Back to announcement
20231024_CLEO_Rencana Transaksi Material Dengan Persetujuan RUPS_31471591_lamp2.pdf
Asset transaction Needs review CLEOSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 21
Page 1
KETERBUKAAN INFORMASI KEPADA PARA PEMEGANG SAHAM
PT SARIGUNA PRIMATIRTA Tbk (“PERSEROAN”)
KETERBUKAAN INFORMASI INI DISAMPAIKAN OLEH PERSEROAN DALAM RANGKA MEMENUHI
PERATURAN OTORITAS JASA KEUANGAN NOMOR 17/POJK.04/2020 TENTANG TRANSAKSI
MATERIAL (“POJK 17/2020”) DAN PERUBAHAN KEGIATAN USAHA DAN PERATURAN OTORITAS
JASA KEUANGAN NOMOR 42/POJK.04/2020 TENTANG TRANSAKSI AFILIASI DAN TRANSAKSI
BENTURAN KEPENTINGAN (“POJK 42/2020”)
Informasi sebagaimana tercantum dalam keterbukaan informasi ini penting untuk dibaca dan
diperlihatkan oleh Pemegang Saham Perseroan. Apabila anda mengalami kesulitan dalam memahami
Keterbukaan Informasi ini atau ragu-ragu dalam mengambil keputusan, sebaiknya anda berkonsultasi
dengan konsultan hukum, akuntan publik, penasihat investasi atau penasihat profesional lainnya.
PT SARIGUNA PRIMATIRTA Tbk
Kegiatan Usaha Utama:
Bergerak dalam bidang Industri Minuman Dalam Kemasan
Berkedudukan di Sidoarjo, Indonesia
Kantor Pusat:
Jl. Raya A. Yani 41-43
Kompleks Central Square Blok C-1
Gedangan Sidoarjo - 61254
Tel: (62-31) 8544400
Fax : (62-31) 8544574
Email: corsec@tanobel.com
Website: www.tanobel.com
Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan bertanggung jawab sepenuhnya atas kebenaran dari seluruh
informasi atau fakta material yang terdapat dalam keterbukaan informasi ini dan menegaskan, bahwa
setelah melakukan penelitian secara seksama dan sepanjang pengetahuan dan keyakinan mereka,
informasi material yang terdapat dalam keterbukaan informasi ini adalah benar dan tidak ada fakta
material lain yang dihilangkan sehingga menyebabkan informasi yang terdapat dalam keterbukaan
informasi ini menjadi tidak benar, tidak lengkap atau menyesatkan.
Keterbukaan Informasi ini diterbitkan di Sidoarjo pada tanggal 24 Oktober 2023
Page 2
DEFINISI
Benturan Kepentingan : berarti sebagaimana didefinisikan dalam Pasal 1 butir (4) POJK 42/2020.
SPS : PT Sentralsari Primasentosa, suatu perseroan terbatas yang didirikan
berdasarkan hukum negara Indonesia, beralamat di Jalan Raya Ahmad
Yani No. 41 - 43, Gedangan, Sidoarjo, Jawa Timur.
Keterbukaan Informasi : Informasi-informasi sebagaimana tercantum dalam Keterbukaan Informasi
ini dalam rangka pemenuhan POJK 17/2000 dan POJK 42/2020.
KJPP IDR : Kantor Jasa Penilai Publik Iskandar & Rekan, beralamat di Graha IDR,
Komplek Rukan Malaka Country Estate, Jalan Malaka Merah II No. 5-7,
Jakarta 13460, Indonesia.
Pemegang Saham : Pemegang saham Perseroan yang tidak mempunyai kepentingan
Independen ekonomis Pribadi sehubungan dengan Rencana Transaksi dan:
(a) bukan merupakan anggota Direksi, anggota Dewan Komisaris,
pemegang saham utama dan Pengendali; atau
(b) bukan merupakan afiliasi dari anggota Direksi, anggota Dewan
Komisaris, pemegang saham utama dan Pengendali;
Perseroan : PT Sariguna Primatirta Tbk, suatu perseroan terbatas terbuka yang
didirikan berdasarkan hukum negara Indonesia di Jalan Raya Ahmad Yani
No. 41 - 43, Gedangan, Sidoarjo, Jawa Timur.
POJK 17/2020 : Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 17/POJK.04/2020 tentang
Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha.
POJK 42/2020 : Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia
N0.42/POJK.04/2020 tentang Transaksi Afiliasi dan Benturan Kepentingan.
Transaksi Afiliasi : berarti sebagaimana didefinisikan dalam Pasal 1 ayat (3) POJK 42/2020.
2
Page 3
PENDAHULUAN
Informasi sebagaimana tercantum dalam Keterbukaan Informasi ini disampaikan kepada para pemegang
saham Perseroan sehubungan dengan rencana Perseroan untuk melakukan transaksi penyertaan saham
pada PT Sentralsari Primasentosa (“SPS”), pihak berelasi. Perseroan dengan ini menyampaikan bahwa
pada tanggal 20 Oktober 2023, Perseroan telah menandatangani Akta Perjanjian Pemesanan Saham
dalam PT Sentralsari Primasentosa (selanjutnya disebut “Perjanjian Pemesanan Saham”) sehubungan
dengan rencana transaksi penyertaan saham Perseroan di SPS, dimana berdasarkan Perjanjian
Pemesanan Saham yang ditandatangani Perseroan dan pemegang saham SPS, disepakati bahwa jumlah
yang harus dibayar oleh Perseroan atas transaksi penyertaan 80% (delapan puluh persen) atau 100.000
(seratus ribu) saham baru, dengan nilai nominal per saham sebesar Rp1.000.000 (satu juta rupiah) yang
diterbitkan oleh SPS adalah sebesar Rp180.000.000.000,- (seratus delapan puluh miliar rupiah)
(selanjutnya disebut “Rencana Transaksi”).
Sesuai dengan ketentuan dalam POJK 17/2020, berikut informasi mengenai nilai transaksi dibandingkan
dengan nilai ekuitas Perseroan per tanggal 30 Juni 2023, serta jumlah aset, laba bersih dan pendapatan
usaha SPS per tanggal 30 Juni 2023 jika dibandingkan dengan Perseroan:
Perhitungan pada tabel berikut berdasarkan Laporan Keuangan Interim Perseroan untuk periode enam
bulan yang berakhir pada tangggal 30 Juni 2023 yang telah dilakukan reviu oleh Kantor Akuntan Publik
Teramihardja, Pradhono & Chandra dan ditandatangani oleh Novida Winata, CPA (Surat Ijin Akuntan
Publik No. STTD.AP-25/PM.223/2020) pada tanggal 29 Agustus 2023 dan Laporan keuangan SPS untuk
periode enam bulan yang berakhir pada tangggal 30 Juni 2023 yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan
Publik Teramihardja, Pradhono & Chandra dan ditandatangani oleh Novida Winata, CPA (Surat Ijin
Akuntan Publik No. STTD.AP-25/PM.223/2020) pada tanggal 4 September 2023 berdasarkan Standar
Audit yang ditetapkan oleh Ikatan Akuntan Publik Indonesia, dengan opini tanpa modifikasian.
Nilai Transaksi Nilai Ekuitas Perseroan Persentase Nilai Transaksi
dibandingkan Nilai Ekuitas Perseroan
180.000.000.000 1.292.283.285.490 13,93%
Total Aset SPS Total Aset Perseroan Persentase SPS dibandingkan
Perseroan
403.057.541.899 1.839.123.758.819 21,92%
Total Pendapatan Usaha SPS Total Pendapatan Usaha Perseroan Persentase SPS dibandingkan
Perseroan
968.346.462.531 752.341.375.570 128,71%
Total Laba Bersih SPS Total Laba Bersih Perseroan Persentase SPS dibandingkan
Perseroan
4.984.659.138 126.081.671.441 3,95%
Sebagaimana diungkapkan di atas, total pendapatan usaha SPS per tanggal 30 Juni 2023 adalah sebesar
Rp968.346.462.531, sementara total pendapatan usaha Perseroan per tanggal 30 Juni 2023 adalah
sebesar Rp752.341.375.570. Total pendapatan usaha SPS dibandingkan dengan total pendapatan usaha
Perseroan tersebut jumlahnya merupakan lebih dari 50% (lima puluh persen), yakni 128,71%.
