Back to announcement
20231018_IBOS_Tanggapan atas Permintaan Penjelasan Bursa_31459718_lamp5.pdf
Other Text extracted IBOSSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 4
Page 1
PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
KONFIRMASI KESESUAIAN KEGIATAN PEMANFAATAN RUANG
UNTUK KEGIATAN BERUSAHA
NOMOR : 28032210113404228
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, Pemerintah Republik Indonesia
menerbitkan Konfirmasi Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang kepada:
1.Nama Pelaku Usaha : PT SOFIA BERKAH ABADI
2.NPWP : 84.494.635.0-542.000
3.Alamat Kantor : JL. KARYA UTAMA , Desa/Kelurahan Sariharjo, Kec. Ngaglik, Kab.
Sleman, Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta
No. Telepon : 02742880099
Email : accountant@sofiayogya.com
4.Status Penanaman Modal : PMDN
5.Kode Klasifikasi Baku Lapangan : 56101
Usaha Indonesia (KBLI)
6.Judul KBLI : Restoran
7.Skala Usaha : Usaha Besar
8.Lokasi Usaha
a. Alamat : padukuhan jetis
b. Desa/Kelurahan : Wedomartani
c. Kecamatan : Ngemplak
d. Kabupaten/Kota : Kabupaten Sleman
e. Provinsi : Daerah Istimewa Yogyakarta
f. Koordinat Geografis yang dimohon : Lihat lampiran
9.Luas tanah yang dimohon : 4 M²
dinyatakan disetujui seluruhnya/disetujui sebagian dengan ketentuan :
1. Koordinat Geografis yang disetujui : Lihat lampiran
2. Luas tanah yang disetujui : 4903 M²
3. Jenis Peruntukan Pemanfaatan :-
Ruang
4. Kode Klasifikasi Baku Lapangan : 56101
Usaha Indonesia (KBLI)
5. Judul KBLI : Restoran
6. Koefisien Dasar Bangunan : Fungsi Jalan Arteri Non Resapan Air:60
Fungsi Jalan Kolektor atau Strategis Non Resapan Air:60
Fungsi Jalan Lokal Lingkungan Non Resapan Air:60
Fungsi Jalan Arteri Resapan Air:50
Fungsi Jalan Kolektor atau Strategis Resapan Air:50
Fungsi Jalan Lokal Lingkungan Resapan Air:50
7. Koefisien Lantai Bangunan : Fungsi Jalan Arteri Non Resapan Air:1.8
Fungsi Jalan Kolektor atau Strategis Non Resapan Air:1.2
Fungsi Jalan Lokal Lingkungan Non Resapan Air:1
Fungsi Jalan Arteri Resapan Air:0.8
Fungsi Jalan Kolektor atau Strategis Resapan Air:0.8
Fungsi Jalan Lokal Lingkungan Resapan Air:0.8
8. Ketentuan Tata Bangunan :-
9. Persyaratan Pelaksanaan Kegiatan : -
1. Dokumen ini diterbitkan sistem OSS berdasarkan data dari Pelaku Usaha, tersimpan dalam sistem OSS, yang menjadi tanggung
jawab Pelaku Usaha.
2. Dalam hal terjadi kekeliruan isi dokumen ini akan dilakukan perbaikan sebagaimana mestinya.
3. Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh BSrE-BSSN.
