Back to announcement
20231030_KAEF_Perubahan Corsec Komite Audit Alamat NPWP Internal Audit_31482880_lamp1.pdf
Board change Needs review KAEFSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 4
Page 1 OCR 0.953
Dewan Komisaris kimia farma KEPUTUSAN DEWAN KOMISARIS PERUSAHAAN PERSEROAN PT KIMIA FARMA TBK NOMOR : KEP-012/KOM-KF/X/2023 TENTANG PEMBERHENTIAN DAN PENGANGKATAN KETUA KOMITE NOMINASI DAN REMUNERASI PERUSAHAAN PERSEROAN PT KIMIA FARMA TBK Menimbang Mengingat DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA DEWAN KOMISARIS PERUSAHAAN PERSEROAN PT KIMIA FARMA TBK, a. » bahwa Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa Perusahaan Perseroan PT Kimia Farma Tbk tanggal 13 Oktober 2023 telah menetapkan pengukuhan pemberhentian dan pengangkatan Anggota Dewan Komisaris Perusahaan Perseroan PT Kimia Farma Tbk, maka dipandang perlu untuk melakukan penataan ulang terkait penetapan Ketua Komite Nominasi dan Remunerasi Perusahaan Perseroan PT Kimia Farma Tbk: bahwa berdasarkan Pasal 3 Ayat (1) huruf a Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 34/POJK.04/2014 disebutkan Komite Nominasi dan Remunerasi paling kurang terdiri dari 3 (tiga) orang Anggota, dengan ketentuan: 1 (satu) orang Ketua merangkap Anggota, yang merupakan Komisaris Independen, maka perlu untuk menetapkan Ketua Komite Nominasi dan Remunerasi yang berasal dari unsur Komisaris Independen Perusahaan Perseroan PT Kimia Farma Tbk: . bahwa berdasarkan Pasal 138 Ayat (2) Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor PER-3/MBU/03/2023 tentang Organ dan Sumber Daya Manusia Badan Usaha Milik Negara disebutkan Ketua dan Anggota Komite Nominasi dan Remunerasi atau nomenklatur lain dengan fungsi yang sama diangkat dan diberhentikan oleh Dewan Komisaris/Dewan Pengawas Badan Usaha Milik Negara: bahwa berdasarkan butir a, butir b dan butir c di atas, perlu menetapkan Keputusan Dewan Komisaris Perusahaan Perseroan PT Kimia Farma Tbk tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Ketua Komite Nominasi dan Remunerasi Perusahaan Perseroan PT Kimia Farma Tbk, - Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (Lembaran Negara Tahun 2003 Nomor 70, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4297): Undang-Undang RI Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (Lembaran Negara Tahun 2007 Nomor 106, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4756): 3. Peraturan .../2 Jl. Veteran No 9 Jakarta 10110, Indonesia PO Box 1204/JKT Telp 62 21 3847709, Fax 62 21 3814441
Page 2 OCR 0.950
Dewan Komisaris Memperhatikan Menetapkan KESATU KEDUA KETIGA kimia farma » w Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2005 tentang Pendirian, Pengurusan, Pengawasan dan Pembubaran Badan Usaha Milik Negara (Lembaran Negara Tahun 2005 Nomor 117, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4556), 4. Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor PER- 3/MBU/03/2023 tentang Organ dan Sumber Daya Manusia Badan Usaha Milik Negara (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 263): 5. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor: 34/POJK.04/2014 tentang Komite Nominasi dan Remunerasi Emiten Atau Perusahaan Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 376): Anggaran Dasar Perusahaan Perseroan PT Kimia Farma Tbk, sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Akta Notaris M. Nova Faisal, SH, M.Kn Nomor 08 tanggal 20 Mei 2022: MEMUTUSKAN: KEPUTUSAN PERUSAHAAN PERSEROAN DEWAN KOMISARIS PT KIMIA FARMA TBK TENTANG PEMBERHENTIAN DAN PENGANGKATAN KETUA KOMITE NOMINASI DAN REMUNERASI PERUSAHAAN PERSEROAN PT KIMIA FARMA TBK. Memberhentikan dengan hormat Sdr. Wiku Adisasmito, Komisaris, sebagai Ketua Komite Nominasi dan Remunerasi Perusahaan Perseroan PT Kimia Farma Tbk yang diangkat berdasarkan Keputusan Dewan Komisaris Perusahaan Perseroan PT Kimia Farma Tbk Nomor: KEP-007/KOM-KF/VII/2023 