Back to announcement
20260326_PTMR_Tanggapan atas Permintaan Penjelasan Bursa_32055349_lamp1.pdf
Other Text extracted PTMRSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 6
Page 1
26 Maret 2026
Nomor : 038/SP-MP/III/2026
Perihal : Permintaan Penjelasan PT Master Print Tbk
Yth.
Kepala Divisi Penilaian Perusahaan 2
Indonesia Stock Exchange Building,
Tower I, 6th Floor, Jl. Jend. Sudirman Kav. 52-53
Jakarta 12190
Dengan hormat,
Sehubungan Sehubungan dengan Surat Bursa Efek Indonesia (“IDX”) No. S-
03409/BEI.PP2/03-2026 tanggal 17 Maret 2026 perihal Permintaan Penjelasan dan
Dokumen PT Master Print Tbk bersama ini kami sampaikan jawaban sebagai berikut:
Sehubungan dengan Laporan Keuangan Perseroan per 30 September 2025, agar dapat
dijelaskan:
1. Sehubungan dengan Catatan atas Laporan Keuangan (CALK) nomor 10, agar dapat
dijelaskan:
a. Latar belakang tidak terdapat perubahan dalam akun uang muka pembeliaan
persediaan pihak berelasi.
Jawaban :
Sehubungan dengan Catatan atas Laporan Keuangan (CALK) nomor 10, dapat
kami jelaskan bahwa tidak terdapat perubahan saldo uang muka pembelian
persediaan pihak berelasi per 30 September 2025 karena tidak adanya transaksi
penambahan maupun realisasi selama periode berjalan. Saldo tersebut
merupakan saldo yang berasal dari periode sebelumnya.
Belum terealisasinya uang muka tersebut disebabkan proses pengadaan yang
masih berlangsung (ongoing project) dan penyesuaian jadwal pengiriman dari
pihak berelasi, sehingga barang belum diterima dan belum memenuhi kriteria
pengakuan sebagai persediaan.
Manajemen telah melakukan penelaahan dan berkeyakinan bahwa saldo uang
muka tersebut tetap valid, dapat dipulihkan, serta tidak terdapat indikasi
penurunan nilai maupun pelanggaran atas perjanjian yang berlaku.
1
Page 2
b. Rincian atas Uang Muka pembelian persediaan per 30 Juni 2025 dengan mengisi tabel
berikut
Jawaban :
2
Page 3
c. Struktur kepemilikan pihak afiliasi, jajaran direksi dan komisaris, nama
pemilik manfaat akhir, tahun berdiri, tahun beroperasional, alamat, dan hubungan
afiliasi dengan Perseroan (untuk pihak afiliasi non perseorangan).
Jawaban :
3
Page 4
d. Latar belakang Perseroan tidak memiliki nomor perjanjian terkait hal ini.
Jawaban :
Perseroan tidak memiliki nomor perjanjian khusus atas transaksi uang muka
pembelian persediaan kepada pihak berelasi karena transaksi tersebut
dilakukan antara hubungan usaha yang bersifat berkelanjutan dan mengacu
pada kesepakatan komersial umum.
Meskipun demikian, setiap transaksi didukung oleh dokumen yang memadai,
antara lain purchase order, invoice, dan bukti pembayaran, serta dilaksanakan
sesuai dengan kebijakan internal dan prinsip kewajaran (arm’s length
principle). Ketiadaan nomor perjanjian khusus tidak mengurangi keabsahan
dan substansi ekonomi dari transaksi tersebut.
Perseroan juga memastikan bahwa perlakuan dan pengungkapan transaksi
pihak berelasi telah dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, termasuk
PSAK 7 tentang Pengungkapan Pihak-pihak Berelasi.
e. Batas waktu dari penyelesaian barang yang dipesan dan langkah Perseroan
dalam memastikan terkait batas waktu maksimal pengiriman barang, denda
keterlambatan, dan konsekuensi lainnya mengingat Perseroan tidak memiliki
perjanjian.
Jawaban :
Perseroan telah mengambil langkah mitigasi dengan melakukan perjanjian
pengembalian uang muka pembelian dengan vendor.
Berdasarkan perjanjian tersebut, telah disepakati bahwa vendor wajib
mengembalikan seluruh uang muka paling lambat pada tanggal 30 Juni 2026,
yang sekaligus menjadi batas waktu penyelesaian atas transaksi dimaksud.
Dalam rangka memastikan pengendalian atas transaksi tersebut, Perseroan
secara aktif melakukan pemantauan dan komunikasi berkala dengan vendor
guna memperoleh kepastian atas penyelesaian kewajiban dimaksud.
