Back to announcement
20260317_WISL_Pengumuman Pencatatan Awal Obligasi dan Sukuk_32054533_lamp1.pdf
Listing Text extracted WISLSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 155
Page 1
JADWAL
Tanggal Efektif : 26 Juni 2025 Tanggal Penge mbalian Uang Pe mesanan : 17 Maret 2026
Masa Penawaran Umum : 13 Maret 2026 Tanggal Distribusi Obligasi Secara Elektronik : 17 Maret 2026
Tanggal Pen jatahan : 16 Maret 2026 Tanggal Penca tatan di Bursa Efek Indonesia : 25 Maret 2026
OTORITAS JASA KEUANGAN (“OJK”) TIDAK MEMBERIKAN PERNYATAAN MENYETUJ UI ATAU TIDAK MENYETUJUI EFEK INI, TIDAK JUGA MENYATAKAN KEB ENARAN
ATAU KECUKUPAN ISI INFORMA SI TAMBAHAN INI. SETIAP PERNYATAAN YANG BER TENTANGAN DENGAN HAL -HAL TERSEBUT ADALAH PERBUATAN MELANGGAR
HUKUM.
INFORMASI TAMBAHAN INI PENTING DAN PERLU MENDAPAT PERHATIAN SEG ERA. A PABILA TERDAPAT KERAGUAN PADA TINDA KAN YANG AKAN DIAMBIL, SEBAIKNYA
BERKONSULTASI DENGAN PIHAK YANG KOMPETEN.
INFORMASI TAMBAHAN INI MERUPAKAN PERUBAHAN DAN/ATAU TAMBAHAN INFORMASI ATAS PROSPEKTUS YANG SEBELUMNYA DITERBITKAN O LEH PERSEROAN
SEHUBUNGAN DENGAN PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN DAN SELURUH PERUBAHAN YANG BERSIFAT MATERIAL TELAH D IMUAT DALAM INFORMA SI TAMBAHAN
INI.
PT WAHANA INTI SELARAS (“PERSEROAN”) DAN PENJAMIN PELAKSANA EMISI OBLIG ASI BERTANGGUNG JAWAB SEPENUHNYA ATAS KEBENARAN SEMUA INFORMASI
ATAU FAKTA MATERIAL, SERTA KEJUJURAN PENDAPAT YANG TERCANTUM DALAM INFORMASI TAMBAHAN INI.
PENAWARAN UMUM INI MERUPAKAN PEN AWARAN EFEK BER SIFAT UTANG TAHAP KE -3 DARI PENAWARAN UMUM B ERKELAN JUTAN EFEK BERSIFAT UTANG YANG
TELAH MENJADI EFEKTIF .
OBLIGASI BERKELANJUTAN I WAHANA INTI SELARAS TAHAP III TAHUN 2026
PT WAHANA INTI SELARAS
Kegiatan Usaha Utama:
Melakukan kegiatan usaha yang bergerak di bidang distribusi, pem asaran dan penjualan truk dan alat berat beserta dengan suku cadang dengan skala perdagangan
besar, yang mana masuk ke dalam klasifikasi: (i) perdagangan besar mobil baru; dan (ii) perdagangan besar suku cadang dan aks esori mobil.
Berkedudukan di Jakarta Timur, Indonesia
Kantor Pusat :
Jl. MT. Haryono Kav. 11 Jakarta Timur 13330
Telp.: +6221 856 9789
Facsimile: +6221 851 6579
E-mail: wisel.relation@wiselgroup.indomobil.co.id
Website: wiselgroup.indomobil.com
PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN OBLIGASI BERKELANJUTAN I WAHANA INTI SELARAS
DENGAN TARGET DANA YANG AKAN DIHIMPUN SEBESAR SEBESAR R P 4.000 .000.000 .000,- (EMPAT TRILIUN RUPIAH)
(“OBLIGASI BERKELANJUTAN I”)
Dalam rangka Penawaran Umu m Berkelanjuta n tersebut, Perseroan telah menerbitkan dan menawarkan:
OBLIGASI BERKELANJUTAN I WAHANA INTI SELARAS TAHAP I TAHUN 2025
DENGAN JUMLAH DANA OBLIGASI SEB ESA R RP1.500 .000.000 .000,- ( SATU TR ILIUN LIMA RATUS MILIAR RUPIAH)
Dalam rangka Penawaran Umu m Berkelanjuta n tersebut, Perseroan telah menerbitkan dan menawarkan:
OBLIGASI BERKELANJUTAN I WAHANA INTI SELARAS TAHAP II TAHUN 2025
DENGAN JUMLAH DANA OBLIGASI SEB ESA R RP500.000 .000.000 ,- (LIMA RATUS MILIA R RUPIAH)
(“OBLIGASI”)
Dalam rangka Penawaran Umu m Berkelanjuta n tersebut, Perseroan akan menerbitkan dan menawarkan:
OBLIGASI BERKELANJUTAN I WAHANA INTI SELARAS TAHAP III TAHUN 2026
DENGAN JUMLAH DANA OBLIGASI SEB ESA R RP1.826 .580.000 .000 ,-
(SATU TRILIUN DELAPAN RATUS DUA PULUH ENAM MILIAR LIMA RATUS DELA PAN PULUH JUTA RUPIAH )
(“OBLIGASI”)
Obl igasi in i diterbitkan tanpa warkat dan ditawarkan dengan nilai 100 % (seratus persen), dalam 3 (tiga) seri yaitu :
Seri A : Jumlah Pokok Obligasi Seri A yang ditawarkan adalah sebesar Rp1.560.120.000.000, - (satu triliun lima ratus enam puluh miliar seratus dua puluh juta Rupiah) dengan tingkat bunga tetap sebesar
5,75% (lima koma tujuh lima persen) per tahun dengan jangka waktu 370 (tiga ratus tujuh puluh) Hari Kalender terhitung sejak Tanggal Emisi ;
Seri B : Jumlah Pokok Obligasi Seri B yang ditawarkan adalah sebesar Rp128.215.000.000, - (seratus dua puluh delapan miliar dua ratus lima belas juta Rupiah) dengan tingkat bunga tetap sebesar 6,50%
(enam koma lima nol persen) per tahun dengan jangka waktu 3 (tiga) tahun terhitung sejak Tanggal Emisi; dan
Seri C : Jumlah Pokok Obligasi Seri C yang ditawarkan adalah sebesar Rp138.245.000.000, - (seratus tiga puluh delapan miliar dua ratus empat puluh lima juta Rupiah) dengan tingkat bunga tetap sebesar
7,00% (tujuh koma nol nol persen) per tahun dengan jangka waktu 5 (lima) tahun terhitung sejak Tanggal Emisi.
Bunga Ob ligas i dibayarkan setia p triwulan, d i ma na Bunga Ob ligas i pertama akan d ibayarkan pad a tanggal 17 Juni 2026, sedangkan Bunga Obl igas i terakhir sekaligus d engan pel unasan Ob ligas i
akan dibayarkan pada tanggal 27 Maret 2027 untuk Obligas i Seri A, tanggal 17 Maret 2029 untuk Obl igasi Seri B dan tangga l 1 7 Maret 2031 untuk Obligas i Seri C . Pembayaran kembal i Pokok
Obl igasi di lakukan secara penuh ( bullet payment ) pada saat Tanggal Pelunasan Pokok Obl igasi.
OBLIGASI BERKELANJUTAN I WAHANA INTI SELARAS TAHAP IV DAN/ATAU TAHAP-TAHAP SELANJUTNYA (JIKA ADA) AKAN DITENTUKAN KEMUDIAN
PENTING UNTUK DIPERHATIKAN
OBLIGASI INI TIDAK DIJAMIN DENGAN JA MINAN KHUSUS, TETAPI DIJAMIN DENGAN SELURUH HARTA KEKAYAAN PERSEROAN BAIK BARANG BERGERAK MAUPUN
BARANG TIDAK BERGERAK, BAIK YANG TELAH ADA MAUPUN YANG AKAN ADA DIKEMUDIAN HARI MENJADI JAMINAN BAGI PEMEGANG OBLIGASI SESU AI DENGAN
KETENTUAN DALAM PA SAL 1131 DAN 11 32 KITAB UNDANG -UNDANG HUKUM PERDATA. HAK PEMEGANG OBLIGASI ADALAH PARIPASSU TANPA HAK PREFEREN
DENGAN HAK-HAK KREDITUR PER SEROA N LAINNYA BAIK YANG ADA SEKARANG MAUPUN DI K EMUDIAN HARI, KECUALI H AK -HAK KREDITUR PERSEROAN YANG
DIJAMIN SECARA KHUSUS DENGAN KEKAYAAN PERSEROAN BAIK YANG TELAH ADA MAUPUN YANG AKAN ADA DI KEMUDIAN H ARI SESUAI PERATURAN PE RUNDANG-
UNDANGAN.
PERSEROAN DAPAT MELAKUKAN PEMBELIAN K EMBALI OBLIGASI YANG BELUM JATUH TEMPO , BAIK SEBAG IAN ATAU SELURUHNYA, D ITUJUKAN SEBAGAI
PELUNASAN ATAU DISIMPAN UNTUK KEMUDIAN DIJUAL KEMBALI DENGAN HARGA PASAR. PEMBELIAN KEMBALI DAPAT DILAKUKAN 1 (SATU) TAHUN SE TELAH
TANGGAL PENJATAHAN. RENCANA PEMBELIAN KEMBALI OBLIGASI WAJIB DIUMU MKAN PALING SED IKIT MELALU I 1 ( SATU ) SURAT KABAR HARIAN BER BAHASA
INDONESIA YANG BERPEREDARAN NASIO NAL PALING LAMBAT 2 (DUA) HARI SEBELUM TANGGAL PENAWARAN UNTUK PEMBELIAN KEMBALI DIMULA I. KETERANGAN
TENTANG PEMBELIAN K EMBALI DAPAT D ILIHAT PADA BAB I INFORMASI TAMBAHAN .
PERSEROAN HANYA MENERBITKAN SERTIFIKAT JUMBO OBLIGA SI YANG D IDAFTARKAN ATAS NAMA KSEI DAN AKAN DIDISTRIB USIKAN DALAM BENTUK E LEKTRONIK
YANG DIADMIN ISTRA SIKAN DALAM PEN ITIPAN KOLEKTIF DI K SEI.
DALAM RANGKA PENAWARAN UMUM INI, PERSEROAN TELAH MEMPERO LEH HASIL PEMER INGKATAN ATAS OBLIGASI DARI PT PEMERINGKAT EFEK INDONE SIA
(“PEFINDO”):
i d A (Single A)
UNTUK KETERANGAN LEBIH LANJUT TENTANG PEMERINGKATAN DAPAT DILIHAT PADA BAB I INFORMASI TAMBAHAN .
RISIKO UTAMA YANG DIHADAPI PERSEROAN ADALAH RISIKO ATAS K EGIATAN U SAHA PERSEROAN TERUTAMA BERGANTUNG PADA PERJANJIAN -PERJANJIAN
DISTRIBUSI ALAT BERAT DAN INDUSTRIAL ANTARA PERSEROAN DAN PERUSAHAAN ANAK DENGAN PARA PRINCIPAL-NYA.
RISIKO YANG MUNGKIN DIHADAPI INVESTOR PEMBELI OBLIGASI ADALAH TIDAK LIKUIDNYA OBLIGASI YANG DITAWARKAN PADA PENAWARAN UMUM IN I YANG
ANTARA LAIN DISEBABKAN KARENA TUJUAN PEMB ELIAN OBLIGA SI SEBAGAI INVESTASI JANGKA PANJANG.
OBLIGASI YANG DITAWARKAN INI SELURUHNYA AKAN DICATATKAN PADA PT BURSA EFEK INDONESIA (“BEI”)
EMISI OBLIGASI INI DIJAMIN DENGAN KESANGGUPAN PENUH ( FULL COMMITMENT)
PENJAMIN PELAKSANA EMISI OBLIGASI
PT BRI Danareksa Sekuritas PT DBS Vickers Sekur itas Indonesia PT Indo Premier Sekur itas PT Mandiri Sek uritas
WALI AMANAT OBLIGASI
PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Ban ten Tbk
z
Informasi Tambahan ini diterbitkan d i Jakarta pada tanggal 13 Maret 2026.
Page 2
PT Wahana Inti Selaras (selanjutnya disebut “Perseroan”) telah menyampaikan Pernyataan Pendaftaran Emisi Efek
sehubungan dengan Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan I Wahana Inti Selaras kepada Otoritas
Jasa Keuangan (“OJK”) dengan surat No. 030/WSL/FAD/III/25 tanggal 7 Maret 2025, Perseroan juga telah
mendapatkan Pernyataan Efektif dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan I Wahana Inti
Selaras Tahap I Tahun 2025 dari OJK dengan surat No. S-66/D.04/2025 tanggal 26 Juni 2025. Sesuai dengan
persyaratan yang ditetapkan dalam Undang-Undang Republik Indonesia No. 8 Tahun 1995 tanggal 10 Nov ember 1995
tentang Pasar Modal, Lembaran Negara Republik Indnesia No. 64 Tahun 1995 sebagaimana telah diubah dengan
(“UUP2SK”) (sebagaimana didefinisikan di bawah) (“UUPM”) dan peraturan-peraturan pelaksanaannya.
Sehubungan dengan Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan I, Perseroan berencana untuk
mencatatkan “Obligasi Berkelanjutan I Wahana Inti Selaras Tahap III Tahun 2026” pada BEI sesuai dengan
Persetujuan Prinsip Pencatatan Efek Bersifat Utang No. S-04610/BEI.PP1/05-2025 tanggal 14 Mei 2025. Apabila
syarat-syarat pencatatan tidak terpenuhi, maka Penawaran Umum Obligasi batal demi hukum dan uang pemesanan
yang telah diterima akan dikembalikan kepada para pemesan sesuai ketentuan -ketentuan dalam Perjanjian
Penjaminan Emisi Obligasi dan Peraturan No. IX.A.2, Lampiran Keputusan Ketua Bapepam dan LK No. KEP -
122/BL/2009 tanggal 29 Mei 2009 tentang Tata Cara Pendaftaran Dalam Rangka Penawaran Umum (“ Peraturan No.
IX.A.2”).
Semua Lembaga dan Profesi Penunjang Pasar Modal yang disebut dalam Informasi Tambahan ini bertanggung jawab
sepenuhnya atas data yang disajikan sesuai dengan fungsi dan kedudukan mereka, sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan di sektor Pasar Modal, kode etik, norma, serta standar profesi masing -masing.
Sehubungan dengan Penawaran Umum ini, semua pihak, termasuk setiap Pihak Terafiliasi tidak diperkenankan
memberikan keterangan atau membuat pernyataan apapun mengenai data atau hal -hal yang tidak diungkapkan dalam
Informasi Tambahan tanpa sebelumnya memperoleh persetujuan tertulis dari Perseroan dan para Penjamin Pelaksana
Emisi Obligasi.
Para Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi serta Lembaga dan Profesi Penunjang Pasar Modal dalam rangka Penawaran
Umum Obligasi ini bukan merupakan pihak yang memiliki hubungan Afiliasi dengan Perseroan sebagaimana
didefinisikan dalam UUP2SK. Selanjutnya penjelasan mengenai hubungan Afiliasi antara Perseroan dengan para
Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan para Penjamin Emisi Obligasi dapat dilihat pada Bab X I tentang Penjaminan
Emisi Obligasi. Sedangkan penjelasan mengenai hubungan Afiliasi antara Perseroan dengan para Lembaga dan
Profesi Penunjang Pasar Modal dalam rangka Penawaran Umum ini dapat dilihat pada Bab X tentang Lembaga dan
Profesi Penunjang Pasar Modal Serta Pihak Lain.
PENAWARAN UMUM INI TIDAK DIDAFTARKAN BERDASARKAN UNDANG-UNDANG ATAU PERATURAN LAIN
SELAIN YANG BERLAKU DI NEGARA REPUBLIK INDONESIA. BARANG SIAPA DI LUAR WILAYAH NEGARA
REPUBLIK INDONESIA MENERIMA INFORMASI TAMBAHAN INI, MAKA DOKUMEN TERSEBUT TIDAK
DIMAKSUDKAN SEBAGAI PENAWARAN UNTUK MEMBELI OBLIGASI INI, KECUALI BILA PENAWARAN DAN
PEMBELIAN OBLIGASI TERSEBUT TIDAK BERTENTANGAN ATAU BUKAN MERUPAKAN PELANGGARAN
TERHADAP PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN SERTA KETENTUAN-KETENTUAN BURSA EFEK YANG
BERLAKU DI NEGARA ATAU YURISDIKSI DI LUAR INDONESIA TERSEBUT.
PERSEROAN MENYATAKAN BAHWA SELURUH INFORMASI ATAU FAKTA MATERIAL TELAH DIUNGKAPKAN
DAN INFORMASI ATAU FAKTA MATERIAL TERSEBUT TIDAK MENYESATKAN.
SESUAI KETENTUAN YANG DIATUR DALAM PERATURAN OJK NO. 49/POJK.04/2020 TANGGAL 11
DESEMBER 2020 TENTANG PEMERINGKATAN EFEK BERSIFAT UTANG DAN/ATAU SUKUK (“POJK NO.
49/2020”), PERSEROAN WAJIB MENYAMPAIKAN PERINGKAT TAHUNAN ATAS SETIAP KLASIFIKASI EFEK
BERSIFAT UTANG DAN/ATAU SUKUK KEPADA OJK PALING LAMBAT 10 (SEPULUH) HARI KERJA SETELAH
BERAKHIRNYA MASA BERLAKU PERINGKAT TERAKHIR SAMPAI DENGAN PERSEROAN TELAH
MENYELESAIKAN SELURUH KEWAJIBAN YANG TERKAIT DENGAN EFEK BERSIFAT UTANG DAN/ATAU
SUKUK YANG DITERBITKAN.
i
Page 3
DAFTAR ISI
DAFTAR ISI ................................................................................................................................................................................... ii
DEFINISI DAN SINGKATAN ........................................................................................................................................................... iii
SINGKATAN NAMA PERUSAHAAN ............................................................................................................................................ xiii
RINGKASAN................................................................................................................................................................................ xv
I. PENAWARAN UMUM ........................................................................................................................................................... 1
II. PENGGUNAAN DANA YANG DIPEROLEH DARI HASIL PENAWARAN UMUM .................................................................. 18
III. PERNYATAAN UTANG ....................................................................................................................................................... 23
IV. IKHTISAR DATA KEUANGAN PENTING ............................................................................................................................. 38
V. ANALISIS DAN PEMBAHASAN OLEH MANAJEMEN .......................................................................................................... 43
VI. KEJADIAN PENTING SETELAH TANGGAL LAPORAN AKUNTAN PUBLIK ........................................................................ 53
VII. KETERANGAN TENTANG PERSEROAN, PERUSAHAAN ANAK, KEGIATAN USAHA SERTA KECENDERUNGAN DAN
PROSPEK USAHA .............................................................................................................................................................. 54
A. KETERANGAN TENTANG PERSEROAN ......................................................................................................................................... 54
B. KEGIATAN USAHA SERTA KECENDERUNGAN DAN PROSPEK USAHA PERSEROAN DAN PERUSAHAAN ANAK .. 96
VIII. PERPAJAKAN .................................................................................................................................................................. 105
IX. LEMBAGA DAN PROFESI PENUNJANG PASAR MODAL ................................................................................................. 108
X. PENJAMINAN EMISI OBLIGASI ....................................................................................................................................... 110
XI. KETERANGAN TENTANG WALI AMANAT ....................................................................................................................... 112
1. RIWAYAT SINGKAT ........................................................................................................................................................................... 112
2. PERMODALAN ..................................................................................................................................................................................... 113
3. PENGURUS DAN PENGAWASAN ................................................................................................................................................... 114
4. KEGIATAN USAHA ............................................................................................................................................................................. 115
5. TUGAS POKOK WALI AMANAT....................................................................................................................................................... 121
6. PENUNJUKAN, PENGGANTIAN DAN BERAKHIRNYA TUGAS WALI AMANAT ................................................................... 121
7. LAPORAN KEUANGAN ...................................................................................................................................................................... 122
8. INFORMASI .......................................................................................................................................................................................... 126
XII. TATA CARA PEMESANAN OBLIGASI ................................................................................................................................ 127
XIII. PENYEBARLUASAN INFORMASI TAMBAHAN DAN FORMULIR PEMESANAN PEMBELIAN OBLIGASI ................................ 131
XIV. PENDAPAT DARI SEGI HUKUM......................................................................................................................................... 132
ii
Page 4
DEFINISI DAN SINGKATAN
“Afiliasi” : berarti afiliasi sebagaimana dimaksud dalam UUP2SK, yaitu :
a. hubungan keluarga karena perkawinan sampai dengan derajat kedua, baik secara
horizontal maupun vertikal, yaitu hubungan seseorang dengan:
1. suami atau istri;
2. orang tua dari suami atau istri dan suami atau istri dari anak;
3. kakek dan nenek dari suami atau istri dan suami atau istri dari cucu;
4. saudara dari suami atau istri beserta suami atau istrinya dari saudara yang
5. bersangkutan; atau
6. suami atau istri dari saudara orang yang bersangkutan.
b. hubungan keluarga karena keturunan sampai dengan derajat kedua, baik secara
horizontal maupun vertikal, yaitu hubungan seseorang dengan:
1. orang tua dan anak;
2. kakek dan nenek serta cucu; atau
3. saudara dari orang yang bersangkutan.
c. hubungan antara pihak dengan karyawan, direktur, atau komisaris dari pihak
tersebut;
d. hubungan antara 2 (dua) atau lebih perusahaan dimana terdapat satu atau lebih
anggota direksi, pengurus, dewan komisaris, atau pengawas yang sama;
e. hubungan antara perusahaan dan pihak, baik langsung maupun tidak langsung,
dengan cara apa pun, mengendalikan atau dikendalikan oleh perusahaan atau
pihak tersebut dalam menentukan pengelolaan dan/atau kebijakan perusahaan
atau pihak dimaksud
f. hubungan antara 2 (dua) atau lebih perusahaan yang dikendalikan, baik langsung
maupun tidak langsung, dengan cara apa pun, dalam menentukan pengelolaan
dan/atau kebijakan perusahaan oleh pihak yang sama; atau
g. hubungan antara pemisahaan dan pemegang saham utama yaitu pihak yang secara
langsung maupun tidak langsung memiliki paling kurang 20% (dua puluh persen)
saham yang mempunyai hak suara dari perusahaan tersebut.
“Agen Pembayaran” : berarti PT Kustodian Sentral Efek Indonesia atau KSEI, berkedudukan di Jakarta
Selatan, yang ditunjuk oleh Perseroan, dan berkewajiban untuk (i) menyimpan dan
mengadministrasikan penyimpanan Obligasi berdasarkan Perjanjian Pendaftaran Efek
Bersifat Utang di KSEI; dan (ii) membantu melaksanakan pembayaran jumlah yang
terutang oleh Perseroan atas Obligasi dalam Pokok Obligasi, Bunga Obligasi ataupun
bentuk lainnya termasuk namun tidak terbatas pada denda (jika ada) kepada Pemegang
Obligasi melalui Pemegang Rekening sesuai dengan ketentuan-ketentuan Perjanjian
Perwaliamanatan dan Perjanjian Agen Pembayaran atas nama Perseroan segera
setelah Agen Pembayaran menerima dana tersebut dari Perseroan.
“Akta Pengakuan : berarti akta pengakuan utang Perseroan sebagaimana tercantum dalam Akta
Utang” Pengakuan Utang Obligasi Berkelanjutan I Wahana Inti Selaras Tahap I II Tahun 2026
No. 32, tanggal 23 Februari 2026, yang dibuat di hadapan Insinyur Nanette C ahyanie
Handari Adi Warsito, S.H., Notaris di Jakarta.
“Bank Kustodian” : berarti bank umum dan bank umum syariah yang telah memperoleh persetujuan OJK
sebagai Kustodian sebagaimana dimaksud dalam UUP2SK.
iii
Page 5
“Bapepam dan LK” : berarti Badan Pengawas Pasar Modal Dan Lembaga Keuangan yang merupakan
penggabungan dari Bapepam dan Direktorat Jenderal Lembaga Keuangan (DJLK),
sesuai dengan Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia No. 606/KMK.01/2005
tanggal 30 Desember 2005 tentang Organisasi Dan Tata Kerja Badan Pengawas Pasar
Modal dan Lembaga Keuangan dan Peraturan Menteri Keuangan No. 184/PMK.01/2010
tanggal 11 Oktober 2010 tentang Organisasi Dan Tata Kerja Kementerian Keuangan.
“Bunga Obligasi” : berarti jumlah bunga Obligasi yang harus dibayar oleh Perseroan kepada Pemegang
Obligasi, yaitu:
• Seri A: 5,75% (lima koma tujuh lima persen) per tahun;
• Seri B: 6,50% (enam koma lima nol persen) per tahun; dan
• Seri C: 7,00% (tujuh koma nol nol persen).
“BEI atau Bursa Efek” : berarti penyelenggara pasar di Pasar Modal untuk transaksi bursa, dalam hal ini
PT Bursa Efek Indonesia, berkedudukan di Jakarta Selatan.
“Daftar Pemegang : berarti daftar yang dikeluarkan oleh KSEI yang memuat keterangan tentang
Rekening” kepemilikan Obligasi oleh Pemegang Obligasi melalui Pemegang Rekening di KSEI
yang memuat keterangan antara lain: nama, jumlah kepemilikan Obligasi, status pajak
dan kewarganegaraan Pemegang Obligasi berdasarkan data-data yang diberikan oleh
Pemegang Rekening kepada KSEI.
“Denda” : berarti sejumlah dana yang wajib dibayar oleh Perseroan akibat adanya keterlambatan
kewajiban pembayaran Bunga Obligasi dan/atau Pokok Obligasi yaitu sebesar 1% (satu
persen) per tahun di atas tingkat Bunga Obligasi dari jumlah dana yang terlambat
dibayar, yang dihitung secara harian, sejak hari keterlambatan sampai dengan dibayar
lunas suatu kewajiban yang harus dibayar berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan,
dengan ketentuan 1 (satu) tahun adalah 360 (tiga ratus enam puluh) Hari Kalender dan
1 (satu) bulan adalah 30 (tiga puluh) Hari Kalender.
“Dokumen Emisi" : berarti dokumen yang disampaikan kepada OJK, Bursa Efek, KSEI maupun pihak terkait
lainnya, sesuai dengan peraturan Pasar Modal di Indonesia yang meliputi Informasi
Tambahan, Informasi Tambahan Ringkas, Perjanjian Perwaliamanatan, Perjanjian
Penjaminan Emisi Obligasi, Akta Pengakuan Utang, Perjanjian Agen Pembayaran,
Perjanjian Pendaftaran Efek Bersifat Utang di KSEI, Persetujuan Prinsip Pencatatan
Efek Bersifat Utang, dokumen lainnya yang dibuat dalam rangka Penawaran Umum
Obligasi, serta semua perubahan, penambahan dan/atau pembaruannya dalam rangka
Penawaran Umum Obligasi dan/atau disyaratkan oleh instansi yang berwenang.
“Efek” : berarti surat berharga atau kontrak investasi baik dalam bentuk konvensional dan
digital atau bentuk lain sesuai dengan perkembangan teknologi yang memberikan hak
kepada pemiliknya untuk secara langsung maupun tidak langsung memperoleh manfaat
ekonomis dari penerbit atau dari pihak tertentu berdasarkan perjanjian dan setiap
derivatif atas Efek, yang dapat dialihkan dan/atau diperdagangkan di Pasar Modal,
sebagaimana dimaksud dalam UUP2SK.
"Emisi" : berarti Penawaran Umum Obligasi oleh Perseroan untuk ditawarkan atau dijual kepada
Masyarakat melalui Penawaran Umum.
iv
Page 6
“Force Majeure” : berarti kejadian-kejadian yang berkaitan dengan keadaan di luar kemampuan dan
kekuasaan para pihak seperti banjir, gempa bumi, gunung meletus, kebakaran, perang
atau huru hara di Indonesia, adanya suatu pandemi atau menyebarnya wabah penyakit
yang mematikan secara nasional, atau ditetapkan oleh Pemerintah Republik Indonesia
sebagai bencana nasional yang mempunyai akibat negatif secara material terhadap
kemampuan masing-masing pihak untuk memenuhi kewajibannya berdasarkan
Perjanjian Perwaliamanatan.
“Hari Bursa" : berarti hari diselenggarakannya aktivitas perdagangan Efek di Bursa Efek, yaitu hari
Senin sampai dengan Jumat, kecuali hari tersebut merupakan hari libur nasional atau
hari yang dinyatakan sebagai hari libur oleh Bursa Efek.
“Hari Kalender” : berarti setiap hari dalam satu tahun dalam kalender Masehi tanpa kecuali termasuk hari
Sabtu dan Minggu dan hari libur nasional yang ditetapkan sewaktu -waktu oleh
Pemerintah.
“Hari Kerja” : berarti hari Senin sampai dengan hari Jumat, kecuali hari libur nasional yang ditetapkan
oleh Pemerintah Republik Indonesia atau Hari Kerja biasa yang karena suatu keadaan
tertentu ditetapkan oleh Pemerintah Republik Indonesia sebagai bukan Hari Kerja
biasa.
“Informasi Tambahan” : berarti informasi tambahan yang disampaikan Perseroan kepada OJK dalam rangka
Penawaran Umum Obligasi, yang diumumkan kepada Masyarakat sesuai dengan POJK
No. 36/2014.
“Jumlah Terutang” : berarti jumlah uang yang harus dibayar oleh Perseroan kepada Pemegang Obligasi
berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan serta perjanjian -perjanjian lainnya yang
berhubungan dengan Emisi Obligasi ini, termasuk tetapi tidak terbatas pada Pokok
Obligasi, Bunga Obligasi serta Denda (jika ada) yang terutang dari waktu ke waktu.
“Konfirmasi Tertulis” : berarti konfirmasi tertulis dan/atau laporan saldo Obligasi dalam Rekening Efek yang
diterbitkan oleh KSEI, atau Pemegang Rekening berdasarkan perjanjian pembukaan
Rekening Efek dengan Pemegang Obligasi dan konfirmasi tersebut menjadi dasar bagi
Pemegang Obligasi untuk mendapatkan pembayaran Bunga Obligasi, pelunasan Pokok
Obligasi dan hak-hak lain yang berkaitan dengan Obligasi.
“Konfirmasi Tertulis : berarti surat konfirmasi kepemilikan Obligasi yang diterbitkan oleh KSEI kepada
Untuk RUPO atau Pemegang Obligasi melalui Pemegang Rekening, khusus untuk menghadiri RUPO atau
KTUR” meminta diselenggarakannya RUPO, dengan memperhatikan ketentuan -ketentuan
KSEI.
“KSEI" : berarti PT Kustodian Sentral Efek Indonesia, berkedudukan di Jakarta Selatan , yang
menjalankan kegiatan usaha sebagai Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian
sebagaimana didefinisikan dalam UUPM yang dalam Emisi bertugas sebagai Agen
Pembayaran berdasarkan Perjanjian Agen Pembayaran dan mengadministrasikan
Obligasi berdasarkan Perjanjian Pendaftaran Efek Bersifat Utang di KSEI.
v
Page 7
“Kustodian” : berarti pihak yang memberi jasa penitipan Efek dan harta lain yang berkaitan dengan
Efek, harta yang berkaitan dengan portofolio investasi kolektif, serta jasa lain, termasuk
menerima dividen, bunga dan hak lain, menyelesaikan transaksi Efek, serta mewakil i
Pemegang Rekening yang menjadi nasabahnya sesuai dengan ketentuan UUP2SK,
yang meliputi KSEI, Perusahaan Efek dan Bank Kustodian.
“Masyarakat” : berarti perorangan, baik Warga Negara Indonesia maupun Warga Negara Asing
dan/atau badan hukum, baik badan hukum Indonesia maupun badan hukum asing yang
bertempat tinggal/berkedudukan di Indonesia dengan memperhatikan peraturan
perundang-undangan di bidang Pasar Modal yang berlaku.
“Obligasi” : berarti surat berharga bersifat utang, dengan nama Obligasi Berkelanjutan I Wahana
Inti Selaras Tahap III Tahun 2026 yang dikeluarkan oleh Perseroan kepada Pemegang
Obligasi melalui Penawaran Umum dan dibuktikan dengan Sertifikat Jumbo Obligasi,
dan akan dicatatkan di Bursa Efek dan didaftarkan di KSEI, dalam jumlah Pokok
Obligasi sebesar Rp1.826.580.000.000,- (satu triliun delapan ratus dua puluh enam
miliar lima ratus delapan puluh juta Rupiah) dengan ketentuan sebagai berikut.
Seri A : Jumlah Pokok Obligasi Seri A yang ditawarkan adalah sebesar
Rp1.560.120.000.000,- (satu triliun lima ratus enam puluh miliar
seratus dua puluh juta Rupiah) dengan tingkat bunga tetap
sebesar 5,75% (lima koma tujuh lima persen) per tahun dengan
jangka waktu 370 (tiga ratus tujuh puluh) Hari Kalender terhitung
sejak Tanggal Emisi;
Seri B : Jumlah Pokok Obligasi Seri B yang ditawarkan adalah sebesar
Rp128.215.000.000,- (seratus dua puluh delapan miliar dua
ratus lima belas juta Rupiah) dengan tingkat bunga tetap
sebesar 6,50% (enam koma lima nol persen) per tahun dengan
jangka waktu 3 (tiga) tahun terhitung sejak Tanggal Emis; dan
Seri C : Jumlah Pokok Obligasi Seri C yang ditawarkan adalah sebesar
Rp138.245.000.000,- (seratus tiga puluh delapan miliar dua
ratus empat puluh lima juta Rupiah) dengan tingkat bunga tetap
sebesar 7,00% (tujuh koma nol nol persen) per tahun dengan
jangka waktu 5 (lima) tahun terhitung sejak Tanggal Emisi.
Merupakan surat berharga bersifat utang yang dikeluarkan oleh Perseroan kepada
Pemegang Obligasi melalui Penawaran Umum dan dibuktikan dengan Sertifikat Jumbo
Obligasi, serta akan dicatatkan di Bursa Efek dan didaftarkan dalam Penitipan Kolektif
di KSEI berdasarkan Perjanjian Pendaftaran Efek Bersifat Utang Di KSEI.
Jumlah Pokok Obligasi tersebut dapat berkurang sehubungan dengan pelunasan Pokok
Obligasi dari Obligasi dan/atau pelaksanaan pembelian kembali ( buy back) sebagai
pelunasan Pokok Obligasi sebagaimana dibuktikan dengan Sertifikat Jumbo Obligasi
dengan memperhatikan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan
memperhatikan syarat-syarat sebagaimana diuraikan dalam Pasal 5 Perjanjian
Perwaliamanatan.
“Otoritas Jasa : berarti lembaga negara yang independen, yang mempunyai fungsi, tugas dan
Keuangan atau OJK” wewenang pengaturan, pengawasan, pemeriksaan, dan penyidikan sebagaimana
dimaksud dalam Undang-Undang No. 21 tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan,
sebagaimana diubah dengan UUP2SK.
vi
Page 8
“Pemegang Obligasi" : berarti Masyarakat yang menanamkan dananya ke dalam Obligasi dan memiliki manfaat
atas sebagian atau seluruh Obligasi yang disimpan dan diadministrasikan dalam (a)
Rekening Efek pada KSEI; atau (b) Rekening Efek pada KSEI melalui Bank Kustodian
atau Perusahaan Efek.
“Pemegang Rekening” : berarti pihak yang namanya tercatat sebagai pemilik Rekening Efek di KSEI yang
meliputi Bank Kustodian dan/atau Perusahaan Efek dan/atau pihak lain yang disetujui
oleh KSEI dengan memperhatikan UUPM, UUP2SK dan Peraturan KSEI.
“Pemeringkat” : berarti PT Pemeringkat Efek Indonesia berkedudukan di Jakarta Selatan atau
perusahaan pemeringkat lain yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan, sesuai dengan
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor : 49/POJK.04/2020.
“Pemerintah” : berarti Pemerintah Negara Republik Indonesia, termasuk namun tidak terbatas pada
otoritas, lembaga, komisi, institusi, atau badan baik di tingkat pusat maupun di tingkat
daerah dalam seluruh tingkatannya.
“Penawaran Umum" : berarti kegiatan penawaran Obligasi yang dilakukan oleh Perseroan melalui Penjamin
Emisi Obligasi untuk menjual Obligasi kepada Masyarakat berdasarkan tata cara
berdasarkan tata cara yang diatur dalam UUP2SK dan peraturan -peraturan
pelaksanaannya.
“Penitipan Kolektif" : berarti jasa penitipan atas Efek dan/atau dana yang dimiliki bersama oleh lebih dari
satu pihak yang kepentingannya diwakili oleh Kustodian, sebagaimana dimaksud dalam
UUP2SK.
“Penjamin Emisi : berarti pihak-pihak yang membuat perjanjian dengan Perseroan untuk menjamin
Obligasi” Penawaran Umum Obligasi bagi kepentingan Perseroan dan melakukan pembayaran
hasil Obligasi kepada Perseroan melalui Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi
berdasarkan Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi, yang dalam hal ini adalah PT BRI
Danareksa Sekuritas, PT DBS Vickers Sekuritas Indonesia, PT Indo Premier Sekuritas,
dan PT Mandiri Sekuritas, sesuai dengan syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan dalam
Perjanjian Penjaminan Emisi Efek.
“Penjamin Pelaksana : berarti pihak yang akan bertanggung jawab atas penyelenggaraan dan
Emisi Obligasi” penatalaksanaan Penawaran Umum, yang dalam hal ini adalah PT BRI Danareksa
Sekuritas, PT DBS Vickers Sekuritas Indonesia, PT Indo Premier Sekuritas, dan PT
Mandiri Sekuritas, sesuai dengan syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan dalam
Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi.
“Peraturan No. IX.A.2” : berarti Peraturan Bapepam dan LK No.IX.A.2 Lampiran atas Keputusan Ketua Bapepam
dan LK No.Kep-122/BL/2009 tanggal 29 Mei 2009 tentang Tata Cara Pendaftaran
Dalam Rangka Penawaran Umum.
“Peraturan No.IX.A.7” : berarti Peraturan Bapepam dan LK No.IX.A.7 Lampiran atas Keputusan Ketua Bapepam
dan LK No.Kep-691/BL/2011 tanggal 30 Desember 2011 tentang Pemesanan dan
Penjatahan Efek Dalam Penawaran Umum.
“POJK No. 49/2020” : berarti Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor : 49/POJK.04/2020 tanggal 11
Desember 2020 tentang Pemeringkatan Efek Bersifat Utang Dan/Atau Sukuk.
vii
Page 9
“POJK No. 19/2020” : berarti Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor : 19/POJK.04/2020 tanggal 23 April
2020 tentang Bank Umum yang Melakukan Kegiatan Sebagai Wali Amanat.
“POJK No. 20/2020” : berarti Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor : 20/POJK.04/2020 tanggal 23 April
2020 tentang Kontrak Perwaliamanatan Efek Bersifat Utang Dan/Atau Sukuk.
“POJK No. 23/2017” : berarti Peraturan OJK No. 23/POJK.04/2017 tanggal 21 Juni 2017 tentang Prospektus
Awal dan Info Memo.
“POJK No. 7/2017” : berarti Peraturan OJK No. 7/POJK.04/2017 tanggal 14 Maret 2017 tentang Dokumen
Pernyataan Pendaftaran Dalam Rangka Penawaran Umum Efek Bersifat Ekuitas, Efek
Bersifat Utang, dan/atau Sukuk.
“POJK No. 9/2017” : berarti Peraturan OJK No. 9/POJK.04/2017 tanggal 14 Maret 2017 tentang Bentuk dan
Isi Prospektus dan Prospektus Ringkas dalam rangka Penawaran Umum Efek Bersifat
Utang.
“POJK No. 40/2025” : berarti Peraturan OJK No. 40 Tahun 2025 tanggal 19 Desember 2025 tentang
Penggunaan Dana Hasil Penawaran Umum.
“POJK No. 33/2014” : berarti Peraturan OJK No. 33/POJK.04/2014 tanggal 8 Desember 2014 tentang Direksi
dan Dewan Komisaris Perseroan atau Perusahaan Publik.
“POJK No. 34/2014” : berarti Peraturan OJK No. 34/POJK.04/2014 tanggal 8 Desember 2014 tentang Komite
Nominasi dan Remunerasi Perseroan atau Perusahaan Publik.
“POJK. No. 35/2014” : berarti Peraturan OJK No. 35/POJK.04/2014 tanggal 8 Desember 2014 tentang
Sekretaris Perusahaan Perseroan atau Perusahaan Publik.
“POJK No. 49/2020” : berarti Peraturan OJK No. 49/POJK.04/2020 tanggal 11 Desember 2020 tentang
Pemeringkatan Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk.
“POJK. No. 55/2015” : berarti Peraturan OJK No. 55/POJK.04/2015 tanggal 23 Desember 2015 tentang
Pembentukan dan Pedoman Pelaksanaan Kerja Komite Audit.
“POJK. No. 56/2015” : berarti Peraturan OJK No. 56/POJK.04/2015 tanggal 23 Desember 2015 tentang
Pembentukan dan Pedoman Penyusunan Piagam Unit Audit Internal.
“POJK No. 45/2024” : berarti Peraturan OJK No. 45 Tahun 2024 tanggal 27 Desember 2024 tentang
Pengembangan dan Penguatan Emiten dan Perusahaan Publik.
“Perjanjian Agen : berarti perjanjian yang dibuat oleh dan antara Perseroan dan Agen Pembayaran perihal
Pembayaran” pelaksanaan pembayaran Bunga Obligasi, pelunasan Pokok Obligasi serta pembayaran
denda (jika ada) sebagaimana tercantum dalam Akta Perjanjian Agen Pembayaran No.
34 tertanggal 23 Februari 2026, yang seluruhnya dibuat di hadapan Ir. Nanette
Cahyanie Handari Adi Warsito, S.H., Notaris di Jakarta.
“Perjanjian Pendaftaran : berarti Perjanjian yang dibuat antara Perseroan dan KSEI perihal Pendaftaran Efek
Obligasi di KSEI” Bersifat Utang di KSEI No. SP-018/OBL/KSEI/0126 tanggal 23 Februari 2026, yang
dibuat di bawah tangan bermeterai cukup.
viii
Page 10
“Persetujuan Prinsip : berarti persetujuan yang diberikan oleh Bursa Efek kepada Perseroan sehubungan
Pencatatan Efek dengan pencatatan Obligasi berdasarkan Surat No.S-04610/BEI.PP1/05-2025 tanggal
Bersifat Utang” 14 Mei 2025 sebagaimana diwajibkan berdasarkan Peraturan I -B tentang Pencatatan
Efek Bersifat Utang, Lampiran Keputusan Direksi PT Bursa Efek Indonesia No. Kep -
00038/BEI/05-2020 tanggal 20 Mei 2020.
“Perjanjian Penjaminan : berarti perjanjian yang dibuat oleh dan antara Perseroan dengan Penjamin Emisi
Emisi Obligasi” Obligasi sebagaimana tercantum dalam Akta Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi
Berkelanjutan I Wahana Inti Selaras Tahap III Tahun 2026 No. 33 tanggal 23 Februari
2026, sebagaimana diubah dengan Akta Addendum I Perjanjian Penjaminan Emisi
Obligasi Berkelanjutan I Wahana Inti Selaras Tahap III Tahun 2026 No. 12 tanggal 4
Maret 2026, seluruhnya yang dibuat di hadapan Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito,
S.H., Notaris di Jakarta.
“Perjanjian : berarti perjanjian antara Perseroan dan Wali Amanat sebagaimana tercantum dalam
Perwaliamanatan” Akta Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi Berkelanjutan I Wahana Inti Selaras Tahap
III Tahun 2026 No. 31 tanggal 23 Februari 2026, sebagaimana diubah dengan Akta
Addendum I Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi Berkelanjutan I Wahana Inti Selaras
Tahap III Tahun 2026 No.11 tanggal 4 Maret 2026, seluruhnya yang dibuat di hadapan
Insinyur Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito, S.H., Notaris di Jakarta .
“Pernyataan : berarti dokumen yang wajib disampaikan kepada OJK oleh Perseroan dalam rangka
Pendaftaran” Penawaran Umum, sebagaimana dimaksud dalam UUP2SK dan POJK No. 45/2024.
“Pernyataan : berarti terpenuhinya seluruh tata cara dan persyaratan Pernyataan Pendaftaran sesuai
Pendaftaran Menjadi ketentuan UUP2SK dan POJK No. 45/2024, yaitu:
Efektif”
(a) pada Hari Kerja ke-20 sejak:
(i) diterimanya Pernyataan Pendaftaran secara lengkap, yaitu telah mencakup
seluruh kriteria yang ditetapkan dalam peraturan yang terkait dengan
Pernyataan Pendaftaran dalam rangka Penawaran Umum; atau
(ii) tanggal perubahan terakhir yang disampaikan Perseroan atau yang diminta
oleh OJK dipenuhi; atau
(b) pada tanggal yang lebih awal jika dinyatakan oleh OJK setelah:
(i) kecukupan dan objektivitas informasi yang diungkapkan dalam Pernyataan
Pendaftaran selesai ditelaah oleh OJK, serta OJK tidak memerlukan informasi
tambahan dan tidak mempunyai tanggapan lebih lanjut; dan/atau
(ii) Perseroan telah mengkonfirmasi ada atau tidak adanya perubahan informasi
atau telah menyampaikan informasi mengenai jumlah dan harga penawaran
Efek, penjaminan emisi Efek, dan /atau tingkat suku bunga Efek .
ix
Page 11
“Pokok Obligasi” : berarti jumlah pokok pinjaman Perseroan kepada Pemegang Obligasi yang terutang
dari waktu ke waktu yang pada Tanggal Emisi sebesar Rp1.826.580.000.000,- (satu
triliun delapan ratus dua puluh enam miliar lima ratus delapan puluh juta Rupiah) , yang
terdiri dari:
• Pokok Obligasi Seri A sebesar Rp1.560.120.000.000,- (satu triliun lima ratus enam
puluh miliar seratus dua puluh juta Rupiah), dengan jangka waktu 370 (tiga ratus
tujuh puluh) Hari Kalender sejak Tanggal Emisi, dan pelunasan Pokok Obligasi
tersebut akan dilakukan secara penuh atau bullet payment sebesar 100% (seratus
persen) dari jumlah Pokok Obligasi pada Tanggal Pelunasan Poko k Obligasi Seri
A; dan
• Pokok Obligasi Seri B sebesar Rp128.215.000.000,- (seratus dua puluh delapan
miliar dua ratus lima belas juta Rupiah), dengan jangka waktu 3 (tiga) tahun sejak
Tanggal Emisi, dan pelunasan Pokok Obligasi tersebut akan dilakukan secara
penuh atau bullet payment sebesar 100% (seratus persen) dari jumlah Pokok
Obligasi pada Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi Seri B.
• Pokok Obligasi Seri C sebesar Rp138.245.000.000,- (seratus tiga puluh delapan
miliar dua ratus empat puluh lima juta Rupiah), dengan jangka waktu 5 (lima) tahun
sejak Tanggal Emisi, dan pelunasan Pokok Obligasi tersebut akan dilakukan
secara penuh atau bullet payment sebesar 100% (seratus persen) dari jumlah
Pokok Obligasi pada Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi Seri C.
Jumlah Pokok Obligasi tersebut dapat berkurang sehubungan dengan pelunasan Pokok
Obligasi dan/atau pelaksanaan pembelian kembali sebagai pelunasan Pokok Obligasi
yang dibuktikan dengan Sertifikat Jumbo Obligasi dengan memperhatikan syarat -syarat
sebagaimana diuraikan dalam Pasal 5 Perjanjian Perwaliamanatan.
“Perseroan” : berarti pihak yang melakukan Penawaran Umum, yang dalam hal ini PT Wahana Inti
Selaras.
“Perusahaan Anak” : berarti perusahaan yang dikendalikan oleh Perseroan dan laporan keuangannya
dikonsolidasikan dengan laporan keuangan Perseroan.
“Perusahaan Efek” : berarti pihak yang melakukan kegiatan usaha sebagai Penjamin Emisi Efek dan/atau
Perantara Pedagang Efek atau Manajer Investasi sebagaimana dimaksud dalam
UUP2SK.
“Prospektus” : berarti dokumen tertulis yang memuat informasi Perseroan dan informasi lain
sehubungan dengan Emisi Obligasi dengan tujuan agar Masyarakat membeli Obligasi
sebagaimana diatur dalam UUP2SK juncto POJK No. 9/2017, dengan memperhatikan
antara lain Peraturan No. IX.A.2.
“Rekening Efek” : berarti rekening yang memuat catatan posisi Obligasi dan/atau dana milik Pemegang
Obligasi yang diadministrasikan oleh KSEI, Bank Kustodian atau Perusahaan Efek
berdasarkan kontrak pembukaan rekening efek yang ditandatangani oleh dan antara
Pemegang Obligasi dan Pemegang Rekening.
“RUPO” : berarti singkatan dari Rapat Umum Pemegang Obligasi sebagaimana diatur dalam
Perjanjian Perwaliamanatan.
“Satuan : berarti satuan jumlah Obligasi yang dapat dipindahbukukan dari satu Rekening Efek ke
Pemindahbukuan” Rekening Efek lainnya, yaitu senilai Rp1 (satu Rupiah) atau kelipatannya.
x
Page 12
“Satuan Perdagangan” : berarti satuan perdagangan Obligasi yang diperdagangkan adalah senilai Rp5.000.000
(lima juta Rupiah) dan/atau kelipatannya.
“Sertifikat Jumbo : berarti bukti penerbitan Obligasi yang disimpan dalam Penitipan Kolektif di KSEI yang
Obligasi" diterbitkan oleh Perseroan atas nama atau tercatat atas nama KSEI untuk kepentingan
Pemegang Obligasi melalui Pemegang Rekening .
“Tanggal Distribusi” : berarti tanggal penyerahan Sertifikat Jumbo Obligasi hasil Penawaran Umum kepada
KSEI yang merupakan tanggal distribusi Obligasi yang dilakukan secara elektronik
paling lambat dua Hari Kerja terhitung sejak Tanggal Penjatahan kepada Pemegang
Obligasi.
“Tanggal Emisi" : berarti tanggal pembayaran hasil Emisi Obligasi dari Penjamin Pelaksana Emisi
Obligasi kepada Perseroan, yang juga merupakan tanggal penerbitan Obligasi.
“Tanggal Pelunasan : berarti tanggal dimana Obligasi menjadi jatuh tempo dan wajib dibayar kepada
Pokok Obligasi” Pemegang Obligasi sebagaimana diterapkan dalam Daftar Pemegang Rekening,
melalui Agen Pembayaran.
“Tanggal Pembayaran” : berarti tanggal pembayaran atas pemesanan Obligasi kepada Perseroan oleh Penjamin
Pelaksana Emisi Obligasi, yang merupakan tanggal yang sama dengan Tanggal Emisi
yaitu tanggal 17 Maret 2026.
“Tanggal Pembayaran : berarti tanggal saat Bunga Obligasi menjadi jatuh tempo dan wajib dibayar kepada
Bunga Obligasi" Pemegang Obligasi yang namanya tercantum dalam Daftar Pemegang Rekening
melalui Agen Pembayaran dan dengan memperhatikan ketentuan dalam Perjanjian
Perwaliamanatan.
“Tanggal Penjatahan” : berarti tanggal dilakukannya penjatahan Obligasi dalam hal jumlah permintaan Obligasi
selama Masa Penawaran Umum melebihi jumlah Obligasi yang ditawarkan, sesuai
dengan Peraturan No. IX.A.7, yang wajib diselesaikan paling lambat 1 (satu) Hari Kerja
setelah berakhirnya Masa Penawaran Umum yaitu tanggal 16 Maret 2026.
“UUCK” : berarti Undang-Undang No. 6 Tahun 2023 tanggal 31 Maret 2023 tentang Penetapan
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta
Kerja Menjadi Undang-Undang, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023
Nomor 41.
“UUPM” : berarti Undang-Undang No. 8 Tahun 1995 tanggal 10 November 1995 tentang Pasar
Modal, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 64, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3608, beserta peraturan -peraturan
pelaksanaannya, sebagaimana telah diubah dengan UUP2SK.
“UUPT” : berarti Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tanggal 16 Agustus 2007 tentang Perseroan
Terbatas, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 No. 106, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia No. 4756, sebagaimana diubah dengan UUCK.
“UUP2SK” : berarti Undang-Undang No. 4 Tahun 2023 tanggal 12 Januari 2023 tentang
Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan, Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2023 No. 4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia No.
6845.
xi
Page 13
“Wali Amanat” : berarti pihak yang mewakili kepentingan Pemegang Obligasi sebagaimana dimaksud
dalam UUPM yang dalam hal ini adalah PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan
Banten Tbk., berkedudukan di Jakarta, atau pengganti dan penerima hak dan
kewajibannya, berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan.
xii
Page 14
SINGKATAN NAMA PERUSAHAAN
Di dalam Informasi Tambahan ini, kata-kata di bawah ini mempunyai arti sebagai berikut, kecuali bila kalimatnya
menyatakan lain:
“ITU” : PT Indotruck Utama
“EDJS” : PT Eka Dharma Jaya Sakti
“INTRAMA” : PT Indo Traktor Utama
“PSM” : PT Prima Sarana Mustika
“PSG” : PT Prima Sarana Gemilang
“FSS” : PT Fluid Service Solution
xiii
Page 15
xiv
Page 16
RINGKASAN
Ringkasan di bawah ini merupakan bagian yang tidak terpisahkan dan harus dibaca dalam kaitannya dengan
keterangan yang lebih rinci dan laporan keuangan konsolidasian serta catatan -catatan yang tercantum di dalam
Informasi Tambahan ini. Ringkasan ini dibuat atas dasar fakta-fakta dan pertimbangan-pertimbangan yang paling
penting bagi Perseroan. Semua informasi keuangan Perseroan disusun dalam mata uang Rupiah dan telah sesuai
dengan Standar Akuntansi Keuangan di Indonesia.
1. RIWAYAT SINGKAT
Perseroan, berkedudukan di Jakarta Timur, didirikan dengan nama PT Wahana Inti Selaras sebagaimana termaktub
dalam Akta Pendirian Perseroan No. 32, tanggal 3 Februari 1997, yang dibuat di hadapan Buntario Tigris Darmawa
Ng, S.H., kandidat Notaris dan pengganti dari Rachmat Santoso, S.H., Notaris di Jakarta. Akta tersebut telah
mendapatkan pengesahan dari Menteri Kehakiman Republik Indonesia (kini Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia
Republik Indonesia - “Menkumham”) berdasarkan Surat Keputusan No. C2-3695.HT.01.01.TH’97, tanggal 12 Mei
1997 dan telah diumumkan pada Tambahan Berita Negara Republik Indonesia (“ TBNRI”) No. 5373 pada Berita Negara
Republik Indonesia (“BNRI”) No. 44, tahun 2002 (“Akta Pendirian”). Berdasarkan Akta Pendirian Perseroan, modal
dasar Perseroan pada saat pendirian adalah 400 (empat ratus) lembar saham senilai Rp400.000.000 (empat ratus
juta Rupiah) dan modal ditempatkan dan disetor Perseroan pada saat pendirian adalah 100 (seratus) l embar saham
senilai Rp100.000.000 (seratus juta Rupiah), yang merupakan 25% (dua puluh lima persen) dari modal dasar
Perseroan pada saat pendirian. Lebih lanjut, 100% (seratus persen) dari nilai nominal setiap saham yang telah
ditempatkan tersebut di atas telah disetor penuh dengan uang tunai oleh para pendiri pada saat penandatanganan
Akta Pendirian Perseroan.
Anggaran dasar Perseroan telah beberapa kali mengalami perubahan, di mana anggaran dasar lengkap terakhir
Perseroan sebagaimana termaktub dalam Akta Berita Acara Perseroan No. 28, tanggal 9 Mei 2008, yang dibuat oleh
Buntario Tigris Darmawa Ng, S.H., S.E., M.H., Notaris di Jakarta, sehubungan dengan penyesuaian anggaran dasar
Perseroan dengan UUPT, yang telah disetujui oleh Menkum sebagaimana dibuktikan dengan Surat Keputusan No.
AHU-31662.AH.01.02.Tahun 2008, tanggal 10 Juni 2008 dan telah diberitahukan ke pada Menkum berdasarkan Surat
Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar No. AHU -AH.01.10-15897, tanggal 23 Juni 2008, dan telah
diumumkan pada TBNRI No. 3975 pada BNRI No. 12, tahun 2009 (“ Akta No. 28/2008”), sebagaimana terakhir kali
diubah dengan Akta Pernyataan Keputusan di luar RUPS Perseroan No. 98, tanggal 27 Mei 2025, yang dibuat di
hadapan Muhammad Kholid Artha, S.H., Notaris di Jakarta, sehubungan dengan perubahan Pasal 13 (Rapat Direksi),
Pasal 14 (Dewan Komisaris) dan Pasal 16 (Rapat Dewan Komisaris) Anggaran Dasar Perseroan, yang telah
diberitahukan kepada Menteri Hukum (“Menkum”) berdasarkan Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan
Anggaran Dasar No. AHU-AH.01.03-0149283, tanggal 3 Juni 2025 (“Akta No. 98/2025”) (anggaran dasar Perseroan
yang tercantum di dalam Akta No. 28/2008 beserta seluruh perubahan -perubahan yang telah disetujui oleh dan/atau
telah diberitahukan kepada Menkum di atas lebih lanjut disebut sebagai “ Anggaran Dasar Perseroan”).
Kegiatan usaha utama yang dijalankan Perseroan secara faktual adalah di bidang: distribusi, pemasaran dan
penjualan truk dan alat berat beserta dengan suku cadang dengan skala perdagangan besar, yang mana masuk ke
dalam klasifikasi (i) perdagangan besar mobil baru; dan (ii) perdagangan besar suku cadang dan aksesori mobil.
Penjelasan lebih lengkap mengenai Riwayat Singkat Perseroan dapat dilihat pada bab VII Informasi Tambahan ini.
2. KEPEMILIKAN SAHAM PERSEROAN
Adapun struktur permodalan Perseroan terakhir berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan di luar RUPS Perseroan No.
58, tanggal 17 Desember 2024, yang dibuat di hadapan Muhammad Kholid Artha, S.H., Notaris di Jakarta, sehubungan
dengan peningkatan modal dasar, modal ditempatkan dan disetor Perseroan, serta perubahan Pasal 11 ( Direksi) dan
Pasal 12 (Tugas dan Wewenang Direksi) Anggaran Dasar Perseroan, yang telah: (i) disetujui oleh Menkum
berdasarkan Surat Keputusan No. AHU-0083688.AH.01.02.TAHUN 2024, tanggal 20 Desember 2024, (ii)
xv
Page 17
diberitahukan kepada Menkum berdasarkan Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar No. AHU -
AH.01.03-0225259, tanggal 20 Desember 2024, dan (iii) diumumkan pada TBNRI No. 005100 pada BNRI No. 15 tahun
2024 (“Akta No. 58/Desember 2024”), susunan pemegang saham dan struktur permodalan Perseroan adalah sebagai
berikut:
Nilai Nominal Rp1.000.000,- per saham
Keterangan Jumlah Saham Jumlah Nilai Nominal %
(Rp)
Modal Dasar 700.000 700.000.000.000
Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh
1. PT IMG Sejahtera Langgeng 169.442 169.442.000.000 91,00%
2. PT Indomobil Sukses Internasional Tbk 16.758 16.758.000.000 9,00%
Jumlah Saham Ditempatkan dan Disetor Penuh 186.200 186.200.000.000 100,00%
Jumlah Saham Dalam Portepel 513.800 513.800.000.000
3. KETERANGAN TENTANG OBLIGASI YANG AKAN DITERBITKAN
Nama Obligasi : Obligasi Berkelanjutan I Wahana Inti Selaras Tahap III Tahun 2026
Target Dana yang : Sebesar Rp4.000.000.000.000,- (empat triliun Rupiah)
akan Dihimpun
Jumlah Pokok : Sebesar Rp1.826.580.000.000,- (satu triliun delapan ratus dua puluh enam miliar
lima ratus delapan puluh juta Rupiah)
Jangka Waktu : • Seri A dengan jangka waktu 370 (tiga ratus tujuh puluh) Hari Kalender sejak
Tanggal Emisi;
• Seri B dengan jangka waktu 3 (tiga) tahun sejak Tanggal Emisi ; dan
• Seri C dengan jangka waktu 5 (lima) tahun sejak Tanggal Emisi.
Tingkat Bunga : • Seri A sebesar 5,75% (lima koma tujuh lima persen) per tahun;
Obligasi • Seri B sebesar 6,50% (enam koma lima nol persen) per tahun; dan
• Seri C sebesar 7,00% (tujuh koma nol nol persen) per tahun.
Bunga Obligasi dibayarkan setiap 3 (tiga) bulan, dimana Bunga Obligasi pertama akan
dibayarkan pada tanggal 17 Juni 2026, sedangkan pembayaran Bunga Obligasi
terakhir sekaligus jatuh tempo Obligasi adalah pada tanggal 27 Maret 2027 untuk
Obligasi Seri A, tanggal 17 Maret 2029 untuk Obligasi Seri B dan tanggal 17 Maret
2031 untuk Obligasi Seri C.
Harga Penawaran : 100% (seratus persen) dari nilai Pokok Obligasi.
Satuan : Rp1,- (satu Rupiah) atau kelipatannya
Pemindahbukuan
Jumlah Minimum : Rp5.000.000,- (lima juta Rupiah) dan/atau kelipatannya
Pemesanan
Peringkat Obligasi : id A (single A) dari PT Pemeringkat Efek Indonesia
Penyisihan Dana : Perseroan tidak menyelenggarakan penyisihan dana pelunasan pokok Obligasi ini
(Sinking Fund) dengan pertimbangan untuk mengoptimalkan penggunaan dana hasil Penawaran
Umum Obligasi ini.
xvi
Page 18
Jaminan : Obligasi ini tidak dijamin dengan suatu jaminan khusus, namun dijamin dengan seluruh
harta kekayaan Perseroan baik barang bergerak maupun barang tidak bergerak, baik
yang telah ada maupun yang akan ada di kemudian hari sesuai dengan ketentuan
dalam Pasal 1131 dan Pasal 1132 Kitab Undang-undang Hukum Perdata Indonesia.
Hak Pemegang Obligasi adalah pari passu tanpa preferen dengan hak -hak kreditur
Perseroan lainnya, baik yang ada sekarang maupun di kemudian hari, kecuali hak -hak
kreditur Perseroan yang dijamin secara khusus dengan kekayaan Perseroan, baik yang
telah ada, maupun yang akan ada di kemudian hari sesuai dengan peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
Hak Senioritas Atas : Hak Pemegang Obligasi tidak mempunyai hak untuk didahulukan dan hak Pemegang
Utang Obligasi adalah pari passu tanpa hak preferen dengan hak-hak kreditur Perseroan
lainnya, baik yang ada sekarang maupun di kemudian hari, kecuali hak -hak kreditur
Perseroan yang dijamin dengan Jaminan Khusus (preferen) dengan kekayaan
Perseroan baik yang telah ada maupun yang akan a da dikemudian hari sesuai dengan
peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Wali Amanat : PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk
Penjelasan lebih lengkap mengenai Keterangan Tentang Obligasi Yang Akan Diterbitkan dapat dilihat pada Bab I
Informasi Tambahan ini.
