Skip to content
Back to announcement

20260317_ROTI_Penyampaian Bukti Iklan_32054573_lamp1.pdf

Other Text extracted ROTI

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 10

Page 1
PT Nippon Indosari Corpindo Tbk




Laporan Ringkas

Studi Kelayakan
Rencana Penambahan Kegiatan Usaha
Industri Ransum Makanan Hewan


No. Laporan   : 00020/2.0012-00/JP/04/0676/1/III/2026
Tanggal       : 17 Maret 2026
Page 2
Kepada    : Direksi                               Ref               : RHR00BC5C0126003.0
            PT Nippon Indosari Corpindo Tbk       No. Laporan       : 00020/2.0012-00/JP/04/0676/1/III/2026
            Wisma GKBI Lt.12, Suite 1217          Tanggal           : 17 Maret 2026
            Jalan Jend. Sudirman No. 28
            Jakarta Pusat 10210




Studi Kelayakan Rencana Penambahan Kegiatan Usaha
Industri Ransum Makanan Hewan

Dengan hormat,


Menyambung instruksi dari PT Nippon Indosari Corpindo Tbk (”NIC” atau ”Perseroan”) sesuai
dengan kontrak No. RHR00BC5C0126003.0 tanggal 5 Januari 2026 dan amendemen No.
RHR00BC5C0126003.1 tanggal 13 Februari 2026 dan RHR00BC5C0126003.2 tanggal 16 Maret
2026, untuk melakukan pekerjaan penyusunan studi kelayakan, dengan ini menyatakan bahwa
kami telah menyelesaikan penyusunan studi dimaksud sesuai prosedur yang berlaku, dan
menyampaikan laporan ini untuk keperluan Pemberi Tugas dan Pengguna Laporan.


Laporan    ini   merupakan        revisi   dari   laporan   Studi    Kelayakan   No.   00011/2.0012-
00/JP/04/0676/1/II/2026 tanggal 23 Februari 2026, sehingga dengan ini kami menyatakan bahwa
laporan tersebut sudah tidak lagi berlaku sejak laporan ini diterbitkan. Revisi yang dilakukan
mencakup perubahan maupun penambahan informasi pada pendahuluan, aspek sosial ekonomi,
aspek teknis, aspek pola bisnis, aspek model manajemen, dan aspek keuangan.


1. Status Penilai
    Pekerjaan studi kelayakan ini dilaksanakan oleh penilai independen yang merupakan Penilai
    Publik dan salah satu rekan pada KJPP Rengganis, Hamid & Rekan (KJPP-RHR). Penilai Publik
    dan KJPP-RHR telah memiliki perizinan dan terdaftar sebagai Penilai Publik di Kementerian
    Keuangan Republik Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).


    KJPP-RHR telah menjalin kerjasama aliansi strategis dengan CBRE, yang merupakan
    perusahaan konsultan properti global terintegrasi yang terdaftar di Bursa Efek New York
    (www.cbre.com).
Page 3
   Studi kelayakan ini dilakukan secara objektif dan tidak memihak serta Penilai juga tidak
   mempunyai potensi benturan kepentingan dengan objek studi kelayakan, Pemberi Tugas dan
   Pengguna Laporan.


   Seluruh penilai, tenaga ahli dan staf pelaksana dalam penugasan ini adalah satu kesatuan tim
   penugasan di bawah koordinasi Penilai Berizin atau penanggung jawab penilaian yang
   mempunyai kompetensi untuk melakukan penilaian.


2. Pemberi Tugas
   Pemberi Tugas adalah NIC, dengan uraian sebagai berikut.
   Bidang Usaha :     Pabrikasi, penjualan, dan distribusi roti dan minuman
   Alamat        :    Wisma GKBI Lt.12, Suite 1217, Jalan Jend. Sudirman No. 28, Jakarta Pusat 10210
   Telepon       :    021 - 522 3715
   Faksimili     :    021 - 522 3718
   e-mail        :    corporate.secretary@sariroti.com
   Website       :    https://www.sariroti.com/


3. Pengguna Laporan
   Pengguna laporan adalah NIC dan pemegang sahamnya.


4. Objek Studi Kelayakan
   Objek studi kelayakan adalah rencana penambahan kegiatan usaha pada Klasifikasi Baku
   Lapangan Usaha Indonesia (“KBLI”) yaitu 10801 – Industri Ransum Makanan Hewan.


