Back to announcement
20231024_MORA_Laporan Informasi dan Fakta Material_31471260_lamp2.pdf
Other Text extracted MORASource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 11
Page 1 OCR 0.958
KETERBUKAAN INFORMASI KEPADA PARA PEMEGANG SAHAM PT MORA TELEMATIKA INDONESIA TBK. sehubungan dengan rencana pelaksanaan Penambahan Modal Tanpa Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (“PMTHMETD”) Keterbukaan Informasi ini penting untuk diperhatikan oleh para Pemegang Saham PT Mora Telematika Indonesia Tbk. (“Perseroan”) untuk mengambil keputusan dalam Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (“RUPSLB”) yang rencananya akan diselenggarakan pada tanggal 30 November 2023 dalam rangka memenuhi ketentuan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 32/POJK.4/2015 tanggal 30 Desember 2014 tentang Penambahan Modal Perusahaan Terbuka Dengan Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu sebagaimana diubah dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 14/POJK.04/2019 tanggal 29 April 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 32/POJK.04/2015 tentang Penambahan Modal Perusahaan Terbuka Dengan Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (“POJK No. 14/2019”). Jika Anda mengalami kesulitan untuk memahami informasi sebagaimana tercantum dalam Keterbukaan Informasi ini atau ragu-ragu dalam mengambil keputusan, sebaiknya Anda berkonsultasi dengan perantara pedagang efek, manajer investasi, penasihat hukum, akuntan publik atau penasihat profesional lainnya Ni oratelindo brosdband company PT MORA TELEMATIKA INDONESIA TBK. (“Perseroan”) Kegiatan Usaha Utama: Bergerak dalam bidang aktivitas telekomunikasi dengan kabel, internet service provider, jasa interkoneksi internet (NAP) Berkedudukan di Jakarta Pusat, Indonesia Kantor Pusat: Kantor Perwakilan dan Cabang: Grha 9, Lantai 6 Sampai dengan Keterbukaan Informasi ini Jl. Panataran No. 9, Proklamasi, Jakarta diterbitkan, Perseroan memiliki 2 Kantor 10320 Indonesia Cabang dan 8 Kantor Perwakilan yang Telp. (021) 3199 8600 Fax. (021) 314 2882 tersebar di Jakarta, Batam, Papua, Bogor, Website: www.moratelindo.co.id Medan, Palembang dan Surabaya Email: corsec@moratelindo.co.id Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan, baik secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama, bertanggung jawab sepenuhnya atas kebenaran, kelengkapan informasi sebagaimana diungkapkan di dalam Keterbukaan Informasi ini dan setelah melakukan penelitian secara seksama, menegaskan bahwa informasi yang dimuat dalam Keterbukaan Informasi ini adalah benar dan tidak ada fakta penting material dan relevan yang tidak diungkapkan atau dihilangkan sehingga menyebabkan informasi yang diberikan dalam Keterbukaan Informasi ini menjadi tidak benar dan/atau menyesatkan. Keterbukaan Informasi ini diterbitkan pada tanggal 24 Oktober 2023
Page 2 OCR 0.955
A. Pendahuluan Dengan mengacu pada POJK No. 14/2019, Perseroan berencana untuk melakukan PMTHMETD dengan syarat dan ketentuan sebagaimana diungkapkan dalam Keterbukaan Informasi ini, setelah mendapatkan persetujuan RUPSLB yang akan diselenggarakan pada tanggal 30 November 2023. B. 1. Jumlah Saham Sebelum PMTHMETD Sehubungan dengan PMTHMETD yang kami uraikan dalam Keterbukaan Informasi ini, Perseroan bermaksud untuk menerbitkan sebanyak-banyaknya 2.364.666.869 (dua miliar tiga ratus enam puluh empat juta enam ratus enam puluh enam ribu delapan ratus enam puluh sembilan) saham, masing-masing bernilai nominal sebesar Rp100,00 (seratus Rupiah) atau sebanyak-banyaknya berjumlah 