Back to announcement
20260810_TOWR_Laporan Informasi dan Fakta Material_32119521.pdf
Other Text extracted TOWRSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 6
Page 1
Go To English Page
Nomor Surat 120/CS-OJK/SMN/VIII/26
Nama Perusahaan Sarana Menara Nusantara Tbk
Kode Emiten TOWR
Lampiran 1
Penandatanganan Perjanjian Kredit dan Perjanjian Penanggungan Perusahaan
Perihal
dan Penggantian Kerugian antara Protelindo, Iforte dan PT Bank CIMB Niaga
Tbk
Dengan ini kami untuk dan atas nama perusahaan menyampaikan Laporan Informasi atau Fakta Material sebagai
berikut:
Nama Emiten atau Perusahaan Publik Sarana Menara Nusantara Tbk
Bidang Usaha Investasi dan jasa penunjang telekomunikasi
Telepon (021) - 23585500
Faksimili (021) - 23586446
Alamat Surat Elektronik (email) Monalisa.irawan@protelindo.net
Tanggal Kejadian 10 Agustus 2026
Jenis Informasi atau Fakta Material Penandatanganan Perjanjian Kredit dan Perjanjian
Penanggungan Perusahaan dan Penggantian Kerugian antara
Protelindo, Iforte dan PT Bank CIMB Niaga Tbk
Page 2
Uraian Informasi atau Fakta Material 1. Penandatanganan Perjanjian Kredit tertanggal 10
Agustus 2026 oleh dan antara Protelindo sebagai peminjam
dan Bank sebagai pemberi pinjaman (Perjanjian Kredit).
2. Penandatanganan Perjanjian Penanggungan
Perusahaan dan Penggantian Kerugian Perusahaan
tertanggal 10 Agustus 2026 oleh dan antara Iforte sebagai
penjamin dan Bank sebagai penerima penjaminan (Perjanjian
Penanggungan).
Perjanjian Kredit dan Perjanjian Penanggungan secara
bersama-sama disebut sebagai Transaksi.
1. Berikut adalah syarat dan ketentuan penting
berdasarkan Perjanjian Kredit:
- Total Fasilitas: Rp1.500.000.000.000;
- Tujuan pinjaman: Tujuan korporasi umum Protelindo,
termasuk pembiayaan kembali pinjaman yang ada;
- Jangka Waktu Fasilitas: 36 (tiga puluh enam) bulan
sejak tanggal penandatanganan Perjanjian Kredit;
- Hukum yang berlaku: Hukum Indonesia
2. Bahwa berdasarkan Perjanjian Penanggungan, Iforte
menjamin seluruh kewajiban Protelindo atas Perjanjian Kredit.
1. Penandatanganan Transaksi merupakan transaksi
afiliasi sebagaimana dimaksud dalam:
(a) Pasal 6 ayat (1) huruf (b) angka (2) POJK 42, yaitu
transaksi sesama Perusahaan Terkendali yang sahamnya
dimiliki paling sedikit 99% (sembilan puluh sembilan persen)
oleh Perusahaan Terbuka;
(b) Pasal 6 ayat (1) huruf (d) POJK 42, yaitu transaksi
pinjaman yang diterima secara langsung dari bank; dan
(c) Pasal 6 ayat (1) huruf (e) POJK 42, yaitu transaksi
pemberian jaminan kepada bank atas pinjaman yang diterima
secara langsung oleh Perusahaan Terbuka atau Perusahaan
Terkendali.
2. Penandatanganan Transaksi di atas bukan
merupakan transaksi benturan kepentingan sebagaimana
dimaksud dalam POJK 42 dan bukan merupakan transaksi
material sebagaimana dimaksud dalam Peraturan OJK No.
17/POJK.04/2020 tentang Transaksi Material dan Perubahan
Kegiatan Usaha.
Dampak kejadian, informasi atau fakta Pelaksanaan atas Transaksi tersebut tidak memiliki dampak
material tersebut terhadap kegiatan material yang negatif yang merugikan terhadap kegiatan
operasional, hukum, kondisi keuangan, operasional, hukum, kondisi keuangan, atau kelangsungan
atau kelangsungan usaha Emiten atau usaha Perseroan.
Perusahaan Publik
Demikian untuk diketahui.
