Back to announcement
20260317_ITMG_Pemanggilan RUPS_32054445_lamp2.pdf
RUPS notice Text extracted ITMGSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 5
Page 1
PEMANGGILAN RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM TAHUNAN
PT INDO TAMBANGRAYA MEGAH Tbk
Direksi PT Indo Tambangraya Megah Tbk (“Perseroan”), berkedudukan di Jakarta Selatan, dengan ini
memanggil dan mengundang para Pemegang Saham Perseroan untuk menghadiri Rapat Umum
Pemegang Saham Tahunan (“Rapat”) yang akan diselenggarakan pada hari Jumat, 17 April 2026, pukul
09.00 WIB (Waktu Indonesia Bagian Barat) – selesai, secara elektronik melalui aplikasi yang disediakan
oleh PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (“KSEI”), yaitu Electronic General Meeting System KSEI
(“eASY.KSEI”) :
MATA ACARA RAPAT DAN PENJELASAN
Mata Acara Rapat Pertama Persetujuan Atas Laporan Tahunan dan Pengesahan Laporan
Keuangan Perseroan untuk Tahun Buku 2025.
Penjelasan:
Penyampaian Mata Acara ini berdasarkan Pasal 11 ayat (2) Anggaran Dasar Perseroan dan Pasal
66 ayat (1), 68 ayat (3), dan 69 ayat (1) Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan
Terbatas ("UUPT").
Direksi dan Dewan Komisaris akan melaporkan jalannya Perseroan sepanjang tahun buku yang
berakhir pada 31 Desember 2025 dalam Laporan Tahunan dan Laporan Keberlanjutan serta kinerja
Perseroan dalam Laporan Keuangan Konsolidasian Tahunan untuk tahun yang berakhir pada 31
Desember 2025 yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Rintis, Jumadi, Rianto dan Rekan
berdasarkan laporannya tertanggal 25 Februari 2026.
Selanjutnya Perseroan mengusulkan kepada Rapat untuk memberikan persetujuan dan pengesahan
terhadap Laporan Tahunan termasuk Laporan Pengawasan Dewan Komisaris serta Laporan
Keuangan Perseroan, sekaligus pemberian pelunasan dan pembebasan tanggung jawab
sepenuhnya (volledig acquit et de charge) kepada anggota Direksi atas tugas pengurusannya dan
Dewan Komisaris atas tugas pengawasannya yang telah dijalankan terhadap Perseroan pada tahun
buku 2025, sepanjang tindakan-tindakan tersebut tercermin dalam Laporan Tahunan dan tercatat
pada Laporan Keuangan Perseroan dan bukan merupakan tindak pidana atau pelanggaran terhadap
peraturan dan perundang-undangan yang berlaku.
Mata Acara Rapat Kedua Penetapan Penggunaan Laba Bersih Perseroan untuk Tahun
Buku 2025.
Penjelasan:
Pemaparan Mata Acara sesuai kententuan Pasal 26 Ayat (1) dan Ayat (2) Anggaran Dasar Perseroan
serta Pasal 70 dan Pasal 71 UUPT, dimana penggunaan Laba Bersih Perseroan diputuskan oleh
Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan.
Perseroan sebelumnya melalui pesetujuan Dewan Komisaris, telah membayarkan dividen interim
semester pertama tahun 2025 dari laba bersih, sebesar Rp.738, - (tujuh ratus tiga puluh delapan
Rupiah) per saham yang telah dibayarkan pada 26 November 2025.
Page 2
Mata Acara Rapat Ketiga Penunjukan Akuntan Publik dan/atau Kantor Akuntang Publik
untuk Memeriksa Laporan Keuangan Tahunan Perseroan
untuk Tahun Buku 2026.
Penjelasan:
Mata Acara ini diajukan berdasarkan Pasal 3 Ayat (1) dan Ayat (4) Peraturan Otoritas Jasa Keuangan
No.9 tahun 2023 tentang Penggunaan Jasa Akuntan Publik dan Kantor Akuntan Publik Dalam
Kegiatan Jasa Keuangan.
