Skip to content
Back to announcement

20260325_UNTR_Pemanggilan RUPS_32055097_lamp2.pdf

RUPS notice Text extracted UNTR

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 7

Page 1
                                                PEMANGGILAN
                                   RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM TAHUNAN 2026
                                           PT UNITED TRACTORS Tbk


             Direksi PT United Tractors Tbk (“Perseroan”) dengan ini melakukan pemanggilan kepada pemegang saham
             Perseroan (“Pemegang Saham”) untuk menghadiri RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM TAHUNAN 2026
             (“Rapat”) yang akan diselenggarakan pada:

              Hari/Tanggal              : Kamis/16 April 2026
              Pukul                     : 11.00 Waktu Indonesia Barat (“WIB”) – selesai
              Tempat                    : Catur Dharma Hall, Menara Astra Lt. 5
                                          Jalan Jend. Sudirman Kav. 5-6, Karet Tengsin, Kec. Tanah Abang,
                                          Jakarta Pusat, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 10220

             Mata Acara Rapat:

             1.   Persetujuan Laporan Tahunan 2025, termasuk Pengesahan Laporan Tugas Pengawasan Dewan
                  Komisaris Perseroan, serta Pengesahan Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan untuk Tahun
                  Buku 2025;
             2.   Penetapan Penggunaan Laba Bersih Perseroan untuk Tahun Buku 2025;
             3.   Perubahan Susunan Anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan;
             4.   Penetapan Gaji dan Tunjangan Direksi Perseroan serta Gaji atau Honorarium dan Tunjangan
                  Dewan Komisaris Perseroan untuk Masa Jabatan 2026-2027; dan
             5.   Penunjukan Kantor Akuntan Publik dan Akuntan Publik untuk melakukan Audit Laporan
                  Keuangan Perseroan untuk Tahun Buku 2026.

             Penjelasan Singkat untuk Masing-masing Mata Acara Rapat:

             Mata acara pertama sampai dengan mata acara kelima merupakan mata acara rutin yang diadakan dalam
             setiap Rapat Perseroan.

             Mata Acara 1:       Persetujuan Laporan Tahunan 2025, termasuk Pengesahan Laporan Tugas
                                 Pengawasan Dewan Komisaris Perseroan, serta Pengesahan Laporan Keuangan
                                 Konsolidasian Perseroan untuk Tahun Buku 2025.

                                 Berdasarkan Pasal 69 ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang
                                 Perseroan Terbatas sebagaimana diubah dari waktu ke waktu (“UUPT”) dan Pasal
                                 19 ayat (2) huruf a dan b Anggaran Dasar Perseroan, Laporan Tahunan
                                 memerlukan persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham (“RUPS”), di mana
                                 termasuk diantaranya Laporan Pengawasan Dewan Komisaris serta Laporan
                                 Keuangan yang memerlukan pengesahan RUPS.

             Mata Acara 2:       Penetapan Penggunaan Laba Bersih Perseroan untuk Tahun Buku 2025.

                                 Berdasarkan Pasal 71 ayat (1) UUPT dan Pasal 19 ayat (2) huruf c Anggaran Dasar
                                 Perseroan, penetapan penggunaan laba bersih diputuskan dalam RUPS.




This document is CONFIDENTIAL
Page 2
             Mata Acara 3:        Perubahan Susunan Anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan.

                                  Berdasarkan Pasal 94 ayat (5) jo. Pasal 111 ayat (5) UUPT dan Pasal 11 ayat (2)
                                  dan Pasal 14 ayat (3) Anggaran Dasar Perseroan, pengangkatan, penggantian atau
                                  pemberhentian anggota Direksi dan Dewan Komisaris membutuhkan persetujuan
                                  RUPS.

             Mata Acara 4:        Penetapan Gaji dan Tunjangan Direksi Perseroan serta Gaji atau Honorarium dan
                                  Tunjangan Dewan Komisaris Perseroan untuk Masa Jabatan 2026-2027.

