Skip to content
Back to announcement

20260326_AUTO_Pemanggilan RUPS_32055373_lamp3.pdf

RUPS notice Text extracted AUTO

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 6

Page 1
                                                                   \



                                                         PEMANGGILAN
                                                RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM TAHUNAN
                                                       PT ASTRA OTOPARTS Tbk
                                                            (“Perseroan”)

Direksi Perseroan dengan ini mengundang para pemegang saham Perseroan, untuk menghadiri Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan Perseroan 2026
(“Rapat”) yang akan diselenggarakan secara fisik dan elektronik pada:

            Hari/Tanggal                    : Jumat, 17 April 2026
            Waktu Rapat                     : 10.00 – 11.00 Waktu Indonesia Barat (WIB)
            Waktu Registrasi                : 07.30 – 09.30 (Registrasi hanya diperbolehkan di waktu tersebut)
            Tempat Rapat                    : Catur Dharma Hall, Menara Astra
                                              Jl. Jenderal Sudirman Kav 5-6 Jakarta 10250 Indonesia
            Kehadiran Secara                : Menggunakan fasilitas Electronic General Meeting System KSEI
            Elektronik                        (“eASY.KSEI”)

Adapun agenda Rapat sebagai berikut:
1. Persetujuan Laporan Tahunan, termasuk pengesahan Laporan Tugas Pengawasan Dewan Komisaris Perseroan, serta pengesahan
   Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan untuk tahun buku 2025;
2. Penetapan Penggunaan Laba Bersih Perseroan tahun buku 2025;
3. Perubahan Susunan anggota Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan;
4. Penetapan honorarium dan/atau tunjangan anggota Dewan Komisaris Perseroan serta penetapan gaji dan tunjangan Direksi
   Perseroan; dan
5. Penunjukan kantor akuntan publik dan akuntan publik untuk melakukan audit terhadap Laporan Keuangan Perseroan tahun buku
   2026.

Dengan Penjelasan Agenda Rapat sebagai berikut :
   A. Untuk agenda Rapat ke-1, 2, 4, dan 5 merupakan agenda yang rutin diadakan dalam RUPS Tahunan Perseroan. Hal ini sesuai
       dengan ketentuan Anggaran Dasar Perseroan dan Undang-undang No. 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas beserta
       perubahannya.
   B. Untuk agenda Rapat ke-3 yaitu Perubahan susunan anggota Direksi dan/atau Dewan Komisaris Perseroan dilakukan karena
       sesuai dengan ketentuan Undang-Undang nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, perubahan susunan anggota
       Direksi dan Dewan Komisaris perlu mendapatkan persetujuan dari Rapat Umum Pemegang Saham Perseroan.

Catatan:

    I.     Ketentuan Umum
           1. Pemanggilan ini merupakan undangan resmi bagi para pemegang saham Perseroan.

           2.   Laporan Tahunan 2025 Perseroan dan informasi lainnya terkait Rapat tersedia di situs web resmi Perseroan
                (https://www.astra-otoparts.com/investorrelation). Selain itu, pemegang saham Perseroan dapat memperoleh dokumen
                tersebut terhitung sejak tanggal Pemanggilan ini sampai dengan hari Jumat, 17 April 2026 pukul 08.00 WIB, dengan cara
                mengirimkan permintaan melalui email (investor@component.astra.co.id) kepada Perseroan.

           3.   Sesuai Pengumuman Rapat yang kami sampaikan kepada para pemegang saham Perseroan pada hari Rabu, 11 Maret
                2026, yang berhak hadir atau diwakili dalam Rapat hanya pemegang saham yang namanya tercatat dalam Daftar
                Pemegang Saham Perseroan pada hari Rabu, 25 Maret 2026 pukul 16:00 WIB.

           4.   Satu saham memberikan hak kepada pemegangnya untuk mengeluarkan 1 (satu) suara. Apabila seorang pemegang
                saham mempunyai lebih dari 1 (satu) saham, suara yang dikeluarkan berlaku untuk seluruh saham yang dimilikinya.

           5.   Keikutsertaan pemegang saham dalam Rapat dapat dilakukan dengan mekanisme berikut:
                A. Hadir secara fisik; atau
                B. Hadir secara elektronik melalui fasilitas eASY.KSEI (bagi pemegang saham individu berkewarganegaraan Indonesia).

