Skip to content
Back to announcement

AnnualReport2025-NICK-att2.pdf

Other Text extracted NICK

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 55

Page 1
                                                                                                               LT 2025 dan SR 2025

                                                                                                            Kondisi
No                      Kriteria                                Panduan Alat Bantu                      (YA/TIDAK/NA)       Ref. Halaman dan
                                                                                                             atau           Alasan jika mengisi
                                                                                                      (COMPLY/EXPLAIN             Explain
                                                                                                       untuk font biru)
I    I    PENYAMPAIAN LAPORAN TAHUNAN
          (POJK Nomor 29 Tahun 2016)
          Laporan Tahunan dalam bentuk asli          Pengawas Perlu memastikan bahwa             YA                       Hal 165
          sebagaimana dimaksud pada huruf f,         Laporan Tahunan EPP sudah
          wajib ditandatangani secara langsung       ditandatangani.
          oleh seluruh anggota Direksi dan anggota
          Dewan Komisaris. (Pasal 10 ayat 4)

II   II   PERTANGGUNGJAWABAN ATAS
          LAPORAN TAHUNAN
          (POJK Nomor 29 Tahun 2016)
     a.   Direksi dan Dewan Komisaris                Cukup Jelas (Penagawas agar memastikan      YA                       Hal 165
          bertanggung jawab atas kebenaran isi       susbstansi pernyataan sesuai dengan
          Laporan Tahunan. (Pasal 16)                Lampiran I SEOJK 16/2021)

     b.   Laporan Tahunan wajib ditandatangani       Pihak yang menandatangani adalah            YA                       Hal 165
          oleh seluruh anggota Direksi dan anggota   anggota Dewan Komisaris dan Direksi yang
          Dewan Komisaris yang menjabat pada         sedang menjabat pada saat LT diterbitkan.
          saat penyampaian Laporan Tahunan.
          (Pasal 17 ayat 1)

     c.   Dalam hal terdapat anggota Direksi         Contoh bentuk "dilekatkan" tidak harus      N/A
          dan/atau anggota Dewan Komisaris tidak     dijilid bersamaan dengan LT atau
          menandatangani Laporan Tahunan             disampaikan bersama dengan surat
          sebagaimana dimaksud, yang                 pengantar penyampaian LT agar tidak
          bersangkutan wajib menyebutkan             tercecer dari LT.
          alasannya secara tertulis dalam surat
          tersendiri yang dilekatkan pada Laporan
          Tahunan. (Pasal 17 ayat 2)


     d.   Dalam hal terdapat anggota Direksi         Contoh bentuk "dilekatkan" tidak harus      N/A
          dan/atau anggota Dewan Komisaris tidak     dijilid bersamaan dengan LT atau
          menandatangani Laporan Tahunan dan         disampaikan bersama dengan surat
          tidak memberikan alasan secara tertulis,   pengantar penyampaian LT agar tidak
          anggota Direksi dan/atau anggota Dewan     tercecer dari LT.
          Komisaris lain yang menandatangani
          Laporan Tahunan wajib menyertakan
          alasan secara tertulis dalam surat
          tersendiri yang dilekatkan pada Laporan
          Tahunan.
          (Pasal 17 ayat 3)


     e.   Tanda tangan sebagaimana dimaksud          Cukup Jelas                                 YA                       Hal 165
          dibubuhkan pada surat pernyataan
          anggota Direksi dan anggota Dewan
          Komisaris tentang tanggung jawab atas
          Laporan Tahunan pada lembaran
          tersendiri dalam Laporan Tahunan.
          (Pasal 18)


III III   BENTUK DAN ISI LAPORAN TAHUNAN
          EMITEN DAN PERUSAHAAN PUBLIK
          (SEOJK Nomor 16 Tahun 2021)

A    A    BENTUK LAPORAN TAHUNAN
     a.   Laporan Tahunan dapat menyajikan           Cukup Jelas                                 YA
          informasi berupa gambar, grafik, tabel,
          dan/atau diagram dengan
          mencantumkan judul dan/atau
          keterangan yang jelas, sehingga mudah
          dibaca dan dipahami (Bab II angka 3)
Page 2
    b.    Laporan Tahunan yang disajikan dalam       Soft copy yang masih berbentuk draft wajib   YA
          bentuk dokumen elektronik merupakan        dimintakan soft copy yang final sesuai LT
          Laporan Tahunan yang dikonversi dalam      cetak yang disampaikan kepada OJK.
          portable document format (PDF). (Bab II
          angka 4)
B   B     ISI LAPORAN TAHUNAN
1   1.    Laporan Tahunan paling sedikit memuat:     Agar dicek pada Daftar Isi untuk
          (Hal 3)                                    terdapatnya 10 komponen informasi LT.

    a.    ikhtisar data keuangan penting;            Cukup Jelas                                  YA   Hal 4-6
    b.    informasi saham (jika ada);                Cukup Jelas                                  YA   Hal 7-10
    c.    laporan Direksi;                           Cukup Jelas                                  YA   Hal 19-27
    d.    laporan Dewan Komisaris;                   Cukup Jelas                                  YA   Hal 11-18
    e.    profil Emiten atau Perusahaan Publik;      Cukup Jelas                                  YA   Hal 28-47

    f.    analisis dan pembahasan manajemen;         Cukup Jelas                                  YA   Hal 48-75

    g.    tata kelola Emiten atau Perusahaan         Cukup Jelas                                  YA   Hal 76-149
          Publik;
    h.    tanggung jawab sosial dan lingkungan       Dalam Hal, diungkapkan masih dalam           YA   Hal 150-164
          Emiten atau Perusahaan Publik;             bentuk TJSL emiten dapat di himbau untuk
                                                     mengganti judul menjadi Laporan
                                                     Keberlanjutan (Sustainability Report).

    i.    laporan keuangan tahunan yang telah        Cukup Jelas                                  YA   Sebagai 1 bab tersendiri
          diaudit; dan                                                                                 setelah INDEX
    j.    surat pernyataan anggota Direksi dan       Cukup Jelas                                  YA   Hal 165
          anggota Dewan Komisaris tentang
          tanggung jawab atas Laporan Tahunan.

2   2.    Uraian Isi Laporan Tahunan (Hal. 4-29)

    a.    Ikhtisar Data Keuangan Penting (Hal 4-5)

          Ikhtisar data keuangan penting memuat      Agar dibandingkan angka-angka yang
          informasi keuangan yang disajikan dalam    disajikan dengan LKT.
          bentuk perbandingan selama 3 (tiga)
          tahun buku atau sejak memulai
          usahanya jika Emiten atau Perusahaan
          Publik tersebut menjalankan kegiatan
          usahanya kurang dari 3 (tiga) tahun,
          paling sedikit memuat:

    1)    pendapatan/penjualan;                      Cukup Jelas                                  YA   Hal 4
    2)    laba bruto;                                Cukup Jelas                                  YA   Hal 4
    3)    laba (rugi);                               Laba (rugi) yang dimaksud adalah laba        YA   Hal 4
                                                     (rugi) periode/tahun berjalan.
    4)    jumlah laba (rugi) yang dapat              Cukup Jelas                                  YA   Hal 4
          diatribusikan kepada pemilik entitas
          induk dan kepentingan non pengendali;

    5)    total laba (rugi) komprehensif;            Cukup Jelas                                  YA   Hal 4
    6)    jumlah laba (rugi) komprehensif yang       Cukup Jelas                                  YA   Hal 4
          dapat diatribusikan kepada pemilik
          entitas induk dan kepentingan non
          pengendali;
    7)    laba (rugi) per saham;                     Cukup Jelas                                  YA   Hal 4
    8)    jumlah aset;                               Cukup Jelas                                  YA   Hal 4
    9)    jumlah liabilitas;                         Cukup Jelas                                  YA   Hal 4
    10)   jumlah ekuitas;                            Cukup Jelas                                  YA   Hal 4
    11)   rasio laba (rugi) terhadap jumlah aset;    Rasio laba (rugi) terhadap jumlah aset       YA   Hal 5
                                                     adalah Laba (rugi) periode berjalan dibagi
                                                     jumlah Aset.
    12)   rasio laba (rugi) terhadap ekuitas;        Rasio laba (rugi) terhadap ekuitas adalah    YA   Hal 5
                                                     Laba (rugi) periode berjalan dibagi jumlah
                                                     Ekuitas.
    13)   rasio laba (rugi) terhadap                 Rasio laba (rugi) terhadap                   YA   Hal 5
          pendapatan/penjualan;                      pendapatan/penjualan adalah Laba (rugi)
                                                     periode berjalan dibagi jumlah
                                                     Pendapatan/Penjualan.
    14)   rasio lancar;                              Rasio Lancar =                               YA   Hal 5
                                                     Aset Lancar dibagi Liabilitas Jangka
                                                     Pendek.
Page 3
15)   rasio liabilitas terhadap ekuitas;           Rasio liabilitas terhadap ekuitas adalah     YA    Hal 5
                                                   jumlah Liabilitas dibagi jumlah Ekuitas.

16)   rasio liabilitas terhadap jumlah aset; dan   Rasio liabilitas terhadap ekuitas adalah     YA    Hal 5
                                                   jumlah Liabilitas dibagi jumlah Aset.

17)   informasi dan rasio keuangan lainnya         Contoh “informasi dan rasio keuangan      N/A
      yang relevan dengan Emiten atau              lainnya” antara lain:
      Perusahaan Publik dan jenis industrinya;     • Rasio marjin EBITDA;
                                                   • Rasio Utang Bersih/(Kas Bersih)Terhadap
                                                   EBITDA;
                                                   • Rasio Kecukupan Modal (CAR);
                                                   • Giro Wajib Minimum (GWM);
                                                   • Gearing Ratio; dan
                                                   • Rasio wajib sesuai dengan industri
                                                   masing-masing.
b.    Informasi Saham (Hal 5-6)                    Tidak berlaku untuk Emiten yang hanya
                                                   menerbitkan Efek bersifat utang dan/atau
                                                   sukuk.
      Informasi saham (jika ada) paling sedikit
      memuat:
1)    saham yang telah diterbitkan untuk           Dalam hal penyajian informasi disajikan
      setiap masa triwulan (jika ada) yang         setiap bulan dalam 2 (dua) tahun terakhir,
      disajikan dalam bentuk perbandingan          maka dianggap telah memenuhi
      selama 2 (dua) tahun buku terakhir,          penyampaian triwulanan.
      paling sedikit meliputi:

a)    jumlah saham yang beredar;                   Pada umumnya jumlah saham yang               YA    Hal 7
                                                   beredar merupakan jumlah saham yang
                                                   diterbitkan Emiten atau total jumlah saham
                                                   yang dimiliki oleh Pemegang Saham.

b)    kapitalisasi pasar berdasarkan harga         Total harga penutupan saham dikalikan        YA    Hal 7
      pada Bursa Efek tempat saham                 dengan jumlah saham beredar pada Bursa
      dicatatkan;                                  Efek tempat saham dicatatkan.

c)    harga saham tertinggi, terendah, dan         Cukup Jelas                                  YA    Hal 7
      penutupan berdasarkan harga pada
      Bursa Efek tempat saham dicatatkan; dan

d)    volume perdagangan pada Bursa Efek           Jumlah saham Emiten yang                     YA    Hal 7
      tempat saham dicatatkan;                     diperdagangkan pada Bursa Efek tempat
                                                   saham dicatatkan.
      Informasi pada huruf a) diungkapkan oleh     Cukup Jelas                                  YA    Emiten merupakan
      Emiten yang merupakan Perusahaan                                                                perusahaan terbuka yang
      Terbuka yang sahamnya tercatat maupun                                                           tercatat di Bursa Efek
      tidak tercatat di Bursa Efek;

      Informasi pada huruf b), huruf c), dan       Cukup Jelas                                  YA    Emiten merupakan
      huruf d) hanya diungkapkan jika Emiten                                                          perusahaan terbuka yang
      merupakan Perusahaan Terbuka dan                                                                tercatat di Bursa Efek
      sahamnya tercatat di Bursa Efek;
2)    dalam hal terjadi aksi korporasi, seperti    Cukup Jelas
      pemecahan saham (stock split),
      penggabungan saham (reverse stock),
      dividen saham, saham bonus, dan
      perubahan nilai nominal saham,
      informasi saham sebagaimana dimaksud
      pada angka 1) ditambahkan penjelasan
      paling sedikit mengenai:

a)    tanggal pelaksanaan aksi korporasi;          Cukup Jelas                                  N/A
b)    rasio pemecahan saham (stock split),         Cukup Jelas                                  N/A
      penggabungan saham (reverse stock),
      dividen saham, saham bonus, dan
      perubahan nilai nominal saham;

c)    jumlah saham beredar sebelum dan             Cukup Jelas                                  N/A
      sesudah aksi korporasi;
d)    jumlah efek konversi yang dilaksanakan       Cukup Jelas                                  N/A
      (jika ada); dan
e)    harga saham sebelum dan sesudah aksi         Cukup Jelas                                  N/A
      korporasi;
Page 4
3)   dalam hal terjadi penghentian sementara   Informasi mengenai suspension dan/atau       N/A
     perdagangan saham (suspension),           delisting dapat diperoleh melalui dokumen
     dan/atau penghapusan pencatatan           keterbukaan informasi yang disampaikan
     saham (delisting) dalam tahun buku,       kepada OJK atau dilihat pada Situs Web
     Emiten atau Perusahaan Publik             Bursa.
     menjelaskan alasan penghentian
     sementara perdagangan saham
     (suspension) dan/atau penghapusan
     pencatatan saham (delisting) tersebut;
     dan


4)   dalam hal penghentian sementara           Periode LT sama dengan tahun buku            N/A
     perdagangan saham (suspension)            sehingga untuk kriteria ini tidak wajib
     dan/atau penghapusan pencatatan           mengungkapkan informasi setelah tahun
     saham (delisting) sebagaimana dimaksud    buku.
     pada angka 3) masih berlangsung hingga
     akhir periode Laporan Tahunan, Emiten
     atau Perusahaan Publik menjelaskan
     tindakan yang dilakukan untuk
     menyelesaikan penghentian sementara
     perdagangan saham (suspension)
     dan/atau penghapusan pencatatan
     saham (delisting) tersebut.



c.   Laporan Direksi (Hal. 6-7)
     Laporan Direksi paling sedikit memuat:

1)   uraian singkat mengenai kinerja Emiten
     atau Perusahaan Publik, paling sedikit
     meliputi:
a)   strategi dan kebijakan strategis Emiten   Strategi dapat berupa penjelasan umum,       YA    Hal 21-22
     atau Perusahaan Publik;                   sedangkan kebijakan strategis berupa
                                               langkah-langkah yang akan ditempuh EPP
                                               untuk mencapai strateginya.
                                               Contoh :
                                               • Strategi : peningkatan jumlah produksi
                                               • Kebijakan Strategis : perluasan pabrik
                                               dan peluncuran produk baru.



b)   peranan Direksi dalam perumusan           Contoh:                                      YA    Hal 24
     strategi dan kebijakan strategis Emiten   -Melakukan Rapat pembahasan strategi
     atau Perusahaan Publik;                   -Melakukan Studi Lokasi
                                               -Melaksanakan Survei
                                               -Meminta pendapat dari Konsultan atau
                                               Pegawai

c)   proses yang dilakukan Direksi untuk       Contoh:                                      YA    Hal 24
     memastikan implementasi strategi Emiten   -Adanya Pengecekan Berkala terhadap
     atau Perusahaan Publik;                   strategi yang sedang diimplementasikan
                                               -Pengecekan Ke Lapangan

d)   perbandingan antara hasil yang dicapai    1. Target dapat dilihat dari materi public   YA    Hal 23-24
     dengan yang ditargetkan; dan              expose di situs web bursa (referensi) atau
                                               pada bagian Analisis dan Pembahasan
                                               Manajemen LT tahun sebelumnya.

                                               2. Bukan perbandingan antara hasil yang
                                               dicapai di tahun ini dengan hasil yang
                                               dicapai pada tahun sebelumnya.



e)   kendala yang dihadapi Emiten atau         Kendala yang dijelaskan dapat berupa         YA    Hal 23-24
     Perusahaan Publik;                        kendala internal dan eksternal.
                                               Contoh untuk kendala eksternal : kenaikan
                                               BBM, Peraturan Pemerintah yang baru
                                               terbit, kondisi ekonomi negara tujuan
                                               ekspor, dll
                                               Contoh untuk kendala internal : musibah
                                               banjir atau kebakaran pabrik.
Page 5
2)   gambaran tentang prospek usaha;          Prospek usaha menjelaskan rencana EPP 1       YA   Hal 25-26
                                              tahun kedepan yang dapat dikaitkan
                                              dengan prospek industri masing-masing.

3)   penerapan tata kelola Emiten atau        Penjelasan mengenai penerapan, evaluasi       YA   Hal 26
     Perusahaan Publik; dan                   dan/atau perkembangan tata kelola.

d.   Laporan Dewan Komisaris (Hal. 7)
     Laporan Dewan Komisaris paling sedikit
     memuat:
1)   penilaian terhadap kinerja Direksi       Komisaris harus mengekspresikan               YA   Hal 12-13
     mengenai pengelolaan Emiten atau         penilaian kinerja Direksi dan tidak sebatas
     Perusahaan Publik, termasuk              melakukan salin tempel dari penjelasan
     pengawasan Dewan Komisaris dalam         kinerja EPP di laporan Direksi.
     perumusan dan implementasi strategi      Contoh Penilaian :
     Emiten atau Perusahaan Publik yang       • “….kami mengapresiasi hasil kerja
     dilakukan oleh Direksi;                  Manajemen yang memuaskan”
                                              • “…hasil kinerja yang baik secara
                                              finansial….”
                                              • "...kami menyadari bahwa perusahaan
                                              dalam kondisi rugi, namun menghargai
                                              kinerja Direksi ..."



2)   pandangan atas prospek usaha Emiten      Contoh pandangan :                            YA   Hal 14-15
     atau Perusahaan Publik yang disusun      • “…kami akan memperkuat pengawasan
     oleh Direksi;                            atas prospek usaha yang disusun oleh
                                              Direksi…”
                                              • “…kami sangat mendukung langkah-
                                              langkah dan target yang disusun Direksi
                                              untuk dicapai oleh EPP ditahun
                                              mendatang.”
3)   pandangan atas penerapan tata kelola     Contoh :                                      YA   Hal 16
     Emiten atau Perusahaan Publik            "Dewan Komisaris merasa puas dengan
                                              hasil asesmen atas implementasi Good
                                              Corporate Governance (GCG)..."

e.   Profil Emiten atau Perusahaan Publik     Pelaksanaan rekomendasi SEOJK 16/2021,
     (Hal. 7-12)                              dan SEOJK 32/2015:
                                              1. Pernyataan secara jelas mengenai
                                              rekomendasi yang telah dilaksanakan; atau

                                              2. Penjelasan alasan rekomendasi belum
                                              dilaksanakan dan cara lain/alternatif yang
                                              terbaik menurut perusahaan.



     Profil Emiten atau Perusahaan Publik
     paling sedikit memuat:
1)   nama Emiten atau Perusahaan Publik       Cukup Jelas.                                  YA   Hal 31
     termasuk apabila terdapat perubahan
     nama, alasan perubahan, dan tanggal
     efektif perubahan nama pada tahun
     buku;
2)   akses terhadap Emiten atau Perusahaan
     Publik termasuk kantor cabang atau
     kantor perwakilan yang memungkinkan
     masyarakat dapat memperoleh informasi
     mengenai Emiten atau Perusahaan
     Publik, meliputi:

a)   alamat;                                  Diungkapkan alamat EPP yang terkini.          YA   Hal 31

b)   Nomor telepon;                           Diungkapkan Nomor telepon EPP yang            YA   Hal 31
                                              terkini.

c)   alamat surat elektronik; dan             Diungkapkan alamat surat elektronik EPP       YA   Hal 31
                                              yang terkini.
Page 6
d)   alamat Situs Web;                           1. EPP wajib memiliki Situs Web (sesuai       YA        Hal 31
                                                 dengan Pasal 2 POJK Nomor 8/2015)

                                                 2. Situs Web harus memiliki alamat Situs
                                                 Web yang mencerminkan identitas EPP
                                                 (sesuai dengan Pasal 3 ayat 2 POJK Nomor
                                                 8/2015). Contoh dari identitas: merk
                                                 dagang, nama EPP, dan nama grup.



4    2.1) Perusahaan Terbuka memiliki suatu      Rekomendasi 2.1) Surat Edaran Nomor           COMPLY
     kebijakan komunikasi dengan pemegang        32/2015
     saham atau investor                         Dalam kebijakan tersebut dapat mencakup
                                                 strategi, program, dan waktu pelaksanaan
                                                 komunikasi, serta panduan yang
                                                 mendukung pemegang saham atau investor
                                                 untuk berpartisipasi dalam komunikasi
                                                 tersebut.


5    2.2) Perusahaan Terbuka                     Rekomendasi 2.2) Surat Edaran Nomor           EXPLAIN   Perseroan telah
     mengungkapkan kebijakan komunikasi          32/2015                                                 menjelaskan mekanisme
     Perusahaan Terbuka dengan pemegang                                                                  komunikasi yang dapat
     saham atau investor dalam Situs Web                                                                 digunakan oleh pemegang
                                                                                                         saham atau investor untuk
                                                                                                         berkomunikasi dengan
                                                                                                         Perseroan pada Hal 130
                                                                                                         yang tertera di LT dan SR
                                                                                                         Tahun 2025 . Info tersebut
                                                                                                         juga sudah terdapat pada
                                                                                                         website Perseroan
24   8.1) Perusahaan Terbuka memanfaatkan        Rekomendasi 8.1) Surat Edaran Nomor       EXPLAIN       Perseroan menilai
     penggunaan teknologi informasi secara       32/2015                                                 keterbukaan informasi yang
     lebih luas selain Situs Web sebagai media   1. Keterbukaan informasi yang dilakukan                 telah disampaikan melalui
     keterbukaan informasi                       tidak hanya keterbukaan informasi yang                  website Perseroan dan atau
                                                 telah diatur dalam peraturan perundang-                 situs web bursa efek
                                                 undangan, namun juga informasi lain                     Indonesia (IDX Net) telah
                                                                                                         memadai
                                                 terkait Perusahaan Terbuka yang dirasakan
                                                 bermanfaat untuk diketahui pemegang
                                                 saham, investor, dan konsumen/nasabah.
                                                 Contoh informasi lain: informasi
                                                 pergerakan harga saham EPP dan simulasi
                                                 perhitungan KPR.

                                                 2. Contoh media: aplikasi khusus untuk
                                                 investor relation.




3)   riwayat singkat Emiten atau Perusahaan      Paling kurang pengungkapan sesuai             YA        Hal 28
     Publik;                                     dengan akta pendirian dan perubahan akta
                                                 terakhir.
4)   visi dan misi Emiten atau Perusahaan        Visi menentukan tujuan serta cita-cita yang   YA        Visi dan Misi Emiten tertera
     Publik serta budaya perusahaan              ingin diraih, dan misi merupakan langkah,               di Hal 29
     (corporate culture) atau nilai-nilai        cara ataupun strategi apa untuk mencapai                Budaya Perusahaan tertera
     perusahaan;                                 visi.                                                   di Hal 30
5)   kegiatan usaha menurut anggaran dasar       1. Diungkapkan seluruh jenis kegiatan         YA        Hal 28
     terakhir, kegiatan usaha yang dijalankan    menurut Anggaran Dasar.
     pada tahun buku, serta jenis barang
     dan/atau jasa yang dihasilkan               2. Kegiatan usaha utama atau yang telah
                                                 dilakukan perusahaan bisa dilihat pada
                                                 LKT bagian umum dan segmen operasi.

6)   wilayah operasional Emiten atau             Contoh:                                       YA        Hal 31
     Perusahaan Publik; wilayah operasional      - Fasilitas Produksi di Indonesia yang
     merupakan wilayah atau daerah               berlokasi di Tangerang, Banten, dan
     pelaksanaan kegiatan operasional atau       Jakarta
     jangkauan dari kegiatan operasional         -Fasilitas Produksi yang berlokasi di Luar
     perusahaan.                                 Negeri: Kuala Lumpur, Malaysia
                                                 -Lokasi Gudang: Jakarta
7)   struktur organisasi Emiten atau             Walaupun nama dan jabatan telah               YA        Hal 33
     Perusahaan Publik dalam bentuk bagan,       dicantumkan pada Profil Direksi, tetap
     paling sedikit sampai dengan struktur 1     harus dicantumkan nama dan jabatan
     (satu) tingkat di bawah Direksi termasuk    pada bagan struktur organisasi.
     komite di bawah Direksi (jika ada) dan
     komite di bawah Dewan Komisaris,
     disertai dengan nama dan jabatan;
Page 7
8)    daftar keanggotaan asosiasi industri baik   Contoh:                                        YA   Hal 31
      dalam skala nasional maupun                 • Asosiasi Emiten Indonesia (AEI) – Anggota
      internasional yang berkaitan dengan         - Asosiasi Pertambangan Batu Bara
      penerapan keuangan berkelanjutan;           Indonesia
                                                  -Packaging Recycled Association for
                                                  Indonesia Sustainable Environment

9)    profil Direksi, paling sedikit memuat:      Diungkapkan identitas Direksi yang sedang
                                                  menjabat dan sebelumnya pada saat LT
                                                  diterbitkan, apabila terdapat perubahan
                                                  anggota Direksi.
a)    nama dan jabatan yang sesuai dengan         1. Paling kurang mengungkapkan nama            YA   Hal 38-39
      tugas dan tanggung jawab;                   dan jabatan, Contoh: Nama xxx melakukan
                                                  tugas dan fungsi di bidang keuangan,
                                                  Nama xxx melakukan tugas dan fungsi di
                                                  bidang Produksi, dll. (agar disinkronisasi
                                                  dengan struktur organisasi dalam bentuk
                                                  bagan).

