Source file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 55
Page 1
LT 2025 dan SR 2025
Kondisi
No Kriteria Panduan Alat Bantu (YA/TIDAK/NA) Ref. Halaman dan
atau Alasan jika mengisi
(COMPLY/EXPLAIN Explain
untuk font biru)
I I PENYAMPAIAN LAPORAN TAHUNAN
(POJK Nomor 29 Tahun 2016)
Laporan Tahunan dalam bentuk asli Pengawas Perlu memastikan bahwa YA Hal 165
sebagaimana dimaksud pada huruf f, Laporan Tahunan EPP sudah
wajib ditandatangani secara langsung ditandatangani.
oleh seluruh anggota Direksi dan anggota
Dewan Komisaris. (Pasal 10 ayat 4)
II II PERTANGGUNGJAWABAN ATAS
LAPORAN TAHUNAN
(POJK Nomor 29 Tahun 2016)
a. Direksi dan Dewan Komisaris Cukup Jelas (Penagawas agar memastikan YA Hal 165
bertanggung jawab atas kebenaran isi susbstansi pernyataan sesuai dengan
Laporan Tahunan. (Pasal 16) Lampiran I SEOJK 16/2021)
b. Laporan Tahunan wajib ditandatangani Pihak yang menandatangani adalah YA Hal 165
oleh seluruh anggota Direksi dan anggota anggota Dewan Komisaris dan Direksi yang
Dewan Komisaris yang menjabat pada sedang menjabat pada saat LT diterbitkan.
saat penyampaian Laporan Tahunan.
(Pasal 17 ayat 1)
c. Dalam hal terdapat anggota Direksi Contoh bentuk "dilekatkan" tidak harus N/A
dan/atau anggota Dewan Komisaris tidak dijilid bersamaan dengan LT atau
menandatangani Laporan Tahunan disampaikan bersama dengan surat
sebagaimana dimaksud, yang pengantar penyampaian LT agar tidak
bersangkutan wajib menyebutkan tercecer dari LT.
alasannya secara tertulis dalam surat
tersendiri yang dilekatkan pada Laporan
Tahunan. (Pasal 17 ayat 2)
d. Dalam hal terdapat anggota Direksi Contoh bentuk "dilekatkan" tidak harus N/A
dan/atau anggota Dewan Komisaris tidak dijilid bersamaan dengan LT atau
menandatangani Laporan Tahunan dan disampaikan bersama dengan surat
tidak memberikan alasan secara tertulis, pengantar penyampaian LT agar tidak
anggota Direksi dan/atau anggota Dewan tercecer dari LT.
Komisaris lain yang menandatangani
Laporan Tahunan wajib menyertakan
alasan secara tertulis dalam surat
tersendiri yang dilekatkan pada Laporan
Tahunan.
(Pasal 17 ayat 3)
e. Tanda tangan sebagaimana dimaksud Cukup Jelas YA Hal 165
dibubuhkan pada surat pernyataan
anggota Direksi dan anggota Dewan
Komisaris tentang tanggung jawab atas
Laporan Tahunan pada lembaran
tersendiri dalam Laporan Tahunan.
(Pasal 18)
III III BENTUK DAN ISI LAPORAN TAHUNAN
EMITEN DAN PERUSAHAAN PUBLIK
(SEOJK Nomor 16 Tahun 2021)
A A BENTUK LAPORAN TAHUNAN
a. Laporan Tahunan dapat menyajikan Cukup Jelas YA
informasi berupa gambar, grafik, tabel,
dan/atau diagram dengan
mencantumkan judul dan/atau
keterangan yang jelas, sehingga mudah
dibaca dan dipahami (Bab II angka 3)
Page 2
b. Laporan Tahunan yang disajikan dalam Soft copy yang masih berbentuk draft wajib YA
bentuk dokumen elektronik merupakan dimintakan soft copy yang final sesuai LT
Laporan Tahunan yang dikonversi dalam cetak yang disampaikan kepada OJK.
portable document format (PDF). (Bab II
angka 4)
B B ISI LAPORAN TAHUNAN
1 1. Laporan Tahunan paling sedikit memuat: Agar dicek pada Daftar Isi untuk
(Hal 3) terdapatnya 10 komponen informasi LT.
a. ikhtisar data keuangan penting; Cukup Jelas YA Hal 4-6
b. informasi saham (jika ada); Cukup Jelas YA Hal 7-10
c. laporan Direksi; Cukup Jelas YA Hal 19-27
d. laporan Dewan Komisaris; Cukup Jelas YA Hal 11-18
e. profil Emiten atau Perusahaan Publik; Cukup Jelas YA Hal 28-47
f. analisis dan pembahasan manajemen; Cukup Jelas YA Hal 48-75
g. tata kelola Emiten atau Perusahaan Cukup Jelas YA Hal 76-149
Publik;
h. tanggung jawab sosial dan lingkungan Dalam Hal, diungkapkan masih dalam YA Hal 150-164
Emiten atau Perusahaan Publik; bentuk TJSL emiten dapat di himbau untuk
mengganti judul menjadi Laporan
Keberlanjutan (Sustainability Report).
i. laporan keuangan tahunan yang telah Cukup Jelas YA Sebagai 1 bab tersendiri
diaudit; dan setelah INDEX
j. surat pernyataan anggota Direksi dan Cukup Jelas YA Hal 165
anggota Dewan Komisaris tentang
tanggung jawab atas Laporan Tahunan.
2 2. Uraian Isi Laporan Tahunan (Hal. 4-29)
a. Ikhtisar Data Keuangan Penting (Hal 4-5)
Ikhtisar data keuangan penting memuat Agar dibandingkan angka-angka yang
informasi keuangan yang disajikan dalam disajikan dengan LKT.
bentuk perbandingan selama 3 (tiga)
tahun buku atau sejak memulai
usahanya jika Emiten atau Perusahaan
Publik tersebut menjalankan kegiatan
usahanya kurang dari 3 (tiga) tahun,
paling sedikit memuat:
1) pendapatan/penjualan; Cukup Jelas YA Hal 4
2) laba bruto; Cukup Jelas YA Hal 4
3) laba (rugi); Laba (rugi) yang dimaksud adalah laba YA Hal 4
(rugi) periode/tahun berjalan.
4) jumlah laba (rugi) yang dapat Cukup Jelas YA Hal 4
diatribusikan kepada pemilik entitas
induk dan kepentingan non pengendali;
5) total laba (rugi) komprehensif; Cukup Jelas YA Hal 4
6) jumlah laba (rugi) komprehensif yang Cukup Jelas YA Hal 4
dapat diatribusikan kepada pemilik
entitas induk dan kepentingan non
pengendali;
7) laba (rugi) per saham; Cukup Jelas YA Hal 4
8) jumlah aset; Cukup Jelas YA Hal 4
9) jumlah liabilitas; Cukup Jelas YA Hal 4
10) jumlah ekuitas; Cukup Jelas YA Hal 4
11) rasio laba (rugi) terhadap jumlah aset; Rasio laba (rugi) terhadap jumlah aset YA Hal 5
adalah Laba (rugi) periode berjalan dibagi
jumlah Aset.
12) rasio laba (rugi) terhadap ekuitas; Rasio laba (rugi) terhadap ekuitas adalah YA Hal 5
Laba (rugi) periode berjalan dibagi jumlah
Ekuitas.
13) rasio laba (rugi) terhadap Rasio laba (rugi) terhadap YA Hal 5
pendapatan/penjualan; pendapatan/penjualan adalah Laba (rugi)
periode berjalan dibagi jumlah
Pendapatan/Penjualan.
14) rasio lancar; Rasio Lancar = YA Hal 5
Aset Lancar dibagi Liabilitas Jangka
Pendek.
Page 3
15) rasio liabilitas terhadap ekuitas; Rasio liabilitas terhadap ekuitas adalah YA Hal 5
jumlah Liabilitas dibagi jumlah Ekuitas.
16) rasio liabilitas terhadap jumlah aset; dan Rasio liabilitas terhadap ekuitas adalah YA Hal 5
jumlah Liabilitas dibagi jumlah Aset.
17) informasi dan rasio keuangan lainnya Contoh “informasi dan rasio keuangan N/A
yang relevan dengan Emiten atau lainnya” antara lain:
Perusahaan Publik dan jenis industrinya; • Rasio marjin EBITDA;
• Rasio Utang Bersih/(Kas Bersih)Terhadap
EBITDA;
• Rasio Kecukupan Modal (CAR);
• Giro Wajib Minimum (GWM);
• Gearing Ratio; dan
• Rasio wajib sesuai dengan industri
masing-masing.
b. Informasi Saham (Hal 5-6) Tidak berlaku untuk Emiten yang hanya
menerbitkan Efek bersifat utang dan/atau
sukuk.
Informasi saham (jika ada) paling sedikit
memuat:
1) saham yang telah diterbitkan untuk Dalam hal penyajian informasi disajikan
setiap masa triwulan (jika ada) yang setiap bulan dalam 2 (dua) tahun terakhir,
disajikan dalam bentuk perbandingan maka dianggap telah memenuhi
selama 2 (dua) tahun buku terakhir, penyampaian triwulanan.
paling sedikit meliputi:
a) jumlah saham yang beredar; Pada umumnya jumlah saham yang YA Hal 7
beredar merupakan jumlah saham yang
diterbitkan Emiten atau total jumlah saham
yang dimiliki oleh Pemegang Saham.
b) kapitalisasi pasar berdasarkan harga Total harga penutupan saham dikalikan YA Hal 7
pada Bursa Efek tempat saham dengan jumlah saham beredar pada Bursa
dicatatkan; Efek tempat saham dicatatkan.
c) harga saham tertinggi, terendah, dan Cukup Jelas YA Hal 7
penutupan berdasarkan harga pada
Bursa Efek tempat saham dicatatkan; dan
d) volume perdagangan pada Bursa Efek Jumlah saham Emiten yang YA Hal 7
tempat saham dicatatkan; diperdagangkan pada Bursa Efek tempat
saham dicatatkan.
Informasi pada huruf a) diungkapkan oleh Cukup Jelas YA Emiten merupakan
Emiten yang merupakan Perusahaan perusahaan terbuka yang
Terbuka yang sahamnya tercatat maupun tercatat di Bursa Efek
tidak tercatat di Bursa Efek;
Informasi pada huruf b), huruf c), dan Cukup Jelas YA Emiten merupakan
huruf d) hanya diungkapkan jika Emiten perusahaan terbuka yang
merupakan Perusahaan Terbuka dan tercatat di Bursa Efek
sahamnya tercatat di Bursa Efek;
2) dalam hal terjadi aksi korporasi, seperti Cukup Jelas
pemecahan saham (stock split),
penggabungan saham (reverse stock),
dividen saham, saham bonus, dan
perubahan nilai nominal saham,
informasi saham sebagaimana dimaksud
pada angka 1) ditambahkan penjelasan
paling sedikit mengenai:
a) tanggal pelaksanaan aksi korporasi; Cukup Jelas N/A
b) rasio pemecahan saham (stock split), Cukup Jelas N/A
penggabungan saham (reverse stock),
dividen saham, saham bonus, dan
perubahan nilai nominal saham;
c) jumlah saham beredar sebelum dan Cukup Jelas N/A
sesudah aksi korporasi;
d) jumlah efek konversi yang dilaksanakan Cukup Jelas N/A
(jika ada); dan
e) harga saham sebelum dan sesudah aksi Cukup Jelas N/A
korporasi;
Page 4
3) dalam hal terjadi penghentian sementara Informasi mengenai suspension dan/atau N/A
perdagangan saham (suspension), delisting dapat diperoleh melalui dokumen
dan/atau penghapusan pencatatan keterbukaan informasi yang disampaikan
saham (delisting) dalam tahun buku, kepada OJK atau dilihat pada Situs Web
Emiten atau Perusahaan Publik Bursa.
menjelaskan alasan penghentian
sementara perdagangan saham
(suspension) dan/atau penghapusan
pencatatan saham (delisting) tersebut;
dan
4) dalam hal penghentian sementara Periode LT sama dengan tahun buku N/A
perdagangan saham (suspension) sehingga untuk kriteria ini tidak wajib
dan/atau penghapusan pencatatan mengungkapkan informasi setelah tahun
saham (delisting) sebagaimana dimaksud buku.
pada angka 3) masih berlangsung hingga
akhir periode Laporan Tahunan, Emiten
atau Perusahaan Publik menjelaskan
tindakan yang dilakukan untuk
menyelesaikan penghentian sementara
perdagangan saham (suspension)
dan/atau penghapusan pencatatan
saham (delisting) tersebut.
c. Laporan Direksi (Hal. 6-7)
Laporan Direksi paling sedikit memuat:
1) uraian singkat mengenai kinerja Emiten
atau Perusahaan Publik, paling sedikit
meliputi:
a) strategi dan kebijakan strategis Emiten Strategi dapat berupa penjelasan umum, YA Hal 21-22
atau Perusahaan Publik; sedangkan kebijakan strategis berupa
langkah-langkah yang akan ditempuh EPP
untuk mencapai strateginya.
Contoh :
• Strategi : peningkatan jumlah produksi
• Kebijakan Strategis : perluasan pabrik
dan peluncuran produk baru.
b) peranan Direksi dalam perumusan Contoh: YA Hal 24
strategi dan kebijakan strategis Emiten -Melakukan Rapat pembahasan strategi
atau Perusahaan Publik; -Melakukan Studi Lokasi
-Melaksanakan Survei
-Meminta pendapat dari Konsultan atau
Pegawai
c) proses yang dilakukan Direksi untuk Contoh: YA Hal 24
memastikan implementasi strategi Emiten -Adanya Pengecekan Berkala terhadap
atau Perusahaan Publik; strategi yang sedang diimplementasikan
-Pengecekan Ke Lapangan
d) perbandingan antara hasil yang dicapai 1. Target dapat dilihat dari materi public YA Hal 23-24
dengan yang ditargetkan; dan expose di situs web bursa (referensi) atau
pada bagian Analisis dan Pembahasan
Manajemen LT tahun sebelumnya.
2. Bukan perbandingan antara hasil yang
dicapai di tahun ini dengan hasil yang
dicapai pada tahun sebelumnya.
e) kendala yang dihadapi Emiten atau Kendala yang dijelaskan dapat berupa YA Hal 23-24
Perusahaan Publik; kendala internal dan eksternal.
Contoh untuk kendala eksternal : kenaikan
BBM, Peraturan Pemerintah yang baru
terbit, kondisi ekonomi negara tujuan
ekspor, dll
Contoh untuk kendala internal : musibah
banjir atau kebakaran pabrik.
Page 5
2) gambaran tentang prospek usaha; Prospek usaha menjelaskan rencana EPP 1 YA Hal 25-26
tahun kedepan yang dapat dikaitkan
dengan prospek industri masing-masing.
3) penerapan tata kelola Emiten atau Penjelasan mengenai penerapan, evaluasi YA Hal 26
Perusahaan Publik; dan dan/atau perkembangan tata kelola.
d. Laporan Dewan Komisaris (Hal. 7)
Laporan Dewan Komisaris paling sedikit
memuat:
1) penilaian terhadap kinerja Direksi Komisaris harus mengekspresikan YA Hal 12-13
mengenai pengelolaan Emiten atau penilaian kinerja Direksi dan tidak sebatas
Perusahaan Publik, termasuk melakukan salin tempel dari penjelasan
pengawasan Dewan Komisaris dalam kinerja EPP di laporan Direksi.
perumusan dan implementasi strategi Contoh Penilaian :
Emiten atau Perusahaan Publik yang • “….kami mengapresiasi hasil kerja
dilakukan oleh Direksi; Manajemen yang memuaskan”
• “…hasil kinerja yang baik secara
finansial….”
• "...kami menyadari bahwa perusahaan
dalam kondisi rugi, namun menghargai
kinerja Direksi ..."
2) pandangan atas prospek usaha Emiten Contoh pandangan : YA Hal 14-15
atau Perusahaan Publik yang disusun • “…kami akan memperkuat pengawasan
oleh Direksi; atas prospek usaha yang disusun oleh
Direksi…”
• “…kami sangat mendukung langkah-
langkah dan target yang disusun Direksi
untuk dicapai oleh EPP ditahun
mendatang.”
3) pandangan atas penerapan tata kelola Contoh : YA Hal 16
Emiten atau Perusahaan Publik "Dewan Komisaris merasa puas dengan
hasil asesmen atas implementasi Good
Corporate Governance (GCG)..."
e. Profil Emiten atau Perusahaan Publik Pelaksanaan rekomendasi SEOJK 16/2021,
(Hal. 7-12) dan SEOJK 32/2015:
1. Pernyataan secara jelas mengenai
rekomendasi yang telah dilaksanakan; atau
2. Penjelasan alasan rekomendasi belum
dilaksanakan dan cara lain/alternatif yang
terbaik menurut perusahaan.
Profil Emiten atau Perusahaan Publik
paling sedikit memuat:
1) nama Emiten atau Perusahaan Publik Cukup Jelas. YA Hal 31
termasuk apabila terdapat perubahan
nama, alasan perubahan, dan tanggal
efektif perubahan nama pada tahun
buku;
2) akses terhadap Emiten atau Perusahaan
Publik termasuk kantor cabang atau
kantor perwakilan yang memungkinkan
masyarakat dapat memperoleh informasi
mengenai Emiten atau Perusahaan
Publik, meliputi:
a) alamat; Diungkapkan alamat EPP yang terkini. YA Hal 31
b) Nomor telepon; Diungkapkan Nomor telepon EPP yang YA Hal 31
terkini.
c) alamat surat elektronik; dan Diungkapkan alamat surat elektronik EPP YA Hal 31
yang terkini.
Page 6
d) alamat Situs Web; 1. EPP wajib memiliki Situs Web (sesuai YA Hal 31
dengan Pasal 2 POJK Nomor 8/2015)
2. Situs Web harus memiliki alamat Situs
Web yang mencerminkan identitas EPP
(sesuai dengan Pasal 3 ayat 2 POJK Nomor
8/2015). Contoh dari identitas: merk
dagang, nama EPP, dan nama grup.
4 2.1) Perusahaan Terbuka memiliki suatu Rekomendasi 2.1) Surat Edaran Nomor COMPLY
kebijakan komunikasi dengan pemegang 32/2015
saham atau investor Dalam kebijakan tersebut dapat mencakup
strategi, program, dan waktu pelaksanaan
komunikasi, serta panduan yang
mendukung pemegang saham atau investor
untuk berpartisipasi dalam komunikasi
tersebut.
5 2.2) Perusahaan Terbuka Rekomendasi 2.2) Surat Edaran Nomor EXPLAIN Perseroan telah
mengungkapkan kebijakan komunikasi 32/2015 menjelaskan mekanisme
Perusahaan Terbuka dengan pemegang komunikasi yang dapat
saham atau investor dalam Situs Web digunakan oleh pemegang
saham atau investor untuk
berkomunikasi dengan
Perseroan pada Hal 130
yang tertera di LT dan SR
Tahun 2025 . Info tersebut
juga sudah terdapat pada
website Perseroan
24 8.1) Perusahaan Terbuka memanfaatkan Rekomendasi 8.1) Surat Edaran Nomor EXPLAIN Perseroan menilai
penggunaan teknologi informasi secara 32/2015 keterbukaan informasi yang
lebih luas selain Situs Web sebagai media 1. Keterbukaan informasi yang dilakukan telah disampaikan melalui
keterbukaan informasi tidak hanya keterbukaan informasi yang website Perseroan dan atau
telah diatur dalam peraturan perundang- situs web bursa efek
undangan, namun juga informasi lain Indonesia (IDX Net) telah
memadai
terkait Perusahaan Terbuka yang dirasakan
bermanfaat untuk diketahui pemegang
saham, investor, dan konsumen/nasabah.
Contoh informasi lain: informasi
pergerakan harga saham EPP dan simulasi
perhitungan KPR.
2. Contoh media: aplikasi khusus untuk
investor relation.
3) riwayat singkat Emiten atau Perusahaan Paling kurang pengungkapan sesuai YA Hal 28
Publik; dengan akta pendirian dan perubahan akta
terakhir.
4) visi dan misi Emiten atau Perusahaan Visi menentukan tujuan serta cita-cita yang YA Visi dan Misi Emiten tertera
Publik serta budaya perusahaan ingin diraih, dan misi merupakan langkah, di Hal 29
(corporate culture) atau nilai-nilai cara ataupun strategi apa untuk mencapai Budaya Perusahaan tertera
perusahaan; visi. di Hal 30
5) kegiatan usaha menurut anggaran dasar 1. Diungkapkan seluruh jenis kegiatan YA Hal 28
terakhir, kegiatan usaha yang dijalankan menurut Anggaran Dasar.
pada tahun buku, serta jenis barang
dan/atau jasa yang dihasilkan 2. Kegiatan usaha utama atau yang telah
dilakukan perusahaan bisa dilihat pada
LKT bagian umum dan segmen operasi.
6) wilayah operasional Emiten atau Contoh: YA Hal 31
Perusahaan Publik; wilayah operasional - Fasilitas Produksi di Indonesia yang
merupakan wilayah atau daerah berlokasi di Tangerang, Banten, dan
pelaksanaan kegiatan operasional atau Jakarta
jangkauan dari kegiatan operasional -Fasilitas Produksi yang berlokasi di Luar
perusahaan. Negeri: Kuala Lumpur, Malaysia
-Lokasi Gudang: Jakarta
7) struktur organisasi Emiten atau Walaupun nama dan jabatan telah YA Hal 33
Perusahaan Publik dalam bentuk bagan, dicantumkan pada Profil Direksi, tetap
paling sedikit sampai dengan struktur 1 harus dicantumkan nama dan jabatan
(satu) tingkat di bawah Direksi termasuk pada bagan struktur organisasi.
komite di bawah Direksi (jika ada) dan
komite di bawah Dewan Komisaris,
disertai dengan nama dan jabatan;
Page 7
8) daftar keanggotaan asosiasi industri baik Contoh: YA Hal 31
dalam skala nasional maupun • Asosiasi Emiten Indonesia (AEI) – Anggota
internasional yang berkaitan dengan - Asosiasi Pertambangan Batu Bara
penerapan keuangan berkelanjutan; Indonesia
-Packaging Recycled Association for
Indonesia Sustainable Environment
9) profil Direksi, paling sedikit memuat: Diungkapkan identitas Direksi yang sedang
menjabat dan sebelumnya pada saat LT
diterbitkan, apabila terdapat perubahan
anggota Direksi.
a) nama dan jabatan yang sesuai dengan 1. Paling kurang mengungkapkan nama YA Hal 38-39
tugas dan tanggung jawab; dan jabatan, Contoh: Nama xxx melakukan
tugas dan fungsi di bidang keuangan,
Nama xxx melakukan tugas dan fungsi di
bidang Produksi, dll. (agar disinkronisasi
dengan struktur organisasi dalam bentuk
bagan).
