Skip to content
Back to announcement

20231030_TFAS_Laporan Informasi dan Fakta Material_31482858.pdf

Other Text extracted TFAS

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 4

Page 1
Go To English Page

 Nomor Surat                           233/SK-DIR/TI/X/2023

 Nama Perusahaan                       PT Telefast Indonesia Tbk.

 Kode Emiten                           TFAS

 Lampiran                              1
                                       PENGANGKATAN KEPALA UNIT AUDIT INTERNAL
 Perihal


Dengan ini kami untuk dan atas nama perusahaan menyampaikan Laporan Informasi atau Fakta Material sebagai
berikut:

 Nama Emiten atau Perusahaan Publik            PT Telefast Indonesia Tbk.

 Bidang Usaha                                  Penjualan Produk Telekomunikasi danPenyedia Jasa Platform
                                               Digital Sumber Daya Manusia


 Telepon                                       021 - 29676236

 Faksimili                                     021 - 57933556

 Alamat Surat Elektronik (email)               admin.corsec@telefast.co.id


 Tanggal Kejadian                              24 Oktober 2023
 Jenis Informasi atau Fakta Material           PENGANGKATAN KEPALA UNIT AUDIT INTERNAL



 Uraian Informasi atau Fakta Material          1. Bahwa untuk memenuhi ketentuan Peraturan Otoritas Jasa
                                               Keuangan No. 56/POJK.04/2015 tentang Pembentukan dan
                                               Pedoman Penyusunan Piagam Unit Audit Internal.
                                               2.Bahwa untuk memberikan keyakinan dan konsultasi yang
                                               bersifat independen dan objektif, dengan tujuan untuk
                                               meningkatkan nilai dan memperbaiki operasional perusahaan,
                                               melalui pendekatan sistematis dengan cara mengevaluasi dan
                                               meningkatkan efektivitas manaiemen risiko pengendalian, dan
                                               proses tata kelola
                                               perusahaan.
                                               3.Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana tersebut
                                               dalam butir 1 dan 2 di atas perlu diangkat Kepala Unit Audit
                                               Internal yang bertanggung jawab atas semua kegiatan yang
                                               ditetapkan dalam Surat Keputusan ini.
 Dampak kejadian, informasi atau fakta         1. Mengangkat dan menetapkan Maulana Malik dalam
 material tersebut terhadap kegiatan           jabatannya sebagai Kepala Unit Audit Internal PT Telefast
 operasional, hukum, kondisi keuangan,         Indonesia Tbk Untuk menggantikan Yustana Arnus terhitung
 atau kelangsungan usaha Emiten atau           sejak tanggal Surat Keputusan ini.
 Perusahaan Publik                             2. Dalam melaksanakan tugasnya selaku Kepala Unit Audit
                                               Internal sebagaimana dimaksud dalam butir 1di atas,
                                               bertanggung jawab kepada Direktur Utama dan memberikan
                                               laporan hasil audit kepada Direktur Utama dan Dewan
                                               Komisaris.
                                               3. Surat Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkannya
                                               dan karenanya mencabut Surat Keputusan terdahulu
                                               sepanjang yang berhubungan dengan pengangkatan dan
                                               penetapan Kepala Unit Audit Internal. Apabila di kemudian hari
                                               terdapat kekeliruan ataupun kesalahan atas hal-hal yang
                                               tercantum dalam Surat Keputusan ini, selanjutnya akan
                                               diadakan perbaikan sebagaimana diperlukan.

 Demikian untuk diketahui.
Page 2
Hormat Kami,
PT Telefast Indonesia Tbk.




Risky Nayendra

Director




PT Telefast Indonesia Tbk.
Mall Ambasador Lt. 5, No. 5
Telepon : 021 - 29676236, Fax : 021 - 57933556, www.telefast.co.id



Nama Pengirim                      Risky Nayendra

Jabatan                            Director
Tanggal dan Waktu                  30-10-2023 10:58

Lampiran                          1. SURAT KEPUTUSAN PENGANGKATAN KEPALA AUDIT INTERNAL.pdf


 Dokumen ini merupakan dokumen resmi PT Telefast Indonesia Tbk. yang tidak memerlukan tanda tangan karena
dihasilkan secara elektronik oleh sistem pelaporan elektronik. PT Telefast Indonesia Tbk. bertanggung jawab penuh
                                  atas informasi yang tertera didalam dokumen ini.
Page 3
Go To Indonesian Page

 Letter / Announcement No.            233/SK-DIR/TI/X/2023

 Issuer Name                          PT Telefast Indonesia Tbk.

 Issuer Code                          TFAS

 Attachment                           1

 Subject                              null


The company hereby announce the Material Information or Facts Report as follows

 Name of Issuer or Public Company               PT Telefast Indonesia Tbk.

 Business Activities                            Penjualan Produk Telekomunikasi danPenyedia Jasa Platform
                                                Digital Sumber Daya Manusia

 Telephone                                      021 - 29676236

 Faximile                                       021 - 57933556

 Email Address                                  admin.corsec@telefast.co.id


 Date of Event                                  24 October 2023

 Type of Material Information or Facts

 Description of Material Information or
 Facts


 Impact of event, material information or
 facts towards Issuers or Public
 Company’s operational activities, legal,
 financial condition, or going concern




Thus to be informed accordingly.


Respectfully,
PT Telefast Indonesia Tbk.




Risky Nayendra

Director




PT Telefast Indonesia Tbk.
Mall Ambasador Lt. 5, No. 5
Phone : 021 - 29676236, Fax : 021 - 57933556, www.telefast.co.id



Sender Name                          Risky Nayendra

Function                             Director

Date and Time                        30-10-2023 10:58
Page 4
Attachment                         1. SURAT KEPUTUSAN PENGANGKATAN KEPALA AUDIT INTERNAL.pdf


  This is an official document of PT Telefast Indonesia Tbk. that does not require a signature as it was generated
 electronically by the electronic reporting system. PT Telefast Indonesia Tbk. is fully responsible for the information
                                             contained within this document.

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.01 MB
Published30 Oct 2023
Pages4
Characters6,658
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 0 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

The name pass has not read this document yet.

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

No extraction attempted yet.

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result