                                                  2. Apabila terdapat kekosongan jabatan
                                                  salah satu anggota Direksi, maka harus
                                                  diungkapkan anggota Direksi yang
                                                  merangkap kekosongan jabatan tersebut.



b)    foto terbaru;                               Cukup Jelas                                    YA   Hal 38-39
c)    usia;                                       Dapat juga diungkapkan tanggal atau            YA   Hal 38-39
                                                  tahun lahir
d)    kewarganegaraan;                            Cukup Jelas                                    YA   Hal 38-39
e)    riwayat pendidikan dan/atau sertifikasi;    Diungkapkan bidang studi dan/atau              YA   Hal 38-39
                                                  lembaga pendidikan
f)    riwayat jabatan, meliputi informasi:
(1)   dasar hukum pengangkatan sebagai            1. Terdapat keterangan lamanya menjabat        YA   Hal 38-39
      anggota Direksi pada Emiten atau            atau tahun diangkat pertama kali sebagai
      Perusahaan Publik yang bersangkutan;        Direksi.

                                                  2. Dalam hal anggota Direksi dipilih
                                                  kembali untuk periode berikutnya, maka
                                                  dasar hukum yang diungkapkan adalah
                                                  penunjukan pertama kali.


(2)   rangkap jabatan, baik sebagai anggota       Terkait rangkap jabatan, pengungkapan          YA   Hal 38-39
      Direksi, anggota Dewan Komisaris,           dapat diidentifikasi dari tahun bekerja yang
      dan/atau anggota komite serta jabatan       masih dijabat sampai dengan saat ini.
      lainnya baik di dalam maupun di luar
      Emiten atau Perusahaan Publik. Dalam
      hal anggota Direksi tidak memiliki
      rangkap jabatan, maka diungkapkan
      mengenai hal tersebut; dan


(3)   pengalaman kerja beserta periode            Diungkapkan jabatan dan/atau instansi,         YA   Hal 38-39
      waktunya baik di dalam maupun di luar       serta periode menjabat.
      Emiten atau Perusahaan Publik;

g)    hubungan afiliasi dengan anggota Direksi    1. Contoh hubungan afiliasi sesuai dengan      YA   Hal 38-39
      lainnya, anggota Dewan Komisaris,           UU PM Nomor 8 tahun 1995 atau dapat
      pemegang saham utama, dan pengendali        dilihat dari hubungan keluarga.
      baik langsung maupun tidak langsung
      sampai kepada pemilik individu, meliputi    2. Informasi hubungan afiliasi bersumber
      nama pihak yang terafiliasi. Dalam hal      dari pengungkapan di LT, kecuali terdapat
      anggota Direksi tidak memiliki hubungan     informasi lainnya yang menyatakan
      afiliasi, maka Emiten atau Perusahaan       berbeda seperti Keterbukaan Informasi atau
      Publik mengungkapkan hal tersebut; dan      sumber informasi lainnya.
Page 8
h)    perubahan komposisi anggota Direksi dan    1. Dalam hal tidak terdapat perubahan          YA   Hal 39
      alasan perubahannya. Dalam hal tidak       berdasarkan data pemantauan, maka wajib
      terdapat perubahan komposisi anggota       diungkapkan bahwa tidak ada perubahan
      Direksi, maka diungkapkan mengenai hal     direksi.
      tersebut;
                                                 2. Data pemantauan dapat bersumber dari
                                                 laporan keterbukaan informasi dan/atau
                                                 hasil RUPS.

                                                 3. Laporan dan alasan perubahan Direksi
                                                 kepada OJK antara lain: pengunduran diri,
                                                 selesai masa tugasnya di Indonesia,
                                                 meninggal dunia, dll.

                                                 4. Bandingkan dengan hasil RUPS
                                                 sepanjang tahun buku LT terkait
                                                 perubahan komposisi anggota Direksi.




10)   profil Dewan Komisaris, paling sedikit     Diungkapkan identitas Dewan Komisaris
      memuat:                                    yang sedang menjabat dan sebelumnya
                                                 pada saat LT diterbitkan, apabila terdapat
                                                 perubahan anggota Dewan Komisaris. (Reff.
                                                 SEOJK 16/2021 hal 10 butir 11)

a)    nama;                                      Cukup Jelas                                    YA   Hal 35-37
b)    foto terbaru;                              Cukup Jelas                                    YA   Hal 35-37
c)    usia;                                      Dapat juga diungkapkan tanggal atau            YA   Hal 35-37
                                                 tahun lahir.
d)    kewarganegaraan;                           Cukup Jelas                                    YA   Hal 35-37
e)    riwayat pendidikan; dan/atau sertifikasi   Dapat diungkapkan bidang studi dan/atau        YA   Hal 35-37
                                                 lembaga pendidikan.
f)    riwayat jabatan, meliputi informasi:
(1)   dasar hukum pengangkatan sebagai           Dapat mengacu pada hasil RUPS.                 YA   Hal 35-37
      anggota Dewan Komisaris;
(2)   dasar hukum pengangkatan pertama kali      Dapat mengacu pada hasil RUPS dan              YA   Hal 35-37
      sebagai anggota Dewan Komisaris yang       memenuhi kriteria Komisaris Independen
      merupakan komisaris independen pada        sesuai dengan Pasal 21 POJK 33/2014
      Emiten atau Perusahaan Publik yang
      bersangkutan;

(3)   rangkap jabatan, baik sebagai anggota      Terkait rangkap jabatan, pengungkapan          YA   Hal 35-37
      Dewan Komisaris, anggota Direksi,          dapat diidentifikasi dari tahun bekerja yang
      dan/atau anggota komite serta jabatan      masih dijabat sampai dengan saat ini.
      lainnya baik di dalam maupun di luar
      Emiten atau Perusahaan Publik. Dalam       Memenuhi kriteria sesuai dengan Pasal 24
      hal anggota Dewan Komisaris tidak          POJK 33/2014, yaitu:
      memiliki rangkap jabatan, maka             1. Apabila merangkap sebagai Direksi:
      diungkapkan mengenai hal tersebut; dan     maksimal 2 jabatan Direksi di EPP lain dan
                                                 maksimal 2 jabatan Dewan Komisaris di
                                                 EPP lain, dan 5 sebagai anggota Komite
                                                 dimana ybs merangkap sebagai Direksi dan
                                                 Dewan Komisaris.
                                                 2. Apabila tidak merangkap sebagai
                                                 Direksi:
                                                 maksimal 4 jabatan Dewan Komisaris di
                                                 EPP lain dan 5 sebagai anggota Komite
                                                 dimana yang bersangkutan merangkap
                                                 sebagai Direksi dan Dewan Komisaris.




(4)   pengalaman kerja beserta periode           Diungkapkan jabatan dan/atau instansi,         YA   Hal 35-37
      waktunya baik di dalam maupun di luar      serta periode menjabat.
      Emiten atau Perusahaan Publik;
Page 9
g)    hubungan afiliasi dengan anggota Dewan      1. Contoh hubungan afiliasi sesuai dengan    YA    Hal 35-37
      Komisaris lainnya, pemegang saham           UU PM Nomor 8 tahun 1995 atau dapat
      utama, dan pengendali baik langsung         dilihat dari hubungan keluarga.
      maupun tidak langsung sampai kepada
      pemilik individu, meliputi nama pihak       2. Informasi hubungan afiliasi bersumber
      yang terafiliasi; Dalam hal anggota Dewan   dari pengungkapan di LT, kecuali terdapat
      Komisaris tidak memiliki hubungan           informasi lainnya yang menyatakan
      afiliasi, maka Emiten atau Perusahaan       berbeda seperti Keterbukaan Informasi atau
      Publik mengungkapkan hal tersebut;          sumber informasi lainnya.



h)    pernyataan independensi komisaris           Dapat berupa 1 (satu) paragraf pernyataan.   YA    Hal 35-37
      independen dalam hal komisaris
      independen telah menjabat lebih dari 2
      (dua) periode; dan
i)    perubahan komposisi anggota Dewan           1. Dalam hal tidak terdapat perubahan        YA    Hal 35-37
      Komisaris dan alasan perubahannya.          berdasarkan data pemantauan, maka wajib
      Dalam hal tidak terdapat perubahan          diungkapkan bahwa tidak ada perubahan
      komposisi anggota Dewan Komisaris,          Komisaris.
      maka diungkapkan mengenai hal
      tersebut;                                   2. Data pemantauan dapat bersumber dari
                                                  laporan keterbukaan informasi dan/atau
                                                  hasil RUPS.

                                                  3. Laporan dan alasan perubahan
                                                  Komisaris kepada OJK antara lain:
                                                  pengunduran diri, selesai masa tugasnya di
                                                  Indonesia, meninggal dunia, dll.

                                                  4. Bandingkan dengan hasil RUPS
                                                  sepanjang tahun buku LT terkait
                                                  perubahan komposisi anggota Komisaris.




11)   dalam hal terdapat perubahan susunan        Cukup Jelas                                  N/A
      anggota Direksi dan/atau anggota Dewan
      Komisaris yang terjadi setelah tahun
      buku berakhir sampai dengan batas
      waktu penyampaian Laporan Tahunan,
      susunan yang dicantumkan dalam
      Laporan Tahunan adalah susunan
      anggota Direksi dan/atau anggota Dewan
      Komisaris yang terakhir dan sebelumnya;



12)   jumlah karyawan menurut jenis kelamin,      Dalam hal ditemukan perbedaan data           YA    Hal 44-45
      jabatan, usia, tingkat pendidikan, dan      antara LT dan LKT, dapat dijawab TIDAK
      status ketenagakerjaan (tetap/kontrak)      dan ditanyakan ke EPP.
      dalam tahun buku; Pengungkapan
      informasi dapat disajikan dalam bentuk
      tabel.

13)   nama pemegang saham dan persentase          Dapat dibandingkan dengan LKT.
      kepemilikan pada awal dan akhir tahun
      buku, yang terdiri dari informasi
      mengenai:
a)    pemegang saham yang memiliki 5% (lima       Cukup Jelas                                  YA    Hal 8
      persen) atau lebih saham Emiten atau
      Perusahaan Publik;
b)    anggota Direksi dan anggota Dewan           Cukup Jelas                                  YA    Hal 9
      Komisaris yang memiliki saham Emiten
      atau Perusahaan Publik. Dalam hal
      seluruh anggota Direksi dan/atau seluruh
      anggota Dewan Komisaris tidak memiliki
      saham, maka diungkapkan mengenai hal
      tersebut; dan
Page 10
c)    kelompok pemegang saham masyarakat,       Cukup Jelas                                 YA       Hal 8
      yaitu kelompok pemegang saham yang
      masing-masing memiliki kurang dari 5%
      (lima persen) saham Emiten atau
      Perusahaan Publik;

      Informasi di atas dapat disajikan dalam                                               YA       Hal 8
      bentuk tabel.
14)   persentase kepemilikan tidak langsung     Cukup Jelas                                 YA       Tabel A tertera pada hal 9
      atas saham Emiten atau Perusahaan
      Publik oleh anggota Direksi dan anggota   Formulir Data Pengendali Perusahaan                  Tabel B tertera pada hal 31
      Dewan Komisaris pada awal dan akhir       Terbuka
      tahun buku, termasuk informasi
      mengenai pemegang saham yang terdaftar    Tabel A
      dalam daftar pemegang saham untuk         *Nama Pengendali Sampai Tingkat Individu.
      kepentingan kepemilikan tidak langsung    ** Jumlah Kepemilikan dalam Presentase
      anggota Direksi dan anggota Dewan         dari Pengendali Individu.
      Komisaris; Dalam hal seluruh anggota      *** Nama Pemegang Saham secara
      Direksi dan/atau seluruh anggota Dewan    langsung yang Tercatat di Daftar Pemegang
      Komisaris tidak memiliki kepemilikan      Saham (DPS) untuk kepentingan
      tidak langsung atas saham Emiten atau     pengendali individu.
      Perusahaan Publik, maka diungkapkan       **** Jumlah Kepemilikan dalam Presentase
      mengenai hal tersebut.                    secara langsung yang Tercatat di DPS
                                                untuk kepentingan pengendali individu.
                                                ***** Tanggal sejak kapan Pengendali
                                                mengendalikan Perusahaan Terbuka.
                                                 ****** contoh: akuisisi Perusahaan
                                                Terbuka, konversi utang menjadi saham,
                                                pelaksanaan rights issue sesuai dengan
                                                porsi kepemilikan sahamnya, pelaksanaan
                                                rights issue melebihi porsi kepemilikan
                                                sahamnya, dan lainlain.

                                                Tabel B
                                                * Nama Pengendali sampai dengan tingkat
                                                individu sebagaimana dalam tabel A

15)   jumlah pemegang saham dan persentase      Dapat dibandingkan dengan laporan
      kepemilikan per akhir tahun buku          registrasi saham yang terdapat di
      berdasarkan klasifikasi:                  pengumuman Situs Web Bursa

a)    kepemilikan institusi lokal;              Cukup Jelas                                 YA       Hal 10
b)    kepemilikan institusi asing;              Cukup Jelas                                 YA       Hal 10
c)    kepemilikan individu lokal; dan           Cukup Jelas                                 YA       Hal 10
d)    kepemilikan individu asing;               Cukup Jelas                                 YA       Hal 10
16)   informasi mengenai pemegang saham         Dalam hal kepemilikan bersifat tidak        YA       Hal 8 dan 34
      utama dan pengendali Emiten atau          langsung, dapat tidak diungkapkan secara
      Perusahaan Publik, baik langsung          lengkap sampai mata rantai pemegang
      maupun tidak langsung, sampai kepada      saham EPP.
      pemilik individu, yang disajikan dalam
      bentuk skema atau bagan;

25    8.2) Laporan Tahunan Perusahaan           Rekomendasi 8.2) Surat Edaran Nomor         COMPLY
      Terbuka mengungkapkan pemilik manfaat     32/2015
      akhir dalam kepemilikan saham             Mulai berlaku untuk pengungkapan LT
      Perusahaan Terbuka paling sedikit 5%      tahun buku 2017.
      (lima persen), selain pengungkapan
      pemilik manfaat akhir dalam kepemilikan   Pelaksanaan atas kebijakan mengenai
      saham Perusahaan Terbuka melalui          kewajiban anggota Direksi dan anggota
      pemegang saham utama dan pengendali.      Dewan Komisaris untuk menyampaikan
                                                informasi kepada EPP mengenai
                                                kepemilikan dan setiap perubahan
                                                kepemilikannya atas saham EPP. (Pasal 3
                                                POJK 11/2017).
Page 11
17)   nama entitas anak, perusahaan asosiasi,     1. Data dapat disajikan dalam bentuk          YA    Hal 32
      perusahaan ventura bersama dimana           lampiran.
      Emiten atau Perusahaan Publik memiliki
      pengendalian bersama entitas (jika ada),    2. Data alamat hanya diwajibkan pada
      beserta persentase kepemilikan saham,       Entitas Anak yang dimiliki secara langsung.
      bidang usaha, total aset, dan status
      operasi entitas anak, perusahaan            3. Data Entitas Anak dapat dibandingkan
      asosiasi, perusahaan ventura bersama;       dengan Catatan Atas Laporan Keuangan
      Untuk entitas anak, ditambahkan             (CALK) pada LKT.
      informasi mengenai alamat entitas anak
      tersebut.



18)   kronologis pencatatan saham, jumlah         Dapat dilihat di Keterbukaan Informasi dan    YA    Hal 7-8
      saham, nilai nominal, dan harga             Laporan Keuangan
      penawaran dari awal pencatatan hingga
      akhir tahun buku serta nama bursa efek
      dimana saham Emiten atau Perusahaan
      Publik dicatatkan, termasuk pemecahan
      saham (stock split), penggabungan saham
      (reverse stock), dividen saham, saham
      bonus, dan perubahan nilai nominal
      saham, pelaksanaan efek konversi,
      pelaksanaan penambahan dan
      pengurangan modal (jika ada);



19)   informasi pencatatan efek lainnya selain    Hanya untuk Efek yang outstanding hingga      N/A
      efek sebagaimana dimaksud pada angka        per akhir tahun buku.
      18), yang belum jatuh tempo pada tahun
      buku paling sedikit memuat nama efek,       Contoh: Surat Hutang Obligasi/sukuk,
      tahun penerbitan, tingkat suku              yang jatuh tempo tidak usah di cantumkan,
      bunga/imbal hasil, tanggal jatuh tempo,     yang belum jatuh tempo dicantumkan
      nilai penawaran, dan peringkat efek (jika   (outstanding).
      ada);
                                                  POJK 49/2020


20)   informasi penggunaan jasa akuntan           Penggunaan jasa audit AP yang sama
      publik (AP) dan kantor akuntan publik       dibatasi maksimal selama 3 tahun buku
      (KAP) beserta                               berturut-turut, dan dapat menggunakan
      jaringan/asosiasi/aliansinya meliputi       jasa AP tersebut setelah 2 tahun buku
                                                  beruturut-turut tidak menggunakan jasa
                                                  audit AP yang sama. (POJK 13/2017)

a)    nama dan alamat;                            Cukup Jelas                                   YA    Hal 40
b)    periode penugasan;                          Cukup Jelas                                   YA    Hal 40
c)    informasi jasa audit dan/atau non audit     Cukup Jelas                                   YA    Hal 40,122-123
      yang diberikan;
d)    biaya jasa (fee) audit dan/atau non audit   Cukup Jelas                                   YA    Hal 40
      untuk masing-masing penugasan yang
      diberikan selama tahun buku; dan

e)    dalam hal AP dan KAP beserta                Cukup Jelas                                   YA    Hal 123
      jaringan/asosiasi/aliansinya, yang
      ditunjuk tidak memberikan jasa non
      audit, maka diungkapkan mengenai
      informasi tersebut; dan
      Pengungkapan informasi penggunaan jasa      Cukup Jelas                                   YA    Hal 115
      AP dan KAP beserta
      jaringan/asosiasi/aliansinya dapat
      disajikan dalam bentuk tabel.
21)   nama dan alamat lembaga dan/atau            Cukup Jelas                                   YA    Hal 40-41
      profesi penunjang
      pasar modal selain AP dan KAP.
f.    Analisis dan Pembahasan Manajemen
      (Hal. 12-17)
Page 12
     Analisis dan pembahasan manajemen
     memuat analisis dan pembahasan
     mengenai laporan keuangan dan
     informasi penting lainnya dengan
     penekanan pada perubahan material yang
     terjadi dalam tahun buku, yaitu paling
     sedikit memuat:


1)   tinjauan operasi per segmen operasi           Yang dimaksud dengan per segmen operasi
     sesuai dengan jenis industri Emiten atau      ialah segmen operasi yang sesuai dengan
     Perusahaan Publik, paling sedikit             Catatan Atas Laporan Keuangan (CALK).
     mengenai:
a)   produksi, yang meliputi proses, kapasitas,    Analisis masing-masing segmen :            N/A    Perseroan merupakan
     dan perkembangannya;                          • Produksi meliputi produk sektor jasa dan        perusahaan yang tidak
                                                   sektor riil.                                      bergerak di bidang
                                                   • Proses meliputi tahapan produksi yang           produksi.
                                                   dilakukan
                                                   • Kapasitas merupakan tingkat
                                                   kemampuan berproduksi, dapat dinyatakan
                                                   dengan jumlah output yang dihasilkan.
                                                   • Perkembangan dapat dibandingkan
                                                   dengan produksi di tahun sebelumnya atau
                                                   arah perkembangan produksi kedepannya.



b)   pendapatan/penjualan; dan                     Cukup Jelas                                  YA   Hal 51-57
c)   profitabilitas;                               Analisis laba/(rugi) tahun berjalan per      YA   Hal 51-57
                                                   segmen.
2)   kinerja keuangan komprehensif yang            Data keuangan dalam 2 tahun buku
     mencakup perbandingan kinerja                 terakhir agar dicek kesesuaiannya dengan
     keuangan dalam 2 (dua) tahun buku             LKT.
     terakhir, penjelasan tentang penyebab
     adanya perubahan dan dampak
     perubahan tersebut, paling sedikit
     mengenai:
a)   aset lancar, aset tidak lancar, dan total     1. Dalam hal terdapat penjelasan terkait     YA   Hal 58
     aset;                                         perubahan aset lancar dan tidak lancar,
                                                   maka penjelasan terkait penyebab dan
                                                   dampak perubahan total aset tidak wajib
                                                   diungkapkan.

                                                   2. Penjelasan tentang penyebab dan
                                                   dampak perubahan yang dimaksud dapat
                                                   dilihat dari :
                                                   Dalam hal aset lancar secara total tidak
                                                   berubah, namun terdapat akun yang
                                                   berubah secara material seperti kas dan
                                                   setara kas naik, piutang usaha menurun
                                                   dan persediaan turun, maka agar
                                                   diungkapkan analisis penyebab dan
                                                   dampak perubahan dari masing-masing
                                                   akun tersebut.
                                                   Contoh :
                                                   Kenaikan atau penurunan aset lancar yang
                                                   material tidak sebatas dijelaskan oleh kas
                                                   dan setara kas yang mengalami kenaikan
                                                   atau penurunan. Namun, lebih kepada
                                                   analisis atas penyebab dan dampak dari
                                                   perubahan tersebut.

                                                   3. Penjelasan penyebab : hal yang
                                                   menjadikan terjadinya perubahan kinerja
                                                   keuangan.

b)   liabilitas jangka pendek, liabilitas jangka   Cukup Jelas                                  YA   Hal 58-59
     panjang, dan total liabilitas;
c)   ekuitas;                                      Cukup Jelas                                  YA   Hal 59
d)   pendapatan/penjualan, beban, laba (rugi),     Cukup Jelas                                  YA   Hal 59-60
     penghasilan komprehensif lain, dan total
     laba (rugi) komprehensif; dan

e)   arus kas;                                     Cukup Jelas                                  YA   Hal 60
Page 13
3)   kemampuan membayar utang dengan               1. Diberikan penjelasan dan analisa yang          YA    Hal 65
     menyajikan perhitungan rasio yang             didasarkan pada perhitungan rasio.
     relevan;                                      Perhitungan rasio dibagian ini harus sama
                                                   dengan perhitungan rasio pada ikhtisar
                                                   data keuangan penting.
                                                   Contoh rasio-rasio yang relevan secara
                                                   umum antara lain rasio likuiditas dan
                                                   solvabilitas : current ratio, quick ratio, cash
                                                   ratio, debt to assets ratio, debt to equity
                                                   ratio.

                                                   2. Untuk beberapa industri tertentu perlu
                                                   diperhatikan tambahan penjelasan rasio
                                                   sesuai dengan rasio pada ikhtisar data
                                                   keuangan penting.


4)   tingkat kolektibilitas piutang Emiten atau                                                      YA    Hal 66
     Perusahaan Publik dengan menyajikan           1. Diberikan penjelasan dan analisa yang
     perhitungan rasio yang relevan;               didasarkan pada perhitungan rasio.

                                                   2. Perhitungan rasio dibagian ini harus
                                                   sama dengan perhitungan rasio pada
                                                   ikhtisar data keuangan penting.
                                                   Contoh rasio yang relevan:
                                                   • Receivable Days
                                                   • Account receivable turnover ratio
                                                   • Rasio Kredit Bermasalah (untuk industri
                                                   perbankan).



5)   struktur modal (capital structure) dan        Struktur modal adalah perbandingan                YA    Hal 66-67
     kebijakan manajemen atas struktur             liabilitas terhadap ekuitas.
     modal (capital structure) tersebut disertai
     dasar penentuan kebijakan dimaksud;           Contoh struktur permodalan :
                                                   Struktur modal Perusahaan adalah
                                                   perbandingan liabilitas dan ekuitas masing-
                                                   masing sebesar 66%:33%.

                                                   Contoh kebijakan manajemen atas struktur
                                                   permodalan :
                                                   Perseroan menetapkan kebijakan struktur
                                                   modal dengan mempertahankan rasio
                                                   utang sesuai (tidak lebih) dari financial
                                                   covenant dalam perjanjian pinjaman
                                                   Perseroan kepada Bank yaitu rasio utang
                                                   dan ekuitas sebesar 66%:33%.


6)   bahasan mengenai ikatan yang material         1. Ikatan Material ini dapat dibandingkan         N/A
     untuk investasi barang modal dengan           dengan informasi pada LKT pada catatan
     penjelasan paling sedikit meliputi:           perikatan dan kontijensi.

                                                   2. Apabila tidak terdapat pengungkapan
                                                   ikatan investasi barang modal pada LKT
                                                   dan LT, dapat dimintakan penjelasan.

