Skip to content
Back to announcement

20231019_TOWR_Laporan Informasi dan Fakta Material_31460208.pdf

Other Text extracted TOWR

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 5

Page 1
Go To English Page

 Nomor Surat                           102/CS-OJK/SMN/X/23

 Nama Perusahaan                       Sarana Menara Nusantara Tbk

 Kode Emiten                           TOWR

 Lampiran                              1
                                       Penandatangan Perubahan Perjanjian Kredit dan Perubahan Perjanjian
 Perihal
                                       Transaksi Valuta Asing antara Protelindo dan Iforte dengan PT Bank Maybank
                                       Indonesia Tbk


Dengan ini kami untuk dan atas nama perusahaan menyampaikan Laporan Informasi atau Fakta Material sebagai
berikut:

 Nama Emiten atau Perusahaan Publik            Sarana Menara Nusantara Tbk

 Bidang Usaha                                  Investasi dan jasa penunjang telekomunikasi



 Telepon                                       (021) - 23585500

 Faksimili                                     (021) - 23586446

 Alamat Surat Elektronik (email)               Monalisa.irawan@protelindo.net


 Tanggal Kejadian                              17 Oktober 2023
 Jenis Informasi atau Fakta Material           Penandatangan Perubahan Perjanjian Kredit dan Perubahan
                                               Perjanjian Transaksi Valuta Asing antara Protelindo dan Iforte
                                               dengan PT Bank Maybank Indonesia Tbk
Page 2
Uraian Informasi atau Fakta Material       Pada tanggal 17 Oktober 2023, Maybank sebagai pemberi
                                           pinjaman dan Protelindo dan Iforte sebagai peminjam telah
                                           menandatangani (i) Perubahan Perjanjian Kredit (Perjanjian
                                           Kredit Maybank) dan (ii) Perubahan Perjanjian Transaksi
                                           Valuta Asing (Perjanjian Transaksi Valuta Asing Maybank dan
                                           bersama-sama dengan Perjanjian Kredit Maybank selanjutnya
                                           disebut sebagai Transaksi) sehubungan dengan perpanjangan
                                           tanggal jatuh tempo akhir.
                                           Protelindo dan Iforte telah setuju untuk bertanggung jawab
                                           secara tanggung renteng terhadap pelaksanaan seluruh
                                           kewajiban berdasarkan Perjanjian Kredit Maybank.

                                           Berikut adalah beberapa keterangan penting sehubungan
                                           dengan Transaksi, antara lain sebagai berikut:
                                           (a) Perpanjangan tanggal jatuh tempo akhir sampai dengan 10
                                           Oktober 2024;
                                           (b) Berdasarkan Perjanjian Kredit Maybank, Protelindo and
                                           Iforte bertanggung jawab secara tanggung renteng terhadap
                                           pelaksanaan seluruh kewajiban berdasarkan Perjanjian Kredit
                                           Maybank.

                                           1. Perjanjian Kredit Maybank tersebut di atas merupakan
                                           transaksi afiliasi sebagaimana dimaksud dalam: (i) Pasal 6
                                           ayat (1) huruf b angka 2 Peraturan OJK No. 42 Tahun 2020
                                           (POJK 42), yaitu transaksi sesama Perusahaan Terkendali
                                           yang sahamnya dimiliki paling sedikit 99% (sembilan puluh
                                           sembilan persen) oleh Perusahaan Terbuka, (ii) Pasal 6 ayat
                                           (1) huruf d POJK 42, yaitu transaksi pinjaman yang diterima
                                           secara langsung dari bank, dan (iii) Pasal 6 ayat (1) huruf (e)
                                           POJK 42, yaitu transaksi pemberian jaminan kepada bank
                                           atas pinjaman yang diterima secara langsung oleh
                                           Perusahaan Terbuka atau Perusahaan Terkendali.

                                           2. Transaksi tersebut di atas bukan merupakan transaksi
                                           benturan kepentingan bagi Perseroan sebagaimana diatur
                                           dalam POJK 42 dan bukan transaksi material sebagaimana
                                           dimaksud dalam Peraturan OJK No.17/POJK.04/2020 tentang
                                           Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha
Dampak kejadian, informasi atau fakta      Pelaksanaan atas Transaksi tersebut tidak memiliki dampak
material tersebut terhadap kegiatan        material terhadap kegiatan operasional, hukum, kondisi
operasional, hukum, kondisi keuangan,      keuangan, atau kelangsungan usaha Perseroan
atau kelangsungan usaha Emiten atau
Perusahaan Publik



Demikian untuk diketahui.