2. Apabila terdapat kekosongan jabatan
salah satu anggota Direksi, maka harus
diungkapkan anggota Direksi yang
merangkap kekosongan jabatan tersebut.
b) foto terbaru; Cukup Jelas YA Hal 38-39
c) usia; Dapat juga diungkapkan tanggal atau YA Hal 38-39
tahun lahir
d) kewarganegaraan; Cukup Jelas YA Hal 38-39
e) riwayat pendidikan dan/atau sertifikasi; Diungkapkan bidang studi dan/atau YA Hal 38-39
lembaga pendidikan
f) riwayat jabatan, meliputi informasi:
(1) dasar hukum pengangkatan sebagai 1. Terdapat keterangan lamanya menjabat YA Hal 38-39
anggota Direksi pada Emiten atau atau tahun diangkat pertama kali sebagai
Perusahaan Publik yang bersangkutan; Direksi.
2. Dalam hal anggota Direksi dipilih
kembali untuk periode berikutnya, maka
dasar hukum yang diungkapkan adalah
penunjukan pertama kali.
(2) rangkap jabatan, baik sebagai anggota Terkait rangkap jabatan, pengungkapan YA Hal 38-39
Direksi, anggota Dewan Komisaris, dapat diidentifikasi dari tahun bekerja yang
dan/atau anggota komite serta jabatan masih dijabat sampai dengan saat ini.
lainnya baik di dalam maupun di luar
Emiten atau Perusahaan Publik. Dalam
hal anggota Direksi tidak memiliki
rangkap jabatan, maka diungkapkan
mengenai hal tersebut; dan
(3) pengalaman kerja beserta periode Diungkapkan jabatan dan/atau instansi, YA Hal 38-39
waktunya baik di dalam maupun di luar serta periode menjabat.
Emiten atau Perusahaan Publik;
g) hubungan afiliasi dengan anggota Direksi 1. Contoh hubungan afiliasi sesuai dengan YA Hal 38-39
lainnya, anggota Dewan Komisaris, UU PM Nomor 8 tahun 1995 atau dapat
pemegang saham utama, dan pengendali dilihat dari hubungan keluarga.
baik langsung maupun tidak langsung
sampai kepada pemilik individu, meliputi 2. Informasi hubungan afiliasi bersumber
nama pihak yang terafiliasi. Dalam hal dari pengungkapan di LT, kecuali terdapat
anggota Direksi tidak memiliki hubungan informasi lainnya yang menyatakan
afiliasi, maka Emiten atau Perusahaan berbeda seperti Keterbukaan Informasi atau
Publik mengungkapkan hal tersebut; dan sumber informasi lainnya.
Page 8
h) perubahan komposisi anggota Direksi dan 1. Dalam hal tidak terdapat perubahan YA Hal 39
alasan perubahannya. Dalam hal tidak berdasarkan data pemantauan, maka wajib
terdapat perubahan komposisi anggota diungkapkan bahwa tidak ada perubahan
Direksi, maka diungkapkan mengenai hal direksi.
tersebut;
2. Data pemantauan dapat bersumber dari
laporan keterbukaan informasi dan/atau
hasil RUPS.
3. Laporan dan alasan perubahan Direksi
kepada OJK antara lain: pengunduran diri,
selesai masa tugasnya di Indonesia,
meninggal dunia, dll.
4. Bandingkan dengan hasil RUPS
sepanjang tahun buku LT terkait
perubahan komposisi anggota Direksi.
10) profil Dewan Komisaris, paling sedikit Diungkapkan identitas Dewan Komisaris
memuat: yang sedang menjabat dan sebelumnya
pada saat LT diterbitkan, apabila terdapat
perubahan anggota Dewan Komisaris. (Reff.
SEOJK 16/2021 hal 10 butir 11)
a) nama; Cukup Jelas YA Hal 35-37
b) foto terbaru; Cukup Jelas YA Hal 35-37
c) usia; Dapat juga diungkapkan tanggal atau YA Hal 35-37
tahun lahir.
d) kewarganegaraan; Cukup Jelas YA Hal 35-37
e) riwayat pendidikan; dan/atau sertifikasi Dapat diungkapkan bidang studi dan/atau YA Hal 35-37
lembaga pendidikan.
f) riwayat jabatan, meliputi informasi:
(1) dasar hukum pengangkatan sebagai Dapat mengacu pada hasil RUPS. YA Hal 35-37
anggota Dewan Komisaris;
(2) dasar hukum pengangkatan pertama kali Dapat mengacu pada hasil RUPS dan YA Hal 35-37
sebagai anggota Dewan Komisaris yang memenuhi kriteria Komisaris Independen
merupakan komisaris independen pada sesuai dengan Pasal 21 POJK 33/2014
Emiten atau Perusahaan Publik yang
bersangkutan;
(3) rangkap jabatan, baik sebagai anggota Terkait rangkap jabatan, pengungkapan YA Hal 35-37
Dewan Komisaris, anggota Direksi, dapat diidentifikasi dari tahun bekerja yang
dan/atau anggota komite serta jabatan masih dijabat sampai dengan saat ini.
lainnya baik di dalam maupun di luar
Emiten atau Perusahaan Publik. Dalam Memenuhi kriteria sesuai dengan Pasal 24
hal anggota Dewan Komisaris tidak POJK 33/2014, yaitu:
memiliki rangkap jabatan, maka 1. Apabila merangkap sebagai Direksi:
diungkapkan mengenai hal tersebut; dan maksimal 2 jabatan Direksi di EPP lain dan
maksimal 2 jabatan Dewan Komisaris di
EPP lain, dan 5 sebagai anggota Komite
dimana ybs merangkap sebagai Direksi dan
Dewan Komisaris.
2. Apabila tidak merangkap sebagai
Direksi:
maksimal 4 jabatan Dewan Komisaris di
EPP lain dan 5 sebagai anggota Komite
dimana yang bersangkutan merangkap
sebagai Direksi dan Dewan Komisaris.
(4) pengalaman kerja beserta periode Diungkapkan jabatan dan/atau instansi, YA Hal 35-37
waktunya baik di dalam maupun di luar serta periode menjabat.
Emiten atau Perusahaan Publik;
Page 9
g) hubungan afiliasi dengan anggota Dewan 1. Contoh hubungan afiliasi sesuai dengan YA Hal 35-37
Komisaris lainnya, pemegang saham UU PM Nomor 8 tahun 1995 atau dapat
utama, dan pengendali baik langsung dilihat dari hubungan keluarga.
maupun tidak langsung sampai kepada
pemilik individu, meliputi nama pihak 2. Informasi hubungan afiliasi bersumber
yang terafiliasi; Dalam hal anggota Dewan dari pengungkapan di LT, kecuali terdapat
Komisaris tidak memiliki hubungan informasi lainnya yang menyatakan
afiliasi, maka Emiten atau Perusahaan berbeda seperti Keterbukaan Informasi atau
Publik mengungkapkan hal tersebut; sumber informasi lainnya.
h) pernyataan independensi komisaris Dapat berupa 1 (satu) paragraf pernyataan. YA Hal 35-37
independen dalam hal komisaris
independen telah menjabat lebih dari 2
(dua) periode; dan
i) perubahan komposisi anggota Dewan 1. Dalam hal tidak terdapat perubahan YA Hal 35-37
Komisaris dan alasan perubahannya. berdasarkan data pemantauan, maka wajib
Dalam hal tidak terdapat perubahan diungkapkan bahwa tidak ada perubahan
komposisi anggota Dewan Komisaris, Komisaris.
maka diungkapkan mengenai hal
tersebut; 2. Data pemantauan dapat bersumber dari
laporan keterbukaan informasi dan/atau
hasil RUPS.
3. Laporan dan alasan perubahan
Komisaris kepada OJK antara lain:
pengunduran diri, selesai masa tugasnya di
Indonesia, meninggal dunia, dll.
4. Bandingkan dengan hasil RUPS
sepanjang tahun buku LT terkait
perubahan komposisi anggota Komisaris.
11) dalam hal terdapat perubahan susunan Cukup Jelas N/A
anggota Direksi dan/atau anggota Dewan
Komisaris yang terjadi setelah tahun
buku berakhir sampai dengan batas
waktu penyampaian Laporan Tahunan,
susunan yang dicantumkan dalam
Laporan Tahunan adalah susunan
anggota Direksi dan/atau anggota Dewan
Komisaris yang terakhir dan sebelumnya;
12) jumlah karyawan menurut jenis kelamin, Dalam hal ditemukan perbedaan data YA Hal 44-45
jabatan, usia, tingkat pendidikan, dan antara LT dan LKT, dapat dijawab TIDAK
status ketenagakerjaan (tetap/kontrak) dan ditanyakan ke EPP.
dalam tahun buku; Pengungkapan
informasi dapat disajikan dalam bentuk
tabel.
13) nama pemegang saham dan persentase Dapat dibandingkan dengan LKT.
kepemilikan pada awal dan akhir tahun
buku, yang terdiri dari informasi
mengenai:
a) pemegang saham yang memiliki 5% (lima Cukup Jelas YA Hal 8
persen) atau lebih saham Emiten atau
Perusahaan Publik;
b) anggota Direksi dan anggota Dewan Cukup Jelas YA Hal 9
Komisaris yang memiliki saham Emiten
atau Perusahaan Publik. Dalam hal
seluruh anggota Direksi dan/atau seluruh
anggota Dewan Komisaris tidak memiliki
saham, maka diungkapkan mengenai hal
tersebut; dan
Page 10
c) kelompok pemegang saham masyarakat, Cukup Jelas YA Hal 8
yaitu kelompok pemegang saham yang
masing-masing memiliki kurang dari 5%
(lima persen) saham Emiten atau
Perusahaan Publik;
Informasi di atas dapat disajikan dalam YA Hal 8
bentuk tabel.
14) persentase kepemilikan tidak langsung Cukup Jelas YA Tabel A tertera pada hal 9
atas saham Emiten atau Perusahaan
Publik oleh anggota Direksi dan anggota Formulir Data Pengendali Perusahaan Tabel B tertera pada hal 31
Dewan Komisaris pada awal dan akhir Terbuka
tahun buku, termasuk informasi
mengenai pemegang saham yang terdaftar Tabel A
dalam daftar pemegang saham untuk *Nama Pengendali Sampai Tingkat Individu.
kepentingan kepemilikan tidak langsung ** Jumlah Kepemilikan dalam Presentase
anggota Direksi dan anggota Dewan dari Pengendali Individu.
Komisaris; Dalam hal seluruh anggota *** Nama Pemegang Saham secara
Direksi dan/atau seluruh anggota Dewan langsung yang Tercatat di Daftar Pemegang
Komisaris tidak memiliki kepemilikan Saham (DPS) untuk kepentingan
tidak langsung atas saham Emiten atau pengendali individu.
Perusahaan Publik, maka diungkapkan **** Jumlah Kepemilikan dalam Presentase
mengenai hal tersebut. secara langsung yang Tercatat di DPS
untuk kepentingan pengendali individu.
***** Tanggal sejak kapan Pengendali
mengendalikan Perusahaan Terbuka.
****** contoh: akuisisi Perusahaan
Terbuka, konversi utang menjadi saham,
pelaksanaan rights issue sesuai dengan
porsi kepemilikan sahamnya, pelaksanaan
rights issue melebihi porsi kepemilikan
sahamnya, dan lainlain.
Tabel B
* Nama Pengendali sampai dengan tingkat
individu sebagaimana dalam tabel A
15) jumlah pemegang saham dan persentase Dapat dibandingkan dengan laporan
kepemilikan per akhir tahun buku registrasi saham yang terdapat di
berdasarkan klasifikasi: pengumuman Situs Web Bursa
a) kepemilikan institusi lokal; Cukup Jelas YA Hal 10
b) kepemilikan institusi asing; Cukup Jelas YA Hal 10
c) kepemilikan individu lokal; dan Cukup Jelas YA Hal 10
d) kepemilikan individu asing; Cukup Jelas YA Hal 10
16) informasi mengenai pemegang saham Dalam hal kepemilikan bersifat tidak YA Hal 8 dan 34
utama dan pengendali Emiten atau langsung, dapat tidak diungkapkan secara
Perusahaan Publik, baik langsung lengkap sampai mata rantai pemegang
maupun tidak langsung, sampai kepada saham EPP.
pemilik individu, yang disajikan dalam
bentuk skema atau bagan;
25 8.2) Laporan Tahunan Perusahaan Rekomendasi 8.2) Surat Edaran Nomor COMPLY
Terbuka mengungkapkan pemilik manfaat 32/2015
akhir dalam kepemilikan saham Mulai berlaku untuk pengungkapan LT
Perusahaan Terbuka paling sedikit 5% tahun buku 2017.
(lima persen), selain pengungkapan
pemilik manfaat akhir dalam kepemilikan Pelaksanaan atas kebijakan mengenai
saham Perusahaan Terbuka melalui kewajiban anggota Direksi dan anggota
pemegang saham utama dan pengendali. Dewan Komisaris untuk menyampaikan
informasi kepada EPP mengenai
kepemilikan dan setiap perubahan
kepemilikannya atas saham EPP. (Pasal 3
POJK 11/2017).
Page 11
17) nama entitas anak, perusahaan asosiasi, 1. Data dapat disajikan dalam bentuk YA Hal 32
perusahaan ventura bersama dimana lampiran.
Emiten atau Perusahaan Publik memiliki
pengendalian bersama entitas (jika ada), 2. Data alamat hanya diwajibkan pada
beserta persentase kepemilikan saham, Entitas Anak yang dimiliki secara langsung.
bidang usaha, total aset, dan status
operasi entitas anak, perusahaan 3. Data Entitas Anak dapat dibandingkan
asosiasi, perusahaan ventura bersama; dengan Catatan Atas Laporan Keuangan
Untuk entitas anak, ditambahkan (CALK) pada LKT.
informasi mengenai alamat entitas anak
tersebut.
18) kronologis pencatatan saham, jumlah Dapat dilihat di Keterbukaan Informasi dan YA Hal 7-8
saham, nilai nominal, dan harga Laporan Keuangan
penawaran dari awal pencatatan hingga
akhir tahun buku serta nama bursa efek
dimana saham Emiten atau Perusahaan
Publik dicatatkan, termasuk pemecahan
saham (stock split), penggabungan saham
(reverse stock), dividen saham, saham
bonus, dan perubahan nilai nominal
saham, pelaksanaan efek konversi,
pelaksanaan penambahan dan
pengurangan modal (jika ada);
19) informasi pencatatan efek lainnya selain Hanya untuk Efek yang outstanding hingga N/A
efek sebagaimana dimaksud pada angka per akhir tahun buku.
18), yang belum jatuh tempo pada tahun
buku paling sedikit memuat nama efek, Contoh: Surat Hutang Obligasi/sukuk,
tahun penerbitan, tingkat suku yang jatuh tempo tidak usah di cantumkan,
bunga/imbal hasil, tanggal jatuh tempo, yang belum jatuh tempo dicantumkan
nilai penawaran, dan peringkat efek (jika (outstanding).
ada);
POJK 49/2020
20) informasi penggunaan jasa akuntan Penggunaan jasa audit AP yang sama
publik (AP) dan kantor akuntan publik dibatasi maksimal selama 3 tahun buku
(KAP) beserta berturut-turut, dan dapat menggunakan
jaringan/asosiasi/aliansinya meliputi jasa AP tersebut setelah 2 tahun buku
beruturut-turut tidak menggunakan jasa
audit AP yang sama. (POJK 13/2017)
a) nama dan alamat; Cukup Jelas YA Hal 40
b) periode penugasan; Cukup Jelas YA Hal 40
c) informasi jasa audit dan/atau non audit Cukup Jelas YA Hal 40,122-123
yang diberikan;
d) biaya jasa (fee) audit dan/atau non audit Cukup Jelas YA Hal 40
untuk masing-masing penugasan yang
diberikan selama tahun buku; dan
e) dalam hal AP dan KAP beserta Cukup Jelas YA Hal 123
jaringan/asosiasi/aliansinya, yang
ditunjuk tidak memberikan jasa non
audit, maka diungkapkan mengenai
informasi tersebut; dan
Pengungkapan informasi penggunaan jasa Cukup Jelas YA Hal 115
AP dan KAP beserta
jaringan/asosiasi/aliansinya dapat
disajikan dalam bentuk tabel.
21) nama dan alamat lembaga dan/atau Cukup Jelas YA Hal 40-41
profesi penunjang
pasar modal selain AP dan KAP.
f. Analisis dan Pembahasan Manajemen
(Hal. 12-17)
Page 12
Analisis dan pembahasan manajemen
memuat analisis dan pembahasan
mengenai laporan keuangan dan
informasi penting lainnya dengan
penekanan pada perubahan material yang
terjadi dalam tahun buku, yaitu paling
sedikit memuat:
1) tinjauan operasi per segmen operasi Yang dimaksud dengan per segmen operasi
sesuai dengan jenis industri Emiten atau ialah segmen operasi yang sesuai dengan
Perusahaan Publik, paling sedikit Catatan Atas Laporan Keuangan (CALK).
mengenai:
a) produksi, yang meliputi proses, kapasitas, Analisis masing-masing segmen : N/A Perseroan merupakan
dan perkembangannya; • Produksi meliputi produk sektor jasa dan perusahaan yang tidak
sektor riil. bergerak di bidang
• Proses meliputi tahapan produksi yang produksi.
dilakukan
• Kapasitas merupakan tingkat
kemampuan berproduksi, dapat dinyatakan
dengan jumlah output yang dihasilkan.
• Perkembangan dapat dibandingkan
dengan produksi di tahun sebelumnya atau
arah perkembangan produksi kedepannya.
b) pendapatan/penjualan; dan Cukup Jelas YA Hal 51-57
c) profitabilitas; Analisis laba/(rugi) tahun berjalan per YA Hal 51-57
segmen.
2) kinerja keuangan komprehensif yang Data keuangan dalam 2 tahun buku
mencakup perbandingan kinerja terakhir agar dicek kesesuaiannya dengan
keuangan dalam 2 (dua) tahun buku LKT.
terakhir, penjelasan tentang penyebab
adanya perubahan dan dampak
perubahan tersebut, paling sedikit
mengenai:
a) aset lancar, aset tidak lancar, dan total 1. Dalam hal terdapat penjelasan terkait YA Hal 58
aset; perubahan aset lancar dan tidak lancar,
maka penjelasan terkait penyebab dan
dampak perubahan total aset tidak wajib
diungkapkan.
2. Penjelasan tentang penyebab dan
dampak perubahan yang dimaksud dapat
dilihat dari :
Dalam hal aset lancar secara total tidak
berubah, namun terdapat akun yang
berubah secara material seperti kas dan
setara kas naik, piutang usaha menurun
dan persediaan turun, maka agar
diungkapkan analisis penyebab dan
dampak perubahan dari masing-masing
akun tersebut.
Contoh :
Kenaikan atau penurunan aset lancar yang
material tidak sebatas dijelaskan oleh kas
dan setara kas yang mengalami kenaikan
atau penurunan. Namun, lebih kepada
analisis atas penyebab dan dampak dari
perubahan tersebut.
3. Penjelasan penyebab : hal yang
menjadikan terjadinya perubahan kinerja
keuangan.
b) liabilitas jangka pendek, liabilitas jangka Cukup Jelas YA Hal 58-59
panjang, dan total liabilitas;
c) ekuitas; Cukup Jelas YA Hal 59
d) pendapatan/penjualan, beban, laba (rugi), Cukup Jelas YA Hal 59-60
penghasilan komprehensif lain, dan total
laba (rugi) komprehensif; dan
e) arus kas; Cukup Jelas YA Hal 60
Page 13
3) kemampuan membayar utang dengan 1. Diberikan penjelasan dan analisa yang YA Hal 65
menyajikan perhitungan rasio yang didasarkan pada perhitungan rasio.
relevan; Perhitungan rasio dibagian ini harus sama
dengan perhitungan rasio pada ikhtisar
data keuangan penting.
Contoh rasio-rasio yang relevan secara
umum antara lain rasio likuiditas dan
solvabilitas : current ratio, quick ratio, cash
ratio, debt to assets ratio, debt to equity
ratio.
2. Untuk beberapa industri tertentu perlu
diperhatikan tambahan penjelasan rasio
sesuai dengan rasio pada ikhtisar data
keuangan penting.
4) tingkat kolektibilitas piutang Emiten atau YA Hal 66
Perusahaan Publik dengan menyajikan 1. Diberikan penjelasan dan analisa yang
perhitungan rasio yang relevan; didasarkan pada perhitungan rasio.
2. Perhitungan rasio dibagian ini harus
sama dengan perhitungan rasio pada
ikhtisar data keuangan penting.
Contoh rasio yang relevan:
• Receivable Days
• Account receivable turnover ratio
• Rasio Kredit Bermasalah (untuk industri
perbankan).
5) struktur modal (capital structure) dan Struktur modal adalah perbandingan YA Hal 66-67
kebijakan manajemen atas struktur liabilitas terhadap ekuitas.
modal (capital structure) tersebut disertai
dasar penentuan kebijakan dimaksud; Contoh struktur permodalan :
Struktur modal Perusahaan adalah
perbandingan liabilitas dan ekuitas masing-
masing sebesar 66%:33%.
Contoh kebijakan manajemen atas struktur
permodalan :
Perseroan menetapkan kebijakan struktur
modal dengan mempertahankan rasio
utang sesuai (tidak lebih) dari financial
covenant dalam perjanjian pinjaman
Perseroan kepada Bank yaitu rasio utang
dan ekuitas sebesar 66%:33%.
6) bahasan mengenai ikatan yang material 1. Ikatan Material ini dapat dibandingkan N/A
untuk investasi barang modal dengan dengan informasi pada LKT pada catatan
penjelasan paling sedikit meliputi: perikatan dan kontijensi.
2. Apabila tidak terdapat pengungkapan
ikatan investasi barang modal pada LKT
dan LT, dapat dimintakan penjelasan.