                                                   3. Ikatan yang material untuk investasi
                                                   barang modal belum tentu direalisasikan
                                                   pada tahun buku, dan penjelasannya dapat
                                                   berbeda dengan informasi pada bahasan
                                                   mengenai investasi barang modal yang
                                                   direalisasikan dalam tahun buku terakhir.




a)   tujuan dari ikatan tersebut;                  Cukup Jelas                                       YA    Hal 67
b)   sumber dana yang diharapkan untuk             Cukup Jelas                                       YA    Hal 68
     memenuhi ikatan tersebut;
c)   mata uang yang menjadi denominasi; dan        Cukup Jelas                                       YA    Hal 68
Page 14
d)    langkah yang direncanakan Emiten atau       Cukup Jelas                                   YA      Hal 68
      Perusahaan Publik untuk melindungi
      risiko dari posisi mata uang asing yang
      terkait;
7)    bahasan mengenai investasi barang           Realisasi investasi barang modal dapat        N/A
      modal yang direalisasikan dalam tahun       bersumber dari perikatan yang terjadi
      buku terakhir, paling sedikit meliputi:     sebelum tahun buku.

a)    jenis investasi barang modal;               Yang termasuk barang modal adalah aset        YA      Hal 67
                                                  yang digunakan untuk menghasilkan
                                                  pendapatan.

b)    tujuan investasi barang modal; dan          Cukup Jelas                                   YA      Hal 67
c)    nilai investasi barang modal yang           Cukup Jelas                                   YA      Hal 67
      dikeluarkan;
8)    informasi dan fakta material yang terjadi   1. Tanggal laporan akuntan merupakan          TIDAK   Tidak terdapat informasi
      setelah tanggal laporan akuntan (jika       tanggal ditandatanganinya opini audit atas            dan fakta material yang
      ada);                                       laporan keuangan oleh Akuntan.                        terjadi setelah tanggal
                                                                                                        laporan akuntan sesuai
                                                  2. Tanggal laporan akuntan bukan                      yang tertera pada Hal
                                                  merupakan tanggal akhir buku EPP.                     68


                                                  3. Apabila tidak ada pengungkapan di LT,
                                                  maka dapat dimintakan penjelasan.



9)    prospek usaha dari Emiten atau              Yang dimaksud dengan data pendukung           YA      Hal 68-70
      Perusahaan Publik dikaitkan dengan          kuantitatif dapat berupa angka atau data
      kondisi industri, ekonomi secara umum       statistik terkini yang dapat bersumber dari
      dan pasar internasional disertai data       BPS, Asosiasi, Regulator (OJK, BI), dll.
      pendukung kuantitatif dari sumber data
      yang layak dipercaya;

10)   perbandingan antara target/proyeksi         1. Target/proyeksi pada awal tahun buku
      pada awal tahun buku dengan hasil yang      dapat dilihat dari materi Public Expose
      dicapai (realisasi), mengenai:              atau target/proyeksi yang ingin dicapai
                                                  pada LT tahun buku sebelumnya.

                                                  2. Paling kurang harus ada salah satu
                                                  unsur dari angka 10.


a)    pendapatan/penjualan;                       Target penjualan dapat berupa nilai           YA      Hal 70-71
                                                  Rupiah, peningkatan presentase (%) dari
                                                  tahun sebelumnya atau kapasitas
                                                  produksi.
b)    laba (rugi);                                Laba (rugi) tahun berjalan                    YA      Hal 70-71
c)    struktur modal (capital structure); atau    Cukup Jelas                                   N/A

d)    hal lainnya yang dianggap penting bagi      Contoh:                                     N/A
      Emiten atau Perusahaan Publik;              “hal lainnya yang dianggap penting” seperti
                                                  ekspansi, kapasitas produksi, produk baru,
                                                  dll.
11)   target/proyeksi yang ingin dicapai Emiten   Paling kurang harus ada salah satu unsur
      atau Perusahaan Publik untuk 1 (satu)       dari angka 11
      tahun mendatang, mengenai:

a)    pendapatan/penjualan;                       Cukup Jelas                                   YA      Hal 71
b)    laba (rugi);                                Cukup Jelas                                   N/A
c)    struktur modal (capital structure);         Cukup Jelas                                   N/A
d)    kebijakan dividen; atau                     Cukup Jelas                                   N/A
e)    hal lainnya yang dianggap penting bagi      Contoh “hal lainnya yang dianggap penting”    N/A
      Emiten atau Perusahaan Publik;              seperti ekspansi, kapasitas produksi,
                                                  produk baru, dll.
12)   aspek pemasaran atas barang dan/atau        Cukup Jelas                                   YA      Hal 71-72
      jasa Emiten atau Perusahaan Publik,
      paling sedikit mengenai strategi
      pemasaran dan pangsa pasar;

13)   uraian mengenai dividen selama 2 (dua)      Cukup Jelas
      tahun buku terakhir (jika ada), paling
      sedikit:
a)    kebijakan dividen, antara lain memuat       Pengungkapan informasi dapat disajikan        N/A
      informasi persentase jumlah dividen yang    dalam bentuk tabel.
      dibagikan terhadap laba bersih;

b)    tanggal pembayaran dividen kas dan/atau     Cukup Jelas                                   N/A
      tanggal distribusi dividen non kas;
Page 15
c)    jumlah dividen per saham (kas dan/atau        Cukup Jelas                                 N/A
      non kas); dan
d)    jumlah dividen per tahun yang dibayar;        Cukup Jelas                                 N/A

      Dalam hal Emiten atau Perusahaan                                                          YA    Hal 72
      Publik tidak membagikan dividen dalam 2
      (dua) tahun terakhir, maka diungkapkan
      mengenai hal tersebut.

14)   realisasi penggunaan dana hasil               Cukup Jelas
      Penawaran Umum, dengan ketentuan:

a)    dalam hal selama tahun buku, Emiten           Dapat dibandingkan dengan Laporan         N/A     Pernyataan mengenai
      memiliki kewajiban menyampaikan               Realisasi Penggunaan Dana (LRPD) terakhir         realisasi penggunaan dana
      laporan realisasi penggunaan dana, maka       pada tahun buku.                                  telah tertera pada hal 73
      diungkapkan realisasi penggunaan dana
      hasil Penawaran Umum secara kumulatif
      sampai dengan akhir tahun buku; dan



b)    dalam hal terdapat perubahan                  1. Perubahan penggunaan dana hasil          N/A   Pernyataan mengenai
      penggunaan dana sebagaimana diatur            Penawaran Umum mencakup:                          realisasi penggunaan dana
      dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan        a. Perubahan yang material dari masing-           telah tertera pada hal 73
      tentang Laporan Realisasi Penggunaan          maisng unsur penggunaan dana; dan/atau
      Dana Hasil Penawaran Umum, maka               b. Perubahan lokasi atas objek yang akan
      Emiten menjelaskan perubahan tersebut;        diberi dari dana hasil Penawaran Umum
                                                    yang memiliki dampak ekonomis.

                                                    2. Poin a dan b tidak berlaku bagi Emiten
                                                    yang menerbitkan Efek bersifat utang atau
                                                    Sukuk sepanjang perubahan penggunaan
                                                    dana hasil Penawaran Umum Efek bersifat
                                                    utang atau Sukuk telah diatur dalam
                                                    Kontrak Perwaliamanatan.

                                                    3. Dalam hal terjadi perubahan
                                                    penggunaan dana agar dibandingkan
                                                    dengan hasil RUPS terkait perubahan
                                                    penggunaan dana hasil Penawaran Umum.




15)   informasi material (jika ada), antara lain    Yang diungkapkan paling kurang adalah
      mengenai investasi, ekspansi, divestasi,      transaksi yang memerlukan RUPS.
      penggabungan/peleburan usaha, akuisisi,
      restrukturisasi utang/modal, transaksi
      material, transaksi afiliasi, dan transaksi
      benturan kepentingan, yang terjadi pada
      tahun buku, paling sedikit memuat:



a)    tanggal, nilai, dan objek transaksi;          Cukup Jelas                                 N/A
b)    nama pihak yang melakukan transaksi;          Cukup Jelas                                 N/A

c)    sifat hubungan Afiliasi (jika ada);           Cukup Jelas                                 N/A
d)    penjelasan mengenai kewajaran transaksi;      Cukup Jelas                                 N/A
      dan
e)    pemenuhan ketentuan terkait;                  Cukup Jelas                                 N/A
f)    dalam hal terdapat hubungan afiliasi,         Cukup Jelas
      selain mengungkapkan informasi
      sebagaimana dimaksud dalam huruf a)
      sampai dengan huruf e), Emiten atau
      Perusahaan Publik juga mengungkapkan
      informasi:

(1)   pernyataan Direksi bahwa transaksi            Pemenuhan POJK 42/2020                      N/A   Hal ini telah diungkapkan
      afiliasi telah melalui prosedur yang                                                            pada hal 74
      memadai untuk memastikan bahwa
      transaksi afiliasi dilaksanakan sesuai
      dengan praktik bisnis yang berlaku
      umum antara lain dilakukan dengan
      memenuhi prinsip transaksi yang wajar
      (armslength principle); dan
Page 16
(2)   peran Dewan Komisaris dan komite audit        bahwa harga atau laba atas transaksi yang N/A       Hal ini telah diungkapkan
      dalam melakukan prosedur yang                 dilakukan oleh pihak-pihak yang tidak               pada hal 74
      memadai untuk memastikan bahwa                mempunyai Hubungan Istimewa ditentukan
      transaksi afiliasi dilaksanakan sesuai        oleh kekuatan pasar, sehingga transaksi
      dengan praktik bisnis yang berlaku            tersebut mencerminkan harga pasar yang
      umum antara lain dilakukan dengan             wajar
      memenuhi prinsip transaksi yang wajar
      (armslength principle);


g)    untuk transaksi afiliasi atau transaksi       Pemenuhan Pasal 8 POJK 42/2020              N/A     Hal ini telah diungkapkan
      material yang merupakan kegiatan usaha        dan/atau Pasal 13 POJK 17/2020                      pada hal 74
      yang dijalankan dalam rangka
      menghasilkan pendapatan usaha dan
      dijalankan secara rutin, berulang,
      dan/atau berkelanjutan, ditambahkan
      penjelasan bahwa transaksi afiliasi atau
      transaksi material tersebut merupakan
      kegiatan usaha yang dijalankan dalam
      rangka menghasilkan pendapatan usaha
      dan dijalankan secara rutin, berulang,
      dan/atau berkelanjutan;

      Dalam hal transaksi afiliasi atau
      transaksi material dimaksud telah
      diungkapkan dalam laporan keuangan
      tahunan, ditambahkan informasi
      mengenai rujukan pengungkapan dalam
      laporan keuangan tahunan tersebut.




h)    untuk pengungkapan transaksi afiliasi         Pemenuhan Pasal 4 ayat 2 huruf b            N/A
      dan/atau transaksi benturan kepentingan       42/2020 dan/atau Pasal 6 ayat 2 huruf b
      yang merupakan hasil pelaksanaan              POJK 17/2021
      transaksi afiliasi dan/atau transaksi
      benturan kepentingan yang telah
      disetujui pemegang saham independen,
      ditambahkan informasi mengenai tanggal
      pelaksanaan RUPS yang menyetujui
      transaksi afiliasi dan/atau transaksi
      benturan kepentingan tersebut;




i)    dalam hal tidak terdapat transaksi afiliasi   Cukup Jelas                                 YA      Hal 73-74
      dan/atau transaksi benturan
      kepentingan, maka diungkapkan
      mengenai hal tersebut;

16)   perubahan ketentuan peraturan                 Apabila tidak ada pengungkapan di LT,       TIDAK   Tidak terdapat perubahan
      perundang-undangan yang berpengaruh           maka dapat dimintakan penjelasan.                   ketentuan peraturan
      signifikan terhadap Emiten atau                                                                   perundang-undangan yang
      Perusahaan Publik dan dampaknya                                                                   berpengaruh signifikan
      terhadap laporan keuangan (jika ada);                                                             sesuai tertera pada Hal 75
      dan
17)   perubahan kebijakan akuntansi, alasan         1. Bandingkan dengan informasi pada LKT. TIDAK      Tidak terdapat perubahan
      dan dampaknya terhadap laporan                                                                    kebijakan akuntansi yang
      keuangan (jika ada);                          2. Yang diungkapkan adalah perubahan                mempengaruhi Perseroan
                                                    kebijakan akuntansi EPP dan bukan                   secaara signifikan
                                                    perubahan standar akuntansi secara
                                                    umum (revisi PSAK).



g.    Tata Kelola Emiten atau Perusahaan            Pelaksanaan rekomendasi SEOJK 30/2016,
      Publik (Hal. 17-26)                           dan SEOJK 32/2015:
                                                    1. Pernyataan secara jelas mengenai
                                                    rekomendasi yang telah dilaksanakan; atau
                                                    2. Penjelasan alasan rekomendasi belum
                                                    dilaksanakan dan cara lain / alternatif
                                                    yang terbaik menurut perusahaan.



      Tata kelola Emiten atau Perusahaan
      Publik paling sedikit memuat uraian
      singkat mengenai:
1)    RUPS, paling sedikit memuat:
Page 17
a)    Informasi mengenai keputusan RUPS
      pada tahun buku dan 1 (satu) tahun
      sebelum tahun buku meliputi:

(1)   keputusan RUPS pada tahun buku dan 1       Cukup Jelas                                  YA       Hal 80-90
      (satu) tahun sebelum tahun buku yang
      direalisasikan pada tahun buku; dan

(2)   keputusan RUPS pada tahun buku dan 1       Cukup Jelas                                  N/A
      (satu) tahun sebelum tahun buku yang
      belum direalisasikan beserta alasan
      belum direalisasikan;

b)    dalam hal Emiten atau Perusahaan Publik    Notaris dan/atau KSEI untuk (E-RUPS/E-       YA       Hal 80, 84
      menggunakan pihak independen dalam         RUPO)
      pelaksanaan RUPS untuk melakukan
      perhitungan suara, maka diungkapkan
      mengenai hal tersebut;



1     1.1) Perusahaan Terbuka memiliki cara      Rekomendasi 1.1) Surat Edaran Nomor          COMPLY
      atau prosedur teknis pengumpulan suara     32/2015
      (voting) baik secara terbuka maupun        Sebagai Contoh, dalam pengumpulan suara
      tertutup yang mengedepankan                (voting) secara terbuka dilakukan dengan
      independensi, dan kepentingan pemegang     cara mengangkat tangan sesuai dengan
      saham.                                     instruksi pilihan yang ditawarkan oleh
                                                 pimpinan RUPS.
                                                 Sedangkan, dalam pengumpulan suara
                                                 (voting) secara tertutup dilakukan pada
                                                 keputusan yang membutuhkan
                                                 kerahasiaan ataupun atas permintaan
                                                 pemegang saham, dengan cara
                                                 menggunakan kartu suara ataupun dengan
                                                 penggunaan electronic voting.



2     1.2) Seluruh anggota Direksi dan anggota   Cukup Jelas                                  COMPLY
      Dewan Komisaris Perusahaan Terbuka
      hadir dalam RUPS Tahunan.

3     1.3) Ringkasan Risalah RUPS tersedia       Rekomendasi 1.3) Surat Edaran Nomor          COMPLY
      dalam Situs Web                            32/2015
      Perusahaan Terbuka paling sedikit selama   Informasi Rapat Umum Pemegang Saham,
      1 (satu) tahun                             meliputi Ringkasan Risalah Rapat Umum
                                                 Pemegang Saham (Reff. Pasal 8 huruf d
                                                 POJK Nomor 8/2015 serta Pasal 34 ayat 2
                                                 dan 3 POJK Nomor 32/2014).

2)    Direksi, paling sedikit memuat:
a)    tugas dan tanggung jawab masing-masing     Informasi yang diungkapkan adalah            YA       Hal 99-100
      anggota Direksi;                           deskripsi masing-masing jabatan terkait
                                                 tugas dan tanggung jawab masing-masing
                                                 anggota Direksi.

                                                 Informasi mengenai tugas dan tanggung
                                                 jawab masing-masing anggota Direksi
                                                 diuraikan dan dapat disajikan dalam
                                                 bentuk tabel.

                                                 Pengawas Perlu mengecek Pengungkapan
                                                 Nama dan Jabatan di Profil Direksi (bagian
                                                 II.6).

b)    pernyataan bahwa Direksi memiliki          1. Dalam hal tidak terdapat pengungkapan     YA       Hal 95
      pedoman atau piagam (charter) Direksi;     pernyataan charter, ada 2 kemungkinan:
                                                 a. memiliki piagam namun tidak
                                                 mengungkapkan pernyataan, atau
                                                 b. belum memiliki piagam sehingga tidak
                                                 mengungkapkan pernyataan.

                                                 2.Dapat dicek pedoman atau piagam
                                                 Direksi secara lengkap dalam situs web
                                                 EPP sebagai pemenuhan Pasal 35 ayat (4)
                                                 POJK Nomor 33/2014.
Page 18
c)   kebijakan dan pelaksanaan frekuensi        Kebijakan tentang Rapat:                       YA      Hal 100-101
     rapat Direksi, rapat Direksi bersama       1. Menentukan frekuensi (paling kurang 1
     Dewan Komisaris, dan tingkat kehadiran     (satu) kali dalam setiap bulan) reff: Pasal 16
     anggota Direksi dalam rapat tersebut       (1) POJK 33/2014
     termasuk kehadiran dalam RUPS;
                                                2. Tingkat kehadiran masing-masing
                                                anggota Direksi. reff: Pasal 16 (4) POJK
                                                33/2014

                                                3. Metode Contohnya teleconference,
                                                circular letter dan lainnya sesuai dengan
                                                kebijakan perusahaan.

                                                4. Rapat Gabungan adalah apabila Direksi
                                                mengundang Dewan Komisaris. (paling
                                                kurang 1 (satu) kali dalam 4 (empat) bulan)
                                                reff: Pasal 16 (3) POJK 33/2014

                                                5. Pelaksanaannya:
                                                • Jumlah frekuensi
                                                • Tingkat kehadiran masing-masing
                                                anggota Direksi dan anggota Dewan
                                                Komisaris)

                                                Informasi tingkat kehadiran anggota
                                                Direksi dalam rapat Direksi, rapat Direksi
                                                bersama Dewan Komisaris, atau RUPS
                                                dapat disajikan dalam bentuk tabel.

12   5.1) Penentuan jumlah anggota Direksi      Rekomendasi 5.1) Surat Edaran Nomor           COMPLY
     mempertimbangkan kondisi Perusahaan        32/2015
     terbuka serta efektifitas dalam            1. Direksi EPP paling kurang terdiri dari 2
     pengambilan keputusan                      (dua) orang anggota Direksi (sesuai dengan
                                                Pasal 2 POJK Nomor 33/2014)

                                                2. Penentuan jumlah Direksi harus
                                                didasarkan pada kebutuhan untuk
                                                mencapai maksud dan tujuan Perusahaan
                                                Terbuka dan disesuaikan dengan kondisi
                                                Perusahaan Terbuka yang meliputi
                                                karakteristik, kapasitas, dan ukuran
                                                Perusahaan Terbuka serta bagaimana
                                                tercapainya efektivitas pengambilan
                                                keputusan Direksi.




13   5.2) Penentuan komposisi anggota Direksi   1. Rekomendasi 5.2) Surat Edaran Nomor        COMPLY
     memperhatikan keberagaman keahlian,        32 tahun 2015
     pengetahuan, dan pengalaman yang           Kombinasi ditentukan dengan cara
     dibutuhkan                                 memperhatikan keberagaman keahlian,
                                                pengetahuan dan pengalaman yang sesuai
                                                pada pembagian tugas dan fungsi jabatan
                                                Direksi dalam mencapai tujuan Perusahaan
                                                Terbuka.

                                                2. Dalam hal terdapat komposisi Direksi
                                                yang tidak memenuhi kriteria, agar dapat
                                                diingatkan dalam penelaahan hasil RUPS
                                                terkait dengan perubahan susunan
                                                kepengurusan.




14   5.3) Anggota Direksi yang membawahi        Rekomendasi 5.3) Surat Edaran Nomor           COMPLY
     bidang akuntansi atau keuangan memiliki    32/2015
     keahlian dan/ atau pengetahuan di          Keahlian dan/atau pengetahuan dapat
     bidang akuntansi                           dibuktikan dengan latar belakang
                                                pendidikan, sertifikasi pelatihan, dan/atau
                                                pengalaman kerja terkait.
                                                Contoh:
                                                a. pengangkatan kembali Direktur
                                                Keuangan dapat termasuk pemenuhan
                                                kriteria pengalaman kerja.
                                                b. pengangkatan Direktur Keuangan baru
                                                maka dapat dilihat pada profil Direksi
                                                dalam LT atau daftar riwayat hidup dalam
                                                situs web EPP.
Page 19
15    6.1) Direksi mempunyai kebijakan             1. Direksi memiliki atau tidak memiliki      COMPLY
      penilaian (self assesment) untuk menilai     kebijakan self assessment dan selanjutnya
      kinerja Direksi.                             akan diungkapkan secara lengkap pada LT
                                                   sebagai pemenuhan Rekomendasi 6.2.

                                                   2. Rekomendasi 6.1) Surat Edaran Nomor
                                                   32/2015
                                                   Self assessment atau penilaian sendiri
                                                   dimaksud dilakukan oleh masing-masing
                                                   anggota Direksi untuk menilai pelaksanaan
                                                   kinerja Direksi secara kolegial, dan bukan
                                                   menilai kinerja individual masing-masing
                                                   anggota Direksi.



16    6.2) Kebijakan penilaian sendiri (self       1. Rekomendasi 6.2) Surat Edaran Nomor       COMPLY
      assessment) untuk menilai kinerja Direksi    32/2015
      diungkapkan melalui laporan tahunan          Pengungkapan kebijakan self assessment
      Perusahaan Terbuka                           atas kinerja Direksi dilakukan tidak hanya
                                                   untuk memenuhi aspek transparansi
                                                   sebagai bentuk pertanggungjawaban atas
                                                   pelaksanaan tugasnya, namun juga untuk
                                                   memberikan informasi penting atas upaya-
                                                   upaya perbaikan dalam pengelolaan EPP.

                                                   2. Rekomendasi 6.1) Surat Edaran Nomor
                                                   32/2015
                                                   Dalam kebijakan dapat mencakup kegiatan
                                                   penilaian yang dilakukan beserta:
                                                   • maksud dan tujuannya
                                                   • waktu pelaksanaannya secara berkala,
                                                   dan
                                                   • tolak ukur atau kriteria penilaian yang
                                                   digunakan
                                                   sesuai dengan rekomendasi yang diberikan
                                                   oleh fungsi nominasi dan remunerasi
                                                   Perusahaan Terbuka.




17    6.3) Direksi mempunyai kebijakan terkait Penjelasan Rekomendasi 6.3) Surat Edaran COMPLY
      pengunduran diri anggota Direksi apabila Nomor 32/2015
      terlibat dalam kejahatan keuangan        1. Kebijakan tersebut dapat tercakup dalam
                                               Pedoman ataupun Kode Etik yang berlaku
                                               bagi Direksi.

                                                   2. Kejahatan keuangan merupakan adanya
                                                   status terpidana terhadap anggota Direksi
                                                   dari pihak yang berwenang. Kejahatan
                                                   keuangan dimaksud seperti manipulasi dan
                                                   berbagai bentuk penggelapan dalam
                                                   kegiatan jasa keuangan serta Tindakan
                                                   Pidana Pencucian Uang (UU 8 Tahun 2010
                                                   tentang Pencegahan dan Pemberantasan
                                                   Tindak Pidana Pencucian Uang).




d)    pelatihan dan/atau peningkatan
      kompetensi anggota Direksi:
(1)   kebijakan pelatihan dan/atau                 Cukup Jelas                                  YA       Hal 101-102
      peningkatan kompetensi anggota Direksi,
      termasuk program orientasi bagi anggota
      Direksi yang baru diangkat (jika ada); dan

(2)   pelatihan dan/atau peningkatan               Cukup Jelas                                  YA       Hal 101-102
      kompetensi yang diikuti anggota Direksi
      dalam tahun buku (jika ada);

e)    penilaian Direksi terhadap kinerja komite
      yang mendukung pelaksanaan tugas
      Direksi pada tahun buku paling sedikit
      memuat:
(1)   prosedur penilaian kinerja; dan              Cukup Jelas                                  YA       Hal 102
Page 20
(2)   kriteria yang digunakan seperti capaian   Cukup Jelas                                   N/A
      kinerja selama tahun buku, kompetensi
      dan kehadiran dalam rapat; dan

f)    dalam hal Emiten atau Perusahaan Publik   Cukup Jelas                                   YA    Hal 102
      tidak memiliki komite yang mendukung
      pelaksanaan tugas Direksi, maka
      diungkapkan mengenai hal tersebut

3)    Dewan Komisaris, paling sedikit memuat:

a)    tugas dan tanggung jawab Dewan            Cukup Jelas.                                  YA    Hal 92
      Komisaris;
b)    pernyataan bahwa Dewan Komisaris          Dalam hal tidak terdapat pengungkapan         YA    Hal 91
      memiliki pedoman atau piagam (charter)    pernyataan piagam/charter, ada 2
      Dewan Komisaris;                          kemungkinan:
                                                1. memiliki piagam namun tidak
                                                mengungkapkan pernyataan, atau
                                                2. belum memiliki piagam sehingga tidak
                                                mengungkapkan pernyataan.

c)    kebijakan dan pelaksanaan frekuensi       1. Frekuensi paling kurang 1 (satu) kali      YA    Hal 93
      rapat Dewan Komisaris, rapat Dewan        dalam 2 (dua) bulan (Reff Pasal 31 (1) POJK
      Komisaris bersama Direksi dan tingkat     33/2014)
      kehadiran anggota Dewan Komisaris
      dalam rapat tersebut termasuk kehadiran   2. Tingkat kehadiran anggota Dewan
      dalam RUPS;                               Komisaris. (Reff. Pasal 31 (4) POJK
                                                33/2014).

