Skip to content
Back to announcement

20260317_WISL_Pengumuman Pencatatan Awal Obligasi dan Sukuk_32054533_lamp1.pdf

Listing Text extracted WISL

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 155

Page 1
                                                                                                                                                                           JADWAL
                                                                          Tanggal Efektif                                       :                    26 Juni 2025        Tanggal Penge mbalian Uang Pe mesanan                                           :                17 Maret 2026
                                                                          Masa Penawaran Umum                                   :                    13 Maret 2026       Tanggal Distribusi Obligasi Secara Elektronik                                   :                17 Maret 2026
                                                                          Tanggal Pen jatahan                                   :                    16 Maret 2026       Tanggal Penca tatan di Bursa Efek Indonesia                                     :                25 Maret 2026
                                                                          OTORITAS JASA KEUANGAN (“OJK”) TIDAK MEMBERIKAN PERNYATAAN MENYETUJ UI ATAU TIDAK MENYETUJUI EFEK INI, TIDAK JUGA MENYATAKAN KEB ENARAN
                                                                          ATAU KECUKUPAN ISI INFORMA SI TAMBAHAN INI. SETIAP PERNYATAAN YANG BER TENTANGAN DENGAN HAL -HAL TERSEBUT ADALAH PERBUATAN MELANGGAR
                                                                          HUKUM.
                                                                          INFORMASI TAMBAHAN INI PENTING DAN PERLU MENDAPAT PERHATIAN SEG ERA. A PABILA TERDAPAT KERAGUAN PADA TINDA KAN YANG AKAN DIAMBIL, SEBAIKNYA
                                                                          BERKONSULTASI DENGAN PIHAK YANG KOMPETEN.
                                                                          INFORMASI TAMBAHAN INI MERUPAKAN PERUBAHAN DAN/ATAU TAMBAHAN INFORMASI ATAS PROSPEKTUS YANG SEBELUMNYA DITERBITKAN O LEH PERSEROAN
                                                                          SEHUBUNGAN DENGAN PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN DAN SELURUH PERUBAHAN YANG BERSIFAT MATERIAL TELAH D IMUAT DALAM INFORMA SI TAMBAHAN
                                                                          INI.
                                                                          PT WAHANA INTI SELARAS (“PERSEROAN”) DAN PENJAMIN PELAKSANA EMISI OBLIG ASI BERTANGGUNG JAWAB SEPENUHNYA ATAS KEBENARAN SEMUA INFORMASI
                                                                          ATAU FAKTA MATERIAL, SERTA KEJUJURAN PENDAPAT YANG TERCANTUM DALAM INFORMASI TAMBAHAN INI.
                                                                          PENAWARAN UMUM INI MERUPAKAN PEN AWARAN EFEK BER SIFAT UTANG TAHAP KE -3 DARI PENAWARAN UMUM B ERKELAN JUTAN EFEK BERSIFAT UTANG YANG
                                                                          TELAH MENJADI EFEKTIF .
OBLIGASI BERKELANJUTAN I WAHANA INTI SELARAS TAHAP III TAHUN 2026




                                                                                                                                                       PT WAHANA INTI SELARAS
                                                                                                                                              Kegiatan Usaha Utama:
                                                                          Melakukan kegiatan usaha yang bergerak di bidang distribusi, pem asaran dan penjualan truk dan alat berat beserta dengan suku cadang dengan skala perdagangan
                                                                                    besar, yang mana masuk ke dalam klasifikasi: (i) perdagangan besar mobil baru; dan (ii) perdagangan besar suku cadang dan aks esori mobil.
                                                                                                                                     Berkedudukan di Jakarta Timur, Indonesia

                                                                                                                                                                    Kantor Pusat :
                                                                                                                                                    Jl. MT. Haryono Kav. 11 Jakarta Timur 13330
                                                                                                                                                                Telp.: +6221 856 9789
                                                                                                                                                             Facsimile: +6221 851 6579
                                                                                                                                                  E-mail: wisel.relation@wiselgroup.indomobil.co.id
                                                                                                                                                         Website: wiselgroup.indomobil.com

                                                                                                                 PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN OBLIGASI BERKELANJUTAN I WAHANA INTI SELARAS
                                                                                                        DENGAN TARGET DANA YANG AKAN DIHIMPUN SEBESAR SEBESAR R P 4.000 .000.000 .000,- (EMPAT TRILIUN RUPIAH)
                                                                                                                                         (“OBLIGASI BERKELANJUTAN I”)

                                                                                                                Dalam rangka Penawaran Umu m Berkelanjuta n tersebut, Perseroan telah menerbitkan dan menawarkan:
                                                                                                                          OBLIGASI BERKELANJUTAN I WAHANA INTI SELARAS TAHAP I TAHUN 2025
                                                                                                           DENGAN JUMLAH DANA OBLIGASI SEB ESA R RP1.500 .000.000 .000,- ( SATU TR ILIUN LIMA RATUS MILIAR RUPIAH)

                                                                                                                    Dalam rangka Penawaran Umu m Berkelanjuta n tersebut, Perseroan telah menerbitkan dan menawarkan:
                                                                                                                              OBLIGASI BERKELANJUTAN I WAHANA INTI SELARAS TAHAP II TAHUN 2025
                                                                                                                     DENGAN JUMLAH DANA OBLIGASI SEB ESA R RP500.000 .000.000 ,- (LIMA RATUS MILIA R RUPIAH)
                                                                                                                                                             (“OBLIGASI”)

                                                                                                                  Dalam rangka Penawaran Umu m Berkelanjuta n tersebut, Perseroan akan menerbitkan dan menawarkan:
                                                                                                                            OBLIGASI BERKELANJUTAN I WAHANA INTI SELARAS TAHAP III TAHUN 2026
                                                                                                                                DENGAN JUMLAH DANA OBLIGASI SEB ESA R RP1.826 .580.000 .000 ,-
                                                                                                               (SATU TRILIUN DELAPAN RATUS DUA PULUH ENAM MILIAR LIMA RATUS DELA PAN PULUH JUTA RUPIAH )
                                                                                                                                                           (“OBLIGASI”)
                                                                        Obl igasi in i diterbitkan tanpa warkat dan ditawarkan dengan nilai 100 % (seratus persen), dalam 3 (tiga) seri yaitu :
                                                                        Seri A        :     Jumlah Pokok Obligasi Seri A yang ditawarkan adalah sebesar Rp1.560.120.000.000, - (satu triliun lima ratus enam puluh miliar seratus dua puluh juta Rupiah) dengan tingkat bunga tetap sebesar
                                                                                            5,75% (lima koma tujuh lima persen) per tahun dengan jangka waktu 370 (tiga ratus tujuh puluh) Hari Kalender terhitung sejak Tanggal Emisi ;
                                                                        Seri B        :     Jumlah Pokok Obligasi Seri B yang ditawarkan adalah sebesar Rp128.215.000.000, - (seratus dua puluh delapan miliar dua ratus lima belas juta Rupiah) dengan tingkat bunga tetap sebesar 6,50%
                                                                                            (enam koma lima nol persen) per tahun dengan jangka waktu 3 (tiga) tahun terhitung sejak Tanggal Emisi; dan
                                                                        Seri C        :     Jumlah Pokok Obligasi Seri C yang ditawarkan adalah sebesar Rp138.245.000.000, - (seratus tiga puluh delapan miliar dua ratus empat puluh lima juta Rupiah) dengan tingkat bunga tetap sebesar
                                                                                            7,00% (tujuh koma nol nol persen) per tahun dengan jangka waktu 5 (lima) tahun terhitung sejak Tanggal Emisi.
                                                                        Bunga Ob ligas i dibayarkan setia p triwulan, d i ma na Bunga Ob ligas i pertama akan d ibayarkan pad a tanggal 17 Juni 2026, sedangkan Bunga Obl igas i terakhir sekaligus d engan pel unasan Ob ligas i
                                                                        akan dibayarkan pada tanggal 27 Maret 2027 untuk Obligas i Seri A, tanggal 17 Maret 2029 untuk Obl igasi Seri B dan tangga l 1 7 Maret 2031 untuk Obligas i Seri C . Pembayaran kembal i Pokok
                                                                        Obl igasi di lakukan secara penuh ( bullet payment ) pada saat Tanggal Pelunasan Pokok Obl igasi.
                                                                                                  OBLIGASI BERKELANJUTAN I WAHANA INTI SELARAS TAHAP IV DAN/ATAU TAHAP-TAHAP SELANJUTNYA (JIKA ADA) AKAN DITENTUKAN KEMUDIAN
                                                                                                                                   PENTING UNTUK DIPERHATIKAN
                                                                          OBLIGASI INI TIDAK DIJAMIN DENGAN JA MINAN KHUSUS, TETAPI DIJAMIN DENGAN SELURUH HARTA KEKAYAAN PERSEROAN BAIK BARANG BERGERAK MAUPUN
                                                                          BARANG TIDAK BERGERAK, BAIK YANG TELAH ADA MAUPUN YANG AKAN ADA DIKEMUDIAN HARI MENJADI JAMINAN BAGI PEMEGANG OBLIGASI SESU AI DENGAN
                                                                          KETENTUAN DALAM PA SAL 1131 DAN 11 32 KITAB UNDANG -UNDANG HUKUM PERDATA. HAK PEMEGANG OBLIGASI ADALAH PARIPASSU TANPA HAK PREFEREN
                                                                          DENGAN HAK-HAK KREDITUR PER SEROA N LAINNYA BAIK YANG ADA SEKARANG MAUPUN DI K EMUDIAN HARI, KECUALI H AK -HAK KREDITUR PERSEROAN YANG
                                                                          DIJAMIN SECARA KHUSUS DENGAN KEKAYAAN PERSEROAN BAIK YANG TELAH ADA MAUPUN YANG AKAN ADA DI KEMUDIAN H ARI SESUAI PERATURAN PE RUNDANG-
                                                                          UNDANGAN.
                                                                          PERSEROAN DAPAT MELAKUKAN PEMBELIAN K EMBALI OBLIGASI YANG BELUM JATUH TEMPO , BAIK SEBAG IAN ATAU SELURUHNYA, D ITUJUKAN SEBAGAI
                                                                          PELUNASAN ATAU DISIMPAN UNTUK KEMUDIAN DIJUAL KEMBALI DENGAN HARGA PASAR. PEMBELIAN KEMBALI DAPAT DILAKUKAN 1 (SATU) TAHUN SE TELAH
                                                                          TANGGAL PENJATAHAN. RENCANA PEMBELIAN KEMBALI OBLIGASI WAJIB DIUMU MKAN PALING SED IKIT MELALU I 1 ( SATU ) SURAT KABAR HARIAN BER BAHASA
                                                                          INDONESIA YANG BERPEREDARAN NASIO NAL PALING LAMBAT 2 (DUA) HARI SEBELUM TANGGAL PENAWARAN UNTUK PEMBELIAN KEMBALI DIMULA I. KETERANGAN
                                                                          TENTANG PEMBELIAN K EMBALI DAPAT D ILIHAT PADA BAB I INFORMASI TAMBAHAN .
                                                                          PERSEROAN HANYA MENERBITKAN SERTIFIKAT JUMBO OBLIGA SI YANG D IDAFTARKAN ATAS NAMA KSEI DAN AKAN DIDISTRIB USIKAN DALAM BENTUK E LEKTRONIK
                                                                          YANG DIADMIN ISTRA SIKAN DALAM PEN ITIPAN KOLEKTIF DI K SEI.
                                                                             DALAM RANGKA PENAWARAN UMUM INI, PERSEROAN TELAH MEMPERO LEH HASIL PEMER INGKATAN ATAS OBLIGASI DARI PT PEMERINGKAT EFEK INDONE SIA
                                                                                                                                       (“PEFINDO”):
                                                                                                                                                                         i d A (Single A)

                                                                                                       UNTUK KETERANGAN LEBIH LANJUT TENTANG PEMERINGKATAN DAPAT DILIHAT PADA BAB I INFORMASI TAMBAHAN .
                                                                          RISIKO UTAMA YANG DIHADAPI PERSEROAN ADALAH RISIKO ATAS K EGIATAN U SAHA PERSEROAN TERUTAMA BERGANTUNG PADA PERJANJIAN -PERJANJIAN
                                                                          DISTRIBUSI ALAT BERAT DAN INDUSTRIAL ANTARA PERSEROAN DAN PERUSAHAAN ANAK DENGAN PARA PRINCIPAL-NYA.
                                                                          RISIKO YANG MUNGKIN DIHADAPI INVESTOR PEMBELI OBLIGASI ADALAH TIDAK LIKUIDNYA OBLIGASI YANG DITAWARKAN PADA PENAWARAN UMUM IN I YANG
                                                                          ANTARA LAIN DISEBABKAN KARENA TUJUAN PEMB ELIAN OBLIGA SI SEBAGAI INVESTASI JANGKA PANJANG.

                                                                                                            OBLIGASI YANG DITAWARKAN INI SELURUHNYA AKAN DICATATKAN PADA PT BURSA EFEK INDONESIA (“BEI”)
                                                                                                                        EMISI OBLIGASI INI DIJAMIN DENGAN KESANGGUPAN PENUH ( FULL COMMITMENT)
                                                                                                                                            PENJAMIN PELAKSANA EMISI OBLIGASI



                                                                                PT BRI Danareksa Sekuritas                          PT DBS Vickers Sekur itas Indonesia                     PT Indo Premier Sekur itas                              PT Mandiri Sek uritas

                                                                                                                                                            WALI AMANAT OBLIGASI
                                                                                                                                               PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Ban ten Tbk
                                                                    z


                                                                                                                                        Informasi Tambahan ini diterbitkan d i Jakarta pada tanggal 13 Maret 2026.
Page 2
PT Wahana Inti Selaras (selanjutnya disebut “Perseroan”) telah menyampaikan Pernyataan Pendaftaran Emisi Efek
sehubungan dengan Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan I Wahana Inti Selaras kepada Otoritas
Jasa Keuangan (“OJK”) dengan surat No. 030/WSL/FAD/III/25 tanggal 7 Maret 2025, Perseroan juga telah
mendapatkan Pernyataan Efektif dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan I Wahana Inti
Selaras Tahap I Tahun 2025 dari OJK dengan surat No. S-66/D.04/2025 tanggal 26 Juni 2025. Sesuai dengan
persyaratan yang ditetapkan dalam Undang-Undang Republik Indonesia No. 8 Tahun 1995 tanggal 10 Nov ember 1995
tentang Pasar Modal, Lembaran Negara Republik Indnesia No. 64 Tahun 1995 sebagaimana telah diubah dengan
(“UUP2SK”) (sebagaimana didefinisikan di bawah) (“UUPM”) dan peraturan-peraturan pelaksanaannya.

Sehubungan dengan Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan I, Perseroan berencana untuk
mencatatkan “Obligasi Berkelanjutan I Wahana Inti Selaras Tahap III Tahun 2026” pada BEI sesuai dengan
Persetujuan Prinsip Pencatatan Efek Bersifat Utang No. S-04610/BEI.PP1/05-2025 tanggal 14 Mei 2025. Apabila
syarat-syarat pencatatan tidak terpenuhi, maka Penawaran Umum Obligasi batal demi hukum dan uang pemesanan
yang telah diterima akan dikembalikan kepada para pemesan sesuai ketentuan -ketentuan dalam Perjanjian
Penjaminan Emisi Obligasi dan Peraturan No. IX.A.2, Lampiran Keputusan Ketua Bapepam dan LK No. KEP -
122/BL/2009 tanggal 29 Mei 2009 tentang Tata Cara Pendaftaran Dalam Rangka Penawaran Umum (“ Peraturan No.
IX.A.2”).

Semua Lembaga dan Profesi Penunjang Pasar Modal yang disebut dalam Informasi Tambahan ini bertanggung jawab
sepenuhnya atas data yang disajikan sesuai dengan fungsi dan kedudukan mereka, sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan di sektor Pasar Modal, kode etik, norma, serta standar profesi masing -masing.

Sehubungan dengan Penawaran Umum ini, semua pihak, termasuk setiap Pihak Terafiliasi tidak diperkenankan
memberikan keterangan atau membuat pernyataan apapun mengenai data atau hal -hal yang tidak diungkapkan dalam
Informasi Tambahan tanpa sebelumnya memperoleh persetujuan tertulis dari Perseroan dan para Penjamin Pelaksana
Emisi Obligasi.

Para Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi serta Lembaga dan Profesi Penunjang Pasar Modal dalam rangka Penawaran
Umum Obligasi ini bukan merupakan pihak yang memiliki hubungan Afiliasi dengan Perseroan sebagaimana
didefinisikan dalam UUP2SK. Selanjutnya penjelasan mengenai hubungan Afiliasi antara Perseroan dengan para
Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan para Penjamin Emisi Obligasi dapat dilihat pada Bab X I tentang Penjaminan
Emisi Obligasi. Sedangkan penjelasan mengenai hubungan Afiliasi antara Perseroan dengan para Lembaga dan
Profesi Penunjang Pasar Modal dalam rangka Penawaran Umum ini dapat dilihat pada Bab X tentang Lembaga dan
Profesi Penunjang Pasar Modal Serta Pihak Lain.

 PENAWARAN UMUM INI TIDAK DIDAFTARKAN BERDASARKAN UNDANG-UNDANG ATAU PERATURAN LAIN
 SELAIN YANG BERLAKU DI NEGARA REPUBLIK INDONESIA. BARANG SIAPA DI LUAR WILAYAH NEGARA
 REPUBLIK INDONESIA MENERIMA INFORMASI TAMBAHAN INI, MAKA DOKUMEN TERSEBUT TIDAK
 DIMAKSUDKAN SEBAGAI PENAWARAN UNTUK MEMBELI OBLIGASI INI, KECUALI BILA PENAWARAN DAN
 PEMBELIAN OBLIGASI TERSEBUT TIDAK BERTENTANGAN ATAU BUKAN MERUPAKAN PELANGGARAN
 TERHADAP PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN SERTA KETENTUAN-KETENTUAN BURSA EFEK YANG
 BERLAKU DI NEGARA ATAU YURISDIKSI DI LUAR INDONESIA TERSEBUT.
 PERSEROAN MENYATAKAN BAHWA SELURUH INFORMASI ATAU FAKTA MATERIAL TELAH DIUNGKAPKAN
 DAN INFORMASI ATAU FAKTA MATERIAL TERSEBUT TIDAK MENYESATKAN.
 SESUAI KETENTUAN YANG DIATUR DALAM PERATURAN OJK NO. 49/POJK.04/2020 TANGGAL 11
 DESEMBER 2020 TENTANG PEMERINGKATAN EFEK BERSIFAT UTANG DAN/ATAU SUKUK (“POJK NO.
 49/2020”), PERSEROAN WAJIB MENYAMPAIKAN PERINGKAT TAHUNAN ATAS SETIAP KLASIFIKASI EFEK
 BERSIFAT UTANG DAN/ATAU SUKUK KEPADA OJK PALING LAMBAT 10 (SEPULUH) HARI KERJA SETELAH
 BERAKHIRNYA MASA BERLAKU PERINGKAT TERAKHIR SAMPAI DENGAN PERSEROAN TELAH
 MENYELESAIKAN SELURUH KEWAJIBAN YANG TERKAIT DENGAN EFEK BERSIFAT UTANG DAN/ATAU
 SUKUK YANG DITERBITKAN.


                                                       i
Page 3
DAFTAR ISI
DAFTAR ISI ................................................................................................................................................................................... ii
DEFINISI DAN SINGKATAN ........................................................................................................................................................... iii
SINGKATAN NAMA PERUSAHAAN ............................................................................................................................................ xiii
RINGKASAN................................................................................................................................................................................ xv
I.    PENAWARAN UMUM ........................................................................................................................................................... 1
II.   PENGGUNAAN DANA YANG DIPEROLEH DARI HASIL PENAWARAN UMUM .................................................................. 18
III. PERNYATAAN UTANG ....................................................................................................................................................... 23
IV. IKHTISAR DATA KEUANGAN PENTING ............................................................................................................................. 38
V.    ANALISIS DAN PEMBAHASAN OLEH MANAJEMEN .......................................................................................................... 43
VI. KEJADIAN PENTING SETELAH TANGGAL LAPORAN AKUNTAN PUBLIK ........................................................................ 53
VII. KETERANGAN TENTANG PERSEROAN, PERUSAHAAN ANAK, KEGIATAN USAHA SERTA KECENDERUNGAN DAN
      PROSPEK USAHA .............................................................................................................................................................. 54
      A. KETERANGAN TENTANG PERSEROAN ......................................................................................................................................... 54
      B. KEGIATAN USAHA SERTA KECENDERUNGAN DAN PROSPEK USAHA PERSEROAN DAN PERUSAHAAN ANAK .. 96
VIII. PERPAJAKAN .................................................................................................................................................................. 105
IX. LEMBAGA DAN PROFESI PENUNJANG PASAR MODAL ................................................................................................. 108
X.    PENJAMINAN EMISI OBLIGASI ....................................................................................................................................... 110
XI. KETERANGAN TENTANG WALI AMANAT ....................................................................................................................... 112
      1. RIWAYAT SINGKAT ........................................................................................................................................................................... 112
      2. PERMODALAN ..................................................................................................................................................................................... 113
      3. PENGURUS DAN PENGAWASAN ................................................................................................................................................... 114
      4. KEGIATAN USAHA ............................................................................................................................................................................. 115
      5. TUGAS POKOK WALI AMANAT....................................................................................................................................................... 121
      6. PENUNJUKAN, PENGGANTIAN DAN BERAKHIRNYA TUGAS WALI AMANAT ................................................................... 121
      7. LAPORAN KEUANGAN ...................................................................................................................................................................... 122
      8. INFORMASI .......................................................................................................................................................................................... 126
XII. TATA CARA PEMESANAN OBLIGASI ................................................................................................................................ 127
XIII. PENYEBARLUASAN INFORMASI TAMBAHAN DAN FORMULIR PEMESANAN PEMBELIAN OBLIGASI ................................ 131
XIV. PENDAPAT DARI SEGI HUKUM......................................................................................................................................... 132




                                                                                                       ii
Page 4
DEFINISI DAN SINGKATAN
“Afiliasi”          :   berarti afiliasi sebagaimana dimaksud dalam UUP2SK, yaitu :
                        a. hubungan keluarga karena perkawinan sampai dengan derajat kedua, baik secara
                            horizontal maupun vertikal, yaitu hubungan seseorang dengan:
                                1. suami atau istri;
                                2. orang tua dari suami atau istri dan suami atau istri dari anak;
                                3. kakek dan nenek dari suami atau istri dan suami atau istri dari cucu;
                                4. saudara dari suami atau istri beserta suami atau istrinya dari saudara yang
                                5. bersangkutan; atau
                                6. suami atau istri dari saudara orang yang bersangkutan.
                        b. hubungan keluarga karena keturunan sampai dengan derajat kedua, baik secara
                            horizontal maupun vertikal, yaitu hubungan seseorang dengan:
                                1. orang tua dan anak;
                                2. kakek dan nenek serta cucu; atau
                                3. saudara dari orang yang bersangkutan.
                        c. hubungan antara pihak dengan karyawan, direktur, atau komisaris dari pihak
                           tersebut;
                        d. hubungan antara 2 (dua) atau lebih perusahaan dimana terdapat satu atau lebih
                           anggota direksi, pengurus, dewan komisaris, atau pengawas yang sama;
                        e. hubungan antara perusahaan dan pihak, baik langsung maupun tidak langsung,
                           dengan cara apa pun, mengendalikan atau dikendalikan oleh perusahaan atau
                           pihak tersebut dalam menentukan pengelolaan dan/atau kebijakan perusahaan
                           atau pihak dimaksud
                        f. hubungan antara 2 (dua) atau lebih perusahaan yang dikendalikan, baik langsung
                           maupun tidak langsung, dengan cara apa pun, dalam menentukan pengelolaan
                           dan/atau kebijakan perusahaan oleh pihak yang sama; atau
                        g. hubungan antara pemisahaan dan pemegang saham utama yaitu pihak yang secara
                           langsung maupun tidak langsung memiliki paling kurang 20% (dua puluh persen)
                           saham yang mempunyai hak suara dari perusahaan tersebut.

“Agen Pembayaran”   :   berarti PT Kustodian Sentral Efek Indonesia atau KSEI, berkedudukan di Jakarta
                        Selatan, yang ditunjuk oleh Perseroan, dan berkewajiban untuk (i) menyimpan dan
                        mengadministrasikan penyimpanan Obligasi berdasarkan Perjanjian Pendaftaran Efek
                        Bersifat Utang di KSEI; dan (ii) membantu melaksanakan pembayaran jumlah yang
                        terutang oleh Perseroan atas Obligasi dalam Pokok Obligasi, Bunga Obligasi ataupun
                        bentuk lainnya termasuk namun tidak terbatas pada denda (jika ada) kepada Pemegang
                        Obligasi melalui Pemegang Rekening sesuai dengan ketentuan-ketentuan Perjanjian
                        Perwaliamanatan dan Perjanjian Agen Pembayaran atas nama Perseroan segera
                        setelah Agen Pembayaran menerima dana tersebut dari Perseroan.

“Akta Pengakuan     :   berarti akta pengakuan utang Perseroan sebagaimana tercantum dalam Akta
Utang”                  Pengakuan Utang Obligasi Berkelanjutan I Wahana Inti Selaras Tahap I II Tahun 2026
                        No. 32, tanggal 23 Februari 2026, yang dibuat di hadapan Insinyur Nanette C ahyanie
                        Handari Adi Warsito, S.H., Notaris di Jakarta.

“Bank Kustodian”    :   berarti bank umum dan bank umum syariah yang telah memperoleh persetujuan OJK
                        sebagai Kustodian sebagaimana dimaksud dalam UUP2SK.




                                                  iii
Page 5
“Bapepam dan LK”        :   berarti Badan Pengawas Pasar Modal Dan Lembaga Keuangan yang merupakan
                            penggabungan dari Bapepam dan Direktorat Jenderal Lembaga Keuangan (DJLK),
                            sesuai dengan Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia No. 606/KMK.01/2005
                            tanggal 30 Desember 2005 tentang Organisasi Dan Tata Kerja Badan Pengawas Pasar
                            Modal dan Lembaga Keuangan dan Peraturan Menteri Keuangan No. 184/PMK.01/2010
                            tanggal 11 Oktober 2010 tentang Organisasi Dan Tata Kerja Kementerian Keuangan.

“Bunga Obligasi”        :   berarti jumlah bunga Obligasi yang harus dibayar oleh Perseroan kepada Pemegang
                            Obligasi, yaitu:
                            • Seri A: 5,75% (lima koma tujuh lima persen) per tahun;
                            • Seri B: 6,50% (enam koma lima nol persen) per tahun; dan
                            • Seri C: 7,00% (tujuh koma nol nol persen).

“BEI atau Bursa Efek”   :   berarti penyelenggara pasar di Pasar Modal untuk transaksi bursa, dalam hal ini
                            PT Bursa Efek Indonesia, berkedudukan di Jakarta Selatan.

“Daftar Pemegang        :   berarti daftar yang dikeluarkan oleh KSEI yang memuat keterangan tentang
Rekening”                   kepemilikan Obligasi oleh Pemegang Obligasi melalui Pemegang Rekening di KSEI
                            yang memuat keterangan antara lain: nama, jumlah kepemilikan Obligasi, status pajak
                            dan kewarganegaraan Pemegang Obligasi berdasarkan data-data yang diberikan oleh
                            Pemegang Rekening kepada KSEI.

“Denda”                 :   berarti sejumlah dana yang wajib dibayar oleh Perseroan akibat adanya keterlambatan
                            kewajiban pembayaran Bunga Obligasi dan/atau Pokok Obligasi yaitu sebesar 1% (satu
                            persen) per tahun di atas tingkat Bunga Obligasi dari jumlah dana yang terlambat
                            dibayar, yang dihitung secara harian, sejak hari keterlambatan sampai dengan dibayar
                            lunas suatu kewajiban yang harus dibayar berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan,
                            dengan ketentuan 1 (satu) tahun adalah 360 (tiga ratus enam puluh) Hari Kalender dan
                            1 (satu) bulan adalah 30 (tiga puluh) Hari Kalender.

“Dokumen Emisi"         :   berarti dokumen yang disampaikan kepada OJK, Bursa Efek, KSEI maupun pihak terkait
                            lainnya, sesuai dengan peraturan Pasar Modal di Indonesia yang meliputi Informasi
                            Tambahan, Informasi Tambahan Ringkas, Perjanjian Perwaliamanatan, Perjanjian
                            Penjaminan Emisi Obligasi, Akta Pengakuan Utang, Perjanjian Agen Pembayaran,
                            Perjanjian Pendaftaran Efek Bersifat Utang di KSEI, Persetujuan Prinsip Pencatatan
                            Efek Bersifat Utang, dokumen lainnya yang dibuat dalam rangka Penawaran Umum
                            Obligasi, serta semua perubahan, penambahan dan/atau pembaruannya dalam rangka
                            Penawaran Umum Obligasi dan/atau disyaratkan oleh instansi yang berwenang.

“Efek”                  :   berarti surat berharga atau kontrak investasi baik dalam bentuk konvensional dan
                            digital atau bentuk lain sesuai dengan perkembangan teknologi yang memberikan hak
                            kepada pemiliknya untuk secara langsung maupun tidak langsung memperoleh manfaat
                            ekonomis dari penerbit atau dari pihak tertentu berdasarkan perjanjian dan setiap
                            derivatif atas Efek, yang dapat dialihkan dan/atau diperdagangkan di Pasar Modal,
                            sebagaimana dimaksud dalam UUP2SK.

"Emisi"                 :   berarti Penawaran Umum Obligasi oleh Perseroan untuk ditawarkan atau dijual kepada
                            Masyarakat melalui Penawaran Umum.




                                                     iv
Page 6
“Force Majeure”         :   berarti kejadian-kejadian yang berkaitan dengan keadaan di luar kemampuan dan
                            kekuasaan para pihak seperti banjir, gempa bumi, gunung meletus, kebakaran, perang
                            atau huru hara di Indonesia, adanya suatu pandemi atau menyebarnya wabah penyakit
                            yang mematikan secara nasional, atau ditetapkan oleh Pemerintah Republik Indonesia
                            sebagai bencana nasional yang mempunyai akibat negatif secara material terhadap
                            kemampuan masing-masing pihak untuk memenuhi kewajibannya berdasarkan
                            Perjanjian Perwaliamanatan.

“Hari Bursa"            :   berarti hari diselenggarakannya aktivitas perdagangan Efek di Bursa Efek, yaitu hari
                            Senin sampai dengan Jumat, kecuali hari tersebut merupakan hari libur nasional atau
                            hari yang dinyatakan sebagai hari libur oleh Bursa Efek.

“Hari Kalender”         :   berarti setiap hari dalam satu tahun dalam kalender Masehi tanpa kecuali termasuk hari
                            Sabtu dan Minggu dan hari libur nasional yang ditetapkan sewaktu -waktu oleh
                            Pemerintah.

“Hari Kerja”            :   berarti hari Senin sampai dengan hari Jumat, kecuali hari libur nasional yang ditetapkan
                            oleh Pemerintah Republik Indonesia atau Hari Kerja biasa yang karena suatu keadaan
                            tertentu ditetapkan oleh Pemerintah Republik Indonesia sebagai bukan Hari Kerja
                            biasa.

“Informasi Tambahan”    :   berarti informasi tambahan yang disampaikan Perseroan kepada OJK dalam rangka
                            Penawaran Umum Obligasi, yang diumumkan kepada Masyarakat sesuai dengan POJK
                            No. 36/2014.

“Jumlah Terutang”       :   berarti jumlah uang yang harus dibayar oleh Perseroan kepada Pemegang Obligasi
                            berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan serta perjanjian -perjanjian lainnya yang
                            berhubungan dengan Emisi Obligasi ini, termasuk tetapi tidak terbatas pada Pokok
                            Obligasi, Bunga Obligasi serta Denda (jika ada) yang terutang dari waktu ke waktu.

“Konfirmasi Tertulis”   :   berarti konfirmasi tertulis dan/atau laporan saldo Obligasi dalam Rekening Efek yang
                            diterbitkan oleh KSEI, atau Pemegang Rekening berdasarkan perjanjian pembukaan
                            Rekening Efek dengan Pemegang Obligasi dan konfirmasi tersebut menjadi dasar bagi
                            Pemegang Obligasi untuk mendapatkan pembayaran Bunga Obligasi, pelunasan Pokok
                            Obligasi dan hak-hak lain yang berkaitan dengan Obligasi.

“Konfirmasi Tertulis    :   berarti surat konfirmasi kepemilikan Obligasi yang diterbitkan oleh KSEI kepada
Untuk RUPO atau             Pemegang Obligasi melalui Pemegang Rekening, khusus untuk menghadiri RUPO atau
KTUR”                       meminta diselenggarakannya RUPO, dengan memperhatikan ketentuan -ketentuan
                            KSEI.

“KSEI"                  :   berarti PT Kustodian Sentral Efek Indonesia, berkedudukan di Jakarta Selatan , yang
                            menjalankan kegiatan usaha sebagai Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian
                            sebagaimana didefinisikan dalam UUPM yang dalam Emisi bertugas sebagai Agen
                            Pembayaran berdasarkan Perjanjian Agen Pembayaran dan mengadministrasikan
                            Obligasi berdasarkan Perjanjian Pendaftaran Efek Bersifat Utang di KSEI.




                                                      v
Page 7
“Kustodian”          :   berarti pihak yang memberi jasa penitipan Efek dan harta lain yang berkaitan dengan
                         Efek, harta yang berkaitan dengan portofolio investasi kolektif, serta jasa lain, termasuk
                         menerima dividen, bunga dan hak lain, menyelesaikan transaksi Efek, serta mewakil i
                         Pemegang Rekening yang menjadi nasabahnya sesuai dengan ketentuan UUP2SK,
                         yang meliputi KSEI, Perusahaan Efek dan Bank Kustodian.

“Masyarakat”         :   berarti perorangan, baik Warga Negara Indonesia maupun Warga Negara Asing
                         dan/atau badan hukum, baik badan hukum Indonesia maupun badan hukum asing yang
                         bertempat tinggal/berkedudukan di Indonesia dengan memperhatikan peraturan
                         perundang-undangan di bidang Pasar Modal yang berlaku.

“Obligasi”           :   berarti surat berharga bersifat utang, dengan nama Obligasi Berkelanjutan I Wahana
                         Inti Selaras Tahap III Tahun 2026 yang dikeluarkan oleh Perseroan kepada Pemegang
                         Obligasi melalui Penawaran Umum dan dibuktikan dengan Sertifikat Jumbo Obligasi,
                         dan akan dicatatkan di Bursa Efek dan didaftarkan di KSEI, dalam jumlah Pokok
                         Obligasi sebesar Rp1.826.580.000.000,- (satu triliun delapan ratus dua puluh enam
                         miliar lima ratus delapan puluh juta Rupiah) dengan ketentuan sebagai berikut.

                         Seri A           :    Jumlah Pokok Obligasi Seri A yang ditawarkan adalah sebesar
                                               Rp1.560.120.000.000,- (satu triliun lima ratus enam puluh miliar
                                               seratus dua puluh juta Rupiah) dengan tingkat bunga tetap
                                               sebesar 5,75% (lima koma tujuh lima persen) per tahun dengan
                                               jangka waktu 370 (tiga ratus tujuh puluh) Hari Kalender terhitung
                                               sejak Tanggal Emisi;
                         Seri B           :    Jumlah Pokok Obligasi Seri B yang ditawarkan adalah sebesar
                                               Rp128.215.000.000,- (seratus dua puluh delapan miliar dua
                                               ratus lima belas juta Rupiah) dengan tingkat bunga tetap
                                               sebesar 6,50% (enam koma lima nol persen) per tahun dengan
                                               jangka waktu 3 (tiga) tahun terhitung sejak Tanggal Emis; dan
                         Seri C           :    Jumlah Pokok Obligasi Seri C yang ditawarkan adalah sebesar
                                               Rp138.245.000.000,- (seratus tiga puluh delapan miliar dua
                                               ratus empat puluh lima juta Rupiah) dengan tingkat bunga tetap
                                               sebesar 7,00% (tujuh koma nol nol persen) per tahun dengan
                                               jangka waktu 5 (lima) tahun terhitung sejak Tanggal Emisi.

                         Merupakan surat berharga bersifat utang yang dikeluarkan oleh Perseroan kepada
                         Pemegang Obligasi melalui Penawaran Umum dan dibuktikan dengan Sertifikat Jumbo
                         Obligasi, serta akan dicatatkan di Bursa Efek dan didaftarkan dalam Penitipan Kolektif
                         di KSEI berdasarkan Perjanjian Pendaftaran Efek Bersifat Utang Di KSEI.

                         Jumlah Pokok Obligasi tersebut dapat berkurang sehubungan dengan pelunasan Pokok
                         Obligasi dari Obligasi dan/atau pelaksanaan pembelian kembali ( buy back) sebagai
                         pelunasan Pokok Obligasi sebagaimana dibuktikan dengan Sertifikat Jumbo Obligasi
                         dengan memperhatikan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan
                         memperhatikan syarat-syarat sebagaimana diuraikan dalam Pasal 5 Perjanjian
                         Perwaliamanatan.

“Otoritas Jasa       :   berarti lembaga negara yang independen, yang mempunyai fungsi, tugas dan
Keuangan atau OJK”       wewenang pengaturan, pengawasan, pemeriksaan, dan penyidikan sebagaimana
                         dimaksud dalam Undang-Undang No. 21 tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan,
                         sebagaimana diubah dengan UUP2SK.




                                                    vi
Page 8
“Pemegang Obligasi"      :   berarti Masyarakat yang menanamkan dananya ke dalam Obligasi dan memiliki manfaat
                             atas sebagian atau seluruh Obligasi yang disimpan dan diadministrasikan dalam (a)
                             Rekening Efek pada KSEI; atau (b) Rekening Efek pada KSEI melalui Bank Kustodian
                             atau Perusahaan Efek.

“Pemegang Rekening”      :   berarti pihak yang namanya tercatat sebagai pemilik Rekening Efek di KSEI yang
                             meliputi Bank Kustodian dan/atau Perusahaan Efek dan/atau pihak lain yang disetujui
                             oleh KSEI dengan memperhatikan UUPM, UUP2SK dan Peraturan KSEI.

“Pemeringkat”            :   berarti PT Pemeringkat Efek Indonesia berkedudukan di Jakarta Selatan atau
                             perusahaan pemeringkat lain yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan, sesuai dengan
                             Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor : 49/POJK.04/2020.

“Pemerintah”             :   berarti Pemerintah Negara Republik Indonesia, termasuk namun tidak terbatas pada
                             otoritas, lembaga, komisi, institusi, atau badan baik di tingkat pusat maupun di tingkat
                             daerah dalam seluruh tingkatannya.

“Penawaran Umum"         :   berarti kegiatan penawaran Obligasi yang dilakukan oleh Perseroan melalui Penjamin
                             Emisi Obligasi untuk menjual Obligasi kepada Masyarakat berdasarkan tata cara
                             berdasarkan tata cara yang diatur dalam UUP2SK dan peraturan -peraturan
                             pelaksanaannya.

“Penitipan Kolektif"     :   berarti jasa penitipan atas Efek dan/atau dana yang dimiliki bersama oleh lebih dari
                             satu pihak yang kepentingannya diwakili oleh Kustodian, sebagaimana dimaksud dalam
                             UUP2SK.

“Penjamin Emisi          :   berarti pihak-pihak yang membuat perjanjian dengan Perseroan untuk menjamin
Obligasi”                    Penawaran Umum Obligasi bagi kepentingan Perseroan dan melakukan pembayaran
                             hasil Obligasi kepada Perseroan melalui Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi
                             berdasarkan Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi, yang dalam hal ini adalah PT BRI
                             Danareksa Sekuritas, PT DBS Vickers Sekuritas Indonesia, PT Indo Premier Sekuritas,
                             dan PT Mandiri Sekuritas, sesuai dengan syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan dalam
                             Perjanjian Penjaminan Emisi Efek.

“Penjamin Pelaksana      :   berarti pihak yang akan bertanggung jawab atas penyelenggaraan dan
Emisi Obligasi”              penatalaksanaan Penawaran Umum, yang dalam hal ini adalah PT BRI Danareksa
                             Sekuritas, PT DBS Vickers Sekuritas Indonesia, PT Indo Premier Sekuritas, dan PT
                             Mandiri Sekuritas, sesuai dengan syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan dalam
                             Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi.

“Peraturan No. IX.A.2”   :   berarti Peraturan Bapepam dan LK No.IX.A.2 Lampiran atas Keputusan Ketua Bapepam
                             dan LK No.Kep-122/BL/2009 tanggal 29 Mei 2009 tentang Tata Cara Pendaftaran
                             Dalam Rangka Penawaran Umum.

“Peraturan No.IX.A.7”    :   berarti Peraturan Bapepam dan LK No.IX.A.7 Lampiran atas Keputusan Ketua Bapepam
                             dan LK No.Kep-691/BL/2011 tanggal 30 Desember 2011 tentang Pemesanan dan
                             Penjatahan Efek Dalam Penawaran Umum.

“POJK No. 49/2020”       :   berarti Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor : 49/POJK.04/2020 tanggal 11
                             Desember 2020 tentang Pemeringkatan Efek Bersifat Utang Dan/Atau Sukuk.




                                                       vii
Page 9
“POJK No. 19/2020”        :   berarti Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor : 19/POJK.04/2020 tanggal 23 April
                              2020 tentang Bank Umum yang Melakukan Kegiatan Sebagai Wali Amanat.

“POJK No. 20/2020”        :   berarti Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor : 20/POJK.04/2020 tanggal 23 April
                              2020 tentang Kontrak Perwaliamanatan Efek Bersifat Utang Dan/Atau Sukuk.

“POJK No. 23/2017”        :   berarti Peraturan OJK No. 23/POJK.04/2017 tanggal 21 Juni 2017 tentang Prospektus
                              Awal dan Info Memo.

“POJK No. 7/2017”         :   berarti Peraturan OJK No. 7/POJK.04/2017 tanggal 14 Maret 2017 tentang Dokumen
                              Pernyataan Pendaftaran Dalam Rangka Penawaran Umum Efek Bersifat Ekuitas, Efek
                              Bersifat Utang, dan/atau Sukuk.

“POJK No. 9/2017”         :   berarti Peraturan OJK No. 9/POJK.04/2017 tanggal 14 Maret 2017 tentang Bentuk dan
                              Isi Prospektus dan Prospektus Ringkas dalam rangka Penawaran Umum Efek Bersifat
                              Utang.

“POJK No. 40/2025”        :   berarti Peraturan OJK No. 40 Tahun 2025 tanggal 19 Desember 2025 tentang
                              Penggunaan Dana Hasil Penawaran Umum.

“POJK No. 33/2014”        :   berarti Peraturan OJK No. 33/POJK.04/2014 tanggal 8 Desember 2014 tentang Direksi
                              dan Dewan Komisaris Perseroan atau Perusahaan Publik.

“POJK No. 34/2014”        :   berarti Peraturan OJK No. 34/POJK.04/2014 tanggal 8 Desember 2014 tentang Komite
                              Nominasi dan Remunerasi Perseroan atau Perusahaan Publik.

“POJK. No. 35/2014”       :   berarti Peraturan OJK No. 35/POJK.04/2014 tanggal 8 Desember 2014 tentang
                              Sekretaris Perusahaan Perseroan atau Perusahaan Publik.

“POJK No. 49/2020”        :   berarti Peraturan OJK No. 49/POJK.04/2020 tanggal 11 Desember 2020 tentang
                              Pemeringkatan Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk.

“POJK. No. 55/2015”       :   berarti Peraturan OJK No. 55/POJK.04/2015 tanggal 23 Desember 2015 tentang
                              Pembentukan dan Pedoman Pelaksanaan Kerja Komite Audit.

“POJK. No. 56/2015”       :   berarti Peraturan OJK No. 56/POJK.04/2015 tanggal 23 Desember 2015 tentang
                              Pembentukan dan Pedoman Penyusunan Piagam Unit Audit Internal.

“POJK No. 45/2024”        :   berarti Peraturan OJK No. 45 Tahun 2024 tanggal 27 Desember 2024 tentang
                              Pengembangan dan Penguatan Emiten dan Perusahaan Publik.

“Perjanjian Agen          :   berarti perjanjian yang dibuat oleh dan antara Perseroan dan Agen Pembayaran perihal
Pembayaran”                   pelaksanaan pembayaran Bunga Obligasi, pelunasan Pokok Obligasi serta pembayaran
                              denda (jika ada) sebagaimana tercantum dalam Akta Perjanjian Agen Pembayaran No.
                              34 tertanggal 23 Februari 2026, yang seluruhnya dibuat di hadapan Ir. Nanette
                              Cahyanie Handari Adi Warsito, S.H., Notaris di Jakarta.

“Perjanjian Pendaftaran   :   berarti Perjanjian yang dibuat antara Perseroan dan KSEI perihal Pendaftaran Efek
Obligasi di KSEI”             Bersifat Utang di KSEI No. SP-018/OBL/KSEI/0126 tanggal 23 Februari 2026, yang
                              dibuat di bawah tangan bermeterai cukup.




                                                       viii
Page 10
“Persetujuan Prinsip     :   berarti persetujuan yang diberikan oleh Bursa Efek kepada Perseroan sehubungan
Pencatatan Efek              dengan pencatatan Obligasi berdasarkan Surat No.S-04610/BEI.PP1/05-2025 tanggal
Bersifat Utang”              14 Mei 2025 sebagaimana diwajibkan berdasarkan Peraturan I -B tentang Pencatatan
                             Efek Bersifat Utang, Lampiran Keputusan Direksi PT Bursa Efek Indonesia No. Kep -
                             00038/BEI/05-2020 tanggal 20 Mei 2020.

“Perjanjian Penjaminan   :   berarti perjanjian yang dibuat oleh dan antara Perseroan dengan Penjamin Emisi
Emisi Obligasi”              Obligasi sebagaimana tercantum dalam Akta Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi
                             Berkelanjutan I Wahana Inti Selaras Tahap III Tahun 2026 No. 33 tanggal 23 Februari
                             2026, sebagaimana diubah dengan Akta Addendum I Perjanjian Penjaminan Emisi
                             Obligasi Berkelanjutan I Wahana Inti Selaras Tahap III Tahun 2026 No. 12 tanggal 4
                             Maret 2026, seluruhnya yang dibuat di hadapan Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito,
                             S.H., Notaris di Jakarta.

“Perjanjian              :   berarti perjanjian antara Perseroan dan Wali Amanat sebagaimana tercantum dalam
Perwaliamanatan”             Akta Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi Berkelanjutan I Wahana Inti Selaras Tahap
                             III Tahun 2026 No. 31 tanggal 23 Februari 2026, sebagaimana diubah dengan Akta
                             Addendum I Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi Berkelanjutan I Wahana Inti Selaras
                             Tahap III Tahun 2026 No.11 tanggal 4 Maret 2026, seluruhnya yang dibuat di hadapan
                             Insinyur Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito, S.H., Notaris di Jakarta .

“Pernyataan              :   berarti dokumen yang wajib disampaikan kepada OJK oleh Perseroan dalam rangka
Pendaftaran”                 Penawaran Umum, sebagaimana dimaksud dalam UUP2SK dan POJK No. 45/2024.

“Pernyataan              :   berarti terpenuhinya seluruh tata cara dan persyaratan Pernyataan Pendaftaran sesuai
Pendaftaran Menjadi          ketentuan UUP2SK dan POJK No. 45/2024, yaitu:
Efektif”
                             (a) pada Hari Kerja ke-20 sejak:
                                 (i) diterimanya Pernyataan Pendaftaran secara lengkap, yaitu telah mencakup
                                      seluruh kriteria yang ditetapkan dalam peraturan yang terkait dengan
                                      Pernyataan Pendaftaran dalam rangka Penawaran Umum; atau
                                 (ii) tanggal perubahan terakhir yang disampaikan Perseroan atau yang diminta
                                      oleh OJK dipenuhi; atau

                             (b) pada tanggal yang lebih awal jika dinyatakan oleh OJK setelah:
                                 (i) kecukupan dan objektivitas informasi yang diungkapkan dalam Pernyataan
                                      Pendaftaran selesai ditelaah oleh OJK, serta OJK tidak memerlukan informasi
                                      tambahan dan tidak mempunyai tanggapan lebih lanjut; dan/atau
                                 (ii) Perseroan telah mengkonfirmasi ada atau tidak adanya perubahan informasi
                                      atau telah menyampaikan informasi mengenai jumlah dan harga penawaran
                                      Efek, penjaminan emisi Efek, dan /atau tingkat suku bunga Efek .




                                                      ix
Page 11
“Pokok Obligasi”    :   berarti jumlah pokok pinjaman Perseroan kepada Pemegang Obligasi yang terutang
                        dari waktu ke waktu yang pada Tanggal Emisi sebesar Rp1.826.580.000.000,- (satu
                        triliun delapan ratus dua puluh enam miliar lima ratus delapan puluh juta Rupiah) , yang
                        terdiri dari:
                        • Pokok Obligasi Seri A sebesar Rp1.560.120.000.000,- (satu triliun lima ratus enam
                              puluh miliar seratus dua puluh juta Rupiah), dengan jangka waktu 370 (tiga ratus
                              tujuh puluh) Hari Kalender sejak Tanggal Emisi, dan pelunasan Pokok Obligasi
                              tersebut akan dilakukan secara penuh atau bullet payment sebesar 100% (seratus
                              persen) dari jumlah Pokok Obligasi pada Tanggal Pelunasan Poko k Obligasi Seri
                              A; dan
                        • Pokok Obligasi Seri B sebesar Rp128.215.000.000,- (seratus dua puluh delapan
                              miliar dua ratus lima belas juta Rupiah), dengan jangka waktu 3 (tiga) tahun sejak
                              Tanggal Emisi, dan pelunasan Pokok Obligasi tersebut akan dilakukan secara
                              penuh atau bullet payment sebesar 100% (seratus persen) dari jumlah Pokok
                              Obligasi pada Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi Seri B.
                        • Pokok Obligasi Seri C sebesar Rp138.245.000.000,- (seratus tiga puluh delapan
                              miliar dua ratus empat puluh lima juta Rupiah), dengan jangka waktu 5 (lima) tahun
                              sejak Tanggal Emisi, dan pelunasan Pokok Obligasi tersebut akan dilakukan
                              secara penuh atau bullet payment sebesar 100% (seratus persen) dari jumlah
                              Pokok Obligasi pada Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi Seri C.

                        Jumlah Pokok Obligasi tersebut dapat berkurang sehubungan dengan pelunasan Pokok
                        Obligasi dan/atau pelaksanaan pembelian kembali sebagai pelunasan Pokok Obligasi
                        yang dibuktikan dengan Sertifikat Jumbo Obligasi dengan memperhatikan syarat -syarat
                        sebagaimana diuraikan dalam Pasal 5 Perjanjian Perwaliamanatan.

“Perseroan”         :   berarti pihak yang melakukan Penawaran Umum, yang dalam hal ini PT Wahana Inti
                        Selaras.

“Perusahaan Anak”   :   berarti perusahaan yang dikendalikan oleh Perseroan dan laporan keuangannya
                        dikonsolidasikan dengan laporan keuangan Perseroan.

“Perusahaan Efek”   :   berarti pihak yang melakukan kegiatan usaha sebagai Penjamin Emisi Efek dan/atau
                        Perantara Pedagang Efek atau Manajer Investasi sebagaimana dimaksud dalam
                        UUP2SK.

“Prospektus”        :   berarti dokumen tertulis yang memuat informasi Perseroan dan informasi lain
                        sehubungan dengan Emisi Obligasi dengan tujuan agar Masyarakat membeli Obligasi
                        sebagaimana diatur dalam UUP2SK juncto POJK No. 9/2017, dengan memperhatikan
                        antara lain Peraturan No. IX.A.2.

“Rekening Efek”     :   berarti rekening yang memuat catatan posisi Obligasi dan/atau dana milik Pemegang
                        Obligasi yang diadministrasikan oleh KSEI, Bank Kustodian atau Perusahaan Efek
                        berdasarkan kontrak pembukaan rekening efek yang ditandatangani oleh dan antara
                        Pemegang Obligasi dan Pemegang Rekening.

“RUPO”              :   berarti singkatan dari Rapat Umum Pemegang Obligasi sebagaimana diatur dalam
                        Perjanjian Perwaliamanatan.

“Satuan             :   berarti satuan jumlah Obligasi yang dapat dipindahbukukan dari satu Rekening Efek ke
Pemindahbukuan”         Rekening Efek lainnya, yaitu senilai Rp1 (satu Rupiah) atau kelipatannya.



                                                  x
Page 12
“Satuan Perdagangan”   :   berarti satuan perdagangan Obligasi yang diperdagangkan adalah senilai Rp5.000.000
                           (lima juta Rupiah) dan/atau kelipatannya.

“Sertifikat Jumbo      :   berarti bukti penerbitan Obligasi yang disimpan dalam Penitipan Kolektif di KSEI yang
Obligasi"                  diterbitkan oleh Perseroan atas nama atau tercatat atas nama KSEI untuk kepentingan
                           Pemegang Obligasi melalui Pemegang Rekening .

“Tanggal Distribusi”   :   berarti tanggal penyerahan Sertifikat Jumbo Obligasi hasil Penawaran Umum kepada
                           KSEI yang merupakan tanggal distribusi Obligasi yang dilakukan secara elektronik
                           paling lambat dua Hari Kerja terhitung sejak Tanggal Penjatahan kepada Pemegang
                           Obligasi.

“Tanggal Emisi"        :   berarti tanggal pembayaran hasil Emisi Obligasi dari Penjamin Pelaksana Emisi
                           Obligasi kepada Perseroan, yang juga merupakan tanggal penerbitan Obligasi.

“Tanggal Pelunasan     :   berarti tanggal dimana Obligasi menjadi jatuh tempo dan wajib dibayar kepada
Pokok Obligasi”            Pemegang Obligasi sebagaimana diterapkan dalam Daftar Pemegang Rekening,
                           melalui Agen Pembayaran.

“Tanggal Pembayaran”   :   berarti tanggal pembayaran atas pemesanan Obligasi kepada Perseroan oleh Penjamin
                           Pelaksana Emisi Obligasi, yang merupakan tanggal yang sama dengan Tanggal Emisi
                           yaitu tanggal 17 Maret 2026.

“Tanggal Pembayaran    :   berarti tanggal saat Bunga Obligasi menjadi jatuh tempo dan wajib dibayar kepada
Bunga Obligasi"            Pemegang Obligasi yang namanya tercantum dalam Daftar Pemegang Rekening
                           melalui Agen Pembayaran dan dengan memperhatikan ketentuan dalam Perjanjian
                           Perwaliamanatan.

“Tanggal Penjatahan”   :   berarti tanggal dilakukannya penjatahan Obligasi dalam hal jumlah permintaan Obligasi
                           selama Masa Penawaran Umum melebihi jumlah Obligasi yang ditawarkan, sesuai
                           dengan Peraturan No. IX.A.7, yang wajib diselesaikan paling lambat 1 (satu) Hari Kerja
                           setelah berakhirnya Masa Penawaran Umum yaitu tanggal 16 Maret 2026.

“UUCK”                 :   berarti Undang-Undang No. 6 Tahun 2023 tanggal 31 Maret 2023 tentang Penetapan
                           Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta
                           Kerja Menjadi Undang-Undang, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023
                           Nomor 41.

“UUPM”                 :   berarti Undang-Undang No. 8 Tahun 1995 tanggal 10 November 1995 tentang Pasar
                           Modal, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 64, Tambahan
                           Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3608, beserta peraturan -peraturan
                           pelaksanaannya, sebagaimana telah diubah dengan UUP2SK.

“UUPT”                 :   berarti Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tanggal 16 Agustus 2007 tentang Perseroan
                           Terbatas, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 No. 106, Tambahan
                           Lembaran Negara Republik Indonesia No. 4756, sebagaimana diubah dengan UUCK.

“UUP2SK”               :   berarti Undang-Undang No. 4 Tahun 2023 tanggal 12 Januari 2023 tentang
                           Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan, Lembaran Negara Republik
                           Indonesia Tahun 2023 No. 4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia No.
                           6845.




                                                     xi
Page 13
“Wali Amanat”   :   berarti pihak yang mewakili kepentingan Pemegang Obligasi sebagaimana dimaksud
                    dalam UUPM yang dalam hal ini adalah PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan
                    Banten Tbk., berkedudukan di Jakarta, atau pengganti dan penerima hak dan
                    kewajibannya, berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan.




                                           xii
Page 14
SINGKATAN NAMA PERUSAHAAN

Di dalam Informasi Tambahan ini, kata-kata di bawah ini mempunyai arti sebagai berikut, kecuali bila kalimatnya
menyatakan lain:

 “ITU”                :   PT Indotruck Utama
 “EDJS”               :   PT Eka Dharma Jaya Sakti
 “INTRAMA”            :   PT Indo Traktor Utama
 “PSM”                :   PT Prima Sarana Mustika
 “PSG”                :   PT Prima Sarana Gemilang
 “FSS”                :   PT Fluid Service Solution




                                                      xiii
Page 15
xiv
Page 16
RINGKASAN

Ringkasan di bawah ini merupakan bagian yang tidak terpisahkan dan harus dibaca dalam kaitannya dengan
keterangan yang lebih rinci dan laporan keuangan konsolidasian serta catatan -catatan yang tercantum di dalam
Informasi Tambahan ini. Ringkasan ini dibuat atas dasar fakta-fakta dan pertimbangan-pertimbangan yang paling
penting bagi Perseroan. Semua informasi keuangan Perseroan disusun dalam mata uang Rupiah dan telah sesuai
dengan Standar Akuntansi Keuangan di Indonesia.

1.   RIWAYAT SINGKAT

 Perseroan, berkedudukan di Jakarta Timur, didirikan dengan nama PT Wahana Inti Selaras sebagaimana termaktub
dalam Akta Pendirian Perseroan No. 32, tanggal 3 Februari 1997, yang dibuat di hadapan Buntario Tigris Darmawa
Ng, S.H., kandidat Notaris dan pengganti dari Rachmat Santoso, S.H., Notaris di Jakarta. Akta tersebut telah
mendapatkan pengesahan dari Menteri Kehakiman Republik Indonesia (kini Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia
Republik Indonesia - “Menkumham”) berdasarkan Surat Keputusan No. C2-3695.HT.01.01.TH’97, tanggal 12 Mei
1997 dan telah diumumkan pada Tambahan Berita Negara Republik Indonesia (“ TBNRI”) No. 5373 pada Berita Negara
Republik Indonesia (“BNRI”) No. 44, tahun 2002 (“Akta Pendirian”). Berdasarkan Akta Pendirian Perseroan, modal
dasar Perseroan pada saat pendirian adalah 400 (empat ratus) lembar saham senilai Rp400.000.000 (empat ratus
juta Rupiah) dan modal ditempatkan dan disetor Perseroan pada saat pendirian adalah 100 (seratus) l embar saham
senilai Rp100.000.000 (seratus juta Rupiah), yang merupakan 25% (dua puluh lima persen) dari modal dasar
Perseroan pada saat pendirian. Lebih lanjut, 100% (seratus persen) dari nilai nominal setiap saham yang telah
ditempatkan tersebut di atas telah disetor penuh dengan uang tunai oleh para pendiri pada saat penandatanganan
Akta Pendirian Perseroan.

Anggaran dasar Perseroan telah beberapa kali mengalami perubahan, di mana anggaran dasar lengkap terakhir
Perseroan sebagaimana termaktub dalam Akta Berita Acara Perseroan No. 28, tanggal 9 Mei 2008, yang dibuat oleh
Buntario Tigris Darmawa Ng, S.H., S.E., M.H., Notaris di Jakarta, sehubungan dengan penyesuaian anggaran dasar
Perseroan dengan UUPT, yang telah disetujui oleh Menkum sebagaimana dibuktikan dengan Surat Keputusan No.
AHU-31662.AH.01.02.Tahun 2008, tanggal 10 Juni 2008 dan telah diberitahukan ke pada Menkum berdasarkan Surat
Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar No. AHU -AH.01.10-15897, tanggal 23 Juni 2008, dan telah
diumumkan pada TBNRI No. 3975 pada BNRI No. 12, tahun 2009 (“ Akta No. 28/2008”), sebagaimana terakhir kali
diubah dengan Akta Pernyataan Keputusan di luar RUPS Perseroan No. 98, tanggal 27 Mei 2025, yang dibuat di
hadapan Muhammad Kholid Artha, S.H., Notaris di Jakarta, sehubungan dengan perubahan Pasal 13 (Rapat Direksi),
Pasal 14 (Dewan Komisaris) dan Pasal 16 (Rapat Dewan Komisaris) Anggaran Dasar Perseroan, yang telah
diberitahukan kepada Menteri Hukum (“Menkum”) berdasarkan Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan
Anggaran Dasar No. AHU-AH.01.03-0149283, tanggal 3 Juni 2025 (“Akta No. 98/2025”) (anggaran dasar Perseroan
yang tercantum di dalam Akta No. 28/2008 beserta seluruh perubahan -perubahan yang telah disetujui oleh dan/atau
telah diberitahukan kepada Menkum di atas lebih lanjut disebut sebagai “ Anggaran Dasar Perseroan”).

Kegiatan usaha utama yang dijalankan Perseroan secara faktual adalah di bidang: distribusi, pemasaran dan
penjualan truk dan alat berat beserta dengan suku cadang dengan skala perdagangan besar, yang mana masuk ke
dalam klasifikasi (i) perdagangan besar mobil baru; dan (ii) perdagangan besar suku cadang dan aksesori mobil.

Penjelasan lebih lengkap mengenai Riwayat Singkat Perseroan dapat dilihat pada bab VII Informasi Tambahan ini.

2.   KEPEMILIKAN SAHAM PERSEROAN

Adapun struktur permodalan Perseroan terakhir berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan di luar RUPS Perseroan No.
58, tanggal 17 Desember 2024, yang dibuat di hadapan Muhammad Kholid Artha, S.H., Notaris di Jakarta, sehubungan
dengan peningkatan modal dasar, modal ditempatkan dan disetor Perseroan, serta perubahan Pasal 11 ( Direksi) dan
Pasal 12 (Tugas dan Wewenang Direksi) Anggaran Dasar Perseroan, yang telah: (i) disetujui oleh Menkum
berdasarkan Surat Keputusan No. AHU-0083688.AH.01.02.TAHUN 2024, tanggal 20 Desember 2024, (ii)


                                                       xv
Page 17
diberitahukan kepada Menkum berdasarkan Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar No. AHU -
AH.01.03-0225259, tanggal 20 Desember 2024, dan (iii) diumumkan pada TBNRI No. 005100 pada BNRI No. 15 tahun
2024 (“Akta No. 58/Desember 2024”), susunan pemegang saham dan struktur permodalan Perseroan adalah sebagai
berikut:
                                                        Nilai Nominal Rp1.000.000,- per saham
 Keterangan                                           Jumlah Saham        Jumlah Nilai Nominal       %
                                                                                  (Rp)
 Modal Dasar                                                   700.000           700.000.000.000
 Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh
 1. PT IMG Sejahtera Langgeng                                  169.442           169.442.000.000    91,00%
 2. PT Indomobil Sukses Internasional Tbk                       16.758             16.758.000.000    9,00%
 Jumlah Saham Ditempatkan dan Disetor Penuh                    186.200           186.200.000.000  100,00%
 Jumlah Saham Dalam Portepel                                   513.800           513.800.000.000



3.   KETERANGAN TENTANG OBLIGASI YANG AKAN DITERBITKAN

 Nama Obligasi          :   Obligasi Berkelanjutan I Wahana Inti Selaras Tahap III Tahun 2026

 Target Dana yang       :   Sebesar Rp4.000.000.000.000,- (empat triliun Rupiah)
 akan Dihimpun

 Jumlah Pokok           :   Sebesar Rp1.826.580.000.000,- (satu triliun delapan ratus dua puluh enam miliar
                            lima ratus delapan puluh juta Rupiah)

 Jangka Waktu           :   •   Seri A dengan jangka waktu 370 (tiga ratus tujuh puluh) Hari Kalender sejak
                                Tanggal Emisi;
                            •   Seri B dengan jangka waktu 3 (tiga) tahun sejak Tanggal Emisi ; dan
                            •   Seri C dengan jangka waktu 5 (lima) tahun sejak Tanggal Emisi.

 Tingkat Bunga          :   •   Seri A sebesar 5,75% (lima koma tujuh lima persen) per tahun;
 Obligasi                   •   Seri B sebesar 6,50% (enam koma lima nol persen) per tahun; dan
                            •   Seri C sebesar 7,00% (tujuh koma nol nol persen) per tahun.

                            Bunga Obligasi dibayarkan setiap 3 (tiga) bulan, dimana Bunga Obligasi pertama akan
                            dibayarkan pada tanggal 17 Juni 2026, sedangkan pembayaran Bunga Obligasi
                            terakhir sekaligus jatuh tempo Obligasi adalah pada tanggal 27 Maret 2027 untuk
                            Obligasi Seri A, tanggal 17 Maret 2029 untuk Obligasi Seri B dan tanggal 17 Maret
                            2031 untuk Obligasi Seri C.

 Harga Penawaran        :   100% (seratus persen) dari nilai Pokok Obligasi.

 Satuan                 :   Rp1,- (satu Rupiah) atau kelipatannya
 Pemindahbukuan
 Jumlah Minimum         :   Rp5.000.000,- (lima juta Rupiah) dan/atau kelipatannya
 Pemesanan
 Peringkat Obligasi     :   id A (single A) dari PT Pemeringkat Efek Indonesia


 Penyisihan Dana        :   Perseroan tidak menyelenggarakan penyisihan dana pelunasan pokok Obligasi ini
 (Sinking Fund)             dengan pertimbangan untuk mengoptimalkan penggunaan dana hasil Penawaran
                            Umum Obligasi ini.



                                                       xvi
Page 18
 Jaminan                 :   Obligasi ini tidak dijamin dengan suatu jaminan khusus, namun dijamin dengan seluruh
                             harta kekayaan Perseroan baik barang bergerak maupun barang tidak bergerak, baik
                             yang telah ada maupun yang akan ada di kemudian hari sesuai dengan ketentuan
                             dalam Pasal 1131 dan Pasal 1132 Kitab Undang-undang Hukum Perdata Indonesia.
                             Hak Pemegang Obligasi adalah pari passu tanpa preferen dengan hak -hak kreditur
                             Perseroan lainnya, baik yang ada sekarang maupun di kemudian hari, kecuali hak -hak
                             kreditur Perseroan yang dijamin secara khusus dengan kekayaan Perseroan, baik yang
                             telah ada, maupun yang akan ada di kemudian hari sesuai dengan peraturan
                             perundang-undangan yang berlaku.
 Hak Senioritas Atas     :   Hak Pemegang Obligasi tidak mempunyai hak untuk didahulukan dan hak Pemegang
 Utang                       Obligasi adalah pari passu tanpa hak preferen dengan hak-hak kreditur Perseroan
                             lainnya, baik yang ada sekarang maupun di kemudian hari, kecuali hak -hak kreditur
                             Perseroan yang dijamin dengan Jaminan Khusus (preferen) dengan kekayaan
                             Perseroan baik yang telah ada maupun yang akan a da dikemudian hari sesuai dengan
                             peraturan perundang-undangan yang berlaku.

 Wali Amanat             :   PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk

Penjelasan lebih lengkap mengenai Keterangan Tentang Obligasi Yang Akan Diterbitkan dapat dilihat pada Bab I
Informasi Tambahan ini.

4.   RENCANA PENGGUNAAN DANA

Seluruh dana yang diperoleh dari hasil Penawaran Umum Obligasi ini, setelah dikurangi biaya -biaya emisi, akan
digunakan oleh Perseroan dan Perusahaan Anak yaitu ITU untuk sebagai berikut:

1.   Sekitar 90% (sembilan puluh persen) akan digunakan oleh ITU untuk pembayaran sebagian dan/atau seluruh
     utang ITU berupa pembayaran pokok pinjaman bank yang telah digunakan untuk keperluan modal kerja antara
     lain pembayaran utang usaha dan pembiayaan persediaan .

2.   Sekitar 10% (sepuluh persen) akan digunakan oleh Perseroan untuk pembayaran sebagian utang Perseroan
     berupa pembayaran pokok pinjaman bank yang telah digunakan untuk keperluan modal kerja antara lain
     pembayaran utang usaha dan pembiayaan persediaan .

Penjelasan lebih lengkap mengenai Rencana Penggunaan Dana dapat dilihat pada Bab II Informasi Tambahan ini.

5.   PROSPEK USAHA PERSEROAN

Prospek usaha Perseroan pada tahun 2026 tetap menjanjikan di tengah tantangan global berupa keberlanjutan perang
di Timur Tengah, ketidakpastian ekonomi, fluktuasi harga komoditas, serta dinamika kebijakan dan regulasi. Peluang
pertumbuhan masih terbuka seiring kebutuhan jangka panjang komoditas pertambangan, meningkatnya aktivitas
industri domestik, serta percepatan transformasi di gital di sektor pendukung. Strategi diversifikasi usaha yang
dijalankan Perseroan turut memperkuat fleksibilitas dalam merespons perubahan pasar dan mengurangi
ketergantungan pada sektor tertentu.

