Back to announcement
20260317_BBRI_Pengumuman Pencatatan Awal Obligasi dan Sukuk_32054606_lamp1.pdf
Listing Text extracted BBRISource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 115
Page 1
JADWAL
INFORMASI TAMBAHAN
PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN OBLIGASI BERWAWASAN SOSIAL BERKELANJUTAN I BANK BRI TAHAP II TAHUN 2026
Tanggal Efektif : 20 Juni 2025 Tanggal Distribusi secara Elektronik (“Tanggal Emisi”) : 17 Maret 2026
Masa Penawaran Umum : 12 Maret 2026 Tanggal Pengembalian Uang Pemesanan : 17 Maret 2026
Tanggal Penjatahan : 13 Maret 2026 Tanggal Pencatatan di Bursa Efek Indonesia : 25 Maret 2026
OJK TIDAK MEMBERIKAN PERNYATAAN MENYETUJUI ATAU TIDAK MENYETUJUI ATAS EFEK INI, TIDAK JUGA MENYATAKAN KEBENARAN ATAU KECUKUPAN ISI
INFORMASI TAMBAHAN INI. SETIAP PERNYATAAN YANG BERTENTANGAN DENGAN HAL-HAL TERSEBUT ADALAH PERBUATAN MELANGGAR HUKUM.
PENAWARAN UMUM INI MERUPAKAN PENAWARAN EFEK BERSIFAT UTANG TAHAP KE-2 DARI PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN OBLIGASI BERWAWASAN
SOSIAL BERKELANJUTAN I, YANG TELAH MENJADI EFEKTIF.
PT BANK RAKYAT INDONESIA (PERSERO) Tbk. (“PERSEROAN”) DAN PARA PENJAMIN PELAKSANA EMISI OBLIGASI BERWAWASAN SOSIAL BERTANGGUNG
JAWAB SEPENUHNYA ATAS KEBENARAN SEMUA INFORMASI, FAKTA, DATA ATAU LAPORAN DAN KEJUJURAN PENDAPAT YANG TERCANTUM DALAM INFORMASI
TAMBAHAN INI.
PT BANK RAKYAT INDONESIA (PERSERO) TBK
Berkedudukan di Jakarta Pusat, Indonesia
Kegiatan Usaha: Jasa Perbankan
Kantor Pusat: Per 31 Desember 2025, Perseroan memiliki 18 Kantor
Gedung BRI I Wilayah, 1 Kantor Audit Intern Pusat, 18 Kantor Audit Intern
Jl. Jend Sudirman No. 44-46, Jakarta 10210 Wilayah, 454 Kantor Cabang Dalam Negeri, 6 Kantor
Tel: (021) 251-0244 Cabang/Kantor Perwakilan di Luar Negeri, 6.885 Kantor
Faks: (021) 250-0065 Cabang Pembantu (KCP) Dalam Negeri, 3 Kantor Cabang
E-mail: humas@bri.co.id Pembantu (KCP) di Luar Negeri, 6 Teras Keliling, dan
Website: www.bri.co.id 4 Teras Kapal.
PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN OBLIGASI BERWAWASAN SOSIAL BERKELANJUTAN I BANK BRI
DENGAN TARGET DANA YANG DIHIMPUN SEBESAR RP20.000.000.000.000,- (DUA PULUH TRILIUN RUPIAH)
DALAM RANGKA PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN I, PERSEROAN TELAH MENERBITKAN
OBLIGASI BERWAWASAN SOSIAL BERKELANJUTAN I BANK BRI TAHAP I TAHUN 2025
DENGAN TOTAL DANA OBLIGASI BERWAWASAN SOSIAL SEBESAR RP5.000.000.000.000,- (LIMA TRILIUN RUPIAH)
DALAM RANGKA PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN I TERSEBUT, PERSEROAN AKAN MENERBITKAN DAN MENAWARKAN:
OBLIGASI BERWAWASAN SOSIAL BERKELANJUTAN I BANK BRI TAHAP II TAHUN 2026
DENGAN TOTAL DANA OBLIGASI BERWAWASAN SOSIAL SEBESAR RP5.000.000.000.000,- (LIMA TRILIUN RUPIAH)
(“OBLIGASI BERWAWASAN SOSIAL”)
Obligasi Berwawasan Sosial terdiri dari 3 (tiga) seri, yaitu Obligasi Berwawasan Sosial Seri A, Obligasi Berwawasan Sosial Seri B, dan Obligasi Berwawasan Sosial Seri C, yang masing-
masing ditawarkan sebesar 100% (seratus persen) dari jumlah Pokok Obligasi Berwawasan Sosial. Obligasi Berwawasan Sosial ini diterbitkan tanpa warkat kecuali Sertifikat Jumbo
Obligasi Berwawasan Sosial yang diterbitkan oleh Perseroan atas nama PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (”KSEI”) dengan ketentuan sebagai berikut:
Seri A : Sebesar Rp1.236.245.000.000,- (satu triliun dua ratus tiga puluh enam miliar dua ratus empat puluh lima juta Rupiah) dengan tingkat bunga tetap sebesar 4,85% (empat
koma delapan lima persen) per tahun, berjangka waktu 370 (tiga ratus tujuh puluh) Hari Kalender sejak Tanggal Emisi.
Seri B : Sebesar Rp2.666.255.000.000,- (dua triliun enam ratus enam puluh enam miliar dua ratus lima puluh lima juta Rupiah) dengan tingkat bunga tetap sebesar 5,70% (lima
koma tujuh nol persen) per tahun, berjangka waktu 3 (tiga) tahun sejak Tanggal Emisi.
Seri C : Sebesar Rp1.097.500.000.000,- (satu triliun sembilan puluh tujuh miliar lima ratus juta Rupiah) dengan tingkat bunga tetap sebesar 5,95% (lima koma sembilan lima
persen), per tahun berjangka waktu 5 (lima) tahun sejak Tanggal Emisi.
Bunga Obligasi Berwawasan Sosial dibayarkan setiap triwulan (3 bulan) sejak Tanggal Emisi, dimana Bunga Obligasi Berwawasan Sosial pertama akan dibayarkan pada tanggal
17 Juni 2026 sedangkan Bunga Obligasi Berwawasan Sosial terakhir sekaligus jatuh tempo Obligasi Berwawasan Sosial akan dibayarkan pada tanggal 27 Maret 2027 untuk
Obligasi Berwawasan Sosial Seri A, tanggal 17 Maret 2029 untuk Obligasi Berwawasan Sosial Seri B dan tanggal 17 Maret 2031 untuk Obligasi Berwawasan Sosial Seri C.
Pelunasan Obligasi Berwawasan Sosial dilakukan secara penuh (bullet payment) pada saat jatuh tempo.
Obligasi Berwawasan Sosial Berkelanjutan I Bank BRI Tahap III dan/atau tahap selanjutnya (jika ada) akan ditentukan kemudian.
PENTING UNTUK DIPERHATIKAN
OBLIGASI BERWAWASAN SOSIAL INI TIDAK DIJAMIN DENGAN JAMINAN KHUSUS, TETAPI DIJAMIN DENGAN SELURUH HARTA KEKAYAAN PERSEROAN BAIK
BARANG BERGERAK MAUPUN BARANG TIDAK BERGERAK, BAIK YANG TELAH ADA MAUPUN YANG AKAN ADA DIKEMUDIAN HARI MENJADI JAMINAN BAGI
PEMEGANG OBLIGASI BERWAWASAN SOSIAL INI SESUAI DENGAN KETENTUAN DALAM PASAL 1131 DAN 1132 KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PERDATA. HAK
PEMEGANG OBLIGASI BERWAWASAN SOSIAL ADALAH PARIPASSU TANPA HAK PREFEREN DENGAN HAK-HAK KREDITUR PERSEROAN LAINNYA BAIK YANG
ADA SEKARANG MAUPUN DIKEMUDIAN HARI, KECUALI HAK-HAK KREDITUR PERSEROAN YANG DIJAMIN SECARA KHUSUS DENGAN KEKAYAAN PERSEROAN
BAIK YANG TELAH ADA MAUPUN YANG AKAN ADA DI KEMUDIAN HARI. KETERANGAN SELENGKAPNYA DAPAT DILIHAT PADA BAB I INFORMASI TAMBAHAN INI.
PERSEROAN DAPAT MELAKUKAN PEMBELIAN KEMBALI OBLIGASI BERWAWASAN SOSIAL YANG BELUM JATUH TEMPO, BAIK SEBAGIAN ATAU SELURUHNYA,
DITUJUKAN SEBAGAI PELUNASAN ATAU DISIMPAN UNTUK KEMUDIAN DIJUAL KEMBALI DENGAN HARGA PASAR. PEMBELIAN KEMBALI DAPAT DILAKUKAN
1 (SATU) TAHUN SETELAH TANGGAL PENJATAHAN. RENCANA PEMBELIAN KEMBALI OBLIGASI BERWAWASAN SOSIAL WAJIB DIUMUMKAN PALING SEDIKIT
MELALUI 1 (SATU) SURAT KABAR HARIAN BERBAHASA INDONESIA YANG BERPEREDARAN NASIONAL PALING LAMBAT 2 (DUA) HARI SEBELUM TANGGAL
PENAWARAN UNTUK PEMBELIAN KEMBALI DIMULAI. KETERANGAN TENTANG PEMBELIAN KEMBALI DAPAT DILIHAT PADA BAB I INFORMASI TAMBAHAN INI.
RISIKO UTAMA YANG DIHADAPI PERSEROAN ADALAH RISIKO KREDIT. HAL INI AKIBAT KEGAGALAN DEBITUR DAN/ATAU PIHAK LAIN (COUNTERPARTY) DALAM
MEMENUHI KEWAJIBAN KEPADA PERSEROAN.
RISIKO YANG MUNGKIN DIHADAPI INVESTOR PEMBELI OBLIGASI BERWAWASAN SOSIAL ADALAH TIDAK LIKUIDNYA OBLIGASI BERWAWASAN SOSIAL YANG
DITAWARKAN PADA PENAWARAN UMUM INI YANG ANTARA LAIN DISEBABKAN KARENA TUJUAN PEMBELIAN OBLIGASI BERWAWASAN SOSIAL SEBAGAI
INVESTASI JANGKA PANJANG.
PERSEROAN HANYA MENERBITKAN SERTIFIKAT JUMBO OBLIGASI BERWAWASAN SOSIAL YANG DIDAFTARKAN ATAS NAMA PT KUSTODIAN SENTRAL EFEK
INDONESIA (“KSEI”) DAN AKAN DIDISTRIBUSIKAN DALAM BENTUK ELEKTRONIK YANG DIADMINISTRASIKAN DALAM PENITIPAN KOLEKTIF DI KSEI.
DALAM RANGKA PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN INI, PERSEROAN TELAH MEMPEROLEH HASIL PEMERINGKATAN ATAS OBLIGASI
BERWAWASAN SOSIAL DARI
PT PEMERINGKAT EFEK INDONESIA (“PEFINDO”):
AAA (TRIPLE A)
id
UNTUK KETERANGAN LEBIH LANJUT TENTANG PEMERINGKATAN DAPAT DIDLIHAT PADA BAB I INFORMASI TAMBAHAN INI.
OBLIGASI BERWAWASAN SOSIAL INI AKAN DICATATKAN DI PT BURSA EFEK INDONESIA
PENAWARAN OBLIGASI BERWAWASAN SOSIAL INI DIJAMIN SECARA KESANGGUPAN PENUH (FULL COMMITMENT)
PENJAMIN PELAKSANA EMISI OBLIGASI BERWAWASAN SOSIAL
PT BRI Danareksa Sekuritas PT CIMB Niaga PT DBS Vickers Sekuritas PT Indo Premier PT Mandiri Sekuritas PT Mega Capital PT Trimegah Sekuritas
(Terafiliasi) Sekuritas Indonesia Sekuritas (Terafiliasi) Sekuritas Indonesia Tbk
WALI AMANAT
PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk.
Informasi Tambahan ini diterbitkan di Jakarta pada tanggal 12 Maret 2026
Page 2
PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. (selanjutnya disebut “Perseroan”) telah menyampaikan Pernyataan Pendaftaran Emisi Obligasi sehubungan dengan Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berwawasan Sosial Berkelanjutan I Bank BRI dengan target dana yang dihimpun sebesar Rp20.000.000.000.000,- (dua puluh triliun Rupiah) kepada Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal Otoritas Jasa Keuangan dengan Nomor B.842-DIR/INV/ TCS/CPD/02/2025 tanggal 26 Februari 2025, sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan dalam Undang-Undang No. 8 tahun 1995 tanggal 10 November 1995 tentang Pasar Modal, Lembaran Berita Negara Republik Indonesia No. 64 Tahun 1995, Tambahan No. 3608 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang No. 4 Tahun 2023 tanggal 12 Januari 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan, Lembaran Negara Republik Indonesia No. 4 Tahun 2023, Tambahan No. 6845 dan peraturan-peraturan pelaksanaannya (selanjutnya disebut “UUPM”). Sehubungan dengan Pernyataan Pendaftaran ini, Perseroan telah menerima surat dari OJK No. S-40/D.04/2025 pada tanggal 20 Juni 2025 perihal Pemberitahuan Efektifnya Pernyataan Pendaftaran sehubungan dengan Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berwawasan Sosial Berkelanjutan I Bank BRI, Perseroan telah melakukan Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berwawasan Sosial Berkelanjutan I Bank BRI Tahap I Tahun 2025 sebesar Rp5.000.000.000.000,- (lima triliun Rupiah). Perseroan merencanakan untuk mencatatkan Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berwawasan Sosial Berkelanjutan I Bank BRI Tahap II Tahun 2026 pada PT Bursa Efek Indonesia (“BEI”), sesuai dengan Persetujuan Prinsip dari BEI No. S-03013/BEI.PP1/03-2025 tanggal 25 Maret 2025. Apabila Perseroan tidak mematuhi persyaratan pencatatan yang ditetapkan BEI, maka Penawaran Umum ini batal demi hukum dan pembayaran pesanan Obligasi Berwawasan Sosial wajib dikembalikan kepada para pemesan Obligasi Berwawasan Sosial sesuai dengan ketentuan- ketentuan dalam Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi Berwawasan Sosial yang sebagian dicantumkan pada Bab XIII dalam Informasi Tambahan ini tentang Tata Cara Pemesanan Obligasi Berwawasan Sosial dan Peraturan No.IX.A.2 tentang Tata Cara Pendaftaran Dalam Rangka Penawaran Umum. Semua Lembaga dan Profesi Penunjang Pasar Modal yang disebut dalam Informasi Tambahan ini bertanggung jawab sepenuhnya atas data yang disajikan sesuai dengan fungsi dan kedudukan mereka, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di sektor Pasar Modal, kode etik, norma serta standar profesi masing-masing. Sehubungan dengan Penawaran Umum ini, setiap pihak terafiliasi tidak diperkenankan memberikan keterangan atau membuat pernyataan apapun mengenai data yang tidak diungkapkan dalam Informasi Tambahan ini tanpa sebelumnya memperoleh persetujuan tertulis dari Perseroan dan para Penjamin Emisi Obligasi Berwawasan Sosial. Para Penjamin Pelaksana Emisi dan Penjamin Emisi dalam Penawaran Umum ini memiliki hubungan afiliasi dengan Perseroan dikarenakan pengendalian secara langsung maupun tidak langsung melalui kepemilikan saham oleh Negara Republik Indonesia sebagaimana didefinisikan dalam UUPPSK, kecuali PT CIMB Niaga Sekuritas, PT DBS Vickers Sekuritas Indonesia, PT Indo Premier Sekuritas, PT Mega Capital Sekuritas, dan PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk. Penjelasan lebih lanjut mengenai hubungan Afiliasi dapat dilihat pada Bab X tentang Penjaminan Emisi Obligasi Berwawasan Sosial. PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN INI TIDAK DIDAFTARKAN BERDASARKAN UNDANG-UNDANG ATAU PERATURAN LAIN SELAIN YANG BERLAKU DI INDONESIA. BARANG SIAPA DI LUAR WILAYAH HUKUM NEGARA REPUBLIK INDONESIA MENERIMA INFORMASI TAMBAHAN INI, MAKA DOKUMEN TERSEBUT TIDAK DIMAKSUDKAN SEBAGAI PENAWARAN UNTUK MEMBELI OBLIGASI BERWAWASAN SOSIAL, KECUALI BILA PENAWARAN PEMBELIAN OBLIGASI BERWAWASAN SOSIAL TERSEBUT TIDAK BERTENTANGAN ATAU BUKAN MERUPAKAN PELANGGARAN TERHADAP PERATURAN PERUNDANG- UNDANGAN SERTA KETENTUAN-KETENTUAN BURSA EFEK YANG BERLAKU DI NEGARA ATAU YURISDIKSI DI LUAR INDONESIA TERSEBUT. PERSEROAN TELAH MENGUNGKAPKAN SEMUA INFORMASI YANG WAJIB DIKETAHUI OLEH PUBLIK DAN TIDAK TERDAPAT LAGI INFORMASI YANG BELUM DIUNGKAPKAN SEHINGGA TIDAK MENYESATKAN PUBLIK.
Page 3
DAFTAR ISI
Halaman
DAFTAR ISI ............................................................................................................................................................ i
DEFINISI, ISTILAH, DAN SINGKATAN .................................................................................................................. ii
SINGKATAN PERUSAHAAN ANAK DAN PERUSAHAAN AFILIASI ..................................................................... ix
RINGKASAN .......................................................................................................................................................... x
I. PENAWARAN UMUM ................................................................................................................................... 1
II. PENGGUNAAN DANA YANG DIPEROLEH DARI HASIL PENAWARAN UMUM ........................................ 20
III. INFORMASI MENGENAI KUBS YANG DIBIAYAI DENGAN DANA OBLIGASI BERWAWASAN SOSIAL ... 21
IV. PERNYATAAN UTANG ................................................................................................................................. 27
A. Perjanjian penting, komitmen dan kontinjensi ....................................................................................... 27
B. Kewajiban Perseroan yang akan jatuh tempo dalam waktu 3 (tiga) bulan kedepan.............................. 28
V. IKHTISAR DATA KEUANGAN PENTING ...................................................................................................... 29
VI. ANALISIS DAN PEMBAHASAN MANAJEMEN ............................................................................................ 35
VII. KEJADIAN PENTING SETELAH TANGGAL LAPORAN KEUANGAN ......................................................... 42
VIII. KETERANGAN TAMBAHAN TENTANG PERSEROAN, KEGIATAN USAHA DAN KECENDERUNGAN
PROSPEK USAHA ....................................................................................................................................... 43
1. RIWAYAT PERSEROAN ........................................................................................................................ 43
2. STRUKTUR PERMODALAN DAN SUSUNAN PEMEGANG SAHAM TERAKHIR ............................... 44
3. PENGURUS DAN PENGAWAS ............................................................................................................. 44
4. TATA KELOLA PERUSAHAAN PERIZINAN ........................................................................................... 47
5. SUMBER DAYA MANUSIA ..................................................................................................................... 49
6. HUBUNGAN KEPEMILIKAN, PENGURUSAN DAN PENGAWASAN PERSEROAN
DENGAN PERUSAHAAN ANAK ............................................................................................................. 51
7. DIAGRAM KEPEMILIKAN PERSEROAN DAN PERUSAHAAN ANAK .................................................. 51
8. KETERANGAN SINGKAT MENGENAI PERUSAHAAN ANAK DAN PERUSAHAAN
AFILIASI PERSEROAN........................................................................................................................... 52
9. TRANSAKSI PIHAK–PIHAK AFILIASI .................................................................................................... 53
10. PERJANJIAN – PERJANJIAN ................................................................................................................. 54
11. ASURANSI .............................................................................................................................................. 54
12. PERKARA-PERKARA YANG SEDANG DIHADAPI DAN YANG BERHUBUNGAN DENGAN
PERSEROAN, PERUSAHAAN ANAK, DEWAN KOMISARIS DAN DIREKSI PERSEROAN
SERTA DEWAN KOMISARIS DAN DIREKSI PERUSAHAAN ANAK ...................................................... 56
13. KEGIATAN USAHA PERSEROAN .......................................................................................................... 56
IX. PERPAJAKAN ................................................................................................................................................. 62
X. PENJAMINAN EMISI OBLIGASI BERWAWASAN SOSIAL ............................................................................ 63
XI. LEMBAGA DAN PROFESI PENUNJANG PASAR MODAL ............................................................................ 64
XII. KETERANGAN MENGENAI WALI AMANAT.................................................................................................... 66
XIII. TATA CARA PEMESANAN OBLIGASI BERWAWASAN SOSIAL ................................................................... 73
XIV. PENYEBARLUASAN INFORMASI TAMBAHAN DAN FORMULIR PEMBELIAN OBLIGASI
BERWAWASAN SOSIAL ................................................................................................................................ 76
XV. PENDAPAT DARI SEGI HUKUM .................................................................................................................... 77
i
Page 4
DEFINISI, ISTILAH, DAN SINGKATAN
Afiliasi : Berarti pihak-pihak yang sebagaimana dimaksud dalam UUP2SK pasal 1 ayat 1 dan peraturan pelaksanaannya,
yaitu:
1. hubungan keluarga karena perkawinan dan keturunan sampai derajat kedua, baik secara horizontal maupun
vertikal, yaitu:
a. suami atau istri;
b. orang tua dari suami atau istri dan suami atau istri dari anak;
c. kakek dan nenek dari suami atau istri dan suami atau istri dari cucu;
d. saudara dari suami atau istri beserta suami atau istrinya dari saudara yang bersangkutan; atau
e. suami atau istri dari saudara orang yang bersangkutan.
2. hubungan keluarga karena keturunan sampai dengan derajat kedua, baik secara horizontal maupun vertikal,
yaitu hubungan seseorang dengan:
a. orang tua dan anak;
b. kakek dan nenek serta cucu; atau
c. saudara dari orang yang bersangkutan.
3. hubungan antara pihak dengan karyawan, direktur, atau komisaris dari pihak tersebut;
4. hubungan antara 2 (dua) atau lebih perusahaan dimana terdapat satu atau lebih anggota direksi, pengurus,
dewan komisaris atau pengawas yang sama;
5. hubungan antara perusahaan dan pihak, baik langsung maupun tidak langsung, dengan cara apapun,
mengendalikan atau dikendalikan oleh perusahaan atau pihak tersebut dalam menentukan pengelolaan
dan/atau kebijakan perusahaan atau pihak dimaksud;
6. hubungan antara 2 (dua) atau lebih perusahaan yang dikendalikan, baik langsung maupun tidak langsung,
dengan cara apapun, dalam menentukan pengelolaan dan/atau kebijakan perusahaan oleh pihak yang sama;
atau
7. hubungan antara perusahaan dan pemegang saham utama yaitu pihak yang secara langsung maupun tidak
langsung memiliki paling kurang 20% (dua puluh persen) saham yang mempunyai hak suara dari perusahaan
tersebut.
Agen : Berarti PT Kustodian Sentral Efek Indonesia atau KSEI, yang membuat Perjanjian Agen Pembayaran dengan
Pembayaran Perseroan, yang berkewajiban membantu melaksanakan pembayaran jumlah Bunga Obligasi Berwawasan Sosial
atau KSEI dan/ atau Pokok Obligasi Berwawasan Sosial termasuk Denda (jika ada) kepada Pemegang Obligasi Berwawasan
Sosial melalui Pemegang Rekening untuk dan atas nama Perseroan sebagaimana tertuang dalam Perjanjian Agen
Pembayaran.
Ahli Sosial : 1. Orang perseorangan atau kelompok orang perseorangan yang memiliki kompetensi atau keahlian untuk
melakukan penilaian, verifikasi, atau pengujian atas Kegiatan Usaha Berwawasan Sosial; atau
2. Lembaga yang memiliki kompetensi atau keahlian untuk melakukan penilaian, verifikasi, atau pengujian atas
Kegiatan Usaha Berwawasan Sosial.
Akuntan Publik : Berarti seseorang yang telah memperoleh izin untuk memberikan jasa sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan
perundang-undangan mengenai akuntan publik dan terdaftar di OJK.
Aset Produktif : Berarti penyediaan dana Bank untuk memperoleh penghasilan, dalam bentuk kredit, surat berharga, penempatan dana
antar bank, tagihan akseptasi, tagihan atas surat berharga yang dibeli dengan janji dijual kembali (reverse repurchase
agreement), tagihan derivatif, penyertaan, transaksi rekening administratif, serta bentuk penyediaan dana lainnya yang
dapat dipersamakan dengan itu, sesuai dengan Peraturan Bank Indonesia No.14/15/PBI/2012 tentang Penilaian
Kualitas Aset Bank Umum.
Bagian : Berarti bagian penjaminan dari masing-masing Penjamin Emisi Efek dalam Penawaran Umum Obligasi Berwawasan
Penjaminan Sosial ini berdasarkan mana masing-masing Penjamin Emisi Efek berjanji dan mengikatkan diri dengan kesanggupan
penuh (full commitment) berdasarkan hasil Penawaran Awal (bookbulding) untuk menawarkan dan menjual Obligasi
Berwawasan Sosial kepada Masyarakat pada pasar perdana dan wajib membeli sisa Obligasi Berwawasan Sosial
yang tidak habis terjual sesuai dengan bagian penjaminan dari masing-masing Penjamin Emisi Efek pada tanggal
penutupan Masa Penawaran, berdasarkan ketentuan-ketentuan dalam Perjanjian Penjaminan Emisi Efek.
Bank Kustodian : Berarti pihak yang memberikan jasa penitipan Efek dan harta lain yang berkaitan dengan Efek, harta yang berkaitan
dengan portofolio investasi kolektif, serta jasa lain, termasuk menerima dividen, bunga dan hak lain, menyelesaikan
transaksi Efek serta mewakili Pemegang Rekening yang menjadi nasabahnya sesuai dengan ketentuan UUP2SK.
Bank Umum : Berarti bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional dan/atau berdasarkan prinsip syariah yang
dalam kegiatannya memberikan jasa dalam lalulintas pembayaran sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang
mengenai perbankan.
Bunga Obligasi : Berarti bunga Obligasi Berwawasan Sosial masing-masing Seri Obligasi Berwawasan Sosial yang harus dibayar oleh
Berwawasan Perseroan kepada Pemegang Obligasi Berwawasan Sosial kecuali Obligasi Berwawasan Sosial yang dimiliki
Sosial Perseroan, sebagaimana ditentukan dalam Pasal 5 Perjanjian Perwaliamanatan.
ii
ii
Page 5
Bursa Efek : Berarti pihak yang menyelenggarakan dan menyediakan sistem dan/atau sarana untuk mempertemukan penawaran
Indonesia atau jual dan beli Efek pihak-pihak lain dengan tujuan memperdagangkan Efek diantara mereka, yang dalam hal ini adalah
BEI PT Bursa Efek Indonesia, berkedudukan di Jakarta Selatan.
Daftar Pemegang : Berarti daftar yang dikeluarkan oleh KSEI yang memuat keterangan tentang kepemilikan Obligasi Berwawasan Sosial
Rekening oleh Pemegang Obligasi Berwawasan Sosial melalui Pemegang Rekening di KSEI berdasarkan data-data yang
diberikan oleh Pemegang Rekening kepada KSEI.
Denda : Berarti sejumlah dana yang wajib dibayar oleh Perseroan akibat adanya keterlambatan kewajiban pembayaran Bunga
Obligasi Berwawasan Sosial dan/atau Pokok Obligasi Berwawasan Sosial yaitu sebesar 1% (satu perseratus) per
tahun di atas tingkat Bunga Obligasi Berwawasan Sosial dari jumlah dana yang terlambat dibayar, yang dihitung secara
harian, sejak hari keterlambatan sampai dengan dibayar lunas suatu kewajiban yang harus dibayar berdasarkan
Perjanjian Perwaliamanatan, dengan ketentuan 1 (satu) tahun adalah 360 (tiga ratus enam puluh) Hari Kalender dan
1 (satu) bulan adalah 30 (tiga puluh) Hari Kalender.
Dokumen Emisi : Berarti Perjanjian Perwaliamanatan, Pengakuan Utang, Perjanjian Penjaminan Emisi Efek, Perjanjian Agen
Pembayaran, Perjanjian Pendaftaran Efek Bersifat Utang di KSEI, Persetujuan Prinsip Pencatatan Efek Bersifat
Utang, dan Informasi Tambahan dan dokumen-dokumen lainnya yang dibuat dalam rangka Penawaran Umum ini.
Efek : Berarti surat berharga yaitu surat pengakuan hutang, surat berharga komersial, saham, obligasi termasuk Obligasi,
tanda bukti hutang, Unit Penyertaan Kontrak Investasi Kolektif, Kontrak Berjangka atas Efek dan setiap derivatif Efek.
Efek Bersifat : Berarti Obligasi Berwawasan Sosial Berkelanjutan I Bank BRI Tahap II Tahun 2026 yaitu surat berharga bersifat utang
Utang berwawasan sosial yang dikeluarkan oleh Perseroan kepada Pemegang Obligasi Berwawasan Sosial sebesar
Berwawasan Rp5.000.000.000.000,- (lima triliun Rupiah) dan akan dicatatkan di Bursa Efek Indonesia serta didaftarkan di KSEI,
Sosial atau dengan ketentuan sebagai berikut:
“Obligasi
Berwawasan Obligasi Berwawasan Sosial yang ditawarkan dan memberikan pilihan bagi masyarakat untuk memilih seri Obligasi
Sosial” Berwawasan Sosial yang dikehendaki, yaitu dengan 3 (tiga) seri Obligasi Berwawasan Sosial ("Seri Obligasi
Berwawasan Sosial") sebagai berikut:
1. Seri A sebesar Rp1.236.245.000.000,- (satu triliun dua ratus tiga puluh enam miliar dua ratus empat puluh lima juta
Rupiah) dengan tingkat bunga tetap sebesar 4,85% (empat koma delapan lima persen) per tahun;
2. Seri B sebesar Rp2.666.255.000.000,- (dua triliun enam ratus enam puluh enam miliar dua ratus lima puluh lima
juta Rupiah) dengan tingkat bunga tetap sebesar 5,70% (lima koma tujuh nol persen) per tahun;
3. Seri C sebesar Rp1.097.500.000.000,- (satu triliun sembilan puluh tujuh miliar lima ratus juta Rupiah) dengan tingkat
bunga tetap sebesar 5,95% (lima koma sembilan lima persen) per tahun;
dan jumlah pokok Obligasi Berwawasan Sosial masing-masing seri tersebut dapat berkurang sehubungan dengan
pelunasan pokok Obligasi Berwawasan Sosial dan pembelian kembali sebagai pelunasan Obligasi Berwawasan
Sosial sebagaimana diuraikan dalam Perjanjian Perwaliamanatan. Pembayaran Obligasi Berwawasan Sosial
dilakukan secara penuh (bullet payment) pada saat tanggal jatuh tempo.
Efektif : Berarti terpenuhinya seluruh tata cara dan persyaratan Pernyataan Pendaftaran sesuai dengan ketentuan Pasal 74
UUPM, sebagaimana diubah pada UUP2SK yaitu:
1. pada Hari Kerja ke-20 sejak diterimanya Pernyataan Pendaftaran secara lengkap atau pada tanggal yang lebih
awal jika dinyatakan efektif oleh OJK; atau
2. dalam hal OJK meminta perubahan dan/atau tambahan informasi dari Perseroan dalam jangka waktu 20 Hari
Kerja tersebut di atas, maka perhitungan waktu untuk efektifnya Pernyataan Pendaftaran dihitung sejak tanggal
diterimanya perubahan dan/atau tambahan informasi dimaksud.
Emisi : Berarti Penawaran Umum Obligasi Berwawasan Sosial oleh Perseroan untuk ditawarkan atau dijual kepada
Masyarakat melalui Penawaran Umum.
Force Majeure : Berarti kejadian-kejadian yang berkaitan dengan keadaan di luar kemampuan dan kekuasaan para pihak seperti banjir,
gempa bumi, gunung meletus, kebakaran, perang atau huru hara di Indonesia, yang mempunyai akibat negatif secara
material terhadap kemampuan masing-masing pihak untuk memenuhi kewajibannya berdasarkan Perjanjian
Perwaliamanatan.
Hari Bursa : Berarti hari-hari dimana Bursa Efek Indonesia melakukan aktivitas transaksi perdagangan Efek menurut peraturan
perundang-undangan Republik Indonesia yang berlaku dan ketentuan-ketentuan Bursa Efek Indonesia tersebut.
Hari Kalender : Berarti setiap hari dalam 1 (satu) tahun sesuai dengan Gregorius Calendar tanpa kecuali, termasuk hari Sabtu, Minggu
dan hari libur nasional yang sewaktu-waktu ditetapkan oleh Pemerintah Republik Indonesia dan Hari Kerja biasa yang
karena suatu keadaan tertentu ditetapkan oleh Pemerintah Republik Indonesia sebagai bukan Hari Kerja biasa.
iii
iii
Page 6
Hari Kerja : Berarti hari Senin sampai dengan hari Jumat, kecuali hari libur nasional yang ditetapkan oleh Pemerintah Republik
Indonesia atau Hari Kerja biasa yang karena suatu keadaan tertentu ditetapkan oleh Pemerintah Republik Indonesia
sebagai bukan Hari Kerja biasa.
Jumlah Terutang : Berarti jumlah uang yang harus dibayar oleh Perseroan kepada Pemegang Obligasi Berwawasan Sosial berdasarkan
Perjanjian Perwaliamanatan serta perjanjian-perjanjian lainnya yang berhubungan dengan Emisi ini, termasuk tetapi
tidak terbatas pada Pokok Obligasi Berwawasan Sosial, Bunga Obligasi Berwawasan Sosial serta Denda (jika ada)
yang terutang dari waktu ke waktu.
Kegiatan Usaha : Berarti kegiatan usaha dan/atau kegiatan lain yang bertujuan untuk mengatasi atau memitigasi permasalahan sosial
Berwawasan dan/atau memberikan manfaat bagi penduduk sasaran.
sosial atau
“KUBS”
Kesanggupan : Berarti bagian penjaminan dari Penjamin Emisi Efek dalam Penawaran Umum ini berdasarkan mana Penjamin Emisi
Penuh Efek berjanji dan mengikatkan diri akan menawarkan dan menjual Obligasi Berwawasan Sosial kepada Masyarakat
(Full pada pasar perdana dan wajib membeli sisa Obligasi Berwawasan Sosial yang tidak habis terjual sesuai dengan
Commitment) bagian penjaminan dari masing-masing Penjamin Emisi Efek pada tanggal penutupan masa Penawaran Umum,
berdasarkan ketentuan-ketentuan dalam Perjanjian Penjaminan Emisi Efek.
Konfirmasi : Berarti konfirmasi tertulis dan/atau laporan saldo Obligasi Berwawasan Sosial dalam Rekening Efek yang diterbitkan
Tertulis oleh KSEI, atau Pemegang Rekening berdasarkan perjanjian pembukaan Rekening Efek dengan Pemegang Obligasi
Berwawasan Sosial dan konfirmasi tersebut menjadi dasar bagi Pemegang Obligasi Berwawasan Sosial untuk
mendapatkan pembayaran Bunga Obligasi Berwawasan Sosial, pelunasan Pokok Obligasi Berwawasan Sosial dan
hak-hak lain yang berkaitan dengan Obligasi Berwawasan Sosial.
Konfirmasi : Berarti surat konfirmasi kepemilikan Obligasi Berwawasan Sosial yang diterbitkan oleh KSEI kepada Pemegang
Tertulis Untuk Obligasi Berwawasan Sosial melalui Pemegang Rekening, khusus untuk menghadiri RUPO atau meminta
RUPO atau diselenggarakan RUPO, dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan KSEI.
”KTUR”
Konsultan : Berarti ahli hukum yang memberikan pendapat hukum kepada Pihak lain dan terdaftar di OJK, dalam hal ini Warens
Hukum & Partners.
Kustodian : Berarti pihak yang memberi jasa penitipan Efek dan harta lain yang berkaitan dengan Efek serta jasa lainnya termasuk
menerima bunga dan hak-hak lain, menyelesaikan transaksi Efek dan mewakili pemegang rekening yang menjadi
nasabahnya sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Pasar Modal, yang dapat menyelenggarakan kegiatan usaha
sebagai Kustodian adalah Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian, Perusahaan Efek, atau Bank Umum yang telah
mendapat persetujuan Bapepam.
Manajer : Berarti PT Mega Capital Sekuritas yang bertanggung jawab atas penjatahan Obligasi Berwawasan Sosial yang
Penjatahan ditawarkan sesuai dengan syarat-syarat yang ditetapkan dalam Peraturan No. IX.A.7, Lampiran Keputusan Ketua
Bapepam No. Kep-691/BL/2011 tanggal 30 Desember 2011 Tentang Pemesanan Dan Penjatahan Efek Dalam
Penawaran Umum.
Masa Penawaran : Berarti jangka waktu bagi Masyarakat untuk dapat mengajukan pemesanan Obligasi Berwawasan Sosial
Umum Obligasi sebagaimana diatur dalam Informasi Tambahan dan Formulir Pemesanan Pembelian Obligasi Berwawasan Sosial
Berwawasan yaitu 1 Hari Kerja pada tanggal 12 Maret 2026.
Sosial
Masyarakat : Berarti perorangan dan/atau badan, baik Warga Negara Indonesia / Badan Indonesia maupun Warga Negara
Asing/Badan Asing yang bertempat tinggal/berkedudukan di Indonesia.
iv
iv
Page 7
Obligasi : Berarti surat berharga bersifat utang, dengan nama Obligasi Berwawasan Sosial Berkelanjutan I Bank BRI Tahap II
Berwawasan Tahun 2026 yang dikeluarkan oleh Perseroan kepada Pemegang Obligasi Berwawasan Sosial melalui Penawaran
Sosial Umum dan dibuktikan dengan Sertifikat Jumbo Obligasi Berwawasan Sosial, dan akan dicatatkan di Bursa Efek
Indonesia dan didaftarkan di KSEI, dalam jumlah pokok sebesar Rp5.000.000.000.000,- (lima triliun Rupiah), yang
terdiri dari:
Seri A : Sebesar Rp1.236.245.000.000,- (satu triliun dua ratus tiga puluh enam miliar dua ratus
empat puluh lima juta Rupiah) dengan tingkat bunga tetap sebesar 4,85% (empat koma
delapan lima persen) per tahun, berjangka waktu 370 (tiga ratus tujuh puluh) Hari
Kalender sejak Tanggal Emisi.
Seri B : Sebesar Rp2.666.255.000.000,- (dua triliun enam ratus enam puluh enam miliar dua
ratus lima puluh lima juta Rupiah) dengan tingkat bunga tetap sebesar 5,70% (lima
koma tujuh nol persen) per tahun, berjangka waktu 3 (tiga) tahun sejak Tanggal Emisi.
Seri C : Sebesar Rp1.097.500.000.000,- (satu triliun sembilan puluh tujuh miliar lima ratus juta
Rupiah) dengan tingkat bunga tetap sebesar 5,95% (lima koma sembilan lima persen)
per tahun berjangka waktu 5 (lima) tahun sejak Tanggal Emisi.
Obligasi Berarti Obligasi Berwawasan Sosial Berkelanjutan I Bank BRI, yang akan ditawarkan oleh Penjamin Emisi Efek kepada
Berwawasan Masyarakat melalui Penawaran Umum Berkelanjutan dengan target dana yang akan dihimpun sebesar
Sosial Rp20.000.000.000.000,- (dua puluh triliun Rupiah).
Berkelanjutan I
Otoritas Jasa : Berarti lembaga yang independen, yang mempunyai fungsi, tugas dan wewenang pengaturan, pengawasan,
Keuangan atau pemeriksaan dan penyidikan sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang No. 21 Tahun 2011 tanggal 22
OJK November 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan.
Pasar Modal : Berarti kegiatan yang bersangkutan dengan Penawaran Umum dan perdagangan Efek, Perusahaan Publik yang
berkaitan dengan Efek yang diterbitkannya, serta Lembaga dan profesi yang berkaitan dengan Efek.
Pefindo : Berarti PT Pemeringkat Efek Indonesia.
Pemegang : Berarti Masyarakat yang memiliki manfaat atas sebagian atau seluruh Obligasi Berwawasan Sosial yang disimpan dan
Obligasi diadministrasikan dalam:
Berwawasan 1. Rekening Efek pada KSEI; atau
Sosial 2. Rekening Efek pada KSEI melalui Bank Kustodian atau Perusahaan Efek.
Pemegang : Berarti pihak yang namanya tercatat sebagai pemilik Rekening Efek di KSEI yang meliputi Bank Kustodian dan/atau
Rekening Perusahaan Efek dan/atau pihak lain yang disetujui oleh KSEI dengan memperhatikan peraturan perundang-undangan
di bidang Pasar Modal.
Pemeringkat : Berarti Pihak yang melakukan kegiatan usaha pemeringkatan atas:
a. Suatu Efek; dan/atau
b. Pihak tertentu yang melakukan kegiatan di bidang Pasar Modal,
sebagaimana didefinisikan dalam Undang-undang Pasar Modal, yang dalam hal ini PT Pemeringkat Efek Indonesia.
Pemerintah : Berarti Pemerintah Negara Republik Indonesia.
Penawaran : Berarti kegiatan penawaran Obligasi Berwawasan Sosial, yang merupakan penawaran umum Obligasi Berwawasan
Umum Sosial Berkelanjutan I Bank BRI Tahap II Tahun 2026, yang dilakukan oleh Perseroan untuk menjual Obligasi
Berwawasan Sosial kepada Masyarakat berdasarkan tata cara yang diatur dalam UUP2SK dan peraturan
pelaksanaannya.
Penawaran : Berarti kegiatan penawaran umum atas Obligasi Berwawasan Sosial Berkelanjutan I yang dilakukan secara bertahap
Umum oleh Perseroan yang merupakan Penawaran Umum Berkelanjutan I, sesuai dengan POJK. No. 36/2014.
Berkelanjutan
Pengakuan : Berarti Akta Pengakuan Utang Obligasi Berwawasan Sosial Berkelanjutan I Bank BRI Tahap II Tahun 2026 No. 17
Utang tanggal 26 Februari 2026 yang dibuat di hadapan Fathiah Helmi, S.H., Notaris di Jakarta.
Penjamin Emisi Berarti pihak-pihak yang membuat kontrak dengan Perseroan untuk menjamin Penawaran Umum Obligasi
Efek Berwawasan Sosial atas nama Perseroan dengan kewajiban untuk membeli sisa Obligasi yang tidak terjual dan
melakukan pembayaran kepada Perseroan berdasarkan Perjanjian Penjaminan Emisi Efek, yang dalam hal ini adalah
PT BRI Danareksa Sekuritas, PT CIMB Niaga Sekuritas, PT DBS Vickers Sekuritas Indonesia, PT Indo Premier
Sekuritas, PT Mandiri Sekuritas, PT Mega Capital Sekuritas, dan PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk., sesuai
dengan syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan dalam Perjanjian Penjaminan Emisi Efek.
v
v
Page 8
Penjamin : Berarti pihak yang bertanggung jawab atas penyelenggaraan dan penatalaksanaan Penawaran Umum, yang dalam
Pelaksana Emisi hal ini adalah PT BRI Danareksa Sekuritas, PT CIMB Niaga Sekuritas, PT DBS Vickers Sekuritas Indonesia, PT Indo
Efek Premier Sekuritas, PT Mandiri Sekuritas, PT Mega Capital Sekuritas, dan PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk.,
sesuai dengan syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan dalam Perjanjian Penjaminan Emisi Efek.
Peraturan No. : Berarti Peraturan No. IX.A.2 Lampiran atas Keputusan Ketua Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan
IX.A.2 No. Kep-122/BL/2009 tanggal 29 Mei 2009 tentang Tata Cara Pendaftaran Dalam Rangka Penawaran Umum.
Peraturan No. : Berarti Peraturan No. IX.A.7 Lampiran atas Keputusan Ketua Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan
IX.A.7 No. Kep-691/BL/2011 tanggal 30 Desember 2011 tentang Pemesanan dan Penjatahan Efek Dalam Penawaran Umum.
POJK No. 7/2017 : Berarti Peraturan OJK No. 7/POJK.04/2017 tanggal 14 Maret 2017 tentang Dokumen Pernyataan Pendaftaran Dalam
Rangka Penawaran Umum Efek Bersifat Ekuitas, Efek Bersifat Utang, dan/atau Sukuk.
POJK No. 9/2017 : Berarti Peraturan OJK No. 9/POJK.04/2017 tanggal 14 Maret 2017 tentang Bentuk dan Isi Prospektus dan Prospektus
Ringkas dalam rangka Penawaran Umum Efek Bersifat Utang.
POJK No. : Berarti Peraturan OJK No. 11/POJK.03/2016 tanggal 29 Januari 2016 tentang Kewajiban Penyediaan Modal Minimum
11/2016 Bank Umum yang sebagian telah diubah dengan POJK No. 34/2016.
POJK No. : Berarti Peraturan OJK No. 30/POJK.04/2015 tanggal 16 Desember 2015 tentang Laporan Realisasi Penggunaan
30/2015 Dana Hasil Penawaran Umum.
POJK No. : Berarti Peraturan OJK No. 33/POJK.04/2014 tanggal 8 Desember 2014 tentang Direksi dan Dewan Komisaris Emiten
33/2014 atau Perusahaan Publik.
POJK No. : Berarti Peraturan OJK No. 34/POJK.03/2016 tanggal 22 September 2016 tentang Perubahan atas Peraturan OJK No.
34/2016 11/POJK.03.2016 tentang Kewajiban Penyediaan Modal Minimum Bank Umum.
POJK. No. : Berarti Peraturan OJK No. 35/POJK.04/2014 tanggal 8 Desember 2014 tentang Sekretaris Perusahaan Emiten atau
35/2014 Perusahaan Publik.
POJK. No. : Berarti Peraturan OJK No. 36/POJK.04/2014 tanggal 8 Desember 2014 tentang Penawaran Umum Berkelanjutan Efek
36/2014 Bersifat Utang Dan/Atau Sukuk.
POJK No. : Berarti Peraturan OJK No. 34/POJK.04/2014 tanggal 8 Desember 2014 tentang Komite Nominasi dan Remunerasi
34/2014 Emiten atau Perusahaan Publik.
POJK. No. : Berarti Peraturan OJK No. 55/POJK.04/2015 tanggal 23 Desember 2015 tentang Pembentukan dan Pedoman
55/2015 Pelaksanaan Kerja Komite Audit.
POJK. No. : Berarti Peraturan OJK No. 56/POJK.04/2015 tanggal 23 Desember 2015 tentang Pembentukan dan Pedoman
56/2015 Penyusunan Piagam Unit Audit Internal.
POJK : Berarti Peraturan OJK No. 23/POJK.04/2017 tanggal 21 Juni 2017 tentang Prospektus Awal dan Info Memo.
No.23/2017
POJK No. : Berarti Peraturan OJK No. 18 Tahun 2023 tanggal 5 Oktober 2023 tentang Penerbitan dan Persyaratan Efek Bersifat
18/2023 Utang dan Sukuk Berlandaskan Berkelanjutan.
POJK No. : Berarti Peraturan OJK No. 42/POJK.04/2020 tanggal 1 Juli 2020 tentang Transaksi Afiliasi dan Transaksi Benturan
42/2020 Kepentingan.
POJK No. : Berarti Peraturan OJK No. 49/POJK.04/2020 yang ditetapkan tanggal 3 Desember 2020 dan diundangkan tanggal 11
49/2020 Desember 2020 tentang Pemeringkatan Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk.
POJK No. : Berarti Peraturan OJK No. 19/POJK.04/2020 tanggal 22 April 2020 tentang Bank Umum Yang Melakukan Kegiatan
19/2020 Sebagai Wali Amanat.
POJK No. : Berarti Peraturan OJK No. 20/POJK.04/2020 tanggal 22 April 2020 tentang Kontrak Perwaliamanatan Efek Bersifat
20/2020 Utang dan/atau Sukuk.
POJK No. : Berarti Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 45 Tahun 2024 tanggal 27-12-2024 (dua puluh tujuh Desemberdua
45/2024 ribu dua puluh empat) tentang Pengembangan Dan Penguatan Emiten Dan Perusahaan Publik yang diundangkan
pada tanggal 31-12-2024 (tiga puluh satu Desember dua ribu dua puluh empat)
vi
vi
Page 9
Pemegang : Berarti Masyarakat yang memiliki manfaat atas sebagian atau seluruh Obligasi Berwawasan Sosial yang disimpan
Obligasi dan diadministrasikan dalam: (i) Rekening Efek pada KSEI; atau (ii) Rekening Efek pada KSEI melalui Bank Kustodian
Berwawasan atau Perusahaan Efek.
Sosial
Perjanjian Agen : Berarti Perjanjian Agen Pembayaran Obligasi Berwawasan Sosial Berkelanjutan I Bank BRI Tahap II Tahun 2026 No.
Pembayaran 19 tanggal 26 Februari 2026 yang dibuat di hadapan Fathiah Helmi, S.H., Notaris di Jakarta.
Perjanjian : Berarti perjanjian yang dibuat antara Perseroan dan KSEI perihal pendaftaran Obligasi di KSEI No. SP-
Pendaftaran Efek 002/OBL/KSEI/0126 tanggal 26 Februari 2026 yang dibuat di bawah tangan bermaterai cukup oleh dan antara
Bersifat Utang di Perseroan dengan KSEI.
KSEI
Persetujuan : Berarti persetujuan prinsip yang dikeluarkan oleh Bursa Efek Indonesia sehubungan dengan permohonan pencatatan
Prinsip Obligasi Berwawasan Sosial sebagaimana termaktub dalam Surat No. S-03013/BEI.PP1/03-2025 tanggal 25 Maret
Pencatatan Efek 2025 perihal Persetujuan Prinsip Pencatatan Efek Obligasi Berwawasan Sosial Berkelanjutan I Bank BRI Tahap I
Bersifat Utang Tahun 2025 oleh PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk.
Perjanjian : Berarti Perjanjian Penjaminan Emisi Efek Obligasi Berwawasan Sosial Berkelanjutan I Bank BRI Tahap II Tahun 2026
Penjaminan No. 18 tanggal 26 Februari 2026 yang dibuat di hadapan Fathiah Helmi, S.H., Notaris di Jakarta.
Emisi Efek
Perjanjian : Berarti Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi Berwawasan Sosial Berkelanjutan I Bank BRI Tahap II Tahun 2026 No.
Perwaliamanatan 16 tanggal 26 Februari 2026 yang dibuat di hadapan Fathiah Helmi, S.H., Notaris di Jakarta.antara Perseroan dengan
Wali Amanat.
Pokok Obligasi : Berarti jumlah pokok pinjaman Perseroan kepada Pemegang Obligasi Berwawasan Sosial, yang ditawarkan dan
Berwawasan diterbitkan Perseroan melalui Penawaran Umum yang merupakan rangkaian dari Penawaran Umum Berkelanjutan,
Sosial berdasarkan Obligasi Berwawasan Sosial yang terutang dari waktu ke waktu bernilai nominal sebesar
Rp5.000.000.000.000,- (lima triliun Rupiah) yang terdiri dari 3 (tiga) seri Obligasi Berwawasan Sosial. Jumlah Pokok
Obligasi Berwawasan Sosial tersebut dapat berkurang sehubungan pelunasan Pokok Obligasi Berwawasan Sosial
sesuai dengan seri Obligasi Berwawasan Sosial dan/atau pelaksanaan pembelian kembali sebagai pelunasan
Obligasi Berwawasan Sosial sebagaimana dibuktikan dengan Sertifkat Jumbo Obligasi Berwawasan Sosial sesuai
dengan ketentuan dalam Perjanjian Perwaliamanatan.
Perseroan : Berarti pihak yang melakukan Emisi, yang dalam hal ini Perusahaan Perseroan (Persero) PT Bank Rakyat Indonesia
Tbk disingkat PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk, berkedudukan dan berkantor pusat di Jakarta Pusat, dengan
alamat Gedung BRI I, Jalan Jenderal Sudirman Nomor 44 – 46, Jakarta Pusat.
Perusahaan : Berarti badan atau badan hukum yang mempunyai hubungan Afiliasi karena:
Afiliasi Negara 1. kepemilikan atau penyertaan modal Negara Republik Indonesia baik langsung maupun tidak langsung; atau
Republik 2. dikendalikan baik langsung maupun tidak langsung oleh Pemerintah Republik Indonesia; tidak termasuk
Indonesia Perusahaan Anak Perseroan.
Perusahaan : Berarti perusahaan yang laporan keuangannya dikonsolidasikan dengan laporan keuangan Perseroan.
Anak
Perusahaan Efek : Berarti pihak yang melakukan kegiatan usaha sebagai Penjamin Emisi Efek, Perantara Pedagang Efek, dan/atau
Manajer Investasi sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Pasar Modal.
Rekening Efek : Berarti rekening yang memuat catatan posisi Obligasi Berwawasan Sosial dan/atau dana milik Pemegang Obligasi
Berwawasan Sosial yang diadministrasikan oleh KSEI, Bank Kustodian atau Perusahaan Efek berdasarkan perjanjian
pembukaan rekening efek yang ditandatangani dengan Pemegang Obligasi Berwawasan Sosial.
RUPO : Berarti Rapat Umum Pemegang Obligasi Berwawasan Sosial sebagaimana diatur dalam Perjanjian Perwaliamanatan.
Satuan : Berarti satuan jumlah Obligasi Berwawasan Sosial yang dapat dipindahbukukan dari satu Rekening Efek ke Rekening
Pemindahbukuan Efek lainnya, yaitu senilai Rp1,- (satu Rupiah) atau kelipatannya.
Sertifikat Jumbo : Berarti bukti penerbitan Obligasi Berwawasan Sosial yang disimpan dalam Penitipan Kolektif di KSEI yang diterbitkan
Obligasi oleh Perseroan atas nama atau tercatat atas nama KSEI untuk kepentingan Pemegang Obligasi Berwawasan Sosial
Berwawasan melalui Pemegang Rekening, yang terdiri dari Obligasi Berwawasan Sosial seri A, Obligasi Berwawasan Sosial seri B,
Sosial dan Obligasi Berwawasan Sosial seri C.
vii
vii
Page 10
Tanggal : Berarti tanggal penyerahan Sertifikat Jumbo Obligasi Berwawasan Sosial hasil Penawaran Umum kepada KSEI yang
Distribusi merupakan tanggal distribusi Obligasi Berwawasan Sosial yang dilakukan secara elektronik paling lambat 2 (dua) Hari
Kerja terhitung setelah Tanggal Penjatahan kepada Pemegang Obligasi, yaitu tanggal 17 Maret 2026.
Tanggal Emisi : Berarti tanggal pembayaran hasil Emisi dari Penjamin Pelaksana Emisi Efek kepada Perseroan, yang merupakan
tanggal penerbitan Obligasi Berwawasan Sosial, dengan memperhatikan Perjanjian Penjaminan Emisi Efek, yaitu
tanggal 17 Maret 2026.
Tanggal : Berarti tanggal dimana jumlah Pokok Obligasi Berwawasan Sosial masing-masing seri menjadi jatuh tempo dan wajib
Pelunasan Pokok dibayar kepada Pemegang Obligasi Berwawasan Sosial sebagaimana ditetapkan dalam Daftar Pemegang Rekening,
Obligasi melalui Agen Pembayaran, yaitu tanggal 27 Maret 2027 untuk Obligasi Berwawasan Sosial seri A, 17 Maret 2029
Berwawasan untuk Obligasi Berwawasan Sosial seri B, dan 17 Maret 2031 untuk Obligasi Berwawasan Sosial seri C, dengan
Sosial memperhatikan ketentuan dalam Perjanjian Perwaliamanatan.
Tanggal : Berarti tanggal-tanggal saat Bunga Obligasi Berwawasan Sosial masing-masing seri menjadi jatuh tempo dan wajib
Pembayaran dibayar kepada Pemegang Obligasi Berwawasan Sosial yang namanya tercantum dalam Daftar Pemegang Rekening
Bunga Obligasi melalui Agen Pembayaran dan dengan memperhatikan ketentuan dalam Perjanjian Perwaliamanatan.
Berwawasan
Sosial
Tanggal : Berarti tanggal dilakukan penjatahan Obligasi Berwawasan Sosial yaitu tanggal 13 Maret 2026.
