdasarkan perjanjian tersebut, Perseroan telah menyetujui, dari waktu ke waktu sesuai dengan
permintaan PT Arara Abadi, menyediakan uang muka kepada Arara Abadi tanpa pembebanan apapun untuk
tujuan uang muka atas biaya pemeliharaan dan pengembangan konsesi dan penanaman, termasuk tanpa
terbatas pada biaya yang terjadi dengan penanaman, penebangan dan pengiriman kayu.
Sehubungan dengan efektifnya perjanjian restrukturisasi utang Perseroan dengan perjanian tanggal 30
Oktober 2003, uang muka yang diberikan kepada Arara Abadi akan tetap terutang sepanjang jangka waktu
restrukturisasi, tanpa pembayaran pokok utang dan bunganya.
297
Page 349
Pada tanggal 30 September 2025, 31 Desember 2024 dan 2023 uang muka yang diberikan kepada Arara
Abadi meliputi dana tanpa bunga dengan saldo masing-masing sebesar USD279,1 juta, USD279,9 juta dan
USD281,0 juta yang disajikan sebagai “Uang Muka Pihak Berelasi - Tidak Lancar” pada laporan posisi
keuangan konsolidasian.
Uang muka tersebut masing-masing sebesar 2,24%, 2,38% dan 2,78% dari total aset konsolidasian pada
tanggal 30 September 2025 dan 31 Desember 2024 dan 2023.
d. Perusahaan juga melakukan pembelian bahan baku, bahan pembantu, dan suku cadang dari pihak berelasi
lainnya sebesar USD124,2 juta (7,65% dari total beban pokok penjualan konsolidasian), USD253,7 juta
(15,67% dari total beban pokok penjualan konsolidasian), USD329,4 juta (15,12% dari total beban pokok
penjualan konsolidasian) dan USD233,7 juta (9,96% dari total beban pokok penjualan konsolidasian)
masing-masing untuk periode sembilan bulan yang berakhir pada tanggaltanggal 30 September 2025 dan
2024 dan untuk tahun yang berakhir pada tanggal-tanggal 31 Desember 2024 dan 2023. Utang sehubungan
dengan transaksi tersebut dicatat dalam “Utang Usaha – Pihak Berelasi” pada laporan posisi keuangan
konsolidasian.
e. Pada bulan Juli 1996, Perseroan mengadakan kontrak eksklusif dengan PT Sinar Mas Specialty Minerals
(SMSM), Entitas Asosiasi, untuk jangka waktu 10 (sepuluh) tahun yang diperpanjang secara otomatis untuk
periode 12 (dua belas) bulan berikutnya kecuali bila salah satu pihak mengakhiri perjanjian, di mana SMSM
menyetujui untuk menyediakan kebutuhan precipitated calcium carbonate megafil and albagloss (PCC) bagi
Perseroan.
Untuk periode sembilan bulan yang berakhir pada tanggal-tanggal 30 September 2025 dan 2024 dan untuk
tahun yang berakhir pada tanggal-tanggal 31 Desember 2024 dan 2023, Perusahaan melakukan transaksi
pembelian megafil dan albagloss dari SMSM masing-masing sekitar USD11,1 juta, USD12,3 juta, USD15,4
juta dan USD18,1 juta atau 0,68%, 0,76%, 0,71% dan 0,77% dari total beban pokok penjualan konsolidasian.
f. Untuk periode sembilan bulan yang berakhir pada tanggal-tanggal 30 September 2025 dan 2024 dan untuk
tahun yang berakhir pada tanggal-tanggal 31 Desember 2024 dan 2023, Perusahaan memiliki sertifikat
keanggotaan pada PT Karawang Bukit Golf*) masing-masing sebesar USD1,7 juta (0,02% dari total aset
konsolidasian) dicatat dalam “Aset Tidak Lancar Lainnya” pada laporan posisi keuangan konsolidasian.
g. Efektif tanggal 2 Januari 1998, Perseroan dan PT Dian Swastatika Sentosa Tbk (DSS) mengadakan perjanjian
pembelian aset dan jasa listrik di mana Perseroan menyetujui untuk menjual aset pembangkit tenaga listrik
di Tangerang dan Serang kepada DSS dan membeli jasa listrik dari DSS untuk periode 25 (dua puluh lima)
tahun.
Biaya penyediaan jasa listrik yang dibayar Perusahaan kepada DSS Untuk periode sembilan bulan yang
berakhir pada tanggal 30 September 2024 dan untuk tahun yang berakhir pada tanggaltanggal 31 Desember
2024 dan 2023 sebesar USD8,5 juta, USD8,5 juta dan USD26,3 juta atau 0,53%, 0,39% dan 1,12% dari total
beban pokok penjualan konsolidasian.
Perseroan juga mengadakan perjanjian sewa pembiayaan dan pengalihan karyawan yang mencakup
penyewaan tanah kepada DSS di mana aset pembangkit listrik berada dan pengalihan karyawan Perseroan
yang terlibat pada pengoperasian aset pembangkit tenaga listrik. Utang tersebut dicatat dalam “Utang
Usaha - Pihak Afiliasi” pada laporan posisi keuangan konsolidasian
h. APP memberikan jasa manajemen dan pemasaran kepada Perusahaan. Beban jasa manajemen sehubungan
dengan jasa tersebut untuk periode sembilan bulan yang berakhir pada tanggal-tanggal 30 September 2025
dan 2024 dan untuk tahun yang berakhir pada tanggal-tanggal 31 Desember 2024 dan 2023 masing-masing
sebesar USD14,8 juta, USD15,8 juta, USD20,0 juta dan USD20,6 juta atau 5,39%, 5,79%, 5,48% dan 5,97%
dari total beban usaha konsolidasian dan dicatat dalam “Beban Umum dan Administrasi - Jasa Manajemen
dan Jasa Profesional” pada laporan laba rugi dan penghasilan komprehensif lain konsolidasian .
298
Page 350
i. Perusahaan mengadakan perjanjian sewa dengan PT Royal Oriental *) meliputi sewa untuk ruangan kantor
dengan total area seluas 6.002 m2 (enam ribu dua meter persegi) pada tanggal 31 Maret 2024, 31 Desember
2023 dan 2022.
Total beban jasa dan sewa yang dibebankan untuk periode sembilan bulan yang berakhir pada tanggal 30
September 2024 dan untuk tahun yang berakhir pada tanggal-tanggal 31 Desember 2024 dan 2023 sebesar
USD1,7 juta (0.63% dari total beban usaha konsolidasian), USD2,4 juta (0.65% dari total beban usaha
konsolidasian) dan USD2,1 juta (0,60% dari total beban usaha konsolidasian) yang dicatat dalam akun
“Beban Umum dan Administrasi - Beban Kantor” pada laporan laba rugi dan penghasilan komprehensif lain
konsolidasian.
Sewa dibayar dimuka disajikan dalam akun “Uang Muka dan Beban Dibayar Dimuka” pada laporan posisi
keuangan konsolidasian.
j. Pada tanggal 20 Juni 2016, PT Paramitra Gunakarya Cemerlang yang dimiliki secara tidak langsung oleh
Perseroan menandatangani Perjanjian Sewa Menyewa dengan PT Pabrik Kertas Tjiwi Kimia Tbk (Tjiwi Kimia)
atas sebidang tanah dan bangunan milik Tjiwi Kimia seluas 578,75 m2 (lima ratus tujuh puluh delapan koma
tujuh puluh lima meter persegi), untuk jangka waktu sampai dengan tanggal 31 Desember 2025.
k. Pada tanggal 9 Juli 2018, Perseroan dan PT Sinar Mas Specialty Minerals menandatangani 2 (dua) perjanjian
sewa lahan seluas 13.882 m2 (tiga belas ribu delapan ratus delapan puluh dua meter persegi), untuk jangka
waktu 10 (sepuluh) tahun dan 5 (lima) tahun.
l. Per tanggal 31 Desember 2024 dan 2023, Perusahaan memiliki simpanan dana, berupa rekening bank,
deposito berjangka dan investasi jangka pendek pada pihak berelasi yaitu PT Bank Sinarmas Tbk*) dan PT
Sinarmas Asset Management*) masing-masing sebesar USD9,9 juta dan USD9,1 juta (0,08% dan 0,09% dari
total aset konsolidasian).
m. Pada tanggal 20 Maret 2024, Perseroan dan PT Arara Abadi menandatangani Perjanjian Sewa Menyewa atas
tanah milik Perseroan seluas 48,706 m2 (empat puluh delapan ribu tujuh ratus enam meter persegi), yang
berlokasi di Jalan Raya Minas Perawang Km 26, Desa Pinang Sebatang Barat, Kecamatan Tualang, Kabupaten
Siak, Propinsi Riau, di mana tanah tersebut merupakan sebagian dari sebidang tanah milik Perseroan, untuk
jangka waktu 15 (lima belas) tahun.
n. Pada tanggal 30 September 2024, Perseroan dan Pindo Deli telah membuat dan menandatangani Perjanjian
Sewa Menyewa atas tanah milik Perseroan dengan SHGB No. 89/Pinang Sebatang Timur, No. 00091/Pinang
Sebatang Timur, No. 473/ Pinang Sebatang Timur, No. 474/Pinang Sebatang Timur, dan No. 475/Pinang
Sebatang Timur di Desa Pinang Sebatang Timur, Kecamatan Tualang, Kabupaten Siak, Provinsi Riau, dengan
total luas 472.715 M2 dengan jangka waktu selama 5 (lima) tahun.
o. Pada tanggal 10 Maret 2025, Perseroan dan PT Cakrawala Mega Indah telah membuat dan menandatangani
Perjanjian Sewa Menyewa atas tanah dan bangunan seluas 30m2 berlokasi di Tangerang Selatan untuk jangka
waktu sewa selama 5 (lima) tahun.
p. Pada tanggal 5 Juni 2025 Perseroan mengadakan perjanjian sewa dengan PT Royal Oriental yang meliputi
sewa untuk ruangan kantor dan basement dengan total area seluas 750,731 m2. Perajanjian sewa berakhir
pada tanggal 31 Juli 2026.
q. Pada tanggal 10 November 2025, Perseroan telah membuat dan menandatangani Perjanjian Sewa Menyewa
dengan PT The Univenus atas sebidang tanah Hak Guna Bangunan Nomor 00824/Pinang Sebatang Timur,
dengan luas 5.701 M2 (lima ribu tujuh ratus satu meter persegi), yang berlokasi di Jalan Raya Minas Perawang
Km 26, Desa Pinang Sebatang Timur, Kecamatan Tualang, Kabupaten Siak, Provinsi Riau dengan jangka waktu
5 (lima) tahun. Perjanjian sewa ini berakhir tanggal 9 November 2030.
r. Kompensasi personil manajemen kunci.
299
Page 351
Jumlah kompensasi imbalan kerja jangka pendek yang dibayar kepada personil manajemen kunci
Perusahaan untuk periode sembilan bulan yang berakhir pada tanggal-tanggal 30 September 2025 dan 2024
dan untuk tahun yang berakhir pada tanggal-tanggal 31 Desember 2024 dan 2023:
September Desember
2025 2024 2024 2023
Dewan Komisaris 418 482 588 624
Direksi 297 351 403 472
Total 715 833 991 1.096
*)
Pihak berelasi karena hubungan keluarga, akan tetapi tidak mempunyai: (i) pengaruh signifikan; (ii) kesamaan
pengendalian dan kepemilikan (iii) kesamaan personil manajemen kunci.
Perseroan dan Entitas Anak mengungkapkan transaksi dengan pihak-pihak afiliasi. Transaksi ini dilakukan
berdasarkan persyaratan yang disetujui oleh kedua belah pihak.
Semua transaksi yang signifikan dengan pihak-pihak afiliasi, diungkapkan dalam laporan keuangan
konsolidasian.
Dalam melakukan kegiatan usahanya, Perseroan melakukan transaksi usaha dan keuangan dengan pihak afiliasi.
Sifat hubungan dan sifat transaksi Perseroan dengan pihak afiliasi untuk periode 9 (sembilan) bulan yang
berakhir pada tanggal 30 September 2025 dan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 dan
2023 adalah sebagai berikut:
(dalam jutaan Dolar Amerika Serikat)
Nilai Transaksi
Sifat Hubungan
No Pihak Terafiliasi Keterangan
30 September 31 Desember
Dewan
Perseroan Direksi
Komisaris
2025 2024 2023
Perseroan
Kesamaan menandatangani
PT Cakrawala Mega
1 pemegang Ada Tidak Ada perjanjian 1.010,3 1.366,6 1.344,7
Indah
saham kerjasama
pemasaran
Piutang Usaha 1.162,4 1.229,7 1.189,9
Kesamaan
PT Pindo Deli Pulp and
2 pemegang Ada Ada Piutang Usaha 111,0 74,2
Paper Mills 101,0
saham
Kesamaan
3 PT The Univenus pemegang Ada Ada Piutang Usaha 0,1 3,6 1,0
saham
Kesamaan
4 PT Asia Trade Logistics pemegang Ada Ada Utang Usaha 5,9 5,4 3,2
saham
Kesamaan
PT Voith Paper Rolls
5 pemegang Ada Ada Utang Usaha 0,4 1,0 1,0
Indonesia
saham
Kesamaan
PT Intercipta Kimia Piutang Usaha
6 pemegang Ada Ada 3,3 2,3 2,3
Pratama (ekspor)
saham
Perseroan
Hubungan Tidak menandatangani
7 PT Royal Oriental* Tidak Ada 2,1 2,1 2,1
keluarga Ada perjanjian sewa
ruangan kantor
PT Karawang Bukit Hubungan Tidak
8 Tidak Ada Utang Usaha 1,7 1,7 1,7
Golf* keluarga Ada
PT APP Purinusa Pemegang
9 Ada Ada Utang usaha 2,1 3,2 0,4
Ekapersada saham
Jasa Manajemen
Kesamaan
10 Asia Pulp & Paper Co. Tidak dan Pemasaran 14,8 20,0
pemegang
Ltd Ada Tidak Ada 20,6
saham
300
Page 352
(dalam jutaan Dolar Amerika Serikat)
Nilai Transaksi
Sifat Hubungan
No Pihak Terafiliasi Keterangan
30 September 31 Desember
Dewan
Perseroan Direksi
Komisaris
2025 2024 2023
Utang Pihak
16,8 29,1 19,6
berelasi
Kerjasama
penyediaan
kebutuhan
precipitated
PT Sinarmas Specialty Perusahaan Tidak
11 Ada calcium carbonate 11,1 15,4 18,1
Minerals Asosiasi Ada
megafil dan
albagloss (PCC)
dan sewa
menyewa tanah
Utang usaha 0,5 0,3 0,4
Kesamaan
pemegang Tidak Pembelian
12 PT Arara Abadi Ada 331,0 434,3 490,8
saham tidak Ada kebutuhan kayu
langsung
Aset pembangkit
PT Dian Swastatika Hubungan Tidak
13 Tidak Ada tenaga listrik dan - 8,5 26,3
Sentosa Tbk* keluarga Ada
jasa listrik
Hubungan Tidak
14 PT Sinar Syno Kimia* Tidak Ada Utang Usaha - 3,5 3,5
keluarga Ada
Rekening bank
Hubungan Tidak deposito
15 PT Bank Sinarmas Tbk* Tidak Ada - 3,5 2,7
keluarga Ada berjangka
Kas di bank
PT Sinarmas Asset Hubungan Tidak
16 Tidak Ada Investasi - 6,4 6,3
Management* keluarga Ada
Hubungan Tidak
17 PT Bungo Bara Utama*
keluarga Ada
Tidak Ada Utang Usaha - 6,7 2,1
PT Bungo Bara Hubungan Tidak
18 Tidak Ada Utang usaha - 0,1 6,2
Makmur* keluarga Ada
Kesamaan
pemegang Tidak
19 PT Kati Kartika Murni Ada Utang usaha 0,4 0,8 0,6
saham tidak Ada
langsung
Kesamaan Perseroan
PT Persada Kharisma pemegang Menandatangani
20 Ada Ada - - 3,6
Perdana saham tidak Perjanjian sewa
langsung tanah
Kesamaan
Menandatangani
PT Paramacipta pemegang
21 Ada Ada Perjanjian sewa - - 1,9
Intinusa saham tidak
tanah
langsung
* Pada tanggal 31 Desember 2024 masih merupakan pihak berelasi karena hubungan keluarga tetapi tidak mempunyai pengaruh signifikan, kesamaan
pengendalian dan kepemilikan, kesamaan personal manajemen kunci.
B. KEGIATAN USAHA PERSEROAN DAN KECENDERUNGAN SERTA PROSPEK USAHA
1. KEGIATAN USAHA
Maksud dan tujuan Perseroan diatur dalam Pasal 3 Akta Pernyataan Keputusan Rapat Perubahan Anggaran
Dasar No. 46 tanggal 10 Juni 2022, dibuat di hadapan Aulia Taufani, S.H., Notaris di Jakarta Selatan, yang
telah mendapat persetujuan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia sebagaimana
ternyata dalam Surat Keputusan No. AHU-0047207.AH.01.02.TAHUN 2022 tanggal 8 Juli 2022; diberitahukan
kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia sebagaimana ternyata dalam surat
Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar No. AHU-AH.01.03-0262569 tanggal 8 Juli 2022;
didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-0130590.AH.01.11. Tahun 2022 tanggal 8 Juli 2022; dan
diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia No. 57 Tambahan No. 23742 (“Akta No. 46 Tanggal 10
Juni 2022”) adalah bergerak di bidang industri, perdagangan, pertambangan dan kehutanan. Kegiatan usaha
Perseroan tidak mengalami perubahan pada waktu pendirian hingga saat ini, namun terdapat penyesuaian
301
Page 353
kegiatan usaha, dan kegiatan usaha Perseroan yang benar-benar dijalankan saat ini adalah bergerak di
bidang industri bubur kertas (pulp), kertas budaya, kertas industri dan tissue. Sehingga kegiatan usaha utama
Perseroan sejak pendirian sampai dengan saat ini tidak mengalami perubahan dan/atau penambahan
Kegiatan usaha Perseroan berdasarkan Anggaran Dasar dan atau KBLI adalah:
1. Kegiatan usaha utama Perseroan, yaitu:
a. Industri:
- Industri wadah dari kayu (16230);
- Industri bubur kertas (pulp) (17011);
- Industri kertas budaya (17012);
- Industri kertas dan papan kertas bergelombang (17021);
- Industri kemasan dan kotak dari kertas dan karton (17022);
- Industri kertas tissue (17091);
- Industri barang dari kertas dan papan kertas lainnya YTDL (17099);
- Industri barang dari kapur (23952);
- Industri kimia dasar anorganik khlor dan alkali (20111);
- Industri kimia dasar anorganik lainnya (20114);
- Industri kimia dasar anorganik gas industri (20112);
- Industri mesin pabrik kertas (28292);
b. Perdagangan (termasuk aktivitas profesional, ilmiah dan teknis):
- Perdagangan besar atas dasar balas jasa (fee) atau kontrak (46100);
- Perdagangan besar barang percetakan dan penerbitan dalam berbagai bentuk (46422);
- Aktivitas konsultasi manajemen lainnya (70209).
2. Kegiatan usaha penunjang Perseroan, sebagai berikut:
a. Perdagangan:
- Perdagangan besar atas dasar balas jasa (fee) atau kontrak (46100);
b. Kehutanan:
- Pemanfaatan kayu hutan tanaman pada hutan produksi (02111);
c. Pertambangan:
- Penggalian batu kapur/gamping (08102);
d. Menjalankan usaha pengelolaan pelabuhan khusus.
Namun kegiatan usaha Perseroan yang saat ini telah benar benar dijalankan adalah industri bubur kertas (pulp),
kertas budaya, kertas industri dan tissue.
Perseroan sebagai salah satu perusahaan yang beroperasi di bawah merek Asia Pulp & Paper (“APP”),
berkomitmen untuk menjalankan usahanya secara berkelanjutan. Perseroan merupakan perusahaan yang
bergerak dalam bidang usaha industri bubur kertas (pulp), kertas budaya (cultural paper), kertas industri
(industrial paper) dan tissue.
Perseroan memiliki visi menjadi yang terdepan di bidang bubur kertas (pulp) dan kertas dengan memberikan
yang terbaik bagi pelanggan, masyarakat, para karyawan serta pemangku kepentingan secara bertanggung
jawab dan berkelanjutan. Guna mewujudkan visi tersebut, Perseroan berkomitmen untuk selalu menjalankan
usahanya, baik di bidang ekonomi, sosial maupun lingkungan secara berkelanjutan. Perseroan berusaha
mewujudkan komitmen tersebut dengan menerapkan praktek kerja terbaik dengan menggunakan teknologi
produksi yang efisien dan ramah lingkungan, memberdayakan masyarakat sekitar, menjalankan berbagai
program pelestarian lingkungan dan senantiasa melakukan perbaikan secara berkelanjutan.
Perseroan melakukan pengendalian mutu produk dari proses pengadaan material, proses produksi hingga
peninjauan ulang produk akhir untuk memastikan mutu produk akhir sesuai dengan permintaan pelanggan.
Untuk mendukung pengendalian mutu, perusahaan juga memastikan asal material sesuai dengan ketentuan
legalitas negara Indonesia dan sumber yang bertanggung jawab. Untuk menjamin standar mutu perusahaan,
perusahaan juga telah tersertifikasi sistem pengendalian mutu internasional: Sistem Manajemen Mutu ISO9001,
Sertifikat Halal, Sistem Pengelolaan lingkungan hidup ISO14001 dan sistem manajemen energi ISO50001.
302
Page 354
PENGHARGAAN
Berikut adalah penghargaan yang diterima Perseroan:
2023
SWA Media – SWA Indonesia Green & Sustainable Companies 2023, Kategori Industri Berbasis Sumber Daya
Alam
Top Business – Top CSR Award 2023 (IK Serang) , Kategori Bintang 4
2024
Iconomics Media dan didukung oleh Axia Research - Mei 2024 - Indonesia Best CSR in Pulp And Paper Sector
2024, Kategori Best CSR in Pulp and Paper Sector
2025
The Iconomics – 7th Anniversary Indonesia Best CSR Awards 2025, Kategori Best CSR in Pulp & Paper Sector
TOP GRC AWARDS 2025 Kategori STAR 4 dan The Most Commited GRC Leader 2025
TEMPO-IDN FINANCIALS – Indeks TEMPO-IDN Financials 52, Kategori Top Issuers and High Growth and Big
Market Cap
Fortune Indonesia – Fortune Indonesia 100 dan Penghargaan Kategori Basic Material
Warta Ekonomi – Best Public Company Awards 2025, Kategori The Best Public Company 2025 in Forestry and
Paper, Predikat Khusus: Formidable Listing Performance
Bisnis Indonesia – Bisnis Indonesia Corporate Social Responsibility Awards (BISRA) 2025 for PT Indah Kiat
Pulp & Paper Tbk – Tangerang Mill and Perawang Mill, Kategori Gold Champion
PROSES PRODUKSI PULP
1. Chipping : Kayu yang disuplai dimasukkan ke dalam mesin chipping yang fungsinya mencacah kayu menjadi
serpihan sebelum dilanjutkan ke proses berikutnya.
2. Pemasakan chips (Cooking) : Pulp dihasilkan dengan memasak chip dengan cairan kimia pemasak (cooking
liquor) dalam continuous digester. Chip yang sudah masak berubah menjadi pulp berwarna coklat,
sementara cairan pemasak berubah menjadi black liquor. Selanjutnya bubur pulp disaring kasar untuk
mengurangi kayu yang belum masak (knot). Black liquor dikirim ke unit chemical recovery untuk diproses.
3. Pencucian pulp (Washing) : Setelah pemasakan, dilakukan pencucian terhadap campuran pulp dan black
liquor dalam diffuser washer dan wash filler. Air pencuci yang digunakan adalah filtrate dari tahap oxygen
delignification agar black liquor yang masih menempel dalam pulp dipisahkan dengan baik. Selanjutnya
black liquor yang sudah dipisahkan ditampung dalam tangki dan digunakan untuk mencuci pulp digester.
4. Pemutihan Pulp (Bleaching):
303
Page 355
- Oksigen delignifikasi (Oxygen Delignification) : setelah pencucian tahap pertama, pulp diputihkan
dengan O2 yang dapat mengurangi kandungan lignin dalam pulp untuk mengurangi beban pencemaran
dari tahap pemutihan;
- Pemutihan Pulp (Bleaching) : bertujuan memperoleh pulp dengan derajat putih tertentu di mana zat
non selulosa yang memberikan warna dioksidasi oleh bahan pemutih. Bahan pemutih yang digunakan
adalah CIO2 yang memakai teknologi ECF (Elemental Chlorine Free).