           6.   Pemegang saham yang berhalangan hadir dalam Rapat, dapat:
                A. Memberikan kuasa secara elektronik (“E-Proxy”) melalui fasilitas eASY.KSEI kepada pihak independen yang ditunjuk
                   oleh Perseroan (PT Raya Saham Registra (“RSR”), selaku Biro Administrasi Efek Perseroan), bagi pemegang saham
Page 2
                individu berkewarganegaraan Indonesia; atau
           B.   Memberikan kuasa secara tertulis kepada kuasanya.

      7.   Bagi pemegang saham yang ingin hadir secara fisik, kami sampaikan bahwa mengingat terdapat keterbatasan kapasitas
           ruang Rapat (serta dengan memperhatikan ketentuan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 16/POJK.04/2020 tentang
           Pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka Secara Elektronik), Perseroan membatasi jumlah
           maksimum pemegang saham yang dapat hadir secara fisik sebanyak 250 (dua ratus lima puluh) orang, yang
           didasarkan pada metode first come first served. Terkait dengan hal ini, Perseroan menghimbau pemegang saham
           untuk menghadiri Rapat secara elektronik atau memberikan kuasa secara elektronik (”E-Proxy”).

II.   Kehadiran Pemegang Saham Secara Elektronik Melalui Fasilitas eASY.KSEI
1.    Pemegang saham yang dapat menggunakan fasilitas eASY.KSEI adalah pemegang saham individu berkewarganegaraan
      Indonesia yang:
      A. Memiliki Nomor Single Investor Identification (“Nomor SID”). Infomasi terkait Nomor SID dapat diperoleh dengan
          menghubungi perusahaan efek atau bank kustodian masing-masing pemegang saham; dan

      B.   Telah melakukan registrasi/aktivasi akun eASY.KSEI melalui (https://akses.ksei.co.id) Panduan Registrasi dapat diakses
           di sini.

2. Kehadiran Pemegang Saham Secara Elektronik:
   A. Pemegang saham yang bermaksud hadir secara elektronik dan memberikan suara secara elektronik wajib:
       (i) Memberikan (a) deklarasi kehadiran secara elektronik dan (b) memberikan pilihan suaranya pada agenda Rapat,
            dalam jangka waktu terhitung sejak tanggal Pemanggilan ini sampai dengan hari Kamis, 16 April 2026 pukul 12.00
            WIB melalui fasilitas eASY.KSEI (https://easy.ksei.co.id/egken/); atau
       (ii) Melakukan registrasi pada tanggal Rapat, yaitu hari Jumat, 17 April 2026, sejak pukul 07.30 sampai dengan 09.30
            WIB melalui fasilitas eASY.KSEI (https://easy.ksei.co.id/egken/) dan memberikan pilihan suaranya secara langsung
            (live e-voting) melalui fasilitas eASY.KSEI (https://easy.ksei.co.id/egken/) ketika Rapat sedang berlangsung (live e-
            voting).

      B. Perseroan menyediakan Panduan E-Voting kepada para pemegang saham untuk memberikan deklarasi kehadiran dalam
         Rapat secara elektronik dan pemberian suara secara elektronik (“Panduan E-Voting”) yang dapat diakses di sini.

      C. Pemegang saham juga dapat menyaksikan pelaksanaan Rapat secara langsung melalui webinar Zoom dengan
         mengakses menu eASY.KSEI pada fasilitas AKSes.KSEI (https://akses.ksei.co.id/) atau menu Tayangan RUPS pada
         AKSes mobile KSEI. Perseroan menyediakan Panduan Webinar Zoom AKSes.KSEI kepada para pemegang saham yang
         dapat diakses di sini.

3. Pemberian E-Proxy kepada Pihak Independen yang Ditunjuk Perseroan:
   A. Perseroan telah menunjuk Biro Administrasi Efek Perseroan, RSR, sebagai pihak independent yang mewakili pemegang
      saham untuk hadir dan memberikan suara dalam Rapat.

