Skip to content
Back to announcement

20231011_APIA_Laporan Informasi dan Fakta Material_31447988_lamp3.pdf

Other Text extracted APIA

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 10

Page 1 OCR 0.935
KEPUTUSAN PEMEGANG SAHAM DI LUAR RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM
(SIRKULER) PT ANGKASA PURA PROPERTINDO
TENTANG
PEMBERHENTIAN DAN PENGANGKATAN
ANGGOTA DEWAN KOMISARIS PERSEROAN

NOMOR PTAPII : KEP.08.03.01/00/09/2023/0496

NOMOR KSA 1 KSA 215/10/1x/2023

Yang bertandatangan di bawah ini adalah:

Para pemegang saham PT ANGKASA PURA PROPERTINDO, Perseroan Terbatas yang
didirikan berdasarkan Hukum Negara Republik Indonesia dan mempunyai tempat kedudukan
di Tangerang, yang Akta Pendirian dinyatakan dalam Akta Notaris Maya Veronica, SH., M.Kn,
Notaris di Tangerang, Nomor 09 tanggal 20 April 2016 yang telah disetujui dan ditetapkan
dengan Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor AHU-
0020770.AH.01.01.TAHUN 2016 Tanggal 25 April 2016 (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2016 Nomor 63, Tambahan Berita Negara Republik Indonesia Nomor 64857) beserta
perubahan-perubahannya, yang Susunan Pemegang Saham Perseroan terdiri dari:

1.

PT Angkasa Pura II, suatu badan hukum Perseroan Terbatas, yang dibentuk dan
didirikan berdasarkan hukum Negara Republik Indonesia, berkedudukan di Tangerang,
dalam hal ini diwakili oleh Bapak Agus Wialdi, dalam jabatannya sebagai Direktur Teknik,
dalam hal ini bertindak selaku kuasa yang tercantum dalam Peraturan Direksi PT Angkasa Pura
II nomor PD.01.04/04/2022/A.0040 tanggal 12 April 2022 tentang Pedoman Tata Kerja
Direksi (Board of Directors Charter) PT Angkasa Pura II, dari dan oleh karena itu sah
mewakili serta bertindak untuk dan atas nama Direksi PT Angkasa Pura II, selaku pemegang
sejumlah 149.900 (seratus empat puluh sembilan ribu sembilan ratus) lembar saham
dengan nilai nominal seluruhnya sebesar Rp. 149.900.000.000,- (seratus empat puluh
sembilan miliar sembilan ratus juta rupiah).

Koperasi Karyawan PT Angkasa Pura II "SATYA ARDHIA", suatu Badan hukum
koperasi yang dibentuk dan didirikan berdasarkan hukum Negara Republik Indonesia,
yang berkedudukan di Tangerang, dalam hal ini diwakili oleh Bapak Achmad, dalam
kedudukannya sebagai Ketua Umum Koperasi Karyawan PT. Angkasa Pura II "Satya
Ardhia" berdasarkan penetapan oleh Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi Usaha
Kecil dan Menengah Pemerintah Kota Tangerang melalui Surat Keterangan Perubahan
Pengurus dan Pengawas Koperasi nomor 5138/3444 — Bid.Pemb.Kop/2023 tanggal 23
Agustus 2023, yang berwenang bertindak untuk dan atas nama Koperasi Karyawan PT
Angkasa Pura II "Satya Ardhia", selaku pemegang sejumlah 100 (seratus) lembar
saham dengan nominal seluruhnya sebesar Rp 100.000.000,- (seratus juta rupiah).

Paraf KSA (or... ParafPTAPIT K.. BC...

Page 2 OCR 0.937
PT Angkasa Pura II dan Koperasi Karyawan PT Angkasa Pura II “Satya Ardhia” selanjutnya
secara sendiri-sendiri disebut sebagai “Pemegang Saham” dan bersama-sama disebut
sebagai “Para Pemegang Saham” PT Angkasa Pura Propertindo (selanjutnya PT Angkasa
Pura Propertindo disebut “Perseroan”).