3. Ikatan yang material untuk investasi
barang modal belum tentu direalisasikan
pada tahun buku, dan penjelasannya dapat
berbeda dengan informasi pada bahasan
mengenai investasi barang modal yang
direalisasikan dalam tahun buku terakhir.
a) tujuan dari ikatan tersebut; Cukup Jelas YA Hal 67
b) sumber dana yang diharapkan untuk Cukup Jelas YA Hal 68
memenuhi ikatan tersebut;
c) mata uang yang menjadi denominasi; dan Cukup Jelas YA Hal 68
Page 14
d) langkah yang direncanakan Emiten atau Cukup Jelas YA Hal 68
Perusahaan Publik untuk melindungi
risiko dari posisi mata uang asing yang
terkait;
7) bahasan mengenai investasi barang Realisasi investasi barang modal dapat N/A
modal yang direalisasikan dalam tahun bersumber dari perikatan yang terjadi
buku terakhir, paling sedikit meliputi: sebelum tahun buku.
a) jenis investasi barang modal; Yang termasuk barang modal adalah aset YA Hal 67
yang digunakan untuk menghasilkan
pendapatan.
b) tujuan investasi barang modal; dan Cukup Jelas YA Hal 67
c) nilai investasi barang modal yang Cukup Jelas YA Hal 67
dikeluarkan;
8) informasi dan fakta material yang terjadi 1. Tanggal laporan akuntan merupakan TIDAK Tidak terdapat informasi
setelah tanggal laporan akuntan (jika tanggal ditandatanganinya opini audit atas dan fakta material yang
ada); laporan keuangan oleh Akuntan. terjadi setelah tanggal
laporan akuntan sesuai
2. Tanggal laporan akuntan bukan yang tertera pada Hal
merupakan tanggal akhir buku EPP. 68
3. Apabila tidak ada pengungkapan di LT,
maka dapat dimintakan penjelasan.
9) prospek usaha dari Emiten atau Yang dimaksud dengan data pendukung YA Hal 68-70
Perusahaan Publik dikaitkan dengan kuantitatif dapat berupa angka atau data
kondisi industri, ekonomi secara umum statistik terkini yang dapat bersumber dari
dan pasar internasional disertai data BPS, Asosiasi, Regulator (OJK, BI), dll.
pendukung kuantitatif dari sumber data
yang layak dipercaya;
10) perbandingan antara target/proyeksi 1. Target/proyeksi pada awal tahun buku
pada awal tahun buku dengan hasil yang dapat dilihat dari materi Public Expose
dicapai (realisasi), mengenai: atau target/proyeksi yang ingin dicapai
pada LT tahun buku sebelumnya.
2. Paling kurang harus ada salah satu
unsur dari angka 10.
a) pendapatan/penjualan; Target penjualan dapat berupa nilai YA Hal 70-71
Rupiah, peningkatan presentase (%) dari
tahun sebelumnya atau kapasitas
produksi.
b) laba (rugi); Laba (rugi) tahun berjalan YA Hal 70-71
c) struktur modal (capital structure); atau Cukup Jelas N/A
d) hal lainnya yang dianggap penting bagi Contoh: N/A
Emiten atau Perusahaan Publik; “hal lainnya yang dianggap penting” seperti
ekspansi, kapasitas produksi, produk baru,
dll.
11) target/proyeksi yang ingin dicapai Emiten Paling kurang harus ada salah satu unsur
atau Perusahaan Publik untuk 1 (satu) dari angka 11
tahun mendatang, mengenai:
a) pendapatan/penjualan; Cukup Jelas YA Hal 71
b) laba (rugi); Cukup Jelas N/A
c) struktur modal (capital structure); Cukup Jelas N/A
d) kebijakan dividen; atau Cukup Jelas N/A
e) hal lainnya yang dianggap penting bagi Contoh “hal lainnya yang dianggap penting” N/A
Emiten atau Perusahaan Publik; seperti ekspansi, kapasitas produksi,
produk baru, dll.
12) aspek pemasaran atas barang dan/atau Cukup Jelas YA Hal 71-72
jasa Emiten atau Perusahaan Publik,
paling sedikit mengenai strategi
pemasaran dan pangsa pasar;
13) uraian mengenai dividen selama 2 (dua) Cukup Jelas
tahun buku terakhir (jika ada), paling
sedikit:
a) kebijakan dividen, antara lain memuat Pengungkapan informasi dapat disajikan N/A
informasi persentase jumlah dividen yang dalam bentuk tabel.
dibagikan terhadap laba bersih;
b) tanggal pembayaran dividen kas dan/atau Cukup Jelas N/A
tanggal distribusi dividen non kas;
Page 15
c) jumlah dividen per saham (kas dan/atau Cukup Jelas N/A
non kas); dan
d) jumlah dividen per tahun yang dibayar; Cukup Jelas N/A
Dalam hal Emiten atau Perusahaan YA Hal 72
Publik tidak membagikan dividen dalam 2
(dua) tahun terakhir, maka diungkapkan
mengenai hal tersebut.
14) realisasi penggunaan dana hasil Cukup Jelas
Penawaran Umum, dengan ketentuan:
a) dalam hal selama tahun buku, Emiten Dapat dibandingkan dengan Laporan N/A Pernyataan mengenai
memiliki kewajiban menyampaikan Realisasi Penggunaan Dana (LRPD) terakhir realisasi penggunaan dana
laporan realisasi penggunaan dana, maka pada tahun buku. telah tertera pada hal 73
diungkapkan realisasi penggunaan dana
hasil Penawaran Umum secara kumulatif
sampai dengan akhir tahun buku; dan
b) dalam hal terdapat perubahan 1. Perubahan penggunaan dana hasil N/A Pernyataan mengenai
penggunaan dana sebagaimana diatur Penawaran Umum mencakup: realisasi penggunaan dana
dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan a. Perubahan yang material dari masing- telah tertera pada hal 73
tentang Laporan Realisasi Penggunaan maisng unsur penggunaan dana; dan/atau
Dana Hasil Penawaran Umum, maka b. Perubahan lokasi atas objek yang akan
Emiten menjelaskan perubahan tersebut; diberi dari dana hasil Penawaran Umum
yang memiliki dampak ekonomis.
2. Poin a dan b tidak berlaku bagi Emiten
yang menerbitkan Efek bersifat utang atau
Sukuk sepanjang perubahan penggunaan
dana hasil Penawaran Umum Efek bersifat
utang atau Sukuk telah diatur dalam
Kontrak Perwaliamanatan.
3. Dalam hal terjadi perubahan
penggunaan dana agar dibandingkan
dengan hasil RUPS terkait perubahan
penggunaan dana hasil Penawaran Umum.
15) informasi material (jika ada), antara lain Yang diungkapkan paling kurang adalah
mengenai investasi, ekspansi, divestasi, transaksi yang memerlukan RUPS.
penggabungan/peleburan usaha, akuisisi,
restrukturisasi utang/modal, transaksi
material, transaksi afiliasi, dan transaksi
benturan kepentingan, yang terjadi pada
tahun buku, paling sedikit memuat:
a) tanggal, nilai, dan objek transaksi; Cukup Jelas N/A
b) nama pihak yang melakukan transaksi; Cukup Jelas N/A
c) sifat hubungan Afiliasi (jika ada); Cukup Jelas N/A
d) penjelasan mengenai kewajaran transaksi; Cukup Jelas N/A
dan
e) pemenuhan ketentuan terkait; Cukup Jelas N/A
f) dalam hal terdapat hubungan afiliasi, Cukup Jelas
selain mengungkapkan informasi
sebagaimana dimaksud dalam huruf a)
sampai dengan huruf e), Emiten atau
Perusahaan Publik juga mengungkapkan
informasi:
(1) pernyataan Direksi bahwa transaksi Pemenuhan POJK 42/2020 N/A Hal ini telah diungkapkan
afiliasi telah melalui prosedur yang pada hal 74
memadai untuk memastikan bahwa
transaksi afiliasi dilaksanakan sesuai
dengan praktik bisnis yang berlaku
umum antara lain dilakukan dengan
memenuhi prinsip transaksi yang wajar
(armslength principle); dan
Page 16
(2) peran Dewan Komisaris dan komite audit bahwa harga atau laba atas transaksi yang N/A Hal ini telah diungkapkan
dalam melakukan prosedur yang dilakukan oleh pihak-pihak yang tidak pada hal 74
memadai untuk memastikan bahwa mempunyai Hubungan Istimewa ditentukan
transaksi afiliasi dilaksanakan sesuai oleh kekuatan pasar, sehingga transaksi
dengan praktik bisnis yang berlaku tersebut mencerminkan harga pasar yang
umum antara lain dilakukan dengan wajar
memenuhi prinsip transaksi yang wajar
(armslength principle);
g) untuk transaksi afiliasi atau transaksi Pemenuhan Pasal 8 POJK 42/2020 N/A Hal ini telah diungkapkan
material yang merupakan kegiatan usaha dan/atau Pasal 13 POJK 17/2020 pada hal 74
yang dijalankan dalam rangka
menghasilkan pendapatan usaha dan
dijalankan secara rutin, berulang,
dan/atau berkelanjutan, ditambahkan
penjelasan bahwa transaksi afiliasi atau
transaksi material tersebut merupakan
kegiatan usaha yang dijalankan dalam
rangka menghasilkan pendapatan usaha
dan dijalankan secara rutin, berulang,
dan/atau berkelanjutan;
Dalam hal transaksi afiliasi atau
transaksi material dimaksud telah
diungkapkan dalam laporan keuangan
tahunan, ditambahkan informasi
mengenai rujukan pengungkapan dalam
laporan keuangan tahunan tersebut.
h) untuk pengungkapan transaksi afiliasi Pemenuhan Pasal 4 ayat 2 huruf b N/A
dan/atau transaksi benturan kepentingan 42/2020 dan/atau Pasal 6 ayat 2 huruf b
yang merupakan hasil pelaksanaan POJK 17/2021
transaksi afiliasi dan/atau transaksi
benturan kepentingan yang telah
disetujui pemegang saham independen,
ditambahkan informasi mengenai tanggal
pelaksanaan RUPS yang menyetujui
transaksi afiliasi dan/atau transaksi
benturan kepentingan tersebut;
i) dalam hal tidak terdapat transaksi afiliasi Cukup Jelas YA Hal 73-74
dan/atau transaksi benturan
kepentingan, maka diungkapkan
mengenai hal tersebut;
16) perubahan ketentuan peraturan Apabila tidak ada pengungkapan di LT, TIDAK Tidak terdapat perubahan
perundang-undangan yang berpengaruh maka dapat dimintakan penjelasan. ketentuan peraturan
signifikan terhadap Emiten atau perundang-undangan yang
Perusahaan Publik dan dampaknya berpengaruh signifikan
terhadap laporan keuangan (jika ada); sesuai tertera pada Hal 75
dan
17) perubahan kebijakan akuntansi, alasan 1. Bandingkan dengan informasi pada LKT. TIDAK Tidak terdapat perubahan
dan dampaknya terhadap laporan kebijakan akuntansi yang
keuangan (jika ada); 2. Yang diungkapkan adalah perubahan mempengaruhi Perseroan
kebijakan akuntansi EPP dan bukan secaara signifikan
perubahan standar akuntansi secara
umum (revisi PSAK).
g. Tata Kelola Emiten atau Perusahaan Pelaksanaan rekomendasi SEOJK 30/2016,
Publik (Hal. 17-26) dan SEOJK 32/2015:
1. Pernyataan secara jelas mengenai
rekomendasi yang telah dilaksanakan; atau
2. Penjelasan alasan rekomendasi belum
dilaksanakan dan cara lain / alternatif
yang terbaik menurut perusahaan.
Tata kelola Emiten atau Perusahaan
Publik paling sedikit memuat uraian
singkat mengenai:
1) RUPS, paling sedikit memuat:
Page 17
a) Informasi mengenai keputusan RUPS
pada tahun buku dan 1 (satu) tahun
sebelum tahun buku meliputi:
(1) keputusan RUPS pada tahun buku dan 1 Cukup Jelas YA Hal 80-90
(satu) tahun sebelum tahun buku yang
direalisasikan pada tahun buku; dan
(2) keputusan RUPS pada tahun buku dan 1 Cukup Jelas N/A
(satu) tahun sebelum tahun buku yang
belum direalisasikan beserta alasan
belum direalisasikan;
b) dalam hal Emiten atau Perusahaan Publik Notaris dan/atau KSEI untuk (E-RUPS/E- YA Hal 80, 84
menggunakan pihak independen dalam RUPO)
pelaksanaan RUPS untuk melakukan
perhitungan suara, maka diungkapkan
mengenai hal tersebut;
1 1.1) Perusahaan Terbuka memiliki cara Rekomendasi 1.1) Surat Edaran Nomor COMPLY
atau prosedur teknis pengumpulan suara 32/2015
(voting) baik secara terbuka maupun Sebagai Contoh, dalam pengumpulan suara
tertutup yang mengedepankan (voting) secara terbuka dilakukan dengan
independensi, dan kepentingan pemegang cara mengangkat tangan sesuai dengan
saham. instruksi pilihan yang ditawarkan oleh
pimpinan RUPS.
Sedangkan, dalam pengumpulan suara
(voting) secara tertutup dilakukan pada
keputusan yang membutuhkan
kerahasiaan ataupun atas permintaan
pemegang saham, dengan cara
menggunakan kartu suara ataupun dengan
penggunaan electronic voting.
2 1.2) Seluruh anggota Direksi dan anggota Cukup Jelas COMPLY
Dewan Komisaris Perusahaan Terbuka
hadir dalam RUPS Tahunan.
3 1.3) Ringkasan Risalah RUPS tersedia Rekomendasi 1.3) Surat Edaran Nomor COMPLY
dalam Situs Web 32/2015
Perusahaan Terbuka paling sedikit selama Informasi Rapat Umum Pemegang Saham,
1 (satu) tahun meliputi Ringkasan Risalah Rapat Umum
Pemegang Saham (Reff. Pasal 8 huruf d
POJK Nomor 8/2015 serta Pasal 34 ayat 2
dan 3 POJK Nomor 32/2014).
2) Direksi, paling sedikit memuat:
a) tugas dan tanggung jawab masing-masing Informasi yang diungkapkan adalah YA Hal 99-100
anggota Direksi; deskripsi masing-masing jabatan terkait
tugas dan tanggung jawab masing-masing
anggota Direksi.
Informasi mengenai tugas dan tanggung
jawab masing-masing anggota Direksi
diuraikan dan dapat disajikan dalam
bentuk tabel.
Pengawas Perlu mengecek Pengungkapan
Nama dan Jabatan di Profil Direksi (bagian
II.6).
b) pernyataan bahwa Direksi memiliki 1. Dalam hal tidak terdapat pengungkapan YA Hal 95
pedoman atau piagam (charter) Direksi; pernyataan charter, ada 2 kemungkinan:
a. memiliki piagam namun tidak
mengungkapkan pernyataan, atau
b. belum memiliki piagam sehingga tidak
mengungkapkan pernyataan.
2.Dapat dicek pedoman atau piagam
Direksi secara lengkap dalam situs web
EPP sebagai pemenuhan Pasal 35 ayat (4)
POJK Nomor 33/2014.
Page 18
c) kebijakan dan pelaksanaan frekuensi Kebijakan tentang Rapat: YA Hal 100-101
rapat Direksi, rapat Direksi bersama 1. Menentukan frekuensi (paling kurang 1
Dewan Komisaris, dan tingkat kehadiran (satu) kali dalam setiap bulan) reff: Pasal 16
anggota Direksi dalam rapat tersebut (1) POJK 33/2014
termasuk kehadiran dalam RUPS;
2. Tingkat kehadiran masing-masing
anggota Direksi. reff: Pasal 16 (4) POJK
33/2014
3. Metode Contohnya teleconference,
circular letter dan lainnya sesuai dengan
kebijakan perusahaan.
4. Rapat Gabungan adalah apabila Direksi
mengundang Dewan Komisaris. (paling
kurang 1 (satu) kali dalam 4 (empat) bulan)
reff: Pasal 16 (3) POJK 33/2014
5. Pelaksanaannya:
• Jumlah frekuensi
• Tingkat kehadiran masing-masing
anggota Direksi dan anggota Dewan
Komisaris)
Informasi tingkat kehadiran anggota
Direksi dalam rapat Direksi, rapat Direksi
bersama Dewan Komisaris, atau RUPS
dapat disajikan dalam bentuk tabel.
12 5.1) Penentuan jumlah anggota Direksi Rekomendasi 5.1) Surat Edaran Nomor COMPLY
mempertimbangkan kondisi Perusahaan 32/2015
terbuka serta efektifitas dalam 1. Direksi EPP paling kurang terdiri dari 2
pengambilan keputusan (dua) orang anggota Direksi (sesuai dengan
Pasal 2 POJK Nomor 33/2014)
2. Penentuan jumlah Direksi harus
didasarkan pada kebutuhan untuk
mencapai maksud dan tujuan Perusahaan
Terbuka dan disesuaikan dengan kondisi
Perusahaan Terbuka yang meliputi
karakteristik, kapasitas, dan ukuran
Perusahaan Terbuka serta bagaimana
tercapainya efektivitas pengambilan
keputusan Direksi.
13 5.2) Penentuan komposisi anggota Direksi 1. Rekomendasi 5.2) Surat Edaran Nomor COMPLY
memperhatikan keberagaman keahlian, 32 tahun 2015
pengetahuan, dan pengalaman yang Kombinasi ditentukan dengan cara
dibutuhkan memperhatikan keberagaman keahlian,
pengetahuan dan pengalaman yang sesuai
pada pembagian tugas dan fungsi jabatan
Direksi dalam mencapai tujuan Perusahaan
Terbuka.
2. Dalam hal terdapat komposisi Direksi
yang tidak memenuhi kriteria, agar dapat
diingatkan dalam penelaahan hasil RUPS
terkait dengan perubahan susunan
kepengurusan.
14 5.3) Anggota Direksi yang membawahi Rekomendasi 5.3) Surat Edaran Nomor COMPLY
bidang akuntansi atau keuangan memiliki 32/2015
keahlian dan/ atau pengetahuan di Keahlian dan/atau pengetahuan dapat
bidang akuntansi dibuktikan dengan latar belakang
pendidikan, sertifikasi pelatihan, dan/atau
pengalaman kerja terkait.
Contoh:
a. pengangkatan kembali Direktur
Keuangan dapat termasuk pemenuhan
kriteria pengalaman kerja.
b. pengangkatan Direktur Keuangan baru
maka dapat dilihat pada profil Direksi
dalam LT atau daftar riwayat hidup dalam
situs web EPP.
Page 19
15 6.1) Direksi mempunyai kebijakan 1. Direksi memiliki atau tidak memiliki COMPLY
penilaian (self assesment) untuk menilai kebijakan self assessment dan selanjutnya
kinerja Direksi. akan diungkapkan secara lengkap pada LT
sebagai pemenuhan Rekomendasi 6.2.
2. Rekomendasi 6.1) Surat Edaran Nomor
32/2015
Self assessment atau penilaian sendiri
dimaksud dilakukan oleh masing-masing
anggota Direksi untuk menilai pelaksanaan
kinerja Direksi secara kolegial, dan bukan
menilai kinerja individual masing-masing
anggota Direksi.
16 6.2) Kebijakan penilaian sendiri (self 1. Rekomendasi 6.2) Surat Edaran Nomor COMPLY
assessment) untuk menilai kinerja Direksi 32/2015
diungkapkan melalui laporan tahunan Pengungkapan kebijakan self assessment
Perusahaan Terbuka atas kinerja Direksi dilakukan tidak hanya
untuk memenuhi aspek transparansi
sebagai bentuk pertanggungjawaban atas
pelaksanaan tugasnya, namun juga untuk
memberikan informasi penting atas upaya-
upaya perbaikan dalam pengelolaan EPP.
2. Rekomendasi 6.1) Surat Edaran Nomor
32/2015
Dalam kebijakan dapat mencakup kegiatan
penilaian yang dilakukan beserta:
• maksud dan tujuannya
• waktu pelaksanaannya secara berkala,
dan
• tolak ukur atau kriteria penilaian yang
digunakan
sesuai dengan rekomendasi yang diberikan
oleh fungsi nominasi dan remunerasi
Perusahaan Terbuka.
17 6.3) Direksi mempunyai kebijakan terkait Penjelasan Rekomendasi 6.3) Surat Edaran COMPLY
pengunduran diri anggota Direksi apabila Nomor 32/2015
terlibat dalam kejahatan keuangan 1. Kebijakan tersebut dapat tercakup dalam
Pedoman ataupun Kode Etik yang berlaku
bagi Direksi.
2. Kejahatan keuangan merupakan adanya
status terpidana terhadap anggota Direksi
dari pihak yang berwenang. Kejahatan
keuangan dimaksud seperti manipulasi dan
berbagai bentuk penggelapan dalam
kegiatan jasa keuangan serta Tindakan
Pidana Pencucian Uang (UU 8 Tahun 2010
tentang Pencegahan dan Pemberantasan
Tindak Pidana Pencucian Uang).
d) pelatihan dan/atau peningkatan
kompetensi anggota Direksi:
(1) kebijakan pelatihan dan/atau Cukup Jelas YA Hal 101-102
peningkatan kompetensi anggota Direksi,
termasuk program orientasi bagi anggota
Direksi yang baru diangkat (jika ada); dan
(2) pelatihan dan/atau peningkatan Cukup Jelas YA Hal 101-102
kompetensi yang diikuti anggota Direksi
dalam tahun buku (jika ada);
e) penilaian Direksi terhadap kinerja komite
yang mendukung pelaksanaan tugas
Direksi pada tahun buku paling sedikit
memuat:
(1) prosedur penilaian kinerja; dan Cukup Jelas YA Hal 102
Page 20
(2) kriteria yang digunakan seperti capaian Cukup Jelas N/A
kinerja selama tahun buku, kompetensi
dan kehadiran dalam rapat; dan
f) dalam hal Emiten atau Perusahaan Publik Cukup Jelas YA Hal 102
tidak memiliki komite yang mendukung
pelaksanaan tugas Direksi, maka
diungkapkan mengenai hal tersebut
3) Dewan Komisaris, paling sedikit memuat:
a) tugas dan tanggung jawab Dewan Cukup Jelas. YA Hal 92
Komisaris;
b) pernyataan bahwa Dewan Komisaris Dalam hal tidak terdapat pengungkapan YA Hal 91
memiliki pedoman atau piagam (charter) pernyataan piagam/charter, ada 2
Dewan Komisaris; kemungkinan:
1. memiliki piagam namun tidak
mengungkapkan pernyataan, atau
2. belum memiliki piagam sehingga tidak
mengungkapkan pernyataan.
c) kebijakan dan pelaksanaan frekuensi 1. Frekuensi paling kurang 1 (satu) kali YA Hal 93
rapat Dewan Komisaris, rapat Dewan dalam 2 (dua) bulan (Reff Pasal 31 (1) POJK
Komisaris bersama Direksi dan tingkat 33/2014)
kehadiran anggota Dewan Komisaris
dalam rapat tersebut termasuk kehadiran 2. Tingkat kehadiran anggota Dewan
dalam RUPS; Komisaris. (Reff. Pasal 31 (4) POJK
33/2014).