Hormat Kami,
Sarana Menara Nusantara Tbk
Monalisa Irawan
Corporate Secretary
Page 3
Sarana Menara Nusantara Tbk
Jl. Jend. A. Yani No. 19A Kudus, Jawa Tengah
Telepon : (021) - 23585500, Fax : (021) - 23586446, http://www.ptsmn.co.id/
Nama Pengirim Monalisa Irawan
Jabatan Corporate Secretary
Tanggal dan Waktu 10-08-2026 17:45
Lampiran 1. CIMB - KI - TL 1.5T 081026.pdf
Dokumen ini merupakan dokumen resmi Sarana Menara Nusantara Tbk yang tidak memerlukan tanda tangan
karena dihasilkan secara elektronik oleh sistem pelaporan elektronik. Sarana Menara Nusantara Tbk bertanggung
jawab penuh atas informasi yang tertera didalam dokumen ini.
Page 4
Go To Indonesian Page
Letter / Announcement No. 120/CS-OJK/SMN/VIII/26
Issuer Name Sarana Menara Nusantara Tbk
Issuer Code TOWR
Attachment 1
Subject The Signing of the Credit Agreement and the Corporate Guarantee and
Indemnity Agreement between Protelindo, Iforte, and PT Bank CIMB Niaga Tbk
The company hereby announce the Material Information or Facts Report as follows
Name of Issuer or Public Company Sarana Menara Nusantara Tbk
Business Activities Investasi dan jasa penunjang telekomunikasi
Telephone (021) - 23585500
Faximile (021) - 23586446
Email Address Monalisa.irawan@protelindo.net
Date of Event 10 August 2026
The Signing of the Credit Agreement and the Corporate
Type of Material Information or Facts Guarantee and Indemnity Agreement between Protelindo,
Iforte, and PT Bank CIMB Niaga Tbk
Page 5
Description of Material Information or 1. Signing of the Credit Agreement dated August 10,
Facts 2026, entered into by and between Protelindo as borrower and
Bank as lender (Credit Agreement).
2. Signing of the Corporate Guarantee and Indemnity
Agreement dated August 10, 2026 entered into by and
between Iforte as a guarantor and Bank as a guarantee
recipient (Corporate Guarantee).
Credit Agreement and Corporate Guarantee together will be
referred as to Transaction.
1. The following are the key terms and conditions under
the Credit Agreement:
- Total Facility: IDR1.500.000.000.000,-;
- Purpose of loan: General corporate purposes of
Protelindo, including the refinancing of its existing loans;
- Facility Term: 36 (thirty six) months after the signing
of the Credit Agreement;
- Governing Law: Indonesian Law;
2. Based on the Corporate Guarantee, Iforte will
guarantee all the obligations of Protelindo under the Credit
Agreement.
1. The execution of the Transaction is an affiliated
transaction as referred to under:
(a) Clause 6 section (1) letter b point (2) of POJK 42, i.e.
a transaction between the subsidiaries whose at least 99% of
their shares are owned by the Public Company;
(b) Clause 6 section (1) letter (d) of POJK 42, i.e. a loan
received directly from bank; and
(c) Clause 6 section (1) letter (e) of POJK 42, i.e. a
corporate guarantee provided to bank in relation to the loan
agreement granted to the Issuer or its Subsidiaries.
2. The execution of the above Transaction does not
constitute a conflict-of-interest transaction of the Company as
referred to under POJK 42 and does not constitute a material
transaction as referred to the OJK Regulation No. 17/POJK.
04/2020 on Material Transactions and Change of Business
Activities.
Impact of event, material information or The performance of such Transaction has no negative
facts towards Issuers or Public material impact to the operational, legal, financial condition or
Company’s operational activities, legal, continuity of the Company's business.
financial condition, or going concern
Thus to be informed accordingly.
Respectfully,
Sarana Menara Nusantara Tbk
Monalisa Irawan
Corporate Secretary
Sarana Menara Nusantara Tbk
Page 6
Jl. Jend. A. Yani No. 19A Kudus, Jawa Tengah
Phone : (021) - 23585500, Fax : (021) - 23586446, http://www.ptsmn.co.id/
Sender Name Monalisa Irawan
Function Corporate Secretary
Date and Time 10-08-2026 17:45
Attachment 1. CIMB - KI - TL 1.5T 081026.pdf
This is an official document of Sarana Menara Nusantara Tbk that does not require a signature as it was generated
electronically by the electronic reporting system. Sarana Menara Nusantara Tbk is fully responsible for the
information contained within this document.
Names mentioned 3 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
person
Monalisa Irawan
· Corporate Secretary
p.2 ×2
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.