1046 (sepuluh persen) dari seluruh saham yang telah ditempatkan dan disetor penuh dalam Perseroan pada tanggal Keterbukaan Informasi ini, yang tercantum dalam Anggaran Dasar Perseroan sebagaimana diubah terakhir dengan Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham Perubahan Anggaran Dasar Perseroan No. 20, tanggal 13 September 2022, dibuat di hadapan Aulia Taufani S.H, Notaris di Jakarta Selatan (“Akta No. 20/2022”). Akta No. 20/2022 memuat antara lain persetujuan pemegang saham Perseroan atas (i) perubahan terhadap ketentuan Pasal 4 ayat (2) Anggaran Dasar Perseroan tentang Modal sehubungan dengan peningkatan modal ditempatkan dan modal disetor Perseroan sehubungan dengan Penawaran Umum Perdana dari semula sebesar Rp2.112.120.439.100,00 (dua triliun seratus dua belas miliar seratus dua puluh juta empat ratus tiga puluh sembilan ribu seratus Rupiah), menjadi sebesar Rp2.364.666.869.100,00 (dua triliun tiga ratus enam puluh empat miliar enam ratus enam puluh enam juta delapan ratus enam puluh sembilan ribu seratus Rupiah), dan (ii) menyatakan kembali susunan pemegang saham Perseroan. Akta No. 20/2022 tersebut telah diberitahukan kepada Menkumham sebagaimana ternyata dalam Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar Perseroan No. AHU-AH.01.03-0292024 tanggal 16 September 2022, didaftarkan dalam Daftar Perseroan di bawah No. AHU-0184504.AH.01.11.TAHUN 2022 tanggal 16 September 2022, serta diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia No. 76 tanggal 13 September 2022, Tambahan No. 032531 (“Anggaran Dasar”). Sesuai dengan Perubahan Peraturan No. I-A tentang Pencatatan Saham dan Efek Bersifat Ekuitas Selain Saham yang Diterbitkan oleh Perusahaan Tercatat (Lampiran Surat Keputusan Direksi PT Bursa Efek Indonesia tanggal 21 Desember 2021 No. KEP-00101/BEI/12-2021 (“Peraturan BEI No. I-A”) pemenuhan harga pelaksanaan saham PMTHMETD sekurang-kurangnya 9046 (sembilan puluh persen) dari rata-rata harga penutupan 25 (dua puluh lima) Hari Bursa sebelum tanggal permohonan pencatatan. 2. Alasan dan Tujuan serta Manfaat Pelaksanaan PMTHMETD Alasan dilaksanakannya PMTHMETD ini adalah untuk memperkuat struktur permodalan dan menambah jumlah saham yang beredar di pasar. Sehingga, diharapkan transaksi perdagangan saham Perseroan di Bursa Efek Indonesia (“BEI”) akan meningkat dan lebih likuid. Selain itu, dengan PMTHMETD ini diharapkan akan dapat menambah jumlah saham 2
Page 3 OCR 0.955
Perseroan yang akan dimiliki oleh pemegang saham masyarakat (menambah jumlah saham Free Float). Sehubungan dengan hal itu, maka Perseroan akan memastikan bahwa sebagian pihak calon pemodal yang akan menerima saham baru dari pelaksanaan PMTHMETD ini akan mengakibatkan saham-saham baru tersebut memenuhi definisi saham Free Float sebagaimana diatur dalam ketentuan Peraturan BEI No. I-A dan Perseroan akan memastikan untuk memenuhi persyaratan yang diperlukan bagi perusahaan tercatat untuk tetap tercatat di papan utama. Manajemen Perseroan memandang bahwa PMTHMETD yang diungkapkan dalam Keterbukaan Informasi ini akan memberikan manfaat berupa dampak yang positif terhadap kondisi keuangan Perseroan yang lebih baik serta memberikan nilai tambah bagi kinerja Perseroan Sehubungan dengan rencana pelaksanaan PMTHMETD ini, Perseroan belum memiliki keterangan mengenai calon pemodal yang akan melaksanakan PMTHMETD. Perkiraan Periode Pelaksanaan PMTHMETD PMTHMETD direncanakan untuk selesai dan efektif sebelum tanggal 30 November 2025 sebagaimana dimungkinkan di dalam POJK No. 14/2019 dan secara khusus akan disetujui