Skip to content
Back to announcement

20260326_PTMR_Tanggapan atas Permintaan Penjelasan Bursa_32055349_lamp1.pdf

Other Text extracted PTMR

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 6

Page 1
                                                                      26 Maret 2026


Nomor        :   038/SP-MP/III/2026
Perihal      : Permintaan Penjelasan PT Master Print Tbk


Yth.
Kepala Divisi Penilaian Perusahaan 2
Indonesia Stock Exchange Building,
Tower I, 6th Floor, Jl. Jend. Sudirman Kav. 52-53
Jakarta 12190


Dengan hormat,
  Sehubungan Sehubungan dengan Surat Bursa Efek Indonesia (“IDX”) No. S-
03409/BEI.PP2/03-2026 tanggal 17 Maret 2026 perihal Permintaan Penjelasan dan
Dokumen PT Master Print Tbk bersama ini kami sampaikan jawaban sebagai berikut:
   Sehubungan dengan Laporan Keuangan Perseroan per 30 September 2025, agar dapat
dijelaskan:
1. Sehubungan dengan Catatan atas Laporan Keuangan (CALK) nomor 10, agar dapat
dijelaskan:
a. Latar belakang tidak terdapat perubahan dalam akun uang muka pembeliaan
persediaan pihak berelasi.

   Jawaban :
   Sehubungan dengan Catatan atas Laporan Keuangan (CALK) nomor 10, dapat
   kami jelaskan bahwa tidak terdapat perubahan saldo uang muka pembelian
   persediaan pihak berelasi per 30 September 2025 karena tidak adanya transaksi
   penambahan maupun realisasi selama periode berjalan. Saldo tersebut
   merupakan saldo yang berasal dari periode sebelumnya.

   Belum terealisasinya uang muka tersebut disebabkan proses pengadaan yang
   masih berlangsung (ongoing project) dan penyesuaian jadwal pengiriman dari
   pihak berelasi, sehingga barang belum diterima dan belum memenuhi kriteria
   pengakuan sebagai persediaan.

   Manajemen telah melakukan penelaahan dan berkeyakinan bahwa saldo uang
   muka tersebut tetap valid, dapat dipulihkan, serta tidak terdapat indikasi
   penurunan nilai maupun pelanggaran atas perjanjian yang berlaku.




                                              1
Page 2
   b. Rincian atas Uang Muka pembelian persediaan per 30 Juni 2025 dengan mengisi tabel
berikut
   Jawaban :




                                                                                          2
Page 3
    c. Struktur kepemilikan pihak afiliasi, jajaran direksi dan komisaris, nama
pemilik manfaat akhir, tahun berdiri, tahun beroperasional, alamat, dan hubungan
afiliasi dengan Perseroan (untuk pihak afiliasi non perseorangan).
  Jawaban :




                                                                                   3
Page 4
  d. Latar belakang Perseroan tidak memiliki nomor perjanjian terkait hal ini.

  Jawaban :
  Perseroan tidak memiliki nomor perjanjian khusus atas transaksi uang muka
  pembelian persediaan kepada pihak berelasi karena transaksi tersebut
  dilakukan antara hubungan usaha yang bersifat berkelanjutan dan mengacu
  pada kesepakatan komersial umum.

  Meskipun demikian, setiap transaksi didukung oleh dokumen yang memadai,
  antara lain purchase order, invoice, dan bukti pembayaran, serta dilaksanakan
  sesuai dengan kebijakan internal dan prinsip kewajaran (arm’s length
  principle). Ketiadaan nomor perjanjian khusus tidak mengurangi keabsahan
  dan substansi ekonomi dari transaksi tersebut.

  Perseroan juga memastikan bahwa perlakuan dan pengungkapan transaksi
  pihak berelasi telah dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, termasuk
  PSAK 7 tentang Pengungkapan Pihak-pihak Berelasi.


   e. Batas waktu dari penyelesaian barang yang dipesan dan langkah Perseroan
dalam memastikan terkait batas waktu maksimal pengiriman barang, denda
keterlambatan, dan konsekuensi lainnya mengingat Perseroan tidak memiliki
perjanjian.

  Jawaban :
  Perseroan telah mengambil langkah mitigasi dengan melakukan perjanjian
  pengembalian uang muka pembelian dengan vendor.

  Berdasarkan perjanjian tersebut, telah disepakati bahwa vendor wajib
  mengembalikan seluruh uang muka paling lambat pada tanggal 30 Juni 2026,
  yang sekaligus menjadi batas waktu penyelesaian atas transaksi dimaksud.
  Dalam rangka memastikan pengendalian atas transaksi tersebut, Perseroan
  secara aktif melakukan pemantauan dan komunikasi berkala dengan vendor
  guna memperoleh kepastian atas penyelesaian kewajiban dimaksud.

  Adapun salinan perjanjian pengembalian uang muka dimaksud telah kami
  lampirkan melalui tautan link gdrive sebagai dokumen pendukung.


   f. Justifikasi komersial Perseroan tetap mempertahankan dana tersebut di
pihak afiliasi dan tidak menuntut pengembalian dana (refund), mengingat
pengiriman barang belum terealisasi hingga kini?