4. RENCANA PENGGUNAAN DANA
Seluruh dana yang diperoleh dari hasil Penawaran Umum Obligasi ini, setelah dikurangi biaya -biaya emisi, akan
digunakan oleh Perseroan dan Perusahaan Anak yaitu ITU untuk sebagai berikut:
1. Sekitar 90% (sembilan puluh persen) akan digunakan oleh ITU untuk pembayaran sebagian dan/atau seluruh
utang ITU berupa pembayaran pokok pinjaman bank yang telah digunakan untuk keperluan modal kerja antara
lain pembayaran utang usaha dan pembiayaan persediaan .
2. Sekitar 10% (sepuluh persen) akan digunakan oleh Perseroan untuk pembayaran sebagian utang Perseroan
berupa pembayaran pokok pinjaman bank yang telah digunakan untuk keperluan modal kerja antara lain
pembayaran utang usaha dan pembiayaan persediaan .
Penjelasan lebih lengkap mengenai Rencana Penggunaan Dana dapat dilihat pada Bab II Informasi Tambahan ini.
5. PROSPEK USAHA PERSEROAN
Prospek usaha Perseroan pada tahun 2026 tetap menjanjikan di tengah tantangan global berupa keberlanjutan perang
di Timur Tengah, ketidakpastian ekonomi, fluktuasi harga komoditas, serta dinamika kebijakan dan regulasi. Peluang
pertumbuhan masih terbuka seiring kebutuhan jangka panjang komoditas pertambangan, meningkatnya aktivitas
industri domestik, serta percepatan transformasi di gital di sektor pendukung. Strategi diversifikasi usaha yang
dijalankan Perseroan turut memperkuat fleksibilitas dalam merespons perubahan pasar dan mengurangi
ketergantungan pada sektor tertentu.
Dari sisi industri alat berat, Perhimpunan Agen Tunggal Alat Berat Indonesia (PAABI) memproyeksikan permintaan
pada tahun 2026 berada pada kisaran 23.000–25.000 unit dengan pertumbuhan moderat sekitar 5%–8% dibandingkan
tahun sebelumnya. Proyeksi tersebut mencerminkan nilai pasar alat berat nasional yang diperkirakan mencapai
US$3,62 miliar pada 2026 dan berpotensi meningkat hingga sekitar USD4,89 miliar pada 2031 dengan CAGR 6% –
8%. Kondisi ini membuka peluang bagi Perseroan untuk memperluas product line, segmen pelanggan, dan jangkauan
geografis secara berkelanjutan.
xvii
Page 19
Prospek bisnis dan industri Perseroan masih sangat terbuka lebar melihat kondisi sumber daya alam yang dimiliki
oleh Indonesia serta pembangunan infrastruktur yang sangat pesat. Dengan masih tingginya ruang eksplorasi,
Perseroan dapat melakukan diversifikasi bisnis alat berat seperti penyediaan alat berat pelabuhan dan konstruksi.
Diharapkan, dengan tingginya potensi sektor-sektor menjadi penopang pertumbuhan bisnis Perseroan di masa
mendatang.
Penjelasan lebih lengkap mengenai Prospek Usaha Perseroan dapat dilihat pada Bab VII Informasi Tambahan ini.
6. STRATEGI USAHA PERSEROAN
a. Melakukan diversifikasi ke segmen usaha yang lebih beragam agar mengurangi ketergantungan pada
sektor komoditas tertentu
Perseroan melakukan diversifikasi usaha dengan masuk ke sektor bisnis lain seperti konstruksi, alat -alat pelabuhan,
dan jasa penyewaan alat berat. Seperti menerapkan penawaran penjualan yang sesuai kebutuhan pelanggan, dengan
menerapkan skema bebas modal, yang artinya pembayaran dilakukan setiap penggu naan atau sewa dengan beberapa
pilihan untuk melakukan pembelian atau penawaran mesin bekas. Selain mengurangi ketergantungan pada sektor
komoditas tersebut, hal ini diharapkan dapat memperluas basis pelanggan Perseroan ke depannya sehingga
Perseroan dapat meningkatkan pangsa pasar yang dimiliki saat ini.
b. Terus menerus meningkatkan layanan purna jual untuk meningkatkan kepuasan pelanggan
Perseroan dan Perusahaan Anak menawarkan berbagai layanan penyewaan alat berat yang bertujuan memudahkan
pelanggan memilih jasa sesuai dengan kebutuhan mereka. Untuk memberikan kepuasan kepada pelanggan dan
meningkatkan loyalitas pelanggan-pelanggan yang ada, Perseroan menyediakan layanan pemeliharaan yang
menopang jasa penyewaan alat berat tersebut. Dengan pengalaman sebagai distributor mer ek-merek tersebut,
Perseroan akan memiliki kemampuan untuk memberikan layanan purna jual pada mer ek-merek tersebut.
c. Meningkatkan kesehatan keuangan Perseroan
Perseroan berusaha untuk meningkatkan kinerja keuangan dengan melakukan kegiatan usaha secara efisien.
Beberapa parameter efisiensi yang akan dilakukan Perseroan adalah meningkatkan perputaran persediaan dan
kolektablitas piutang usaha. Peningkatan ini dih arapkan dapat membantu pengembangan usaha Perseroan dengan
menghindari kebutuhan modal kerja yang membesar. Selain itu, Perseroan senantiasa mencari sumber pendanaan
dengan cost of fund yang paling baik bagi Perseroan. Beban keuangan yang lebih kompetitif akan mendorong efisiensi
dan memperbaiki kinerja arus kas dan mendorong laju pertumbuhan Perseroan yang lebih baik.
d. Mengembangkan teknologi digital untuk meningkatkan kinerja operasional Perseroan dan Perusahaan
Anak
Perkembangan teknologi yang sangat pesat beberapa tahun terakhir membuat persaingan usaha alat berat semakin
kompetitif. Transformasi bisnis Perseroan menggunakan teknologi wajib dilakukan untuk menopang pertumbuhan
bisnis Perseroan secara konsisten dari tahun-ke tahun melalui efisiensi operasional. Dengan memperkenalkan elektro -
mobilitas dan memasuki bidang usaha EBT (New Renewable Energy), Perseroan berupaya untuk melakukan
peningkatan kapabilitas teknologi digital dan diharapkan akan membawa Perseroan menjadi perusahaan alat berat
yang mampu bersaing di era industri 4.0 ini.
e. Terus menerus meningkatkan kompetensi,kualitas dan manajemen sumber daya manusia
Kegiatan usaha Perseroan bergantung pada kemampuan Perseroan melakukan manajemen tenaga kerja dalam
menjalankan usahanya. Perseroan meyakini kepemimpinan yang baik, penanaman nilai-nilai budaya Perseroan,
xviii
Page 20
program keterlibatan karyawan, pengembangan diri karyawan dan adaptasi berkelanjutan akan mampu meningkatkan
kinerja perusahaan dan menopang bisnis Perseroan secara berkelanjutan.
f. Melengkapi product line agar cakupan produk yang ditawarkan pada pelanggan lebih lengkap
Dalam memberikan produk dan layanan, Perseroan selalu berorientasi pada kepuasan pelanggan. Perseroan melihat
masih ada ruang untuk melengkapi product line sehingga mampu menawarkan one-stop solution kepada pelanggan.
Dengan one-stop solution ini, memungkinkan bagi Perseroan untuk hadir di semua industri serta memperluas
jangkauan pelanggan baru sehingga Perseroan dapat meningkatkan pangsa pasar yang dimiliki saat ini.
g. Memperluas jaringan penjualan dan purna jual di area -area yang saat ini belum terjangkau
Perseroan melalui Perusahaan Anak, telah menyiapkan jaringan distribusi penjualan di seluruh Indonesia untuk
memenuhi permintaan pelanggan. Ke depannya, Perseroan akan terus melihat peluang yang ada pada daerah -daerah
yang belum dimasuki oleh Perseroan untuk dapat memaksimalkan kepuasan d an profitabilitas pelanggan serta
meningkatkan pangsa pasar di industri alat berat.
h. Pertumbuhan usaha dengan meningkatkan kinerja penjualan
Perseroan dan Perusahaan Anak memiliki orientasi pada pertumbuhan bisnis secara berkelanjutan. Perseroan
menerpakan beberapa strategi mulai dari refokus bisnis untuk membangun agility dan resilience, pengembangan
layanan purna jual untuk memaksimal kan indeks kepuasan pelanggan dan profitabilitas dan melakukan diversifikasi
bisnis Perseroan. Hal ini diyakini dapat menopang pertumbuhan bisnis dan peningkatan kinerja penjualan Perseroan
di masa mendatang.
Penjelasan lebih lengkap mengenai Prospek Usaha Perseroan dan Strategi Usaha Perseroan dapat dilihat pada Bab
VIII Informasi Tambahan ini.
7. IKHTISAR DATA KEUANGAN PENTING
Angka-angka ikhtisar data keuangan penting di bawah ini berasal dan atau dihitung berdasarkan (i) laporan keuangan
Perseroan pada tanggal 30 Juni 2025 (tidak diaudit) serta untuk periode 6 (enam) bulan yang berakhir pada tanggal
30 Juni 2024 (tidak diaudit); dan (ii) laporan keuangan Perseroan pada tanggal 31 Desember 202 4 dan 2023, serta
untuk tahun yang berakhir pada tanggal-tanggal tersebut, yang tidak tercantum dalam Informasi Tambahan ini.
Laporan keuangan konsolidasian Perseroan dan Perusahaan Anak tanggal 31 Desember 202 4, laporan posisi
keuangan, laporan laba rugi dan penghasilan komprehensif lain konsolidasian, dan laporan arus kas konsolidasian
untuk tahun yang berakhir pada tanggal tersebut yang diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Paul Hadiwinata, Hidajat,
Arsono, Retno, Palilingan & Rekan (firma anggota PKF International Limited) dengan opini tanpa modifikasian dalam
laporannya yang diterbitkan kembali pada tanggal 16 Mei 2025 dengan nomor 01267/2.1133/AU.1/05/0305-1/1/V/2025
yang ditandatangani oleh Santoso Chandra, S. E., M.M., Ak., CPA, CA. Laporan keuangan konsolidasian Perseroan
dan Perusahaan Anak tanggal 31 Desember 2023, laporan posisi keuangan, laporan laba rugi dan penghasilan
komprehensif lain konsolidasian, dan laporan arus kas konsolidasian untuk tahun yang berakhir pada tanggal tersebut
yang diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Paul Hadiwinata, Hidajat, Arsono, Retno , Palilingan & Rekan (firma anggota
PKF International Limited) dengan opini tanpa modifikasian dalam laporannya yang diterbitkan kembali pada tangg al
6 Juni 2024 dengan nomor 01274/2.1133/AU.1/05/0754-9/1/VI/2024 yang ditandatangani oleh Retno Dwi Andani, S.E.,
Ak., CPA, CA.
xix
Page 21
Laporan Posisi Keuangan Konsolidasian
(dalam Rupiah)
30 Juni 31 Desember
Keterangan
2025* 2024 2023
Jumlah aset lancar 8.165.743.632.188 8.062.831.168.295 7.907.997.374.038
Jumlah aset tidak lancar 3.016.971.708.748 2.643.153.812.332 2.365.349.002.794
Jumlah liabilitas jangka pendek 5.369.196.823.677 5.079.303.812.955 5.702.370.509.717
Jumlah liabilitas jangka panjang 2.757.923.243.473 2.549.090.636.767 2.271.504.666.376
Jumlah ekuitas 3.055.595.273.786 3.077.590.530.905 2.299.471.200.739
*Tidak diaudit
Laporan Laba Rugi dan Penghasilan Komprehensif Lain Konsolidasian
(dalam Rupiah)
30 Juni 31 Desember
Keterangan
2025* 2024* 2024 2023
Penjualan Bersih 5.468.077.500.075 5.784.315.285.430 11.222.388.975.172 11.481.442.110.695
Beban Pokok Penjualan (4.322.553.041.089) (4.636.099.278.763) (8.741.547.547.488) (9.034.762.597.739)
Laba Bruto 1.145.524.458.986 1.148.216.006.667 2.480.841.427.684 2.446.679.512.956
Laba Usaha 818.745.445.071 762.564.324.025 1.658.809.979.200 1.589.469.130.670
Laba Sebelum Pajak Penghasilan Dan Pajak 666.567.583.454 574.771.797.564 1.276.215.237.699 1.270.776.867.548
Final
Pajak Final - (1.241.322.459) (5.339.949.908) (1.727.126.291)
Laba Sebelum Pajak Penghasilan 666.567.583.454 573.530.475.105 1.270.875.287.791 1.269.049.741.257
Pajak Penghasilan (148.224.151.189) (132.835.653.606) (303.716.494.979) (285.813.136.965)
Laba Tahun Berjalan 518.343.432.265 440.694.821.499 967.158.792.812 983.236.604.292
Laba per saham yang dapat diatribusikan
kepada pemilik entitas induk – dasar dan 1.864.454 2.637.438 5.737.224 6.307.198
dilusian
*Tidak diaudit
Laporan Arus Kas Konsolidasian
(dalam Rupiah)
30 Juni 31 Desember
Keterangan
2025* 2024* 2024 2023
Kas bersih diperoleh dari/(digunakan untuk)
870.264.864.264 (614.288.271.489) 933.269.815.443 (214.290.779.434)
aktivitas operasi
Kas bersih digunakan untuk aktivitas investasi (310.671.731.268) (38.211.019.687) (270.954.766.179) (163.912.395.835)
Kas bersih diperoleh dari/(digunakan untuk)
(4.904.507.879) 830.969.339.230 (728.765.277.341) 385.528.661.187
aktivitas pendanaan
Kenaikan/(penurunan) bersih kas dan setara
554.688.625.117 178.470.048.054 (66.450.228.077) 7.325.485.918
kas
Kas dan setara kas awal tahun 354.971.468.896 426.995.159.336 421.421.696.973 414.096.211.055
Kas dan setara kas akhir tahun 909.660.094.013 605.465.207.390 354.971.468.896 421.421.696.973
*Tidak diaudit
Rasio-Rasio Keuangan Konsolidasian Penting
(dalam Rupiah)
30 Juni 31 Desember
Keterangan
2025* 2024* 2024 2023
Rasio Pertumbuhan (%)
Penjualan bersih (5,47) 2,88 (2,26) 35,72
Laba bruto (0,23) (7,47) 1,40 30,71
Laba usaha 7,37 (9,92) 4,36 35,14
Laba tahun berjalan 17,62 (19,88) (1,64) 32,03
Laba komprehensif tahun berjalan 2,21 (14,22) (3,40) 31,03
Total aset 4,45 9,82 4,21 31,42
Total liabilitas 6,54 8,65 (4,33) 32,14
xx
Page 22
(dalam Rupiah)
30 Juni 31 Desember
Keterangan
2025* 2024* 2024 2023
Total ekuitas (0,71) 13,87 33,84 28,99
Rasio Usaha (%)
Laba tahun berjalan / Penjualan 9,48 7,62 8,62 8,56
Laba tahun berjalan / Total ekuitas 16,96** 16,83** 31,43 42,76
Laba tahun berjalan / Total aset 4,64** 3,91** 9,03 9,57
Laba komprehensif tahun berjalan / Penjualan 8,78 8,12 8,71 8,81
Laba komprehensif tahun berjalan / Total ekuitas 15,71** 17,94** 31,77 44,01
Laba komprehensif tahun berjalan / Total aset 4,29** 4,16** 9,13 9,85
Rasio Keuangan (x)
Total liabilitas / Total ekuitas 2,66 3,31 2,48 3,47
Total liabilitas / Total aset 0,73 0,77 0,71 0,78
Total aset lancar / Total liabilitas jangka pendek 1,52 1,39 1,59 1,39
Interest Coverage Ratio 4,50 3,99 4,10 5,08
Debt-Service Coverage Ratio 0,71** 0,53** 1,20 1,02
Debt to Equity Ratio 1,78 2,34 1,60 2,14
* Tidak diaudit
**Rasio tidak disetahunkan
Rasio-Rasio Keuangan yang Dipersyaratkan Kreditur
Persyaratan Rasio
Keterangan
Rasio Keuangan per 30 Juni 2025
Interest Coverage Ratio Minimal 1,1x 4,50
Debt-Service Coverage Ratio Minimal 1x 0,71**
Debt to Equity Ratio Maksimal 5x 1,78
**Rasio tidak disetahunkan
Penjelasan lebih lengkap mengenai Ikhtisar Data Keuangan Penting dapat dilihat pada Bab IV Informasi Tambahan
ini.
8. KETERANGAN TENTANG EFEK BERSIFAT UTANG YANG BELUM DILUNASI
Sampai dengan tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, Efek bersifat utang yang belum dilunasi oleh Perseroan
adalah sebagai berikut:
Keterangan Seri Tanggal Tingkat Jangka Jatuh Tempo Jumlah Pokok
Penerbitan Bunga Waktu
Obligasi I Wahana Inti Seri C 5 Agustus 8,75% 5 tahun 5 Agustus 2027 Rp71.000.000.000
Selaras Tahun 2022 2022
Obligasi II Wahana Inti Seri B 8 Agustus 8,00% 3 tahun 8 Agustus 2026 Rp845.505.000.000
Selaras Tahun 2023 2023
Obligasi II Wahana Inti Seri C 8 Agustus 8,50% 5 tahun 8 Agustus 2028 Rp590.520.000.000
Selaras Tahun 2023 2023
Obligasi III Wahana Inti Seri B 5 Juli 2024 8,75% 3 tahun 5 Juli 2027 Rp407.925.000.000
Selaras Tahun 2024
Obligasi III Wahana Inti Seri C 5 Juli 2024 9,00% 5 tahun 5 Juli 2029 Rp100.790.000.000
Selaras Tahun 2024
Obligasi Berkelanjutan I Seri A 8 Juli 2025 7,00% 370 hari 18 Juli 2026 Rp1.200.000.000.000
Wahana Inti Selaras
Tahap I Tahun 2025
Obligasi Berkelanjutan I Seri B 8 Juli 2025 7,50% 3 tahun 8 Juli 2028 Rp200.000.000.000
Wahana Inti Selaras
Tahap I Tahun 2025
xxi
Page 23
Keterangan Seri Tanggal Tingkat Jangka Jatuh Tempo Jumlah Pokok
Penerbitan Bunga Waktu
Obligasi Berkelanjutan I Seri C 8 Juli 2025 8,50% 5 tahun 8 Juli 2030 Rp100.000.000.000
Wahana Inti Selaras
Tahap I Tahun 2025
Obligasi Berkelanjutan I Seri A 7 November 5,85% 370 hari 17 November Rp500.000.000.000
Wahana Inti Selaras 2025 2026
Tahap II Tahun 2025
Jumlah Total Rp4.015.740.000.000
Perseroan memiliki dana yang cukup untuk melunasi seluruh efek yang akan jatuh tempo pada tanggal 18 Juli 2026 dan 8 Agustus
2026 yang akan bersumber dari hasil penerimaan dari pelanggan dan kas hasil operasional perusahaan.
Perusahaan berkomitmen untuk melakukan pelunasan atau pembayaran terhadap kewajiban-kewajiban yang ada di kemudian hari
dengan tetap meningkatkan penjualan, diversifikasi target pelanggan, pengelolaan tagihan yang lebih ketat dan perputaran
persediaan yang lebih efisien dan efektif.
9. KETERANGAN TENTANG KEWAJIBAN PERSEROAN YANG AKAN JATUH TEMPO DALAM WAKTU 3 (TIGA)
BULAN KE DEPAN
Sampai dengan tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, Perseroan tidak memiliki kewajiban yang akan jatuh tempo dalam waktu
3 (tiga) bulan ke depan
xxii
Page 24
I. PENAWARAN UMUM
PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN OBLIGASI BERKELANJUTAN I WAHANA INTI SELARAS
DENGAN TARGET DANA YANG AKAN DIHIMPUN SEBESAR SEBESAR RP4.000.000.000.000, - (EMPAT TRILIUN RUPIAH)
(“OBLIGASI BERKELANJUTAN I”)
Dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan tersebut, Perseroan telah menerbitkan dan menawarkan:
OBLIGASI BERKELANJUTAN I WAHANA INTI SELARAS TAHAP I TAHUN 2025
DENGAN JUMLAH DANA OBLIGASI SEBESAR RP1.500.000.000.000, - (SATU TRILIUN LIMA RATUS MILIAR RUPIAH)
Dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan tersebut, Perseroan telah menerbitkan dan menawarkan:
OBLIGASI BERKELANJUTAN I WAHANA INTI SELARAS TAHAP II TAHUN 2025
DENGAN JUMLAH DANA OBLIGASI SEBESAR RP500.000.000.000,- (LIMA RATUS MILIAR RUPIAH)
(“OBLIGASI”)
Dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan tersebut, Perseroan akan menerbitkan dan menawarkan:
OBLIGASI BERKELANJUTAN I WAHANA INTI SELARAS TAHAP III TAHUN 2026
DENGAN JUMLAH DANA OBLIGASI SEBESAR RP1.826.580.000.000,-
(SATU TRILIUN DELAPAN RATUS DUA PULUH ENAM MILIAR LIMA RATUS DELAPAN PULUH JUTA RUPIAH)
(“OBLIGASI”)
Obligasi ini diterbitkan tanpa warkat dan ditawarkan dengan nilai 100% (seratus persen), dalam 3 (tiga) seri yaitu :
Seri A : Jumlah Pokok Obligasi Seri A yang ditawarkan adalah sebesar Rp1.560.120.000.000, - (satu triliun lima ratus enam
puluh miliar seratus dua puluh juta Rupiah) dengan tingkat bunga tetap sebesar 5,75% (lima koma tujuh lima
persen) per tahun dengan jangka waktu 370 (tiga ratus tujuh puluh) Hari Kalender terhitung sejak Tanggal Emisi ;
Seri B : Jumlah Pokok Obligasi Seri B yang ditawarkan adalah sebesar Rp128.215.000.000, - (seratus dua puluh delapan
miliar dua ratus lima belas juta Rupiah) dengan tingkat bunga tetap sebesar 6,50% (enam koma lima nol persen)
per tahun dengan jangka waktu 3 (tiga) tahun terhitung sejak Tanggal Emisi; dan
Seri C : Jumlah Pokok Obligasi Seri C yang ditawarkan adalah sebesar Rp138.245.000.000, - (seratus tiga puluh delapan
miliar dua ratus empat puluh lima juta Rupiah) dengan tingkat bunga tetap sebesar 7,00% (tujuh koma nol nol
persen) per tahun dengan jangka waktu 5 (lima) tahun terhitung sejak Tanggal Emisi .
Bunga Obligasi dibayarkan setiap triwulan, di mana Bunga Obligasi pertama akan dibayarkan pada tanggal 17 Juni 2026,
sedangkan Bunga Obligasi terakhir sekaligus dengan pelunasan Obligasi akan dibayarkan pada tanggal 27 Maret 2027 untuk
Obligasi Seri A, tanggal 17 Maret 2029 untuk Obligasi Seri B dan tanggal 17 Maret 2031 untuk Obligasi Seri C. Pembayaran
kembali Pokok Obligasi dilakukan secara penuh ( bullet payment) pada saat Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi.
DALAM RANGKA PENAWARAN UMUM INI, PERSEROAN TELAH MEMPEROLEH HASIL PEMERINGKATAN
ATAS OBLIGASI DARI PT PEMERINGKAT EFEK INDONESIA (“PEFINDO”):
id A (Single A)
PT WAHANA INTI SELARAS
Kegiatan Usaha Utama:
Melakukan kegiatan usaha yang bergerak di bidang distribusi, pemasaran dan penjualan truk dan alat berat beserta dengan suku cadang dengan skala
perdagangan besar, yang mana masuk ke dalam klasifikasi: (i) perdagangan besar mobil baru; dan (ii) perdagangan besar suku cadang dan aksesoris
mobil.
Berkedudukan di Jakarta Timur, Indonesia
Kantor Pusat :
Jl. MT. Haryono Kav. 11 Jakarta Timur 13330
Telp.: +6221 856 9789
Facsimile: +6221 851 6579
E-mail: wisel.relation@wiselgroup.indomobil.co.id
Website: wiselgroup.indomobil.com
1
Page 25
KETERANGAN RINGKAS MENGENAI OBLIGASI
Nama Obligasi
Obligasi Berkelanjutan I Wahana Inti Selaras Tahap III Tahun 2026
Jenis Obligasi
Obligasi ini diterbitkan tanpa warkat, kecuali Sertifikat Jumbo Obligasi yang diterbitkan untuk didaftarkan atas nama
KSEI sebagai bukti utang untuk kepentingan Pemegang Obligasi melalui Pemegang Rekening. Obligasi ini didaftarkan
atas nama KSEI untuk kepentingan Pemegang Rekening di KSEI yang selanjutnya untuk kepentingan Pemegang
Obligasi dan didaftarkan pada tanggal diserahkannya Sertifikat Jumbo Obligasi oleh Perseroan kepada KSEI. Bukti
kepemilikan Obligasi bagi Pemegang Obligasi adalah Konfirmasi Tertulis yang dit erbitkan oleh Pemegang Rekening
dan diadministrasikan oleh KSEI berdasarkan perjanjian pembukaan rekening efek yang ditandatangani Pemegang
Obligasi dengan Pemegang Rekening.
Jumlah Pokok Obligasi, Bunga Obligasi dan Jatuh Tempo Obligasi
Seluruh nilai Pokok Obligasi yang akan dikeluarkan berjumlah sebesar Rp1.826.580.000.000,- (satu triliun delapan
ratus dua puluh enam miliar lima ratus delapan puluh juta Rupiah) , yang terbagi menjadi 3 (tiga) seri, dengan
ketentuan:
Seri A : Jumlah Pokok Obligasi Seri A yang ditawarkan adalah sebesar Rp1.560.120.000.000, - (satu
triliun lima ratus enam puluh miliar seratus dua puluh juta Rupiah) dengan tingkat bunga tetap
sebesar 5,75% (lima koma tujuh lima persen) per tahun dengan jangka waktu 370 (tiga ratus
tujuh puluh) Hari Kalender terhitung sejak Tanggal Emisi ;
Seri B : Jumlah Pokok Obligasi Seri B yang ditawarkan adalah sebesar Rp128.215.000.000, - (seratus
dua puluh delapan miliar dua ratus lima belas juta Rupiah) dengan tingkat bunga tetap sebesar
6,50% (enam koma lima nol persen) per tahun dengan jangka waktu 3 (tiga) tahun terhitung
sejak Tanggal Emisi; dan
Seri C : Jumlah Pokok Obligasi Seri C yang ditawarkan adalah sebesar Rp138.245.000.000, - (seratus
tiga puluh delapan miliar dua ratus empat puluh lima juta Rupiah) dengan tingkat bunga tetap
sebesar 7,00% (tujuh koma nol nol persen) per tahun dengan jangka waktu 5 (lima) tahun
terhitung sejak Tanggal Emisi.
Jumlah Pokok Obligasi tersebut dapat berkurang sehubungan dengan pelunasan pokok Obligasi dan/atau
pelaksanaan pembelian kembali sebagai pelunasan Obligasi yang dibuktikan dengan Sertifikat Jumbo Obligasi,
dengan memperhatikan ketentuan dalam Perjanjian Perwaliamanatan.
Jumlah yang wajib dibayarkan oleh Perseroan pada Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi adalah dengan harga yang
sama dengan jumlah Pokok Obligasi yang tertulis pada Konfirmasi Tertulis yang dimiliki oleh Pemegang Obligasi pada
Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi.
Bunga Obligasi dibayarkan setiap 3 (tiga) bulan sejak Tanggal Emisi, sesuai dengan tanggal pembayaran masing -
masing Bunga Obligasi. Dalam hal Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi jatuh pada hari yang bukan Hari Bursa, maka
Bunga Obligasi dibayar pada Hari Bursa sesudahnya tanpa dikenakan Denda.
Tanggal-tanggal pembayaran Obligasi dan Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi adalah sebagai berikut :
Bunga Ke- Seri A Seri B Seri C
1 17 Juni 2026 17 Juni 2026 17 Juni 2026
2 17 September 2026 17 September 2026 17 September 2026
2
Page 26
Bunga Ke- Seri A Seri B Seri C
3 17 Desember 2026 17 Desember 2026 17 Desember 2026
4 27 Maret 2027 17 Maret 2027 17 Maret 2027
5 17 Juni 2027 17 Juni 2027
6 17 September 2027 17 September 2027
7 17 Desember 2027 17 Desember 2027
8 17 Maret 2028 17 Maret 2028
9 17 Juni 2028 17 Juni 2028
10 17 September 2028 17 September 2028
11 17 Desember 2028 17 Desember 2028
12 17 Maret 2029 17 Maret 2029
13 17 Juni 2029
14 17 September 2029
15 17 Desember 2029
16 17 Maret 2030
17 17 Juni 2030
18 17 September 2030
19 17 Desember 2030
20 17 Maret 2031
Perhitungan Bunga Obligasi
Tingkat Bunga Obligasi merupakan persentase per tahun dari nilai nominal yang dihitung berdasarkan jumlah hari
yang lewat dari Tanggal Emisi dengan perhitungan satu tahun adalah 360 Hari Kalender dan satu bulan adalah
30 Hari Kalender.
Tata Cara Pembayaran Bunga Obligasi
i. Pemegang Obligasi yang berhak atas Bunga Obligasi adalah Pemegang Obligasi yang namanya tercatat dalam
Daftar Pemegang Rekening pada 4 (empat) Hari Kerja sebelum Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi. Dengan
demikian jika terjadi transaksi Obligasi dalam waktu 4 (empat) Hari Kerja sebelum Tanggal Pembayaran Bunga
Obligasi, pembeli Obligasi yang menerima pengalihan Obligasi tersebut tidak berhak atas Bung a Obligasi pada
periode Bunga Obligasi yang bersangkutan.
ii. Bunga Obligasi akan dibayarkan oleh Emiten melalui KSEI selaku Agen Pembayaran kepada Pemegang Obligasi
melalui Pemegang Rekening pada Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi yang bersangkutan berdasarkan Daftar
Pemegang Rekening.
iii. Pembayaran Bunga Obligasi kepada Pemegang Obligasi melalui Pemegang Rekening dilakukan oleh Agen
Pembayaran untuk dan atas nama Emiten berdasarkan Perjanjian Agen Pembayaran.
iv. Pembayaran Bunga Obligasi yang terutang, yang dilakukan oleh Perseroan kepada Pemegang Obligasi melalui
Agen Pembayaran, dianggap pembayaran lunas oleh Perseroan, setelah dana tersebut diterima oleh Pemegang
Obligasi melalui Pemegang Rekening pada KSEI, de ngan memperhatikan Perjanjian Agen Pembayaran, dengan
demikian Perseroan dibebaskan dari kewajiban untuk melakukan pembayaran Bunga Obligasi yang
bersangkutan.
Tata Cara Pembayaran Pokok Obligasi
i. Obligasi harus dilunasi pada Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi.
ii. Pembayaran Pokok Obligasi kepada Pemegang Obligasi melalui Pemegang Rekening dilakukan oleh Agen
Pembayaran untuk dan atas nama Perseroan berdasarkan Perjanjian Agen Pembayaran.
iii. Pembayaran Pokok Obligasi yang terutang, yang dilakukan oleh Perseroan kepada Pemegang Obligasi melalui
Agen Pembayaran, dianggap pembayaran lunas oleh Perseroan, setelah dana tersebut diterima oleh Pemegang
Obligasi melalui Pemegang Rekening pada KSEI, de ngan memperhatikan Perjanjian Agen Pembayaran dengan
3
Page 27
demikian Perseroan dibebaskan dari kewajiban untuk melakukan pembayaran Pokok Obligasi yang
bersangkutan.
Harga Penawaran
Obligasi ditawarkan dengan nilai 100% (seratus persen) dari jumlah Pokok Obligasi.
Satuan Pemindahbukuan
Satuan pemindahbukuan Obligasi adalah sebesar Rp1,- (satu Rupiah) atau kelipatannya.
Satuan Perdagangan
Perdagangan Obligasi dilakukan di Bursa Efek dengan syarat -syarat dan ketentuan sebagaimana ditentukan dalam
peraturan Bursa Efek. Satuan Perdagangan Obligasi di Bursa Efek dilakukan dengan nilai sebesar Rp5.000.000 ,-
(lima juta Rupiah) dan/atau kelipatannya.
Jaminan
Obligasi ini tidak dijamin dengan jaminan khusus, tetapi dijamin dengan seluruh harta kekayaan Perseroan baik barang
bergerak maupun barang tidak bergerak, baik yang telah ada maupun yang akan ada dikemudian hari menjadi jaminan
bagi Pemegang Obligasi ini sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 1131 dan 1132 Kitab Undang -Undang Hukum
Perdata. Hak Pemegang Obligasi adalah pari passu tanpa hak preferen dengan hak-hak kreditur lainnya, baik yang
ada sekarang maupun di kemudian hari, kecuali hak-hak kreditur Perseroan yang dijamin secara khusus dengan
kekayaan Perseroan baik yang telah ada maupun yang akan ada di kemudian hari sesuai de ngan peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
Pembelian Kembali Obligasi
1. Dalam hal Perseroan melakukan pembelian kembali Obligasi maka berlaku ketentuan sebagai berikut:
a. pembelian kembali ditujukan sebagai pelunasan atau disimpan untuk kemudian dijual kembali dengan harga
pasar;
b. pelaksanaan pembelian kembali Obligasi dilakukan melalui Bursa Efek atau diluar Bursa Efek;
c. pembelian kembali Obligasi baru dapat dilakukan satu tahun setelah Tanggal Penjatahan;
d. pembelian kembali Obligasi tidak dapat dilakukan apabila hal tersebut mengakibatkan Perseroan tidak dapat
memenuhi ketentuan di dalam Perjanjian Perwaliamanatan;
e. pembelian kembali Obligasi tidak dapat dilakukan apabila Perseroan melakukan kelalaian sebagaimana
dimaksud dalam Perjanjian Perwaliamanatan;
f. pembelian kembali Obligasi hanya dapat dilakukan oleh Perseroan kepada pihak yang tidak terafiliasi;
g. rencana pembelian kembali Obligasi wajib dilaporkan kepada OJK oleh Perseroan paling lambat 2 (dua) Hari
Kerja sebelum pengumuman rencana pembelian kembali Obligasi tersebut;
h. pembelian kembali Obligasi, dapat dilakukan setelah pengumuman rencana pembelian kembali Obligasi;
i. rencana pembelian kembali Obligasi sebagaimana dimaksud dalam huruf g dan pengumuman sebagaimana
dimaksud dalam huruf h, paling sedikit memuat informasi tentang:
1) periode penawaran pembelian kembali;
2) jumlah dana maksimal yang akan digunakan untuk pembelian kembali;
3) kisaran jumlah Obligasi yang akan dibeli kembali;
4) harga atau kisaran harga yang ditawarkan untuk pembelian kembali Obligasi;
5) tata cara Penyelesaian transaksi;
6) persyaratan bagi Pemegang Obligasi yang mengajukan penawaran jual;
7) tata cara penyampaian penawaran jual oleh pemegang Obligasi;
8) tata cara pembelian kembali Obligasi; dan
4
Page 28
9) hubungan Afiliasi antara Perseroan dan pemegang Obligasi;
j. Perseroan wajib melakukan penjatahan secara proporsional sebanding dengan partisipasi setiap pihak yang
melakukan penjualan Obligasi apabila jumlah Obligasi yang ditawarkan untuk dijual oleh pemegang Obligasi
melebihi jumlah Obligasi yang dapat dibeli kembali;
k. Perseroan wajib menjaga kerahasiaan atas semua informasi mengenai penawaran jual yang telah
disampaikan oleh pemegang Obligasi;
l. Perseroan dapat melaksanakan pembelian kembali Obligasi tanpa melakukan pengumuman sebagaimana
dimaksud dalam huruf h dengan ketentuan sebagai berikut:
1) jumlah pembelian kembali tidak lebih dari 5% (lima persen) dari jumlah Obligasi untuk masing -masing
jenis Obligasi yang beredar (outstanding) dalam periode satu tahun setelah tanggal penjatahan;
2) Obligasi yang dibeli kembali tersebut bukan Obligasi yang dimiliki oleh Afiliasi Perseroan; dan
3) Obligasi yang dibeli kembali hanya untuk disimpan yang kemudian hari dapat dijual kembali.
dan wajib dilaporkan kepada OJK paling lambat pada akhir Hari Kerja ke -2 (kedua) setelah terjadinya
pembelian kembali Obligasi;
m. Perseroan wajib melaporkan informasi terkait pelaksanaan pembelian kembali Obligasi kepada OJK dan Wali
Amanat serta mengumumkan kepada masyarakat dalam waktu paling lama 2 (dua) Hari Kerja setelah
dilakukannya pembelian kembali Obligasi;
n. pembelian kembali Obligasi dilakukan dengan mendahulukan Obligasi yang tidak dijamin jika terdapat lebih
dari satu Obligasi yang diterbitkan oleh Perseroan;
o. pembelian kembali wajib dilakukan dengan mempertimbangkan aspek kepentingan ekonomis Perseroan atas
pembelian kembali tersebut jika terdapat lebih dari satu Obligasi yang tidak dijamin;
p. pembelian kembali wajib dilakukan dengan mempertimbangkan aspek kepentingan ekonomis Perseroan atas
pembelian kembali tersebut jika terdapat jaminan atas seluruh Obligasi;
q. pembelian kembali Obligasi oleh Perseroan mengakibatkan:
1) hapusnya segala hak yang melekat pada Obligasi yang dibeli kembali, meliputi hak menghadiri RUPO,
hak suara dan hak memperoleh Bunga Obligasi serta manfaat lain dari Obligasi yang dibeli kembali jika
dimaksudkan untuk pelunasan; atau
2) pemberhentian sementara segala hak yang melekat pada Obligasi yang dibeli kembali, meliputi hak
menghadiri RUPO, hak suara, dan hak memperoleh Bunga Obligasi serta manfaat lain dari Obligasi
yang dibeli kembali, jika dimaksudkan untuk disimpan dan dijual k embali.
2. Ketentuan sebagaimana dimaksud pada poin 1 huruf e dikecualikan jika telah memperoleh persetujuan RUPO.
3. Ketentuan sebagaimana dimaksud pada poin 1 huruf f dikecualikan pada Afiliasi yang timbul karena kepemilikan
atau penyetoran modal oleh Pemerintah Negara Republik Indonesia.
4. Pengumuman rencana pembelian kembali Obligasi sebagaimana dimaksud pada poin 1 huruf g dan huruf h wajib
dilakukan paling lambat 2 (dua) Hari Kalender sebelum tanggal penawaran untuk pembelian kembali dimulai, paling
sedikit melalui:
1) situs web Perseroan dalam Bahasa Indonesia dan bahasa asing, dengan ketentuan bahasa asing yang
digunakan paling sedikit bahasa Inggris; dan
2) 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional.
5. Informasi yang wajib dilaporkan sebagaimana dimaksud pada poin 1 huruf m diatas paling sedikit memuat:
a. jumlah Obligasi yang telah dibeli oleh Perseroan;
b. rincian jumlah Obligasi yang telah dibeli kembali untuk pelunasan atau disimpan untuk dijual kembali;
c. harga pembelian kembali yang telah terjadi; dan
d. jumlah dana yang digunakan untuk pembelian kembali Obligasi.
Hak-Hak Pemegang Obligasi
1. Menerima pelunasan Pokok Obligasi dan/atau pembayaran Bunga Obligasi dari Perseroan yang dibayarkan
melalui KSEI selaku Agen Pembayaran pada Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi dan/atau Tanggal Pembayaran
Bunga Obligasi yang bersangkutan. Jumlah yang wajib di bayarkan oleh Perseroan pada Tanggal Pelunasan
Pokok Obligasi adalah dengan harga yang sama dengan jumlah Pokok Obligasi yang tertulis pada Konfirmasi
Tertulis yang dimiliki oleh Pemegang Obligasi pada Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi.
5
Page 29
2. Pemegang Obligasi yang berhak atas Bunga Obligasi adalah Pemegang Obligasi yang namanya tercatat dalam
Daftar Pemegang Rekening pada 4 (empat) Hari Kerja sebelum Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi, kecuali
ditentukan lain oleh KSEI sesuai dengan ketentuan K SEI yang berlaku. Dengan demikian jika terjadi transaksi
Obligasi dalam waktu 4 (empat) Hari Kerja sebelum Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi, pembeli Obligasi yang
menerima pengalihan Obligasi tersebut tidak berhak atas Bunga Obligasi pada periode Bunga Ob ligasi yang
bersangkutan, kecuali ditentukan lain oleh KSEI sesuai dengan ketentuan KSEI yang berlaku.
3. Apabila Perseroan tidak menyerahkan dana secukupnya untuk pembayaran Bunga Obligasi dan/atau pelunasan
Pokok Obligasi setelah lewat Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi atau Tanggal Pelunasan Obligasi, maka
Perseroan harus membayar Denda atas kelalaian membay ar jumlah Pokok Obligasi dan/atau Bunga Obligasi
tersebut yaitu sebesar 1% (satu persen) per tahun di atas tingkat Bunga Obligasi dari Obligasi dari jumlah dana
yang terlambat dibayar, yang dihitung secara harian sejak keterlambatan sampai dengan dibayar l unas suatu
kewajiban yang harus dibayar berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan, dengan ketentuan 1 (satu) tahun adalah
360 (tiga ratus enam puluh) Hari Kalender dan 1 (satu) bulan adalah 30 (tiga puluh) Hari Kalender.
4. Pemegang Obligasi baik sendiri maupun bersama-sama yang mewakili paling sedikit lebih dari 20% (dua puluh
persen) dari jumlah Obligasi yang belum dilunasi (tidak termasuk Obligasi yang dimiliki oleh Perseroan dan/atau
Afiliasi Perseroan) mengajukan permintaan tertulis kepada Wali Amanat untuk diselenggarakan RUPO dengan
memuat agenda yang diminta dengan melampirkan fotokopi KTUR dari KSEI yang diperoleh melalui Pemegang
Rekening dan memperlihatkan asli KTUR kepada Wali Amanat. Permintaan tertulis dimaksud h arus memuat
agenda yang diminta, dengan ketentuan sejak diterbitkannya KTUR tersebut, Obligasi yang dimiliki oleh
Pemegang Obligasi yang mengajukan permintaan tertulis kepada Wali Amanat akan dibekukan oleh KSEI
sejumlah Obligasi yang tercantum dalam KTUR tersebut. Pencabutan pembekuan oleh KSEI tersebut hanya
dapat dilakukan setelah mendapat persetujuan secara tertulis dari Wali Amanat.
5. Setiap satuan Pemindahbukuan Obligasi adalah sebesar Rp 1, - (satu Rupiah) berhak mengeluarkan 1 (satu)
suara dalam RUPO. Suara dikeluarkan dengan tertulis dan ditandatangani dengan menyebutkan nomor KTUR,
kecuali Wali Amanat memutuskan lain. Suara yang dik eluarkan oleh Pemegang Obligasi, baik sendiri maupun
diwakili berdasarkan surat kuasa wajib sesuai dengan jumlah Pokok Obligasi yang dimilikinya.
6
Page 30
Pembatasan-Pembatasan dan Kewajiban-Kewajiban Perseroan
Sebelum dilunasinya semua Jumlah Terutang atau biaya -biaya lain yang menjadi tanggung jawab Perseroan
sehubungan dengan penerbitan Obligasi, Perseroan berjanji dan mengikat diri bahwa:
1. Perseroan tanpa persetujuan tertulis dari Wali Amanat, tidak akan melakukan hal -hal sebagai Berikut:
a. membayar atau membuat atau distribusi pembayaran lain pada tahun buku Perseroan selama Perseroan
lalai dalam melakukan pembayaran Jumlah Terutang atau Perseroan tidak melakukan pembayaran Jumlah
Terutang berdasarkan ketentuan Perjanjian Perwaliamanatan dan Pengakuan Utang, kecuali pembayaran
yang dilakukan dalam rangka kegiatan operasional sehari -hari Perseroan.
b. memberikan pinjaman atau kredit kepada pihak yang memiliki hubungan Afiliasi ataupun pihak ketiga lainnya
dimana keseluruhan jumlah dari semua pinjaman tersebut melebihi 50% (lima puluh persen) dari total
ekuitas Perseroan berdasarkan laporan keuangan kons olidasi Perseroan terakhir yang telah diaudit.
c. menerbitkan Obligasi atau instrumen hutang lain yang sejenis yang mempunyai kedudukan lebih tinggi dan
pembayarannya dilakukan dari Obligasi, kecuali:
i. tidak mempunyai dampak negatif terhadap jalannya usaha Perseroan yang mempengaruhi
kemampuan Perseroan dalam melakukan pelunasan Pokok Obligasi dan/atau pembayaran Bunga
Obligasi; dan/atau
ii. dana hasil penerbitan Obligasi atau instrumen surat utang tersebut digunakan untuk melunasi Pokok
Obligasi dan/atau Bunga Obligasi berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan.
d. melakukan penggabungan, konsolidasi dan peleburan dengan perusahaan atau pihak lain, kecuali:
i. sepanjang dilakukan pada bidang usaha yang sama dengan yang dijalankan Perseroan sesuai
dengan Anggaran Dasar Perseroan serta tidak mempunyai dampak negatif terhadap jalannya usaha
Perseroan dan tidak mempengaruhi kemampuan Perseroan dalam melakukan Pembay aran Pokok
Obligasi dan/atau Bunga Obligasi; atau
ii. semua syarat dan kondisi Obligasi dalam Perjanjian Perwaliamanatan dan dokumen lain yang
berkaitan tetap berlaku dan mengikat sepenuhnya perusahaan penerus ( surviving company), dan
dalam hal Perseroan bukan merupakan perusahaan penerus maka seluruh kewajiban Obligasi telah
dialihkan secara sah kepada perusahaan penerus, dan perusahaan penerus tersebut memiliki aktiva
dan kemampuan yang memadai untuk menjamin pembayaran Obligas i.
e. melakukan pelepasan aktiva tetap milik Emiten dengan nilai buku melebihi 20% (dua puluh persen) dari total
ekuitas berdasarkan laporan keuangan konsolidasi Emiten terakhir yang telah diaudit, kecuali:
i. penggantian aktiva tetap yang tidak produktif atau dalam rangka pembaharuan aktiva; atau
ii. pengalihan aktiva tetap produksi dan pendukung produksi dari Perseroan kepada Perusahaan Anak,
atau dari Perusahaan Anak kepada Perseroan; atau
iii. pengalihan aktiva tetap produksi dan pendukung produksi yang merupakan pembaharuan atau
penggantian aktiva tetap; atau
iv. penjualan, penyewaan, pengalihan atau pelepasan lainnya diinvestasikan kembali dalam kegiatan
usaha yang terkait dengan Perseroan;
f. memberikan jaminan-jaminan kepada pihak lain yang membebani harta kekayaan Perseroan dalam bentuk
jaminan perusahaan (corporate guarantee) dan/atau aval atas kewajiban-kewajiban pihak lain, kecuali:
i. corporate guarantee dan/atau aval yang telah diberikan sebelum ditandatanganinya Perjanjian
Perwaliamanatan; dan/atau
ii. corporate guarantee dan/atau aval yang diberikan dari Perseroan kepada Perusahaan Anak;
dan/atau
iii. corporate guarantee dan/atau aval yang diperlukan antara lain untuk mengikuti tender atau deposito
untuk menjamin pembayaran pajak atau bea masuk atau untuk pembayaran sewa; dan/atau
iv. corporate guarantee dan/atau aval sehubungan dengan fasilitas baru yang mengganti porsi pinjaman
dari kreditur yang telah ada sekarang (refinancing) yang dijamin dengan penjaminan yang sama.
dengan syarat, keseluruhan jaminan perusahaan ( corporate guarantee) dan/atau aval yang diberikan tidak
lebih dari 50% (lima puluh persen) dari total ekuitas Perseroan berdasarkan laporan keuangan konsolidasi
Perseroan terakhir yang telah diaudit dan dilakukan dalam kegiatan usaha Perseroan yang wajar, sepanjang
7
Page 31
diberikan dengan syarat dan ketentuan yang tidak merugikan Perseroan d an dilakukan berdasarkan harga
pasar yang wajar.
g. mengadakan perubahan dalam bidang usaha utama Perseroan, selain yang telah disebutkan dalam
Anggaran Dasar Perseroan, kecuali disyaratkan oleh peraturan perundang -undangan.
2. Pemberian Persetujuan tertulis sebagaimana dimaksud dalam poin 1 di atas akan diberikan oleh Wali Amanat
dengan ketentuan sebagai berikut:
a. permohonan persetujuan tersebut tidak akan ditolak tanpa alasan yang jelas dan wajar;
b. Wali Amanat wajib memberikan persetujuan, penolakan atau meminta data/dokumen pendukung lainnya
dalam waktu 10 (sepuluh) Hari Kerja setelah permohonan persetujuan tersebut dan dokumen pendukungnya
diterima secara lengkap oleh Wali Amanat, dan jika waktu 10 (sepuluh) Hari Kerja tersebut Perseroan tidak
menerima persetujuan, penolakan atau permintaan t ambahan data/dokumen pendukung lainnya dari Wali
Amanat maka Wali Amanat dianggap telah memberikan persetujuannya; dan
c. jika Wali Amanat meminta tambahan data/dokumen pendukung lainnya, maka persetujuan atau penolakan
wajib diberikan oleh Wali Amanat dalam waktu 10 (sepuluh) Hari Kerja setelah data/dokumen pendukung
lainnya tersebut diterima secara lengkap oleh Wali Amanat dan jika dalam waktu 10 (sepuluh) Hari Kerja
tersebut Perseroan tidak menerima persetujuan atau penolakan dari Wali Amanat, maka Wali Amanat
dianggap telah memberikan persetujuan.
3. Selama Pokok Obligasi dan Bunga Obligasi belum dilunasi seluruhnya, Perseroan berkewajiban untuk:
a. menyetorkan sejumlah uang yang diperlukan untuk pembayaran Bunga Obligasi dan/atau pelunasan Pokok
Obligasi yang jatuh tempo, ke rekening yang ditunjuk oleh Agen Pembayaran paling lambat 1 (satu) Hari
Kerja (in good fund) sebelum Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi dan/atau Tanggal Pelunasan Pokok
Obligasi dan menyerahkan kepada Wali Amanat fotocopy bukti penyetoran dana tersebut selambat-
lambatnya pada Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi dan/atau Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi. Apabila
sampai Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi dan/atau Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi, Perseroan
belum menyetorkan dana tersebut, maka Perseroan harus membayar Denda atas kelalaian tersebut. Denda
yang dibayarkan oleh Perseroan merupakan hak Pem egang Obligasi dan akan dibayarkan kepada
Pemegang Obligasi secara proporsional sesuai dengan besarnya Obligasi yang dimilikinya sesuai dengan
ketentuan Perjanjian Agen Pembayaran.
b. memperoleh, mematuhi segala ketentuan dan melakukan hal -hal yang diperlukan untuk menjaga tetap
berlakunya segala kuasa, izin dan persetujuan (baik dari Pemerintah Republik Indonesia maupun lainnya)
dan dengan segera memberikan laporan dan melakukan hal -hal yang diwajibkan oleh peraturan perundang-
undangan yang berlaku di Negara Republik Indonesia sehingga Perseroan dapat secara sah menjalankan
kewajibannya berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan.
c. memenuhi kewajiban keuangan berdasarkan laporan keuangan konsolidasi tahunan yang telah diaudit oleh
Kantor Akuntan Publik yang terdaftar di OJK, yang diserahkan kepada Wali Amanat, dengan ketentuan
kondisi keuangan yaitu:
i. Debt to Equity Ratio maksimal 5 (lima) kali;
ii. Debt Service Coverage Ratio minimal 1 (satu) kali;
iii. Interest Coverage Ratio minimal 1,1 (satu koma satu) kali.
d. mematuhi ketentuan-ketentuan dalam Perjanjian Perwaliamanatan dan dokumen -dokumen lain yang
berhubungan dengan Perjanjian Perwaliamanatan.
e. memelihara asuransi-asuransi yang sudah berjalan dan berhubungan dengan kegiatan usaha dan harta
kekayaan Perseroan dan/atau Perusahaan Anak pada perusahaan asuransi yang bereputasi baik, terhadap
segala risiko yang biasa dihadapi oleh perusahaan -perusahaan yang bergerak dalam bidang usaha yang
sama dengan Perseroan.
f. mengizinkan Wali Amanat dan/atau orang yang diberikan kuasa oleh Wali Amanat dengan pemberitahuan
dari Wali Amanat secara tertulis 5 (lima) Hari Kerja sebelumnya dari waktu ke waktu memiliki akses dan
memeriksa buku-buku, memberikan tanggapan atas segala pertanyaan atau informasi yang diminta oleh
wakilnya tersebut dan mendiskusikan dengan orang tersebut dengan itikad baik atas segala aspek dari
pembukuan dan operasi Perseroan.
8
Page 32
g. menyerahkan kepada Wali Amanat:
i. laporan keuangan tahunan Perseroan yang telah diaudit oleh Akuntan Publik yang terdaftar di OJK
selambat-lambatnya 90 (sembilan puluh) Hari Kalender setelah tanggal tiap tahun buku berakhir atau
pada saat penyerahan laporan keuangan kepada OJK.
ii. laporan keuangan tengah tahunan Perseroan disampaikan selambat -lambatnya dalam waktu:
- 30 (tiga puluh) Hari Kalender setelah tanggal tengah tahun buku, jika tidak disertai laporan
Akuntan Publik; atau
- 60 (enam puluh) Hari Kalender setelah tanggal tengah tahun buku jika disertai laporan Akuntan
Publik yang telah terdaftar di OJK dalam rangka penelaahan terbatas; atau
- 90 (sembilan puluh) Hari Kalender setelah tanggal tengah tahun buku, jika disertai laporan
Akuntan Publik yang terdaftar di OJK yang memberikan Pendapat tentang kewajaran laporan
keuangan secara keseluruhan; atau
- pada saat penyerahan laporan keuangan Perseroan tersebut kepada OJK.
h. menjalankan dan memelihara sistem akuntansi, pembukuan dan pengawasan biaya sesuai dengan prinsip
akuntansi di Negara Republik Indonesia yang berlaku dari waktu ke waktu.
i. menjaga dan mengusahakan agar harta kekayaan Perseroan dan Perusahaan Anak yang digunakan dalam
menjalankan kegiatan usahanya berada dalam keadaan baik, memperbaikinya dan melakukan hal -hal yang
diperlukan untuk menjalankan kegiatan usaha Perseroan dan Per usahaan Anak;
j. melakukan kegiatan usaha sesuai dengan anggaran dasar Perseroan.
k. Memberitahu Wali Amanat atas:
i. setiap perubahan anggaran dasar, Susunan Direksi dan Dewan Komisaris dan diikuti dengan
penyerahan akta-akta keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Perseroan.
ii. perkara pidana, perdata, tata usaha negara dan arbitrase yang dihadapi Perseroan yang secara
material mempengaruhi kemampuan perseroan dalam menjalankan dan mematuhi segala
kewajibannya berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan dan perjanjian -perjanjian lainnya yang
berkaitan dengan Perjanjian Perwaliamanatan.
iii. terjadinya salah satu dari peristiwa kelalaian dengan segera, dan melalui permintaan tertulis dari
Wali Amanat menyerahkan kepada Wali Amanat suatu pernyataan yang ditandatangani oleh Direksi
Perseroan atau sekretaris perusahaan Perseroan untuk maksud ters ebut, yang mengkonfirmasikan
bahwa kecuali sebelumnya telah diberitahukan kepada Wali Amanat atau diberitahukan pada saat
konfirmasi bahwa peristiwa kelalaian tersebut tidak terjadi atau apabila terjadi peristiwa kelalaian,
memberikan gambaran lengkap atas kejadian tersebut dan tindakan atau langkah-langkah yang
diambil oleh Perseroan untuk memperbaiki kejadian tersebut.
iv. setiap terjadi kejadian atau keadaan penting pada Perseroan dan/atau Perusahaan Anak yang dapat
mempunyai pengaruh penting atas jalannya usaha dan operasi atau keadaan keuangan Perseroan
serta pemenuhan kewajiban Perseroan dalam rangka penerbitan dan pelun asan Obligasi sesuai
dengan ketentuan tentang keterbukaan informasi sebagaimana diatur dalam Undang -Undang Pasar
Modal dan peraturan pelaksanaannya, serta menyampaikan dokumen -dokumen sehubungan dengan
hal tersebut, baik diminta ataupun tidak diminta oleh Wali Amanat.
v. setiap kejadian lainnya yang menurut pendapat atau pertimbangan Perseroan dapat mempunyai
pengaruh negatif yang material atas jalannya usaha atau operasi atau keadaan keuangan Perseroan
dan Perusahaan Anak.
l. Melakukan pemeringkatan atas Obligasi sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor:
49/POJK.04/2020 berikut perubahannya dan atau pengaturan lainnya yang wajib dipatuhi oleh Perseroan
yaitu:
1) Pemeringkatan Tahunan
i. Perseroan wajib menyampaikan pemeringkatan tahunan atas Obligasi kepada Otoritas Jasa
Keuangan paling lambat 10 (sepuluh) Hari Kerja setelah berakhirnya masa berlaku peringkat
terakhir sampai dengan Perseroan telah menyelesaikan seluruh kewajiban yang terkait dengan
Obligasi yang diterbitkan.
ii. Dalam hal peringkat Obligasi yang diperoleh berbeda dari peringkat sebelumnya, Perseroan
wajib mengumumkan kepada masyarakat paling sedikit dalam satu surat kabar harian
9
Page 33
berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional atau laman (website) Bursa Efek paling lama
10 (sepuluh) Hari Kerja setelah berakhirnya masa berlaku peringkat terakhir, mencakup hal -hal
sebagai berikut:
a) peringkat tahunan yang diperoleh; dan
b) penjelasan singkat mengenai penyebab perubahan peringkat.
2) Pemeringkatan Karena Terdapat Fakta Material/Kejadian Penting
i. Dalam hal Pemeringkat menerbitkan peringkat baru maka Perseroan wajib menyampaikan
kepada OJK serta mengumumkan kepada masyarakat paling sedikit dalam 1 (satu ) surat kabar
harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional atau laman (website) Bursa Efek
paling lama akhir hari kerja ke -2 (dua) setelah diterimanya peringkat baru tersebut, menc akup
hal-hal sebagai berikut:
a) peringkat baru; dan
b) penjelasan singkat mengenai faktor-faktor penyebab terbitnya peringkat baru.
ii. Masa berlaku peringkat baru adalah sampai dengan akhir periode peringkat tahunan.
3) Pemeringkatan Ulang
i. Dalam hal Perseroan menerima hasil pemeringkatan ulang dari Pemeringkat terkait dengan
pemeringkatan Obligasi selain karena hal-hal sebagaimana dimaksud dalam poin 1 butir i dan
poin 2 butir i, maka Perseroan wajib menyampaikan hasil pemeringkatan ulang dimaksud
kepada OJK paling lama akhir hari kerja ke-2 (dua) setelah diterimanya peringkat dimaksud.
ii. Dalam hal peringkat yang diterima sebagaimana dimaksud dalam butir i berbeda dari peringkat
sebelumnya, maka Perseroan wajib mengumumkan kepada masyarakat paling kurang dalam 1
(satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional atau l aman
(website) Bursa Efek paling lama akhir hari kerja ke-2 (dua) setelah diterimanya peringkat
dimaksud.
atau melakukan pemeringkatan sesuai dengan POJK, apabila ada perubahan terhadap POJK Nomor:
49/POJK.04/2020.
m. Menerapkan prinsip pengelolaan perusahaan yang baik (good corporate governance) dan melakukan
tindakan dari waktu ke waktu atas permintaan yang wajar dari Wali Amanat, melaksanakan atau memelihara
pelaksanaan kewajiban berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan dan perjanjian-perjanjian lainnya yang
berkaitan dengan Perjanjian Perwaliamanatan, yang berdasarkan pendapat yang wajar dari Wali Amanat
diperlukan atau, untuk menjalankan Perjanjian Perwaliamanatan ini atau memberikan jaminan yang penuh
atas hak, kekuasaan dan perbaikan yang diberikan kepada Wali Amanat berdasarkan Perjanjian
Perwaliamanatan dan perjanjian-perjanjian lainnya yang berkaitan dengan Perjanjian Perwaliamanatan.
n. Menerbitkan dan menyerahkan Sertifikat Jumbo Obligasi kepada KSEI untuk kepentingan Pemegang
Obligasi serta menyerahkan Sertifikat Jumbo Obligasi yang baru kepada KSEI untuk ditukarkan dengan
Sertifikat Jumbo Obligasi yang lama apabila Perseroan melakukan pembelian kembali Obligasi dengan
tujuan untuk pembayaran kembali Obligasi, yang fotokopinya diserahkan kepada Wali Amanat.
o. Menjaga aktiva Perseroan agar tidak dijaminkan dengan jaminan keutamaan atau Preferen dengan jumlah
sekurang-kurangnya sebesar 100% (seratus persen) dari seluruh hutang Perseroan yang tidak dijaminkan
dengan jaminan keutamaan atau Preferen termasuk hutang Perseroan kepada Pemegang Obligasi, dan
Perseroan berkewajiban untuk melaporkan kepada Wali Amanat mengenai jumlah aktiva yang tidak
dijadikan jaminan hutang Perseroan dengan hak keutamaan atau Preferen tersebut pada setiap akhir
periode pembukuan yang diserahkan bersamaan dengan penyerahan laporan keuangan.
p. Apabila hasil pemeringkatan Obligasi mengalami penurunan dibawah Investment Grade dari PT
Pemeringkat Efek Indonesia atau peringkat lain yang setara yang diberikan oleh lembaga atau perusahaan
pemeringkat lain, maka Perseroan berkewajiban melakukan penyisihan dana sebesar 1 (satu) kali
pembayaran Bunga Obligasi dalam jangka waktu selambat -lambatnya 14 (empat belas) Hari Kerja sejak
tanggal diterimanya surat pemberitahuan dari Wali Amanat mengena i adanya penurunan peringkat tersebut.
Uang tunai dalam rekening penampungan tersebut dapat ditempatkan dalam bentuk deposito, atas nama
Perseroan, pada bank yang ditentukan oleh Perseroan dan Wali Amanat, dengan ketentuan bahwa asli
surat bukti penempatan deposito tersebut harus disimpan dan diadministrasikan oleh Wa li Amanat dan
deposito tersebut akan dilakukan pengikatan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Pendapatan atas
10
Page 34
penempatan deposito tersebut menjadi milik Perseroan. Perseroan dengan ini memberi kuasa kepada Wali
Amanat untuk menguasai deposito tersebut dan menandatangani dokumen -dokumen yang diperlukan
sehubungan dengan penguasaan deposito tersebut. Kuasa tersebut merupakan bagian yang penting dan
syarat mutlak yang tidak terpisahkan dengan Perjanjian Perwaliamanatan, dan kuasa tersebut tidak dapat
berakhir karena sebab apapun termasuk karena sebab -sebab yang diatur dalam Pasal 1813, 1814, 1815,
dan 1816 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata Indonesia. Dengan diberikannya kuasa tersebut,
pendebetan dana hanya dapat dilakukan oleh Wali Amanat dan Perseroan tidak dapat melakukan
pendebetan dana deposito tersebut secara langsung.