3
Page 4
Dengan mempertimbangkan perbandingan pendapatan usaha SPS dengan pendapatan usaha Perseroan,
Rencana Transaksi merupakan suatu Transaksi Material sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1)
huruf d angka 1 POJK 17/2020 yang memerlukan persetujuan terlebih dahulu dari RUPS.
Rencana Transaksi juga merupakan suatu Transaksi Afiliasi sebagaimana diatur dalam POJK 42/2020
karena Perseroan dan SPS memiliki pemegang saham yang sama dan berada dibawah pengendalian
yang sama yaitu PT Tancorp Global Sentosa, terdapat persamaan kepengurusan Dewan Komisaris dan
Direksi antara Perseroan dan SPS, serta terdapat hubungan keluarga antara anggota Dewan Komisaris
dan Direksi Perseroan dengan anggota Dewan Komisaris dan Direksi SPS.
Dengan demikian, Rencana Transaksi merupakan suatu Transaksi Material dan Transaksi Afiliasi
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf a POJK 17/2020 dan Pasal 4 ayat (1) huruf d angka 1 POJK
42/2020 yang memerlukan persetujuan terlebih dahulu dari Pemegang Saham Independen dalam RUPS.
Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan menyatakan bahwa Rencana Transaksi ini tidak mengandung
benturan kepentingan sebagaimana dimaksud dalam POJK 42/2020 dan Rencana Transaksi ini tidak
berpotensi mengakibatkan terganggunya kelangsungan usaha Perseroan.
Rencana Transaksi telah dinyatakan sebagai transaksi yang wajar berdasarkan pendapat kewajaran yang
dikeluarkan oleh Penilai Independen. Ringkasan dari pendapat kewajaran tersebut dimuat dalam
Keterbukaan Informasi dibawah ini. Sehubungan dengan hal di atas, sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan yang berlaku, khususnya ketentuan POJK 17/2020 dan POJK 42/2020, Direksi
Perseroan dengan ini mengumumkan Keterbukaan Informasi dengan maksud untuk memberikan
penjelasan, pertimbangan serta alasan dilakukannya Rencana Transaksi kepada para Pemegang Saham
Perseroan sebagai bagian dari pemenuhan ketentuan POJK 17/2020 dan POJK 42/2020.
KETERANGAN MENGENAI TRANSAKSI
1. Penjelasan, Pertimbangan dan Alasan dilakukannya Rencana Transaksi
Perseroan adalah suatu perseroan terbatas yang berkedudukan di Indonesia dan bergerak di bidang
industri minuman dalam kemasan. Saat ini Kegiatan usaha utama Perseroan adalah sebagai
produsen Air Minum Dalam Kemasan (AMDK) dengan merek CLEO. SPS adalah suatu perseroan
terbatas yang berkedudukan di Indonesia bergerak dalam bidang perdagangan besar (distributor).
Saat ini kegiatan utama SPS adalah sebagai distributor tunggal Perseroan.
Sejalan dengan rencana kerja Perseroan untuk semakin tumbuh secara berkelanjutan, maka rencana
transaksi ini dilakukan dengan tujuan efektifitas dan efisiensi pengelolaan manajemen distribusi
produk-produk yang dimiliki Perseroan dalam satu payung grup usaha. Dengan demikian, diharapkan
terjalin integrasi dan konsolidasi usaha mengingat SPS adalah sebagai distributor tunggal Perseroan
yang bergerak di bidang usaha AMDK agar bisa terus mengembangkan dan meningkatkan volume
usaha Perseroan di masa mendatang mengingat Indonesia merupakan negara kepulauan dengan
karakteristik pengelolaan logistik dan distribusi yang memiliki tantangan tersendiri.
Dengan dilakukannya Rencana Transaksi ini, sebagai distributor tunggal Perseroan, SPS juga akan
lebih mudah dalam mendapatkan akses pendanaan guna tambahan modal kerja dan menambah
armada kendaraan dalam rangka memperluas jaringan distribusi untuk mendukung pengembangan
usaha SPS yang pada akhirnya juga akan memberikan dampak yang positif terhadap pencapaian
kinerja usaha dan keuangan Perseroan di masa yang akan datang.
4
Page 5
Berdasarkan pertimbangan atas pencapaian kinerja usaha dan keuangan SPS yang sudah baik
selama ini, Rencana Transaksi juga diharapkan akan memberikan dampak yang baik dan positif bagi
kinerja usaha dan keuangan Perseroan secara keseluruhan di masa yang akan datang, sehingga
diharapkan akan menambah nilai Perseroan bagi pemegang saham Perseroan, termasuk pemegang
saham publik.
Selain itu, peningkatan kinerja keuangan Perseroan secara berkesinambungan di masa mendatang
diharapkan dapat dicapai dengan pelaksanaan Rencana Transaksi tersebut, dengan
mempertimbangkan prospek kegiatan SPS yang baik.
Penjelasan, pertimbangan dan alasan dilakukannya Rencana Transaksi dengan pihak terafiliasi
dibandingkan dengan apabila dilakukan transaksi lain yang sejenis dengan pihak yang tidak terafiliasi
adalah dengan dilakukannya Rencana Transaksi, SPS dapat memperoleh dana lebih cepat
dibandingkan jika mencari sumber pendanaan dari pihak ketiga yang membutuhkan proses dan waktu
lebih lama, selain itu bahwa dengan adanya hubungan afiliasi antara Perseroan dengan pemegang
saham SPS diharapkan akan lebih menjamin terdapatnya kesamaan pandangan, visi dan misi di
antara para pemegang saham Perseroan dan SPS, sehingga diharapkan akan dapat meningkatkan
sinergi antara Perseroan dan SPS dan manajemen SPS akan dapat lebih fokus dalam mengelola
kegiatan usahanya sehingga mampu memberikan dampak yang baik dan positif terhadap peningkatan
kinerja SPS di masa yang akan datang.
2. Obyek dan Nilai Rencana Transaksi
Obyek Rencana Transaksi
Obyek Rencana Transaksi adalah penyertaan 80% (delapan puluh persen) kepemilikan saham di SPS
oleh Perseroan melalui penerbitan 100.000 (seratus ribu) saham baru SPS.
Nilai Rencana Transaksi
Berdasarkan Perjanjian Pemesanan Saham yang ditandatangani Perseroan dan pemegang saham
SPS, disepakati bahwa jumlah yang harus dibayar oleh Perseroan atas transaksi penyertaan 80%
(delapan puluh persen) atau 100.000 (Seratus ribu) saham baru, dengan nilai nominal per saham
sebesar Rp1.000.000 (Satu Juta rupiah) yang diterbitkan oleh SPS adalah sebesar
Rp180.000.000.000,- (Seratus Delapan Puluh Miliar rupiah).
3. Struktur Sebelum dan Setelah Efektifnya Rencana Transaksi
Susunan Struktur Permodalan dan Kepemilikan Saham Perseroan dan SPS sebelum dan setelah
efektifnya Rencana Transaksi adalah sebagai berikut:
5
Page 6
Struktur Perseroan Sebelum Efektifnya Rencana Transaksi
Struktur SPS Sebelum Efektifnya Rencana Transaksi
Struktur Perseroan dan SPS Setelah Efektifnya Rencana Transaksi
6
Page 7
4. Para Pihak Yang Bertransaksi
Para pihak yang bertransaksi adalah PT Sariguna Prima Tirta Tbk. (“Perseroan) dan PT Sentralsari
Primasentosa (“SPS”).
