Skip to content
Back to announcement

20260317_ITMG_Pemanggilan RUPS_32054445_lamp2.pdf

RUPS notice Text extracted ITMG

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 5

Page 1
            PEMANGGILAN RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM TAHUNAN
                     PT INDO TAMBANGRAYA MEGAH Tbk

Direksi PT Indo Tambangraya Megah Tbk (“Perseroan”), berkedudukan di Jakarta Selatan, dengan ini
memanggil dan mengundang para Pemegang Saham Perseroan untuk menghadiri Rapat Umum
Pemegang Saham Tahunan (“Rapat”) yang akan diselenggarakan pada hari Jumat, 17 April 2026, pukul
09.00 WIB (Waktu Indonesia Bagian Barat) – selesai, secara elektronik melalui aplikasi yang disediakan
oleh PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (“KSEI”), yaitu Electronic General Meeting System KSEI
(“eASY.KSEI”) :

MATA ACARA RAPAT DAN PENJELASAN
 Mata Acara Rapat Pertama       Persetujuan Atas Laporan Tahunan dan Pengesahan Laporan
                                Keuangan Perseroan untuk Tahun Buku 2025.
 Penjelasan:
 Penyampaian Mata Acara ini berdasarkan Pasal 11 ayat (2) Anggaran Dasar Perseroan dan Pasal
 66 ayat (1), 68 ayat (3), dan 69 ayat (1) Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan
 Terbatas ("UUPT").

 Direksi dan Dewan Komisaris akan melaporkan jalannya Perseroan sepanjang tahun buku yang
 berakhir pada 31 Desember 2025 dalam Laporan Tahunan dan Laporan Keberlanjutan serta kinerja
 Perseroan dalam Laporan Keuangan Konsolidasian Tahunan untuk tahun yang berakhir pada 31
 Desember 2025 yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Rintis, Jumadi, Rianto dan Rekan
 berdasarkan laporannya tertanggal 25 Februari 2026.

 Selanjutnya Perseroan mengusulkan kepada Rapat untuk memberikan persetujuan dan pengesahan
 terhadap Laporan Tahunan termasuk Laporan Pengawasan Dewan Komisaris serta Laporan
 Keuangan Perseroan, sekaligus pemberian pelunasan dan pembebasan tanggung jawab
 sepenuhnya (volledig acquit et de charge) kepada anggota Direksi atas tugas pengurusannya dan
 Dewan Komisaris atas tugas pengawasannya yang telah dijalankan terhadap Perseroan pada tahun
 buku 2025, sepanjang tindakan-tindakan tersebut tercermin dalam Laporan Tahunan dan tercatat
 pada Laporan Keuangan Perseroan dan bukan merupakan tindak pidana atau pelanggaran terhadap
 peraturan dan perundang-undangan yang berlaku.

 Mata Acara Rapat Kedua         Penetapan Penggunaan Laba Bersih Perseroan untuk Tahun
                                Buku 2025.
 Penjelasan:
 Pemaparan Mata Acara sesuai kententuan Pasal 26 Ayat (1) dan Ayat (2) Anggaran Dasar Perseroan
 serta Pasal 70 dan Pasal 71 UUPT, dimana penggunaan Laba Bersih Perseroan diputuskan oleh
 Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan.

 Perseroan sebelumnya melalui pesetujuan Dewan Komisaris, telah membayarkan dividen interim
 semester pertama tahun 2025 dari laba bersih, sebesar Rp.738, - (tujuh ratus tiga puluh delapan
 Rupiah) per saham yang telah dibayarkan pada 26 November 2025.
Page 2
Mata Acara Rapat Ketiga         Penunjukan Akuntan Publik dan/atau Kantor Akuntang Publik
                                untuk Memeriksa Laporan Keuangan Tahunan Perseroan
                                untuk Tahun Buku 2026.
Penjelasan:
Mata Acara ini diajukan berdasarkan Pasal 3 Ayat (1) dan Ayat (4) Peraturan Otoritas Jasa Keuangan
No.9 tahun 2023 tentang Penggunaan Jasa Akuntan Publik dan Kantor Akuntan Publik Dalam
Kegiatan Jasa Keuangan.