                                  Berdasarkan Pasal 96 ayat (1) jo. Pasal 113 UUPT dan Pasal 11 ayat (3) jo. Pasal
                                  14 ayat (4) Anggaran Dasar Perseroan, (i) besarnya gaji dan tunjangan anggota
                                  Direksi ditetapkan berdasarkan keputusan RUPS dan dapat didelegasikan kepada
                                  Dewan Komisaris dan (ii) pemberian gaji atau honorarium dan tunjangan Dewan
                                  Komisaris ditetapkan oleh RUPS.

             Mata Acara 5:        Penunjukan Kantor Akuntan Publik dan Akuntan Publik untuk Melakukan Audit
                                  Laporan Keuangan Perseroan untuk Tahun Buku 2026.

                                  Berdasarkan Pasal 59 ayat (1) Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No.
                                  15/POJK.04/2020 tentang Rencana dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang
                                  Saham Perusahaan Terbuka (“POJK 15/2020”) jo. Pasal 19 ayat (2) huruf d
                                  Anggaran Dasar Perseroan, penunjukan akuntan publik untuk melakukan audit
                                  Laporan Keuangan membutuhkan persetujuan RUPS.

             Catatan:

            I.    Ketentuan Umum

                  1.       Pemanggilan ini berlaku sebagai undangan resmi bagi para Pemegang Saham untuk
                           menghadiri Rapat. Pemanggilan ini juga dapat dilihat di laman web Perseroan
                           (https://www.unitedtractors.com/rapat-umum-pemegang-saham/), sistem RUPS elektronik
                           KSEI (“eASY.KSEI”), dan laman web Bursa Efek Indonesia.

                  2.       Untuk (i) mempermudah dan memperlancar pelaksanaan sinkronisasi sistem registrasi
                           Pemegang Saham dan (ii) memastikan agar pelaksanaan Rapat dapat berjalan tepat waktu,
                           registrasi pemegang saham di tempat Rapat akan dibuka pada pukul 09.30 WIB dan ditutup
                           pada pukul 10.30 WIB atau 30 (tiga puluh) menit sebelum Rapat dimulai. Pemegang Saham
                           atau kuasanya yang hadir setelah pukul 10.30 WIB tidak diperkenankan untuk melakukan
                           registrasi dan hadir dalam Rapat.

                  3.       Sehubungan dengan ketentuan dalam angka 2 di atas, kami menghimbau kepada Pemegang
                           Saham atau kuasanya untuk dapat hadir di tempat Rapat 90 (sembilan puluh) menit sebelum
                           Rapat dimulai.

                  4.       Bahan Mata Acara Rapat, telah tersedia di kantor pusat Perseroan, beralamat di Jalan Raya
                           Bekasi Km. 22, Cakung, Jakarta Timur 13910 (“Kantor Pusat Perseroan”) terhitung sejak
                           tanggal Pemanggilan ini sampai dengan tanggal 16 April 2026 pukul 10.30 WIB. Bahan
                           Mata Acara Rapat dapat diperoleh dari Perseroan pada jam kerja dan atas permintaan
                           tertulis dari Pemegang Saham melalui email ir@unitedtractors.com. Bahan Mata Acara
                           Rapat, Laporan Tahunan Perseroan dan daftar riwayat hidup calon Direksi dan Dewan
                           Komisaris       Perseroan     juga     tersedia     di     laman       web      Perseroan
                           (https://www.unitedtractors.com/rapat-umum-pemegang-saham/), sedangkan surat kuasa
                           dapat diakses melalui sistem eASY.KSEI dan laman web Perseroan
                           (https://www.unitedtractors.com/rapat-umum-pemegang-saham/).