Informasi mengenai para pihak tersebut adalah sebagai berikut :
Perseroan
Sejarah Singkat
Perseroan didirikan dengan nama PT Sari Guna berdasarkan akta Notaris Soetjipto, S.H., No. 87
tanggal 10 Maret 1988. Selanjutnya, sesuai dengan akta Notaris Soetjipto, S.H., No. 204 tanggal 17
Desember 1988, Perseroan melakukan perubahan nama menjadi PT Sariguna Primatirta. Akta
pendirian dan perubahan tersebut telah disahkan oleh Menteri Kehakiman Republik Indonesia dalam
Surat Keputusan No. C2-363.HT.01.01-TH.89 tanggal 14 Januari 1989 dan telah diumumkan dalam
Berita Negara Republik Indonesia No. 16 tanggal 24 Februari 1989, Tambahan No. 284.
Anggaran Dasar Perseroan telah mengalami beberapa kali perubahan, terakhir dengan akta Notaris
Anita Anggawidjaja, S.H., No. 11 tanggal 7 Februari 2023, sehubungan dengan perubahan Pasal 15
ayat 7 Anggaran Dasar Perseroan untuk disesuaikan dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan
(POJK) Nomor 14/POJK.04/2022 tentang Penyampaian Laporan Keuangan Berkala Emiten atau
Perusahaan Publik. Akta perubahan tersebut telah dilaporkan dan diterima oleh Kementerian
Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan Surat Penerimaan
No. AHU-AH.01.03-0022922 tanggal 9 Februari 2023.
Penawaran Umum Saham Perseroan
Pada tanggal 21 April 2017, Perseroan memperoleh pernyataan efektif dari Dewan Komisioner
Otoritas Jasa keuangan (OJK) dengan Surat No. S-198/D.04/2017 untuk melakukan penawaran
umum saham kepada masyarakat sebanyak 450.000.000 saham dengan nilai nominal Rp 100 per
saham dengan harga penawaran Rp 115 per saham.
Pemecahan Nilai Nominal Saham
Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum Luar Biasa tanggal 31 Mei 2018 yang
diaktakan dalam Akta Notaris No 85. oleh Anita Anggawidjaja S.H., Notaris di Surabaya, para
pemegang saham Perseroan menyetujui pemecahan nilai nominal saham dengan nilai nominal
Rp 100 per saham menjadi Rp 20 per saham. Perubahan ini telah dilaporkan dan diterima oleh
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dalam Surat Penerimaan
No. AHU-AH.01.03-0214345 tanggal 8 Juni 2018.
Pada tanggal 26 Juni 2018, Perseroan telah memperoleh persetujuan pencatatan dari Bursa Efek
Indonesia melalui Surat No. 03616/BEI.PP3/06-2018.
7
Page 8
Penambahan Modal Tanpa Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (PMTHMETD)
Berdasarkan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa yang diadakan pada tanggal 7 November
2018 yang diaktakan dalam Akta Notaris No. 14 pada tanggal yang sama oleh Anita Anggawidjaja
S.H., notaris di Surabaya, para pemegang saham antara lain, menyetujui pelaksanaan PMTHMETD
sebanyak-banyaknya 1.000.000.000 lembar saham atau 9,09% dari modal ditempatkan dan disetor
penuh dengan nilai nominal Rp 20.
Pada tanggal 15 November 2018, Perseroan telah memperoleh persetujuan pencatatan dari Bursa
Efek Indonesia melalui Surat No. S-06716/BEI.PP3/11-2018.
Seluruh saham Perseroan telah tercatat pada Bursa Efek Indonesia.
Kegiatan Usaha
Sesuai dengan pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan, ruang lingkup kegiatan Perseroan terutama
adalah bergerak dalam bidang industri minuman dalam kemasan, serta kegiatan usaha lainnya yang
terkait. Kantor pusat Perseroan beralamat di Jl Raya A. Yani 41-43, Kompleks Central Square Blok
C-1, Gedangan Sidoarjo - 61254, dan pada saat ini, Perseroan mempunyai kantor cabang - pabrik
yang sudah beroperasi di Pandaan, Jember, Malang, Bojonegoro, Bangkalan, Sumenep, Bali Perean,
Bali Megati, Lombok, Kudus, Purworejo, Cirebon, Garut, Bekasi, Citeureup, Gunung Sindur,
Makassar, Medan, Banjarmasin, Semarang, Kendari, Ngoro Mojokerto, Bali Teuku Umar, Singosari
Malang, Prigen Pasuruan, Sukabumi, Kediri, Balikpapan dan Palangkaraya. Perseroan memulai
kegiatan operasi komersialnya sejak tahun 2003.
Struktur Permodalan dan Kepemilikan Saham
Berdasarkan Daftar Pemegang Saham Perseroan per tanggal 30 Juni 2023, struktur permodalan dan
kepemilikan saham Perseroan adalah sebagai berikut:
NILAI NOMINAL
Rp. 20 per saham Persentase
KETERANGAN
Kepemilikan
Rupiah Jumlah Saham (%)
Modal Dasar 500.000.000.000 25.000.000.000
Modal Ditempatkan dan Disetor 240.000.000.000 12.000.000.000
Pemegang Saham:
1. PT Tancorp Global Abadi 133.898.000.000 6.694.900.000 55,79%
2. PT Tancorp Global Sentosa 50.614.000.000 2.530.700.000 21,09%
3. Masyarakat (masing-masing dengan pemilikan 54.687.752.000 2.734.387.600 22,79%
dibawah 5%)
Jumlah 239.199.752.000 11.959.987.600 99,66%
Saham treasuri 800.248.000 40.012.400 0,34%
Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor
Penuh 240.000.000.000 12.000.000.000 100,00%
8
Page 9
Dewan Komisaris dan Direksi
Susunan Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan yang menjabat pada tanggal Keterbukaan
Informasi adalah sebagai berikut:
Dewan Komisaris
Komisaris Utama : Hermanto Tanoko
Komisaris : Belinda Natalia
Komisaris Independen : Ida Bagus Oka Nila
Dewan Direksi
Direktur Utama : Melisa Patricia
Direktur : Nio Eko Susilo
Direktur : Toto Sucartono
Direktur : Firdauf Achmad Dhewata
Direktur : Lukas Setio Wongso Wong
Ringkasan Laporan Keuangan Perseroan
Ringkasan Laporan Keuangan Perseroan berikut ini diambil dari Laporan keuangan Perseroan
untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2022, yang telah diaudit oleh Kantor
Akuntan Publik Teramihardja, Pradhono & Chandra dengan opini wajar tanpa modifikasian dalam
segala hal yang material, yang ditandatangani oleh Novida Winata, CPA (Surat Ijin Akuntan Publik
No. STTD.AP-25/PM.223/2020 tanggal 11 September 2020) dan Laporan Keuangan Interim
Perseroan untuk periode enam bulan yang berakhir pada tangggal 30 Juni 2023 yang telah
dilakukan reviu oleh Kantor Akuntan Publik Teramihardja, Pradhono & Chandra dan
ditandatangani oleh Novida Winata, CPA (Surat Ijin Akuntan Publik No. STTD.AP-25/PM.223/2020
tanggal 11 September 2020)
(dalam Rupiah)
Laporan Posisi Keuangan 30 Juni 2023 31 Desember 2022
Aset
Aset lancar 431.572.853.509 380.268.816.727
AsAset tidak lancar 1.407.550.905.310 1.313.254.794.687
Jumlah Aset 1.839.123.758.819 1.693.523.611.414
Liabilitas dan Ekuitas
Liabilitas jangka pendek 270.804.078.027 209.828.541.579
Liabilitas jangka panjang 276.036.395.302 298.544.206.548
Jumlah Liabilitas 546.840.473.329 508.372.748.127
Jumlah Ekuitas 1.292.283.285.490 1.185.150.863.287
Jumlah Liabilitas dan Ekuitas 1.839.123.758.819 1.693.523.611.414
9
Page 10
(dalam Rupiah)
Laporan Laba Rugi dan Penghasilan Komprehensif 30 Juni
Lain
2023 2022
Penjualan Bersih 752.341.375.570 655.060.454.164
Laba Bruto 305.823.371.326 262.647.259.620
Laba Sebelum Beban Pajak Penghasilan 159.699.695.971 130.757.490.082
Laba Periode Berjalan 126.081.671.441 102.367.815.618
Laba Komprehensif Periode Berjalan 126.866.401.743 102.879.321.744
Laba per Saham yang Diatribusikan kepada Pemilik
1
Entitas Induk 11 1 9
PT Sentralsari Primasentosa (SPS)
Sejarah Singkat
SPS didirikan dengan nama PT Sentralsari Primasentosa berdasarkan akta Notaris A. V. Chitranadi, S.H.,
No. 13 tanggal 21 Oktober 1994. Akta pendirian dan perubahan tersebut telah disahkan oleh Menteri
Kehakiman Republik Indonesia dalam Surat Keputusan No.C2-1.570.HT.01.01-TH.95 tanggal 2 Februari
1995.