Dari sisi industri alat berat, Perhimpunan Agen Tunggal Alat Berat Indonesia (PAABI) memproyeksikan permintaan
pada tahun 2026 berada pada kisaran 23.000–25.000 unit dengan pertumbuhan moderat sekitar 5%–8% dibandingkan
tahun sebelumnya. Proyeksi tersebut mencerminkan nilai pasar alat berat nasional yang diperkirakan mencapai
US$3,62 miliar pada 2026 dan berpotensi meningkat hingga sekitar USD4,89 miliar pada 2031 dengan CAGR 6% –
8%. Kondisi ini membuka peluang bagi Perseroan untuk memperluas product line, segmen pelanggan, dan jangkauan
geografis secara berkelanjutan.



                                                       xvii
Page 19
Prospek bisnis dan industri Perseroan masih sangat terbuka lebar melihat kondisi sumber daya alam yang dimiliki
oleh Indonesia serta pembangunan infrastruktur yang sangat pesat. Dengan masih tingginya ruang eksplorasi,
Perseroan dapat melakukan diversifikasi bisnis alat berat seperti penyediaan alat berat pelabuhan dan konstruksi.
Diharapkan, dengan tingginya potensi sektor-sektor menjadi penopang pertumbuhan bisnis Perseroan di masa
mendatang.

Penjelasan lebih lengkap mengenai Prospek Usaha Perseroan dapat dilihat pada Bab VII Informasi Tambahan ini.

6.   STRATEGI USAHA PERSEROAN

a.   Melakukan diversifikasi ke segmen usaha yang lebih beragam agar mengurangi ketergantungan pada
     sektor komoditas tertentu

Perseroan melakukan diversifikasi usaha dengan masuk ke sektor bisnis lain seperti konstruksi, alat -alat pelabuhan,
dan jasa penyewaan alat berat. Seperti menerapkan penawaran penjualan yang sesuai kebutuhan pelanggan, dengan
menerapkan skema bebas modal, yang artinya pembayaran dilakukan setiap penggu naan atau sewa dengan beberapa
pilihan untuk melakukan pembelian atau penawaran mesin bekas. Selain mengurangi ketergantungan pada sektor
komoditas tersebut, hal ini diharapkan dapat memperluas basis pelanggan Perseroan ke depannya sehingga
Perseroan dapat meningkatkan pangsa pasar yang dimiliki saat ini.

b.   Terus menerus meningkatkan layanan purna jual untuk meningkatkan kepuasan pelanggan

Perseroan dan Perusahaan Anak menawarkan berbagai layanan penyewaan alat berat yang bertujuan memudahkan
pelanggan memilih jasa sesuai dengan kebutuhan mereka. Untuk memberikan kepuasan kepada pelanggan dan
meningkatkan loyalitas pelanggan-pelanggan yang ada, Perseroan menyediakan layanan pemeliharaan yang
menopang jasa penyewaan alat berat tersebut. Dengan pengalaman sebagai distributor mer ek-merek tersebut,
Perseroan akan memiliki kemampuan untuk memberikan layanan purna jual pada mer ek-merek tersebut.

c.   Meningkatkan kesehatan keuangan Perseroan

Perseroan berusaha untuk meningkatkan kinerja keuangan dengan melakukan kegiatan usaha secara efisien.
Beberapa parameter efisiensi yang akan dilakukan Perseroan adalah meningkatkan perputaran persediaan dan
kolektablitas piutang usaha. Peningkatan ini dih arapkan dapat membantu pengembangan usaha Perseroan dengan
menghindari kebutuhan modal kerja yang membesar. Selain itu, Perseroan senantiasa mencari sumber pendanaan
dengan cost of fund yang paling baik bagi Perseroan. Beban keuangan yang lebih kompetitif akan mendorong efisiensi
dan memperbaiki kinerja arus kas dan mendorong laju pertumbuhan Perseroan yang lebih baik.

d.   Mengembangkan teknologi digital untuk meningkatkan kinerja operasional Perseroan dan Perusahaan
     Anak

Perkembangan teknologi yang sangat pesat beberapa tahun terakhir membuat persaingan usaha alat berat semakin
kompetitif. Transformasi bisnis Perseroan menggunakan teknologi wajib dilakukan untuk menopang pertumbuhan
bisnis Perseroan secara konsisten dari tahun-ke tahun melalui efisiensi operasional. Dengan memperkenalkan elektro -
mobilitas dan memasuki bidang usaha EBT (New Renewable Energy), Perseroan berupaya untuk melakukan
peningkatan kapabilitas teknologi digital dan diharapkan akan membawa Perseroan menjadi perusahaan alat berat
yang mampu bersaing di era industri 4.0 ini.

e.   Terus menerus meningkatkan kompetensi,kualitas dan manajemen sumber daya manusia

Kegiatan usaha Perseroan bergantung pada kemampuan Perseroan melakukan manajemen tenaga kerja dalam
menjalankan usahanya. Perseroan meyakini kepemimpinan yang baik, penanaman nilai-nilai budaya Perseroan,




                                                        xviii
Page 20
program keterlibatan karyawan, pengembangan diri karyawan dan adaptasi berkelanjutan akan mampu meningkatkan
kinerja perusahaan dan menopang bisnis Perseroan secara berkelanjutan.

f.   Melengkapi product line agar cakupan produk yang ditawarkan pada pelanggan lebih lengkap

Dalam memberikan produk dan layanan, Perseroan selalu berorientasi pada kepuasan pelanggan. Perseroan melihat
masih ada ruang untuk melengkapi product line sehingga mampu menawarkan one-stop solution kepada pelanggan.
Dengan one-stop solution ini, memungkinkan bagi Perseroan untuk hadir di semua industri serta memperluas
jangkauan pelanggan baru sehingga Perseroan dapat meningkatkan pangsa pasar yang dimiliki saat ini.

g.   Memperluas jaringan penjualan dan purna jual di area -area yang saat ini belum terjangkau

Perseroan melalui Perusahaan Anak, telah menyiapkan jaringan distribusi penjualan di seluruh Indonesia untuk
memenuhi permintaan pelanggan. Ke depannya, Perseroan akan terus melihat peluang yang ada pada daerah -daerah
yang belum dimasuki oleh Perseroan untuk dapat memaksimalkan kepuasan d an profitabilitas pelanggan serta
meningkatkan pangsa pasar di industri alat berat.

h.   Pertumbuhan usaha dengan meningkatkan kinerja penjualan

Perseroan dan Perusahaan Anak memiliki orientasi pada pertumbuhan bisnis secara berkelanjutan. Perseroan
menerpakan beberapa strategi mulai dari refokus bisnis untuk membangun agility dan resilience, pengembangan
layanan purna jual untuk memaksimal kan indeks kepuasan pelanggan dan profitabilitas dan melakukan diversifikasi
bisnis Perseroan. Hal ini diyakini dapat menopang pertumbuhan bisnis dan peningkatan kinerja penjualan Perseroan
di masa mendatang.

Penjelasan lebih lengkap mengenai Prospek Usaha Perseroan dan Strategi Usaha Perseroan dapat dilihat pada Bab
VIII Informasi Tambahan ini.

7.   IKHTISAR DATA KEUANGAN PENTING

Angka-angka ikhtisar data keuangan penting di bawah ini berasal dan atau dihitung berdasarkan (i) laporan keuangan
Perseroan pada tanggal 30 Juni 2025 (tidak diaudit) serta untuk periode 6 (enam) bulan yang berakhir pada tanggal
30 Juni 2024 (tidak diaudit); dan (ii) laporan keuangan Perseroan pada tanggal 31 Desember 202 4 dan 2023, serta
untuk tahun yang berakhir pada tanggal-tanggal tersebut, yang tidak tercantum dalam Informasi Tambahan ini.

Laporan keuangan konsolidasian Perseroan dan Perusahaan Anak tanggal 31 Desember 202 4, laporan posisi
keuangan, laporan laba rugi dan penghasilan komprehensif lain konsolidasian, dan laporan arus kas konsolidasian
untuk tahun yang berakhir pada tanggal tersebut yang diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Paul Hadiwinata, Hidajat,
Arsono, Retno, Palilingan & Rekan (firma anggota PKF International Limited) dengan opini tanpa modifikasian dalam
laporannya yang diterbitkan kembali pada tanggal 16 Mei 2025 dengan nomor 01267/2.1133/AU.1/05/0305-1/1/V/2025
yang ditandatangani oleh Santoso Chandra, S. E., M.M., Ak., CPA, CA. Laporan keuangan konsolidasian Perseroan
dan Perusahaan Anak tanggal 31 Desember 2023, laporan posisi keuangan, laporan laba rugi dan penghasilan
komprehensif lain konsolidasian, dan laporan arus kas konsolidasian untuk tahun yang berakhir pada tanggal tersebut
yang diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Paul Hadiwinata, Hidajat, Arsono, Retno , Palilingan & Rekan (firma anggota
PKF International Limited) dengan opini tanpa modifikasian dalam laporannya yang diterbitkan kembali pada tangg al
6 Juni 2024 dengan nomor 01274/2.1133/AU.1/05/0754-9/1/VI/2024 yang ditandatangani oleh Retno Dwi Andani, S.E.,
Ak., CPA, CA.




                                                        xix
Page 21
Laporan Posisi Keuangan Konsolidasian
                                                                                                                              (dalam Rupiah)
                                                                           30 Juni                            31 Desember
                           Keterangan
                                                                            2025*                     2024                  2023
 Jumlah aset lancar                                                     8.165.743.632.188         8.062.831.168.295     7.907.997.374.038
 Jumlah aset tidak lancar                                               3.016.971.708.748         2.643.153.812.332     2.365.349.002.794
 Jumlah liabilitas jangka pendek                                        5.369.196.823.677         5.079.303.812.955     5.702.370.509.717
 Jumlah liabilitas jangka panjang                                       2.757.923.243.473         2.549.090.636.767     2.271.504.666.376
 Jumlah ekuitas                                                         3.055.595.273.786         3.077.590.530.905     2.299.471.200.739
*Tidak diaudit


Laporan Laba Rugi dan Penghasilan Komprehensif Lain Konsolidasian
                                                                                                                              (dalam Rupiah)
                                                                  30 Juni                                       31 Desember
                   Keterangan
                                                         2025*                   2024*                    2024                2023
 Penjualan Bersih                                   5.468.077.500.075       5.784.315.285.430     11.222.388.975.172 11.481.442.110.695
 Beban Pokok Penjualan                            (4.322.553.041.089)     (4.636.099.278.763)     (8.741.547.547.488) (9.034.762.597.739)
 Laba Bruto                                         1.145.524.458.986       1.148.216.006.667       2.480.841.427.684   2.446.679.512.956
 Laba Usaha                                           818.745.445.071         762.564.324.025       1.658.809.979.200   1.589.469.130.670
 Laba Sebelum Pajak Penghasilan Dan Pajak             666.567.583.454         574.771.797.564       1.276.215.237.699   1.270.776.867.548
   Final
 Pajak Final                                                       -           (1.241.322.459)        (5.339.949.908)       (1.727.126.291)
 Laba Sebelum Pajak Penghasilan                      666.567.583.454          573.530.475.105      1.270.875.287.791     1.269.049.741.257
 Pajak Penghasilan                                 (148.224.151.189)        (132.835.653.606)      (303.716.494.979)     (285.813.136.965)
 Laba Tahun Berjalan                                 518.343.432.265          440.694.821.499        967.158.792.812       983.236.604.292
 Laba per saham yang dapat diatribusikan
   kepada pemilik entitas induk – dasar dan                1.864.454                 2.637.438              5.737.224              6.307.198
   dilusian
*Tidak diaudit


Laporan Arus Kas Konsolidasian
                                                                                                                              (dalam Rupiah)
                                                                  30 Juni                                       31 Desember
                   Keterangan
                                                        2025*                    2024*                   2024                   2023
 Kas bersih diperoleh dari/(digunakan untuk)
                                                     870.264.864.264        (614.288.271.489)        933.269.815.443     (214.290.779.434)
 aktivitas operasi
 Kas bersih digunakan untuk aktivitas investasi    (310.671.731.268)         (38.211.019.687)       (270.954.766.179)    (163.912.395.835)
 Kas bersih diperoleh dari/(digunakan untuk)
                                                      (4.904.507.879)        830.969.339.230        (728.765.277.341)        385.528.661.187
 aktivitas pendanaan
 Kenaikan/(penurunan) bersih kas dan setara
                                                     554.688.625.117         178.470.048.054         (66.450.228.077)          7.325.485.918
 kas
 Kas dan setara kas awal tahun                       354.971.468.896         426.995.159.336         421.421.696.973         414.096.211.055
 Kas dan setara kas akhir tahun                      909.660.094.013         605.465.207.390         354.971.468.896         421.421.696.973
*Tidak diaudit


Rasio-Rasio Keuangan Konsolidasian Penting
                                                                                                                              (dalam Rupiah)
                                                                                      30 Juni                       31 Desember
                              Keterangan
                                                                             2025*               2024*           2024        2023
 Rasio Pertumbuhan (%)
 Penjualan bersih                                                                (5,47)              2,88           (2,26)             35,72
 Laba bruto                                                                      (0,23)            (7,47)             1,40             30,71
 Laba usaha                                                                        7,37            (9,92)             4,36             35,14
 Laba tahun berjalan                                                             17,62            (19,88)           (1,64)             32,03
 Laba komprehensif tahun berjalan                                                  2,21           (14,22)           (3,40)             31,03
 Total aset                                                                        4,45              9,82             4,21             31,42
 Total liabilitas                                                                  6,54              8,65           (4,33)             32,14

                                                                   xx
Page 22
                                                                                                                (dalam Rupiah)
                                                                             30 Juni                     31 Desember
                             Keterangan
                                                                       2025*           2024*          2024        2023
 Total ekuitas                                                            (0,71)          13,87          33,84       28,99

 Rasio Usaha (%)
 Laba tahun berjalan / Penjualan                                            9,48            7,62         8,62            8,56
 Laba tahun berjalan / Total ekuitas                                     16,96**         16,83**        31,43           42,76
 Laba tahun berjalan / Total aset                                         4,64**          3,91**         9,03            9,57
 Laba komprehensif tahun berjalan / Penjualan                               8,78            8,12         8,71            8,81
 Laba komprehensif tahun berjalan / Total ekuitas                        15,71**         17,94**        31,77           44,01
 Laba komprehensif tahun berjalan / Total aset                            4,29**          4,16**         9,13            9,85

 Rasio Keuangan (x)
 Total liabilitas / Total ekuitas                                           2,66            3,31         2,48            3,47
 Total liabilitas / Total aset                                              0,73            0,77         0,71            0,78
 Total aset lancar / Total liabilitas jangka pendek                         1,52            1,39         1,59            1,39
 Interest Coverage Ratio                                                    4,50            3,99         4,10            5,08
 Debt-Service Coverage Ratio                                              0,71**          0,53**         1,20            1,02
 Debt to Equity Ratio                                                       1,78            2,34         1,60            2,14
* Tidak diaudit
**Rasio tidak disetahunkan


Rasio-Rasio Keuangan yang Dipersyaratkan Kreditur

                                                                                     Persyaratan              Rasio
  Keterangan
                                                                                   Rasio Keuangan        per 30 Juni 2025
  Interest Coverage Ratio                                                            Minimal 1,1x              4,50
  Debt-Service Coverage Ratio                                                         Minimal 1x              0,71**
  Debt to Equity Ratio                                                               Maksimal 5x               1,78
**Rasio tidak disetahunkan


Penjelasan lebih lengkap mengenai Ikhtisar Data Keuangan Penting dapat dilihat pada Bab IV Informasi Tambahan
ini.

8.    KETERANGAN TENTANG EFEK BERSIFAT UTANG YANG BELUM DILUNASI

Sampai dengan tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, Efek bersifat utang yang belum dilunasi oleh Perseroan
adalah sebagai berikut:

         Keterangan               Seri           Tanggal     Tingkat     Jangka        Jatuh Tempo        Jumlah Pokok
                                               Penerbitan    Bunga       Waktu
 Obligasi I Wahana Inti          Seri C         5 Agustus     8,75%      5 tahun    5 Agustus 2027        Rp71.000.000.000
 Selaras Tahun 2022                               2022
 Obligasi II Wahana Inti         Seri B         8 Agustus    8,00%       3 tahun    8 Agustus 2026       Rp845.505.000.000
 Selaras Tahun 2023                               2023
 Obligasi II Wahana Inti         Seri C         8 Agustus    8,50%       5 tahun    8 Agustus 2028       Rp590.520.000.000
 Selaras Tahun 2023                               2023
 Obligasi III Wahana Inti        Seri B        5 Juli 2024   8,75%       3 tahun        5 Juli 2027      Rp407.925.000.000
 Selaras Tahun 2024
 Obligasi III Wahana Inti        Seri C        5 Juli 2024   9,00%       5 tahun        5 Juli 2029      Rp100.790.000.000
 Selaras Tahun 2024
 Obligasi Berkelanjutan I        Seri A        8 Juli 2025   7,00%      370 hari       18 Juli 2026     Rp1.200.000.000.000
 Wahana Inti Selaras
 Tahap I Tahun 2025
 Obligasi Berkelanjutan I        Seri B        8 Juli 2025   7,50%       3 tahun        8 Juli 2028      Rp200.000.000.000
 Wahana Inti Selaras
 Tahap I Tahun 2025


                                                              xxi
Page 23
        Keterangan              Seri        Tanggal        Tingkat     Jangka       Jatuh Tempo          Jumlah Pokok
                                           Penerbitan      Bunga       Waktu
 Obligasi Berkelanjutan I      Seri C      8 Juli 2025      8,50%      5 tahun       8 Juli 2030         Rp100.000.000.000
 Wahana Inti Selaras
 Tahap I Tahun 2025
 Obligasi Berkelanjutan I      Seri A      7 November       5,85%      370 hari     17 November          Rp500.000.000.000
 Wahana Inti Selaras                          2025                                      2026
 Tahap II Tahun 2025
                                                                                    Jumlah Total       Rp4.015.740.000.000

Perseroan memiliki dana yang cukup untuk melunasi seluruh efek yang akan jatuh tempo pada tanggal 18 Juli 2026 dan 8 Agustus
2026 yang akan bersumber dari hasil penerimaan dari pelanggan dan kas hasil operasional perusahaan.

Perusahaan berkomitmen untuk melakukan pelunasan atau pembayaran terhadap kewajiban-kewajiban yang ada di kemudian hari
dengan tetap meningkatkan penjualan, diversifikasi target pelanggan, pengelolaan tagihan yang lebih ketat dan perputaran
persediaan yang lebih efisien dan efektif.

9.   KETERANGAN TENTANG KEWAJIBAN PERSEROAN YANG AKAN JATUH TEMPO DALAM WAKTU 3 (TIGA)
     BULAN KE DEPAN

Sampai dengan tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, Perseroan tidak memiliki kewajiban yang akan jatuh tempo dalam waktu
3 (tiga) bulan ke depan




                                                             xxii
Page 24
I.          PENAWARAN UMUM

          PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN OBLIGASI BERKELANJUTAN I WAHANA INTI SELARAS
 DENGAN TARGET DANA YANG AKAN DIHIMPUN SEBESAR SEBESAR RP4.000.000.000.000, - (EMPAT TRILIUN RUPIAH)
                                  (“OBLIGASI BERKELANJUTAN I”)

          Dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan tersebut, Perseroan telah menerbitkan dan menawarkan:
                    OBLIGASI BERKELANJUTAN I WAHANA INTI SELARAS TAHAP I TAHUN 2025
     DENGAN JUMLAH DANA OBLIGASI SEBESAR RP1.500.000.000.000, - (SATU TRILIUN LIMA RATUS MILIAR RUPIAH)

               Dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan tersebut, Perseroan telah menerbitkan dan menawarkan:
                         OBLIGASI BERKELANJUTAN I WAHANA INTI SELARAS TAHAP II TAHUN 2025
               DENGAN JUMLAH DANA OBLIGASI SEBESAR RP500.000.000.000,- (LIMA RATUS MILIAR RUPIAH)
                                                      (“OBLIGASI”)

             Dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan tersebut, Perseroan akan menerbitkan dan menawarkan:
                      OBLIGASI BERKELANJUTAN I WAHANA INTI SELARAS TAHAP III TAHUN 2026
                           DENGAN JUMLAH DANA OBLIGASI SEBESAR RP1.826.580.000.000,-
         (SATU TRILIUN DELAPAN RATUS DUA PULUH ENAM MILIAR LIMA RATUS DELAPAN PULUH JUTA RUPIAH)
                                                    (“OBLIGASI”)

Obligasi ini diterbitkan tanpa warkat dan ditawarkan dengan nilai 100% (seratus persen), dalam 3 (tiga) seri yaitu :
Seri A : Jumlah Pokok Obligasi Seri A yang ditawarkan adalah sebesar Rp1.560.120.000.000, - (satu triliun lima ratus enam
               puluh miliar seratus dua puluh juta Rupiah) dengan tingkat bunga tetap sebesar 5,75% (lima koma tujuh lima
               persen) per tahun dengan jangka waktu 370 (tiga ratus tujuh puluh) Hari Kalender terhitung sejak Tanggal Emisi ;
Seri B : Jumlah Pokok Obligasi Seri B yang ditawarkan adalah sebesar Rp128.215.000.000, - (seratus dua puluh delapan
               miliar dua ratus lima belas juta Rupiah) dengan tingkat bunga tetap sebesar 6,50% (enam koma lima nol persen)
               per tahun dengan jangka waktu 3 (tiga) tahun terhitung sejak Tanggal Emisi; dan
Seri C : Jumlah Pokok Obligasi Seri C yang ditawarkan adalah sebesar Rp138.245.000.000, - (seratus tiga puluh delapan
               miliar dua ratus empat puluh lima juta Rupiah) dengan tingkat bunga tetap sebesar 7,00% (tujuh koma nol nol
               persen) per tahun dengan jangka waktu 5 (lima) tahun terhitung sejak Tanggal Emisi .
Bunga Obligasi dibayarkan setiap triwulan, di mana Bunga Obligasi pertama akan dibayarkan pada tanggal 17 Juni 2026,
sedangkan Bunga Obligasi terakhir sekaligus dengan pelunasan Obligasi akan dibayarkan pada tanggal 27 Maret 2027 untuk
Obligasi Seri A, tanggal 17 Maret 2029 untuk Obligasi Seri B dan tanggal 17 Maret 2031 untuk Obligasi Seri C. Pembayaran
kembali Pokok Obligasi dilakukan secara penuh ( bullet payment) pada saat Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi.

     DALAM RANGKA PENAWARAN UMUM INI, PERSEROAN TELAH MEMPEROLEH HASIL PEMERINGKATAN
                ATAS OBLIGASI DARI PT PEMERINGKAT EFEK INDONESIA (“PEFINDO”):

                                                                    id A (Single A)




                                                          PT WAHANA INTI SELARAS
                                                                   Kegiatan Usaha Utama:
     Melakukan kegiatan usaha yang bergerak di bidang distribusi, pemasaran dan penjualan truk dan alat berat beserta dengan suku cadang dengan skala
     perdagangan besar, yang mana masuk ke dalam klasifikasi: (i) perdagangan besar mobil baru; dan (ii) perdagangan besar suku cadang dan aksesoris
                                                                           mobil.

                                                         Berkedudukan di Jakarta Timur, Indonesia
                                                                       Kantor Pusat :
                                                       Jl. MT. Haryono Kav. 11 Jakarta Timur 13330
                                                                   Telp.: +6221 856 9789
                                                                Facsimile: +6221 851 6579
                                                     E-mail: wisel.relation@wiselgroup.indomobil.co.id
                                                            Website: wiselgroup.indomobil.com




                                                                             1
Page 25
KETERANGAN RINGKAS MENGENAI OBLIGASI

Nama Obligasi

Obligasi Berkelanjutan I Wahana Inti Selaras Tahap III Tahun 2026

Jenis Obligasi

Obligasi ini diterbitkan tanpa warkat, kecuali Sertifikat Jumbo Obligasi yang diterbitkan untuk didaftarkan atas nama
KSEI sebagai bukti utang untuk kepentingan Pemegang Obligasi melalui Pemegang Rekening. Obligasi ini didaftarkan
atas nama KSEI untuk kepentingan Pemegang Rekening di KSEI yang selanjutnya untuk kepentingan Pemegang
Obligasi dan didaftarkan pada tanggal diserahkannya Sertifikat Jumbo Obligasi oleh Perseroan kepada KSEI. Bukti
kepemilikan Obligasi bagi Pemegang Obligasi adalah Konfirmasi Tertulis yang dit erbitkan oleh Pemegang Rekening
dan diadministrasikan oleh KSEI berdasarkan perjanjian pembukaan rekening efek yang ditandatangani Pemegang
Obligasi dengan Pemegang Rekening.

Jumlah Pokok Obligasi, Bunga Obligasi dan Jatuh Tempo Obligasi

Seluruh nilai Pokok Obligasi yang akan dikeluarkan berjumlah sebesar Rp1.826.580.000.000,- (satu triliun delapan
ratus dua puluh enam miliar lima ratus delapan puluh juta Rupiah) , yang terbagi menjadi 3 (tiga) seri, dengan
ketentuan:

 Seri A          :   Jumlah Pokok Obligasi Seri A yang ditawarkan adalah sebesar Rp1.560.120.000.000, - (satu
                     triliun lima ratus enam puluh miliar seratus dua puluh juta Rupiah) dengan tingkat bunga tetap
                     sebesar 5,75% (lima koma tujuh lima persen) per tahun dengan jangka waktu 370 (tiga ratus
                     tujuh puluh) Hari Kalender terhitung sejak Tanggal Emisi ;
 Seri B          :   Jumlah Pokok Obligasi Seri B yang ditawarkan adalah sebesar Rp128.215.000.000, - (seratus
                     dua puluh delapan miliar dua ratus lima belas juta Rupiah) dengan tingkat bunga tetap sebesar
                     6,50% (enam koma lima nol persen) per tahun dengan jangka waktu 3 (tiga) tahun terhitung
                     sejak Tanggal Emisi; dan
 Seri C          :   Jumlah Pokok Obligasi Seri C yang ditawarkan adalah sebesar Rp138.245.000.000, - (seratus
                     tiga puluh delapan miliar dua ratus empat puluh lima juta Rupiah) dengan tingkat bunga tetap
                     sebesar 7,00% (tujuh koma nol nol persen) per tahun dengan jangka waktu 5 (lima) tahun
                     terhitung sejak Tanggal Emisi.

Jumlah Pokok Obligasi tersebut dapat berkurang sehubungan dengan pelunasan pokok Obligasi dan/atau
pelaksanaan pembelian kembali sebagai pelunasan Obligasi yang dibuktikan dengan Sertifikat Jumbo Obligasi,
dengan memperhatikan ketentuan dalam Perjanjian Perwaliamanatan.

Jumlah yang wajib dibayarkan oleh Perseroan pada Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi adalah dengan harga yang
sama dengan jumlah Pokok Obligasi yang tertulis pada Konfirmasi Tertulis yang dimiliki oleh Pemegang Obligasi pada
Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi.

Bunga Obligasi dibayarkan setiap 3 (tiga) bulan sejak Tanggal Emisi, sesuai dengan tanggal pembayaran masing -
masing Bunga Obligasi. Dalam hal Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi jatuh pada hari yang bukan Hari Bursa, maka
Bunga Obligasi dibayar pada Hari Bursa sesudahnya tanpa dikenakan Denda.

Tanggal-tanggal pembayaran Obligasi dan Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi adalah sebagai berikut :

 Bunga Ke-                  Seri A                            Seri B                            Seri C
     1                    17 Juni 2026                      17 Juni 2026                      17 Juni 2026
     2                 17 September 2026                 17 September 2026                 17 September 2026


                                                          2
Page 26
   Bunga Ke-                Seri A                           Seri B                            Seri C
       3               17 Desember 2026                 17 Desember 2026                  17 Desember 2026
       4                 27 Maret 2027                    17 Maret 2027                     17 Maret 2027
       5                                                   17 Juni 2027                      17 Juni 2027
       6                                                17 September 2027                 17 September 2027
       7                                                17 Desember 2027                  17 Desember 2027
       8                                                  17 Maret 2028                     17 Maret 2028
       9                                                   17 Juni 2028                      17 Juni 2028
      10                                                17 September 2028                 17 September 2028
      11                                                17 Desember 2028                  17 Desember 2028
      12                                                  17 Maret 2029                     17 Maret 2029
      13                                                                                     17 Juni 2029
      14                                                                                  17 September 2029
      15                                                                                  17 Desember 2029
      16                                                                                    17 Maret 2030
      17                                                                                     17 Juni 2030
      18                                                                                  17 September 2030
      19                                                                                  17 Desember 2030
      20                                                                                    17 Maret 2031

 Perhitungan Bunga Obligasi

 Tingkat Bunga Obligasi merupakan persentase per tahun dari nilai nominal yang dihitung berdasarkan jumlah hari
 yang lewat dari Tanggal Emisi dengan perhitungan satu tahun adalah 360 Hari Kalender dan satu bulan adalah
 30 Hari Kalender.

 Tata Cara Pembayaran Bunga Obligasi

  i.   Pemegang Obligasi yang berhak atas Bunga Obligasi adalah Pemegang Obligasi yang namanya tercatat dalam
       Daftar Pemegang Rekening pada 4 (empat) Hari Kerja sebelum Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi. Dengan
       demikian jika terjadi transaksi Obligasi dalam waktu 4 (empat) Hari Kerja sebelum Tanggal Pembayaran Bunga
       Obligasi, pembeli Obligasi yang menerima pengalihan Obligasi tersebut tidak berhak atas Bung a Obligasi pada
       periode Bunga Obligasi yang bersangkutan.
 ii.   Bunga Obligasi akan dibayarkan oleh Emiten melalui KSEI selaku Agen Pembayaran kepada Pemegang Obligasi
       melalui Pemegang Rekening pada Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi yang bersangkutan berdasarkan Daftar
       Pemegang Rekening.
iii.   Pembayaran Bunga Obligasi kepada Pemegang Obligasi melalui Pemegang Rekening dilakukan oleh Agen
       Pembayaran untuk dan atas nama Emiten berdasarkan Perjanjian Agen Pembayaran.
iv.    Pembayaran Bunga Obligasi yang terutang, yang dilakukan oleh Perseroan kepada Pemegang Obligasi melalui
       Agen Pembayaran, dianggap pembayaran lunas oleh Perseroan, setelah dana tersebut diterima oleh Pemegang
       Obligasi melalui Pemegang Rekening pada KSEI, de ngan memperhatikan Perjanjian Agen Pembayaran, dengan
       demikian Perseroan dibebaskan dari kewajiban untuk melakukan pembayaran Bunga Obligasi yang
       bersangkutan.

 Tata Cara Pembayaran Pokok Obligasi
  i. Obligasi harus dilunasi pada Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi.
 ii. Pembayaran Pokok Obligasi kepada Pemegang Obligasi melalui Pemegang Rekening dilakukan oleh Agen
      Pembayaran untuk dan atas nama Perseroan berdasarkan Perjanjian Agen Pembayaran.
iii. Pembayaran Pokok Obligasi yang terutang, yang dilakukan oleh Perseroan kepada Pemegang Obligasi melalui
      Agen Pembayaran, dianggap pembayaran lunas oleh Perseroan, setelah dana tersebut diterima oleh Pemegang
      Obligasi melalui Pemegang Rekening pada KSEI, de ngan memperhatikan Perjanjian Agen Pembayaran dengan



                                                          3
Page 27
     demikian Perseroan dibebaskan dari kewajiban untuk melakukan pembayaran Pokok Obligasi yang
     bersangkutan.

Harga Penawaran

Obligasi ditawarkan dengan nilai 100% (seratus persen) dari jumlah Pokok Obligasi.

Satuan Pemindahbukuan

Satuan pemindahbukuan Obligasi adalah sebesar Rp1,- (satu Rupiah) atau kelipatannya.

Satuan Perdagangan

Perdagangan Obligasi dilakukan di Bursa Efek dengan syarat -syarat dan ketentuan sebagaimana ditentukan dalam
peraturan Bursa Efek. Satuan Perdagangan Obligasi di Bursa Efek dilakukan dengan nilai sebesar Rp5.000.000 ,-
(lima juta Rupiah) dan/atau kelipatannya.

Jaminan

Obligasi ini tidak dijamin dengan jaminan khusus, tetapi dijamin dengan seluruh harta kekayaan Perseroan baik barang
bergerak maupun barang tidak bergerak, baik yang telah ada maupun yang akan ada dikemudian hari menjadi jaminan
bagi Pemegang Obligasi ini sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 1131 dan 1132 Kitab Undang -Undang Hukum
Perdata. Hak Pemegang Obligasi adalah pari passu tanpa hak preferen dengan hak-hak kreditur lainnya, baik yang
ada sekarang maupun di kemudian hari, kecuali hak-hak kreditur Perseroan yang dijamin secara khusus dengan
kekayaan Perseroan baik yang telah ada maupun yang akan ada di kemudian hari sesuai de ngan peraturan
perundang-undangan yang berlaku.

Pembelian Kembali Obligasi

1. Dalam hal Perseroan melakukan pembelian kembali Obligasi maka berlaku ketentuan sebagai berikut:
   a. pembelian kembali ditujukan sebagai pelunasan atau disimpan untuk kemudian dijual kembali dengan harga
       pasar;
   b. pelaksanaan pembelian kembali Obligasi dilakukan melalui Bursa Efek atau diluar Bursa Efek;
   c. pembelian kembali Obligasi baru dapat dilakukan satu tahun setelah Tanggal Penjatahan;
   d. pembelian kembali Obligasi tidak dapat dilakukan apabila hal tersebut mengakibatkan Perseroan tidak dapat
       memenuhi ketentuan di dalam Perjanjian Perwaliamanatan;
   e. pembelian kembali Obligasi tidak dapat dilakukan apabila Perseroan melakukan kelalaian sebagaimana
       dimaksud dalam Perjanjian Perwaliamanatan;
   f.  pembelian kembali Obligasi hanya dapat dilakukan oleh Perseroan kepada pihak yang tidak terafiliasi;
   g. rencana pembelian kembali Obligasi wajib dilaporkan kepada OJK oleh Perseroan paling lambat 2 (dua) Hari
       Kerja sebelum pengumuman rencana pembelian kembali Obligasi tersebut;
   h. pembelian kembali Obligasi, dapat dilakukan setelah pengumuman rencana pembelian kembali Obligasi;
   i.  rencana pembelian kembali Obligasi sebagaimana dimaksud dalam huruf g dan pengumuman sebagaimana
       dimaksud dalam huruf h, paling sedikit memuat informasi tentang:
       1) periode penawaran pembelian kembali;
       2) jumlah dana maksimal yang akan digunakan untuk pembelian kembali;
       3) kisaran jumlah Obligasi yang akan dibeli kembali;
       4) harga atau kisaran harga yang ditawarkan untuk pembelian kembali Obligasi;
       5) tata cara Penyelesaian transaksi;
       6) persyaratan bagi Pemegang Obligasi yang mengajukan penawaran jual;
       7) tata cara penyampaian penawaran jual oleh pemegang Obligasi;
       8) tata cara pembelian kembali Obligasi; dan


                                                         4
Page 28
        9) hubungan Afiliasi antara Perseroan dan pemegang Obligasi;
   j.   Perseroan wajib melakukan penjatahan secara proporsional sebanding dengan partisipasi setiap pihak yang
        melakukan penjualan Obligasi apabila jumlah Obligasi yang ditawarkan untuk dijual oleh pemegang Obligasi
        melebihi jumlah Obligasi yang dapat dibeli kembali;
   k. Perseroan wajib menjaga kerahasiaan atas semua informasi mengenai penawaran jual yang telah
        disampaikan oleh pemegang Obligasi;
   l.   Perseroan dapat melaksanakan pembelian kembali Obligasi tanpa melakukan pengumuman sebagaimana
        dimaksud dalam huruf h dengan ketentuan sebagai berikut:
        1) jumlah pembelian kembali tidak lebih dari 5% (lima persen) dari jumlah Obligasi untuk masing -masing
              jenis Obligasi yang beredar (outstanding) dalam periode satu tahun setelah tanggal penjatahan;
        2) Obligasi yang dibeli kembali tersebut bukan Obligasi yang dimiliki oleh Afiliasi Perseroan; dan
        3) Obligasi yang dibeli kembali hanya untuk disimpan yang kemudian hari dapat dijual kembali.
        dan wajib dilaporkan kepada OJK paling lambat pada akhir Hari Kerja ke -2 (kedua) setelah terjadinya
        pembelian kembali Obligasi;
   m. Perseroan wajib melaporkan informasi terkait pelaksanaan pembelian kembali Obligasi kepada OJK dan Wali
        Amanat serta mengumumkan kepada masyarakat dalam waktu paling lama 2 (dua) Hari Kerja setelah
        dilakukannya pembelian kembali Obligasi;
   n. pembelian kembali Obligasi dilakukan dengan mendahulukan Obligasi yang tidak dijamin jika terdapat lebih
        dari satu Obligasi yang diterbitkan oleh Perseroan;
   o. pembelian kembali wajib dilakukan dengan mempertimbangkan aspek kepentingan ekonomis Perseroan atas
        pembelian kembali tersebut jika terdapat lebih dari satu Obligasi yang tidak dijamin;
   p. pembelian kembali wajib dilakukan dengan mempertimbangkan aspek kepentingan ekonomis Perseroan atas
        pembelian kembali tersebut jika terdapat jaminan atas seluruh Obligasi;
   q. pembelian kembali Obligasi oleh Perseroan mengakibatkan:
        1) hapusnya segala hak yang melekat pada Obligasi yang dibeli kembali, meliputi hak menghadiri RUPO,
              hak suara dan hak memperoleh Bunga Obligasi serta manfaat lain dari Obligasi yang dibeli kembali jika
              dimaksudkan untuk pelunasan; atau
        2) pemberhentian sementara segala hak yang melekat pada Obligasi yang dibeli kembali, meliputi hak
              menghadiri RUPO, hak suara, dan hak memperoleh Bunga Obligasi serta manfaat lain dari Obligasi
              yang dibeli kembali, jika dimaksudkan untuk disimpan dan dijual k embali.
2. Ketentuan sebagaimana dimaksud pada poin 1 huruf e dikecualikan jika telah memperoleh persetujuan RUPO.
3. Ketentuan sebagaimana dimaksud pada poin 1 huruf f dikecualikan pada Afiliasi yang timbul karena kepemilikan
   atau penyetoran modal oleh Pemerintah Negara Republik Indonesia.
4. Pengumuman rencana pembelian kembali Obligasi sebagaimana dimaksud pada poin 1 huruf g dan huruf h wajib
   dilakukan paling lambat 2 (dua) Hari Kalender sebelum tanggal penawaran untuk pembelian kembali dimulai, paling
   sedikit melalui:
        1) situs web Perseroan dalam Bahasa Indonesia dan bahasa asing, dengan ketentuan bahasa asing yang
              digunakan paling sedikit bahasa Inggris; dan
        2) 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional.
5. Informasi yang wajib dilaporkan sebagaimana dimaksud pada poin 1 huruf m diatas paling sedikit memuat:
   a. jumlah Obligasi yang telah dibeli oleh Perseroan;
   b. rincian jumlah Obligasi yang telah dibeli kembali untuk pelunasan atau disimpan untuk dijual kembali;
   c. harga pembelian kembali yang telah terjadi; dan
   d. jumlah dana yang digunakan untuk pembelian kembali Obligasi.

Hak-Hak Pemegang Obligasi

1.   Menerima pelunasan Pokok Obligasi dan/atau pembayaran Bunga Obligasi dari Perseroan yang dibayarkan
     melalui KSEI selaku Agen Pembayaran pada Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi dan/atau Tanggal Pembayaran
     Bunga Obligasi yang bersangkutan. Jumlah yang wajib di bayarkan oleh Perseroan pada Tanggal Pelunasan
     Pokok Obligasi adalah dengan harga yang sama dengan jumlah Pokok Obligasi yang tertulis pada Konfirmasi
     Tertulis yang dimiliki oleh Pemegang Obligasi pada Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi.


                                                         5
Page 29
2.   Pemegang Obligasi yang berhak atas Bunga Obligasi adalah Pemegang Obligasi yang namanya tercatat dalam
     Daftar Pemegang Rekening pada 4 (empat) Hari Kerja sebelum Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi, kecuali
     ditentukan lain oleh KSEI sesuai dengan ketentuan K SEI yang berlaku. Dengan demikian jika terjadi transaksi
     Obligasi dalam waktu 4 (empat) Hari Kerja sebelum Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi, pembeli Obligasi yang
     menerima pengalihan Obligasi tersebut tidak berhak atas Bunga Obligasi pada periode Bunga Ob ligasi yang
     bersangkutan, kecuali ditentukan lain oleh KSEI sesuai dengan ketentuan KSEI yang berlaku.
3.   Apabila Perseroan tidak menyerahkan dana secukupnya untuk pembayaran Bunga Obligasi dan/atau pelunasan
     Pokok Obligasi setelah lewat Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi atau Tanggal Pelunasan Obligasi, maka
     Perseroan harus membayar Denda atas kelalaian membay ar jumlah Pokok Obligasi dan/atau Bunga Obligasi
     tersebut yaitu sebesar 1% (satu persen) per tahun di atas tingkat Bunga Obligasi dari Obligasi dari jumlah dana
     yang terlambat dibayar, yang dihitung secara harian sejak keterlambatan sampai dengan dibayar l unas suatu
     kewajiban yang harus dibayar berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan, dengan ketentuan 1 (satu) tahun adalah
     360 (tiga ratus enam puluh) Hari Kalender dan 1 (satu) bulan adalah 30 (tiga puluh) Hari Kalender.
4.   Pemegang Obligasi baik sendiri maupun bersama-sama yang mewakili paling sedikit lebih dari 20% (dua puluh
     persen) dari jumlah Obligasi yang belum dilunasi (tidak termasuk Obligasi yang dimiliki oleh Perseroan dan/atau
     Afiliasi Perseroan) mengajukan permintaan tertulis kepada Wali Amanat untuk diselenggarakan RUPO dengan
     memuat agenda yang diminta dengan melampirkan fotokopi KTUR dari KSEI yang diperoleh melalui Pemegang
     Rekening dan memperlihatkan asli KTUR kepada Wali Amanat. Permintaan tertulis dimaksud h arus memuat
     agenda yang diminta, dengan ketentuan sejak diterbitkannya KTUR tersebut, Obligasi yang dimiliki oleh
     Pemegang Obligasi yang mengajukan permintaan tertulis kepada Wali Amanat akan dibekukan oleh KSEI
     sejumlah Obligasi yang tercantum dalam KTUR tersebut. Pencabutan pembekuan oleh KSEI tersebut hanya
     dapat dilakukan setelah mendapat persetujuan secara tertulis dari Wali Amanat.
5.   Setiap satuan Pemindahbukuan Obligasi adalah sebesar Rp 1, - (satu Rupiah) berhak mengeluarkan 1 (satu)
     suara dalam RUPO. Suara dikeluarkan dengan tertulis dan ditandatangani dengan menyebutkan nomor KTUR,
     kecuali Wali Amanat memutuskan lain. Suara yang dik eluarkan oleh Pemegang Obligasi, baik sendiri maupun
     diwakili berdasarkan surat kuasa wajib sesuai dengan jumlah Pokok Obligasi yang dimilikinya.




                                                         6
Page 30
Pembatasan-Pembatasan dan Kewajiban-Kewajiban Perseroan
Sebelum dilunasinya semua Jumlah Terutang atau biaya -biaya lain yang menjadi tanggung jawab Perseroan
sehubungan dengan penerbitan Obligasi, Perseroan berjanji dan mengikat diri bahwa:

1.   Perseroan tanpa persetujuan tertulis dari Wali Amanat, tidak akan melakukan hal -hal sebagai Berikut:
     a. membayar atau membuat atau distribusi pembayaran lain pada tahun buku Perseroan selama Perseroan
         lalai dalam melakukan pembayaran Jumlah Terutang atau Perseroan tidak melakukan pembayaran Jumlah
         Terutang berdasarkan ketentuan Perjanjian Perwaliamanatan dan Pengakuan Utang, kecuali pembayaran
         yang dilakukan dalam rangka kegiatan operasional sehari -hari Perseroan.
     b. memberikan pinjaman atau kredit kepada pihak yang memiliki hubungan Afiliasi ataupun pihak ketiga lainnya
         dimana keseluruhan jumlah dari semua pinjaman tersebut melebihi 50% (lima puluh persen) dari total
         ekuitas Perseroan berdasarkan laporan keuangan kons olidasi Perseroan terakhir yang telah diaudit.
     c. menerbitkan Obligasi atau instrumen hutang lain yang sejenis yang mempunyai kedudukan lebih tinggi dan
         pembayarannya dilakukan dari Obligasi, kecuali:
               i. tidak mempunyai dampak negatif terhadap jalannya usaha Perseroan yang mempengaruhi
                  kemampuan Perseroan dalam melakukan pelunasan Pokok Obligasi dan/atau pembayaran Bunga
                  Obligasi; dan/atau
              ii. dana hasil penerbitan Obligasi atau instrumen surat utang tersebut digunakan untuk melunasi Pokok
                  Obligasi dan/atau Bunga Obligasi berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan.
      d. melakukan penggabungan, konsolidasi dan peleburan dengan perusahaan atau pihak lain, kecuali:
               i. sepanjang dilakukan pada bidang usaha yang sama dengan yang dijalankan Perseroan sesuai
                  dengan Anggaran Dasar Perseroan serta tidak mempunyai dampak negatif terhadap jalannya usaha
                  Perseroan dan tidak mempengaruhi kemampuan Perseroan dalam melakukan Pembay aran Pokok
                  Obligasi dan/atau Bunga Obligasi; atau
              ii. semua syarat dan kondisi Obligasi dalam Perjanjian Perwaliamanatan dan dokumen lain yang
                  berkaitan tetap berlaku dan mengikat sepenuhnya perusahaan penerus ( surviving company), dan
                  dalam hal Perseroan bukan merupakan perusahaan penerus maka seluruh kewajiban Obligasi telah
                  dialihkan secara sah kepada perusahaan penerus, dan perusahaan penerus tersebut memiliki aktiva
                  dan kemampuan yang memadai untuk menjamin pembayaran Obligas i.
      e. melakukan pelepasan aktiva tetap milik Emiten dengan nilai buku melebihi 20% (dua puluh persen) dari total
         ekuitas berdasarkan laporan keuangan konsolidasi Emiten terakhir yang telah diaudit, kecuali:
               i. penggantian aktiva tetap yang tidak produktif atau dalam rangka pembaharuan aktiva; atau
              ii. pengalihan aktiva tetap produksi dan pendukung produksi dari Perseroan kepada Perusahaan Anak,
                  atau dari Perusahaan Anak kepada Perseroan; atau
             iii. pengalihan aktiva tetap produksi dan pendukung produksi yang merupakan pembaharuan atau
                  penggantian aktiva tetap; atau
             iv. penjualan, penyewaan, pengalihan atau pelepasan lainnya diinvestasikan kembali dalam kegiatan
                  usaha yang terkait dengan Perseroan;
      f. memberikan jaminan-jaminan kepada pihak lain yang membebani harta kekayaan Perseroan dalam bentuk
         jaminan perusahaan (corporate guarantee) dan/atau aval atas kewajiban-kewajiban pihak lain, kecuali:
               i. corporate guarantee dan/atau aval yang telah diberikan sebelum ditandatanganinya Perjanjian
                  Perwaliamanatan; dan/atau
              ii. corporate guarantee dan/atau aval yang diberikan dari Perseroan kepada Perusahaan Anak;
                  dan/atau
             iii. corporate guarantee dan/atau aval yang diperlukan antara lain untuk mengikuti tender atau deposito
                  untuk menjamin pembayaran pajak atau bea masuk atau untuk pembayaran sewa; dan/atau
             iv. corporate guarantee dan/atau aval sehubungan dengan fasilitas baru yang mengganti porsi pinjaman
                  dari kreditur yang telah ada sekarang (refinancing) yang dijamin dengan penjaminan yang sama.
          dengan syarat, keseluruhan jaminan perusahaan ( corporate guarantee) dan/atau aval yang diberikan tidak
          lebih dari 50% (lima puluh persen) dari total ekuitas Perseroan berdasarkan laporan keuangan konsolidasi
          Perseroan terakhir yang telah diaudit dan dilakukan dalam kegiatan usaha Perseroan yang wajar, sepanjang



                                                         7
Page 31
         diberikan dengan syarat dan ketentuan yang tidak merugikan Perseroan d an dilakukan berdasarkan harga
         pasar yang wajar.
       g. mengadakan perubahan dalam bidang usaha utama Perseroan, selain yang telah disebutkan dalam
           Anggaran Dasar Perseroan, kecuali disyaratkan oleh peraturan perundang -undangan.

2.   Pemberian Persetujuan tertulis sebagaimana dimaksud dalam poin 1 di atas akan diberikan oleh Wali Amanat
     dengan ketentuan sebagai berikut:
     a. permohonan persetujuan tersebut tidak akan ditolak tanpa alasan yang jelas dan wajar;
     b. Wali Amanat wajib memberikan persetujuan, penolakan atau meminta data/dokumen pendukung lainnya
         dalam waktu 10 (sepuluh) Hari Kerja setelah permohonan persetujuan tersebut dan dokumen pendukungnya
         diterima secara lengkap oleh Wali Amanat, dan jika waktu 10 (sepuluh) Hari Kerja tersebut Perseroan tidak
         menerima persetujuan, penolakan atau permintaan t ambahan data/dokumen pendukung lainnya dari Wali
         Amanat maka Wali Amanat dianggap telah memberikan persetujuannya; dan
     c. jika Wali Amanat meminta tambahan data/dokumen pendukung lainnya, maka persetujuan atau penolakan
         wajib diberikan oleh Wali Amanat dalam waktu 10 (sepuluh) Hari Kerja setelah data/dokumen pendukung
         lainnya tersebut diterima secara lengkap oleh Wali Amanat dan jika dalam waktu 10 (sepuluh) Hari Kerja
         tersebut Perseroan tidak menerima persetujuan atau penolakan dari Wali Amanat, maka Wali Amanat
         dianggap telah memberikan persetujuan.

3.   Selama Pokok Obligasi dan Bunga Obligasi belum dilunasi seluruhnya, Perseroan berkewajiban untuk:
     a. menyetorkan sejumlah uang yang diperlukan untuk pembayaran Bunga Obligasi dan/atau pelunasan Pokok
          Obligasi yang jatuh tempo, ke rekening yang ditunjuk oleh Agen Pembayaran paling lambat 1 (satu) Hari
          Kerja (in good fund) sebelum Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi dan/atau Tanggal Pelunasan Pokok
          Obligasi dan menyerahkan kepada Wali Amanat fotocopy bukti penyetoran dana tersebut selambat-
          lambatnya pada Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi dan/atau Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi. Apabila
          sampai Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi dan/atau Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi, Perseroan
          belum menyetorkan dana tersebut, maka Perseroan harus membayar Denda atas kelalaian tersebut. Denda
          yang dibayarkan oleh Perseroan merupakan hak Pem egang Obligasi dan akan dibayarkan kepada
          Pemegang Obligasi secara proporsional sesuai dengan besarnya Obligasi yang dimilikinya sesuai dengan
          ketentuan Perjanjian Agen Pembayaran.
     b. memperoleh, mematuhi segala ketentuan dan melakukan hal -hal yang diperlukan untuk menjaga tetap
          berlakunya segala kuasa, izin dan persetujuan (baik dari Pemerintah Republik Indonesia maupun lainnya)
          dan dengan segera memberikan laporan dan melakukan hal -hal yang diwajibkan oleh peraturan perundang-
          undangan yang berlaku di Negara Republik Indonesia sehingga Perseroan dapat secara sah menjalankan
          kewajibannya berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan.
     c. memenuhi kewajiban keuangan berdasarkan laporan keuangan konsolidasi tahunan yang telah diaudit oleh
          Kantor Akuntan Publik yang terdaftar di OJK, yang diserahkan kepada Wali Amanat, dengan ketentuan
          kondisi keuangan yaitu:
           i.    Debt to Equity Ratio maksimal 5 (lima) kali;
          ii.    Debt Service Coverage Ratio minimal 1 (satu) kali;
         iii.    Interest Coverage Ratio minimal 1,1 (satu koma satu) kali.
     d. mematuhi ketentuan-ketentuan dalam Perjanjian Perwaliamanatan dan dokumen -dokumen lain yang
          berhubungan dengan Perjanjian Perwaliamanatan.
     e. memelihara asuransi-asuransi yang sudah berjalan dan berhubungan dengan kegiatan usaha dan harta
          kekayaan Perseroan dan/atau Perusahaan Anak pada perusahaan asuransi yang bereputasi baik, terhadap
          segala risiko yang biasa dihadapi oleh perusahaan -perusahaan yang bergerak dalam bidang usaha yang
          sama dengan Perseroan.
     f.   mengizinkan Wali Amanat dan/atau orang yang diberikan kuasa oleh Wali Amanat dengan pemberitahuan
          dari Wali Amanat secara tertulis 5 (lima) Hari Kerja sebelumnya dari waktu ke waktu memiliki akses dan
          memeriksa buku-buku, memberikan tanggapan atas segala pertanyaan atau informasi yang diminta oleh
          wakilnya tersebut dan mendiskusikan dengan orang tersebut dengan itikad baik atas segala aspek dari
          pembukuan dan operasi Perseroan.


                                                        8
Page 32
g.    menyerahkan kepada Wali Amanat:
       i.       laporan keuangan tahunan Perseroan yang telah diaudit oleh Akuntan Publik yang terdaftar di OJK
                selambat-lambatnya 90 (sembilan puluh) Hari Kalender setelah tanggal tiap tahun buku berakhir atau
                pada saat penyerahan laporan keuangan kepada OJK.
      ii.       laporan keuangan tengah tahunan Perseroan disampaikan selambat -lambatnya dalam waktu:
                -     30 (tiga puluh) Hari Kalender setelah tanggal tengah tahun buku, jika tidak disertai laporan
                      Akuntan Publik; atau
                -     60 (enam puluh) Hari Kalender setelah tanggal tengah tahun buku jika disertai laporan Akuntan
                      Publik yang telah terdaftar di OJK dalam rangka penelaahan terbatas; atau
                -     90 (sembilan puluh) Hari Kalender setelah tanggal tengah tahun buku, jika disertai laporan
                      Akuntan Publik yang terdaftar di OJK yang memberikan Pendapat tentang kewajaran laporan
                      keuangan secara keseluruhan; atau
                -     pada saat penyerahan laporan keuangan Perseroan tersebut kepada OJK.
h.    menjalankan dan memelihara sistem akuntansi, pembukuan dan pengawasan biaya sesuai dengan prinsip
      akuntansi di Negara Republik Indonesia yang berlaku dari waktu ke waktu.
i.    menjaga dan mengusahakan agar harta kekayaan Perseroan dan Perusahaan Anak yang digunakan dalam
      menjalankan kegiatan usahanya berada dalam keadaan baik, memperbaikinya dan melakukan hal -hal yang
      diperlukan untuk menjalankan kegiatan usaha Perseroan dan Per usahaan Anak;
j.    melakukan kegiatan usaha sesuai dengan anggaran dasar Perseroan.
k.    Memberitahu Wali Amanat atas:
       i.       setiap perubahan anggaran dasar, Susunan Direksi dan Dewan Komisaris dan diikuti dengan
                penyerahan akta-akta keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Perseroan.
      ii.       perkara pidana, perdata, tata usaha negara dan arbitrase yang dihadapi Perseroan yang secara
                material mempengaruhi kemampuan perseroan dalam menjalankan dan mematuhi segala
                kewajibannya berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan dan perjanjian -perjanjian lainnya yang
                berkaitan dengan Perjanjian Perwaliamanatan.
     iii.       terjadinya salah satu dari peristiwa kelalaian dengan segera, dan melalui permintaan tertulis dari
                Wali Amanat menyerahkan kepada Wali Amanat suatu pernyataan yang ditandatangani oleh Direksi
                Perseroan atau sekretaris perusahaan Perseroan untuk maksud ters ebut, yang mengkonfirmasikan
                bahwa kecuali sebelumnya telah diberitahukan kepada Wali Amanat atau diberitahukan pada saat
                konfirmasi bahwa peristiwa kelalaian tersebut tidak terjadi atau apabila terjadi peristiwa kelalaian,
                memberikan gambaran lengkap atas kejadian tersebut dan tindakan atau langkah-langkah yang
                diambil oleh Perseroan untuk memperbaiki kejadian tersebut.
     iv.        setiap terjadi kejadian atau keadaan penting pada Perseroan dan/atau Perusahaan Anak yang dapat
                mempunyai pengaruh penting atas jalannya usaha dan operasi atau keadaan keuangan Perseroan
                serta pemenuhan kewajiban Perseroan dalam rangka penerbitan dan pelun asan Obligasi sesuai
                dengan ketentuan tentang keterbukaan informasi sebagaimana diatur dalam Undang -Undang Pasar
                Modal dan peraturan pelaksanaannya, serta menyampaikan dokumen -dokumen sehubungan dengan
                hal tersebut, baik diminta ataupun tidak diminta oleh Wali Amanat.
      v.        setiap kejadian lainnya yang menurut pendapat atau pertimbangan Perseroan dapat mempunyai
                pengaruh negatif yang material atas jalannya usaha atau operasi atau keadaan keuangan Perseroan
                dan Perusahaan Anak.
l.    Melakukan pemeringkatan atas Obligasi sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor:
      49/POJK.04/2020 berikut perubahannya dan atau pengaturan lainnya yang wajib dipatuhi oleh Perseroan
      yaitu:
      1) Pemeringkatan Tahunan
             i.       Perseroan wajib menyampaikan pemeringkatan tahunan atas Obligasi kepada Otoritas Jasa
                      Keuangan paling lambat 10 (sepuluh) Hari Kerja setelah berakhirnya masa berlaku peringkat
                      terakhir sampai dengan Perseroan telah menyelesaikan seluruh kewajiban yang terkait dengan
                      Obligasi yang diterbitkan.
            ii.       Dalam hal peringkat Obligasi yang diperoleh berbeda dari peringkat sebelumnya, Perseroan
                      wajib mengumumkan kepada masyarakat paling sedikit dalam satu surat kabar harian


                                                       9
Page 33
                  berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional atau laman (website) Bursa Efek paling lama
                  10 (sepuluh) Hari Kerja setelah berakhirnya masa berlaku peringkat terakhir, mencakup hal -hal
                  sebagai berikut:
                  a) peringkat tahunan yang diperoleh; dan
                  b) penjelasan singkat mengenai penyebab perubahan peringkat.
     2) Pemeringkatan Karena Terdapat Fakta Material/Kejadian Penting
            i.    Dalam hal Pemeringkat menerbitkan peringkat baru maka Perseroan wajib menyampaikan
                  kepada OJK serta mengumumkan kepada masyarakat paling sedikit dalam 1 (satu ) surat kabar
                  harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional atau laman (website) Bursa Efek
                  paling lama akhir hari kerja ke -2 (dua) setelah diterimanya peringkat baru tersebut, menc akup
                  hal-hal sebagai berikut:
                  a) peringkat baru; dan
                  b) penjelasan singkat mengenai faktor-faktor penyebab terbitnya peringkat baru.
           ii.    Masa berlaku peringkat baru adalah sampai dengan akhir periode peringkat tahunan.
     3) Pemeringkatan Ulang
            i.    Dalam hal Perseroan menerima hasil pemeringkatan ulang dari Pemeringkat terkait dengan
                  pemeringkatan Obligasi selain karena hal-hal sebagaimana dimaksud dalam poin 1 butir i dan
                  poin 2 butir i, maka Perseroan wajib menyampaikan hasil pemeringkatan ulang dimaksud
                  kepada OJK paling lama akhir hari kerja ke-2 (dua) setelah diterimanya peringkat dimaksud.
           ii.    Dalam hal peringkat yang diterima sebagaimana dimaksud dalam butir i berbeda dari peringkat
                  sebelumnya, maka Perseroan wajib mengumumkan kepada masyarakat paling kurang dalam 1
                  (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional atau l aman
                  (website) Bursa Efek paling lama akhir hari kerja ke-2 (dua) setelah diterimanya peringkat
                  dimaksud.
           atau melakukan pemeringkatan sesuai dengan POJK, apabila ada perubahan terhadap POJK Nomor:
           49/POJK.04/2020.
m.   Menerapkan prinsip pengelolaan perusahaan yang baik (good corporate governance) dan melakukan
     tindakan dari waktu ke waktu atas permintaan yang wajar dari Wali Amanat, melaksanakan atau memelihara
     pelaksanaan kewajiban berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan dan perjanjian-perjanjian lainnya yang
     berkaitan dengan Perjanjian Perwaliamanatan, yang berdasarkan pendapat yang wajar dari Wali Amanat
     diperlukan atau, untuk menjalankan Perjanjian Perwaliamanatan ini atau memberikan jaminan yang penuh
     atas hak, kekuasaan dan perbaikan yang diberikan kepada Wali Amanat berdasarkan Perjanjian
     Perwaliamanatan dan perjanjian-perjanjian lainnya yang berkaitan dengan Perjanjian Perwaliamanatan.
n.   Menerbitkan dan menyerahkan Sertifikat Jumbo Obligasi kepada KSEI untuk kepentingan Pemegang
     Obligasi serta menyerahkan Sertifikat Jumbo Obligasi yang baru kepada KSEI untuk ditukarkan dengan
     Sertifikat Jumbo Obligasi yang lama apabila Perseroan melakukan pembelian kembali Obligasi dengan
     tujuan untuk pembayaran kembali Obligasi, yang fotokopinya diserahkan kepada Wali Amanat.
o.   Menjaga aktiva Perseroan agar tidak dijaminkan dengan jaminan keutamaan atau Preferen dengan jumlah
     sekurang-kurangnya sebesar 100% (seratus persen) dari seluruh hutang Perseroan yang tidak dijaminkan
     dengan jaminan keutamaan atau Preferen termasuk hutang Perseroan kepada Pemegang Obligasi, dan
     Perseroan berkewajiban untuk melaporkan kepada Wali Amanat mengenai jumlah aktiva yang tidak
     dijadikan jaminan hutang Perseroan dengan hak keutamaan atau Preferen tersebut pada setiap akhir
     periode pembukuan yang diserahkan bersamaan dengan penyerahan laporan keuangan.
p.   Apabila hasil pemeringkatan Obligasi mengalami penurunan dibawah Investment Grade dari PT
     Pemeringkat Efek Indonesia atau peringkat lain yang setara yang diberikan oleh lembaga atau perusahaan
     pemeringkat lain, maka Perseroan berkewajiban melakukan penyisihan dana sebesar 1 (satu) kali
     pembayaran Bunga Obligasi dalam jangka waktu selambat -lambatnya 14 (empat belas) Hari Kerja sejak
     tanggal diterimanya surat pemberitahuan dari Wali Amanat mengena i adanya penurunan peringkat tersebut.
     Uang tunai dalam rekening penampungan tersebut dapat ditempatkan dalam bentuk deposito, atas nama
     Perseroan, pada bank yang ditentukan oleh Perseroan dan Wali Amanat, dengan ketentuan bahwa asli
     surat bukti penempatan deposito tersebut harus disimpan dan diadministrasikan oleh Wa li Amanat dan
     deposito tersebut akan dilakukan pengikatan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Pendapatan atas


                                                    10
Page 34
          penempatan deposito tersebut menjadi milik Perseroan. Perseroan dengan ini memberi kuasa kepada Wali
          Amanat untuk menguasai deposito tersebut dan menandatangani dokumen -dokumen yang diperlukan
          sehubungan dengan penguasaan deposito tersebut. Kuasa tersebut merupakan bagian yang penting dan
          syarat mutlak yang tidak terpisahkan dengan Perjanjian Perwaliamanatan, dan kuasa tersebut tidak dapat
          berakhir karena sebab apapun termasuk karena sebab -sebab yang diatur dalam Pasal 1813, 1814, 1815,
          dan 1816 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata Indonesia. Dengan diberikannya kuasa tersebut,
          pendebetan dana hanya dapat dilakukan oleh Wali Amanat dan Perseroan tidak dapat melakukan
          pendebetan dana deposito tersebut secara langsung.
          -    Apabila Perseroan melakukan kelalaian untuk memenuhi kewajiban sebagaimana dimaksud dalam
               Perjanjian Perwaliamanatan, maka Wali Amanat dengan ini diberi kuasa oleh Perseroan (tanpa perlu
               suatu surat kuasa khusus untuk maksud tersebut) untuk mengambil, mene rima dan melakukan
               tindakan-tindakan lain sehubungan dengan deposito tersebut, termasuk menandatangani dokumen -
               dokumen yang diperlukan, yang akan digunakan untuk pembayaran Jumlah Terutang.
          -    Apabila hasil pemeringkatan kembali ke peringkat minimal Investment Grade dari Pemeringkat, maka
               dalam waktu selambat-lambatnya 14 (empat belas) Hari Kerja sejak tanggal diterimanya surat
               permohonan tertulis dari Perseroan kepada Wali Amanat dengan dilampi ri salinan hasil pemeringkatan
               dari Pemeringkat, Wali Amanat wajib mengembalikan deposito yang dikuasainya kepada Perseroan
               dalam waktu selambat-lambatnya 14 (empat belas) Hari Kerja sejak tanggal diterimanya surat
               permohonan tertulis dari Perseroan.

Kelalaian Perseroan

1.   Kondisi-kondisi yang dapat menyebabkan Perseroan dinyatakan lalai apabila terjadi salah satu atau lebih dari
     keadaan atau kejadian atau hal-hal tersebut dibawah ini:
     a. Perseroan tidak melaksanakan atau tidak mentaati ketentuan dalam kewajiban pembayaran Pokok Obligasi
         pada Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi dan/atau Bunga Obligasi pada Tanggal Pembayaran Bunga
         Obligasi, kecuali apabila kelalaian tersebut terjadi sebagai ak ibat kegagalan pembayaran yang berada di
         luar kendali Perseroan; atau
     b. Perseroan tidak melaksanakan atau tidak mentaati salah satu atau lebih ketentuan dalam Perjanjian
         Perwaliamanatan (selain poin a) dan/atau perjanjian lainnya yang terkait dengan Perjanjian
         Perwaliamanatan; atau
     c. Apabila keterangan-keterangan dan jaminan-jaminan Emiten tentang keadaan/status Emiten dan/atau
         keuangan Emiten dan/atau pengelolaan usaha Emiten secara material tidak sesuai dengan kenyataan atau
         tidak benar adanya, kecuali ketidakbenaran tersebut disebabkan oleh ketidaksengajaan dan tidak
         didasarkan atas itikad buruk dari Emiten; atau
     d. Perseroan dinyatakan lalai sehubungan dengan suatu perjanjian utang oleh salah satu atau lebih
         krediturnya (cross default) dalam jumlah utang keseluruhannya setara melebihi 20% (dua puluh persen)
         dari total ekuitas berdasarkan laporan keuangan konsolidasi Perseroan terakhir yang telah diaudit, baik
         yang telah ada sekarang maupun yang akan ada dikemudian hari yang berakibat jumlah yang terutang oleh
         Perseroan berdasarkan perjanjian utang tersebut seluruhnya menjadi dapat segera ditagih o leh pihak yang
         mempunyai tagihan dan/atau kreditur yang bersangkutan sebelum waktunya untuk membayar kembali
         (akselerasi pembayaran kembali).
2.   Dalam hal terjadi salah satu keadaan atau kejadian sebagaimana dimaksud dalam:
     a. poin 1 butir a dan d keadaan atau kejadian tersebut berlangsung terus menerus selama 14 (empat belas)
         Hari Kerja setelah diterimanya teguran tertulis dari Wali Amanat tanpa dihilangkannya keadaan tersebut
         atau tanpa adanya upaya perbaikan untuk menghilangk an keadaan tersebut yang dapat disetujui dan
         diterima oleh Wali Amanat;
     b. poin 1 butir b dan c dan keadaan atau kejadian tersebut berlangsung terus menerus dalam waktu yang
         ditentukan oleh Wali Amanat dengan memperhatikan kewajaran yang berlaku umum, sebagaimana teguran
         tertulis Wali Amanat, paling lama 90 (sembilan puluh) Hari Kalender setelah diterimanya teguran tertulis
         dari Wali Amanat tanpa diperbaiki/dihilangkannya keadaan tersebut atau tanpa adanya upaya perbaikan
         untuk menghilangkan keadaan tersebut yang dapat disetujui dan diterima oleh Wali Amanat;


                                                        11
Page 35
     maka Wali Amanat wajib memberitahukan kejadian tersebut kepada Pemegang Obligasi dengan cara memuat
     pengumuman melalui 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional atas biaya
     Perseroan dan Wali Amanat atas pertimbangannya sendiri berhak memanggil RUPO menurut ketentuan dan tata
     cara di dalam Perjanjian Perwaliamanatan.
     Di dalam RUPO tersebut Wali Amanat akan meminta penjelasan dari Perseroan sehubungan dengan kelalaian
     tersebut.
     Apabila RUPO tidak dapat menerima penjelasan dan alasan-alasan Perseroan, maka Obligasi sesuai dengan
     keputusan RUPO menjadi jatuh tempo dan dapat dituntut pembayarannya dengan segera dan sekaligus. Wali
     Amanat dalam waktu yang ditentukan dalam keputusan RUPO itu harus mengajukan tagihan kepada Perseroan.
     Perseroan berkewajiban melakukan pembayaran dalam waktu yang ditentukan dalam tagihan yang
     bersangkutan.
3.   Apabila:
     a. Sebagian besar atau seluruh hak, izin, dan/atau persetujuan lainnya dari Pemerintah Republik Indonesia
         yang dimiliki Perseroan dibatalkan atau dinyatakan tidak sah, atau Perseroan tidak mendapat hak, izin,
         dan/atau persetujuan yang diisyaratkan oleh ketentuan hukum yang berlaku, yang secara material berakibat
         negatif terhadap kelangsungan kegiatan usaha Perseroan sehingga mempengaruhi secara material
         kemampuan Perseroan untuk memenuhi kewajiban-kewajibannya yang ditentukan dalam Perjanjian
         Perwaliamanatan; atau
     b. Perseroan dibubarkan karena sebab apapun atau membubarkan diri melalui keputusan Rapat Umum
         Pemegang Saham; atau
     c. Perseroan dinyatakan pailit dan pernyataan pailit tersebut telah mempunyai kekuatan hukum tetap; atau
     d. Adanya pernyataan penundaan kewajiban pembayaran utang (moratorium) dari pengadilan atau pihak yang
         berwenang atas pembayaran pinjaman-pinjaman Perseroan; atau
     e. Pengadilan atau instansi pemerintah yang berwenang telah menyita atau mengambil alih dengan cara
         apapun juga semua atau sebagian besar harta kekayaan Perseroan atau telah mengambil tindakan yang
         menghalangi Perseroan untuk menjalankan sebagian besar atau s eluruh usahanya sehingga mempengaruhi
         secara material kemampuan Perseroan untuk memenuhi kewajiban -kewajbannya dalam Perjanjian
         Perwaliamanatan.
     f. Perseroan berdasarkan perintah pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap ( inkracht)
         diharuskan membayar sejumlah dana kepada pihak ketiga yang apabila dibayarkan akan mempengaruhi
         secara material terhadap kemampuan Perseroan untuk memenuhi kewajiban -kewajibannya yang ditentukan
         dalam Perjanjian Perwaliamanatan.
     maka dalam hal ini Obligasi menjadi jatuh tempo dengan sendirinya dan Wali Amanat bertindak mewakili
     kepentingan Pemegang Obligasi berhak mengambil keputusan yang dianggap menguntungkan bagi Pemegang
     Obligasi dengan mengajukan tagihan sebesar Jumlah Terutang kepada Perseroan. Untuk itu Wali Amanat
     dibebaskan dari segala tindakan dan tuntutan oleh Pemegang Obligasi.

