Skip to content
Back to announcement

20231017_FREN_Keterbukaan Informasi terkait Aksi Korporasi_31459405_lamp1.pdf

Other Text extracted FREN

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 5

Page 1
                 KETERBUKAAN INFORMASI KEPADA PARA PEMEGANG SAHAM
                            PT SMARTFREN TELECOM TBK
                               (“Keterbukaan Informasi”)
   sehubungan dengan rencana penambahan modal dengan memberikan hak memesan efek terlebih dahulu
     (“PMHMETD”) sebagaimana dimaksud dalam POJK No. 32/POJK.4/2015 tentang Penambahan Modal
  Perusahaan Terbuka Dengan Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu sebagaimana diubah dengan
  POJK No. 14/POJK.04/2019 tentang Perubahan Atas POJK No. 32/POJK.04/2015 tentang Penambahan Modal
      Perusahaan Terbuka Dengan Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (“POJK PMHMETD”)

Keterbukaan Informasi ini penting untuk diperhatikan oleh para pemegang saham Perseroan untuk
mengambil keputusan dalam Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa Perseroan (“RUPSLB”) yang
rencananya akan diselenggarakan pada tanggal 24 November 2023 dalam rangka penambahan modal
dengan memberikan hak memesan efek terlebih dahulu oleh Perseroan yang kelima sejak penawaran
umum perdana saham (”PMHMETD V”).

Jika Anda mengalami kesulitan untuk memahami informasi sebagaimana tercantum dalam Keterbukaan
Informasi ini atau ragu-ragu dalam mengambil keputusan, disarankan Anda berkonsultasi dengan
perantara pedagang efek, manajer investasi, penasihat hukum, akuntan publik atau profesi penunjang
pasar modal profesional lainnya.




                                     PT Smartfren Telecom Tbk
                                           (“Perseroan”)
                                Berkedudukan di Jakarta Pusat, Indonesia

                                          Kegiatan Usaha:
                 Bergerak dalam bidang Penyelenggara Jaringan dan Jasa Telekomunikasi

                                              Kantor Pusat:
                                         Jl. H. Agus Salim No. 45
                                Menteng, Jakarta Pusat - 10340, Indonesia
                                        Tel. (62-21) 5053 8888

                                    Website: www.smartfren.com
                                Email: corpsec.division@smartfren.com

Seluruh informasi yang dimuat dalam Keterbukaan Informasi ini hanya merupakan usulan yang tunduk
kepada persetujuan RUPSLB Perseroan, dan pernyataan pendaftaran dalam rangka PMHMETD V
dinyatakan efektif oleh Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”) serta prospektus yang akan diterbitkan dalam
rangka penambahan modal dengan memberikan hak memesan efek terlebih dahulu (”HMETD”).

Keterbukaan Informasi ini hanya merupakan informasi dan tidak dimaksudkan sebagai dokumen
penawaran efek Perseroan dalam yurisdiksi manapun dimana penawaran maupun pembelian efek
tersebut merupakan pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku di negara atau
yurisdiksi di luar wilayah Indonesia tersebut. Tidak ada pihak yang dapat memperoleh HMETD atau saham
baru kecuali atas dasar informasi yang terdapat di dalam prospektus yang akan diterbitkan secara khusus
dalam rangka PMHMETD V.

    Keterbukaan Informasi ini diterbitkan di situs web PT Bursa Efek Indonesia dan situs web Perseroan
                                       pada tanggal 17 Oktober 2023
Page 2
                                          I. PENDAHULUAN

Usulan untuk melaksanakan PMHMETD V oleh Perseroan adalah untuk mendukung kegiatan usaha
Perseroan secara umum. Untuk memperbaiki layanan jasa telekomunikasi kepada para pelanggannya,
Perseroan secara berkesinambungan telah dan akan selalu melakukan pengembangan usaha dan
memperbaiki kualitas jaringan dengan menambah jumlah base tranceiver station/BTS. Namun demikian,
seiring dengan teknologi telekomunikasi yang terus berkembang, Perseroan membutuhkan pendanaan
untuk merealisasikan belanja modalnya setiap tahun. Meskipun kinerja Perseroan semakin membaik dari
tahun ke tahun dengan adanya pengembangan usaha tersebut, namun pelaksanaan investasi dan belanja
modal juga mengakibatkan rasio pinjaman bersih (net debt) baik terhadap ekuitas maupun terhadap
EBITDA relatif tinggi. Oleh karena itu, manajemen Perseroan mempertimbangkan perlunya dilakukan
pendanaan melalui ekuitas untuk memperbaiki struktur permodalan Perseroan.

