Back to announcement
20260326_JGLE_Perubahan dan//atau Tambahan Keterbukaan Informasi terkait Aksi Korporasi_32055452_lamp2.pdf
Other Text extracted JGLESource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 42
Page 1
PERUBAHAN DAN/ATAU TAMBAHAN INFORMASI ATAS KETERBUKAAN INFORMASI MENGENAI
PENAMBAHAN MODAL DENGAN HAK MEMESAN EFEK TERLEBIH DAHULU I, TRANSAKSI MATERIAL DAN
PERUBAHAN KEGIATAN USAHA PT GRAHA ANDRASENTRA PROPERTINDO TBK.
(“KETERBUKAAN INFORMASI”)
PT GRAHA ANDRASENTRA PROPERTINDO TBK
Kegiatan Usaha
Pengembangan dan Pengelolaan Taman Hiburan/Rekreasi dan
Pengembangan dan Perdagangan Real Estate/Properti
Kantor Pusat
Jl. Bogor Nirwana Raya (Dereded – Pahlawan), Kota Bogor
Selatan, Kota Bogor, Jawa Barat 16132
Telepon: +62 251 8211 290
Website: www.jungleseries.co.id
Email: info@jungleseries.co.id
KETERBUKAAN INFORMASI INI DIBUAT DAN DITUJUKAN DALAM RANGKA MEMENUHI POJK No.
32/POJK.04/2015 TENTANG PENAMBAHAN MODAL PERUSAHAAN TERBUKA DENGAN MEMBERIKAN HAK
MEMESAN EFEK TERLEBIH DAHULU SEBAGAIMANA TERAKHIR DIUBAH OLEH PERATURAN OTORITAS JASA
KEUANGAN NOMOR 45 TAHUN 2024 TENTANG PENGEMBANGAN DAN PENGUATAN EMITEN DAN
PERUSAHAAN PUBLIK (“POJK 32/2015”) DAN POJK No. 17/POJK.04/2020 TENTANG TRANSAKSI MATERIAL
DAN PERUBAHAN KEGIATAN USAHA (“POJK 17/2020”).
INFORMASI SEBAGAIMANA TERCANTUM DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI PENTING UNTUK DIBACA
DAN DIPERHATIKAN OLEH PEMEGANG SAHAM PERSEROAN.
JIKA ANDA MENGALAMI KESULITAN UNTUK MEMAHAMI INFORMASI SEBAGAIMANA TERCANTUM DALAM
KETERBUKAAN INFORMASI INI SEBAIKNYA ANDA BERKONSULTASI DENGAN PENASEHAT HUKUM,
AKUNTAN PUBLIK, PENASEHAT KEUANGAN ATAU PROFESIONAL LAINNYA.
DEWAN KOMISARIS DAN DIREKSI PERSEROAN, BAIK SECARA SENDIRI-SENDIRI MAUPUN BERSAMA-SAMA,
BERTANGGUNG JAWAB SEPENUHNYA ATAS KELENGKAPAN DAN KEBENARAN SELURUH INFORMASI ATAU
FAKTA MATERIAL YANG DIMUAT DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI DAN MENEGASKAN BAHWA
INFORMASI YANG DIKEMUKAKAN DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI ADALAH BENAR DAN TIDAK ADA
FAKTA MATERIAL YANG TIDAK DIKEMUKAKAN YANG DAPAT MENYEBABKAN INFORMASI MATERIAL DALAM
KETERBUKAAN INFORMASI INI MENJADI TIDAK BENAR DAN/ATAU MENYESATKAN.
Page 2
PENDAHULUAN
Keterbukaan Informasi ini dibuat sehubungan dengan rencana Perseroan untuk:
1. Melakukan Penambahan Modal Dengan Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu I
(“PMHMETD I”);
2. Melakukan pembelian seluruh saham PT Jungleland Asia (“JLA”) yang dimiliki oleh PT Adiprotek
Envirodunia (“AE”) dengan menggunakan hasil pelaksanaan PMHMETD I;
3. Penyesuaian kegiatan usaha Perseroan dengan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia 2025
(“KBLI 2025”).
Sehubungan dengan telah diberlakukannya Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia berdasarkan
Peraturan Badan Pusat Statistik Nomor 7 Tahun 2025 tentang Klasifikasi Baku Lapangan Usaha
Indonesia, maka Perseroan bermaksud melakukan penyesuaian terhadap maksud dan tujuan serta
kegiatan usaha Perseroan sebagaimana tercantum dalam Anggaran Dasar Perseroan dengan KBLI
2025, menjadi sebagai berikut:
Kegiatan Usaha Utama:
KBLI 68111 – Aktivitas Pengembangan Bangunan dan Lahan Hunian.
Kegiatan Usaha Penunjang:
a. KBLI 55102 – Aktivitas Hotel Bintang Empat.
b. KBLI 93210 – Aktivitas Taman Bertema dan Taman Hiburan.
Penyesuaian ini tidak mengubah kegiatan usaha Perseroan secara substansial, melainkan hanya
bersifat administratif sesuai dengan ketentuan terbaru yang berlaku.
Rencana nomor angka 1 dan 2 di atas merupakan serangkaian transaksi. Sedangkan Rencana nomor
angka 3 di atas merupakan tindakan Perseroan dalam rangka menyesuaikan kegiatan usaha Perseroan
dengan peraturan baru, yaitu KBLI 2025.
RENCANA PMHMETD I
Perseroan akan melakukan PMHMETD I sebanyak 8.280.033.448 (delapan miliar dua ratus delapan puluh
juta tiga puluh tiga ribu empat ratus empat puluh delapan) Saham Baru seri B atau sebesar 26,83% (dua
puluh enam koma delapan tiga persen) dari modal ditempatkan dan disetor penuh Perseroan setelah
PMHMETD I dengan nilai nominal Rp10 (sepuluh Rupiah) setiap saham, yang ditawarkan dengan Harga
Pelaksanaan sebesar Rp50 (lima puluh Rupiah) setiap saham sehingga seluruhnya berjumlah sebanyak
Rp414.001.672.400 (empat ratus empat belas miliar satu juta enam ratus tujuh puluh dua ribu empat
ratus Rupiah) yang berasal dari portepel akan dicatatkan di PT Bursa Efek Indonesia. Setiap pemegang
270 (dua ratus tujuh puluh) saham seri A yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Saham pada
tanggal 06 Maret 2026 mempunyai 99 (sembilan puluh sembilan) HMETD, dimana setiap 1 (satu) HMETD
berhak untuk membeli 1 (satu) Saham Baru seri B yang ditawarkan dengan Harga Pelaksanaan Rp50 (lima
puluh Rupiah) setiap saham yang harus dibayar penuh pada saat mengajukan pemesanan pelaksanaan
HMETD. Saham Baru akan memiliki hak yang sama dengan saham-saham Perseroan lainnya yang telah
dikeluarkan oleh Perseroan. PMHMETD I ini tidak menyebabkan terjadinya perubahan pengendali di
Perseroan.
Sehubungan dengan Rencana PMHMETD I ini, Perseroan telah memberitahu dan memperoleh persetujuan
dari PT Bank KB Indonesia Tbk No. 32211/SCO I/XII/2025 tertanggal 19 Desember 2025 serta PT Bank
KB Bukopin Syariah No. 058/DPRS/XII/2025 tertanggal 31 Desember 2025.
Page 2 of 42
Page 3
PERKIRAAN WAKTU PELAKSANAAN PMHMETD I DAN PERIODE PENGGUNAAN DANA
Pelaksanaan dan penyelesaian PMHMETD I dilakukan dalam jangka waktu yang dianggap tepat dan wajar
oleh Perseroan, namun tidak lebih dari 12 bulan sejak tanggal penerimaan persetujuan RUPSLB.
Pelaksanaan PMHMETD I Perseroan akan bergantung pada Pernyataan Efektif dari OJK, dimana
sebelumnya pada dokumen Pernyataan Pendaftaran akan disampaikan persetujuan PMHMETD dari
RUPLSB yang rencananya akan diadakan pada tanggal 31 Maret 2026. Sementara, jangka waktu antara
tanggal laporan keuangan terakhir yang diaudit dari perusahaan yang menjadi objek transaksi dan tanggal
Rencana Transaksi wajib paling lama 6 (enam) bulan.
RENCANA PENGGUNAAN DANA
Perseroan bermaksud menggunakan seluruh dana yang diterima dari PMHMETD I, rencananya akan
digunakan untuk:
1. Sebesar Rp413.937.321.896 (empat ratus tiga belas miliar sembilan ratus tiga puluh tujuh juta tiga
ratus dua puluh satu ribu delapan ratus sembilan puluh enam Rupiah) untuk memperoleh
14.783.475.782 (empat belas miliar tujuh ratus delapan puluh tiga juta empat ratus tujuh puluh lima
ribu tujuh ratus delapan puluh dua) saham JLA yang dimiliki oleh AE atau 61,86% (enam puluh satu
koma delapan puluh enam persen) dari seluruh saham JLA yang telah ditempatkan dan disetor penuh,
(selanjutnya disebut “Pembelian Saham JLA”).
2. Sisanya Rp64.350.504 (enam puluh empat juta tiga ratus lima puluh ribu lima ratus empat Rupiah)
akan digunakan untuk modal kerja. Modal kerja akan digunakan seluruhnya oleh Perseroan untuk
kegiatan operasional seperti pembiayaan vendor, biaya operasional, biaya perijinan, biaya konsultan.
Adapun perhitungan materialitas sebagaimana diatur dalam pasal 3 ayat 2 POJK 17:
(dalam jutaan Rupiah)
% Nilai transaksi terhadap
Berdasarkan Audit 31 Des 2025 Perseroan JLA % JLA/Perseroan
Ekuitas Perseroan
Total Asset 1.518.232 383.743 25,28%
Total Pendapatan 155.776 27.854 17,88%
Total (Rugi) Neto (46.423) (231.628) Tidak Relevan
Total Ekuitas 1.088.518 305.841 38,03%
Berdasarkan POJK 17/2020, Penggunaan Dana untuk Pembelian Saham JLA merupakan Transaksi Material,
karena nilai transaksi mewakili 38,03% dari total ekuitas Perseroan, dan total aset JLA dibandingkan total
aset Perseroan sama dengan 25,28% (dua puluh lima koma dua puluh delapan persen). Adapun Transaksi
Material tidak melebihi 50% dari ketentuan dalam pasal 3 POJK 17/2020, sehingga tidak memerlukan
persetujuan RUPS, cukup hanya dilakukan keterbukaan informasi kepada publik.
Dana untuk modal kerja Perseroan sebesar Rp64.350.504 (enam puluh empat juta tiga ratus lima puluh
ribu lima ratus empat Rupiah) akan digunakan seluruhnya untuk mendukung kegiatan operasional
Perseroan.
JLA merupakan perusahaan yang mengelola Jungleland Adventure Theme Park di Sentul. Jungleland
Adventure Themepark adalah salah satu taman bermain wahana terbesar di Indonesia yang berlokasi di
Sentul. Berada di kawasan sejuk Gunung Pancar dengan luas area mencapai 35Ha dan memiliki wahana
dan permainan yang bisa dinikmati oleh berbagai kalangan masyarakat, bersama sahabat dan keluarga.
JLA saat ini dimiliki 61,86% oleh AE. Sedangkan sisanya dimiliki oleh Perseroan dan PT Andrasentra
Properti Services.
Page 3 of 42
Page 4
INFORMASI MENGENAI PENYETORAN SAHAM DALAM BENTUK LAIN SELAIN UANG
AE akan menjadi pembeli siaga dalam PMHMETD I ini, sehingga seluruh sisa saham yang tidak dilaksanakan
oleh pemegang saham Perseroan akan diambil oleh AE sebagai pembeli siaga. Penyetoran modal oleh AE akan
dilakukan melalui inbreng saham JLA yang dimiliki AE ke dalam Perseroan sebanyak-banyaknya 14.783.475.782
(empat belas miliar tujuh ratus delapan puluh tiga juta empat ratus tujuh puluh lima ribu tujuh ratus delapan
puluh dua) lembar saham. Setelah proses PMHMETD selesai, AE akan menjadi salah satu pemegang saham
Perseroan.
Jika terdapat dana yang diperoleh dari pelaksanaan PMHMETD I oleh pemegang saham Perseroan, maka
dana tersebut sebesar-besarnya Rp413.937.321.896 (empat ratus tiga belas miliar sembilan ratus tiga puluh
tujuh juta tiga ratus dua puluh satu ribu delapan ratus sembilan puluh enam Rupiah) akan digunakan oleh
Perseroan untuk membeli saham JLA yang dimiliki AE.
KETERANGAN MENGENAI TRANSAKSI
A. Latar Belakang
Pandemi Covid-19 yang terjadi sejak akhir tahun 2019 telah memberikan dampak signifikan terhadap
kegiatan usaha Perseroan, khususnya pada unit usaha taman rekreasi The Jungle Waterpark Bogor dan
Jungleland Adventure Theme Park Sentul. Sejalan dengan kebijakan Pemerintah Republik Indonesia dalam
upaya pencegahan penyebaran Covid-19, Perseroan beberapa kali menghentikan seluruh kegiatan
operasional kedua taman rekreasi tersebut pada awal tahun 2020. Sejak akhir tahun 2023 sampai dengan
saat ini taman rekreasi The Jungle Waterpark Bogor dan Jungleland Adventure Theme Park Sentul sudah
kembali beroperasi.
Penghentian kegiatan operasional tersebut berdampak pada hilangnya pendapatan dan arus kas Perseroan,
sementara beban operasional tetap seperti gaji karyawan, pemeliharaan wahana dan mesin permainan,
serta pembayaran bunga pinjaman kepada kreditur perbankan tetap harus dipenuhi.
Dalam rangka menjaga keberlangsungan usaha, JLA yang merupakan entitas anak yang mengelola
Jungleland Adventure Theme Park Sentul telah melakukan restrukturisasi fasilitas kredit dengan PT Bank
Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. (BRI) pada tanggal 7 Desember 2021. Berdasarkan kesepakatan tersebut,
JLA wajib memenuhi komitmen pembayaran bunga dan pokok sesuai jadwal yang telah disepakati.
Meskipun kondisi perekonomian nasional berangsur pulih, proses pemulihan kinerja operasional dan
keuangan Perseroan serta JLA tidak dapat berlangsung secara instan. Untuk mendukung pemenuhan
komitmen restrukturisasi dan memperkuat permodalan JLA, Perseroan telah mengundang investor strategis
untuk melakukan penyetoran modal tambahan pada JLA. Sebagai konsekuensi atas partisipasi investor
strategis tersebut, porsi kepemilikan saham Perseroan di JLA terdilusi, sehingga Perseroan tidak lagi
menjadi pemegang saham pengendali di JLA. Namun demikian, langkah ini memberikan dampak positif
bagi struktur permodalan Perseroan secara konsolidasi melalui penurunan kewajiban kepada kreditur
perbankan secara signifikan. Dengan berkurangnya beban keuangan, Perseroan dapat memfokuskan
sumber daya yang dimiliki untuk pengembangan dan optimalisasi aset operasional lainnya, serta
memperkuat fundamental keuangan Perseroan dalam jangka menengah dan panjang.
JLA memiliki aset tanah di Sentul seluas 35 Ha yang sebagian digunakan untuk taman rekreasi Jungleland
Adventure Themepark. Lokasi tanah ini sangat strategis karena memiliki akses tol dan dekat dengan
berbagai fasilitas premium seperti AEON mall, IKEA, RS EMC, masjid Andalusia, pasar bersih, berbagai
institusi pendidikan, lapangan golf, dan lainnya.
Dengan kelebihan ini, sebagian tanah JLA tersebut sangat baik untuk dikembangkan sebagai proyek
perumahan. Namun begitu, tanah JLA tersebut tidak dapat dikembangkan karena digunakan sebagai
jaminan atas fasilitas pinjaman yang diberikan oleh BRI untuk JLA. Perseroan dan AE sebelumnya telah
sepakat untuk mempercepat pembayaran hutang ke BRI sehingga jaminan atas tanah JLA dapat dilepaskan
dan tanah tersebut dapat dikembangkan. Percepatan pembayaran hutang JLA di BRI tersebut dilakukan
melalui peningkatan setoran modal oleh AE kepada JLA. Adapun tanah tersebut tidak sedang dalam
jaminan, dalam proses sengketa, perkara atau disewakan kepada pihak lainnya. Namun, sebagian tanah
tersebut dalam proses roya dari hak tanggungan yang dibebankan atas kredit JLA sebelumnya yang telah
dilunaskan.
Page 4 of 42
Page 5
Untuk mendapatkan manfaat yang optimal dari pengembangan tanah JLA tersebut, Perseroan yang
didukung dengan pendanaan PMHMETD ini berencana untuk meningkatkan kepemilikan di JLA melalui
pembelian seluruh saham JLA milik AE sehingga pada akhirnya JLA kembali terkonsolidasi di Perseroan.
Pembelian seluruh saham JLA milik AE oleh Perseroan yang mengakibatkan terkonsolidasinya JLA pada
Perseroan, dilakukan sebagai bagian dari rencana pertumbuhan bisnis dan dalam rangka meningkatkan
nilai Perseroan serta sejalan dengan strategi Perseroan untuk terus mengembangkan kegiatan usaha yang
dapat memberikan nilai tambah kepada Perseroan dan pemegang saham.
B. Manfaat Transaksi
1. Rencana Transaksi akan mencatatkan laba atas pembelian diskon ( Gain on Bargain Purchase) sebesar
Rp315,6 miliar dan laba pengukuran kembali nilai wajar saham JLA sebesar Rp255,2 miliar. Peningkatan
kepemilikan di JLA akan menghasilkan keuntungan atas transaksi total sebesar Rp570,8 miliar. Sehingga
dapat mengurangi saldo defisit yang signifikan dan memperkuat posisi keuangan Perseroan. Hubungan
antara pelaksanaan HMETD dengan pencatatan laba atas pembelian diskon sebesar Rp315,61 miliar
timbul sehubungan dengan imbalan yang dialihkan sebesar Rp669,13 miliar lebih rendah daripada nilai
wajar aset bersih teridentifikasi sebesar Rp984,74 miliar. Sedangkan laba pengukuran kembali nilai
wajar saham JLA sebesar Rp255,2 miliar timbul karena penyesuaian nilai wajar saham JLA. Sehingga
terdapat potensi kenaikan laba Perseroan dampak atas transaksi sebesar Rp570,81 miliar. Dampak
transaksi terhadap arus kas sebesar Rp64,35 juta yang akan digunakan seluruhnya oleh Perseroan
untuk biaya operasional. Tidak terdapat potensi risiko penurunan nilai (impairment) atas investasi
saham JLA apabila asumsi penilaian tidak terealisasi karena pada tanggal 31 Desember 2025, saldo
investasi pada asosiasi adalah nihil.
2. Perseroan dapat mengkonsolidasi JLA yang memiliki aset tanah seluas 35 Ha yang berada di lokasi
strategis dan tidak memiliki utang bank.
3. Pada tahun 2026, JLA memiliki rencana untuk mulai memasarkan proyek residensial di tanah yang telah
dimiliki yakni di daerah Sentul. Tanah ini memiliki lokasi yang sangat strategis karena memiliki akses
tol yang dekat dan berbagai fasilitas premium seperti AEON mall, IKEA, RS EMC, masjid Andalusia,
pasar bersih, berbagai sekolah, lapangan golf, dan lainnya. Dengan kondisi ini, potensi pendapatan
terlihat sangat baik yang pada akhirnya mendukung pertumbuhan pendapatan Perseroan.
Rencana pengembangan residensial:
1) Target penyelesaian proyek residensial sampai dengan tahun 2031. Saat ini proyek residensial
masih dalam tahap awal, yaitu pengurusan hal-hal yang berkaitan dengan perizinan.
2) Dalam hal akuisisi JLA dilakukan namun proyek perumahan tidak terealisasi maka tidak terdapat
potensi tambahan pendapatan non-recurring dengan estimasi sebesar Rp939 Miliar sampai dengan
tahun 2031.
Adapun data potensi pendapatan dan pertumbuhan pendapatan dari proyek residensial tersebut:
Dalam Rp juta
Tahun 2027 2028 2029 2030 2031 Total
Pendapatan 57,328 125,416 270,778 331,166 154,113 938,801
Pertumbuhan 119% 116% 22% -53%
4. Tanah Perseroan meningkat sehingga dapat menopang keberlangsungan usaha.
5. Meningkatkan nilai aset Perseroan, sehingga valuasi Perseroan dapat meningkat di mata investor.
6. Perseroan akan memiliki tanah yang dapat melengkapi rencana pengembangan bisnis yang sedang
dikembangkan oleh Perseroan. Lebih lanjut, tanah untuk pengembangan perumahan Perseroan lebih
tersebar sehingga Perseroan memiliki portofolio investasi yang lebih aman dan tidak bergantung pada
satu lokasi saja.
7. Rasio hutang Perseroan terhadap modal akan semakin baik sehingga mendukung Perseroan dalam
mendapatkan pinjaman untuk menopang pertumbuhan.
Ratio hutang Perseroan terhadap modal:
(dalam Jutaan Rupiah)
Ratio Sebelum Akuisisi Setelah Akuisisi
Total Liabilitas Rp429.714 Rp512.339
Total Ekuitas Rp1.088.518 Rp2.068.599
Debt to Equity Ratio 0,39 0,25
Adapun asumsi utama, prasyarat realisasi, risiko material, termasuk dampaknya terhadap arus kas dan
Page 5 of 42
Page 6
keberlangsungan usaha apabila rencana pengembangan tidak berjalan sesuai rencana:
Asumsi utama
• Biaya soft cost & Infra : Rp 2,2 juta/m2
• Biaya pembangunan rumah: Rp 5,8 juta/m2
• Harga jual tanah: Rp 12,9 juta/m2
• Take up rate: 7 unit/bulan
Prasyarat realisasi
• Perolehan pendanaan yang berasal dari pinjaman
Risiko material
• Persaingan usaha khususnya dengan pengembang di sekitar lokasi yang akan dikembangkan
Dampaknya terhadap arus kas apabila rencana pengembangan tidak berjalan sesuai rencana
• Potensi arus kas yang akan didapat Perseroan akan berkurang atau waktu yang diperlukan untuk
mendapatkan arus kas menjadi lebih lama.