Penjatahan
Undang-Undang : Berarti Undang-Undang Republik Indonesia No.8 Tahun 1995 tanggal 10 November 1995 tentang Pasar Modal
Pasar Modal / sebagaimana diubah sebagian dengan UUP2SK.
(”UUPM”)
UUP2SK : Berarti Undang-Undang No. 4 Tahun 2023 tanggal 12 Januari 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor
Keuangan, Lembaran Negara Republik Indonesia No. 4 Tahun 2023, Tambahan No. 6845.
Undang-Undang : Berarti Undang-Undang No. 7 Tahun 1992 tentang Perbankan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang
Perbankan No. 10 Tahun 1998 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 7 Tahun 1992 tentang Perbankan dan perubahan-
perubahannya serta peraturan pelaksanaannya.
Undang-Undang : Berarti Undang-Undang No. 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana diubah
Perpajakan dengan Undang-Undang No. 9 Tahun 1994 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 6 Tahun 1983, tentang
Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, dan terakhir diubah dengan Undang-Undang No. 6 Tahun 2000 tentang
Perubahan Kedua atas Undang-Undang No. 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, serta
perubahan-perubahan lainnya di kemudian hari.
USD : Berarti United States Dollar.
Wali Amanat : Berarti pihak yang mewakili kepentingan Pemegang Obligasi Berwawasan Sosial sebagaimana dimaksud dalam
UUP2SK yang dalam hal ini adalah PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk berkedudukan di Jakarta, berdasarkan
Perjanjian Perwaliamanatan.
viii
viii
Page 11
SINGKATAN PERUSAHAAN ANAK DAN PERUSAHAAN AFILIASI
Di dalam Informasi Tambahan ini, kata-kata di bawah ini mempunyai arti sebagai berikut, kecuali bila kalimatnya menyatakan lain:
PT Bank Raya Indonesia Tbk : Raya
BRI Global Financial Services Company Limited : BRI Global Financial Services
PT Asuransi BRI Life : BRI Life
PT BRI Multifinance Indonesia : BRI Finance
PT BRI Danareksa Sekuritas : BRI DS
PT BRI Ventura Investama : BRI Ventures
PT BRI Asuransi Indonesia : BRI Insurance
PT Permodalan Nasional Madani : PNM
PT Pegadaian : Pegadaian
PT BRI Manajemen Investasi : BRI MI
PT Bahana Artha Ventura : BAV
PT Kustodian Sentral Efek Indonesia : KSEI
PT Pemeringkat Efek Indonesia : Pefindo
PT Bank Syariah Indonesia Tbk : BSI
PT Kliring Penjaminan Efek Indonesia : KPEI
ix
ix
Page 12
RINGKASAN
Ringkasan di bawah ini merupakan bagian yang tidak terpisahkan dan harus dibaca dalam kaitannya dengan keterangan yang lebih terinci
dan laporan keuangan serta catatan-catatan yang tercantum di dalam Informasi Tambahan ini. Ringkasan ini dibuat atas dasar fakta-fakta
dan pertimbangan-pertimbangan yang paling penting bagi Perseroan. Semua informasi keuangan Perseroan disusun dalam mata uang
Rupiah dan sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum di Indonesia.
1. KETERANGAN SINGKAT MENGENAI PERSEROAN
Pada awalnya Perseroan didirikan di Purwokerto, Jawa Tengah oleh Raden Aria Wirjaatmadja dengan nama De Poerwokertosche Hulp en
Spaarbank der Inlandsche Hoofdeen atau Bank Bantuan dan Simpanan Milik Kaum Priyayi yang Berkebangsaan Indonesia (pribumi). Bank
ini berdiri pada tanggal 16 Desember 1895, yang kemudian dijadikan sebagai hari kelahiran Bank BRI.
Pada periode setelah kemerdekaan RI, berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 1 tahun 1946 Pasal 1 disebutkan bahwa Perseroan adalah
Bank Pemerintah pertama di Republik Indonesia. Dengan adanya perang mempertahankan kemerdekaan pada tahun 1948, kegiatan
Perseroan sempat terhenti untuk sementara waktu dan baru mulai aktif kembali setelah perjanjian Renville pada tahun 1949 dengan berubah
nama menjadi Bank Rakyat Indonesia Serikat. Pada waktu itu, melalui PERPU No. 41 tahun 1960, dibentuk Bank Koperasi Tani dan Nelayan
(BKTN) yang merupakan peleburan dari Perseroan, Bank Tani Nelayan dan Nederlandsche Maatschappij (NHM). Kemudian berdasarkan
Penetapan Presiden (Penpres) No. 9 tahun 1965, BKTN diintergrasikan ke dalam Bank Indonesia dengan nama Bank Indonesia Urusan
Koperasi Tani dan Nelayan.
Setelah berjalan selama satu bulan, Pemerintah mengeluarkan Penetapan Presiden No. 17 Tahun 1965 tentang pembentukan bank tunggal
dengan nama Bank Negara Indonesia. Dalam ketentuan baru itu, Bank Indonesia Urusan Koperasi, Tani dan Nelayan (dahulu BKTN)
diintegrasikan dengan nama Bank Negara Indonesia Unit II bidang Rural, sedangkan NHM menjadi Bank Negara Indonesia Unit II bidang
Ekspor Impor (Exim).
Berdasarkan Undang-undang No. 14 Tahun 1967 tentang Undang-undang Pokok Perbankan dan Undang-undang No. 13 Tahun 1968 tentang
Undang-undang Bank Sentral, Bank Indonesia dikembalikan fungsinya sebagai Bank Sentral, dan Bank Negara Indonesia Unit II Bidang Rural
dan Ekspor Impor dipisahkan masing-masing menjadi dua bank yaitu Bank Rakyat Indonesia dan Bank Ekspor Impor Indonesia. Selanjutnya
berdasarkan Undang-undang No. 21 tahun 1968, tugas-tugas pokok Perseroan sebagai Bank Umum ditetapkan kembali.
Sejak disahkan berdasarkan Undang-undang No. 21 Tahun 1968 tanggal 18 Desember 1968, maka berdasarkan Pasal 45 Undang-undang
No. 14 Tahun 1967 tanggal 30 Desember 1967 tentang Perbankan jo. Pasal 55 Undang-undang No. 7 Tahun 1992 tanggal 25 Maret 1992
sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang No. 10 Tahun 1998 tentang Perbankan, Perseroan dapat menjalankan kegiatan usahanya
di bidang perbankan.
Berdasarkan Undang-undang Perbankan No. 7 Tahun 1992 dan Peraturan Pemerintah RI No. 21 Tahun 1992 status Perseroan berubah
menjadi PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) dan 100% sahamnya masih dimiliki oleh Negara Republik Indonesia.
Perubahan Perseroan menjadi PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) tersebut dituangkan dalam Akta Pendirian No. 133, tanggal 31 Juli 1992,
yang dibuat dihadapan Muhani Salim, S.H., Notaris di Jakarta, yang telah mendapat pengesahan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia
(dahulu Menteri Kehakiman) berdasarkan Surat Keputusan No. C2-6584.HT.01.01.TH.92 tanggal 12 Agustus 1992, dan telah didaftarkan
dalam buku register pada Kantor Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dibawah No. 2155/1992, pada tanggal 15 Agustus 1992, serta telah
diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia No. 73, tanggal 11 September 1992, Tambahan No. 3A.
Akta pendirian tersebut yang di dalamnya memuat anggaran dasar Perseroan telah mengalami perubahan-perubahan. Perubahan terakhir
anggaran dasar Perseroan dimuat dalam Akta No.6 tanggal 13 Januari 2026 dibuat dihadapan Fathiah Helmi, S.H., Notaris di Jakarta, yang
pemberitahuan perubahan anggaran dasarnya telah diterima dan dicatat di dalam Sistem Administrasi Badan Hukum Kementerian Hukum
berdasarkan Surat No.AHU-AH.01.03-0038855 tanggal 11 Februari 2026, berkaitan dengan perubahan anggaran dasar Perseroan dalam
rangka penyesuaian dengan peraturan perundang-undangan dan kebijakan antara lain: (a) Undang-undang No.19 Tahun 2003 tentang Badan
Usaha Milik Negara sebagaimana diubah terakhir dengan Undang-undang No.16 Tahun 2025 tentang Perubahan Keempat atas Undang-
undang No.19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara termasuk perubahan Pasal 5 anggaran dasar mengenai penyesuaian hak-hak
istimewa atas Saham Seri A Dwiwarna milik Negara Republik Indonesia; dan (b) Peraturan OJK No.30 Tahun 2024 tentang Konglomerasi
Keuangan Dan Perusahaan Induk Konglomerasi Keuangan; dan menyusun kembali seluruh ketentuan anggaran dasar sehubungan dengan
penyesuaian dengan peraturan-peraturan tersebut (“Akta No.6 tanggal 13 Januari 2026”).
Per 31 Desember 2025, Perseroan memiliki 18 Kantor Wilayah, 1 Kantor Audit Intern Pusat, 18 Kantor Audit Intern Wilayah, 454 Kantor
Cabang Dalam Negeri, 6 Kantor Cabang/Kantor Perwakilan di Luar Negeri, 6.885 Kantor Cabang Pembantu (KCP) Dalam Negeri, 3 Kantor
Cabang Pembantu (KCP) di Luar Negeri, 6 Teras Keliling, dan 4 Teras Kapal.
x
x
Page 13
2. KEGIATAN USAHA DAN PROSPEK USAHA PERSEROAN
KEGIATAN USAHA
Kegiatan usaha Perseroan berdasarkan Akta No.6 tanggal 13 Januari 2026 adalah:
Maksud dan Tujuan Perseroan adalah melakukan usaha di bidang perbankan serta optimalisasi pemanfaatan sumber daya yang dimiliki
Perseroan untuk menghasilkan jasa yang bermutu tinggi dan berdaya saing kuat untuk mendapat/mengejar keuntungan guna meningkatkan
nilai Perseroan dengan menerapkan prinsip-prinsip Perseroan Terbatas.
Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut di atas, Perseroan dapat melaksanakan usaha utama sebagai berikut:
a. Menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan berupa giro, deposito berjangka, sertifikat deposito, tabungan dan/atau
bentuk lainnya yang dipersamakan dengan itu;
b. Menyalurkan dana dalam bentuk kredit;
c. Menerbitkan dan/atau membeli, menjual atau menjaminkan atas risiko sendiri maupun untuk kepentingan dan atas perintah
nasabahnya;
(1) Surat wesel termasuk wesel yang diakseptasi oleh Perseroan selaku Bank yang masa berlakunya tidak lebih lama daripada
kebiasaan dalam perdagangan surat dimaksud;
(2) Surat pengakuan hutang dan kertas dagang lainnya yang masa berlakunya tidak lebih lama dari kebiasaan dalam perdagangan
surat dimaksud;
(3) Kertas perbendaharaan negara dan Surat Jaminan Pemerintah;
(4) Sertifikat Bank Indonesia (SBI);
(5) Obligasi;
(6) Surat dagang berjangka waktu sesuai dengan peraturan perundang-undangan;
(7) Instrumen surat berharga lain yang berjangka waktu sesuai dengan peraturan perundang-undangan;
(8) Setiap derivatifnya, kepentingan lain, atau suatu kewajiban dari penerbit dalam bentuk yang lazim diperdagangkan dalam Pasar
Modal dan Pasar Uang.
d. Melakukan aktivitas di bidang sistem pembayaran;
e. Memindahkan uang baik untuk kepentingan sendiri maupun untuk kepentingan nasabah;
f. Menempatkan dana pada, meminjam dari, atau meminjamkan dana kepada bank lain, baik dengan menggunakan surat, sarana
telekomunikasi maupun dengan wesel tunjuk, cek atau sarana lainnya;
g. Menerima pembayaran dari tagihan atas surat berharga dan melakukan perhitungan dengan atau antar pihak ketiga;
h. Menyediakan tempat untuk menyimpan barang dan surat berharga;
i. Melakukan kegiatan penitipan barang dan/atau surat berharga untuk kepentingan pihak lain berdasarkan suatu kontrak;
j. Melakukan penempatan dana dari nasabah kepada nasabah lainnya dalam bentuk surat berharga yang tidak tercatat di Bursa Efek;
k. Membeli melalui pelelangan atau dengan cara lain agunan baik semua maupun sebagian dalam hal debitur tidak memenuhi
kewajibannya kepada Perseroan selaku Bank, dengan ketentuan agunan yang dibeli tersebut dapat dicairkan secepatnya;
l. Melakukan kegiatan anjak piutang, usaha kartu kredit dan kegiatan wali amanat;
m. Menyediakan pembiayaan dan/atau melakukan kegiatan lain berdasarkan Prinsip Syariah sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan
oleh yang berwenang;
n. Melakukan kegiatan dalam valuta asing dengan memenuhi ketentuan yang ditetapkan oleh yang berwenang;
o. Melakukan kegiatan pengalihan piutang;
p. Melakukan kegiatan penyertaan modal pada lembaga jasa keuangan dan/atau perusahaan lain yang mendukung industri perbankan,
seperti sewa guna usaha, modal ventura, perusahaan efek, asuransi, serta Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian, dengan
memenuhi ketentuan yang ditetapkan oleh OJK;
q. Melakukan kegiatan penyertaan modal sementara untuk mengatasi akibat kegagalan kredit atau kegagalan pembiayaan berdasarkan
Prinsip Syariah dengan syarat harus menarik kembali penyertaannya sesuai ketentuan yang berlaku;
r. Bertindak sebagai pendiri dana pensiun dan pengurus dana pensiun sesuai dengan ketentuan dalam peraturan perundang-undangan;
s. Melakukan kerja sama dengan lembaga jasa keuangan lain dan kerja sama selain lembaga jasa keuangan dalam pemberian jasa
keuangan kepada nasabah;
t. Melakukan kegiatan lainnya dengan persetujuan OJK sesuai ketentuan.
Selain kegiatan usaha utama sebagaimana dimaksud di atas, Perseroan dapat melakukan kegiatan usaha pendukung/penunjang dalam
rangka optimalisasi pemanfaatan sumber daya yang dimiliki untuk mendukung/menunjang kegiatan usaha utama Perseroan sepanjang tidak
bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.
PROSPEK USAHA
Keterangan selengkapnya mengenai Keterangan Tambahan tentang Perseroan, Kegiatan Usaha, dan Kecenderungan Prospek Usaha dapat
dilihat pada Bab VIII Informasi Tambahan ini.
3. KETERANGAN TENTANG PENAWARAN UMUM OBLIGASI BERWAWASAN SOSIAL
Nama Obligasi Berwawasan : Obligasi Berwawasan Sosial Berkelanjutan I Bank BRI Tahap II Tahun 2026
Sosial
Target Dana Penawaran Umum : Jumlah Pokok Obligasi Berwawasan Sosial sebesar Rp20.000.000.000.000,- (dua puluh triliun Rupiah)
Berkelanjutan yang akan
Dihimpun
xi
xi
Page 14
Jumlah Pokok, jumlah per seri : Jumlah Pokok Obligasi Berwawasan Sosial sebesar Rp5.000.000.000.000,- (lima triliun Rupiah), Obligasi
Obligasi Berwawasan Sosial, Berwawasan Sosial ini terdiri dari:
jangka waktu, dan tingkat Bunga
Obligasi Berwawasan Sosial Seri A : Sebesar Rp1.236.245.000.000,- (satu triliun dua ratus tiga puluh enam miliar dua ratus empat
puluh lima juta Rupiah) dengan tingkat bunga tetap sebesar 4,85% (empat koma delapan lima
persen) per tahun, berjangka waktu 370 (tiga ratus tujuh puluh) Hari Kalender sejak Tanggal
Emisi.
Seri B : Sebesar Rp2.666.255.000.000,- (dua triliun enam ratus enam puluh enam miliar dua ratus lima
puluh lima juta Rupiah) dengan tingkat bunga tetap sebesar 5,70% (lima koma tujuh nol
persen) per tahun, berjangka waktu 3 (tiga) tahun sejak Tanggal Emisi.
Seri C : Sebesar Rp1.097.500.000.000,- (satu triliun sembilan puluh tujuh miliar lima ratus juta Rupiah)
dengan tingkat bunga tetap sebesar 5,95% (lima koma sembilan lima persen), per tahun
berjangka waktu 5 (lima) tahun sejak Tanggal Emisi.
Harga Penawaran : Obligasi Berwawasan Sosial ditawarkan dengan nilai 100% (seratus persen) dari jumlah Pokok Obligasi
Berwawasan Sosial.
Satuan Pemindahbukuan : Satuan pemindahbukuan Obligasi Berwawasan Sosial adalah senilai Rp1,- (satu Rupiah) atau kelipatannya.
Satuan Perdagangan Obligasi Berwawasan Sosial di Bursa Efek dilakukan dengan nilai sebesar Rp5.000.000,-
(lima juta Rupiah).
Jumlah Minimum Pemesanan : Pemesanan pembelian Obligasi Berwawasan Sosial harus dilakukan dalam jumlah sekurang-kurangnya satu
satuan perdagangan yaitu Rp5.000.000,- (lima juta Rupiah) atau kelipatannya.
Peringkat Obligasi Berwawasan : idAAA (Triple A) dari Pefindo
Sosial
Penyisihan Dana (Sinking Fund) : Perseroan tidak menyelenggarakan penyisihan dana untuk Obligasi Berwawasan Sosial ini dengan pertimbangan
untuk mengoptimalkan penggunaan dana hasil Penawaran Umum Obligasi Berwawasan Sosial ini sesuai dengan
tujuan rencana penggunaan dana hasil Penawaran Umum Obligasi Berwawasan Sosial.
Jaminan : Obligasi Berwawasan Sosial ini tidak dijamin dengan jaminan khusus, tetapi dijamin dengan seluruh harta
kekayaan Perseroan baik barang bergerak maupun barang tidak bergerak, baik yang telah ada maupun yang akan
ada di kemudian hari menjadi jaminan bagi Pemegang Obligasi Berwawasan Sosial sesuai dengan ketentuan
dalam Pasal 1131 dan 1132 Kitab Undang-undang Hukum Perdata. Hak Pemegang Obligasi Berwawasan Sosial
adalah paripassu tanpa hak preferen dengan hak-hak kreditur Perseroan lainnya baik yang ada sekarang maupun
di kemudian hari, kecuali hak-hak kreditur Perseroan yang dijamin secara khusus dengan kekayaan Perseroan
baik yang telah ada maupun yang akan ada di kemudian hari.
Pembelian Kembali : Perseroan dapat melakukan pembelian kembali Obligasi Berwawasan Sosial yang belum jatuh tempo, baik
sebagian atau seluruhnya, ditujukan sebagai pelunasan atau disimpan untuk kemudian dijual kembali dengan
harga pasar. Pembelian kembali dapat dilakukan 1 (satu) tahun setelah Tanggal Penjatahan. Rencana pembelian
kembali Obligasi wajib diumumkan paling sedikit melalui 1 (satu) surat kabar harian Berbahasa Indonesia yang
berperedaran nasional paling lambat 2 (dua) hari sebelum tanggal penawaran untuk pembelian kembali dimulai.
Wali Amanat : PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk
Keterangan selengkapnya mengenai Penawaran Umum Obligasi Berwawasan Sosial ini dapat dilihat pada Bab I Informasi Tambahan ini.
4. RENCANA PENGGUNAAN DANA
Seluruh dana yang diperoleh dari hasil Penawaran Umum Obligasi Berwawasan Sosial ini, setelah dikurangi dengan biaya-biaya Emisi,
seluruhnya akan dialokasikan secara eksklusif untuk pembiayaan kembali, baik seluruhnya maupun sebagian, proyek sosial yang sudah ada
yang mendukung atau mempromosikan kategori layanan infrastruktur dasar yang terjangkau baik dari segi akses maupun harga, akses
terhadap layanan esensial, perumahan yang terjangkau, penciptaan lapangan kerja, dan program yang dirancang untuk mencegah dan/atau
mengurangi pengangguran, termasuk pembiayaan usaha kecil menengah dan pembiayaan mikro, ketahanan pangan dan sistem pangan
berkelanjutan, dan peningkatan dan pemberdayaan sosio-ekonomi. Perseroan berencana mengalokasikan sekitar 50% dari hasil Penawaran
Umum Obligasi Berwawasan Sosial ini untuk penciptaan lapangan kerja (kategori 4 Penciptaan lapangan kerja, dan program yang dirancang
untuk mencegah dan/atau mengurangi pengangguran, termasuk pembiayaan usaha kecil menengah dan pembiayaan mikro), dan sisanya
untuk peningkatan serta pemberdayaan sosial ekonomi (kategori 6 Peningkatan dan pemberdayaan sosio-ekonomi).
Penjelasan mengenai rencana penggunaan dana tersebut dapat dilihat dalam Bab II tentang Penggunaan Dana Yang Diperoleh Dari Hasil
Penawaran Umum.
xii
xii
Page 15
5. EFEK UTANG YANG TELAH DITERBITKAN DAN JUMLAH YANG MASIH TERHUTANG HINGGA SAAT INFORMASI TAMBAHAN INI
DITERBITKAN
Tingkat
Tanggal Tanggal Jumlah Obligasi
No. Efek bersifat utang Tenor Suku Peringkat
distribusi Jatuh Tempo (Juta)
Bunga
Obligasi Berkelanjutan II Bank
01 Desember 01 Desember idAAA oleh
1. BRI Tahap I Tahun 2016 Seri 10 tahun 8,90% Rp2.350.000
2016 2026 Pefindo
E
Obligasi Berkelanjutan II Bank
idAAA oleh
2. BRI Tahap II Tahun 2017 Seri 11 April 2017 10 tahun 11 April 2027 8,80% Rp1.300.500
Pefindo
D
Obligasi Berwawasan
Lingkungan Berkelanjutan I idAAA oleh
3. 20 Juli 2022 5 Tahun 20 Juli 2027 6,45% Rp500.000
Bank BRI Tahap I Tahun 2022 Pefindo
Seri C
Obligasi Subordinasi III Bank idAA oleh
4. 06 Juli 2023 5 tahun 06 Juli 2028 6,45% Rp500.000
BRI Tahun 2018 Pefindo
Obligasi Berwawasan
Lingkungan Berkelanjutan I 17 Oktober 17 Oktober idAAA oleh
5. 3 Tahun 6,30% Rp500.000
Bank BRI Tahap II Tahun 2023 2026 Pefindo
2023 Seri C
Obligasi Berwawasan
Lingkungan Berkelanjutan I 20 Maret 20 Maret idAAA oleh
6. 2 Tahun 6,25% Rp879.430
Bank BRI Tahap III Tahun 2024 2026* Pefindo
2024 Seri B
Obligasi Berwawasan
Lingkungan Berkelanjutan I 20 Maret 20 Maret idAAA oleh
7. 3 Tahun 6,25% Rp382.905
Bank BRI Tahap III Tahun 2024 2027 Pefindo
2024 Seri C
Long Term Notes yang
Dilakukan Tanpa Melalui
27 Desember
8. Penawaran Umum PT Bank 162 bulan 27 Juni 2036 0,55% - Rp40.703
2022
Rakyat Indonesia (Persero)
Tbk I Tahun 2022
Long Term Notes yang
Dilakukan Tanpa Melalui
25 Oktober 25 Januari
9. Penawaran Umum PT Bank 159 bulan 0,55% - Rp49.383
2023 2037
Rakyat Indonesia (Persero)
Tbk II Tahun 2023
Long Term Notes yang
Dilakukan Tanpa Melalui Rp48.392
26 Maret 26 Februari
10. Penawaran Umum PT Bank 155 bulan 0,55% -
2024 2037
Rakyat Indonesia (Persero)
Tbk III Tahun 2023
Long Term Notes yang
Dilakukan Tanpa Melalui
16 Januari 16 Januari
11. Penawaran Umum PT Bank 156 bulan 0,55% - Rp75.019
2025 2038
Rakyat Indonesia (Persero)
Tbk IV Tahun 2024
Long Term Notes yang
Dilakukan Tanpa Melalui
06 Januari 06 April
12. Penawaran Umum PT Bank 158 bulan 0.55% - Rp33.809
2026 2039
Rakyat Indonesia (Persero)
Tbk V Tahun 2025
Obligasi Berwawasan Sosial
idAAA oleh
13. Berkelanjutan I Bank BRI 26 Juni 2025 1 tahun 26 Juni 2026 6,45% Rp1.563.090
Pefindo
Tahap I Tahun 2025 Seri A
Obligasi Berwawasan Sosial
idAAA oleh
14. Berkelanjutan I Bank BRI 26 Juni 2025 3 tahun 26 Juni 2028 6,55% Rp2.110.745
Pefindo
Tahap I Tahun 2025 Seri B
Obligasi Berwawasan Sosial
idAAA oleh
15. Berkelanjutan I Bank BRI 26 Juni 2025 5 tahun 26 Juni 2030 6,60% Rp1.326.165
Pefindo
Tahap I Tahun 2025 Seri C
Surat Berharga Komersial
Berkelanjutan I PT Bank
04 Desember idA1+ oleh
16. Rakyat Indonesia (Persero) 6 Bulan 02 Juni 2026 4,85% Rp20.000
2025 Pefindo
Tbk Tahun 2025 Tahap I Seri
C
Surat Berharga Komersial
04 Desember 29 November idA1+ oleh
17. Berkelanjutan I PT Bank 12 Bulan 4,95% Rp403.800
2025 2026 Pefindo
Rakyat Indonesia (Persero)
xiii
xiii
Page 16
Tingkat
Tanggal Tanggal Jumlah Obligasi
No. Efek bersifat utang Tenor Suku Peringkat
distribusi Jatuh Tempo (Juta)
Bunga
Tbk Tahun 2025 Tahap I Seri
D
Total Rp12.083.941
*Sumber dana yang akan digunakan untuk membayar Efek Bersifat Utang yang akan jatuh tempo pada tanggal 20 Maret 2026 akan menggunakan internal kas Perseroan.
6. STRUKTUR PERMODALAN DAN SUSUNAN PEMEGANG SAHAM TERAKHIR
Berdasarkan Akta No.6 tanggal 13 Januari 2026, dan dengan susunan kepemilikan saham per tanggal 31 Januari 2026 berdasarkan laporan
Biro Administrasi Efek Perseroan yaitu PT Datindo Entrycom, struktur permodalan dan susunan kepemilikan saham Perseroan adalah sebagai
berikut:
Nilai Nominal
Rp50,00 per saham
Keterangan Persentase
Jumlah Saham
Jumlah Nilai Nominal (Rp,00) (%)
(lembar)
Modal Dasar
- Saham Seri A Dwiwarna 1 50 0,00
- Saham Seri B 299.999.999.999 14.999.999.999.950 100,000
Jumlah Modal Dasar 300.000.000.000 15.000.000.000.000 100,000
Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh
Saham Seri A Dwiwarna
Negara Republik Indonesia melalui Kepala Badan
Pengaturan Badan Usaha Milik Negara 1 50 0,000
Saham Seri B
1. Badan Pengaturan Badan Usaha Milik Negara
Republik Indonesia
806.109.768 40.305.488.400 0,532
2. PT Danantara Asset Management (Persero) 79.804.867.107 3.990.243.355.350 52,656
3. Pemegang Saham lainnya dengan kepemilikan
dibawah 5% 69.963.950.828 3.498.197.541.400 46,163
4. Saham Treasuri 984.073.900 49.203.695.000 0,649
Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh 151.559.001.604 7.577.950.080.200 100,000
Saham Seri B dalam Portepel 148.440.998.396 7.422.049.919.800
7. RINGKASAN DATA KEUANGAN PENTING
Calon investor harus membaca ikhtisar data keuangan penting yang disajikan di bawah ini bersamaan dengan laporan keuangan
konsolidasian Perseroan dan Perusahaan Anaknya tanggal 31 Desember 2025 dan 2024 dan untuk tahun yang berakhir pada tanggal-tanggal
tersebut , beserta laporan auditor independen, yang seluruhnya tercantum dalam Prospektus ini. Calon investor juga harus membaca Bab VI
mengenai Analisis dan Pembahasan oleh Manajemen.
Informasi keuangan konsolidasian yang disajikan dalam tabel di bawah ini diambil laporan keuangan konsolidasian Grup tanggal 31 Desember
2025 dan 2024 dan untuk tahun yang berakhir pada tanggal-tanggal tersebut yang disusun oleh manajemen Perseroan sesuai dengan Standar
Akuntansi Keuangan di Indonesia yang mencakup Pernyataan dan Interpretasi yang diterbitkan oleh Dewan Standar Akuntansi Keuangan
Ikatan Akuntan Indonesia, serta peraturan regulator pasar modal yang berlaku untuk entitas yang berada di bawah pengawasannya yaitu
Peraturan Peraturan Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (sekarang OJK) No. VIII.G.7 tentang “Penyajian dan
Pengungkapan Laporan Keuangan Emiten atau Perusahaan Publik” dan disajikan dalam mata uang Rupiah, yang seluruhnya tercantum
dalam Prospektus ini dan telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Purwanto, Susanti dan Surja (firma anggota Ernst & Young Global Limited)
(“KAP PSS”), auditor independen, berdasarkan Standar Audit yang ditetapkan oleh IAPI, sebagaimana tercantum dalam laporan auditor
independen No. 00072/2.1505/AU.1/07/18651/1/II/2026 tanggal 26 Februari 2026 yang ditandatangani oleh Rindra Sulindro (Registrasi
Akuntan Publik No. 1865). Laporan auditor independen tersebut, yang juga tercantum dalam Prospektus ini, menyatakan opini tanpa
modifikasian dengan paragraf “hal lain” yang menjelaskan penerbitan kembali Laporan Keuangan Konsolidasian Auditan. Laporan auditor
independen atas laporan keuangan tanggal 31 Desember 2025 dan untuk tahun yang berakhir pada tanggal tersebut juga berisi paragraf “hal
audit utama” yang mendeskripsikan: (i) penjelasan mengapa cadangan kerugian penurunan nilai atas kredit yang diberikan merupakan hal
yang dipertimbangkan oleh auditor sebagai salah satu hal yang paling signifikan dalam audit atas periode kini dan oleh karenanya menjadi
hal audit utama dan (ii) bagaimana hal audit utama tersebut direspons dalam audit.
Sebagai akibat dari pembulatan, penyajian jumlah beberapa informasi keuangan berikut ini dapat sedikit berbeda dengan penjumlahan yang
dilakukan secara aritmatika.
Laporan Posisi Keuangan Konsolidasian
(dalam jutaan Rupiah)
31 Desember
Keterangan
2025 2024
Total Aset 2.135.371.105 1.992.186.906
Total Liabilitas 1.804.429.671 1.668.871.890
Total Ekuitas 330.941.434 323.315.016
xiv
xiv
Page 17
Laporan Laba Rugi dan Penghasilan Komprehensif Lain Konsolidasian
(dalam jutaan Rupiah)
31 Desember
Keterangan
2025 2024
Total Pendapatan bunga dan Syariah 207.783.368 199.266.252
Total Beban bunga dan Syariah (57.284.939) (56.607.595)
Total Pendapatan Operasional Lainnya 53.681.192 53.948.329
Laba Sebelum Beban Pajak 72.792.819 77.252.194
Beban Pajak (15.660.454) (16.945.848)
Laba Bersih 57.132.365 60.306.346
Rasio Keuangan Penting
31 Desember
Keterangan
2025 2024
Rasio Keuangan (x)(1)
Laba tahun berjalan / Total Aset 0,03 0,03
Laba tahun berjalan / Total Ekuitas 0,17 0,19
Laba tahun berjalan / Pendapatan 0,27 0,30
Jumlah liabilitas / Jumlah ekuitas 5,45 5,16
Jumlah liabilitas / Jumlah aset 0,85 0,84
DER 0,60 0,58
DAR 0,09 0,09
Permodalan(2)
Rasio Kewajiban Penyediaan Modal Minimum (CAR) 23,52% 24,41%
Aktiva Produktif(2)
Non-Performing Loan (NPL) bruto 3,07% 2,94%
Non-Performing Loan (NPL) neto 0,88% 0,75%
Non-Performing Loan (NPL) Coverage 178,06% 199,43%
LAR 9,61% 10,89%
LAR Coverage 56,81% 53,75%
Credit Cost 3,35% 3,17%
Profitabilitas(2)
Cost of Fund (CoF) 3,46% 3,56%
Marjin bunga bersih (NIM) 7,81% 6,47%
Cost to Income Ratio (CIR) 42,55% 36,97%
Biaya Operasional terhadap Pendapatan Operasional (BOPO) 77,85% 67,64%
Rasio Laba (rugi) sebelum pajak terhadap total Aset (ROA) 3,49% 3,76%
Rasio Laba (rugi) setelah pajak terhadap total Aset (ROA) 2,74% 2,99%
Rasio Laba (rugi) tahun berjalan terhadap rata-rata Ekuitas tier 1 (ROE Tier 1) 19,31% 22,91%
ROE B/S 17,44% 18,40%
Likuiditas(2)
Current Account Saving Account (CASA) 70,61% 67,54%
Loan to Deposit Ratio (LDR) 91,43% 89,39%
Kepatuhan(2)
Giro Wajib Minimum (GWM)
Utama Rupiah (rata-rata) 4,80% 5,00%
Valuta Asing (harian) 2,00% 2,00%
Posisi Devisa Neto 2,51% 2,42%
Persentase pelanggaran BMPK
Pihak berelasi 0,00% 0,00%
Pihak ketiga 0,00% 0,00%
Persentase pelampauan BMPK
Pihak berelasi 0,00% 0,00%
Pihak ketiga 0,00% 0,00%
Keterangan mengenai ikhtisar data keuangan penting Perseroan selengkapnya dapat dilihat pada Bab VI Informasi Tambahan ini.
8. KETERANGAN TENTANG PERUSAHAAN ANAK DAN ENTITAS ASOSIASI
Hingga Informasi Tambahan ini diterbitkan Perseroan Perseroan memiliki 10 (sepuluh) Perusahaan Anak yang dimiliki secara langsung
dengan kepemilikan di atas 50% dan dikonsolidasikan dalam laporan keuangan dimana Perseroan memiliki penyertaan saham, yaitu:
xv
xv
Page 18
Kontribusi Terhadap Perseroan
Perusahaan Persentase Tahun Tahun Laba
No. Jenis Usaha
Anak Kepemilikan Penyertaan Pendirian Aset Liabilitas Sebelum
Pajak
1 Raya Bank Umum Swasta
86,85% 2011 1989 0,66% 0,58% 0,07%
Nasional
2 BRI Global
Perusahaan
Financial 100,00% 2011 2005 0,00% 0,00% 0,01%
Remittance
Services
3 BRI Life Asuransi Jiwa 51,00% 2015 1987 1,33% 0,97% 1,04%
4 BRI Finance Pembiayaan 99,88% 2016 1983 0,39% 0,38% 0,17%
5 BRI DS Perusahaan Efek
bidang Penjamin
Emisi Efek dan 67,00% 2018 1992 0,05% 0,03% 0,01%
Perantara Pedagang
Efek
6 BRI Ventures Perusahaan Modal
99,97% 2018 1998 0,12% 0,01% -0,06%
Ventura
7 BRI Insurance Asuransi Umum 90,00% 2019 1989 0,39% 0,31% 1,19%
8 PT Pegadaian Perusahaan Gadai 99,99% 2021 1990 5,13% 3,99% 9,93%
9 PNM Perusahaan
99,99% 2021 1999 2,78% 2,68% 2,57%
Pembiayaan
10 BRI MI Perusahaan Efek
bidang Manajer 65,00% 2018 1992 0,02% 0,00% 0,05%
Investasi
xvi
xvi
Page 19
I. PENAWARAN UMUM
PT BANK RAKYAT INDONESIA (PERSERO) TBK
Kegiatan Usaha: Jasa Perbankan
Berkedudukan di Jakarta Pusat, Indonesia
Kantor Pusat: Per 31 Desember 2025, Perseroan memiliki 18 Kantor Wilayah, 1 Kantor
Gedung BRI I Audit Intern Pusat, 18 Kantor Audit Intern Wilayah, 454 Kantor Cabang Dalam
Jl. Jend Sudirman No. 44-46, Jakarta 10210 Negeri, 6 Kantor Cabang/Kantor Perwakilan di Luar Negeri, 6.885 Kantor
Tel: (021) 251-0244 Cabang Pembantu (KCP) Dalam Negeri, 3 Kantor Cabang Pembantu (KCP)
Faks: (021) 250-0065 di Luar Negeri, 6 Teras Keliling, dan 4 Teras Kapal.
E-mail: humas@bri.co.id
Website: www.bri.co.id
PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN OBLIGASI BERWAWASAN SOSIAL BERKELANJUTAN I BANK BRI
DENGAN TARGET DANA YANG AKAN DIHIMPUN SEBESAR RP20.000.000.000.000,- (DUA PULUH TRILIUN RUPIAH)
(“OBLIGASI BERWAWASAN SOSIAL BERKELANJUTAN I")
DALAM RANGKA PENAWARAN UMUM OBLIGASI BERWAWASAN SOSIAL BERKELANJUTAN I TERSEBUT,
PERSEROAN TELAH MENERBITKAN DAN MENAWARKAN
OBLIGASI BERWAWASAN SOSIAL BERKELANJUTAN I BANK BRI TAHAP I TAHUN 2025
DENGAN POKOK OBLIGASI SEBESAR RP5.000.000.000.000,- (LIMA TRILIUN RUPIAH)
DALAM RANGKA PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN I TERSEBUT, PERSEROAN AKAN MENERBITKAN DAN
MENAWARKAN:
OBLIGASI BERWAWASAN SOSIAL BERKELANJUTAN I BANK BRI TAHAP II TAHUN 2026
DENGAN TOTAL DANA OBLIGASI BERWAWASAN SOSIAL SEBESAR RP5.000.000.000.000,- (LIMA TRILIUN RUPIAH)
(“OBLIGASI BERWAWASAN SOSIAL”)
Obligasi Berwawasan Sosial terdiri dari 3 (tiga) seri, yaitu Obligasi Berwawasan Sosial Seri A, Obligasi Berwawasan Sosial Seri B, dan Obligasi
Berwawasan Sosial Seri C, yang masing-masing ditawarkan sebesar 100% (seratus persen) dari jumlah Pokok Obligasi Berwawasan Sosial.
Obligasi Berwawasan Sosial ini diterbitkan tanpa warkat kecuali Sertifikat Jumbo Obligasi Berwawasan Sosial yang diterbitkan oleh Perseroan
atas nama PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (”KSEI”) dengan ketentuan sebagai berikut:
Seri A : Sebesar Rp1.236.245.000.000,- (satu triliun dua ratus tiga puluh enam miliar dua ratus empat puluh lima juta Rupiah)
dengan tingkat bunga tetap sebesar 4,85% (empat koma delapan lima persen) per tahun, berjangka waktu 370 (tiga ratus
tujuh puluh) Hari Kalender sejak Tanggal Emisi.
Seri B : Sebesar Rp2.666.255.000.000,- (dua triliun enam ratus enam puluh enam miliar dua ratus lima puluh lima juta Rupiah)
dengan tingkat bunga tetap sebesar 5,70% (lima koma tujuh nol persen) per tahun, berjangka waktu 3 (tiga) tahun sejak
Tanggal Emisi.
Seri C : Sebesar Rp1.097.500.000.000,- (satu triliun sembilan puluh tujuh miliar lima ratus juta Rupiah) dengan tingkat bunga tetap
sebesar 5,95% (lima koma sembilan lima persen) per tahun berjangka waktu 5 (lima) tahun sejak Tanggal Emisi.
Bunga Obligasi Berwawasan Sosial dibayarkan setiap triwulan (3 bulan) sejak Tanggal Emisi, dimana Bunga Obligasi Berwawasan Sosial
pertama akan dibayarkan pada tanggal 17 Juni 2026 sedangkan Bunga Obligasi Berwawasan Sosial terakhir sekaligus jatuh tempo Obligasi
Berwawasan Sosial akan dibayarkan pada tanggal 27 Maret 2027 untuk Obligasi Berwawasan Sosial Seri A, tanggal 17 Maret 2029 untuk
Obligasi Berwawasan Sosial Seri B dan tanggal 17 Maret 2031 untuk Obligasi Berwawasan Sosial Seri C. Pelunasan Obligasi Berwawasan
Sosial dilakukan secara penuh (bullet payment) pada saat jatuh tempo.
DALAM RANGKA PENAWARAN UMUM OBLIGASI BERWAWASAN SOSIAL INI, PERSEROAN TELAH MEMPEROLEH HASIL PEMERINGKATAN
ATAS OBLIGASI BERWAWASAN SOSIAL DARI PT PEMERINGKAT EFEK INDONESIA (“PEFINDO”):
idAAA (TRIPLE A)
RISIKO UTAMA YANG DIHADAPI PERSEROAN ADALAH RISIKO KREDIT. HAL INI AKIBAT KEGAGALAN DEBITUR DAN/ATAU PIHAK LAIN
(COUNTERPARTY) DALAM MEMENUHI KEWAJIBAN KEPADA PERSEROAN.
RISIKO YANG MUNGKIN DIHADAPI INVESTOR PEMBELI OBLIGASI BERWAWASAN SOSIAL ADALAH TIDAK LIKUIDNYA OBLIGASI
BERWAWASAN SOSIAL YANG DITAWARKAN PADA PENAWARAN UMUM INI YANG ANTARA LAIN DISEBABKAN KARENA TUJUAN PEMBELIAN
OBLIGASI BERWAWASAN SOSIAL SEBAGAI INVESTASI JANGKA PANJANG.
1
1
Page 20
PEMENUHAN KRITERIA PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN
Perseroan telah memenuhi kriteria untuk melaksanakan Penawaran Umum Berkelanjutan sebagaimana yang diatur dalam Peraturan OJK
No. 36/2014:
1. Telah menjadi emiten atau perusahaan publik paling sedikit 2 (dua) tahun terakhir sebelum penyampaian Pernyataan Pendaftaran dalam
rangka Penawaran Umum Berkelanjutan;
2. Penawaran Umum Berkelanjutan dilaksanakan dalam periode 2 (dua) tahun dimana pemberitahuan pelaksanaan Penawaran Umum
Berkelanjutan terakhir disampaikan kepada OJK paling lambat pada ulang tahun ke-2 (kedua) sejak efektifnya Pernyataan Pendaftaran;
3. Tidak pernah mengalami kondisi gagal bayar selama 2 (dua) tahun terakhir sebelum penyampaian Informasi Tambahan dalam rangka
Penawaran Umum Berkelanjutan sesuai dengan surat pernyataan yang dibuat oleh Perseroan pada tanggal 26 Februari 2026.
4. Efek yang akan diterbitkan melalui Penawaran Umum Berkelanjutan adalah efek bersifat utang dan memiliki hasil pemeringkatan yang
termasuk dalam kategori 4 (empat) peringkat teratas yang merupakan urutan 4 (empat) peringkat terbaik yang dikeluarkan oleh
Perusahaan Pemeringkat Efek dan masuk dalam kategori peringkat layak investasi berdasarkan standar yang dimiliki oleh Perusahaan
Pemeringkat Efek.
KETERANGAN TENTANG OBLIGASI BERWAWASAN SOSIAL YANG DITERBITKAN
Nama Obligasi Berwawasan Sosial
Obligasi Berwawasan Sosial Berkelanjutan I Bank BRI Tahap II Tahun 2026.
Mata Uang Obligasi Berwawasan Sosial
Mata uang Obligasi Berwawasan Sosial ini adalah Rupiah.
Jenis Obligasi Berwawasan Sosial
Obligasi Berwawasan Sosial ini diterbitkan tanpa warkat kecuali Sertifikat Jumbo Obligasi Berwawasan Sosial yang diterbitkan untuk
didaftarkan atas nama KSEI sebagai bukti hutang untuk kepentingan Pemegang Obligasi Berwawasan Sosial melalui Pemegang Rekening
dan didaftarkan pada tanggal diserahkannya Sertifikat Jumbo Obligasi Berwawasan Sosial oleh Perseroan kepada KSEI. Bukti kepemilikan
Obligasi Berwawasan Sosial bagi Pemegang Obligasi Berwawasan Sosial adalah Konfirmasi Tertulis yang diterbitkan oleh KSEI atau
Pemegang Rekening.
Jumlah Pokok Obligasi Berwawasan Sosial, Jangka Waktu, Jatuh Tempo dan Bunga Obligasi Berwawasan Sosial
Jumlah Pokok Obligasi Berwawasan Sosial sebesar Rp5.000.000.000.000,- (lima triliun Rupiah), Obligasi Berwawasan Sosial ini terdiri dari:
Seri A : Sebesar Rp1.236.245.000.000,- (satu triliun dua ratus tiga puluh enam miliar dua ratus empat puluh lima juta Rupiah)
dengan tingkat bunga tetap sebesar 4,85% (empat koma delapan lima persen) per tahun, berjangka waktu 370 (tiga ratus
tujuh puluh) Hari Kalender sejak Tanggal Emisi.
Seri B : Sebesar Rp2.666.255.000.000,- (dua triliun enam ratus enam puluh enam miliar dua ratus lima puluh lima juta Rupiah)
dengan tingkat bunga tetap sebesar 5,70% (lima koma tujuh nol persen) per tahun, berjangka waktu 3 (tiga) tahun sejak
Tanggal Emisi.
Seri C : Sebesar Rp1.097.500.000.000,- (satu triliun sembilan puluh tujuh miliar lima ratus juta Rupiah) dengan tingkat bunga tetap
sebesar 5,95% (lima koma sembilan lima persen) per tahun berjangka waktu 5 (lima) tahun sejak Tanggal Emisi.
Bunga Obligasi Berwawasan Sosial dibayarkan setiap triwulan (3 bulan) sejak Tanggal Emisi, dimana Bunga Obligasi Berwawasan Sosial
pertama akan dibayarkan pada tanggal 17 Juni 2026 sedangkan Bunga Obligasi Berwawasan Sosial terakhir sekaligus jatuh tempo Obligasi
Berwawasan Sosial akan dibayarkan pada tanggal 27 Maret 2027 untuk Obligasi Berwawasan Sosial Seri A, tanggal 17 Maret 2029 untuk
Obligasi Berwawasan Sosial Seri B dan tanggal 17 Maret 2031 untuk Obligasi Berwawasan Sosial Seri C. Pelunasan Obligasi Berwawasan
Sosial dilakukan secara penuh (bullet payment) pada saat jatuh tempo.
Bunga Obligasi Berwawasan Sosial ini dibayarkan oleh Perseroan kepada Pemegang Obligasi Berwawasan Sosial melalui Agen Pembayaran
pada Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi Berwawasan Sosial untuk masing-masing seri Obligasi Berwawasan Sosial. Bunga Obligasi
Berwawasan Sosial dibayarkan setiap triwulan (3 bulan) terhitung sejak Tanggal Emisi. Tanggal-tanggal pembayaran Bunga Obligasi
Berwawasan Sosial adalah sebagai berikut:
Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi Berwawasan Sosial
Bunga Ke-
Seri A Seri B Seri C
1 17 Juni 2026 17 Juni 2026 17 Juni 2026
2 17 September 2026 17 September 2026 17 September 2026
3 17 Desember 2026 17 Desember 2026 17 Desember 2026
4 27 Maret 2027 17 Maret 2027 17 Maret 2027
5 17 Juni 2027 17 Juni 2027
6 17 September 2027 17 September 2027
7 17 Desember 2027 17 Desember 2027
2
2
Page 21
Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi Berwawasan Sosial
Bunga Ke-
Seri A Seri B Seri C
8 17 Maret 2028 17 Maret 2028
9 17 Juni 2028 17 Juni 2028
10 17 September 2028 17 September 2028
11 17 Desember 2028 17 Desember 2028
12 17 Maret 2029 17 Maret 2029
13 17 Juni 2029
14 17 September 2029
15 17 Desember 2029
16 17 Maret 2030
17 17 Juni 2030
18 17 September 2030
19 17 Desember 2030
20 17 Maret 2031
Bunga Obligasi Berwawasan Sosial dihitung berdasarkan jumlah hari yang lewat terhitung sejak Tanggal Emisi, dimana 1 (satu) bulan dihitung
30 (tiga puluh) Hari Kalender dan 1 (satu) tahun dihitung 360 (tiga ratus enam puluh) Hari Kalender.
Harga Penawaran
Obligasi Berwawasan Sosial ditawarkan dengan nilai 100% (seratus persen) dari jumlah Pokok Obligasi Berwawasan Sosial.
Satuan Pemindahbukuan dan Satuan Perdagangan
Satuan pemindahbukuan Obligasi Berwawasan Sosial adalah senilai Rp1,- (satu Rupiah) atau kelipatannya. Satuan Perdagangan Obligasi
Berwawasan Sosial di Bursa Efek dilakukan dengan nilai sebesar Rp5.000.000,- (lima juta Rupiah).
Cara dan Tempat Pelunasan Pokok Obligasi Berwawasan Sosial dan Pembayaran Bunga Obligasi Berwawasan Sosial
Pelunasan Pokok Obligasi Berwawasan Sosial dan pembayaran Bunga Obligasi Berwawasan Sosial akan dilakukan oleh KSEI selaku Agen
Pembayaran atas nama Perseroan kepada Pemegang Obligasi Berwawasan Sosial melalui Pemegang Rekening di KSEI sesuai dengan
jadwal waktu pembayaran masing-masing seri Obligasi sebagaimana yang telah ditentukan. Bilamana tanggal pembayaran jatuh pada hari
yang bukan Hari Kerja, maka pembayaran harus dilakukan pada Hari Kerja berikutnya.
Penarikan Obligasi Berwawasan Sosial
Penarikan Obligasi Berwawasan Sosial dari Rekening Efek hanya dapat dilakukan dengan pemindahbukuan dari satu Rekening Efek ke
Rekening Efek lainnya. Penarikan Obligasi Berwawasan Sosial keluar dari Rekening Efek untuk dikonversikan menjadi sertifikat obligasi tidak
dapat dilakukan, kecuali apabila terjadi pembatalan pendaftaran Obligasi Berwawasan Sosial di KSEI atas permintaan Perseroan atau Wali
Amanat dengan memperhatikan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Pasar Modal dan keputusan RUPO.
Pengalihan Obligasi Berwawasan Sosial
Hak kepemilikan Obligasi Berwawasan Sosial beralih dengan pemindahbukuan Obligasi Berwawasan Sosial dari satu Rekening Efek ke
Rekening Efek lainnya. Perseroan, Wali Amanat, dan Agen Pembayaran memberlakukan Pemegang Rekening selaku Pemegang Obligasi
Berwawasan Sosial yang sah dalam hubungannya untuk menerima pembayaran Bunga Obligasi Berwawasan Sosial dan/atau pelunasan
Pokok Obligasi Berwawasan Sosial dan hak-hak lain yang berhubungan dengan Obligasi Berwawasan Sosial.
Jaminan
Obligasi Berwawasan Sosial ini tidak dijamin dengan jaminan khusus, tetapi dijamin dengan seluruh harta kekayaan Perseroan baik barang
bergerak maupun barang tidak bergerak, baik yang telah ada maupun yang akan ada di kemudian hari menjadi jaminan bagi Pemegang
Obligasi Berwawasan Sosial sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 1131 dan 1132 Kitab Undang-undang Hukum Perdata. Hak Pemegang
Obligasi Berwawasan Sosial adalah paripassu tanpa hak preferen dengan hak-hak kreditur Perseroan lainnya baik yang ada sekarang
maupun di kemudian hari, kecuali hak-hak kreditur Perseroan yang dijamin secara khusus dengan kekayaan Perseroan baik yang telah ada
maupun yang akan ada di kemudian hari.
Hak Senioritas Atas Utang
Hak Pemegang Obligasi Berwawasan Sosial adalah paripassu tanpa hak preferen dengan hak-hak kreditur Perseroan lainnya, baik yang ada
sekarang maupun yang akan ada di kemudian hari, kecuali hak-hak kreditur Perseroan yang dijamin secara khusus dengan kekayaan
Perseroan baik yang telah ada maupun yang akan ada di kemudian hari.
3
3
Page 22
Hasil Pemeringkatan Obligasi Berwawasan Sosial
Berdasarkan POJK No. 7/2017 dan POJK No. 49/2020, Perseroan telah melakukan pemeringkatan yang dilaksanakan oleh PT Pemeringkat
Efek Indonesia (“Pefindo”). Berdasarkan hasil pemeringkatan dari Pefindo atas Obligasi Berwawasan Sosial, sesuai dengan surat nomor
RTG-001/PEF-DIR/I/2026 tanggal 5 Januari 2026 tentang Sertifikat Pemeringkatan Atas Obligasi Berwawasan Sosial, hasil pemeringkatan
atas Obligasi Berwawasan Sosial Perseroan adalah:
idAAA (Triple A)
Hasil pemeringkatan Obligasi Berwawasan Sosial di atas berlaku untuk periode 17 September 2025 sampai dengan 1 September 2026.
Lembaga Pemeringkat Efek dalam hal ini Pefindo tidak memiliki hubungan Afiliasi dengan Perseroan, baik langsung maupun tidak langsung
sebagaimana didefinisikan dalam ketentuan Pasal 1 angka I UUP2SK.
Perseroan wajib menyampaikan peringkat tahunan atas Obligasi Berwawasan Sosial kepada OJK paling lambat 10 (sepuluh) Hari Kerja
setelah berakhirnya masa berlaku peringkat terakhir sampai dengan Perseroan telah menyelesaikan seluruh kewajiban yang terkait dengan
Obligasi Berwawasan Sosial yang diterbitkan, sebagaimana diatur dalam POJK No. 49/2020.
Rating Rationale
1. Keunggulan Perseroan
Dukungan Pemerintah yang Kuat
Pefindo berpendapat bahwa pemerintah kemungkinan besar akan memberikan dukungan luar biasa kepada Perseroan jika diperlukan,
tidak hanya untuk ekspansi bisnis tetapi juga dalam kondisi keuangan yang sulit. Perseroan memiliki peran penting dalam sistem
perbankan nasional, mengingat signifikansinya di industri perbankan serta statusnya sebagai perusahaan induk ultra-mikro. Integrasi
dan sinergi dengan PT Pegadaian dan PT Permodalan Nasional Madani semakin memperkuat dominasi Perseroan di segmen UMKM,
sehingga dapat mendukung upaya pemerintah dalam menjangkau segmen mikro yang sebelumnya belum terlayani serta mendukung
agenda inklusi keuangan pemerintah. Selain itu, Perseroan merupakan pemimpin pasar dalam program kredit mikro pemerintah (KUR),
dengan penyaluran KUR sebesar Rp185,0 triliun, yang mencakup sekitar 66,0% dari total penyaluran KUR pada FY2024.
Posisi Bisnis yang Unggul
Pefindo memandang posisi bisnis Perseroan sebagai unggul, yang didukung oleh dominasinya di industri perbankan, khususnya di
segmen UMKM, serta jaringan distribusinya yang luas dan sulit ditiru oleh bank lain. Selama beberapa tahun terakhir, Perseroan secara
konsisten mempertahankan pangsa pasar yang kuat, dengan aset, pinjaman, dan simpanan melebihi 16%. Pada FY2024, total asetnya
mencapai Rp1.992,9 triliun, termasuk portofolio pinjaman Rp1.354,6 triliun, dengan pinjaman mikro sebagai segmen terbesar yang
mencakup 40,4%. Meskipun terdapat pertumbuhan mikro yang moderat sebesar 2,7% akibat upaya untuk meningkatkan kualitas aset
dan memperluas basis pendanaan, Perseroan tetap menunjukkan ketahanan secara keseluruhan dengan pertumbuhan kredit sebesar
7% secara tahunan (YoY). Hal ini terutama didorong oleh ekspansi yang signifikan sebesar 23,6% YoY di segmen korporasi, yang
mencerminkan kemampuan bank untuk bertumbuh sejalan dengan profil risikonya. Selain itu, BBRI semakin memperkuat digitalisasi
dengan mengadopsi inisiatif digital melalui BRISpot (digitalisasi penjaminan pinjaman), BRILink (cabang mikro tanpa kantor), BRIMobile
(layanan perbankan seluler), serta Senyum Mobile, yang menghubungkan aplikasi bank Perseroan, Pegadaian, dan PNM untuk
membuka banyak peluang sinergi dalam produk pinjaman dan pendanaan di antara ketiga entitas tersebut.