Rapat Umum Pemegang Obligasi (RUPO)
Untuk penyelenggaraan RUPO, kuorum yang disyaratkan, hak suara dan pengambilan keputusan berlaku ketentuan -
ketentuan di bawah ini tanpa mengurangi ketentuan dalam peraturan Pasar Modal dan peraturan perundang -undangan
yang berlaku di Negara Republik Indone sia serta peraturan Bursa Efek di tempat dimana Obligasi dicatatkan:
1. RUPO diadakan untuk tujuan antara lain:
     a. mengambil keputusan sehubungan dengan usulan Perseroan atau Pemegang Obligasi mengenai perubahan
          jangka waktu Obligasi, Pokok Obligasi, suku Bunga Obligasi, perubahan tata cara atau periode pembayaran
          Bunga Obligasi dan/atau ketentuan lain dalam Perjanjian Perwaliamanatan dengan memperhatikan POJK
          Nomor: 20/POJK.04/2020.
     b. menyampaikan pemberitahuan kepada Perseroan dan/atau kepada Wali Amanat, memberikan pengarahan
          kepada Wali Amanat, dan/atau menyetujui suatu kelonggaran waktu atas suatu kelalaian berdasarkan
          Perjanjian Perwaliamanatan serta akibatnya, atau untuk mengambil tindakan lain sehubungan dengan
          kelalaian.
     c. memberhentikan Wali Amanat dan menunjuk pengganti Wali Amanat menurut ketentuan -ketentuan
          Perjanjian Perwaliamanatan.


                                                       12
Page 36
     d.   mengambil tindakan lain yang dikuasakan untuk diambil oleh atau atas nama Pemegang Obligasi termasuk
          dalam penentuan potensi kelalaian yang dapat menyebabkan terjadinya kelalaian sebagaimana dimaksud
          dalam Perjanjian Perwaliamanatan dan POJK Nomor: 20/POJK.04/2020.
     e. mengambil keputusan yang diperlukan sehubungan dengan maksud Perseroan atau Wali Amanat untuk
          melakukan pembatalan pendaftaran Efek Bersifat Utang di KSEI sesuai dengan ketentuan peraturan Pasar
          Modal dan KSEI.
     f.   mengambil keputusan sehubungan dengan terjadinya kejadian kelalaian sebagaimana dimaksud dalam
          Perjanjian Perwaliamanatan termasuk untuk menyetujui suatu kelonggaran waktu atas suatu kelalaian dan
          akibat-akibatnya, atau untuk mengambil tindakan lain sehubu ngan dengan kelalaian;
     g. Wali Amanat bermaksud mengambil tindakan lain yang tidak dikuasakan atau tidak termuat dalam Perjanjian
          Perwaliamanatan atau berdasarkan peraturan perundang -undangan; dan
     h. mengambil keputusan tentang terjadinya peristiwa Force Majeure dalam hal tidak tercapai kesepakatan
          antara Perseroan dan Wali Amanat.
2.   Dengan memperhatikan peraturan di bidang Pasar Modal yang berlaku, RUPO dapat diselenggarakan bilamana:
     a. Pemegang Obligasi baik sendiri maupun secara bersama -sama yang mewakili paling sedikit lebih dari 20%
          (dua puluh persen) dari jumlah Obligasi yang belum dilunasi (tidak termasuk Obligasi yang dimiliki oleh
          Perseroan dan/atau Afiliasi Perseroan) mengajukan permintaan tertulis kepada Wali Amanat untuk
          diselenggarakan RUPO dengan memuat agenda yang diminta dengan melampirkan fotokopi KTUR dari
          KSEI yang diperoleh melalui Pemegang Rekening dan memperlihatkan asli KTUR kepada Wali Amanat,
          dengan ketentuan terhitung sejak diterbitkannya KTUR, Obligasi akan dibekukan oleh KSEI sejumlah
          Obligasi yang tercantum dalam KTUR tersebut. Pencabutan pembekuan Obligasi oleh KSEI tersebut hanya
          dapat dilakukan setelah mendapat persetujuan secara tertulis dari Wali Amanat;
     b. Perseroan;
     c. Wali Amanat; atau
     d. Otoritas Jasa Keuangan.
3.   Wali Amanat harus melakukan pemanggilan untuk RUPO selambat -lambatnya 30 (tiga puluh) Hari Kalender sejak
     tanggal diterimanya surat permintaan dari Pemegang Obligasi, Perseroan dan OJK. Dalam hal Wali Amanat
     menolak permohonan Pemegang Obligasi atau Perser oan untuk mengadakan RUPO, maka Wali Amanat harus
     memberitahukan secara tertulis alasan penolakan tersebut kepada pemohon dengan tembusannya kepada OJK,
     selambat-lambatnya 14 (empat belas) Hari Kalender setelah diterimanya surat permohonan.
4.   Tata Cara RUPO:
     a. RUPO dapat diselenggarakan di tempat kedudukan Perseroan atau di tempat lain dimana Obligasi
          dicatatkan atau tempat lain yang disepakati Perseroan dan Wali Amanat.
     b. Pengumuman RUPO wajib dilakukan melalui 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang
          berperedaran nasional dalam jangka waktu paling lambat 14 (empat belas) Hari Kalender sebelum
          pemanggilan RUPO.
     c. Pemanggilan RUPO wajib dilakukan paling lambat 14 (empat belas) Hari Kalender sebelum
          diselenggarakannya RUPO melalui 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran
          nasional. Pemanggilan RUPO kedua atau ketiga dilakukan paling lambat 7 ( tujuh) Hari Kalender sebelum
          diselenggarakannya RUPO kedua atau ketiga melalui 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang
          berperedaran nasional dan disertai informasi bahwa RUPO pertama atau kedua telah diselenggarakan
          tetapi tidak mencapai kuorum. RUPO kedua atau ketiga diselenggarakan paling cepat 14 (empat belas) Hari
          Kalender dan paling lama 21 (dua puluh satu) Hari Kalender dari RUPO pertama atau kedua.
     d. Pemanggilan RUPO harus dengan tegas memuat rencana RUPO dan mengungkapkan informasi antara lain:
          -    tanggal, tempat dan waktu penyelenggaraan RUPO;
          -    agenda RUPO;
          -    pihak yang mengajukan usulan diselenggarakannya RUPO;
          -    Pemegang Obligasi yang berhak hadir dan memiliki suara dalam RUPO; dan
          -    kuorum yang diperlukan untuk penyelenggaraan dan pengambilan keputusan RUPO.
     e. RUPO dipimpin dan diketuai oleh Wali Amanat dan Wali Amanat diwajibkan untuk mempersiapkan acara
          RUPO dan bahan-bahan RUPO serta menunjuk Notaris yang harus membuat berita acara RUPO. Dalam
          hal penggantian Wali Amanat yang diminta oleh Perseroan atau Pemeg ang Obligasi, RUPO dipimpin oleh


                                                       13
Page 37
         Perseroan atau wakil Pemegang Obligasi yang meminta diadakannya RUPO, dan Perseroan atau
         Pemegang Obligasi yang meminta diadakannya RUPO tersebut harus mempersiapkan acara RUPO dan
         bahan-bahan RUPO serta menunjuk Notaris yang harus membuat berita acara RUP O.
     f.  Pemegang Obligasi, baik sendiri maupun diwakili berdasarkan surat kuasa berhak menghadiri RUPO dan
         menggunakan hak suaranya sesuai dengan jumlah Obligasi yang dimilikinya.
     g. Pemegang Obligasi yang berhak hadir dalam RUPO adalah Pemegang Obligasi yang memiliki KTUR dan
         namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Rekening yang diterbitkan oleh KSEI 3 (tiga) Hari Kerja sebelum
         tanggal penyelenggaraan RUPO, kecuali ditentukan lain oleh KSEI sesuai dengan ketentuan KSEI yang
         berlaku.
     h. Suara dikeluarkan dengan tertulis dan ditandatangani dengan menyebutkan Nomor KTUR, kecuali Wali
         Amanat memutuskan lain.
     i.  Obligasi yang dimiliki oleh Perseroan dan/atau Afiliasi Perseroan tidak memiliki hak suara dan tidak
         diperhitungkan dalam kuorum kehadiran, kecuali Afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan atau
         penyertaan modal Pemerintah.
     j.  Pemegang Obligasi yang menghadiri RUPO wajib memperlihatkan atau menyerahkan asli KTUR kepada
         Wali Amanat.
     k. Satuan Pemindahbukuan Obligasi adalah sebesar Rp1,00 (satu Rupiah) atau kelipatannya. Satu Satuan
         Pemindahbukuan Obligasi mempunyai hak untuk mengeluarkan 1 (satu) suara dalam RUPO. Suara
         dikeluarkan dengan tertulis dan ditandatangani dengan menyebutkan no mor KTUR, kecuali Wali Amanat
         memutuskan lain.
     l.  Suara blanko, abstain dan suara yang tidak sah dianggap tidak dikeluarkan, termasuk Obligasi yang dimiliki
         oleh Perseroan dan/atau Afiliasi Perseroan.
     m. Seluruh Obligasi yang disimpan di KSEI dibekukan sehingga Obligasi tersebut tidak dapat dipindahbukukan
         sejak 4 (empat) Hari Kerja sebelum tanggal penyelenggaraan RUPO sampai dengan tanggal berakhirnya
         RUPO, yang dibuktikan dengan adanya pemberitahuan dari Wali Amanat atau setelah memperoleh
         persetujuan dari Wali Amanat. Transaksi Obligasi yang penyelesaiannya jatuh pada tanggal -tanggal
         tersebut, ditunda penyelesaiannya sampai 1 (satu) Hari Kerja setelah tanggal pelaksanaan RUPO .
     n. Selambat-lambatnya 2 (dua) Hari Kerja sebelum diselenggarakannya RUPO, Perseroan wajib melaporkan
         kepada Wali Amanat seluruh jumlah Obligasi yang dimiliki Perseroan dan/atau Afiliasi Perseroan.
     o. Pada saat pelaksanaan RUPO:
         -    Perseroan wajib menyerahkan surat pernyataan mengenai jumlah Obligasi yang dimiliki Perseroan
              dan/atau Afiliasi Perseroan; dan
         -    Pemegang Obligasi atau kuasa Pemegang Obligasi yang hadir dalam RUPO wajib membuat surat
              pernyataan mengenai apakah Pemegang Obligasi yang dimilikinya baik yang terafiliasi dengan
              Perseroan maupun yang tidak terafiliasi dengan Perseroan.
     p. Kecuali biaya-biaya yang terjadi sebagai akibat pengunduran diri Wali Amanat sebagaimana dimaksud
         dalam Perjanjian Perwaliamanatan, biaya pemasangan iklan untuk pengumuman, pemanggilan dan
         pengumuman hasil RUPO serta semua biaya penyelenggaraan RUPO termas uk akan tetapi tidak terbatas
         pada biaya Notaris dan sewa ruangan untuk penyelenggaraan RUPO dibebankan kepada dan menjadi
         tanggung jawab Perseroan dan wajib dibayarkan kepada Wali Amanat paling lambat 7 (tujuh) Hari Kerja
         setelah permintaan biaya tersebut diterima oleh Perseroan dari Wali Amanat.
     q. Atas penyelenggaraan RUPO wajib dibuatkan berita acara RUPO yang dibuat oleh Notaris sebagai alat
         bukti yang sah dan mengikat Pemegang Obligasi, Wali Amanat dan Perseroan. Wali Amanat wajib
         mengumumkan hasil RUPO dalam 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran
         nasional dalam waktu 7 (tujuh) Hari Kerja setelah tanggal diselenggarakannya RUPO.
5.   Dalam hal RUPO bertujuan untuk memutuskan mengenai perubahan Perjanjian Perwaliamanatan sebagaimana
     dimaksud dalam poin 1, dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:
     a. Bila RUPO dimintakan oleh Perseroan maka wajib diselenggarakan dengan ketentuan sebagai berikut:
         (i) dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling sedikit ¾ (tiga per empat) bagian dari jumlah
              Obligasi yang masih belum dilunasi (tidak termasuk Obligasi yang dimiliki oleh Perseroan dan/atau
              Afiliasi Perseroan) dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling



                                                        14
Page 38
           sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO dengan
           memperhatikan poin 4 huruf i Pasal ini.
     (ii) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam butir (i) di atas tidak tercapai, maka wajib
           diadakan RUPO kedua.
     (iii) RUPO kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling sedikit
           3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi (tidak termasuk Obligasi
           yang dimiliki oleh Perseroan dan/atau Afiliasi Perseroan ) dan berhak mengambil keputusan yang sah
           dan mengikat apabila disetujui paling sedikit ¾ (tiga per empat) bagian dari jumlah Obligasi yang hadir
           dalam RUPO, dengan mempehatikan poin 4 huruf i Pasal ini.
     (iv) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam butir (iii) di atas tidak tercapai, maka wajib
           diadakan RUPO ketiga.
     (v) RUPO ketiga dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling sedikit
           3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi (tidak termasuk Obligasi
           yang dimiliki oleh Perseroan dan/atau Afiliasi Perseroa n) dan berhak mengambil keputusan yang sah
           dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah Obligasi yang hadir
           dalam RUPO, dengan memperhatikan poin 4 huruf i Pasal ini.
b.   Bila RUPO dimintakan oleh Pemegang Obligasi atau Wali Amanat maka wajib diselenggarakan dengan
     ketentuan sebagai berikut:
     (i) dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling sedikit 2/3 (dua per tiga) bagian dari jumlah
           Obligasi yang masih belum dilunasi (tidak termasuk Obligasi yang dimiliki oleh Emiten dan/atau Afiliasi
           Perseroan) dan berhak mengambil keputusan yang sah da n mengikat apabila disetujui           paling
           sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO dengan memperhatikan
           Poin 4 huruf i di atas.
     (ii) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam butir (1) di atas tidak tercapai, maka wajib
           diadakan RUPO kedua.
     (iii) RUPO kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling sedikit
           2/3 (dua per tiga) dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi (tidak termasuk Obligasi yang dimiliki
           oleh Emiten dan/atau Afiliasi Perseroan) dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat
           apabila disetujui paling sedikit ½ (satu per dua) dari jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO, dengan
           memperhatikan poin 4 huruf i di atas.
     (iv) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam butir (3) di atas tidak tercapai, maka wajib
           diadakan RUPO ketiga.
     (v) RUPO ketiga dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling sedikit
           2/3 (dua per tiga) dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi (tidak termasuk Obligasi yang dimiliki
           oleh Emiten dan/atau Afiliasi Perseroan) dan berha k mengambil keputusan yang sah dan mengikat
           apabila disetujui paling sedikit 1/2 (satu per dua) dari jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO dengan
           memperhatikan poin 4 huruf i di atas.
c.   Bila RUPO dimintakan oleh Otoritas Jasa Keuangan maka wajib diselenggarakan dengan ketentuan kuorum
     kehadiran dan keputusan sebagai berikut:
     (i) dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling sedikit 1/2 (satu per dua) dari jumlah Obligasi
           yang masih belum dilunasi (tidak termasuk Obligasi yang dimiliki oleh Emiten dan/atau Afiliasi
           Perseroan) dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengi kat apabila disetujui paling sedikit
           1/2 (satu per dua) dari jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO, dengan memperhatikan Poin 4 huruf
           I di atas.
     (ii) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam butir (1) di atas tidak tercapai, maka wajib
           diadakan RUPO kedua.
     (iii) RUPO kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling sedikit
           1/2 (satu per dua) dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi (tidak termasuk Obligasi yang
           dimiliki oleh Emiten dan/atau Afiliasi Perseroan) dan berhak mengambil keputusan yang sah dan
           mengikat apabila disetujui paling sedikit 1/2 (satu per dua) dari jumlah Obligasi yang hadir dalam
           RUPO, dengan memperhatikan poin 4 huruf i di atas.



                                                     15
Page 39
         (iv) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam butir (3) di atas tidak tercapai, maka wajib
                diadakan RUPO ketiga.
         (v) RUPO ketiga dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling sedikit
                1/2 (satu per dua) dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi (tidak termasuk Obligasi yang
                dimiliki oleh Emiten dan/atau Afiliasi Perseroan) dan berha k mengambil keputusan yang sah dan
                mengikat apabila disetujui paling sedikit 1/2 (satu per dua) dari jumlah Obligasi yang hadir dalam
                RUPO dengan memperhatikan poin 4 huruf i di atas.
6. RUPO yang diadakan untuk tujuan selain memutuskan perubahan Perjanjian Perwaliamanatan, diselenggarakan
    dengan ketentuan kuorum kehadiran dan keputusan sebagai berikut:
          (i) dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling sedikit 3/4 (tiga per empat) dari jumlah Obligasi
                yang masih belum dilunasi (tidak termasuk Obligasi yang dimiliki oleh Emiten dan/atau Afiliasi
                Perseroan) dan berhak mengambil keputusan yang sah dan men gikat apabila disetujui paling sedikit
                3/4 (tiga per empat) dari jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO, dengan memperhatikan poin 4 huruf
                i di atas.
          (ii) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam huruf a di atas tidak tercapai, maka wajib
                diadakan RUPO kedua.
          (iii) RUPO kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling sedikit
                3/4 (tiga per empat) dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi (tidak termasuk Obligasi yang
                dimiliki oleh Emiten dan/atau Afiliasi Perseroan) dan berh ak mengambil keputusan yang sah dan
                mengikat apabila disetujui paling sedikit 3/4 (tiga per empat) dari jumlah Obligasi yang hadir dalam
                RUPO, dengan memperhatikan Poin 4 huruf I di atas.
          (iv) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam huruf c di atas tidak tercapai, maka wajib
                diadakan RUPO ketiga.
          (v) RUPO ketiga dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling sedikit
                3/4 (tiga per empat) dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi (tidak termasuk Obligasi yang
                dimiliki oleh Emiten dan/atau Afiliasi Perseroan) dan ber hak mengambil keputusan yang sah dan
                mengikat berdasarkan keputusan suara terbanyak, dengan memperhatikan poin 4 huruf i di atas.
          (vi) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam poin (v) tidak tercapai, maka dapat
                diadakan RUPO yang keempat.
          (vii) RUPO keempat dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh pemegang dari Obligasi atau diwakili yang
                masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat dalam kuorum
                kehadiran dan kuorum keputusan yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuang an atas permohonan Wali
                Amanat, dan
          (viii) pengumuman, pemanggilan, dan waktu penyelenggaraan RUPO keempat wajib memenuhi ketentuan
                sebagaimana dimaksud dalam Poin 5.
7. Penyelenggaraan RUPO wajib dibuatkan berita acara secara notariil.
8. Perseroan, Wali Amanat dan Pemegang Obligasi harus tunduk, patuh dan terikat pada keputusan-keputusan
    yang diambil oleh Pemegang Obligasi dalam RUPO. Keputusan RUPO mengenai perubahan Perjanjian
    Perwaliamanatan baru berlaku efektif sejak tanggal ditandatanganinya perubahan Perjanjian Perwaliamanatan.
9. Wali Amanat wajib mengumumkan hasil RUPO dalam 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang
    berperedaran nasional selambat-lambatnya 7 (tujuh) Hari Kerja sejak dilaksanakan RUPO, biaya -biaya yang
    dikeluarkan untuk pengumuman hasil RUPO tersebut waj ib ditanggung oleh Perseroan.
10. Peraturan-peraturan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan serta tata cara dalam RUPO dapat dibuat dan bila
    perlu kemudian disempurnakan atau diubah oleh Perseroan dan Wali Amanat dengan mengindahkan peraturan
    perundang-undangan yang berlaku di Negara Republik Indonesia, dengan ketentuan perubahan Perjanjian
    Perwaliamanatan setelah efektifnya Pernyataan Pendaftaran wajib memperoleh persetujuan RUPO.
11. Apabila ketentuan-ketentuan mengenai RUPO ditentukan lain oleh peraturan perundang -undangan di bidang
    Pasar Modal, maka peraturan perundang undangan tersebut yang berlaku.




                                                         16
Page 40
Hasil Pemeringkatan Obligasi

Berdasarkan POJK No.7/2017 dan POJK No. 49/2020, Perseroan telah melakukan pemeringkatan yang dilaksanakan
oleh PT Pemeringkat Efek Indonesia (“Pefindo”). Berdasarkan hasil pemeringkatan dari Pefindo atas Obligasi, sesuai
dengan surat No. RC-0162/PEF-DIR/II/2026 tanggal 26 Februari 2026 tentang Sertifikat Pemeringkatan Atas Obligasi
Berkelanjutan I Wahana Inti Selaras Tahun 2025 periode 26 Februari 2026 sampai dengan 1 Februari 2027 dan surat
No. RTG-057/PEF-DIR/II/2026 tanggal 26 Februari 2026 perihal Surat Keterangan Peringkat atas Obligasi
Berkelanjutan I Wahana Inti Selaras Tahap III Tahun 2026, hasil pemeringkatan atas Obligasi Perseroan adalah:

                                                    id A (Single A)



Hasil pemeringkatan Obligasi di atas berlaku untuk periode 26 Februari 2026 sampai dengan 1 Februari 2027.

Lembaga Pemeringkat Efek dalam hal ini Pefindo tidak memiliki hubungan Afiliasi dengan Perseroan, baik langsung
maupun tidak langsung sebagaimana didefinisikan dalam UUP2SK.

Perseroan wajib menyampaikan peringkat tahunan atas Obligasi kepada OJK paling lambat 10 (sepuluh) Hari Kerja
setelah berakhirnya masa berlaku peringkat terakhir sampai dengan Perseroan telah menyelesaikan seluruh
kewajiban yang terkait dengan Obligasi yan g diterbitkan,sebagaimana diatur dalam POJK No. 49/2020.

PEMENUHAN KRITERIA PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN

Perseroan telah dan akan memenuhi kriteria untuk melaksanakan Penawaran sebagaimana diatur dalam POJK No.
36/2014, yaitu:
a. Penawaran Umum Berkelanjutan dilaksanakan dalam periode 2 (dua) tahun dengan ketentuan pemberitahuan
    pelaksanaan PUB Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk terakhir disampaikan kepada OJK paling lambat pada ulang
    tahun kedua sejak efektifnya Pernyataan Pendaftaran dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan Efek
    bersifat Utang dan/atau Sukuk;
b. Telah menjadi Perseroan atau perusahan publik paling sedikit 2 (dua) tahun sebelum penyampaian Pernyataan
    Pendaftaran dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk;
c. Tidak pernah mengalami kondisi gagal bayar selama 2 (dua) tahun terakhir sebelum penyampaian Pernyataan
    Pendaftaran dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan sesuai dengan Surat Pernyataan Tidak Pernah
    Mengalami Gagal Bayar dari Perseroan tanggal 20 Februari 2026; dan
d. Efek yang akan diterbitkan melalui Penawaran Umum Berkelanjutan adalah efek bersifat utang dan memiliki hasil
    pemeringkatan yang termasuk dalam kategori 4 (empat) peringkat teratas yang merupakan urutan 4 (empat)
    peringkat terbaik dan masuk dalam kategori peringkat layak investasi berdasarkan standar yang dimiliki oleh
    Perusahaan Pemeringkat Efek.

Wali Amanat

Dalam rangka Penawaran Umum Obligasi, Perseroan menunjuk PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan
Banten Tbk sebagai Wali Amanat sesuai dengan ketentuan dalam Perjanjian Perwaliamanatan.

Alamat dari Wali Amanat adalah:

                                  PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk
                                                         Divisi Treasury
                                              Grup Kustodian dan Wali Amanat
                                                         T Tower Lt. 17
                                                    Jl. Gatot Subroto No. 93
                                               Kel. Pancoran, Kec. Pancoran
                                                     Jakarta Selatan 12780
                                             Telepon : (021) 26966553 ext 1703
                                            Email : trustee_custody@bankbjb.co.id


Keterangan lebih lanjut dapat dilihat pada Bab XII Informasi Tambahan ini mengenai Keterangan tentang Wali Amanat
Obligasi.




                                                           17
Page 41
II.         PENGGUNAAN DANA YANG DIPEROLEH DARI HASIL PENAWARAN UMUM

Seluruh dana yang diperoleh dari hasil Penawaran Umum Obligasi ini, setelah dikurangi biaya -biaya emisi, akan
digunakan oleh Perseroan dan Perusahaan Anak yaitu ITU untuk sebagai berikut:

1.    Sekitar 90% (sembilan puluh persen) akan digunakan oleh ITU untuk pembayaran sebagian dan/atau seluruh
      utang ITU berupa pembayaran pokok pinjaman bank yang telah digunakan untuk keperluan modal kerja antara
      lain pembayaran utang usaha dan pembiayaan persediaan .

      Berikut adalah keterangan mengenai utang bank yang akan dibayarkan oleh ITU, yang digunakan untuk keperluan
      modal kerja.

        •    MUFG Bank, Ltd.
             Fasilitas kredit ini digunakan oleh ITU sebesar Rp1.008.597.438.400 dengan rincian sebagai berikut:

             Keterangan      nama     :   Account Payable Financing (“APF”) Perjanjian Fasilitas No. 2023-0049208 tanggal
             utang                        8 Desember 2023, sebagaimana terakhir kali diubah dan dinyatakan kembali dengan
                                          Perjanjian Fasilitas No. 2024-0053286, tanggal 13 Desember 2024 jo. Syarat dan
                                          Ketentuan Umum MUFG Bank, Ltd., tanggal 13 Desember 2024 jo. Syarat dan
                                          Ketentuan Khusus untuk Fasilitas Pinjaman Bergulir MUFG Bank, Ltd., tanggal 13
                                          Desember 2024 jo. Syarat dan Ketentuan Khusus untuk Fasilitas Perdagangan
                                          MUFG Bank, Ltd., tanggal 13 Desember 2024 jo. Syarat dan Ketentuan Khusus untuk
                                          Fasilitas Pembiayaan Tagihan MUFG Bank, Ltd., tanggal 13 Desember 2024 jo.
                                          Syarat dan Ketentuan Khusus untuk Fasilitas Bank Garansi MUFG Bank, Ltd
             Sifat        hubungan    :   Tidak terafiliasi
             dengan kreditur
             Nilai Pokok Pinjaman     :   APF / LC ITU sebesar Rp1.008.597.438.400
             cutoff 28 Februari
             2026
             Jumlah      pelunasan    :   APF / LC ITU sebesar Rp1.008.597.438.400
             menggunakan       dana
             Obligasi
             Jumlah Pokok Setelah     :   APF / LC ITU Sebesar Rp0,-
             Dilunasi
             Suku Bunga               :   Cost of Fund + Marjin (ditentukan Bank)
             Jatuh            tempo   :   30 November 2026
             Perjanjian Kredit
             Rencana        tanggal   :   ITU bermaksud melakukan pembayaran ini setelah Perseroan menerima dana hasil
             pembayaran                   Penawaran Umum Obligasi.
             Penggunaan pinjaman      :   Modal Kerja
             Persyaratan              :   Tidak ada
             pelunasan dipercepat
             (jika ada)
             Pinalti dan sumber       :   Tidak ada
             dana yang digunakan
             untuk membayarnya
             (jika ada)




                                                              18
Page 42
 •    PT Bank CIMB Niaga Tbk
      Fasilitas kredit ini digunakan oleh ITU sebesar Rp459.519.295.200 dengan rincian sebagai berikut:

      Keterangan      nama     :   Account Payable Financing (“APF”), berdasarkan Akta Perjanjian Kredit Nomor 16, tanggal
      utang                        26 Februari 2025, dibuat di hadapan Veronica Nataadmaja, S.H., Notaris di Jakarta jo. Syarat Umum
                                   Kredit Bank CIMB Niaga 2019 Rev. 06 nomor 15, tanggal 26 Februari 2025.
      Sifat       hubungan     :   Tidak terafiliasi
      dengan kreditur
      Nilai Pokok Pinjaman     :   LC ITU sebesar Rp459.519.295.200
      cutoff 28 Februari
      2026
      Jumlah     pelunasan     :   LC ITU sebesar Rp459.519.295.200
      menggunakan dana
      Obligasi*
      Jumlah         Pokok     :   APF Perseroan sebesar Rp0,-
      Setelah Dilunasi
      Suku Bunga               :   7,00% p.a
      Jatuh          tempo     :   26 Februari 2027
      Perjanjian Kredit
      Rencana       tanggal    :   ITU bermaksud melakukan pembayaran ini setelah Perseroan menerima dana hasil
      pembayaran                   Penawaran Umum Obligasi.
      Penggunaan               :   Modal Kerja
      pinjaman
      Persyaratan              :   Tidak ada
      pelunasan dipercepat
      (jika ada)
      Pinalti dan sumber       :   Tidak ada
      dana yang digunakan
      untuk membayarnya
      (jika ada)
*) ITU melakukan pelunasan dipercepat sebagai bagian dari perencanaan bisnis untuk mengurangi beban bunga .


•    PT Bank DBS Indonesia
     Fasilitas kredit ini digunakan oleh ITU sebesar Rp359.301.600.000 dengan rincian sebagai berikut:

     Keterangan        nama    :    Letter of Credit (”LC”) sebagaimana dimaksud dalam Perjanjian Fasilitas Perbankan No.
     utang                          126/PFP-DBSI/VII/1-2/2018, tanggal 10 Juli 2018, sebagaimana terakhir kali diubah dan
                                    ditegaskan kembali dengan Perubahan Ketiga atas Perubahan dan Penegasan Kembali
                                    Perjanjian Fasilitas Perbankan No. 326/PFPA-DBSI/XII/1-2/2025, tanggal 1 Desember 2025
                                    (“Perjanjian Fasilitas DBS”) jo. Syarat-Syarat dan Ketentuan-Ketentuan Standar Pemberian
                                    Fasilitas Perbankan No. 356/STC-DBSI/XI/1-2/2022, tanggal 22 November 2022.
     Sifat        hubungan     :    Tidak terafiliasi
     dengan kreditur
     Nilai Pokok Pinjaman      :    LC ITU sebesar Rp359.301.600.000,-
     cutoff 28 Februari
     2026
     Jumlah      pelunasan     :    APF / LC ITU sebesar Rp170.887.591.925,-
     menggunakan       dana
     Obligasi
     Jumlah Pokok Setelah      :    APF / LC ITU Sebesar Rp188.414.008.075,-
     Dilunasi
     Suku Bunga                :    Cost of Fund + Marjin (ditentukan Bank)
     Jatuh            tempo    :    30 September 2026
     Perjanjian Kredit
     Rencana        tanggal    :    ITU bermaksud melakukan pembayaran ini setelah Perseroan menerima dana hasil
     pembayaran                     Penawaran Umum Obligasi.



                                                           19
Page 43
          Penggunaan pinjaman      :   Modal Kerja
          Persyaratan              :   Tidak ada
          pelunasan dipercepat
          (jika ada)
          Pinalti dan sumber       :   Tidak ada
          dana yang digunakan
          untuk membayarnya
          (jika ada)

2.   Sekitar 10% (sepuluh persen) akan digunakan oleh Perseroan untuk pembayaran sebagian Perseroan berupa
     pembayaran pokok pinjaman bank yang telah digunakan untuk keperluan modal kerja antara lain pembayaran
     utang usaha dan pembiayaan persediaan.

     Berikut adalah keterangan mengenai utang bank yang akan dibayarkan oleh Perseroan, yang digunakan untuk
     keperluan modal kerja:

      •   MUFG Bank, Ltd.
          Fasilitas kredit ini digunakan oleh Perseroan sebesar Rp316.556.098.580 dengan rincian sebagai berikut:

          Keterangan      nama     :   Account Payable Financing (“APF”), berdasarkan Perjanjian Fasilitas No. 2023-
          utang                        0049208 tanggal 8 Desember 2023, sebagaimana terakhir kali diubah dan dinyatakan
                                       kembali dengan Perjanjian Fasilitas No. 2024-0053286, tanggal 13 Desember 2024 jo.
                                       Syarat dan Ketentuan Umum MUFG Bank, Ltd., tanggal 13 Desember 2024 jo. Syarat
                                       dan Ketentuan Khusus untuk Fasilitas Pinjaman Bergulir MUFG Bank, Ltd., tanggal 13
                                       Desember 2024 jo. Syarat dan Ketentuan Khusus untuk Fasilitas Perdagangan MU FG
                                       Bank, Ltd., tanggal 13 Desember 2024 jo. Syarat dan Ketentuan Khusus untuk Fasilitas
                                       Pembiayaan Tagihan MUFG Bank, Ltd., tanggal 13 Desember 2024 jo. Syarat dan
                                       Ketentuan Khusus untuk Fasilitas Bank Garansi MUFG Bank, Ltd.
          Sifat        hubungan    :   Tidak terafiliasi
          dengan kreditur
          Nilai Pokok Pinjaman     :   APF Perseroan Rp316.556.098.580
          cutoff 28 Februari
          2026
          Jumlah      pelunasan    :   APF Perseroan Rp182.111.591.725
          menggunakan       dana
          Obligasi
          Jumlah Pokok Setelah     :   APF Perseroan Rp134.444.506.855
          Dilunasi
          Suku Bunga               :   Cost of Fund + Marjin (ditentukan Bank)
          Jatuh            tempo   :   30 November 2026
          Perjanjian Kredit
          Rencana        tanggal   :   Perseroan bermaksud melakukan pembayaran ini setelah Perseroan menerima dana
          pembayaran                   hasil Penawaran Umum Obligasi.
          Penggunaan pinjaman      :   Modal Kerja
          Persyaratan              :   Tidak ada
          pelunasan dipercepat
          (jika ada)
          Pinalti dan sumber       :   Tidak ada
          dana yang digunakan
          untuk membayarnya
          (jika ada)

Penyaluran dana pada ITU sebagaimana disebutkan diatas akan diberikan oleh Perseroan dalam bentuk pinjaman
tanpa jaminan berdasarkan Perjanjian Utang Piutang yang akan dituangkan dalam perjanjian tertulis setelah dana
hasil Penawaran Umum diterima oleh Perseroan dengan memperhatikan ketentuan sebagai berikut :
(i) Bunga yang diberikan akan mengikuti ketentuan pinjaman antara afiliasi yang berlaku di Grup Indomobil.



                                                            20
Page 44
(ii)  Jangka waktu akan disesuaikan dengan jangka waktu Obligasi, yaitu 370 (tiga ratus tujuh puluh) Hari Kalender ,
      3 (tiga) tahun dan 5 (lima) tahun.
(iii) Mekanisme pembayaran dilakukan setiap 3 (tiga) bulan mengikuti pembayaran kupon Obligasi.
(iv) Apabila dana tersebut telah dikembalikan oleh ITU kepada Perseroan, maka dana tersebut akan digunakan oleh
      Perseroan untuk pembayaran utang atau modal kerja lainnya yang akan ditentukan dikemudian hari.

Perseroan tidak membuat perjanjian utang piutang baru dan akan menggunakan perjanjian yang telah ada.

Apabila dana hasil Penawaran Umum tidak mencukupi, maka kekurangannya akan dibiayai dengan arus kas internal
Perseroan dan/atau pinjaman dari perbankan atau lembaga keuangan lainnya.

Apabila penggunaan dana hasil Penawaran Umum Obligasi ini akan diubah, maka rencana dan alasan perubahan
penggunaan dana tersebut harus bersamaan dengan pemberitahuan mata acara Rapat Umum Pemegang Obligasi
(“RUPO”) kepada OJK dan harus memperoleh persetujuan dari RUPO terlebih dahulu. Rencana dan alasan perubahan
penggunaan dana hasil Penawaran Umum Obligasi ini wajib disampaikan terlebih dahulu kepada OJK paling lambat
14 (empat belas) Hari Kerja sebelum penyelenggaraan RUPO dan perubahan penggunaan dana tersebut harus
mendapatkan persetujuan terlebih dahulu dari Wali Amanat setelah terlebih dahulu disetujui oleh RUPO, serta hasil
RUPO yang telah yang telah disetujui tersebut harus disampaikan kepada OJK paling lambat 2 (dua) Hari Kerja setelah
penyelenggaraan RUPO sesuai dengan POJK No. 30/POJK.04/2015 tanggal 16 Desember 2015 tentang Laporan
Realisasi Penggunaan Dana Hasil Penawaran Umum, sebagaimana pada tanggal 22 Juni 2026 keberlakuannya akan
digantikan dengan Peraturan OJK No. 40 Tahun 2025 tanggal 22 Desember 2025 tentang Penggunaan Dana Hasil
Penawaran Umum, kecuali apabila ditentukan lain dalam POJK.

Apabila dana hasil Penawaran Umum Obligasi belum dipergunakan seluruhnya, sesuai dengan POJK No. 30/2015
maka Perseroan wajib:
a. Menempatkan dana tersebut dalam instrumen yang aman dan likuid;
b. Mengungkapkan bentuk dan tempat dimana dana tersebut ditempatkan;
c. Mengungkapkan tingkat suku bunga atau imbal hasil yang diperoleh; dan
d. Mengungkapkan ada atau tidaknya hubungan Afiliasi dan sifat hubungan Afiliasi antara Perseroan dengan pihak
   dimana dana tersebut ditempatkan.

Lebih lanjut, penempatan hasil Penawaran Umum Obligasi sebagaimana disebutkan di atas wajib dilakukan atas nama
Perseroan, serta dana hasil Penawaran Umum Obligasi yang belum dipergunakan dilarang untuk dijadikan jaminan
utang.

Perseroan wajib melaporkan realisasi penggunaan dana secara berkala setiap 6 (enam) bulan dengan tanggal laporan
30 (tiga puluh) Juni dan 31 (tiga puluh satu) Desember paling lambat pada tanggal 15 (lima belas) bulan berikutnya
setelah tanggal laporan kepada OJK dan Wali Amanat dengan tembusan kepada OJK, sampai dengan seluruh dana
hasil Penawaran Umum Obligasi telah direalisasikan sesuai dengan POJK No. 30/2015 sebagaimana yang telah
diubah dengan Peraturan OJK No. 40 Tahun 2025 tentang Penggunaan Dana Has il Penawaran Umum, yang mulai
berlaku pada tanggal 22 Juni 2026.

Perseroan telah melaporkan Laporan Realisasi Penggunaan Dana Hasil Penawaran Umum Obligasi Berkelanjutan I
Wahana Inti Selaras Tahap I Tahun 2025 dengan surat No. 2 51/WSL/FIN/XII/25 tertanggal 9 Desember 2025. Dana
hasil penawaran umum tersebut setelah dikurangi biaya emisi yang terkait, seluruhnya telah dipergunakan oleh
Perseroan sesuai dengan tujuan penggunaan dana penawaran umum tersebut.

Sesuai dengan POJK No. 9/2017, total biaya yang dikeluarkan oleh Perseroan, adalah kurang lebih setara dengan
0,299% dari nilai Pokok Obligasi yang meliputi:

1.     Biaya jasa untuk penjaminan emisi efek: 0,230%, yang terdiri dari: biaya jasa penyelenggaraan ( management
       fee) 0,200%; biaya jasa penjaminan (underwriting fee): 0,015%; dan biaya jasa penjualan (selling fee): 0,015%.
2.     Biaya Profesi Penunjang Pasar Modal: 0,005%, yang terdiri dari biaya Konsultan Hukum: 0,003%; dan Notaris
       0,002%.


                                                           21
Page 45
3.   Biaya Lembaga Penunjang Pasar Modal: 0,053%, yang terdiri dari biaya jasa Wali Amanat: 0,005% dan
     Perusahaan Pemeringkat Efek: 0,048%.
4.   Biaya Lain-lain 0,011%, termasuk biaya pencatatan di BEI, biaya pencatatan di KSEI, serta biaya percetakan,
     audit penjatahan dan lain-lain).

Dana hasil penawaran umum Obligasi Berkelanjutan I Wahana Inti Selaras Tahap I Tahun 2025 dan Obligasi
Berkelanjutan I Wahana Inti Selaras Tahap II Tahun 2025, setelah dikurangi dengan seluruh biaya terkait, seluruhnya
telah digunakan oleh Perseroan sesuai dengan tujuan penggunaan dana penawaran umum tersebut dan laporan
realisasi penggunaan dana hasil penawaran umum telah disampaikan melalui Surat No. 203/WSL/FIN/X/25 tertanggal
15 Oktober 2025 perihal Laporan Realisasi Penggunaan Dana Hasil Penawaran Umum Obligasi Berkelanjutan I
Wahana Inti Selaras Tahap I Tahun 2025 dan Surat No. 251/WSL/FIN/XII/25 tertanggal 9 Desember 2025 perihal
Laporan Realisasi Penggunaan Dana Hasil Penawaran Umum Obligasi Berkelanjutan I Wahana Inti Selaras Tahap II
Tahun 2025. Hal ini sesuai dengan Peraturan OJK No. 40 Tahun 2025 pasal 5 ayat 2 dimana dalam hal Perseroan
telah menggunakan seluruh dana hasil Penawaran Umum sebelum tanggal laporan, Perseroan dapat menyam paikan
laporan realisasi penggunaan dana terakhir lebih awal dari batas waktu penyampaian laporan.




                                                        22
Page 46
III.      PERNYATAAN UTANG

Tabel di bawah ini menyajikan posisi liabilitas Perseroan pada tanggal 30 Juni 2025 bersumber dari laporan Keuangan
Perseroan pada tanggal 30 Juni 2025 yang tidak diaudit.

Pada tanggal 30 Juni 2025, Perseroan mempunyai liabilitas sebesar Rp 8.127.120.067.150, dengan rincian sebagai
berikut:

                                                                                                   (dalam Rupiah)
                                                                                                 30 Juni
                                          Keterangan
                                                                                                  2025
 LIABILITAS JANGKA PENDEK
 Pinjaman jangka pendek                                                                         1.188.030.460.118
 Utang usaha
    Pihak ketiga                                                                                1.822.617.336.918
    Pihak berelasi                                                                                 71.224.258.904
 Utang lain-lain                                                                                  201.473.069.307
 Utang pajak                                                                                       68.087.878.222
 Beban akrual                                                                                     241.042.449.779
 Uang muka diterima dari pelanggan                                                                110.356.082.574
 Utang derivatif                                                                                   31.034.032.981
 Bagian lancar pinjaman jangka panjang:
    Utang pembiayaan konsumen                                                                      90.748.967.022
    Utang sewa pembiayaan                                                                          63.304.550.089
    Liabilitas sewa                                                                                12.532.737.763
    Utang obligasi                                                                              1.468.745.000.000
 Jumlah liabilitas jangka pendek                                                                5.369.196.823.677

 LIABILITAS JANGKA PANJANG
 Pinjaman jangka panjang - setelah dikurang bagian lancar
 Utang pembiayaan konsumen                                                                        508.874.531.476
 Utang sewa pembiayaan                                                                             92.447.315.177
 Liabilitas sewa                                                                                                -
 Utang obligasi                                                                                 2.011.357.768.398
 Liabilitas imbalan pasca kerja                                                                    57.992.074.579
 Liabilitas pajak tangguhan                                                                        87.251.553.843
 Jumlah liabilitas jangka panjang                                                               2.757.923.243.473
 Jumlah liabilitas                                                                              8.127.120.067.150

Tidak terdapat pembatasan-pembatasan (negative covenant) yang dapat merugikan hak-hak Pemegang Obligasi dan
pemegang saham publik, sehingga tidak terdapat pencabutan dari pembatasan -pembatasan tersebut.

Penjelasan untuk tiap akun liabilitas adalah sebagai berikut:

1.     PINJAMAN JANGKA PENDEK

Pada tanggal 30 Juni 2025, Perseroan dan Perusahaan Anak memiliki pinjaman jangka pendek sebesar
Rp1.188.030.460.118, dengan rincian sebagai berikut:




                                                            23
Page 47
                                                                                                  (dalam Rupiah)
                                                                                                 30 Juni
                                       Keterangan
                                                                                                  2025
 Rupiah
 Perseroan
   PT Bank SMBC Indonesia Tbk                                                                   98.101.952.561
  MUFG Bank Ltd.                                                                                 6.284.932.300
   PT Bank CIMB Niaga Tbk                                                                        5.754.324.267
   PT Bank Syariah Indonesia Tbk                                                                 4.021.003.879
   PT Bank UOB Indonesia                                                                         2.689.151.178

 Entitas Anak
  PT Bank Syariah Indonesia Tbk                                                                616.069.458.266
  MUFG Bank Ltd.                                                                               302.463.187.260
   PT Bank Mandiri (Persero) Tbk                                                                93.178.676.620
  PT Bank UOB Indonesia                                                                         46.177.658.162
  PT Bank DBS Indonesia                                                                         13.290.115.625

 Jumlah                                                                                      1.188.030.460.118

PT Bank SMBC Indonesia Tbk

Pada tanggal 30 Juli 2018 dan diubah terakhir pada tanggal 28 November 2024, Perusahaan dan PT Eka Dharma
Jaya Sakti (EDJS), entitas anak, memperoleh fasilitas pinjaman dari PT Bank SMBC Indonesia Tbk, berupa fasilitas
revolving loan dan trade dengan plafon maksimum sebesar AS$30.000.000 dengan tingkat bunga pinjaman sebesar
1,35% + cost of fund. Fasilitas ini akan jatuh tempo pada 28 November 2025. Saldo per tanggal 30 Juni 2025 adalah
Rp98.101.952.561 untuk Perseroan dan nihil untuk EDJS (31 Desember 2024: Rp1.081.189.591 untuk Perseroan dan
Rp45.864.481.843 untuk EDJS).

Pinjaman ini tidak dijamin secara khusus atau tanpa hak preferen.

Pembatasan

Berdasarkan persyaratan-persyaratan dalam perjanjian pinjaman, Grup yang menjadi debitur diharuskan untuk
memperoleh persetujuan tertulis sebelumnya dari bank kreditur sehubungan dengan transaksi-transaksi yang
mencakup jumlah yang melebihi batas tertentu yang telah disetujui oleh bank kreditur, antara lain, merger atau
akuisisi, melakukan penjualan atau penjaminan aset, dan perubahan pada kepemilikan mayoritas .

Grup juga diharuskan untuk mempertahankan rasio-rasio keuangan tertentu diantaranya EBITDA ratio to interest dan
menjaga ekuitas tetap positif selama masa pembiayaan.

Pada tanggal 30 Juni 2025 dan 31 Desember 2024, Grup telah memenuhi batasan yang diwajibkan, dan Grup tidak
dalam keadaan default.




                                                        24
Page 48
PT Bank UOB Indonesia

Perusahaan bersama dengan PT Indomobil Sukses Internasional Tbk dan Entitas Anak, yaitu EDJS, ITU dan ITR
menandatangani Perjanjian Kredit dengan PT Bank UOB Indonesia, dimana perubahan terakhir adalah pada tanggal
29 Mei 2023, memperoleh (a) Fasilitas letter of credit (LC) dan/atau Surat Kredit Berdokumen Dalam Negeri (SKBDN),
Trust Receipt (TR), Import Invoice Financing (IIF), Bank Garansi (BG) dan Export Invoice Financing (EIF), (b) pinjaman
rekening koran/overdraft (OD), (c) Uncommited Revolving Credit (RCF), dan (d) Uncommited Transaksi Valuta Asing
(FX).

Plafon gabungan untuk masing-masing fasilitas pinjaman ini adalah sebesar AS$160.000.000 untuk LC/SKBDN,
AS$70.000.000 untuk BG, AS$100.000.000 untuk EIF, Rp30.000.000.000 untuk OD, Rp230.000.000.000 untuk RCF1,
Rp200.000.000.000 untuk RCF2 dan AS$65.000.000 untuk FX dan akan jatuh tempo pada tanggal 3 Juni 2025.
Perjanjian pinjaman ini telah diperpanjang pada tanggal 28 Mei 2025 dengan perubahan jatuh tempo menjadi pada
tanggal 3 Juni 2026.

Pinjaman ini dikenakan bunga mengambang sebesar 2,75% - 3,75% diatas Jakarta Interbank Offered Rate (JIBOR)
dan/atau Secure Overnight Financing Rate (SOFR) per tahun dan akan jatuh tempo dalam satu tahun.

Saldo per tanggal 30 Juni 2025 untuk Perusahaan adalahRp2.689.151.178 (31 Desember 2024: nihil) dan untuk
entitas anak adalah Rp46.177.658.162 (31 Desember 2024: Rp624.168.595.054).

Pinjaman ini tidak dijamin secara khusus atau tanpa hak preferen.

Pembatasan
Berdasarkan persyaratan-persyaratan dalam perjanjian pinjaman, Grup yang menjadi debitur diharuskan untuk
memperoleh persetujuan tertulis sebelumnya dari bank kreditur sehubungan dengan transaksi-transaksi yang
mencakup jumlah yang melebihi batas tertentu yang telah disetujui oleh bank kreditur, antara lain, merger atau
akuisisi, melakukan penjualan atau penjaminan aset, dan perubahan pada kepemilikan mayoritas.

Grup juga diharuskan untuk mempertahankan rasio-rasio keuangan tertentu diantaranya EBITDA ratio to interest dan
menjaga ekuitas tetap positif selama masa pembiayaan.

Pada tanggal 30 Juni 2025 dan 31 Desember 2024, Grup telah memenuhi batasan yang diwajibkan, dan Grup tidak
dalam keadaan default .

MUFG Bank Ltd.

Pada tanggal 8 Desember 2023, Perseroan bersama dengan PT Indomobil Sukses Internasional Tbk ("IMSI"), ITU,
ITR dan EDJS, pihak berelasi, memperoleh fasilitas pinjaman jangka pendek dari MUFG Bank Ltd. berupa fasilitas
revolving loan, fasilitas perdagangan 1 (impor/local LC (sight, usance)), fasilitas perdagangan 2 (penyelesaian impor),
fasilitas perdagangan 3 (pembiayaan tagihan), fasilitas perdagangan 4 (bank guarantee dan/atau SBLC (advance
payment bond, bid bond, performance bond, warrant bond) dan fasilitas risiko pasar (spot, options, forward).
Perjanjian pinjaman ini telah diamandemen pada tanggal 13 Desember 2024 dengan penambahan Perseroan peserta
yaitu NA, pihak berelasi. Plafon gabungan untuk seluruh fasilitas pinjaman ini adalah sebesar AS$90.000.000.
Pinjaman ini akan jatuh tempo pada tanggal 15 Desember 2025.

Saldo per tanggal 30 Juni 2025 adalah Rp6.284.932.300 (31 Desember 2024: nihil) untuk Perusahaan dan
Rp302.463.187.260 (31 Desember 2024: Rp130.000.354.111) untuk entitas anak.

Pinjaman ini tidak dijamin secara khusus atau tanpa hak preferen.




                                                          25
Page 49
PT Bank DBS Indonesia

Pada tanggal 10 Juli 2018 berdasarkan perjanjian fasilitas perbankan No 126/PFP -DBSI/VII/1-2/2018 dengan
amandemen terakhir pada tanggal 25 November 2020 Perseroan bersama dengan EDJS dan PSG, entitas anak,
memperoleh fasilitas omnibus dengan plafon gabungan sebesar AS$8.000.000 yang dapat digunakan oleh EDJS dan
Perseroan dan fasilitas uncommitted revolving credit facility dengan plafon gabungan AS$17.000.000, serta fasilitas
committed amortizing long term facility dengan plafon AS$5.000.000 yang hanya tersedia untuk Perseroan.

Selanjutnya pada tanggal 22 November 2022, Perjanjian di atas diubah menjadi perjanjian fasilitas perbankan No
357/PFPA-DBSI/XI/1-2/2022, yang terakhir kali diubah padatanggal 3 Desember 2024 dimana Perusahaan Bersama
dengan EDJS, PSM dan ITU memperoleh fasilitas omnibus dengan plafon gabungan sebesar AS$23.750.000 dengan
sublimit berupa Uncommitted Letter of Credit (L/C), Uncommitted Purchase Invoice Financing (PIF), Uncommitted
SKBDN, Uncommitted Trust Receipt (T/R), Uncommitted Bank Guarantee (BG) dan Uncommitted Revolving Credit
Facility.

Tingkat suku bunga tahunan atas perjanjian pinjaman akan ditentukan oleh bank dari waktu ke waktu dengan jangka
waktu maksumum adalah 6 bulan.

Saldo terutang atas fasilitas uncommited omnibus untuk entitas anak pada tanggal 30 Juni 2025 sebesar
Rp13.290.115.625 (31 Desember 2024: Rp47.764.545.243).

Pinjaman ini tidak dijamin secara khusus atau tanpa hak preferen.

Pembatasan

Berdasarkan persyaratan-persyaratan dalam perjanjian pinjaman, Grup yang menjadi debitur diharuskan untuk
memperoleh persetujuan tertulis sebelumnya dari bank kreditur sehubungan dengan transaksi-transaksi yang
mencakup jumlah yang melebihi batas tertentu yang telah disetujui oleh bank kreditur, antara lain, merger atau
akuisisi, melakukan penjualan atau penjaminan aset, dan perubahan pada kepemilikan mayoritas.

Grup juga diharuskan untuk mempertahankan rasio-rasio keuangan tertentu diantaranya EBITDA ratio to interest dan
menjaga ekuitas tetap positif selama masa pembiayaan.

Pada tanggal 30 Juni 2025 dan 31 Desember 2024, Grup telah memenuhi batasan yang diwajibkan, dan Grup tidak
dalam keadaan default.

PT Bank Syariah Indonesia Tbk

Pada tanggal 10 Oktober 2023, Perusahaan Bersama dengan ITU, ITR dan EDJS, entitas anak, memperoleh fasilitas
pinjaman dari PT Bank Syariah Indonesia Tbk berupa Non Cash Financing (Line Facility - Kafalah bil Ujroh atau
Hawalah bil Ujroh ) dengan plafon sebesar AS$30.000.000, fasilitas Cash Financing (Line Facility - Musyarakah )
dengan plafon sebesar Rp200.000.000.000 dan fasilitas Treasury Line dalam bentuk Tom, Spot dan Forward dengan
plafon sebesar AS$30.000.000. Perjanjian pinjaman ini telah diubah pada tanggal 9 Januari 2025 dengan perubahan
fasilitas pinjaman menjadi fasilitas Modal Kerja Line Facility - Kafalah bil Ujroh sublimit fasilitas LC/SKBDN/Deferred
Payment, SBLC/Bank Garansi dan Buyer Financing dengan plafon AS$43.200.000 yang jatuh tempo 180 hari sejak
penarikan pembiayaan dan Treasury Line - Al Tahawwuth Al Islami dalam bentuk Tom/Spot/Lindung Nilai dengan
plafon sebesar AS$4.500.000 yang akan jatuh tempo maksimal 6 bulan. Saldo per 30 Juni 2025 adalah sebesar
Rp4.021.003.879 (31 Desember 2024: nihil) untuk Perusahaan dan Rp616.069.458.266 (31 Desember 2024:
Rp41.590.981.396) untuk entitas anak.

Pinjaman ini tidak dijamin secara khusus atau tanpa hak preferen.




                                                          26
Page 50
Pembatasan

Berdasarkan persyaratan-persyaratan dalam perjanjian pinjaman, Grup yang menjadi debitur diharuskan untuk
memperoleh persetujuan tertulis sebelumnya dari bank kreditur sehubungan dengan transaksi-transaksi yang
mencakup jumlah yang melebihi batas tertentu yang telah disetujui oleh bank kreditur, antara lain, merger atau
akuisisi, melakukan penjualan atau penjaminan aset, dan perubahan pada kepemilikan mayoritas.

Grup juga diharuskan untuk mempertahankan rasio-rasio keuangan tertentu diantaranya EBITDA ratio to interest dan
menjaga ekuitas tetap positif selama masa pembiayaan.

Pada tanggal 30 Juni 2025 dan 31 Desember 2024, Grup telah memenuhi batasan yang diwajibkan, dan Grup tidak
dalam keadaan default .

PT Bank Mandiri (Persero) Tbk

Pada tanggal 27 April 2021, Perusahaan memperoleh fasilitas pinjaman dari PT Bank Mandiri (Persero) Tbk yang
dapat digunakan oleh ITU, PSG, ITR, EDJS dan PSM, berupa fasilitas AP Financing (TR Non-LC) dengan plafon
sebesar Rp200.000.000.000, fasilitas Non Cash Loan dalam bentuk LC, SKBDN, BG dan TR dengan plafon sebesar
AS$75.000.000 dan fasilitas Treasury Line dalam bentuk Tom, Spot, Forward dan Swap dengan plafon sebesar
AS$50.000.000. Pinjaman ini dikenakan bunga mengambang sebesar JIBOR+0,50% - JIBOR+2,25% per tahun untuk
pinjaman Rupiah dan sesuai ketentuan Bank untuk pinjaman AS Dolar. Perjanjian pinjaman ini telah diamandemen
pada tahun 2024, dengan penambahan perusahaan peserta yaitu PT National Assemblers ("N A"), pihak berelasi, dan
pada tanggal 25 April 2025, telah diperjanjang dengan perubahan jatuh tempo menjadi pada tanggal 31 Juli 2025.

Saldo per tanggal 30 Juni 2025 adalah Rp93.178.676.620 (31Desember 2024: nihil) untuk Perseroan.

Pinjaman ini tidak dijamin secara khusus atau tanpa hak preferen.

Pembatasan

Berdasarkan persyaratan-persyaratan dalam perjanjian pinjaman, Grup yang menjadi debitur diharuskan untuk
memperoleh persetujuan tertulis sebelumnya dari bank kreditur sehubungan dengan transaksi -transaksi yang
mencakup jumlah yang melebihi batas tertentu yang telah disetujui oleh bank kreditur, antara lain, merger atau
akuisisi, melakukan penjualan atau penjaminan aset, dan perubahan pada kepemilikan mayoritas.

Grup juga diharuskan untuk mempertahankan rasio-rasio keuangan tertentu diantaranya EBITDA ratio to interest dan
menjaga ekuitas tetap positif selama masa pembiayaan.

Pada tanggal 30 Juni 2025 dan 31 Desember 2024, Grup telah memenuhi batasan yang diwajibkan, dan Grup tidak
dalam keadaan default .

PT Bank CIMB Niaga Tbk

Pada tanggal 26 Februari 2025, Perusahaan memperoleh fasilitas pinjaman dari PT Bank CIMB Niaga Tbk yang dapat
digunakan oleh ITU, PSG, ITR, EDJS dan PSM, berupa fasilitas Trade Account Payable , fasilitas LC/SKBDN, dengan
plafon sebesar AS$30.000.000, fasilitas Trust Receipt dengan plafon sebesar AS$30.000.000 dan fasilitas Bank
Garansi dengan plafon sebesar AS$30.000.000. Pinjaman ini dikenakan bunga sebesar 7,00% per tahun untuk fasilitas
Trade Account Payable dan akan ditentukan sebelum penarikan untuk fasilitas lainnya. Pinjaman ini akan jatuh tempo
pada tanggal 26 Februari 2026.

Saldo per tanggal 30 Juni 2025 adalah Rp5.754.324.267 (31Desember 2024: nihil) untuk Perseroan.



                                                        27
Page 51
Pinjaman ini tidak dijamin secara khusus atau tanpa hak preferen.

Pembatasan

Berdasarkan persyaratan-persyaratan dalam perjanjian pinjaman, Grup yang menjadi debitur diharuskan untuk
memperoleh persetujuan tertulis sebelumnya dari bank kreditur sehubungan dengan transaksi-transaksi yang
mencakup jumlah yang melebihi batas tertentu yang telah disetujui oleh bank kreditur, antara lain, merger atau
akuisisi, melakukan penjualan atau penjaminan aset, dan perubahan pada kepemilikan mayorita s.

Grup juga diharuskan untuk mempertahankan rasio-rasio keuangan tertentu diantaranya EBITDA ratio to interest dan
menjaga ekuitas tetap positif selama masa pembiayaan.

Pada tanggal 30 Juni 2025 dan 31 Desember 2024, Grup telah memenuhi batasan yang diwajibkan, dan Grup tidak
dalam keadaan default.


2.   UTANG USAHA

Pada tanggal 30 Juni 2025, Perseroan dan Perusahaan Anak memiliki utang usaha sebesar Rp 1.893.841.595.822,
dengan rincian sebagai berikut:
                                                                                                   (dalam Rupiah)
                                                                                             30 Juni
                                      Keterangan
                                                                                              2025
 Pihak ketiga
 Volvo Construction Equipment Singapore                                                         655.053.885.276
 Volvo Truck Corporation                                                                        435.976.559.369
 Renault Truck SAS                                                                              146.528.964.332
 Shandong Lingong Construction Machinery Co., Ltd.                                              129.491.173.851
 PT Volvo Indonesia                                                                             110.955.187.507
 John Deere Asia Pte Ltd                                                                         49.767.635.581
 PT Korindo Heavy Industry                                                                       47.397.000.000
 Volvo Bus Corporation                                                                           42.611.625.000
 PT Ethanusa Prima Prajasa                                                                       20.880.061.153
 Kalmar Finland OY                                                                               14.642.030.719
 PT Blesindo Prima Sarana                                                                        14.327.264.871
 PT JSG International                                                                            12.835.128.207
 Mantsinen Group Ltd. OY                                                                         11.852.886.109
 PT Galleon Cahaya Investama                                                                      7.769.787.570
 PT Sha Solo                                                                                      5.540.571.025
 PT Porter Rekayasa Unggul                                                                        3.767.350.000
 PT Donaldson Filtration Indonesia                                                                2.226.314.247
 Manitou Asia Pte Ltd                                                                               548.055.882
 Lain-lain (masing-masing dibawah Rp 5.000.000.000)                                             110.445.856.219
 Jumlah pihak ketiga                                                                          1.822.617.336.918


 Pihak berelasi                                                                                  71.224.258.904
 Jumlah utang usaha                                                                           1.893.841.595.822




                                                        28
Page 52
Analisa umur utang usaha adalah sebagai berikut:
                                                                                                (dalam Rupiah)
                                                                                               30 Juni
                                               Keterangan
                                                                                                2025
 Lancar                                                                                      768.744.748.443
 Telah jatuh tempo                                                                           436.069.999.544
 Krona Swedia                                                                                395.653.045.752
 Euro                                                                                        164.977.711.445
 Lain - lain                                                                                 128.396.090.638
 Jumlah                                                                                     1.893.841.595.822

Rincian utang usaha berdasarkan mata uang adalah sebagai berikut:
                                                                                                (dalam Rupiah)
                                                                                               30 Juni
                                               Keterangan
                                                                                                2025
 Rupiah                                                                                      768.744.748.443
 Dolar AS                                                                                    436.069.999.544
 Krona Swedia                                                                                395.653.045.752
 Euro                                                                                        164.977.711.445
 Lain - lain                                                                                 128.396.090.638
 Jumlah                                                                                     1.893.841.595.822

3.   UTANG LAIN-LAIN

Pada tanggal 30 Juni 2025, Perseroan dan Perusahaan Anak memiliki utang lain -lain sebesar Rp201.473.069.307,
dengan rincian sebagai berikut:
                                                                                                (dalam Rupiah)
                                                                                               30 Juni
                                               Keterangan
                                                                                                2025
 Pihak ketiga
 PT Abuhasdha                                                                                  2.384.613.000
 PT Eka Karya Cipta Simpatik                                                                   2.275.203.252
 Kopkar Simpatik                                                                               2.269.771.878
 PT Mudajaya Niaga Perkasa                                                                     1.740.591.360
 Fajar Teknik                                                                                  1.520.857.000
 PT Multi Terminal Indonesia                                                                   1.179.385.361
 PT Dipo Star Finance                                                                            922.328.600
 PT Intecs Teknikatam Industri                                                                   657.120.000
 PT Spil Toll Indonesia                                                                          283.641.606
 CV Detail Anugrah Mandiri                                                                       272.164.096
 PT Sumber Nusa Sejahtera                                                                        106.905.708
 PT Alfa Logistic Indonesia                                                                       54.178.762
 PT KSB Indonesia                                                                                          -
 Lain - lain (masing - masing dibawah Rp 1 Miliar)                                           174.782.787.354
 Jumlah pihak ketiga                                                                         188.449.547.977
 Pihak berelasi (lihat catatan 33h)                                                           13.023.521.330
 Jumlah utang lain-lain                                                                      201.473.069.307




                                                            29
Page 53
Utang lain-lain pihak ketiga merupakan utang atas transaksi freight/pengiriman dan outsourcing kepihak ketiga.Utang
lain-laih pihak berelasi merupakan utang atas transaksi sewa, jasa IT, jasa keamanan dan jasa manajemen.

4.   BEBAN AKRUAL

Pada tanggal 30 Juni 2025, Perseroan dan Perusahaan Anak memiliki beban akrual sebesar Rp241.042.449.779,
dengan rincian sebagai berikut:
                                                                                                                  (dalam Rupiah)
                                                                                                                 30 Juni
                                              Keterangan
                                                                                                                  2025
 Unit dan suku cadang                                                                                          123.813.493.018
 Bunga                                                                                                          53.693.189.033
 Sewa                                                                                                           16.683.477.533
 Lain- lain                                                                                                     46.852.290.195
 Jumlah                                                                                                        241.042.449.779

Beban akrual lain terdiri atas akrual servis, outsourcing tenaga kerja, komisi, gaji dan akrual lain bernilai kecil.

5.   UANG MUKA DITERIMA DARI PELANGGAN

Pada tanggal 30 Juni 2025, Perseroan dan Perusahaan Anak memiliki uang muka diterima sebesar
Rp118.649.229.585, dengan rincian sebagai berikut:
                                                                                                                (dalam Rupiah)
                                                                                                           30 Juni
                                        Keterangan
                                                                                                            2025
 Pihak ketiga
 PT Global Papua Abadi                                                                                          23.364.802.920
 PT Indochicken Pratama                                                                                          9.000.000.000
 PT Truba Jaga Citra                                                                                             5.800.000.000
 PT Serangkai Manis Lumbung Citarasa                                                                             5.537.609.598
 PT Emitraco Investama Mandiri                                                                                   5.360.000.000
 PT Kinerja Prima Makmur Sentosa                                                                                 2.807.427.300
 PT Kacebe Murni Transport                                                                                       2.049.549.550
 PT Anugerah Tambang Persada                                                                                     2.034.000.000
 PT Orica Mining Services                                                                                        1.786.500.000
 PT Indochicken Fortuna Nusantara                                                                                            -
 Sabar Ganda Leonardo Sitorus                                                                                                -
 Lain - lain (masing-masing di bawah Rp2 miliar)                                                                28.715.347.852
 Jumlah pihak ketiga                                                                                            86.455.237.220
 Pihak berelasi
 PT Rodamas Makmur Motor                                                                                         8.681.575.461
 PT Anugerah Bangun Makmu                                                                                        8.000.000.002
 PT Mentari Subur Abadi                                                                                          5.469.877.500
 PT Fluid Services Solution                                                                                        617.922.000
 PT Salim Ivomas Pratama Tbk                                                                                       448.561.851
 PT Indofood Sukses Makmur                                                                                         250.000.000
 PT Indofood CBP Sukses Makmur                                                                                     217.000.000
 PT Indomobil Emotor International                                                                                 107.763.807
 PT Hijau Pertiwi Indah Plantation                                                                                 104.195.369
 PT Indo Global Traktor                                                                                              3.949.364


                                                               30
Page 54
                                                                                                       (dalam Rupiah)
                                                                                                  30 Juni
                                    Keterangan
                                                                                                   2025
 PT Bintani Megahindah                                                                                              -
 Jumlah pihak berelasi                                                                                 23.900.845.354
 Jumlah                                                                                               110.356.082.574

Merupakan uang muka yang diterima sehubungan dengan kontrak penjualan dan kewajiban pelaksanaannya belum
dipenuhi.

