Skip to content
Back to announcement

20231009_MPMF_Perubahan Profesi Penunjang_31447175_lamp10.pdf

Other Text extracted MPMF

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 3

Page 1 OCR 0.936
JACESMPM

FINANCE

Kepada Yth.

Dewan Komisaris
PT JACCS Mitra Pinasthika Mustika Finance Indonesia

Gedung Lippo Kuningan, Lantai 25
Jl. H.R. Rasuna Said Kav. B-12
Jakarta 12940

Jakarta, 25 Agustus 2023

Dengan Hormat,

Salah satu tugas dan tanggung jawab Komite Audit PT JACCS Mitra Pinasthika Mustika Finance Indonesia dalam
menjalankan fungsinya, adalah memberikan rekomendasi kepada Dewan Komisaris mengenai penunjukan
Akuntan Publik (AP) dan/atau Kantor Akuntan Publik (KAP).

Adapun Komite Audit dalam memberikan rekomendasi tersebut berdasarkan kepada:

1. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 55/POJK.04/2015 tentang Pembentukan dan Pedoman Pelaksanaan
Kerja Komite Audit.

2. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 9 Tahun 2023 tentang Penggunaan Jasa AP dan KAP Dalam Kegiatan
Jasa Keuangan.

3. Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 36/SEOJK.03/2017 tentang Tata Cara Penggunaan Jasa AP dan KAP
Dalam kegiatan Jasa Keuangan.

Sehubungan dengan hal tersebut di atas, bersama ini kami menyampaikan rekomendasi penggunaan jasa Akuntan
Publik (AP) dan Kantor Akuntan Publik (KAP) Siddharta Widjaja & Rekan dalam rangka audit atas informasi keuangan
historis tahun 2023 PT JACCS Mitra Pinasthika Mustika Finance Indonesia.

Demikian kami sampaikan. Atas perhatian dan kerjasamanya, kami ucapkan terima kasih.

Hormat kami,

Jasaphat Budisatyawira
Ketua Komite Audit

Tembusan:

- Bapak Hendry (Anggota Komite Audit)

- Bapak Yusuke Yoshimoto (Anggota Komite Audit)
- Filing

PT JACCS Mitra Pinasthika Mustika Finance Indonesia — T162 21 2971 0100
Gedung Lippo Kuningan Lt.25 F 462 21 2911 0313

Jl. HR Rasuna Said Kav. B-12

Jakarta 12940 - Indonesia wwwjaces-mpmfinance.com
Page 2 OCR 0.947
JACESMPM

FINANCE

Rekomendasi Komite Audit Dalam
Penunjukan Akuntan Publik dan/atau Kantor Akuntan Publik

Sehubungan dengan rencana penggunaan jasa Akuntan Publik (AP) dan Kantor Akuntan Publik (KAP) untuk audit atas
informasi keuangan historis tahunan posisi 2023, kami merekomendasikan penggunaan jasa dari AP dan KAP
Siddharta Widjaja & Rekan.

Adapun pertimbangan dalam rekomendasi terhadap AP dan KAP dimaksud, adalah sebagai berikut:

1. Independensi AP, KAP, dan Orang Dalam KAP
a. AP dan KAP Siddharta Widjaja & Rekan, dan Orang Dalam KAP tidak memiliki hubungan khusus dan tidak
memiliki sengketa hukum dengan PT JACCS Mitra Pinasthika Mustika Finance Indonesia (“Perseroan”)
dan/atau hal-hal lain yang dapat menimbulkan benturan kepentingan.

b. AP dan KAP Siddharta Widjaja & Rekan, dan Orang Dalam KAP dalam pemberian jasa audit tidak terdapat
kondisi kepentingan keuangan langsung atau tidak langsung yang material kepada Perseroan sebagai pihak
yang melaksanakan kegiatan jasa keuangan yang sedang diaudit atau diperiksa.

c. AP dan KAP Siddharta Widjaja & Rekan, dan Orang Dalam KAP bertindak secara independen dengan
mengutamakan profesonalisme, memiliki integritas dan menjaga reputasi profesi sebagai auditor ekternal
serta bersedia untuk menandatangani deklarasi independen masing-masing auditor dalam memberikan jasa
audit kepada Perseroan.

2. Ruang lingkup audit
a. AP dan KAP Siddharta Widjaja & Rekan akan melakukan audit atas penyusunan dan penyajian laporan
keuangan perusahaan secara keseluruhan untuk periode yang berakhir 31 Desember 2023 sesuai dengan
Standar Akuntasi yang berlaku di Indonesia.

b. AP dan KAP Siddharta Widjaja & Rekan akan melakukan audit atas ketepatan kebijakan akuntansi yang
digunakan dan kewajaran estimasi yang dibuat oleh manajemen dengan tujuan memberikan opini terhadap
laporan keuangan perusahaan.

3. Imbalan jasa audit
- Menurut hemat kami besaran imbalan jasa profesional sesuai dengan kemampuan finansial Perseroan dan
merupakan nilai yang dapat dipertanggung jawabkan karena jasa audit yang diberikan ditentukan
berdasarkan tingkat tanggung jawab dan keahlian yang diperlukan serta waktu yang dibutuhkan untuk
menyelesaikan pekerjaan.