Anggaran Dasar SPS telah mengalami beberapa kali perubahan, terakhir dengan akta Notaris Happy
Herawati Chandra, S.H., No. 54 tanggal 27 September 2022, mengenai perubahan maksud
dan tujuan serta kegiatan usaha Perusahaan. Perubahan Anggaran Dasar ini telah mendapat persetujuan
dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia melalui Surat
Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
No. AHU-0072182.AH.01.02.TAHUN 2022 Tanggal 6 Oktober 2022.
Kegiatan Usaha
Sesuai dengan pasal 3 Anggaran Dasar SPS, ruang lingkup kegiatan SPS terutama adalah bergerak
dalam bidang perdagangan besar bukan mobil dan sepeda motor, perdagangan eceran, bukan mobil dan
motor, dan pergudangan dan aktivitas penunjang angkutan. Kantor pusat SPS beralamat di Jalan Raya
Ahmad Yani No. 41 - 43, Gedangan, Sidoarjo, Jawa Timur. SPS memulai kegiatan operasi komersialnya
sejak tahun 2003.
Struktur Permodalan dan Kepemilikan Saham
Berdasarkan Daftar Pemegang Saham SPS per tanggal 30 Juni 2023, struktur permodalan dan
kepemilikan saham SPS adalah sebagai berikut:
NILAI NOMINAL
Rp. 1.000.000 per saham Persentase
KETERANGAN
Kepemilikan
Rupiah Jumlah Saham (%)
Modal Dasar 80.000.000.000 80.000
Modal Ditempatkan dan Disetor 25.000.000.000 25.000
Pemegang Saham:
1. PT Tancorp Global Sentosa 23.900.000.000 23.900 95,60%
2. Belinda Natalia 1.100.000.000 1.100 4,40%
Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor
Penuh 25.000.000.000 25.000 100,00%
10
Page 11
Dewan Komisaris dan Direksi
Susunan Dewan Komisaris dan Direksi SPS yang menjabat pada tanggal Keterbukaan Informasi adalah
sebagai berikut:
Dewan Komisaris
Komisaris Utama : Sanderawati Joesoef
Komisaris : Belinda Natalia
Dewan Direksi
Direktur Utama : Melisa Patricia
Direktur : Toto Sucartono
Direktur : Lukas Setio Wongso Wong
Ringkasan Laporan Keuangan SPS
Ringkasan Laporan Keuangan SPS untuk periode yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2023 dan
31 Desember 2022, yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Teramihardja, Pradhono & Chandra
dengan opini wajar tanpa modifikasian dalam segala hal yang material, yang ditandatangani oleh Novida
Winata, CPA (Rekan pada KAP TPC dengan Registrasi Akuntan Publik No. STTD.AP-25/PM.223/2020
tanggal 11 September 2020) adalah sebagai berikut :
(dalam Rupiah)
Laporan Posisi Keuangan 30 Juni 2023 31 Desember 2022
Aset
Aset lancar 166.026.030.395 114.659.306.300
Aset tidak lancar 237.031.511.504 213.526.266.962
Jumlah Aset 403.057.541.899 328.185.573.262
Liabilitas dan Ekuitas
Liabilitas jangka pendek 293.564.735.567 226.762.268.472
Liabilitas jangka panjang 70.904.233.417 68.110.868.135
Jumlah Liabilitas 364.468.968.984 294.873.136.607
Jumlah Ekuitas 38.588.572.915 33.312.436.655
Jumlah Liabilitas dan Ekuitas 403.057.541.899 328.185.573.262
(dalam Rupiah)
30 Juni
Laporan Laba Rugi dan Penghasilan Komprehensif Lain
2023 2022
Penjualan Bersih 968.346.462.531 780.364.623.796
Laba Bruto 225.526.002.950 150.533.026.747
Laba Sebelum Beban Pajak Penghasilan 7.205.626.171 9.431.989.556
Laba Periode Berjalan 4.984.659.138 7.121.748.363
Laba Komprehensif Periode Berjalan 5.276.136.260 7.028.890.208
11
Page 12
5. Sifat hubungan afiliasi dengan Perseroan
Hubungan Kepemilikan Saham
Perseroan dan SPS memiliki pemegang saham yang sama dan berada dibawah pengendalian
yang sama yaitu PT Tancorp Global Sentosa.
Hubungan Pengurusan dan Pengawasan
Terdapat kesamaan Komisaris dan Direksi pada Perseroan dan SPS sebagai berikut :
Nama Perseroan SPS
Hermanto Tanoko Komisaris Utama -
Sanderawati Joesoef - Komisaris Utama
Belinda Natalia Komisaris Komisaris
Ida Bagus Oka Nila Komisaris Independen -
Melisa Patricia Direktur Utama Direktur Utama
Nio Eko Susilo Direktur -
Toto Sucartono Direktur Direktur
Firdauf Achmad Dhewata Direktur -
Lukas Setio Wongso Wong Direktur Direktur
Anggota Dewan Komisaris Perseroan dengan anggota Dewan Komisaris dan Direksi SPS memiliki
hubungan keluarga, yaitu Komisaris Utama SPS, Sanderawati Joesoef adalah istri Komisaris
Utama Perseroan yaitu Hermanto Tanoko dan Komisaris SPS, Belinda Natalia, dan Direktur
Utama SPS, Melisa Patricia, adalah anak dari Komisaris Utama Perseroan, Hermanto Tanoko.
12
Page 13
DAMPAK RENCANA TRANSAKSI TERHADAP KONDISI KEUANGAN PERSEROAN
Ringkasan informasi keuangan proforma berikut ini menyajikan dampak Rencana Transaksi terhadap
informasi keuangan Perseroan dengan asumsi transaksi terjadi pada tanggal 30 Juni 2023, yang diambil
dari informasi keuangan proforma yang tidak diaudit beserta laporan asurans praktisi independen KAP
Teramihardja, Pradhono & Chandra berdasarkan Standar Perikatan Asurans yang ditetapkan oleh Institut
Akuntan Publik Indonesia.