oleh Para Pemegang Saham Perseroan dalam RUPLSB. Perseroan akan melaksanakan PMTHMETD sesuai Anggaran Dasar dan peraturan perundang- undangan yang berlaku, termasuk POJK No. 14/2019 dan Peraturan BEI No. I-A. Sesuai dengan Peraturan BEI No. I-A. Perseroan akan mengajukan permohonan Pencatatan Saham Tambahan ke Bursa Efek Indonesia paling lambat 6 (enam) hari bursa sebelum tanggal pelaksanaan pencatatan saham tambahan hasil PMTHMETD. Sesuai ketentuan POJK No. 14/2019, Perseroan akan melakukan keterbukaan informasi sebagai berikut: a. Paling lambat 5 (lima) hari kerja sebelum pelaksanaan PMTHMETD, Perseroan akan memberitahukan kepada OJK serta mengumumkan kepada masyarakat mengenai waktu pelaksanaan PMTHMETD tersebut. b. Paling lambat 2 (dua) hari kerja setelah pelaksanaan PMTHMETD, Perseroan akan memberitahukan kepada Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”) serta masyarakat mengenai hasil pelaksanaan PMTHMETD, yang meliputi informasi antara lain pihak yang melakukan penyetoran, jumlah dan harga saham yang diterbitkan, rencana penggunaan dana, dan/atau informasi lain yang relevan. Rencana Penggunaan Dana PMTHMETD Seluruh dana yang diperoleh dari PMTHMETD, setelah dikurangi biaya-biaya emisi, akan dipergunakan seluruhnya oleh Perseroan untuk: a. Investasi berupa pembangunan Backbone dan Access yang didalamnya termasuk Data Center dan Ducting. Pembangunan ini didukung juga oleh perangkat penunjang aktif termasuk namun tidak terbatas pada perangkat Dense Length Wavelength Division Multiplexing (DWDM) maupun perangkat penunjang pasif termasuk namun tidak terbatas pada shelter, U-ditch, dan kabel fiber optik. Selain itu dana yang diperoleh juga akan digunakan untuk peningkatan kapasitas jaringan yang sudah ada dan penambahan kapasitas jaringan yang baru, b. Kebutuhan modal kerja dan kegiatan umum usaha Perseroan (General Corporate Purposes), yaitu termasuk namun tidak terbatas pada biaya 3
Page 4 OCR 0.937
operasional dan perawatan jaringan beserta perangkat pendukungnya, biaya instalasi perangkat ke pelanggan dan untuk aktivitas branding dan promosi, serta c. Refinancing terhadap satu dan/atau beberapa instrumen utang Perseroan yang akan jatuh tempo di periode tahun 2024-2026 (dengan memperhatikan batas waktu pelaksanaan PMTHMETD yaitu maksimal 2 (dua tahun) sejak tanggal RUPSLB yang menyetujui aksi korporasi tersebut). Realisasi atas rencana penggunaan dana sebagaimana kami ungkapkan di atas dimungkinkan berubah dan disesuaikan dengan kebutuhan aktual Perseroan pada saat pelaksanaan PMTHMETD. Dalam hal akan dilakukan perubahan dan penyesuaian penggunaan dana PMTHMETD, maka akan dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. C. Struktur Permodalan Perseroan Sebelum dan Setelah Pelaksanaan PMTHMETD Tabel di bawah ini menunjukkan struktur permodalan Perseroan sebelum pelaksanaan PMTHMETD dan setelah pelaksanaan PMTHMETD dengan asumsi RUPS menyetujui dan seluruh saham dalam rencana PMTHMETD seluruhnya dikeluarkan. Struktur permodalan Perseroan sebelum dan setelah PMTHMETD adalah sebagaimana tercantum dalam Akta No. 290/2022, yaitu dengan rincian sebagai berikut: Keterangan Sebelum PMTHMETD Setelah PMTHMETD Jumlah Saham | Jumlah Nominal (Rp Jumlah Saham Jumlah Nominal (Rp 100/ lembar saham) 100/ lembar saham) Modal Dasar 32.668.308.891 3.266.830.889.100 32.668.308.891 3.266.830.889.100 Modal 23.646.668.691 2.364.666.869.100 26.011.335.580 2.801.133.556.000 Ditempatkan Modal Disetor 23.6465.668.691 2.364.666.869.100 26.011.335.560 2.601.133.556.000 Sisa Saham 9.021.640.200 