Skip to content
Back to announcement

20231031_RAAM_Pemanggilan RUPS_31483339_lamp3.pdf

RUPS notice Text extracted RAAM

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 4

Page 1
                                               PT Tripar Multivision Plus Tbk
                                               Berkedudukan di Jakarta Selatan
                                                       (“Perseroan”)

                                                  PEMANGGILAN
                                      RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM LUAR BIASA

Dengan ini Direksi Perseroan mengundang para pemegang saham Perseroan untuk menghadiri Rapat Umum Pemegang Saham
Luar Biasa (“RUPSLB”) yang akan diselenggarakan pada:

 Hari, Tanggal             : Rabu, 22 November 2023
 Waktu                     : 14.00 – 16.00 WIB
 Tempat                    : secara elektronik melalui fasilitas Electronic General Meeting System KSEI (eASY.KSEI)

Mata Acara RUPLSB sebagai berikut:

Persetujuan perubahan penggunaan dana hasil Penawaran Umum Perdana Saham Perseroan sebagaimana telah diungkapkan
dalam Prospektus Penawaran Umum Perdana Saham Perseroan, yang semula:

1.      Sekitar 81,60% (delapan puluh satu koma enam nol persen) akan digunakan untuk modal kerja Perseroan, meliputi:
        pembiayaan kegiatan produksi film/web series/sinetron dan kegiatan pemasarannya;
2.      Sekitar 18,40% (delapan belas koma empat nol persen) akan dijadikan setoran modal untuk PT Platinum Sinema (dengan
        porsi kepemilikan saham 99,99%) dengan tujuan penggunaan untuk membangun dan mengoperasikan 1 teater baru di
        kebumen yang sudah mendapatkan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Untuk Kegiatan Berusaha
        (PKKPR) dan Nomor Induk Berusaha (NIB) oleh Pemerintahan Pusat melalui sistem Perizinan Berusaha Berbasis Risiko
        (OSS RBA) dan direncanakan untuk beroperasi pada kuartal 2 2023 dan 3 teater baru yang masih dalam proses
        pemerolehan izin PKKPR dan NIB dan direncanakan beroperasi pada tahun 2023 di Banyuwangi, Tabanan, Kualakapuas
        dan 5 teater baru yang masih dalam proses pemerolehan izin PKKPR dan NIB dan direncanakan beroperasi pada tahun
        2024 di Garut, Padang Sidempuan, Bondowoso, Demak, Pangkalan Bun”.

menjadi sebagai berikut:

1.    Sekitar 81,60% (delapan puluh satu koma enam nol persen) akan digunakan untuk modal kerja Perseroan, meliputi:
      pembiayaan kegiatan produksi film/web series/sinetron dan kegiatan pemasarannya serta investasi pada bidang usaha lain
      yang dapat menunjang pengembangan usaha Perseroan;
2.    Sekitar 18,40% (delapan belas koma empat nol persen) akan dijadikan setoran modal untuk PT Platinum Sinema (dengan
      porsi kepemilikan saham 99,99%) dengan tujuan penggunaan untuk membangun dan mengoperasikan teater baru di
      beberapa kota-kota di Jawa, Kalimantan, Sumatera dan Sulawesi.


Penjelasan Mata Acara RUPLSB:

Mata acara tersebut di atas merupakan agenda mata acara yang diusulkan sesuai dengan ketentuan Pasal 9 (1) huruf b Peraturan
Otoritas Jasa Keuangan No. 30/POJK.04/2015 tentang Laporan Realisasi Penggunaan Dana Hasil Penawaran Umum, yang
mengatur bahwa dalam hal Perseroan akan melakukan perubahan penggunaan dana hasil Penawaran Umum saham wajib
memperoleh persetujuan dari Rapat Umum Pemegang Saham terlebih dahulu.
Page 2
Catatan:

1.    Perseroan tidak mengirimkan undangan terpisah kepada para pemegang saham, sehingga Pemanggilan ini dianggap
      sebagai undangan resmi. Perseroan juga menyampaikan Pemanggilan ini melalui situs web penyedia e-RUPS yaitu
      eASY.KSEI, situs web Bursa Efek Indonesia (www.idx.co.id) dan situs web Perseroan (www.mvpworld.com).
2.    Yang berhak hadir atau diwakili dalam RUPSLB tersebut adalah:
      a. Bagi yang sahamnya belum dimasukkan dalam Penitipan Kolektif KSEI, hanyalah pemegang saham Perseroan yang
            namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Saham Perseroan pada tanggal 30 Oktober 2023 pada pukul 16.00 WIB
            atau kuasa mereka yang sah.
      b. Bagi yang sahamnya berada dalam Penitipan Kolektif KSEI, hanyalah pemegang rekening yang namanya tercatat
            sebagai pemegang saham Perseroan dalam rekening efek Bank Kustodian atau Perusahaan Efek pada tanggal 30
            Oktober 2023 pada pukul 16.00 WIB.
      ("Pemegang Saham Yang Berhak”).
3.    Pemegang saham dalam Penitipan Kolektif di KSEI yang bermaksud untuk menghadiri RUPSLB harus mendaftarkan diri
      melalui anggota bursa atau bank kustodian pemegang rekening efek pada KSEI untuk mendapatkan Konfirmasi Tertulis
      Untuk Rapat (“KTUR”).
4.    Sehubungan dengan penyelenggaraan RUPSLB melalui aplikasi eASY.KSEI sebagaimana dimaksud di atas, maka
      keikutsertaan pemegang saham dalam RUPLB dilakukan dengan hadir dalam RUPLSB secara elektronik melalui Aplikasi
      eASY.KSEI.
5.    Pemegang saham yang dapat hadir langsung secara elektronik sebagaimana disebutkan pada butir 4 huruf a di atas adalah
      pemegang saham individu lokal yang sahamnya disimpan dalam penitipan kolektif KSEI.
6.    Untuk menggunakan aplikasi eASY.KSEI, pemegang saham dapat mengakses menu eASY.KSEI, submenu Login
      eASY.KSEI yang berada pada fasilitas AKSes (https://akses.ksei.co.id/).
7.    Bagi pemegang saham yang akan menggunakan hak suaranya melalui aplikasi eASY.KSEI, dapat menginformasikan
      kehadirannya atau menunjuk kuasanya, dan/atau menyampaikan pilihan suaranya ke dalam aplikasi eASY.KSEI.
8.    Sebelum menentukan keikutsertaan dalam RUPSLB, Pemegang Saham Yang Berhak wajib membaca ketentuan yang
      disampaikan melalui pemanggilan ini serta ketentuan lainnya terkait pelaksanaan RUPSLB berdasarkan kewenangan yang
      ditetapkan oleh Perseroan. Ketentuan lainnya dapat dilihat melalui lampiran dokumen pada fitur ‘Meeting Info’ pada aplikasi
      eASY.KSEI dan/atau pemanggilan RUPSLB yang terdapat pada laman situs Perseroan (www.mvpworld.com).
9.    Batas waktu untuk memberikan deklarasi kehadiran secara elektronik atau kuasa secara elektronik (eProxy) dan suara
      secara elektronik dalam aplikasi eASY.KSEI adalah paling lambat pukul 12.00 WIB pada 1 (satu) hari kerja sebelum tanggal
      penyelenggaraan RUPSLB.
10.   Para pemegang saham Perseroan yang tidak dapat hadir dalam RUPSLB dapat diwakili oleh kuasanya yang sah dengan
      cara menggunakan eProxy yang disediakan KSEI. Tata cara pemberian eProxy mengikuti prosedur yang telah disediakan
      KSEI yang dapat diakses secara elektronik pada platform eASY.KSEI melalui akses.ksei.co.id.
11.   Anggota Direksi dan anggota Dewan Komisaris dan pegawai Perseroan tidak diperkenankan bertindak sebagai kuasa
      pemegang saham dalam RUPSLB dan dalam pemungutan suara dalam RUPSLB, suara yang dikeluarkan oleh mereka
