Skip to content
Back to announcement

20231023_AIMS_Ringkasan Risalah//Risalah RUPS_31470852_lamp1.pdf

RUPS minutes Parsed AIMS

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 4

Page 1
              PENGUMUMAN RINGKASAN RISALAH
           RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM LUAR BIASA
              PT AKBAR INDO MAKMUR STIMEC Tbk
                       (“PERSEROAN”)


Guna memenuhi ketentuan Pasal 49 ayat (1) dan Pasal 51 ayat (1) Peraturan
Otoritas Jasa Keuangan No. 15/POJK.04/2020 tentang Rencana dan
Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka
(“POJK 15/2020”), Direksi Perseroan dengan ini mengumumkan Ringkasan
Risalah Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa Perseroan (“Rapat”)
sebagai berikut:

A.   Rapat Perseroan telah diselenggarakan pada:
     Hari/tanggal : Kamis, 19 Oktober 2023;
     Waktu        : 10.10’ BBWI s/d 10.25’ BBWI;
     Tempat       : Chora 1 & 2, Level 2 The Tribrata, Darmawangsa
                      Jakarta, Jl. Darmawangsa III No. 2, RT. 2/RW. 1,
                      Kelurahan Pulo, Kecamatan Kebayoran Baru, Jakarta
                      Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12160.

B.   Mata acara Rapat adalah sebagai berikut:
     1. Perubahan susunan Direksi dan/atau Dewan Komisaris Perseroan.
     2. Pemuktahiran data susunan pemegang saham Perseroan.

C.   Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan yang hadir dalam Rapat ini
     adalah sebagai berikut:

     Dewan Komisaris:
     Komisaris Utama                : Bapak PAIDO SAHALA MARULITUA
                                      PANGGABEAN;
     Komisaris Independen           : Ibu MEGAH SUPRATIWI, S.H.

     Direksi:
     Direktur Utama                 : Bapak RAMONO SUKADIS;
     Direktur                       : Bapak M. ADITYA HUTAMA PUTRA.

D.   Berdasarkan daftar hadir para pemegang saham Rapat, tercatat jumlah
     saham yang hadir atau diwakili dalam Rapat adalah sebanyak
     184.004.790 saham, yang merupakan 83,64% dari seluruh saham yang
     telah dikeluarkan oleh Perseroan, yang mempunyai hak suara yang sah
     sebagaimana dipersyaratkan Anggaran Dasar Perseroan dan POJK
     15/2020.

E.   Perseroan telah memberikan kesempatan kepada pemegang saham
     dan kuasa pemegang saham untuk mengajukan pertanyaan dan/atau

                                   1
Page 2
     memberikan pendapat sebelum dilaksanakannya             pengambilan
     keputusan untuk setiap mata acara Rapat.
F.   Dalam Rapat, tidak terdapat pemegang saham atau kuasa pemegang
     saham yang mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan pendapat
     terkait setiap mata acara Rapat.
G.   Mekanisme pengambilan keputusan Rapat:
     1.   Mekanisme pengambilan keputusan Rapat dilakukan secara
          musyawarah untuk mufakat. Namun apabila musyawarah untuk
          mufakat tidak tercapai, maka pengambilan keputusan dalam
          Rapat dilakukan dengan cara pemungutan suara (voting) secara
          terbuka.
     2.   Berdasarkan Pasal 47 POJK 15/2020, pemegang saham dengan
          hak suara yang sah dan telah hadir, baik secara fisik maupun
          secara elektronik dalam Rapat, namun tidak menggunakan hak
          suaranya atau abstain, dianggap sah menghadiri Rapat dan
          memberikan suara yang sama dengan suara mayoritas pemegang
          saham yang memberikan suara dengan menambahkan suara
          dimaksud pada suara mayoritas pemegang saham yang
          mengeluarkan suara.
H.   Hasil pemungutan suara:
     Pada saat pengambilan keputusan setiap mata acara Rapat yang
     diusulkan, tidak terdapat pemegang saham dan kuasa pemegang
     saham yang mengajukan keberatan (tidak setuju) atau memberikan
     suara abstain, sehingga seluruh keputusan mata acara Rapat diambil
     berdasarkan suara bulat.

I.   Hasil keputusan Rapat:

     MATA ACARA PERTAMA RAPAT:

     1.   Menyetujui memberhentikan dengan hormat seluruh anggota
          Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan terhitung sejak ditutupnya
          Rapat ini, dengan memberikan pembebasan, pemberesan dan
          pelepasan tanggung jawab sepenuhnya (acquit et de charge) atas
          tindakan pengurus dan pengawasan yang telah dilakukan selama
          masa jabatan mereka, sepanjang tindakan-tindakan mereka tidak
          bertentangan dengan Anggaran Dasar Perseroan dan tercermin
          dalam laporan keuangan Perseroan, disertai dengan ucapan
          terima kasih atas jasa-jasa seluruh anggota Direksi dan Dewan
          Komisaris Perseroan yang masih menjabat, yang telah dilakukan
          untuk kemajuan Perseroan.