This document is CONFIDENTIAL
Page 3
                  5.        Yang berhak hadir atau diwakili dalam Rapat adalah para Pemegang Saham yang namanya
                            tercatat dalam Daftar Pemegang Saham Perseroan pada tanggal 17 Maret 2026 pada jam
                            penutupan perdagangan saham atau bagi Pemegang Saham yang sahamnya dimasukkan
                            dalam penitipan kolektif PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (“KSEI”) pada penutupan
                            perdagangan saham pada tanggal 17 Maret 2026.

                  6.        Sesuai dengan POJK 15/2020 dan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 14 Tahun 2025
                            tentang Pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham, Rapat Umum Pemegang Obligasi,
                            dan Rapat Umum Pemegang Sukuk Secara Elektronik, dan Peraturan KSEI Nomor IX-A
                            dan IX-B tentang Tata Cara Penyelenggara Rapat Umum Pemegang Saham Yang Disertai
                            dengan Pemberian Kuasa dan Pemberian Suara melalui eASY.KSEI, Perseroan akan
                            menyelenggarakan Rapat secara fisik di Catur Dharma Hall, Menara Astra Lantai 5 dan
                            Rapat secara elektronik dengan menggunakan fasilitas elektronik melalui sistem
                            eASY.KSEI yang dikelola oleh KSEI (“e-Proxy”). Perseroan menyediakan alternatif bagi
                            Pemegang Saham untuk memberikan kuasa secara elektronik kepada pihak independen
                            melalui e-Proxy dan memberikan hak suara (voting) melalui eASY.KSEI. Pihak
                            independen yang ditunjuk Perseroan adalah Biro Administrasi Efek Perseroan, yaitu PT
                            Raya Saham Registra (“RSR”).

                  7. a.     Pemegang Saham atau kuasanya yang akan menghadiri Rapat agar memperlihatkan Kartu
                            Tanda Penduduk (“KTP”) atau tanda pengenal lainnya yang sah dan menyerahkan
                            fotokopinya kepada petugas pendaftaran sebelum memasuki ruang Rapat.

                       b.   Bagi Pemegang Saham Perseroan yang berbentuk badan hukum agar menyerahkan
                            fotokopi Anggaran Dasarnya yang terakhir (beserta pengesahan dari atau pelaporan kepada
                            Kementerian Hukum Republik Indonesia (sebelumnya bernama Kementerian Hukum dan
                            Hak Asasi Manusia)) serta akta notaris tentang pengangkatan anggota Direksi dan Dewan
                            Komisaris atau pengurus terakhir (beserta bukti penerimaan pemberitahuan dari
                            Kementerian Hukum (sebelumnya bernama Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia))
                            kepada petugas pendaftaran.

                  8. a.     Pemegang saham yang berhalangan hadir dapat diwakili oleh kuasanya berdasarkan surat
                            kuasa (dengan hak substitusi) yang bentuk dan isinya disetujui oleh Direksi Perseroan.
                            Anggota Direksi, anggota Dewan Komisaris dan karyawan Perseroan dapat bertindak
                            sebagai kuasa Pemegang Saham dalam Rapat, namun tidak berhak mengeluarkan suara
                            dalam pemungutan suara. Pemegang saham yang alamatnya terdaftar di luar Republik
                            Indonesia, surat kuasanya harus dilegalisasi oleh notaris/pejabat berwenang setempat dan
                            oleh Kedutaan Besar/Perwakilan Republik Indonesia setempat.

                       b.   Formulir surat kuasa dapat diperoleh selama jam kerja di Biro Administrasi Efek Perseroan,
                            RSR, melalui email rsrbae@registra.co.id atau asti@registra.co.id, nomor telepon: (+62
                            21) 2525666, nomor faksimili: (+62 21) 2525028; atau Investor Relation Perseroan,
                            melalui email ir@unitedtractors.com. Formulir surat kuasa dapat juga diakses/diperoleh
                            melalui       sistem       eASY.KSEI          dan        laman       web        Perseroan
                            (https://www.unitedtractors.com/rapat-umum-pemegang-saham/).

                       c.   Semua asli surat kuasa yang sudah sesuai dengan persyaratan harus sudah diterima oleh
                            RSR atau Investor Relation Perseroan selambatnya 1 (satu) hari kerja sebelum
                            penyelenggaraan Rapat yaitu pada tanggal 15 April 2026 selambatnya pada pukul 16.00
                            WIB.