Dampak keberlangsungan usaha apabila rencana pengembangan tidak berjalan sesuai rencana
• Keberlangsungan usaha Perseroan tidak bergantung atas proyek residensial di lahan JLA mengingat
Perseroan sudah memiliki beberapa taman rekreasi, hotel dan proyek residensial yang kesemuanya
sudah beroperasi atau menghasilkan pendapatan berulang (recurring).
8. Jumlah saham Perseroan akan meningkat sehingga dapat meningkatkan kapitalisasi pasar dan likuiditas
saham Perseroan.
C. Uraian Transaksi
1. Perseroan akan melakukan PMHMETD I sebanyak 8.280.033.448 (delapan miliar dua ratus delapan
puluh juta tiga puluh tiga ribu empat ratus empat puluh delapan) Saham Baru seri B atau sebesar
26,83% (dua puluh enam koma delapan tiga persen) dari modal ditempatkan dan disetor penuh
Perseroan setelah PMHMETD I dengan nilai nominal Rp10 (sepuluh Rupiah) setiap saham, yang
ditawarkan dengan Harga Pelaksanaan sebesar Rp50 (lima puluh Rupiah) setiap saham sehingga
seluruhnya berjumlah sebanyak Rp414.001.672.400 (empat ratus empat belas miliar satu juta enam
ratus tujuh puluh dua ribu empat ratus Rupiah) yang berasal dari portepel akan dicatatkan di PT Bursa
Efek Indonesia.
2. Hasil PMHMETD I tersebut akan digunakan Perseroan untuk memperoleh saham JLA dari AE sejumlah
Rp413.937.321.896 (empat ratus tiga belas miliar sembilan ratus tiga puluh tujuh juta tiga ratus dua
puluh satu ribu delapan ratus sembilan puluh enam Rupiah). Sisanya Rp64.350.504 (enam puluh empat
juta tiga ratus lima puluh ribu lima ratus empat Rupiah) akan digunakan sebagai modal kerja Perseroan.
3. Sehubungan dengan nilai wajar saham JLA, Perseroan telah menunjuk KJPP Febriman Siregar & Rekan.
Berdasarkan Laporan No. 00088/2.0109-05/BS/03/0069/1/II/2026 tanggal 06 Februari 2026, nilai wajar
Obyek Penilaian berupa kepemilikan saham AE di JLA sejumlah 14.783.475.782 lembar saham atau
mewakili 61,86% dari modal ditempatkan dan disetor JLA, adalah sebesar Rp422.821.468.000 (empat
ratus dua puluh dua miliar delapan ratus dua puluh satu juta empat ratus enam puluh delapan ribu
Rupiah).
Pengaruh Transaksi Terhadap Informasi Keuangan Konsolidasian Perseroan
(dalam Jutaan Rupiah)
Sebelum Transaksi Sesudah Transaksi Perubahan
Total Aset 1.518.232 2.580.938 1.062.706
Total Liabilitas 429.714 512.239 82.625
Ekuitas 1.088.518 2.068.599 980.081
Pendapatan 155.776 155.776 -
Laba (Rugi) Neto (46.423) 519.657 566.080
Struktur Permodalan sebelum dan sesudah PMHMETD
Struktur Permodalan Perseroan dengan asumsi seluruh pemegang saham lain melaksanakan HMETD, diluar
pemegang saham yang membuat pernyataan tidak akan melaksanakan HMETD (yaitu SGN), adalah sebagai
berikut:
Page 6 of 42
Page 7
Sebelum PMHMETD I Setelah PMHMETD I
Jumlah Saham Nilai Nominal Persentase % Jumlah Saham Nilai Nominal Persentase %
Modal Dasar Seri A 100 22.581.909.405 2.258.190.940.500 Modal Dasar Seri A 100 22.581.909.405 2.258.190.940.500
Seri B 10 274.180.905.950 2.741.809.059.500 Seri B 10 274.180.905.950 2.741.809.059.500
Modal Disetor Modal Disetor
PT Surya Global Nusantara Seri A 100 8.753.037.308 875.303.730.800 38,76% PT Surya Global Nusantara Seri A 100 8.753.037.308 875.303.730.800 28,36%
Banque De Luxembourg Seri A 100 2.767.921.425 276.792.142.500 12,26% Banque De Luxembourg Seri A 100 2.767.921.425 276.792.142.500 8,97%
EFG Bank AG Seri A 100 1.822.592.196 182.259.219.600 8,07% EFG Bank AG Seri A 100 1.822.592.196 182.259.219.600 5,91%
Siauw Yunus Subandi Seri A 100 1.234.858.500 123.485.850.000 5,47% Siauw Yunus Subandi Seri A 100 1.234.858.500 123.485.850.000 4,00%
Masyarakat Seri A 100 8.003.499.976 800.349.997.600 35,44% Masyarakat Seri A 100 8.003.499.976 800.349.997.600 25,93%
Banque De Luxembourg Seri B 10 - - 0,00% Banque De Luxembourg Seri B 10 1.014.904.522 10.149.045.220 3,29%
EFG Bank AG Seri B 10 - - 0,00% EFG Bank AG Seri B 10 668.283.805 6.682.838.050 2,17%
Siauw Yunus Subandi Seri B 10 - - 0,00% Siauw Yunus Subandi Seri B 10 452.781.450 4.527.814.500 1,47%
Masyarakat - HMETD Seri B 10 - - 0,00% Masyarakat - HMETD Seri B 10 2.934.616.657 29.346.166.570 9,51%
PT Adiprotek Envirodunia Seri B 10 - - 0,00% PT Adiprotek Envirodunia Seri B 10 3.209.447.014 32.094.470.140 10,40%
Modal disetor 100 22.581.909.405 2.258.190.940.500 100,00% Modal disetor 100 30.861.942.853 2.340.991.274.980 100,00%
Saham portepel Seri A 100 - - Saham portepel Seri A 100 - -
Seri B 10 274.180.905.950 2.741.809.059.500 Seri B 10 265.900.872.502 2.659.008.725.020
Struktur Permodalan Perseroan dengan asumsi seluruh pemegang saham tidak akan melaksanakan
HMETD, adalah sebagai berikut:
Sebelum PMHMETD I Setelah PMHMETD I
Jumlah Saham Nilai Nominal Persentase % Jumlah Saham Nilai Nominal Persentase %
Modal Dasar Seri A 100 22.581.909.405 2.258.190.940.500 Modal Dasar Seri A 100 22.581.909.405 2.258.190.940.500
Seri B 10 274.180.905.950 2.741.809.059.500 Seri B 10 274.180.905.950 2.741.809.059.500
Modal Disetor Modal Disetor
PT Surya Global Nusantara Seri A 100 8.753.037.308 875.303.730.800 38,76% PT Surya Global Nusantara Seri A 100 8.753.037.308 875.303.730.800 28,36%
Banque De Luxembourg Seri A 100 2.767.921.425 276.792.142.500 12,26% Banque De Luxembourg Seri A 100 2.767.921.425 276.792.142.500 8,97%
EFG Bank AG Seri A 100 1.822.592.196 182.259.219.600 8,07% EFG Bank AG Seri A 100 1.822.592.196 182.259.219.600 5,91%
Siauw Yunus Subandi Seri A 100 1.234.858.500 123.485.850.000 5,47% Siauw Yunus Subandi Seri A 100 1.234.858.500 123.485.850.000 4,00%
Masyarakat Seri A 100 8.003.499.976 800.349.997.600 35,44% Masyarakat Seri A 100 8.003.499.976 800.349.997.600 25,93%
PT Adiprotek Envirodunia Seri B 10 - - 0,00% PT Adiprotek Envirodunia Seri B 10 8.280.033.448 82.800.334.480 26,83%
Modal Disetor Seri A 100 22.581.909.405 2.258.190.940.500 100,00% Modal Disetor 100 30.861.942.853 2.340.991.274.980 100,00%
Saham portepel Seri A 100 - - Saham portepel Seri A 100 - -
Seri B 10 274.180.905.950 2.741.809.059.500 Seri B 10 265.900.872.502 2.659.008.725.020
Saham Baru akan memiliki hak yang sama dengan saham-saham Perseroan lainnya yang telah dikeluarkan
oleh Perseroan.
Berikut ini merupakan ringkasan dari Perjanjian Pengikatan Jual Beli Saham:
Nama Perjanjian/ : Perjanjian Pengikatan Jual Beli Saham tertanggal 09 Februari 2026
Tanggal Perjanjian
Pihak dalam : 1. AE (Penjual)
Perjanjian 2. Perseroan (Pembeli)
Maksud dan Tujuan : Perseroan membeli saham JLA dari AE
Perjanjian
Persyaratan : - Para Pihak telah mendapatkan persetujuan dari pihak lainnya termasuk
Pendahuluan
namun tidak terbatas pada otoritas pemerintah, badan pasar modal dan/atau
kreditor telah didapatkan untuk melakukan transaksi jual beli Saham Yang
Dijual (apabila ada);
- JLA telah melakukan pengumuman koran sehubungan dengan rencana
pengambilalihan oleh Pembeli;
- JLA telah memperoleh seluruh persetujuan yang dibutuhkan dari pihak ketiga
lainnya termasuk pemberitahuan kepada pihak ketiga lainnya atas rencana
pengambilalihan oleh Pembeli (apabila diperlukan);
- Pembeli telah memperoleh persetujuan dari keputusan Rapat Umum
Pemegang Saham Luar Biasa yang menyetujui rencana PMHMETD I sesuai
dengan hukum dan peraturan yang berlaku;
- Pembeli telah selesai melaksanakan PMHMETD I; dan
- Para Pihak akan menandatangani Akta Jual Beli Saham atas jual beli Saham
Yang Dijual ini yang dibuat di hadapan Notaris yang berwenang.
Penyelesaian : Badan Arbitrase Nasional Indonesia
Sengketa
Obyek Transaksi : Saham JLA berupa 9.653.846.153 (sembilan miliar enam ratus lima puluh tiga
Page 7 of 42
Page 8
juta delapan ratus empat puluh enam ribu seratus lima puluh tiga) lembar seri B
dan 5.129.629.629 (lima miliar seratus dua puluh sembilan juta enam ratus dua
puluh sembilan ribu enam ratus dua puluh sembilan) lembar seri C
Harga : Rp413.937.321.896,- (empat ratus tiga belas miliar sembilan ratus tiga puluh
tujuh juta tiga ratus dua puluh satu ribu delapan ratus sembilan puluh enam
Rupiah)
Tanggal : Setelah Perseroan membeli saham JLA dari AE dengan hasil PMHMETD I dan JLA
Penyelesaian melaksanakan:
- pemberitahuan-pemberitahuan yang perlu kepada pihak ketiga terkait
(apabila ada);
- penyesuaian terhadap susunan pemegang saham dalam anggaran dasar JLA
beserta pemberitahuannya kepada Menteri Hukum (sesuai ketentuan yang
berlaku); dan
- mendaftarkan komposisi pemegang saham baru dalam Daftar Pemegang
Saham JLA.
Catatan:
1) Perseroan dan JLA tidak membutuhkan persetujuan kreditur/pihak ketiga lain yang berkepentingan untuk melakukan jual beli
saham sebagaimana pada Perjanjian Pengikatan Jual Beli Saham tanggal 9 Februari 2026 antara Perseroan dengan AE tersebut.
2) JLA belum melakukan pengumuman koran sehubungan dengan rencana pengambilalihan. JLA berencana untuk melakukan
pengumuman pengambilalihan setelah Perseroan memperoleh persetujuan RUPS atas PMHMETD I.
D. Pihak yang terlibat dalam Transaksi
Berikut merupakan informasi umum mengenai pihak yang terlibat dalam Transaksi.
PT Graha Andrasentra Propertindo Tbk. (“Perseroan atau “GAP”)
Riwayat Singkat
Perseroan didirikan pada tahun 1988 dengan nama PT Aliyah Pancahafat sebagaimana dinyatakan dalam
Akta Pendirian Perseroan Terbatas PT Aliyah Pancahafat No. 42 tanggal 15 Juni 1988 yang dibuat di
hadapan Ny. Yetty Taher, S.H., Notaris di Jakarta, yang telah mendapatkan pengesahan dari Menteri
Kehakiman melalui Surat Keputusan Menteri Kehakiman No. C2-8942.HT.01.01.TH.88 tanggal 20
September 1988 dan telah didaftarkan dalam buku register Kantor Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta
Selatan di bawah No. 516/Not/1989/PN.JKT.SEL. tanggal 13 Juni 1989.
Pada tahun 1997, Perseroan merubah nama dari PT Aliyah Pancahafat menjadi PT Graha Andrasentra
Propertindo sebagaimana dinyatakan dalam Akta Pernyataan Keputusan Rapat No. 93 tanggal 23 Juni 1997
yang dibuat di hadapan Ny. Toety Juniarto, S.H., Notaris di Jakarta, yang telah memperoleh persetujuan
dari Menteri Kehakiman melalui Surat Keputusan Menteri Kehakiman No. C2-5976 HT.01.04.TH.97 tanggal
2 Juli 1997, dan telah didaftarkan dalam buku register Kantor Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta
Selatan No. 2056/XII.97 tanggal 31 Desember 1997.
Pada tahun 2016, Perseroan mengubah status perusahaan dari perusahaan tertutup menjadi perusahaan
terbuka sebagaimana terangkum dalam Akta Pernyataan Keputusan Sirkuler Para Pemegang Saham di Luar
Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa PT Graha Andrasentra Propertindo, berkedudukan di Kota Bogor
No. 23 tanggal 19 Februari 2016 yang dibuat di hadapan Elizabeth Karina Leonita, S.H., M.Kn., Notaris di
Kota Bogor, yang telah disetujui oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia melalui Surat Keputusan
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia No. AHU-0003651.AH.01.02.Tahun 2016 tanggal 24 Februari 2016,
yang telah menerima Surat Penerimaan Pemberitahuan Anggaran Dasar Perseroan No. AHU-
AH.01.03.0025960 tanggal 24 Februari 2016, yang telah Surat Penerimaan Pemberitahuan Data Perseroan
No. AHU-AH.01.03.0025961 tanggal 24 Februari 2016, dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan No.
AHU-0024197.AH.01.11.Tahun 2016 tanggal 24 Februari 2016.
Perubahan Anggaran Dasar Perseroan terakhir adalah sehubungan dengan penyesuaian maksud dan tujuan
serta kegiatan usaha Perseroan dengan Peraturan Badan Pusat Statistik No. 2 Tahun 2020 tentang
Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (“KBLI 2020”) dan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No.
15/POJK.04/2020 tentang Rencana dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan
Terbuka (“POJK 15/2020”) serta perubahan-perubahan lainnya yang dianggap perlu, sebagaimana
terangkum dalam Akta Pernyataan Keputusan Rapat PT Graha Andrasentra Propertindo Tbk No. 69 tanggal
14 September 2021 yang dibuat di hadapan Elizabeth Karina Leonita, S.H., M.Kn., Notaris di Kota Bogor,
Page 8 of 42
Page 9
yang telah disetujui oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia melalui Surat Keputusan Menteri Hukum
dan Hak Asasi Manusia No. AHU-0054321.AH.01.02.Tahun 2021 tanggal 04 Oktober 2021, yang telah
menerima Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar Perseroan No. AHU-AH.01.03-
0456342 tanggal 04 Oktober 2021 dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-
0170891.AH.01.11.Tahun 2021 tanggal 04 Oktober 2021.
Susunan Dewan Komisaris dan Direksi terakhir tercantum dalam Akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum
Pemegang Saham PT Graha Andrasentra Propertindo Tbk No. 17 tanggal 12 Juni 2025 yang dibuat di
hadapan Nitra Reza, S.H., M.Kn., Notaris di Kota Bogor, yang telah menerima Surat Penerimaan
Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No. AHU-AH.01.09-0302430 tanggal 24 Juni 2025 dan telah
didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-0140484.AH.01.11.Tahun 2025 tanggal 24 Juni 2025.
Maksud dan Tujuan serta Kegiatan Usaha
Berdasarkan pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan, maksud dan tujuan Perseroan adalah melakukan usaha di
bidang:
1. Real Estat yang dimiliki sendiri atau disewa;
2. Real estat atas dasar balas jasa (Fee) atau kontrak;
3. Konstruksi gedung;
4. Penyiapan lahan;
5. Penyelesaian konstruksi bangunan;
6. Perdagangan besar atas dasar balas jasa (fee) atau kontrak;
7. Aktivitas profesional, ilmiah dan teknis lainnya yang tidak dapat diklasifikasikan di tempat lain;
8. Aktivitas kebersihan umum bangunan;
9. Aktivitas perawatan dan pemeliharaan taman;
10. Pengelolaan fasilitas olahraga;
11. Aktivitas taman bertema atau taman hiburan; dan
12. Hotel Bintang
Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut diatas Perseroan dapat melaksanakan kegiatan usaha utama
sebagai berikut:
1. Real Estat Yang Dimiliki Sendiri Atau Disewa (KBLI 68111);
2. Real Estat Atas Dasar Balas Jasa (Fee) Atau Kontrak (KBLI 68200);
3. Konstruksi Gedung Perkantoran (KBLI 41012);
4. Konstruksi Gedung Perbelanjaan (KBLI 41014);
5. Konstruksi Gedung Kesehatan (KBLI 41015);
6. Konstruksi Gedung Pendidikan (KBLI 41016);
7. Konstruksi Gedung Penginapan (KBLI 41017);
8. Konstruksi Gedung Tempat Hiburan Dan Olahraga (KBLI 41012)
9. Konstruksi Gedung Lainnya (KBLI 41019);
10. Penyiapan Lahan (KBLI 43120);
11. Dekorasi Eksterior (KBLI 43305); dan
12. Perdagangan Besar Atas Dasar Balas Jasa (Fee) Atau Kontrak (KBLI 46100).
Selanjutnya Perseroan juga melaksanakan kegiatan usaha penunjang sebagai berikut:
1. Aktivitas Konsultasi Bisnis Dan Broker Bisnis (KBLI 74902);
2. Aktivitas Profesional, Ilmiah Dan Teknis Lainnya Yang Tidak Dapat Diklasifikasikan Di Tempat Lain
(KBLI 74909);
3. Aktivitas Kebersihan Umum Bangunan (KBLI 81210);
4. Aktivitas Perawatan Dan Pemeliharaan Taman (KBLI 81300);
5. Fasilitas Gelanggang/Arena (KBLI 93113);
6. Taman Rekreasi (KBLI 93211);
7. Aktivitas Taman Bertema Atau Taman Hiburan Lainnya (KBLI 93219); dan
8. Hotel Bintang (KBLI 55110).
Namun kegiatan usaha yang benar-benar dilakukan oleh Perseroan pada saat ini adalah Real Estat Yang
Dimiliki Sendiri atau Disewa; Hotel Bintang; Aktivitas Taman Bertema atau taman hiburan lainnya.
Page 9 of 42
Page 10
Pengurusan dan Pengawasan
Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Rapat PT Graha Andrasentra Propertindo Tbk
Nomor 17 Tanggal 12 Juni 2025 yang dibuat di hadapan Nitra Reza, S.H., M.Kn., Notaris di Kota Bogor,
yang telah diterima Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi
Manusia melalui Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No. AHU-AH.01.09-
0302430 tanggal 24 Juni 2025 dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-
0140484.AH.01.11.Tahun 2025 tanggal 24 Juni 2025, susunan Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan
adalah sebagai berikut:
Dewan Komisaris
Komisaris Utama : Cahyono Cahya Angkasa
Komisaris : Adika Nuraga Bakrie
Komisaris Independen : Ori Setianto
Komisaris Independen : Diyan Hapsari
Anggota Direksi
Direktur Utama : Resza Adikreshna
Direktur : Melky Aliandri
Struktur Kepemilikan
Penerima Manfaat
Tn. Nirwan Dermawan
Bakrie
PT Bakrie Capital Interventures Capital Pte PT Bakrieland
KPD Simas Equity Fund 2 Publik PT Valencia Perdana PT Boga Raya Kaptial
Indonesia Ltd Development Tbk
1,02% 5,12% 5,35% 88,57% 85% 14,02% 0,98%
PT Bakrieland PT Jasa Boga Raya
Development Tbk
99,99% 0,01%
PT Surya Global Banque Luxembourg
Publik Tn. Siauw Yunus EFG Bank AG
Nusantara
88,57% 5,46% 38,76% 8,07% 1,25%
PT Graha Andrasentra Propertindo Tbk
Pengendali dari Perseroan adalah PT Bakrieland Development Tbk.