Berdasarkan rekomendasi dari Komite Audit dan Pemantauan Risiko Perseroan, dalam Rapat akan
diusulkan penunjukkan Akuntan Publik Bapak Toto Harsono, S.E., CPA dan Kantor Akuntan Publik
Rintis, Jumadi, Rianto dan Rekan (firma anggota PricewaterhouseCoopers global network) yang
masing-masing terdaftar di OJK, untuk melakukan audit atas buku-buku Perseroan untuk Tahun
Buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2026 dan Laporan Keuangan lainnya sesuai
kebutuhan Perseroan serta memberi kuasa kepada Dewan Komisaris dan/atau Direksi Perseroan
untuk mengambil tindakan dan pengaturan yang diperlukan terkait penunjukkan tersebut termasuk
menetapkan jumlah honorarium dan persyaratan lain berkenaan dengan penunjukan Akuntan Publik
dan Kantor Akuntan Publik tersebut.
Daftar Riwayat Hidup Akuntan Publik dan Profil Kantor Akuntan Publik yang diusulkan dapat dilihat
dan diunduh pada Situs Web resmi Perseroan (www.itmg.co.id).
Mata Acara Rapat Keempat Penetapan Remunerasi Bagi Anggota Dewan Komisaris dan
Direksi Perseroan Untuk Tahun Buku 2026.
Penjelasan:
a) Penetapan remunerasi bagi Dewan Komisaris
Berdasarkan Pasal 113 UUPT, dan Pasal 22 ayat (8) Anggaran Dasar Perseroan, maka
Perseroan akan mengajukan persetujuan atas gaji, honorarium dan tunjangan bagi Dewan
Komisaris Perseroan dan untuk selanjutnya memberikan kuasa dan wewenang kepada
Komisaris Utama untuk menetapkan pembagian diantara anggota Dewan Komisaris.
b) Penetapan remunerasi bagi Direksi
Merujuk pada ketentuan Pasal 96 ayat (1) UUPT, besarnya gaji dan tunjangan Direksi ditetapkan
berdasarkan keputusan Rapat Umum Pemegang Saham, namun sesuai ketentuan Pasal 96
ayat (2) UUPTdan Pasal 20 ayat (5) Anggaran Dasar Perseroan, kewenangan tersebut dapat
dilimpahkan kepada Dewan Komisaris.
Mata Acara Rapat Kelima Persetujuan Perubahan Susunan Dewan Komisaris Perseroan.
Penjelasan:
Sehubungan dengan pengajuan pengunduran diri Bapak Prof. Djoko Wintoro, PhD sebagai
Komisaris Independen Perseroan yang diterima Perseroan tanggal 19 Februari 2026 dan
diumumkan kepada publik pada tanggal 23 Februari 2026, maka Mata Acara ini diajukan guna
memenuhi Pasal 27 Juncto Pasal 8 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 33/POJK.04/2014
tentang Direksi dan Dewan Komisaris Emiten dan Pasal 22 Ayat (4) Anggaran Dasar Perseroan.
Page 3
Sehubungan dengan hal tersebut, Perseroan akan mengusulkan kepada Rapat untuk menyetujui
pengangkatan Bapak Gede Harja Wasistha sebagai Komisaris Independen Perseroan, guna
menggantikan Bapak Prof. Djoko Wintoro, PhD, dengan masa jabatan yang akan mengikuti sisa
masa jabatan anggota Dewan Komisaris lainnya yang masih menjabat.
Profil calon anggota Direksi dan Dewan Komisaris tersedia pada situs web Perseroan
(www.itmg.co.id).
Catatan:
1. Perseroan tidak mengirimkan undangan tersendiri kepada Pemegang Saham karena Pemanggilan ini
merupakan undangan resmi kepada Pemegang Saham Perseroan untuk menghadiri Rapat.
Pemanggilan ini juga tersedia pada situs web Perseroan (www.itmg.co.id) dan aplikasi eASY.KSEI.
