Back to announcement
20231027_PBID_Perubahan Profesi Penunjang_31482701_lamp6.pdf
Other Text extracted PBIDSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 2
Page 1
Jakarta, 27 Oktober 2023
No. L- 002/SAKAP/23
Kepada Yth.
Dewan Komisaris dan Dewan Direksi
PT Panca Budi Idaman, Tbk
Kawasan Pusat Niaga Terpadu
Jl. Daan Mogot Raya KM 19,6
Blok D No. 8A – D
Tangerang
15122
Hal: Hasil Penilaian Sendiri terhadap Pemenuhan Pembatasan Penggunaan Jasa Audit
dan Masa Jeda
Dengan hormat,
Sehubungan dengan diberlakukannya Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 9
Tahun 2023 tanggal 11 Juli 2023 tentang Penggunaan Jasa Akuntan Publik dan Kantor
Akuntan Publik Dalam Kegiatan Jasa Keuangan, sebagaimana diatur dalam pasal 9,
kami diminta melakukan dan menyediakan hasil penilaian sendiri terhadap pemenuhan
pembatasan penggunaan jasa audit dan masa jeda.
Dalam rangka penugasan audit atas laporan keuangan PT Panca Budi Idaman, Tbk
untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023, berdasarkan penilaian
kami terlampir, kami menilai bahwa tidak terdapat pelanggaran terhadap ketentuan
pembatasan penggunaan jasa audit dan masa jeda sebagaimana diatur dalam pasal 7
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan dimaksud.
Demikian kami sampaikan, atas perhatiannya kami ucapkan terima kasih.
Hormat kami,
Paul Hadiwinata, Hidajat, Arsono, Retno, Palilingan & Rekan
Ronny, S.E., CPA
Partner
Page 2
Tabel Pemantauan Pembatasan Penggunaan Jasa Audit dan Masa Jeda
Nama Klien : PT Panca Budi Idaman, Tbk
Tahun Buku
Personil
2023 2022 2021 2020 2019 2018 2017
AP Perikatan RR CS RR RR RR CS N/A
AP Pengendali Mutu HS AW CS CS CS RR N/A
AP Lainnya N/A N/A N/A N/A N/A N/A N/A
Keterangan:
Intiial Nama lengkap Jumlah perikatan
AW Drs.Akhyadi Wadisono,Ak,CA,CPA 1 perikatan sebagai AP
Pengendali Mutu
CS Chrisnadi Suwarta, SE.,MM.,CPA,BKP 2 perikatan sebagai AP
Perikatan dan 3 perikatan
sebagai AP Pengendali Mutu
HS Heri Setianto, S.E., CPA 1 perikatan sebagai AP
Pengendali Mutu
RR Ronny, S.E., CPA 4 perikatan sebagai AP
Perikatan dan 1 perikatan
sebagai AP Pengendali Mutu
Ketentuan POJK Nomor 9 Tahun 2023, Pasal 7, Pihak berupa Bank Umum, Emiten
dan Perusahaan Publik
- Pembatasan penggunaan jasa audit, dari Akuntan Publik yang sama untuk 7 tahun
kumulatif.
- Masa jeda sesuai dengan peran Akuntan Publik dalam perikatan:
Akuntan Publik (Rekan Perikatan), masa jeda 5 tahun berturut-turut
Akuntan Publik (Penelaah Pengendalian Mutu), masa jeda 3 tahun berturut-turut
Akuntan Publik (lainnya), masa jeda 2 tahun berturut-turut
Berdasarkan informasi tersebut di atas, penugasan RR (sebagai AP Perikatan) dan
HS (sebagai AP Pengendali Mutu), tidak melanggar ketentuan pembatasan
penggunaan jasa audit dan masa jeda dalam rangka audit laporan keuangan
PT Panca Budi Idaman, Tbk untuk tahun yang berakhir pada tanggal
31 Desember 2023.
Names mentioned 0 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
The name pass has not read this document yet.
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.