Struktur Permodalan Sebelum PMHMETD
Struktur permodalan dan susunan pemegang saham Perseroan setelah pelaksanaan Penawaran Umum
Perdana Saham Perseroan pada tahun 2016 berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Rapat PT
Graha Andrasentra Propertindo Tbk No. 8 tanggal 02 November 2017 yang dibuat di hadapan Elizabeth
Karina Leonita, S.H., M.Kn., Notaris di Kota Bogor, yang telah menerima Surat Penerimaan Pemberitahuan
Perubahan Anggaran Dasar Perseroan No. AHU-AH.01.03-0188136 tanggal 07 November 2017, dan telah
didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-0140126.AH.01.11.Tahun 2017 tanggal 07 November 2017,
Laporan Komposisi Pemegang Saham PT Graha Andrasentra Propertindo Tbk tanggal 27 Juni 2016 yang
dikeluarkan oleh PT Ficomindo Buana Registrar selaku Biro Administrasi Efek Perseroan dan Surat
PT Ficomindo Buana Registrar 03/FBR-JGLE/VI/2016 tanggal 27 Juni 2016 perihal Laporan Hasil
Penawaran Umum Saham PT Graha Andrasentra Propertindo Tbk, adalah sebagai berikut:
Nilai Nominal Rp100,- per saham
Pemegang Saham
Persentase
Jumlah Saham Jumlah Nominal
(%)
Modal Dasar 50.000.000.000 5.000.000.000.000
Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh:
PT Surya Global Nusantara 11.212.278.864 1.121.227.886.400,00 49,65
PT Prima Bisnis Umum 8.563.472.860 856.347.286.000,00 37,92
Page 10 of 42
Page 11
PT Bakrie Nirwana Realty 500.000.000 50.000.000.000,00 2,21
PT Sanggraha Pelita Jaya 6.157.681 615.768.100,00 0,03
Masyarakat 2.300.000.000 230.000.000.000,00 10,19
Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh 22.581.909.405 2.258.190.940.500 100,00
Saham dalam Portepel 27.418.090.595 2.741.809.059.500 -
Berdasarkan Daftar Pemegang Saham Perseroan yang dikeluarkan oleh PT Ficomindo Buana Registrar
selaku Biro Administrasi Efek Perseroan, susunan pemegang saham Perseroan pada bulan Februari 2026
adalah sebagai berikut:
Nilai Nominal Rp100,- per saham
Pemegang Saham
Persentase
Jumlah Saham Jumlah Nominal
(%)
Modal Dasar 50.000.000.000 5.000.000.000.000
Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh:
PT Surya Global Nusantara 8.753.037.308 875.303.730.800 38,76
Banque De Luxembourg – Client Account 2.767.921.425 276.792.142.500 12,26
EFG Bank AG 1.822.592.196 182.259.219.600 8,07
Siauw Yunus Subandi 1.234.858.500 123.485.850.000 5,47
Masyarakat (masing-masing di bawah 5%) 8.003.499.976 800.349.997.600 35,44
Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh 22.581.909.405 2.258.190.940.500 100,00
Saham dalam Portepel 27.418.090.595 2.741.809.059.500 -
Ikhtisar Data Keuangan
Data-data keuangan penting untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 tersebut berasal
dari Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Y. Santosa
dan Rekan dengan opini wajar, sebagaimana tercantum dalam Laporan Auditor Independen No.
00007/2.0902/AU.1/03/0384-5/1/II/2026 tanggal 13 Februari 2026 yang ditandatangani oleh Tjiendradjaja
Yamin.
(dalam Jutaan Rupiah)
31 Desember
Keterangan
2025 2024 2023
LAPORAN POSISI
KEUANGAN
KONSOLIDASIAN
ASET
Aset Lancar 210.147 186.442 987.677
Aset Tidak Lancar 1.308.085 1.352.980 633.260
Total Aset 1.518.232 1.539.422 1.620.937
LIABILITAS
Liabilitas Jangka 240.389 167.048 272.753
Pendek
Liabilitas Jangka 189.325 260.126 209.697
Panjang
Total Liabilitas 429.714 427.174 482.450
Ekuitas 1.088.518 1.112.248 1.138.487
Total Liabilitas dan 1.518.232 1.539.422 1.620.937
Ekuitas
Page 11 of 42
Page 12
LAPORAN LABA
RUGI DAN
PENGHASILAN
KOMPREHENSIF
LAIN
KONSOLIDASIAN
Pendapatan Neto 155.776 165.623 154.753
Laba Bruto 100.766 117.973 114.502
Laba Usaha 7.787 22.847 33.274
Rugi Neto (46.423) (26.651) (41.539)
Rugi Komprehensif
Neto (24.175) (26.239) (50.612)
(dalam Jutaan Rupiah)
31 Desember
Keterangan
2025 2024 2023
LAPORAN ARUS
KAS
KONSOLIDASIAN
Kas Neto yang
Diperoleh dari
(Digunakan untuk)
Aktivitas Operasi 4.067 (6.589) 2.609
Kas Neto yang
Digunakan untuk
Aktivitas Investasi (2.335) (5.829) (47.168)
Kas Neto yang
Diperoleh dari
(Digunakan untuk)
Aktivitas Pendanaan (6.396) (16.205) 8.106
Penurunan Neto
Kas dan Setara Kas (4.664) (28.623) (36.453)
Kas dan Setara Kas
Awal Tahun 20.367 48.990 85.443
Kas dan Setara Kas
Akhir Tahun 15.703 20.367 48.990
Rasio keuangan penting pada Ikhtisar Data Keuangan Perseroan, berikut:
Rasio Keuangan 2025 2024 2023
Total Liabilitas / Total Ekuitas 0,39 0,38 0,42
Total Liabilitas / Total Aset 0,28 0,28 0,30
Aset Lancar/ Liabilitas Jangka Pendek 0,87 1,12 3,62
Laba Kotor / Pendapatan 0,65 0,71 0,74
Laba Sebelum Pajak Penghasilan / Pendapatan -0,30 -0,16 -0,27
Laba Neto / Pendapatan -0,30 -0,16 -0,27
Laba Kotor / Total Aset 0,07 0,08 0,07
Laba Sebelum Pajak Penghasilan / Total Aset -0,03 -0,02 -0,03
Laba Neto / Total Aset -0,03 -0,02 -0,03
Laba Kotor / Total Ekuitas 0,09 0,11 0,10
Laba Sebelum Pajak Penghasilan / Total Ekuitas -0,04 -0,02 -0,04
Laba Neto / Total Ekuitas -0,04 -0,02 -0,04
Page 12 of 42
Page 13
PT Adiprotek Envirodunia (AE)
Riwayat Singkat
AE didirikan berdasarkan Akta Nomor 6 tanggal 01 November 1991 yang dibuat di hadapan Agus Madjid,
SH., Notaris di Jakarta dengan nama ”PT Protek Environment Dunia” dan telah mendapatkan pengesahan
dari Menteri Kehakiman Republik Indonesia No. C2-14421 HT.01.01.TH.93 tanggal 28 Desember 1993.
Perusahaan kemudian mengganti nama nya menjadi ”PT Adiprotek Envirodunia” berdasarkan Akta Nomor
130 tanggal 14 Desember 1993 dihadapan Agus Madjid, SH., Notaris di Jakarta dan telah mendapatkan
pengesahan dari Menteri Kehakiman Republik Indonesia No. C2-14421.HT.01.01.TH.93., tertanggal 28
Desember 1993.
Anggaran Dasar AE terakhir diubah berdasarkan Akta Nomor 64 tanggal 22 Oktober 2025 yang dibuat
dihadapan Yunita Aristina, SH., MK.n., Notaris di Jakarta Utara yang mana pemberitahuan akta tersebut
telah diterima oleh Kementerian Hukum berdasarkan surat penerimaan pemberitahuan nomor AHU-
AH.01.09-0353839 tertanggal 23 Oktober 2025.
Saat ini AE beralamat di gedung Graha KOMANDO 3rd Floor, Jl. Cipinang Indah Raya No. 1, Jakarta Timur
– 13420.
Maksud dan Tujuan serta Kegiatan Usaha
Berdasarkan Pasal 3 Anggaran Dasar AE, maksud dan tujuan AE adalah melakukan usaha di bidang:
1. Pertambangan dan Penggalian;
2. Industri Pengolahan;
3. Treatment Air, Treatment Air Limbah, Treatment dan Pemulihan Material Sampah dan Aktivitas
Remediasi;
4. Konstruksi;
5. Perdagangan Besar dan Eceran, Reparasi dan Perawatan Mobil dan Sepeda Motor;
6. Aktivitas Profesional, Ilmiah dan Teknis;
7. Aktivitas Penyewaan dan Sewa Guna Usaha Tanpa Hak Opsi, Ketenagakerjaan, Agen Perjalanan dan
Penunjang Usaha Lainnya.
Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut di atas AE dapat melaksanakan kegiatan usaha utama
sebagai berikut:
1. Aktivitas Penunjang Pertambangan Minyak Bumi dan Gas Alam (KBLI 09100);
2. Aktitvitas Penunjang Pertambangan dan Penggalian Lainnya (KBLI 09900);
3. Industri Mesin Penambangan, Penggalian dan Konstruksi (KBLI 28240);
4. Reparasi Mesin Untuk Keperluan Khusus (KBLI 33122);
5. Instalasi/Pemasangan Mesin dan Peralatan Industri (KBLI 33200);
6. Penampungan, Penjernihan dan Penyaluran Air Minum (KBLI 36001);
7. Penampungan dan Penyaluran Air Baku (KBLI 36002);
8. Konstruksi Gedung Industri (KBLI 41013);
9. Konstruksi Bangungan Sipil Jalan (KBLI 42101);
10. Konstruksi Jaringan Irigasi dan Drainase (KBLI 42201);
11. Konstruksi Bangungan Sipil Pengolahan Air Bersih (KBLI 42202);
12. Konstruksi Jaringan Irigasi, Komunikasi, dan Limbah Lainnya (KBLI 42209);
13. Konstruksi Bnagungan Prasarana Sumber Daya Air (KBLI 42911);
14. Konstruksi Banungan Pelabuhan Bukan Perikanan (KBLI 42912);
15. Konstruksi Bangunan Pelabuhan Perikanan (KBLI 42913);
16. Pengerukan (KBLI 42914);
17. Konstruksi Bangunan Sipil Minyak Dan Gas Bumi (KBLI 42915);
18. Jasa Pekerjaan Konstruksi Prapabrikasi Bangungan Sipil (KBLI 42930);
19. Instalasi Minyak dan Gas (KBLI 43223);
20. Konstruksi Bangungan Sipil Pertambangan (KBLI 42916);
21. Perdagangan Besar Alat Transportasi Barat (Bukan Mobil, Sepeda Motor, Dan Sejenisnya), Suku
Cadang Dan Perlengkapannya (KBLI 46953);
22. Perdagangan Besar Mesin, Peralatan dan Perlengkapan Lainnya (KBLI 46599);
23. Perdagangan Besar4 Bahan dan Barang Kimia (KBLI 46651);
24. Aktivitas Konsultasi Manajemen Lainnya (KBLI 70209);
25. Aktivitas Penyewaan Dan Sewa Guna Usaha Tanpa Hak Opsi Mesin Dan Peralatan Industri
Pengolahan (KBLI 77391);
26. Aktivitas Penyewaan dan Sewa Guna Tanpa Hak Opsi Mesin Pertambangan dan Energi serta
Peralatannya (KBLI 77395); dan
Page 13 of 42
Page 14
27. Aktivitas Penyewaan Dan Sewa Guna Usaha Tanpa Hak Opsi Mesin, Peralatan Dan Barang Berwujud
Lainnya Ytdl (KBLI 77399)
Namun kegiatan usaha yang benar-benar dilakukan oleh AE pada saat ini adalah Konstruksi Industri
(KBLI 41013).
Pengurusan dan Pengawasan
Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham Sebagai Pengganti RUPS Luar Biasa PT
Adiprotek Envirodunia Nomor 83 tanggal 28 Oktober 2025 yang dibuat di hadapan Yunita Aristina, S.H.,
M.Kn., Notaris di Jakarta Utara yang mana pemberitahuan akta tersebut telah diterima oleh Kementerian
Hukum dan Hak Asasi Manusia berdasarkan surat penerimaan pemberitahuan nomor A AHU-AH.01.09-
0356482 tertanggal 03 November 2025 dan telah terdaftar pada Daftar Perseroan Nomor AHU-
0255969.AH.01.11.TAHUN 2025 tanggal 3 November 2025, susunan Direksi dan Dewan Komisaris AE
adalah sebagai berikut:
Dewan Komisaris
Komisaris : Tuan Bahrul Karim
Anggota Direksi
Direktur : Tuan Ivi Sumarna Suryana
Struktur Kepemilikan
Tn. DUDY CHRISTIAN Ny. RITA RUSHY Ny. ANGELL MADELLEINE
45% 45% 10%
Tn. R. HA. BAGUS Tn. TAUFIK BAGUS PT DUTAMAS ABADI
Ny. ANGELL MADELLEINE
HIDMATIN W. JAYANTO INVESTAMA
56,7% 43,3% 99,93% 0,07%
PT ANUGRAH MAHAJAYA PT MANGIFERA INDICA
NUSANTARA INDONESIA
95% 5%
PT ADIPROTEK ENVIRODUNIA
Pengendali dari AE adalah PT Anugrah Mahajaya Nusantara.
Struktur Permodalan
1. Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham Sebagai Pengganti Rapat Umum
Pemegang Saham Luar Biasa PT Adiprotek Envirodunia Nomor 60 tanggal 14 April 2023 yang dibuat
dihadapan Yunita Aristina, SH., MK.n., Notaris di Jakarta Utara yang mana pemberitahuan akta tersebut
telah diterima oleh Kementerian Hukum berdasarkan surat penerimaan pemberitahuan nomor AHU-
AH.01.09-0113672 tertanggal 03 Mei 2023 dan telah terdaftar pada Daftar Perseroan nomor AHU-
0080877.AH.01.11.TAHUN 2023 Tanggal 3 Mei 2023, susunan pemegang saham AE yang terakhir
adalah sebagai berikut:
Nilai Nominal Rp100.000,- per saham
Pemegang Saham
Persentase
Jumlah Saham Jumlah Nominal
(%)
Modal Dasar 3.000.000 300.000.000.000
Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh:
PT Anugrah Mahajaya Nusantara 950.000 95.000.000.000 95,00
PT Magnifera Indica Indonesia 50.000 5.000.000.000 5,00
Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh 1.000.000 100.000.000.000 100,00
Saham dalam Portepel 2.000.000 200.000.000.000 -
Page 14 of 42
Page 15
Ikhtisar Data Keuangan
AE tidak melakukan audit atas Laporan Keuangan.
Rasio keuangan penting pada Ikhtisar Data Keuangan AE, berikut:
Rasio Keuangan 2025 2024 2023
Total Liabilitas / Total Ekuitas 1,07 3,21 4,20
Total Liabilitas / Total Aset 0,52 0,76 0,81
Aset Lancar/ Liabilitas Jangka Pendek 3,23 6,90 6,97
Laba Kotor / Pendapatan 0,30 0,02 0,23
Laba Sebelum Pajak Penghasilan / Pendapatan 0,25 1,20 0,81
Laba Neto / Pendapatan 0,25 1,30 0,81
Laba Kotor / Total Aset 0,30 0,00 0,00
Laba Sebelum Pajak Penghasilan / Total Aset 0,26 0,01 0,00
Laba Neto / Total Aset 0,26 0,01 0,00
Laba Kotor / Total Ekuitas 0,63 0,00 0,01
Laba Sebelum Pajak Penghasilan / Total Ekuitas 0,53 0,04 0,02
Laba Neto / Total Ekuitas 0,53 0,05 0,02
E. Keterangan Mengenai Perusahaan Target
PT Jungleland Asia (JLA)
Riwayat Singkat
JLA didirikan pertama kali dengan nama PT Garda Mulia Persada dengan Akta Notaris Jimmy Tanal, S.H.,
sebagai pengganti dari Hasbullah Abdul Rasyid, S.H., M.Kn.,Notaris pengganti di Jakarta, No. 133 tanggal
31 Maret 2011. Akta Pendirian ini telah disetujui oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik
Indonesia dengan Surat Keputusan No. AHU-21163.AH.01.01 Tahun 2011 tanggal 27 April 2011 dan telah
didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-0033663.AH.01.09.Tahun 2011 tanggal 27 April 2011.
Sejak didirikan, nama JLA telah mengalami perubahan menjadi PT Jungleland Asia berdasarkan Akta Notaris
Jimmy Tanal, S.H., Notaris pengganti di Jakarta, No. 10 tanggal 7 September 2011. Perubahan nama
Perusahaan telah disetujui oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan Surat
Keputusan No. AHU-45579.AH.01.02 Tahun 2011 tanggal 19 September 2011 dan telah didaftarkan dalam
Daftar Perseroan No. AHU-0075116.AH.01.09.Tahun 2011 tanggal 19 September 2011.
Perubahan terakhir Anggaran Dasar termuat dalam Akta Pernyataan Keputusan Sirkuler Para Pemegang
Saham di Luar Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa PT Jungleland Asia No. 104 tanggal 23 Desember
2025 yang dibuat di hadapan Elizabeth Karina Leonita, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta Selatan. Di dalam
Page 15 of 42
Page 16
akta tersebut telah dinyatakan persetujuan konversi piutang PT Adiprotek Envirodunia pada JLA sebesar
Rp138.499.999.983,- (seratus tiga puluh delapan miliar empat ratus sembilan puluh sembilan juta sembilan
ratus sembilan puluh sembilan ribu sembilan ratus delapan puluh tiga Rupiah) menjadi penambahan setoran
modal PT Adiprotek Envirodunia pada JLA, persetujuan peningkatan modal dasar JLA menjadi
Rp2.000.000.000.021,- (dua triliun dua puluh satu Rupiah) dan persetujuan peningkatan modal
ditempatkan dan modal disetor dalam JLA dengan menerbitkan saham Seri C sebanyak 5.129.629.629 (lima
miliar seratus dua puluh sembilan juta enam ratus dua puluh sembilan ribu enam ratus dua puluh sembilan)
saham Seri C, sehingga modal ditempatkan dan modal disetor menjadi sebesar 65,045% atau sejumlah
23.897.498.925 saham dengan nilai nominal seluruhnya Rp1.300.902.314.261,-, dengan komposisi
kepemilikan saham menjadi Perseroan sebanyak 9.114.022.143 saham Seri A, PT Andrasentra Properti
Services sebanyak 1.000 saham Seri A dan PT Adiprotek Envirodunia sebanyak 9.653.846.153 saham Seri
B dan 5.129.629.629 saham Seri C. Perubahan ini telah mendapatkan persetujuan dari Menteri Hukum
Republik Indonesia berdasarkan Surat Keputusan No. AHU-0086116.AH.01.02.Tahun 2025 tanggal 29
Desember 2025, sudah mendapatkan bukti Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar No.
AHU-AH.01.03-0259155 tanggal 29 Desember 2025 dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-
0294004.AH.01.11.Tahun 2025 tanggal 29 Desember 2025.
Maksud dan Tujuan serta Kegiatan Usaha
Berdasarkan Pasal 3 Anggaran Dasar JLA, maksud dan tujuan JLA adalah melakukan usaha di bidang:
1. Real estat yang dimiliki sendiri atau disewa;
2. Real estat atas dasar balas jasa (fee) atau kontrak;
3. Konstruksi gedung;
4. Penyiapan lahan;
5. Penyelesaian konstruksi bangunan;
6. Aktivitas profesional, ilmiah dan teknis lainnya yang tidak dapat diklasifikasikan di tempat lain;
7. Aktivitas kebersihan umum bangunan;
8. Aktivitas jasa perawatan dan pemeliharaan taman;
9. Pengelolaan fasilitas olahraga;
10. Daya Tarik wisata buatan/binaan manusia;
11. Kawasan pariwisata;
12. Hotel bintang;
13. Aktivitas taman bertema atau taman hiburan
Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut di atas JLA dapat melaksanakan kegiatan usaha utama
sebagai berikut:
1. Real Estat yang Dimiliki Sendiri atau Disewa (KBLI 68111)
2. Real Estat atas Dasar Balas Jasa (Fee) atau Kontrak (KBLI 68200);
3. Konstruksi Gedung Hunian (KBLI 41011);
4. Konstruksi Gedung Perkantoran (KBLI 41012);
5. Konstruksi Gedung Perbelanjaan (KBLI 41014);
6. Konstruksi Gedung Kesehatan (KBLI 41015);
7. Konstruksi Gedung Pendidikan (KBLI 41016);
8. Konstruksi Gedung Penginapan (KBLI 41017);
9. Konstruksi Gedung Tempat Hiburan dan Olahraga (KBLI 41018);
10. Konstruksi Gedung Lainnya (KBLI 41019);
11. Penyiapan Lahan (KBLI 43120);
12. Dekorasi Eksterior (KBLI 43305);
13. Perdagangan Besar atas Dasar Balas Jasa Fee atau Kontrak (KBLI 46100);
14. Aktivitas Konsultasi Bisnis dan Broker Bisnis (KBLI 74902);
15. Aktivitas Profesional, Ilmiah dan Teknis Lainnya yang Tidak Dapat Diklasifikasikan di Tempat Lain
(KBLI 74909);
16. Aktivitas Kebersihan Umum Bangunan (KBLI 81210);
17. Aktivitas Perawatan dan Pemeliharaan Taman (KBLI 81300);
18. Fasilitas Gelanggang/Arena (KBLI 93113);
19. Taman Rekreasi (KBLI 93211);
20. Kawasan Pariwisata (KBLI 68120);
21. Hotel Bintang (KBLI 55110); dan
22. Aktivitas Taman Bertema atau Taman Hiburan Lainnya (KBLI 93219).
Page 16 of 42
Page 17
Namun kegiatan usaha yang benar-benar dilakukan oleh JLA pada saat ini adalah Real Estat yang Dimiliki
Sendiri atau Disewa (KBLI 68111), dan Aktivitas Taman Bertema atau Taman Hiburan Lainnya (KBLI
93219).
Pengurusan dan Pengawasan
Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Sirkuler Para Pemegang Saham Diluar Rapat Umum Pemegang
Saham Luar Biasa PT Jungleland Asia No. 84 tanggal 21 September 2023, yang dibuat di hadapan Elizabeth
Karina Leonita, S.H., M.Kn., Notaris di Kota Jakarta Selatan yang telah disetujui oleh Menteri Hukum dan
Hak Asasi Manusia berdasarkan Surat Keputusan No. AHU-0063054.AH.01.02.Tahun 2023 tanggal 18
Oktober 2023, dan telah menerima Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan PT
Jungleland Asia No. AHU-AH.01.09-0174658 tanggal 18 Okktober 2023 dan telah didaftarkan dalam Daftar
Perseroan No. AHU-0206772.AH.01.11.Tahun 2023 tanggal 18 Oktober 2023, susunan Direksi dan Dewan
Komisaris JLA adalah sebagai berikut:
Dewan Komisaris
Komisaris Utama : Abd. Nafi
Komisaris : Desi Safitri
Anggota Direksi
Direktur Utama : Resza Adikreshna
Direktur : Meta Arinda
Struktur Kepemilikan
Tn. DUDY CHRISTIAN Ny. RITA RUSHY Ny. ANGELL MADELLEINE
45% 45% 10%
Tn. R. HA. BAGUS Tn. TAUFIK BAGUS PT DUTAMAS ABADI
Ny. ANGELL MADELLEINE
HIDMATIN W. JAYANTO INVESTAMA
56,7% 43,3% 99,93% 0,07%
PT ANUGRAH MAHAJAYA PT MANGIFERA INDICA
NUSANTARA INDONESIA
95% 5%
PT ADIPROTEK ENVIRODUNIA
PT Graha Andrasentra PT Andrasentra Properti
Propertindo Tbk Services
38,14% 61,87% 0,00%
PT Jungleland Asia
Pengendali dari JLA adalah PT Adiprotek Envirodunia.