      sebagai kuasa dianggap batal dan tidak sah.
12.   Bagi Pemegang Saham Yang Berhak yang akan hadir atau memberikan kuasa secara elektronik melalui aplikasi eASY.KSEI
      wajib memperhatikan hal-hal berikut:
      a. Proses Registrasi
            i.   Pemegang Saham Yang Berhak tipe individu lokal yang belum memberikan deklarasi kehadiran atau kuasa dalam
                 aplikasi eASY.KSEI hingga batas waktu pada butir 9 dan ingin menghadiri RUPSLB secara elektronik maka wajib
                 melakukan registrasi kehadiran dalam aplikasi eASY.KSEI pada tanggal pelaksanaan RUPLSB sampai dengan
                 masa registrasi RUPLSB secara elektronik ditutup oleh Perseroan.
            ii. Pemegang Saham Yang Berhak tipe individu lokal yang telah memberikan deklarasi kehadiran tetapi belum
                 memberikan pilihan suara untuk mata acara RUPLSB dalam aplikasi eASY.KSEI hingga batas waktu pada butir
                 9 dan ingin menghadiri RUPSLB secara elektronik maka wajib melakukan registrasi kehadiran dalam aplikasi
                 eASY.KSEI pada tanggal pelaksanaan RUPLSB sampai dengan masa registrasi RUPSLB secara elektronik
                 ditutup oleh Perseroan.
            iii. Pemegang Saham Yang Berhak yang telah memberikan kuasa kepada penerima kuasa yang disediakan oleh
                 Perseroan (Independent Representative) atau Individual Representative tetapi pemegang saham Perseroan
                 belum memberikan pilihan suara untuk mata acara RUPLSB dalam aplikasi eASY.KSEI hingga batas waktu pada
                 butir 9, maka penerima kuasa yang mewakili pemegang saham wajib melakukan registrasi kehadiran dalam
                 aplikasi eASY.KSEI pada tanggal pelaksanaan RUPLSB sampai dengan masa registrasi RUPSLB secara
                 elektronik ditutup oleh Perseroan.
Page 3
     iv.  Pemegang Saham Yang Berhak yang telah memberikan kuasa kepada penerima kuasa partisipan/Intermediary
          (Bank Kustodian atau Perusahaan Efek) dan telah memberikan pilihan suara dalam aplikasi eASY.KSEI hingga
          batas waktu pada butir 9, maka perwakilan penerima kuasa yang telah terdaftar dalam aplikasi eASY.KSEI wajib
          melakukan registrasi kehadiran dalam aplikasi eASY.KSEI pada tanggal pelaksanaan RUPSLB sampai dengan
          masa registrasi RUPSLB secara elektronik ditutup oleh Perseroan.
     v. Pemegang Saham Yang Berhak yang telah memberikan deklarasi kehadiran atau memberikan kuasa kepada
          penerima kuasa yang disediakan oleh Perseroan (Independent Representative) atau Individual Representative
          dan telah memberikan pilihan suara untuk mata acara RUPLSB dalam aplikasi eASY.KSEI paling lambat hingga
          batas waktu pada butir 9, maka pemegang saham atau penerima kuasa tidak perlu melakukan registrasi
          kehadiran secara elektronik dalam aplikasi eASY.KSEI pada tanggal pelaksanaan RUPSLB. Kepemilikan saham
          akan otomatis diperhitungkan sebagai kuorum kehadiran dan pilihan suara yang telah diberikan akan otomatis
          diperhitungkan dalam pemungutan suara RUPSLB.
     vi. Keterlambatan atau kegagalan dalam proses registrasi secara elektronik sebagaimana dimaksud dalam angka i
          – iv dengan alasan apapun akan mengakibatkan pemegang saham Perseroan atau penerima kuasanya tidak
          dapat menghadiri RUPSLB secara elektronik, serta kepemilikan sahamnya tidak diperhitungkan sebagai kuorum
          kehadiran dalam RUPSLB.
