Back to announcement
20231023_PURI_Tanggapan atas Permintaan Penjelasan Bursa_31470745_lamp1.pdf
Other Text extracted PURISource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 3
Page 1
Ref. No. 051/CORSEC/PGS/2023 Batam, 23 Oktober 2023
Kepada Yth,
Ibu Lidia M. Panjaitan
Kepala Divisi Penilaian Perusahaan 3
BURSA EFEK INDONESIA (BEI)
Gedung Bursa Efek Indonesia Tower 1 lantai 6,
Jl. Jenderal Sudirman Kav 52-53 Jakarta Selatan 12190, Indonesia
Phone (+6221) 5150515, Fax (+6221) 5150330, Toll Free: 0800-100-9000, www.idx.co.id
Perihal: Penjelasan Atas Volatilitas Transaksi Efek.
Merujuk kepada surat No. S-09077/BEI.PP3/10-2023 tanggal 20 Oktober 2023, perihal
"Permintaan Penjelasan Volatilitas Transaksi Efek" yang kami ketahui/terima pada tanggal 20
Oktober 2023 pada pukul 11:45 melalui website SPEOJK/IDXNet. Berikut penjelasan kami atas
pertanyaan-pertanyaan pada surat dari IDX tersebut sebagaimana terlampir.
Pada periode 10 s.d. 18 Oktober 2023 telah terjadi penurunan harga dan peningkatan aktivitas
saham PURI sebagai berikut:
1. Harga ditutup menurun secara kumulatif sebesar Rp-72 atau -21,95% dari harga
penutupan hari bursa tanggal 9 Oktober 2023 pada Rp328 menjadi Rp256.
2. Rata-rata aktivitas meningkat menjadi sebanyak 5.123.043 saham dengan frekuensi 765
kali dibandingkan hari bursa tanggal 9 Oktober 2023 sebanyak 3.452.600 saham dengan
frekuensi 225 kali.
3. Pada tanggal 18 Oktober 2023, IHSG menurun sebesar -11,71 poin dan indeks sektoral
(Properties & Real Estate) menurun sebesar -1,31 poin.
Berdasarkan hal tersebut diatas, berikut kami sampaikan penjelasan:
1. Apakah Perseroan mengetahui adanya informasi atau fakta material yang dapat
mempengaruhi nilai efek perusahaan atau keputusan investasi pemodal sebagaimana
diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 31/POJK.04/2015 Tentang
Keterbukaan Informasi Atau Fakta Material Oleh Emiten Atau Perusahaan Publik?
Penjelasan
Perseroan tidak mengetahui adanya informasi atau fakta material yang dapat
mempengaruhi nilai efek perusahaan atau keputusan investasi pemodal sebagaimana
diatur dalam POJK 31/POJK.04/2015.
Page 1 of 3
Page 2
2. Apakah Perseroan mengetahui adanya informasi atau fakta material yang dapat
mempengaruhi nilai efek perusahaan atau keputusan investasi pemodal sebagaimana
diatur dalam Peraturan Nomor I-E: Kewajiban Penyampaian Informasi ketentuan butir
point III.2.1. dan IV.2.1. Lampiran Keputusan Direksi PT Bursa Efek Indonesia Kep-
00015/BEI/01-2021.
Penjelasan
Perseroan tidak mengetahui adanya informasi atau fakta material yang dapat
mempengaruhi nilai efek perusahaan atau keputusan investasi pemodal sebagaimana
diatur dalam dalam Peraturan Nomor I-E: Kewajiban Penyampaian Informasi ketentuan
butir point III.2.1. dan IV.2.1. Lampiran Keputusan Direksi PT Bursa Efek Indonesia Kep-
00015/BEI/01-2021.
3. Informasi/fakta/kejadian penting lainnya yang material dan dapat mempengaruhi harga
efek Perseroan serta kelangsungan hidup Perseroan yang belum diungkapkan kepada
publik.
Penjelasan
Tidak ada informasi/fakta/kejadian penting lainnya yang material dan dapat
mempengaruhi harga efek Perseroan serta kelangsungan usaha Perseroan yang belum
diungkapkan kepada publik.
4. Apakah Perseroan mengetahui adanya aktivitas dari pemegang saham tertentu
sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 11/POJK.04/2017
Tentang Laporan Kepemilikan atau Setiap Perubahan Kepemilikan Saham Perusahaan
Terbuka.
Penjelasan
Perseroan tidak mengetahui adanya aktivitas dari pemegang saham tertentu
sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 11/POJK.04/2017
Tentang Laporan Kepemilikan atau Setiap Perubahan Kepemilikan Saham Perusahaan
Terbuka.
5. Apakah Perseroan memiliki rencana untuk melakukan tindakan korporasi dalam waktu
dekat, termasuk rencana korporasi yang akan berakibat terhadap pencatatan saham
Perseroan di Bursa (paling tidak dalam 3 bulan mendatang)?
Page 2 of 3
Page 3
Penjelasan
Perseroan tidak memiliki rencana untuk melakukan tindakan Korporasi yang akan
berkibat terhadap pencatatan saham Perseroan di Bursa dalam waktu dekat (paling tidak
dalam 3 bulan mendatang). Perseroan akan senantiasa memenuhi kewajibannya untuk
melakukan Keterbukaan Informasi sesuai dengan peraturan dan perundangan-undangan
yang berlaku di Indonesia, khususnya dalam bidang pasar modal.
6. Rencana pemegang saham utama terkait dengan kepemilikan sahamnya di Perseroan.
Dalam hal ini, Corporate Secretary agar menanyakan terlebih dahulu kepada pemegang
saham utama dalam menjawab konfirmasi tersebut.
Penjelasan
Corporate Secretary sudah melakukan konfirmasi kepada pemegang saham utama atau
pemegang saham pengendali, sampai saat ini atau dalam waktu dekat para pemegang
saham utama/pengedali belum memiliki rencana apapun terhadap kepemilikaanya pada
Perseroan.
Demikian informasi ini kami sampaikan, atas perhatiannya kami ucapkan terima kasih.
Hormat kami,
PT Puri Global Sukses Tbk.,
Herwiwati
Sekretaris Perusahaan
Tembusan:
Yth, Direksi PT Bursa Efek Indonesia
Page 3 of 3
Names mentioned 0 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
The name pass has not read this document yet.
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.