Struktur Permodalan
Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Sirkuler Para Pemegang Saham di Luar Rapat Umum Pemegang
Saham Luar Biasa PT Jungleland Asia No. 104 tanggal 23 Desember 2025 yang dibuat di hadapan Elizabeth
Karina Leonita, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta Selatan, yang telah disetujui oleh Menteri Hukum Republik
Indonesia berdasarkan Surat Keputusan No. AHU-0086116.AH.01.02.Tahun 2025 tanggal 29 Desember
2025, yang telah menerima Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar No. AHU-
AH.01.03-0259155 tanggal 29 Desember 2025, dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-
0294004.AH.01.11.Tahun 2025 tanggal 29 Desember 2025, struktur permodalan dan susunan pemegang
saham JLA adalah sebagai berikut:
Page 17 of 42
Page 18
Nilai Nominal Rp100,- per saham Seri A
Nilai Nominal Rp26,- per saham Seri B
Pemegang Saham Nilai Nominal Rp27,- per saham Seri C
Seri Persentase
Jumlah Saham Jumlah Nominal (Rp) (%)
Saham
Modal Dasar 9.114.023.143 A 911.402.314.300,-
9.653.846.153 B 250.999.999.978,-
31.022.136.509 C 837.597.685.743,-
Jumlah Modal Dasar (A, B, dan C) 49.790.005.805 2.000.000.000.021,-
Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh:
Perseroan 9.114.022.143 A 911.402.214.300,- 38,14
PT Andrasentra Properti Services 1.000 A 100.000,- 0,00
PT Adiprotek Envirodunia 9.653.846.153 B 250.999.999.978,- 40,40
PT Adiprotek Envirodunia 5.129.629.629 C 138.499.999.983,- 21,47
Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh 23.897.498.925 1.300.902.314.261,- 100,00
(A, B, dan C)
Jumlah Saham dalam Portepel 25.892.506.880 C 699.097.685.760,-
Ikhtisar Data Keuangan
Data-data keuangan penting untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 tersebut berasal
dari Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan yang telah diaudit dan diterbitkan kembali oleh Kantor
Akuntan Publik Y. Santosa dan Rekan dengan opini wajar, sebagaimana tercantum dalam Laporan Auditor
Independen No. 00015/2.0902/AU.1/03/0384-5/1/III/2026 tanggal 9 Maret 2026 yang ditandatangani oleh
Tjiendradjaja Yamin.
(dalam Jutaan Rupiah)
31 Desember
Keterangan
2025 2024 2023
LAPORAN POSISI
KEUANGAN
ASET
Aset Lancar 3.351 38.824 25.467
Aset Tidak Lancar 380.392 671.369 752.243
Total Aset 383.743 710.193 777.710
LIABILITAS
Liabilitas Jangka 34.407 202.639 155.311
Pendek
Liabilitas Jangka 43.495 170.070 246.662
Panjang
Total Liabilitas 77.902 372.709 401.973
Ekuitas 305.841 337.484 375.737
Total Liabilitas dan 383.743 710.193 777.710
Ekuitas
LAPORAN LABA
RUGI DAN
PENGHASILAN
KOMPREHENSIF
LAIN
Pendapatan Neto 27.854 36.177 44.743
Laba (Rugi) Bruto (184.873) (100) 3.873
Rugi Usaha (213.331) (29.492) (26.992)
Rugi Neto (231.628) (38.183) (94.799)
Rugi Komprehensif (170.143) (38.253) (117.702)
Neto
Page 18 of 42
Page 19
(dalam Jutaan Rupiah)
31 Desember
Keterangan
2025 2024 2023
LAPORAN ARUS KAS
KONSOLIDASIAN
Kas Neto yang
Digunakan untuk
Aktivitas Operasi (28.556) (18.580) (6.505)
Kas Neto yang Diperoleh
dari
Aktivitas Investasi 93.559 30.139 83.446
Kas Neto yang
Digunakan untuk
Aktivitas Pendanaan (66.826) (20.754) (80.580)
Penurunan Neto Kas
dan Setara Kas (1.823) (9.195) (3.639)
Kas dan Setara Kas Awal
Tahun 2.216 11.411 15.050
Kas dan Setara Kas
Akhir Tahun 393 2.216 11.411
Rasio keuangan penting pada Ikhtisar Data Keuangan JLA, berikut:
Rasio Keuangan 2025 2024 2023
Total Liabilitas / Total Ekuitas 0,25 1,10 1,07
Total Liabilitas / Total Aset 0,20 0,52 0,52
Aset Lancar/ Liabilitas Jangka Pendek 0,10 0,19 0,16
Laba Kotor / Pendapatan -6,64 0,00 0,09
Laba Sebelum Pajak Penghasilan / Pendapatan -8,32 -1,06 -2,12
Laba Neto / Pendapatan -8,32 -1,06 -2,12
Laba Kotor / Total Aset -0,48 0,00 0,00
Laba Sebelum Pajak Penghasilan / Total Aset -0,60 -0,05 -0,12
Laba Neto / Total Aset -0,60 -0,05 -0,12
Laba Kotor / Total Ekuitas -0,60 0,00 0,01
Laba Sebelum Pajak Penghasilan / Total Ekuitas -0,76 -0,11 -0,25
Laba Neto / Total Ekuitas -0,76 -0,11 -0,25
F. Sifat Hubungan Afiliasi dari Pihak yang Melakukan Transaksi dengan Perseroan
Berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia Nomor 42/POJK.04/2020 tanggal
2 Juli 2020 tentang Transaksi Afiliasi dan Transaksi Benturan Kepentingan (“POJK 42/2020”), Transaksi
bukan merupakan transaksi yang bersifat afiliasi karena AE sebagai pihak yang bertransaksi langsung
dengan Perseroan, merupakan pihak yang tidak terafiliasi dengan Perseroan, dan bukan merupakan
transaksi yang mengandung unsur benturan kepentingan karena tidak terdapat perbedaan kepentingan
ekonomis pribadi anggota Direksi, anggota Dewan Komisaris atau pemegang saham utama yang dapat
merugikan Perseroan.
G. Materialitas Transaksi
Berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 17/POJK.04/2020 Tahun 2020 tentang Transaksi
Material Dan Perubahan Kegiatan Usaha (“POJK 17/2020”), Penggunaan Dana untuk Pembelian Saham
JLA merupakan Transaksi Material, karena nilai transaksi mewakili 38,03% dari total Ekuitas Perseroan,
dan total aset JLA dibandingkan total aset Perseroan sama dengan 25,28% (dua puluh lima koma dua
puluh delapan persen). Adapun Transaksi Material tidak melebihi 50% dari ketentuan dalam pasal 3 POJK
17/2020, sehingga tidak memerlukan persetujuan RUPS, cukup hanya dilakukan keterbukaan informasi
kepada publik.
Page 19 of 42
Page 20
RINGKASAN LAPORAN PENILAIAN ASET
Berikut adalah ringkasan Laporan Penilaian Aset Wahana Permainan Jungleland Milik PT Jungleland Asia (JLA)
yang telah diterbitkan kembali oleh KJPP Iwan Bachron & Rekan oleh Penilai David Koko E.C.O. Naibaho, SP.,
MAPPI (Cert.) dengan nomor: 00136/2.0047-15/PI/03/0614/1/III/2026 tanggal 9 Maret 2026:
1. Obyek Penilaian
Obyek penilaian adalah:
a) Aset operasional berupa Wahana Permainan Zona 1, terdiri dari tanah dengan luas 324.417 m²,
bangunan dengan luas total ± 59.945 m² dan sarana pelengkap serta mesin dan peralatan, komputer,
furniture dan fixture, kendaraan, aset lainnya yang berlokasi di Jalan Jungleland Boulevard No. 1
Kawasan Sentul Nirwana Sentul City, Kelurahan Karang Tengah, Kecamatan Babakan Madang,
Kabupaten Bogor, Provinsi Jawa Barat. Bentuk kepemilikan dari objek penilaian di atas berupa
kepemilikan tunggal, dilengkapi bukti kepemilikan berupa 79 (tujuh puluh sembilan) Sertipikat Hak
Guna Bangunan (SHGB) dikuasai/dimiliki atas nama PT Jungleland Asia.
b) Aset non operasional berupa Wahana Permainan Zona 2, terdiri dari tanah dengan luas 33.000 m²,
bangunan dengan luas total ± 1.275 m² beserta sarana pelengkap, yang berlokasi di Jalan Lingkungan
Kawasan Jungleland, Kelurahan Karang Tengah, Kecamatan Babakan Madang, Kabupaten Bogor,
Provinsi Jawa Barat. Bentuk kepemilikan dari objek penilaian di atas berupa kepemilikan tunggal,
dilengkapi bukti kepemilikan berupa 2 (dua) Sertipikat Hak Guna Bangunan (SHGB) dikuasai/dimiliki
atas nama PT Jungleland Asia.
2. Tujuan dan Maksud Penilaian
Memberikan opini Nilai Pasar dari aset yang dinilai untuk tujuan mendukung rencana Transaksi
Penambahan Kepemilikan Saham yang dilakukan oleh Penilai Saham dan oleh karenanya tidak
direkomendasikan untuk penggunaan lainnya.
3. Asumsi-Asumsi dan Kondisi Pembatas
1. Penilaian dan Laporan Penilaian Properti bersifat non-disclaimer opinion.
2. Penilai Properti telah melakukan penelaahan atas dokumen yang digunakan dalam proses Penilaian;
Appraisal tidak melakukan penyelidikan atas masalah lingkungan yang berkaitan dengan pencemaran.
Apabila tidak diinformasikan lain, Penilaian appraisal didasarkan pada asumsi mengenai tidak adanya
pencemaran yang dapat berpengaruh terhadap nilai.
3. Data dan informasi atau properti pembanding yang diperoleh bersumber dari dan/atau divalidasi oleh
asosiasi profesi Penilai.
4. Penilai Properti bertanggung jawab atas pelaksanaan Penilaian.
5. Laporan Penilaian Properti terbuka untuk publik, kecuali terdapat informasi yang bersifat rahasia, yang
dapat memengaruhi operasional perusahaan.
6. Penilai Properti bertanggung jawab atas Laporan Penilaian Properti dan kesimpulan nilai.
7. Penilai Properti telah melakukan identifikasi atas status hukum objek Penilaian.
8. Jika dikemudian hari Penilai diminta untuk memberikan penjelasan dan pemaparan yang dilakukan
diluar wilayah kerja kantor appraisal, maupun kepada pihak selain pemberi tugas dan pengguna jasa,
maka segala bentuk biaya yang timbul menjadi beban pemberi tugas.
9. Laporan Penilaian ini tidak sah apabila tidak dibubuhi tanda tangan Pimpinan Cabang dan stempel
kantor (office seal) dari KJPP Iwan Bachron & Rekan.
10. Nilai Pasar yang dimaksud mencerminkan nilai yang sesungguhnya tanpa memperhitungkan adanya
kewajiban atas pajak atau biaya-biaya yang terkait dengan transaksi penjualan tersebut. Properti yang
dinilai berdasarkan asumsi bebas dari segala hipotik, persengketaan dan premi serta biaya lain yang
belum diselesaikan.
11. Appraisal tidak melakukan penyelidikan atas kondisi tanah dan fasilitas lingkungan lainnya, untuk suatu
pengembangan baru. Apabila tidak diinformasikan lain, penilaian Appraisal didasarkan pada
kewajaran, dan untuk suatu rencana pengembangan tidak ada pengeluaran tidak wajar atau
Page 20 of 42
Page 21
keterlambatan dalam masa pembangunan.
12. Appraisal tidak melakukan pengukuran luas terhadap tanah dan pengembangan yang ada di atasnya,
namun melakukan verifikasi sangat terbatas terhadap kesesuaian data yang diterima dari pemberi
tugas dengan kondisi lapangan.
13. Gambar, denah ataupun peta yang terdapat dalam laporan ini disajikan hanya untuk kemudahan
visualisasi saja. Appraisal tidak melaksanakan survei/ pemetaan dan tidak bertanggung jawab
mengenai hai ini.
14. Penilai Properti menggunakan proyeksi keuangan yang telah dibuat oleh manajemen dan dikaji
dan/atau disesuaikan oleh Penilai Properti.
15. Semua bukti kepemilikan, legalitas dan perijinan yang ada didasarkan kepada informasi dan data yang
diberikan oleh Pemberi tugas. Oleh karena itu, Appraisal tidak melakukan pengukuran ulang terhadap
luasan properti secara rinci, melainkan didasarkan kepada data sertifikat, gambar bangunan dan data
lainnya yang diterima dari pemberi tugas.
4. Pendekatan Penilaian
Berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Republik lndonesia No.28/POJK.04/2021 terdapat
3 (tiga) Pendekatan, yaitu Pendekatan Pasar, Pendekatan Pendapatan dan Pendekatan Biaya.
Pendekatan Pasar adalah Pendekatan Penilaian dengan cara membandingkan aset yang dinilai dengan
aset yang sebanding dan sejenis, dimana informasi harga transaksi atau penawaran tesedia.
Pendekatan Pendapatan adalah Pendekatan Penilaian yang memberikan indikasi Nilai dengan
mengkonversi arus kas masa depan menjadi satu nilai saat ini.
Pendekatan Biaya adalah Pendekatan Penilaian untuk mendapatkan indikasi Nilai Objek Penilaian
berdasarkan biaya reproduksi baru atau biaya pengganti baru pada tanggal Penilaian setelah dikurangi
dengan penyusutan.
Penggunaan pendekatan penilaian dan metode penilaian, sangat bergantung pada tujuan penilaian, jenis
properti, karakteristik properti dan kondisi data pasar.
Dengan memperhatikan lingkup penugasan dan merujuk kepada Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK)
Republik lndonesia No.28/POJK.04/2021, kami mempertimbangkan penggunaan pendekatan yang relevan
digunakan dalam penilaian ini. Untuk objek penilaian berupa :
- Aset operasional berupa Wahana Permainan Zona 1, terdiri dari tanah dengan luas 324.417 m²,
bangunan dengan luas total ± 59.945 m² dan sarana pelengkap serta mesin dan peralatan, komputer,
furniture dan fixture, kendaraan, aset lainnya maka Pendekatan Penilaian yang digunakan adalah
Pendekatan Pendapatan ( Income Approach) dan Pendekatan Biaya (Cost Approach). Kesimpulan nilai
diperoleh dari rekonsiliasi terhadap indikasi nilai pasar yang dihasilkan oleh masing-masing pendekatan
penilaian dan metode penilaian yang digunakan.
- Aset non operasional berupa Wahana Permainan Zona 2, terdiri dari tanah dengan luas 33.000 m²,
bangunan dengan luas total ± 1.275 m² beserta sarana pelengkap, maka Pendekatan Penilaian yang
digunakan adalah Pendekatan Biaya ( Cost Approach).
Pendekatan Pendapatan (Income Approach) digunakan dalam penilaian ini dengan pertimbangan bahwa
Perseroan hingga saat ini masih menjalankan kegiatan operasional dan menghasilkan pendapatan dari
aktivitas usahanya. Selain itu, berdasarkan business plan yang disusun oleh manajemen Perseroan untuk
periode lima tahun ke depan, terdapat proyeksi pendapatan dan rencana pengembangan usaha yang
diharapkan dapat meningkatkan kinerja operasional Perseroan.
Pendekatan Biaya (Cost Approach) digunakan terhadap aset operasional dengan mempertimbangkan
bahwa aset tersebut merupakan aset khusus yang menjadi bagian dari operasional Perseroan. Wahana
permainan berkontribusi terhadap pendapatan usaha, namun tidak menghasilkan arus kas secara
independen, sehingga nilai aset lebih tepat direpresentasikan melalui estimasi biaya pengganti baru yang
disesuaikan dengan penyusutan yang relevan.
Page 21 of 42
Page 22
Pendekatan Biaya (Cost Approach) juga diterapkan terhadap aset non operasional. Aset non operasional
tersebut antara lain berupa tanah, bangunan yang saat ini sudah tidak beroperasi sehingga tidak
menghasilkan pendapatan. Dengan mempertimbangkan karakteristik aset tersebut, maka pendekatan
biaya dianggap lebih relevan untuk merepresentasikan nilai aset melalui melalui estimasi biaya pengganti
baru yang disesuaikan dengan penyusutan yang relevan.
5. Kesimpulan
Indikasi Nilai Aset Operasional
Pendekatan Pendapatan Rp 294.905.800.000
Pendekatan Biaya Rp 1.009.548.351.000
Tanah Rp 746.159.100.000
Bangunan Rp 116.590.600.000
Sarana Pelengkap Rp 57.190.800.000
Komputer Rp 122.578.000
Furniture & Fixture Rp 920.915.000
Kendaraan Rp 504.200.000
Mesin dan Peralatan Rp 87.701.340.000
Other Asset Rp 358.818.000
Setelah dilakukan analisa dengan menggunakan kedua pendekatan, kemudian dilakukan rekonsiliasi nilai
dengan pembobotan terhadap kedua pendekatan tersebut.
Pendekatan Nilai Bobot Nilai setelah Bobot
Pendapatan 294.905.800.000 5% 14.745.290.000
Biaya 1.009.548.351.000 95% 959.070.933.450
Total 973.816.223.450
Setelah melakukan pengumpulan data dan pemeriksaan terhadap aset yang dinilai, kemudian dilanjutkan
dengan melakukan analisa dan pengolahan data dengan mempertimbangkan faktor-faktor yang
mempengaruhi nilai, maka Indikasi Nilai Pasar Aset Operasional yang terletak di Jalan Jungleland
Boulevard No. 1 Kawasan Sentul Nirwana Sentul City, Kelurahan Karang Tengah, Kecamatan Babakan
Madang, Kabupaten Bogor, Provinsi Jawa Barat., berdasarkan mata uang Rupiah pada tanggal 31
Desember 2025 adalah sebesar Rp. 973.816.223.450 (Sembilan Ratus Tujuh Puluh Tiga Miliar Delapan
Ratus Enam Belas Juta Dua Ratus Dua Puluh Tiga Ribu Empat Ratus Lima Puluh Rupiah).
Indikasi Nilai Aset Non Operasional
Pendekatan Biaya Rp 92.788.200.000
Tanah Rp 89.100.000.000
Bangunan Rp 2.564.800.000
Sarana Pelengkap Rp 1.123.400.000
Setelah melakukan pengumpulan data dan pemeriksaan terhadap aset yang dinilai, kemudian dilanjutkan
dengan melakukan analisa dan pengolahan data dengan mempertimbangkan faktor-faktor yang
mempengaruhi nilai, maka Indikasi Nilai Pasar Aset Non Operasional yang terletak di Jalan Lingkungan
Kawasan Jungleland, Kelurahan Karang Tengah, Kecamatan Babakan Madang, Kabupaten Bogor, Provinsi
Jawa Barat berdasarkan mata uang Rupiah pada tanggal 31 Desember 2025 adalah sebesar Rp.
92.788.200.000,- (Sembilan Puluh Dua Miliar Tujuh Ratus Delapan Puluh Delapan Juta Dua Ratus Ribu
Rupiah).
Page 22 of 42
Page 23
Kesimpulan Nilai
Berdasarkan Standar Penilaian Indonesia (SPI) Edisi VII – 2018 dan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan
Nomor 28/POJK.04/2021, dan setelah melakukan pengumpulan data dan pemeriksaan terhadap aset yang
dinilai kemudian dilanjutkan dengan melakukan analisa dan pengolahan data dengan mempertimbangkan
faktor-faktor yang mempengaruhi nilai, maka Nilai Pasar dari keseluruhan aset yang dinilai berdasarkan
mata uang Rupiah pada tanggal 31 Desember 2025 sebesar Rp1.066.604.400.000,- (Satu Triliun
Enam Puluh Enam Miliar Enam Ratus Empat Juta Empat Ratus Ribu Rupiah).
Kesimpulan Nilai
Indikasi Nilai Pasar Aset Operasional Rp 973.816.223.450
Indikasi Nilai Pasar Aset Non Operasional Rp 92.788.200.000
Total Rp 1.066.604.423.450
Pembulatan Rp 1.066.604.400.000
RINGKASAN LAPORAN PENILAIAN SAHAM DAN PENDAPAT KEWAJARAN ATAS RENCANA TRANSAKSI
1. Ringkasan Laporan Penilaian 61,86% Saham JLA
Berikut adalah ringkasan laporan penilaian saham KJPP Febriman Siregar & Rekan (“KJPP FSR”) atas 61,86%
saham JLA sebagaimana dituangkan dalam laporannya No. 00205/2.0109-05/BS/03/0069/1/III/2026 tanggal
10 Maret 2026 oleh Penilai Ir. Yohn PS Napitupulu, M.Sc., MAPPI (Cert.):
a. Obyek Penilaian
Bahwa Objek Penilaian adalah Penilaian 61,86% Ekuitas JLA.
b. Jenis Mata Uang Yang Digunakan
Mata uang yang digunakan dalam penugasan ini, sesuai dengan mata uang fungsional dalam laporan
keuangan Objek Penilaian dan dinyatakan kembali dalam mata uang Rupiah.
c. Tujuan dan Maksud Penilaian
Maksud dan Tujuan Penilaian adalah untuk mengestimasi Nilai Pasar 61,86% Ekuitas JLA dalam rangka
tujuan Transaksi pada perusahaan terbuka.
d. Dasar Nilai
Dasar nilai yang digunakan sesuai maksud dan tujuan di atas adalah Nilai Pasar.
e. Tanggal Penilaian
Tanggal Penilaian adalah per 31 Desember 2025 dimana batas tersebut diambil atas dasar pertimbangan
kepentingan dan tujuan penilaian.
f. Kondisi Pembatas dan Asumsi-Asumsi Pokok
Kondisi Pembatas dan Asumsi-Asumsi yang digunakan oleh Penilai adalah sebagai berikut:
1. Menghasilkan Laporan Penilaian Bisnis bersifat non-disclaimer opinion;
2. Mencerminkan Penilai Bisnis telah melakukan penelaahan atas dokumen yang digunakan dalam proses
Penilaian;
3. Mencerminkan bahwa data dan informasi yang diperoleh berasal dari sumber yang dapat dipercaya
keakuratannya;
4. Menggunakan proyeksi keuangan yang telah disesuaikan yang mencerminkan kewajaran proyeksi
keuangan yang dibuat oleh manajemen dengan kemampuan pencapaiannya ( fiduciary duty).
