Back to announcement
20231030_KAEF_Perubahan Corsec Komite Audit Alamat NPWP Internal Audit_31482875_lamp1.pdf
Board change Needs review KAEFSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 3
Page 1 OCR 0.954
Dewan Komisaris kimia farma KEPUTUSAN DEWAN KOMISARIS PERUSAHAAN PERSEROAN Menimbang Mengingat PT KIMIA FARMA TBK NOMOR : KEP-011/KOM-KF/X/2023 TENTANG PENGANGKATAN ANGGOTA KOMITE AUDIT PERUSAHAAN PERSEROAN PT KIMIA FARMA TBK DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA DEWAN KOMISARIS PERUSAHAAN PERSEROAN PT KIMIA FARMA TBK, a. bahwa Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa Perusahaan Perseroan PT Kimia Farma Tbk tanggal 13 Oktober 2023 telah menetapkan pengukuhan pemberhentian dan pengangkatan Anggota Dewan Komisaris Perusahaan Perseroan PT Kimia Farma Tbk, maka dipandang perlu melakukan penataan ulang terkait penetapan Anggota Komite Audit yang berasal dari unsur Dewan Komisaris Perusahaan Perseroan PT Kimia Farma Tbk, bahwa berdasarkan Pasal 132 Ayat (2) Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor PER-3/MBU/03/2023 tentang Organ dan Sumber Daya Manusia Badan Usaha Milik Negara, disebutkan Ketua dan Anggota Komite Audit diangkat dan diberhentikan oleh Dewan Komisaris/Dewan Pengawas Badan Usaha Milik Negara: bahwa berdasarkan butir a dan butir b di atas, perlu menetapkan Keputusan Dewan Komisaris Perusahaan Perseroan PT Kimia Farma Tbk tentang Pengangkatan Anggota Komite Audit Perusahaan Perseroan PT Kimia Farma Tbk: Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (Lembaran Negara Tahun 2003 Nomor 70, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4297): Undang-Undang RI Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (Lembaran Negara Tahun 2007 Nomor 106, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4756): Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2005 tentang Pendirian, Pengurusan, Pengawasan dan Pembubaran Badan Usaha Milik Negara (Lembaran Negara Tahun 2005 Nomor 117, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4556): Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor PER- 3/MBU/03/2023 tentang Organ dan Sumber Daya Manusia Badan Usaha Milik Negara (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 263): 5. Peraturan .../2 Jl. Veteran No 9 Jakarta 10110, Indonesia PO Box 1204/IKT Telp 62 21 3847709, Fax 62 21 3814441
Page 2 OCR 0.949
Dewan Komisaris Memperhatikan Menetapkan KESATU KEDUA KETIGA KEEMPAT ima farma L- 5. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor: 55/POJK.04/2015 tentang Pembentukan dan Pedoman Pelaksanaan Kerja Komite Audit (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 405): Anggaran Dasar Perusahaan Perseroan PT Kimia Farma Tbk sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Akta Notaris M. Nova Faisal, SH, M.Kn Nomor 08 tanggal 20 Mei 2022 MEMUTUSKAN: KEPUTUSAN DEWAN KOMISARIS PERUSAHAAN PERSEROAN PT KIMIA FARMA TBK TENTANG PENGANGKATAN ANGGOTA KOMITE AUDIT PERUSAHAAN PERSEROAN PT KIMIA FARMA TBK Mengangkat Sdr. Darwin Wibowo, Komisaris, sebagai Anggota Komite Audit Perusahaan Perseroan PT Kimia Farma Tbk Dengan pengangkatan Anggota Komite Audit sebagaimana Diktum KESATU di atas, maka susunan keanggotaan Komite Audit Perusahaan Perseroan PT Kimia Farma Tbk menjadi sebagai berikut: 1. Sdr. Musthofa Fauzi, Komisaris Independen, sebagai Ketua merangkap Anggota: 2. Sdr. Darwin Wibowo, Komisaris, sebagai Anggota Komite Audit 3. Sdr. Syaiful, eksternal Perusahaan, sebagai Anggota: dan 4. Sdr. Muntaha, eksternal Perusahaan, sebagai Anggota. Masa tugas Komite Audit Perusahaan Perseroan PT Kimia Farma Tbk sesuai dengan Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor PER- 3/MBU/03/2023 tentang Organ dan Sumber Daya Manusia Badan Usaha Milik Negara, sebagai berikut: 1. Berasal dari Dewan Komisaris Perusahaan Perseroan PT Kimia Farma Tbk sesuai dengan masa jabatannya, vw Berasal dari eksternal Perusahaan selama 3 (tiga) tahun sejak tanggal pengangkatan, dengan tidak mengurangi hak Dewan Komisaris untuk memberhentikannya sewaktu-waktu. Penghasilan Komite Audit Perusahaan Perseroan PT Kimia Farma Tbk sesuai dengan Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor PER- 3/MBU/03/2023 tentang Organ dan Sumber Daya Manusia Badan Usaha Milik Negara, sebagai berikut: 1. Berasal dari Dewan Komisaris Perusahaan Perseroan PT Kimia Farma Tbk tidak diberikan penghasilan tambahan dari jabatan tersebut: 2. Berasal dari eksternal Perusahaan sebesar 20Y6 (dua puluh persen) dari gaji Direktur Utama. KELIMA .../3 Jl. Veteran No 9 Jakarta 10110, Indonesia PO Box 1204/JKT Telp 62 21 3847709. Fax 62 21 3814441
Page 3 OCR 0.912
Dewan kimia farma Komisaris -3- KELIMA : Dalam menjalankan tugasnya, Anggota Komite Audit berpedoman pada Piagam Komite Audit (Committee Charter) Perusahaan Perseroan PT Kimia Farma Tbk. KEENAM 1 Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan. Keputusan ini disampaikan kepada: 1. Menteri BUMN selaku Pemegang Saham Seri A Dwiwarna, 2. Dir Teri Dir 4. Yang bersangkutan untuk diketahui dan dilaksanakan. w eksi Perusahaan Perseroan PT Bio Farma (Persero) selaku Pemegang Saham Seri B banyak: eksi Perusahaan Perseroan PT Kimia Farma Tbk, Ditetapkan di : Jakarta Pada tanggal :25 Oktober 2023 DEWAN KOMISARIS PT KIMIA FARMA TBK 7 - As Fachmi Idris Komisgasi Utama / /Musthofa Fauzi Dwi Ary Purnomo Wiku Adisasmito Komisaris Independen Komisaris Komisaris Ako 4 l Rendi Witular Darwin Wibowo Diah Kusumawardani Komisaris Komisaris Komisaris Independen Jl. Veteran No 9 Jakarta 10110, Indonesia PO Box 1204/JKT Telp 62 21 3847709, Fax 62 21 3814441
Names mentioned 0 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
The name pass has not read this document yet.
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
Rule parser
Needs review
confidence 0.100
131 ms
13 Sep 2026 17:21
no e-reporting cover - issuer taken from the announcement
Raw output
{'announced_date': None,
'changes': [],
'event_date': None,
'issuer_name': 'PT Kimia Farma Tbk',
'issuer_ticker': '',
'letter_number': '',
'positions': [],
'source_shape': 'ROSTER',
'subject': ''}