Skip to content
Back to announcement

20231026_HRTA_Perubahan Profesi Penunjang_31482316_lamp2.pdf

RUPS minutes Needs review HRTA

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 3

Page 1 OCR 0.929
NOTARIS
ERNY KENCANAWATI, SH.,MH.

SK MENKEH & HAM R.I. Nomor C-644.HT.03.01-Th.2001 Tgl. 4 Desember 2001
Kantor : Jl. Ir. H. Juanda No. 185, Bandung 40135
Tlp. : (022)2502509 Fax. : (022) 2507918
Nomor : 101/N-EK/V/2023
Perihal : Pemberitahuan Hasil RUPS Tahunan
PT. HARTADINATA ABADI, Tbk.

Kepada Yth,

Direksi PT. HARTADINATA ABADI, Tbk.
Di

BANDUNG

Dengan hormat,
Bersama ini diberitahukan bahwa pada hari ini, Rabu, tanggal 31-05-2023 (tigapuluh satu Mei duaribu-——
duapuluh tiga) telah diadakan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (untuk selanjutnya disebut
“RUPS") perseroan terbatas PT. HARTADINATA ABADI, Tbk., (untuk selanjutnya disebut “Perseroan”),-—
di Ibis Bandung Trans Studio Hotel, Jl. Gatot Subroto No.289, Kelurahan Cibangkong, Kecamatan —
Batununggal, Kota Bandung, Jawa Barat 40273.
RUPS Tahunan Perseroan tersebut telah dihadiri dan/atau diwakili sebanyak 3.640.537.200 (tiga miliar
enamratus empatpuluh juta limaratus tigapuluh tujuhribu duaratus) lembar saham yang merupakan
79,05Yo (tujuhpuluh sembilan koma nol lima persen) saham yang telah dikeluarkan oleh Perseroan
sampai dengan tanggal rapat ini, yaitu sebanyak 4.605.262.400 (empat miliar enamratus lima juta
duaratus enampuluh duaribu empat ratus) lembar saham, dengan demikian sesuai dengan ketentuan
Pasal 21 ayat 1 huruf a butir (1) Anggaran Dasar Perseroan dan Pasal 86 ayat 1 Undang-Undang Nomor
40 Tahun 2007, Rapat tersebut dapat dilangsungkan dan mengambil Mma aah yang sah dan
mengikat perseroan mengenai seluruh agenda RUPS Tahunan. —
Sesuai dengan ketentuan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor . 15/pO1K.04/2020, dan
Anggaran Dasar Perseroan, telah dilakukan Pemberitahuan mengenai rencana Penyelenggaraan Rapat
beserta dengan agenda Rapat kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sesuai dengan Surat Perseroan —
tertanggal 17-04-2023 (tujuhbelas April duaribu duapuluh tiga), Nomor:
S-81/DIR-CORSEC/HA-OJK-IDX/TV/2023 terkait Pemberitahuan Mata Acara Rapat Umum Pemegang
Saham Tahunan (RUPST) serta Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) PT. Hartadinata
Abadi, Tbk., serta Pengumuman kepada Para Pemegang Saham yang telah dilakukan di Website resmi
Emiten, Website IDX (Bursa Efek Indonesia) dan Website Kustodian Sentral Efek Indonesia (e-ASY KSEI)
sebagai situs penyedia e-RUPS pada tanggal 24-04-2023 (duapuluh empat April duaribu duapuluh tiga).
Sedangkan pemanggilan telah dilakukan di Website resmi Emiten, Website IDX (Bursa Efek Indonesia)
dan Website Kustodian Sentral Efek Indonesia (e-ASY KSEI) sebagai situs penyedia e-RUPS pada tanggal
09-05-2023 (sembilan Mei duaribu duapuluh tiga). Sesuai dengan iklan pemanggilan untuk Rapat ini,
mata acara untuk Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan PT. HARTADINATA ABADI, Tbk., adalah
sebagai berikut :
1. Persetujuan dan pengesahan atas Laporan Tahunan Perseroan termasuk Laporan Keuangan
Konsolidasian Perseroan serta Laporan Tugas Pengawasan Dewan Komisaris Perseroan untuk tahun
buku yang berakhir pada tanggal 31-12-2022 (tigapuluh satu Desember duaribu duapuluh dua) serta
memberikan pelunasan dan pembebasan tanggung jawab sepenuhnya (aaguif ef de charge) kepada
seluruh anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan atas tindakan pengurusan dan pengawasan
yang dilakukan dalam tahun buku yang berakhir pada tanggal 31-12-2021 (tigapuluh satu Desember
duaribu duapuluh satu). $
2. Penetapan penggunaan laba bersih Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31-12-
2022 (tigapuluh satu Desember duaribu duapuluh dua).
3. Persetujuan dan penetapan honorarium dan/atau remunerasi anggota Direksi Perseroan, penetapan
honorarium dan/atau remunerasi anggota Dewan Komisaris Perseroan, serta tantiem dan bonus bagi
Dewan Komisaris, Direksi dan Karyawan.
4. Pemberian wewenang kepada Dewan Komisaris untuk menunjuk Kantor Akuntan Publik Independen
untuk mengaudit Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan yang berakhir pada tanggal lap