Para Pemegang Saham Perseroan dengan ini sepakat untuk mengambil keputusan tanpa
mengadakan Rapat Umum Pemegang Saham Secara Fisik tentang Pemberhentian dan
Pengangkatan Anggota Dewan Komisaris Perseroan, sebagaimana hal ini dilakukan dengan
berdasarkan pada:

1. Pasal 91 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas yang
menyebutkan, "Pemegang Saham dapat juga mengambil keputusan yang mengikat di
luar RUPS, dengan syarat semua pemegang saham dengan hak suara menyetujui secara
tertulis dengan menandatangani usul yang bersangkutan".

2. Pasal 10 ayat 9 Anggaran Dasar Perseroan sebagaimana dinyatakan dalam Akta Nomor
9 tanggal 20 April 2016 dan perubahannya yang menyatakan bahwa "Pemegang saham
Juga dapat mengambil keputusan yang sah tanpa mengadakan RUPS, dengan ketentuan
Semua pemegang saham telah diberitahu secara tertulis dan semua pemegang saham
mnemberikan persetujuan mengenai usul yang diajukan secara tertulis serta
menandatangani persetujuan tersebut. Keputusan yang diambil dengan cara demikian,
mempunyai kekuatan yang sama dengan keputusan yang diambil dengan sah dalam
RUPS"

Dengan mempertimbangkan:

1. Pasal 16 ayat 9 Anggaran Dasar Perseroan sebagaimana dinyatakan dalam akta nomor
9 tanggal 20 April 2016 dan perubahannya yang menyatakan bahwa “Anggota Dewan
Komisaris diangkat dan diberhentikan oleh Rapat Umum Pemegang Saham.

2. BAB V Pasal 46 ayat 2 huruf a. Permen BUMN sebagaimana dinyatakan dalam Peraturan
Menteri Badan Usaha Milik Negara nomor: PER-3/MBU/03/2023 yang menyatakan
bahwa “Calon Anggota Dewan Komisaris Anak Perusahaan dapat berasal dari anggota
Direksi BUMN yang bersangkutan, kecuali untuk jabatan sebagai komisaris utama Anak
Perusahaan".

3. BAB VI Pasal 67 ayat 4 huruf a. Permen BUMN sebagaimana dinyatakan dalam Peraturan
Menteri Badan Usaha Milik Negara nomor: PER-3/MBU/03/2023 yang menyatakan
bahwa “Selain jabatan rangkap sebagaimana dimaksud pada ayat (3), anggota Direksi
BUMN dilarang memangku jabatan rangkap sebagai anggota Dewan Komisaris pada
badan usaha lain, kecuali Dewan Komisaris pada Anak Perusahaan/Perusahaan terafiliasi
BUMN yang bersangkutan, selain sebagai komisaris utama”.

Paraf KSA ee... Paraf PT AP II KN no
Page 3 OCR 0.942
4. Bahwa berdasarkan Surat Direktur SDM & Digital PT Aviasi Pariwisata Indonesia (Persero)

kepada Direktur Utama PT Angkasa Pura II nomor: INJ.01.01/23/09/2023/A.1536 tanggal
26 September 2023 perihal Penetapan Dewan Komisaris Anak Perusahaan PT Angkasa
Pura II, disampaikan bahwa dalam penataan pengurus cucu Perusahaan PT Aviasi
Pariwisata Indonesia (Persero) telah berkonsultasi dengan Kementerian BUMN
sebagaimana tertuang dalam Berita Acara antara Kementerian BUMN dan PT Aviasi
Pariwisata Indonesia (Persero) dalam Rapat Konsultasi Penataan Pengurus Cucu
Perusahaan PT Aviasi Pariwisata Indonesia (Persero) nomor: BA-115/DSI.MBU.A/09/2023
dan BAC.INJ.03.06/23/09/2023/A.0386 tanggal 11 September 2023.