- Apabila Perseroan melakukan kelalaian untuk memenuhi kewajiban sebagaimana dimaksud dalam
Perjanjian Perwaliamanatan, maka Wali Amanat dengan ini diberi kuasa oleh Perseroan (tanpa perlu
suatu surat kuasa khusus untuk maksud tersebut) untuk mengambil, mene rima dan melakukan
tindakan-tindakan lain sehubungan dengan deposito tersebut, termasuk menandatangani dokumen -
dokumen yang diperlukan, yang akan digunakan untuk pembayaran Jumlah Terutang.
- Apabila hasil pemeringkatan kembali ke peringkat minimal Investment Grade dari Pemeringkat, maka
dalam waktu selambat-lambatnya 14 (empat belas) Hari Kerja sejak tanggal diterimanya surat
permohonan tertulis dari Perseroan kepada Wali Amanat dengan dilampi ri salinan hasil pemeringkatan
dari Pemeringkat, Wali Amanat wajib mengembalikan deposito yang dikuasainya kepada Perseroan
dalam waktu selambat-lambatnya 14 (empat belas) Hari Kerja sejak tanggal diterimanya surat
permohonan tertulis dari Perseroan.
Kelalaian Perseroan
1. Kondisi-kondisi yang dapat menyebabkan Perseroan dinyatakan lalai apabila terjadi salah satu atau lebih dari
keadaan atau kejadian atau hal-hal tersebut dibawah ini:
a. Perseroan tidak melaksanakan atau tidak mentaati ketentuan dalam kewajiban pembayaran Pokok Obligasi
pada Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi dan/atau Bunga Obligasi pada Tanggal Pembayaran Bunga
Obligasi, kecuali apabila kelalaian tersebut terjadi sebagai ak ibat kegagalan pembayaran yang berada di
luar kendali Perseroan; atau
b. Perseroan tidak melaksanakan atau tidak mentaati salah satu atau lebih ketentuan dalam Perjanjian
Perwaliamanatan (selain poin a) dan/atau perjanjian lainnya yang terkait dengan Perjanjian
Perwaliamanatan; atau
c. Apabila keterangan-keterangan dan jaminan-jaminan Emiten tentang keadaan/status Emiten dan/atau
keuangan Emiten dan/atau pengelolaan usaha Emiten secara material tidak sesuai dengan kenyataan atau
tidak benar adanya, kecuali ketidakbenaran tersebut disebabkan oleh ketidaksengajaan dan tidak
didasarkan atas itikad buruk dari Emiten; atau
d. Perseroan dinyatakan lalai sehubungan dengan suatu perjanjian utang oleh salah satu atau lebih
krediturnya (cross default) dalam jumlah utang keseluruhannya setara melebihi 20% (dua puluh persen)
dari total ekuitas berdasarkan laporan keuangan konsolidasi Perseroan terakhir yang telah diaudit, baik
yang telah ada sekarang maupun yang akan ada dikemudian hari yang berakibat jumlah yang terutang oleh
Perseroan berdasarkan perjanjian utang tersebut seluruhnya menjadi dapat segera ditagih o leh pihak yang
mempunyai tagihan dan/atau kreditur yang bersangkutan sebelum waktunya untuk membayar kembali
(akselerasi pembayaran kembali).
2. Dalam hal terjadi salah satu keadaan atau kejadian sebagaimana dimaksud dalam:
a. poin 1 butir a dan d keadaan atau kejadian tersebut berlangsung terus menerus selama 14 (empat belas)
Hari Kerja setelah diterimanya teguran tertulis dari Wali Amanat tanpa dihilangkannya keadaan tersebut
atau tanpa adanya upaya perbaikan untuk menghilangk an keadaan tersebut yang dapat disetujui dan
diterima oleh Wali Amanat;
b. poin 1 butir b dan c dan keadaan atau kejadian tersebut berlangsung terus menerus dalam waktu yang
ditentukan oleh Wali Amanat dengan memperhatikan kewajaran yang berlaku umum, sebagaimana teguran
tertulis Wali Amanat, paling lama 90 (sembilan puluh) Hari Kalender setelah diterimanya teguran tertulis
dari Wali Amanat tanpa diperbaiki/dihilangkannya keadaan tersebut atau tanpa adanya upaya perbaikan
untuk menghilangkan keadaan tersebut yang dapat disetujui dan diterima oleh Wali Amanat;
11
Page 35
maka Wali Amanat wajib memberitahukan kejadian tersebut kepada Pemegang Obligasi dengan cara memuat
pengumuman melalui 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional atas biaya
Perseroan dan Wali Amanat atas pertimbangannya sendiri berhak memanggil RUPO menurut ketentuan dan tata
cara di dalam Perjanjian Perwaliamanatan.
Di dalam RUPO tersebut Wali Amanat akan meminta penjelasan dari Perseroan sehubungan dengan kelalaian
tersebut.
Apabila RUPO tidak dapat menerima penjelasan dan alasan-alasan Perseroan, maka Obligasi sesuai dengan
keputusan RUPO menjadi jatuh tempo dan dapat dituntut pembayarannya dengan segera dan sekaligus. Wali
Amanat dalam waktu yang ditentukan dalam keputusan RUPO itu harus mengajukan tagihan kepada Perseroan.
Perseroan berkewajiban melakukan pembayaran dalam waktu yang ditentukan dalam tagihan yang
bersangkutan.
3. Apabila:
a. Sebagian besar atau seluruh hak, izin, dan/atau persetujuan lainnya dari Pemerintah Republik Indonesia
yang dimiliki Perseroan dibatalkan atau dinyatakan tidak sah, atau Perseroan tidak mendapat hak, izin,
dan/atau persetujuan yang diisyaratkan oleh ketentuan hukum yang berlaku, yang secara material berakibat
negatif terhadap kelangsungan kegiatan usaha Perseroan sehingga mempengaruhi secara material
kemampuan Perseroan untuk memenuhi kewajiban-kewajibannya yang ditentukan dalam Perjanjian
Perwaliamanatan; atau
b. Perseroan dibubarkan karena sebab apapun atau membubarkan diri melalui keputusan Rapat Umum
Pemegang Saham; atau
c. Perseroan dinyatakan pailit dan pernyataan pailit tersebut telah mempunyai kekuatan hukum tetap; atau
d. Adanya pernyataan penundaan kewajiban pembayaran utang (moratorium) dari pengadilan atau pihak yang
berwenang atas pembayaran pinjaman-pinjaman Perseroan; atau
e. Pengadilan atau instansi pemerintah yang berwenang telah menyita atau mengambil alih dengan cara
apapun juga semua atau sebagian besar harta kekayaan Perseroan atau telah mengambil tindakan yang
menghalangi Perseroan untuk menjalankan sebagian besar atau s eluruh usahanya sehingga mempengaruhi
secara material kemampuan Perseroan untuk memenuhi kewajiban -kewajbannya dalam Perjanjian
Perwaliamanatan.
f. Perseroan berdasarkan perintah pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap ( inkracht)
diharuskan membayar sejumlah dana kepada pihak ketiga yang apabila dibayarkan akan mempengaruhi
secara material terhadap kemampuan Perseroan untuk memenuhi kewajiban -kewajibannya yang ditentukan
dalam Perjanjian Perwaliamanatan.
maka dalam hal ini Obligasi menjadi jatuh tempo dengan sendirinya dan Wali Amanat bertindak mewakili
kepentingan Pemegang Obligasi berhak mengambil keputusan yang dianggap menguntungkan bagi Pemegang
Obligasi dengan mengajukan tagihan sebesar Jumlah Terutang kepada Perseroan. Untuk itu Wali Amanat
dibebaskan dari segala tindakan dan tuntutan oleh Pemegang Obligasi.
Rapat Umum Pemegang Obligasi (RUPO)
Untuk penyelenggaraan RUPO, kuorum yang disyaratkan, hak suara dan pengambilan keputusan berlaku ketentuan -
ketentuan di bawah ini tanpa mengurangi ketentuan dalam peraturan Pasar Modal dan peraturan perundang -undangan
yang berlaku di Negara Republik Indone sia serta peraturan Bursa Efek di tempat dimana Obligasi dicatatkan:
1. RUPO diadakan untuk tujuan antara lain:
a. mengambil keputusan sehubungan dengan usulan Perseroan atau Pemegang Obligasi mengenai perubahan
jangka waktu Obligasi, Pokok Obligasi, suku Bunga Obligasi, perubahan tata cara atau periode pembayaran
Bunga Obligasi dan/atau ketentuan lain dalam Perjanjian Perwaliamanatan dengan memperhatikan POJK
Nomor: 20/POJK.04/2020.
b. menyampaikan pemberitahuan kepada Perseroan dan/atau kepada Wali Amanat, memberikan pengarahan
kepada Wali Amanat, dan/atau menyetujui suatu kelonggaran waktu atas suatu kelalaian berdasarkan
Perjanjian Perwaliamanatan serta akibatnya, atau untuk mengambil tindakan lain sehubungan dengan
kelalaian.
c. memberhentikan Wali Amanat dan menunjuk pengganti Wali Amanat menurut ketentuan -ketentuan
Perjanjian Perwaliamanatan.
12
Page 36
d. mengambil tindakan lain yang dikuasakan untuk diambil oleh atau atas nama Pemegang Obligasi termasuk
dalam penentuan potensi kelalaian yang dapat menyebabkan terjadinya kelalaian sebagaimana dimaksud
dalam Perjanjian Perwaliamanatan dan POJK Nomor: 20/POJK.04/2020.
e. mengambil keputusan yang diperlukan sehubungan dengan maksud Perseroan atau Wali Amanat untuk
melakukan pembatalan pendaftaran Efek Bersifat Utang di KSEI sesuai dengan ketentuan peraturan Pasar
Modal dan KSEI.
f. mengambil keputusan sehubungan dengan terjadinya kejadian kelalaian sebagaimana dimaksud dalam
Perjanjian Perwaliamanatan termasuk untuk menyetujui suatu kelonggaran waktu atas suatu kelalaian dan
akibat-akibatnya, atau untuk mengambil tindakan lain sehubu ngan dengan kelalaian;
g. Wali Amanat bermaksud mengambil tindakan lain yang tidak dikuasakan atau tidak termuat dalam Perjanjian
Perwaliamanatan atau berdasarkan peraturan perundang -undangan; dan
h. mengambil keputusan tentang terjadinya peristiwa Force Majeure dalam hal tidak tercapai kesepakatan
antara Perseroan dan Wali Amanat.
2. Dengan memperhatikan peraturan di bidang Pasar Modal yang berlaku, RUPO dapat diselenggarakan bilamana:
a. Pemegang Obligasi baik sendiri maupun secara bersama -sama yang mewakili paling sedikit lebih dari 20%
(dua puluh persen) dari jumlah Obligasi yang belum dilunasi (tidak termasuk Obligasi yang dimiliki oleh
Perseroan dan/atau Afiliasi Perseroan) mengajukan permintaan tertulis kepada Wali Amanat untuk
diselenggarakan RUPO dengan memuat agenda yang diminta dengan melampirkan fotokopi KTUR dari
KSEI yang diperoleh melalui Pemegang Rekening dan memperlihatkan asli KTUR kepada Wali Amanat,
dengan ketentuan terhitung sejak diterbitkannya KTUR, Obligasi akan dibekukan oleh KSEI sejumlah
Obligasi yang tercantum dalam KTUR tersebut. Pencabutan pembekuan Obligasi oleh KSEI tersebut hanya
dapat dilakukan setelah mendapat persetujuan secara tertulis dari Wali Amanat;
b. Perseroan;
c. Wali Amanat; atau
d. Otoritas Jasa Keuangan.
3. Wali Amanat harus melakukan pemanggilan untuk RUPO selambat -lambatnya 30 (tiga puluh) Hari Kalender sejak
tanggal diterimanya surat permintaan dari Pemegang Obligasi, Perseroan dan OJK. Dalam hal Wali Amanat
menolak permohonan Pemegang Obligasi atau Perser oan untuk mengadakan RUPO, maka Wali Amanat harus
memberitahukan secara tertulis alasan penolakan tersebut kepada pemohon dengan tembusannya kepada OJK,
selambat-lambatnya 14 (empat belas) Hari Kalender setelah diterimanya surat permohonan.
4. Tata Cara RUPO:
a. RUPO dapat diselenggarakan di tempat kedudukan Perseroan atau di tempat lain dimana Obligasi
dicatatkan atau tempat lain yang disepakati Perseroan dan Wali Amanat.
b. Pengumuman RUPO wajib dilakukan melalui 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang
berperedaran nasional dalam jangka waktu paling lambat 14 (empat belas) Hari Kalender sebelum
pemanggilan RUPO.
c. Pemanggilan RUPO wajib dilakukan paling lambat 14 (empat belas) Hari Kalender sebelum
diselenggarakannya RUPO melalui 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran
nasional. Pemanggilan RUPO kedua atau ketiga dilakukan paling lambat 7 ( tujuh) Hari Kalender sebelum
diselenggarakannya RUPO kedua atau ketiga melalui 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang
berperedaran nasional dan disertai informasi bahwa RUPO pertama atau kedua telah diselenggarakan
tetapi tidak mencapai kuorum. RUPO kedua atau ketiga diselenggarakan paling cepat 14 (empat belas) Hari
Kalender dan paling lama 21 (dua puluh satu) Hari Kalender dari RUPO pertama atau kedua.
d. Pemanggilan RUPO harus dengan tegas memuat rencana RUPO dan mengungkapkan informasi antara lain:
- tanggal, tempat dan waktu penyelenggaraan RUPO;
- agenda RUPO;
- pihak yang mengajukan usulan diselenggarakannya RUPO;
- Pemegang Obligasi yang berhak hadir dan memiliki suara dalam RUPO; dan
- kuorum yang diperlukan untuk penyelenggaraan dan pengambilan keputusan RUPO.
e. RUPO dipimpin dan diketuai oleh Wali Amanat dan Wali Amanat diwajibkan untuk mempersiapkan acara
RUPO dan bahan-bahan RUPO serta menunjuk Notaris yang harus membuat berita acara RUPO. Dalam
hal penggantian Wali Amanat yang diminta oleh Perseroan atau Pemeg ang Obligasi, RUPO dipimpin oleh
13
Page 37
Perseroan atau wakil Pemegang Obligasi yang meminta diadakannya RUPO, dan Perseroan atau
Pemegang Obligasi yang meminta diadakannya RUPO tersebut harus mempersiapkan acara RUPO dan
bahan-bahan RUPO serta menunjuk Notaris yang harus membuat berita acara RUP O.
f. Pemegang Obligasi, baik sendiri maupun diwakili berdasarkan surat kuasa berhak menghadiri RUPO dan
menggunakan hak suaranya sesuai dengan jumlah Obligasi yang dimilikinya.
g. Pemegang Obligasi yang berhak hadir dalam RUPO adalah Pemegang Obligasi yang memiliki KTUR dan
namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Rekening yang diterbitkan oleh KSEI 3 (tiga) Hari Kerja sebelum
tanggal penyelenggaraan RUPO, kecuali ditentukan lain oleh KSEI sesuai dengan ketentuan KSEI yang
berlaku.
h. Suara dikeluarkan dengan tertulis dan ditandatangani dengan menyebutkan Nomor KTUR, kecuali Wali
Amanat memutuskan lain.
i. Obligasi yang dimiliki oleh Perseroan dan/atau Afiliasi Perseroan tidak memiliki hak suara dan tidak
diperhitungkan dalam kuorum kehadiran, kecuali Afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan atau
penyertaan modal Pemerintah.
j. Pemegang Obligasi yang menghadiri RUPO wajib memperlihatkan atau menyerahkan asli KTUR kepada
Wali Amanat.
k. Satuan Pemindahbukuan Obligasi adalah sebesar Rp1,00 (satu Rupiah) atau kelipatannya. Satu Satuan
Pemindahbukuan Obligasi mempunyai hak untuk mengeluarkan 1 (satu) suara dalam RUPO. Suara
dikeluarkan dengan tertulis dan ditandatangani dengan menyebutkan no mor KTUR, kecuali Wali Amanat
memutuskan lain.
l. Suara blanko, abstain dan suara yang tidak sah dianggap tidak dikeluarkan, termasuk Obligasi yang dimiliki
oleh Perseroan dan/atau Afiliasi Perseroan.
m. Seluruh Obligasi yang disimpan di KSEI dibekukan sehingga Obligasi tersebut tidak dapat dipindahbukukan
sejak 4 (empat) Hari Kerja sebelum tanggal penyelenggaraan RUPO sampai dengan tanggal berakhirnya
RUPO, yang dibuktikan dengan adanya pemberitahuan dari Wali Amanat atau setelah memperoleh
persetujuan dari Wali Amanat. Transaksi Obligasi yang penyelesaiannya jatuh pada tanggal -tanggal
tersebut, ditunda penyelesaiannya sampai 1 (satu) Hari Kerja setelah tanggal pelaksanaan RUPO .
n. Selambat-lambatnya 2 (dua) Hari Kerja sebelum diselenggarakannya RUPO, Perseroan wajib melaporkan
kepada Wali Amanat seluruh jumlah Obligasi yang dimiliki Perseroan dan/atau Afiliasi Perseroan.
o. Pada saat pelaksanaan RUPO:
- Perseroan wajib menyerahkan surat pernyataan mengenai jumlah Obligasi yang dimiliki Perseroan
dan/atau Afiliasi Perseroan; dan
- Pemegang Obligasi atau kuasa Pemegang Obligasi yang hadir dalam RUPO wajib membuat surat
pernyataan mengenai apakah Pemegang Obligasi yang dimilikinya baik yang terafiliasi dengan
Perseroan maupun yang tidak terafiliasi dengan Perseroan.
p. Kecuali biaya-biaya yang terjadi sebagai akibat pengunduran diri Wali Amanat sebagaimana dimaksud
dalam Perjanjian Perwaliamanatan, biaya pemasangan iklan untuk pengumuman, pemanggilan dan
pengumuman hasil RUPO serta semua biaya penyelenggaraan RUPO termas uk akan tetapi tidak terbatas
pada biaya Notaris dan sewa ruangan untuk penyelenggaraan RUPO dibebankan kepada dan menjadi
tanggung jawab Perseroan dan wajib dibayarkan kepada Wali Amanat paling lambat 7 (tujuh) Hari Kerja
setelah permintaan biaya tersebut diterima oleh Perseroan dari Wali Amanat.
q. Atas penyelenggaraan RUPO wajib dibuatkan berita acara RUPO yang dibuat oleh Notaris sebagai alat
bukti yang sah dan mengikat Pemegang Obligasi, Wali Amanat dan Perseroan. Wali Amanat wajib
mengumumkan hasil RUPO dalam 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran
nasional dalam waktu 7 (tujuh) Hari Kerja setelah tanggal diselenggarakannya RUPO.
5. Dalam hal RUPO bertujuan untuk memutuskan mengenai perubahan Perjanjian Perwaliamanatan sebagaimana
dimaksud dalam poin 1, dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Bila RUPO dimintakan oleh Perseroan maka wajib diselenggarakan dengan ketentuan sebagai berikut:
(i) dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling sedikit ¾ (tiga per empat) bagian dari jumlah
Obligasi yang masih belum dilunasi (tidak termasuk Obligasi yang dimiliki oleh Perseroan dan/atau
Afiliasi Perseroan) dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling
14
Page 38
sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO dengan
memperhatikan poin 4 huruf i Pasal ini.
(ii) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam butir (i) di atas tidak tercapai, maka wajib
diadakan RUPO kedua.
(iii) RUPO kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling sedikit
3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi (tidak termasuk Obligasi
yang dimiliki oleh Perseroan dan/atau Afiliasi Perseroan ) dan berhak mengambil keputusan yang sah
dan mengikat apabila disetujui paling sedikit ¾ (tiga per empat) bagian dari jumlah Obligasi yang hadir
dalam RUPO, dengan mempehatikan poin 4 huruf i Pasal ini.
(iv) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam butir (iii) di atas tidak tercapai, maka wajib
diadakan RUPO ketiga.
(v) RUPO ketiga dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling sedikit
3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi (tidak termasuk Obligasi
yang dimiliki oleh Perseroan dan/atau Afiliasi Perseroa n) dan berhak mengambil keputusan yang sah
dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah Obligasi yang hadir
dalam RUPO, dengan memperhatikan poin 4 huruf i Pasal ini.
b. Bila RUPO dimintakan oleh Pemegang Obligasi atau Wali Amanat maka wajib diselenggarakan dengan
ketentuan sebagai berikut:
(i) dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling sedikit 2/3 (dua per tiga) bagian dari jumlah
Obligasi yang masih belum dilunasi (tidak termasuk Obligasi yang dimiliki oleh Emiten dan/atau Afiliasi
Perseroan) dan berhak mengambil keputusan yang sah da n mengikat apabila disetujui paling
sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO dengan memperhatikan
Poin 4 huruf i di atas.
(ii) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam butir (1) di atas tidak tercapai, maka wajib
diadakan RUPO kedua.
(iii) RUPO kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling sedikit
2/3 (dua per tiga) dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi (tidak termasuk Obligasi yang dimiliki
oleh Emiten dan/atau Afiliasi Perseroan) dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat
apabila disetujui paling sedikit ½ (satu per dua) dari jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO, dengan
memperhatikan poin 4 huruf i di atas.
(iv) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam butir (3) di atas tidak tercapai, maka wajib
diadakan RUPO ketiga.
(v) RUPO ketiga dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling sedikit
2/3 (dua per tiga) dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi (tidak termasuk Obligasi yang dimiliki
oleh Emiten dan/atau Afiliasi Perseroan) dan berha k mengambil keputusan yang sah dan mengikat
apabila disetujui paling sedikit 1/2 (satu per dua) dari jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO dengan
memperhatikan poin 4 huruf i di atas.
c. Bila RUPO dimintakan oleh Otoritas Jasa Keuangan maka wajib diselenggarakan dengan ketentuan kuorum
kehadiran dan keputusan sebagai berikut:
(i) dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling sedikit 1/2 (satu per dua) dari jumlah Obligasi
yang masih belum dilunasi (tidak termasuk Obligasi yang dimiliki oleh Emiten dan/atau Afiliasi
Perseroan) dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengi kat apabila disetujui paling sedikit
1/2 (satu per dua) dari jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO, dengan memperhatikan Poin 4 huruf
I di atas.
(ii) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam butir (1) di atas tidak tercapai, maka wajib
diadakan RUPO kedua.
(iii) RUPO kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling sedikit
1/2 (satu per dua) dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi (tidak termasuk Obligasi yang
dimiliki oleh Emiten dan/atau Afiliasi Perseroan) dan berhak mengambil keputusan yang sah dan
mengikat apabila disetujui paling sedikit 1/2 (satu per dua) dari jumlah Obligasi yang hadir dalam
RUPO, dengan memperhatikan poin 4 huruf i di atas.
15
Page 39
(iv) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam butir (3) di atas tidak tercapai, maka wajib
diadakan RUPO ketiga.
(v) RUPO ketiga dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling sedikit
1/2 (satu per dua) dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi (tidak termasuk Obligasi yang
dimiliki oleh Emiten dan/atau Afiliasi Perseroan) dan berha k mengambil keputusan yang sah dan
mengikat apabila disetujui paling sedikit 1/2 (satu per dua) dari jumlah Obligasi yang hadir dalam
RUPO dengan memperhatikan poin 4 huruf i di atas.
6. RUPO yang diadakan untuk tujuan selain memutuskan perubahan Perjanjian Perwaliamanatan, diselenggarakan
dengan ketentuan kuorum kehadiran dan keputusan sebagai berikut:
(i) dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling sedikit 3/4 (tiga per empat) dari jumlah Obligasi
yang masih belum dilunasi (tidak termasuk Obligasi yang dimiliki oleh Emiten dan/atau Afiliasi
Perseroan) dan berhak mengambil keputusan yang sah dan men gikat apabila disetujui paling sedikit
3/4 (tiga per empat) dari jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO, dengan memperhatikan poin 4 huruf
i di atas.
(ii) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam huruf a di atas tidak tercapai, maka wajib
diadakan RUPO kedua.
(iii) RUPO kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling sedikit
3/4 (tiga per empat) dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi (tidak termasuk Obligasi yang
dimiliki oleh Emiten dan/atau Afiliasi Perseroan) dan berh ak mengambil keputusan yang sah dan
mengikat apabila disetujui paling sedikit 3/4 (tiga per empat) dari jumlah Obligasi yang hadir dalam
RUPO, dengan memperhatikan Poin 4 huruf I di atas.
(iv) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam huruf c di atas tidak tercapai, maka wajib
diadakan RUPO ketiga.
(v) RUPO ketiga dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling sedikit
3/4 (tiga per empat) dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi (tidak termasuk Obligasi yang
dimiliki oleh Emiten dan/atau Afiliasi Perseroan) dan ber hak mengambil keputusan yang sah dan
mengikat berdasarkan keputusan suara terbanyak, dengan memperhatikan poin 4 huruf i di atas.
(vi) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam poin (v) tidak tercapai, maka dapat
diadakan RUPO yang keempat.
(vii) RUPO keempat dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh pemegang dari Obligasi atau diwakili yang
masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat dalam kuorum
kehadiran dan kuorum keputusan yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuang an atas permohonan Wali
Amanat, dan
(viii) pengumuman, pemanggilan, dan waktu penyelenggaraan RUPO keempat wajib memenuhi ketentuan
sebagaimana dimaksud dalam Poin 5.
7. Penyelenggaraan RUPO wajib dibuatkan berita acara secara notariil.
8. Perseroan, Wali Amanat dan Pemegang Obligasi harus tunduk, patuh dan terikat pada keputusan-keputusan
yang diambil oleh Pemegang Obligasi dalam RUPO. Keputusan RUPO mengenai perubahan Perjanjian
Perwaliamanatan baru berlaku efektif sejak tanggal ditandatanganinya perubahan Perjanjian Perwaliamanatan.
9. Wali Amanat wajib mengumumkan hasil RUPO dalam 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang
berperedaran nasional selambat-lambatnya 7 (tujuh) Hari Kerja sejak dilaksanakan RUPO, biaya -biaya yang
dikeluarkan untuk pengumuman hasil RUPO tersebut waj ib ditanggung oleh Perseroan.
10. Peraturan-peraturan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan serta tata cara dalam RUPO dapat dibuat dan bila
perlu kemudian disempurnakan atau diubah oleh Perseroan dan Wali Amanat dengan mengindahkan peraturan
perundang-undangan yang berlaku di Negara Republik Indonesia, dengan ketentuan perubahan Perjanjian
Perwaliamanatan setelah efektifnya Pernyataan Pendaftaran wajib memperoleh persetujuan RUPO.
11. Apabila ketentuan-ketentuan mengenai RUPO ditentukan lain oleh peraturan perundang -undangan di bidang
Pasar Modal, maka peraturan perundang undangan tersebut yang berlaku.
16
Page 40
Hasil Pemeringkatan Obligasi
Berdasarkan POJK No.7/2017 dan POJK No. 49/2020, Perseroan telah melakukan pemeringkatan yang dilaksanakan
oleh PT Pemeringkat Efek Indonesia (“Pefindo”). Berdasarkan hasil pemeringkatan dari Pefindo atas Obligasi, sesuai
dengan surat No. RC-0162/PEF-DIR/II/2026 tanggal 26 Februari 2026 tentang Sertifikat Pemeringkatan Atas Obligasi
Berkelanjutan I Wahana Inti Selaras Tahun 2025 periode 26 Februari 2026 sampai dengan 1 Februari 2027 dan surat
No. RTG-057/PEF-DIR/II/2026 tanggal 26 Februari 2026 perihal Surat Keterangan Peringkat atas Obligasi
Berkelanjutan I Wahana Inti Selaras Tahap III Tahun 2026, hasil pemeringkatan atas Obligasi Perseroan adalah:
id A (Single A)
Hasil pemeringkatan Obligasi di atas berlaku untuk periode 26 Februari 2026 sampai dengan 1 Februari 2027.
Lembaga Pemeringkat Efek dalam hal ini Pefindo tidak memiliki hubungan Afiliasi dengan Perseroan, baik langsung
maupun tidak langsung sebagaimana didefinisikan dalam UUP2SK.
Perseroan wajib menyampaikan peringkat tahunan atas Obligasi kepada OJK paling lambat 10 (sepuluh) Hari Kerja
setelah berakhirnya masa berlaku peringkat terakhir sampai dengan Perseroan telah menyelesaikan seluruh
kewajiban yang terkait dengan Obligasi yan g diterbitkan,sebagaimana diatur dalam POJK No. 49/2020.
PEMENUHAN KRITERIA PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN
Perseroan telah dan akan memenuhi kriteria untuk melaksanakan Penawaran sebagaimana diatur dalam POJK No.
36/2014, yaitu:
a. Penawaran Umum Berkelanjutan dilaksanakan dalam periode 2 (dua) tahun dengan ketentuan pemberitahuan
pelaksanaan PUB Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk terakhir disampaikan kepada OJK paling lambat pada ulang
tahun kedua sejak efektifnya Pernyataan Pendaftaran dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan Efek
bersifat Utang dan/atau Sukuk;
b. Telah menjadi Perseroan atau perusahan publik paling sedikit 2 (dua) tahun sebelum penyampaian Pernyataan
Pendaftaran dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk;
c. Tidak pernah mengalami kondisi gagal bayar selama 2 (dua) tahun terakhir sebelum penyampaian Pernyataan
Pendaftaran dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan sesuai dengan Surat Pernyataan Tidak Pernah
Mengalami Gagal Bayar dari Perseroan tanggal 20 Februari 2026; dan
d. Efek yang akan diterbitkan melalui Penawaran Umum Berkelanjutan adalah efek bersifat utang dan memiliki hasil
pemeringkatan yang termasuk dalam kategori 4 (empat) peringkat teratas yang merupakan urutan 4 (empat)
peringkat terbaik dan masuk dalam kategori peringkat layak investasi berdasarkan standar yang dimiliki oleh
Perusahaan Pemeringkat Efek.
Wali Amanat
Dalam rangka Penawaran Umum Obligasi, Perseroan menunjuk PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan
Banten Tbk sebagai Wali Amanat sesuai dengan ketentuan dalam Perjanjian Perwaliamanatan.
Alamat dari Wali Amanat adalah:
PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk
Divisi Treasury
Grup Kustodian dan Wali Amanat
T Tower Lt. 17
Jl. Gatot Subroto No. 93
Kel. Pancoran, Kec. Pancoran
Jakarta Selatan 12780
Telepon : (021) 26966553 ext 1703
Email : trustee_custody@bankbjb.co.id
Keterangan lebih lanjut dapat dilihat pada Bab XII Informasi Tambahan ini mengenai Keterangan tentang Wali Amanat
Obligasi.
17
Page 41
II. PENGGUNAAN DANA YANG DIPEROLEH DARI HASIL PENAWARAN UMUM
Seluruh dana yang diperoleh dari hasil Penawaran Umum Obligasi ini, setelah dikurangi biaya -biaya emisi, akan
digunakan oleh Perseroan dan Perusahaan Anak yaitu ITU untuk sebagai berikut:
1. Sekitar 90% (sembilan puluh persen) akan digunakan oleh ITU untuk pembayaran sebagian dan/atau seluruh
utang ITU berupa pembayaran pokok pinjaman bank yang telah digunakan untuk keperluan modal kerja antara
lain pembayaran utang usaha dan pembiayaan persediaan .
Berikut adalah keterangan mengenai utang bank yang akan dibayarkan oleh ITU, yang digunakan untuk keperluan
modal kerja.
• MUFG Bank, Ltd.
Fasilitas kredit ini digunakan oleh ITU sebesar Rp1.008.597.438.400 dengan rincian sebagai berikut:
Keterangan nama : Account Payable Financing (“APF”) Perjanjian Fasilitas No. 2023-0049208 tanggal
utang 8 Desember 2023, sebagaimana terakhir kali diubah dan dinyatakan kembali dengan
Perjanjian Fasilitas No. 2024-0053286, tanggal 13 Desember 2024 jo. Syarat dan
Ketentuan Umum MUFG Bank, Ltd., tanggal 13 Desember 2024 jo. Syarat dan
Ketentuan Khusus untuk Fasilitas Pinjaman Bergulir MUFG Bank, Ltd., tanggal 13
Desember 2024 jo. Syarat dan Ketentuan Khusus untuk Fasilitas Perdagangan
MUFG Bank, Ltd., tanggal 13 Desember 2024 jo. Syarat dan Ketentuan Khusus untuk
Fasilitas Pembiayaan Tagihan MUFG Bank, Ltd., tanggal 13 Desember 2024 jo.
Syarat dan Ketentuan Khusus untuk Fasilitas Bank Garansi MUFG Bank, Ltd
Sifat hubungan : Tidak terafiliasi
dengan kreditur
Nilai Pokok Pinjaman : APF / LC ITU sebesar Rp1.008.597.438.400
cutoff 28 Februari
2026
Jumlah pelunasan : APF / LC ITU sebesar Rp1.008.597.438.400
menggunakan dana
Obligasi
Jumlah Pokok Setelah : APF / LC ITU Sebesar Rp0,-
Dilunasi
Suku Bunga : Cost of Fund + Marjin (ditentukan Bank)
Jatuh tempo : 30 November 2026
Perjanjian Kredit
Rencana tanggal : ITU bermaksud melakukan pembayaran ini setelah Perseroan menerima dana hasil
pembayaran Penawaran Umum Obligasi.
Penggunaan pinjaman : Modal Kerja
Persyaratan : Tidak ada
pelunasan dipercepat
(jika ada)
Pinalti dan sumber : Tidak ada
dana yang digunakan
untuk membayarnya
(jika ada)
18
Page 42
• PT Bank CIMB Niaga Tbk
Fasilitas kredit ini digunakan oleh ITU sebesar Rp459.519.295.200 dengan rincian sebagai berikut:
Keterangan nama : Account Payable Financing (“APF”), berdasarkan Akta Perjanjian Kredit Nomor 16, tanggal
utang 26 Februari 2025, dibuat di hadapan Veronica Nataadmaja, S.H., Notaris di Jakarta jo. Syarat Umum
Kredit Bank CIMB Niaga 2019 Rev. 06 nomor 15, tanggal 26 Februari 2025.
Sifat hubungan : Tidak terafiliasi
dengan kreditur
Nilai Pokok Pinjaman : LC ITU sebesar Rp459.519.295.200
cutoff 28 Februari
2026
Jumlah pelunasan : LC ITU sebesar Rp459.519.295.200
menggunakan dana
Obligasi*
Jumlah Pokok : APF Perseroan sebesar Rp0,-
Setelah Dilunasi
Suku Bunga : 7,00% p.a
Jatuh tempo : 26 Februari 2027
Perjanjian Kredit
Rencana tanggal : ITU bermaksud melakukan pembayaran ini setelah Perseroan menerima dana hasil
pembayaran Penawaran Umum Obligasi.
Penggunaan : Modal Kerja
pinjaman
Persyaratan : Tidak ada
pelunasan dipercepat
(jika ada)
Pinalti dan sumber : Tidak ada
dana yang digunakan
untuk membayarnya
(jika ada)
*) ITU melakukan pelunasan dipercepat sebagai bagian dari perencanaan bisnis untuk mengurangi beban bunga .
• PT Bank DBS Indonesia
Fasilitas kredit ini digunakan oleh ITU sebesar Rp359.301.600.000 dengan rincian sebagai berikut:
Keterangan nama : Letter of Credit (”LC”) sebagaimana dimaksud dalam Perjanjian Fasilitas Perbankan No.
utang 126/PFP-DBSI/VII/1-2/2018, tanggal 10 Juli 2018, sebagaimana terakhir kali diubah dan
ditegaskan kembali dengan Perubahan Ketiga atas Perubahan dan Penegasan Kembali
Perjanjian Fasilitas Perbankan No. 326/PFPA-DBSI/XII/1-2/2025, tanggal 1 Desember 2025
(“Perjanjian Fasilitas DBS”) jo. Syarat-Syarat dan Ketentuan-Ketentuan Standar Pemberian
Fasilitas Perbankan No. 356/STC-DBSI/XI/1-2/2022, tanggal 22 November 2022.
Sifat hubungan : Tidak terafiliasi
dengan kreditur
Nilai Pokok Pinjaman : LC ITU sebesar Rp359.301.600.000,-
cutoff 28 Februari
2026
Jumlah pelunasan : APF / LC ITU sebesar Rp170.887.591.925,-
menggunakan dana
Obligasi
Jumlah Pokok Setelah : APF / LC ITU Sebesar Rp188.414.008.075,-
Dilunasi
Suku Bunga : Cost of Fund + Marjin (ditentukan Bank)
Jatuh tempo : 30 September 2026
Perjanjian Kredit
Rencana tanggal : ITU bermaksud melakukan pembayaran ini setelah Perseroan menerima dana hasil
pembayaran Penawaran Umum Obligasi.
19
Page 43
Penggunaan pinjaman : Modal Kerja
Persyaratan : Tidak ada
pelunasan dipercepat
(jika ada)
Pinalti dan sumber : Tidak ada
dana yang digunakan
untuk membayarnya
(jika ada)
2. Sekitar 10% (sepuluh persen) akan digunakan oleh Perseroan untuk pembayaran sebagian Perseroan berupa
pembayaran pokok pinjaman bank yang telah digunakan untuk keperluan modal kerja antara lain pembayaran
utang usaha dan pembiayaan persediaan.
Berikut adalah keterangan mengenai utang bank yang akan dibayarkan oleh Perseroan, yang digunakan untuk
keperluan modal kerja:
• MUFG Bank, Ltd.
Fasilitas kredit ini digunakan oleh Perseroan sebesar Rp316.556.098.580 dengan rincian sebagai berikut:
Keterangan nama : Account Payable Financing (“APF”), berdasarkan Perjanjian Fasilitas No. 2023-
utang 0049208 tanggal 8 Desember 2023, sebagaimana terakhir kali diubah dan dinyatakan
kembali dengan Perjanjian Fasilitas No. 2024-0053286, tanggal 13 Desember 2024 jo.
Syarat dan Ketentuan Umum MUFG Bank, Ltd., tanggal 13 Desember 2024 jo. Syarat
dan Ketentuan Khusus untuk Fasilitas Pinjaman Bergulir MUFG Bank, Ltd., tanggal 13
Desember 2024 jo. Syarat dan Ketentuan Khusus untuk Fasilitas Perdagangan MU FG
Bank, Ltd., tanggal 13 Desember 2024 jo. Syarat dan Ketentuan Khusus untuk Fasilitas
Pembiayaan Tagihan MUFG Bank, Ltd., tanggal 13 Desember 2024 jo. Syarat dan
Ketentuan Khusus untuk Fasilitas Bank Garansi MUFG Bank, Ltd.
Sifat hubungan : Tidak terafiliasi
dengan kreditur
Nilai Pokok Pinjaman : APF Perseroan Rp316.556.098.580
cutoff 28 Februari
2026
Jumlah pelunasan : APF Perseroan Rp182.111.591.725
menggunakan dana
Obligasi
Jumlah Pokok Setelah : APF Perseroan Rp134.444.506.855
Dilunasi
Suku Bunga : Cost of Fund + Marjin (ditentukan Bank)
Jatuh tempo : 30 November 2026
Perjanjian Kredit
Rencana tanggal : Perseroan bermaksud melakukan pembayaran ini setelah Perseroan menerima dana
pembayaran hasil Penawaran Umum Obligasi.
Penggunaan pinjaman : Modal Kerja
Persyaratan : Tidak ada
pelunasan dipercepat
(jika ada)
Pinalti dan sumber : Tidak ada
dana yang digunakan
untuk membayarnya
(jika ada)
Penyaluran dana pada ITU sebagaimana disebutkan diatas akan diberikan oleh Perseroan dalam bentuk pinjaman
tanpa jaminan berdasarkan Perjanjian Utang Piutang yang akan dituangkan dalam perjanjian tertulis setelah dana
hasil Penawaran Umum diterima oleh Perseroan dengan memperhatikan ketentuan sebagai berikut :
(i) Bunga yang diberikan akan mengikuti ketentuan pinjaman antara afiliasi yang berlaku di Grup Indomobil.
20
Page 44
(ii) Jangka waktu akan disesuaikan dengan jangka waktu Obligasi, yaitu 370 (tiga ratus tujuh puluh) Hari Kalender ,
3 (tiga) tahun dan 5 (lima) tahun.
(iii) Mekanisme pembayaran dilakukan setiap 3 (tiga) bulan mengikuti pembayaran kupon Obligasi.
(iv) Apabila dana tersebut telah dikembalikan oleh ITU kepada Perseroan, maka dana tersebut akan digunakan oleh
Perseroan untuk pembayaran utang atau modal kerja lainnya yang akan ditentukan dikemudian hari.
Perseroan tidak membuat perjanjian utang piutang baru dan akan menggunakan perjanjian yang telah ada.
Apabila dana hasil Penawaran Umum tidak mencukupi, maka kekurangannya akan dibiayai dengan arus kas internal
Perseroan dan/atau pinjaman dari perbankan atau lembaga keuangan lainnya.
Apabila penggunaan dana hasil Penawaran Umum Obligasi ini akan diubah, maka rencana dan alasan perubahan
penggunaan dana tersebut harus bersamaan dengan pemberitahuan mata acara Rapat Umum Pemegang Obligasi
(“RUPO”) kepada OJK dan harus memperoleh persetujuan dari RUPO terlebih dahulu. Rencana dan alasan perubahan
penggunaan dana hasil Penawaran Umum Obligasi ini wajib disampaikan terlebih dahulu kepada OJK paling lambat
14 (empat belas) Hari Kerja sebelum penyelenggaraan RUPO dan perubahan penggunaan dana tersebut harus
mendapatkan persetujuan terlebih dahulu dari Wali Amanat setelah terlebih dahulu disetujui oleh RUPO, serta hasil
RUPO yang telah yang telah disetujui tersebut harus disampaikan kepada OJK paling lambat 2 (dua) Hari Kerja setelah
penyelenggaraan RUPO sesuai dengan POJK No. 30/POJK.04/2015 tanggal 16 Desember 2015 tentang Laporan
Realisasi Penggunaan Dana Hasil Penawaran Umum, sebagaimana pada tanggal 22 Juni 2026 keberlakuannya akan
digantikan dengan Peraturan OJK No. 40 Tahun 2025 tanggal 22 Desember 2025 tentang Penggunaan Dana Hasil
Penawaran Umum, kecuali apabila ditentukan lain dalam POJK.
Apabila dana hasil Penawaran Umum Obligasi belum dipergunakan seluruhnya, sesuai dengan POJK No. 30/2015
maka Perseroan wajib:
a. Menempatkan dana tersebut dalam instrumen yang aman dan likuid;
b. Mengungkapkan bentuk dan tempat dimana dana tersebut ditempatkan;
c. Mengungkapkan tingkat suku bunga atau imbal hasil yang diperoleh; dan
d. Mengungkapkan ada atau tidaknya hubungan Afiliasi dan sifat hubungan Afiliasi antara Perseroan dengan pihak
dimana dana tersebut ditempatkan.
Lebih lanjut, penempatan hasil Penawaran Umum Obligasi sebagaimana disebutkan di atas wajib dilakukan atas nama
Perseroan, serta dana hasil Penawaran Umum Obligasi yang belum dipergunakan dilarang untuk dijadikan jaminan
utang.
Perseroan wajib melaporkan realisasi penggunaan dana secara berkala setiap 6 (enam) bulan dengan tanggal laporan
30 (tiga puluh) Juni dan 31 (tiga puluh satu) Desember paling lambat pada tanggal 15 (lima belas) bulan berikutnya
setelah tanggal laporan kepada OJK dan Wali Amanat dengan tembusan kepada OJK, sampai dengan seluruh dana
hasil Penawaran Umum Obligasi telah direalisasikan sesuai dengan POJK No. 30/2015 sebagaimana yang telah
diubah dengan Peraturan OJK No. 40 Tahun 2025 tentang Penggunaan Dana Has il Penawaran Umum, yang mulai
berlaku pada tanggal 22 Juni 2026.
Perseroan telah melaporkan Laporan Realisasi Penggunaan Dana Hasil Penawaran Umum Obligasi Berkelanjutan I
Wahana Inti Selaras Tahap I Tahun 2025 dengan surat No. 2 51/WSL/FIN/XII/25 tertanggal 9 Desember 2025. Dana
hasil penawaran umum tersebut setelah dikurangi biaya emisi yang terkait, seluruhnya telah dipergunakan oleh
Perseroan sesuai dengan tujuan penggunaan dana penawaran umum tersebut.
Sesuai dengan POJK No. 9/2017, total biaya yang dikeluarkan oleh Perseroan, adalah kurang lebih setara dengan
0,299% dari nilai Pokok Obligasi yang meliputi:
1. Biaya jasa untuk penjaminan emisi efek: 0,230%, yang terdiri dari: biaya jasa penyelenggaraan ( management
fee) 0,200%; biaya jasa penjaminan (underwriting fee): 0,015%; dan biaya jasa penjualan (selling fee): 0,015%.
2. Biaya Profesi Penunjang Pasar Modal: 0,005%, yang terdiri dari biaya Konsultan Hukum: 0,003%; dan Notaris
0,002%.
21
Page 45
3. Biaya Lembaga Penunjang Pasar Modal: 0,053%, yang terdiri dari biaya jasa Wali Amanat: 0,005% dan
Perusahaan Pemeringkat Efek: 0,048%.
4. Biaya Lain-lain 0,011%, termasuk biaya pencatatan di BEI, biaya pencatatan di KSEI, serta biaya percetakan,
audit penjatahan dan lain-lain).
Dana hasil penawaran umum Obligasi Berkelanjutan I Wahana Inti Selaras Tahap I Tahun 2025 dan Obligasi
Berkelanjutan I Wahana Inti Selaras Tahap II Tahun 2025, setelah dikurangi dengan seluruh biaya terkait, seluruhnya
telah digunakan oleh Perseroan sesuai dengan tujuan penggunaan dana penawaran umum tersebut dan laporan
realisasi penggunaan dana hasil penawaran umum telah disampaikan melalui Surat No. 203/WSL/FIN/X/25 tertanggal
15 Oktober 2025 perihal Laporan Realisasi Penggunaan Dana Hasil Penawaran Umum Obligasi Berkelanjutan I
Wahana Inti Selaras Tahap I Tahun 2025 dan Surat No. 251/WSL/FIN/XII/25 tertanggal 9 Desember 2025 perihal
Laporan Realisasi Penggunaan Dana Hasil Penawaran Umum Obligasi Berkelanjutan I Wahana Inti Selaras Tahap II
Tahun 2025. Hal ini sesuai dengan Peraturan OJK No. 40 Tahun 2025 pasal 5 ayat 2 dimana dalam hal Perseroan
telah menggunakan seluruh dana hasil Penawaran Umum sebelum tanggal laporan, Perseroan dapat menyam paikan
laporan realisasi penggunaan dana terakhir lebih awal dari batas waktu penyampaian laporan.
22
Page 46
III. PERNYATAAN UTANG
Tabel di bawah ini menyajikan posisi liabilitas Perseroan pada tanggal 30 Juni 2025 bersumber dari laporan Keuangan
Perseroan pada tanggal 30 Juni 2025 yang tidak diaudit.
Pada tanggal 30 Juni 2025, Perseroan mempunyai liabilitas sebesar Rp 8.127.120.067.150, dengan rincian sebagai
berikut:
(dalam Rupiah)
30 Juni
Keterangan
2025
LIABILITAS JANGKA PENDEK
Pinjaman jangka pendek 1.188.030.460.118
Utang usaha
Pihak ketiga 1.822.617.336.918
Pihak berelasi 71.224.258.904
Utang lain-lain 201.473.069.307
Utang pajak 68.087.878.222
Beban akrual 241.042.449.779
Uang muka diterima dari pelanggan 110.356.082.574
Utang derivatif 31.034.032.981
Bagian lancar pinjaman jangka panjang:
Utang pembiayaan konsumen 90.748.967.022
Utang sewa pembiayaan 63.304.550.089
Liabilitas sewa 12.532.737.763
Utang obligasi 1.468.745.000.000
Jumlah liabilitas jangka pendek 5.369.196.823.677
LIABILITAS JANGKA PANJANG
Pinjaman jangka panjang - setelah dikurang bagian lancar
Utang pembiayaan konsumen 508.874.531.476
Utang sewa pembiayaan 92.447.315.177
Liabilitas sewa -
Utang obligasi 2.011.357.768.398
Liabilitas imbalan pasca kerja 57.992.074.579
Liabilitas pajak tangguhan 87.251.553.843
Jumlah liabilitas jangka panjang 2.757.923.243.473
Jumlah liabilitas 8.127.120.067.150
Tidak terdapat pembatasan-pembatasan (negative covenant) yang dapat merugikan hak-hak Pemegang Obligasi dan
pemegang saham publik, sehingga tidak terdapat pencabutan dari pembatasan -pembatasan tersebut.
Penjelasan untuk tiap akun liabilitas adalah sebagai berikut:
1. PINJAMAN JANGKA PENDEK
Pada tanggal 30 Juni 2025, Perseroan dan Perusahaan Anak memiliki pinjaman jangka pendek sebesar
Rp1.188.030.460.118, dengan rincian sebagai berikut:
23
Page 47
(dalam Rupiah)
30 Juni
Keterangan
2025
Rupiah
Perseroan
PT Bank SMBC Indonesia Tbk 98.101.952.561
MUFG Bank Ltd. 6.284.932.300
PT Bank CIMB Niaga Tbk 5.754.324.267
PT Bank Syariah Indonesia Tbk 4.021.003.879
PT Bank UOB Indonesia 2.689.151.178
Entitas Anak
PT Bank Syariah Indonesia Tbk 616.069.458.266
MUFG Bank Ltd. 302.463.187.260
PT Bank Mandiri (Persero) Tbk 93.178.676.620
PT Bank UOB Indonesia 46.177.658.162
PT Bank DBS Indonesia 13.290.115.625
Jumlah 1.188.030.460.118
PT Bank SMBC Indonesia Tbk
Pada tanggal 30 Juli 2018 dan diubah terakhir pada tanggal 28 November 2024, Perusahaan dan PT Eka Dharma
Jaya Sakti (EDJS), entitas anak, memperoleh fasilitas pinjaman dari PT Bank SMBC Indonesia Tbk, berupa fasilitas
revolving loan dan trade dengan plafon maksimum sebesar AS$30.000.000 dengan tingkat bunga pinjaman sebesar
1,35% + cost of fund. Fasilitas ini akan jatuh tempo pada 28 November 2025. Saldo per tanggal 30 Juni 2025 adalah
Rp98.101.952.561 untuk Perseroan dan nihil untuk EDJS (31 Desember 2024: Rp1.081.189.591 untuk Perseroan dan
Rp45.864.481.843 untuk EDJS).
Pinjaman ini tidak dijamin secara khusus atau tanpa hak preferen.
Pembatasan
Berdasarkan persyaratan-persyaratan dalam perjanjian pinjaman, Grup yang menjadi debitur diharuskan untuk
memperoleh persetujuan tertulis sebelumnya dari bank kreditur sehubungan dengan transaksi-transaksi yang
mencakup jumlah yang melebihi batas tertentu yang telah disetujui oleh bank kreditur, antara lain, merger atau
akuisisi, melakukan penjualan atau penjaminan aset, dan perubahan pada kepemilikan mayoritas .
Grup juga diharuskan untuk mempertahankan rasio-rasio keuangan tertentu diantaranya EBITDA ratio to interest dan
menjaga ekuitas tetap positif selama masa pembiayaan.
Pada tanggal 30 Juni 2025 dan 31 Desember 2024, Grup telah memenuhi batasan yang diwajibkan, dan Grup tidak
dalam keadaan default.
24
Page 48
PT Bank UOB Indonesia
Perusahaan bersama dengan PT Indomobil Sukses Internasional Tbk dan Entitas Anak, yaitu EDJS, ITU dan ITR
menandatangani Perjanjian Kredit dengan PT Bank UOB Indonesia, dimana perubahan terakhir adalah pada tanggal
29 Mei 2023, memperoleh (a) Fasilitas letter of credit (LC) dan/atau Surat Kredit Berdokumen Dalam Negeri (SKBDN),
Trust Receipt (TR), Import Invoice Financing (IIF), Bank Garansi (BG) dan Export Invoice Financing (EIF), (b) pinjaman
rekening koran/overdraft (OD), (c) Uncommited Revolving Credit (RCF), dan (d) Uncommited Transaksi Valuta Asing
(FX).
Plafon gabungan untuk masing-masing fasilitas pinjaman ini adalah sebesar AS$160.000.000 untuk LC/SKBDN,
AS$70.000.000 untuk BG, AS$100.000.000 untuk EIF, Rp30.000.000.000 untuk OD, Rp230.000.000.000 untuk RCF1,
Rp200.000.000.000 untuk RCF2 dan AS$65.000.000 untuk FX dan akan jatuh tempo pada tanggal 3 Juni 2025.
Perjanjian pinjaman ini telah diperpanjang pada tanggal 28 Mei 2025 dengan perubahan jatuh tempo menjadi pada
tanggal 3 Juni 2026.
Pinjaman ini dikenakan bunga mengambang sebesar 2,75% - 3,75% diatas Jakarta Interbank Offered Rate (JIBOR)
dan/atau Secure Overnight Financing Rate (SOFR) per tahun dan akan jatuh tempo dalam satu tahun.
Saldo per tanggal 30 Juni 2025 untuk Perusahaan adalahRp2.689.151.178 (31 Desember 2024: nihil) dan untuk
entitas anak adalah Rp46.177.658.162 (31 Desember 2024: Rp624.168.595.054).
Pinjaman ini tidak dijamin secara khusus atau tanpa hak preferen.
Pembatasan
Berdasarkan persyaratan-persyaratan dalam perjanjian pinjaman, Grup yang menjadi debitur diharuskan untuk
memperoleh persetujuan tertulis sebelumnya dari bank kreditur sehubungan dengan transaksi-transaksi yang
mencakup jumlah yang melebihi batas tertentu yang telah disetujui oleh bank kreditur, antara lain, merger atau
akuisisi, melakukan penjualan atau penjaminan aset, dan perubahan pada kepemilikan mayoritas.
Grup juga diharuskan untuk mempertahankan rasio-rasio keuangan tertentu diantaranya EBITDA ratio to interest dan
menjaga ekuitas tetap positif selama masa pembiayaan.
Pada tanggal 30 Juni 2025 dan 31 Desember 2024, Grup telah memenuhi batasan yang diwajibkan, dan Grup tidak
dalam keadaan default .
MUFG Bank Ltd.
Pada tanggal 8 Desember 2023, Perseroan bersama dengan PT Indomobil Sukses Internasional Tbk ("IMSI"), ITU,
ITR dan EDJS, pihak berelasi, memperoleh fasilitas pinjaman jangka pendek dari MUFG Bank Ltd. berupa fasilitas
revolving loan, fasilitas perdagangan 1 (impor/local LC (sight, usance)), fasilitas perdagangan 2 (penyelesaian impor),
fasilitas perdagangan 3 (pembiayaan tagihan), fasilitas perdagangan 4 (bank guarantee dan/atau SBLC (advance
payment bond, bid bond, performance bond, warrant bond) dan fasilitas risiko pasar (spot, options, forward).
Perjanjian pinjaman ini telah diamandemen pada tanggal 13 Desember 2024 dengan penambahan Perseroan peserta
yaitu NA, pihak berelasi. Plafon gabungan untuk seluruh fasilitas pinjaman ini adalah sebesar AS$90.000.000.
Pinjaman ini akan jatuh tempo pada tanggal 15 Desember 2025.
Saldo per tanggal 30 Juni 2025 adalah Rp6.284.932.300 (31 Desember 2024: nihil) untuk Perusahaan dan
Rp302.463.187.260 (31 Desember 2024: Rp130.000.354.111) untuk entitas anak.
Pinjaman ini tidak dijamin secara khusus atau tanpa hak preferen.
25
Page 49
PT Bank DBS Indonesia
Pada tanggal 10 Juli 2018 berdasarkan perjanjian fasilitas perbankan No 126/PFP -DBSI/VII/1-2/2018 dengan
amandemen terakhir pada tanggal 25 November 2020 Perseroan bersama dengan EDJS dan PSG, entitas anak,
memperoleh fasilitas omnibus dengan plafon gabungan sebesar AS$8.000.000 yang dapat digunakan oleh EDJS dan
Perseroan dan fasilitas uncommitted revolving credit facility dengan plafon gabungan AS$17.000.000, serta fasilitas
committed amortizing long term facility dengan plafon AS$5.000.000 yang hanya tersedia untuk Perseroan.
Selanjutnya pada tanggal 22 November 2022, Perjanjian di atas diubah menjadi perjanjian fasilitas perbankan No
357/PFPA-DBSI/XI/1-2/2022, yang terakhir kali diubah padatanggal 3 Desember 2024 dimana Perusahaan Bersama
dengan EDJS, PSM dan ITU memperoleh fasilitas omnibus dengan plafon gabungan sebesar AS$23.750.000 dengan
sublimit berupa Uncommitted Letter of Credit (L/C), Uncommitted Purchase Invoice Financing (PIF), Uncommitted
SKBDN, Uncommitted Trust Receipt (T/R), Uncommitted Bank Guarantee (BG) dan Uncommitted Revolving Credit
Facility.
Tingkat suku bunga tahunan atas perjanjian pinjaman akan ditentukan oleh bank dari waktu ke waktu dengan jangka
waktu maksumum adalah 6 bulan.
Saldo terutang atas fasilitas uncommited omnibus untuk entitas anak pada tanggal 30 Juni 2025 sebesar
Rp13.290.115.625 (31 Desember 2024: Rp47.764.545.243).
Pinjaman ini tidak dijamin secara khusus atau tanpa hak preferen.
Pembatasan
Berdasarkan persyaratan-persyaratan dalam perjanjian pinjaman, Grup yang menjadi debitur diharuskan untuk
memperoleh persetujuan tertulis sebelumnya dari bank kreditur sehubungan dengan transaksi-transaksi yang
mencakup jumlah yang melebihi batas tertentu yang telah disetujui oleh bank kreditur, antara lain, merger atau
akuisisi, melakukan penjualan atau penjaminan aset, dan perubahan pada kepemilikan mayoritas.
Grup juga diharuskan untuk mempertahankan rasio-rasio keuangan tertentu diantaranya EBITDA ratio to interest dan
menjaga ekuitas tetap positif selama masa pembiayaan.
Pada tanggal 30 Juni 2025 dan 31 Desember 2024, Grup telah memenuhi batasan yang diwajibkan, dan Grup tidak
dalam keadaan default.
PT Bank Syariah Indonesia Tbk
Pada tanggal 10 Oktober 2023, Perusahaan Bersama dengan ITU, ITR dan EDJS, entitas anak, memperoleh fasilitas
pinjaman dari PT Bank Syariah Indonesia Tbk berupa Non Cash Financing (Line Facility - Kafalah bil Ujroh atau
Hawalah bil Ujroh ) dengan plafon sebesar AS$30.000.000, fasilitas Cash Financing (Line Facility - Musyarakah )
dengan plafon sebesar Rp200.000.000.000 dan fasilitas Treasury Line dalam bentuk Tom, Spot dan Forward dengan
plafon sebesar AS$30.000.000. Perjanjian pinjaman ini telah diubah pada tanggal 9 Januari 2025 dengan perubahan
fasilitas pinjaman menjadi fasilitas Modal Kerja Line Facility - Kafalah bil Ujroh sublimit fasilitas LC/SKBDN/Deferred
Payment, SBLC/Bank Garansi dan Buyer Financing dengan plafon AS$43.200.000 yang jatuh tempo 180 hari sejak
penarikan pembiayaan dan Treasury Line - Al Tahawwuth Al Islami dalam bentuk Tom/Spot/Lindung Nilai dengan
plafon sebesar AS$4.500.000 yang akan jatuh tempo maksimal 6 bulan. Saldo per 30 Juni 2025 adalah sebesar
Rp4.021.003.879 (31 Desember 2024: nihil) untuk Perusahaan dan Rp616.069.458.266 (31 Desember 2024:
Rp41.590.981.396) untuk entitas anak.
Pinjaman ini tidak dijamin secara khusus atau tanpa hak preferen.
26
Page 50
Pembatasan
Berdasarkan persyaratan-persyaratan dalam perjanjian pinjaman, Grup yang menjadi debitur diharuskan untuk
memperoleh persetujuan tertulis sebelumnya dari bank kreditur sehubungan dengan transaksi-transaksi yang
mencakup jumlah yang melebihi batas tertentu yang telah disetujui oleh bank kreditur, antara lain, merger atau
akuisisi, melakukan penjualan atau penjaminan aset, dan perubahan pada kepemilikan mayoritas.
Grup juga diharuskan untuk mempertahankan rasio-rasio keuangan tertentu diantaranya EBITDA ratio to interest dan
menjaga ekuitas tetap positif selama masa pembiayaan.
Pada tanggal 30 Juni 2025 dan 31 Desember 2024, Grup telah memenuhi batasan yang diwajibkan, dan Grup tidak
dalam keadaan default .
PT Bank Mandiri (Persero) Tbk
Pada tanggal 27 April 2021, Perusahaan memperoleh fasilitas pinjaman dari PT Bank Mandiri (Persero) Tbk yang
dapat digunakan oleh ITU, PSG, ITR, EDJS dan PSM, berupa fasilitas AP Financing (TR Non-LC) dengan plafon
sebesar Rp200.000.000.000, fasilitas Non Cash Loan dalam bentuk LC, SKBDN, BG dan TR dengan plafon sebesar
AS$75.000.000 dan fasilitas Treasury Line dalam bentuk Tom, Spot, Forward dan Swap dengan plafon sebesar
AS$50.000.000. Pinjaman ini dikenakan bunga mengambang sebesar JIBOR+0,50% - JIBOR+2,25% per tahun untuk
pinjaman Rupiah dan sesuai ketentuan Bank untuk pinjaman AS Dolar. Perjanjian pinjaman ini telah diamandemen
pada tahun 2024, dengan penambahan perusahaan peserta yaitu PT National Assemblers ("N A"), pihak berelasi, dan
pada tanggal 25 April 2025, telah diperjanjang dengan perubahan jatuh tempo menjadi pada tanggal 31 Juli 2025.
Saldo per tanggal 30 Juni 2025 adalah Rp93.178.676.620 (31Desember 2024: nihil) untuk Perseroan.
Pinjaman ini tidak dijamin secara khusus atau tanpa hak preferen.
Pembatasan
Berdasarkan persyaratan-persyaratan dalam perjanjian pinjaman, Grup yang menjadi debitur diharuskan untuk
memperoleh persetujuan tertulis sebelumnya dari bank kreditur sehubungan dengan transaksi -transaksi yang
mencakup jumlah yang melebihi batas tertentu yang telah disetujui oleh bank kreditur, antara lain, merger atau
akuisisi, melakukan penjualan atau penjaminan aset, dan perubahan pada kepemilikan mayoritas.
Grup juga diharuskan untuk mempertahankan rasio-rasio keuangan tertentu diantaranya EBITDA ratio to interest dan
menjaga ekuitas tetap positif selama masa pembiayaan.
Pada tanggal 30 Juni 2025 dan 31 Desember 2024, Grup telah memenuhi batasan yang diwajibkan, dan Grup tidak
dalam keadaan default .