      B. Pemegang Saham Terdaftar yang bermaksud memberikan E-Proxy kepada RSR wajib menyampaikan kuasa dan
         suaranya terhitung sejak tanggal Pemanggilan ini sampai dengan hari Kamis, 16 April 2026 pukul 12.00 WIB melalui
         fasilitas eASY.KSEI (https://easy.ksei.co.id/egken/).

      C. Perseroan menyediakan panduan pemberian E-Proxy kepada RSR (“Panduan E-Proxy”) yang dapat diakses di sini.

III. Kehadiran Pemegang Saham dan/atau Kuasanya Secara Fisik
1. Untuk memastikan Rapat berjalan dengan tertib, efisien dan tepat waktu, pemegang saham atau kuasanya yang akan hadir
     secara fisik dimohon dengan hormat untuk hadir sejak pukul 07:30 WIB. Proses registrasi akan dimulai pukul 07:30 dan
     akan ditutup pada pukul 09:30. Pemegang Saham dan/atau Kuasanya yang hadir secara fisik di luar jam registrasi
     yang telah ditentukan tersebut, tidak diperkenankan untuk masuk ke dalam ruang Rapat karena tidak dapat diverifikasi
     oleh Biro Administrasi Efek.

2. Pemegang saham atau kuasanya wajib memperlihatkan Kartu Tanda Penduduk (“KTP”) atau tanda pengenal lainnya yang sah
   yang masih berlaku dan menyerahkan fotokopinya kepada petugas pendaftaran di tempat pendaftaran sebelum memasuki
   ruang Rapat.

3. Bagi pemegang saham Perseroan yang berbentuk badan hukum, wajib menyerahkan fotokopi anggaran dasarnya yang terakhir
   serta akta notaris tentang pengangkatan anggota dewan komisaris dan direksi atau pengurus yang masih menjabat saat Rapat,
   kepada petugas pendaftaran di tempat pendaftaran sebelum memasuki ruang Rapat.
Page 3
4. Pemegang saham yang sahamnya tercatat dalam penitipan kolektif di KSEI atau kuasanya, diwajibkan memberikan Konfirmasi
   Tertulis Untuk Rapat (“KTUR”) kepada petugas pendaftaran.

5. Pemegang saham yang hadir secara fisik wajib mengikuti ketentuan yang terdapat dalam tata tertib Rapat yang dapat diakses
   pada situs web resmi Perseroan atau melalui tautan di sini.

IV. Pemberian Kuasa secara Tertulis
    1. Pemegang saham dapat diwakili oleh kuasanya berdasarkan surat kuasa yang bentuk dan isinya disetujui oleh Direksi
       Perseroan. Anggota Dewan Komisaris, anggota Direksi, dan karyawan Perseroan dapat bertindak sebagai kuasa
       pemegang saham dalam Rapat, namun tidak berhak mengeluarkan suara dalam pemungutan suara. Pemegang saham
       yang alamatnya terdaftar di luar Republik Indonesia, surat kuasanya harus dilegalisasi oleh notaris/pejabat berwenang
       setempat dan setempat dan:

        A. dilegalisasi oleh Kedutaan Besar/Perwakilan Republik Indonesia setempat; atau

        B. bagi pemegang saham yang alamatnya terdaftar di negara yang telah meratifikasi Konvensi Penghapusan
           Persyaratan Legalisasi terhadap Dokumen Publik Asing, memperoleh sertifikat Apostille dari otoritas yang berwenang
           dari negara tersebut.

    2. Formulir surat kuasa tersedia dan dapat diunduh dalam situs web resmi Perseroan serta dapat diperoleh selama jam kerja
       di Biro Administrasi Efek Perseroan, RSR, melalui email rsrbae@registra.co.id, nomor telepon: (+6221) 2525666, nomor
       faksimili: (+6221) 2525028; atau Perseroan, melalui email investor@component.astra.co.id.

    3. Asli surat kuasa yang sudah ditandatangani dan memenuhi persyaratan sebagaimana disebutkan pada butir 1 di atas,
       harus sudah diterima oleh RSR atau Perseroan selambatnya pada hari Kamis, 16 April 2026 pukul 16:00 WIB.