                  9.        Satu saham memberikan hak kepada pemegangnya untuk mengeluarkan 1 (satu) suara.
                            Apabila seorang Pemegang Saham mempunyai lebih dari 1 (satu) saham, suara yang
                            dikeluarkan berlaku untuk seluruh saham yang dimilikinya.




This document is CONFIDENTIAL
Page 4
                  10.      Pemegang Saham atau kuasanya yang hadir secara elektronik maupun fisik, memiliki
                           kesempatan untuk menyampaikan 1 (satu) pertanyaan dan/atau pendapat sebelum
                           diadakannya pemungutan suara. Pemegang Saham lainnya yang belum memperoleh
                           kesempatan bertanya/berpendapat, dapat menyampaikan pertanyaannya kepada Perseroan
                           melalui email: ir@unitedtractors.com.

                  11.      Terkait dengan prosedur pemungutan suara bagi Pemegang Saham atau kuasanya yang
                           hadir secara elektronik maupun fisik, akan tunduk pada ketentuan Tata Tertib Rapat yang
                           tersedia pada sistem eASY.KSEI dan/atau melalui laman web Perseroan
                           (https://www.unitedtractors.com/rapat-umum-pemegang-saham/)        dan/atau     tersedia
                           sebelum memasuki ruangan Rapat.

                  12.      Pemegang Saham Perseroan diharapkan untuk terlebih dahulu membaca Tata Tertib Rapat,
                           termasuk panduan pelaksanaan Rapat secara elektronik bagi yang akan hadir secara
                           elektronik yang tersedia pada sistem eASY.KSEI dan/atau melalui laman web Perseroan
                           (https://www.unitedtractors.com/rapat-umum-pemegang-saham/).

                  13.      Bagi para Pemegang Saham atau kuasanya yang hadir secara fisik dalam Rapat wajib untuk
                           mengikuti dan lulus protokol kesehatan dan keamanan yang diberlakukan oleh Perseroan.
                           Para Pemegang Saham atau kuasanya wajib mengikuti prosedur pemeriksaan yang
                           dilakukan oleh Perseroan ataupun manajemen gedung tempat penyelenggaraan Rapat. Bagi
                           para Pemegang Saham atau kuasanya yang sedang dalam kondisi tidak sehat (khususnya
                           memiliki/merasakan gejala seperti batuk, suhu badan di atas 37,3°C, atau flu, dsb.), wajib
                           menggunakan masker pada lokasi Rapat sebagai langkah pencegahan penyebaran risiko
                           penularan kepada pihak lainnya. Perseroan dapat mengambil tindakan lebih lanjut dalam
                           hal terdapat Pemegang Saham atau kuasanya yang tidak mematuhi protokol kesehatan dan
                           keamanan yang diberlakukan oleh Perseroan maupun manajemen gedung.

                  14.      Setiap pihak yang menghadiri Rapat wajib mengikuti jalannya Rapat dengan tertib.
                           Sehubungan dengan hal tersebut, Ketua Rapat berhak mengambil tindakan (baik tindakan
                           hukum maupun tindakan lainnya) yang diperlukan, termasuk namun tidak terbatas untuk
                           melarang setiap pihak, yang mengganggu jalannya, ketertiban dan/atau keamanan Rapat
                           termasuk melakukan pelanggaran pada ketentuan butir 13, 14 dan 15 Tata Tertib Rapat
                           sebagaimana tersedia pada laman web Perseroan sejak 25 Maret 2026, untuk berada dalam
                           ruang Rapat.


