Skip to content
Back to announcement

20260317_POSA_Tanggapan atas Permintaan Penjelasan Bursa_32054726.pdf

Other Text extracted POSA

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 4

Page 1
Go To English Page

 Nomor Surat                           010/CORP/POSA-BPI/III/2026

 Nama Perusahaan                       PT Bliss Properti Indonesia Tbk.

 Kode Emiten                           POSA

 Lampiran                              1

 Perihal                               Penjelasan atas Pemberitaan Media Massa


Pemberitaan Media Massa


Merujuk permintaan penjelasan oleh Bursa Efek Indonesia melalui surat nomor S-03391/BEI.PP3/03-2026 tanggal 17
Maret 2026 perihal Permintaan Penjelasan Atas Pemberitaan di media massa terkait dengan pemberitaan:



                Nama Media                               Judul Berita                      Tanggal

 Infobanknews                           OJK Denda Bliss Properti Indonesia   16 March 2026
                                        Rp5,62 Miliar, Ini Penyebabnya

Kami sampaikan penjelasan sebagai berikut:

   No                                                        Pertanyaan

    1.     Klarifikasi atas kebenaran berita tersebut.

           1.      Klarifikasi atas kebenaran informasi dan pemberitaan tersebut. Apakah Perseroan dan Direksi
           Perseroan mengetahui penetapan sanksi tersebut?
           Jawaban: Ya, Perseroan dan Direksi mengetahui penetapan sanksi tersebut pada tanggal 16 Maret 2026.

           2.        Apakah Perseroan telah memenuhi kewajiban atas pembayaran sanksi tersebut kepada OJK?
           Jawaban: Bahwa Perseroan baru mengetahui pengenaan sanksi tersebut pada tanggal 16 Maret 2026,
           sehingga saat tanggapan ini disampaikan Perseroan belum memenuhi kewajiban atas pembayaran sanksi
           tersebut.

           3.        Apakah Direksi Perseroan telah memenuhi kewajiban atas pembayaran sanksi tersebut kepada
           OJK?
           Jawaban: Bahwa Direksi baru mengetahui pengenaan sanksi tersebut pada tanggal 16 Maret 2026,
           sehingga saat tanggapan ini disampaikan Direksi belum memenuhi kewajiban atas pembayaran sanksi
           tersebut.

           4.       Target penyelesaian pembayaran kewajiban atas sanksi tersebut kepada OJK.
           Jawaban: Saat tanggapan ini disampaikan Perseroan masih dalam proses mencari tahu kejelasan atas
           sanksi tersebut kepada Otoritas Jasa Keuangan

           B.        Dampak penetapan sanksi terhadap Perseroan dan Direksi Perseroan terhadap:

           1.     Kegiatan operasional Perseroan.
           Jawaban: Bahwa kegiatan operasional perseroan masih berjalan dengan baik.

           2.     Kinerja keuangan Perseroan
           Jawaban : Bahwa kinerja keuangan perseroan masih berjalan dengan baik

           3.      Pemenuhan kewajiban atas penyampaian Laporan Keuangan Tahunan 31 Desember 2025
           Jawaban: Kami akan memenuhi kewajiban penyampaian Laporan Keuangan Tahunan 31 Desember 2025
           dengan batas waktu penyampaian ke Bursa dan Otoritas Jasa Keuangan tanggal 31 Maret 2026

           4.        Perjanjian/Kontrak penting dan pemenuhan covenant Perseroan (misalnya terkait covenant
           kredit, perjanjian utang piutang dll).
           Jawaban: Tidak ada.
Page 2
          5.       Apakah penetapan sanksi tersebut berpotensi memberikan dampak terhadap potensi gugatan
          hukum terhadap Perseroan dan Entitas Anak Perseroan? Agar dijelaskan lebih lanjut upaya yang telah
          dilakukan Perseroan dan Entitas Anak untuk memitigasi potensi gugatan hukum terhadap Perseroan.
          Jawaban: Bahwa menurut kami penetapan sanksi tersebut tidak memberikan dampak potensi gugatan
          hukum terhadap Perseroan dan Entitas Anak Perseroan.