                                                  Jakarta, 26 Maret 2026
                                                   Direksi Perseroan
Page 4
                                                      CONVOCATION
                                     TO THE ANNUAL GENERAL MEETING OF SHAREHOLDERS
                                                 PT ASTRA OTOPARTS Tbk
                                                       (“Company”)

The Board of Directors of the Company hereby invites the Company’s shareholders to attend the Annual General Meeting of Shareholders
(“Meeting”), which will be held as follows:

                    Day/Date                       : Friday, 17th April 2026
                    Meeting Time                   : 10:00 – 11.00 Western Indonesia Time (WIB)
                    Registration Time              : 07.30 – 09.30 WIB (Registration is only allowed during this specified
                                                     period of time)
                    Meeting Venue                  : Catur Dharma Hall, Menara Astra
                                                     Jl. Jenderal Sudirman Kav 5-6 Jakarta 10250 Indonesia
                    Electronic Attendance          : Via the KSEI Electronic General Meeting System (“eASY.KSEI”)

          Meeting Agenda:

            1. Approval of the Annual Report, including the ratification of the Supervisory Report of the Board of Commissioners,
               and the ratification of the Company’s Consolidated Financial Statements for the 2025 financial year;
            2. Determination of the allocation of the Company’s net profit for the 2025 financial year;
            3. Change of the members of the Board of Commissioners and Board of Directors of the Company;
            4. Determination of the honorarium and/or allowances for the Board of Commissioners and the salaries and
               allowances for the Board of Directors; and
            5. Appointment of a Public Accounting Firm and Public Accountant to audit the Company’s Financial Statements for
               the 2026 financial year.

          Explanation of the Meeting Agenda:

            1. Agenda items 1, 2, 4, and 5 are routine matters addressed in the Company’s Annual General Meeting of
               Shareholders, in accordance with the Company’s Articles of Association and Law No. 40 of 2007 on Limited
               Liability Companies and its amendments.
            2. Agenda item 3, regarding the appointment of the Board of Commissioners and Board of Directors, is conducted
               in accordance with Law No. 40 of 2007 on Limited Liability Companies and the Company’s Articles of Association,
               requiring approval from the General Meeting of Shareholders.

          Notes:

          I. General Provisions
               1. This invitation serves as the official notice to the Company’s shareholders.

              2. The Company’s 2025 Annual Report and other information related to the Meeting are available on the
                 Company’s official website (https://www.astra-otoparts.com/investorrelation). In addition, the Company’s
                 shareholders may obtain these documents from the date of this Notice until Friday, April 17, 2026, at 8:00 a.m.
                 WIB, by sending a request via email (investor@component.astra.co.id) to the Company.

              3. In accordance with the Meeting Announcement issued to shareholders on Wednesday, March 11, 2026, only
                 shareholders recorded in the Shareholders Register as of Wednesday, March 25, 2026, at 16:00 WIB are
                 entitled to attend or be represented at the Meeting.
Page 5
    4. Each share entitles its holder to one (1) vote. If a shareholder owns more than one (1) share, their votes apply
       to all shares they hold.

    5. Shareholders may participate in the Meeting through the following mechanisms:
       A. Physical attendance; or
       B. Electronic attendance via eASY.KSEI (for individual Indonesian shareholders).

    6. Shareholders unable to attend the Meeting may:
       A. Grant electronic proxy (“E-Proxy”) via eASY.KSEI to an independent party appointed by the Company (PT
          Raya Saham Registra (“RSR”), the Company’s Securities Administration Bureau), for individual Indonesian
          shareholders; or
       B. Grant a written power of attorney to their representative.

    7. For shareholders who wish to attend in person, we would like to inform you that due to the limited capacity of
       the meeting room (and in accordance with the provisions of Financial Services Authority Regulation No.
       14/2025 on the Implementation of Electronic General Meetings of Shareholders, General Meetings of
       Bondholders, and General Meeting of Sukuk Holders), the Company limits the maximum number of
       shareholders who can attend in person to 250 (two hundred and fifty) persons, based on a first come,
       first served basis. In this regard, the Company urges shareholders to attend the Meeting electronically or to
       grant electronic proxy (“E-Proxy”).

II. Electronic Attendance via eASY.KSEI

    1. Shareholders eligible to use eASY.KSEI must be individual Indonesian shareholders who:

        A. Possess a Single Investor Identification Number (“SID”). Information regarding the SID can be obtained by
           contacting the respective securities company or custodian bank.
        B. Have registered/activated an eASY.KSEI account via (https://akses.ksei.co.id). The Registration Guide is
           available here.

