Back to announcement
20231025_PRAY_Perubahan Profesi Penunjang_31471874_lamp1.pdf
Other Text extracted PRAYSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 10
Page 1 OCR 0.925
PT Famon Awal Bros Sedaya Tbk. Jakarta, 26 Oktober 2023 No : 046/CorpSec/FABSI/X/2023 Hal : Laporan Penunjukkan Akuntan Publik/Kantor Akuntan Publik dalam rangka audit atas informasi keuangan historis tahunan PT. Famon Awal Bros Sedaya, Tbk Kepada Yth., Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”) Gedung Soemitro Djojohadikusumo Jl. Lapangan Banteng Timur No. 2-4 Jakarta 10710 Dengan hormat, Merujuk pada Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 13/POJK.031/2017 juncto Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 9 Tahun 2023 tentang Penggunaan Jasa Akuntan Publik dan Kantor Akuntan Publik dalam kegiatan jasa Keuangan, perkenankan melalui surat ini kami melaporkan bahwa berdasarkan Surat Keputusan Dewan Komisaris PT. Famon Awal Bros Sedaya Tbk (“Perseroan”) No. 002/SK/DEKOM-FABS/X/2023 tertanggal 21 Oktober 2023, telah dilakukan penunjukkan Akutan Publik (AP) dan/atau Kantor Akuntan Publik (KAP) dalam rangka audit atas laporan keuangan konsolidasian Perseroan untuk tahun buku 2023 sebagai berikut : Akuntan Publik : Hansen Bunardi Wijoyo, S.E., CPA Nomor Registrasi AP : AP.1684 Nomor Surat Tanda Terdaftar : STTD.AP-26/PM.223/2021 Kantor Akuntan Publik : Paul Hadiwinata, Hidajat, Arsono, Retno, Palilingan & Rekan Nomor Surat Tanda Terdaftar : STTD.KAP-14/PM.22/2018 Untuk melengkapi laporan ini, terlampir kami sampaikan : 1. Rekomendasi Komite Audit dalam penunjukkan AP dan/atau KAP tertanggal 18 September 2023, 2. Surat Keputusan Dewan Komisaris PT. Famon Awal Bros Sedaya Tbk., No. 002/SK/DEKOM- FABS/X/2023 tertanggal 21 Oktober 2023, 3. Surat Perikatan Audit (Engagement Letter) No. EL.026/FP-X/2023 tertanggal 02 Oktober 2023 yang diterima dan disetujui tertanggal 25 Oktober 2023. Demikian surat beserta lampiran ini kami sampaikan, atas perhatian dan kerja samanya, kami ucapkan terima kasih. Hormat kami, PT. Famon Awal Bros Sedaya Tbk. T. FAMON AWAL BROS SEDAYA Tbk. pg Leona Agustine Karnali Direktur Graha Cempaka Mas Blok D/20 Jl. Let. Jend. Suprapto, Jokarta Pusat 10640 Indonesia Telp. (462-21) 421 7746/47 Fox. (162-21) 428 7057/78
Page 2 OCR 0.949
No, : 001/KA/FABS/PHG/IX/2023 Jakarta, 18 September 2023 REKOMENDASI KOMITE AUDIT DALAM PENUNJUKAN AKUNTAN PUBLIK DAN KANTOR AKUNTAN PUBLIK YANG MELAKUKAN AUDIT ATAS LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN PERSEROAN UNTUK TAHUN BUKU YANG BERAKHIR PADA TANGGAL 31 DESEMBER 2023 Sehubungan dengan rencana penggunaan jasa Akuntan Publik (“AP”) dan Kantor Akuntan Publik (“KAP”) untuk m lakukan audit atas informasi keuangan historis tahunan konsolidasian PT Famon Awal Bros Sedaya Tbk (Perseroan) untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023, dan menunjuk kepada: 1, 2 3. 4. POJK no 13/POJK.03/2017 tentang Penggunaan Jasa Akuntan Publik dan Kantor Akuntan Publik dalam kegiatan Jasa Keuangan, SE OJK no 36/SEOJK.03/2017 tentang Tata Cara Penggunaan Jasa Akuntan Publik dan Kantor Akuntan Publik dalam Kegiatan Jasa Keuangan: Anggaran Dasar Perseroan dan: Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa pada tanggal 22 Mei 2023. Kami merekomendasikan penggunaan jasa dari Bapak Hansen Bunardi Wijoyo selaku Akuntan Pubik dari KAP Paul Hadiwinata, Hidajat, Arsono, Retno, Palilingan & Rekan (“PKF”) atau Akuntan Publik lain yang ditunjuk KAP PKF