PT Bank CIMB Niaga Tbk
Pada tanggal 26 Februari 2025, Perusahaan memperoleh fasilitas pinjaman dari PT Bank CIMB Niaga Tbk yang dapat
digunakan oleh ITU, PSG, ITR, EDJS dan PSM, berupa fasilitas Trade Account Payable , fasilitas LC/SKBDN, dengan
plafon sebesar AS$30.000.000, fasilitas Trust Receipt dengan plafon sebesar AS$30.000.000 dan fasilitas Bank
Garansi dengan plafon sebesar AS$30.000.000. Pinjaman ini dikenakan bunga sebesar 7,00% per tahun untuk fasilitas
Trade Account Payable dan akan ditentukan sebelum penarikan untuk fasilitas lainnya. Pinjaman ini akan jatuh tempo
pada tanggal 26 Februari 2026.
Saldo per tanggal 30 Juni 2025 adalah Rp5.754.324.267 (31Desember 2024: nihil) untuk Perseroan.
27
Page 51
Pinjaman ini tidak dijamin secara khusus atau tanpa hak preferen.
Pembatasan
Berdasarkan persyaratan-persyaratan dalam perjanjian pinjaman, Grup yang menjadi debitur diharuskan untuk
memperoleh persetujuan tertulis sebelumnya dari bank kreditur sehubungan dengan transaksi-transaksi yang
mencakup jumlah yang melebihi batas tertentu yang telah disetujui oleh bank kreditur, antara lain, merger atau
akuisisi, melakukan penjualan atau penjaminan aset, dan perubahan pada kepemilikan mayorita s.
Grup juga diharuskan untuk mempertahankan rasio-rasio keuangan tertentu diantaranya EBITDA ratio to interest dan
menjaga ekuitas tetap positif selama masa pembiayaan.
Pada tanggal 30 Juni 2025 dan 31 Desember 2024, Grup telah memenuhi batasan yang diwajibkan, dan Grup tidak
dalam keadaan default.
2. UTANG USAHA
Pada tanggal 30 Juni 2025, Perseroan dan Perusahaan Anak memiliki utang usaha sebesar Rp 1.893.841.595.822,
dengan rincian sebagai berikut:
(dalam Rupiah)
30 Juni
Keterangan
2025
Pihak ketiga
Volvo Construction Equipment Singapore 655.053.885.276
Volvo Truck Corporation 435.976.559.369
Renault Truck SAS 146.528.964.332
Shandong Lingong Construction Machinery Co., Ltd. 129.491.173.851
PT Volvo Indonesia 110.955.187.507
John Deere Asia Pte Ltd 49.767.635.581
PT Korindo Heavy Industry 47.397.000.000
Volvo Bus Corporation 42.611.625.000
PT Ethanusa Prima Prajasa 20.880.061.153
Kalmar Finland OY 14.642.030.719
PT Blesindo Prima Sarana 14.327.264.871
PT JSG International 12.835.128.207
Mantsinen Group Ltd. OY 11.852.886.109
PT Galleon Cahaya Investama 7.769.787.570
PT Sha Solo 5.540.571.025
PT Porter Rekayasa Unggul 3.767.350.000
PT Donaldson Filtration Indonesia 2.226.314.247
Manitou Asia Pte Ltd 548.055.882
Lain-lain (masing-masing dibawah Rp 5.000.000.000) 110.445.856.219
Jumlah pihak ketiga 1.822.617.336.918
Pihak berelasi 71.224.258.904
Jumlah utang usaha 1.893.841.595.822
28
Page 52
Analisa umur utang usaha adalah sebagai berikut:
(dalam Rupiah)
30 Juni
Keterangan
2025
Lancar 768.744.748.443
Telah jatuh tempo 436.069.999.544
Krona Swedia 395.653.045.752
Euro 164.977.711.445
Lain - lain 128.396.090.638
Jumlah 1.893.841.595.822
Rincian utang usaha berdasarkan mata uang adalah sebagai berikut:
(dalam Rupiah)
30 Juni
Keterangan
2025
Rupiah 768.744.748.443
Dolar AS 436.069.999.544
Krona Swedia 395.653.045.752
Euro 164.977.711.445
Lain - lain 128.396.090.638
Jumlah 1.893.841.595.822
3. UTANG LAIN-LAIN
Pada tanggal 30 Juni 2025, Perseroan dan Perusahaan Anak memiliki utang lain -lain sebesar Rp201.473.069.307,
dengan rincian sebagai berikut:
(dalam Rupiah)
30 Juni
Keterangan
2025
Pihak ketiga
PT Abuhasdha 2.384.613.000
PT Eka Karya Cipta Simpatik 2.275.203.252
Kopkar Simpatik 2.269.771.878
PT Mudajaya Niaga Perkasa 1.740.591.360
Fajar Teknik 1.520.857.000
PT Multi Terminal Indonesia 1.179.385.361
PT Dipo Star Finance 922.328.600
PT Intecs Teknikatam Industri 657.120.000
PT Spil Toll Indonesia 283.641.606
CV Detail Anugrah Mandiri 272.164.096
PT Sumber Nusa Sejahtera 106.905.708
PT Alfa Logistic Indonesia 54.178.762
PT KSB Indonesia -
Lain - lain (masing - masing dibawah Rp 1 Miliar) 174.782.787.354
Jumlah pihak ketiga 188.449.547.977
Pihak berelasi (lihat catatan 33h) 13.023.521.330
Jumlah utang lain-lain 201.473.069.307
29
Page 53
Utang lain-lain pihak ketiga merupakan utang atas transaksi freight/pengiriman dan outsourcing kepihak ketiga.Utang
lain-laih pihak berelasi merupakan utang atas transaksi sewa, jasa IT, jasa keamanan dan jasa manajemen.
4. BEBAN AKRUAL
Pada tanggal 30 Juni 2025, Perseroan dan Perusahaan Anak memiliki beban akrual sebesar Rp241.042.449.779,
dengan rincian sebagai berikut:
(dalam Rupiah)
30 Juni
Keterangan
2025
Unit dan suku cadang 123.813.493.018
Bunga 53.693.189.033
Sewa 16.683.477.533
Lain- lain 46.852.290.195
Jumlah 241.042.449.779
Beban akrual lain terdiri atas akrual servis, outsourcing tenaga kerja, komisi, gaji dan akrual lain bernilai kecil.
5. UANG MUKA DITERIMA DARI PELANGGAN
Pada tanggal 30 Juni 2025, Perseroan dan Perusahaan Anak memiliki uang muka diterima sebesar
Rp118.649.229.585, dengan rincian sebagai berikut:
(dalam Rupiah)
30 Juni
Keterangan
2025
Pihak ketiga
PT Global Papua Abadi 23.364.802.920
PT Indochicken Pratama 9.000.000.000
PT Truba Jaga Citra 5.800.000.000
PT Serangkai Manis Lumbung Citarasa 5.537.609.598
PT Emitraco Investama Mandiri 5.360.000.000
PT Kinerja Prima Makmur Sentosa 2.807.427.300
PT Kacebe Murni Transport 2.049.549.550
PT Anugerah Tambang Persada 2.034.000.000
PT Orica Mining Services 1.786.500.000
PT Indochicken Fortuna Nusantara -
Sabar Ganda Leonardo Sitorus -
Lain - lain (masing-masing di bawah Rp2 miliar) 28.715.347.852
Jumlah pihak ketiga 86.455.237.220
Pihak berelasi
PT Rodamas Makmur Motor 8.681.575.461
PT Anugerah Bangun Makmu 8.000.000.002
PT Mentari Subur Abadi 5.469.877.500
PT Fluid Services Solution 617.922.000
PT Salim Ivomas Pratama Tbk 448.561.851
PT Indofood Sukses Makmur 250.000.000
PT Indofood CBP Sukses Makmur 217.000.000
PT Indomobil Emotor International 107.763.807
PT Hijau Pertiwi Indah Plantation 104.195.369
PT Indo Global Traktor 3.949.364
30
Page 54
(dalam Rupiah)
30 Juni
Keterangan
2025
PT Bintani Megahindah -
Jumlah pihak berelasi 23.900.845.354
Jumlah 110.356.082.574
Merupakan uang muka yang diterima sehubungan dengan kontrak penjualan dan kewajiban pelaksanaannya belum
dipenuhi.
6. DERIVATIF
Pada 30 Juni 2025, Grup mengadakan kontrak mata uang asing jangka pendek dan jangka panjang untuk
meminimalkan eksposur risikokurs atas transaksi dalam mata uang selain Rupiah.Nilai wajar dari kontrak adalah
sebagai berikut:
(dalam Rupiah)
30 Jun/Jun. 30, 2025
Keterangan Jumlah Nasional/National Perubahan nilai wajar / Changes
Amount (Dolar AS)/(US Dollar) in fair value (Rupiah)/ (Rupiah)
Dolar AS
PT Bank Syariah Indonesia 19.941.358 (6.950.639.343)
MUFG Bank Ltd. 19.686.360 (8.784.090.027)
PT Bank UOB Indonesia 16.694.168 (3.577.031.582)
Euro
MUFG Bank Ltd. 10.904.674 (285.314.468)
PT Bank Syariah Indonesia 524.699 73.334.703
PT Bank Mandiri (Persero) Tbk - -
PT Bank DBS Indonesia -
Krona Swedia -
MUFG Bank Ltd. 279.878.100 (4.560.549.521)
(5.462.977.459)
PT Bank Mandiri (Persero) Tbk 68.615.000
PT Bank UOB Indonesia - -
Yuan China
MUFG Bank Ltd. 44.567.473 (1.216.509.331)
PT Bank Syariah Indonesia 4.066.137 (270.255.953)
PT Bank UOB Indonesia -
Jumlah 464.877.969 (31.034.032.981)
Perubahan nilai wajar dan penyelesaian transaksi derivatif dicatat sebagai akun "Perubahan nilai wajar lindung nilai
arus kas" di pendapatan komprehensif lain konsolidasian. Saldo piutang derivatif per 30 Juni 2025 adalah sebesar nil
(31 Desember 2024: Rp9.133.217.066), sementara saldo utang derivatif per 30 Juni 2025 adalah sebesar
Rp31.034.032.981 (31 Desember 2024: nihil).
31
Page 55
7. UTANG PEMBIAYAAN
Pada tanggal 30 Juni 2025, Perseroan dan Perusahaan Anak memiliki utang pembiayaan konsumen jangka pendek
sebesar Rp90.748.967.022 dan utang pembiayaan konsumen jangka panjang sebesar Rp508.874.531.476 , dengan
rincian sebagai berikut:
Utang pembiayaan konsmen
(dalam Rupiah)
30 Juni
Keterangan
2025
Pihak ketiga
PT Mandiri Tunas Finance 592.112.522.251
Pihak berelasi
PT Indomobil Finance Indonesia 6.147.274.468
PT Shinhan Indo Finance 1.363.701.779
Jumlah 599.623.498.498
Dikurangi bagian jangka pendek 90.748.967.022
Bagian jangka panjang 508.874.531.476
Grup menerima fasilitas utang pembiayaan konsumen untuk pembelian kendaraan operasional dengan periode
pinjaman selama 36 bulan sampai dengan 60 bulan dan dikenakan bunga efektif 7,15% - 9,00% per tahun. Pinjaman
ini dijaminkan dengan penyerahan hak milik atas kendaraan yang bersangkutan secara fidusia.
Utang sewa pembiayaan
(dalam Rupiah)
30 Juni
Keterangan
2025
Pihak ketiga
PT Mandiri Tunas Finance 139.202.766.205
PT SMFL Leasing Indonesia 2.324.170.862
PT Mitsubishi HC Capital and Finance Indonesia 410.536.151
Pihak berelasi
PT Indomobil Finance Indonesia 13.814.392.048
Jumlah 155.751.865.266
Dikurangi bagian jangka pendek 63.304.550.089
Bagian jangka panjang 92.447.315.177
PSG menerima fasilitas utang sewa pembiayaan untuk pembelian alat berat dengan periode pinjaman selama 36 bulan
sampai dengan 60 bulan dan dikenakan bunga efektif 10,50% - 12,50% per tahun untuk pinjaman dalam mata uang
Rupiah. Pinjaman ini dijaminkan dengan penyerahan hak milik atas beberapa alat berat dan peralatan produksi yang
bersangkutan secara fidusia.
PSM menerima fasilitas utang sewa pembiayaan untuk pembelian alat berat dan kendaraan dengan periode pinjaman
selama 36 bulan dan dikenakan bunga efektif 7,30%- 10,90% per tahun. Pinjaman ini dijaminkan dengan penyerahan
hak milik atas alat berat dan kendaraan yang bersangkutan secara fidusia.
32
Page 56
8. UTANG OBLIGASI
Akun ini merupakan obligasi yang diterbitkan oleh Perseroan dengan PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan
Banten Tbk sebagai wali amanat atas Obligasi I Wahana Inti Selaras 2022,Obligasi II Wahana Inti Selaras 2023 dan
Obligasi III Wahana Inti Selaras 2024 dengan rincian sebagai berikut:
(dalam Rupiah)
30 Juni
Keterangan
2025
Obligasi Seri A 868.745.000.000
Obligasi Seri B 1.853.430.000.000
Obligasi Seri C 762.310.000.000
Jumlah 3.484.485.000.000
Dikurangi biaya emisi obligasi yang ditangguhkan (4.382.231.602)
Utang obligasi - bersih 3.480.102.768.398
Dikurangi bagian yang jatuh tempo dalam waktu satu tahun:
Obligasi Seri A 868.745.000.000
Obligasi Seri B 600.000.000.000
Biaya emisi yang ditangguhkan -
Jumlah bagian jangka pendek 1.468.745.000.000
Bagian jangka panjang 2.011.357.768.398
Sampai dengan 30 Juni 2025,obligasi yang telah diterbitkan oleh Perusahaan adalah sebagai berikut :
Tanggal
Skedul
Tanggal Pembayaran
Efek Utang Jumlah No. Surat OJK Pembayaran
Emisi Bunga
Bunga
Pertama
Obligasi I
5 Agustus 5 November
Wahana Inti
2022/ 5 Triwulan/ 2022/ 5
Selaras 2022/ 2.000.000.000.000 S-146/D.04/2022
Agustus Quarterly November
Bond I Wahana
2022 2022
Inti Selaras 2022
Obligasi II
8 Agustus 8 November
Wahana Inti
2023/ 8 Triwulan/ 2023/ 8
Selaras 2023/ 2.433.600.000.000 S-195/D.04/2023
Agustus Quarterly November
Bond II Wahana
2023 2023
Inti Selaras 2023
Obligasi III
Wahana Inti 5 Juli 5 Oktober
Triwulan/
Selaras 2024/ 2024/ 5 1.377.460.000.000 S-84/D.04/2024 2024/ 5
Quarterly
Bond III Wahana Juli 2024 Oktober 2024
Inti Selaras 2024
Investor dalam Penawaran Umum Obligasi I Wahana Inti Selaras 2022, Obligasi II Wahana Inti Selaras 2023 dan
Obligasi III Wahana Inti Selaras 2024 diwakili oleh PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk selaku
wali amanat. Adapun hubungan antara Perusahaan dan wali amanat adalah hubungan antara nasabah dan bank.
Rincian tingkat bunga dan jatuh tempo masing-masing seri efek utang yang diterbitkan adalah sebagai berikut:
33
Page 57
Tingkat
Tanggal Jatuh
Efek Utang Cicilan Pokok Utang Nilai Nominal Bunga
Emisi Tempo
Tetap
Obligasi I Wahana Inti Selaras 2022
5 Agustus 15 Agustus
Seri A 1.329.000.000.000 5,80%
2022 2023
Pembayaran penuh pada
5 Agustus 5 Agustus
Seri B saat jatuh tempo /Bullet 600.000.000.000 7,75%
2022 2025
payment on due date
5 Agustus 5 Agustus
Seri C 71.000.000.000 8,75%
2022 2027
Obligasi II Wahana Inti Selaras 2023
8 Agustus 18 Agustus
Seri A 997.575.000.000 6,75%
2023 2024
8 Agustus Pembayaran penuh pada 8 Agustus
Seri B 845.505.000.000 8,00%
2023 saat jatuh tempo /Bullet 2026
8 Agustus payment on due date 8 Agustus
Seri C 590.520.000.000 8,50%
2023 2028
Obligasi III Wahana Inti Selaras 2024
Pembayaran penuh pada
Seri A 5 Juli 2024 saat jatuh tempo /Bullet 868.745.000.000 7,95% 15 Juli 2025
payment on due date
Seri B 5 Juli 2024 407.925.000.000 8,75% 5 Juli 2027
Seri C 5 Juli 2024 100.790.000.000 9,00% 5 Juli 2029
Masing-masing obligasi ini tidak ada jaminan khusus, tetapi dijamin dengan seluruh harta kekayaan Perusahaan baik
barang bergerak maupun barang tidak bergerak, baik yang telah ada maupun yang akan ada dikemudian hari menjadi
jaminan bagi pemegang obligasi sesuai dengan ketentuan undang-undang hukum perdata.
Perusahaan juga disyaratkan untuk mempertahankan debt to equity tidak lebih dari 5 kali, debt service coverage
paling sedikit 1 kali, dan interest coverage ratio paling sedikit 1 kali.
Sebelum dilunasinyа semua pokok dan bunga obligasi serta pengeluaran lain yang menjadi tanggung jawab
Perusahaan sehubungan dengan penerbitan obligasi, Perusahaan tanpa persetujuan tertulis dari wali amanat tidak
diperkenankan melakukan tindakan-tindakan, antara lain: penggabungan atau pengambilalihan usaha, perubahan
bidang usaha utama, penjualan, pengalihan atau pelepasan seluruh atau sebagian besar aset tetap (dengan nilai buku
lebih dari 20% dari ekuitas) dan memberikan pinjaman atau kredit kepada pihak ketiga selain entitas anak (dengan
jumlah pinjaman lebih dari 50% dari ekuitas).
Sampai dengan tanggal 31 Desember 2024, Perusahaan telah melakukan pembayaran bunga dan pokok obligasi
sesuai dengan jatuh tempo yang telah ditetapkan dalam perjanjian perwaliamanatan dan telah memenuhi seluruh
persyaratan yang disyaratkan dalam perjanjian perwaliamanatan. Jumlah pokok utang obligasi akan dibayarkan sesuai
dengan tanggal jatuh tempo obligasi yang bersangkutan.
Seluruh obligasi mendapat peringkat idA (Single A) dari PT Pemeringkat Efek Indonesia (PEFINDO), biro pemeringkat
efek independen yang berlaku sampai dengan tanggal 1 Maret 202 6.
Dana yang diperoleh dari Penawaran Umum Obligasi I Wahana Inti Selaras 2022, Obligasi II Wahana Inti Selaras
2023 dan Obligasi III Wahana Inti Selaras 2024 dan setelah dikurangi biaya emisi, akan digunakan untuk keperluan
modal kerja, pembayaran utang usaha dan pembelian persediaan.
34
Page 58
Pada tanggal 31 Desember 2024, beban bunga obligasi yang terutang sebesar Rp54.151.909.243 dan disajikan
sebagai bagian dari akun "Beban akrual" pada laporan posisi keuangan. Beban bunga obligasi sebesar
Rp269.921.268.438 untuk tahun yang berakhir pada tan ggal 31 Desember 2024, di sajikan sebagai bagian dari akun
Beban Keuangan pada laporan laba rugi konsolidasian.
9. LIABILITAS IMBALAN PASCA-KERJA
Perusahaan dan entitas anak menyelenggarakan program pensiun iuran pasti untuk semua karyawan tetapnya.
Program ini memberikan imbalan pasca-kerja berdasarkan penghasilan dasar pensiun dan masa kerja karyawan.
Dana pensiun ini dikelola oleh Dana Pensiun Indomobil Group yang akta pendiriannya telah disahkan oleh Menteri
Keuangan Republik Indonesia dengan Surat Keputusannya No. KEP-443/KM.17/1995 tanggal 19 Desember 1995,
telah diperbaharui dengan Surat Keputusan No. KEP-064/KM.17/1997 tertanggal 17 Maret 1997. Pendiri Dana Pensiun
Indomobil Group adalah PT Indomobil Sukses Internasional Tbk, dan Grup adalah mitra pendiri.
Pendanaan Dana Pensiun Indomobil Group terutama berasal dari kontribusi pemberi kerja. Kontribusi Grup untuk
tahun yang berakhir tanggal 30 Juni 2025 adalah sebesar 9% dari penghasilan pokok karyawan yang bersangkutan.
Grup menyediakan imbalan pensiun dengan jumlah minimal sesuai dengan undang -undang ketenagakerjaan yang
berlaku atau Kontrak Kerja Bersama (" KKB"), mana yang lebih tinggi.
Jumlah karyawan yang berhak atas imbalan pasca-kerja tersebut adalah 1.902 orang pada tahun 2024.
Nilai yang diakui di laporan laba rugi dan penghasilan komprehensif lain konsolidasian sehubungan dengan imbalan
kerja adalah sebagai berikut:
(dalam Rupiah)
30 Juni
Keterangan
2025
Perusahaan
Biaya jasa kini 202.377.500
Biaya bunga 74.626.500
Jumlah 277.004.000
Entitas Anak
Biaya jasa kini 4.550.397.283
Biaya jasa lalu - Perubahan program -
Biaya bunga 1.371.188.277
Pengukuran kembali manfaat jangka panjang lainnya 137.803.624
Jumlah 6.059.389.184
Berikut liabilitas imbalan pasca kerja yang termasuk dalam laporan posisi keuangan konsolidasian:
(dalam Rupiah)
30 Juni
Keterangan
2025
Nilai kini liabilitas imbalan
Perusahaan 2.043.464.998
Entitas Anak 55.948.609.581
Liabilitas Bersih 57.992.074.579
35
Page 59
Berikut mutasi liabilitas bersih di laporan posisi keuangan konsolidasian:
(dalam Rupiah)
30 Juni
Keterangan
2025
Peursahaan
Saldo awal 1.784.997.000
Beban manfaat karyawan 277.004.000
Penghasilan komprehensif lain -
Mutasi masuk -
Pembayaran manfaat (18.536.000)
Saldo akhir 2.043.465.000
Entitas anak
Saldo awal 49.892.328.649
Beban manfaat karyawan 6.059.389.184
Penghasilan komprehensif lain -
Mutasi masuk/keluar 1.903.000
Pembayaran manfaat (5.011.254)
Saldo akhir 55.948.609.579
Saldo akhir Grup 57.992.074.579
Perhitungan imbalan pasca kerja dihitung oleh aktuaris independen Yusi dan Rekan. Asumsi utama yang digunakan
dalam menentukan penilaian aktuaris tanggal 30 Juni 202 5 adalah sebagai berikut:
30 Juni
Keterangan
2025
Tingkat diskonto 6,31% - 7,04%
Tingkat kenaikan gaji 5,00%
Usia pensiun normal 55 tahun
Tingkat kematian TMI *) '19
*) = Tabel Mortalita Indonesia
Analisis sensitivitas terhadap perubahan asumsi aktuaria signifikan pada tanggal 30 Juni 2025 adalah sebagai berikut:
(dalam Rupiah)
30 Juni 2025
Keterangan
Naik 1% Turun 1%
Liabilitas imbalan pasca-kerja akan menjadi:
Perubahan tingkat diskonto 53.409.009.532 63.573.652.671
Perubahan tingkat kenaikan gaji 63.363.225.033 53.536.985.748
10. OBLIGASI KONVERSI
Pada tanggal 1 Januari 2014, PTMakmur Karsa Mulia (MKM),entitas anak,menerbitkan obligasi konversi dengan
jumlah maksimum nilai nominal sebesar Rp50.000.000.000 sesuai dengan Perjanjian Pemesanan dan Penerbitan
Surat Utang Konversi No. 01/MKM/MGMT/I/2014 yang ditandatangani oleh MKM dan PTCahaya Karya Mentari.
Obligasi jatuh tempo 5 (lima) tahun sejak tanggal penerbitan atau dapat dikonversi menjadi saham biasa pada saat
jatuh tempo atas opsi pemegang obligasi. Kedua belah pihak setuju untuk tidak mengenakan bunga atas obligasi
konversi tersebut. Penerbitan obligasi tersebut ditujukan untuk mendanai modal kerja MKM terutama dalam kaitannya
dengan ekspansi bisnis.
36
Page 60
Nilai wajar komponen liabilitas, tercakup dalam pos obligasi konversi dan disajikan sebagai bagian liabilitas jangka
panjang,dihitung dengan menggunakan tingkat suku bunga pasar. Nilai Wajar ditentukan saat penerbitan dan untuk
selanjutnya dicatat dengan nilai yang diamortisasi. Jumlah sisa, mewakili nilai opsi konversi ekuitas, diklasifikasikan
sebagai ekuitas.
Nilai wajar saat pengakuan awal dihitung dari arus kas di diskonto dengan menggunakan tingkat suku bunga pinjaman
sebesar 7,75%,sementara nilai wajar persejak 31 Desember 2022 adalah sesuai dengan nilai tercatat karena
merupakan instrumen keuangan jangka pendek.
Obligasi konversi ini telah jatuh tempo pada tanggal 28.Desember 2018 yang selanjutnya PT Cahaya Karya Mentari
dan MKM setuju untuk memperpanjang obligasi konversi ini sebagai obligasi konversi jangka pendek, terakhir sampai
dengan 28 Desember 2023 dengan amandemen terakhir No.1/MKM-CKM/XII/2022 tanggal 28 Desember 2022.
MKM telah membayar penuh atas obligasi konversi ini pada tanggal 18 dan 20 Desember 2023 masing -masing sebesar
Rp21.000.000.000 dan Rp11.900.000.000 sehingga komponen ekuitas pada obligasi konversi sebesar
Rp4.974.829.339 direklasifikasi ke laba ditahan.
KETERANGAN TENTANG KEWAJIBAN PERSEROAN YANG AKAN JATUH TEMPO DALAM WAKTU 3 (TIGA)
BULAN KE DEPAN
Sampai dengan tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, Perseroan tidak memiliki kewajiban yang akan jatuh tempo
dalam waktu 3 (tiga) bulan ke depan.
SELURUH LIABILITAS PERSEROAN PADA TANGGAL 30 JUNI 2025 TELAH DIUNGKAPKAN DALAM
INFORMASI TAMBAHAN INI. SAMPAI DENGAN TANGGAL DITERBITKANNYA INFORMASI TAMBAHAN INI,
PERSEROAN TELAH MELUNASI SELURUH KEWAJIBAN YANG TELAH JATUH TEMPO.
TIDAK ADA FAKTA MATERIAL YANG MENGAKIBATKAN PERUBAHAN SIGNIFIKAN PADA LIABILITAS
DAN/ATAU PERIKATAN BAIK SETELAH TANGGAL LAPORAN KEUANGAN TERAKHIR SAMPAI DENGAN
TANGGAL LAPORAN AKUNTAN PUBLIK, MAUPUN SETELAH TANGGAL LAPORAN AKUNTAN PUBLIK
SAMPAI DENGAN TANGGAL DITERBITKANNYA INFORMASI TAMBAHAN INI.
PERSEROAN MENYATAKAN BAHWA TIDAK ADA PELANGGARAN ATAS PERSYARATAN DALAM
PERJANJIAN KREDIT YANG DILAKUKAN OLEH PERSEROAN ATAU PERUSAHAAN ANAK YANG BERDAMPAK
MATERIAL TERHADAP KELANGSUNGAN USAHA PERSEROAN.
TIDAK ADA KELALAIAN ATAS PEMBAYARAN POKOK DAN/ATAU BUNGA PINJAMAN SETELAH TANGGAL
LAPORAN KEUANGAN TERAKHIR SAMPAI DENGAN TANGGAL DITERBITKANNYA INFORMASI TAMBAHAN
INI.
DENGAN ADANYA PENGELOLAAN YANG SISTEMATIS ATAS ASET DAN LIABILITASNYA SERTA HARAPAN
PENINGKATAN HASIL OPERASI DI MASA MENDATANG, MANAJEMEN PERSEROAN MENYATAKAN
KESANGGUPAN UNTUK DAPAT MENYELESAIKAN SELURUH LIABILITASNYA SESUAI DENGAN
PERSYARATAN SEBAGAIMANA MESTINYA.
37
Page 61
IV. IKHTISAR DATA KEUANGAN PENTING
Calon Investor harus membaca ikhtisar dari data keuangan penting yang disajikan dibawah ini dengan laporan posisi
keuangan Perseroan untuk periode (i) pada tanggal dan untuk periode 6 (enam) bulan yang berakhir pada tanggal
30 Juni 2025 dan 2024 (tidak diaudit) (ii) pada tanggal dan untuk tahun yang berakhir 31 Desember 2024 dan 2023
beserta catatan – catatan atas laporan keuangan tersebut yang terdapat di bagian lain dalam Informasi Tambahan
ini.
Laporan keuangan konsolidasian Perseroan dan Perusahaan Anak tanggal 31 Desember 202 4, laporan posisi
keuangan, laporan laba rugi dan penghasilan komprehensif lain konsolidasian, dan laporan arus kas konsolidasian
untuk tahun yang berakhir pada tanggal tersebut yang diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Paul Hadiwinata, Hidajat,
Arsono, Retno, Palilingan & Rekan (firma anggota PKF International Limited) dengan opini tanpa modifikasian dalam
laporannya yang diterbitkan kembali pada tanggal 16 Mei 2025 dengan nomor 01267/2.1133/AU.1/05/0305-1/1/V/2025
yang ditandatangani oleh Santoso Chandra, S.E., M.M., Ak., CPA, CA. Laporan keuangan konsolidasian Perseroan
dan Perusahaan Anak tanggal 31 Desember 2023, laporan posisi keuangan, laporan laba rugi dan penghasilan
komprehensif lain konsolidasian, dan laporan arus kas konsolidasian untuk tahun yang berakhir pada tanggal tersebut
yang diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Paul Hadiwinata, Hidajat, Arsono, Retno , Palilingan & Rekan (firma anggota
PKF International Limited) dengan opini tanpa modifikasian dalam laporannya yang diterbitkan kembali pada tanggal
6 Juni 2024 dengan nomor 01274/2.1133/AU.1/05/0754-9/1/VI/2024 yang ditandatangani oleh Retno Dwi Andani, S.E.,
Ak., CPA, CA.
Laporan Posisi Keuangan Konsolidasian
(dalam Rupiah)
30 Juni 31 Desember
Keterangan
2025* 2024 2023
ASET LANCAR
Kas dan setara kas 909.660.094.013 354.971.468.896 421.421.696.973
Piutang usaha
Pihak ketiga - bersih 2.870.558.509.511 3.015.618.152.401 2.517.872.166.805
Pihak berelasi 252.566.911.168 183.588.042.437 172.244.881.915
Piutang lain-lain
Pihak ketiga - bersih 67.723.484.220 19.175.782.051 29.930.299.667
Pihak berelasi 711.039.727.421 719.152.524.357 605.339.419.052
Piutang derivatif - 9.133.217.066 -
Persediaan - bersih 3.135.445.003.167 3.563.179.838.327 3.928.579.526.199
Pajak dibayar di muka 94.867.952.872 79.778.191.032 73.454.395.028
Uang muka 75.311.872.831 82.310.726.132 132.592.043.615
Biaya dibayar di muka 48.570.076.985 35.334.656.596 21.298.936.786
Aset lain - lain - 588.569.000 5.264.007.998
Jumlah aset lancar 8.165.743.632.188 8.062.831.168.295 7.907.997.374.038
ASET TIDAK LANCAR
Penyertaan saham 84.548.335 84.548.335 -
Piutang usaha tidak lancar - bersih 8.485.387.505 8.485.387.505 5.793.608.394
Aset tetap - bersih 2.495.598.010.103 2.271.888.187.238 1.855.298.415.306
Aset pajak tangguhan 51.091.607.433 48.544.176.835 49.877.553.293
Taksiran tagihan pajak penghasilan 134.234.842.798 100.116.087.681 31.352.419.441
Aset takberwujud - bersih 1.265.317.529 2.125.077.141 3.597.009.101
Aset hak guna - bersih 15.895.754.311 27.927.605.130 48.016.525.876
Aset tidak lancar lainnya 310.316.240.734 183.982.742.467 371.413.471.383
Jumlah aset tidak lancar 3.016.971.708.748 2.643.153.812.332 2.365.349.002.794
38
Page 62
(dalam Rupiah)
30 Juni 31 Desember
Keterangan
2025* 2024 2023
JUMLAH ASET 11.182.715.340.936 10.705.984.980.627 10.273.346.376.832
LIABILITAS JANGKA PENDEK
Pinjaman jangka pendek 1.188.030.460.118 890.470.147.238 1.619.113.249.120
Utang usaha
Pihak ketiga 1.822.617.336.918 2.125.509.652.191 2.345.716.618.296
Pihak berelasi 71.224.258.904 49.558.776.155 71.315.582.198
Utang lain-lain 201.473.069.307 79.484.932.710 94.504.095.398
Utang pajak 68.087.878.222 48.343.340.354 76.580.046.233
Beban akrual 241.042.449.779 137.957.644.374 258.535.280.479
Uang muka diterima dari pelanggan 110.356.082.574 118.649.229.585 118.599.255.694
Utang derivatif 31.034.032.981 - 7.912.593.970
Bagian lancar pinjaman jangka panjang:
Utang pembiayaan konsumen 90.748.967.022 92.034.283.413 2.898.902.290
Utang sewa pembiayaan 63.304.550.089 49.825.937.880 91.929.898.097
Liabilitas sewa 12.532.737.763 20.736.251.218 19.952.447.108
Utang obligasi 1.468.745.000.000 1.466.733.617.837 995.312.540.834
Jumlah liabilitas jangka pendek 5.369.196.823.677 5.079.303.812.955 5.702.370.509.717
LIABILITAS JANGKA PANJANG
Pinjaman jangka panjang - setelah dikurang bagian lancar
Utang pembiayaan konsumen 508.874.531.476 392.249.139.673 1.845.681.190
Utang sewa pembiayaan 92.447.315.177 5.643.166.438 55.521.189.792
Liabilitas sewa - 3.955.751.738 22.647.961.566
Utang obligasi 2.011.357.768.398 2.009.665.543.574 2.100.283.213.314
Liabilitas imbalan pasca kerja 57.992.074.579 51.677.325.649 44.842.163.958
Liabilitas pajak tangguhan 87.251.553.843 85.899.709.695 46.364.456.556
Jumlah liabilitas jangka panjang 2.757.923.243.473 2.549.090.636.767 2.271.504.666.376
Jumlah liabilitas 8.127.120.067.150 7.628.394.449.722 7.973.875.176.093
EKUITAS
Ekuitas yang dapat diatribusikan kepada pemilik entitas induk
Modal Saham
Modal dasar 700.000 (2023: 140.000) saham dengan nilai 186.200.000.000 186.200.000.000 115.000.000.000
nominal Rp 1.000.000 modal ditempatkan dan disetor penuh
186.200 (2023: 115.000) saham
Tambahan modal disetor (130.041.129.974) (130.041.129.974) (129.918.414.239)
Selisih nilai transaksi dengan pihak nonpengendali 9.004.872.590 9.004.872.590 (6.458.646.554)
Pendapatan komprehensif lain:
Surplus revaluasi aset tetap 156.801.654.291 156.801.654.291 152.018.392.835
Pengukuran kembali liabilitas imbalan pasca- kerja 6.037.320.091 6.037.320.091 12.481.638.464
Perubahan nilai wajar lindung nilai arus kas (16.756.809.279) 8.816.292.140 114.043.395
Selisih kurs atas penjabaran laporan keuangan dalam mata 190.486.958.298 190.486.958.298 190.486.958.298
uang asing
Saldo laba
Ditentukan penggunaannya 1.400.000.000 1.300.000.000 1.200.000.000
Belum ditentukan penggunaannya 1.517.899.562.823 1.520.838.156.834 995.425.916.371
39
Page 63
(dalam Rupiah)
30 Juni 31 Desember
Keterangan
2025* 2024 2023
1.921.032.428.840 1.949.444.124.270 1.330.349.888.570
Kepentingan non pengendali 1.134.562.844.946 1.128.146.406.635 969.121.312.169
Jumlah Ekuitas 3.055.595.273.786 3.077.590.530.905 2.299.471.200.739
JUMLAH LIABILITAS DAN EKUITAS 11.182.715.340.936 10.705.984.980.627 10.273.346.376.832
*Tidak diaudit
Laporan Laba Rugi dan Penghasilan Komprehensif Lain Konsolidasian
(dalam Rupiah)
30 Juni 31 Desember
Keterangan
2025* 2024* 2024 2023
PENJUALAN BERSIH 5.468.077.500.075 5.784.315.285.430 11.222.388.975.172 11.481.442.110.695
BEBAN POKOK PENJUALAN (4.322.553.041.089) (4.636.099.278.763) (8.741.547.547.488) (9.034.762.597.739)
LABA BRUTO 1.145.524.458.986 1.148.216.006.667 2.480.841.427.684 2.446.679.512.956
Beban penjualan (270.497.055.229) (260.837.228.777) (543.310.940.295) (540.991.013.559)
Beban umum dan administrasi (123.299.107.912) (130.551.531.381) (238.046.531.964) (236.284.950.033)
Rugi selisih kurs - bersih 16.483.555.856 2.823.323.033 (11.006.707.977) (21.344.367.047)
Pendapatan/(beban) lainnya - bersih 50.533.593.370 2.913.754.483 (29.667.268.248) (58.590.051.647)
LABA USAHA 818.745.445.071 762.564.324.025 1.658.809.979.200 1.589.469.130.670
Pendapatan keuangan/bunga 54.229.425.763 31.866.620.305 77.457.439.310 45.292.949.603
Beban keuangan/bunga (206.407.287.380) (219.659.146.766) (460.052.180.811) (363.985.212.725)
LABA SEBELUM PAJAK PENGHASILAN 666.567.583.454 574.771.797.564 1.276.215.237.699 1.270.776.867.548
DAN PAJAK FINAL
Pajak final - (1.241.322.459) (5.339.949.908) (1.727.126.291)
LABA SEBELUM PAJAK PENGHASILAN 666.567.583.454 573.530.475.105 1.270.875.287.791 1.269.049.741.257
PAJAK PENGHASILAN (148.224.151.189) (132.835.653.606) (303.716.494.979) (285.813.136.965)
LABA TAHUN BERJALAN 518.343.432.265 440.694.821.499 967.158.792.812 983.236.604.292
Penghasilan komprehensif lain
Pos-pos yang tidak akan direklasifikasi ke laba
rugi
Pengukuran kembali liabilitas imbalan kerja - - (13.789.790.585) 14.096.724.032
Surplus revaluasi aset tetap - - 7.950.000.000 26.541.634.858
Pos-pos yang akan direklasifikasi ke laba rugi
Lindung nilai arus kas (40.167.250.047) 37.328.669.789 17.045.811.036 (11.168.692.754)
Pajak penghasilan terkait 2.003.560.663 (8.212.307.353) (716.324.499) (644.166.881)
Jumlah (38.163.689.384) 29.116.362.436 10.489.695.952 28.825.499.255
LABA KOMPREHENSIF TAHUN BERJALAN 480.179.742.881 469.811.183.935 977.648.488.764 1.012.062.103.547
Laba yang dapat diatribusikan kepada:
Pemilik entitas Induk 347.161.405.989 303.305.337.893 675.512.240.463 725.327.756.171
Kepentingan non Pengendali 171.182.026.276 137.389.483.606 291.646.552.349 257.908.848.121
Jumlah 518.343.432.265 440.694.821.499 967.158.792.812 983.236.604.292
Jumlah penghasilan komprehensif yang
dapat diatribusikan kepada:
Pemilik entitas Induk 321.588.304.570 323.197.597.462 682.553.432.292 741.953.089.782
Kepentingan non Pengendali 158.591.438.311 469.811.183.935 295.095.056.473 270.109.013.765
Jumlah 480.179.742.881 469.811.183.935 977.648.488.765 1.012.062.103.547
Laba per saham yang dapat diatribusikan
kepada pemilik entitas induk - dasar dan 1.864.454 2.637.438 5.737.760 6.307.198
dilusian
*Tidak diaudit
40
Page 64
Laporan Arus Kas Konsolidasian
(dalam Rupiah)
30 Juni 31 Desember
Keterangan
2025* 2024* 2024 2023
ARUS KAS DARI AKTIVITAS OPERASI
Penerimaan dari pelanggan 5.947.176.698.160 5.368.169.618.978 11.335.617.609.136 10.869.107.101.999
Pembayaran kepada pemasok (4.334.223.189.541) (4.786.039.587.094) (9.638.623.480.010) (9.841.107.936.726)
Pembayaran kepada karyawan (234.448.709.128) (217.998.669.981) (498.553.036.795) (422.629.855.092)
Pembayaran untuk beban usaha (267.113.558.652) (218.088.046.278) (362.319.012.655) (400.248.553.921)
Pembayaran pajak (276.816.413.059) (200.939.692.223) (405.892.574.447) (344.618.162.946)
Penerimaan/(pembayaran) lain-lain - bersih 35.690.036.484 (559.391.894.891) 503.040.310.214 (74.793.372.748)
Kas bersih diperoleh dari/(digunakan untuk)
870.264.864.264 (614.288.271.489)
aktivitas operasi 933.269.815.443 (214.290.779.434)
ARUS KAS DARI AKTIVITAS INVESTASI
Pembelian aset tetap (341.195.309.751) (45.122.252.885) (308.900.433.608) (177.014.961.864)
Penerimaan penjualan aset tetap 360.360.364 18.018.019 8.343.407.235 1.274.684.693
Penerimaan bunga 30.163.218.119 6.893.215.179 30.092.260.194 11.827.881.336
Penambahan setoran modal entitas anak - - (490.000.000) -
Kas bersih digunakan untuk aktivitas (310.671.731.268) (38.211.019.687) (270.954.766.179) (163.912.395.835)
investasi
ARUS KAS DARI AKTIVITAS PENDANAAN
Penerimaan pinjaman pihak berelasi 2.765.809.037.845 539.950.000.000 3.575.850.000.000 763.350.000.000
Pembayaran pinjaman pihak berelasi (2.470.280.415.069) (583.542.841.060) (3.707.640.714.882) (795.847.646.534)
Penerimaan pinjaman pihak ketiga 2.456.938.090.306 4.493.515.283.734 7.191.356.380.391 9.569.042.093.839
Pembayaran pinjaman pihak ketiga (2.184.586.576.085) (3.217.591.586.450) (7.460.055.847.476) (9.329.378.476.040)
Pembayaran dividen oleh Perusahaan (350.000.000.000) (150.000.000.000) (150.000.000.000) (375.000.000.000)
Pembayaran dividen oleh entitas anak kepada - - (139.675.269.427) (120.000.000.000)
non pengendali
Pembayaran utang sewa (13.270.286.090) (11.244.289.877) (20.663.779.764) (19.100.553.804)
Penerimaan penerbitan obligasi - - 1.377.460.000.000 2.433.600.000.000
Pembayaran obligasi - - (997.575.000.000) (1.329.000.000.000)
Pembayaran biaya emisi obligasi - - (6.378.392.795) (9.461.665.612)
Pembayaran beban bunga dan beban keuangan (209.514.358.786) (240.117.227.117) (463.442.653.388) (402.675.090.662)
lainnya
Penerimaan dari penambahan modal pihak non - - 72.000.000.000 -
pengendali
Kas bersih diperoleh dari/(digunakan untuk) (4.904.507.879) 830.969.339.230 (728.765.277.341) 385.528.661.187
aktivitas pendanaan
KENAIKAN/(PENURUNAN) BERSIH KAS DAN 554.688.625.117 178.470.048.054 (66.450.228.077) 7.325.485.918
SETARA KAS
KAS DAN SETARA KAS AWAL TAHUN 354.971.468.896 426.995.159.336 421.421.696.973 414.096.211.055
KAS DAN SETARA KAS AKHIR TAHUN 909.660.094.013 605.465.207.390 354.971.468.896 421.421.696.973
*Tidak diaudit
Rasio-Rasio Keuangan Konsolidasian Penting
(dalam Rupiah)
30 Juni 31 Desember
Keterangan
2025* 2024* 2024 2023
Rasio Pertumbuhan (%)
Penjualan bersih (5,47) 2,88 (2,26) 35,72
Laba bruto (0,23) (7,47) 1,40 30,71
Laba usaha 7,37 (9,92) 4,36 35,14
Laba tahun berjalan 17,62 (19,88) (1,64) 32,03
41
Page 65
(dalam Rupiah)
30 Juni 31 Desember
Keterangan
2025* 2024* 2024 2023
Laba komprehensif tahun berjalan 2,21 (14,22) (3,40) 31,03
Total aset 4,45 9,82 4,21 31,42
Total liabilitas 6,54 8,65 (4,33) 32,14
Total ekuitas (0,71) 13,87 33,84 28,99
Rasio Usaha (%)
Laba tahun berjalan / Penjualan 9,48 7,62 8,62 8,56
Laba tahun berjalan / Total ekuitas 16,96** 16,83** 31,43 42,76
Laba tahun berjalan / Total aset 4,64** 3,91** 9,03 9,57
Laba komprehensif tahun berjalan / Penjualan 8,78 8,12 8,71 8,81
Laba komprehensif tahun berjalan / Total ekuitas 15,71** 17,94** 31,77 44,01
Laba komprehensif tahun berjalan / Total aset 4,29** 4,16** 9,13 9,85
Rasio Keuangan (x)
Total liabilitas / Total ekuitas 2,66 3,31 2,48 3,47
Total liabilitas / Total aset 0,73 0,77 0,71 0,78
Total aset lancar / Total liabilitas jangka pendek 1,52 1,39 1,59 1,39
Interest Coverage Ratio 4,50 3,99 4,10 5,08
Debt-Service Coverage Ratio 0,71** 0,53** 1,20 1,02
Debt to Equity Ratio 1,78 2,34 1,60 2,14
* Tidak diaudit
**Rasio tidak disetahunkan
Rasio-Rasio Keuangan yang Dipersyaratkan Kreditur
Persyaratan Rasio
Keterangan
Rasio Keuangan per 30 Juni 2025
Interest Coverage Ratio Minimal 1,1x 4,50
Debt-Service Coverage Ratio Minimal 1x 0,71**
Debt to Equity Ratio Maksimal 5x 1,78
**Rasio tidak disetahunkan
42
Page 66
V. ANALISIS DAN PEMBAHASAN OLEH MANAJEMEN
Analisis dan pembahasan oleh manajemen atas kondisi keuangan serta hasil operasi Perseroan dalam bab ini harus
dibaca bersama-sama dengan Bab “Ikhtisar Data Keuangan Penting” dan laporan keuangan Perseroan untuk periode
(i) pada tanggal dan untuk periode enam bulan yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2025 (tidak audit) dan 2024 (tidak
audit) (ii) serta pada tanggal dan untuk tahun yang berakhir 31 Desember 2024 dan 2023 beserta catatan -catatan
atas laporan keuangan tersebut yang terdapat di bagian lain dalam Informasi Tambahan ini.
Analisis dan pembahasan yang disajikan dalam bab ini merupakan tambahan informasi dari analisis dan pembahasan
yang terdapat pada Prospektus Obligasi Berkelanjutan I Wahana Inti Selaras Tahap I Tahun 2025.
Tabel di bawah ini menyajikan ikhtisar data keuangan penting Perseroan yang bersumber dari laporan keuangan
Perseroan untuk periode (i) pada tanggal dan untuk periode enam bulan yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2025
(tidak diaudit) dan 2024 (tidak diaudi t) (ii) Laporan keuangan konsolidasian Perseroan dan Perusahaan Anak tanggal
31 Desember 2024, laporan posisi keuangan, laporan laba rugi dan penghasilan komprehensif lain konsolidasian, dan
laporan arus kas konsolidasian untuk tahun yang berakhir pada tan ggal tersebut yang diaudit oleh Kantor Akuntan
Publik Paul Hadiwinata, Hidajat, Arsono, Retno, Palilingan & Rekan (firma anggota PKF International Limited) dengan
opini tanpa modifikasian dalam laporannya yang diterbitkan kembali pada tanggal 16 Mei 2025 d engan nomor
01267/2.1133/AU.1/05/0305-1/1/V/2025 yang ditandatangani oleh Santoso Chandra, S.E., M.M., Ak., CPA, CA , serta
(iii) Laporan keuangan konsolidasian Perseroan dan Perusahaan Anak tanggal 31 Desember 2023, laporan posisi
keuangan, laporan laba rugi dan penghasilan komprehensif lain konsolidasian, dan laporan arus kas konsolidasian
untuk tahun yang berakhir pada tanggal tersebut yang diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Paul Hadiwinata, Hidajat,
Arsono, Retno, Palilingan & Rekan (firma anggota PKF In ternational Limited) dengan opini tanpa modifikasian dalam
laporannya yang diterbitkan kembali pada tanggal 6 Juni 2024 dengan nomor 01274/2.1133/AU.1/05/0754 -9/1/VI/2024
yang ditandatangani oleh Retno Dwi Andani, S.E., Ak., CPA, CA.
1. ANALISIS LABA RUGI DAN PENGHASILAN KOMPREHENSIF LAIN KONSOLIDASIAN
Laporan Laba Rugi dan Penghasilan Komprehensif Lain Konsolidasian
Tabel di bawah ini menyajikan data laporan laba rugi komprehensif konsolidasian Perseroan dan Perusahaan Anak
untuk periode 6 (enam) bulan yang berakhir pada 30 Juni 2025 dan 2024 serta tahun yang berakhir pada tanggal
31 Desember 2024 dan 2023 sebagai berikut:
(dalam Rupiah)
30 Juni 31 Desember
Keterangan
2025* 2024* 2024 2023
PENJUALAN BERSIH 5.468.077.500.075 5.784.315.285.430 11.222.388.975.172 11.481.442.110.695
BEBAN POKOK PENJUALAN (4.322.553.041.089) (4.636.099.278.763) (8.741.547.547.488) (9.034.762.597.739)
LABA BRUTO 1.145.524.458.986 1.148.216.006.667 2.480.841.427.684 2.446.679.512.956
Beban penjualan (270.497.055.229) (260.837.228.777) (543.310.940.295) (540.991.013.559)
Beban umum dan administrasi (123.299.107.912) (130.551.531.381) (238.046.531.964) (236.284.950.033)
Rugi selisih kurs - bersih 16.483.555.856) 2.823.323.033) (11.006.707.977) (21.344.367.047)
Pendapatan/(beban) lainnya - bersih 50.533.593.370) 2.913.754.483) (29.667.268.248) (58.590.051.647)
LABA USAHA 818.745.445.071 762.564.324.025 1.658.809.979.200 1.589.469.130.670
Pendapatan keuangan/bunga 54.229.425.763 31.866.620.305 77.457.439.310 45.292.949.603
Beban keuangan/bunga (206.407.287.380) (219.659.146.766) (460.052.180.811) (363.985.212.725)
LABA SEBELUM PAJAK PENGHASILAN
DAN PAJAK FINAL 666.567.583.454 574.771.797.564 1.276.215.237.699 1.270.776.867.548
Pajak final - (1.241.322.459) (5.339.949.908) (1.727.126.291)
LABA SEBELUM PAJAK PENGHASILAN 666.567.583.454 573.530.475.105 1.270.875.287.791 1.269.049.741.257
PAJAK PENGHASILAN (148.224.151.189) (132.835.653.606) (303.716.494.979) (285.813.136.965)
43
Page 67
(dalam Rupiah)
30 Juni 31 Desember
Keterangan
2025* 2024* 2024 2023
LABA TAHUN BERJALAN 518.343.432.265 440.694.821.499 967.158.792.812 983.236.604.292
Penghasilan komprehensif lain
Pos-pos yang tidak akan direklasifikasi ke laba
rugi
Pengukuran kembali liabilitas imbalan kerja - - (13.789.790.585) 14.096.724.032
Surplus revaluasi aset tetap - - 7.950.000.000 26.541.634.858
Pos-pos yang akan direklasifikasi ke laba rugi
Lindung nilai arus kas (40.167.250.047) 37.328.669.789 17.045.811.036 (11.168.692.754)
Pajak penghasilan terkait 2.003.560.663 (8.212.307.353) (716.324.499) (644.166.881)
Jumlah (38.163.689.384) 29.116.362.436 10.489.695.952 28.825.499.255
LABA KOMPREHENSIF TAHUN BERJALAN 480.179.742.881 469.811.183.935 977.648.488.764 1.012.062.103.547
Laba yang dapat diatribusikan kepada:
Pemilik entitas Induk 347.161.405.989 303.305.337.893 675.512.240.463 725.327.756.171
Kepentingan non Pengendali 171.182.026.276 137.389.483.606 291.646.552.349 257.908.848.121
Jumlah 518.343.432.265 440.694.821.499 967.158.792.812 983.236.604.292
Jumlah penghasilan komprehensif yang
dapat diatribusikan kepada:
Pemilik entitas Induk 321.588.304.570 323.197.597.462 682.553.432.292 741.953.089.782
Kepentingan non Pengendali 158.591.438.311 469.811.183.935 295.095.056.473 270.109.013.765
Jumlah 480.179.742.881 469.811.183.935 977.648.488.765 1.012.062.103.547
Laba per saham yang dapat diatribusikan
kepada pemilik entitas induk - dasar dan 1.864.454 2.637.438 5.737.760 6.307.198
dilusian
* Tidak diaudit
Penjualan Bersih
Periode 6 (enam) bulan yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2025 dibandingkan dengan periode 6 (enam) bulan
yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2024
Penjualan bersih menurun 5,47%, yaitu dari sebesar Rp5.784.315.285.430 untuk periode 6 (enam) bulan yang berakhir
pada tanggal 30 Juni 2024 menjadi sebesar Rp5.468.077.500.075 untuk periode 6 (enam) bulan yang berakhir pada
tanggal 30 Juni 2025. Penurunan ini salah satunya disebabkan oleh penurunan penjualan truk dan alat berat, yang
dipicu oleh melemahnya aktivitas di sektor pertambangan selama tahun 2025.
Tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 202 4 dibandingkan dengan tahun yang berakhir pada tanggal
31 Desember 2023
Penjualan bersih menurun 2,26%, yaitu dari sebesar Rp11.481.442.110.695 untuk tahun yang berakhir pada tanggal
31 Desember 2023 menjadi sebesar Rp11.222.388.975.172 untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember
2024. Penurunan ini utamanya disebabkan oleh penurunan penjualan bersih truk dan alat berat dan penjualan bersih
kontraktor dengan penyusutan masing-masing sebesar 4,17% dan 13,39% menjadi secara berturut -turut sebesar
Rp6.891.035.735.909 dan Rp984.527.114.710 untuk tahun yang berakhir pada tang gal 31 Desember 2024. Penurunan
ini disebabkan oleh beberapa faktor eksternal yang memperlambat pergerakan bisnis sejak awal tahun 2024, seperti
keterlambatan RKAB dari pemerintahan. Sementara itu, penjualan bersih suku cadang dan jasa tumbuh dengan
masing-masing pertumbuhan sebesar 4,82% dan 16,77% menjadi secara berturut -turut sebesar Rp2.948.696.242.618
dan Rp398.129.881.935. Pertumbuhan ini dikarenakan adanya permintaan pelanggan yang tinggi. Perseroan akan
terus meningkatkan penjualan unit truk dan alat berat, serta melakukan diversifikasi penjualan di sektor pertambangan
mineral seperti nikel, emas, dan sebagainya.
44
Page 68
Beban Pokok Penjualan
Periode 6 (enam) bulan yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2025 dibandingkan dengan periode 6 (enam) bulan
yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2024
Beban pokok penjualan menurun 6,76%, yaitu dari sebesar Rp4.636.099.278.763 untuk periode 6 (enam) bulan yang
berakhir pada tanggal 30 Juni 2024 menjadi sebesar Rp4.322.553.041.089 untuk periode 6 (enam) bulan yang berakhir
pada tanggal 30 Juni 2025. Penurunan ini disebabkan oleh menurunnya aktivitas penjualan pada segmen truk dan
alat berat. Hal ini sejalan dengan melemahnya kinerja penjualan di segmen tersebut.
Tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 202 4 dibandingkan dengan tahun yang berakhir pada tanggal
31 Desember 2023
Beban pokok penjualan menurun sebesar 3,25% menjadi sebesar Rp8.741.547.547.488 untuk tahun yang berakhir
pada tanggal 31 Desember 2024 dari sebesar Rp9.034.762.597.739 untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31
Desember 2023. Penurunan pada beban pokok pen jualan tersebut sejalan dengan penjualan bersih yang menurun
pada tahun 2024.
Laba Bruto
Periode 6 (enam) bulan yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2025 dibandingkan dengan periode 6 (enam) bulan
yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2024
Laba bruto menurun 0,23%, yaitu dari sebesar Rp1.148.216.006.667 untuk periode 6 (enam) bulan yang berakhir pada
tanggal 30 Juni 2024 menjadi sebesar Rp1.145.524.458.986 untuk periode 6 (enam) bulan yang berakhir pada tanggal
30 Juni 2025. Penurunan ini utamanya disebabkan oleh penurunan penjualan truk dan alat berat, yang dipicu oleh
melemahnya aktivitas di sektor pertambangan selama tahun 2025.
Tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 202 4 dibandingkan dengan tahun yang berakhir pada tanggal
31 Desember 2023
Laba bruto tumbuh 1,40%, yaitu dari sebesar Rp2.446.679.512.956 untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31
Desember 2023 menjadi sebesar Rp2.480.841.427.684 untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024,
dengan margin laba bruto untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 dan 2023 secara berturut -turut
sebesar 21,11% dan 22,31%.
Laba Tahun Berjalan
Periode 6 (enam) bulan yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2025 dibandingkan dengan periode 6 (enam) bulan
yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2024
Laba tahun berjalan naik 17,62%, yaitu dari sebesar Rp440.694.821.499 untuk periode 6 (enam) bulan yang berakhir
pada tanggal 30 Juni 2024 menjadi sebesar Rp518.343.432.265 untuk periode 6 (enam) bulan yang berakhir pada
tanggal 30 Juni 2025. Kenaikan ini salah satunya dikarenakan oleh adanya peningkatan yang signifikan pada laba
kurs - bersih, dari yang sebelumnya sebesar Rp2.823.323.033 pada 30 Juni 2024, menjadi Rp16.483.555.856 pada
30 Juni 2025.
45
Page 69
Tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 202 4 dibandingkan dengan tahun yang berakhir pada tanggal
31 Desember 2023
Laba tahun berjalan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 mencapai sebesar
Rp967.158.792.812, atau menurun 1,64% dari sebesar Rp983.236.604.292 untuk tahun yang berakhir pada tanggal
31 Desember 2023. Penurunan ini disebabkan oleh peningk atan beban keuangan dan pajak penghasilan menjadi
secara berturut-turut sebesar Rp460.052.180.811 dan Rp303.716.494.979 untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31
Desember 2024.
Laba Komprehensif Tahun Berjalan
Periode 6 (enam) bulan yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2025 dibandingkan dengan periode 6 (enam) bulan
yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2024
Laba komprehensif naik 2,21%, yaitu dari sebesar Rp469.811.183.935 untuk periode 6 (enam) bulan yang berakhir
pada tanggal 30 Juni 2024 menjadi sebesar Rp480.179.742.881 untuk periode 6 (enam) bulan yang berakhir pada
tanggal 30 Juni 2025. Kenaikan ini sejalan dengan adanya peningkatan pada laba tahun berjalan.
Tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 202 4 dibandingkan dengan tahun yang berakhir pada tanggal
31 Desember 2023
Laba komprehensif tahun berjalan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 mencapai sebesar
Rp977.648.488.764, atau menurun 3,40% dari sebesar Rp1.012.062.103.547 untuk tahun yang berakhir pada tanggal
31 Desember 2023. Penurunan pada laba komprehensif tahun b erjalan ini disebabkan oleh penurunan yang signifikan
dari pengukuran kembali liabilitas imbalan kerja dan surplus revaluasi aset tetap menjadi secara berturut -turut sebesar
Rp13.789.790.585 dan Rp7.950.000.000 untuk tahun yang berakhir pada 31 Desember 20 24.