3. Metode Contohnya tele-conference,
circular letter dan lainnya sesuai dengan
kebijakan perusahaan.
4. Rapat Gabungan adalah apabila Dewan
Komisaris mengundang Direksi. (paling
kurang 1 (satu) kali dalam 4 (empat) bulan)
(Reff. Pasal 31 (3) POJK 33/2014).
5. Pelaksanaannya:
• Jumlah frekuensi
• Tingkat kehadiran masing-masing
anggota Direksi dan anggota Dewan
Komisaris.
Informasi tingkat kehadiran anggota Dewan
Komisaris dalam rapat Dewan Komisaris,
rapat Dewan Komisaris bersama Direksi,
d) pelatihan dan/atau peningkatan
kompetensi anggota Dewan Komisaris:
(1) kebijakan pelatihan dan/atau Cukup Jelas YA Hal 93-94
peningkatan kompetensi anggota Dewan
Komisaris, termasuk program orientasi
bagi anggota Dewan Komisaris yang baru
diangkat (jika ada); dan
(2) pelatihan dan/atau peningkatan Cukup Jelas YA Hal 93-94
kompetensi yang diikuti anggota Dewan
Komisaris dalam tahun buku (jika ada);
e) penilaian kinerja Direksi dan Dewan
Komisaris serta masing-masing anggota
Direksi dan anggota Dewan Komisaris,
paling sedikit memuat:
(1) prosedur pelaksanaan penilaian kinerja; Cukup Jelas YA Hal 102
(2) kriteria yang digunakan seperti capaian Cukup Jelas YA Hal 103-104
kinerja selama tahun buku, kompetensi
dan kehadiran dalam rapat; dan
(3) pihak yang melakukan penilaian; dan Cukup Jelas YA Hal 103-104
f) penilaian Dewan Komisaris terhadap 1. Mencakup minimal penilaian terhadap
kinerja Komite yang mendukung kinerja Komite Audit.
pelaksanaan tugas Dewan Komisaris pada
tahun buku meliputi: 2. Agar dibandingkan dengan struktur
organisasi apakah ada komite di bawah
Dewan Komisaris.
Page 21
(1) prosedur penilaian kinerja; dan Cukup Jelas YA Hal 94-95
(2) kriteria yang digunakan seperti capaian Cukup Jelas YA Hal 94-95
kinerja selama tahun buku, kompetensi
dan kehadiran dalam rapat;
6 3.1) Penentuan jumlah anggota Dewan Rekomendasi 3.1) Surat Edaran Nomor COMPLY
Komisaris mempertimbangkan kondisi 32/2015
Perusahaan Terbuka. 1. Dewan Komisaris paling kurang terdiri
dari 2 (dua) orang anggota Dewan
Komisaris (Pasal 20 POJK Nomor 33/2014).
2. Selain itu, perlu juga
mempertimbangkan kondisi Perusahaan
Terbuka yang antara lain yang meliputi
karakteristik, kapasitas, dan ukuran, serta
pencapaian tujuan dan pemenuhan
kebutuhan bisnis yang berbeda diantara
Perusahaan Terbuka.
7 3.2) Penentuan komposisi anggota Dewan Rekomendasi 3.2) Surat Edaran Nomor COMPLY
Komisaris memperhatikan keberagaman 32/2015
keahlian, pengetahuan, dan pengalaman Komposisi Dewan Komisaris merupakan
yang dibutuhkan. kombinasi karakteristik baik dari segi
organ Dewan Komisaris maupun anggota
Dewan Komisaris secara individu, sesuai
dengan kebutuhan Perusahaan Terbuka.
8 4.1) Dewan Komisaris mempunyai 1. Dewan Komisaris memiliki atau tidak COMPLY
kebijakan penilaian sendiri (self memiliki kebijakan self assessment dan
assessment) untuk menilai kinerja Dewan selanjutnya akan diungkapkan secara
Komisaris. lengkap pada LT sebagai pemenuhan
Rekomendasi 4.2.
2. Rekomendasi 4.1) Surat Edaran Nomor
32/2015
Self assessment atau penilaian sendiri
dimaksud dilakukan oleh masing-masing
anggota untuk menilai pelaksanaan kinerja
Dewan Komisaris secara kolegial, dan
bukan menilai kinerja individual masing-
masing anggota Dewan Komisaris.
9 4.2) Kebijakan penilaian sendiri (self 1. Rekomendasi 4.2) Surat Edaran Nomor COMPLY
assessment) untuk menilai kinerja Dewan 32/2015
Komisaris, diungkapkan melalui Laporan Pengungkapan kebijakan self assessment
Tahunan Perusahaan Terbuka. atas kinerja Dewan Komisaris dilakukan
tidak hanya untuk memenuhi aspek
transparansi sebagai bentuk
pertanggungjawaban atas pelaksanaan
tugasnya, namun juga untuk memberikan
keyakinan khususnya kepada para
pemegang saham atau investor atas upaya-
upaya yang perlu dilakukan dalam
meningkatkan kinerja Dewan Komisaris.
Pemegang saham atau investor mengetahui
mekanisme check and balance terhadap
kinerja Dewan Komisaris.
2. Rekomendasi 4.1) Surat Edaran Nomor
32/2015
Dalam kebijakan dapat mencakup kegiatan
penilaian yang dilakukan beserta:
• maksud dan tujuannya
• waktu pelaksanaannya secara berkala,
dan
• tolak ukur atau kriteria penilaian yang
digunakan
sesuai dengan rekomendasi yang diberikan
oleh fungsi nominasi dan remunerasi
Perusahaan Terbuka.
Page 22
10 4.3) Dewan Komisaris mempunyai Penjelasan rekomendasi 4.3) Surat Edaran COMPLY
kebijakan terkait pengunduran diri Nomor 32/2015
anggota Dewan Komisaris apabila terlibat 1. Kebijakan tersebut dapat tercakup dalam
dalam kejahatan keuangan. Pedoman ataupun Kode Etik yang berlaku
bagi Dewan Komisaris.
2. Kejahatan keuangan merupakan adanya
status terpidana terhadap anggota Dewan
Komisaris dari pihak yang berwenang.
Kejahatan keuangan dimaksud seperti
manipulasi dan berbagai bentuk
penggelapan dalam kegiatan jasa keuangan
serta Tindakan Pidana Pencucian Uang (UU
8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan
Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian
Uang).
4) Nominasi dan remunerasi Direksi dan
Dewan Komisaris, paling sedikit memuat:
a) prosedur nominasi, meliputi uraian 1. Prosedur sama dengan apabila EPP YA Hal 104-105
singkat mengenai kebijakan dan proses memiliki Komite Nominasi dan Remunerasi
nominasi anggota Direksi dan/atau (Reff. Pasal 11 POJK 34/2014).
anggota Dewan Komisaris; dan
2. Prosedur Nominasi dan Remunerasi
diatur dalam Pasal 9 dan 10 POJK
34/2014.
b) prosedur dan pelaksanaan remunerasi
Direksi dan Dewan Komisaris, antara lain:
(1) prosedur penetapan remunerasi Direksi Cukup Jelas YA Hal 104
dan Dewan Komisaris;
(2) struktur remunerasi Direksi dan Dewan Cukup Jelas YA Hal 105
Komisaris seperti, gaji, tunjangan,
tantiem/bonus dan lainnya; dan
(3) besarnya remunerasi masing-masing Cukup Jelas YA Hal 105
anggota Direksi dan anggota Dewan
Komisaris; Pengungkapan informasi dapat
disajikan dalam bentuk tabel.
23 7.6) Perusahaan Terbuka memiliki Rekomendasi 7.6 Surat Edaran Nomor EXPLAIN Hingga tahun buku 2025
kebijakan pemberian insentif jangka 32/2015 Perseroan tidak memiliki
panjang kepada Direksi dan karyawan. Kebijakan dimaksud dapat mencakup pemberian insentif jangka
antara lain maksud dan tujuan pemberian panjang kepada Direksi dan
insentif jangka panjang, syarat dan Karyawan sehingga
prosedur dalam pemberian insentif, dan Perseroan tidak memiliki
kebijakan terkait hal
kondisi dan risiko yang harus diperhatikan
tersebut
oleh Perusahaan Terbuka dalam pemberian
insentif.
Kebijakan tersebut juga dapat tercakup
dalam kebijakan remunerasi Perusahaan
Terbuka.
11 4.4) Dewan Komisaris atau Komite yang Rekomendasi 4.4) Surat Edaran Nomor COMPLY
menjalankan fungsi Nominasi dan 32/2015
Remunerasi menyusun kebijakan suksesi Fungsi nominasi mempunyai tugas untuk
dalam proses Nominasi anggota Direksi. menyusun kebijakan dan kriteria yang
dibutuhkan dalam proses Nominasi calon
anggota Direksi. Salah satu kebijakan yang
dapat mendukung proses Nominasi adalah
kebijakan suksesi anggota Direksi.
5) Dewan pengawas syariah, bagi Emiten Cukup Jelas
atau Perusahaan Publik yang
menjalankan kegiatan usaha berdasarkan
prinsip syariah sebagaimana tertuang
dalam anggaran dasar, paling sedikit
memuat:
Page 23
a) nama; Cukup Jelas N/A
b) dasar hukum pengangkatan dewan Cukup Jelas N/A
pengawas syariah;
c) periode penugasan dewan pengawas Cukup Jelas N/A
syariah;
d) tugas dan tanggung jawab dewan Cukup Jelas N/A
pengawas syariah; dan
e) frekuensi dan cara pemberian nasihat dan Cara pemberian nasihat dapat dilakukan N/A
saran serta pengawasan pemenuhan pada rapat gabungan atau rapat koordinasi
prinsip syariah di pasar modal terhadap Dewan Pengawas Syariah (DPS) dengan
Emiten atau Perusahaan Publik Direksi.
6) Komite audit, paling sedikit memuat: Cukup Jelas
a) nama dan jabatannya dalam keanggotaan Cukup Jelas YA Hal 107
komite;
b) usia; Dapat juga diungkapkan tanggal atau YA Hal 107
tahun lahir
c) kewarganegaraan; Cukup Jelas YA Hal 107
d) riwayat pendidikan; Diungkapkan bidang studi dan/atau YA Hal 107
lembaga pendidikan
e) riwayat jabatan, meliputi informasi: Cukup Jelas
(1) dasar hukum penunjukan sebagai Cukup Jelas YA Hal 107
anggota komite;
(2) rangkap jabatan, baik sebagai anggota Cukup Jelas YA Hal 107
Dewan Komisaris, anggota Direksi,
dan/atau anggota komite serta jabatan
lainnya (jika ada); dan
(3) pengalaman kerja beserta periode Cukup Jelas YA Hal 107
waktunya baik di dalam maupun di luar
Emiten atau Perusahaan Publik;
f) periode dan masa jabatan anggota Komite Anggota Komite Audit maksimal 2 (dua) YA Hal 107
Audit; periode berturut-turut
g) pernyataan independensi Komite Audit; Kriteria independensi dapat berupa ketua YA Hal 106
komite merupakan seorang Komisaris
Independen dan anggota lainnya
merupakan Komisaris Independen dan
Pihak dari luar EPP (Reff. Pasal 4 POJK
55/2015).
h) pelatihan dan/atau peningkatan Cukup Jelas YA Hal 110
kompetensi yang telah diikuti dalam
tahun buku (jika ada);
i) kebijakan dan pelaksanaan frekuensi Cukup Jelas YA Hal 109
rapat komite audit dan tingkat kehadiran
anggota komite audit dalam rapat
tersebut; dan
j) pelaksanaan kegiatan Komite Audit pada Cukup Jelas YA Hal 109-110
tahun buku sesuai dengan yang
dicantumkan dalam pedoman atau
piagam (charter) Komite Audit;
7) komite atau fungsi nominasi dan POJK 34/POJK.04/2014
remunerasi Emiten atau Perusahaan
Publik, paling sedikit memuat:
a) nama dan jabatannya dalam keanggotaan Cukup Jelas YA Hal 112-113
komite;
b) usia; Cukup Jelas YA Hal 112-113
c) kewarganegaraan; Cukup Jelas YA Hal 112-113
d) riwayat pendidikan; Cukup Jelas YA Hal 112-113
e) riwayat jabatan, meliputi informasi:
(1) dasar hukum penunjukan sebagai Dapat mengacu pada hasil RUPS. YA Hal 113
anggota komite;
(2) rangkap jabatan, baik sebagai anggota Cukup Jelas YA Hal 113
Dewan Komisaris, anggota Direksi,
dan/atau anggota komite serta jabatan
lainnya (jika ada); dan
(3) pengalaman kerja beserta periode Cukup Jelas YA Hal 112-113
waktunya baik di dalam maupun di luar
Emiten atau Perusahaan Publik;
Page 24
f) periode dan masa jabatan anggota komite; Cukup Jelas YA Hal 113
g) pernyataan independensi komite; Kriteria independensi dapat berupa ketua YA Hal 111
komite merupakan seorang Komisaris
Independen. (Reff. Pasal 3 POJK 34/2014)
h) pelatihan dan/atau peningkatan Cukup Jelas TIDAK Daftar pelatihan atau
kompetensi yang telah diikuti dalam peningkatan kompetensi
tahun buku (jika ada); oleh anggota komite
nominasi dan remunerasi
yang merangkap jabatan
sebagai Dewan Komisaris
telah tertera pada Hal 94,
101-102
i) uraian tugas dan tanggung jawab; Dalam hal memiliki KNR sesuai dengan YA Hal 111-112
POJK 34/2014, Pasal 8, tugas dan
tanggung jawab paling kurang:
Terkait dengan fungsi Nominasi:
1. Memberikan rekomendasi kepada Dewan
Komisaris mengenai:
a) Komposisi jabatan anggota Direksi
dan/atau anggota Dewan Komisaris;
b) Kebijakan dan kriteria yang dibutuhkan
dalam proses Nominasi; dan
c) Kebijakan evaluasi kinerja bagi anggota
Direksi dan/atau anggota Dewan
Komisaris;
2. Membantu Dewan Komisaris melakukan
penilaian kinerja anggota Direksi dan/atau
anggota Dewan Komisaris berdasarkan
tolok ukur yang telah disusun sebagai
bahan evaluasi;
3. memberikan rekomendasi kepada Dewan
Komisaris mengenai program
pengembangan kemampuan anggota
Direksi dan/atau anggota Dewan
Komisaris; dan
4. memberikan usulan calon yang
memenuhi syarat sebagai anggota Direksi
dan/atau anggota Dewan Komisaris kepada
Dewan Komisaris untuk disampaikan
kepada RUPS.
j) pernyataan bahwa telah memiliki 1. Dalam hal tidak terdapat pengungkapan YA Hal 114
pedoman atau piagam (charter); pernyataan charter, ada 2 kemungkinan:
a. memiliki piagam namun tidak
mengungkapkan pernyataan, atau
b. belum memiliki piagam sehingga tidak
mengungkapkan pernyataan.
2.Dapat dicek pedoman atau piagam
Direksi secara lengkap dalam situs web
EPP sebagai pemenuhan Pasal 35 ayat (4)
POJK Nomor 33/2014.
k) kebijakan dan pelaksanaan frekuensi Khsusus untuk KNR rapat dilakukan YA Hal 113-114
rapat dan tingkat kehadiran anggota secara berkala paling kurang 1 (satu) kali
dalam rapat tersebut; dalam 4 (empat) bulan, atau 3 (tiga) kali
dalam setahun.
l) uraian singkat pelaksanaan kegiatan Cukup Jelas YA Hal 114
pada tahun buku; dan
m) dalam hal tidak dibentuk komite
nominasi dan remunerasi, Emiten atau
Perusahaan Publik cukup
mengungkapkan informasi sebagaimana
dimaksud dalam huruf i) sampai dengan
huruf l) dan mengungkapkan:
(1) Cukup Jelas N/A
alasan tidak dibentuknya komite; dan
(2) pihak yang melaksanakan fungsi Cukup Jelas N/A
nominasi dan remunerasi;
8) komite lain yang dimiliki Emiten atau Cek struktur organisasi EPP khususnya
Perusahaan Publik dalam rangka untuk komite yang dibawahi oleh Dewan
mendukung fungsi dan tugas Direksi (jika Komisaris atau Direksi.
ada) dan/atau komite yang mendukung
fungsi dan tugas Dewan Komisaris, paling
sedikit memuat:
Page 25
a) nama dan jabatannya dalam keanggotaan Cukup Jelas N/A
komite;
b) usia; Dapat juga diungkapkan tanggal atau N/A
tahun lahir.
c) kewarganegaraan; Cukup Jelas N/A
d) riwayat pendidikan; Diungkapkan bidang studi dan/atau N/A
lembaga pendidikan
e) riwayat jabatan, meliputi informasi:
(1) dasar hukum penunjukan sebagai Cukup Jelas
anggota komite;
(2) rangkap jabatan, baik sebagai anggota Cukup Jelas N/A
Dewan Komisaris, anggota Direksi,
dan/atau anggota komite serta jabatan
lainnya (jika ada); dan
(3) pengalaman kerja beserta periode Cukup Jelas N/A
waktunya baik di dalam maupun di luar
Emiten atau Perusahaan Publik;
f) periode dan masa jabatan anggota komite; Cukup Jelas N/A
g) pernyataan independensi komite; Kriteria independensi dapat berupa ketua N/A
komite merupakan seorang Komisaris
Independen. (Reff. Pasal 3 POJK 34/2014)
h) pelatihan dan/atau peningkatan Cukup Jelas N/A
kompetensi yang telah diikuti dalam
tahun buku (jika ada); dan
i) uraian tugas dan tanggung jawab; Cukup Jelas N/A
j) pernyataan bahwa telah memiliki Cukup Jelas. N/A
pedoman atau piagam (charter) komite;
k) kebijakan dan pelaksanaan frekuensi Cukup Jelas. N/A
rapat komite dan tingkat kehadiran
anggota komite dalam rapat tersebut; dan
l) uraian singkat pelaksanaan kegiatan Cukup Jelas N/A
komite pada tahun buku;
9) Sekretaris Perusahaan, paling sedikit Cukup Jelas
memuat:
a) nama; Cukup Jelas YA Hal 115
b) domisili; Cukup Jelas YA Sekretaris Perseoran
merangkap sebagai
Direktur Perseroan
sehingga domisili telah
tertera pada Profil Direksi
pada hal 115
c) riwayat jabatan, meliputi:
(1) dasar hukum penunjukan sebagai Cukup Jelas YA Hal 115
Sekretaris Perusahaan; dan
(2) pengalaman kerja beserta periode 1. Sekretaris Perusahaan dapat merangkap YA Sekretaris Perseoran
waktunya baik di dalam maupun di luar sebagai Direktur EPP; dan merangkap sebagai
Emiten atau Perusahaan Publik; Direktur Perseroan
2. Sekretaris Perusahaan dilarang sehingga domisili telah
merangkap jabatan apapun di EPP lain. tertera pada Profil Direksi
(Reff. Pasal 3 POJK 35/2014). pada hal 39
d) riwayat pendidikan; Cukup Jelas YA Sekretaris Perseoran
merangkap sebagai
Direktur Perseroan
sehingga domisili telah
tertera pada Profil Direksi
pada hal 39
e) pendidikan dan/atau peningkatan Cukup Jelas YA Hal 117
kompetensi yang diikuti dalam tahun
buku; dan
f) uraian singkat pelaksanaan tugas Cukup Jelas YA Hal 116
Sekretaris Perusahaan pada tahun buku;
10) Unit audit internal, paling sedikit
memuat:
a) nama kepala Unit Audit Internal; Cukup Jelas YA Hal 118
b) riwayat jabatan, meliputi informasi:
(1) dasar hukum penunjukan sebagai kepala Cukup Jelas YA Hal 118
Unit Audit Internal; dan
(2) pengalaman kerja beserta periode Cukup Jelas YA Hal 118
waktunya baik di dalam maupun di luar
Emiten atau Perusahaan Publik;
c) kualifikasi atau sertifikasi sebagai profesi Cukup Jelas TIDAK
audit internal (jika ada);
Page 26
d) pelatihan dan/atau peningkatan Cukup Jelas YA Hal 121-122
kompetensi yang diikuti dalam tahun
buku;
e) struktur dan kedudukan Unit Audit Kepala Unit Audit Internal bertanggung YA Hal 119
Internal; jawab Direktur Utama .
f) uraian tugas dan tanggung jawab; Sesuai dengan Pasal 7 POJK 56/2015, Unit YA Hal 119-120
Audit Internal mempunyai tugas dan
tanggung jawab paling sedikit:
a. Menyusun dan melaksanakan rencana
Audit Internal tahunan;
b. Menguji dan mengevaluasi pelaksanaan
pengendalian internal dan sistem
manajemen risiko sesuai dengan kebijakan
perusahaan;
c. Melakukan pemeriksaan dan penilaian
atas efisiensi dan efektivitas di bidang
keuangan, akuntansi, operasional, sumber
daya manusia, pemasaran, teknologi
informasi, dan kegiatan lainnya;
d. Memberikan saran perbaikan dan
informasi yang objektif tentang kegiatan
yang diperiksa pada semua tingkat
manajemen;
e. Membuat laporan hasil audit dan
menyampaikan laporan tersebut kepada
direktur utama dan Dewan Komisaris;
f. Memantau, menganalisis dan melaporkan
pelaksanaan tindak lanjut perbaikan yang
telah disarankan;
g. Bekerja sama dengan Komite Audit;
h. Menyusun program untuk mengevaluasi
mutu kegiatan audit internal yang
dilakukannya; dan
g) pernyataan bahwa telah memiliki Cukup Jelas YA Hal 119
pedoman atau piagam (charter) Unit Audit
Internal; dan
h) uraian singkat pelaksanaan tugas unit Cukup Jelas YA Hal 120-121
audit internal pada tahun buku termasuk
kebijakan dan pelaksanaan frekuensi
rapat dengan Direksi, Dewan Komisaris,
dan/atau komite audit;
11) uraian mengenai sistem pengendalian
internal (internal control) yang diterapkan
oleh Emiten atau Perusahaan Publik,
paling sedikit mengenai:
a) pengendalian keuangan dan operasional, Pengungkapan sistem/prosedur yang YA Hal 123
serta kepatuhan terhadap peraturan diterapkan oleh EPP sesuai dengan
perundang-undangan lainnya; dan industrinya. (mis. COSO-IC)
COSO-IC adalah singkatan dari Committee
od Sponsoring Organization of the Treadway
Commission yang bertujuan untuk
mengidentifikasi faktor-faktor yang
menyebabkan penggelapan laporan
keuangan dan membuat rekomendasi
untuk mengurangi kejadian tersebut.
b) tinjauan atas efektivitas sistem 1. Evaluasi dapat dilakukan oleh pihak YA Hal 124
pengendalian internal; internal maupun eksternal.