Kapitalisasi yang sangat kuat
Pefindo berpendapat bahwa kapitalisasi Perseroan akan tetap solid, ditopang oleh akumulasi laba yang tinggi serta proyeksi
pertumbuhan kredit yang moderat di kisaran 7%-9%. Dengan demikian, Perseroan diperkirakan akan mempertahankan rasio kecukupan
modal (CAR) yang kuat sebesar 23%-25%, yang seharusnya lebih dari cukup untuk memenuhi persyaratan regulasi serta menyerap
risiko bisnis di masa depan, meskipun memiliki kebijakan dividen yang tinggi dengan rasio pembayaran dividen sebesar 80% -85%
selama tiga tahun terakhir. Perseroan juga memiliki fleksibilitas yang besar dalam manajemen modal, seperti melalui penerbitan sub-
debt jika diperlukan. Pada FY2024, rasio CAR Perseroan tercatat sebesar 26,6%, yang secara signifikan melampaui persyaratan regulasi
minimum sebesar 14,6% (sesuai dengan penilaian risiko bank).
Profil likuiditas yang sangat kuat
Profil likuiditas Perseroan dinilai sangat kuat dan didukung oleh jaringan deposan yang unggul. Namun, perlu dicatat bahwa
ketergantungannya terhadap pendanaan jangka pendek tetap signifikan, meskipun risiko likuiditasnya masih dapat dikelola. Rasio
pinjaman terhadap simpanan (loan-to-deposit ratio/LAR) tetap tinggi sebesar 38,9% pada FY2024, dengan mayoritas aset likuid
ditempatkan dalam instrumen berisiko rendah dan likuid tinggi, seperti surat utang pemerintah dan sertifikat Bank Indonesia. Dengan
strategi pertumbuhan kredit yang moderat, LAR BBRI diperkirakan akan tetap berada dalam kisaran moderat 38% -43% dalam jangka
menengah. Profil likuiditasnya juga didukung oleh porsi dana murah (current account savings account/CASA) yang kuat, mencapai
67,3% pada FY2024. Dana ini berbiaya rendah dan stabil, sehingga meminimalkan tekanan likuiditas akibat potensi penarikan dana
pihak ketiga yang signifikan. Sebagian dari deposito juga berasal dari entitas terkait, seperti lembaga pemerintah dan perusahaan milik
negara, yang secara parsial mengurangi risiko penarikan dana dalam jumlah besar secara mendadak.
4
4
Page 23
2. Keungulan Perseroan
Profil kualitas aset yang moderat
Pefindo menilai bahwa profil kualitas aset Perseroan akan tetap moderat, dengan proyeksi rasio kredit bermasalah (non-performing
loan/NPL) berada di kisaran 2,8% hingga 3,3% dalam jangka menengah. Meskipun NPL Perseroan sedikit meningkat menjadi 2,8%
pada FY2024 dari 2,9% pada FY2023, hal ini terutama disebabkan oleh penghapusan besar-besaran senilai Rp43,5 triliun, yang
sebagian besar berasal dari portofolio pinjaman mikro. pefindo berpendapat bahwa upaya perbaikan kualitas aset perseroan mungkin
terhambat oleh lemahnya kapasitas pembayaran debitur mikro, yang masih sensitif terhadap kondisi makroekonomi. Pada FY2024,
rasio kredit dalam perhatian khusus (special mention loans/SML) di segmen mikro tercatat sebesar 2,9% dan 6,2%, yang masing-masing
masih lebih rendah dibandingkan tingkat sebelum pandemi, yaitu 1,2% dan 3,5% pada FY2019. Tren ini juga mencerminkan industri
mikro yang masih menghadapi tantangan, dengan rasio kredit bermasalah bruto (NPL gross) untuk segmen UMKM mencapai 3,8%
pada FY2024. Selain itu, rasio kredit bermasalah secara keseluruhan (SML) tetap tinggi di 4,8% pada FY2024, yang dapat berisiko
menurunkan kualitas aset jika sebagian dari pinjaman ini berubah menjadi NPL.
3. Faktor Lingkungan, Sosial, dan Tata Kelola (ESG) dalam Penilaian Peringkat
Pefindo menilai bahwa profil kualitas aset Perseroan akan tetap moderat, dengan proyeksi rasio kredit bermasalah (non-performing
loan/NPL) berada di kisaran 2,8% hingga 3,3% dalam jangka menengah. Meskipun NPL Perseroan sedikit meningkat menjadi 2,8%
pada FY2024 dari 2,9% pada FY2023, hal ini terutama disebabkan oleh penghapusan besar-besaran senilai Rp43,5 triliun, yang
sebagian besar berasal dari portofolio pinjaman mikro. Pefindo berpendapat bahwa upaya perbaikan kualitas aset Perseroan mungkin
terhambat oleh lemahnya kapasitas pembayaran debitur mikro, yang masih sensitif terhadap kondisi makroekonomi. Pada FY2024,
rasio kredit dalam perhatian khusus (special mention loans/SML) di segmen mikro tercatat sebesar 2,9% dan 6,2%, yang masing-masing
masih lebih rendah dibandingkan tingkat sebelum pandemi, yaitu 1,2% dan 3,5% pada FY2019. Tren ini juga mencerminkan industri
mikro yang masih menghadapi tantangan, dengan rasio kredit bermasalah bruto (NPL gross) untuk segmen UMKM mencapai 3,8%
pada FY2024. Selain itu, rasio kredit bermasalah secara keseluruhan (SML) tetap tinggi di 4,8% pada FY2024, yang dapat berisiko
menurunkan kualitas aset jika sebagian dari pinjaman ini berubah menjadi NPL.
Penyisihan Dana Pelunasan Pokok Obligasi Berwawasan Sosial (Sinking Fund)
Perseroan tidak menyelenggarakan penyisihan dana untuk Obligasi Berwawasan Sosial ini dengan pertimbangan untuk mengoptimalkan
penggunaan dana hasil Penawaran Umum Obligasi Berwawasan Sosial ini sesuai dengan tujuan rencana penggunaan dana hasil Penawaran
Umum Obligasi Berwawasan Sosial.
Pembatasan-Pembatasan dan Kewajiban-Kewajiban Perseroan
Pembatasan-pembatasan:
1. Selama jangka waktu Obligasi Berwawasan Sosial dan seluruh jumlah Pokok Obligasi Berwawasan Sosial belum seluruhnya dilunasi
dan/atau seluruh jumlah Bunga Obligasi Berwawasan Sosial serta kewajiban pembayaran lainnya (jika ada) belum seluruhnya dibayar
menurut ketentuan Perjanjian Perwaliamanatan ini, Perseroan berjanji dan mengikatkan diri bahwa Perseroan, tanpa persetujuan tertulis
dari Wali Amanat tidak akan melakukan hal-hal sebagai berikut:
a. mengurangi modal dasar, modal ditempatkan dan modal disetor kecuali dalam hal pengurangan tersebut dilakukan berdasarkan
permintaan dan/atau perintah dari Pemerintah Republik Indonesia dan/atau otoritas yang berwenang (termasuk tetapi tidak
terbatas pada Bank Indonesia, Menteri Keuangan Republik Indonesia, Kepala BP Badan Usaha Milik Negara dan Otoritas Jasa
Keuangan);
b. melakukan penggabungan dan/atau pemisahan dan/atau peleburan dan/atau pengambilalihan dengan nilai lebih dari 50% (lima
puluh persen) dari ekuitas Perseroan, kecuali atas permintaan dan/atau perintah baik secara langsung maupun tidak langsung dari
Pemerintah Republik Indonesia dan/atau otoritas yang berwenang (termasuk tetapi tidak terbatas pada Bank Indonesia, Lembaga
Penjamin Simpanan atau lembaga penjaminan lainnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, Menteri
Keuangan Republik Indonesia, dan Kepala BP Badan Usaha Milik Negara dan Otoritas Jasa Keuangan) yang dilakukan sesuai
dengan ketentuan peraturan perundangan yang berlaku, termasuk tetapi tidak terbatas pada peraturan Otoritas Jasa Keuangan.
2. Pemberian persetujuan tertulis sebagaimana dimaksud dalam poin 1. akan diberikan oleh Wali Amanat dengan ketentuan sebagai
berikut:
a. Permohonan persetujuan tersebut tidak akan ditolak tanpa alasan yang jelas dan wajar;
b. Wali Amanat wajib memberikan persetujuan, penolakan atau meminta tambahan data/ dokumen pendukung lainnya dalam waktu
14 (empat belas) Hari Kerja setelah permohonan persetujuan tersebut dan dokumen pendukungnya diterima oleh Wali Amanat,
dan jika dalam waktu 14 (empat belas) Hari Kerja tersebut Perseroan tidak menerima persetujuan, penolakan atau permintaan
tambahan data/ dokumen pendukung lainnya dari Wali Amanat, maka Wali Amanat dianggap telah memberikan persetujuannya;
dan
c. Jika Wali Amanat meminta tambahan data/dokumen pendukung lainnya, maka persetujuan atau penolakan wajib diberikan oleh
Wali Amanat dalam waktu 14 (empat belas) Hari Kerja setelah data/dokumen pendukung lainnya tersebut diterima secara lengkap
oleh Wali Amanat, dan jika dalam waktu 14 (empat belas) Hari Kerja tersebut Perseroan tidak menerima persetujuan atau
penolakan dari Wali Amanat maka Wali Amanat dianggap telah memberikan persetujuan.
d. untuk hal-hal yang tidak dapat diputus oleh Wali Amanat, maka akan diputuskan oleh RUPO, dan dalam hal tersebut maka
persetujuan atau penolakan akan diberikan dalam waktu 14 (empat belas) Hari Kerja sejak adanya keputusan RUPO
5
5
Page 24
Kewajiban-kewajiban Perseroan:
Selama Jumlah Terutang belum dilunasi, Perseroan berkewajiban untuk:
1. Memenuhi semua ketentuan dalam Perjanjian Perwaliamanatan dan perjanjian lain sehubungan dengan Emisi Obligasi Berwawasan
Sosial.
2. Menyetorkan sejumlah uang yang diperlukan untuk pembayaran Bunga Obligasi Berwawasan Sosial dan/atau pelunasan Pokok Obligasi
Berwawasan Sosial yang jatuh tempo ke rekening yang ditunjuk oleh Agen Pembayaran selambat-lambatnya 1 (satu) Hari Kerja (in
good funds) sebelum Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi Berwawasan Sosial atau Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi Berwawasan
Sosial ke rekening yang ditunjuk oleh KSEI yang khusus dibuka untuk keperluan tersebut.
3. Apabila lewat tanggal jatuh tempo Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi Berwawasan Sosial atau Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi
Berwawasan Sosial, Perseroan belum menyetorkan sejumlah uang sesuai dengan angka 2., maka Perseroan harus membayar Denda
atas kelalaian tersebut. Jumlah Denda dihitung berdasarkan hari yang lewat terhitung sejak Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi
Berwawasan Sosial Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi Berwawasan Sosial hingga Jumlah Terutang tersebut dibayar sepenuhnya.
Denda yang dibayar oleh Perseroan yang merupakan hak Pemegang Obligasi Berwawasan Sosial akan dibayar kepada Pemegang
Obligasi Berwawasan Sosial secara proporsional sesuai dengan besarnya Obligasi Berwawasan Sosial yang dimilikinya.
4. Menjalankan usaha-usahanya dengan sebaik-baiknya dan tidak bertentangan dengan praktik-praktik yang sesuai dengan kegiatan
usahanya serta wajib menaati ketentuan ketentuan yang berlaku bagi kesehatan dan usaha Bank Umum.
5. Memelihara sistem akuntansi dan pengawasan keuangan sesuai dengan Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan dan/atau Pedoman
Akuntansi Perbankan Indonesia, dan memelihara buku-buku dan catatan-catatan lain yang cukup untuk menggambarkan dengan tepat
keadaan keuangan Perseroan dan hasil operasinya sesuai dengan prinsip-prinsip akuntansi yang berlaku secara umum di Indonesia.
6. Segera memberitahukan kepada Wali Amanat keterangan-keterangan tentang setiap perubahan dalam sifat dan/atau ruang lingkup
Perseroan dan tentang setiap kejadian atau keadaan yang dapat mempunyai pengaruh penting atau buruk atas usaha-usaha atau
operasi Perseroan.
7. Menyerahkan kepada Wali Amanat salinan dari laporan keuangan, yang disampaikan kepada Otoritas Jasa Keuangan dan Bursa Efek
dalam waktu selambat-lambatnya 2 (dua) Hari Kerja setelah laporan tersebut diserahkan kepada pihak-pihak yang disebutkan di atas.
8. Memberitahukan secara tertulis setiap perubahan anggaran dasar yang telah disetujui oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia
Republik Indonesia dan/atau laporan tentang perubahan anggaran dasar kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik
Indonesia yang telah diterima baik oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dan telah didaftar di Daftar
Perusahaan serta diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia, kepada Wali Amanat.
9. Dengan tidak menyampingkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, memberi izin kepada Wali Amanat atau pihak yang ditunjuk
Wali Amanat dengan ketentuan pihak yang bersangkutan mengajukan permohonan tertulis terlebih dahulu, sekurang-kurangnya 3 (tiga)
Hari Kerja sebelumnya, untuk memasuki gedung-gedung yang dimiliki atau dikuasai Perseroan dan untuk melakukan pemeriksaan atas
buku-buku, izin-izin dan keuangan Perseroan, inventaris, perjanjian-perjanjian, faktur-faktur, rekening-rekening dan dokumen-dokumen
lain yang berhubungan dengan keadaan usaha Perseroan pada saat jam kerja Perseroan.
10. Memberitahukan hasil Rapat Umum Pemegang Saham kepada Wali Amanat selambat-lambatnya dalam waktu 14 (empat belas) Hari
Kerja setelah rapat tersebut diselenggarakan.
11. Mentaati ketentuan-ketentuan yang berlaku berkaitan dengan kegiatan bank di Indonesia yang antara lain diatur dalam Undang-Undang
Perbankan dan perubahan-perubahannya di kemudian hari dan petunjuk pelaksanaannya yang tertuang dalam peraturan pemerintah,
serta keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia, surat keputusan Otoritas Jasa Keuangan dan peraturan Bank Indonesia serta
surat edaran yang dikeluarkan oleh Bank Indonesia.
12. Memelihara harta kekayaan agar tetap dalam keadaan baik dengan syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan sebagaimana dilakukan
pada umumnya mengenai harta milik dan usaha yang serupa.
13. Memelihara asuransi-asuransi yang telah berjalan dan berhubungan dengan kegiatan usaha dan harta kekayaan Perseroan pada
perusahaan asuransi yang mempunyai reputasi baik terhadap segala resiko yang biasa dihadapi oleh perusahaan-perusahaan yang
bergerak dalam bidang usaha yang sama dengan Perseroan.
14. Segera memberitahukan secara tertulis kepada Wali Amanat perkara pidana, perdata, tata usaha negara dan perburuhan -yang dihadapi
Perseroan yang telah memiliki kekuatan hukum yang tetap dimana menurut anggapan Perseroan akan mempengaruhi pemenuhan
kewajiban pembayaran dalam Perjanjian Perwaliamanatan.
15. Segera memberitahukan secara tertulis kepada Wali Amanat setelah menyadari terjadinya kelalaian sebagaimana tersebut dalam
bagian Kelalaian Perseroan atau setiap peristiwa yang dapat menimbulkan kelalaian atau adanya pemberitahuan mengenai kelalaian
yang diberikan oleh kreditur Perseroan.
16. Menerbitkan dan menyerahkan Sertifikat Jumbo Obligasi Berwawasan Sosial kepada KSEI, untuk kepentingan Pemegang Obligasi
Berwawasan Sosial sebagai bukit pencatatan dalam Daftar Pemegang Obligasi Berwawasan Sosial dan menyampaikan fotokopi
Sertifikat Jumbo Obligasi Berwawasan Sosial dengan tanda terima dari KSEI tersebut kepada Wali Amanat.
17. Mempertahankan bidang usaha utama Perseroan.
18. Melakukan pemeringkatan atas Obligasi Berwawasan Sosial sesuai dengan POJK No. 49/2020 yang wajib dipatuhi oleh Perseroan
sehubungan dengan pemeringkatan.
19. Menyampaikan hasil reviu dari Penyedia Reviu Eksternal kepada OJK dan Wali Amanat sebagaimana disebut pada Pasal 5 Perjanjian
Perwaliamanatan terkait Syarat-Syarat Obligasi Berwawasan Sosial dan mengacu kepada POJK No. 18/2023.
Kelalaian Perseroan
1. Kondisi-kondisi yang dapat menyebabkan Perseroan dinyatakan lalai apabila terjadi salah satu atau lebih dari kejadian-kejadian atau
hal-hal tersebut di bawah ini:
a. Perseroan tidak melaksanakan atau tidak mentaati ketentuan dalam kewajiban pembayaran Pokok Obligasi Berwawasan Sosial
pada Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi Berwawasan Sosial dan/atau Bunga Obligasi Berwawasan Sosial pada Tanggal
Pembayaran Bunga Obligasi Berwawasan Sosial; atau
6
6
Page 25
b. Fakta mengenai jaminan, keadaan, atau status Perseroan serta pengelolaannya tidak sesuai dengan informasi dan keterangan
yang diberikan oleh Perseroan; atau
c. Perseroan dinyatakan lalai sehubungan dengan perjanjian utang antara Perseroan oleh salah satu atau beberapa krediturnya
(cross default) yang berupa pinjaman (debt), baik yang telah ada sekarang maupun yang akan ada di kemudian hari yang nilainya
melebihi 25% (dua puluh lima persen) dari ekuitas Perseroan berdasarkan laporan tahunan terakhir yang telah diaudit oleh akuntan
publik yang terdaftar di OJK, dalam satu transaksi atau gabungan transaksi dalam 1 (satu) tahun berjalan yang berakibat jumlah
yang terutang oleh Persreoan berdasarkan perjanjian utang tersebut seluruhnya menjadi dapat segera ditagih oleh kreditur yang
bersangkutan sebelum waktunya untuk membayar kembali (akselerasi pembayaran kembali), yang apabila dibayarkan akan
mempengaruhi secara material terhadap kemampuan Perseroan untuk memenuhi kewajiban-kewajiban yang ditentukan dalam
Perjanjian Perwaliamanatan;
d. Perseroan diberikan penundaan kewajiban pembayaran utang (moratorium) oleh badan peradilan yang berwenang; atau
e. Perseroan tidak melaksanakan atau tidak menaati ketentuan dalam Perjanjian Perwaliamanatan (selain angka 1 huruf a, angka 1
huruf b, angka 1 huruf c, dan angka 1 huruf d diatas).
2. Ketentuan mengenai pernyataan kelalaian/default, yaitu:
Dalam hal terjadi kondisi-kondisi kelalaian sebagaimana dimaksud dalam:
a. Angka 1 huruf a di atas dan keadaan atau kejadian tersebut berlangsung terus menerus selama 14 (empat belas) Hari Kerja,
setelah diterimanya teguran tertulis dari Wali Amanat, tanpa diperbaiki/dihilangkan keadaan tersebut atau tanpa adanya upaya
perbaikan untuk menghilangkan keadaan tersebut, yang dapat disetujui dan diterima oleh Wali Amanat; atau
b. Angka 1 huruf b di atas dan keadaan atau kejadian tersebut berlangsung terus menerus dalam waktu yang ditentukan oleh Wali
Amanat dengan memperhatikan kewajaran yang berlaku umum, sebagaimana tercantum dalam teguran tertulis Wali Amanat,
selama 30 (tiga puluh) Hari Kalender setelah diterimanya teguran tertulis dari Wali Amanat tanpa diperbaiki/dihilangkan keadaan
tersebut atau tanpa adanya upaya perbaikan untuk menghilangkan keadaan tersebut, yang dapat disetujui dan diterima oleh Wali
Amanat;
c. Angka 1 huruf c, d dan e di atas dan keadaan atau kejadian tersebut berlangsung terus menerus dalam waktu yang ditentukan
oleh Wali Amanat dengan memperhatikan kewajaran yang berlaku umum, sebagaimana tercantum dalam teguran tertulis Wali
Amanat, selama 90 (sembilan puluh) Hari Kalender setelah diterimanya teguran tertulis dari Wali Amanat tanpa
diperbaiki/dihilangkan keadaan tersebut atau tanpa adanya upaya perbaikan untuk menghilangkan keadaan tersebut, yang dapat
disetujui dan diterima oleh Wali Amanat;
maka Wali Amanat berkewajiban untuk memberitahukan kejadian atau peristiwa itu kepada Pemegang Obligasi Berwawasan Sosial
dengan cara memuat pengumuman melalui 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional. Wali Amanat
atas pertimbangannya sendiri berhak memanggil RUPO menurut tata cara yang ditentukan dalam Perjanjian Perwaliamanatan. Dalam
RUPO tersebut, Wali Amanat akan meminta Perseroan untuk memberikan penjelasan sehubungan dengan kelalaiannya tersebut.
Apabila RUPO tidak dapat menerima penjelasan dan alasan Perseroan maka akan dilaksanakan RUPO berikutnya untuk membahas
langkah-langkah yang harus diambil terhadap Perseroan sehubungan dengan Obligasi Berwawasan Sosial. Jika RUPO berikutnya
memutuskan agar Wali Amanat melakukan penagihan kepada Perseroan, maka Obligasi Berwawasan Sosial sesuai dengan keputusan
RUPO menjadi jatuh tempo dan dapat dituntut pembayarannya dengan segera dan sekaligus. Wali Amanat dalam waktu yang ditentukan
dalam keputusan RUPO itu harus melakukan penagihan kepada Perseroan. Perseroan berkewajiban melakukan pembayaran dalam
waktu yang ditentukan dalam tagihan yang bersangkutan.
3. Apabila:
a. Perseroan dicabut izin usahanya oleh OJK atau instansi lain yang berwenang sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku
di Negara Republik Indonesia; atau
b. Perseroan membubarkan diri melalui keputusan Rapat Umum Pemegang Saham atau terdapat keputusan pailit yang telah memiliki
kekuatan hukum tetap; atau
c. Pengadilan atau instansi pemerintah yang berwenang telah menyita atau mengambil alih dengan cara apapun juga semua atau
sebagian besar harta kekayaan Perseroan atau telah mengambil tindakan yang menghalangi Perseroan untuk menjalankan
sebagian besar atau seluruh usahanya sehingga mempengaruhi secara material kemampuan Perseroan untuk memenuhi
kewajiban-kewajibannya dalam Perjanjian Perwaliamanatan; atau
d. Perseroan berdasarkan perintah pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap (in kracht) diharuskan membayar
sejumlah dana kepada pihak ketiga yang apabila dibayarkan akan mempengaruhi secara material terhadap kemampuan Perseroan
untuk memenuhi kewajiban-kewajibannya yang ditentukan dalam Perjanjian Perwaliamanatan;
maka Wali Amanat berhak tanpa memanggil RUPO bertindak mewakili kepentingan Pemegang Obligasi Berwawasan Sosial dan
mengambil keputusan yang dianggap menguntungkan bagi Pemegang Obligasi Berwawasan Sosial dan untuk itu Wali Amanat
dibebaskan dari segala tindakan dan tuntutan oleh Pemegang Obligasi Berwawasan Sosial. Dalam hal ini Obligasi Berwawasan Sosial
menjadi jatuh tempo dengan sendirinya.
Rapat Umum Pemegang Obligasi Berwawasan Sosial
1. Penyelenggaraan RUPO wajib dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai kontrak perwaliamanatan efek
bersifat utang dan/atau sukuk, kecuali diatur khusus dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai pelaksanaan rapat umum
pemegang saham, rapat umum pemegang obligasi, dan rapat umum pemegang sukuk secara elektronik.
2. Selain melaksanakan RUPO sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai kontrak perwaliamanatan efek
bersifat utang dan/atau sukuk, dapat pula dilaksanakan RUPO Secara Elektronik.
3. Dalam Perjanjian Perwaliamanatan ini apabila disebutkan dengan RUPO maka berarti RUPO Secara Elektronik dan RUPO Secara Fisik
4. RUPO diadakan untuk tujuan antara lain:
a. mengambil keputusan sehubungan dengan usulan Perseroan atau Pemegang Obligasi Berwawasan Sosial mengenai perubahan
jangka waktu Obligasi Berwawasan Sosial, Pokok Obligasi Berwawasan Sosial, suku Bunga Obligasi Berwawasan Sosial,
7
7
Page 26
perubahan tata cara atau periode pembayaran Bunga Obligasi Berwawasan Sosial, dan ketentuan lain Perjanjian Perwaliamanatan
dan dengan memperhatikan POJK No. 20/2020;
b. menyampaikan pemberitahuan kepada Perseroan dan/atau Wali Amanat, memberikan pengarahan kepada Wali Amanat, dan/atau
menyetujui suatu kelonggaran waktu atas suatu kelalaian berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan serta akibatnya, atau untuk
mengambil tindakan lain sehubungan dengan kelalaian;
c. memberhentikan Wali Amanat dan menunjuk pengganti Wali Amanat menurut ketentuan Perjanjian Perwaliamanatan;
d. mengambil tindakan yang dikuasakan oleh atau atas nama Pemegang Obligasi Berwawasan Sosial termasuk dalam penentuan
potensi kelalaian yang dapat menyebabkan terjadinya kelalaian sebagaimana dimaksud dalam bagian Kelalaian Perseroan dan
dalam POJK No. 20/2020; dan
e. mengambil tindakan lain yang diusulkan oleh Wali Amanat yang tidak dikuasakan atau tidak termuat dalam Perjanjian
Perwaliamanatan atau berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
5. RUPO dapat diselenggarakan atas permintaan:
a. Pemegang Obligasi Berwawasan Sosial baik sendiri maupun secara bersama-sama yang mewakili paling sedikit lebih dari 20%
(dua puluh persen) dari jumlah Obligasi Berwawasan Sosial (termasuk di dalamnya jumlah Obligasi Berwawasan Sosial yang
dimiliki oleh Perusahaan Afiliasi Negara Republik Indonesia namun tidak termasuk Obligasi Berwawasan Sosial yang dimiliki oleh
Perseroan dan/atau Afiliasi Perseroan) kecuali Afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah;
b. Perseroan;
c. Wali Amanat; atau
d. OJK.
6. Permintaan sebagaimana dimaksud dalam angka 2 huruf a, b, dan d di atas wajib disampaikan secara tertulis kepada Wali Amanat
dengan melampirkan fotokopi KTUR. Permintaan tertulis dimaksud harus memuat acara yang diminta, dengan ketentuan sejak
diterbitkannya KTUR tersebut, Obligasi Berwawasan Sosial yang dimiliki oleh Pemegang Obligasi Berwawasan Sosial yang mengajukan
permintaan tertulis kepada Wali Amanat akan dibekukan oleh KSEI sejumlah Obligasi Berwawasan Sosial yang tercantum dalam KTUR
tersebut. Pencabutan pembekuan oleh KSEI tersebut hanya dapat dilakukan setelah mendapat persetujuan secara tertulis dari Wali
Amanat dan paling lama 30 (tiga puluh) hari setelah tanggal diterimanya surat permintaan tersebut, Wali Amanat wajib melakukan
panggilan untuk RUPO.
7. Wali Amanat wajib melakukan pemanggilan RUPO paling lambat 30 (tiga puluh) hari setelah tanggal diterimanya surat permintaan
kepada Wali Amanat sebagaimana dimaksud pada angka 6 di atas.
8. Dalam hal Wali Amanat menolak permohonan Pemegang Obligasi Berwawasan Sosial atau Perseroan untuk mengadakan RUPO, maka
Wali Amanat wajib memberitahukan secara tertulis alasan penolakan tersebut kepada pemohon dengan tembusan kepada OJK, paling
lambat 14 (empat belas) Hari Kalender setelah diterimanya surat permohonan.
9. Persiapan RUPO dan Materi RUPO :
(1) Wali Amanat wajib:
a. mempersiapkan acara RUPO;
b. menyediakan materi RUPO; dan
c. menunjuk notaris untuk membuat berita acara RUPO
(2) Dalam hal Perseroan atau Pemegang Obligasi meminta penggantian Wali Amanat, Perseroan wajib:
a. mempersiapkan acara RUPO;
b. menyediakan materi RUPO; dan
c. menunjuk notaris untuk membuat berita acara RUPO
(3) Perseroan sebagaimana dimaksud pada angka 2 dapat melakukan koordinasi dengan Pemegang Obligasi dalam menyediakan
materi RUPO.
(4) RUPO dapat diselenggarakan di tempat Perseroan atau tempat lain yang disepakati antara Perseroan dan Wali Amanat, khusus
untuk RUPO Secara Elektronik dengan memperhatikan ketentuan dalam angka 22.4).(3), 22.4).(4) dan 22.4).(5) dibawah.
10. Prosedur Penyelenggaraan RUPO
Dalam menyelenggarakan RUPO, Penyelenggara RUPO wajib melakukan Pengumuman, pemanggilan, dan menentukan waktu
penyelenggaraan RUPO, dengan ketentuan sebagai berikut;
(1) Pengumuman
Penyelenggara RUPO Secara Fisik atau Penyelenggara e-RUPO wajib melakukan Pengumuman RUPO Secara Fisik atau
RUPO Secara Elektronik paling lama 14 (empat belas) hari sebelum pemanggilan.
(2) Pemanggilan
a. Penyelenggara RUPO Secara Fisik atau Penyelenggara e-RUPO wajib melakukan Pemanggilan RUPO Secara Fisik atau
RUPO Secara Elektronik paling lama 14 (empat belas) hari sebelum RUPO.
b. Pemanggilan untuk RUPO kedua atau ketiga dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:
a) paling lama 7 (tujuh) hari sebelum RUPO kedua atau 103 ketiga dilaksanakan dan
b) disertai informasi bahwa RUPO sebelumnya telah diselenggarakan tetapi tidak mencapai kuorum
c. Pemanggilan harus memuat rencana RUPO dan mengungkapkan informasi paling sedikit:
(1) tanggal, tempat, dan waktu penyelenggaraan RUPO ;
(2) (agenda/mata acara RUPO ;
(3) pihak yang mengajukan usulan RUPO ;
(4) Pemegang Obligasi yang berhak hadir dan memiliki hak suara dalam RUPO ; dan
(5) kuorum yang dipersyaratkan untuk penyelenggaraan dan pengambilan keputusan RUPO.
8
8
Page 27
(3) RUPO kedua atau ketiga diselenggarakan paling singkat 14 (empat belas) hari dan paling lama 21 (dua puluh satu) hari terhitung
sejak RUPO sebelumnya.
(4) Ralat Pemanggilan RUPO
a. Wali Amanat wajib melakukan ralat pemanggilan RUPO jika terdapat perubahan informasi dalam pemanggilan RUPO yang
telah dilakukan sebagaimana dimaksud dalam angka 10.(2).c.
b. Dalam hal perubahan informasi sebagaimana dimaksud pada ayat 10.(4).a. memuat perubahan tanggal penyelenggaraan
RUPO dan/atau penambahan mata acara RUPO, Wali Amanat wajib melakukan pemanggilan ulang RUPO dengan tata cara
pemanggilan sebagaimana dimaksud dalam angka 10.(1), (2) dan (3).
c. Apabila perubahan informasi mengenai tanggal penyelenggaraan RUPO dan/atau penambahan mata acara RUPO
dilakukan bukan karena kesalahan Wali Amanat atau atas perintah Otoritas Jasa Keuangan, kewajiban melakukan
pemanggilan ulang RUPO sebagaimana dimaksud pada ayat 10.(4).b. tidak berlaku (tidakmengakibatkan pemanggilan
ulang), sepanjang Otoritas Jasa Keuangan tidak memerintahkan untuk dilakukan pemanggilan ulang.
11. Sebelum pelaksanaan RUPO
- Perseroan berkewajiban untuk menyerahkan Daftar Pemegang Obligasi yang merupakan Afiliasinya (tidak termasuk Obligasi
Berwawasan Sosial yang dimiliki Perusahaan Afiliasi Negara Republik Indonesia) kepada Wali Amanat.
- Perseroan berkewajiban untuk membuat surat pernyataan yang menyatakan jumlah Obligasi Berwawasan Sosial yang dimiliki oleh
Perseroan dan Afiliasinya (tidak termasuk Obligasi Berwawasan Sosial yang dimiliki oleh Perusahaan Afiliasi Negara Republik
Indonesia).
- Pemegang Obligasi atau kuasanya yang hadir secara fisik dalam RUPO berkewajiban untuk membuat surat pernyataan yang
menyatakan mengenai apakah Pemegang Obligasi (termasuk Obligasi Berwawasan Sosial yang dimiliki Perusahaan Afiliasi
Negara -Republik Indonesia) memiliki atau tidak memiliki hubungan Afiliasi (tidak termasuk Obligasi Berwawasan Sosial yang
dimiliki Perusahaan Afiliasi Negara Republik Indonesia) dengan Perseroan.
12. Hak Pemegang Obligasi dalam RUPO sebagai berikut:
a) Pemegang Obligasi, baik sendiri maupun diwakili berdasarkanbsurat kuasa berhak menghadiri RUPO dan
menggunakan hak suaranya sesuai dengan jumlah Obligasi yang dimilikinya, khusus RUPO Elektronik, ketentuan
mengenai Kuasa Secara Elektonik diatur dalam angka 22.3).
b) Dalam hal Pemegang Obligasi menghadiri RUPO secara langsung, wewenang penerima kuasa untuk hadir dan
memberikan suara atas nama Pemegang Obligasi dinyatakan batal.
c) Obligasi yang dimiliki oleh Perseroan dan/atau Afiliasinya (tidak termasuk Obligasi Berwawasan Sosial yang dimiliki
Perusahaan Afiliasi Negara Republik Indonesia) tidak memiliki hak suara dan tidak diperhitungkan dalam kuorum
kehadiran, kecuali Afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal pemerintah;
d) Pemegang Obligasi yang berhak hadir dalam RUPO merupakan Pemegang Obligasi yang namanya tercatat dalam
Daftar Pemegang Obligasi Perseroan pada 4 (empat) Hari Kerja sebelum pelaksanaan RUPO;
e) Dalam hal dilakukan RUPO kedua dan RUPO ketiga, ketentuan Pemegang Obligasi yang berhak hadir:
1. Pemegang Obligasi yang berhak hadir merupakan Pemegang Obligasi yang terdaftar dalam Daftar Pemegang
Obligasi Perseroan 4 (empat) Hari Kerja sebelum RUPO kedua; dan
2. untuk Rapat Umum Pemegang Obligasi ketiga, Pemegang Obligasi yang berhak hadir merupakan Pemegang
Obligasi yang terdaftar dalam Daftar Pemegang Obligasi Perseroan 4 (empat) Hari Kerja sebelum RUPO ketiga.
f) Dalam hal terjadi pemanggilan ulang rapat sebagaimana dimaksud dalam angka10.(4).b, Pemegang Obligasi yang
berhak hadir dalam RUPO merupakan Pemegang Obligasi yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Obligasi
dari Perseroan 4 (empat) Hari Kerja sebelum pelaksanaan RUPO.
g) Dalam hal ralat pemanggilan tidak mengakibatkan pemanggilan ulang sebagaimana dimaksud dalam angka 10.(4).c,
Pemegang Obligasi yang berhak hadir mengikuti ketentuan Pemegang Obligasi sebagaimana dimaksud pada angka
12.d).
h) Seluruh Obligasi yang disimpan di KSEI dibekukan sehingga Obligasi tersebut tidak dapat dialihkan/dipindahbukukan
sejak 4 (empat) Hari Kerja sebelum tanggal penyelenggaraan RUPO sampai dengan tanggal berakhirnya RUPO yang
dibuktikan dengan adanya pemberitahuan dari Wali Amanat atau setelah memperoleh persetujuan dari Wali Amanat.
Transaksi Obligasi yang penyelesaiannya jatuh pada tanggal-tanggal tersebut, ditunda penyelesaiannya sampai 1
(satu) Hari Kerja setelah tanggal pelaksanaan RUPO
i) Pemegang Obligasi yang menghadiri RUPO secara fisik wajib menyerahkan asli KTUR kepada penyelenggara RUPO.
j) Setiap Obligasi sebesar Rp1,00 (satu Rupiah) berhak mengeluarkan 1 (satu) suara dalam RUPO, dengan demikian
setiap Pemegang Obligasi dalam RUPO mempunyai hak untuk mengeluarkan suara sejumlah Obligasi yang dimilikinya;
k) Dalam hal Pemegang Obligasi hadir dalam RUPO, suara yang dikeluarkan adalah secara tertulis dan ditandatangani
dengan menyebutkan nomor KTUR, kecuali Wali Amanat memutuskan lain.
9
9
Page 28
13. Pimpinan RUPO
(1) RUPO dipimpin oleh Wali Amanat.
(2) Dalam hal Perseroan atau Pemegang Obligasi meminta penggantian Wali Amanat, RUPO dipimpin oleh Perseroan atau wakil
Pemegang Obligasi yang meminta dilaksanakannya RUPO.
14. Kuorum dan Pengambilan Keputusan dalam RUPO dengan ketentuan sebagai berikut:
a) Obligasi yang dimiliki oleh Perseroan dan/atau Afiliasinya (tidak termasuk Obligasi Berwawasan Sosial yang dimiliki
Perusahaan Afiliasi Negara Republik Indonesia) tidak memiliki hak suara dan tidak diperhitungkan dalam kuorum
kehadiran, kecuali Afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal pemerintah.
b) Kuorum dan pengambilan keputusan dalam hal Rapat Umum Pemegang Obligasi yang dilaksanakan untuk tujuan
memutuskan mengenai perubahan Perjanjian Perwaliamanatan, dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:
(1) Apabila RUPO dimintakan oleh Perseroan, Perseroan menyelenggarakan RUPO dengan ketentuan sebagai
berikut:
(a) dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah
Obligasi yang masih belum dilunasi (termasuk di dalamnya jumlah Obligasi Berwawasan Sosial yang
dimiliki oleh Perusahaan Afiliasi Negara Republik Indonesia namun tidak termasuk Obligasi Berwawasan
Sosial yang dimiliki oleh Perseroan dan/atau Afiliasi) dan berhak mengambil keputusan yang sah dan
mengikat apabila disetujui paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Obligasi yang hadir
dalam RUPO (termasuk di dalamnya jumlah Obligasi Berwawasan Sosial yang dimiliki oleh Perusahaan
Afiliasi Negara Republik Indonesia namun tidak termasuk Obligasi Berwawasan Sosial yang dimiliki oleh
Perseroan dan/atau Afiliasi) .
(b) - Untuk RUPO Secara Fisik, dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam butir (a) tidak
tercapai, maka wajib diadakan RUPO yang kedua.
- Untuk RUPO Secara Elektronik, dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam butir (a)
tidak tercapai, maka diadakan RUPO yang kedua.
(c) RUPO kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling sedikit
3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi (termasuk di dalamnya jumlah
Obligasi Berwawasan Sosial yang dimiliki oleh Perusahaan Afiliasi Negara Republik Indonesia namun
tidak termasuk Obligasi Berwawasan Sosial yang dimiliki oleh Perseroan dan/atau Afiliasi) dan berhak
mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian
dari jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO (termasuk didalamnya jumlah Obligasi Berwawasan Sosial
yang dimiliki oleh Perusahaan Afiliasi Negara Republik Indonesia namun tidak termasuk Obligasi
Berwawasan Sosial yang dimiliki oleh Perseroan dan/atau Afiliasi).
(d) - Untuk RUPO Secara Fisik, dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam butir (c) tidak
tercapai, maka wajib diadakan RUPO yang ketiga.
- Untuk RUPO Secara Elektronik, dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam butir (c)
tidak tercapai, maka wajib diadakan RUPO yang ketiga.
(e) RUPO ketiga dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling sedikit
3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi (termasuk di dalamnya jumlah
Obligasi Berwawasan Sosial yang dimiliki oleh Perusahaan Afiliasi Negara Republik Indonesia namun
tidak termasuk Obligasi Berwawasan Sosial yang dimiliki oleh Perseroan dan/atau Afiliasi) dan berhak
mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian
dari jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO (termasuk di dalamnya jumlah Obligasi Berwawasan Sosial
yang dimiliki oleh Perusahaan Afiliasi Negara Republik Indonesia namun tidak termasuk Obligasi
Berwawasan Sosial yang dimiliki oleh Perseroan dan/atau Afiliasi).
(f) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud pada butir (e) tidak tercapai, pelaksanaan Rapat
Umum Pemegang Obligasi dapat dilakukan dengan mengikuti ketentuan sebagaimana dimaksud dalam
butir (e) dengan menyampaikan informasi bahwa Rapat Umum Pemegang Obligasi sebelumnya telah
diselenggarakan namun tidak mencapai kuorum.
(2) Apabila RUPO dimintakan oleh Pemegang Obligasi atau Wali Amanat maka wajib diselenggarakan dengan
ketentuan sebagai berikut:
(a) dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling sedikit 2/3 (dua per tiga) bagian dari jumlah Obligasi
yang masih belum dilunasi (termasuk di dalamnya jumlah Obligasi Berwawasan Sosial yang dimiliki oleh
Perusahaan Afiliasi Negara Republik Indonesia namun tidak termasuk Obligasi Berwawasan Sosial yang
dimiliki oleh Perseroan dan/atau Afiliasi) dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat
apabila disetujui paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO
(termasuk di dalamnya jumlah Obligasi Berwawasan Sosial yang dimiliki oleh Perusahaan Afiliasi Negara
Republik Indonesia namun tidak termasuk Obligasi Berwawasan Sosial yang dimiliki oleh Perseroan
dan/atau Afiliasi) .
10
10
Page 29
(b) - Untuk RUPO Secara Fisik, dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam butir (a) tidak
tercapai, maka wajib diadakan RUPO yang kedua.
- Untuk RUPO Secara Elektronik, dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam butir (a)
tidak tercapai, maka diadakan RUPO yang kedua.
(c) RUPO kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling sedikit
2/3 (dua per tiga) bagian dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi (termasuk di dalamnya jumlah
Obligasi Berwawasan Sosial yang dimiliki oleh Perusahaan Afiliasi Negara Republik Indonesia namun
tidak termasuk Obligasi Berwawasan Sosial yang dimiliki oleh Perseroan dan/atau Afiliasi) dan berhak
mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian
dari jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO (termasuk didalamnya jumlah Obligasi Berwawasan Sosial
yang dimiliki oleh Perusahaan Afiliasi Negara Republik Indonesia namun tidak termasuk Obligasi
Berwawasan Sosial yang dimiliki oleh Perseroan dan/atau Afiliasi).
(d) - Untuk RUPO Secara Fisik, dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam butir (c) tidak
tercapai, maka wajib diadakan RUPO yang ketiga.
- Untuk RUPO Secara Elektronik, dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam butir (c)
tidak tercapai, maka wajib diadakan RUPO yang ketiga.
(e) RUPO ketiga dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling sedikit
2/3 (dua per tiga) bagian dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi (termasuk di dalamnya jumlah
Obligasi Berwawasan Sosial yang dimiliki oleh Perusahaan Afiliasi Negara Republik Indonesia namun
tidak termasuk Obligasi Berwawasan Sosial yang dimiliki oleh Perseroan dan/atau Afiliasi) dan berhak
mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian
dari jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO (termasuk di dalamnya jumlah Obligasi Berwawasan Sosial
yang dimiliki oleh Perusahaan Afiliasi Negara Republik Indonesia namun tidak termasuk Obligasi
Berwawasan Sosial yang dimiliki oleh Perseroan dan/atau Afiliasi).
(f) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud pada butir (e) tidak tercapai, pelaksanaan Rapat
Umum Pemegang Obligasi dapat dilakukan dengan mengikuti ketentuan sebagaimana dimaksud dalam
butir (e) dengan menyampaikan informasi bahwa Rapat Umum Pemegang Obligasi sebelumnya telah
diselenggarakan namun tidak mencapai kuorum.
(3) Apabila RUPO dimintakan oleh OJK maka Wali Amanat menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang
Obligasi dengan ketentuan:
(a) dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah
Obligasi yang masih belum dilunasi (termasuk di dalamnya jumlah Obligasi Berwawasan Sosial yang
dimiliki oleh Perusahaan Afiliasi Negara Republik Indonesia namun tidak termasuk Obligasi
Berwawasan Sosial yang dimiliki oleh Perseroan dan/atau Afiliasi) dan berhak mengambil keputusan
yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah Obligasi
yang hadir dalam RUPO (termasuk di dalamnya jumlah Obligasi Berwawasan Sosial yang dimiliki oleh
Perusahaan Afiliasi Negara Republik Indonesia namun tidak termasuk Obligasi Berwawasan Sosial
yang dimiliki oleh Perseroan dan/atau Afiliasi) .
(b) - Untuk RUPO Secara Fisik, dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam butir (a) tidak
tercapai, maka wajib diadakan RUPO yang kedua.
- Untuk RUPO Secara Elektronik, dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam butir (a)
tidak tercapai, maka diadakan RUPO yang kedua.
(c) RUPO kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling sedikit
1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi (termasuk di dalamnya
jumlah Obligasi Berwawasan Sosial yang dimiliki oleh Perusahaan Afiliasi Negara Republik Indonesia
namun tidak termasuk Obligasi Berwawasan Sosial yang dimiliki oleh Perseroan dan/atau Afiliasi) dan
berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 1/2 (satu per dua)
bagian dari jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO (termasuk didalamnya jumlah Obligasi
Berwawasan Sosial yang dimiliki oleh Perusahaan Afiliasi Negara Republik Indonesia namun tidak
termasuk Obligasi Berwawasan Sosial yang dimiliki oleh Perseroan dan/atau Afiliasi).
(d) - Untuk RUPO Secara Fisik, dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam butir (c) tidak
tercapai, maka wajib diadakan RUPO yang ketiga.
- Untuk RUPO Secara Elektronik, dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam butir (c)
tidak tercapai, maka wajib diadakan RUPO yang ketiga.
(e) RUPO ketiga dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling sedikit
1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi (termasuk di dalamnya
jumlah Obligasi Berwawasan Sosial yang dimiliki oleh Perusahaan Afiliasi Negara Republik Indonesia
namun tidak termasuk Obligasi Berwawasan Sosial yang dimiliki oleh Perseroan dan/atau Afiliasi) dan
11
11
Page 30
berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 1/2 (satu per dua)
bagian dari jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO (termasuk di dalamnya jumlah Obligasi
Berwawasan Sosial yang dimiliki oleh Perusahaan Afiliasi Negara Republik Indonesia namun tidak
termasuk Obligasi Berwawasan Sosial yang dimiliki oleh Perseroan dan/atau Afiliasi).
(f) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud pada butir (e) tidak tercapai, pelaksanaan Rapat
Umum Pemegang Obligasi dapat dilakukan dengan mengikuti ketentuan sebagaimana dimaksud
dalam butir (e) dengan menyampaikan informasi bahwa Rapat Umum Pemegang Obligasi sebelumnya
telah diselenggarakan namun tidak mencapai kuorum.
(4) RUPO yang diadakan untuk tujuan selain perubahan Perjanjian Perwaliamanatan, dapat diselenggarakan
dengan ketentuan sebagai berikut:
(a) dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah
Obligasi yang masih belum dilunasi (termasuk di dalamnya jumlah Obligasi Berwawasan Sosial yang
dimiliki oleh Perusahaan Afiliasi Negara Republik Indonesia namun tidak termasuk Obligasi
Berwawasan Sosial yang dimiliki oleh Perseroan dan/atau Afiliasi) dan berhak mengambil keputusan
yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Obligasi
yang hadir dalam RUPO (termasuk di dalamnya jumlah Obligasi Berwawasan Sosial yang dimiliki oleh
Perusahaan Afiliasi Negara Republik Indonesia namun tidak termasuk Obligasi Berwawasan Sosial
yang dimiliki oleh Perseroan dan/atau Afiliasi) .
(b) - Untuk RUPO Secara Fisik, dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam butir (a) tidak
tercapai, maka wajib diadakan RUPO yang kedua.
- Untuk RUPO Secara Elektronik, dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam butir
(a) tidak tercapai, maka diadakan RUPO yang kedua.
(c) RUPO kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling sedikit
3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi (termasuk di dalamnya
jumlah Obligasi Berwawasan Sosial yang dimiliki oleh Perusahaan Afiliasi Negara Republik Indonesia
namun tidak termasuk Obligasi Berwawasan Sosial yang dimiliki oleh Perseroan dan/atau Afiliasi) dan
berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 3/4 (tiga per
empat) bagian dari jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO (termasuk didalamnya jumlah Obligasi
Berwawasan Sosial yang dimiliki oleh Perusahaan Afiliasi Negara Republik Indonesia namun tidak
termasuk Obligasi Berwawasan Sosial yang dimiliki oleh Perseroan dan/atau Afiliasi).
(d) - Untuk RUPO Secara Fisik, dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam butir (c) tidak
tercapai, maka wajib diadakan RUPO yang ketiga.
- Untuk RUPO Secara Elektronik, dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam butir (c)
tidak tercapai, maka wajib diadakan RUPO yang ketiga.
(e) RUPO ketiga dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling sedikit
3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi (termasuk di dalamnya
jumlah Obligasi Berwawasan Sosial yang dimiliki oleh Perusahaan Afiliasi Negara Republik Indonesia
namun tidak termasuk Obligasi Berwawasan Sosial yang dimiliki oleh Perseroan dan/atau Afiliasi) dan
berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 3/4 (tiga per
empat) bagian dari jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO (termasuk di dalamnya jumlah Obligasi
Berwawasan Sosial yang dimiliki oleh Perusahaan Afiliasi Negara Republik Indonesia namun tidak
termasuk Obligasi Berwawasan Sosial yang dimiliki oleh Perseroan dan/atau Afiliasi).
(f) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud pada butir (e) tidak tercapai, maka dapat
diadakan RUPO keempat;
(g) RUPO keempat dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili yang
masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat dalam kuorum
kehadiran dan kuorum keputusan yang ditetapkan oleh OJK atas permohonan Wali Amanat; dan
(h) Pengumuman, pemanggilan, ralat pemanggilan dan waktu penyelenggaraan RUPO keempat wajib
memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam angka 10.
(5) Pemegang Obligasi dengan hak suara sah yang telah hadir namun tidak menggunakan hak suaranya atau
abstain, dianggap sah memberikan suara yang sama dengan suara mayoritas Pemegang Obligasi selain
suara abstain.
15. a. Biaya-biaya penyelenggaraan RUPO menjadi beban Perseroan dan wajib dibayarkan kepada Wali Amanat paling lama 7 (tujuh)
Hari Kerja setelah permintaan biaya tersebut diterima Perseroan dari Wali Amanat.
b. Dalam hal Wali Amanat sebagai penyelenggara RUPO elektronik, Perseroan wajib membayar biaya penyelenggaraan RUPO
elektronik kepada Wali Amanat paling lama 7 (tujuh) Hari Kerja setelah permintaan biaya diterima oleh Perseroan dari Wali Amanat.
16. Keputusan RUPO mengikat bagi semua Pemegang Obligasi, Perseroan dan Wali Amanat, karenanya Perseroan, Wali Amanat,
dan Pemegang Obligasi wajib memenuhi keputusan-keputusan yang diambil dalam RUPO. Keputusan RUPO mengenai
12
12
Page 31
perubahan Perjanjian Perwaliamanatan dan/atau perjanjian-perjanjian lain sehubungan dengan Obligasi, baru berlaku efektif sejak
tanggal ditandatanganinya perubahan Perjanjian Perwaliamanatan dan/atau perjanjian-perjanjian lainnya sehubungan dengan
Obligasi. Jika dilakukan perubahan Perjanjian Perwaliamanatan maka Para Pihak berkewajiban menyesuaikan definisi Perjanjian
Perwaliamanatan dengan menambahkan perjanjian perwaliamanatan yang baru, dan jika dilakukan perubahan Pengakuan Utang
maka Para Pihak berkewajiban menyesuaikan definisi Pengakuan Utang dengan menambahkan pengakuan utang yang baru.
17. Risalah RUPO/Berita Acara RUPO:
a) Penyelenggara RUPO Secara Fisik atau Penyelenggara e-RUPO wajib membuat risalah RUPO/berita acara RUPO.
b) Risalah RUPO/Berita Acara RUPO sebagaimana dimaksud pada huruf a di atas wajib dibuat dalam bentuk akta notariil oleh
notaris yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan, dengan ketentuan untuk RUPO Secara Elektronik dengan memperhatikan
ketentuan pada angka 22.4).(26).
18. Ringkasan Risalah RUPO:
Wali Amanat atau Perseroan wajib menyusun ringkasan risalah RUPO yang memuat informasi paling sedikit:
a. tanggal pelaksanaan RUPO, tempat pelaksanaan RUPO, waktu pelaksanaan RUPO dan mata acara RUPO waktu
pelaksanaan RUPO dan mata acara RUPO;
b. anggota Direksi dan/atau anggota Dewan Komisaris Perseroan yang hadir pada saat RUPO, jika anggota Direksi
dan/atau anggota Dewan Komisaris Perseroan hadir pada RUPO; dan
c. jumlah Pemegang Obligasi dengan hak suara yang sah yang hadir pada saat RUPO dan persentasenya dari jumlah
seluruh Obligasi yang mempunyai hak suara yang sah.
d. Dalam hal kuorum kehadiran RUPO tercapai, selain memuat informasi sebagaimana dimaksud pada butir a,b,c,
ringkasan risalah RUPO wajib memuat informasi paling sedikit:
(i) ada tidaknya pemberian kesempatan kepada Pemegang Obligasi untuk mengajukan pertanyaan dan/atau
memberikan pendapat terkait mata acara RUPO;
(ii) jumlah Pemegang Obligasi yang mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan pendapat terkait mata acara
rapat, jika Pemegang Obligasi diberi kesempatan;
(iii) mekanisme pengambilan keputusan RUPO;
(iv) hasil pemungutan suara yang meliputi jumlah suara setuju, tidak setuju, dan abstain untuk setiap mata acara
rapat, jika pengambilan keputusan dilakukan dengan pemungutan suara; dan keputusan RUPO.
19. Ringkasan risalah RUPO sebagaimana dimaksud dalam angka 18 wajib disampaikan oleh Wali Amanat kepada Otoritas Jasa
Keuangan dan diumumkan kepada masyarakat paling lama 2 (dua) Hari Kerja setelah RUPO diselenggarakan. Untuk RUPO
secara fisik, hasil RUPO/ringkasan risalah RUPO wajib diumumkan dalam 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang
berperedaran nasional.
20. Dalam hal Wali Amanat menyampaikan dan mengumumkan ringkasan risalah RUPO melewati batas waktu sebagaimana
dimaksud pada angka 19, penghitungan jumlah hari keterlambatan atas penyampaian dan pengumuman risalah RUPO dihitung
sejak hari pertama setelah batas akhir waktu penyampaian dan pengumuman ringkasan risalah RUPO Secara Elektronik
sebagaimana dimaksud pada angka 19.
21. Media Pengumuman dan Bahasa Pengumuman:
(1) Kewajiban melakukan pengumuman, pemanggilan, ralat pemanggilan, pemanggilan ulang, dan pengumuman ringkasan
risalah RUPO sebagaimana dimaksud dalam angka 10 dan angka 19 wajib dilakukan melalui paling sedikit:
a. situs web Penyedia Sistem;
b. situs web Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian, jika Efeknya diadministrasikan pada Lembaga Penyimpanan
dan Penyelesaian; dan/atau
c. situs web Perseroan;
d. situs web Bursa Efek;
dalam Bahasa Indonesia dan bahasa asing, dengan ketentuan bahasa asing yang digunakan paling sedikit Bahasa Inggris.
(2) Dalam hal pengumuman yang menggunakan bahasa asing dalam situs web Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian
sebagaimana dimaksud pada angka 21.(1), wajib memuat informasi yang sama dengan informasi dalam pengumuman
yang menggunakan Bahasa Indonesia.
(3) Dalam hal terdapat perbedaan penafsiran informasi yang diumumkan dalam bahasa asing dengan yang diumumkan dalam
Bahasa Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat 21.(2), informasi dalam Bahasa Indonesia yang digunakan sebagai
acuan.
22. Untuk RUPO Secara Elektronik berlaku juga ketentuan sebagai berikut:
1) Ketentuan dalam ayat 1 sampai dengan ayat 21 berlaku pula untuk RUPO Secara Elektronik, kecuali dinyatakan secara
tegas.
2) Pelaksanaan RUPO Secara Elektronik dilakukan sesuai dengan Peraturan OJK Nomor: 14 dan Penyedia Sistem serta
kewajiban Penyedia Sistem adalah sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan OJK Nomor: 14.
