Skip to content
Back to announcement

20260317_BEKS_Pemanggilan RUPS_32054588_lamp1.pdf

RUPS notice Text extracted BEKS

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 4

Page 1
                                      PEMANGGILAN
                           RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM TAHUNAN
                    PT BANK PEMBANGUNAN DAERAH BANTEN (PERSERODA) TBK

Direksi PT Bank Pembangunan Daerah Banten (Perseroda) Tbk (‘’Perseroan’’) berkedudukan di Kota Serang
dengan ini mengundang para Pemegang Saham Perseroan untuk menghadiri Rapat Umum Pemegang Saham
Tahunan Tahun Buku 2025 (‘’Rapat’’) yang akan diselenggarakan pada:

     Hari/Tanggal        : Rabu, 8 April 2026
     Waktu               : Pukul 10.00 WIB s/d selesai
     Tempat              : Gedung Pendopo Gubernur Banten
                           Kawasan Pusat Pemerintahan Provinsi Banten
                           Jl. Syech Nawawi Al Bantani, Kota Serang Banten
     Dengan mata acara   :

1. Persetujuan atas Laporan Tahunan termasuk Laporan Keuangan Perseroan dan Laporan Tugas
   Pengawasan Dewan Komisaris Perseroan untuk tahun buku 2025 serta memberikan pelunasan dan
   pembebasan tanggung jawab (acquit et decharge) kepada anggota Direksi dan Dewan Komisaris
   Perseroan atas tindakan pengurusan dan pengawasan yang dilakukan dalam tahun buku 2025.

     Penjelasan:
     1.1 Sesuai Pasal 66 ayat (1) Undang-Undang No. 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas
         “UUPT”, Direksi menyampaikan Laporan Tahunan kepada RUPS setelah ditelaah oleh Dewan
         Komisaris.
     2.1 Sesuai Pasal 1 ayat 1 POJK No. 29/POJK.04/2016 tentang Laporan Tahunan Emiten atau
         Perusahaan Publik: Laporan Tahunan adalah laporan pertanggung jawaban Direksi dan Dewan
         Komisaris dalam melakukan pengurusan dan pengawasan terhadap Emiten atau Perusahaan
         Publik dalam kurun waktu 1 (satu) tahun buku kepada Rapat Umum Pemegang Saham yang
         disusun berdasarkan ketentuan dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini.
     3.1 Sesuai Pasal 11 ayat (6) huruf a Anggaran Dasar Perseroan terkait dengan mata acara RUPS
         Tahunan.

2.   Penetapan penggunaan Laba Bersih Perseroan untuk Tahun Buku 2025.

     Penjelasan:
     Sesuai dengan ketentuan Pasal 11 ayat (6) huruf b Anggaran Dasar Perseroan, tentang usulan
     Penggunaan Laba Perseroan jika Perseroan mempunyai saldo laba yang positif.

3.   Penunjukan Akuntan Publik untuk mengaudit Laporan Keuangan Perseroan Tahun Buku yang
     Berakhir pada Tanggal 31 Desember 2026.

     Penjelasan:
     3.1 Sesuai Pasal 59 POJK No. 15/POJK.04/2020 tanggal 20 April tentang Rencana dan
         Penyelenggaran Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka: Penunjukan dan
         pemberhentian akuntan publik yang memberikan jasa audit atas informasi keuangan historis
         tahunan wajib diputuskan dalam RUPS dengan mempertimbangkan usulan Dewan Komisaris
         dengan wajib memperhatikan rekomendasi komite audit.
Page 2
     3.2 Sesuai Pasal 11 ayat (6) huruf c Anggaran Dasar Perseroan terkait dengan mata Acara RUPS
         Tahunan.

4.   Penyampaian Laporan Realisasi Penggunaan Dana Hasil Penawaran Umum Terbatas VI dan
     Penawaran Umum Terbatas VII Perseroan.

     Penjelasan:
     Sesuai POJK No. 30/POJK.04/2015 tentang Laporan Realisasi Penggunaan Dana Hasil Penawaran
     Umum Pasal 6 ayat (1): Perusahaan Terbuka wajib mempertanggungjawabkan realisasi
     penggunaan dana hasil Penawaran Umum dalam setiap RUPS Tahunan sampai dengan seluruh
     dana hasil Penawaran Umum telah direalisasikan dan ayat (2): Realisasi penggunaan dana hasil
     Penawaran Umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dijadikan sebagai salah satu mata
     acara dalam RUPS Tahunan, Perseroan wajib menyampaikan realisasi penggunaan dana hasil
     Penawaran Umum Terbatas VI dan Penawaran Umum Terbatas VII.