2. Temuan dan tindak lanjut atas hasil
evaluasi SPI.
c) pernyataan Direksi dan/atau Dewan Cukup Jelas YA Hal 125
Komisaris atas kecukupan sistem
pengendalian internal;
12) sistem manajemen risiko yang diterapkan
oleh Emiten atau Perusahaan Publik,
paling sedikit mengenai:
a) gambaran umum mengenai sistem Pengungkapan sistem manajemen risiko YA Hal 125-126
manajemen risiko Emiten atau perusahaan. (Contoh: Sistem manajemen
Perusahaan Publik; risiko berbasis ISO, pilot project, dll).
Page 27
b) jenis risiko dan cara pengelolaannya; dan 1. jenis risiko meliputi risiko utama, dan YA Hal 126-128
risiko lainnya baik dari internal maupun
eksternal.
2. Cara memitigasi (meminimalkan) masing-
masing risiko.
c) tinjauan atas efektivitas sistem 1. Evaluasi dapat dilakukan oleh pihak YA Hal 128-129
manajemen risiko Emiten atau internal maupun eksternal.
Perusahaan Publik;
2. Temuan dan tindak lanjut atas hasil
evaluasi manajemen risiko.
d) pernyataan Direksi dan/atau Dewan Cukup Jelas YA Hal 129
Komisaris ataukomite audit atas
kecukupan sistem manajemen risiko;
13) perkara hukum yang berdampak material 1. Entitas Anak yang dimaksud adalah
yang dihadapi oleh Emiten atau Anak Perusahaan EPP yang terkonsolidasi
Perusahaan Publik, entitas anak, anggota baik dimiliki secara langsung maupun
Direksi dan anggota Dewan Komisaris tidak langsung.
(jika ada), paling sedikit memuat:
2. Dapat dibandingkan dengan
pengungkapan pada Catatan Atas Laporan
Keuangan (CALK) bagian perkara/gugatan
atau provisi yang terdapat pada LKT tahun
buku yang sama dengan LT.
3. Penting tidaknya suatu perkara
diungkapkan, merupakan judgement EPP.
a) pokok perkara/gugatan; Cukup Jelas N/A
b) status penyelesaian perkara/gugatan; dan Cukup Jelas N/A
c) pengaruhnya terhadap kondisi Emiten Pengungkapan pengaruh terhadap EPP N/A
atau Perusahaan Publik; dapat disajikan per masing-masing perkara
atau secara keseluruhan, dan bergantung
pada materialitas perkara/gugatan.
14) informasi tentang sanksi administratif 1. Agar Pengawas mengecek pengenaan TIDAK
yang dikenakan kepada Emiten atau sanksi administratif (tertulis/denda) yang
Perusahaan Publik, anggota Dewan dikenakan kepada EPP, dapat
Komisaris dan Direksi, oleh otoritas Pasar dibandingkan dengan data pemantauan
Modal dan otoritas lainnya pada tahun masing-masing pengawas atau data sanksi
buku (jika ada); dari Direktorat Penetapan Sanksi dan
Keberatan Pasar Modal (DSKP) melalui
SIPO.
2. Sanksi administrasi yang diterima pada
tahun buku dan tidak pada tahun
terjadinya indikasi pelanggaran.
15) informasi mengenai kode etik Emiten atau
Perusahaan Publik meliputi:
a) pokok-pokok kode etik; Cukup Jelas YA Hal 131-132
b) bentuk sosialisasi kode etik dan upaya Cukup Jelas YA Hal 132
penegakannya; dan
c) pernyataan bahwa kode etik berlaku bagi Cukup Jelas YA Hal 132-133
anggota Direksi, anggota Dewan
Komisaris, dan karyawan Emiten atau
Perusahaan Publik;
Page 28
16) uraian singkat mengenai kebijakan 1. Program yang diungkapkan adalah
pemberian kompensasi jangka panjang program yang dilakukan oleh EPP dan
berbasis kinerja kepada manajemen bukan program yang dilakukan oleh Induk
dan/atau karyawan yang dimiliki oleh Perusahaan.
Emiten atau Perusahaan Publik (jika ada),
antara lain berupa program kepemilikan 2. Dapat dilihat di Prospektus, atau
saham oleh manajemen (management Keterbukaan informasi.
stock ownership program/MSOP)
dan/atau program kepemilikan saham
oleh karyawan (employee stock ownership
program/ESOP);
Dalam hal pemberian kompensasi berupa
program kepemilikan saham oleh
manajemen (management stock ownership
program/MSOP) dan/atau program
kepemilikan saham oleh karyawan
(employee stock ownership
program/ESOP), informasi yang
diungkapkan paling sedikit memuat:
a) jumlah saham dan/atau opsi; Cukup Jelas N/A
b) jangka waktu pelaksanaan; Cukup Jelas N/A
c) persyaratan karyawan dan/atau Cukup Jelas N/A
manajemen yang berhak; dan
d) harga pelaksanaan atau penentuan harga Cukup Jelas N/A
pelaksanaan;
17) uraian singkat mengenai kebijakan
pengungkapan informasi mengenai:
a) kepemilikan saham anggota Direksi dan Pemenuhan kewajiban POJK 11/2017 , YA Hal 133-134
anggota Dewan Komisaris paling lambat 3 melaporkan perubahan kepemilikan saham
(tiga) hari kerja setelah terjadinya sesuai dengan ketentuan yang berlaku ke
kepemilikan atau setiap perubahan OJK.
kepemilikan atas saham Perusahaan
Terbuka; dan
b) pelaksanaan atas kebijakan dimaksud; Cukup Jelas YA Hal 134
18 7.1) Perusahaan Terbuka memiliki Rekomendasi 7.1 Surat Edaran Nomor COMPLY
kebijakan untuk mencegah terjadinya 32/2015
insider trading. Perusahaan Terbuka dapat meminimalisir
terjadinya insider trading melalui kebijakan
pencegahan, misalnya dengan memisahkan
secara tegas data dan/atau informasi yang
bersifat rahasia dengan yang bersifat
publik, serta membagi tugas dan tanggung
jawab atas pengelolaan informasi dimaksud
secara proporsional dan efisien.
19 7.2) Perusahaan Terbuka memiliki Rekomendasi 7.2 Surat Edaran Nomor COMPLY
kebijakan anti korupsi dan anti fraud. 32/2015
Kebijakan tersebut dapat merupakan
bagian dalam kode etik, ataupun dalam
bentuk tersendiri. Dalam kebijakan
tersebut dapat meliputi antara lain
mengenai program dan prosedur yang
dilakukan dalam mengatasi praktik
korupsi, balas jasa (kickbacks), fraud, suap
dan/atau gratifikasi dalam Perusahaan
Terbuka.
20 7.3) Perusahaan Terbuka memiliki Rekomendasi 7.3 Surat Edaran Nomor EXPLAIN Perseroan belum memiliki
kebijakan tentang seleksi dan 32/2015 kebijakan tentang seleksi
peningkatan kemampuan pemasok atau Cakupan kebijakan meliputi kriteria dalam dan peningkatan
vendor. pemilihan pemasok atau vendor, kemampuan pemasok atau
mekanisme pengadaan yang transparan, vendor karena Perseroan
upaya peningkatan kemampuan pemasok tidak memiliki hubungan
langsung dengan vendor
atau vendor, dan pemenuhan hak-hak yang
dan bertempat pada shared
berkaitan dengan pemasok atau vendor.
office building sehingga
keputusan pemilihan
vendor ada pada pengelola
gedung
Page 29
21 7.4) Perusahaan Terbuka memiliki Rekomendasi 7.4 Surat Edaran Nomor EXPLAIN Perseroan belum memiliki
kebijakan tentang pemenuhan hak-hak 32/2015 kebijakan tentang pemenuhan
kreditur. Dalam kebijakan tersebut mencakup hak-hak kreditur dikarenakan
pertimbangan dalam melakukan perjanjian, Perseroan tidak memiliki
hutang yang berasal dari
serta tindak lanjut dalam pemenuhan
kreditur
kewajiban Perusahaan Terbuka kepada
kreditur.
22 7.5) Perusahaan Terbuka memiliki Rekomendasi 7.5) Surat Edaran Nomor COMPLY
kebijakan sistem whistleblowing. 32/2015
Kebijakan sistem whistleblowing mencakup
antara lain jenis pelanggaran yang dapat
dilaporkan melalui sistem whistleblowing,
cara pengaduan, perlindungan dan jaminan
kerahasiaan pelapor, penanganan
pengaduan, pihak yang mengelola aduan,
dan hasil penanganan dan tindak lanjut
pengaduan.
18) uraian mengenai sistem pelaporan
pelanggaran (whistleblowing system) di
Emiten atau Perusahaan Publik, paling
sedikit memuat:
a) cara penyampaian laporan pelanggaran; Cukup Jelas YA Hal 135
b) perlindungan bagi pelapor; Cukup Jelas YA Hal 136
c) penanganan pengaduan; Cukup Jelas YA Hal 136
d) pihak yang mengelola pengaduan; dan Cukup Jelas YA Hal 134-135
e) hasil dari penanganan pengaduan; dan
(1) jumlah pengaduan yang masuk dan Cukup Jelas N/A Hal 136
diproses dalam tahun buku; dan
(2) tindak lanjut pengaduan; Cukup Jelas N/A
Dalam hal Emiten atau Perusahaan Cukup Jelas N/A
Publik tidak memiliki sistem pelaporan
pelanggaran (whistleblowing system),
maka diungkapkan mengenai hal
tersebut.
19) uraian mengenai kebijakan anti korupsi
Emiten atau Perusahaan Publik, paling
sedikit memuat:
a) program dan prosedur yang dilakukan Contoh: YA Hal 136-137
dalam mengatasi praktik korupsi, balas -Penyampaian Laporan Harta Kekayaan
jasa (kickbacks), fraud, suap dan/atau Penyelenggara Negara (LHKPN)
gratifikasi dalam Emiten atau Perusahaan
Publik; dan -Melaporkan transaksi tertentu sesuai
dengan ketentuan UU No. 8 Tahun 2010
tentang Pencegahan dan Pemberantasan
Tindak Pidana Pencucian Uang (UU
PPTPPU)
b) pelatihan/sosialisasi anti korupsi kepada Cukup Jelas YA Hal 137
karyawan Emiten atau Perusahaan
Publik;
Dalam hal Emiten atau Perusahaan Cukup Jelas N/A
Publik tidak memiliki kebijakan anti
korupsi, maka dijelaskan alasan tidak
dimilikinya kebijakan dimaksud.
20) penerapan atas pedoman tata kelola untuk kriteria ini penelaah dapat
Perusahaan Terbuka bagi Emiten yang melakukan pengisian kondisi menyebar
menerbitkan efek bersifat ekuitas atau pada kriteria "di atas" atau pada kriteria
Perusahaan Publik, meliputi: bagian rekomendasi.
a) pernyataan mengenai rekomendasi yang Cukup Jelas YA Hal 140-149
telah dilaksanakan; dan/atau
b) penjelasan atas rekomendasi yang belum Cukup Jelas YA Hal 140-149
dilaksanakan, disertai alasan dan
alternatif pelaksanaannya (jika ada);
Pengungkapan informasi dapat disajikan YA Hal 140-149
dalam bentuk tabel.
Page 30
h. Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Dalam Hal, diungkapkan masih dalam
Emiten atau Perusahaan bentuk TJSL emiten dapat di himbau
Publik/Laporan Keberlanjutan untuk mengganti judul menjadi Laporan
(Sustainability Report) (Lampiran II Keberlanjutan (Sustainability Report).
SEOJK Nomor 16 Tahun 2021)
1 Laporan Keberlanjutan paling sedikit Agar dicek pada Daftar Isi untuk
harus memuat informasi sebagai berikut: terdapatnya 7 komponen informasi Laporan
(Hal 7-10) Keberlanjutan.
A. Strategi Keberlanjutan Cukup Jelas YA Hal 150
B. Ikhtisar Kinerja Aspek Keberlanjutan Cukup Jelas YA Hal 150
C. Profil Perusahaan Cukup Jelas YA Hal 31
D. Penjelasan Direksi Cukup Jelas YA Hal 22-23
E. Tata Kelola Keberlanjutan Cukup Jelas YA Hal 152
F. Kinerja Keberlanjutan Cukup Jelas YA Hal 150
G. Lain-lain Verifikasi Tertulis dari Pihak Independen TIDAK Perseroan telah melakukan
(jika ada); pengungkapan bahwa tidak
Lembar Umpan Balik; ada verifikasi dari Pihak
Tanggapan Terhadap Umpan Balik Laporan independen di hal 164
Keberlanjutan Tahun Sebelumnya; dan
Lembar umpan balik sudah
Daftar Pengungkapan Sesuai Peraturan
ditambahkan di SR dan LT
Otoritas Jasa Keuangan Nomor Tahun 2025 setelah halaman
51/POJK.03/2017 tentang Penerapan Audit Report
Keuangan Berkelanjutan bagi Lembaga
Jasa Keuangan, Emiten, dan Perusahaan
Publik.
2 Uraian Laporan Keberlanjutan (Hal 11-60)
A. Strategi Keberlanjutan Bagian ini memuat uraian mengenai
implementasi atas visi dan misi dalam
penerapan Keuangan Berkelanjutan secara
komprehensif yang mencakup target waktu
baik jangka panjang maupun jangka
pendek, pengelolaan risiko, dan hasil yang
ingin dicapai. (Hal. 11)
A.1. Penjelasan Strategi Keberlanjutan Contoh: YA Hal 150
1. Perusahaan melaksanakan
pembangunan berkelanjutan dengan
berorientasi pada Tujuan Pembangunan
Berkelanjutan/TPB (Sustainable
Development Goals/SDGs).
2. Perusahaan menciptakan dan berbagi
nilai-nilai dengan pemangku kepentingan
dan terus berupaya meminimalkan dampak
lingkungan. Berbagai kebijakan strategis
terkait keberlanjutan dirancang sesuai
dengan kebutuhan dan dievaluasi
efektifitasnya secara berkala untuk
penyempurnaan sesuai dengan kondisi dan
lingkungan bisnis.
Dll.
Page 31
B. Ikhtisar Kinerja Aspek Keberlanjutan Bagian ini memuat ikhtisar/ringkasan
kinerja keberlanjutan pada aspek ekonomi,
lingkungan hidup, dan sosial dalam 3 (tiga)
tahun terakhir. Dalam hal Emiten dan
Perusahaan Publik beroperasi kurang dari
3 (tiga) tahun dan data belum tersedia,
maka ikhtisar kinerja aspek keberlanjutan
disajikan sebagaimana data yang tersedia.
Pengungkapan ikhtisar kinerja aspek
keberlanjutan dapat disampaikan dalam
bentuk narasi, ilustrasi, atau tabel. (Hal.
12)
B.1. Aspek Ekonomi, paling sedikit memuat:
a. Kuantitas produksi atau jasa yang dijual; Dalam Satuan Berat (Ton, KG, dan lain- N/A
lain)
b. Pendapatan atau penjualan; Dalam Rupiah atau Dollar YA Hal 4
c. Laba atau rugi bersih; Dalam Rupiah atau Dollar YA Hal 4
d. Produk ramah lingkungan; dan Produk ramah lingkungan, seperti YA Hal 155
kendaraan listrik, dan energi listrik yang
dihasilkan dari Pembangkit Listrik Tenaga
Air (PLTA), barang/jasa dengan eko-label
atau sertifikasi ramah lingkungan. Pada
bagian ini Emiten dan Perusahaan Publik
juga dapat mengungkapkan portofolio atau
pembiayaan berdasarkan kategori kegiatan
Keuangan Berkelanjutan seperti
sebagaimana telah diatur dalam POJK
Nomor 60/POJK.04/2017 tentang
Penerbitan dan Persyaratan Efek Bersifat
Utang Berwawasan Lingkungan (Green
Bond). (Hal. 12)
e. Pelibatan pihak lokal yang berkaitan Pelibatan pihak lokal dapat meliputi jumlah YA Hal 39
dengan proses bisnis Keuangan pemasok lokal dan/atau jumlah tenaga
Berkelanjutan. kerja lokal di wilayah perusahaan
beroperasi. (Hal. 12)
B.2. Aspek Lingkungan Hidup, paling sedikit Pengungkapan informasi sebagaimana
memuat: dimaksud pada butir a berlaku bagi semua
Emiten dan Perusahaan Publik. Sementara
untuk Emiten dan Perusahaan Publik yang
proses bisnisnya berkaitan langsung
dengan lingkungan hidup, selain
mengungkapkan informasi sebagaimana
dimaksud pada butir a, juga
mengungkapkan informasi sebagaimana
dimaksud pada butir b sampai dengan
butir d. (Hal. 13)
a. Penggunaan energi; Energi Listrik, Energi Air, dan lain-lain. YA Hal 163
b. Pengurangan emisi yang dihasilkan; Cukup Jelas N/A
c. Pengurangan limbah dan efluen; dan Cukup Jelas N/A
d. Pelestarian keanekaragaman hayati. Cukup Jelas N/A
Page 32
Pada bagian ini dimuat Aspek Umum (F4) Hal 150
ikhtisar/rangkuman kinerja Aspek Material (F5) Hal 163
keberlanjutan dalam bidang lingkungan Aspek Energi (F6-F7) Hal 163
hidup yang diuraikan pada Aspek Air (F8) Hal 164
pengungkapan F.4 s/d F.16 dalam Aspek Keanekaragaman Hayati (F9-F10)
laporan ini (jika ada). Aspek Emisi (F11 dan F12)
Aspek Limbah dan Influen (F13, F14, F15)
Aspek Pengaduan terkait Lingkungan
Hidup (F16)
*F4 s/d F8 berlaku bagi semua EPP
*Untuk EPP yang proses bisnisnya
berkaitan langsung dengan lingkungan
hidup, seperti perusahaan pertambangan,
perkebunan dan sektor lainnya selain
mengungkapkan informasi F4 s/d F8,
mengungkapkan juga informasi
B.3. Aspek Sosial Aspek Sosial, memuat uraian mengenai YA Hal 158-159
dampak positif dan negatif dari penerapan
Keuangan Berkelanjutan bagi masyarakat
dan lingkungan (termasuk dampak
terhadap orang, daerah, dan dana) dan
upaya meminimalisir dampak negatif. (Hal.
14)
C. Profil Perusahaan
C.1 Visi, Misi, dan Nilai Keberlanjutan Bagian ini memuat pernyataan (statement) YA Hal 151
tentang visi dan misi serta nilai-nilai
(values) yang terkait dengan keberlanjutan
(Hal. 15)
C.2 Alamat Perusahaan Bagian ini memuat nama, alamat, nomor YA Hal 31
telepon, alamat surat elektronik (e-mail),
dan situs web, serta kantor cabang
dan/atau kantor perwakilan Emiten dan
Perusahaan Publik. (Hal. 15)
C,3 Skala Usaha, paling sedikit memuat: Pengungkapan skala usaha dapat disajikan
dalam bentuk uraian dan/atau
gambar/grafik/tabel. (Hal. 15)
a. total aset atau kapitalisasi aset dan total dalam jutaan rupiah atau mata uang lain YA Hal 4
kewajiban; yang memenuhi kriteria mata uang
fungsional Emiten dan Perusahaan Publik
b. jumlah karyawan menurut jenis kelamin, Cukup Jelas YA Hal 44-45
jabatan, usia, pendidikan, dan status
ketenagakerjaan (tetap/kontrak);
c. nama pemegang saham dan persentase Cukup Jelas YA Hal 8
kepemilikan saham; dan
d. wilayah operasional. Informasi wilayah operasional mencakup YA Hal 31
anak perusahaan Emiten dan Perusahaan
Publik. (Hal. 15)
Contoh: Sebuah perusahaan pertambangan
batubara berkantor pusat di Jakarta,
mempunyai tambang batubara di beberapa
wilayah di Kalimantan. Lokasilokasi
tambang batubara di Kalimantan tersebut,
disebut wilayah operasional.
C,4 Produk, Layanan, dan Kegiatan Usaha Bagian ini memuat penjelasan singkat YA Hal 28
yang Dijalankan mengenai produk, layanan dan kegiatan
usaha yang dijalankan. (Hal. 15)
Page 33
C,5, Keanggotaan pada Asosiasi Bagian ini memuat informasi daftar YA Hal 31
keanggotaan Emiten dan Perusahaan
Publik dalam asosiasi industri atau yang
lainnya baik skala nasional maupun
internasional yang mendukung Keuangan
Berkelanjutan. Informasi ini menunjukkan
bahwa Emiten aktif mengikuti
perkembangan isu terkini dan berperan
dalam memberikan saran dan masukan
yang berguna. (Hal. 15)
C,6, Perubahan Emiten dan Perusahaan Bagian ini memuat informasi mengenai N/A Hal ini telah diungkapkan
Publik yang Bersifat Signifikan perubahan Emiten dan Perusahaan Publik pada hal 73
yang bersifat signifikan seperti adanya
merger/penggabungan perusahaan,
penutupan kantor cabang/pabrik/unit
usaha, pembukaan kantor cabang/pabrik
baru atau unit usaha baru. (Hal. 15)
Contoh 1: Pada tahun 2020, perusahaan
menutup cabang XX di XX dengan alasan
efisiensi. Namun, di lain pihak, perusahaan
juga membuka cabang XX untuk
memaksimalkan kegiatan operasionalnya.