Dengan mempertimbangkan hal-hal tersebut di atas, dalam rangka menindaklanjuti
keputusan dimaksud maka dipandang perlu untuk dilakukan pengangkatan Anggota
Dewan Komisaris Perseroan dengan suatu Keputusan Pemegang Saham sesuai
mekanisme dan ketentuan yang berlaku.

Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, maka Para Pemegang Saham Perseroan sepakat untuk
mengambil keputusan sebagai berikut:

1.

Memberhentikan dengan hormat Saudara Edwin Hidayat Abdullah dari jabatannya selaku
Komisaris Utama mulai tanggal 30 September 2023, dengan ucapan terima kasih atas
pengabdiannya selama memangku jabatan tersebut.

Memberhentikan dengan hormat Saudara Muhammad Wasid dari jabatannya selaku
Komisaris Perseroan mulai tanggal 30 September 2023, dengan ucapan terima kasih atas
pengabdiannya selama memangku jabatan tersebut.

Mengukuhkan dan mengangkat Saudara Muhammad Wasid selaku Komisaris Utama
Perseroan, dengan masa jabatan kepengurusan selama 5 (lima) tahun terhitung sebagai
periode masa jabatan ke 2 (dua) mulai tanggal 01 Oktober 2023, tanpa mengurangi hak
dari RUPS untuk memberhentikan sewaktu-waktu sebelum berakhirnya masa jabatan,
sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Mengukuhkan dan mengangkat Saudara Toni Kristiastomo sebagai Komisaris Perseroan,
dengan masa jabatan kepengurusan selama 5 (lima) tahun terhitung tanggal 01 Oktober
2023, tanpa mengurangi hak dari RUPS untuk memberhentikan sewaktu-waktu sebelum
berakhirnya masa jabatan, sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Dengan adanya pemberhentian dan pengangkatan tersebut, maka susunan Anggota
Dewan Komisaris Perseroan menjadi sebagai berikut:

Dewan Komisaris
Komisaris Utama : Muhammad Wasid
Komisaris Independen : Toni Kristiastomo

Paraf KSA (f.eooeoeenoooo.ov.. Paraf PT AP II AoM an...
Page 4 OCR 0.932
6. Bagi Pejabat yang ditetapkan sebagai Anggota Dewan Komisaris Perseroan sebagaimana
pada angka 3. dan 4. di atas, yang masih menjabat pada jabatan lain yang dilarang oleh
peraturan perundang-undangan untuk dirangkap dengan jabatan Dewan Komisaris,
maka yang bersangkutan harus mengundurkan diri atau diberhentikan dari jabatan
tersebut.

7. Memberikan kuasa dengan hak subsitusi kepada Direksi Perseroan baik sendiri-sendiri
maupun bersama-sama untuk menyatakan yang diputuskan dalam keputusan Pemegang
Saham di Luar Rapat Umum Pemegang Saham (Sirkuler) ini dalam bentuk autentik
dihadapan Notaris atau Pejabat yang berwenang apabila diperlukan.

8. Apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan dalam Keputusan Pemegang Saham di luar
Rapat Umum Pemegang Saham (Sirkuler) ini, maka akan dilakukan perbaikan
sebagaimana mestinya.

9. Perseroan wajib melaporkan secara tertulis keputusan ini kepada Para Pemegang Saham.

ISisa Halaman Ini Sengaja Dikosongkan)

Paraf KSA Ni aa Paraf PT AP IL .X...M......o.o..
Page 5 OCR 0.899
Keputusan Pemegang Saham Di Luar Rapat Umum Pemegang Saham (Sirkuler) ini berlaku
terhitung sejak tanggal terakhir penandatanganan oleh Pemegang Saham Perseroan.