1 101N-FKV213
Page 2 OCR 0.913
(tigapuluh satu Desember duaribu duapuluh tiga) dan periode-periode lainnya untuk tahun buku
2023, serta memberikan wewenang kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk menetapkan jumlah
honorarium Akuntan Publik tersebut.
Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan dalam pelaksanaannya telah diambil keputusan, yaitu—————
sebagaimana yang telah dituangkan dalam akta “Berita Acara Rapat Umum Pemegang Saham:
Tahunan “PT. HARTADINATA ABADI, Tbk.", tertanggal 31-05-2023 (tigapuluh satu Mei duaribu
duapuluh tiga), Nomor 22.-, yang minuta aktanya dibuat oleh saya, Notaris yang pada pokoknya —————
adalah sebagai berikut :
1.  MEMUTUSKAN dan MENYETUJUI untuk: -———— LA en
1.1. Menerima baik Laporan Tahunan Perseroan untuk Tahun Buku yang berakhir pada tanggal -——
31-12-2022 (tigapuluh satu Desember duaribu duapuluh dua), termasuk didalamnya————
Laporan Tahunan Direksi, Laporan Tugas Pengawasan Dewan Komisaris. ———————————
1.2. Mengesahkan Laporan Keuangan yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik (KAP) Paul!
Hadiwinata, Hidajat, Arsono, Retno, Palilingan & Rekan, tertanggal 24-03-2023 (duapuluh
empat Maret duaribu duapuluh tiga), Nomor. 00503/2.1133/AU.1/04/1244-2/1/111/2023,
dengan pendapat “Laporan Keuangan Konsolidasian terlampir menyajikan secara wajar, dalam
semua hal yang material, posisi keuangan konsolidasian, Perusahaan dan entitas anak tanggal
31-12-2022 (tigapuluh satu Desember duaribu duapuluh dua), serta kinerja keuangan dan
arus kas konsolidasian untuk tahun yang berakhir pada tanggal tersebut, sesuai dengan
Standar Akuntansi Keuangan di Indonesia.” ———
1.3. Memberikan Pelunasan dan Pembebasan tanggung jawab sepenuhnya (aaguif ef de —————
Charge) kepada Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan atas tindakan Pengurusan dan:
Pengawasan yang telah dijalankan selama tahun buku 2022 (duaribu duapuluh dua) ————
sepanjang tindakan tersebut tercermin dalam Laporan Perseroan dan tidak bertentangan —
dengan peraturan perundang-undangan. mo
2. MEMUTUSKAN dan MENYETUJUI Penggunaan Laba Bersih Perseroan untuk tahun buku yang——
berakhir pada 31-12-2022 (tigapuluh satu Desember duaribu duapuluh dua) sebesar
Rp. 254.127.589.783,- (duaratus limapuluh empat miliar seratus duapuluh tujuh juta limaratus
Gelapanpuluh sembilanribu tujuhratus delapanpuluh tiga Rupiah) dengan penggunaannya adalah
sebagai berikut :
2.1. Sejumlah Rp. 55.263.148.800,- (limapuluh lima miliar duaratus enampuluh tiga juta seratus
empatpuluh delapanribu delapanratus Rupiah) dibagikan sebagai dividen tunai kepada para
pemegang saham Perseroan: —
Atau sebesar Rp. 12,- (duabelas Rupiah) per lembar saham dibagikan sebagai dividen tunai
kepada para pemegang saham Perseroan: -
2.2. Sejumlah Rp. 50.825.517.957,- (limapuluh miliar delapanratus duapuluh lima juta limaratus
tujuhbelas ribu sembilanratus limapuluh tujuh Rupiah) disisihkan sebagai cicilan dana
cadangan guna memenuhi ketentuan di dalam Anggaran Dasar Perseroan dan Undang-
Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas,
2.3. Sisanya sejumlah Rp. 148.038.923.026,- (seratus empatpuluh delapan miliar tigapuluh
delapan juta sembilanratus duapuluh tigaribu duapuluh enam Rupiah) digunakan untuk modal
kerja Perseroan dan dicatat sebagai laba yang ditahan,
2.4. Memberikan kuasa kepada Direksi Perseroan untuk melakukan segala tindakan yang
diperlukan sehubungan dengan pembagian dividen untuk Tahun Buku 2022 (duaribu
duapuluh dua).
Pembagian dividen dilakukan dengan cara sebagai berikut: -—-—————— Bana
1. Yang berhak atas dividen adalah para pemegang saham yang namanya tercatat dalam Daftar
Pemegang Saham Perseroan pada tanggal 14-06-2023 (empatbelas Juni duaribu duapuluh tiga)
sampai dengan pukul 16.00 WIB (enambelas nol nol Waktu Indonesia Barat).
2. Pembayaran dividen tunai akan dilakukan mulai tanggal 30-06-2023 (tigapuluh Juni duaribu
duapuluh tiga) dengan cara mengirimkan cek dividen atau transfer, ——————————————
3. Mengenai ketentuan pembagian dividen dilaksanakan sesuai dengan ketentuan Bursa Efek
Indonesia sebagai berikut :——
a. Cum dividen tunai di Pasar Reguler dan Negosiasi tanggal 12-06-2023 (duabelas Juni duaribu
duapuluh tiga). ba
b. Ex dividen tunai di Pasar Reguler dan Negosiasi tanggal 13-06-2023 (tigabelas Juni duaribu
duapuluh tiga). ——— LL
c. Cum dividen tunai di Pasar Tunai tanggal 14-06-2023 (empatbelas Juni duaribu duapuluh
tiga). -
d. Ex dividen tunai di Pasar Tunai tanggal 15-06-2023 (limabelas Juni duaribu duapuluh tiga).——-
21 101/N-EK/V/2023