3) Pemberian Kuasa Secara Elektronik:
(1) Pemegang Obligasi dapat memberikan kuasa secara elektronik kepada Penerima Kuasa secara elektronik sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
13
13
Page 32
(2) Pemberian kuasa secara elektronik sebagaimana dimaksud pada angka 22.3).(1) dapat dilakukan Pemegang
Obligasi melalui e-RUPO yang disediakan oleh Penyedia Sistem atau sistem yang disediakan oleh Perseroan,
dalam hal Perseoran atau Wali Amanat menggunakan sistem yang disediakan oleh Perseroan.
(3) Pemberian kuasa secara elektronik sebagaimana dimaksud pada angka 22.3).(2) harus dilakukan paling lama 1
(satu) Hari Kerja sebelum penyelenggaraan RUPO Secara Elektronik
(4) Pemegang Obligasi dapat mencantumkan pilihan suara pada setiap mata acara dalam pemberian kuasa secara
elektronik.
(5) Pemegang Obligasi dapat melakukan perubahan kuasa termasuk pilihan suara sebagaimana dimaksud dalam
angka 22.3).(4), jika Pemegang Obligasi mencantumkan pilihan suara.
(6) Perubahan kuasa termasuk pilihan suara sebagaimana dimaksud pada angka 22.3).(5), dapat dilakukan paling
lama 1 (satu) Hari Kerja sebelum penyelenggaraan RUPO Secara Elektronik.
(7) Pihak yang dapat menjadi Penerima Kuasa secara elektronik pada RUPO Secara Elektronik merupakan Pihak yang
ditunjuk oleh Pemegang Obligasi.
(8) Penerima Kuasa secara elektronik sebagaimana dimaksud pada angka 22.3).(7) di atas wajib:
a. cakap menurut hukum; dan
b. bukan merupakan anggota Direksi, anggota Dewan Komisaris, dan karyawan Perseroan.
(9) Penerima Kuasa secara elektronik sebagaimana dimaksud pada angka 22.3).(8) harus telah terdaftar di dalam
sistem e-RUPO, atau sistem yang disediakan oleh Perseroan, dalam hal Perseroan atau Wali Amanat
menggunakan sistem yang disediakan oleh Perseroan.
(10) Dalam hal Pemegang Obligasi menghadiri Rapat Umum Pemegang Obligasi secara langsung, wewenang Penerima
Kuasa secara elektronik untuk memberikan suara atas nama Pemegang Obligasi dinyatakan batal.
(11) Penunjukan dan pencabutan Penerima Kuasa secara elektronik, serta pemberian dan perubahan suara melalui
eRUPO, atau sistem yang disediakan oleh Perseroa, dalam hal Perseroan atau Wali Amanat menggunakan sistem
yang-disediakan oleh Perseroan, dianggap sah dan berlaku bagi semua pihak, serta tidak membutuhkan tanda
tangan basah kecuali diatur lain dalam ketentuan yang ditetapkan oleh Penyedia e-RUPO.
(12) Mekanisme pendaftaran, penunjukan, dan pencabutan kuasa serta pemberian dan perubahan suara diatur oleh
Penyedia Sistem.
(13) Dalam hal Rapat Umum Pemegang Obligasi secara elektronik menggunakan e-RUPO yang disediakan oleh
Perseroan, mekanisme pendaftaran, penunjukan, dan pencabutan kuasa serta pemberian dan perubahan suara
diatur dalam prosedur operasional standar penyelenggaraan RUPO Secara Elektronik yang dimiliki oleh Perseroan.
(14) Penerima Kuasa secara elektronik bertanggung jawab atas kuasa yang diterima dari Pemegang Obligasi dan harus
melaksanakan kuasa yang diterima dengan itikad baik.
4) Pelaksanaan RUPO Secara Elektronik:
(1) Dalam hal Perseroan melaksanakan RUPO Secara Elektronik dengan menggunakan e-RUPO yang disediakan oleh-
Penyedia Sistem, Perseroan wajib mengacu ketentuan penggunaan e-RUPO yang ditetapkan oleh Penyedia -Sistem.
(2) Dalam hal e-RUPO dilaksanakan oleh:
a. Penyedia Sistem; atau
b. Perseroan;
Penyedia Sistem atau Perseroan wajib terhubung dengan Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian untuk memastikan
Pemegang Obligasi yang berhak hadir dalam e-RUPO.
(3) Dalam pelaksanaan RUPO Secara Elektronik yang diselenggarakan oleh Wali Amanat, Rapat Umum Pemegang
Obligasi wajib dihadiri secara fisik oleh:
a. Wali Amanat; dan
b. Notaris;
di tempat Perseroan atau tempat lain yang disepakati.
(4) Dalam hal Perseroan atau Pemegang Obligasi meminta penggantian Wali Amanat, RUPO Secara Elektronik wajib -
dihadiri secara fisik paling sedikit oleh:
a. Perseroan; dan
b. Notaris;
di tempat Perseroan atau tempat lain yang disepakati.
(5) Tempat pelaksanaan RUPO Secara Elektronik merupakan tempat dilaksanakannya Rapat Umum Pemegang Obligasi
secara fisik sebagaimana dimaksud pada angka 22.4).(3) dan angka 22.4.(4).
(6) Pemegang Obligasi atau Penerima Kuasa dari Pemegang Obligasi dapat hadir secara fisik maupun secara elektronik
melalui e-RUPO yang disediakan oleh Penyedia Sistem atau Perseroan.
(7) Jumlah Pemegang Obligasi atau Penerima Kuasa dari Pemegang Obligasi yang dapat hadir secara fisik sebagaimana
dimaksud pada ayat 22.4.(6). dapat ditetapkan oleh Wali Amanat dan/atau Perseroan dengan ketentuan Pemegang
Obligasi atau Penerima Kuasa dari Pemegang Obligasi yang lebih dahulu menyatakan akan hadir secara fisik lebih
berhak untuk hadir secara fisik -dibanding yang menyatakan kemudian, sampai dengan terpenuhinya jumlah yang telah
ditetapkan.
14
14
Page 33
(8) Kehadiran Pemegang Obligasi secara elektronik melalui e-RUPO yang disediakan oleh Penyedia Sistem atau sistem
yang disediakan oleh Perseroan dapat menggantikan kehadiran Pemegang Obligasi secara fisik dan dihitung sebagai
pemenuhan kuorum kehadiran.
(9) RUPO Secara Elektronik dilaksanakan secara berurutan dengan efisien, yang harus memuat kegiatan paling sedikit:
a. pembukaan;
b. penetapan kuorum kehadiran;
c. pembahasan setiap mata acara yang telah diagendakan;
d. penetapan keputusan setiap mata acara berdasarkan
e. kuorum pengambilan keputusan; dan
f. penutupan.
(10) Dalam pelaksanaan RUPO Secara Elektronik, tata tertib Rapat Umum Pemegang Obligasi harus tersedia bagi
Pemegang Obligasi yang hadir.
(11) Pokok tata tertib RUPO Secara Elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat 22.4).(10) harus dibacakan sebelum RUPO
Secara Elektronik dimulai.
(12) Pada saat pembukaan RUPO Secara Elektronik, pimpinan RUPO Secara Elektronik wajib memberikan penjelasan
kepada Pemegang Obligasi paling sedikit memuat:
a. kondisi umum Perseroan secara singkat;
b. mata acara rapat; dan
c. mekanisme pengambilan keputusan terkait mata acara rapat.
(13) Dalam kondisi tertentu, Wali Amanat atau Perseroan dapat tidak melaksanakan Rapat Umum Pemegang Obligasi
secara fisik sebagaimana dimaksud dalam angka 22.4).(3) dan angka 22.4).(4) atau melakukan pembatasan kehadiran
Pemegang Obligasi baik sebagian maupun seluruhnya dalam pelaksanaan RUPO Secara Elektronik.
(14) Kondisi tertentu sebagaimana dimaksud pada angka 22.4).13) ditetapkan oleh Pemerintah atau dengan persetujuan
oleh Otoritas Jasa Keuangan.
(15) Dalam hal Wali Amanat atau Perseroan tidak menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Obligasi sebagaimana
dimaksud pada angka 22.4).13) tempat penyelenggaraan RUPO Secara Elektronik merupakan tempat kedudukan
Penyedia Sistem atau tempat kedudukan Perseroan dalam hal Perseroan atau Wali Amanat melaksanakan RUPO
Secara Elektronik dengan menggunakan sistem yang disediakan oleh Perseroan.
(16) Pemberian suara dalam RUPO Secara Elektronik dapat dilakukan setelah pemanggilan RUPO Secara Elektronik
sampai dengan pemungutan suara untuk pengambilan keputusan pada masing-masing mata acara dalam RUPO
Secara Elektronik berakhir.
(17) Penyedia Sistem wajib merahasiakan suara yang telah diberikan sebagaimana dimaksud pada angka 22.4).16) sampai
pada saat penghitungan suara dilakukan.
(18) Pemegang Obligasi yang telah memberikan suara secara elektronik sebelum RUPO Secara Elektronik dilaksanakan
dianggap sah menghadiri RUPO Secara Elektronik.
(19) Pemegang Obligasi yang telah memberikan suaranya secara elektronik sebagaimana dimaksud pada angka 22.4).16),
dapat mengubah atau mencabut pilihan suaranya sampai dengan pemungutan suara untuk pengambilan keputusan
pada masing-masing mata acara RUPO Secara Elektronik berakhir.
(20) Jika suara yang diberikan sebelum pelaksanaan RUPO Secara Elektronik tidak diubah atau dicabut, suara tersebut
bersifat mengikat pada saat pimpinan Rapat Umum Pemegang Obligasi Secara Elektronik menutup pemungutan suara
untuk pengambilan keputusan pada masing-masing mata acara RUPO Secara Elektronik.
(21) Pemegang Obligasi dengan hak suara sah yang telah hadir secara elektronik namun tidak menggunakan hak suaranya
atau abstain, dianggap sah menghadiri RUPO dan memberikan suara yang sama dengan suara mayoritas Pemegang
Obligasi selain suara abstain.
(22) Penyedia Sistem harus menyediakan kepada Wali Amanat, atau Perseroan salinan cetakan yang memuat paling sedikit:
a. Daftar Pemegang Obligasi yang hadir secara elektronik;
b. Daftar Pemegang Obligasi yang memberikan kuasa -secara elektronik;
c. rekapitulasi kuorum kehadiran dan kuorum keputusan; dan
d. transkrip rekaman seluruh interaksi dalam RUPO Secara Elektronik untuk dilekatkan pada minuta risalah Rapat
Umum Pemegang Obligasi.
(23) Wali Amanat, atau Perseroan wajib menyerahkan salinan cetakan sebagaimana dimaksud pada angka 22.4).22) kepada
Notaris.
(24) Dalam hal Perseroan melaksanakan RUPO Secara Elektronik dengan menggunakan e-RUPO yang disediakan
Perseroan, Perseroan wajib juga menyerahkan salinan cetakan sebagaimana dimaksud pada angka 22.4).22) kepada
notaris.
(25) Penyerahan salinan cetakan sebagaimana dimaksud pada angka 22.4).22) tidak membebaskan tanggung jawab
Penyedia Sistem untuk menyimpan semua data pelaksanaan RUPO Secara Elektronik.
(26) Risalah RUPO Secara Elektronik, wajib dibuat dalam bentuk akta notariil oleh notaris yang terdaftar di Otoritas Jasa
Keuangan tanpa memerlukan tanda tangan dari para peserta Rapat Umum Pemegang Obligasi,
23. Apabila RUPO yang diselenggarakan memutuskan untuk mengadakan perubahan atas Perjanjian Perwaliamanatan dan/atau
perjanjian lainnya antara lain sehubungan dengan perubahan nilai Pokok Obligasi, perubahan tingkat Bunga Obligasi, perubahan
tata cara pembayaran Bunga Obligasi, dan perubahan jangka waktu Obligasi dan Perseroan menolak untuk menandatangani
perubahan Perjanjian Perwaliamanatan dan/atau perjanjian lainnya sehubungan dengan hal tersebut maka dalam waktu selambat-
lambatnya 30 (tiga puluh) Hari Kalender sejak keputusan RUPO atau tanggal lain yang diputuskan RUPO (jika RUPO memutuskan
suatu tanggal tertentu untuk penandatanganan perubahan Perjanjian Perwaliamanatan dan/atau perjanjian lainnya tersebut) maka
15
15
Page 34
Wali Amanat berhak langsung untuk melakukan penagihan Jumlah Terutang kepada Perseroan tanpa terlebih dahulu
menyelenggarakan RUPO.
24. Peraturan-peraturan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan serta tata cara dalam RUPO dapat dibuat dan bila perlu kemudian-
disempurnakan atau diubah oleh Perseroan dan Wali Amanat dengan mengindahkan Peraturan Pasar Modal dan peraturan
perundang-undangan yang berlaku di Negara Republik Indonesia serta peraturan Bursa Efek.
25. Apabila ketentuan-ketentuan mengenai RUPO ditentukan lain oleh peraturan perundang-undangan di bidang Pasar Modal, maka
peraturan -perundang-undangan di bidang Pasar Modal tersebut yang berlaku.
Hak Pemegang Obligasi Berwawasan Sosial
1. Menerima pelunasan Pokok Obligasi Berwawasan Sosial dan/atau pembayaran Bunga Obligasi Berwawasan Sosial dari Perseroan
yang dibayarkan melalui KSEI selaku Agen Pembayaran pada Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi Berwawasan Sosial dan/atau Tanggal
Pembayaran Bunga Obligasi Berwawasan Sosial yang bersangkutan. Jumlah yang wajib dibayarkan oleh Perseroan pada Tanggal
Pelunasan Pokok Obligasi Berwawasan Sosial adalah dengan harga yang sama dengan jumlah Pokok Obligasi Berwawasan Sosial
yang tertulis pada Konfirmasi Tertulis yang dimiliki oleh Pemegang Obligasi Berwawasan Sosial pada Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi
Berwawasan Sosial.
2. Pemegang Obligasi Berwawasan Sosial yang berhak atas Bunga Obligasi Berwawasan Sosial adalah Pemegang Obligasi Berwawasan
Sosial yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Rekening pada 4 (empat) Hari Kerja sebelum Tanggal Pembayaran Bunga
Obligasi Berwawasan Sosial, kecuali ditentukan lain oleh KSEI sesuai dengan ketentuan KSEI yang berlaku. Dengan demikian jika
terjadi transaksi Obligasi Berwawasan Sosial dalam waktu 4 (empat) Hari Kerja sebelum Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi
Berwawasan Sosial, pembeli Obligasi Berwawasan Sosial yang menerima pengalihan Obligasi Berwawasan Sosial tersebut tidak berhak
atas Bunga Obligasi Berwawasan Sosial pada periode Bunga Obligasi Berwawasan Sosial yang bersangkutan, kecuali ditentukan lain
oleh KSEI sesuai dengan ketentuan KSEI yang berlaku.
3. Apabila Perseroan tidak menyediakan uang yang diperlukan untuk pembayaran Bunga Obligasi Berwawasan Sosial dan pelunasan
Pokok Obligasi Berwawasan Sosial setelah lewat Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi Berwawasan Sosial atau Tanggal Pelunasan
Obligasi Berwawasan Sosial, maka Perseroan harus membayar Denda atas kelalaian membayar jumlah Pokok Obligasi Berwawasan
Sosial dan/atau Bunga Obligasi Berwawasan Sosial tersebut. Denda tersebut dihitung secara harian berdasarkan jumlah hari yang
terlewat yaitu 1 (satu) tahun adalah 360 (tiga ratus enam puluh) Hari Kalender dan 1 (satu) bulan adalah 30 (tiga puluh) Hari Kalender.
Denda yang dibayar oleh Perseroan yang merupakan hak Pemegang Obligasi Berwawasan Sosial, yang oleh Agen Pembayaran akan
diberikan kepada Pemegang Obligasi Berwawasan Sosial secara proporsional berdasarkan besarnya Obligasi Berwawasan Sosial yang
dimilikinya.
4. Pemegang Obligasi Berwawasan Sosial baik sendiri maupun bersama-sama yang mewakili paling sedikit lebih dari 20% (dua puluh
persen) dari jumlah Obligasi Berwawasan Sosial (termasuk didalamnya jumlah Obligasi Berwawasan Sosial yang dimiliki oleh
Perusahaan Afiliasi Negara Republik Indonesia namun tidak termasuk Obligasi Berwawasan Sosial yang dimiliki oleh Perseroan
dan/atau Afiliasi Perseroan) mengajukan permintaan tertulis kepada Wali Amanat untuk diselenggarakan RUPO dengan melampirkan
asli KTUR. Permintaan tertulis dimaksud harus memuat acara yang diminta, dengan ketentuan sejak diterbitkannya KTUR tersebut,
Obligasi Berwawasan Sosial yang dimiliki oleh Pemegang Obligasi Berwawasan Sosial yang mengajukan permintaan tertulis kepada
Wali Amanat akan dibekukan oleh KSEI sejumlah Obligasi Berwawasan Sosial yang tercantum dalam KTUR tersebut. Pencabutan
pembekuan oleh KSEI tersebut hanya dapat dilakukan setelah mendapat persetujuan secara tertulis dari Wali Amanat.
5. Setiap Obligasi Berwawasan Sosial sebesar Rp1,00(satu Rupiah) berhak mengeluarkan 1 (satu) suara dalam RUPO, dengan demikian
setiap Pemegang Obligasi Berwawasan Sosial dalam RUPO mempunyai hak untuk mengeluarkan suara sejumlah Obligasi Berwawasan
Sosial yang dimilikinya.
Pembelian Kembali Obligasi (Buy Back) Oleh Perseroan
1. Dalam hal Perseroan melakukan pembelian kembali Obligasi Berwawasan Sosial yang bukan merupakan pembelian kembali
sebagaimana dimaksud dalam bagian Perubahan Status Obligasi Berwawasan Sosial yang tidak menjadi Efek Bersifat Utang
Berwawasan Sosial maka berlaku ketentuan sebagai berikut:
(1) Pembelian kembali Obligasi Berwawasan Sosial ditujukan sebagai pelunasan atau disimpan untuk kemudian dijual kembali dengan
harga pasar;
(2) Pelaksanaan pembelian kembali Obligasi Berwawasan Sosial dilakukan melalui Bursa Efek Indonesia atau di luar Bursa Efek
Indonesia;
(3) Pembelian kembali Obligasi Berwawasan Sosial baru dapat dilakukan 1 (satu) tahun setelah Tanggal Penjatahan;
(4) Pembelian kembali Obligasi Berwawasan Sosial tidak dapat dilakukan apabila hal tersebut mengakibatkan Perseroan tidak dapat
memenuhi ketentuan-ketentuan di dalam Perjanjian Perwaliamanatan;
(5) Pembelian kembali Obligasi Berwawasan Sosial tidak dapat dilakukan apabila Perseroan melakukan kelalaian sebagaimana
dimaksud dalam Perjanjian Perwaliamanatan;
(6) Pembelian kembali Obligasi Berwawasan Sosial hanya dapat dilakukan oleh Perseroan dari Pihak yang tidak ter Afiliasi, kecuali
hubungan Afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah;
(7) Rencana pembelian kembali Obligasi Berwawasan Sosial wajib dilaporkan kepada OJK oleh Perseroan paling lambat 2 (dua) Hari
Kerja sebelum pengumuman rencana pembelian kembali Obligasi Berwawasan Sosial tersebut;
(8) Pembelian kembali Obligasi Berwawasan Sosial, dapat dilakukan setelah pengumuman rencana pembelian kembali Obligasi
Berwawasan Sosial;
(9) Rencana pembelian kembali Obligasi Berwawasan Sosial sebagaimana dimaksud dalam butir 7) dan pengumuman sebagaimana
dimaksud dalam angka 8), paling sedikit memuat informasi tentang:
(a) periode penawaran pembelian kembali;
(b) jumlah dana maksimal yang akan digunakan untuk pembelian kembali;
16
16
Page 35
(c) kisaran jumlah Obligasi Berwawasan Sosial yang akan dibeli kembali;
(d) harga atau kisaran harga yang ditawarkan untuk pembelian kembali Obligasi Berwawasan Sosial;
(e) tata cara penyelesaian transaksi;
(f) persyaratan bagi Pemegang Obligasi Berwawasan Sosial yang mengajukan penawaran jual;
(g) tata cara penyampaian penawaran jual oleh Pemegang Obligasi Berwawasan Sosial;
(h) tata cara pembelian kembali Obligasi Berwawasan Sosial; dan
(i) hubungan Afiliasi antara Perseroan dan Pemegang Obligasi Berwawasan Sosial;
(10) Perseroan wajib melakukan penjatahan secara proporsional sebanding dengan partisipasi Pemegang Obligasi Berwawasan Sosial
yang melakukan penjualan Obligasi Berwawasan Sosial apabila jumlah Obligasi Berwawasan Sosial yang ditawarkan untuk dijual
oleh Pemegang Obligasi Berwawasan Sosial, melebihi jumlah Obligasi Berwawasan Sosial yang dapat dibeli kembali;
(11) Perseroan wajib menjaga kerahasiaan atas semua informasi mengenai penawaran jual yang telah disampaikan oleh Pemegang
Obligasi Berwawasan Sosial;
(12) Perseroan dapat melaksanakan pembelian kembali Obligasi Berwawasan Sosial tanpa melakukan pengumuman sebagaimana
dimaksud dalam butir 8) dengan ketentuan:
(a) jumlah pembelian kembali tidak lebih dari 5% (lima persen) dari jumlah Obligasi Berwawasan Sosial untuk masing-masing
Obligasi Berwawasan Sosial yang beredar (outstanding) dalam periode satu tahun setelah Tanggal Penjatahan;
(b) Obligasi Berwawasan Sosial yang dibeli kembali tersebut bukan Obligasi Berwawasan Sosial yang dimiliki oleh Afiliasi
Perseroan (kecuali Obligasi Berwawasan Sosial yang dimiliki oleh Perusahaan Afiliasi Negara Republik Indonesia); dan
(c) Obligasi Berwawasan Sosial yang dibeli kembali hanya untuk disimpan yang kemudian hari dapat dijual kembali;
dan wajib dilaporkan kepada OJK paling lambat pada akhir Hari Kerja ke-2 (dua) setelah terjadinya pembelian kembali Obligasi
Berwawasan Sosial;
(13) Perseroan wajib melaporkan informasi terkait pelaksanaan pembelian kembali Obligasi Berwawasan Sosial kepada OJK dan Wali
Amanat serta mengumumkan kepada publik dalam waktu paling lambat 2 (dua) Hari Kerja setelah dilakukannya pembelian kembali
Obligasi Berwawasan Sosial;
(14) Pembelian kembali Obligasi Berwawasan Sosial dilakukan dengan mendahulukan Obligasi Berwawasan Sosial yang tidak dijamin
jika terdapat lebih dari satu Obligasi Berwawasan Sosial yang diterbitkan Perseroan;
(15) Pembelian kembali wajib dilakukan dengan mempertimbangkan aspek kepentingan ekonomis Perseroan atas pembelian kembali
tersebut jika terdapat lebih dari satu Obligasi Berwawasan Sosial yang tidak dijamin;
(16) Pembelian kembali wajib mempertimbangkan aspek kepentingan ekonomis Perseroan atas pembelian kembali Obligasi
Berwawasan Sosial tersebut jika terdapat jaminan atas seluruh Obligasi Berwawasan Sosial; dan
(17) Pembelian kembali Obligasi Berwawasan Sosial oleh Perseroan mengakibatkan:
(a) hapusnya segala hak yang melekat pada Obligasi Berwawasan Sosial yang dibeli kembali, meliputi hak menghadiri RUPO,
hak suara, dan hak memperoleh Bunga Obligasi Berwawasan Sosial serta manfaat lain dari Obligasi Berwawasan Sosial
yang dibeli kembali jika dimaksudkan untuk pelunasan; atau
(b) pemberhentian sementara segala hak yang melekat pada Obligasi Berwawasan Sosial yang dibeli kembali, meliputi hak
menghadiri RUPO, hak suara, dan hak memperoleh Bunga Obligasi Berwawasan Sosial serta manfaat lain dari Obligasi
Berwawasan Sosial yang dibeli kembali, jika dimaksudkan untuk disimpan untuk dijual kembali.
2. Ketentuan sebagaimana dimaksud pada angka (5) di atas dikecualikan jika telah memperoleh persetujuan RUPO.
3. Ketentuan sebagaimana dimaksud angka (6) di atas dikecualikan pada Afiliasi yang timbul karena kepemilikan atau penyertaan modal
oleh pemerintah.
4. Pengumuman rencana pembelian kembali Obligasi Berwawasan Sosial sebagaimana dimaksud pada angka (7) dan angka (8) di atas
wajib dilakukan paling lambat 2 (dua) hari sebelum tanggal penawaran untuk pembelian kembali dimulai, dengan ketentuan sebagai
berikut :
bagi Perseroan yang sahamnya tercatat pada bursa efek paling sedikit melalui:
(1) Situs web Perseroan dalam Bahasa Indonesia dan bahasa asing, dengan ketentuan bahasa asing yang digunakan paling sedikit
bahasa Inggris; dan
(2) Situs web bursa efek atau 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional.
5. Informasi yang wajib dilaporkan sebagaimana dimaksud pada angka (13) di atas, paling sedikit:
(1) Jumlah Obligasi Berwawasan Sosial yang telah dibeli oleh Perseroan;
(2) Rincian jumlah Obligasi Berwawasan Sosial yang telah dibeli kembali untuk pelunasan atau disimpan untuk dijual kembali;
(3) Harga pembelian kembali yang telah terjadi; dan
(4) Jumlah dana yang digunakan untuk pembelian kembali Obligasi Berwawasan Sosial.
Perubahan Status Obligasi Berwawasan Sosial yang tidak menjadi Efek Bersifat Utang Berwawasan Sosial
sebagaimana diatur dalam POJK No. 18/2023, dengan ketentuan sebagai berikut:
1. Dalam hal hasil reviu dari Penyedia Reviu Eksternal menyatakan kegiatan usaha dan/atau kegiatan lain yang dibiayai tidak lagi
memenuhi persyaratan sebagai KUBS sebagaimana tercantum dalam Perjanjian Perwaliamanatan, maka Perseroan wajib menyusun
rencana tindak agar kegiatan usaha dan/atau kegiatan lain tetap memenuhi persyaratan sebagai KUBS sebagaimana tercantum dalam
Perjanjian Perwaliamanatan dengan memperhatikan POJK No. 18/2023.
2. Rencana tindak sebagaimana dimaksud pada angka 1 wajib disampaikan kepada OJK paling lambat 14 (empat belas) Hari Kerja setelah
batas waktu penyampaian laporan dengan memperhatikan POJK No. 18/2023.
3. Pelaksanaan rencana tindak sebagaimana dimaksud pada angka 1 di atas wajib dilakukan paling lama 1 (satu) tahun setelah diterimanya
rencana tindak oleh OJK.
4. Dalam hal pelaksanaan rencana tindak sebagaimana dimaksud dalam angka 3 gagal, Obligasi Berwawasan Sosial tidak lagi menjadi
Efek Bersifat Utang Berwawasan Sosial, maka Perseroan wajib:
a. menyampaikan laporan informasi atau fakta material kepada OJK dengan tembusan kepada Wali Amanat.
17
17
Page 36
b. melakukan pengumuman kepada Masyarakat, sebagaimana diatur dalam Nomor 31/POJK.04/2015 tentang Keterbukaan Informasi
atau Fakta Material oleh Perseroan atau Perusahaan Publik tanggal 16-12-2015 (enam belas Desember dua ribu lima belas) yang
diundangkan pada tanggal 22-12-2015 (dua puluh dua Desember dua ribu lima belas) dan POJK No. 45/2024, pengumuman
tersebut wajib mencantumkan :
i. sebab dari perubahan Obligasi Berwawasan Sosial tidak lagi menjadi Efek Bersifat Utang Berwawasan Sosial; dan
ii. memberikan pilihan bagi Pemegang Obligasi Berwawasan Sosial untuk dapat menyampaikan permintaan kepada Perseroan
melalui Wali Amanat untuk membeli kembali Obligasi Berwawasan Sosial atau memberi kompensasi berupa kenaikan Bunga
Obligasi Berwawasan Sosial.
5. Permintaan Pemegang Obligasi Berwawasan Sosial sebagaimana dimaksud di angka 4. Huruf b. butir ii di atas, harus dilakukan melalui
Wali Amanat selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) Hari Kalender dari tanggal keterbukaan atas informasi atau Fakta Material oleh
Perseroan (“Tanggal Permintaan”), untuk kemudian dikumpulkan oleh Wali Amanat dan selanjutnya akan disampaikan kepada
Perseroan. Dalam hal tidak ada satupun Pemegang Obligasi Berwawasan Sosial yang menyampaikan permintaan sebagaimana
dimaksud dalam angka 4. Huruf b. butir ii di atas, maka ketentuan sebagaimana tercantum dalam angka 4.huruf b.butir ii di atas menjadi
tidak berlaku.
6. Dalam hal Pemegang Obligasi Berwawasan Sosial meminta Perseroan untuk membeli kembali Obligasi Berwawasan Sosial, maka
dengan memperhatikan ketentuan dalam POJK No. 18/2023 dan mengesampingkan ketentuan dalam bagian Pembelian Kembali maka
berlaku ketentuan sebagai berikut :
a. Wali Amanat akan menyampaikan permintaan pembelian kembali yang telah diterima dan dikumpulkandari Pemegang
Obligasi Berwawasan Sosial kepada Perseroan selambat-lambatnya 5 (lima) Hari Kerja sejak berakhirnya Tanggal
Permintaan.
b. Wali Amanat akan menyampaikan permintaan Daftar Pemegang Obligasi Berwawasan Sosial kepada KSEI sehubungan
dengan permintaan Pemegang Obligasi Berwawasan Sosial sebagaimana dimaksud angka 4. Huruf b. butir ii di atas
selambat-lambatnya 3 (tiga) Hari Kerja sebelum tanggal surat Wali Amanat sebagaimana dimaksud di angka 6. Huruf a di
atas.
c. Mekanisme penetapan harga pembelian kembali adalah:
i. tanpa melalui keputusan RUPO dan tanpa persetujuan Pemegang Obligasi Berwawasan Sosial dan Wali Amanat;
ii. harga pembelian kembali sebesar 100% (seratus persen) at par Obligasi Berwawasan Sosial yang dimiliki oleh masing-masing
Pemegang Obligasi Berwawasan Sosial ditambah dengan Bunga Obligasi Berwawasan Sosial yang belum dibayar (berjalan)
dan Denda (jika ada).
d. Perseroan wajib menyampaikan surat pemberitahuan pembelian kembali kepada KSEI dengan tembusan kepada Wali
Amanat paling lambat 5 (lima) Hari Kerja sejak tanggal surat Wali Amanat dan mencantumkan sedikitnya informasi sebagai
berikut:
i. jumlah Obligasi Berwawasan Sosial yang akan dibeli kembali;
ii. harga pembelian kembali;
iii. Daftar Pemegang Obligasi Berwawasan Sosial yang akan dibeli kembali; iv. tanggal pembayaran pembelian kembali Obligasi
Berwawasan Sosial;
e. Obligasi Berwawasan Sosial yang telah dibeli kembali oleh Perseroan tidak dapat dijual kembali oleh Perseroan.
f. Pelaksanaan pembelian kembali wajib diselesaikan paling lama 3 (tiga) bulan setelah Wali Amanat mengajukan permintaan
pembelian kembali.
g. Pelaksanaan pembelian kembali Obligasi Berwawasan Sosial hanya akan dilaksanakan terhadap Pemegang Obligasi
Berwawasan Sosial yang mengajukan permintaan pembelian kembali sebagaimana dimaksud dalam angka 4. huruf b. butir
ii di atas dan dengan memperhatikan angka 7.Huruf e.
7. Dalam hal Pemegang Obligasi Berwawasan Sosial meminta Perseroan untuk memberi kompensasi berupa kenaikan Bunga Obligasi
(untuk periode bunga berikutnya) maka berlaku ketentuan sebagai berikut:
a. Wali Amanat akan menyampaikan permintaan pemberian kompensasi berupa kenaikan Bunga Obligasi Berwawasan Sosial (untuk
periode bunga berikutnya) dari Pemegang Obligasi Berwawasan Sosial kepada Perseroan selambat lambatnya 5 (lima) Hari Kerja
sejak berakhirnya Tanggal Permintaan.
b. Besaran kompensasi berupa kenaikan Bunga Obligasi Berwawasan Sosial (untuk periode bunga berikutnya) akan ditentukan dalam
perubahan Perjanjian Perwaliaamanatan yang dilakukan tanpa melalui RUPO dan tanpa persetujuan Pemegang Obligasi
Berwawasan Sosial.
c. Perseroan dan Wali Amanat akan menandatangani perubahan Perjanjian Perwaliamanatan yang mengatur, antara lain besaran
Bunga Obligasi Berwawasan Sosial yang baru dan Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi Berwawasan Sosial yang baru dan
perubahan tersebut akan berlaku efektif untuk periode bunga berikutnya.
d. Perseroan wajib menyampaikan surat pemberitahuan perubahan Bunga Obligasi Berwawasan Sosial (untuk periode bunga
berikutnya) kepada KSEI dengan tembusan kepada Wali Amanat selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) Hari Kalender sebelum
Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi Berwawasan Sosial kepada Pemegang Obligasi Berwawasan Sosial terdekat dan
mencantumkan informasi sedikitnya:
i. besaran Bunga Obligasi Berwawasan Sosial yang baru;
ii. tanggal efektif pembayaran Bunga Obligasi Berwawasan Sosial baru.
e. Kompensasi kenaikan Bunga Obligasi Berwawasan Sosial (untuk periode bunga berikutnya) akan diberikan kepada para Pemegang
Obligasi Berwawasan Sosial yang tidak mengajukan permintaan pembelian kembali sebagaimana dimaksud dalam angka 4. huruf
b. butir ii di atas dan dengan memperhatikan angka 6 di atas.
8. Perseroan dikecualikan dari kewajiban memenuhi permintaan Pemegang Obligasi Berwawasan Sosial untuk membeli kembali dan/atau
memberikan kompensasi berupa kenaikan Bunga Obligasi Berwawasan Sosial sebagaimana angka 4.huruf b. butir ii di atas, apabila
perubahan status Obligasi Berwawasan Sosial tidak lagi menjadi Efek Bersifat Utang Berwawasan Sosial sebagaimana diatur dalam
POJK No. 18/2023 disebabkan karena suatu keadaan di luar kemampuan dan kekuasaan Perseroan yang meliputi:
18
18
Page 37
a. bencana alam, perang, huru-hara, kebakaran, pemogokan yang berpengaruh secara signifikan terhadap kelangsungan usaha
Perseroan; dan/atau
b. peristiwa lain yang berpengaruh secara signifikan terhadap kelangsungan usaha Perseroan yang ditetapkan oleh OJK.
Wali Amanat
Dalam rangka Penawaran Umum Obligasi Berwawasan Sosial, Perseroan menunjuk PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk sebagai Wali
Amanat sesuai dengan ketentuan dalam Perjanjian Perwaliamanatan.
PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk yang bertindak sebagai Wali Amanat merupakan pihak terafiliasi Perseroan melalui hubungan
kepemilikan saham oleh Negara Republik Indonesia. Selain itu, PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk, pada saat ditandatangani
Perjanjian Perwaliamanatan tidak memiliki hubungan kredit dengan Perseroan.
Alamat dari Wali Amanat adalah:
PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk
Wali Amanat
Financial Institution & Capital Market Division (FICD)
Menara 2 BTN Lantai 8
Jl. H.R. Rasuna Said No. 1
Jakarta Selatan 12980, Indonesia
Telp.: (021) 50931835
Website : www.btn.co.id
19
19
Page 38
II. PENGGUNAAN DANA YANG DIPEROLEH DARI HASIL PENAWARAN UMUM
Seluruh dana yang diperoleh dari hasil Penawaran Umum Obligasi Berwawasan Sosial ini, setelah dikurangi dengan biaya-biaya Emisi, seluruhnya
akan dialokasikan secara eksklusif untuk pembiayaan kembali, baik seluruhnya maupun sebagian, proyek sosial yang sudah ada yang mendukung
atau mempromosikan kategori layanan infrastruktur dasar yang terjangkau baik dari segi akses maupun harga, akses terhadap layanan esensial,
perumahan yang terjangkau, penciptaan lapangan kerja, dan program yang dirancang untuk mencegah dan/atau mengurangi pengangguran,
termasuk pembiayaan usaha kecil menengah dan pembiayaan mikro, ketahanan pangan dan sistem pangan berkelanjutan, dan peningkatan dan
pemberdayaan sosio-ekonomi. Perseroan berencana mengalokasikan sekitar 50% dari hasil Penawaran Umum Obligasi Berwawasan Sosial ini
untuk penciptaan lapangan kerja (kategori 4 Penciptaan lapangan kerja, dan program yang dirancang untuk mencegah dan/atau mengurangi
pengangguran, termasuk pembiayaan usaha kecil menengah dan pembiayaan mikro), dan sisanya untuk peningkatan serta pemberdayaan sosial
ekonomi (kategori 6 Peningkatan dan pemberdayaan sosio-ekonomi).
Apabila penggunaan dana hasil Emisi Obligasi Berwawasan Sosial ini akan diubah, maka rencana tersebut harus dilaporkan terlebih dahulu kepada
OJK dengan mengemukakan alasan beserta pertimbangannya dan perubahan penggunaan dana tersebut harus mendapatkan persetujuan oleh
RUPO, sesuai dengan POJK No. 30/2015, kecuali apabila ditentukan lain dalam peraturan OJK. Perubahan penggunaan dana tersebut wajib
memenuhi ketentuan sesuai POJK No.18/2023 sebagai berikut:
1. Perubahan penggunaan dana tersebut hanya dapat dilakukan pada KUBS sesuai dengan tujuan atau tema penerbitannya.
2. Perubahan penggunaan dana wajib disertai dengan hasil reviu dari Penyedia Reviu Eksternal.
3. Rencana perubahan penggunaan dana sebagaimana dimaksud pada angka 1. dan hasil reviu dari Penyedia Reviu Eksternal sebagaimana
dimaksud pada angka 2. wajib disampaikan kepada Otoritas Jasa Keuangan paling lambat 14 (empat belas) hari sebelum penyelenggaraan
RUPO.
Apabila dana hasil Penawaran Umum Obligasi Berwawasan Sosial belum dipergunakan seluruhnya, maka Perseroan akan menempatkan
sementara dana hasil Penawaran Umum Obligasi Berwawasan Sosial dalam instrumen keuangan yang aman dan likuid.
Dalam hal dana hasil Penawaran Umum tidak mencukupi, maka Perseroan akan menutupi kekurangannya dari dana internal yang dimiliki guna
melaksanakan rencana-rencana sebagaimana disebutkan.
Perseroan akan melaporkan realisasi penggunaan dana kepada OJK secara berkala dan Wali Amanat dengan tembusan kepada OJK serta wajib
mempertanggungjawabkan realisasi penggunaan dana pada Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan sesuai dengan POJK No. 30/2015, sampai
dengan dana hasil Penawaran Umum Obligasi Berwawasan Sosial ini terpakai seluruhnya. Laporan realisasi penggunaan dana tersebut wajib dibuat
secara berkala setiap 6 (enam) bulan dengan tanggal laporan 30 Juni dan 31 Desember.
Sesuai dengan POJK No. 9/2017, total biaya (setelah pajak yang berlaku) yang dikeluarkan oleh Perseroan, adalah kurang lebih setara dengan
0,1650% dari nilai Pokok Obligasi Berwawasan Sosial yang meliputi:
Biaya jasa untuk Penjamin Emisi Obligasi Berwawasan Sosial sekitar 0.0900% yang termasuk di dalamnya adalah 0,0500% untuk biaya jasa
penyelenggaraan (Management Fee), 0,0200% biaya jasa penjaminan (Underwriting Fee); dan 0,0200% biaya jasa penjualan (Selling Fee);
Biaya Profesi Penunjang Pasar Modal sekitar 0,0365% yang terdiri dari: biaya jasa Konsultan Hukum sekitar 0,0350% dan Notaris sekitar
0,0015%;
Biaya Lembaga Penunjang Pasar Modal sekitar 0,0298% yang terdiri dari: biaya jasa Wali Amanat sekitar 0,0078%, dan Perusahaan
Pemeringkat Efek sekitar 0,0220%;
Biaya lain-lain (Bursa Efek, Kustodian, Auditor Penjatahan, Percetakan) sekitar 0,0087%.
Seluruh dana yang diperoleh dari hasil Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berwawasan Sosial Berkelanjutan I Bank BRI Tahap I Tahun 2025
telah terealisasi, sebagai mana Perseroan telah melaporkan Laporan Penggunaan Dana Hasil Penawaran Umum per 30 Juni 2025 dengan surat
nomor B.2394-DIR/INV/07/2025 tertanggal 15 Juli 2025.
20
20
Page 39
III. INFORMASI MENGENAI KUBS YANG DIBIAYAI DENGAN DANA OBLIGASI BERWAWASAN SOSIAL
Kegiatan Usaha Berwawasan sosial, yang selanjutnya disingkat (“KUBS”), adalah kegiatan usaha dan/atau kegiatan lain yang bertujuan untuk
mengatasi atau memitigasi permasalahan sosial dan/atau memberikan manfaat bagi penduduk sasaran. Dalam kaitan tersebut, Perseroan
memutuskan untuk menerbitkan Efek Bersifat Utang Berwawasan Sosial pada tahun 2025.
Sebagai bagian dari penerbitan Obligasi Berwawasan Sosial, Perseroan menyusun Kerangka Kerja Obligasi Berwawasan Sosial yang merupakan
kebijakan mengenai pengunaan dana hasil penerbitan Obligasi Berwawasan Sosial (Used of Proceeds) sesuai dengan kriteria yang memenuhi
syarat, proses evaluasi dan seleksi proyek yang menjadi underlying asset obligasi (Project Evaluation and Selection), mekanisme pengelolaan dana
(Management of Proceeds) setelah dana hasil penerbitan obligasi efektif diterima oleh Perseroan, serta pelaporan berkala atas penggunaan dana
(Reporting).
Uraian singkat mengenai Kerangka Obligasi Berwawasan Sosial Perseroan:
1. Penggunaan Dana Hasil Penawaran Umum
Seluruh dana yang diperoleh dari hasil Penawaran Umum Obligasi Berwawasan Sosial ini, setelah dikurangi dengan biaya-biaya Emisi,
seluruhnya akan dialokasikan secara eksklusif untuk pembiayaan dan/atau pembiayaan kembali, baik seluruhnya maupun sebagian, proyek
sosial baru dan/atau yang sudah ada yang mendukung atau mempromosikan kategori layanan infrastruktur dasar yang terjangkau baik dari
segi akses maupun harga, akses terhadap layanan esensial, perumahan yang terjangkau, penciptaan lapangan kerja, dan program yang
dirancang untuk mencegah dan/atau mengurangi pengangguran, termasuk pembiayaan usaha kecil menengah dan pembiayaan mikro,
ketahanan pangan dan sistem pangan berkelanjutan, dan peningkatan dan pemberdayaan sosio-ekonomi. Di bawah ini adalah rincian
sasaran penggunaan dana hasil penawaran umum :
No Sasaran Keterangan
1 Hidup di bawah garis kemiskinan Definisi di bawah garis kemiskinan merujuk pada BPS 1)
2 Masyarakat yang putus sekolah (undereducated) Individu dengan Pendidikan kurang dari 9 tahun 2).
3 Masyarakat yang kurang memiliki akses ke barang dan Individu atau komunitas yang tidak memiliki akses memadai kebutuhan
jasa penting/kebutuhan pokok 3) dan layanan dasar, terutama yang berperan penting dalam menjaga
kualitas hidup yang layak. Keterbatasan ini dapat disebabkan oleh
hambatan geografis, ekonomi, sosial, atau sistemik yang menghalangi
memperoleh sumber daya yang diperlukan 4).
4 Pengangguran -
5 Perempuan dalam kaitannya dengan kesetaraan gender -
6 Kelompok rentan lain termasuk akibat bencana alam Individu yang kondisinya dipengaruhi oleh faktor atau proses fisik,
sosial, ekonomi, dan lingkungan yang meningkatkan kerentanan
seseorang, komunitas, aset, atau sistem terhadap dampak bahaya,
termasuk dalam kelompok sasaran "pengangguran"
1) https://www.bps.go.id/en/pressrelease/2023/07/17/2016/profil-kemiskinan-di-indonesia-maret-2023.html
2) Peraturan Pemerintah No. 47 tahun 2008 tentang “Wajib Belajar”
3) Merujuk pada individu yang termasuk dalam kategori rendah dan menengah (di bawah 70,00) berdasarkan Indeks Pembangunan Manusia
(IPM) Indonesia yang dirilis oleh Badan Pusat Statistik (BPS) Indonesia
https://www.bps.go.id/en/pressrelease/2023/11/15/2033/indonesias-human-development-index-in-2023-reached-74-39--an-increase-of-0-
62-points--0-84-percent--compared-to-previous-year--73-77--.html
4) Merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2020 tentang Penetapan Daerah Tertinggal
No Kategori Deskripsi Kegiatan Sasaran SDGs
1 Layanan Kegiatan meliputi Kegiatan meliputi 1, 2, 3, 5,
infrastruktur aktivitas air minum pengembangan, produk, 6
dasar yang bersih, sistem infrastruktur, dan peralatan
terjangkau baik pembuangan limbah, untuk infrastruktur:
dari segi akses sanitasi, transportasi, Air minum bersih
maupun harga dan infrastruktur energi. Saluran
pembuangan
Sanitasi
Transportasi
Energi
2 Akses Kegiatan meliputi Kegiatan meliputi 1, 2, 3, 5,
terhadap aktivitas kesehatan, pengembangan, produk, 6
layanan pendidikan dan infrastruktur, dan peralatan
esensial pelatihan kejuruan, yang mendukung akses ke
perawatan kesehatan, layanan penting, seperti:
pembiayaan, serta Kesehatan
layanan keuangan. Pendidikan
21
21
Page 40
No Kategori Deskripsi Kegiatan Sasaran SDGs
Pelatihan
kejuruan
Perawatan
kesehatan
Pembiayaan dan
layanan
keuangan
3 Perumahan Kegiatan meliputi Kegiatan meliputi 1, 2, 3, 5,
yang pengembangan rumah Pengembangan perumahan 6
terjangkau terjangkau atau kredit terjangkau atau kredit
perumahan untuk pemilikan rumah bagi
masyarakat masyarakat berpenghasilan
berpenghasilan rendah rendah 1) 2) 3).
4 Penciptaan Kegiatan meliputi Kegiatan meliputi 1, 2, 3, 4,
lapangan penyediaan dan/atau penyediaan dan/atau 5, 6
kerja, dan promosi yang meliputi promosi untuk:
program yang pembiayaan UMKM dan Pembiayaan
dirancang keuangan mikro 4) segmen kecil dan
untuk menengah
mencegah Pembiayaan
dan/atau Mikro
mengurangi
pengangguran,
termasuk
pembiayaan
usaha kecil
menengah dan
pembiayaan
mikro
5 ketahanan Kegiatan meliputi akses Kegiatan meliputi produksi, 1, 2, 3, 4,
pangan dan fisik, sosial, dan ekonomi pertanian, produk, 5, 6
sistem pangan pada pangan dan cukup infrastruktur, dan distribusi
berkelanjutan sesuai kebutuhan dan untuk mendukung:
persyaratan gizi; Ketahanan
pertanian tangguh; pangan, dan/atau
pengurangan residu dan Rantai pasok
limbah pangan; serta pangan
peningkatan
produktivitas produsen
skala kecil.
6 Peningkatan Kegiatan meliputi akses Kegiatan meliputi 1, 2, 3, 4,
dan dan kontrol terhadap penyediaan dan/atau 5
pemberdayaan aset, layanan, sumber promosi yang memenuhi
sosio-ekonomi daya, dan peluang; satu atau lebih kriteria:
partisipasi serta integrasi UMKM
yang adil, termasuk Usaha yang
pengurangan dipimpin
kesenjangan perempuan
pendapatan. Populasi lansia
atau anak muda
yang rentan
1) Definisi populasi berpenghasilan rendah merujuk pada Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia
Nomor 1/2021.
2) Peraturan PUPR Nomor 411/KPTS/M/2021 Tahun 2021 tentang Tingkat Pendapatan Masyarakat Berpenghasilan Rendah dan Batasan
Luas Lantai untuk Perumahan Umum dan Swadaya.
3) Keputusan PUPR Nomor 242/KPTS/M/2020 tentang Batasan Pendapatan Kelompok Sasaran Kredit/Pembiayaan Perumahan Bersubsidi,
Suku Bunga/Margin Kredit/Pembiayaan Bersubsidi, Jangka Waktu Subsidi dan Tenor Kredit/Pembiayaan Kepemilikan Rumah, Batasan
Harga Perumahan Umum Tapak dan Rumah Susun Umum, Batasan Luas Tanah dan Luas Lantai Perumahan Umum Tapak, Batasan
Luas Lantai Rumah Susun Umum, serta Besaran Subsidi Uang Muka Perumahan.
4) Sebagaimana didefinisikan dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah,
yang telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja serta Peraturan
Pemerintah Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan, Pelindungan, dan Pemberdayaan Koperasi serta Usaha Mikro,
Kecil, dan Menengah.
22
22
Page 41
2. Proses Evaluasi Dan Pemilihan Kegiatan Yang Dibiayai Dari Hasil Penawaran Umum (Project Evaluation and Selection)
Proses evaluasi dan seleksi dirancang untuk memastikan bahwa seluruh proyek yang didanai sejalan dengan Kriteria KUBS perseroan serta
memberikan dampak positif bagi masyarakat. Proses ini bertujuan untuk memitigasi risiko dan memastikan bahwa setiap proyek memberikan
manfaat yang sesuai dengan tujuan strategis sosial Perseroan. Tahapan utama dalam proses ini adalah sebagai berikut:
a. Unit bisnis terkait bertanggung jawab untuk mengidentifikasi dan mengusulkan KUBS yang akan dibiayai atau dibiayai kembali. Proses
ini mencakup penilaian independen terhadap proyek berdasarkan kriteria kelayakan dan pengecualian, sebagai bagian dari prosedur
evaluasi kredit; dan
b. Unit kerja yang bertanggung jawab untuk meninjau dan menyetujui pembiayaan atau pembiayaan kembali KUBS yang diajukan guna
memastikan kesesuaiannya dengan kerangka kerja. Unit-unit tersebut meliputi, namun tidak terbatas pada:
Market, Portfolio & Enterprise Risk Management Division – (Unit Risk)
Asset & Liabilities Management Desk – (Unit Finance)
Treasury Business Division - (Unit Finance)
Enterprise Data Management & Analytics Division – (Unit IT)
Environmental, Social and Governance Division – (Unit Compliance)
Unit bisnis terkait memiliki peran penting dalam mengidentifikasi serta mengkategorikan aktivitas pembiayaan agar selaras dengan kategori
KUBS sebagaimana ditetapkan dalam kerangka kerja ini. Proses ini penting untuk memastikan bahwa pendanaan hanya difokuskan pada
proyek-proyek dengan dampak sosial yang positif. Untuk kegiatan pembiayaan kembali, Perseroan menerapkan batasan ketat, yaitu hanya
membiayai kembali proyek dengan usia tidak lebih dari dua tahun.
Sebagai bagian dari inisiatif ini, Perseroan akan membentuk dan mengelola kumpulan aset khusus disebut sebagai "Asset Pool" yang terdiri
dari aset-aset yang dibiayai atau dibiayai kembali menggunakan hasil penerbitan Obligasi Berwawasan Lingkungan dan/atau pinjaman di
bawah kerangka kerja ini. Aset-aset tersebut akan dipilih dan dipantau secara ketat sesuai dengan kebijakan manajemen risiko yang prudent
di Perseroan, guna memastikan kepatuhan terhadap standar yang ditetapkan serta keselarasan dengan KUBS. Melalui pendekatan yang
terstruktur ini, Perseroan menegaskan komitmennya untuk mendorong dampak sosial yang positif sambil tetap menjaga integritas kekurangan.
Berikut tahapan yang menggambarkan proses end-to-end penerbitan instrumen pendanaan sosial:
(1) Unit Bisnis terkait bertanggung jawab menyalurkan, mengidentifikasi dan mengusulkan KUBS yang akan dibiayai atau dibiayai kembali.
(2) Unit Risk bersama dengan Unit Finance melakukan pengelolaan portofolio pembiayaan yang sesuai dengan kategori Obligasi
Berwawasan Sosial, lalu bersama dengan Unit IT menyediakan daftar yang ditarik melalui portofolio Perseroan.
(3) Dari data hasil kelolaan tersebut, selanjutnya Unit Compliance dan Finance melakukan reviu dan pemilihan rekening yang sesuai dengan
kriteria penggunaan dana Obligasi Berwawasan Sosial dengan mempertimbangkan penggunaan dana pada fasilitas sebelumnya.
Pemilihan rekening ini dilakukan hingga seluruh penggunaan dana terpenuhi sesuai dengan kerangka Obligasi Berwawasan Sosial.
(4) Unit Finance & compliance menyusun laporan penggunaan dana dan dampak yang dihasilkan sebagaimana disyaratkan dalam kerangka
Obligasi Berwawasan Sosial.
(5) Proses pengawasan dan evaluasi dilakukan oleh Unit Finance dan Compliance.
3. Pengelolaan Dana Hasil Penawaran Umum (Management of Proceeds)
Dalam mengelola hasil penerbitan, Perseroan memanfaatkan sistem informasi internal untuk memantau transaksi pembiayaan sosial.
Pendekatan ini memastikan akuntabilitas dan transparansi, sejalan dengan best practice dan proses yang telah ditetapkan. Pemantauan
dilakukan secara berkala terhadap alokasi dana guna memastikan bahwa KUBS sesuai dengan kriteria yang tercantum dalam Kerangka
Keuangan Sosial. Seluruh informasi terkait penggunaan dana akan dicatat dalam register internal, yang berfungsi untuk mendokumentasikan
alokasi hasil penerbitan instrumen keuangan sosial.
Dana yang belum dialokasikan akan dikelola sesuai dengan kebijakan internal, termasuk kemungkinan penempatan sementara pada
instrumen pasar yang berkualitas tinggi. Jika suatu proyek atau aset tidak lagi memenuhi kriteria kelayakan, Perseroan akan segera
menggantinya dengan alternatif yang sesuai. Metode pelacakan internal mencakup peninjauan dokumen, kunjungan lokasi, serta komunikasi
dengan pemangku kepentingan proyek terkait guna mengidentifikasi risiko atau tantangan, tindakan korektif, serta metode lain yang
diperlukan.
Untuk menjaga integritas pengelolaan dana, Perseroan akan melibatkan pihak ketiga atau auditor independen sesuai kebutuhan guna
meninjau dan memverifikasi ketepatan pelacakan serta alokasi dana. Pendekatan ini memastikan bahwa proyek yang dibiayai memberikan
dampak nyata terhadap tujuan keberlanjutan, sekaligus meminimalkan risiko penghitungan ganda (double counting).
23
23
Page 42
Dalam hal mengelola dana hasil Obligasi Berwawasan Sosial, Perseroan akan menggunakan rekening khusus dengan keterangan sebagai
berikut:
Rekening Perseroan
Nama Bank Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk.
Cabang Divisi Treasury
Atas Nama Lainnya
Nomor Rekening 036901000258990
4. Pelaporan (Report)
Sesuai dengan POJK No. 18/2023, Perseroan wajib menyampaikan laporan yang paling sedikit memuat informasi:
a. realisasi penggunaan dana terhadap KUBS yang dipilih;
b. pencapaian atas realisasi kegiatan usaha dan/atau kegiatan lain;
c. perubahan atas realisasi kegiatan usaha dan/atau kegiatan lain, jika terdapat perubahan; dan
d. dampak KUBS yang dibiayai.
Laporan dengan poin-poin yang disebutkan di atas wajib
a. disampaikan secara berkala setiap 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun;
b. mendapatkan reviu dari Penyedia Reviu Eksternal; dan
c. disampaikan oleh Perseroan kepada OJK dengan dilekatkan pada laporan tahunan.
