Back to announcement
20260317_BEKS_Pemanggilan RUPS_32054588_lamp1.pdf
RUPS notice Text extracted BEKSSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 4
Page 1
PEMANGGILAN
RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM TAHUNAN
PT BANK PEMBANGUNAN DAERAH BANTEN (PERSERODA) TBK
Direksi PT Bank Pembangunan Daerah Banten (Perseroda) Tbk (‘’Perseroan’’) berkedudukan di Kota Serang
dengan ini mengundang para Pemegang Saham Perseroan untuk menghadiri Rapat Umum Pemegang Saham
Tahunan Tahun Buku 2025 (‘’Rapat’’) yang akan diselenggarakan pada:
Hari/Tanggal : Rabu, 8 April 2026
Waktu : Pukul 10.00 WIB s/d selesai
Tempat : Gedung Pendopo Gubernur Banten
Kawasan Pusat Pemerintahan Provinsi Banten
Jl. Syech Nawawi Al Bantani, Kota Serang Banten
Dengan mata acara :
1. Persetujuan atas Laporan Tahunan termasuk Laporan Keuangan Perseroan dan Laporan Tugas
Pengawasan Dewan Komisaris Perseroan untuk tahun buku 2025 serta memberikan pelunasan dan
pembebasan tanggung jawab (acquit et decharge) kepada anggota Direksi dan Dewan Komisaris
Perseroan atas tindakan pengurusan dan pengawasan yang dilakukan dalam tahun buku 2025.
Penjelasan:
1.1 Sesuai Pasal 66 ayat (1) Undang-Undang No. 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas
“UUPT”, Direksi menyampaikan Laporan Tahunan kepada RUPS setelah ditelaah oleh Dewan
Komisaris.
2.1 Sesuai Pasal 1 ayat 1 POJK No. 29/POJK.04/2016 tentang Laporan Tahunan Emiten atau
Perusahaan Publik: Laporan Tahunan adalah laporan pertanggung jawaban Direksi dan Dewan
Komisaris dalam melakukan pengurusan dan pengawasan terhadap Emiten atau Perusahaan
Publik dalam kurun waktu 1 (satu) tahun buku kepada Rapat Umum Pemegang Saham yang
disusun berdasarkan ketentuan dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini.
3.1 Sesuai Pasal 11 ayat (6) huruf a Anggaran Dasar Perseroan terkait dengan mata acara RUPS
Tahunan.
2. Penetapan penggunaan Laba Bersih Perseroan untuk Tahun Buku 2025.
Penjelasan:
Sesuai dengan ketentuan Pasal 11 ayat (6) huruf b Anggaran Dasar Perseroan, tentang usulan
Penggunaan Laba Perseroan jika Perseroan mempunyai saldo laba yang positif.
3. Penunjukan Akuntan Publik untuk mengaudit Laporan Keuangan Perseroan Tahun Buku yang
Berakhir pada Tanggal 31 Desember 2026.
Penjelasan:
3.1 Sesuai Pasal 59 POJK No. 15/POJK.04/2020 tanggal 20 April tentang Rencana dan
Penyelenggaran Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka: Penunjukan dan
pemberhentian akuntan publik yang memberikan jasa audit atas informasi keuangan historis
tahunan wajib diputuskan dalam RUPS dengan mempertimbangkan usulan Dewan Komisaris
dengan wajib memperhatikan rekomendasi komite audit.
Page 2
3.2 Sesuai Pasal 11 ayat (6) huruf c Anggaran Dasar Perseroan terkait dengan mata Acara RUPS
Tahunan.
4. Penyampaian Laporan Realisasi Penggunaan Dana Hasil Penawaran Umum Terbatas VI dan
Penawaran Umum Terbatas VII Perseroan.
Penjelasan:
Sesuai POJK No. 30/POJK.04/2015 tentang Laporan Realisasi Penggunaan Dana Hasil Penawaran
Umum Pasal 6 ayat (1): Perusahaan Terbuka wajib mempertanggungjawabkan realisasi
penggunaan dana hasil Penawaran Umum dalam setiap RUPS Tahunan sampai dengan seluruh
dana hasil Penawaran Umum telah direalisasikan dan ayat (2): Realisasi penggunaan dana hasil
Penawaran Umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dijadikan sebagai salah satu mata
acara dalam RUPS Tahunan, Perseroan wajib menyampaikan realisasi penggunaan dana hasil
Penawaran Umum Terbatas VI dan Penawaran Umum Terbatas VII.