Saldo Historis 30 Juni 2023
Penyesuaian Saldo Proforma
PT Sariguna PT Sentralsari Proforma Konsolidasian
Primatirta Tbk Primasentosa Jumlah (Tidak Diaudit) (Tidak Diaudit)
ASET
ASET LANCAR
Kas dan bank 2.833.787.975 40.136.021.631 42.969.809.606 180.000.000.000 222.969.809.606
Piutang usaha - bersih
Pihak berelasi 244.087.626.528 282.663.997 244.370.290.525 (243.092.297.877 ) 1.277.992.648
Pihak ketiga 130.947.006 73.902.027.889 74.032.974.895 - 74.032.974.895
Piutang lain-lain
Pihak berelasi - 1.638.459.004 1.638.459.004 (1.638.459.004 ) -
Pihak ketiga 323.066.097 271.004.638 594.070.735 - 594.070.735
Persediaan - bersih 159.264.288.551 39.305.547.573 198.569.836.124 (14.912.759.085 ) 183.657.077.039
Uang muka dan biaya dibayar di muka 24.933.137.352 10.490.305.663 35.423.443.015 (122.500.000 ) 35.300.943.015
Jumlah Aset Lancar 431.572.853.509 166.026.030.395 597.598.883.904 (79.766.015.966 ) 517.832.867.938
ASET TIDAK LANCAR
Uang muka pembelian aset tetap 75.262.744.073 - 75.262.744.073 - 75.262.744.073
Uang jaminan pemasok - 29.502.509.568 29.502.509.568 (29.502.509.568 ) -
Properti investasi 11.607.909.980 - 11.607.909.980 - 11.607.909.980
Aset tetap - bersih 1.317.853.092.801 190.846.645.359 1.508.699.738.160 - 1.508.699.738.160
Aset hak-guna - bersih 2.827.158.456 14.971.634.513 17.798.792.969 (322.646.703 ) 17.476.146.266
Taksiran klaim pajak penghasilan - 1.710.722.064 1.710.722.064 - 1.710.722.064
Jumlah Aset Tidak Lancar 1.407.550.905.310 237.031.511.504 1.644.582.416.814 (29.825.156.271 ) 1.614.757.260.543
JUMLAH ASET 1.839.123.758.819 403.057.541.899 2.242.181.300.718 (109.591.172.237 ) 2.132.590.128.481
LIABILITAS DAN EKUITAS
LIABILITAS
LIABILITAS JANGKA PENDEK
Utang bank jangka pendek 68.602.059.444 - 68.602.059.444 - 68.602.059.444
Utang usaha
Pihak berelasi 29.610.904.877 243.018.986.267 272.629.891.144 (243.018.986.267 ) 29.610.904.877
Pihak ketiga 70.194.127.383 822.861.000 71.016.988.383 - 71.016.988.383
Utang pajak 27.732.683.542 4.423.442.455 32.156.125.997 - 32.156.125.997
Biaya masih harus dibayar 13.636.317.963 3.846.252.287 17.482.570.250 (73.311.610 ) 17.409.258.640
Utang lain-lain
Pihak berelasi 1.638.459.004 - 1.638.459.004 (1.638.459.004 ) -
Pihak ketiga 15.629.718.786 7.885.000 15.637.603.786 - 15.637.603.786
Pendapatan diterima di muka
Pihak berelasi 308.750.000 - 308.750.000 (263.333.333 ) 45.416.667
Pihak ketiga 109.595.106 - 109.595.106 - 109.595.106
Utang jangka panjang yang jatuh tempo
dalam waktu satu tahun
Utang bank 41.646.666.672 - 41.646.666.672 - 41.646.666.672
Utang sewa pembiayaan 265.406.441 29.972.849.695 30.238.256.136 - 30.238.256.136
Utang pembiayaan konsumen 569.894.563 8.496.701.735 9.066.596.298 - 9.066.596.298
Liabilitas sewa 859.494.246 2.975.757.128 3.835.251.374 (263.612.322 ) 3.571.639.052
Jumlah Liabilitas Jangka pendek 270.804.078.027 293.564.735.567 564.368.813.594 (245.257.702.536 ) 319.111.111.058
LIABILITAS JANGKA PANJANG
Utang jangka panjang - setelah
dikurangi bagian yang jatuh tempo
dalam waktu satu tahun
Utang bank 204.882.777.772 - 204.882.777.772 180.000.000.000 384.882.777.772
Utang sewa pembiayaan - 24.681.096.395 24.681.096.395 - 24.681.096.395
Utang pembiayaan konsumen - 12.270.700.773 12.270.700.773 - 12.270.700.773
Liabilitas sewa 1.523.317.336 2.630.820.209 4.154.137.545 - 4.154.137.545
Uang jaminan pelanggan
Pihak berelasi 29.502.509.568 - 29.502.509.568 (29.502.509.568 ) -
Pihak ketiga - 21.038.808.580 21.038.808.580 - 21.038.808.580
Estimasi liabilitas atas imbalan kerja
Karyawan 13.047.277.184 5.407.715.238 18.454.992.422 - 18.454.992.422
Liabilitas pajak tangguhan - bersih 27.080.513.442 4.875.092.222 31.955.605.664 (3.280.806.999 ) 28.674.798.665
Jumlah Liabilitas Jangka Panjang 276.036.395.302 70.904.233.417 346.940.628.719 147.216.683.433 494.157.312.152
JUMLAH LIABILITAS 546.840.473.329 364.468.968.984 911.309.442.313 (98.041.019.103 ) 813.268.423.210
13
Page 14
Saldo Historis 30 Juni 2023
Penyesuaian Saldo Proforma
PT Sariguna PT Sentralsari Proforma Konsolidasian
Primatirta Tbk Primasentosa Jumlah (Tidak Diaudit) (Tidak Diaudit)
EKUITAS
Ekuitas yang Dapat Diatribusikan
kepada Pemilik Entitas Induk
Modal saham 240.000.000.000 25.000.000.000 265.000.000.000 (25.000.000.000 ) 240.000.000.000
Saham tresuri (800.248.000 ) - (800.248.000 ) - (800.248.000 )
Tambahan modal disetor - bersih 243.992.958.730 1.000.000.000 244.992.958.730 9.870.858.332 254.863.817.062
Saldo laba
Telah ditentukan penggunaannya 7.000.000.000 - 7.000.000.000 - 7.000.000.000
Belum ditentukan penggunaannya 802.090.574.760 12.588.572.915 814.679.147.675 (24.138.726.049 ) 790.540.421.626
Sub-Jumlah 1.292.283.285.490 38.588.572.915 1.330.871.858.405 (39.267.867.717 ) 1.291.603.990.688
Kepentingan Non-Pengendali - - - 27.717.714.583 27.717.714.583
JUMLAH EKUITAS 1.292.283.285.490 38.588.572.915 1.330.871.858.405 (11.550.153.134 ) 1.319.321.705.271
JUMLAH LIABILITAS DAN EKUITAS 1.839.123.758.819 403.057.541.899 2.242.181.300.718 (109.591.172.237 ) 2.132.590.128.481
Historis 30 Juni 2023
Penyesuaian Saldo Proforma
PT Sariguna PT Sentralsari Proforma Konsolidasian
Primatirta Tbk Primasentosa Jumlah (Tidak Diaudit) (Tidak Diaudit)
PENJUALAN BERSIH 752.341.375.570 968.346.462.531 1.720.687.838.101 (745.008.666.850 ) 975.679.171.251
BEBAN POKOK PENJUALAN (446.518.004.244 ) (742.820.459.581 ) (1.189.338.463.825 ) 742.008.194.439 (447.330.269.386 )
LABA BRUTO 305.823.371.326 225.526.002.950 531.349.374.276 (3.000.472.411 ) 528.348.901.865
Beban Penjualan (89.131.939.688 ) (197.571.264.090 ) (286.703.203.778 ) 275.411.275 (286.427.792.503 )
Beban umum dan administrasi (45.976.828.344 ) (16.510.506.257 ) (62.487.334.601 ) 122.500.000 (62.364.834.601 )
Beban keuangan (7.508.077.329 ) (3.659.529.773 ) (11.167.607.102 ) 21.387.678 (11.146.219.424 )
