Skip to content
Back to announcement

20231012_BIPP_Pemanggilan RUPS_31448346_lamp2.pdf

RUPS notice Text extracted BIPP

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 4

Page 1
                                  PT BHUWANATALA INDAH PERMAI Tbk
                                     Berkedudukan di Jakarta
                                          (“Perseroan")

                                      PEMANGGILAN RUPS

Dengan ini, PT Bhuwanatala Indah Permai Tbk (selanjutnya disebut sebagai “Perseroan”)
mengundang para pemegang saham Perseroan untuk menghadiri Rapat Umum Pemegang Saham
Luar Biasa (“Rapat”), yang akan diselenggarakan pada:
Hari/Tanggal    :     Jumat, 3 November 2023
Waktu           :     15.00 WIB – selesai
                      Graha BIP Lt.11 Jl. Jenderal Gatot Subroto Kav.23,
Tempat          :
                      Jakarta Selatan 12930

Dengan mata acara Rapat sebagai berikut:
1. Persetujuan Perubahan Susunan Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan.
   Penjelasan :
   Mata acara Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa dilaksanakan sehubungan dengan
   rencana perubahan susunan Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan.
Catatan:
1. Perseroan tidak mengirimkan undangan khusus kepada para pemegang saham, karena
   Pemanggilan ini berlaku sebagai undangan resmi. Pemanggilan ini dapat dilihat juga di laman situs
   Perseroan www.bipp.co.id dan aplikasi eASY.KSEI.
2. Bahan-bahan terkait mata acara Rapat tersedia sejak tanggal dilakukannya Pemanggilan pada
   tanggal 12 Oktober 2023 sampai dengan Rapat diselenggarakan pada tanggal 3 November
   2023, sesuai informasi Perseroan di atas.
3. Setiap pemegang saham yang berhak menghadiri Rapat adalah para pemegang saham yang
   namanya tercatat di Daftar Pemegang Saham Perseroan pada penutupan jam perdagangan Bursa
   Efek tanggal 11 Oktober 2023.
4. Keikutsertaan pemegang saham dalam Rapat, dapat dilakukan dengan mekanisme sebagai
   berikut:
   a. hadir dalam Rapat secara fisik; atau
   b. hadir dalam Rapat secara elektronik melalui aplikasi eASY.KSEI .
5. Pemegang saham yang dapat hadir langsung secara elektronik sebagaimana disebutkan pada
   butir 4 huruf b adalah pemegang saham individu lokal yang sahamnya disimpan dalam penitipan
   kolektif KSEI.
6. Untuk menggunakan aplikasi eASY.KSEI, pemegang saham dapat mengakses menu eASY.KSEI
   yang berada pada fasilitas AKSes (https://akses.ksei.co.id/)
7. Sebelum menentukan keikutsertaan dalam Rapat, pemegang saham wajib membaca ketentuan
   yang disampaikan melalui pemanggilan ini serta ketentuan lainnya terkait pelaksanaan Rapat
   berdasarkan kewenangan yang ditetapkan oleh setiap Perseroan. Ketentuan lainnya dapat dilihat
   melalui lampiran dokumen pada fitur Meeting Info pada aplikasi eASY.KSEI dan/atau pemanggilan
   Rapat yang terdapat pada laman situs Perseroan terkait. Perseroan berhak untuk menentukan
   persyaratan lain sehubungan dengan keikutsertaan pemegang saham atau penerima kuasanya
   yang akan hadir dalam Rapat secara fisik.
8. Bagi pemegang saham yang akan hadir dalam Rapat secara fisik atau pemegang saham yang
   akan menggunakan hak suaranya melalui aplikasi eASY.KSEI, dapat menginformasikan
   kehadirannya atau menunjuk kuasanya, dan/atau menyampaikan pilihan suaranya ke dalam
   aplikasi eASY.KSEI.
9. Batas waktu untuk memberikan deklarasi kehadiran atau kuasa dan suara dalam aplikasi
   eASY.KSEI adalah pukul 12.00 WIB pada 1 (satu) hari kerja sebelum tanggal Rapat.