902.164.020.000 6.656.973.331 665.697.333.100 Dalam Portepel Tabel di bawah ini menunjukkan susunan kepemilikan saham Perseroan sebagaimana tercantum dalam Daftar Pemegang Saham Perseroan per tanggal 30 September 2023 yang dikeluarkan oleh PT Sinartama Gunita selaku Biro Administrasi Efek Perseroan: Keterangan Nilai Nominal Rp100,- (Seratus Rupiah) per lembar Saham Pemegang Saham Jumlah Saham Kepemilikan (“2) PT Candrakarya Multikreasi 9.653.884.260 40,83 PT Gema Lintas Benua 7.135.484.421 30,17 PT Smart Telecom 4.331.835.710 18,32 Publik (masing-masing dibawah 5") 2.525.464.300 10,68 Jumlah 23.646.668.691 100,00 Dalam hal PMTHMETD ini dapat dilaksanakan seluruhnya, berikut ini adalah susunan kepemilikan saham Perseroan sebelum dan setelah PMTHMETD
Page 5 OCR 0.938
Keterangan Sebelum PMTHMETD Setelah PMTHMETD Pemegang Saham Jumlah Saham Kepemilikan Jumlah Kepemilikan (Za) Saham (2) PT Candrakarya 9.653.884.260 40,83 9.653.884.260 37,11 Multikreasi PT Gema Lintas 7.135.484.421 30,17 7.135.484.421 27,43 Benua PT Smart Telecom 4.331.835.710 18,32 4.331.835.710 16,66 Publik (masing- 2.525.464.300 10,68 2.525.464.300 9,71 masing dibawah 592) Pemegang saham - - 2.364.666.869 9,09 hasil PMTHMETD Jumlah 23.646.668.691 100,00 26.011.335.560 100,00 D.. Ikhtisar Keuangan Penting Perseroan Angka-angka ikhtisar data keuangan penting di bawah ini disusun berdasarkan angka- angka yang dikutip dari dan harus dibaca dengan mengacu pada Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan dan Perusahaan Anak untuk tahun-tahun yang berakhir pada tanggal-tanggal 31 Desember 2022 yang telah diaudit berdasarkan standar audit yang ditetapkan Institut Akuntan Publik Indonesia oleh Kantor Akuntan Publik Mirawati Sensi Idris yang ditandatangani oleh Ahmad Syakir pada tanggal 1 Maret 2023, dengan Opini Tanpa Modifikasian. Laporan keuangan untuk periode 6 (enam) bulan yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2023 dan 2022 merupakan laporan keuangan yang diambil dari informasi keuangan yang menjadi tanggung jawab manajemen serta tidak diaudit. LAPORAN POSISI KEUANGAN (dalam Rupiah) 30 Juni 31 Desember Uraian 2023 2022 (Tidak Diaudit) (Diaudit) Total Aset 14.660.662.298.647 14.918.927.369.684 Total Liabilitas 8.016.158.563.261 8.680.336.049.433 Total Ekuitas 6.644.503.735.386 6.238.591.320.251 LAPORAN LABA RUGI DAN KOMPREHENSIF LAINNYA (dalam Rupiah) 30 Juni Uraian 2023 (Tidak Diaudit) 2022 (Tidak Diaudit) Pendapatan Usaha Beban Langsung Laba Usaha Laba Sebelum Pajak Final dan Pajak Penghasilan Laba Tahun Berjalan Jumlah Penghasilan Komprehensif 2.324.466.124.009 (958.887.190.401) 848.537.943.248 538.060.423.135 411.349.085.709 405.912.415.135 2.146.381.930.782 (755.157.454.639) 882.738.614.976 512.395.608.950 400.463.237.644 408.400.115.735
Page 6 OCR 0.821
RASIO KEUANGAN 30 Juni 31 Desember Keterangan 2023 2022 (Tidak Diaudit) (Diaudit) Rasio Pertumbuhan (Y5) Pendapatan 8,307 M9 Laba Kotor 1,84Yo 8,684 Jumlah Aset “1,995 2,43Yo Jumlah Liabilitas 19,786 “13,266 Jumlah Ekuitas 33,780 36,869 Rasio Usaha (5) Laba sebelum pajak final dan pajak penghasilan / 6 Dj pendapatan 23,159 18,836 Pendapatan / Jumlah Aset 31,719 31,159 Laba Tahun Berjalan / Pendapatan 17,706 14,48/0 Laba Tahun Berjalan / Jumlah Aset (ROA) 5,6195 45199 Laba Tahun Berjalan / Jumlah Ekuitas (ROE) 12,389 10,794 EBITDA / Beban Bunga Pinjaman 362,40Y 293,295 Utang Berbunga Bersih / Jumlah Ekuitas (net debt to ” " Bau rani) 82,264 88,28 Jumlah Liabilitas / Jumlah Aset (DAR) 54,684 58,1845 Jumlah Liabilitas / Jumlah Ekuitas (DER) 120,642 139,146 