Skip to content
Back to announcement

20231023_PAMG_Tanggapan atas Permintaan Penjelasan Bursa_31471029.pdf

Other Text extracted PAMG

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 4

Page 1
Go To English Page

 Nomor Surat                          005/BSP/CORSEC/X/2023

 Nama Perusahaan                      PT Bima Sakti Pertiwi Tbk

 Kode Emiten                          PAMG

 Lampiran                             1

 Perihal                              Penjelasan atas Volatilitas Transaksi

Volatilitas Transaksi
Merujuk permintaan penjelasan oleh Bursa Efek Indonesia melalui surat nomor S-09100/BEI.PP2/10-2023 tanggal
null perihal Permintaan penjelasan atas volatilitas transaksi efek, kami sampaikan penjelasan sebagai berikut:

           Apakah Perseroan mengetahui adanya informasi atau fakta material yang dapat mempengaruhi nilai efek
           perusahaan atau keputusan investasi pemodal sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa
           Keuangan Nomor 31/POJK.04/2015 Tentang Keterbukaan Informasi Atau Fakta Material Oleh Emiten Atau
    1      Perusahaan Publik?
           Jawaban: Perseroan tidak mengetahui adanya informasi atau fakta material yang dapat mempengaruhi nilai
           efek perusahaan atau keputusan investasi pemodal sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa
           Keuangan Nomor 31/POJK.04/2015
           Apakah Perseroan mengetahui adanya informasi atau fakta material yang dapat mempengaruhi nilai efek
           perusahaan atau keputusan investasi pemodal sebagaimana diatur dalam Peraturan Nomor I-E: Kewajiban
           Penyampaian Informasi ketentuan butir point III.2.1. dan IV.2.1. Lampiran Keputusan Direksi PT Bursa Efek
           Indonesia Kep-00015/BEI/01-2021
    2
           Jawaban: Perseroan tidak mengetahui adanya informasi atau fakta material yang dapat mempengaruhi nilai
           efek perusahaan atau keputusan investasi pemodal sebagaimana diatur dalam Peraturan Nomor I-E:
           kewajiban Penyampaian Informasi ketentuan butir point III.2.1. dan IV.2.1. Lampiran Keputusan Direksi PT
           Bursa Efek Indonesia Kep-00015/BEI/01-2021
           Informasi/fakta/kejadian penting lainnya yang material dan dapat mempengaruhi harga efek Perseroan serta
           kelangsungan hidup Perseroan yang belum diungkapkan kepada publik
           Jawaban: Perseroan sudah mengungkapkan semua informasi/fakta/kejadian penting lainnya yang material
    3      dan dapat mempengaruhi harga efek perseroan serta kelangsungan hidup perseroan.
           Tidak terdapat informasi/kejadian penting lainnya yang material dan dapat mempengaruhi harga efek
           perseroan serta kelangsungan hidup perseroan yang belum diungkapkan perseroan kepada publik

           Apakah Perseroan mengetahui adanya aktivitas dari pemegang saham tertentu sebagaimana diatur dalam
           Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 11/POJK.04/2017 Tentang Laporan Kepemilikan atau Setiap
           Perubahan Kepemilikan Saham Perusahaan Terbuka.
           Jawaban: Perseroan tidak mengetahui adanya aktivitas dari pemegang saham tertentu sebagaimana diatur
    4
           dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 11/POJK.04/2017 tentang Laporan Kepemilikan atau
           Setiap Perubahan Kepemilikan Saham Perusahaan Terbuka, selain informasi pemegang saham dari daftar
           pemegang saham yang Perseroan peroleh dari Badan Administrasi Efek, yang diterima oleh perseroan
           setiap bulannya
           Apakah Perseroan memiliki rencana untuk melakukan tindakan korporasi dalam waktu dekat, termasuk
           rencana korporasi yang akan berakibat terhadap pencatatan saham Perseroan di Bursa (paling tidak dalam
    5      3 bulan mendatang)?
           Jawaban: Perseroan tidak memiliki rencana untuk melakukan tindakan korporasi termasuk rencana
           korporasi yang akan berakibat terhadap pencatatan saham Perseroan dibursa dalam waktu dekat

 Demikian untuk diketahui.


 Hormat Kami,
 PT Bima Sakti Pertiwi Tbk




 Riza Budi

 Corporate Secretary
Page 2
PT Bima Sakti Pertiwi Tbk
Jl. Jend. Sudirman No. 123 B
Telepon : 0761 853888, Fax : 0761 853888, www.bimasaktipertiwi.com



Nama Pengirim                      Riza Budi

Jabatan                            Corporate Secretary
Tanggal dan Waktu                  23-10-2023 18:14

Lampiran                          1. Penjelasan Volatilitas Oktober 2023.pdf


  Dokumen ini merupakan dokumen resmi PT Bima Sakti Pertiwi Tbk yang tidak memerlukan tanda tangan karena
 dihasilkan secara elektronik oleh sistem pelaporan elektronik. PT Bima Sakti Pertiwi Tbk bertanggung jawab penuh
                                   atas informasi yang tertera didalam dokumen ini.
Page 3
Go To Indonesian Page

Letter / Announcement No.            005/BSP/CORSEC/X/2023

Issuer Name                          PT Bima Sakti Pertiwi Tbk

Issuer Code                          PAMG

Attachment                           1

Subject                              Explanation for Volatility Transaction


Volatility Transaction

Referring to request for explanation by Indonesia Stock Exchange through letter number S-09100/BEI.PP2/10-2023
dated null concerning request for Explanation of Securities Transactions volatility.