Page 3 OCR 0.937
e. Batas akhir pencatatan dalam Daftar Pemegang Saham (recording date) 14-06-2023
(empatbelas Juni duaribu duapuluh tiga). -——
f. Pelaksanaan pembayaran dividen tanggal 30-06-2023 (tigapuluh Juni duaribu duapuluh tiga).
4. Pajak atas dividen akan diperhitungkan sesuai ketentuan perpajakan yang berlaku. ——————
Tata cara teknis pembayaran dividen ini akan diinformasikan melalui Website resmi Emiten, Website
IDX (Bursa Efek Indonesia) dan Website Kustodian Sentral Efek Indonesia (e-ASY KSEI) sebagai
situs penyedia e-RUPS.. -—
3. MEMUTUSKAN dan MENYETUJUI untuk:
3.1. Menetapkan besarnya honorarium dan/atau remunerasi untuk para anggota Direksi dan Dewan
Komisaris Perseroan untuk tahun buku 2023 (duaribu duapuluh tiga) maksimum sebesar Rp.
9.600.000.000,- (sembilan miliar enamratus juta Rupiah). —
3.2. Menetapkan besarnya tantiem dan bonus tahun buku 2022 (duaribu duapuluh dua) untuk para
anggota Direksi, Dewan Komisaris, dan Karyawan Perseroan maksimum sebesar Rp.
4.200.000.000,- (empat miliar duaratus juta Rupiah) dari laba bersih Perseroan Tahun Buku
2022 (duaribu duapuluh dua) sesuai usul dan rekomendasi Komite Nominasi dan Remunerasi
Perseroan.
4. MEMUTUSKAN dan MENYETUJUI untuk memberi wewenang kepada Dewan Komisaris Perseroan
untuk:
4.1. Menunjuk Kantor Akuntan Publik dan menetapkan kondisi dan persyaratan penunjukannya
untuk mengaudit Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan yang berakhir pada tanggal 31-
12-2023 (tigapuluh satu Desember duaribu duapuluh tiga) dan periode-periode lainnya untuk
tahun buku 2023 (duaribu duapuluh tiga).
4.2. Menetapkan honorarium atau besaran imbalan jasa audit dan persyaratan penunjukan lainnya
yang wajar bagi kantor Kantor Akuntan Publik tersebut.

Dr. ERNY KENCANAWATI, S.H., M.H.

3 | 101/N-EK/V/2023

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.55 MB
Published26 Oct 2023
Pages3
Characters10,136
Text sourceOCR
OCR confidence0.926

Names mentioned 0 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

The name pass has not read this document yet.

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

Rule parser Needs review confidence 0.111 155 ms 13 Sep 2026 17:22

no shares_present; no pct_present; no vote table found

Raw output
{'agenda': [], 'is_electronic': False, 'meeting_type': 'EGM'}
↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result