Penyampaian laporan tersebut wajib dilakukan sampai Obligasi Berwawasan Sosial jatuh tempo. Dalam hal seluruh dana hasil penerbitan
telah dialokasikan secara penuh, laporan tersebut tidak wajib mendapatkan reviu dari Ahli Sosial namun tetap memperhatikan ketentuan
terkait laporan atas penggunaan dana hasil penawaran umum sesuai POJK No. 30/2015.
Perseroan akan mempublikasikan penggunaan dana hasil penerbitan instrumen Pendanaan Berwawasan Sosial dalam website Perseroan
yaitu www.bri.co.id dan/atau http://www.ir-bri.com/. Pelaporan penggunaan dana dari instrumen Pendanaan Berwawasan Sosial ini terdiri dari
hal-hal berikut ini:
a. Daftar portofolio yang memenuhi kriteria eligibilitas;
b. Deskripsi singkat dari portofolio yang memenuhi kriteria eligibilitas;
c. Jumlah total alokasi dana dari instrumen pendanaan berwawasan sosial;
d. Ringkasan dari seluruh transaksi dalam satu tahun. Perseroan akan mempublikasikan rincian seluruh transaksi selama periode pelaporan,
serta transaksi yang belum terselesaikan termasuk informasi utama seperti tanggal transaksi, jumlah pokok hasil, tanggal jatuh tempo,
dan suku bunga atau kupon instrumen.
e. Pelaporan alokasi dana; dan
f. Pelaporan dampak dari portofolio yang memenuhi kriteria eligibilitas. Perseroan akan melakukan penilaian dampak baik secara langsung
maupun tidak langsung terhadap hasil proses transaksi yang representatif secara acak, termasuk parameter kualitatif dan kuantitatif yang
menguraikan indikator kinerja utama jika memungkinkan.
Perseroan akan melaporkan indikator-indikator sebagai berikut :
Proyek sesuai Kriteria Eligibilitas Indikator Dampak
Layanan infrastruktur dasar yang terjangkau baik dari segi akses maupun Jumlah rumah tangga yang mendapatkan fasilitas
harga listrik
Jumlah rumah tangga yang mendapatkan fasilitas
air minum bersih
Jumlah rumah tangga yang terdampak oleh
fasilitas saluran pembuangan
Jumlah rumah tangga yang terdampak oleh
fasilitas transportasi
Akses terhadap layanan esensial Jumlah tempat tidur baru di layanan kesehatan
Perumahan yang terjangkau Jumlah individu berpenghasilan rendah yang
menerima pinjaman untuk perumahan terjangkau
Penciptaan lapangan kerja, dan program yang dirancang untuk Jumlah UMKM yang dibiayai
mencegah dan/atau mengurangi pengangguran, termasuk pembiayaan Total penyaluran pinjaman UMKM
usaha kecil menengah dan pembiayaan mikro Distribusi sektor dalam portofolio pinjaman UMKM
Jumlah lapangan kerja yang tercipta
Peningkatan dan pemberdayaan sosio-ekonomi Jumlah UMKM atau individu yang dibiayai melalui
program
Total penyaluran pinjaman UMKM
24
24
Page 43
5. External Review
Untuk memastikan kepatuhan sesuai dengan ketentuan POJK No. 18/2023, Perseroan telah menunjuk Ahli Sosial independen untuk
memberikan pendapat atau penilaian atas Kerangka Kerja Obligasi Berwawasan Sosial milik Perseroan serta kegiatan usaha dan/atau
kegiatan lain yang mendasari penerbitan Obligasi Berwawasan Sosial dan manfaatnya bagi sosial.
6. Sasaran Kelestarian Sosial
Perseroan telah melakukan identifikasi KUBS yang ditujukan untuk mengatasi atau memitigasi masalah sosial dan/atau untuk memberikan
manfaat bagi masyarakat. KUBS ini mencakup aset, investasi, serta pengeluaran terkait yang dapat berkontribusi pada satu atau lebih kategori
sosial. Kelompok sasaran mencakup, namun tidak terbatas pada, individu dan komunitas yang Hidup di bawah garis kemiskinan, masyarakat
yang putus sekolah (undereducated), masyarakat yang kurang memiliki akses ke barang dan jasa penting/kebutuhan pokok, Pengangguran,
perempuan dalam kaitannya dengan kesetaraan gender, dan kelompok rentan lain termasuk akibat bencana alam.
7. Uraian Pendapat Ahli Sosial
Pendapat Peninjau Eksternal (External Reviewer) diberikan oleh S&P Global Ratings pada tanggal 11 Januari 2025. Kerangka Sosial
Perseroan selaran dengan Prinsip Obligasi Sosial (Social Bond Principles), ICMA, 2023 dan Prinsip Pinjaman Sosial (Social Loan Principles),
LMA/LSTA/APLMA, 2023.
Proyek sosial yang memenuhi syarat mendukung inklusi keuangan dan pemberdayaan ekonomi di Indonesia, sejalan dengan mandat bank
sebagai entitas yang dikendalikan negara. Misalnya, memfasilitasi akses terhadap infrastruktur dan layanan sensual merupakan langkah
krusial dalam memberdayakan kelompok yang kurang terlayani. Selain itu, bank menetapkan populasi sasaran berdasarkan peraturan lokal
atau statistik resmi, yang meningkatkan kredibilitas dalam proses seleksi proyek.
Indikator dampak sosial yang akan diungkapkan oleh PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk sebagian besar berfokus pada hasil (jumlah
penerima manfaat) daripada hasil sosial (misalnya, peningkatan kesejahteraan). Hal ini membatasi wawasan tentang efektivitas dan dampak
proyek. Namun, pemilihan indikator seperti itu tidak asing untuk instrumen sosial karena kompleksitas pengukuran dampaknya.
Beberapa kategori yang memenuhi syarat bersifat luas. Artinya, bank dapat membiayai berbagai proyek dengan karakteristik beragam dan
dampak sosial yang berbeda, mulai dari pembangunan saluran pembuangan hingga pendanaan bagi produsen skala kecil dan lansia.
8. Pendapat Ahli Sosial
Berdasarkan informasi yang diberikan oleh Perseroan dan pekerjaan yang dilakukan, S&P Global Rating berpendapat bahwa Kerangka Kerja
ini memenuhi kriteria yang ditetapkan dalam Protokol dan selaras dengan definisi Instrumen Pendanaan Sosial yang tercantum dalam Prinsip.
a. Penggunaan Dana (Used of Proceed)
Semua kategori proyek sosial dalam kerangka kerja ini dianggap selaras dengan prinsip-prinsip yang berlaku, dan Perseroan
berkomitmen untuk mengalokasikan hasil bersih yang dikumpulkan di bawah kerangka kerja ini secara eksklusif untuk proyek sosial yang
memenuhi syarat. Mohon merujuk ke bagian Analisis Proyek yang Memenuhi Syarat untuk informasi lebih lanjut mengenai analisis
manfaat sosial dari penggunaan dana yang diharapkan. Periode peninjauan kembali (look-back) adalah 24 bulan, yang lebih pendek
dibandingkan praktik pasar yang umumnya 36 bulan.
b. Proses Evaluasi dan Seleksi Proyek
Unit bisnis terkait akan mengidentifikasi dan mengusulkan proyek berdasarkan kriteria kelayakan dalam kerangka kerja ini. Selanjutnya,
unit ESG, yang terdiri dari perwakilan divisi manajemen risiko pasar, portofolio, dan perusahaan, bagian manajemen aset dan liabilitas
(asset and liabilities management desk), divisi bisnis treasury, divisi manajemen data dan analitis perusahaan, serta divisi ESG, akan
meninjau dan menyetujui proyek yang diajukan. Bank juga akan mengidentifikasi, memantau, dan memitigasi potensi risiko lingkungan
dan sosial terkait proyek yang memenuhi syarat sebagai bagian dari persetujuan kredit, misalnya melalui tim pemasaran khusus per
segmen nasabah dan melalui pelatihan manajer hubungan tentang kredit dan risiko. Kerangka kerja ini mencakup daftar pengecualian,
yang mencakup topik-topik seperti aset apa pun yang melibatkan bahan bakar fosil, senjata, minuman beralkohol, tembakau, dan
perjudian.
c. Pengelolaan Dana
Perseroan akan mencatat hasil bersih dalam register internal, dengan pengawasan berkala terhadap alokasi dana guna memastikan
bahwa proyek sosial tetap selaras dengan kriteria kelayakan. Perseroan berkomitmen untuk mengganti proyek yang tidak mematuhi
kriteria kelayakan kerangka kerja sesegera mungkin. Hingga dialokasikan, dana yang belum digunakan akan ditempatkan sementara
dalam instrumen pasar sesuai dengan kebijakan internal bank.
25
25
Page 44
d. Pelaporan
Perseroan berkomitmen untuk melaporkan alokasi hasil bersih dan dampak proyek yang dibiayai setiap tahun, hingga seluruh dana
tersalurkan atau jika terjadi perkembangan material. Pelaporan akan tersedia di situs web bank. Pelaporan alokasi akan mencakup jumlah
aset yang memenuhi syarat berdasarkan kategori proyek, deskripsi singkat tentang proyek dan populasi sasarannya, dan sisa saldo dana
yang belum dialokasikan pada akhir periode pelaporan. Perusahaan juga akan melaporkan dampak dari proyekproyek yang dibiayai.
Pelaporan ini biasanya mencakup hasil sosial (misalnya jumlah tempat tidur baru dalam layanan kesehatan untuk akses terhadap layanan
esensial) dibandingkan dengan dampaknya secara langsung (seperti peningkatan pendapatan penerima manfaat), sehingga memberikan
wawasan tidak langsung tentang efektivitas proyek. Perseroan berkomitmen untuk melakukan verifikasi pihak ketiga atas pelaporan
alokasinya pasca-penerbitan, yang menambah transparansi proyek yang dibiayai.
Informasi Ahli Sosial
Nama Dokumen : Second Party Opinion PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Social Finance Framework
Tanggal : 11 Februari 2025
Disiapkan Oleh : S&P Global Ratings
Surat Penunjukan : No.201117563C pada tanggal 7 Februari 2025
Lokasi : Hongkong
Email : darren.hoe.bc@spglobal.com dan vanessa.lai@spglobal.com
26
26
Page 45
IV. PERNYATAAN UTANG
Posisi liabilitas pada tanggal 31 Desember 2025 yang disajikan dibawah ini diambil dari laporan keuangan konsolidasian Perseroan dan
Perusahaan Anak tanggal 31 Desember 2025 dan untuk tahun yang berakhir pada tanggal-tanggal tersebut yang disusun oleh manajemen
Perseroan sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan di Indonesia yang mencakup Pernyataan dan Interpretasi yang diterbitkan oleh Dewan
Standar Akuntansi Keuangan Ikatan Akuntan Indonesia, serta peraturan regulator pasar modal yang berlaku untuk entitas yang berada di
bawah pengawasannya yaitu Peraturan Peraturan Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (sekarang OJK) No. VIII.G.7
tentang “Penyajian dan Pengungkapan Laporan Keuangan Emiten atau Perusahaan Publik” dan disajikan dalam mata uang Rupiah, yang
seluruhnya tercantum dalam Prospektus ini dan telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Purwanto Susanti dan Surja (firma anggota Ernst &
Young Global Limited) (“KAP PSS”), auditor independen, berdasarkan Standar Audit yang ditetapkan oleh IAPI, sebagaimana tercantum
dalam laporan auditor independen No. 00072/2.1505/AU.1/07/1865-1/1/II/2026 tanggal 26 Februari 2026 yang ditandatangani oleh Rindra
Sulindro (Registrasi Akuntan Publik No. 1865). Laporan auditor independen tersebut, yang juga tercantum dalam Prospektus ini, menyatakan
opini tanpa modifikasian dengan paragraf “hal lain” yang menjelaskan penerbitan kembali Laporan Keuangan Konsolidasian Auditan. Laporan
auditor independen atas laporan keuangan tanggal 31 Desember 2025 dan untuk tahun yang berakhir pada tanggal tersebut juga berisi
paragraf “hal audit utama” yang mendeskripsikan: (i) penjelasan mengapa cadangan kerugian penurunan nilai atas kredit yang diberikan
merupakan hal yang dipertimbangkan oleh auditor sebagai salah satu hal yang paling signifikan dalam audit atas periode kini dan oleh
karenanya menjadi hal audit utama dan (ii) bagaimana hal audit utama tersebut direspons dalam audit.
Pada tanggal 31 Desember 2025, Perseroan dan Perusahaan Anaknya mempunyai jumlah liabilitas konsolidasian sebesar Rp1.804.429.671
juta, dengan rincian sebagai berikut:
(dalam jutaan Rupiah)
31 Desember
Keterangan
2025
LIABILITAS
Liabilitas Segera 39.818.745
Simpanan Nasabah
Giro 448.203.670
Tabungan 587.585.862
Deposito Berjangka 431.054.307
Total Simpanan Nasabah 1.466.843.839
Simpanan dari Bank Lain dan Lembaga Keuangan Lain 17.601.436
Efek-efek yang Dijual dengan Janji Dibeli Kembali 27.932.749
Liabilitas Derivatif 1.101.753
Liabilitas Akseptasi 13.078.567
Utang Pajak 3.299.310
Surat Berharga yang Diterbitkan 40.901.648
Pinjaman yang Diterima 129.186.116
Estimasi Kerugian Komitmen dan Kontijensi 1.946.135
Liabilitas Imbalan Kerja 27.428.311
Liabilitas Lain-lain 34.804.195
Pinjaman dan Surat Berharga Subordinasi 486.867
TOTAL LIABILITAS 1.804.429.671
A. Perjanjian penting, komitmen dan kontinjensi
a. Perjanjian Signifikan
Pada tanggal 31 Desember 2025, Perseroan mengadakan perjanjian dengan PT Satkomindo Mediyasa tanggal 14 Maret 2025 sehubungan
dengan pengadaan perpanjangan sewa layanan jaringan komunikasi MPLS provider satkom untuk unit kerja BRI tahun 2025-2026 untuk
jangka waktu 24 (dua puluh empat) bulan dengan nilai kontrak senilai Rp 143.956 juta. Bank telah melakukan pembukuan sebagai aset tetap
sebesar nilai kontrak yang sama. Perikatan antara Bank BRI dengan pihak terkait telah mengikuti syarat dan ketentuan yang telah disepakati
bersama.
b. Liabilitas Kontijensi
Dalam melakukan usahanya, Perseroan menghadapi berbagai perkara hukum dan tuntutan, dimana Perseroan sebagai tergugat, terutama
sehubungan dengan kepatuhan dengan kontrak. Walaupun belum ada kepastian yang jelas, Perseroan berpendapat bahwa berdasarkan
informasi yang ada dan keputusan terakhir dari perkara bahwa tuntutan hukum ini tidak akan berdampak secara material pada operasi, posisi
keuangan atau tingkat likuiditas Perseroan.
Pada tanggal-tanggal 31 Desember 2024 dan 2023, Perseroan telah membentuk cadangan (disajikan dalam akun “Liabilitas lain-lain”) untuk
sejumlah tuntutan hukum yang belum diputuskan masing-masing sebesar Rp676.572 juta dan Rp1.361.894 juta. Manajemen berpendapat
bahwa jumlah cadangan yang dibentuk atas kemungkinan timbulnya kerugian akibat tuntutan hukum yang belum diputuskan atau masih
dalam proses tersebut telah memadai.
27
27
Page 46
B. Kewajiban Perseroan yang akan jatuh tempo dalam waktu 3 (tiga) bulan kedepan
Berikut adalah kewajiban Perseroan yang akan jatuh tempo dalam waktu 3 (tiga) bulan sejak Informasi Tambahan ini diterbitkan:
(dalam jutaan Rupiah, kecuali dinyatakan lain)
Nama Mata Uang Jumlah Terutang Tanggal Jatuh Tempo
MUFG BANK USD 100.000.000 12 Mar 26
HSBC EUR 35.000.000 11 Jun 26
Standard Chartered Bank Srilanka USD 30.000.000 28 Jan 26
DZ Bank AG USD 19.999.999 27 Jan 26
OCBC Bank SIngapore USD 50.000.000 29 Jan 26
OCBC Bank Singapore USD 50.000.000 24 Feb 26
Bank of New York Mellon USD 40.000.000 27 Jan 26
Bank of America, Singapore USD 50.000.000 30 Mar 26
OCBC Bank Singapore USD 40.000.000 27 Mar 26
DZ Bank AG USD 10.000.000 30 Mar 26
Perseroan telah menyiapkan dana untuk pembayaran kewajiban-kewajiban di atas yang saat ini ditempatkan pada High Quality Liquid Asset
Perseroan. Dalam memenuhi kewajiban keuangan Perseroan yang akan jatuh tempo dalam jangka waktu 3 bulan ke depan tersebut di atas,
Perseroan akan menggunakan dana yang berasal dari kas internal Perseroan dan arus kas atas pertumbuhan Dana Pihak Ketiga.
Perseroan melakukan pemantauan secara berkala dan penyediaan likuiditas terhadap setiap kewajiban Perseroan yang akan jatuh tempo.
SELURUH KEWAJIBAN KONSOLIDASIAN PERSEROAN DAN PERUSAHAAN ANAK PADA TANGGAL 31 DESEMBER 2025 TELAH DIUNGKAPKAN
DALAM INFORMASI TAMBAHAN INI. SAMPAI DENGAN TANGGAL DITERBITKANNYA INFORMASI TAMBAHAN INI, PERSEROAN DAN
PERUSAHAAN ANAK TELAH MELUNASI SELURUH KEWAJIBANNYA YANG TELAH JATUH TEMPO.
MANAJEMEN DALAM HAL INI BERTINDAK UNTUK DAN ATAS NAMA PERSEROAN SERTA SEHUBUNGAN DENGAN TUGAS DAN TANGGUNG
JAWABNYA DALAM PERSEROAN DENGAN INI MENYATAKAN KESANGGUPANNYA UNTUK MEMENUHI PADA SAAT JATUH TEMPO SELURUH
LIABILITAS YANG TELAH DIUNGKAPKAN DALAM LAPORAN KEUANGAN SERTA DISAJIKAN DALAM INFORMASI TAMBAHAN INI.
TIDAK ADA FAKTA MATERIAL YANG MENGAKIBATKAN PERUBAHAN SIGNIFIKAN PADA LIABILITAS DAN/ATAU PERIKATAN SETELAH
TANGGAL 31 DESEMBER 2025 SAMPAI DENGAN TANGGAL LAPORAN AUDITOR INDEPENDEN DAN LIABILITAS DAN/ATAU PERIKATAN
SETELAH TANGGAL LAPORAN AUDITOR INDEPENDEN SAMPAI DENGAN TANGGAL INFORMASI TAMBAHAN INI, SELAIN LIABILITAS
DAN/ATAU PERIKATAN YANG TIMBUL DARI KEGIATAN USAHA NORMAL PERSEROAN DAN PERUSAHAAN ANAK SERTA KEWAJIBAN-
KEWAJIBAN YANG TELAH DINYATAKAN DALAM INFORMASI TAMBAHAN INI DAN YANG TELAH DIUNGKAPKAN DALAM LAPORAN
KEUANGAN KONSOLIDASIAN PERSEROAN DAN PERUSAHAAN ANAK YANG BUKAN MERUPAKAN BAGIAN DARI INFORMASI TAMBAHAN INI.
DENGAN ADANYA PENGELOLAAN YANG SISTEMATIS ATAS ASET DAN LIABILITAS SERTA PENINGKATAN HASIL OPERASI DI MASA YANG
AKAN DATANG, MANAJEMEN MENYATAKAN KESANGGUPANNYA UNTUK DAPAT MENYELESAIKAN SELURUH LIABILITASNYA YANG TELAH
DIUNGKAPKAN DALAM INFORMASI TAMBAHAN INI SESUAI DENGAN PERSYARATAN SEBAGAIMANA MESTINYA.
PERSEROAN MENYATAKAN BAHWA TIDAK ADA PELANGGARAN ATAS PERSYARATAN DALAM PERJANJIAN KREDIT YANG DILAKUKAN
OLEH PERSEROAN ATAU PERUSAHAAN ANAK DALAM KELOMPOK USAHA PERSEROAN YANG BERDAMPAK MATERIAL TERHADAP
KELANGSUNGAN USAHA PERSEROAN.
DARI TANGGAL 31 DESEMBER 2025 SAMPAI DENGAN TANGGAL LAPORAN AUDITOR INDEPENDEN ATAS LAPORAN KEUANGAN
KONSOLIDASIAN PERSEROAN DAN PERUSAHAAN ANAK DAN SETELAH TANGGAL LAPORAN AUDITOR INDEPENDEN SAMPAI DENGAN
TANGGAL EFEKTIFNYA PERNYATAAN PENDAFTARAN INI, PERSEROAN MENYATAKAN TIDAK ADA KEADAAN LALAI YANG DILAKUKAN
OLEH PERSEROAN ATAU PERUSAHAAN ANAK DALAM KELOMPOK USAHA PERSEROAN ATAS PEMBAYARAN POKOK DAN/ATAU BUNGA
PINJAMAN.
SEHUBUNGAN DENGAN LIABILITAS-LIABILITAS YANG TELAH DIUNGKAPKAN TERSEBUT DIATAS. PERSEROAN MENYATAKAN TIDAK
TERDAPAT NEGATIVE COVENANTS YANG AKAN MERUGIKAN HAK-HAK PEMEGANG OBLIGASI BERWAWASAN SOSIAL INI.
PADA SAAT INFORMASI TAMBAHAN INI DITERBITKAN, TIDAK ADA LIABILITAS PERSEROAN YANG TELAH JATUH TEMPO YANG BELUM
DILUNASI, TERMASUK LIABILITAS YANG BERKAITAN DENGAN PENERBITAN OBLIGASI BERWAWASAN SOSIAL YANG TELAH DITERBITKAN
OLEH PERSEROAN
28
28
Page 47
V. IKHTISAR DATA KEUANGAN PENTING
Calon investor harus membaca ikhtisar data keuangan penting yang disajikan di bawah ini bersamaan dengan laporan keuangan
konsolidasian Perseroan dan Perusahaan Anaknya tanggal 31 Desember 2025 dan 2024 dan untuk tahun yang berakhir pada tanggal-tanggal
tersebut , beserta laporan auditor independen, yang seluruhnya tercantum dalam Prospektus ini. Calon investor juga harus membaca Bab VI
mengenai Analisis dan Pembahasan oleh Manajemen.
Informasi keuangan konsolidasian yang disajikan dalam tabel di bawah ini diambil laporan keuangan konsolidasian Grup tanggal 31 Desember
2025 dan 2024 dan untuk tahun yang berakhir pada tanggal-tanggal tersebut yang disusun oleh manajemen Perseroan sesuai dengan Standar
Akuntansi Keuangan di Indonesia yang mencakup Pernyataan dan Interpretasi yang diterbitkan oleh Dewan Standar Akuntansi Keuangan
Ikatan Akuntan Indonesia, serta peraturan regulator pasar modal yang berlaku untuk entitas yang berada di bawah pengawasannya yaitu
Peraturan Peraturan Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (sekarang OJK) No. VIII.G.7 tentang “Penyajian dan
Pengungkapan Laporan Keuangan Emiten atau Perusahaan Publik” dan disajikan dalam mata uang Rupiah, yang seluruhnya tercantum
dalam Prospektus ini dan telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Purwanto Susanti dan Surja (firma anggota Ernst & Young Global Limited)
(“KAP PSS”), auditor independen, berdasarkan Standar Audit yang ditetapkan oleh IAPI, sebagaimana tercantum dalam laporan auditor
independen No. 00072/2.1505/AU.1/07/1865-1/1/II/2026 tanggal 26 Februari 2026, yang ditandatangani oleh Rindra Sulindro (Registrasi
Akuntan Publik No. 1865). Laporan auditor independen tersebut, yang juga tercantum dalam Prospektus ini, menyatakan opini tanpa
modifikasian dengan paragraf “hal lain” yang menjelaskan penerbitan kembali Laporan Keuangan Konsolidasian Auditan. Laporan auditor
independen atas laporan keuangan tanggal 31 Desember 2025 dan untuk tahun yang berakhir pada tanggal tersebut juga berisi paragraf “hal
audit utama” yang mendeskripsikan: (i) penjelasan mengapa cadangan kerugian penurunan nilai atas kredit yang diberikan merupakan hal
yang dipertimbangkan oleh auditor sebagai salah satu hal yang paling signifikan dalam audit atas periode kini dan oleh karenanya menjadi
hal audit utama dan (ii) bagaimana hal audit utama tersebut direspons dalam audit.
Sebagai akibat dari pembulatan, penyajian jumlah beberapa informasi keuangan berikut ini dapat sedikit berbeda dengan penjumlahan yang
dilakukan secara aritmatika.
Laporan Posisi Keuangan Konsolidasian
(dalam jutaan Rupiah)
31 Desember
Keterangan
2025 2024
ASET
Kas 32.044.482 29.783.642
Giro pada Bank Indonesia 31.929.608 88.878.969
Giro pada Bank Lain 42.444.581 25.582.825
Cadangan kerugian penurunan nilai (11.273) (8.378)
42.433.308 25.574.447
Penempatan pada Bank Indonesia dan Lembaga Keuangan Lain 21.057.210 57.874.335
Cadangan kerugian penurunan nilai (2.405) (767)
21.054.805 57.873.568
Efek-efek 372.732.802 326.535.700
Cadangan kerugian penurunan nilai (89.519) (58.823)
372.643.283 326.476.877
Wesel Ekspor dan Tagihan Lainnya 48.252.083 40.656.822
Cadangan kerugian penurunan nilai (465.498) (1.075.559)
47.786.585 39.581.263
Efek-efek yang Dibeli dengan Janji Dijual Kembali 24.452 16.845.690
Tagihan Derivatif 1.167.029 1.087.048
Kredit yang Diberikan 1.460.729.418 1.298.318.089
Cadangan kerugian penurunan nilai (79.328.619) (76.902.889)
1.381.400.799 1.221.415.200
Pinjaman Syariah 56.350.282 49.889.082
Cadangan kerugian penurunan nilai (3.565.115) (3.995.032)
52.785.167 45.894.050
Piutang Sewa Pembiayaan 4.406.157 6.433.608
Cadangan kerugian penurunan nilai (164.922) (165.590)
4.241.235 6.268.018
Tagihan Akseptasi 13.078.567 10.105.373
Cadangan kerugian penurunan nilai (32.226) (321.683)
13.046.341 9.783.690
Penyertaan Saham 8.834.868 8.076.567
Aset Tetap
29
29
Page 48
31 Desember
Keterangan
2025 2024
Biaya perolehan 94.045.303 88.479.818
Akumulasi penyusutan (30.751.063) (26.001.853)
Nilai buku - neto 63.294.240 62.477.965
Aset Pajak Tangguhan - neto 8.129.522 12.800.660
Properti Investasi 19.115 197.380
Aset Lain-lain - neto 54.536.266 39.171.872
TOTAL ASET 2.135.371.105 1.992.186.906
LIABILITAS DAN EKUITAS
LIABILITAS
Liabilitas Segera 39.818.745 36.821.661
Simpanan Nasabah
Giro 448.203.670 374.554.340
Tabungan 587.585.862 544.426.947
Deposito Berjangka 431.054.307 446.468.817
Total Simpanan Nasabah 1.466.843.839 1.365.450.104
Simpanan dari Bank Lain dan Lembaga Keuangan Lainnya 17.601.436 14.679.482
Efek-efek yang Dijual dengan Janji Dibeli Kembali 27.932.749 25.043.717
Liabilitas Derivatif 1.101.753 1.585.120
Liabilitas Akseptasi 13.078.567 10.105.373
Utang Pajak 3.299.310 2.150.487
Surat Berharga yang Diterbitkan 40.901.648 32.502.499
Pinjaman yang Diterima 129.186.116 127.879.804
Estimasi Kerugian Komitmen dan Kontijensi 1.946.135 2.551.050
Liabilitas Imbalan Kerja 27.428.311 20.936.335
Liabilitas Lain-lain 34.804.195 28.674.477
Pinjaman dan Surat Berharga Subordinasi 486.867 491.781
TOTAL LIABILITAS 1.804.429.671 1.668.871.890
EKUITAS
Modal dasar - 300.000.000.000 lembar saham
(terdiri dari 1 lembar sahamSeri A Dwiwarna dan 299.999.999.999 lembar saham
Seri B)
Modal ditempatkan dan disetor penuh - 151.559.001.604 lembar saham
(terdiri dari 1 lembar saham Seri A Dwiwarna dan 151.559.001.603 lembar saham
seri B) 7.577.950 7.577.950
Tambahan modal disetor 75.946.195 75.880.223
Surplus revaluasi aset tetap - bersih 20.754.251 20.222.379
Selisih kurs karena penjabaran laporan keuangan dalam mata uang asing 227.059 (204.632)
Kerugian yang belum direalisasi atas efek-efek yang diklasifikasikan sebagai nilai wajar
melalui penghasilan komprehensif lain - bersih 1.289.152 (2.196.060)
Cadangan kerugian penurunan nilai atas efek-efek yang diklasifikasikan sebagai nilai
wajar melalui penghasilan komprehensif lain - bersih 60.966 51.931
Kerugian pengukuran kembali program imbalan pasti - bersih (2.198.095) (505.787)
Modal saham diperoleh kembali (saham treasuri) (4.463.270) (4.349.007)
Opsi saham 121.808 313.404
Cadangan kompensasi atas saham bonus 453.231 452.031
Dampak transaksi pengendalian non pengendali 1.758.580 1.758.580
Cadangan keuangan asuransi - neto (157.347) (5.050)
Saldo laba
Telah ditentukan penggunaannya 3.022.685 3.022.685
Belum ditentukan penggunaannya 219.640.693 215.009.704
Total saldo laba 222.663.378 218.032.389
Total ekuitas yang dapat diatribusikan kepada entitas induk 324.033.858 317.028.351
Kepentingan non-pengendali 6.907.576 6.286.665
TOTAL EKUITAS 330.941.434 323.315.016
TOTAL LIABILITAS DAN EKUITAS 2.135.371.105 1.992.186.906
30
30
Page 49
Laporan Laba Rugi dan Penghasilan Komprehensif Lain Konsolidasian
(dalam jutaan Rupiah)
Tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember
Keterangan
2025 2024
PENDAPATAN DAN BEBAN OPERASIONAL
Pendapatan Bunga dan Syariah
Pendapatan bunga 192.859.238 185.272.091
Pendapatan syariah 14.924.130 13.994.161
Total Pendapatan Bunga dan Syariah 207.783.368 199.266.252
Beban Bunga dan Syariah
Beban bunga (56.012.924) (55.601.330)
Beban syariah (1.272.015) (1.006.265)
Total Beban Bunga dan Syariah (57.284.939) (56.607.595)
Pendapatan Bunga dan Syariah - neto 150.498.429 142.658.657
Pendapatan jasa asuransi 7.662.733 7.346.611
Beban jasa asuransi (6.364.550) (6.179.801)
Pendapatan jasa asuransi - neto 1.298.183 1.168.810
Pendapatan penjualan emas 61.566.593 18.192.082
Beban harga pokok penjualan emas (59.167.627) (17.488.885)
Pendapatan penjualan emas - neto 2.398.966 703.197
Pendapatan Operasional lainnya
Provisi dan komisi lainnya 21.447.045 20.390.833
Penerimaan kembali aset yang telah dihapusbukukan dan klaim asuransi 20.952.308 25.363.951
Keuntungan dari penjualan efek-efek - neto 3.372.396 2.209.474
Keuntungan transaksi mata uang asing - neto 2.087.065 1.187.802
Keuntungan yang belum direalisasi dari perubahan nilai wajar efek-efek 160.659 -
Lain-lain 5.661.719 4.796.269
Total Pendapatan Operasional Lainnya 53.681.192 53.948.329
Beban penyisihan kerugian penurunan nilai atas aset keuangan - neto (46.723.647) (41.744.402)
Pembalikan penyisihan estimasi kerugian komitmen dan kontijensi - neto 624.058 3.596.482
Beban penyisihan kerugian penurunan nilai atas aset non-keuangan neto (82.414) (13.008)
Beban Operasional lainnya
Tenaga kerja dan tunjangan (42.113.566) (38.616.534)
Umum dan administrasi (33.776.049) (29.288.456)
Kerugian yang belum direalisasi atas perubahan nilai wajar efek-efek - (202.928)
Lain-lain (12.557.271) (13.992.300)
Total Beban Operasional Lainnya (88.446.886) (82.100.218)
LABA OPERASIONAL 73.247.881 78.215.847
BEBAN NON-OPERASIONAL - NETO (455.062) (963.653)
LABA SEBELUM BEBAN PAJAK 72.792.819 77.252.194
BEBAN PAJAK (15.660.454) (16.945.848)
LABA BERSIH 57.132.365 60.306.346
Akun-akun yang tidak akan direklasifikasi ke laba rugi
Pengukuran kembali atas program imbalan pasti (2.105.170) 2.001.031
Pajak penghasilan terkait yang tidak akan direklasifikasi ke laba rugi 408.841 (376.095)
Surplus revaluasi aset tetap 543.712 9.670
Akun-akun yang akan direklasifikasi ke laba rugi
Selisih kurs karena penjabaran laporan keuangan dalam mata uang asing 431.691 49.112
(Kerugian) keuntungan yang belum direalisasi atas efek-efek yang diklasifikasikan
4.826.637 (145.799)
sebagai nilai wajar melalui penghasilan komprehensif lain
Cadangan kerugian penurunan nilai atas efek-efek yang diklasifikasikan sebagai
18.756 (86.410)
nilai nilai wajar melalui penghasilan komprehensif lain
Beban keuangan dari kontrak asuransi yang diterbitkan (361.281) 98.305
Pajak penghasilan terkait akun-akun yang akan direklasifikasi ke laba rugi (854.180) 14.658
Penghasilan Komprehensif Lain Tahun Berjalan - Setelah Pajak 2.909.006 1.564.472
TOTAL PENGHASILAN KOMPREHENSIF TAHUN BERJALAN 60.041.371 61.870.818
LABA TAHUN BERJALAN YANG DAPAT DIATRIBUSIKAN KEPADA:
Pemilik entitas induk 56.652.384 59.944.649
31
31
Page 50
Tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember
Keterangan
2025 2024
Kepentingan non-pengendali 479.981 361.697
TOTAL 57.132.365 60.306.346
TOTAL PENGHASILAN KOMPREHENSIF TAHUN BERJALAN YANG DAPAT
DIATRIBUSIKAN KEPADA
Pemilik entitas induk 59.265.589 61.620.303
Kepentingan non-pengendali 775.782 250.515
TOTAL 60.041.371 61.870.818
LABA TAHUN BERJALAN PER SAHAM DASAR YANG DAPAT DIATRIBUSIKAN
KEPADA PEMILIK ENTITAS INDUK
(dalam Rupiah penuh)
Dasar 376 398
Dilusian 376 398
Laporan Arus Kas
(dalam jutaan Rupiah)
Tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember
Keterangan
2025 2024
ARUS KAS DARI KEGIATAN OPERASI
Pendapatan yang diterima
Penerimaan bunga dan investasi 188.133.607 191.363.148
Pendapatan syariah 14.733.244 13.891.084
Pendapatan penjualan emas 61.566.593 18.192.082
Pendapatan jasa asuransi 6.383.438 8.760.610
Beban yang dibayar
Beban bunga (56.224.677) (55.680.976)
Beban syariah (1.252.495) (993.686)
Beban harga pokok penjualan emas (59.167.627) (17.488.885)
Beban jasa asuransi (6.322.597) (5.547.858)
Penerimaan kembali aset yang telah dihapusbukukan 20.952.308 25.363.951
Pendapatan operasional lainnya 32.563.546 27.775.215
Beban operasional lainnya (80.928.270) (85.574.645)
Beban non-operasional - neto (555.267) (1.108.735)
Pembayaran atas pajak penghasilan badan (10.543.662) (13.742.335)
Arus kas sebelum perubahan dalam aset dan liabilitas operasi 109.338.141 105.208.970
Perubahan dalam aset dan liabilitas operasi:
(Kenaikan) penurunan aset operasi:
Penempatan pada Bank Indonesia dan Lembaga Keuangan Lain (544.175) 1.273.810
Efek-efek yang diukur pada nilai wajar melalui laporan laba rugi (1.594.522) (976.011)
Wesel ekspor dan tagihan lainnya (7.595.261) 13.473.275
Efek-efek yang dibeli dengan janji dijual kembali 16.821.238 16.749.541
Kredit yang diberikan (203.205.917) (127.686.861)
Pinjaman syariah (10.658.658) (4.133.183)
Piutang pembiayaan 2.027.451 1.479.857
Aset lain-lain (1.213.587) 1.562.240
Kenaikan (penurunan) liabilitas operasi:
Liabilitas segera 2.997.084 6.169.854
Simpanan:
Giro 73.649.330 28.429.968
Tabungan 43.158.915 16.481.397
Deposito berjangka (15.414.510) (37.790.022)
Simpanan dari bank lain dan lembaga keuangan lain 2.921.954 2.721.163
Efek-efek yang dijual dengan janji dibeli kembali 2.889.032 5.964.259
Liabilitas lain-lain 1.040.508 (4.645.149)
Kas neto yang diperoleh dari (digunakan untuk) kegiatan operasi 14.617.023 24.283.108
ARUS KAS DARI KEGIATAN INVESTASI
Hasil penjualan aset tetap 100.205 129.827
32
32
Page 51
Tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember
Keterangan
2025 2024
Penerimaan dividen 166.422 137.035
Penjualan (penambahan) penyertaan saham - (4.912)
Perolehan aset tetap (6.344.276) (10.334.588)
(Kenaikan) penurunan efek-efek yang diklasifikasikan sebagai nilai wajar melalui
(40.012.932) 9.884.449
penghasilan komprehensif lain dan biaya perolehan diamortisasi
Kas neto yang digunakan untuk kegiatan investasi (46.090.581) (188.189)
ARUS KAS DARI KEGIATAN PENDANAAN
Penerimaan pinjaman yang diterima 37.570.676 42.489.276
Pembayaran pinjaman yang diterima (36.492.679) (13.300.712)
Saham yang dibeli kembali (488.373) (875.758)
Pembagian laba untuk dividen (51.881.643) (48.102.283)
Penerimaan dari surat berharga yang diterbitkan 28.395.963 10.905.923
Pembayaran atas surat berharga yang jatuh tempo (19.724.136) (28.578.477)
Kas neto yang digunakan untuk kegiatan pendanaan (42.620.192) (37.462.031)
PENURUNAN NETO KAS DAN SETARA KAS (74.093.750) (13.367.112)
PENGARUH PERUBAHAN KURS MATA UANG ASING 1.085 17.758
KAS DAN SETARA KAS AWAL TAHUN 205.328.380 218.677.734
KAS DAN SETARA KAS AKHIR TAHUN 131.235.715 205.328.380
Rasio Keuangan Penting
31 Desember
Keterangan
2025 2024
Rasio Keuangan (x)(1)
Laba tahun berjalan / Total Aset 0,03s 0,03
Laba tahun berjalan / Total Ekuitas 0,17 0,19
Laba tahun berjalan / Pendapatan 0,27 0,30
Jumlah liabilitas / Jumlah ekuitas 5,45 5,16
Jumlah liabilitas / Jumlah aset 0,85 0,84
DER 0,60 0,58
DAR 0,09 0,09
Permodalan(2)
Rasio Kewajiban Penyediaan Modal Minimum (CAR) 23,52% 24,41%
Aktiva Produktif(2)
Non-Performing Loan (NPL) bruto 3,07% 2,94%
Non-Performing Loan (NPL) neto 0,88% 0,75%
Non-Performing Loan (NPL) Coverage 178,06% 199,43%
LAR 9,61% 10,89%
LAR Coverage 56,81% 53,75%
Credit Cost 3,35% 3,17%
Profitabilitas(2)
Cost of Fund (CoF) 3,46% 3,56%
Marjin bunga bersih (NIM) 7,81% 6,47%
Cost to Income Ratio (CIR) 42,55% 36,97%
Biaya Operasional terhadap Pendapatan Operasional (BOPO) 77,85% 67,64%
Rasio Laba (rugi) sebelum pajak terhadap total Aset (ROA) 3,49% 3,76%
Rasio Laba (rugi) setelah pajak terhadap total Aset (ROA) 2,74% 2,99%
Rasio Laba (rugi) tahun berjalan terhadap rata-rata Ekuitas tier 1 (ROE Tier 1) 19,31% 22,91%
ROE B/S 17,44% 18,40%
Likuiditas(2)
Current Account Saving Account (CASA) 70,61% 67,54%
Loan to Deposit Ratio (LDR) 91,43% 89,39%
Kepatuhan(2)
Giro Wajib Minimum (GWM)
Utama Rupiah (rata-rata) 4,80% 5,00%
Valuta Asing (harian) 2,00% 2,00%
Posisi Devisa Neto 2,51% 2,42%
33
33
Page 52
31 Desember
Keterangan
2025 2024
Persentase pelanggaran BMPK
Pihak berelasi 0,00% 0,00%
Pihak ketiga 0,00% 0,00%
Persentase pelampauan BMPK
Pihak berelasi 0,00% 0,00%
Pihak ketiga 0,00% 0,00%
Catatan:
(1) Dihitung secara konsolidasian.
(2) Perseroan saja
Tingkat Persyaratan Rasio dalam Perjanjian Utang
Keterangan Persyaratan Kredit 31 Desember 2025
Pinjaman Sindikasi Club Loan
Capital Adequacy Ratio (CAR) Minimum 9% 24,41%
Non Performing Loan (NPL) Maksimum 5% 2,94%
Pinjaman dari BNP Paribas
Capital Adequacy Ratio (CAR) Minimum 9% 24,41%
Rasio Non Performing Loan (NPL) Maksimum 5% 2,94%
Pinjaman dari Sustainability Linked Loan
Nilai Capital Adequacy Ratio (CAR) Minimum 9% 24,41%
Rasio Non Performing Loan (NPL) Maksimum 5% 2,94%
Pinjaman Social and Club Loan
Capital Adequacy Ratio (CAR) Minimum 9% 24,41%
Rasio Non Performing Loan (NPL) Maksimum 5% 2,94%
Tidak terdapat rasio keuangan yang melampaui sesuai yang dipersyaratkan dalam perjanjian utang Perseroan. Berdasarkan POJK No.
06/2015 yang antara lain mengatur mengenai kewajiban bank untuk mempublikasikan laporan keuangannya kepada masyarakat dan
menyampaikan kepada OJK, Perseroan telah mempublikasikan laporan keuangan bulanan dan triwulanan terkini di dalam website Perseroan
www.bri.co.id.
34
34
Page 53
VI. ANALISIS DAN PEMBAHASAN MANAJEMEN
Analisis dan pembahasan yang disajikan dalam bab ini harus dibaca bersama-sama dengan “Ikhtisar Data Keuangan Penting” dan laporan
keuangan konsolidasian Perseroan dan Perusahaan Anaknya beserta catatan atas laporan keuangan konsolidasian yang telah disusun
berdasarkan Standar Akuntansi Keuangan di Indonesia dan tercantum dalam Prospektus ini.
Informasi keuangan konsolidasian yang disajikan dalam tabel di bawah ini diambil laporan keuangan konsolidasian Grup tanggal 31 Desember
2025 dan 2024 dan untuk tahun yang berakhir pada tanggal-tanggal tersebut yang disusun oleh manajemen Perseroan sesuai dengan Standar
Akuntansi Keuangan di Indonesia yang mencakup Pernyataan dan Interpretasi yang diterbitkan oleh Dewan Standar Akuntansi Keuangan
Ikatan Akuntan Indonesia, serta peraturan regulator pasar modal yang berlaku untuk entitas yang berada di bawah pengawasannya yaitu
Peraturan Peraturan Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (sekarang OJK) No. VIII.G.7 tentang “Penyajian dan
Pengungkapan Laporan Keuangan Emiten atau Perusahaan Publik” dan disajikan dalam mata uang Rupiah, yang seluruhnya tercantum
dalam Prospektus ini dan telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Purwanto, Susanti dan Surja (firma anggota Ernst & Young Global Limited)
(“KAP PSS”), auditor independen, berdasarkan Standar Audit yang ditetapkan oleh IAPI, sebagaimana tercantum dalam laporan auditor
independen No. 00072/2.1505/AU.1/07/18651/1/II/2026 tanggal 26 Februari 2026 yang ditandatangani oleh Rindra Sulindro (Registrasi
Akuntan Publik No. 1865). Laporan auditor independen tersebut, yang juga tercantum dalam Prospektus ini, menyatakan opini tanpa
modifikasian dengan paragraf “hal lain” yang menjelaskan penerbitan kembali Laporan Keuangan Konsolidasian Auditan. Laporan auditor
independen atas laporan keuangan tanggal 31 Desember 2025 dan untuk tahun yang berakhir pada tanggal tersebut juga berisi paragraf “hal
audit utama” yang mendeskripsikan: (i) penjelasan mengapa cadangan kerugian penurunan nilai atas kredit yang diberikan merupakan hal
yang dipertimbangkan oleh auditor sebagai salah satu hal yang paling signifikan dalam audit atas periode kini dan oleh karenanya menjadi
hal audit utama dan (ii) bagaimana hal audit utama tersebut direspons dalam audit.
1. Analisis Laporan Keuangan
(dalam jutaan Rupiah, kecuali dinyatakan lain)
31 Desember
Keterangan
2025 2024
Total Aset 2.135.371.105 1.992.186.906
Total Liabilitas 1.804.429.671 1.668.871.890
Total Ekuitas 330.941.434 323.315.016
Aset
Posisi tanggal 31 Desember 2025 dibandingkan posisi tanggal 31 Desember 2024
Pada tanggal 31 Desember 2025 total aset Perseroan sebesar Rp2.135.371.105 juta, meningkat sebesar 7,19% atau setara dengan
Rp143.184.199 juta jika dibandingkan dengan posisi tanggal 31 Desember 2024 sebesar Rp1.992.186.906 juta. Peningkatan total aset pada
tahun 2025 terutama disebabkan oleh kenaikan aktiva produktif antara lain kredit yang diberikan naik sebesar 12,51% yoy atau naik
Rp162.411.329 juta selain itu pinjaman syariah naik sebesar 12,95% yoy atau naik Rp6.461.200 juta. Sepanjang tahun 2025, Perseroan
melanjutkan fokusnya untuk menumbuhkan aset melalui peningkatan aset produktif, khususnya Loan, Sharia & Financing. Hal ini tercermin
dari peningkatan komposisi Loan, Sharia & Financing yang terus mengalami peningkatan menjadi 75,00% dari total Aset Produktif, naik 1,43%
dari periode yang sama di tahun sebelumnya sebesar 73,57%.
Liabilitas
Posisi tanggal 31 Desember 2025 dibandingkan posisi tanggal 31 Desember 2024
Pada tanggal 31 Desember 2025 total liabilitas Perseroan sebesar Rp1.804.429.671 juta, meningkat sebesar 8,12% atau setara dengan
Rp135.557.781 juta jika dibandingkan dengan posisi tanggal 31 Desember 2024 sebesar Rp1.804.429.671 juta. Peningkatan total liabilitas
pada tahun 2025 terutama disebabkan oleh peningkatan nilai tercatat pinjaman diterima sebesar 1,02% atau Rp1.306.312 juta secara yoy
selain itu terdapat peningkatan dana pihak ketiga sebesar 7,42% atau Rp101.393.735 juta. Simpanan nasabah memiliki komposisi terbesar
dalam total liabilitas sebesar 81,29%.
Ekuitas
Posisi tanggal 31 Desember 2025 dibandingkan posisi tanggal 31 Desember 2024
Pada tanggal 31 Desember 2025 total ekuitas Perseroan sebesar Rp330.941.434 juta, meningkat sebesar 2,36% atau setara dengan
Rp7.626.418 juta jika dibandingkan dengan posisi tanggal 31 Desember 2024 sebesar Rp323.315.016 juta. Peningkatan total ekuitas pada
tahun 2025 terutama disebabkan oleh meningkatnya saldo ekuitas yang dapat diatribusikan kepada Perseroan sebesar 2,21% atau naik
Rp7.005.507 juta secara yoy, peningkatan, perseroan masih memiliki kondisi permodalan yang masih memadai dengan CAR yang masih
tinggi 23.70% secara konsolidasi.
35
35
Page 54
2. ANALISIS LABA RUGI
(dalam jutaan Rupiah)
Tahun yang berakhir pada tanggal
Keterangan 31 Desember
2025 2024
PENDAPATAN DAN BEBAN OPERASIONAL
Pendapatan Bunga dan Syariah
Pendapatan bunga 192.859.238 185.272.091
Pendapatan syariah 14.924.130 13.994.161
Total Pendapatan Bunga dan Syariah 207.783.368 199.266.252
Beban Bunga dan Syariah
Beban bunga (56.012.924) (55.601.330)
Beban syariah (1.272.015) (1.006.265)
Total Beban Bunga dan Syariah (57.284.939) (56.607.595)
Pendapatan Bunga dan Syariah - neto 150.498.429 142.658.657
Pendapatan jasa asuransi 7.662.733 7.346.611
Beban jasa asuransi (6.364.550) (6.179.801)
Pendapatan jasa asuransi - neto 1.298.183 1.168.810
Pendapatan penjualan emas 61.566.593 18.192.082
Beban harga pokok penjualan emas (59.167.627) (17.488.885)
Pendapatan penjualan emas - neto 2.398.966 703.197
Pendapatan Operasional lainnya
Provisi dan komisi lainnya 21.447.045 20.390.833
Penerimaan kembali aset yang telah dihapusbukukan dan klaim asuransi 20.952.308 25.363.951
Keuntungan dari penjualan efek-efek - neto 3.372.396 2.209.474
Keuntungan transaksi mata uang asing - neto 2.087.065 1.187.802
Keuntungan yang belum direalisasi dari perubahan nilai wajar efek-efek 160.659 -
Lain-lain 5.661.719 4.796.269
Total Pendapatan Operasional Lainnya 53.681.192 53.948.329
Beban penyisihan kerugian penurunan nilai atas aset keuangan - neto (46.723.647) (41.744.402)
Pembalikan penyisihan estimasi kerugian komitmen dan kontijensi - neto 624.058 3.596.482
Beban penyisihan kerugian penurunan nilai atas aset non-keuangan neto (82.414) (13.008)
Beban Operasional lainnya
Tenaga kerja dan tunjangan (42.113.566) (38.616.534)
Umum dan administrasi (33.776.049) (29.288.456)
Kerugian yang belum direalisasi atas perubahan nilai wajar efek-efek - (202.928)
Lain-lain (12.557.271) (13.992.300)
Total Beban Operasional Lainnya (88.446.886) (82.100.218)
LABA OPERASIONAL 73.247.881 78.215.847
BEBAN NON-OPERASIONAL - NETO (455.062) (963.653)
LABA SEBELUM BEBAN PAJAK 72.792.819 77.252.194
BEBAN PAJAK (15.660.454) (16.945.848)
LABA BERSIH 57.132.365 60.306.346
Akun-akun yang tidak akan direklasifikasi ke laba rugi
Pengukuran kembali atas program imbalan pasti (2.105.170) 2.001.031
Pajak penghasilan terkait yang tidak akan direklasifikasi ke laba rugi 408.841 (376.095)
Surplus revaluasi aset tetap 543.712 9.670
Akun-akun yang akan direklasifikasi ke laba rugi
Selisih kurs karena penjabaran laporan keuangan dalam mata uang asing 431.691 49.112
(Kerugian) keuntungan yang belum direalisasi atas efek-efek yang diklasifikasikan
4.826.637 (145.799)
sebagai nilai wajar melalui penghasilan komprehensif lain
Cadangan kerugian penurunan nilai atas efek-efek yang diklasifikasikan sebagai nilai
18.756 (86.410)
nilai wajar melalui penghasilan komprehensif lain
Beban keuangan dari kontrak asuransi yang diterbitkan (361.281) 98.305
Pajak penghasilan terkait akun-akun yang akan direklasifikasi ke laba rugi (854.180) 14.658
Penghasilan Komprehensif Lain Tahun Berjalan - Setelah Pajak 2.909.006 1.564.472
TOTAL PENGHASILAN KOMPREHENSIF TAHUN BERJALAN 60.041.371 61.870.818
LABA TAHUN BERJALAN YANG DAPAT DIATRIBUSIKAN KEPADA:
Pemilik entitas induk 56.652.384 59.944.649
36
36
Page 55
Tahun yang berakhir pada tanggal
Keterangan 31 Desember
2025 2024
Kepentingan non-pengendali 479.981 361.697
TOTAL 57.132.365 60.306.346
TOTAL PENGHASILAN KOMPREHENSIF TAHUN BERJALAN YANG DAPAT
DIATRIBUSIKAN KEPADA
Pemilik entitas induk 59.265.589 61.620.303
Kepentingan non-pengendali 775.782 250.515
TOTAL 60.041.371 61.870.818
LABA TAHUN BERJALAN PER SAHAM DASAR YANG DAPAT DIATRIBUSIKAN
KEPADA PEMILIK ENTITAS INDUK
(dalam Rupiah penuh)
Dasar 376 398
Dilusian 376 398
TOTAL PENDAPATAN BUNGA & SYARIAH
Posisi tanggal 31 Desember 2025 dibandingkan posisi tanggal 31 Desember 2024
Pada tanggal 31 Desember 2025 Perseroan membukukan Total Pendapatan Bunga dan Syariah sebesar Rp207.783.368 juta, meningkat
sebesar 4,27% atau setara dengan Rp8.517.116 juta jika dibandingkan dengan 31 Desember 2024 sebesar Rp199.266.252 juta. Peningkatan
pendapatan bunga ini utamanya didorong dari pendapatan bunga dari Loan & Financing (termasuk syariah) yang mencapai Rp183,3 triliun,
tumbuh 5,3% secara year-on-year dimana Pegadaian dan PNM sebagai bagian dari holding ultra mikro mencatatkan kontribusi sebesar 22,4%,
meningkat dari 19,7% pada periode yang sama tahun lalu.
TOTAL BEBAN BUNGA & SYARIAH
Posisi tanggal 31 Desember 2025 dibandingkan posisi tanggal 31 Desember 2024
Total beban bunga dan syariah tahun 2025 mencapai Rp57.284.939 juta, meningkat sebesar 1,20% atau setara dengan Rp677.344 juta jika
dibandingkan dengan 31 Desember 2024 sebesar Rp56.607.595 juta. Perseroan sepanjang tahun 2025 mampu menurunkan cost of fund
rasio dimana selalu berada di level 3,6%. Hal ini membuktikan kepiawaian Perseroan dalam pengelolaan kebutuhan likuiditas dengan
kebutuhan pertumbuhan dengan tetap menjaga rasio likuiditas dalam hal ini Loan to Deposit Rasio (LDR) pada level di bawah 92%.
Peningkatan LDR menunjukkan upaya optimalisasi.
LABA BERSIH
Posisi tanggal 31 Desember 2025 dibandingkan posisi tanggal 31 Desember 2024
Di tengah tantangan yang tidak mudah baik dari sisi makro ekonomi global dan juga domestik serta di tengah proses perbaikan kualitas aset
yang sedang dilakukan, Perseroan mampu menciptakan laba bersih tahun 2025 sebesar Rp57.132.365 juta, mengalami penurunan sebesar
5,26% atau setara dengan Rp3.173.981 juta jika dibandingkan dengan 31 Desember 2024 sebesar Rp60.306.346 juta. Hal ini didorong
peningkatan total pendapatan bunga dan syariah dengan tetap menjaga kenaikan terbatas dari total beban bunga dan syariah.