5. Jenis Mata Uang yang Digunakan
   Objek studi kelayakan dianalisis dengan menggunakan mata uang Rupiah (“IDR” atau “Rp”).
   Nilai tukar pada tanggal analisis adalah USD1 = Rp16.782,- (kurs tengah Bank Indonesia).


6. Maksud dan Tujuan Penyusunan Studi Kelayakan
   Maksud dari penyusunan studi kelayakan ini seperti diinformasikan kepada kami adalah untuk
   keterbukaan informasi publik sehubungan dengan rencana penambahan kegiatan usaha
   berupa produk tepung pakan ternak.


7. Tanggal Analisis
   Tanggal analisis adalah 31 Desember 2025.


8. Tingkat Kedalaman Investigasi
   Ruang lingkup pekerjaan adalah sebagai berikut:
   a) Melakukan verifikasi data dan informasi yang diberikan oleh Pemberi Tugas terkait dengan
      rencana pengembangan usaha yang dimaksud dalam Objek Studi Kelayakan;
   b) Melakukan pengumpulan data dan informasi mengenai kegiatan usaha;



                                                                                                  ii
                         VALUATION & ADVISORY SERVICES
Page 4
   c) Melakukan analisis atas kelayakan rencana penambahan kegiatan usaha (kelayakan
      proyek) Perseroan;
   d) Melakukan analisis atas aspek pasar, teknis, pola bisnis, manajemen dan keuangan atas
      bisnis yang akan dikembangkan.
   Penilai tidak melakukan kegiatan atau analisis sebagai berikut.
   a) Uji tuntas atas laporan keuangan tidak dilakukan dan penelahaan atas informasi pada
      laporan keuangan hanya dilakukan sebatas untuk keperluan penugasan studi kelayakan;
   b) Uji tuntas atas aspek legal termasuk dokumen legalitas atas Objek studi kelayakan tidak
      dilakukan;
   c) Analisis dampak pajak sehubungan dengan rencana pengembangan bisnis yang dilakukan;
   d) Analisis terhadap biaya-biaya lain yang mungkin timbul, termasuk pajak (jika ada) atas
      rencana pengembangan bisnis selain yang disampaikan oleh manajemen dalam proyeksi
      yang diterima;
   e) Rencana pengembangan bisnis lain selain yang disebutkan dalam Objek Studi Kelayakan.


9. Sifat dan Sumber Informasi yang Dapat Diandalkan
   Sifat dan sumber informasi yang relevan namun tidak membutuhkan verifikasi, dapat disetujui
   untuk digunakan sepanjang sumber data tersebut dipublikasikan pada tingkat nasional
   maupun internasional. Sumber informasi tersebut antara lain.
   a) Bank Indonesia;
   b) Bursa Efek Indonesia atau bursa lain;
   c) Badan Pusat Statistik atau lembaga statistik lainnya;
   d) Data riset dari lembaga independen, namun tidak terbatas kepada Bloomberg, Penilai
      Harga Efek Indonesia (PHEI), Damodaran, Economist Intelligence Unit (”EIU”), dan
   e) Informasi dari media elektronik dan cetak.


   Untuk melengkapi data dan informasi yang diperoleh dari manajemen Perseroan, wawancara
   untuk pemahaman atas data dan informasi yang disampaikan dilakukan dengan manajemen
   manajemen Perseroan yang diwakili oleh Bapak Chandra selaku VP Supply Chain
   Management, Bapak Yohanes Raymond sebagai Head SCM, dan Ibu Siska sebagai Section
   Head Supply Chain Management.