2. LAPORAN POSISI KEUANGAN KONSOLIDASIAN PERSEROAN DAN PERUSAHAAN ANAK
Tabel di bawah ini menjelaskan laporan posisi keuangan konsolidasian Perseroan dan Perusahaan Anak pada tanggal
30 Juni 2025, 31 Desember 2024 dan 2023.
(dalam Rupiah)
30 Juni 31 Desember
Keterangan
2025* 2024 2023
ASET LANCAR
Kas dan setara kas 909.660.094.013 354.971.468.896 421.421.696.973
Piutang usaha
Pihak ketiga - bersih 2.870.558.509.511 3.015.618.152.401 2.517.872.166.805
Pihak berelasi 252.566.911.168 183.588.042.437 172.244.881.915
Piutang lain-lain
Pihak ketiga - bersih 67.723.484.220 19.175.782.051 29.930.299.667
Pihak berelasi 711.039.727.421 719.152.524.357 605.339.419.052
Piutang derivatif - 9.133.217.066 -
Persediaan - bersih 3.135.445.003.167 3.563.179.838.327 3.928.579.526.199
Pajak dibayar di muka 94.867.952.872 79.778.191.032 73.454.395.028
Uang muka 75.311.872.831 82.310.726.132 132.592.043.615
Biaya dibayar di muka 48.570.076.985 35.334.656.596 21.298.936.786
Aset lain - lain - 588.569.000 5.264.007.998
Jumlah aset lancar 8.165.743.632.188 8.062.831.168.295 7.907.997.374.038
ASET TIDAK LANCAR
Penyertaan saham 84.548.335 84.548.335 -
46
Page 70
(dalam Rupiah)
30 Juni 31 Desember
Keterangan
2025* 2024 2023
Piutang usaha tidak lancar - bersih 8.485.387.505 8.485.387.505 5.793.608.394
Aset tetap - bersih 2.495.598.010.103 2.271.888.187.238 1.855.298.415.306
Aset pajak tangguhan 51.091.607.433 48.544.176.835 49.877.553.293
Taksiran tagihan pajak penghasilan 134.234.842.798 100.116.087.681 31.352.419.441
Aset takberwujud - bersih 1.265.317.529 2.125.077.141 3.597.009.101
Aset hak guna - bersih 15.895.754.311 27.927.605.130 48.016.525.876
Aset tidak lancar lainnya 310.316.240.734 183.982.742.467 371.413.471.383
Jumlah aset tidak lancar 3.016.971.708.748 2.643.153.812.332 2.365.349.002.794
JUMLAH ASET 11.182.715.340.936 10.705.984.980.627 10.273.346.376.832
LIABILITAS JANGKA PENDEK
Pinjaman jangka pendek 1.188.030.460.118 890.470.147.238 1.619.113.249.120
Utang usaha
Pihak ketiga 1.822.617.336.918 2.125.509.652.191 2.345.716.618.296
Pihak berelasi 71.224.258.904 49.558.776.155 71.315.582.198
Utang lain-lain 201.473.069.307 79.484.932.710 94.504.095.398
Utang pajak 68.087.878.222 48.343.340.354 76.580.046.233
Beban akrual 241.042.449.779 137.957.644.374 258.535.280.479
Uang muka diterima dari pelanggan 110.356.082.574 118.649.229.585 118.599.255.694
Utang derivatif 31.034.032.981 - 7.912.593.970
Bagian lancar pinjaman jangka panjang:
Utang pembiayaan konsumen 90.748.967.022 92.034.283.413 2.898.902.290
Utang sewa pembiayaan 63.304.550.089 49.825.937.880 91.929.898.097
Liabilitas sewa 12.532.737.763 20.736.251.218 19.952.447.108
Utang obligasi 1.468.745.000.000 1.466.733.617.837 995.312.540.834
Jumlah liabilitas jangka pendek 5.369.196.823.677 5.079.303.812.955 5.702.370.509.717
LIABILITAS JANGKA PANJANG
Pinjaman jangka panjang - setelah dikurang bagian lancar
Utang pembiayaan konsumen 508.874.531.476 392.249.139.673 1.845.681.190
Utang sewa pembiayaan 92.447.315.177 5.643.166.438 55.521.189.792
Liabilitas sewa - 3.955.751.738 22.647.961.566
Utang obligasi 2.011.357.768.398 2.009.665.543.574 2.100.283.213.314
Liabilitas imbalan pasca kerja 57.992.074.579 51.677.325.649 44.842.163.958
Liabilitas pajak tangguhan 87.251.553.843 85.899.709.695 46.364.456.556
Jumlah liabilitas jangka panjang 2.757.923.243.473 2.549.090.636.767 2.271.504.666.376
Jumlah liabilitas 8.127.120.067.150 7.628.394.449.722 7.973.875.176.093
EKUITAS
Ekuitas yang dapat diatribusikan kepada pemilik entitas induk
Modal Saham
Modal dasar 700.000 (2023: 140.000) saham dengan nilai 186.200.000.000 186.200.000.000 115.000.000.000
nominal Rp 1.000.000 modal ditempatkan dan disetor penuh
186.200 (2023: 115.000) saham
Tambahan modal disetor (130.041.129.974) (130.041.129.974) (129.918.414.239)
Selisih nilai transaksi dengan pihak nonpengendali 9.004.872.590 9.004.872.590 (6.458.646.554)
Pendapatan komprehensif lain:
47
Page 71
(dalam Rupiah)
30 Juni 31 Desember
Keterangan
2025* 2024 2023
Surplus revaluasi aset tetap 156.801.654.291 156.801.654.291 152.018.392.835
Pengukuran kembali liabilitas imbalan pasca- kerja 6.037.320.091 6.037.320.091 12.481.638.464
Perubahan nilai wajar lindung nilai arus kas (16.756.809.279) 8.816.292.140 114.043.395
Selisih kurs atas penjabaran laporan keuangan dalam mata 190.486.958.298 190.486.958.298 190.486.958.298
uang asing
Saldo laba
Ditentukan penggunaannya 1.400.000.000 1.300.000.000 1.200.000.000
Belum ditentukan penggunaannya 1.517.899.562.823 1.520.838.156.834 995.425.916.371
1.921.032.428.840 1.949.444.124.270 1.330.349.888.570
Kepentingan non pengendali 1.134.562.844.946 1.128.146.406.635 969.121.312.169
Jumlah Ekuitas 3.055.595.273.786 3.077.590.530.905 2.299.471.200.739
JUMLAH LIABILITAS DAN EKUITAS 11.182.715.340.936 10.705.984.980.627 10.273.346.376.832
* Tidak diaudit
Aset
Aset Lancar
Posisi tanggal 30 Juni 2025 dibandingkan dengan tanggal 31 Desember 2024
Aset lancar per tanggal 30 Juni 2025 naik 1,28% menjadi sebesar Rp8.165.743.632.188 dari aset lancar per tanggal
31 Desember 2024 sebesar Rp8.062.831.168.295. Pertumbuhan ini terutama berasal dari adanya peningkatan pada
kas dan bank.
Posisi tanggal 31 Desember 2024 dibandingkan dengan tanggal 31 Desember 2023
Aset lancar per tanggal 31 Desember 2024 tumbuh 1,96% menjadi sebesar Rp8.062.831.168.295 dari aset lancar per
tanggal 31 Desember 2023 sebesar Rp7.907.997.374.038. Pertumbuhan ini terutama berasal dari piutang usaha pihak
ketiga dan pihak berelasi, piutang lain-lain pihak berelasi, dan pajak dibayar di muka. Piutang usaha pihak ketiga
mencapai sebesar Rp11.343.160.522 per tanggal 31 Desember 2024, atau mengalami peningkatan sebesar 6,59%
dari sebesar Rp172.244.881.915 per tanggal 31 Desember 2023. Piutang lain-lain pihak berelasi mengalami
peningkatan dari sebesar Rp605.339.419.052 per tanggal 31 Desember 2023, atau mengalami peningkatan sebesar
Rp113.813.105.305, menjadi sebesar Rp719.152.524.357 per tanggal 31 Desember 2024. Biaya dibayar di muka
mengalami peningkatan dari sebesar Rp21.298.936.786 per tanggal 31 Desember 2023, atau mengalami peningkatan
sebesar Rp14.035.719.810, menjadi sebesar Rp35.334.656.596 per tanggal 31 Desember 2024.
Aset Tidak Lancar
Posisi tanggal 30 Juni 2025 dibandingkan dengan tanggal 31 Desember 2024
Aset tidak lancar per tanggal 30 Juni 2025 naik 14,14% menjadi sebesar Rp3.016.971.708.748 dari aset tidak lancar
per tanggal 31 Desember 2024 sebesar Rp 2.643.153.812.332. Pertumbuhan ini salah satunya dikarenakan oleh
adanya peningkatan pada aset tetap-bersih yang sebelumnya sebesar Rp2.271.888.187.238 pada 30 Desember 2024,
menjadi Rp2.495.598.010.103 pada 30 Juni 2025 atau meningkat sebesar 9,85% .
Posisi tanggal 31 Desember 2024 dibandingkan dengan tanggal 31 Desember 2023
Aset tidak lancar mencapai sebesar Rp2.643.153.812.332 per tanggal 31 Desember 2024, atau tumbuh 11,74% dari
sebesar Rp2.365.349.002.794 per tanggal 31 Desember 2024. Pertumbuhan ini terutama berasal dari kenaikan
Piutang usaha tidak lancar - bersih sebesar 3.075,62% yaitu sebesar Rp5.793.608.394 menjadi sebesar
48
Page 72
Rp183.982.742.467 per tanggal 31 Desember 2024, Aset pajak tangguhan mengalami penurunan 2,7% dari sebesar
Rp49.877.553.293 per 31 Desember 2023 menjadi sebesar Rp 48.544.176.835 per tanggal 31 Desember 2024, dan
Aset tak berwujud – bersih mengalami penurunan sebesar 40,9% dari sebesar Rp3.597.009.101 per tanggal 31
Desember 2023 menjadi sebesar Rp 2.125.077.141 per tanggal 31 Desember 2024.
Liabilitas
Liabilitas Jangka Pendek
Posisi tanggal 30 Juni 2025 dibandingkan dengan tanggal 31 Desember 2024
Liabilitas jangka pendek per tanggal 30 Juni 2025 naik 5,71% menjadi sebesar Rp5.369.196.823.677 dari liabilitas
jangka pendek per tanggal 31 Desember 2024 sebesar Rp 5.079.303.812.955. Pertumbuhan ini terutama berasal dari
peningkatan pada beban akrual sebesar 74,72% dari yang sebelumnya Rp137.957.644.374 per tanggal 31 Desember
2024, menjadi Rp241.042.449.779 pada 30 Juni 2025 .
Posisi tanggal 31 Desember 2024 dibandingkan dengan tanggal 31 Desember 2023
Liabilitas jangka pendek per tanggal 31 Desember 2024 mencapai sebesar Rp5.079.303.812.955, atau menurun
10,93% dari sebesar Rp5.702.370.509.717 per tanggal 31 Desember 2023, Penurunan ini dikarenakan pinjaman
jangka pendek mengalami penurunan sebesar 45% dari yang sebelumnya sebesar Rp1.619.113.249.120, per tanggal
31 Desember 2023, menjadi Rp890.470.147.238 per tanggal 31 Desember 2024.
Liabilitas Jangka Panjang
Posisi tanggal 30 Juni 2025 dibandingkan dengan tanggal 31 Desember 2024
Liabilitas jangka panjang per tanggal 30 Juni 2025 naik 8,19% menjadi sebesar Rp2.757.923.243.473 dari liabilitas
jangka panjang per tanggal 31 Desember 2024 sebesar Rp 2.549.090.636.767. Pertumbuhan ini terutama berasal dari
utang pembiayaan konsumen yang mencapai 508.874.531.476 per tanggal 30 Juni 2025. Hal ini dikarenakan
Perseroan menerima fasilitas utang pembiayaan konsumen untuk pembelian kendaraan operasional .
Posisi tanggal 31 Desember 2024 dibandingkan dengan tanggal 31 Desember 2023
Liabilitas jangka panjang per tanggal 31 Desember 2024 mencapai sebesar Rp2.549.090.636.767, atau naik 12,22%
dibandingkan dengan liabilitas jangka panjang per tanggal 31 Desember 2023 sebesar Rp2.271.504.666.376.
Peningkatan ini terutama berasal dari utang pembiayaan konsumen yang mencapai Rp 392.249.139.673 per tanggal
31 Desember 2024. Hal ini dikarenakan Perseroan menerima fasilitas utang pembiayaan konsumen untuk pembelian
kendaraan operasional.
Ekuitas
Posisi tanggal 30 Juni 2025 dibandingkan dengan tanggal 31 Desember 2024
Ekuitas per tanggal 30 Juni 2025 turun 0,71% menjadi sebesar Rp3.055.595.273.786 dari ekuitas per tanggal 31
Desember 2024 sebesar Rp3.077.590.530.905. Penurunan ini terutama berasal dari adanya penurunan pada
perubahan nilai wajar lindung nilai arus kas .
Posisi tanggal 31 Desember 2023 dibandingkan dengan tanggal 31 Desember
Liabilitas jangka panjang per tanggal 31 Desember 2024 mencapai sebesar Rp2.549.090.636.767, atau naik 12,22%
dibandingkan dengan liabilitas jangka panjang per tanggal 31 Desember 2023 sebesar Rp2.271.504.666.376.
Peningkatan ini terutama berasal dari utang pembiayaan konsumen yang mencapai Rp 392.249.139.673 per tanggal
49
Page 73
31 Desember 2024. Hal ini dikarenakan Perseroan menerima fasilitas utang pembiayaan konsumen untuk pembelian
kendaraan operasional.
3. LIKUIDITAS DAN SUMBER PERMODALAN
Pada tanggal 30 Juni 2025, Perseroan dan Perusahaan Anak memiliki kas dan setara kas sebesar Rp 909.660.094.013
Sumber likuiditas Perseroan pada umumnya dapat berasal dari internal yaitu dari kas internal serta hasil operasional
Perseroan dan Perusahaan Anak maupun dari eksternal seperti pinjaman bank atau pinjaman dari pihak ketiga lainnya,
serta dari pasar modal.
Perseroan dan Perusahaan Anak masih memiliki sumber likuiditas material yang belum digunakan yang berasal dari
pinjaman jangka pendek atau fasilitas pinjaman dari PT Bank SMBC Indonesia Tbk, PT Bank DBS Indonesia, PT Bank
UOB Indonesia, PT Bank Mandiri (Persero) Tbk dan PT Bank Syariah Indonesia Tbk, MUFG Bank Ltd., yang digunakan
untuk keperluan modal kerja. Tidak terdapat kecenderungan yang diketahui, permintaan, perikatan atau komitmen,
kejadian dan/atau ketidakpastian yang mungkin mengakibatkan terjadin ya peningkatan atau penurunan yang material
terhadap likuiditas Perseroan.
Arus kas masuk Perseroan terutama berasal dari penerimaan dari pelanggan dari penjualan truk dan alat -alat berat,
suku cadang, dan after sales service, beserta dengan jasa kontraktor dan penyewaan. Kebutuhan arus kas keluar
Perseroan terutama adalah untuk pembayaran kepada pemasok, beban operasional dan pembayaran utang.
Perseroan juga secara rutin mengevaluasi kebutuhan arus kas keluar untuk memenuhi k eperluan modal kerja seperti
persediaan unit truk, alat berat dan suku cadang. Apabila kebutuhan untuk mod al kerja tidak mencukupi, Perseroan
memiliki sumber pendanaan lain yang dapat digunakan yaitu pendanaan utang maupun ekuitas dalam bentuk modal
tambahan apabila diperlukan.
Perusahaan Anak tidak memiliki batasan untuk mengalihkan dana kepada Perseroan sehingga dapat memberikan
pinjaman kepada Perseroan bila dibutuhkan dengan mengacu pada UUPT. Tabel di bawah ini menjelaskan rincian
arus kas konsolidasian untuk periode 6 (enam) bulan yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2025 dan 2024 serta tahun-
tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 dan 2023.
(dalam Rupiah)
30 Juni 31 Desember
Keterangan
2025* 2024* 2024 2023
ARUS KAS DARI AKTIVITAS OPERASI
Penerimaan dari pelanggan 5.947.176.698.160 5.368.169.618.978 11.335.617.609.136 10.869.107.101.999
Pembayaran kepada pemasok (4.334.223.189.541) (4.786.039.587.094) (9.638.623.480.010) (9.841.107.936.726)
Pembayaran kepada karyawan (234.448.709.128) (217.998.669.981) (498.553.036.795) (422.629.855.092)
Pembayaran untuk beban usaha (267.113.558.652) (218.088.046.278) (362.319.012.655) (400.248.553.921)
Pembayaran pajak (276.816.413.059) (200.939.692.223) (405.892.574.447) (344.618.162.946)
Penerimaan/(pembayaran) lain-lain - bersih 35.690.036.484 (559.391.894.891) 503.040.310.214 (74.793.372.748)
Kas bersih diperoleh dari/(digunakan untuk)
870.264.864.264 (614.288.271.489) 933.269.815.443 (214.290.779.434)
aktivitas operasi
ARUS KAS DARI AKTIVITAS INVESTASI
Pembelian aset tetap (341.195.309.751) (45.122.252.885) (308.900.433.608) (177.014.961.864)
Penerimaan penjualan aset tetap 360.360.364 18.018.019 8.343.407.235 1.274.684.693
Penerimaan bunga 30.163.218.119 6.893.215.179 30.092.260.194 11.827.881.336
Penambahan setoran modal entitas anak - - (490.000.000) -
Kas bersih digunakan untuk aktivitas
(310.671.731.268) (38.211.019.687) (270.954.766.179) (163.912.395.835)
investasi
50
Page 74
(dalam Rupiah)
30 Juni 31 Desember
Keterangan
2025* 2024* 2024 2023
ARUS KAS DARI AKTIVITAS PENDANAAN
Penerimaan pinjaman pihak berelasi 2.765.809.037.845 539.950.000.000 3.575.850.000.000 763.350.000.000
Pembayaran pinjaman pihak berelasi (2.470.280.415.069) (583.542.841.060) (3.707.640.714.882) (795.847.646.534)
Penerimaan pinjaman pihak ketiga 2.456.938.090.306 4.493.515.283.734 7.191.356.380.391 9.569.042.093.839
Pembayaran pinjaman pihak ketiga (2.184.586.576.085) (3.217.591.586.450) (7.460.055.847.476) (9.329.378.476.040)
Pembayaran dividen oleh Perusahaan (350.000.000.000) (150.000.000.000) (150.000.000.000) (375.000.000.000)
Pembayaran dividen oleh entitas anak kepada
- - (139.675.269.427) (120.000.000.000)
non pengendali
Pembayaran utang sewa (13.270.286.090) (11.244.289.877) (20.663.779.764) (19.100.553.804)
Penerimaan penerbitan obligasi - - 1.377.460.000.000 2.433.600.000.000
Pembayaran obligasi - - (997.575.000.000) (1.329.000.000.000)
Pembayaran biaya emisi obligasi - - (6.378.392.795) (9.461.665.612)
Pembayaran beban bunga dan beban keuangan
(209.514.358.786) (240.117.227.117) (463.442.653.388) (402.675.090.662)
lainnya
Penerimaan dari penambahan modal pihak non
- - 72.000.000.000 -
pengendali
Kas bersih diperoleh dari/(digunakan untuk)
(4.904.507.879) 830.969.339.230 (728.765.277.341) 385.528.661.187
aktivitas pendanaan
KENAIKAN/(PENURUNAN) BERSIH KAS DAN
554.688.625.117 178.470.048.054 (66.450.228.077) 7.325.485.918
SETARA KAS
KAS DAN SETARA KAS AWAL TAHUN 354.971.468.896 426.995.159.336 421.421.696.973 414.096.211.055
KAS DAN SETARA KAS AKHIR TAHUN 909.660.094.013 605.465.207.390 354.971.468.896 421.421.696.973
* Tidak diaudit
Arus Kas Dari Aktivitas Operasi
Periode 6 (enam) bulan yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2025 dibandingkan dengan periode 6 (enam) bulan
yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2024
Kas bersih yang diperoleh untuk aktivitas operasi naik mencapai sebesar Rp1.484.553.135.753 untuk periode 6
(enam) bulan yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2025. Hal ini disebabkan karena adanya peningkatan sebesar
10.79% dari yang sebelumnya sebesar Rp5.368.169.618.978 pada 30 Juni 2024, menjadi Rp5.947.176.698.160 pada
30 Juni 2025.
Tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 202 4 dibandingkan dengan tahun yang berakhir pada tanggal
31 Desember 2023
Kas bersih yang diperoleh untuk aktivitas operasi mencapai sebesar Rp957.167.401.336 untuk tahun yang berakhir
pada tanggal 31 Desember 2023. Terdapat peningkatan pada penerimaan dari pelanggan sebesar Rp466.510.507.137
atau 4,29% dari tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023. Sebelumnya, untuk tahun yang berakhir pada
tanggal 31 Desember 2023 Perseroan dan Perusahaan Anak menggunakan kas bersih dari aktivitas operasi sebesar
Rp214.290.779.434.
Arus Kas Dari Aktivitas Investasi
Periode 6 (enam) bulan yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2025 dibandingkan dengan periode 6 (enam) bulan
yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2024
Kas bersih yang digunakan untuk aktivitas investasi turun mencapai sebesar Rp 272.460.711.581 untuk periode 6
(enam) bulan yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2025. Hal ini disebabkan karena adanya peningkatan yang cukup
signifikan pada pembelian aset tetap .
51
Page 75
Tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 202 4 dibandingkan dengan tahun yang berakhir pada tanggal
31 Desember 2023
Kas bersih yang digunakan untuk aktivitas investasi untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024
mencapai sebesar Rp270.954.766.179, atau mengalami peningkatan sebesar 65,30% dari sebesar
Rp163.912.395.835 untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023. Hal ini terutama berasal dari
meningkatnya belanja modal Perseroan dan Perusahaan Anak.
Arus Kas Dari Aktivitas Pendanaan
Periode 6 (enam) bulan yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2025 dibandingkan dengan periode 6 (enam) bulan
yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2024
Kas bersih yang diperoleh untuk aktivitas pendanaan turun mencapai sebesar Rp 835.873.847.109 untuk periode 6
(enam) bulan yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2025. Hal ini disebabkan oleh menurunnya penerimaan pinjaman
pihak berelasi, yang sebelumnya mencapai Rp4.493.515.283.734 per tanggal 30 Juni 2024, menjadi
Rp2.456.938.090.306 per tanggal 30 Juni 2025, serta adanya peningkatan pada pembayaran dividen oleh Perusa haan
sebesar Rp200.000.000 untuk periode 6 (enam) bulan yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2025 .
Tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 202 4 dibandingkan dengan tahun yang berakhir pada tanggal
31 Desember 2023
Arus kas bersih yang digunakan untuk aktivitas pendanaan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember
2024 mencapai sebesar Rp728.765.277.341. Terdapat penurunan dibandingkan dengan tahun yang berakhir pada
tanggal 31 Desember 2023 sebesar Rp343.236.616.154. Hal ini disebabkan oleh adanya pembayaran utang jangka
pendek Perseroan dan Perusahaan Anak.
52
Page 76
VI. KEJADIAN PENTING SETELAH TANGGAL LAPORAN AKUNTAN PUBLIK
Perseroan menyatakan bahwa tidak terdapat kejadian penting yang mempunyai dampak material terhadap keuangan
dan hasil usaha Perseroan yang perlu diungkapkan setelah tanggal Laporan Keuangan Perseroan untuk periode enam
bulan yang berakhir pada 30 Juni 2025.
53
Page 77
VII. KETERANGAN TENTANG PERSEROAN, PERUSAHAAN ANAK, KEGIATAN USAHA
SERTA KECENDERUNGAN DAN PROSPEK USAHA
A. KETERANGAN TENTANG PERSEROAN
1. RIWAYAT SINGKAT PERSEROAN
Sejak Perseroan melakukan penawaran umum Obligasi Berkelanjutan I Wahana Inti Selaras Tahap I I Tahun 2025
sampai dengan tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, tidak terdapat perubahan terhadap Anggaran Dasar
Perseroan.
Perubahan-perubahan terhadap Anggaran Dasar Perseroan telah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan Anggaran
Dasar dan peraturan perundang undangan yang berlaku.
2. STRUKTUR PERMODALAN DAN SUSUNAN KEPEMILIKAN SAHAM PERSEROAN
Sejak Perseroan melakukan penawaran umum Obligasi Berkelanjutan I Wahana Inti Selaras Tahap I I Tahun 2025
sampai dengan tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, tidak terdapat perubahan terhadap struktur permodalan
dan susunan kepemilkan saham Perseroan.
Berdasarkan Anggaran Dasar Perseroan, struktur permodalan dan susunan kepemilikan saham Perseroan saat ini
adalah sebagai berikut:
Nilai Nominal Rp1.000.000,- per saham
Keterangan Jumlah Saham Jumlah Nilai Nominal %
(Rp)
Modal Dasar 700.000 700.000.000.000
Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh
1. PT IMG Sejahtera Langgeng 169.442 169.442.000.000 91,00%
2. PT Indomobil Sukses Internasional Tbk 16.758 16.758.000.000 9,00%
Jumlah Saham Ditempatkan dan Disetor Penuh 186.200 186.200.000.000 100,00%
Jumlah Saham Dalam Portepel 513.800 513.800.000.000
3. STRUKTUR ORGANISASI PERSEROAN
Struktur organisasi pada tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan adalah sebagai berikut:
54
Page 78
Dewan Komisaris
(Board Of Commissioners)
Audit Committee
PT Eka Dharma Jaya Sakti
(EDJS)
Corporate Secretary
PT Indotruck Utama
(ITU)
Dewan Direksi PT Indo Traktor Utama
CEO
(Board Of Directors) (INTRAMA)
CFO
PT Prima Sarana Gemilang
(PSG)
Internal Audit
PT Prima Sarana Mustika
(PSM)
4. PENGURUSAN DAN PENGAWASAN
Sejak penerbitan Obligasi Berkelanjutan I Wahana Inti Selaras Tahap I I Tahun 2025 sampai dengan tanggal Informasi
Tambahan ini diterbitkan, susunan Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan tidak mengalami perubahan.
Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan di luar RUPS Luar Biasa Perseroan No. 58, tanggal 1 Juli 2024, yang dibuat
di hadapan Muhammad Kholid Artha, S.H., Notaris di Jakarta, yang telah diberitahukan kepada Menkum berdasarkan
Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No. AHU -AH.01.09-0224644, tanggal 10 Juli 2024
(“Akta No. 58/Juli 2024”), susunan Dewan Komisaris adalah sebagai berikut:
Dewan Komisaris:
Komisaris Utama : Jusak Kertowidjojo
Wakil Komisaris Utama : Evensius Go
Komisaris Independen : Istiharini
Berdasarkan Akta No. 58/Juli 2024, susunan Direksi Perseroan adalah sebagai berikut:
Direksi:
Direktur Utama : Bambang Prijono SP.
Direktur : Bunyamin Pranoto
Direktur : Novelia Frigita
Tidak terdapat kepentingan lain yang Bersifat material diluar kapasitas kapasitasnya sebagai anggota Direksi terkait
penawaran Umum Obligasi atau pencatatannya di Bursa Efek.
55
Page 79
Setiap anggota Direksi tidak mempunyai hal yang dapat menghambat kemampuan anggota Direksi untuk
melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya sebagai anggota Direksi demi kepentingan Perseroan.
5. SUMBER DAYA MANUSIA
Berikut tabel-tabel rincian komposisi karyawan, termasuk Direksi, berdasarkan jenjang status, jenjang pendidikan,
jenjang jabatan dan jenjang usia.
Komposisi Karyawan Perseroan dan Perusahaan Anak
Pada tanggal 30 Juni 2025, jumlah karyawan Perseroan dan Perusahaan Anak adalah 4.449 orang, dengan komposisi
sebagai berikut:
Komposisi karyawan Perseroan bedasarkan lokasi
30 Juni 31 Desember
Status Karyawan
2025 2024 2023
Perseroan
Jawa 84 83 80
Non-Jawa 123 108 111
Perusahaan Anak
Jawa 1.006 672 584
Non-Jawa 3.236 3.182 2.727
Jumlah 4.449 4.045 3.502
56
Page 80
Komposisi karyawan Perseroan dan Perusahaan Anak menurut status
30 Juni 31 Desember
Status Karyawan
2025 2024 2023
Perseroan
Pekerja Tetap 150 140 121
Pekerja Kontrak 57 51 70
Perusahaan Anak
Pekerja Tetap 1.856 1.749 1.611
Pekerja Kontrak 2.386 2.105 1.700
Jumlah 4.449 4.045 3.502
Komposisi karyawan Perseroan dan Perusahaan Anak menurut jenjang pendidikan
30 Juni 31 Desember
Status Karyawan
2025 2024 2023
Perseroan
Sarjana (S1/S2) 89 80 75
Sarjana Muda (D3) 32 31 34
SMU dan sederajat 86 80 82
Perusahaan Anak
Sarjana (S1/S2) 900 843 729
Sarjana Muda (D3) 371 362 338
SMU dan sederajat 2.971 2.649 2.244
Jumlah 4.449 4.045 3.502
Komposisi karyawan Perseroan dan Perusahaan Anak menurut jenjang manajemen
30 Juni 31 Desember
Status Karyawan
2025 2024 2023
Perseroan
Direktur 2 2 2
Deputy GM dan GM 4 3 4
Manager dan Assistant Manager 20 18 20
Supervisor 19 19 19
Staff 162 149 146
Perusahaan Anak
Direktur 8 8 8
Deputy GM dan GM 21 18 20
Manager dan Assistant Manager 167 165 154
Supervisor 323 302 264
Staff 3.723 3.361 2.865
Jumlah 4.449 4.045 3.502
57
Page 81
Komposisi karyawan Perseroan dan Perusahaan Anak menurut jenjang usia
30 Juni 31 Desember
Status Karyawan
2025 2024 2023
Perseroan
≥ 50 tahun 16 11 16
40-49 tahun 16 20 22
30-39 tahun 71 67 53
≤ 29 tahun 104 93 100
Perusahaan Anak
≥ 50 tahun 199 178 133
40-49 tahun 610 561 477
30-39 tahun 1.463 1.310 1.132
≤ 29 tahun 1.970 1.805 1.569
Jumlah 4.449 4.045 3.502
Pegawai yang memiliki keahlian khusus di bidangnya
No Nama Perizinan Tanggal Masa Berlaku
Perizinan
1. Sugiyanto Sertifikat Kompetensi No 74321 2142.03 7 00033777 29 Desember Berlaku sejak 29
2022 ; Ahli Muda Teknik Jalan (No Reg : F 1993 2022 Desember 2022
33777 2022 0047322 SI 03) sampai dengan 29
Desember 2027
2. Hardi Wibowo Sertifikat Kompetensi No 74321 2142.02 7 00032188 22 Desember Berlaku sejak 22
2022 ; Ahli Muda Teknik Jalan (No Reg : F 1993 32188 2022 Desember 2022
2022 0044333 SI 01) sampai dengan 22
Desember 2027
3. Lia Livia Sertifikat Kompetensi No 74321 1323.02 6 00032529 26 Desember Berlaku sejak 26
2022 ; Manajer Lapangan Pelaksanaan Pekerjaan 2022 Desember 2022
Gedung (No Reg : F 1993 32529 2022 0045216 SI 01) sampai dengan 26
Desember 2027
4. Moses Prayzer Kompetensi No 74321 2142.08 7 00033792 2022; Ahli 29 Desember Berlaku sejak 29
Pangaribuan Muda Teknik Jalan (No Reg : F 1993 33792 2022 2022 Desember 2022
0047326 SI 10) sampai dengan 29
Desember 2027
5. Rudy Maradona, Sertifikat Kompetensi Ahli Madya Bidang Keahlian 7 Oktober 2022 Berlaku sejak 7
ST. Teknik Mekanikal No. 74321 2144.01 8 00001200 2022 Oktober 2022 sampai
dengan 7 Oktober
2027
6. Darmawan Sertifikat Kompetensi No. 74321 2144.01 8 00001127 26 September Berlaku sejak 26
Listyono 2022 2022 September 2022
sampai dengan 26
September 2027
Sarana Pendidikan dan Pelatihan
31 Desember
Keterangan
2024 2023
Perseroan
Sales Training 30 17
Teknisi Training 54 50
58
Page 82
31 Desember
Keterangan
2024 2023
Perusahaan Anak
Sales Training 582 2.059
Teknisi Training 826 834
Jumlah 1.492 2.960
Tenaga Kerja Asing
Pada tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, Perseroan tidak memiliki tenaga asing yang bekerja pada Perseroan.
Namun demikian, ITU memiliki tenaga kerja asing yang menempati berbagai posisi, sebagaimana diuraikan pada tabel
berikut:
Masa Masa
Negara
No Nama Jabatan RPTKA Berlaku KITAP Berlaku
Asal
RPTKA KITAP
ITU
1. Ng Ah Wakil Malaysia Keputusan Direktur Jenderal 7 Maret No. 28
Koo Presiden Pembinaan Penempatan 2025 s.d.6 2D112D21JF033647- Desember
Direktur Tenaga Kerja dan Perluasan Maret B 2030.
Kesempatan Kerja Nomor 2026
B.3/021989/PK.04.01/II/2025
tentang Pengesahan RPTKA
Perpanjangan Pada ITU,
tanggal 24 Februari 2025.
2. Zaragoza Marketing Filipina Keputusan Direktur Jenderal 16 No. 22
Mervin Advisor Pembinaan Penempatan September 2D112D21JE059372- September
Mesa Tenaga Kerja dan Perluasan 2025 s.d. B 2030.
Kesempatan Kerja Nomor 15
B.3/1117129/PK.04.01/IX/2025 September
tentang Pengesahan RPTKA 2026
Perpanjangan pada ITU,
tanggal 4 September 2025.
Kesejahteraan karyawan
Perseroan menyediakan beberapa macam fasilitas dan program kesejahteraan bagi karyawan dan keluarganya.
Fasilitas dan program kesejahteraan tersebut diperuntukkan bagi seluruh karyawan tetap dan kontrak. Fasilitas dan
program tersebut adalah sebagai berikut:
- Program jaminan tenaga kerja (BPJS Ketenagakerjaan)
- Program Pensiun
- Tunjangan hari raya keagamaan
- Pelayanan medis dan BPJS kesehatan
- Sumbangan sosial (suka dan duka)
- Rekreasi
- Telekomunikasi bagi karyawan dengan jenjang jabatan tertentu
- Reward atas loyalitas karyawan yang bekerja lebih dari 5 tahun
Kompensasi, program kesejahteraan dan fasilitas karyawan Perseroan mengacu kepada ketentuan dan peraturan
yang berlaku dalam bidang ketenagakerjaan, termasuk sudah memenuhi Upah Minimum yang berlaku.
59
Page 83
Tidak ada perjanjian untuk melibatkan karyawan dan manajemen dalam kepemilikan saham Perseroan termasuk
perjanjian yang berkaitan dengan program kepemilikan saham Perseroan oleh karyawan atau anggota Direksi dan
anggota Dewan Komisaris.
Aktivitas Serikat Pekerja
Pada tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, tidak terdapat Aktivitas Serikat Pekerja pada Perseroan.
6. HUBUNGAN KEPEMILIKAN, PENGURUSAN DAN PENGAWASAN PERSEROAN DENGAN PERUSAHAAN
ANAK
Berikut merupakan diagram kepemilikan saham Perseroan dan kepemilikan Perseroan pada Perusahaan Anak per tanggal
30 Juni 2025:
60
Page 84
Pengendali Perseroan berdasarkan Peraturan OJK No. 3/POJK.04/2021 tentang Penyelenggaraan Kegiatan di Bidang
Pasar Modal dan pemilik manfaat berdasarkan Peraturan Presiden No. 12 Tahun 2018 tentang Penerapan Prinsip
Mengenali Pemilik Manfaat dari Korporasi dalam rangka Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian
Uang dan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme jo. Peraturan Menteri Hukum Nomor 2 Tahun 2025 tentang Verifikasi
dan Pengawasan Pemilik Manfaat Korporasi adalah Bapak Anthoni Salim.
61
Page 85
Diagram Hubungan Pengurusan dan Pengawasan Perseroan dengan Perusahaan Anak (>50%)
Nama Perseroan ITU EDJS PSG PSM MKM INTRAMA ISE
Dewan Komisaris
Jusak KU PK KU - KU K PK KU
KertKowidjojo
Evensius Go WKU WPK KU - - WPK -
Istiharini KI - - - - - - -
Direksi
Bambang Prijono DU PD DU DU DU DU PD D
SP
Bunyamin Pranoto D - - D D - - -
Novelia Frigita D - - - - - - -
KU : Komisaris Utama DU : Direktur Utama
PK : Presiden Komisaris PD : Presiden Direktur
WPK : Wakil Komisaris Utama WDU : Wakil Direktur Utama
WPK : Wakil Presiden Komisaris D : Direktur
KI : Komisaris Independen K : Komisaris
7. PERIZINAN PERSEROAN
Sejak Perseroan melakukan penawaran umum Obligasi Berkelanjutan I Wahana Inti Selaras Tahap II Tahun 2025
sampai dengan tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, tidak terdapat tambahan perizinan yang diperoleh
Perseroan.
8. KETERANGAN SINGKAT MENGENAI PERUSAHAAN ANAK
Sejak Perseroan melakukan penawaran umum Obligasi Berkelanjutan I Wahana Inti Selaras Tahap I I Tahun 2025
sampai dengan tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, tidak terdapat perubahan sehubungan dengan penyertaan
Perseroan baik secara langsung maupun tidak langsung pada 6 (enam) Perusahaan Anak.
Tahun Kepemilikan Kontribusi
Nama Tahun
No Domisili Kegiatan Utama Penyertaan Perseroan Pendapatan
Perusahaan Beroperasi
Perseroan (%) (%)
1 PT Indotruck Jakarta Perdagangan/ 1988 2012 60,65% 49,93%
Utama (“ITU”) Trading
2 PT Eka Dharma Jakarta Perdagangan/ 1984 2010 60,00% 30,95%
Jaya Sakti Trading
(“EDJS”)
3 PT Indo Traktor Jakarta Perdagangan/ 2007 2013 75,00% 12,16%
Utama Trading
(“INTRAMA”)
4 PT Prima Sarana Jakarta Kontraktor 2014 2014 60,00% 3,33%
Mustika (“PSM”) perkebunan/
Mining
contractor
5 PT Fluid Service Jakarta Perdagangan/ 2025 2013 60% 0,00%
Solution (“FSS”)* Trading
6 PT Prima Sarana Jakarta Kontraktor 2011 2010 99,60% 5,90%
Gemilang (“PSG”) pertambangan/
Mining
contractor
62
Page 86
*PT Fluid Service Solution beroperasi pada tahun 2025 karena terdapat pemecahan bidang usaha dalam PT EDJS
untuk menjadi suatu entitas terpisah. Sebelum tahun 2025, PT FSS (d/h PT Indomobil Sugiron Energi) merupakan
perusahaan dormant
9. PERJANJIAN PEMBIAYAAN
Sejak Perseroan melakukan penawaran umum Obligasi Berkelanjutan I Wahana Inti Selaras Tahap II Tahun 2025
sampai dengan tanggal Informasi Tambahan ini, terdapat perubahan perjanjian pembiayaan antara Perseroan dengan
pihak-pihak lain, sebagaimana dirincikan pada daftar di bawah ini :
Nama Perjanjian Pihak Jangka Waktu Keterangan
Perjanjian Fasilitas Perbankan No. a. PT Bank DBS 30 September 2026 dan akan Nasabah berjanji kepada Bank bahwa
126/PFP-DBSI/VII/1-2/2018, tanggal Indonesia diperpanjang secara otomatis selama dan sepanjang Nasabah masih
10 Juli 2018, sebagaimana terakhir (“Bank”); untuk jangka waktu 3 (tiga) berutang kepada Bank berdasarkan
kali diubah dan ditegaskan kembali bulan sejak tanggal jatuh Perjanjian Fasilitas DBS, Nasabah akan:
dengan Perubahan Ketiga atas b. Perseroan; tempo dengan pemberitahuan
Perubahan dan Penegasan Kembali kepada Nasabah, kecuali a. menyerahkan kepada Bank: (i) foto
Perjanjian Fasilitas Perbankan No. c. EDJS; fasilitas perbankan diakhiri kopi sesuai asli dari laporan
326/PFPA-DBSI/XII/1-2/2025, lebih awal oleh Bank keuangan tahunan Nasabah yang
tanggal 1 Desember 2025, antara PT d. ITU; dan berdasarkan ketentuan: telah diperiksa (audited) oleh
Bank DBS Indonesia dan Perseroan, pemeriksa I keuangan independen
EDJS, ITU, dan PSM (“Perjanjian e. PSM. 1. Pasal 1.02 Perjanjian (independent financial auditor)
Fasilitas DBS”) jo. Syarat-Syarat Fasilitas DBS (hak Bank ("Auditor") yang termasuk dalam
dan Ketentuan-Ketentuan Standar untuk membatalkan daftar panel Auditor, Bank dan/atau
Pemberian Fasilitas Perbankan No. fasilitas terlebih dahulu yang disetujui oleh Bank, dan
356/STC-DBSI/XI/1-2/2022, tanggal dengan memberikan laporan tahunan konsolidasi (jika
22 November 2022 (“Ketentuan- pemberitahuan kepada ada) yang dibuat berdasarkan
Ketentuan Standar DBS”). Nasabah beserta alasan peraturan dan perundang-
yang mendasari undangan yang berlaku di
pembatalan dimaksud Indonesia dan prinsip-prinsip dasar
kepada Nasabah dalam akuntansi segera setelah laporan
hal kualitas kredit tersebut tersedia, akan tetapi tidak
menjadi kurang lancar, lebih lama dari 180 (seratus
diragukan, atau macet). delapan puluh) hari kalender
setelah berakhirnya tahun buku
2. Pasal 5 Perjanjian berjalan; (ii) foto kopi sesuai asli
Fasilitas DBS (hak untuk laporan manajemen Nasabah yang
meninjau kembali oleh sekurang-kurangnya memuat
Bank) dan/atau Pasal laporan keuangan yang
B.22 Ketentuan- dipersiapkan secara internal dan
Ketentuan Standar DBS laporan laba rugi untuk setiap akhir
(Peristiwa Cidera Janji, triwulan, segera setelah tersedia
sebagaimana dijabarkan akan tetapi tidak lebih lama dari 90
dalam bagian Peristiwa (sembilan puluh) hari kalender
Cidera Janji di bawah setelah berakhirnya triwulan
ini). berjalan, kecuali utnuk triwulan
keempat;
b. segera menyampaikan
pemberitahuan kepada Bank
selambat-lambatnya dalam waktu
30 (tiga puluh) hari kalender,
apabila mengetahui terjadinya hal-
hal sebagai berikut:
(i) terjadi suatu cidera janji,
proses arbitrase atau
administratif, proses perkara
baik perdata maupun pidana
maupun perkara yang
berhubungan dengan kewajiban
pajak Nasabah atau proses
perkara di peradilan manapun
yang dapat mempengaruhi
usaha Nasabah;
(ii) perubahan terhadap anggaran
dasar Nasabah termasuk
namun tidak terbatas
perubahan struktur
63
Page 87
Nama Perjanjian Pihak Jangka Waktu Keterangan
permodalan, pemegang saham
dan/atau pengurus Nasabah;
(iii) perubahan secara material
yang dapat mempengaruhi
usaha Nasabah dan/atau
kondisi keuangan Nasabah
dan/atau kemampuan Nasabah
melakukan kewajiban
pembayaran kepada Bank;
c. Menjaga dan mempertahankan:
(i) Debt Service Ratio sekurang-
kurangnya 1x (satu kali) pada
setiap semester. Ketentuan ini
hanya berlaku untuk WISEL;
(ii) Net Debt/Networth: sebesar-
besarnya 5x (lima kali) pada
setiap semester. Ketentuan ini
hanya berlaku untuk WISEL;
(iii) kepemilikan IMSI secara
langsung maupun tidak
langsung sekurang-kurangnya
sebesar 75% (tujuh puluh lima
persen) pada WISEL;
(iv) IMSI secara langsung maupun
tidak langsung menjadi pemilik
saham mayoritas pada EDJS;
(v) IMSI secara langsung maupun
tidak langsung menjadi pemilik
saham mayoritas pada ITU;
d. Nasabah berjanji kepada Bank
bahwa selama dan sepanjang
Nasabah masih memiliki kewajiban
kepada Bank, baik berdasarkan
Perjanjian Fasilitas DBS, perjanjian
jaminan maupun perjanjian-
perjanjian lainnya yang terkait
dengan fasilitas perbankan, bahwa
tanpa persetujuan tertulis terlebih
dahulu dari Bank, Nasabah tidak
akan mengajukan permohonan
untuk dinyatakan pailit atau
permohonan penundaan
pembayaran dan mengikatkan diri
sebagai penjamin (borg) terhadap
pihak ketiga.
Nilai fasilitas:
a. Fasilitas uncommitted Omnibus
(“Fasilitas Omnibus”) dengan
jumlah fasilitas tersedia maksimum
hingga USD23.750.000,00 (dua
puluh tiga juta tujuh ratus lima
puluh ribu Dollar Amerika Serikat)
atau ekuivalennya dalam mata uang
Euro (“EUR”), Yen Jepang (“JPY”),
Swedia Krona (“SEK”), Rupiah
(“Rp”), dengan jangka waktu setiap
penarikan maksimum 1 (satu)
tahun;
Fasilitas Omnibus dapat digunakan
untuk sub-sub fasilitas perbankan
dengan ketentuan tunduk pada
alokasi limit masing-masing
Nasabah sebagai berikut:
- Perseroan maksimum hingga
sebesar USD15.000.000,00
64
Page 88
Nama Perjanjian Pihak Jangka Waktu Keterangan
(lima belas juta Dollar Amerika
Serikat) dengan rincian sub-
sub fasilitas sebagai berikut:
(a) Uncommitted import
letter of credit facility
berupa transaksi-
transaksi Sight dan/atau
Usance Letter of Credit
(“L/C”), dan/atau usance
payable at sight L/C
(“UPAS L/C”), dan/atau
usance payable at
usance L/C (“UPAU
L/C”) dengan sub-jumlah
fasilitas tersedia
maksimum hingga
USD15.000.000,00 (lima
belas juta Dollar
Amerika Serikat) atau
ekuivalennya dalam
mata uang Euro (“EUR”),
mata uang Yen Jepang
(“JPY”), mata uang
Swedia Krona (“SEK”)
dan mata uang lain yang
ditentukan oleh Bank,
yang hanya dapat
digunakan oleh
Perseroan, dengan
jangka waktu L/C
maksimum 6 (enam)
bulan sejak penerbitan
L/C dan jangka waktu
usance atau usance
ditambah T/R maksimum
6 (enam) bulan
(selanjutnya disebut
sebagai “Sub-Fasilitas
L/C lmpor 1’’);
(b) Uncommitted Purchased
Invoice Financing
(“PIF”) facility dengan
sub-jumlah fasilitas
tersedia hingga
maksimum sebesar
USD15.000.000,00 (lima
belas juta Dollar
Amerika Serikat) atau
ekuivalennya dalam
mata uang Rupiah
(“IDR”) dan/atau mata
uang lain yang
ditentukan oleh Bank
dengan jangka waktu
untuk setiap penarikan
maksimum 6 (enam)
bulan dan dapat
diperpanjang selama
masih dalam jangka
waktu 6 (enam) bulan
(selanjutnya disebut
sebagai “Sub-Fasilitas
PIF 1”).
(c) Uncommitted Surat
Kredit Berdokumen
Dalam Negeri (“SKBDN”)
facility berupa transaksi-
transaksi Sight SKBDN
dan/atau Usance
65
Page 89
Nama Perjanjian Pihak Jangka Waktu Keterangan
SKBDN dan/atau UPAS
SKBDN dan/atau UPAU
SKBDN dengan sub-
jumlah fasilitas tersedia
maksimum hingga
sebesar
USD15.000.000,00 (lima
belas juta Dollar
Amerika Serikat) atau
ekuivalennya dalam
mata uang Indonesia
IDR dan sub-Fasilitas
SKBDN hanya dapat
ditarik atau digunakan
dalam mata uang Rp
yang hanya dapat
digunakan oleh
Perseroan dengan
jangka waktu berlakunya
SKBDN maksimum 6
(enam) bulan terhitung
sejak tanggal penerbitan
dan jangka waktu
usance atau usance
ditambah T/R maksimum
6 (enam) bulan
(selanjutnya disebut
sebagai “Sub-Fasilitas
SKBDN 1”).
(d) Uncommitted trust
receipt (“T/R”) facility
dengan sub-jumlah
fasilitas tersedia
maksimum hingga
sebesar
USD15.000.000,00 (lima
belas juta Dollar
Amerika Serikat) atau
ekuivalennya dalam
IDR, dan mata uang
lainnya yang disetujui
oleh Bank yang hanya
dapat digunakan oleh
Perseroan, dengan
jangka waktu setiap
penarikan maksimum 6
(enam) bulan
(selanjutnya disebut
sebagai “Sub-Fasilitas
T/R 1”).
(e) uncommitted bank
guarantee (“BG”) facility
dengan sub-jumlah
fasilitas tersedia
maksimum hingga
sebesar
USD15.000.000,00 (lima
belas juta Dollar
Amerika Serikat) atau
ekuivalennya dalam
mata uang IDR, EUR,
JPY, SEK dan/atau mata
uang lain yang
ditentukan oleh Bank,
dengan jangka waktu BG
maksimum 1 (satu)
tahun tidak termasuk
periode klaim
(selanjutnya disebut
66
Page 90
Nama Perjanjian Pihak Jangka Waktu Keterangan
sebagai “Sub-Fasilitas
BG 1”).
(f) Uncommitted revolving
credit facility, dengan
sub-jumlah fasilitas
tersedia maksimum
hingga sebesar
USD10.500.000,00
(sepuluh juta lima ratus
ribu Dollar Amerika
Serikat) atau
ekuivalennya dalam
mata uang IDR, dengan
jangka waktu untuk
setiap penarikan
maksimum 6 (enam)
bulan (selanjutnya
disebut sebagai “sub-
Fasilitas RCF 1”).
- EDJS maksimum hingga
sebesar USD10.000.000,00
(sepuluh juta Dollar Amerika
Serikat) dengan rincian sub-
sub fasilitas sebagai berikut:
(a) Uncommitted import
Letter of Credit (“L/C”)
facility berupa transaksi-
transaksi Sight L/C
dan/atau Usance L/C
dan/atau UPAS L/C
dan/atau UPAU L/C
dengan sub-jumlah
fasilitas tersedia
maksimum hingga
sebesar
USD10.000.000,00
(sepuluh juta Dolar
Amerika Serikat) atau
ekuivalennya dalam
mata uang EUR, JPY,
SEK, dan mata uang lain
yang ditentukan oleh
Bank, yang hanya dapat
digunakan oleh EDJS,
dengan jangka waktu
L/C maksimum 6 (enam)
bulan sejak penerbitan
L/C dan jangka waktu
Usance atau Usance
ditambah T/R maksimum
6 (enam) bulan
(selanjutnya disebut
sebagai “sub-Fasilitas
L/C Impor 2”);
(b) Uncommitted Purchase
Invoice Financing
(“PIF”) facility dengan
sub-jumlah fasilitas
tersedia maksimum
hingga sebesar
USD10.000.000,00
(sepuluh juta Dolar
Amerika Serikat) atau
ekuivalennya dalam
mata uang Rp dan mata
uang lain yang
ditentukan oleh Bank,
yang hanya dapat
digunakan oleh EDJS,
67
Page 91
Nama Perjanjian Pihak Jangka Waktu Keterangan
dengan jangka waktu
setiap penarikan
maksimum 6 (enam)
bulan dan dapat
diperpanjang selama
masih dalam jangka
waktu 6 (enam) bulan
(selanjutnya disebut
sebagai “sub-Fasilitas
PIF 2”);
(c) Uncommitted Surat
Kredit Berdokumen
Dalam Negeri
(“SKBDN”) facility
berupa transaksi-
transaksi Sight SKBDN
dan/atau Usance
SKBDN dan/atau
Usance Payable at Sight
SKBDN (“UPAS
SKBDN”) dan/atau
Usance Payable at
Usance (“UPAU
SKBDN”), dengan sub-
jumlah fasilitas tersedia
maksimum hingga
sebesar
USD10.000.000,00
(sepuluh juta Dolar
Amerika Serikat) atau
ekuivalennya dalam
mata uang Rp dan sub-
Fasilitas SKBDN hanya
dapat ditarik atau
digunakan dalam mata
uang Rp yang hanya
dapat digunakan oleh
EDJS dengan jangka
waktu SKBDN
maksimum 6 (enam)
bulan sejak tanggal
peneerbitan dan jangka
waktu Usance atau
Usance ditambah T/R
maksimum 6 (enam)
bulan (selanjutnya
disebut sebagai “sub-
Fasilitas SKBDN 2”);
(d) Uncommitted Trust
Receipt (“T/R”) facility
dengan sub-jumlah
fasilitas tersedia
maksimum hingga
sebesar
USD10.000.000,00
(sepuluh juta Dolar
Amerika Serikat) atau
ekuivalennya dalam Rp
dan mata uang lainnya
yang disetujui oleh Bank
yang hanya dapat
digunakan oleh EDJS,
dengan jangka waktu
setiap penarikan
maksimum 6 (enam)
bulan (selanjutnya
sebagai “sub-Fasilitas
T/R 2”);
68
Page 92
Nama Perjanjian Pihak Jangka Waktu Keterangan
(e) Uncommitted Bank
Guarantee (“BG”) facility
dengan sub-jumlah
fasilitas tersedia
maksimum hingga
sebesar
USD10.000.000,00
(sepuluh juta Dolar
Amerika Serikat) atau
ekuivalennya dalam
mata uang Rp, EUR,
JPY, SEK dan mata uang
lain yang ditentukan
oleh Bank, yang hanya
dapat digunakan oleh
EDJS, dengan jangka
waktu BG maksimum 1
(satu) tahun tidak
termasuk periode klaim
(selanjutnya disebut
sebagai “sub-Fasilitas
BG 2”); dan
(f) Uncommitted revolving
credit facility dengan
sub-jumlah fasilitas
tersedia maksimum
hingga sebesar
USD1.000.000,00 (satu
juta Dolar Amerika
Serikat) atau
ekuivalennya dalam
mata uang Rp yang
hanya dapat digunakan
oleh EDJS, dengan
jangka waktu setiap
penarikan maksimum 6
(enam) bulan
(selanjutnya disebut
sebagai “sub-Fasilitas
RCF 2”);
- ITU maksimum hingga sebesar
USD10.000.000,00 (sepuluh
juta Dollar Amerika Serikat)
dengan rincian sub-sub
fasilitas sebagai berikut:
(a) Uncommitted import
Letter of Credit (“L/C”)
facility berupa transaksi-
transaksi Sight L/C
dan/atau Usance L/C
dan/atau UPAS L/C
dan/atau UPAU L/C
dengan sub-jumlah
fasilitas tersedia
maksimum hingga
sebesar
USD10.000.000,00
(sepuluh juta Dolar
Amerika Serikat) atau
ekuivalennya dalam
mata uang EUR, JPY,
SEK, dan mata uang lain
yang ditentukan oleh
Bank, yang hanya dapat
digunakan oleh ITU,
dengan jangka waktu
L/C maksimum 180
(seratus delapan puluh)
hari kecuali untuk
69
Page 93
Nama Perjanjian Pihak Jangka Waktu Keterangan
penerbitan L/C kepada
Volvo Bus Corporation
maksimum 210 (dua
ratus sepuluh) hari,
jangka waktu Usance
atau Usance ditambah
T/R maksimum 180
(seratus delapan puluh)
hari (selanjutnya disebut
sebagai “sub-Fasilitas
L/C Impor 3”);
(b) Uncommitted Purchase
Invoice Financing
(“PIF”) facility dengan
sub-jumlah fasilitas
tersedia maksimum
hingga sebesar
USD10.000.000,00
(sepuluh juta Dolar
Amerika Serikat) atau
ekuivalennya dalam
mata uang Rp dan mata
uang lain yang
ditentukan oleh Bank,
yang hanya dapat
digunakan oleh ITU,
dengan jangka waktu
setiap penarikan
maksimum 6 (enam)
bulan dan dapat
diperpanjang selama
masih dalam jangka
waktu 6 (enam) bulan
(selanjutnya disebut
sebagai “sub-Fasilitas
PIF 3”);
(c) Uncommitted Surat
Kredit Berdokumen
Dalam Negeri
(“SKBDN”) facility
berupa transaksi-
transaksi Sight SKBDN
dan/atau Usance
SKBDN dan/atau
Usance Payable at Sight
SKBDN (“UPAS
SKBDN”) dan/atau
Usance Payable at
Usance (“UPAU
SKBDN”), dengan sub-
jumlah fasilitas tersedia
maksimum hingga
sebesar
USD10.000.000,00
(sepuluh juta Dolar
Amerika Serikat) atau
ekuivalennya dalam
mata uang Rp dan sub-
Fasilitas SKBDN hanya
dapat ditarik atau
digunakan dalam mata
uang Rp yang hanya
dapat digunakan oleh
ITU, dengan jangka
waktu SKBDN
maksimum 6 (enam)
bulan sejak tanggal
penerbitan dan jangka
waktu Usance atau
70
Page 94
Nama Perjanjian Pihak Jangka Waktu Keterangan
Usance ditambah T/R
maksimum 6 (enam)
bulan (selanjutnya
disebut sebagai “sub-
Fasilitas SKBDN 3”);
(d) Uncommitted Trust
Receipt (“T/R”) facility
dengan sub-jumlah
fasilitas tersedia
maksimum hingga
sebesar
USD10.000.000,00
(sepuluh juta Dolar
Amerika Serikat) atau
ekuivalennya dalam Rp
dan mata uang lainnya
yang disetujui oleh Bank
yang hanya dapat
digunakan oleh ITU,
dengan jangka waktu
setiap penarikan
maksimum 6 (enam)
bulan (selanjutnya
sebagai “sub-Fasilitas
T/R 3”);
(e) Uncommitted Bank
Guarantee (“BG”) facility
dengan sub-jumlah
fasilitas tersedia
maksimum hingga
sebesar
USD10.000.000,00
(sepuluh juta Dolar
Amerika Serikat) atau
ekuivalennya dalam
mata uang Rp, EUR,
JPY, SEK dan mata uang
lain yang ditentukan
oleh Bank, yang hanya
dapat digunakan oleh
ITU, dengan jangka
waktu BG maksimum 1
(satu) tahun tidak
termasuk periode klaim
(selanjutnya disebut
sebagai “sub-Fasilitas
BG 3”); dan
(f) Uncommitted revolving
credit facility dengan
sub-jumlah fasilitas
tersedia maksimum
hingga sebesar
USD5.500.000,00 (lima
juta lima ratus Dolar
Amerika Serikat) atau
ekuivalennya dalam
mata uang Rp yang
hanya dapat digunakan
oleh ITU, dengan jangka
waktu setiap penarikan
maksimum 6 (enam)
bulan (selanjutnya
disebut sebagai “sub-
Fasilitas RCF 3”);
- PSM maksimum hingga
sebesar USD5.000.000,00
(lima juta Dollar Amerika
Serikat) dengan rincian sub-
sub fasilitas sebagai berikut:
71
Page 95
Nama Perjanjian Pihak Jangka Waktu Keterangan
(a) Uncommitted import
Letter of Credit (“L/C”)
facility berupa transaksi-
transaksi Sight L/C
dan/atau Usance L/C
dan/atau UPAS L/C
dan/atau UPAU L/C
dengan sub-jumlah
fasilitas tersedia
maksimum hingga
sebesar
USD5.000.000,00 (lima
juta Dolar Amerika
Serikat) atau
ekuivalennya dalam
mata uang EUR, JPY,
SEK, dan mata uang lain
yang ditentukan oleh
Bank, yang hanya dapat
digunakan oleh PSM,
dengan jangka waktu
L/C maksimum 6 (enam)
bulan sejak penerbitan
L/C dan jangka waktu
Usance atau Usance
ditambah T/R maksimum
6 (enam) bulan
(selanjutnya disebut
sebagai “sub-Fasilitas
L/C Impor 4”);
(b) Uncommitted Purchase
Invoice Financing
(“PIF”) facility dengan
sub-jumlah fasilitas
tersedia maksimum
hingga sebesar
USD5.000.000,00 (lima
juta Dolar Amerika
Serikat) atau
ekuivalennya dalam
mata uang Rp dan mata
uang lain yang
ditentukan oleh Bank,
yang hanya dapat
digunakan oleh PSM,
dengan jangka waktu
setiap penarikan
maksimum 6 (enam)
bulan dan dapat
diperpanjang selama
masih dalam jangka
waktu 6 (enam) bulan
(selanjutnya disebut
sebagai “sub-Fasilitas
PIF 4”);
(c) Uncommitted Surat
Kredit Berdokumen
Dalam Negeri
(“SKBDN”) facility
berupa transaksi-
transaksi Sight SKBDN
dan/atau Usance
SKBDN dan/atau
Usance Payable at Sight
SKBDN (“UPAS
SKBDN”) dan/atau
Usance Payable at
Usance (“UPAU
SKBDN”), dengan sub-
72
Page 96
Nama Perjanjian Pihak Jangka Waktu Keterangan
jumlah fasilitas tersedia
maksimum hingga
sebesar
USD5.000.000,00 (lima
juta Dolar Amerika
Serikat) atau
ekuivalennya dalam
mata uang Rp dan sub-
Fasilitas SKBDN hanya
dapat ditarik atau
digunakan dalam mata
uang Rp yang hanya
dapat digunakan oleh
PSM dengan jangka
waktu SKBDN
maksimum 6 (enam)
bulan sejak tanggal
penerbitan dan jangka
waktu Usance atau
Usance ditambah T/R
maksimum 6 (enam)
bulan (selanjutnya
disebut sebagai “sub-
Fasilitas SKBDN 4”);
(d) Uncommitted Trust
Receipt (“T/R”) facility
dengan sub-jumlah
fasilitas tersedia
maksimum hingga
sebesar
USD5.000.000,00 (lima
juta Dolar Amerika
Serikat) atau
ekuivalennya dalam Rp
dan mata uang lainnya
yang disetujui oleh Bank
yang hanya dapat
digunakan oleh PSM,
dengan jangka waktu
setiap penarikan
maksimum 6 (enam)
bulan (selanjutnya
sebagai “sub-Fasilitas
T/R 4”); dan
(e) Uncommitted Bank
Guarantee (“BG”) facility
dengan sub-jumlah
fasilitas tersedia
maksimum hingga
sebesar
USD5.000.000,00 (lima
juta Dolar Amerika
Serikat) atau
ekuivalennya dalam
mata uang Rp, EUR,
JPY, SEK dan mata uang
lain yang ditentukan
oleh Bank, yang hanya
dapat digunakan oleh
PSM, dengan jangka
waktu BG maksimum 1
(satu) tahun tidak
termasuk periode klaim
(selanjutnya disebut
sebagai “sub-Fasilitas
BG 4”).
- (sub-Fasilitas L/C Impor 1,
sub-Fasilitas L/C Impor 2, sub-
73
Page 97
Nama Perjanjian Pihak Jangka Waktu Keterangan
Fasilitas L/C Impor 3, dan sub-
Fasilitas L/C Impor 4 secara
bersama-bersama disebut
sebagai “sub-Fasilitas L/C
Impor”).
- (sub-Fasilitas PIF 1, sub-
Fasilitas PIF 2, sub-Fasilitas
PIF 3, dan sub-Fasilitas PIF 4
secara bersama-bersama
disebut sebagai “sub-
Fasilitas PIF”).
- (sub-Fasilitas SKBDN 1, sub-
Fasilitas SKBDN 2, sub-
Fasilitas SKBDN 3, dan sub-
Fasilitas SKBDN 4 secara
bersama-bersama disebut
sebagai “sub-Fasilitas
SKBDN”).
- (sub-Fasilitas T/R 1, sub-
Fasilitas T/R 2, sub-Fasilitas
T/R 3, dan sub-Fasilitas T/R 4
secara bersama-bersama
disebut sebagai “sub-
Fasilitas T/R”).
- (sub-Fasilitas BG 1, sub-
Fasilitas BG 2, sub-Fasilitas
BG 3, dan sub-Fasilitas BG 4
secara bersama-bersama
disebut sebagai “sub-
Fasilitas BG”).
- (sub-Fasilitas RCF 1, sub-
Fasilitas RCF 2, dan sub-
Fasilitas RCF 3 secara
bersama-bersama disebut
sebagai “sub-Fasilitas RCF”).
Fasilitas Omnibus, sub-Fasilitas
L/C Impor, sub-Fasilitas PIF, sub-
Fasilitas SKBDN, sub-Fasilitas T/R,
sub-Fasilitas BG dan sub-Fasilitas
RCF untuk selanjutnya secara
bersama-sama disebut sebagai
“Fasilitas Perbankan” dengan
jumlah pokok Fasilitas Perbankan
sebagaimana diatur dalam
Perjanjian ini tersedia maksimum
hingga sebesar USD 23.750.000,00
(dua puluh tiga juta tujuh ratus lima
puluh ribu Dollar Amerika Serikat)
atau ekuivalennya dalam mata uang
EUR, JPY, SEK, Rp dan mata uang
lain yang ditentukan oleh Bank
(selanjutnya disebut sebagai
“Pokok Fasilitas”).
Fasilitas Perbankan uncommitted
berarti Bank berhak untuk
memberikan pencairan Fasilitas
Perbankan maksimum hingga
jumlah Pokok Fasilitas yang
disetujui oleh Bank atau dengan
kata lain Bank berhak untuk hanya
memberikan pencairan Fasilitas
Perbankan di bawah jumlah
maksimum Pokok Fasilitas yang
disetujui oleh Bank, dan Bank
berhak setiap saat atas
pertimbangannya sendiri untuk
74
Page 98
Nama Perjanjian Pihak Jangka Waktu Keterangan
menolak permohonan pencairan
dari Nasabah.