6.   DERIVATIF

Pada 30 Juni 2025, Grup mengadakan kontrak mata uang asing jangka pendek dan jangka panjang untuk
meminimalkan eksposur risikokurs atas transaksi dalam mata uang selain Rupiah.Nilai wajar dari kontrak adalah
sebagai berikut:
                                                                                                         (dalam Rupiah)
                                                                        30 Jun/Jun. 30, 2025
                  Keterangan                       Jumlah Nasional/National         Perubahan nilai wajar / Changes
                                                  Amount (Dolar AS)/(US Dollar)      in fair value (Rupiah)/ (Rupiah)
 Dolar AS
 PT Bank Syariah Indonesia                                            19.941.358                       (6.950.639.343)
 MUFG Bank Ltd.                                                       19.686.360                       (8.784.090.027)
 PT Bank UOB Indonesia                                                16.694.168                       (3.577.031.582)
 Euro
 MUFG Bank Ltd.                                                       10.904.674                         (285.314.468)
 PT Bank Syariah Indonesia                                               524.699                            73.334.703
 PT Bank Mandiri (Persero) Tbk                                                 -                                     -
 PT Bank DBS Indonesia                                                         -
 Krona Swedia                                                                                                        -
 MUFG Bank Ltd.                                                      279.878.100                       (4.560.549.521)
                                                                                                       (5.462.977.459)
 PT Bank Mandiri (Persero) Tbk                                        68.615.000
 PT Bank UOB Indonesia                                                          -                                       -
 Yuan China
 MUFG Bank Ltd.                                                       44.567.473                       (1.216.509.331)
 PT Bank Syariah Indonesia                                             4.066.137                         (270.255.953)
 PT Bank UOB Indonesia                                                         -

 Jumlah                                                              464.877.969                      (31.034.032.981)

Perubahan nilai wajar dan penyelesaian transaksi derivatif dicatat sebagai akun "Perubahan nilai wajar lindung nilai
arus kas" di pendapatan komprehensif lain konsolidasian. Saldo piutang derivatif per 30 Juni 2025 adalah sebesar nil
(31 Desember 2024: Rp9.133.217.066), sementara saldo utang derivatif per 30 Juni 2025 adalah sebesar
Rp31.034.032.981 (31 Desember 2024: nihil).




                                                         31
Page 55
7.   UTANG PEMBIAYAAN

Pada tanggal 30 Juni 2025, Perseroan dan Perusahaan Anak memiliki utang pembiayaan konsumen jangka pendek
sebesar Rp90.748.967.022 dan utang pembiayaan konsumen jangka panjang sebesar Rp508.874.531.476 , dengan
rincian sebagai berikut:

Utang pembiayaan konsmen
                                                                                                 (dalam Rupiah)
                                                                                                 30 Juni
                                           Keterangan
                                                                                                  2025
 Pihak ketiga
   PT Mandiri Tunas Finance                                                                     592.112.522.251
 Pihak berelasi
   PT Indomobil Finance Indonesia                                                                 6.147.274.468
   PT Shinhan Indo Finance                                                                        1.363.701.779
 Jumlah                                                                                         599.623.498.498
 Dikurangi bagian jangka pendek                                                                  90.748.967.022
 Bagian jangka panjang                                                                          508.874.531.476

Grup menerima fasilitas utang pembiayaan konsumen untuk pembelian kendaraan operasional dengan periode
pinjaman selama 36 bulan sampai dengan 60 bulan dan dikenakan bunga efektif 7,15% - 9,00% per tahun. Pinjaman
ini dijaminkan dengan penyerahan hak milik atas kendaraan yang bersangkutan secara fidusia.

Utang sewa pembiayaan
                                                                                                   (dalam Rupiah)
                                                                                                 30 Juni
                                           Keterangan
                                                                                                  2025
 Pihak ketiga
 PT Mandiri Tunas Finance                                                                       139.202.766.205
 PT SMFL Leasing Indonesia                                                                        2.324.170.862
 PT Mitsubishi HC Capital and Finance Indonesia                                                     410.536.151
 Pihak berelasi
 PT Indomobil Finance Indonesia                                                                  13.814.392.048
 Jumlah                                                                                         155.751.865.266
 Dikurangi bagian jangka pendek                                                                  63.304.550.089
 Bagian jangka panjang                                                                           92.447.315.177

PSG menerima fasilitas utang sewa pembiayaan untuk pembelian alat berat dengan periode pinjaman selama 36 bulan
sampai dengan 60 bulan dan dikenakan bunga efektif 10,50% - 12,50% per tahun untuk pinjaman dalam mata uang
Rupiah. Pinjaman ini dijaminkan dengan penyerahan hak milik atas beberapa alat berat dan peralatan produksi yang
bersangkutan secara fidusia.

PSM menerima fasilitas utang sewa pembiayaan untuk pembelian alat berat dan kendaraan dengan periode pinjaman
selama 36 bulan dan dikenakan bunga efektif 7,30%- 10,90% per tahun. Pinjaman ini dijaminkan dengan penyerahan
hak milik atas alat berat dan kendaraan yang bersangkutan secara fidusia.




                                                        32
Page 56
8.     UTANG OBLIGASI

Akun ini merupakan obligasi yang diterbitkan oleh Perseroan dengan PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan
Banten Tbk sebagai wali amanat atas Obligasi I Wahana Inti Selaras 2022,Obligasi II Wahana Inti Selaras 2023 dan
Obligasi III Wahana Inti Selaras 2024 dengan rincian sebagai berikut:
                                                                                                      (dalam Rupiah)
                                                                                                      30 Juni
                                         Keterangan
                                                                                                       2025
 Obligasi Seri A                                                                                868.745.000.000
 Obligasi Seri B                                                                              1.853.430.000.000
 Obligasi Seri C                                                                                762.310.000.000
 Jumlah                                                                                       3.484.485.000.000

 Dikurangi biaya emisi obligasi yang ditangguhkan                                                (4.382.231.602)
 Utang obligasi - bersih                                                                      3.480.102.768.398

 Dikurangi bagian yang jatuh tempo dalam waktu satu tahun:
   Obligasi Seri A                                                                              868.745.000.000
   Obligasi Seri B                                                                              600.000.000.000
   Biaya emisi yang ditangguhkan                                                                              -

 Jumlah bagian jangka pendek                                                                  1.468.745.000.000
 Bagian jangka panjang                                                                        2.011.357.768.398

Sampai dengan 30 Juni 2025,obligasi yang telah diterbitkan oleh Perusahaan adalah sebagai berikut :

                                                                                                    Tanggal
                                                                                   Skedul
                         Tanggal                                                                  Pembayaran
       Efek Utang                        Jumlah               No. Surat OJK      Pembayaran
                          Emisi                                                                      Bunga
                                                                                   Bunga
                                                                                                    Pertama
          Obligasi I
                         5 Agustus                                                                5 November
        Wahana Inti
                          2022/ 5                                                 Triwulan/         2022/ 5
       Selaras 2022/                 2.000.000.000.000         S-146/D.04/2022
                          Agustus                                                 Quarterly        November
      Bond I Wahana
                           2022                                                                      2022
     Inti Selaras 2022
          Obligasi II
                         8 Agustus                                                                8 November
        Wahana Inti
                          2023/ 8                                                 Triwulan/         2023/ 8
       Selaras 2023/                 2.433.600.000.000         S-195/D.04/2023
                          Agustus                                                 Quarterly        November
      Bond II Wahana
                           2023                                                                      2023
     Inti Selaras 2023
         Obligasi III
        Wahana Inti        5 Juli                                                                  5 Oktober
                                                                                  Triwulan/
       Selaras 2024/      2024/ 5    1.377.460.000.000          S-84/D.04/2024                      2024/ 5
                                                                                  Quarterly
     Bond III Wahana     Juli 2024                                                                Oktober 2024
     Inti Selaras 2024

Investor dalam Penawaran Umum Obligasi I Wahana Inti Selaras 2022, Obligasi II Wahana Inti Selaras 2023 dan
Obligasi III Wahana Inti Selaras 2024 diwakili oleh PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk selaku
wali amanat. Adapun hubungan antara Perusahaan dan wali amanat adalah hubungan antara nasabah dan bank.
Rincian tingkat bunga dan jatuh tempo masing-masing seri efek utang yang diterbitkan adalah sebagai berikut:

                                                         33
Page 57
                                                                                      Tingkat
                   Tanggal                                                                            Jatuh
 Efek Utang                        Cicilan Pokok Utang          Nilai Nominal         Bunga
                    Emisi                                                                             Tempo
                                                                                       Tetap
 Obligasi I Wahana Inti Selaras 2022
                 5 Agustus                                                                          15 Agustus
 Seri A                                                        1.329.000.000.000       5,80%
                    2022                                                                               2023
                                 Pembayaran penuh pada
                 5 Agustus                                                                           5 Agustus
 Seri B                          saat jatuh tempo /Bullet       600.000.000.000        7,75%
                    2022                                                                               2025
                                  payment on due date
                 5 Agustus                                                                           5 Agustus
 Seri C                                                           71.000.000.000       8,75%
                    2022                                                                               2027

 Obligasi II Wahana Inti Selaras 2023
                 8 Agustus                                                                          18 Agustus
 Seri A                                                         997.575.000.000        6,75%
                    2023                                                                               2024
                 8 Agustus       Pembayaran penuh pada                                               8 Agustus
 Seri B                                                         845.505.000.000        8,00%
                    2023          saat jatuh tempo /Bullet                                             2026
                 8 Agustus         payment on due date                                               8 Agustus
 Seri C                                                         590.520.000.000        8,50%
                    2023                                                                               2028

 Obligasi III Wahana Inti Selaras 2024
                                 Pembayaran penuh pada
 Seri A          5 Juli 2024      saat jatuh tempo /Bullet      868.745.000.000        7,95%        15 Juli 2025
                                   payment on due date
 Seri B          5 Juli 2024                                    407.925.000.000        8,75%        5 Juli 2027
 Seri C          5 Juli 2024                                    100.790.000.000        9,00%        5 Juli 2029

Masing-masing obligasi ini tidak ada jaminan khusus, tetapi dijamin dengan seluruh harta kekayaan Perusahaan baik
barang bergerak maupun barang tidak bergerak, baik yang telah ada maupun yang akan ada dikemudian hari menjadi
jaminan bagi pemegang obligasi sesuai dengan ketentuan undang-undang hukum perdata.

Perusahaan juga disyaratkan untuk mempertahankan debt to equity tidak lebih dari 5 kali, debt service coverage
paling sedikit 1 kali, dan interest coverage ratio paling sedikit 1 kali.

Sebelum dilunasinyа semua pokok dan bunga obligasi serta pengeluaran lain yang menjadi tanggung jawab
Perusahaan sehubungan dengan penerbitan obligasi, Perusahaan tanpa persetujuan tertulis dari wali amanat tidak
diperkenankan melakukan tindakan-tindakan, antara lain: penggabungan atau pengambilalihan usaha, perubahan
bidang usaha utama, penjualan, pengalihan atau pelepasan seluruh atau sebagian besar aset tetap (dengan nilai buku
lebih dari 20% dari ekuitas) dan memberikan pinjaman atau kredit kepada pihak ketiga selain entitas anak (dengan
jumlah pinjaman lebih dari 50% dari ekuitas).

Sampai dengan tanggal 31 Desember 2024, Perusahaan telah melakukan pembayaran bunga dan pokok obligasi
sesuai dengan jatuh tempo yang telah ditetapkan dalam perjanjian perwaliamanatan dan telah memenuhi seluruh
persyaratan yang disyaratkan dalam perjanjian perwaliamanatan. Jumlah pokok utang obligasi akan dibayarkan sesuai
dengan tanggal jatuh tempo obligasi yang bersangkutan.

Seluruh obligasi mendapat peringkat idA (Single A) dari PT Pemeringkat Efek Indonesia (PEFINDO), biro pemeringkat
efek independen yang berlaku sampai dengan tanggal 1 Maret 202 6.

Dana yang diperoleh dari Penawaran Umum Obligasi I Wahana Inti Selaras 2022, Obligasi II Wahana Inti Selaras
2023 dan Obligasi III Wahana Inti Selaras 2024 dan setelah dikurangi biaya emisi, akan digunakan untuk keperluan
modal kerja, pembayaran utang usaha dan pembelian persediaan.

                                                        34
Page 58
Pada tanggal 31 Desember 2024, beban bunga obligasi yang terutang sebesar Rp54.151.909.243 dan disajikan
sebagai bagian dari akun "Beban akrual" pada laporan posisi keuangan. Beban bunga obligasi sebesar
Rp269.921.268.438 untuk tahun yang berakhir pada tan ggal 31 Desember 2024, di sajikan sebagai bagian dari akun
Beban Keuangan pada laporan laba rugi konsolidasian.

9.   LIABILITAS IMBALAN PASCA-KERJA

Perusahaan dan entitas anak menyelenggarakan program pensiun iuran pasti untuk semua karyawan tetapnya.
Program ini memberikan imbalan pasca-kerja berdasarkan penghasilan dasar pensiun dan masa kerja karyawan.

Dana pensiun ini dikelola oleh Dana Pensiun Indomobil Group yang akta pendiriannya telah disahkan oleh Menteri
Keuangan Republik Indonesia dengan Surat Keputusannya No. KEP-443/KM.17/1995 tanggal 19 Desember 1995,
telah diperbaharui dengan Surat Keputusan No. KEP-064/KM.17/1997 tertanggal 17 Maret 1997. Pendiri Dana Pensiun
Indomobil Group adalah PT Indomobil Sukses Internasional Tbk, dan Grup adalah mitra pendiri.

Pendanaan Dana Pensiun Indomobil Group terutama berasal dari kontribusi pemberi kerja. Kontribusi Grup untuk
tahun yang berakhir tanggal 30 Juni 2025 adalah sebesar 9% dari penghasilan pokok karyawan yang bersangkutan.

Grup menyediakan imbalan pensiun dengan jumlah minimal sesuai dengan undang -undang ketenagakerjaan yang
berlaku atau Kontrak Kerja Bersama (" KKB"), mana yang lebih tinggi.

Jumlah karyawan yang berhak atas imbalan pasca-kerja tersebut adalah 1.902 orang pada tahun 2024.

Nilai yang diakui di laporan laba rugi dan penghasilan komprehensif lain konsolidasian sehubungan dengan imbalan
kerja adalah sebagai berikut:
                                                                                                     (dalam Rupiah)
                                                                                                      30 Juni
                                           Keterangan
                                                                                                       2025
 Perusahaan
    Biaya jasa kini                                                                                     202.377.500
    Biaya bunga                                                                                          74.626.500
    Jumlah                                                                                              277.004.000
 Entitas Anak
 Biaya jasa kini                                                                                      4.550.397.283
 Biaya jasa lalu - Perubahan program                                                                              -
 Biaya bunga                                                                                          1.371.188.277
 Pengukuran kembali manfaat jangka panjang lainnya                                                      137.803.624
 Jumlah                                                                                               6.059.389.184

Berikut liabilitas imbalan pasca kerja yang termasuk dalam laporan posisi keuangan konsolidasian:

                                                                                                     (dalam Rupiah)
                                                                                                     30 Juni
                                          Keterangan
                                                                                                      2025
 Nilai kini liabilitas imbalan
   Perusahaan                                                                                        2.043.464.998
   Entitas Anak                                                                                     55.948.609.581
   Liabilitas Bersih                                                                                57.992.074.579




                                                        35
Page 59
Berikut mutasi liabilitas bersih di laporan posisi keuangan konsolidasian:
                                                                                                         (dalam Rupiah)
                                                                                                         30 Juni
                                          Keterangan
                                                                                                          2025
 Peursahaan
 Saldo awal                                                                                              1.784.997.000
 Beban manfaat karyawan                                                                                    277.004.000
 Penghasilan komprehensif lain                                                                                        -
 Mutasi masuk                                                                                                         -
 Pembayaran manfaat                                                                                        (18.536.000)
 Saldo akhir                                                                                             2.043.465.000
 Entitas anak
 Saldo awal                                                                                           49.892.328.649
 Beban manfaat karyawan                                                                                6.059.389.184
 Penghasilan komprehensif lain                                                                                      -
 Mutasi masuk/keluar                                                                                        1.903.000
 Pembayaran manfaat                                                                                       (5.011.254)
 Saldo akhir                                                                                          55.948.609.579
 Saldo akhir Grup                                                                                     57.992.074.579

Perhitungan imbalan pasca kerja dihitung oleh aktuaris independen Yusi dan Rekan. Asumsi utama yang digunakan
dalam menentukan penilaian aktuaris tanggal 30 Juni 202 5 adalah sebagai berikut:

                                                                                                 30 Juni
                                     Keterangan
                                                                                                  2025
 Tingkat diskonto                                                                                    6,31% - 7,04%
 Tingkat kenaikan gaji                                                                                       5,00%
 Usia pensiun normal                                                                                      55 tahun
 Tingkat kematian                                                                                        TMI *) '19
*) = Tabel Mortalita Indonesia


Analisis sensitivitas terhadap perubahan asumsi aktuaria signifikan pada tanggal 30 Juni 2025 adalah sebagai berikut:

                                                                                                      (dalam Rupiah)
                                                                                          30 Juni 2025
                                 Keterangan
                                                                                Naik 1%              Turun 1%
 Liabilitas imbalan pasca-kerja akan menjadi:
 Perubahan tingkat diskonto                                                   53.409.009.532        63.573.652.671
 Perubahan tingkat kenaikan gaji                                              63.363.225.033        53.536.985.748

10. OBLIGASI KONVERSI

Pada tanggal 1 Januari 2014, PTMakmur Karsa Mulia (MKM),entitas anak,menerbitkan obligasi konversi dengan
jumlah maksimum nilai nominal sebesar Rp50.000.000.000 sesuai dengan Perjanjian Pemesanan dan Penerbitan
Surat Utang Konversi No. 01/MKM/MGMT/I/2014 yang ditandatangani oleh MKM dan PTCahaya Karya Mentari.
Obligasi jatuh tempo 5 (lima) tahun sejak tanggal penerbitan atau dapat dikonversi menjadi saham biasa pada saat
jatuh tempo atas opsi pemegang obligasi. Kedua belah pihak setuju untuk tidak mengenakan bunga atas obligasi
konversi tersebut. Penerbitan obligasi tersebut ditujukan untuk mendanai modal kerja MKM terutama dalam kaitannya
dengan ekspansi bisnis.



                                                          36
Page 60
Nilai wajar komponen liabilitas, tercakup dalam pos obligasi konversi dan disajikan sebagai bagian liabilitas jangka
panjang,dihitung dengan menggunakan tingkat suku bunga pasar. Nilai Wajar ditentukan saat penerbitan dan untuk
selanjutnya dicatat dengan nilai yang diamortisasi. Jumlah sisa, mewakili nilai opsi konversi ekuitas, diklasifikasikan
sebagai ekuitas.

Nilai wajar saat pengakuan awal dihitung dari arus kas di diskonto dengan menggunakan tingkat suku bunga pinjaman
sebesar 7,75%,sementara nilai wajar persejak 31 Desember 2022 adalah sesuai dengan nilai tercatat karena
merupakan instrumen keuangan jangka pendek.

Obligasi konversi ini telah jatuh tempo pada tanggal 28.Desember 2018 yang selanjutnya PT Cahaya Karya Mentari
dan MKM setuju untuk memperpanjang obligasi konversi ini sebagai obligasi konversi jangka pendek, terakhir sampai
dengan 28 Desember 2023 dengan amandemen terakhir No.1/MKM-CKM/XII/2022 tanggal 28 Desember 2022.

MKM telah membayar penuh atas obligasi konversi ini pada tanggal 18 dan 20 Desember 2023 masing -masing sebesar
Rp21.000.000.000 dan Rp11.900.000.000 sehingga komponen ekuitas pada obligasi konversi sebesar
Rp4.974.829.339 direklasifikasi ke laba ditahan.

KETERANGAN TENTANG KEWAJIBAN PERSEROAN YANG AKAN JATUH TEMPO DALAM WAKTU 3 (TIGA)
BULAN KE DEPAN

Sampai dengan tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, Perseroan tidak memiliki kewajiban yang akan jatuh tempo
dalam waktu 3 (tiga) bulan ke depan.

 SELURUH LIABILITAS PERSEROAN PADA TANGGAL 30 JUNI 2025 TELAH DIUNGKAPKAN DALAM
 INFORMASI TAMBAHAN INI. SAMPAI DENGAN TANGGAL DITERBITKANNYA INFORMASI TAMBAHAN INI,
 PERSEROAN TELAH MELUNASI SELURUH KEWAJIBAN YANG TELAH JATUH TEMPO.
 TIDAK ADA FAKTA MATERIAL YANG MENGAKIBATKAN PERUBAHAN SIGNIFIKAN PADA LIABILITAS
 DAN/ATAU PERIKATAN BAIK SETELAH TANGGAL LAPORAN KEUANGAN TERAKHIR SAMPAI DENGAN
 TANGGAL LAPORAN AKUNTAN PUBLIK, MAUPUN SETELAH TANGGAL LAPORAN AKUNTAN PUBLIK
 SAMPAI DENGAN TANGGAL DITERBITKANNYA INFORMASI TAMBAHAN INI.
 PERSEROAN MENYATAKAN BAHWA TIDAK ADA PELANGGARAN ATAS PERSYARATAN DALAM
 PERJANJIAN KREDIT YANG DILAKUKAN OLEH PERSEROAN ATAU PERUSAHAAN ANAK YANG BERDAMPAK
 MATERIAL TERHADAP KELANGSUNGAN USAHA PERSEROAN.
 TIDAK ADA KELALAIAN ATAS PEMBAYARAN POKOK DAN/ATAU BUNGA PINJAMAN SETELAH TANGGAL
 LAPORAN KEUANGAN TERAKHIR SAMPAI DENGAN TANGGAL DITERBITKANNYA INFORMASI TAMBAHAN
 INI.
 DENGAN ADANYA PENGELOLAAN YANG SISTEMATIS ATAS ASET DAN LIABILITASNYA SERTA HARAPAN
 PENINGKATAN HASIL OPERASI DI MASA MENDATANG, MANAJEMEN PERSEROAN MENYATAKAN
 KESANGGUPAN UNTUK DAPAT MENYELESAIKAN SELURUH LIABILITASNYA SESUAI DENGAN
 PERSYARATAN SEBAGAIMANA MESTINYA.




                                                          37
Page 61
IV.       IKHTISAR DATA KEUANGAN PENTING

Calon Investor harus membaca ikhtisar dari data keuangan penting yang disajikan dibawah ini dengan laporan posisi
keuangan Perseroan untuk periode (i) pada tanggal dan untuk periode 6 (enam) bulan yang berakhir pada tanggal
30 Juni 2025 dan 2024 (tidak diaudit) (ii) pada tanggal dan untuk tahun yang berakhir 31 Desember 2024 dan 2023
beserta catatan – catatan atas laporan keuangan tersebut yang terdapat di bagian lain dalam Informasi Tambahan
ini.

Laporan keuangan konsolidasian Perseroan dan Perusahaan Anak tanggal 31 Desember 202 4, laporan posisi
keuangan, laporan laba rugi dan penghasilan komprehensif lain konsolidasian, dan laporan arus kas konsolidasian
untuk tahun yang berakhir pada tanggal tersebut yang diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Paul Hadiwinata, Hidajat,
Arsono, Retno, Palilingan & Rekan (firma anggota PKF International Limited) dengan opini tanpa modifikasian dalam
laporannya yang diterbitkan kembali pada tanggal 16 Mei 2025 dengan nomor 01267/2.1133/AU.1/05/0305-1/1/V/2025
yang ditandatangani oleh Santoso Chandra, S.E., M.M., Ak., CPA, CA. Laporan keuangan konsolidasian Perseroan
dan Perusahaan Anak tanggal 31 Desember 2023, laporan posisi keuangan, laporan laba rugi dan penghasilan
komprehensif lain konsolidasian, dan laporan arus kas konsolidasian untuk tahun yang berakhir pada tanggal tersebut
yang diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Paul Hadiwinata, Hidajat, Arsono, Retno , Palilingan & Rekan (firma anggota
PKF International Limited) dengan opini tanpa modifikasian dalam laporannya yang diterbitkan kembali pada tanggal
6 Juni 2024 dengan nomor 01274/2.1133/AU.1/05/0754-9/1/VI/2024 yang ditandatangani oleh Retno Dwi Andani, S.E.,
Ak., CPA, CA.

Laporan Posisi Keuangan Konsolidasian

                                                                                                            (dalam Rupiah)
                                                                30 Juni                      31 Desember
                            Keterangan
                                                                 2025*               2024                    2023
 ASET LANCAR
 Kas dan setara kas                                           909.660.094.013     354.971.468.896          421.421.696.973
 Piutang usaha
    Pihak ketiga - bersih                                    2.870.558.509.511   3.015.618.152.401    2.517.872.166.805
    Pihak berelasi                                             252.566.911.168     183.588.042.437      172.244.881.915
 Piutang lain-lain
    Pihak ketiga - bersih                                       67.723.484.220      19.175.782.051       29.930.299.667
    Pihak berelasi                                             711.039.727.421     719.152.524.357      605.339.419.052
 Piutang derivatif                                                           -       9.133.217.066                    -
 Persediaan - bersih                                         3.135.445.003.167   3.563.179.838.327    3.928.579.526.199
 Pajak dibayar di muka                                          94.867.952.872      79.778.191.032       73.454.395.028
 Uang muka                                                      75.311.872.831      82.310.726.132      132.592.043.615
 Biaya dibayar di muka                                          48.570.076.985      35.334.656.596       21.298.936.786
 Aset lain - lain                                                            -         588.569.000        5.264.007.998
 Jumlah aset lancar                                          8.165.743.632.188   8.062.831.168.295    7.907.997.374.038

 ASET TIDAK LANCAR
 Penyertaan saham                                                   84.548.335          84.548.335                    -
 Piutang usaha tidak lancar - bersih                             8.485.387.505       8.485.387.505        5.793.608.394
 Aset tetap - bersih                                         2.495.598.010.103   2.271.888.187.238    1.855.298.415.306
 Aset pajak tangguhan                                           51.091.607.433      48.544.176.835       49.877.553.293
 Taksiran tagihan pajak penghasilan                            134.234.842.798     100.116.087.681       31.352.419.441
 Aset takberwujud - bersih                                       1.265.317.529       2.125.077.141        3.597.009.101
 Aset hak guna - bersih                                         15.895.754.311      27.927.605.130       48.016.525.876
 Aset tidak lancar lainnya                                     310.316.240.734     183.982.742.467      371.413.471.383
 Jumlah aset tidak lancar                                    3.016.971.708.748   2.643.153.812.332    2.365.349.002.794


                                                        38
Page 62
                                                                                                                     (dalam Rupiah)
                                                                        30 Juni                       31 Desember
                          Keterangan
                                                                         2025*                2024                    2023

JUMLAH ASET                                                      11.182.715.340.936      10.705.984.980.627   10.273.346.376.832


LIABILITAS JANGKA PENDEK
Pinjaman jangka pendek                                               1.188.030.460.118     890.470.147.238     1.619.113.249.120
Utang usaha
   Pihak ketiga                                                      1.822.617.336.918    2.125.509.652.191    2.345.716.618.296
   Pihak berelasi                                                       71.224.258.904       49.558.776.155       71.315.582.198
Utang lain-lain                                                        201.473.069.307       79.484.932.710       94.504.095.398
Utang pajak                                                             68.087.878.222       48.343.340.354       76.580.046.233
Beban akrual                                                           241.042.449.779      137.957.644.374      258.535.280.479
Uang muka diterima dari pelanggan                                      110.356.082.574      118.649.229.585      118.599.255.694
Utang derivatif                                                         31.034.032.981                    -        7.912.593.970
Bagian lancar pinjaman jangka panjang:
   Utang pembiayaan konsumen                                            90.748.967.022       92.034.283.413        2.898.902.290
   Utang sewa pembiayaan                                                63.304.550.089       49.825.937.880       91.929.898.097
   Liabilitas sewa                                                      12.532.737.763       20.736.251.218       19.952.447.108
   Utang obligasi                                                    1.468.745.000.000    1.466.733.617.837      995.312.540.834
Jumlah liabilitas jangka pendek                                      5.369.196.823.677    5.079.303.812.955    5.702.370.509.717

LIABILITAS JANGKA PANJANG

Pinjaman jangka panjang - setelah dikurang bagian lancar

Utang pembiayaan konsumen                                              508.874.531.476      392.249.139.673        1.845.681.190
Utang sewa pembiayaan                                                   92.447.315.177        5.643.166.438       55.521.189.792
Liabilitas sewa                                                                      -        3.955.751.738       22.647.961.566
Utang obligasi                                                       2.011.357.768.398    2.009.665.543.574    2.100.283.213.314
Liabilitas imbalan pasca kerja                                          57.992.074.579       51.677.325.649       44.842.163.958
Liabilitas pajak tangguhan                                              87.251.553.843       85.899.709.695       46.364.456.556
Jumlah liabilitas jangka panjang                                     2.757.923.243.473    2.549.090.636.767    2.271.504.666.376
Jumlah liabilitas                                                    8.127.120.067.150    7.628.394.449.722    7.973.875.176.093


EKUITAS

Ekuitas yang dapat diatribusikan kepada pemilik entitas induk

Modal Saham
Modal dasar 700.000 (2023: 140.000) saham dengan nilai                186.200.000.000      186.200.000.000          115.000.000.000
nominal Rp 1.000.000 modal ditempatkan dan disetor penuh
186.200 (2023: 115.000) saham
Tambahan modal disetor                                               (130.041.129.974)    (130.041.129.974)     (129.918.414.239)
Selisih nilai transaksi dengan pihak nonpengendali                       9.004.872.590        9.004.872.590       (6.458.646.554)
Pendapatan komprehensif lain:
  Surplus revaluasi aset tetap                                        156.801.654.291      156.801.654.291          152.018.392.835
  Pengukuran kembali liabilitas imbalan pasca- kerja                     6.037.320.091       6.037.320.091           12.481.638.464
  Perubahan nilai wajar lindung nilai arus kas                        (16.756.809.279)       8.816.292.140              114.043.395
  Selisih kurs atas penjabaran laporan keuangan dalam mata            190.486.958.298      190.486.958.298          190.486.958.298
uang asing
Saldo laba
  Ditentukan penggunaannya                                               1.400.000.000        1.300.000.000           1.200.000.000
  Belum ditentukan penggunaannya                                     1.517.899.562.823    1.520.838.156.834         995.425.916.371



                                                                39
Page 63
                                                                                                                            (dalam Rupiah)
                                                                         30 Juni                             31 Desember
                            Keterangan
                                                                          2025*                      2024                   2023
                                                                      1.921.032.428.840          1.949.444.124.270      1.330.349.888.570
 Kepentingan non pengendali                                           1.134.562.844.946          1.128.146.406.635        969.121.312.169
 Jumlah Ekuitas                                                       3.055.595.273.786          3.077.590.530.905      2.299.471.200.739
 JUMLAH LIABILITAS DAN EKUITAS                                       11.182.715.340.936         10.705.984.980.627     10.273.346.376.832
*Tidak diaudit


Laporan Laba Rugi dan Penghasilan Komprehensif Lain Konsolidasian

                                                                                                                            (dalam Rupiah)
                                                                   30 Juni                                      31 Desember
                   Keterangan
                                                          2025*                 2024*                     2024                 2023
 PENJUALAN BERSIH                                    5.468.077.500.075     5.784.315.285.430     11.222.388.975.172 11.481.442.110.695
 BEBAN POKOK PENJUALAN                             (4.322.553.041.089)   (4.636.099.278.763)     (8.741.547.547.488) (9.034.762.597.739)
 LABA BRUTO                                          1.145.524.458.986     1.148.216.006.667       2.480.841.427.684    2.446.679.512.956
 Beban penjualan                                     (270.497.055.229)     (260.837.228.777)       (543.310.940.295)    (540.991.013.559)
 Beban umum dan administrasi                         (123.299.107.912)     (130.551.531.381)       (238.046.531.964)    (236.284.950.033)
 Rugi selisih kurs - bersih                             16.483.555.856         2.823.323.033         (11.006.707.977)     (21.344.367.047)
 Pendapatan/(beban) lainnya - bersih                    50.533.593.370         2.913.754.483         (29.667.268.248)     (58.590.051.647)
 LABA USAHA                                            818.745.445.071       762.564.324.025       1.658.809.979.200    1.589.469.130.670
 Pendapatan keuangan/bunga                              54.229.425.763        31.866.620.305           77.457.439.310       45.292.949.603
 Beban keuangan/bunga                                (206.407.287.380)     (219.659.146.766)       (460.052.180.811)    (363.985.212.725)
 LABA SEBELUM PAJAK PENGHASILAN                        666.567.583.454       574.771.797.564       1.276.215.237.699    1.270.776.867.548
 DAN PAJAK FINAL
 Pajak final                                                        -        (1.241.322.459)         (5.339.949.908)       (1.727.126.291)
 LABA SEBELUM PAJAK PENGHASILAN                       666.567.583.454       573.530.475.105       1.270.875.287.791     1.269.049.741.257
 PAJAK PENGHASILAN                                  (148.224.151.189)     (132.835.653.606)       (303.716.494.979)     (285.813.136.965)
 LABA TAHUN BERJALAN                                  518.343.432.265       440.694.821.499         967.158.792.812       983.236.604.292

 Penghasilan komprehensif lain
 Pos-pos yang tidak akan direklasifikasi ke laba
 rugi
    Pengukuran kembali liabilitas imbalan kerja                      -                      -       (13.789.790.585)        14.096.724.032
    Surplus revaluasi aset tetap                                     -                      -          7.950.000.000        26.541.634.858
 Pos-pos yang akan direklasifikasi ke laba rugi
    Lindung nilai arus kas                           (40.167.250.047)         37.328.669.789         17.045.811.036       (11.168.692.754)
 Pajak penghasilan terkait                              2.003.560.663         (8.212.307.353)         (716.324.499)          (644.166.881)
 Jumlah                                              (38.163.689.384)         29.116.362.436         10.489.695.952         28.825.499.255
 LABA KOMPREHENSIF TAHUN BERJALAN                    480.179.742.881         469.811.183.935        977.648.488.764     1.012.062.103.547
 Laba yang dapat diatribusikan kepada:
 Pemilik entitas Induk                                347.161.405.989        303.305.337.893        675.512.240.463        725.327.756.171
 Kepentingan non Pengendali                           171.182.026.276        137.389.483.606        291.646.552.349        257.908.848.121
 Jumlah                                               518.343.432.265        440.694.821.499        967.158.792.812        983.236.604.292
 Jumlah penghasilan komprehensif yang
    dapat diatribusikan kepada:
 Pemilik entitas Induk                                321.588.304.570        323.197.597.462        682.553.432.292       741.953.089.782
 Kepentingan non Pengendali                           158.591.438.311        469.811.183.935        295.095.056.473       270.109.013.765
 Jumlah                                               480.179.742.881        469.811.183.935        977.648.488.765     1.012.062.103.547
 Laba per saham yang dapat diatribusikan
   kepada pemilik entitas induk - dasar dan                 1.864.454              2.637.438              5.737.760              6.307.198
   dilusian
*Tidak diaudit




                                                                    40
Page 64
Laporan Arus Kas Konsolidasian

                                                                                                                            (dalam Rupiah)
                                                               30 Juni                                       31 Desember
                 Keterangan
                                                     2025*                   2024*                    2024                     2023
 ARUS KAS DARI AKTIVITAS OPERASI
 Penerimaan dari pelanggan                       5.947.176.698.160      5.368.169.618.978      11.335.617.609.136       10.869.107.101.999
 Pembayaran kepada pemasok                     (4.334.223.189.541)    (4.786.039.587.094)      (9.638.623.480.010)      (9.841.107.936.726)
 Pembayaran kepada karyawan                      (234.448.709.128)      (217.998.669.981)        (498.553.036.795)        (422.629.855.092)
 Pembayaran untuk beban usaha                    (267.113.558.652)      (218.088.046.278)        (362.319.012.655)        (400.248.553.921)
 Pembayaran pajak                                (276.816.413.059)      (200.939.692.223)        (405.892.574.447)        (344.618.162.946)
 Penerimaan/(pembayaran) lain-lain - bersih         35.690.036.484      (559.391.894.891)          503.040.310.214         (74.793.372.748)
 Kas bersih diperoleh dari/(digunakan untuk)
                                                  870.264.864.264        (614.288.271.489)
 aktivitas operasi                                                                                933.269.815.443        (214.290.779.434)

 ARUS KAS DARI AKTIVITAS INVESTASI
 Pembelian aset tetap                           (341.195.309.751)         (45.122.252.885)      (308.900.433.608)        (177.014.961.864)
 Penerimaan penjualan aset tetap                      360.360.364               18.018.019          8.343.407.235            1.274.684.693
 Penerimaan bunga                                  30.163.218.119            6.893.215.179         30.092.260.194           11.827.881.336
 Penambahan setoran modal entitas anak                          -                        -          (490.000.000)                        -
 Kas bersih digunakan untuk aktivitas           (310.671.731.268)         (38.211.019.687)      (270.954.766.179)        (163.912.395.835)
 investasi

 ARUS KAS DARI AKTIVITAS PENDANAAN
 Penerimaan pinjaman pihak berelasi              2.765.809.037.845        539.950.000.000        3.575.850.000.000          763.350.000.000
 Pembayaran pinjaman pihak berelasi            (2.470.280.415.069)      (583.542.841.060)      (3.707.640.714.882)        (795.847.646.534)
 Penerimaan pinjaman pihak ketiga                2.456.938.090.306      4.493.515.283.734        7.191.356.380.391        9.569.042.093.839
 Pembayaran pinjaman pihak ketiga              (2.184.586.576.085)    (3.217.591.586.450)      (7.460.055.847.476)      (9.329.378.476.040)
 Pembayaran dividen oleh Perusahaan              (350.000.000.000)      (150.000.000.000)        (150.000.000.000)        (375.000.000.000)
 Pembayaran dividen oleh entitas anak kepada                     -                      -        (139.675.269.427)        (120.000.000.000)
 non pengendali
 Pembayaran utang sewa                           (13.270.286.090)         (11.244.289.877)        (20.663.779.764)          (19.100.553.804)
 Penerimaan penerbitan obligasi                                 -                        -      1.377.460.000.000         2.433.600.000.000
 Pembayaran obligasi                                            -                        -      (997.575.000.000)       (1.329.000.000.000)
 Pembayaran biaya emisi obligasi                                -                        -         (6.378.392.795)           (9.461.665.612)
 Pembayaran beban bunga dan beban keuangan      (209.514.358.786)        (240.117.227.117)      (463.442.653.388)         (402.675.090.662)
 lainnya
 Penerimaan dari penambahan modal pihak non                       -                      -         72.000.000.000                          -
 pengendali
 Kas bersih diperoleh dari/(digunakan untuk)       (4.904.507.879)        830.969.339.230       (728.765.277.341)          385.528.661.187
 aktivitas pendanaan

 KENAIKAN/(PENURUNAN) BERSIH KAS DAN              554.688.625.117         178.470.048.054        (66.450.228.077)            7.325.485.918
 SETARA KAS
 KAS DAN SETARA KAS AWAL TAHUN                    354.971.468.896         426.995.159.336         421.421.696.973          414.096.211.055
 KAS DAN SETARA KAS AKHIR TAHUN                   909.660.094.013         605.465.207.390         354.971.468.896          421.421.696.973
*Tidak diaudit


Rasio-Rasio Keuangan Konsolidasian Penting
                                                                                                                            (dalam Rupiah)
                                                                      30 Juni                                  31 Desember
                    Keterangan
                                                          2025*                  2024*                  2024                   2023
 Rasio Pertumbuhan (%)
 Penjualan bersih                                               (5,47)                  2,88                   (2,26)                 35,72
 Laba bruto                                                     (0,23)                (7,47)                     1,40                 30,71
 Laba usaha                                                       7,37                (9,92)                     4,36                 35,14
 Laba tahun berjalan                                            17,62                (19,88)                   (1,64)                 32,03

                                                                41
Page 65
                                                                                                        (dalam Rupiah)
                                                               30 Juni                         31 Desember
                       Keterangan
                                                      2025*              2024*          2024                 2023
 Laba komprehensif tahun berjalan                           2,21            (14,22)            (3,40)               31,03
 Total aset                                                 4,45               9,82              4,21               31,42
 Total liabilitas                                           6,54               8,65            (4,33)               32,14
 Total ekuitas                                            (0,71)              13,87            33,84                28,99

 Rasio Usaha (%)
 Laba tahun berjalan / Penjualan                            9,48               7,62             8,62                 8,56
 Laba tahun berjalan / Total ekuitas                     16,96**            16,83**            31,43                42,76
 Laba tahun berjalan / Total aset                         4,64**             3,91**             9,03                 9,57
 Laba komprehensif tahun berjalan / Penjualan               8,78               8,12             8,71                 8,81
 Laba komprehensif tahun berjalan / Total ekuitas        15,71**            17,94**            31,77                44,01
 Laba komprehensif tahun berjalan / Total aset            4,29**             4,16**             9,13                 9,85

 Rasio Keuangan (x)
 Total liabilitas / Total ekuitas                           2,66               3,31             2,48                 3,47
 Total liabilitas / Total aset                              0,73               0,77             0,71                 0,78
 Total aset lancar / Total liabilitas jangka pendek         1,52               1,39             1,59                 1,39
 Interest Coverage Ratio                                    4,50               3,99             4,10                 5,08
 Debt-Service Coverage Ratio                              0,71**             0,53**             1,20                 1,02
 Debt to Equity Ratio                                       1,78               2,34             1,60                 2,14
* Tidak diaudit
**Rasio tidak disetahunkan


Rasio-Rasio Keuangan yang Dipersyaratkan Kreditur

                                                                                Persyaratan             Rasio
  Keterangan
                                                                              Rasio Keuangan       per 30 Juni 2025
  Interest Coverage Ratio                                                       Minimal 1,1x             4,50
  Debt-Service Coverage Ratio                                                    Minimal 1x             0,71**
  Debt to Equity Ratio                                                          Maksimal 5x              1,78
**Rasio tidak disetahunkan




                                                          42
Page 66
V.      ANALISIS DAN PEMBAHASAN OLEH MANAJEMEN

Analisis dan pembahasan oleh manajemen atas kondisi keuangan serta hasil operasi Perseroan dalam bab ini harus
dibaca bersama-sama dengan Bab “Ikhtisar Data Keuangan Penting” dan laporan keuangan Perseroan untuk periode
(i) pada tanggal dan untuk periode enam bulan yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2025 (tidak audit) dan 2024 (tidak
audit) (ii) serta pada tanggal dan untuk tahun yang berakhir 31 Desember 2024 dan 2023 beserta catatan -catatan
atas laporan keuangan tersebut yang terdapat di bagian lain dalam Informasi Tambahan ini.

Analisis dan pembahasan yang disajikan dalam bab ini merupakan tambahan informasi dari analisis dan pembahasan
yang terdapat pada Prospektus Obligasi Berkelanjutan I Wahana Inti Selaras Tahap I Tahun 2025.

Tabel di bawah ini menyajikan ikhtisar data keuangan penting Perseroan yang bersumber dari laporan keuangan
Perseroan untuk periode (i) pada tanggal dan untuk periode enam bulan yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2025
(tidak diaudit) dan 2024 (tidak diaudi t) (ii) Laporan keuangan konsolidasian Perseroan dan Perusahaan Anak tanggal
31 Desember 2024, laporan posisi keuangan, laporan laba rugi dan penghasilan komprehensif lain konsolidasian, dan
laporan arus kas konsolidasian untuk tahun yang berakhir pada tan ggal tersebut yang diaudit oleh Kantor Akuntan
Publik Paul Hadiwinata, Hidajat, Arsono, Retno, Palilingan & Rekan (firma anggota PKF International Limited) dengan
opini tanpa modifikasian dalam laporannya yang diterbitkan kembali pada tanggal 16 Mei 2025 d engan nomor
01267/2.1133/AU.1/05/0305-1/1/V/2025 yang ditandatangani oleh Santoso Chandra, S.E., M.M., Ak., CPA, CA , serta
(iii) Laporan keuangan konsolidasian Perseroan dan Perusahaan Anak tanggal 31 Desember 2023, laporan posisi
keuangan, laporan laba rugi dan penghasilan komprehensif lain konsolidasian, dan laporan arus kas konsolidasian
untuk tahun yang berakhir pada tanggal tersebut yang diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Paul Hadiwinata, Hidajat,
Arsono, Retno, Palilingan & Rekan (firma anggota PKF In ternational Limited) dengan opini tanpa modifikasian dalam
laporannya yang diterbitkan kembali pada tanggal 6 Juni 2024 dengan nomor 01274/2.1133/AU.1/05/0754 -9/1/VI/2024
yang ditandatangani oleh Retno Dwi Andani, S.E., Ak., CPA, CA.



1.   ANALISIS LABA RUGI DAN PENGHASILAN KOMPREHENSIF LAIN KONSOLIDASIAN

Laporan Laba Rugi dan Penghasilan Komprehensif Lain Konsolidasian

Tabel di bawah ini menyajikan data laporan laba rugi komprehensif konsolidasian Perseroan dan Perusahaan Anak
untuk periode 6 (enam) bulan yang berakhir pada 30 Juni 2025 dan 2024 serta tahun yang berakhir pada tanggal
31 Desember 2024 dan 2023 sebagai berikut:
                                                                                                                 (dalam Rupiah)
                                                          30 Juni                                   31 Desember
               Keterangan
                                                 2025*                 2024*                   2024                   2023
 PENJUALAN BERSIH                           5.468.077.500.075     5.784.315.285.430   11.222.388.975.172     11.481.442.110.695
 BEBAN POKOK PENJUALAN                    (4.322.553.041.089)   (4.636.099.278.763)   (8.741.547.547.488)    (9.034.762.597.739)
 LABA BRUTO                                 1.145.524.458.986     1.148.216.006.667     2.480.841.427.684      2.446.679.512.956
 Beban penjualan                            (270.497.055.229)     (260.837.228.777)     (543.310.940.295)      (540.991.013.559)
 Beban umum dan administrasi                (123.299.107.912)     (130.551.531.381)     (238.046.531.964)      (236.284.950.033)
 Rugi selisih kurs - bersih                   16.483.555.856)        2.823.323.033)       (11.006.707.977)       (21.344.367.047)
 Pendapatan/(beban) lainnya - bersih          50.533.593.370)        2.913.754.483)       (29.667.268.248)       (58.590.051.647)
 LABA USAHA                                   818.745.445.071       762.564.324.025     1.658.809.979.200      1.589.469.130.670
 Pendapatan keuangan/bunga                     54.229.425.763        31.866.620.305         77.457.439.310         45.292.949.603
 Beban keuangan/bunga                       (206.407.287.380)     (219.659.146.766)     (460.052.180.811)      (363.985.212.725)
 LABA SEBELUM PAJAK PENGHASILAN
 DAN PAJAK FINAL                             666.567.583.454        574.771.797.564    1.276.215.237.699      1.270.776.867.548

 Pajak final                                               -        (1.241.322.459)       (5.339.949.908)        (1.727.126.291)
 LABA SEBELUM PAJAK PENGHASILAN              666.567.583.454       573.530.475.105     1.270.875.287.791      1.269.049.741.257
 PAJAK PENGHASILAN                         (148.224.151.189)     (132.835.653.606)     (303.716.494.979)      (285.813.136.965)



                                                           43
Page 67
                                                                                                                   (dalam Rupiah)
                                                                30 Juni                                 31 Desember
                   Keterangan
                                                      2025*                  2024*               2024                2023
 LABA TAHUN BERJALAN                               518.343.432.265        440.694.821.499    967.158.792.812     983.236.604.292

 Penghasilan komprehensif lain
 Pos-pos yang tidak akan direklasifikasi ke laba
 rugi
    Pengukuran kembali liabilitas imbalan kerja                   -                      -   (13.789.790.585)     14.096.724.032
    Surplus revaluasi aset tetap                                  -                      -      7.950.000.000     26.541.634.858
 Pos-pos yang akan direklasifikasi ke laba rugi
    Lindung nilai arus kas                         (40.167.250.047)        37.328.669.789     17.045.811.036      (11.168.692.754)
 Pajak penghasilan terkait                            2.003.560.663        (8.212.307.353)     (716.324.499)         (644.166.881)
 Jumlah                                            (38.163.689.384)        29.116.362.436     10.489.695.952        28.825.499.255
 LABA KOMPREHENSIF TAHUN BERJALAN                  480.179.742.881        469.811.183.935    977.648.488.764    1.012.062.103.547
 Laba yang dapat diatribusikan kepada:
 Pemilik entitas Induk                             347.161.405.989        303.305.337.893    675.512.240.463     725.327.756.171
 Kepentingan non Pengendali                        171.182.026.276        137.389.483.606    291.646.552.349     257.908.848.121
 Jumlah                                            518.343.432.265        440.694.821.499    967.158.792.812     983.236.604.292
 Jumlah penghasilan komprehensif yang
    dapat diatribusikan kepada:
 Pemilik entitas Induk                             321.588.304.570        323.197.597.462    682.553.432.292      741.953.089.782
 Kepentingan non Pengendali                        158.591.438.311        469.811.183.935    295.095.056.473      270.109.013.765
 Jumlah                                            480.179.742.881        469.811.183.935    977.648.488.765    1.012.062.103.547
 Laba per saham yang dapat diatribusikan
   kepada pemilik entitas induk - dasar dan              1.864.454              2.637.438          5.737.760            6.307.198
   dilusian
* Tidak diaudit


Penjualan Bersih

Periode 6 (enam) bulan yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2025 dibandingkan dengan periode 6 (enam) bulan
yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2024

Penjualan bersih menurun 5,47%, yaitu dari sebesar Rp5.784.315.285.430 untuk periode 6 (enam) bulan yang berakhir
pada tanggal 30 Juni 2024 menjadi sebesar Rp5.468.077.500.075 untuk periode 6 (enam) bulan yang berakhir pada
tanggal 30 Juni 2025. Penurunan ini salah satunya disebabkan oleh penurunan penjualan truk dan alat berat, yang
dipicu oleh melemahnya aktivitas di sektor pertambangan selama tahun 2025.

Tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 202 4 dibandingkan dengan tahun yang berakhir pada tanggal
31 Desember 2023

Penjualan bersih menurun 2,26%, yaitu dari sebesar Rp11.481.442.110.695 untuk tahun yang berakhir pada tanggal
31 Desember 2023 menjadi sebesar Rp11.222.388.975.172 untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember
2024. Penurunan ini utamanya disebabkan oleh penurunan penjualan bersih truk dan alat berat dan penjualan bersih
kontraktor dengan penyusutan masing-masing sebesar 4,17% dan 13,39% menjadi secara berturut -turut sebesar
Rp6.891.035.735.909 dan Rp984.527.114.710 untuk tahun yang berakhir pada tang gal 31 Desember 2024. Penurunan
ini disebabkan oleh beberapa faktor eksternal yang memperlambat pergerakan bisnis sejak awal tahun 2024, seperti
keterlambatan RKAB dari pemerintahan. Sementara itu, penjualan bersih suku cadang dan jasa tumbuh dengan
masing-masing pertumbuhan sebesar 4,82% dan 16,77% menjadi secara berturut -turut sebesar Rp2.948.696.242.618
dan Rp398.129.881.935. Pertumbuhan ini dikarenakan adanya permintaan pelanggan yang tinggi. Perseroan akan
terus meningkatkan penjualan unit truk dan alat berat, serta melakukan diversifikasi penjualan di sektor pertambangan
mineral seperti nikel, emas, dan sebagainya.



                                                                 44
Page 68
Beban Pokok Penjualan

Periode 6 (enam) bulan yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2025 dibandingkan dengan periode 6 (enam) bulan
yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2024

Beban pokok penjualan menurun 6,76%, yaitu dari sebesar Rp4.636.099.278.763 untuk periode 6 (enam) bulan yang
berakhir pada tanggal 30 Juni 2024 menjadi sebesar Rp4.322.553.041.089 untuk periode 6 (enam) bulan yang berakhir
pada tanggal 30 Juni 2025. Penurunan ini disebabkan oleh menurunnya aktivitas penjualan pada segmen truk dan
alat berat. Hal ini sejalan dengan melemahnya kinerja penjualan di segmen tersebut.

Tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 202 4 dibandingkan dengan tahun yang berakhir pada tanggal
31 Desember 2023

Beban pokok penjualan menurun sebesar 3,25% menjadi sebesar Rp8.741.547.547.488 untuk tahun yang berakhir
pada tanggal 31 Desember 2024 dari sebesar Rp9.034.762.597.739 untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31
Desember 2023. Penurunan pada beban pokok pen jualan tersebut sejalan dengan penjualan bersih yang menurun
pada tahun 2024.


Laba Bruto

Periode 6 (enam) bulan yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2025 dibandingkan dengan periode 6 (enam) bulan
yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2024

Laba bruto menurun 0,23%, yaitu dari sebesar Rp1.148.216.006.667 untuk periode 6 (enam) bulan yang berakhir pada
tanggal 30 Juni 2024 menjadi sebesar Rp1.145.524.458.986 untuk periode 6 (enam) bulan yang berakhir pada tanggal
30 Juni 2025. Penurunan ini utamanya disebabkan oleh penurunan penjualan truk dan alat berat, yang dipicu oleh
melemahnya aktivitas di sektor pertambangan selama tahun 2025.

Tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 202 4 dibandingkan dengan tahun yang berakhir pada tanggal
31 Desember 2023

Laba bruto tumbuh 1,40%, yaitu dari sebesar Rp2.446.679.512.956 untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31
Desember 2023 menjadi sebesar Rp2.480.841.427.684 untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024,
dengan margin laba bruto untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 dan 2023 secara berturut -turut
sebesar 21,11% dan 22,31%.


Laba Tahun Berjalan

Periode 6 (enam) bulan yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2025 dibandingkan dengan periode 6 (enam) bulan
yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2024

Laba tahun berjalan naik 17,62%, yaitu dari sebesar Rp440.694.821.499 untuk periode 6 (enam) bulan yang berakhir
pada tanggal 30 Juni 2024 menjadi sebesar Rp518.343.432.265 untuk periode 6 (enam) bulan yang berakhir pada
tanggal 30 Juni 2025. Kenaikan ini salah satunya dikarenakan oleh adanya peningkatan yang signifikan pada laba
kurs - bersih, dari yang sebelumnya sebesar Rp2.823.323.033 pada 30 Juni 2024, menjadi Rp16.483.555.856 pada
30 Juni 2025.




                                                       45
Page 69
Tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 202 4 dibandingkan dengan tahun yang berakhir pada tanggal
31 Desember 2023

Laba tahun berjalan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 mencapai sebesar
Rp967.158.792.812, atau menurun 1,64% dari sebesar Rp983.236.604.292 untuk tahun yang berakhir pada tanggal
31 Desember 2023. Penurunan ini disebabkan oleh peningk atan beban keuangan dan pajak penghasilan menjadi
secara berturut-turut sebesar Rp460.052.180.811 dan Rp303.716.494.979 untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31
Desember 2024.

Laba Komprehensif Tahun Berjalan

Periode 6 (enam) bulan yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2025 dibandingkan dengan periode 6 (enam) bulan
yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2024

Laba komprehensif naik 2,21%, yaitu dari sebesar Rp469.811.183.935 untuk periode 6 (enam) bulan yang berakhir
pada tanggal 30 Juni 2024 menjadi sebesar Rp480.179.742.881 untuk periode 6 (enam) bulan yang berakhir pada
tanggal 30 Juni 2025. Kenaikan ini sejalan dengan adanya peningkatan pada laba tahun berjalan.

Tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 202 4 dibandingkan dengan tahun yang berakhir pada tanggal
31 Desember 2023

Laba komprehensif tahun berjalan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 mencapai sebesar
Rp977.648.488.764, atau menurun 3,40% dari sebesar Rp1.012.062.103.547 untuk tahun yang berakhir pada tanggal
31 Desember 2023. Penurunan pada laba komprehensif tahun b erjalan ini disebabkan oleh penurunan yang signifikan
dari pengukuran kembali liabilitas imbalan kerja dan surplus revaluasi aset tetap menjadi secara berturut -turut sebesar
Rp13.789.790.585 dan Rp7.950.000.000 untuk tahun yang berakhir pada 31 Desember 20 24.


2.   LAPORAN POSISI KEUANGAN KONSOLIDASIAN PERSEROAN DAN PERUSAHAAN ANAK

Tabel di bawah ini menjelaskan laporan posisi keuangan konsolidasian Perseroan dan Perusahaan Anak pada tanggal
30 Juni 2025, 31 Desember 2024 dan 2023.
                                                                                                               (dalam Rupiah)
                                                                   30 Juni                      31 Desember
                            Keterangan
                                                                    2025*               2024                    2023
 ASET LANCAR
 Kas dan setara kas                                              909.660.094.013     354.971.468.896          421.421.696.973
 Piutang usaha
    Pihak ketiga - bersih                                       2.870.558.509.511   3.015.618.152.401    2.517.872.166.805
    Pihak berelasi                                                252.566.911.168     183.588.042.437      172.244.881.915
 Piutang lain-lain
    Pihak ketiga - bersih                                          67.723.484.220      19.175.782.051       29.930.299.667
    Pihak berelasi                                                711.039.727.421     719.152.524.357      605.339.419.052
 Piutang derivatif                                                              -       9.133.217.066                    -
 Persediaan - bersih                                            3.135.445.003.167   3.563.179.838.327    3.928.579.526.199
 Pajak dibayar di muka                                             94.867.952.872      79.778.191.032       73.454.395.028
 Uang muka                                                         75.311.872.831      82.310.726.132      132.592.043.615
 Biaya dibayar di muka                                             48.570.076.985      35.334.656.596       21.298.936.786
 Aset lain - lain                                                               -         588.569.000        5.264.007.998
 Jumlah aset lancar                                             8.165.743.632.188   8.062.831.168.295    7.907.997.374.038

 ASET TIDAK LANCAR
 Penyertaan saham                                                     84.548.335          84.548.335                        -


                                                           46
Page 70
                                                                                                                     (dalam Rupiah)
                                                                        30 Juni                       31 Desember
                          Keterangan
                                                                         2025*                2024                 2023
Piutang usaha tidak lancar - bersih                                      8.485.387.505        8.485.387.505        5.793.608.394
Aset tetap - bersih                                                  2.495.598.010.103    2.271.888.187.238    1.855.298.415.306
Aset pajak tangguhan                                                    51.091.607.433       48.544.176.835       49.877.553.293
Taksiran tagihan pajak penghasilan                                     134.234.842.798      100.116.087.681       31.352.419.441
Aset takberwujud - bersih                                                1.265.317.529        2.125.077.141        3.597.009.101
Aset hak guna - bersih                                                  15.895.754.311       27.927.605.130       48.016.525.876
Aset tidak lancar lainnya                                              310.316.240.734      183.982.742.467      371.413.471.383
Jumlah aset tidak lancar                                             3.016.971.708.748    2.643.153.812.332    2.365.349.002.794


JUMLAH ASET                                                      11.182.715.340.936      10.705.984.980.627   10.273.346.376.832


LIABILITAS JANGKA PENDEK
Pinjaman jangka pendek                                               1.188.030.460.118     890.470.147.238     1.619.113.249.120
Utang usaha
   Pihak ketiga                                                      1.822.617.336.918    2.125.509.652.191    2.345.716.618.296
   Pihak berelasi                                                       71.224.258.904       49.558.776.155       71.315.582.198
Utang lain-lain                                                        201.473.069.307       79.484.932.710       94.504.095.398
Utang pajak                                                             68.087.878.222       48.343.340.354       76.580.046.233
Beban akrual                                                           241.042.449.779      137.957.644.374      258.535.280.479
Uang muka diterima dari pelanggan                                      110.356.082.574      118.649.229.585      118.599.255.694
Utang derivatif                                                         31.034.032.981                    -        7.912.593.970
Bagian lancar pinjaman jangka panjang:
   Utang pembiayaan konsumen                                            90.748.967.022       92.034.283.413        2.898.902.290
   Utang sewa pembiayaan                                                63.304.550.089       49.825.937.880       91.929.898.097
   Liabilitas sewa                                                      12.532.737.763       20.736.251.218       19.952.447.108
   Utang obligasi                                                    1.468.745.000.000    1.466.733.617.837      995.312.540.834
Jumlah liabilitas jangka pendek                                      5.369.196.823.677    5.079.303.812.955    5.702.370.509.717

LIABILITAS JANGKA PANJANG

Pinjaman jangka panjang - setelah dikurang bagian lancar

Utang pembiayaan konsumen                                              508.874.531.476      392.249.139.673        1.845.681.190
Utang sewa pembiayaan                                                   92.447.315.177        5.643.166.438       55.521.189.792
Liabilitas sewa                                                                      -        3.955.751.738       22.647.961.566
Utang obligasi                                                       2.011.357.768.398    2.009.665.543.574    2.100.283.213.314
Liabilitas imbalan pasca kerja                                          57.992.074.579       51.677.325.649       44.842.163.958
Liabilitas pajak tangguhan                                              87.251.553.843       85.899.709.695       46.364.456.556
Jumlah liabilitas jangka panjang                                     2.757.923.243.473    2.549.090.636.767    2.271.504.666.376
Jumlah liabilitas                                                    8.127.120.067.150    7.628.394.449.722    7.973.875.176.093


EKUITAS

Ekuitas yang dapat diatribusikan kepada pemilik entitas induk

Modal Saham
Modal dasar 700.000 (2023: 140.000) saham dengan nilai                186.200.000.000      186.200.000.000          115.000.000.000
nominal Rp 1.000.000 modal ditempatkan dan disetor penuh
186.200 (2023: 115.000) saham
Tambahan modal disetor                                               (130.041.129.974)    (130.041.129.974)     (129.918.414.239)
Selisih nilai transaksi dengan pihak nonpengendali                       9.004.872.590        9.004.872.590       (6.458.646.554)
Pendapatan komprehensif lain:



                                                                47
Page 71
                                                                                                                  (dalam Rupiah)
                                                                     30 Juni                       31 Desember
                           Keterangan
                                                                      2025*               2024                     2023
    Surplus revaluasi aset tetap                                   156.801.654.291      156.801.654.291          152.018.392.835
    Pengukuran kembali liabilitas imbalan pasca- kerja                6.037.320.091       6.037.320.091           12.481.638.464
    Perubahan nilai wajar lindung nilai arus kas                   (16.756.809.279)       8.816.292.140              114.043.395
   Selisih kurs atas penjabaran laporan keuangan dalam mata        190.486.958.298      190.486.958.298          190.486.958.298
 uang asing
 Saldo laba
   Ditentukan penggunaannya                                         1.400.000.000          1.300.000.000        1.200.000.000
   Belum ditentukan penggunaannya                               1.517.899.562.823      1.520.838.156.834      995.425.916.371
                                                                1.921.032.428.840      1.949.444.124.270    1.330.349.888.570
 Kepentingan non pengendali                                     1.134.562.844.946      1.128.146.406.635      969.121.312.169
 Jumlah Ekuitas                                                 3.055.595.273.786      3.077.590.530.905    2.299.471.200.739
 JUMLAH LIABILITAS DAN EKUITAS                                 11.182.715.340.936     10.705.984.980.627   10.273.346.376.832
* Tidak diaudit


Aset

Aset Lancar

Posisi tanggal 30 Juni 2025 dibandingkan dengan tanggal 31 Desember 2024

Aset lancar per tanggal 30 Juni 2025 naik 1,28% menjadi sebesar Rp8.165.743.632.188 dari aset lancar per tanggal
31 Desember 2024 sebesar Rp8.062.831.168.295. Pertumbuhan ini terutama berasal dari adanya peningkatan pada
kas dan bank.

Posisi tanggal 31 Desember 2024 dibandingkan dengan tanggal 31 Desember 2023

Aset lancar per tanggal 31 Desember 2024 tumbuh 1,96% menjadi sebesar Rp8.062.831.168.295 dari aset lancar per
tanggal 31 Desember 2023 sebesar Rp7.907.997.374.038. Pertumbuhan ini terutama berasal dari piutang usaha pihak
ketiga dan pihak berelasi, piutang lain-lain pihak berelasi, dan pajak dibayar di muka. Piutang usaha pihak ketiga
mencapai sebesar Rp11.343.160.522 per tanggal 31 Desember 2024, atau mengalami peningkatan sebesar 6,59%
dari sebesar Rp172.244.881.915 per tanggal 31 Desember 2023. Piutang lain-lain pihak berelasi mengalami
peningkatan dari sebesar Rp605.339.419.052 per tanggal 31 Desember 2023, atau mengalami peningkatan sebesar
Rp113.813.105.305, menjadi sebesar Rp719.152.524.357 per tanggal 31 Desember 2024. Biaya dibayar di muka
mengalami peningkatan dari sebesar Rp21.298.936.786 per tanggal 31 Desember 2023, atau mengalami peningkatan
sebesar Rp14.035.719.810, menjadi sebesar Rp35.334.656.596 per tanggal 31 Desember 2024.

Aset Tidak Lancar

Posisi tanggal 30 Juni 2025 dibandingkan dengan tanggal 31 Desember 2024

Aset tidak lancar per tanggal 30 Juni 2025 naik 14,14% menjadi sebesar Rp3.016.971.708.748 dari aset tidak lancar
per tanggal 31 Desember 2024 sebesar Rp 2.643.153.812.332. Pertumbuhan ini salah satunya dikarenakan oleh
adanya peningkatan pada aset tetap-bersih yang sebelumnya sebesar Rp2.271.888.187.238 pada 30 Desember 2024,
menjadi Rp2.495.598.010.103 pada 30 Juni 2025 atau meningkat sebesar 9,85% .

Posisi tanggal 31 Desember 2024 dibandingkan dengan tanggal 31 Desember 2023

Aset tidak lancar mencapai sebesar Rp2.643.153.812.332 per tanggal 31 Desember 2024, atau tumbuh 11,74% dari
sebesar Rp2.365.349.002.794 per tanggal 31 Desember 2024. Pertumbuhan ini terutama berasal dari kenaikan
Piutang usaha tidak lancar - bersih sebesar 3.075,62% yaitu sebesar Rp5.793.608.394 menjadi sebesar


                                                              48
Page 72
Rp183.982.742.467 per tanggal 31 Desember 2024, Aset pajak tangguhan mengalami penurunan 2,7% dari sebesar
Rp49.877.553.293 per 31 Desember 2023 menjadi sebesar Rp 48.544.176.835 per tanggal 31 Desember 2024, dan
Aset tak berwujud – bersih mengalami penurunan sebesar 40,9% dari sebesar Rp3.597.009.101 per tanggal 31
Desember 2023 menjadi sebesar Rp 2.125.077.141 per tanggal 31 Desember 2024.

Liabilitas

Liabilitas Jangka Pendek

Posisi tanggal 30 Juni 2025 dibandingkan dengan tanggal 31 Desember 2024

Liabilitas jangka pendek per tanggal 30 Juni 2025 naik 5,71% menjadi sebesar Rp5.369.196.823.677 dari liabilitas
jangka pendek per tanggal 31 Desember 2024 sebesar Rp 5.079.303.812.955. Pertumbuhan ini terutama berasal dari
peningkatan pada beban akrual sebesar 74,72% dari yang sebelumnya Rp137.957.644.374 per tanggal 31 Desember
2024, menjadi Rp241.042.449.779 pada 30 Juni 2025 .

Posisi tanggal 31 Desember 2024 dibandingkan dengan tanggal 31 Desember 2023

Liabilitas jangka pendek per tanggal 31 Desember 2024 mencapai sebesar Rp5.079.303.812.955, atau menurun
10,93% dari sebesar Rp5.702.370.509.717 per tanggal 31 Desember 2023, Penurunan ini dikarenakan pinjaman
jangka pendek mengalami penurunan sebesar 45% dari yang sebelumnya sebesar Rp1.619.113.249.120, per tanggal
31 Desember 2023, menjadi Rp890.470.147.238 per tanggal 31 Desember 2024.