5. Screening Plant : pada tahap ini terjadi pemisahan kotoran-kototran yang ada pada bubur serat (fiber). Pada
tahap ini dilakukan dua kali penyaringan yaitu penyaringan awal dan penyaringan centricleaner. Pada
penyaringan centricleaner, kotoran yang berat jenisnya lebih ringan dan lebih berat dari serat dipisahkan.
Hasil penyaringan akan dilanjutkan ke proses pengentalan dengan memisahkan air dari bubur serat.
6. Dewatering Plant : bahan dari screening plant sebelum masuk ke Double Wire Press lebih dulu diencerkan
dengan air dari White Water Chest untuk mendapatkan bubur serat dengan konsistensi yang sesuai. Di
Double Wire Press terjadi proses pembentukan lembaran pulp serta penyerapan air oleh vacuum blower.
Dryness lembaran pulp dari bagian ini adalah 40-50%.
7. Drying plant : pada tahap ini, lembaran pulp dikeringkan dengan dryer sehingga dryness mencapai 90%.
8. Pemotongan lembaran pulp dan baling line : pada bagian ini pulp dipotong-potong menjadi lembaran. Di
baling line, lembar pulp yang telah dipotong, diikat dan dikemas untuk selanjutnya diangkut ke gudang.
PROSES PRODUKSI KERTAS BUDAYA
1) Stock Preparation : Dimulai dari proses pengolahan dan penggabungan bubur pulp dari pulp making dengan
broke recovery di mana bubur pulp dilakukan proses refining (penghalusan/pebaikan kualitas serat kayu)
kemudian pencampuran beberapa chemical, dan proses cleaning (pembersihan dari partikel – partikel yang
dapat merusak system/quality) serta proses screening (penyaringan), di mana secara keseluruhan proses di
stock preparation bertujuan untuk mendapatkan kualitas stock/supply bahan yang sesuai dengan
kebutuhkan untuk memproduksi kertas berdasarkan standar kualitas.
2) Wet End : merupakan langkah lanjutan dari stock preparation dan tahap awal proses drying yang bertujuan
untuk menurunkan moisture kertas dari 100 ke 80% melalui vacuum dan nip / mekanikal proses di forming
board dan press section.
304
Page 356
3) Dry End : adalah Proses lanjutan untuk menurunkan moisture dari 80 ke 5% dengan bantuan steam yang
dialirkan ke silinder pengering di mana equipment yang dilewati dalam proses ini adalah cylinders predryer
kemudian size press dilanjutkan dengan cylinder after dryer serta proses penghalusan di calender roll dan
yang terakhir adalah proses penggulungan menjadi gulungan kertas berukuran jumbo di reel.
4) Rewinding : dalam proses ini gulungan kertas berukuran jumbo di gulung ulang sesuai ukuran order
Finishing/converting atau ukuran untuk penjualan ekspor dalam bentuk roll kecil (small roll).
5) Finishing/Converting : kertas dijual dalam 3 bentuk produk yakni Roll (RL/Small roll), LS (large sheet) dan CS
(Cut size) dan sebelum kertas dikirim ke gudang untuk selanjutnya dikirim ke kostumer, kertas di bungkus
terlebih dahulu (packing) di finishing/Converting, untuk produk tipe roll dapat langsung dibungkus, namun
untuk produk type LS & CS perlu dilakukan pemotongan menjadi lembaran-lembaran kertas sesuai ukuran
terlebih dahulu sebelum dilakukan proses pembungkusan (packing), untuk ukurannya dimulai dari A0
sampai A5.
6) Warehouse : sesuai dengan namanya warehouse adalah tempat penyimpanan sementara untuk produksi
siap jual, di mana produksi kertas baik itu RL,LS & CS dari finishing / converting produksi tersebut di muat
kedalam truck container untuk kemudian dikirim ke warehouse disimpan sementara sampai jadwal
pengiriman produk ke pelanggan yang telah ditentukan oleh tim PPIC.
PROSES PRODUKSI KERTAS INDUSTRI
1. Stock Preparation (SP): proses awal sebelum memasuki paper machine (PM) adalah penyiapan stok, raw
material berjenis waste paper OCC import (old corrugated container), LOCC (local old corrugated container)
untuk brown paper atau waste paper OMG (old magazine) dan ONP (old newspaper) untuk white paper,
Mix Paper dan lembaran pulp serat panjang yang sudah diputihkan NBKP (needle bleached kraft pulp),
lembaran pulp serat pendek yang sudah diputihkan LUKP (leaf bleached kraft pulp), lembaran pulp belum
diputihkan serat panjang NUKP (needle unbleached kraft pulp), lembaran pulp belum diputihkan serat
pendek LUKP (leaf unbleached kraft pulp), pulp curah T-wet, serta broke dari PM dipersiapkan kondisinya
305
Page 357
sebelum memasuki paper machine (PM). Dimulai dari penyortiran bahan baku, pengecekan kadar air oleh
QC Incoming dan pemecahan bale (jika dalam bentuk bale press), kemudian semua raw material tersebut
dikirim ke conveyor menuju hydra pulper untuk dilakukan pembuburan, setelah proses pembuburan
tersebut proses dilanjutkan ke penyaringan kontaminan seperti plastic, kawat, kerikil dll yang masih terbawa
dalam buburan dengan menggunakan screen (screening), pembersihan kontaminan dengan menggunakan
cleaner (cleaning), pengentalan buburan sebelum memasuki pemisahan antara serat panjang dan pendek
(thickening), setelah dikentalkan buburan masuk ke proses pemisahan antara serat panjang dan serat
pendek (fractionating), hasil dari pemisahan serat pendek langsung disimpan dalam short fiber storage tank
sementara hasil serat panjang berlanjut ke proses pemisahan kontaminan wax, asphalt dan lilin dengan
menggunakan steam (dispersing), setelah kontaminan berhasil terpisahkan buburan yang sudah bersih
lanjut dikirim ke proses penggilingan serat (refining) dengan tujuan untuk mengoptimalkan bentuk serat
demi keperluan ikatan antar serat internal bonding, hasil buburan serat panjang dari proses refining
langsung disimpan dalam long storage tank untuk selanjutnya akan diracik sesuai grade yang akan
diproduksi di paper machine. Catatan; untuk stock preparation system antara line virgin pulp dan waste
paper akan berbeda, treatment untuk virgin pulp tidak memerlukan pembersihan yang rumit seperti waste
paper karena sudah bersih akan tetapi memerlukan proses deflaking (penguraian serat) dengan tujuan
menguraikan serat-serat yang menggumpal.
2. Approach Flow System (AFS): setelah buburan dari SP siap, buburan langsung dipompa ke proses AFS, di
mana buburan dilakukan pengenceran, penyaringan, homogenisasi, penambahan bahan kimia dan
pencampuran buburan sesuai grade yang akan dibuat di PM.
3. Wire Part: setelah buburan dicampur homogen sesuai grade yang akan dibuat dipompa dari proses AFS,
proses berlanjut ke wire part, di mana buburan tersebut dipompakan menuju ke Head Box untuk
disemprotkan melalui distributor membentang merata di atas bentangan wire (forming section) yang
berputar melingkari roll-roll yang berputar dengan kecepatan tinggi yang bertujuan untuk membuang air
yang ada dalam buburan (dewatering). Buburan yang terbentang di atas wire kemudian berjalan mengikuti
wire ke proses selanjutnya. Hasil yang keluar dari proses ini disebut web (lembaran kertas basah, kadar
padatan 20%).
4. Press Part: setelah proses wire part, lembaran kertas basah yang terbawa wire berlanjut ke proses press
part, di mana lembaran kertas yang terbawa dari wire berpindah ke felt (forming + press section) untuk
dilakukan proses pengepresan air dengan menggunakan suction roll sehingga menjadi lembaran kertas
dengan kadar padatan 50%.
5. Main Dryer: setelah proses press part, lembaran kertas yang terbawa felt berlanjut ke proses main dryer, di
mana lembaran kertas dari felt berpindah ke canvas (drying section) untuk dilakukan proses pengeringan
dengan menggunakan roll-roll panas (menggunakan steam) sehingga menjadi lembaran kertas kering, hasil
lembaran kertas yang keluar dari dryer memiliki kadar air 6-7%.
6. Size Press: setelah proses main dryer, lembaran kertas kering (kadar air 6-7%) dilanjutkan dengan proses
salut (surface sizing/size press) dengan menggunakan starch/kanji yang bertujuan untuk meningkatkan
ketahanan kertas terhadap penetrasi cairan (seperti daun talas) dan untuk meningkatkan printability kertas.
7. After dryer: sama seperti proses pengeringan pada main dryer, proses after dryer bertujuan sama yaitu
untuk mengeringkan lembaran kertas setelah proses size press (basah karena disalut cairan starch/kanji).
8. Calendering: lembaran kertas kering after dryer berlanjut ke proses calendaring, di mana lembaran kertas
kering dilakukan pengepresan dengan menggunkan smooth iron roll (menggunakan oli panas) dengan
tujuan untuk memperbaiki permukaan lembaran kertas untuk mendapatkan hasil lembaran halus dan glossy
finish.
9. Coating: proses penyalutan kertas dengan menggunakan mesin coater, di mana lembaran kertas kering
dilewatkan/disalut larutan coating (kaoline, calcium carbonate, bentonite, talk, wax dll) dengan tujuan
menghasilkan permukaan kertas yang glossy, halus dan tahan terhadap penetrasi tinta.
10. Pope Reel: proses penggulungan lembaran kertas dengan menggunakan pope reel membentuk jumbo roll
untuk kemudian dipindahkan ke rewinder untuk digulung ulang sesuai order customer.
11. Rewinder: gulungan kertas dari pope reel berupa jumbo roll, dikirim ke rewinder dengan menggunakan
overhead crane. Pada rewinder, jumbo roll dibuka dari gulungannya dan diatur sesuai order customer
(weight, length, core dll). Masing-masing roll yang sudah sesuai dengan order customer selanjutnya
ditambahkan label dan dibungkus plastic (beberapa grade tertentu) dan kemudian dicek oleh QC. Semua
roll yang lolos QC cek akan berlanjut ke proses roll handling dan dibawa menuju ke warehouse finished
goods.
PROSES PRODUKSI TISSUE
306
Page 358
1. Stock Preparation : dimulai dari membuburkan kembali pulp kering serat panjang (NBKP) dan serat pendek
(LBKP) di dalam pulper yang masing-masing terpisah untuk NBKP dan LBKP.
2. Cleaning / Refining : Bubur atau fiber selanjutnya dipompa ke Dump Chest, kemudian melewati High Density
Cleaner (untuk memisahkan benda-benda yang berat jenisnya lebih berat daripada fiber yang mungkin
terikut dalam proses), lalu melewati Deflaker (untuk menghancurkan fiber yang menggumpal) dan Refiner
(membentuk fiber menjadi berserabut), sebelum akhirnya dipompa ke Storage Chest.
3. Blending / Screening : dari storage chest, fiber dipompa ke blending system yang kemudian masuk ke Blend
Chest. Di Blend Chest, bahan NBKP, LBKP dicampur dengan pengaduk. Setelah itu bahan melewati refiner
yang berfungsi sama seperti refiner sebelumnya, hanya saja hasil fiber-nya dibentuk lebih sempurna dalam
memenuhi kebutuhan fiber yang bagus untuk pembentukan lembaran dan kualitas tissue. Bahan kemudian
melewati Machine Chest dan dipompa ke mesin (Head Box) di mana pembentukan lembaran dimulai. Bahan
diencerkan dan disaring dengan vertical screen sebelum masuk ke Head Box.
4. Head Box : bahan di head box disemprotkan melalui dua buah nozel sehingga membentang merata di atas
bentangan felt yang berputar melingkari roll-roll yang berputar dengan kecepatan tinggi. Bahan yang
membentang di felt kemudian berjalan mengikuti felt yang membawanya menuju dryer.
5. Drying : di dryer, bahan mengalami pengurangan air dengan cepat. Ketika bahan hamper mencapai satu kali
keliling dryer, bahan dikelupas oleh pisau yang tertempel di sepanjang permukaan dryer. Bahan yang sudah
kering selanjutnya disebut sebagai lembaran tissue, kemudian digulung pada spul Pope Reel. Proses
penggulungan terus berlanjut.
6. Rewinder : gulungan tissue dari pope reel berupa jumbo roll, dikirim ke rewinder dengan menggunakan
overhead crane. Di rewinder, jumbo roll dibuka gulungannya dan diatur sesuai berapa ply tergantung
pesanan pelanggan untuk kemudian digulung lagi di core pada rewinder. Lembaran tissue jumbo roll dibelah
oleh pisau sesuai berapa ukuran lebar yang diminta. Setelah digulung pada core rewinder, masing-masing
tissue roll dikirim ke mesin pembungkus (wrapping). Tissue yang telah lolos dari pemeriksaan QC dan telah
terbungkus dan berlabel, akan dikirim ke gudang sebelum siap dikirim ke pelanggan.
Pengendalian Mutu
Perseroan melakukan pengendalian mutu produk dari proses pengadaan material, proses produksi hingga
peninjauan ulang produk akhir untuk memastikan mutu produk akhir sesuai dengan permintaan customer.
Untuk mendukung pengendalian mutu, perusahaan juga memastikan asal material sesuai dengan ketentuan
legalitas negara Indonesia dan sumber yang bertanggung jawab. Untuk menjamin standar mutu perusahaan,
perusahaan juga telah tersertifikasi sistem pengendalian mutu internasional: ISO9001 Sistem Manajemen Mutu,
Halal dan pengelolaan lingkungan hidup ISO14001.
Masa berlaku
Mill
ISO 9001 ISO 14001 Halal
Indah Kiat Perawang 19 November 2027 30 Oktober 2027 1 Desember 2026
Indah Kiat Serang 11 April 2028 2 September 2028 1 September 2026
Indah Kiat Tangerang 17 September 2026 12 September 2026 22 Maret 2026
PABRIK
307
Page 359
Saat ini, Perseroan memiliki pabrik di 3 (tiga) lokasi yaitu di Perawang-Riau, Tangerang dan Serang-Banten.
Perseroan memproduksi bubur kertas (pulp), tissue dan berbagai jenis produk kertas yang terdiri dari kertas
untuk keperluan tulis dan cetak (berlapis dan tidak berlapis), kertas fotokopi, kertas industri seperti kertas
kemasan yang mencakup containerboard (lineboard dan corrugated medium), corrugated shipping containers
(konversi dari containerboard), boxboard, food packaging dan kertas berwarna. Berikut adalah tabel Kapasitas
Produksi dan Volume:
Kapasitas Produksi (dalam ribuan ton)
Jenis Produk 30 September 31 Desember
2025 2024 2024 2023
Bubur Kertas (Pulp) 3.100 3.100 3.100 3.100
Kertas Budaya 1.600 1.600 1.600 1.600
Kertas Industri 2.350 2.350 2.350 2.200
Tissue 108 108 108 108
Total 7.158 7.158 7.158 7.008
Volume Produksi (dalam ribuan ton)
Jenis Produk 30 September 31 Desember
2025 2024 2024 2023
Bubur Kertas (Pulp) 2,340 1,847 3.071 3.074
Kertas Budaya 1,047 1,076 1.430 1.387
Kertas Industri 1,539 1,406 2.035 2.013
Tissue 57 56 75 74
Total 4,983 4,385 6.611 6.548
Utilitasi dari pabrik untuk masing masing produk:
Utilisasi Pabrik
Jenis Produk 30 September 31 Desember
2025 2024 2024 2023
Bubur Kertas (Pulp) 100% 79% 99% 99%
Kertas Budaya 87% 90% 89% 87%
Kertas Industri 87% 80% 87% 92%
Tissue 70% 69% 69% 69%
BAHAN BAKU
Bahan baku utama dari produk Perseroan adalah kayu, pulp impor dan bahan-bahan kimia penunjang.
Komposisi kebutuhan bahan baku yang dipasok dari pemasok lokal maupun diimpor dari pemasok luar negeri
untuk periode 30 September 2025 adalah sebagai berikut:
Indah Kiat - Perawang
Pemasok
Produk % Bahan Baku Lokal % Bahan Baku Impor
Pihak ketiga Pihak afiliasi Pihak ketiga Pihak afiliasi
Kayu - 83.37% 16.63% -
Bahan Kimia 36.26% 23.91% 39.83% -
Kemasan 62.43% 25.86% 11.71% -
Waste Paper 88.84% 11.16% - -
Indah Kiat - Serang
Pemasok
Produk % Bahan Baku Lokal % Bahan Baku Impor
Pihak ketiga Pihak afiliasi Pihak ketiga Pihak afiliasi
Bahan Kimia 29.12% - 60.80% 10.08%
308
Page 360
Pemasok
Produk % Bahan Baku Lokal % Bahan Baku Impor
Pihak ketiga Pihak afiliasi Pihak ketiga Pihak afiliasi
Kemasan 18.88% - 79.55% 1.57%
Waste Paper 41.34% - 53.04% 5.62%
Pulp 60.43% - - 39.57%
Indah Kiat – Tangerang
Pemasok
Produk % Bahan Baku Lokal % Bahan Baku Impor
Pihak ketiga Pihak afiliasi Pihak ketiga Pihak afiliasi
Bahan Kimia 65.45% 25.06% 9.49% -
Kemasan 76.99% 19.48% 3.53% -
Pulp - 89.51% 10.49% -
Sumber bahan baku berasal dari lokal dan impor dengan ketersediaan pasokan bahan baku yang mencukupi.
Harga bahan baku relatif stabil kecuali bubur kertas (pulp) dan waste paper di mana harga tergantung dari
permintaan dan penawaran di pasar.
KECENDERUNGAN YANG SIGNIFIKAN
Kecenderungan yang signifikan yang mempengaruhi kegiatan usaha Perseroan saat ini adalah harga jual produk-
produk Perseroan. Beberapa tahun terakhir, harga jual produk-produk Perseroan berfluktuatif. Harga jual
produk pulp tergantung dari penawaran dan permintaan (supply and demand) di pasar. Jika ada penambahan
kapasitas produksi, maka akan mempengaruhi harga jual; demikian juga sebaliknya.
PEMASARAN
Perseroan telah menjalankan berbagai langkah strategis agar operasional Perseroan menjadi lebih efisien
dengan mengoptimalkan sumber daya yang tersedia. Strategi pemasaran yang dilakukan Perseroan dengan lebih
fokus pada pasar Asia dan domestik yang relatif tidak terpengaruh secara signifikan oleh krisis ekonomi, serta
penetrasi terhadap pasar-pasar baru yang prospektif. Dengan dukungan perekonomian domestik dan fokus ke
pasar Asia yang tingkat permintaannya terhadap produk Perseroan masih tinggi, dan didukung pasar ekspor
lainnya seperti Amerika, Eropa, Timur Tengah, Afrika dan Australia, Perseroan diharapkan mampu meningkatkan
penjualan dan kinerja keuangannya sehingga target pertumbuhan Perseroan dapat tercapai. Perseroan menjual
hasil produksinya ke pasar domestik dan internasional.
Tabel berikut ini menunjukkan volume penjualan Perseroan:
(dalam ribuan MT)
30 September 2025 30 September 2024
Jenis Produk
Lokal Ekspor Total Lokal Ekspor Total
Bubur Kertas (Pulp) 686 836 1.522 671 744 1.415
Kertas Budaya 151 894 1.045 149 862 1.011
Kertas Industri, Tissue dan lainnya 1.218 210 1.428 1.175 179 1.354
Total 2.055 1.940 3.995 1.995 1.785 3.780
(dalam ribuan Dolar Amerika Serikat)
30 September 2025 30 September 2024
Jenis Produk
Lokal Ekspor Total Ekspor Lokal Total
Bubur Kertas (pulp) 333,616 462,758 796,374 346.216 430.839 777.055
Kertas Budaya 125,271 683,627 808,898 143.850 740.222 884.072
Kertas Industri, Tissue dan lainnya 604.030 153.758 757.788 608.097 151.399 759.496
Total 1.062.917 1.300.143 2.363.060 1.098.163 1.322.460 2.420.623
Berikut ini adalah data penjualan secara geografis:
309
Page 361
(dalam ribuan Dolar Amerika Serikat)
30 September
Keterangan
2025 2024
Asia 939.611 899.239
Amerika 107.933 99.309
Eropa 105.415 191.328
Timur Tengah 108.397 80.145
Australia 21.385 25.946
Afrika 17.403 26.493
Total Penjualan Ekspor 1.300.144 1.322.460
Perseroan memiliki beberapa merek untuk produk kertas budaya dan kertas industri guna mencakup seluruh
segmen pasar, baik dari premium hingga ekonomi. Dengan strategi ini, Perseroan dapat meningkatkan pangsa
pasar baik ekspor maupun domestik, mengingat bahwa seluruh segmen sudah dimasuki oleh produk-produk
Perseroan yang disesuaikan baik dari segi harga maupun kualitas.
Produk bubur kertas (pulp) yang telah di produksi oleh Perseroan tidak terdapat merek khusus dan untuk produk
tissue, Perseroan menjual dalam bentuk Jumbo Roll tanpa merek.
SISTEM PENJUALAN DAN PEMASARAN PRODUK PERSEROAN
Sistem penjualan adalah sebagai berikut:
Sistem penjualan tissue di pasar domestik dilakukan langsung kepada pelanggan. Sedangkan untuk pasar ekspor,
penjualan dipasarkan melalui Traders, Merchant/Retailer dan langsung ke pelanggan mancanegara.
Sistem pemasaran untuk tissue dilakukan dengan beberapa cara, diantaranya:
- Menghubungi langsung pihak "Converter" terkait di negara bersangkutan. Nama-nama Converter bisa kita
dapatkan dari:
i. Mengikuti atau menghadiri pameran international baik pameran tissue ataupun pameran mesin tissue;
ii. Browsing Internet.
- Melalui perwakilan penjualan di beberapa negara.
- Melalui website APP.
Sistem distribusi Perseroan adalah sebagai berikut:
Sistem pemasaran adalah sebagai berikut:
310
Page 362
1. Bubur Kertas (Pulp)
Pemasaran produk pulp dilakukan dengan beberapa cara, di antaranya:
- Berdasarkan market landscaping analysis, Perseroan berfokus pada pasar Asia sebagai target market yang
paling optimal dan ekonomis dalam hal biaya transportasi/logistik;
- Berpartisipasi di Media Pulp Conference, yang mana diadakan 4 kali dalam setahun di berbagai negara.
Media Pulp Conference ini merupakan tempat bertemunya pembeli dan penjual pulp untuk
memperkenalkan dan memasarkan produk, juga membahas trend pasar;
- Di beberapa negara di mana kita memiliki perwakilan penjualan, kita melakukan service dan pendekatan
secara langsung;
- Berpartisipasi dalam beberapa media Pulp & Paper International news.
2. Kertas Budaya
Untuk produk kertas budaya, pemasaran Perseroan mengambil langkah-langkah utama untuk
mengoptimalisasikan bisnis agar mendapatkan harga terbaik melalui pengaturan komposisi penjualan tiap
negara diantaranya, dengan mempertahankan pangsa pasar domestik dan pasar ekspor utama seperti di Asia.
Selain itu, Perseroan mengambil sikap selektif terhadap pasar-pasar tertentu dengan menimbang antara
kebutuhan pemenuhan kapasitas dan harga jual.
Strategi lain yang dijalankan adalah mengatur komposisi produk dengan menaikkan target penjualan kertas
fotokopi dibandingkan dengan kertas cetak biasa sehingga bisa mendapatkan “margin” yang lebih baik. Selain
itu kontribusi volume dari produk-produk bernilai tambah tinggi seperti kertas berwarna tetap dijaga untuk
memenuhi kapasitas mesin.
Aktivitas taktis seperti pameran dagang, kunjungan pelanggan ke pabrik Perseroan untuk melihat langsung
proses dan hasil produk Perseroan, penyediaan “call center” untuk memudahkan pelanggan, dan media iklan
cetak dan media sosial tetap dijalankan untuk meningkatkan kepercayaan dan hubungan baik pelanggan.
Untuk mempertahankan kesinambungan bisnis jangka panjang, Perseroan juga melakukan pengembangan pasar
dan memperkuat basis pelanggan baru yang prospektif, meningkatkan kualitas produk secara konsisten dan
bekesinambungan agar dapat memenuhi harapan dan kebutuhan pelanggan, meningkatkan produktivitas dan
efisiensi operasional melalui penerapan anggaran secara ketat, menjaga kesinambungan pasokan bahan baku
serta melanjutkan upaya penerapan tata kelola perusahaan yang baik.