Contoh 2: Perusahaan membuat divisi baru
untuk melakukan tugas pengembangan
produk baru yang lebih ramah lingkungan.
Divisi ini bernama XX dan berada langsung
di bawah direktur XX yang bertanggung
jawab melaporkan inovasi pengembangan
produk ramah lingkungan kepada direktur
utama.
D. Penjelasan Direksi
D.1. Penjelasan Direksi
a. Kebijakan untuk merespon tantangan
dalam pemenuhan strategi keberlanjutan
memuat penjelasan paling sedikit
memuat: (Hal. 18-21)
1. Nilai keberlanjutan yang dimiliki oleh Contoh: Selama kurun waktu 10 tahun YA Hal 22
Emiten dan Perusahaan Publik, memuat lebih, perusahaan telah tumbuh lebih dari
penjelasan singkat mengenai nilai XX%. Pertumbuhan tersebut didukung oleh
keberlanjutan yang dianut Emiten dan nilainilai keberlanjutan perusahaan yaitu
Perusahaan Publik dan cara nilai-nilai memberikan manfaat dengan melakukan
keberlanjutan dikembangkan dan yang terbaik, menghormati orang lain,
disetujui. profesional, dan berintegritas. Budaya
korporasi perusahaan dibangun
berdasarkan nilai-nilai tersebut.
Berdasarkan nilai dan budaya perusahaan,
perusahaan selalu menjalankan kode etik
yang menjadi pedoman insan perusahaan
dalam berinteraksi dengan pemangku
kepentingan. Untuk memastikan bahwa
perusahaan menjalankan bisnisnya sesuai
dengan nilai, budaya, dan kode etik,
perusahaan secara berkesinambungan
melakukan internalisasi dalam beragam
kegiatan.
Page 34
2. Respon Emiten dan Perusahaan Publik Contoh: Dalam menjalankan bisnisnya di YA Hal 23 - 24
terhadap isu-isu yang terkait Keuangan berbagai lokasi, perusahaan menghadapi
Berkelanjutan, memuat penjelasan potensi permasalahan sosial di suatu
singkat mengenai isu-isu atau potensi daerah. Potensi permasalahan tersebut
dari isu-isu keberlanjutan yang dihadapi telah kami antisipasi melalui pelaksanaan
oleh Emiten dan Perusahaan Publik berbagai program pengembangan dan
terkait dengan keberlanjutan dan langkah pemberdayaan masyarakat, program
yang dilakukan Emiten dan Perusahaan kemitraan, termasuk pembangunan
Publik dalam merespon dampak infrastruktur, berbasis hasil studi
keberlanjutan. pemetaan sosial (social mapping) di masing-
masing area anak perusahaan dan unit
bisnis.
3. Komitmen pimpinan dalam menerapkan Contoh: Dalam menjalankan komitmen YA Hal 24
Keuangan Berkelanjutan, memuat terhadap keberlanjutan, perusahaan fokus
penjelasan singkat mengenai komitmen pada kegiatan tanggung jawab sosial yang
Emiten dan Perusahaan Publik terhadap disesuaikan dengan Tujuan Pembangunan
isu-isu keberlanjutan. Berkelanjutan/TPB (Sustainable
Development Goals/SDGs) dan mendukung
program Pemerintah di bidang sosial dan
lingkungan hidup. SDGs terdiri dari 17
tujuan untuk mencapai pembangunan
berkelanjutan pada tahun 2030, dan
perusahaan berkomitmen untuk ikut serta
terlibat dalam pencapaiannya. Perusahaan
saat ini berkontribusi pada 12 Tujuan
Pembangunan Berkelanjutan/TPB (SDGs)
di mana aktivitas, bisnis, produk, dan jasa
perusahaan dapat dikorelasikan dengan
dukungan dan kontribusi perusahaan pada
SDGs tersebut.
4. Pencapaian kinerja, memuat penjelasan Contoh: Dengan tantangan yang ada, YA Hal 23 – 24
singkat mengenai capaian kinerja sepanjang tahun 20XX kinerja perusahaan
keberlanjutan Emiten dan Perusahaan cukup baik. Di bidang ekonomi perusahaan
Publik. mencatat peningkatan laba bersih
perusahaan lebih dari XX% dibandingkan
tahun sebelumnya. Sedangkan di bidang
lingkungan, tahun ini perusahaan
memperoleh meraih dua peringkat hijau
dan tiga peringkat biru dalam Penghargaan
Program Penilaian Peringkat Kinerja
Perusahaan (PROPER) Kementerian
Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).
Sedangkan di bidang sosial, tahun ini
perusahaan berhasil melakukan berbagai
kegiatan pemberdayaan masyarakat dan
mendukung pemerintah dalam
menciptakan desa mandiri. Untuk
meningkatkan kinerja keberlanjutan
tersebut, perusahaan telah menetapkan
program keberlanjutan yang menjelaskan
roadmap program secara jangka pendek,
menengah, dan panjang.
Page 35
5. Tantangan dalam menerapkan Keuangan Contoh: Implementasi kebijakan YA Hal 23 – 24
Berkelanjutan, memuat penjelasan pemerintah di bidang pertambangan
singkat mengenai tantangan yang menjadi tantangan tersendiri bagi
dihadapi oleh Emiten dan Perusahaan perusahaan. Untuk dapat meningkatkan
Publik dalam menerapkan Keuangan kinerja dari posisi saat ini, perusahaan
Berkelanjutan untuk mencapai target telah mencanangkan beberapa proyek
berikutnya baik target jangka pendek, jangka pendek, menengah, dan jangka
jangka menengah, maupun jangka panjang. Secara jangka pendek perusahaan
panjang menerapkan program cost efficiency,
sedangkan untuk jangka menengah dan
panjang perusahaan masih dalam tahap
menyelesaikan empat proyek pembangunan
pabrik pengolahan batubara sehingga lebih
meningkatkan nilai tambah komoditas
tambang perusahaan.
b. Penerapan Keuangan Berkelanjutan,
memuat penjelasan paling sedikit: (Hal.
21-23)
1. Pencapaian kinerja penerapan Contoh: Selama tahun 20XX, perusahaan YA Hal 23 – 24
keberlanjutan (ekonomi, lingkungan telah berupaya untuk memberikan yang
hidup, dan sosial) dibandingkan dengan terbaik untuk mewujudkan target-target
target, memuat penjelasan singkat yang telah ditetapkan. Target dan
mengenai capaian kinerja keberlanjutan pencapaian perusahaan selama tahun
dibandingkan dengan target yang telah 20XX adalah sebagai berikut:
ditetapkan. a. Bidang Ekonomi
b. Bidang Lingkungan
c. Bidang Sosial
2. Prestasi dan tantangan termasuk Contoh: N/A
peristiwa penting selama periode Tahun 20XX perusahaan berhasil
pelaporan, memuat penjelasan singkat menorehkan beberapa prestasi,
mengenai prestasi yang diperoleh diantaranya adalah Sustainability Report
dan/atau peristiwa penting yang dialami Award, Perusahaan Bereputasi, dan
Emiten dan Perusahaan Publik yang Indonesian SDGs Award. Selain itu pada
berkaitan dengan keberlanjutan. tahun ini, perusahaan telah melakukan
ekspansi dengan mengakuisisi PT XYZ
untuk mendukung hilirisasi bisnis
perusahaan.
c. Strategi pencapaian target, memuat
informasi paling sedikit memuat: (Hal. 23-
25)
1. Informasi pengelolaan risiko atas Contoh: Untuk mencapai target YA Hal 125 – 128
penerapan Keuangan Berkelanjutan keberlanjutan, perusahaan menyadari
terkait aspek ekonomi, lingkungan hidup, pentingnya pengelolaan risiko baik risiko
dan sosial yang berpotensi mempengaruhi keuangan dan ekonomi, risiko lingkungan,
keberlanjutan Emiten dan Perusahaan maupun risiko sosial. Perusahaan secara
Publik, memuat penjelasan singkat periodik melakukan proses identifikasi,
mengenai kebijakan manajemen risiko analisis, mitigasi, evaluasi, monitoring dan
keberlanjutan Emiten dan Perusahaan komunikasi terhadap risiko operasional
Publik yang memuat risiko yang dihadapi bisnis pertambangan yang berpotensi
dan bagaimana mitigasi atas risikorisiko menghalangi pencapaian target
tersebut perusahaan. Selain itu, perusahaan juga
memberikan perhatian terhadap risiko
operasional pada sektor sosial dan
lingkungan yang dapat mengancam
keberlanjutan bisnis serta reputasi
perusahaan.
Page 36
2. Pemanfaatan peluang dan prospek usaha, Contoh: Revolusi Industri 4.0 yang semakin YA Hal 68 – 70
memuat penjelasan singkat mengenai mengemuka membuka berbagai peluang
peluang dan prospek usaha yang dimiliki dan prospek bisnis yang menjanjikan bagi
oleh Emiten dan Perusahaan Publik dan perusahaan. Oleh karena itu, perusahaan
cara Emiten dan Perusahaan Publik akan memperkuat bisnis yang telah
menciptakan peluang serta mengambil ditekuni, mempercepat penguasaan
peluang dan prospek yang ada. teknologi, dan mengembangkan produk dan
jasa yang sesuai dengan kebutuhan
pelanggan dengan berbasis pada teknologi.
Selain itu, pertambahan jumlah penduduk
dan pertumbuhan ekonomi nasional
menjadi peluang untuk mengembangkan
lini bisnis baru. Perusahaan telah
mengembangkan metode penjualan
berbasis digital.
3. Penjelasan situasi eksternal ekonomi, Contoh: Dengan mempertimbangkan faktor YA Hal 128
lingkungan hidup, dan sosial yang eksternal yang terjadi, seperti fluktuasi
berpotensi mempengaruhi keberlanjutan harga komoditas, perubahan nilai tukar,
Emiten dan Perusahaan Publik, memuat penurunan daya beli masyarakat,
penjelasan singkat mengenai situasi peningkatan biaya energi, dan lainlain,
faktor-faktor eksternal dan dampaknya perusahaan telah melakukan berbagai
terhadap keberlanjutan Emiten dan strategi untuk mengatasi dampak negatif
Perusahaan Publik. atas faktor eksternal tersebut. Dari segi
pengembangan bisnis, perusahaan telah
melakukan beberapa kebijakan diversifikasi
portofolio produk. Selain itu, strategi
jangka panjang yang tertuang dalam
sustainability roadmap diharapkan dapat
mengubah faktor eksternal tersebut
menjadi peluang bagi perusahaan.
E. Tata Kelola Keberlanjutan
Tata Kelola keberlanjutan memuat
informasi terkait komitmen perusahaan
dalam menjalankan tata kelola
keberlanjutan dengan memperhatikan
aspek ekonomi, lingkungan hidup, dan
sosial, termasuk namun tidak terbatas
pada: (Hal. 25-31)
E.1 Penanggung Jawab Penerapan Keuangan Bagian ini memuat informasi mengenai YA Hal 152
Berkelanjutan tugas anggota Direksi dan anggota Dewan
Komisaris, pegawai, pejabat dan/atau unit
kerja yang menjadi penanggung jawab
penerapan Keuangan Berkelanjutan. (Hal.
25-26)
E.2 Pengembangan Kompetensi Terkait Bagian ini memuat informasi mengenai YA Daftar Pengembangan
Keuangan Berkelanjutan pengembangan kompetensi di bidang Kompetensi bagi Anggota
keberlanjutan bagi anggota Direksi, anggota Direksi dan Komisaris dapat
Dewan Komisaris, pegawai, pejabat dilihat di hal 152
dan/atau unit kerja yang menjadi
penanggung jawab penerapan
keberlanjutan. (Hal. 26-27)
Page 37
E.3. Penilaian Risiko Atas Penerapan Contoh: Perusahaan menyadari bahwa
Keuangan Berkelanjutan (Hal. 26-28) pada proses operasional perusahaan tidak
terlepas dari risiko ekonomi, lingkungan
hidup, dan sosial. Di masing-masing kantor
perusahaan baik pusat maupun cabang
mengidentifikasi dan mengelola dampak
risiko terkait ekonomi, lingkungan hidup,
dan sosial yang ada. Pelaksanaan
manajemen risiko dilakukan sesuai
kerangka Enterprise Risk Management yang
dilakukan melalui departemen khusus
manajemen risiko yang memiliki fungsi
utama dalam penerapan, pengembangan,
dan asesmen sistem manajemen risiko
secara terintegrasi yang berada di bawah
direktur manajemen risiko. Penanggung
jawab fungsi manajemen risiko di tiap level
telah memiliki sertifikasi manajemen risiko
yaitu Certified Risk Management Officer
(CRMO) dan Certified Risk Management
Professional (CRMP). Dengan kerangka ini
informasi risiko akan diserahkan kepada
Direksi dan Komisaris untuk menjadi dasar
pengambilan keputusan.
a. Penjelasan mengenai prosedur dalam Cukup Jelas YA Hal 153
mengidentifikasi, mengukur, memantau,
dan mengendalikan risiko atas penerapan
usaha keberlanjutan terkait aspek
ekonomi, lingkungan hidup, dan sosial;
dan
b. Penjelasan peran anggota Direksi dan Cukup Jelas YA Hal 153
anggota Dewan Komisaris dalam
mengelola, melakukan telaah berkala, dan
meninjau efektivitas proses manajemen
risiko yang dijalankan oleh Emiten dan
Perusahaan Publik.
E.4. Hubungan Dengan Pemangku Bagian ini memuat informasi mengenai
Kepentingan. (Hal. 28-30) identifikasi pemangku kepentingan yang
dilakukan oleh Emiten dan Perusahaan
Publik serta cara Emiten dan Perusahaan
Publik dalam menanggapi ekspektasi dari
pemangku kepentingan.
Informasi hubungan dengan pemangku Contoh:
kepentingan meliputi: - Identifikasi pemangku kepentingan telah
dilakukan melalui metode survei yang
diadakan pada bulan Maret 20XX. Hasil
identifikasi menghasilkan bahwa XX adalah
kelompok pemangku kepentingan.
Kelompok pemangku kepentingan XX
ditetapkan sebagai pemangku kepentingan
utama melalui surat keputusan presiden
direktur nomor XX.
- Perusahaan mempunyai forum
komunikasi multipemangku kepentingan
dalam proses perencanaan, pelaksanaan,
pemantauan, serta evaluasi program terkait
praktik keberlanjutan agar dapat
memberikan dampak positif bagi pemangku
kepentingan.
Page 38
a. Keterlibatan pemangku kepentingan Cukup Jelas YA Hal 154
berdasarkan hasil penilaian (assessment)
manajemen, Rapat Umum Pemegang
Saham, surat keputusan atau lainnya;
b. Pendekatan yang digunakan Emiten dan Cukup Jelas YA Hal 154
Perusahaan Publik dalam melibatkan
pemangku kepentingan dalam penerapan
Keuangan Berkelanjutan, antara lain
dalam bentuk dialog, survei, dan seminar.
E.5. Permasalahan Terhadap Penerapan Bagian ini memuat informasi ringkas YA Hal 154
Keuangan Berkelanjutan (Hal.30-31) mengenai permasalahan atau tantangan
dari penerapan Keuangan Berkelanjutan.
Permasalahan atau tantangan dapat
mencakup permasalahan operasional dari
internal perusahaan dan/atau
permasalahan dari eksternal perusahaan
(kondisi eksternal). Informasi strategi untuk
mengatasi tantangan dan masalah juga
perlu disampaikan sehingga para
pemangku kepentingan mengetahui
langkah Emiten dan Perusahaan Publik
untuk meminimalkan/memitigasi risiko
atas adanya tantangan tersebut.
Contoh: Salah satu permasalahan yang
dihadapi perusahaan dalam penerapan
Keuangan Berkelanjutan adalah kesadaran
karyawan dalam menerapkan Keuangan
Berkelanjutan. Oleh karena itu, fokus
utama perusahaan dalam 2 (dua) tahun
yang akan datang adalah internalisasi
konsep dan praktik Keuangan
Berkelanjutan melalui penyebarluasan
pengetahuan dan kesadaran akan
pentingnya penerapan Keuangan
Berkelanjutan kepada seluruh karyawan
perusahaan. Untuk itu, perusahaan secara
F. Kinerja Keberlanjutan (Hal. 31-58) Memuat informasi umum tentang
komitmen Emiten dan Perusahaan Publik
dalam membangun budaya keberlanjutan,
kinerja keberlanjutan dalam bidang
ekonomi, lingkungan hidup, dan sosial.
Pengungkapan kinerja keberlanjutan dapat
disampaikan dalam bentuk uraian
dan/atau gambar/grafik/tabel.
F.1. Kegiatan Membangun Budaya Bagian ini memuat informasi mengenai YA Hal 155
Keberlanjutan kegiatan membangun budaya
keberlanjutan di internal Emiten dan
Perusahaan Publik.
Contoh:
- Budaya korporasi PT XYZ yang dibangun
berdasarkan nilai-nilai keberlanjutan ABC,
mulai diperkenalkan sejak rekrutmen dan
secara terus menerus diinternalisasikan
dalam beragam kegiatan perusahaan. Pada
tahun 20XX, kegiatan internalisasi budaya
mencakup pelatihan bagi para instruktur
yang memegang jabatan dalam bidang
keberlanjutan (Hal. 31-32)
Kinerja Ekonomi Uraian mengenai kinerja ekonomi dalam 3
(tiga) tahun terakhir (Hal. 32-33)
Page 39
F.2. Perbandingan Target dan Kinerja Contoh: YA Hal 157
Produksi, Portofolio, Target Pembiayaan, Perbandingan Target dan Realisasi
atau Investasi, Pendapatan dan Laba Rugi Produksi (Ton) // Perbandingan Target dan
Realisasi Pendapatan // Perbandingan
Target dan Realisasi Laba/Rugi
F.3. Perbandingan Target dan Kinerja Cukup Jelas YA Hal 157
Portofolio, Target Pembiayaan, atau
Investasi pada Instrumen Keuangan atau
Proyek yang Sejalan dengan Keuangan
Berkelanjutan
Dalam hal Emiten dan Perusahaan Publik Cukup Jelas N/A
beroperasi kurang dari 3 (tiga) tahun dan
data belum tersedia, maka kinerja
Ekonomi disajikan sebagaimana data
yang tersedia.
Kinerja Lingkungan Hidup (Hal 34-54) Keberlanjutan dalam bidang lingkungan
hidup terdiri dari dua bagian, yaitu bagian
pertama mengenai lingkungan hidup secara
umum dan bagian kedua mengenai
lingkungan hidup bagi Emiten dan
Perusahaan Publik yang proses bisnisnya
berkaitan langsung dengan lingkungan
hidup.
Pengungkapan informasi mengenai
lingkungan hidup secara umum
sebagaimana dimaksud pada angka III
Nomor F.4. s/d F.8 berlaku bagi semua
Emiten dan Perusahaan Publik,
sedangkan untuk Emiten dan Perusahaan
Publik yang proses bisnisnya berkaitan
langsung dengan lingkungan hidup,
seperti perusahaan pertambangan,
perkebunan dan sektor lainnya selain
mengungkapkan informasi sebagaimana
dimaksud angka III nomor F.4. s/d F.8,
mengungkapkan juga informasi
sebagaimana dimaksud pada angka III
nomor F.9. s/d F.16.
Aspek Umum (Hal. 34)
F.4. Biaya Lingkungan Hidup Setiap kegiatan operasi Emiten dan YA Hal 162
Perusahaan Publik dapat berdampak buruk
terhadap lingkungan dan masyarakat
apabila tidak dilakukan pencegahan sedini
mungkin dengan mengeluarkan berbagai
kebijakan yang bertujuan untuk memitigasi
dampak lingkungan akibat operasi
perusahaan. Upaya dan tindakan
pencegahan atau pemulihan kerusakan
lingkungan tercermin dari biaya yang
dikeluarkan untuk lingkungan hidup (biaya
lingkungan hidup).
Contoh: Pada tahun 2020, biaya
lingkungan hidup yang dikeluarkan
perusahaan adalah sebesar Rp XX atau
naik XX% dibandingkan tahun
sebelumnya. Biaya tersebut meliputi
reklamasi lahan, biaya pengelolaan limbah
B3, serta pemeliharaan dan penanaman
beberapa jenis tanaman.
Aspek Material (Hal. 35)
Page 40
F.5. Penggunaan Material yang Ramah Bagian ini memuat informasi mengenai YA Hal 163
Lingkungan penggunaan bahan material yang bersifat
ramah lingkungan dalam membuat dan
mengemas produk dan jasa. Penggunaan
material yang ramah lingkungan dapat
berupa penggunaan jenis material daur
ulang.
Contoh:
- Penggunaan bahan pewarna yang alami
oleh perusahaan tekstil
- Penggunaan pupuk kompos/organik
- Penggunaan kertas atau alat tulis
berbahan daur ulang sebagai alat tulis
kantor (ATK)
- Penggunaan plastik ekolabel sebagai
pembungkus
Aspek Energi (Hal. 35-37)
F.6. Jumlah dan Intensitas Energi yang Jumlah energi ditunjukan melalui YA Hal 163
Digunakan pengungkapan jumlah jenis energi yang
paling banyak digunakan seperti bahan
bakar minyak (BBM), batubara, gas bumi
dan listrik. Dalam laporan ini, Emiten dan
Perusahaan Publik diharapkan
mengungkapkan metodologi dan standar
yang digunakan dalam menghitung
pemakaian energi dan mengkonversi
jumlah energi ke dalam satuan joule atau
kelipatannya. Selanjutnya, intensitas
pemakaian energi merupakan ukuran
jumlah energi yang digunakan
dibandingkan dengan output perusahaan.
Misalnya satuan pengukur output
perusahaan adalah ton, maka satuan
intensitas energi yang digunakan joule per
ton.