apabila Bapak Hansen Bunardi Wijoyo sebagai Akuntan Publik yang ditunjuk tidak dapat melaksanakan tugasnya. Adapun pertimbangan dalam rekomendasi terhadap AP dan KAP dimaksud sebagai berikut: 1. Independensi AP, KAP dan Orang dalam KAP Tidak menggunakan jasa non-keuangan dari AP dan KAP PKF selama periode audit serta tidak memiliki kepentingan keuangan secara langsung/tidak langsung pada Perseroan. Ruang lingkup audit Laporan Keuangan konsolidasi Perseroan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023. Imbalan jasa audit Imbalan jasa audit sesuai dengan skala kegiatan Perseroan dan ruang lingkup penugasan audit. Keahlian dan pengalaman AP, KAP dan Tim Audit dari KAP KAP PKF yang merupakan anggota PKF International Limited sejak tahun 1989. PKF memiliki pengalaman serta didukung oleh tim audit KAP yang berdedikasi dan memiliki komitmen dalam penugasannya. Metodologi, Teknik dan sarana audit yang digunakan KAP Metodologi, teknik dan sarana audit yang digunakan KAP PKF mengikuti Metodologi, teknik dan sarana audit yang sesuai dengan Standar Profesional Akuntan Publik (SPAP) yang ditetapkan oleh Institut Akuntan Publik Indonesia.
Page 3 OCR 0.937
6. Manfaat fresh eye perspectives yang akan diperoleh melalui penggantian AP, KAP dan Tim Audit dari KAP Manfaat penggantian AP dan Tim Audit dari KAP adalah untuk menjaga independensi dan dapat memberikan masukan dari sudut pandang yang berbeda untuk perbaikan operasional Perseroan. 7. Potensi risiko atas penggunaan jasa audit oleh KAP yang sama secara berturut-turut untuk kurun waktu yang cukup panjang Kami menyadari penggunaan jasa audit oleh KAP yang sama secara berturut-turut dalam jangka waktu lama dapat mempengaruhi independensi dan oleh karena itu perlu adanya penggantian AP secara reguler sebagaimana disyaratkan dalam regulasi. 8. Hasil evaluasi terhadap pelaksanaan pemberian jasa audit atas informasi keuangan historis tahunan oleh AP dan KAP pada periode sebelumnya (apabila ada). Hasil kerja Bapak Hansen Bunardi Wijoyo sebagai AP dan KAP PKF atas Laporan Keuangan Konsolidasi Perseroan untuk tahun 2022 telah selesai dan dipublikasikan sebagaimana disyaratkan dalam regulasi. Demikian hal ini kami sampaikan. Hormat kami, PT. Famor ka Sedaya Tbk. " PT. FANONAOh 7 ATbk Komite Audit
Page 4 OCR 0.946
PT Famon Awal Bros Sedaya Tbk. SURAT KEPUTUSAN DEWAN KOMISARIS PT FAMON AWAL BROS SEDAYA TBK NO. 002/SK/DEKOM-FABS/X/2023 TENTANG PENUNJUKAN AKUNTAN PUBLIK DAN/ATAU KANTOR AKUNTAN PUBLIK Yang bertanda tangan di bawah ini, anggota Dewan Komisaris PT Famon Awal Bros Sedaya Tbk, suatu perseroan terbatas yang didirikan menurut dan berdasarkan hukum negara Republik Indonesia, berkedudukan di Jakarta Pusat dan memiliki alamat terdaftar di Ruko Mega Grosir Cempaka Masa Blok N/21, Kelurahan Sumur Batu, Kecamatan Kemayoran, Jakarta Pusat (“Perseroan”): 1. YOS EFFENDI SUSANTO, Warga Negara Indonesia, pemegang Kartu Tanda Penduduk (“KTP”) dengan Nomor Induk Kependudukan 3171031804510001, beralamat di Jalan Janur Elok II OB 8/6, RT. 003, RW. 006, Kel. Kelapa Gading Barat, Kec. Kelapa Gading, Jakarta Utara, dalam hal ini bertindak dalam kapasitasnya sebagai Komisaris Utama, 2, SETYA HANDOJO SINGGIH, Warga Negara Indonesia, pemegang KTP dengan Nomor Induk Kependudukan 3174100108600002 beralamat di Jalan Puspita VA Blok R 3 ,RT. 004, RW. 008, Kel. Pesanggrahan, Kec. Pesanggrahan, Jakarta Selatan, dalam hal ini bertindak dalam kapasitasnya sebagai Komisaris Independen. Bahwa : 1. Berdasarkan