3. Kertas Industri
Produk Kertas Industri Perseroan terus mengembangkan penjualannya di pasar lokal dan ekspor seiring dengan
meningkatnya kebutuhan kemasan industrial seperti kemasan kertas coklat, kemasan makanan serta kemasan
industrial lainnya. Selain menaikkan jumlah volume penjualan, Perseroan juga akan meningkatkan
profitabilitasnya melalui pengembangan produk baru dan HVA (High Value Added) produk berupa Food
Packaging dan Cigarette. Meningkatkan pangsa pasar di dalam dan luar negri adalah fokus utama Perseroan,
terutama pasar ekspor Asia. Melalui peningkatan layanan konsumen, inovasi produk dengan melihat trend
pasar, memperluas jaringan brand owner dan konverter, memperbaiki kecepatan pengiriman dan meningkatkan
kualitas produk yang bersaing dengan kompetitor adalah langkah-langkah spesifik yang akan terus dilakukan
Perseroan dalam meningkatkan penjualan.
4. Tissue
Pemasaran produk tissue dilakukan dengan beberapa cara, diantaranya:
- Menghubungi langsung pihak "Converter" terkait di negara bersangkutan. Nama-nama Converter bisa kita
dapatkan dari:
i. Mengikuti atau menghadiri pameran international baik pameran tissue ataupun pameran mesin tissue;
ii. Browsing Internet.
- Melalui perwakilan penjualan di beberapa negara.
- Melalui website APP.
311
Page 363
*Converter adalah pihak yang melakukan konversi produk dari tissue dalam bentuk gulungan besar (jumbo roll) menjadi
produk jadi.
PERSAINGAN USAHA
Dengan semakin berkembangnya persaingan di pasar global, tidak dapat dihindarkan pula bahwa pasar industri
kertas budaya dan pulp serta kertas industri dan tissue yang dikelola Perseroan juga menghadapi persaingan
yang semakin tajam, baik dari dalam maupun luar negeri. Hal-hal yang sangat berpengaruh dalam pasar
domestik dan internasional adalah merek dagang, kualitas produk, distribusi serta harga. Di pasar internasional,
tingkat persaingan penjualan produk Perseroan cukup tinggi dan melibatkan banyak produsen di seluruh dunia.
Beberapa pesaing memiliki lokasi yang dekat dengan pasar utama dunia, sehingga hal tersebut merupakan
kelebihan dari pesaing, selain itu adanya tambahan kapasitas produksi di pasar dunia juga merupakan tantangan.
Untuk itu, Perseroan harus melakukan upaya dalam berbagai aspek guna meningkatkan kemampuan Perseroan
agar dapat menghadapi persaingan dan mempertahankan posisi Perseroan sebagai salah satu pemain penting
dalam industri ini. Salah satu upaya tersebut antara lain dengan melakukan inovasi untuk pengembangan produk
dan membuka pasar baru dengan cara memperluas jaringan distribusi melalui merchant, agen dan penjualan
secara langsung ke pelanggan.
Digitalisasi memiliki pengaruh signifikan terhadap penurunan permintaan kertas global. Namun, segmen
packaging/kemasan tetap menjadi sektor dengan konsumsi kertas terbesar. Proporsi produksi segmen produk
packaging atau kemasan mengalami kenaikan dari 58% pada tahun 2017 menjadi sekitar 64% pada tahun 2023
(Statista, 2024). Hal ini terutama didorong oleh beberapa faktor seperti adanya pertumbuhan pesat pada
industri E-Commerce yang juga berdampak pada peningkatan permintaan packaging, peningkatan kesadaran
lingkungan dan keberlanjutan serta pertumbuhan permintaan industri makanan dan minuman kemasan serta
layanan takeaway.
Pemain-Pemain Utama Dalam Industri Kertas Budaya di Indonesia
PT Riau Andalan Pulp and Paper (RAPP).
Pemain-Pemain Utama Dalam Industri Kertas Budaya Dunia
PT Riau Andalan Pulp and Paper (RAPP), Shandong Chenming Paper Holdings Limited, Double A (Thailand), UPM
China Co Ltd, The Navigator Company (Portugal), JK Paper Ltd (India), Ballarpur Industries Limited (BILT -India),
Mondi Plc (Europe), Suzano Papel e Celulose (Brazil) dan International Paper (USA).
Pemain-Pemain Utama Dalam Industri Bubur Kertas di Indonesia
PT OKI Pulp & Paper Mills, PT Lontar Papyrus Pulp & Paper Industry, PT Riau Andalan Pulp & Paper dan
PT Tanjungenim Lestari Pulp and Paper.
Pemain-Pemain Utama Dalam Industri Bubur Kertas Dunia
Suzano Papel E Celulose-Brazil, Empresas CMPC-Chile, UPM-Finlandia, Eldorado-Brazil, Klabin-Brazil, Arauco-
Chile, Bracell-Brazil dan Cenibra-Brazil.
Pemain-Pemain Utama Dalam Industri Kertas Industri di Indonesia
PT Fajar Surya Wisesa Tbk, PT Surya Pamenang, PT Pakerin, PT Surparma Tbk dan PT Pelita Cengkareng Paper.
Pemain-Pemain Utama Dalam Industri Kertas Industri Dunia
Nine Dragons Paper (Holdings) Limited, Lee & Man Paper Manufacturing Limited, Shanying Paper SRL, SCG
Packaging, Shandong Chenming Paper Holdings Limited, OJI Holdings Corporation, APRIL-Asia Symbol, Stora
Enso Oyj, Metsa Group dan Graphic Packaging International Inc.
Pemain-Pemain Utama Dalam Industri Tissue di Indonesia
PT Pindo Deli Pulp and Paper Mills, PT Lontar Papyrus Pulp & Paper Industry, PT The Univenus, PT OKI Pulp &
Paper Mills, PT Graha Bumi Hijau, PT Sopanusa Tissue dan PT Suparma Tbk.
Pemain-Pemain Utama Dalam Industri Tissue di Dunia
312
Page 364
Essity - Swedia, Kimberly Clark - Amerika Serikat, Georgia Pacific - Amerika Serikat, Procter & Gamble (P&G) -
Amerika Serikat, Sofidel-Italia, Shanghai Taison Group-China, Hengan-China, Softys (CMPC) – Chile dan Lee &
Man Tissue - China.
Kapasitas produksi Perseroan terhadap permintaan dunia berdasarkan data dari RISI 2024 Vol 2 (publikasi
Agustus 2025) adalah sebagai berikut: bubur kertas (pulp) 1,7%, kertas budaya 2%, kertas industri 0,8% dan
tissue 0,2%.
STRATEGI USAHA
Berikut ini adalah strategi bisnis dan usaha Perseroan guna mencapai target-target yang telah ditetapkan:
Mengembangkan produk-produk yang terintegrasi dari bubur kertas (pulp) menjadi produk kertas dan
tissue dengan memfokuskan penjualan produk bubur kertas (pulp) dan kertas untuk pasar ekspor dan
produk kertas industri dan tissue untuk pasar domestik;
Meningkatkan efisiensi produksi dan menurunkan biaya produksi pulp, kertas dan tissue dengan selalu
memperbaharui pabrik dan penggunaan teknologi produksi yang mutakhir;
Mengembangkan produk-produk yang mempunyai nilai tambah (value added) tinggi dan ramah lingkungan.
Menjamin kelangsungan pasokan bahan baku kayu yang ramah lingkungan;
Menerapkan prinsip-prinsip Tata Kelola Perusahaan yang Baik (Good Corporate Governance) dalam setiap
kegiatan usahanya.
RISET DAN PENGEMBANGAN
Kebijakan dan Fokus riset oleh bagian Research and Development (R&D) adalah:
Research & Development (R&D) Waktu Pelaksanaan
Pengembangan high value added product dengan mengedepankan
2021 - 2025
produk yang ramah lingkungan;
Pemenuhan standar yang ditentukan oleh negara tujuan ekspor; 2009 - 2030
Sertifikat produk sesuai permintaan pasar; 1995-2030
Aplikasi teknologi pengelolaan limbah yang baik. 1993 - 2025
Semua kegiatan tersebut di atas merupakan kebijakan perusahaan agar proses produksi dapat berjalan dengan
aman, lancar, efisien, menghindari komplain dari pelanggan dan ramah lingkungan.
(dalam Dolar Amerika Serikat)
Keterangan 30 September 2025 31 Desember 2024 31 Desember 2023
Biaya riset dan pengembangan 1.096.166 732.879 577.978
Persentase terhadap penjualan neto (%) 0,05% 0,02% 0,02%
PROSPEK USAHA
Pada tahun 2025, pertumbuhan ekonomi diperkirakan akan mengalami sedikit perlambatan, Dalam World
Economic Outlook (WEO) Oktober 2025, IMF memperkirakan bahwa PDB dunia akan mengalami pertumbuhan
sebesar +3,2% YoY tahun ini, lebih tinggi dari perkiraan dalam WEO Januari 2025 sebesar +3,3% YoY.
Perlambatan ini terjadi meskipun perekonomian Amerika Serikat mencatatkan kinerja yang baik, pertumbuhan
PDB riil kuartal III 2025 sebesar 4,3% (annualized). Namun demikian, tekanan inflasi masih menjadi perhatian.
Hingga November 2025, inflasi Amerika Serikat tercatat 2,7% YoY, sementara inflasi inti berada di 2,6% YoY,
mengindikasikan bahwa penurunan inflasi berlangsung bertahap dan belum sepenuhnya kembali ke target
jangka Panjang The Fed sebesar 2,0%.
Sejalan dengan perkembangan tersebut, The Federal Reserve mulai memasuki fase kebijakan yang lebih
akomodatif. Pada FOMC Desember 2025, The Fed menurunkan suku bunga acuan sebesar 25 bps ke kisaran
3,50% - 3,75%, sekaligus menghentikan program quantitative tightening (QT) dan mulai melakukan pembelian
Treasury Bills dalam rangka manajemen likuiditas perbankan. Arah kebijakan suku bunga Amerika Serikat akan
bergantung pada dinamika pergerakan inflasi dan kondisi pasar tenaga kerja. Jika tekanan inflasi terus mereda
313
Page 365
dan perlambatan ekonomi terlihat, The Fed memiliki ruang untuk melanjutkan pelonggaran kebijakan pada
tahun 2026 dengan tujuan untuk menjaga stabilitas pertumbuhan ekonomi Amerika Serikat.
Sumber: https://www.imf.org/-/media/files/publications/weo/2025/october/english/text.pdf
Pada April 2025, tarif resiprokal Trump turut memicu arus keluar modal dari pasar negara berkembang. Pada
minggu ke-2 April 2025, arus keluar neto tercatat sebesar -IDR24,04 triliun WoW, meskipun situasi mulai
membaik pada mingu ke-1 Mei 2025 arus masuk neto tercatat +IDR0,12tn WoW. Dari domestik Indonesia data
sepanjang tahun 2025 munjukan perlambatan pertumbuhan ekonomi. Penerimaan pajak menurun sebesar -
3,21% YoY pada November 2025, sementara deflasi tercatat sebesar -0,09% YoY pada Februari 2025. Namun,
pada Oktober 2025 indonesia mengalami inflasi sebesar 2,80%. Di sisi fiskal, per 30 November 2025, Indonesia
mengalami defisit anggaran sekitar IDR560,3 triliun atau 2,35% dari PDB, dengan pendapatan negara mencapai
sekitar 82% dari APBN. Per 31 September 2025, pemerintah mengalokasikan kembali IDR168,5 triliun dari total
IDR256,1 triliun anggaran hasil efisiensi negara. Belanja pemerintah diperkirakan akan meningkat, termasuk
program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang diproyeksikan tumbuh secara eksponensial. Pemerintah juga
mempertimbangkan penerbitan obligasi non-IDR yang lebih besar, membuka potensi arbitrase imbal hasil, dan
mendukung pembiayaan bruto APBN. Dengan mempertimbangkan kemajuan ini, sekaligus melihat risiko
proteksionisme yang lebih tinggi, pertumbuhan ekonomi Indonesia dapat mencapai 4,60% YoY tahun ini (WEO
Oktober 2025: 4,60%).
Pangsa Pasar Industri Kertas dan Turunannya
Dengan berkembangnya teknologi, kesadaran masyarakat mengenai penggunaan kertas yang lebih efisien dan
isu-isu lingkungan terus meningkat. Tidak dapat dipungkiri hal tersebut menjadi tantangan bagi industri ini agar
mampu bertahan bahkan tetap bertumbuh. Berdasarkan data yang dikutip dari Pulp and Paper Products Council
(PPPC) dan McKinsey dapat dilihat produk-produk kertas untuk industri cetak dan stationery mengalami sedikit
penurunan untuk produk turunan bubur kertas yaitu, produk kertas untuk printing and writing (-5,7%) pada
tahun 2018-2020, namun untuk periode tahun 2020-2030 diprediksikan meningkat karena dorongan
pengurangan jejak karbon global yang ditargetkan oleh United Nations berkurang sebesar 45% pada 2030 dan
mencapai net zero pada tahun 2050 (lihat Gambar 1). Salah satu upaya yang dilakukan adalah penggunaan
kemasan berbasis kertas sebagai ganti dari kemasan berbasis plastik. Upaya ini tercermin pada pangsa pasar
tahun 2023 sebesar US$428,1 miliar dan diprediksi akan bertumbuh hingga US$535,6 miliar pada 2032, dengan
CAGR sebesar 2,4%. (sumber: Paper Packaging Market Size, Share, Trends & Demand 2023-2028
(imarcgroup.com).
Gambar 1 Market Share Produk-Produk Turunan Kertas Gambar 2 Proyeksi Pertumbuhan Produk-Produk turunan per
Negara
314
Page 366
Sumber : PPPC. Mckinsey Research,Sinarmas Investment Research
Pasar produk kertas secara keseluruhan telah berkembang pesat dalam beberapa tahun terakhir dimana tumbuh
dari USD 1,009 miliar pada tahun 2024 menjadi USD 1,071.23 miliar pada tahun 2025 dengan tingkat
pertumbuhan 6,2%. Pertumbuhan ini dapat dikaitkan dengan peningkatan permintaan kertas kemasan dari
perusahaan ritel dan meningkatnya kesadaran tentang praktik berkelanjutan. Pasar produk kertas keseluruhan
diperkirakan akan mengalami pertumbuhan dengan CAGR sebesar 6,7% sampai dengan tahun 2029.
Pada tahun 2024 permintaan kemasan karton meningkat sebesar 5 juta ton menjadi 190 juta ton (atau sebesar
2.7%). Kemasan kertas dan karton mencerminkan 33% dari total konsumsi kemasan, dan terbesar diantara
kemasan lainnya (lihat Gambar 3).
Gambar 3: Konsumsi Kemasan Global berdasarkan Gambar 4: Permintaan Global Untuk Kertas Karton
Sektor (Juta Ton)
Source: Bloomberg Research Source: Statista
Pasar kemasan berbasis kertas di Asia Pasifik, sebagai kontributor terbesar pasar kemasan kertas global,
mencakup lebih dari 40% total permintaan dunia pada 2025. Negara-negara berpopulasi besar seperti India dan
China menjadi pendorong utama, dengan banyak sektor industri yang mengandalkan kemasan berbasis kertas.
Seiring meningkatnya peran e-commerce, kebutuhan akan kemasan papan bergelombang (corrugated) juga
semakin besar, didorong oleh upaya mengurangi ketergantungan pada plastik sekali pakai.
Gambar 5 Volume Pasar Bubur Kertas Asia (Ribuan Metric Tons)
315
Page 367
Sumber : MMR Statistics
Tren industrialisasi, pertumbuhan e-commerce, dan pergeseran menuju kemasan berkelanjutan mendorong
peningkatan permintaan produk berbasis serat—yang pada akhirnya memperkuat prospek bubur kertas (pulp)
sebagai bahan baku utama untuk kemasan dan produk tissue. Berdasarkan proyeksi, volume pasar bubur kertas
Asia tercatat 148.771,52 ribu metrik ton pada 2025 dan diperkirakan meningkat secara bertahap hingga 2032,
seiring penguatan kapasitas produksi dan efisiensi rantai pasok pada aplikasi komersial maupun industri.
Dari sisi pertumbuhan, laju YoY diproyeksikan meningkat dari 1,20% pada 2025 menjadi 3,60% pada 2032,
mencerminkan akselerasi permintaan regional dan peluang penciptaan nilai jangka panjang. Secara sektoral,
pertumbuhan ini terutama ditopang oleh segmen kemasan (khususnya corrugated) dan tissue, sementara
permintaan kertas cetak konvensional cenderung tidak lagi menjadi pendorong utama.
Untuk wilayah Asia dan China, produk-produk seperti tissue dan produk kemasan kertas terus bertumbuh.
Industri juga bertransformasi dan berkembang ke produk-produk baru dan meninggalkan sektor konvensional
seperti industri kertas percetakan.
Proyeksi Permintaan Bubur Kertas (Pulp), Kertas, Kertas Kemasan dan Tissue di Asia
Kinerja Perseroan saat ini diperoleh dari penjualan produk-produk berupa bubur kertas (pulp), kertas, kertas
kemasan dan tissue baik ekspor (56%) maupun domestik (44%). Saat ini, produk-produk Perseroan sudah dikenal
luas di pasar dunia terutama di negara-negara Asia, Amerika, Eropa, Timur Tengah, Australia dan Afrika.
Kedepannya, strategi yang dilakukan Perseroan adalah dengan lebih fokus pada pasar Asia dan domestik yang
relatif tidak terpengaruh secara signifikan oleh pelemahan ekonomi, serta mencoba melakukan penetrasi pada
pasar-pasar baru yang prospektif.
Dengan pertumbuhan ekonomi kawasan Asia yang cukup baik ditambah laju pertumbuhan populasi yang tinggi,
Perseroan memperkirakan permintaan dan harga produk Perseroan dapat terus meningkat seiring dengan
pertumbuhan ekonomi global. Permintaan pasar di Asia berdasarkan data yang dikutip dari RISI 2024 Vol 2
(publikasi Agustus 2025) diperkirakan masih akan menunjukkan pertumbuhan pada kategori bubur kertas (pulp),
kertas, tissue dan kertas kemasan selama periode 2024-2028 di mana pertumbuhan rata-rata permintaan pulp
diperkirakan sebesar 2,7%, pertumbuhan paper diperkirakan sebesar -0,9%, pertumbuhan tissue diperkirakan
sebesar 5% dan pertumbuhan kertas kemasan diperkirakan sebesar 3,6%.
Proyeksi Permintaan Bubur Kertas, Kertas dan Tissue di Asia
316
Page 368
200
175 178
169
150 163
157
(in million tons)
151
Asia Demands
100 82 85 86
76 78 80
45 45 44 44 43 42
50
19 20 21 22 23 24
-
2024 2025 2026 2027 2028 2029
Pulp Paper Tissue Packaging
Average
Product 2024 2025 2026 2027 2028 2029
Growth
Pulp 76 78 80 82 85 86 2,7%
Paper 45 45 44 44 43 42 -0,9%
Packaging 151 157 163 169 175 178 3,6%
Tissue 19 20 21 22 23 24 5,0%
Total 291 300 308 317 326 330 2,6%
Sumber : RISI 2024 volume 2 (Publikasi Agustus 2025)
Dengan adanya globalisasi perekonomian dunia, Perseroan dituntut untuk meningkatkan daya saing produk-
produknya melalui usaha-usaha peningkatan efisiensi dan profesionalisme perusahaan. Tidak dapat dihindarkan
pula bahwa pasar bidang usaha industri pulp, kertas, kertas kemasan dan hasil-hasil produksi kertas yang dikelola
Perseroan juga menghadapi persaingan yang semakin tajam baik dari dalam maupun luar negeri. Hal-hal yang
sangat berpengaruh dalam pasar domestik dan internasional adalah merek dagang, kualitas produk, distribusi
serta harga. Untuk itu, Perseroan harus melakukan upaya dalam berbagai bidang untuk meningkatkan
kemampuan Perseroan agar dapat menghadapi persaingan dan mempertahankan posisi Perseroan sebagai salah
satu produsen pulp dan kertas terpadu terbesar di dunia. Salah satu upaya tersebut antara lain dengan
mengembangkan produk-produk yang mempunyai nilai tambah tinggi dan ramah lingkungan.
2. ANALISIS MENGENAI DAMPAK LINGKUNGAN (AMDAL)
Dalam rangka menjaga kondisi lingkungan, Perseroan menjalankan operasi usaha dengan diawasi oleh
Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Hidup dan Kementrian Kehutanan Republik Indonesia
pusat dan daerah, suatu badan pemerintah yang bertanggungjawab atas implementasi dan pengawasan
peraturan dan kebijaksanaan terhadap lingkungan hidup. Perseroan melakukan tanggung jawabnya dengan
baik, dengan memberikan perhatian yang serius pada minimalisasi dampak proses produksi terhadap
lingkungan.
Komitmen menjaga lingkungan selaras dengan Sustainability Roadmap Vision 2020 yang diluncurkan Perseroan
melalui APP Group pada tahun 2012. Visi 2020 ini merupakan strategi keberlanjutan dan tata kelola perseroan
yang komprehensif di semua lini operasi. Perseroan juga terus mendukung upaya pencapaian Tujuan
Pembangunan Berkelanjutan (Sustainable Development Goals/SDG) melalui strategi Visi 2020. Visi 2020
mencakup isu-isu penting seperti sumber serat kayu Perseroan, kegiatan konservasi dan restorasi, pemenuhan
hak asasi manusia, sampai dengan manajemen emisi dan limbah.
Proses implementasi dan target yang ingin dicapai pada strategi Visi 2020 sudah hampir terpenuhi semua di
tahun 2019. Perseroan telah mempersiapkan target Visi 2030 yang merupakan pengembangan Visi 2020 yang
disusun melalui konsultasi dengan para pemangku kepentingan, konsultan, akademisi dan pemerintah.
Perseroan telah meluncurkan Sustainability Roadmap Vision 2030 di bulan Juli tahun 2020. Dalam Sustainability
317
Page 369
Roadmap Vision 2030, Perseroan menjelaskan pendekatan keberlanjutan terbaru APP secara lebih rinci.
Produksi, Hutan, dan Sumber Daya Manusia merupakan tiga pilar pendekatan yang saling terkait. Perseroan
telah menetapkan tujuan untuk masing-masing pilar ini, dengan tujuan untuk mendorong perbaikan dalam
proses-proses yang memengaruhi bisnis, rantai pasokan yang lebih luas, dan keberlanjutan lingkungan dalam
jangka panjang.
Produksi pulp, kertas, dan tissue menghasilkan volume limbah yang besar dan membutuhkan pembakaran
berbagai jenis bahan bakar, keduanya dapat memberikan dampak negatif terhadap lingkungan. Perseroan telah
menjalankan operasinya sesuai dengan seluruh persyaratan dan peraturan lingkungan hidup yang berlaku.
Aspek-aspek lingkungan telah dikelola dan dipantau secara periodik sesuai persyaratan dokumen AMDAL.
Perusahaan juga telah menerapkan standar internasional dibidang pengelolaan lingkungan melalui sertifikasi
seperti ISO 14001:2015 (Sistem Manajemen Lingkungan) dan ISO 50001:2018 (Sistem Manajemen Energi)
Perusahaan juga berpartisipasi dalam program penilaian kinerja perusahaan Kementerian Lingkungan Hidup dan
Kehutanan (PROPER) dan secara konsisten mencapai peringkat Biru (Patuh) berdasarkan hasil evaluasi tahun
2024.
Perseroan juga telah menjalankan program “3R” yang merupakan program pengelolaan limbah dengan prinsip
reduce, reuse, recycle. Beberapa inisiatif utama untuk strategi 3R meliputi pemanfaatan sludge, pengelolaan
limbah greg & grits, pemanfaatan limbah plastik, pemanfaatan limbah non-B3, pengelolaan air limbah, dan
pemanfaatan biogas.
Perseroan menerapkan kebijakan manajemen limbah guna mengurangi polutan. Dalam sistem pengolahan air
limbah, Perseroan menggunakan metode pengolahan biologis dengan lumpur aktif (activated sludge), serta
perlakuan fisika dan kimiawi, untuk memastikan air limbah yang telah diolah dapat dialirkan dengan aman ke
badan penerima.
Indah Kiat Perawang memanfaatkan limbah lumpur (sludge) hasil pengelolaan air limbah dengan
mencampurnya bersama limbah kulit kayu untuk dijadikan pupuk. Selain itu, pupuk juga dihasilkan dari
pengelolaan abu boiler, yang merupakan limbah hasil produksi energi. Pupuk ini kemudian digunakan untuk
kebutuhan operasional pemasok kayu pulp di sekitar pabrik. Perseroan terus mencari solusi, teknologi, dan
kemitraan yang memungkinkan pemanfaatan limbah produksi secara lebih optimal.