Liabilitas Jangka Panjang

Posisi tanggal 30 Juni 2025 dibandingkan dengan tanggal 31 Desember 2024

Liabilitas jangka panjang per tanggal 30 Juni 2025 naik 8,19% menjadi sebesar Rp2.757.923.243.473 dari liabilitas
jangka panjang per tanggal 31 Desember 2024 sebesar Rp 2.549.090.636.767. Pertumbuhan ini terutama berasal dari
utang pembiayaan konsumen yang mencapai 508.874.531.476 per tanggal 30 Juni 2025. Hal ini dikarenakan
Perseroan menerima fasilitas utang pembiayaan konsumen untuk pembelian kendaraan operasional .

Posisi tanggal 31 Desember 2024 dibandingkan dengan tanggal 31 Desember 2023

Liabilitas jangka panjang per tanggal 31 Desember 2024 mencapai sebesar Rp2.549.090.636.767, atau naik 12,22%
dibandingkan dengan liabilitas jangka panjang per tanggal 31 Desember 2023 sebesar Rp2.271.504.666.376.
Peningkatan ini terutama berasal dari utang pembiayaan konsumen yang mencapai Rp 392.249.139.673 per tanggal
31 Desember 2024. Hal ini dikarenakan Perseroan menerima fasilitas utang pembiayaan konsumen untuk pembelian
kendaraan operasional.

Ekuitas

Posisi tanggal 30 Juni 2025 dibandingkan dengan tanggal 31 Desember 2024

Ekuitas per tanggal 30 Juni 2025 turun 0,71% menjadi sebesar Rp3.055.595.273.786 dari ekuitas per tanggal 31
Desember 2024 sebesar Rp3.077.590.530.905. Penurunan ini terutama berasal dari adanya penurunan pada
perubahan nilai wajar lindung nilai arus kas .

Posisi tanggal 31 Desember 2023 dibandingkan dengan tanggal 31 Desember

Liabilitas jangka panjang per tanggal 31 Desember 2024 mencapai sebesar Rp2.549.090.636.767, atau naik 12,22%
dibandingkan dengan liabilitas jangka panjang per tanggal 31 Desember 2023 sebesar Rp2.271.504.666.376.
Peningkatan ini terutama berasal dari utang pembiayaan konsumen yang mencapai Rp 392.249.139.673 per tanggal

                                                       49
Page 73
31 Desember 2024. Hal ini dikarenakan Perseroan menerima fasilitas utang pembiayaan konsumen untuk pembelian
kendaraan operasional.

3.   LIKUIDITAS DAN SUMBER PERMODALAN

Pada tanggal 30 Juni 2025, Perseroan dan Perusahaan Anak memiliki kas dan setara kas sebesar Rp 909.660.094.013
Sumber likuiditas Perseroan pada umumnya dapat berasal dari internal yaitu dari kas internal serta hasil operasional
Perseroan dan Perusahaan Anak maupun dari eksternal seperti pinjaman bank atau pinjaman dari pihak ketiga lainnya,
serta dari pasar modal.

Perseroan dan Perusahaan Anak masih memiliki sumber likuiditas material yang belum digunakan yang berasal dari
pinjaman jangka pendek atau fasilitas pinjaman dari PT Bank SMBC Indonesia Tbk, PT Bank DBS Indonesia, PT Bank
UOB Indonesia, PT Bank Mandiri (Persero) Tbk dan PT Bank Syariah Indonesia Tbk, MUFG Bank Ltd., yang digunakan
untuk keperluan modal kerja. Tidak terdapat kecenderungan yang diketahui, permintaan, perikatan atau komitmen,
kejadian dan/atau ketidakpastian yang mungkin mengakibatkan terjadin ya peningkatan atau penurunan yang material
terhadap likuiditas Perseroan.

Arus kas masuk Perseroan terutama berasal dari penerimaan dari pelanggan dari penjualan truk dan alat -alat berat,
suku cadang, dan after sales service, beserta dengan jasa kontraktor dan penyewaan. Kebutuhan arus kas keluar
Perseroan terutama adalah untuk pembayaran kepada pemasok, beban operasional dan pembayaran utang.
Perseroan juga secara rutin mengevaluasi kebutuhan arus kas keluar untuk memenuhi k eperluan modal kerja seperti
persediaan unit truk, alat berat dan suku cadang. Apabila kebutuhan untuk mod al kerja tidak mencukupi, Perseroan
memiliki sumber pendanaan lain yang dapat digunakan yaitu pendanaan utang maupun ekuitas dalam bentuk modal
tambahan apabila diperlukan.

Perusahaan Anak tidak memiliki batasan untuk mengalihkan dana kepada Perseroan sehingga dapat memberikan
pinjaman kepada Perseroan bila dibutuhkan dengan mengacu pada UUPT. Tabel di bawah ini menjelaskan rincian
arus kas konsolidasian untuk periode 6 (enam) bulan yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2025 dan 2024 serta tahun-
tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 dan 2023.

                                                                                                                        (dalam Rupiah)
                                                               30 Juni                                    31 Desember
                 Keterangan
                                                     2025*                  2024*                  2024                   2023
 ARUS KAS DARI AKTIVITAS OPERASI
 Penerimaan dari pelanggan                       5.947.176.698.160     5.368.169.618.978    11.335.617.609.136    10.869.107.101.999
 Pembayaran kepada pemasok                     (4.334.223.189.541)   (4.786.039.587.094)    (9.638.623.480.010)   (9.841.107.936.726)
 Pembayaran kepada karyawan                      (234.448.709.128)     (217.998.669.981)      (498.553.036.795)     (422.629.855.092)
 Pembayaran untuk beban usaha                    (267.113.558.652)     (218.088.046.278)      (362.319.012.655)     (400.248.553.921)
 Pembayaran pajak                                (276.816.413.059)     (200.939.692.223)      (405.892.574.447)     (344.618.162.946)
 Penerimaan/(pembayaran) lain-lain - bersih         35.690.036.484     (559.391.894.891)        503.040.310.214      (74.793.372.748)
 Kas bersih diperoleh dari/(digunakan untuk)
                                                  870.264.864.264     (614.288.271.489)        933.269.815.443     (214.290.779.434)
 aktivitas operasi

 ARUS KAS DARI AKTIVITAS INVESTASI
 Pembelian aset tetap                           (341.195.309.751)        (45.122.252.885)    (308.900.433.608)     (177.014.961.864)
 Penerimaan penjualan aset tetap                      360.360.364              18.018.019        8.343.407.235         1.274.684.693
 Penerimaan bunga                                  30.163.218.119           6.893.215.179       30.092.260.194        11.827.881.336
 Penambahan setoran modal entitas anak                          -                       -        (490.000.000)                     -
 Kas bersih digunakan untuk aktivitas
                                                (310.671.731.268)        (38.211.019.687)    (270.954.766.179)     (163.912.395.835)
 investasi




                                                                50
Page 74
                                                                                                                        (dalam Rupiah)
                                                               30 Juni                                    31 Desember
                  Keterangan
                                                     2025*                  2024*                  2024                   2023
 ARUS KAS DARI AKTIVITAS PENDANAAN
 Penerimaan pinjaman pihak berelasi              2.765.809.037.845       539.950.000.000      3.575.850.000.000       763.350.000.000
 Pembayaran pinjaman pihak berelasi            (2.470.280.415.069)     (583.542.841.060)    (3.707.640.714.882)     (795.847.646.534)
 Penerimaan pinjaman pihak ketiga                2.456.938.090.306     4.493.515.283.734      7.191.356.380.391     9.569.042.093.839
 Pembayaran pinjaman pihak ketiga              (2.184.586.576.085)   (3.217.591.586.450)    (7.460.055.847.476)   (9.329.378.476.040)
 Pembayaran dividen oleh Perusahaan              (350.000.000.000)     (150.000.000.000)      (150.000.000.000)     (375.000.000.000)
 Pembayaran dividen oleh entitas anak kepada
                                                                 -                      -    (139.675.269.427)     (120.000.000.000)
 non pengendali
 Pembayaran utang sewa                           (13.270.286.090)        (11.244.289.877)      (20.663.779.764)       (19.100.553.804)
 Penerimaan penerbitan obligasi                                 -                       -    1.377.460.000.000      2.433.600.000.000
 Pembayaran obligasi                                            -                       -    (997.575.000.000)    (1.329.000.000.000)
 Pembayaran biaya emisi obligasi                                -                       -       (6.378.392.795)        (9.461.665.612)
 Pembayaran beban bunga dan beban keuangan
                                                (209.514.358.786)     (240.117.227.117)      (463.442.653.388)     (402.675.090.662)
 lainnya
 Penerimaan dari penambahan modal pihak non
                                                                 -                      -       72.000.000.000                       -
 pengendali
 Kas bersih diperoleh dari/(digunakan untuk)
                                                   (4.904.507.879)       830.969.339.230     (728.765.277.341)       385.528.661.187
 aktivitas pendanaan

 KENAIKAN/(PENURUNAN) BERSIH KAS DAN
                                                  554.688.625.117        178.470.048.054      (66.450.228.077)          7.325.485.918
 SETARA KAS
 KAS DAN SETARA KAS AWAL TAHUN                    354.971.468.896        426.995.159.336       421.421.696.973       414.096.211.055
 KAS DAN SETARA KAS AKHIR TAHUN                   909.660.094.013        605.465.207.390       354.971.468.896       421.421.696.973
* Tidak diaudit


Arus Kas Dari Aktivitas Operasi

Periode 6 (enam) bulan yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2025 dibandingkan dengan periode 6 (enam) bulan
yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2024

Kas bersih yang diperoleh untuk aktivitas operasi naik mencapai sebesar Rp1.484.553.135.753 untuk periode 6
(enam) bulan yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2025. Hal ini disebabkan karena adanya peningkatan sebesar
10.79% dari yang sebelumnya sebesar Rp5.368.169.618.978 pada 30 Juni 2024, menjadi Rp5.947.176.698.160 pada
30 Juni 2025.

Tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 202 4 dibandingkan dengan tahun yang berakhir pada tanggal
31 Desember 2023

Kas bersih yang diperoleh untuk aktivitas operasi mencapai sebesar Rp957.167.401.336 untuk tahun yang berakhir
pada tanggal 31 Desember 2023. Terdapat peningkatan pada penerimaan dari pelanggan sebesar Rp466.510.507.137
atau 4,29% dari tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023. Sebelumnya, untuk tahun yang berakhir pada
tanggal 31 Desember 2023 Perseroan dan Perusahaan Anak menggunakan kas bersih dari aktivitas operasi sebesar
Rp214.290.779.434.

Arus Kas Dari Aktivitas Investasi

Periode 6 (enam) bulan yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2025 dibandingkan dengan periode 6 (enam) bulan
yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2024

Kas bersih yang digunakan untuk aktivitas investasi turun mencapai sebesar Rp 272.460.711.581 untuk periode 6
(enam) bulan yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2025. Hal ini disebabkan karena adanya peningkatan yang cukup
signifikan pada pembelian aset tetap .


                                                                51
Page 75
Tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 202 4 dibandingkan dengan tahun yang berakhir pada tanggal
31 Desember 2023

Kas bersih yang digunakan untuk aktivitas investasi untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024
mencapai sebesar Rp270.954.766.179, atau mengalami peningkatan sebesar 65,30% dari sebesar
Rp163.912.395.835 untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023. Hal ini terutama berasal dari
meningkatnya belanja modal Perseroan dan Perusahaan Anak.

Arus Kas Dari Aktivitas Pendanaan

Periode 6 (enam) bulan yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2025 dibandingkan dengan periode 6 (enam) bulan
yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2024

Kas bersih yang diperoleh untuk aktivitas pendanaan turun mencapai sebesar Rp 835.873.847.109 untuk periode 6
(enam) bulan yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2025. Hal ini disebabkan oleh menurunnya penerimaan pinjaman
pihak berelasi, yang sebelumnya mencapai Rp4.493.515.283.734 per tanggal 30 Juni 2024, menjadi
Rp2.456.938.090.306 per tanggal 30 Juni 2025, serta adanya peningkatan pada pembayaran dividen oleh Perusa haan
sebesar Rp200.000.000 untuk periode 6 (enam) bulan yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2025 .

Tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 202 4 dibandingkan dengan tahun yang berakhir pada tanggal
31 Desember 2023

Arus kas bersih yang digunakan untuk aktivitas pendanaan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember
2024 mencapai sebesar Rp728.765.277.341. Terdapat penurunan dibandingkan dengan tahun yang berakhir pada
tanggal 31 Desember 2023 sebesar Rp343.236.616.154. Hal ini disebabkan oleh adanya pembayaran utang jangka
pendek Perseroan dan Perusahaan Anak.




                                                      52
Page 76
VI.     KEJADIAN PENTING SETELAH TANGGAL LAPORAN AKUNTAN PUBLIK

Perseroan menyatakan bahwa tidak terdapat kejadian penting yang mempunyai dampak material terhadap keuangan
dan hasil usaha Perseroan yang perlu diungkapkan setelah tanggal Laporan Keuangan Perseroan untuk periode enam
bulan yang berakhir pada 30 Juni 2025.




                                                      53
Page 77
VII.     KETERANGAN TENTANG PERSEROAN, PERUSAHAAN ANAK, KEGIATAN USAHA
         SERTA KECENDERUNGAN DAN PROSPEK USAHA

A.     KETERANGAN TENTANG PERSEROAN

1.     RIWAYAT SINGKAT PERSEROAN

Sejak Perseroan melakukan penawaran umum Obligasi Berkelanjutan I Wahana Inti Selaras Tahap I I Tahun 2025
sampai dengan tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, tidak terdapat perubahan terhadap Anggaran Dasar
Perseroan.

Perubahan-perubahan terhadap Anggaran Dasar Perseroan telah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan Anggaran
Dasar dan peraturan perundang undangan yang berlaku.


2.     STRUKTUR PERMODALAN DAN SUSUNAN KEPEMILIKAN SAHAM PERSEROAN

Sejak Perseroan melakukan penawaran umum Obligasi Berkelanjutan I Wahana Inti Selaras Tahap I I Tahun 2025
sampai dengan tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, tidak terdapat perubahan terhadap struktur permodalan
dan susunan kepemilkan saham Perseroan.

Berdasarkan Anggaran Dasar Perseroan, struktur permodalan dan susunan kepemilikan saham Perseroan saat ini
adalah sebagai berikut:

                                                         Nilai Nominal Rp1.000.000,- per saham
 Keterangan                                            Jumlah Saham        Jumlah Nilai Nominal          %
                                                                                   (Rp)
 Modal Dasar                                                    700.000           700.000.000.000
 Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh
 1. PT IMG Sejahtera Langgeng                                   169.442              169.442.000.000    91,00%
 2. PT Indomobil Sukses Internasional Tbk                        16.758               16.758.000.000     9,00%
 Jumlah Saham Ditempatkan dan Disetor Penuh                     186.200              186.200.000.000   100,00%
 Jumlah Saham Dalam Portepel                                    513.800              513.800.000.000


3.     STRUKTUR ORGANISASI PERSEROAN

Struktur organisasi pada tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan adalah sebagai berikut:




                                                        54
Page 78
               Dewan Komisaris

            (Board Of Commissioners)




                                              Audit Committee
                                                                                    PT Eka Dharma Jaya Sakti

                                                                                             (EDJS)




                                             Corporate Secretary
                                                                                       PT Indotruck Utama

                                                                                              (ITU)




                  Dewan Direksi                                                       PT Indo Traktor Utama
                                                                        CEO
              (Board Of Directors)                                                         (INTRAMA)




                                                                        CFO
                                                                                    PT Prima Sarana Gemilang
                                                                                              (PSG)


                                               Internal Audit




                                                                                     PT Prima Sarana Mustika

                                                                                             (PSM)



4.   PENGURUSAN DAN PENGAWASAN

Sejak penerbitan Obligasi Berkelanjutan I Wahana Inti Selaras Tahap I I Tahun 2025 sampai dengan tanggal Informasi
Tambahan ini diterbitkan, susunan Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan tidak mengalami perubahan.

Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan di luar RUPS Luar Biasa Perseroan No. 58, tanggal 1 Juli 2024, yang dibuat
di hadapan Muhammad Kholid Artha, S.H., Notaris di Jakarta, yang telah diberitahukan kepada Menkum berdasarkan
Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No. AHU -AH.01.09-0224644, tanggal 10 Juli 2024
(“Akta No. 58/Juli 2024”), susunan Dewan Komisaris adalah sebagai berikut:

Dewan Komisaris:

 Komisaris Utama                     :   Jusak Kertowidjojo
 Wakil Komisaris Utama               :   Evensius Go
 Komisaris Independen                :   Istiharini

Berdasarkan Akta No. 58/Juli 2024, susunan Direksi Perseroan adalah sebagai berikut:

Direksi:

 Direktur Utama                      :   Bambang Prijono SP.
 Direktur                            :   Bunyamin Pranoto
 Direktur                            :   Novelia Frigita

Tidak terdapat kepentingan lain yang Bersifat material diluar kapasitas kapasitasnya sebagai anggota Direksi terkait
penawaran Umum Obligasi atau pencatatannya di Bursa Efek.




                                                                   55
Page 79
Setiap anggota Direksi tidak mempunyai hal yang dapat menghambat kemampuan anggota Direksi untuk
melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya sebagai anggota Direksi demi kepentingan Perseroan.

5.   SUMBER DAYA MANUSIA

Berikut tabel-tabel rincian komposisi karyawan, termasuk Direksi, berdasarkan jenjang status, jenjang pendidikan,
jenjang jabatan dan jenjang usia.

Komposisi Karyawan Perseroan dan Perusahaan Anak

Pada tanggal 30 Juni 2025, jumlah karyawan Perseroan dan Perusahaan Anak adalah 4.449 orang, dengan komposisi
sebagai berikut:

Komposisi karyawan Perseroan bedasarkan lokasi

                                                                30 Juni                    31 Desember
                   Status Karyawan
                                                                 2025               2024              2023
 Perseroan
 Jawa                                                                       84               83                80
 Non-Jawa                                                                  123              108               111

 Perusahaan Anak
 Jawa                                                                     1.006            672                 584
 Non-Jawa                                                                 3.236          3.182               2.727
 Jumlah                                                                   4.449          4.045               3.502




                                                       56
Page 80
Komposisi karyawan Perseroan dan Perusahaan Anak menurut status

                                                        30 Juni                  31 Desember
                     Status Karyawan
                                                         2025             2024              2023
 Perseroan
 Pekerja Tetap                                                     150            140               121
 Pekerja Kontrak                                                    57             51                70

 Perusahaan Anak
 Pekerja Tetap                                                    1.856       1.749                1.611
 Pekerja Kontrak                                                  2.386       2.105                1.700
 Jumlah                                                           4.449       4.045                3.502


Komposisi karyawan Perseroan dan Perusahaan Anak menurut jenjang pendidikan

                                                        30 Juni                  31 Desember
                     Status Karyawan
                                                         2025             2024              2023
 Perseroan
 Sarjana (S1/S2)                                                    89             80                75
 Sarjana Muda (D3)                                                  32             31                34
 SMU dan sederajat                                                  86             80                82

 Perusahaan Anak
 Sarjana (S1/S2)                                                    900         843                  729
 Sarjana Muda (D3)                                                  371         362                  338
 SMU dan sederajat                                                2.971       2.649                2.244
 Jumlah                                                           4.449       4.045                3.502


Komposisi karyawan Perseroan dan Perusahaan Anak menurut jenjang manajemen

                                                        30 Juni                31 Desember
                     Status Karyawan
                                                         2025             2024            2023
 Perseroan
 Direktur                                                            2              2                 2
 Deputy GM dan GM                                                    4              3                 4
 Manager dan Assistant Manager                                      20             18                20
 Supervisor                                                         19             19                19
 Staff                                                             162            149               146

 Perusahaan Anak
 Direktur                                                             8           8                    8
 Deputy GM dan GM                                                    21          18                   20
 Manager dan Assistant Manager                                      167         165                  154
 Supervisor                                                         323         302                  264
 Staff                                                            3.723       3.361                2.865
 Jumlah                                                           4.449       4.045                3.502




                                                 57
Page 81
Komposisi karyawan Perseroan dan Perusahaan Anak menurut jenjang usia

                                                                   30 Juni                           31 Desember
                      Status Karyawan
                                                                    2025                      2024              2023
 Perseroan
 ≥ 50 tahun                                                                       16                   11                16
 40-49 tahun                                                                      16                   20                22
 30-39 tahun                                                                      71                   67                53
 ≤ 29 tahun                                                                      104                   93               100

 Perusahaan Anak
 ≥ 50 tahun                                                                      199                178                  133
 40-49 tahun                                                                     610                561                  477
 30-39 tahun                                                                   1.463              1.310                1.132
 ≤ 29 tahun                                                                    1.970              1.805                1.569
 Jumlah                                                                        4.449              4.045                3.502


Pegawai yang memiliki keahlian khusus di bidangnya

 No         Nama                               Perizinan                                 Tanggal            Masa Berlaku
                                                                                        Perizinan
1.    Sugiyanto           Sertifikat Kompetensi No 74321 2142.03 7 00033777            29 Desember        Berlaku sejak 29
                          2022 ; Ahli Muda Teknik Jalan (No Reg : F 1993                   2022           Desember 2022
                          33777 2022 0047322 SI 03)                                                      sampai dengan 29
                                                                                                          Desember 2027
2.    Hardi Wibowo        Sertifikat Kompetensi No 74321 2142.02 7 00032188            22 Desember        Berlaku sejak 22
                          2022 ; Ahli Muda Teknik Jalan (No Reg : F 1993 32188             2022           Desember 2022
                          2022 0044333 SI 01)                                                            sampai dengan 22
                                                                                                          Desember 2027
3.    Lia Livia           Sertifikat Kompetensi No 74321 1323.02 6 00032529            26 Desember        Berlaku sejak 26
                          2022 ; Manajer Lapangan Pelaksanaan Pekerjaan                    2022           Desember 2022
                          Gedung (No Reg : F 1993 32529 2022 0045216 SI 01)                              sampai dengan 26
                                                                                                          Desember 2027
4.    Moses Prayzer       Kompetensi No 74321 2142.08 7 00033792 2022; Ahli            29 Desember        Berlaku sejak 29
      Pangaribuan         Muda Teknik Jalan (No Reg : F 1993 33792 2022                    2022           Desember 2022
                          0047326 SI 10)                                                                 sampai dengan 29
                                                                                                          Desember 2027
5.    Rudy Maradona,      Sertifikat Kompetensi Ahli Madya Bidang Keahlian            7 Oktober 2022      Berlaku sejak 7
      ST.                 Teknik Mekanikal No. 74321 2144.01 8 00001200 2022                            Oktober 2022 sampai
                                                                                                         dengan 7 Oktober
                                                                                                                2027
6.    Darmawan            Sertifikat Kompetensi No. 74321 2144.01 8 00001127           26 September       Berlaku sejak 26
      Listyono            2022                                                             2022           September 2022
                                                                                                         sampai dengan 26
                                                                                                          September 2027

Sarana Pendidikan dan Pelatihan

                                                                                          31 Desember
                          Keterangan
                                                                               2024                          2023
 Perseroan
  Sales Training                                                                            30                             17
  Teknisi Training                                                                          54                             50


                                                           58
Page 82
                                                                                           31 Desember
                             Keterangan
                                                                                2024                       2023
    Perusahaan Anak
      Sales Training                                                                         582                     2.059
      Teknisi Training                                                                       826                       834
    Jumlah                                                                                 1.492                     2.960



Tenaga Kerja Asing

Pada tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, Perseroan tidak memiliki tenaga asing yang bekerja pada Perseroan.
Namun demikian, ITU memiliki tenaga kerja asing yang menempati berbagai posisi, sebagaimana diuraikan pada tabel
berikut:

                                                                                Masa                                Masa
                                  Negara
    No       Nama      Jabatan                          RPTKA                  Berlaku             KITAP           Berlaku
                                   Asal
                                                                               RPTKA                                KITAP
    ITU
    1.     Ng Ah      Wakil       Malaysia   Keputusan Direktur Jenderal      7 Maret       No.                   28
           Koo        Presiden               Pembinaan        Penempatan      2025 s.d.6    2D112D21JF033647-     Desember
                      Direktur               Tenaga Kerja dan Perluasan       Maret         B                     2030.
                                             Kesempatan Kerja Nomor           2026
                                             B.3/021989/PK.04.01/II/2025
                                             tentang Pengesahan RPTKA
                                             Perpanjangan     Pada     ITU,
                                             tanggal 24 Februari 2025.
    2.     Zaragoza   Marketing   Filipina   Keputusan Direktur Jenderal      16            No.                   22
           Mervin     Advisor                Pembinaan        Penempatan      September     2D112D21JE059372-     September
           Mesa                              Tenaga Kerja dan Perluasan       2025 s.d.     B                     2030.
                                             Kesempatan Kerja Nomor           15
                                             B.3/1117129/PK.04.01/IX/2025     September
                                             tentang Pengesahan RPTKA         2026
                                             Perpanjangan     pada     ITU,
                                             tanggal 4 September 2025.

Kesejahteraan karyawan

Perseroan menyediakan beberapa macam fasilitas dan program kesejahteraan bagi karyawan dan keluarganya.
Fasilitas dan program kesejahteraan tersebut diperuntukkan bagi seluruh karyawan tetap dan kontrak. Fasilitas dan
program tersebut adalah sebagai berikut:

-        Program jaminan tenaga kerja (BPJS Ketenagakerjaan)
-        Program Pensiun
-        Tunjangan hari raya keagamaan
-        Pelayanan medis dan BPJS kesehatan
-        Sumbangan sosial (suka dan duka)
-        Rekreasi
-        Telekomunikasi bagi karyawan dengan jenjang jabatan tertentu
-        Reward atas loyalitas karyawan yang bekerja lebih dari 5 tahun

Kompensasi, program kesejahteraan dan fasilitas karyawan Perseroan mengacu kepada ketentuan dan peraturan
yang berlaku dalam bidang ketenagakerjaan, termasuk sudah memenuhi Upah Minimum yang berlaku.




                                                               59
Page 83
Tidak ada perjanjian untuk melibatkan karyawan dan manajemen dalam kepemilikan saham Perseroan termasuk
perjanjian yang berkaitan dengan program kepemilikan saham Perseroan oleh karyawan atau anggota Direksi dan
anggota Dewan Komisaris.

Aktivitas Serikat Pekerja

Pada tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, tidak terdapat Aktivitas Serikat Pekerja pada Perseroan.

6.   HUBUNGAN KEPEMILIKAN, PENGURUSAN DAN PENGAWASAN PERSEROAN DENGAN PERUSAHAAN
     ANAK

Berikut merupakan diagram kepemilikan saham Perseroan dan kepemilikan Perseroan pada Perusahaan Anak per tanggal
30 Juni 2025:




                                                         60
Page 84
Pengendali Perseroan berdasarkan Peraturan OJK No. 3/POJK.04/2021 tentang Penyelenggaraan Kegiatan di Bidang
Pasar Modal dan pemilik manfaat berdasarkan Peraturan Presiden No. 12 Tahun 2018 tentang Penerapan Prinsip
Mengenali Pemilik Manfaat dari Korporasi dalam rangka Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian
Uang dan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme jo. Peraturan Menteri Hukum Nomor 2 Tahun 2025 tentang Verifikasi
dan Pengawasan Pemilik Manfaat Korporasi adalah Bapak Anthoni Salim.




                                                     61
Page 85
Diagram Hubungan Pengurusan dan Pengawasan Perseroan dengan Perusahaan Anak (>50%)

        Nama                  Perseroan      ITU        EDJS        PSG                  PSM      MKM       INTRAMA         ISE
 Dewan Komisaris
 Jusak                           KU          PK          KU              -               KU         K            PK         KU
 KertKowidjojo
 Evensius Go                    WKU          WPK                    KU                    -          -           WPK         -
 Istiharini                      KI           -            -         -                    -          -            -          -

 Direksi
 Bambang Prijono                DU           PD           DU        DU                   DU        DU            PD          D
 SP
 Bunyamin Pranoto                D            -           -          D                    D          -            -          -
 Novelia Frigita                 D            -           -          -                    -          -            -          -

 KU          :   Komisaris Utama                                             DU      :    Direktur Utama
 PK          :   Presiden Komisaris                                          PD      :    Presiden Direktur
 WPK         :   Wakil Komisaris Utama                                       WDU     :    Wakil Direktur Utama
 WPK         :   Wakil Presiden Komisaris                                    D       :    Direktur
 KI          :   Komisaris Independen                                        K       :    Komisaris


7.       PERIZINAN PERSEROAN

Sejak Perseroan melakukan penawaran umum Obligasi Berkelanjutan I Wahana Inti Selaras Tahap II Tahun 2025
sampai dengan tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, tidak terdapat tambahan perizinan yang diperoleh
Perseroan.

8.       KETERANGAN SINGKAT MENGENAI PERUSAHAAN ANAK

Sejak Perseroan melakukan penawaran umum Obligasi Berkelanjutan I Wahana Inti Selaras Tahap I I Tahun 2025
sampai dengan tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, tidak terdapat perubahan sehubungan dengan penyertaan
Perseroan baik secara langsung maupun tidak langsung pada 6 (enam) Perusahaan Anak.

                                                                                                 Tahun       Kepemilikan    Kontribusi
               Nama                                                        Tahun
 No                               Domisili         Kegiatan Utama                              Penyertaan     Perseroan    Pendapatan
            Perusahaan                                                   Beroperasi
                                                                                               Perseroan         (%)           (%)
     1      PT Indotruck          Jakarta           Perdagangan/              1988                2012         60,65%        49,93%
           Utama (“ITU”)                               Trading
     2    PT Eka Dharma           Jakarta           Perdagangan/              1984               2010            60,00%      30,95%
              Jaya Sakti                               Trading
               (“EDJS”)
     3    PT Indo Traktor         Jakarta           Perdagangan/              2007               2013            75,00%      12,16%
                Utama                                  Trading
            (“INTRAMA”)
     4    PT Prima Sarana         Jakarta             Kontraktor              2014               2014            60,00%      3,33%
          Mustika (“PSM”)                            perkebunan/
                                                        Mining
                                                      contractor
     5    PT Fluid Service        Jakarta           Perdagangan/              2025               2013             60%        0,00%
          Solution (“FSS”)*                            Trading
     6    PT Prima Sarana         Jakarta            Kontraktor               2011               2010            99,60%      5,90%
          Gemilang (“PSG”)                         pertambangan/
                                                       Mining
                                                     contractor




                                                                    62
Page 86
*PT Fluid Service Solution beroperasi pada tahun 2025 karena terdapat pemecahan bidang usaha dalam PT EDJS
untuk menjadi suatu entitas terpisah. Sebelum tahun 2025, PT FSS (d/h PT Indomobil Sugiron Energi) merupakan
perusahaan dormant

9.   PERJANJIAN PEMBIAYAAN

Sejak Perseroan melakukan penawaran umum Obligasi Berkelanjutan I Wahana Inti Selaras Tahap II Tahun 2025
sampai dengan tanggal Informasi Tambahan ini, terdapat perubahan perjanjian pembiayaan antara Perseroan dengan
pihak-pihak lain, sebagaimana dirincikan pada daftar di bawah ini :

           Nama Perjanjian                    Pihak               Jangka Waktu                             Keterangan
 Perjanjian Fasilitas Perbankan No.   a.   PT Bank DBS   30 September 2026 dan akan          Nasabah berjanji kepada Bank bahwa
 126/PFP-DBSI/VII/1-2/2018, tanggal        Indonesia     diperpanjang secara otomatis        selama dan sepanjang Nasabah masih
 10 Juli 2018, sebagaimana terakhir        (“Bank”);     untuk jangka waktu 3 (tiga)         berutang kepada Bank berdasarkan
 kali diubah dan ditegaskan kembali                      bulan sejak tanggal jatuh           Perjanjian Fasilitas DBS, Nasabah akan:
 dengan Perubahan Ketiga atas         b.   Perseroan;    tempo dengan pemberitahuan
 Perubahan dan Penegasan Kembali                         kepada Nasabah, kecuali             a.   menyerahkan kepada Bank: (i) foto
 Perjanjian Fasilitas Perbankan No.   c.   EDJS;         fasilitas perbankan diakhiri             kopi sesuai asli dari laporan
 326/PFPA-DBSI/XII/1-2/2025,                             lebih     awal   oleh  Bank              keuangan tahunan Nasabah yang
 tanggal 1 Desember 2025, antara PT   d.   ITU; dan      berdasarkan ketentuan:                   telah diperiksa (audited) oleh
 Bank DBS Indonesia dan Perseroan,                                                                pemeriksa I keuangan independen
 EDJS, ITU, dan PSM (“Perjanjian      e.   PSM.          1.    Pasal 1.02 Perjanjian              (independent financial auditor)
 Fasilitas DBS”) jo. Syarat-Syarat                             Fasilitas DBS (hak Bank            ("Auditor") yang termasuk dalam
 dan Ketentuan-Ketentuan Standar                               untuk        membatalkan           daftar panel Auditor, Bank dan/atau
 Pemberian Fasilitas Perbankan No.                             fasilitas terlebih dahulu          yang disetujui oleh Bank, dan
 356/STC-DBSI/XI/1-2/2022, tanggal                             dengan         memberikan          laporan tahunan konsolidasi (jika
 22 November 2022 (“Ketentuan-                                 pemberitahuan kepada               ada) yang dibuat berdasarkan
 Ketentuan Standar DBS”).                                      Nasabah beserta alasan             peraturan        dan      perundang-
                                                               yang             mendasari         undangan       yang      berlaku      di
                                                               pembatalan        dimaksud         Indonesia dan prinsip-prinsip dasar
                                                               kepada Nasabah dalam               akuntansi segera setelah laporan
                                                               hal      kualitas    kredit        tersebut tersedia, akan tetapi tidak
                                                               menjadi kurang lancar,             lebih lama dari 180 (seratus
                                                               diragukan, atau macet).            delapan puluh) hari kalender
                                                                                                  setelah berakhirnya tahun buku
                                                         2.    Pasal     5   Perjanjian           berjalan; (ii) foto kopi sesuai asli
                                                               Fasilitas DBS (hak untuk           laporan manajemen Nasabah yang
                                                               meninjau kembali oleh              sekurang-kurangnya            memuat
                                                               Bank) dan/atau Pasal               laporan         keuangan          yang
                                                               B.22         Ketentuan-            dipersiapkan secara internal dan
                                                               Ketentuan Standar DBS              laporan laba rugi untuk setiap akhir
                                                               (Peristiwa Cidera Janji,           triwulan, segera setelah tersedia
                                                               sebagaimana dijabarkan             akan tetapi tidak lebih lama dari 90
                                                               dalam bagian Peristiwa             (sembilan puluh) hari kalender
                                                               Cidera Janji di bawah              setelah     berakhirnya       triwulan
                                                               ini).                              berjalan, kecuali utnuk triwulan
                                                                                                  keempat;
                                                                                             b.   segera                menyampaikan
                                                                                                  pemberitahuan        kepada       Bank
                                                                                                  selambat-lambatnya dalam waktu
                                                                                                  30 (tiga puluh) hari kalender,
                                                                                                  apabila mengetahui terjadinya hal-
                                                                                                  hal sebagai berikut:
                                                                                                  (i) terjadi suatu cidera janji,
                                                                                                       proses       arbitrase        atau
                                                                                                       administratif, proses perkara
                                                                                                       baik perdata maupun pidana
                                                                                                       maupun        perkara        yang
                                                                                                       berhubungan dengan kewajiban
                                                                                                       pajak Nasabah atau proses
                                                                                                       perkara di peradilan manapun
                                                                                                       yang dapat mempengaruhi
                                                                                                       usaha Nasabah;
                                                                                                  (ii) perubahan terhadap anggaran
                                                                                                       dasar     Nasabah       termasuk
                                                                                                       namun        tidak       terbatas
                                                                                                       perubahan                 struktur


                                                              63
Page 87
Nama Perjanjian   Pihak        Jangka Waktu                   Keterangan
                                                         permodalan, pemegang saham
                                                         dan/atau pengurus Nasabah;
                                                   (iii) perubahan secara material
                                                         yang dapat mempengaruhi
                                                         usaha     Nasabah    dan/atau
                                                         kondisi keuangan Nasabah
                                                         dan/atau kemampuan Nasabah
                                                         melakukan           kewajiban
                                                         pembayaran kepada Bank;

                                              c.   Menjaga dan mempertahankan:
                                                   (i) Debt Service Ratio sekurang-
                                                         kurangnya 1x (satu kali) pada
                                                         setiap semester. Ketentuan ini
                                                         hanya berlaku untuk WISEL;
                                                   (ii) Net Debt/Networth: sebesar-
                                                         besarnya 5x (lima kali) pada
                                                         setiap semester. Ketentuan ini
                                                         hanya berlaku untuk WISEL;
                                                   (iii) kepemilikan    IMSI    secara
                                                         langsung     maupun      tidak
                                                         langsung sekurang-kurangnya
                                                         sebesar 75% (tujuh puluh lima
                                                         persen) pada WISEL;
                                                   (iv) IMSI secara langsung maupun
                                                         tidak langsung menjadi pemilik
                                                         saham mayoritas pada EDJS;
                                                   (v) IMSI secara langsung maupun
                                                         tidak langsung menjadi pemilik
                                                         saham mayoritas pada ITU;

                                              d.   Nasabah berjanji kepada Bank
                                                   bahwa selama dan sepanjang
                                                   Nasabah masih memiliki kewajiban
                                                   kepada Bank, baik berdasarkan
                                                   Perjanjian Fasilitas DBS, perjanjian
                                                   jaminan     maupun       perjanjian-
                                                   perjanjian lainnya yang terkait
                                                   dengan fasilitas perbankan, bahwa
                                                   tanpa persetujuan tertulis terlebih
                                                   dahulu dari Bank, Nasabah tidak
                                                   akan mengajukan permohonan
                                                   untuk dinyatakan pailit atau
                                                   permohonan              penundaan
                                                   pembayaran dan mengikatkan diri
                                                   sebagai penjamin (borg) terhadap
                                                   pihak ketiga.

                                              Nilai fasilitas:
                                              a. Fasilitas uncommitted Omnibus
                                                    (“Fasilitas Omnibus”) dengan
                                                    jumlah fasilitas tersedia maksimum
                                                    hingga USD23.750.000,00 (dua
                                                    puluh tiga juta tujuh ratus lima
                                                    puluh ribu Dollar Amerika Serikat)
                                                    atau ekuivalennya dalam mata uang
                                                    Euro (“EUR”), Yen Jepang (“JPY”),
                                                    Swedia Krona (“SEK”), Rupiah
                                                    (“Rp”), dengan jangka waktu setiap
                                                    penarikan maksimum 1 (satu)
                                                    tahun;

                                                   Fasilitas Omnibus dapat digunakan
                                                   untuk sub-sub fasilitas perbankan
                                                   dengan ketentuan tunduk pada
                                                   alokasi     limit   masing-masing
                                                   Nasabah sebagai berikut:
                                                   -     Perseroan maksimum hingga
                                                         sebesar     USD15.000.000,00



                          64
Page 88
Nama Perjanjian   Pihak        Jangka Waktu       Keterangan
                                              (lima belas juta Dollar Amerika
                                              Serikat) dengan rincian sub-
                                              sub fasilitas sebagai berikut:
                                               (a) Uncommitted             import
                                                    letter of credit facility
                                                    berupa            transaksi-
                                                    transaksi Sight dan/atau
                                                    Usance Letter of Credit
                                                    (“L/C”), dan/atau usance
                                                    payable at sight L/C
                                                    (“UPAS L/C”), dan/atau
                                                    usance        payable       at
                                                    usance L/C (“UPAU
                                                    L/C”) dengan sub-jumlah
                                                    fasilitas           tersedia
                                                    maksimum               hingga
                                                    USD15.000.000,00 (lima
                                                    belas       juta        Dollar
                                                    Amerika Serikat) atau
                                                    ekuivalennya            dalam
                                                    mata uang Euro (“EUR”),
                                                    mata uang Yen Jepang
                                                    (“JPY”),      mata       uang
                                                    Swedia Krona (“SEK”)
                                                    dan mata uang lain yang
                                                    ditentukan oleh Bank,
                                                    yang      hanya         dapat
                                                    digunakan                 oleh
                                                    Perseroan,            dengan
                                                    jangka        waktu        L/C
                                                    maksimum 6 (enam)
                                                    bulan sejak penerbitan
                                                    L/C dan jangka waktu
                                                    usance atau usance
                                                    ditambah T/R maksimum
                                                    6       (enam)          bulan
                                                    (selanjutnya          disebut
                                                    sebagai “Sub-Fasilitas
                                                    L/C lmpor 1’’);
                                               (b) Uncommitted Purchased
                                                    Invoice           Financing
                                                    (“PIF”) facility dengan
                                                    sub-jumlah           fasilitas
                                                    tersedia               hingga
                                                    maksimum            sebesar
                                                    USD15.000.000,00 (lima
                                                    belas       juta        Dollar
                                                    Amerika Serikat) atau
                                                    ekuivalennya            dalam
                                                    mata      uang        Rupiah
                                                    (“IDR”) dan/atau mata
                                                    uang         lain        yang
                                                    ditentukan oleh Bank
                                                    dengan jangka waktu
                                                    untuk setiap penarikan
                                                    maksimum 6 (enam)
                                                    bulan       dan         dapat
                                                    diperpanjang          selama
                                                    masih dalam jangka
                                                    waktu 6 (enam) bulan
                                                    (selanjutnya          disebut
                                                    sebagai “Sub-Fasilitas
                                                    PIF 1”).
                                               (c) Uncommitted               Surat
                                                    Kredit         Berdokumen
                                                    Dalam Negeri (“SKBDN”)
                                                    facility berupa transaksi-
                                                    transaksi Sight SKBDN
                                                    dan/atau             Usance



                          65
Page 89
Nama Perjanjian   Pihak        Jangka Waktu      Keterangan
                                                  SKBDN dan/atau UPAS
                                                  SKBDN dan/atau UPAU
                                                  SKBDN dengan sub-
                                                  jumlah fasilitas tersedia
                                                  maksimum              hingga
                                                  sebesar
                                                  USD15.000.000,00 (lima
                                                  belas       juta       Dollar
                                                  Amerika Serikat) atau
                                                  ekuivalennya           dalam
                                                  mata uang Indonesia
                                                  IDR dan sub-Fasilitas
                                                  SKBDN hanya dapat
                                                  ditarik atau digunakan
                                                  dalam mata uang Rp
                                                  yang       hanya       dapat
                                                  digunakan                oleh
                                                  Perseroan            dengan
                                                  jangka waktu berlakunya
                                                  SKBDN maksimum 6
                                                  (enam) bulan terhitung
                                                  sejak tanggal penerbitan
                                                  dan       jangka       waktu
                                                  usance atau usance
                                                  ditambah T/R maksimum
                                                  6       (enam)         bulan
                                                  (selanjutnya         disebut
                                                  sebagai “Sub-Fasilitas
                                                  SKBDN 1”).
                                              (d) Uncommitted              trust
                                                  receipt (“T/R”) facility
                                                  dengan           sub-jumlah
                                                  fasilitas           tersedia
                                                  maksimum              hingga
                                                  sebesar
                                                  USD15.000.000,00 (lima
                                                  belas       juta       Dollar
                                                  Amerika Serikat) atau
                                                  ekuivalennya           dalam
                                                  IDR, dan mata uang
                                                  lainnya yang disetujui
                                                  oleh Bank yang hanya
                                                  dapat digunakan oleh
                                                  Perseroan,           dengan
                                                  jangka waktu setiap
                                                  penarikan maksimum 6
                                                  (enam)                 bulan
                                                  (selanjutnya         disebut
                                                  sebagai “Sub-Fasilitas
                                                  T/R 1”).
                                              (e) uncommitted             bank
                                                  guarantee (“BG”) facility
                                                  dengan           sub-jumlah
                                                  fasilitas           tersedia
                                                  maksimum              hingga
                                                  sebesar
                                                  USD15.000.000,00 (lima
                                                  belas       juta       Dollar
                                                  Amerika Serikat) atau
                                                  ekuivalennya           dalam
                                                  mata uang IDR, EUR,
                                                  JPY, SEK dan/atau mata
                                                  uang         lain       yang
                                                  ditentukan oleh Bank,
                                                  dengan jangka waktu BG
                                                  maksimum          1    (satu)
                                                  tahun tidak termasuk
                                                  periode                 klaim
                                                  (selanjutnya         disebut



                          66
Page 90
Nama Perjanjian   Pihak        Jangka Waktu           Keterangan
                                                        sebagai “Sub-Fasilitas
                                                        BG 1”).
                                                   (f) Uncommitted revolving
                                                        credit facility, dengan
                                                        sub-jumlah         fasilitas
                                                        tersedia         maksimum
                                                        hingga             sebesar
                                                        USD10.500.000,00
                                                        (sepuluh juta lima ratus
                                                        ribu Dollar Amerika
                                                        Serikat)               atau
                                                        ekuivalennya          dalam
                                                        mata uang IDR, dengan
                                                        jangka waktu untuk
                                                        setiap           penarikan
                                                        maksimum 6 (enam)
                                                        bulan         (selanjutnya
                                                        disebut sebagai “sub-
                                                        Fasilitas RCF 1”).
                                              -   EDJS      maksimum         hingga
                                                  sebesar      USD10.000.000,00
                                                  (sepuluh juta Dollar Amerika
                                                  Serikat) dengan rincian sub-
                                                  sub fasilitas sebagai berikut:
                                                   (a) Uncommitted           import
                                                        Letter of Credit (“L/C”)
                                                        facility berupa transaksi-
                                                        transaksi Sight L/C
                                                        dan/atau Usance L/C
                                                        dan/atau UPAS L/C
                                                        dan/atau UPAU L/C
                                                        dengan          sub-jumlah
                                                        fasilitas          tersedia
                                                        maksimum             hingga
                                                        sebesar
                                                        USD10.000.000,00
                                                        (sepuluh juta Dolar
                                                        Amerika Serikat) atau
                                                        ekuivalennya          dalam
                                                        mata uang EUR, JPY,
                                                        SEK, dan mata uang lain
                                                        yang ditentukan oleh
                                                        Bank, yang hanya dapat
                                                        digunakan oleh EDJS,
                                                        dengan jangka waktu
                                                        L/C maksimum 6 (enam)
                                                        bulan sejak penerbitan
                                                        L/C dan jangka waktu
                                                        Usance atau Usance
                                                        ditambah T/R maksimum
                                                        6       (enam)        bulan
                                                        (selanjutnya        disebut
                                                        sebagai “sub-Fasilitas
                                                        L/C Impor 2”);
                                                   (b) Uncommitted Purchase
                                                        Invoice          Financing
                                                        (“PIF”) facility dengan
                                                        sub-jumlah         fasilitas
                                                        tersedia         maksimum
                                                        hingga             sebesar
                                                        USD10.000.000,00
                                                        (sepuluh juta Dolar
                                                        Amerika Serikat) atau
                                                        ekuivalennya          dalam
                                                        mata uang Rp dan mata
                                                        uang        lain       yang
                                                        ditentukan oleh Bank,
                                                        yang      hanya       dapat
                                                        digunakan oleh EDJS,



                          67
Page 91
Nama Perjanjian   Pihak        Jangka Waktu      Keterangan
                                                  dengan jangka waktu
                                                  setiap           penarikan
                                                  maksimum 6 (enam)
                                                  bulan       dan         dapat
                                                  diperpanjang          selama
                                                  masih dalam jangka
                                                  waktu 6 (enam) bulan
                                                  (selanjutnya         disebut
                                                  sebagai “sub-Fasilitas
                                                  PIF 2”);
                                              (c) Uncommitted              Surat
                                                  Kredit        Berdokumen
                                                  Dalam                  Negeri
                                                  (“SKBDN”)              facility
                                                  berupa           transaksi-
                                                  transaksi Sight SKBDN
                                                  dan/atau             Usance
                                                  SKBDN              dan/atau
                                                  Usance Payable at Sight
                                                  SKBDN                (“UPAS
                                                  SKBDN”)            dan/atau
                                                  Usance       Payable         at
                                                  Usance               (“UPAU
                                                  SKBDN”), dengan sub-
                                                  jumlah fasilitas tersedia
                                                  maksimum              hingga
                                                  sebesar
                                                  USD10.000.000,00
                                                  (sepuluh juta Dolar
                                                  Amerika Serikat) atau
                                                  ekuivalennya            dalam
                                                  mata uang Rp dan sub-
                                                  Fasilitas SKBDN hanya
                                                  dapat      ditarik        atau
                                                  digunakan dalam mata
                                                  uang Rp yang hanya
                                                  dapat digunakan oleh
                                                  EDJS dengan jangka
                                                  waktu                SKBDN
                                                  maksimum 6 (enam)
                                                  bulan sejak tanggal
                                                  peneerbitan dan jangka
                                                  waktu     Usance          atau
                                                  Usance ditambah T/R
                                                  maksimum 6 (enam)
                                                  bulan         (selanjutnya
                                                  disebut sebagai “sub-
                                                  Fasilitas SKBDN 2”);
                                              (d) Uncommitted              Trust
                                                  Receipt (“T/R”) facility
                                                  dengan         sub-jumlah
                                                  fasilitas           tersedia
                                                  maksimum              hingga
                                                  sebesar
                                                  USD10.000.000,00
                                                  (sepuluh juta Dolar
                                                  Amerika Serikat) atau
                                                  ekuivalennya dalam Rp
                                                  dan mata uang lainnya
                                                  yang disetujui oleh Bank
                                                  yang      hanya         dapat
                                                  digunakan oleh EDJS,
                                                  dengan jangka waktu
                                                  setiap           penarikan
                                                  maksimum 6 (enam)
                                                  bulan         (selanjutnya
                                                  sebagai “sub-Fasilitas
                                                  T/R 2”);




                          68
Page 92
Nama Perjanjian   Pihak        Jangka Waktu            Keterangan
                                                  (e)    Uncommitted           Bank
                                                         Guarantee (“BG”) facility
                                                         dengan         sub-jumlah
                                                         fasilitas         tersedia
                                                         maksimum            hingga
                                                         sebesar
                                                         USD10.000.000,00
                                                         (sepuluh juta Dolar
                                                         Amerika Serikat) atau
                                                         ekuivalennya         dalam
                                                         mata uang Rp, EUR,
                                                         JPY, SEK dan mata uang
                                                         lain yang ditentukan
                                                         oleh Bank, yang hanya
                                                         dapat digunakan oleh
                                                         EDJS, dengan jangka
                                                         waktu BG maksimum 1
                                                         (satu)      tahun      tidak
                                                         termasuk periode klaim
                                                         (selanjutnya        disebut
                                                         sebagai “sub-Fasilitas
                                                         BG 2”); dan
                                                   (f) Uncommitted revolving
                                                         credit facility dengan
                                                         sub-jumlah         fasilitas
                                                         tersedia        maksimum
                                                         hingga            sebesar
                                                         USD1.000.000,00 (satu
                                                         juta     Dolar    Amerika
                                                         Serikat)                atau
                                                         ekuivalennya         dalam
                                                         mata uang Rp yang
                                                         hanya dapat digunakan
                                                         oleh EDJS, dengan
                                                         jangka waktu setiap
                                                         penarikan maksimum 6
                                                         (enam)                bulan
                                                         (selanjutnya        disebut
                                                         sebagai “sub-Fasilitas
                                                         RCF 2”);
                                              -   ITU maksimum hingga sebesar
                                                  USD10.000.000,00 (sepuluh
                                                  juta Dollar Amerika Serikat)
                                                  dengan        rincian    sub-sub
                                                  fasilitas sebagai berikut:
                                                   (a) Uncommitted            import
                                                         Letter of Credit (“L/C”)
                                                         facility berupa transaksi-
                                                         transaksi Sight L/C
                                                         dan/atau Usance L/C
                                                         dan/atau UPAS L/C
                                                         dan/atau UPAU L/C
                                                         dengan         sub-jumlah
                                                         fasilitas         tersedia
                                                         maksimum            hingga
                                                         sebesar
                                                         USD10.000.000,00
                                                         (sepuluh juta Dolar
                                                         Amerika Serikat) atau
                                                         ekuivalennya         dalam
                                                         mata uang EUR, JPY,
                                                         SEK, dan mata uang lain
                                                         yang ditentukan oleh
                                                         Bank, yang hanya dapat
                                                         digunakan oleh ITU,
                                                         dengan jangka waktu
                                                         L/C      maksimum        180
                                                         (seratus delapan puluh)
                                                         hari      kecuali     untuk



                          69
Page 93
Nama Perjanjian   Pihak        Jangka Waktu      Keterangan
                                                  penerbitan L/C kepada
                                                  Volvo Bus Corporation
                                                  maksimum 210 (dua
                                                  ratus sepuluh) hari,
                                                  jangka waktu Usance
                                                  atau Usance ditambah
                                                  T/R maksimum 180
                                                  (seratus delapan puluh)
                                                  hari (selanjutnya disebut
                                                  sebagai “sub-Fasilitas
                                                  L/C Impor 3”);
                                              (b) Uncommitted Purchase
                                                  Invoice          Financing
                                                  (“PIF”) facility dengan
                                                  sub-jumlah          fasilitas
                                                  tersedia         maksimum
                                                  hingga              sebesar
                                                  USD10.000.000,00
                                                  (sepuluh juta Dolar
                                                  Amerika Serikat) atau
                                                  ekuivalennya           dalam
                                                  mata uang Rp dan mata
                                                  uang        lain        yang
                                                  ditentukan oleh Bank,
                                                  yang      hanya        dapat
                                                  digunakan oleh ITU,
                                                  dengan jangka waktu
                                                  setiap           penarikan
                                                  maksimum 6 (enam)
                                                  bulan       dan        dapat
                                                  diperpanjang         selama
                                                  masih dalam jangka
                                                  waktu 6 (enam) bulan
                                                  (selanjutnya         disebut
                                                  sebagai “sub-Fasilitas
                                                  PIF 3”);
                                              (c) Uncommitted             Surat
                                                  Kredit        Berdokumen
                                                  Dalam                 Negeri
                                                  (“SKBDN”)             facility
                                                  berupa           transaksi-
                                                  transaksi Sight SKBDN
                                                  dan/atau            Usance
                                                  SKBDN              dan/atau
                                                  Usance Payable at Sight
                                                  SKBDN               (“UPAS
                                                  SKBDN”)            dan/atau
                                                  Usance       Payable        at
                                                  Usance              (“UPAU
                                                  SKBDN”), dengan sub-
                                                  jumlah fasilitas tersedia
                                                  maksimum             hingga
                                                  sebesar
                                                  USD10.000.000,00
                                                  (sepuluh juta Dolar
                                                  Amerika Serikat) atau
                                                  ekuivalennya           dalam
                                                  mata uang Rp dan sub-
                                                  Fasilitas SKBDN hanya
                                                  dapat      ditarik       atau
                                                  digunakan dalam mata
                                                  uang Rp yang hanya
                                                  dapat digunakan oleh
                                                  ITU, dengan jangka
                                                  waktu                SKBDN
                                                  maksimum 6 (enam)
                                                  bulan sejak tanggal
                                                  penerbitan dan jangka
                                                  waktu     Usance         atau



                          70
Page 94
Nama Perjanjian   Pihak        Jangka Waktu           Keterangan
                                                        Usance ditambah T/R
                                                        maksimum 6 (enam)
                                                        bulan        (selanjutnya
                                                        disebut sebagai “sub-
                                                        Fasilitas SKBDN 3”);
                                                   (d) Uncommitted           Trust
                                                        Receipt (“T/R”) facility
                                                        dengan        sub-jumlah
                                                        fasilitas        tersedia
                                                        maksimum           hingga
                                                        sebesar
                                                        USD10.000.000,00
                                                        (sepuluh juta Dolar
                                                        Amerika Serikat) atau
                                                        ekuivalennya dalam Rp
                                                        dan mata uang lainnya
                                                        yang disetujui oleh Bank
                                                        yang      hanya      dapat
                                                        digunakan oleh ITU,
                                                        dengan jangka waktu
                                                        setiap         penarikan
                                                        maksimum 6 (enam)
                                                        bulan        (selanjutnya
                                                        sebagai “sub-Fasilitas
                                                        T/R 3”);
                                                   (e) Uncommitted           Bank
                                                        Guarantee (“BG”) facility
                                                        dengan        sub-jumlah
                                                        fasilitas        tersedia
                                                        maksimum           hingga
                                                        sebesar
                                                        USD10.000.000,00
                                                        (sepuluh juta Dolar
                                                        Amerika Serikat) atau
                                                        ekuivalennya        dalam
                                                        mata uang Rp, EUR,
                                                        JPY, SEK dan mata uang
                                                        lain yang ditentukan
                                                        oleh Bank, yang hanya
                                                        dapat digunakan oleh
                                                        ITU, dengan jangka
                                                        waktu BG maksimum 1
                                                        (satu)     tahun      tidak
                                                        termasuk periode klaim
                                                        (selanjutnya       disebut
                                                        sebagai “sub-Fasilitas
                                                        BG 3”); dan
                                                   (f) Uncommitted revolving
                                                        credit facility dengan
                                                        sub-jumlah        fasilitas
                                                        tersedia       maksimum
                                                        hingga           sebesar
                                                        USD5.500.000,00 (lima
                                                        juta lima ratus Dolar
                                                        Amerika Serikat) atau
                                                        ekuivalennya        dalam
                                                        mata uang Rp yang
                                                        hanya dapat digunakan
                                                        oleh ITU, dengan jangka
                                                        waktu setiap penarikan
                                                        maksimum 6 (enam)
                                                        bulan        (selanjutnya
                                                        disebut sebagai “sub-
                                                        Fasilitas RCF 3”);
                                              -   PSM       maksimum       hingga
                                                  sebesar       USD5.000.000,00
                                                  (lima juta Dollar Amerika
                                                  Serikat) dengan rincian sub-
                                                  sub fasilitas sebagai berikut:



                          71
Page 95
Nama Perjanjian   Pihak        Jangka Waktu      Keterangan
                                              (a) Uncommitted            import
                                                  Letter of Credit (“L/C”)
                                                  facility berupa transaksi-
                                                  transaksi Sight L/C
                                                  dan/atau Usance L/C
                                                  dan/atau UPAS L/C
                                                  dan/atau UPAU L/C
                                                  dengan          sub-jumlah
                                                  fasilitas           tersedia
                                                  maksimum              hingga
                                                  sebesar
                                                  USD5.000.000,00 (lima
                                                  juta     Dolar     Amerika
                                                  Serikat)                  atau
                                                  ekuivalennya            dalam
                                                  mata uang EUR, JPY,
                                                  SEK, dan mata uang lain
                                                  yang ditentukan oleh
                                                  Bank, yang hanya dapat
                                                  digunakan oleh PSM,
                                                  dengan jangka waktu
                                                  L/C maksimum 6 (enam)
                                                  bulan sejak penerbitan
                                                  L/C dan jangka waktu
                                                  Usance atau Usance
                                                  ditambah T/R maksimum
                                                  6       (enam)          bulan
                                                  (selanjutnya         disebut
                                                  sebagai “sub-Fasilitas
                                                  L/C Impor 4”);
                                              (b) Uncommitted Purchase
                                                  Invoice          Financing
                                                  (“PIF”) facility dengan
                                                  sub-jumlah          fasilitas
                                                  tersedia         maksimum
                                                  hingga              sebesar
                                                  USD5.000.000,00 (lima
                                                  juta     Dolar     Amerika
                                                  Serikat)                  atau
                                                  ekuivalennya            dalam
                                                  mata uang Rp dan mata
                                                  uang        lain         yang
                                                  ditentukan oleh Bank,
                                                  yang      hanya         dapat
                                                  digunakan oleh PSM,
                                                  dengan jangka waktu
                                                  setiap           penarikan
                                                  maksimum 6 (enam)
                                                  bulan       dan         dapat
                                                  diperpanjang          selama
                                                  masih dalam jangka
                                                  waktu 6 (enam) bulan
                                                  (selanjutnya         disebut
                                                  sebagai “sub-Fasilitas
                                                  PIF 4”);
                                              (c) Uncommitted              Surat
                                                  Kredit        Berdokumen
                                                  Dalam                  Negeri
                                                  (“SKBDN”)              facility
                                                  berupa           transaksi-
                                                  transaksi Sight SKBDN
                                                  dan/atau             Usance
                                                  SKBDN              dan/atau
                                                  Usance Payable at Sight
                                                  SKBDN                (“UPAS
                                                  SKBDN”)            dan/atau
                                                  Usance       Payable         at
                                                  Usance               (“UPAU
                                                  SKBDN”), dengan sub-



                          72
Page 96
Nama Perjanjian   Pihak        Jangka Waktu          Keterangan
                                                      jumlah fasilitas tersedia
                                                      maksimum             hingga
                                                      sebesar
                                                      USD5.000.000,00 (lima
                                                      juta     Dolar     Amerika
                                                      Serikat)                atau
                                                      ekuivalennya          dalam
                                                      mata uang Rp dan sub-
                                                      Fasilitas SKBDN hanya
                                                      dapat      ditarik      atau
                                                      digunakan dalam mata
                                                      uang Rp yang hanya
                                                      dapat digunakan oleh
                                                      PSM dengan jangka
                                                      waktu               SKBDN
                                                      maksimum 6 (enam)
                                                      bulan sejak tanggal
                                                      penerbitan dan jangka
                                                      waktu     Usance        atau
                                                      Usance ditambah T/R
                                                      maksimum 6 (enam)
                                                      bulan         (selanjutnya
                                                      disebut sebagai “sub-
                                                      Fasilitas SKBDN 4”);
                                                  (d) Uncommitted            Trust
                                                      Receipt (“T/R”) facility
                                                      dengan         sub-jumlah
                                                      fasilitas          tersedia
                                                      maksimum             hingga
                                                      sebesar
                                                      USD5.000.000,00 (lima
                                                      juta     Dolar     Amerika
                                                      Serikat)                atau
                                                      ekuivalennya dalam Rp
                                                      dan mata uang lainnya
                                                      yang disetujui oleh Bank
                                                      yang      hanya       dapat
                                                      digunakan oleh PSM,
                                                      dengan jangka waktu
                                                      setiap           penarikan
                                                      maksimum 6 (enam)
                                                      bulan         (selanjutnya
                                                      sebagai “sub-Fasilitas
                                                      T/R 4”); dan
                                                  (e) Uncommitted            Bank
                                                      Guarantee (“BG”) facility
                                                      dengan         sub-jumlah
                                                      fasilitas          tersedia
                                                      maksimum             hingga
                                                      sebesar
                                                      USD5.000.000,00 (lima
                                                      juta     Dolar     Amerika
                                                      Serikat)                atau
                                                      ekuivalennya          dalam
                                                      mata uang Rp, EUR,
                                                      JPY, SEK dan mata uang
                                                      lain yang ditentukan
                                                      oleh Bank, yang hanya
                                                      dapat digunakan oleh
                                                      PSM, dengan jangka
                                                      waktu BG maksimum 1
                                                      (satu)     tahun       tidak
                                                      termasuk periode klaim
                                                      (selanjutnya        disebut
                                                      sebagai “sub-Fasilitas
                                                      BG 4”).

                                              -   (sub-Fasilitas L/C Impor 1,
                                                  sub-Fasilitas L/C Impor 2, sub-



                          73
Page 97
Nama Perjanjian   Pihak        Jangka Waktu            Keterangan
                                                   Fasilitas L/C Impor 3, dan sub-
                                                   Fasilitas L/C Impor 4 secara
                                                   bersama-bersama         disebut
                                                   sebagai “sub-Fasilitas L/C
                                                   Impor”).
                                              -    (sub-Fasilitas PIF 1, sub-
                                                   Fasilitas PIF 2, sub-Fasilitas
                                                   PIF 3, dan sub-Fasilitas PIF 4
                                                   secara       bersama-bersama
                                                   disebut      sebagai      “sub-
                                                   Fasilitas PIF”).
                                              -    (sub-Fasilitas SKBDN 1, sub-
                                                   Fasilitas SKBDN 2, sub-
                                                   Fasilitas SKBDN 3, dan sub-
                                                   Fasilitas SKBDN 4 secara
                                                   bersama-bersama         disebut
                                                   sebagai          “sub-Fasilitas
                                                   SKBDN”).
                                              -    (sub-Fasilitas T/R 1, sub-
                                                   Fasilitas T/R 2, sub-Fasilitas
                                                   T/R 3, dan sub-Fasilitas T/R 4
                                                   secara       bersama-bersama
                                                   disebut      sebagai      “sub-
                                                   Fasilitas T/R”).
                                              -    (sub-Fasilitas BG 1, sub-
                                                   Fasilitas BG 2, sub-Fasilitas
                                                   BG 3, dan sub-Fasilitas BG 4
                                                   secara       bersama-bersama
                                                   disebut      sebagai      “sub-
                                                   Fasilitas BG”).
                                              -    (sub-Fasilitas RCF 1, sub-
                                                   Fasilitas RCF 2, dan sub-
                                                   Fasilitas RCF 3 secara
                                                   bersama-bersama         disebut
                                                   sebagai “sub-Fasilitas RCF”).

                                              Fasilitas Omnibus, sub-Fasilitas
                                              L/C Impor, sub-Fasilitas PIF, sub-
                                              Fasilitas SKBDN, sub-Fasilitas T/R,
                                              sub-Fasilitas BG dan sub-Fasilitas
                                              RCF untuk selanjutnya secara
                                              bersama-sama disebut sebagai
                                              “Fasilitas Perbankan” dengan
                                              jumlah pokok Fasilitas Perbankan
                                              sebagaimana        diatur      dalam
                                              Perjanjian ini tersedia maksimum
                                              hingga sebesar USD 23.750.000,00
                                              (dua puluh tiga juta tujuh ratus lima
                                              puluh ribu Dollar Amerika Serikat)
                                              atau ekuivalennya dalam mata uang
                                              EUR, JPY, SEK, Rp dan mata uang
                                              lain yang ditentukan oleh Bank
                                              (selanjutnya     disebut     sebagai
                                              “Pokok Fasilitas”).

                                              Fasilitas Perbankan uncommitted
                                              berarti    Bank    berhak   untuk
                                              memberikan pencairan Fasilitas
                                              Perbankan      maksimum    hingga
                                              jumlah Pokok Fasilitas yang
                                              disetujui oleh Bank atau dengan
                                              kata lain Bank berhak untuk hanya
                                              memberikan pencairan Fasilitas
                                              Perbankan di bawah jumlah
                                              maksimum Pokok Fasilitas yang
                                              disetujui oleh Bank, dan Bank
                                              berhak      setiap    saat    atas
                                              pertimbangannya sendiri untuk




                          74
Page 98
Nama Perjanjian   Pihak        Jangka Waktu                 Keterangan
                                                   menolak permohonan           pencairan
                                                   dari Nasabah.

                                              Suku bunga dalam fasilitas kredit ini
                                              adalah sebagai berikut:

                                              a.   Fasilitas Omnibus, Facility Fee
                                                   sebesar 0.25% (nol koma dua lima
                                                   persen) per tahun dari Pokok
                                                   Fasilitas dan wajib dibayarkan
                                                   paling lambat pada saat pertama
                                                   kali melakukan penarikan atau
                                                   paling lambat 3 (tiga) bulan setelah
                                                   perjanjian ini ditandatangani da n
                                                   setiap    ulang     tahun    tanggal
                                                   perjanjian ini.

                                              b.   Sub-Fasilitas L / C Impor,

                                                   Bunga UPAU/UPAS L/C: dengan
                                                   tingkat    bunga     dari    Bank
                                                   sebagaimana dari waktu ke waktu
                                                   akan ditentukan oleh Bank dan
                                                   wajib dibayarkan pada setiap akhir
                                                   jangka    waktu    Bunga     yang
                                                   bersangkutan;             (“Bunga
                                                   UPAS/UPAU L/C);

                                                   Issuance Fee sebesar 0.5% (nol
                                                   koma lima persen) per tahun
                                                   dengan biaya minimum sebesar
                                                   sebesar USD25 (dua puluh lima
                                                   Dollar Amerika Serikat) ditambah
                                                   telex.

                                                   Acceptance Fee sebesar 0.5% (nol
                                                   koma lima persen) per tahun
                                                   dengan biaya minimum sebesar
                                                   USD25 (dua puluh lima Dollar
                                                   Amerika Serikat).

                                                   Amendment Fee sebesar 0.5% (nol
                                                   koma lima persen) per tahun
                                                   dengan biaya minimum sebesar
                                                   USD25 (dua puluh lima Dollar
                                                   Amerika Serikat) untuk perubahan
                                                   jumlah dan jangka waktu L/C (major
                                                   amendments) dan USD20 (dua
                                                   puluh Dollar Amerika Serikat)
                                                   ditambah telex untuk perubahan
                                                   lainnya   termasuk     pembatalan
                                                   (minor amendment).

                                                   Telex Fee sebesar USD15 (lima
                                                   belas Dollar Amerika Serikat) per
                                                   dokumen.

                                              c.   Sub-Fasilitas PIF dan Sub-Fasilitas
                                                   T/R,

                                                   Bunga USD dan Bunga IDR dengan
                                                   tingkat    bunga     dari   Bank
                                                   sebagaimana dari waktu ke waktu
                                                   akan ditentukan oleh Bank dengan
                                                   jangka waktu bunga adalah
                                                   maksimum 6 (enam) bulan dan
                                                   dapat diperpanjang selama masih
                                                   dalam jangka waktu 6 (enam) bulan
                                                   dan wajib dibayarkan pada setiap



                          75
Page 99
Nama Perjanjian   Pihak        Jangka Waktu                Keterangan
                                                   akhir jangka waktu bunga yang
                                                   bersangkutan.