Suku bunga dalam fasilitas kredit ini
adalah sebagai berikut:
a. Fasilitas Omnibus, Facility Fee
sebesar 0.25% (nol koma dua lima
persen) per tahun dari Pokok
Fasilitas dan wajib dibayarkan
paling lambat pada saat pertama
kali melakukan penarikan atau
paling lambat 3 (tiga) bulan setelah
perjanjian ini ditandatangani da n
setiap ulang tahun tanggal
perjanjian ini.
b. Sub-Fasilitas L / C Impor,
Bunga UPAU/UPAS L/C: dengan
tingkat bunga dari Bank
sebagaimana dari waktu ke waktu
akan ditentukan oleh Bank dan
wajib dibayarkan pada setiap akhir
jangka waktu Bunga yang
bersangkutan; (“Bunga
UPAS/UPAU L/C);
Issuance Fee sebesar 0.5% (nol
koma lima persen) per tahun
dengan biaya minimum sebesar
sebesar USD25 (dua puluh lima
Dollar Amerika Serikat) ditambah
telex.
Acceptance Fee sebesar 0.5% (nol
koma lima persen) per tahun
dengan biaya minimum sebesar
USD25 (dua puluh lima Dollar
Amerika Serikat).
Amendment Fee sebesar 0.5% (nol
koma lima persen) per tahun
dengan biaya minimum sebesar
USD25 (dua puluh lima Dollar
Amerika Serikat) untuk perubahan
jumlah dan jangka waktu L/C (major
amendments) dan USD20 (dua
puluh Dollar Amerika Serikat)
ditambah telex untuk perubahan
lainnya termasuk pembatalan
(minor amendment).
Telex Fee sebesar USD15 (lima
belas Dollar Amerika Serikat) per
dokumen.
c. Sub-Fasilitas PIF dan Sub-Fasilitas
T/R,
Bunga USD dan Bunga IDR dengan
tingkat bunga dari Bank
sebagaimana dari waktu ke waktu
akan ditentukan oleh Bank dengan
jangka waktu bunga adalah
maksimum 6 (enam) bulan dan
dapat diperpanjang selama masih
dalam jangka waktu 6 (enam) bulan
dan wajib dibayarkan pada setiap
75
Page 99
Nama Perjanjian Pihak Jangka Waktu Keterangan
akhir jangka waktu bunga yang
bersangkutan.
d. Sub-Fasilitas SKBDN,
Issuance Fee sebesar 0.5% (nol
koma lima persen) per tahun
dengan biaya minimum sebesar
sebesar USD25 (dua puluh lima
Dollar Amerika Serikat) ditambah
telex.
Acceptance Fee sebesar 0.5% (nol
koma lima persen) per tahun
dengan biaya minimum sebesar
USD25 (dua puluh lima Dollar
Amerika Serikat).
Amendment Fee sebesar 0.5% (nol
koma lima persen) per tahun
dengan biaya minimum sebesar
USD25 (dua puluh lima Dollar
Amerika Serikat) untuk perubahan
jumlah dan jangka waktu L/C (major
amendments) dan USD20 (dua
puluh Dollar Amerika Serikat)
ditambah telex untuk perubahan
lainnya termasuk pembatalan
(minor amendment).
Telex Fee sebesar USD15 (lima
belas Dollar Amerika Serikat) per
dokumen.
Bunga UPAU/UPAS SKBDN:
dengan tingkat bunga dari Bank
sebagaimana dari waktu ke waktu
akan ditentukan oleh Bank dan
wajib dibayarkan pada setiap akhir
jangka waktu Bunga yang
bersangkutan
e. Sub-Fasilitas BG,
Issuance Fee sebesar 0.75% (nol
koma tujuh lima persen) per tahun
dengan biaya minimum sebesar
USD25 (dua puluh lima Dollar
Amerika Serikat) ditambah telex.
Amendment Fee sebesar 0.75%
(nol koma tujuh lima persen) per
tahun dengan biaya minimum
sebesar USD25 (dua puluh lima
Dollar Amerika Serikat) untuk
perubahan jumlah dan jangka
waktu BG dan USD20 (dua puluh
Dollar Amerika Serikat) ditambah
telex untuk perubahan lainnya
termasuk pembatalan.
Telex Fee sebesar USD15 (lima
belas Dollar Amerika Serikat) per
dokumen.
f. Fasilitas RCF,
Bunga USD dan Bunga IDR dengan
tingkat suku bunga dari Bank
76
Page 100
Nama Perjanjian Pihak Jangka Waktu Keterangan
sebagai mana dari waktu ke waktu
akan ditentukan oleh Bank dengan
jangka waktu bunga adalah
maksimum 6 (enam) bulan dan
wajib dibayarkan pada setiap akhir
jangka waktu bunga yang
bersangkutan.
Lebih lanjut, berdasarkan data dan
konfirmasi Perseroan, nilai outstanding
atas Perjanjian Fasilitas DBS oleh grup
Perseroan per 28 Februari 2026 adalah
sebesar Rp0 (nol Rupiah).
Perjanjian Treasury Line No. a. PT Bank Mandiri Terhitung mulai tanggal 31 Selama kredit belum lunas, tanpa
WCO.KP/202/TL/2021, tanggal 25 (Persero) Tbk Oktober 2025 sampai dengan persetujuan tertulis dari Bank, Perseroan
Mei 2021, antara PT Bank Mandiri (“Bank”); dan 26 April 2026. tidak diperkenankan untuk melakukan
(Persero) Tbk dan Perseroan b. Perseroan hal-hal sebagai berikut:
sebagaimana diubah terakhir kali (i) Mengadakan merger dan akuisisi.
dengan Addendum VIII (Kedelapan) (ii) Mengadakan penyertaan baru
WCO.KP/202/TL/2021, tanggal 31 dalam perusahaan lain, turut
Oktober 2025 (“Perjanjian Treasury membiayai perusahaan-
Line Mandiri”) perusahaan lain dan/atau
mengambil bagian modal untuk
kepentingan di luar usaha dan
kepentingan pribadi perusahaan
yang menyebabkan penurunan
kinerja keuangan perusahaan
termasuk ketidaksesuaian
terhadap financial covenant yang
telah dipersyaratkan dan
kemampuan membayar nasabah.
Hal ini kecuali untuk anak
perusahaan yang ada saat ini,
cukup dalam bentuk
pemberitahuan kepada bank.
(iii) Mengubah pemegang saham
mayoritas baik secara langsung
maupun tidak langsung sehingga
kepemilikan mayoritas tidak lagi
dimiliki oleh keluarga besar Bpk.
Anthony Salim atau Salim Group.
(iv) Memberikan sebagai jaminan
setiap asetnya dan sahamnya
baik yang telah ada maupun yang
akan ada untuk menjamin
pembayaran setiap utangnya
kepada pihak manapun, kecuali:
1. Jaminan yang telah ada pada
saat ini, yang telah
diberitahukan kepada Bank
2. Jaminan yang diberikan dalam
rangka fasilitas bagi pegawai
Perseroan
3. Jaminan atas aset yang
secara langsung diperoleh
oleh Perseroan dari
pembiayaan investasi (namun
tidak termasuk pendapatan
yang diperoleh dari asset
tersebut) dimana jaminan
tersebut dibuat atas aset
tersebut untuk menjamin
pembayaran utang yang timbul
dari pembiayaan investasi
atas aset tersebut;
77
Page 101
Nama Perjanjian Pihak Jangka Waktu Keterangan
4. Jaminan yang menggantikan
jaminan ayat V.d.1 dan ayat
V.d.2, yang tidak melebihi nilai
jaminan yang digantikannya.
Nilai fasilitas Perjanjian Treasury Line
Mandiri dengan limit notional sebesar
USD 50.000.000 dan limit CEL sebesar
USD 3.000.000 dengan sifat
uncommitted and advised.
Lebih lanjut, berdasarkan data yang kami
peroleh dan konfirmasi Perseroan, nilai
outstanding grup Perseroan kepada
Bank Mandiri per 28 Februari 2026
adalah sebesar Rp144.469.094.150
(seratus empat puluh empat miliar empat
ratus enam puluh sembilan juta sembilan
puluh empat ribu seratus lima puluh
Rupiah).
Tidak terdapat penjaminan untuk
Perjanjian Treasury Line Mandiri.
Perjanjian Fasilitas Non Cash Loan a. PT Bank Mandiri Terhitung mulai tanggal 31 Selama kredit belum lunas, tanpa
No. WCO.KP/0151/NCL/2021 (Persero) Tbk Oktober 2025 sampai dengan persetujuan tertulis dari Bank, Perseroan
tanggal 27 April 2021 sebagaimana (“Bank”); dan 26 April 2026. tidak diperkenankan untuk melakukan
diubah terakhir kali dengan b. Perseroan hal-hal sebagai berikut:
Addendum IX (Kesembilan) (i) Mengadakan merger dan akuisisi.
Perjanjian Non Cash Loan No. (ii) Mengadakan penyertaan baru dalam
WCO.KP/0151/NCL/2021, tanggal 31 perusahaan lain, turut membiayai
Oktober 2025 (“Perjanjian Non perusahaan-perusahaan lain
Cash Loan Mandiri”) dan/atau mengambil bagian modal
untuk kepentingan di luar usaha dan
kepentingan pribadi perusahaan
yang menyebabkan penurunan
kinerja keuangan perusahaan
termasuk ketidaksesuaian terhadap
financial covenant yang telah
dipersyaratkan dan kemampuan
membayar nasabah. Hal ini kecuali
untuk anak perusahaan yang ada
saat ini, cukup dalam bentuk
pemberitahuan kepada bank.
(iii) Mengubah pemegang saham
mayoritas baik secara langsung
maupun tidak langsung sehingga
kepemilikan mayoritas tidak lagi
dimiliki oleh keluarga besar Bpk.
Anthony Salim atau Salim Group.
(iv) Memberikan sebagai jaminan setiap
asetnya dan sahamnya baik yang
telah ada maupun yang akan ada
untuk menjamin pembayaran setiap
utangnya kepada pihak manapun,
kecuali:
1. Jaminan yang telah ada pada saat
ini, yang telah diberitahukan
kepada Bank;
2. Jaminan yang diberikan dalam
rangka fasilitas bagi pegawai
Perseroan
3. Jaminan atas aset yang secara
langsung diperoleh oleh
Perseroan dari pembiayaan
investasi (namun tidak termasuk
pendapatan yang diperoleh dari
aset tersebut) dimana jaminan
tersebut dibuat atas aset
78
Page 102
Nama Perjanjian Pihak Jangka Waktu Keterangan
tersebut untuk menjamin
pembayaran utang yang timbul
dari pembiayaan investasi atas
aset tersebut;
4. Jaminan yang menggantikan
jaminan ayat V.d.1 dan ayat
V.d.2), yang tidak melebihi nilai
jaminan yang digantikannya.
Nilai limit kredit Perjanjian Non Cash
Loan Mandiri adalah sebesar
USD75.000.000.
Lebih lanjut, berdasarkan data yang kami
peroleh dan konfirmasi Perseroan, nilai
outstanding grup Perseroan kepada
Bank Mandiri per 28 Februari 2026
adalah sebesar Rp144.469.094.150
(seratus empat puluh empat miliar empat
ratus enam puluh sembilan juta sembilan
puluh empat ribu seratus lima puluh
Rupiah).
Perjanjian Pemberian Fasilitas AP a. PT Bank Mandiri Terhitung mulai tanggal 31 Selama kredit belum lunas, tanpa
Financing (TR Non LC) No. (Persero) Tbk Oktober 2025 sampai dengan persetujuan tertulis dari Bank, Perseroan
WCO.KP/0149/NCL/2021, tanggal 27 (“Bank”); dan 26 April 2026. tidak diperkenankan untuk melakukan
April 2021 sebagaimana diubah b. Perseroan hal-hal sebagai berikut:
terakhir kali dengan Addendum VI (i) Mengadakan merger dan akuisisi.
(Keenam) Perjanjian Pemberian (ii) Mengadakan penyertaan baru dalam
Fasilitas AP Financing (TR Non LC) perusahaan lain, turut membiayai
No. WCO.KP/0149/NCL/2021, perusahaan-perusahaan lain
tanggal 31 Oktober 2025 dan/atau mengambil bagian modal
(“Perjanjian AP Financing untuk kepentingan di luar usaha dan
Mandiri”) kepentingan pribadi perusahaan
yang menyebabkan penurunan
kinerja keuangan perusahaan
termasuk ketidaksesuaian terhadap
financial covenant yang telah
dipersyaratkan dan kemampuan
membayar Perseroan. Hal ini
kecuali untuk anak perusahaan
yang ada saat ini, cukup dalam
bentuk pemberitahuan kepada
Bank.
(iii) Mengubah pemegang saham
mayoritas baik secara langsung
maupun tidak langsung sehingga
kepemilikan mayoritas tidak lagi
dimiliki oleh keluarga besar Bpk.
Anthony Salim atau Salim Group.
(iv) Memberikan sebagai jaminan setiap
asetnya dan sahamnya baik yang
telah ada maupun yang akan ada
untuk menjamin pembayaran setiap
utangnya kepada pihak manapun,
kecuali:
1. Jaminan yang telah ada pada
saat ini, yang telah
diberitahukan kepada Bank;
2. Jaminan yang diberikan dalam
rangka fasilitas bagi pegawai
Perseroan
3. Jaminan atas aset yang secara
langsung diperoleh oleh
Perseroan dari pembiayaan
investasi (namun tidak
termasuk pendapatan yang
diperoleh dari aset tersebut)
dimana jaminan tersebut dibuat
79
Page 103
Nama Perjanjian Pihak Jangka Waktu Keterangan
atas aset tersebut untuk
menjamin pembayaran utang
yang timbul dari pembiayaan
investasi atas aset tersebut;
4. Jaminan yang menggantikan
jaminan ayat V.d.1 dan ayat
V.d.2, yang tidak melebihi nilai
jaminan yang digantikannya.
Limit kredit Perjanjian AP Financing
Mandiri adalah sebesar
Rp200.000.000.000. Atas fasilitas kredit,
Perseroan wajib membayar biaya -biaya
sebagai berikut:
• Biaya administrasi:
Rp10.000.000
• Biaya provisi: 0,10% p.a. dari
total limit dibayar paling
lambat pada saat
penandatanganan Addendum
Perjanjian Kredit
• Servicing fee: 0,15% p.a. dari
total limit dibayar paling
lambat pada saat
penandatanganan Addendum
Perjanjian Kredit.
Untuk tenor penarikan adalah maksimal
180 hari per penarikan.
Lebih lanjut, berdasarkan data yang kami
peroleh dan konfirmasi Perseroan, nilai
outstanding grup Perseroan kepada
Bank Mandiri per 28 Februari 2026
adalah sebesar Rp144.469.094.150
(seratus empat puluh empat miliar empat
ratus enam puluh sembilan juta sembilan
puluh empat ribu seratus lima puluh
Rupiah).
Perjanjian Kredit Nomor 16, tanggal a. PT Bank CIMB a. Trade Account Payable: a. Kreditur setuju untuk menyediakan
26 Februari 2025, sebagaimana Niaga Tbk 12 (dua belas) bulan kepada Debitur, dan Debitur setuju untuk
diubah dengan Perubahan Ke -2 (“Kreditur”); terhitung sejak 26 menerima dari fasilitas kredit dari Kreditur
(Kedua) Perjanjian Kredit Nomor 16 b. Perseroan Februari 2025 sampai dalam bentuk:
tanggal 26 Februari 2025, tanggal 19 (“Debitur 1”); dengan 26 Februari
Februari 2026 oleh dan antara PT c. ITU (“Debitur 2027. (i) Fasilitas Pinjaman Transaksi
Bank CIMB Niaga Tbk, oleh dan 2”); b. Letter of Kredit/Surat Khusus Trade Account Payable:
d. EDJS (“Debitur 1. Jenis Fasilitas Kredit:
antara Perseroan, ITU, EDJS, Kredit Berdokumen 26
3”); Fasilitas Pinjaman Transaksi
INTRAMA, PSG, dan PSM jo. Syarat Februari 2025 sampai
e. INTRAMA Khusus Trade Account
Umum Kredit Bank CIMB Niaga 2019 (“Debitur 4”); dengan 26 Februari
Rev. 06 Nomor 15, tanggal 26 2027. Payable (“Fasilitas PTK
f. PSG (“Debitur Trade AP”) – Fasilitas Kredit
Februari 2025 (“Perjanjian Kredit 5”); dan c. Trust Receipt: 12 (dua
Langsung – On Revolving
CIMB”) g. PSM (“Debitur belas) bulan terhitung
Basis – Uncommitted.
6”). sejak tanggal 26
Februari 2025 sampai 2. Tujuan Penggunaan:
dengan 26 Februari Membiayai pembelian truk
2027. atau alat berat atau suku
d. Bank Garansi/Stanby cadang atau barang-barang
Letter of Credit: 12 (dua terkait lainnya dari supplier
belas) bulan terhitung termasuk Pajak Impor
sejak tanggal 26 Barang (PIB) dengan
Februari 2025 sampai menggunakan sistem open
dengan 26 Februari account.
2026.n Dalam Negeri: 12
(dua belas) bulan 3. Jumlah Fasilitas Kredit:
terhitung sejak tanggal Maksimum sebesar USD
30,000,000 (tiga puluh juta
16 Februari 2025 sampai
Dollar Amerika Serikat) atau
jumlah yang setara
80
Page 104
Nama Perjanjian Pihak Jangka Waktu Keterangan
dengan tanggal 26 (ekuivalen) dalam mata uang
Februari 2027. Rupiah, dengan rincian
maksimum penggunaan
oleh debitur sebagai berikut:
(a) Perseroan maksimum
sebesar USD
30.000.000 (tiga puluh
juta Dollar Amerika
Serikat);
(b) ITU maksimum
sebesar USD
30.000.000 (tiga puluh
juta Dollar Amerika
Serikat);
(c) EDJS maksimum
sebesar USD
30.000.000 (tiga puluh
juta Dollar Amerika
Serikat);
(d) INTRAMA maksimum
sebesar USD
30.000.000 (tiga puluh
juta Dollar Amerika
Serikat);
(e) PSG maksimum
sebesar
Rp50.000.000.000
(lima puluh miliar
Rupiah);
(f) PSM maksimum
sebesar
Rp50.000.000.000
(lima puluh miliar
Rupiah);
Fasilitas PTK Trade AP
bersifat interchangeable
dengan Fasilitas
LC/SKBDN, Fasilitas TR,
dan Fasilitas BG/BLC,
dengan ketentuan total
jumlah penggunaan seluruh
Fasilitas Kredit secara
Bersama-sama setiap saat
tidak dapat melebihi USD
30.000.000 (tiga puluh juta
Dollar Amerika Serikat).
Mata Uang Fasilitas PTK
Trade AP: Multicurrency,
Dollar Amerika Serikat
(USD) atau Rupiah (Rp)
4. Jangka Waktu Fasilitas
Kredit:
12 (dua belas) bulan
terhitung sejak tanggal
penandatanganan
Perjanjian Kredit CIMB,
yaitu sejak tanggal 26
Februari 2025 sampai
dengan tanggal 26
Februari 2026
5. Jangka Waktu
Penarikan:
12 (dua belas) bulan
terhitung sejak tanggal
penandatanganan
Perjanjian Kredit CIMB,
yaitu sejak tanggal 26
Februari 2025 sampai
dengan tanggal 26
Februari 2026
81
Page 105
Nama Perjanjian Pihak Jangka Waktu Keterangan
6. Syarat Penarikan:
(a) Menyerahkan:
- Surat permohonan
penarikan yang
menyatakan
bahwa tidak terjadi
pembiayaan
ganda (non
double-financing)
dan hasil
penarikan untuk
ditransfer ke
supplier melalui
rekening Debitur;
- Promissory Notes
(Promes);
- Fotokopi invoice
atau daftar
fotokopi invoice
atau Faktur Pajak
Impor Barang atau
dokumen lain
yang sejenis yang
ditandatangani
oleh pihak yang
berwenang
mewakili Debitur.
Apabila
menggunakan
daftar invoice,
Debitur wajib
menyerahkan
sampel fotokopi
invoice 10%
(sepuluh persen)
dari nilai
penarikan
(maksimum 10
(sepuluh) fotokopi
invoice);
- Fotokopi dokumen
transport atau
daftar fotokopi
dokumen
transport yang
ditandatangani
oleh pihak yang
berwenang
mewakili Debitur.
Apabila
menggunakan
daftar dokumen
transport, Debitur
wajib
menyerahkan
sampel fotokopi
dokumen
transport 10%
(sepuluh persen)
dari nilai
penarikan
(maksimum 10
(sepuluh) fotokopi
dokumen
transport);
Tambahan
dokumen untuk
transaksi dengan
pihak terkait: wajib
menyerahkan
bukti dokumen
pajak (bukan
Pemberitahuan
82
Page 106
Nama Perjanjian Pihak Jangka Waktu Keterangan
Impor Barang
(PIB)) yang saling
berhubungan
dengan dokumen
invoice atau daftar
invoice dan
dokumen
transport atau
daftar dokumen
transport
sebagaimana
dimaksud di atas.
- Pembiayaan
Kreditur
maksimum 100%
dari nilai invoice.
- Skema
reimbursement
diperkenankan
dengan
menyerahkan
bukti pembayaran
ke supplier
7. Bunga (%):
Akan ditentukan
sebelum penarikan.
Indikasi bunga Rupiah
pada tanggal 11
Februari 2025 adalah
7% untuk penarikan
dengan jangka waktu 1
bulan.
8. Biaya:
0,15% per tahun dari
total fasilitas, yang
harus dibayarkan pada
saat penggunaan
fasilitas pertama kali,
atau paling lambat 3
bulan sejak tanggal
penandatanganan
Perjanjian Kredit CIMB.
(ii) Fasilitas Letter of Credit/Surat
Kredit Berdokumen Dalam
Negeri
1. Jenis Fasilitas Kredit:
Fasilitas Letter of Credit
(LC)/Surat Kredit
Berdokumen Dalam Negeri
(SKBDN)
(Sight/Usance/UPAS/UPAU)
(“Fasilitas LC/SKBDN”) -
Fasilitas Kredit Tidak
Langsung - On Revolving
Basis - Uncommitted.
2. Tujuan Penggunaan:
Mendukung kebutuhan
Debitur untuk pembelian
berdasarkan LC/SKBDN.
3. Jumlah Fasilitas Kredit:
Maksimum sebesar USD
30,000,000 (tiga puluh juta
Dollar Amerika Serikat),
dengan rincian maksimum
penggunaan oleh Debitur
sebagai berikut:
(a) Perseroan maksimum
sebesar USD
83
Page 107
Nama Perjanjian Pihak Jangka Waktu Keterangan
30.000.000 (tiga puluh
juta Dollar Amerika
Serikat);
(b) ITU maksimum
sebesar USD
30.000.000 (tiga puluh
juta Dollar Amerika
Serikat);
(c) EDJS maksimum
sebesar USD
30.000.000 (tiga puluh
juta Dollar Amerika
Serikat);
(d) INTRAMA maksimum
sebesar USD
30.000.000 (tiga puluh
juta Dollar Amerika
Serikat);
Fasilitas LC/SKBDN
bersifat interchangeable
dengan Fasilitas PTK Trade
AP, Fasilitas TR, dan
Fasilitas BG/SBLC, dengan
ketentuan total jumlah
penggunaan seluruh
Fasilitas Kredit secara
bersama-sama setiap saat
tidak dapat melebihi USD
30.000.000 (tiga puluh juta
Dollar Amerika Serikat).
Mata Uang Fasilitas
LC/SKBDN: Multicurrency,
Dollar Amerika Serikat
(USD) atau Rupiah (Rp)
4. Jangka Waktu Fasilitas
Kredit:
12 (dua belas) bulan
terhitung sejak tanggal
penandatanganan
Perjanjian Kredit CIMB, yaitu
sejak tanggal 26 Februari
2025 sampai dengan
tanggal 26 Februari 2026
5. Jatuh Tempo Fasilitas
Kredit:
Tanggal 26 Februari 2026
6. Jangka Waktu Penarikan:
12 (dua belas) bulan
terhitung sejak tanggal
penandatanganan
Perjanjian Kredit CIMB, yaitu
sejak tanggal 26 Februari
2025 sampai dengan tanggal
26 Februari 2026
7. Syarat Penarikan:
(a) Menyerahkan
permohan pembukaan
LC atau SKBDN;
(b) Bila melakukan
penerbitan SKBDN,
invoice pajak atas
barang wajib
diserahkan;
(c) Menyerahkan
dokumen lainnya yang
disyaratkan untuk
84
Page 108
Nama Perjanjian Pihak Jangka Waktu Keterangan
pembukaan
LC/SKBDN.
8. UPAS Rate:
Akan ditentukan sebelum
penarikan.
9. Biaya:
(a) Biaya pembukaan:
- 0.40% (nol
koma empat
persen) per
tahun, minimum
USD 25 (dua
puluh lima Dollar
Amerika Serikat)
atau ekuivalen.
(b) Biaya akseptasi:
- 0.40% (nol
koma empat
persen) per
tahun, minimum
USD 25 (dua
puluh lima Dollar
Amerika Serikat)
atau ekuivalen.
(c) Biaya perubahan:
- Penambahan
nilai atau
perpanjangan
jangka waktu:
sama dengan
biaya
pembukaan.
(d) Lainnya:
- USD 20 (dua
puluh Dollar
Amerika Serikat)
ditambah Telex
fee.
- SWIFT fee : Rp.
50.000,- (lima
puluh ribu
Rupiah)
(iii) Fasilitas Trust Receipt:
1. Jenis Fasilitas Kredit:
Fasilitas Trust Receipt
(“Fasilitas TR”) – Fasilitas
Kredit Langsung – On
Revolving Basis -
Uncommitted.
2. Tujuan Penggunaan:
Melunasi LC dan/atau
SKBDN
(Sight/Usance/UPAS/UPAU)
yang diterbitkan oleh
Kreditur.
3. Jumlah Fasilitas Kredit:
Maksimum sebesar USD
30,000,000 (tiga puluh juta
Dollar Amerika Serikat),
dengan rincian maksimum
penggunaan oleh Debitur
sebagai berikut:
(a) Perseroan maksimum
sebesar USD
30.000.000 (tiga puluh
85
Page 109
Nama Perjanjian Pihak Jangka Waktu Keterangan
juta Dollar Amerika
Serikat);
(b) ITU maksimum sebesar
USD 30.000.000 (tiga
puluh juta Dollar
Amerika Serikat);
(c) EDJS maksimum
sebesar USD
30.000.000 (tiga puluh
juta Dollar Amerika
Serikat);
(d) INTRAMA maksimum
sebesar USD
30.000.000 (tiga puluh
juta Dollar Amerika
Serikat);
Fasilitas TR bersifat
interchangeable dengan
Fasilitas PTK Trade AP,
Fasilitas LC/SKBDN,
[Fasilitas TR iB] dan
Fasilitas BG/SBLC, dengan
ketentuan total jumlah
penggunaan seluruh
Fasilitas Kredit secara
bersama-sama setiap saat
tidak dapat melebihi USD
30.000.000 (tiga puluh juta
Dollar Amerika Serikat).
Mata Uang Fasilitas
LC/SKBDN: Multicurrency,
Dollar Amerika Serikat
(USD), Rupiah (Rp), Euro
(EUR), Yuan (CNY).
4. Jangka Waktu Fasilitas
Kredit:
12 (dua belas) bulan
terhitung sejak tanggal
penandatanganan
Perjanjian Kredit CIMB, yaitu
sejak tanggal 26 Februari
2025 sampai dengan tanggal
26 Februari 2026
5. Jatuh Tempo Fasilitas Kredit:
Tanggal 26 Februari 2027
6. Jangka Waktu Penarikan:
12 (dua belas) bulan
terhitung sejak tanggal
penandatanganan
Perjanjian Kredit CIMB, yaitu
sejak tanggal 26 Februari
2025 sampai dengan tanggal
26 Februari 2026
7. Syarat Penarikan:
(a) Menyerahkan
permohan pembukaan
LC atau SKBDN;
(b) Bila melakukan
penerbitan SKBDN,
invoice pajak atas
barang wajib
diserahkan;
(c) Menyerahkan
dokumen lainnya yang
disyaratkan untuk
pembukaan
LC/SKBDN.
86
Page 110
Nama Perjanjian Pihak Jangka Waktu Keterangan
8. Bunga (%):
Akan ditentukan sebelum
penarikan
(iv) Fasilitas Bank
Garansi/Standby Letter of
Credit
1. Jenis Fasilitas Kredit:
Fasilitas Bank Garansi
(BG)/Standby Letter of
Credit (SBLC) (“Fasilitas
BG/SBLC”) – Fasilitas Kredit
Tidak Langsung – On
Revolving Basis -
Uncommitted.
2. Tujuan Penggunaan:
Penerbitan BG/SBLC untuk
mendukung kegiatan usaha
Debitur. Jenis BG/SBLC:
Bid, Advance Payment,
Performance, Payment,
Custom Bonds, Shipping
Guarantee.
3. Jumlah Fasilitas Kredit:
Maksimum sebesar USD
30,000,000 (tiga puluh juta
Dollar Amerika Serikat),
dengan rincian maksimum
penggunaan oleh Debitur
sebagai berikut:
(a) Perseroan
maksimum sebesar
USD 30.000.000 (tiga
puluh juta Dollar
Amerika Serikat);
(b) ITU maksimum
sebesar USD
30.000.000 (tiga
puluh juta Dollar
Amerika Serikat);
(c) EDJS maksimum
sebesar USD
30.000.000 (tiga
puluh juta Dollar
Amerika Serikat);
(d) INTRAMA maksimum
sebesar USD
30.000.000 (tiga
puluh juta Dollar
Amerika Serikat);
(e) PT PSG maksimum
sebesar USD
30.000.000 (tiga
puluh juta Dollar
Amerika Serikat);
(f) PT PSM maksimum
sebesar USD
30.000.000 (tiga
puluh juta Dollar
Amerika Serikat);
Fasilitas BG/SBLC
bersifat
interchangeable
87
Page 111
Nama Perjanjian Pihak Jangka Waktu Keterangan
dengan Fasilitas PTK
Trade AP, Fasilitas
LC/SKBDN, dan
Fasilitas TR dengan
ketentuan total jumlah
penggunaan seluruh
Fasilitas Kredit secara
bersama-sama setiap
saat tidak dapat
melebihi USD
30.000.000 (tiga puluh
juta Dollar Amerika
Serikat).
Mata Uang Fasilitas
LC/SKBDN:
Multicurrency, Dollar
Amerika Serikat
(USD), Rupiah (Rp),
Euro (EUR)
4. Jangka Waktu Fasilitas
Kredit:
12 (dua belas) bulan
terhitung sejak tanggal
penandatanganan
Perjanjian Kredit CIMB, yaitu
sejak tanggal 26 Februari
2025 sampai dengan
tanggal 26 Februari 2026
5. Jatuh Tempo Fasilitas
Kredit:
Tanggal 26 Februari 2026
6. Jangka Waktu Penarikan:
12 (dua belas) bulan
terhitung sejak tanggal
penandatanganan
Perjanjian Kredit CIMB, yaitu
sejak tanggal 26 Februari
2025 sampai dengan
tanggal 26 Februari 2026
7. Syarat Penarikan:
(a) Menyerahkan:
- Aplikasi
penerbitan
BG/SBLC;
- Dokumen lain
yang
disyaratkan
dalam
pembukaan
BG/SBLC
- Surat kuasa
untuk
mengambil
dokumen asli
(jika ada).
(b) Pembukaan BG/SBLC
berdasarkan dokumen
penarikan (underlying)
selain perjanjian atau
kontrak
diperkenankan
sepanjang dokumen
yang bersangkutan
mencantumkan
persyaratan bahwa
Kreditur perlu
menerbitkan
88
Page 112
Nama Perjanjian Pihak Jangka Waktu Keterangan
BG/SBLC.
Penyerahan perjanjian
atau kontrak wajib
dilakukan paling
lambat 3 (tiga) bulan
setelah tanggal
penerbitan BG/SBLC.
(c) Pembukaan BG/SBLC
di luar format standar
Kreditur tunduk pada
persetujuan Kreditur
dan Debitur wajib
menyerahkan Letter of
Indemnity.
(d) BG/SBLC dengan
kondisi back value
date diperkenankan
sepanjang Debitur
menyerahkan Letter of
Indemnity.
(e) Persyaratan
tambahan khusus
Debitur 5: BG/SBLC
yang dibuka tidak
terkait customer
pertambangan batu
bara atau usaha
pertambangan batu
bara dan tidak
digunakan untuk
menjamin fasilitas
pinjaman.
8. Biaya:
(a) Biaya penerbitan:
- untuk BG Tender:
0.40% (nol koma
empat nol
persen) per
tahun, minimum
USD 25 (dua
puluh lima Dollar
Amerika Serikat)
atau ekuivalen
Rp400.000
(empat ratus
ribu).
- untuk BG/SBLC
lainnya:
0.60% (nol koma
enam nol persen)
per tahun,
minimum USD 25
(dua puluh lima
Dollar Amerika
Serikat) atau
ekuivalen
Rp400.000
(empat ratus
ribu).
(b) Biaya perubahan:
- Penambahan
jumlah atau
perpanjangan
jangka waktu:
sama dengan
biaya penerbitan.
- lainnya:
89
Page 113
Nama Perjanjian Pihak Jangka Waktu Keterangan
USD 20 (dua
puluh Dollar
Amerika Serikat)
termasuk
pembatalan.
(c) biaya administrasi:
tidak dikenakan
Lebih lanjut, berdasarkan data yang kami
peroleh dan konfirmasi Perseroan, nilai
oustanding atas Perjanjian Kredit CIMB
oleh grup Perseroan per 28 Februari
2026 adalah Rp16.781.109.482 (enam
belas miliar tujuh ratus delapan puluh
satu seratus sembilan ribu empat ratus
delapan puluh dua).
10. PERJANJIAN DENGAN PIHAK TERAFILIASI
Sejak Perseroan melakukan penawaran umum Obligasi Berkelanjutan I Wahana Inti Selaras Tahap I I Tahun 2025
sampai dengan tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, terdapat tambahan perjanjian-perjanjian yang dibuat
antara Perseroan dengan Perusahaan Anak sebagaimana dirincikan sebagai berikut:
1. Nama Perjanjian : Addendum Kedua dan Pernyataan Kembali Perjanjian Fasilitas Pinjaman No.
001/WSL/PPMU/I/2026, tanggal 2 Januari 2026
Jenis Transaksi : Pinjaman
Jangka Waktu : 31 Desember 2026
Tujuan 1. Perseroan menyetujui untuk memberikan fasilitas pinjaman modal kerja
kepada PT EDJS dengan pagu fasilitas pinjaman sebesar
Rp1.000.000.000.000 (satu triliun Rupiah), dan PT EDJS menyatakan
mengakui dan menerima pagu fasilitas pinjaman tersebut dari Perser oan;
2. Pagu fasilitas pinjaman yang diberikan Perseroan kepada PT EDJS wajib
digunakan oleh PT EDJS hanya untuk membiayai dan/atau membantu modal
kerja;
3. Tingkat bunga fasilitas pinjaman 6,25% (enam koma dua lima persen) dari
Perseroan sebagaimana dari waktu ke waktu akan ditentukan oleh Perseroan
atau yang disetujui oleh Para Pihak akan wajib dibayarkan pada setiap akhir
jangka waktu bunga yang bersangkuta n. Tingkat bunga akan ditinjau sewaktu -
waktu oleh Perseroan berdasarkan kondisi pasar.
4. Penarikan fasilitas pinjaman dari Pagu Fasilitas Pinjaman akan dilakukan oleh
Pihak Kedua setelah penandatangan Perjanjian ini (dengan menyampaikan
permohonan terlebih dahulu kepada Pihak Pertama (Formulir Penarikan -
Lampiran I)) dengan nominal yang akan disesuaikan dengan kebutuhan Pihak
Kedua (“Fasilitas Pinjaman”), sepanjang tidak melebihi batas maksimal Pagu
Fasilitas Pinjaman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 Perjanjian ini.
5. PT EDJS wajib membayar kembali/melunasi Fasilitas Pinjaman kepada
Perseroan berdasarkan kesepakatan Para Pihak selambat -lambatnya pada
tanggal berakhirnya Jangka Waktu Perjanjian sebagaimana diatur pada Pasal
3 Perjanjian ini, kecuali apabila Jangka Waktu Perjanjian ini diperpanjang.
6. PT EDJS dapat melakukan pembayaran kembali lebih awal atau pelunasan
lebih awal atas Fasilitas Pinjaman dengan memberitahukan kepada Perseroan
1 (satu) hari kerja sebelumnya dengan dilengkapi keterangan mengenai
jumlah kewajiban yang akan dibayarkan beserta tanggal pembayarannya
(Formulir Pelunasan–Lampiran II).
Para Pihak : a. Perseroan
b. PT EDJS
2. Nama Perjanjian : Addendum Kedua Perjanjian Fasilitas Pinjaman No. 002/WSL/PPMU/XII/2024,
tanggal 29 Desember 2025
Jenis Transaksi : Pinjaman
Jangka Waktu : 29 Desember 2025 s.d. 31 Desember 2026
Tujuan 1. Mengubah ketentuan dalam Pasal 1 Perjanjian tentang Jumlah Fasilitas
Pinjaman, sehingga untuk selanjutnya Pasal 1 Perjanjian diubah menjadi tertulis
dan harus dibaca sebagaimana berikut ini:
“Pasal 1
Jumlah Fasilitas Pinjaman
90
Page 114
Perseroan menyetujui untuk memebrikan fasilitas pinjaman modal kerja kepada
PT INTRAMA dengan pagu fasilitas pinjaman sebesar Rp750.000.000.000
(“Pagu Fasilitas Pinjaman”). PT INTRAMA menyatakan mengakui dan menerima
Pagu Fasilitas Pinjaman dari Perseroan.”
2. Mengubah ketentuan dalam Pasal 3 ayat (1) Perjanjian tentang Jangka Waktu,
sehingga untuk selanjutnya Pasal 3 ayat (1) Perjanjian diubah menjadi tertulis
dan harus dibaca sebagaimana berikut ini:
“Pasal 3
Jangka Waktu
Perjanjian ini berlaku sejak tanggal 29 Desember 2025 sampai dengan tanggal
31 Desember 2026 (selanjutnya disebut “Jangka Waktu”)
3. Para Pihak sepakat bahwa semua ketentuan -ketentuan, syarat, definisi dan
istilah yang telah diatur dan dipergunakan dalam Perjanjian, sepanjang tidak
diubah dan/atau ditambah secara tegas dalam Addendum Kedua ini akan tetap
berlaku dan oleh karenanya mengikat bagi Para Pihak.
Para Pihak : a. Perseroan
b. PT INTRAMA
3. Nama Perjanjian : Addendum Kedua dan Pernyataan Kembali Perjanjian Fasilitas Pinjaman No.
003/WSL/PPMU/XII/2025, tanggal 1 Desember 2025
Jenis Transaksi : Pinjaman
Jangka Waktu : 31 Desember 2026
Tujuan 1. Perseroan menyetujui untuk memberikan fasilitas pinjaman modal kerja
kepada PT ITU dengan pagu fasilitas pinjaman sebesar Rp
2.000.000.000.000,- (Dua Triliun Rupiah). PT ITU menyatakan mengakui dan
menerima Pagu Fasilitas Pinjaman dari Perseroan .
2. Pagu fasilitas pinjaman yang diberikan Perseroan kepada PT ITU wajib
digunakan oleh PT ITU hanya untuk membiayai dan/atau membantu modal
kerja;
3. Tingkat bunga fasilitas pinjaman dari Perseroan sebagaimana dari waktu ke
waktu akan ditentukan oleh Perseroan atau yang disetujui oleh Para Pihak
akan wajib dibayarkan pada setiap akhir jangka waktu bunga yang
bersangkutan. Tingkat bunga akan ditinjau sew aktu-waktu oleh Perseroan
berdasarkan kondisi pasar.
4. Penarikan fasilitas pinjaman dari Pagu Fasilitas Pinjaman akan dilakukan oleh
PT ITU setelah penandatanganan Perjanjian ini (dengan menyampaikan
permohonan terlebih dahulu kepada Pihak Pertama (Formulir Penarikan -
Lampiran I)) dengan nominal yang akan dis esuaikan dengan kebutuhan PT
ITU (“Fasilitas Pinjaman”), sepanjang tidak melebihi batas maksimal Pagu
Fasilitas Pinjaman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 Perjanjian ini.
5. PT ITU wajib membayar kembali/melunasi Fasilitas Pinjaman kepada
Perseroan berdasarkan kesepakatan Para Pihak selambat -lambatnya pada
tanggal berakhirnya Jangka Waktu Perjanjian sebagaimana diatur pada Pasal
3 Perjanjian ini, kecuali apabila Jangka Waktu P erjanjian ini diperpanjang.
6. PT ITU dapat melakukan pembayaran kembali lebih awal atau pelunasan lebih
awal atas Fasilitas Pinjaman dengan memberitahukan kepada Perseroan 1
(satu) hari kerja sebelumnya.
Para Pihak : a. Perseroan
b. PT ITU
4. Nama Perjanjian : Addendum Pertama dan Pernyataan Kembali Perjanjian Fasilitas Pinjaman No. 005 -
LT/WSL/PPMU/XII/2024, tanggal 1 Desember 2024
Jenis Transaksi : Pinjaman
Jangka Waktu : 31 Desember 2029
Tujuan 1. Perseroan menyetujui untuk memberikan fasilitas pinjaman modal kerja
kepada PT PSM dengan pagu fasilitas pinjaman sebesar Rp 150.000.000.000, -
(seratus lima puluh miliar Rupiah). PT PSM menyatakan mengakui dan
menerima Pagu Fasilitas Pinjaman dari Perseroan .
2. Pagu fasilitas pinjaman yang diberikan Perseroan kepada PT PSM wajib
digunakan oleh PT PSM hanya untuk membiayai dan/atau membantu modal
kerja;
3. Tingkat bunga fasilitas pinjaman dari Perseroan sebagaimana dari waktu ke
waktu akan ditentukan oleh Perseroan atau yang disetujui oleh Para Pihak
akan wajib dibayarkan pada setiap akhir jangka waktu bunga yang
bersangkutan. Tingkat bunga akan ditinjau sew aktu-waktu oleh Perseroan
berdasarkan kondisi pasar.
4. Penarikan fasilitas pinjaman dari Pagu Fasilitas Pinjaman akan dilakukan oleh
PT PSM setelah penandatanganan Perjanjian ini (dengan menyampaikan
permohonan terlebih dahulu kepada Pihak Pertama (Formulir Penarikan -
Lampiran I)) dengan nominal yang akan disesuaikan dengan kebutuhan PT
PSM (“Fasilitas Pinjaman”), sepanjang tidak melebihi batas maksimal Pagu
Fasilitas Pinjaman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 Perjanjian ini.
91
Page 115
5. PT PSM wajib membayar kembali/melunasi Fasilitas Pinjaman kepada
Perseroan berdasarkan kesepakatan Para Pihak selambat -lambatnya pada
tanggal berakhirnya Jangka Waktu Perjanjian sebagaimana diatur pada Pasal
3 Perjanjian ini, kecuali apabila Jangka Waktu Perjanji an ini diperpanjang.
6. PT PSM dapat melakukan pembayaran kembali lebih awal atau pelunasan
lebih awal atas Fasilitas Pinjaman dengan memberitahukan kepada Perseroan
1 (satu) hari kerja sebelumnya.
Para Pihak : a. Perseroan
b. PT PSM
5. Nama Perjanjian : Addendum Pertama dan Pernyataan Kembali Perjanjian Fasilitas Pinjaman No. 005 -
TL/WSL/PPMU/XII/2024, tanggal 1 Desember 2024
Jenis Transaksi : Pinjaman
Jangka Waktu : 31 Januari 2026
Tujuan 1. Perseroan menyetujui untuk memberikan fasilitas pinjaman modal kerja
kepada PT PSM dengan pagu fasilitas pinjaman sebesar Rp400.000.000, -
(empat ratus juta Rupiah);
2. PT PSM menyatakan mengakui dan menerima Pagu Fasilitas Pinjaman dari
Perseroan;
3. Pagu Fasilitas Pinjaman yang diberikan Perseroan kepada PT PSM wajib
digunakan oleh PT PSM hanya untuk membiayai dan/atau membantu modal
kerja;
4. Tingkat bunga Fasilitas Pinjaman dari Perseroan sebagai mana dari waktu ke
waktu akan ditentukan oleh Perseroan atau yang disetujui oleh Para Pihak
akan wajib dibayarkan pada setiap akhir jangka waktu bunga yang
bersangkutan. Tingkat bunga akan ditinjau se waktu-waktu oleh Perseroan
berdasarkan kondisi pasar;
5. Penarikan fasilitas pinjaman dari Pagu Fasilitas Pinjaman akan dilakukan oleh
PT PSM setelah penandatangan Perjanjian ini (dengan menyampaikan
permohonan terlebih dahulu kepada Perseroan (Formulir Penarikan -
Lampiran I)) dengan nominal yang akan disesuaik an dengan kebutuhan Pihak
Kedua (“Fasilitas Pinjaman”), sepanjang tidak melebihi batas maksimal Pagu
Fasilitas Pinjaman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 Perjanjian ini;
6. PT PSM wajib membayar kembali/melunasi Fasilitas Pinjaman kepada
Perseroan berdasarkan kesepakatan Para Pihak selambat -lambatnya pada
tanggal berakhirnya Jangka Waktu Perjanjian sebagaimana diatur pada Pasal
3 Perjanjian ini, kecuali apabila Jangka Waktu P erjanjian ini diperpanjang;
PT PSM dapat melakukan pembayaran kembali lebih awal atau pelunasan lebih
awal atas Fasilitas Pinjaman dengan memberitahukan kepada Perseroan 1 (satu)
hari kerja sebelumnya dengan dilengkapi keterangan mengenai jumlah kewajiban
yang akan dibayarkan beserta tanggal pembayarannya (Formulir Pelunasan –
Lampiran II).
Para Pihak : a. Perseroan; dan
b. PT PSM.
6. Nama Perjanjian : Adendum Pertama dan Pernyataan Kembali Perjanjian Fasilitas Pinjaman No. 004 -
LT/WSL/PPMU/XII/2024, tanggal 1 Desember 2024
Jenis Transaksi : Pinjaman
Jangka Waktu : 31 Desember 2030
Tujuan 1. Perseroan menyetujui untuk memberikan fasilitas pinjaman modal kerja
kepada PT PSG dengan pagu fasilitas pinjaman sebesar Rp500.000.000.000, -
(lima ratus miliar Rupiah);
2. PT PSG menyatakan mengakui dan menerima Pagu Fasilitas Pinjaman dari
Perseroan;
3. Pagu Fasilitas Pinjaman yang diberikan Perseroan kepada PT PSG wajib
digunakan oleh PT PSG hanya untuk membiayai dan/atau membantu modal
kerja;
4. Tingkat bunga Fasilitas Pinjaman dari Perseroan sebagai mana dari waktu ke
waktu akan ditentukan oleh Perseroan atau yang disetujui oleh Para Pihak
akan wajib dibayarkan pada setiap akhir jangka waktu bunga yang
bersangkutan. Tingkat bunga akan ditinjau se waktu-waktu oleh Perseroan
berdasarkan kondisi pasar;
5. Penarikan fasilitas pinjaman dari Pagu Fasilitas Pinjaman akan dilakukan oleh
PT PSG setelah penandatangan Perjanjian ini (dengan menyampaikan
permohonan terlebih dahulu kepada Perseroan (Formulir Penarikan -
Lampiran I)) dengan nominal yang akan disesuaik an dengan kebutuhan Pihak
Kedua (“Fasilitas Pinjaman”), sepanjang tidak melebihi batas maksimal Pagu
Fasilitas Pinjaman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 Perjanjian ini;
6. PT PSG wajib membayar kembali/melunasi Fasilitas Pinjaman kepada
Perseroan berdasarkan kesepakatan Para Pihak selambat -lambatnya pada
tanggal berakhirnya Jangka Waktu Perjanjian sebagaimana diatur pada Pasal
3 Perjanjian ini, kecuali apabila Jangka Waktu P erjanjian ini diperpanjang;
PT PSG dapat melakukan pembayaran kembali lebih awal atau pelunasan lebih
awal atas Fasilitas Pinjaman dengan memberitahukan kepada Perseroan 1 (satu)
hari kerja sebelumnya dengan dilengkapi keterangan mengenai jumlah kewajiban
92
Page 116
yang akan dibayarkan beserta tanggal pembayarannya (Formulir Pelunasan –
Lampiran II).
Para Pihak : a. Perseroan; dan
a. PT PSG.
7. Nama Perjanjian : Addendum Pertama dan Pernyataan Kembali Perjanjian Fasilitas Pinjaman No. 004
/WSL/PPMU/XII/2024, tanggal 1 Desember 2024
Jenis Transaksi : Pinjaman
Jangka Waktu : 31 Desember 2025
Tujuan 1. Perseroan menyetujui untuk memberikan fasilitas pinjaman modal kerja
kepada PT PSG dengan pagu fasilitas pinjaman sebesar Rp500.000.000.000, -
(lima ratus miliar Rupiah);
2. PT PSG menyatakan mengakui dan menerima Pagu Fasilitas Pinjaman dari
Perseroan;
3. Pagu Fasilitas Pinjaman yang diberikan Perseroan kepada PT PSG wajib
digunakan oleh PT PSG hanya untuk membiayai dan/atau membantu modal
kerja;
4. Tingkat bunga Fasilitas Pinjaman dari Perseroan sebagai mana dari waktu ke
waktu akan ditentukan oleh Perseroan atau yang disetujui oleh Para Pihak
akan wajib dibayarkan pada setiap akhir jangka waktu bunga yang
bersangkutan. Tingkat bunga akan ditinjau se waktu-waktu oleh Perseroan
berdasarkan kondisi pasar;
5. Penarikan fasilitas pinjaman dari Pagu Fasilitas Pinjaman akan dilakukan oleh
PT PSG setelah penandatangan Perjanjian ini (dengan menyampaikan
permohonan terlebih dahulu kepada Perseroan (Formulir Penarikan -
Lampiran I)) dengan nominal yang akan disesuaik an dengan kebutuhan Pihak
Kedua (“Fasilitas Pinjaman”), sepanjang tidak melebihi batas maksimal Pagu
Fasilitas Pinjaman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 Perjanjian ini;
6. PT PSG wajib membayar kembali/melunasi Fasilitas Pinjaman kepada
Perseroan berdasarkan kesepakatan Para Pihak selambat -lambatnya pada
tanggal berakhirnya Jangka Waktu Perjanjian sebagaimana diatur pada Pasal
3 Perjanjian ini, kecuali apabila Jangka Waktu P erjanjian ini diperpanjang;
PT PSG dapat melakukan pembayaran kembali lebih awal atau pelunasan lebih
awal atas Fasilitas Pinjaman dengan memberitahukan kepada Perseroan 1 (satu)
hari kerja sebelumnya dengan dilengkapi keterangan mengenai jumlah kewajiban
yang akan dibayarkan beserta tanggal pembayarannya (Formulir Pelunasan –
Lampiran II).
Para Pihak : a. Perseroan; dan
b. PT PSG.
11. PERJANJIAN DENGAN PIHAK KETIGA
Sejak Perseroan melakukan penawaran umum Obligasi Berkelanjutan I Wahana Inti Selaras Tahap II Tahun 2025
sampai dengan tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, terdapat tambahan perjanjian -perjanjian yang dibuat
antara Perseroan maupun Perusahaan Anak dengan pihak ketiga sebagaimana rincian sebagai berikut:
8. Nama Perjanjian : Perjanjian Kerjasama Penyediaan dan Pengadaan Barang (Suku Cadang) No. 436-
00/PSM/XII/2025, tanggal 26 Desember 2025.
Jenis Transaksi : Pengadaan
Jangka Waktu : 26 Desember 2025 sampai dengan 31 Desember 2026
Tujuan 1. PT Pemukasakti Manisindah dan Perseroan sepakat bahwa untuk melaksanakan
Kerjasama ini, maka Perseroan setuju untuk menyediakan barang dengan merek dan
dalam jumlah yang ditentukan oleh PT Pemukasakti Manisindah dalam Perjanjian
Kerjasama PT Pemukasakti Manisindah (“Barang”).
2. Barang akan ditempatkan pada Gudang milik PT Pemukasakti Manisindah yang berlokasi
di Kampung Gunung Waras, Kecamatan Pakuan Ratu, Kabupaten Way Kanan, Provinsi
Lampung (“Lokasi”).
3. PT Pemukasakti Manisindah dan Perseroan setuju untuk mengirimkan masing-masing
petugasnya secara periodik ke Lokasi PT Pemukasakti Manisindah atau gudang Perseroan
selama berlangsungnya Jangka Waktu Perjanjian ini untuk memeriksa stok Barang dalam
periode tertentu.
4. PT Pemukasakti Manisindah akan melakukan pembelian Barang kepada Perseroan
melalui Purchase Order, dimana Purchase Order merupakan salah satu syarat yang
ditentukan oleh PT Pemukasakti Manisindah dan Perseroan dalam melakukan pemesanan
terhadap Barang berdasarkan harga dan jumlah yang telah ditentukan oleh PT
Pemukasakti Manisindah dan Perseroan dalam melakukan pemesanan terhadap Barang
berdasarkan harga dan jumlah yang telah ditentukan dalam daftar harga sesuai Lampiran
Perjanjian Kerjasama PT Pemukasakti Manisindah.
Para Pihak : a. Perseroan; dan
b. PT Pemukasakti Manisindah.
93
Page 117
9. Nama Perjanjian : Perjanjian Kerjasama Penyediaan dan Pengadaan Barang (Suku Cadang) Nomor: 001-
00/GMP/I/2026, tanggal 6 Januari 2026 antara PT Gunung Madu Plantations dengan Perseroan
Jenis Transaksi : Pengadaan
Jangka Waktu : 6 Januari 2026 sampai dengan 31 Desember 2026
Tujuan 1. Perseroan setuju untuk menyediakan barang dengan merek dan dalam jumlah yang
ditentukan oleh PT GMP sebagaimana tertuang dalam daftar yang telah disepakat sesuai
Lampiran Perjanjian ini (“Barang”).
2. Barang sebagaimana yang dimaksud pada ketentuan Pasal 1 ayat (1) Perjanjian Kerja
Sama Suku Cadang PT Gunung Madu Plantations akan ditempatkan pada gudang
milik PT Gunung Madu Plantations yang berlokasi di KM 90 Desa Gunung Batin Baru,
Kecamatan Terusan Nunyai, Kabupaten Lampung Tengah, Provinsi Lampung
sebagaimana diatur pada Pasal 7 ayat (1) huruf a Perjanjian Kerja Sama Suku Cadang PT
Gunung Madu Plantations (“Lokasi”).
3. PT Gunung Madu Plantations akan melakukan pembelian Barang kepada Perseroan
melalui Purchase Order, dimana Purchase Order merupakan salah satu syarat yang
ditentukan oleh Para Pihak dalam melakukan pemesanan terhadap Barang berdasarkan
harga dan jumlah yang telah ditentukan dalam daftar harga sesuai Lampiran Perjanjian ini.
4. Para Pihak sepakat bahwa penunjukan Perseroan oleh PT Gunung Madu Plantations
bersifat eksklusif sehingga Perseroan dilarang mengalihkan penyediaan ini kepada Pihak
lain, namun PT Gunung Madu Plantations berhak untuk menunjuk Pihak Lain dalam
menjalankan fungsi dan pekerjaan yang sama, apabila:
a. Perseroan tidak memenuhi syarat kualitas dari Barang, yakni Barang yang tersedia
memiliki tipe/model, kualitas atau spesifikasi Barang yang berbeda dengan yang
diminta oleh PT Gunung Madu Plantations; atau
b. Perseroan tidak memenuhi syarat kuantitas dari Barang, yakni tidak adanya
persediaan Barang dan/atau dapat dikirimkan ke Lokasi PT Gunung Madu
Plantations.
Para Pihak : a. Perseroan; dan
b. PT Gunung Madu Plantations.
12. KETERANGAN MENGENAI ASET TETAP PERSEROAN
Sejak Perseroan melakukan penawaran umum Obligasi Berkelanjutan I Wahana Inti Selaras Tahap I I Tahun 2025
sampai dengan tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, selain daripada informasi yang telah disampaikan dalam
rangka penawaran umum Obligasi Berkelanjutan I Wahana Inti Selaras Tahap I I Tahun 2025, Perseroan tidak memiliki
tambahan aset tetap.
13. KETERANGAN MENGENAI ASET BERGERAK PERSEROAN
1. Kendaraan
Sejak Perseroan melakukan penawaran umum Obligasi Berkelanjutan I Wahana Inti Selaras Tahap II Tahun 2025
sampai dengan tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, selain daripada informasi yang telah disampaikan dalam
rangka penawaran umum Obligasi Berkelanjutan I Wahana Inti Selaras Tahap II Tahun 2025, Perseroan tidak memiliki
tambahan kendaraan lainnya.
2. Penyertaan Saham
Sejak Perseroan melakukan penawaran umum Obligasi Berkelanjutan I Wahana Inti Selaras Tahap II Tahun 2025
sampai dengan tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, selain daripada informasi yang telah disampaikan dalam
rangka penawaran umum Obligasi Berkelanjutan I Wahana Inti Selaras Tahap I I Tahun 2025, tidak terdapat perubahan
informasi atas penyertaan saham yang dilakukan oleh Perseroan pada Perusahaan Anak.
14. PERKARA-PERKARA YANG SEDANG DIHADAPI PERSEROAN, PERUSAHAAN ANAK, DEWAN KOMISARIS
DAN DIREKSI PERSEROAN
Sampai dengan tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, Perseroan dan Perusahaan Anak, juga Direksi dan Dewan
Komisaris Perseroan dan Perusahaan Anak tidak sedang terlibat dalam suatu perkara maupun sengketa di luar
pengadilan dan/atau perkara perdata, pidana dan/atau perselisihan lain di lemb aga peradilan dan/atau di lembaga
perwasitan baik di Indonesia maupun di luar negeri atau perselisihan administratif dengan instansi pemerintah yang
94
Page 118
berwenang termasuk perselisihan sehubungan dengan kewajiban perpajakan atau perselisihan yang berhubungan
dengan masalah perburuhan/hubungan industrial atau kepailitan atau mengajukan permohonan kepailitan, atau tidak
sedang menghadapi somasi, yang dapat mempengaruhi secara berarti dan material kedudukan peranan dan/atau
kelangsungan usaha Perseroan dan Perusahaan Anak .
Sampai pada tanggal Informasi Tambahan ini, tidak terdapat sengketa di luar maupun di dalam pengadilan yang
sedang berjalan yang akan mempengaruhi rencana Penawaran Umum Obligasi Berkelanjutan I Wahana Inti Selaras
Tahap III Tahun 2026 oleh Perseroan.
15. HAK ATAS KEKAYAAN INTELEKTUAL (“HAKI”)
Sejak Perseroan melakukan penawaran umum Obligasi Berkelanjutan I Wahana Inti Selaras Tahap II Tahun 2025
sampai dengan tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, terdapat perubahan informasi tambahan atas aset
bergerak berupa hak kekayaan intelektual yang dimiliki oleh Perseroan sebagaimana dibuktikan dengan Sertifikat
Merek atas nama Perseroan dengan No. Pendaftaran IDM001424592, yang diterbitkan oleh a.n. Menteri Hukum
Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual u.b Direktur Merek dan Indikasi Geografis, unt uk etiket merek “Seanergi”, yang
berlaku untuk jangka waktu 10 (sepuluh) tahun terhitung sejak tanggal 29 Juli 2025 sampai dengan tanggal 29 Juli
2035 tidak terdapat perubahan atas aset bergerak berupa hak kekayaan intelektual.
16. ASURANSI
Sejak Perseroan melakukan penawaran umum Obligasi Berkelanjutan I Wahana Inti Selaras Tahap I I Tahun 2025
sampai dengan tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, terdapat perubahan atas asuransi terhadap aset -aset
yang dimiliki oleh Perseroan. Adapan seluruh asuransi yang dimiliki oleh Perseroan pada tanggal Informasi Tambahan
ini adalah sebagai berikut :
1) Asuransi Standar Kendaraan Bermotor
Polis Asuransi Standar Kendaraan Bermotor yang diterbitkan oleh PT Malacca Trust Wuwungan Insurance Tbk dengan
nomor polis 100020126020000645 yang berlaku sampai tanggal 6 Februari 2027, dengan objek pertanggungan Mobil
Nissan Leaf (4x) AT Sedan, dengan nilai pertanggungan sebesar Rp300.000.000,00 dan total premi sebesar
Rp6.241.500,00.
Polis Asuransi Standar Kendaraan Bermotor yang diterbitkan oleh PT Malacca Trust Wuwungan Insurance Tbk dengan
nomor polis 100020126020000634 yang berlaku sampai tanggal 6 Februari 2027, dengan objek pertanggungan Mobil
Jeep Land Rover EVOQUE, dengan nilai pertanggungan sebesar Rp1.308.000.000,00 dan total premi sebesar
Rp15.181.800,00.
Polis Asuransi Standar Kendaraan Bermotor yang diterbitkan oleh PT Malacca Trust Wuwungan Insurance Tbk dengan
nomor polis 10002012602000065 yang berlaku sampai tanggal 6 Februari 2027, dengan objek pertanggungan (i) Motor
Suzuki GSF 150 dengan plat nomor B 5572 TCX, (ii) Motor Suzuki UK 110 NE dengan plat nomor B 5542 TFX, dan
(iii) Motor Suzuki UK 110 NE dengan plat nomor B 5541 TFX, dengan nilai pertanggungan sebesar Rp37.000.000,00
dan total premi sebesar Rp777.400.
Berdasarkan Surat Pernyataan Perseroan dan Surat Pernyataan Perusahaan Anak (sebagaimana relevan), jumlah
pertanggungan dari asuransi-asuransi tersebut memadai untuk mengganti objek yang diasuransikan atau menutup
risiko yang dipertanggungkan pada tanggal diterbitkannya Informasi Tambahan ini.
95
Page 119
B. KEGIATAN USAHA SERTA KECENDERUNGAN DAN PROSPEK USAHA PERSEROAN DAN PERUSAHAAN
ANAK
1. UMUM
Perseroan merupakan bagian dari Grup Indomobil, salah satu distributor dan manufaktur otomotif terbesar di
Indonesia. Perseroan berdiri sejak 1997 namun baru memulai operasionalnya sebagai importir truk Volvo sejak tahun
2006. Perseroan telah tumbuh dan berkembang secara pesat sebagai perusahaan induk untuk bisnis alat -alat berat
untuk pertambangan, perkebunan, dan konstruksi dalam Grup Indomobil, serta telah ditunjuk sebagai distributor
berbagai merek truk dan alat berat yang menangani segmen-segmen meliputi pertambangan batu bara, mineral,
kehutanan dan pertanian, konstruksi, operasional pelabuhan, minyak dan gas, dan lain -lain.
Total pangsa pasar Perseroan untuk penjualan retail Europe CBU Trucks di Indonesia pada 30 Juni 2025 sebesar
46,0 % dari penjualan merek Volvo dan Renaults. Sementara itu, untuk penjualan mesin pertambangan dan konstruksi
merek Volvo oleh Perseroan pada 30 Juni 2025 berdasarkan mencapai pangsa pasar 3,3% di Indonesia. Berdasarkan
riset pasar internal Perseroan, pada penjualan untuk mesin pertanian dan kehutanan Perseroan memiliki pangsa pasar
tahun pada 30 Juni 2025 sebesar 39,9% dari penjualan merek John Deere.
