Back to announcement
20231009_SUPR_Transaksi Material Tanpa Persetujuan RUPS_31447229_lamp1.pdf
Asset transaction Needs review SUPRSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 6
Page 1
Jakarta, 6 Oktober 2023 /
Jakarta, Oktober 6, 2023
Nomor/ Number: 071/DIR-STP/X/2023
Kepada Yth./ To:
Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”) / Financial Services Authority
Gedung Sumitro Djojohadikusumo, Lantai 3
Jl. Lapangan Banteng Timur 1-4
Jakarta - 10710
Up.: Yth. Bpk. Inarno Djajadi
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal/ Chief of Supervisory of Capital Market
Perihal/ Subject : Keterbukaan Informasi atas Transaksi Material/ Disclosure on Material
Transaction
Untuk memenuhi ketentuan (i) Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”) No. 31/POJK.04/2015
tentang Keterbukaan atas Informasi atau Fakta Material oleh Emiten atau Perusahaan Publik (“POJK
31”), (ii) Keputusan Direksi BEI No. Kep-00015/BEI/01-2021, Perubahan Peraturan No. I-E tentang
Kewajiban Penyampaian Informasi, (iii) Peraturan OJK No. 17/POJK.04/2020 tentang Transaksi
Material Dan Perubahan Kegiatan Usaha (“POJK 17”) dan (iv) Peraturan OJK No. 42 Tahun 2020
tentang Transaksi Afiliasi dan Transaksi Benturan Kepentingan (“POJK 42”), dengan ini kami, PT Solusi
Tunas Pratama Tbk (“Perseroan”), menyampaikan Keterbukaan Informasi atas Transaksi Material
sebagai berikut:
To comply with the (i) OJK Regulation No. 31/POJK.04/2015 on Disclosure of Material Information or
Facts by Issuers or Public Companies (“POJK 31”), (ii) the IDX Board of Directors Decree No. Kep-
00015/BEI/01-2021, Amendment to Regulation No. I-E on Obligation to Submit Information, (iii)
Financial Services Authority Rule No. 17/POJK.04/2020 Concerning Material Transactions And
Alteration Of Business Activities (“POJK 17”) and (iv) Financial Services Authority Rule
No.42/POJK.04/2020 concerning Affiliated Transactions and Conflict of Interest (“POJK 42”), we, PT
Solusi Tunas Pratama Tbk (the “Company”), hereby submit a Disclosure on Material Transaction as
follows:
Nama Emiten atau Perusahaan
Publik/ PT Solusi Tunas Pratama, Tbk.
:
Name of the Issuer or Public (Perseroan) / (Company)
Company
1
Page 2
Bidang Usaha/ : Penyedia layanan infrastruktur penunjang telekomunikasi
Business activities independen yang meliputi penyediaan, pengelolaan dan
penyewaan site telekomunikasi./ Independent
telecommunication support infrastructure services
provider which includes provision, management, and
rental of telecommunication site.
Telepon / : (6221) 5794-0688
Telephone
Faksimili / : (6221) 5795-0077
Facsimile
Alamat Surat Elektronik (e-mail) : corporate.secretary@stptower.com
1. Tanggal kejadian/ 4 September 2023 / September 4, 2023
Date of occurrence
2. Pihak dalam Transaksi / Parties to 1. Perseroan;/ The Company;
the Transaction 2. PT Profesional Telekomunikasi Indonesia
(“Protelindo”);
3. PT Iforte Solusi Infotek (“Iforte”); dan/and
4. MUFG Bank Ltd., Cabang Jakarta (“MUFG”), yang
merupakan suatu lembaga perbankan dan bukan
merupakan pihak terafiliasi dari Perseroan / MUFG
Bank Ltd., Cabang Jakarta (“MUFG”) a banking
institution and not an affiliated party of the Company.