Berdasarkan rekomendasi dari Komite Audit dan Pemantauan Risiko Perseroan, dalam Rapat akan
diusulkan penunjukkan Akuntan Publik Bapak Toto Harsono, S.E., CPA dan Kantor Akuntan Publik
Rintis, Jumadi, Rianto dan Rekan (firma anggota PricewaterhouseCoopers global network) yang
masing-masing terdaftar di OJK, untuk melakukan audit atas buku-buku Perseroan untuk Tahun
Buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2026 dan Laporan Keuangan lainnya sesuai
kebutuhan Perseroan serta memberi kuasa kepada Dewan Komisaris dan/atau Direksi Perseroan
untuk mengambil tindakan dan pengaturan yang diperlukan terkait penunjukkan tersebut termasuk
menetapkan jumlah honorarium dan persyaratan lain berkenaan dengan penunjukan Akuntan Publik
dan Kantor Akuntan Publik tersebut.

Daftar Riwayat Hidup Akuntan Publik dan Profil Kantor Akuntan Publik yang diusulkan dapat dilihat
dan diunduh pada Situs Web resmi Perseroan (www.itmg.co.id).

Mata Acara Rapat Keempat        Penetapan Remunerasi Bagi Anggota Dewan Komisaris dan
                                Direksi Perseroan Untuk Tahun Buku 2026.
Penjelasan:
a) Penetapan remunerasi bagi Dewan Komisaris
   Berdasarkan Pasal 113 UUPT, dan Pasal 22 ayat (8) Anggaran Dasar Perseroan, maka
   Perseroan akan mengajukan persetujuan atas gaji, honorarium dan tunjangan bagi Dewan
   Komisaris Perseroan dan untuk selanjutnya memberikan kuasa dan wewenang kepada
   Komisaris Utama untuk menetapkan pembagian diantara anggota Dewan Komisaris.

b) Penetapan remunerasi bagi Direksi
   Merujuk pada ketentuan Pasal 96 ayat (1) UUPT, besarnya gaji dan tunjangan Direksi ditetapkan
   berdasarkan keputusan Rapat Umum Pemegang Saham, namun sesuai ketentuan Pasal 96
   ayat (2) UUPTdan Pasal 20 ayat (5) Anggaran Dasar Perseroan, kewenangan tersebut dapat
   dilimpahkan kepada Dewan Komisaris.

Mata Acara Rapat Kelima         Persetujuan Perubahan Susunan Dewan Komisaris Perseroan.
Penjelasan:
Sehubungan dengan pengajuan pengunduran diri Bapak Prof. Djoko Wintoro, PhD sebagai
Komisaris Independen Perseroan yang diterima Perseroan tanggal 19 Februari 2026 dan
diumumkan kepada publik pada tanggal 23 Februari 2026, maka Mata Acara ini diajukan guna
memenuhi Pasal 27 Juncto Pasal 8 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 33/POJK.04/2014
tentang Direksi dan Dewan Komisaris Emiten dan Pasal 22 Ayat (4) Anggaran Dasar Perseroan.
Page 3
 Sehubungan dengan hal tersebut, Perseroan akan mengusulkan kepada Rapat untuk menyetujui
 pengangkatan Bapak Gede Harja Wasistha sebagai Komisaris Independen Perseroan, guna
 menggantikan Bapak Prof. Djoko Wintoro, PhD, dengan masa jabatan yang akan mengikuti sisa
 masa jabatan anggota Dewan Komisaris lainnya yang masih menjabat.

 Profil calon anggota Direksi dan Dewan Komisaris tersedia pada situs web Perseroan
 (www.itmg.co.id).