  Jawaban :
  Perseroan mempertahankan dana tersebut pada pihak afiliasi dengan
  mempertimbangkan adanya komitmen pengembalian uang muka pembelian
  yang telah dituangkan dalam perjanjian tertulis yang sah dan mengikat antara
  Perseroan dan vendor.




                                                                                  4
Page 5
 Perjanjian tersebut disusun dan dilaksanakan dengan mengacu pada prinsip
 kewajaran dan kelaziman usaha (arm’s length principle), di mana syarat dan
 ketentuan yang disepakati setara dengan praktik yang berlaku umum,
 termasuk ketentuan mengenai jangka waktu pengembalian yang ditetapkan
 paling lambat pada tanggal 30 Juni 2026.


 Perseroan juga secara aktif melakukan pemantauan dan komunikasi dengan
 pihak afiliasi guna memastikan kewajiban tersebut dipenuhi sesuai dengan
 perjanjian.

 Adapun salinan perjanjian pengembalian uang muka dimaksud telah kami
 lampirkan melalui tautan link gdrive sebagai dokumen pendukung.

g. Kebijakan atau SOP (Standard Operating Procedure) internal Perseroan
terkait batas waktu maksimal (aging) suatu uang muka mengendap sebelum
diklasifikasikan sebagai piutang bermasalah atau dimintakan refund.

Jawaban :
  Saat ini Perseroan belum memiliki kebijakan atau Standard Operating
  Procedure (SOP) tertulis yang secara spesifik mengatur batas waktu maksimal
  (aging) atas uang muka kepada vendor sebelum diklasifikasikan sebagai
  piutang bermasalah atau dilakukan permintaan refund.

 Namun demikian, dalam praktiknya Perseroan melakukan pemantauan atas
 uang muka tersebut secara berkala melalui fungsi keuangan dan operasional,
 serta melakukan komunikasi dan tindak lanjut kepada vendor terkait realisasi
 penggunaan uang muka dimaksud.

h. Justifikasi Perseroan memilih pihak berelasi dibandingkan dengan pihak ketiga.

Jawaban :
Perseroan memilih melakukan transaksi dengan pihak berelasi dengan mempertimbangkan
aspek efisiensi operasional, kesinambungan pasokan, serta keselarasan spesifikasi dan
kebutuhan proyek yang sedang berjalan.

Selain itu, pihak berelasi memiliki pemahaman yang lebih baik atas kebutuhan Perseroan serta
rekam jejak kerja sama yang telah teruji, sehingga dapat mendukung kelancaran proses
pengadaan. Meskipun demikian, Perseroan tetap memastikan bahwa transaksi dilakukan
berdasarkan prinsip kewajaran (arm’s length principle) dan memberikan manfaat yang
optimal bagi Perseroan dibandingkan alternatif pihak ketiga.

i. Langkah Perseroan untuk memastikan terkait transaksi pihak afiliasi sudah
sesuai dengan prinsip arm’s length, agar dielaborasi.

Jawaban :
Perseroan memastikan bahwa transaksi dengan pihak afiliasi telah dilakukan
sesuai dengan prinsip kewajaran (arm’s length principle) melalui beberapa
langkah, antara lain :



                                                                                          5
Page 6
 a. Melakukan perbandingan harga dan ketentuan transaksi dengan pihak ketiga
 yang sebanding (benchmarking), apabila tersedia.
 b. Menerapkan kebijakan internal terkait transaksi pihak berelasi, termasuk
 proses review dan persetujuan berjenjang oleh manajemen.
 c. Memastikan setiap transaksi didukung oleh dokumen yang memadai, seperti
 purchase order, kontrak/konfirmasi kesepakatan, invoice, dan bukti
 pembayaran.
 d. ⁠Melakukan evaluasi berkala atas kewajaran harga, syarat, dan kinerja pihak
 berelasi.
 e. ⁠Mengungkapkan transaksi pihak berelasi sesuai dengan ketentuan yang
 berlaku, termasuk PSAK 7 tentang Pengungkapan Pihak-pihak Berelasi.

 Berdasarkan langkah-langkah tersebut, manajemen berkeyakinan bahwa
 transaksi dengan pihak afiliasi telah dilakukan secara wajar dan tidak
 merugikan Perseroan.


Demikian tanggapan dari kami. Atas perhatian dan kerjasamanya kami ucapkan terima kasih.



Hormat kami,




Ardi Kusuma
Direktur Utama




                                                                                       6

File

File Open PDF
Source IDX
Size1.15 MB
Published26 Mar 2026
Pages6
Characters8,246
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 4 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org Master Print Tbk p.1 ×5
linked person Ardi Kusuma · Direktur Utama p.6
possible org Bursa Efek Indonesia p.1
unresolved org Indonesia Stock Exchange p.1

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

No extraction attempted yet.

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result