3. ANALISIS ARUS KAS
(dalam jutaan Rupiah)
Tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember
Keterangan
2025 2024
ARUS KAS DARI KEGIATAN OPERASI
Pendapatan yang diterima
Penerimaan bunga dan investasi 188.133.607 191.363.148
Pendapatan syariah 14.733.244 13.891.084
Pendapatan penjualan emas 61.566.593 18.192.082
Pendapatan jasa asuransi 6.383.438 8.760.610
Beban yang dibayar
Beban bunga (56.224.677) (55.680.976)
Beban syariah (1.252.495) (993.686)
Beban harga pokok penjualan emas (59.167.627) (17.488.885)
Beban jasa asuransi (6.322.597) (5.547.858)
Penerimaan kembali aset yang telah dihapusbukukan 20.952.308 25.363.951
Pendapatan operasional lainnya 32.563.546 27.775.215
Beban operasional lainnya (80.928.270) (85.574.645)
37
37
Page 56
Tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember
Keterangan
2025 2024
Beban non-operasional - neto (555.267) (1.108.735)
Pembayaran atas pajak penghasilan badan (10.543.662) (13.742.335)
Arus kas sebelum perubahan dalam aset dan liabilitas operasi 109.338.141 105.208.970
Perubahan dalam aset dan liabilitas operasi:
(Kenaikan) penurunan aset operasi:
Penempatan pada Bank Indonesia dan Lembaga Keuangan Lain (544.175) 1.273.810
Efek-efek yang diukur pada nilai wajar melalui laporan laba rugi (1.594.522) (976.011)
Wesel ekspor dan tagihan lainnya (7.595.261) 13.473.275
Efek-efek yang dibeli dengan janji dijual kembali 16.821.238 16.749.541
Kredit yang diberikan (203.205.917) (127.686.861)
Pinjaman syariah (10.658.658) (4.133.183)
Piutang pembiayaan 2.027.451 1.479.857
Aset lain-lain (1.213.587) 1.562.240
Kenaikan (penurunan) liabilitas operasi:
Liabilitas segera 2.997.084 6.169.854
Simpanan:
Giro 73.649.330 28.429.968
Tabungan 43.158.915 16.481.397
Deposito berjangka (15.414.510) (37.790.022)
Simpanan dari bank lain dan lembaga keuangan lain 2.921.954 2.721.163
Efek-efek yang dijual dengan janji dibeli kembali 2.889.032 5.964.259
Liabilitas lain-lain 1.040.508 (4.645.149)
Kas neto yang diperoleh dari (digunakan untuk) kegiatan operasi 14.617.023 24.283.108
ARUS KAS DARI KEGIATAN INVESTASI
Hasil penjualan aset tetap 100.205 129.827
Penerimaan dividen 166.422 137.035
Penjualan (penambahan) penyertaan saham - (4.912)
Perolehan aset tetap (6.344.276) (10.334.588)
(Kenaikan) penurunan efek-efek yang diklasifikasikan sebagai nilai wajar melalui
(40.012.932) 9.884.449
penghasilan komprehensif lain dan biaya perolehan diamortisasi
Kas neto yang digunakan untuk kegiatan investasi (46.090.581) (188.189)
ARUS KAS DARI KEGIATAN PENDANAAN
Penerimaan pinjaman yang diterima 37.570.676 42.489.276
Pembayaran pinjaman yang diterima (36.492.679) (13.300.712)
Saham yang dibeli kembali (488.373) (875.758)
Pembagian laba untuk dividen (51.881.643) (48.102.283)
Penerimaan dari surat berharga yang diterbitkan 28.395.963 10.905.923
Pembayaran atas surat berharga yang jatuh tempo (19.724.136) (28.578.477)
Kas neto yang digunakan untuk kegiatan pendanaan (42.620.192) (37.462.031)
PENURUNAN NETO KAS DAN SETARA KAS (74.093.750) (13.367.112)
PENGARUH PERUBAHAN KURS MATA UANG ASING 1.085 17.758
KAS DAN SETARA KAS AWAL TAHUN 205.328.380 218.677.734
KAS DAN SETARA KAS AKHIR TAHUN 131.235.715 205.328.380
ARUS KAS DARI KEGIATAN OPERASI
Posisi tanggal 31 Desember 2025 dibandingkan posisi tanggal 31 Desember 2024
Arus kas neto diperoleh dari kegiatan operasi di tahun 2025 sebesar Rp14.617.023 juta, mengalami penurunan sebesar 39,81% atau sebesar
Rp9.666.085 juta jika dibandingkan dengan arus kas neto untuk aktivitas operasi sebesar Rp24.283.108 juta pada tahun 2024. Meski terjadi
penurunan, perusahaan dapat meningkatkan arus kas sebelum perubahan dalam aset dan liabilitas operasi menjadi Rp109.338.141 juta dari
Rp105.208.970 juta pada tahun 2024. Peningkatan ini terutama disebabkan oleh meningkatnya arus kas dari pendapatan penjualan emas
sebesar 238,43% atau naik Rp43.374.511 juta serta meningkatnya pendapatan operasional lainnya sebesar 17.24% atau naik Rp4,788,331
38
38
Page 57
juta. Upaya optimalisasi perusahaan terlihat dalam penurunan beban operasional lainnya, tercatat pada 2025 sebesar Rp80.928.270 juta
turun dibandingkan dengan posisi 2024 sebesar Rp85.574.645 juta. Selain itu, perusahaan mengalami peningkatan signifikan pada arus kas
dari giro sebesar Rp45.219.362 juta atau sebesar 159.06% dan tabungan sebesar Rp26.677.518 juta atau sebesar 161.86%.
ARUS KAS DARI KEGIATAN INVESTASI
Posisi tanggal 31 Desember 2025 dibandingkan posisi tanggal 31 Desember 2025
Arus kas neto yang digunakan untuk kegiatan investasi selama tahun 2025 sebesar Rp(46.090.581) juta, mengalami peningkatan sebesar
24.391,64% atau sebesar Rp45.902.392 juta jika dibandingkan dengan arus kas neto yang digunakan untuk kegiatan investasi sebesar
Rp188.189 juta pada tahun 2024. Peningkatan arus kas investasi ini digunakan Perseroan untuk mendukung aktivitas bisnis utama khususnya
pada kredit dan pembiayaan, sumber optimalisasi terbesar bersumber dari efek-efek. Pergerakan arus kas investasi ini digunakan Perseroan
untuk mendukung aktivitas bisnis utama khususnya pada kredit dan pembiayaan. Sumber optimalisasi terbesar bersumber dari efek-efek,
pergerakan ini pula tetap memperhatikan rasio likuiditas Perseroan yang mana masih tercatat sangat baik dan di atas regulasi yang ditetapkan
oleh regulator.
ARUS KAS DARI KEGIATAN PENDANAAN
Posisi tanggal 31 Desember 2025 dibandingkan posisi tanggal 31 Desember 2024
Arus kas neto yang digunakan untuk kegiatan investasi selama tahun 2025 sebesar Rp(42.620.192) juta, mengalami peningkatan sebesar
13,77% atau sebesar Rp5.158.161 juta jika dibandingkan dengan arus kas neto yang digunakan untuk kegiatan investasi sebesar
Rp37.462.031 juta pada tahun 2024. Peningkatan tersebut terutama disebabkan oleh pembayaran pinjaman diterima pada tahun 2025
menjadi Rp36.492.679 juta atau meningkat 174.37%. Pergerakan tersebut didukung oleh peningkatan pembagian laba untuk dividen menjadi
Rp51.881.643 juta atau meningkat 7.86%. hal ini sejalan dengan komitmen BRI dalam menciptakan nilai tambah dan memberikan keuntungan
nyata kepada pemegang saham, baik pemegang saham minoritas dan juga Negara Republik Indonesia sebagai pemegang saham mayoritas.
4. RASIO KEUANGAN UTAMA (Bank Saja)
31 Desember
Keterangan
2025 2024
Permodalan**
Rasio Kewajiban Penyediaan Modal Minimum (CAR) 21,06% 24,41%
Aktiva Produktif**
Non-Performing Loan (NPL) bruto 3,29% 2,94%
Non-Performing Loan (NPL) neto 0,96% 0,75%
Non-Performing Loan (NPL) Coverage 165,14% 199,43%
LAR 10,14% 10,89%
LAR Coverage 53,58% 53,75%
Credit Cost 3,36% 3,17%
Profitabilitas**
Cost of Fund (CoF) 3,27% 3,56%
Marjin bunga bersih (NIM) 6,54% 6,75%
Cost to Income Ratio (CIR) 38,92% 37,87%
Biaya Operasional terhadap Pendapatan Operasional (BOPO) 71,50% 67,64%
Rasio Laba (rugi) sebelum pajak terhadap total Aset (ROA) 3,26% 3,76%
Rasio Laba (rugi) setelah pajak terhadap total Aset (ROA) 2,64% 2,99%
Rasio Laba (rugi) tahun berjalan terhadap rata-rata Ekuitas tier 1 20,78% 22,91%
(ROE Tier 1)
ROE B/S 16,84% 18,40%
Likuiditas**
Current Account Saving Account (CASA) 70,89% 67,54%
Loan to Deposit Ratio (LDR) 91,96% 89,39%
Kepatuhan**
Giro Wajib Minimum (GWM)
Utama Rupiah (rata-rata) 4,80% 5,00%
Valuta Asing (harian) 2,00% 2,00%
Posisi Devisa Neto 2,51% 2,42%
Persentase pelanggaran BMPK
Pihak berelasi 0,00% 0,00%
Pihak ketiga 0,00% 0,00%
Persentase pelampauan BMPK
Pihak berelasi 0,00% 0,00%
39
39
Page 58
31 Desember
Keterangan
2025 2024
Pihak ketiga 0,00% 0,00%
Catatan:
** Dihitung untuk Perseroan saja
Hingga 31 Desember 2025, BRI masih dapat mencatatkan NIM yang stabil sebesar 6,54% didorong oleh komitmen perusahaan untuk
mempertahankan komposisi pinjaman UMKM sebesar 77% secara bank only dan 80% secara konsolidasian, serta upaya Perseroan untuk
melakukan efisiensi beban dana melalui fokus untuk menumbuhkan dana murah (CASA) yang tercermin dari peningkatan rasio CASA dari
67,5% pada Desember 2024 menjadi 67,9% pada Desember 2025
Rasio Permodalan
Rasio Kewajiban Penyediaan Modal Minimum (CAR) Perseroan adalah sebesar 21,06% dan 24,41% untuk tahun yang berakhir pada tanggal
31 Desember 2025 dan 31 Desember 2024.
Rasio Aktiva Produktif
Non-Performing Loan (NPL) bruto Perseroan adalah sebesar 3,29% dan 2,94% untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025
dan 31 Desember 2024.
Non-Performing Loan (NPL) neto Perseroan adalah sebesar 0,96% dan 0,75% untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025
dan 31 Desember 2024.
Non-Performing Loan (NPL) Coverage Perseroan adalah sebesar 165,14% dan 199,43% untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31
Desember 2025 dan 31 Desember 2024.
Loan at Risk (LAR) Perseroan adalah sebesar 10,14% dan 10,89% untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 dan 31
Desember 2024.
LAR Coverage Perseroan adalah sebesar 53,58% dan 53,75% untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 dan 31 Desember
2024.
Credit Cost Perseroan adalah sebesar 3,36% dan 3,17% untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 dan 31 Desember 2024.
Rasio Profitabilitas
Cost of Fund (CoF) Perseroan adalah sebesar 3,27% dan 3,56% untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 dan 31
Desember 2024.
Margin bunga bersih (NIM) Perseroan adalah sebesar 6,54% dan 6,75% untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 dan 31
Desember 2024.
Cost to Income Ratio (CIR) Perseroan adalah sebesar 38,92% dan 37,87% untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 dan
31 Desember 2024.
Biaya Operasional terhadap Pendapatan Operasional (BOPO) Perseroan adalah sebesar 71,50% dan 67,64% untuk tahun yang berakhir
pada tanggal 31 Desember 2025 dan 31 Desember 2024.
Rasio Laba (rugi) sebelum pajak terhadap total Aset (ROA) Perseroan adalah sebesar 3,26% dan 3,76% untuk tahun yang berakhir pada
tanggal 31 Desember 2025 dan 31 Desember 2024.
Rasio Laba (rugi) setelah pajak terhadap total Aset (ROA) Perseroan adalah sebesar 2,64% dan 2,99% untuk tahun yang berakhir pada
tanggal 31 Desember 2025 dan 31 Desember 2024.
Rasio Laba (rugi) tahun berjalan terhadap rata-rata Ekuitas Tier 1 (ROE Tier 1) Perseroan adalah sebesar 20,78% dan 22,91% untuk tahun
yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 dan 31 Desember 2024.
ROE B/S Perseroan adalah sebesar 16,84% dan 18,40% untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 dan 31 Desember 2024.
40
40
Page 59
Rasio Likuiditas
Current Account Saving Account (CASA) Perseroan adalah sebesar 70,89% dan 67,54% untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31
Desember 2025 dan 31 Desember 2024.
Loan to Deposit Rasio (LDR) Perseroan adalah sebesar 91,96% dan 89,39% untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 dan
31 Desember 2024.
Rasio Kepatuhan
Perseroan senantiasa memantau tingkat kepatuhan terhadap ketentuan peraturan Bank Indonesia, dimana diantaranya Perseroan tidak
pernah melakukan pelanggaran dan pelampauan Batas Maksimum Pemberian Kredit (BMPK), baik kepada pihak terkait maupun kepada
pihak tidak terkait, dan Perseroan senantiasa menjaga tingkat GWM dan PDN sesuai dengan yang dipersyaratkan oleh Bank Indonesia.
41
41
Page 60
VII. KEJADIAN PENTING SETELAH TANGGAL LAPORAN KEUANGAN
Perseroan menyatakan bahwa tidak terdapat kejadian penting yang mempunyai dampak material terhadap keuangan dan hasil usaha
Perseroan yang perlu diungkapkan setelah tanggal Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan untuk periode yang berakhir pada 31
Desember 2025. Dalam hal ini, Perseroan juga menegaskan bahwa tidak terdapat kejadian penting baru yang terjadi setelah tanggal laporan
keuangan tersebut.
42
42
Page 61
VIII. KETERANGAN TAMBAHAN TENTANG PERSEROAN, KEGIATAN USAHA DAN KECENDERUNGAN
PROSPEK USAHA
1. RIWAYAT PERSEROAN
Pada awalnya Perseroan didirikan di Purwokerto, Jawa Tengah oleh Raden Aria Wirjaatmadja dengan nama De Poerwokertosche Hulp en
Spaarbank der Inlandsche Hoofdeen atau Bank Bantuan dan Simpanan Milik Kaum Priyayi yang Berkebangsaan Indonesia (pribumi). Bank
ini berdiri pada tanggal 16 Desember 1895, yang kemudian dijadikan sebagai hari kelahiran Bank BRI.
Pada periode setelah kemerdekaan RI, berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 1 tahun 1946 Pasal 1 disebutkan bahwa Perseroan adalah
Bank Pemerintah pertama di Republik Indonesia. Dengan adanya perang mempertahankan kemerdekaan pada tahun 1948, kegiatan
Perseroan sempat terhenti untuk sementara waktu dan baru mulai aktif kembali setelah perjanjian Renville pada tahun 1949 dengan berubah
nama menjadi Bank Rakyat Indonesia Serikat. Pada waktu itu, melalui PERPU No. 41 tahun 1960, dibentuk Bank Koperasi Tani dan Nelayan
(BKTN) yang merupakan peleburan dari Perseroan, Bank Tani Nelayan dan Nederlandsche Maatschappij (NHM). Kemudian berdasarkan
Penetapan Presiden (Penpres) No. 9 tahun 1965, BKTN diintergrasikan ke dalam Bank Indonesia dengan nama Bank Indonesia Urusan
Koperasi Tani dan Nelayan.
Setelah berjalan selama satu bulan, Pemerintah mengeluarkan Penetapan Presiden No. 17 Tahun 1965 tentang pembentukan bank tunggal
dengan nama Bank Negara Indonesia. Dalam ketentuan baru itu, Bank Indonesia Urusan Koperasi, Tani dan Nelayan (dahulu BKTN)
diintegrasikan dengan nama Bank Negara Indonesia Unit II bidang Rural, sedangkan NHM menjadi Bank Negara Indonesia Unit II bidang
Ekspor Impor (Exim).
Berdasarkan Undang-undang No. 14 Tahun 1967 tentang Undang-undang Pokok Perbankan dan Undang-undang No. 13 Tahun 1968 tentang
Undang-undang Bank Sentral, Bank Indonesia dikembalikan fungsinya sebagai Bank Sentral, dan Bank Negara Indonesia Unit II Bidang Rural
dan Ekspor Impor dipisahkan masing-masing menjadi dua bank yaitu Bank Rakyat Indonesia dan Bank Ekspor Impor Indonesia. Selanjutnya
berdasarkan Undang-undang No. 21 tahun 1968, tugas-tugas pokok Perseroan sebagai Bank Umum ditetapkan kembali.
Sejak disahkan berdasarkan Undang-undang No. 21 Tahun 1968 tanggal 18 Desember 1968, maka berdasarkan Pasal 45 Undang-undang
No. 14 Tahun 1967 tanggal 30 Desember 1967 tentang Perbankan jo. Pasal 55 Undang-undang No. 7 Tahun 1992 tanggal 25 Maret 1992
sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang No. 10 Tahun 1998 tentang Perbankan, Perseroan dapat menjalankan kegiatan usahanya
di bidang perbankan.
Berdasarkan Undang-undang Perbankan No. 7 Tahun 1992 dan Peraturan Pemerintah RI No. 21 Tahun 1992 status Perseroan berubah
menjadi PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) dan 100% sahamnya masih dimiliki oleh Negara Republik Indonesia.
Perubahan Perseroan menjadi PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) tersebut dituangkan dalam Akta Pendirian No. 133, tanggal 31 Juli 1992,
yang dibuat dihadapan Muhani Salim, S.H., Notaris di Jakarta, yang telah mendapat pengesahan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia
(dahulu Menteri Kehakiman) berdasarkan Surat Keputusan No. C2-6584.HT.01.01.TH.92 tanggal 12 Agustus 1992, dan telah didaftarkan
dalam buku register pada Kantor Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dibawah No. 2155/1992, pada tanggal 15 Agustus 1992, serta telah
diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia No. 73, tanggal 11 September 1992, Tambahan No. 3A, dengan struktur permodalan
dan susunan kepemilikan saham sebagai berikut:
Nilai Nominal Rp1.000.000,per saham
Keterangan Jumlah Lembar Jumlah Nilai Saham (%)
Saham (Rp)
Modal Dasar 5.000.000 5.000.000.000.000
Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh
Negara Republik Indonesia 999.999 999.999.000.000 99,99
Drs. Oskar Surjaatmadja, Msc 1 1.000.000 0,01
Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh 1.000.000 1.000.000.000.000 100,00
Saham dalam Portepel 4.000.000 4.000.000.000.000
Akta pendirian tersebut yang di dalamnya memuat anggaran dasar Perseroan telah mengalami perubahan-perubahan. Perubahan terakhir
anggaran dasar Perseroan dimuat dalam Akta No.6 tanggal 13 Januari 2026 dibuat dihadapan Fathiah Helmi, S.H., Notaris di Jakarta, yang
pemberitahuan perubahan anggaran dasarnya telah diterima dan dicatat di dalam Sistem Administrasi Badan Hukum Kementerian Hukum
berdasarkan Surat No.AHU-AH.01.03-0038855 tanggal 11 Februari 2026, berkaitan dengan perubahan anggaran dasar Perseroan dalam
rangka penyesuaian dengan peraturan perundang-undangan dan kebijakan antara lain: (a) Undang-undang No.19 Tahun 2003 tentang Badan
Usaha Milik Negara sebagaimana diubah terakhir dengan Undang-undang No.16 Tahun 2025 tentang Perubahan Keempat atas Undang-
undang No.19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara termasuk perubahan Pasal 5 anggaran dasar mengenai penyesuaian hak-hak
istimewa atas Saham Seri A Dwiwarna milik Negara Republik Indonesia; dan (b) Peraturan OJK No.30 Tahun 2024 tentang Konglomerasi
Keuangan Dan Perusahaan Induk Konglomerasi Keuangan; dan menyusun kembali seluruh ketentuan anggaran dasar sehubungan dengan
penyesuaian dengan peraturan-peraturan tersebut (“Akta No.6 tanggal 13 Januari 2026”).
Per 31 Desember 2025, Perseroan memiliki 18 Kantor Wilayah, 1 Kantor Audit Intern Pusat, 18 Kantor Audit Intern Wilayah, 454 Kantor
Cabang Dalam Negeri, 6 Kantor Cabang/Kantor Perwakilan di Luar Negeri, 6.885 Kantor Cabang Pembantu (KCP) Dalam Negeri, 3 Kantor
Cabang Pembantu (KCP) di Luar Negeri, 6 Teras Keliling, dan 4 Teras Kapal.
43
43
Page 62
Tidak terdapat Kegiatan usaha Perseroan sehubungan dengan modal kerja yang menimbulkan risiko khusus.
2. STRUKTUR PERMODALAN DAN SUSUNAN PEMEGANG SAHAM TERAKHIR
Berdasarkan Akta No.6 tanggal 13 Januari 2026, dan dengan susunan kepemilikan saham per tanggal 31 Januari 2026 berdasarkan laporan
Biro Administrasi Efek Perseroan yaitu PT Datindo Entrycom, struktur permodalan dan susunan kepemilikan saham Perseroan adalah sebagai
berikut:
Nilai Nominal
Rp50,00 per saham
Keterangan Persentase
Jumlah Saham
Jumlah Nilai Nominal (Rp,00) (%)
(lembar)
Modal Dasar
- Saham Seri A Dwiwarna 1 50 0,00
- Saham Seri B 299.999.999.999 14.999.999.999.950 100,000
Jumlah Modal Dasar 300.000.000.000 15.000.000.000.000 100,000
Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh
Saham Seri A Dwiwarna
Negara Republik Indonesia melalui Kepala Badan
Pengaturan Badan Usaha Milik Negara 1 50 0,000
Saham Seri B
1. Badan Pengaturan Badan Usaha Milik Negara
Republik Indonesia
806.109.768 40.305.488.400 0,532
2. PT Danantara Asset Management (Persero) 79.804.867.107 3.990.243.355.350 52,656
3. Pemegang Saham lainnya dengan kepemilikan
dibawah 5% 69.963.950.828 3.498.197.541.400 46,163
4. Saham Treasuri 984.073.900 49.203.695.000 0,649
Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh 151.559.001.604 7.577.950.080.200 100,000
Saham Seri B dalam Portepel 148.440.998.396 7.422.049.919.800
Berdasarkan Laporan Kepemilikan Saham Direksi dan Dewan Komisaris tanggal 31 Januari 2026 yang dikeluarkan oleh Biro Administrasi
Efek Perseroan, yaitu PT Datindo Entrycom, kepemilikan saham Perseroan oleh Direksi dan Dewan Komisaris sebagai berikut:
Jumlah Saham Persentase
No. Nama Jabatan
(lembar) (%)
1. Kartika Wirjoatmodjo Komisaris Utama 1.678.000 0,0011072
2. Parman Nataatmadja Wakil Komisaris Utama/ - -
Komisaris Independen
3. Awan Nurmawan Nuh Komisaris 712.500 0,0004701
4. Helvi Yuni Moraza Komisaris - -
5. Edi Susianto Komisaris Independen - -
6. Lukmanul Khakim Komisaris Independen - -
7. Hery Gunardi Direktur Utama 435.000 0,0002870
8 Viviana Dyah Ayu Retno Kumalasari* Wakil Direktur Utama 3.819.500 0,0025201
9. Mahdi Yusuf* Direktur Legal & Compliance - -
10. Hakim Putratama Direktur Operations - -
11. Riko Tasmaya Direktur Corporate Banking
- -
12. Aquarius Rudianto Direktur Network dan Retail
Funding - -
Direktur Treasury dan International 19.800 0,0000131
13. Farida Thamrin
Banking
14. Akhmad Purwakajaya Direktur Micro 243.500 0,0001607
Direktur Commercial Banking
15. Alexander Dippo Paris Y S
- -
Direktur Consumer Banking
16. Aris Hartanto*
430.964 0,0002844
17. Achmad Royadi* Direktur Finance & Strategy 1.215.672 0,0008021
18. Ety Yuniarti* Direktur Manajemen Risiko 291.262 0,0001922
19. Saladin Dharma Nugraha Effendi Direktur Information Technology - -
Jumlah 8.846.198 0,0058369
*Efektif setelah mendapat persetujuan OJK atas Penilaian Kemampuan dan Kepatutan (Fit & Proper Test).
3. PENGURUS DAN PENGAWAS
Susunan Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan berdasarkan keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa Perseroan tanggal 17
Desember 2025 yang dimuat dalam Akta No.19 tanggal 17 Desember 2025 dibuat oleh Dina Chozie, S.H., pengganti Fathiah Helmi, S.H.,
Notaris di Jakarta, dan Akta No. 1 tanggal 5 Januari 2026 dibuat dihadapan Fathiah Helmi, S.H., Notaris di Jakarta, yang pemberitahuan
perubahan datanya telah diterima dan dicatat di dalam Sistem Administrasi Badan Hukum Kementerian Hukum berdasarkan Surat No.AHU-
AH.01.09-0015460 tanggal 26 Januari 2026 adalah sebagai berikut:
44
44
Page 63
Dewan Komisaris
Komisaris Utama : Kartika Wirjoatmodjo
Wakil Komisaris Utama/Komisaris Independen : Parman Nataatmadja
Komisaris : Awan Nurmawan Nuh
Komisaris : Helvi Yuni Moraza
Komisaris Independen : Edi Susianto
Komisaris Independen : Lukmanul Khakim
Direksi
Direktur Utama : Hery Gunardi
Wakil Direktur Utama : Viviana Dyah Ayu Retno Kumalasari*
Direktur Legal & Compliance : Mahdi Yusuf*
Direktur Operations : Hakim Putratama
Direktur Corporate Banking : Riko Tasmaya (Riko Adythia)
Direktur Network dan Retail Funding : Aquarius Rudianto
Direktur Treasury dan International Banking : Farida Thamrin
Direktur Micro : Akhmad Purwakajaya
Direktur Commercial Banking : Alexander Dippo Paris Y S
Direktur Consumer Banking : Aris Hartanto*
Direktur Finance & Strategy : Achmad Royadi*
Direktur Manajemen Risiko : Ety Yuniarti*
Direktur Information Technology : Saladin Dharma Nugraha Effendi
*Efektif setelah mendapat persetujuan OJK atas Penilaian Kemampuan dan Kepatutan (Fit & Proper Test).
Tidak terdapat:
Kepentingan lain yang bersifat material di luar kapasitasnya sebagai anggota Direksi terkait Penawaran Umum ini atau pencatatannya
di Bursa Efek
Hal yang dapat menghambat kemampuan anggota Direksi untuk melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya sebagai anggota Direksi
demi kepentingan Perseroan
Informasi mengenai perjanjian atau kesepakatan antara anggota Dewan Komisaris dan anggota Direksi dengan Pemegang Saham
Utama, pelanggan, pemasok, dan/atau pihak lain berkaitan dengan penempatan atau penunjukan sebagai anggota Dewan Komisaris
dan anggota Direksi Perseroan
Penunjukkan dan pengangkatan seluruh anggota Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan telah sesuai dengan ketentuan-ketentuan termasuk
ketentuan mengenai rangkap jabatan, sebagaimana diatur dalam POJK No. 33/POJK.04/2014.
Berikut keterangan singkat mengenai Riwayat hidup Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan yang baru, setelah penerbitan terakhir Informasi
Tambahan oleh Perseroan, yaitu sebagai berikut:
Mahdi Yusuf*, Direktur Legal & Compliance
Warga Negara Indonesia. Lahir di Pagelaran, 27 Januari 1965. Saat ini berusia 60 tahun. Memperoleh gelar
S1 Ekonomi pada Universitas Saburai, Bamdar Lampung dan S2 Magister Hukum pada Universitas
Lampung. Beliau diangkat menjadi Direktur Legal & Compliance pada 2025.
2025 - Sekarang : Direktur Legal & Compliance, PT. Bank Rakyat Indonesia
(Persero) Tbk.*
2025 - 2025 :
Direktur Utama, PT Bank Pembangunan Daerah Lampung
2024- 2025 :
Direktur Kepatuhan, PT Bank Pembangunan Daerah Lampung
*Efektif setelah mendapat persetujuan OJK atas Penilaian Kemampuan dan Kepatutan (Fit &
Proper Test).
45
45
Page 64
Aris Hartanto*, Direktur Consumer Banking
Warga Negara Indonesia. Lahir di Ponorogo, 27 Agustus 1975. Saat ini berusia 50 tahun. Memperoleh gelar
S2 Master of Business Administration dari Clark University. Beliau diangkat menjadi Direktur Consumer
Banking pada 2025.
2025 - Sekarang : Direktur Consumer Banking, PT Bank Rakyat Indonesia (Persero)
Tbk.
2024 - 2025 : Direktur Utama, PT Asuransi BRI Life
2022 - 2024 : Regional Office Medan PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk
2020 - 2022 : Division Head of Ditribustion Network PT Bank Rakyat Indonesia
(Persero) Tbk
2018 - 2020 : Gerenal Manager of BRI Singapore Branch
*Efektif setelah mendapat persetujuan OJK atas Penilaian Kemampuan dan Kepatutan (Fit &
Proper Test).
Ety Yuniarti*, Direktur Manajemen Risiko
Warga Negara Indonesia. Lahir di Klaten, 11 Juni 1981. Saat ini berusia 44 tahun. Memperoleh gelar S1
Sarjana di bidang Teknik Elektro dari Universitas Gadjah Mada dan S2 Master of Business Administration
dari Melbourne Business School. Beliau diangkat menjadi Direktur Manajemen Risiko pada 2025.
2025 - Sekarang : Direktur Manajemen Risiko, PT Bank Rakyat Indonesia (Persero)
Tbk.
2025 - 2025 : Senior Executive Vice President Retail Risk
2022 - 2025 : Komisaris Utama, PT BRI Ventura Investama
2021 - 2022 : Division Head Market, Portofolio & Enterprise Risik, PT Bank
Rakyat Indonesia (Persero) Tbk
2020 - 2021 : Division Head Credit Risk & Policy, PT Bank Rakyat Indonesia
(Persero) Tbk
2019 - 2020 : Deputy Division Head Asset & Liability, PT Bank Rakyat Indonesia
(Persero) Tbk
*Efektif setelah mendapat persetujuan OJK atas Penilaian Kemampuan dan Kepatutan (Fit &
Proper Test).
Achmad Royadi*, Direktur Finance & Strategy
Warga Negara Indonesia. Lahir di Jakarta, 26 Juli 1975. Saat ini berusia 50 tahun. Memperoleh gelar S1
Ekonomi dari Universitas Padjadjaran dan S2 Master of Business Adeministration dari Tulane University.
Beliau diangkat menjadi Direktur Finance & Strategy pada 2025.
2025 - Sekarang : Direktur Finance & Strategy, PT Bank Rakyat Indonesia (Persero)
Tbk.
2025 - 2025 : Komisaris Utama, PT BRI Danareksa Sekuritas
2021 - 2025 : Senior Executive Vice President Treasury & Global Services, PT
Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk
2018 - 2021 : Kepala Divisi, Executive Vice President – Investor Relations, PT
Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk
2017 - 2018 : Wakil Kepala Divisi / Vice President – Corporate Development &
Strategy, PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk
*Efektif setelah mendapat persetujuan OJK atas Penilaian Kemampuan dan Kepatutan (Fit &
Proper Test).
46
46
Page 65
4. TATA KELOLA PERUSAHAAN PERIZINAN
a. Sekertaris Perusahaan
Landasan Hukum
Sesuai dengan POJK No. 35/2014 dan berdasarkan Surat Keputusan Direksi Perseroan Nokep. 2915-DIR/HBS/09/2025 tanggal 1 September
2025 telah diangkat sebagai Kepala Divisi Sekretariat Perusahaan Perseroan:
Profil Sekretaris Perusahaan
Nama : Dhanny
Alamat : Gedung BRI I, Jl. Jend Sudirman No. 44-46, Jakarta 10210
Nomor Telepon : (021) 5751966
Nomor Faksimili : (021) 5700916
Alamat E-mail : humas@bri.co.id
Pengalaman Kerja :
1. Relationship Manager, Agribusiness Division (2010 s/d 2012) Marketing Manager, Kantor Cabang Cut Mutia (2012 s/d 2014)
2. Sub Branch Head Banjaran, Regional Office Bandung (2014 s/d 2015)
3. Department Head, Syndicated Solution, Kantor Pusat (2019 s/d 2021)
4. Business Department Head, Kantor Cabang Luar Negeri Singapura (2021 s/d 2023)
5. General Manager, Kantor Cabang Luar Negeri Singapura (2024 s/d 2025)
6. Group Head, Corporate Secretary, Kantor Pusat (2025 s/d sekarang)
Program/Pelatihan :
1. The Team Lead Programme on Agility & Effective Management, 21 - 23 Juli 2025 , Singapore ManagementUniversity Executive
Development
2. Consultation Day TRB : Guide to LC Documentation Mastery for Bankers : Elevating Client Service Standards to Unlock the Trade
Potential, 4 April 2025, Internal BRI
3. Executive Development Program, 3 Desember 2025 & 26-30 Januari 2026, INSEAD
b. Komite Audit
Landasan Hukum
Komite Audit Perseroan ditetapkan oleh Dewan Komisaris Perseroan dan selanjutnya diangkat oleh Direksi Perseroan berdasarkan Surat
Keputusan Direksi NOKEP:1719-DIR/HBS/04/2025 tanggal 17 April 2025 tentang Penetapan Ketua Dan Anggota Komite Audit PT. Bank
Rakyat Indonesia (Persero) Tbk.
Piagam Komite Audit Perseroan diatur dalam Surat Keputusan Dewan Komisaris Perseroan NOKEP:10-KOM/06/2024 tanggal 28 Mei 2024
tentang Pedoman Dan Tata Tertib Kerja Komite Audit PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Tahun 2024 menjadi acuan Komite Audit
dalam melaksanakan tugasnya secara efektif. Piagam Komite Audit merupakan pedoman dan tata tertib kerja bagi Komite Audit dalam
melaksanakan tugasnya membantu Dewan Komisaris melakukan pengawasan secara aktif atas penerapan prinsip GCG di Perseroan.
Susunan Anggota
Berikut ini adalah susunan mengenai anggota Komite Audit:
Ketua : Edi Susianto
Anggota : Parman Nataatmadja
Anggota : Loethano Boy Meizardi
Anggota : Thauriq Anwar
Anggota : Maria Ulpah
Penetapan dan pengangkatan Komite Audit Perseroan telah memenuhi ketentuan Peraturan OJK No.17 Tahun 2023 tanggal 14 September
2023 tentang Penerapan Tata Kelola Bagi Bank Umum (selanjutnya disebut “POJK tentang Penerapan Tata Kelola Bagi Bank Umum”)
dan POJK No. 55/2015.
c. Komite Nominasi dan Remunerasi
Landasan Hukum
Pengangkatan ketua dan anggota Komite Nominasi dan Remunerasi Perseroan berdasarkan Surat Keputusan Direksi NOKEP:1723-
DIR/HBS/04/2025 tanggal 17 April 2025 tentang Penetapan Ketua Dan Anggota Komite Nominasi Dan Remunerasi PT. Bank Rakyat
Indonesia (Persero) Tbk.
Penetapan dan pengangkatan Komite Nominasi dan Remunerasi Perseroan telah memenuhi ketentuan POJK tentang Penerapan Tata Kelola
Bagi Bank Umum dan POJK No. 34/ 2014.
47
47
Page 66
Pedoman kerja Komite Nominasi dan Remunerasi Perseroan diatur dalam Surat keputusan Dewan Komisaris NOKEP:09-KOM/BRI/05/2024
tanggal 28 Mei 2024 tentang Pedoman Dan Tata Tertib Komite Nominasi Dan Remunerasi PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk.
Susunan Anggota
Berikut ini adalah susunan anggota Komite Nominasi dan Remunerasi:
Ketua : Edi Susianto
Anggota : Kartika Wirjoatmodjo
Anggota : Parman Nataatmadja
Anggota : Awan Nurmawan Nuh
Anggota : Helvi Yuni Moraza
Anggota : Lukmanul Khakim
Anggota : M. Dadang Permana K.F. (Group Head Human Capital Business Partner I Kantor Pusat)
d. Komite Pemantaun Manajemen Risiko
Landasan Hukum
Komite Pemantau Manajemen Risiko ditetapkan oleh Dewan Komisaris Perseroan, dan selanjutnya diangkat oleh Direksi Perseroan
berdasarkan Surat Keputusan Direksi Nokep:5546-DIR/HBS/11/2025 tanggal 3 November 2025 tentang Penetapan Ketua Dan Anggota
Komite Pemantau Manajemen Risiko PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk.
Komite Pemantau Manajemen Risiko memiliki Pedoman Kerja yang tertuang dalam Surat Keputusan Dewan Komisaris No:08-KOM/05/2024
tanggal 28 Mei 2024 tentang Pedoman Dan Tata Tertib Kerja Komite Pemantau Manajemen Risiko PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk.
Susunan Anggota
Berikut ini adalah susunan mengenai anggota Komite Pemantau Manajemen Risiko:
Ketua : Parman Nataatmadja
Anggota : Kartika Wirjoatmodjo
Anggota : Helvi Yuni Moraza
Anggota : Awan Nurmawan Nuh
Anggota : Sandra Chalik
e. Unit Audit Internal
Dasar Hukum
Unit Audit Internal, sebagaimana di dalam Perseroan disebut Satuan Kerja Audit Intern telah dibentuk sesuai dengan POJK No. 56/2015.
Struktur Organisasi Satuan Kerja Audit Intern terakhir berdasarkan Surat Keputusan Direksi Nokep:S.1726-DIR/PPM/04/2025 tanggal 17 April
2025 tentang Organisasi PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk.
Unit Audit Internal memiliki Piagam Audit Intern (Internal Audit Charter) yang telah disetujui oleh Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan.
Piagam Audit Internal tersebut merupakan bagian dari kebijakan umum Audit Intern yang ditetapkan Direksi berdasarkan Surat Keputusan
Direksi No.KU.01-DIR/ASQ/12/2025 tanggal 16 Desember 2025 tentang Kebijakan Umum Audit Intern, yang mengacu pada Peraturan OJK
Nomor 1/POJK.03/2019 tentang Penerapan Fungsi Audit Intern Pada Bank Umum, dan mengacu pada standar profesi internal audit yang
dikeluarkan oleh The Institute of Internal Auditors (IIA).
Susunan Anggota
Berikut ini adalah susunan anggota Satuan Kerja Audit Intern:
SEVP Satuan Kerja Audit Intern (SKAI) : Yulianto Setiawan
Group Head Audit Standard & Quality Development : Ardhi Setyarko
Internal Audit Head (Head Office Audit) : Zainuddin Thalib Burutu
f. Komite Tata Kelola Integrasi
Dasar Hukum
Komite Tata Kelola Terintegrasi Perseroan ditetapkan oleh Dewan Komisaris berdasarkan Surat Keputusan Dewan Komisaris Perseroan
NOKEP: 11-KOM/BRI/11/2025 tanggal 3 November 2025 tentang Susunan Keanggotaan Komite Tata Kelola Terintegrasi PT Bank Rakyat
Indonesia (Persero) Tbk, dengan susunan berikut dibawah ini.
Komite Tata Kelola Terintegrasi memiliki Pedoman Tata Tertib Komite Tata Kelola Terintegrasi yang ditetapkan melalui Surat Keputusan
Dewan Komisaris Perseroan NOKEP:07-KOM/05/2024 tanggal 28 Mei 2024 tentang Pedoman Tata Tertib Komite Tata Kelola Terintegrasi
PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk yang menjadi acuan Komite Tata Kelola Terintegrasi dalam melaksanakan tugasnya secara efektif.
Piagam Komite Tata Kelola Terintegrasi merupakan pedoman dan tata tertib kerja bagi Komite Tata Kelola Terintegrasi dalam melaksanakan
48
48
Page 67
tugasnya membantu Dewan Komisaris melakukan pengawasan secara aktif atas penerapan tata kelola sesuai dengan prinsip-prinsip GCG
dalam konglomerasi keuangan Perseroan.
Susunan Anggota
Berikut ini adalah susunan mengenai anggota Komite Tata Kelola Terintegrasi:
Ketua : Lukmanul Khakim
Anggota : Kartika Wirjoatmodjo
Anggota : Edi Susianto
Anggota : Tjondro Prabowo
Anggota : Donny Himawan
Anggota : Yoyok Mulawarman
Anggota : Johanes Kuntjoro Adisardjono
Anggota : Benny Imam Syafii
Anggota : Abdul Ghoni
Anggota : Hari Siaga Amijarso
Anggota : Mohammad Hidayat
Anggota : Donsuwan Simatupang
Anggota : Diah Defawati Ade
Anggota : Agoosh Yoosran
Anggota : Martina
Anggota : Muhammad Cholil Nafis
Anggota : Nurhaida
Anggota : Kahlil Rowter
g. Manajemen Risiko
Susunan Anggota
Berikut ini adalah susunan mengenai anggota Manajemen Risiko:
Group Head Operational Risk Group : Dodo Marjanto
Group Head IT & Digital Risk Group : Nugroho Pancayogo
Group Head Enterprise & Market, Group : Wita Adriawati
Group Head Policy & Procedure Group : Dhewayani Widyasari
Group Head Data Protection & Fraud Risk group : -
Group Head Micro Risk Group : Dede Sutisna
Group Head Consumer Risk Group : Nia Octaviana
Group Head Small & Medium Risk Group : Debra Murniarti
Group Head Retail Collection & Recovery Group : -
Group Head Corporate Credit Risk Group : Iman Nuraprianto
Group Head Commercial Credit Risk Group : Cahyo Widiatmoko
Group Head Wholesale Recovery Group : Dedy Hendrianto
5. SUMBER DAYA MANUSIA
1. Profil SDM
Pada 31 Desember 2025, jumlah total pekerja Perseroan adalah 84.949 orang. Profil SDM sesuai dengan Peraturan Bank Indonesia No.
13/25/PBI/2011 tanggal 9 Desember 2011 tentang Prinsip Kehati-hatian bagi bank Umum yang melakukan Penyerahan Sebagian
Pelaksanaan Pekerjaan Kepada Pihak Lain.
Komposisi Karyawan Perseroan
Tabel komposisi karyawan berdasarkan status
31 Desember
2023 2024 2025
Tetap 60.084 59.495 59.714
Kontrak 17.207 22.244 24.539
Trainee 448 109 696
Jumlah 77.739 81.848 84.949
Tabel komposisi karyawan berdasarkan jenjang pendidikan
49
49
Page 68
31 Desember
2023 2024 2025
Strata 3 10 10 16
Strata 2 1.774 1.761 2.255
Strata 1 66.079 69.462 72.416
Diploma 8.727 9.469 9.465
< SLTA 1.149 1.146 797
Jumlah 77.739 81.848 84.949
Tabel komposisi karyawan berdasarkan jenjang usia
31 Desember
2023 2024 2025
20 24 4.805 6.703 7.343
25 29 13.999 17.187 21.050
30 34 21.755 17.047 13.204
35 39 20.497 23.248 24.265
40 44 8.321 8.922 9.775
45 49 4.039 4.813 5.691
50 54 3.445 3.091 2.901
> 54 878 837 720
Jumlah 77.739 81.848 84.949
Tabel komposisi karyawan berdasarkan jenjang jabatan
31 Desember
2023 2024 2025
Senior Executive Vice President 7 6 7
Executive Vice President 32 18 31
Senior Vice President 78 101 89
Vice President 179 197 227
Assistant Vice President 1.412 1.485 1.498
Senior Manager (Ex. Manager) 2.757 2.715 2.615
Manager (Ex. Assistant Manager) 4.510 4.552 4.571
Junior Manager (Ex. Officer) 16.020 15.180 16.860
Associates (Ex. Assistant) 52.744 57.594 59.051
Jumlah 77.739 81.848 84.949
Tabel komposisi karyawan berdasarkan lokasi
31 Desember
2023 2024 2025
Audit Intern 654 1.705 1.058
Kantor Anak Perusahaan Perseroan 123 133 135
Kantor Bank Syariah 1 1 8
Kantong Cabang Khusus 160 - -
Kantong Cabang Luar Negeri 47 46 43
Kantor Pusat 4166 3.900 4.640
Kantor Wilayah Banda Aceh - - -
Kantor Wilayah Bandung 7.319 7.794 8.116
Kantor Wilayah Banjarmasin 3.901 3.920 5.373
Kantor Wilayah Denpasar 4.201 4.419 4.671
Kantor Wilayah Jakarta 1 2.431 1.606 2.579
Kantor Wilayah Jakarta 2 3.847 4.667 4.218
Kantor Wilayah Jakarta 3 3.823 4.247 2.917
Kantor Wilayah Jayapura 1.385 1.365 1.426
Kantor Wilayah Lampung 2.544 2.568 2.691
Kantor Wilayah Makassar 4.919 5.223 5.346
Kantor Wilayah Malang 6.473 6.945 7.128
Kantor Wilayah Manado 2.811 2.834 2.995
Kantor Wilayah Medan 3.945 4.098 4.301
Kantor Wilayah Padang 1.994 2.048 2.208
Kantor Wilayah Palembang 3.126 3.195 3.317
Kantor Wilayah Pekanbaru 2.548 2.792 2.876
Kantor Wilayah Semarang 5.947 6.321 6.435
Kantor Wilayah Surabaya 4.482 4.485 4.883
Kantor Wilayah Yogyakarta 6.892 7.536 7.585
Jumlah 77.739 81.848 84.949
Sampai dengan 31 Desember 2025, Perseroan tidak memiliki pegawai yang memiliki keahlian khusus dibidangnya.
50
50
Page 69
6. HUBUNGAN KEPEMILIKAN, PENGURUSAN DAN PENGAWASAN PERSEROAN DENGAN PERUSAHAAN ANAK
Pengendali Perseroan adalah Negara Republik Indonesia.
Diagram Hubungan Pengurusan dan Pengawasan Perseroan dengan Perusahaan Anak
BRI
Global BRI BRI BRI PT
Nama Perseroan Raya BRI Life BRI DS PNM BRI MI
Finansial Insurance Ventures Insurance Pegadaian
Services
Kartika Wiroatmodjo KU - - - - - - - - - -
Parman Nataatmadja WKU/KI - - - - - - - - - -
Awan Nurmawan Nuh K - - - - - - - - - -
Helvi Yuni Moraza K - - - - - - - - - -
Edi Susianto KI - - - - - - - - - -
Lukmanul Khakim KI - - - - - - - - - -
Hery Gunardi DU - - - - - - - - - -
Viviana Dyah Ayu
WDU - - - - - - - - - -
Retno Kumalasari *
Mahdi Yusuf* D - - - - - - - - - -
Hakim Putratama D - - - - - - - - - -
Riko Tasmaya (Riko
D - - - - - - - - - -
Adythia)
Aquarius Rudianto D - - - - - - - - - -
Farida Thamrin D - - - - - - - - - -
Akhmad Purwakajaya D - - - - - - - - - -
Alexander Dippo Paris
D - - - - - - - - - -
YS
Aris Hartanto* D - - - - - - - - - -
Achmad Royadi* D
Ety Yuniarti* D - - - - - - - - - -
Saladin Dharma
D - - - - - - - - - -
Nugraha Effendi
*Efektif setelah mendapat persetujuan OJK atas Penilaian Kemampuan dan Kepatutan (Fit & Proper Test).
KU : Komisaris Utama
WKU : Wakil Komisaris Utama
KI : Komisaris Independen
K : Komisaris
DU : Direktur Utama
WDU : Wakil Direktur Utama
D : Direktur
7. DIAGRAM KEPEMILIKAN PERSEROAN DAN PERUSAHAAN ANAK
Berikut adalah diagram kepemilikan Perseroan baik langsung maupun tidak langsung kepada Perusahaan Anak:
51
51
Page 70
*merupakan campuran dari saham publik dan saham treasury
Pemegang saham pengendali dari Perseroan adalah Negara Republik Indonesia. Perseroan telah menyampaikan laporan mengenai Pemilik
Manfaat sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Presiden No.13 Tahun 2018 tentang Penerapan Prinsip Mengenali Pemilik Manfaat Dari
Korporasi Dalam Rangka Pencegahan Dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Dan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme
(“Perpres No.13 tahun 2018”) kepada Kementerian Hukum melalui sistem elektronik AHU online pada tanggal 18 Juni 2025. Sebagai Pemilik
Manfaat dalam laporan tersebut adalah Hery Gunardi yang merupakan Direktur Utama Perseroan, yang ditetapkan Perseroan sebagai Pemilik
Manfaat berdasarkan Surat Pernyataan Direksi Terkait Pemilik Manfaat PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk tanggal 11 Juni 2025.
Berdasarkan surat pernyataan Direksi tanggal 11 Juni 2025 tersebut, penetapan Hery Gunardi sebagai Pemilik Manfaat mengacu pada Pasal
4 Ayat 1 butir f. Perpres No.13 Tahun 2018 yang sebagai Direksi juga menerima manfaat dari Perseroan berupa gaji dan tunjangan serta
fasilitas sesuai dengan jabatannya.
8. KETERANGAN SINGKAT MENGENAI PERUSAHAAN ANAK DAN PERUSAHAAN AFILIASI PERSEROAN
Kontribusi Terhadap Perseroan
Perusahaan Persentase Tahun Tahun Laba
No. Jenis Usaha
Anak Kepemilikan Penyertaan Pendirian Aset Liabilitas Sebelum
Pajak
1 Raya Bank Umum Swasta
86,85% 2011 1989 0,66% 0,58% 0,07%
Nasional
2 BRI Global
Perusahaan
Financial 100,00% 2011 2005 0,00% 0,00% 0,01%
Remittance
Services
3 BRI Life Asuransi Jiwa 51,00% 2015 1987 1,33% 0,97% 1,04%
4 BRI Finance Pembiayaan 99,88% 2016 1983 0,39% 0,38% 0,17%
5 BRI DS Perusahaan Efek
bidang Penjamin
Emisi Efek dan 67,00% 2018 1992 0,05% 0,03% 0,01%
Perantara Pedagang
Efek
6 BRI Ventures Perusahaan Modal
99,97% 2018 1998 0,12% 0,01% -0,06%
Ventura
7 BRI Insurance Asuransi Umum 90,00% 2019 1989 0,39% 0,31% 1,19%
8 PT Pegadaian Perusahaan Gadai 99,99% 2021 1990 5,13% 3,99% 9,93%
9 PNM Perusahaan
99,99% 2021 1999 2,78% 2,68% 2,57%
Pembiayaan
52
52
Page 71
Kontribusi Terhadap Perseroan
Perusahaan Persentase Tahun Tahun Laba
No. Jenis Usaha
Anak Kepemilikan Penyertaan Pendirian Aset Liabilitas Sebelum
Pajak
10 BRI MI Perusahaan Efek
bidang Manajer 65,00% 2018 1992 0,02% 0,00% 0,05%
Investasi
Sampai dengan 31 Desember 2025, Perseroan memiliki 5 (lima) Perusahaan Afiliasi, yaitu:
No. Perusahaan Afiliasi Jenis Usaha Persentase Kepemilikan
1 PT Bahana Artha Ventura Perusahaan Modal Ventura 15,10%
2 PT Kustodian Sentral Efek Indonesia Lembaga Penyelesaian Efek 5,00%
3 PT Pemeringkat Efek Indonesia Perusahaan Pemeringkat Efek 6,78%
4 PT Bank Syariah Indonesia Tbk Bank Umum Syariah 15,38%
Kliring dan Penjaminan Penyelesaian 1,11%
5 PT Kliring Penjaminan Efek Indonesia
Transaksi
Tidak terdapat perbedaan proporsi jumlah hak suara yang dimiliki dengan proporsi kepemilikan saham oleh Perseroan.
Keterangan mengenai Perusahaan Anak yang Dimiliki Langsung/Dikonsolidasikan
Berdasarkan uraian di atas, tidak terdapat Perusahaan Anak yang mempunyai kontribusi lebih dari 10,00% dari total aset, total liabilitas, atau
laba (rugi) sebelum pajak dari Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan per 31 Desember 2025.
9. TRANSAKSI PIHAK–PIHAK AFILIASI
Perseroan telah mengumumkan Keterbukaan Informasi Transaksi Afiliasi pada tahun 2025 sebagai berikut:
Peruntukan/ Sifat Kewajaran atas
Tanggal Jenis
No. Penggunaan Pihak Afiliasi Hubungan Nilai Transaksi Transaksi
Transaksi Transaksi
Afiliasi (arms length)
1. 19 Maret Pembelian Transaksi 1. Perseroan Perseroan dan Rp.687.407.734.463,00 Berdasarkan
2025 tanah milik PT didasarkan pada 2. PT SHS PT SHS belum termasuk Pajak Laporan Pendapat
Sang Hyang kebutuhan internal dikendalikan, Pertambahan Nilai Kewajaran dari
Seri (PT SHS) Perseroan dalam baik secara KJPP Nirboyo A.,
seluas rangka penyediaan langsung Dewi A. & Rekan
43.822M2 yang rumah dinas bagi maupun tidak yang ringkasannya
berlokasi di Jl. pekerja Perseroan langsung, oleh dimuat dalam
Pertani, pihak yang Keterbukaan
Kelurahan sama, yaitu Informasi tanggal 21
Duren Tiga, Negara Maret 2025 dan
Kecamatan Republik telah diumumkan
Pancoran, Indonesia. pada laman
Jakarta Selatan (website) Bursa
Efek Indonesia,
Rencana Transaksi
Pembelian Properti
Berupa Tanah oleh
Perseroan dari PT
SHS seluas
48.332M2 dengan
nilai Rencana
Transaksi sebesar
Rp.687.408.734.463
per tanggal 31
Desember 2024
adalah wajar.
53
53
Page 72
Peruntukan/ Sifat Kewajaran atas
Tanggal Jenis
No. Penggunaan Pihak Afiliasi Hubungan Nilai Transaksi Transaksi
Transaksi Transaksi
Afiliasi (arms length)
2. 20 Maret Pembelian Objek transaksi, 1. Perseroan Perseroan dan Rp.67.820.000.000,00 Berdasarkan
2025 Tanah Milik PT yang berlokasi 2. PT PPI PT PPI belum termasuk Pajak Laporan Pendapat
Perusahaan tepat di sisi dikendalikan, Pertambahan Nilai Kewajaran dari
Perdagangan belakang Kawasan baik secara KJPP Sugianto
Indonesia (PT Menara BRI yang langsung Prasodjo dan Rekan
PPI) seluas merupakan kantor maupun tidak yang ringkasannya
2.773M2 yang Regional Office langsung, oleh dimuat dalam
berlokasi di Jl. BRI Medan, akan pihak yang Keterbukaan
H.M. Yamin digunakan untuk sama, yaitu Informasi tanggal 21
No.3, Kelurahan lahan parkir, bagi Negara Maret 2025 dan
Kesawan, nasabah maupun Republik telah diumumkan
Kecamatan para pekerja Indonesia. pada laman
Medan Barat, Regional Office (website) Bursa
Kota Medan BRI Medan dan Efek Indonesia,
dapat pula transaksi pembelian
dipergunakan oleh Perseroan atas
sebagai fasilitas tanah milik PT PPI
gedung lainnya. seluas 2.773M2
adalah wajar.
10. PERJANJIAN – PERJANJIAN
Pada dengan Informasi Tambahan ini diterbitkan, terdapat 1 (satu) perjanjian signifikan yaitu sebagai berikut:
No. Perjanjian Para Pihak Objek Pekerjaan Nilai Pekerjaan Jangka Waktu
Pekerjaan
1. Perjanjian tanggal 27 Perseroan dengan PT Perpanjangan Sewa Rp143.956 juta 24 bulan terhitung sejak
Maret 2025. Satkomindo Mediyasa Layanan Jaringan tanggal 01 Januari 2025
Komunikasi MPLS sampai dengan 31
Provider Satkom untuk Desember 2026.
Unit Kerja BRI Tahun
2025 - 2026.