Di lain sisi, pergerakan harga saham Perseroan selama satu tahun terakhir selalu berada di bawah harga
nominal saham yaitu Rp100 (seratus Rupiah) setiap saham, sehingga pendanaan melalui ekuitas pada
harga pasar tidak dapat dilakukan karena bertentangan dengan ketentuan perundang-undangan yang
berlaku. Sehubungan dengan hal tersebut, manajemen Perseroan mengusulkan kepada para pemegang
saham untuk dapat memberikan persetujuan terhadap pelaksanaan pengeluaran saham dengan nilai
nominal yang berbeda (”Pengeluaran Saham Nominal Berbeda”), yaitu Rp50 (lima puluh Rupiah)
setiap saham (”Saham Seri D”) sesuai ketentuan No. 31/POJK/04/2017 tentang Pengeluaran Saham
Dengan Nilai Nominal Berbeda (”POJK No.31/2017”) dan pelaksanaan PMHMETD V dengan
pengeluaran Saham Seri D Perseroan. Keterbukaan Informasi ini ditujukan untuk memberikan informasi
kepada para pemegang saham terkait hal-hal tersebut, yang selanjutnya akan dimintakan persetujuannya
dalam RUPSLB tanggal 24 November 2023.

   II. INFORMASI SEHUBUNGAN DENGAN PENGELUARAN SAHAM NOMINAL BERBEDA DAN
     PENINGKATAN MODAL DASAR DAN MODAL DITEMPATKAN DAN DISETOR PERSEROAN

Perseroan berencana untuk mengeluarkan saham-saham dengan nominal yang berbeda sesuai POJK
No. 31/2017. Saham-saham yang akan dikeluarkan adalah Saham Seri D dengan nilai nominal Rp50 (lima
puluh Rupiah) setiap saham, dengan ketentuan bahwa:
a. Saham Seri D memiliki klasifikasi yang sama dengan saham-saham biasa atas nama yang telah
    diterbitkan oleh Perseroan sebelumnya, dimana seluruh saham tersebut mempunyai hak dan
    kedudukan yang sama dan sederajat; dan
b. Saham dengan nilai nominal lama yang telah diterbitkan oleh Perseroan, yaitu Saham Seri A, Seri B,
    dan Seri C yang berturut-turut memiliki nominal Rp2.000, Rp1.000, dan Rp100 setiap saham tidak
    dapat dikonversi menjadi Saham Seri D dengan nilai nominal baru (yakni, nilai nominal Rp50 (lima
    puluh) Rupiah setiap saham).

Dalam waktu yang bersamaan dengan Pengeluaran Saham Nominal Berbeda, Perseroan juga akan
melakukan (1) peningkatan modal dasar dari sebelumnya Rp63.000.000.000.000 (enam puluh tiga triliun
Rupiah) yang terdiri dari Saham Seri A, Seri B, dan Seri C menjadi senilai Rp107.000.000.000.000 (seratus
tujuh triliun Rupiah) yang terdiri dari Saham Seri A, Seri B, Seri C, dan Seri D serta (2) peningkatan modal
ditempatkan dan disetor Perseroan dari sebelumnya senilai Rp39.889.354.155.800 terbagi atas
335.387.994.975 saham menjadi sebesar Rp58.743.485.506.500 terbagi atas 640.929.308.482 saham.




                                                                                                           2
Page 3
Tabel berikut ini memuat perubahan modal dasar serta modal ditempatkan dan disetor Perseroan
dengan adanya Pengeluaran Saham Nominal Berbeda yang merujuk pada informasi permodalan terakhir
Perseroan berdasarkan Akta Pernyataan No. 42 tanggal 20 Januari 2023 dibuat di hadapan Esther
Pascalia Ery Jovina, S.H., Notaris di Jakarta Pusat yang telah memperoleh penerimaan pemberitahuan dari
Menkumham berdasarkan Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar Perseroan No. AHU-
AH.01.03-0012124 tanggal 24 Januari 2023 dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan pada
Menkumham di bawah No. AHU-0014016.AH.01.11.TAHUN 2023 tanggal 24 Januari 2023:


                Nilai     Sebelum Peningkatan Modal Dasar, Modal        Setelah Peningkatan Modal Dasar, Modal
              Nominal        Ditempatkan dan Disetor Penuh dan            Ditempatkan dan Disetor Penuh dan
 Seri Saham      per        Pengeluaran Saham Nominal Berbeda            Pengeluaran Saham Nominal Berbeda
               saham
                           Jumlah Saham        Nilai Nominal (Rp)        Jumlah Saham         Nilai Nominal (Rp)
                (Rp)
Seri A            2.000       1.011.793.622       2.023.587.244.000         1.011.793.622       2.023.587.244.000
Seri B           1.000        6.793.548.068       6.793.548.068.000         4.920.163.085       4.920.163.085.000
Seri C             100      541.828.646.880      54.182.864.688.000       400.997.351.775      40.099.735.177.500
Seri D              50                    -                         -    1.199.130.289.870     59.956.514.493.500
Total Modal
                           549.633.988.570     63.000.000.000.000       1.606.059.598.352    107.000.000.000.000
Dasar
Total Modal
Ditempatkan
                           335.387.994.975     39.889.354.155.800        640.929.308.482      58.743.485.506.500
dan Disetor
Penuh
Catatan: Pada tanggal Keterbukaan Informasi ini, Perseroan masih sedang dalam proses untuk
menyatakan kembali dalam akta serta melakukan proses pelaporan kepada Menkumham atas perubahan
anggaran dasar terkait perubahan jumlah modal ditempatkan dan disetor Perseroan sehubungan dengan
konversi waran Seri III terhadap saham Seri C Perseroan yang mana konversi atas waran Seri III tersebut
telah dilakukan oleh pemegang waran merujuk pada daftar pemegang saham Perseroan per 30 September
2023 yang diterbitkan oleh PT Sinartama Gunita selaku biro administrasi efek Perseroan.

Perseroan akan meminta persetujuan para pemegang saham pada RUPSLB tanggal 24 November 2023
terkait dengan, antara lain, peningkatan modal dasar, modal ditempatkan dan disetor dan Pengeluaran
Saham Nominal Berbeda sebagaimana diuraikan di atas.

         III. INFORMASI SEHUBUNGAN DENGAN PENAMBAHAN MODAL DENGAN HMETD

Perseroan berencana untuk melakukan PMHMETD V dengan menawarkan kepada para pemegang saham
Perseroan sebanyak-banyaknya 234.000.000.000 (dua ratus tiga puluh empat miliar) saham biasa atas
nama Seri D dengan nilai nominal Rp50 (lima puluh Rupiah) setiap saham (“Saham Hasil Pelaksanaan
HMETD”). Saham Hasil Pelaksanaan HMETD akan dikeluarkan dari portepel Perseroan dan dicatatkan di
PT Bursa Efek Indonesia (“BEI”) sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Saham Seri
D akan memiliki hak yang sama dengan saham-saham Perseroan lainnya yang telah dikeluarkan oleh
Perseroan sebelum PMHMETD V, termasuk hak untuk memberikan suara dalam rapat umum pemegang
saham dan hak atas dividen.

Sesuai dengan POJK PMHMETD, pelaksanaan PMHMETD V dapat dilaksanakan setelah:
1. Perseroan memperoleh persetujuan dari RUPSLB sehubungan dengan PMHMETD V;
2. Perseroan telah menyampaikan pernyataan pendaftaran dalam rangka PMHMETD V beserta dokumen
   pendukungnya kepada OJK; dan
3. Pernyataan pendaftaran dalam rangka PMHMETD V dinyatakan efektif oleh OJK.

Pelaksanaan PMHMETD V dapat dilakukan dalam bentuk uang tunai dengan menggunakan Rupiah atau
jumlah ekuivalennya dalam mata uang asing dan/atau kompensasi hak tagih kepada Perseroan yang akan
dikompensasikan sebagai setoran saham. Apabila menggunakan mata uang asing, maka pembayaran
tersebut wajib dilaksanakan dengan tunduk pada ketentuan-ketentuan yang berlaku termasuk dalam
Peraturan Bank Indonesia No. 17/3/PBI/2015 tentang Kewajiban Penggunaan Rupiah di Wilayah Negara
Kesatuan Republik Indonesia dan Surat Edaran Bank Indonesia No. 17/11/DKSP perihal Kewajiban
Penggunaan Rupiah di Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, serta dengan memperhatikan Pasal
8 Ayat 3 Undang-Undang RI No. 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal sebagaimana diubah dengan
Undang-Undang RI No. 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-

                                                                                                                   3
Page 4
Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, dimana calon pemodal diberi
hak untuk melakukan transfer dalam valuta asing antara lain terhadap (i) modal, dan (ii) tambahan dana
yang diperlukan untuk pembiayaan penanaman modal.

Dalam hal terdapat kompensasi hak tagih kepada Perseroan yang akan dikompensasikan sebagai setoran
saham dalam PMHMETD V, Perseroan akan memastikan bahwa (i) hak tagih tersebut harus sudah dimuat
dalam laporan keuangan terakhir Perseroan yang telah diaudit oleh akuntan dan (ii) hanya hutang pokok
atas hak tagih yang dapat dikompensasikan sebagai setoran saham dalam PMHMETD V.