Seluruh bubur kertas (pulp) yang digunakan Perseroan memiliki dokumentasi lacak balak yang menjamin bahwa
bahan baku tersebut berasal dari sumber yang dapat dilacak dan legal. Sistem Lacak Balak (Chain of Custody/CoC)
bertujuan memastikan tidak ada bahan baku kayu yang diperoleh secara ilegal masuk ke dalam rantai pasokan.
Implementasi sistem ini secara keseluruhan diverifikasi oleh badan sertifikasi independen, melalaui beberapa
skema audit baik yang bersifat wajib (mandatory) maupun sukarela (voluntary).
Perseroan telah memperoleh sertifikasi Lacak Balak berdasarkan standar PEFC (Programme for the Endorsement
of Forest Certification) sejak tahun 2009. PEFC adalah program pengesahan standar sertifikasi hutan terkemuka
yang diakui secara internasional yang mendukung terlaksananya pengelolaan hutan yang bertanggung jawab.
Beranggotakan 57 negara dan telah mendukung 48 skema sertifikasi hutan nasional di seluruh dunia. Saat ini,
skema sertifikasi PEFC merupakan skema sistem sertifikasi hutan terbesar di dunia, dengan luas hutan yang telah
tersertifikasi hampir sebesar 300 juta hektar. Sertifikasi memungkinkan Perseroan untuk dapat menyatakan
secara pasti bahwa produk-produknya yang bersertifikasi PEFC berasal dari hutan yang dikelola secara lestari.
Sejak akhir 2014, PEFC telah mendukung secara formal salah satu skema sertifikasi di Indonesia, yaitu Indonesian
Forestry Certification Cooperation (IFCC). Dukungan ini akan memudahkan industri kertas untuk mendapatkan
bahan baku dengan standar PEFC dari pasar dalam negeri.
318
Page 370
Selanjutnya sesuai dengan perundang-undangan dan peraturan pemerintah Indonesia, Perseroan juga
berkomitmen untuk menjalankan operasinya sesuai dengan Sistem Verifikasi Legalitas Kayu (SVLK). SVLK
merupakan sistem yang disusun pemerintah Indonesia, bekerja sama dengan pemangku kepentingan nasional
dan internasional untuk memastikan semua produk kayu Indonesia yang diperdagangkan telah memiliki status
legalitas dan bisa dilacak asal muasalnya. Negara-negara importir produk berbasis kayu dari Indonesia akan
memiliki kepastian bahwa produk-produk dengan sertifikasi SVLK telah mengikuti standar tinggi untuk legalitas
kayu yang setara dengan sistem Lacak Balak dari negara-negara lain di dunia.
Sejak bulan November 2016, Uni Eropa secara resmi mengakui SVLK sebagai standar yang diakui dalam kerangka
Forest Law Enforcement, Governance and Trade (FLEGT) melalui diaktifkannya FLEGT-VPA (Voluntary
Partnership Agreement) antara Uni Eropa dan Indonesia. Dengan diaktifkannya FLEGT-VPA ini, produk-produk
dengan logo SVLK akan lebih mudah masuk ke pasar Uni Eropa tanpa harus melakukan proses uji tuntas (due
diligence).
Pabrik-pabrik Perseroan seluruhnya memiliki sertifikat SVLK sejak tahun 2012. Audit sertifikasi ini dilakukan oleh
PT TUV Rheinland Indonesia, sebuah perusahaan jasa sertifikasi independen dan merupakan bagian dari TUV
Rheinland Group yang berkantor pusat di Jerman. Sertifikat untuk pabrik berlaku sampai tahun 2027.
Perseroan berkomitmen untuk meminimalisasi dampak negatif terhadap lingkungan dari penggunaan energi.
Beberapa inovasi efisiensi energi yang secara signifikan mengurangi konsumsi energi Perseroan meliputi:
Pemasangan Sistem Segregasi Kondensat VE (Vacuum Evaporator)
Inovasi teknologi Sistem Segregasi Kondensat dapat meningkatkan hasil kondensat bersih dari unit VE.
Kondensat ini dapat digunakan sebagai pemanas dalam proses produksi. Selain itu, inovasi ini akan
mengurangi penggunaan air bersih dan mengurangi beban pada Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL),
mengurangi penggunaan bahan kimia dan Listrik
Pemasangan DD Washer dalam pencucian pulp
Inovasi teknologi DD (Double Disc) Washer adalah teknologi dalam proses pencucian pulp yang dapat
memperpendek dan menggantikan proses pencucian sebelumnya yang memiliki banyak tahapan. Teknologi
DD Washer membutuhkan lebih sedikit energi, mengurangi konsumsi energi, dan biaya operasional.
Meningkatkan Kinerja Pembangkit Listrik
Pabrik meningkatkan efisiensi Pembangkit Listrik dengan meningkatkan beban kerja unit dan mematikan
unit yang tidak diperlukan, melakukan perbaikan pada sistem boiler dan turbin, melakukan pemeliharaan
rutin, dan meningkatkan otomatisasi proses Pembangkit Listrik.
Pemasangan Panel Tenaga Surya
Instalasi tenaga surya di pabrik mencapai kapasitas total 21.6 MWp dan penambahan sekitar 4.6 MWp
diproyeksikan akan berjalan pada tahun 2026.
Pemanfaatan Biogas dari Instalasi Pengolahan Air Limbah sebagai Uap
Biogas dari instalasi pengolahan air limbah adalah sumber energi terbarukan yang dihasilkan melalui
pencernaan anaerobik, produk sampingan dari proses pengolahan air limbah.
Perseroan meningkatkan penggunaan biomasa dengan mengubah produk sampingan seperti black liquor dan
residu lainnya menjadi sumber energi untuk menggantikan penggunaan bahan bakar fosil. Upaya ini merupakan
langkah nyata Perseroan dalam mewujudkan pembangunan berkelanjutan dan berkontribusi pada upaya
mitigasi perubahan iklim sehingga penggunaan energi terbarukan mencapai 54% di kuartal III tahun 2025.
Pengurangan intensitas energi mencapai 10% terhadap baseline tahun 2018.
Pada kuartal III tahun 2025, Perseroan mencapai intensitas karbon emisi sebesar 1.18 tCO2e/tonne dimana
pengurangan intensitas karbon emisi sebesar 7% terhadap baseline tahun 2018. Hal ini dicapai melalui beberapa
program efisiensi energi seperti pembelian unbundled REC (Renewable Energy Certificate) dari PLN di pabrik
319
Page 371
Serang sebesar 100%. Perseroan juga telah memasang PLTS (Pembangkit Listrik Tenaga Surya) di pabrik
Tangerang dan Serang dengan total kapasitas 8,765 MWp pada tahun 2023. Pemasangan PLTS di pabrik
Perawang dengan kapasitas 12,86 MWp beroperasi di tahun 2024, serta 4.78 MWp di tahun 2025, pabrik Serang
sebesar 3.1 MWp, dan pabrik Tangerang sebesar 0.865 MWp beroperasi di tahun 2024. Penamabahan kapasitas
sebesar 0.8 MWp pada pabrik Tangerang dan sekitar 3.8 MWp pada pabrik Perawang akan beroperasi pada
tahun 2026.
Indah Kiat Serang meningkatkan produksi sekaligus melaksanakan efisiensi energi. Hal ini menguntungkan bagi
pabrik karena menunjukkan bahwa konsumsi energi menjadi lebih efisien. Beberapa upayanya adalah dengan
menurunkan pemakaian energi paper machine, meningkatkan efisiensi pembangkit listrik, dan memperbaiki
jaringan kelistrikan. Selain itu, upaya dan kemajuannya yang berkelanjutan terkait dengan peningkatan
penggunaan energi terbarukan seperti pemanfaatan limbah cair dalam menghasilkan biogas dalam memenuhi
kebutuhan uap, pemanfaatan tenaga surya dalam menghasilkan energi listrik hijau, memanfaatkan bahan bakar
yang bersumber dari limbah RDF dalam menghasilkan uap, dan rencana dalam menggunaan bahan bakar
terbaharukan di pembangkit.
Selain itu, Indah Kiat Perawang tetap menjaga penggunaan sumber energi terbarukan seperti penggunaan bark,
black liquor, fiber sawit, dan tandan kosong, dengan pemakaian pada kuartal III tahun 2025 sebesar 63% dari
total pemakaian energi.
Pihak atau Industri yang menjadi pemakai akhir:
Pihak atau industri yang menjadi pemakai akhir produk Perseroan:
Pulp/bubur kertas : pabrik kertas, pabrik kertas kemasan dan pabrik tissue.
Kertas : pabrik converting kertas, printer dan konsumen.
Kertas kemasan : converter, corrugator, printer dan brand owner.
Tissue : pabrik converting tissue dan konsumen.
Ketergantungan Perseroan terhadap kontrak komersial meliputi kontrak dalam uraian berikut:
Perseroan tidak memiliki faktor risiko ketergantungan pada satu pihak tertentu terhadap pemasok dan pembeli.
Perseroan juga memiliki alternatif dari perusahaan-perusahaan lain, yang antara lain:
1. Kontrak atas pasokan bahan baku kayu antara Perseroan dengan PT. Arara Abadi (perusahaan terafiliasi),
yang berlaku sampai dengan 9 Januari 2031.
2. Komitmen surat pesanan Kertas Industri antara Perseroan dengan PT. Cakrawala Mega Indah (CMI) yang
berlaku sampai dengan 15 April 2036.
3. Perjanjian Jual Beli Gas dengan PT Energasindo Heksa Karya yang berlaku sampai dengan 21 Desember 2033
(untuk lokasi pabrik Perawang) dan 31 Desember 2029 (untuk lokasi pabrik Karawang).
PELAKSANAAN TANGGUNG JAWAB SOSIAL PERSEROAN (CORPORATE SOCIAL RESPONSIBILITY)
Perseroan terus menunjukkan komitmennya dalam mendukung kesejahteraan masyarakat melalui berbagai
program Tanggung Jawab Sosial (CSR) yang dilaksanakan di unit-unit operasional PT Indah Kiat Pulp & Paper Tbk.
yang berlokasi di Perawang, Serang, dan Tangerang. Program-program ini difokuskan pada pemberdayaan
masyarakat, peningkatan kapasitas, serta penguatan ekonomi lokal secara berkelanjutan.
Seluruh kegiatan CSR mengacu pada strategi Sustainability Roadmap Vision (SRV) 2030 dan hasil pemetaan sosial
(social mapping), yang diselaraskan dengan prioritas pembangunan nasional dan tujuan pembangunan
berkelanjutan (SDGs). Fokus utama program mencakup dukungan terhadap sektor pertanian dan UMKM,
pelatihan keterampilan, akses air bersih, penguatan koperasi, pemberdayaan perempuan, dan peningkatan
akses pendidikan.
PT Indah Kiat Pulp & Paper Tbk berupaya membangun kemitraan yang kolaboratif dengan masyarakat,
pemerintah, dan mitra strategis lainnya untuk menciptakan dampak sosial yang positif dan berkelanjutan.
320
Page 372
Melalui pendekatan ini, perusahaan berharap dapat memperkuat hubungan harmonis dengan para pemangku
kepentingan serta menciptakan nilai tambah bagi masyarakat di sekitar wilayah operasional.
Highlight Program Pemberdayaan Masyarakat
Perluasan Pasar UMKM Binaan Indah Kiat Tangerang dan Indah Kiat Serang Melalui Pameran Nasional
Indah Kiat Tangerang dan Serang terus berkomitmen mendukung pengembangan UMKM binaannya melalui
perluasan akses pasar. Salah satu langkah strategis yang dilakukan adalah dengan mengikutsertakan UMKM
dalam pameran berskala nasional, Inacraft. Partisipasi ini tidak hanya menjadi ajang promosi produk, tetapi juga
membuka peluang kolaborasi dengan berbagai pihak, mulai dari pelaku usaha, distributor, hingga konsumen
potensial. Melalui pameran, UMKM binaan dapat memperkenalkan produk unggulan, meningkatkan daya saing,
serta memperluas jaringan pemasaran di tingkat nasional.
Dukungan ini sejalan dengan upaya perusahaan dalam mendorong kemandirian ekonomi masyarakat dan
menciptakan nilai tambah bagi pelaku usaha lokal. Dengan adanya akses ke pasar yang lebih luas, diharapkan
UMKM binaan mampu meningkatkan penjualan, memperkuat brand, dan berkontribusi terhadap pertumbuhan
ekonomi yang berkelanjutan.
Indah Kiat Perawang (IKP)
UMKM Dapur Menpura
IKP mendukung upaya pemerintah dalam meningkatkan perekonomian masyarakat melalui sektor pertanian
dengan memberikan pembinaan serta fasilitas kepada Kelompok Tani Tenda Biru yang berasal dari Kampung
Pinang Sebatang Barat, Kecamatan Tualang, Kabupaten Siak, Riau. Kelompok tani ini difasilitasi untuk mengelola
lahan seluas 2 hektar di area PPKM Bunut milik PT IKPP – Perawang Mill, dengan fokus pada budidaya tanaman
hortikultura seperti kacang dan timun.
Program ini diharapkan mampu memperkuat ketahanan pangan sekaligus meningkatkan kesejahteraan petani.
A Charity
1 Peningkatkan hubungan yang harmonis dengan masyarakat melalui bakti sosial;
2 Dukungan kegiatan kepemudaan dan Karang Taruna;
3 Bazaar Safari Ramadhan (minyak goreng);
4 Dukungan program peningkatan prestasi olahraga.
B Infrastruktur
5 Peningkatan kualitas lingkungan hidup
6 Pembangunan rumah ibadah, sekolah, dan fasilitas umum lainnya;
7 Peningkatan akses sarana fasilitas umum untuk masyarakat berdasarkan tingkat kebutuhan
masyarakat atau pengajuan proposal.
C Pengembangan Kapasitas
8 Dukungan kegiatan posyandu melalui pelatihan Kader Posyandu dan atau bantuan fasilitas Posyandu;
9 Peningkatan akses pendidikan non-formal melalui Rumah Pintar;
D Pemberdayaan Masyarakat
10 Pemberdayaan kelompok petani melalui sistem pertanian-peternakan terpadu;
11 Pemberdayaan kelompok peternak sapi melalui perguliran sapi;
12 Pemberdayaan UMKM makanan ringan dan kue (seperti: kripik tempe, aneka kripik, kue donat, abon
ikan, bubuk jahe melalui pelatihan dan pendampingan usaha;
13 Dukungan permodalan untuk usaha melalui melalui pinjaman lunak Koprasi dan kegiatan simpan
pinjam.
Berikut ini adalah total pengeluaran kegiatan CSR yang dilakukan oleh Perseroan:
321
Page 373
Jenis Kegiatan 2025 2024
Pendidikan, pelatihan dan beasiswa 659.785 404.795
Kemasyarakatan, pasar murah, dll 236.117 105.755
Keagamaan dan prasarana tempat Ibadah 36.861 32.578
Pelayanan kesehatan 38.589 11.157
Olahraga, seni dan budaya 16.901 5.808
Total 988.253 560.093
3. KETENTUAN HUKUM, KEBIJAKAN PEMERINTAH, ATAU PERMASALAHAN DI BIDANG LINGKUNGAN HIDUP
YANG MUNGKIN BERDAMPAK MATERIAL TERHADAP PENGGUNAAN ASET EMITEN DAN BIAYA YANG
TELAH DIKELUARKAN EMITEN ATAS TANGGUNG JAWAB PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP
Perseroan telah memenuhi ketaatan terhadap peraturan pemerintah terkait dengan masalah lingkungan
hidup di mana salah satunya adalah:
• Peraturan Menteri LHK no. 13 tahun 2021 mengenai integrasi sistem Pemantauan Emisi secara kontinyu
baik untuk Pembangkit dan non pembangkit.
• Peraturan Menteri LHK no. 93 tahun 2018 / No. 80 tahun 2019 mengenai integrasi sistem pemantauan
secara daring untuk air limbah.
• Penerapan Sertifikat Laik Operasi terkait dengan ijin pemanfaatan limbah padat berdasarkan peraturan
pemerintah Permen LHK no. 5 tahun 2021.
Perseroan telah memenuhi segala kewajiban dari peraturan pemerintah mengenai pengelolaan lingkungan.
Sejak Januari hingga Desember 2025, Perusahaan telah mengeluarkan biaya untuk pengelolaan lingkungan
sebesar USD12,2 juta.
4. SIFAT MUSIMAN DARI KEGIATAN USAHA PERSEROAN
Tidak terdapat sifat musiman dari kegiatan usaha Perseroan.
5. KEGIATAN USAHA PERSEROAN SEHUBUNGAN DENGAN MODAL KERJA YANG MENIMBULKAN RISIKO
KHUSUS
Tidak terdapat kegiatan usaha Perseroan sehubungan dengan modal kerja yang menimbulkan risiko khusus.
6. PESANAN YANG SEDANG MENUMPUK, PERKEMBANGAN DARI PESANAN TERSEBUT DALAM 2 (DUA)
TAHUN TERAKHIR, PENYEBAB PENUMPUKAN PESANAN, DAN POTENSI PENUMPUKAN PESANAN PADA
MASA YANG AKAN DATANG
Tidak terdapat kondisi pesanan yang sedang menumpuk dan potensi penumpukan pesanan pada masa yang
akan datang yang dihadapi oleh Perseroan.
7. TRANSAKSI AFILIASI DAN/ATAU TRANSAKSI YANG MENGANDUNG BENTURAN KEPENTINGAN YANG
MELIPUTI NAMA PIHAK, JENIS, NILAI, DAN TUJUAN TRANSAKSI SELAMA 2 (DUA) TAHUN TERAKHIR
Tidak terdapat transaksi afiliasi dan/atau transaksi yang mengandung benturan kepentingan (jika ada) yang
meliputi nama pihak, jenis, nilai, dan tujuan transaksi selama 2 (dua) tahun terakhir atau sejak Emiten berdiri
jika kurang dari 2 (dua) tahun terakhir.
Tidak terdapat anggota Direksi, anggota Dewan Komisaris, Pengendali atau Pemegang Saham Utama
Perseroan atau Afiliasi dari Anggota Direksi, anggota Dewan Komisaris, Pengendali atau Pemegang Saham
Utama Perseroan yang memiliki kepentingan dalam perusahaan lain yang menjalankan bisnis yang sama
atau menghasilkan produk yang sama dengan Perseroan.
322
Page 374
IX. PERPAJAKAN
Pemenuhan Kewajiban Perpajakan Oleh Pemegang Obligasi, Sukuk Mudharabah, dan Obligasi USD
Perpajakan atas penghasilan yang diperoleh dari kepemilikan Obligasi, Sukuk Mudharabah dan Obligasi USD
yang diterima atau diperoleh Pemegang Obligasi, Sukuk Mudharabah dan Obligasi USD diperhitungkan dan
diperlakukan sesuai dengan Peraturan Perpajakan yang berlaku di Indonesia.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 9 Tahun 2021 tanggal 2 Februari 2021 Pasal 3 atas
penghasilan Bunga Obligasi termasuk premium, diskonto, dan imbalan sehubungan dengan jaminan
pengembalian utang yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak luar negeri selain bentuk usaha tetap dikenakan
tarif pemotongan sebesar 10% atau sesuai dengan tarif berdasarkan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda
(P3B). Tarif pajak sebagaimana yang dimaksud mulai berlaku setelah 6 bulan sejak berlakunya Peraturan
Pemerintah Republik Indonesia No. 9 Tahun 2021 (03 Agustus 2021).
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 91 Tahun 2021 tanggal 30 Agustus 2021 tentang
Pajak Penghasilan atas Penghasilan Berupa Bunga Obligasi yang Diterima atau Diperoleh Wajib Pajak Dalam
Negeri dan Bentuk Usaha Tetap, penghasilan yang diterima atau diperoleh bagi Wajib Pajak berupa bunga dan
diskonto Obligasi dikenakan pemotongan Pajak Penghasilan yang bersifat final sebesar 10% (sepuluh persen)
yaitu:
1. Atas bunga dari Obligasi dengan kupon, sebesar jumlah bruto sesuai dengan masa kepemilikan Obligasi;
2. Atas diskonto dari Obligasi dengan kupon, sebesar selisih lebih harga jual atau nilai nominal di atas harga
perolehan Obligasi, tidak termasuk bunga berjalan; dan
3. Diskonto dari Obligasi tanpa bunga, sebesar selisih Iebih harga jual atau nilai nominal di atas harga
perolehan Obligasi.
Pemotongan pajak yang bersifat final ini tidak dikenakan terhadap Bunga Obligasi yang diterima oleh Wajib
Pajak:
Bank yang didirikan di Indonesia atau cabang bank luar negeri di Indonesia;
Dana Pensiun yang pendirian/pembentukannya telah disahkan oleh Menteri Keuangan dan memenuhi
persyaratan sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (3) huruf h Undang‐Undang Nomor 7 Tahun 1983
tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang‐Undang Nomor
36 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat atas Undang‐Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak
Penghasilan.
Pemotongan Pajak Penghasilan yang bersifat final ini dilakukan oleh:
a. Penerbit obligasi atau kustodian selaku agen pembayaran yang ditunjuk, atas bunga, dan/atau diskonto
yang diterima pemegang obligasi dengan kupon pada saat jatuh tempo bunga obligasi, dan diskonto yang
diterima pemegang obligasi tanpa bunga pada saat jatuh tempo obligasi;
b. Perusahaan efek, dealer, atau bank, selaku pedagang perantara, atas bunga dan/atau diskonto yang
diterima atau diperoleh penjual obligasi pada saat transaksi; dan/atau
c. Kustodian atau subregistry selaku pihak yang melakukan pencatatan mutasi hak kepemilikan, atas bunga
dan diskonto yang diterima penjual obligasi dalam hal transaksi penjualan dilakukan secara langsung tanpa
melalui perantara dan pembeli obligasi bukan pihak yang ditunjuk sebagai pemotong sebagaimana
dimaksud dalam huruf b.
Fasilitas Khusus Perpajakan
Fasilitas Khusus Perpajakan yang diperoleh Perseroan adalah fasilitas pengurangan Pajak Penghasilan Badan
yang diperoleh untuk proyek investasi pembangunan pabrik Perseroan yang berlokasi di Kabupaten Karawang,
Provinsi Jawa Barat, sesuai dengan Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia nomor 3/TH/PMA/2023
tertanggal 31 Maret 2023.
323
Page 375
Pemenuhan Kewajiban Perpajakan Perseroan
Perseroan memiliki kewajiban perpajakan sebagai Wajib Pajak dan Perseroan telah memenuhi kewajiban
perpajakannya sesuai dengan ketentuan perundang-undangan dan peraturan perpajakan yang berlaku. Sampai
dengan tanggal Prospektus ini diterbitkan, Perseroan tidak memiliki tunggakan pajak.
CALON PEMBELI OBLIGASI, SUKUK MUDHARABAH, DAN OBLIGASI USD DALAM PENAWARAN UMUM INI
DIHARAPKAN UNTUK BERKONSULTASI DENGAN KONSULTAN PAJAK MASING-MASING MENGENAI AKIBAT
PERPAJAKAN YANG TIMBUL DARI PENERIMAAN BUNGA, PENDAPATAN BAGI HASIL, PEMBELIAN, PEMILIKAN
MAUPUN PENJUALAN ATAU PENGALIHAN DENGAN CARA LAIN ATAS OBLIGASI, SUKUK MUDHARABAH DAN
OBLIGASI USD YANG DIBELI MELALUI PENAWARAN UMUM INI.
324
Page 376
X. PENJAMINAN EMISI OBLIGASI, SUKUK MUDHARABAH,
DAN OBLIGASI USD
Berdasarkan persyaratan dan ketentuan yang tercantum dalam Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi, Perjanjian
Penjaminan Emisi Sukuk Mudharabah dan Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi USD, para Penjamin Emisi
Obligasi, Sukuk Mudharabah dan Obligasi USD yang namanya tercantum di bawah ini, telah menyetujui untuk
menawarkan Obligasi Berkelanjutan VI Indah Kiat Pulp & Paper Tahap I Tahun 2026 kepada Masyarakat
sebanyak-banyaknya sebesar Rp1.750.000.000.000,- (satu triliun tujuh ratus lima puluh miliar Rupiah) yang akan
dijamin secara Kesanggupan Penuh (full commitment) sebesar Rp616.395.000.000,- (enam ratus enam belas
miliar tiga ratus sembilan puluh lima juta Rupiah), Sukuk Mudharabah Berkelanjutan V Indah Kiat Pulp & Paper
Tahap I Tahun 2026 sebanyak-banyaknya sebesar Rp1.750.000.000.000,- (satu triliun tujuh ratus lima puluh
miliar Rupiah) yang akan dijamin secara Kesanggupan Penuh (full commitment) sebesar Rp810.105.000.000,-
(delapan ratus sepuluh miliar seratus lima juta Rupiah), dan Obligasi USD Berkelanjutan III Indah Kiat Pulp &
Paper Tahap I Tahun 2026 sebanyak-banyaknya sebesar USD25.000.000,- (dua puluh lima juta Dolar Amerika
Serikat) yang akan dijamin secara Kesanggupan Penuh (full commitment) sebesar USD15.495.500,- (lima belas
juta empat ratus sembilan puluh lima ribu lima ratus Dolar Amerika Serikat).