          6.      Apakah sanksi terhadap Direksi Perseroan menyebabkan perubahan susunan Direksi
          Perseroan?
          Jawaban: Sanksi tersebut tidak menyebabkan perubahan susunan Direksi Perseroan

   2.     Informasi/kejadian penting lainnya yang material dan dapat mempengaruhi kelangsungan hidup
          perusahaan serta dapat mempengaruhi harga saham perusahaan.

           2.      Informasi/ kejadian penting lainnya yang material dan dapat mempengaruhi kelangsungan hidup
           perusahaan serta dapat mempengaruhi harga saham perusahaan.
            Jawaban: Tidak ada informasi/kejadian penting lainnya yang material dan dapat mempegaruhi
           kelangsungan hidup perusahaan dan saat ini saham POSA dalam kondisi penghentian sementara
           (suspend) sehingga harga saham tidak terpengaruh atau tidak berubah

Demikian untuk diketahui.


Hormat Kami,
PT Bliss Properti Indonesia Tbk.




Eko Heru Prasetyo

Chief Financial Officer




PT Bliss Properti Indonesia Tbk.
Millennium Centennial Center Lt. 1 Unit A&H Jl. Jend. Sudirman Kav. 25, Karet,
Telepon : 021-39737007, Fax : 0, www.blisspropertiindonesia.com



Nama Pengirim                       Eko Heru Prasetyo

Jabatan                             Chief Financial Officer
Tanggal dan Waktu                   17-03-2026 20:10

Lampiran                           1. Tanggapan Surat IDX 17032026.pdf


   Dokumen ini merupakan dokumen resmi PT Bliss Properti Indonesia Tbk. yang tidak memerlukan tanda tangan
 karena dihasilkan secara elektronik oleh sistem pelaporan elektronik. PT Bliss Properti Indonesia Tbk. bertanggung
                           jawab penuh atas informasi yang tertera didalam dokumen ini.
Page 3
Go To Indonesian Page

Letter / Announcement No.               010/CORP/POSA-BPI/III/2026

Issuer Name                             PT Bliss Properti Indonesia Tbk.

Issuer Code                             POSA

Attachment                              1

Subject                                 Explanation for Mass Media


Recent Media Coverage


Referring to an explanation request by the Indonesia Stock Exchange through letter number S-03391/BEI.PP3/03-
2026 dated 17 Maret 2026 concerning Request for Explanation on Media Coverage related to:



            Name of Media                              News Headline                             Date

Infobanknews                                OJK Denda Bliss Properti Indonesia   16 March 2026
                                            Rp5,62 Miliar, Ini Penyebabnya


We submit the explanation as follows :

   No                                                        Inquiries

    1.     Clarification of the truth of the news.

           1.      Klarifikasi atas kebenaran informasi dan pemberitaan tersebut. Apakah Perseroan dan Direksi
           Perseroan mengetahui penetapan sanksi tersebut?
           Jawaban: Ya, Perseroan dan Direksi mengetahui penetapan sanksi tersebut pada tanggal 16 Maret 2026.

           2.        Apakah Perseroan telah memenuhi kewajiban atas pembayaran sanksi tersebut kepada OJK?
           Jawaban: Bahwa Perseroan baru mengetahui pengenaan sanksi tersebut pada tanggal 16 Maret 2026,
           sehingga saat tanggapan ini disampaikan Perseroan belum memenuhi kewajiban atas pembayaran sanksi
           tersebut.

           3.        Apakah Direksi Perseroan telah memenuhi kewajiban atas pembayaran sanksi tersebut kepada
           OJK?
           Jawaban: Bahwa Direksi baru mengetahui pengenaan sanksi tersebut pada tanggal 16 Maret 2026,
           sehingga saat tanggapan ini disampaikan Direksi belum memenuhi kewajiban atas pembayaran sanksi
           tersebut.

