Back to announcement
20260317_POSA_Tanggapan atas Permintaan Penjelasan Bursa_32054726_lamp1.pdf
Other Text extracted POSASource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 1
Page 1
Tanggapan Surat IDX Nomor: S-03391/BEI.PP3/03-2026 Tanggal 17 Maret 2026 Perihal: Permintaan Penjelasan atas
Pemberitaan di Media Massa
1. Klarifikasi atas kebenaran berita tersebut
A. Sehubungan dengan terdapat pemberitaan pada media massa mengenai ditetapkannya sanksi denda atas Perseroan dan
anggota Direksi Perseroan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK), atas hal tersebut agar dijelaskan:
1. Klarifikasi atas kebenaran informasi dan pemberitaan tersebut. Apakah Perseroan dan Direksi Perseroan mengetahui
penetapan sanksi tersebut?
Jawaban: Ya, Perseroan dan Direksi mengetahui penetapan sanksi tersebut pada tanggal 16 Maret 2026.
2. Apakah Perseroan telah memenuhi kewajiban atas pembayaran sanksi tersebut kepada OJK?
Jawaban: Bahwa Perseroan baru mengetahui pengenaan sanksi tersebut pada tanggal 16 Maret 2026, sehingga saat
tanggapan ini disampaikan Perseroan belum memenuhi kewajiban atas pembayaran sanksi tersebut.
3. Apakah Direksi Perseroan telah memenuhi kewajiban atas pembayaran sanksi tersebut kepada OJK?
Jawaban: Bahwa Direksi baru mengetahui pengenaan sanksi tersebut pada tanggal 16 Maret 2026, sehingga saat
tanggapan ini disampaikan Direksi belum memenuhi kewajiban atas pembayaran sanksi tersebut.
4. Target penyelesaian pembayaran kewajiban atas sanksi tersebut kepada OJK.
Jawaban: Saat tanggapan ini disampaikan Perseroan masih dalam proses mencari tahu kejelasan atas sanksi tersebut
kepada Otoritas Jasa Keuangan.
B. Dampak penetapan sanksi terhadap Perseroan dan Direksi Perseroan terhadap:
1. Kegiatan operasional Perseroan.
Jawaban: Bahwa kegiatan operasional perseroan masih berjalan dengan baik.
2. Kinerja keuangan Perseroan
Jawaban : Bahwa kinerja keuangan perseroan masih berjalan dengan baik.
3. Pemenuhan kewajiban atas penyampaian Laporan Keuangan Tahunan 31 Desember 2025
Jawaban: Kami akan memenuhi kewajiban penyampaian Laporan Keuangan Tahunan 31 Desember 2025 dengan
batas waktu penyampaian ke Bursa dan Otoritas Jasa Keuangan tanggal 31 Maret 2026.
4. Perjanjian/Kontrak penting dan pemenuhan covenant Perseroan (misalnya terkait covenant kredit, perjanjian utang
piutang dll).
Jawaban: Tidak ada.
5. Apakah penetapan sanksi tersebut berpotensi memberikan dampak terhadap potensi gugatan hukum terhadap
Perseroan dan Entitas Anak Perseroan? Agar dijelaskan lebih lanjut upaya yang telah dilakukan Perseroan dan Entitas
Anak untuk memitigasi potensi gugatan hukum terhadap Perseroan.
Jawaban: Bahwa menurut kami penetapan sanksi tersebut tidak memberikan dampak potensi gugatan hukum
terhadap Perseroan dan Entitas Anak Perseroan.
6. Apakah sanksi terhadap Direksi Perseroan menyebabkan perubahan susunan Direksi Perseroan?
Jawaban: Sanksi tersebut tidak menyebabkan perubahan susunan Direksi Perseroan.
2. Informasi/ kejadian penting lainnya yang material dan dapat mempengaruhi kelangsungan hidup perusahaan serta dapat
mempengaruhi harga saham perusahaan.
Jawaban: Tidak ada informasi/kejadian penting lainnya yang material dan dapat mempegaruhi kelangsungan hidup
perusahaan dan saat ini saham POSA dalam kondisi penghentian sementara (suspend) sehingga harga saham tidak
terpengaruh atau tidak berubah.
Direksi,
Jakarta, 17 Maret 2026
MILLENNIUM CENTENNIAL CENTER LT. 1 #A&H | Jl. Jend. Sudirman Kav. 25, Jakarta Selatan – 12920
TEL. +62 21 3973 7007 | EMAIL. info@posagroups.com | www.posagroups.com
Names mentioned 1 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.