          Apakah Perseroan mengetahui adanya informasi atau fakta material yang dapat mempengaruhi nilai efek
          perusahaan atau keputusan investasi pemodal sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa
          Keuangan Nomor 31/POJK.04/2015 Tentang Keterbukaan Informasi Atau Fakta Material Oleh Emiten Atau
   1      Perusahaan Publik?
          Jawaban: Perseroan tidak mengetahui adanya informasi atau fakta material yang dapat mempengaruhi nilai
          efek perusahaan atau keputusan investasi pemodal sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa
          Keuangan Nomor 31/POJK.04/2015
          Apakah Perseroan mengetahui adanya informasi atau fakta material yang dapat mempengaruhi nilai efek
          perusahaan atau keputusan investasi pemodal sebagaimana diatur dalam Peraturan Nomor I-E: Kewajiban
          Penyampaian Informasi ketentuan butir point III.2.1. dan IV.2.1. Lampiran Keputusan Direksi PT Bursa Efek
          Indonesia Kep-00015/BEI/01-2021
   2
          Jawaban: Perseroan tidak mengetahui adanya informasi atau fakta material yang dapat mempengaruhi nilai
          efek perusahaan atau keputusan investasi pemodal sebagaimana diatur dalam Peraturan Nomor I-E:
          kewajiban Penyampaian Informasi ketentuan butir point III.2.1. dan IV.2.1. Lampiran Keputusan Direksi PT
          Bursa Efek Indonesia Kep-00015/BEI/01-2021
          Informasi/fakta/kejadian penting lainnya yang material dan dapat mempengaruhi harga efek Perseroan serta
          kelangsungan hidup Perseroan yang belum diungkapkan kepada publik
          Jawaban: Perseroan sudah mengungkapkan semua informasi/fakta/kejadian penting lainnya yang material
   3      dan dapat mempengaruhi harga efek perseroan serta kelangsungan hidup perseroan.
          Tidak terdapat informasi/kejadian penting lainnya yang material dan dapat mempengaruhi harga efek
          perseroan serta kelangsungan hidup perseroan yang belum diungkapkan perseroan kepada publik

          Apakah Perseroan mengetahui adanya aktivitas dari pemegang saham tertentu sebagaimana diatur dalam
          Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 11/POJK.04/2017 Tentang Laporan Kepemilikan atau Setiap
          Perubahan Kepemilikan Saham Perusahaan Terbuka.
          Jawaban: Perseroan tidak mengetahui adanya aktivitas dari pemegang saham tertentu sebagaimana diatur
   4
          dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 11/POJK.04/2017 tentang Laporan Kepemilikan atau
          Setiap Perubahan Kepemilikan Saham Perusahaan Terbuka, selain informasi pemegang saham dari daftar
          pemegang saham yang Perseroan peroleh dari Badan Administrasi Efek, yang diterima oleh perseroan
          setiap bulannya
          Apakah Perseroan memiliki rencana untuk melakukan tindakan korporasi dalam waktu dekat, termasuk
          rencana korporasi yang akan berakibat terhadap pencatatan saham Perseroan di Bursa (paling tidak dalam
   5      3 bulan mendatang)?
          Jawaban: Perseroan tidak memiliki rencana untuk melakukan tindakan korporasi termasuk rencana
          korporasi yang akan berakibat terhadap pencatatan saham Perseroan dibursa dalam waktu dekat
Thus to be informed accordingly.


Respectfully,
PT Bima Sakti Pertiwi Tbk




Riza Budi

Corporate Secretary
Page 4
PT Bima Sakti Pertiwi Tbk
Jl. Jend. Sudirman No. 123 B
Phone : 0761 853888, Fax : 0761 853888, www.bimasaktipertiwi.com



Sender Name                          Riza Budi

Function                             Corporate Secretary

Date and Time                        23-10-2023 18:14

Attachment                          1. Penjelasan Volatilitas Oktober 2023.pdf


   This is an official document of PT Bima Sakti Pertiwi Tbk that does not require a signature as it was generated
  electronically by the electronic reporting system. PT Bima Sakti Pertiwi Tbk is fully responsible for the information
                                             contained within this document.

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.01 MB
Published23 Oct 2023
Pages4
Characters9,024
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 0 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

The name pass has not read this document yet.

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

No extraction attempted yet.

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result