Back to announcement
20260317_POSA_Tanggapan atas Permintaan Penjelasan Bursa_32054726.pdf
Other Text extracted POSASource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 4
Page 1
Go To English Page
Nomor Surat 010/CORP/POSA-BPI/III/2026
Nama Perusahaan PT Bliss Properti Indonesia Tbk.
Kode Emiten POSA
Lampiran 1
Perihal Penjelasan atas Pemberitaan Media Massa
Pemberitaan Media Massa
Merujuk permintaan penjelasan oleh Bursa Efek Indonesia melalui surat nomor S-03391/BEI.PP3/03-2026 tanggal 17
Maret 2026 perihal Permintaan Penjelasan Atas Pemberitaan di media massa terkait dengan pemberitaan:
Nama Media Judul Berita Tanggal
Infobanknews OJK Denda Bliss Properti Indonesia 16 March 2026
Rp5,62 Miliar, Ini Penyebabnya
Kami sampaikan penjelasan sebagai berikut:
No Pertanyaan
1. Klarifikasi atas kebenaran berita tersebut.
1. Klarifikasi atas kebenaran informasi dan pemberitaan tersebut. Apakah Perseroan dan Direksi
Perseroan mengetahui penetapan sanksi tersebut?
Jawaban: Ya, Perseroan dan Direksi mengetahui penetapan sanksi tersebut pada tanggal 16 Maret 2026.
2. Apakah Perseroan telah memenuhi kewajiban atas pembayaran sanksi tersebut kepada OJK?
Jawaban: Bahwa Perseroan baru mengetahui pengenaan sanksi tersebut pada tanggal 16 Maret 2026,
sehingga saat tanggapan ini disampaikan Perseroan belum memenuhi kewajiban atas pembayaran sanksi
tersebut.
3. Apakah Direksi Perseroan telah memenuhi kewajiban atas pembayaran sanksi tersebut kepada
OJK?
Jawaban: Bahwa Direksi baru mengetahui pengenaan sanksi tersebut pada tanggal 16 Maret 2026,
sehingga saat tanggapan ini disampaikan Direksi belum memenuhi kewajiban atas pembayaran sanksi
tersebut.
4. Target penyelesaian pembayaran kewajiban atas sanksi tersebut kepada OJK.
Jawaban: Saat tanggapan ini disampaikan Perseroan masih dalam proses mencari tahu kejelasan atas
sanksi tersebut kepada Otoritas Jasa Keuangan
B. Dampak penetapan sanksi terhadap Perseroan dan Direksi Perseroan terhadap:
1. Kegiatan operasional Perseroan.
Jawaban: Bahwa kegiatan operasional perseroan masih berjalan dengan baik.
2. Kinerja keuangan Perseroan
Jawaban : Bahwa kinerja keuangan perseroan masih berjalan dengan baik
3. Pemenuhan kewajiban atas penyampaian Laporan Keuangan Tahunan 31 Desember 2025
Jawaban: Kami akan memenuhi kewajiban penyampaian Laporan Keuangan Tahunan 31 Desember 2025
dengan batas waktu penyampaian ke Bursa dan Otoritas Jasa Keuangan tanggal 31 Maret 2026
4. Perjanjian/Kontrak penting dan pemenuhan covenant Perseroan (misalnya terkait covenant
kredit, perjanjian utang piutang dll).
Jawaban: Tidak ada.
Page 2
5. Apakah penetapan sanksi tersebut berpotensi memberikan dampak terhadap potensi gugatan
hukum terhadap Perseroan dan Entitas Anak Perseroan? Agar dijelaskan lebih lanjut upaya yang telah
dilakukan Perseroan dan Entitas Anak untuk memitigasi potensi gugatan hukum terhadap Perseroan.
Jawaban: Bahwa menurut kami penetapan sanksi tersebut tidak memberikan dampak potensi gugatan
hukum terhadap Perseroan dan Entitas Anak Perseroan.
6. Apakah sanksi terhadap Direksi Perseroan menyebabkan perubahan susunan Direksi
Perseroan?
Jawaban: Sanksi tersebut tidak menyebabkan perubahan susunan Direksi Perseroan
2. Informasi/kejadian penting lainnya yang material dan dapat mempengaruhi kelangsungan hidup
perusahaan serta dapat mempengaruhi harga saham perusahaan.
2. Informasi/ kejadian penting lainnya yang material dan dapat mempengaruhi kelangsungan hidup
perusahaan serta dapat mempengaruhi harga saham perusahaan.
Jawaban: Tidak ada informasi/kejadian penting lainnya yang material dan dapat mempegaruhi
kelangsungan hidup perusahaan dan saat ini saham POSA dalam kondisi penghentian sementara
(suspend) sehingga harga saham tidak terpengaruh atau tidak berubah
Demikian untuk diketahui.
Hormat Kami,
PT Bliss Properti Indonesia Tbk.
Eko Heru Prasetyo
Chief Financial Officer
PT Bliss Properti Indonesia Tbk.
Millennium Centennial Center Lt. 1 Unit A&H Jl. Jend. Sudirman Kav. 25, Karet,
Telepon : 021-39737007, Fax : 0, www.blisspropertiindonesia.com
Nama Pengirim Eko Heru Prasetyo
Jabatan Chief Financial Officer
Tanggal dan Waktu 17-03-2026 20:10
Lampiran 1. Tanggapan Surat IDX 17032026.pdf
Dokumen ini merupakan dokumen resmi PT Bliss Properti Indonesia Tbk. yang tidak memerlukan tanda tangan
karena dihasilkan secara elektronik oleh sistem pelaporan elektronik. PT Bliss Properti Indonesia Tbk. bertanggung
jawab penuh atas informasi yang tertera didalam dokumen ini.