     2.   Menyetujui pengangkatan anggota Direksi dan Dewan Komisaris
          dengan mengangkat Bapak MOHAMMAD RAFIL PERDANA
                                    2
Page 3
     selaku Komisaris Utama Perseroan, Bapak AHMAD ALI FAHMI
     selaku Komisaris Independen Perseroan, Bapak ENDRU
     ADHIKARA selaku Komisaris Perseroan, Bapak CALVIN LUTVI
     selaku Direktur Utama Perseroan, Bapak PANDU ANDAKARA
     selaku Direktur Perseroan, dan Bapak M. ADIL TRIANSYAH
     selaku Direktur Perseroan, untuk masa jabatan yang baru terhitung
     sejak ditutupnya Rapat ini sampai dengan penutupan Rapat Umum
     Pemegang Saham Tahunan kelima pada akhir 1 (satu) periode
     masa jabatan dimaksud, dengan ketentuan 1 (satu) periode masa
     jabatan adalah selama 5 (lima) tahun dengan memperhatikan
     peraturan perundang-undangan yang berlaku di bidang pasar
     modal, namun demikian dengan tidak mengurangi hak Rapat
     Umum Pemegang Saham untuk memberhentikan mereka
     sewaktu-waktu.

3.   Menetapkan susunan anggota Dewan Komisaris dan anggota
     Direksi Perseroan terhitung sejak ditutupnya Rapat ini adalah
     menjadi sebagai berikut:

     DEWAN KOMISARIS:
     Komisaris Utama      : Bapak MOHAMMAD RAFIL PERDANA;
     Komisaris Independen : Bapak AHMAD ALI FAHMI;
     Komisaris            : Bapak ENDRU ADHIKARA.

     DIREKSI:
     Direktur Utama         : Bapak CALVIN LUTVI;
     Direktur               : Bapak PANDU ANDAKARA;
     Direktur               : Bapak M. ADIL TRIANSYAH.

4.   Sehubungan dengan hal tersebut, Rapat memberikan kuasa
     kepada Direksi Perseroan dan/atau pihak lain yang ditunjuk, baik
     bersama-sama maupun sendiri-sendiri dengan hak substitusi,
     untuk menyatakan keputusan mata acara pertama Rapat ini, dalam
     suatu   akta   tersendiri di    hadapan     Notaris,  termasuk
     memberitahukan kepada instansi yang berwenang dan
     mendaftarkan serta melakukan tindakan yang diperlukan
     sehubungan dengan perubahan susunan anggota Direksi dan
     Dewan Komisaris Perseroan tersebut.

MATA ACARA KEDUA RAPAT:

1.   Menetapkan susunan Pemegang Saham Perseroan sebagaimana
     dimuat dalam surat yang telah dikeluarkan oleh PT SINARTAMA
     GUNITA selaku Biro Administrasi Efek Perseroan, pada tanggal
     27 September 2023 nomor 179/SG-CA/AIMS/IX/2023 perihal
     Keterangan Kepemilikan Saham PT AKBAR INDO MAKMUR
     STIMEC Tbk adalah sebagai berikut:
                              3
Page 4
     -     PT AIMS INDO INVESTAMA, sebanyak 169.999.890 (seratus
           enam puluh sembilan juta sembilan ratus sembilan puluh
           sembilan ribu delapan ratus sembilan puluh) saham;
     -     Tuan EFENDI LEMAN, sebanyak 11.055.400 (sebelas juta lima
           puluh lima ribu empat ratus) saham;
     -     MASYARAKAT, sebanyak 38.944.710 (tiga puluh delapan juta
           sembilan ratus empat puluh empat ribu tujuh ratus sepuluh)
           saham;
     sehingga seluruhnya berjumlah 220.000.000 (dua ratus dua puluh
     juta) saham.

2.   Mendelegasikan kewenangan dan memberikan kuasa kepada Direksi
     Perseroan untuk melakukan pemuktahiran data susunan pemegang
     saham Perseroan dan menuangkan susunan pemegang saham
     Perseroan sebagaimana dimuat dalam surat yang telah dikeluarkan
     oleh PT SINARTAMA GUNITA selaku Biro Administrasi Efek
     Perseroan,    pada     tanggal 27    September 2023       nomor
     179/SG-CA/AIMS/IX/2023 perihal Keterangan Kepemilikan Saham
     PT AKBAR INDO MAKMUR STIMEC Tbk, kedalam suatu akta
     Notaris tersendiri, termasuk memberitahukan pemuktahiran data
     susunan pemegang saham Perseroan tersebut kepada instansi yang
     berwenang, antara lain (tetapi tidak terbatas pada) Kementerian
     Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, Otoritas Jasa
     Keuangan Republik Indonesia dan Bursa Efek Indonesia, membuat
     perubahan dan/atau tambahan dalam bentuk apapun juga yang
     diperlukan untuk diterimanya pemuktahiran data susunan pemegang
     saham Perseroan tersebut, mengajukan, menandatangani semua
     permohonan dan dokumen lainnya, memilih tempat kedudukan dan
     melaksanakan segala tindakan yang diperlukan, tidak ada yang
     dikecualikan.


                     Jakarta, 23 Oktober 2023
              PT AKBAR INDO MAKMUR STIMEC Tbk
                        Direksi Perseroan




                               4

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.18 MB
Published23 Oct 2023
Pages4
Characters8,737
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

RUPS extracted from this filing

Emiten
TypeRUPS Luar Biasa
Held19 Oct 2023 · –
Present184,004,790 (83.64%)
Chair—
RUPS detail

Names mentioned 0 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

The name pass has not read this document yet.

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Rule parser OK confidence 0.667 560 ms 12 Sep 2026 22:01

no vote table found

Raw output
{'agenda': [],
 'is_electronic': True,
 'meeting_date': '2023-10-19',
 'meeting_type': 'EGM',
 'pct_present': '83.64',
 'shares_present': '184004790',
 'venue': 'Chora 1 & 2, Level 2 The Tribrata, Darmawangsa Jakarta, Jl. '
          'Darmawangsa III No. 2, RT. 2/RW. 1, Kelurahan Pulo, Kecamatan '
          'Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta '
          '12160. B.'}
↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result