Skip to content
Back to announcement

20231030_KAEF_Perubahan Corsec Komite Audit Alamat NPWP Internal Audit_31482880_lamp1.pdf

Board change Needs review KAEF

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 4

Page 1 OCR 0.953
Dewan
Komisaris

kimia farma

KEPUTUSAN DEWAN KOMISARIS PERUSAHAAN PERSEROAN

PT KIMIA FARMA TBK
NOMOR : KEP-012/KOM-KF/X/2023

TENTANG

PEMBERHENTIAN DAN PENGANGKATAN KETUA KOMITE NOMINASI DAN
REMUNERASI PERUSAHAAN PERSEROAN PT KIMIA FARMA TBK

Menimbang

Mengingat

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
DEWAN KOMISARIS PERUSAHAAN PERSEROAN PT KIMIA FARMA TBK,

a.

»

bahwa Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa Perusahaan
Perseroan PT Kimia Farma Tbk tanggal 13 Oktober 2023 telah
menetapkan pengukuhan pemberhentian dan pengangkatan
Anggota Dewan Komisaris Perusahaan Perseroan PT Kimia Farma
Tbk, maka dipandang perlu untuk melakukan penataan ulang
terkait penetapan Ketua Komite Nominasi dan Remunerasi
Perusahaan Perseroan PT Kimia Farma Tbk:

bahwa berdasarkan Pasal 3 Ayat (1) huruf a Peraturan Otoritas Jasa
Keuangan Nomor 34/POJK.04/2014 disebutkan Komite Nominasi
dan Remunerasi paling kurang terdiri dari 3 (tiga) orang Anggota,
dengan ketentuan: 1 (satu) orang Ketua merangkap Anggota, yang
merupakan Komisaris Independen, maka perlu untuk menetapkan
Ketua Komite Nominasi dan Remunerasi yang berasal dari unsur
Komisaris Independen Perusahaan Perseroan PT Kimia Farma Tbk:

. bahwa berdasarkan Pasal 138 Ayat (2) Peraturan Menteri Badan

Usaha Milik Negara Nomor PER-3/MBU/03/2023 tentang Organ
dan Sumber Daya Manusia Badan Usaha Milik Negara disebutkan
Ketua dan Anggota Komite Nominasi dan Remunerasi atau
nomenklatur lain dengan fungsi yang sama diangkat dan

diberhentikan oleh Dewan Komisaris/Dewan Pengawas Badan
Usaha Milik Negara:

bahwa berdasarkan butir a, butir b dan butir c di atas, perlu
menetapkan Keputusan Dewan Komisaris Perusahaan Perseroan
PT Kimia Farma Tbk tentang Pemberhentian dan Pengangkatan
Ketua Komite Nominasi dan Remunerasi Perusahaan Perseroan
PT Kimia Farma Tbk,

- Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha

Milik Negara (Lembaran Negara Tahun 2003 Nomor 70,
Tambahan Lembaran Negara Nomor 4297):

Undang-Undang RI Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan
Terbatas (Lembaran Negara Tahun 2007 Nomor 106, Tambahan
Lembaran Negara Nomor 4756):

3. Peraturan .../2

Jl. Veteran No 9
Jakarta 10110, Indonesia
PO Box 1204/JKT

Telp 62 21 3847709, Fax 62 21 3814441
Page 2 OCR 0.950
Dewan
Komisaris

Memperhatikan

Menetapkan

KESATU

KEDUA

KETIGA

kimia farma

»

w

Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2005 tentang Pendirian,
Pengurusan, Pengawasan dan Pembubaran Badan Usaha Milik
Negara (Lembaran Negara Tahun 2005 Nomor 117, Tambahan
Lembaran Negara Nomor 4556),

4. Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor PER-
3/MBU/03/2023 tentang Organ dan Sumber Daya Manusia Badan
Usaha Milik Negara (Berita Negara Republik Indonesia Tahun
2023 Nomor 263):

5. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor: 34/POJK.04/2014
tentang Komite Nominasi dan Remunerasi Emiten Atau Perusahaan
Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor
376):

Anggaran Dasar Perusahaan Perseroan PT Kimia Farma Tbk,
sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Akta Notaris
M. Nova Faisal, SH, M.Kn Nomor 08 tanggal 20 Mei 2022:

MEMUTUSKAN:

KEPUTUSAN PERUSAHAAN PERSEROAN DEWAN
KOMISARIS PT KIMIA FARMA TBK TENTANG
PEMBERHENTIAN DAN PENGANGKATAN KETUA KOMITE
NOMINASI DAN REMUNERASI PERUSAHAAN PERSEROAN
PT KIMIA FARMA TBK.

Memberhentikan dengan hormat Sdr. Wiku Adisasmito, Komisaris,
sebagai Ketua Komite Nominasi dan Remunerasi Perusahaan
Perseroan PT Kimia Farma Tbk yang diangkat berdasarkan Keputusan
Dewan Komisaris Perusahaan Perseroan PT Kimia Farma Tbk Nomor:
KEP-007/KOM-KF/VII/2023 tentang Pemberhentian dan
Pengangkatan Ketua Komite Nominasi dan Remunerasi PT Kimia
Farma Tbk tanggal 10 Juli 2023, dengan ucapan terima kasih atas
segala sumbangan tenaga dan pikirannya selama memangku
jabatannya tersebut.