Page 23 of 42
Page 24
5. Mencerminkan bahwa Penilai Bisnis bertanggung jawab atas pelaksanaan Penilaian dan kewajaran
proyeksi keuangan yang telah disesuaikan;
6. Menghasilkan Laporan Penilaian Bisnis yang terbuka untuk publik, kecuali terdapat informasi yang
bersifat rahasia, yang dapat mempengaruhi operasional perusahaan;
7. Mencerminkan bahwa Penilai Bisnis bertanggung jawab atas Laporan Penilaian Bisnis dan kesimpulan
Nilai; dan
8. Mencerminkan bahwa Penilai Bisnis telah memperoleh informasi atas status hukum objek Penilaian dari
pemberi tugas.
g. Pendekatan Penilaian yang Digunakan
Dalam penilaian ini, pendekatan penilaian yang diaplikasikan adalah Pendekatan Aset dan Pendekatan
Pasar.
h. Metode Penilaian yang Digunakan
Untuk Pendekatan Aset digunakan Metode Adjusted Book Value (ABV), sedangkan untuk Pendekatan Pasar
digunakan Metode Guideline Publicly Trade Company (GPTC). Pendekatan Aset digunakan dengan
pertimbangan bahwa Perusahaan memiliki aset yang mempunyai kontribusi yang signifikan terhadap
aktivitas operasional Perusahaan, meskipun Perusahaan masih mencatat kerugian namun masih
menghasilakn manfaat ekonomi dikemudian hari dimana taman rekreasi Jungleland sebagai destinasi wisata
keluarga utama di wilayah Bogor dengan lokasi yang strategis serta berfasilitas lengkap. Pendekatan Aset
adalah pendekatan berdasarkan laporan keuangan historis objek penilaian yang diaudit dengan cara
menyesuaikan seluruh aset dan liabilitas menjadi Nilai Pasar.
Sementara Pendekatan Pasar dengan metode Guideline Publicly Trade Company digunakan dengan
pertimbangan bahwa terdapatnya perusahaan yang sepadan dan sebanding dengan Perseroan. Pendekatan
Pasar adalah pendekatan penilaian dengan membandingkan objek penilaian dengan objek lain yang
sebanding dan sejenis serta telah tersedia informasi harga transaksi atau penawaran.
i. Dasar Penilaian
Penilaian telah dilakukan berdasarkan POJK No. 35/2020, SEOJK No. 17/2020, Kode Etik Penilai Indonesia
dan Standar Penilaian Indonesia Edisi VII Tahun 2018 (KEPI & SPI Edisi VII-2018).
j. Aplikasi Diskon dan Premi
Control Premium (Premi Kendali) merupakan nilai tambah yang melekat dalam kepemilikan mayoritas yang
mencerminkan adanya kekuatan kendali dalam kepemilikan mayoritas tersebut (SPI). Discount Lack Of
Control (DLOC) merupakan diskon yang diaplikasikan kepada suatu indikasi nilai ekuitas yang diperoleh dari
aplikasi metode penilaian usaha yang menghasilkan nilai saham mayoritas, bila obyek ekuitas yang dinilai
bersifat minoritas.
Discount Lack Of Marketability (DLOM) merupakan potongan yang diaplikasikan kepada suatu indikasi nilai
ekuitas (Business Ownership Interest) karena keterbatasan yang melekat pada ekuitas tersebut. DLOM
mencerminkan pengurangan terhadap nilai dari penyertaan sebagai pengaruh dari tidak likuidnya obyek
penilaian untuk diperdagangkan.
Sesuai dengan pasal 41 POJK No. 35 tahun 2020, diskon likuiditas pasar untuk penilaian mayoritas
perusahaan tertutup sebesar 20%-40% dan sesuai dengan pasal 43 POJK No. 35 tahun 2020, control
premium (premi kendali) untuk penilaian mayoritas perusahaan tertutup sebesar 30%-70%.
Penggunaan ABV dalam penilaian ini dikarenakan ekuitas Perusahaan sangat bergantung pada aset tetap
yang dimiliki, sesuai dengan POJK 35 tahun 2020 pasal 59. Sementara, penggunaan metode GPTC dalam
penilaian ini dikarenakan metode diskonto arus kas tidak dapat digunakan.
Penilai tidak menggunakan Discount Lack of Control (DLOC) dalam melakukan penilaian dengan dasar
pertimbangan, Penilai menggunakan pendekatan aset ABV, sehingga nilai yang dihasilkan menggunakan
Page 24 of 42
Page 25
pendekatan tersebut mencerminkan nilai saham pengendali.
Penggunaan Control Premium 50% dalam pendekatan pasar GPTC dikarenakan nilai yang dihasilkan dari
pendekatan pasar mencerminkan nilai minoritas sehingga perlu ditambahkan premi untuk melakukan
rekonsiliasi pendekatan.
k. Kesimpulan
Indikasi Nilai Pasar 61,86% Ekuitas JLA Dengan Pendekatan Aset Melalui Metode Adjusted
Book Value (ABV)
Dalam Pendekatan Aset Metode Adjusted Book Value dilakukan penyesuaian terhadap nilai buku laporan
keuangan. kecuali Kas & Setara Kas, Piutang Usaha, Piutang Lain-Lain, Persediaan, Beban Dibayar Dimuka
Dan Uang Muka, dan Aset Takberwujud tidak dilakukan penyesuaian atas nilai buku ke nilai pasar
dikarenakan nilai buku dari aset-aset tersebut telah mencerminkan nilai wajar/pasar.
Akun Aset Tetap berdasarkan laporan penilaian aset yang dikeluarkan oleh KJPP Iwan Rekan dengan Nomor
Laporan : 00059/2.0047 15/PI/03/0614/1/I/2026 tertanggal 27 Januari 2026 telah dilakukan penilaian atas
aset tetap Perusahaan berupa wahana permainan pada tanggal 31 Desember 2025 dengan nilai pasar
sebesar Rp. 1.066.604.400.000,- sehingga terjadi penyesuaian atas aset tetap Perusahaan sebesar
Rp686,21 miliar. Akun liabilitas tidak dilakukan penyesuaian, menggunakan nilai buku tercatat pada laporan
keuangan sesuai dengan POJK 35 tahun 2020 pasal 59.
Berdasarkan analisis yang dilakukan, indikasi Nilai Pasar ekuitas Perusahaan dengan Pendekatan Aset
melalui metode ABV adalah sebagai berikut:
Keterangan Bobot Nilai (Rp.)
Nilai Ekuitas 61,86% Per 31 Desember 2025 613.705.533.495
Discount Lack of Control -
Indikasi Nilai Ekuitas Setelah DLOC 613.705.533.495
Discount Lack of Marketability 30% (184.111.660.049)
Indikasi Nilai Pasar 61,86% Ekuitas 429.593.873.447
Berdasarkan perhitungan tersebut diatas, maka kami berpendapat bahwa indikasi Nilai Pasar
61,8620209102% ekuitas JLA pada tanggal 31 Desember 2025 dengan menggunakan Pendekatan Aset
melalui metode Adjusted Book Value adalah sebesar Rp. 429.593.873.447,- (Empat Ratus Dua Puluh
Sembilan Miliar Lima Ratus Sembilan Puluh Tiga Juta Delapan Ratus Tujuh Puluh Tiga Ribu Empat Ratus
Empat Puluh Tujuh Rupiah).
Indikasi Nilai Pasar Ekuitas 61,86% JLA Dengan Pendekatan Pasar Melalui Metode Guideline
Publicly Trade Company (GPTC)
Dalam Pendekatan Pasar melalui metode Guideline Publicly Trade Company, analisa kesebandingan
dilakukan berdasarkan POJK 35 tahun 2020 menggunakan parameter data pembanding sebagai berikut:
• Bidang Industri
• Karakteristik Pertumbuhan
• Kinerja Keuangan Historikal
• Total Aset
• Pangsa Pasar
Dalam Pendekatan Pasar melalui metode Guideline Publicly Trade Company, analisa kesebandingan
dilakukan berdasarkan POJK 35 tahun 2020 menggunakan parameter data pembanding sebagai berikut:
• Bidang industri adalah perusahaan pengelola taman rekreasi
• Karakteristik pertumbuhan menggunakan perbandingan commonsize statement
• Kinerja keuangan historikal menggunakan perbandingan commonsize statement
• Total aset menggunakan data pembanding per 31 Desember 2025
• Pangsa pasar didasarkan pada jenis produk yang dihasilkan yaitu wahana permainan
Page 25 of 42
Page 26
Berdasarkan analisis yang dilakukan, indikasi Nilai Pasar ekuitas Perusahaan dengan Pendekatan Pasar
melalui metode GPTC adalah sebagai berikut:
Keterangan Bobot Nilai (Rp.)
NIlai Ekuitas 61,86% Per 31 Desember 2025 344.637.923.412
Discount Lack of Control 50% 172.318.961.706
Indikasi Nilai Ekuitas Setelah DLOC 516.956.885.118
Discount Lack of Marketability 30% (155.087.065.535)
Indikasi Nilai Pasar 61,86% Ekuitas 361.869.819.582
Berdasarkan perhitungan tersebut diatas, maka kami berpendapat bahwa indikasi Nilai Pasar
61,8620209102% ekuitas JLA pada tanggal 31 Desember 2025 dengan menggunakan Pendekatan Pasar
melalui metode Guideline Publicly Trade Company adalah sebesar Rp. 361.869.819.582,- (Tiga Ratus Enam
Puluh Satu Miliar Delapan Ratus Enam Puluh Sembilan Juta Delapan Ratus Sembilan Belas Ribu Lima Ratus
Delapan Puluh Dua Rupiah).
Rekonsiliasi Nilai
Untuk mendapatkan nilai yang mewakili kedua indikasi nilai tersebut, baik indikasi nilai yang dihasilkan
dengan menggunakan metode Adjusted Book Value (ABV) dan indikasi nilai yang dihasilkan melalui metode
Guideline Publicly Trade Company (GPTC) maka dilakukan rekonsiliasi dengan terlebih dahulu dilakukan
pembobotan terhadap kedua metode tersebut. Pada prinsipnya setiap metode yang digunakan dalam
penilaian idealnya akan menghasilkan suatu indikasi nilai yang kurang lebih sama sehingga pembobotan
pada masing-masing metode harusnya sama (sebanding),
Namun dalam penilaian ini Penilai menggunakan pendekatan aset sebagai pendekatan utama yakni sebesar
90% dibandingkan bobot pada pendekatan pasar sebesar 10% dengan pertimbangan bahwa Perusahaan
memiliki aset yang mempunyai kontribusi yang signifikan terhadap aktivitas operasional Perusahaan. Terkait
aset-aset lain (Kas & Setara Kas, Piutang Usha, Piutang Lain-Lain, Persediaan, Beban Dibayar Dimuka Dan
Uang Muka, dan Aset Takberwujud), tidak dilakukan penyesuaian atas nilai buku ke nilai pasar dikarenakan
nilai buku dari aset-aset tersebut telah mencerminkan nilai wajar/pasar dari aset-aset tersebut, dan akun
liabilitas tidak dilakukan penyesuaian dari nilai buku yang tercatat dalam laporan keuangan, sesuai dengan
pasal 59 ayat 3 POJK 35 tahun 2020. Pendekatan Aset menjadi pendekatan utama dikarenakan kondisi
Perusahaan saat dilakukan penilaian mempunyai kontribusi yang signifikan terhadap aktivitas operasional
Perusahaan. Pendekatan Pasar menjadi pendekatan kedua karena pendekatan pendapatan tidak bisa
digunakan dalam penilaian disebabkan kondisi Perusahaan yang mengalami defisit dalam 5 tahun terakhir,
sehingga kami berkeyakinan bahwa metode ABV lebih tepat dalam menggambarkan nilai fundamental
Perusahaan dibandingkan dengan pendekatan pasar. Berikut hasil rekonsiliasi nilai dari kedua metode
penilaian tersebut diatas.
Nilai Pasar Nilai Pasar
Keterangan Bobot
(Rp.) Tertimbang (Rp.)
Pendekatan Aset (Assets Approach) 429.593.873.447 90% 386.634.486.102
Pendekatan Pasar (Market Approach) 361.869.819.582 10% 36.186.981.958
Jumlah 422.821.468.060
Pembulatan 422.821.468.000
Berdasarkan analisis dari semua data dan informasi yang kami peroleh dan dengan mempertimbangkan
berbagai faktor yang relevan yang mempengaruhi penilaian, dan mengacu pada hasil perhitungan dengan
menggunakan metode penilaian tersebut diatas, kami berpendapat bahwa Nilai Pasar 61,8620209102% Ekuitas
JLA per 31 Desember 2025 adalah sebesar:
Rp422.821.468.000,-
(Empat Ratus Dua Puluh Dua Miliar Delapan Ratus Dua Puluh Satu Juta
Empat Ratus Enam Puluh Delapan Ribu Rupiah)
Page 26 of 42
Page 27
2. Ringkasan Laporan Pendapat Kewajaran atas Rencana Transaksi
Berikut adalah ringkasan laporan pendapat kewajaran KJPP Ferdinand, Danar, Ichsan & Rekan (“KJPP FDIR”)
atas Transaksi sebagaimana dituangkan dalam laporannya Nomor: 00060/2.0176-00/BS/03/0453/1/III/2026
Tanggal 11 Maret 2026 dengan ringkasan sebagai berikut:
a. Pihak-pihak yang terkait dalam Rencana Transaksi
a. PT Graha Andrasentra Propertindo Tbk. (“Perseroan” atau “GAP”)
Perseroan merupakan pihak yang bertindak sebagai Pembeli dalam Rencana Transaksi.
Riwayat Singkat
Perseroan didirikan pada tanggal 15 Juni 1988 dengan Akta Notaris Ny. Yetty Taher, S.H., No. 42. Akta
Pendirian Perseroan disahkan oleh Menteri Kehakiman Republik Indonesia dalam Surat Keputusan No.
C2-8942-HT.01.01.TH.88 tanggal 20 September 1988 dan diumumkan dalam Tambahan No. 1147
Lembaran Berita Negara Republik Indonesia No. 11 tanggal 7 Februari 1995. Anggaran Dasar Perseroan
telah mengalami beberapa kali perubahan, antara lain, mengenai perubahan nama dari PT Aliyah
Pancahafat menjadi PT Graha Andrasentra Propertindo, yang diaktakan dengan Akta Notaris Ny. Toety
Juniarto, S.H., No. 93 tanggal 23 Juni 1997, dan telah memperoleh persetujuan dari Menteri Kehakiman
Republik Indonesia dalam Surat Keputusan No. C2-5976 HT.01.04.Th.97 tanggal 2 Juli 1997.
Selanjutnya, Anggaran Dasar Perseroan telah disesuaikan dengan ketentuan Undang-undang No. 40
Tahun 2007 tentang Perusahaan Terbatas, sebagaimana tertuang dalam Akta Notaris Nur Nadia
Tadjoedin, S.H., Notaris di Kota Bogor, No. 18 tanggal 22 April 2008, yang telah disetujui oleh Menteri
Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dalam Surat Keputusan No. AHU
39052.AH.01.02.Tahun 2008 tanggal 7 Juli 2008 dan telah didaftarkan di dalam daftar Perseroan
No.AHU-0056266.AH.01.09.Tahun 2008 tanggal 7 Juli 2008 serta telah diumumkan dalam Berita Negara
Republik Indonesia No. 18 tanggal 31 Maret 2015, Tambahan No. 4952.
Selanjutnya, perubahan mengenai peningkatan modal ditempatkan dan disetor Perseroan adalah
sebagaimana termuat dalam Akta Notaris Elizabeth Karina Leonita S.H., M.Kn., No. 37 tanggal 15
April 2016. Perubahan tersebut telah mendapatkan bukti Penerimaan Pemberitahuan Perubahan
Anggaran Dasar Perseroan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia No. AHU-
AH.01.03-0041991 tanggal 21 April 2016 dan telah didaftarkan dalam daftar Perseroan No. AHU
0049857.AH.01.11.Tahun 2016 tanggal 21 April 2016 serta telah diumumkan dalam Berita Negara
Republik Indonesia No. 84 tanggal 20 Oktober 2023, Tambahan No. 32429. Perubahan Anggaran Dasar
selanjutnya termuat dalam Akta Pernyataan Keputusan Sirkuler Para Pemegang Saham No. 43 tanggal
21 April 2016, yang dibuat dihadapan Notaris Elizabeth Karina Leonita, S.H., M.Kn., Notaris di Kota
Bogor dan telah mendapatkan bukti Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No. AHU-
AH.01.03.0041992 tanggal 21 April 2016 dan telah didaftarkan dalam daftar Perseroan No. AHU
0049858.AH.01.11.Tahun 2016 tanggal 21 April 2016.
Perubahan Anggaran Dasar terakhir termuat dalam Akta Pernyataan Keputusan Rapat No. 69 tanggal
14 September 2021, yang dibuat dihadapan Notaris Elizabeth Karina Leonita, S.H., M.Kn., Notaris di
Kota Bogor dan telah mendapatkan Persetujuan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik
Indonesia sebagaimana tertuang dalam Surat Keputusan No. AHU-0054321.AH.01.02. Tahun
2021 tanggal 4 Oktober 2021 dan telah diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia No. 84
tanggal 20 Oktober 2023, Tambahan No. 32428.
Susunan Dewan Komisaris dan Direksi terakhir tercantum dalam Akta Pernyataan Keputusan Rapat
Umum Pemegang Saham PT Graha Andrasentra Propertindo Tbk No. 17 tanggal 12 Juni 2025 yang
dibuat di hadapan Nitra Reza, S.H., M.Kn., Notaris di Kota Bogor, yang telah menerima Surat
Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No. AHU-AH.01.09-0302430 tanggal 24 Juni
2025 dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-0140484.AH.01.11.Tahun 2025 tanggal
24 Juni 2025.
Page 27 of 42
Page 28
Kegiatan Usaha
Sesuai dengan pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan, kegiatan usaha Perseroan adalah bergerak dalam
bidang pembangunan, perdagangan dan jasa yang berhubungan dengan real estat, properti dan
pengelolaan taman hiburan/rekreasi, serta pengelolaan Hotel berbintang. Perseroan berkedudukan di
Kota Bogor dan memiliki proyek perumahan “Bogor Nirwana Residence”, mengelola taman rekreasi air
the Jungle di Kota Bogor, taman rekreasi Rivera Outbound & Edutainment di Kota Bogor, dan taman
rekreasi JungleSea di Lampung Selatan, serta mengelola Aston Bogor Hotel & Resort, yang berlokasi di
dalam Kawasan Perumahan Bogor Nirwana Residence, Kota Bogor.
b. PT Adiprotek Envirodunia (“AE”)
AE merupakan pihak yang bertindak sebagai Penjual dalam Rencana Transaksi.
Riwayat Singkat
AE didirikan berdasarkan Akta Nomor 6 tanggal 01 November 1991 dihadapan Agus Madjid, SH., Notaris
di Jakarta dengan nama ”PT Protek Environment Dunia” dan telah mendapatkan pengesahan dari
Menteri Kehakiman Republik Indonesia No. C2-14421 HT.01.01.TH.93 tanggal 28 Desember 1993.
Perusahaan kemudian mengganti nama nya menjadi ”PT Adiprotek Envirodunia” berdasarkan Akta
Nomor 130 tanggal 14 Desember 1993 dihadapan Agus Madjid, SH., Notaris di Jakarta dan telah
mendapatkan pengesahan dari Menteri Kehakiman Republik Indonesia No. C2-14421.HT.01.01.TH.93.,
tertanggal 28 Desember 1993.
Anggaran Dasar AE terakhir diubah berdasarkan Akta Nomor 64 tanggal 22 Oktober 2025 yang dibuat
dihadapan Yunita Aristina, SH., MK.n., Notaris di Jakarta Utara yang mana pemberitahuan akta tersebut
telah diterima oleh Kementerian Hukum berdasarkan surat penerimaan pemberitahuan nomor AHU-
AH.01.09-0353839 tertanggal 23 Oktober 2025.
Saat ini AE beralamat di gedung Graha KOMANDO 3rd Floor, Jl. Cipinang Indah Raya No. 1, Jakarta
Timur – 13420.
Kegiatan Usaha
Berdasarkan Akta Nomor 62 tanggal 20 Oktober 2025 yang dibuat dihadapan Yunita Aristina, SH., MK.n.,
notaris di Jakarta Utara yang mana akta tersebut telah mendapatkan pengesahan dari Menteri Hukum
Republik Indonesia melalui keputusan Nomor AHU-0071159.AH.01.02.TAHUN 2025 tertanggal 20
Oktober 2025, Perusahaan bergerak pada bidang usaha, sebagai berikut:
1. Pertambangan dan Penggalian;
2. Industri Pengolahan;
3. Treatment Air, Treatment Air Limbah, Treatment dan Pemulihan Material Sampah dan Aktivitas
Remediasi;
4. Konstruksi;
5. Perdagangan Besar dan Eceran, Reparasi dan Perawatan Mobil dan Sepeda Motor;
6. Aktivitas Profesional, Ilmiah dan Teknis;
7. Aktivitas Penyewaan dan Sewa Guna Usaha Tanpa Hak Opsi, Ketenagakerjaan, Agen Perjalanan
dan Penunjang Usaha Lainnya.
c. PT Jungleland Asia (JLA) (Perusahaan Target)
JLA merupakan pihak yang sahamnya diperjualbelikan antara AE dan Perseroan dalam Rencana
Transaksi.