             II. Pemberian Kuasa kepada RSR melalui e-Proxy

                  Panduan pemberian kuasa kepada RSR melalui e-Proxy adalah sebagai berikut:

                  A.       Bagi Pemegang Saham individu berkewarganegaraan Indonesia

                           Pemegang saham yang ingin memberikan kuasa harus telah memiliki Nomor Single
                           Investor Identification (Nomor SID). Pengecekan Nomor SID dapat dilakukan dengan
                           menghubungi perusahaan efek atau bank kustodian masing-masing Pemegang Saham.
                           Panduan pemberian kuasa di atas beserta penjelasannya dapat diakses melalui link berikut
                           (https://www.unitedtractors.com/rapat-umum-pemegang-saham/).

                           Pemegang saham dapat memberikan kuasa kehadiran dan pemberian suara melalui e-Proxy
                           di atas selambat-lambatnya 15 April 2026 selambatnya pada pukul 16.00 WIB.




This document is CONFIDENTIAL
Page 5
                  B.       Bagi Pemegang Saham (i) individu berkewarganegaraan asing dan (ii) berbentuk badan
                           hukum (Indonesia dan asing)

                           Pemegang saham dihimbau untuk memberikan kuasa melalui perusahaan efek atau bank
                           kustodian masing-masing Pemegang Saham, untuk kemudian perusahaan efek atau bank
                           kustodian tersebut memberikan e-Proxy kepada RSR.

             III. Kehadiran Rapat Secara Elektronik

                  1.       Proses Registrasi Kehadiran dalam Rapat Secara Elektronik

                           (i) Pemegang Saham individu lokal dapat memberikan deklarasi kehadiran atau kuasa
                               melalui sistem eASY.KSEI hingga batas waktu pada 15 April 2026. Kepada
                               Pemegang Saham individu lokal yang belum memberikan deklarasi kehadiran atau
                               kuasa hingga batas waktu tersebut dan ingin menghadiri Rapat secara elektronik, maka
                               wajib melakukan registrasi kehadiran dalam sistem eASY.KSEI pada tanggal
                               pelaksanaan Rapat pada saat pembukaan registrasi sampai dengan masa registrasi
                               Rapat secara elektronik ditutup oleh Perseroan, yaitu pada tanggal 15 April 2026
                               pukul 12.00 WIB (“Masa Registrasi Rapat Elektronik”).

                           (ii) Yang wajib melakukan registrasi kehadiran dalam sistem eASY.KSEI pada tanggal
                                pelaksanaan Rapat sampai dengan Masa Registrasi Rapat Elektronik ditutup oleh
                                Perseroan, adalah:

                                a.   Pemegang Saham individu lokal yang telah memberikan deklarasi kehadiran
                                     tetapi belum memberikan pilihan suara minimal untuk 1 (satu) mata acara Rapat
                                     dalam sistem eASY.KSEI hingga batas waktu pada 15 April 2026 pukul 12.00
                                     WIB namun ingin menghadiri Rapat secara elektronik;
                                b.   Penerima kuasa yang diberikan kuasa oleh Pemegang Saham yang disediakan
                                     oleh Perseroan (Independent Representative) atau Individual Representative
                                     tetapi Pemegang Saham belum memberikan pilihan suara minimal untuk 1 (satu)
                                     mata acara Rapat dalam sistem eASY.KSEI hingga batas waktu 15 April 2026
                                     pukul 12.00 WIB;
                                c.   Perwakilan penerima kuasa yang telah terdaftar dalam sistem eASY.KSEI atas
                                     Pemegang Saham yang telah memberikan kuasa kepada penerima kuasa
                                     partisipan/intermediary (Bank Kustodian atau Perusahaan Efek) dan telah
                                     memberikan pilihan suara dalam sistem eASY.KSEI hingga batas waktu yaitu 15
                                     April 2026 pukul 12.00 WIB.