ketentuan dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”) Nomor 13 /POJK.03/2017 Tentang Penggunaan Jasa Akuntan Publik Dan Kantor Akuntan Publik Dalam Kegiatan Jasa Keuangan, Pihak yang melaksanakan Kegiatan Jasa Keuangan wajib menyampaikan laporan berkala setiap tahun kepada OJK mengenai penunjukan AP dan/atau KAP, 2. Berdasarkan keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (“RUPST”) Perseroan tertanggal 22 Mei 2023, Dewan Komisaris Perseroan diberi wewenang untuk menunjuk Akuntan Publik dan Kantor Akuntan Publik untuk melakukan audit atas Laporan Keuangan Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada 31 Desember 2023. 3. Dewan Komisaris telah menerima rekomendasi dari Komite Audit Perseroan perihal Penunjukkan Akuntan Publik dan Kantor Akuntan Publik yang akan memberikan jasa audit untuk Laporan Keuangan Perseroan tahun buku 2023 sebagaimana ternyata dalam Surat Rekomendasi Komite Audit Perseroan tertanggal 18 September 2023. Graha Cempaka Mos Blok D/20 Jl. Let. Jend. Suprapto, Jakarta Pusat 10640 Indonesia Telp. (62-21) 421 7746/47 Fax. (62-21) 428 7057/78
Page 5 OCR 0.922
PT Famon Awal Bros Sedaya Tbk. DENGAN DEMIKIAN, merujuk pada hal-hal tersebut di atas, Dewan Komisaris dengan ini secara bulat memutuskan: 1. Menunjuk Akuntan Publik dan/atau Kantor Akuntan Publik untuk melakukan audit atas Laporan Keuangan Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada 31 Desember 2023, sebagai berikut : a. Akuntan Publik Nama : Hansen Bunardi Wijoyo, S.E., CPA Nomor Registrasi AP : AP.1684 Nomor Surat Tanda Terdaftar : STTD.AP-26/PM.223/2021 b. Kantor Akuntan Publik Nama : Paul Hadiwinata, Hidajat, Arsono, Retno, Palilingan & Rekan Nomor Surat Tanda Terdaftar : STTD.KAP-14/PM.22/2018 2. Memberikan kuasa dan kewenangan kepada Direksi Perseroan untuk mengambil langkah-langkah yang diperlukan untuk melaksanakan keputusan di atas termasuk akan tetapi tidak terbatas pada penetapan honorarium, penandatanganan perjanjian kerja, penyusunan jadwal kerja dan rencana kerja lainnya. 3. Keputusan ini dinyatakan berlaku efektif semenjak tanggal 21 Oktober 2023. Demikian surat keputusan ini dibuat untuk diketahui dan dilaksanakan oleh pihak yang berkepentingan dengan sebaik-baiknya, dengan catatan apabila di kemudian hari diperlukan, segala sesuatunya akan ditinjau kembali dan diperbaiki sebagaimana mestinya. Ditetapkan di : Jakarta Pada tanggal 1 21 Oktober 2023 Dewan Komisaris PT. Famon Awal Bros Sedaya, Tbk Be PWFAWON AWAL BROS SEDAYA Tbk. | YOS EFFENDI A| Komisaris Utama Komisaris Independen Graha Cempaka Mas Blok D/20 Jl Let. Jend. Suprapto, Jakarta Pusat 10640 Indonesia Telp. (-62-21) 421 7746/47 Fax. (62-21) 428 7057/78
Page 6 OCR 0.938
PKF UOB Plaza 42nd & 30th Floor Jl. MH. Thamrin Lot 8-10 Paul Hadiwinata, Hidajat, Arsono, Central Jakarta 10230 Indonesia Retno, Palilingan & Rekan 1162 21 29032121 (Hunting) 162 21 3144003 ikt-office@pkfhadiwinata.com REGISTERED PUBLIC ACCOUNTANTS DECREE OF THE FINANCE MINISTER OF THE REPUBLIC OF INDONESIA NO. 855/KM.1/2017 www.pkfhadiwinata.com Jakarta, 2 Oktober 2023 Ref Perihal: Perikatan Audit 31 Desember 2023 EL.026/FP-X/2023 PT Famon Awal Bros Sedaya, Tbk Kepada Yth. Ibu Leona Agustine Karnali Direktur PT Famon Awal Bros Sedaya, Tbk Graha Cempaka Mas Blok D/20 Jl. Let Jend Suprapto, Cempaka Putih, Jakarta Pusat Dengan hormat, Menyambung pembicaraan kami dengan Bapak/Ibu tentang rencana audit PT Famon Awal Bros Sedaya, Tbk (“Perusahaan”), maka dengan