10. Asumsi dan Kondisi Pembatas
   Studi kelayakan ini bergantung pada asumsi berikut:
   a) Laporan studi kelayakan ini bersifat non-disclaimer opinion;
   b) Kami telah melakukan penelaahan atas dokumen yang digunakan dalam proses studi
      kelayakan;
   c) KJPP RHR mengasumsikan bahwa seluruh data dan informasi yang diperoleh dari
      manajemen Perseroan sehubungan dengan rencana pengembangan bisnis, termasuk
      proyeksi rencana bisnis adalah akurat dan benar serta tidak ada informasi yang
      disembunyikan atau sengaja disembunyikan;



                                                                                          iii
                        VALUATION & ADVISORY SERVICES
Page 5
d) Penilai menggunakan proyeksi keuangan yang disampaikan oleh manajemen dengan
  mencerminkan kewajaran proyeksi keuangan dan kemampuan pencapaiannya ( fiduciary
  duty);
e) Penilai bertanggung jawab atas pelaksanaan studi kelayakan dan kewajaran proyeksi
  keuangan yang telah disesuaikan;
f) Laporan studi kelayakan yang dihasilkan terbuka untuk publik kecuali terdapat informasi
  yang bersifat rahasia, yang dapat mempengaruhi operasional perusahaan;
g) Penilai bertanggung jawab atas laporan studi kelayakan dan kesimpulan yang dihasilkan;
h) Penilai telah memperoleh informasi atas status hukum obyek studi kelayakan dari Pemberi
  Tugas.
i) KJPP RHR berasumsi bahwa rencana pengembangan bisnis sesuai dengan rencana studi
  kelayakan akan dijalankan seperti yang telah diungkapkan oleh manajemen Perseroan dan
  sesuai dengan kesepakatan serta keandalan informasi mengenai rencana tersebut
  sebagaimana diungkapkan oleh manajemen Perseroan;
j) KJPP RHR juga mengasumsikan bahwa tidak terdapat perubahan signifikan atas asumsi-
  asumsi yang digunakan dalam penyusunan studi kelayakan ini antara penerbitan laporan
  studi kelayakan dengan tanggal rencana eksekusi pengembangan bisnis. Akurasi hasil studi
  sangat tergantung pada asumsi yang dibuat, dimana asumsi tersebut sewaktu-waktu dapat
  berubah dikarenakan:
  • Perubahan peraturan pemerintah
  • Perubahan kebijakan Perseroan
  • Reformasi di bidang sosial, ekonomi dan politik;
k) Studi kelayakan ini harus dipandang sebagai satu kesatuan dan bahwa penggunaan
  sebagian dari analisis ini dan informasi tanpa mempertimbangkan keseluruhan informasi
  dan analisis dapat menyebabkan pandangan yang menyesatkan atas proses yang
  mendasari studi kelayakan tersebut. Penyusunan studi kelayakan ini merupakan suatu
  proses yang kompleks dan mungkin tidak dapat dilakukan melalui analisis yang tidak
  lengkap;
l) Studi kelayakan ini disusun berdasarkan kondisi umum keuangan, moneter, peraturan dan
  kondisi pasar yang ada saat ini. Perubahan atas kondisi-kondisi tertentu yang berada di luar
  kendali Perseroan akan dapat memberikan dampak yang tidak dapat diprediksi dan dapat
  berpengaruh terhadap studi kelayakan ini;
m) KJPP-RHR tidak berkewajiban untuk memutakhirkan studi kelayakan ini apabila terdapat
  kejadian-kejadian penting yang terjadi setelah tanggal analisis ( subsequent events), namun
  hanya akan mengungkapkannya di dalam laporan;
n) Laporan ini tidak dimaksudkan untuk memberi rekomendasi kepada pemegang saham
  Perseroan untuk menyetujui atau tidak menyetujui rencana pengembangan bisnis tersebut.