                                                                                                  1
Page 2
10.Bagi pemegang saham yang akan tetap hadir dalam Rapat secara fisik wajib, diberlakukan oleh
   Perseroan, peraturan antara lain sebagai berikut :
   - Bagi Pemegang Saham Perseroan yang sahamnya berada dalam Penitipan Kolektif di PT
       KSEI yang bermaksud untuk menghadiri Rapat, harus mendaftarkan diri melalui anggota bursa
       atau bank kustodian pemegang rekening efek pada KSEI untuk mendapatkan Konfirmasi
       Tertulis Untuk Rapat (“KTUR”).
   - Para Pemegang Saham Perseroan atau kuasanya baik itu perorangan maupun badan hukum yang
       akan menghadiri Rapat tersebut diminta untuk membawa fotokopi Kartu Tanda Penduduk
       (KTP) atau kartu pengenal pribadi lainnya, surat kuasa dan KTP pemberi kuasa dan yang
       dikuasakan (apabila dikuasakan).
   - Bagi Pemegang Saham yang berbentuk Badan Hukum agar membawa fotokopi Anggaran
       Dasar terbaru serta pengesahan atas Akta Pendirian atau Persetujuan atas perubahan
       Anggaran Dasar yang terakhir dari Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik
       Indonesia mengenai susunan pengurus yang terakhir, dan KTP Penanggungjawab.
   - Fotokopi surat-surat tersebut diberikan kepada petugas pendaftaran Perseroan sebelum
       memasuki ruang Rapat. Khusus untuk Pemegang Saham dalam penitipan kolektif diminta
       memperlihatkan KTUR kepada petugas pendaftaran sebelum memasuki ruang Rapat.
   -   Sebelum memasuki ruang Rapat, pemegang saham atau kuasanya diwajibkan untuk mengisi
       daftar hadir dengan memperlihatkan bukti identitas diri yang asli.
   -   Berdasarkan deteksi dan pemantauan suhu tubuh tidak sedang memiliki suhu tubuh di atas
       37,3ºC (harus dalam keadaan sehat secara fisik).
   -   Pemegang saham atau kuasanya wajib mengikuti arahan panitia Rapat dalam menerapkan
       kebijakan physical distancing selama berada di gedung tempat penyelenggaraan Rapat.
11.Bagi pemegang saham yang akan hadir atau memberikan kuasa secara elektronik ke dalam Rapat
   melalui aplikasi eASY.KSEI wajib memperhatikan hal-hal berikut:
   a. Proses Registrasi
        i. Pemegang saham tipe individu lokal yang belum memberikan deklarasi kehadiran atau
           kuasa dalam aplikasi eASY.KSEI hingga batas waktu pada butir 9 dan ingin menghadiri
           Rapat secara elektronik maka wajib melakukan registrasi kehadiran dalam aplikasi
           eASY.KSEI pada tanggal pelaksanaan Rapat sampai dengan masa registrasi Rapat secara
           elektronik ditutup oleh Perseroan.
       ii. Pemegang saham tipe individu lokal yang telah memberikan deklarasi kehadiran tetapi
           belum memberikan pilihan suara minimal untuk 1 (satu) mata acara Rapat dalam aplikasi
           eASY.KSEI hingga batas waktu pada butir 9 dan ingin menghadiri Rapat secara elektronik
           maka wajib melakukan registrasi kehadiran dalam aplikasi eASY.KSEI pada tanggal
           pelaksanaan Rapat sampai dengan masa registrasi Rapat secara elektronik ditutup oleh
           Perseroan.
      iii. Pemegang saham yang telah memberikan kuasa kepada penerima kuasa yang disediakan
           oleh Perseroan (Independent Representative) atau Individual Representative tetapi
           pemegang saham belum memberikan pilihan suara minimal untuk 1 (satu) mata acara
           Rapat dalam aplikasi eASY.KSEI hingga batas waktu pada butir 9, maka penerima kuasa
           yang mewakili pemegang saham wajib melakukan registrasi kehadiran dalam aplikasi
           eASY.KSEI pada tanggal pelaksanaan Rapat sampai dengan masa registrasi Rapat secara
           elektronik ditutup oleh Perseroan.
     iv. Pemegang saham yang telah memberikan kuasa kepada penerima kuasa
           partisipan/Intermediary (Bank Kustodian atau Perusahaan Efek) dan telah memberikan
