Skip to content
Back to announcement

20260318_TLDN_Pemanggilan RUPS_32054783_lamp2.pdf

RUPS notice Text extracted TLDN

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 3

Page 1
          TATA TERTIB RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM TAHUNAN TAHUN BUKU 2025
                                16 APRIL 2026 (“RAPAT”)
                              PT TELADAN PRIMA AGRO Tbk


1. Yang berhak hadir atau diwakili dalam Rapat adalah yang nama-namanya tercatat dalam Daftar
   Pemegang Saham Perseroan di Biro Administrasi Efek (“BAE”) Perseroan, PT Datindo Entrycom, dan
   yang tercatat dalam daftar yang terdapat pada pemegang rekening atau bank kustodian di
   PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (“KSEI”) per tanggal 17 Maret 2026 selambat-lambatnya pukul
   16.15 WIB, yang dibuat khusus untuk Rapat ini.

2. Rapat akan dipimpin oleh Komisaris Utama Perseroan (“Pimpinan Rapat”). Demi kelancaran Rapat,
   maka Pimpinan Rapat berhak memutuskan prosedur atas Rapat yang belum diatur atau belum cukup
   diatur dalam Tata Tertib ini.

3. Pemegang Saham yang tidak dapat hadir, dapat diwakili oleh kuasanya dengan membawa surat kuasa
   tertulis yang sah sebagaimana ditentukan oleh Direksi Perseroan, dengan ketentuan para anggota
   Direksi, anggota Dewan Komisaris, dan karyawan Perseroan boleh bertindak selaku kuasa Pemegang
   Saham Perseroan dalam Rapat, namun suara yang mereka keluarkan tidak diperhitungkan dalam
   pemungutan suara.

4. Selain pemberian kuasa secara elektronik/e-Proxy, Pemegang Saham dapat memberikan kuasa di
   luar mekanisme eASY.KSEI. Sehubungan dengan hal tersebut Perseroan dengan ini telah
   menyediakan Surat Kuasa yang tersedia di situs web Perseroan (www.teladanprima.com). Asli surat
   kuasa wajib disampaikan secara langsung atau melalui surat tercatat kepada BAE Perseroan, PT
   Datindo Entrycom, dengan alamat di Jl. Hayam Wuruk No. 28, Jakarta 10120 (UP: Data Management
   Department) paling lambat 3 (tiga) hari kerja sebelum tanggal Rapat dan mengirimkan soft copy
   melalui e-mail ke DM@datindo.com. Dalam hal pemegang saham memberikan kuasa kepada BAE,
   maka akan diperhitungkan dalam kuorum kehadiran.

5. Pemegang saham atau kuasanya yang akan menghadiri Rapat diminta dengan hormat untuk
   membawa dan menyerahkan fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau tanda pengenal lainnya
   kepada petugas pendaftaran Perseroan, sebelum memasuki ruang Rapat.
Page 2
6. Rapat akan diselenggarakan seefisien mungkin tanpa mengurangi keabsahan pelaksanaan Rapat
   sesuai dengan peraturan yang berlaku, dengan urutan sebagai berikut:
   a. Pembukaan oleh Pimpinan Rapat;
   b. Penetapan kuorum kehadiran oleh Notaris;
   c. Pembacaan kondisi umum Perseroan oleh Direksi;
   d. Pembahasan atas mata acara Rapat oleh anggota Direksi dan Dewan Komisaris;
   e. Sesi tanya jawab atas pembahasan mata acara Rapat; dan
   f. Pengambilan keputusan atas setiap mata acara Rapat.

7. Rapat diselenggarakan dalam Bahasa Indonesia.

8. Hanya hal-hal yang termasuk dalam mata acara Rapat, sebagaimana tercantum dalam pemanggilan
   Rapat, yang dapat dibicarakan dalam Rapat dengan memperhatikan ketentuan hukum yang berlaku.

9. Dalam Rapat, tiap saham memberikan hak kepada pemiliknya untuk mengeluarkan 1 (satu) suara.
   Hanya pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang sah yang berhak untuk mengajukan
   pertanyaan atau menyatakan pendapat dan memberikan suara.