Per 30 Juni 2025, Perseroan memiliki 4.449 pegawai dan 245 dealer truk dan alat berat. Perseroan menangani 62
lokasi proyek dan jasa penyewaan yang tersebar di Sumatera, Jawa, Bali, NTT, NTB, Kalimantan, Sulawesi, Maluku,
dan Papua. Beberapa produk portofolio Perseroan antara lain adalah Volvo Trucks, Volvo CE, Volvo Bus, SDLG,
Renault Truck, Kalmar, Manitou, John Deere, HIAB, Mantsinen, Morooka, Volvo Penta, dan Bandit Industries, Inc.
Perseroan merupakan bagian dari Indomobil Group yang fokus pada bisnis truk dan alat berat, suku cadang, jasa,
dan kontraktor yang terus berkembang pesat sebagai sub -holding melalui akuisisi dan pendirian bisnis baru.
Perseroan dan anak perusahaannya ditun juk sebagai distributor berbagai merek truk dan alat berat ternama yang
digunakan di berbagai industri, seperti pertambangan batu bara dan mineral, kehutanan dan pertanian, konstruksi,
operasi pelabuhan, minyak dan gas, dan lain sebagainya. Untuk bisnis truk, alat berat, suku cadang dan jasa
dijalankan oleh Perseroan, EDJS, ITU, INTRAMA, sementara untuk lini bisnis kontraktor dan rental dikelola oleh PSG
dan PSM.
Informasi lebih detail mengenai produk yang ditawarkan dari 4 segmen usaha Perseroan dijabarkan sebagai berikut:
1. Truk dan Alat Berat
Perseroan menghadirkan berbagai macam truk dan alat berat berkualitas tinggi yang dapat digunakan di berbagai
sektor industri. Perseroan memiliki portofolio produk yang dikenal karena keandalan dan performanya yang superior,
sehingga dapat membantu klien menyelesaikan pekerjaan dengan lebih efisien dan efektif.
2. Suku Cadang
Perseroan menawarkan layanan purnajual, termasuk penyediaan suku cadang. Bagian usaha suku cadang berfungsi
sebagai distributor eksklusif untuk produk-produk terkenal seperti Volvo Truck dan Bus, Volvo Construction
Equipment, Renault Truck, SDLG, John Deere, Kalmar, Manitou, Mantsinen, Morooka, Hiab, dan Bandit.
3. Jasa
Perseroan tidak hanya menjual truk dan alat berat, tetapi juga menyediakan solusi lengkap untuk kebutuhan bisnis
para pelanggan. Salah satu solusi penting yang ditawarkan adalah layanan purnajual. Layanan purnajual didukung
dengan teknisi-teknisi andal yang siap membantu para pelanggan mencapai produktivitas maksimum dan total biaya
kepemilikan yang optimal. Layanan tersebut meliputi:
• Perawatan dan perbaikan;
• Konsultasi; dan
• Pelatihan.
96
Page 120
4. Kontraktor dan Penyewaan
Selain itu, Perseroan dan anak perusahaan juga menyediakan jasa kontraktor, jasa penyewaan, dan layanan
purnajual. Sejak tahun 2011, Perseroan telah memperluas bisnis dengan menyediakan layanan kontraktor untuk
berbagai sektor, seperti:
• Pertambangan: membantu pemilik konsesi pertambangan di Indonesia dengan pekerjaan Over Burden, Coal
Getting, dan Hauling.
• Perkebunan: menyediakan layanan perataan jalan, land clearing, dan infrastruktur.
• Konstruksi: mengerjakan berbagai proyek konstruksi umum & sipil, seperti pembuatan bendungan, pekerjaan
kolam limbah, data center, dan pembuatan Green House.
2. KEGIATAN USAHA
(iii)
(i)
(ii)
(iv)
(i) Perseroan dan Anak Perusahaan memperoleh produk dari pemasok (supplier), (ii) yang kemudian didistribusikan
kepada pelanggan yang membutuhkan alat berat dan truk, lengkap dengan layanan purna jual ( after sales service).
Selain itu, (iii) Perseroan dan Anak Perusahaan juga menyediakan suku cadang untuk mendukung operasional dan
perawatan unit yang telah dijual. Dalam menjalankan usahanya, (iv) Perseroan dan Anak Perusahaan juga
menyediakan jasa kontraktor proyek dan rental sebagai bagian dari penawaran pelayanan yang lengkap kepada
customer untuk memenuhi semua kebutuhan yang dimiliki oleh customer.
Melalui anak-anak Perseroan, Perseroan melakukan beragam kegiatan usaha seperti penjualan alat -alat berat beserta
dengan suku cadang dan servis, usaha rental dan usaha kontraktor umum dan kontraktor pertambangan. Pada tanggal
30 Juni 2025 pendapatan bersih Perseroan menurun 5,47% menjadi Rp5,47 triliun dibandingkan Rp5,78 triliun pada
tanggal 30 Juni 2024:
30 Juni 30 Juni 31 Desember
Uraian
2025 2024 2024 2023
Truk dan alat berat 3.093.803.297.959 3.756.239.931.574 6.891.035.735.909 7.190.632.098.546
Suku cadang 1.558.225.266.841 1.376.524.291.634 2.948.696.242.618 2.813.057.250.334
Kontraktor 207.930.751.784 178.250.354.215 984.527.114.710 1.136.791.229.708
Jasa 608.118.183.491 473.300.708.007 398.129.881.935 340.961.532.107
Jumlah 5.468.077.500.075 5.784.315.285.430 11.222.388.975.172 11.481.442.110.695
97
Page 121
Usaha Penjualan Truk dan Alat Berat beserta suku cadang
Unit usaha Penjualan Truk dan Alat Berat beserta suku cadang ini bertindak selaku distributor eksklusif dari beberapa
produk ternama seperti Volvo Truck dan Bus, Volvo Construction Equipment, Renault Truck, SDLG, John Deere,
Kalmar, Manitou, Mantsinen, Morooka, Hiab dan Bandit. Pada tanggal 30 Juni 2025, pendapatan bersih dari Unit
usaha Penjualan Truk dan Alat berat sebesar Rp3.093.803.297.959 atau sekitar 56,58% dari Pendapatan Bersih
Perseroan dan Suku Cadang sebesar Rp 1.558.225.266.841 atau 28,50% dari Pendapatan Bersih Perseroan.
Usaha Kontraktor
Perseroan melalui salah satu Perusahaan Anak menyediakan layanan Jasa Kontraktor Umum dan Kontraktor
Pertambangan para pemilik konsesi pertambangan di Indonesia. Pelayanan Kontraktor Umum meliputi perataan jalan,
land clearing, infrastruktur, pembuatan bendungan, pekerjaan kolam limbah, data center dan pembuatan Green House.
Sementara itu Pelayanan Kontraktor Pertambangan mencakup pekerjaan Over Burden, Coal Getting, dan Hauling
terhadap beberapa pemilik konsesi pertambangan terkemuka seperti Itacha Resourc es.
Pada tanggal 30 Juni 2025, pendapatan bersih dari Usaha Kontraktor adalah sebesar Rp 207.930.751.784 atau setara
dengan 3,80% dari Pendapatan Bersih Perseroan.
Usaha Jasa
Untuk melengkapi Penjualan Truk dan Alat Berat serta Suku Cadang, perseroan juga menyediakan fasilitas jasa after
sales service. Pada tanggal 30 Juni 2025, Usaha Jasa adalah sebesar Rp608.118.183.491 atau menyumbang sebesar
11,12% dari Pendapatan Bersih Perseroan.
3. PERSAINGAN USAHA DALAM INDUSTRI
Berdasarkan data Riset Pasar Internal, total pangsa pasar Perseroan untuk Europe CBU Trucks di Indonesia pada 3 1
Desember 2025 sebesar 42,8 % dari penjualan merek Volvo dan Renaults. Sementara itu, untuk penjualan mesin
pertambangan dan konstruksi merek Volvo oleh Perseroan pada 31 Desember 2025 berdasarkan mencapai pangsa
pasar 4,1% di Indonesia. Berdasarkan riset pasar internal Perseroan, pada penjualan untuk mesin pertanian dan
kehutanan Perseroan memiliki pangsa pasar pada 31 Desember 2025 sebesar 38,3% dari penjualan merek John
Deere.
1) Riset Pasar Internal
2) Riset Pasar Internal
3) Riset pasar internal
98
Page 122
4. KEUNGGULAN KOMPETITIF
Perseroan yakin bahwa keunggulan kompetitif utamanya terdiri dari:
a. Produk yang ditawarkan oleh Perseroan adalah produk -produk yang memiliki reputasi sangat baik di
dunia yang memiliki keunggulan kualitas, daya tahan, dan kinerja.
Perseroan mendapat kepercayaan dari merek-merek ternama di dunia seperti Volvo Trucks, Volvo CE, Renault
Trucks, Kalmar Port Equipment, dan Manitou Material Handler dan merek ternama lainya. Dengan reputasi yang
dimiliki oleh merek-merek tersebut, pelanggan-pelanggan Perseroan dapat memperoleh keyakinan bahwa
produk-produk yang ditawarkan tersebut mempunyai kualitas yang telah teruji dalam membantu proses
operasional di lapangan.
b. Cakupan produk yang lengkap sehingga Perseroan dapat menawarkan one -stop solution pada pelanggan
Selain kualitas produk yang merupakan aset utama Perseroan, Perseroan juga memiliki cakupan produk yang
luas, sehingga mempermudah proses pelanggan Perseroan dalam memilih alat -alat yang dibutuhkan dalam
operasionalnya dari satu pintu saja. Perseroan juga menyediakan lini bisnis pendukung seperti suku cadang dan
juga jasa service.
c. Layanan purna jual yang baik melalui ketersediaan suku cadang dan teknisi yang terjamin
Untuk mendukung layanan one-stop solution, Perseroan juga menyediakan layanan purna jual seperti
menyediakan suku cadang dan juga jasa service. Perseroan didukung oleh teknisi-teknisi andal dalam
penyediaan jasa service.
d. Jaringan penjualan yang luas di seluruh Indonesia
Perseroan memiliki jaringan distribusi operasional yang luas dimana sampai dengan 30 Juni 2025, Perseroan
memiliki 245 outlet dan 62 lokasi proyek di seluruh Indonesia untuk mendukung kegiatan operasional Perseroan .
e. Reputasi Perseroan yang baik dan merupakan bagian dari perusahaan otomotif terkemuka di Indonesia
Perseroan merupakan salah satu perusahaan otomotif terkemuka di Indonesia yang memiliki sejarah dan reputasi
yang baik dengan merek-merek ternama dunia. Hal ini dibuktikan dengan Perseroan mampu menjadi dealer
utama untuk beberapa merek ternama dunia seperti Volvo, Kalmar dan Manitou. Perseroan mampu menjadi
pemimpin pasar dalam beberapa sektor alat berat seperti EUR Trucks, Mobile port Equipment dan Tele Handler.
Keunggulan tersebut menjadi reputasi yang baik bagi Perusahaan untuk menarik lebih banyak principal ternama
dunia lainnya dan akan mendorong pertumbuhan bisnis Perseroan.
5. RISET DAN PENGEMBANGAN
Hingga saat Informasi Tambahan ini diterbitkan, Perseroan dan Perusahaan Anak tidak memiliki kebijakan riset dan
pengembangan. Oleh karenanya, tidak ada biaya riset dan pengembangan yang telah dikeluarkan oleh Perseroan dan
Perusahaan Anak dalam 2 (dua) tahun terakhir.
6. PROSPEK DAN STRATEGI USAHA
6.1 Kondisi Makro Ekonomi Indonesia
Prospek usaha Perseroan pada tahun 2026 tetap menjanjikan di tengah tantangan global berupa keberlanjutan perang
di Timur Tengah, ketidakpastian ekonomi, fluktuasi harga komoditas, serta dinamika kebijakan dan regulasi. Peluang
pertumbuhan masih terbuka seiring kebutuhan jangka panjang komoditas pertambangan, meningkatnya aktivitas
99
Page 123
industri domestik, serta percepatan transformasi digital di sektor pendukung. Strategi diversifikasi usaha yang
dijalankan Perseroan turut memperkuat fleksibilitas dalam merespons perubahan pasar dan mengurangi
ketergantungan pada sektor tertentu.
Dari sisi industri alat berat, Perhimpunan Agen Tunggal Alat Berat Indonesia (PAABI) memproyeksikan permintaan
pada tahun 2026 berada pada kisaran 23.000–25.000 unit dengan pertumbuhan moderat sekitar 5%–8% dibandingkan
tahun sebelumnya. Proyeksi tersebut mencerminkan nilai pasar alat berat nasional yang diperkirakan mencapai
US$3,62 miliar pada 2026 dan berpotensi meningkat hingga sekitar USD4,89 miliar pada 2031 dengan CAGR 6% –
8%. Kondisi ini membuka peluang bagi Perseroan untuk memperluas product line, segmen pelanggan, dan jangkauan
geografis secara berkelanjutan.
6.2 Prospek Usaha
Perseroan dan Anak Perusahaan begerak dibidang distribusi, pemasaran dan penjualan truk dan alat berat. Perseroan
dan Anak Perusahaan menawarkan berbagai macam truk dan alat berat dengan merek -merek ternama seperti Volvo
Truck dan Bus, Volvo Construction Equipment, Renault Truck, SDLG, John Deere, Kalmar, Manitou, Mantsinen,
Morooka, Hiab dan Bandit.
Pasar Alat Berat Indonesia
(dalam satuan unit)
36.510
28.568
2023 (F) 2029
Source : Laporan Pasar Alat Berat Indonesia, globenewswire.com
Alat berat adalah jenis alat atau kendaraan berukuran besar yang dirancang khusus untuk menjalankan pekerjaan
berat, seperti konstruksi, pertambangan, pertanian, dan kehutanan. Alat ini umumnya digunakan untuk menggali,
mengangkat, memindahkan material, atau meratakan permukaan tanah. Beberapa contoh heavy equipment yang
umum digunakan antara lain ekskavator, buldoser, loader, traktor, dan truk tambang. Kendaraan berat sangat krusial
dalam mempercepat dan meningkatkan efisiensi proyek -proyek berskala besar.
Pada tahun 2023, pasar alat berat Indonesia tercatat total unit alat berat sebanyak 28.568 dan diperkirakan tumbuh
menjadi 36.510 unit pada tahun 2029, dengan CAGR sebesar 4,17% dari tahun 2023 -2029, hal ini sejalan dengan
rencana pemerintah Indonesia untuk terus berfokus pada pengembangan infrastruktur kedepannya. Dimana alat berat
jenis pemindah tanah memiliki kontribusi yang paling besar pada tahun 2023 terutama untuk kebutuhan sektor
pertambangan dan nikel. Pemenuhan kebutuhan pasar kendaraan berat Indonesia dilakukan melalui kombinasi impor
dan produksi dalam negeri. Strategi ini memastikan ketersediaan alat berat sekaligus mendukung pertumbuhan
industri manufaktur nasional.
100
Page 124
Proyeksi Impor Traktor Truk Indonesia 2024 -2028
(dalam juta Dolar Amerika)
100,51
97,69
94,80
91,86
88,86
2024 2025 2026 2027 2028
Source:proyeksi impor truk traktor Indonesia, reportlinker.com
Truk traktor berfungsi sebagai kendaraan penggerak utama yang digunakan untuk menarik atau mengangkut trailer
atau muatan berat, terutama dalam kegiatan logistik dan transportasi barang. Truk traktor sering digunakan di
pelabuhan, area industri, proyek konstruksi, dan jalur distribusi antarkota maupun antarnegara. Perannya sangat vital
dalam menjaga kelancaran rantai pasok dan distribusi logistik secara efisien.
Bedasarkan data yang ada, Impor traktor Indonesia pada tahun 2024 diproyeksikan mencapai $88,86 juta. Dimana
hingga tahun 2028 Import Traktor Truk Indonesia diperkirakan mencapai $100,51 juta yang ditargetkan mengalami
kenaikan CAGR sebesar 2,49% dari tahun ke tahun. Kenaikan yang stabil ini mencerminkan potensi pertumbuhan
permintaan terhadap traktor truk di Indonesia.
Pertumbuhan positif pada sektor truk dan alat berat Indonesia didorong oleh berbagai hal antara lain :
a. Kondisi Indonesia memiliki sumber daya alam yang sangat besar (tambang, pertanian dan kehutanan)
Indonesia adalah negara yang kaya akan sumber daya alam. Beberapa potensi sumber daya alam Indonesia
adalah hasil tambang seperti minyak bumi, gas alam, batu bara dan nikel, hasil pertanian serta kehutanan.
Indonesia memiliki hutan terluas ketiga di dunia, yaitu sekitar 99 juta hektar. Selain itu masih banyak area sumber
daya alam seperti pertanian dan pertambangan yang belum tereksplorasi. T ingginya potensi sumber daya alam
yang belum tereksplorasi membuat Industri alat berat memiliki prospek yang baik dalam beberapa tahun
kedepan.
101
Page 125
b. Pembangunan infrastruktur yang masih akan tumbuh secara pesat di masa depan
Indonesia merupakan negara kepulauan terbesar di dunia yang terdiri dari 34 provinsi yang terletak di 5 pulau
besar dan 4 kepulauan. Kondisi geografis tersebut menyebabkan kebutuhan yang tinggi akan infrastruktur. Hal
tersebut membuat peluang untuk perkembangan usaha Perseroan masih sangat tinggi terlebih Pemerintah
Indonesia masih giat mendorong pembangunan infrastruktur di seluruh Indonesia. Dengan tingginya kebutuhan
akan pembangunan infrastruktur, Perseroan berencana untuk mengambil pangsa pasar pada segmen tersebut.
c. Peluang untuk melakukan diversifikasi usaha terkait dengan bisnis alat berat
Pemerintah Indonesia berkomitmen untuk terus memperbaiki perekonomi an Indonesia. Sektor yang menjadi
fokus adalah sektor-sektor yang memerlukan eksplorasi lebih lanjut dari berbagai pihak mulai dari sektor
pertanian, kehutanan, pertambangan, dan pelabuhan. Melihat peluang yang ada, Prospek usaha kedepannya
masih akan baik dan Perseroan merasa penting untuk melakukan diversifikasi agar tidak bergantung hanya pada
satu komoditas saja.
6.3. Strategi Usaha
Perseroan bertujuan untuk meningkatkan sinergi antar Perusahaan Anak dan mengambil kesempatan terbuka di pasar.
Strategi usahanya antara lain:
a. Melakukan diversifikasi ke segmen usaha yang lebih beragam agar mengurangi ketergantungan pada
sektor komoditas tertentu
Dalam menghadapi persaingan usaha yang ketat dan mengurangi ketergantungan terhadap sektor komoditas
tertentu, Perseroan melakukan diversifikasi usaha dengan masuk ke sektor bisnis lain seperti konstruksi, alat -
alat pelabuhan, dan jasa penyewaan alat berat. Selain mengurangi ketergantungan pada sektor komoditas
tersebut, hal ini diharapkan dapat memperluas basis pelanggan Perseroan ke depannya sehingga Perseroan
dapat meningkatkan pangsa pasar yang dimiliki saat ini.
b. Terus menerus meningkatkan layanan purna jual untuk meningkatkan kepuasan pelanggan
Perseroan dan Perusahaan Anak menawarkan berbagai layanan penyewaan alat berat yang bertujuan
memudahkan pelanggan memilih jasa sesuai dengan kebutuhan mereka. Untuk memberikan kepuasan kepada
pelanggan dan meningkatkan loyalitas pelanggan-pelanggan yang ada, Perseroan menyediakan layanan
pemeliharaan yang menopang jasa penyewaan alat berat tersebut . Dengan pengalaman sebagai distributor
merek-merek tersebut, Perseroan akan memiliki kemampuan untuk memberikan layanan purna jual pada merek-
merek tersebut.
c. Meningkatkan kesehatan keuangan Perseroan
Perseroan berusaha untuk meningkatkan kinerja keuangan dengan melakukan kegiatan usaha secara efisien.
Beberapa parameter efisiensi yang akan dilakukan Perseroan adalah meningkatkan perputaran persediaan dan
kolektabilitas piutang usaha. Peningkatan ini diharapkan dapat membantu pengembangan usaha Perseroan
dengan menghindari kebutuhan modal kerja yang membesar.
Selain itu, Perseroan senantiasa mencari sumber pendanaan dengan cost of fund yang paling baik bagi
Perseroan. Perseroan akan mencari dan membandingkan semua opsi pendanaan yang dimiliki, baik melalui
perbankan atau institusi keuangan dalam negeri maup un luar negeri, serta pasar modal untuk memastikan beban
keuangan yang harus dibayarkan seminimal mungkin . Beban keuangan yang lebih kompetitif akan mendorong
efisiensi dan memperbaiki kinerja arus kas dan mendorong laju pertumbuhan Perseroan yang lebih baik.
102
Page 126
d. Mengembangkan teknologi digital untuk meningkatkan kinerja operasional Perseroan dan Perusahaan
Anak.
Perkembangan teknologi yang sangat pesat beberapa tahun terakhir membuat persaingan usaha alat berat
semakin kompetitif. Transformasi bisnis Perseroan menggunakan teknologi wajib dilakukan untuk menopang
pertumbuhan bisnis Perseroan secara konsisten dari t ahun-ke tahun melalui efisiensi operasional. Dengan
memperkenalkan elektro-mobilitas dan memasuki bidang usaha EBT (New Renewable Energy), Perseroan
berupaya untuk melakukan peningkatan kapabilitas teknologi digital dan diharapkan akan membawa Perseroan
menjadi perusahaan alat berat yang mampu bersaing di era industri 4.0 ini.
e. Terus menerus meningkatkan kompetensi,kualitas dan manajemen sumber daya manusia
Kegiatan usaha Perseroan bergantung pada kemampuan Perseroan melakukan manajemen tenaga kerja dalam
menjalankan usahanya. Perseroan meyakini kemimpinan yang baik, penanaman nilai -nilai budaya Perseroan,
program keterlibatan karyawan, pengembangan diri karyawan dan adapatasi berkelanjutan. Maka dari itu
Perseroan secara konsisten berusaha meningkatkan kualitas karyawannya den gan mengikutsertakan dalam
berbagai kegiatan pendidikan seperti seminar, kursus-kursus, program pelatihan/pendidikan dan lain sebagainy a
yang berkaitan dengan antara lain keuangan/perpajakan, pasar modal, dalam usaha meningkatkan wawasan dan
mengikuti perkembangan mutakhir.
f. Melengkapi product line agar cakupan produk yang ditawarkan pada pelanggan lebih lengkap
Dalam memberikan produk dan layanan, Perseroan selalu berorientasi pada kepuasan pelanggan. Untuk
mendukung hal tersebut Perseroan berusaha melengkapi product line agar cakupan produk yang ditawarkan
lebih lengkap. Perseroan melihat masih ada ruang untuk melengkapi product line sehingga mampu menawarkan
one-stop solution kepada pelanggan. Dengan one-stop solution ini, memungkinkan bagi Perseroan untuk hadir
di semua sektor dan industri serta memperluas jangkauan pelanggan baru sehingga Perseroan dapat
meningkatkan pangsa pasar yang dimiliki saat ini.
g. Memperluas jaringan penjualan dan purna jual di area -area yang saat ini belum terjangkau.
Perseroan melalui Perusahaan Anak, telah menyiapkan jaringan distribusi penjualan di seluruh Indonesia untuk
memenuhi permintaan pelanggan. Ke depannya, Perseroan akan terus melihat peluang yang ada pada daerah -
daerah yang belum dimasuki oleh Perseroan untuk dapat memaksimalkan kepuasan d an profitabilitas pelanggan,
serta meningkatkan pangsa pasar di industri alat berat.
h. Pertumbuhan usaha dengan meningkatkan kinerja penjualan
Perseroan dan Perusahaan Anak memiliki orientasi pada pertumbuhan bisnis secara berkelanjutan. Untuk
menunjang hal tersebut Perseroan menerapakan beberapa strategi mulai dari refokus bisnis untuk membangun
agility dan resilience, pengembangan layanan purna jual untuk memaksimal kan indeks kepuasan pelanggan dan
profitabilitas dan melakukan diversifikasi bisnis Perseroan. Hal ini diyakini dapat menopang pertumbuhan bisnis
dan peningkatan kinerja penjualan Perseroan di masa mendatang.
103
Page 127
6.4. Penjualan, Pemasaran dan Pelanggan
Pelanggan utama
Di bawah ini tersaji rincian dari pendapatan atas penjualan berdasarkan pelanggan pada tanggal 30 Juni 2025 dan 31
Desember 2024 dan 2023:
30 Juni 31 Desember
Uraian
2025 2024 2023
PT Petrosea Tbk 736.157.917.260 509.606.051.633 15.883.380.528
PT Sapta Indra Sejati 504.389.715.738 698.329.338.074 1.125.819.579.032
PT Pama Persada Nusantara 237.087.912.922 131.781.797.218 119.233.710.980
PT Bukit Makmur Mandiri Utama 141.456.354.423 435.198.639.842 286.319.266.659
PT Sinar Terang Mandiri 116.253.285.855 88.439.612.547 6.405.247.612
Jumlah 1.735.345.186.198 1.863.355.439.314 1.553.661.184.811
Saat ini Perseroan dan Perusahaan Anak tidak memiliki kebijakan khusus mengenai pembayaran selain mengacu
kepada kontrak yang telah disepakati bersama antara Perseroan dengan masing -masing pelanggan.
Perseroan tidak memiliki ketergantungan pada pelanggan tertentu.
7. KECENDERUNGAN YANG SIGNIFIKAN
Kecenderungan yang signifikan yang mempengaruhi kegiatan usaha Perseroan saat ini adalah fluktuasi nilai mata
uang asing. Fluktuasi mata uang asing mempengaruhi harga alat berat hingga suku cadang.
8. PERIZINAN LINGKUNGAN
Kegiatan usaha Perseroan tidak membutuhkan perizinan lingkungan.
9. RISET DAN PENGEMBANGAN PERSEROAN
Hingga saat Informasi Tambahan ini diterbitkan, Perseroan dan Perusahaan Anak tidak memiliki kebijakan riset dan
pengembangan. Oleh karenanya, tidak ada biaya riset dan pengembangan yang telah dikeluarkan oleh Perseroan dan
Perusahaan Anak dalam 2 (dua) tahun terakhir.
104
Page 128
VIII. PERPAJAKAN
Pajak penghasilan atas bunga obligasi yang diterima atau diperoleh pemegang obligasi diperhitungkan dan
diperlakukan sesuai dengan peraturan perpajakan yang berlaku di Indonesia.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 91 Tahun 2021 Tentang Pajak Penghasilan atas
Penghasilan Berupa Bunga Obligasi, yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak Dalam Negeri dan Bentuk Usaha Tetap
berupa bunga dan/atau diskonto obligasi dikenakan pemotongan pajak penghasilan yang bersifat final yaitu:
i) atas pernghasilan berupa bunga obligasi dengan kupon (interest bearing debt securities) sebesar 10% bagi Wajib
Pajak dalam negeri maupun bentuk usaha tetap (BUT), atau tarif sesuai ketentuan Persetujuan Penghindaran
Pajak Berganda (P3B) yang berlaku bagi Wajib Pajak luar negeri selain bentuk usaha tetap. Jumlah yang terkena
pajak dihitung dari jumlah bruto bunga sesuai dengan masa kepemilik an (holding period) obligasi.
ii) atas diskonto dari obligasi dengan kupon sebesar 10% bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap
(BUT), atau tarif sesuai ketentuan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B) yang berlaku bagi Wajib
Pajak luar negeri selain bentuk usaha tetap. Jumlah yang terkena pajak dihitung dari selisih le bih harga jual atau
nilai nominal di atas harga perolehan obligasi dan tidak termasuk bunga berjalan (accrued interest).
iii) atas diskonto dari obligasi tanpa bunga (zero coupon bond) atau non interest bearing debt securities sebesar
10% bagi Wajib Pajak dalam negeri dan Bentuk Usaha Tetap (BUT) atau tarif sesuai ketentuan Persetujuan
Penghindaran Pajak Berganda (P3B) yang berlaku bagi Wajib Pajak luar negeri, selain bentuk usaha tetap.
Jumlah yang terkena pajak dihitung dari selisih lebih harga jual atau nilai nominal di atas harga perolehan obligasi.
iv) atas bunga dan/atau diskonto dari obligasi yang diterima dan/atau diperoleh Wajib Pajak reksadana yang terdaftar
pada OJK sebesar 5% untuk tahun 2014 - 2020 dan 10% untuk tahun 2021 dan seterusnya.
Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan No.07/PMK.011/2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan
No.85/PMK.03/2011 tentang Tata Cara Pemotongan, Penyetoran, dan Pelaporan Pajak Penghasilan Atas Bunga
Obligasi, dalam hal terdapat diskonto negatif atau rugi dalam penjualan obligasi, diskonto negatif atau rugi tersebut
dapat diperhitungkan dengan penghasilan bunga berjalan.
Apabila Wajib Pajak luar negeri akan menggunakan tarif pajak pemotongan sesuai ketentuan Persetujuan
Penghindaran Pajak Berganda (P3B) yang berlaku, Wajib Pajak luar negeri harus telah memenuhi persyaratan
administratif untuk menerapkan ketentuan yang diat ur dalam P3B, dan tidak terjadi penyalahgunaan P3B oleh Wajib
Pajak luar negeri sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Peraturan Direktur Jenderal Pajak No.PER -62/PJ./2009
tentang Pencegahan Penyalahgunaan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda yang telah direvisi dengan
Peraturan Direktur Jenderal Pajak No.PER-25/PJ./2010 tentang Perubahan Peraturan Direktur Jenderal Pajak
No.PER-62/PJ/2009 tentang Pencegahan Penyalahgunaan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda.Persyaratan
administratif sebagaimana dimaksud adalah Surat Keterangan Domisili (SKD) yang disampaikan oleh Wajib Pajak luar
negeri kepada Pemotong/Pemungut Pajak:
a) menggunakan formulir yang telah ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak (Form DGT -1 atau Form DGT-2);
b) telah diisi oleh Wajib Pajak luar negeri dengan lengkap;
c) telah ditandatangani oleh Wajib Pajak luar negeri atau diberi tanda yang setara dengan tanda tangan sesuai
dengan kelaziman di negara mitra P3B;
d) telah disahkan oleh pejabat yang berwenang, wakilnya yang sah, atau pejabat kantor pajak yang berwenang di
negara mitra P3B, yang dapat berupa tanda tangan atau diberi tanda yang setara dengan tanda tangan sesuai
dengan kelaziman di negara mitra P3B; dan
e) disampaikan sebelum berakhirnya batas waktu dengan penyampaian SPT Masa untuk masa pajak terutangnya
pajak.
Dalam hal Wajib Pajak luar negeri tidak dapat memenuhi ketentuan pada butir d, Wajib Pajak luar negeri dianggap
memenuhi persyaratan administratif apabila ketentuan -ketentuan pada butir a, b, c, dan e dipenuhi, dan Wajib Pajak
luar negeri melampirkan Surat Keterangan Domisili yang lazim disahkan atau diterbitkan oleh negara mitra P3B yang
105
Page 129
memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak No.PER -24/PJ./2010 tentang
Perubahan Peraturan Direktur Jenderal Pajak No.PER -61/PJ/2009 tentang Tata Cara Penerapan Persetujuan
Penghindaran Pajak Berganda.
Form DGT-1 lembar pertama dan Form DGT-2 yang memenuhi persyaratan di atas mempunyai masa berlaku sebagai
dasar penerapan P3B sampai dengan 12 (dua belas) bulan sejak bulan Surat Keterangan Domisili (SKD) disahkan
atau setelah bulan surat keterangan domisi li yang lazim diterbitkan oleh negara mitra P3B diterbitkan atau disahkan.
Pemotongan pajak yang bersifat final ini tidak dikenakan terhadap bunga obligasi yang diterima oleh Wajib Pajak:
- Bank yang didirikan di Indonesia atau cabang bank luar negeri di Indonesia;
- Dana Pensiun yang pendirian/pembentukannya telah disahkan oleh Menteri Keuangan dan memenuhi persyaratan
sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (3) huruf h Undang -Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak
Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah ter akhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008
tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan.
Pemotongan Pajak Penghasilan yang bersifat final ini dilakukan oleh:
- Penerbit obligasi atau kustodian selaku agen pembayaran yang ditunjuk, atas bunga, dan/atau diskonto yang
diterima pemegang obligasi dengan kupon pada saat jatuh tempo bunga obligasi, dan diskonto yang diterima
pemegang obligasi tanpa bunga pada saat jatuh tempo obligasi;
- Perusahaan efek, dealer, atau bank, selaku pedagang perantara, atas bunga dan/atau diskonto yang diterima
atau diperoleh penjual obligasi pada saat transaksi; dan/atau
- Perusahaan efek, dealer, bank, dana pensiun, dan reksadana, selaku pembeli obligasi langsung tanpa melalui
perantara, atas bunga dan/atau diskonto obligasi yang diterima atau diperoleh penjual obligasi pada saat
transaksi.
Kewajiban Perpajakan Perseroan
Sebagai Wajib Pajak, Perseroan memiliki kewajiban perpajakan untuk Pajak Penghasilan (PPh), Pajak Pertambahan
Nilai (PPN) dan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Perseroan telah memenuhi kewajiban pajaknya sesuai dengan
ketentuan perundang-undangan dan peraturan perpajakan yang berlaku. Perseroan telah menyampaikan Surat
Pemberitahuan Pajak Tahunan (SPT) Tahun 2023 sesuai dengan taksiran penghasilan kena pajak.
CALON PEMBELI OBLIGASI DALAM PENAWARAN UMUM INI DIHARAPKAN UNTUK BERKONSULTASI
DENGAN KONSULTAN PAJAK MASING-MASING MENGENAI AKIBAT PERPAJAKAN YANG TIMBUL DARI
PEMBELIAN, PEMILIKAN MAUPUN PENJUALAN ATAU PENGALIHAN DENGAN CARA LAIN ATAS OBLIGASI
YANG DIBELI MELALUI PENAWARAN UMUM OBLIGASI INI.
106
Page 130
107
Page 131
IX. LEMBAGA DAN PROFESI PENUNJANG PASAR MODAL
Lembaga dan Profesi Penunjang Pasar Modal yang berperan dalam Penawaran Umum ini adalah sebagai berikut:
Konsultan Hukum
M. Arie Armand (Armand Yapsunto Muharamsyah & Partners)
Generali Tower, Lantai Penthouse
Gran Rubina Business Park
Jl. HR. Rasuna Said
Jakarta 12940
Nama Rekan : M. Arie Armand, S.H ., LL. M.
No. STTD : STTD.KH-219/PJ.-1/PM.02/2023 tanggal 4 Agustus 2023
Surat Penunjukan : Ref.: AYMP/101-340/24/XI/1245, tanggal 28 November 2024
Keanggotaan Asosiasi : Himpunan Konsultan Hukum Pasar Modal
Pedoman Kerja : Standar Profesi Konsultan Hukum Pasar Modal Lampiran dari Keputusan Himpunan
Konsultan Hukum Pasar Modal (HKHPM) No. KEP.02/HKHPM/VIII/2018, tanggal 8
Agustus 2018 sebagaimana diubah melalui Keputusan HKHPM No
Kep.03/HKHPM/XI/2021, tanggal 10 November 2021 tentang Perubahan Keputusan
HKHPM No. Kep.02/HKHPM/VIII/2018 tentang Standar Profesi Konsultan Hukum
Pasar Modal
Tugas pokok dari Konsultan Hukum adalah melakukan pemeriksaan dari segi hukum secara independen, sesuai
dengan norma atau Standar Profesi dan kode etik konsultan hukum dan memberikan laporan pemeriksaan dari segi
hukum atas fakta yang ada mengenai Perseroan yang disampaikan oleh Perseroan kepada Konsultan Hukum. Hasil
pemeriksaan Konsultan Hukum tersebut telah dimuat dalam Laporan Uj i Tuntas dari Segi Hukum yang merupakan
penjelasan atas Perseroan dan menjadi dasar dan bagian yang tidak terpisahkan dari Pendapat Hukum yang diberikan
secara obyektif dan mandiri.
Notaris
Ir. Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito, S.H.
Jalan Panglima Polim V
Nomor 11, Kebayoran Baru,
Jakarta Selatan 12160
No. STTD : STTD.N-41/PJ-1/PM.02/2023 tanggal 6 Maret 2023
Surat Penunjukan : 014/WSL/FAD/1/25 tanggal 24 Januari 2025
Keanggotaan Asosiasi : 1123819721017
Pedoman Kerja : Undang-Undang No. 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris dan Kode Etik Ikatan
Notaris Indonesia
Tugas pokok dari Notaris adalah akta-akta dalam rangka Penawaran Umum Obligasi, antara lain Pernyataan
Penawaran Umum, Perjanjian Perwaliamanatan, Pengakuan Utang, Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi, dan
Perjanjian Agen Pembayaran.
108
Page 132
Wali Amanat
PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk
Divisi Treasury
Grup Kustodian dan Wali Amanat
T Tower Lt. 17
Jl. Gatot Subroto No. 93
Kel. Pancoran, Kec. Pancoran
Jakarta Selatan 12780
No. STTD : 1/PM.2/STTD-WA/2016 tanggal 4 Januari 2016
Surat Penunjukan : 016/WSL/FAD/I/26 tanggal 26 Januari 2026
Pedoman Kerja : Perjanjian Perwaliamanatan, UUPM dan Pedoman Operasional Wali Amanat.
Mewakili kepentingan pemegang Obligasi baik di dalam maupun di luar pengadilan
mengenai pelaksanaan hak-hak pemegang Obligasi sesuai dengan syarat-syarat
Obligasi, dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan yang tercantum dalam
Perjanjian Perwaliamanatan serta peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Tugas pokok dari Wali Amanat yaitu Mewakili kepentingan pemegang Obligasi baik di dalam maupun di luar pengadilan
mengenai pelaksanaan hak-hak pemegang Obligasi sesuai dengan syarat-syarat Obligasi, dengan memperhatikan
ketentuan-ketentuan yang tercantum dalam Perjanjian Perwaliamanatan serta peraturan perundang -undangan yang
berlaku.
Perusahaan Pemeringkat Efek
PT Pemeringkat Efek Indonesia (Pefindo)
Equity Tower Lt.30
Sudirman Central Business District, Lot.9
Jl. Jend. Sudirman Kav.52-53
Jakarta 12190
Izin Usaha No. KEP-39/PM-PI/1994 tentang Pemberian Izin Usaha di bidang Penasehat Investasi
:
Kepada PT Pemeringkat Efek Indonesia (Pefindo)
Ruang lingkup tugas Pefindo sebagai Perusahaan Pemeringkat Efek adalah melakukan pemeringkatan atas Obligasi
setelah secara seksama mempertimbangkan seluruh data dan informasi yang relevan, akurat dan dapat dipercaya
serta melakukan kaji ulang secara berkala terhadap hasil pemeringkatan sepanjang disyaratkan oleh peraturan
perundang-undangan yang berlaku. Pefindo juga wajib menyelesaikan kaji ulang terhadap hasil pemeringkatan yang
telah dipublikasikan dalam hal terdapat fakta material atau kejadian penting yang dapat mempengaruhi hasil
pemeringkatan yang telah dipublikasikan, paling lama 7 (tujuh) Hari Kerja sejak diketahuinya fakta material atau
kejadian penting dan mengeluarkan peringkat baru apabila terjadi perubahan peringkat dari proses kaji ulang.
Para Lembaga dan Profesi Penunjang Pasar Modal dalam rangka Penawaran Umum Obligasi ini menyatakan tidak
ada hubungan Afiliasi dengan Perseroan sebagaimana didefinisikan dalam UUP2SK.
109
Page 133
X. PENJAMINAN EMISI OBLIGASI
Berdasarkan persyaratan dan ketentuan-ketentuan yang tercantum di dalam Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi,
para Penjamin Emisi Obligasi yang namanya tercantum di bawah ini telah menyetujui untuk menawarkan kepada
masyarakat sebesar Rp1.826.580.000.000,- (satu triliun delapan ratus dua puluh enam miliar lima ratus delapan puluh
juta Rupiah).
Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi tersebut merupakan perjanjian lengkap yang menggantikan semua persetujuan
atau perjanjian yang mungkin telah dibuat sebelumnya antara pihak -pihak dalam Perjanjian Penjaminan Emisi
Obligasi. Selain Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi tidak ada lagi perjanjian yang dibuat antara para pihak yang
isinya bertentangan dengan Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi.
Susunan dan jumlah porsi serta persentase penjaminan dari anggota sindikasi Penjamin Emisi Obligasi yang dijamin
secara kesanggupan penuh (full commitment) adalah sebagai berikut:
Porsi Porsi Porsi
Jumlah
Penjaminan Penjaminan Penjaminan Persentase
No. Keterangan Nominal
370 Hari 3 Tahun 5 Tahun (%)
(Rp)
(5,75%) (6,50%) (7,00%)
1 PT BRI Danareksa Sekuritas 370.500.000.000 20.050.000.000 20.050.000.000 410.600.000.000 22,48
2 PT DBS Vickers Sekuritas Indonesia 315.000.000.000 40.000.000.000 10.000.000.000 365.000.000.000 19,98
3 PT Indo Premier Sekuritas 520.520.000.000 32.805.000.000 88.145.000.000 641.470.000.000 35,12
4 PT Mandiri Sekuritas 354.100.000.000 35.360.000.000 20.050.000.000 409.510.000.000 22,42
Total 1.560.120.000.000 128.215.000.000 138.245.000.000 1.826.580.000.000 100,00
Selanjutnya para Penjamin Emisi Obligasi yang turut dalam Penawaran Umum Obligasi ini telah sepakat untuk
melaksanakan tugasnya masing-masing sesuai dengan Peraturan No.IX.A.7 tentang Pemesanan dan Penjatahan Efek
Dalam Penawaran Umum, Lampiran Keputusan Ketua Bapepam dan LK No.Kep-691/BL/2011 tanggal 30 Desember
2011.
Berdasarkan Perjanjian Penjaminan Emisi Efek, pihak yang bertindak sebagai Manajer Penjatahan untuk Obligasi ini
adalah PT Mandiri Sekuritas.
Para Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan Penjamin Emisi Obligasi dengan tegas menyatakan tidak mempunyai
hubungan Afiliasi dengan Perseroan sebagaimana didefinisikan dalam UUP2SK.
Metode penentuan Harga Obligasi
Tingkat bunga Obligasi ditentukan berdasarkan hasil kesepakatan dan negosiasi Perseroan dengan Penjamin
Pelaksana Emisi Obligasi dengan mempertimbangkan beberapa faktor dan parameter, yaitu hasil penawaran awal
(bookbuilding), kondisi pasar obligasi, benchmark kepada Obligasi Pemerintah (sesuai jatuh tempo Obligasi, dan risk
premium (sesuai dengan rating dari Obligasi).
110
Page 134
111
Page 135
XI. KETERANGAN TENTANG WALI AMANAT
Berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan, PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten, Tbk. (“bank bjb”)
telah ditunjuk oleh Perseroan sebagai Wali Amanat dalam Penawaran Umum Obligasi ini. Dengan demikian, PT Bank
Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk akan bertindak sebagai Wali Amanat atau badan yang diberi
kepercayaan untuk mewakili kepentingan dan bertindak untuk dan atas nama Pemegang Obligasi dalam rangka
Penawaran Umum ini sesuai dengan ketentuan UUP2SK.
Bank bjb sebagai Wali Amanat telah terdaftar di OJK dengan No. 1/PM.2/STTD-WA/2016 tanggal 4 Januari 2016
Sehubungan dengan penerbitan Obligasi ini, telah dibuat Perjanjian Perwaliamanatan antara Perseroan dengan bank
bjb. Bank bjb sebagai Wali Amanat telah melakukan penelaahan/uji tuntas ( due diligence) terhadap Perseroan, dengan
Surat Pernyataan No. 0840/TRE-KWA/2026 tanggal 13 Februari 2026 sebagaimana diatur dalam Peraturan OJK
No.20/POJK.04/2020.
Bank BJB sebagai Wali Amanat menyatakan tidak memiliki hubungan Afiliasi dengan Perseroan yang dituangkan
dalam surat pernyataan tidak terafiliasi No. 0842/TRE-KWA/2026 tanggal 13 Februari 2026, dan Wali Amanat saat ini
tidak mempunyai hubungan kredit dengan Perseroan melebihi 25% dari jumlah Obligasi yang diwaliamanati dan/atau
tidak merangkap sebagai penanggung dan/atau pemberi agunan dalam penerbitan Obligasi, dan/atau kewajiban
Perseroan dan menjadi Wali Amanat dari Pemegang Obligasi, sesuai dengan Peraturan OJK No. 19/POJK.04/2020
yang dituangkan dalam surat pernyataan tidak mempunyai hubungan kredit No. 0841/TRE-KWA/2026 tanggal 13
Februari 2026.
1. RIWAYAT SINGKAT
Pendirian Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dilatar belakangi oleh Peraturan Pemerintah Republik Indonesia
nomor 33 tahun 1960 tentang penentuan perusahaan di Indonesia milik Belanda yang dinasionalisasi. Salah satu
perusahaan milik Belanda yang berkedudukan di Bandung yang dinasionalisasi yaitu NV Denis (De Erste
Nederlansche Indische Shareholding) yang sebelumnya perusahaan tersebut bergerak di bidang bank hipotek.
Sebagai tindak lanjut dari Peraturan Pemerintah nomor 33 tahun 1960 Pemerin tah Propinsi Jawa Barat dengan Akta
Notaris Noezar nomor 152 tanggal 21 Maret 1961 dan nomor 184 tanggal 13 Mei 1961 dan dikukuhkan dengan Surat
Keputusan Gubernur Propinsi Jawa Barat nomor 7/GKDH/BPD/61 tanggal 20 Mei 1961, mendirikan PD Bank Karya
Pembangunan dengan modal dasar untuk pertama kali berasal dari Kas Daerah sebesar Rp. 2.500.000,00.
Untuk menyempurnakan kedudukan hukum Bank Karya Pembangunan Daerah Jawa Barat, dikeluarkan Peraturan
Daerah Propinsi Jawa Barat nomor 11/PD-DPRD/72 tanggal 27 Juni 1972 tentang kedudukan hukum Bank Karya
Pembangunan Daerah Jawa Barat sebagai perusahaan dae rah yang berusaha di bidang perbankan. Selanjutnya
melalui Peraturan Daerah Propinsi Jawa Barat nomor 1/DP -040/PD/1978 tanggal 27 Juni 1978, nama PD. Bank Karya
Pembangunan Daerah Jawa Barat diubah menjadi Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat.
Pada tahun 1992 aktivitas Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat ditingkatkan menjadi Bank Umum Devisa
berdasarkan Surat Keputusan Direksi Bank Indonesia Nomor 25/84/KEP/DIR tanggal 2 November 1992 serta
berdasarkan Perda Nomor 11 Tahun 1995 mempunyai sebutan "Bank Jabar" dengan logo baru.
Dalam rangka mengikuti perkembangan perekonomian dan perbankan, maka berdasarkan Perda Nomor 22 Tahun
1998 dan Akta Pendirian Nomor 4 Tanggal 8 April 1999 berikut Akta Perbaikan Nomor 8 Tanggal 15 April 1999 yang
telah disahkan oleh Menteri Kehakiman RI tanggal 16 April 1999, bentuk hukum Bank Jabar diubah dari Perusahaan
Daerah (PD) menjadi Perseroan Terbatas (PT).
Dalam rangka memenuhi permintaan masyarakat akan jasa layanan perbankan yang berlandaskan Syariah, maka
sesuai dengan izin Bank Indonesia No. 2/18/DpG/DPIP tanggal 12 April 2000, sejak tanggal 15 April 2000 Bank Jabar
menjadi Bank Pembangunan Daerah pertama di Indonesia yang menjalankan dual banking system, yaitu memberikan
layanan perbankan dengan sistem konvensional dan dengan sistem syariah.
112
Page 136
Berdasarkan Hasil Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPS -LB) PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat
tanggal 3 Juli 2007 di Bogor, sesuai dengan Surat Keputusan Gubernur Bank Indonesia No. 9/63/KEP.GBI/2007
tanggal 26 November 2007 tentang Perubahan Izin Usaha Atas Nama PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat
menjadi Izin Usaha Atas Nama PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten serta SK Direksi Nomor
1065/SK/DIR-PPN/2007 tanggal 29 November 2007 maka nama perseroan berubah menjadi PT Bank Pembanguna n
Daerah Jawa Barat dan Banten dengan sebutan ( call name) Bank Jabar Banten.
Berdasarkan Hasil Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPS-LB) PT. Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat
& Banten Nomor 26 tanggal 21 April 2010, sesuai dengan Surat Bank Indonesia No.12/78/APBU/Bd tanggal 30 Juni
2010 perihal Rencana Perubahan Logo serta Surat Keputusan Direksi Nomor 1337/SK/DIR -PPN/2010 tanggal 5 Juli
2010, maka perseroan telah resmi berubah menjadi bank bjb.
Anggaran Dasar PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk sebagaimana tertuang di Akta
Pendirian No. 4 tanggal 8 April 1999 dan Perbaikan Akta Pendirian Perseroan No. 8 tanggal 15 April 1999 yang
telah beberapa kali diubah dan terakhir diubah den gan Akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham
Tahunan PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk No. 12 tanggal 02 April 2024 yang telah
mendapat persetujuan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia sebagaimana ternya ta dalam
surat keputusannya nomor: AHU-AH.01.03-0089374.TAHUN 2024, serta Akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum
Pemegang Saham Luar Biasa PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk. No. 43 tanggal 16 April
2025 yang telah diterima serta dicatat dalam database sistem administrasi badan hukum Kementerian Hukum dan
Hak Asasi Manusia Republik Indonesia sebagaimana ternyata dalam surat penerimaan pemberitahuan perubahan
data perseroan tertanggal 24 April 2025 nomor : AHU-AH.01.09-0204421 serta perubahan susunan Direksi dan
Dewan Komisaris Perseroan sebagaimana tertuang dalam Akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang
Saham Luar Biasa PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk, nomor 73 tanggal 09 -12-2025
(sembilan Desember dua ribu dua puluh lima) yang dibuat oleh Notaris Raden TENDY SUWARMAN, Sarjana Hukum,
Notaris di Kota Bandung yang saat ini akta tersebut berikut pemberitahuan perubahan ke dalam Sistem Administrasi
Badan Hukum Kementerian Hukum Republik Indonesia masih dalam proses pengur usan oleh Raden TENDY
SUWARMAN, Sarjana Hukum, Notaris tersebut, sebgaimana ternyata dalam surat keterangan tertanggal 09 -12-
2025 (sembilan Desember dua ribu dua puluh lima) Nomor: 597/NOT/TS/XII/2025 .
2. PERMODALAN
Struktur permodalan dan susunan kepemilikan saham berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum
Pemegang Saham Tahunan PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk. No. 144 tanggal 29 Maret
2022 yang pemberitahuan perubahan anggaran dasar telah diterima oleh Kementerian Hukum dan dan Hak Asasi
Manusia Republik Indonesia nomor : AHU-.AH.01.03.0219601 tanggal 01 April 2022 dan telah didaftarkan dalam
Daftar Perseroan dengan No. AHU-0065083.AH.01.11. TAHUN 2022 tanggal 1 April 2022 dimana telah dil akukan
perubahan pasal 4 ayat 2 dan 3 sehubungan dengan adanya peningkatan modal ditempatkan dan modal disetor
dengan dilakukannya pengeluaran saham baru dari dalam portopel dalam rangka penambahan modal dengan hak
memesan efek terlebih dahulu (PMHMETD) ju ncto Akta PKR No. 12/2024 juncto Daftar Pemegang Saham, yang
dikeluarkan oleh PT Datindo Entrycom selaku Biro Administrasi Efek pada tanggal 30 Juni 2025 adalah sebagai
berikut:
Jenis Seri A Jenis Seri B
Nilai nominal Rp 250 per saham Nilai nominal Rp 250 per saham
Jumlah Saham Jumlah Saham
Keterangan Jumlah Jumlah
Jumlah Jumlah Kelas A & B (%)
Nominal Nominal
Saham Saham
(jutaan Rp) (jutaan Rp)
Modal Dasar 9.600.000.000 2.400.000 6.400.000.000 1.600.000 16.000.000.000
Modal Ditempatkan dan
Disetor Penuh
1. Pemerintah Provinsi
Jawa Barat 3.756.415.785 939.104 296.756.810 74.189 4.053.172.595 38,52
2. Pemerintah Kota &
Kab. Se-Jawa Barat
Kota Bandung 116.000.006 29.000 8.048.569 2.012 124.048.575 1,18
Kota Cirebon 17.837.704 4.459 1.237.655 309 19.075.359 0,18
Kota Sukabumi 38.545.063 9.636 2.674.412 669 41.219.475 0,39
Kota Bekasi 62.493.022 15.623 4.336.029 1.084 66.829.051 0,64
Kota Bogor 46.737.809 11.684 3.242.866 811 49.980.675 0,48
113
Page 137
Jenis Seri A Jenis Seri B
Nilai nominal Rp 250 per saham Nilai nominal Rp 250 per saham
Jumlah Saham Jumlah Saham
Keterangan Jumlah Jumlah
Jumlah Jumlah Kelas A & B (%)
Nominal Nominal
Saham Saham
(jutaan Rp) (jutaan Rp)
Kota Cimahi 104.000.000 26.000 7.215.958 1.804 111.215.958 1,06
Kota Depok 93.777.672 23.444 - - 93.777.672 0,89
Kota Tasikmalaya 62.810.189 15.703 4.428.044 1.107 67.238.233 0,64
Kota Banjar 41.000.000 10.250 2.878.228 720 43.878.228 0,42
Kabupaten Bandung 712.485.914 178.121 49.435.275 12.359 761.921.189 7,24
Kabupaten Cirebon 56.121.123 14.030 3.893.920 973 60.015.043 0,57
Kabupaten Karawang 56.863.937 14.216 9.841.711 2.460 66.705.648 0,63
Kabupaten Ciamis 32.721.097 8.180 4.059.040 1.015 36.780.137 0,35
Kabupaten
Tasikmalaya 130.953.800 32.738 9.963.099 2.491 140.916.899 1,34
Kabupaten Sukabumi 86.889.260 21.722 6.028.743 1.507 92.918.003 0,88
Kabupaten Subang 44.937.610 11.234 - - 44.937.610 0,43
Kabupaten Indramayu 87.986.270 21.997 7.380.073 1.845 95.366.343 0,91
Kabupaten Bekasi 73.550.504 18.388 5.103.243 1.276 78.653.747 0,75
Kabupaten Sumedang 46.052.684 11.513 3.195.329 799 49.248.013 0,47
Kabupaten Bogor 202.523.232 50.631 14.051.915 3.513 216.575.147 2,06
Kabupaten Cianjur 102.416.760 25.604 - - 102.416.760 0,97
Kabupaten Kuningan 28.797.110 7.199 1.845.018 461 30.642.128 0,29
Kabupaten Majalengka 35.462.669 8.866 7.380.073 1.845 42.842.742 0,41
Kabupaten Garut 26.366.698 6.592 4.428.044 1.107 30.794.742 0,29
Kabupaten Purwakarta 51.219.171 12.805 5.904.059 1.476 57.123.230 0,54
Kabupaten Bandung
Barat 5.263.157 1.316 7.380.073 1.845 12.643.230 0,12
Kabupaten
Pangandaran - - 2.656.826 664 2.656.826 0,03
3. Pemerintah Provinsi
Banten 520.589.856 130.147 - - 520.589.856 4,95
4. Pemerintah Kota &
Kab. Se-Banten
Kota Tangerang 125.117.942 31.279 8.681.210 2.170 133.799.152 1,27
Kota Cilegon 60.631.578 15.158 4.059.041 1.015 64.690.619 0,61
Kota Tangerang
Selatan - - 7.380.073 1.845 7.380.073 0,07
Kota Serang - - 7.380.073 1.845 7.380.073 0,07
Kabupaten Serang 151.092.304 37.773 10.332.103 2.583 161.424.407 1,53
Kabupaten Tangerang 289.306.189 72.327 20.073.282 5.018 309.379.471 2,94
Kabupaten Lebak 37.586.022 9.397 2.607.876 652 40.193.898 0,38
Kabupaten Pandeglang 110.162.524 27.541 - - 110.162.524 1,05
5. Publik - - 2.572.850.355 643.213 2.572.850.355 24,45
Jumlah Modal Ditempatkan
dan Disetor Penuh 7.414.714.661 1.853.677 3.106.729.025 776.682 10.521.443.686 100
Jumlah Saham dalam
Portepel 2.185.285.339 546.323 3.293.270.975 823.318 5.478.556.314 34,24
3. PENGURUS DAN PENGAWASAN
Berdasarkan Akta No. 43 tanggal 16 April 2025 yang telah diberitahukan dengan Keputusan Menteri Hukum dan Hak
Asasi Manusia Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam surat penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data
Perseroan No. AHU-AH.01.09-0204421 tanggal 24 April 2025 ,juncto Akta No. 73 Tanggal 09 Desember 2025,
susunan Dewan Komisaris dan Direksi bank bjb adalah sebagai berikut :
Dewan Komisaris
Komisaris : Herman Suryatman*
Komisaris : Drs. Tomsi Tohir*
Komisaris : Rudie Kusmayadi
Komisaris Independen : Novian Herodwijanto*
Dewan Direksi
Direktur Utama : Ayi Subarna*
Direktur Keuangan : Hana Dartiwan
Direktur Konsumer dan Ritel : Nunung Suhartini*
Direktur Komersial dan UMKM : Mulyana*
Direktur Operasional dan Teknologi Informasi : Ayi Subarna*
* Direktur Pengganti Direktur Utama berdasarkan Surat Keputusan Direksi PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten, Tbk. Nomor 0565/SK/DIR-
CSE/2025 tanggal 15 November 2025
114
Page 138
4. KEGIATAN USAHA
Berdasarkan Akta No 12 Tanggal 2 April 2024 Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan PT
Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk. Akta Anggaran Dasar Pasal 3 Anggaran Dasar, bank bjb
didirikan dengan maksud dan tujuan untuk berusaha di bidang Aktivitas Keuangan (Perbankan). Untuk mencapai
maksud dan tujuan tersebut, bank bjb dapat melaksanakan kegiatan usaha Bank Umum Konvesional yang mencakup
kegiatan usaha bank secara konvensional, meliputi kegiatan usaha sebagai berikut:
1. Menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan berupa Tabungan, Giro, Deposito berjangka,
sertifikasi deposito, dan/atau bentuk lainnya yang dipersamakan.
2. Menyalurkan dana dalam bentuk kredit.
3. Melakukan aktivitas di bidang system pembayaran.
4. Menempatkan dana pada Bank lain, meminjam dana dari Bank lain, atau meminjamkan dana kepada Bank lain,
baik dengan menggunakan surat, sarana telekomunikasi maupun dengan wesel unjuk, cek, atau sarana lainnya.
5. Menerbitkan dan/atau melaksankan transaksi Surat Berharga untuk kepentingan Bank dan/atau Nasabah.
6. Menyediakan tempat untuk menyimpan barang dan surat berharga.
7. Melakukan kegiatan usaha dalam valuta asing.
8. Melakukan kegiatan pengalihan piutang.
9. Melakukan kegiatan Penitipan barang dan Surat Berharga.
10. Melakukan kegiatan penyertaan modal dan Lembaga Jasa Keuangan dan/atau Perusahaan lain yang mendukung
industri Perbankan dengan memenuhi ketentuan yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan.
11. Melakukan kegiatan penyertaan modal sementara di luar Jasa Keuangan untuk mengatasi akibat kegagalan
kredit, dengan syarat harus menarik kembali penyertaannya.
12. Bertindak sebagai pendiri Dana Pensiun dan Pengurus Dana Pensiun sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan mengenai Dana Pensiun.
13. Melakukan kerja sama dengan Lembaga Jasa Keuangan lain dan kerja sama dengan Lembaga Jasa Keuangan
dalam pemberian layanan jasa Keuangan kepada Nasabah, dan/atau
14. Melakukan kegiatan lainnya dengan persetujuan Otoritas Jasa Keuangan.
Selain itu, sebagai bank pembangunan daerah, bank bjb juga membantu Pemerintah Provinsi, Kota/Kabupaten se -
Jawa Barat dan Banten dalam membina Bank Perkreditan Rakyat (BPR) dan institusi jasa keuangan lainnya milik
pemerintah Provinsi, Kota/ Kabupaten se-Jawa Barat dan Banten yang sebagian sahamnya dimiliki oleh bank bjb,
atau bank bjb sama sekali tidak memiliki saham namun diminta untuk membantu pembinaan BPR dimaksud.
Selain Penghimpunan dan Penyaluran dana, bank bjb melayani jasa -jasa perbankan lainnya seperti Reksa dana,
Bancasurannce, Trade Finance & Services, Produk Treasury, Kiriman Uang dan Western Union, Inkaso, BPDnet
Online, bjb DPLK (Dana Pensiun Lembaga Keuan gan) Transfer Kliring Antar Wilayah (Intercity Clearing), Jaminan
Bank (Bank Garansi), Fasilitas Safe Deposit Box (SDB), Mobile Banking (M -ATM Bersama), Layanan Nasabah bjb
Precious, Jasa layanan Pembayaran Biaya Penyelenggaraan, Ibadah Haji (BPIH), Layana n Weekend Banking,
Layanan Mobil Edukasi dan juga Jasa Pasar Modal (Jasa Kustodian dan Jasa Wali Amanat).
Bank bjb terdaftar sebagai Wali Amanat berdasarkan Surat Tanda Terdaftar dari OJK sebagai Wali Amanat No.
1/PM.2/STTD-WA/2016 tanggal 4 Januari 2016. Selain itu, juga melayani Jasa Agen Jaminan, Agen Pembayar dan
Jasa Agen Rekening Penampungan.
Sebagai Bank Umum yang dimiliki oleh Pemerintah Daerah yang telah go public, bank bjb telah memiliki imej yang
kuat sebagai bank umum yang sedang berkembang dengan pesat dan menjadi bank nasional. Saat ini bank bjb telah
memiliki jaringan kantor yang menyebar di 14 provinsi, terutama Jawa Barat serta Jakarta yang merupakan pusat
perekonomian Indonesia. Dari sisi produk, layanan electronic banking (bjb DIGI) telah medorong berkembangnya
berbagai produk bank bjb. Untuk mengoptimalkan layanannya bagi seluruh n asabah, bank bjb telah memperluas
jaringan layanan perbankan di Indonesia. Saat ini kantor -kantor cabang bank bjb juga dapat dijumpai di berbagai kota
besar seperti Medan, Pekanbaru, Batam, Palembang, Lampung, Jakarta, Bandung, Tegal, Semarang, Surakarta,
115
Page 139
Surabaya, Denpasar, Banjarmasin, Balikpapan dan Makassar. Selain itu, bank bjb juga mengembangkan jaringan di
bawahnya untuk membawa dirinya semakin dekat dengan nasabah. Hingga tanggal 31 Juli 2023, bank bjb memiliki 2
kantor pusat, 5 kantor wilayah, 64 kantor cabang, 823 kantor cabang pembantu, 210 kantor cabang pembantu KCP
tipe C, 1749 ATM bank bjb, 149 cash recycling machine, 18 layanan bjb prioritas, 6 sentra UMKM, 11 weekend
banking.