Para Pemegang Saham PT Angkasa Pura Propertindo,

a.n. KOPERASI KARYAWAN a.n. DIREKSI
PT. ANGKASA PURA II PT ANGKASA PURA II
“SATYA ARDHIA"

ACHMAD
Jabatan: Ketua Umum Jabatan: Direktur Teknik
Tanggal: 29 September 2023 Tanggal: 29 September 2023

Paraf KSA (fa... Paraf PT AP IL A.M...
Page 6 OCR 0.940
KEPUTUSAN PEMEGANG SAHAM DI LUAR RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM
(SIRKULER) PT ANGKASA PURA PROPERTINDO
TENTANG
PEMBERHENTIAN DAN PENGANGKATAN
ANGGOTA DEWAN KOMISARIS PERSEROAN

NOMOR PTAP II : xrp.08.03.01/00/09/2023/0496

NOMOR KSA 1 KSA 215/10/1IX/2023

Yang bertandatangan di bawah ini adalah:

Para pemegang saham PT ANGKASA PURA PROPERTINDO, Perseroan Terbatas yang
didirikan berdasarkan Hukum Negara Republik Indonesia dan mempunyai tempat kedudukan
di Tangerang, yang Akta Pendirian dinyatakan dalam Akta Notaris Maya Veronica, SH., M.Kn,
Notaris di Tangerang, Nomor 09 tanggal 20 April 2016 yang telah disetujui dan ditetapkan
dengan Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor AHU-
0020770.AH.01.01.TAHUN 2016 Tanggal 25 April 2016 (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2016 Nomor 63, Tambahan Berita Negara Republik Indonesia Nomor 64857) beserta
perubahan-perubahannya, yang Susunan Pemegang Saham Perseroan terdiri dari:

1.

PT Angkasa Pura II, suatu badan hukum Perseroan Terbatas, yang dibentuk dan
didirikan berdasarkan hukum Negara Republik Indonesia, berkedudukan di Tangerang,
dalam hal ini diwakili oleh Bapak Agus Wialdi, dalam jabatannya sebagai Direktur Teknik,
dalam hat ini bertindak selaku kuasa yang tercantum dalam Peraturan Direksi PT Angkasa Pura
II nomor PD.01.04/04/2022/A.0040 tanggal 12 April 2022 tentang Pedoman Tata Kerja
Direksi (Board of Directors Charter) PT Angkasa Pura II, dari dan oleh karena itu sah
mewakili serta bertindak untuk dan atas nama Direksi PT Angkasa Pura II, selaku pemegang
sejumlah 149.900 (seratus empat puluh sembilan ribu sembilan ratus) tembar saham
dengan nilai nominal seluruhnya sebesar Rp. 149.900.000.000,- (seratus empat puluh
sembilan miliar sembilan ratus juta rupiah).

Koperasi Karyawan PT Angkasa Pura II "SATYA ARDHIA", suatu Badan hukum
koperasi yang dibentuk dan didirikan berdasarkan hukum Negara Republik Indonesia,
yang berkedudukan di Tangerang, dalam hal ini diwakili oleh Bapak Achmad, dalam
kedudukannya sebagai Ketua Umum Koperasi Karyawan PT, Angkasa Pura II "Satya
Ardhia" berdasarkan penetapan oleh Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi Usaha
Kecil dan Menengah Pemerintah Kota Tangerang melalui Surat Keterangan Perubahan
Pengurus dan Pengawas Koperasi nomor 518/3444 — Bid.Pemb.Kop/2023 tanggal 23
Agustus 2023, yang berwenang bertindak untuk dan atas nama Koperasi Karyawan PT
Angkasa Pura II "Satya Ardhia", selaku pemegang sejumlah 100 (seratus) lembar
saham dengan nominal seluruhnya sebesar Rp 100.000.000,- (seratus juta rupiah).

Paraf KSA .fh.............. Paraf PT API Ku. ..........
Page 7 OCR 0.937
PT Angkasa Pura TI dan Koperasi Karyawan PT Angkasa Pura II “Satya Ardhia” selanjutnya
secara sendiri-sendiri disebut sebagai “Pemegang Saham” dan bersama-sama disebut
sebagai “Para Pemegang Saham" PT Angkasa Pura Propertindo (selanjutnya PT Angkasa
Pura Propertindo disebut “Perseroan”.