Susunan dan besarnya persentase penjaminan emisi Obligasi adalah sebagai berikut:
Porsi Penjaminan (dalam Rupiah) Total
No. Nama Penjamin Emisi Seri A Seri B Seri C Seri D Penjaminan %
3 Tahun 5 Tahun 7 Tahun 10 Tahun (dalam Rupiah)
1 PT Aldiracita Sekuritas Indonesia 15.520.000.000 12.600.000.000 64.300.000.000 70.000.000.000 162.420.000.000 26,35
2 PT BCA Sekuritas 43.450.000.000 7.100.000.000 1.900.000.000 102.475.000.000 154.925.000.000 25,13
3 PT BNI Sekuritas 6.000.000.000 300.000.000 24.275.000.000 50.000.000 30.625.000.000 4,97
4 PT CIMB Niaga Sekuritas 2.350.000.000 25.000.000.000 25.000.000.000 20.000.000.000 72.350.000.000 11,74
5 PT Indo Premier Sekuritas 12.635.000.000 8.950.000.000 6.285.000.000 28.250.000.000 56.120.000.000 9,10
6 PT Korea Investment And Sekuritas Indonesia - 5.000.000.000 35.000.000.000 20.000.000.000 60.000.000.000 9,73
7 PT Mandiri Sekuritas 6.610.000.000 9.700.000.000 10.700.000.000 1.040.000.000 28.050.000.000 4,55
8 PT Maybank Sekuritas Indonesia - - 2.500.000.000 - 2.500.000.000 0,41
9 PT Sucor Sekuritas 2.150.000.000 15.550.000.000 - 25.000.000.000 42.700.000.000 6,93
10 PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk 1.810.000.000 820.000.000 3.900.000.000 175.000.000 6.705.000.000 1,09
Total 90.525.000.000 85.020.000.000 173.860.000.000 266.990.000.000 616.395.000.000 100
Susunan dan besarnya persentase penjaminan emisi Sukuk Mudharabah adalah sebagai berikut:
Porsi Penjaminan (dalam Rupiah)
Total Penjaminan
No. Nama Penjamin Emisi Seri A Seri B Seri C Seri D %
(dalam Rupiah)
3 Tahun 5 Tahun 7 Tahun 10 Tahun
1 PT Aldiracita Sekuritas Indonesia - 15.000.000.000 75.000.000.000 55.000.000.000 145.000.000.000 17,90
2 PT BCA Sekuritas - 15.000.000.000 100.000.000 100.000.000.000 115.100.000.000 14,21
3 PT BNI Sekuritas 5.000.000.000 10.050.000.000 33.000.000.000 32.250.000.000 80.300.000.000 9,91
4 PT CIMB Niaga Sekuritas - 10.000.000.000 - - 10.000.000.000 1,23
5 PT Indo Premier Sekuritas 11.120.000.000 34.205.000.000 35.475.000.000 53.080.000.000 133.880.000.000 16,53
6 PT Korea Investment And Sekuritas Indonesia 30.000.000.000 30.000.000.000 - - 60.000.000.000 7,41
7 PT Mandiri Sekuritas 575.000.000 10.680.000.000 25.050.000.000 31.410.000.000 67.715.000.000 8,36
8 PT Maybank Sekuritas Indonesia 5.000.000.000 10.000.000.000 - - 15.000.000.000 1,85
9 PT Sucor Sekuritas - 10.000.000.000 22.500.000.000 70.000.000.000 102.500.000.000 12,65
10 PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk 300.000.000 10.000.000.000 30.200.000.000 40.110.000.000 80.610.000.000 9,95
Total 51.995.000.000 154.935.000.000 221.325.000.000 381.850.000.000 810.105.000.000 100
Susunan dan besarnya persentase penjaminan emisi Obligasi USD adalah sebagai berikut:
325
Page 377
Porsi Penjaminan (dalam USD)
Total Penjaminan
No. Nama Penjamin Emisi Seri A Seri B Seri C Seri D %
(dalam USD)
3 Tahun 5 Tahun 7 Tahun 10 Tahun
1 PT Aldiracita Sekuritas Indonesia 6.766.000 1.340.000 265.000 10.000 8.381.000 54,09
2 PT BCA Sekuritas 150.000 412.000 100.000 515.000 1.177.000 7,60
3 PT CIMB Niaga Sekuritas 200.000 - - - 200.000 1,29
4 PT Indo Premier Sekuritas 5.060.000 200.000 100.000 - 5.360.000 34,59
5 PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk 296.000 500 - 81.000 377.500 2,43
Total 12.472.000 1.952.500 465.000 606.000 15.495.500 100
Selain Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi, Perjanjian Emisi Sukuk Mudharabah , dan Perjanjian Emisi Obligasi
USD tersebut di atas tidak terdapat perjanjian lain yang dibuat antara Perseroan dan Penjamin Pelaksana Emisi
Obligasi, Penjamin Pelaksana Emisi Sukuk Mudharabah, dan Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi USD yang isinya
bertentangan dengan Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi, Perjanjian Emisi Sukuk Mudharabah dan Perjanjian
Emisi Obligasi USD. Selanjutnya Para Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi, Sukuk Mudharabah, dan Obligasi USD
yang turut dalam Emisi Obligasi, Sukuk Mudharabah, dan Obligasi USD ini telah sepakat untuk melaksanakan
tugasnya masing-masing sesuai dengan Peraturan No. IX.A.7 Lampiran Keputusan Ketua Bapepam dan LK No.
KEP-691/BL/2011 tanggal 30 Desember 2011 tentang Pemesanan dan Penjatahan Efek Dalam Penawaran
Umum. Berdasarkan Perjanjian Penjaminan Emisi Efek, pihak yang bertindak sebagai Manajer Penjatahan untuk
Obligasi, Sukuk Mudharabah, dan Obligasi USD ini adalah PT Indo Premier Sekuritas.
Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi, Sukuk Mudharabah, dan Obligasi USD dalam rangka Penawaran Umum ini
bukan merupakan pihak terafiliasi dengan Perseroan, sesuai dengan definisi Pihak Terafiliasi dalam UUPPSK.
Penentuan Tingkat Bunga dan Nisbah
Tingkat Bunga Obligasi, Nisbah Sukuk Mudharabah, dan Bunga Obligasi USD, ditentukan berdasarkan hasil
kesepakatan dan negosiasi Perseroan dengan Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi, Sukuk Mudharabah, dan
Obligasi USD dengan mempertimbangkan faktor dan parameter, yaitu hasil penawaran awal (bookbuilding),
kondisi pasar, benchmark kepada Obligasi, Sukuk Mudharabah, dan Obligasi USD Pemerintah yang disesuaikan
dengan waktu jatuh tempo masing-masing seri Obligasi, Sukuk Mudharabah, dan Obligasi USD, serta risk
premium yang disesuaikan dengan masing-masing pemeringkatan Obligasi, Sukuk Mudharabah dan Obligasi
USD. Merujuk pada data per tanggal 11 Maret 2026, Surat Utang Negara benchmark, untuk tenor 3 tahun yaitu
seri FR0101 dengan yield 5,85%, tenor 5 tahun yaitu seri FR0109 dengan yield 6,13%, 7 tahun yaitu seri FR0096
dengan yield 6,45%, dan 10 tahun yaitu seri FR0108 dengan yield 6,71%, ditambah dengan risk premium yang
ditentukan dan dijadikan sebagai acuan rating A+.
326
Page 378
XI. LEMBAGA DAN PROFESI PENUNJANG PASAR MODAL
Lembaga dan Profesi Penunjang Pasar Modal yang berperan dalam rangka Penawaran Umum ini adalah sebagai
berikut:
Akuntan Publik : Y. Santosa dan Rekan
Jl. Sisingamangaraja No.26. Lantai 2
Jakarta 12110 - Indonesia
Telepon : (+62 21) 720 2605
Faksimili : (+62 21) 7278 8954
Nama Rekan : Julinar Natalina Rajagukguk
STTD No. : STTD.AP-24/PM.223/2022
Santosa Keanggotaan Asosiasi : Institut Akuntan Publik Indonesia (IAPI) No. 1561
Pedoman Kerja : Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) dan Standar
Profesional Akuntan Publik (SPAP)
Surat Penunjukan : Surat No. P007/XI/INKP/25/N tertanggal 4 November 2025
Tugas utama Akuntan Publik dalam rangka Penawaran Umum ini adalah untuk melaksanakan audit berdasarkan
standard auditing yang ditetapkan oleh Ikatan Akuntan Publik Indonesia. Standard tersebut mengharuskan
akuntan publik merencanakan dan melaksanakan audit agar diperoleh keyakinan yang memadai bahwa laporan
keuangan bebas dari salah saji yang material. Suatu audit yang dilakukan oleh akuntan publik meliputi
pemeriksaan atas dasar pengujian. bukti-bukti yang mendukung jumlah-jumlah dan pengungkapan dalam
laporan keuangan. Audit juga meliputi penilaian atas prinsip akuntansi yang digunakan dan estimasi signifikan
yang dibuat oleh manajemen serta penilaian terhadap penyajian laporan keuangan secara keseluruhan.
Konsultan Hukum : Jusuf Indradewa & Partners
Menara BCA (Grand Indonesia) Lt. 50
Jl. M.H.Thamrin No. 1, Jakarta Pusat 10310, Indonesia
Phone : (62-21) 22544117 (Hunting)
Nama Rekan : Cecilia Teguh Ayu Sianawati, S.H.
STTD No. : STTD.KH-21/PJ-1/PM.02/2023 tanggal 8 Februari 2023
Keanggotaan : Kartu Tanda Pengenal Advokat No. 92.10415
Asosiasi : Himpunan Konsultan Hukum Pasar Modal (“HKHPM”) No. 92036
Pedoman Kerja : Standar Profesi Konsultan Himpunan Hukum Pasar Modal Lampiran dari
Keputusan Himpunan Konsultan Hukum Pasar Modal No. Kep.
03/HKHPM/XI/2021 tanggal 10 November 2021 tentang Perubahan
Keputusan Himpunan Konsultan Hukum Pasar Modal
No.Kep.02/HKHPM/VIII/2018 tanggal 8 Agustus 2018 tentang Standar
Profesi Konsultan Hukum Pasar Modal
Tugas Pokok : Melakukan pemeriksaan dari segi hukum secara independen, sesuai dengan
norma atau Standar Profesi dan kode etik konsultan hukum dan memberikan
laporan pemeriksaan dari segi hukum atas fakta yang ada mengenai
Perseroan yang disampaikan oleh Perseroan kepada Konsultan Hukum. Hasil
pemeriksaan Konsultan Hukum tersebut telah dimuat dalam Laporan Uji
Tuntas dari Segi Hukum yang merupakan penjelasan atas Perseroan dan
menjadi dasar dan bagian yang tidak terpisahkan dari Pendapat Hukum yang
diberikan secara obyektif dan mandiri.
Surat Penunjukan : Surat No. 112/IKPP-DIR/XII/2025 tertanggal 1 Desember 2025.
Tugas utama dari Konsultan Hukum dalam rangka Penawaran Umum ini adalah melakukan pemeriksaan dan
penelitian dengan kemampuan terbaik yang dimilikinya atas fakta dari segi hukum yang ada mengenai Perseroan
dan keterangan lain yang berhubungan dengan itu sebagaimana disampaikan oleh Perseroan. Hasil pemeriksaan
dan penelitian dari segi hukum tersebut telah dimuat dalam Laporan Uji Tuntas dari Segi Hukum yang menjadi
dasar dari Pendapat dari Segi Hukum yang diberikan secara obyektif dan mandiri serta guna meneliti informasi
yang dimuat dalam Prospektus sepanjang menyangkut segi hukum. Tugas dan fungsi Konsultan Hukum yang
327
Page 379
diuraikan di sini adalah sesuai dengan Standar Profesi dan peraturan Pasar Modal yang berlaku guna
melaksanakan prinsip keterbukaan.
Wali Amanat : PT Bank KB Indonesia Tbk
Gedung Bank KB Bank Lantai 8
Jl. MT. Haryono Kav.50-51
Jakarta 12770, Indonesia
Telepon: (021) 798 0640
Faksimili : (021) 798 0705
STTD No. : 21/PM/STTD-WA/2005
Keanggotaan Asosiasi : Asosiasi Wali Amanat Indonesia (AWAI).
Surat Penunjukan : Surat No.110/IKPP-DIR/XII/2025 tertanggal 9 Desember 2025
5
Tugas utama Wali Amanat dalam rangka Penawaran Umum ini adalah untuk mewakili kepentingan Pemegang
Obligasi, Sukuk Mudharabah, Obligasi USD, baik di dalam maupun di luar pengadilan mengenai pelaksanaan hak
dan kewajiban Pemegang Obligasi, Sukuk Mudharabah, dan Obligasi USD, dengan memperhatikan ketentuan-
ketentuan yang tercantum dalam Perjanjian Perwaliamanatan serta peraturan perundang-undangan yang
berlaku di Negara Republik Indonesia khususnya peraturan di bidang Pasar Modal dan ketentuan/peraturan KSEI
mengenai Obligasi.
Notaris : Aulia Taufani, SH.
Menara Sudirman Lantai 17D
Jl. Jend. Sudirman Kav.60
Jakarta 12190 - Indonesia
Telepon: (+62 21) 5289 2366
Faksimili: (+62 21) 520 4780
STTD No. : STTD.N-5/PJ-1/PM.02/2023
Anggota Ikatan Notaris
Indonesia No. : 0060219710719.
Pedoman Kerja : Undang-Undang No.2 tahun 2014 tentang Jabatan Notaris dan Kode Etik
Ikatan Notaris Indonesia.
Surat Penunjukan : Surat No. 111/IKPP-DIR/XII/2025 tertanggal 1 Desember 2025
Ruang lingkup tugas Notaris dalam rangka Penawaran Umum ini adalah menyiapkan dan membuatkan akta-akta
antara lain Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi, Perjanjian Penjaminan Emisi Sukuk Mudharabah, Perjanjian
Penjaminan Emisi Obligasi USD, Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi, Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk
Mudharabah, Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi USD, Akad Mudharabah, Pengakuan Utang Obligasi,
Pengakuan Kewajiban Sukuk Mudharabah, Pengakuan Utang Obligasi USD, Perjanjian Agen Pembayaran
Obligasi, Perjanjian Agen Pembayaran Sukuk Mudharabah, dan Perjanjian Agen Pembayaran Obligasi USD, serta
akta-akta perubahannya, sesuai dengan peraturan jabatan dan kode etik Notaris.
Tim Ahli Syariah : Yuke Rahmawati
ASPM No: Kep-01/PM.02/PJ-ASPM/2023
Rully IntanAgustian
ASPM No: KEP-13/PM.02/PJ-ASPM/2023
Surat Penunjukan : Nomor 111/IKPP-DIR/XII/2025 tertanggal 11 Desember 2025
Ruang lingkup tugas Tim Ahli Syariah dalam rangka Penawaran Umum ini adalah:
1. Memberikan nasihat dan saran serta mengawasi pemenuhan Prinsip Syariah di Pasar Modal atas Penerbitan
Sukuk PT Indah Kiat Pulp & Paper Tbk. sesuai dengan prinsip hukum Islam dalam Kegiatan Syariah di Pasar
Modal berdasarkan Fatwa Dewan Syariah Nasional-Majelis Ulama Indonesia;
2. Membuat dan menerbitkan Pernyataan kesesuaian syariah sehubungan dengan rangka Penerbitan Sukuk
PT Indah Kiat Pulp & Paper Tbk;
3. Menghadiri pertemuan dan/atau telekonferensi sehubungan dengan Penerbitan Sukuk PT Indah Kiat Pulp
& Paper Tbk; dan
4. Berkomunikasi dengan konsultan atau pihak profesi penunjang pasar modal lainnya yang terlibat dalam
rangka Penerbitan Sukuk PT Indah Kiat Pulp & Paper Tbk apabila diperlukan.
328
Page 380
Perusahaan Pemeringkat Efek : PT Pemeringkat Efek Indonesia (PEFINDO)
Equity Tower 30th Floor
Sudirman Central Business District Lot.9
Jl. Jenderal Sudirman Kav. 52-53
Jakarta12190, Indonesia
Telepon/Faksimili: (62 21) 5096 8469/(62 21) 5096 8468
Website: www.pefindo.com
Tugas utama Pemeringkat Efek adalah melakukan Pemeringkatan atas Obligasi, Sukuk Mudharabah, dan Obligasi
USD Perseroan.
Perusahaan Pemeringkat Efek : PT Kredit Rating Indonesia (KRI)
Sinarmas Land Plaza Tower 3, Lt.11
Jl. M.H. Thamrin No.51 Kav. 22
Jakarta Pusat 10350, Indonesia
Telepon: (62 21) 3983 4411
Website: www.kreditratingindonesia.com
Tugas utama Pemeringkat Efek adalah melakukan Pemeringkatan atas Obligasi, Sukuk Mudharabah, dan Obligasi
USD Perseroan.
Para Lembaga dan Profesi Penunjang Pasar Modal yang terlibat dalam Penawaran Umum Obligasi dan Sukuk
Mudharabah ini menyatakan tidak ada hubungan Afiliasi dengan Perseroan sebagaimana didefinisikan dalam
UUPPSK.
329
Page 381
XII. KETERANGAN TENTANG WALI AMANAT
Sehubungan dengan Penawaran Umum Obligasi, Sukuk Mudharabah, dan Obligasi USD, Perseroan telah
menunjuk PT Bank KB Indonesia Tbk sebagai Wali Amanat. PT Bank KB Indonesia Tbk telah terdaftar di OJK
dengan No. 21/STTD-WA/PM/2005 tanggal 26 Agustus 2005 sesuai dengan UUPM.
Perseroan tidak memiliki hubungan Afiliasi dengan Wali Amanat. Wali Amanat tidak mempunyai hubungan
kredit dengan Perseroan dalam jumlah yang melebihi ketentuan dalam POJK No. 19/2020, selain itu Wali Amanat
juga tidak merangkap menjadi penanggung dan/atau pemberi agunan dalam penerbitan efek bersifat utang,
Sukuk, dan/atau kewajiban Perseroan dan menjadi Wali Amanat dari pemegang efek yang diterbitkan oleh
Perseroan.
1. RIWAYAT SINGKAT
PT Bank KB Indonesia Tbk (“KB Bank”), berkedudukan di Jakarta Selatan, adalah sebuah KB Bank terbuka yang
didirikan berdasarkan hukum negara Republik Indonesia sebagaimana termaktub dalam Akta KB Bank Terbatas
PT Bank Bukopin No. 126 tanggal 25 Februari 1993 juncto akta Pembetulan Bank Bukopin No. 118 tanggal 28
Mei 1993, keduanya dibuat dihadapan Muhani Salim, SH., Notaris di Jakarta, yang telah memperoleh
persetujuan dari Menteri Kehakiman Republik Indonesia dengan keputusannya No. C2-5332.HT.01.01.TH.93
tanggal 29 Juni 1993, yang telah didaftarkan dalam register di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan
di bawah No.524/A.HKM/1993/PN.JAK.SEL tanggal 1 Juli 1993 serta telah diumumkan dalam Tambahan No.64
Berita Negara RI No. 3633.
Pada awalnya KB Bank didirikan pada tanggal 10 Juli 1970 dengan nama Bank Umum Koperasi Indonesia
(disingkat Bukopin). KB Bank mulai melakukan usaha komersial sebagai bank umum koperasi di Indonesia sejak
tanggal 16 Maret 1971. Kegiatan usaha KB Bank awalnya mencakup segala kegiatan bank umum sebagaimana
dimaksud dalam Undang-Undang Perbankan dengan tujuan utama memperhatikan dan melayani kepentingan
gerakan koperasi di Indonesia sesuai dengan Undang-Undang Perkoperasian yang berlaku.
KB Bank kemudian melakukan penggabungan usaha dengan beberapa bank umum koperasi. Perubahan nama
Bank Umum Koperasi Indonesia (Bukopin) menjadi Bank Bukopin disahkan dalam Rapat Anggota Bank Umum
Koperasi Indonesia yang dituangkan dalam surat No. 03/RA/XII/89 tanggaI 2 Januari 1990.
Pada perkembangan selanjutnya, status badan hukum KB Bank kemudian berubah dari koperasi menjadi KB
Bank terbatas. KB Bank memulai kegiatan usaha dalam bentuk KB Bank terbatas pada tanggal 1 Juli 1993.
Bank juga beberapa kali mengubah status badan hukum hingga akhirnya menjadi Perusahaan Terbuka pada
tahun 2006. Pada tahun 2020 KB Kookmin Bank menjadi Pemegang Saham Pengendali KB Bank dan melakukan
perubahan nama dan logo KB Bank sebagai bagian dari proses transformasi menjadi KB Indonesia.
KB Bank terus memperkuat pelayanan dan infrastruktur untuk mengoptimalkan layanan kepada nasabah.
Seluruh kantor KB Bank telah terhubung dalam satu jaringan real time online. Untuk mendukung layanan ke
nasabah, KB Bank juga mengoperasikan 10 mesin ATM. Kartu ATM KB terkoneksi dengan seluruh jaringan ATM
di Tanah Air.
Agar semakin memudahkan nasabah, KB Bank juga menjalin kerjasama dengan bank-bank dan lembaga lainnya,
sehingga pemegang Kartu KB Bank dapat melakukan berbagai aktivitas perbankan di hampir seluruh ATM bank
apapun di Indonesia, termasuk ATM Bersama dan ATM Prima.
KB Bank juga memiliki dua anak perusahaan, yaitu PT Bank KB Indonesia Syariah dan PT KB Indonesia Finance,
dengan hasil usaha yang dikonsolidasikan ke dalam Laporan Keuangan KB Bank. PTKB Indonesia Finance (d/h PT
Indo Trans Buana Multi Finance) didirikan pada tanggal 11 Maret 1983, merupakan perusahaan yang bergerak
di bidang pembiayaan sewa guna usaha dan multifinance. Sedangkan Bank KB Bank Syariah (d/h PT Bank
Persyarikatan Indonesia), didirikan pada tanggal 29 Juli 1990 yang bergerak di bidang perbankan berbasis syariah.
330
Page 382
2. STRUKTUR PERMODALAN DAN SUSUNAN PEMEGANG SAHAM WALI AMANAT
Struktur permodalan dan Susunan Pemegang Saham PT Bank KB Indonesia Tbk per November 2025 adalah
sebagai berikut:
Keterangan Saham Kelas A Saham Kelas B Jumlah %
Modal Dasar 21.337.978 207.866.202.200 207.887.540.178
Modal Ditempatkan Dan Disetor Penuh
1. Kookmin Bank Co., Ltd. - 125.655.736.951 125.655.736.951 66,88
2. STIC Eugene Star Holdings Inc - 31.900.000.000 31.900.000.000 16,98
3. Pemegang saham lainnya 21.337.978 30.310.464.941 30.331.802.919 16,14
Jumlah Modal Ditempatkan 21.337.978 187.866.201.892 187.887.539.870 100,00
Saham Dalam Portepel - 20.000.000.308 20.000.000.308
3. SUSUNAN DEWAN KOMISARIS DAN DIREKSI
Susunan terakhir anggota Direksi dan Komisaris termuat dalam Akta No. 17 tertanggal 8 Oktober 2025, dibuat
di hadapan Dini Lastari Siburian, S.H., Notaris di Jakarta, adalah sebagai berikut:
Direksi
Direktur Utama : Kunardy Darma, Lie
Direktur : Robby Mondong
Direktur : Dodi Widjajanto
Direktur : Henry Sawali
Direktur : Jung Ho Han
Direktur : Jang Hyuk Im
Direktur : Widodo Suryadi*
Dewan Komisaris
Komisaris Utama : Jerry Marmen
Wakil Komisaris Utama : Seng Hyup Shin
Komisaris Independen : Stephen Liestyo
Komisaris Independen : Hae Wang Lee
Catatan:
*) Dengan ketentuan bahwa Tuan Widodo Suryadi terhitung efektif sejak ditetapkan oleh Perseroan setelah memenuhi semua persyaratan
yang diatur dalam Peraturan OJK Nomor 27/POJK03/2016 tentang Penilaian Kemampuan dan Kepatutan Bagi Pihak Utama Lembaga Jasa
Keuangan, dan/atau peraturan perundang-undangan lainnya yang berlaku.