                                                3. Metode Contohnya tele-conference,
                                                circular letter dan lainnya sesuai dengan
                                                kebijakan perusahaan.

                                                4. Rapat Gabungan adalah apabila Dewan
                                                Komisaris mengundang Direksi. (paling
                                                kurang 1 (satu) kali dalam 4 (empat) bulan)
                                                (Reff. Pasal 31 (3) POJK 33/2014).

                                                5. Pelaksanaannya:
                                                • Jumlah frekuensi
                                                • Tingkat kehadiran masing-masing
                                                anggota Direksi dan anggota Dewan
                                                Komisaris.

                                                Informasi tingkat kehadiran anggota Dewan
                                                Komisaris dalam rapat Dewan Komisaris,
                                                rapat Dewan Komisaris bersama Direksi,
d)    pelatihan dan/atau peningkatan
      kompetensi anggota Dewan Komisaris:

(1)   kebijakan pelatihan dan/atau              Cukup Jelas                                   YA    Hal 93-94
      peningkatan kompetensi anggota Dewan
      Komisaris, termasuk program orientasi
      bagi anggota Dewan Komisaris yang baru
      diangkat (jika ada); dan

(2)   pelatihan dan/atau peningkatan            Cukup Jelas                                   YA    Hal 93-94
      kompetensi yang diikuti anggota Dewan
      Komisaris dalam tahun buku (jika ada);

e)    penilaian kinerja Direksi dan Dewan
      Komisaris serta masing-masing anggota
      Direksi dan anggota Dewan Komisaris,
      paling sedikit memuat:

(1)   prosedur pelaksanaan penilaian kinerja;   Cukup Jelas                                   YA    Hal 102

(2)   kriteria yang digunakan seperti capaian   Cukup Jelas                                   YA    Hal 103-104
      kinerja selama tahun buku, kompetensi
      dan kehadiran dalam rapat; dan

(3)   pihak yang melakukan penilaian; dan       Cukup Jelas                                   YA    Hal 103-104

f)    penilaian Dewan Komisaris terhadap        1. Mencakup minimal penilaian terhadap
      kinerja Komite yang mendukung             kinerja Komite Audit.
      pelaksanaan tugas Dewan Komisaris pada
      tahun buku meliputi:                      2. Agar dibandingkan dengan struktur
                                                organisasi apakah ada komite di bawah
                                                Dewan Komisaris.
Page 21
(1)   prosedur penilaian kinerja; dan           Cukup Jelas                                   YA       Hal 94-95
(2)   kriteria yang digunakan seperti capaian   Cukup Jelas                                   YA       Hal 94-95
      kinerja selama tahun buku, kompetensi
      dan kehadiran dalam rapat;


6     3.1) Penentuan jumlah anggota Dewan       Rekomendasi 3.1) Surat Edaran Nomor      COMPLY
      Komisaris mempertimbangkan kondisi        32/2015
      Perusahaan Terbuka.                       1. Dewan Komisaris paling kurang terdiri
                                                dari 2 (dua) orang anggota Dewan
                                                Komisaris (Pasal 20 POJK Nomor 33/2014).

                                                2. Selain itu, perlu juga
                                                mempertimbangkan kondisi Perusahaan
                                                Terbuka yang antara lain yang meliputi
                                                karakteristik, kapasitas, dan ukuran, serta
                                                pencapaian tujuan dan pemenuhan
                                                kebutuhan bisnis yang berbeda diantara
                                                Perusahaan Terbuka.



7     3.2) Penentuan komposisi anggota Dewan    Rekomendasi 3.2) Surat Edaran Nomor           COMPLY
      Komisaris memperhatikan keberagaman       32/2015
      keahlian, pengetahuan, dan pengalaman     Komposisi Dewan Komisaris merupakan
      yang dibutuhkan.                          kombinasi karakteristik baik dari segi
                                                organ Dewan Komisaris maupun anggota
                                                Dewan Komisaris secara individu, sesuai
                                                dengan kebutuhan Perusahaan Terbuka.




8     4.1) Dewan Komisaris mempunyai            1. Dewan Komisaris memiliki atau tidak        COMPLY
      kebijakan penilaian sendiri (self         memiliki kebijakan self assessment dan
      assessment) untuk menilai kinerja Dewan   selanjutnya akan diungkapkan secara
      Komisaris.                                lengkap pada LT sebagai pemenuhan
                                                Rekomendasi 4.2.

                                                2. Rekomendasi 4.1) Surat Edaran Nomor
                                                32/2015
                                                Self assessment atau penilaian sendiri
                                                dimaksud dilakukan oleh masing-masing
                                                anggota untuk menilai pelaksanaan kinerja
                                                Dewan Komisaris secara kolegial, dan
                                                bukan menilai kinerja individual masing-
                                                masing anggota Dewan Komisaris.



9     4.2) Kebijakan penilaian sendiri (self    1. Rekomendasi 4.2) Surat Edaran Nomor        COMPLY
      assessment) untuk menilai kinerja Dewan   32/2015
      Komisaris, diungkapkan melalui Laporan    Pengungkapan kebijakan self assessment
      Tahunan Perusahaan Terbuka.               atas kinerja Dewan Komisaris dilakukan
                                                tidak hanya untuk memenuhi aspek
                                                transparansi sebagai bentuk
                                                pertanggungjawaban atas pelaksanaan
                                                tugasnya, namun juga untuk memberikan
                                                keyakinan khususnya kepada para
                                                pemegang saham atau investor atas upaya-
                                                upaya yang perlu dilakukan dalam
                                                meningkatkan kinerja Dewan Komisaris.
                                                Pemegang saham atau investor mengetahui
                                                mekanisme check and balance terhadap
                                                kinerja Dewan Komisaris.

                                                2. Rekomendasi 4.1) Surat Edaran Nomor
                                                32/2015
                                                Dalam kebijakan dapat mencakup kegiatan
                                                penilaian yang dilakukan beserta:
                                                • maksud dan tujuannya
                                                • waktu pelaksanaannya secara berkala,
                                                dan
                                                • tolak ukur atau kriteria penilaian yang
                                                digunakan
                                                sesuai dengan rekomendasi yang diberikan
                                                oleh fungsi nominasi dan remunerasi
                                                Perusahaan Terbuka.
Page 22
10    4.3) Dewan Komisaris mempunyai              Penjelasan rekomendasi 4.3) Surat Edaran   COMPLY
      kebijakan terkait pengunduran diri          Nomor 32/2015
      anggota Dewan Komisaris apabila terlibat    1. Kebijakan tersebut dapat tercakup dalam
      dalam kejahatan keuangan.                   Pedoman ataupun Kode Etik yang berlaku
                                                  bagi Dewan Komisaris.

                                                  2. Kejahatan keuangan merupakan adanya
                                                  status terpidana terhadap anggota Dewan
                                                  Komisaris dari pihak yang berwenang.
                                                  Kejahatan keuangan dimaksud seperti
                                                  manipulasi dan berbagai bentuk
                                                  penggelapan dalam kegiatan jasa keuangan
                                                  serta Tindakan Pidana Pencucian Uang (UU
                                                  8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan
                                                  Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian
                                                  Uang).




4)    Nominasi dan remunerasi Direksi dan
      Dewan Komisaris, paling sedikit memuat:

a)    prosedur nominasi, meliputi uraian          1. Prosedur sama dengan apabila EPP          YA       Hal 104-105
      singkat mengenai kebijakan dan proses       memiliki Komite Nominasi dan Remunerasi
      nominasi anggota Direksi dan/atau           (Reff. Pasal 11 POJK 34/2014).
      anggota Dewan Komisaris; dan
                                                  2. Prosedur Nominasi dan Remunerasi
                                                  diatur dalam Pasal 9 dan 10 POJK
                                                  34/2014.


b)    prosedur dan pelaksanaan remunerasi
      Direksi dan Dewan Komisaris, antara lain:

(1)   prosedur penetapan remunerasi Direksi       Cukup Jelas                                  YA       Hal 104
      dan Dewan Komisaris;
(2)   struktur remunerasi Direksi dan Dewan       Cukup Jelas                                  YA       Hal 105
      Komisaris seperti, gaji, tunjangan,
      tantiem/bonus dan lainnya; dan

(3)   besarnya remunerasi masing-masing           Cukup Jelas                                  YA       Hal 105
      anggota Direksi dan anggota Dewan
      Komisaris; Pengungkapan informasi dapat
      disajikan dalam bentuk tabel.

23    7.6) Perusahaan Terbuka memiliki            Rekomendasi 7.6 Surat Edaran Nomor         EXPLAIN    Hingga tahun buku 2025
      kebijakan pemberian insentif jangka         32/2015                                               Perseroan tidak memiliki
      panjang kepada Direksi dan karyawan.        Kebijakan dimaksud dapat mencakup                     pemberian insentif jangka
                                                  antara lain maksud dan tujuan pemberian               panjang kepada Direksi dan
                                                  insentif jangka panjang, syarat dan                   Karyawan sehingga
                                                  prosedur dalam pemberian insentif, dan                Perseroan tidak memiliki
                                                                                                        kebijakan terkait hal
                                                  kondisi dan risiko yang harus diperhatikan
                                                                                                        tersebut
                                                  oleh Perusahaan Terbuka dalam pemberian
                                                  insentif.
                                                  Kebijakan tersebut juga dapat tercakup
                                                  dalam kebijakan remunerasi Perusahaan
                                                  Terbuka.

11    4.4) Dewan Komisaris atau Komite yang       Rekomendasi 4.4) Surat Edaran Nomor          COMPLY
      menjalankan fungsi Nominasi dan             32/2015
      Remunerasi menyusun kebijakan suksesi       Fungsi nominasi mempunyai tugas untuk
      dalam proses Nominasi anggota Direksi.      menyusun kebijakan dan kriteria yang
                                                  dibutuhkan dalam proses Nominasi calon
                                                  anggota Direksi. Salah satu kebijakan yang
                                                  dapat mendukung proses Nominasi adalah
                                                  kebijakan suksesi anggota Direksi.



5)    Dewan pengawas syariah, bagi Emiten         Cukup Jelas
      atau Perusahaan Publik yang
      menjalankan kegiatan usaha berdasarkan
      prinsip syariah sebagaimana tertuang
      dalam anggaran dasar, paling sedikit
      memuat:
Page 23
a)    nama;                                      Cukup Jelas                                 N/A
b)    dasar hukum pengangkatan dewan             Cukup Jelas                                 N/A
      pengawas syariah;
c)    periode penugasan dewan pengawas           Cukup Jelas                                 N/A
      syariah;
d)    tugas dan tanggung jawab dewan             Cukup Jelas                                 N/A
      pengawas syariah; dan
e)    frekuensi dan cara pemberian nasihat dan   Cara pemberian nasihat dapat dilakukan      N/A
      saran serta pengawasan pemenuhan           pada rapat gabungan atau rapat koordinasi
      prinsip syariah di pasar modal terhadap    Dewan Pengawas Syariah (DPS) dengan
      Emiten atau Perusahaan Publik              Direksi.

6)    Komite audit, paling sedikit memuat:       Cukup Jelas

a)    nama dan jabatannya dalam keanggotaan      Cukup Jelas                                 YA    Hal 107
      komite;
b)    usia;                                      Dapat juga diungkapkan tanggal atau         YA    Hal 107
                                                 tahun lahir
c)    kewarganegaraan;                           Cukup Jelas                                 YA    Hal 107
d)    riwayat pendidikan;                        Diungkapkan bidang studi dan/atau           YA    Hal 107
                                                 lembaga pendidikan
e)    riwayat jabatan, meliputi informasi:       Cukup Jelas
(1)   dasar hukum penunjukan sebagai             Cukup Jelas                                 YA    Hal 107
      anggota komite;
(2)   rangkap jabatan, baik sebagai anggota      Cukup Jelas                                 YA    Hal 107
      Dewan Komisaris, anggota Direksi,
      dan/atau anggota komite serta jabatan
      lainnya (jika ada); dan
(3)   pengalaman kerja beserta periode           Cukup Jelas                                 YA    Hal 107
      waktunya baik di dalam maupun di luar
      Emiten atau Perusahaan Publik;

f)    periode dan masa jabatan anggota Komite    Anggota Komite Audit maksimal 2 (dua)       YA    Hal 107
      Audit;                                     periode berturut-turut

g)    pernyataan independensi Komite Audit;      Kriteria independensi dapat berupa ketua    YA    Hal 106
                                                 komite merupakan seorang Komisaris
                                                 Independen dan anggota lainnya
                                                 merupakan Komisaris Independen dan
                                                 Pihak dari luar EPP (Reff. Pasal 4 POJK
                                                 55/2015).

h)    pelatihan dan/atau peningkatan             Cukup Jelas                                 YA    Hal 110
      kompetensi yang telah diikuti dalam
      tahun buku (jika ada);
i)    kebijakan dan pelaksanaan frekuensi        Cukup Jelas                                 YA    Hal 109
      rapat komite audit dan tingkat kehadiran
      anggota komite audit dalam rapat
      tersebut; dan
j)    pelaksanaan kegiatan Komite Audit pada     Cukup Jelas                                 YA    Hal 109-110
      tahun buku sesuai dengan yang
      dicantumkan dalam pedoman atau
      piagam (charter) Komite Audit;
7)    komite atau fungsi nominasi dan            POJK 34/POJK.04/2014
      remunerasi Emiten atau Perusahaan
      Publik, paling sedikit memuat:

a)    nama dan jabatannya dalam keanggotaan      Cukup Jelas                                 YA    Hal 112-113
      komite;
b)    usia;                                      Cukup Jelas                                 YA    Hal 112-113
c)    kewarganegaraan;                           Cukup Jelas                                 YA    Hal 112-113
d)    riwayat pendidikan;                        Cukup Jelas                                 YA    Hal 112-113
e)    riwayat jabatan, meliputi informasi:
(1)   dasar hukum penunjukan sebagai             Dapat mengacu pada hasil RUPS.              YA    Hal 113
      anggota komite;
(2)   rangkap jabatan, baik sebagai anggota      Cukup Jelas                                 YA    Hal 113
      Dewan Komisaris, anggota Direksi,
      dan/atau anggota komite serta jabatan
      lainnya (jika ada); dan
(3)   pengalaman kerja beserta periode           Cukup Jelas                                 YA    Hal 112-113
      waktunya baik di dalam maupun di luar
      Emiten atau Perusahaan Publik;
Page 24
f)    periode dan masa jabatan anggota komite;   Cukup Jelas                                  YA      Hal 113

g)    pernyataan independensi komite;            Kriteria independensi dapat berupa ketua     YA      Hal 111
                                                 komite merupakan seorang Komisaris
                                                 Independen. (Reff. Pasal 3 POJK 34/2014)

h)    pelatihan dan/atau peningkatan             Cukup Jelas                                  TIDAK   Daftar pelatihan atau
      kompetensi yang telah diikuti dalam                                                             peningkatan kompetensi
      tahun buku (jika ada);                                                                          oleh anggota komite
                                                                                                      nominasi dan remunerasi
                                                                                                      yang merangkap jabatan
                                                                                                      sebagai Dewan Komisaris
                                                                                                      telah tertera pada Hal 94,
                                                                                                      101-102
i)    uraian tugas dan tanggung jawab;           Dalam hal memiliki KNR sesuai dengan         YA      Hal 111-112
                                                 POJK 34/2014, Pasal 8, tugas dan
                                                 tanggung jawab paling kurang:
                                                 Terkait dengan fungsi Nominasi:
                                                 1. Memberikan rekomendasi kepada Dewan
                                                 Komisaris mengenai:
                                                 a) Komposisi jabatan anggota Direksi
                                                 dan/atau anggota Dewan Komisaris;
                                                 b) Kebijakan dan kriteria yang dibutuhkan
                                                 dalam proses Nominasi; dan
                                                 c) Kebijakan evaluasi kinerja bagi anggota
                                                 Direksi dan/atau anggota Dewan
                                                 Komisaris;
                                                 2. Membantu Dewan Komisaris melakukan
                                                 penilaian kinerja anggota Direksi dan/atau
                                                 anggota Dewan Komisaris berdasarkan
                                                 tolok ukur yang telah disusun sebagai
                                                 bahan evaluasi;
                                                 3. memberikan rekomendasi kepada Dewan
                                                 Komisaris mengenai program
                                                 pengembangan kemampuan anggota
                                                 Direksi dan/atau anggota Dewan
                                                 Komisaris; dan
                                                 4. memberikan usulan calon yang
                                                 memenuhi syarat sebagai anggota Direksi
                                                 dan/atau anggota Dewan Komisaris kepada
                                                 Dewan Komisaris untuk disampaikan
                                                 kepada RUPS.

j)    pernyataan bahwa telah memiliki            1. Dalam hal tidak terdapat pengungkapan     YA      Hal 114
      pedoman atau piagam (charter);             pernyataan charter, ada 2 kemungkinan:
                                                 a. memiliki piagam namun tidak
                                                 mengungkapkan pernyataan, atau
                                                 b. belum memiliki piagam sehingga tidak
                                                 mengungkapkan pernyataan.

                                                 2.Dapat dicek pedoman atau piagam
                                                 Direksi secara lengkap dalam situs web
                                                 EPP sebagai pemenuhan Pasal 35 ayat (4)
                                                 POJK Nomor 33/2014.


k)    kebijakan dan pelaksanaan frekuensi        Khsusus untuk KNR rapat dilakukan            YA      Hal 113-114
      rapat dan tingkat kehadiran anggota        secara berkala paling kurang 1 (satu) kali
      dalam rapat tersebut;                      dalam 4 (empat) bulan, atau 3 (tiga) kali
                                                 dalam setahun.
l)    uraian singkat pelaksanaan kegiatan        Cukup Jelas                                  YA      Hal 114
      pada tahun buku; dan
m)    dalam hal tidak dibentuk komite
      nominasi dan remunerasi, Emiten atau
      Perusahaan Publik cukup
      mengungkapkan informasi sebagaimana
      dimaksud dalam huruf i) sampai dengan
      huruf l) dan mengungkapkan:

(1)                                              Cukup Jelas                                  N/A
      alasan tidak dibentuknya komite; dan
(2)   pihak yang melaksanakan fungsi             Cukup Jelas                                  N/A
      nominasi dan remunerasi;
8)    komite lain yang dimiliki Emiten atau      Cek struktur organisasi EPP khususnya
      Perusahaan Publik dalam rangka             untuk komite yang dibawahi oleh Dewan
      mendukung fungsi dan tugas Direksi (jika   Komisaris atau Direksi.
      ada) dan/atau komite yang mendukung
      fungsi dan tugas Dewan Komisaris, paling
      sedikit memuat:
Page 25
a)    nama dan jabatannya dalam keanggotaan          Cukup Jelas                                N/A
      komite;
b)    usia;                                          Dapat juga diungkapkan tanggal atau        N/A
                                                     tahun lahir.
c)    kewarganegaraan;                               Cukup Jelas                                N/A
d)    riwayat pendidikan;                            Diungkapkan bidang studi dan/atau          N/A
                                                     lembaga pendidikan
e)    riwayat jabatan, meliputi informasi:
(1)   dasar hukum penunjukan sebagai                 Cukup Jelas
      anggota komite;
(2)   rangkap jabatan, baik sebagai anggota          Cukup Jelas                                N/A
      Dewan Komisaris, anggota Direksi,
      dan/atau anggota komite serta jabatan
      lainnya (jika ada); dan
(3)   pengalaman kerja beserta periode               Cukup Jelas                                N/A
      waktunya baik di dalam maupun di luar
      Emiten atau Perusahaan Publik;

f)    periode dan masa jabatan anggota komite; Cukup Jelas                                      N/A

g)    pernyataan independensi komite;                Kriteria independensi dapat berupa ketua   N/A
                                                     komite merupakan seorang Komisaris
                                                     Independen. (Reff. Pasal 3 POJK 34/2014)

h)    pelatihan dan/atau peningkatan                 Cukup Jelas                                N/A
      kompetensi yang telah diikuti dalam
      tahun buku (jika ada); dan
i)    uraian tugas dan tanggung jawab;               Cukup Jelas                                N/A
j)    pernyataan bahwa telah memiliki                Cukup Jelas.                               N/A
      pedoman atau piagam (charter) komite;

k)    kebijakan dan pelaksanaan frekuensi            Cukup Jelas.                               N/A
      rapat komite dan tingkat kehadiran
      anggota komite dalam rapat tersebut; dan

l)    uraian singkat pelaksanaan kegiatan            Cukup Jelas                                N/A
      komite pada tahun buku;
9)    Sekretaris Perusahaan, paling sedikit          Cukup Jelas
      memuat:
a)    nama;                                          Cukup Jelas                                YA      Hal 115
b)    domisili;                                      Cukup Jelas                                YA      Sekretaris Perseoran
                                                                                                        merangkap sebagai
                                                                                                        Direktur Perseroan
                                                                                                        sehingga domisili telah
                                                                                                        tertera pada Profil Direksi
                                                                                                        pada hal 115
c)    riwayat jabatan, meliputi:
(1)   dasar hukum penunjukan sebagai                 Cukup Jelas                                YA      Hal 115
      Sekretaris Perusahaan; dan
(2)   pengalaman kerja beserta periode               1. Sekretaris Perusahaan dapat merangkap   YA      Sekretaris Perseoran
      waktunya baik di dalam maupun di luar          sebagai Direktur EPP; dan                          merangkap sebagai
      Emiten atau Perusahaan Publik;                                                                    Direktur Perseroan
                                                     2. Sekretaris Perusahaan dilarang                  sehingga domisili telah
                                                     merangkap jabatan apapun di EPP lain.              tertera pada Profil Direksi
                                                     (Reff. Pasal 3 POJK 35/2014).                      pada hal 39

d)    riwayat pendidikan;                            Cukup Jelas                                YA      Sekretaris Perseoran
                                                                                                        merangkap sebagai
                                                                                                        Direktur Perseroan
                                                                                                        sehingga domisili telah
                                                                                                        tertera pada Profil Direksi
                                                                                                        pada hal 39
e)    pendidikan dan/atau peningkatan                Cukup Jelas                                YA      Hal 117
      kompetensi yang diikuti dalam tahun
      buku; dan
f)    uraian singkat pelaksanaan tugas               Cukup Jelas                                YA      Hal 116
      Sekretaris Perusahaan pada tahun buku;

10)   Unit audit internal, paling sedikit
      memuat:
a)    nama kepala Unit Audit Internal;               Cukup Jelas                                YA      Hal 118
b)    riwayat jabatan, meliputi informasi:
(1)   dasar hukum penunjukan sebagai kepala          Cukup Jelas                                YA      Hal 118
      Unit Audit Internal; dan
(2)   pengalaman kerja beserta periode               Cukup Jelas                                YA      Hal 118
      waktunya baik di dalam maupun di luar
      Emiten atau Perusahaan Publik;

c)    kualifikasi atau sertifikasi sebagai profesi   Cukup Jelas                                TIDAK
      audit internal (jika ada);
Page 26
d)    pelatihan dan/atau peningkatan                Cukup Jelas                                  YA   Hal 121-122
      kompetensi yang diikuti dalam tahun
      buku;
e)    struktur dan kedudukan Unit Audit             Kepala Unit Audit Internal bertanggung   YA       Hal 119
      Internal;                                     jawab Direktur Utama .
f)    uraian tugas dan tanggung jawab;              Sesuai dengan Pasal 7 POJK 56/2015, Unit YA       Hal 119-120
                                                    Audit Internal mempunyai tugas dan
                                                    tanggung jawab paling sedikit:
                                                    a. Menyusun dan melaksanakan rencana
                                                    Audit Internal tahunan;
                                                    b. Menguji dan mengevaluasi pelaksanaan
                                                    pengendalian internal dan sistem
                                                    manajemen risiko sesuai dengan kebijakan
                                                    perusahaan;
                                                    c. Melakukan pemeriksaan dan penilaian
                                                    atas efisiensi dan efektivitas di bidang
                                                    keuangan, akuntansi, operasional, sumber
                                                    daya manusia, pemasaran, teknologi
                                                    informasi, dan kegiatan lainnya;
                                                    d. Memberikan saran perbaikan dan
                                                    informasi yang objektif tentang kegiatan
                                                    yang diperiksa pada semua tingkat
                                                    manajemen;
                                                    e. Membuat laporan hasil audit dan
                                                    menyampaikan laporan tersebut kepada
                                                    direktur utama dan Dewan Komisaris;
                                                    f. Memantau, menganalisis dan melaporkan
                                                    pelaksanaan tindak lanjut perbaikan yang
                                                    telah disarankan;
                                                    g. Bekerja sama dengan Komite Audit;
                                                    h. Menyusun program untuk mengevaluasi
                                                    mutu kegiatan audit internal yang
                                                    dilakukannya; dan

g)    pernyataan bahwa telah memiliki               Cukup Jelas                                  YA   Hal 119
      pedoman atau piagam (charter) Unit Audit
      Internal; dan
h)    uraian singkat pelaksanaan tugas unit         Cukup Jelas                                  YA   Hal 120-121
      audit internal pada tahun buku termasuk
      kebijakan dan pelaksanaan frekuensi
      rapat dengan Direksi, Dewan Komisaris,
      dan/atau komite audit;

11)   uraian mengenai sistem pengendalian
      internal (internal control) yang diterapkan
      oleh Emiten atau Perusahaan Publik,
      paling sedikit mengenai:

a)    pengendalian keuangan dan operasional,        Pengungkapan sistem/prosedur yang            YA   Hal 123
      serta kepatuhan terhadap peraturan            diterapkan oleh EPP sesuai dengan
      perundang-undangan lainnya; dan               industrinya. (mis. COSO-IC)
                                                    COSO-IC adalah singkatan dari Committee
                                                    od Sponsoring Organization of the Treadway
                                                    Commission yang bertujuan untuk
                                                    mengidentifikasi faktor-faktor yang
                                                    menyebabkan penggelapan laporan
                                                    keuangan dan membuat rekomendasi
                                                    untuk mengurangi kejadian tersebut.



b)    tinjauan atas efektivitas sistem              1. Evaluasi dapat dilakukan oleh pihak       YA   Hal 124
      pengendalian internal;                        internal maupun eksternal.