4. Data lengkap Perizinan Berusaha dapat diperoleh melalui sistem OSS menggunakan hak akses.
Page 2
Pemanfaatan Ruang
10.Informasi tambahan (apabila
tersedia)
a. Garis Sempadan Bangunan : Fungsi Jalan Arteri:Arteri dengan kegiatan usaha
sempadan = 22 m; Arteri dengan kegiatan non-usaha
sempadan = 29 m
Fungsi Jalan Kolektor atau Strategis:Kolektor atau Strategis dengan kegiatan
usaha
sempadan = 12
5 m; Kolektor atau Strategis dengan kegiatan non-usaha
sempadan = 17
5m
Fungsi Jalan Lokal:Lokal dengan rencana lebar jalan 15 m
sempadan = 11
5 m; Lokal dengan rencana lebar jalan 12 m
sempadan = 9 m; Lokal dengan rencana lebar jalan 10 m
sempadan = 8 m
Fungsi Jalan Lingkungan:Lingkungan dengan rencana lebar jalan 8 m
sempadan = 6 m; Lingkungan dengan rencana lebar jalan 7 m
sempadan = 5
5 m; Lingkungan dengan rencana lebar jalan 6 m
sempadan = 5 m; Lingkungan dengan rencana lebar jalan 5 m
sempadan = 4
5 m; Lingkungan dengan rencana lebar jalan 4 m
sempadan = 4 m; Lingkungan dengan rencana lebar jalan 3 m
sempadan = 3
5 m; Lingkungan dengan rencana lebar dibawah 3 m tidak dikenakan
sempadan jalan
b.Jarak Bebas Bangunan :-
c. Koefisien Dasar Hijau : 25
d.Koefisien Tapak Basement : Fungsi Jalan Arteri Non Resapan Air:70
Fungsi Jalan Kolektor atau Strategis Non Resapan Air:70
Fungsi Jalan Lokal Lingkungan Non Resapan Air:70
Fungsi Jalan Arteri Resapan Air:50
Fungsi Jalan Kolektor atau Strategis Resapan Air:50
Fungsi Jalan Lokal Lingkungan Resapan Air:50
e. Jaringan Utilitas Kota :-
Dengan ketentuan:
1. Konfirmasi Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang merupakan keterangan bahwa rencana lokasi kegiatan
usaha telah sesuai dengan Perbup No.3 Tahun 2021 tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kabupaten
Sleman.
2. Setelah memperoleh Konfirmasi ini, pelaku usaha dapat mengajukan permohonan Perizinan Berusaha Berbasis
Risiko.
3. Pemegang Konfirmasi Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang hanya dapat melakukan permohonan Perizinan
Berusaha sesuai dengan lokasi yang disetujui.
4. Konfirmasi Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang merupakan dasar untuk mengurus perizinan selanjutnya
pada instansi yang berwenang.
5. Terhadap kegiatan usaha ini akan dilakukan pengawasan oleh Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah sesuai
ketentuan peraturan perundang-undangan.
6. Pemegang Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang wajib mematuhi peraturan perundang-undangan yang
1. Dokumen ini diterbitkan sistem OSS berdasarkan data dari Pelaku Usaha, tersimpan dalam sistem OSS, yang menjadi tanggung
jawab Pelaku Usaha.
2. Dalam hal terjadi kekeliruan isi dokumen ini akan dilakukan perbaikan sebagaimana mestinya.
3. Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh BSrE-BSSN.
4. Data lengkap Perizinan Berusaha dapat diperoleh melalui sistem OSS menggunakan hak akses.
Page 3
berlaku.
Diterbitkan tanggal: 28 Maret 2022
a.n. Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan
Pertanahan Nasional
Menteri Investasi/
Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal,
Ditandatangani secara elektronik
Dicetak tanggal: 28 Maret 2022
1. Dokumen ini diterbitkan sistem OSS berdasarkan data dari Pelaku Usaha, tersimpan dalam sistem OSS, yang menjadi tanggung
jawab Pelaku Usaha.
2. Dalam hal terjadi kekeliruan isi dokumen ini akan dilakukan perbaikan sebagaimana mestinya.
3. Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh BSrE-BSSN.
4. Data lengkap Perizinan Berusaha dapat diperoleh melalui sistem OSS menggunakan hak akses.
Page 4
LAMPIRAN
KONFIRMASI KESESUAIAN KEGIATAN PEMANFAATAN RUANG
UNTUK KEGIATAN BERUSAHA
NOMOR : 28032210113404228
Tabel Koordinat yang dimohonkan
No. Lintang Bujur
1 110.4342961720496 -7.743587079749842
2 110.4351771589934 -7.743874653576659
3 110.4350793813153 -7.744268653846751
4 110.434245344254 -7.744083459006092
5 110.4342961720496 -7.743587079749842
Tabel Koordinat yang disetujui
No. Lintang Bujur
1 110.4342961720496 -7.743587079749842
2 110.4351771589934 -7.743874653576659
3 110.4350793813153 -7.744268653846751
4 110.434245344254 -7.744083459006092
5 110.4342961720496 -7.743587079749842
1. Dokumen ini diterbitkan sistem OSS berdasarkan data dari Pelaku Usaha, tersimpan dalam sistem OSS, yang menjadi tanggung
jawab Pelaku Usaha.
2. Dalam hal terjadi kekeliruan isi dokumen ini akan dilakukan perbaikan sebagaimana mestinya.
3. Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh BSrE-BSSN.
4. Data lengkap Perizinan Berusaha dapat diperoleh melalui sistem OSS menggunakan hak akses.
Powered by TCPDF (www.tcpdf.org)
Names mentioned 0 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
The name pass has not read this document yet.
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.