4. KEGIATAN USAHA
Kegiatan usaha PT Bank KB Indonesia Tbk mencakup 3 (tiga) besar layanan yaitu Kredit, Dana dan
produk/layanan yang menghasilkan Fee Based Income (FBI). Kegiatan usaha Kredit terbagi atas Segmen Retail
(Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) dan Konsumer) dan Segmen Komersial. Untuk kegiatan usaha Dana
meliputi Segmen Retail dan Komersial. Produk/Layanan yang menghasilkan FBI dilakukan oleh unit bisnis Retail,
International Banking, Treasury, Kartu Kredit dan unit Layanan/Operasional. Semua kegiatan usaha KB Bank ini
disiapkan dalam rangka untuk melayani kebutuhan nasabah dan dalam rangka pelaksanaan visi dan misi KB
Bank.
Gambaran atas kegiatan usaha KB Bank tersebut diantaranya adalah sebagai berikut:
4.1. Kredit
a. Kredit Retail
PT Bank KB Indonesia Tbk mengandalkan Kredit Retail sebagai penggerak dalam kegiatan usaha PT Bank KB
Indonesia Tbk yang terdiri dari kredit UMKM dan Kredit Konsumer. Komposisi Kredit Retail ini terus mengalami
pertumbuhan sebagai upaya penyeimbangan penyaluran kredit kepada debitur besar. Pola penyaluran berfokus
331
Page 383
pada kredit dengan ATMR/capital charge rendah serta segmen bisnis unggulan yang memiliki kinerja dan
prospek yang baik, serta memiliki hubungan kerja yang berkesinambungan, dengan penguatan proses bisnis
internal yaitu melalui pemisahan fungsi sales sebagai first line of defense dan analis kredit sebagai fungsi second
line guna meningkatkan kualitas penyaluran kredit disamping proses bisnis yang cepat dan perangkat kredit yang
mumpuni dengan penerapan sentralized credit process sehingga Bank dapat memnjaga pertumbuhan kredit
yang berkualitas dan prudent.
Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM)
KB Bank senantiasa meningkatkan kemudahan akses pelayanan perbankan bagi UMKM guna pengembangan
usaha mereka melalui Aliansi Strategis yang dimiliki KB Bank dengan Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah,
BUMN, BUMD, Koperasi, dan Swasta. Kegiatan Aliansi Strategis diharapkan mampu lebih mengoptimalkan
hubungan antara UMKM dengan KB Bank melalui perantara pihak ketiga, antara lain dengan melakukan
pembiayaan supply chain di sektor yang dibiayai oleh segmen wholesale, seperti otomotif, manufaktur dan
segmen yang terkait dengan Korean Company yang beroperasi di Indonesia. KB Bank juga ikut serta sebagai
bank pelaksana dalam program-program pemberdayaan UKM yang dicanangkan oleh Pemerintah seperti
program Kredit Usaha Rakyat (KUR). Selain itu kegiatan pembiayaan yang dilakukan berdasarkan pendekatan
Business to Business (B2B) yang bertujuan untuk memudahkan dalam menjual produk-produk mikro sesuai
dengan kebutuhan nasabah di berbagai daerah melalui mitra koperasi atau swamitra. Dalam upaya
meningkatkan daya saing produk kredit pada Koperasi/Asosiasi/Paguyuban pasar yang diperuntukan kepada
anggota yang bergerak pada bidang usaha produktif khususnya segmen usaha mikro maka Swamitra Baru
menjadi poduk unggulan disegment mikro. Swamitra Baru adalah program penyaluran kredit secara
langsung kepada Anggota Koperasi/Asosiasi/Paguyuban pedagang pasar dimana antara Bank dan
Koperasi/Asosiasi/Paguyuban pedagang pasar melakukan kemitraan atau kerjasama saling menguntungkan
untuk mendukung pengembangan usaha anggota. Dalam pengembangan produk kredit UMKM Bank juga fokus
untuk menyediakan produk yang disesuaikan dengan kebutuhan pasar Supply Chain Financing.
Retail
Kredit Retail lebih difokuskan kepada pembiayaan dengan sumber pengembalian dari fixed income untuk
pemenuhan kebutuhan nasabah seperti rumah dan kendaraan. Kegiatan bisnis konsumer ini difokuskan pada 3
produk yaitu Produk Kredit Pensiun, Kredit Pemilikan Rumah (KPR) dan Kredit Pemilikan Mobil (KPM) melalui
kerjasama joint financing dengan Perusahaan Anak maupun perusahaan pembiayaan yang telah memenuhi
kriteria Bank. Proses bisnis untuk kredit konsumer ini menggunakan sistem SIKM sebagai jaminan percepatan
dan kehandalan pelayanan atas permohonan kredit pensiun. Dalam kredit konsumer ini juga terdapat kegiatan
yang berhubungan dengan bisnis Kartu Kredit sebagai upaya pelayanan untuk kemudahan transaksi di era digital.
Selain itu, pembiayaan konsumer juga fokus pada payroll loan, Kredit Masa Pra Pensiun dan Kredit Pensiunan.
Kredit Komersial/Wholesale
Kredit Komesial bagi KB Bank berfungsi sebagai penyeimbang atas kredit retail. Kredit Komersial difokuskan
kepada debitur besar yang memiliki track record clean and clear serta mampu memberikan kontribusi positif
bagi KB Bank. Kredit Komersial ini fokus pada kredit modal kerja dan investasi untuk sektor-sektor usaha sesuai
dengan risk appetite Bank. Dengan masuknya KB Kookmin Bank sebagai pemegang saham pengendali, segmen
wholesale saat ini juga fokus pada akuisisi Korean Company yang telah memiliki hubungan bisnis di Korea dan
saat ini telah memiliki jaringan di Indonesia. Perusahaan-perusahaan ini akan menjadi achor company untuk
menciptakan sinergi supply chain dan cross selling untuk segmen retail.
4.2. DANA
Dana Retail
Target utama dari kegiatan usaha funding konsumer adalah melakukan peningkatan pengelolaan kepada
nasabah mass, mass affluent dan affluent, menciptakan struktur dana dengan komposisi dana murah yang stabil,
meningkatkan keterikatan nasabah melalui program cross selling yang terdiri dari produk dana, produk kredit
konsumtif, Wealth Management dan layanan perbankan digital serta melakukan kerjasama bisnis dengan
Perusahaan asuransi melalui pemasaran produk wealth management dalam rangka meningkatkan pertumbuhan
332
Page 384
feebased income non core. Kerjasama dengan perusahaan asuransi juga sebagai salah satu strategi resiprokal
KB Bank untuk meningkatkan dana pihak ketiga. Kegiatan bisnis funding konsumer juga didukung oleh program-
program pemasaran yang dikemas dalam sebuah perencanaan komunikasi pemasaran yang terpadu yang tidak
hanya bertujuan penjualan produk namun juga berdampak positif untuk membangun citra KB Bank. Sedangkan
target utama dari kegiatan usaha funding UMKM adalah meningkatkan pengelolaan Nasabah Badan Usaha dari
hulu (Kantor Pusat) ke hilir (Anak Perusahaan) baik melalui kerjasama bisnis ataupun pengelolaan dana murah
serta meningkatkan pertumbuhan DPK dengan memfokuskan penjualan produk dana yang berbasis CASA.
Sebagai jawaban KB Bank atas perubahan pola transaksi dari konvensional menuju era digital saat ini maka telah
disiapkan produk DPK digital yang menjadi unggulan KB Bank yaitu tabungan digital KB Star.
Dana Komersial
Bisnis Dana Komersial diharapkan menjadi salah satu penopang peningkatan sumber dana KB Bank. Bisnis dana
komersial memiliki target market utama pada dana perusahaan-perusahaan pemerintah pusat (seperti dana
Badan Layanan Umum dibawah Kementerian), pemerintah daerah, BUMN dan Swasta Nasional. Selain target
market tersebut saat ini KB Bank memiliki target pasar yang potensial untuk meningkatkan dana pihak ketiga
komersial melalui Indo-Korean Business. Produk dan layanan dana umumnya berbentuk giro dan deposito dan
dikemas dalam sebuah layanan yang terintegrasi seperti KBstarbiz.
Fee Based Income (FBI)
Kegiatan FBI KB Bank bersumber dari aktivitas core dan non core KB Bank seperti public services, treasury, trade
finance, bank garansi, KBstarbiz, fee kartu kredit, jasa kustodian, jasa manajemen pengelolaan & IT Swamitra
dan public utilities. Bank Garansi menjadi sumber FBI lainnya yang merupakan hasil sinergi dengan pemilik
proyek (bouwheer) baik dalam aktivitas regular maupun yang bersifat khusus di akhir tahun. Peningkatan FBI
dilakukan melalui penambahan mitra kerjasama dalam kegiatan bancassurance, peluncuran produk berbasis
digital (tabungan KB Star), peningkatan kegiatan trade finance melalui program value chain dan cross selling
dengan melakukan bundling produk Kredit Modal Kerja (On Off System). Untuk kedepannya, KB Bank berharap
layanan produk ini juga bisa memberikan kontribusi positif untuk peningkatan fee-based income KB Bank.
Perijinan KB Bank untuk jasa/pelayanan Wali Amanat diperoleh dari Menteri Keuangan Republik Indonesia serta
terdaftar di OJK d/h Bapepam-LK No.21/PM/STTD-WA/2005 tanggal 26 Agustus 2005 (26-08-2005) sesuai
dengan Undang-Undang Pasar Modal.
KB Bank telah berhasil melaksanakan kepercayaan untuk bertindak sebagai Wali Amanat serta berbagai
pelayanan lain seperti Agen Pemantau, Agen Jaminan dan Agen Pembayaran. Saat ini, KB Bank telah berperan
aktif sebagai Wali Amanat pada 217 (dua ratus tujuh belas) penerbitan Obligasi dan MTN di pasar modal
Indonesia. Per 31 Desember 2024, PT Bank KB Indonesia Tbk telah mewaliamanati sekitar Rp78 Triliun
outstanding Obligasi dan MTN.
5. PERIZINAN WALI AMANAT
a. Surat Keputusan Menteri Keuangan RI No. Kep-078/DDK/II/3/1971 tanggal 16 Maret 1971 mengenai Izin
Usaha Bank Umum Bank KB Indonesia.
b. Surat Menteri Keuangan No, S-1382/MK.17/1993 tanggal 28 Agustus 1993 perihal Perubahan bentuk hukum
dan perubahan nama Bank Umum Koperasi Indonesia menjadi PT Bank KB Indonesia.
c. Akta Pendirian No. 126 tanggal 25 Februari 1993 dan Keputusan Menteri Kehakiman Republik Indonesia No.
C2-5332.HT.01.01.TH.93 tanggal 29 Juni 1993.
d. Surat Tanda Terdaftar dari Bapepam dan LK sebagai Wali Amanat PT Bank KB Indonesia Tbk No.
21/PM/STTD-WA/2005 tanggal 26 Agustus 2005.
e. Tanda Daftar Perusahaan Perseroan Terbatas (TDP) No. 09.03.1.64.28874 berlaku tanggal 8 Agustus 2017
berlaku sampai dengan 23 September 2022.
f. Surat Keputusan Direksi Bank Indonesia tentang Penunjukan PT Bank KB Indonesia menjadi Bank Devisa No.
29/135/KEP/DIR tanggal 2 Desember 1996.
6. PENGALAMAN BANK KB INDONESIA
333
Page 385
Dalam menunjang kegiatan-kegiatan di pasar modal, PT KB Indonesia Tbk berperan aktif antara lain sebagai
Wali Amanat dan Agen Pemantau dalam untuk penerbitan Obligasi, Sukuk, dan Medium Term Note (MTN)
dibeberpa perusahaan yang bergerak pada bidang-bidang sebagai berikut:
Financial Institution
Property
Infrastruktur
Mining
Manufacture
Telecommunication
Media & Information
Farmasi
Gas
Food & Beverage
7. TUGAS POKOK WALI AMANAT
Sesuai dengan Akta Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi Berkelanjutan VI Indah Kiat Pulp & Paper Tahap I Tahun
2026, Sukuk Mudharabah Berkelanjutan V Indah Kiat Pulp & Paper Tahap I Tahun 2026 dan Obligasi USD
Berkelanjutan III Indah Kiat Pulp & Paper Tahap I Tahun 2026, tugas pokok Wali Amanat antara lain adalah:
a. mewakili kepentingan para Pemegang Obligasi, baik di dalam maupun di luar pengadilan sesuai dengan
Perjanjian Perwaliamanatan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Negara Republik
Indonesia;
b. mengikatkan diri untuk melaksanakan tugas pokok dan tanggung jawab sebagaimana dimaksud dalam huruf
a sejak menandatangani Perjanjian Perwaliamanatan dengan Perseroan, tetapi perwakilan tersebut mulai
berlaku efektif pada saat Obligasi telah dialokasikan kepada Pemegang Obligasi;
c. melaksanakan tugas sebagai Wali Amanat berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan dan dokumen lainnya
yang berkaitan dengan Perjanjian Perwaliamanatan; dan
d. memberikan semua keterangan atau informasi sehubungan dengan pelaksanaan tugas-tugas
perwaliamanatan kepada OJK.
8. PENGGANTIAN WALI AMANAT
Berdasarkan dalam Perjanjian Perwaliamanatan Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan IV
Indah Kiat Pulp & Paper Tahap I Tahun 2023 dan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan III Indah Kiat Pulp & Paper
Tahap I Tahun 2023, penggantian Wali Amanat dilakukan karena sebab-sebab antara lain sebagai berikut:
a. Wali Amanat tidak lagi memenuhi ketentuan untuk menjalankan fungsi sebagai Wali Amanat sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan;
b. Izin usaha bank umum sebagai Wali Amanat dicabut;
c. Pembatalan surat tanda terdaftar atau pembekuan kegiatan usaha Wali Amanat;
d. Wali Amanat dibubarkan oleh suatu badan peradilan yang berwenang dan telah mempunyai kekuatan
hukum tetap atau oleh suatu badan resmi lainnya atau dianggap telah bubar berdasarkan ketentuan
perundang-undangan yang berlaku di Negara Republik Indonesia;
e. Wali Amanat dinyatakan pailit oleh badan peradilan yang berwenang dan telah mempunyai kekuatan
hukum tetap atau dibekukan operasinya dan/atau kegiatan usahanya oleh pihak yang berwenang;
f. Wali Amanat tidak dapat melaksanakan kewajibannya, berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi,
Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah dan Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi USD, dan/atau
keputusan RUPO dan RUPSU dan/atau peraturan perundang-undangan yang berlaku di bidang Pasar
Modal;
g. Wali Amanat melanggar ketentuan Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi, Perjanjian Perwaliamanatan
Sukuk Mudharabah dan Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi USD dan/atau peraturan perundang-
undangan di bidang Pasar Modal;
h. Atas permintaan Pemegang Obligasi dan/atau Pemegang Sukuk Mudharabah dan/atau Pemegang Obligasi
USD;
i. Timbulnya hubungan Afiliasi antara Wali Amanat dengan Perseroan setelah penunjukan Wali Amanat;
334
Page 386
j. Timbulnya hubungan kredit yang melampaui jumlah sebagaimana diatur dalam Peraturan OJK Nomor
19/POJK.04/2020;
k. Atas permintaan Wali Amanat, dalam hal Wali Amanat mengundurkan diri atau Perseroan tidak membayar
imbalan jasa Wali Amanat sebagaimana tersebut dalam Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi, Perjanjian
Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah dan Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi USD dan/atau setelah Wali
Amanat mengajukan permintaan secara tertulis sebanyak 3 (tiga) kali berturut-turut kepada Perseroan.
9. IKHTISAR LAPORAN KEUANGAN WALI AMANAT
Tabel-tabel di bawah ini menggambarkan ikhtisar data keuangan penting KB Bank per tanggal
30 September 2025 dan untuk periode sembilan bulan yang berakhir pada tanggal tersebut yang telah disusun
dan disajikan oleh PT Bank KB Indonesia Tbk (”KB Bank”) dengan opini wajar dalam laporannya tanggal 31
Oktober 2025 yang ditandatangani oleh Kunardy Darma, Lie Han dan Jang Hyuk Im.
LAPORAN POSISI KEUANGAN KONSOLIDASIAN
(dalam jutaan Rupiah)
30 September 31 Desember
KETERANGAN 2025* 2024 2023
ASET
Kas 345.722 369.083 289.184
Giro pada Bank Indonesia 1.332.112 2.672.478 3.205.619
Giro pada bank lain
Pihak berelasi 4.687 10.585 6.377
Pihak ketiga 2.061.234 386.552 336.504
Dikurangi: Cadangan kerugian penurunan nilai (300) (300) (300)
Giro pada bank lain - neto 2.065.621 396.837 342.581
Penempatan pada Bank Indonesia dan bank lain
Pihak ketiga 7.578.027 2.798.303 2.133.567
Penempatan pada Bank Indonesia dan bank lain - neto 7.578.027 2.798.303 2.133.567
Surat-surat berharga
Diperdagangkan/Diukur pada nilai wajar melalui laba rugi 7.678.964 7.467.153 5.322.930
Tersedia untuk dijual/Diukur pada nilai wajar melalui penghasilan
komprehensif lain 20.755 4.345.452 3.067.387
Dimiliki hingga jatuh tempo/Diukur pada biaya perolehan
diamortisasi
Pihak berelasi 105.000 105,000
Pihak ketiga 10.444.330 9.849.506
18.249.049 21.767.111 17.536.249
Dikurangi: Cadangan kerugian penurunan nilai (1.548) (280) (109)
Surat-surat berharga - neto 18.247.501 21.766.831 17.536.140
Surat-surat berharga yang dibeli dengan janji dijual kembali - neto 132.609 - 2.572.152
Tagihan derivatif 30.034 12.054 3.040
Kredit yang diberikan dan pembiayaan/piutang syariah
Pihak berelasi 531.857 339.983 640.645
Pihak ketiga 500.201.157 47.187.503 48.777.970
Dikurangi: Cadangan kerugian penurunan nilai (2.9050280) (2.992.197) (3.582.834)
Kredit yang diberikan dan pembiayaan/piutang syariah - neto 47.827.734 44.535.289 45.835.782
Tagihan akseptasi 4.128 84.279 132.577
Dikurangi: Cadangan kerugian penurunan nilai (64) (1.200) (1.613)
Tagihan akseptasi - neto 4.064 83.079 130.964
Penyertaan saham 15 15 15
Aset tetap dan aset hak guna 4.913.457 4.776.998 4.646.734
Dikurangi: Akumulasi penyusutan (1.524.071) (1.456.694) (1.413.059)
Aset tetap dan aset hak guna - neto 3.389.386 3.320.304 3.233.675
335
Page 387
(dalam jutaan Rupiah)
30 September 31 Desember
KETERANGAN 2025* 2024 2023
Aset pajak tangguhan - neto 1.168.922 1.258.561 2.670.543
Aset tak berwujud 652.762 636.119 635.815
Dikurangi: Akumulasi amortisasi dan penurunan nilai (376.991) (365.312) (350.230)
Aset tak berwujud - neto 275.771 270.807 285.585
Aset lain-lain - neto 6.931.333 5.591.657 6.068.453
JUMLAH ASET 89.328.851 83.075.298 84.307.300
LIABILITAS DAN EKUITAS
LIABILITAS
Liabilitas segera 649.680 401.263 431.402
Simpanan dari nasabah
Giro
Pihak berelasi 2.420 3.203 9.094
Pihak ketiga 10.060.356 6.286.045 3.168.554
Tabungan
Pihak berelasi 12.750 45.260 18.491
Pihak ketiga 5.736.228 6.870.242 6.854.693
Deposito berjangka
Pihak berelasi 32.824 42.412 40.311
Pihak ketiga 38.030.312 33.345.996 34.698.000
Simpanan dari bank lain
Pihak berelasi 1.709.158 2.710.649 7.699.413
Pihak ketiga 766.348 170.537 187.308
Surat-surat berharga yang dijual dengan janji dibeli kembali - neto 435.512 3.739.878 219.631
Liabilitas derivatif 2.709 3.641 808
Liabilitas akseptasi 4.128 84.279 132.577
Pinjaman yang diterima
Pihak berelasi 3.000.000 6.557.175 6.544.886
Pihak ketiga 10.231.248 7.363.469 5.159.606
Surat berharga yang diterbitkan 8.498.894 5.790.158 3.397.588
Utang pajak 53.432 60.903 64.635
Liabilitas lain-lain 1.837.987 1.638.402 1.570.140
JUMLAH LIABILITAS 81.063.986 75.113.512 70.197.137
EKUITAS YANG DAPAT DIATRIBUSIKAN KEPADA PEMILIK
ENTITAS INDUK
Modal ditempatkan dan disetor penuh 19.000.000 19.000.000 19.000.000
Tambahan modal disetor 8.225.767 8.225.767 8.225.767
Surplus revaluasi aset 1.816.965 1.816.965 1.603.893
Keuntungan/(kerugian) yang belum direalisasi atas surat-surat
berharga dalam kelompok tersedia untuk dijual dan nilai wajar
melalui penghasilan komprehensif lain - setelah pajak tangguhan 277 (14.149) 7.563
Saldo laba (20.753.036) (21.041.182) (14.700.914)
8.289.973 7.987.401 14.136.309
Kepentingan non-pengendali (25.108) (25.615) (26.146)
JUMLAH EKUITAS 8.264.865 7.961.786 14.110.163
JUMLAH LIABILITAS DAN EKUITAS 89.328.851 83.075.298 84.307.300
*tidak diaudit
LAPORAN LABA RUGI KONSOLIDASI
336
Page 388
(dalam jutaan Rupiah)
30 September 31 Desember
KETERANGAN 2025 2024 2024 2023
PENDAPATAN DAN BEBAN OPERASIONAL
Pendapatan bunga dan syariah
Pendapatan bunga 3.671.041 3.733.251 4.931.273 4.374.694
Pendapatan syariah 411.280 389.518 522.826 486.942
Total pendapatan bunga dan syariah 4.082.321 4.122.769 5.454.099 4.861.636
Beban bunga dan syariah
Beban bunga (2.906.074) (2.942.654) (3.965.208) (3.746.710)
Beban syariah (275.357) (245.495) (336.166) (306.044)
Total beban bunga dan syariah (3.181.431) (3.188.149) (4.301.374) (4.052.754)
Pendapatan bunga dan syariah - neto 900.890 934.620 1.152.725 808.882
Pendapatan operasional lainnya
Provisi dan komisi lainnya 180.376 180.730 229.948 333.732
Keuntungan atas penjualan surat-surat
berharga - neto 24.884 (561) 1.586 (8.899)
Keuntungan selisih kurs - neto (56.641) 48.421 40.476 29.265
Lain-lain 91.895 58.273 78.036 102.429
Total pendapatan operasional lainnya 240.514 286.863 350.046 456.527
Pembalikan/(Beban) penyisihan kerugian
penurunan nilai atas aset keuangan - neto (1.536) (3.067.386) (3.452.900) (5.537.792)
Keuntungan (kerugian) transaksi mata uang
asing - neto 142.909 (1.675) 6.180 5.235
Pemulihan (beban) estimasi kerugian atas
komitmen dan kontinjensi - bersih (17.625) 6.140 5.385 1.999
Beban penyisihan kerugian penurunan nilai atas
aset non-keuangan - neto 15.016 (403.844) (798.341) (269.055)
Keuntungan (kerugian) dari perubahan nilai wajar
aset keuangan (67.492) 147.016 (23.246) 155.384
Beban operasional lainnya
Umum dan administrasi (737.057) (699.526) (1.119.658) (1.371.594)
Gaji dan tunjangan karyawan (574.681) (562.726) (824.226) (809.976)
Premi program penjaminan pemerintah (72.764) (54.826) (82.152) (98.812)
Total beban operasional lainnya (1.384.502) (1.317.078) (2.026.036) (2.280.382)
LABA OPERASIONAL (171.826) (3.415.344) (4.786.187) (6.659.202)
PENDAPATAN (BEBAN) NON-OPERASIONAL-NETO 549.404 (30.493) (118.033) (128.185)
LABA SEBELUM BEBAN PAJAK PENGHASILAN 377.578 (3.445.837) (4.904.220) (6.787.387)
MANFAAT (BEBAN) PAJAK PENGHASILAN
Kini - (2,281) (3.159) -
Tangguhan (88.925) 760.560 (1.421.241) 731.684
Manfaat (beban) pajak penghasilan - neto (88.925) 758.279 (1.424.400) 731.684
LABA (RUGI) TAHUN BERJALAN 288.653 (2.687.558) (6.328.620) (6.055.703)
PENGHASILAN KOMPREHENSIF LAIN:
Pos yang tidak akan direklasifikasi ke laba-rugi:
Pengukuran kembali keuntungan (kerugian) atas
program imbalan pasti (208) 511 (14.252) 8.640
Perubahan surplus revaluasi aset - (645) 213.072 (1.756)
Pajak penghasilan terkait pos yang tidak akan
direklasifikasi ke laba rugi 208 379 3.135 (1.900)
337
Page 389
(dalam jutaan Rupiah)
30 September 31 Desember
KETERANGAN 2025 2024 2024 2023
Pos-pos yang akan direklasifikasi ke laba rugi :
Perubahan nilai wajar surat-surat berharga
dalam kelompok tersedia untuk dijual dan
Nilai wajar melalui penghasilan komprehensif
lain 18.540 44.638 (27.836) 6.330
Pajak penghasilan terkait pos yang akan 6.124 (1.392)
direklasifikasi ke laba rugi (4.114) (10.330)
Penghasilan komprehensif lain - neto 14.426 34.553 180.243 9.922
Total laba (rugi) komprehensif tahun berjalan 303.079 (2.653.005) (6.148.377) (6.045.781)
Laba (rugi) tahun berjalan yang dapat diatribusikan
kepada:
Pemilik entitas induk 288.146 (2.689.009) (6.329.138) (6.034.077)
Kepentingan non-pengendali 507 1.451 518 (21.626)
288.653 (2.687.558) (6.328.620) (6.055.703)
Total penghasilan (rugi) komprehensif periode/
tahun berjalan yang dapat diatribusikan kepada:
Pemilik entitas induk 302.572 (2.654.456) (6.148.908) (6.024.463)
Kepentingan non-pengendali 507 1.451 531 (21.318)
303.079 (2.653.005) (6.148.377) (6.045.781)
LABA PER SAHAM Dasar/dilusaian (nilai penuh) 2 (14) (34) (61)
10. INFORMASI MENGENAI PENELAAHAN TERKAIT DENGAN PENERBITAN OBLIGASI DAN SUKUK
MUDHARABAH PERSEROAN
Wali Amanat menyatakan telah melakukan uji tuntas sesuai dengan POJK No. 20/2020 berdasarkan Surat
Pernyataan No. 31244/CUST/XII/2025 Tanggal 11 Desember 2025, No. 31243/CUST/XII/2025 tanggal 11
Desember 2025 dan Surat Pernyataan No.31242/CUST/XII/2025 tanggal 11 Desember 2025, meliputi:
a. Penelahaan terhadap Perseroan, meliputi:
Peninjauan lapangan (inspeksi) terhadap Perseroan;
Jumlah dan Efek yang diterbitkan;
Kemampuan keuangan sebelum penerbitan dan selama umur Efek bersifat utang;
Risiko keuangan dan risiko-risiko lainnya yang mempunyai dampak terhadap kelangsungan usaha
Perseroan;
Benturan kepentingan dan potensi benturan kepentingan antara Wali Amanat dan Perseroan;
Hasil Pemeringkatan yang dilakukan oleh Perusahaan Pemeringkatan Efek;
Hal-hal material lainnya yang memiliki dampak terhadap kemampuan keuangan Perseroan baik
langsung maupun tidak langsung untuk memenuhi kewajiban Perseroan kepada pemegang Efek
bersifat utang;
Aset yang dijadikan dasar penerbitan Sukuk.