           4.       Target penyelesaian pembayaran kewajiban atas sanksi tersebut kepada OJK.
           Jawaban: Saat tanggapan ini disampaikan Perseroan masih dalam proses mencari tahu kejelasan atas
           sanksi tersebut kepada Otoritas Jasa Keuangan

           B.           Dampak penetapan sanksi terhadap Perseroan dan Direksi Perseroan terhadap:

           1.     Kegiatan operasional Perseroan.
           Jawaban: Bahwa kegiatan operasional perseroan masih berjalan dengan baik.

           2.     Kinerja keuangan Perseroan
           Jawaban : Bahwa kinerja keuangan perseroan masih berjalan dengan baik

           3.      Pemenuhan kewajiban atas penyampaian Laporan Keuangan Tahunan 31 Desember 2025
           Jawaban: Kami akan memenuhi kewajiban penyampaian Laporan Keuangan Tahunan 31 Desember 2025
           dengan batas waktu penyampaian ke Bursa dan Otoritas Jasa Keuangan tanggal 31 Maret 2026

           4.        Perjanjian/Kontrak penting dan pemenuhan covenant Perseroan (misalnya terkait covenant
           kredit, perjanjian utang piutang dll).
           Jawaban: Tidak ada.

           5.           Apakah penetapan sanksi tersebut berpotensi memberikan dampak terhadap potensi gugatan
Page 4
           hukum terhadap Perseroan dan Entitas Anak Perseroan? Agar dijelaskan lebih lanjut upaya yang telah
           dilakukan Perseroan dan Entitas Anak untuk memitigasi potensi gugatan hukum terhadap Perseroan.
           Jawaban: Bahwa menurut kami penetapan sanksi tersebut tidak memberikan dampak potensi gugatan
           hukum terhadap Perseroan dan Entitas Anak Perseroan.

           6.      Apakah sanksi terhadap Direksi Perseroan menyebabkan perubahan susunan Direksi
           Perseroan?
           Jawaban: Sanksi tersebut tidak menyebabkan perubahan susunan Direksi Perseroan

   2.      Other important material information / events that can affect going concern of the company and the
           company's stock price.

           2.      Informasi/ kejadian penting lainnya yang material dan dapat mempengaruhi kelangsungan hidup
           perusahaan serta dapat mempengaruhi harga saham perusahaan.
            Jawaban: Tidak ada informasi/kejadian penting lainnya yang material dan dapat mempegaruhi
           kelangsungan hidup perusahaan dan saat ini saham POSA dalam kondisi penghentian sementara
           (suspend) sehingga harga saham tidak terpengaruh atau tidak berubah

Thus to be informed accordingly.


Respectfully,
PT Bliss Properti Indonesia Tbk.




Eko Heru Prasetyo

Chief Financial Officer




PT Bliss Properti Indonesia Tbk.
Millennium Centennial Center Lt. 1 Unit A&H Jl. Jend. Sudirman Kav. 25, Karet,
Phone : 021-39737007, Fax : 0, www.blisspropertiindonesia.com



Sender Name                         Eko Heru Prasetyo

Function                            Chief Financial Officer

Date and Time                       17-03-2026 20:10

Attachment                          1. Tanggapan Surat IDX 17032026.pdf


     This is an official document of PT Bliss Properti Indonesia Tbk. that does not require a signature as it was
 generated electronically by the electronic reporting system. PT Bliss Properti Indonesia Tbk. is fully responsible for
                                   the information contained within this document.

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.01 MB
Published17 Mar 2026
Pages4
Characters10,577
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 5 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org Bliss Properti Indonesia Tbk. · Nama Perusahaan p.1 ×32
linked person Eko Heru Prasetyo · Chief Financial Officer p.2 ×5
possible org Bursa Efek Indonesia p.1
possible org Otoritas Jasa Keuangan p.1 ×4
unresolved org Indonesia Stock Exchange p.3

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

No extraction attempted yet.

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result