10. Untuk mata acara Rapat yang pertama sampai dengan mata acara Rapat ketujuh, Rapat adalah sah
    dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila dihadiri oleh pemegang saham
    Perseroan yang mewakili lebih dari ½ bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara yang sah
    yang telah dikeluarkan Perseroan.

11. Prosedur pengajuan pertanyaan dan/atau pendapat:
    a. Dalam satu sesi pembahasan (yang dapat membahas satu atau lebih mata acara Rapat), akan
        diberikan kesempatan kepada sebanyak-banyaknya 3 (tiga) pemegang saham atau kuasa
        pemegang saham, baik yang hadir secara langsung maupun secara elektronik melalui eASY.KSEI,
        masing-masing dapat mengajukan sebanyak-banyaknya 2 (dua) pertanyaan atau pendapat yang
        berhubungan langsung dengan mata acara Rapat yang ditulis dalam formulir pertanyaan bagi
        pemegang saham yang hadir seara langsung.
    b. Setiap pertanyaan atau pendapat terkait mata acara Rapat akan dijawab oleh Pimpinan Rapat
        atau pihak yang ditunjuk oleh Pimpinan Rapat.
    c. Pimpinan Rapat atau anggota Direksi berhak menentukan bahwa terhadap pertanyaan atau
        pendapat yang tidak berhubungan langsung dengan mata acara Rapat tidak akan diberikan
        jawaban atau tanggapan.

12. Keputusan atas Rapat diambil berdasarkan musyawarah untuk mufakat. Dalam hal keputusan
    berdasarkan musyawarah untuk mufakat tidak tercapai, maka keputusan diambil dengan
    pemungutan suara/voting.

13. Pemegang saham dengan hak suara yang hadir dalam Rapat namun tidak mengeluarkan suara
    (abstain) dianggap mengeluarkan suara yang sama dengan suara mayoritas pemegang saham yang
    mengeluarkan suara.
Page 3
14. Pemungutan suara akan dilakukan secara lisan.

15. Pemungutan suara untuk pemegang saham yang hadir secara langsung akan dilakukan dengan cara-
    cara sebagai berikut:
    a. Pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang tidak setuju atau abstain akan diminta
        mengisi kartu suara. Kemudian petugas akan mengambil kartu suara tersebut dan menyerahkan
        kepada BAE dan Notaris untuk dilakukan penghitungan.
    b. Pemegang saham yang tidak mengisi kartu suara dianggap setuju, kecuali Pimpinan Rapat
        mengizinkan pemungutan secara lain.

16. Demi kelancaran jalannya Rapat, Pimpinan Rapat berhak untuk membatasi waktu untuk mengajukan
    pertanyaan serta pemberian jawaban dan tanggapan untuk setiap mata acara Rapat, termasuk
    memberikan peringatan bagi peserta Rapat yang tidak mengindahkan tata tertib ini dan
    mempersilahkan yang bersangkutan untuk meninggalkan ruangan Rapat apabila peringatan
    diabaikan.

17. Pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham dilarang mengambil gambar dan video selama
    Rapat berlangsung dan mematikan telepon genggam agar tidak mengganggu jalannya Rapat.

18. Sebagai tambahan, berikut adalah beberapa ketentuan yang perlu diperhatikan oleh pemegang
    saham dan/atau kuasa pemegang yang akan menghadiri Rapat secara langsung:
    a. Seluruh pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham diwajibkan untuk selalu
       mengenakan masker dan menjaga kebersihan selama berada di lokasi Rapat.
    b. Pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham diharapkan untuk meminimalkan interaksi
       fisik antara lain dengan tidak berkerumun.

19. Notaris dan BAE akan melakukan pengecekan dan perhitungan suara dalam setiap pengambilan
    keputusan Rapat atas setiap mata acara Rapat, berdasarkan Surat Kuasa yang telah disampaikan.

20. Tata tertib ini dibuat mengacu pada ketentuan yang dikeluarkan oleh Pemerintah Republik Indonesia
    yang berlaku dan dapat diubah, ditambahkan, dan dimodifikasi dari waktu ke waktu.

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.28 MB
Published24 Mar 2026
Pages3
Characters6,897
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 4 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org TELADAN PRIMA AGRO Tbk p.1 ×2
unresolved org PT Datindo Entrycom p.1 ×2
unresolved org PT Kustodian Sentral Efek Indonesia p.1

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

No extraction attempted yet.

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result