Untuk menghindari keragu-raguan, Perseroan berhak untuk menawarkan dan mengeluarkan sebagian
dari atau seluruh jumlah maksimum saham yang telah disetujui untuk dikeluarkan berdasarkan
keputusan RUPSLB. Ketentuan-ketentuan PMHMETD V, termasuk harga pelaksanaan final atas HMETD
dan jumlah final atas Saham Hasil Pelaksanaan HMETD yang akan diterbitkan, akan diungkapkan dalam
prospektus yang diterbitkan dalam rangka PMHMETD V, yang akan disediakan kepada para pemegang
saham Perseroan yang berhak pada waktunya, sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku.


        IV. PERKIRAAN WAKTU PELAKSANAAN PENAMBAHAN MODAL DENGAN HMETD

Perseroan bermaksud untuk melaksanakan dan menyelesaikan PMHMETD V baik dalam satu tahap
maupun lebih dari satu tahap dalam jangka waktu yang dianggap baik oleh Perseroan, dengan mengikuti
ketentuan POJK PMHMETD bahwa jangka waktu antara tanggal persetujuan RUPSLB sampai efektifnya
pernyataan pendaftaran PMHMETD V tidak lebih dari 12 (dua belas) bulan.

RUPSLB Perseroan untuk memperoleh persetujuan terhadap rencana pelaksanaan PMHMETD V akan
diselenggarakan pada tanggal 24 November 2023.


             V. PERKIRAAN SECARA GARIS BESAR RENCANA PENGGUNAAN DANA

Perseroan bermaksud untuk menggunakan dana hasil PMHMETD V, setelah dikurangi dengan biaya-biaya
emisi, untuk pelunasan pinjaman yang dimiliki oleh Perseroan dan/atau modal kerja Perseroan dan/atau
entitas anak Perseroan.

Informasi final tentang penggunaan dana hasil PMHMETD V akan diungkapkan dalam prospektus yang
diterbitkan dalam rangka PMHMETD V, yang akan disediakan kepada para pemegang saham Perseroan
yang berhak pada waktunya, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.



  VI. PENGARUH PENAMBAHAN MODAL TERHADAP KONDISI KEUANGAN PERSEROAN DAN
                              PEMEGANG SAHAM

IV.1. Pengaruh Terhadap Kondisi Keuangan Perseroan

Perseroan memperkirakan bahwa rencana penambahan modal dengan memberikan HMETD akan
memberikan pengaruh positif terhadap kondisi keuangan konsolidasi Perseroan dan entitas anak. Dalam
hal penggunaan dana hasil HMETD digunakan untuk melakukan pembayaran pinjaman Perseroan, maka
rasio pinjaman terhadap ekuitas akan menurun dimana selanjutnya hal tersebut dapat memperbaiki
struktur permodalan Perseroan. Selain itu, apabila dana hasil HMETD digunakan untuk belanja modal
Perseroan, maka aset produktif Perseroan akan meningkat dan dapat digunakan untuk meningkatkan
kemampuan Perseroan untuk melaksanakan pengembangan kegiatan usahanya secara berkelanjutan.

IV.2. Pengaruh Terhadap Pemegang Saham

Dalam PMHMETD V ini, Perseroan mengharapkan partisipasi sebanyak-banyaknya dari para pemegang
saham Perseroan untuk melaksanakan HMETD yang akan diperoleh para pemegang saham. Dalam hal
pemegang saham tidak melaksanakan HMETD yang akan diperoleh, maka persentase kepemilikan


                                                                                                     4
Page 5
sahamnya terhadap keseluruhan saham-saham Perseroan akan terdilusi hingga sebanyak-banyaknya
41,1% (empat puluh satu koma satu persen).


                                   VII. INFORMASI TAMBAHAN

Untuk memperoleh informasi sehubungan dengan rencana Pengeluaran Saham Nominal Berbeda dan
PMHMETD V sebagaimana diuraikan di atas, para pemegang saham Perseroan dapat menghubungi
Corporate Secretary Perseroan, pada setiap hari dan jam kerja Perseroan, yaitu pukul 08.30 – 17.30 WIB,
pada alamat tersebut di bawah ini:

                                  PT SMARTFREN TELECOM TBK
                                  Jl. H. Agus Salim No. 45, Menteng
                                   Jakarta Pusat 10340 - Indonesia
                                        Tel. (62-21) 5053 8888
                                    Website: www.smartfren.com
                                Email: corpsec.division@smartfren.com


                                       Jakarta, 17 Oktober 2023
                                                Direksi




                                                                                                      5

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.59 MB
Published17 Oct 2023
Pages5
Characters16,327
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 0 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

The name pass has not read this document yet.

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

No extraction attempted yet.

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result