 5. Penetapan Remunerasi Pengurus Perseroan

     Penjelasan:
     Mata Acara ini adalah untuk memenuhi ketentuan Pasal 96 dan Pasal 113 UU Perseroan Terbatas
     serta Pasal 15 ayat 17 dan Pasal 18 ayat 19 Anggaran Dasar Perseroan.

Catatan:

1. Perseroan tidak mengirimkan undangan tersendiri kepada para pemegang saham Perseroan. Panggilan
   ini dianggap sebagai undangan resmi sesuai dengan POJK Nomor 15/POJK.04/2020 tentang Rencana dan
   Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka dan Pasal 12 Ayat 9 Anggaran
   Dasar Perseroan.

2. Berdasarkan Pasal 12 Ayat 15 Anggaran Dasar Perseroan, yang berhak menghadiri/mewakili dan
   memberikan suara dalam RUPS adalah Pemegang Saham Perseroan yang namanya tercatat dalam Daftar
   Pemegang Saham Perseroan atau pemilik saldo rekening efek di Penitipan Kolektif PT Kustodian Sentral
   Efek Indonesia 1 (satu) hari kerja sebelum pemanggilan RUPS yaitu pada pada tanggal 16 Maret 2026
   pukul 16.00 WIB.

3. Rapat akan diselenggarakan secara fisik dan secara elektronik dengan menggunakan aplikasi eASY.KSEI
   yang disediakan oleh PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) dengan memperhatikan Peraturan OJK
   No. 16/POJK.04/2020 tentang Pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka Secara
   Elektronik.

4. Perseroan merekomendasikan kepada para Pemegang Saham Perseroan yang berhak hadir dalam Rapat
   untuk memberikan kuasa secara elektronik (e-Proxy) kepada perwakilan Biro Administrasi Efek
   Perseroan, yaitu PT Raya Saham Registra selaku pihak yang ditunjuk oleh Perseroan ("Penerima Kuasa
   Independen") melalui eASY.KSEI pada tautan https://akses.ksei.co.id yang disediakan oleh PT Kustodian
   Sentral Efek Indonesia (KSEI), sejak pemanggilan Rapat sampai paling lambat 1 (satu) hari kerja sebelum
   penyelenggaraan Rapat, yaitu hari Selasa, tanggal 7 April 2026, sampai dengan pukul 12.00 WIB.
     Pemberian kuasa secara elektronik (e-Proxy) wajib tunduk pada prosedur, syarat dan ketentuan yang
     ditetapkan oleh KSEI dan Perseroan.
Page 3
5. Kehadiran Secara Elektronik dalam Rapat Melalui eASY.KSEI:

    a. Panduan pendaftaran registrasi penggunaan dan penjelasan lebih lanjut mengenai aplikasi eASY.KSEI
       dan AKSes.KSEI dapat dilihat pada situs web https://easy.ksei.co.id dan/atau situs web
       https://akses.ksei.co.id/
    b. Pemegang saham Perseroan harus terlebih dahulu terdaftar dalam fasilitas Acuan Kepemilikan
       Sekuritas KSEI (“AKSes.KSEI”). Bagi pemegang saham yang belum terdaftar, harap terlebih dahulu
       melakukan registrasi melalui situs web https://akses.ksei.co.id
    c. Registrasi kehadiran secara elektronik melalui eASY.KSEI, sebagai berikut:
         i.    Bagi pemegang saham tipe individu lokal yang belum memberikan deklarasi kehadiran atau
               memberikan e-Proxy sampai dengan Batas Waktu Deklarasi Kehadiran;
         ii.   Bagi pemegang saham tipe Individu lokal yang telah memberikan deklarasi kehadiran namun
               belum memberikan pilihan suara untuk mata acara Rapat dalam aplikasi eASY.KSEI sampai
               dengan Batas Waktu Deklarasi Kehadiran;
        iii.   Bagi pemegang saham yang telah memberikan kuasa kepada penerima kuasa independen yang
               disediakan oleh Perseroan, namun belum memberikan pilihan suara untuk mata acara Rapat
               sampai dengan Batas Waktu Deklarasi Kehadiran;
        iv.    Bagi Partisipan/Intermediary (Bank Kustodian atau Perusahaan Efek) yang telah menerima
               kuasa dan pilihan suara untuk mata acara Rapat dari pemegang saham;