                                                                                          iv
                   VALUATION & ADVISORY SERVICES
Page 6
11. Persyaratan atas Persetujuan Publikasi
    Dikarenakan tujuannya untuk keterbukaan informasi kepada publik, maka laporan studi
    kelayakan dalam penugasan ini bersifat terbuka untuk publik kecuali terdapat informasi yang
    bersifat rahasia, yang dapat mempengaruhi operasional Perseroan.


12. Konfirmasi Studi Kelayakan Dilakukan Berdasarkan Peraturan Terkait
    Studi kelayakan ini dilakukan sesuai POJK No. 35/POJK.04/2020 dan SEOJK No.
    17/SEOJK.04/2020.


13. Metodologi
    Studi kelayakan meliputi analisis atas:
    a) Kelayakan pasar;
        Berdasarkan prospek pasar produk tepung pakan ternak, rencana pengembangan usaha
        ini adalah layak secara pasar.


        Dari sisi kelayakan pasar, pasar pakan ternak di Indonesia diperkirakan akan terus
        meningkat, yang didorong oleh ekspansi populasi ayam petelur yang bertumbuh sekitar
        7% per tahun, implementasi program pemerintah yang diproyeksikan akan mendorong
        pertumbuhan permintaan telur dan daging ayam sebesar 2 hingga 3% tiap tahun, serta
        penambahan fasilitas feedmill baru dengan kapasitas terpasang mencapai 31 juta ton.
        Produksi pakan nasional diperkirakan bertumbuh sekitar 6% per tahun hingga mencapai
        kurang lebih 22,8 juta ton di tahun 2026, seiring dengan kebijakan swasembada pakan
        melalui hilirisasi bahan baku lokal serta pemberian insentif PPN nol persen kepada
        komoditas domestik.


        Pertumbuhan industri pakan ternak berpotensi mendorong peningkatan kebutuhan bahan
        baku. Namun, kondisi di Indonesia saat ini menunjukkan bahwa sebagian besar bahan
        baku utama, mulai dari jagung, gandum, hingga soybean meal masih bergantung pada
        impor. Tidak hanya itu, potensi kenaikan harga komoditas juga dapat menciptakan
        peluang bagi bahan baku alternatif berbasis limbah, seperti tepung yang berbahan dasar
        roti sisa hasil produksi dan tidak terjual. Dengan pemanfaatan dan formulasi yang tepat,
        bahan baku alternatif ini dapat menjadi solusi sekaligus pengganti dari bahan baku utama
        pakan ternak.


    b) Kelayakan teknis;
        Layak secara teknis karena menunjukkan bahwa produksi produk tepung pakan ternak ini
        didukung dengan fasilitas dan proses produksi dengan kapasitas serta sumber daya
        manusia yang memadai. Tidak hanya itu, seiring dengan potensi pertumbuhan Perseroan,
        kegiatan usaha ini akan memperoleh pasokan bahan baku yang cukup untuk
        keberlangsungan usaha.




                                                                                            v
                        VALUATION & ADVISORY SERVICES
Page 7
    c)   Kelayakan pola bisnis;
         Layak secara pola bisnis karena dengan penambahan kegiatan usaha ini, NIC dapat
         melakukan kegiatan produksi yang minim limbah karena pemanfaatan produk sisa atau
         gagal produksi kegiatan produksi atau usaha utama sebagai bahan baku utama produk
         tepung pakan ternak yang menghasilkan produk yang dapat dimanfaatkan untuk industri
         pengolahan lain seperti produsen pakan ternak, sehingga memperluas potensi
         pemanfaatan produk secara berkelanjutan serta memiliki periode penyimpanan yang lebih
         panjang. Pemanfaatan sisa hasil produksi roti sebagai bahan baku utama pengganti
         jagung, memperkuat pengadaan protein nabati murah, serta menciptakan nilai tambah
         melalui pengembangan produk pakan berbentuk crumble dan konsentrat ternak yang
         diharapkan dapat saling melengkapi dalam memenuhi kebutuhan peternak sehingga
         layak dari sisi pola bisnis.


