Back to announcement
20260318_TLDN_Pemanggilan RUPS_32054783_lamp2.pdf
RUPS notice Text extracted TLDNSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 3
Page 1
TATA TERTIB RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM TAHUNAN TAHUN BUKU 2025
16 APRIL 2026 (“RAPAT”)
PT TELADAN PRIMA AGRO Tbk
1. Yang berhak hadir atau diwakili dalam Rapat adalah yang nama-namanya tercatat dalam Daftar
Pemegang Saham Perseroan di Biro Administrasi Efek (“BAE”) Perseroan, PT Datindo Entrycom, dan
yang tercatat dalam daftar yang terdapat pada pemegang rekening atau bank kustodian di
PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (“KSEI”) per tanggal 17 Maret 2026 selambat-lambatnya pukul
16.15 WIB, yang dibuat khusus untuk Rapat ini.
2. Rapat akan dipimpin oleh Komisaris Utama Perseroan (“Pimpinan Rapat”). Demi kelancaran Rapat,
maka Pimpinan Rapat berhak memutuskan prosedur atas Rapat yang belum diatur atau belum cukup
diatur dalam Tata Tertib ini.
3. Pemegang Saham yang tidak dapat hadir, dapat diwakili oleh kuasanya dengan membawa surat kuasa
tertulis yang sah sebagaimana ditentukan oleh Direksi Perseroan, dengan ketentuan para anggota
Direksi, anggota Dewan Komisaris, dan karyawan Perseroan boleh bertindak selaku kuasa Pemegang
Saham Perseroan dalam Rapat, namun suara yang mereka keluarkan tidak diperhitungkan dalam
pemungutan suara.
4. Selain pemberian kuasa secara elektronik/e-Proxy, Pemegang Saham dapat memberikan kuasa di
luar mekanisme eASY.KSEI. Sehubungan dengan hal tersebut Perseroan dengan ini telah
menyediakan Surat Kuasa yang tersedia di situs web Perseroan (www.teladanprima.com). Asli surat
kuasa wajib disampaikan secara langsung atau melalui surat tercatat kepada BAE Perseroan, PT
Datindo Entrycom, dengan alamat di Jl. Hayam Wuruk No. 28, Jakarta 10120 (UP: Data Management
Department) paling lambat 3 (tiga) hari kerja sebelum tanggal Rapat dan mengirimkan soft copy
melalui e-mail ke DM@datindo.com. Dalam hal pemegang saham memberikan kuasa kepada BAE,
maka akan diperhitungkan dalam kuorum kehadiran.
5. Pemegang saham atau kuasanya yang akan menghadiri Rapat diminta dengan hormat untuk
membawa dan menyerahkan fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau tanda pengenal lainnya
kepada petugas pendaftaran Perseroan, sebelum memasuki ruang Rapat.
Page 2
6. Rapat akan diselenggarakan seefisien mungkin tanpa mengurangi keabsahan pelaksanaan Rapat
sesuai dengan peraturan yang berlaku, dengan urutan sebagai berikut:
a. Pembukaan oleh Pimpinan Rapat;
b. Penetapan kuorum kehadiran oleh Notaris;
c. Pembacaan kondisi umum Perseroan oleh Direksi;
d. Pembahasan atas mata acara Rapat oleh anggota Direksi dan Dewan Komisaris;
e. Sesi tanya jawab atas pembahasan mata acara Rapat; dan
f. Pengambilan keputusan atas setiap mata acara Rapat.
7. Rapat diselenggarakan dalam Bahasa Indonesia.
8. Hanya hal-hal yang termasuk dalam mata acara Rapat, sebagaimana tercantum dalam pemanggilan
Rapat, yang dapat dibicarakan dalam Rapat dengan memperhatikan ketentuan hukum yang berlaku.
9. Dalam Rapat, tiap saham memberikan hak kepada pemiliknya untuk mengeluarkan 1 (satu) suara.
Hanya pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang sah yang berhak untuk mengajukan
pertanyaan atau menyatakan pendapat dan memberikan suara.