                                                    2. Temuan dan tindak lanjut atas hasil
                                                    evaluasi SPI.
c)    pernyataan Direksi dan/atau Dewan             Cukup Jelas                                  YA   Hal 125
      Komisaris atas kecukupan sistem
      pengendalian internal;
12)   sistem manajemen risiko yang diterapkan
      oleh Emiten atau Perusahaan Publik,
      paling sedikit mengenai:

a)    gambaran umum mengenai sistem                 Pengungkapan sistem manajemen risiko         YA   Hal 125-126
      manajemen risiko Emiten atau                  perusahaan. (Contoh: Sistem manajemen
      Perusahaan Publik;                            risiko berbasis ISO, pilot project, dll).
Page 27
b)    jenis risiko dan cara pengelolaannya; dan    1. jenis risiko meliputi risiko utama, dan   YA      Hal 126-128
                                                   risiko lainnya baik dari internal maupun
                                                   eksternal.

                                                   2. Cara memitigasi (meminimalkan) masing-
                                                   masing risiko.
c)    tinjauan atas efektivitas sistem             1. Evaluasi dapat dilakukan oleh pihak       YA      Hal 128-129
      manajemen risiko Emiten atau                 internal maupun eksternal.
      Perusahaan Publik;
                                                   2. Temuan dan tindak lanjut atas hasil
                                                   evaluasi manajemen risiko.
d)    pernyataan Direksi dan/atau Dewan            Cukup Jelas                                  YA      Hal 129
      Komisaris ataukomite audit atas
      kecukupan sistem manajemen risiko;

13)   perkara hukum yang berdampak material        1. Entitas Anak yang dimaksud adalah
      yang dihadapi oleh Emiten atau               Anak Perusahaan EPP yang terkonsolidasi
      Perusahaan Publik, entitas anak, anggota     baik dimiliki secara langsung maupun
      Direksi dan anggota Dewan Komisaris          tidak langsung.
      (jika ada), paling sedikit memuat:
                                                   2. Dapat dibandingkan dengan
                                                   pengungkapan pada Catatan Atas Laporan
                                                   Keuangan (CALK) bagian perkara/gugatan
                                                   atau provisi yang terdapat pada LKT tahun
                                                   buku yang sama dengan LT.

                                                   3. Penting tidaknya suatu perkara
                                                   diungkapkan, merupakan judgement EPP.



a)    pokok perkara/gugatan;                       Cukup Jelas                                  N/A
b)    status penyelesaian perkara/gugatan; dan     Cukup Jelas                                  N/A

c)    pengaruhnya terhadap kondisi Emiten          Pengungkapan pengaruh terhadap EPP           N/A
      atau Perusahaan Publik;                      dapat disajikan per masing-masing perkara
                                                   atau secara keseluruhan, dan bergantung
                                                   pada materialitas perkara/gugatan.

14)   informasi tentang sanksi administratif       1. Agar Pengawas mengecek pengenaan          TIDAK
      yang dikenakan kepada Emiten atau            sanksi administratif (tertulis/denda) yang
      Perusahaan Publik, anggota Dewan             dikenakan kepada EPP, dapat
      Komisaris dan Direksi, oleh otoritas Pasar   dibandingkan dengan data pemantauan
      Modal dan otoritas lainnya pada tahun        masing-masing pengawas atau data sanksi
      buku (jika ada);                             dari Direktorat Penetapan Sanksi dan
                                                   Keberatan Pasar Modal (DSKP) melalui
                                                   SIPO.

                                                   2. Sanksi administrasi yang diterima pada
                                                   tahun buku dan tidak pada tahun
                                                   terjadinya indikasi pelanggaran.



15)   informasi mengenai kode etik Emiten atau
      Perusahaan Publik meliputi:

a)    pokok-pokok kode etik;                       Cukup Jelas                                  YA      Hal 131-132
b)    bentuk sosialisasi kode etik dan upaya       Cukup Jelas                                  YA      Hal 132
      penegakannya; dan
c)    pernyataan bahwa kode etik berlaku bagi      Cukup Jelas                                  YA      Hal 132-133
      anggota Direksi, anggota Dewan
      Komisaris, dan karyawan Emiten atau
      Perusahaan Publik;
Page 28
16)   uraian singkat mengenai kebijakan           1. Program yang diungkapkan adalah
      pemberian kompensasi jangka panjang         program yang dilakukan oleh EPP dan
      berbasis kinerja kepada manajemen           bukan program yang dilakukan oleh Induk
      dan/atau karyawan yang dimiliki oleh        Perusahaan.
      Emiten atau Perusahaan Publik (jika ada),
      antara lain berupa program kepemilikan      2. Dapat dilihat di Prospektus, atau
      saham oleh manajemen (management            Keterbukaan informasi.
      stock ownership program/MSOP)
      dan/atau program kepemilikan saham
      oleh karyawan (employee stock ownership
      program/ESOP);



      Dalam hal pemberian kompensasi berupa
      program kepemilikan saham oleh
      manajemen (management stock ownership
      program/MSOP) dan/atau program
      kepemilikan saham oleh karyawan
      (employee stock ownership
      program/ESOP), informasi yang
      diungkapkan paling sedikit memuat:


a)    jumlah saham dan/atau opsi;                 Cukup Jelas                                    N/A
b)    jangka waktu pelaksanaan;                   Cukup Jelas                                    N/A
c)    persyaratan karyawan dan/atau               Cukup Jelas                                    N/A
      manajemen yang berhak; dan
d)    harga pelaksanaan atau penentuan harga      Cukup Jelas                                    N/A
      pelaksanaan;
17)   uraian singkat mengenai kebijakan
      pengungkapan informasi mengenai:
a)    kepemilikan saham anggota Direksi dan       Pemenuhan kewajiban POJK 11/2017 ,             YA        Hal 133-134
      anggota Dewan Komisaris paling lambat 3     melaporkan perubahan kepemilikan saham
      (tiga) hari kerja setelah terjadinya        sesuai dengan ketentuan yang berlaku ke
      kepemilikan atau setiap perubahan           OJK.
      kepemilikan atas saham Perusahaan
      Terbuka; dan
b)    pelaksanaan atas kebijakan dimaksud;        Cukup Jelas                                    YA        Hal 134

18    7.1) Perusahaan Terbuka memiliki            Rekomendasi 7.1 Surat Edaran Nomor           COMPLY
      kebijakan untuk mencegah terjadinya         32/2015
      insider trading.                            Perusahaan Terbuka dapat meminimalisir
                                                  terjadinya insider trading melalui kebijakan
                                                  pencegahan, misalnya dengan memisahkan
                                                  secara tegas data dan/atau informasi yang
                                                  bersifat rahasia dengan yang bersifat
                                                  publik, serta membagi tugas dan tanggung
                                                  jawab atas pengelolaan informasi dimaksud
                                                  secara proporsional dan efisien.




19    7.2) Perusahaan Terbuka memiliki            Rekomendasi 7.2 Surat Edaran Nomor             COMPLY
      kebijakan anti korupsi dan anti fraud.      32/2015
                                                  Kebijakan tersebut dapat merupakan
                                                  bagian dalam kode etik, ataupun dalam
                                                  bentuk tersendiri. Dalam kebijakan
                                                  tersebut dapat meliputi antara lain
                                                  mengenai program dan prosedur yang
                                                  dilakukan dalam mengatasi praktik
                                                  korupsi, balas jasa (kickbacks), fraud, suap
                                                  dan/atau gratifikasi dalam Perusahaan
                                                  Terbuka.


20    7.3) Perusahaan Terbuka memiliki            Rekomendasi 7.3 Surat Edaran Nomor             EXPLAIN   Perseroan belum memiliki
      kebijakan tentang seleksi dan               32/2015                                                  kebijakan tentang seleksi
      peningkatan kemampuan pemasok atau          Cakupan kebijakan meliputi kriteria dalam                dan peningkatan
      vendor.                                     pemilihan pemasok atau vendor,                           kemampuan pemasok atau
                                                  mekanisme pengadaan yang transparan,                     vendor karena Perseroan
                                                  upaya peningkatan kemampuan pemasok                      tidak memiliki hubungan
                                                                                                           langsung dengan vendor
                                                  atau vendor, dan pemenuhan hak-hak yang
                                                                                                           dan bertempat pada shared
                                                  berkaitan dengan pemasok atau vendor.
                                                                                                           office building sehingga
                                                                                                           keputusan pemilihan
                                                                                                           vendor ada pada pengelola
                                                                                                           gedung
Page 29
21    7.4) Perusahaan Terbuka memiliki            Rekomendasi 7.4 Surat Edaran Nomor       EXPLAIN   Perseroan belum memiliki
      kebijakan tentang pemenuhan hak-hak         32/2015                                            kebijakan tentang pemenuhan
      kreditur.                                   Dalam kebijakan tersebut mencakup                  hak-hak kreditur dikarenakan
                                                  pertimbangan dalam melakukan perjanjian,           Perseroan tidak memiliki
                                                                                                     hutang yang berasal dari
                                                  serta tindak lanjut dalam pemenuhan
                                                                                                     kreditur
                                                  kewajiban Perusahaan Terbuka kepada
                                                  kreditur.
22    7.5) Perusahaan Terbuka memiliki            Rekomendasi 7.5) Surat Edaran Nomor       COMPLY
      kebijakan sistem whistleblowing.            32/2015
                                                  Kebijakan sistem whistleblowing mencakup
                                                  antara lain jenis pelanggaran yang dapat
                                                  dilaporkan melalui sistem whistleblowing,
                                                  cara pengaduan, perlindungan dan jaminan
                                                  kerahasiaan pelapor, penanganan
                                                  pengaduan, pihak yang mengelola aduan,
                                                  dan hasil penanganan dan tindak lanjut
                                                  pengaduan.



18)   uraian mengenai sistem pelaporan
      pelanggaran (whistleblowing system) di
      Emiten atau Perusahaan Publik, paling
      sedikit memuat:
a)    cara penyampaian laporan pelanggaran;       Cukup Jelas                                  YA    Hal 135

b)    perlindungan bagi pelapor;                  Cukup Jelas                                  YA    Hal 136
c)    penanganan pengaduan;                       Cukup Jelas                                  YA    Hal 136
d)    pihak yang mengelola pengaduan; dan         Cukup Jelas                                  YA    Hal 134-135

e)    hasil dari penanganan pengaduan; dan

(1)   jumlah pengaduan yang masuk dan             Cukup Jelas                                  N/A   Hal 136
      diproses dalam tahun buku; dan
(2)   tindak lanjut pengaduan;                    Cukup Jelas                                  N/A
      Dalam hal Emiten atau Perusahaan            Cukup Jelas                                  N/A
      Publik tidak memiliki sistem pelaporan
      pelanggaran (whistleblowing system),
      maka diungkapkan mengenai hal
      tersebut.

19)   uraian mengenai kebijakan anti korupsi
      Emiten atau Perusahaan Publik, paling
      sedikit memuat:
a)    program dan prosedur yang dilakukan         Contoh:                                      YA    Hal 136-137
      dalam mengatasi praktik korupsi, balas      -Penyampaian Laporan Harta Kekayaan
      jasa (kickbacks), fraud, suap dan/atau      Penyelenggara Negara (LHKPN)
      gratifikasi dalam Emiten atau Perusahaan
      Publik; dan                                 -Melaporkan transaksi tertentu sesuai
                                                  dengan ketentuan UU No. 8 Tahun 2010
                                                  tentang Pencegahan dan Pemberantasan
                                                  Tindak Pidana Pencucian Uang (UU
                                                  PPTPPU)


b)    pelatihan/sosialisasi anti korupsi kepada   Cukup Jelas                                  YA    Hal 137
      karyawan Emiten atau Perusahaan
      Publik;
      Dalam hal Emiten atau Perusahaan            Cukup Jelas                                  N/A
      Publik tidak memiliki kebijakan anti
      korupsi, maka dijelaskan alasan tidak
      dimilikinya kebijakan dimaksud.

20)   penerapan atas pedoman tata kelola          untuk kriteria ini penelaah dapat
      Perusahaan Terbuka bagi Emiten yang         melakukan pengisian kondisi menyebar
      menerbitkan efek bersifat ekuitas atau      pada kriteria "di atas" atau pada kriteria
      Perusahaan Publik, meliputi:                bagian rekomendasi.



a)    pernyataan mengenai rekomendasi yang        Cukup Jelas                                  YA    Hal 140-149
      telah dilaksanakan; dan/atau
b)    penjelasan atas rekomendasi yang belum      Cukup Jelas                                  YA    Hal 140-149
      dilaksanakan, disertai alasan dan
      alternatif pelaksanaannya (jika ada);


      Pengungkapan informasi dapat disajikan                                                   YA    Hal 140-149
      dalam bentuk tabel.
Page 30
h.     Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan       Dalam Hal, diungkapkan masih dalam
       Emiten atau Perusahaan                     bentuk TJSL emiten dapat di himbau
       Publik/Laporan Keberlanjutan               untuk mengganti judul menjadi Laporan
       (Sustainability Report) (Lampiran II       Keberlanjutan (Sustainability Report).
       SEOJK Nomor 16 Tahun 2021)

1      Laporan Keberlanjutan paling sedikit       Agar dicek pada Daftar Isi untuk
       harus memuat informasi sebagai berikut:    terdapatnya 7 komponen informasi Laporan
       (Hal 7-10)                                 Keberlanjutan.
A.     Strategi Keberlanjutan                     Cukup Jelas                                  YA      Hal 150
B.     Ikhtisar Kinerja Aspek Keberlanjutan       Cukup Jelas                                  YA      Hal 150

C.     Profil Perusahaan                          Cukup Jelas                                  YA      Hal 31
D.     Penjelasan Direksi                         Cukup Jelas                                  YA      Hal 22-23
E.     Tata Kelola Keberlanjutan                  Cukup Jelas                                  YA      Hal 152
F.     Kinerja Keberlanjutan                      Cukup Jelas                                  YA      Hal 150
G.     Lain-lain                                  Verifikasi Tertulis dari Pihak Independen    TIDAK   Perseroan telah melakukan
                                                  (jika ada);                                          pengungkapan bahwa tidak
                                                  Lembar Umpan Balik;                                  ada verifikasi dari Pihak
                                                  Tanggapan Terhadap Umpan Balik Laporan               independen di hal 164
                                                  Keberlanjutan Tahun Sebelumnya; dan
                                                                                                       Lembar umpan balik sudah
                                                  Daftar Pengungkapan Sesuai Peraturan
                                                                                                       ditambahkan di SR dan LT
                                                  Otoritas Jasa Keuangan Nomor                         Tahun 2025 setelah halaman
                                                  51/POJK.03/2017 tentang Penerapan                    Audit Report
                                                  Keuangan Berkelanjutan bagi Lembaga
                                                  Jasa Keuangan, Emiten, dan Perusahaan
                                                  Publik.


2      Uraian Laporan Keberlanjutan (Hal 11-60)

A.     Strategi Keberlanjutan                     Bagian ini memuat uraian mengenai
                                                  implementasi atas visi dan misi dalam
                                                  penerapan Keuangan Berkelanjutan secara
                                                  komprehensif yang mencakup target waktu
                                                  baik jangka panjang maupun jangka
                                                  pendek, pengelolaan risiko, dan hasil yang
                                                  ingin dicapai. (Hal. 11)


A.1.   Penjelasan Strategi Keberlanjutan          Contoh:                                      YA      Hal 150

                                                  1. Perusahaan melaksanakan
                                                  pembangunan berkelanjutan dengan
                                                  berorientasi pada Tujuan Pembangunan
                                                  Berkelanjutan/TPB (Sustainable
                                                  Development Goals/SDGs).

                                                  2. Perusahaan menciptakan dan berbagi
                                                  nilai-nilai dengan pemangku kepentingan
                                                  dan terus berupaya meminimalkan dampak
                                                  lingkungan. Berbagai kebijakan strategis
                                                  terkait keberlanjutan dirancang sesuai
                                                  dengan kebutuhan dan dievaluasi
                                                  efektifitasnya secara berkala untuk
                                                  penyempurnaan sesuai dengan kondisi dan
                                                  lingkungan bisnis.

                                                  Dll.
Page 31
B.     Ikhtisar Kinerja Aspek Keberlanjutan        Bagian ini memuat ikhtisar/ringkasan
                                                   kinerja keberlanjutan pada aspek ekonomi,
                                                   lingkungan hidup, dan sosial dalam 3 (tiga)
                                                   tahun terakhir. Dalam hal Emiten dan
                                                   Perusahaan Publik beroperasi kurang dari
                                                   3 (tiga) tahun dan data belum tersedia,
                                                   maka ikhtisar kinerja aspek keberlanjutan
                                                   disajikan sebagaimana data yang tersedia.
                                                   Pengungkapan ikhtisar kinerja aspek
                                                   keberlanjutan dapat disampaikan dalam
                                                   bentuk narasi, ilustrasi, atau tabel. (Hal.
                                                   12)



B.1.   Aspek Ekonomi, paling sedikit memuat:

a.     Kuantitas produksi atau jasa yang dijual;   Dalam Satuan Berat (Ton, KG, dan lain-        N/A
                                                   lain)
b.     Pendapatan atau penjualan;                  Dalam Rupiah atau Dollar                      YA    Hal 4
c.     Laba atau rugi bersih;                      Dalam Rupiah atau Dollar                      YA    Hal 4
d.     Produk ramah lingkungan; dan                Produk ramah lingkungan, seperti              YA    Hal 155
                                                   kendaraan listrik, dan energi listrik yang
                                                   dihasilkan dari Pembangkit Listrik Tenaga
                                                   Air (PLTA), barang/jasa dengan eko-label
                                                   atau sertifikasi ramah lingkungan. Pada
                                                   bagian ini Emiten dan Perusahaan Publik
                                                   juga dapat mengungkapkan portofolio atau
                                                   pembiayaan berdasarkan kategori kegiatan
                                                   Keuangan Berkelanjutan seperti
                                                   sebagaimana telah diatur dalam POJK
                                                   Nomor 60/POJK.04/2017 tentang
                                                   Penerbitan dan Persyaratan Efek Bersifat
                                                   Utang Berwawasan Lingkungan (Green
                                                   Bond). (Hal. 12)



e.     Pelibatan pihak lokal yang berkaitan        Pelibatan pihak lokal dapat meliputi jumlah   YA    Hal 39
       dengan proses bisnis Keuangan               pemasok lokal dan/atau jumlah tenaga
       Berkelanjutan.                              kerja lokal di wilayah perusahaan
                                                   beroperasi. (Hal. 12)
B.2.   Aspek Lingkungan Hidup, paling sedikit      Pengungkapan informasi sebagaimana
       memuat:                                     dimaksud pada butir a berlaku bagi semua
                                                   Emiten dan Perusahaan Publik. Sementara
                                                   untuk Emiten dan Perusahaan Publik yang
                                                   proses bisnisnya berkaitan langsung
                                                   dengan lingkungan hidup, selain
                                                   mengungkapkan informasi sebagaimana
                                                   dimaksud pada butir a, juga
                                                   mengungkapkan informasi sebagaimana
                                                   dimaksud pada butir b sampai dengan
                                                   butir d. (Hal. 13)


a.     Penggunaan energi;                          Energi Listrik, Energi Air, dan lain-lain.    YA    Hal 163

b.     Pengurangan emisi yang dihasilkan;          Cukup Jelas                                   N/A
c.     Pengurangan limbah dan efluen; dan          Cukup Jelas                                   N/A

d.     Pelestarian keanekaragaman hayati.          Cukup Jelas                                   N/A
Page 32
       Pada bagian ini dimuat                        Aspek Umum (F4)                                   Hal 150
       ikhtisar/rangkuman kinerja                    Aspek Material (F5)                               Hal 163
       keberlanjutan dalam bidang lingkungan         Aspek Energi (F6-F7)                              Hal 163
       hidup yang diuraikan pada                     Aspek Air (F8)                                    Hal 164
       pengungkapan F.4 s/d F.16 dalam               Aspek Keanekaragaman Hayati (F9-F10)
       laporan ini (jika ada).                       Aspek Emisi (F11 dan F12)
                                                     Aspek Limbah dan Influen (F13, F14, F15)
                                                     Aspek Pengaduan terkait Lingkungan
                                                     Hidup (F16)

                                                     *F4 s/d F8 berlaku bagi semua EPP

                                                     *Untuk EPP yang proses bisnisnya
                                                     berkaitan langsung dengan lingkungan
                                                     hidup, seperti perusahaan pertambangan,
                                                     perkebunan dan sektor lainnya selain
                                                     mengungkapkan informasi F4 s/d F8,
                                                     mengungkapkan juga informasi

B.3.   Aspek Sosial                                  Aspek Sosial, memuat uraian mengenai         YA   Hal 158-159
                                                     dampak positif dan negatif dari penerapan
                                                     Keuangan Berkelanjutan bagi masyarakat
                                                     dan lingkungan (termasuk dampak
                                                     terhadap orang, daerah, dan dana) dan
                                                     upaya meminimalisir dampak negatif. (Hal.
                                                     14)


C.     Profil Perusahaan


C.1    Visi, Misi, dan Nilai Keberlanjutan           Bagian ini memuat pernyataan (statement)     YA   Hal 151
                                                     tentang visi dan misi serta nilai-nilai
                                                     (values) yang terkait dengan keberlanjutan
                                                     (Hal. 15)
C.2    Alamat Perusahaan                             Bagian ini memuat nama, alamat, nomor        YA   Hal 31
                                                     telepon, alamat surat elektronik (e-mail),
                                                     dan situs web, serta kantor cabang
                                                     dan/atau kantor perwakilan Emiten dan
                                                     Perusahaan Publik. (Hal. 15)

C,3    Skala Usaha, paling sedikit memuat:           Pengungkapan skala usaha dapat disajikan
                                                     dalam bentuk uraian dan/atau
                                                     gambar/grafik/tabel. (Hal. 15)

a.     total aset atau kapitalisasi aset dan total   dalam jutaan rupiah atau mata uang lain      YA   Hal 4
       kewajiban;                                    yang memenuhi kriteria mata uang
                                                     fungsional Emiten dan Perusahaan Publik

b.     jumlah karyawan menurut jenis kelamin,        Cukup Jelas                                  YA   Hal 44-45
       jabatan, usia, pendidikan, dan status
       ketenagakerjaan (tetap/kontrak);

c.     nama pemegang saham dan persentase            Cukup Jelas                                  YA   Hal 8
       kepemilikan saham; dan
d.     wilayah operasional.                          Informasi wilayah operasional mencakup       YA   Hal 31
                                                     anak perusahaan Emiten dan Perusahaan
                                                     Publik. (Hal. 15)

                                                     Contoh: Sebuah perusahaan pertambangan
                                                     batubara berkantor pusat di Jakarta,
                                                     mempunyai tambang batubara di beberapa
                                                     wilayah di Kalimantan. Lokasilokasi
                                                     tambang batubara di Kalimantan tersebut,
                                                     disebut wilayah operasional.



C,4    Produk, Layanan, dan Kegiatan Usaha           Bagian ini memuat penjelasan singkat         YA   Hal 28
       yang Dijalankan                               mengenai produk, layanan dan kegiatan
                                                     usaha yang dijalankan. (Hal. 15)
Page 33
C,5,   Keanggotaan pada Asosiasi                Bagian ini memuat informasi daftar            YA    Hal 31
                                                keanggotaan Emiten dan Perusahaan
                                                Publik dalam asosiasi industri atau yang
                                                lainnya baik skala nasional maupun
                                                internasional yang mendukung Keuangan
                                                Berkelanjutan. Informasi ini menunjukkan
                                                bahwa Emiten aktif mengikuti
                                                perkembangan isu terkini dan berperan
                                                dalam memberikan saran dan masukan
                                                yang berguna. (Hal. 15)



C,6,   Perubahan Emiten dan Perusahaan          Bagian ini memuat informasi mengenai          N/A   Hal ini telah diungkapkan
       Publik yang Bersifat Signifikan          perubahan Emiten dan Perusahaan Publik              pada hal 73
                                                yang bersifat signifikan seperti adanya
                                                merger/penggabungan perusahaan,
                                                penutupan kantor cabang/pabrik/unit
                                                usaha, pembukaan kantor cabang/pabrik
                                                baru atau unit usaha baru. (Hal. 15)

                                                Contoh 1: Pada tahun 2020, perusahaan
                                                menutup cabang XX di XX dengan alasan
                                                efisiensi. Namun, di lain pihak, perusahaan
                                                juga membuka cabang XX untuk
                                                memaksimalkan kegiatan operasionalnya.