11. ASURANSI
Perseroan dalam menjalankan usahanya telah mengadakan perjanjian pertanggungan asuransi sebagai berikut:
No. Polis/Cover Note/ Objek Pertanggungan Tipe Jangka
No. Penanggung Nilai Pertanggungan
Sertifikat Asuransi Pertanggungan Waktu
1. PT BRI 041/CN/KCU/PAR/02/2026 bangunan kantor, Property All 31 Des 2025 Rp.14.635.473.336.240,-
Asuransi Tgl 18-02-2026 rumah kediaman, pusat Risks Insurance sd -
Indonesia pelatihan, gudang, dan Earthquake 31 Des 2026
(80%), PT mesin ATM, dan Insurance
Asuransi Tri lainnya
Pakarta (5%), (2971/2972/2973/2976)
PT Asurasnsi yang berlokasi di
Wahana Tata seluruh Indonesia
(5%), PT
Asuransi
Kredit
Indonesia
(5%), PT
Asuransi
Sinar Mas
(3%), dan PT
Asuransi
Sahabat
Artha
Proteksi (2%)
54
54
Page 73
No. Polis/Cover Note/ Objek Pertanggungan Tipe Jangka
No. Penanggung Nilai Pertanggungan
Sertifikat Asuransi Pertanggungan Waktu
2. PT BRI 040/CN/KCU/MV/02/2026 Kendaraan Bermotor Asuransi 31 Des 2025 Rp.361.428.929.576,-
Asuransi Roda Empat dan Roda Kendaraan sd
Indonesia Tgl 18-02-2026 Dua termasuk E-Buzz Bermotor 31 Des 2026
(80%), PT dan Teras Mobile
Asuransi Tri
Pakarta (5%),
PT Asurasnsi
Wahana Tata
(5%), PT
Asuransi
Kredit
Indonesia
(5%), PT
Asuransi
Sinar Mas
(3%), dan PT
Asuransi
Sahabat
Artha
Proteksi (2%)
3. PT BRI 039/CN/KCU/PL/02/2026 untuk mengganti Public Liability 31 Des 2025 Max
Asuransi Tgl 18-02-2026 kerugian Tertanggung Insurance sd Rp.10.000.000.000,-
Indonesia terhadap jumlah 31 Des 2026
dimana Tertanggung
menjadi
bertanggungjawab
untuk membayar atas
sejumlah kerugian,
biaya penuntutan atau
pengeluaran-
pengeluaran
sehubungan dengan
kematian karena
kecelakaan atau cidera
fisik terhadap pihak
ketiga, kerugian yang
tidak disengaja atau
kerusakan terhadap
properti pihak ketiga,
kejadian yang
berkaitan dengan
kegiatan usaha dan
timbul pada wilayah
risiko selama masa
pertanggungan
4. PT BRI 038/CN/KCU/MH/02/2026 5 (lima) kapal (KM Marine Hull 31 Des 2025 Rp.71.268.278.375,-
Asuransi Bahtera Seva I, KM Insurance sd
Indonesia Tgl 18-02-2026 Bahtera Seva II, KM 31 Des 2026
Bahtera Seva III, KM
Bahtera Seva IV, dan
Kapal Nera Seva), 40
(empat puluh) perahu
karet, dan 10 (sepuluh)
speed boat
5. PT BRI 11150601250000000015 satelit BRISAT satelit BRISAT 19 Juni 2025 Rp.1.544.031.797.722,-
Asuransi Tgl 24-06-2025 sd
Indonesia 19 Juni 2026
6. MSIG 750000193-1 Kapal Bahtera Seva I Protection & 31 maks.
Insurance Tgl 26-01-2026 Indemnity for Desember US$10,000,000.00
(Singapore) Shipowners – 2025
Pte. Ltd Class 1 sd
diwakili oleh 31
MSIG Desember
Specialty 2026
Marine (Asia)
Pte., Ltd
55
55
Page 74
No. Polis/Cover Note/ Objek Pertanggungan Tipe Jangka
No. Penanggung Nilai Pertanggungan
Sertifikat Asuransi Pertanggungan Waktu
7. MSIG 750000193-2 Kapal Bahtera Seva II Protection & 31 maks.
Insurance Tgl 26-01-2026 Indemnity for Desember US$10,000,000.00
(Singapore) Shipowners – 2025
Pte. Ltd Class 1 sd
diwakili oleh 31
MSIG Desember
Specialty 2026
Marine (Asia)
Pte., Ltd
8. MSIG 750000193-3 Kapal Bahtera Seva II Protection & 31 maks.
Insurance Tgl 26-01-2026 Indemnity for Desember US$10,000,000.00
(Singapore) Shipowners – 2025
Pte. Ltd Class 1 sd
diwakili oleh 31
MSIG Desember
Specialty 2026
Marine (Asia)
Pte., Ltd
9. MSIG 750000192/2025 Kapal Nera Seva Protection & 12 (dua maks.
Insurance Tgl 26-01-2026 Indemnity for belas) bulan US$10,000,000.00
(Singapore) Shipowners – sejak 31
Pte. Ltd Class 1 Desember
diwakili oleh 2025
MSIG
Specialty
Marine (Asia)
Pte., Ltd
10. PT BRI Perjanjian Kerjasama tentang Uang, baik dalam mata Asuransi Uang 07 Juni 2020 Sesuai dalam Perjanjian
Asuransi Penutupan Asuransi Uang Uang Rupiah maupun sd untuk masing-masing
Indonesia No.B.1154-DIR/OPK/07/2020- mata uang asing, 07 Juni 2025 Cash in Safe, Cash in
PKS.22-DIR/BNS-1/07/2020 tanggal termasuk juga namun dan Cashier Box, dan Cash in
27-07-2020 dan terakhir Addendum tidak terbatas pada diperpanjang Transit
III No.PKS.22- Benda-Benda Yang otomatis
CRO/DSI/TPM/02/2025-PKS.027- Dipersamakan Dengan untuk 1
DIR/DOB/02/2025 tgl 26-02-2025 Uang (satu) tahun
.
Perseroan telah mengasuransikan seluruh aset material Perseroan dengan jumlah pertanggungan yang memadai untuk mengganti objek
yang diasuransikan atau menutup risiko yang dipertanggungkan.
12. PERKARA-PERKARA YANG SEDANG DIHADAPI DAN YANG BERHUBUNGAN DENGAN PERSEROAN, PERUSAHAAN ANAK,
DEWAN KOMISARIS DAN DIREKSI PERSEROAN SERTA DEWAN KOMISARIS DAN DIREKSI PERUSAHAAN ANAK
Perseroan dan Perusahaan Anak, kecuali BRI-MI, sedang menghadapi perkara-perkara yang secara material tidak berdampak negatif
terhadap kelangsungan usaha Perseroan dan Perusahaan Anak, dan rencana Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berwawasan Sosial
Berkelanjutan I Bank BRI Tahap II Tahun 2026, yang didukung dengan surat pernyataan Perseroan tanggal 26 Februari 2026 dan surat
pernyataan Perusahaan Anak.
Masing-masing Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan dan Perusahaan Anak tidak terlibat dalam perkara-perkara di badan peradilan dan
arbitrase, yang didukung dengan surat pernyataan masing-masing Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan tanggal 27 Februari 2026 dan
surat pernyataan masing-masing Direksi dan Dewan Komisaris Perusahaan Anak.
13. KEGIATAN USAHA PERSEROAN
1. Umum
Perseroan merupakan perusahaan yang bergerak di bidang perbankan, aktivitas utama Perseroan adalah melaksanakan fungsinya sebagai
lembaga intermediary yaitu menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan memberikan pinjaman atau kredit kembali kepada
masyarakat. Selain itu, Perseroan juga menawarkan layanan perbankan digital melalui aplikasi mobile banking, layanan jasa transaksi,
layanan jasa Investasi dan jasa perbankan lainnya.
Sesuai dengan aktivitasnya, Perseroan memiliki berbagai produk dan jasa di antaranya yaitu, produk simpanan yang meliputi Tabungan BRI
BritAma, Tabungan BRI Simpedes, Tabungan BRI Junio beserta turunannya masing-masing. Produk pinjaman yang meliputi Pinjaman Mikro
(Kupedes, Kupedes Rakyat, KUR Mikro), Pinjaman Konsumtif (BRIguna, KPR BRI, Kartu Kredit BRI, Ceria), Pinjaman Kecil (KMK, KI, KUR
Kecil), Pinjaman Menengah (KI atau KMK), Pinjaman Korporasi (KI atau KMK) serta produk-produk pinjaman lainnya. Produk lainnya antara
lain, Asuransi Mikro, Asuransi Jiwa Kredit KPR, dan Agen Penjual Reksadana. Pada jasa perbankan digital, Perseroan menyediakan aplikasi
mobile banking (superapps) yakni BRIMo untuk memudahkan nasabah melakukan berbagai transaksi perbankan, jasa transaksi korporasi
melalui Cash Management System dan BRICams, Jasa Kelembagaan, Jasa Bisnis dan Keuangan, Agen BRILink, Jasa Layanan Bisnis
Internasional, BRIfast Remittance, Jasa Layanan Treasury, Jasa Investment Service, dan BRI Prioritas.
56
56
Page 75
Dalam menghadirkan layanan kepada seluruh nasabahnya, Perseroan menerapkan konsep hybrid bank yang memadukan kehadiran jaringan
unit kerja dan branchless banking (Agen BRILink) yang tersebar di seluruh Indonesia, ditambah dengan financial advisor yang kompeten
dengan digital capabilities. Perpaduan ketiganya menghadirkan layanan perbankan yang lebih efektif, efisien, dan terintegrasi sesuai dengan
journey literasi digital masyarakat Indonesia.
Sampai dengan Informasi Tambahan ini diterbitkan, tidak ada aset yang material yang dibeli dan/atau dijual di luar kegiatan utama,
penambahan sarana produksi yang penting atau penggunaan teknologi baru, aset tetap tetap yang penting yang dimiliki dan/atau dikuasai
Perseroan, termasuk penggunaan atau pemanfaatannya saat ini dan ketentuan hukum, kebijakan pemerintah, atau permasalahan di bidang
lingkungan hidup yang mungkin berdampak material terhadap penggunaan aset Perseroan dan biaya yang telah dikeluarkan Perseroan atas
tanggung jawab pengelolaan lingkungan hidup.
Perseroan tidak memiliki kecenderungan, ketidakpastian, permintaan, komitmen atau peristiwa yang dapat diketahui yang dapat
mempengaruhi secara signifikan kegiatan usaha dan prospek keuangan Perseroan.
2. Kegiatan Usaha Utama
Kegiatan usaha Perseroan berdasarkan Akta No. 6 tanggal 13 Januari 2025 adalah:
Maksud dan Tujuan Perseroan adalah melakukan usaha di bidang perbankan serta optimalisasi pemanfaatan sumber daya yang dimiliki
Perseroan untuk menghasilkan jasa yang bermutu tinggi dan berdaya saing kuat untuk mendapat/mengejar keuntungan guna meningkatkan
nilai Perseroan dengan menerapkan prinsip-prinsip Perseroan Terbatas.
Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut di atas, Perseroan dapat melaksanakan usaha utama sebagai berikut:
a. Menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan berupa giro, deposito berjangka, sertifikat deposito, tabungan dan/atau
bentuk lainnya yang dipersamakan dengan itu;
b. Menyalurkan dana dalam bentuk kredit;
c. Menerbitkan dan/atau membeli, menjual atau menjaminkan atas risiko sendiri maupun untuk kepentingan dan atas perintah nasabahnya;
(1) Surat wesel termasuk wesel yang diakseptasi oleh Perseroan selaku Bank yang masa berlakunya tidak lebih lama daripada
kebiasaan dalam perdagangan surat dimaksud;
(2) Surat pengakuan hutang dan kertas dagang lainnya yang masa berlakunya tidak lebih lama dari kebiasaan dalam perdagangan
surat dimaksud;
(3) Kertas perbendaharaan negara dan Surat Jaminan Pemerintah;
(4) Sertifikat Bank Indonesia (SBI);
(5) Obligasi;
(6) Surat dagang berjangka waktu sesuai dengan peraturan perundang-undangan;
(7) Instrumen surat berharga lain yang berjangka waktu sesuai dengan peraturan perundang-undangan;
(8) Setiap derivatifnya, kepentingan lain, atau suatu kewajiban dari penerbit dalam bentuk yang lazim diperdagangkan dalam Pasar
Modal dan Pasar Uang.
d. Melakukan aktivitas di bidang sistem pembayaran;
e. Memindahkan uang baik untuk kepentingan sendiri maupun untuk kepentingan nasabah;
f. Menempatkan dana pada, meminjam dari, atau meminjamkan dana kepada bank lain, baik dengan menggunakan surat, sarana
telekomunikasi maupun dengan wesel tunjuk, cek atau sarana lainnya;
g. Menerima pembayaran dari tagihan atas surat berharga dan melakukan perhitungan dengan atau antar pihak ketiga;
h. Menyediakan tempat untuk menyimpan barang dan surat berharga;
i. Melakukan kegiatan penitipan barang dan/atau surat berharga untuk kepentingan pihak lain berdasarkan suatu kontrak;
j. Melakukan penempatan dana dari nasabah kepada nasabah lainnya dalam bentuk surat berharga yang tidak tercatat di Bursa Efek;
k. Membeli melalui pelelangan atau dengan cara lain agunan baik semua maupun sebagian dalam hal debitur tidak memenuhi
kewajibannya kepada Perseroan selaku Bank, dengan ketentuan agunan yang dibeli tersebut dapat dicairkan secepatnya;
l. Melakukan kegiatan anjak piutang, usaha kartu kredit dan kegiatan wali amanat;
m. Menyediakan pembiayaan dan/atau melakukan kegiatan lain berdasarkan Prinsip Syariah sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan
oleh yang berwenang;
n. Melakukan kegiatan dalam valuta asing dengan memenuhi ketentuan yang ditetapkan oleh yang berwenang;
o. Melakukan kegiatan pengalihan piutang;
p. Melakukan kegiatan penyertaan modal pada lembaga jasa keuangan dan/atau perusahaan lain yang mendukung industri perbankan,
seperti sewa guna usaha, modal ventura, perusahaan efek, asuransi, serta Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian, dengan
memenuhi ketentuan yang ditetapkan oleh OJK;
q. Melakukan kegiatan penyertaan modal sementara untuk mengatasi akibat kegagalan kredit atau kegagalan pembiayaan berdasarkan
Prinsip Syariah dengan syarat harus menarik kembali penyertaannya sesuai ketentuan yang berlaku;
r. Bertindak sebagai pendiri dana pensiun dan pengurus dana pensiun sesuai dengan ketentuan dalam peraturan perundang-undangan;
s. Melakukan kerja sama dengan lembaga jasa keuangan lain dan kerja sama selain lembaga jasa keuangan dalam pemberian jasa
keuangan kepada nasabah;
t. Melakukan kegiatan lainnya dengan persetujuan OJK sesuai ketentuan.
Selain kegiatan usaha utama sebagaimana dimaksud di atas, Perseroan dapat melakukan kegiatan usaha pendukung/penunjang dalam
rangka optimalisasi pemanfaatan sumber daya yang dimiliki untuk mendukung/menunjang kegiatan usaha utama Perseroan sepanjang tidak
bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.
57
57
Page 76
3. Kegiatan Pemasaran
Dalam upaya meningkatkan kinerja bisnis Perseroan, baik dari sisi pendapatan, penghimpunan dana, maupun penyaluran pinjaman,
diperlukan dukungan aktivitas pemasaran yang terintegrasi mencakup produk, jasa, dan layanan Perseroan melalui pendekatan Integrated
Marketing Communication (IMC). Strategi pemasaran terintegrasi ini dirancang tidak hanya untuk mendorong peningkatan penjualan produk,
jasa, dan program yang ditawarkan, tetapi juga untuk meningkatkan awareness, consideration, knowledge, dan engagement dari nasabah
eksisting (guna meningkatkan loyalitas) serta calon nasabah (guna memperkuat awareness, consideration, dan purchase intention). Hal ini
sejalan dengan life journey nasabah, sehingga mendukung keberlanjutan dan pertumbuhan bisnis Perseroan di masa depan.
Melalui penerapan strategi komunikasi pemasaran yang terintegrasi, dikombinasikan dengan penggunaan media yang efektif dan efisien,
Perseroan bertujuan untuk mencapai awareness dan consideration yang optimal serta membangun positioning yang relevan sesuai dengan
karakteristik target audiens pada setiap segmen. Strategi ini diharapkan dapat mendukung peningkatan brand value Perseroan secara
keseluruhan.
Sebagai bagian dari evaluasi, monitoring dan pengelolaan brand produk, Perseroan secara konsisten melakukan evaluasi melalui riset
Customer Touch Point atau dikenal sebagai Brand Health Tracking (BHT). Riset ini bertujuan untuk memantau kinerja brand Perseroan,
sehingga memungkinkan penetapan target consideration level dan brand image yang selaras dengan dinamika persaingan di pasar.
Melalui strategi ini, Perseroan berhasil mempertahankan posisi sebagai pemimpin di berbagai kategori, seperti consideration level pada brand
Kredit BRIguna dan Tabungan BRI, serta mencapai peringkat 2 (kedua) untuk brand BRImo. Selain itu, Perseroan tetap menjaga posisi
kompetitif pada brand QLola by BRI, KPR BRI dan Giro BRI. Upaya ini mencerminkan komitmen Perseroan dalam memperkuat ekuitas merek
dan memperluas pangsa pasar secara berkelanjutan.
4. Keadaan Persaingan dalam Industri
International Monetary Fund (IMF) memperkirakan pertumbuhan ekonomi global melambat dari 3,3% pada tahun 2023 ke 3,2% tahun 2024.
Pertumbuhan ekonomi kelompok negara-negara maju (Advanced Economies) sedikit meningkat dari 1,7% pada 2023 ke 1,8% pada tahun
2024. Sementara itu, pertumbuhan ekonomi kelompok negara-negara berkembang (Emerging Markets and Developing Economies) melambat
dari 4,4% tahun 2023 ke 4,2% tahun 2024. Tahun 2024 juga diwarnai berbagai gejolak pada pasar finansial global dan Emerging Markets.
Terpilihnya Donald Trump sebagai Presiden AS pada pemilihan presiden AS November 2024 sempat menyebabkan tekanan pada pasar
finansial Eropa dan Emerging Markets, termasuk Indonesia. Rencana Trump untuk mengenakan tarif terhadap China dan negara-negara
mitra dagang AS lainnya dikhawatirkan akan memicu perang tarif global yang dapat menghambat aktivitas perdagangan global, meningkatkan
inflasi global, dan memperlambat pertumbuhan ekonomi global dan Emerging Markets. Sementara itu, peningkatan risiko geopolitik di Timur
Tengah dan konflik Rusia-Ukraina, juga menimbulkan tekanan pada pasar finansial dan mata uang negara-negara Emerging Markets,
termasuk Indonesia.
Disisi lain, berdasarkan perkiraan Tim Ekonom Perseroan, pertumbuhan ekonomi Indonesia juga cenderung melambat dari 5,05% pada 2023
ke 5,02% pada 2024. Melemahnya pertumbuhan ekonomi Indonesia tersebut terutama karena pelemahan daya beli kelas menengah-bawah.
yang tertekan secara persisten sejak tahun 2022. Menurunnya daya beli kelas menengah-bawah ini, sejalan dengan menurunnya lowongan
kerja baru pada sektor berupah rendah, seperti: pertanian, perdagangan, serta akomodasi, makan dan minuman (akmamin).Pelemahan daya
beli masyarakat Indonesia juga terlihat dari Inflasi headline yang turun dari 2,81% di tahun 2023 ke 1,57% di tahun 2024, sementara inflasi
inti (core inflation) turun dari 2,61% tahun 2023 ke 2,26% di tahun 2024. Rendahnya inflasi membuka ruang bagi BI untuk menurunkan BI
Rate, namun BI juga mempertimbangkan pergerakan Rupiah dalam memutuskan arah suku bunga acuan yang cenderung melemah selama
2024.
Di tengah ketidakpastian kondisi makroekonomi global maupun domestik yang diwarnai oleh suku bunga acuan, khususnya suku bunga AS
yang masih tinggi serta keyakinan bahwa kondisi ini masih akan bertahan lebih lama dari yang diperkirakan sebelumnya, industri perbankan
indonesia masih dapat membukukan kinerja yang stabil dan tangguh. Hingga November 2024, aset industri perbankan mencapai Rp12.334,7
triliun, tumbuh sebesar Rp906,8 triliun atau membukukan peningkatan 7,9% yoy, didorong oleh total kredit yang tumbuh sebesar Rp751,4
triliun atau meningkat 10,79% yoy untuk mencapai Rp7.717,3 triliun. Pertumbuhan tersebut menunjukkan bahwa permintaan kredit di
Indonesia tetap kuat meskipun ada ketidakpastian ekonomi dan politik. Di sisi lain, Dana Pihak Ketiga juga menunjukkan pertumbuhan yang
baik, dimana pada November 2024 Dana Pihak Ketiga Industri mencapai Rp8.835,9 triliun, tumbuh Rp619,7 triliun atau 7,54% yoy.
Pertumbuhan tersebut didorong utamanya oleh Giro yang tumbuh Rp277,3 triliun atau 10,97% yoy.
Sebagai perbandingan kinerja Perseroan terhadap industri perbankan, sampai dengan November 2024 Perseroan menumbuhkan kredit
sebesar 4,99% (yoy) menjadi Rp1.219 triliun, sejalan dengan strategi Perseroan untuk tumbuh selektif menimbang kondisi ekonomi,
khususnya daya beli mass-market yang masih mengalami tantangan. Pada tahun 2024, strategi pertumbuhan kredit Perseroan dilakukan
dengan selektif dengan mempertimbangkan profil risiko masing-masing daerah maupun sektor ekonomi, serta melalui peningkatan kapabilitas
tenaga pemasar di setiap segmen yang disertai dengan tools yang andal, penyempurnaan struktur organisasi yang meningkat efektivitas dan
business proses, pemberian kredit secara selektif dengan mengoptimalkan potensi value chain dalam rangka menjaga kualitas kredit yang
optimum dengan pengembangan sistem pendukung.
Dari sisi penghimpunan Dana Pihak Ketiga (DPK), sampai dengan November 2024 total DPK yang dihimpun oleh Perseroan tumbuh 6,95%
(yoy) menjadi Rp1.387 triliun sehingga pangsa pasar Perseroan mencapai 15,69%. Dalam upaya untuk menjaga pangsa pasar Perseroan
agar bisa terus tumbuh, Perseroan akan memperkuat kolaborasi antara segmen melalui penguatan penguasaan merchant business di
ekosistem utama Perseroan, meningkatkan kapabilitas digital banking Perseroan BRImo sebagai SuperApps yang mumpuni, penguatan
58
58
Page 77
sinergi BRI Group dalam meningkatkan dana Perseroan, serta pengembangan bisnis kemitraan ultra mikro dan penguatan akuisisi dana dari
ekosistem mikro.
LDR Perseroan pada November 2024 sebesar 87,92% lebih tinggi dibandingkan dengan LDR industri yang sebesar 87,34% sejalan dengan
strategi Perseroan untuk mengoptimalkan liabilitasnya, namun begitu likuditas Perseroan masih terjaga dengan baik. Dalam menjalankan
operasionalnya, Perseroan terus berupaya meningkatkan efisiensi dan menjaga produktivitas. Efisiensi yang diterapkan tercermin pada rasio
BOPO Perseroan yang tercatat sebesar 68,34% pada November 2024, lebih rendah dibandingkan dengan BOPO industri perbankan yang
mencapai 79,87%. Pencapaian kinerja yang positif ini turut mendukung pencapaian laba Perseroan pada November 2024 sebesar Rp50,0
triliun, yang tumbuh 32,21% (CAGR 2020-2024), melampaui pertumbuhan industri yang sebesar 24,43% (CAGR 2020-2024).
Kedudukan Perseroan dalam Industri
Sejarah yang panjang, kinerja keuangan dan posisi pasar yang kuat di Indonesia memberikan keunggulan kompetitif Perseroan dibandingkan
peers sejenis. Keunggulan kompetitif yang dimiliki Perseroan memposisikan Perseroan untuk mampu menangkap dan memanfaatkan peluang
di sektor UMKM dan ultra-mikro sehingga mampu untuk menjaga pertumbuhan Perseroan yang berkelanjutan untuk mendukung pencapaian
visi menjadi “The Most Valuable Banking Group in Southeast Asia”. Berikut merupakan keunggulan bersaing yang dimiliki Perseroan:
Posisi yang kuat dalam pasar pembiayaan usaha mikro, kecil dan menengah (MKM)
Perseroan telah beroperasi selama lebih dari 129 tahun dan merupakan bank terbesar di Indonesia berdasarkan aset, pinjaman dan simpanan
pada 31 Desember 2025 (bank only). Komitmen Perseroan dalam melayani segmen UMKM, khususnya mikro, telah menjadikan Perseroan
menjadi bank terbesar di Indonesia di segmen mikro dengan pangsa pasar lebih dari 60% dan melayani lebih dari 13 juta peminjam pada 31
Desember 2025.
Jaringan kerja yang terluas di Indonesia didukung oleh kapabilitas teknologi dan digital terdepan (Hybrid Bank).
Perseroan menjalankan operasional bisnis dengan model bisnis Hybrid Bank yang menggabungkan kekuatan jaringan kerja unit operasional
yang luas dan kemampuan sumber daya manusia yang handal di seluruh indonesia dengan teknologi dan kemampuan digital yang terdepan.
Per 31 Desember 2025, Perseroan memiliki lebih dari 7.300 unit kerja operasional, lebih dari 620.000 jaringan e-channel dan lebih dari
1.193.000 agen BRILink branchless banking yang tersebar di seluruh Indonesia. Selain itu, Perseroan juga didukung oleh lebih dari 74.000
financial advisor yang siap melayani dan memberdayakan nasabah khususnya segmen UMKM dan ultra micro.
Disisi lain, Perseroan juga terus meningkatkan kemampuan digital yang dimiliki sehingga dapat melayani kebutuhan nasabah sesuai
preferensi nasabah yang berubah seiring dengan perkembangan digital. Model bisnis Hybrid Bank dan inovasi teknologi yang Perseroan
hadirkan diyakini mampu menjadi solusi customer centric untuk menjangkau dan memberikan layanan perbankan yang prima kepada
nasabah.
Produk dan jasa keuangan yang lengkap untuk memenuhi kebutuhan pelanggan
Perseroan menghadirkan produk dan layanan keuangan yang lengkap untuk memenuhi kebutuhan nasabah dari berbagai latar belakang
termasuk:
Produk kredit untuk segmen Ultra Mikro (KUR Super Mikro), segmen Mikro (Kupedes, KUR Mikro), segmen Konsumer (KPR, Kredit
Berbasis Gaji, Kartu Kredit), serta pembiayaan modal kerja dan investasi pada Usaha Kecil, Menengah, dan segmen Korporasi.
Produk Simpanan berupa Giro, Tabungan dan Deposito untuk Usaha Mikro dan Ritel.
Layanan Transaksi Keuangan seperti Trade Finance dan Supply Chain, Cash Management System, Treasury dan layanan pendukung
pasar modal
Perseroan juga berkomitmen untuk melayani masyarakat melalui produk dan layanan keuangan terintegrasi yang ditawarkan oleh Perusahaan
Anak Perseroan, termasuk produk dan layanan asuransi jiwa (ditawarkan oleh BRI Life), asuransi umum (ditawarkan oleh BRI Insurance),
produk dan layanan investasi (ditawarkan oleh BRI Danareksa Sekuritas), multifinance (ditawarkan oleh BRI Finance), layanan remitansi
(ditawarkan oleh BRI Remittance), pembiayaan gadai (ditawarkan Pegadaian), pemberdayaan dan pembiayaan kelompok (ditawarkan PNM),
produk perbankan digital (ditawarkan Bank Raya) serta aset ventura (ditawarkan BRI Ventura).
Standar manajemen risiko yang hati-hati (prudent)
Kemampuan Perseroan didukung oleh manajemen risiko yang kuat dan Tata Kelola Perusahaan yang baik. Saat ini Perseroan berkomitmen
untuk memiliki unit kerja yang bertanggung jawab dalam monitoring dan penerapan prinsip-prinsip manajemen risiko dalam setiapkegiatan
usahanya untuk memantau sepuluh risiko yang berbeda namun saling terkait, yaitu risiko kredit, risiko operasional, risiko pasar, risiko likuiditas,
risiko hukum, risiko kepatuhan, risiko stratejik, risiko reputasi, risiko asuransi dan risiko antar group serta memastikan pendekatan yang
digunakan dalam kegiatan usaha Perseroan terintegrasi dengan manajemen risiko. Perseroan telah memiliki Kebijakan Umum Manajemen
Risiko Perseroan (KUMR BRI) sesuai dengan ketentuan. Perseroan juga memastikan bahwa praktik Tata Kelola Perusahaan yang Baik (GCG)
dilaksanakan dalam seluruh kegiatan usaha dan operasional Perseroan melalui prinsip transparansi, akuntabilitas, tanggung jawab,
independensi, dan kewajaran. Untuk memastikan bahwa manajemen risiko dan tata kelola perusahaan telah dilaksanakan dengan baik,
Perseroan menerapkan Manajemen Risiko terintegrasi dan tata kelola terintegrasi Perseroan yang didukung oleh pengawasan oleh fungsi
kepatuhan terintegrasi dan fungsi Internal Audit terintegrasi
Kualitas aset yang baik dan basis permodalan yang kuat
Ekspansi bisnis Perseroan tetap dapat dijaga dengan kualitas kredit yang baik, dimana NPL (gross) Perseroan dan NPL neto konsolidasian
per tanggal 31 Desember 2025 terjaga di level 3,00% dan 0,70% secara berturut-turut. Disisi lain, perseroan memiliki basis permodalan yang
kuat dengan Rasio Kecukupan Modal (Tier 1) sebesar 24,27% per tanggal 31 Desember 2025 , yang cukup jauh di atas persyaratan minimum
sebagaimana diwajibkan oleh Bank Indonesia.
59
59
Page 78
5. Prospek dan Strategi Usaha
Tantangan dan peluang perbankan di masa depan akan dipengaruhi oleh berbagai katalis negatif dan positif yang mencerminkan dinamika
ekonomi domestik dan global. Tantangan utama yang dimaksud mencakup (1) tren penurunan penyerapan tenaga kerja di sektor formal yang
dapat mengurangi stabilitas finansial masyarakat dan daya beli secara keseluruhan, (2) penurunan jumlah kelas menengah, disertai
melemahnya simpanan dari kelas menengah ke bawah, menambah tekanan pada penghimpunan dana murah (CASA), serta (3) di tingkat
global, ketidakpastian geopolitik dan perlambatan ekonomi di Amerika Serikat dan Tiongkok menjadi ancaman serius bagi sektor ekspor dan
arus investasi yang berpotensi memperlambat pertumbuhan ekonomi nasional.Namun, berbagai peluang juga terbuka dengan adanya katalis
positif, di antaranya (1) pengeluaran pemerintah yang lebih ekspansif dapat meningkatkan daya beli masyarakat, memberikan dampak positif
terhadap peningkatan konsumsi dan pertumbuhan kredit perbankan, (2) pemulihan sektor riil melalui program-program pemerintah baru juga
memberikan kesempatan bagi bank untuk memperluas portofolio pembiayaan, (3) penurunan BI Rate yang diperkirakan berlanjut seiring tren
pelonggaran suku bunga global memberikan keuntungan khusus bagi bank dengan struktur CASA rendah sehingga biaya dana dapat ditekan,
(4) kebijakan moneter dan makroprudensial yang semakin longgar juga memberikan ruang bagi bank untuk mendukung pertumbuhan ekonomi
melalui inovasi produk dan penyaluran kredit yang lebih agresif.
Ke depan, keberhasilan perbankan dalam menghadapi tantangan ini akan bergantung pada kemampuan mereka untuk memanfaatkan
peluang yang ada. Upaya Perseroan dalam menghadirkan inovasi dan menjajaki sumber-sumber pertumbuhan baru telah membawa
perubahan yang berdampak pada peningkatan kompleksitas bisnis perusahaan. Perubahan internal dan dinamika eksternal menuntut
Perseroan untuk tetap agile dan adaptif dalam menghadapi tantangan, sehingga mampu mengelola peluang bisnis secara efektif di masa kini
maupun di masa depan. Rencana Strategis Perseroan meliputi strategi pendek (business plan) dan strategi jangka panjang (corporate plan)
yang dijelaskan sebagai berikut:
STRATEGI JANGKA PENDEK & MENENGAH
BRI memiliki kekuatan struktural berupa dominasi bisnis pada segmen mikro hingga tingkat kelurahan, jaringan kerja yang luas, basis nasabah
yang besar, serta sinergi ekosistem ultra mikro bersama Pegadaian dan PNM yang memperkuat inklusi keuangan nasional. Kapabilitas digital
yang terus berkembang juga menjadi modal penting dalam meningkatkan efisiensi dan perluasan layanan. Di sisi lain, sebagai institusi
keuangan dengan skala dan kompleksitas bisnis yang besar, BRI terus melakukan penyempurnaan berkelanjutan pada aspek kapabilitas
digital, penguatan analitik data, serta peningkatan kompetensi sumber daya manusia guna mendukung transformasi organisasi secara
optimal. Perseroan juga senantiasa memastikan keseimbangan antara ekspansi usaha dan kualitas pertumbuhan agar tetap terjaga secara
prudent. Dari sisi eksternal, peluang terbuka melalui program prioritas pemerintah seperti KUR, program tiga juta rumah, MBG, holding UMi,
pertumbuhan kelas menengah, percepatan transaksi non-tunai, serta tren green financing. Adapun dinamika global seperti fluktuasi suku
bunga, volatilitas nilai tukar, dan meningkatnya intensitas kompetisi industri menjadi faktor yang terus dicermati secara hati-hati dalam
perumusan strategi.
Merespons kondisi tersebut, strategi jangka pendek dan menengah BRI diarahkan pada penguatan fundamental melalui destination statement
2026-2027 “Reinforce Fundamentals”, yang selaras dengan strategi jangka panjang Perseroan yaitu “Deliver Sustainable Values and
Integrated Solutions to Achieve Indonesia’s Aspiration”. Dalam jangka pendek, fokus ditempatkan pada penguatan struktur pendanaan murah,
peningkatan kualitas aset dan likuiditas, percepatan transformasi digital, serta optimalisasi ekosistem mikro dan ultra mikro guna menjaga
pertumbuhan yang sehat dan berkelanjutan. Sementara itu, dalam jangka menengah hingga 2030, BRI melanjutkan transformasi melalui
penguatan funding franchise, pembaruan dan pengembangan core business, serta pembangunan world-class foundations yang mencakup
penguatan tata kelola, manajemen risiko, kapabilitas sumber daya manusia, dan inovasi berbasis teknologi. Dengan arah tersebut, strategi
jangka pendek dan menengah BRI tidak hanya menjaga ketahanan kinerja di tengah dinamika lingkungan usaha, tetapi juga menjadi tahapan
transformatif menuju penciptaan nilai berkelanjutan dan solusi terintegrasi bagi pembangunan ekonomi Indonesia.
STRATEGI JANGKA PANJANG
BRI pada tahun 2025 menjalankan strategi jangka panjang (Corporate Plan 2025-2029) yang diperkuat dengan agenda transformasi melalui
penguatan fundamental bisnis yaitu BRIvolution Reignite.
Transformasi ini diarahkan melalui dua fokus utama. Pertama, Transform the Funding Franchise, dengan tujuan menjadikan BRI sebagai
leading funding bank di Indonesia. Upaya ini dilakukan melalui penguatan CASA di seluruh segmen, optimalisasi BRImo dan kanal digital,
peningkatan efektivitas e-channel, serta penyegaran branding guna memperkuat persepsi BRI sebagai bank transaksi utama bagi masyarakat
dan pelaku usaha.
Kedua, Revamp Existing Core, Build New Core, yang berfokus pada penciptaan pertumbuhan kredit yang berkelanjutan dan profitable. Inisiatif
ini mencakup revitalisasi micro banking, akselerasi penjualan di segmen komersial, penguatan consumer lending, serta pengembangan bisnis
pawn dan bullion sebagai sumber pertumbuhan baru yang resilien.
Seluruh agenda transformasi tersebut didukung oleh pembangunan kembali world-class foundations, yang mencakup penguatan Human
Capital, penerapan Manajemen Risiko yang prudent dan terintegrasi, serta penyempurnaan Distribusi dan Operasional guna memastikan
efektivitas eksekusi, ketahanan bisnis, dan penciptaan nilai jangka panjang bagi seluruh pemangku kepentingan.
60
60
Page 79
Peluncuran BRIvolution Reignite di tahun 2025 menandai dimulainya implementasi beberapa inisiatif strategis, yang masing-masing dirancang
untuk menjawab tantangan bisnis sekaligus menciptakan nilai tambah bagi nasabah dan organisasi. Adapun inisiatif strategis tersebut di
antaranya adalah implementasi Area Head, Commercial Business Center, New Sales Coverage Model, Joint Financing, Remodeling Mantri,
Fast Track Renewal Lane, Relaunching BRI Prioritas, Gold Lending, dan BRIlian Lighthouse.
Selanjutnya, BRI saat ini sedang menyelaraskan Rencana Jangka Panjang (RJP) Danantara Asset Management melalui penyusunan RJP
BRI 2026–2030. Proses penyelarasan ini dilakukan untuk memastikan arah transformasi BRI sejalan dengan ekspektasi pemegang saham,
serta dinamika makroekonomi dan industri keuangan nasional.
61
61
Page 80
IX. PERPAJAKAN
Perpajakan atas penghasilan yang diperoleh dari kepemilikan Obligasi Berwawasan Sosial yang diterima atau diperoleh Pemegang Obligasi
Berwawasan Sosial diperhitungkan dan diperlakukan sesuai dengan Peraturan Perpajakan yang berlaku di Indonesia. Berdasarkan Peraturan
Pemerintah Republik Indonesia No. 9 Tahun 2021 tanggal 2 Februari 2021 sebagaimana telah diubah berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 55
Tahun 2022 tanggal 20 Desember 2022 Peraturan Pemerintah No. 50 Tahun 2022 tanggal 12 Desember 2022, dan Peraturan Pemerintah No. 44
Tahun 2022 tanggal 2 Desember 2022. Pasal 3 atas penghasilan bunga obligasi termasuk premium, diskonto, dan imbalan sehubungan dengan
jaminan pengembalian utang yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak luar negeri selain bentuk usaha tetap dikenakan tarif pemotongan sebesar
10% atau sesuai dengan tarif berdasarkan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B). Tarif pajak sebagaimana yang dimaksud mulai berlaku
setelah 6 bulan sejak berlakunya Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 9 Tahun 2021 (03 Agustus 2021).
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No.91 tahun 2021 tanggal 30 Agustus 2021 tentang Pajak Penghasilan Atas Penghasilan
Berupa Bunga Obligasi. Obligasi penghasilan berupa bunga obligasi yang diterima atau diperoleh bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha
tetap dikenakan pemotongan Pajak Penghasilan yang bersifat final sebesar 10% (sepuluh persen) dari dasar pengenaan pajak penghasilan, yaitu:
i. sebesar jumlah bruto sesuai dengan masa kepemilikan obligasi, untuk bunga dari obligasi dengan kupon;
ii. sebesar selisih lebih harga jual atau nilai nominal di atas harga perolehan Obligasi, tidak termasuk bunga berjalan, untuk diskonto dari
obligasi dengan kupon;
iii. sebesar selisih lebih harga jual atau nilai nominal di atas harga perolehan Obligasi, untuk diskonto dari obligasi tanpa bunga;
iv. Dalam hal terdapat diskonto negatif atau rugi pada saat penjualan obligasi dengan kupon, diskonto negatif atau rugi tersebut dapat
diperhitungkan dengan dasar pengenaan pajak penghasilan atas bunga obligasi berjalan.
Pemotongan pajak yang bersifat final ini tidak dikenakan terhadap bunga atau diskonto obligasi yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak:
i. Bank yang didirikan di Indonesia atau cabang bank luar negeri di Indonesia;
ii. Dana Pensiun yang pendirian/pembentukannya telah disahkan oleh Menteri Keuangan dan memenuhi persyaratan sebagaimana diatur
dalam Pasal 4 ayat (3) huruf h Undang-undang No. 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah
terakhir dengan Undang-undang No. 36 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat Atas Undang-undang No. 7 Tahun 1983 tentang Pajak
Penghasilan.
Pemotongan Pajak Penghasilan atas bunga dan diskonto obligasi yang diperdagangkan di luar BEI dan tidak dilaporkan perdagangannya di BEI.
tetap dikenakan pemotongan Pajak Penghasilan sebagaimana berdasarkan pasal 23 atau pasal 26 Undang-Undang Pajak Penghasilan.
Kewajiban Perpajakan Perseroan
Sebagai Wajib Pajak, Perseroan memiliki kewajiban perpajakan untuk Pajak Penghasilan (PPh), Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Bumi
dan Bangunan (PBB). Perseroan telah memenuhi kewajiban pajaknya sesuai dengan ketentuan perundang-undangan dan peraturan perpajakan
yang berlaku. Sampai dengan tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan Perseroan tidak memiliki tunggakan pajak.
CALON PEMBELI OBLIGASI BERWAWASAN SOSIAL DALAM PENAWARAN UMUM INI DIHARAPKAN UNTUK BERKONSULTASI
DENGAN KONSULTAN PAJAKNYA MASING-MASING MENGENAI AKIBAT PERPAJAKAN YANG TIMBUL DARI PENERIMAAN BUNGA,
PEMBELIAN, PEMILIKAN MAUPUN PENJUALAN OBLIGASI BERWAWASAN SOSIAL, YANG DIBELI MELALUI PENAWARAN UMUM INI.
62
62
Page 81
X. PENJAMINAN EMISI OBLIGASI BERWAWASAN SOSIAL
Berdasarkan persyaratan serta ketentuan yang tercantum dalam Perjanjian Penjaminan Emisi Efek, para Penjamin Pelaksana Emisi Efek dan para
Penjamin Emisi Efek yang namanya tercantum dibawah ini, untuk dan atas nama Perseroan, menyetujui untuk menawarkan kepada masyarakat
dengan jumlah sebesar Rp5.000.000.000.000,- (lima triliun Rupiah) dengan kesanggupan penuh (full commitment).
Susunan dan jumlah porsi penjaminan serta persentase dari penjaminan emisi dalam Penawaran Umum Obligasi Berwawasan Sosial ini adalah
sebagai berikut:
Porsi Penjaminan (Rp) Jumlah Penjaminan Persentase
No Penjamin Emisi Obligasi
Seri A Seri B Seri C (Rp) (%)
1. PT BRI Danareksa Sekuritas (Terafiliasi) 270.000.000.000 498.945.000.000 350.120.000.000 1.119.065.000.000 22,38%
2. PT CIMB Niaga Sekuritas 211.000.000.000 87.000.000.000 27.000.000.000 325.000.000.000 6,50%
3. PT DBS Vickers Sekuritas Indonesia 170.000.000.000 442.000.000.000 - 612.000.000.000 12,24%
4. PT Indo Premier Sekuritas 135.195.000.000 312.310.000.000 221.000.000.000 668.505.000.000 13,37%
5. PT Mandiri Sekuritas (Terafiliasi) 176.050.000.000 442.000.000.000 155.000.000.000 773.050.000.000 15,46%
6. PT Mega Capital Sekuritas 146.000.000.000 442.000.000.000 164.000.000.000 752.000.000.000 15,04%
7. PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk 128.000.000.000 442.000.000.000 180.380.000.000 750.380.000.000 15,01%
Total Penjaminan Emisi Obligasi 1.236.245.000.000 2.666.255.000.000 1.097.500.000.000 5.000.000.000.000 100,00%
Selanjutnya Para Penjamin Emisi Obligasi Berwawasan Sosial yang turut dalam Emisi Obligasi Berwawasan Sosial ini telah sepakat untuk
melaksanakan tugasnya masing-masing sesuai dengan Peraturan No. IX.A.7. Manajer Penjatahan dalam Penawaran Umum Obligasi Berwawasan
Sosial ini adalah PT Mega Capital Sekuritas.
Berdasarkan UUP2SK yang dimaksud dengan Afiliasi adalah Pihak (orang perseorangan, perusahaan, usaha bersama, asosiasi atau kelompok
yang terorganisasi) yang mempunyai :
1. hubungan keluarga karena perkawinan sampai dengan derajat kedua, baik secara horizontal maupun vertikal, yaitu hubungan seseorang
dengan:
a. suami atau istri;
b. orang tua dari suami atau istri dan suami atau istri dari anak;
c. kakek dan nenek dari suami atau istri dan suami atau istri dari cucu;
d. saudara dari suami atau istri beserta suami atau istrinya dari saudara yang bersangkutan; atau 5.
e. suami atau istri dari saudara orang yang bersangkutan;
2. hubungan keluarga karena keturunan sampai dengan derajat kedua, baik secara horizontal maupun vertikal, yaitu hubungan seseorang dengan:
a. orang tua dan anak;
b. kakek dan nenek serta cucu; atau
c. saudara dari orang yang bersangkutan;
3. hubungan antara pihak dengan karyawan, direktur, atau komisaris dari pihak tersebut;
4. hubungan antara 2 (dua) atau lebih perusahaan dimana terdapat satu atau lebih anggota direksi, pengurus, dewan komisaris, atau pengawas
yang sama;
5. hubungan antara perusahaan dan pihak, baik langsung maupun tidak langsung, dengan cara apapun, mengendalikan atau dikendalikan oleh
perusahaan atau pihak tersebut dalam menentukan pengelolaan dan/atau kebijakan perusahaan atau pihak dimaksud;
6. hubungan antara 2 (dua) atau lebih perusahaan yang dikendalikan, baik langsung maupun tidak langsung, dengan cara apa pun, dalam
menentukan pengelolaan dan/atau kebijakan perusahaan oleh pihak yang sama; atau
7. hubungan antara perusahaan dan pemegang saham utama yaitu pihak yang secara langsung maupun tidak langsung memiliki paling kurang
20% (dua puluh persen) saham yang mempunyai hak suara dari perusahaan tersebut.
PT BRI Danareksa Sekuritas dan PT Mandiri Sekuritas sebagai Penjamin Emisi Obligasi Berwawasan Sosial adalah pihak yang terafiliasi secara
tidak langsung dengan Perseroan melalui kepemilikan saham oleh Negara Republik Indonesia sebagaimana didefinisikan dalam UUP2SK.
Metode penentuan Tingkat Bunga Obligasi Berwawasan Sosial
Tingkat bunga Obligasi Berwawasan Sosial ditentukan berdasarkan hasil kesepakatan dan negosiasi Perseroan dengan Penjamin Pelaksana Emisi
Obligasi dengan mempertimbangkan beberapa faktor dan parameter, yaitu hasil penawaran awal (bookbuilding), kondisi pasar obligasi, benchmark
kepada Obligasi Pemerintah (sesuai jatuh tempo masing-masing Seri Obligasi, dan risk premium (sesuai dengan rating dari Obligasi).
63
63
Page 82
XI. LEMBAGA DAN PROFESI PENUNJANG PASAR MODAL
Lembaga dan Profesi Penunjang Pasar Modal yang berperan dalam Penawaran Umum ini adalah sebagai berikut:
KONSULTAN HUKUM
Warens & Partners
Alamat : Millennium Centennial Center Lt.1 Unit C,
Jl. Jend. Sudirman Kav.25 Jakarta 12920
Nama partner : M. Indra Warga Dalem
STTD : No. STTD.KH-3/PJ-1/PM.02/2023 tanggal 6 Februari 2023
Keanggotaan Asosiasi : Himpunan Konsultan Hukum Sektor Keuangan (d/h Himpunan Konsultan Hukum Pasar
Modal) No. 95001
Pedoman kerja : Standar Profesi Himpunan Konsultan Hukum Pasar Modal yang berlaku dilandasi dengan
prinsip keterbukaan dan materialitas.
Surat penunjukan : SPK No.B.4300005338.P-PLO/IGP/PTS/02/2025 tanggal 17 Februari 2025
Tugas dan kewajiban pokok : Ruang lingkup tugas Konsultan Hukum adalah melakukan pemeriksaan dari segi hukum atas
fakta mengenai Perseroan yang disampaikan oleh Perseroan kepada Konsultan Hukum
secara independen sesuai dengan norma atau standar profesi dan kode etik konsultan hukum.
Hasil pemeriksaan Konsultan Hukum tersebut telah dimuat dalam Laporan Pemeriksaan dari
Segi Hukum yang merupakan penjelasan atas Perseroan dari segi hukum dan menjadi dasar
dan bagian yang tidak terpisahkan dari Pendapat Dari Segi Hukum yang diberikan secara
obyektif dan mandiri.
NOTARIS
Fathiah Helmi, S.H.
Alamat : Graha Irama, 6th floor, Suite C
Jl. HR Rasuna Said Blok X-1 Kav 1&2, Kuningan
Jakarta Selatan 12950 – Indonesia
STTD : No. STTD.N-93/PJ-1/PM.02/2023 tanggal 28 Maret 2023
Keanggotaan Asosiasi : Ikatan Notaris Indonesia (INI) No. 011.003.027.260958
Pedoman kerja : Pernyataan Undang-undang No. 30 tahun 2004 tentang Jabatan Notaris dan Kode Etik Ikatan
Notaris Indonesia.
Surat penunjukan : No.B.4300005340.P-PLO/IGP/PTS/02/2025 tanggal 17 Februari 2025
Tugas dan kewajiban pokok : Membuat akta-akta dalam rangka Penawaran Umum Obligasi, antara lain Perjanjian
Perwaliamanatan, Pengakuan Hutang dan Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi serta akta-akta
pengubahannya.
LEMBAGA PEMERINGKAT
PT Pemeringkat Efek Indonesia (Pefindo)
Alamat : Panin Tower Senayan City, Lantai 17
Jl. Asia Afrika Lot.19
Jakarta 12220
Izin : No. 39/PM-PI/1994
Tanggal Izin : 31 Agustus 1994
Pedoman kerja : Kode etik PEFINDO mengacu pada Code of Conduct Fundamentals for Credit Rating Agencies
(IPSCP Code) yang diterbitkan oleh International Organization of Securities Commissions
(“IOSCO”). Anggota-anggota IOSCO adalah otoritas Pasar Modal lebih dari 100 negara. Kode
etik dan praktek terbaik diadopsi dari Association of Credit Rating Agencies ini Asia (“ACRAA”).
ACRAA adalah asosiasi yang didirikan oleh Asian credit rating agencies, dan diawasi oleh Asian
Development Bank (“ADB”)
Surat penunjukan : SPK No.B.430005336.P-PLO/IGP/PTS/02/2025 tanggal 17 Februari 2025
Tugas dan kewajiban pokok : Ruang lingkup tugas Pefindo sebagai Lembaga Pemeringkat adalah melakukan pemeringkatan
atas Obligasi Berwawasan Sosial dalam rangka Penawaran Umum yang objektif dan independen
berdasarkan informasi yang kebenaran dan kelengkapannya menjadi tanggung jawab
sepenuhnya Perseroan sebagai pihak yang meminta pemeringkatan.
64
64
Page 83
WALI AMANAT
PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk
Alamat : Financial Institution & Capital Market Division (FICD)
Menara 2 BTN Lantai 8
Jalan H.R. Rasuna Said No.1
Jakarta Selatan 12980, Indonesia
STTD : 10/STTD-WA/PM/1996 14 Agustus 1996
Pedoman kerja : Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi Berwawasan Sosial dan UUPM serta peraturan yang berkaitan
dengan tugas Wali Amanat Obligasi Berwawasan Sosial.
Surat penunjukan : No. B.4300005337.P-PLO/IGP/PTS/02/2025 tanggal 17 Februari 2025
Tugas dan kewajiban pokok : mewakili kepentingan Pemegang Obligasi Berwawasan Sosial di dalam maupun di luar pengadilan
mengenai pelaksanaan hak–hak Pemegang Obligasi Berwawasan Sosial sesuai dengan syarat–
syarat Obligasi Berwawasan Sosial dengan memperhatikan ketentuan–ketentuan yang tercantum
dalam Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi Berwawasan Sosial serta peraturan perundang–
undangan yang berlaku.
Sesuai ketentuan dalam POJK No. 19/2020, PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk. selaku Wali Amanat, menyatakan bahwa selama menjadi
Wali Amanat, PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk:
1. Tidak memiliki hubungan kredit dengan Perseroan;
2. Tidak menerima dan meminta pelunasan terlebih dahulu atas kewajiban Perseroan kepada Wali Amanat selaku kreditur dalam hal Perseroan
mengalami kesulitan keuangan, sehingga tidak mampu memenuhi kewajibannya kepada pemegang Obligasi Berwawasan Sosial
Berkelanjutan I Bank BRI Tahap II Tahun 2026;
3. Tidak merangkap menjadi penanggung dan/atau pemberi agunan dalam penerbitan Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berwawasan
Sosial Berkelanjutan I Bank BRI Tahap II Tahun 2026.
Para Lembaga dan Profesi Penunjang Pasar Modal yang terlibat dalam Penawaran Umum ini menyatakan tidak memiliki hubungan Afiliasi dengan
Perseroan sebagaimana definisi hubungan Afiliasi pada UUP2SK kecuali PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk yang bertindak sebagai Wali
Amanat adalah pihak yang terafiliasi dengan Perseroan melalui kepemilikan saham oleh Negara Republik Indonesia.
Lembaga dan Profesi Penunjang Pasar Modal dengan ini menyatakan bahwa telah memenuhi ketentuan pada Peraturan OJK No. 3/POJK.02/2014
tentang Tata Cara Pelaksanaan Pungutan Oleh Otoritas Jasa Keuangan.
65
65
Page 84
XII. KETERANGAN MENGENAI WALI AMANAT
Dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berwawasan Sosial Berkelanjutan I Bank BRI Tahap II Tahun 2026, PT Bank Tabungan
Negara (Persero) Tbk (“BTN”) telah ditunjuk oleh Perseroan sebagai Wali Amanat dalam Penawaran Umum Obligasi Berwawasan Sosial ini. Dengan
demikian, BTN akan bertindak sebagai Wali Amanat atau badan yang diberi kepercayaan untuk mewakili kepentingan dan bertindak untuk dan atas
nama Pemegang Obligasi Berwawasan Sosial Berkelanjutan I Bank BRI Tahap II Tahun 2026.
BTN dalam Penawaran Umum Obligasi Berwawasan Sosial Berkelanjutan I Bank BRI Tahap II Tahun 2026 bertindak sebagai Wali Amanat dan
telah terdaftar di OJK dengan No.10/STTD-WA/PM/1996 tanggal 14 Agustus 1996. Sehubungan dengan penerbitan Obligasi Berwawasan Sosial
Berkelanjutan I Bank BRI Tahap II Tahun 2026 telah dibuat Perjanjian Perwaliamanatan antara Perseroan dengan BTN.
Berdasarkan:
Surat pernyataan No. 128/S/FICD/FS/II/2026 tanggal 25 Februari 2026, Wali Amanat menyatakan selama menjadi Wali Amanat :
1) Mempunyai hubungan Afiliasi dengan Perseroan sehubungan dengan kepemilikan atau penyertaan modal oleh Pemerintah Negara
Republik Indonesia sebagaimana pengecualian dalam POJK No.19/2020;
2) Tidak mempunyai hubungan kredit dengan Perseroan;
3) Tidak menerima dan meminta pelunasan terlebih dahulu atas kewajiban Perseroan kepada Wali Amanat selaku kreditur dalam hal
Perseroan mengalami kesulitan keuangan, sehingga tidak mampu memenuhi kewajibannya kepada Pemegang Obligasi Berwawasan
Sosial;
4) Tidak merangkap sebagai penanggung dan/atau pemberi agunan dalam penerbitan Obligasi Berwawasan Sosial Berkelanjutan I Bank
BRI Tahap II Tahun 2026.
Surat pernyataan No. 127/S/FICD/FS/II/2026 tanggal 25 Februari 2026, Wali Amanat menyatakan telah melakukan penelaahan (due
diligence) terhadap Perseroan atas rencana penerbitan Obligasi Berwawasan Sosial Berkelanjutan I Bank BRI Tahap II Tahun 2026,
sebagaimana diatur dalam POJK No.20/2020.
1. RIWAYAT SINGKAT
BTN pertama kali didirikan dengan nama Postpaarbank sebagaimana diumumkan dalam Staatsblad van Nederlandsch-Indie No. 653 Tahun 1934
yang kemudian berganti nama menjadi Bank Tabungan Pos berdasarkan Undang-undang Darurat No. 9 Tahun 1950 jo Undang-undang No. 36
Tahun 1953. Bank Tabungan Pos kemudian menjadi Bank Tabungan Negara berdasarkan Undang-Undang No. 2 Tahun 1964 juncto Undang-
Undang No.20 Tahun 1968 tentang Bank Tabungan Negara.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 24 tanggal 29 April 1992 tentang Penyesuaian Bentuk Hukum Bank Tabungan Negara
Menjadi Perusahaan Perseroan (Persero), Bank Tabungan Negara disesuaikan bentuk hukumnya menjadi Perusahaan Perseroan (Persero).