                                              d.   Sub-Fasilitas SKBDN,

                                                   Issuance Fee sebesar 0.5% (nol
                                                   koma lima persen) per tahun
                                                   dengan biaya minimum sebesar
                                                   sebesar USD25 (dua puluh lima
                                                   Dollar Amerika Serikat) ditambah
                                                   telex.

                                                   Acceptance Fee sebesar 0.5% (nol
                                                   koma lima persen) per tahun
                                                   dengan biaya minimum sebesar
                                                   USD25 (dua puluh lima Dollar
                                                   Amerika Serikat).

                                                   Amendment Fee sebesar 0.5% (nol
                                                   koma lima persen) per tahun
                                                   dengan biaya minimum sebesar
                                                   USD25 (dua puluh lima Dollar
                                                   Amerika Serikat) untuk perubahan
                                                   jumlah dan jangka waktu L/C (major
                                                   amendments) dan USD20 (dua
                                                   puluh Dollar Amerika Serikat)
                                                   ditambah telex untuk perubahan
                                                   lainnya   termasuk     pembatalan
                                                   (minor amendment).

                                                   Telex Fee sebesar USD15 (lima
                                                   belas Dollar Amerika Serikat) per
                                                   dokumen.

                                                   Bunga     UPAU/UPAS       SKBDN:
                                                   dengan tingkat bunga dari Bank
                                                   sebagaimana dari waktu ke waktu
                                                   akan ditentukan oleh Bank dan
                                                   wajib dibayarkan pada setiap akhir
                                                   jangka    waktu    Bunga     yang
                                                   bersangkutan

                                              e.   Sub-Fasilitas BG,

                                                   Issuance Fee sebesar 0.75% (nol
                                                   koma tujuh lima persen) per tahun
                                                   dengan biaya minimum sebesar
                                                   USD25 (dua puluh lima Dollar
                                                   Amerika Serikat) ditambah telex.

                                                   Amendment Fee sebesar 0.75%
                                                   (nol koma tujuh lima persen) per
                                                   tahun dengan biaya minimum
                                                   sebesar USD25 (dua puluh lima
                                                   Dollar Amerika Serikat) untuk
                                                   perubahan jumlah dan jangka
                                                   waktu BG dan USD20 (dua puluh
                                                   Dollar Amerika Serikat) ditambah
                                                   telex untuk perubahan lainnya
                                                   termasuk pembatalan.

                                                   Telex Fee sebesar USD15 (lima
                                                   belas Dollar Amerika Serikat) per
                                                   dokumen.

                                              f.   Fasilitas RCF,

                                                   Bunga USD dan Bunga IDR dengan
                                                   tingkat suku bunga dari Bank



                          76
Page 100
         Nama Perjanjian                    Pihak                  Jangka Waktu                        Keterangan
                                                                                              sebagai mana dari waktu ke waktu
                                                                                              akan ditentukan oleh Bank dengan
                                                                                              jangka waktu bunga adalah
                                                                                              maksimum 6 (enam) bulan dan
                                                                                              wajib dibayarkan pada setiap akhir
                                                                                              jangka    waktu    bunga     yang
                                                                                              bersangkutan.

                                                                                         Lebih lanjut, berdasarkan data dan
                                                                                         konfirmasi Perseroan, nilai outstanding
                                                                                         atas Perjanjian Fasilitas DBS oleh grup
                                                                                         Perseroan per 28 Februari 2026 adalah
                                                                                         sebesar Rp0 (nol Rupiah).



Perjanjian Treasury Line No.         a.   PT Bank Mandiri   Terhitung mulai tanggal 31   Selama kredit belum lunas, tanpa
WCO.KP/202/TL/2021, tanggal 25            (Persero) Tbk     Oktober 2025 sampai dengan   persetujuan tertulis dari Bank, Perseroan
Mei 2021, antara PT Bank Mandiri          (“Bank”); dan     26 April 2026.               tidak diperkenankan untuk melakukan
(Persero) Tbk dan Perseroan          b.   Perseroan                                      hal-hal sebagai berikut:
sebagaimana diubah terakhir kali                                                          (i)    Mengadakan merger dan akuisisi.
dengan Addendum VIII (Kedelapan)                                                          (ii)   Mengadakan penyertaan baru
WCO.KP/202/TL/2021, tanggal 31                                                                   dalam perusahaan lain, turut
Oktober 2025 (“Perjanjian Treasury                                                               membiayai               perusahaan-
Line Mandiri”)                                                                                   perusahaan         lain    dan/atau
                                                                                                 mengambil bagian modal untuk
                                                                                                 kepentingan di luar usaha dan
                                                                                                 kepentingan pribadi perusahaan
                                                                                                 yang menyebabkan penurunan
                                                                                                 kinerja keuangan perusahaan
                                                                                                 termasuk            ketidaksesuaian
                                                                                                 terhadap financial covenant yang
                                                                                                 telah      dipersyaratkan       dan
                                                                                                 kemampuan membayar nasabah.
                                                                                                 Hal ini kecuali untuk anak
                                                                                                 perusahaan yang ada saat ini,
                                                                                                 cukup          dalam         bentuk
                                                                                                 pemberitahuan kepada bank.
                                                                                          (iii) Mengubah pemegang saham
                                                                                                 mayoritas baik secara langsung
                                                                                                 maupun tidak langsung sehingga
                                                                                                 kepemilikan mayoritas tidak lagi
                                                                                                 dimiliki oleh keluarga besar Bpk.
                                                                                                 Anthony Salim atau Salim Group.
                                                                                          (iv) Memberikan sebagai jaminan
                                                                                                 setiap asetnya dan sahamnya
                                                                                                 baik yang telah ada maupun yang
                                                                                                 akan ada untuk menjamin
                                                                                                 pembayaran setiap utangnya
                                                                                                 kepada pihak manapun, kecuali:
                                                                                                1. Jaminan yang telah ada pada
                                                                                                    saat      ini,     yang     telah
                                                                                                    diberitahukan kepada Bank
                                                                                                2. Jaminan yang diberikan dalam
                                                                                                    rangka fasilitas bagi pegawai
                                                                                                    Perseroan
                                                                                                3. Jaminan atas aset yang
                                                                                                    secara langsung diperoleh
                                                                                                    oleh        Perseroan        dari
                                                                                                    pembiayaan investasi (namun
                                                                                                    tidak termasuk pendapatan
                                                                                                    yang diperoleh dari asset
                                                                                                    tersebut) dimana jaminan
                                                                                                    tersebut dibuat atas aset
                                                                                                    tersebut       untuk    menjamin
                                                                                                    pembayaran utang yang timbul
                                                                                                    dari pembiayaan investasi
                                                                                                    atas aset tersebut;




                                                              77
Page 101
         Nama Perjanjian                      Pihak                  Jangka Waktu                         Keterangan
                                                                                                   4. Jaminan yang menggantikan
                                                                                                      jaminan ayat V.d.1 dan ayat
                                                                                                      V.d.2, yang tidak melebihi nilai
                                                                                                      jaminan yang digantikannya.

                                                                                           Nilai fasilitas Perjanjian Treasury Line
                                                                                           Mandiri dengan limit notional sebesar
                                                                                           USD 50.000.000 dan limit CEL sebesar
                                                                                           USD       3.000.000      dengan     sifat
                                                                                           uncommitted and advised.

                                                                                           Lebih lanjut, berdasarkan data yang kami
                                                                                           peroleh dan konfirmasi Perseroan, nilai
                                                                                           outstanding grup Perseroan kepada
                                                                                           Bank Mandiri per 28 Februari 2026
                                                                                           adalah sebesar Rp144.469.094.150
                                                                                           (seratus empat puluh empat miliar empat
                                                                                           ratus enam puluh sembilan juta sembilan
                                                                                           puluh empat ribu seratus lima puluh
                                                                                           Rupiah).

                                                                                           Tidak terdapat penjaminan untuk
                                                                                           Perjanjian Treasury Line Mandiri.

Perjanjian Fasilitas Non Cash Loan     a.   PT Bank Mandiri   Terhitung mulai tanggal 31    Selama kredit belum lunas, tanpa
No.         WCO.KP/0151/NCL/2021            (Persero) Tbk     Oktober 2025 sampai dengan    persetujuan tertulis dari Bank, Perseroan
tanggal 27 April 2021 sebagaimana           (“Bank”); dan     26 April 2026.                tidak diperkenankan untuk melakukan
diubah    terakhir    kali    dengan   b.   Perseroan                                       hal-hal sebagai berikut:
Addendum        IX      (Kesembilan)                                                        (i) Mengadakan merger dan akuisisi.
Perjanjian Non Cash Loan No.                                                               (ii) Mengadakan penyertaan baru dalam
WCO.KP/0151/NCL/2021, tanggal 31                                                                 perusahaan lain, turut membiayai
Oktober 2025       (“Perjanjian Non                                                              perusahaan-perusahaan            lain
Cash Loan Mandiri”)                                                                              dan/atau mengambil bagian modal
                                                                                                 untuk kepentingan di luar usaha dan
                                                                                                 kepentingan pribadi perusahaan
                                                                                                 yang menyebabkan penurunan
                                                                                                 kinerja    keuangan      perusahaan
                                                                                                 termasuk ketidaksesuaian terhadap
                                                                                                 financial covenant yang telah
                                                                                                 dipersyaratkan dan kemampuan
                                                                                                 membayar nasabah. Hal ini kecuali
                                                                                                 untuk anak perusahaan yang ada
                                                                                                 saat ini, cukup dalam bentuk
                                                                                                 pemberitahuan kepada bank.
                                                                                           (iii) Mengubah        pemegang      saham
                                                                                                 mayoritas baik secara langsung
                                                                                                 maupun tidak langsung sehingga
                                                                                                 kepemilikan mayoritas tidak lagi
                                                                                                 dimiliki oleh keluarga besar Bpk.
                                                                                                 Anthony Salim atau Salim Group.
                                                                                           (iv) Memberikan sebagai jaminan setiap
                                                                                                 asetnya dan sahamnya baik yang
                                                                                                 telah ada maupun yang akan ada
                                                                                                 untuk menjamin pembayaran setiap
                                                                                                 utangnya kepada pihak manapun,
                                                                                                 kecuali:
                                                                                                 1. Jaminan yang telah ada pada saat
                                                                                                     ini, yang telah diberitahukan
                                                                                                     kepada Bank;
                                                                                                 2. Jaminan yang diberikan dalam
                                                                                                     rangka fasilitas bagi pegawai
                                                                                                     Perseroan
                                                                                                 3. Jaminan atas aset yang secara
                                                                                                     langsung      diperoleh     oleh
                                                                                                     Perseroan dari pembiayaan
                                                                                                     investasi (namun tidak termasuk
                                                                                                     pendapatan yang diperoleh dari
                                                                                                     aset tersebut) dimana jaminan
                                                                                                     tersebut dibuat atas aset



                                                                78
Page 102
         Nama Perjanjian                    Pihak                  Jangka Waktu                         Keterangan
                                                                                                 tersebut     untuk    menjamin
                                                                                                 pembayaran utang yang timbul
                                                                                                 dari pembiayaan investasi atas
                                                                                                 aset tersebut;
                                                                                              4. Jaminan yang menggantikan
                                                                                                 jaminan ayat V.d.1 dan ayat
                                                                                                 V.d.2), yang tidak melebihi nilai
                                                                                                 jaminan yang digantikannya.

                                                                                         Nilai limit kredit Perjanjian Non Cash
                                                                                         Loan      Mandiri    adalah     sebesar
                                                                                         USD75.000.000.

                                                                                         Lebih lanjut, berdasarkan data yang kami
                                                                                         peroleh dan konfirmasi Perseroan, nilai
                                                                                         outstanding grup Perseroan kepada
                                                                                         Bank Mandiri per 28 Februari 2026
                                                                                         adalah sebesar Rp144.469.094.150
                                                                                         (seratus empat puluh empat miliar empat
                                                                                         ratus enam puluh sembilan juta sembilan
                                                                                         puluh empat ribu seratus lima puluh
                                                                                         Rupiah).

Perjanjian Pemberian Fasilitas AP    a.   PT Bank Mandiri   Terhitung mulai tanggal 31    Selama kredit belum lunas, tanpa
Financing (TR Non LC) No.                 (Persero) Tbk     Oktober 2025 sampai dengan    persetujuan tertulis dari Bank, Perseroan
WCO.KP/0149/NCL/2021, tanggal 27          (“Bank”); dan     26 April 2026.                tidak diperkenankan untuk melakukan
April 2021 sebagaimana diubah        b.   Perseroan                                       hal-hal sebagai berikut:
terakhir kali dengan Addendum VI                                                         (i) Mengadakan merger dan akuisisi.
(Keenam) Perjanjian Pemberian                                                            (ii) Mengadakan penyertaan baru dalam
Fasilitas AP Financing (TR Non LC)                                                             perusahaan lain, turut membiayai
No.        WCO.KP/0149/NCL/2021,                                                               perusahaan-perusahaan              lain
tanggal     31    Oktober     2025                                                             dan/atau mengambil bagian modal
(“Perjanjian     AP      Financing                                                             untuk kepentingan di luar usaha dan
Mandiri”)                                                                                      kepentingan pribadi perusahaan
                                                                                               yang menyebabkan penurunan
                                                                                               kinerja     keuangan      perusahaan
                                                                                               termasuk ketidaksesuaian terhadap
                                                                                               financial covenant yang telah
                                                                                               dipersyaratkan dan kemampuan
                                                                                               membayar Perseroan. Hal ini
                                                                                               kecuali untuk anak perusahaan
                                                                                               yang ada saat ini, cukup dalam
                                                                                               bentuk     pemberitahuan      kepada
                                                                                               Bank.
                                                                                         (iii) Mengubah         pemegang      saham
                                                                                               mayoritas baik secara langsung
                                                                                               maupun tidak langsung sehingga
                                                                                               kepemilikan mayoritas tidak lagi
                                                                                               dimiliki oleh keluarga besar Bpk.
                                                                                               Anthony Salim atau Salim Group.
                                                                                         (iv) Memberikan sebagai jaminan setiap
                                                                                               asetnya dan sahamnya baik yang
                                                                                               telah ada maupun yang akan ada
                                                                                               untuk menjamin pembayaran setiap
                                                                                               utangnya kepada pihak manapun,
                                                                                               kecuali:
                                                                                                1. Jaminan yang telah ada pada
                                                                                                    saat      ini,    yang     telah
                                                                                                    diberitahukan kepada Bank;
                                                                                                2. Jaminan yang diberikan dalam
                                                                                                    rangka fasilitas bagi pegawai
                                                                                                    Perseroan
                                                                                                3. Jaminan atas aset yang secara
                                                                                                    langsung       diperoleh     oleh
                                                                                                    Perseroan dari pembiayaan
                                                                                                    investasi      (namun       tidak
                                                                                                    termasuk pendapatan yang
                                                                                                    diperoleh dari aset tersebut)
                                                                                                    dimana jaminan tersebut dibuat



                                                              79
Page 103
         Nama Perjanjian                      Pihak                         Jangka Waktu                           Keterangan
                                                                                                              atas aset tersebut untuk
                                                                                                              menjamin pembayaran utang
                                                                                                              yang timbul dari pembiayaan
                                                                                                              investasi atas aset tersebut;
                                                                                                           4. Jaminan yang menggantikan
                                                                                                              jaminan ayat V.d.1 dan ayat
                                                                                                              V.d.2, yang tidak melebihi nilai
                                                                                                              jaminan yang digantikannya.

                                                                                                      Limit kredit Perjanjian AP Financing
                                                                                                      Mandiri          adalah         sebesar
                                                                                                      Rp200.000.000.000. Atas fasilitas kredit,
                                                                                                      Perseroan wajib membayar biaya -biaya
                                                                                                      sebagai berikut:

                                                                                                           •     Biaya             administrasi:
                                                                                                                 Rp10.000.000
                                                                                                           •     Biaya provisi: 0,10% p.a. dari
                                                                                                                 total limit dibayar paling
                                                                                                                 lambat        pada        saat
                                                                                                                 penandatanganan Addendum
                                                                                                                 Perjanjian Kredit
                                                                                                           •     Servicing fee: 0,15% p.a. dari
                                                                                                                 total limit dibayar paling
                                                                                                                 lambat        pada        saat
                                                                                                                 penandatanganan Addendum
                                                                                                                 Perjanjian Kredit.

                                                                                                      Untuk tenor penarikan adalah maksimal
                                                                                                      180 hari per penarikan.

                                                                                                      Lebih lanjut, berdasarkan data yang kami
                                                                                                      peroleh dan konfirmasi Perseroan, nilai
                                                                                                      outstanding grup Perseroan kepada
                                                                                                      Bank Mandiri per 28 Februari 2026
                                                                                                      adalah sebesar Rp144.469.094.150
                                                                                                      (seratus empat puluh empat miliar empat
                                                                                                      ratus enam puluh sembilan juta sembilan
                                                                                                      puluh empat ribu seratus lima puluh
                                                                                                      Rupiah).

Perjanjian Kredit Nomor 16, tanggal    a.   PT Bank CIMB        a.        Trade Account Payable:      a.   Kreditur setuju untuk menyediakan
26 Februari 2025, sebagaimana               Niaga         Tbk             12 (dua belas) bulan             kepada Debitur, dan Debitur setuju untuk
diubah dengan Perubahan Ke -2               (“Kreditur”);                 terhitung     sejak    26        menerima dari fasilitas kredit dari Kreditur
(Kedua) Perjanjian Kredit Nomor 16     b.   Perseroan                     Februari 2025 sampai             dalam bentuk:
tanggal 26 Februari 2025, tanggal 19        (“Debitur 1”);                dengan 26 Februari
Februari 2026 oleh dan antara PT       c.   ITU    (“Debitur              2027.                            (i)   Fasilitas Pinjaman Transaksi
Bank CIMB Niaga Tbk, oleh dan               2”);                b.        Letter of Kredit/Surat                 Khusus Trade Account Payable:
                                       d.   EDJS (“Debitur                                                       1.     Jenis Fasilitas Kredit:
antara Perseroan, ITU, EDJS,                                              Kredit Berdokumen 26
                                            3”);                                                                        Fasilitas Pinjaman Transaksi
INTRAMA, PSG, dan PSM jo. Syarat                                          Februari 2025 sampai
                                       e.   INTRAMA                                                                     Khusus Trade Account
Umum Kredit Bank CIMB Niaga 2019            (“Debitur 4”);                dengan 26 Februari
Rev. 06 Nomor 15, tanggal 26                                              2027.                                         Payable (“Fasilitas PTK
                                       f.   PSG (“Debitur                                                               Trade AP”) – Fasilitas Kredit
Februari 2025 (“Perjanjian Kredit           5”); dan            c.        Trust Receipt: 12 (dua
                                                                                                                        Langsung – On Revolving
CIMB”)                                 g.   PSM (“Debitur                 belas) bulan terhitung
                                                                                                                        Basis – Uncommitted.
                                            6”).                          sejak      tanggal     26
                                                                          Februari 2025 sampai                   2.     Tujuan Penggunaan:
                                                                          dengan 26 Februari                            Membiayai pembelian truk
                                                                          2027.                                         atau alat berat atau suku
                                                                d.        Bank      Garansi/Stanby                      cadang atau barang-barang
                                                                          Letter of Credit: 12 (dua                     terkait lainnya dari supplier
                                                                          belas) bulan terhitung                        termasuk Pajak Impor
                                                                          sejak      tanggal     26                     Barang       (PIB)   dengan
                                                                          Februari 2025 sampai                          menggunakan sistem open
                                                                          dengan 26 Februari                            account.
                                                                          2026.n Dalam Negeri: 12
                                                                          (dua     belas)     bulan              3.     Jumlah Fasilitas Kredit:
                                                                          terhitung sejak tanggal                       Maksimum sebesar USD
                                                                                                                        30,000,000 (tiga puluh juta
                                                                          16 Februari 2025 sampai
                                                                                                                        Dollar Amerika Serikat) atau
                                                                                                                        jumlah     yang       setara


                                                                     80
Page 104
Nama Perjanjian   Pihak          Jangka Waktu                 Keterangan
                               dengan     tanggal   26         (ekuivalen) dalam mata uang
                               Februari 2027.                  Rupiah, dengan rincian
                                                               maksimum        penggunaan
                                                               oleh debitur sebagai berikut:
                                                               (a) Perseroan maksimum
                                                                     sebesar           USD
                                                                     30.000.000 (tiga puluh
                                                                     juta Dollar Amerika
                                                                     Serikat);
                                                               (b) ITU          maksimum
                                                                     sebesar           USD
                                                                     30.000.000 (tiga puluh
                                                                     juta Dollar Amerika
                                                                     Serikat);
                                                               (c) EDJS         maksimum
                                                                     sebesar           USD
                                                                     30.000.000 (tiga puluh
                                                                     juta Dollar Amerika
                                                                     Serikat);
                                                               (d) INTRAMA maksimum
                                                                     sebesar           USD
                                                                     30.000.000 (tiga puluh
                                                                     juta Dollar Amerika
                                                                     Serikat);
                                                               (e) PSG          maksimum
                                                                     sebesar
                                                                     Rp50.000.000.000
                                                                     (lima puluh miliar
                                                                     Rupiah);
                                                               (f) PSM          maksimum
                                                                     sebesar
                                                                     Rp50.000.000.000
                                                                     (lima puluh miliar
                                                                     Rupiah);

                                                               Fasilitas PTK Trade AP
                                                               bersifat    interchangeable
                                                               dengan              Fasilitas
                                                               LC/SKBDN, Fasilitas TR,
                                                               dan Fasilitas BG/BLC,
                                                               dengan ketentuan total
                                                               jumlah penggunaan seluruh
                                                               Fasilitas Kredit secara
                                                               Bersama-sama setiap saat
                                                               tidak dapat melebihi USD
                                                               30.000.000 (tiga puluh juta
                                                               Dollar Amerika Serikat).
                                                               Mata Uang Fasilitas PTK
                                                               Trade AP: Multicurrency,
                                                               Dollar Amerika Serikat
                                                               (USD) atau Rupiah (Rp)

                                                         4.    Jangka Waktu Fasilitas
                                                               Kredit:
                                                               12 (dua belas) bulan
                                                               terhitung sejak tanggal
                                                               penandatanganan
                                                               Perjanjian Kredit CIMB,
                                                               yaitu sejak tanggal 26
                                                               Februari 2025 sampai
                                                               dengan     tanggal   26
                                                               Februari 2026

                                                         5.    Jangka             Waktu
                                                               Penarikan:
                                                               12 (dua belas) bulan
                                                               terhitung sejak tanggal
                                                               penandatanganan
                                                               Perjanjian Kredit CIMB,
                                                               yaitu sejak tanggal 26
                                                               Februari 2025 sampai
                                                               dengan     tanggal   26
                                                               Februari 2026



                          81
Page 105
Nama Perjanjian   Pihak        Jangka Waktu        Keterangan
                                              6.    Syarat Penarikan:
                                                    (a) Menyerahkan:

                                                       -    Surat permohonan
                                                            penarikan yang
                                                            menyatakan
                                                            bahwa tidak terjadi
                                                            pembiayaan
                                                            ganda           (non
                                                            double-financing)
                                                            dan             hasil
                                                            penarikan untuk
                                                            ditransfer         ke
                                                            supplier melalui
                                                            rekening Debitur;
                                                       -    Promissory Notes
                                                            (Promes);
                                                       -    Fotokopi invoice
                                                            atau          daftar
                                                            fotokopi invoice
                                                            atau Faktur Pajak
                                                            Impor Barang atau
                                                            dokumen          lain
                                                            yang sejenis yang
                                                            ditandatangani
                                                            oleh pihak yang
                                                            berwenang
                                                            mewakili Debitur.
                                                            Apabila
                                                            menggunakan
                                                            daftar      invoice,
                                                            Debitur        wajib
                                                            menyerahkan
                                                            sampel fotokopi
                                                            invoice         10%
                                                            (sepuluh persen)
                                                            dari             nilai
                                                            penarikan
                                                            (maksimum         10
                                                            (sepuluh) fotokopi
                                                            invoice);
                                                       -    Fotokopi dokumen
                                                            transport       atau
                                                            daftar      fotokopi
                                                            dokumen
                                                            transport      yang
                                                            ditandatangani
                                                            oleh pihak yang
                                                            berwenang
                                                            mewakili Debitur.
                                                            Apabila
                                                            menggunakan
                                                            daftar dokumen
                                                            transport, Debitur
                                                            wajib
                                                            menyerahkan
                                                            sampel fotokopi
                                                            dokumen
                                                            transport       10%
                                                            (sepuluh persen)
                                                            dari             nilai
                                                            penarikan
                                                            (maksimum         10
                                                            (sepuluh) fotokopi
                                                            dokumen
                                                            transport);
                                                            Tambahan
                                                            dokumen untuk
                                                            transaksi dengan
                                                            pihak terkait: wajib
                                                            menyerahkan
                                                            bukti     dokumen
                                                            pajak        (bukan
                                                            Pemberitahuan


                          82
Page 106
Nama Perjanjian   Pihak        Jangka Waktu               Keterangan
                                                                   Impor        Barang
                                                                   (PIB)) yang saling
                                                                   berhubungan
                                                                   dengan dokumen
                                                                   invoice atau daftar
                                                                   invoice          dan
                                                                   dokumen
                                                                   transport       atau
                                                                   daftar dokumen
                                                                   transport
                                                                   sebagaimana
                                                                   dimaksud di atas.
                                                              -    Pembiayaan
                                                                   Kreditur
                                                                   maksimum 100%
                                                                   dari nilai invoice.
                                                              -    Skema
                                                                   reimbursement
                                                                   diperkenankan
                                                                   dengan
                                                                   menyerahkan
                                                                   bukti pembayaran
                                                                   ke supplier

                                                     7.    Bunga (%):
                                                           Akan         ditentukan
                                                           sebelum      penarikan.
                                                           Indikasi bunga Rupiah
                                                           pada     tanggal     11
                                                           Februari 2025 adalah
                                                           7% untuk penarikan
                                                           dengan jangka waktu 1
                                                           bulan.

                                                     8.    Biaya:
                                                           0,15% per tahun dari
                                                           total    fasilitas,  yang
                                                           harus dibayarkan pada
                                                           saat           penggunaan
                                                           fasilitas pertama kali,
                                                           atau paling lambat 3
                                                           bulan sejak tanggal
                                                           penandatanganan
                                                           Perjanjian Kredit CIMB.

                                              (ii)   Fasilitas Letter of Credit/Surat
                                                     Kredit Berdokumen Dalam
                                                     Negeri

                                                     1.    Jenis Fasilitas Kredit:
                                                           Fasilitas Letter of Credit
                                                           (LC)/Surat              Kredit
                                                           Berdokumen Dalam Negeri
                                                           (SKBDN)
                                                           (Sight/Usance/UPAS/UPAU)
                                                           (“Fasilitas LC/SKBDN”) -
                                                           Fasilitas     Kredit    Tidak
                                                           Langsung - On Revolving
                                                           Basis - Uncommitted.

                                                     2.    Tujuan Penggunaan:
                                                           Mendukung       kebutuhan
                                                           Debitur untuk pembelian
                                                           berdasarkan LC/SKBDN.

                                                     3.    Jumlah Fasilitas Kredit:
                                                           Maksimum sebesar USD
                                                           30,000,000 (tiga puluh juta
                                                           Dollar Amerika Serikat),
                                                           dengan rincian maksimum
                                                           penggunaan oleh Debitur
                                                           sebagai berikut:
                                                           (a) Perseroan maksimum
                                                                 sebesar            USD


                          83
Page 107
Nama Perjanjian   Pihak        Jangka Waktu        Keterangan
                                                         30.000.000 (tiga puluh
                                                         juta Dollar Amerika
                                                         Serikat);

                                                    (b)   ITU        maksimum
                                                          sebesar           USD
                                                          30.000.000 (tiga puluh
                                                          juta Dollar Amerika
                                                          Serikat);
                                                    (c)   EDJS       maksimum
                                                          sebesar           USD
                                                          30.000.000 (tiga puluh
                                                          juta Dollar Amerika
                                                          Serikat);

                                                    (d)   INTRAMA maksimum
                                                          sebesar           USD
                                                          30.000.000 (tiga puluh
                                                          juta Dollar Amerika
                                                          Serikat);

                                                     Fasilitas        LC/SKBDN
                                                     bersifat    interchangeable
                                                     dengan Fasilitas PTK Trade
                                                     AP, Fasilitas TR, dan
                                                     Fasilitas BG/SBLC, dengan
                                                     ketentuan total jumlah
                                                     penggunaan           seluruh
                                                     Fasilitas Kredit secara
                                                     bersama-sama setiap saat
                                                     tidak dapat melebihi USD
                                                     30.000.000 (tiga puluh juta
                                                     Dollar Amerika Serikat).
                                                     Mata      Uang      Fasilitas
                                                     LC/SKBDN: Multicurrency,
                                                     Dollar Amerika Serikat
                                                     (USD) atau Rupiah (Rp)

                                              4.    Jangka Waktu Fasilitas
                                                    Kredit:
                                                    12 (dua belas) bulan
                                                    terhitung sejak tanggal
                                                    penandatanganan
                                                    Perjanjian Kredit CIMB, yaitu
                                                    sejak tanggal 26 Februari
                                                    2025     sampai      dengan
                                                    tanggal 26 Februari 2026

                                              5.    Jatuh Tempo Fasilitas
                                                    Kredit:
                                                    Tanggal 26 Februari 2026

                                              6.    Jangka Waktu Penarikan:
                                                    12 (dua belas) bulan
                                                    terhitung sejak tanggal
                                                    penandatanganan
                                                    Perjanjian Kredit CIMB, yaitu
                                                    sejak tanggal 26 Februari
                                                    2025 sampai dengan tanggal
                                                    26 Februari 2026

                                              7.    Syarat Penarikan:
                                                    (a) Menyerahkan
                                                         permohan pembukaan
                                                         LC atau SKBDN;
                                                    (b) Bila         melakukan
                                                         penerbitan SKBDN,
                                                         invoice pajak atas
                                                         barang           wajib
                                                         diserahkan;
                                                    (c) Menyerahkan
                                                         dokumen lainnya yang
                                                         disyaratkan     untuk



                          84
Page 108
Nama Perjanjian   Pihak        Jangka Waktu           Keterangan
                                                             pembukaan
                                                             LC/SKBDN.
                                                   8.  UPAS Rate:
                                                       Akan ditentukan sebelum
                                                       penarikan.

                                                   9.    Biaya:
                                                         (a) Biaya pembukaan:
                                                              -   0.40%        (nol
                                                                  koma       empat
                                                                  persen)       per
                                                                  tahun, minimum
                                                                  USD 25 (dua
                                                                  puluh lima Dollar
                                                                  Amerika Serikat)
                                                                  atau ekuivalen.
                                                         (b) Biaya akseptasi:
                                                              -   0.40%        (nol
                                                                  koma       empat
                                                                  persen)       per
                                                                  tahun, minimum
                                                                  USD 25 (dua
                                                                  puluh lima Dollar
                                                                  Amerika Serikat)
                                                                  atau ekuivalen.
                                                         (c) Biaya perubahan:
                                                              -   Penambahan
                                                                  nilai       atau
                                                                  perpanjangan
                                                                  jangka waktu:
                                                                  sama dengan
                                                                  biaya
                                                                  pembukaan.
                                                         (d) Lainnya:

                                                              -     USD 20 (dua
                                                                    puluh    Dollar
                                                                    Amerika Serikat)
                                                                    ditambah Telex
                                                                    fee.
                                                              -     SWIFT fee : Rp.
                                                                    50.000,- (lima
                                                                    puluh       ribu
                                                                    Rupiah)

                                              (iii) Fasilitas Trust Receipt:

                                                   1.   Jenis Fasilitas Kredit:
                                                        Fasilitas Trust Receipt
                                                        (“Fasilitas TR”) – Fasilitas
                                                        Kredit Langsung – On
                                                        Revolving        Basis     -
                                                        Uncommitted.

                                                   2.   Tujuan Penggunaan:
                                                        Melunasi LC dan/atau
                                                        SKBDN
                                                        (Sight/Usance/UPAS/UPAU)
                                                        yang      diterbitkan oleh
                                                        Kreditur.

                                                   3.   Jumlah Fasilitas Kredit:
                                                        Maksimum sebesar USD
                                                        30,000,000 (tiga puluh juta
                                                        Dollar Amerika Serikat),
                                                        dengan rincian maksimum
                                                        penggunaan oleh Debitur
                                                        sebagai berikut:
                                                         (a) Perseroan maksimum
                                                             sebesar             USD
                                                             30.000.000 (tiga puluh




                          85
Page 109
Nama Perjanjian   Pihak        Jangka Waktu        Keterangan
                                                        juta Dollar      Amerika
                                                        Serikat);

                                                    (b) ITU maksimum sebesar
                                                        USD 30.000.000 (tiga
                                                        puluh     juta    Dollar
                                                        Amerika Serikat);
                                                    (c) EDJS         maksimum
                                                        sebesar            USD
                                                        30.000.000 (tiga puluh
                                                        juta Dollar Amerika
                                                        Serikat);

                                                    (d) INTRAMA maksimum
                                                        sebesar           USD
                                                        30.000.000 (tiga puluh
                                                        juta Dollar Amerika
                                                        Serikat);

                                                     Fasilitas    TR     bersifat
                                                     interchangeable dengan
                                                     Fasilitas PTK Trade AP,
                                                     Fasilitas      LC/SKBDN,
                                                     [Fasilitas TR iB] dan
                                                     Fasilitas BG/SBLC, dengan
                                                     ketentuan total jumlah
                                                     penggunaan          seluruh
                                                     Fasilitas Kredit secara
                                                     bersama-sama setiap saat
                                                     tidak dapat melebihi USD
                                                     30.000.000 (tiga puluh juta
                                                     Dollar Amerika Serikat).
                                                     Mata      Uang     Fasilitas
                                                     LC/SKBDN: Multicurrency,
                                                     Dollar Amerika Serikat
                                                     (USD), Rupiah (Rp), Euro
                                                     (EUR), Yuan (CNY).

                                              4.    Jangka Waktu Fasilitas
                                                    Kredit:
                                                     12 (dua belas) bulan
                                                     terhitung sejak tanggal
                                                     penandatanganan
                                                     Perjanjian Kredit CIMB, yaitu
                                                     sejak tanggal 26 Februari
                                                     2025 sampai dengan tanggal
                                                     26 Februari 2026

                                              5.    Jatuh Tempo Fasilitas Kredit:
                                                     Tanggal 26 Februari 2027

                                              6.    Jangka Waktu Penarikan:
                                                     12 (dua belas) bulan
                                                     terhitung sejak tanggal
                                                     penandatanganan
                                                     Perjanjian Kredit CIMB, yaitu
                                                     sejak tanggal 26 Februari
                                                     2025 sampai dengan tanggal
                                                     26 Februari 2026

                                              7.    Syarat Penarikan:
                                                    (a) Menyerahkan
                                                          permohan pembukaan
                                                          LC atau SKBDN;
                                                    (b) Bila          melakukan
                                                          penerbitan SKBDN,
                                                          invoice pajak atas
                                                          barang           wajib
                                                          diserahkan;
                                                    (c) Menyerahkan
                                                          dokumen lainnya yang
                                                          disyaratkan     untuk
                                                          pembukaan
                                                          LC/SKBDN.


                          86
Page 110
Nama Perjanjian   Pihak        Jangka Waktu            Keterangan

                                                  8.   Bunga (%):

                                                        Akan ditentukan sebelum
                                                        penarikan

                                              (iv) Fasilitas                  Bank
                                                   Garansi/Standby      Letter of
                                                   Credit

                                                  1.    Jenis Fasilitas Kredit:
                                                        Fasilitas Bank Garansi
                                                        (BG)/Standby Letter of
                                                        Credit (SBLC) (“Fasilitas
                                                        BG/SBLC”) – Fasilitas Kredit
                                                        Tidak Langsung – On
                                                        Revolving        Basis     -
                                                        Uncommitted.

                                                  2.    Tujuan Penggunaan:
                                                        Penerbitan BG/SBLC untuk
                                                        mendukung kegiatan usaha
                                                        Debitur. Jenis BG/SBLC:
                                                        Bid, Advance Payment,
                                                        Performance,    Payment,
                                                        Custom Bonds, Shipping
                                                        Guarantee.

                                                  3.    Jumlah Fasilitas Kredit:
                                                        Maksimum sebesar USD
                                                        30,000,000 (tiga puluh juta
                                                        Dollar Amerika Serikat),
                                                        dengan rincian maksimum
                                                        penggunaan oleh Debitur
                                                        sebagai berikut:
                                                         (a) Perseroan
                                                              maksimum sebesar
                                                              USD 30.000.000 (tiga
                                                              puluh juta Dollar
                                                              Amerika Serikat);

                                                        (b)   ITU       maksimum
                                                              sebesar         USD
                                                              30.000.000        (tiga
                                                              puluh juta Dollar
                                                              Amerika Serikat);

                                                        (c)   EDJS      maksimum
                                                              sebesar         USD
                                                              30.000.000        (tiga
                                                              puluh juta Dollar
                                                              Amerika Serikat);

                                                        (d)   INTRAMA maksimum
                                                              sebesar         USD
                                                              30.000.000        (tiga
                                                              puluh juta Dollar
                                                              Amerika Serikat);

                                                        (e)   PT PSG maksimum
                                                              sebesar         USD
                                                              30.000.000        (tiga
                                                              puluh juta Dollar
                                                              Amerika Serikat);

                                                        (f)   PT PSM maksimum
                                                              sebesar         USD
                                                              30.000.000        (tiga
                                                              puluh juta Dollar
                                                              Amerika Serikat);

                                                              Fasilitas   BG/SBLC
                                                              bersifat
                                                              interchangeable


                          87
Page 111
Nama Perjanjian   Pihak        Jangka Waktu        Keterangan
                                                         dengan Fasilitas PTK
                                                         Trade AP, Fasilitas
                                                         LC/SKBDN,           dan
                                                         Fasilitas TR dengan
                                                         ketentuan total jumlah
                                                         penggunaan seluruh
                                                         Fasilitas Kredit secara
                                                         bersama-sama setiap
                                                         saat tidak dapat
                                                         melebihi           USD
                                                         30.000.000 (tiga puluh
                                                         juta Dollar Amerika
                                                         Serikat).
                                                         Mata Uang Fasilitas
                                                         LC/SKBDN:
                                                         Multicurrency, Dollar
                                                         Amerika          Serikat
                                                         (USD), Rupiah (Rp),
                                                         Euro (EUR)

                                              4.     Jangka Waktu Fasilitas
                                                     Kredit:
                                                     12 (dua belas) bulan
                                                     terhitung sejak tanggal
                                                     penandatanganan
                                                     Perjanjian Kredit CIMB, yaitu
                                                     sejak tanggal 26 Februari
                                                     2025     sampai      dengan
                                                     tanggal 26 Februari 2026

                                              5.     Jatuh Tempo Fasilitas
                                                     Kredit:
                                                     Tanggal 26 Februari 2026

                                              6.     Jangka Waktu Penarikan:
                                                     12 (dua belas) bulan
                                                     terhitung sejak tanggal
                                                     penandatanganan
                                                     Perjanjian Kredit CIMB, yaitu
                                                     sejak tanggal 26 Februari
                                                     2025     sampai      dengan
                                                     tanggal 26 Februari 2026

                                              7.     Syarat Penarikan:

                                                    (a)    Menyerahkan:

                                                          -      Aplikasi
                                                                 penerbitan
                                                                 BG/SBLC;
                                                          -      Dokumen lain
                                                                 yang
                                                                 disyaratkan
                                                                 dalam
                                                                 pembukaan
                                                                 BG/SBLC
                                                          -      Surat       kuasa
                                                                 untuk
                                                                 mengambil
                                                                 dokumen asli
                                                                 (jika ada).

                                                    (b)    Pembukaan BG/SBLC
                                                           berdasarkan dokumen
                                                           penarikan (underlying)
                                                           selain perjanjian atau
                                                           kontrak
                                                           diperkenankan
                                                           sepanjang dokumen
                                                           yang bersangkutan
                                                           mencantumkan
                                                           persyaratan bahwa
                                                           Kreditur         perlu
                                                           menerbitkan


                          88
Page 112
Nama Perjanjian   Pihak        Jangka Waktu        Keterangan
                                                         BG/SBLC.
                                                         Penyerahan perjanjian
                                                         atau kontrak wajib
                                                         dilakukan         paling
                                                         lambat 3 (tiga) bulan
                                                         setelah         tanggal
                                                         penerbitan BG/SBLC.
                                                    (c) Pembukaan BG/SBLC
                                                         di luar format standar
                                                         Kreditur tunduk pada
                                                         persetujuan Kreditur
                                                         dan Debitur wajib
                                                         menyerahkan Letter of
                                                         Indemnity.
                                                    (d) BG/SBLC         dengan
                                                         kondisi back value
                                                         date diperkenankan
                                                         sepanjang       Debitur
                                                         menyerahkan Letter of
                                                         Indemnity.
                                                    (e) Persyaratan
                                                         tambahan         khusus
                                                         Debitur 5: BG/SBLC
                                                         yang dibuka tidak
                                                         terkait       customer
                                                         pertambangan batu
                                                         bara atau usaha
                                                         pertambangan batu
                                                         bara      dan      tidak
                                                         digunakan         untuk
                                                         menjamin        fasilitas
                                                         pinjaman.

                                              8.     Biaya:

                                                     (a)       Biaya penerbitan:

                                                           -       untuk BG Tender:
                                                                   0.40% (nol koma
                                                                   empat         nol
                                                                   persen)       per
                                                                   tahun, minimum
                                                                   USD 25 (dua
                                                                   puluh lima Dollar
                                                                   Amerika Serikat)
                                                                   atau ekuivalen
                                                                   Rp400.000
                                                                   (empat      ratus
                                                                   ribu).
                                                           -       untuk BG/SBLC
                                                                   lainnya:
                                                                   0.60% (nol koma
                                                                   enam nol persen)
                                                                   per        tahun,
                                                                   minimum USD 25
                                                                   (dua puluh lima
                                                                   Dollar Amerika
                                                                   Serikat)     atau
                                                                   ekuivalen
                                                                   Rp400.000
                                                                   (empat      ratus
                                                                   ribu).

                                                     (b)       Biaya perubahan:

                                                           -       Penambahan
                                                                   jumlah       atau
                                                                   perpanjangan
                                                                   jangka waktu:
                                                                   sama     dengan
                                                                   biaya penerbitan.
                                                           -       lainnya:




                          89
Page 113
         Nama Perjanjian              Pihak                   Jangka Waktu                          Keterangan
                                                                                                             USD 20 (dua
                                                                                                             puluh     Dollar
                                                                                                             Amerika Serikat)
                                                                                                             termasuk
                                                                                                             pembatalan.

                                                                                                       (c)   biaya     administrasi:
                                                                                                             tidak dikenakan

                                                                                      Lebih lanjut, berdasarkan data yang kami
                                                                                      peroleh dan konfirmasi Perseroan, nilai
                                                                                      oustanding atas Perjanjian Kredit CIMB
                                                                                      oleh grup Perseroan per 28 Februari
                                                                                      2026 adalah Rp16.781.109.482 (enam
                                                                                      belas miliar tujuh ratus delapan puluh
                                                                                      satu seratus sembilan ribu empat ratus
                                                                                      delapan puluh dua).



10.   PERJANJIAN DENGAN PIHAK TERAFILIASI

Sejak Perseroan melakukan penawaran umum Obligasi Berkelanjutan I Wahana Inti Selaras Tahap I I Tahun 2025
sampai dengan tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, terdapat tambahan perjanjian-perjanjian yang dibuat
antara Perseroan dengan Perusahaan Anak sebagaimana dirincikan sebagai berikut:

 1.    Nama Perjanjian                    :   Addendum Kedua dan Pernyataan Kembali Perjanjian Fasilitas Pinjaman No.
                                              001/WSL/PPMU/I/2026, tanggal 2 Januari 2026
       Jenis Transaksi                    :   Pinjaman
       Jangka Waktu                       :   31 Desember 2026
       Tujuan                                 1. Perseroan menyetujui untuk memberikan fasilitas pinjaman modal kerja
                                                   kepada     PT      EDJS     dengan    pagu    fasilitas  pinjaman     sebesar
                                                   Rp1.000.000.000.000 (satu triliun Rupiah), dan PT EDJS menyatakan
                                                   mengakui dan menerima pagu fasilitas pinjaman tersebut dari Perser oan;
                                              2. Pagu fasilitas pinjaman yang diberikan Perseroan kepada PT EDJS wajib
                                                   digunakan oleh PT EDJS hanya untuk membiayai dan/atau membantu modal
                                                   kerja;
                                              3. Tingkat bunga fasilitas pinjaman 6,25% (enam koma dua lima persen) dari
                                                   Perseroan sebagaimana dari waktu ke waktu akan ditentukan oleh Perseroan
                                                   atau yang disetujui oleh Para Pihak akan wajib dibayarkan pada setiap akhir
                                                   jangka waktu bunga yang bersangkuta n. Tingkat bunga akan ditinjau sewaktu -
                                                   waktu oleh Perseroan berdasarkan kondisi pasar.
                                              4. Penarikan fasilitas pinjaman dari Pagu Fasilitas Pinjaman akan dilakukan oleh
                                                   Pihak Kedua setelah penandatangan Perjanjian ini (dengan menyampaikan
                                                   permohonan terlebih dahulu kepada Pihak Pertama (Formulir Penarikan -
                                                   Lampiran I)) dengan nominal yang akan disesuaikan dengan kebutuhan Pihak
                                                   Kedua (“Fasilitas Pinjaman”), sepanjang tidak melebihi batas maksimal Pagu
                                                   Fasilitas Pinjaman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 Perjanjian ini.
                                              5. PT EDJS wajib membayar kembali/melunasi Fasilitas Pinjaman kepada
                                                   Perseroan berdasarkan kesepakatan Para Pihak selambat -lambatnya pada
                                                   tanggal berakhirnya Jangka Waktu Perjanjian sebagaimana diatur pada Pasal
                                                   3 Perjanjian ini, kecuali apabila Jangka Waktu Perjanjian ini diperpanjang.
                                              6. PT EDJS dapat melakukan pembayaran kembali lebih awal atau pelunasan
                                                   lebih awal atas Fasilitas Pinjaman dengan memberitahukan kepada Perseroan
                                                   1 (satu) hari kerja sebelumnya dengan dilengkapi keterangan mengenai
                                                   jumlah kewajiban yang akan dibayarkan beserta tanggal pembayarannya
                                                   (Formulir Pelunasan–Lampiran II).
       Para Pihak                         :   a. Perseroan
                                              b. PT EDJS

 2.    Nama Perjanjian                    :   Addendum Kedua Perjanjian Fasilitas Pinjaman No. 002/WSL/PPMU/XII/2024,
                                              tanggal 29 Desember 2025
       Jenis Transaksi                    :   Pinjaman
       Jangka Waktu                       :   29 Desember 2025 s.d. 31 Desember 2026
       Tujuan                                 1. Mengubah ketentuan dalam Pasal 1 Perjanjian tentang Jumlah Fasilitas
                                                 Pinjaman, sehingga untuk selanjutnya Pasal 1 Perjanjian diubah menjadi tertulis
                                                 dan harus dibaca sebagaimana berikut ini:

                                                                                   “Pasal 1
                                                                           Jumlah Fasilitas Pinjaman




                                                         90
Page 114
                              Perseroan menyetujui untuk memebrikan fasilitas pinjaman modal kerja kepada
                              PT INTRAMA dengan pagu fasilitas pinjaman sebesar Rp750.000.000.000
                              (“Pagu Fasilitas Pinjaman”). PT INTRAMA menyatakan mengakui dan menerima
                              Pagu Fasilitas Pinjaman dari Perseroan.”
                           2. Mengubah ketentuan dalam Pasal 3 ayat (1) Perjanjian tentang Jangka Waktu,
                              sehingga untuk selanjutnya Pasal 3 ayat (1) Perjanjian diubah menjadi tertulis
                              dan harus dibaca sebagaimana berikut ini:

                                                                “Pasal 3
                                                              Jangka Waktu

                              Perjanjian ini berlaku sejak tanggal 29 Desember 2025 sampai dengan tanggal
                              31 Desember 2026 (selanjutnya disebut “Jangka Waktu”)
                           3. Para Pihak sepakat bahwa semua ketentuan -ketentuan, syarat, definisi dan
                              istilah yang telah diatur dan dipergunakan dalam Perjanjian, sepanjang tidak
                              diubah dan/atau ditambah secara tegas dalam Addendum Kedua ini akan tetap
                              berlaku dan oleh karenanya mengikat bagi Para Pihak.

     Para Pihak        :   a.   Perseroan
                           b.   PT INTRAMA

3.   Nama Perjanjian   :   Addendum Kedua dan Pernyataan Kembali Perjanjian Fasilitas Pinjaman No.
                           003/WSL/PPMU/XII/2025, tanggal 1 Desember 2025
     Jenis Transaksi   :   Pinjaman
     Jangka Waktu      :   31 Desember 2026
     Tujuan                1. Perseroan menyetujui untuk memberikan fasilitas pinjaman modal kerja
                                kepada PT ITU dengan pagu fasilitas pinjaman sebesar Rp
                                2.000.000.000.000,- (Dua Triliun Rupiah). PT ITU menyatakan mengakui dan
                                menerima Pagu Fasilitas Pinjaman dari Perseroan .
                           2. Pagu fasilitas pinjaman yang diberikan Perseroan kepada PT ITU wajib
                                digunakan oleh PT ITU hanya untuk membiayai dan/atau membantu modal
                                kerja;
                           3. Tingkat bunga fasilitas pinjaman dari Perseroan sebagaimana dari waktu ke
                                waktu akan ditentukan oleh Perseroan atau yang disetujui oleh Para Pihak
                                akan wajib dibayarkan pada setiap akhir jangka waktu bunga yang
                                bersangkutan. Tingkat bunga akan ditinjau sew aktu-waktu oleh Perseroan
                                berdasarkan kondisi pasar.
                           4. Penarikan fasilitas pinjaman dari Pagu Fasilitas Pinjaman akan dilakukan oleh
                                PT ITU setelah penandatanganan Perjanjian ini (dengan menyampaikan
                                permohonan terlebih dahulu kepada Pihak Pertama (Formulir Penarikan -
                                Lampiran I)) dengan nominal yang akan dis esuaikan dengan kebutuhan PT
                                ITU (“Fasilitas Pinjaman”), sepanjang tidak melebihi batas maksimal Pagu
                                Fasilitas Pinjaman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 Perjanjian ini.
                           5. PT ITU wajib membayar kembali/melunasi Fasilitas Pinjaman kepada
                                Perseroan berdasarkan kesepakatan Para Pihak selambat -lambatnya pada
                                tanggal berakhirnya Jangka Waktu Perjanjian sebagaimana diatur pada Pasal
                                3 Perjanjian ini, kecuali apabila Jangka Waktu P erjanjian ini diperpanjang.
                           6. PT ITU dapat melakukan pembayaran kembali lebih awal atau pelunasan lebih
                                awal atas Fasilitas Pinjaman dengan memberitahukan kepada Perseroan 1
                                (satu) hari kerja sebelumnya.
     Para Pihak        :   a. Perseroan
                           b. PT ITU

4.   Nama Perjanjian   :   Addendum Pertama dan Pernyataan Kembali Perjanjian Fasilitas Pinjaman No. 005 -
                           LT/WSL/PPMU/XII/2024, tanggal 1 Desember 2024
     Jenis Transaksi   :   Pinjaman
     Jangka Waktu      :   31 Desember 2029
     Tujuan                1. Perseroan menyetujui untuk memberikan fasilitas pinjaman modal kerja
                                kepada PT PSM dengan pagu fasilitas pinjaman sebesar Rp 150.000.000.000, -
                                (seratus lima puluh miliar Rupiah). PT PSM menyatakan mengakui dan
                                menerima Pagu Fasilitas Pinjaman dari Perseroan .
                           2. Pagu fasilitas pinjaman yang diberikan Perseroan kepada PT PSM wajib
                                digunakan oleh PT PSM hanya untuk membiayai dan/atau membantu modal
                                kerja;
                           3. Tingkat bunga fasilitas pinjaman dari Perseroan sebagaimana dari waktu ke
                                waktu akan ditentukan oleh Perseroan atau yang disetujui oleh Para Pihak
                                akan wajib dibayarkan pada setiap akhir jangka waktu bunga yang
                                bersangkutan. Tingkat bunga akan ditinjau sew aktu-waktu oleh Perseroan
                                berdasarkan kondisi pasar.
                           4. Penarikan fasilitas pinjaman dari Pagu Fasilitas Pinjaman akan dilakukan oleh
                                PT PSM setelah penandatanganan Perjanjian ini (dengan menyampaikan
                                permohonan terlebih dahulu kepada Pihak Pertama (Formulir Penarikan -
                                Lampiran I)) dengan nominal yang akan disesuaikan dengan kebutuhan PT
                                PSM (“Fasilitas Pinjaman”), sepanjang tidak melebihi batas maksimal Pagu
                                Fasilitas Pinjaman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 Perjanjian ini.


                                     91
Page 115
                           5.   PT PSM wajib membayar kembali/melunasi Fasilitas Pinjaman kepada
                                Perseroan berdasarkan kesepakatan Para Pihak selambat -lambatnya pada
                                tanggal berakhirnya Jangka Waktu Perjanjian sebagaimana diatur pada Pasal
                                3 Perjanjian ini, kecuali apabila Jangka Waktu Perjanji an ini diperpanjang.
                           6.   PT PSM dapat melakukan pembayaran kembali lebih awal atau pelunasan
                                lebih awal atas Fasilitas Pinjaman dengan memberitahukan kepada Perseroan
                                1 (satu) hari kerja sebelumnya.
     Para Pihak        :   a.   Perseroan
                           b.   PT PSM

5.   Nama Perjanjian   :   Addendum Pertama dan Pernyataan Kembali Perjanjian Fasilitas Pinjaman No. 005 -
                           TL/WSL/PPMU/XII/2024, tanggal 1 Desember 2024
     Jenis Transaksi   :   Pinjaman
     Jangka Waktu      :   31 Januari 2026
     Tujuan                1. Perseroan menyetujui untuk memberikan fasilitas pinjaman modal kerja
                                 kepada PT PSM dengan pagu fasilitas pinjaman sebesar Rp400.000.000, -
                                 (empat ratus juta Rupiah);
                           2. PT PSM menyatakan mengakui dan menerima Pagu Fasilitas Pinjaman dari
                                 Perseroan;
                           3. Pagu Fasilitas Pinjaman yang diberikan Perseroan kepada PT PSM wajib
                                 digunakan oleh PT PSM hanya untuk membiayai dan/atau membantu modal
                                 kerja;
                           4. Tingkat bunga Fasilitas Pinjaman dari Perseroan sebagai mana dari waktu ke
                                 waktu akan ditentukan oleh Perseroan atau yang disetujui oleh Para Pihak
                                 akan wajib dibayarkan pada setiap akhir jangka waktu bunga yang
                                 bersangkutan. Tingkat bunga akan ditinjau se waktu-waktu oleh Perseroan
                                 berdasarkan kondisi pasar;
                           5. Penarikan fasilitas pinjaman dari Pagu Fasilitas Pinjaman akan dilakukan oleh
                                 PT PSM setelah penandatangan Perjanjian ini (dengan menyampaikan
                                 permohonan terlebih dahulu kepada Perseroan (Formulir Penarikan -
                                 Lampiran I)) dengan nominal yang akan disesuaik an dengan kebutuhan Pihak
                                 Kedua (“Fasilitas Pinjaman”), sepanjang tidak melebihi batas maksimal Pagu
                                 Fasilitas Pinjaman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 Perjanjian ini;
                           6. PT PSM wajib membayar kembali/melunasi Fasilitas Pinjaman kepada
                                 Perseroan berdasarkan kesepakatan Para Pihak selambat -lambatnya pada
                                 tanggal berakhirnya Jangka Waktu Perjanjian sebagaimana diatur pada Pasal
                                 3 Perjanjian ini, kecuali apabila Jangka Waktu P erjanjian ini diperpanjang;
                           PT PSM dapat melakukan pembayaran kembali lebih awal atau pelunasan lebih
                           awal atas Fasilitas Pinjaman dengan memberitahukan kepada Perseroan 1 (satu)
                           hari kerja sebelumnya dengan dilengkapi keterangan mengenai jumlah kewajiban
                           yang akan dibayarkan beserta tanggal pembayarannya (Formulir Pelunasan –
                           Lampiran II).
     Para Pihak        :   a. Perseroan; dan
                           b. PT PSM.

6.   Nama Perjanjian   :   Adendum Pertama dan Pernyataan Kembali Perjanjian Fasilitas Pinjaman No. 004 -
                           LT/WSL/PPMU/XII/2024, tanggal 1 Desember 2024
     Jenis Transaksi   :   Pinjaman
     Jangka Waktu      :   31 Desember 2030
     Tujuan                1. Perseroan menyetujui untuk memberikan fasilitas pinjaman modal kerja
                                 kepada PT PSG dengan pagu fasilitas pinjaman sebesar Rp500.000.000.000, -
                                 (lima ratus miliar Rupiah);
                           2. PT PSG menyatakan mengakui dan menerima Pagu Fasilitas Pinjaman dari
                                 Perseroan;
                           3. Pagu Fasilitas Pinjaman yang diberikan Perseroan kepada PT PSG wajib
                                 digunakan oleh PT PSG hanya untuk membiayai dan/atau membantu modal
                                 kerja;
                           4. Tingkat bunga Fasilitas Pinjaman dari Perseroan sebagai mana dari waktu ke
                                 waktu akan ditentukan oleh Perseroan atau yang disetujui oleh Para Pihak
                                 akan wajib dibayarkan pada setiap akhir jangka waktu bunga yang
                                 bersangkutan. Tingkat bunga akan ditinjau se waktu-waktu oleh Perseroan
                                 berdasarkan kondisi pasar;
                           5. Penarikan fasilitas pinjaman dari Pagu Fasilitas Pinjaman akan dilakukan oleh
                                 PT PSG setelah penandatangan Perjanjian ini (dengan menyampaikan
                                 permohonan terlebih dahulu kepada Perseroan (Formulir Penarikan -
                                 Lampiran I)) dengan nominal yang akan disesuaik an dengan kebutuhan Pihak
                                 Kedua (“Fasilitas Pinjaman”), sepanjang tidak melebihi batas maksimal Pagu
                                 Fasilitas Pinjaman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 Perjanjian ini;
                           6. PT PSG wajib membayar kembali/melunasi Fasilitas Pinjaman kepada
                                 Perseroan berdasarkan kesepakatan Para Pihak selambat -lambatnya pada
                                 tanggal berakhirnya Jangka Waktu Perjanjian sebagaimana diatur pada Pasal
                                 3 Perjanjian ini, kecuali apabila Jangka Waktu P erjanjian ini diperpanjang;
                           PT PSG dapat melakukan pembayaran kembali lebih awal atau pelunasan lebih
                           awal atas Fasilitas Pinjaman dengan memberitahukan kepada Perseroan 1 (satu)
                           hari kerja sebelumnya dengan dilengkapi keterangan mengenai jumlah kewajiban


                                     92
Page 116
                                              yang akan dibayarkan beserta tanggal pembayarannya (Formulir Pelunasan –
                                              Lampiran II).
       Para Pihak                         :   a. Perseroan; dan
                                              a. PT PSG.

 7.    Nama Perjanjian                    :   Addendum Pertama dan Pernyataan Kembali Perjanjian Fasilitas Pinjaman No. 004
                                              /WSL/PPMU/XII/2024, tanggal 1 Desember 2024
       Jenis Transaksi                    :   Pinjaman
       Jangka Waktu                       :   31 Desember 2025
       Tujuan                                 1. Perseroan menyetujui untuk memberikan fasilitas pinjaman modal kerja
                                                    kepada PT PSG dengan pagu fasilitas pinjaman sebesar Rp500.000.000.000, -
                                                    (lima ratus miliar Rupiah);
                                              2. PT PSG menyatakan mengakui dan menerima Pagu Fasilitas Pinjaman dari
                                                    Perseroan;
                                              3. Pagu Fasilitas Pinjaman yang diberikan Perseroan kepada PT PSG wajib
                                                    digunakan oleh PT PSG hanya untuk membiayai dan/atau membantu modal
                                                    kerja;
                                              4. Tingkat bunga Fasilitas Pinjaman dari Perseroan sebagai mana dari waktu ke
                                                    waktu akan ditentukan oleh Perseroan atau yang disetujui oleh Para Pihak
                                                    akan wajib dibayarkan pada setiap akhir jangka waktu bunga yang
                                                    bersangkutan. Tingkat bunga akan ditinjau se waktu-waktu oleh Perseroan
                                                    berdasarkan kondisi pasar;
                                              5. Penarikan fasilitas pinjaman dari Pagu Fasilitas Pinjaman akan dilakukan oleh
                                                    PT PSG setelah penandatangan Perjanjian ini (dengan menyampaikan
                                                    permohonan terlebih dahulu kepada Perseroan (Formulir Penarikan -
                                                    Lampiran I)) dengan nominal yang akan disesuaik an dengan kebutuhan Pihak
                                                    Kedua (“Fasilitas Pinjaman”), sepanjang tidak melebihi batas maksimal Pagu
                                                    Fasilitas Pinjaman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 Perjanjian ini;
                                              6. PT PSG wajib membayar kembali/melunasi Fasilitas Pinjaman kepada
                                                    Perseroan berdasarkan kesepakatan Para Pihak selambat -lambatnya pada
                                                    tanggal berakhirnya Jangka Waktu Perjanjian sebagaimana diatur pada Pasal
                                                    3 Perjanjian ini, kecuali apabila Jangka Waktu P erjanjian ini diperpanjang;
                                              PT PSG dapat melakukan pembayaran kembali lebih awal atau pelunasan lebih
                                              awal atas Fasilitas Pinjaman dengan memberitahukan kepada Perseroan 1 (satu)
                                              hari kerja sebelumnya dengan dilengkapi keterangan mengenai jumlah kewajiban
                                              yang akan dibayarkan beserta tanggal pembayarannya (Formulir Pelunasan –
                                              Lampiran II).
       Para Pihak                         :   a. Perseroan; dan
                                              b. PT PSG.

11.   PERJANJIAN DENGAN PIHAK KETIGA

Sejak Perseroan melakukan penawaran umum Obligasi Berkelanjutan I Wahana Inti Selaras Tahap II Tahun 2025
sampai dengan tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, terdapat tambahan perjanjian -perjanjian yang dibuat
antara Perseroan maupun Perusahaan Anak dengan pihak ketiga sebagaimana rincian sebagai berikut:

 8.    Nama Perjanjian                    :   Perjanjian Kerjasama Penyediaan dan Pengadaan Barang (Suku Cadang) No. 436-
                                              00/PSM/XII/2025, tanggal 26 Desember 2025.

       Jenis Transaksi                    :   Pengadaan
       Jangka Waktu                       :   26 Desember 2025 sampai dengan 31 Desember 2026
       Tujuan                                 1.   PT Pemukasakti Manisindah dan Perseroan sepakat bahwa untuk melaksanakan
                                                   Kerjasama ini, maka Perseroan setuju untuk menyediakan barang dengan merek dan
                                                   dalam jumlah yang ditentukan oleh PT Pemukasakti Manisindah dalam Perjanjian
                                                   Kerjasama PT Pemukasakti Manisindah (“Barang”).
                                              2.   Barang akan ditempatkan pada Gudang milik PT Pemukasakti Manisindah yang berlokasi
                                                   di Kampung Gunung Waras, Kecamatan Pakuan Ratu, Kabupaten Way Kanan, Provinsi
                                                   Lampung (“Lokasi”).
                                              3.   PT Pemukasakti Manisindah dan Perseroan setuju untuk mengirimkan masing-masing
                                                   petugasnya secara periodik ke Lokasi PT Pemukasakti Manisindah atau gudang Perseroan
                                                   selama berlangsungnya Jangka Waktu Perjanjian ini untuk memeriksa stok Barang dalam
                                                   periode tertentu.
                                              4.   PT Pemukasakti Manisindah akan melakukan pembelian Barang kepada Perseroan
                                                   melalui Purchase Order, dimana Purchase Order merupakan salah satu syarat yang
                                                   ditentukan oleh PT Pemukasakti Manisindah dan Perseroan dalam melakukan pemesanan
                                                   terhadap Barang berdasarkan harga dan jumlah yang telah ditentukan oleh PT
                                                   Pemukasakti Manisindah dan Perseroan dalam melakukan pemesanan terhadap Barang
                                                   berdasarkan harga dan jumlah yang telah ditentukan dalam daftar harga sesuai Lampiran
                                                   Perjanjian Kerjasama PT Pemukasakti Manisindah.
       Para Pihak                         :   a. Perseroan; dan
                                              b. PT Pemukasakti Manisindah.



                                                          93
Page 117
 9.     Nama Perjanjian                     :   Perjanjian Kerjasama Penyediaan dan Pengadaan Barang (Suku Cadang) Nomor: 001-
                                                00/GMP/I/2026, tanggal 6 Januari 2026 antara PT Gunung Madu Plantations dengan Perseroan
        Jenis Transaksi                     :   Pengadaan
        Jangka Waktu                        :   6 Januari 2026 sampai dengan 31 Desember 2026
        Tujuan                                  1.    Perseroan setuju untuk menyediakan barang dengan merek dan dalam jumlah yang
                                                      ditentukan oleh PT GMP sebagaimana tertuang dalam daftar yang telah disepakat sesuai
                                                      Lampiran Perjanjian ini (“Barang”).
                                                2.    Barang sebagaimana yang dimaksud pada ketentuan Pasal 1 ayat (1) Perjanjian Kerja
                                                      Sama Suku Cadang PT Gunung Madu Plantations akan ditempatkan pada gudang
                                                      milik PT Gunung Madu Plantations yang berlokasi di KM 90 Desa Gunung Batin Baru,
                                                      Kecamatan Terusan Nunyai, Kabupaten Lampung Tengah, Provinsi Lampung
                                                      sebagaimana diatur pada Pasal 7 ayat (1) huruf a Perjanjian Kerja Sama Suku Cadang PT
                                                      Gunung Madu Plantations (“Lokasi”).
                                                3.    PT Gunung Madu Plantations akan melakukan pembelian Barang kepada Perseroan
                                                      melalui Purchase Order, dimana Purchase Order merupakan salah satu syarat yang
                                                      ditentukan oleh Para Pihak dalam melakukan pemesanan terhadap Barang berdasarkan
                                                      harga dan jumlah yang telah ditentukan dalam daftar harga sesuai Lampiran Perjanjian ini.
                                                4.    Para Pihak sepakat bahwa penunjukan Perseroan oleh PT Gunung Madu Plantations
                                                      bersifat eksklusif sehingga Perseroan dilarang mengalihkan penyediaan ini kepada Pihak
                                                      lain, namun PT Gunung Madu Plantations berhak untuk menunjuk Pihak Lain dalam
                                                      menjalankan fungsi dan pekerjaan yang sama, apabila:
                                                      a.     Perseroan tidak memenuhi syarat kualitas dari Barang, yakni Barang yang tersedia
                                                             memiliki tipe/model, kualitas atau spesifikasi Barang yang berbeda dengan yang
                                                             diminta oleh PT Gunung Madu Plantations; atau
                                                      b.     Perseroan tidak memenuhi syarat kuantitas dari Barang, yakni tidak adanya
                                                             persediaan Barang dan/atau dapat dikirimkan ke Lokasi PT Gunung Madu
                                                             Plantations.

        Para Pihak                          :   a. Perseroan; dan
                                                b. PT Gunung Madu Plantations.


12.   KETERANGAN MENGENAI ASET TETAP PERSEROAN

Sejak Perseroan melakukan penawaran umum Obligasi Berkelanjutan I Wahana Inti Selaras Tahap I I Tahun 2025
sampai dengan tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, selain daripada informasi yang telah disampaikan dalam
rangka penawaran umum Obligasi Berkelanjutan I Wahana Inti Selaras Tahap I I Tahun 2025, Perseroan tidak memiliki
tambahan aset tetap.

13.   KETERANGAN MENGENAI ASET BERGERAK PERSEROAN

1.    Kendaraan

Sejak Perseroan melakukan penawaran umum Obligasi Berkelanjutan I Wahana Inti Selaras Tahap II Tahun 2025
sampai dengan tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, selain daripada informasi yang telah disampaikan dalam
rangka penawaran umum Obligasi Berkelanjutan I Wahana Inti Selaras Tahap II Tahun 2025, Perseroan tidak memiliki
tambahan kendaraan lainnya.

2.    Penyertaan Saham

Sejak Perseroan melakukan penawaran umum Obligasi Berkelanjutan I Wahana Inti Selaras Tahap II Tahun 2025
sampai dengan tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, selain daripada informasi yang telah disampaikan dalam
rangka penawaran umum Obligasi Berkelanjutan I Wahana Inti Selaras Tahap I I Tahun 2025, tidak terdapat perubahan
informasi atas penyertaan saham yang dilakukan oleh Perseroan pada Perusahaan Anak.