                                                Contoh 2: Perusahaan membuat divisi baru
                                                untuk melakukan tugas pengembangan
                                                produk baru yang lebih ramah lingkungan.
                                                Divisi ini bernama XX dan berada langsung
                                                di bawah direktur XX yang bertanggung
                                                jawab melaporkan inovasi pengembangan
                                                produk ramah lingkungan kepada direktur
                                                utama.




D.   Penjelasan Direksi
D.1. Penjelasan Direksi

a.     Kebijakan untuk merespon tantangan
       dalam pemenuhan strategi keberlanjutan
       memuat penjelasan paling sedikit
       memuat: (Hal. 18-21)

1.     Nilai keberlanjutan yang dimiliki oleh   Contoh: Selama kurun waktu 10 tahun           YA    Hal 22
       Emiten dan Perusahaan Publik, memuat     lebih, perusahaan telah tumbuh lebih dari
       penjelasan singkat mengenai nilai        XX%. Pertumbuhan tersebut didukung oleh
       keberlanjutan yang dianut Emiten dan     nilainilai keberlanjutan perusahaan yaitu
       Perusahaan Publik dan cara nilai-nilai   memberikan manfaat dengan melakukan
       keberlanjutan dikembangkan dan           yang terbaik, menghormati orang lain,
       disetujui.                               profesional, dan berintegritas. Budaya
                                                korporasi perusahaan dibangun
                                                berdasarkan nilai-nilai tersebut.
                                                Berdasarkan nilai dan budaya perusahaan,
                                                perusahaan selalu menjalankan kode etik
                                                yang menjadi pedoman insan perusahaan
                                                dalam berinteraksi dengan pemangku
                                                kepentingan. Untuk memastikan bahwa
                                                perusahaan menjalankan bisnisnya sesuai
                                                dengan nilai, budaya, dan kode etik,
                                                perusahaan secara berkesinambungan
                                                melakukan internalisasi dalam beragam
                                                kegiatan.
Page 34
2.   Respon Emiten dan Perusahaan Publik        Contoh: Dalam menjalankan bisnisnya di      YA     Hal 23 - 24
     terhadap isu-isu yang terkait Keuangan     berbagai lokasi, perusahaan menghadapi
     Berkelanjutan, memuat penjelasan           potensi permasalahan sosial di suatu
     singkat mengenai isu-isu atau potensi      daerah. Potensi permasalahan tersebut
     dari isu-isu keberlanjutan yang dihadapi   telah kami antisipasi melalui pelaksanaan
     oleh Emiten dan Perusahaan Publik          berbagai program pengembangan dan
     terkait dengan keberlanjutan dan langkah   pemberdayaan masyarakat, program
     yang dilakukan Emiten dan Perusahaan       kemitraan, termasuk pembangunan
     Publik dalam merespon dampak               infrastruktur, berbasis hasil studi
     keberlanjutan.                             pemetaan sosial (social mapping) di masing-
                                                masing area anak perusahaan dan unit
                                                bisnis.


3.   Komitmen pimpinan dalam menerapkan         Contoh: Dalam menjalankan komitmen            YA   Hal 24
     Keuangan Berkelanjutan, memuat             terhadap keberlanjutan, perusahaan fokus
     penjelasan singkat mengenai komitmen       pada kegiatan tanggung jawab sosial yang
     Emiten dan Perusahaan Publik terhadap      disesuaikan dengan Tujuan Pembangunan
     isu-isu keberlanjutan.                     Berkelanjutan/TPB (Sustainable
                                                Development Goals/SDGs) dan mendukung
                                                program Pemerintah di bidang sosial dan
                                                lingkungan hidup. SDGs terdiri dari 17
                                                tujuan untuk mencapai pembangunan
                                                berkelanjutan pada tahun 2030, dan
                                                perusahaan berkomitmen untuk ikut serta
                                                terlibat dalam pencapaiannya. Perusahaan
                                                saat ini berkontribusi pada 12 Tujuan
                                                Pembangunan Berkelanjutan/TPB (SDGs)
                                                di mana aktivitas, bisnis, produk, dan jasa
                                                perusahaan dapat dikorelasikan dengan
                                                dukungan dan kontribusi perusahaan pada
                                                SDGs tersebut.




4.   Pencapaian kinerja, memuat penjelasan      Contoh: Dengan tantangan yang ada,            YA   Hal 23 – 24
     singkat mengenai capaian kinerja           sepanjang tahun 20XX kinerja perusahaan
     keberlanjutan Emiten dan Perusahaan        cukup baik. Di bidang ekonomi perusahaan
     Publik.                                    mencatat peningkatan laba bersih
                                                perusahaan lebih dari XX% dibandingkan
                                                tahun sebelumnya. Sedangkan di bidang
                                                lingkungan, tahun ini perusahaan
                                                memperoleh meraih dua peringkat hijau
                                                dan tiga peringkat biru dalam Penghargaan
                                                Program Penilaian Peringkat Kinerja
                                                Perusahaan (PROPER) Kementerian
                                                Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).
                                                Sedangkan di bidang sosial, tahun ini
                                                perusahaan berhasil melakukan berbagai
                                                kegiatan pemberdayaan masyarakat dan
                                                mendukung pemerintah dalam
                                                menciptakan desa mandiri. Untuk
                                                meningkatkan kinerja keberlanjutan
                                                tersebut, perusahaan telah menetapkan
                                                program keberlanjutan yang menjelaskan
                                                roadmap program secara jangka pendek,
                                                menengah, dan panjang.
Page 35
5.   Tantangan dalam menerapkan Keuangan          Contoh: Implementasi kebijakan            YA         Hal 23 – 24
     Berkelanjutan, memuat penjelasan             pemerintah di bidang pertambangan
     singkat mengenai tantangan yang              menjadi tantangan tersendiri bagi
     dihadapi oleh Emiten dan Perusahaan          perusahaan. Untuk dapat meningkatkan
     Publik dalam menerapkan Keuangan             kinerja dari posisi saat ini, perusahaan
     Berkelanjutan untuk mencapai target          telah mencanangkan beberapa proyek
     berikutnya baik target jangka pendek,        jangka pendek, menengah, dan jangka
     jangka menengah, maupun jangka               panjang. Secara jangka pendek perusahaan
     panjang                                      menerapkan program cost efficiency,
                                                  sedangkan untuk jangka menengah dan
                                                  panjang perusahaan masih dalam tahap
                                                  menyelesaikan empat proyek pembangunan
                                                  pabrik pengolahan batubara sehingga lebih
                                                  meningkatkan nilai tambah komoditas
                                                  tambang perusahaan.



b.   Penerapan Keuangan Berkelanjutan,
     memuat penjelasan paling sedikit: (Hal.
     21-23)
1.   Pencapaian kinerja penerapan                 Contoh: Selama tahun 20XX, perusahaan          YA    Hal 23 – 24
     keberlanjutan (ekonomi, lingkungan           telah berupaya untuk memberikan yang
     hidup, dan sosial) dibandingkan dengan       terbaik untuk mewujudkan target-target
     target, memuat penjelasan singkat            yang telah ditetapkan. Target dan
     mengenai capaian kinerja keberlanjutan       pencapaian perusahaan selama tahun
     dibandingkan dengan target yang telah        20XX adalah sebagai berikut:
     ditetapkan.                                  a. Bidang Ekonomi
                                                  b. Bidang Lingkungan
                                                  c. Bidang Sosial


2.   Prestasi dan tantangan termasuk              Contoh:                                        N/A
     peristiwa penting selama periode             Tahun 20XX perusahaan berhasil
     pelaporan, memuat penjelasan singkat         menorehkan beberapa prestasi,
     mengenai prestasi yang diperoleh             diantaranya adalah Sustainability Report
     dan/atau peristiwa penting yang dialami      Award, Perusahaan Bereputasi, dan
     Emiten dan Perusahaan Publik yang            Indonesian SDGs Award. Selain itu pada
     berkaitan dengan keberlanjutan.              tahun ini, perusahaan telah melakukan
                                                  ekspansi dengan mengakuisisi PT XYZ
                                                  untuk mendukung hilirisasi bisnis
                                                  perusahaan.


c.   Strategi pencapaian target, memuat
     informasi paling sedikit memuat: (Hal. 23-
     25)
1.   Informasi pengelolaan risiko atas            Contoh: Untuk mencapai target                  YA    Hal 125 – 128
     penerapan Keuangan Berkelanjutan             keberlanjutan, perusahaan menyadari
     terkait aspek ekonomi, lingkungan hidup,     pentingnya pengelolaan risiko baik risiko
     dan sosial yang berpotensi mempengaruhi      keuangan dan ekonomi, risiko lingkungan,
     keberlanjutan Emiten dan Perusahaan          maupun risiko sosial. Perusahaan secara
     Publik, memuat penjelasan singkat            periodik melakukan proses identifikasi,
     mengenai kebijakan manajemen risiko          analisis, mitigasi, evaluasi, monitoring dan
     keberlanjutan Emiten dan Perusahaan          komunikasi terhadap risiko operasional
     Publik yang memuat risiko yang dihadapi      bisnis pertambangan yang berpotensi
     dan bagaimana mitigasi atas risikorisiko     menghalangi pencapaian target
     tersebut                                     perusahaan. Selain itu, perusahaan juga
                                                  memberikan perhatian terhadap risiko
                                                  operasional pada sektor sosial dan
                                                  lingkungan yang dapat mengancam
                                                  keberlanjutan bisnis serta reputasi
                                                  perusahaan.
Page 36
2.    Pemanfaatan peluang dan prospek usaha,    Contoh: Revolusi Industri 4.0 yang semakin YA    Hal 68 – 70
      memuat penjelasan singkat mengenai        mengemuka membuka berbagai peluang
      peluang dan prospek usaha yang dimiliki   dan prospek bisnis yang menjanjikan bagi
      oleh Emiten dan Perusahaan Publik dan     perusahaan. Oleh karena itu, perusahaan
      cara Emiten dan Perusahaan Publik         akan memperkuat bisnis yang telah
      menciptakan peluang serta mengambil       ditekuni, mempercepat penguasaan
      peluang dan prospek yang ada.             teknologi, dan mengembangkan produk dan
                                                jasa yang sesuai dengan kebutuhan
                                                pelanggan dengan berbasis pada teknologi.
                                                Selain itu, pertambahan jumlah penduduk
                                                dan pertumbuhan ekonomi nasional
                                                menjadi peluang untuk mengembangkan
                                                lini bisnis baru. Perusahaan telah
                                                mengembangkan metode penjualan
                                                berbasis digital.



3.    Penjelasan situasi eksternal ekonomi,     Contoh: Dengan mempertimbangkan faktor YA        Hal 128
      lingkungan hidup, dan sosial yang         eksternal yang terjadi, seperti fluktuasi
      berpotensi mempengaruhi keberlanjutan     harga komoditas, perubahan nilai tukar,
      Emiten dan Perusahaan Publik, memuat      penurunan daya beli masyarakat,
      penjelasan singkat mengenai situasi       peningkatan biaya energi, dan lainlain,
      faktor-faktor eksternal dan dampaknya     perusahaan telah melakukan berbagai
      terhadap keberlanjutan Emiten dan         strategi untuk mengatasi dampak negatif
      Perusahaan Publik.                        atas faktor eksternal tersebut. Dari segi
                                                pengembangan bisnis, perusahaan telah
                                                melakukan beberapa kebijakan diversifikasi
                                                portofolio produk. Selain itu, strategi
                                                jangka panjang yang tertuang dalam
                                                sustainability roadmap diharapkan dapat
                                                mengubah faktor eksternal tersebut
                                                menjadi peluang bagi perusahaan.



E.    Tata Kelola Keberlanjutan
      Tata Kelola keberlanjutan memuat
      informasi terkait komitmen perusahaan
      dalam menjalankan tata kelola
      keberlanjutan dengan memperhatikan
      aspek ekonomi, lingkungan hidup, dan
      sosial, termasuk namun tidak terbatas
      pada: (Hal. 25-31)


E.1   Penanggung Jawab Penerapan Keuangan       Bagian ini memuat informasi mengenai        YA   Hal 152
      Berkelanjutan                             tugas anggota Direksi dan anggota Dewan
                                                Komisaris, pegawai, pejabat dan/atau unit
                                                kerja yang menjadi penanggung jawab
                                                penerapan Keuangan Berkelanjutan. (Hal.
                                                25-26)

E.2   Pengembangan Kompetensi Terkait           Bagian ini memuat informasi mengenai        YA   Daftar Pengembangan
      Keuangan Berkelanjutan                    pengembangan kompetensi di bidang                Kompetensi bagi Anggota
                                                keberlanjutan bagi anggota Direksi, anggota      Direksi dan Komisaris dapat
                                                Dewan Komisaris, pegawai, pejabat                dilihat di hal 152
                                                dan/atau unit kerja yang menjadi
                                                penanggung jawab penerapan
                                                keberlanjutan. (Hal. 26-27)
Page 37
E.3.   Penilaian Risiko Atas Penerapan            Contoh: Perusahaan menyadari bahwa
       Keuangan Berkelanjutan (Hal. 26-28)        pada proses operasional perusahaan tidak
                                                  terlepas dari risiko ekonomi, lingkungan
                                                  hidup, dan sosial. Di masing-masing kantor
                                                  perusahaan baik pusat maupun cabang
                                                  mengidentifikasi dan mengelola dampak
                                                  risiko terkait ekonomi, lingkungan hidup,
                                                  dan sosial yang ada. Pelaksanaan
                                                  manajemen risiko dilakukan sesuai
                                                  kerangka Enterprise Risk Management yang
                                                  dilakukan melalui departemen khusus
                                                  manajemen risiko yang memiliki fungsi
                                                  utama dalam penerapan, pengembangan,
                                                  dan asesmen sistem manajemen risiko
                                                  secara terintegrasi yang berada di bawah
                                                  direktur manajemen risiko. Penanggung
                                                  jawab fungsi manajemen risiko di tiap level
                                                  telah memiliki sertifikasi manajemen risiko
                                                  yaitu Certified Risk Management Officer
                                                  (CRMO) dan Certified Risk Management
                                                  Professional (CRMP). Dengan kerangka ini
                                                  informasi risiko akan diserahkan kepada
                                                  Direksi dan Komisaris untuk menjadi dasar
                                                  pengambilan keputusan.




a.     Penjelasan mengenai prosedur dalam         Cukup Jelas                                   YA   Hal 153
       mengidentifikasi, mengukur, memantau,
       dan mengendalikan risiko atas penerapan
       usaha keberlanjutan terkait aspek
       ekonomi, lingkungan hidup, dan sosial;
       dan

b.     Penjelasan peran anggota Direksi dan       Cukup Jelas                                   YA   Hal 153
       anggota Dewan Komisaris dalam
       mengelola, melakukan telaah berkala, dan
       meninjau efektivitas proses manajemen
       risiko yang dijalankan oleh Emiten dan
       Perusahaan Publik.

E.4.   Hubungan Dengan Pemangku                   Bagian ini memuat informasi mengenai
       Kepentingan. (Hal. 28-30)                  identifikasi pemangku kepentingan yang
                                                  dilakukan oleh Emiten dan Perusahaan
                                                  Publik serta cara Emiten dan Perusahaan
                                                  Publik dalam menanggapi ekspektasi dari
                                                  pemangku kepentingan.

       Informasi hubungan dengan pemangku         Contoh:
       kepentingan meliputi:                       - Identifikasi pemangku kepentingan telah
                                                  dilakukan melalui metode survei yang
                                                  diadakan pada bulan Maret 20XX. Hasil
                                                  identifikasi menghasilkan bahwa XX adalah
                                                  kelompok pemangku kepentingan.
                                                  Kelompok pemangku kepentingan XX
                                                  ditetapkan sebagai pemangku kepentingan
                                                  utama melalui surat keputusan presiden
                                                  direktur nomor XX.

                                                  - Perusahaan mempunyai forum
                                                  komunikasi multipemangku kepentingan
                                                  dalam proses perencanaan, pelaksanaan,
                                                  pemantauan, serta evaluasi program terkait
                                                  praktik keberlanjutan agar dapat
                                                  memberikan dampak positif bagi pemangku
                                                  kepentingan.
Page 38
a.     Keterlibatan pemangku kepentingan           Cukup Jelas                                     YA   Hal 154
       berdasarkan hasil penilaian (assessment)
       manajemen, Rapat Umum Pemegang
       Saham, surat keputusan atau lainnya;

b.     Pendekatan yang digunakan Emiten dan        Cukup Jelas                                     YA   Hal 154
       Perusahaan Publik dalam melibatkan
       pemangku kepentingan dalam penerapan
       Keuangan Berkelanjutan, antara lain
       dalam bentuk dialog, survei, dan seminar.

E.5.   Permasalahan Terhadap Penerapan             Bagian ini memuat informasi ringkas             YA   Hal 154
       Keuangan Berkelanjutan (Hal.30-31)          mengenai permasalahan atau tantangan
                                                   dari penerapan Keuangan Berkelanjutan.
                                                   Permasalahan atau tantangan dapat
                                                   mencakup permasalahan operasional dari
                                                   internal perusahaan dan/atau
                                                   permasalahan dari eksternal perusahaan
                                                   (kondisi eksternal). Informasi strategi untuk
                                                   mengatasi tantangan dan masalah juga
                                                   perlu disampaikan sehingga para
                                                   pemangku kepentingan mengetahui
                                                   langkah Emiten dan Perusahaan Publik
                                                   untuk meminimalkan/memitigasi risiko
                                                   atas adanya tantangan tersebut.

                                                   Contoh: Salah satu permasalahan yang
                                                   dihadapi perusahaan dalam penerapan
                                                   Keuangan Berkelanjutan adalah kesadaran
                                                   karyawan dalam menerapkan Keuangan
                                                   Berkelanjutan. Oleh karena itu, fokus
                                                   utama perusahaan dalam 2 (dua) tahun
                                                   yang akan datang adalah internalisasi
                                                   konsep dan praktik Keuangan
                                                   Berkelanjutan melalui penyebarluasan
                                                   pengetahuan dan kesadaran akan
                                                   pentingnya penerapan Keuangan
                                                   Berkelanjutan kepada seluruh karyawan
                                                   perusahaan. Untuk itu, perusahaan secara

F.     Kinerja Keberlanjutan (Hal. 31-58)          Memuat informasi umum tentang
                                                   komitmen Emiten dan Perusahaan Publik
                                                   dalam membangun budaya keberlanjutan,
                                                   kinerja keberlanjutan dalam bidang
                                                   ekonomi, lingkungan hidup, dan sosial.
                                                   Pengungkapan kinerja keberlanjutan dapat
                                                   disampaikan dalam bentuk uraian
                                                   dan/atau gambar/grafik/tabel.


F.1.   Kegiatan Membangun Budaya                   Bagian ini memuat informasi mengenai            YA   Hal 155
       Keberlanjutan                               kegiatan membangun budaya
                                                   keberlanjutan di internal Emiten dan
                                                   Perusahaan Publik.

                                                   Contoh:
                                                   - Budaya korporasi PT XYZ yang dibangun
                                                   berdasarkan nilai-nilai keberlanjutan ABC,
                                                   mulai diperkenalkan sejak rekrutmen dan
                                                   secara terus menerus diinternalisasikan
                                                   dalam beragam kegiatan perusahaan. Pada
                                                   tahun 20XX, kegiatan internalisasi budaya
                                                   mencakup pelatihan bagi para instruktur
                                                   yang memegang jabatan dalam bidang
                                                   keberlanjutan (Hal. 31-32)




       Kinerja Ekonomi                             Uraian mengenai kinerja ekonomi dalam 3
                                                   (tiga) tahun terakhir (Hal. 32-33)
Page 39
F.2.   Perbandingan Target dan Kinerja             Contoh:                                       YA    Hal 157
       Produksi, Portofolio, Target Pembiayaan,    Perbandingan Target dan Realisasi
       atau Investasi, Pendapatan dan Laba Rugi    Produksi (Ton) // Perbandingan Target dan
                                                   Realisasi Pendapatan // Perbandingan
                                                   Target dan Realisasi Laba/Rugi

F.3.   Perbandingan Target dan Kinerja             Cukup Jelas                                   YA    Hal 157
       Portofolio, Target Pembiayaan, atau
       Investasi pada Instrumen Keuangan atau
       Proyek yang Sejalan dengan Keuangan
       Berkelanjutan
       Dalam hal Emiten dan Perusahaan Publik      Cukup Jelas                                   N/A
       beroperasi kurang dari 3 (tiga) tahun dan
       data belum tersedia, maka kinerja
       Ekonomi disajikan sebagaimana data
       yang tersedia.

       Kinerja Lingkungan Hidup (Hal 34-54)        Keberlanjutan dalam bidang lingkungan
                                                   hidup terdiri dari dua bagian, yaitu bagian
                                                   pertama mengenai lingkungan hidup secara
                                                   umum dan bagian kedua mengenai
                                                   lingkungan hidup bagi Emiten dan
                                                   Perusahaan Publik yang proses bisnisnya
                                                   berkaitan langsung dengan lingkungan
                                                   hidup.

                                                   Pengungkapan informasi mengenai
                                                   lingkungan hidup secara umum
                                                   sebagaimana dimaksud pada angka III
                                                   Nomor F.4. s/d F.8 berlaku bagi semua
                                                   Emiten dan Perusahaan Publik,
                                                   sedangkan untuk Emiten dan Perusahaan
                                                   Publik yang proses bisnisnya berkaitan
                                                   langsung dengan lingkungan hidup,
                                                   seperti perusahaan pertambangan,
                                                   perkebunan dan sektor lainnya selain
                                                   mengungkapkan informasi sebagaimana
                                                   dimaksud angka III nomor F.4. s/d F.8,
                                                   mengungkapkan juga informasi
                                                   sebagaimana dimaksud pada angka III
                                                   nomor F.9. s/d F.16.




       Aspek Umum (Hal. 34)




F.4.   Biaya Lingkungan Hidup                      Setiap kegiatan operasi Emiten dan            YA    Hal 162
                                                   Perusahaan Publik dapat berdampak buruk
                                                   terhadap lingkungan dan masyarakat
                                                   apabila tidak dilakukan pencegahan sedini
                                                   mungkin dengan mengeluarkan berbagai
                                                   kebijakan yang bertujuan untuk memitigasi
                                                   dampak lingkungan akibat operasi
                                                   perusahaan. Upaya dan tindakan
                                                   pencegahan atau pemulihan kerusakan
                                                   lingkungan tercermin dari biaya yang
                                                   dikeluarkan untuk lingkungan hidup (biaya
                                                   lingkungan hidup).

                                                   Contoh: Pada tahun 2020, biaya
                                                   lingkungan hidup yang dikeluarkan
                                                   perusahaan adalah sebesar Rp XX atau
                                                   naik XX% dibandingkan tahun
                                                   sebelumnya. Biaya tersebut meliputi
                                                   reklamasi lahan, biaya pengelolaan limbah
                                                   B3, serta pemeliharaan dan penanaman
                                                   beberapa jenis tanaman.




       Aspek Material (Hal. 35)
Page 40
F.5.   Penggunaan Material yang Ramah          Bagian ini memuat informasi mengenai           YA   Hal 163
       Lingkungan                              penggunaan bahan material yang bersifat
                                               ramah lingkungan dalam membuat dan
                                               mengemas produk dan jasa. Penggunaan
                                               material yang ramah lingkungan dapat
                                               berupa penggunaan jenis material daur
                                               ulang.

                                               Contoh:
                                               - Penggunaan bahan pewarna yang alami
                                               oleh perusahaan tekstil
                                               - Penggunaan pupuk kompos/organik
                                               - Penggunaan kertas atau alat tulis
                                               berbahan daur ulang sebagai alat tulis
                                               kantor (ATK)
                                               - Penggunaan plastik ekolabel sebagai
                                               pembungkus


       Aspek Energi (Hal. 35-37)
F.6.   Jumlah dan Intensitas Energi yang       Jumlah energi ditunjukan melalui               YA   Hal 163
       Digunakan                               pengungkapan jumlah jenis energi yang
                                               paling banyak digunakan seperti bahan
                                               bakar minyak (BBM), batubara, gas bumi
                                               dan listrik. Dalam laporan ini, Emiten dan
                                               Perusahaan Publik diharapkan
                                               mengungkapkan metodologi dan standar
                                               yang digunakan dalam menghitung
                                               pemakaian energi dan mengkonversi
                                               jumlah energi ke dalam satuan joule atau
                                               kelipatannya. Selanjutnya, intensitas
                                               pemakaian energi merupakan ukuran
                                               jumlah energi yang digunakan
                                               dibandingkan dengan output perusahaan.
                                               Misalnya satuan pengukur output
                                               perusahaan adalah ton, maka satuan
                                               intensitas energi yang digunakan joule per
                                               ton.

                                               BBM = Liter
                                               Listrik = Gigajoules/Kwh
                                               Jumlah Prodeksi= Ton
                                               Intensitas Pemakaian Energi/ton=
                                               Gigajoules/Ton

                                               Catatan
                                               1). Pemakaian BBM dari liter dikonversi ke
                                               Gjoules dengan menggunakan The

F.7.   Upaya dan Pencapaian Efisiensi Energi   Bagian ini memuat informasi mengenai           YA   Hal 163
       dan Penggunaan Energi Terbarukan        langkah-langkah yang sudah dilakukan
                                               dan efisiensi energi yang telah dicapai oleh
                                               Emiten dan Perusahaan Publik
                                               dibandingkan tahun sebelumnya termasuk
                                               penggunaan energi terbarukan. Dalam hal
                                               terjadi kenaikan penggunaan energi
                                               dibandingkan tahun sebelumnya Emiten
                                               dan Perusahaan Publik mengungkapkan
                                               alasan peningkatan energi dan upaya yang
                                               dilakukan Emiten dan Perusahaan Publik
                                               untuk efisiensi energi.