                           (iii) Pemegang Saham yang telah memberikan deklarasi kehadiran atau memberikan kuasa
                                 kepada penerima kuasa yang disediakan oleh Perseroan (Independent Representative)
                                 atau (Individual Representative) dan telah memberikan pilihan suara minimal untuk 1
                                 (satu) atau seluruh mata acara Rapat dalam sistem eASY.KSEI paling lambat hingga
                                 15 April 2026 pukul 12.00 WIB, tidak perlu melakukan registrasi kehadiran secara
                                 elektronik dalam sistem eASY.KSEI pada tanggal pelaksanaan Rapat. Kepemilikan
                                 saham akan otomatis diperhitungkan sebagai kuorum kehadiran dan pilihan suara
                                 yang telah diberikan akan otomatis diperhitungkan dalam pemungutan suara Rapat.

                           (iv) Keterlambatan atau kegagalan dalam proses registrasi secara elektronik sebagaimana
                                dimaksud angka i-ii dengan alasan apapun akan mengakibatkan Pemegang Saham
                                atau kuasanya tidak dapat menghadiri Rapat secara elektronik, serta kepemilikan
                                sahamnya tidak diperhitungkan sebagai kuorum kehadiran dalam Rapat.




This document is CONFIDENTIAL
Page 6
                  2.       Proses Penyampaian Pertanyaan dan/atau Pendapat pada Rapat Secara Elektronik

                           (i) Pertanyaan dan/atau pendapat dapat disampaikan secara tertulis oleh Pemegang
                               Saham atau kuasanya dengan menggunakan fitur chat pada kolom “Electronic
                               Opinions” yang tersedia dalam layar E-Meeting Hall di sistem eASY.KSEI.
                               Pemberian pertanyaan dan/atau pendapat dapat dilakukan selama status pelaksanaan
                               Rapat pada kolom “General Meeting Flow Text” adalah “Discussion started for
                               agenda item no. ()”.

                           (ii) Penentuan mekanisme pelaksanaan sesi tanya jawab dan/atau pendapat per mata acara
                                Rapat secara tertulis melalui layar E-Meeting Hall di sistem eASY.KSEI akan
                                dituangkan Perseroan dalam Tata Tertib Rapat.

                           (iii) Bagi penerima kuasa yang hadir secara elektronik dan akan menyampaikan
                                 pertanyaan dan/atau pendapat Pemegang Sahamnya selama sesi diskusi per mata acara
                                 Rapat berlangsung, maka diwajibkan untuk menuliskan nama Pemegang Saham yang
                                 diwakilinya dan besar kepemilikan saham lalu diikuti dengan pertanyaan atau
                                 pendapat terkait.

                  3.       Proses Pemungutan Suara/Voting dalam Rapat Secara Elektronik

                           (i) Proses pemungutan suara secara elektronik berlangsung di sistem eASY.KSEI pada
                               menu E-Meeting Hall, sub-menu Live Broadcasting.

                           (ii) Pemegang Saham atau kuasanya yang hadir namun belum memberikan pilihan suara
                                pada mata acara Rapat sebagaimana dimaksud pada butir 2 angka i-ii, maka Pemegang
                                Saham atau kuasanya memiliki kesempatan untuk menyampaikan pilihan suaranya
                                secara langsung selama masa pemungutan suara melalui layar E-Meeting Hall di
                                sistem eASY.KSEI dibuka oleh Perseroan. Ketika masa pemungutan suara elektronik
                                per mata acara Rapat dimulai, sistem secara otomatis menjalankan waktu pemungutan
                                suara (voting time) dengan menghitung mundur maksimum selama 1 (satu) menit.
                                Selama proses pemungutan suara secara elektronik berlangsung akan terlihat status
                                “Voting for agenda item no () has started” pada kolom “General Meeting Flow Text”.
                                Apabila Pemegang Saham atau kuasanya tidak memberikan pilihan suara untuk mata
                                acara Rapat tertentu hingga status pelaksanaan Rapat yang terlihat pada kolom “Voting
                                for agenda item no () has ended”, maka akan dianggap memberikan suara Abstain
                                untuk mata acara Rapat yang bersangkutan.