b. Penelahaan terhadap rancangan Kontrak Perwaliamanatan, meliputi:
Penelahaan kesesuaian Kontrak Perwaliamanatan dengan pedoman Kontrak Perwaliamanatan
sebagaimana diatur dalam POJK No. 20/2020;
Penelahaan terhadap ketentuan-ketentuan yang dapat merugikan kepentingan pemegang Efek bersifat
utang.
338
Page 390
11. INFORMASI
Alamat PT Bank KB Indonesia Tbk adalah sebagai berikut:
PT Bank KB Indonesia Tbk
Gedung KB Bank Lantai 8
Jl. MT Haryono Kav.50-51
Jakarta 12770, Indonesia
Telepon : (021) 7988266, ext 1821/1817
Faksimili : (021) 7980705
Up. : Custody Department
339
Page 391
XIII. TATA CARA PEMESANAN PEMBELIAN OBLIGASI, SUKUK
MUDHARABAH, DAN OBLIGASI USD
1. Pemesan Yang Berhak
Perorangan Warga Negara Indonesia dan/atau perorangan Warga Negara Asing, serta badan usaha atau
lembaga Indonesia ataupun asing yang berkedudukan di Indonesia yang berhak membeli Obligasi, Sukuk
Mudharabah, dan/atau Obligasi USD.
2. Pemesanan Pembelian Obligasi, Sukuk Mudharabah, dan Obligasi USD
Pemesanan Pembelian Obligasi, Sukuk Mudharabah, dan/atau Obligasi USD harus dilakukan dengan ketentuan-
ketentuan dan persyaratan yang tercantum dalam Prospektus ini dan dalam Formulir Pemesanan Pembelian
Obligasi, Obligas USD (FPPO) dan/ atau Formulir Pemesanan Pembelian Sukuk Mudharabah (FPPSM). Para
pemesan dapat melakukan pemesanan pembelian Obligasi, Sukuk Mudharabah, dan/atau Obligasi USD dengan
prosedur sebagai berikut:
a. Pemesanan Pembelian Obligasi, Sukuk Mudharabah, dan Obligasi USD, harus diajukan dengan
menggunakan FPPO dan/atau FPPSM yang dapat diperoleh dari Penjamin Emisi Obligasi, Sukuk
Mudharabah, dan Obligasi USD melalui email para Penjamin Emisi Obligasi, Sukuk Mudharabah, dan
Obligasi USD sebagaimana tercantum dalam Bab XIV Prospektus ini dengan ketentuan sebagai berikut:
(1) 1 (satu) alamat email hanya berhak untuk melakukan 1 (satu) kali pemesanan;
(2) Email yang akan diikutsertakan dalam proses pemesanan adalah email yang diterima pada pukul 08.00
– 16.00 WIB pada Masa Penawaran Umum;
(3) Pemesan harus melampirkan fotokopi KTP atau identitas lainnya;
(4) Pemesanan yang telah dimasukkan tidak dapat dibatalkan oleh pemesan.
b. Pemesan akan mendapatkan email balasan yang berisikan hasil scan FPPO dan/atau FPPSM yang sudah
dibubuhi Nomor Formulir Pemesanan Pembelian Obligasi dan/atau Obligasi USD (FPPO) dan/atau Formulir
Pemesanan Pembelian Sukuk Mudharabah (FPPSM) atau informasi tolakan yang dikarenakan oleh email
ganda, nomor sub rekening efek yang tidak terdaftar atau tidak sesuai, KTP atau identitas yang dilampirkan
tidak berlaku, informasi dalam sub rekening yang tidak sesuai dengan informasi dalam KTP atau identitas
lainnya, dan kekurangan informasi lainnya terkait pemesanan pembelian Obligasi, Sukuk Mudharabah,
dan/atau Obligasi USD;
c. Pemesan melakukan pembayaran selambat-lambatnya tanggal 25 Maret 2026 pukul 16.00 WIB ke rekening
dan persyaratan yang tercantum dalam subbab Syarat-syarat pembayaran serta mengisi lengkap FPPO
dan/atau FPPSM yang dikirimkan melalui email. Kemudian bukti setor dan scan FPPO dan/atau FPPSM yang
telah diisi lengkap wajib dikirimkan ke alamat email para Penjamin Emisi Obligasi, Sukuk Mudharabah, dan
Obligasi USD selambat-lambatnya pukul 16.00 WIB dengan informasi pada badan email yang
mengungkapkan nomor FPPO dan/atau FPPSM serta nama pemesan sesuai dengan KTP atau identitas
lainnya yang berlaku;
d. Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi, Sukuk Mudharabah dan Obligasi USD berhak untuk menerima atau
menolak pemesanan pembelian Obligasi dan/atau Sukuk Mudharabah dan/atau Obligasi USD secara
keseluruhan atau sebagian dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan tersebut di atas.
Pemesanan pembelian Obligasi, Sukuk Mudharabah, dan/atau Obligasi USD yang dilakukan menyimpang dari
ketentuan-ketentuan tersebut di atas tidak akan dilayani.
Setiap pemesan Obligasi, Sukuk Mudharabah, dan/atau Obligasi USD harus memiliki rekening Efek pada
Perusahaan Efek/Bank Kustodian yang telah menjadi pemegang rekening di KSEI.
340
Page 392
3. Jumlah Minimum Pemesanan
Pemesanan Pembelian Obligasi dan/atau Sukuk Mudharabah harus dilakukan dalam jumlah sekurang-kurangnya
sebesar Rp5.000.000,- (lima juta Rupiah) atau kelipatannya. Pemesanan Pembelian Obligasi USD harus dilakukan
dalam jumlah sekurang-kurangnya USD500 (lima ratus dolar Amerika Serikat) atau kelipatannya.
4. Masa Penawaran
Masa Penawaran Obligasi, Sukuk Mudharabah dan Obligasi USD dimulai pada tanggal 16 Maret 2026 pukul 09.00
dan ditutup pada tanggal 16 Maret 2026 pukul 16.00 WIB.
5. Pendaftaran Obligasi, Sukuk Mudharabah, dan Obligasi USD ke Dalam Penitipan Kolektif
Obligasi, Sukuk Mudharabah, dan Obligasi USD yang ditawarkan oleh Perseroan melalui Penawaran Umum ini
didaftarkan pada PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (“KSEI”) berdasarkan Perjanjian Pendaftaran Obligasi,
Perjanjian Pendaftaran Sukuk Mudharabah, dan Perjanjian Pendaftaran Obligasi USD di KSEI serta perubahan-
perubahannya dan/atau penambahan-penambahannya dan/atau pembaharuan-pembaharuannya yang akan
dibuat di kemudian hari yang ditandatangani antara Perseroan dengan KSEI. Dengan didaftarkannya Obligasi,
Sukuk Mudharabah, dan Obligasi USD tersebut di KSEI maka atas Obligasi, Sukuk Mudharabah, dan Obligasi USD
yang ditawarkan berlaku ketentuan sebagai berikut:
a. Perseroan tidak menerbitkan Obligasi, Sukuk Mudharabah, dan Obligasi USD dalam bentuk sertifikat kecuali
Sertifikat Jumbo Obligasi, Sertifikat Jumbo Sukuk Mudharabah, dan Sertifikat Jumbo Obligasi USD yang
disimpan KSEI untuk kepentingan Pemegang Obligasi, Sukuk Mudharabah, dan Obligasi USD. Obligasi, Sukuk
Mudharabah, dan Obligasi USD akan didistribusikan dalam bentuk elektronik yang diadministrasikan dalam
Penitipan Kolektif KSEI. Obligasi, Sukuk Mudharabah, dan Obligasi USD hasil Penawaran Umum akan
dikreditkan ke dalam Rekening Efek pada tanggal 26 Maret 2026;
b. Konfirmasi Tertulis berarti konfirmasi tertulis dan/atau laporan saldo Obligasi, Sukuk Mudharabah, dan
Obligasi USD, dalam Rekening Efek yang diterbitkan oleh KSEI, atau Pemegang Rekening berdasarkan
perjanjian pembukaan rekening efek dengan Pemegang Obligasi, Sukuk Mudharabah, dan/atau Obligasi
USD. Konfirmasi Tertulis merupakan bukti kepemilikan yang sah atas Obligasi, Sukuk Mudharabah, dan/atau
Obligasi USD yang tercatat dalam Rekening Efek yang diterbitkan oleh KSEI. Perusahaan Efek dan Bank
Kustodian;
c. Pengalihan kepemilikan Obligasi, Sukuk Mudharabah, dan Obligasi USD dilakukan dengan pemindahbukuan
antar Rekening Efek di KSEI. Perusahaan Efek, atau Bank Kustodian yang selanjutnya akan dikonfirmasikan
kepada Pemegang Rekening;
d. Pemegang Obligasi, Sukuk Mudharabah, dan Obligasi USD yang tercatat dalam rekening efek berhak atas
pembayaran Bunga Obligasi, pembayaran Pendapatan Bagi Hasil, Bunga Obligasi USD, pelunasan Pokok
Obligasi, pembayaran kembali Dana Sukuk Mudharabah, pelunasan Pokok Obligasi USD, memberikan suara
dalam RUPO dan/atau RUPSU, serta hak-hak lainnya yang melekat pada Obligasi, Sukuk Mudharabah
dan/atau Obligasi USD;
e. Pembayaran Bunga Obligasi, pembayaran Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah, pembayaran Bunga
Obligasi USD, pelunasan Pokok Obligasi, pembayaran kembali Dana Sukuk Mudharabah, dan pelunasan
Pokok Obligasi USD kepada pemegang Obligasi, Sukuk Mudharabah, dan/atau Obligasi USD dilaksanakan
oleh Perseroan melalui KSEI sebagai Agen Pembayaran melalui Rekening Efek di KSEI untuk selanjutnya
diteruskan kepada pemilik manfaat (beneficial owner) yang menjadi pemegang Rekening Efek di Perusahaan
Efek atau Bank Kustodian, sesuai dengan jadwal pembayaran Bunga Obligasi, pembayaran Pendapatan Bagi
Hasil Sukuk Mudharabah, pembayaran Bunga Obligasi USD, pelunasan Pokok Obligasi, pembayaran kembali
Dana Sukuk Mudharabah, dan pelunasan Pokok Obligasi USD yang ditetapkan Perseroan dalam Perjanjian
Perwaliamanatan Obligasi, Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah, Perjanjian Perwaliamanatan
Obligasi USD, Perjanjian Agen Pembayaran Obligasi, Perjanjian Agen Pembayaran Sukuk Mudharabah dan
Perjanjian Agen Pembayaran Obligasi USD. Perseroan melaksanakan pembayaran tersebut berdasarkan
data kepemilikan Obligasi, Sukuk Mudharabah, dan Obligasi USD yang disampaikan oleh KSEI kepada
Perseroan;
f. Hak untuk menghadiri RUPO dan/atau RUPSU dilaksanakan oleh pemilik manfaat Obligasi, Sukuk
Mudharabah, dan/atau Obligasi USD atau kuasanya dengan membawa asli surat Konfirmasi Tertulis untuk
RUPO dan/atau RUPSU dan yang diterbitkan oleh KSEI dan Obligasi, Sukuk Mudharabah, dan Obligasi USD
yang bersangkutan dibekukan sampai dengan berakhirnya RUPO dan/atau RUPSU;
341
Page 393
g. Pihak-pihak yang hendak melakukan pemesanan Obligasi, Sukuk Mudharabah, dan Obligasi USD wajib
menunjuk Perusahaan Efek atau Bank Kustodian yang telah menjadi pemegang rekening di KSEI untuk
menerima dan menyimpan Obligasi, Sukuk Mudharabah, dan/atau Obligasi USD yang didistribusikan oleh
Perseroan.
6. Tempat Pengajuan Pemesanan Pembelian Obligasi, Sukuk Mudharabah, dan Obligasi USD
Pemesanan harus mengajukan FPPO dan/atau FPPSM selama jam kerja yang umum berlaku kepada para
Penjamin Emisi Obligasi, Sukuk Mudharabah, dan Obligasi USD yang tercantum dalam Bab XIV Prospektus ini
mengenai Penyebarluasan Prospektus Dan Formulir Pemesanan Pembelian Obligasi, Sukuk Mudharabah, dan
Obligasi USD.
7. Bukti Tanda Terima Pemesanan Pembelian Obligasi, Sukuk Mudharabah, dan Obligasi USD
Para Penjamin Emisi Obligasi, Sukuk Mudharabah, dan Obligasi USD yang menerima pengajuan pemesanan
pembelian Obligasi, Sukuk Mudharabah, dan/atau Obligasi USD akan menyerahkan kembali kepada pemesan
satu tembusan dari FPPO dan/atau FPPSM yang telah ditandatanganinya sebagai bukti tanda terima pemesanan
pembelian Obligasi, Sukuk Mudharabah, dan/atau Obligasi USD. Bukti tanda terima pemesanan pembelian
Obligasi, Sukuk Mudharabah, dan/atau Obligasi USD ini bukan merupakan jaminan dipenuhinya pemesanan.
8. Penjatahan Obligasi, Sukuk Mudharabah, dan Obligasi USD
Apabila jumlah keseluruhan Obligasi, Sukuk Mudharabah, dan Obligasi USD yang dipesan melebihi jumlah
Obligasi, Sukuk Mudharabah, dan Obligasi USD yang ditawarkan, maka penjatahan akan ditentukan oleh
Penjamin Emisi Obligasi, Penjamin Emisi Sukuk Mudharabah, dan Penjamin Emisi Obligasi USD sesuai dengan
porsi penjaminan masing-masing dengan persetujuan dan kebijaksanaan yang ditetapkan oleh Penjamin
Pelaksana Emisi Obligasi, Penjamin Pelaksana Emisi Sukuk Mudharabah, dan Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi
USD, dengan memperhatikan ketentuan Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi dan Peraturan No. IX.A.7 –
Lampiran Keputusan Ketua Bapepam dan LK No. Kep-691/BL/2011 tanggal 30 Desember 2011 tentang
Pemesanan dan Penjatahan Efek Dalam Penawaran Umum (“Peraturan Bapepam dan LK No. IX.A.7”). Tanggal
penjatahan adalah tanggal 17 Maret 2026.
Dalam hal terjadi kelebihan pemesanan Obligasi, Sukuk Mudharabah, dan Obligasi USD dan terbukti bahwa pihak
tertentu mengajukan pemesanan Obligasi, Sukuk Mudharabah, dan/atau Obligasi USD, melalui lebih dari satu
formulir pemesanan untuk setiap Penawaran Umum, baik secara langsung maupun tidak langsung, maka untuk
tujuan penjatahan. Manajer Penjatahan hanya dapat mengikutsertakan satu formulir pemesanan Obligasi,
Sukuk Mudharabah, dan/atau Obligasi USD yang pertama kali diajukan oleh pemesan yang bersangkutan.
Penjamin Emisi Obligasi, Sukuk Mudharabah, dan Obligasi USD akan menyampaikan Laporan Hasil Penawaran
Umum kepada OJK paling lambat 5 (lima) Hari Kerja setelah Tanggal Penjatahan sesuai dengan Peraturan
Bapepam No. IX.A.2.
Manajer Penjatahan dalam hal ini adalah PT Indo Premier Sekuritas, wajib menyampaikan Laporan Hasil
Pemeriksaan Akuntan kepada OJK mengenai kewajaran dari pelaksanaan penjatahan dengan berpedoman
kepada Peraturan No. VIII.G.12 – Lampiran Keputusan Ketua Bapepam No. Kep-17/PM/2004 tanggal
13 April 2004 tentang Pedoman Pemeriksaan oleh Akuntan atas Pemesanan dan Penjatahan Efek atau
Pembagian Saham Bonus dan Peraturan Bapepam dan LK No. IX.A.7 paling lambat 30 (tiga puluh) hari setelah
berakhirnya masa Penawaran Umum.
9. Pembayaran Pemesanan Pembelian Obligasi, Sukuk Mudharabah, dan Obligasi USD
Pemesan dapat melaksanakan pembayaran yang dapat dilakukan secara transfer yang ditujukan kepada
Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi, Sukuk Mudharabah, dan Obligasi USD selambat-lambatnya tanggal
25 Maret 2026 pukul 12.00 WIB pada rekening berikut:
342
Page 394
Obligasi Sukuk Mudharabah
PT Aldiracita Sekuritas Indonesia Bank Sinarmas Bank Nano Syariah
Cabang: KFO Thamrin Cabang: KCS Jakarta Cik Ditiro
No. Rekening : 005-5054-363 No. Rekening : 993-0048-938
Atas nama: PT Aldiracita Sekuritas Atas nama: PT Aldiracita Sekuritas
Indonesia Indonesia
PT BCA Sekuritas Bank Central Asia BCA Syariah
Cabang: KCK Cabang: Jatinegara
No. Rekening: 2050086740 No. Rekening: 0010478758
Atas Nama: PT BCA Sekuritas Atas Nama: PT BCA Sekuritas
PT BNI Sekuritas Bank Bank Negara Indonesia (Persero) Bank Bank BCA Syariah
Cabang: KCP Mega Kuningan Cabang: KCP Kenari
No. Rekening: 788-8899-787 No. Rekening: 006-222-6667
Atas Nama: PT BNI Sekuritas Atas Nama: PT BNI Sekuritas
PT CIMB Niaga Sekuritas Bank CIMB Niaga Bank CIMB Niaga
Cabang: Graha CIMB Niaga Cabang: Graha CIMB Niaga
No. Rekening: 8001.6344.2600 No. Rekening: 8600.0829.8400
Atas Nama: PT CIMB Niaga Atas Nama: PT CIMB Niaga
Sekuritas Sekuritas
PT Indo Premier Sekuritas Bank Permata Bank Maybank Indonesia
Cabang: Sudirman Jakarta Cabang: Summitmas
No. Rekening: 0701528093 No. Rekening: 2739000111
Atas Nama: PT Indo Premier Sekuritas Atas Nama: PT Indo Premier Sekuritas
PT Korea Investment And Sekuritas Bank Central Asia Bank CIMB Syariah
Indonesia Cabang: SCBD Cabang: Graha Niaga Jakarta Selatan
No. Rekening: 0067999898 No. Rekening: 860020912900
Atas Nama: PT Korea Investment And Atas Nama: PT Korea Investment And
Sekuritas Indonesia Sekuritas Indonesia
PT Mandiri Sekuritas Bank Mandiri Bank Permata Syariah
Cabang: Jakarta Sudirman Cabang: Arteri Pondok Indah Jakarta
No. Rekening: 1020005566028 No. Rekening: 00971134003
Atas Nama: PT Mandiri Sekuritas Atas Nama: PT Mandiri Sekuritas
PT Maybank Sekuritas Indonesia Bank Maybank Indonesia Bank Maybank Indonesia Unit Usaha Syariah
Cabang: Bursa Efek Indonesia Cabang: Bursa Efek Indonesia
No. Rekening: 2170 416 728 No. Rekening: 2739 000 019
Atas Nama: PT Maybank Sekuritas Atas Nama: PT Maybank Sekuritas
Indonesia Indonesia
PT Sucor Sekuritas Bank Sinarmas Bank Permata Syariah
Cabang : Tanah Abang Cabang : Pondok Indah
No. Rekening: 0029095116 No. Rekening: 00702598753
Atas Nama : PT Sucor Sekuritas Atas Nama : PT Sucor Sekuritas
PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk Bank Permata Bank Permata Syariah
Cabang: Thamrin Cabang: Bursa Efek Indonesia
No. Rekening: 04001763984 No. Rekening: 00970613161
Atas Nama: PT Trimegah Sekuritas Atas Nama: PT Trimegah Sekuritas
Indonesia Tbk Indonesia Tbk
Obligasi USD
PT Aldiracita Sekuritas Indonesia Bank Central Asia
Cabang: KCP Wisma Nusantara
No. Rekening : 7340221472
Atas nama: PT Aldiracita Sekuritas Indonesia
PT BCA Sekuritas Bank Central Asia
Cabang: Thamrin
No. Rekening: 2060728324
Atas Nama: PT BCA Sekuritas
PT CIMB Niaga Sekuritas Bank CIMB Niaga
Cabang: Graha CIMB Niaga
No. Rekening: 800192574240
Atas Nama: PT CIMB Niaga Sekuritas
PT Indo Premier Sekuritas Bank Central Asia
Cabang: SCBD
No. Rekening: 0061422331
Atas Nama: PT Indo Premier Sekuritas
PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk Bank Central Asia
Cabang: Bursa Efek Indonesia
No. Rekening: 4583702221
Atas Nama: PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk
343
Page 395
Semua biaya atau provisi bank ataupun biaya transfer merupakan beban Pemesan. Pemesanan akan dibatalkan
jika persyaratan pembayaran tidak dipenuhi.