    2. Electronic Attendance Requirements:

        A.   Shareholders intending to attend electronically and vote electronically must:

               (i)    Submit (a) an electronic attendance declaration and (b) their voting choices on the Meeting agenda
                      from the date of this Invitation until Thursday, April 16, 2026, at 12:00 WIB via eASY.KSEI
                      (https://easy.ksei.co.id/egken/); or

               (ii)   Register on the day of the Meeting, Friday, April 17, 2026, from 07:30 to 09:30 WIB via
                      eASY.KSEI (https://easy.ksei.co.id/egken/) and vote directly (live e-voting) through eASY.KSEI
                      during the Meeting.

        B.   The Company provides an E-Voting Guide for shareholders to submit their electronic attendance
             declaration and electronic voting, accessible here.

        C. Shareholders may also watch the Meeting live via Zoom webinar through the eASY.KSEI menu on the
             KSEI AKSes facility (https://akses.ksei.co.id/) or the RUPS Broadcast menu on the KSEI AKSes mobile
             app. The Webinar Zoom Guide is available here.

    3. Granting of E-Proxy to the Independent Party Appointed by the Company:
       A. The Company has appointed the Company's Securities Administration Bureau, RSR, as the independent
          party representing shareholders to attend and vote at the Meeting.
Page 6
        B. Registered Shareholders who intend to grant an E-Proxy to RSR must submit their proxy and vote from
           the date of this Notice until Thursday, April 16, 2026 at 12:00 p.m. WIB through the eASY.KSEI facility
           (https://easy.ksei.co.id/egken/).

        C. The Company provides guidelines for granting an E-Proxy to RSR (“E-Proxy Guidelines”) which can be
           accessed here.

III. Physical Attendance of Shareholders and/or Proxies

    1. To ensure an orderly and timely Meeting, shareholders or proxies attending physically are requested to arrive
       from 07:30 WIB. Registration, managed by the Securities Administration Bureau, will start at 07:30 and
       close precisely at 09:30 WIB. Shareholders and/or proxies arriving outside the registration hours will
       not be allowed to enter the Meeting room because it can’t be verified by Securities Administration
       Bureau.

    2. Shareholders or proxies must present a valid Identity Card (“KTP”) or other official identification and submit a
       photocopy at the registration desk before entering the Meeting room.

    3. Corporate shareholders must submit a photocopy of their latest Articles of Association and the notarial deed of
       appointment of their Board of Commissioners and Directors currently in office.

    4. Shareholders whose shares are in collective custody at KSEI or their proxies must provide a Written
       Confirmation for the Meeting (“KTUR”) to the registration officer.

    5. Physical attendees must comply with the Meeting Rules, which can be accessed on the Company’s official
       website or via this link.

IV. Granting of Written Proxy

    1. Shareholders may be represented by a proxy through a power of attorney in a form approved by the Board of
       Directors. Members of the Board of Commissioners, Board of Directors, and Company employees may act as
       proxies but are not allowed to vote. Shareholders residing outside Indonesia must have their power of attorney
       legalized by a notary/public official as follows:

        A. Legalized by the Indonesian Embassy/Representative Office in the respective country; or
        B. If residing in a country that has ratified the Apostille Convention, obtain an Apostille Certificate from
           the competent authority.

    2. Proxy forms are available on the Company’s official website and can also be requested from the Securities
       Administration Bureau, RSR, via email (rsrbae@registra.co.id) or by phone at (+6221) 2525666, fax (+6221)
       2525028; or from the Company via email (investor@component.astra.co.id).

    3. The original signed power of attorney meeting the above requirements must be received by RSR or the
       Company no later than Thursday, April 16, 2026, at 16:00 WIB.


                                          Jakarta, 26th of March 2026
                                     The Board of Directors of the Company

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.26 MB
Published26 Mar 2026
Pages6
Characters20,866
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 4 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org ASTRA OTOPARTS Tbk p.1 ×5
possible org Otoritas Jasa Keuangan p.2
unresolved org PT Raya Saham Registra p.1 ×2
unresolved org Financial Services Authority p.5

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

No extraction attempted yet.

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result