Back to announcement
20231011_APIA_Laporan Informasi dan Fakta Material_31447988_lamp3.pdf
Other Text extracted APIASource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 10
Page 1 OCR 0.935
KEPUTUSAN PEMEGANG SAHAM DI LUAR RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM (SIRKULER) PT ANGKASA PURA PROPERTINDO TENTANG PEMBERHENTIAN DAN PENGANGKATAN ANGGOTA DEWAN KOMISARIS PERSEROAN NOMOR PTAPII : KEP.08.03.01/00/09/2023/0496 NOMOR KSA 1 KSA 215/10/1x/2023 Yang bertandatangan di bawah ini adalah: Para pemegang saham PT ANGKASA PURA PROPERTINDO, Perseroan Terbatas yang didirikan berdasarkan Hukum Negara Republik Indonesia dan mempunyai tempat kedudukan di Tangerang, yang Akta Pendirian dinyatakan dalam Akta Notaris Maya Veronica, SH., M.Kn, Notaris di Tangerang, Nomor 09 tanggal 20 April 2016 yang telah disetujui dan ditetapkan dengan Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor AHU- 0020770.AH.01.01.TAHUN 2016 Tanggal 25 April 2016 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 63, Tambahan Berita Negara Republik Indonesia Nomor 64857) beserta perubahan-perubahannya, yang Susunan Pemegang Saham Perseroan terdiri dari: 1. PT Angkasa Pura II, suatu badan hukum Perseroan Terbatas, yang dibentuk dan didirikan berdasarkan hukum Negara Republik Indonesia, berkedudukan di Tangerang, dalam hal ini diwakili oleh Bapak Agus Wialdi, dalam jabatannya sebagai Direktur Teknik, dalam hal ini bertindak selaku kuasa yang tercantum dalam Peraturan Direksi PT Angkasa Pura II nomor PD.01.04/04/2022/A.0040 tanggal 12 April 2022 tentang Pedoman Tata Kerja Direksi (Board of Directors Charter) PT Angkasa Pura II, dari dan oleh karena itu sah mewakili serta bertindak untuk dan atas nama Direksi PT Angkasa Pura II, selaku pemegang sejumlah 149.900 (seratus empat puluh sembilan ribu sembilan ratus) lembar saham dengan nilai nominal seluruhnya sebesar Rp. 149.900.000.000,- (seratus empat puluh sembilan miliar sembilan ratus juta rupiah). Koperasi Karyawan PT Angkasa Pura II "SATYA ARDHIA", suatu Badan hukum koperasi yang dibentuk dan didirikan berdasarkan hukum Negara Republik Indonesia, yang berkedudukan di Tangerang, dalam hal ini diwakili oleh Bapak Achmad, dalam kedudukannya sebagai Ketua Umum Koperasi Karyawan PT. Angkasa Pura II "Satya Ardhia" berdasarkan penetapan oleh Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi Usaha Kecil dan Menengah Pemerintah Kota Tangerang melalui Surat Keterangan Perubahan Pengurus dan Pengawas Koperasi nomor 5138/3444 — Bid.Pemb.Kop/2023 tanggal 23 Agustus 2023, yang berwenang bertindak untuk dan atas nama Koperasi Karyawan PT Angkasa Pura II "Satya Ardhia", selaku pemegang sejumlah 100 (seratus) lembar saham dengan nominal seluruhnya sebesar Rp 100.000.000,- (seratus juta rupiah). Paraf KSA (or... ParafPTAPIT K.. BC...
