Back to announcement
20231025_PRAY_Informasi Transaksi Afiliasi_31471753_lamp1.pdf
Asset transaction Needs review PRAYSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 2
Page 1 OCR 0.941
PT Famon Awal Bros Sedaya Tbk. Jakarta, 26 Oktober 2023 No. : 045/CorpSec/FABS/X/2023 Hal : Laporan Transaksi Afiliasi Kepada Yth., Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”) Gedung Soemitro Djojohadikusumo Jl. Lapangan Banteng Timur No. 2-4 Jakarta 10710 Dengan hormat, Dalam rangka memenuhi ketentuan pada Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 42/POJK.04/2020 tentang Transaksi Afiliasi dan Transaksi Benturan Kepentingan (“POJK 42/2020”), maka bersama ini kami menyampaikan laporan atas transaksi afiliasi yang telah dilakukan PT Famon Awal Bros Sedaya Tbk., (“Perseroan”) 1. Uraian Mengenai Transaksi Perseroan telah menandatangani Perjanjian Sewa Menyewa dengan Leona Agustine Karnali pada tanggal 26 Oktober 2023 untuk keperluan penambahan kantor operasional Perseroan. Objek transaksi adalah unit satuan rumah susun dengan luas t555,18 m2 (kurang lebih lima ratus lima puluh lima koma satu delapan meter persegi) yang terletak di Kelurahan Sumur Batu, Kecamatan Kemayoran, Kota Jakarta Pusat, Provinsi DKI Jakarta dan dikenal sebagai Rusun Hunian dan Non Hunian Graha Cempaka Mas Blok No. D/5 dan D/$ (“Rukan”). Perseroan adalah pemegang hak sewa atas Rukan yang dimiliki oleh Leona Agustine Karnali. Nilai transaksi atas sewa Rukan tersebut adalah sebesar Rp. 488.888.888,- (empat ratus delapan puluh delapan juta delapan ratus delapan puluh delapan ribu delapan ratus delapan puluh rupiah) termasuk pajak, untuk jangka waktu sewa selama 2 (dua) tahun terhitung sejak tanggal 01 November 2023 hingga tanggal 31 Oktober 2025. Harga Sewa tersebut merupakan rata-rata harga sewa yang berlaku untuk unit rukan graha cempaka mas lainnya, berdasarkan informasi yang diperoleh oleh Perseroan. 2. Pihak Yang Melakukan Transaksi Dan Hubungan Antar Pihak a. Pihak-pihak yang melakukan transaksi adalah sebagai berikut : — PT FAMON AWAL BROS SEDAYA TBK (“Perseroan”): — LEONA AGUSTINE KARNALI (“Pemilik”): b. Sifat hubungan afiliasi Para Pihak pada saat dilakukannya transaksi adalah Pemilik merupakan anggota Direksi yang menjabat pada Perseroan yaitu sebagai Direktur Perseroan. 3. Penjelasan, Pertimbangan, dan Alasan dilakukannya Transaksi Afiliasi, dibandingkan dengan apabila dilakukan transaksi lain yang sejenis yang tidak dilakukan dengan pihak Afiliasi a. Kemudahan dalam negosiasi harga transaksi karena dilakukan dengan pihak afiliasi yang memahami dan memiliki visi bisnis yang sama. b. Objek transaksi tidak mempunyai masalah hukum dan bahwa hak kepemilikannya adalah sah (free and Clear) dan dapat disewakan kepada pihak lainnya. c. Transaksi afiliasi ini memberikan manfaat efisiensi bagi Perseroan setelah transaksi efektif. 4. Pernyataan Direksi dan Dewan Komisaris Direksi dan Dewan Komisaris, baik secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama menyatakan bahwa semua informasi material telah diungkapkan dalam Surat ini dan informasi tersebut tidak menyesatkan. Graha Cempaka Mos Blok D/20 Jl. Let. Jend. Suprapto, Jakarta Pusat 10640 Indonesia Telp. (62-21) 421 7746/47 Fox. (62-21) 428 7057/78
Page 2 OCR 0.919
PT Famon Awal Bros Sedaya Tbk. 5. Informasi Tambahan a. Berdasarkan Pasal 1 ayat 1 huruf bjo Pasal 6 ayat 1 huruf c POJK 42/2020, dimana Transaksi ini merupakan transaksi dengan nilai transaksi tidak melebihi 0,546 (nol koma lima persen) dari modal disetor Perseroan atau tidak melebihi jumlah Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah). Dengan demikian transaksi ini memenuhi kriteria transaksi afiliasi yang dikecualikan dari kewajiban melakukan prosedur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 serta tidak wajib memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) POJK 42/2020 akan tetapi diwajibkan untuk melakukan pelaporan kepada OJK berdasarkan ketentuan Pasal 6 ayat (2) POJK 42/2020. b. Transaksi ini tidak termasuk dalam Transaksi Material sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 17/POJK.04/2020 tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha dan bukan merupakan transaksi benturan kepentingan sebagaimana diatur dalam POJK 42/2020. Demikian pelaporan ini kami sampaikan, atas perhatian dan kerja samanya, kami ucapkan terima kasih. Hormat kami, PT. Famon Awal Bros Sedaya Tbk. T. FAMON AWAL BROS SEDAYA Tbk, - Leona Agustine Karnali Direktur Graha Cempaka Mas Blok D/20— « Jl. Let. Jend. Suprapto, Jakarta Pusat 10640 Indonesia Telp. (62-21) 421 7746/47 Fox. (462-21) 428 7057/78
Names mentioned 0 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
The name pass has not read this document yet.
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
Rule parser
Needs review
confidence 0.500
164 ms
13 Sep 2026 17:23
Raw output
{'appraiser_exempt': None,
'appraiser_name': '',
'assets': [{'area_sqm': '555.18',
'category': 'OTHER',
'description': 'adalah unit satuan rumah susun dengan luas '
't555,18 m2 (kurang lebih lima ratus lima puluh'}],
'currency': 'IDR',
'fact_type': '',
'issuer_name': '',
'kind': 'CONFLICT',
'kjpp_name': '',
'letter_number': '',
'object_text': 'adalah unit satuan rumah susun dengan luas t555,18 m2 (kurang '
'lebih lima ratus lima puluh',
'object_truncated': True,
'parties': [],
'pct_of_equity': None,
'reference_period': '',
'requires_rups': None,
'rups_date': None,
'ticker': '',
'transaction_date': None,
'valuation_date': None,
'value': '488888888'}