Dengan disesuaikannya bentuk hukum sebagaimana dimaksud di atas dan berdasarkan Undang-Undang No.7 Tahun 1992 tentang Perbankan
serta pelaksanaan Initial Public Offering (IPO) pada tanggal 17 Desember 2009, maka Bank Tabungan Negara beralih menjadi Perusahaan
Perseroan (Persero) Bank Tabungan Negara terbuka atau PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk.
Pendirian BTN berdasarkan Akta Perseroan Terbatas Perusahaan Perseroan (Persero) PT Bank Tabungan Negara “PT Bank Tabungan Negara
(Persero)” No. 136 tanggal 31 Juli 1992, dibuat dihadapan Muhani Salim, S.H., Notaris di Jakarta, yang telah mendapat persetujuan dari Menteri
Kehakiman Republik Indonesia dengan Surat Keputusannya No. C2-6587.HT.01.01.TH.92 tanggal 12 Agustus 1992, didaftarkan di dalam register
pada Kantor Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tanggal 18 Agustus 1992 di bawah No.603/A.P.T/Wapan/1992/PNJS, dan telah diumumkan dalam
Berita Negara Republik Indonesia No.73 tanggal 11 September 1992, Tambahan No.6A (“Akta Pendirian”).
Anggaran dasar BTN yang termuat dalam Akta Pendirian telah mengalami beberapa kali perubahan dengan perubahan terakhir berdasarkan Akta
Risalah Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa Perusahaan Perseroan (Persero) PT Bank Tabungan Negara Tbk. atau disingkat PT Bank
Tabungan Negara (Persero) Tbk. No.09 tanggal 04 Desember 2025 yang dibuat di hadapan Notaris Ashoya Ratam, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta
Selatan yang Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasarnya telah diterima dan dicatat di dalam Sistem Administrasi Basan Hukum
Kementerian Hukum Republik Indonesia dengan No. AHU-AH.01.03-0256621 tanggal 22 Desember 2025 .
Susunan Dewan Komisaris dan Direksi terakhir sebagaimana dimuat dalam Akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa
Perusahaan Perseroan (Persero) PT Bank Tabungan Negara atau disingkat PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk No. 08 tanggal 4 Februari
2026, dibuat di hadapan Notaris Ashoya Ratam, Sarjana Hukum, Magister Kenotariatan, Notaris di Jakarta Selatan (“Akta No. 08”).
2. STRUKTUR PERMODALAN
Berdasarkan Surat Keterangan Daftar Pemegang Saham BTN No. DE/II/2026-0501 tanggal 3 Februari 2026 yang dikeluarkan oleh PT Datindo
Entrycom selaku BAE, komposisi Pemegang Saham BTN per 31 Januari 2026 adalah sebagai berikut:
Nilai Nominal Rp500 per lembar Saham Persentase
Uraian dan Keterangan Kepemilikan
Jumlah Lembar Saham Jumlah Nilai Saham Nominal
(%)
Modal Dasar
Saham Seri A Dwiwarna 1 500
Saham Seri B 20.478.431.999 10.239.216.999.500
Jumlah Modal Dasar 20.478.432.000 10.239.216.000.000
Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh
Saham Seri A Dwiwarna
66
66
Page 85
Nilai Nominal Rp500 per lembar Saham Persentase
Uraian dan Keterangan Kepemilikan
Jumlah Lembar Saham Jumlah Nilai Saham Nominal
(%)
Badan Pengaturan Badan Usaha Milik Negara Republik Indonesia 1 500 0,00
Saham Seri B
1. Badan Pengaturan Badan Usaha Milik Negara Republik Indonesia 84.206.665 42.103.332.500 0,60
2. PT Danantara Asset Management (Persero) 8.336.459.982 4.168.229.991.000 59,40
3. Pemegang Sham lainnya masing-masing kurang dari (<5%) 5.613.777.765 2.806.888.882.500 40,00
Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh 14.034.444.413 7.017.222.206.500 100,00
Total Saham dalam Portepel 6.443.987.587 3.221.993.793.500
3. PENGURUS DAN PENGAWASAN
Susunan Direksi dan Dewan Komisaris BTN terakhir sebagaimana dimuat dalam Akta No. 08, adalah sebagai berikut:
Dewan Komisaris
Komisaris Utama : Suryo Utomo
Wakil Komisaris Utama : Dwi Ary Purnomo
Komisaris : Fahri Hamzah
Komisaris : Didyk Choiroel*)
Komisaris Independen : Ida Nuryanti
Komisaris Independen : Pietra Machreza Paloh
Komisaris Independen : Panangian Simanungkalit
Direksi
Direktur Utama : Nixon Lambok Pahotan Napitupulu
Wakil Direktur Utama : Oni Febriarto Rahardjo
Direktur Consumer Banking : Hirwandi Gafar
Direktur Finance & Strategy : Nofry Rony Poetra
Direktur Human Capital & Compliance : Eko Waluyo
Direktur Risk Management : Setiyo Wibowo
Direktur Operations : I Nyoman Sugiri Yasa
Direktur Treasury & International Banking : Venda Yuniarti
Direktur Network & Retail Funding : Rully Setiawan
Direktur Corporate Banking : Helmy Afrisa Nugroho*)
Direktur Commercial Banking : Hermita
Direktur Information Technology : Tan Jacky Chen
Keterangan :
*) Anggota Dewan Komisaris & Direksi yang diangkat baru akan berlaku efektif setelah mendapat persetujuan dari Otoritas Jasa Keuangan
(OJK) atas penilaian Kemampuan dan Kepatuhan (Fit and Proper test) dan memenuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku.
4. KEGIATAN USAHA
BTN selaku Bank Umum menjalankan usaha dibidang perbankan dalam arti seluas–luasnya dengan visi dan misi yaitu:
Visi : Mitra utama dalam pemberdayaan finansial keluarga Indonesia
Misi : Menjadi mitra utama pemerintah dalam inklusi perumahan dan keuangan;
Memberikan customer experience terbaik melalui layanan digital dan finansial yang terintegrasi;
Meningkatkan shareholder value dengan pertumbuhan profitabilitas yang berkelanjutan;
Menjadi rumah bagi talent terbaik Indonesia; dan
Menerapkan praktik tata kelola perusahaan yang baik dan inovasi bisnis berkelanjutan untuk kesejahteraan masyarakat
dan kelestarian lingkungan.
Pada tahun 1974 BTN ditunjuk Pemerintah sebagai satu–satunya institusi yang menyalurkan Kredit Pemilikan Rumah (KPR), sejalan dengan
program Pemerintah yang menggalakkan program perumahan untuk rakyat. BTN mencatatkan saham perdana pada 17 Desember 2009 di
Bursa Efek Indonesia, dan menjadi bank pertama di Indonesia yang melakukan Sekuritisasi Aset KPR melalui pencatatan transaksi Kontrak
Investasi Kolektif–Efek Beragun Aset (KIK–EBA).
BTN sebagai perbankan yang berfokus di sektor pembiayaan perumahan, BTN telah menjadi bagian dari solusi untuk menjawab tantangan
terkait penyediaan rumah bagi masyarakat Indonesia. Termasuk juga kebutuhan rumah bagi para “Milenial”, sebutan bagi generasi produktif
Indonesia dimana merupakan salah satu terobosan strategi pengembangan produk untuk menangkap peluang yang timbul dari demografi
penduduk Indonesia yang didominasi oleh Gen Z dan milenial. Hal tersebut diwujudkan dengan mengembangkan fitur dan layanan BTN dalam
memiliki rumah, investasi dan kemudahan transaksi serta menyiapkan dana pensiun yang terintegrasi secara digital melalui BTN Mobile
dengan Hero Campaign yaitu Hidup Gak Cuma Tentang Hari Ini (HGCTHI).
67
67
Page 86
Seiring dengan transformasi bisnis yang telah dilakukan dengan tujuan meningkatkan kinerja BTN dan memberikan hasil terbaik kepada
pemangku kepentingan, BTN membangun one stop shop financial solution layanan perbankan secara menyeluruh di segmen SME Komersial,
Korporasi dan Nasabah Lembaga untuk memperkuat kapabilitas digitalisasi bisnis, khususnya untuk mengembangkan bisnis berbasis
ekosistem perumahan melalui ekspansi value chain bisnis perumahan.
Saat ini BTN terus meningkatkan layanan perbankan yang dimiliki untuk memacu performa layanan digital seperti banking from home dan
new aplikasi mobile banking BTN di tahun 2025 ini telah bertransformasi menjadi Bale by BTN serta telah membuat variasi produk KPR
bersama produk cash management maupun produk tabungan dalam rangka peningkatan layanan kepada Nasabah seperti launching KPR
BTN Gaess for Milenialls, KPR BTN Rent To Own, Tabungan BTN Bisnis, peluncuran Portal BTN Properti, BTN Solusi dan Program Batara
Spekta. Diperkuat dengan mengusung budaya AKHLAK yang terdiri dari Amanah, Kompeten, Harmoni, Loyal, Adaptif dan Kolaboratif,
pandemi menjadi motivasi untuk memacu kinerja dalam memperbaiki dan meningkatkan business processs serta mengembangkan sejumlah
strategi meningkatkan pelayanan perbankan dan juga mendukung Pemerintah dalam upaya pemulihan ekonomi, sebagai mitra Pemerintah
dalam menyalurkan bantuan sosial dan stimulus untuk menunjang perekonomian masyarakat.
BTN melalui penerapan berbagai kebijakan strategis berhasil meraih penghargaan antara lain pada ajang Mob-ex Award Tahun 2024 di
Singapura dalam kategori Best Launch pada kampanye BTN Mobile, BTN berhasil masuk daftar Fortune Southeast Asia 500 Tahun 2024,
BTN meraih penghargaan Customer Experience Initiative of The Year dalam ajang ABF Retail Banking Awards 2024, Gold Award dalam
kategori Corporate Governance & Investor Relation Tahun 2024, Penghargaan Best Bank For Diversity and Inclusion pada ajang Internasional
bertajuk Euromoney Awards For Excellence 2024 yang diselenggarakan di London, Inggris dan Penghargaan Best ESG Investing Innovation,
Best ESG Reporting & Transparency, Best Sustainable Finance Leadership, dan Best Integrated ESG Champion in Risk Management dalam
perhelatan ESG Initiatives Awards (EIA) 2024 dll.
BTN memperoleh sertifikat SNI ISO 37001:2016 Sistem Manajemen Anti Penyuapan di bidang kredit komersial dan pengadaan. Selain itu,
BTN Memperoleh Sertifikasi ISO 27001 dalam rangka memastikan bahwa SDM, tata kelola dan teknologi yang digunakan telah sesuai dengan
standar industri (International Standar Organization).
BTN telah mengembangkan berbagai produk dan menambah layanan digital berbasis digital banking seperti yang telah lama berjalan Cash
Management BTN dan Smart Branch BTN serta Digital Branch BTN yang dilengkapi beragam layanan untuk memfasilitasi kebutuhan nasabah
yang berbasis digital. BTN sebagai pemeran utama dalam program Pemerintah terkait perumahan, konsisten melakukan pengembangan
Digital Housing Ecosystem, layanan Direct Digital Bank dan memperkuat kapabilitas organisasi serta memperkokoh pilar-pilar enabler untuk
pertumbuhan bisnis yang efisien. Melangkah ke depan BTN menapaki fase transformasi Global-Playership yang mampu membawa produk
dan layanan BTN beroperasi sesuai standar layanan internasional dan kelas dunia.
Empat produk utama BTN, yakni consumer banking, Wealth Management, commercial banking dan perbankan Syariah. Untuk nasabah dari
setiap jenis layanan perbankan ini, BTN menyediakan pinjaman, pendanaan, dan layanan jasa yang ditargetkan dapat memenuhi kebutuhan
berbagai kelompok nasabah tersebut.
Layanan consumer banking BTN ditujukan untuk seluruh lapisan masyarakat yaitu produk kredit perumahan (KPR), apartemen (KPA), dan
kredit lainnya. Consumer banking juga menyalurkan layanan kredit dan perbankan jenis lainnya kepada nasabah, seperti KPR BTN Gaess
for Milenialls, KPR BTN Rent To Own, BTN Property, BTN Smart Residence, kredit multiguna dengan rumah sebagai jaminan dan kredit tanpa
agunan. BTN juga menawarkan produk pendanaan seperti Tabungan BTN Bisnis, BTN Solusi, giro, tabungan, dan deposito berjangka.
Layanan Wealth Management menawarkan produk Bancassurance, Reksa Dana, Surat Berharga Negara Ritel, Surat Berharga Negara Pasar
Sekunder dan Foreign Exchange.
Layanan commercial banking BTN termasuk kredit konstruksi, kredit modal kerja, kredit investasi dan kredit komersial lainnya, BTN Property
for Developer serta kredit usaha kecil dan menengah (UKM). BTN juga menawarkan produk pendanaan di segmen commercial seperti giro
dan deposito berjangka.
BTN Syariah menawarkan produk jasa, pembiayaan dan pendanaan komersial maupun konsumer yang sesuai dengan prinsip-prinsip hukum
Islam seperti produk baru KPR BTN HITS (Hijrah To Syariah) for Milenialls.
Dalam menunjang kegiatan-kegiatan di pasar modal, BTN selama 3 (tiga) tahun terakhir berperan aktif sebagai Wali Amanat dalam penerbitan
Obligasi Konvensional, Syariah atau Sukuk, Obligasi Berwawasan Lingkungan (Green Bond), Obligasi Berwawasan Lingkungan & Sosial atau
Obligasi Keberlanjutan (Sustainability Bond) dan Surat Berharga Perpetual :
Obligasi Berkelanjutan III Chandra Asri Petrochemical Tahap V Tahun 2022;
Obligasi Berkelanjutan II Barito Pacific Tahap II Tahun 2022;
Obligasi Subordinasi Berkelanjutan III Bank BJB Tahap II Tahun 2022;
Obligasi Berkelanjutan IV Chandra Asri Petrochemical Tahap I Tahun 2022;
Obligasi Berkelanjutan V Tower Bersama Infrastructure Tahap IV Tahun 2022;
Obligasi Berkelanjutan V Tower Bersama Infrastructure Tahap V Tahun 2022;
Obligasi Berkelanjutan II Semen Indonesia Tahap I Tahun 2022;
Obligasi I Pos Indonesia Tahun 2022;
Obligasi Berkelanjutan V BFI Finance Indonesia Tahap III Tahun 2023.
Obligasi Berkelanjutan V Tower Bersama Infrastructure Tahap VI Tahun 2023;
68
68
Page 87
Obligasi Berkelanjutan III Barito Pacific Tahap I Tahun 2023;
Obligasi Wajib Konversi Kimia Farma I Tahun 2023;
Obligasi VII Danareksa Tahun 2023;
Obligasi Berkelanjutan IV Chandra Asri Petrochemical Tahap II Tahun 2023;
Obligasi Berkelanjutan II Tunas Baru Lampung Tahap I Tahun 2023;
Obligasi Berkelanjutan V BFI Finance Indonesia Tahap IV Tahun 2023
Obligasi Berkelanjutan V BFI Finance Indonesia Tahap V Tahun 2023;
Obligasi Subordinasi IV Bank BRI Tahun 2023;
Obligasi Berkelanjutan VI Tower Bersama Infrastructure Tahap I Tahun 2023;
Obligasi Berkelanjutan IV Chandra Asri Petrochemical Tahap III Tahun 2023;
Obligasi Berwawasan Lingkungan Berkelanjutan I Bank BRI Tahap II Tahun 2023;
Obligasi Berkelanjutan VI Tower Bersama Infrastructure Tahap II Tahun 2023;
Obligasi Berkelanjutan III Barito Pacific Tahap II Tahun 2023;
Obligasi VIII Danareksa Tahun 2023;
Obligasi Berkelanjutan VI Tower Bersama Infrastructure Tahap III Tahun 2024;
Obligasi Berkelanjutan IV Chandra Asri Petrochemical Tahap IV Tahun 2024;
Obligasi Berwawasan Lingkungan Berkelanjutan I Bank BRI Tahap III Tahun 2024;
Sukuk Mudharabah Berlandaskan Keberlanjutan Berkelanjutan I Bank BSI Tahap I Tahun 2024;
Obligasi Subordinasi Berkelanjutan IV Bank BJB Tahap I Tahun 2024;
Obligasi Berkelanjutan I Dayamitra Telekomunikasi Tahap I Tahun 2024;
Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Dayamitra Telekomunikasi Tahap I Tahun 2024;
Obligasi Keberlanjutan Berkelanjutan I Bank BJB Tahap I Tahun 2024;
Surat Berharga Perpetual Berkelanjutan I Bank BJB Tahap I Tahun 2024;
Obligasi Berkelanjutan VI Tower Bersama Infrastructure Tahap IV Tahun 2024;
Obligasi Berkelanjutan I Petrosea Tahap I Tahun 2024;
Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Petrosea Tahap I Tahun 2024;
Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Pos Indonesia Tahap I Tahun 2024.
Obligasi Berkelanjutan VI Tower Bersama Infrastructure Tahap V Tahun 2025;
Obligasi Berkelanjutan I Petrosea Tahap II Tahun 2025;
Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Petrosea Tahap II Tahun 2025;
Obligasi Berkelanjutan VI Tower Bersama Infrastructure Tahap VI Tahun 2025;
Obligasi Berwawasan Lingkungan Berkelanjutan I Bank Mandiri Tahap II Tahun 2025;
Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Pos Indonesia Tahap II Tahun 2025;
Sukuk Mudharabah Berlandaskan Keberlanjutan Berkelanjutan I Bank BSI Tahap II Tahun 2025;
Obligasi Berkelanjutan I Petrindo Jaya Kreasi Tahap I Tahun 2025;
Sukuk Wakalah Berkelanjutan I Petrindo Jaya Kreasi Tahap I Tahun 2025;
Obligasi Berwawasan Sosial Berkelanjutan I Bank BRI Tahap I Tahun 2025;
Obligasi Berkelanjutan IV Barito Pacific Tahap I Tahun 2025;
Obligasi Berkelanjutan VII Tower Bersama Infrastructure Tahap I Tahun 2025;
Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Tower Bersama Infrastructure Tahap I Tahun 2025;
Obligasi Berkelanjutan I Petrindo Jaya Kreasi Tahap II Tahun 2025;
Sukuk Wakalah Berkelanjutan I Petrindo Jaya Kreasi Tahap II Tahun 2025;
Obligasi Berkelanjutan VII Tower Bersama Infrastructure Tahap II Tahun 2025;
Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Tower Bersama Infrastructure Tahap II Tahun 2025;dan
Obligasi Berwawasan Sosial Berkelanjutan I Bank Mandiri Tahap I Tahun 2025.
5. KANTOR CABANG
Sejalan dengan perkembangan kegiatan usahanya, jaringan operasional BTN terus meluas sebagai berikut:
Jaringan Perbankan Konvensional:
BTN memiliki 2 Kantor Pusat, 8 Kantor Wilayah, 82 Kantor Cabang, 539 Kantor Cabang Pembantu (KCP), 4 Kantor Fungsional, dan 51
Mobil BTN Move didukung dengan 2.146 Automatic Teller Machine (ATM) dan Cash Recycling Machine (CRM) di seluruh Indonesia,
serta menyediakan akses jaringan lebih dari 80.000 jaringan ATM Link, ATM Bersama, ATM Alto, ATM MEPS dan ATM Prima.
Jaringan Perbankan Syariah :
Saat ini BTN Syariah telah melakukan spin off Unit Usaha Syariah BTN dan bertansformasi menjadi Bank Umum Syariah yaitu Bank
Syariah Nasional yang memiliki 1 Kantor Pusat, 34 Kantor Cabang Syariah dan 76 Kantor Cabang Pembantu Syariah.
6. TUGAS POKOK WALI AMANAT
Sesuai dengan POJK No.19/2020 dan kemudian ditegaskan lagi di dalam akta Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi Berwawasan Sosial
Berkelanjutan I Bank BRI Tahap II Tahun 2025, tugas pokok Wali Amanat Obligasi Berwawasan Sosial Berkelanjutan I Bank BRI Tahap II
Tahun 2025 adalah:
a. Mewakili kepentingan para Pemegang Obligasi, baik di dalam maupun di luar pengadilan sesuai dengan Perjanjian Perwaliamanatan,
POJK No.20/2020 dan ketentuan peraturan perundang–undangan;
69
69
Page 88
b. Mengikatkan diri untuk melaksanakan tugas pokok dan tanggung jawab sebagaimana dimaksud dalam huruf a sejak menandatangani
Perjanjian Perwaliamanatan dengan Perseroan dengan ketentuan tugas pokok dan tanggung jawab dalam mewakili kepentingan
Pemegang Obligasi mulai berlaku efektif pada saat Obligasi telah dialokasikan kepada Pemegang Obligasi;
c. Melaksanakan tugas sebagai Wali Amanat berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan dan dokumen lainnya yang berkaitan dengan
Perjanjian Perwaliamanatan berkenaan dengan Wali Amanat;
d. Memberikan semua keterangan atau informasi sehubungan dengan pelaksanaan tugas perwaliamanatan kepada OJK.
7. PENUNJUKAN, PENGGANTIAN DAN BERAKHIRNYA TUGAS WALI AMANAT
(i) Penunjukkan Wali Amanat untuk pertama kalinya dilakukan oleh Perseroan sebagaimana tersebut dalam Perjanjian Perwaliamanatan
(ii) Berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan, penggantian dan berakhirnya tugas Wali Amanat dilakukan karena sebab-sebab sebagai
berikut:
a. Wali Amanat tidak lagi memenuhi ketentuan untuk menjalankan fungsi sebagai Wali Amanat sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan;
b. Izin usaha bank umum yang melakukan kegiatan sebagai Wali Amanat dicabut;
c. Pembatalan surat tanda terdaftar atau pembekuan kegiatan usaha Wali Amanat;
d. Wali Amanat dibubarkan oleh suatu badan peradilan yang berwenang dan telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap atau oleh
suatu badan resmi lainnya atau dianggap telah bubar berdasarkan ketentuan perundang-undangan yang berlaku di Negara
Republik Indonesia;
e. Wali Amanat dinyatakan pailit oleh badan peradilan yang berwenang dan telah mempunyai kekuatan hukum tetap atau dibekukan
operasinya dan/atau kegiatan usahanya oleh pihak yang berwenang;
f. Wali Amanat tidak dapat melaksanakan kewajibannya, berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan dan/atau keputusan RUPO
dan/atau peraturan perundang-undangan yang berlaku di bidang Pasar Modal;
g. Wali Amanat melanggar ketentuan Perjanjian Perwaliamanatan dan/atau peraturan perundang-undangan di sektor jasa keuangan;
h. Timbulnya hubungan Afiliasi antara Wali Amanat dengan Perseroan setelah penunjukan Wali Amanat, kecuali hubungan Afiliasi
yang terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal oleh pemerintah;
i. Timbulnya hubungan kredit pembiayaan yang melampaui jumlah sebagaimana diatur dalam POJK No.19/2020; atau
j. Atas permintaan para Pemegang Obligasi Berwawasan Sosial.
(iii) berakhirnya tugas, kewajiban, dan tanggung jawab Wali Amanat adalah pada saat :
a. Obligasi Berwawasan Sosial telah dilunasi baik Pokok Obligasi Berwawasan Sosial, Bunga Obligasi Berwawasan Sosial termasuk
Denda (jika ada), dan Wali Amanat telah menerima laporan pemenuhan kewajiban Perseroan dari Agen Pembayaran atau
Perseroan jika Perseroan tidak menggunakan Agen Pembayaran;
b. Obligasi Berwawasan Sosial telah dikonversi seluruhnya menjadi saham (dalam hal terjadi restrukturisasi dimana pelunasan
Obligasi Berwawasan Sosial dikonversi menjadi saham Perseroan dan restrukturisasi tersebut telah disetujui dalam Rapat Umum
Pemegang Obligasi dengan memperhatikan Perjanjian Perwaliamanatan, peraturan perundang-undangan yang berlaku dan
anggaran dasar Perseroan);
c. Tanggal tertentu yang telah disepakati dalam Perjanjian Perwaliamanatan setelah tanggal jatuh tempo Pokok Obligasi Berwawasan
Sosial; dan
d. Setelah diangkatnya wali amanat baru.
8. LAPORAN KEUANGAN
Tabel-tabel di bawah ini menyajikan ikhtisar data Laporan keuangan BTN pada tanggal 31 Desember 2025, 31 Desember 2024 dan 31
Desember 2023 yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik (KAP) Purwanto, Susanti & Surja berdasarkan standar audit yang ditetapkan
oleh Institut Akuntan Publik Indonesia (IAPI) dengan pendapat wajar tanpa pengecualian.
dalam jutaan Rupiah
31 Desember
Keterangan 2025 2024 2023
ASET
Kas dan setara kas 2.154.839 2.105.620 2.127.489
Giro pada Bank Indonesia 33.797.873 22.739.920 18.145.761
Giro pada bank lain – neto 2.513.921 5.949.175 2.201.594
Penempatan pada Bank Indonesia dan bank lain – neto 12.929.938 4.661.104 30.561.122
Efek-efek- neto 22.052.969 25.362.623 5.282.970
Obligasi Pemerintah 38.106.638 35.475.529 35.893.929
Efek-efek yang dibeli dengan janji dijual kembali 1.683.840 175.625 -
Kredit yang diberikan – neto 385.261.851 344.915.745 318.106.177
Pembiayaan/piutang syariah – neto 54.873.163 43.892.827 37.114.281
70
70
Page 89
Tagihan akseptasi 574.777 939.911 520.691
Aset pajak tangguhan – neto 1.323.347 2.286.038 2.998.282
Aset tetap – neto 10.508.728 9.176.131 8.117.812
Bunga yang masih akan diterima 12.222.824 11.518.574 11.526.687
Aset lain-lain 1.721.573 2.343.739 3.235.046
TOTAL ASET 527.793.420 469.614.502 438.749.736
LIABILITAS, DANA SYIRKAH TEMPORER DAN EKUITAS
LIABILITAS
Liabilitas segera 1.887.329 2.275.949 3.277.514
Simpanan dari nasabah 405.499.731 352.437.480 322.501.148
Simpanan dari Bank Lain 96.481 70.035 91.312
Liabilitas akseptasi 574.901 941.898 544.567
Liabilitas Derivatif - - -
Surat-surat berharga yang diterbitkan – neto 3.985.083 5.444.524 8.272.098
Pinjaman yang diterima 37.991.851 33.485.084 33.762.089
Bunga yang masih harus dibayar 497.893 658.070 647.496
Liabilitas imbalan kerja dan lain-lain 2.552.651 1.745.282 2.951.848
Pinjaman subordinasi 5.492.133 6.328.105 9.112.837
TOTAL LIABILITAS 459.700.649 407.794.597 381.164.489
DANA SYIRKAH TEMPORER
Simpanan Nasabah 31.856.042 29.216.772 27.082.860
Simpanan dari Bank Lain 26.436 31.244 23.235
TOTAL DANA SYIRKAH TEMPORER 31.882.478 29.248.016 27.106.095
LAPORAN LABA RUGI DAN PENGHASILAN KOMPREHENSIF LAIN
dalam jutaan Rupiah
31 Desember
Keterangan 2025 2024 2023
Pendapatan bunga dan bagi hasil 36.340.868 29.541.592 28.281.252
Beban bunga, bagi hasil, dan bonus (18.122.319) (18.048.940) (14.850.962)
Pendapatan bunga dan bagi hasil – neto 18.218.549 11.492.652 13.430.290
Pendapatan operasional lainnya 4.107.972 4.575.919 3.891.147
Penyisihan kerugian penurunan nilai kerugian aset keuangan dan
non-aset keuangan (6.178.669) (1.981.495) (3.765.397)
Beban operasional lainnya (11.794.762) (10.262.558) (9.017.450)
Laba operasional 4.356.037 3.824.713 4.539.729
Pendapatan (beban) bukan operasional – neto 25.927 (51.872) (159.519)
Laba sebelum pajak 4.356.037 3.772.841 4.380.210
Beban pajak (880.810) (765.513) (879.222)
Laba periode/ tahun berjalan 3.501.154 3.007.328 3.500.988
Pendapatan (beban) komprehensif lain 889.065 (214.393) 347.732
Laba komprehensif selama periode/ tahun berjalan 4.390.219 2.792.935 3.848.720
Laba bersih per saham dasar (nilai penuh) 249 214 249
71
71
Page 90
9. INFORMASI
Alamat Wali Amanat:
PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk.
Wali Amanat
Financial Institution & Capital Market Division (FICD)
Menara 2 BTN Lantai 8
Jl. H.R. Rasuna Said No. 1
Jakarta Selatan 12980, Indonesia
Tel.: (021) 50931835
Website : www.btn.co.id
72
72
Page 91
XIII. TATA CARA PEMESANAN OBLIGASI BERWAWASAN SOSIAL
1. Pemesan Yang Berhak
Perorangan Warga Negara Indonesia dan perorangan Warga Negara Asing dimanapun mereka bertempat tinggal, serta badan usaha atau
lembaga Indonesia ataupun asing dimanapun mereka berkedudukan yang berhak membeli Obligasi Berwawasan Sosial sesuai dengan ketentuan-
ketentuan yurisdiksi setempat.
2. Pemesan Pembelian Obligasi Berwawasan Sosial
Pemesanan pembelian Obligasi Berwawasan Sosial harus dilakukan sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam Informasi Tambahan.
Pemesanan pembelian Obligasi Berwawasan Sosial dilakukan dengan menggunakan Formulir Pemesanan Pembelian Obligasi (FPPO) yang
dicetak untuk keperluan ini dan pemesanan yang telah diajukan tidak dapat dibatalkan oleh Pemesan. Setelah FPPO ditandatangani oleh
Pemesan, scan FPPO tersebut wajib disampaikan kembali yang dapat melalui alamat email terlebih dahulu dan aslinya dikirimkan melalui jasa
kurir kepada Penjamin Pelaksana Emisi Efek, dan pemesanan yang telah memenuhi kriteria yang telah diajukan tidak dapat dibatalkan oleh
pemesan. Pemesanan pembelian Obligasi Berwawasan Sosial yang dilakukan menyimpang dari ketentuan-ketentuan tersebut di atas tidak
dilayani.
3. Jumlah Minimum Pemesanan
Pemesanan pembelian Obligasi Berwawasan Sosial harus dilakukan dalam jumlah sekurang-kurangnya satu satuan perdagangan yaitu
Rp5.000.000,- (lima juta Rupiah) atau kelipatannya.
4. Masa Penawaran Umum Obligasi Berwawasan Sosial
Masa Penawaran Umum akan dilaksanakan selama 1 hari kerja yaitu pada tanggal 12 Maret 2026 pukul 09.00 WIB dan ditutup pada pukul 16.00
WIB.
5. Pendaftaran Obligasi Berwawasan Sosial Pada Penitipan Kolektif
Obligasi Berwawasan Sosial yang ditawarkan oleh Perseroan melalui Penawaran Umum ini telah didaftarkan kepada KSEI berdasarkan Perjanjian
Pendaftaran Efek Bersifat Utang di KSEI No. SP-002/OBL/KSEI/0126 pada tanggal 26 Februari 2026 antara Perseroan dengan KSEI. Dengan
didaftarkannya Obligasi Berwawasan Sosial tersebut di KSEI, maka atas Obligasi Berwawasan Sosial ini berlaku ketentuan sebagai berikut:
a. Perseroan tidak menerbitkan Obligasi Berwawasan Sosial dalam bentuk warkat kecuali Sertifikat Jumbo Obligasi Berwawasan Sosial yang
diterbitkan untuk didaftarkan atas nama KSEI untuk kepentingan Pemegang Obligasi Berwawasan Sosial. Obligasi Berwawasan Sosial akan
diadministrasikan secara elektronik dalam Penitipan Kolektif di KSEI. Selanjutnya Obligasi Berwawasan Sosial hasil Penawaran Umum akan
dikreditkan ke dalam Rekening Efek selambat-lambatnya pada Tanggal Emisi;
b. KSEI akan menerbitkan Konfirmasi Tertulis kepada Perusahaan Efek atau Bank Kustodian sebagai tanda bukti pencatatan Obligasi
Berwawasan Sosial dalam Rekening Efek di KSEI. Konfirmasi Tertulis tersebut merupakan bukti kepemilikan yang sah atas Obligasi
Berwawasan Sosial yang tercatat dalam Rekening Efek;
c. Pengalihan kepemilikan Obligasi Berwawasan Sosial dilakukan dengan pemindahbukuan antar Rekening Efek di KSEI, yang selanjutnya akan
dikonfirmasikan oleh KSEI kepada Pemegang Rekening;
d. Pemegang Obligasi Berwawasan Sosial yang tercatat dalam Rekening Efek merupakan Pemegang Obligasi Berwawasan Sosial yang berhak
atas pembayaran Bunga Obligasi Berwawasan Sosial, pelunasan Pokok Obligasi Berwawasan Sosial, memberikan suara dalam RUPO
(kecuali Obligasi Berwawasan Sosial yang dimiliki Perseroan dan/atau Afiliasi Perseroan), serta hak-hak lainnya yang melekat pada Obligasi
Berwawasan Sosial;
e. Pembayaran Bunga Obligasi Berwawasan Sosial dan pelunasan jumlah Pokok Obligasi Berwawasan Sosial akan dibayarkan oleh KSEI
selaku Agen Pembayaran atas nama Perseroan kepada Pemegang Obligasi Berwawasan Sosial melalui Pemegang Rekening sesuai dengan
jadwal pembayaran Bunga Obligasi Berwawasan Sosial maupun pelunasan Pokok Obligasi Berwawasan Sosial yang ditetapkan Perseroan
dalam Perjanjian Perwaliamanatan dan Perjanjian Agen Pembayaran. Perseroan melaksanakan pembayaran Bunga Obligasi Berwawasan
Sosial dan pelunasan Pokok Obligasi Berwawasan Sosial berdasarkan data kepemilikan Obligasi Berwawasan Sosial yang disampaikan oleh
KSEI kepada Perseroan. Pemegang Obligasi Berwawasan Sosial yang berhak atas Bunga Obligasi Berwawasan Sosial adalah Pemegang
Obligasi Berwawasan Sosial yang memiliki Obligasi Berwawasan Sosial pada 3 (tiga) Hari Kerja sebelum Tanggal Pembayaran Bunga
Obligasi Berwawasan Sosial;
f. Pemegang Obligasi Berwawasan Sosial yang berhak menghadiri RUPO adalah Pemegang Obligasi Berwawasan Sosial yang namanya
tercatat dalam Daftar Pemegang Rekening pada 3 (tiga) Hari Kerja sebelum tanggal penyelenggaraan RUPO, dan wajib menyerahkan asli
KTUR yang diterbitkan KSEI kepada Wali Amanat;
g. Seluruh Obligasi Berwawasan Sosial yang disimpan di KSEI dibekukan sehingga Obligasi Berwawasan Sosial tersebut tidak dapat
dialihkan/dipindahbukukan sejak 3 (tiga) Hari Kerja sebelum tanggal penyelenggaraan RUPO sampai dengan tanggal berakhirnya RUPO
yang dibuktikan dengan adanya pemberitahuan dari Wali Amanat atau setelah memperoleh persetujuan dari Wali Amanat. Transaksi Obligasi
yang penyelesaiannya jatuh pada tanggal-tanggal tersebut, ditunda penyelesaiannya sampai 1 (satu) Hari Kerja setelah tanggal pelaksanaan
RUPO;
h. Pihak-pihak yang hendak melakukan pemesanan pembelian Obligasi Berwawasan Sosial wajib membuka Rekening Efek di Perusahaan Efek
atau Bank Kustodian yang telah menjadi pemegang Rekening Efek di KSEI.
73
73
Page 92
6. Tempat Pengajuan Pemesanan Pembelian Obligasi Berwawasan Sosial
Sebelum Masa Penawaran Umum ditutup, pemesan Obligasi Berwawasan Sosial harus melakukan pemesanan pembelian Obligasi Berwawasan
Sosial selama jam kerja (09.00 – 16.00) dengan mengajukan FPPO kepada Penjamin Emisi Efek atau Agen Penjualan yang ditunjuk, pada tempat
dimana FPPO diperoleh atau melalui alamat email.
Pemesanan Obligasi Berwawasan Sosial hanya dapat dilakukan melalui alamat email Penjamin Emisi Efek pada Bab XIV dengan prosedur sebagai
berikut:
Setiap pihak hanya berhak mengajukan satu FPPO dan wajib diajukan oleh pemesan yang bersangkutan.
1 (satu) alamat email hanya bisa melakukan 1 (satu) kali pemesanan
Melampirkan fotokopi jati diri (KTP/paspor bagi perorangan dan anggaran dasar bagi badan hukum).
Menyampaikan pemesanan disertai detail Nomor Rekening untuk Pengembalian Kelebihan Pemesanan (Refund)
7. Bukti Tanda Terima Pemesanan Obligasi Berwawasan Sosial
Para Penjamin Emisi Efek atau Agen Penjualan yang menerima pengajuan pemesanan pembelian Obligasi Berwawasan Sosial akan menyerahkan
kembali 1 (satu) tembusan dari FPPO yang telah ditandatanganinya atau jawaban konfirmasi email bahwa pengajuan sudah diterima melalui email
Penjamin Emisi Efek yang dilampiri 1 (satu) tembusan dari FPPO yang telah ditandatanganinya sebagai bukti tanda terima pemesanan pembelian
Obligasi Berwawasan Sosial. Bukti tanda terima pemesanan pembelian Obligasi Berwawasan Sosial tersebut bukan merupakan jaminan
dipenuhinya pesanan.
8. Penjatahan Obligasi Berwawasan Sosial
Penjatahan akan dilakukan sesuai dengan Peraturan No. IX.A.7. Tanggal Penjatahan adalah tanggal 13 Maret 2026.
Penjamin Pelaksana Emisi Efek wajib menyerahkan laporan hasil Penawaran Umum kepada OJK paling lambat 5 (lima) Hari Kerja setelah
Tanggal Penjatahan.
Manajer Penjatahan dalam Penawaran Umum ini adalah PT Mega Capital Sekuritas, akan menyampaikan Laporan Hasil Pemeriksaan Akuntan
kepada OJK mengenai kewajaran dari pelaksanaan penjatahan dengan berpedoman kepada Peraturan No. VIII.G.12 tentang Pedoman
Pemeriksaan oleh Akuntan atas Pemesanan dan Penjatahan Efek atau Pembagian Saham Bonus dan Peraturan No. IX.A.7 paling lambat 30 (tiga
puluh) hari setelah berakhirnya masa Penawaran Umum.
9. Pembayaran Pemesanan Pembelian Obligasi Berwawasan Sosial
Setelah menerima pemberitahuan hasil penjatahan Obligasi Berwawasan Sosial, pemesan harus segera melaksanakan pembayaran yang dapat
dilakukan secara tunai atau transfer yang ditujukan kepada Penjamin Emisi Efek yang bersangkutan atau kepada Penjamin Pelaksana Emisi
Efek pada rekening di bawah ini:
PT BRI Danareksa Sekuritas PT CIMB Niaga Sekuritas PT DBS Vickers Sekuritas Indonesia
PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk
Cabang Bursa Efek Jakarta Cabang Lebak Bulus Cabang Mall Ambassador
No. Rekening: 0671.01.000692.30.1 No. Rekening: 042801001259307 No. Rekening: 122301001331304
Atas Nama: PT BRI Danareksa Sekuritas Atas Nama: PT CIMB Niaga Sekuritas Atas Nama: PT DBS Vickers Sekuritas
Indonesia
PT Indo Premier Sekuritas PT Mandiri Sekuritas PT Mega Capital Sekuritas
PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk
Cabang Bursa Efek Indonesia Kantor Cabang Khusus Cabang Bursa Efek Indonesia
No. Rekening: 067101000381308 No. Rekening: 020601004150308 No. Rekening: 0671-01-000647-306
Atas Nama: PT Indo Premier Sekuritas Atas Nama: PT Mandiri Sekuritas Atas Nama: PT Mega Capital Sekuritas
PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk
Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk
Cabang Bursa Efek Indonesia
No. Rekening: 067101000645304
Atas Nama: PT Trimegah Sekuritas Indonesia,Tbk
Jika pembayaran dilakukan dengan cek atau bilyet giro, maka cek dan bilyet giro yang bersangkutan harus dapat diuangkan atau ditunaikan dengan
segera selambat-lambatnya tanggal 16 Maret 2026 pada pukul 12.00 WIB (in good funds) pada rekening tersebut di atas.
Semua biaya yang berkaitan dengan proses pembayaran merupakan beban pemesan. Pemesanan akan dibatalkan jika persyaratan tidak dipenuhi.
Selanjutnya, setelah dana telah diterima, Penjamin Emisi Obligasi Berwawasan Sosial wajib mentransfer dana Penawaran Umum Obligasi
Berwawasan Sosial kepada Perseroan pada Tanggal Pembayaran sesuai dengan Tanggal Emisi yaitu pada tanggal 17 Maret 2026 selambat-
lambatnya pukul 13.00 WIB pada Rekening Perseroan, sebagai berikut:
74
74
Page 93
Rekening Perseroan
Nama Bank Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk.
Cabang Divisi Treasury
Atas Nama Lainnya
Nomor Rekening 036901000258990
10. Distribusi Obligasi Secara Elektronik
Pada Tanggal Emisi yaitu tanggal 17 Maret 2026, Perseroan wajib menerbitkan Sertifikat Jumbo Obligasi Berwawasan Sosial untuk
diserahkan kepada KSEI dan memberikan instruksi kepada KSEI untuk mengkreditkan Obligasi Berwawasan Sosial pada Rekening Efek
Penjamin Pelaksana Emisi Efek di KSEI. Dengan telah dilaksanakannya instruksi tersebut maka pendistribusian Obligasi Berwawasan
Sosial semata-mata menjadi tanggung jawab Penjamin Pelaksana Emisi Efek dan KSEI.
Segera setelah Obligasi Berwawasan Sosial dikreditkan pada Rekening Efek Penjamin Pelaksana Emisi Efek, selanjutnya Penjamin
Pelaksana Emisi Efek memberikan instruksi kepada KSEI untuk mendistribusikan Obligasi Berwawasan Sosial kedalam Rekening Efek
dari Penjamin Emisi Efek sesuai dengan penyetoran yang telah dilakukan oleh Penjamin Emisi Efek menurut Bagian Penjaminan. Dengan
telah dilaksanakannya pendistribusian Obligasi Berwawasan Sosial kepada Penjamin Emisi Efek maka tanggung jawab pendistribusian
Obligasi Berwawasan Sosial selanjutnya kepada Pemegang Obligasi Berwawasan Sosial semata-mata menjadi tanggung jawab
Penjamin Emisi Efek yang bersangkutan.
11. Pengembalian Uang Pemesanan Obligasi Berwawasan Sosial
Dalam hal suatu pemesanan Obligasi Berwawasan Sosial ditolak sebagian atau seluruhnya, atau dalam hal terjadi pembatalan atau
penundaan Penawaran Umum sebelum Tanggal Pembayaran:
a. Uang pembayaran pemesanan Obligasi Berwawasan Sosial yang telah diterima oleh Penjamin Emisi Efek atau Penjamin Pelaksana
Emisi Efek, maka Penjamin Emisi Efek atau Penjamin Pelaksana Emisi Efek wajib mengembalikan uang pesanan tersebut kepada
para pemesan dengan cara transfer melalui rekening para pemesan paling lambat 2 (dua) Hari Kerja sesudah Tanggal Penjatahan.
Pengembalian uang dapat dilakukan dalam bentuk pemindahbukuan ke rekening atas nama pemesan atau melalui instrument
pembayaran lainnya dalam bentuk cek atau bilyet giro yang dapat diambil langsung oleh pemesan yang bersangkutan pada
Penjamin Emisi Efek dimana pemesan diajukan dengan menyerahkan bukti tanda terima pemesanan Obligasi Berwawasan Sosial
dan bukti jati diri.
b. Jika terjadi keterlambatan maka pihak yang menyebabkan keterlambatan yaitu Penjamin Emisi Efek dan/atau Penjamin Pelaksana
Emisi Efek wajib membayar kepada para pemesan Denda untuk tiap hari keterlambatan sebesar 1% (satu persen) per tahun di atas
tingkat Bunga Obligasi Berwawasan Sosial dari jumlah dana yang terlambat dibayar. Denda tersebut di atas dihitung dengan
ketentuan 1 (satu) tahun adalah 360 (tiga ratus enam puluh) hari. Denda dikenakan sejak hari ke-3 (tiga) setelah Tanggal Penjatahan
yang dihitung secara harian. Pembayaran Denda dapat dilakukan dalam bentuk pemindahbukuan ke rekening atas nama pemesan
atau melalui instrumen pembayaran lainnya dalam bentuk cek atau bilyet giro yang dapat diambil langsung oleh pemesan yang
bersangkutan pada Penjamin Emisi Efek dimana pemesanan diajukan dengan menyerahkan bukti tanda terima pemesanan Obligasi
Berwawasan Sosial dan bukti jati diri.
c. Dalam hal uang pemesanan Obligasi Berwawasan Sosial telah dikembalikan kepada para pemesan dengan cara transfer melalui
rekening para pemesan dalam waktu 2 (dua) Hari Kerja setelah Tanggal Penjatahan, Penjamin Pelaksana Emisi Efek dan/atau
Penjamin Emisi Efek tidak diwajibkan membayar Denda kepada para pemesan Obligasi Berwawasan Sosial.
12. Agen Pembayaran
Agen Pembayaran adalah PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (“KSEI”), berkedudukan di Jakarta yang telah ditunjuk sesuai dengan
Perjanjian Agen Pembayaran, dimana KSEI berkewajiban membantu melaksanakan pembayaran jumlah pokok dan bunga Obligasi
Berwawasan Sosial kepada Pemegang Obligasi Berwawasan Sosial untuk dan atas nama Perseroan setelah Agen Pembayaran
menerima dana tersebut dari Perseroan dengan hak dan kewajiban-kewajiban sebagaimana diatur dalam perjanjian antara Perseroan
dan KSEI.
Alamat Agen Pembayaran adalah sebagai berikut:
PT Kustodian Sentral Efek Indonesia
Gedung Bursa Efek Indonesia, Tower II, Lantai 3
Jalan Jenderal Sudirman, Kav. 52-53
Jakarta 12190
Telp.: (021) 5299 1099
Faks.: (021) 5299 1199
13. Lain-Lain
Penjamin Pelaksana Emisi Efek berhak untuk menerima atau menolak pemesanan pembelian Obligasi Berwawasan Sosial secara
keseluruhan atau sebagian dengan memperhatikan ketentuan yang berlaku.
75
75
Page 94
XIV. PENYEBARLUASAN INFORMASI TAMBAHAN DAN FORMULIR PEMBELIAN OBLIGASI
BERWAWASAN SOSIAL
Informasi Tambahan dan Formulir Pemesanan Pembelian Obligasi Berwawasan Sosial dapat diperoleh pada kantor Penjamin Pelaksana Emisi
Obligasi Berwawasan Sosial pada tanggal 12 Maret 2026 pukul 09.00 – 16.00 WIB sebagai berikut:
PENJAMIN PELAKSANA EMISI DAN PENJAMIN EMISI OBLIGASI BERWAWASAN SOSIAL
PT BRI Danareksa Sekuritas PT CIMB Niaga Sekuritas PT DBS Vickers Sekuritas Indonesia
Gedung BRI II, Lantai 23 Graha CIMB Niaga Lantai 25 DBS Bank Tower,
Jl. Jend. Sudirman Kav. 44 – 46 Jl. Jend. Sudirman Kav. 58 Ciputra World 1, Lt 32 Jl. Prof. Dr. Satrio Kav 3-5
Jakarta 10210 Jakarta 12190 Jakarta 12940
Telepon: (021) 5091 4100 Telepon: (021) 50847847 Telepon: (021) 3003 4900
Faksimili: (021) 2520 990 Faks. - Faksimili: (021) 3003 4944
Email: ib-group1@bridanareksasekuritas.co.id e-mail: jk.dcmproject@cimbniaga-ibk.co.id Email: corporate.finance@dbs.com
PT Indo Premier Sekuritas PT Mandiri Sekuritas PT Mega Capital Sekuritas
Pacific Century Place, Lt. 16 Menara Mandiri I, Lantai 24 & 25 Menara Bank Mega Lt.2
Jl. Jend. Sudirman Kav. 52-53 Jl. Jend. Sudirman Kav. 54-55 Jl. Kapten Tendean Kav 12-14A
Jakarta 12190 Jakarta Selatan 12190 Jakarta 12790
Telepon: (021) 50887168 Telepon.: (021) 526 3445 Telepon: (021) 7917 5599
Faksimili: (021) 50887220 Faksimili: (021) 526 3507 Faksimili: (021) 7917 5983
Email: fixed.income@ipc.co.id E-mail: divisi-fi@mandirisekuritas.co.id
PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk
Gedung Artha Graha Lt. 18-19
Jl. Jend. Sudirman Kav. 52-53
Jakarta 12190, Indonesia
Telepon: (021) 2924 9088
Faksimili: (021) 2924 9150
Email: fit@trimegah.com
76
76
Page 95
XV. PENDAPAT DARI SEGI HUKUM
Berikut ini adalah salinan Pendapat dari Segi Hukum mengenai segala sesuatu yang berkaitan dengan Perseroan, dalam rangka Penawaran
Umum Obligasi Berwawasan Sosial melalui Informasi Tambahan ini, yang telah disusun oleh Konsultan Hukum Warens & Partners.
77
77
Page 96
78
Page 97
79
Page 98
80
Page 99
81
Page 100
82
Page 101
83
Page 102
84
Page 103
85
Page 104
86
Page 105
87
Page 106
88
Page 107
89
Page 108
90
Page 109
91
Page 110
92
Page 111
93
Page 112
94
Page 113
95
Page 114
Halaman ini sengaja dikosongkan.
96
Page 115
PT BANK RAKYAT INDONESIA (PERSERO) TBK
KANTOR PUSAT :
Gedung BRI I
Jl. Jend Sudirman No. 44-46, Jakarta 10210
Tel : (021) 251-0244
Faks : (021) 250-0065
E-mail : humas@bri.co.id
Website : www.bri.co.id
97
Names mentioned 160 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
PT Kustodian Sentral Efek Indonesia
p.1 ×11
unresolved
org
Bank BRI Tahap III
p.1
unresolved
org
PT PEMERINGKAT EFEK INDONESIA
p.1 ×5
unresolved
org
PT BURSA EFEK INDONESIA PENAWARAN OBLIGASI BERWAWASAN SOSIAL
p.1
unresolved
org
PT BRI Danareksa Sekuritas
p.1 ×5
unresolved
org
PT CIMB Niaga
p.1
unresolved
org
PT DBS Vickers Sekuritas
p.1
unresolved
org
PT Indo Premier
p.1
unresolved
org
PT Mega Capital
p.1
unresolved
org
Indonesia Tbk
p.1
unresolved
org
Bank BRI
p.2 ×9
unresolved
org
Bank BRI Tahap I Tahun
p.2 ×3
unresolved
org
Bank BRI Tahap II Tahun
p.2 ×17
unresolved
org
PT CIMB Niaga Sekuritas
p.2 ×3
unresolved
org
PT DBS Vickers Sekuritas Indonesia
p.2 ×3
unresolved
org
PT Indo Premier Sekuritas
p.2 ×2
unresolved
org
Bank Indonesia
p.4 ×22
unresolved
org
Bapepam
p.6 ×4
unresolved
org
Bank BRI Tahap II Berwawasan
p.7
unresolved
org
PT Pemeringkat Efek Indonesia. Pemegang
p.7
unresolved
org
PT Pemeringkat Efek Indonesia. Pemerintah
p.7
unresolved
person
Fathiah Helmi
· Notaris
p.7 ×14
unresolved
org
PT Indo Efek
p.8
unresolved
org
Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan IX.
p.8 ×2
unresolved
org
Bank Kustodian Berwawasan
p.9
unresolved
org
Bank BRI Tahap I Bersifat Utang
p.9
unresolved
org
Raya BRI Global Financial Services Company Limited
p.11
unresolved
org
PT Asuransi BRI Life
p.11 ×2
unresolved
org
PT BRI Multifinance Indonesia
p.11
unresolved
org
PT BRI Ventura Investama
p.11 ×2
unresolved
org
PT BRI Asuransi Indonesia
p.11
unresolved
org
PT BRI Manajemen Investasi
p.11
unresolved
org
PT Bahana Artha Ventura
p.11 ×2
unresolved
org
PT Kliring Penjaminan Efek Indonesia
p.11 ×2
unresolved
org
KPEI
p.11
unresolved
org
Bank Rakyat Indonesia Serikat.
p.12 ×2
unresolved
org
Bank Koperasi Tani
p.12 ×2
unresolved
org
Bank Tani Nelayan
p.12 ×2
unresolved
org
Bank Indonesia Urusan Koperasi Tani
p.12 ×2
unresolved
org
Bank Indonesia Urusan Koperasi
p.12 ×2
unresolved
org
Bank Negara Indonesia Unit II
p.12 ×4
unresolved
org
Bank Sentral
p.12 ×4
unresolved
org
Bank Negara Indonesia Unit II Bidang Rural
p.12 ×2
unresolved
person
Muhani Salim
· Notaris
p.12 ×5
unresolved
org
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia
p.12 ×2
unresolved
org
Menteri Kehakiman
p.12 ×2
unresolved
org
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat
p.12 ×2
unresolved
org
Kementerian
p.12 ×4
unresolved
org
Milik Negara
p.12 ×4
unresolved
org
Bank BRI Tahap III Tahun
p.15 ×2
unresolved
org
Rakyat Indonesia (Persero) Tbk
p.15 ×5
unresolved
org
Pefindo Tbk
p.15
unresolved
org
Bunga Tbk
p.16
unresolved
org
PT Datindo Entrycom
p.16 ×4
unresolved
org
Pengaturan Badan Usaha Milik Negara
p.16 ×2
unresolved
org
Pengaturan Badan Usaha Milik Negara Republik Indonesia
p.16 ×4
unresolved
org
Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan
p.16 ×4
unresolved
org
Kantor Akuntan Publik Purwanto
p.16 ×2
unresolved
org
Young Global Limited
p.16 ×4
unresolved
org
PSS
p.16 ×4
unresolved
org
Menteri Keuangan Republik Indonesia
p.23 ×3
unresolved
org
Milik Negara dan Otoritas Jasa Keuangan
p.23 ×2
unresolved
org
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
p.24 ×3
unresolved
org
Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia
p.40
unresolved
org
Kantor Akuntan Publik Purwanto Susanti
p.45 ×2
unresolved
org
PT Satkomindo Mediyasa
p.45
unresolved
—
HSBC
p.46
unresolved
org
Standard Chartered Bank Srilanka
p.46
unresolved
org
Bank Srilanka
p.46
unresolved
org
DZ Bank AG
p.46 ×2
unresolved
org
OCBC Bank SIngapore
p.46 ×3
unresolved
org
Bank SIngapore
p.46 ×3
unresolved
org
Bank of New York Mellon
p.46
unresolved
org
Bank of America, Singapore
p.46
unresolved
person
Drs. Oskar Surjaatmadja
p.61
unresolved
person
Dina Chozie
p.62
unresolved
org
PT Bank Pembangunan Daerah Lampung
p.63 ×2
unresolved
org
Bank Syariah
p.68
unresolved
org
Bank Umum Syariah
p.71
unresolved
org
PT Kliring Penjaminan Efek Indonesia Transaksi
p.71
unresolved
org
PT SHS
p.71 ×3
unresolved
org
KJPP Nirboyo A.
p.71
unresolved
org
Dewi A. & Rekan
p.71
unresolved
org
PT Asurasnsi Wahana Tata
p.73
unresolved
org
PT Asuransi Sinar
p.73
unresolved
org
PT Asuransi Sahabat Artha Proteksi
p.73
unresolved
org
Bank Tabungan
p.84 ×2
unresolved
org
Bank Tabungan Negara. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia
p.84
unresolved
org
Bank Tabungan Negara Menjadi Perusahaan
p.84
unresolved
org
Menteri Kehakiman Republik Indonesia
p.84
unresolved
org
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan
p.84
unresolved
person
Ashoya Ratam
· Notaris
p.84
unresolved
org
Kementerian Hukum Republik Indonesia
p.84
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.