Page 2 OCR 0.937
PT Angkasa Pura II dan Koperasi Karyawan PT Angkasa Pura II “Satya Ardhia” selanjutnya secara sendiri-sendiri disebut sebagai “Pemegang Saham” dan bersama-sama disebut sebagai “Para Pemegang Saham” PT Angkasa Pura Propertindo (selanjutnya PT Angkasa Pura Propertindo disebut “Perseroan”). Para Pemegang Saham Perseroan dengan ini sepakat untuk mengambil keputusan tanpa mengadakan Rapat Umum Pemegang Saham Secara Fisik tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Anggota Dewan Komisaris Perseroan, sebagaimana hal ini dilakukan dengan berdasarkan pada: 1. Pasal 91 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas yang menyebutkan, "Pemegang Saham dapat juga mengambil keputusan yang mengikat di luar RUPS, dengan syarat semua pemegang saham dengan hak suara menyetujui secara tertulis dengan menandatangani usul yang bersangkutan". 2. Pasal 10 ayat 9 Anggaran Dasar Perseroan sebagaimana dinyatakan dalam Akta Nomor 9 tanggal 20 April 2016 dan perubahannya yang menyatakan bahwa "Pemegang saham Juga dapat mengambil keputusan yang sah tanpa mengadakan RUPS, dengan ketentuan Semua pemegang saham telah diberitahu secara tertulis dan semua pemegang saham mnemberikan persetujuan mengenai usul yang diajukan secara tertulis serta menandatangani persetujuan tersebut. Keputusan yang diambil dengan cara demikian, mempunyai kekuatan yang sama dengan keputusan yang diambil dengan sah dalam RUPS" Dengan mempertimbangkan: 1. Pasal 16 ayat 9 Anggaran Dasar Perseroan sebagaimana dinyatakan dalam akta nomor 9 tanggal 20 April 2016 dan perubahannya yang menyatakan bahwa “Anggota Dewan Komisaris diangkat dan diberhentikan oleh Rapat Umum Pemegang Saham. 2. BAB V Pasal 46 ayat 2 huruf a. Permen BUMN sebagaimana dinyatakan dalam Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara nomor: PER-3/MBU/03/2023 yang menyatakan bahwa “Calon Anggota Dewan Komisaris Anak Perusahaan dapat berasal dari anggota Direksi BUMN yang bersangkutan, kecuali untuk jabatan sebagai komisaris utama Anak Perusahaan". 3. BAB VI Pasal 67 ayat 4 huruf a. Permen BUMN sebagaimana dinyatakan dalam Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara nomor: PER-3/MBU/03/2023 yang menyatakan bahwa “Selain jabatan rangkap sebagaimana dimaksud pada ayat (3), anggota Direksi BUMN dilarang memangku jabatan rangkap sebagai anggota Dewan Komisaris pada badan usaha lain, kecuali Dewan Komisaris pada Anak Perusahaan/Perusahaan terafiliasi BUMN yang bersangkutan, selain sebagai komisaris utama”. Paraf KSA ee... Paraf PT AP II KN no
Page 3 OCR 0.942
4. Bahwa berdasarkan Surat Direktur SDM & Digital PT Aviasi Pariwisata Indonesia (Persero) kepada Direktur Utama PT Angkasa Pura II nomor: INJ.01.01/23/09/2023/A.1536 tanggal 26 September 2023 perihal Penetapan Dewan Komisaris Anak Perusahaan PT Angkasa Pura II, disampaikan bahwa dalam penataan pengurus cucu Perusahaan PT Aviasi Pariwisata Indonesia (Persero) telah berkonsultasi dengan Kementerian BUMN sebagaimana tertuang dalam Berita Acara antara Kementerian BUMN dan PT Aviasi Pariwisata Indonesia (Persero) dalam Rapat Konsultasi Penataan Pengurus Cucu Perusahaan PT Aviasi Pariwisata Indonesia (Persero) nomor: BA-115/DSI.MBU.A/09/2023 dan BAC.INJ.03.06/23/09/2023/A.0386 tanggal 11 September 2023. Dengan mempertimbangkan hal-hal tersebut di atas, dalam rangka menindaklanjuti keputusan dimaksud maka dipandang perlu untuk dilakukan pengangkatan Anggota Dewan Komisaris Perseroan dengan suatu Keputusan Pemegang Saham sesuai mekanisme dan ketentuan yang berlaku. Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, maka Para Pemegang Saham Perseroan sepakat untuk mengambil keputusan sebagai berikut: 1. Memberhentikan dengan hormat Saudara Edwin Hidayat Abdullah dari jabatannya selaku Komisaris Utama mulai tanggal 30 September 2023, dengan ucapan terima kasih atas pengabdiannya selama memangku jabatan tersebut. Memberhentikan dengan hormat Saudara Muhammad Wasid dari jabatannya selaku Komisaris Perseroan mulai tanggal 30 September 2023, dengan ucapan terima kasih atas pengabdiannya selama memangku jabatan tersebut. Mengukuhkan dan mengangkat Saudara Muhammad Wasid selaku Komisaris Utama Perseroan, dengan masa jabatan kepengurusan selama 5 (lima) tahun terhitung sebagai periode masa jabatan ke 2 (dua) mulai tanggal 01 Oktober 2023, tanpa mengurangi hak dari RUPS untuk memberhentikan sewaktu-waktu sebelum berakhirnya masa jabatan, sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Mengukuhkan dan mengangkat Saudara Toni Kristiastomo sebagai Komisaris Perseroan, dengan masa jabatan kepengurusan selama 5 (lima) tahun terhitung tanggal 01 Oktober 2023, tanpa mengurangi hak dari RUPS untuk memberhentikan sewaktu-waktu sebelum berakhirnya masa jabatan, sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Dengan adanya pemberhentian dan pengangkatan tersebut, maka susunan Anggota Dewan Komisaris Perseroan menjadi sebagai berikut: Dewan Komisaris Komisaris Utama : Muhammad Wasid Komisaris Independen : Toni Kristiastomo Paraf KSA (f.eooeoeenoooo.ov.. Paraf PT AP II AoM an...