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Ketua Komite Nominasi dan Remunerasi PT Kimia Farma Tbk tanggal 10 Juli 2023, dengan ucapan terima kasih atas segala sumbangan tenaga dan pikirannya selama memangku jabatannya tersebut. Mengangkat Sdri. Diah Kusumawardani, Komisaris Independen, sebagai Ketua Komite Nominasi dan Remunerasi Perusahaan Perseroan PT Kimia Farma Tbk. Dengan pemberhentian dan pengangkatan Ketua Komite Nominasi dan Remunerasi sebagaimana Diktum KESATU dan KEDUA di atas, maka susunan keanggotaan Komite Nominasi dan Remunerasi Perusahaan Perseroan PT Kimia Farma Tbk menjadi sebagai berikut: 1. Sdri. Diah Kusumawardani, Komisaris Independen, sebagai Ketua merangkap Anggota: 2. Sdr. Fachmi Idris, Komisaris Utama, sebagai Anggota: 3. Sdri. .../3 Jl. Veteran No 9 Jakarta 10110, Indonesia PO Box 1204/JKT Telp 62 21 3847709, Fax 62 21 3814441
Page 3 OCR 0.948
Dewan Komisaris KEEMPAT KELIMA KEENAM KETUJUH kimia farma 1 -3- w Sdri. Hastuti Assuari, General Manager Human Capital Perusahaan Perseroan PT Kimia Farma Tbk, sebagai sekretaris merangkap anggota: dan 4. Sdr. Hafied Nur Siddig, eksternal Perusahaan, sebagai anggota. Masa tugas Komite Nominasi dan Remunerasi Perusahaan Perseroan PT Kimia Farma Tbk sesuai dengan Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor PER-3/MBU/03/2023 tentang Organ dan Sumber Daya Manusia Badan Usaha Milik Negara, sebagai berikut: 1. Berasal dari Dewan Komisaris dan internal perusahaan ex-officio bidang SDM di bawah Direksi Perusahaan Perseroan PT Kimia Farma Tbk sesuai dengan masa jabatannya: 2. Berasal dari eksternal perusahaan selama 3 (tiga) tahun sejak tanggal pengangkatan, dengan tidak mengurangi hak Dewan Komisaris untuk memberhentikannya sewaktu-waktu. Penghasilan Komite Nominasi dan Remunerasi Perusahaan Perseroan PT Kimia Farma Tbk sesuai dengan Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor PER-3/MBU/03/2023 tentang Organ dan Sumber Daya Manusia Badan Usaha Milik Negara, sebagai berikut: 1. Berasal dari Dewan Komisaris dan internal perusahaan ex-officio bidang SDM di bawah Direksi Perusahaan Perseroan PT Kimia Farma Tbk tidak diberikan penghasilan tambahan dari jabatan tersebut, 2. Berasal dari eksternal perusahaan sebesar 2096 (dua puluh persen) dari gaji Direktur Utama. Dalam menjalankan tugasnya, Anggota Komite Nominasi dan Remunerasi berpedoman pada Piagam Komite Nominasi dan Remunerasi (Committee Charter) Perusahaan Perseroan PT Kimia Farma Tbk. Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan. Salinan Keputusan ini disampaikan kepada Yth.: 1. Menteri BUMN selaku Pemegang Saham Seri A Dwiwarna: 2. Direksi Perusahaan Perseroan PT Bio Farma (Persero) selaku Pemegang Saham Seri B Terbanyak, 3. Direksi Perusahaan Perseroan PT Kimia Farma Tbk: 4. Yang bersangkutan untuk diketahui dan dilaksanakan. Ditetapkan .../4 Jl. Veteran No 9 Jakarta 10110, Indonesia PO Box 1204/IKT Telp 62 21 3847709, Fax 62 21 3814441
Page 4 OCR 0.862
kimia farma Dewan Komisaris Ditetapkan di : Jakarta Pada tanggal : 25 Oktober 2023 DEWAN KOMISARIS PT KIMIA FARMA TBK c TPA hmi Idris Komisaris Utama - PP (ll — e Musthofa Fauzi wi Ary Purnomo Wiku Adisasmito Komisaris Independen Komisaris Komisaris FA endi Witular Darwih Wibowo Diah Kusumawardani Komisaris Komisaris Komisaris Independen Jl. Veteran No 9 Jakarta 10110, Indonesia PO Box 1204/JKT Telp 62 21 3847709, Fax 62 21 3814441
Names mentioned 0 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
The name pass has not read this document yet.
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
Rule parser
Needs review
confidence 0.100
159 ms
13 Sep 2026 17:31
no e-reporting cover - issuer taken from the announcement
Raw output
{'announced_date': None,
'changes': [],
'event_date': None,
'issuer_name': 'PT Kimia Farma Tbk',
'issuer_ticker': '',
'letter_number': '',
'positions': [],
'source_shape': 'ROSTER',
'subject': ''}