10. Untuk mata acara Rapat yang pertama sampai dengan mata acara Rapat ketujuh, Rapat adalah sah
dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila dihadiri oleh pemegang saham
Perseroan yang mewakili lebih dari ½ bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara yang sah
yang telah dikeluarkan Perseroan.
11. Prosedur pengajuan pertanyaan dan/atau pendapat:
a. Dalam satu sesi pembahasan (yang dapat membahas satu atau lebih mata acara Rapat), akan
diberikan kesempatan kepada sebanyak-banyaknya 3 (tiga) pemegang saham atau kuasa
pemegang saham, baik yang hadir secara langsung maupun secara elektronik melalui eASY.KSEI,
masing-masing dapat mengajukan sebanyak-banyaknya 2 (dua) pertanyaan atau pendapat yang
berhubungan langsung dengan mata acara Rapat yang ditulis dalam formulir pertanyaan bagi
pemegang saham yang hadir seara langsung.
b. Setiap pertanyaan atau pendapat terkait mata acara Rapat akan dijawab oleh Pimpinan Rapat
atau pihak yang ditunjuk oleh Pimpinan Rapat.
c. Pimpinan Rapat atau anggota Direksi berhak menentukan bahwa terhadap pertanyaan atau
pendapat yang tidak berhubungan langsung dengan mata acara Rapat tidak akan diberikan
jawaban atau tanggapan.
12. Keputusan atas Rapat diambil berdasarkan musyawarah untuk mufakat. Dalam hal keputusan
berdasarkan musyawarah untuk mufakat tidak tercapai, maka keputusan diambil dengan
pemungutan suara/voting.
13. Pemegang saham dengan hak suara yang hadir dalam Rapat namun tidak mengeluarkan suara
(abstain) dianggap mengeluarkan suara yang sama dengan suara mayoritas pemegang saham yang
mengeluarkan suara.
Page 3
14. Pemungutan suara akan dilakukan secara lisan.
15. Pemungutan suara untuk pemegang saham yang hadir secara langsung akan dilakukan dengan cara-
cara sebagai berikut:
a. Pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang tidak setuju atau abstain akan diminta
mengisi kartu suara. Kemudian petugas akan mengambil kartu suara tersebut dan menyerahkan
kepada BAE dan Notaris untuk dilakukan penghitungan.
b. Pemegang saham yang tidak mengisi kartu suara dianggap setuju, kecuali Pimpinan Rapat
mengizinkan pemungutan secara lain.
16. Demi kelancaran jalannya Rapat, Pimpinan Rapat berhak untuk membatasi waktu untuk mengajukan
pertanyaan serta pemberian jawaban dan tanggapan untuk setiap mata acara Rapat, termasuk
memberikan peringatan bagi peserta Rapat yang tidak mengindahkan tata tertib ini dan
mempersilahkan yang bersangkutan untuk meninggalkan ruangan Rapat apabila peringatan
diabaikan.
17. Pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham dilarang mengambil gambar dan video selama
Rapat berlangsung dan mematikan telepon genggam agar tidak mengganggu jalannya Rapat.
18. Sebagai tambahan, berikut adalah beberapa ketentuan yang perlu diperhatikan oleh pemegang
saham dan/atau kuasa pemegang yang akan menghadiri Rapat secara langsung:
a. Seluruh pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham diwajibkan untuk selalu
mengenakan masker dan menjaga kebersihan selama berada di lokasi Rapat.
b. Pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham diharapkan untuk meminimalkan interaksi
fisik antara lain dengan tidak berkerumun.
19. Notaris dan BAE akan melakukan pengecekan dan perhitungan suara dalam setiap pengambilan
keputusan Rapat atas setiap mata acara Rapat, berdasarkan Surat Kuasa yang telah disampaikan.
20. Tata tertib ini dibuat mengacu pada ketentuan yang dikeluarkan oleh Pemerintah Republik Indonesia
yang berlaku dan dapat diubah, ditambahkan, dan dimodifikasi dari waktu ke waktu.
Names mentioned 4 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
PT Datindo Entrycom
p.1 ×2
unresolved
org
PT Kustodian Sentral Efek Indonesia
p.1
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.