2. Pemegang Saham yang berhak hadir atau diwakili dalam Rapat adalah Pemegang Saham Perseroan
yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Saham Perseroan dan/atau pemilik saham Perseroan
dalam catatan saldo rekening efek di Penitipan Kolektif PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (“KSEI”)
pada penutupan perdagangan saham pada hari Kamis tanggal 16 Maret 2026 pukul 16.00 WIB
(Waktu Indonesia Bagian Barat).
3. Perseroan menghimbau seluruh Pemegang Saham untuk menghadiri Rapat secara elektronik dengan
melakukan registrasi kehadiran secara elektronik melalui fasilitas eASY.KSEI (https://akses.ksei.co.id/)
atau diwakili pihak lain dengan memberikan kuasa secara elektronik atau e-Proxy melalui aplikasi
eASY.KSEI (https://akses.ksei.co.id/), dengan prosedur sebagai berikut :
a. Pemegang Saham harus terlebih dahulu terdaftar dalam fasilitas Acuan Kepemilikan Sekuritas
KSEI (“AKSes KSEI”) (https://akses.ksei.co.id).
b. Bagi Pemegang Saham yang telah terdaftar, kuasa dapat diberikan dalam eASY.KSEI melalui
https://easy.ksei.co.id/egken/.
c. Pemegang Saham dapat mendeklarasikan kuasa dan suaranya, mengubah penunjukan Penerima
Kuasa dan/atau pilihan suara untuk Mata Acara Rapat, maupun mencabut kuasa, sejak tanggal
Pemanggilan Rapat hingga selambat-lambatnya 1 (satu) hari kerja sebelum tanggal
penyelenggaraan Rapat pada pukul 12.00 WIB.
4. Pemegang Saham yang akan hadir secara elektronik atau memberikan kuasanya secara elektronik ke
dalam Rapat melalui aplikasi eASY.KSEI, wajib memperhatikan hal-hal sebagai berikut:
i. Proses Registrasi.
ii. Proses Penyampaian Pertanyaan dan/atau Pendapat Secara Elektronik.
iii. Proses Pemungutan Suara/Voting.
iv. Tayangan RUPS.
5. Proses registrasi bagi Pemegang Saham yang akan hadir secara elektronik dalam Rapat melalui
eASY.KSEI agar memperhatikan hal-hal sebagai berikut :
a. Pemegang Saham dibawah ini harus melakukan registrasi kehadiran secara elektronik dalam
eASY.KSEI pada tanggal pelaksanaan Rapat dari pukul 08.00 WIB -08.30 WIB :
Page 4
- Pemegang Saham tipe individu lokal yang belum memberikan deklarasi kehadiran atau
kuasa dalam eASY.KSEI hingga batas waktu yang ditentukan dan ingin menghadiri Rapat
secara elektronik.
- Pemegang Saham tipe individu lokal yang telah memberikan deklarasi kehadiran, tetapi
belum menetapkan pilihan suara dalam eASY.KSEI hingga batas waktu yang ditentukan dan
ingin menghadiri Rapat secara elektronik.
- Penerima Kuasa dari Pemegang Saham yang telah memberikan kuasa kepada independent
representative atau individual representative, tetapi belum menetapkan pilihan suara dalam
eASY.KSEI hingga batas waktu yang ditentukan.
- Penerima Kuasa dari Pemegang Saham yang telah memberikan kuasa kepada
partisipan/intermediary (bank kustodian atau perusahaan efek) dan telah menetapkan pilihan
suara dalam eASY.KSEI hingga batas waktu yang ditentukan.
b. Bagi Pemegang Saham yang telah memberikan deklarasi kehadiran atau kuasa kepada
independent representative atau individual representative dan telah menetapkan pilihan suara
untuk Mata Acara Rapat dalam eASY.KSEI dalam batas waktu yang ditentukan, maka yang
bersangkutan/Penerima Kuasanya tidak perlu melakukan registrasi kehadiran secara elektronik
dalam eASY.KSEI.
c. Keterlambatan atau kegagalan dalam proses registrasi secara elektronik dengan alasan apa pun
akan mengakibatkan Pemegang Saham atau Penerima Kuasanya tidak dapat menghadiri Rapat
secara elektronik, serta kepemilikan sahamnya tidak diperhitungkan sebagai kuorum kehadiran.