                           (iii) Voting time selama proses pemungutan suara secara elektronik merupakan waktu
                                 standar yang ditetapkan pada sistem eASY.KSEI. Perseroan dapat menetapkan
                                 kebijakan waktu pemungutan suara langsung secara elektronik per mata acara dalam
                                 Rapat (dengan waktu maksimum adalah 1 (satu) menit per mata acara Rapat atau dapat
                                 diakhiri lebih cepat apabila seluruh Pemegang Saham telah memberikan suara) dan
                                 akan dituangkan dalam Tata Tertib Rapat.

                  4.       Penayangan Siaran Langsung Pelaksanaan Rapat Secara Elektronik

                           (i) Pemegang Saham atau kuasanya yang telah terdaftar di sistem eASY.KSEI paling
                               lambat hingga batas waktu pada 15 April 2026 pukul 12.00 WIB dapat menyaksikan
                               pelaksanaan Rapat yang sedang berlangsung melalui webinar Zoom dengan
                               mengakses menu eASY.KSEI, sub-menu Tayangan RUPS yang berada pada fasilitas
                               AKSes (https://akses.ksei.co.id/).




This document is CONFIDENTIAL
Page 7
                           (ii) Tayangan RUPS memiliki kapasitas hingga 500 peserta, di mana kehadiran tiap
                                peserta akan ditentukan berdasarkan first come first serve basis. Bagi Pemegang
                                Saham atau kuasanya yang tidak mendapatkan kesempatan untuk menyaksikan
                                pelaksanaan Rapat melalui Tayangan RUPS tetap dianggap sah hadir secara elektronik
                                serta kepemilikan saham dan pilihan suaranya diperhitungkan dalam Rapat, sepanjang
                                telah teregistrasi dalam sistem eASY.KSEI sebagaimana ketentuan pada butir III.1
                                angka i-iii.

                           (iii) Pemegang Saham atau kuasanya yang hanya menyaksikan pelaksanaan Rapat melalui
                                 Tayangan RUPS namun tidak teregistrasi hadir secara elektronik pada sistem
                                 eASY.KSEI sesuai ketentuan pada butir III.1 angka i-iii, maka kehadiran Pemegang
                                 Saham atau kuasanya tersebut dianggap tidak sah serta tidak akan masuk dalam
                                 perhitungan kuorum kehadiran Rapat.

                           (iv) Untuk mengikuti Rapat secara optimal dalam menggunakan sistem eASY.KSEI
                                dan/atau Tayangan RUPS, Pemegang Saham atau kuasanya disarankan menggunakan
                                peramban (browser) Mozilla Firefox.

                  5.       Panduan tata cara sistem eASY.KSEI bagi Pemegang Saham mengenai registrasi
                           keikutsertaan hadir sendiri secara elektronik di dalam Rapat; penunjukan “individual
                           representative”, “independent representative”, maupun “intermediary” sebagai penerima
                           kuasa, penyampaian pilihan suara secara elektronik; penyampaian pertanyaan/pendapat
                           secara elektronik; serta penyaksian Tayangan RUPS via webinar Zoom, dapat diunduh
                           pada tautan www.ksei.co.id/data/download-data-and-user-guide mengenai “Panduan
                           eASY.KSEI – Pemegang Saham”.


                                                     Jakarta, 25 Maret 2026

                                                    PT United Tractors Tbk

                                                            Direksi




This document is CONFIDENTIAL

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.31 MB
Published25 Mar 2026
Pages7
Characters28,061
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 8 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org UNITED TRACTORS Tbk p.1 ×8
possible org Otoritas Jasa Keuangan p.2 ×2
possible org Bursa Efek Indonesia p.2
unresolved org PT Kustodian Sentral Efek Indonesia p.3
unresolved org PT Raya Saham Registra p.3
unresolved org Kementerian Hukum Republik Indonesia p.3
unresolved org Kementerian p.3 ×2
unresolved org Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia p.3

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

No extraction attempted yet.

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result