Total Aset Lancar / Total Liabilitas Lancar 100,35Y5 120,25Y9 Keterangan Mengenai Anak Perusahaan Saat Keterbukaan Informasi ini diterbitkan, Perseroan memiliki Anak Perusahaan sebagai berikut: Persentase Tahun Kepemilikan Status Tahun No. Nama Domisili Jenis Usaha Awal per 31 Operasional Investasi Operasi | Desember 2022 P Perseroan (2) Perusahaan Anak Langsung 1 MIPL Singapura Jasa Teknologi dan 2008 100,00 Beroperasi 2008 Telekomunikasi »1 OMI Indonesia Televisi Kabel 2015 99,96 Beroperasi 2015 3. PRB Indonesia Jasa Teknologi dan 2016 98,9 Beroperasi 2016 Telekomunikasi 4 PTT Indonesia Jasa Teknologi dan 2016 70,00 Beroperasi 2016 Telekomunikasi 5. IPT Indonesia Jasa Teknologi dan 1999 65,00 Beroperasi 2021 Telekomunikasi Perusahaan Anak Tidak Langsung 6. Ol Indonesia Pembangunan 2016 100 (99,964 Beroperasi 2016 Sarana dan melalui OMI dan Prasarana Jaringan 0,0476 Telekomunikasi langsung) Catatan: PT Palapa Ring Barat : PRB PT Palapa Timur Telematika 5 Pia PT Oxygen Multimedia Indonesia 2 OMI PT Oxygen Infrastruktur Indonesia kejil PT Indo Pratama Teleglobal E IPT Moratel International Pte., Ltd. F MIPL
Page 7 OCR 0.919
Di bawah ini disajikan kontribusi dari Perusahaan anak terhadap jumlah aset, jumlah liabilitas dan laba (rugi) sebelum pajak dari Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan dan Perusahaan Anak untuk tahun yang berakhir pada 30 Juni 2023. Bun ST Kontribusi terhadap Laba No. | Nama | “AXetPerseroan tt) | Liabiltas Persoroane) | (Fug) sebelum Pajak Perusahaan Anak Langsung 1 MIPL 1,67 0,83 3.29 2 OMI 0,58 0,05 2,67 3 PRB 7,76 7,40 14,43 4 PTT 33,43 4215 29,01 5 IPT 4,62 6,22 17,37 Perusahaan Anak Tidak Langsung 6. | Oo | 1,32 | 0,22 | 6,31 jemen Mengen ngaruh Pena Terhadap Kondisi Keuangan dan Pemegang Saham Perseroan Penerbitan saham baru melalui PMTHMETD dengan asumsi bahwa saham yang akan diterbitkan sebanyak-banyaknya 2.364.666.869 (dua miliar tiga ratus enam puluh empat juta enam ratus enam puluh enam ribu delapan ratus enam puluh sembilan) saham, masing-masing bernilai nominal sebesar Rp100 (seratus Rupiah) atau sebanyak- banyaknya berjumlah 1076 (sepuluh persen) dari seluruh saham yang telah ditempatkan dan disetor penuh dalam Perseroan. Dengan menggunakan asumsi tersebut di atas, data keuangan proforma ekuitas Perseroan sebelum dan sesudah pelaksanaan PMTHMETD mengacu kepada Laporan Keuangan Konsolidasian PT Mora Telematika Indonesia Tbk dan Entitas anak per 30 Juni 2023 (tidak diaudit) adalah sebagai berikut: Neraca Sebelum Penambahan Modal Tanpa HMETD Setelah Penambahan Modal Tanpa HMETD Total Aset Rp 14.660.662.298.647 Rp 14.897.128.985.547 Total Liabilitas Rp 8.016.158.563.261 Rp 8.016.158.563.261 Total Ekuitas Rp 6.644.503.735.386 Rp 6.880.970.422.286 Penerbitan saham baru melalui PMTHMETD akan memberikan tambahan dana kepada Perseroan sehingga setelah dikurangi biaya-biaya emisi dapat digunakan untuk investasi, untuk kebutuhan modal kerja dan kegiatan umum usaha Perseroan serta untuk refinancing. Dalam menyusun proforma tersebut di atas, Perseroan menggunakan asumsi-asumsi sebagai berikut: a) Pelaksanaan PMTHMETD telah disetujui oleh pemegang saham independen dalam RUPSLB Perseroan. b) Jumlah Saham Tambahan Perseroan yang diterbitkan sebanyak-banyaknya 2.364.666.869 saham. Cc) Jumlah modal ditempatkan dan disetor penuh Perseroan sebelum dilakukan PMTHMETD Perseroan per 30 Juni 2023 adalah sebanyak 23.646.668.691 saham. d) Jumlah Modal ditempatkan dan disetor penuh Perseroan setelah dilakukan PMTHMETD meningkat menjadi sebanyak 26.011.335.560 saham.
