Back to announcement
20231023_AIMS_Ringkasan Risalah//Risalah RUPS_31470852_lamp1.pdf
RUPS minutes Parsed AIMSSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 4
Page 1
PENGUMUMAN RINGKASAN RISALAH
RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM LUAR BIASA
PT AKBAR INDO MAKMUR STIMEC Tbk
(“PERSEROAN”)
Guna memenuhi ketentuan Pasal 49 ayat (1) dan Pasal 51 ayat (1) Peraturan
Otoritas Jasa Keuangan No. 15/POJK.04/2020 tentang Rencana dan
Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka
(“POJK 15/2020”), Direksi Perseroan dengan ini mengumumkan Ringkasan
Risalah Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa Perseroan (“Rapat”)
sebagai berikut:
A. Rapat Perseroan telah diselenggarakan pada:
Hari/tanggal : Kamis, 19 Oktober 2023;
Waktu : 10.10’ BBWI s/d 10.25’ BBWI;
Tempat : Chora 1 & 2, Level 2 The Tribrata, Darmawangsa
Jakarta, Jl. Darmawangsa III No. 2, RT. 2/RW. 1,
Kelurahan Pulo, Kecamatan Kebayoran Baru, Jakarta
Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12160.
B. Mata acara Rapat adalah sebagai berikut:
1. Perubahan susunan Direksi dan/atau Dewan Komisaris Perseroan.
2. Pemuktahiran data susunan pemegang saham Perseroan.
C. Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan yang hadir dalam Rapat ini
adalah sebagai berikut:
Dewan Komisaris:
Komisaris Utama : Bapak PAIDO SAHALA MARULITUA
PANGGABEAN;
Komisaris Independen : Ibu MEGAH SUPRATIWI, S.H.
Direksi:
Direktur Utama : Bapak RAMONO SUKADIS;
Direktur : Bapak M. ADITYA HUTAMA PUTRA.
D. Berdasarkan daftar hadir para pemegang saham Rapat, tercatat jumlah
saham yang hadir atau diwakili dalam Rapat adalah sebanyak
184.004.790 saham, yang merupakan 83,64% dari seluruh saham yang
telah dikeluarkan oleh Perseroan, yang mempunyai hak suara yang sah
sebagaimana dipersyaratkan Anggaran Dasar Perseroan dan POJK
15/2020.
E. Perseroan telah memberikan kesempatan kepada pemegang saham
dan kuasa pemegang saham untuk mengajukan pertanyaan dan/atau
1
Page 2
memberikan pendapat sebelum dilaksanakannya pengambilan
keputusan untuk setiap mata acara Rapat.
F. Dalam Rapat, tidak terdapat pemegang saham atau kuasa pemegang
saham yang mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan pendapat
terkait setiap mata acara Rapat.
G. Mekanisme pengambilan keputusan Rapat:
1. Mekanisme pengambilan keputusan Rapat dilakukan secara
musyawarah untuk mufakat. Namun apabila musyawarah untuk
mufakat tidak tercapai, maka pengambilan keputusan dalam
Rapat dilakukan dengan cara pemungutan suara (voting) secara
terbuka.
2. Berdasarkan Pasal 47 POJK 15/2020, pemegang saham dengan
hak suara yang sah dan telah hadir, baik secara fisik maupun
secara elektronik dalam Rapat, namun tidak menggunakan hak
suaranya atau abstain, dianggap sah menghadiri Rapat dan
memberikan suara yang sama dengan suara mayoritas pemegang
saham yang memberikan suara dengan menambahkan suara
dimaksud pada suara mayoritas pemegang saham yang
mengeluarkan suara.
H. Hasil pemungutan suara:
Pada saat pengambilan keputusan setiap mata acara Rapat yang
diusulkan, tidak terdapat pemegang saham dan kuasa pemegang
saham yang mengajukan keberatan (tidak setuju) atau memberikan
suara abstain, sehingga seluruh keputusan mata acara Rapat diambil
berdasarkan suara bulat.
I. Hasil keputusan Rapat:
MATA ACARA PERTAMA RAPAT:
1. Menyetujui memberhentikan dengan hormat seluruh anggota
Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan terhitung sejak ditutupnya
Rapat ini, dengan memberikan pembebasan, pemberesan dan
pelepasan tanggung jawab sepenuhnya (acquit et de charge) atas
tindakan pengurus dan pengawasan yang telah dilakukan selama
masa jabatan mereka, sepanjang tindakan-tindakan mereka tidak
bertentangan dengan Anggaran Dasar Perseroan dan tercermin
dalam laporan keuangan Perseroan, disertai dengan ucapan
terima kasih atas jasa-jasa seluruh anggota Direksi dan Dewan
Komisaris Perseroan yang masih menjabat, yang telah dilakukan
untuk kemajuan Perseroan.