ini kami menegaskan bahwa kami bersedia melakukan audit umum (“audit”) atas laporan keuangan untuk tahun yang berakhir 31 Desember 2023. Ah PELAYANAN YANG KAMI BERIKAN Jasa yang kami berikan adalah melaksanakan audit atas laporan keuangan PT Famon Awal Bros Sedaya, Tbk. Perlu kami sampaikan bahwa tanggung jawab penyusunan laporan keuangan termasuk pengungkapan memadai didalamnya, terletak di tangan manajemen perusahaan. Tanggung jawab ini mencakup pula penyelenggaraan catatan akuntansi dan pengendalian intern yang memadai, pemilihan dan penerapan kebijakan akuntansi, dan penjagaan keamanan aktiva perusahaan. Perusahaan bersedia untuk menyatakan secara terbuka semua informasi dan setuju untuk menyediakan secara bebas catatan-catatan, dokumen-dokumen dan segala informasi yang dibutuhkan dalam pelaksanaan audit umum kami termasuk memastikan bahwa Perusahaan mematuhi seluruh hukum, peraturan, kontrak dan pertanggungan, dan memberitahukan kepada kami setiap penyimpangan material terhadap hukum, peraturan, kontrak dan pertanggungan. Memberitahukan kepada kami tentang pandangan atas resiko kecurangan yang ada di dalam Perusahaan, dan pencegahan atas kecurangan yang diketahui atau dicurigai dan tindakan perbaikan terkait yang dibuat oleh manajemen dan kami akan memperoleh kerjasama yang baik dari para karyawan perusahaan. Menginformasikan kepada kami setiap penemuan fakta-fakta yang mungkin ada sampai pada tanggal laporan audit, yang dapat mempengaruhi laporan keuangan dan pengungkapan hal-hal yang berhubungan dengan itu. PAUL HADIWINATA, HIDAJAT, ARSONO, RETNO, PALILINGAN & REKAN is a member of PKF Global, the network of member firms of PKF International Limited, each of which is a separate and independent legal entity and does not accept any responsibility or liability for the actions orinactions of any Individual member or correspondent firmm(s)
Page 7 OCR 0.958
PKF Paul Hadiwinata, Hidajat, Arsono, Retno, Palilingan & Rekan PT Famon Awal Bros Sedaya, Tbk Jakarta, 2 Oktober 2023 Halaman 2 Tujuan audit kami adalah memberikan pernyataan pendapat atas laporan keuangan secara keseluruhan sesuai dengan standar akuntansi keuangan, dan audit tersebut disusun agar memperoleh keyakinan memadai bahwa laporan keuangan bebas dari salah saji material. Walaupun audit dilaksanakan sesuai dengan standar profesional akuntan publik, namun bisa saja terdapat kemungkinan kesalahan material yang tidak ditemui. Pendapat kami atas laporan keuangan tersebut adalah tergantung dari hasil penerapan prosedur-prosedur audit yang akan kami laksanakan, oleh karena itu, kami tidak memberikan jaminan bahwa kami dapat memberikan pendapat wajar tanpa pengecualian atas laporan keuangan tersebut. Bagaimanapun, keadaan-keadaan yang tidak diduga mungkin terjadi, dan kami dapat memutuskan bahwa kami tidak dapat memberikan laporan atau menyelesaikan perikatan ini. Jika berdasarkan pertimbangan profesional kami, keadaaan tersebut mungkin dapat meminta kami untuk berhenti dari perikatan sebelum pekerjaan selesai. Kami melaksanakan audit berdasarkan standar profesional akuntan publik yang ditetapkan Institut Akuntan Publik Indonesia. Standar tersebut mengharuskan kami merencanakan dan melaksanakan audit agar memperoleh keyakinan memadai bahwa laporan keuangan bebas dari salah saji material. Suatu audit meliputi pemeriksaan, atas dasar pengujian, bukti-bukti yang mendukung jumlah-jumlah dan pengungkapan dalam laporan keuangan. Audit juga akan meliputi penilaian