Lain-lain - bersih (3.506.829.994 ) (579.076.659 ) (4.085.906.653 ) (337.500.000 ) (4.423.406.653 )
LABA SEBELUM BEBAN
PAJAK FINAL DAN
PAJAK PENGHASILAN 159.699.695.971 7.205.626.171 166.905.322.142 (2.918.673.458 ) 163.986.648.684
Pajak final (13.205.353 ) - (13.205.353 ) - (13.205.353 )
LABA SEBELUM BEBAN
PAJAK PENGHASILAN 159.686.490.618 7.205.626.171 166.892.116.789 (2.918.673.458 ) 163.973.443.331
BEBAN PAJAK PENGHASILAN
Pajak kini (31.402.540.400 ) (1.173.819.240 ) (32.576.359.640 ) - (32.576.359.640 )
Pajak tangguhan (2.202.278.777 ) (1.047.147.793 ) (3.249.426.570 ) 660.103.930 (2.589.322.640 )
Beban Pajak Penghasilan (33.604.819.177 ) (2.220.967.033 ) (35.825.786.210 ) 660.103.930 (35.165.682.280 )
LABA PERIODE BERJALAN
SETELAH EFEK PENYESUAIAN
LABA ENTITAS YANG BERGABUNG 126.081.671.441 4.984.659.138 131.066.330.579 (2.258.569.528 ) 128.807.761.051
Penyesuaian laba entitas yang bergabung - - - (3.987.727.311 ) (3.987.727.311 )
LABA PERIODE BERJALAN
SEBELUM EFEK PENYESUAIAN
LABA ENTITAS YANG BERGABUNG 126.081.671.441 4.984.659.138 131.066.330.579 (6.246.296.839 ) 124.820.033.740
LABA KOMPREHENSIF LAIN
Pos yang Tidak Akan Direklasifikasi
ke Laba Rugi
Keuntungan aktuarial dari
liabilitas atas imbalan kerja
karyawan 1.006.064.490 373.688.618 1.379.753.108 - 1.379.753.108
Pajak penghasilan terkait (221.334.188 ) (82.211.496 ) (303.545.684 ) - (303.545.684 )
Laba komprehensif lain -
setelah pajak 784.730.302 291.477.122 1.076.207.424 - 1.076.207.424
JUMLAH LABA KOMPREHENSIF
JUMLAH LABA KOMPREHENSIF 126.866.401.743 5.276.136.260 132.142.538.003 (6.246.296.839 ) 125.896.241.164
JUMLAH LABA PERIODE BERJALAN
SETELAH EFEK PENYESUAIAN
LABA ENTITAS YANG BERGABUNG
YANG DAPAT DIATRIBUSIKAN
KEPADA:
Pemilik Entitas Induk 126.081.671.441 4.984.659.138 131.066.330.579 (3.255.501.355 ) 127.810.829.224
Kepentingan Non-Pengendali - - - 996.931.827 996.931.827
JUMLAH 126.081.671.441 4.984.659.138 131.066.330.579 (2.258.569.528 ) 128.807.761.051
14
Page 15
Historis 30 Juni 2023
Penyesuaian Saldo Proforma
PT Sariguna PT Sentralsari Proforma Konsolidasian
Primatirta Tbk Primasentosa Jumlah (Tidak Diaudit) (Tidak Diaudit)
JUMLAH LABA PERIODE BERJALAN
SEBELUM EFEK PENYESUAIAN
LABA ENTITAS YANG BERGABUNG
YANG DAPAT DIATRIBUSIKAN
KEPADA:
Pemilik Entitas Induk 126.081.671.441 4.984.659.138 131.066.330.579 (7.243.228.666 ) 123.823.101.913
Kepentingan Non-Pengendali - - - 996.931.827 996.931.827
JUMLAH 126.081.671.441 4.984.659.138 131.066.330.579 (6.246.296.839 ) 124.820.033.740
JUMLAH LABA KOMPREHENSIF
PERIODE BERJALAN YANG DAPAT
DIATRIBUSIKAN KEPADA:
Pemilik Entitas Induk 126.866.401.743 5.276.136.260 132.142.538.003 (7.301.524.090 ) 124.841.013.913
Kepentingan Non-Pengendali - - - 1.055.227.251 1.055.227.251
JUMLAH 126.866.401.743 5.276.136.260 132.142.538.003 (6.246.296.839 ) 125.896.241.164
Laba per Saham Dasar 10,51 199.386,37 10,92 - 10,65
Ikhtisar asumsi-asumsi dasar signifikan yang digunakan dalam penyusunan informasi keuangan
konsolidasian proforma pada tanggal 30 Juni 2023 adalah sebagai berikut:
1. Perseroan dan SPS diasumsikan telah memenuhi seluruh syarat dan ketentuan yang berlaku
terkait dengan Rencana Transaksi penyertaan 80% (delapan puluh persen) atau 100.000 (seratus
ribu) saham baru, dengan nilai nominal per saham sebesar Rp1.000.000 (satu juta rupiah) yang
diterbitkan oleh SPS.
2. Nilai rencana transaksi penyertaan 100.000 (seratus ribu) lembar saham SPS yang diambil bagian
oleh Perusahaan diasumsikan adalah sebesar Rp 180.000.000.000 (seratus delapan puluh miliar
rupiah) dengan harga beli sebesar Rp 1.800.000 (satu juta delapan ratus rupiah) per lembar
saham. Kepemilikan saham Perusahaan pada SPS setelah akuisisi adalah sebesar 80%.
3. Penyajian informasi keuangan konsolidasian proforma disajikan dan diukur berdasarkan
Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) 38, “Kombinasi Bisnis Entitas Sepengendali”
untuk rencana transaksi penyertaan saham Perseroan pada SPS, karena rencana transaksi
tersebut merupakan merupakan transaksi restrukturisasi antara entitas sepengendali yang tidak
mengakibatkan perubahan substansi ekonomi pemilikan atas aset, saham, liabilitas atau
instrumen kepemilikan lainnya yang dipertukarkan, maka aset maupun liabilitas yang pemilikannya
dialihkan harus dicatat sesuai dengan nilai buku seperti penggabungan usaha berdasarkan
metode penyatuan kepemilikan (pooling of interest method).
4. Sumber pendanaan Perseroan untuk Rencana Tansaksi adalah berasal dari fasilitas pinjaman
jangka panjang dari bank.
5. Informasi keuangan konsolidasian proforma tidak memperhitungkan biaya-biaya dan pajak
lainnya.
15
Page 16
RINGKASAN LAPORAN PENILAI
Kantor Jasa Penilai Publik Iskandar dan Rekan telah memperoleh izin usaha dari Menteri Keuangan
berdasarkan surat keputusannya No. 772/KM.1/2013 tanggal 12 November 2013 dan telah terdaftar di
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berdasarkan Surat No. S-774/PM.25/2013 tanggal 27 November 2013
dengan Surat Tanda Terdaftar Profesi Penunjang Pasar Modal yang telah dilakukan pendaftaran ulang
dengan No. STTD.PPB-43/PJ-1/PM.02/2023 tanggal 6 Juli 2023 sebagai Penilai Properti/Aset dan Bisnis
di Pasar Modal.
Identitas Penilai
KANTOR JASA PENILAI PUBLIK ISKANDAR DAN REKAN
No. Izin Usaha : 772/KM.1/2013
Graha IDR, Komplek Rukan Malaka Country Estate, Jalan Malaka
Merah II No. 5- 6-7, Jakarta 13460, Indonesia
(+62-21) 86611148-49
www.kjppiskandardanrekan.com
Perseroan telah menunjuk KJPP ISKANDAR DAN REKAN (IDR) sebagai Penilai sesuai dengan Surat
Penugasan No. 135.3/IDR/DO.2/Pr-BFO/VIII/2023 tanggal 07 Agustus 2023 untuk memberikan penilaian
saham PT Sentralsari Primasentosa dan Pendapat Kewajaran (Fairness Opinion) Rencana Transaksi
Pembelian Saham PT Sentralsari Primasentosa oleh PT Sariguna Primatirta Tbk.