                                               Contoh: - Upaya efisiensi energi dilakukan
                                               melalui penggantian mesin-mesin dengan
                                               teknologi baru yang hemat energi dan
                                               melakukan pemeliharaan (maintenance)
                                               secara berkala dengan tertib.




       Aspek Air (Hal. 37)
Page 41
F.8.   Penggunaan Air                           Bagian ini memuat informasi mengenai           YA    Hal 164
                                                jumlah dan sumber air yang digunakan
                                                termasuk upaya efisiensi dan/atau
                                                pengelolaan air.

                                                Contoh: Dalam proses produksi, kami
                                                menggunakan air untuk pencucian hasil
                                                produksi. Kami memperoleh air dari
                                                permukaan (sungai) dan dari bawah tanah
                                                (sumur bor).
       Aspek Keanekaragaman Hayati (Hal. 38-
       40)
F.9.   Dampak dari Wilayah Operasional yang     Bagian ini memuat informasi mengenai           N/A
       Dekat atau Berada di Daerah Konservasi   wilayah operasi Emiten dan Perusahaan
       atau Memiliki Keanekaragaman Hayati      Publik yang menghasilkan dampak, baik
       (sama dengan F.10.a.)                    dampak positif maupun negatif terhadap
                                                lingkungan hidup sekitar terutama upaya
                                                peningkatan daya dukung ekosistem.

                                                Contoh Dampak Positif: Kami melakukan
                                                penanaman XX pohon di sekitar lokasi
                                                pabrik dengan tanaman endemik dan
                                                pohon buah dengan memberdayakan
                                                masyarakat. Hasil panen dari tanaman itu
                                                diserahkan kepada masyarakat.

                                                Contoh Dampak Negatif: Pada tahun 2019,
                                                perusahaan membuka satu kawasan
                                                tambang baru di daerah yang cukup
                                                terpencil, yakni XX. Pembukaan area ini
                                                dilakukan sesuai dengan wilayah dan ijin
                                                kerja yang didapatkan sejak XX.
                                                Pembukaan kawasan tambang akan
                                                berdampak negatif pada bentang alam di
                                                sekitarnya, termasuk ekosistem yang ada.
                                                Menyadari hal ini, maka perusahaan
                                                memastikan memenuhi semua persyaratan
                                                lingkungan, termasuk Upaya Pengelolaan
                                                Lingkungan Hidup (UKL) dan Upaya
                                                Pemantauan Lingkungan Hidup (UPL), serta

F.10 Usaha Konservasi Keanekaragaman
.    Hayati
     Bagian ini memuat informasi mengenai       Contoh:
     usaha konservasi keanekaragaman hayati     - Ekosistem sekitar area bekas tambang
     yang paling sedikit memuat:                secara umum terganggu akibat dampak
                                                dari operasional perusahaan tambang. Oleh
                                                karena itu, perusahaan melakukan
                                                revegetasi/reklamasi di area bekas tambang
                                                yang terganggu tersebut. Namun,
                                                perusahaan tidak hanya melakukan
                                                restorasi di area bekas tambang, tetapi juga
                                                di luar area operasional sebagai bentuk
                                                komitmen pelaksanaan praktik
                                                penambangan dan pengelolaan lingkungan
                                                yang berkelanjutan. Restorasi yang
                                                dilakukan tersebut adalah dengan
                                                menanam XX ribu pohon di area seluas XX
                                                hektar.



a.     dampak dari wilayah operasional yang     Substansi disini apabila di F.9. telah         N/A
       dekat atau berada di daerah konservasi   dijelaskan, maka untuk item ini dapat
       atau memiliki keanekaragaman hayati      dianggap telah terisi. Demikian sebaliknya.
       (sama dengan F.9); dan

b.     usaha konservasi keanekaragaman hayati   Cukup Jelas                                    N/A
       yang dilakukan, mencakup perlindungan
       spesies flora atau fauna.

       Aspek Emisi (Hal.40-42)
Page 42
F.11 Jumlah dan Intensitas Emisi yang       Bagian ini memuat informasi mengenai          N/A
.    Dihasilkan Berdasarkan Jenisnya        jumlah dan intensitas emisi yang
                                            dihasilkan dari operasi perusahaan
                                            misalnya emisi gas rumah kaca (GRK).
                                            Emisi GRK tersebut berasal dari 3 sumber,
                                            yaitu:

                                            1) pemakaian bahan bakar disebut scope 1,
                                            2) pemakaian listrik disebut scope 2, dan
                                            3) perjalanan dinas menggunakan pesawat
                                            terbang, disebut scope 3.

                                            Diharapkan Emiten dan Perusahaan Publik
                                            dapat menyajikan metodologi dan standar
                                            yang digunakan dalam menghitung Emisi
                                            GRK yang dihasilkan dari proses bisnisnya.




F.12 Upaya dan Pencapaian Pengurangan       Bagian ini memuat informasi mengenai          N/A
.    Emisi yang Dilakukan                   langkah-langkah yang sudah dilakukan
                                            dan penurunan emisi yang telah dicapai
                                            dibandingkan tahun sebelumnya. Dalam
                                            hal terjadi kenaikan emisi dibandingkan
                                            tahun sebelumnya Emiten dan Perusahaan
                                            Publik mengungkapkan alasan peningkatan
                                            emisi dan upaya yang dilakukan Emiten
                                            dan Perusahaan Publik untuk mengurangi
                                            emisi.

                                            Contoh: Dalam 3 (tiga) tahun terakhir,
                                            perusahaan telah menanam 8,14 juta
                                            pohon yang berkontribusi pada
                                            peningkatan penyerapan XX karbon di
                                            atmosfer. Pohon ini dipelihara dan saat ini
                                            tingkat efektifitas penyerapan karbon
                                            mencapai XX%.




     Aspek Limbah Dan Efluen (Hal. 43-45)


F.13 Jumlah Limbah dan Efluen yang          Bagian ini memuat informasi mengenai          N/A
.    Dihasilkan Berdasarkan Jenis           jumlah dan jenis limbah yang dihasilkan
                                            dari operasi perusahaan.

                                            Contoh: Limbah dalam industri semen
                                            merupakan sumber daya yang dapat
                                            dimanfaatkan kembali dalam kegiatan
                                            produksi. Perusahaan melakukan
                                            pengelolaan limbah bahan berbahaya dan
                                            beracun (B3) maupun non-B3. Dalam
                                            melakukan kegiatan pemanfaatan limbah
                                            B3, perusahaan mendapatkan izin dari
                                            Kementerian Lingkungan Hidup dan
                                            Kehutanan (KLHK), yaitu terkait
                                            pemanfaatan oli bekas dan bag filter bekas
                                            sebagai bahan bakar alternatif. Sedangkan
                                            untuk limbah B3 padat yang tidak dapat
                                            dimanfaatkan kembali (seperti aki bekas,
                                            botol kimia) diserahkan kepada pihak
                                            ketiga yang mempunyai izin dari KLHK.
Page 43
F.14 Mekanisme Pengelolaan Limbah dan     Bagian ini memuat informasi mengenai          N/A
.    Efluen                               pengelolaan limbah yang dilakukan oleh
                                          Emiten dan Perusahaan Publik, sejauh
                                          mana Emiten dan Perusahaan Publik telah
                                          mengelola keseimbangan antara pilihan
                                          pembuangan dan dampaknya terhadap
                                          lingkungan. Misalnya, tempat pemrosesan
                                          akhir (TPA) dan daur ulang menciptakan
                                          jenis dampak lingkungan. Sepanjang
                                          memungkinkan limbah dapat didaur ulang
                                          untuk meminimalkan dampak ekologis.

                                          Contoh: Limbah dalam industri semen
                                          merupakan sumber daya yang dapat
                                          dimanfaatkan kembali dalam kegiatan
                                          produksi. Perusahaan melakukan
                                          pengelolaan limbah bahan berbahaya dan
                                          beracun (B3) maupun non-B3. Dalam
                                          melakukan kegiatan pemanfaatan limbah
                                          B3, Perusahaan mendapatkan izin dari
                                          Kementerian Lingkungan Hidup dan
                                          Kehutanan (KLHK), yaitu terkait
                                          pemanfaatan oli bekas dan bag filter bekas
                                          sebagai bahan bakar alternatif. Sedangkan
                                          untuk limbah B3 padat yang tidak dapat
                                          dimanfaatkan kembali (seperti aki bekas,
                                          botol kimia) diserahkan kepada pihak
                                          ketiga yang mempunyai izin dari KLHK

F.15 Tumpahan yang Terjadi (jika ada)     Bagian ini memuat informasi mengenai          N/A
.                                         tumpahan bahan kimia, minyak, dan
                                          bahan bakar, di antara zat-zat lainnya yang
                                          dapat berpotensi memengaruhi tanah, air,
                                          udara, keragaman hayati, dan kesehatan
                                          manusia. Jika dalam operasi bisnis Emiten
                                          dan Perusahaan Publik menghasilkan
                                          tumpahan, diharapkan Emiten dan
                                          Perusahaan Publik menginformasikan
                                          lokasi tumpahan, volume tumpahan, jenis
                                          dan dampak tumpahan yang signifikan.

                                          Contoh: Selama tahun 2019, terjadi
                                          tumpahan atau kebocoran limbah B3
                                          sebesar XX di beberapa wilayah operasional
                                          perusahaan yaitu di daerah XX, dan XX.
                                          Kebocoran limbah B3 berupa XX.




     Aspek Pengaduan Terkait Lingkungan
     Hidup (Hal.45)
F.16 Jumlah dan Materi Pengaduan          Bagian ini memuat informasi mengenai          N/A
.    Lingkungan Hidup yang Diterima dan   jumlah dan materi pengaduan yang
     Diselesaikan                         diterima dan diselesaikan Emiten dan
                                          Perusahaan Publik.

                                          Contoh: Selama periode pelaporan tidak
                                          terdapat pengaduan masyarakat terkait
                                          lingkungan hidup.


     Kinerja Sosial (Hal. 45-46)          Uraian mengenai kinerja sosial dalam 3
                                          (tiga) tahun terakhir
Page 44
F.17 Komitmen untuk Memberikan Layanan       Bagian ini memuat informasi mengenai        YA   Hal 158-159
.    atas Produk dan/atau Jasa yang Setara   komitmen Emiten dan Perusahaan Publik
     kepada Konsumen                         dalam menyediakan layanan atas produk
                                             dan/atau jasa yang setara kepada
                                             konsumen serta menjelaskan bagaimana
                                             produk yang dihasilkan ditujukan untuk
                                             memenuhi berbagai kebutuhan konsumen.

                                             Contoh: Perusahaan telah mengembangkan
                                             produk dengan mengembangkan
                                             kebutuhan dari berbagai segmen
                                             konsumen. Untuk menjamin kualitas dan
                                             mutu produk yang ditawarkan, perusahaan
                                             selalu menerima saran dan masukan untuk
                                             peningkatan mutu serta memperhatikan
                                             dan menanggapi dengan baik keluhan
                                             pelanggan sesuai dengan pedoman layanan.
                                             Selain itu, untuk menjamin keakuratan
                                             informasi, produk yang ditawarkan oleh
                                             perusahaan selalu disertai informasi yang
                                             akurat tentang komposisi bahan baku
                                             produk dan cara pemakaiannya.




     Aspek Ketenagakerjaan (Hal. 46-50)



F.18 Kesetaraan Kesempatan Bekerja           Bagian ini memuat informasi mengenai        YA   Hal 160
.                                            kebijakan Emiten dan Perusahaan Publik
                                             untuk memastikan adanya kesetaraan
                                             kesempatan bekerja antar jenis kelamin,
                                             golongan, suku dan ras. Misalnya dalam
                                             promosi karyawan, Emiten dan Perusahaan
                                             Publik memperlakukan sama dan setara
                                             semua karyawan untuk memperoleh
                                             promosi. Ketentuan ini diatur dalam
                                             peraturan kepegawaian atau dalam
                                             perjanjian kerja bersama (PKB).

                                             Contoh: Perusahaan menjamin proses
                                             rekruitmen terhadap seluruh karyawan dari
                                             semua jenjang telah dilakukan secara
                                             transparan dan adil dan didasarkan pada
                                             kualifikasi yang dibutuhkan oleh
                                             perusahaan. Prinsip kesetaraan
                                             kesempatan bekerja selalu menjadi dasar
                                             perusahaan dalam memilih insan terbaik
                                             untuk menjadi bagian dari karyawan
                                             perusahaan. Dalam proses rekruitmen
                                             tersebut, perusahaan selalu memastikan
                                             tidak adanya diskriminasi dalam setiap
                                             lingkungan kerja perusahaan.
Page 45
F.19 Tenaga Kerja Anak dan Tenaga Kerja   Sesuai dengan ketentuan yang berlaku di      YA   Hal 161
.    Paksa                                bidang tenaga kerja, perusahaan dilarang
                                          mempekerjakan anak dan tenaga kerja
                                          paksa. Bagian ini memuat informasi
                                          mengenai ada atau tidaknya pekerja anak
                                          dan pekerja paksa pada Emiten dan
                                          Perusahaan Publik. Emiten dan
                                          Perusahaan Publik dapat menjelaskan
                                          upaya yang dilakukan untuk memastikan
                                          tidak ada penggunaan tenaga kerja anak
                                          dan tenaga kerja paksa.
                                          Contoh: Sesuai dengan peraturan tenaga
                                          kerja, perusahaan berkomitmen untuk
                                          tidak mempekerjakan pegawai dibawah
                                          umur dan tenaga kerja paksa.




F.20 Upah Minimum Regional                Bagian ini memuat informasi mengenai         YA   Hal 161
.                                         kepatuhan Emiten dan Perusahaan Publik
                                          terhadap upah minimum regional (UMR),
                                          yakni informasi mengenai persentase
                                          remunerasi pegawai tetap di tingkat
                                          terendah terhadap UMR.

                                          Contoh: Perusahaan memberikan imbalan
                                          atas jasa karyawan sesuai dengan upah
                                          minimum regional (UMR) Provinsi. Imbalan
                                          atas jasa karyawan tetap golongan terendah
                                          sebesar Rp XX, lebih tinggi XX% dari upah
                                          minimum provinsi yang ditetapkan oleh
                                          Pemerintah.



F.21 Lingkungan Bekerja yang Layak dan    Bagian ini memuat informasi mengenai         YA   Hal 161-162
.    Aman                                 jaminan kesehatan dan keselamatan kerja
                                          serta lingkungan bekerja yang aman dan
                                          layak yang diberikan kepada semua
                                          pekerja, meliputi pemberian jaminan
                                          kesehatan pekerja, penyediaan fasilitas
                                          kerja yang aman, bersih dan nyaman
                                          seperti toilet, ruang makan, ketersediaan
                                          ruang menyusui, penitipan anak, alat
                                          deteksi asap dan fasilitas pemadam
                                          kebakaran, tempat ibadah, tempat parkir,
                                          dan lain sebagainya.

                                          Contoh: Perusahaan selalu berkomitmen
                                          untuk menyediakan tempat kerja dan
                                          fasilitas yang aman dan nyaman bagi
                                          karyawan dan mitra kerja agar karyawan
                                          dapat bekerja dengan baik, selalu menjaga
                                          keselamatan dan terhindar dari kejadian
                                          berbahaya. Untuk itu, perusahaan terus
                                          berkomitmen untuk menjalankan program
                                          kesehatan dan keselamatan kerja (K3)
                                          dengan target kenyamanan kerja dan
                                          keselamatan kerja melalui target zero
                                          accident.
Page 46
F.22 Pelatihan dan Pengembangan           Bagian ini memuat informasi mengenai       YA   Hal 43-44
.    Kemampuan Pegawai                    kegiatan pelatihan dan pengembangan
                                          kemampuan pegawai yang telah dilakukan
                                          Emiten dan Perusahaan Publik selama
                                          periode pelaporan dalam rangka
                                          mendukung penerapan Keuangan
                                          Berkelanjutan.
                                          Pada bagian ini Emiten dan Perusahaan
                                          Publik dapat mengungkapkan rata-rata jam
                                          pelatihan per tahun per karyawan, program
                                          untuk meningkatkan keterampilan
                                          karyawan dan program bantuan peralihan,
                                          dan presentase karyawan yang menerima
                                          tinjauan rutin terhadap kinerja dan
                                          pengembangan karir. Dalam
                                          mengungkapkan rata-rata jam pelatihan
                                          per tahun per karyawan Emiten dan
                                          Perusahaan Publik dapat mengungkapkan
                                          rata-rata jam pelatihan karyawan per jenis
                                          kelamin dan per kategori karyawan.

                                          Contoh: Selama tahun 20XX, perusahaan
                                          telah menjalankan program peningkatan
                                          kompetensi berupa sertifikasi, seminar,
                                          lokakarya, dan pelatihan kepada pekerja.
                                          Realisasi dana pengembangan SDM yang
                                          dikeluarkan untuk tahun berjalan
                                          mencapai Rp XX miliar. Pada tahun ini

     Aspek Masyarakat (Hal. 50-53)


F.23 Dampak Operasi Terhadap Masyarakat   Bagian ini memuat informasi mengenai       YA   Hal 155 - 156
.    Sekitar                              dampak kegiatan operasi Emiten dan
                                          Perusahaan Publik terhadap masyarakat
                                          baik dampak positif maupun negatif.
                                          Informasi yang diungkapkan dapat
                                          mencakup:

                                          - Informasi kegiatan atau wilayah
                                          operasional yang menghasilkan dampak
                                          positif dan dampak negatif terhadap
                                          masyarakat sekitar termasuk literasi dan
                                          inklusi keuangan.

                                          - Program-program dan operasi dengan
                                          keterlibatan masyarakat lokal yang sudah
                                          diimplementasikan, penilaian dampak,
                                          dan/atau program pengembangan.

                                          Contoh: Perusahaan memiliki program-
                                          program keberlanjutan yang disesuaikan
                                          dengan kondisi dan kebutuhan bagi
                                          masyarakat setempat. Perusahaan memiliki
                                          program strategis dalam bidang
                                          pendidikan, kesehatan, - 51 -
                                          pengembangan ekonomi lokal, budaya, dan
                                          lingkungan.
Page 47
F.24 Pengaduan Masyarakat                     Bagian ini memuat informasi mengenai          YA   Hal 158
.                                             sarana yang tersedia bagi para pemangku
                                              kepentingan untuk melaporkan atau
                                              menyampaikan pengaduan atas halhal
                                              yang bertentangan dengan etika, integritas,
                                              normanorma dan dugaan pelanggaran
                                              peraturan atau tindakan yang mengganggu
                                              lingkungan hidup, dan lainnya. Mekanisme
                                              pengaduan masyarakat dapat dilakukan
                                              melalui mekanisme pelaporan pelanggaran
                                              (whistleblowing system) maupun
                                              penyampaian pengaduan melalui email
                                              atau telepon hotline. Disamping
                                              mengungkapkan mekanisme pengaduan
                                              masyarakat, Emiten dan Perusahaan
                                              Publik mengungkapkan jumlah pengaduan
                                              yang diterima dan ditindaklanjuti.

                                              Contoh: Perusahaan telah mengembangkan
                                              mekanisme pengaduan bagi masyarakat
                                              yang juga mencakup isu sosial dan
                                              lingkungan di lingkungan wilayah operasi.
                                              Perusahaan telah menjalankan
                                              whistleblowing system.




F.25 Kegiatan Tanggung Jawab Sosial           Bagian ini memuat informasi mengenai      YA       Hal 159
.    Lingkungan (TJSL)                        kegiatan TJSL yang terkait dengan
                                              pemberdayaan masyarakat dan mendukung
                                              bisnis Emiten dan Perusahaan Publik.
                                              Kegiatan dimaksud dikaitkan dengan 17
                                              (tujuh belas) Tujuan Pembangunan
                                              Berkelanjutan/TPB (Sustainable
                                              Development Goals/SDGs) di Indonesia,
                                              dimana Emiten dan Perusahaan Publik
                                              melakukan prioritas pada tujuan yang
                                              hendak dicapai sesuai dengan strategi dan
                                              jenis kegiatan bisnis.

                                              Contoh: Program TJSL dilakukan oleh
                                              perusahaan berfokus pada program-
                                              program dalam bidang pendidikan,
                                              kesehatan, pengembangan ekonomi lokal,
                                              budaya, dan lingkungan. Program tersebut
                                              dijalankan untuk mendukung pencapaian
                                              Tujuan Pembangunan Berkelanjutan/TPB
                                              (Sustainable Development Goals/SDGs)
                                              secara spesifik untuk TPB no 1 - Tanpa
                                              Kemiskinan, TPB no 3 - Kehidupan Sehat
                                              dan Sejahtera, TPB no 4 – Pendidikan
                                              Berkualitas, TPB no 5 – Kesetaraan Gender,
                                              TPB no 6 - Air Bersih dan Sanitasi Layak,
                                              dan TPB no 7 – Energi Bersih dan
                                              Terjangkau.

     Tanggung Jawab Pengembangan
     Produk/Jasa Berkelanjutan (Hal. 54-58)
Page 48
F.26 Inovasi dan Pengembangan Produk/Jasa   Bagian ini memuat informasi mengenai          YA   Hal 155 – 156
.    Keuangan Berkelanjutan                 inovasi yang telah dilakukan Emiten dan
                                            Perusahaan Publik dalam upaya
                                            menjalankan proses bisnis secara
                                            berkelanjutan. Inovasi keberlanjutan dapat
                                            dilakukan dalam proses pengembangan
                                            produk, proses produksi, proses marketing,
                                            proses distribusi, hingga proses
                                            penempatan layanan atas produk dan/atau
                                            jasa ke tangan konsumen.

                                            Contoh: Selama tahun berjalan perusahaan
                                            telah melakukan beberapa inovasi baik
                                            terkait pengembangan produk, proses
                                            produksi, packaging, proses distribusi, dan
                                            inovasi-inovasi dalam program corporate
                                            social responsibility (CSR) untuk
                                            mendukung Tujuan Pembangunan
                                            Berkelanjutan/TPB (Sustainable
                                            Development Goals/SDGs). Dalam bidang
                                            produksi perusahaan telah
                                            mengembangkan teknologi dalam
                                            memproduksi Produk XX melalui inovasi
                                            produk hijau yang telah mampu menekan
                                            emisi CO2 hingga 30% per satuan produk.




F.27 Produk/Jasa yang Sudah Dievaluasi      Bagian ini memuat informasi mengenai          YA   Hal 158
.    Keamanannya bagi Pelanggan             jumlah dan persentase produk dan jasa
                                            yang sudah dievaluasi keamanannya bagi
                                            pelanggan.
                                            Informasi ini memastikan bahwa Emiten
                                            dan Perusahaan Publik hanya menjual
                                            layanan atas produk dan/atau jasa yang
                                            sudah teruji keamanan dan kesehatannya
                                            melalui penyampaian risiko dan pemilihan
                                            mitra kerja, misalnya pemasok dan mitra
                                            kerja yang bekerja sama, dan proses
                                            produksi yang memastikan higienitas dari
                                            produk.

                                            Contoh: Perusahaan selalu berkomitmen
                                            untuk menawarkan produk yang aman dan
                                            berkualitas kepada para pelanggannya.
                                            Produk yang ditawarkan perusahaan
                                            dihasilkan dari pabrikasi yang memiliki
                                            standar keselamatan dan kesehatan.
                                            Tahapan perizinan, sertifikasi, pabrikasi
                                            dan distribusi telah dilakukan untuk
                                            memastikan keamanan pelanggan. Telah
                                            100% dari produk yang dihasilkan oleh
                                            perusahaan telah memenuhi standar
                                            keamanan dan regulasi yang relevan dan
                                            telah melalui pengawasan dan evaluasi
                                            yang ketat, sehingga terjamin kualitas dan
Page 49
F.28 Dampak Produk/Jasa                   Bagian ini memuat informasi mengenai         YA    Hal 158
.                                         dampak positif dan dampak negatif yang
                                          ditimbulkan dari produk dan/atau jasa
                                          Keuangan Berkelanjutan dan proses
                                          distribusi, serta mitigasi yang dilakukan
                                          untuk menanggulangi dampak negatif.
                                          Informasi ini perlu disampaikan kepada
                                          pemangku kepentingan untuk
                                          menunjukkan transparansi dan
                                          keseimbangan penyampaian informasi,
                                          yang tidak hanya pada dampak positif saja,
                                          namun juga dampak negatif atau risiko
                                          dari setiap layanan atas produk dan/atau
                                          jasa.

                                          Contoh: Perusahaan telah melakukan
                                          penilaian pada semua produk yang
                                          didistribusikan dan dijual kepada
                                          pelanggan. Dalam setiap kemasan produk
                                          yang dihasilkan perusahaan telah
                                          menginformasikan manfaat dari produk,
                                          komposisi bahan baku, dan efek samping
                                          yang mungkin timbul. Informasi tersebut
                                          telah disampaikan secara transparan
                                          kepada pelanggan.