2. Menyetujui pengangkatan anggota Direksi dan Dewan Komisaris
dengan mengangkat Bapak MOHAMMAD RAFIL PERDANA
2
Page 3
selaku Komisaris Utama Perseroan, Bapak AHMAD ALI FAHMI
selaku Komisaris Independen Perseroan, Bapak ENDRU
ADHIKARA selaku Komisaris Perseroan, Bapak CALVIN LUTVI
selaku Direktur Utama Perseroan, Bapak PANDU ANDAKARA
selaku Direktur Perseroan, dan Bapak M. ADIL TRIANSYAH
selaku Direktur Perseroan, untuk masa jabatan yang baru terhitung
sejak ditutupnya Rapat ini sampai dengan penutupan Rapat Umum
Pemegang Saham Tahunan kelima pada akhir 1 (satu) periode
masa jabatan dimaksud, dengan ketentuan 1 (satu) periode masa
jabatan adalah selama 5 (lima) tahun dengan memperhatikan
peraturan perundang-undangan yang berlaku di bidang pasar
modal, namun demikian dengan tidak mengurangi hak Rapat
Umum Pemegang Saham untuk memberhentikan mereka
sewaktu-waktu.
3. Menetapkan susunan anggota Dewan Komisaris dan anggota
Direksi Perseroan terhitung sejak ditutupnya Rapat ini adalah
menjadi sebagai berikut:
DEWAN KOMISARIS:
Komisaris Utama : Bapak MOHAMMAD RAFIL PERDANA;
Komisaris Independen : Bapak AHMAD ALI FAHMI;
Komisaris : Bapak ENDRU ADHIKARA.
DIREKSI:
Direktur Utama : Bapak CALVIN LUTVI;
Direktur : Bapak PANDU ANDAKARA;
Direktur : Bapak M. ADIL TRIANSYAH.
4. Sehubungan dengan hal tersebut, Rapat memberikan kuasa
kepada Direksi Perseroan dan/atau pihak lain yang ditunjuk, baik
bersama-sama maupun sendiri-sendiri dengan hak substitusi,
untuk menyatakan keputusan mata acara pertama Rapat ini, dalam
suatu akta tersendiri di hadapan Notaris, termasuk
memberitahukan kepada instansi yang berwenang dan
mendaftarkan serta melakukan tindakan yang diperlukan
sehubungan dengan perubahan susunan anggota Direksi dan
Dewan Komisaris Perseroan tersebut.
MATA ACARA KEDUA RAPAT:
1. Menetapkan susunan Pemegang Saham Perseroan sebagaimana
dimuat dalam surat yang telah dikeluarkan oleh PT SINARTAMA
GUNITA selaku Biro Administrasi Efek Perseroan, pada tanggal
27 September 2023 nomor 179/SG-CA/AIMS/IX/2023 perihal
Keterangan Kepemilikan Saham PT AKBAR INDO MAKMUR
STIMEC Tbk adalah sebagai berikut:
3
Page 4
- PT AIMS INDO INVESTAMA, sebanyak 169.999.890 (seratus
enam puluh sembilan juta sembilan ratus sembilan puluh
sembilan ribu delapan ratus sembilan puluh) saham;
- Tuan EFENDI LEMAN, sebanyak 11.055.400 (sebelas juta lima
puluh lima ribu empat ratus) saham;
- MASYARAKAT, sebanyak 38.944.710 (tiga puluh delapan juta
sembilan ratus empat puluh empat ribu tujuh ratus sepuluh)
saham;
sehingga seluruhnya berjumlah 220.000.000 (dua ratus dua puluh
juta) saham.
2. Mendelegasikan kewenangan dan memberikan kuasa kepada Direksi
Perseroan untuk melakukan pemuktahiran data susunan pemegang
saham Perseroan dan menuangkan susunan pemegang saham
Perseroan sebagaimana dimuat dalam surat yang telah dikeluarkan
oleh PT SINARTAMA GUNITA selaku Biro Administrasi Efek
Perseroan, pada tanggal 27 September 2023 nomor
179/SG-CA/AIMS/IX/2023 perihal Keterangan Kepemilikan Saham
PT AKBAR INDO MAKMUR STIMEC Tbk, kedalam suatu akta
Notaris tersendiri, termasuk memberitahukan pemuktahiran data
susunan pemegang saham Perseroan tersebut kepada instansi yang
berwenang, antara lain (tetapi tidak terbatas pada) Kementerian
Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, Otoritas Jasa
Keuangan Republik Indonesia dan Bursa Efek Indonesia, membuat
perubahan dan/atau tambahan dalam bentuk apapun juga yang
diperlukan untuk diterimanya pemuktahiran data susunan pemegang
saham Perseroan tersebut, mengajukan, menandatangani semua
permohonan dan dokumen lainnya, memilih tempat kedudukan dan
melaksanakan segala tindakan yang diperlukan, tidak ada yang
dikecualikan.
Jakarta, 23 Oktober 2023
PT AKBAR INDO MAKMUR STIMEC Tbk
Direksi Perseroan
4
RUPS extracted from this filing
| Emiten | |
| Type | RUPS Luar Biasa |
| Held | 19 Oct 2023 · – |
| Present | 184,004,790 (83.64%) |
| Chair | — |
Names mentioned 0 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
The name pass has not read this document yet.
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Rule parser
OK
confidence 0.667
560 ms
12 Sep 2026 22:01
no vote table found
Raw output
{'agenda': [],
'is_electronic': True,
'meeting_date': '2023-10-19',
'meeting_type': 'EGM',
'pct_present': '83.64',
'shares_present': '184004790',
'venue': 'Chora 1 & 2, Level 2 The Tribrata, Darmawangsa Jakarta, Jl. '
'Darmawangsa III No. 2, RT. 2/RW. 1, Kelurahan Pulo, Kecamatan '
'Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta '
'12160. B.'}