1. RINGKASAN PENILAIAN ATAS OBJEK TRANSAKSI
Ringkasan penilaian atas objek transaksi berupa penilaian saham PT Sentralsari Primasentosa
berdasarkan laporan penilaian No. 00382/2.0118-00/BS/04/0596/1/X/2023 tanggal 23 Oktober 2023
adalah sebagai berikut:
1.1 Identitas Pihak
Pihak-pihak yang bertransaksi adalah PT Sariguna Primatirta Tbk (CLEO) dan PT Sentralsari
Primasentosa (SPS), dimana CLEO sebagai pembeli yang akan mengambil saham baru yang
akan diterbitkan SPS dan SPS sebagai penjual yang akan menerbitkan saham baru.
1.2 Objek Penilaian
Objek penilaian adalah 25.000 saham atau 100% saham SPS per 30 Juni 2023.
1.3 Tujuan Penilaian
Maksud penilaian adalah untuk memberikan penilaian independen atas Nilai Pasar objek
penilaian per 30 Juni 2023 berdasarkan laporan keuangan perusahaan (audited) yang
dinyatakan dalam mata uang sesuai dengan laporan keuangan, untuk tujuan transaksi jual-beli
(transfer of ownership).
16
Page 17
1.4 Asumsi-asumsi dan kondisi pembatas
• Laporan Penilaian ini bersifat non-disclaimer opinion.
• Penilai melakukan penelaahan atas status hukum dokumen-dokumen yang digunakan
dalam proses penilaian.
• Data dan Informasi yang diperoleh berasal dari sumber yang dapat dipercaya
keakuratannya.
• Penilai menggunakan proyeksi keuangan yang telah disesuaikan yang mencerminkan
kewajaran proyeksi keuangan yang dibuat oleh manajemen dengan kemampuan
pencapaiannya (fiduciary duty), jika penilaian menggunakan proyeksi keuangan.
• Penilai bertanggung jawab atas pelaksanaan penilaian dan kewajaran proyeksi keuangan.
• Penilai bertanggung jawab atas Laporan Penilaian dan kesimpulan nilai akhir.
• Penilai memperoleh informasi atas status hukum Objek Penilaian dari pemberi tugas.
• Asumsi-asumsi dan kondisi pembatas lainnya diungkapkan dalam laporan.
1.5 Pendekatan dan metode penilaian
Dalam melakukan penilaian saham Perusahaan kami menggunakan dua pendekatan, yaitu
pendekatan pendapatan (income-based approach) dan pendekatan aset (asset-based
approach).
Pertimbangan menggunakan pendekatan pendapatan adalah karena perusahaan telah
beroperasi secara komersial dan pendapatannya dimasa mendatang dapat diperkirakan.
Sedangkan pertimbangan menggunakan pendekatan aset adalah karena perusahaan
memiliki/menguasai aset berwujud dalam jumlah yang signifikan.
Metode yang digunakan untuk pendekatan pendapatan adalah metode diskonto untuk
pendapatan mendatang (Multi Period of Income Discounting), adalah metode penilaian yang
digunakan untuk menentukan nilai sekarang suatu pendapatan yang akan diterima di masa yang
akan datang atas objek penilaian, dengan suatu tingkat diskonto atau metode Discounted Cash
Flow (DCF).
Metode yang digunakan untuk pendekatan aset adalah metode akumulasi aset (asset
accumulation method). Dalam melaksanakan penilaian dengan metode akumulasi aset, nilai dari
semua komponen aset dan liabilitas/utang harus disesuaikan menjadi Nilai wajarnya, kecuali
untuk komponen- komponen yang telah menunjukkan nilai wajarnya (seperti kas/bank atau utang
bank). Nilai wajar ekuitas perusahaan diperoleh dengan menghitung selisih antara nilai wajar
seluruh aset (berwujud maupun takberwujud) dan nilai wajar liabilitas.
Pendekatan dan metode penilaian diatas adalah yang kami anggap paling sesuai untuk
diaplikasikan dalam penugasan ini dan telah disepakati oleh pihak manajemen Objek Penilaian
dan Pemberi Tugas.
Selanjutnya nilai-nilai yang diperoleh dari tiap-tiap metode tersebut direkonsiliasi dengan
melakukan pembobotan untuk menghasilkan kesimpulan nilai.
1.6 Kesimpulan nilai
Berdasarkan hasil analisis atas seluruh data dan informasi yang telah kami terima dan dengan
mempertimbangkan semua faktor yang relevan yang mempengaruhi penilaian, maka menurut
pendapat kami Nilai Pasar 25.000 saham atau 100% saham SPS per 30 Juni 2023 adalah
Rp 46.100.000.000,- (Empat Puluh Enam Miliar Seratus Juta Rupiah) atau untuk setiap saham
adalah Rp 1.844.000,- (Satu Juta Delapan Ratus Empat Puluh Empat Ribu Rupiah).
17
Page 18
2. RINGKASAN LAPORAN PENDAPAT KEWAJARAN TRANSAKSI
Ringkasan Laporan Pendapat Kewajaran Rencana Transaksi Pembelian Saham SPS oleh CLEO
yang termuat dalam Laporan Pendapat Kewajaran No. 00383/2.0118-00/BS/04/0596/1/X/2023
tanggal 23 Oktober 2023 adalah sebagai berikut:
2.1 Pihak-Pihak yang Terkait dalam Transaksi
Pihak-pihak yang bertransaksi adalah CLEO dan SPS, dimana CLEO sebagai pembeli yang
akan mengambil saham baru yang akan diterbitkan SPS dan SPS sebagai penjual yang akan
menerbitkan saham baru.
2.2 Objek Penilaian
Objek Penilaian adalah rencana transaksi pembelian saham baru yang akan diterbitkan SPS
oleh CLEO.
2.3 Maksud dan Tujuan Penilaian
Maksud penilaian adalah memberikan pendapat kewajaran atas Rencana Transaksi untuk tujuan
pelaksanaan Rencana Transaksi.
2.4 Asumsi dan kondisi Pembatas
• Laporan Penilaian ini bersifat non-disclaimer opinion.
• Penilai melakukan penelaahan atas status hukum dokumen-dokumen yang digunakan
dalam proses penilaian.
• Data dan informasi berasal dari sumber yang dapat dipercaya keakuratannya.
• Proyeksi keuangan yang digunakan adalah proyeksi keuangan yang telah disesuaikan yang
mencerminkan kewajaran proyeksi keuangan yang dibuat oleh manajemen dengan
kemampuan pencapaiannya (fiduciary duty), jika penilaian menggunakan proyeksi
keuangan.
• Penilai bertanggung jawab atas pelaksanaan penilaian dan kewajaran proyeksi keuangan.
• Laporan Penilaian ini terbuka untuk publik kecuali informasi yang bersifat rahasia, yang
dapat mempengaruhi operasional perusahaan.
• Penilai bertanggung jawab atas Laporan Penilaian dan kesimpulan nilai akhir.
• Penilai memperoleh informasi atas status hukum Objek Penilaian dari pemberi tugas.
• Asumsi-asumsi dan Kondisi Pembatas lainnya diungkapkan dalam laporan.
2.5 Pendekatan dan metode penilaian
Sesuai dengan ruang lingkup penilaian, pendekatan dan metode yang digunakan adalah:
a. Melakukan analisis transaksi.
b. Melakukan analisis kualitatif atas Rencana Transaksi.
c. Melakukan analisis kuantitatif atas Rencana Transaksi.
d. Melakukan analisis kewajaran nilai transaksi.
e. Melakukan analisis atas faktor lain yang relevan.