BBM = Liter
Listrik = Gigajoules/Kwh
Jumlah Prodeksi= Ton
Intensitas Pemakaian Energi/ton=
Gigajoules/Ton
Catatan
1). Pemakaian BBM dari liter dikonversi ke
Gjoules dengan menggunakan The
F.7. Upaya dan Pencapaian Efisiensi Energi Bagian ini memuat informasi mengenai YA Hal 163
dan Penggunaan Energi Terbarukan langkah-langkah yang sudah dilakukan
dan efisiensi energi yang telah dicapai oleh
Emiten dan Perusahaan Publik
dibandingkan tahun sebelumnya termasuk
penggunaan energi terbarukan. Dalam hal
terjadi kenaikan penggunaan energi
dibandingkan tahun sebelumnya Emiten
dan Perusahaan Publik mengungkapkan
alasan peningkatan energi dan upaya yang
dilakukan Emiten dan Perusahaan Publik
untuk efisiensi energi.
Contoh: - Upaya efisiensi energi dilakukan
melalui penggantian mesin-mesin dengan
teknologi baru yang hemat energi dan
melakukan pemeliharaan (maintenance)
secara berkala dengan tertib.
Aspek Air (Hal. 37)
Page 41
F.8. Penggunaan Air Bagian ini memuat informasi mengenai YA Hal 164
jumlah dan sumber air yang digunakan
termasuk upaya efisiensi dan/atau
pengelolaan air.
Contoh: Dalam proses produksi, kami
menggunakan air untuk pencucian hasil
produksi. Kami memperoleh air dari
permukaan (sungai) dan dari bawah tanah
(sumur bor).
Aspek Keanekaragaman Hayati (Hal. 38-
40)
F.9. Dampak dari Wilayah Operasional yang Bagian ini memuat informasi mengenai N/A
Dekat atau Berada di Daerah Konservasi wilayah operasi Emiten dan Perusahaan
atau Memiliki Keanekaragaman Hayati Publik yang menghasilkan dampak, baik
(sama dengan F.10.a.) dampak positif maupun negatif terhadap
lingkungan hidup sekitar terutama upaya
peningkatan daya dukung ekosistem.
Contoh Dampak Positif: Kami melakukan
penanaman XX pohon di sekitar lokasi
pabrik dengan tanaman endemik dan
pohon buah dengan memberdayakan
masyarakat. Hasil panen dari tanaman itu
diserahkan kepada masyarakat.
Contoh Dampak Negatif: Pada tahun 2019,
perusahaan membuka satu kawasan
tambang baru di daerah yang cukup
terpencil, yakni XX. Pembukaan area ini
dilakukan sesuai dengan wilayah dan ijin
kerja yang didapatkan sejak XX.
Pembukaan kawasan tambang akan
berdampak negatif pada bentang alam di
sekitarnya, termasuk ekosistem yang ada.
Menyadari hal ini, maka perusahaan
memastikan memenuhi semua persyaratan
lingkungan, termasuk Upaya Pengelolaan
Lingkungan Hidup (UKL) dan Upaya
Pemantauan Lingkungan Hidup (UPL), serta
F.10 Usaha Konservasi Keanekaragaman
. Hayati
Bagian ini memuat informasi mengenai Contoh:
usaha konservasi keanekaragaman hayati - Ekosistem sekitar area bekas tambang
yang paling sedikit memuat: secara umum terganggu akibat dampak
dari operasional perusahaan tambang. Oleh
karena itu, perusahaan melakukan
revegetasi/reklamasi di area bekas tambang
yang terganggu tersebut. Namun,
perusahaan tidak hanya melakukan
restorasi di area bekas tambang, tetapi juga
di luar area operasional sebagai bentuk
komitmen pelaksanaan praktik
penambangan dan pengelolaan lingkungan
yang berkelanjutan. Restorasi yang
dilakukan tersebut adalah dengan
menanam XX ribu pohon di area seluas XX
hektar.
a. dampak dari wilayah operasional yang Substansi disini apabila di F.9. telah N/A
dekat atau berada di daerah konservasi dijelaskan, maka untuk item ini dapat
atau memiliki keanekaragaman hayati dianggap telah terisi. Demikian sebaliknya.
(sama dengan F.9); dan
b. usaha konservasi keanekaragaman hayati Cukup Jelas N/A
yang dilakukan, mencakup perlindungan
spesies flora atau fauna.
Aspek Emisi (Hal.40-42)
Page 42
F.11 Jumlah dan Intensitas Emisi yang Bagian ini memuat informasi mengenai N/A
. Dihasilkan Berdasarkan Jenisnya jumlah dan intensitas emisi yang
dihasilkan dari operasi perusahaan
misalnya emisi gas rumah kaca (GRK).
Emisi GRK tersebut berasal dari 3 sumber,
yaitu:
1) pemakaian bahan bakar disebut scope 1,
2) pemakaian listrik disebut scope 2, dan
3) perjalanan dinas menggunakan pesawat
terbang, disebut scope 3.
Diharapkan Emiten dan Perusahaan Publik
dapat menyajikan metodologi dan standar
yang digunakan dalam menghitung Emisi
GRK yang dihasilkan dari proses bisnisnya.
F.12 Upaya dan Pencapaian Pengurangan Bagian ini memuat informasi mengenai N/A
. Emisi yang Dilakukan langkah-langkah yang sudah dilakukan
dan penurunan emisi yang telah dicapai
dibandingkan tahun sebelumnya. Dalam
hal terjadi kenaikan emisi dibandingkan
tahun sebelumnya Emiten dan Perusahaan
Publik mengungkapkan alasan peningkatan
emisi dan upaya yang dilakukan Emiten
dan Perusahaan Publik untuk mengurangi
emisi.
Contoh: Dalam 3 (tiga) tahun terakhir,
perusahaan telah menanam 8,14 juta
pohon yang berkontribusi pada
peningkatan penyerapan XX karbon di
atmosfer. Pohon ini dipelihara dan saat ini
tingkat efektifitas penyerapan karbon
mencapai XX%.
Aspek Limbah Dan Efluen (Hal. 43-45)
F.13 Jumlah Limbah dan Efluen yang Bagian ini memuat informasi mengenai N/A
. Dihasilkan Berdasarkan Jenis jumlah dan jenis limbah yang dihasilkan
dari operasi perusahaan.
Contoh: Limbah dalam industri semen
merupakan sumber daya yang dapat
dimanfaatkan kembali dalam kegiatan
produksi. Perusahaan melakukan
pengelolaan limbah bahan berbahaya dan
beracun (B3) maupun non-B3. Dalam
melakukan kegiatan pemanfaatan limbah
B3, perusahaan mendapatkan izin dari
Kementerian Lingkungan Hidup dan
Kehutanan (KLHK), yaitu terkait
pemanfaatan oli bekas dan bag filter bekas
sebagai bahan bakar alternatif. Sedangkan
untuk limbah B3 padat yang tidak dapat
dimanfaatkan kembali (seperti aki bekas,
botol kimia) diserahkan kepada pihak
ketiga yang mempunyai izin dari KLHK.
Page 43
F.14 Mekanisme Pengelolaan Limbah dan Bagian ini memuat informasi mengenai N/A
. Efluen pengelolaan limbah yang dilakukan oleh
Emiten dan Perusahaan Publik, sejauh
mana Emiten dan Perusahaan Publik telah
mengelola keseimbangan antara pilihan
pembuangan dan dampaknya terhadap
lingkungan. Misalnya, tempat pemrosesan
akhir (TPA) dan daur ulang menciptakan
jenis dampak lingkungan. Sepanjang
memungkinkan limbah dapat didaur ulang
untuk meminimalkan dampak ekologis.
Contoh: Limbah dalam industri semen
merupakan sumber daya yang dapat
dimanfaatkan kembali dalam kegiatan
produksi. Perusahaan melakukan
pengelolaan limbah bahan berbahaya dan
beracun (B3) maupun non-B3. Dalam
melakukan kegiatan pemanfaatan limbah
B3, Perusahaan mendapatkan izin dari
Kementerian Lingkungan Hidup dan
Kehutanan (KLHK), yaitu terkait
pemanfaatan oli bekas dan bag filter bekas
sebagai bahan bakar alternatif. Sedangkan
untuk limbah B3 padat yang tidak dapat
dimanfaatkan kembali (seperti aki bekas,
botol kimia) diserahkan kepada pihak
ketiga yang mempunyai izin dari KLHK
F.15 Tumpahan yang Terjadi (jika ada) Bagian ini memuat informasi mengenai N/A
. tumpahan bahan kimia, minyak, dan
bahan bakar, di antara zat-zat lainnya yang
dapat berpotensi memengaruhi tanah, air,
udara, keragaman hayati, dan kesehatan
manusia. Jika dalam operasi bisnis Emiten
dan Perusahaan Publik menghasilkan
tumpahan, diharapkan Emiten dan
Perusahaan Publik menginformasikan
lokasi tumpahan, volume tumpahan, jenis
dan dampak tumpahan yang signifikan.
Contoh: Selama tahun 2019, terjadi
tumpahan atau kebocoran limbah B3
sebesar XX di beberapa wilayah operasional
perusahaan yaitu di daerah XX, dan XX.
Kebocoran limbah B3 berupa XX.
Aspek Pengaduan Terkait Lingkungan
Hidup (Hal.45)
F.16 Jumlah dan Materi Pengaduan Bagian ini memuat informasi mengenai N/A
. Lingkungan Hidup yang Diterima dan jumlah dan materi pengaduan yang
Diselesaikan diterima dan diselesaikan Emiten dan
Perusahaan Publik.
Contoh: Selama periode pelaporan tidak
terdapat pengaduan masyarakat terkait
lingkungan hidup.
Kinerja Sosial (Hal. 45-46) Uraian mengenai kinerja sosial dalam 3
(tiga) tahun terakhir
Page 44
F.17 Komitmen untuk Memberikan Layanan Bagian ini memuat informasi mengenai YA Hal 158-159
. atas Produk dan/atau Jasa yang Setara komitmen Emiten dan Perusahaan Publik
kepada Konsumen dalam menyediakan layanan atas produk
dan/atau jasa yang setara kepada
konsumen serta menjelaskan bagaimana
produk yang dihasilkan ditujukan untuk
memenuhi berbagai kebutuhan konsumen.
Contoh: Perusahaan telah mengembangkan
produk dengan mengembangkan
kebutuhan dari berbagai segmen
konsumen. Untuk menjamin kualitas dan
mutu produk yang ditawarkan, perusahaan
selalu menerima saran dan masukan untuk
peningkatan mutu serta memperhatikan
dan menanggapi dengan baik keluhan
pelanggan sesuai dengan pedoman layanan.
Selain itu, untuk menjamin keakuratan
informasi, produk yang ditawarkan oleh
perusahaan selalu disertai informasi yang
akurat tentang komposisi bahan baku
produk dan cara pemakaiannya.
Aspek Ketenagakerjaan (Hal. 46-50)
F.18 Kesetaraan Kesempatan Bekerja Bagian ini memuat informasi mengenai YA Hal 160
. kebijakan Emiten dan Perusahaan Publik
untuk memastikan adanya kesetaraan
kesempatan bekerja antar jenis kelamin,
golongan, suku dan ras. Misalnya dalam
promosi karyawan, Emiten dan Perusahaan
Publik memperlakukan sama dan setara
semua karyawan untuk memperoleh
promosi. Ketentuan ini diatur dalam
peraturan kepegawaian atau dalam
perjanjian kerja bersama (PKB).
Contoh: Perusahaan menjamin proses
rekruitmen terhadap seluruh karyawan dari
semua jenjang telah dilakukan secara
transparan dan adil dan didasarkan pada
kualifikasi yang dibutuhkan oleh
perusahaan. Prinsip kesetaraan
kesempatan bekerja selalu menjadi dasar
perusahaan dalam memilih insan terbaik
untuk menjadi bagian dari karyawan
perusahaan. Dalam proses rekruitmen
tersebut, perusahaan selalu memastikan
tidak adanya diskriminasi dalam setiap
lingkungan kerja perusahaan.
Page 45
F.19 Tenaga Kerja Anak dan Tenaga Kerja Sesuai dengan ketentuan yang berlaku di YA Hal 161
. Paksa bidang tenaga kerja, perusahaan dilarang
mempekerjakan anak dan tenaga kerja
paksa. Bagian ini memuat informasi
mengenai ada atau tidaknya pekerja anak
dan pekerja paksa pada Emiten dan
Perusahaan Publik. Emiten dan
Perusahaan Publik dapat menjelaskan
upaya yang dilakukan untuk memastikan
tidak ada penggunaan tenaga kerja anak
dan tenaga kerja paksa.
Contoh: Sesuai dengan peraturan tenaga
kerja, perusahaan berkomitmen untuk
tidak mempekerjakan pegawai dibawah
umur dan tenaga kerja paksa.
F.20 Upah Minimum Regional Bagian ini memuat informasi mengenai YA Hal 161
. kepatuhan Emiten dan Perusahaan Publik
terhadap upah minimum regional (UMR),
yakni informasi mengenai persentase
remunerasi pegawai tetap di tingkat
terendah terhadap UMR.
Contoh: Perusahaan memberikan imbalan
atas jasa karyawan sesuai dengan upah
minimum regional (UMR) Provinsi. Imbalan
atas jasa karyawan tetap golongan terendah
sebesar Rp XX, lebih tinggi XX% dari upah
minimum provinsi yang ditetapkan oleh
Pemerintah.
F.21 Lingkungan Bekerja yang Layak dan Bagian ini memuat informasi mengenai YA Hal 161-162
. Aman jaminan kesehatan dan keselamatan kerja
serta lingkungan bekerja yang aman dan
layak yang diberikan kepada semua
pekerja, meliputi pemberian jaminan
kesehatan pekerja, penyediaan fasilitas
kerja yang aman, bersih dan nyaman
seperti toilet, ruang makan, ketersediaan
ruang menyusui, penitipan anak, alat
deteksi asap dan fasilitas pemadam
kebakaran, tempat ibadah, tempat parkir,
dan lain sebagainya.
Contoh: Perusahaan selalu berkomitmen
untuk menyediakan tempat kerja dan
fasilitas yang aman dan nyaman bagi
karyawan dan mitra kerja agar karyawan
dapat bekerja dengan baik, selalu menjaga
keselamatan dan terhindar dari kejadian
berbahaya. Untuk itu, perusahaan terus
berkomitmen untuk menjalankan program
kesehatan dan keselamatan kerja (K3)
dengan target kenyamanan kerja dan
keselamatan kerja melalui target zero
accident.
Page 46
F.22 Pelatihan dan Pengembangan Bagian ini memuat informasi mengenai YA Hal 43-44
. Kemampuan Pegawai kegiatan pelatihan dan pengembangan
kemampuan pegawai yang telah dilakukan
Emiten dan Perusahaan Publik selama
periode pelaporan dalam rangka
mendukung penerapan Keuangan
Berkelanjutan.
Pada bagian ini Emiten dan Perusahaan
Publik dapat mengungkapkan rata-rata jam
pelatihan per tahun per karyawan, program
untuk meningkatkan keterampilan
karyawan dan program bantuan peralihan,
dan presentase karyawan yang menerima
tinjauan rutin terhadap kinerja dan
pengembangan karir. Dalam
mengungkapkan rata-rata jam pelatihan
per tahun per karyawan Emiten dan
Perusahaan Publik dapat mengungkapkan
rata-rata jam pelatihan karyawan per jenis
kelamin dan per kategori karyawan.
Contoh: Selama tahun 20XX, perusahaan
telah menjalankan program peningkatan
kompetensi berupa sertifikasi, seminar,
lokakarya, dan pelatihan kepada pekerja.
Realisasi dana pengembangan SDM yang
dikeluarkan untuk tahun berjalan
mencapai Rp XX miliar. Pada tahun ini
Aspek Masyarakat (Hal. 50-53)
F.23 Dampak Operasi Terhadap Masyarakat Bagian ini memuat informasi mengenai YA Hal 155 - 156
. Sekitar dampak kegiatan operasi Emiten dan
Perusahaan Publik terhadap masyarakat
baik dampak positif maupun negatif.
Informasi yang diungkapkan dapat
mencakup:
- Informasi kegiatan atau wilayah
operasional yang menghasilkan dampak
positif dan dampak negatif terhadap
masyarakat sekitar termasuk literasi dan
inklusi keuangan.
- Program-program dan operasi dengan
keterlibatan masyarakat lokal yang sudah
diimplementasikan, penilaian dampak,
dan/atau program pengembangan.
Contoh: Perusahaan memiliki program-
program keberlanjutan yang disesuaikan
dengan kondisi dan kebutuhan bagi
masyarakat setempat. Perusahaan memiliki
program strategis dalam bidang
pendidikan, kesehatan, - 51 -
pengembangan ekonomi lokal, budaya, dan
lingkungan.
Page 47
F.24 Pengaduan Masyarakat Bagian ini memuat informasi mengenai YA Hal 158
. sarana yang tersedia bagi para pemangku
kepentingan untuk melaporkan atau
menyampaikan pengaduan atas halhal
yang bertentangan dengan etika, integritas,
normanorma dan dugaan pelanggaran
peraturan atau tindakan yang mengganggu
lingkungan hidup, dan lainnya. Mekanisme
pengaduan masyarakat dapat dilakukan
melalui mekanisme pelaporan pelanggaran
(whistleblowing system) maupun
penyampaian pengaduan melalui email
atau telepon hotline. Disamping
mengungkapkan mekanisme pengaduan
masyarakat, Emiten dan Perusahaan
Publik mengungkapkan jumlah pengaduan
yang diterima dan ditindaklanjuti.
Contoh: Perusahaan telah mengembangkan
mekanisme pengaduan bagi masyarakat
yang juga mencakup isu sosial dan
lingkungan di lingkungan wilayah operasi.
Perusahaan telah menjalankan
whistleblowing system.
F.25 Kegiatan Tanggung Jawab Sosial Bagian ini memuat informasi mengenai YA Hal 159
. Lingkungan (TJSL) kegiatan TJSL yang terkait dengan
pemberdayaan masyarakat dan mendukung
bisnis Emiten dan Perusahaan Publik.
Kegiatan dimaksud dikaitkan dengan 17
(tujuh belas) Tujuan Pembangunan
Berkelanjutan/TPB (Sustainable
Development Goals/SDGs) di Indonesia,
dimana Emiten dan Perusahaan Publik
melakukan prioritas pada tujuan yang
hendak dicapai sesuai dengan strategi dan
jenis kegiatan bisnis.
Contoh: Program TJSL dilakukan oleh
perusahaan berfokus pada program-
program dalam bidang pendidikan,
kesehatan, pengembangan ekonomi lokal,
budaya, dan lingkungan. Program tersebut
dijalankan untuk mendukung pencapaian
Tujuan Pembangunan Berkelanjutan/TPB
(Sustainable Development Goals/SDGs)
secara spesifik untuk TPB no 1 - Tanpa
Kemiskinan, TPB no 3 - Kehidupan Sehat
dan Sejahtera, TPB no 4 – Pendidikan
Berkualitas, TPB no 5 – Kesetaraan Gender,
TPB no 6 - Air Bersih dan Sanitasi Layak,
dan TPB no 7 – Energi Bersih dan
Terjangkau.
Tanggung Jawab Pengembangan
Produk/Jasa Berkelanjutan (Hal. 54-58)
Page 48
F.26 Inovasi dan Pengembangan Produk/Jasa Bagian ini memuat informasi mengenai YA Hal 155 – 156
. Keuangan Berkelanjutan inovasi yang telah dilakukan Emiten dan
Perusahaan Publik dalam upaya
menjalankan proses bisnis secara
berkelanjutan. Inovasi keberlanjutan dapat
dilakukan dalam proses pengembangan
produk, proses produksi, proses marketing,
proses distribusi, hingga proses
penempatan layanan atas produk dan/atau
jasa ke tangan konsumen.
Contoh: Selama tahun berjalan perusahaan
telah melakukan beberapa inovasi baik
terkait pengembangan produk, proses
produksi, packaging, proses distribusi, dan
inovasi-inovasi dalam program corporate
social responsibility (CSR) untuk
mendukung Tujuan Pembangunan
Berkelanjutan/TPB (Sustainable
Development Goals/SDGs). Dalam bidang
produksi perusahaan telah
mengembangkan teknologi dalam
memproduksi Produk XX melalui inovasi
produk hijau yang telah mampu menekan
emisi CO2 hingga 30% per satuan produk.
F.27 Produk/Jasa yang Sudah Dievaluasi Bagian ini memuat informasi mengenai YA Hal 158
. Keamanannya bagi Pelanggan jumlah dan persentase produk dan jasa
yang sudah dievaluasi keamanannya bagi
pelanggan.
Informasi ini memastikan bahwa Emiten
dan Perusahaan Publik hanya menjual
layanan atas produk dan/atau jasa yang
sudah teruji keamanan dan kesehatannya
melalui penyampaian risiko dan pemilihan
mitra kerja, misalnya pemasok dan mitra
kerja yang bekerja sama, dan proses
produksi yang memastikan higienitas dari
produk.
Contoh: Perusahaan selalu berkomitmen
untuk menawarkan produk yang aman dan
berkualitas kepada para pelanggannya.
Produk yang ditawarkan perusahaan
dihasilkan dari pabrikasi yang memiliki
standar keselamatan dan kesehatan.
Tahapan perizinan, sertifikasi, pabrikasi
dan distribusi telah dilakukan untuk
memastikan keamanan pelanggan. Telah
100% dari produk yang dihasilkan oleh
perusahaan telah memenuhi standar
keamanan dan regulasi yang relevan dan
telah melalui pengawasan dan evaluasi
yang ketat, sehingga terjamin kualitas dan
Page 49
F.28 Dampak Produk/Jasa Bagian ini memuat informasi mengenai YA Hal 158
. dampak positif dan dampak negatif yang
ditimbulkan dari produk dan/atau jasa
Keuangan Berkelanjutan dan proses
distribusi, serta mitigasi yang dilakukan
untuk menanggulangi dampak negatif.
Informasi ini perlu disampaikan kepada
pemangku kepentingan untuk
menunjukkan transparansi dan
keseimbangan penyampaian informasi,
yang tidak hanya pada dampak positif saja,
namun juga dampak negatif atau risiko
dari setiap layanan atas produk dan/atau
jasa.
Contoh: Perusahaan telah melakukan
penilaian pada semua produk yang
didistribusikan dan dijual kepada
pelanggan. Dalam setiap kemasan produk
yang dihasilkan perusahaan telah
menginformasikan manfaat dari produk,
komposisi bahan baku, dan efek samping
yang mungkin timbul. Informasi tersebut
telah disampaikan secara transparan
kepada pelanggan.