Page 3
Go To Indonesian Page
Letter / Announcement No. 010/CORP/POSA-BPI/III/2026
Issuer Name PT Bliss Properti Indonesia Tbk.
Issuer Code POSA
Attachment 1
Subject Explanation for Mass Media
Recent Media Coverage
Referring to an explanation request by the Indonesia Stock Exchange through letter number S-03391/BEI.PP3/03-
2026 dated 17 Maret 2026 concerning Request for Explanation on Media Coverage related to:
Name of Media News Headline Date
Infobanknews OJK Denda Bliss Properti Indonesia 16 March 2026
Rp5,62 Miliar, Ini Penyebabnya
We submit the explanation as follows :
No Inquiries
1. Clarification of the truth of the news.
1. Klarifikasi atas kebenaran informasi dan pemberitaan tersebut. Apakah Perseroan dan Direksi
Perseroan mengetahui penetapan sanksi tersebut?
Jawaban: Ya, Perseroan dan Direksi mengetahui penetapan sanksi tersebut pada tanggal 16 Maret 2026.
2. Apakah Perseroan telah memenuhi kewajiban atas pembayaran sanksi tersebut kepada OJK?
Jawaban: Bahwa Perseroan baru mengetahui pengenaan sanksi tersebut pada tanggal 16 Maret 2026,
sehingga saat tanggapan ini disampaikan Perseroan belum memenuhi kewajiban atas pembayaran sanksi
tersebut.
3. Apakah Direksi Perseroan telah memenuhi kewajiban atas pembayaran sanksi tersebut kepada
OJK?
Jawaban: Bahwa Direksi baru mengetahui pengenaan sanksi tersebut pada tanggal 16 Maret 2026,
sehingga saat tanggapan ini disampaikan Direksi belum memenuhi kewajiban atas pembayaran sanksi
tersebut.
4. Target penyelesaian pembayaran kewajiban atas sanksi tersebut kepada OJK.
Jawaban: Saat tanggapan ini disampaikan Perseroan masih dalam proses mencari tahu kejelasan atas
sanksi tersebut kepada Otoritas Jasa Keuangan
B. Dampak penetapan sanksi terhadap Perseroan dan Direksi Perseroan terhadap:
1. Kegiatan operasional Perseroan.
Jawaban: Bahwa kegiatan operasional perseroan masih berjalan dengan baik.
2. Kinerja keuangan Perseroan
Jawaban : Bahwa kinerja keuangan perseroan masih berjalan dengan baik
3. Pemenuhan kewajiban atas penyampaian Laporan Keuangan Tahunan 31 Desember 2025
Jawaban: Kami akan memenuhi kewajiban penyampaian Laporan Keuangan Tahunan 31 Desember 2025
dengan batas waktu penyampaian ke Bursa dan Otoritas Jasa Keuangan tanggal 31 Maret 2026
4. Perjanjian/Kontrak penting dan pemenuhan covenant Perseroan (misalnya terkait covenant
kredit, perjanjian utang piutang dll).
Jawaban: Tidak ada.
5. Apakah penetapan sanksi tersebut berpotensi memberikan dampak terhadap potensi gugatan
Page 4
hukum terhadap Perseroan dan Entitas Anak Perseroan? Agar dijelaskan lebih lanjut upaya yang telah
dilakukan Perseroan dan Entitas Anak untuk memitigasi potensi gugatan hukum terhadap Perseroan.
Jawaban: Bahwa menurut kami penetapan sanksi tersebut tidak memberikan dampak potensi gugatan
hukum terhadap Perseroan dan Entitas Anak Perseroan.
6. Apakah sanksi terhadap Direksi Perseroan menyebabkan perubahan susunan Direksi
Perseroan?
Jawaban: Sanksi tersebut tidak menyebabkan perubahan susunan Direksi Perseroan
2. Other important material information / events that can affect going concern of the company and the
company's stock price.
2. Informasi/ kejadian penting lainnya yang material dan dapat mempengaruhi kelangsungan hidup
perusahaan serta dapat mempengaruhi harga saham perusahaan.
Jawaban: Tidak ada informasi/kejadian penting lainnya yang material dan dapat mempegaruhi
kelangsungan hidup perusahaan dan saat ini saham POSA dalam kondisi penghentian sementara
(suspend) sehingga harga saham tidak terpengaruh atau tidak berubah
Thus to be informed accordingly.
Respectfully,
PT Bliss Properti Indonesia Tbk.
Eko Heru Prasetyo
Chief Financial Officer
PT Bliss Properti Indonesia Tbk.
Millennium Centennial Center Lt. 1 Unit A&H Jl. Jend. Sudirman Kav. 25, Karet,
Phone : 021-39737007, Fax : 0, www.blisspropertiindonesia.com
Sender Name Eko Heru Prasetyo
Function Chief Financial Officer
Date and Time 17-03-2026 20:10
Attachment 1. Tanggapan Surat IDX 17032026.pdf
This is an official document of PT Bliss Properti Indonesia Tbk. that does not require a signature as it was
generated electronically by the electronic reporting system. PT Bliss Properti Indonesia Tbk. is fully responsible for
the information contained within this document.
Names mentioned 5 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
Indonesia Stock Exchange
p.3
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.