18
Page 19
2.6 Pendapat kewajaran atas transaksi
Hasil analisis atas nilai transaksi lebih rendah namun masih dalam kisaran Nilai Pasarnya
memberikan kesimpulan bahwa nilai transaksi adalah wajar.
Hasil analisis atas dampak keuangan dari transaksi yang akan dilakukan terhadap kepentingan
pemegang saham memberikan kesimpulan bahwa dengan dilakukannya transaksi akan
meningkatkan pendapatan dan laba Perseroan yang dapat memberikan nilai tambah bagi
Perseroan sejalan dengan kepentingan pemegang saham.
Hasil analisis atas pertimbangan bisnis dari manajemen terkait dengan transaksi terhadap
kepentingan pemegang saham adalah untuk memperoleh tambahan modal kerja dan menambah
armada kendaraan dalam rangka memperluas jaringan distribusi untuk mendukung
pengembangan usaha SPS yang akan meningkatkan pendapatan Perseroan secara konsolidasi
sejalan dengan kepentingan pemegang saham.
Berdasarkan kesimpulan dari hasil analisis tersebut diatas, maka kami berpendapat bahwa
transaksi adalah wajar.
PERNYATAAN DIREKSI DAN DEWAN KOMISARIS
Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan menyatakan bahwa mengingat bahwa Rencana Transaksi
merupakan transaksi afiliasi sebagaimana dimaksud dalam POJK 42/2020, Perseroan telah melakukan
prosedur yang memadai untuk memastikan bahwa transaksi afiliasi dilaksanakan sesuai dengan praktik
bisnis yang berlaku umum.
Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan menyatakan bahwa transaksi ini tidak mengandung benturan
kepentingan sebagaimana dimaksud dalam POJK 42/2020.
Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan bertanggung jawab sepenuhnya atas kebenaran dari seluruh
informasi atau fakta material yang terdapat dalam keterbukaan informasi ini dan menegaskan, bahwa
setelah melakukan penelitian secara seksama dan sepanjang pengetahuan dan keyakinan mereka,
informasi material yang terdapat dalam keterbukaan informasi ini adalah benar dan tidak ada fakta
material lain yang dihilangkan sehingga menyebabkan informasi yang terdapat dalam keterbukaan
informasi ini menjadi tidak benar, tidak lengkap atau menyesatkan.
PIHAK INDEPENDEN YANG DITUNJUK DALAM RENCANA TRANSAKSI
Pihak-pihak independen yang berperan sehubungan dengan Rencana Transaksi dan telah ditunjuk oleh
Perseroan adalah:
1. Kantor Akuntan Publik Teramihardja, Pradhono & Chandra selaku auditor independen, yang
melakukan reviu atas Laporan Keuangan Perseroan dan audit atas Laporan Keuangan SPS;
2. Kantor Jasa Jasa Penilai Publik Iskandar & Rekan yang melakukan penilaian terhadap SPS serta
memberikan pendapat kewajaran atas Rencana Transaksi
19
Page 20
RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM INDEPENDEN
RUPS Independen terkait dengan rencana transaksi akan dilaksanakan dengan detail sebagai berikut:
Hari/tanggal : Kamis, 30 November 2023
Waktu : Pukul 10.00 WIB - selesai
Tempat : Voza Office Tower Lantai 32
Jl. H.R Muhammad No. 31, Surabaya - Indonesia
Mata acara RUPS : Persetujuan atas rencana penyertaan saham pada PT Sentralsari Primasentosa
("SPS") dimana Perseroan akan mengambil bagian atas saham baru yang akan
dikeluarkan oleh SPS, yang merupakan suatu transaksi material berdasarkan
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 17/POJK.04/2020 tentang Transaksi
Material dan Perubahan Kegiatan Usaha dan juga merupakan transaksi afiliasi
berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 42/POJK.04/2020 tentang
Transaksi Afiliasi dan Transaksi Benturan Kepentingan.
Perseroan telah melakukan pemberitahuan akan diselenggarakannya RUPS Independen pada tanggal
24 Oktober 2023 melalui situs web Bursa Efek Indonesia dan situs web: www.tanobel.com, sedangkan
Panggilan RUPS Independen akan dilakukan pada tanggal 8 November 2023.
Kuorum Kehadiran dan Keputusan RUPS Independen
Agenda RUPS Perseroan merupakan suatu transaksi sebagaimana dimaksud dalam POJK 17/2020 dan
POJK 42/2020 dimana Rencana Transaksi merupakan transaksi afiliasi yang memenuhi batasan nilai
transaksi material. Oleh karena itu Perseroan sebagai Perusahaan Terbuka wajib terlebih dahulu
memperoleh persetujuan Pemegang Saham Independen dalam RUPS dengan kuorum kehadiran dan
keputusan merujuk pada Pasal 4 ayat (1) butir d POJK 42/2020 juncto Pasal 14 POJK 17/2020 juncto
Pasal 44 POJK 15/2020, dengan tata cara sebagai berikut:
a. RUPS dapat dilangsungkan jika RUPS dihadiri lebih dari 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah
seluruh saham dengan hak suara yang sah yang dimiliki Pemegang Saham Independen;
b. Keputusan RUPS adalah sah jika disetujui oleh lebih dari 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah
seluruh saham dengan hak suara yang sah yang dimiliki oleh Pemegang Saham Independen;
c. Dalam hal kuorum tidak tercapai, RUPS kedua dapat dilangsungkan jika RUPS dihadiri lebih dari
1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara yang sah yang dimiliki
Pemegang Saham Independen;
d. Keputusan RUPS kedua adalah sah jika disetujui oleh lebih dari 1/2 (satu perdua) bagian dari
jumlah seluruh saham dengan hak suara yang sah yang dimiliki oleh Pemegang Saham
Independen yang hadir dalam RUPS;
e. Dalam hal kuorum kehadiran pada RUPS kedua tidak tercapai, RUPS ketiga dapat dilangsungkan
dengan ketentuan RUPS ketiga sah dan berhak mengambil keputusan jika dihadiri oleh
Pemegang Saham Independen dari saham dengan hak suara yang sah, dalam kuorum kehadiran
yang ditetapkan oleh OJK atas permohonan Perusahaan Terbuka; dan
f. Keputusan RUPS ketiga adalah sah jika disetujui oleh Pemegang Saham Independen yang
mewakili lebih dari 50% (lima puluh persen) saham yang dimiliki oleh Pemegang Saham
Independen yang hadir dalam RUPS
20
Page 21
INFORMASI TAMBAHAN
Untuk memperoleh informasi lanjutan terkait Rencana Transaksi, Para Pemegang Saham dari Perseroan
dapat mengajukan pertanyaan kepada Sekretaris Perusahaan Perseroan, pada Hari Kerja dan jam kerja
Perseroan di alamat berikut:
Jl. Raya A. Yani 41-43
Kompleks Central Square Blok C-1
Gedangan Sidoarjo - 61254
Tel: (62-31) 8544400
Fax : (62-31) 8544574
Email: corsec@tanobel.com
Website: www.tanobel.com
21
Names mentioned 0 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
The name pass has not read this document yet.
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
Rule parser
Needs review
confidence 0.091
4812 ms
12 Sep 2026 22:01
Raw output
{'appraiser_exempt': None,
'appraiser_name': '',
'assets': [],
'currency': None,
'fact_type': '',
'issuer_name': '',
'kind': 'CONFLICT',
'kjpp_name': '',
'letter_number': '',
'object_text': '',
'object_truncated': False,
'parties': [],
'pct_of_equity': None,
'reference_period': '',
'requires_rups': None,
'rups_date': None,
'ticker': '',
'transaction_date': None,
'valuation_date': None,
'value': None}