    d) Kelayakan model manajemen;
         Layak secara model manajemen karena dalam pengembangan kegiatan usaha Industri
         Ransum Makanan Hewan, staf dan tenaga kerja yang direncanakan Perseroan merupakan
         karyawan dengan tugas dan tanggung jawab yang terintegrasi guna mencapai tujuan
         untuk menciptakan nilai ekonomis lewat kegiatan usaha ini. Perseroan sendiri telah
         memiliki pengalaman dalam mengelola pabrikasi, penjualan, dan distribusi roti, sehingga
         dinilai memiliki pengalaman dan kemampuan yang baik untuk menjalankan usaha produk
         tepung pakan ternak di masa depan, melalui struktur organisasi melalui tugas dan
         tanggung jawab masing-masing struktur yang jelas dan tidak saling tumpang tindih serta
         pemantauan langsung atas keberlangsungan operasional kegiatan usaha, serta telah
         melakukan         identifikasi   beserta   mitigasi    risiko-risiko   oleh   manajemen   sehingga
         pengembangan kegiatan usaha Industri Ransum Makanan Hewan layak berdasarkan
         aspek model manajemen.


    e)   Kelayakan keuangan;
         Layak secara keuangan berdasarkan parameter kelayakan dari rencana penambahan
         kegiatan usaha produk tepung pakan ternak.
         Deskripsi kelayakan produk tepung pakan ternak        Parameter                  Kelayakan Keuangan
          Net Present Value (Rp)                                  >0                          55.509.000.000
          Internal Rate of Return                               > 9,76%                               26,44%
          BCR                                                     >1                                     2,52
          Payback Period                                   < masa proyeksi                     5 tahun 7 bulan



14. Kejadian Penting setelah Tanggal Analisis
    Berdasarkan informasi manajemen, Perseroan tidak ada kejadian penting setelah tanggal
    analisis (subsequent event) yang dapat berdampak maupun dipertimbangkan dalam studi
    kelayakan ini.




                                                                                                          vi
                              VALUATION & ADVISORY SERVICES
Page 8
15. Kesimpulan
   Berdasarkan studi kelayakan yang dilakukan meliputi analisis terhadap kelayakan pasar,
   kelayakan teknis, kelayakan pola bisnis, kelayakan model manajemen, dan kelayakan
   keuangan, maka kami berpendapat bahwa rencana pengembangan bisnis dalam studi
   kelayakan ini layak untuk dilaksanakan.


   Kami menekankan untuk menggunakan laporan ini dengan penuh kehati-hatian dan untuk
   memastikan pemahaman atas hasil studi kelayakan yang tergantung kepada seluruh asumsi,
   batasan, kondisi, komentar dan detil keseluruhan bagian laporan yang mendasari opini yang
   dimaksud sesuai dengan maksud dan tujuan studi kelayakan.


   Jakarta, 17 Maret 2026
   Hormat kami,
   KJPP Rengganis, Hamid & Rekan




   Felix Sulistio Thio, MAPPI (Cert.)
   Rekan Penilai Bisnis
   Izin Penilai Publik No. B-1.24.00676
   STTD OJK No. STTD.PB-61/PM.021/2025
   MAPPI No. 12-S-03860