4. Keahlian dan pengalaman AP, KAP, dan Tim Audit dari KAP
- AP dan KAP Siddharta Widjaja & Rekan dan Tim Audit dari KAP memiliki pengetahuan dan kapabilitas yang
cukup memadai dalam melaksanakan audit, telah terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan dan telah
berpengalaman dalam melakukan audit di industri perusahaan pembiayaan atau perusahaan yang setara
dengan Perseroan serta memiliki reputasi yang baik.

5. Metodologi, teknik, dan sarana audit yang digunakan KAP
a. KAP Siddharta Widjaja & Rekan menggunakan metodologi dan teknik audit berdasarkan Standar Audit yang
telah ditetapkan oleh Institut Akuntan Publik Indonesia dengan mematuhi ketentuan etika serta
merencanakan dan melaksanakan audit untuk memperoleh keyakinan memadai tentang laporan keuangan
yang bebas dari kesalahan penyajian material.

b. KAP Siddharta Widjaja & Rekan dalam melakukan penyusunan laporan keuangan sesuai dengan Standar
Akuntansi Keuangan di Indonesia dengan memiliki keahlian, pelatihan teknis dan menggunakan sarana yang
cukup memadai dalam melaksanakan prosedur audit.

c. KAP Siddharta Widjaja & Rekan melibatkan pelaksanaan prosedur untuk memperoleh bukti audit tentang
angka-angka dan pengungkapan dalam laporan keuangan.

d. KAP Siddharta Widjaja & Rekan mempertimbangkan penilaian atas risiko kesalahan penyajian laporan
keuangan dan pengendalian internal yang relevan dengan penyusunan dan penyajian wajar laporan
keuangan entitas untuk merancang prosedur audit yang tepat sesuai kondisi Perseroan.

PT JACCS Mitra Pinasthika Mustika Finance Indonesia — T 462 21 2971 0100

Gedung Lippo Kuningan Lt.25 F 462 21 2911 0313

Jl. HR Rasuna Said Kav, 8-12

Jakarta 12940 -Indonesia wwwjaces-mpmfinance.com
Page 3 OCR 0.936
JACESMPM

FINANCE

6. Manfaat fresh eye perspectives yang akan diperoleh melalui penggantian AP, KAP, dan Tim Audit dari KAP
- AP dan KAP Siddharta Widjaja & Rekan dan Tim Audit dari KAP dapat memberikan jaminan dengan kualitas
audit, informasi yang terpercaya terhadap hasil laporan audit dengan adanya penggantian Akuntan Publik
(Audit Partner), dan Akuntan Publik yang memiliki Nomor Registrasi AP dari Menteri Keuangan dan Nomor
Surat Tanda Terdaftar, serta Kantor Akuntan Publik/Akuntan Publik yang telah terdaftar sebagai auditor di
Otoritas Jasa Keuangan.

7. Potensi risiko atas penggunaan jasa audit oleh KAP yang sama secara berturut-turut untuk kurun waktu yang
cukup panjang
- KAP Siddharta Widjaja & Rekan telah menerapkan prinsip-prinsip manajemen risiko sesuai dengan standar
profesi dan standar mutu yang dikeluarkan oleh Institut Akuntan Publik Indonesia, sehingga potensi risiko
atas penggunaan jasa audit oleh KAP yang sama secara berturut-turut untuk kurun waktu yang cukup
panjang dapat dimitigasi dan terukur dengan baik.

8. Hasil evaluasi terhadap pelaksanaan pemberian jasa audit atas informasi keuangan historis tahunan oleh AP
dan KAP pada periode sebelumnya (apabila ada)
a. Dalam memberikan jasa audit kepada Perseroan pada periode sebelumnya pada tahun 2022 tidak ditemukan
adanya permasalahan atas proses dan hasil audit.

b. Melaksanakan audit berdasarkan standard audit yang ditetapkan oleh Institut Akuntan Publik Indonesia
dengan tujuan untuk menyatakan opini atas penyajian laporan keuangan dalam semua hal yang material
sesuai dengan Standard Akuntansi Keuangan di Indonesia.

c. KAP Siddharta Widjaja & Rekan telah memberikan beberapa komentar dan rekomendasi perbaikan atas
Laporan Keuangan dan Pengendalian Umum teknologi Informasi kepada manajemen Perseroan.

9. Hal lainnya
- Laporan Keuangan Perseroan untuk posisi tahun 2022 telah diaudit oleh KAP Siddharta Widjaja & Rekan
secara independen, kompeten, profesional dan objektif, serta menggunakan kemahiran profesional secara
cermat dan seksama (due professional care).

Demikian kami sampaikan. Atas perhatian dan kerjasamanya, kami ucapkan terima kasih.

Hormat kami,
Komite Audit PT JACCS Mitra Pinasthika Mustika Finance Indonesia

LA penbe

saphat Budisatyawira Hendry Yusuke Yoshimoto
Ketua Komite Audit Anggota Komite Audit Anggota Komite Audit

Le

Tembusan:
- Dewan Komisaris
- Filing

PT JACCS Mitra Pinasthika Mustika Finance Indonesia — T462 21 2971 0100

Gedung Lippo
Jl. HR Rasuna

F 46221 29110313

Jakarta 12940 - Indonesia www jaces-mpmfinance.com

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.97 MB
Published9 Oct 2023
Pages3
Characters8,149
Text sourceOCR
OCR confidence0.940

Names mentioned 0 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

The name pass has not read this document yet.

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

No extraction attempted yet.

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result