Riwayat Singkat
JLA didirikan pertama kali dengan nama PT Garda Mulia Persada dengan Akta Notaris Jimmy Tanal,
S.H., sebagai pengganti dari Hasbullah Abdul Rasyid, S.H., M.Kn.,Notaris pengganti di Jakarta, No. 133
tanggal 31 Maret 2011. Akta Pendirian ini telah disetujui oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia
Republik Indonesia dengan Surat Keputusan No. AHU-21163.AH.01.01 Tahun 2011 tanggal 27 April
2011 dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-0033663.AH.01.09.Tahun 2011 tanggal
27 April 2011.
Page 28 of 42
Page 29
Sejak didirikan, nama JLA telah mengalami perubahan menjadi PT Jungleland Asia berdasarkan Akta
Notaris Jimmy Tanal, S.H., Notaris pengganti di Jakarta, No. 10 tanggal 7 September 2011. Perubahan
nama Perusahaan telah disetujui oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
dengan Surat Keputusan No. AHU-45579.AH.01.02 Tahun 2011 tanggal 19 September 2011 dan telah
didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-0075116.AH.01.09.Tahun 2011 tanggal 19 September
2011.
Perubahan terakhir Anggaran Dasar termuat dalam Akta Pernyataan Keputusan Sirkuler Para Pemegang
Saham di Luar Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa PT Jungleland Asia No. 104 tanggal 23
Desember 2025 yang dibuat di hadapan Elizabeth Karina Leonita, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta Selatan.
Di dalam akta tersebut telah dinyatakan persetujuan konversi piutang PT Adiprotek Envirodunia pada
JLA sebesar Rp138.499.999.983,- (seratus tiga puluh delapan miliar empat ratus sembilan puluh
sembilan juta sembilan ratus sembilan puluh sembilan ribu sembilan ratus delapan puluh tiga Rupiah)
menjadi penambahan setoran modal PT Adiprotek Envirodunia pada JLA, persetujuan peningkatan
modal dasar JLA menjadi Rp2.000.000.000.021,- (dua triliun dua puluh satu Rupiah) dan persetujuan
peningkatan modal ditempatkan dan modal disetor dalam JLA dengan menerbitkan saham Seri C
sebanyak 5.129.629.629 (lima miliar seratus dua puluh sembilan juta enam ratus dua puluh sembilan
ribu enam ratus dua puluh sembilan) saham Seri C, sehingga modal ditempatkan dan modal disetor
menjadi sebesar 65,045% atau sejumlah 23.897.498.925 saham dengan nilai nominal seluruhnya
Rp1.300.902.314.261,-, dengan komposisi kepemilikan saham menjadi Perseroan sebanyak
9.114.022.143 saham Seri A, PT Andrasentra Properti Services sebanyak 1.000 saham Seri A dan PT
Adiprotek Envirodunia sebanyak 9.653.846.153 saham Seri B dan 5.129.629.629 saham Seri C.
Perubahan ini telah mendapatkan persetujuan dari Menteri Hukum Republik Indonesia berdasarkan
Surat Keputusan No. AHU-0086116.AH.01.02.Tahun 2025 tanggal 29 Desember 2025, sudah
mendapatkan bukti Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar No. AHU-AH.01.03-
0259155 tanggal 29 Desember 2025 dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-
0294004.AH.01.11.Tahun 2025 tanggal 29 Desember 2025.
Kegiatan Usaha
Berdasarkan pasal 3 dari Anggaran Dasar JLA, maksud dan tujuan kegiatan JLA adalah membangun
dan/atau mengelola kawasan rekreasi dan pariwisata (taman bermain).
b. Obyek Pendapat Kewajaran
Objek Pendapat Kewajaran adalah Rencana Transaksi pengambilalihan sebanyak 14.783.475.782 (empat
belas miliar tujuh ratus delapan puluh tiga juta empat ratus tujuh puluh lima ribu tujuh ratus delapan puluh
dua) lembar saham atau setara 61,86% saham JLA milik AE oleh Perseroan, dengan menggunakan dana
hasil PMHMETD I Perseroan.
Dalam hal PHMETD I, Perseroan akan melakukan Penawaran Umum sebanyak 8.280.033.448 Saham Biasa
(Saham Seri B) dengan nilai nominal Rp10,- (Sepuluh Rupiah) setiap saham, yang ditawarkan dengan Harga
Pelaksanaan sebesar Rp50,- (Lima Puluh Rupiah) setiap saham sehingga seluruhnya berjumlah sebanyak
Rp414.001.672.400 (empat ratus empat belas miliar satu juta enam ratus tujuh puluh dua ribu empat ratus
Rupiah) yang berasal dari portepel Perseroan dan akan dicatatkan di PT Bursa Efek Indonesia.
Dalam PMHMETD I Perseroan, AE juga merupakan pihak yang akan bertindak sebagai pembeli siaga
berdasarkan Berdasarkan Perjanjian Pengikatan Jual-beli Saham yang dibuat dan ditandatangani pada hari
Senin, 09 Februari 2026 oleh dan antara AE dan Perseoran (selanjutnya disebut sebagai "Perjanjian Rencana
Transaksi"). Bahwa sisa saham yang tidak diambil bagian oleh para pemegang PMHMETD, seluruhnya akan
diambil oleh AE pada harga yang sama dengan harga PMHMETD I dengan menggunakan setoran aset
(inbreng) oleh pemegang saham JLA, yaitu AE, berupa sebanyak-banyaknya 14.783.475.782 (empat belas
miliar tujuh ratus delapan puluh tiga juta empat ratus tujuh puluh lima ribu tujuh ratus delapan puluh dua)
saham JLA, ke dalam Perseroan.
Page 29 of 42
Page 30
c. Maksud dan Tujuan Pendapat Kewajaran
Maksud pemberian pendapat kewajaran adalah untuk memberikan laporan hasil analisis tentang Kewajaran
atas Rencana Transaksi di Perusahaan Terbuka untuk transaksi Material, dimana dalam hal ini
pengambilalihan 61,86% saham JLA milik AE oleh Perseroan, dengan menggunakan dana hasil PMHMETD
I Perseroan. Tujuan pemberian pendapat kewajaran adalah untuk kepentingan Perseroan dalam rangka
memenuhi POJK 17/POJK.04/2020 tentang “Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha” mengingat
karena nilai transaksi mewakili 38,03% dari total Ekuitas Perseroan, dan total aset JLA dibandingkan total
aset Perseroan sama dengan 25,28% (dua puluh lima koma dua puluh delapan persen) serta POJK 32
/POJK.04/2015 Tentang Penambahan Modal Perusahaan Terbuka Dengan Memberikan Hak Memesan Efek
Terlebih Dahulu (“POJK 32”).
Laporan pendapat kewajaran ini digunakan untuk penggunaan di pasar modal, dan tidak digunakan untuk
di luar maksud dan tujuan Pendapat Kewajaran tersebut, maupun penggunaan dalam tujuan lainnya. Dalam
penugasan ini, bilamana dianggap perlu, penilai akan menggunakan bantuan dari luar maupun profesi
lainnya.
d. Kondisi Pembatas dan Asumsi-Asumsi Pokok
1. Laporan pendapat kewajaran ini bersifat non-disclaimer opinion.
2. Penilai Bisnis telah melakukan penelahaan atas dokumen yang digunakan dalam proses analisis
pendapat kewajaran.
3. Data dan informasi yang diperoleh berasal dari sumber yang dapat dipercaya keakuratannya
4. Penilai mengunakan proyeksi keuangan yang dibuat oleh manajemen.
5. Laporan Pendapat Kewajaran ini terbuka untuk publik.
6. Analisis, opini dan kesimpulan yang dibuat oleh penilai, serta laporan pendapat kewajaran telah disusun
sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”) No. 35/POJK.04/2020 tentang Pedoman
Penilaian dan Penyajian Laporan Penilaian Bisnis di Pasar Modal dan ketentuan Standar Penilaian
Indonesia (SPI), Kode Etik Penilai Indonesia (KEPI).
7. Penilai Bisnis bertanggung jawab atas Laporan Pendapat kewajaran dan Kesimpulan Opini Akhir.
8. Penilai telah memperoleh informasi atas status hukum Objek Analisis Pendapat Kewajaran dari Pemberi
Tugas.
9. Semua sengketa dalam bentuk perkara pidana maupun perdata (baik di dalam maupun di luar
pengadilan) yang berkaitan dengan objek penilaian tidak menjadi tanggung jawab kami.
10. Kami ingin menekankan bahwa hasil kajian, analisis, serta tanggung jawab kami secara khusus hanya
terbatas pada aspek nilai atas objek penilaian, diluar dari aspek perpajakan dan hukum karena hal
tersebut berada diluar lingkup penugasan kami.
11. Perubahan-perubahan yang dilakukan oleh pihak Pemerintah maupun swasta yang berkaitan dengan
kondisi Objek Analisis Pendapat Kewajaran , dalam hal ini kondisi pasar dan sebagainya bukan menjadi
tanggung jawab kami.
12. Laporan pendapat kewajaran ini disajikan hanya untuk maksud dan tujuan seperti tertulis di dalam
laporan dan tidak dapat digunakan untuk maksud dan tujuan lainnya dan kami tidak bertanggung
jawab jika laporan ini digunakan untuk tujuan lain.
13. Laporan pendapat kewajaran ini sebagai salah satu informasi untuk dijadikan dasar pemikiran dalam
mengambil keputusan, akan tetapi tidak mengikat dan tidak dapat dijadikan sebagai dasar penentu
suatu keputusan yang berakibat hukum, karena laporan pendapat kewajaran ini semata-mata dibuat
berdasarkan kajian disiplin ilmu dan kemampuan yang kami miliki.
14. Laporan pendapat kewajaran ini tidak berlaku dan tidak sah apabila tidak terdapat tanda tangan penilai
berijin beserta stempel perusahaan ( corporate seal) yang resmi dari KJPP Ferdinand, Danar, Ichsan &
Rekan.
15. Laporan pendapat kewajaran ini dibuat dan ditujukan hanya kepada pemberi tugas, sesuai dengan
maksud dan tujuan yang diungkapkan dalam laporan pendapat kewajaran.
e. Pendekatan dan Prosedur Penilaian Rencana Transaksi
Dalam menilai kewajaran Rencana Transaksi, Penilai menggunakan metodologi analisis berdasarkan SE
OJK Nomor 17/SEOJK.04/2020 angka III dan POJK 35 Pasal 94, yaitu melalui analisa yang mencakup hal–
hal sebagai berikut:
1. Analisis Rencana Transaksi
Page 30 of 42
Page 31
2. Analisis Kualitatif dan Kuantitatif atas Rencana Transaksi
3. Analisis Atas Kewajaran nilai Transaksi
4. Analisis atas Faktor Lain dan Relevan
Berikut hasil dari masing-masing Analisa kami:
1. Analisis Rencana Transaksi
Berdasarkan Perjanjian Rencana Transaksi, harga pengambilalihan saham JLA milik AE oleh Perseroan
untuk 61,86% saham JLA adalah sebesar Rp413.937.321.896 (empat ratus tiga belas miliar sembilan
ratus tiga puluh tujuh juta tiga ratus dua puluh satu ribu delapan ratus sembilan puluh enam Rupiah).
2. Analisis Kualitatif dan Kuantitatif atas Rencana Transaksi
a. Analisis Kuantitatif atas Rencana Transaksi
Analisis Kualitatif dilakukan dengan dengan melihat kondisi perekonomian dan tinjauan
terhadap kinerja industri bidang usaha yang dijalankan serta melihat potensi atau prospek
usaha kedepannya, serta melihat keuntungan dan kerugian atas Rencana Transaksi.
Berdasarkan Analisa keuntungan dan kerugian atas rencana transaksi, dapat kami sampaikan
sebagai berikut:
Keuntungan Rencana Transaksi adalah:
• Rencana Transaksi akan memberikan manfaat keuntungan Gain on Bargain Purchase,
sehingga dapat memperkuat posisi keuangan Perseroan.
• Perseroan dapat mengkonsolidasi JLA yang memiliki aset tanah seluas 35 Ha yang berada
di lokasi strategis dan tidak memiliki utang bank.
• Pada tahun 2026, JLA memiliki rencana untuk mulai memasarkan proyek residensial di
tanah yang telah dimiliki yakni di daerah Sentul. Tanah ini memiliki lokasi yang sangat
strategis karena memiliki akses tol yang dekat dan berbagai fasilitas premium seperti AEON
mall, IKEA, RS EMC, mesjid Andalusia, pasar bersih, berbagai sekolah, lapangan golf, dan
lainnya. Dengan kondisi ini, potensi pendapatan terlihat sangat baik yang pada akhirnya
mendukung pertumbuhan pendapatan Perseroan.
• Tanah Perseroan meningkat sehingga dapat menopang keberlangsungan usaha.
• Meningkatkan nilai aset Perseroan, sehingga valuasi Perseroan dapat meningkat di mata
investor.
• Perseroan akan memiliki tanah yang dapat melengkapi rencana pengembangan bisnis yang
sedang dikembangkan oleh Perseroan. Lebih lanjut, tanah untuk pengembangan
perumahan Perseroan lebih tersebar sehingga Perseroan memiliki portofolio investasi yang
lebih aman dan tidak bergantung pada satu lokasi saja.
• Rasio hutang Perseroan terhadap modal akan semakin baik sehingga mendukung
Perseroan dalam mendapatkan pinjaman untuk menopang pertumbuhan.
Kerugian Rencana Transaksi adalah:
Rencana Transaksi tidak memberikan kerugian terhadap Perseroan, mengingat rencana
transaksi akan membuat Perseroan mengkonsolidasi JLA yang merupakan perusahaan
dengan lahan yang besar yakni lebih kurang 35 Ha, berlokasi strategis, dan memiliki
potensi pengembangan usaha yang menjanjikan.
b. Analisis Kuantitatif atas Rencana Transaksi
Analisis Kuantitatif dilakukan dengan meninjau kinerja keuangan historis Perseroan, analisis rasio
keuangan, analisis dampak keuangan Perseroan atas Rencana Transaksi (Proforma), penilaian
atas proyeksi keuangan Perseroan, dan analisis rasio proyeksi keuangan.
Berdasarkan analisa kualitatif, Rencana Transaksi akan mendukung kegiatan operasional
Perseroan, konsolidasi JLA berpotensi memperkuat cadangan lahan strategis Perseroan serta
membuka peluang pengembangan usaha di masa mendatang. Struktur usaha Perseroan yang
mengombinasikan pendapatan berulang dari segmen rekreasi dan hotel dengan potensi
pertumbuhan dari proyek properti dinilai dapat mendukung keberlanjutan usaha secara umum.
Dampak keuangan atas Rencana Transaksi berdasarkan Laporan Reviu atas Informasi Keuangan
Proforma Perseroan (diterbitkan kembali) yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025, No.
NA26/P.TY/10.03.01 tanggal 10 Maret 2026, oleh Kantor Akuntan Publik Y Santosa & rekan, dan
ditandatangani oleh Tjiendradjaja Yamin adalah sebagai berikut:
Page 31 of 42
Page 32
1. Pada sisi laba (rugi) usaha berdasarkan laporan keuangan proforma Perseroan, terjadi
pengeluaran untuk biaya administrasi dan umum sebesar Rp4.723 Juta serta peningkatan
penghasilan non operasi senilai Rp570.803 Juta dimana hal tersebut terjadi karena adanya
Laba pengukuran kembali nilai wajar Investasi yang belum terealisasi sebesar Rp255.193
Juta dan perolehan Laba atas pembelian diskon sebesar Rp315.610 Juta.
2. Pada sisi Aset Lancar, Kas mengalami peningkatan sebesar RpRp457 Juta akibat adanya
penerimaan kas dengan modal saham serta tambahan modal disetor melalui PMHMTD I
sebesar Rp 64 Juta dan Konsolidasi atas kas JLA sebesar Rp393 Juta. Selanjutnya,
dikarenakan adanya transaksi atas saham JLA menyebabkan terkonsolidasinya laporan
keuangan JLA ke dalam Perseroan, sehingga dalam hal ini seluruh akun aset lancar (selain
kas) JLA juga menjadi penambah atas keseluruhan akun aset lancar Perseroan, diantaranya,
Piutang Usaha sebesar Rp950 Juta, Piutang lain-lain bagian lancar Rp63 Juta, Persediaan
sebesar Rp1.474 Juta dan Uang muka dan biaya dibayar dimuka Rp471 Juta. Secara total,
Aset Lancar mengalami peningkatan sebesar Rp3.415 Juta.
3. Pada sisi Aset tidak lancar, Aset Tetap bertambah sebesar Rp1.059.289 Juta, sedangkan
untuk Aset tak berwujud bertambah sebesar Rp2 Juta.
4. Pada sisi Liabilitas jangka pendek berdasarkan laporan keuangan proforma Perseroan,
terjadi peningkatan pada akun Utang usaha sebesar Rp15.599 Juta, Utang lain-lain-Pihak
ke-3 sebesar Rp700 Juta, Uang muka pelanggan dan Pendapatan ditangguhkan sebesar
Rp3.529 Juta, Beban yang masih harus dibayar Rp8.406 Juta, Utang pajak Rp1.452 Juta dan
Utang lain-lain jangka Panjang sebesar Rp9.444 Juta. Total keseluruhan sebesar Rp39.130
Juta.
5. Dari sisi Liabilitas Jangka Panjang, Utang pihak berelasi akan bertambah sebesar Rp20.435
Juta dan Liabilitas sewa bertambah sebesar Rp23.060 Juta.
6. Pada sisi ekuitas berdasarkan laporan keuangan proforma Perseroan, ekuitas mengalami
peningkatan sebesar senilai Rp980.081 Juta dimana hal tersebut terjadi sebagai dampak
investasi saham JLA dan penerimaan kas dengan modal saham serta tambahan modal
disetor Perusahaan.
7. Dari sisi Laporan Arus kas, selain penerimaan dari tambahan modal disetor Perseroan
sebesar Rp 64 Juta pada Akus Kas dari Aktivitas Pendanaan, dengan konsolidasi JLA kedalam
Perseroan, maka seluruh Penerimaan dan pengeluaran Kas JLA terkonsolidasi kedalam
Laporan Keuangan Perseroan.
3. Analisis Atas Kewajaran nilai Transaksi
Berdasarkan POJK 35 Pasal 48 (b), batas atas dan batas bawah pada kisaran nilai tidak boleh melebihi
7,5% (tujuh koma lima persen) dari Nilai yang dijadikan acuan kisaran tersebut yang didapatkan
berdasarkan perhitungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 ayat (2). Dalam Pendapat Kewajaran
ini analisis atas kewajaran nilai transaksi dilakukan berdasarkan perbandingan antara rencana nilai
transaksi dengan hasil penilaian atas transaksi yang dilakukan, dimana rencana nilai transaksi berada
dalam kisaran nilai yang didapatkan dari hasil penilaian. Berdasarkan Perjanjian Rencana Transaksi,
harga pengambilalihan saham JLA milik AE oleh Perseroan untuk 61,86% saham JLA adalah sebesar
Rp413.937.321.896 (empat ratus tiga belas miliar sembilan ratus tiga puluh tujuh juta tiga ratus dua
puluh satu ribu delapan ratus sembilan puluh enam Rupiah). Sedangkan berdasarkan kepada Laporan
Penilaian Saham berupa valuasi nilai saham yang diterbitkan oleh KJPP Febriman Siregar dan Rekan:
Laporan Penilaian Saham (diterbitkan kembali) No. 1002A/PNW/PS-BGR-FSR/XI/2025 tanggal 10
Maret 2026 adalah sebear Rp422.821 Juta.
Analisis kewajaran nilai transaksi dilakukan dengan membandingkan Nilai Pasar 61,86% Ekuitas JLA
milik AE oleh Penilai Independen dengan Nilai Rencana Transaksi sebagai berikut:
Page 32 of 42
Page 33
Keterangan Nilai (Rp)
Nilai Pasar Saham JLA 422.821.468.000
Batas Atas (7,5%) 444.982.621.038
Batas Bawah (7,5%) 382.892.022.754
Rencana Nilai Transaksi Rp413.937.321.896
Selisih Nilai Rencana Transaksi Terhadap Nilai Pasar
2,15%
Saham
4. Analisis atas Faktor Lain dan Relevan
Dalam melakukan Analisa terhadap factor lain yang relevan, Penilai melakukan analisa sebagai berikut:
• Analisis Inkremental;
Berdasarkan tabel Analisis Inkremental Proyeksi Konsolidasian, nilai tambah dengan
terlaksananya Rencana Transaksi berupa peningkatan pada Aset, liabilitas dan Ekuitas serta
pendapatan Perseroan.
• Informasi Non-keuangan yang relevan;
Transaksi ini merupakan bagian dari strategi Perseroan dalam rangka mendukung ekspansi dan
kelancaran operasional Perseroan. Tujuan dari Akuisisi saham ini adalah untuk memperkuat
struktur pendanaan dan mendukung pertumbuhan bisnis Perseroan, termasuk namun tidak
terbatas pada peningkatan kapasitas operasional dan pengembangan jaringan usaha.
• Analisis Sensitivitas.