3. Objek dan Nilai Transaksi/ Object 1. Objek Transaksi / Object of Transaction:
and Value of the Transaction
Sehubungan dengan penambahan Perseroan
sebagai peminjam dan peningkatan nilai fasilitas,
pada tanggal 4 Oktober 2023, MUFG sebagai
pemberi pinjaman, Perseroan, Protelindo dan Iforte
sebagai para peminjam (“Para Peminjam”) telah
menandatangani Perjanjian Perubahan dan
Pernyataan Kembali atas Perjanjian Fasilitas
(“Perjanjian Fasilitas”) / In connection with the
addition of Company as the co-borrower and
increment facility limit, on September 4, 2023, MUFG
as the lender, the Company, Protelindo and Iforte as
the borrowers (“Borrowers”) have signed
Amendment and Restatement of Facility Agreement
(“Facility Agreement”)
2. Berikut adalah syarat dan ketentuan penting dalam
Perjanjian Fasilitas / The following are key terms and
conditions under the Facility Agreement:
1) Komitment / Commitment:
2
Page 3
Rp1.350.000.000.000,- atau nilai setaranya dalam
mata uang Dolar Amerika Serikat atau Yen
Jepang/ IDR1,350,000,000,000.- or its equivalent
in United States Dollar or Japanese Yen
2) Tujuan Pinjaman/ Purpose of Loan:
kebutuhan korporasi Para Peminjam secara
umum, termasuk namun tidak terbatas pada
kebutuhan modal kerja dan pembiayaan kembali /
For general corporate purposes, including but not
limited to working capital and refinancing.
3) Tanggal Jatuh Tempo Akhir / Final Maturity
Date:
31 Desember 2023 / December 31, 2023
4) Hukum Yang Berlaku/Governing Laws:
Hukum Indonesia / Laws of Indonesia
3. Perseroan, Protelindo dan Iforte bertanggung jawab
secara tanggung renteng terhadap pelaksanaan
seluruh kewajiban berdasarkan Perjanjian Fasilitas /
The Company, Protelindo and Iforte are jointly liable
for their obligations under the Facility Agreement;
4 Penjelasan, Pertimbangan dan Perjanjian Fasilitas ini diterima secara bersama-sama oleh
Alasan dilakukannya Transaksi Para Peminjam dan transaksi ini dilakukan untuk
Material/ kebutuhan korporasi Para Peminjam secara umum,
Explanation, Considerations and termasuk namun tidak terbatas pada kebutuhan modal
Reasons for Material Transactions kerja. Struktur Perjanjian Fasilitas dengan yang dilakukan
secara bersama-sama dan pemberian jaminan
perusahaan oleh Protelindo akan memungkinkan Para
Peminjam memperoleh pembiayaan dengan syarat dan
kondisi yang lebih baik. /The Facility Agreement is jointly
received by the Borrowers and this transaction is for
general corporate purposes, including but not limited to
working capital needs. The financing structure which is
carried out jointly and the corporate guarantee provided by
Protelindo will facilitate the Borrowers to get a preferable
financing terms and conditions.
5 Hubungan sifat afiliasi dari para a. Perseroan;/ The Company;
pihak yang melakukan Transaksi b. Protelindo, merupakan pemegang 99,96% saham
Material/ The affiliation relation of yang telah ditempatkan dan disetor penuh dalam
the parties conducting Material Perseroan;/ Protelindo is the holder of 99.96% of the
Transactions issued and paid-up shares in the Company;
3
Page 4
c. Iforte, yang merupakan anak perusahaan Protelindo
yang 99,99% sahamnya dimiliki Protelindo;/Iforte is a
subsidiary of Protelindo whose 99.99% shares owned
by Protelindo;
d. MUFG, merupakan lembaga perbankan pemberi
pinjaman yang tidak mempunya hubungan afiliasi
dengan Perseroan, Protelindo dan Iforte / MUFG is a
bank which is non-affiliated party of each the
Company, Protelindo and Iforte.
6. Dampak kejadian, informasi atau Informasi atau fakta material yang diungkapkan tidak
fakta material tersebut terhadap memiliki dampak material terhadap kegiatan operasional,
kegiatan operasional, hukum, hukum, kondisi keuangan, atau kelangsungan usaha
kondisi keuangan, atau Perseroan / The disclosed information or material facts do
kelangsungan usaha Emiten atau not have material impact to the operational, legal, financial
Perusahaan Publik/ condition or continuity of the Company's business.