b.   Proses Penyampaian Pertanyaaan dan/atau Pendapat Secara Elektronik
     i.   Pemegang Saham Yang Berhak atau penerima kuasa memiliki 3 (tiga) kali kesempatan untuk menyampaikan
          pertanyaan dan/atau pendapat pada sesi diskusi mata acara RUPLSB. Pertanyaan dan/atau pendapat pada mata
          acara RUPSLB dapat disampaikan secara tertulis oleh Pemegang Saham Yang Berhak atau penerima kuasa
          dengan menggunakan fitur chat pada kolom ‘Electronic Opinions’ yang tersedia dalam layar E-Meeting Hall di
          aplikasi eASY.KSEI. Pemberian pertanyaan dan/atau pendapat dapat dilakukan selama status pelaksanaan
          RUPSLB pada kolom ‘General Meeting Flow Text’ adalah “Discussion started for agenda item no. [ ]”.
     ii. Penentuan mekanisme pelaksanaan diskusi per mata acara RUPSLB secara tertulis melalui layar E-Meeting Hall
          di aplikasi eASY.KSEI merupakan kewenangan Perseroan dan hal tersebut akan dituangkan Perseroan dalam
          Tata Tertib Pelaksanaan Rapat (RUPSLB) melalui aplikasi eASY.KSEI.
     iii. Bagi penerima kuasa yang hadir secara elektronik dan akan menyampaikan pertanyaan dan/atau pendapat
          pemegang saham yang diwakilinya selama sesi diskusi mata acara RUPSLB berlangsung, maka diwajibkan untuk
          menuliskan nama Pemegang Saham Yang Berhak dan besar kepemilikan sahamnya lalu diikuti dengan
          pertanyaan atau pendapat terkait.
c.   Proses Pemungutan Suara/Voting
     i.   Proses pemungutan suara secara elektronik berlangsung di aplikasi eASY.KSEI pada menu E-Meeting Hall, sub
          menu Live Broadcasting.
     ii. Pemegang Saham Yang Berhak yang hadir sendiri atau diwakilkan penerima kuasanya namun belum
          memberikan pilihan suara pada mata acara RUPSLB sebagaimana dimaksud pada butir 13 huruf a angka i – iii,
          maka Pemegang Saham Yang Berhak atau penerima kuasanya memiliki kesempatan untuk menyampaikan
          pilihan suaranya selama masa pemungutan suara melalui layar E-Meeting Hall di aplikasi eASY.KSEI dibuka oleh
          Perseroan. Ketika masa pemungutan suara secara elektronik atas mata acara RUPSLB dimulai, sistem secara
          otomatis menjalankan waktu pemungutan suara (voting time) dengan menghitung mundur maksimum selama 5
          (lima) menit. Selama proses pemungutan suara secara elektronik berlangsung akan terlihat status “Voting for
          agenda item no. [ ] has started” pada kolom ‘General Meeting Flow Text’. Apabila Pemegang Saham Yang Berhak
          atau penerima kuasanya tidak memberikan pilihan suara untuk mata acara RUPLSB hingga status pelaksanaan
          RUPLSB yang terlihat pada kolom ‘General Meeting Flow Text’ berubah menjadi “Voting for agenda item no. [ ]
          has ended”, maka akan dianggap memberikan suara Abstain untuk mata acara RUPSLB.
     iii. Voting time selama proses pemungutan suara secara elektronik merupakan waktu standar yang ditetapkan pada
          aplikasi eASY.KSEI. Perseroan dapat menetapkan kebijakan waktu pemungutan suara langsung secara
          elektronik untuk mata acara dalam RUPSLB (dengan waktu maksimum adalah 5 (lima) menit) dan akan
          dituangkan dalam Tata Tertib Pelaksanaan Rapat (RUPLSB) melalui aplikasi eASY.KSEI.
d.   Penayangan Siaran Langsung Pelaksanaan RUPSLB
     i.   Pemegang Saham Yang Berhak atau penerima kuasanya yang telah terdaftar di aplikasi eASY.KSEI paling
