Back to announcement
20231005_PRAY_Informasi Transaksi Afiliasi_31435384_lamp1.pdf
Asset transaction Needs review PRAYSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 2
Page 1 OCR 0.941
PT Famon Awal Bros Sedaya Tbk. Jakarta, 26 Oktober 2023 No. : 044/CorpSec/FABSIX/2023 Hal : Laporan Transaksi Afiliasi Kepada Yth, Direktur Pengawasan Emiten dan Perusahaan Publik 1 Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”) Gedung Soemitro Djojohadikusumo Jl. Lapangan Banteng Timur No. 2-4 Jakarta 10710 Dengan hormat, Dalam rangka memenuhi ketentuan pada Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 42/POJK.04/2020 tentang Transaksi Afiliasi dan Transaksi Benturan Kepentingan (“POJK 42/2020”), maka bersama ini kami menyampaikan laporan atas transaksi afiliasi yang telah dilakukan PT Famon Awal Bros Sedaya Tbk., (“Perseroan”). 1. Uraian Mengenai Transaksi Perseroan telah melakukan pembayaran setoran modal kepada PT Anugerah Bangsa Indonesia berkedudukan di Jakarta Pusat (“ABI”) pada tanggal 25 Oktober 2023. Pembayaran setoran modal tersebut dilakukan sehubungan dengan peningkatan modal ditempatkan dan disetor ABI, dengan cara pengeluaran sejumlah 13.500 (tiga belas ribu lima ratus) saham baru atau sebesar Rp. 13.500.000.000,- (tiga belas miliar lima ratus juta rupiah), yang diambil bagian dan disetor penuh oleh Perseroan, berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Pemegang Saham Di Luar Rapat umum Pemegang Saham tertanggal 23 Oktober 2023, Nomor : 15 yang dibuat dihadapan Doktor Dewi Tenty Septy Artiany, SH., MH., M.Kn, Notaris di Jakarta dan telah diterima dan dicatat dalam Sistem Administrasi Badan Hukum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia sebagaimana surat tertanggal 23 Oktober 2023, Nomor : AHU-AH.01.03-0131995 (“Transaksi Peningkatan Modal”). Sehingga penyertaan modal Perseroan pada ABI yaitu sebesar sebesar Rp. 33.499.000.000,- (tiga puluh tiga miliar empat ratus sembilan puluh sembilan juta rupiah) atau sejumlah 33.499 (tiga puluh tiga empat ratus sembilan puluh sembilan) saham, yang mewakili 99,997 Yo (sembilan puluh sembilan koma sembilan sembilan tujuh persen) dari seluruh modal yang ditempatkan dan disetor dalam ABI 2. Pihak Yang Melakukan Transaksi Dan Hubungan Antar Pihak a. Pihak-pihak yang melakukan transaksi adalah sebagai berikut — PT FAMON AWAL BROS SEDAYA TBK (Perseroan) — PT ANUGERAH BANGSA INDONESIA (ABI), b. Sifat hubungan afiliasi Para Pihak pada saat dilakukannya transaksi adalah sebagai berikut : — Perseroan dan ABI memiliki hubungan kepemilikan saham, dalam hal ini Perseroan merupakan pemegang saham dalam ABI dengan kepemilikan saham sebesar 99,995Y4 (sembilan puluh sembilan koma sembilan sembilan lima persen). — Perseroan dan ABI memiliki kesamaan manajemen, yaitu sebagai berikut : Perusahaan Direksi Komisaris Perseroan Leona Agustine Karnali Yoshen Danun, MBA ABI Yoshen Danun MBA Leona Agustine Karnali 3. Penjelasan, Pertimbangan, dan Alasan dilakukannya Transaksi Afiliasi, dibandingkan dengan apabila dilakukan transaksi lain yang sejenis yang tidak dilakukan dengan pihak Afiliasi Tujuan Perseroan melakukan peningkatan kepemilikan saham dalam ABI adalah untuk tambahan modal usaha bagi kebutuhan operasional ABI Graha Cempaka Mas Blok D/20 Jl. Let. Jend. Suprapto, Jakarta Pusat 10640 Indonesia Telp. (62-21) 4217746/47 Fax. (162-211 428 7057/78
Page 2 OCR 0.930
PT Famon Awal Bros Sedaya Tbk. 4. Pernyataan Direksi dan Dewan Komisaris Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan, baik secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama menyatakan bahwa semua informasi material telah diungkapkan dalam Surat ini dan informasi tersebut tidak menyesatkan. 5. Informasi Tambahan a. Berdasarkan Pasal 1 huruf djo Pasal 6 ayat 1 huruf b POJK 42/2020, dimana Transaksi ini merupakan transaksi antara Perseroan dengan perusahaan terkendali yang sahamnya dimiliki paling sedikit 9946 dari modal disetor Perusahaan terkendali. Dengan demikian Transaksi Peningkatan Modal tersebut memenuhi kriteria transaksi afiliasi yang dikecualikan dari kewajiban melakukan prosedur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 serta tidak wajib memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) POJK 42/2020 akan tetapi diwajibkan untuk melakukan pelaporan kepada OJK berdasarkan ketentuan Pasal 6 ayat (2) POJK 42/2020. b. Transaksi Peningkatan Modal ini tidak termasuk dalam Transaksi Material sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 17/POJK.04/2020 tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha dan bukan merupakan transaksi benturan kepentingan sebagaimana diatur dalam POJK 42/2020. Demikian pelaporan ini kami sampaikan, atas perhatian dan kerja samanya, kami ucapkan terima kasih. Hormat kami, PT. Famon Awal Bros Sedaya Tbk. Pa PT, FAMON AWAL BROS SEDAYA Tbk. - Leona Agustine Karnali Direktur Graha Cempaka Mas Blok D/20 Jl. Let. Jend. Suprapto, Jakarta Pusat 10640 Indonesia Telp. (s62-21) 4217746/47 Fax. (s62-21)4287057/78
Names mentioned 0 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
The name pass has not read this document yet.
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
Rule parser
Needs review
confidence 0.091
161 ms
13 Sep 2026 17:24
Raw output
{'appraiser_exempt': None,
'appraiser_name': '',
'assets': [],
'currency': None,
'fact_type': '',
'issuer_name': '',
'kind': 'CONFLICT',
'kjpp_name': '',
'letter_number': '',
'object_text': '',
'object_truncated': False,
'parties': [],
'pct_of_equity': None,
'reference_period': '',
'requires_rups': None,
'rups_date': None,
'ticker': '',
'transaction_date': None,
'valuation_date': None,
'value': None}