Catatan:
1. Perseroan tidak mengirimkan undangan tersendiri kepada Pemegang Saham karena Pemanggilan ini
   merupakan undangan resmi kepada Pemegang Saham Perseroan untuk menghadiri Rapat.
   Pemanggilan ini juga tersedia pada situs web Perseroan (www.itmg.co.id) dan aplikasi eASY.KSEI.
2. Pemegang Saham yang berhak hadir atau diwakili dalam Rapat adalah Pemegang Saham Perseroan
   yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Saham Perseroan dan/atau pemilik saham Perseroan
   dalam catatan saldo rekening efek di Penitipan Kolektif PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (“KSEI”)
   pada penutupan perdagangan saham pada hari Kamis tanggal 16 Maret 2026 pukul 16.00 WIB
   (Waktu Indonesia Bagian Barat).
3. Perseroan menghimbau seluruh Pemegang Saham untuk menghadiri Rapat secara elektronik dengan
   melakukan registrasi kehadiran secara elektronik melalui fasilitas eASY.KSEI (https://akses.ksei.co.id/)
   atau diwakili pihak lain dengan memberikan kuasa secara elektronik atau e-Proxy melalui aplikasi
   eASY.KSEI (https://akses.ksei.co.id/), dengan prosedur sebagai berikut :
    a. Pemegang Saham harus terlebih dahulu terdaftar dalam fasilitas Acuan Kepemilikan Sekuritas
       KSEI (“AKSes KSEI”) (https://akses.ksei.co.id).
    b. Bagi Pemegang Saham yang telah terdaftar, kuasa dapat diberikan dalam eASY.KSEI melalui
       https://easy.ksei.co.id/egken/.
    c.    Pemegang Saham dapat mendeklarasikan kuasa dan suaranya, mengubah penunjukan Penerima
          Kuasa dan/atau pilihan suara untuk Mata Acara Rapat, maupun mencabut kuasa, sejak tanggal
          Pemanggilan Rapat hingga selambat-lambatnya 1 (satu) hari kerja sebelum tanggal
          penyelenggaraan Rapat pada pukul 12.00 WIB.