Page 8 OCR 0.952
F. R au Dampak Penambahan Modal Dengan adanya sejumlah saham baru yang diterbitkan dalam rangka PMTHMETD, pemegang saham Perseroan akan mengalami penurunan (dilusi) kepemilikan saham secara proporsional sesuai dengan jumlah saham baru yang diterbitkan yaitu sebanyak- banyaknya 9,094 setelah PMTHMETD. Dengan adanya jumlah Saham Tambahan yang dikeluarkan dalam rangka PMTHMETD, dilusi yang akan dialami pemegang saham Perseroan saat ini relatif kecil. Sedangkan jumlah saham yang dimiliki oleh pemegang saham sebelum dan sesudah penerbitan Saham Tambahan tidak mengalami perubahan. Dalam menentukan harga pelaksanaan dari PMTHMETD ini, Perseroan memastikan bahwa Perseroan akan mendapatkan hasil yang optimal dan menguntungkan dari penjualan Saham Tambahan dalam rangka PMTHMETD ini. Dalam hal ini, Perseroan akan selalu mengacu pada ketentuan harga minimum pelaksanaan yang diatur di dalam Peraturan BEI No. I-A, dengan memperhatikan kepentingan Perseroan dan pemegang saham minoritas Perseroan, serta memperhatikan kualitas dari investor yang akan menginvestasikan dananya dalam Perseroan.Dalam menentukan harga pelaksanaan dari PMTHMETD ini, Perseroan memastikan bahwa Perseroan akan mendapatkan hasil yang optimal dan menguntungkan dari penjualan Saham Tambahan dalam rangka PMTHMETD ini. Dalam hal ini, Perseroan akan selalu mengacu pada ketentuan harga minimum pelaksanaan yang diatur di dalam Peraturan BEI No. I-A, dengan memperhatikan kepentingan Perseroan dan pemegang saham minoritas Perseroan, serta memperhatikan kualitas dari investor yang akan menginvestasikan dananya dalam Perseroan. G. Jumlah dan Harga Penerbitan Saham Baru Sesuai dengan POJK No. 14/2019 pasal 8A, PMTHMETD hanya dapat dilakukan Perseroan dengan memperoleh persetujuan pemegang saham melalui RUPS atau RUPSLB yang akan diselenggarakan dengan memperhatikan prosedur dan tata cara RUPS seperti yang telah diatur dalam POJK No. 15/2020. PMTHMETD harus diselesaikan dalam waktu 2 (dua tahun) sejak tanggal RUPSLB yang menyetujui aksi korporasi tersebut. Selanjutnya merujuk kepada POJK No. 14/2019 Pasal 8C Perseroan hanya dapat meningkatkan maksimal 106 (sepuluh persen) dari jumlah saham yang telah ditempatkan dan disetor penuh atau modal Perseroan yang tercantum dalam Perubahan Anggaran Dasar Perseroan yang telah diberitahukan dan diterima Menkumham pada saat pengumuman RUPSLB mengenai PMTHMETD Perseroan bermaksud menerbitkan saham baru dengan jumlah sebanyak-banyaknya sebanyak-banyaknya 2.364.666.869 (dua miliar tiga ratus enam puluh empat juta enam ratus enam puluh enam ribu delapan ratus enam puluh sembilan) saham, masing-masing bernilai nominal sebesar Rp100 (seratus Rupiah) atau sebanyak-banyaknya berjumlah 1076 (sepuluh persen) dari seluruh saham yang telah ditempatkan dan disetor penuh dalam Perseroan. Saham yang akan diterbitkan memiliki jenis yang sama dengan saham yang telah diterbitkan dalam Perseroan, dengan demikian memiliki hak yang sama dan sederajat dalam segala hal, termasuk namun tidak terbatas pada menerima dividen, mengeluarkan suara dalam RUPS serta aksi korporasi lainnya yang dilaksanakan oleh Perseroan. Harga pelaksanaan penerbitan Saham Baru merujuk pada ketentuan Peraturan BEI No. I- A, harga pelaksanaan penerbitan saham perseroan tersebut paling sedikit 90 (sembilan puluh perseratus) dari rata-rata harga penutupan saham Perseroan selama kurun waktu 25 (dua puluh lima) Hari Bursa berturut-turut di Pasar Reguler sebelum tanggal permohonan Pencatatan Saham hasil PMTHMETD. 8
Page 9 OCR 0.950