Para Pemegang Saham Perseroan dengan ini sepakat untuk mengambil keputusan tanpa
mengadakan Rapat Umum Pemegang Saham Secara Fisik tentang Pemberhentian dan
Pengangkatan Anggota Dewan Kornisaris Perseroan, sebagaimana hal ini dilakukan dengan
berdasarkan pada:

1. Pasal 91 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas yang
menyebutkan, "Pemegang Saham dapat juga mengambil keputusan yang mengikat di
luar RUPS, dengan syarat semua pemegang saham dengan hak suara menyetujui secara
tertulis dengan menandatangani usul yang bersangkutan".

2. Pasal 10 ayat 9 Anggaran Dasar Perseroan sebagaimana dinyatakan dalam Akta Nomor
9 tanggal 20 April 2016 dan perubahannya yang menyatakan bahwa "Pemegang saham
juga dapat mengambil keputusan yang sah tanpa mengadakan RUPS, dengan ketentuan
semua pemegang saham telah diberitahu secara tertulis dan semua pemegang saham
memberikan persetujuan mengenai usul yang diajukan secara tertulis serta
menandatangani persetujuan tersebut. Keputusan yang diambil dengan cara demikian,
mempunyai kekuatan yang sama dengan keputusan yang diambil dengan sah dalam
RUPS",

Dengan mempertimbangkan:

1. Pasal 16 ayat 9 Anggaran Dasar Perseroan sebagaimana dinyatakan dalam akta nomor
9 tanggal 20 April 2016 dan perubahannya yang menyatakan bahwa “Anggota Dewan
Komisaris diangkat dan diberhentikan oleh Rapat Umum Pemegang Saham".

2. BAB V Pasal 46 ayat 2 huruf a. Permen BUMN sebagaimana dinyatakan dalam Peraturan
Menteri Badan Usaha Milik Negara nomor: PER-3/MBU/03/2023 yang menyatakan
bahwa “Calon Anggota Dewan Komisaris Anak Perusahaan dapat berasal dari anggota
Direksi BUMN yang bersangkutan, kecuali untuk jabatan sebagai komisaris utama Anak
Perusahaan”.

3. BAB VI Pasal 67 ayat 4 huruf a. Permen BUMN sebagaimana dinyatakan dalam Peraturan
Menteri Badan Usaha Milik Negara nomor: PER-3/MBU/03/2023 yang menyatakan
bahwa “Selain jabatan rangkap sebagaimana dimaksud pada ayat (3), anggota Direksi
BUMN dilarang memangku jabatan rangkap sebagai anggota Dewan Komisaris pada
badan usaha lain, kecuali Dewan Komisaris pada Anak Perusahaan/Perusahaan terafiliasi
BUMN yang bersangkutan, selain sebagai komisaris utama”.

Paraf KSA ..9.............. Paraf PT AP ITN... Manna.
Page 8 OCR 0.948
4. Bahwa berdasarkan Surat Direktur SDM & Digital PT Aviasi Pariwisata Indonesia (Persero)

kepada Direktur Utama PT Angkasa Pura II nomor: INJ.01.01/23/09/2023/A.1536 tanggal
26 September 2023 perihal Penetapan Dewan Komisaris Anak Perusahaan PT Angkasa
Pura II, disampaikan bahwa dalam penataan pengurus cucu Perusahaan PT Aviasi
Pariwisata Indonesia (Persero) telah berkonsultasi dengan Kementerian BUMN
sebagaimana tertuang dalam Berita Acara antara Kementerian BUMN dan PT Aviasi
Pariwisata Indonesia (Persero) dalam Rapat Konsultasi Penataan Pengurus Cucu
Perusahaan PT Aviasi Pariwisata Indonesia (Persero) nomor: BA-115/DSI.MBU.A/09/2023
dan BAC.INJ.03.06/23/09/2023/A.0386 tanggal 11 September 2023.

Dengan mempertimbangkan hal-hal tersebut di atas, dalam rangka menindaklanjuti
keputusan dimaksud maka dipandang perlu untuk dilakukan pengangkatan Anggota
Dewan Komisaris Perseroan dengan suatu Keputusan Pemegang Saham sesuai
mekanisme dan ketentuan yang berlaku.

Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, maka Para Pemegang Saham Perseroan sepakat untuk
mengambil keputusan sebagai berikut:

1.

Memberhentikan dengan hormat Saudara Edwin Hidayat Abdullah dari jabatannya selaku
Komisaris Utama mulai tanggal 30 September 2023, dengan ucapan terima kasih atas
pengabdiannya selama memangku jabatan tersebut.

Memberhentikan dengan hormat Saudara Muhammad Wasid dari jabatannya selaku
Komisaris Perseroan mulai tanggal 30 September 2023, dengan ucapan terima kasih atas
pengabdiannya selama memangku jabatan tersebut.

Mengukuhkan dan mengangkat Saudara Muhammad Wasid selaku Komisaris Utama
Perseroan, dengan masa jabatan kepengurusan selama 5 (lima) tahun terhitung sebagai
periode masa jabatan ke 2 (dua) mulai tanggal 01 Oktober 2023, tanpa mengurangi hak
dari RUPS untuk memberhentikan sewaktu-waktu sebelum berakhirnya masa jabatan,
sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Mengukuhkan dan mengangkat Saudara Toni Kristiastomo sebagai Komisaris Perseroan,
dengan masa jabatan kepengurusan selama 5 (lima) tahun terhitung tanggal 01 Oktober
2023, tanpa mengurangi hak dari RUPS untuk memberhentikan sewaktu-waktu sebelum
berakhirnya masa jabatan, sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Dengan adanya pemberhentian dan pengangkatan tersebut, maka susunan Anggota
Dewan Komisaris Perseroan menjadi sebagai berikut:

Dewan Komisaris
Komisaris Utama : Muhammad Wasid
Komisaris Independen : Toni Kristiastomo

Paraf KSA GY

Paraf PT API Ko...

Page 9 OCR 0.935
6. Bagi Pejabat yang ditetapkan sebagai Anggota Dewan Komisaris Perseroan sebagaimana
pada angka 3. dan 4. di atas, yang masih menjabat pada jabatan lain yang dilarang oleh
peraturan perundang-undangan untuk dirangkap dengan jabatan Dewan Komisaris,
maka yang bersangkutan harus mengundurkan diri atau diberhentikan dari jabatan
tersebut.

7. Memberikan kuasa dengan hak subsitusi kepada Direksi Perseroan baik sendiri-sendiri
maupun bersama-sama untuk menyatakan yang diputuskan dalam keputusan Pemegang
Saham di Luar Rapat Umum Pemegang Saham (Sirkuler) ini dalam bentuk autentik
dihadapan Notaris atau Pejabat yang berwenang apabila diperlukan.

8. Apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan dalam Keputusan Pemegang Saham di luar
Rapat Umum Pemegang Saham (Sirkuler) ini, maka akan dilakukan perbaikan
sebagaimana mestinya.

9. Perseroan wajib melaporkan secara tertulis keputusan ini kepada Para Pemegang Saham.

ISisa Halaman Ini Sengaja Dikosongkan)

Paraf KSA ..foooeeoves”— Para PT AP II xX

Page 10 OCR 0.921
Keputusan Pemegang Saham Di Luar Rapat Umum Pemegang Saham (Sirkuler) ini berlaku
terhitung sejak tanggal terakhir penandatanganan oleh Pemegang Saham Perseroan.

Para Pemegang Saham PT Angkasa Pura Propertindo,

a.n. KOPERASI KARYAWAN a.n. DIREKSI
PT. ANGKASA PURA II PT ANGKASA PURA II
“SATYA ARDHIA”

| -
FOAKX444881892

: |

ACHMAD AGUS WIALDI
Jabatan: Ketua Umum Jabatan: Direktur Teknik
Tanggal: 29 September 2023 Tanggal: 29 september 2023

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.46 MB
Published11 Oct 2023
Pages10
Characters18,073
Text sourceOCR
OCR confidence0.933

Names mentioned 0 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

The name pass has not read this document yet.

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

No extraction attempted yet.

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result