4. Pemegang Saham yang akan hadir secara elektronik atau memberikan kuasanya secara elektronik ke
   dalam Rapat melalui aplikasi eASY.KSEI, wajib memperhatikan hal-hal sebagai berikut:
    i.    Proses Registrasi.
    ii.   Proses Penyampaian Pertanyaan dan/atau Pendapat Secara Elektronik.
    iii. Proses Pemungutan Suara/Voting.
    iv. Tayangan RUPS.
5. Proses registrasi bagi Pemegang Saham yang akan hadir secara elektronik dalam Rapat melalui
   eASY.KSEI agar memperhatikan hal-hal sebagai berikut :
    a. Pemegang Saham dibawah ini harus melakukan registrasi kehadiran secara elektronik dalam
       eASY.KSEI pada tanggal pelaksanaan Rapat dari pukul 08.00 WIB -08.30 WIB :
Page 4
       -   Pemegang Saham tipe individu lokal yang belum memberikan deklarasi kehadiran atau
           kuasa dalam eASY.KSEI hingga batas waktu yang ditentukan dan ingin menghadiri Rapat
           secara elektronik.
       -   Pemegang Saham tipe individu lokal yang telah memberikan deklarasi kehadiran, tetapi
           belum menetapkan pilihan suara dalam eASY.KSEI hingga batas waktu yang ditentukan dan
           ingin menghadiri Rapat secara elektronik.
       -   Penerima Kuasa dari Pemegang Saham yang telah memberikan kuasa kepada independent
           representative atau individual representative, tetapi belum menetapkan pilihan suara dalam
           eASY.KSEI hingga batas waktu yang ditentukan.
       -   Penerima Kuasa dari Pemegang Saham yang telah memberikan kuasa kepada
           partisipan/intermediary (bank kustodian atau perusahaan efek) dan telah menetapkan pilihan
           suara dalam eASY.KSEI hingga batas waktu yang ditentukan.
   b. Bagi Pemegang Saham yang telah memberikan deklarasi kehadiran atau kuasa kepada
      independent representative atau individual representative dan telah menetapkan pilihan suara
      untuk Mata Acara Rapat dalam eASY.KSEI dalam batas waktu yang ditentukan, maka yang
      bersangkutan/Penerima Kuasanya tidak perlu melakukan registrasi kehadiran secara elektronik
      dalam eASY.KSEI.
   c. Keterlambatan atau kegagalan dalam proses registrasi secara elektronik dengan alasan apa pun
      akan mengakibatkan Pemegang Saham atau Penerima Kuasanya tidak dapat menghadiri Rapat
      secara elektronik, serta kepemilikan sahamnya tidak diperhitungkan sebagai kuorum kehadiran.
6. Panduan registrasi, penggunaan, dan penjelasan lebih lanjut mengenai eASY.KSEI dapat diunduh
   melalui website eASY.KSEI (https://akses.ksei.co.id) atau pada website Perseroan (www.itmg.co.id).
7. Dalam hal Pemegang Saham tidak dapat mengakses eASY.KSEI, Pemegang Saham dapat
   memberikan kuasa kepada PT Datindo Entrycom sebagai perwakilan independen yang ditunjuk oleh
   Perseroan dengan menggunakan Formulir Surat Kuasa yang dapat diunduh di situs web Perseroan
   (www.itmg.co.id) mulai pada tanggal Pemanggilan Rapat sampai dengan 1 (satu) hari kerja sebelum
   tanggal penyelenggaraan Rapat. Formulir Surat Kuasa yang sudah ditandatangani selanjutnya
   diserahkan paling lambat pada tanggal 16 April 2026 pukul 16.00 WIB (Waktu Indonesia Bagian Barat)
   kepada:
   PT Datindo Entrycom
   Jl. Hayam Wuruk No. 28, Jakarta 10120
   Telp: +62-21-350 8077.
8. Terhadap Pemegang Saham Yang Berhak yang hadir berdasarkan Surat Kuasa berlaku ketentuan
   bahwa para anggota Direksi, Dewan Komisaris dan pegawai Perseroan boleh bertindak selaku kuasa
   dalam Rapat namun suaranya tidak akan diperhitungkan dalam pemungutan suara pada Rapat.
   Formulir Surat Kuasa dapat diunduh pada website Perseroan (www.itmg.co.id).
9. Notaris akan dibantu oleh Biro Administrasi Efek untuk melakukan pemeriksaan dan perhitungan suara
   dalam pengambilan keputusan Rapat atas Mata Acara Rapat, termasuk yang berdasarkan suara yang
   telah disampaikan oleh Pemegang Saham baik melalui fasilitas eASY.KSEI, maupun yang
   disampaikan dalam Rapat.
10. Bahan-bahan yang akan dibicarakan dalam Rapat telah tersedia dan dapat diperoleh di situs web
    Perseroan www.itmg.co.id sejak tanggal Pemanggilan sampai dengan tanggal dilaksanakannya Rapat.
    Perseroan menghimbau Pemegang Saham Perseroan untuk terlebih dahulu membaca Tata Tertib
Page 5
   Rapat termasuk panduan pelaksanaan Rapat secara elektronik bagi yang akan hadir secara elektronik
   yang tersedia di situs web sistem eASY KSEI.
11. Para Pemegang Saham yang berhak hadir memiliki hak untuk menyampaikan pertanyaan terkait Mata
    Acara Rapat melalui email Perseroan corsecitm@banpuindo.co.id; dan pertanyaan tersebut akan
    disampaikan dalam Rapat oleh Penerima Kuasa dan dicatat dalam Risalah Rapat yang disusun oleh
    Notaris. Jawaban atas pertanyaan tersebut akan disampaikan melalui email Pemegang Saham setelah
    Rapat selesai.
12. Perseroan tidak menyediakan makanan dan minuman, dan cinderamata/tanda terima kasih.
13. Perseroan dapat mengumumkan kembali apabila terdapat perubahan dan/atau penambahan informasi
    terkait tata cara penyelenggaraan Rapat dengan mengacu pada ketentuan peraturan dan perundang-
    undangan yang berlaku



                                     Jakarta, 17 Maret 2026
                              PT INDO TAMBANGRAYA MEGAH Tbk

                                             DIREKSI

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.33 MB
Published17 Mar 2026
Pages5
Characters12,933
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 10 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org INDO TAMBANGRAYA MEGAH Tbk p.1 ×8
linked person Prof. Djoko Wintoro · Komisaris Independen p.2 ×4
linked person Gede Harja Wasistha · Komisaris Independen p.3
possible org Otoritas Jasa Keuangan p.2 ×2
unresolved org PT Kustodian Sentral Efek Indonesia p.1 ×3
unresolved org Kantor Akuntan Publik Rintis p.1 ×2
unresolved org Rianto dan Rekan p.1 ×2
unresolved org Kantor Akuntan Publik Dalam Kegiatan Jasa Keuangan. p.2
unresolved person Akuntan Publik Bapak Toto Harsono p.2 ×2
unresolved org PT Datindo Entrycom p.4 ×2

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

No extraction attempted yet.

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result