           pilihan suara dalam aplikasi eASY.KSEI hingga batas waktu pada butir 9, maka perwakilan
           penerima kuasa yang telah terdaftar dalam aplikasi eASY.KSEI wajib melakukan registrasi
           kehadiran dalam aplikasi eASY.KSEI pada tanggal pelaksanaan Rapat sampai dengan
           masa registrasi Rapat secara elektronik ditutup oleh Perseroan.
       v. Pemegang saham yang telah memberikan deklarasi kehadiran atau memberikan kuasa
           kepada penerima kuasa yang disediakan oleh Perseroan (Independent Representative) atau
                                                                                                2
Page 3
        Individual Representative dan telah memberikan pilihan suara minimal untuk 1 (satu) atau ke
        seluruh mata acara Rapat dalam aplikasi eASY.KSEI paling lambat hingga batas waktu
        pada butir 9, maka pemegang saham atau penerima kuasa tidak perlu melakukan registrasi
        kehadiran secara elektronik dalam aplikasi eASY.KSEI pada tanggal pelaksanaan Rapat.
        Kepemilikan saham akan otomatis diperhitungkan sebagai kuorum kehadiran dan pilihan
        suara yang telah diberikan akan otomatis diperhitungkan dalam pemungutan suara Rapat.
   vi. Keterlambatan atau kegagalan dalam proses registrasi secara elektronik sebagaimana
        dimaksud dalam angka i – iv dengan alasan apapun akan mengakibatkan pemegang saham
        atau penerima kuasanya tidak dapat menghadiri Rapat secara elektronik, serta kepemilikan
        sahamnya tidak diperhitungkan sebagai kuorum kehadiran dalam Rapat.
b. Proses Penyampaian Pertanyaan dan/atau Pendapat Secara Elektronik
     i. Pemegang saham atau penerima kuasa memiliki 3 (tiga) kali kesempatan untuk
        menyampaikan pertanyaan dan/atau pendapat pada setiap sesi diskusi per mata acara
        Rapat. Pertanyaan dan/atau pendapat per mata acara Rapat dapat disampaikan secara
        tertulis oleh pemegang saham atau penerima kuasa dengan menggunakan fitur chat pada
        kolom „Electronic Opinions‟ yang tersedia dalam layar E-meeting Hall di aplikasi eASY.KSEI.
        Pemberian pertanyaan dan/atau pendapat dapat dilakukan selama status pelaksanaan
        Rapat pada kolom „General Meeting Flow Text‟ adalah “Discussion started for agenda item
        no. [ ]”.
    ii. Penentuan mekanisme pelaksanaan diskusi per mata acara Rapat secara tertulis melalui
        layar E-meeting Hall di aplikasi eASY.KSEI merupakan kewenangan bagi setiap Perseroan
        dan hal tersebut akan dituangkan Perseroan dalam Tata Tertib Pelaksanaan Rapat melalui
        aplikasi eASY.KSEI.
   iii. Bagi penerima kuasa yang hadir secara elektronik dan akan menyampaikan pertanyaan
        dan/atau pendapat pemegang sahamnya selama sesi diskusi per mata acara Rapat
        berlangsung, maka diwajibkan untuk menuliskan nama pemegang saham dan besar
        kepemilikan sahamnya lalu diikuti dengan pertanyaan atau pendapat terkait.
c. Proses Pemungutan Suara/Voting
     i. Proses pemungutan suara secara elektronik berlangsung di aplikasi eASY.KSEI pada menu
        E-meeting Hall, sub menu Live Broadcasting.
    ii. Pemegang saham yang hadir sendiri atau diwakilkan penerima kuasanya namun belum
        memberikan pilihan suara pada mata acara Rapat sebagaimana dimaksud pada butir 11
        huruf a angka i – iii, maka pemegang saham atau penerima kuasanya memiliki kesempatan
        untuk menyampaikan pilihan suaranya selama masa pemungutan suara melalui layar E-
        meeting Hall di aplikasi eASY.KSEI dibuka oleh Perseroan. Ketika masa pemungutan suara
        secara elektronik per mata acara Rapat dimulai, sistem secara otomatis menjalankan waktu
        pemungutan suara (voting time) dengan menghitung mundur maksimum selama 5 (lima)
        menit. Selama proses pemungutan suara secara elektronik berlangsung akan terlihat status
        “Voting for agenda item no [ ] has started” pada kolom „General Meeting Flow Text‟. Apabila