6. Panduan registrasi, penggunaan, dan penjelasan lebih lanjut mengenai eASY.KSEI dapat diunduh
melalui website eASY.KSEI (https://akses.ksei.co.id) atau pada website Perseroan (www.itmg.co.id).
7. Dalam hal Pemegang Saham tidak dapat mengakses eASY.KSEI, Pemegang Saham dapat
memberikan kuasa kepada PT Datindo Entrycom sebagai perwakilan independen yang ditunjuk oleh
Perseroan dengan menggunakan Formulir Surat Kuasa yang dapat diunduh di situs web Perseroan
(www.itmg.co.id) mulai pada tanggal Pemanggilan Rapat sampai dengan 1 (satu) hari kerja sebelum
tanggal penyelenggaraan Rapat. Formulir Surat Kuasa yang sudah ditandatangani selanjutnya
diserahkan paling lambat pada tanggal 16 April 2026 pukul 16.00 WIB (Waktu Indonesia Bagian Barat)
kepada:
PT Datindo Entrycom
Jl. Hayam Wuruk No. 28, Jakarta 10120
Telp: +62-21-350 8077.
8. Terhadap Pemegang Saham Yang Berhak yang hadir berdasarkan Surat Kuasa berlaku ketentuan
bahwa para anggota Direksi, Dewan Komisaris dan pegawai Perseroan boleh bertindak selaku kuasa
dalam Rapat namun suaranya tidak akan diperhitungkan dalam pemungutan suara pada Rapat.
Formulir Surat Kuasa dapat diunduh pada website Perseroan (www.itmg.co.id).
9. Notaris akan dibantu oleh Biro Administrasi Efek untuk melakukan pemeriksaan dan perhitungan suara
dalam pengambilan keputusan Rapat atas Mata Acara Rapat, termasuk yang berdasarkan suara yang
telah disampaikan oleh Pemegang Saham baik melalui fasilitas eASY.KSEI, maupun yang
disampaikan dalam Rapat.
10. Bahan-bahan yang akan dibicarakan dalam Rapat telah tersedia dan dapat diperoleh di situs web
Perseroan www.itmg.co.id sejak tanggal Pemanggilan sampai dengan tanggal dilaksanakannya Rapat.
Perseroan menghimbau Pemegang Saham Perseroan untuk terlebih dahulu membaca Tata Tertib
Page 5
Rapat termasuk panduan pelaksanaan Rapat secara elektronik bagi yang akan hadir secara elektronik
yang tersedia di situs web sistem eASY KSEI.
11. Para Pemegang Saham yang berhak hadir memiliki hak untuk menyampaikan pertanyaan terkait Mata
Acara Rapat melalui email Perseroan corsecitm@banpuindo.co.id; dan pertanyaan tersebut akan
disampaikan dalam Rapat oleh Penerima Kuasa dan dicatat dalam Risalah Rapat yang disusun oleh
Notaris. Jawaban atas pertanyaan tersebut akan disampaikan melalui email Pemegang Saham setelah
Rapat selesai.
12. Perseroan tidak menyediakan makanan dan minuman, dan cinderamata/tanda terima kasih.
13. Perseroan dapat mengumumkan kembali apabila terdapat perubahan dan/atau penambahan informasi
terkait tata cara penyelenggaraan Rapat dengan mengacu pada ketentuan peraturan dan perundang-
undangan yang berlaku
Jakarta, 17 Maret 2026
PT INDO TAMBANGRAYA MEGAH Tbk
DIREKSI
Names mentioned 10 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
PT Kustodian Sentral Efek Indonesia
p.1 ×3
unresolved
org
Kantor Akuntan Publik Rintis
p.1 ×2
unresolved
org
Rianto dan Rekan
p.1 ×2
unresolved
org
Kantor Akuntan Publik Dalam Kegiatan Jasa Keuangan.
p.2
unresolved
person
Akuntan Publik Bapak Toto Harsono
p.2 ×2
unresolved
org
PT Datindo Entrycom
p.4 ×2
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.