F.29 Jumlah Produk yang Ditarik Kembali Bagian ini memuat informasi mengenai N/A Hal 158
. jumlah produk yang ditarik kembali dan
alasannya. Dalam hal terdapat layanan
atas produk dan/atau jasa yang ditarik
kembali, maka Emiten dan Perusahaan
Publik perlu menyampaikan alasan
penarikan tersebut.
Contoh: Pada tahun 20XX terdapat
penarikan produk XX karena terdapat satu
komponen yang bermasalah. Jumlah
produk yang ditarik adalah sebanyak 167
unit. Atas hal tersebut perusahaan telah
melakukan antisipasi dan tindakan yang
memadai dan memastikan pelanggan tidak
dirugikan. Tidak terdapat keluhan
pelanggan dan insiden keamanan yang
terjadi atas produk tersebut.
F.30 Survei Kepuasan Pelanggan Terhadap Survei merupakan salah satu sarana bagi YA Hal 158
. Produk dan/atau Jasa Keuangan Emiten dan Perusahaan Publik dalam
Berkelanjutan melakukan komunikasi dan pelibatan
pemangku kepentingan. Emiten dan
Perusahaan Publik perlu memperoleh
masukan dari konsumen sebagai salah
satu pemangku kepentingan untuk
meningkatkan kualitas produk/jasa yang
diberikan.
Contoh: Kepuasan konsumen dievaluasi
melalui survei tingkat kepuasan pelanggan
setiap tahun. Tingkat kepuasan pelanggan
tersebut dapat dimonitor melalui indeks
kepuasan pelanggan (Customer Satisfaction
Index atau CSI). Pada tahun 20XX terjadi
peningkatan nilai indeks kepuasan
pelanggan dari nilai 89 menjadi 90,6 dari
total skor sebesar 100. Nilai ini
mencerminkan bahwa pelanggan
merasakan tingkat kepuasan yang tinggi
atas produk yang dihasilkan oleh
perusahaan.
G. Lain-lain: (Hal. 58-60)
Page 50
G.1. Verifikasi Tertulis dari Pihak Independen
(jika ada)
Bagian ini memuat informasi mengenai Contoh: Laporan Keberlanjutan ini telah
ada atau tidaknya verifikasi yang diverifikasi oleh XX, sebuah lembaga
dilakukan oleh penyedia jasa assurance independen dan kredibel untuk melakukan
(assurance services provider) atas Laporan verifikasi sesuai dengan standar AA1000
Keberlanjutan Emiten dan Perusahaan AS. Pihak verifikator tidak terlibat dalam
Publik. Dalam hal laporan telah proses penyusunan laporan dan dengan
diverifikasi oleh penyedia jasa assurance, demikian, tidak ada benturan kepentingan.
maka Laporan Keberlanjutan memuat
informasi mengenai:
a. nama penyedia jasa assurance (assurer) Cukup Jelas N/A
dan periode jasa assurance;
b. kebijakan Emiten dan Perusahaan Publik Cukup Jelas N/A
dalam memilih dan menentukan penyedia
jasa assurance
c. hubungan antara Emiten dan Perusahaan Cukup Jelas N/A
Publik dengan penyedia jasa assurance
dimana assurance harus dilakukan oleh
pihak independen yang tidak terlibat
dalam proses pembuatan laporan,
sehingga tidak ada benturan kepentingan
dan kualitas proses verifikasi tetap
terjaga; dan
d. laporan assurance. Cukup Jelas N/A
G.2. Lembar Umpan Balik Pertanyaan yang diajukan mencakup YA Tertera pada bagian lembar
antara lain mengenai kelengkapan isi terakhir di LT dan SR Tahun
Laporan Keberlanjutan, kualitas data atau 2024
informasi yang disajikan dalam Laporan
Keberlanjutan, bentuk penyajian Laporan
Keberlanjutan, dan kritik serta saran yang
membangun dari pembaca atas Laporan
Keberlanjutan. Format bentuk Lembar
Umpan Balik dapat disesuaikan dengan
kebutuhan Emiten dan Perusahaan Publik.
G,3, Tanggapan Terhadap Umpan Balik Bagian ini memuat informasi mengenai N/A
Laporan Keberlanjutan Tahun umpan balik yang diterima atas laporan
Sebelumnya tahun sebelumnya diikuti dengan tindak
lanjut yang dilakukan dalam laporan tahun
ini.
G,4, Daftar Pengungkapan Sesuai Peraturan Daftar ini diperlukan untuk memastikan YA Tertera pada bagian Daftar
Otoritas Jasa Keuangan Nomor bahwa seluruh pengungkapan (disclosures) INDEKS di LT dan SR
51/POJK.03/2017 tentang Penerapan yang disyaratkan oleh POJK Nomor Tahun 2024
Keuangan Berkelanjutan bagi Lembaga 51/POJK.03/2017 telah disajikan dalam
Jasa Keuangan, Emiten, dan Perusahaan laporan dengan menyebutkan halaman
Publik. pengungkapan informasi keberlanjutan
disajikan.
i. Laporan Keuangan Tahunan yang Telah
Diaudit (Hal. 28)
LKT yang dimuat dalam LT telah memuat Pernyataan yang dimaksud pada angka 1 YA Hal ini tertera dalam LKT
: harus sesuai dengan POJK 75/2017. Jika yang tergabung dalam
1. pernyataan mengenai tidak sesuai agar dijawab "TIDAK" laporan ini telah memuat
pertanggungjawaban atas laporan pernyataan mengenai
keuangan sebagaimana diatur dalam pertanggungjawaban atas
laporan keuangan
POJK mengenai tanggung jawab Direksi
sebagaimana diatur dalam
atas laporan keuangan
POJK mengenai tanggung
2. Opini Audit dari KAP jawab Direksi atas laporan
keuangan dan Opini Audit
dari KAP
Page 51
j. Surat Pernyataan Anggota Direksi dan Pihak yang menandatangani adalah YA Hal 154
Anggota Dewan Komisaris tentang anggota Dewan Komisaris dan Direksi yang
Tanggung Jawab atas Laporan Tahunan sedang menjabat pada saat LT diterbitkan,
(Hal. 28-29) walaupun terdapat pergantian pengurus
setelah tahun buku berakhir (dalam
periode penyampaian LT).
Surat pernyataan anggota Direksi dan Dicek pengungkapan secara lengkap sesuai YA Hal 154
anggota Dewan Komisaris tentang dengan format surat pernyataan.
tanggung jawab atas Laporan Tahunan
sesuai dengan format Surat Pernyataan
Anggota Direksi dan Anggota Dewan
Komisaris tentang Tanggung Jawab atas
Laporan Tahunan sebagaimana tercantum
dalam Lampiran I yang merupakan
bagian tidak terpisahkan dari Surat
Edaran Otoritas Jasa Keuangan ini.
IV IV PENERAPAN ATAS PEDOMAN TATA Khusus Untuk Perusahaan Terbuka.
KELOLA (SEOJK Nomor 32 Tahun 2015) Apabila terdapat emiten yang hanya
menerbitkan obligasi dan/atau sukuk
secara voluntary mengungkapkan terkait
POJK 21 & SEOJK 32 tahun 2015, maka
dapat diminta penjelasan apabila terdapat
ketidaksesuaian dengan ketentuan.
1 1.1) Perusahaan Terbuka memiliki cara Sebagai Contoh, dalam pengumpulan suara COMPLY
atau prosedur teknis pengumpulan suara (voting) secara terbuka dilakukan dengan
(voting) baik secara terbuka maupun cara mengangkat tangan sesuai dengan
tertutup yang mengedepankan instruksi pilihan yang ditawarkan oleh
independensi, dan kepentingan pemegang pimpinan RUPS. Sedangkan, dalam
saham. pengumpulan suara (voting) secara tertutup
dilakukan pada keputusan yang
membutuhkan kerahasiaan ataupun atas
permintaan pemegang saham, dengan cara
menggunakan kartu suara ataupun dengan
penggunaan electronic voting.
2 1.2) Seluruh anggota Direksi dan anggota Cukup Jelas COMPLY
Dewan Komisaris Perusahaan Terbuka
hadir dalam RUPS Tahunan.
3 1.3) Ringkasan Risalah RUPS tersedia Informasi Rapat Umum Pemegang Saham, COMPLY
dalam Situs Web meliputi Ringkasan Risalah Rapat Umum
Perusahaan Terbuka paling sedikit selama Pemegang Saham (Reff Pasal 8 huruf d
1 (satu) tahun POJK Nomor 8/2015 serta Pasal 34 ayat 2
dan 3 POJK Nomor 32/2014)
4 2.1) Perusahaan Terbuka memiliki suatu Dalam kebijakan tersebut dapat mencakup COMPLY
kebijakan komunikasi dengan pemegang strategi, program, dan waktu pelaksanaan
saham atau investor komunikasi, serta panduan yang
mendukung pemegang saham atau investor
untuk berpartisipasi dalam komunikasi
tersebut.
5 2.2) Perusahaan Terbuka Rekomendasi 2.2) Surat Edaran Nomor COMPLY
mengungkapkan kebijakan komunikasi 32/2015
Perusahaan Terbuka dengan pemegang
saham atau investor dalam Situs Web
Page 52
6 3.1) Penentuan jumlah anggota Dewan 1. Dewan Komisaris paling kurang terdiri COMPLY
Komisaris mempertimbangkan kondisi dari 2 (dua) orang anggota Dewan
Perusahaan Terbuka. Komisaris (Reff Pasal 20 POJK Nomor
33/2014).
2. Selain itu, perlu juga
mempertimbangkan kondisi Perusahaan
Terbuka yang antara lain yang meliputi
karakteristik, kapasitas, dan ukuran, serta
pencapaian tujuan dan pemenuhan
kebutuhan bisnis yang berbeda diantara
Perusahaan Terbuka.
7 3.2) Penentuan komposisi anggota Dewan Komposisi Dewan Komisaris merupakan COMPLY
Komisaris memperhatikan keberagaman kombinasi karakteristik baik dari segi
keahlian, pengetahuan, dan pengalaman organ Dewan Komisaris maupun anggota
yang dibutuhkan. Dewan Komisaris secara individu, sesuai
dengan kebutuhan Perusahaan Terbuka.
8 4.1) Dewan Komisaris mempunyai 1. Dewan Komisaris memiliki atau tidak COMPLY
kebijakan penilaian sendiri (self memiliki kebijakan self assessment dan
assessment) untuk menilai kinerja Dewan selanjutnya akan diungkapkan secara
Komisaris. lengkap pada LT sebagai pemenuhan
Rekomendasi 4.2.
2. Self assessment atau penilaian sendiri
dimaksud dilakukan oleh masing-masing
anggota untuk menilai pelaksanaan kinerja
Dewan Komisaris secara kolegial, dan
bukan menilai kinerja individual masing-
masing anggota Dewan Komisaris.
9 4.2) Kebijakan penilaian sendiri (self 1. Rekomendasi 4.2) SE 32/2015 COMPLY
assessment) untuk menilai kinerja Dewan Pengungkapan kebijakan self assessment
Komisaris, diungkapkan melalui Laporan atas kinerja Dewan Komisaris dilakukan
Tahunan Perusahaan Terbuka. tidak hanya untuk memenuhi aspek
transparansi sebagai bentuk
pertanggungjawaban atas pelaksanaan
tugasnya, namun juga untuk memberikan
keyakinan khususnya kepada para
pemegang saham atau investor atas upaya-
upaya yang perlu dilakukan dalam
meningkatkan kinerja Dewan Komisaris.
Pemegang saham atau investor mengetahui
mekanisme check and balance terhadap
kinerja Dewan Komisaris.
2. Rekomendasi 4.1) SE 32/2015
Dalam kebijakan dapat mencakup kegiatan
penilaian yang dilakukan beserta:
• maksud dan tujuannya
• waktu pelaksanaannya secara berkala,
dan
• tolak ukur atau kriteria penilaian yang
digunakan
sesuai dengan rekomendasi yang diberikan
oleh fungsi nominasi dan remunerasi
Perusahaan Terbuka.
Page 53
10 4.3) Dewan Komisaris mempunyai 1. Kebijakan tersebut dapat tercakup dalam COMPLY
kebijakan terkait pengunduran diri Pedoman ataupun Kode Etik yang berlaku
anggota Dewan Komisaris apabila terlibat bagi Dewan Komisaris.
dalam kejahatan keuangan.
2. Kejahatan keuangan merupakan adanya
status terpidana terhadap anggota Dewan
Komisaris dari pihak yang berwenang.
Kejahatan keuangan dimaksud seperti
manipulasi dan berbagai bentuk
penggelapan dalam kegiatan jasa keuangan
serta Tindakan Pidana Pencucian Uang (UU
8/2010 tentang Pencegahan dan
Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian
Uang).
11 4.4) Dewan Komisaris atau Komite yang Fungsi nominasi mempunyai tugas untuk COMPLY
menjalankan fungsi Nominasi dan menyusun kebijakan dan kriteria yang
Remunerasi menyusun kebijakan suksesi dibutuhkan dalam proses Nominasi calon
dalam proses Nominasi anggota Direksi. anggota Direksi. Salah satu kebijakan yang
dapat mendukung proses Nominasi
sebagaimana dimaksud adalah kebijakan
suksesi anggota Direksi.
12 5.1) Penentuan jumlah anggota Direksi 1. Direksi EPP paling kurang terdiri dari 2 COMPLY
mempertimbangkan kondisi Perusahaan (dua) orang anggota Direksi (Reff Pasal 2
terbuka serta efektifitas dalam POJK Nomor 33/2014).
pengambilan keputusan
2. Penentuan jumlah Direksi harus
didasarkan pada kebutuhan untuk
mencapai maksud dan tujuan Perusahaan
Terbuka dan disesuaikan dengan kondisi
Perusahaan Terbuka yang meliputi
karakteristik, kapasitas, dan ukuran
Perusahaan Terbuka serta bagaimana
tercapainya efektivitas pengambilan
keputusan Direksi.
13 5.2) Penentuan komposisi anggota Direksi 1. Kombinasi ditentukan dengan cara COMPLY
memperhatikan keberagaman keahlian, memperhatikan keberagaman keahlian,
pengetahuan, dan pengalaman yang pengetahuan dan pengalaman yang sesuai
dibutuhkan pada pembagian tugas dan fungsi jabatan
Direksi dalam mencapai tujuan Perusahaan
Terbuka.
2. Dalam hal terdapat komposisi Direksi
yang tidak memenuhi kriteria, agar dapat
diingatkan dalam penelaahan hasil RUPS
terkait dengan perubahan susunan
kepengurusan.
14 5.3) Anggota Direksi yang membawahi Keahlian dan/atau pengetahuan dapat COMPLY
bidang akuntansi atau keuangan memiliki dibuktikan dengan latar belakang
keahlian dan/ atau pengetahuan di pendidikan, sertifikasi pelatihan, dan/atau
bidang akuntansi pengalaman kerja terkait.
Contoh:
a. pengangkatan kembali Direktur
Keuangan dapat termasuk pemenuhan
kriteria pengalaman kerja.
b. pengangkatan Direktur Keuangan baru
maka dapat dilihat pada profil Direksi
dalam LT atau daftar riwayat hidup dalam
situs web EPP.
Page 54
15 6.1) Direksi mempunyai kebijakan 1. Direksi memiliki atau tidak memiliki COMPLY
penilaian (self assesment) untuk menilai kebijakan self assessment dan selanjutnya
kinerja Direksi. akan diungkapkan secara lengkap pada LT
sebagai pemenuhan Rekomendasi 6.2.
2. Self assessment atau penilaian sendiri
dimaksud dilakukan oleh masing-masing
anggota Direksi untuk menilai pelaksanaan
kinerja Direksi secara kolegial, dan bukan
menilai kinerja individual masing-masing
anggota Direksi.
16 6.2) Kebijakan penilaian sendiri (self 1. Pengungkapan kebijakan self assessment COMPLY
assessment) untuk menilai kinerja Direksi atas kinerja Direksi dilakukan tidak hanya
diungkapkan melalui laporan tahunan untuk memenuhi aspek transparansi
Perusahaan Terbuka sebagai bentuk pertanggungjawaban atas
pelaksanaan tugasnya, namun juga untuk
memberikan informasi penting atas upaya-
upaya perbaikan dalam pengelolaan EPP.
2. Dalam kebijakan dapat mencakup
kegiatan penilaian yang dilakukan beserta:
• maksud dan tujuannya
• waktu pelaksanaannya secara berkala,
dan
• tolak ukur atau kriteria penilaian yang
digunakan
sesuai dengan rekomendasi yang diberikan
oleh fungsi nominasi dan remunerasi
Perusahaan Terbuka.
17 6.3) Direksi mempunyai kebijakan terkait 1. Kebijakan tersebut dapat tercakup dalam COMPLY
pengunduran diri anggota Direksi apabila Pedoman ataupun Kode Etik yang berlaku
terlibat dalam kejahatan keuangan bagi Direksi.
2. Kejahatan keuangan merupakan adanya
status terpidana terhadap anggota Direksi
dari pihak yang berwenang. Kejahatan
keuangan dimaksud seperti manipulasi dan
berbagai bentuk penggelapan dalam
kegiatan jasa keuangan serta Tindakan
Pidana Pencucian Uang (UU 8/2010
tentang Pencegahan dan Pemberantasan
Tindak Pidana Pencucian Uang).
18 7.1) Perusahaan Terbuka memiliki Perusahaan Terbuka dapat meminimalisir COMPLY
kebijakan untuk mencegah terjadinya terjadinya insider trading melalui kebijakan
insider trading. pencegahan, misalnya dengan memisahkan
secara tegas data dan/atau informasi yang
bersifat rahasia dengan yang bersifat
publik, serta membagi tugas dan tanggung
jawab atas pengelolaan informasi dimaksud
secara proporsional dan efisien.
19 7.2) Perusahaan Terbuka memiliki Kebijakan tersebut dapat merupakan COMPLY
kebijakan anti korupsi dan anti fraud. bagian dalam kode etik, ataupun dalam
bentuk tersendiri.
Dalam kebijakan tersebut dapat meliputi
antara lain mengenai program dan
prosedur yang dilakukan dalam mengatasi
praktik korupsi, balas jasa (kickbacks),
fraud, suap dan/atau gratifikasi dalam
Perusahaan Terbuka.
Page 55
20 7.3) Perusahaan Terbuka memiliki Cakupan kebijakan ini meliputi kriteria EXPLAIN Perseroan belum memiliki
kebijakan tentang seleksi dan dalam pemilihan pemasok atau vendor, kebijakan tentang seleksi dan
peningkatan kemampuan pemasok atau mekanisme pengadaan yang transparan, peningkatan kemampuan
vendor. upaya peningkatan kemampuan pemasok pemasok atau vendor karena
Perseroan tidak memiliki
atau vendor, dan pemenuhan hak-hak yang
hubungan langsung dengan
berkaitan dengan pemasok atau vendor.
vendor dan bertempat pada
shared office building
sehingga keputusan
pemilihan vendor ada pada
pengelola gedung
21 7.4) Perusahaan Terbuka memiliki Dalam kebijakan mencakup pertimbangan EXPLAIN Perseroan belum memiliki
kebijakan tentang pemenuhan hak-hak dalam melakukan perjanjian, serta tindak kebijakan tentang pemenuhan
kreditur. lanjut dalam pemenuhan kewajiban hak-hak kreditur dikarenakan
Perusahaan Terbuka kepada kreditur. Perseroan tidak memiliki
hutang yang berasal dari
kreditur
22 7.5) Perusahaan Terbuka memiliki Kebijakan sistem whistleblowing mencakup COMPLY
kebijakan sistem whistleblowing. antara lain jenis pelanggaran yang dapat
dilaporkan melalui sistem whistleblowing,
cara pengaduan, perlindungan dan jaminan
kerahasiaan pelapor, penanganan
pengaduan, pihak yang mengelola aduan,
dan hasil penanganan dan tindak lanjut
pengaduan.
23 7.6) Perusahaan Terbuka memiliki Kebijakan dapat mencakup antara lain EXPLAIN Hingga tahun buku 2025
kebijakan pemberian insentif jangka maksud dan tujuan pemberian insentif Perseroan tidak memiliki
panjang kepada Direksi dan karyawan. jangka panjang, syarat dan prosedur dalam pemberian insentif jangka
pemberian insentif, dan kondisi dan risiko panjang kepada Direksi dan
yang harus diperhatikan oleh Perusahaan Karyawan sehingga
Perseroan tidak memiliki
Terbuka dalam pemberian insentif.
kebijakan terkait hal tersebut.
Kebijakan tersebut juga dapat tercakup Hal ini telah diungkapkan
dalam kebijakan remunerasi Perusahaan pada hal 149
Terbuka.
24 8.1) Perusahaan Terbuka memanfaatkan 1. Adapun keterbukaan informasi yang EXPLAIN Perseroan menilai
penggunaan teknologi informasi secara dilakukan tidak hanya keterbukaan keterbukaan informasi yang
lebih luas selain Situs Web sebagai media informasi yang telah diatur dalam telah disampaikan melalui
keterbukaan informasi peraturan perundang-undangan, namun website Perseroan dan atau
situs web bursa efek
juga informasi lain terkait Perusahaan
Indonesia (IDX Net) telah
Terbuka yang dirasakan bermanfaat untuk
memadai
diketahui pemegang saham, investor, dan
konsumen/nasabah.
Contoh informasi lain: informasi
pergerakan harga saham EPP dan simulasi
perhitungan KPR.
2. Contoh media: aplikasi khusus untuk
investor relation.
25 8.2) Laporan Tahunan Perusahaan Mulai berlaku untuk pengungkapan LT COMPLY
Terbuka mengungkapkan pemilik manfaat tahun buku 2017.
akhir dalam kepemilikan saham
Perusahaan Terbuka paling sedikit 5% Pelaksanaan atas kebijakan mengenai
(lima persen), selain pengungkapan kewajiban anggota Direksi dan anggota
pemilik manfaat akhir dalam kepemilikan Dewan Komisaris untuk menyampaikan
saham Perusahaan Terbuka melalui informasi kepada EPP mengenai
pemegang saham utama dan pengendali. kepemilikan dan setiap perubahan
kepemilikannya atas saham EPP. (Reff
Pasal 3 POJK 11/2017).
Names mentioned 4 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan
p.34
unresolved
org
PT XYZ
p.35 ×2
unresolved
org
Kementerian Lingkungan Hidup
p.42 ×2
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.