5. Penetapan Remunerasi Pengurus Perseroan
Penjelasan:
Mata Acara ini adalah untuk memenuhi ketentuan Pasal 96 dan Pasal 113 UU Perseroan Terbatas
serta Pasal 15 ayat 17 dan Pasal 18 ayat 19 Anggaran Dasar Perseroan.
Catatan:
1. Perseroan tidak mengirimkan undangan tersendiri kepada para pemegang saham Perseroan. Panggilan
ini dianggap sebagai undangan resmi sesuai dengan POJK Nomor 15/POJK.04/2020 tentang Rencana dan
Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka dan Pasal 12 Ayat 9 Anggaran
Dasar Perseroan.
2. Berdasarkan Pasal 12 Ayat 15 Anggaran Dasar Perseroan, yang berhak menghadiri/mewakili dan
memberikan suara dalam RUPS adalah Pemegang Saham Perseroan yang namanya tercatat dalam Daftar
Pemegang Saham Perseroan atau pemilik saldo rekening efek di Penitipan Kolektif PT Kustodian Sentral
Efek Indonesia 1 (satu) hari kerja sebelum pemanggilan RUPS yaitu pada pada tanggal 16 Maret 2026
pukul 16.00 WIB.
3. Rapat akan diselenggarakan secara fisik dan secara elektronik dengan menggunakan aplikasi eASY.KSEI
yang disediakan oleh PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) dengan memperhatikan Peraturan OJK
No. 16/POJK.04/2020 tentang Pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka Secara
Elektronik.
4. Perseroan merekomendasikan kepada para Pemegang Saham Perseroan yang berhak hadir dalam Rapat
untuk memberikan kuasa secara elektronik (e-Proxy) kepada perwakilan Biro Administrasi Efek
Perseroan, yaitu PT Raya Saham Registra selaku pihak yang ditunjuk oleh Perseroan ("Penerima Kuasa
Independen") melalui eASY.KSEI pada tautan https://akses.ksei.co.id yang disediakan oleh PT Kustodian
Sentral Efek Indonesia (KSEI), sejak pemanggilan Rapat sampai paling lambat 1 (satu) hari kerja sebelum
penyelenggaraan Rapat, yaitu hari Selasa, tanggal 7 April 2026, sampai dengan pukul 12.00 WIB.
Pemberian kuasa secara elektronik (e-Proxy) wajib tunduk pada prosedur, syarat dan ketentuan yang
ditetapkan oleh KSEI dan Perseroan.
Page 3
5. Kehadiran Secara Elektronik dalam Rapat Melalui eASY.KSEI:
a. Panduan pendaftaran registrasi penggunaan dan penjelasan lebih lanjut mengenai aplikasi eASY.KSEI
dan AKSes.KSEI dapat dilihat pada situs web https://easy.ksei.co.id dan/atau situs web
https://akses.ksei.co.id/
b. Pemegang saham Perseroan harus terlebih dahulu terdaftar dalam fasilitas Acuan Kepemilikan
Sekuritas KSEI (“AKSes.KSEI”). Bagi pemegang saham yang belum terdaftar, harap terlebih dahulu
melakukan registrasi melalui situs web https://akses.ksei.co.id
c. Registrasi kehadiran secara elektronik melalui eASY.KSEI, sebagai berikut:
i. Bagi pemegang saham tipe individu lokal yang belum memberikan deklarasi kehadiran atau
memberikan e-Proxy sampai dengan Batas Waktu Deklarasi Kehadiran;
ii. Bagi pemegang saham tipe Individu lokal yang telah memberikan deklarasi kehadiran namun
belum memberikan pilihan suara untuk mata acara Rapat dalam aplikasi eASY.KSEI sampai
dengan Batas Waktu Deklarasi Kehadiran;
iii. Bagi pemegang saham yang telah memberikan kuasa kepada penerima kuasa independen yang
disediakan oleh Perseroan, namun belum memberikan pilihan suara untuk mata acara Rapat
sampai dengan Batas Waktu Deklarasi Kehadiran;
iv. Bagi Partisipan/Intermediary (Bank Kustodian atau Perusahaan Efek) yang telah menerima
kuasa dan pilihan suara untuk mata acara Rapat dari pemegang saham;
wajib melakukan registrasi kehadiran secara elektronik dalam eASY.KSEI pada tanggal Rapat
dilaksanakan, yaitu pada tanggal 8 April 2026 sampai dengan ditutupnya registrasi Rapat secara
elektronik oleh Perseroan.