The impact of such event,
information or material facts
towards operational activities, legal,
financial condition, or business
continuity of the Issuer or Public
Company
7. Keterangan lain-lain/ 1. Penandatanganan Perjanjian Fasilitas merupakan
Other information transaksi material sebagaimana dimaksud dalam
POJK 17, dengan mengingat bahwa nilai Perjanjian
Fasilitas yaitu mencapai lebih dari 20% dari ekuitas
Perseroan berdasarkan Laporan Keuangan
Perseroan yang diaudit per tanggal 31 Desember
2022. Transaksi merupakan transaksi material yang
dikecualikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11
huruf (a), (b) dan (c) POJK 17/ The execution of
Facility Agreement is a material transaction as referred
to in POJK 17, i.e., the value of the Facility Agreement
is more than 20% of the Company's equity, based on
the Company's audited Financial Statement as of
December 31, 2022. The Transaction is a material
transaction that is exempted as referred to in Article 11
letter (a), (b) and (c) of POJK 17.
4
Page 5
2. Perjanjian Fasilitas tersebut di atas merupakan
transaksi afiliasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal
6 ayat (1) huruf b angka 2 Peraturan OJK No. 42
Tahun 2020 (“POJK 42”), yaitu transaksi sesama
Perusahaan Terkendali yang sahamnya dimiliki paling
sedikit 99% (sembilan puluh sembilan persen) oleh
Perusahaan Terbuka, dan Pasal 6 ayat (1) huruf d
POJK 42, yakni transaksi pemberian pinjaman yang
diterima langsung oleh bank./ Facility Agreement is an
affiliated transaction as referred to (i) Clause 6 section
(1) letter b point (2) of OJK Regulation No. 42 of 2022
(“OJK Rule 42”), i.e. a transaction between the
subsidiaries whose at least 99% of their shares are
owned by the Public Company, and Clause 6 section
(1) letter d OJK Rule 42, i.e. loan transaction provided
by the bank;
3. Perjanjian Fasilitas tersebut di atas bukan merupakan
transaksi benturan kepentingan bagi Perseroan
sebagaimana diatur dalam POJK 42 / Facility
Agreement is not a conflict-of-interest transaction of
the Company as referred to OJK Rule 42
Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan dengan ini menyatakan bahwa / The Board of Commissioners
and Directors of the Company hereby declares that:
1. Perjanjian Fasilitas bukan merupakan transaksi benturan kepentingan bagi Perseroan
sebagaimana diatur dalam POJK 42/ The Facility Agreement is not a conflict-of-interest
transaction of the Company as referred to POJK 42.
2. Keterbukaan Informasi ini telah memuat seluruh informasi material yang benar dan tidak
menyesatkan/ This Disclosure contains material information which is true and not misleading.
Sesuai dengan Pasal 8 pada POJK 31, keterbukaan informasi ini juga merupakan pemenuhan
ketentuan dalam POJK 31 / According to Article 8 of POJK 31, this Disclosure is also made to comply
with provision under OJK Rule 31.
5
Page 6
Names mentioned 0 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
The name pass has not read this document yet.
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
Rule parser
Needs review
confidence 0.273
644 ms
12 Sep 2026 22:02
Raw output
{'appraiser_exempt': None,
'appraiser_name': '',
'assets': [{'area_sqm': None,
'category': 'OTHER',
'description': '/ Object of Transaction:'}],
'currency': None,
'fact_type': '',
'issuer_name': '',
'kind': 'CONFLICT',
'kjpp_name': '',
'letter_number': '',
'object_text': '/ Object of Transaction:',
'object_truncated': False,
'parties': [],
'pct_of_equity': None,
'reference_period': '',
'requires_rups': None,
'rups_date': None,
'ticker': '',
'transaction_date': None,
'valuation_date': None,
'value': None}