H. Persetujuan i Rapat Umum Pemegang Saham dan Persetujuan dari Pemeg: Saham Independen Keterbukaan informasi ini akan dimintakan persetujuan dari Pemegang Saham Independen Perseroan dalam RUPSLB Perseroan yang akan diselenggarakan pada tanggal 30 November 2023 pukul 10.00 WIB bertempat di Mercure Jakarta Sabang, Jl H Agus Salim No 11, Gambir Jakarta Pusat, dengan agenda sebagai berikut: a. Persetujuan atas rencana penambahan modal ditempatkan dan disetor Perseroan melalui penerbitan sebanyak-banyaknya 2.364.666.869 (dua miliar tiga ratus enam puluh empat juta enam ratus enam puluh enam ribu delapan ratus enam puluh sembilan) saham-saham baru Perseroan yang diambil dari saham dalam Portepel Perseroan, tanpa memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (HMETD) sebagaimana diatur dalam Peraturan OJK No. 32/POJK.04/2015 tentang Penambahan Modal Perusahaan Terbuka dengan memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu sebagaimana diubah dengan Peraturan OJK No. 14/POJK.04/2019 Persetujuan pemberian wewenang kepada Direksi Perseroan untuk menetapkan syarat syarat dan kondisi-kondisi sehubungan dengan rencana penambahan modal Perseroan tanpa memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (HMETD) sebagaimana dimaksud dalam butir 1 (a) di atas. Persetujuan pemberian wewenang kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk melaksanakan penerbitan saham-saham baru yang akan dikeluarkan sehubungan dengan rencana penambahan modal Perseroan tanpa memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (HMETD) sebagaimana dimaksud dalam butir 1 (a) di atas. Persetujuan atas perubahan Pasal 4 ayat (2) Anggaran Dasar Perseroan dalam hal dilaksanakannya rencana penambahan modal Perseroan tanpa memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (HMETD) sebagaimana dimaksud dalam Mata Acara Rapat ke-1 (kesatu) di atas. Ketentuan sehubungan dengan RUPSLB atas PMTHMETD sebagaimana disyaratkan dalam Pasal 8A ayat 2 dan 3 POJK No. 14/2019 adalah: 1. RUPSLB adalah sah dan dapat mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila dihadiri oleh lebih dari 14 (satu per dua) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara yang sah yang dimiliki pemegang saham independen dan pemegang saham yang bukan merupakan pihak terafiliasi dengan Perseroan, anggota Direksi, anggota Dewan Komisaris, pemegang saham utama, atau Pengendali. Keputusan RUPSLB adalah sah jika disetujui oleh lebih dari Y4 (satu per dua) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara yang sah yang dimiliki pemegang saham independen dan pemegang saham yang bukan merupakan pihak terafiliasi dengan Perseroan, anggota Direksi, anggota Dewan Komisaris, pemegang saham utama, atau Pengendali. Dalam hal kuorum tidak tercapai, RUPSLB kedua dapat dilangsungkan jika RUPSLB dihadiri lebih dari 2 (satu per dua) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara yang sah yang dimiliki pemegang saham independen dan pemegang saham 9
Page 10 OCR 0.948
yang bukan merupakan pihak terafiliasi dengan Perseroan, anggota Direksi, anggota Dewan Komisaris, pemegang saham utama, atau Pengendali 4. Keputusan RUPSLB kedua adalah sah jika disetujui oleh lebih dari 14 (satu per dua) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara yang sah yang dimiliki pemegang saham independen dan pemegang saham yang bukan merupakan pihak terafiliasi dengan Perseroan, anggota Direksi, anggota Dewan Komisaris, pemegang saham utama, atau Pengendali yang hadir dalam RUPSLB. 