Mengangkat Sdri. Diah Kusumawardani, Komisaris Independen,
sebagai Ketua Komite Nominasi dan Remunerasi Perusahaan
Perseroan PT Kimia Farma Tbk.

Dengan pemberhentian dan pengangkatan Ketua Komite Nominasi dan
Remunerasi sebagaimana Diktum KESATU dan KEDUA di atas, maka
susunan keanggotaan Komite Nominasi dan Remunerasi Perusahaan
Perseroan PT Kimia Farma Tbk menjadi sebagai berikut:

1. Sdri. Diah Kusumawardani, Komisaris Independen, sebagai Ketua
merangkap Anggota:

2. Sdr. Fachmi Idris, Komisaris Utama, sebagai Anggota:

3. Sdri. .../3
Jl. Veteran No 9
Jakarta 10110, Indonesia

PO Box 1204/JKT
Telp 62 21 3847709, Fax 62 21 3814441
Page 3 OCR 0.948
Dewan
Komisaris

KEEMPAT

KELIMA

KEENAM

KETUJUH

kimia farma

1
-3-

w

Sdri. Hastuti Assuari, General Manager Human Capital
Perusahaan Perseroan PT Kimia Farma Tbk, sebagai sekretaris
merangkap anggota: dan

4. Sdr. Hafied Nur Siddig, eksternal Perusahaan, sebagai anggota.

Masa tugas Komite Nominasi dan Remunerasi Perusahaan Perseroan
PT Kimia Farma Tbk sesuai dengan Peraturan Menteri Badan Usaha
Milik Negara Nomor PER-3/MBU/03/2023 tentang Organ dan Sumber
Daya Manusia Badan Usaha Milik Negara, sebagai berikut:

1. Berasal dari Dewan Komisaris dan internal perusahaan ex-officio
bidang SDM di bawah Direksi Perusahaan Perseroan PT Kimia
Farma Tbk sesuai dengan masa jabatannya:

2. Berasal dari eksternal perusahaan selama 3 (tiga) tahun sejak

tanggal pengangkatan, dengan tidak mengurangi hak Dewan
Komisaris untuk memberhentikannya sewaktu-waktu.

Penghasilan Komite Nominasi dan Remunerasi Perusahaan Perseroan
PT Kimia Farma Tbk sesuai dengan Peraturan Menteri Badan Usaha
Milik Negara Nomor PER-3/MBU/03/2023 tentang Organ dan Sumber
Daya Manusia Badan Usaha Milik Negara, sebagai berikut:

1. Berasal dari Dewan Komisaris dan internal perusahaan ex-officio
bidang SDM di bawah Direksi Perusahaan Perseroan PT Kimia
Farma Tbk tidak diberikan penghasilan tambahan dari jabatan
tersebut,

2. Berasal dari eksternal perusahaan sebesar 2096 (dua puluh persen)
dari gaji Direktur Utama.

Dalam menjalankan tugasnya, Anggota Komite Nominasi dan
Remunerasi berpedoman pada Piagam Komite Nominasi dan
Remunerasi (Committee Charter) Perusahaan Perseroan PT Kimia
Farma Tbk.

Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.

Salinan Keputusan ini disampaikan kepada Yth.:

1. Menteri BUMN selaku Pemegang Saham Seri A Dwiwarna:

2. Direksi Perusahaan Perseroan PT Bio Farma (Persero) selaku Pemegang Saham Seri B

Terbanyak,

3. Direksi Perusahaan Perseroan PT Kimia Farma Tbk:

4. Yang bersangkutan untuk diketahui dan dilaksanakan.

Ditetapkan .../4

Jl. Veteran No 9

Jakarta 10110, Indonesia

PO Box 1204/IKT

Telp 62 21 3847709, Fax 62 21 3814441
Page 4 OCR 0.862
kimia farma

Dewan
Komisaris
Ditetapkan di : Jakarta
Pada tanggal : 25 Oktober 2023
DEWAN KOMISARIS
PT KIMIA FARMA TBK
c TPA
hmi Idris
Komisaris Utama
- PP (ll —
e
Musthofa Fauzi wi Ary Purnomo Wiku Adisasmito
Komisaris Independen Komisaris Komisaris

FA

endi Witular Darwih Wibowo Diah Kusumawardani
Komisaris Komisaris Komisaris Independen

Jl. Veteran No 9

Jakarta 10110, Indonesia

PO Box 1204/JKT

Telp 62 21 3847709, Fax 62 21 3814441

File

File Open PDF
Source IDX
Size1.37 MB
Published30 Oct 2023
Pages4
Characters6,908
Text sourceOCR
OCR confidence0.928

Names mentioned 0 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

The name pass has not read this document yet.

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

Rule parser Needs review confidence 0.100 159 ms 13 Sep 2026 17:31

no e-reporting cover - issuer taken from the announcement

Raw output
{'announced_date': None,
 'changes': [],
 'event_date': None,
 'issuer_name': 'PT Kimia Farma Tbk',
 'issuer_ticker': '',
 'letter_number': '',
 'positions': [],
 'source_shape': 'ROSTER',
 'subject': ''}
↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result