d. Dalam hal pemegang saham dan/atau penerima kuasa yang sah tidak melakukan atau terlambat
melakukan proses registrasi secara elektronik sebagaimana dimaksud dalam huruf b, maka dianggap
tidak hadir dalam Rapat dan tidak terhitung sebagai kuorum kehadiran Rapat.
e. Tayangan Rapat melalui AKSes.KSEI:
i. Pemegang saham atau kuasanya yang telah terdaftar di aplikasi eASY.KSEI sebagaimana
dimaksud dalam huruf b dapat mengikuti jalannya Rapat dengan webinar Zoom yang dapat
diakses dalam aplikasi AKSes.KSEI (https://akses.ksei.co.id/) melalui sub menu Tayangan RUPS.
ii. Bagi pemegang saham atau kuasanya yang telah teregistrasi hadir secara elektronik pada aplikasi
eASY.KSEI namun tidak mendapatkan kesempatan untuk menyaksikan "Tayangan RUPS dalam
format zoom webinar" tetap dianggap sah kehadirannya dan terhitung sebagai kuorum
kehadiran Rapat.
iii. Bagi pemegang saham atau kuasanya yang menghadiri Rapat dengan hanya menyaksikan
"Tayangan RUPS" dalam format webinar, namun tidak teregistrasi dalam daftar hadir di aplikasi
eASY.KSEI, maka kehadirannya dalam Rapat dianggap tidak sah dan tidak terhitung sebagai
kuorum kehadiran Rapat.
6. Kehadiran Secara Fisik Dalam Rapat:
a. Pemegang saham dapat diwakili oleh kuasanya untuk hadir secara fisik dalam Rapat dengan
membawa Surat Kuasa Asli, dengan ketentuan anggota Direksi, anggota Dewan Komisaris, dan
Karyawan Perseroan dapat bertindak selaku kuasa pemegang saham Perseroan dalam Rapat ini,
namun suara yang mereka keluarkan tidak diperhitungkan dalam pemungutan suara.
b. Formulir Surat Kuasa dapat diperoleh setiap jam kerja di Biro Administrasi Efek ("BAE") Perseroan.
Page 4
PT Raya Registra Saham
Gedung Plaza Sentral
Jl. Jend. Sudirman Kav.47-48, Jakarta 12930
Telepon (021) 2525666 Faksimili (021) 2525028
c. Pemegang Saham atau kuasanya yang akan menghadiri Rapat secara fisik diminta untuk membawa
dan menyerahkan fotokopi identitas diri yang masih berlaku kepada petugas pendaftaran sebelum
memasuki ruang Rapat. Bagi pemegang saham dalam Penitipan Kolektif wajib memperlihatkan
Konfirmasi Tertulis Untuk Rapat (KTUR) yang dapat diperoleh melalui Anggota Bursa atau Bank
Kustodian. Bagi pemegang saham berbentuk Badan Hukum diminta untuk membawa fotokopi
lengkap dari Anggaran Dasarnya serta susunan pengurus yang terakhir.
7. Sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 18 POJK No. 15 Tahun 2020 dan Pasal 12 ayat 13 Anggaran Dasar
Perseroan, bahan mata acara Rapat tersedia sejak tanggal Pemanggilan RUPS sampai dengan
penyelenggaraan RUPS. Bahan mata acara Rapat dalam bentuk salinan dokumen fisik dapat diperoleh
di Kantor Pusat Perseroan pada jam kerja Perseroan jika diminta secara tertulis oleh Pemegang Saham
Perseroan dengan melampirkan identitas serta bukti kepemilikan sahamnya.
8. Untuk mempermudah pengaturan dan tertibnya Rapat, pemegang saham atau kuasanya dimohon untuk
hadir di tempat Rapat 30 (tiga puluh) menit sebelum Rapat dimulai.
Serang, 17 Maret 2026
DIREKSI
PT BANK PEMBANGUNAN DAERAH BANTEN (PERSERODA) TBK
Names mentioned 5 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
PT Kustodian Sentral Efek Indonesia
p.2 ×5
unresolved
org
PT Raya Saham Registra
p.2
unresolved
org
PT Raya Registra Saham
p.4
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.