atas prinsip akuntansi yang digunakan dan estimasi signifikan yang dibuat oleh manajemen, serta penilaian atas penyajian laporan keuangan secara keseluruhan Disamping itu, meskipun kami tidak ditugaskan untuk melaporkan struktur pengendalian intern perusahaan, namun demikian kami akan memberikan, sebagai bagian dari proses audit, surat rekomendasi, komentar mengenai kelemahan-kelemahan yang harus diperbaiki dan cara-cara yang memungkinkan penyempurnaan sistem internal kontrol dan cara-cara meningkatkan effisiensi operasi perusahaan yang kami temukan selama proses audit. Sudah merupakan kebiasaan kami, sebelumnya usul-usul perbaikan tersebut akan kami diskusikan dengan manajemen yang bersangkutan. 2. REPRESENTASI KLIEN Sebagai bagian dari proses audit, pada akhir tugas kami, kami akan meminta penegasan tertulis dari Bapak/Ibu (Client's representation letter) mengenai kelengkapan dari setiap pernyataan yang diberikan kepada kami sehubungan dengan audit kami.
Page 8 OCR 0.946
PKF Paul Hadiwinata, Hidajat, Arsono, Retno, Palilingan & Rekan PT Famon Awal Bros Sedaya, Tbk Jakarta, 2 Oktober 2023 Halaman 3 3. AUDIT FEE Audit fee yang kami usulkan untuk audit laporan keuangan untuk tahun yang berakhir 31 Desember 2023 adalah sebesar Rp 156.000.000 (Seratus lima puluh enam juta Rupiah), sehingga jumlah audit fee untuk audit laporan keuangan Perusahaan dan entitas anak secara keseluruhan adalah sebesar Rp 1.250.000.000 (Satu miliar dua ratus lima puluh juta Rupiah) dengan rincian pada lampiran 1 Perikatan Audit ini. Jumlah tersebut diatas ditambah Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 1146. Laporan auditor independen akan disajikan Billingual sebanyak 5 (lima) set kepada Direksi. Fee diatas belum termasuk penggantian biaya transportasi/Out Of Pocket Expense untuk penugasan dalam kota Jakarta, dan atau penggantian biaya transportasi/Out Of Pocket Expense, tunjangan luar kota, biaya perjalanan, makan dan penginapan untuk penugasan di luar kota Jakarta. Jika kami lembur dalam rangka menyelesaikan penugasan ini, kami akan menagih penggantian biaya makan lembur dan biaya transportasi lembur. Jika anda bermaksud meminta jumlah cetak laporan keuangan auditan melebihi jumlah diatas, kami akan menagih biaya cetak tambahan sebesar Rp 500.000,00 (Lima ratus ribu Rupiah) per set. Fee tersebut, akan ditagih sesuai dengan perkembangan pelaksanaan audit, yaitu dengan Cara angsuran sebagai berikut: - 40” - pada saat penandatanganan surat ini - 40”o - pada saat penugasan dimulai - 20” - pada saat penyerahan konsep laporan keuangan Fee tersebut diatas dihitung berdasarkan laporan keuangan yang telah siap untuk diaudit. Perusahaan akan menyediakan data-data audit dan informasi secara tepat waktu, termasuk komunikasi mengenai seluruh akuntansi yang signifikan dan perihal laporan keuangan, juga mengenai ruang kerja dan bantuan klerikal staf perusahaan yang disetujui bersama dan adalah normal dan wajar untuk keadaan tersebut. Tentu saja keadaan tertentu mungkin timbul yang mengharuskan kami untuk melakukan pekerjaan tambahan (beberapa keadaan yang umum meliputi : perubahan persyaratan, penerapan akuntansi yang salah atau kesalahan pada pembukuan perusahaan, kesalahan staf perusahaan untuk menyediakan informasi tepat pada waktunya, kejadian yang tidak terduga). Jika dampaknya akan melebihi estimasi fee kami yang ditetapkan kami akan memberitahukan hal ini kepada Perusahaan dan perubahan fee disetujui bersama. 4. STAFF AUDIT Hansen Bunardi Wijoyo, Partner, selaku penanggung jawab umum pada penugasan ini. P