        wajib melakukan registrasi kehadiran secara elektronik dalam eASY.KSEI pada tanggal Rapat
        dilaksanakan, yaitu pada tanggal 8 April 2026 sampai dengan ditutupnya registrasi Rapat secara
        elektronik oleh Perseroan.
    d. Dalam hal pemegang saham dan/atau penerima kuasa yang sah tidak melakukan atau terlambat
       melakukan proses registrasi secara elektronik sebagaimana dimaksud dalam huruf b, maka dianggap
       tidak hadir dalam Rapat dan tidak terhitung sebagai kuorum kehadiran Rapat.
    e. Tayangan Rapat melalui AKSes.KSEI:
          i. Pemegang saham atau kuasanya yang telah terdaftar di aplikasi eASY.KSEI sebagaimana
             dimaksud dalam huruf b dapat mengikuti jalannya Rapat dengan webinar Zoom yang dapat
             diakses dalam aplikasi AKSes.KSEI (https://akses.ksei.co.id/) melalui sub menu Tayangan RUPS.
         ii. Bagi pemegang saham atau kuasanya yang telah teregistrasi hadir secara elektronik pada aplikasi
             eASY.KSEI namun tidak mendapatkan kesempatan untuk menyaksikan "Tayangan RUPS dalam
             format zoom webinar" tetap dianggap sah kehadirannya dan terhitung sebagai kuorum
             kehadiran Rapat.
        iii. Bagi pemegang saham atau kuasanya yang menghadiri Rapat dengan hanya menyaksikan
             "Tayangan RUPS" dalam format webinar, namun tidak teregistrasi dalam daftar hadir di aplikasi
             eASY.KSEI, maka kehadirannya dalam Rapat dianggap tidak sah dan tidak terhitung sebagai
             kuorum kehadiran Rapat.

6. Kehadiran Secara Fisik Dalam Rapat:
    a. Pemegang saham dapat diwakili oleh kuasanya untuk hadir secara fisik dalam Rapat dengan
       membawa Surat Kuasa Asli, dengan ketentuan anggota Direksi, anggota Dewan Komisaris, dan
       Karyawan Perseroan dapat bertindak selaku kuasa pemegang saham Perseroan dalam Rapat ini,
       namun suara yang mereka keluarkan tidak diperhitungkan dalam pemungutan suara.
    b. Formulir Surat Kuasa dapat diperoleh setiap jam kerja di Biro Administrasi Efek ("BAE") Perseroan.
Page 4
                                          PT Raya Registra Saham
                                           Gedung Plaza Sentral
                               Jl. Jend. Sudirman Kav.47-48, Jakarta 12930
                             Telepon (021) 2525666 Faksimili (021) 2525028

   c. Pemegang Saham atau kuasanya yang akan menghadiri Rapat secara fisik diminta untuk membawa
      dan menyerahkan fotokopi identitas diri yang masih berlaku kepada petugas pendaftaran sebelum
      memasuki ruang Rapat. Bagi pemegang saham dalam Penitipan Kolektif wajib memperlihatkan
      Konfirmasi Tertulis Untuk Rapat (KTUR) yang dapat diperoleh melalui Anggota Bursa atau Bank
      Kustodian. Bagi pemegang saham berbentuk Badan Hukum diminta untuk membawa fotokopi
      lengkap dari Anggaran Dasarnya serta susunan pengurus yang terakhir.

7. Sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 18 POJK No. 15 Tahun 2020 dan Pasal 12 ayat 13 Anggaran Dasar
   Perseroan, bahan mata acara Rapat tersedia sejak tanggal Pemanggilan RUPS sampai dengan
   penyelenggaraan RUPS. Bahan mata acara Rapat dalam bentuk salinan dokumen fisik dapat diperoleh
   di Kantor Pusat Perseroan pada jam kerja Perseroan jika diminta secara tertulis oleh Pemegang Saham
   Perseroan dengan melampirkan identitas serta bukti kepemilikan sahamnya.

8. Untuk mempermudah pengaturan dan tertibnya Rapat, pemegang saham atau kuasanya dimohon untuk
   hadir di tempat Rapat 30 (tiga puluh) menit sebelum Rapat dimulai.



                                       Serang, 17 Maret 2026

                                         DIREKSI
                    PT BANK PEMBANGUNAN DAERAH BANTEN (PERSERODA) TBK

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.38 MB
Published17 Mar 2026
Pages4
Characters10,974
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 5 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

possible org Otoritas Jasa Keuangan p.1
unresolved org PT Kustodian Sentral Efek Indonesia p.2 ×5
unresolved org PT Raya Saham Registra p.2
unresolved org PT Raya Registra Saham p.4

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

No extraction attempted yet.

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result