Adapun salinan perjanjian pengembalian uang muka dimaksud telah kami
lampirkan melalui tautan link gdrive sebagai dokumen pendukung.
f. Justifikasi komersial Perseroan tetap mempertahankan dana tersebut di
pihak afiliasi dan tidak menuntut pengembalian dana (refund), mengingat
pengiriman barang belum terealisasi hingga kini?
Jawaban :
Perseroan mempertahankan dana tersebut pada pihak afiliasi dengan
mempertimbangkan adanya komitmen pengembalian uang muka pembelian
yang telah dituangkan dalam perjanjian tertulis yang sah dan mengikat antara
Perseroan dan vendor.
4
Page 5
Perjanjian tersebut disusun dan dilaksanakan dengan mengacu pada prinsip
kewajaran dan kelaziman usaha (arm’s length principle), di mana syarat dan
ketentuan yang disepakati setara dengan praktik yang berlaku umum,
termasuk ketentuan mengenai jangka waktu pengembalian yang ditetapkan
paling lambat pada tanggal 30 Juni 2026.
Perseroan juga secara aktif melakukan pemantauan dan komunikasi dengan
pihak afiliasi guna memastikan kewajiban tersebut dipenuhi sesuai dengan
perjanjian.
Adapun salinan perjanjian pengembalian uang muka dimaksud telah kami
lampirkan melalui tautan link gdrive sebagai dokumen pendukung.
g. Kebijakan atau SOP (Standard Operating Procedure) internal Perseroan
terkait batas waktu maksimal (aging) suatu uang muka mengendap sebelum
diklasifikasikan sebagai piutang bermasalah atau dimintakan refund.
Jawaban :
Saat ini Perseroan belum memiliki kebijakan atau Standard Operating
Procedure (SOP) tertulis yang secara spesifik mengatur batas waktu maksimal
(aging) atas uang muka kepada vendor sebelum diklasifikasikan sebagai
piutang bermasalah atau dilakukan permintaan refund.
Namun demikian, dalam praktiknya Perseroan melakukan pemantauan atas
uang muka tersebut secara berkala melalui fungsi keuangan dan operasional,
serta melakukan komunikasi dan tindak lanjut kepada vendor terkait realisasi
penggunaan uang muka dimaksud.
h. Justifikasi Perseroan memilih pihak berelasi dibandingkan dengan pihak ketiga.
Jawaban :
Perseroan memilih melakukan transaksi dengan pihak berelasi dengan mempertimbangkan
aspek efisiensi operasional, kesinambungan pasokan, serta keselarasan spesifikasi dan
kebutuhan proyek yang sedang berjalan.
Selain itu, pihak berelasi memiliki pemahaman yang lebih baik atas kebutuhan Perseroan serta
rekam jejak kerja sama yang telah teruji, sehingga dapat mendukung kelancaran proses
pengadaan. Meskipun demikian, Perseroan tetap memastikan bahwa transaksi dilakukan
berdasarkan prinsip kewajaran (arm’s length principle) dan memberikan manfaat yang
optimal bagi Perseroan dibandingkan alternatif pihak ketiga.
i. Langkah Perseroan untuk memastikan terkait transaksi pihak afiliasi sudah
sesuai dengan prinsip arm’s length, agar dielaborasi.
Jawaban :
Perseroan memastikan bahwa transaksi dengan pihak afiliasi telah dilakukan
sesuai dengan prinsip kewajaran (arm’s length principle) melalui beberapa
langkah, antara lain :
5
Page 6
a. Melakukan perbandingan harga dan ketentuan transaksi dengan pihak ketiga
yang sebanding (benchmarking), apabila tersedia.
b. Menerapkan kebijakan internal terkait transaksi pihak berelasi, termasuk
proses review dan persetujuan berjenjang oleh manajemen.
c. Memastikan setiap transaksi didukung oleh dokumen yang memadai, seperti
purchase order, kontrak/konfirmasi kesepakatan, invoice, dan bukti
pembayaran.
d. Melakukan evaluasi berkala atas kewajaran harga, syarat, dan kinerja pihak
berelasi.
e. Mengungkapkan transaksi pihak berelasi sesuai dengan ketentuan yang
berlaku, termasuk PSAK 7 tentang Pengungkapan Pihak-pihak Berelasi.
Berdasarkan langkah-langkah tersebut, manajemen berkeyakinan bahwa
transaksi dengan pihak afiliasi telah dilakukan secara wajar dan tidak
merugikan Perseroan.
Demikian tanggapan dari kami. Atas perhatian dan kerjasamanya kami ucapkan terima kasih.
Hormat kami,
Ardi Kusuma
Direktur Utama
6
Names mentioned 4 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
Indonesia Stock Exchange
p.1
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.