Pengalaman bank bjb di pasar modal meliputi:
Wali Amanat (Trustee)/Agen Pemantau:
Pada 4 Januari 2016, PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat Dan Banten Tbk telah mendapatkan izin Wali Amanat
sebagai pelaku penunjang Pasar Modal. PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat Dan Banten Tbk adalah bank
pembangunan daerah pertama yang telah mendapat izin tanda terdaftar sebagai Wali Amanat yang dikeluarkan oleh
Otoritas Jasa Keuangan (OJK). PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat Dan Banten Tbk berperan aktif sebagai
Wali Amanat dan Agen Pemantau sejak tahun 2016 antara lain sebagai berikut:
I. Obligasi / Sukuk
- Obligasi Berkelanjutan III Adhi Karya Tahap I Tahun 2020
- Obligasi I Adhi Commuter Properti Tahun 2021 Seri A
- Obligasi I Adhi Commuter Properti Tahun 2021 Seri B
- Obligasi II Adhi Commuter Properti Tahun 2022 Seri A
- Obligasi II Adhi Commuter Properti Tahun 2022 Seri B
- Obligasi III Adhi Commuter Properti Tahun 2023 Seri A
- Obligasi III Adhi Commuter Properti Tahun 2023 Seri B
- Obligasi Berkelanjutan III Bank BTN Tahap I Tahun 2017 Seri A
- Obligasi Berkelanjutan III Bank BTN Tahap I Tahun 2017 Seri B
- Obligasi Berkelanjutan III Bank BTN Tahap I Tahun 2017 Seri C
- Obligasi Berkelanjutan III Bank BTN Tahap I Tahun 2017 Seri D
- Obligasi Berkelanjutan IV Bank BTN Tahap I Tahun 2020 Seri A
- Obligasi Berkelanjutan IV Bank BTN Tahap I Tahun 2020 Seri B
- Obligasi Berkelanjutan IV Bank BTN Tahap I Tahun 2020 Seri C
- Obligasi Berkelanjutan IV Bank BTN Tahap II Tahun 2022 Seri A
- Obligasi Berkelanjutan IV Bank BTN Tahap II Tahun 2022 Seri B
- Obligasi Subordinasi Berkelanjutan I Bank Sinarmas Tahap I Tahun 2022
- Obligasi Berkelanjutan II Duta Anggada Realty Tahap I Tahun 2021
- Obligasi Berkelanjutan II Duta Anggada Realty Tahap II Tahun 2021
- Obligasi Berkelanjutan III Duta Anggada Realty Tahap I Tahun 2022
- Obligasi Berkelanjutan I Eagle High Plantations Tahap I Tahun 2024
- Obligasi Berkelanjutan I Eagle High Plantations Tahap II Tahun 2025 Seri A
- Obligasi Berkelanjutan I Eagle High Plantations Tahap II Tahun 2025 Seri B
- Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Eagle High Plantations Tahap I Tahun 2025 Seri A
- Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Eagle High Plantations Tahap I Tahun 2025 Seri B Obligasi I Integrasi
Jaringan Ekosistem Tahun 2024 Seri A
- Obligasi I Integrasi Jaringan Ekosistem Tahun 2024 Seri B
- Obligasi I Integrasi Jaringan Ekosistem Tahun 2024 Seri C
- Obligasi II Integrasi Jaringan Ekosistem Tahun 2025 Seri A
- Obligasi II Integrasi Jaringan Ekosistem Tahun 2025 Seri B
- Sukuk Ijarah Integrasi Jaringan Ekosistem Tahun 2025 Seri A
- Sukuk Ijarah Integrasi Jaringan Ekosistem Tahun 2025 Seri B
- Obligasi Energi Mitra Investama I Tahun 2022 Seri A
- Obligasi Energi Mitra Investama I Tahun 2022 Seri B
- Obligasi I Hutama Karya Tahun 2013 Seri C
- Obligasi Berkelanjutan I Hutama Karya Tahap I Tahun 2016
- Obligasi Berkelanjutan I Hutama Karya Tahap II Tahun 2017
116
Page 140
- Obligasi Berkelanjutan I Hutama Karya Tahap III Tahun 2017 Seri A
- Obligasi Berkelanjutan I Hutama Karya Tahap III Tahun 2017 Seri B
- Obligasi Berkelanjutan II Hutama Karya Tahap I Tahun 2021 Seri A
- Obligasi Berkelanjutan II Hutama Karya Tahap I Tahun 2021 Seri B
- Obligasi Berkelanjutan II Hutama Karya Tahap I Tahun 2021 Seri C
- Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Hutama Karya Tahap I Tahun 2021 Seri A
- Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Hutama Karya Tahap I Tahun 2021 Seri B
- Obligasi Berkelanjutan II Hutama Karya Tahap II Tahun 2022 Seri A
- Obligasi Berkelanjutan II Hutama Karya Tahap II Tahun 2022 Seri B
- Obligasi Berkelanjutan II Hutama Karya Tahap II Tahun 2022 Seri C
- Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Hutama Karya Tahap II Tahun 2022 Seri A
- Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Hutama Karya Tahap II Tahun 2022 Seri B
- Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Hutama Karya Tahap II Tahun 2022 Seri C
- Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Hutama Karya Tahap I Tahun 2021 Seri C
- Obligasi Berkelanjutan I Integra Indocabinet Tahap I Tahun 2021 Seri A
- Obligasi Berkelanjutan I Integra Indocabinet Tahap I Tahun 2021 Seri B
- Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Integra Indocabinet Tahap I Tahun 2021 Seri A
- Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Integra Indocabinet Tahap I Tahun 2021 Seri B
- Obligasi Berkelanjutan I Integra Indocabinet Tahap II Tahun 2022 Seri A
- Obligasi Berkelanjutan I Integra Indocabinet Tahap II Tahun 2022 Seri B
- Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Integra Indocabinet Tahap II Tahun 2022 Seri A
- Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Integra Indocabinet Tahap II Tahun 2022 Seri B
- Obligasi Berkelanjutan I Lontar Papyrus Pulp & Paper Industry Tahap II Tahun 2022 Seri A
- Obligasi Berkelanjutan I Lontar Papyrus Pulp & Paper Industry Tahap II Tahun 2022 Seri B
- Obligasi Berkelanjutan I Lontar Papyrus Pulp & Paper Industry Tahap II Tahun 2022 Seri C
- Obligasi Berkelanjutan I Lontar Papyrus Pulp & Paper Industry Tahap III Tahun 2022 Seri A
- Obligasi Berkelanjutan I Lontar Papyrus Pulp & Paper Industry Tahap III Tahun 2022 Seri B
- Obligasi Berkelanjutan I Lontar Papyrus Pulp & Paper Industry Tahap III Tahun 2022 Seri C
- Obligasi Berkelanjutan II Lontar Papyrus Pulp & Paper Industry Tahap I Tahun 2023 Seri A
- Obligasi Berkelanjutan II Lontar Papyrus Pulp & Paper Industry Tahap I Tahun 2023 Seri B
- Obligasi Berkelanjutan II Lontar Papyrus Pulp & Paper Industry Tahap II Tahun 2023 Seri A
- Obligasi Berkelanjutan II Lontar Papyrus Pulp & Paper Industry Tahap II Tahun 2023 Seri B
- Obligasi Berkelanjutan II Lontar Papyrus Pulp & Paper Industry Tahap II Tahun 2023 Seri C
- Obligasi Berkelanjutan II Lontar Papyrus Pulp & Paper Industry Tahap III Tahun 2024 Seri A
- Obligasi Berkelanjutan II Lontar Papyrus Pulp & Paper Industry Tahap III Tahun 2024 Seri B
- Obligasi Berkelanjutan II Lontar Papyrus Pulp & Paper Industry Tahap III Tahun 2024 Seri C
- Obligasi Berkelanjutan II Lontar Papyrus Pulp & Paper Industry Tahap IV Tahun 2024 Seri A
- Obligasi Berkelanjutan II Lontar Papyrus Pulp & Paper Industry Tahap IV Tahun 2024 Seri B
- Obligasi Berkelanjutan II Lontar Papyrus Pulp & Paper Industry Tahap IV Tahun 2024 Seri C
- Obligasi Berkelanjutan III Lontar Papyrus Pulp & Paper Industry Tahap I Tahun 2024 Seri A
- Obligasi Berkelanjutan III Lontar Papyrus Pulp & Paper Industry Tahap I Tahun 2024 Seri B
- Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Lontar Papyrus Pulp & Paper Industry Tahap I Tahun 2024
- Obligasi Berkelanjutan III Lontar Papyrus Pulp & Paper Industry Tahap II Tahun 2025 Seri A
- Obligasi Berkelanjutan III Lontar Papyrus Pulp & Paper Industry Tahap II Tahun 2025 Seri B
- Obligasi Berkelanjutan III Lontar Papyrus Pulp & Paper Industry Tahap II Tahun 2025 Seri C
- Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Lontar Papyrus Pulp & Paper Industry Tahap II Tahun 2025 Seri A
- Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Lontar Papyrus Pulp & Paper Industry Tahap II Tahun 2025 Seri B
- Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Lontar Papyrus Pulp & Paper Industry Tahap II Tahun 2025 Seri C
- Obligasi Berkelanjutan III Lontar Papyrus Pulp & Paper Industry Tahap III Tahun 2025 Seri A
- Obligasi Berkelanjutan III Lontar Papyrus Pulp & Paper Industry Tahap III Tahun 2025 Seri B
- Obligasi Berkelanjutan III Lontar Papyrus Pulp & Paper Industry Tahap III Tahun 2025 Seri C
- Obligasi Berkelanjutan IV Lontar Papyrus Pulp & Paper Industry Tahap I Tahun 2025 Seri A
117
Page 141
- Obligasi Berkelanjutan IV Lontar Papyrus Pulp & Paper Industry Tahap I Tahun 2025 Seri B
- Sukuk Mudharabah Berkelanjutan II Lontar Papyrus Pulp & Paper Industry Tahap I Tahun 2025 Seri A
- Sukuk Mudharabah Berkelanjutan II Lontar Papyrus Pulp & Paper Industry Tahap I Tahun 2025 Seri B
- Obligasi Berkelanjutan II PTPP Tahap I Tahun 2018 Seri A
- Obligasi Berkelanjutan II PTPP Tahap I Tahun 2018 Seri B
- Obligasi Berkelanjutan II PTPP Tahap II Tahun 2019 Seri A
- Obligasi Berkelanjutan II PTPP Tahap II Tahun 2019 Seri B
- Obligasi Berkelanjutan III PTPP Tahap I Tahun 2021 Seri A
- Obligasi Berkelanjutan III PTPP Tahap I Tahun 2021 Seri B
- Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I PTPP Tahap I Tahun 2021 Seri A
- Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I PTPP Tahap I Tahun 2021 Seri B
- Obligasi Berkelanjutan III PTPP Tahap II Tahun 2022 Seri A
- Obligasi Berkelanjutan III PTPP Tahap II Tahun 2022 Seri B
- Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I PTPP Tahap II Tahun 2022 Seri A
- Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I PTPP Tahap II Tahun 2022 Seri B
- Obligasi Berkelanjutan III PTPP Tahap III Tahun 2023
- Obligasi Berkelanjutan IV PTPP Tahap I Tahun 2024
- Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I PTPP Tahap III Tahun 2023
- Obligasi Berkelanjutan I PP Properti Tahap II Tahun 2019
- Obligasi Berkelanjutan I PP Properti Tahap III Tahun 2019
- Obligasi Berkelanjutan II PP Properti Tahap I Tahun 2020 Seri A
- Obligasi Berkelanjutan II PP Properti Tahap I Tahun 2020 Seri B
- Obligasi Berkelanjutan II PP Properti Tahap II Tahun 2021
- Obligasi Berkelanjutan II PP Properti Tahap III Tahun 2021 Seri A
- Obligasi Berkelanjutan II PP Properti Tahap III Tahun 2021 Seri B
- Obligasi Berkelanjutan II PP Properti Tahap IV Tahun 2022 Seri A
- Obligasi Berkelanjutan II PP Properti Tahap IV Tahun 2022 Seri B
- Obligasi I REFI Tahun 2022 Seri A
- Obligasi I REFI Tahun 2022 Seri B
- Obligasi I REFI Tahun 2022 Seri C
- Obligasi Dengan Opsi Konvesi Wika Realty Tahun 2019
- Obligasi Berkelanjutan I Trimegah Sekuritas Indonesia Tahap I Tahun 2023 Seri A
- Obligasi Berkelanjutan I Trimegah Sekuritas Indonesia Tahap I Tahun 2023 Seri B
- Obligasi Berkelanjutan I Trimegah Sekuritas Indonesia Tahap II Tahun 2024
- Obligasi Berkelanjutan I Trimegah Sekuritas Indonesia Tahap III Tahun 2024 Seri A
- Obligasi Berkelanjutan I Trimegah Sekuritas Indonesia Tahap III Tahun 2024 Seri B
- Obligasi Berkelanjutan II Trimegah Sekuritas Indonesia Tahap I Tahun 2025 Seri A
- Obligasi Berkelanjutan II Trimegah Sekuritas Indonesia Tahap I Tahun 2025 Seri B
- Obligasi Berkelanjutan II Trimegah Sekuritas Indonesia Tahap II Tahun 2025 Seri A
- Obligasi Berkelanjutan II Trimegah Sekuritas Indonesia Tahap II Tahun 2025 Seri B
- Obligasi Berkelanjutan II Trimegah Sekuritas Indonesia Tahap III Tahun 2025 Seri A
- Obligasi Berkelanjutan II Trimegah Sekuritas Indonesia Tahap III Tahun 2025 Seri B
- Obligasi Berkelanjutan I Voksel Electric Tahap I Tahun 2022
- Obligasi Berkelanjutan I Voksel Electric Tahap II Tahun 2023
- Obligasi I Wahana Inti Selaras Tahun 2022 Seri A
- Obligasi I Wahana Inti Selaras Tahun 2022 Seri B
- Obligasi I Wahana Inti Selaras Tahun 2022 Seri C
- Obligasi II Wahana Inti Selaras Tahun 2023 Seri A
- Obligasi II Wahana Inti Selaras Tahun 2023 Seri B
- Obligasi II Wahana Inti Selaras Tahun 2023 Seri C
- Obligasi III Wahana Inti Selaras Tahun 2024 Seri A
- Obligasi III Wahana Inti Selaras Tahun 2024 Seri B
118
Page 142
- Obligasi III Wahana Inti Selaras Tahun 2024 Seri C
- Obligasi Berkelanjutan I Wahana Inti Selaras Tahap I Tahun 2025 Seri A
- Obligasi Berkelanjutan I Wahana Inti Selaras Tahap I Tahun 2025 Seri B
- Obligasi Berkelanjutan I Wahana Inti Selaras Tahap I Tahun 2025 Seri C
- Obligasi Berkelanjutan I Wahana Inti Selaras Tahap II Tahun 2025
- Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Bali Towerindo Sentra Tahap I Tahun 2022 Seri A
- Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Bali Towerindo Sentra Tahap I Tahun 2022 Seri B
- Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Bali Towerindo Sentra Tahap II Tahun 2023
- Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Bali Towerindo Sentra Tahap III Tahun 2025 Seri A
- Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Bali Towerindo Sentra Tahap III Tahun 2025 Seri B
- Obligasi Terkait Keberlanjutan I Pollux Hotels Group Tahun 2025 Seri A
- Obligasi Terkait Keberlanjutan I Pollux Hotels Group Tahun 2025 Seri B
II. MTN
- Perum PNRI MTN I Tahun 2018
- MTN I Perum Perumnas Tahun 2017 Seri A
- MTN I Perum Perumnas Tahun 2017 Seri B
- MTN III Perum Perumnas Tahun 2018 Seri A
- MTN III Perum Perumnas Tahun 2018 Seri B
- MTN IV Perum Perumnas Tahun 2019
- MTN V Perum Perumnas Tahun 2019 Seri A
- MTN V Perum Perumnas Tahun 2019 Seri B
- MTN VII Perum Perumnas Tahun 2019 Seri A
- MTN VII Perum Perumnas Tahun 2019 Seri B
- MTN VIII Perum Perumnas Tahun 2019
- MTN XI Perum Perumnas Tahun 2019 Seri A
- MTN XI Perum Perumnas Tahun 2019 Seri B
- MTN IX Perum Perumnas Tahun 2019
- Surat utang Jangka Panjang Yang Ditawarkan Melalui Penawaran Terbatas Perum Perumnas Tahun 2020
Seri A
- Surat utang Jangka Panjang Yang Ditawarkan Melalui Penawaran Terbatas Perum Perumnas Tahun 2020
Seri B
- LTN Subordinasi I Bank Artha Graha Internasional Tahap I Tahun 2020
- MTN I Asian Bulk Logistic Tahun 2022
- MTN Bintang Oto Global I Tahun 2021
- MTN Capital Financial Indonesia I Tahun 2021
- MTN Capital Strategic Invesco I Tahun 2022
- MTN Capital Strategic Invesco II Tahun 2022
- MTN City Retail Developments I Tahun 2021
- MTN I HK Realtindo Tahun 2017 Tahap I Seri A
- MTN I HK Realtindo Tahun 2017 Tahap I Seri B
- MTN I HK Realtindo Tahun 2017 Tahap I Seri C
- MTN I HK Realtindo Tahun 2017 Tahap II Seri A
- MTN I HK Realtindo Tahun 2017 Tahap II Seri B
- MTN I Gratama Finance Tahun 2022
- MTN II Gratama Finance Tahun 2025
- MTN V Hotel Indonesia Natour Tahun 2019
- MTN II LEN Industri Tahun 2016 Tahap I Seri A
- MTN II LEN Industri Tahun 2016 Tahap I Seri B
- MTN II LEN Industri Tahun 2016 Tahap II Seri A
- MTN II LEN Industri Tahun 2016 Tahap II Seri B
- MTN III LEN Industri Tahun 2016
119
Page 143
- MTN I Len Industri Tahun 2018 Seri A
- MTN I Len Industri Tahun 2018 Seri B
- MTN II Len Industri Tahun 2019 Seri A
- MTN Metro Healthcare Indonesia I Tahun 2021
- MTN I MNC Leasing Tahun 2017 Seri A
- MTN I MNC Leasing Tahun 2017 Seri B
- MTN II MNC Leasing Tahun 2018
- MTN Syariah Ijarah I MNC Pictures Tahun 2018
- MTN Pacific Strategic Financial I Tahun 2021
- MTN Pan Pacific Investama I Tahun 2022
- MTN Pan Pacific Investama II Tahun 2022
- MTN II PTPN V Tahun 2021
- MTN IV PTPN XIII Tahun 2016
- MTN PT Permodalan Nasional Madani (Persero) XIII Tahun 2017 Seri A
- MTN PT Permodalan Nasional Madani (Persero) XIII Tahun 2017 Seri B
- MTN PT Permodalan Nasional Madani (Persero) XIII Tahun 2017 Seri C
- MTN PT Permodalan Nasional Madani (Persero) XIII Tahun 2017 Seri D
- MTN PT Permodalan Nasional Madani (Persero) XIV Tahun 2017 Seri A
- MTN PT Permodalan Nasional Madani (Persero) XIV Tahun 2017 Seri B
- MTN PT Permodalan Nasional Madani (Persero) XIV Tahun 2017 Seri D
- MTN PT Permodalan Nasional Madani (Persero) XIV Tahun 2017 Seri E
- MTN PT Permodalan Nasional Madani (Persero) XVI Tahun 2017 Seri A
- MTN PT Permodalan Nasional Madani (Persero) XVI Tahun 2017 Seri B
- MTN PT Permodalan Nasional Madani (Persero) XVII Tahun 2018
- MTN PT Permodalan Nasional Madani (Persero) XVIII Tahun 2018 Seri A
- MTN PT Permodalan Nasional Madani (Persero) XIX Tahun 2018 Seri A
- MTN PT Permodalan Nasional Madani (Persero) XIX Tahun 2018 Seri B
- MTN PT Permodalan Nasional Madani (Persero) XIX Tahun 2018 Seri C
- MTN PT Permodalan Nasional Madani (Persero) XIX Tahun 2018 Seri D
- MTN PT Permodalan Nasional Madani (Persero) XIX Tahun 2018 Seri E
- Sukuk Mudharabah II PT Permodalan Nasional Madani (Persero) Tahun 2018 Seri A
- Sukuk Mudharabah II PT Permodalan Nasional Madani (Persero) Tahun 2018 Seri B
- Sukuk Mudharabah IV PT Permodalan Nasional Madani (Persero) Tahun 2020 Tahap I Seri A
- Sukuk Mudharabah IV PT Permodalan Nasional Madani (Persero) Tahun 2020 Seri A
- Sukuk Mudharabah IV PT Permodalan Nasional Madani (Persero) Tahun 2020 Seri D
- Sukuk Mudharabah IV PT Permodalan Nasional Madani (Persero) Tahun 2020 Seri B
- Sukuk Mudharabah IV PT Permodalan Nasional Madani (Persero) Tahun 2020 Seri C
- MTN II PT PNM Venture Capital tahun 2020
- MTN IV PT PNM Venture Capital Tahun 2024
- Sukuk Mudharabah I PT PNM Ventura Syariah Tahun 2021
- MTN XIV PP Properti Tbk
- MTN XV PP Properti Tahun 2022
- MTN XVI PP Properti Tahun 2022
- MTN II Radana Bhaskara Finance Tahun 2016 Seri A
- MTN II Radana Bhaskara Finance Tahun 2016 Seri B
- MTN II Radana Bhaskara Finance Tahun 2016 Seri C
- MTN I Radana Finance Tahun 2017 Seri A
- MTN I Radana Finance Tahun 2017 Seri B
- MTN I Radana Finance Tahun 2017 Seri C
- MTN I SKL Tahun 2017 Terkait KIK RDPT Seri A
- MTN II Tunas Baru Lampung Tahun 2017
- MTN III Tunas Baru Lampung Tahun 2018
120
Page 144
- MTN Pintar Nusantara Sejahtera I Tahun 2017
- MTN Waskita Toll Road Tahun 2019
- MTN II Waskita Toll Road Tahun 2019
- MTN PT Waskita Karya Realty Tahun 2021
- MTN PT Waskita Fim Perkasa Realti Tahun 2021
- MTN IX Wika Realty Tahun 2019
- MTN I Wahana Interfood Nusantara Tahun 2022 Tahap I
- MTN PT Wahana Interfood Nusantara Tbk I Tahun 2023 Tahap II
- MTN II Sawitmas Parenggean Tahun 2024 Tahap I
- MTN II Sawitmas Parenggean Tahun 2024 Tahap II
- MTN II Sawitmas Parenggean Tahun 2024 Tahap III
- MTN I PT Mitra Bisnis Madani Tahun 2024 Tahap I
- Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar Jangka Panjang yang Dilakukan Tanpa Melalui Penawaran Umum PT Aviasi
Pariwisata Indonesia (Persero) Tahun 2024
5. TUGAS POKOK WALI AMANAT
Sesuai dengan POJK No.19/2020 dan kemudian ditegaskan lagi di dalam Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi, tugas
pokok Wali Amanat antara lain adalah:
a. mewakili kepentingan para pemegang Efek bersifat utang dan/atau Sukuk, baik di dalam maupun di luar
pengadilan sesuai dengan Perjanjian Perwaliamanatan, Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai Kontrak
Perwaliamanatan Efek bersifat utang dan/atau Sukuk, d an ketentuan peraturan perundang-undangan;
b. mengikatkan diri untuk melaksanakan tugas pokok dan tanggung jawab sebagaimana dimaksud dalam huruf a
sejak menandatangani Perjanjian Perwaliamanatan dengan Perseroan;
c. melaksanakan ketentuan berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan dan dokumen lainnya yang berkaitan dengan
Perjanjian Perwaliamanatan; dan
d. memberikan semua keterangan atau informasi sehubungan dengan pelaksanaan tugas perwaliamanatan kepada
Otoritas Jasa Keuangan.
Tugas pokok dang tanggung jawab mewakili kepentingan para pemegang Efek bersifat utang dan/atau Sukuk mulai
berlaku efektif pada saat Efek bersifat utang dan/atau Sukuk telah dialokasikan kepada pemodal .
6. PENUNJUKAN, PENGGANTIAN DAN BERAKHIRNYA TUGAS WALI AMANAT
Berdasarkan peraturan OJK No. 20/2020, ketentuan mengenai penunjukan, penggantian, dan berakhirnya tugas
Wali Amanat, paling sedikit memuat hal-hal sebagai berikut:
a. Penunjukan Wali Amanat untuk pertama kalinya dilakukan oleh Perseroan;
b. Penggantian Wali Amanat dilakukan dengan alasan sebagai berikut:
i) Wali Amanat tidak lagi memenuhi ketentuan untuk menjalankan fungsi sebagai Wali Amanat sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan
ii) Izin usaha Bank Umum yang melakukan kegiatan sebagai Wali Amanat dicabut
iii) pembatalan surat tanda terdaftar atau pembekuan kegiatan usaha Wali Amanat
iv) Wali Amanat dibubarkan oleh badan peradilan atau oleh badan resmi lainnya atau dianggap telah bubar
berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan
v) Wali Amanat dinyatakan pailit oleh badan peradilan yang berwenang atau dibekukan operasinya dan/atau
kegiatan usahanya oleh pihak yang berwenang
vi) Wali Amanat tidak dapat melaksanakan kewajibannya
vii) Wali Amanat melanggar ketentuan Perjanjian Perwaliamanatan dan/atau peraturan perundang -undangan di
sektor jasa keuangan
viii) timbulnya hubungan Afiliasi antara Wali Amanat dengan Perseroan setelah penunjukan Wali Amanat, kecuali
hubungan Afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal oleh Pemerintah
121
Page 145
ix) timbulnya hubungan kredit pembiayaan yang melampaui jumlah sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas
Jasa Keuangan mengenai Bank Umum yang melakukan kegiatan sebagai Wali Amanat; atau
x) atas permintaan para Pemegang Obligasi
c. Apabila telah Berakhirnya tugas, kewajiban, dan tanggung jawab Wali Amanat adalah pada saat:
- Obligasi telah dilunasi baik pokok, bunga termasuk denda (jika ada) dan Wali Amanat telah menerima laporan
pemenuhan kewajiban Perseroan dari Agen Pembayaran atau Perseroan;
- Obligasi telah dikonversi seluruhnya menjadi saham;
- Tanggal tertentu yang telah disepakati dalam Perjanjian Perwaliamanatan setelah tanggal jatuh tempo pokok
Obligasi;
- Setelah diangkatnya Wali Amanat baru.
7. LAPORAN KEUANGAN
Berikut ini adalah laporan posisi kuangan konsolidasian bank bjb pada tanggal laporan posisi kuangan konsolidasian
pada tanggal 30 September 2025 yang tidak diaudit dan 31 Desember 2024, 31 Desember 2023 yang telah diaudit
oleh Kantor Akuntan Publik Amir Abadi Jusuf, Aryanto , Mawar & Rekan, dengan pendapat Wajar Tanpa Pengecualian :
LAPORAN POSISI KEUANGAN
(dalam jutaan Rupiah)
KETERANGAN 30
31 Desember 31 Desember
September
2025* 2024 2023
ASET
Kas 3.228.096 4.701.454 3.530.074
Giro pada Bank Indonesia 10.231.051 8.778.253 14.879.767
Giro pada bank lain – pihak ketiga 1.457.568 1.015.497 1.196.787
Cadangan kerugian penurunan nilai (442) (1.792) (57)
Penempatan pada Bank Indonesia dan bank lain – pihak ketiga 4.773.389 6.708.469 3.886.989
Cadangan kerugian penurunan nilai (6.034) (2.583) (296)
Tagihan derivatif 2.532 2.591 1.289
Surat berharga – pihak ketiga 44.693.596 43.024.970 30.965.610
Efek-efek yang dibeli dengan janji dijual kembali 1.391.784 954.598 -
Wesel ekspor dan tagihan lainnya – pihak ketiga 140.235 354.148 689.623
Kredit yang diberikan
- Pihak berelasi 657.826 432.080 710.248
- Pihak ketiga 130.887.764 135.223.972 115.589.821
Cadangan kerugian penurunan nilai (3.085.985) (2.533.144) (1.913.951)
Pembiayaan dan piutang syariah – setelah dikurangi
margin ditangguhkan
- Pihak berelasi 15.694 17.935 10.881
- Pihak ketiga 11.337.868 10.731.758 8.767.233
Cadangan kerugian penurunan nilai (249.824) (237.887) (216.946)
Tagihan akseptasi 56.694 114.112 288.425
Penyertaan saham 82.834 82.834 190.089
Cadangan kerugian penurunan nilai - (1.303)
Aset tetap
- Harga perolehan 8.769.342 8.441.740 7.225.400
- Akumulasi penyusutan (3.492.184) (3.120.678) (2.429.907)
Aset pajak tangguhan – neto 26.247 253.736 62.046
Bunga yang masih akan diterima 1.487.825 1.529.827 1.367.656
Aset lain-lain – neto 3.413.659 3.441.539 3.496.010
TOTAL ASET 215.866.796 219.960.693 188.295.488
122
Page 146
(dalam jutaan Rupiah)
KETERANGAN 30
31 Desember 31 Desember
September
2025* 2024 2023
LIABILITAS, DANA SYIRKAH
TEMPORER DAN EKUITAS
LIABILITAS
Liabilitas segera 1.151.388 1.293.147 2.212.830
Simpanan nasabah
- Pihak berelasi 20.234.890 6.308.920 6.401.344
- Pihak ketiga 128.034.414 136.302.931 120.077.043
Simpanan nasabah – Syariah
- Pihak berelasi 84 482 480
- Pihak ketiga 1.153.859 1.164.593 947.836
Simpanan dari bank lain
- Pihak berelasi 80.133 73.079 86.755
- Pihak ketiga 1.881.290 4.076.610 2.454.785
Liabilitas derivative 3.131 7.534 23
Efek-efek yang dijual dengan janji dibeli kembali 97.615 10.546.667 4.244.805
Liabilitas akseptasi 56.755 114.231 288.944
Efek utang yang diterbitkan – neto 2.048.180 2.044.884 957.991
Pinjaman yang diterima
- Pihak ketiga 22.818.307 21.524.974 20.323.823
Estimasi kerugian komitmen dan kontinjensi 19.511 13.833 13.131
Utang pajak 81.649 171.186 82.159
Bunga yang masih harus dibayar 353.937 363.027 285.191
Liabilitas pajak tangguhan – neto - - -
Liabilitas imbalan kerja 414.034 439.169 293.605
Liabilitas lain-lain 1.347.628 1.309.983 1.229.508
Obligasi subordinasi 4.583.572 4.424.844 3.678.849
TOTAL LIABILITAS 184.360.377 190.180.094 163.579.102
Dana syirkah temporer
Bukan bank
- Pihak berelasi 38.829 25.026 9.316
- Pihak ketiga 10.809.557 10.053.035 9.172.780
Bank
- Pihak ketiga 57.480 63.837 85.272
Total dana syirkah temporer 10.905.866 10.141.898 9.267.368
EKUITAS
Ekuitas yang dapat diatribusikan kepada entitas induk
Modal saham
Modal ditempatkan dan disetor penuh 2.630.361 2.630.361 2.630.361
Tambahan modal disetor 1.812.876 1.812.876 1.812.876
Surplus dari revaluasi aset tetap 2.237.956 2.237.956 2.164.733
Keuntungan (kerugian) yang belum direalisasi atas aset keuangan
Yang diukur pada nilai wajar melalui penghasilan
komprehensif lain
- Setelah pajak tangguhan 507.947 (422.190) (289.695)
Pengukuran kembali liabilitas Imbalan kerja pasti
- Setelah pajak tangguhan (174.826) (172.505) (167.121)
Saldo laba
- Telah ditentukan penggunaannya 4.913.641 4.900.385 4.786.067
- Belum ditentukan penggunaannya 4.977.034 5.304.084 4.622.656
123
Page 147
(dalam jutaan Rupiah)
KETERANGAN 30
31 Desember 31 Desember
September
2025* 2024 2023
Total ekuitas yang dapat diatribusikan
kepada entitas induk 16.904.989 16.290.967 15.559.877
Kepentingan non-pengendali 3.695.546 3.347.734 (110.859)
TOTAL EKUITAS 20.600.553 19.638.701 15.449.018
TOTAL LIABILITAS, DANA SYIRKAH TEMPORER DAN EKUITAS 215.866.796 219.960.693 188.295.488
124
Page 148
LAPORAN LABA RUGI
(dalam jutaan Rupiah)
KETERANGAN 30 September 31 Desember
2025* 2024 2023
PENDAPATAN BUNGA DAN SYARIAH
Pendapatan bunga 11.825.424 14.779.122 13.287.106
Pendapatan syariah 939.518 1.039.632 916.628
Pedapatan provisi dan komisi 1.872 22.105 34.001
Pendapatan provisi dan komisi syariah 21.115 31.626 20.474
12.787.929 15.872.485 14.258.209
BEBAN BUNGA DAN BAGI HASIL SYARIAH (7.277.944) (9.245.814) (7.194.587)
PENDAPATAN BUNGA DAN SYARIAH NETO 5.509.985 6.626.671 7.063.622
PENDAPATAN OPERASIONAL LAINNYA
Provisi dan komisi selain dari kredit yang diberikan 1.012.418 1.348.894 1.196.432
Penerimaan kembali kredit yang telah dihapus buku 156.431 235.852 335.778
Keuntungan transaksi valuta asing – neto 17.617 19.240 14.095
Keuntungan dari penjualan surat berharga – neto 264.257 196.699 -
Keuntungan yang belum direalisasi dari perubahan nilai wajar surat 156.329 146.329 86.529
berharga – neto
Keuntungan yang belum direalisasi dari perubahan nilai wajar penyertaan - - 40.041
saham – neto
Lain-lain 149.826 276.315 249.380
1.756.558 2.223.329 1.922.255
BEBAN OPERASIONAL LAINNYA
Beban umum dan administrasi (2.173.290) (2.685.488) (2.725.498)
Beban tenaga kerja dan tunjangan (2.324.376) (2.781.486) (2.580.668)
Penyisihan kerugian penurunan nilai atas aset keuangan dan non (872.757) (851.517)
keuangan – neto Kerugian (746.262)
Kerugian dari penjualan surat berharga – neto - - (23.164)
Perubahan nilai wajar pernyataan saham – neto - (7.285) -
–Penyisihan kerugian komitmen dan kontijensi (5.678) 1.767 631
Lain-lain (509.520) (750.778) (762.191)
(5.885.621) (7.074.787) (6.837.152)
LABA OPERASIONAL 1.380.922 1.775.213 2.148.725
BEBAN NON-OPERASIONAL – NETO (14.055) 8.570 (22.358)
LABA SEBELUM PAJAK 1.366.867 1.783.783 2.126.367
BEBAN PAJAK (228.362) (328.597) (445.190)
LABA TAHUN BERJALAN 1.138.505 1.455.186 1.681.177
Akun yang tidak akan direklasifikasikan ke laba rugi
Pengukuran kembali atas program imbalan pasti (2.322) 18.265 (39.442)
Revaluasi aset tetap - 60.384 (4.844)
Pajak penghasilan - (4.018) 38.593
Akun yang akan direklasifikasikan ke laba rugi
Keuntungan (Kerugian) yang belum direalisasi atas aset keuangan yang 930.138 (132.495) 131.107
diukur pada nilai wajar melalui penghasilan komprehensif lain setelah
pajak penghasilan
Penghasilan komprehensif lain tahun berjalan – setelah pajak penghasilan 927.816 (57.864) 125.414
TOTAL LABA KOMPREHENSIF TAHUN BERJALAN 2.066.321 1.397.322 1.806.591
LABA TAHUN BERJALAN YANG DAPAT DIATRIBUSIKAN KEPADA:
Pemilik entitas induk 790.675 1.369.463 1.778.395
125
Page 149
(dalam jutaan Rupiah)
KETERANGAN 30 September 31 Desember
2025* 2024 2023
Kepentingan non-pengendali 347.830 85.723 (97.218)
TOTAL 1.138.505 1.455.186 1.681.177
LABA TAHUN BERJALAN YANG DAPAT DIATRIBUSIKAN KEPADA:
Pemilik entitas induk 1.718.491 1.323.808 1.903.820
Kepentingan non pengendali 347.830 73.514 (97.229)
TOTAL 2.066.321 1.397.322 1.806.591
LABA PER SAHAM DASAR YANG DAPAT DIATRIBUSIKAN
KEPADA PEMILIK ENTITAS INDUK (NILAI PENUH) 75.15 130.16 169,03
*) Tidak diaudit
8. INFORMASI
Alamat Wali Amanat:
PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk
Divisi Treasury
Grup Kustodian dan Wali Amanat
Gedung T Tower Lt. 17
Jl. Gatot Subroto No 93
Kel. Pancoran, Kec. Pancoran
Jakarta Selatan 12780
Telepon : (021) 26966553
E-mail : trustee_custody@bankbjb.co.id
126
Page 150
XII. TATA CARA PEMESANAN OBLIGASI
1. Pemesan Yang Berhak
Perorangan Warga Negara Indonesia dan perorangan Warga Negara Asing dimanapun mereka bertempat tinggal, serta
badan usaha atau lembaga Indonesia ataupun asing dimanapun mereka berkedudukan yang berhak membeli Obligasi
sesuai dengan ketentuan-ketentuan yurisdiksi setempat.
2. Pemesan Pembelian Obligasi
Pemesanan pembelian Obligasi dilakukan dengan menggunakan FPPO yang disiapkan untuk keperluan ini yang dapat
diperoleh dari Penjamin Emisi Obligasi sebagaimana tercantum pada Bab XIII dalam Informasi Tambahan ini, baik dalam
bentuk fisik (hardcopy) maupun bentuk elektronik (softcopy) melalui email. Setelah FPPO diisi dengan lengkap dan
ditandatangani oleh pemesan, scan FPPO tersebut wajib disampaikan kembali, baik dalam bentuk fisik (hardcopy) maupun
bentuk elektronik (softcopy) melalui email, kepada Penjamin Emisi Obligasi dimana pemesan memperoleh Informasi
Tambahan dan FPPO. Pemesanan wajib dilengkapi dengan tanda jati diri (KTP/paspor bagi perorangan dan anggaran dasar
dan perubahannya yang memuat susunan pengurus terakhir bagi badan hukum). Pemesanan yang telah diajukan tidak
dapat dibatalkan oleh pemesan. Pemesanan pembelian Obligasi yang dilakukan menyimpang dari ketentuan-ketentuan
tersebut di atas tidak dilayani.
Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi berhak untuk menerima atau menolak pemesanan pembelian Obligasi secara
keseluruhan atau sebagian dengan memperhatikan ketentuan yang berlaku.
3. Jumlah Minimum Pemesanan
Pemesanan pembelian Obligasi harus dilakukan dalam jumlah sekurang -kurangnya satu satuan perdagangan yaitu
Rp5.000.000,- (lima juta Rupiah) atau kelipatannya.
4. Masa Penawaran Umum Obligasi
Masa Penawaran Umum akan dimulai dan ditutup pada tanggal 13 Maret 2026 mulai pukul 10.00 - 16.00 WIB setiap Hari
Kerja.
5. Pendaftaran Obligasi Ke Dalam Penitipan Kolektif
Obligasi yang ditawarkan oleh Perseroan melalui Penawaran Umum ini telah didaftarkan kepada KSEI berdasarkan
Perjanjian Pendaftaran Obligasi di KSEI SP-018/OBL/KSEI/0126 tanggal 23 Februari 2026. Dengan didaftarkannya Obligasi
tersebut di KSEI, maka atas Obligasi ini berlaku ketentuan sebagai berikut:
a. Perseroan tidak menerbitkan Obligasi dalam bentuk warkat kecuali Sertifikat Jumbo Obligasi yang diterbitkan untuk
didaftarkan atas nama KSEI untuk kepentingan Pemegang Obligasi. Obligasi akan diadministrasikan secara elektronik
dalam Penitipan Kolektif di KSEI. Selanjutnya Obligasi hasil Penawaran Umum akan dikreditkan ke dalam Rekening
Efek selambat-lambatnya pada Tanggal Emisi;
b. KSEI akan menerbitkan Konfirmasi Tertulis kepada Perusahaan Efek atau Bank Kustodian sebagai tanda bukti
pencatatan Obligasi dalam Rekening Efek di KSEI. Konfirmasi Tertulis tersebut merupakan bukti kepemilikan yang
sah atas Obligasi yang tercatat dalam Rekening Efek;
c. Pengalihan kepemilikan Obligasi dilakukan dengan pemindahbukuan antar Rekening Efek di KSEI, yang selanjutnya
akan dikonfirmasikan oleh KSEI kepada Pemegang Rekening;
127
Page 151
d. Pemegang Obligasi yang tercatat dalam Rekening Efek merupakan Pemegang Obligasi yang berhak atas pembayaran
Bunga Obligasi, pelunasan Pokok Obligasi, memberikan suara dalam RUPO (kecuali Obligasi yang dimiliki Perseroan
dan/atau Perusahaan Anak dan/atau Afiliasi), serta hak-hak lainnya yang melekat pada Obligasi;
e. Pembayaran Bunga Obligasi dan pelunasan jumlah Pokok Obligasi akan dibayarkan oleh KSEI selaku Agen
Pembayaran atas nama Perseroan kepada Pemegang Obligasi melalui Pemegang Rekening sesuai dengan jadwal
pembayaran Bunga Obligasi maupun pelunasan Pokok Obligasi yang ditetapkan Perseroan masing -masing dalam
Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi dan Perjanjian Agen Pembayaran Obligasi. Perseroan melaksanakan
pembayaran Bunga Obligasi dan pelunasan Pokok Obligasi berdasarkan data kepemilikan Obligasi yang disampa ikan
oleh KSEI kepada Perseroan. Pemegang Obligasi yang berhak atas Bunga Obligasi adalah Pemegang Obligasi yang
memiliki Obligasi pada 4 (empat) Hari Bursa sebelum Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi ;
f. Pemegang Obligasi yang menghadiri RUPO adalah Pemegang Obligasi yang namanya tercatat dalam Daftar
Pemegang Rekening pada 3 (tiga) Hari Kerja sebelum tanggal penyelenggaraan RUPO, dan wajib memperlihatkan
KTUR yang diterbitkan KSEI kepada Wali Amanat Obligasi;
g. Seluruh Obligasi yang disimpan di KSEI dibekukan sehingga Obligasi tersebut tidak dapat dialihkan/dipindahbukukan
sejak 3 (tiga) Hari Kerja sebelum tanggal penyelenggaraan RUPO sampai dengan tanggal berakhirnya RUPO yang
dibuktikan dengan adanya pemberitahuan dari Wali Amanat Obligasi atau setelah memperoleh persetujuan dari Wali
Amanat Obligasi, transaksi Obligasi yang penyelesaiannya jatuh pada tanggal -tanggal tersebut, ditunda
penyelesaiannya sampai 1 (satu) Hari Kerja setelah tanggal pelaksanaan RUPO;
h. Pihak-pihak yang hendak melakukan pemesanan pembelian Obligasi wajib membuka Rekening Efek di Perusahaan
Efek atau Bank Kustodian yang telah menjadi Pemegang Rekening Efek di KSEI.
6. Tempat Pengajuan Pemesanan Pembelian Obligasi
Selama Masa Penawaran Umum, pemesan harus melakukan pemesanan pembelian Obligasi dengan mengajukan FPPO
selama jam kerja yang berlaku kepada Penjamin Emisi Obligasi sebagaimana dimuat pada Bab XIV dalam Informasi
Tambahan ini, melalui email.
7. Bukti Tanda Terima Pemesanan Obligasi
Penjamin Emisi Obligasi yang menerima pengajuan pemesanan pembelian Obligasi akan menyerahkan kembali 1 (satu)
tembusan dari FPPO yang telah ditandatanganinya, dalam bentuk fisik ( hardcopy) maupun bentuk elektronik (softcopy)
melalui email, sebagai bukti tanda terima pemesanan pembelian Obligasi. Bukti tanda terima pemesanan pembelian
Obligasi tersebut merupakan jaminan dipenuhinya pesanan.
8. Penjatahan Obligasi
Apabila jumlah keseluruhan Obligasi yang dipesan melebihi jumlah Obligasi yang ditawarkan, maka penjatahan akan
ditentukan oleh kebijaksanaan Penjamin Emisi Obligasi sesuai dengan porsi penjaminannya masing -masing dengan
memperhatikan ketentuan Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi dan Peraturan No. IX.A.7 tentang Pemesanan dan
Penjatahan Efek Dalam Penawaran Umum (“Peraturan No. IX.A.7”). Tanggal Penjatahan adalah 16 Maret 2026.
Dalam hal terjadi kelebihan permintaan beli dalam suatu Penawaran Umum, maka Penjamin Emisi Efek, agen penjualan
Efek, Afiliasi dari Penjamin Emisi Efek, atau Afiliasi dari agen penjualan Efek dilarang membeli atau memiliki Efek untuk
portofolio Efek mereka sendiri.
Dalam hal terjadi kekurangan permintaan beli dalam Penawaran Umum, maka Penjamin Emisi Efek, agen penjualan Efek,
Afiliasi dari Penjamin Emisi Efek, atau Afiliasi dari agen penjualan Efek dilarang menjual Efek yang telah dibeli atau akan
dibelinya berdasarkan perjanjian penjaminan emisi Efek sampai dengan Efek tersebut dicatatkan di Bursa Efek.
128
Page 152
Setiap pihak dilarang baik langsung maupun tidak langsung untuk mengajukan lebih dari satu pemesanan Obligasi untuk
Penawaran Umum ini. Dalam hal terjadi kelebihan pemesanan Obligasi dan terbukti bahwa pihak tertentu mengajukan
pemesanan Obligasi melalui lebih dari satu formulir pemesanan untuk Penawaran Umum ini, baik secara langsung maupun
tidak langsung, maka untuk tujuan penjatahan Manajer Penjatahan hanya dapat mengikutsertakan 1 (satu) formulir
pemesanan Obligasi yang pertama kali diajukan oleh pemesan yang bersangkutan.
Penjamin Emisi Obligasi wajib menyerahkan laporan hasil Penawaran Umum kepada OJK paling lambat 5 (lima) Hari Kerja
setelah Tanggal Penjatahan.
Manajer Penjatahan dalam rangka Penawaran Umum Obligasi, dalam hal ini PT Mandiri Sekuritas, akan menyampaikan
laporan hasil pemeriksaan akuntan kepada OJK mengenai kewajaran dari pelaksanaan penjatahan dengan berpedoman
kepada Peraturan No.VIII.G.12, Lampiran Keputusan Ketuan Bapepam No. Kep -17/PM/2004 tanggal 13 April 2004 tentang
Pedoman Pemeriksaan Akuntan atas Pemesanan dan Penjatahan Efek atau Pembagian Saham Bonus dan Peraturan No.
IX.A.7 paling lambat 30 (tiga puluh) hari setelah berakhirnya Masa Pe nawaran Umum.
9. Pembayaran Pemesanan Pembelian Obligasi
Pemesan dapat melaksanakan pembayaran, yang dapat dilakukan secara tunai atau transfer, dengan ditujukan kepada
Penjamin Emisi Obligasi tempat mengajukan pemesanan. Dana tersebut harus sudah efektif pada rekening Penjamin Emisi
Obligasi selambat-lambatnya pada tanggal 16 Maret 2026 (in good funds) ditujukan pada rekening di bawah ini:
PT BRI Danareksa Sekuritas PT DBS Vickers Sekuritas Indonesia
Bank BRI Bank DBS Indonesia
Cabang Bursa Efek Jakarta Cabang Jakarta Mega Kuningan
No. Rekening: 0671.01.000680.30.4 No. Rekening: 3320034016
Atas Nama: PT BRI Danareksa Sekuritas Atas Nama: PT DBS Vickers Sekuritas Indonesia
PT Indo Premier Sekuritas PT Mandiri Sekuritas
Bank Mandiri Bank Mandiri
Cabang Bursa Efek Jakarta Cabang Jakarta Sudirman
No. Rekening: 1040004430455 No. Rekening: 1020005566028
Atas nama: Indo Premier Sekuritas Atas Nama: PT Mandiri Sekuritas
Semua biaya yang berkaitan dengan proses pembayaran merupakan beban pemesan. Pemesanan akan dibatalkan jika
persyaratan tidak dipenuhi.
Selanjutnya, setelah pembayaran diterima oleh Penjamin Emisi Obligasi, Penjamin Emisi Obligasi melalui Penjamin
Pelaksana Emisi Obligasi wajib membayar kepada Perseroan selambat -lambatnya pukul 14.00 WIB pada tanggal 17 Maret
2026 sebesar jumlah yang disetor oleh Penjamin Emisi Obligasi dikurangi imbalan kepada Penjamin Pelaksana Emisi
Obligasi dan Penjamin Emisi Obligasi pada bank dan rekening Perseroan sebagai berikut :
Nama Bank : BCA
Cabang : MT Haryono
Nomor rekening : 716 038 2222
Atas nama : PT WAHANA INTI SELARAS
10. Distribusi Obligasi Secara Elektronik
Distribusi Obligasi secara elektronik akan dilakukan pada Tanggal Emisi, yaitu 17 Maret 2026. Setelah menerima
pembayaran, Perseroan wajib menerima Sertifikat Jumbo Obligasi kepada KSEI pada Tanggal Emisi dan memberi instruksi
kepada KSEI untuk mengkreditkan Obligasi ke dalam Rekening Efek atau Sub Rekening Efek yang berhak sesuai data
dalam rekapitulasi instruksi distribusi Obligasi yang akan disampaikan oleh Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi .
129
Page 153
Dalam hal Perseroan terlambat menyerahkan Sertifikat Jumbo Obligasi dan memberi instruksi kepada KSEI untuk
mengkreditkan Obligasi pada Rekening Efek, maka Perseroan wajib membayar Denda kepada Pemegang Obligasi yang
dihitung secara harian (berdasarkan jumlah Hari Kalender yang telah lewat sampai dengan pelaksanaan distribusi Obligasi
yang seharusnya dikreditkan) dengan ketentuan 1 (satu) tahun adalah 360 (tiga ratus enam puluh) Hari Kalender atau 1
(satu) bulan adalah 30 (tiga puluh) Hari Kalender.
11. Tata Cara Pengembalian Uang Pemesanan
Dengan memperhatikan ketentuan mengenai penjatahan, dalam hal suatu pemesanan Obligasi ditolak sebagian atau
seluruhnya karena adanya penjatahan, atau dalam hal terjadi pembatalan atau Penundaan Penawaran Umum maka uang
pemesanan harus dikembalikan oleh Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi kepada para pemesan, paling lambat 2 (dua) Hari
Kerja sesudah Tanggal Penjatahan atau sejak keputusan pembatalan atau penundaan Penawaran Umum. Pengembalian
uang kepada pemesan dapat dilakukan dalam bentuk pemindahbukuan ke rekening atas nama pemesan atau melalui
instrumen pembayaran lainnya dalam bentuk cek atau bilyet giro yang dapat diambil langsung oleh pemesan yang
bersangkutan pada kantor Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi atau Penjamin Emisi Obligasi dan dimana pemesan
memperoleh Informasi Tambahan dan FPPO.
Dalam hal pencatatan Obligasi di Bursa Efek tidak dapat dilakukan dalam jangka waktu 1 (satu) Hari Kerja setelah Tanggal
distribusi dengan alasan tidak dipenuhinya persyaratan pencatatan, penawaran atas Obligasi batal demi hukum dan
pembayaran pesanan Obligasi wajib dikembalikan kepada para pemesan Obligasi oleh Perseroan melalui KSEI paling
lambat 2 (dua) Hari Kerja sejak batalnya Penawaran Umum.
Setiap pihak yang lalai dalam melakukan pengembalian uang pemesanan kepada pemesan Obligasi, sehingga terjadi
keterlambatan dalam pengembalian uang pemesanan tersebut, wajib membayar kepada para pemesan Obligasi untuk tiap
hari keterlambatan denda sebesar 1% (satu persen) per tahun di atas tingkat Bunga Obligasi dari jumlah dana yang
terlambat dibayar, dengan ketentuan 1 (satu) tahun adalah 360 (tiga ratus enam puluh) Hari Kalender dan 1 (satu) bulan
adalah 30 (tiga puluh) Hari Kalender.
Apabila pengembalian atas pembayaran pemesanan telah dilakukan dengan cara transfer melalui rekening para pemesan
dalam waktu 2 (dua) Hari Kerja setelah Tanggal Penjatahan atau sejak keputusan pembatalan atau penundaan Penawaran
Umum Obligasi, maka Perseroan dan/atau Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi atau Penjamin Emisi Obligasi tidak
diwajibkan membayar bunga dan/atau denda kepada para pemesan Obligasi.
12. Lain-Lain
Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi berhak untuk menerima atau menolak pemesanan pembelian Obligasi secara
keseluruhan atau sebagian dengan memperhatikan ketentuan yang berlaku.
130
Page 154
XIII. PENYEBARLUASAN INFORMASI TAMBAHAN DAN FORMULIR PEMESANAN PEMBELIAN
OBLIGASI
Informasi Tambahan dan FPPO dapat diperoleh selama Masa Penawaran Umum yaitu pada tanggal 13 Maret 2026 mulai
pukul 10.00 – 16.00 WIB setiap Hari Kerja, pada kantor Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan Penjamin Emisi Obligasi
dan/atau email sebagai berikut:
PENJAMIN PELAKSANA EMISI OBLIGASI DAN PENJAMIN EMISI OBLIGASI
PT BRI Danareksa Sekuritas PT DBS Vickers Sekuritas Indonesia
Gedung BRI II Lt. 23 DBS Bank Tower, Ciputra World 1, Lt 32
Jl. Jenderal Sudirman Kav. 44-46 Jl. Prof. Dr. Satrio Kav 3-5
Jakarta 10210, Indonesia Jakarta 12940
Tel.: (021) 5091 4100 Telp.: (+62 21) 3003 4900
Fax.: (021) 2520 990 Fax.: (+62 21) 3003 4944
www.bridanareksasekuritas.co.id www.dbs.com
email: debtcapitalmarket@brids.co.id Email: corporate.finance@dbs.com
dan
dbsvisettlement@dbs.com
PT Indo Premier Sekuritas PT Mandiri Sekuritas
Pacific Century Place, Lt 16, SCBD lot 10 Menara Mandiri I, Lantai 24-25
Jl. Jend. Sudirman Kav 52-53 Jl. Jend Sudirman Kav 54 - 55
Jakarta 12190 Jakarta 12190
Tel.: (+6221) 5088 7168 Telepon: (021) 5263445
Fax.: (+6221) 5088 7167 Faksimili: (021) 5275701
www.indopremier.com www.mandirisekuritas.co.id
Email: fixed.income@ipc.co.id email: divisi-ib@mandirisekuritas.co.id
dan
divisi-fi@mandirisekuritas.co.id
131
Page 155
XIV. PENDAPAT DARI SEGI HUKUM
132
Names mentioned 171 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
PT WAHANA INTI SELARAS Kegiatan Usaha Utama
p.1 ×2
unresolved
org
PT PEMERINGKAT EFEK INDONE SIA
p.1
unresolved
org
PT BRI Danareksa Sekuritas
p.1 ×3
unresolved
org
PT DBS Vickers Sekur
p.1
unresolved
org
PT Indo Premier Sekur
p.1
unresolved
org
PT Mandiri Sek
p.1
unresolved
org
PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat
p.1 ×22
unresolved
org
Bapepam
p.2 ×14
unresolved
org
PT Kustodian Sentral Efek Indonesia
p.4 ×3
unresolved
org
Pengawas Pasar Modal Dan Lembaga Keuangan
p.5
unresolved
org
Direktorat Jenderal Lembaga Keuangan
p.5
unresolved
org
Menteri Keuangan Republik Indonesia
p.5 ×2
unresolved
org
Kementerian Keuangan.
p.5
unresolved
org
PT Pemeringkat Efek Indonesia
p.8 ×5
unresolved
org
PT DBS Vickers Sekuritas Indonesia
p.8 ×2
unresolved
org
PT Indo Premier Sekuritas
p.8 ×2
unresolved
person
Insinyur Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito
· Notaris
p.10 ×6
unresolved
org
Banten Tbk.
p.13 ×12
unresolved
org
PT Indotruck Utama
p.14 ×2
unresolved
org
PT Eka Dharma Jaya Sakti
p.14 ×3
unresolved
org
PT Indo Traktor Utama
p.14
unresolved
org
PT Prima Sarana Mustika
p.14 ×2
unresolved
org
PT Prima Sarana Gemilang
p.14 ×2
unresolved
org
PT Fluid Service Solution
p.14 ×2
unresolved
person
Buntario Tigris Darmawa Ng
· Notaris
p.16 ×2
unresolved
person
Rachmat Santoso
p.16
unresolved
org
Menteri Kehakiman Republik Indonesia
p.16
unresolved
org
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
p.16 ×3
unresolved
person
Muhammad Kholid Artha
· Notaris
p.16 ×5
unresolved
org
Menteri
p.16 ×2
unresolved
org
PT IMG Sejahtera Langgeng
p.17 ×2
unresolved
org
PT Pemeringkat Efek Indonesia Penyisihan Dana
p.17
unresolved
org
Kantor Akuntan Publik Paul Hadiwinata
p.20 ×5
unresolved
org
Palilingan & Rekan
p.20 ×6
unresolved
org
PKF International Limited
p.20 ×5
unresolved
person
Santoso Chandra
p.20 ×3
unresolved
person
CPA
p.20 ×6
unresolved
org
Bank Garansi MUFG Bank
p.41 ×2
unresolved
person
Veronica Nataadmaja
· Notaris
p.42
unresolved
org
PT Bank DBS Indonesia Fasilitas
p.42
unresolved
org
PT Bank UOB Indonesia Perusahaan
p.48
unresolved
org
Bank Garansi
p.48 ×3
unresolved
org
PT National Assemblers
p.50
unresolved
org
Volvo Truck Corporation
p.51
unresolved
org
Shandong Lingong Construction Machinery Co., Ltd.
p.51
unresolved
org
PT Volvo Indonesia
p.51
unresolved
org
John Deere Asia Pte Ltd
p.51
unresolved
org
PT Korindo Heavy Industry
p.51
unresolved
org
Volvo Bus Corporation
p.51 ×2
unresolved
org
PT Ethanusa Prima Prajasa
p.51
unresolved
org
PT Blesindo Prima Sarana
p.51
unresolved
org
PT JSG International
p.51
unresolved
org
Mantsinen Group Ltd.
p.51
unresolved
org
PT Galleon Cahaya Investama
p.51
unresolved
org
PT Sha Solo
p.51
unresolved
org
PT Porter Rekayasa Unggul
p.51
unresolved
org
PT Donaldson Filtration Indonesia
p.51
unresolved
org
Manitou Asia Pte Ltd
p.51
unresolved
org
PT Abuhasdha
p.52
unresolved
org
PT Eka Karya Cipta Simpatik
p.52
unresolved
org
PT Mudajaya Niaga Perkasa
p.52
unresolved
org
PT Dipo Star Finance
p.52
unresolved
org
PT Intecs Teknikatam Industri
p.52
unresolved
org
PT Spil Toll Indonesia
p.52
unresolved
org
PT Sumber Nusa Sejahtera
p.52
unresolved
org
PT Alfa Logistic Indonesia
p.52
unresolved
org
PT KSB Indonesia
p.52
unresolved
org
PT Global Papua Abadi
p.53
unresolved
org
PT Indochicken Pratama
p.53
unresolved
org
PT Truba Jaga Citra
p.53
unresolved
org
PT Serangkai Manis Lumbung Citarasa
p.53
unresolved
org
PT Emitraco Investama Mandiri
p.53
unresolved
org
PT Kinerja Prima Makmur Sentosa
p.53
unresolved
org
PT Kacebe Murni Transport
p.53
unresolved
org
PT Anugerah Tambang Persada
p.53
unresolved
org
PT Orica Mining Services
p.53
unresolved
org
PT Indochicken Fortuna Nusantara
p.53
unresolved
org
PT Rodamas Makmur Motor
p.53
unresolved
org
PT Anugerah Bangun Makmu
p.53
unresolved
org
PT Mentari Subur Abadi
p.53
unresolved
org
PT Fluid Services Solution
p.53
unresolved
org
PT Indomobil Emotor International
p.53
unresolved
org
PT Hijau Pertiwi Indah Plantation
p.53
unresolved
org
PT Indo Global Traktor
p.53
unresolved
org
PT Bintani Megahindah
p.54
unresolved
org
Euro MUFG Bank Ltd.
p.54
unresolved
org
Yuan China MUFG Bank Ltd.
p.54
unresolved
org
PT Shinhan Indo Finance
p.55
unresolved
org
PT SMFL Leasing Indonesia
p.55
unresolved
org
PT Mitsubishi HC Capital
p.55
unresolved
org
Wahana
2022 | 2022
Inti Selaras
p.56
unresolved
org
Wahana
2023 | 2023
Inti Selaras
p.56
unresolved
org
Dana Pensiun Indomobil Group
p.58 ×3
unresolved
org
Yusi dan Rekan
p.59
unresolved
org
PT Cahaya Karya Mentari
p.60
unresolved
org
PT Indo Traktor Utama CEO
p.78
unresolved
—
Hardi Wibowo
p.81
unresolved
—
Lia Livia
p.81
unresolved
—
Moses Prayzer
p.81
unresolved
—
Rudy Maradona,
p.81
unresolved
—
Darmawan
p.81
unresolved
—
Jusak
p.85
unresolved
—
Istiharini
p.85
unresolved
—
Bambang Prijono
p.85
unresolved
—
Bunyamin Pranoto
p.85
unresolved
—
Novelia Frigita
p.85
unresolved
person
WDU
· Wakil Komisaris Utama
p.85 ×2
unresolved
org
PT Indotruck
p.85
unresolved
org
PT Eka Dharma
p.85
unresolved
—
Jaya Sakti
p.85
unresolved
org
PT Indo Traktor
p.85
unresolved
org
PT Prima Sarana
p.85 ×2
unresolved
—
Mustika (“PSM”)
p.85
unresolved
org
PT Fluid Service
p.85
unresolved
—
Solution (“FSS”)*
p.85
unresolved
—
Gemilang (“PSG”)
p.85
unresolved
org
PT EDJS
p.86
unresolved
org
PT FSS
p.86
unresolved
org
PT Indomobil Sugiron Energi
p.86
unresolved
org
PT Gunung Madu Plantations
p.117 ×9
unresolved
org
PT GMP
p.117
unresolved
org
PT Gunung Madu Plantations. Para Pihak
p.117
unresolved
org
Bank Karya Pembangunan
p.135
unresolved
org
Bank Karya Pembangunan Daerah Jawa Barat
p.135 ×3
unresolved
org
Bank Umum Devisa
p.135
unresolved
org
Bank Indonesia
p.135 ×4
unresolved
org
Bank Jabar
p.135 ×3
unresolved
org
Menteri Kehakiman RI
p.135
unresolved
org
PT Bank Pembanguna
p.136
unresolved
org
Bank Jabar Banten. Berdasarkan Hasil Rapat Umum Pemegang
p.136
unresolved
org
Kementerian
p.136 ×2
unresolved
org
Kementerian Hukum Republik Indonesia
p.136
unresolved
org
PT Datindo Entrycom
p.136
unresolved
org
Pemerintah Provinsi Jawa Barat
p.136
unresolved
org
Pemerintah Provinsi Banten
p.137
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.