5. Dalam hal kuorum kehadiran pada RUPSLB kedua tidak tercapai. RUPSLB ketiga dapat dilangsungkan dengan ketentuan RUPSLB ketiga sah dan berhak mengambil keputusan jika dihadiri oleh pemegang saham independen dan pemegang saham yang bukan merupakan pihak terafiliasi dengan Perseroan, anggota Direksi, anggota Dewan Komisaris, pemegang saham utama, atau Pengendali dari saham dengan hak suara yang sah dalam kuorum kehadiran yang ditetapkan oleh OJK atas permohonan Perseroan. 6. Keputusan RUPSLB ketiga adalah sah jika disetujui oleh pemegang saham independen dan pemegang saham yang bukan merupakan pihak terafiliasi dengan Perseroan, anggota Direksi, anggota Dewan Komisaris, pemegang saham utama, atau Pengendali yang mewakili lebih dari 5046 (lima puluh persen) saham yang dimiliki oleh pemegang saham independen dan pemegang saham yang bukan merupakan pihak terafiliasi dengan Perseroan, anggota Direksi, anggota Dewan Komisaris, pemegang saham utama, atau Pengendali yang hadir dalam RUPSLB. Penyelenggaraan RUPSLB akan dilakukan sesuai dengan ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan OJK No. 15/POJK.04/2020 Tahun 2020 tentang Rencana dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka dan Anggaran Dasar Perseroan, kecuali diatur lain dalam POJK No. 14/2019. Tanggal-tanggal Penting dan Perkiraan Jadwal Waktu Perseroan bermaksud untuk melakukan PMTHMETD dengan perkiraan jadwal waktu sebagai berikut 1. Pemberitahuan Mata Acara Rapat Umum Pemegang Saham Luar 17 Oktober 2023 Biasa (“RUPSLB”) kepada OJK 2. Pengumuman rencana penyelenggaraan RUPSLB kepada para 24 Oktober 2023 pemegang saham Perseroan melalui situs web PT Bursa Efek Indonesia (“BEI”), situs web eASY.KSEI, dan situs web Perseroan 3. Pengumuman Keterbukaan Informasi terkait PMTHMETD terlebih 24 Oktober 2023 dahulu melalui situs web BEI dan situs web Perseroan 4. Tanggal terakhir pencatatan (recording date) pemegang saham yang 7 November 2023 berhak hadir dalam RUPSLB 5. Pemanggilan RUPSLB kepada para pemegang saham Perseroan 8 November 2023 melalui situs web BEI, situs web eASY.KSEI, dan situs web Perseroan 6. Tambahan Informasi dan Keterbukaan Informasi (jika ada) 28 November 2023 7. RUPSLB 30 November 2023
Page 11 OCR 0.959
8. Pengumuman ringkasan risalah RUPSLB kepada para pemegang 4 November 2023 saham Perseroan melalui situs web BEI, situs web eASY.KSEI, dan situs web Perseroan 9. Penyampaian risalah RUPSLB kepada OJK dan BEI 4 November 2023 Pernyataan Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan Keterbukaan Informasi ini telah disetujui oleh Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan, oleh karenanya Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan bertanggung jawab atas kebenaran informasi material yang disampaikan dan pendapat yang dikemukakan dalam Keterbukaan Informasi ini adalah wajar dan benar serta tidak ada informasi material lainnya yang belum diungkapkan sehingga dapat menyebabkan adanya informasi yang disampaikan menjadi tidak benar atau menyesatkan. Informasi Tambahan Untuk memperoleh informasi tambahan sehubungan dengan Transaksi, Pemegang Saham Perseroan dapat menyampaikannya kepada Corporate Secretary Perseroan, pada setiap hari dan jam kerja Perseroan pada alamat tersebut di bawah ini: PT Mora Telematika Indonesia Tbk. Kantor Pusat: Grha 9, Lantai 6 Jl. Panataran No. 9, Proklamasi, Jakarta 10320 Indonesia Telp. (021) 3199 8600 Fax. (021) 314 2882 Website: www.moratelindo.co.id Email: corsec@moratelindo.co.id 11
Names mentioned 0 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
The name pass has not read this document yet.
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.