Page 4 OCR 0.932
6. Bagi Pejabat yang ditetapkan sebagai Anggota Dewan Komisaris Perseroan sebagaimana pada angka 3. dan 4. di atas, yang masih menjabat pada jabatan lain yang dilarang oleh peraturan perundang-undangan untuk dirangkap dengan jabatan Dewan Komisaris, maka yang bersangkutan harus mengundurkan diri atau diberhentikan dari jabatan tersebut. 7. Memberikan kuasa dengan hak subsitusi kepada Direksi Perseroan baik sendiri-sendiri maupun bersama-sama untuk menyatakan yang diputuskan dalam keputusan Pemegang Saham di Luar Rapat Umum Pemegang Saham (Sirkuler) ini dalam bentuk autentik dihadapan Notaris atau Pejabat yang berwenang apabila diperlukan. 8. Apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan dalam Keputusan Pemegang Saham di luar Rapat Umum Pemegang Saham (Sirkuler) ini, maka akan dilakukan perbaikan sebagaimana mestinya. 9. Perseroan wajib melaporkan secara tertulis keputusan ini kepada Para Pemegang Saham. ISisa Halaman Ini Sengaja Dikosongkan) Paraf KSA Ni aa Paraf PT AP IL .X...M......o.o..
Page 5 OCR 0.899
Keputusan Pemegang Saham Di Luar Rapat Umum Pemegang Saham (Sirkuler) ini berlaku terhitung sejak tanggal terakhir penandatanganan oleh Pemegang Saham Perseroan. Para Pemegang Saham PT Angkasa Pura Propertindo, a.n. KOPERASI KARYAWAN a.n. DIREKSI PT. ANGKASA PURA II PT ANGKASA PURA II “SATYA ARDHIA" ACHMAD Jabatan: Ketua Umum Jabatan: Direktur Teknik Tanggal: 29 September 2023 Tanggal: 29 September 2023 Paraf KSA (fa... Paraf PT AP IL A.M...
Page 6 OCR 0.940
KEPUTUSAN PEMEGANG SAHAM DI LUAR RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM (SIRKULER) PT ANGKASA PURA PROPERTINDO TENTANG PEMBERHENTIAN DAN PENGANGKATAN ANGGOTA DEWAN KOMISARIS PERSEROAN NOMOR PTAP II : xrp.08.03.01/00/09/2023/0496 NOMOR KSA 1 KSA 215/10/1IX/2023 Yang bertandatangan di bawah ini adalah: Para pemegang saham PT ANGKASA PURA PROPERTINDO, Perseroan Terbatas yang didirikan berdasarkan Hukum Negara Republik Indonesia dan mempunyai tempat kedudukan di Tangerang, yang Akta Pendirian dinyatakan dalam Akta Notaris Maya Veronica, SH., M.Kn, Notaris di Tangerang, Nomor 09 tanggal 20 April 2016 yang telah disetujui dan ditetapkan dengan Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor AHU- 0020770.AH.01.01.TAHUN 2016 Tanggal 25 April 2016 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 63, Tambahan Berita Negara Republik Indonesia Nomor 64857) beserta perubahan-perubahannya, yang Susunan Pemegang Saham Perseroan terdiri dari: 1. PT Angkasa Pura II, suatu badan hukum Perseroan Terbatas, yang dibentuk dan didirikan berdasarkan hukum Negara Republik Indonesia, berkedudukan di Tangerang, dalam hal ini diwakili oleh Bapak Agus Wialdi, dalam jabatannya sebagai Direktur Teknik, dalam hat ini bertindak selaku kuasa yang tercantum dalam Peraturan Direksi PT Angkasa Pura II nomor PD.01.04/04/2022/A.0040 tanggal 12 April 2022 tentang Pedoman Tata Kerja Direksi (Board of Directors Charter) PT Angkasa Pura II, dari dan oleh karena itu sah mewakili serta bertindak untuk dan atas nama Direksi PT Angkasa Pura II, selaku pemegang sejumlah 149.900 (seratus empat puluh sembilan ribu sembilan ratus) tembar saham dengan nilai nominal seluruhnya sebesar Rp. 149.900.000.000,- (seratus empat puluh sembilan miliar sembilan ratus juta rupiah). Koperasi Karyawan PT Angkasa Pura II "SATYA ARDHIA", suatu Badan hukum koperasi yang dibentuk dan didirikan berdasarkan hukum Negara Republik Indonesia, yang berkedudukan di Tangerang, dalam hal ini diwakili oleh Bapak Achmad, dalam kedudukannya sebagai Ketua Umum Koperasi Karyawan PT, Angkasa Pura II "Satya Ardhia" berdasarkan penetapan oleh Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi Usaha Kecil dan Menengah Pemerintah Kota Tangerang melalui Surat Keterangan Perubahan Pengurus dan Pengawas Koperasi nomor 518/3444 — Bid.Pemb.Kop/2023 tanggal 23 Agustus 2023, yang berwenang bertindak untuk dan atas nama Koperasi Karyawan PT Angkasa Pura II "Satya Ardhia", selaku pemegang sejumlah 100 (seratus) lembar saham dengan nominal seluruhnya sebesar Rp 100.000.000,- (seratus juta rupiah). Paraf KSA .fh.............. Paraf PT API Ku. ..........