Page 9 OCR 0.945
PKF Paul Hadiwinata, Hidajat, Arsono, Retno, Palilingan & Rekan PT Famon Awal Bros Sedaya, Tbk Jakarta, 2 Oktober 2023 Halaman 4 5. GANTI RUGI ATAS KERUGIAN EKONOMI Sesuai dengan kondisi khusus dari penugasan ini, pihak manajemen setuju bahwa besarnya kewajiban perusahaan kami, partner kami dan staff lainnya (berdasarkan perjanjian ataupun hukum) kepada perusahaan, untuk kerugian ekonomi atau kerusakan yang diakibatkan oleh atau berhubungan dengan penugasan ini, tanpa memandang penyebab dari kerugian atau kerusakan tersebut, termasuk tidak terbatas yang disebabkan oleh kelalaian dari pihak kami, jumlahnya dibatasi sampai dengan sebesar biaya penugasan setelah dikurangi semua biaya yang telah dikeluarkan sehubungan dengan penugasan ini. 6. PEMBATASAN TANGGUNG JAWAB KAP Paul Hadiwinata, Hidajat, Arsono, Retno, Palilingan & Rekan adalah firma anggota dari jaringan PKF International Limited, yang terdiri dari anggota-anggota KAP yang independen. Tidak satu pun dari anggota-anggota KAP lainnya atau pun PKF International Limited bertanggung jawab atau menerima kewajiban atas pekerjaan atau saran yang diberikan oleh KAP Paul Hadiwinata, Hidajat, Arsono, Retno, Palilingan & Rekan kepada kliennya, dan dengan menanda-tangani dan mengembalikan kepada kami fotokopi terlampir dari perikatan ini, Bapak/Ibu mengetahui dan menerima bahwa anggota-anggota KAP lainnya dan PKF International Limited tidak mempunyai suatu kewajiban sehubungan dengan pekerjaan dan saran yang akan kami berikan kepada Bapak/Ibu dari waktu ke waktu, atau yang diminta untuk diberikan kepada Bapak/Ibu. HS PRINSIP MENGENALI PENGGUNA JASA (PMPJ) & PERSETUJUAN Sehubungan dengan diberlakukannya Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia No. 55/PMK.01/2017 tanggal 17 April 2017 tentang Prinsip Mengenali Pengguna Jasa Bagi Akuntan dan Akuntan Publik sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia No. 155/PMK.01/2017 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 55/PMK.01/2017 tentang Prinsip Mengenali Pengguna Jasa Bagi Akuntan dan Akuntan Publik tanggal & November 2017 dan Surat Edaran No. SE- 7IPPPK/2019 tentang Panduan Penerapan Prinsip Mengenali Pengguna Jasa bagi Akuntan dan Akuntan Publik tanggal 29 November 2019, yang mewajibkan Akuntan Publik untuk menerapkan Prinsip Mengenali Pengguna Jasa (PMPJ), bersama ini kami menginformasikan bahwa kami akan menerapkan prosedur PMPJ sesuai dengan peraturan tersebut Karena itu dengan ini anda menyatakan persetujuan untuk kami menerapkan dan melaksanakan prosedur PMPJ.
Page 10 OCR 0.878
PKF Paul Hadiwinata, Hidajat, Arsono, Retno, Palilingan & Rekan PT Famon Awal Bros Sedaya, Tbk Jakarta, 2 Oktober 2023 Halaman 5 8. PERSETUJUAN Kami akan sangat berterima kasih jika Bapak/Ibu dapat menginformasikan persetujuan Bapak/Ibu atas kondisi-kondisi tersebut diatas dengan menandatangani dan mengirimkan kembali copy surat ini kepada kami. Jika terdapat hal-hal yang perlu dibicarakan lebih lanjut, kami akan dengan senang hati mendiskusikannya dengan Bapak/Ibu. Kami ucapkan terima kasih untuk kepercayaan Bapak/Ibu terhadap kantor kami. Hormat kami Diterima & Disetujui SS oudlic 4 Ph 2 2 Hansen'Bun di Wijoyo Leona Agustine Karnali Partner . Direktur
Names mentioned 0 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
The name pass has not read this document yet.
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.