14.   PERKARA-PERKARA YANG SEDANG DIHADAPI PERSEROAN, PERUSAHAAN ANAK, DEWAN KOMISARIS
      DAN DIREKSI PERSEROAN

Sampai dengan tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, Perseroan dan Perusahaan Anak, juga Direksi dan Dewan
Komisaris Perseroan dan Perusahaan Anak tidak sedang terlibat dalam suatu perkara maupun sengketa di luar
pengadilan dan/atau perkara perdata, pidana dan/atau perselisihan lain di lemb aga peradilan dan/atau di lembaga
perwasitan baik di Indonesia maupun di luar negeri atau perselisihan administratif dengan instansi pemerintah yang


                                                            94
Page 118
berwenang termasuk perselisihan sehubungan dengan kewajiban perpajakan atau perselisihan yang berhubungan
dengan masalah perburuhan/hubungan industrial atau kepailitan atau mengajukan permohonan kepailitan, atau tidak
sedang menghadapi somasi, yang dapat mempengaruhi secara berarti dan material kedudukan peranan dan/atau
kelangsungan usaha Perseroan dan Perusahaan Anak .

Sampai pada tanggal Informasi Tambahan ini, tidak terdapat sengketa di luar maupun di dalam pengadilan yang
sedang berjalan yang akan mempengaruhi rencana Penawaran Umum Obligasi Berkelanjutan I Wahana Inti Selaras
Tahap III Tahun 2026 oleh Perseroan.
15. HAK ATAS KEKAYAAN INTELEKTUAL (“HAKI”)

Sejak Perseroan melakukan penawaran umum Obligasi Berkelanjutan I Wahana Inti Selaras Tahap II Tahun 2025
sampai dengan tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, terdapat perubahan informasi tambahan atas aset
bergerak berupa hak kekayaan intelektual yang dimiliki oleh Perseroan sebagaimana dibuktikan dengan Sertifikat
Merek atas nama Perseroan dengan No. Pendaftaran IDM001424592, yang diterbitkan oleh a.n. Menteri Hukum
Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual u.b Direktur Merek dan Indikasi Geografis, unt uk etiket merek “Seanergi”, yang
berlaku untuk jangka waktu 10 (sepuluh) tahun terhitung sejak tanggal 29 Juli 2025 sampai dengan tanggal 29 Juli
2035 tidak terdapat perubahan atas aset bergerak berupa hak kekayaan intelektual.

16.   ASURANSI

Sejak Perseroan melakukan penawaran umum Obligasi Berkelanjutan I Wahana Inti Selaras Tahap I I Tahun 2025
sampai dengan tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, terdapat perubahan atas asuransi terhadap aset -aset
yang dimiliki oleh Perseroan. Adapan seluruh asuransi yang dimiliki oleh Perseroan pada tanggal Informasi Tambahan
ini adalah sebagai berikut :

1)    Asuransi Standar Kendaraan Bermotor

Polis Asuransi Standar Kendaraan Bermotor yang diterbitkan oleh PT Malacca Trust Wuwungan Insurance Tbk dengan
nomor polis 100020126020000645 yang berlaku sampai tanggal 6 Februari 2027, dengan objek pertanggungan Mobil
Nissan Leaf (4x) AT Sedan, dengan nilai pertanggungan sebesar Rp300.000.000,00 dan total premi sebesar
Rp6.241.500,00.

Polis Asuransi Standar Kendaraan Bermotor yang diterbitkan oleh PT Malacca Trust Wuwungan Insurance Tbk dengan
nomor polis 100020126020000634 yang berlaku sampai tanggal 6 Februari 2027, dengan objek pertanggungan Mobil
Jeep Land Rover EVOQUE, dengan nilai pertanggungan sebesar Rp1.308.000.000,00 dan total premi sebesar
Rp15.181.800,00.

Polis Asuransi Standar Kendaraan Bermotor yang diterbitkan oleh PT Malacca Trust Wuwungan Insurance Tbk dengan
nomor polis 10002012602000065 yang berlaku sampai tanggal 6 Februari 2027, dengan objek pertanggungan (i) Motor
Suzuki GSF 150 dengan plat nomor B 5572 TCX, (ii) Motor Suzuki UK 110 NE dengan plat nomor B 5542 TFX, dan
(iii) Motor Suzuki UK 110 NE dengan plat nomor B 5541 TFX, dengan nilai pertanggungan sebesar Rp37.000.000,00
dan total premi sebesar Rp777.400.

Berdasarkan Surat Pernyataan Perseroan dan Surat Pernyataan Perusahaan Anak (sebagaimana relevan), jumlah
pertanggungan dari asuransi-asuransi tersebut memadai untuk mengganti objek yang diasuransikan atau menutup
risiko yang dipertanggungkan pada tanggal diterbitkannya Informasi Tambahan ini.




                                                          95
Page 119
B.   KEGIATAN USAHA SERTA KECENDERUNGAN DAN PROSPEK USAHA PERSEROAN DAN PERUSAHAAN
     ANAK

1.   UMUM

Perseroan merupakan bagian dari Grup Indomobil, salah satu distributor dan manufaktur otomotif terbesar di
Indonesia. Perseroan berdiri sejak 1997 namun baru memulai operasionalnya sebagai importir truk Volvo sejak tahun
2006. Perseroan telah tumbuh dan berkembang secara pesat sebagai perusahaan induk untuk bisnis alat -alat berat
untuk pertambangan, perkebunan, dan konstruksi dalam Grup Indomobil, serta telah ditunjuk sebagai distributor
berbagai merek truk dan alat berat yang menangani segmen-segmen meliputi pertambangan batu bara, mineral,
kehutanan dan pertanian, konstruksi, operasional pelabuhan, minyak dan gas, dan lain -lain.

Total pangsa pasar Perseroan untuk penjualan retail Europe CBU Trucks di Indonesia pada 30 Juni 2025 sebesar
46,0 % dari penjualan merek Volvo dan Renaults. Sementara itu, untuk penjualan mesin pertambangan dan konstruksi
merek Volvo oleh Perseroan pada 30 Juni 2025 berdasarkan mencapai pangsa pasar 3,3% di Indonesia. Berdasarkan
riset pasar internal Perseroan, pada penjualan untuk mesin pertanian dan kehutanan Perseroan memiliki pangsa pasar
tahun pada 30 Juni 2025 sebesar 39,9% dari penjualan merek John Deere.

Per 30 Juni 2025, Perseroan memiliki 4.449 pegawai dan 245 dealer truk dan alat berat. Perseroan menangani 62
lokasi proyek dan jasa penyewaan yang tersebar di Sumatera, Jawa, Bali, NTT, NTB, Kalimantan, Sulawesi, Maluku,
dan Papua. Beberapa produk portofolio Perseroan antara lain adalah Volvo Trucks, Volvo CE, Volvo Bus, SDLG,
Renault Truck, Kalmar, Manitou, John Deere, HIAB, Mantsinen, Morooka, Volvo Penta, dan Bandit Industries, Inc.

Perseroan merupakan bagian dari Indomobil Group yang fokus pada bisnis truk dan alat berat, suku cadang, jasa,
dan kontraktor yang terus berkembang pesat sebagai sub -holding melalui akuisisi dan pendirian bisnis baru.
Perseroan dan anak perusahaannya ditun juk sebagai distributor berbagai merek truk dan alat berat ternama yang
digunakan di berbagai industri, seperti pertambangan batu bara dan mineral, kehutanan dan pertanian, konstruksi,
operasi pelabuhan, minyak dan gas, dan lain sebagainya. Untuk bisnis truk, alat berat, suku cadang dan jasa
dijalankan oleh Perseroan, EDJS, ITU, INTRAMA, sementara untuk lini bisnis kontraktor dan rental dikelola oleh PSG
dan PSM.

Informasi lebih detail mengenai produk yang ditawarkan dari 4 segmen usaha Perseroan dijabarkan sebagai berikut:

1. Truk dan Alat Berat
Perseroan menghadirkan berbagai macam truk dan alat berat berkualitas tinggi yang dapat digunakan di berbagai
sektor industri. Perseroan memiliki portofolio produk yang dikenal karena keandalan dan performanya yang superior,
sehingga dapat membantu klien menyelesaikan pekerjaan dengan lebih efisien dan efektif.

2. Suku Cadang
Perseroan menawarkan layanan purnajual, termasuk penyediaan suku cadang. Bagian usaha suku cadang berfungsi
sebagai distributor eksklusif untuk produk-produk terkenal seperti Volvo Truck dan Bus, Volvo Construction
Equipment, Renault Truck, SDLG, John Deere, Kalmar, Manitou, Mantsinen, Morooka, Hiab, dan Bandit.

3. Jasa
Perseroan tidak hanya menjual truk dan alat berat, tetapi juga menyediakan solusi lengkap untuk kebutuhan bisnis
para pelanggan. Salah satu solusi penting yang ditawarkan adalah layanan purnajual. Layanan purnajual didukung
dengan teknisi-teknisi andal yang siap membantu para pelanggan mencapai produktivitas maksimum dan total biaya
kepemilikan yang optimal. Layanan tersebut meliputi:
 •   Perawatan dan perbaikan;
 •   Konsultasi; dan
 •   Pelatihan.



                                                        96
Page 120
4. Kontraktor dan Penyewaan
Selain itu, Perseroan dan anak perusahaan juga menyediakan jasa kontraktor, jasa penyewaan, dan layanan
purnajual. Sejak tahun 2011, Perseroan telah memperluas bisnis dengan menyediakan layanan kontraktor untuk
berbagai sektor, seperti:
 •   Pertambangan: membantu pemilik konsesi pertambangan di Indonesia dengan pekerjaan Over Burden, Coal
     Getting, dan Hauling.
 •   Perkebunan: menyediakan layanan perataan jalan, land clearing, dan infrastruktur.
 •   Konstruksi: mengerjakan berbagai proyek konstruksi umum & sipil, seperti pembuatan bendungan, pekerjaan
     kolam limbah, data center, dan pembuatan Green House.

2.   KEGIATAN USAHA




                                                                            (iii)




                             (i)

                                                                            (ii)




                                                                     (iv)

(i) Perseroan dan Anak Perusahaan memperoleh produk dari pemasok (supplier), (ii) yang kemudian didistribusikan
kepada pelanggan yang membutuhkan alat berat dan truk, lengkap dengan layanan purna jual ( after sales service).
Selain itu, (iii) Perseroan dan Anak Perusahaan juga menyediakan suku cadang untuk mendukung operasional dan
perawatan unit yang telah dijual. Dalam menjalankan usahanya, (iv) Perseroan dan Anak Perusahaan juga
menyediakan jasa kontraktor proyek dan rental sebagai bagian dari penawaran pelayanan yang lengkap kepada
customer untuk memenuhi semua kebutuhan yang dimiliki oleh customer.

Melalui anak-anak Perseroan, Perseroan melakukan beragam kegiatan usaha seperti penjualan alat -alat berat beserta
dengan suku cadang dan servis, usaha rental dan usaha kontraktor umum dan kontraktor pertambangan. Pada tanggal
30 Juni 2025 pendapatan bersih Perseroan menurun 5,47% menjadi Rp5,47 triliun dibandingkan Rp5,78 triliun pada
tanggal 30 Juni 2024:

                             30 Juni                30 Juni                                31 Desember
       Uraian
                              2025                   2024                           2024                 2023

 Truk dan alat berat       3.093.803.297.959     3.756.239.931.574         6.891.035.735.909       7.190.632.098.546
 Suku cadang               1.558.225.266.841     1.376.524.291.634         2.948.696.242.618       2.813.057.250.334
 Kontraktor                  207.930.751.784       178.250.354.215           984.527.114.710       1.136.791.229.708
 Jasa                        608.118.183.491       473.300.708.007           398.129.881.935         340.961.532.107
 Jumlah                    5.468.077.500.075     5.784.315.285.430      11.222.388.975.172        11.481.442.110.695




                                                        97
Page 121
Usaha Penjualan Truk dan Alat Berat beserta suku cadang

Unit usaha Penjualan Truk dan Alat Berat beserta suku cadang ini bertindak selaku distributor eksklusif dari beberapa
produk ternama seperti Volvo Truck dan Bus, Volvo Construction Equipment, Renault Truck, SDLG, John Deere,
Kalmar, Manitou, Mantsinen, Morooka, Hiab dan Bandit. Pada tanggal 30 Juni 2025, pendapatan bersih dari Unit
usaha Penjualan Truk dan Alat berat sebesar Rp3.093.803.297.959 atau sekitar 56,58% dari Pendapatan Bersih
Perseroan dan Suku Cadang sebesar Rp 1.558.225.266.841 atau 28,50% dari Pendapatan Bersih Perseroan.

Usaha Kontraktor

Perseroan melalui salah satu Perusahaan Anak menyediakan layanan Jasa Kontraktor Umum dan Kontraktor
Pertambangan para pemilik konsesi pertambangan di Indonesia. Pelayanan Kontraktor Umum meliputi perataan jalan,
land clearing, infrastruktur, pembuatan bendungan, pekerjaan kolam limbah, data center dan pembuatan Green House.
Sementara itu Pelayanan Kontraktor Pertambangan mencakup pekerjaan Over Burden, Coal Getting, dan Hauling
terhadap beberapa pemilik konsesi pertambangan terkemuka seperti Itacha Resourc es.

Pada tanggal 30 Juni 2025, pendapatan bersih dari Usaha Kontraktor adalah sebesar Rp 207.930.751.784 atau setara
dengan 3,80% dari Pendapatan Bersih Perseroan.

Usaha Jasa

Untuk melengkapi Penjualan Truk dan Alat Berat serta Suku Cadang, perseroan juga menyediakan fasilitas jasa after
sales service. Pada tanggal 30 Juni 2025, Usaha Jasa adalah sebesar Rp608.118.183.491 atau menyumbang sebesar
11,12% dari Pendapatan Bersih Perseroan.

3.   PERSAINGAN USAHA DALAM INDUSTRI

Berdasarkan data Riset Pasar Internal, total pangsa pasar Perseroan untuk Europe CBU Trucks di Indonesia pada 3 1
Desember 2025 sebesar 42,8 % dari penjualan merek Volvo dan Renaults. Sementara itu, untuk penjualan mesin
pertambangan dan konstruksi merek Volvo oleh Perseroan pada 31 Desember 2025 berdasarkan mencapai pangsa
pasar 4,1% di Indonesia. Berdasarkan riset pasar internal Perseroan, pada penjualan untuk mesin pertanian dan
kehutanan Perseroan memiliki pangsa pasar pada 31 Desember 2025 sebesar 38,3% dari penjualan merek John
Deere.




     1) Riset Pasar Internal
      2) Riset Pasar Internal
      3) Riset pasar internal




                                                         98
Page 122
4.   KEUNGGULAN KOMPETITIF

Perseroan yakin bahwa keunggulan kompetitif utamanya terdiri dari:

a.   Produk yang ditawarkan oleh Perseroan adalah produk -produk yang memiliki reputasi sangat baik di
     dunia yang memiliki keunggulan kualitas, daya tahan, dan kinerja.

     Perseroan mendapat kepercayaan dari merek-merek ternama di dunia seperti Volvo Trucks, Volvo CE, Renault
     Trucks, Kalmar Port Equipment, dan Manitou Material Handler dan merek ternama lainya. Dengan reputasi yang
     dimiliki oleh merek-merek tersebut, pelanggan-pelanggan Perseroan dapat memperoleh keyakinan bahwa
     produk-produk yang ditawarkan tersebut mempunyai kualitas yang telah teruji dalam membantu proses
     operasional di lapangan.

b.   Cakupan produk yang lengkap sehingga Perseroan dapat menawarkan one -stop solution pada pelanggan

     Selain kualitas produk yang merupakan aset utama Perseroan, Perseroan juga memiliki cakupan produk yang
     luas, sehingga mempermudah proses pelanggan Perseroan dalam memilih alat -alat yang dibutuhkan dalam
     operasionalnya dari satu pintu saja. Perseroan juga menyediakan lini bisnis pendukung seperti suku cadang dan
     juga jasa service.

c.   Layanan purna jual yang baik melalui ketersediaan suku cadang dan teknisi yang terjamin

     Untuk mendukung layanan one-stop solution, Perseroan juga menyediakan layanan purna jual seperti
     menyediakan suku cadang dan juga jasa service. Perseroan didukung oleh teknisi-teknisi andal dalam
     penyediaan jasa service.

d.   Jaringan penjualan yang luas di seluruh Indonesia

     Perseroan memiliki jaringan distribusi operasional yang luas dimana sampai dengan 30 Juni 2025, Perseroan
     memiliki 245 outlet dan 62 lokasi proyek di seluruh Indonesia untuk mendukung kegiatan operasional Perseroan .

e.   Reputasi Perseroan yang baik dan merupakan bagian dari perusahaan otomotif terkemuka di Indonesia

     Perseroan merupakan salah satu perusahaan otomotif terkemuka di Indonesia yang memiliki sejarah dan reputasi
     yang baik dengan merek-merek ternama dunia. Hal ini dibuktikan dengan Perseroan mampu menjadi dealer
     utama untuk beberapa merek ternama dunia seperti Volvo, Kalmar dan Manitou. Perseroan mampu menjadi
     pemimpin pasar dalam beberapa sektor alat berat seperti EUR Trucks, Mobile port Equipment dan Tele Handler.
     Keunggulan tersebut menjadi reputasi yang baik bagi Perusahaan untuk menarik lebih banyak principal ternama
     dunia lainnya dan akan mendorong pertumbuhan bisnis Perseroan.

5.   RISET DAN PENGEMBANGAN

Hingga saat Informasi Tambahan ini diterbitkan, Perseroan dan Perusahaan Anak tidak memiliki kebijakan riset dan
pengembangan. Oleh karenanya, tidak ada biaya riset dan pengembangan yang telah dikeluarkan oleh Perseroan dan
Perusahaan Anak dalam 2 (dua) tahun terakhir.

6.   PROSPEK DAN STRATEGI USAHA

6.1 Kondisi Makro Ekonomi Indonesia

Prospek usaha Perseroan pada tahun 2026 tetap menjanjikan di tengah tantangan global berupa keberlanjutan perang
di Timur Tengah, ketidakpastian ekonomi, fluktuasi harga komoditas, serta dinamika kebijakan dan regulasi. Peluang
pertumbuhan masih terbuka seiring kebutuhan jangka panjang komoditas pertambangan, meningkatnya aktivitas

                                                        99
Page 123
industri domestik, serta percepatan transformasi digital di sektor pendukung. Strategi diversifikasi usaha yang
dijalankan Perseroan turut memperkuat fleksibilitas dalam merespons perubahan pasar dan mengurangi
ketergantungan pada sektor tertentu.

Dari sisi industri alat berat, Perhimpunan Agen Tunggal Alat Berat Indonesia (PAABI) memproyeksikan permintaan
pada tahun 2026 berada pada kisaran 23.000–25.000 unit dengan pertumbuhan moderat sekitar 5%–8% dibandingkan
tahun sebelumnya. Proyeksi tersebut mencerminkan nilai pasar alat berat nasional yang diperkirakan mencapai
US$3,62 miliar pada 2026 dan berpotensi meningkat hingga sekitar USD4,89 miliar pada 2031 dengan CAGR 6% –
8%. Kondisi ini membuka peluang bagi Perseroan untuk memperluas product line, segmen pelanggan, dan jangkauan
geografis secara berkelanjutan.

6.2 Prospek Usaha

Perseroan dan Anak Perusahaan begerak dibidang distribusi, pemasaran dan penjualan truk dan alat berat. Perseroan
dan Anak Perusahaan menawarkan berbagai macam truk dan alat berat dengan merek -merek ternama seperti Volvo
Truck dan Bus, Volvo Construction Equipment, Renault Truck, SDLG, John Deere, Kalmar, Manitou, Mantsinen,
Morooka, Hiab dan Bandit.

                                                  Pasar Alat Berat Indonesia
                                                                                               (dalam satuan unit)

                                                                               36.510



                                       28.568




                                        2023                                   (F) 2029

Source : Laporan Pasar Alat Berat Indonesia, globenewswire.com


Alat berat adalah jenis alat atau kendaraan berukuran besar yang dirancang khusus untuk menjalankan pekerjaan
berat, seperti konstruksi, pertambangan, pertanian, dan kehutanan. Alat ini umumnya digunakan untuk menggali,
mengangkat, memindahkan material, atau meratakan permukaan tanah. Beberapa contoh heavy equipment yang
umum digunakan antara lain ekskavator, buldoser, loader, traktor, dan truk tambang. Kendaraan berat sangat krusial
dalam mempercepat dan meningkatkan efisiensi proyek -proyek berskala besar.

Pada tahun 2023, pasar alat berat Indonesia tercatat total unit alat berat sebanyak 28.568 dan diperkirakan tumbuh
menjadi 36.510 unit pada tahun 2029, dengan CAGR sebesar 4,17% dari tahun 2023 -2029, hal ini sejalan dengan
rencana pemerintah Indonesia untuk terus berfokus pada pengembangan infrastruktur kedepannya. Dimana alat berat
jenis pemindah tanah memiliki kontribusi yang paling besar pada tahun 2023 terutama untuk kebutuhan sektor
pertambangan dan nikel. Pemenuhan kebutuhan pasar kendaraan berat Indonesia dilakukan melalui kombinasi impor
dan produksi dalam negeri. Strategi ini memastikan ketersediaan alat berat sekaligus mendukung pertumbuhan
industri manufaktur nasional.



                                                                 100
Page 124
                                      Proyeksi Impor Traktor Truk Indonesia 2024 -2028

                                                                                             (dalam juta Dolar Amerika)


                                                                                           100,51

                                                                           97,69

                                                                 94,80

                                               91,86


                           88,86




                            2024                2025             2026      2027             2028

Source:proyeksi impor truk traktor Indonesia, reportlinker.com

Truk traktor berfungsi sebagai kendaraan penggerak utama yang digunakan untuk menarik atau mengangkut trailer
atau muatan berat, terutama dalam kegiatan logistik dan transportasi barang. Truk traktor sering digunakan di
pelabuhan, area industri, proyek konstruksi, dan jalur distribusi antarkota maupun antarnegara. Perannya sangat vital
dalam menjaga kelancaran rantai pasok dan distribusi logistik secara efisien.

Bedasarkan data yang ada, Impor traktor Indonesia pada tahun 2024 diproyeksikan mencapai $88,86 juta. Dimana
hingga tahun 2028 Import Traktor Truk Indonesia diperkirakan mencapai $100,51 juta yang ditargetkan mengalami
kenaikan CAGR sebesar 2,49% dari tahun ke tahun. Kenaikan yang stabil ini mencerminkan potensi pertumbuhan
permintaan terhadap traktor truk di Indonesia.

Pertumbuhan positif pada sektor truk dan alat berat Indonesia didorong oleh berbagai hal antara lain :

a.    Kondisi Indonesia memiliki sumber daya alam yang sangat besar (tambang, pertanian dan kehutanan)

      Indonesia adalah negara yang kaya akan sumber daya alam. Beberapa potensi sumber daya alam Indonesia
      adalah hasil tambang seperti minyak bumi, gas alam, batu bara dan nikel, hasil pertanian serta kehutanan.
      Indonesia memiliki hutan terluas ketiga di dunia, yaitu sekitar 99 juta hektar. Selain itu masih banyak area sumber
      daya alam seperti pertanian dan pertambangan yang belum tereksplorasi. T ingginya potensi sumber daya alam
      yang belum tereksplorasi membuat Industri alat berat memiliki prospek yang baik dalam beberapa tahun
      kedepan.




                                                                  101
Page 125
b.   Pembangunan infrastruktur yang masih akan tumbuh secara pesat di masa depan

     Indonesia merupakan negara kepulauan terbesar di dunia yang terdiri dari 34 provinsi yang terletak di 5 pulau
     besar dan 4 kepulauan. Kondisi geografis tersebut menyebabkan kebutuhan yang tinggi akan infrastruktur. Hal
     tersebut membuat peluang untuk perkembangan usaha Perseroan masih sangat tinggi terlebih Pemerintah
     Indonesia masih giat mendorong pembangunan infrastruktur di seluruh Indonesia. Dengan tingginya kebutuhan
     akan pembangunan infrastruktur, Perseroan berencana untuk mengambil pangsa pasar pada segmen tersebut.

c.   Peluang untuk melakukan diversifikasi usaha terkait dengan bisnis alat berat

     Pemerintah Indonesia berkomitmen untuk terus memperbaiki perekonomi an Indonesia. Sektor yang menjadi
     fokus adalah sektor-sektor yang memerlukan eksplorasi lebih lanjut dari berbagai pihak mulai dari sektor
     pertanian, kehutanan, pertambangan, dan pelabuhan. Melihat peluang yang ada, Prospek usaha kedepannya
     masih akan baik dan Perseroan merasa penting untuk melakukan diversifikasi agar tidak bergantung hanya pada
     satu komoditas saja.

6.3. Strategi Usaha

Perseroan bertujuan untuk meningkatkan sinergi antar Perusahaan Anak dan mengambil kesempatan terbuka di pasar.
Strategi usahanya antara lain:

a.   Melakukan diversifikasi ke segmen usaha yang lebih beragam agar mengurangi ketergantungan pada
     sektor komoditas tertentu

     Dalam menghadapi persaingan usaha yang ketat dan mengurangi ketergantungan terhadap sektor komoditas
     tertentu, Perseroan melakukan diversifikasi usaha dengan masuk ke sektor bisnis lain seperti konstruksi, alat -
     alat pelabuhan, dan jasa penyewaan alat berat. Selain mengurangi ketergantungan pada sektor komoditas
     tersebut, hal ini diharapkan dapat memperluas basis pelanggan Perseroan ke depannya sehingga Perseroan
     dapat meningkatkan pangsa pasar yang dimiliki saat ini.

b.   Terus menerus meningkatkan layanan purna jual untuk meningkatkan kepuasan pelanggan

     Perseroan dan Perusahaan Anak menawarkan berbagai layanan penyewaan alat berat yang bertujuan
     memudahkan pelanggan memilih jasa sesuai dengan kebutuhan mereka. Untuk memberikan kepuasan kepada
     pelanggan dan meningkatkan loyalitas pelanggan-pelanggan yang ada, Perseroan menyediakan layanan
     pemeliharaan yang menopang jasa penyewaan alat berat tersebut . Dengan pengalaman sebagai distributor
     merek-merek tersebut, Perseroan akan memiliki kemampuan untuk memberikan layanan purna jual pada merek-
     merek tersebut.

c.   Meningkatkan kesehatan keuangan Perseroan

     Perseroan berusaha untuk meningkatkan kinerja keuangan dengan melakukan kegiatan usaha secara efisien.
     Beberapa parameter efisiensi yang akan dilakukan Perseroan adalah meningkatkan perputaran persediaan dan
     kolektabilitas piutang usaha. Peningkatan ini diharapkan dapat membantu pengembangan usaha Perseroan
     dengan menghindari kebutuhan modal kerja yang membesar.

     Selain itu, Perseroan senantiasa mencari sumber pendanaan dengan cost of fund yang paling baik bagi
     Perseroan. Perseroan akan mencari dan membandingkan semua opsi pendanaan yang dimiliki, baik melalui
     perbankan atau institusi keuangan dalam negeri maup un luar negeri, serta pasar modal untuk memastikan beban
     keuangan yang harus dibayarkan seminimal mungkin . Beban keuangan yang lebih kompetitif akan mendorong
     efisiensi dan memperbaiki kinerja arus kas dan mendorong laju pertumbuhan Perseroan yang lebih baik.



                                                        102
Page 126
d.   Mengembangkan teknologi digital untuk meningkatkan kinerja operasional Perseroan dan Perusahaan
     Anak.

     Perkembangan teknologi yang sangat pesat beberapa tahun terakhir membuat persaingan usaha alat berat
     semakin kompetitif. Transformasi bisnis Perseroan menggunakan teknologi wajib dilakukan untuk menopang
     pertumbuhan bisnis Perseroan secara konsisten dari t ahun-ke tahun melalui efisiensi operasional. Dengan
     memperkenalkan elektro-mobilitas dan memasuki bidang usaha EBT (New Renewable Energy), Perseroan
     berupaya untuk melakukan peningkatan kapabilitas teknologi digital dan diharapkan akan membawa Perseroan
     menjadi perusahaan alat berat yang mampu bersaing di era industri 4.0 ini.

e.   Terus menerus meningkatkan kompetensi,kualitas dan manajemen sumber daya manusia

     Kegiatan usaha Perseroan bergantung pada kemampuan Perseroan melakukan manajemen tenaga kerja dalam
     menjalankan usahanya. Perseroan meyakini kemimpinan yang baik, penanaman nilai -nilai budaya Perseroan,
     program keterlibatan karyawan, pengembangan diri karyawan dan adapatasi berkelanjutan. Maka dari itu
     Perseroan secara konsisten berusaha meningkatkan kualitas karyawannya den gan mengikutsertakan dalam
     berbagai kegiatan pendidikan seperti seminar, kursus-kursus, program pelatihan/pendidikan dan lain sebagainy a
     yang berkaitan dengan antara lain keuangan/perpajakan, pasar modal, dalam usaha meningkatkan wawasan dan
     mengikuti perkembangan mutakhir.

f.   Melengkapi product line agar cakupan produk yang ditawarkan pada pelanggan lebih lengkap

     Dalam memberikan produk dan layanan, Perseroan selalu berorientasi pada kepuasan pelanggan. Untuk
     mendukung hal tersebut Perseroan berusaha melengkapi product line agar cakupan produk yang ditawarkan
     lebih lengkap. Perseroan melihat masih ada ruang untuk melengkapi product line sehingga mampu menawarkan
     one-stop solution kepada pelanggan. Dengan one-stop solution ini, memungkinkan bagi Perseroan untuk hadir
     di semua sektor dan industri serta memperluas jangkauan pelanggan baru sehingga Perseroan dapat
     meningkatkan pangsa pasar yang dimiliki saat ini.

g.   Memperluas jaringan penjualan dan purna jual di area -area yang saat ini belum terjangkau.

     Perseroan melalui Perusahaan Anak, telah menyiapkan jaringan distribusi penjualan di seluruh Indonesia untuk
     memenuhi permintaan pelanggan. Ke depannya, Perseroan akan terus melihat peluang yang ada pada daerah -
     daerah yang belum dimasuki oleh Perseroan untuk dapat memaksimalkan kepuasan d an profitabilitas pelanggan,
     serta meningkatkan pangsa pasar di industri alat berat.

h.   Pertumbuhan usaha dengan meningkatkan kinerja penjualan

     Perseroan dan Perusahaan Anak memiliki orientasi pada pertumbuhan bisnis secara berkelanjutan. Untuk
     menunjang hal tersebut Perseroan menerapakan beberapa strategi mulai dari refokus bisnis untuk membangun
     agility dan resilience, pengembangan layanan purna jual untuk memaksimal kan indeks kepuasan pelanggan dan
     profitabilitas dan melakukan diversifikasi bisnis Perseroan. Hal ini diyakini dapat menopang pertumbuhan bisnis
     dan peningkatan kinerja penjualan Perseroan di masa mendatang.




                                                        103
Page 127
6.4. Penjualan, Pemasaran dan Pelanggan

Pelanggan utama

Di bawah ini tersaji rincian dari pendapatan atas penjualan berdasarkan pelanggan pada tanggal 30 Juni 2025 dan 31
Desember 2024 dan 2023:

                                             30 Juni                              31 Desember
               Uraian
                                              2025                       2024                      2023

 PT Petrosea Tbk                              736.157.917.260            509.606.051.633          15.883.380.528
 PT Sapta Indra Sejati                        504.389.715.738          698.329.338.074        1.125.819.579.032
 PT Pama Persada Nusantara                    237.087.912.922          131.781.797.218          119.233.710.980
 PT Bukit Makmur Mandiri Utama                141.456.354.423          435.198.639.842          286.319.266.659
 PT Sinar Terang Mandiri                      116.253.285.855             88.439.612.547          6.405.247.612
 Jumlah                                     1.735.345.186.198        1.863.355.439.314        1.553.661.184.811

Saat ini Perseroan dan Perusahaan Anak tidak memiliki kebijakan khusus mengenai pembayaran selain mengacu
kepada kontrak yang telah disepakati bersama antara Perseroan dengan masing -masing pelanggan.

Perseroan tidak memiliki ketergantungan pada pelanggan tertentu.

7.   KECENDERUNGAN YANG SIGNIFIKAN

Kecenderungan yang signifikan yang mempengaruhi kegiatan usaha Perseroan saat ini adalah fluktuasi nilai mata
uang asing. Fluktuasi mata uang asing mempengaruhi harga alat berat hingga suku cadang.

8.   PERIZINAN LINGKUNGAN

Kegiatan usaha Perseroan tidak membutuhkan perizinan lingkungan.

9.   RISET DAN PENGEMBANGAN PERSEROAN

Hingga saat Informasi Tambahan ini diterbitkan, Perseroan dan Perusahaan Anak tidak memiliki kebijakan riset dan
pengembangan. Oleh karenanya, tidak ada biaya riset dan pengembangan yang telah dikeluarkan oleh Perseroan dan
Perusahaan Anak dalam 2 (dua) tahun terakhir.




                                                       104
Page 128
VIII.    PERPAJAKAN

Pajak penghasilan atas bunga obligasi yang diterima atau diperoleh pemegang obligasi diperhitungkan dan
diperlakukan sesuai dengan peraturan perpajakan yang berlaku di Indonesia.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 91 Tahun 2021           Tentang Pajak Penghasilan atas
Penghasilan Berupa Bunga Obligasi, yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak Dalam Negeri dan Bentuk Usaha Tetap
berupa bunga dan/atau diskonto obligasi dikenakan pemotongan pajak penghasilan yang bersifat final yaitu:

i)   atas pernghasilan berupa bunga obligasi dengan kupon (interest bearing debt securities) sebesar 10% bagi Wajib
     Pajak dalam negeri maupun bentuk usaha tetap (BUT), atau tarif sesuai ketentuan Persetujuan Penghindaran
     Pajak Berganda (P3B) yang berlaku bagi Wajib Pajak luar negeri selain bentuk usaha tetap. Jumlah yang terkena
     pajak dihitung dari jumlah bruto bunga sesuai dengan masa kepemilik an (holding period) obligasi.
ii) atas diskonto dari obligasi dengan kupon sebesar 10% bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap
     (BUT), atau tarif sesuai ketentuan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B) yang berlaku bagi Wajib
     Pajak luar negeri selain bentuk usaha tetap. Jumlah yang terkena pajak dihitung dari selisih le bih harga jual atau
     nilai nominal di atas harga perolehan obligasi dan tidak termasuk bunga berjalan (accrued interest).
iii) atas diskonto dari obligasi tanpa bunga (zero coupon bond) atau non interest bearing debt securities sebesar
     10% bagi Wajib Pajak dalam negeri dan Bentuk Usaha Tetap (BUT) atau tarif sesuai ketentuan Persetujuan
     Penghindaran Pajak Berganda (P3B) yang berlaku bagi Wajib Pajak luar negeri, selain bentuk usaha tetap.
     Jumlah yang terkena pajak dihitung dari selisih lebih harga jual atau nilai nominal di atas harga perolehan obligasi.
iv) atas bunga dan/atau diskonto dari obligasi yang diterima dan/atau diperoleh Wajib Pajak reksadana yang terdaftar
     pada OJK sebesar 5% untuk tahun 2014 - 2020 dan 10% untuk tahun 2021 dan seterusnya.

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan No.07/PMK.011/2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan
No.85/PMK.03/2011 tentang Tata Cara Pemotongan, Penyetoran, dan Pelaporan Pajak Penghasilan Atas Bunga
Obligasi, dalam hal terdapat diskonto negatif atau rugi dalam penjualan obligasi, diskonto negatif atau rugi tersebut
dapat diperhitungkan dengan penghasilan bunga berjalan.

Apabila Wajib Pajak luar negeri akan menggunakan tarif pajak pemotongan sesuai ketentuan Persetujuan
Penghindaran Pajak Berganda (P3B) yang berlaku, Wajib Pajak luar negeri harus telah memenuhi persyaratan
administratif untuk menerapkan ketentuan yang diat ur dalam P3B, dan tidak terjadi penyalahgunaan P3B oleh Wajib
Pajak luar negeri sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Peraturan Direktur Jenderal Pajak No.PER -62/PJ./2009
tentang Pencegahan Penyalahgunaan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda yang telah direvisi dengan
Peraturan Direktur Jenderal Pajak No.PER-25/PJ./2010 tentang Perubahan Peraturan Direktur Jenderal Pajak
No.PER-62/PJ/2009 tentang Pencegahan Penyalahgunaan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda.Persyaratan
administratif sebagaimana dimaksud adalah Surat Keterangan Domisili (SKD) yang disampaikan oleh Wajib Pajak luar
negeri kepada Pemotong/Pemungut Pajak:

a)   menggunakan formulir yang telah ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak (Form DGT -1 atau Form DGT-2);
b)   telah diisi oleh Wajib Pajak luar negeri dengan lengkap;
c)   telah ditandatangani oleh Wajib Pajak luar negeri atau diberi tanda yang setara dengan tanda tangan sesuai
     dengan kelaziman di negara mitra P3B;
d)   telah disahkan oleh pejabat yang berwenang, wakilnya yang sah, atau pejabat kantor pajak yang berwenang di
     negara mitra P3B, yang dapat berupa tanda tangan atau diberi tanda yang setara dengan tanda tangan sesuai
     dengan kelaziman di negara mitra P3B; dan
e)   disampaikan sebelum berakhirnya batas waktu dengan penyampaian SPT Masa untuk masa pajak terutangnya
     pajak.

Dalam hal Wajib Pajak luar negeri tidak dapat memenuhi ketentuan pada butir d, Wajib Pajak luar negeri dianggap
memenuhi persyaratan administratif apabila ketentuan -ketentuan pada butir a, b, c, dan e dipenuhi, dan Wajib Pajak
luar negeri melampirkan Surat Keterangan Domisili yang lazim disahkan atau diterbitkan oleh negara mitra P3B yang


                                                           105
Page 129
memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak No.PER -24/PJ./2010 tentang
Perubahan Peraturan Direktur Jenderal Pajak No.PER -61/PJ/2009 tentang Tata Cara Penerapan Persetujuan
Penghindaran Pajak Berganda.

Form DGT-1 lembar pertama dan Form DGT-2 yang memenuhi persyaratan di atas mempunyai masa berlaku sebagai
dasar penerapan P3B sampai dengan 12 (dua belas) bulan sejak bulan Surat Keterangan Domisili (SKD) disahkan
atau setelah bulan surat keterangan domisi li yang lazim diterbitkan oleh negara mitra P3B diterbitkan atau disahkan.

Pemotongan pajak yang bersifat final ini tidak dikenakan terhadap bunga obligasi yang diterima oleh Wajib Pajak:
-  Bank yang didirikan di Indonesia atau cabang bank luar negeri di Indonesia;
-  Dana Pensiun yang pendirian/pembentukannya telah disahkan oleh Menteri Keuangan dan memenuhi persyaratan
   sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (3) huruf h Undang -Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak
   Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah ter akhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008
   tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan.

Pemotongan Pajak Penghasilan yang bersifat final ini dilakukan oleh:
-  Penerbit obligasi atau kustodian selaku agen pembayaran yang ditunjuk, atas bunga, dan/atau diskonto yang
   diterima pemegang obligasi dengan kupon pada saat jatuh tempo bunga obligasi, dan diskonto yang diterima
   pemegang obligasi tanpa bunga pada saat jatuh tempo obligasi;
-  Perusahaan efek, dealer, atau bank, selaku pedagang perantara, atas bunga dan/atau diskonto yang diterima
   atau diperoleh penjual obligasi pada saat transaksi; dan/atau
-  Perusahaan efek, dealer, bank, dana pensiun, dan reksadana, selaku pembeli obligasi langsung tanpa melalui
   perantara, atas bunga dan/atau diskonto obligasi yang diterima atau diperoleh penjual obligasi pada saat
   transaksi.

Kewajiban Perpajakan Perseroan

Sebagai Wajib Pajak, Perseroan memiliki kewajiban perpajakan untuk Pajak Penghasilan (PPh), Pajak Pertambahan
Nilai (PPN) dan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Perseroan telah memenuhi kewajiban pajaknya sesuai dengan
ketentuan perundang-undangan dan peraturan perpajakan yang berlaku. Perseroan telah menyampaikan Surat
Pemberitahuan Pajak Tahunan (SPT) Tahun 2023 sesuai dengan taksiran penghasilan kena pajak.

 CALON PEMBELI OBLIGASI DALAM PENAWARAN UMUM INI DIHARAPKAN UNTUK BERKONSULTASI
 DENGAN KONSULTAN PAJAK MASING-MASING MENGENAI AKIBAT PERPAJAKAN YANG TIMBUL DARI
 PEMBELIAN, PEMILIKAN MAUPUN PENJUALAN ATAU PENGALIHAN DENGAN CARA LAIN ATAS OBLIGASI
 YANG DIBELI MELALUI PENAWARAN UMUM OBLIGASI INI.




                                                         106
Page 130
107
Page 131
IX.   LEMBAGA DAN PROFESI PENUNJANG PASAR MODAL

Lembaga dan Profesi Penunjang Pasar Modal yang berperan dalam Penawaran Umum ini adalah sebagai berikut:

Konsultan Hukum

M. Arie Armand (Armand Yapsunto Muharamsyah & Partners)
Generali Tower, Lantai Penthouse
Gran Rubina Business Park
Jl. HR. Rasuna Said
Jakarta 12940

Nama Rekan                :   M. Arie Armand, S.H ., LL. M.
No. STTD                  :   STTD.KH-219/PJ.-1/PM.02/2023 tanggal 4 Agustus 2023
Surat Penunjukan          :   Ref.: AYMP/101-340/24/XI/1245, tanggal 28 November 2024
Keanggotaan Asosiasi      :   Himpunan Konsultan Hukum Pasar Modal
Pedoman Kerja             :   Standar Profesi Konsultan Hukum Pasar Modal Lampiran dari Keputusan Himpunan
                              Konsultan Hukum Pasar Modal (HKHPM) No. KEP.02/HKHPM/VIII/2018, tanggal 8
                              Agustus 2018 sebagaimana diubah melalui Keputusan HKHPM No
                              Kep.03/HKHPM/XI/2021, tanggal 10 November 2021 tentang Perubahan Keputusan
                              HKHPM No. Kep.02/HKHPM/VIII/2018 tentang Standar Profesi Konsultan Hukum
                              Pasar Modal

Tugas pokok dari Konsultan Hukum adalah melakukan pemeriksaan dari segi hukum secara independen, sesuai
dengan norma atau Standar Profesi dan kode etik konsultan hukum dan memberikan laporan pemeriksaan dari segi
hukum atas fakta yang ada mengenai Perseroan yang disampaikan oleh Perseroan kepada Konsultan Hukum. Hasil
pemeriksaan Konsultan Hukum tersebut telah dimuat dalam Laporan Uj i Tuntas dari Segi Hukum yang merupakan
penjelasan atas Perseroan dan menjadi dasar dan bagian yang tidak terpisahkan dari Pendapat Hukum yang diberikan
secara obyektif dan mandiri.

Notaris

Ir. Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito, S.H.
Jalan Panglima Polim V
Nomor 11, Kebayoran Baru,
Jakarta Selatan 12160

No. STTD                  :   STTD.N-41/PJ-1/PM.02/2023 tanggal 6 Maret 2023
Surat Penunjukan          :   014/WSL/FAD/1/25 tanggal 24 Januari 2025
Keanggotaan Asosiasi      :   1123819721017
Pedoman Kerja             :   Undang-Undang No. 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris dan Kode Etik Ikatan
                              Notaris Indonesia

Tugas pokok dari Notaris adalah akta-akta dalam rangka Penawaran Umum Obligasi, antara lain Pernyataan
Penawaran Umum, Perjanjian Perwaliamanatan, Pengakuan Utang, Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi, dan
Perjanjian Agen Pembayaran.




                                                      108
Page 132
Wali Amanat

PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk
Divisi Treasury
Grup Kustodian dan Wali Amanat
T Tower Lt. 17
Jl. Gatot Subroto No. 93
Kel. Pancoran, Kec. Pancoran
Jakarta Selatan 12780

No. STTD                :   1/PM.2/STTD-WA/2016 tanggal 4 Januari 2016
Surat Penunjukan        :   016/WSL/FAD/I/26 tanggal 26 Januari 2026
Pedoman Kerja           :   Perjanjian Perwaliamanatan, UUPM dan Pedoman Operasional Wali Amanat.
                            Mewakili kepentingan pemegang Obligasi baik di dalam maupun di luar pengadilan
                            mengenai pelaksanaan hak-hak pemegang Obligasi sesuai dengan syarat-syarat
                            Obligasi, dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan yang tercantum dalam
                            Perjanjian Perwaliamanatan serta peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Tugas pokok dari Wali Amanat yaitu Mewakili kepentingan pemegang Obligasi baik di dalam maupun di luar pengadilan
mengenai pelaksanaan hak-hak pemegang Obligasi sesuai dengan syarat-syarat Obligasi, dengan memperhatikan
ketentuan-ketentuan yang tercantum dalam Perjanjian Perwaliamanatan serta peraturan perundang -undangan yang
berlaku.

Perusahaan Pemeringkat Efek

PT Pemeringkat Efek Indonesia (Pefindo)
Equity Tower Lt.30
Sudirman Central Business District, Lot.9
Jl. Jend. Sudirman Kav.52-53
Jakarta 12190

Izin Usaha                  No. KEP-39/PM-PI/1994 tentang Pemberian Izin Usaha di bidang Penasehat Investasi
                        :
                            Kepada PT Pemeringkat Efek Indonesia (Pefindo)

Ruang lingkup tugas Pefindo sebagai Perusahaan Pemeringkat Efek adalah melakukan pemeringkatan atas Obligasi
setelah secara seksama mempertimbangkan seluruh data dan informasi yang relevan, akurat dan dapat dipercaya
serta melakukan kaji ulang secara berkala terhadap hasil pemeringkatan sepanjang disyaratkan oleh peraturan
perundang-undangan yang berlaku. Pefindo juga wajib menyelesaikan kaji ulang terhadap hasil pemeringkatan yang
telah dipublikasikan dalam hal terdapat fakta material atau kejadian penting yang dapat mempengaruhi hasil
pemeringkatan yang telah dipublikasikan, paling lama 7 (tujuh) Hari Kerja sejak diketahuinya fakta material atau
kejadian penting dan mengeluarkan peringkat baru apabila terjadi perubahan peringkat dari proses kaji ulang.

Para Lembaga dan Profesi Penunjang Pasar Modal dalam rangka Penawaran Umum Obligasi ini menyatakan tidak
ada hubungan Afiliasi dengan Perseroan sebagaimana didefinisikan dalam UUP2SK.




                                                       109
Page 133
X.        PENJAMINAN EMISI OBLIGASI

Berdasarkan persyaratan dan ketentuan-ketentuan yang tercantum di dalam Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi,
para Penjamin Emisi Obligasi yang namanya tercantum di bawah ini telah menyetujui untuk menawarkan kepada
masyarakat sebesar Rp1.826.580.000.000,- (satu triliun delapan ratus dua puluh enam miliar lima ratus delapan puluh
juta Rupiah).

Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi tersebut merupakan perjanjian lengkap yang menggantikan semua persetujuan
atau perjanjian yang mungkin telah dibuat sebelumnya antara pihak -pihak dalam Perjanjian Penjaminan Emisi
Obligasi. Selain Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi tidak ada lagi perjanjian yang dibuat antara para pihak yang
isinya bertentangan dengan Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi.

Susunan dan jumlah porsi serta persentase penjaminan dari anggota sindikasi Penjamin Emisi Obligasi yang dijamin
secara kesanggupan penuh (full commitment) adalah sebagai berikut:

                                                    Porsi               Porsi             Porsi
                                                                                                          Jumlah
                                                Penjaminan          Penjaminan        Penjaminan                           Persentase
 No.                  Keterangan                                                                          Nominal
                                                  370 Hari            3 Tahun           5 Tahun                               (%)
                                                                                                           (Rp)
                                                  (5,75%)             (6,50%)           (7,00%)
     1   PT BRI Danareksa Sekuritas            370.500.000.000     20.050.000.000    20.050.000.000     410.600.000.000      22,48
     2   PT DBS Vickers Sekuritas Indonesia    315.000.000.000     40.000.000.000    10.000.000.000     365.000.000.000      19,98
     3   PT Indo Premier Sekuritas             520.520.000.000     32.805.000.000    88.145.000.000     641.470.000.000      35,12
     4   PT Mandiri Sekuritas                  354.100.000.000     35.360.000.000    20.050.000.000     409.510.000.000      22,42
                 Total                        1.560.120.000.000    128.215.000.000   138.245.000.000   1.826.580.000.000     100,00


Selanjutnya para Penjamin Emisi Obligasi yang turut dalam Penawaran Umum Obligasi ini telah sepakat untuk
melaksanakan tugasnya masing-masing sesuai dengan Peraturan No.IX.A.7 tentang Pemesanan dan Penjatahan Efek
Dalam Penawaran Umum, Lampiran Keputusan Ketua Bapepam dan LK No.Kep-691/BL/2011 tanggal 30 Desember
2011.

Berdasarkan Perjanjian Penjaminan Emisi Efek, pihak yang bertindak sebagai Manajer Penjatahan untuk Obligasi ini
adalah PT Mandiri Sekuritas.

Para Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan Penjamin Emisi Obligasi dengan tegas menyatakan tidak mempunyai
hubungan Afiliasi dengan Perseroan sebagaimana didefinisikan dalam UUP2SK.

Metode penentuan Harga Obligasi

Tingkat bunga Obligasi ditentukan berdasarkan hasil kesepakatan dan negosiasi Perseroan dengan Penjamin
Pelaksana Emisi Obligasi dengan mempertimbangkan beberapa faktor dan parameter, yaitu hasil penawaran awal
(bookbuilding), kondisi pasar obligasi, benchmark kepada Obligasi Pemerintah (sesuai jatuh tempo Obligasi, dan risk
premium (sesuai dengan rating dari Obligasi).




                                                                  110
Page 134
111
Page 135
XI.     KETERANGAN TENTANG WALI AMANAT

Berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan, PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten, Tbk. (“bank bjb”)
telah ditunjuk oleh Perseroan sebagai Wali Amanat dalam Penawaran Umum Obligasi ini. Dengan demikian, PT Bank
Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk akan bertindak sebagai Wali Amanat atau badan yang diberi
kepercayaan untuk mewakili kepentingan dan bertindak untuk dan atas nama Pemegang Obligasi dalam rangka
Penawaran Umum ini sesuai dengan ketentuan UUP2SK.

Bank bjb sebagai Wali Amanat telah terdaftar di OJK dengan No. 1/PM.2/STTD-WA/2016 tanggal 4 Januari 2016
Sehubungan dengan penerbitan Obligasi ini, telah dibuat Perjanjian Perwaliamanatan antara Perseroan dengan bank
bjb. Bank bjb sebagai Wali Amanat telah melakukan penelaahan/uji tuntas ( due diligence) terhadap Perseroan, dengan
Surat Pernyataan No. 0840/TRE-KWA/2026 tanggal 13 Februari 2026 sebagaimana diatur dalam Peraturan OJK
No.20/POJK.04/2020.

Bank BJB sebagai Wali Amanat menyatakan tidak memiliki hubungan Afiliasi dengan Perseroan yang dituangkan
dalam surat pernyataan tidak terafiliasi No. 0842/TRE-KWA/2026 tanggal 13 Februari 2026, dan Wali Amanat saat ini
tidak mempunyai hubungan kredit dengan Perseroan melebihi 25% dari jumlah Obligasi yang diwaliamanati dan/atau
tidak merangkap sebagai penanggung dan/atau pemberi agunan dalam penerbitan Obligasi, dan/atau kewajiban
Perseroan dan menjadi Wali Amanat dari Pemegang Obligasi, sesuai dengan Peraturan OJK No. 19/POJK.04/2020
yang dituangkan dalam surat pernyataan tidak mempunyai hubungan kredit No. 0841/TRE-KWA/2026 tanggal 13
Februari 2026.

1.    RIWAYAT SINGKAT

Pendirian Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dilatar belakangi oleh Peraturan Pemerintah Republik Indonesia
nomor 33 tahun 1960 tentang penentuan perusahaan di Indonesia milik Belanda yang dinasionalisasi. Salah satu
perusahaan milik Belanda yang berkedudukan di Bandung yang dinasionalisasi yaitu NV Denis (De Erste
Nederlansche Indische Shareholding) yang sebelumnya perusahaan tersebut bergerak di bidang bank hipotek.
Sebagai tindak lanjut dari Peraturan Pemerintah nomor 33 tahun 1960 Pemerin tah Propinsi Jawa Barat dengan Akta
Notaris Noezar nomor 152 tanggal 21 Maret 1961 dan nomor 184 tanggal 13 Mei 1961 dan dikukuhkan dengan Surat
Keputusan Gubernur Propinsi Jawa Barat nomor 7/GKDH/BPD/61 tanggal 20 Mei 1961, mendirikan PD Bank Karya
Pembangunan dengan modal dasar untuk pertama kali berasal dari Kas Daerah sebesar Rp. 2.500.000,00.

Untuk menyempurnakan kedudukan hukum Bank Karya Pembangunan Daerah Jawa Barat, dikeluarkan Peraturan
Daerah Propinsi Jawa Barat nomor 11/PD-DPRD/72 tanggal 27 Juni 1972 tentang kedudukan hukum Bank Karya
Pembangunan Daerah Jawa Barat sebagai perusahaan dae rah yang berusaha di bidang perbankan. Selanjutnya
melalui Peraturan Daerah Propinsi Jawa Barat nomor 1/DP -040/PD/1978 tanggal 27 Juni 1978, nama PD. Bank Karya
Pembangunan Daerah Jawa Barat diubah menjadi Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat.

Pada tahun 1992 aktivitas Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat ditingkatkan menjadi Bank Umum Devisa
berdasarkan Surat Keputusan Direksi Bank Indonesia Nomor 25/84/KEP/DIR tanggal 2 November 1992 serta
berdasarkan Perda Nomor 11 Tahun 1995 mempunyai sebutan "Bank Jabar" dengan logo baru.

Dalam rangka mengikuti perkembangan perekonomian dan perbankan, maka berdasarkan Perda Nomor 22 Tahun
1998 dan Akta Pendirian Nomor 4 Tanggal 8 April 1999 berikut Akta Perbaikan Nomor 8 Tanggal 15 April 1999 yang
telah disahkan oleh Menteri Kehakiman RI tanggal 16 April 1999, bentuk hukum Bank Jabar diubah dari Perusahaan
Daerah (PD) menjadi Perseroan Terbatas (PT).

Dalam rangka memenuhi permintaan masyarakat akan jasa layanan perbankan yang berlandaskan Syariah, maka
sesuai dengan izin Bank Indonesia No. 2/18/DpG/DPIP tanggal 12 April 2000, sejak tanggal 15 April 2000 Bank Jabar
menjadi Bank Pembangunan Daerah pertama di Indonesia yang menjalankan dual banking system, yaitu memberikan
layanan perbankan dengan sistem konvensional dan dengan sistem syariah.




                                                        112
Page 136
Berdasarkan Hasil Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPS -LB) PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat
tanggal 3 Juli 2007 di Bogor, sesuai dengan Surat Keputusan Gubernur Bank Indonesia No. 9/63/KEP.GBI/2007
tanggal 26 November 2007 tentang Perubahan Izin Usaha Atas Nama PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat
menjadi Izin Usaha Atas Nama PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten serta SK Direksi Nomor
1065/SK/DIR-PPN/2007 tanggal 29 November 2007 maka nama perseroan berubah menjadi PT Bank Pembanguna n
Daerah Jawa Barat dan Banten dengan sebutan ( call name) Bank Jabar Banten.

Berdasarkan Hasil Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPS-LB) PT. Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat
& Banten Nomor 26 tanggal 21 April 2010, sesuai dengan Surat Bank Indonesia No.12/78/APBU/Bd tanggal 30 Juni
2010 perihal Rencana Perubahan Logo serta Surat Keputusan Direksi Nomor 1337/SK/DIR -PPN/2010 tanggal 5 Juli
2010, maka perseroan telah resmi berubah menjadi bank bjb.

Anggaran Dasar PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk sebagaimana tertuang di Akta
Pendirian No. 4 tanggal 8 April 1999 dan Perbaikan Akta Pendirian Perseroan No. 8 tanggal 15 April 1999 yang
telah beberapa kali diubah dan terakhir diubah den gan Akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham
Tahunan PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk No. 12 tanggal 02 April 2024 yang telah
mendapat persetujuan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia sebagaimana ternya ta dalam
surat keputusannya nomor: AHU-AH.01.03-0089374.TAHUN 2024, serta Akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum
Pemegang Saham Luar Biasa PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk. No. 43 tanggal 16 April
2025 yang telah diterima serta dicatat dalam database sistem administrasi badan hukum Kementerian Hukum dan
Hak Asasi Manusia Republik Indonesia sebagaimana ternyata dalam surat penerimaan pemberitahuan perubahan
data perseroan tertanggal 24 April 2025 nomor : AHU-AH.01.09-0204421 serta perubahan susunan Direksi dan
Dewan Komisaris Perseroan sebagaimana tertuang dalam Akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang
Saham Luar Biasa PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk, nomor 73 tanggal 09 -12-2025
(sembilan Desember dua ribu dua puluh lima) yang dibuat oleh Notaris Raden TENDY SUWARMAN, Sarjana Hukum,
Notaris di Kota Bandung yang saat ini akta tersebut berikut pemberitahuan perubahan ke dalam Sistem Administrasi
Badan Hukum Kementerian Hukum Republik Indonesia masih dalam proses pengur usan oleh Raden TENDY
SUWARMAN, Sarjana Hukum, Notaris tersebut, sebgaimana ternyata dalam surat keterangan tertanggal 09 -12-
2025 (sembilan Desember dua ribu dua puluh lima) Nomor: 597/NOT/TS/XII/2025 .

2. PERMODALAN

Struktur permodalan dan susunan kepemilikan saham berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum
Pemegang Saham Tahunan PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk. No. 144 tanggal 29 Maret
2022 yang pemberitahuan perubahan anggaran dasar telah diterima oleh Kementerian Hukum dan dan Hak Asasi
Manusia Republik Indonesia nomor : AHU-.AH.01.03.0219601 tanggal 01 April 2022 dan telah didaftarkan dalam
Daftar Perseroan dengan No. AHU-0065083.AH.01.11. TAHUN 2022 tanggal 1 April 2022 dimana telah dil akukan
perubahan pasal 4 ayat 2 dan 3 sehubungan dengan adanya peningkatan modal ditempatkan dan modal disetor
dengan dilakukannya pengeluaran saham baru dari dalam portopel dalam rangka penambahan modal dengan hak
memesan efek terlebih dahulu (PMHMETD) ju ncto Akta PKR No. 12/2024 juncto Daftar Pemegang Saham, yang
dikeluarkan oleh PT Datindo Entrycom selaku Biro Administrasi Efek pada tanggal 30 Juni 2025 adalah sebagai
berikut:

                                     Jenis Seri A                        Jenis Seri B
                           Nilai nominal Rp 250 per saham      Nilai nominal Rp 250 per saham
                                                                                                   Jumlah Saham      Jumlah Saham
        Keterangan                              Jumlah                              Jumlah
                              Jumlah                              Jumlah                            Kelas A & B           (%)
                                                Nominal                             Nominal
                              Saham                               Saham
                                              (jutaan Rp)                         (jutaan Rp)
 Modal Dasar               9.600.000.000           2.400.000   6.400.000.000           1.600.000    16.000.000.000
 Modal Ditempatkan dan
    Disetor Penuh
 1.  Pemerintah Provinsi
     Jawa Barat            3.756.415.785            939.104     296.756.810              74.189      4.053.172.595          38,52
 2.  Pemerintah Kota &
     Kab. Se-Jawa Barat
     Kota Bandung            116.000.006             29.000          8.048.569            2.012       124.048.575            1,18
     Kota Cirebon             17.837.704              4.459          1.237.655              309        19.075.359            0,18
     Kota Sukabumi            38.545.063              9.636          2.674.412              669        41.219.475            0,39
     Kota Bekasi              62.493.022             15.623          4.336.029            1.084        66.829.051            0,64
     Kota Bogor               46.737.809             11.684          3.242.866              811        49.980.675            0,48


                                                               113
Page 137
                                           Jenis Seri A                          Jenis Seri B
                                 Nilai nominal Rp 250 per saham       Nilai nominal Rp 250 per saham
                                                                                                           Jumlah Saham      Jumlah Saham
         Keterangan                                   Jumlah                                Jumlah
                                    Jumlah                               Jumlah                             Kelas A & B           (%)
                                                      Nominal                               Nominal
                                    Saham                                Saham
                                                    (jutaan Rp)                           (jutaan Rp)
     Kota Cimahi                   104.000.000             26.000          7.215.958              1.804        111.215.958             1,06
     Kota Depok                     93.777.672             23.444                   -                 -         93.777.672             0,89
     Kota Tasikmalaya               62.810.189             15.703          4.428.044              1.107         67.238.233             0,64
     Kota Banjar                    41.000.000             10.250          2.878.228                720         43.878.228             0,42
     Kabupaten Bandung             712.485.914            178.121        49.435.275              12.359        761.921.189             7,24
     Kabupaten Cirebon              56.121.123             14.030          3.893.920                973         60.015.043             0,57
     Kabupaten Karawang             56.863.937             14.216          9.841.711              2.460         66.705.648             0,63
     Kabupaten Ciamis               32.721.097              8.180          4.059.040              1.015         36.780.137             0,35
     Kabupaten
     Tasikmalaya                   130.953.800             32.738         9.963.099              2.491         140.916.899             1,34
     Kabupaten Sukabumi             86.889.260             21.722         6.028.743              1.507          92.918.003             0,88
     Kabupaten Subang               44.937.610             11.234                 -                  -          44.937.610             0,43
     Kabupaten Indramayu            87.986.270             21.997         7.380.073              1.845          95.366.343             0,91
     Kabupaten Bekasi               73.550.504             18.388         5.103.243              1.276          78.653.747             0,75
     Kabupaten Sumedang             46.052.684             11.513         3.195.329                799          49.248.013             0,47
     Kabupaten Bogor               202.523.232             50.631        14.051.915              3.513         216.575.147             2,06
     Kabupaten Cianjur             102.416.760             25.604                 -                  -         102.416.760             0,97
     Kabupaten Kuningan             28.797.110              7.199         1.845.018                461          30.642.128             0,29
     Kabupaten Majalengka           35.462.669              8.866         7.380.073              1.845          42.842.742             0,41
     Kabupaten Garut                26.366.698              6.592         4.428.044              1.107          30.794.742             0,29
     Kabupaten Purwakarta           51.219.171             12.805         5.904.059              1.476          57.123.230             0,54
     Kabupaten Bandung
     Barat                           5.263.157               1.316          7.380.073            1.845          12.643.230             0,12
     Kabupaten
     Pangandaran                              -                  -          2.656.826              664           2.656.826             0,03
 3.  Pemerintah Provinsi
     Banten                        520.589.856            130.147                   -                 -        520.589.856             4,95
 4.  Pemerintah Kota &
     Kab. Se-Banten
     Kota Tangerang                125.117.942             31.279           8.681.210            2.170         133.799.152             1,27
     Kota Cilegon                   60.631.578             15.158           4.059.041            1.015          64.690.619             0,61
     Kota Tangerang
     Selatan                                 -                  -         7.380.073              1.845           7.380.073             0,07
     Kota Serang                             -                  -         7.380.073              1.845           7.380.073             0,07
     Kabupaten Serang              151.092.304             37.773        10.332.103              2.583         161.424.407             1,53
     Kabupaten Tangerang           289.306.189             72.327        20.073.282              5.018         309.379.471             2,94
     Kabupaten Lebak                37.586.022              9.397         2.607.876                652          40.193.898             0,38
     Kabupaten Pandeglang          110.162.524             27.541                 -                  -         110.162.524             1,05
 5.  Publik                                  -                  -     2.572.850.355            643.213       2.572.850.355            24,45
 Jumlah Modal Ditempatkan
    dan Disetor Penuh            7.414.714.661          1.853.677     3.106.729.025            776.682      10.521.443.686              100
 Jumlah Saham dalam
    Portepel                     2.185.285.339            546.323     3.293.270.975            823.318       5.478.556.314            34,24




3. PENGURUS DAN PENGAWASAN

Berdasarkan Akta No. 43 tanggal 16 April 2025 yang telah diberitahukan dengan Keputusan Menteri Hukum dan Hak
Asasi Manusia Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam surat penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data
Perseroan No. AHU-AH.01.09-0204421 tanggal 24 April 2025 ,juncto Akta No. 73 Tanggal 09 Desember 2025,
susunan Dewan Komisaris dan Direksi bank bjb adalah sebagai berikut :

Dewan Komisaris
Komisaris                                                        :           Herman Suryatman*
Komisaris                                                        :           Drs. Tomsi Tohir*
Komisaris                                                        :           Rudie Kusmayadi
Komisaris Independen                                             :           Novian Herodwijanto*

Dewan Direksi
Direktur Utama                                                   :           Ayi Subarna*
Direktur Keuangan                                                :           Hana Dartiwan
Direktur Konsumer dan Ritel                                      :           Nunung Suhartini*
Direktur Komersial dan UMKM                                      :           Mulyana*
Direktur Operasional dan Teknologi Informasi                     :           Ayi Subarna*
* Direktur Pengganti Direktur Utama berdasarkan Surat Keputusan Direksi PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten, Tbk. Nomor 0565/SK/DIR-
CSE/2025 tanggal 15 November 2025



                                                                      114
Page 138
4.    KEGIATAN USAHA

Berdasarkan Akta No 12 Tanggal 2 April 2024 Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan PT
Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk. Akta Anggaran Dasar Pasal 3 Anggaran Dasar, bank bjb
didirikan dengan maksud dan tujuan untuk berusaha di bidang Aktivitas Keuangan (Perbankan). Untuk mencapai
maksud dan tujuan tersebut, bank bjb dapat melaksanakan kegiatan usaha Bank Umum Konvesional yang mencakup
kegiatan usaha bank secara konvensional, meliputi kegiatan usaha sebagai berikut:

1.    Menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan berupa Tabungan, Giro, Deposito berjangka,
      sertifikasi deposito, dan/atau bentuk lainnya yang dipersamakan.
2.    Menyalurkan dana dalam bentuk kredit.
3.    Melakukan aktivitas di bidang system pembayaran.
4.    Menempatkan dana pada Bank lain, meminjam dana dari Bank lain, atau meminjamkan dana kepada Bank lain,
      baik dengan menggunakan surat, sarana telekomunikasi maupun dengan wesel unjuk, cek, atau sarana lainnya.
5.    Menerbitkan dan/atau melaksankan transaksi Surat Berharga untuk kepentingan Bank dan/atau Nasabah.
6.    Menyediakan tempat untuk menyimpan barang dan surat berharga.
7.    Melakukan kegiatan usaha dalam valuta asing.
8.    Melakukan kegiatan pengalihan piutang.
9.    Melakukan kegiatan Penitipan barang dan Surat Berharga.
10.   Melakukan kegiatan penyertaan modal dan Lembaga Jasa Keuangan dan/atau Perusahaan lain yang mendukung
      industri Perbankan dengan memenuhi ketentuan yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan.
11.   Melakukan kegiatan penyertaan modal sementara di luar Jasa Keuangan untuk mengatasi akibat kegagalan
      kredit, dengan syarat harus menarik kembali penyertaannya.
12.   Bertindak sebagai pendiri Dana Pensiun dan Pengurus Dana Pensiun sesuai dengan ketentuan peraturan
      perundang-undangan mengenai Dana Pensiun.
13.   Melakukan kerja sama dengan Lembaga Jasa Keuangan lain dan kerja sama dengan Lembaga Jasa Keuangan
      dalam pemberian layanan jasa Keuangan kepada Nasabah, dan/atau
14.   Melakukan kegiatan lainnya dengan persetujuan Otoritas Jasa Keuangan.

Selain itu, sebagai bank pembangunan daerah, bank bjb juga membantu Pemerintah Provinsi, Kota/Kabupaten se -
Jawa Barat dan Banten dalam membina Bank Perkreditan Rakyat (BPR) dan institusi jasa keuangan lainnya milik
pemerintah Provinsi, Kota/ Kabupaten se-Jawa Barat dan Banten yang sebagian sahamnya dimiliki oleh bank bjb,
atau bank bjb sama sekali tidak memiliki saham namun diminta untuk membantu pembinaan BPR dimaksud.

Selain Penghimpunan dan Penyaluran dana, bank bjb melayani jasa -jasa perbankan lainnya seperti Reksa dana,
Bancasurannce, Trade Finance & Services, Produk Treasury, Kiriman Uang dan Western Union, Inkaso, BPDnet
Online, bjb DPLK (Dana Pensiun Lembaga Keuan gan) Transfer Kliring Antar Wilayah (Intercity Clearing), Jaminan
Bank (Bank Garansi), Fasilitas Safe Deposit Box (SDB), Mobile Banking (M -ATM Bersama), Layanan Nasabah bjb
Precious, Jasa layanan Pembayaran Biaya Penyelenggaraan, Ibadah Haji (BPIH), Layana n Weekend Banking,
Layanan Mobil Edukasi dan juga Jasa Pasar Modal (Jasa Kustodian dan Jasa Wali Amanat).