Page 7 OCR 0.937
PT Angkasa Pura TI dan Koperasi Karyawan PT Angkasa Pura II “Satya Ardhia” selanjutnya secara sendiri-sendiri disebut sebagai “Pemegang Saham” dan bersama-sama disebut sebagai “Para Pemegang Saham" PT Angkasa Pura Propertindo (selanjutnya PT Angkasa Pura Propertindo disebut “Perseroan”. Para Pemegang Saham Perseroan dengan ini sepakat untuk mengambil keputusan tanpa mengadakan Rapat Umum Pemegang Saham Secara Fisik tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Anggota Dewan Kornisaris Perseroan, sebagaimana hal ini dilakukan dengan berdasarkan pada: 1. Pasal 91 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas yang menyebutkan, "Pemegang Saham dapat juga mengambil keputusan yang mengikat di luar RUPS, dengan syarat semua pemegang saham dengan hak suara menyetujui secara tertulis dengan menandatangani usul yang bersangkutan". 2. Pasal 10 ayat 9 Anggaran Dasar Perseroan sebagaimana dinyatakan dalam Akta Nomor 9 tanggal 20 April 2016 dan perubahannya yang menyatakan bahwa "Pemegang saham juga dapat mengambil keputusan yang sah tanpa mengadakan RUPS, dengan ketentuan semua pemegang saham telah diberitahu secara tertulis dan semua pemegang saham memberikan persetujuan mengenai usul yang diajukan secara tertulis serta menandatangani persetujuan tersebut. Keputusan yang diambil dengan cara demikian, mempunyai kekuatan yang sama dengan keputusan yang diambil dengan sah dalam RUPS", Dengan mempertimbangkan: 1. Pasal 16 ayat 9 Anggaran Dasar Perseroan sebagaimana dinyatakan dalam akta nomor 9 tanggal 20 April 2016 dan perubahannya yang menyatakan bahwa “Anggota Dewan Komisaris diangkat dan diberhentikan oleh Rapat Umum Pemegang Saham". 2. BAB V Pasal 46 ayat 2 huruf a. Permen BUMN sebagaimana dinyatakan dalam Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara nomor: PER-3/MBU/03/2023 yang menyatakan bahwa “Calon Anggota Dewan Komisaris Anak Perusahaan dapat berasal dari anggota Direksi BUMN yang bersangkutan, kecuali untuk jabatan sebagai komisaris utama Anak Perusahaan”. 3. BAB VI Pasal 67 ayat 4 huruf a. Permen BUMN sebagaimana dinyatakan dalam Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara nomor: PER-3/MBU/03/2023 yang menyatakan bahwa “Selain jabatan rangkap sebagaimana dimaksud pada ayat (3), anggota Direksi BUMN dilarang memangku jabatan rangkap sebagai anggota Dewan Komisaris pada badan usaha lain, kecuali Dewan Komisaris pada Anak Perusahaan/Perusahaan terafiliasi BUMN yang bersangkutan, selain sebagai komisaris utama”. Paraf KSA ..9.............. Paraf PT AP ITN... Manna.
