Back to announcement
20231030_TFAS_Laporan Informasi dan Fakta Material_31482858_lamp1.pdf
Other Text extracted TFASSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 1
Page 1 OCR 0.896
TELEFAST Menimbang: 1 Mengingat: Ik: Menetapkan: 1. » Ditetapkan — : Ja SURAT KEPUTUSAN Nomor : 233/SK-DIR/TI/X/2023 Tentang ALA UNIT AUDIT 1 PENGANGKA K (Selanjutnya disebut “Surat Keputusan”) Bahwa untuk memenuhi ketentuan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 56/POJK.04/2015 tentang Pembentukan dan Pedoman Penyusunan Piagam Unit Audit Internal. Bahwa untuk memberikan keyakinan dan konsultasi yang bersifat independen dan objektif, dengan tujuan untuk meningkatkan nilai dan memperbaiki operasional perusahaan, melalui pendekatan sistematis dengan cara mengevaluasi dan meningkatkan efektivitas manaiemen risiko pengendalian, dan proses tata kelola perusahaan. Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana tersebut dalam butir | dan 2 di atas perlu diangkat Kepala Unit Audit Internal yang bertanggung jawab atas semua kegiatan yang ditetapkan dalam Surat Keputusan ini. Undang-Undang No. 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 56/POJK.04/2015 tentang Pembentukan dan Pedoman Penyusunan Piagam Unit Audit Internal. Anggaran Dasar PT Telefast Indonesia Tbk. Mengangkat dan menetapkan Maulana Malik dalam jabatannya sebagai Kepala Unit Audit Internal PT Telefast Indonesia Tbk Untuk menggantikan Yustana Arnus terhitung sejak tanggal Surat Keputusan ini. Dalam melaksanakan tugasnya selaku Kepala Unit Audit Internal sebagaimana dimaksud dalam butir | di atas, bertanggung jawab kepada Direktur Utama dan memberikan laporan hasil audit kepada Direktur Utama dan Dewan Komisaris. Surat Keputusan in berlaku sejak tanggal ditetapkannya dan karenanya mencabut Surat Keputusan terdahulu sepanjang yang berhubungan dengan pengangkatan dan penetapan Kepala Unit Audit Internal. Apabila di kemudian hari terdapat kekeliruan ataupun kesalahan atas hal-hal yang tercantum dalam Surat Keputusan ini, selanjutnya akan diadakan perbaikan sebagaimana diperlukan. Ikarta Pada Tanggal : 24 Oktober 2023 PT Telefgst Indonesia Tbk LEFAST Jody Hedrian Direktur Utama Mal Ambasator 10 5 @ Hn besawone 09 harta 12910 Indonesa KG oensrenn Fr Trtoaonesa Tx (BI censronasss
Names mentioned 0 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
The name pass has not read this document yet.
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.