Bank bjb terdaftar sebagai Wali Amanat berdasarkan Surat Tanda Terdaftar dari OJK sebagai Wali Amanat No.
1/PM.2/STTD-WA/2016 tanggal 4 Januari 2016. Selain itu, juga melayani Jasa Agen Jaminan, Agen Pembayar dan
Jasa Agen Rekening Penampungan.

Sebagai Bank Umum yang dimiliki oleh Pemerintah Daerah yang telah go public, bank bjb telah memiliki imej yang
kuat sebagai bank umum yang sedang berkembang dengan pesat dan menjadi bank nasional. Saat ini bank bjb telah
memiliki jaringan kantor yang menyebar di 14 provinsi, terutama Jawa Barat serta Jakarta yang merupakan pusat
perekonomian Indonesia. Dari sisi produk, layanan electronic banking (bjb DIGI) telah medorong berkembangnya
berbagai produk bank bjb. Untuk mengoptimalkan layanannya bagi seluruh n asabah, bank bjb telah memperluas
jaringan layanan perbankan di Indonesia. Saat ini kantor -kantor cabang bank bjb juga dapat dijumpai di berbagai kota
besar seperti Medan, Pekanbaru, Batam, Palembang, Lampung, Jakarta, Bandung, Tegal, Semarang, Surakarta,


                                                         115
Page 139
Surabaya, Denpasar, Banjarmasin, Balikpapan dan Makassar. Selain itu, bank bjb juga mengembangkan jaringan di
bawahnya untuk membawa dirinya semakin dekat dengan nasabah. Hingga tanggal 31 Juli 2023, bank bjb memiliki 2
kantor pusat, 5 kantor wilayah, 64 kantor cabang, 823 kantor cabang pembantu, 210 kantor cabang pembantu KCP
tipe C, 1749 ATM bank bjb, 149 cash recycling machine, 18 layanan bjb prioritas, 6 sentra UMKM, 11 weekend
banking.
Pengalaman bank bjb di pasar modal meliputi:

Wali Amanat (Trustee)/Agen Pemantau:
Pada 4 Januari 2016, PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat Dan Banten Tbk telah mendapatkan izin Wali Amanat
sebagai pelaku penunjang Pasar Modal. PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat Dan Banten Tbk adalah bank
pembangunan daerah pertama yang telah mendapat izin tanda terdaftar sebagai Wali Amanat yang dikeluarkan oleh
Otoritas Jasa Keuangan (OJK). PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat Dan Banten Tbk berperan aktif sebagai
Wali Amanat dan Agen Pemantau sejak tahun 2016 antara lain sebagai berikut:

I.   Obligasi / Sukuk
     -   Obligasi Berkelanjutan III Adhi Karya Tahap I Tahun 2020
     -   Obligasi I Adhi Commuter Properti Tahun 2021 Seri A
     -   Obligasi I Adhi Commuter Properti Tahun 2021 Seri B
     -   Obligasi II Adhi Commuter Properti Tahun 2022 Seri A
     -   Obligasi II Adhi Commuter Properti Tahun 2022 Seri B
     -   Obligasi III Adhi Commuter Properti Tahun 2023 Seri A
     -   Obligasi III Adhi Commuter Properti Tahun 2023 Seri B
     -   Obligasi Berkelanjutan III Bank BTN Tahap I Tahun 2017 Seri A
     -   Obligasi Berkelanjutan III Bank BTN Tahap I Tahun 2017 Seri B
     -   Obligasi Berkelanjutan III Bank BTN Tahap I Tahun 2017 Seri C
     -   Obligasi Berkelanjutan III Bank BTN Tahap I Tahun 2017 Seri D
     -   Obligasi Berkelanjutan IV Bank BTN Tahap I Tahun 2020 Seri A
     -   Obligasi Berkelanjutan IV Bank BTN Tahap I Tahun 2020 Seri B
     -   Obligasi Berkelanjutan IV Bank BTN Tahap I Tahun 2020 Seri C
     -   Obligasi Berkelanjutan IV Bank BTN Tahap II Tahun 2022 Seri A
     -   Obligasi Berkelanjutan IV Bank BTN Tahap II Tahun 2022 Seri B
     -   Obligasi Subordinasi Berkelanjutan I Bank Sinarmas Tahap I Tahun 2022
     -   Obligasi Berkelanjutan II Duta Anggada Realty Tahap I Tahun 2021
     -   Obligasi Berkelanjutan II Duta Anggada Realty Tahap II Tahun 2021
     -   Obligasi Berkelanjutan III Duta Anggada Realty Tahap I Tahun 2022
     -   Obligasi Berkelanjutan I Eagle High Plantations Tahap I Tahun 2024
     -   Obligasi Berkelanjutan I Eagle High Plantations Tahap II Tahun 2025 Seri A
     -   Obligasi Berkelanjutan I Eagle High Plantations Tahap II Tahun 2025 Seri B
     -   Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Eagle High Plantations Tahap I Tahun 2025 Seri A
     -   Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Eagle High Plantations Tahap I Tahun 2025 Seri B Obligasi I Integrasi
         Jaringan Ekosistem Tahun 2024 Seri A
     -   Obligasi I Integrasi Jaringan Ekosistem Tahun 2024 Seri B
     -   Obligasi I Integrasi Jaringan Ekosistem Tahun 2024 Seri C
     -   Obligasi II Integrasi Jaringan Ekosistem Tahun 2025 Seri A
     -   Obligasi II Integrasi Jaringan Ekosistem Tahun 2025 Seri B
     -   Sukuk Ijarah Integrasi Jaringan Ekosistem Tahun 2025 Seri A
     -   Sukuk Ijarah Integrasi Jaringan Ekosistem Tahun 2025 Seri B
     -   Obligasi Energi Mitra Investama I Tahun 2022 Seri A
     -   Obligasi Energi Mitra Investama I Tahun 2022 Seri B
     -   Obligasi I Hutama Karya Tahun 2013 Seri C
     -   Obligasi Berkelanjutan I Hutama Karya Tahap I Tahun 2016
     -   Obligasi Berkelanjutan I Hutama Karya Tahap II Tahun 2017


                                                      116
Page 140
-   Obligasi Berkelanjutan I Hutama Karya Tahap III Tahun 2017 Seri A
-   Obligasi Berkelanjutan I Hutama Karya Tahap III Tahun 2017 Seri B
-   Obligasi Berkelanjutan II Hutama Karya Tahap I Tahun 2021 Seri A
-   Obligasi Berkelanjutan II Hutama Karya Tahap I Tahun 2021 Seri B
-   Obligasi Berkelanjutan II Hutama Karya Tahap I Tahun 2021 Seri C
-   Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Hutama Karya Tahap I Tahun 2021 Seri A
-   Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Hutama Karya Tahap I Tahun 2021 Seri B
-   Obligasi Berkelanjutan II Hutama Karya Tahap II Tahun 2022 Seri A
-   Obligasi Berkelanjutan II Hutama Karya Tahap II Tahun 2022 Seri B
-   Obligasi Berkelanjutan II Hutama Karya Tahap II Tahun 2022 Seri C
-   Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Hutama Karya Tahap II Tahun 2022 Seri A
-   Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Hutama Karya Tahap II Tahun 2022 Seri B
-   Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Hutama Karya Tahap II Tahun 2022 Seri C
-   Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Hutama Karya Tahap I Tahun 2021 Seri C
-   Obligasi Berkelanjutan I Integra Indocabinet Tahap I Tahun 2021 Seri A
-   Obligasi Berkelanjutan I Integra Indocabinet Tahap I Tahun 2021 Seri B
-   Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Integra Indocabinet Tahap I Tahun 2021 Seri A
-   Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Integra Indocabinet Tahap I Tahun 2021 Seri B
-   Obligasi Berkelanjutan I Integra Indocabinet Tahap II Tahun 2022 Seri A
-   Obligasi Berkelanjutan I Integra Indocabinet Tahap II Tahun 2022 Seri B
-   Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Integra Indocabinet Tahap II Tahun 2022 Seri A
-   Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Integra Indocabinet Tahap II Tahun 2022 Seri B
-   Obligasi Berkelanjutan I Lontar Papyrus Pulp & Paper Industry Tahap II Tahun 2022 Seri A
-   Obligasi Berkelanjutan I Lontar Papyrus Pulp & Paper Industry Tahap II Tahun 2022 Seri B
-   Obligasi Berkelanjutan I Lontar Papyrus Pulp & Paper Industry Tahap II Tahun 2022 Seri C
-   Obligasi Berkelanjutan I Lontar Papyrus Pulp & Paper Industry Tahap III Tahun 2022 Seri A
-   Obligasi Berkelanjutan I Lontar Papyrus Pulp & Paper Industry Tahap III Tahun 2022 Seri B
-   Obligasi Berkelanjutan I Lontar Papyrus Pulp & Paper Industry Tahap III Tahun 2022 Seri C
-   Obligasi Berkelanjutan II Lontar Papyrus Pulp & Paper Industry Tahap I Tahun 2023 Seri A
-   Obligasi Berkelanjutan II Lontar Papyrus Pulp & Paper Industry Tahap I Tahun 2023 Seri B
-   Obligasi Berkelanjutan II Lontar Papyrus Pulp & Paper Industry Tahap II Tahun 2023 Seri A
-   Obligasi Berkelanjutan II Lontar Papyrus Pulp & Paper Industry Tahap II Tahun 2023 Seri B
-   Obligasi Berkelanjutan II Lontar Papyrus Pulp & Paper Industry Tahap II Tahun 2023 Seri C
-   Obligasi Berkelanjutan II Lontar Papyrus Pulp & Paper Industry Tahap III Tahun 2024 Seri A
-   Obligasi Berkelanjutan II Lontar Papyrus Pulp & Paper Industry Tahap III Tahun 2024 Seri B
-   Obligasi Berkelanjutan II Lontar Papyrus Pulp & Paper Industry Tahap III Tahun 2024 Seri C
-   Obligasi Berkelanjutan II Lontar Papyrus Pulp & Paper Industry Tahap IV Tahun 2024 Seri A
-   Obligasi Berkelanjutan II Lontar Papyrus Pulp & Paper Industry Tahap IV Tahun 2024 Seri B
-   Obligasi Berkelanjutan II Lontar Papyrus Pulp & Paper Industry Tahap IV Tahun 2024 Seri C
-   Obligasi Berkelanjutan III Lontar Papyrus Pulp & Paper Industry Tahap I Tahun 2024 Seri A
-   Obligasi Berkelanjutan III Lontar Papyrus Pulp & Paper Industry Tahap I Tahun 2024 Seri B
-   Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Lontar Papyrus Pulp & Paper Industry Tahap I Tahun 2024
-   Obligasi Berkelanjutan III Lontar Papyrus Pulp & Paper Industry Tahap II Tahun 2025 Seri A
-   Obligasi Berkelanjutan III Lontar Papyrus Pulp & Paper Industry Tahap II Tahun 2025 Seri B
-   Obligasi Berkelanjutan III Lontar Papyrus Pulp & Paper Industry Tahap II Tahun 2025 Seri C
-   Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Lontar Papyrus Pulp & Paper Industry Tahap II Tahun 2025 Seri A
-   Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Lontar Papyrus Pulp & Paper Industry Tahap II Tahun 2025 Seri B
-   Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Lontar Papyrus Pulp & Paper Industry Tahap II Tahun 2025 Seri C
-   Obligasi Berkelanjutan III Lontar Papyrus Pulp & Paper Industry Tahap III Tahun 2025 Seri A
-   Obligasi Berkelanjutan III Lontar Papyrus Pulp & Paper Industry Tahap III Tahun 2025 Seri B
-   Obligasi Berkelanjutan III Lontar Papyrus Pulp & Paper Industry Tahap III Tahun 2025 Seri C
-   Obligasi Berkelanjutan IV Lontar Papyrus Pulp & Paper Industry Tahap I Tahun 2025 Seri A

                                                 117
Page 141
-   Obligasi Berkelanjutan IV Lontar Papyrus Pulp & Paper Industry Tahap I Tahun 2025 Seri B
-   Sukuk Mudharabah Berkelanjutan II Lontar Papyrus Pulp & Paper Industry Tahap I Tahun 2025 Seri A
-   Sukuk Mudharabah Berkelanjutan II Lontar Papyrus Pulp & Paper Industry Tahap I Tahun 2025 Seri B
-   Obligasi Berkelanjutan II PTPP Tahap I Tahun 2018 Seri A
-   Obligasi Berkelanjutan II PTPP Tahap I Tahun 2018 Seri B
-   Obligasi Berkelanjutan II PTPP Tahap II Tahun 2019 Seri A
-   Obligasi Berkelanjutan II PTPP Tahap II Tahun 2019 Seri B
-   Obligasi Berkelanjutan III PTPP Tahap I Tahun 2021 Seri A
-   Obligasi Berkelanjutan III PTPP Tahap I Tahun 2021 Seri B
-   Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I PTPP Tahap I Tahun 2021 Seri A
-   Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I PTPP Tahap I Tahun 2021 Seri B
-   Obligasi Berkelanjutan III PTPP Tahap II Tahun 2022 Seri A
-   Obligasi Berkelanjutan III PTPP Tahap II Tahun 2022 Seri B
-   Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I PTPP Tahap II Tahun 2022 Seri A
-   Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I PTPP Tahap II Tahun 2022 Seri B
-   Obligasi Berkelanjutan III PTPP Tahap III Tahun 2023
-   Obligasi Berkelanjutan IV PTPP Tahap I Tahun 2024
-   Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I PTPP Tahap III Tahun 2023
-   Obligasi Berkelanjutan I PP Properti Tahap II Tahun 2019
-   Obligasi Berkelanjutan I PP Properti Tahap III Tahun 2019
-   Obligasi Berkelanjutan II PP Properti Tahap I Tahun 2020 Seri A
-   Obligasi Berkelanjutan II PP Properti Tahap I Tahun 2020 Seri B
-   Obligasi Berkelanjutan II PP Properti Tahap II Tahun 2021
-   Obligasi Berkelanjutan II PP Properti Tahap III Tahun 2021 Seri A
-   Obligasi Berkelanjutan II PP Properti Tahap III Tahun 2021 Seri B
-   Obligasi Berkelanjutan II PP Properti Tahap IV Tahun 2022 Seri A
-   Obligasi Berkelanjutan II PP Properti Tahap IV Tahun 2022 Seri B
-   Obligasi I REFI Tahun 2022 Seri A
-   Obligasi I REFI Tahun 2022 Seri B
-   Obligasi I REFI Tahun 2022 Seri C
-   Obligasi Dengan Opsi Konvesi Wika Realty Tahun 2019
-   Obligasi Berkelanjutan I Trimegah Sekuritas Indonesia Tahap I Tahun 2023 Seri A
-   Obligasi Berkelanjutan I Trimegah Sekuritas Indonesia Tahap I Tahun 2023 Seri B
-   Obligasi Berkelanjutan I Trimegah Sekuritas Indonesia Tahap II Tahun 2024
-   Obligasi Berkelanjutan I Trimegah Sekuritas Indonesia Tahap III Tahun 2024 Seri A
-   Obligasi Berkelanjutan I Trimegah Sekuritas Indonesia Tahap III Tahun 2024 Seri B
-   Obligasi Berkelanjutan II Trimegah Sekuritas Indonesia Tahap I Tahun 2025 Seri A
-   Obligasi Berkelanjutan II Trimegah Sekuritas Indonesia Tahap I Tahun 2025 Seri B
-   Obligasi Berkelanjutan II Trimegah Sekuritas Indonesia Tahap II Tahun 2025 Seri A
-   Obligasi Berkelanjutan II Trimegah Sekuritas Indonesia Tahap II Tahun 2025 Seri B
-   Obligasi Berkelanjutan II Trimegah Sekuritas Indonesia Tahap III Tahun 2025 Seri A
-   Obligasi Berkelanjutan II Trimegah Sekuritas Indonesia Tahap III Tahun 2025 Seri B
-   Obligasi Berkelanjutan I Voksel Electric Tahap I Tahun 2022
-   Obligasi Berkelanjutan I Voksel Electric Tahap II Tahun 2023
-   Obligasi I Wahana Inti Selaras Tahun 2022 Seri A
-   Obligasi I Wahana Inti Selaras Tahun 2022 Seri B
-   Obligasi I Wahana Inti Selaras Tahun 2022 Seri C
-   Obligasi II Wahana Inti Selaras Tahun 2023 Seri A
-   Obligasi II Wahana Inti Selaras Tahun 2023 Seri B
-   Obligasi II Wahana Inti Selaras Tahun 2023 Seri C
-   Obligasi III Wahana Inti Selaras Tahun 2024 Seri A
-   Obligasi III Wahana Inti Selaras Tahun 2024 Seri B

                                                 118
Page 142
      -   Obligasi III Wahana Inti Selaras Tahun 2024 Seri C
      -   Obligasi Berkelanjutan I Wahana Inti Selaras Tahap I Tahun 2025 Seri A
      -   Obligasi Berkelanjutan I Wahana Inti Selaras Tahap I Tahun 2025 Seri B
      -   Obligasi Berkelanjutan I Wahana Inti Selaras Tahap I Tahun 2025 Seri C
      -   Obligasi Berkelanjutan I Wahana Inti Selaras Tahap II Tahun 2025
      -   Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Bali Towerindo Sentra Tahap I Tahun 2022 Seri A
      -   Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Bali Towerindo Sentra Tahap I Tahun 2022 Seri B
      -   Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Bali Towerindo Sentra Tahap II Tahun 2023
      -   Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Bali Towerindo Sentra Tahap III Tahun 2025 Seri A
      -   Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Bali Towerindo Sentra Tahap III Tahun 2025 Seri B
      -   Obligasi Terkait Keberlanjutan I Pollux Hotels Group Tahun 2025 Seri A
      -   Obligasi Terkait Keberlanjutan I Pollux Hotels Group Tahun 2025 Seri B

II.       MTN
      -   Perum PNRI MTN I Tahun 2018
      -   MTN I Perum Perumnas Tahun 2017 Seri A
      -   MTN I Perum Perumnas Tahun 2017 Seri B
      -   MTN III Perum Perumnas Tahun 2018 Seri A
      -   MTN III Perum Perumnas Tahun 2018 Seri B
      -   MTN IV Perum Perumnas Tahun 2019
      -   MTN V Perum Perumnas Tahun 2019 Seri A
      -   MTN V Perum Perumnas Tahun 2019 Seri B
      -   MTN VII Perum Perumnas Tahun 2019 Seri A
      -   MTN VII Perum Perumnas Tahun 2019 Seri B
      -   MTN VIII Perum Perumnas Tahun 2019
      -   MTN XI Perum Perumnas Tahun 2019 Seri A
      -   MTN XI Perum Perumnas Tahun 2019 Seri B
      -   MTN IX Perum Perumnas Tahun 2019
      -   Surat utang Jangka Panjang Yang Ditawarkan Melalui Penawaran Terbatas Perum Perumnas Tahun 2020
          Seri A
      -   Surat utang Jangka Panjang Yang Ditawarkan Melalui Penawaran Terbatas Perum Perumnas Tahun 2020
          Seri B
      -   LTN Subordinasi I Bank Artha Graha Internasional Tahap I Tahun 2020
      -   MTN I Asian Bulk Logistic Tahun 2022
      -   MTN Bintang Oto Global I Tahun 2021
      -   MTN Capital Financial Indonesia I Tahun 2021
      -   MTN Capital Strategic Invesco I Tahun 2022
      -   MTN Capital Strategic Invesco II Tahun 2022
      -   MTN City Retail Developments I Tahun 2021
      -   MTN I HK Realtindo Tahun 2017 Tahap I Seri A
      -   MTN I HK Realtindo Tahun 2017 Tahap I Seri B
      -   MTN I HK Realtindo Tahun 2017 Tahap I Seri C
      -   MTN I HK Realtindo Tahun 2017 Tahap II Seri A
      -   MTN I HK Realtindo Tahun 2017 Tahap II Seri B
      -   MTN I Gratama Finance Tahun 2022
      -   MTN II Gratama Finance Tahun 2025
      -   MTN V Hotel Indonesia Natour Tahun 2019
      -   MTN II LEN Industri Tahun 2016 Tahap I Seri A
      -   MTN II LEN Industri Tahun 2016 Tahap I Seri B
      -   MTN II LEN Industri Tahun 2016 Tahap II Seri A
      -   MTN II LEN Industri Tahun 2016 Tahap II Seri B
      -   MTN III LEN Industri Tahun 2016


                                                         119
Page 143
-   MTN I Len Industri Tahun 2018 Seri A
-   MTN I Len Industri Tahun 2018 Seri B
-   MTN II Len Industri Tahun 2019 Seri A
-   MTN Metro Healthcare Indonesia I Tahun 2021
-   MTN I MNC Leasing Tahun 2017 Seri A
-   MTN I MNC Leasing Tahun 2017 Seri B
-   MTN II MNC Leasing Tahun 2018
-   MTN Syariah Ijarah I MNC Pictures Tahun 2018
-   MTN Pacific Strategic Financial I Tahun 2021
-   MTN Pan Pacific Investama I Tahun 2022
-   MTN Pan Pacific Investama II Tahun 2022
-   MTN II PTPN V Tahun 2021
-   MTN IV PTPN XIII Tahun 2016
-   MTN PT Permodalan Nasional Madani (Persero) XIII Tahun 2017 Seri A
-   MTN PT Permodalan Nasional Madani (Persero) XIII Tahun 2017 Seri B
-   MTN PT Permodalan Nasional Madani (Persero) XIII Tahun 2017 Seri C
-   MTN PT Permodalan Nasional Madani (Persero) XIII Tahun 2017 Seri D
-   MTN PT Permodalan Nasional Madani (Persero) XIV Tahun 2017 Seri A
-   MTN PT Permodalan Nasional Madani (Persero) XIV Tahun 2017 Seri B
-   MTN PT Permodalan Nasional Madani (Persero) XIV Tahun 2017 Seri D
-   MTN PT Permodalan Nasional Madani (Persero) XIV Tahun 2017 Seri E
-   MTN PT Permodalan Nasional Madani (Persero) XVI Tahun 2017 Seri A
-   MTN PT Permodalan Nasional Madani (Persero) XVI Tahun 2017 Seri B
-   MTN PT Permodalan Nasional Madani (Persero) XVII Tahun 2018
-   MTN PT Permodalan Nasional Madani (Persero) XVIII Tahun 2018 Seri A
-   MTN PT Permodalan Nasional Madani (Persero) XIX Tahun 2018 Seri A
-   MTN PT Permodalan Nasional Madani (Persero) XIX Tahun 2018 Seri B
-   MTN PT Permodalan Nasional Madani (Persero) XIX Tahun 2018 Seri C
-   MTN PT Permodalan Nasional Madani (Persero) XIX Tahun 2018 Seri D
-   MTN PT Permodalan Nasional Madani (Persero) XIX Tahun 2018 Seri E
-   Sukuk Mudharabah II PT Permodalan Nasional Madani (Persero) Tahun 2018 Seri A
-   Sukuk Mudharabah II PT Permodalan Nasional Madani (Persero) Tahun 2018 Seri B
-   Sukuk Mudharabah IV PT Permodalan Nasional Madani (Persero) Tahun 2020 Tahap I Seri A
-   Sukuk Mudharabah IV PT Permodalan Nasional Madani (Persero) Tahun 2020 Seri A
-   Sukuk Mudharabah IV PT Permodalan Nasional Madani (Persero) Tahun 2020 Seri D
-   Sukuk Mudharabah IV PT Permodalan Nasional Madani (Persero) Tahun 2020 Seri B
-   Sukuk Mudharabah IV PT Permodalan Nasional Madani (Persero) Tahun 2020 Seri C
-   MTN II PT PNM Venture Capital tahun 2020
-   MTN IV PT PNM Venture Capital Tahun 2024
-   Sukuk Mudharabah I PT PNM Ventura Syariah Tahun 2021
-   MTN XIV PP Properti Tbk
-   MTN XV PP Properti Tahun 2022
-   MTN XVI PP Properti Tahun 2022
-   MTN II Radana Bhaskara Finance Tahun 2016 Seri A
-   MTN II Radana Bhaskara Finance Tahun 2016 Seri B
-   MTN II Radana Bhaskara Finance Tahun 2016 Seri C
-   MTN I Radana Finance Tahun 2017 Seri A
-   MTN I Radana Finance Tahun 2017 Seri B
-   MTN I Radana Finance Tahun 2017 Seri C
-   MTN I SKL Tahun 2017 Terkait KIK RDPT Seri A
-   MTN II Tunas Baru Lampung Tahun 2017
-   MTN III Tunas Baru Lampung Tahun 2018

                                                120
Page 144
     -      MTN Pintar Nusantara Sejahtera I Tahun 2017
     -      MTN Waskita Toll Road Tahun 2019
     -      MTN II Waskita Toll Road Tahun 2019
     -      MTN PT Waskita Karya Realty Tahun 2021
     -      MTN PT Waskita Fim Perkasa Realti Tahun 2021
     -      MTN IX Wika Realty Tahun 2019
     -      MTN I Wahana Interfood Nusantara Tahun 2022 Tahap I
     -      MTN PT Wahana Interfood Nusantara Tbk I Tahun 2023 Tahap II
     -      MTN II Sawitmas Parenggean Tahun 2024 Tahap I
     -      MTN II Sawitmas Parenggean Tahun 2024 Tahap II
     -      MTN II Sawitmas Parenggean Tahun 2024 Tahap III
     -      MTN I PT Mitra Bisnis Madani Tahun 2024 Tahap I
     -      Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar Jangka Panjang yang Dilakukan Tanpa Melalui Penawaran Umum PT Aviasi
            Pariwisata Indonesia (Persero) Tahun 2024

5.       TUGAS POKOK WALI AMANAT

Sesuai dengan POJK No.19/2020 dan kemudian ditegaskan lagi di dalam Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi, tugas
pokok Wali Amanat antara lain adalah:

a.       mewakili kepentingan para pemegang Efek bersifat utang dan/atau Sukuk, baik di dalam maupun di luar
         pengadilan sesuai dengan Perjanjian Perwaliamanatan, Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai Kontrak
         Perwaliamanatan Efek bersifat utang dan/atau Sukuk, d an ketentuan peraturan perundang-undangan;
b.       mengikatkan diri untuk melaksanakan tugas pokok dan tanggung jawab sebagaimana dimaksud dalam huruf a
         sejak menandatangani Perjanjian Perwaliamanatan dengan Perseroan;
c.       melaksanakan ketentuan berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan dan dokumen lainnya yang berkaitan dengan
         Perjanjian Perwaliamanatan; dan
d.       memberikan semua keterangan atau informasi sehubungan dengan pelaksanaan tugas perwaliamanatan kepada
         Otoritas Jasa Keuangan.

Tugas pokok dang tanggung jawab mewakili kepentingan para pemegang Efek bersifat utang dan/atau Sukuk mulai
berlaku efektif pada saat Efek bersifat utang dan/atau Sukuk telah dialokasikan kepada pemodal .

6.       PENUNJUKAN, PENGGANTIAN DAN BERAKHIRNYA TUGAS WALI AMANAT

Berdasarkan peraturan OJK No. 20/2020, ketentuan mengenai penunjukan, penggantian, dan berakhirnya tugas
Wali Amanat, paling sedikit memuat hal-hal sebagai berikut:

a.   Penunjukan Wali Amanat untuk pertama kalinya dilakukan oleh Perseroan;
b.   Penggantian Wali Amanat dilakukan dengan alasan sebagai berikut:
     i) Wali Amanat tidak lagi memenuhi ketentuan untuk menjalankan fungsi sebagai Wali Amanat sesuai dengan
           ketentuan peraturan perundang-undangan
     ii) Izin usaha Bank Umum yang melakukan kegiatan sebagai Wali Amanat dicabut
     iii) pembatalan surat tanda terdaftar atau pembekuan kegiatan usaha Wali Amanat
     iv) Wali Amanat dibubarkan oleh badan peradilan atau oleh badan resmi lainnya atau dianggap telah bubar
           berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan
     v) Wali Amanat dinyatakan pailit oleh badan peradilan yang berwenang atau dibekukan operasinya dan/atau
           kegiatan usahanya oleh pihak yang berwenang
     vi) Wali Amanat tidak dapat melaksanakan kewajibannya
     vii) Wali Amanat melanggar ketentuan Perjanjian Perwaliamanatan dan/atau peraturan perundang -undangan di
           sektor jasa keuangan
     viii) timbulnya hubungan Afiliasi antara Wali Amanat dengan Perseroan setelah penunjukan Wali Amanat, kecuali
           hubungan Afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal oleh Pemerintah



                                                         121
Page 145
     ix) timbulnya hubungan kredit pembiayaan yang melampaui jumlah sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas
         Jasa Keuangan mengenai Bank Umum yang melakukan kegiatan sebagai Wali Amanat; atau
     x) atas permintaan para Pemegang Obligasi
c.   Apabila telah Berakhirnya tugas, kewajiban, dan tanggung jawab Wali Amanat adalah pada saat:
     -   Obligasi telah dilunasi baik pokok, bunga termasuk denda (jika ada) dan Wali Amanat telah menerima laporan
         pemenuhan kewajiban Perseroan dari Agen Pembayaran atau Perseroan;
     -   Obligasi telah dikonversi seluruhnya menjadi saham;
     -   Tanggal tertentu yang telah disepakati dalam Perjanjian Perwaliamanatan setelah tanggal jatuh tempo pokok
         Obligasi;
     -   Setelah diangkatnya Wali Amanat baru.

7.   LAPORAN KEUANGAN

Berikut ini adalah laporan posisi kuangan konsolidasian bank bjb pada tanggal laporan posisi kuangan konsolidasian
pada tanggal 30 September 2025 yang tidak diaudit dan 31 Desember 2024, 31 Desember 2023 yang telah diaudit
oleh Kantor Akuntan Publik Amir Abadi Jusuf, Aryanto , Mawar & Rekan, dengan pendapat Wajar Tanpa Pengecualian :

LAPORAN POSISI KEUANGAN

                                                                                               (dalam jutaan Rupiah)
 KETERANGAN                                                             30
                                                                                     31 Desember      31 Desember
                                                                    September
                                                                      2025*             2024             2023
 ASET
 Kas                                                                    3.228.096        4.701.454        3.530.074
 Giro pada Bank Indonesia                                              10.231.051        8.778.253       14.879.767
 Giro pada bank lain – pihak ketiga                                     1.457.568        1.015.497        1.196.787
 Cadangan kerugian penurunan nilai                                           (442)          (1.792)             (57)
 Penempatan pada Bank Indonesia dan bank lain – pihak ketiga            4.773.389        6.708.469        3.886.989
 Cadangan kerugian penurunan nilai                                         (6.034)          (2.583)           (296)
 Tagihan derivatif                                                           2.532            2.591           1.289
 Surat berharga – pihak ketiga                                         44.693.596       43.024.970       30.965.610
 Efek-efek yang dibeli dengan janji dijual kembali                      1.391.784          954.598                 -
 Wesel ekspor dan tagihan lainnya – pihak ketiga                          140.235          354.148          689.623
 Kredit yang diberikan
   - Pihak berelasi                                                        657.826          432.080          710.248
   - Pihak ketiga                                                     130.887.764      135.223.972      115.589.821
 Cadangan kerugian penurunan nilai                                     (3.085.985)      (2.533.144)      (1.913.951)
 Pembiayaan dan piutang syariah – setelah dikurangi
 margin ditangguhkan
   - Pihak berelasi                                                        15.694           17.935           10.881
   - Pihak ketiga                                                      11.337.868       10.731.758        8.767.233
 Cadangan kerugian penurunan nilai                                      (249.824)        (237.887)        (216.946)
 Tagihan akseptasi                                                         56.694          114.112          288.425
 Penyertaan saham                                                          82.834           82.834          190.089
 Cadangan kerugian penurunan nilai                                                               -           (1.303)
 Aset tetap
   - Harga perolehan                                                     8.769.342        8.441.740        7.225.400
   - Akumulasi penyusutan                                              (3.492.184)      (3.120.678)      (2.429.907)
 Aset pajak tangguhan – neto                                                26.247          253.736           62.046
 Bunga yang masih akan diterima                                          1.487.825        1.529.827        1.367.656
 Aset lain-lain – neto                                                   3.413.659        3.441.539        3.496.010
 TOTAL ASET                                                           215.866.796      219.960.693      188.295.488




                                                           122
Page 146
                                                                                           (dalam jutaan Rupiah)
KETERANGAN                                                            30
                                                                                 31 Desember     31 Desember
                                                                  September
                                                                    2025*           2024             2023
LIABILITAS, DANA SYIRKAH
TEMPORER DAN EKUITAS
LIABILITAS
Liabilitas segera                                                    1.151.388       1.293.147        2.212.830
Simpanan nasabah
  - Pihak berelasi                                                  20.234.890       6.308.920        6.401.344
  - Pihak ketiga                                                   128.034.414     136.302.931      120.077.043
Simpanan nasabah – Syariah
  - Pihak berelasi                                                          84             482              480
  - Pihak ketiga                                                     1.153.859       1.164.593          947.836
Simpanan dari bank lain
  - Pihak berelasi                                                      80.133          73.079           86.755
  - Pihak ketiga                                                     1.881.290       4.076.610        2.454.785
Liabilitas derivative                                                    3.131           7.534               23
Efek-efek yang dijual dengan janji dibeli kembali                       97.615      10.546.667        4.244.805
Liabilitas akseptasi                                                    56.755         114.231          288.944
Efek utang yang diterbitkan – neto                                   2.048.180       2.044.884          957.991
Pinjaman yang diterima
  - Pihak ketiga                                                    22.818.307      21.524.974       20.323.823
Estimasi kerugian komitmen dan kontinjensi                              19.511          13.833           13.131
Utang pajak                                                             81.649         171.186           82.159
Bunga yang masih harus dibayar                                         353.937         363.027          285.191
Liabilitas pajak tangguhan – neto                                            -               -                -
Liabilitas imbalan kerja                                               414.034         439.169          293.605
Liabilitas lain-lain                                                 1.347.628       1.309.983        1.229.508
Obligasi subordinasi                                                 4.583.572       4.424.844        3.678.849
TOTAL LIABILITAS                                                   184.360.377     190.180.094      163.579.102

Dana syirkah temporer
Bukan bank
 - Pihak berelasi                                                       38.829          25.026            9.316
 - Pihak ketiga                                                     10.809.557      10.053.035        9.172.780
Bank
 - Pihak ketiga                                                         57.480          63.837           85.272
Total dana syirkah temporer                                         10.905.866      10.141.898        9.267.368

EKUITAS
Ekuitas yang dapat diatribusikan kepada entitas induk
Modal saham
Modal ditempatkan dan disetor penuh                                  2.630.361       2.630.361        2.630.361
Tambahan modal disetor                                               1.812.876       1.812.876        1.812.876
Surplus dari revaluasi aset tetap                                    2.237.956       2.237.956        2.164.733
Keuntungan (kerugian) yang belum direalisasi atas aset keuangan
 Yang diukur pada nilai wajar melalui penghasilan
 komprehensif lain
 - Setelah pajak tangguhan                                            507.947        (422.190)        (289.695)
Pengukuran kembali liabilitas Imbalan kerja pasti
 - Setelah pajak tangguhan                                           (174.826)       (172.505)        (167.121)
Saldo laba
 - Telah ditentukan penggunaannya                                    4.913.641       4.900.385        4.786.067
 - Belum ditentukan penggunaannya                                    4.977.034       5.304.084        4.622.656


                                                            123
Page 147
                                                                               (dalam jutaan Rupiah)
KETERANGAN                                                30
                                                                     31 Desember     31 Desember
                                                      September
                                                        2025*           2024             2023
Total ekuitas yang dapat diatribusikan
kepada entitas induk                                    16.904.989      16.290.967       15.559.877
Kepentingan non-pengendali                               3.695.546       3.347.734        (110.859)
TOTAL EKUITAS                                           20.600.553      19.638.701       15.449.018
TOTAL LIABILITAS, DANA SYIRKAH TEMPORER DAN EKUITAS    215.866.796     219.960.693      188.295.488




                                              124
Page 148
LAPORAN LABA RUGI

                                                                                                          (dalam jutaan Rupiah)
KETERANGAN                                                                   30 September              31 Desember
                                                                                 2025*            2024               2023
PENDAPATAN BUNGA DAN SYARIAH
Pendapatan bunga                                                               11.825.424        14.779.122          13.287.106
Pendapatan syariah                                                                 939.518         1.039.632             916.628
Pedapatan provisi dan komisi                                                         1.872            22.105              34.001
Pendapatan provisi dan komisi syariah                                               21.115            31.626              20.474
                                                                               12.787.929        15.872.485          14.258.209
BEBAN BUNGA DAN BAGI HASIL SYARIAH                                             (7.277.944)       (9.245.814)         (7.194.587)
PENDAPATAN BUNGA DAN SYARIAH NETO                                                5.509.985         6.626.671           7.063.622

PENDAPATAN OPERASIONAL LAINNYA
Provisi dan komisi selain dari kredit yang diberikan                             1.012.418        1.348.894            1.196.432
Penerimaan kembali kredit yang telah dihapus buku                                  156.431          235.852              335.778
Keuntungan transaksi valuta asing – neto                                            17.617           19.240               14.095
Keuntungan dari penjualan surat berharga – neto                                    264.257          196.699                    -
Keuntungan yang belum direalisasi dari perubahan nilai wajar surat                 156.329          146.329               86.529
berharga – neto
Keuntungan yang belum direalisasi dari perubahan nilai wajar penyertaan                  -                   -              40.041
saham – neto
                                                                 Lain-lain        149.826           276.315                249.380

                                                                                 1.756.558        2.223.329            1.922.255
BEBAN OPERASIONAL LAINNYA
Beban umum dan administrasi                                                    (2.173.290)       (2.685.488)         (2.725.498)
Beban tenaga kerja dan tunjangan                                               (2.324.376)       (2.781.486)         (2.580.668)
Penyisihan kerugian penurunan nilai atas aset keuangan dan non                   (872.757)         (851.517)
keuangan – neto Kerugian                                                                                               (746.262)
Kerugian dari penjualan surat berharga – neto                                            -                 -            (23.164)
Perubahan nilai wajar pernyataan saham – neto                                            -           (7.285)                   -
–Penyisihan kerugian komitmen dan kontijensi                                       (5.678)             1.767                 631

Lain-lain                                                                        (509.520)         (750.778)           (762.191)
                                                                               (5.885.621)       (7.074.787)         (6.837.152)
LABA OPERASIONAL                                                                 1.380.922         1.775.213           2.148.725

BEBAN NON-OPERASIONAL – NETO                                                      (14.055)               8.570             (22.358)

LABA SEBELUM PAJAK                                                               1.366.867        1.783.783            2.126.367

BEBAN PAJAK                                                                      (228.362)         (328.597)           (445.190)

LABA TAHUN BERJALAN                                                              1.138.505   1.455.186                 1.681.177

Akun yang tidak akan direklasifikasikan ke laba rugi
Pengukuran kembali atas program imbalan pasti                                      (2.322)           18.265                (39.442)
Revaluasi aset tetap                                                                     -           60.384      (4.844)
Pajak penghasilan                                                                        -           (4.018)                38.593
Akun yang akan direklasifikasikan ke laba rugi
Keuntungan (Kerugian) yang belum direalisasi atas aset keuangan yang              930.138          (132.495)               131.107
diukur pada nilai wajar melalui penghasilan komprehensif lain setelah
pajak penghasilan
Penghasilan komprehensif lain tahun berjalan – setelah pajak penghasilan           927.816          (57.864)             125.414
TOTAL LABA KOMPREHENSIF TAHUN BERJALAN                                           2.066.321        1.397.322            1.806.591

LABA TAHUN BERJALAN YANG DAPAT DIATRIBUSIKAN KEPADA:
Pemilik entitas induk                                                             790.675         1.369.463            1.778.395

                                                              125
Page 149
                                                                                             (dalam jutaan Rupiah)
 KETERANGAN                                                         30 September          31 Desember
                                                                        2025*        2024               2023
 Kepentingan non-pengendali                                               347.830        85.723           (97.218)
 TOTAL                                                                  1.138.505     1.455.186 1.681.177

 LABA TAHUN BERJALAN YANG DAPAT DIATRIBUSIKAN KEPADA:
 Pemilik entitas induk                                                  1.718.491    1.323.808          1.903.820
 Kepentingan non pengendali                                               347.830       73.514            (97.229)
 TOTAL                                                                  2.066.321    1.397.322          1.806.591
 LABA PER SAHAM DASAR YANG DAPAT DIATRIBUSIKAN
 KEPADA PEMILIK ENTITAS INDUK (NILAI PENUH)                                75.15        130.16             169,03
*) Tidak diaudit


8.    INFORMASI

                                              Alamat Wali Amanat:
                              PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk
                                                     Divisi Treasury
                                          Grup Kustodian dan Wali Amanat
                                                Gedung T Tower Lt. 17
                                                Jl. Gatot Subroto No 93
                                           Kel. Pancoran, Kec. Pancoran
                                                 Jakarta Selatan 12780
                                              Telepon : (021) 26966553
                                       E-mail : trustee_custody@bankbjb.co.id




                                                      126
Page 150
XII.       TATA CARA PEMESANAN OBLIGASI

1.     Pemesan Yang Berhak

Perorangan Warga Negara Indonesia dan perorangan Warga Negara Asing dimanapun mereka bertempat tinggal, serta
badan usaha atau lembaga Indonesia ataupun asing dimanapun mereka berkedudukan yang berhak membeli Obligasi
sesuai dengan ketentuan-ketentuan yurisdiksi setempat.

2.     Pemesan Pembelian Obligasi

Pemesanan pembelian Obligasi dilakukan dengan menggunakan FPPO yang disiapkan untuk keperluan ini yang dapat
diperoleh dari Penjamin Emisi Obligasi sebagaimana tercantum pada Bab XIII dalam Informasi Tambahan ini, baik dalam
bentuk fisik (hardcopy) maupun bentuk elektronik (softcopy) melalui email. Setelah FPPO diisi dengan lengkap dan
ditandatangani oleh pemesan, scan FPPO tersebut wajib disampaikan kembali, baik dalam bentuk fisik (hardcopy) maupun
bentuk elektronik (softcopy) melalui email, kepada Penjamin Emisi Obligasi dimana pemesan memperoleh Informasi
Tambahan dan FPPO. Pemesanan wajib dilengkapi dengan tanda jati diri (KTP/paspor bagi perorangan dan anggaran dasar
dan perubahannya yang memuat susunan pengurus terakhir bagi badan hukum). Pemesanan yang telah diajukan tidak
dapat dibatalkan oleh pemesan. Pemesanan pembelian Obligasi yang dilakukan menyimpang dari ketentuan-ketentuan
tersebut di atas tidak dilayani.

Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi berhak untuk menerima atau menolak pemesanan pembelian Obligasi secara
keseluruhan atau sebagian dengan memperhatikan ketentuan yang berlaku.

3.     Jumlah Minimum Pemesanan

Pemesanan pembelian Obligasi harus dilakukan dalam jumlah sekurang -kurangnya satu satuan perdagangan yaitu
Rp5.000.000,- (lima juta Rupiah) atau kelipatannya.

4.     Masa Penawaran Umum Obligasi

Masa Penawaran Umum akan dimulai dan ditutup pada tanggal 13 Maret 2026 mulai pukul 10.00 - 16.00 WIB setiap Hari
Kerja.

5.     Pendaftaran Obligasi Ke Dalam Penitipan Kolektif

Obligasi yang ditawarkan oleh Perseroan melalui Penawaran Umum ini telah didaftarkan kepada KSEI berdasarkan
Perjanjian Pendaftaran Obligasi di KSEI SP-018/OBL/KSEI/0126 tanggal 23 Februari 2026. Dengan didaftarkannya Obligasi
tersebut di KSEI, maka atas Obligasi ini berlaku ketentuan sebagai berikut:

a.     Perseroan tidak menerbitkan Obligasi dalam bentuk warkat kecuali Sertifikat Jumbo Obligasi yang diterbitkan untuk
       didaftarkan atas nama KSEI untuk kepentingan Pemegang Obligasi. Obligasi akan diadministrasikan secara elektronik
       dalam Penitipan Kolektif di KSEI. Selanjutnya Obligasi hasil Penawaran Umum akan dikreditkan ke dalam Rekening
       Efek selambat-lambatnya pada Tanggal Emisi;

b.     KSEI akan menerbitkan Konfirmasi Tertulis kepada Perusahaan Efek atau Bank Kustodian sebagai tanda bukti
       pencatatan Obligasi dalam Rekening Efek di KSEI. Konfirmasi Tertulis tersebut merupakan bukti kepemilikan yang
       sah atas Obligasi yang tercatat dalam Rekening Efek;

c.     Pengalihan kepemilikan Obligasi dilakukan dengan pemindahbukuan antar Rekening Efek di KSEI, yang selanjutnya
       akan dikonfirmasikan oleh KSEI kepada Pemegang Rekening;




                                                           127
Page 151
d.   Pemegang Obligasi yang tercatat dalam Rekening Efek merupakan Pemegang Obligasi yang berhak atas pembayaran
     Bunga Obligasi, pelunasan Pokok Obligasi, memberikan suara dalam RUPO (kecuali Obligasi yang dimiliki Perseroan
     dan/atau Perusahaan Anak dan/atau Afiliasi), serta hak-hak lainnya yang melekat pada Obligasi;

e.   Pembayaran Bunga Obligasi dan pelunasan jumlah Pokok Obligasi akan dibayarkan oleh KSEI selaku Agen
     Pembayaran atas nama Perseroan kepada Pemegang Obligasi melalui Pemegang Rekening sesuai dengan jadwal
     pembayaran Bunga Obligasi maupun pelunasan Pokok Obligasi yang ditetapkan Perseroan masing -masing dalam
     Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi dan Perjanjian Agen Pembayaran Obligasi. Perseroan melaksanakan
     pembayaran Bunga Obligasi dan pelunasan Pokok Obligasi berdasarkan data kepemilikan Obligasi yang disampa ikan
     oleh KSEI kepada Perseroan. Pemegang Obligasi yang berhak atas Bunga Obligasi adalah Pemegang Obligasi yang
     memiliki Obligasi pada 4 (empat) Hari Bursa sebelum Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi ;

f.   Pemegang Obligasi yang menghadiri RUPO adalah Pemegang Obligasi yang namanya tercatat dalam Daftar
     Pemegang Rekening pada 3 (tiga) Hari Kerja sebelum tanggal penyelenggaraan RUPO, dan wajib memperlihatkan
     KTUR yang diterbitkan KSEI kepada Wali Amanat Obligasi;

g.   Seluruh Obligasi yang disimpan di KSEI dibekukan sehingga Obligasi tersebut tidak dapat dialihkan/dipindahbukukan
     sejak 3 (tiga) Hari Kerja sebelum tanggal penyelenggaraan RUPO sampai dengan tanggal berakhirnya RUPO yang
     dibuktikan dengan adanya pemberitahuan dari Wali Amanat Obligasi atau setelah memperoleh persetujuan dari Wali
     Amanat Obligasi, transaksi Obligasi yang penyelesaiannya jatuh pada tanggal -tanggal tersebut, ditunda
     penyelesaiannya sampai 1 (satu) Hari Kerja setelah tanggal pelaksanaan RUPO;

h.   Pihak-pihak yang hendak melakukan pemesanan pembelian Obligasi wajib membuka Rekening Efek di Perusahaan
     Efek atau Bank Kustodian yang telah menjadi Pemegang Rekening Efek di KSEI.

6.   Tempat Pengajuan Pemesanan Pembelian Obligasi

Selama Masa Penawaran Umum, pemesan harus melakukan pemesanan pembelian Obligasi dengan mengajukan FPPO
selama jam kerja yang berlaku kepada Penjamin Emisi Obligasi sebagaimana dimuat pada Bab XIV dalam Informasi
Tambahan ini, melalui email.

7.   Bukti Tanda Terima Pemesanan Obligasi

Penjamin Emisi Obligasi yang menerima pengajuan pemesanan pembelian Obligasi akan menyerahkan kembali 1 (satu)
tembusan dari FPPO yang telah ditandatanganinya, dalam bentuk fisik ( hardcopy) maupun bentuk elektronik (softcopy)
melalui email, sebagai bukti tanda terima pemesanan pembelian Obligasi. Bukti tanda terima pemesanan pembelian
Obligasi tersebut merupakan jaminan dipenuhinya pesanan.

8.   Penjatahan Obligasi

Apabila jumlah keseluruhan Obligasi yang dipesan melebihi jumlah Obligasi yang ditawarkan, maka penjatahan akan
ditentukan oleh kebijaksanaan Penjamin Emisi Obligasi sesuai dengan porsi penjaminannya masing -masing dengan
memperhatikan ketentuan Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi dan Peraturan No. IX.A.7 tentang Pemesanan dan
Penjatahan Efek Dalam Penawaran Umum (“Peraturan No. IX.A.7”). Tanggal Penjatahan adalah 16 Maret 2026.

Dalam hal terjadi kelebihan permintaan beli dalam suatu Penawaran Umum, maka Penjamin Emisi Efek, agen penjualan
Efek, Afiliasi dari Penjamin Emisi Efek, atau Afiliasi dari agen penjualan Efek dilarang membeli atau memiliki Efek untuk
portofolio Efek mereka sendiri.

Dalam hal terjadi kekurangan permintaan beli dalam Penawaran Umum, maka Penjamin Emisi Efek, agen penjualan Efek,
Afiliasi dari Penjamin Emisi Efek, atau Afiliasi dari agen penjualan Efek dilarang menjual Efek yang telah dibeli atau akan
dibelinya berdasarkan perjanjian penjaminan emisi Efek sampai dengan Efek tersebut dicatatkan di Bursa Efek.


                                                            128
Page 152
Setiap pihak dilarang baik langsung maupun tidak langsung untuk mengajukan lebih dari satu pemesanan Obligasi untuk
Penawaran Umum ini. Dalam hal terjadi kelebihan pemesanan Obligasi dan terbukti bahwa pihak tertentu mengajukan
pemesanan Obligasi melalui lebih dari satu formulir pemesanan untuk Penawaran Umum ini, baik secara langsung maupun
tidak langsung, maka untuk tujuan penjatahan Manajer Penjatahan hanya dapat mengikutsertakan 1 (satu) formulir
pemesanan Obligasi yang pertama kali diajukan oleh pemesan yang bersangkutan.

Penjamin Emisi Obligasi wajib menyerahkan laporan hasil Penawaran Umum kepada OJK paling lambat 5 (lima) Hari Kerja
setelah Tanggal Penjatahan.

Manajer Penjatahan dalam rangka Penawaran Umum Obligasi, dalam hal ini PT Mandiri Sekuritas, akan menyampaikan
laporan hasil pemeriksaan akuntan kepada OJK mengenai kewajaran dari pelaksanaan penjatahan dengan berpedoman
kepada Peraturan No.VIII.G.12, Lampiran Keputusan Ketuan Bapepam No. Kep -17/PM/2004 tanggal 13 April 2004 tentang
Pedoman Pemeriksaan Akuntan atas Pemesanan dan Penjatahan Efek atau Pembagian Saham Bonus dan Peraturan No.
IX.A.7 paling lambat 30 (tiga puluh) hari setelah berakhirnya Masa Pe nawaran Umum.

9.   Pembayaran Pemesanan Pembelian Obligasi

Pemesan dapat melaksanakan pembayaran, yang dapat dilakukan secara tunai atau transfer, dengan ditujukan kepada
Penjamin Emisi Obligasi tempat mengajukan pemesanan. Dana tersebut harus sudah efektif pada rekening Penjamin Emisi
Obligasi selambat-lambatnya pada tanggal 16 Maret 2026 (in good funds) ditujukan pada rekening di bawah ini:

                PT BRI Danareksa Sekuritas                            PT DBS Vickers Sekuritas Indonesia
                         Bank BRI                                             Bank DBS Indonesia
                 Cabang Bursa Efek Jakarta                               Cabang Jakarta Mega Kuningan
             No. Rekening: 0671.01.000680.30.4                             No. Rekening: 3320034016
           Atas Nama: PT BRI Danareksa Sekuritas                 Atas Nama: PT DBS Vickers Sekuritas Indonesia

                PT Indo Premier Sekuritas                                    PT Mandiri Sekuritas
                       Bank Mandiri                                              Bank Mandiri
                Cabang Bursa Efek Jakarta                                  Cabang Jakarta Sudirman
               No. Rekening: 1040004430455                               No. Rekening: 1020005566028
             Atas nama: Indo Premier Sekuritas                          Atas Nama: PT Mandiri Sekuritas


Semua biaya yang berkaitan dengan proses pembayaran merupakan beban pemesan. Pemesanan akan dibatalkan jika
persyaratan tidak dipenuhi.

Selanjutnya, setelah pembayaran diterima oleh Penjamin Emisi Obligasi, Penjamin Emisi Obligasi melalui Penjamin
Pelaksana Emisi Obligasi wajib membayar kepada Perseroan selambat -lambatnya pukul 14.00 WIB pada tanggal 17 Maret
2026 sebesar jumlah yang disetor oleh Penjamin Emisi Obligasi dikurangi imbalan kepada Penjamin Pelaksana Emisi
Obligasi dan Penjamin Emisi Obligasi pada bank dan rekening Perseroan sebagai berikut :

Nama Bank                 : BCA
Cabang                    : MT Haryono
Nomor rekening            : 716 038 2222
Atas nama                 : PT WAHANA INTI SELARAS

10. Distribusi Obligasi Secara Elektronik


Distribusi Obligasi secara elektronik akan dilakukan pada Tanggal Emisi, yaitu 17 Maret 2026. Setelah menerima
pembayaran, Perseroan wajib menerima Sertifikat Jumbo Obligasi kepada KSEI pada Tanggal Emisi dan memberi instruksi
kepada KSEI untuk mengkreditkan Obligasi ke dalam Rekening Efek atau Sub Rekening Efek yang berhak sesuai data
dalam rekapitulasi instruksi distribusi Obligasi yang akan disampaikan oleh Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi .




                                                        129
Page 153
Dalam hal Perseroan terlambat menyerahkan Sertifikat Jumbo Obligasi dan memberi instruksi kepada KSEI untuk
mengkreditkan Obligasi pada Rekening Efek, maka Perseroan wajib membayar Denda kepada Pemegang Obligasi yang
dihitung secara harian (berdasarkan jumlah Hari Kalender yang telah lewat sampai dengan pelaksanaan distribusi Obligasi
yang seharusnya dikreditkan) dengan ketentuan 1 (satu) tahun adalah 360 (tiga ratus enam puluh) Hari Kalender atau 1
(satu) bulan adalah 30 (tiga puluh) Hari Kalender.

11. Tata Cara Pengembalian Uang Pemesanan


Dengan memperhatikan ketentuan mengenai penjatahan, dalam hal suatu pemesanan Obligasi ditolak sebagian atau
seluruhnya karena adanya penjatahan, atau dalam hal terjadi pembatalan atau Penundaan Penawaran Umum maka uang
pemesanan harus dikembalikan oleh Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi kepada para pemesan, paling lambat 2 (dua) Hari
Kerja sesudah Tanggal Penjatahan atau sejak keputusan pembatalan atau penundaan Penawaran Umum. Pengembalian
uang kepada pemesan dapat dilakukan dalam bentuk pemindahbukuan ke rekening atas nama pemesan atau melalui
instrumen pembayaran lainnya dalam bentuk cek atau bilyet giro yang dapat diambil langsung oleh pemesan yang
bersangkutan pada kantor Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi atau Penjamin Emisi Obligasi dan dimana pemesan
memperoleh Informasi Tambahan dan FPPO.

Dalam hal pencatatan Obligasi di Bursa Efek tidak dapat dilakukan dalam jangka waktu 1 (satu) Hari Kerja setelah Tanggal
distribusi dengan alasan tidak dipenuhinya persyaratan pencatatan, penawaran atas Obligasi batal demi hukum dan
pembayaran pesanan Obligasi wajib dikembalikan kepada para pemesan Obligasi oleh Perseroan melalui KSEI paling
lambat 2 (dua) Hari Kerja sejak batalnya Penawaran Umum.

Setiap pihak yang lalai dalam melakukan pengembalian uang pemesanan kepada pemesan Obligasi, sehingga terjadi
keterlambatan dalam pengembalian uang pemesanan tersebut, wajib membayar kepada para pemesan Obligasi untuk tiap
hari keterlambatan denda sebesar 1% (satu persen) per tahun di atas tingkat Bunga Obligasi dari jumlah dana yang
terlambat dibayar, dengan ketentuan 1 (satu) tahun adalah 360 (tiga ratus enam puluh) Hari Kalender dan 1 (satu) bulan
adalah 30 (tiga puluh) Hari Kalender.

Apabila pengembalian atas pembayaran pemesanan telah dilakukan dengan cara transfer melalui rekening para pemesan
dalam waktu 2 (dua) Hari Kerja setelah Tanggal Penjatahan atau sejak keputusan pembatalan atau penundaan Penawaran
Umum Obligasi, maka Perseroan dan/atau Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi atau Penjamin Emisi Obligasi tidak
diwajibkan membayar bunga dan/atau denda kepada para pemesan Obligasi.

12. Lain-Lain


Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi berhak untuk menerima atau menolak pemesanan pembelian Obligasi secara
keseluruhan atau sebagian dengan memperhatikan ketentuan yang berlaku.




                                                          130
Page 154
XIII.   PENYEBARLUASAN INFORMASI TAMBAHAN DAN FORMULIR PEMESANAN PEMBELIAN
        OBLIGASI

Informasi Tambahan dan FPPO dapat diperoleh selama Masa Penawaran Umum yaitu pada tanggal 13 Maret 2026 mulai
pukul 10.00 – 16.00 WIB setiap Hari Kerja, pada kantor Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan Penjamin Emisi Obligasi
dan/atau email sebagai berikut:

                     PENJAMIN PELAKSANA EMISI OBLIGASI DAN PENJAMIN EMISI OBLIGASI


             PT BRI Danareksa Sekuritas                            PT DBS Vickers Sekuritas Indonesia
                  Gedung BRI II Lt. 23                            DBS Bank Tower, Ciputra World 1, Lt 32
           Jl. Jenderal Sudirman Kav. 44-46                             Jl. Prof. Dr. Satrio Kav 3-5
                Jakarta 10210, Indonesia                                       Jakarta 12940
                  Tel.: (021) 5091 4100                                 Telp.: (+62 21) 3003 4900
                  Fax.: (021) 2520 990                                  Fax.: (+62 21) 3003 4944
           www.bridanareksasekuritas.co.id                                     www.dbs.com
          email: debtcapitalmarket@brids.co.id                      Email: corporate.finance@dbs.com
                                                                                     dan
                                                                        dbsvisettlement@dbs.com

               PT Indo Premier Sekuritas                                   PT Mandiri Sekuritas
        Pacific Century Place, Lt 16, SCBD lot 10                     Menara Mandiri I, Lantai 24-25
              Jl. Jend. Sudirman Kav 52-53                            Jl. Jend Sudirman Kav 54 - 55
                        Jakarta 12190                                           Jakarta 12190
                  Tel.: (+6221) 5088 7168                                 Telepon: (021) 5263445
                 Fax.: (+6221) 5088 7167                                  Faksimili: (021) 5275701
                   www.indopremier.com                                  www.mandirisekuritas.co.id
              Email: fixed.income@ipc.co.id                       email: divisi-ib@mandirisekuritas.co.id
                                                                                     dan
                                                                     divisi-fi@mandirisekuritas.co.id




                                                        131
Page 155
XIV.   PENDAPAT DARI SEGI HUKUM




                                  132

File

File Open PDF
Source IDX
Size2.59 MB
Published17 Mar 2026
Pages155
Characters645,176
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 171 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org PT WAHANA INTI SELARAS p.1 ×66
linked org PT Mandiri Sekuritas p.8 ×3
linked org Indomobil Sukses Internasional Tbk p.17 ×14
linked person Retno Dwi Andani p.20 ×5
linked org Bank CIMB Niaga Tbk p.42 ×13
linked org Bank DBS Indonesia p.42 ×10
linked org Bank SMBC Indonesia Tbk p.47 ×11
linked org Bank Syariah Indonesia Tbk p.47 ×20
linked org PT Bank UOB Indonesia p.47 ×14
linked org Bank Mandiri (Persero) Tbk p.47 ×17
linked org PT Multi Terminal Indonesia p.52
linked org Salim Ivomas Pratama Tbk p.53 ×2
linked org PT Indofood Sukses Makmur p.53
linked org PT Mandiri Tunas Finance p.55 ×3
linked org PT Indomobil Finance Indonesia p.55 ×3
linked org Dana Pensiun p.58 ×3
linked person Jusak Kertowidjojo p.78
linked org Pemerintah Provinsi p.136 ×2
linked person Rudie Kusmayadi p.137
linked person Novian Herodwijanto p.137
linked person Nunung Suhartini p.137
possible org Bursa Efek Indonesia p.1 ×4
possible org OTORITAS JASA KEUANGAN p.1 ×12
possible — DBS Vickers p.1 ×3
possible org NEGARA REPUBLIK INDONESIA p.2 ×16
possible org Pemerintah Republik Indonesia p.6 ×6
possible org MUFG Bank p.41 ×26
possible — Sugiyanto p.81
possible person Anthoni Salim. p.84
possible org PT Bank DBS p.86
possible person Herman Suryatman p.137
possible person Drs. Tomsi Tohir p.137
possible person Ayi Subarna p.137 ×2
possible person Hana Dartiwan p.137
unresolved org PT WAHANA INTI SELARAS Kegiatan Usaha Utama p.1 ×2
unresolved org PT PEMERINGKAT EFEK INDONE SIA p.1
unresolved org PT BRI Danareksa Sekuritas p.1 ×3
unresolved org PT DBS Vickers Sekur p.1
unresolved org PT Indo Premier Sekur p.1
unresolved org PT Mandiri Sek p.1
unresolved org PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat p.1 ×22
unresolved org Bapepam p.2 ×14
unresolved org PT Kustodian Sentral Efek Indonesia p.4 ×3
unresolved org Pengawas Pasar Modal Dan Lembaga Keuangan p.5
unresolved org Direktorat Jenderal Lembaga Keuangan p.5
unresolved org Menteri Keuangan Republik Indonesia p.5 ×2
unresolved org Kementerian Keuangan. p.5
unresolved org PT Pemeringkat Efek Indonesia p.8 ×5
unresolved org PT DBS Vickers Sekuritas Indonesia p.8 ×2
unresolved org PT Indo Premier Sekuritas p.8 ×2
unresolved person Insinyur Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito · Notaris p.10 ×6
unresolved org Banten Tbk. p.13 ×12
unresolved org PT Indotruck Utama p.14 ×2
unresolved org PT Eka Dharma Jaya Sakti p.14 ×3
unresolved org PT Indo Traktor Utama p.14
unresolved org PT Prima Sarana Mustika p.14 ×2
unresolved org PT Prima Sarana Gemilang p.14 ×2
unresolved org PT Fluid Service Solution p.14 ×2
unresolved person Buntario Tigris Darmawa Ng · Notaris p.16 ×2
unresolved person Rachmat Santoso p.16
unresolved org Menteri Kehakiman Republik Indonesia p.16
unresolved org Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia p.16 ×3
unresolved person Muhammad Kholid Artha · Notaris p.16 ×5
unresolved org Menteri p.16 ×2
unresolved org PT IMG Sejahtera Langgeng p.17 ×2
unresolved org PT Pemeringkat Efek Indonesia Penyisihan Dana p.17
unresolved org Kantor Akuntan Publik Paul Hadiwinata p.20 ×5
unresolved org Palilingan & Rekan p.20 ×6
unresolved org PKF International Limited p.20 ×5
unresolved person Santoso Chandra p.20 ×3
unresolved person CPA p.20 ×6
unresolved org Bank Garansi MUFG Bank p.41 ×2
unresolved person Veronica Nataadmaja · Notaris p.42
unresolved org PT Bank DBS Indonesia Fasilitas p.42
unresolved org PT Bank UOB Indonesia Perusahaan p.48
unresolved org Bank Garansi p.48 ×3
unresolved org PT National Assemblers p.50
unresolved org Volvo Truck Corporation p.51
unresolved org Shandong Lingong Construction Machinery Co., Ltd. p.51
unresolved org PT Volvo Indonesia p.51
unresolved org John Deere Asia Pte Ltd p.51
unresolved org PT Korindo Heavy Industry p.51
unresolved org Volvo Bus Corporation p.51 ×2
unresolved org PT Ethanusa Prima Prajasa p.51
unresolved org PT Blesindo Prima Sarana p.51
unresolved org PT JSG International p.51
unresolved org Mantsinen Group Ltd. p.51
unresolved org PT Galleon Cahaya Investama p.51
unresolved org PT Sha Solo p.51
unresolved org PT Porter Rekayasa Unggul p.51
unresolved org PT Donaldson Filtration Indonesia p.51
unresolved org Manitou Asia Pte Ltd p.51
unresolved org PT Abuhasdha p.52
unresolved org PT Eka Karya Cipta Simpatik p.52
unresolved org PT Mudajaya Niaga Perkasa p.52
unresolved org PT Dipo Star Finance p.52
unresolved org PT Intecs Teknikatam Industri p.52
unresolved org PT Spil Toll Indonesia p.52
unresolved org PT Sumber Nusa Sejahtera p.52
unresolved org PT Alfa Logistic Indonesia p.52
unresolved org PT KSB Indonesia p.52
unresolved org PT Global Papua Abadi p.53
unresolved org PT Indochicken Pratama p.53
unresolved org PT Truba Jaga Citra p.53
unresolved org PT Serangkai Manis Lumbung Citarasa p.53
unresolved org PT Emitraco Investama Mandiri p.53
unresolved org PT Kinerja Prima Makmur Sentosa p.53
unresolved org PT Kacebe Murni Transport p.53
unresolved org PT Anugerah Tambang Persada p.53
unresolved org PT Orica Mining Services p.53
unresolved org PT Indochicken Fortuna Nusantara p.53
unresolved org PT Rodamas Makmur Motor p.53
unresolved org PT Anugerah Bangun Makmu p.53
unresolved org PT Mentari Subur Abadi p.53
unresolved org PT Fluid Services Solution p.53
unresolved org PT Indomobil Emotor International p.53
unresolved org PT Hijau Pertiwi Indah Plantation p.53
unresolved org PT Indo Global Traktor p.53
unresolved org PT Bintani Megahindah p.54
unresolved org Euro MUFG Bank Ltd. p.54
unresolved org Yuan China MUFG Bank Ltd. p.54
unresolved org PT Shinhan Indo Finance p.55
unresolved org PT SMFL Leasing Indonesia p.55
unresolved org PT Mitsubishi HC Capital p.55
unresolved org Wahana 2022 | 2022 Inti Selaras p.56
unresolved org Wahana 2023 | 2023 Inti Selaras p.56
unresolved org Dana Pensiun Indomobil Group p.58 ×3
unresolved org Yusi dan Rekan p.59
unresolved org PT Cahaya Karya Mentari p.60
unresolved org PT Indo Traktor Utama CEO p.78
unresolved — Hardi Wibowo p.81
unresolved — Lia Livia p.81
unresolved — Moses Prayzer p.81
unresolved — Rudy Maradona, p.81
unresolved — Darmawan p.81
unresolved — Jusak p.85
unresolved — Istiharini p.85
unresolved — Bambang Prijono p.85
unresolved — Bunyamin Pranoto p.85
unresolved — Novelia Frigita p.85
unresolved person WDU · Wakil Komisaris Utama p.85 ×2
unresolved org PT Indotruck p.85
unresolved org PT Eka Dharma p.85
unresolved — Jaya Sakti p.85
unresolved org PT Indo Traktor p.85
unresolved org PT Prima Sarana p.85 ×2
unresolved — Mustika (“PSM”) p.85
unresolved org PT Fluid Service p.85
unresolved — Solution (“FSS”)* p.85
unresolved — Gemilang (“PSG”) p.85
unresolved org PT EDJS p.86
unresolved org PT FSS p.86
unresolved org PT Indomobil Sugiron Energi p.86
unresolved org PT Gunung Madu Plantations p.117 ×9
unresolved org PT GMP p.117
unresolved org PT Gunung Madu Plantations. Para Pihak p.117
unresolved org Bank Karya Pembangunan p.135
unresolved org Bank Karya Pembangunan Daerah Jawa Barat p.135 ×3
unresolved org Bank Umum Devisa p.135
unresolved org Bank Indonesia p.135 ×4
unresolved org Bank Jabar p.135 ×3
unresolved org Menteri Kehakiman RI p.135
unresolved org PT Bank Pembanguna p.136
unresolved org Bank Jabar Banten. Berdasarkan Hasil Rapat Umum Pemegang p.136
unresolved org Kementerian p.136 ×2
unresolved org Kementerian Hukum Republik Indonesia p.136
unresolved org PT Datindo Entrycom p.136
unresolved org Pemerintah Provinsi Jawa Barat p.136
unresolved org Pemerintah Provinsi Banten p.137

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

No extraction attempted yet.

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result