Selanjutnya, setelah dana telah diterima oleh Penjamin Emisi Obligasi, Sukuk Mudharabah, dan Obligasi USD
melalui Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi, Sukuk Mudharabah, dan Obligasi USD wajib mentransfer dana
Penawaran Umum Obligasi, Sukuk Mudharabah, dan Obligasi USD kepada Perseroan pada Tanggal Pembayaran
sesuai Tanggal Emisi yaitu pada tanggal 26 Maret 2026 pada Rekening Perseroan, sebagai berikut:
Obligasi Sukuk Mudharabah Obligasi USD
PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk PT Bank Syariah Indonesia Tbk PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk
Cabang: KCP Plaza Index Cabang: KCP Jakarta BSI Tower Cabang: KCP Plaza Index
No. Rekening: 2030943456 No. Rekening: 1037996153 No. Rekening: 2030943999
Atas Nama: PT Indah Kiat Pulp & Paper Tbk Atas Nama: PT Indah Kiat Pulp & Paper Tbk Atas Nama: PT Indah Kiat Pulp & Paper Tbk
10. Distribusi Obligasi, Sukuk Mudharabah, dan Obligasi USD Secara Elektronik
Distribusi Obligasi, Sukuk Mudharabah, dan Obligasi USD secara elektronik akan dilakukan pada tanggal
26 Maret 2026. Perseroan wajib menerbitkan Sertifikat Jumbo Obligasi, Sertifikat Jumbo Sukuk Mudharabah,
dan Sertifikat Jumbo Obligasi USD untuk diserahkan kepada KSEI dan memberi instruksi kepada KSEI untuk
mengkreditkan Obligasi, Sukuk Mudharabah, dan Obligasi USD pada Rekening Efek Penjamin Pelaksana Emisi
Obligasi, Sukuk Mudharabah, dan Obligasi USD di KSEI. Dengan telah dilaksanakannya instruksi tersebut, maka
pendistribusian Obligasi, Sukuk Mudharabah, dan Obligasi USD semata-mata menjadi tanggung jawab Penjamin
Pelaksana Emisi Obligasi, Sukuk Mudharabah, dan Obligasi USD dan KSEI.
Segera setelah Obligasi, Sukuk Mudharabah, dan Obligasi USD diterima oleh Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi,
Sukuk Mudharabah, dan Obligasi USD, selanjutnya Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi, Sukuk Mudharabah, dan
Obligasi USD memberi instruksi kepada KSEI untuk mendistribusikan Obligasi, Sukuk Mudharabah, dan Obligasi
USD ke dalam Rekening Efek dari Penjamin Emisi Obligasi, Sukuk Mudharabah, dan Obligasi USD sesuai dengan
bagian penjaminan masing-masing. Dengan telah dilaksanakannya pendistribusian Obligasi, Sukuk Mudharabah,
dan Obligasi USD kepada Penjamin Emisi Obligasi, Sukuk Mudharabah, dan Obligasi USD maka tanggung jawab
pendistribusian Obligasi, Sukuk Mudharabah, dan Obligasi USD semata-mata menjadi tanggung jawab Penjamin
Emisi Obligasi, Sukuk Mudharabah, dan Obligasi USD yang bersangkutan.
11. Pengembalian Uang Pemesanan Obligasi, Sukuk Mudharabah, dan Obligasi USD
Dalam hal suatu pemesanan Efek ditolak sebagian atau seluruhnya dan jika pesanan Obligasi, Sukuk Mudharabah,
dan/atau Obligasi USD sudah dibayar maka uang pemesanan harus dikembalikan oleh Manajer Penjatahan Efek
kepada para pemesan, paling lambat 2 (dua) hari kerja sesudah tanggal penjatahan.
Apabila pencatatan Obligasi, Sukuk Mudharabah, dan Obligasi USD tidak dilaksanakan dalam waktu 1 (satu) Hari
Kerja setelah Tanggal Distribusi dengan alasan tidak dipenuhinya persyaratan pencatatan pada Bursa Efek dan
pengembalian uang pemesanan yang telah diterima oleh Perseroan, maka tanggung jawab pengembalian
tersebut menjadi tanggungan Perseroan yang pengembalian pembayarannya melalui KSEI paling lambat 2 (dua)
Hari Kerja setelah tanggal tidak dipenuhinya persyaratan pencatatan pada Bursa Efek.
Jika terjadi keterlambatan, maka Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi, Sukuk Mudharabah, dan Obligasi USD atau
Perseroan yang menyebabkan terjadinya keterlambatan tersebut wajib membayar kepada para pemesan untuk
tiap hari keterlambatan denda sebesar 1% (satu persen) per tahun di atas tingkat Bunga Obligasi masing-masing
seri Obligasi dan/atau kompensasi kerugian sebesar-besarnya maksimum ekuivalen 1% (satu persen) per tahun
di atas tingkat indikasi Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah dari masing-masing Seri Sukuk Mudharabah
dan/atau denda sebesar 0,5% (nol koma lima persen) per tahun di atas tingkat Bunga Obligasi USD dengan
mengacu dan mempertimbangkan kerugian riil yang terjadi, yang dihitung secara harian berdasarkan jumlah
Hari Kalender yang telah lewat sampai dengan pelaksanaan pembayaran seluruh jumlah yang seharusnya
dibayar ditambah denda dan/atau kompensasi kerugian, dengan ketentuan 1 (satu) tahun adalah 360 (tiga ratus
enam puluh) Hari Kalender dan 1 (satu) bulan adalah 30 (tiga puluh) Hari Kalender.
344
Page 396
Apabila uang pengembalian pemesanan Obligasi, Sukuk Mudharabah, dan/atau Obligasi USD sudah disediakan,
akan tetapi pemesan tidak datang untuk mengambilnya dalam waktu 2 (dua) Hari Kerja setelah tanggal
Penjatahan atau setelah tanggal tidak dipenuhinya persyaratan pencatatan pada Bursa Efek, maka Perseroan
dan/atau Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi, Sukuk Mudharabah, dan Obligasi USD tidak diwajibkan membayar
bunga dan/atau denda kepada para pemesan Obligasi, Sukuk Mudharabah, dan Obligasi USD.
Perseroan tidak bertanggung jawab dan dengan ini dibebaskan oleh Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi, Sukuk
Mudharabah, dan Obligasi USD dan Penjamin Emisi Obligasi, Sukuk Mudharabah, dan Obligasi USD dari segala
tuntutan yang disebabkan karena tidak dilaksanakannya kewajiban yang menjadi tanggung jawab Penjamin
Pelaksana Emisi Obligasi, Sukuk Mudharabah, dan Obligasi USD, dan Penjamin Emisi Obligasi, Sukuk Mudharabah,
dan Obligasi USD. Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi, Sukuk Mudharabah, dan Obligasi USD, dan Penjamin Emisi
Obligasi, Sukuk Mudharabah, dan Obligasi USD, tidak bertanggung jawab dan karenanya harus dibebaskan oleh
Perseroan dari segala tuntutan yang disebabkan karena tidak dilaksanakannya kewajiban yang menjadi tanggung
jawab Perseroan.
Pengembalian uang kepada pemesan dapat dilakukan dalam bentuk pemindahbukuan ke rekening atas nama
pemesan atau melalui instrument pembayaran lainnya dalam bentuk cek atau bilyet giro yang dapat diambil
langsung oleh pemesan yang bersangkutan pada Penjamin Emisi Obligasi, Sukuk Mudharabah, dan Obligasi USD
yang relevan, dengan menunjukan atau menyerahkan bukti tanda terima pemesanan dan bukti tanda jati diri.
12. Penundaan Masa Penawaran Umum atau Pembatalan Penawaran Umum
Dalam jangka waktu sejak Pernyataan Pendaftaran Efektif sampai dengan berakhirnya masa Penawaran Umum.
Perseroan dapat menunda masa Penawaran Umum untuk masa paling lama 3 (tiga) bulan sejak Pernyataan
Pendaftaran Efektif atau membatalkan Penawaran Umum apabila terjadi kondisi-kondisi berikut:
(i) Indeks harga saham gabungan di Bursa Efek turun melebihi 10% (sepuluh persen) selama 3 (tiga) Hari Bursa
berturut-turut;
(ii) Bencana alam, perang, huru-hara, kebakaran, pemogokan yang berpengaruh secara signifikan terhadap
kelangsungan usaha Perseroan; dan/atau
(iii) Peristiwa lain yang berpengaruh secara signifikan terhadap kelangsungan usaha Perseroan yang ditetapkan
oleh Otoritas Jasa Keuangan berdasarkan Formulir Nomor: IX.A.2-11 lampiran 11.
Keputusan Perseroan untuk menunda atau membatalkan Penawaran Umum tersebut harus diberitahukan
kepada OJK serta mengumumkannya dalam sekurang-kurangnya 1 (satu) surat kabar harian berperedaran
nasional. Dengan mengacu pada Peraturan Nomor IX.A.2 Perseroan wajib memenuhi ketentuan sebagai berikut:
a. Mengumumkan penundaan masa Penawaran Umum atau pembatalan Penawaran Umum dalam paling
kurang 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang mempunyai peredaran nasional paling lambat
1 (satu) Hari Kerja setelah penundaan atau pembatalan tersebut. Disamping kewajiban mengumumkan
dalam surat kabar. Perseroan dapat juga mengumumkan informasi tersebut dalam media massa lainnya;
b. Menyampaikan informasi penundaan masa Penawaran Umum atau pembatalan Penawaran Umum
tersebut kepada Otoritas Jasa Keuangan pada hari yang sama dengan pengumuman sebagaimana dimaksud
dalam poin a;
c. Menyampaikan bukti pengumuman sebagaimana dimaksud dalam poin a kepada Otoritas Jasa Keuangan
paling lambat satu hari kerja setelah pengumuman dimaksud; dan
d. Perseroan yang menunda masa Penawaran Umum atau membatalkan Penawaran Umum yang sedang
dilakukan, dalam hal pesanan Efek telah dibayar maka Perseroan wajib mengembalikan uang pemesanan
efek kepada pemesan paling lambat 2 (dua) Hari Kerja sejak keputusan penundaan atau pembatalan
tersebut.
Jika terjadi keterlambatan, maka Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi, Sukuk Mudharabah, dan Obligasi USD atau
Perseroan yang menyebabkan terjadinya keterlambatan tersebut wajib membayar kepada para pemesan untuk
tiap hari keterlambatan denda sebesar 1% (satu persen) per tahun di atas tingkat Bunga Obligasi, dan Bunga
Obligasi USD dari masing-masing seri Obligasi, seri Obligasi USD, dan/atau kompensasi kerugian sebesar-
besarnya maksimum ekuivalen 1% (satu persen) per tahun di atas tingkat indikasi Pendapatan Bagi Hasil Sukuk
Mudharabah dari masing-masing Seri Sukuk Mudharabah dan/atau denda sebesar 0,5% (nol koma lima persen)
per tahun di atas tingkat Bunga Obligasi USD dengan mengacu dan mempertimbangkan kerugian riil yang terjadi
yang dihitung secara harian berdasarkan jumlah Hari Kalender yang telah lewat sampai dengan pelaksanaan
345
Page 397
pembayaran seluruh jumlah yang seharusnya dibayar ditambah denda dan/atau kompensasi kerugian, dengan
ketentuan 1 (satu) tahun adalah 360 (tiga ratus enam puluh) Hari Kalender dan 1 (satu) bulan adalah 30 (tiga
puluh) Hari Kalender.
Apabila uang pengembalian pemesanan Obligasi, Sukuk Mudharabah, dan Obligasi USD sudah disediakan akan
tetapi pemesan tidak datang untuk mengambilnya dalam waktu 3 (tiga) Hari Kerja sejak tanggal penundaan atau
pembatalan Penawaran Umum Perseroan dan/atau Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi, Sukuk Mudharabah, dan
Obligasi USD tidak diwajibkan membayar bunga dan/atau denda kepada para pemesan Obligasi, Pemegang
Sukuk Mudharabah, dan/atau Pemegang Obligasi USD.
13. Lain-lain
Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi, Sukuk Mudharabah, dan Obligasi USD berhak untuk menerima atau menolak
Pemesanan Pembelian Obligasi, Sukuk Mudharabah, dan/atau Obligasi USD secara keseluruhan atau sebagian
dengan memperhatikan ketentuan yang berlaku.
14. Agen Pembayaran
Agen Pembayaran adalah PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (“KSEI”). berkedudukan di Jakarta yang telah
ditunjuk sesuai dengan Perjanjian Agen Pembayaran, di mana KSEI berkewajiban membantu melaksanakan
pembayaran jumlah pokok dan Bunga Obligasi, Bunga Obligasi USD kepada Pemegang Obligasi, Pemegang
Obligasi USD, dan melaksanakan pembayaran Dana Sukuk Mudharabah dan Pendapatan Bagi Hasil Sukuk
Mudharabah kepada Pemegang Sukuk Mudharabah, dan melaksanakan pembayaran jumlah pokok dan Bunga
Obligasi, Bunga Obligasi USD kepada Pemegang Obligasi dan Pemegang Obligasi USD, untuk dan atas nama
Perseroan setelah Agen Pembayaran menerima dana tersebut dari Perseroan dengan hak-hak dan kewajiban-
kewajiban sebagaimana diatur dalam perjanjian antara Perseroan dan KSEI.
Alamat Agen Pembayaran adalah sebagai berikut:
PT Kustodian Sentral Efek Indonesia
Gedung Bursa Efek Indonesia, Tower I, Lantai 5
Jalan Jenderal Sudirman, Kav. 52-53
Jakarta 12190
Telepon: (021) 5299 1099
Faksimili: (021) 5299 1199
346
Page 398
XIV. PENYEBARLUASAN PROSPEKTUS DAN FORMULIR
PEMESANAN PEMBELIAN OBLIGASI, SUKUK
MUDHARABAH, DAN OBLIGASI USD
Prospektus, Formulir Pemesanan Pembelian Obligasi, Sukuk Mudharabah, dan Obligasi USD dapat diperoleh
pada Masa Penawaran Umum yaitu tanggal 16 Maret 2026 pukul 09.00 sampai 16 Maret 2026 pukul 16:00
dengan menghubungi Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan Sukuk Mudharabah di bawah ini:
PENJAMIN PELAKSANA EMISI OBLIGASI DAN SUKUK MUDHARABAH
PT Aldiracita Sekuritas Indonesia PT BCA Sekuritas PT BNI Sekuritas
Menara Tekno, 9th Floor Menara BCA, Grand Indonesia, 41st Floor Sudirman Plaza,
Jl. H. Fachrudin No.19 RT.1/RW.7 Jl. MH Thamrin No.1 Indofood Tower, Lt. 16
Jakarta Pusat 10250 Jakarta 10310 Jl. Jend. Sudirman Kav. 76-78
Telepon: (021) 3970 5858 Telepon: (021) 2358 7222 Jakarta 12910
Faksimile: (021) 3970 5850 Faksimile: (021) 2358 7250 / 2358 7300 Telepon: (021) 2554 3946
Website: www.aldiracita.com Website: www.bcasekuritas.co.id Faksimile: -
Email: fixedincome@aldiracita.com Email: dcm@bcasekuritas.co.id Website: www.bnisekuritas.com
Email: dcm@bnisekuritas.co.id
PT CIMB Niaga Sekuritas PT Indo Premier Sekuritas PT Korea Investment And Sekuritas
Graha CIMB Niaga 25th Floor Gedung Pacific Century Place Lantai 16 Indonesia
Jl. Jend. Sudirman Kav. 58 Jakarta 12190, Jl. Jend. Sudirman Kav. 52-53 SCB Lot 10 Equity Tower Lt. 9 & 22, Suite A7E, SCBD
Indonesia Jakarta 12190 Lot 9
Tel : (021) 5084 7847 Telepon: (021) 5088 7168 Jl. Jend Sudirman Kav. 52-53
Faksimile : - Faksimile : (021) 5088 7167 Jakarta 12190
Website: www.cimbniaga.co.id Website: www.indopremier.com Telepon: (021) 2991 1888
Group email : jk.dcmproject@cimbniaga- Email: fixed.income@ipc.co.id Faksimile: -
ibk.co.id Email: fixedincome@kisi.co.id
Situs Web : www.kisi.co.id
PT Mandiri Sekuritas PT Maybank Sekuritas Indonesia PT Sucor Sekuritas
Menara Mandiri I Lantai 24-25 Sentral Senayan III Lt. 22 Sahid Sudirman Center, 12th Floor
Jl. Jend. Sudirman Kav.54-55 Jl. Asia Afrika No. 8 Jl. Jend. Sudirman Kav. 86
Jakarta 12190 Jakarta 10270 Jakarta 10220
Telepon: (021) 526 3445 Indonesia Telepon: (021) 8067 3000
Faksimile: (021) 526 3507 Tel: (021) 8066 8500 Faksimile: (021) 2788 9288
Website: www.mandirisekuritas.co.id Faksimile: - Website: www.sucorsekuritas.com
Email: divisi-fi@mandirisek.co.id Website: www.maybank-ke.co.id Email: fi@sucorsekuritas.com
Email:
fixedincome.indonesia@maybank.com
PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk
Gedung Artha Graha 18th Floor
Jl. Jend. Sudirman Kav. 52-53
Jakarta 12190
Telepon: (021) 2924 9088
Faksimile: (021) 2924 9150
Website: www.trimegah.com
Email: fit@trimegah.com;
Investment.banking@trimegah.com
347
Page 399
PENJAMIN PELAKSANA EMISI OBLIGASI USD
PT Aldiracita Sekuritas Indonesia PT BCA Sekuritas PT CIMB Niaga Sekuritas
Menara Tekno, 9th Floor Menara BCA, Grand Indonesia, 41st Floor Graha CIMB Niaga 25th Floor
Jl. H. Fachrudin No.19 RT.1/RW.7 Jl. MH Thamrin No.1 Jl. Jend. Sudirman Kav. 58 Jakarta 12190,
Jakarta Pusat 10250 Jakarta 10310 Indonesia
Telepon: (021) 3970 5858 Telepon: (021) 2358 7222 Tel : (021) 5084 7847
Faksimile: (021) 3970 5850 Faksimile: (021) 2358 7250 / 2358 7300 Faksimile : -
Website: www.aldiracita.com Website: www.bcasekuritas.co.id Website: www.cimbniaga.co.id
Email: fixedincome@aldiracita.com Email: dcm@bcasekuritas.co.id Group email : jk.dcmproject@cimbniaga-
ibk.co.id
PT Indo Premier Sekuritas PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk
Gedung Pacific Century Place Lantai 16 Gedung Artha Graha 18th Floor
Jl. Jend. Sudirman Kav. 52-53 SCB Lot 10 Jl. Jend. Sudirman Kav. 52-53
Jakarta 12190 Jakarta 12190
Telepon: (021) 5088 7168 Telepon: (021) 2924 9088
Faksimile : (021) 5088 7167 Faksimile: (021) 2924 9150
Website: www.indopremier.com Website: www.trimegah.com
Email: fixed.income@ipc.co.id Email: fit@trimegah.com;
Investment.banking@trimegah.com
348
Page 400
XV. PENDAPAT DARI SEGI HUKUM
349
Page 401
XVI. LAPORAN AUDITOR INDEPENDEN DAN LAPORAN
KEUANGAN KONSOLIDASIAN PERSEROAN
350
Names mentioned 136 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
PT INDAH KIAT PULP
p.1 ×11
unresolved
org
PAPER Tbk
p.1 ×10
unresolved
org
PT Kus
p.1
unresolved
org
PT Kustodian Sentral Efek Indonesia
p.1 ×19
unresolved
org
BANK INDONESIA
p.1 ×5
unresolved
org
PT PEMERINGKAT EFEK INDONESIA
p.1 ×9
unresolved
org
PT KOREA INVESTMENT
p.1
unresolved
org
PT MANDIRI
p.1
unresolved
org
PT CIMB NIAGA SEKURITAS
p.1 ×8
unresolved
org
PT INDO PREMIER SEKURITAS
p.1 ×9
unresolved
org
PT SUCOR SEKURITAS
p.1 ×5
unresolved
org
INDONESIA TBK
p.1 ×2
unresolved
org
Bapepam
p.6 ×14
unresolved
org
Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan
p.6 ×2
unresolved
org
Menteri Keuangan Republik Indonesia
p.6
unresolved
org
Kementerian Keuangan.
p.6
unresolved
org
Jusuf Indradewa & Partners
p.10
unresolved
org
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
p.11 ×9
unresolved
org
Menteri Kehakiman Republik Indonesia
p.11
unresolved
org
Menteri Hukum dan Perundang-undangan Republik Indonesia
p.11
unresolved
person
Aulia Taufani
· Notaris
p.11 ×31
unresolved
org
PT Aldiracita Sekuritas Indonesia
p.15 ×6
unresolved
org
PT Korea Investment And Sekuritas Indonesia
p.15 ×4
unresolved
org
PT Pemeringkat Efek Mudharabah
p.37
unresolved
org
PT Kustodian Sentral Efek Indonesia. Rating Rationale
p.37 ×2
unresolved
org
Y. Santosa dan Rekan
p.42
unresolved
org
PT Graha Kemasindo
p.45
unresolved
org
PT Paramitra Abadimas
p.45
unresolved
org
PT Paramitra Gunakarya
p.45
unresolved
org
Pelaksana Pasar Modal No. Peng
p.56
unresolved
org
Paper Corporation
p.56
unresolved
org
Kantor Akuntan Publik Y. Santosa dan Rekan
p.56
unresolved
org
Kantor Akuntan Publik Y. Santosa
p.56
unresolved
org
PT PEFINDO
p.61 ×4
unresolved
person
Rully Intan Agustian R.
· Ketua
p.72
unresolved
person
KEP-
· Ketua
p.72 ×2
unresolved
person
Dr. Yuke Rahmawati
· Anggota
p.72
unresolved
org
PT Cakrawala Mega Indah Nilai
p.72
unresolved
person
Desman
· Notaris
p.215 ×6
unresolved
org
Menteri
p.215
unresolved
person
Hj. Ryani Soedirman
p.215
unresolved
org
Kementerian Hukum Republik Indonesia
p.215
unresolved
org
PT Shelbi Pratama
p.217
unresolved
org
PT Mandrapura Aditama
p.217
unresolved
org
Ades Alfindo Putra Setia Tbk
p.217 ×2
unresolved
org
PT Kayu Sengon
p.217
unresolved
org
PT Sengon Mas Fajar Satyro
p.217
unresolved
org
PT Industri Kayu Parmin
p.217
unresolved
org
PT Padang Surya Emas Timber
p.217
unresolved
org
PT Ometraco Bina Jasa
p.217
unresolved
org
PT Gama Mitra Utama
p.217
unresolved
org
PT Varia Prima Bina Jasa
p.217
unresolved
org
PT Sapta Kencana Buana
p.217
unresolved
org
PT Lontar Papyrus Pulp
p.222 ×7
unresolved
org
PT OKI Pulp
p.222 ×9
unresolved
org
PT Pindo Deli Pulp
p.222
unresolved
org
PT Pindo Deli Pulp And Paper Mills Heri
p.225
unresolved
person
Dr. Saleh Husin SMJ
p.228 ×5
unresolved
person
Prof Widyo Paramono *
p.228
unresolved
—
Didi Harsa
p.228
unresolved
—
Lioe Djohan (Djohan Gunawan)
p.228
unresolved
—
Heri Santoso, Liem
· Sekretaris Perusahaan
p.228 ×3
unresolved
org
Semen Padang Tbk
p.229 ×2
unresolved
org
Menteri Negara Investasi
p.229
unresolved
org
Bank International Indonesia Tbk
p.229 ×2
unresolved
person
Sirkuler
· Komisaris
p.230
unresolved
org
PT Menamas Mitra Energi
p.231
unresolved
org
Truba Alam Manunggal Tbk
p.231 ×2
unresolved
org
PT Central Daya Energi
p.231
unresolved
org
Nirvana Development Tbk
p.231 ×2
unresolved
org
PT Sumber Graha Sejahtera
p.231 ×2
unresolved
org
Linknet Tbk
p.231 ×2
unresolved
person
Suryamin Halim Sistem Pelaporan Kegiatan
p.233 ×3
unresolved
—
Antonius Kurniawan Lokananta
· Ketua
p.234
unresolved
org
Departemen Internal Audit
p.235
unresolved
org
PT Santos Jaya Abadi Sidoarjo
p.236
unresolved
—
Tugas-tug
· Sekretaris Perusahaan
p.236
unresolved
—
Faksmili
p.237
unresolved
org
Menteri Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia No. AHU-
p.257
unresolved
org
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Repub-lik Indonesia
p.257
unresolved
org
PT Paramitra Abadimas Cemerlang
p.263
unresolved
org
PT AB Sinar Mas Multifinance
p.263
unresolved
org
Pertanahan Nasional Kabupaten Siak.
p.291
unresolved
org
PT. Ekamas Fortuna
p.346
unresolved
org
PT. The Univenus
p.346
unresolved
org
Arbitrase Nasional Indonesia
p.346
unresolved
org
KPPU
p.346
unresolved
person
Hj. Enan Supriyatna
p.346 ×2
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.