Analisis sensitivitas Rencana Transaksi dilakukan untuk mengetahui faktor-faktor yang
berpengaruh terhadap kinerja keuangan Perseroan. Yaitu dilakukan dengan menerapkan
perubahan, berupa penurunan dan atau kenaikan sebesar 5% terhadap beban operasional
Perseroan, sehingga dapat diketahui seberapa besar sensitivitas Rencana Transaksi terhadap
laba (rugi) usaha, laba (rugi) bersih Perseroan. Berdasarkan Analisa Sensitivitas yang dilakukan,
baik kenaikan maupun penurunan 5% terhadap beban Operasional Perseroan tidak berdampak
secara signifikan pada laba bersih tahun berjalan. Perseroan tetap mampu mencatatkan kinerja
yang baik, hal tersebut ditunjukan dengan Perseroan masih mencatatkan laba bersih tahun
berjalan serta memiliki trend kenaikan selama periode pengamatan.
f. Kesimpulan
Berdasarkan POJK 35 Pasal 48 (b), batas atas dan batas bawah pada kisaran nilai tidak boleh melebihi
7,5% (tujuh koma lima persen) dari Nilai yang dijadikan acuan kisaran tersebut yang didapatkan
berdasarkan perhitungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 ayat (2). Dalam Pendapat Kewajaran ini
analisis atas kewajaran nilai transaksi dilakukan berdasarkan perbandingan antara rencana nilai transaksi
dengan hasil penilaian atas transaksi yang dilakukan, dimana rencana nilai transaksi berada dalam kisaran
nilai yang didapatkan dari hasil penilaian. Berdasarkan Perjanjian Rencana Transaksi, harga
pengambilalihan saham JLA milik AE oleh Perseroan untuk 61,86% saham JLA adalah sebesar
Rp413.937.321.896 (empat ratus tiga belas miliar sembilan ratus tiga puluh tujuh juta tiga ratus dua puluh
satu ribu delapan ratus sembilan puluh enam Rupiah). Sedangkan berdasarkan kepada Laporan Penilaian
Saham berupa valuasi nilai saham yang diterbitkan oleh KJPP Febriman Siregar dan Rekan: Laporan
Penilaian Saham (diterbitkan kembali) No. 1002A/PNW/PS-BGR-FSR/XI/2025 tanggal 10 Maret 2026 adalah
sebear Rp422.821 Juta.
Analisis kewajaran nilai transaksi dilakukan dengan membandingkan Nilai Pasar 61,86% Ekuitas JLA milik
AE oleh Penilai Independen dengan Nilai Rencana Transaksi sebagai berikut:
Page 33 of 42
Page 34
Keterangan Nilai (Rp)
Nilai Pasar Saham JLA 422.821.468.000
Batas Atas (7,5%) 444.982.621.038
Batas Bawah (7,5%) 382.892.022.754
Rencana Nilai Transaksi Rp413.937.321.896
Selisih Nilai Rencana Transaksi Terhadap Nilai Pasar
2,15%
Saham
Berdasarkan uraian di atas, bahwa Nilai Rencana Transaksi adalah 2,15% diatas nilai pasar dimana berada
pada kisaran nilai yang sesuai dengan POJK 35/2020 pasal 48 huruf (b) mengenai batas atas dan batas
bawah untuk kisaran nilai transaksi tidak melebihi 7,5% sehingga Nilai Rencana Transaksi adalah Wajar.
Dengan mempertimbangkan analisis kewajaran atas Transaksi yang dilakukan meliputi analisis analisis
rencana transaksi, analisis kualitatif dan kuantitatif atas rencana transaksi, analisis atas kewajaran nilai
transaksi dan analisis atas faktor lain dan relevan, maka menurut pendapat kami Rencana Transaksi
pengambilalihan 61,86% saham JLA milik AE oleh Perseroan, adalah Wajar.
PROFORMA DAMPAK TRANSAKSI
Informasi keuangan konsolidasian ringkas proforma Perseroan dan Entitas Anak pada tanggal
31 Desember 2025 dan untuk tahun yang berakhir pada tanggal tersebut disusun untuk mencerminkan dampak
atas rencana akuisisi tambahan saham pada JLA yang sebelumnya dimiliki oleh AE, sehingga mengakibatkan
Perseroan memperoleh kepemilikan pengendali melalui transaksi pembelian saham Perseroan. Informasi
keuangan konsolidasian ringkas proforma telah direviu dan telah diterbitkan kembali oleh Kantor Akuntan Publik
Y. Santosa dan Rekan auditor independen, berdasarkan standar yang ditetapkan oleh Institut Akuntan Publik
Indonesia sebagaimana tercantum dalam laporan atas reviu informasi keuangan konsolidasian ringkas proforma
No. NA26/P.TY/10.03.01 tanggal 10 Maret 2026 yang ditandatangani oleh Tjiendradjaja Yamin.
Pada tanggal 9 Februari 2026, Perseroan menandatangani Perjanjian Pengikatan Jual Beli Saham dengan AE
yang menyepakati beberapa persyaratan pendahuluan melalui rencana Penambahan Modal dengan Memberikan
Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu I (PMHMETD I). Berdasarkan perjanjian tersebut, Perseroan akan
mengakuisisi seluruh saham JLA yang dimiliki oleh AE, sehingga setelah transaksi tersebut Perseroan menjadi
pemegang saham pengendali dengan kepemilikan 100,00%, terdiri dari kepemilikan langsung (99,9999958%)
maupun kepemilikan tidak langsung melalui PT Andrasentra Properti Services (0,0000042%).
Akuisisi dilakukan melalui penerbitan saham baru Perseroan melalui pembelian saham JLA, dengan nilai
transaksi yang ditentukan berdasarkan penilaian independen atas nilai wajar saham JLA. Transaksi ini tunduk
pada pemenuhan persetujuan regulator dan persetujuan pemegang saham masing-masing pihak.
Asumsi Transaksi efektif, berdasarkan Proforma Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan. Bahwa seluruh
dampak material transaksi termasuk biaya transaksi telah sepenuhnya diperhitungkan. Tidak terdapat implikasi
perpajakan yang berdampak pada Perseroan karena penyetoran modal oleh AE akan dilakukan melalui
mekanisme inbreng saham JLA.
Dilusi bagi pemegang saham yang tidak melaksanakan HMETD: “Rencana PMHMETD akan memberikan
pengaruh kepada pemegang saham yang tidak melaksanakan HMETD miliknya untuk melakukan pembelian
saham baru, yang mana presentase kepemilikan saham di Perseroan akan terdilusi hingga sebanyak-banyaknya
26,83% setelah dilaksanakannya HMETD.”
Page 34 of 42
Page 35
Rasio Keuangan Penting:
Berikut disampaikan rasio keuangan audit dan proforma pada tanggal 31 Desember 2025.
Rasio Keuangan Audit Proforma
Total Liabilitas / Total Ekuitas 0,39 0,25
Total Liabilitas / Total Aset 0,28 0,20
Aset Lancar / Liabilitas Jangka Pendek 0,87 0,76
Laba Bruto / Pendapatan 0,65 0,65
Laba Sebelum Pajak Penghasilan /
(0,30) 3,34
Pendapatan
Laba Neto / Pendapatan (0,30) 3,34
Laba Bruto / Total Aset 0,07 0,04
Laba Sebelum Pajak Penghasilan / Total
(0,03) 0,20
Aset
Laba Neto / Total Aset (0,03) 0,20
Laba Bruto / Total Ekuitas 0,09 0,05
Laba Sebelum Pajak Penghasilan / Total
(0,04) 0,25
Ekuitas
Laba Neto / Total Ekuitas (0,04) 0,25
Informasi keuangan konsolidasian ringkas proforma disusun berdasarkan laporan keuangan konsolidasian
historis Perseroan pada tanggal 31 Desember 2025 dan untuk tahun yang berakhir pada tanggal tersebut yang
telah diaudit oleh KAP Y. Santosa dan Rekan berdasarkan opini audit
No. 00004/2.0902/AU.1/03/0384-5/1/II/2026 tanggal 4 Februari 2026, dan laporan keuangan historis JLA yang
telah diterbitkan kembali pada tanggal 31 Desember 2025 dan untuk tahun yang berakhir pada tanggal tersebut
yang telah diaudit oleh KAP Y. Santosa dan Rekan berdasarkan opini audit
No. 00015/2.0902/AU.1/03/0384-5/1/III/2026 tanggal 9 Maret 2026, yang keduanya ditandatangani oleh
Tjiendradjaja Yamin, yang kemudian disesuaikan dengan asumsi-asumsi utama proforma yang digunakan oleh
manajemen untuk tujuan penyusunan informasi keuangan konsolidasian ringkas proforma. Laporan keuangan
konsolidasian historis Perseroan dan laporan keuangan historis JLA pada tanggal 31 Desember 2025 dan untuk
tahun yang berakhir pada tanggal tersebut telah diaudit dengan opini wajar tanpa modifikasian. Asumsi-asumsi
yang digunakan untuk penyusunan informasi keuangan konsolidasian ringkas proforma sangat bergantung pada
penyelesaian seluruh transaksi.
Page 35 of 42
Page 36
Berikut adalah proforma informa keuangan konsolidasian Perseroan sebelum dan sesudah dilakukan Transaksi
(proforma) :
Tabel Proforma Perseroan
Laporan Posisi Keuangan Konsolidasian Ringkas Proforma
31 Desember 2025
(Disajikan dalam jutaan Rupiah, kecuali dinyatakan lain)
Konsolidasian
GAP Tbk JLA Penyesuaian GAP Tbk
(Diaudit) (Diaudit) Proforma Eliminasi Proforma Catatan atas Penyesuaian dan Eliminasi
ASET
Aset lancar
Kas dan setara kas 15.703 393 64 - 16.160 Mencatat akuisisi saham JLA dan penerimaan kas dengan modal
saham serta tambahan modal disetor Perseroan (Catatan a).
Piutang usaha - neto
Pihak ketiga 4.219 950 - - 5.169
Pihak berelasi 1.063 - - - 1.063
Piutang lain-lain - neto
Pihak ketiga 33.333 63 - - 33.396
Persediaan - neto 152.423 1.474 - - 153.897
Beban dibayar dimuka dan uang muka 3.406 471 - - 3.877
Total Aset Lancar 210.147 3.351 64 - 213.562
Aset Tidak Lancar
Dana dalam pembatasan 1.244 - - - 1.244
Piutang pihak berelasi - neto 20 - - - 20
Tanah untuk pengembangan 922.933 - - - 922.933
Aset tetap - neto 382.852 380.390 - 678.899 1.442.141 Eliminasi penyertaan saham JLA dengan alokasi harga perolehan
atas aset tetap JLA (dalam bentuk tanah, mesin dan peralatan,
bangunan dan prasarana, kendaraan bermotor, perabotan,
perlengkapan dan peralatan kantor), tambahan modal disetor JLA,
defisit JLA dan laba atas pembelian diskon (Catatan e).
Aset takberwujud 94 2 - - 96
Investasi pada asosiasi - - 413.937 - - Mencatat akuisisi saham JLA dan penerimaan kas dengan modal
saham serta tambahan modal disetor Perseroan (Catatan a).
255.193 - Mencatat pengukuran kembali atas kepemilikan saham sebelumnya
di JLA menggunakan nilai wajar (Catatan b).
- (1.300.902) Eliminasi penyertaan saham JLA dengan modal saham JLA
(Catatan d).
- 631.772 Eliminasi penyertaan saham JLA dengan alokasi harga perolehan
atas aset tetap JLA (dalam bentuk tanah, mesin dan peralatan,
bangunan dan prasarana, kendaraan bermotor, perabotan,
perlengkapan dan peralatan kantor), tambahan modal disetor JLA,
defisit JLA dan laba atas pembelian diskon (Catatan e).
Aset lain-lain 942 - - - 942
Total Aset Tidak Lancar 1.308.085 380.392 669.130 9.769 2.367.376
TOTAL ASET 1.518.232 383.743 669.194 9.769 2.580.938
Konsolidasian
GAP Tbk JLA Penyesuaian GAP Tbk
(Diaudit) (Diaudit) Proforma Eliminasi Proforma Catatan atas Penyesuaian dan Eliminasi
LIABILITAS DAN EKUITAS
LIABILITAS
Liabilitas Jangka Pendek
Utang usaha
Pihak ketiga 11.924 15.125 - - 27.049
Pihak berelasi - 474 - - 474
Utang lain-lain - pihak ketiga 12.173 700 - - 12.873
Uang muka pelanggan dan
pendapatan ditangguhkan 22.814 3.529 - - 26.343
Beban masih harus dibayar 54.048 3.683 4.723 - 62.454 Mencatat biaya-biaya transaksi terkait dengan akuisisi (Catatan c).
Utang pajak 34.538 1.452 - - 35.990
Liabilitas imbalan karyawan - jangka pendek 22.830 - - - 22.830
Liabilitas jangka panjang jatuh tempo
dalam satu tahun
Utang lain-lain jangka panjang 69.700 9.444 - - 79.144
Utang bank 8.210 - - - 8.210
Pembiayaan Musyarakah 4.050 - - - 4.050
Liabilitas sewa 102 - - - 102
Total Liabilitas Jangka Pendek 240.389 34.407 4.723 - 279.519
Liabilitas Jangka Panjang
Utang pihak berelasi 48.099 20.435 - - 68.534
Liabilitas jangka panjang - setelah
dikurangi bagian jatuh tempo
dalam satu tahun
Utang bank 75.087 - - - 75.087
Pembiayaan Musyarakah 53.681 - - - 53.681
Liabilitas sewa 700 23.060 - - 23.760
Liabilitas imbalan pascakerja 11.758 - - - 11.758
Total Liabilitas Jangka Panjang 189.325 43.495 - - 232.820
TOTAL LIABILITAS 429.714 77.902 4.723 - 512.339
Page 36 of 42
Page 37
Konsolidasian
GAP Tbk JLA Penyesuaian GAP Tbk
(Diaudit) (Diaudit) Proforma Eliminasi Proforma Catatan atas Penyesuaian dan Eliminasi
EKUITAS
Modal saham 2.258.191 1.300.902 82.800 - 2.340.991 Mencatat akuisisi saham JLA dan penerimaan kas dengan modal
saham serta tambahan modal disetor Perseroan (Catatan a).
- (1.300.902) Eliminasi penyertaan saham JLA dengan modal saham JLA
(Catatan d).
Tambahan modal disetor (370.532) 1.538 331.201 - (39.331) Mencatat investasi saham JLA dan penerimaan kas dengan modal
saham serta tambahan modal disetor Perseroan (Catatan a).
- (1.538) Eliminasi penyertaan saham JLA dengan alokasi harga perolehan
atas aset tetap JLA (dalam bentuk tanah, mesin dan peralatan,
bangunan dan prasarana, kendaraan bermotor, perabotan,
perlengkapan dan peralatan kantor), tambahan modal disetor JLA,
defisit JLA dan laba atas pembelian diskon (Catatan e).
Komponen ekuitas lainnya 15.623 38.513 - (38.513) 15.623
Defisit (815.209) (1.035.112) 255.193 - (249.129) Mencatat pengukuran kembali atas kepemilikan saham sebelumnya
di JLA menggunakan nilai wajar (Catatan b).
(4.723) - Mencatat biaya-biaya transaksi terkait dengan akuisisi (Catatan c).
- 1.350.722 Eliminasi penyertaan saham JLA dengan alokasi harga perolehan
atas aset tetap JLA (dalam bentuk tanah, mesin dan peralatan,
bangunan dan prasarana, kendaraan bermotor, perabotan,
perlengkapan dan peralatan kantor), tambahan modal disetor JLA,
defisit JLA dan laba atas pembelian diskon (Catatan e).
Subtotal 1.088.073 305.841 664.471 9.769 2.068.154
Kepentingan nonpengendali 445 - - - 445
EKUITAS - NETO 1.088.518 305.841 664.471 9.769 2.068.599
TOTAL LIABILITAS DAN EKUITAS 1.518.232 383.743 669.194 9.769 2.580.938
Laporan Laba Rugi dan Penghasilan Komprehensif Lain Konsolidasian Ringkas Proforma
untuk Tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025
(Disajikan dalam jutaan Rupiah, kecuali dinyatakan lain)
Konsolidasian
GAP Tbk JLA Penyesuaian GAP Tbk
(Diaudit) (Diaudit) Proforma Eliminasi Proforma Catatan atas Penyesuaian dan Eliminasi
PENDAPATAN NETO 155.776 - - - 155.776
BEBAN POKOK PENDAPATAN (55.010) - - - (55.010)
LABA BRUTO 100.766 - - - 100.766
BEBAN USAHA
Penjualan (8.437) - - - (8.437)
Umum dan administrasi (84.542) - (4.723) - (89.265) Mencatat biaya-biaya transaksi terkait dengan akuisisi (Catatan c).
TOTAL BEBAN USAHA (92.979) - (4.723) - (97.702)
LABA USAHA 7.787 - (4.723) - 3.064
PENGHASILAN (BEBAN) LAIN-LAIN
Laba pengukuran kembali nilai wajar - - 255.193 - 255.193 Mencatat pengukuran kembali atas kepemilikan saham sebelumnya
saham JLA yang belum direalisasi di JLA menggunakan nilai wajar (Catatan b).
Laba atas pembelian diskon 12.102 - - 315.610 327.712 Eliminasi penyertaan saham JLA dengan alokasi harga perolehan
atas aset tetap JLA (dalam bentuk tanah, mesin dan peralatan,
bangunan dan prasarana, kendaraan bermotor, perabotan,
perlengkapan dan peralatan kantor), tambahan modal disetor JLA,
defisit JLA dan laba atas pembelian diskon (Catatan e).
Bagian rugi neto entitas asosiasi (46.566) - - - (46.566)
Beban bunga dan keuangan (10.214) - - - (10.214)
Lain-lain - neto (9.532) - - - (9.532)
PENGHASILAN (BEBAN)
LAIN-LAIN - NETO (54.210) - 255.193 315.610 516.593
LABA (RUGI) SEBELUM
BEBAN PAJAK PENGHASILAN (46.423) - 250.470 315.610 519.657
BEBAN PAJAK PENGHASILAN - - - - -
LABA (RUGI) NETO (46.423) - 250.470 315.610 519.657
PENGHASILAN (RUGI)
KOMPREHENSIF LAIN
Pos yang tidak akan
direklasifikasi ke laba rugi
Bagian penghasilan komprehensif lain
entitas asosiasi 23.449 - - - 23.449
Pengukuran kembali atas
liabilitas imbalan pascakerja (1.201) - - - (1.201)
PENGHASILAN
KOMPREHENSIF LAIN - NETO 22.248 - - - 22.248
PENGHASILAN (RUGI)
KOMPREHENSIF NETO (24.175) - 250.470 315.610 541.905
Page 37 of 42
Page 38
Laporan Arus Kas Konsolidasian Ringkas Proforma
untuk Tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025
(Disajikan dalam jutaan Rupiah, kecuali dinyatakan lain)
Konsolidasian
GAP Tbk JLA Penyesuaian GAP Tbk
(Diaudit) (Diaudit) Proforma Eliminasi Proforma Catatan atas Penyesuaian dan Eliminasi
ARUS KAS DARI AKTIVITAS OPERASI
Penerimaan kas dari pelanggan 164.678 23.477 - - 188.155
Pembayaran kas kepada pemasok (48.612) (6.621) - - (55.233)
Pembayaran kas untuk beban umum
dan operasi lainnya (41.679) (9.038) - - (50.717)
Pembayaran kas kepada karyawan (56.642) (16.069) - - (72.711)
Kas neto yang diperoleh dari
(digunakan untuk) operasi 17.745 (8.251) - - 9.494
Penerimaan penghasilan bunga 363 109 - - 472
Pembayaran beban bunga dan keuangan (10.509) (15.555) - - (26.064)
Pembayaran pajak penghasilan (3.532) (4.859) - - (8.391)
Kas Neto yang Diperoleh dari
(Digunakan untuk) Aktivitas Operasi 4.067 (28.556) - - (24.489)
ARUS KAS DARI AKTIVITAS INVESTASI
Penerimaan dari pengelolaan dana - 94.248 - - 94.248
Penerimaan dari piutang pihak berelasi 4.370 - - - 4.370
Penerimaan dari (pembayaran untuk)
piutang lain-lain 2.285 (1) - - 2.284
Penerimaan dana dalam pembatasan 1.450 - - - 1.450
Penerimaan atas pembongkaran gedung - 141 - - 141
Penerimaan dari pelepasan aset tetap 130 - - - 130
Perolehan aset tetap (10.570) (829) - - (11.399)
Kas Neto yang Diperoleh dari
(Digunakan untuk) Aktivitas Investasi (2.335) 93.559 - - 91.224
ARUS KAS DARI AKTIVITAS PENDANAAN
Penerimaan dari utang pihak berelasi 5.634 94.517 - - 100.151
Pembayaran untuk:
Pinjaman bank jangka panjang (8.102) (178.061) - - (186.163)
Pembiayaan Musyarakah jangka panjang (1.878) - - - (1.878)
Utang pembelian aset tetap (225) - - - (225)
Penerimaan dari (pembayaran untuk)
utang lain-lain (1.825) 16.718 - - 14.893
Penerimaan dari tambahan modal disetor Mencatat penerimaan kas dengan tambahan modal disetor
- - 64 - 64 Perseroan (Catatan a).
Kas Neto yang Digunakan untuk
Aktivitas Investasi (6.396) (66.826) 64 - (73.158)
PENURUNAN NETO KAS DAN SETARA KAS (4.664) (1.823) 64 - (6.423)
KAS DAN SETARA KAS AWAL TAHUN 20.367 2.216 - - 22.583
KAS DAN SETARA KAS AKHIR TAHUN 15.703 393 64 - 16.160
ASUMSI-ASUMSI DASAR YANG DIGUNAKAN DALAM PENYUSUNAN INFORMASI KEUANGAN
PROFORMA KONSOLIDASIAN
Bahwa informasi keuangan konsolidasian ringkas proforma ini disusun oleh manajemen Perseroan dengan
asumsi-asumsi sebagai berikut:
1) Perseroan akan melakukan PMHMETD I dan menerbitkan sebanyak 8.280.033.448 saham seri B dengan
nilai pelaksanaan sebesar Rp50,00 per saham, dengan nilai nominal saham seri B sebesar Rp10,00 per
saham dan agio saham sebesar Rp40,00 per saham. Jumlah PMHMETD I adalah sebesar Rp414,00 miliar.