          lambat hingga batas waktu pada butir 9 dapat menyaksikan pelaksanaan RUPSLB yang sedang berlangsung
          melalui webinar Zoom dengan mengakses menu eASY.KSEI, submenu Tayangan RUPSLB yang berada pada
          fasilitas AKSes (https://akses.ksei.co.id/).
     ii. Tayangan RUPSLB memiliki kapasitas hingga 500 (lima ratus) peserta, di mana kehadiran tiap peserta akan
          ditentukan berdasarkan first come first serve basis. Bagi Pemegang Saham Yang Berhak atau penerima kuasanya
          yang tidak mendapatkan kesempatan untuk menyaksikan pelaksanaan RUPSLB melalui Tayangan RUPSLB
Page 4
                 tetap dianggap sah hadir secara elektronik serta kepemilikan saham dan pilihan suaranya diperhitungkan dalam
                 RUPSLB, sepanjang telah teregistrasi dalam aplikasi eASY.KSEI sebagaimana ketentuan pada butir 13 huruf a
                 angka i – v.
            iii. Pemegang Saham Yang Berhak atau penerima kuasanya yang hanya menyaksikan pelaksanaan RUPSLB
                 melalui Tayangan RUPSLB namun tidak teregistrasi hadir secara elektronik pada aplikasi eASY.KSEI sesuai
                 ketentuan pada butir 13 huruf a angka i – v, maka kehadiran pemegang saham atau penerima kuasanya tersebut
                 dianggap tidak sah serta tidak akan masuk dalam perhitungan kuorum kehadiran RUPSLB.
            iv. Pemegang Saham Yang Berhak atau penerima kuasanya yang menyaksikan pelaksanaan RUPSLB melalui
                 Tayangan RUPSLB memiliki fitur raise hand yang dapat digunakan untuk mengajukan pertanyaan dan/atau
                 pendapat selama sesi diskusi mata acara RUPSLB berlangsung. Apabila Perseroan mengizinkan dengan
                 mengaktifkan fitur allow to talk, maka pemegang saham Perseroan atau penerima kuasanya dapat menyampaikan
                 pertanyaan dan/atau pendapat dengan berbicara langsung. Penentuan mekanisme pelaksanaan diskusi mata
                 acara RUPSLB menggunakan fitur allow to talk yang terdapat dalam Tayangan RUPSLB merupakan kewenangan
                 Perseroan dan hal tersebut akan dituangkan Perseroan dalam Tata Tertib Pelaksanaan Rapat (RUPSLB) melalui
                 aplikasi eASY.KSEI.
            v. Untuk mendapatkan pengalaman terbaik dalam menggunakan aplikasi eASY.KSEI dan/atau Tayangan RUPSLB,
                 Pemegang Saham Yang Berhak atau penerima kuasanya disarankan menggunakan peramban (browser) Mozilla
                 Firefox.
13.   Bahan terkait mata acara RUPSLB tersedia dalam dan dapat diunduh melalui website Perseroan yaitu www.mvpworld.com
      sejak tanggal Pemanggilan RUPSLB (yaitu 31 Oktober 2023) sampai dengan tanggal penyelenggaraan RUPSLB (yaitu 22
      November 2023).
14.   Untuk memperlancar pengaturan dan tertibnya RUPLSB, pemegang saham atau kuasanya dimohon dengan hormat untuk
      hadir paling lambat pukul 13.50 WIB.




                                                 Jakarta, 31 Oktober 2023

                                              PT Tripar Multivision Plus Tbk
                                                         Direksi

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.16 MB
Published31 Oct 2023
Pages4
Characters16,594
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 0 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

The name pass has not read this document yet.

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

No extraction attempted yet.

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result