                                                                                        vii
                          VALUATION & ADVISORY SERVICES
Page 9
                      KONDISI DAN SYARAT PEMBATAS

Laporan Studi Kelayakan bergantung kepada syarat dan kondisi pembatas sebagai berikut:
1. Studi kelayakan ini dibuat atas dasar semua data dan kenyataan yang ada serta dilaksanakan
   sesuai tata cara yang berlaku;
2. Kami mengasumsikan bahwa semua data pendukung, informasi dalam laporan keuangan dan
   informasi lainnya yang diberikan oleh Perseroan telah mengungkapkan sepenuhnya dan
   sejujurnya informasi yang perlu dan relevan; dan kami mengasumsikan bahwa informasi
   tersebut benar dan akurat. Dalam analisa ini kami tidak melakukan verifikasi atas laporan
   keuangan baik yang telah diaudit maupun belum audit;
3. KJPP Rengganis, Hamid & Rekan merupakan penilai independen dan kami tidak mempunyai
   kepentingan apapun atas objek studi kelayakan, baik sekarang maupun dikemudian hari, dan
   tugas kami untuk melaksanakan studi kelayakan ini tidak tergantung dari studi kelayakan yang
   dilaporkan;
4. KJPP Rengganis, Hamid & Rekan tidak berkewajiban untuk memberikan kesaksian atau hadir
   didepan pengadilan atau pejabat pemerintah mengenai studi kelayakan ini, terkecuali jika
   telah diadakan persetujuan sebelumnya;
5. Terkait dengan kondisi geopolitik yang diikuti dengan ketidakpastian situasi ekonomi global,
   kami menyarankan untuk menggunakan studi kelayakan ini dengan tingkat kehati-hatian yang
   lebih tinggi serta memahami adanya tingkat ketidakpastian yang lebih tinggi dibandingkan
   dengan kondisi yang secara normal berlaku. Disebabkan belum diketahuinya besaran dampak
   dari kondisi geopolitik yang terjadi di pasar dan ketiadaan atau kurangnya data pasar untuk
   menginformasikan     atau   mendukung    estimasi   kuantitatif,   kami   menyarankan   untuk
   dilakukannya review/kaji ulang secara berkala terhadap hasil studi kelayakan ini sebagai
   tindakan berjaga-jaga.
6. Perbedaan kondisi yang mungkin terjadi antara tanggal studi kelayakan dengan waktu
   penggunaan hasil studi kelayakan, dapat menurunkan relevansi opini kesimpulan kelayakan
   terhadap kebutuhan pengguna hasil studi kelayakan, dikarenakan adanya perbedaan akses
   data dan informasi serta asumsi dan analisis studi kelayakan. Apabila pengguna hasil studi
   kelayakan menemukan kondisi tersebut, disarankan untuk menugaskan Penilai melakukan
   reviu terhadap penugasan yang telah dilaksanakan dan apabila dimungkinkan dan
   dibutuhkan, Penilai dapat melakukan studi kelayakan ulang dengan mengulang kembali
   prosedur studi kelayakan yang sebelumnya dilakukan, secara lebih lengkap. Proses dan
   prosedur tersebut harus dituangkan dalam penugasan yang berdiri sendiri dan berbeda
   dengan penugasan studi kelayakan sebelumnya.




                                                                                            viii
                       VALUATION & ADVISORY SERVICES
Page 10
Main Office:
Menara Kuningan 8th Floor
Jalan HR. Rasuna Said Blok X-7 Kav. 5, Jakarta 12940
Phone: +62-21 3001 6002 Fax: +62-21 3001 6003
Email: kjpp.rhp@rhp-valuation.com

Our Offices:
Medan (P) | Yogyakarta (P) | Surabaya (P) | Bali (P) | Makassar (P) |
Semarang (P) | Jakarta (P) | Batam (P) | Mataram (P) | Bandung (P)      www.rhr.co.id

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.66 MB
Published17 Mar 2026
Pages10
Characters19,963
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 14 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org Nippon Indosari Corpindo Tbk p.1 ×8
possible org Otoritas Jasa Keuangan p.2
possible org Bursa Efek Indonesia p.4
possible person Chandra p.4
unresolved org KJPP Rengganis p.2 ×4
unresolved org Hamid & Rekan p.2 ×4
unresolved org Kementerian Keuangan Republik Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan p.2
unresolved org Bank Indonesia p.3 ×2
unresolved org Pusat Statistik p.4
unresolved person Yohanes Raymond p.4
unresolved person Siska p.4
unresolved org KJPP RHR p.4 ×3
unresolved org Rekan Felix Sulistio Thio p.8
unresolved person Felix Sulistio Thio, MAPPI (Cert.) · Rekan Penilai Bisnis p.8

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

No extraction attempted yet.

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result