        pemegang saham atau penerima kuasanya tidak memberikan pilihan suara untuk mata
        acara Rapat tertentu hingga status pelaksanaan Rapat yang terlihat pada kolom „General
        Meeting Flow Text‟ berubah menjadi “Voting for agenda item no [ ] has ended”, maka akan
        dianggap memberikan suara Abstain untuk mata acara Rapat yang bersangkutan.
   iii. Voting time selama proses pemungutan suara secara elektronik merupakan waktu standar
        yang ditetapkan pada aplikasi eASY.KSEI. Setiap Perseroan dapat menetapkan kebijakan
        waktu pemungutan suara langsung secara elektronik per mata acara dalam Rapat (dengan
        waktu maksimum adalah 5 (lima) menit per mata acara Rapat) dan akan dituangkan dalam
        Tata Tertib Pelaksanaan Rapat melalui aplikasi eASY.KSEI.
d. Tayangan RUPS
     i. Pemegang saham atau penerima kuasanya yang telah terdaftar di eASY.KSEI paling lambat
        hingga batas waktu pada butir 9 dapat menyaksikan pelaksanaan Rapat yang sedang
                                                                                                 3
Page 4
       berlangsung melalui webinarZoom dengan mengakses menu eASY.KSEI (sub menu
       Tayangan RUPS) yang berada pada fasilitas AKSes (https://akses.ksei.co.id/).
ii.    Tayangan RUPS memiliki kapasitas hingga 500 peserta, di mana kehadiran tiap peserta
       akan ditentukan berdasarkan first come first serve basis. Bagi pemegang saham atau
       penerima kuasanya yang tidak mendapatkan kesempatan untuk menyaksikan pelaksanaan
       Rapat melalui Tayangan RUPS tetap dianggap sah hadir secara elektronik serta kepemilikan
       saham dan pilihan suaranya diperhitungkan dalam Rapat, sepanjang telah teregistrasi dalam
       aplikasi eASY.KSEI sebagaimana ketentuan pada butir 11 huruf a angka i – v.
iii.   Pemegang saham atau penerima kuasanya yang hanya menyaksikan pelaksanaan Rapat
       melalui Tayangan RUPS namun tidak teregistrasi hadir secara elektronik pada aplikasi
       eASY.KSEI sesuai ketentuan pada butir 11 huruf a angka i – v, maka kehadiran pemegang
       saham atau penerima kuasanya tersebut dianggap tidak sah serta tidak akan masuk dalam
       perhitungan kuorum kehadiran Rapat.
iv.    Pemegang saham atau penerima kuasanya yang menyaksikan pelaksanaan Rapat melalui
       Tayangan RUPS memiliki fitur raise hand yang dapat digunakan untuk mengajukan
       pertanyaan dan/atau pendapat selama sesi diskusi per mata acara Rapat berlangsung.
       Apabila Perseroan mengizinkan dengan mengaktifkan fitur allow to talk, maka pemegang
       saham atau penerima kuasanya dapat menyampaikan pertanyaan dan/atau pendapat
       dengan berbicara langsung. Penentuan mekanisme pelaksanaan diskusi per mata acara
       Rapat menggunakan fitur allow to talk yang terdapat dalam Tayangan RUPS merupakan
       kewenangan setiap Perseroan dan hal tersebut akan dituangkan Perseroan dalam Tata
       Tertib Pelaksanaan Rapat melalui aplikasi eASY.KSEI.
v.     Untuk mendapatkan pengalaman terbaik dalam menggunakan aplikasi eASY.KSEI
       dan/atau Tayangan RUPS, pemegang saham atau penerima kuasanya disarankan
       menggunakan peramban (browser) Mozilla Firefox.

                                 Jakarta, 12 Oktober 2023
                                          Direksi
                             PT Bhuwanatala Indah Permai Tbk




                                                                                              4

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.67 MB
Published12 Oct 2023
Pages4
Characters14,574
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 0 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

The name pass has not read this document yet.

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

No extraction attempted yet.

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result