Hormat Kami,
Sarana Menara Nusantara Tbk




Adam Gifari

Wakil Direktur Utama




Sarana Menara Nusantara Tbk
Jl. Jend. A. Yani No. 19A Kudus, Jawa Tengah
Page 3
Telepon : (021) - 23585500, Fax : (021) - 23586446, http://www.ptsmn.co.id/



Nama Pengirim                       Adam Gifari

Jabatan                             Wakil Direktur Utama
Tanggal dan Waktu                   19-10-2023 16:48

Lampiran                           1. Maybank - SMN KI - Material Information.pdf


   Dokumen ini merupakan dokumen resmi Sarana Menara Nusantara Tbk yang tidak memerlukan tanda tangan
 karena dihasilkan secara elektronik oleh sistem pelaporan elektronik. Sarana Menara Nusantara Tbk bertanggung
                          jawab penuh atas informasi yang tertera didalam dokumen ini.
Page 4
Go To Indonesian Page

 Letter / Announcement No.            102/CS-OJK/SMN/X/23

 Issuer Name                          Sarana Menara Nusantara Tbk

 Issuer Code                          TOWR

 Attachment                           1

 Subject                              Signing of Amendment of Credit Agreement and Amendment of Foreign
                                      Exchange Transaction Agreement between Protelindo and Iforte with PT Bank
                                      Maybank Indonesia Tbk

The company hereby announce the Material Information or Facts Report as follows

 Name of Issuer or Public Company             Sarana Menara Nusantara Tbk

 Business Activities                          Investasi dan jasa penunjang telekomunikasi


 Telephone                                    (021) - 23585500

 Faximile                                     (021) - 23586446

 Email Address                                Monalisa.irawan@protelindo.net


 Date of Event                                17 October 2023

                                              Signing of Amendment of Credit Agreement and Amendment
 Type of Material Information or Facts        of Foreign Exchange Transaction Agreement between
                                              Protelindo and Iforte with PT Bank Maybank Indonesia Tbk
 Description of Material Information or       On October 17, 2023, Maybank as the lender and Protelindo
 Facts                                        and Iforte as borrowers, have signed (i) Amendment of Credit
                                              Agreement (Maybank Credit Agreement) and (ii) Amendment
                                              of Foreign Exchange Transaction Agreement (Maybank
                                              Foreign Exchange Transaction Agreement and together with
                                              Maybank Credit Agreement shall be referred as Transaction) in
                                              connection with the extension of its final maturity date.
                                              Protelindo and Iforte have agreed to be jointly and severally
                                              liable for the performance of all obligations under the Maybank
                                              Credit Agreement.

                                              The following are several important information in connection
                                              with the Transaction:
                                              (a) Extension of final maturity date to October 10, 2024.
                                              (b) According to the Maybank Credit Agreement, Protelindo
                                              and Iforte are jointly liable for their obligations under the
                                              Maybank Credit Agreement.

                                              1. Maybank Credit Agreement is an affiliated transaction as
                                              referred to (i) in Clause 6 section (1) letter b point (2) of OJK
                                              Regulation No. 42 of 2022 (OJK Rule 42), i.e. a transaction
                                              between the subsidiaries whose at least 99% of their shares
                                              are owned by the Public Company, (ii) in Clause 6 section (1)
                                              letter (d) of OJK Rule 42, i.e., a loan agreement from bank.,
                                              and (iii) in Clause 6 section (1) letter (e) OJK Rule 42, i.e. a
                                              corporate guarantee provided to bank in relation to the loan
                                              agreement granted to the Issuer or subsidiaries.
                                              2. The Transaction is not a conflict of interest transaction of the
                                              Company as referred to in OJK Rule 42 and is not a material
                                              transaction as referred to in the OJK Regulation No.
                                              17/POJK.04/2020 on Material Transactions and Change of
                                              Business Activities.
Page 5
 Impact of event, material information or     The performance of such Transaction does not have material
 facts towards Issuers or Public              impact to the operational, legal, financial condition or continuity
 Company’s operational activities, legal,     of the Company's business.
 financial condition, or going concern




Thus to be informed accordingly.


Respectfully,
Sarana Menara Nusantara Tbk




Adam Gifari

Wakil Direktur Utama




Sarana Menara Nusantara Tbk
Jl. Jend. A. Yani No. 19A Kudus, Jawa Tengah
Phone : (021) - 23585500, Fax : (021) - 23586446, http://www.ptsmn.co.id/



Sender Name                          Adam Gifari

Function                             Wakil Direktur Utama

Date and Time                        19-10-2023 16:48

Attachment                          1. Maybank - SMN KI - Material Information.pdf


 This is an official document of Sarana Menara Nusantara Tbk that does not require a signature as it was generated
     electronically by the electronic reporting system. Sarana Menara Nusantara Tbk is fully responsible for the
                                       information contained within this document.

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.01 MB
Published19 Oct 2023
Pages5
Characters11,394
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 0 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

The name pass has not read this document yet.

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

No extraction attempted yet.

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result