Page 8 OCR 0.948
4. Bahwa berdasarkan Surat Direktur SDM & Digital PT Aviasi Pariwisata Indonesia (Persero) kepada Direktur Utama PT Angkasa Pura II nomor: INJ.01.01/23/09/2023/A.1536 tanggal 26 September 2023 perihal Penetapan Dewan Komisaris Anak Perusahaan PT Angkasa Pura II, disampaikan bahwa dalam penataan pengurus cucu Perusahaan PT Aviasi Pariwisata Indonesia (Persero) telah berkonsultasi dengan Kementerian BUMN sebagaimana tertuang dalam Berita Acara antara Kementerian BUMN dan PT Aviasi Pariwisata Indonesia (Persero) dalam Rapat Konsultasi Penataan Pengurus Cucu Perusahaan PT Aviasi Pariwisata Indonesia (Persero) nomor: BA-115/DSI.MBU.A/09/2023 dan BAC.INJ.03.06/23/09/2023/A.0386 tanggal 11 September 2023. Dengan mempertimbangkan hal-hal tersebut di atas, dalam rangka menindaklanjuti keputusan dimaksud maka dipandang perlu untuk dilakukan pengangkatan Anggota Dewan Komisaris Perseroan dengan suatu Keputusan Pemegang Saham sesuai mekanisme dan ketentuan yang berlaku. Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, maka Para Pemegang Saham Perseroan sepakat untuk mengambil keputusan sebagai berikut: 1. Memberhentikan dengan hormat Saudara Edwin Hidayat Abdullah dari jabatannya selaku Komisaris Utama mulai tanggal 30 September 2023, dengan ucapan terima kasih atas pengabdiannya selama memangku jabatan tersebut. Memberhentikan dengan hormat Saudara Muhammad Wasid dari jabatannya selaku Komisaris Perseroan mulai tanggal 30 September 2023, dengan ucapan terima kasih atas pengabdiannya selama memangku jabatan tersebut. Mengukuhkan dan mengangkat Saudara Muhammad Wasid selaku Komisaris Utama Perseroan, dengan masa jabatan kepengurusan selama 5 (lima) tahun terhitung sebagai periode masa jabatan ke 2 (dua) mulai tanggal 01 Oktober 2023, tanpa mengurangi hak dari RUPS untuk memberhentikan sewaktu-waktu sebelum berakhirnya masa jabatan, sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Mengukuhkan dan mengangkat Saudara Toni Kristiastomo sebagai Komisaris Perseroan, dengan masa jabatan kepengurusan selama 5 (lima) tahun terhitung tanggal 01 Oktober 2023, tanpa mengurangi hak dari RUPS untuk memberhentikan sewaktu-waktu sebelum berakhirnya masa jabatan, sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Dengan adanya pemberhentian dan pengangkatan tersebut, maka susunan Anggota Dewan Komisaris Perseroan menjadi sebagai berikut: Dewan Komisaris Komisaris Utama : Muhammad Wasid Komisaris Independen : Toni Kristiastomo Paraf KSA GY Paraf PT API Ko...
Page 9 OCR 0.935
6. Bagi Pejabat yang ditetapkan sebagai Anggota Dewan Komisaris Perseroan sebagaimana pada angka 3. dan 4. di atas, yang masih menjabat pada jabatan lain yang dilarang oleh peraturan perundang-undangan untuk dirangkap dengan jabatan Dewan Komisaris, maka yang bersangkutan harus mengundurkan diri atau diberhentikan dari jabatan tersebut. 7. Memberikan kuasa dengan hak subsitusi kepada Direksi Perseroan baik sendiri-sendiri maupun bersama-sama untuk menyatakan yang diputuskan dalam keputusan Pemegang Saham di Luar Rapat Umum Pemegang Saham (Sirkuler) ini dalam bentuk autentik dihadapan Notaris atau Pejabat yang berwenang apabila diperlukan. 8. Apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan dalam Keputusan Pemegang Saham di luar Rapat Umum Pemegang Saham (Sirkuler) ini, maka akan dilakukan perbaikan sebagaimana mestinya. 9. Perseroan wajib melaporkan secara tertulis keputusan ini kepada Para Pemegang Saham. ISisa Halaman Ini Sengaja Dikosongkan) Paraf KSA ..foooeeoves”— Para PT AP II xX
Page 10 OCR 0.921
Keputusan Pemegang Saham Di Luar Rapat Umum Pemegang Saham (Sirkuler) ini berlaku terhitung sejak tanggal terakhir penandatanganan oleh Pemegang Saham Perseroan. Para Pemegang Saham PT Angkasa Pura Propertindo, a.n. KOPERASI KARYAWAN a.n. DIREKSI PT. ANGKASA PURA II PT ANGKASA PURA II “SATYA ARDHIA” | - FOAKX444881892 : | ACHMAD AGUS WIALDI Jabatan: Ketua Umum Jabatan: Direktur Teknik Tanggal: 29 September 2023 Tanggal: 29 september 2023
Names mentioned 0 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
The name pass has not read this document yet.
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.