Back to announcement
20231025_CMNP_Perubahan Profesi Penunjang_31471780_lamp4.pdf
Other Text extracted CMNPSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 2
Page 1 OCR 0.948
Managamani 180900112015 PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk Infrastructure Solution Enterprise nita Dan KEPUTUSAN DEWAN KOMISARIS DI LUAR RAPAT DEWAN KOMISARIS PT CITRA MARGA NUSAPHALA PERSADA Tbk (“Perseroan”) Nomor: 05/KPTS-DEKOM-KP.02/VIII/2023 Pada hari ini tanggal tiga puluh, bulan Agustus, tahun dua ribu dua puluh tiga (30-08-2023.), bertempat di Jakarta, kami seluruh anggota Dewan Komisaris Perseroan, yang terdiri dari: 1. Feisal Hamka, selaku Komisaris Utama Perseroan, 2. Dionisius Widijanto, selaku Komisaris Independen Perseroan, 3. Olivia Allan, selaku Komisaris Independen Perseroan, Merujuk ketentuan Pasal 19 ayat 13 Anggaran Dasar Perseroan, Dewan Komisaris Perseroan bermaksud mengambil Keputusan Dewan Komisaris Di luar Rapat Dewan Komisaris Perseroan (untuk selanjutnya disebut “Keputusan Dewan Komisaris”). Berdasarkan hal-hal sebagai berikut: 1. Komisaris Utama Perseroan sesuai dengan Memo Internal nomor: 04/M-KOMUT- HK.00/VIII/2023, tanggal 29 Agustus 2023 perihal Permohonan Persetujuan Untuk Pengambilan Keputusan di Luar Rapat Dewan Komisaris Perseroan, telah mengusulkan kepada Anggota Dewan Komisaris Perseroan untuk Penunjukan Akuntan Publik Perseroan untuk mengaudit Laporan Keuangan Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023 sesuai dengan hasil Keputusan RUPST tanggal 15 Juni 2023, melalui mekanisme Keputusan Dewan Komisaris, 2. Bahwa penunjukan Kantor Akuntan Publik dan/atau Akuntan Publik tersebut dilakukan dengan mempertimbangkan: a. proposal penawaran harga No. PRPL-KAP/SM/056/08-2023 tanggal 10 Agustus 2023 dari Kantor Akuntan Publik (“KAP”) dan/atau Akuntan Publik (“AP”) Tanubrata Sutanto Fahmi Bambang & Rekan, b. rekomendasi dari Komite Audit guna memenuhi ketentuan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan nomor 9 Tahun 2023 tanggal 11 Juli 2023 tentang Penggunaan Jasa Akuntan Publik dan Kantor Akuntan Publik Dalam Kegiatan Jasa Keuangan, sebagaimana terdapat dalam Memo Komite Audit nomor: 01/M-KA-KP.02/VIII/2023 tanggal 28 Agustus 2023 perihal Rekomendasi Kantor Akuntan Publik dan/atau Akuntan Publik untuk Tahun Buku 2023, sebagai berikut: 1) Sebagai salah satu KAP yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan, 2) Berpengalaman dalam mengaudit Laporan Keuangan Industrial Jalan Tol, 3) Biaya jasa audit yang ditawarkan lebih kompetitif, 4) Merupakan KAP yang berpengalaman, 5) KAP Tanubrata Sutanto Fahmi Bambang & Rekan merupakan KAP Independen yang mempunyai reputasi yang baik, 6) Dapat berkomunikasi dan bekerjasama secara kooperatif dengan Direksi Perseroan. Kantor: Gedung Citra Marga, Jalan Yos Sudarso Kav. 28, RT. 009 RW. O11 Kel Sunter Jaya Kec. Tanjung Priok, Jakarta 14350 Telepon: 62-21 6530 6930 (Hunting) Fax: 62-21 6530 6931 Website: www.citramarga.com
Page 2 OCR 0.955
gak Pd PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk A Infrastructure Solution Enterprise Sehubungan hal-hal tersebut di atas, selanjutnya Dewan Komisaris Perseroan dengan suara bulat memutuskan sebagai berikut: 1. Menyetujui penunjukan KAP dan/atau AP Tanubrata Sutanto Fahmi Bambang & Rekan yang telah terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan dan memiliki kompetensi sesuai dengan bidang usaha Perseroan, untuk mengaudit Laporan Keuangan Perseroan untuk Tahun Buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023, Menyetujui menetapkan honorariun KAP dan/atau AP Tanubrata Sutanto Fahmi Bambang & Rekan sesuai dengan hasil evaluasi Dewan Komisaris Perseroan pada proposal penawaran harga dari KAP dan/atau AP Tanubrata Sutanto Fahmi Bambang & Rekan, dengan syarat-syarat penunjukan sesuai dengan hasil rekomendasi dari Komite Audit Perseroan dan ketentuan dalam POJK Nomor 9 Tahun 2023. . Menyetujui dan memberikan wewenang kepada Direksi Perseroan sehubungan dengan persetujuan butir 1 dan 2 tersebut diatas, untuk merundingkan, membuat dan menandatangani semua surat, dokumen dan/atau perjanjian yang diperlukan, termasuk akan tetapi tidak terbatas pada Perjanjian Jasa Audit dengan KAP Tanubrata Sutanto Fahmi Bambang & Rekan yang meliputi lingkup pekerjaan, tujuan audit, management letter, syarat pembayaran, jadwal/tahap-tahap pekerjaan dan hal serta tanggung jawab masing-masing pihak dalam Perjanjian Jasa Audit, satu dan lain hal dengan syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan yang dianggap baik oleh Direksi Perseroan serta melakukan segala tindakan lain yang dianggap perlu dan berguna untuk mencapai maksud dan tujuan pemberian persetujuan ini dengan sebaik-baiknya. Demikian Keputusan Dewan Komisaris ini dibuat dan ditandatangani pada hari dan tanggal sebagaimana tersebut di atas, untuk dipergunakan sebagaimana mestinya. Dewan Komisaris Perseroan, Komisaris Independen
Names mentioned 0 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
The name pass has not read this document yet.
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.