F.29 Jumlah Produk yang Ditarik Kembali   Bagian ini memuat informasi mengenai         N/A   Hal 158
.                                         jumlah produk yang ditarik kembali dan
                                          alasannya. Dalam hal terdapat layanan
                                          atas produk dan/atau jasa yang ditarik
                                          kembali, maka Emiten dan Perusahaan
                                          Publik perlu menyampaikan alasan
                                          penarikan tersebut.

                                           Contoh: Pada tahun 20XX terdapat
                                          penarikan produk XX karena terdapat satu
                                          komponen yang bermasalah. Jumlah
                                          produk yang ditarik adalah sebanyak 167
                                          unit. Atas hal tersebut perusahaan telah
                                          melakukan antisipasi dan tindakan yang
                                          memadai dan memastikan pelanggan tidak
                                          dirugikan. Tidak terdapat keluhan
                                          pelanggan dan insiden keamanan yang
                                          terjadi atas produk tersebut.




F.30 Survei Kepuasan Pelanggan Terhadap   Survei merupakan salah satu sarana bagi      YA    Hal 158
.    Produk dan/atau Jasa Keuangan        Emiten dan Perusahaan Publik dalam
     Berkelanjutan                        melakukan komunikasi dan pelibatan
                                          pemangku kepentingan. Emiten dan
                                          Perusahaan Publik perlu memperoleh
                                          masukan dari konsumen sebagai salah
                                          satu pemangku kepentingan untuk
                                          meningkatkan kualitas produk/jasa yang
                                          diberikan.

                                          Contoh: Kepuasan konsumen dievaluasi
                                          melalui survei tingkat kepuasan pelanggan
                                          setiap tahun. Tingkat kepuasan pelanggan
                                          tersebut dapat dimonitor melalui indeks
                                          kepuasan pelanggan (Customer Satisfaction
                                          Index atau CSI). Pada tahun 20XX terjadi
                                          peningkatan nilai indeks kepuasan
                                          pelanggan dari nilai 89 menjadi 90,6 dari
                                          total skor sebesar 100. Nilai ini
                                          mencerminkan bahwa pelanggan
                                          merasakan tingkat kepuasan yang tinggi
                                          atas produk yang dihasilkan oleh
                                          perusahaan.


G.   Lain-lain: (Hal. 58-60)
Page 50
G.1. Verifikasi Tertulis dari Pihak Independen
     (jika ada)
     Bagian ini memuat informasi mengenai         Contoh: Laporan Keberlanjutan ini telah
     ada atau tidaknya verifikasi yang            diverifikasi oleh XX, sebuah lembaga
     dilakukan oleh penyedia jasa assurance       independen dan kredibel untuk melakukan
     (assurance services provider) atas Laporan   verifikasi sesuai dengan standar AA1000
     Keberlanjutan Emiten dan Perusahaan          AS. Pihak verifikator tidak terlibat dalam
     Publik. Dalam hal laporan telah              proses penyusunan laporan dan dengan
     diverifikasi oleh penyedia jasa assurance,   demikian, tidak ada benturan kepentingan.
     maka Laporan Keberlanjutan memuat
     informasi mengenai:



a.   nama penyedia jasa assurance (assurer)       Cukup Jelas                                  N/A
     dan periode jasa assurance;

b.   kebijakan Emiten dan Perusahaan Publik Cukup Jelas                                        N/A
     dalam memilih dan menentukan penyedia
     jasa assurance

c.   hubungan antara Emiten dan Perusahaan        Cukup Jelas                                  N/A
     Publik dengan penyedia jasa assurance
     dimana assurance harus dilakukan oleh
     pihak independen yang tidak terlibat
     dalam proses pembuatan laporan,
     sehingga tidak ada benturan kepentingan
     dan kualitas proses verifikasi tetap
     terjaga; dan


d.   laporan assurance.                           Cukup Jelas                                  N/A


G.2. Lembar Umpan Balik                           Pertanyaan yang diajukan mencakup            YA    Tertera pada bagian lembar
                                                  antara lain mengenai kelengkapan isi               terakhir di LT dan SR Tahun
                                                  Laporan Keberlanjutan, kualitas data atau          2024
                                                  informasi yang disajikan dalam Laporan
                                                  Keberlanjutan, bentuk penyajian Laporan
                                                  Keberlanjutan, dan kritik serta saran yang
                                                  membangun dari pembaca atas Laporan
                                                  Keberlanjutan. Format bentuk Lembar
                                                  Umpan Balik dapat disesuaikan dengan
                                                  kebutuhan Emiten dan Perusahaan Publik.



G,3, Tanggapan Terhadap Umpan Balik               Bagian ini memuat informasi mengenai         N/A
     Laporan Keberlanjutan Tahun                  umpan balik yang diterima atas laporan
     Sebelumnya                                   tahun sebelumnya diikuti dengan tindak
                                                  lanjut yang dilakukan dalam laporan tahun
                                                  ini.
G,4, Daftar Pengungkapan Sesuai Peraturan         Daftar ini diperlukan untuk memastikan       YA    Tertera pada bagian Daftar
     Otoritas Jasa Keuangan Nomor                 bahwa seluruh pengungkapan (disclosures)           INDEKS di LT dan SR
     51/POJK.03/2017 tentang Penerapan            yang disyaratkan oleh POJK Nomor                   Tahun 2024
     Keuangan Berkelanjutan bagi Lembaga          51/POJK.03/2017 telah disajikan dalam
     Jasa Keuangan, Emiten, dan Perusahaan        laporan dengan menyebutkan halaman
     Publik.                                      pengungkapan informasi keberlanjutan
                                                  disajikan.


i.   Laporan Keuangan Tahunan yang Telah
     Diaudit (Hal. 28)
     LKT yang dimuat dalam LT telah memuat        Pernyataan yang dimaksud pada angka 1        YA    Hal ini tertera dalam LKT
     :                                            harus sesuai dengan POJK 75/2017. Jika             yang tergabung dalam
     1. pernyataan mengenai                       tidak sesuai agar dijawab "TIDAK"                  laporan ini telah memuat
     pertanggungjawaban atas laporan                                                                 pernyataan mengenai
     keuangan sebagaimana diatur dalam                                                               pertanggungjawaban atas
                                                                                                     laporan keuangan
     POJK mengenai tanggung jawab Direksi
                                                                                                     sebagaimana diatur dalam
     atas laporan keuangan
                                                                                                     POJK mengenai tanggung
     2. Opini Audit dari KAP                                                                         jawab Direksi atas laporan
                                                                                                     keuangan dan Opini Audit
                                                                                                     dari KAP
Page 51
   j.   Surat Pernyataan Anggota Direksi dan       Pihak yang menandatangani adalah             YA       Hal 154
        Anggota Dewan Komisaris tentang            anggota Dewan Komisaris dan Direksi yang
        Tanggung Jawab atas Laporan Tahunan        sedang menjabat pada saat LT diterbitkan,
        (Hal. 28-29)                               walaupun terdapat pergantian pengurus
                                                   setelah tahun buku berakhir (dalam
                                                   periode penyampaian LT).

        Surat pernyataan anggota Direksi dan       Dicek pengungkapan secara lengkap sesuai     YA       Hal 154
        anggota Dewan Komisaris tentang            dengan format surat pernyataan.
        tanggung jawab atas Laporan Tahunan
        sesuai dengan format Surat Pernyataan
        Anggota Direksi dan Anggota Dewan
        Komisaris tentang Tanggung Jawab atas
        Laporan Tahunan sebagaimana tercantum
        dalam Lampiran I yang merupakan
        bagian tidak terpisahkan dari Surat
        Edaran Otoritas Jasa Keuangan ini.



IV IV   PENERAPAN ATAS PEDOMAN TATA                Khusus Untuk Perusahaan Terbuka.
        KELOLA (SEOJK Nomor 32 Tahun 2015)         Apabila terdapat emiten yang hanya
                                                   menerbitkan obligasi dan/atau sukuk
                                                   secara voluntary mengungkapkan terkait
                                                   POJK 21 & SEOJK 32 tahun 2015, maka
                                                   dapat diminta penjelasan apabila terdapat
                                                   ketidaksesuaian dengan ketentuan.


   1    1.1) Perusahaan Terbuka memiliki cara      Sebagai Contoh, dalam pengumpulan suara      COMPLY
        atau prosedur teknis pengumpulan suara     (voting) secara terbuka dilakukan dengan
        (voting) baik secara terbuka maupun        cara mengangkat tangan sesuai dengan
        tertutup yang mengedepankan                instruksi pilihan yang ditawarkan oleh
        independensi, dan kepentingan pemegang     pimpinan RUPS. Sedangkan, dalam
        saham.                                     pengumpulan suara (voting) secara tertutup
                                                   dilakukan pada keputusan yang
                                                   membutuhkan kerahasiaan ataupun atas
                                                   permintaan pemegang saham, dengan cara
                                                   menggunakan kartu suara ataupun dengan
                                                   penggunaan electronic voting.



   2    1.2) Seluruh anggota Direksi dan anggota   Cukup Jelas                                  COMPLY
        Dewan Komisaris Perusahaan Terbuka
        hadir dalam RUPS Tahunan.

   3    1.3) Ringkasan Risalah RUPS tersedia       Informasi Rapat Umum Pemegang Saham,         COMPLY
        dalam Situs Web                            meliputi Ringkasan Risalah Rapat Umum
        Perusahaan Terbuka paling sedikit selama   Pemegang Saham (Reff Pasal 8 huruf d
        1 (satu) tahun                             POJK Nomor 8/2015 serta Pasal 34 ayat 2
                                                   dan 3 POJK Nomor 32/2014)

   4    2.1) Perusahaan Terbuka memiliki suatu     Dalam kebijakan tersebut dapat mencakup      COMPLY
        kebijakan komunikasi dengan pemegang       strategi, program, dan waktu pelaksanaan
        saham atau investor                        komunikasi, serta panduan yang
                                                   mendukung pemegang saham atau investor
                                                   untuk berpartisipasi dalam komunikasi
                                                   tersebut.

   5    2.2) Perusahaan Terbuka                    Rekomendasi 2.2) Surat Edaran Nomor          COMPLY
        mengungkapkan kebijakan komunikasi         32/2015
        Perusahaan Terbuka dengan pemegang
        saham atau investor dalam Situs Web
Page 52
6   3.1) Penentuan jumlah anggota Dewan       1. Dewan Komisaris paling kurang terdiri      COMPLY
    Komisaris mempertimbangkan kondisi        dari 2 (dua) orang anggota Dewan
    Perusahaan Terbuka.                       Komisaris (Reff Pasal 20 POJK Nomor
                                              33/2014).

                                              2. Selain itu, perlu juga
                                              mempertimbangkan kondisi Perusahaan
                                              Terbuka yang antara lain yang meliputi
                                              karakteristik, kapasitas, dan ukuran, serta
                                              pencapaian tujuan dan pemenuhan
                                              kebutuhan bisnis yang berbeda diantara
                                              Perusahaan Terbuka.


7   3.2) Penentuan komposisi anggota Dewan    Komposisi Dewan Komisaris merupakan           COMPLY
    Komisaris memperhatikan keberagaman       kombinasi karakteristik baik dari segi
    keahlian, pengetahuan, dan pengalaman     organ Dewan Komisaris maupun anggota
    yang dibutuhkan.                          Dewan Komisaris secara individu, sesuai
                                              dengan kebutuhan Perusahaan Terbuka.




8   4.1) Dewan Komisaris mempunyai            1. Dewan Komisaris memiliki atau tidak        COMPLY
    kebijakan penilaian sendiri (self         memiliki kebijakan self assessment dan
    assessment) untuk menilai kinerja Dewan   selanjutnya akan diungkapkan secara
    Komisaris.                                lengkap pada LT sebagai pemenuhan
                                              Rekomendasi 4.2.

                                              2. Self assessment atau penilaian sendiri
                                              dimaksud dilakukan oleh masing-masing
                                              anggota untuk menilai pelaksanaan kinerja
                                              Dewan Komisaris secara kolegial, dan
                                              bukan menilai kinerja individual masing-
                                              masing anggota Dewan Komisaris.



9   4.2) Kebijakan penilaian sendiri (self    1. Rekomendasi 4.2) SE 32/2015                COMPLY
    assessment) untuk menilai kinerja Dewan   Pengungkapan kebijakan self assessment
    Komisaris, diungkapkan melalui Laporan    atas kinerja Dewan Komisaris dilakukan
    Tahunan Perusahaan Terbuka.               tidak hanya untuk memenuhi aspek
                                              transparansi sebagai bentuk
                                              pertanggungjawaban atas pelaksanaan
                                              tugasnya, namun juga untuk memberikan
                                              keyakinan khususnya kepada para
                                              pemegang saham atau investor atas upaya-
                                              upaya yang perlu dilakukan dalam
                                              meningkatkan kinerja Dewan Komisaris.
                                              Pemegang saham atau investor mengetahui
                                              mekanisme check and balance terhadap
                                              kinerja Dewan Komisaris.

                                              2. Rekomendasi 4.1) SE 32/2015
                                              Dalam kebijakan dapat mencakup kegiatan
                                              penilaian yang dilakukan beserta:
                                              • maksud dan tujuannya
                                              • waktu pelaksanaannya secara berkala,
                                              dan
                                              • tolak ukur atau kriteria penilaian yang
                                              digunakan
                                              sesuai dengan rekomendasi yang diberikan
                                              oleh fungsi nominasi dan remunerasi
                                              Perusahaan Terbuka.
Page 53
10   4.3) Dewan Komisaris mempunyai             1. Kebijakan tersebut dapat tercakup dalam COMPLY
     kebijakan terkait pengunduran diri         Pedoman ataupun Kode Etik yang berlaku
     anggota Dewan Komisaris apabila terlibat   bagi Dewan Komisaris.
     dalam kejahatan keuangan.
                                                2. Kejahatan keuangan merupakan adanya
                                                status terpidana terhadap anggota Dewan
                                                Komisaris dari pihak yang berwenang.
                                                Kejahatan keuangan dimaksud seperti
                                                manipulasi dan berbagai bentuk
                                                penggelapan dalam kegiatan jasa keuangan
                                                serta Tindakan Pidana Pencucian Uang (UU
                                                8/2010 tentang Pencegahan dan
                                                Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian
                                                Uang).



11   4.4) Dewan Komisaris atau Komite yang      Fungsi nominasi mempunyai tugas untuk         COMPLY
     menjalankan fungsi Nominasi dan            menyusun kebijakan dan kriteria yang
     Remunerasi menyusun kebijakan suksesi      dibutuhkan dalam proses Nominasi calon
     dalam proses Nominasi anggota Direksi.     anggota Direksi. Salah satu kebijakan yang
                                                dapat mendukung proses Nominasi
                                                sebagaimana dimaksud adalah kebijakan
                                                suksesi anggota Direksi.


12   5.1) Penentuan jumlah anggota Direksi      1. Direksi EPP paling kurang terdiri dari 2   COMPLY
     mempertimbangkan kondisi Perusahaan        (dua) orang anggota Direksi (Reff Pasal 2
     terbuka serta efektifitas dalam            POJK Nomor 33/2014).
     pengambilan keputusan
                                                2. Penentuan jumlah Direksi harus
                                                didasarkan pada kebutuhan untuk
                                                mencapai maksud dan tujuan Perusahaan
                                                Terbuka dan disesuaikan dengan kondisi
                                                Perusahaan Terbuka yang meliputi
                                                karakteristik, kapasitas, dan ukuran
                                                Perusahaan Terbuka serta bagaimana
                                                tercapainya efektivitas pengambilan
                                                keputusan Direksi.


13   5.2) Penentuan komposisi anggota Direksi   1. Kombinasi ditentukan dengan cara           COMPLY
     memperhatikan keberagaman keahlian,        memperhatikan keberagaman keahlian,
     pengetahuan, dan pengalaman yang           pengetahuan dan pengalaman yang sesuai
     dibutuhkan                                 pada pembagian tugas dan fungsi jabatan
                                                Direksi dalam mencapai tujuan Perusahaan
                                                Terbuka.

                                                2. Dalam hal terdapat komposisi Direksi
                                                yang tidak memenuhi kriteria, agar dapat
                                                diingatkan dalam penelaahan hasil RUPS
                                                terkait dengan perubahan susunan
                                                kepengurusan.




14   5.3) Anggota Direksi yang membawahi        Keahlian dan/atau pengetahuan dapat           COMPLY
     bidang akuntansi atau keuangan memiliki    dibuktikan dengan latar belakang
     keahlian dan/ atau pengetahuan di          pendidikan, sertifikasi pelatihan, dan/atau
     bidang akuntansi                           pengalaman kerja terkait.
                                                Contoh:
                                                a. pengangkatan kembali Direktur
                                                Keuangan dapat termasuk pemenuhan
                                                kriteria pengalaman kerja.
                                                b. pengangkatan Direktur Keuangan baru
                                                maka dapat dilihat pada profil Direksi
                                                dalam LT atau daftar riwayat hidup dalam
                                                situs web EPP.
Page 54
15   6.1) Direksi mempunyai kebijakan            1. Direksi memiliki atau tidak memiliki      COMPLY
     penilaian (self assesment) untuk menilai    kebijakan self assessment dan selanjutnya
     kinerja Direksi.                            akan diungkapkan secara lengkap pada LT
                                                 sebagai pemenuhan Rekomendasi 6.2.

                                                 2. Self assessment atau penilaian sendiri
                                                 dimaksud dilakukan oleh masing-masing
                                                 anggota Direksi untuk menilai pelaksanaan
                                                 kinerja Direksi secara kolegial, dan bukan
                                                 menilai kinerja individual masing-masing
                                                 anggota Direksi.



16   6.2) Kebijakan penilaian sendiri (self      1. Pengungkapan kebijakan self assessment COMPLY
     assessment) untuk menilai kinerja Direksi   atas kinerja Direksi dilakukan tidak hanya
     diungkapkan melalui laporan tahunan         untuk memenuhi aspek transparansi
     Perusahaan Terbuka                          sebagai bentuk pertanggungjawaban atas
                                                 pelaksanaan tugasnya, namun juga untuk
                                                 memberikan informasi penting atas upaya-
                                                 upaya perbaikan dalam pengelolaan EPP.

                                                 2. Dalam kebijakan dapat mencakup
                                                 kegiatan penilaian yang dilakukan beserta:
                                                 • maksud dan tujuannya
                                                 • waktu pelaksanaannya secara berkala,
                                                 dan
                                                 • tolak ukur atau kriteria penilaian yang
                                                 digunakan
                                                 sesuai dengan rekomendasi yang diberikan
                                                 oleh fungsi nominasi dan remunerasi
                                                 Perusahaan Terbuka.




17   6.3) Direksi mempunyai kebijakan terkait 1. Kebijakan tersebut dapat tercakup dalam COMPLY
     pengunduran diri anggota Direksi apabila Pedoman ataupun Kode Etik yang berlaku
     terlibat dalam kejahatan keuangan        bagi Direksi.

                                                 2. Kejahatan keuangan merupakan adanya
                                                 status terpidana terhadap anggota Direksi
                                                 dari pihak yang berwenang. Kejahatan
                                                 keuangan dimaksud seperti manipulasi dan
                                                 berbagai bentuk penggelapan dalam
                                                 kegiatan jasa keuangan serta Tindakan
                                                 Pidana Pencucian Uang (UU 8/2010
                                                 tentang Pencegahan dan Pemberantasan
                                                 Tindak Pidana Pencucian Uang).




18   7.1) Perusahaan Terbuka memiliki            Perusahaan Terbuka dapat meminimalisir       COMPLY
     kebijakan untuk mencegah terjadinya         terjadinya insider trading melalui kebijakan
     insider trading.                            pencegahan, misalnya dengan memisahkan
                                                 secara tegas data dan/atau informasi yang
                                                 bersifat rahasia dengan yang bersifat
                                                 publik, serta membagi tugas dan tanggung
                                                 jawab atas pengelolaan informasi dimaksud
                                                 secara proporsional dan efisien.




19   7.2) Perusahaan Terbuka memiliki            Kebijakan tersebut dapat merupakan           COMPLY
     kebijakan anti korupsi dan anti fraud.      bagian dalam kode etik, ataupun dalam
                                                 bentuk tersendiri.
                                                 Dalam kebijakan tersebut dapat meliputi
                                                 antara lain mengenai program dan
                                                 prosedur yang dilakukan dalam mengatasi
                                                 praktik korupsi, balas jasa (kickbacks),
                                                 fraud, suap dan/atau gratifikasi dalam
                                                 Perusahaan Terbuka.
Page 55
20   7.3) Perusahaan Terbuka memiliki            Cakupan kebijakan ini meliputi kriteria      EXPLAIN   Perseroan belum memiliki
     kebijakan tentang seleksi dan               dalam pemilihan pemasok atau vendor,                   kebijakan tentang seleksi dan
     peningkatan kemampuan pemasok atau          mekanisme pengadaan yang transparan,                   peningkatan kemampuan
     vendor.                                     upaya peningkatan kemampuan pemasok                    pemasok atau vendor karena
                                                                                                        Perseroan tidak memiliki
                                                 atau vendor, dan pemenuhan hak-hak yang
                                                                                                        hubungan langsung dengan
                                                 berkaitan dengan pemasok atau vendor.
                                                                                                        vendor dan bertempat pada
                                                                                                        shared office building
                                                                                                        sehingga keputusan
                                                                                                        pemilihan vendor ada pada
                                                                                                        pengelola gedung
21   7.4) Perusahaan Terbuka memiliki            Dalam kebijakan mencakup pertimbangan        EXPLAIN   Perseroan belum memiliki
     kebijakan tentang pemenuhan hak-hak         dalam melakukan perjanjian, serta tindak               kebijakan tentang pemenuhan
     kreditur.                                   lanjut dalam pemenuhan kewajiban                       hak-hak kreditur dikarenakan
                                                 Perusahaan Terbuka kepada kreditur.                    Perseroan tidak memiliki
                                                                                                        hutang yang berasal dari
                                                                                                        kreditur
22   7.5) Perusahaan Terbuka memiliki            Kebijakan sistem whistleblowing mencakup COMPLY
     kebijakan sistem whistleblowing.            antara lain jenis pelanggaran yang dapat
                                                 dilaporkan melalui sistem whistleblowing,
                                                 cara pengaduan, perlindungan dan jaminan
                                                 kerahasiaan pelapor, penanganan
                                                 pengaduan, pihak yang mengelola aduan,
                                                 dan hasil penanganan dan tindak lanjut
                                                 pengaduan.



23   7.6) Perusahaan Terbuka memiliki            Kebijakan dapat mencakup antara lain         EXPLAIN   Hingga tahun buku 2025
     kebijakan pemberian insentif jangka         maksud dan tujuan pemberian insentif                   Perseroan tidak memiliki
     panjang kepada Direksi dan karyawan.        jangka panjang, syarat dan prosedur dalam              pemberian insentif jangka
                                                 pemberian insentif, dan kondisi dan risiko             panjang kepada Direksi dan
                                                 yang harus diperhatikan oleh Perusahaan                Karyawan sehingga
                                                                                                        Perseroan tidak memiliki
                                                 Terbuka dalam pemberian insentif.
                                                                                                        kebijakan terkait hal tersebut.
                                                 Kebijakan tersebut juga dapat tercakup                 Hal ini telah diungkapkan
                                                 dalam kebijakan remunerasi Perusahaan                  pada hal 149
                                                 Terbuka.


24   8.1) Perusahaan Terbuka memanfaatkan        1. Adapun keterbukaan informasi yang         EXPLAIN   Perseroan menilai
     penggunaan teknologi informasi secara       dilakukan tidak hanya keterbukaan                      keterbukaan informasi yang
     lebih luas selain Situs Web sebagai media   informasi yang telah diatur dalam                      telah disampaikan melalui
     keterbukaan informasi                       peraturan perundang-undangan, namun                    website Perseroan dan atau
                                                                                                        situs web bursa efek
                                                 juga informasi lain terkait Perusahaan
                                                                                                        Indonesia (IDX Net) telah
                                                 Terbuka yang dirasakan bermanfaat untuk
                                                                                                        memadai
                                                 diketahui pemegang saham, investor, dan
                                                 konsumen/nasabah.
                                                 Contoh informasi lain: informasi
                                                 pergerakan harga saham EPP dan simulasi
                                                 perhitungan KPR.

                                                 2. Contoh media: aplikasi khusus untuk
                                                 investor relation.



25   8.2) Laporan Tahunan Perusahaan             Mulai berlaku untuk pengungkapan LT          COMPLY
     Terbuka mengungkapkan pemilik manfaat       tahun buku 2017.
     akhir dalam kepemilikan saham
     Perusahaan Terbuka paling sedikit 5%        Pelaksanaan atas kebijakan mengenai
     (lima persen), selain pengungkapan          kewajiban anggota Direksi dan anggota
     pemilik manfaat akhir dalam kepemilikan     Dewan Komisaris untuk menyampaikan
     saham Perusahaan Terbuka melalui            informasi kepada EPP mengenai
     pemegang saham utama dan pengendali.        kepemilikan dan setiap perubahan
                                                 kepemilikannya atas saham EPP. (Reff
                                                 Pasal 3 POJK 11/2017).

File

File Open PDF
Source IDX
Size1.07 MB
Published23 Mar 2026
Pages55
Characters258,015
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 4 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

possible org Otoritas Jasa Keuangan p.15 ×4
unresolved org Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan p.34
unresolved org PT XYZ p.35 ×2
unresolved org Kementerian Lingkungan Hidup p.42 ×2

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

No extraction attempted yet.

Other files in this announcement 2

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result