2) Hasil PMHMETD I tersebut akan digunakan Perseroan untuk memperoleh 61,86% saham JLA dari AE yang
terdiri dari 9.653.846.153 saham Seri B dan 5.129.629.629 saham Seri C, dengan nilai transaksi sebesar
Rp413,94 miliar. Sisanya Rp0,06 miliar akan digunakan sebagai modal kerja Perseroan.
3) Sebagai akibat dari transaksi pembelian saham JLA, kepemilikan Perseroan pada JLA menjadi 100,00%,
terdiri dari kepemilikan langsung (99,9999958%) maupun kepemilikan tidak langsung melalui PT
Andrasentra Properti Services (0,0000042%), sehingga Perseroan memperoleh pengendalian dan akan
melakukan konsolidasi atas JLA.
4) Perseroan, AE, dan JLA bukan merupakan entitas sepengendali. Oleh karena itu, rencana transaksi ini
akan dicatat dan disajikan sesuai dengan ketentuan PSAK 103 “Kombinasi Bisnis”.
5) Selisih antara nilai wajar imbalan yang dialihkan dan nilai aset teridentifikasi akan dialokasikan sesuai
dengan PSAK 103 “Kombinasi Bisnis”. Nilai wajar aset sebesar Rp1,07 triliun ditentukan berdasarkan
laporan penilaian independen yang diterbitkan oleh Kantor Jasa Penilai Publik Iwan Bachron dan Rekan
dalam laporan nomor 00059/2.0047-15/PI/03/0614/1/I/2026 tanggal 27 Januari 2026, dan diterbitkan
kembali dengan laporan nomor 00136/2.0047-15/PI/03/0614/1/III/2026 tanggal 9 Maret 2026.
6) Nilai wajar 61,86% saham JLA ditentukan berdasarkan laporan penilaian independen
yang diterbitkan oleh Kantor Jasa Penilai Publik Febriman Siregar dan Rekan, dengan laporan nomor
00088/2.0109-05/BS/03/0069/1/II/2026 tanggal 6 Februari 2026, dan diterbitkan kembali dengan laporan
nomor 00205/2.0109-05/BS/03/0069/1/III/2026 tanggal 10 Maret 2026, sebesar Rp422,82 miliar. Dalam
rangka pengukuran nilai wajar imbalan yang dialihkan, manajemen menetapkan nilai wajar saham JLA
sebesar Rp413,94 miliar, yang masih berada dalam kisaran yang diperkenankan sesuai dengan POJK
35/2020 Pasal 48, sehingga digunakan sebagai dasar pengukuran transaksi.
7) Biaya-biaya sehubungan dengan rencana transaksi diperkirakan sebesar Rp4,72 miliar yang terdiri dari
biaya konsultan hukum, biaya akuntan publik, biaya penilaian aset dan saham serta kewajaran transaksi
dan biaya-biaya lainnya.
Page 38 of 42
Page 39
8) Rencana transaksi ini telah memenuhi prosedur dan peraturan Pasar Modal serta ketentuan peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
9) Informasi keuangan konsolidasian ringkas proforma disusun semata-mata untuk tujuan ilustratif dan tidak
dimaksudkan untuk mencerminkan kondisi keuangan atau hasil operasi konsolidasian yang sebenarnya
seandainya transaksi tersebut telah terjadi pada tanggal yang disebutkan di atas. Oleh karena itu, informasi
keuangan proforma ini harus dibaca bersama dengan informasi keuangan historis Perseroan untuk tahun
yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 yang telah diaudit.
PENYESUAIAN PROFORMA
Berikut penyesuaian proforma yang disertakan dalam informasi keuangan konsolidasian ringkas proforma yang
mencerminkan seluruh asumsi di atas:
a. Mencatat investasi saham JLA sebesar Rp413,94 miliar dan penerimaan kas sebesar Rp0,06 miliar dengan
modal saham Perseroan sebesar Rp82,80 miliar serta tambahan modal disetor sebesar Rp331,20 miliar.
b. Mencatat pengukuran kembali atas kepemilikan saham sebelumnya di JLA menggunakan nilai wajar sebesar
Rp255,19 miliar.
c. Mencatat biaya-biaya transaksi terkait dengan akuisisi pada laporan laba rugi dalam akun
beban umum dan administrasi sebesar Rp4,72 miliar dan beban masih harus dibayar sebesar Rp4,72 miliar.
d. Eliminasi penyertaan saham JLA oleh Perseroan sebesar Rp1,30 triliun dengan modal saham JLA sebesar
Rp1,30 triliun.
e. Eliminasi penyertaan saham JLA oleh Perseroan sebesar Rp631,77 miliar dengan alokasi harga perolehan
atas aset tetap JLA sebesar Rp678,90 miliar (terdiri dari tanah sebesar Rp597,85 miliar, mesin sebesar
Rp79,41 miliar, bangunan dan prasarana sebesar Rp0,83 miliar, kendaraan sebesar Rp0,24 miliar serta
perabotan, perlengkapan dan peralatan kantor sebesar Rp0,57 miliar), tambahan modal disetor JLA sebesar
Rp1,54 miliar, defisit JLA sebesar Rp1,03 triliun dan laba atas pembelian diskon sebesar Rp315,61 miliar.
NILAI BUKU DAN NILAI WAJAR ATAS ASET DAN LIABILITAS TERIDENTIFIKASI
Untuk mendapatkan substansi transaksi berdasarkan PSAK 103 “Kombinasi Bisnis”, aset teridentifikasi yang
diperoleh dan liabilitas yang diambil alih JLA pada transaksi ini harus diukur pada nilai wajarnya.
Selisih lebih harga perolehan terhadap nilai wajar atas pengambilalihan JLA adalah sebesar
Rp678,90 miliar disajikan sebagai penambahan aset tetap yang merupakan aset yang dapat diidentifikasi.
Keuntungan dari pembelian dengan diskon yang timbul dari kombinasi bisnis disebabkan oleh imbalan yang
dialihkan lebih rendah daripada nilai wajar aset bersih terdentifikasi.
Selisih lebih nilai wajar terhadap harga perolehan atas saham JLA adalah sebesar Rp315,61 miliar disajikan
sebagai laba atas pembelian diskon dalam laporan laba rugi dan penghasilan komprehensif konsolidasian ringkas
proforma. Perhitungan laba atas pembelian diskon adalah sebagai berikut:
Page 39 of 42
Page 40
Imbalan yang dialihkan terdiri dari:
Nilai wajar investasi pada saham JLA terkini 255.193
Nilai wajar saham Perusahaan yang diterbitkan 413.937
Imbalan yang dialihkan 669.130
Nilai wajar dari:
Aset teridentifikasi yang diperoleh 1.062.642
Lliabilitas teridentifikasi yang diambil alih (77.902)
Nilai wajar aset neto teridentifikasi yang diperoleh 984.740
Laba atas pembelian diskon (315.610)
Pembelian dengan diskon telah diakui dengan tepat sebagai hasil dari perubahan strategi komersial bisnis JLA.
Kombinasi bisnis yang dilakukan oleh Perseroan dilakukan sebagai bagian dari rencana pertumbuhan bisnis dan
dalam rangka meningkatkan nilai Perseroan serta sejalan dengan strategi Perseroan untuk terus
mengembangkan kegiatan usaha yang dapat memberikan nilai tambah kepada Perseroan dan pemegang
saham.
PENERBITAN KEMBALI INFORMASI KEUANGAN KONSOLIDASIAN RINGKAS PROFORMA
Sehubungan dengan penelaahan Otoritas Jasa Keuangan atas laporan keuangan, Perseroan menerbitkan
kembali informasi keuangan konsolidasian ringkas proforma, yang terdiri dari laporan posisi keuangan
konsolidasian ringkas proforma 31 Desember 2025, serta laporan laba rugi dan penghasilan komprehensif lain
konsolidasian ringkas proforma dan laporan arus kas konsolidasian ringkas proforma untuk tahun yang berakhir
pada tanggal 31 Desember 2025, dengan disertai
perubahan dan penambahan pengungkapan atas laporan keuangan sebagai berikut:
a. Penambahan laporan arus kas konsolidasian ringkas proforma.
b. Penambahan pengungkapan asumsi mengenai biaya-biaya sehubungan dengan rencana transaksi.
c. Penambahan pengungkapan penyesuaian proforma mengenai biaya-biaya sehubungan dengan rencana
transaksi.
PENYELESAIAN INFORMASI KEUANGAN KONSOLIDASIAN RINGKAS PROFORMA
Manajemen Perseroan bertanggung jawab atas penyusunan informasi keuangan konsolidasian ringkas
proforma ini yang telah disetujui oleh Direksi untuk diterbitkan pada tanggal 10 Maret 2026.
PERNYATAAN DEWAN KOMISARIS DAN DIREKSI PERSEROAN
1. Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan menyatakan bahwa Transaksi atas pelaksanaan penyertaan
saham dalam bentuk lain selain uang, dengan menggunakan setoran aset termasuk kategori Transaksi
Material sebagaimana dimaksud dalam POJK No. 17/2020 namun bukan merupakan transaksi afiliasi dan
tidak mengandung benturan kepentingan sebagaimana dimaksud dalam POJK No. 42/2020;
2. Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan menyatakan bahwa dalam melakukan transaksi-transaksi di atas,
Perseroan telah melaksanakan prosedur yang memadai dan transaksi akan dilaksanakan sesuai dengan
praktik bisnis yang berlaku umum;
3. Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan bertanggung jawab penuh atas kebenaran dari seluruh informasi
yang dimuat dalam Keterbukaan Informasi Kepada Para Pemegang Saham ini dan menegaskan bahwa
setelah melakukan penelitian secara seksama atas informasi-informasi yang tersedia, dengan ini
menyatakan bahwa sepanjang pengetahuan dan keyakinan Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan
semua informasi material telah diungkapkan dalam Keterbukaan Informasi Kepada Para Pemegang
Saham ini dan informasi tersebut tidak menyesatkan.
Page 40 of 42
Page 41
RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM LUAR BIASA
Untuk memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, dalam melaksanakan rencana
PMHMETD, Perseroan akan meminta persetujuan pemegang saham Perseroan dalam RUPSLB yang akan
diselenggarakan pada tanggal 31 Maret 2026.
Berikut adalah tanggal-tanggal penting sehubungan dengan RUPSLB Perseroan:
1. Pemberitahuan mata acara RUPSLB kepada OJK 11-Feb-26
2. Pengumuman rencana penyelenggaraan RUPSLB 20-Feb-26
3. Pengumuman Keterbukaan Informasi terkait rencana PMHMETD 20-Feb-26
Daftar pemegang saham yang berhak memberikan suara dalam
4. 06-Mar-26
RUPSLB (recording date)
5. Pemanggilan RUPSLB 09-Mar-26
6. RUPSLB 31-Mar-26
7. Pengumuman ringkasan risalah RUPSLB 02-Apr-26
8. Penyampaian risalah RUPSLB kepada OJK dan BEI 30-Apr-26
Berikut adalah mata acara RUPSLB sehubungan dengan PMHMETD:
Persetujuan atas rencana penerbitan saham baru melalui pelaksanaan Penambahan Modal Dengan
Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (“PMHMETD”) kepada pemegang saham Perseroan yang
akan dilaksanakan berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 32/POJK.04/2015 tentang Penambahan
Modal Perusahaan Terbuka Dengan Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu juncto Peraturan Otoritas
Jasa Keuangan No. 14/POJK.04/2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No.
32/POJK.04/2015 tentang Penambahan Modal Perusahaan Terbuka Dengan Memberikan Hak Memesan Efek
Terlebih Dahulu, termasuk persetujuan atas perubahan Pasal 4 ayat (2) Anggaran Dasar Perseroan tentang
Modal Ditempatkan dan Disetor sehubungan dengan realisasi hasil PMHMETD Perseroan.
Berdasarkan Pasal 41 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 15/POJK.04/2020 TAHUN 2020 tentang
Rencana Dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka (“POJK 15/2020”) dan
Pasal 11 ayat 2a jo ayat 2b anggaran dasar Perseroan, RUPSLB pembahasan mengenai mata acara di atas
dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh pemegang saham atau kuasanya yang mewakili paling sedikit 1/2
(satu perdua) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara. Keputusan yang diambil oleh RUPSLB
tersebut adalah sah apabila disetujui oleh lebih dari 1/2 (satu perdua) bagian dari seluruh jumlah saham
dengan hak suara yang hadir dalam RUPSLB.
Dalam hal kuorum tersebut tidak tercapai, RUPSLB kedua dapat diselenggarakan. RUPSLB kedua adalah sah
dan berhak mengambil keputusan yang mengikat jika RUPSLB dihadiri oleh pemegang saham atau kuasanya
yang mewakili paling sedikit 1/3 (satu per tiga) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara. Keputusan
yang diambil oleh RUPSLB kedua adalah sah jika disetujui oleh paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari
seluruh saham dengan hak suara yang hadir dalam RUPSLB.
Dalam hal kuorum RUPSLB kedua tidak tercapai, RUPSLB ketiga dapat diadakan dengan ketentuan RUPSLB
ketiga sah dan berhak mengambil keputusan jika dihadiri oleh pemegang saham dari saham dengan hak suara
yang sah dalam kuorum kehadiran dan kuorum keputusan yang ditetapkan oleh OJK atas permohonan
Perseroan.
Berikut adalah mata acara RUPSLB sehubungan dengan penyesuaian kegiatan usaha Perseroan dengan KBLI
2025:
Persetujuan atas rencana penyesuaian kegiatan usaha Perseroan dengan KBLI 2025 akan dilaksanakan
berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 15/POJK.04/2020 tentang Rencana dan Penyelenggaraan
Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka, termasuk persetujuan atas perubahan Pasal 3 Anggaran
Dasar Perseroan tentang Maksud dan Tujuan serta Kegiatan Usaha Perseroan.
Page 41 of 42
Page 42
Berdasarkan Pasal 42 POJK 15/2020 dan Pasal 12 ayat 1, 4 dan 5 anggaran dasar Perseroan, RUPSLB
pembahasan mengenai mata acara di atas dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh pemegang saham atau
kuasanya yang mewakili paling sedikit 2/3 (dua per tiga) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara.
Keputusan yang diambil oleh RUPSLB tersebut adalah sah apabila disetujui oleh lebih dari 2/3 (dua per tiga)
bagian dari seluruh jumlah saham dengan hak suara yang hadir dalam RUPSLB.
Dalam hal kuorum tersebut tidak tercapai, RUPSLB kedua dapat diselenggarakan. RUPSLB kedua adalah sah
dan berhak mengambil keputusan yang mengikat jika RUPSLB dihadiri oleh pemegang saham atau kuasanya
yang mewakili paling sedikit 3/5 (tiga per lima) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara. Keputusan
yang diambil oleh RUPSLB kedua adalah sah jika disetujui oleh lebih dari 1/2 (satu per dua) bagian dari seluruh
jumlah saham dengan hak suara yang hadir dalam RUPSLB.
Dalam hal kuorum RUPSLB kedua tidak tercapai, RUPSLB ketiga dapat diadakan dengan ketentuan RUPSLB
ketiga sah dan berhak mengambil keputusan jika dihadiri oleh pemegang saham dari saham dengan hak suara
yang sah dalam kuorum kehadiran dan kuorum keputusan yang ditetapkan oleh OJK atas permohonan
Perseroan.
INFORMASI TAMBAHAN
Untuk memperoleh informasi lebih lanjut sehubungan dengan PMHMETD, pemegang saham Perseroan dapat
menyampaikannya kepada Corporate Secretary Perseroan, pada setiap hari dan jam kerja Perseroan pada
alamat tersebut di bawah ini:
Corporate Secretary
PT Graha Andrasentra Propertindo Tbk.
Jl. Bogor Nirwana Raya (Dereded – Pahlawan), Kota Bogor
Selatan, Kota Bogor, Jawa Barat 16132
Telepon: +62 251 8211 290
Website: www.jungleseries.co.id
Email: info@jungleseries.co.id
Bogor, 26 Maret 2026
Direksi
Page 42 of 42
Names mentioned 105 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
GRAHA ANDRASENTRA PROPERTINDO TBK.
p.1 ×29
unresolved
org
PT Jungleland Asia
p.2 ×12
unresolved
org
PT Adiprotek Envirodunia
p.2 ×20
unresolved
org
Pusat Statistik
p.2 ×2
unresolved
org
PT Bank KB Bukopin Syariah
p.2
unresolved
org
PT Andrasentra Properti Services. Page
p.3
unresolved
org
KJPP Febriman Siregar & Rekan
p.6 ×2
unresolved
org
KJPP Febriman Siregar
p.6 ×4
unresolved
org
PT Surya Global Nusantara
p.7 ×6
unresolved
org
Arbitrase Nasional Indonesia Sengketa Obyek Transaksi
p.7
unresolved
org
Menteri
p.8 ×2
unresolved
org
PT Aliyah Pancahafat
p.8 ×4
unresolved
org
Menteri Kehakiman
p.8 ×2
unresolved
org
Menteri Kehakiman No. C
p.8 ×2
unresolved
org
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan
p.8 ×2
unresolved
org
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia
p.8 ×3
unresolved
person
Nitra Reza
· Notaris
p.9 ×5
unresolved
org
Nirwan Dermawan Bakrie PT Bakrie Capital
p.10
unresolved
org
PT Bakrieland KPD Simas Equity Fund
p.10
unresolved
org
PT Valencia Perdana
p.10
unresolved
org
PT Boga Raya Kaptial Indonesia
p.10
unresolved
org
Development Tbk
p.10
unresolved
org
PT Bakrieland
p.10
unresolved
org
Jasa Boga Raya Development Tbk
p.10 ×2
unresolved
org
Bank AG Nusantara
p.10
unresolved
org
PT Ficomindo Buana Registrar
p.10 ×3
unresolved
org
PT Prima Bisnis Umum
p.10
unresolved
org
PT Bakrie Nirwana Realty
p.11
unresolved
org
PT Sanggraha Pelita Jaya
p.11
unresolved
org
Kantor Akuntan Publik Y. Santosa dan Rekan
p.11 ×3
unresolved
org
Kantor Akuntan Publik Y. Santosa
p.11 ×3
unresolved
person
Agus Madjid
· Notaris
p.13 ×7
unresolved
org
PT Protek Environment Dunia
p.13 ×2
unresolved
org
Menteri Kehakiman Republik Indonesia No. C
p.13 ×4
unresolved
person
Yunita Aristina
· Notaris
p.13 ×8
unresolved
org
Kementerian
p.13 ×3
unresolved
org
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia
p.14
unresolved
person
Bahrul Karim
p.14
unresolved
person
Ivi Sumarna Suryana Struktur Kepemilikan Tn. DUDY
p.14
unresolved
person
RITA RUSHY
p.14 ×2
unresolved
person
R. HA. BAGUS
p.14 ×2
unresolved
person
TAUFIK BAGUS
p.14 ×2
unresolved
org
PT DUTAMAS ABADI Ny. ANGELL MADELLEINE HIDMATIN W.
p.14 ×2
unresolved
person
ANGELL MADELLEINE HIDMATIN W.
p.14 ×4
unresolved
org
PT ANUGRAH MAHAJAYA
p.14 ×2
unresolved
org
PT MANGIFERA INDICA NUSANTARA
p.14 ×2
unresolved
org
PT ADIPROTEK ENVIRODUNIA Pengendali
p.14
unresolved
org
PT Anugrah Mahajaya Nusantara. Struktur Permodalan
p.14
unresolved
org
PT Anugrah Mahajaya Nusantara
p.14
unresolved
org
PT Magnifera Indica Indonesia
p.14
unresolved
org
PT Garda Mulia Persada
p.15 ×2
unresolved
person
Akta Notaris Jimmy Tanal
p.15 ×4
unresolved
person
Hasbullah Abdul Rasyid
p.15 ×2
unresolved
org
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
p.15 ×6
unresolved
org
PT Andrasentra Properti Services
p.16 ×5
unresolved
org
Menteri Hukum Republik Indonesia
p.16 ×4
unresolved
org
PT Jungleland Asia No. AHU-AH.
p.17
unresolved
person
DUDY CHRISTIAN
p.17
unresolved
org
Andrasentra Properti Propertindo Tbk
p.17 ×2
unresolved
org
PT Jungleland Asia Pengendali
p.17
unresolved
org
PT Adiprotek Envirodunia. Struktur Permodalan Berdasarkan Akta
p.17
unresolved
org
Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia
p.19
unresolved
org
KJPP Iwan Bachron & Rekan
p.20 ×2
unresolved
org
KJPP Iwan Bachron
p.20 ×2
unresolved
org
KJPP FSR
p.23
unresolved
person
Penilai Ir. Yohn PS Napitupulu
p.23 ×2
unresolved
org
KJPP Iwan Rekan
p.25
unresolved
org
KJPP Ferdinand
p.27 ×2
unresolved
org
Ichsan & Rekan
p.27 ×2
unresolved
org
KJPP FDIR
p.27
unresolved
person
Akta Notaris Ny. Yetty Taher
· Notaris
p.27 ×3
unresolved
org
Menteri Kehakiman Republik Indonesia
p.27 ×2
unresolved
person
Akta Notaris Ny. Toety Juniarto
· Notaris
p.27 ×3
unresolved
person
Akta Notaris Nur Nadia Tadjoedin
p.27
unresolved
person
Akta Notaris Elizabeth Karina Leonita S.H.
· Notaris
p.27 ×18
unresolved
org
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia No. AHU- AH.
p.27
unresolved
org
PT Bursa Efek Indonesia. Dalam PMHMETD I
p.29
unresolved
org
KJPP Febriman Siregar dan Rekan
p.32 ×2
unresolved
org
Konsolidasian GAP Tbk
p.36 ×5
unresolved
org
GAP Tbk
p.36 ×5
unresolved
org
Kantor Jasa Penilai Publik Iwan Bachron dan Rekan
p.38
unresolved
org
Kantor Jasa Penilai Publik Iwan Bachron
p.38
unresolved
org
Kantor Jasa Penilai Publik Febriman Siregar dan Rekan
p.38
unresolved
org
Kantor Jasa Penilai Publik Febriman Siregar
p.38
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.