Skip to content
Back to announcement

20260317_BMRI_Laporan Informasi dan Fakta Material_32054387_lamp2.pdf

Other Text extracted BMRI

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 6

Page 1
     KETERBUKAAN INFORMASI SEHUBUNGAN DENGAN
       PEMBELIAN KEMBALI (BUYBACK) SAHAM DAN
          PENGALIHAN SAHAM HASIL BUYBACK
 KETERBUKAAN INFORMASI INI DIBUAT DAN DITUJUKAN DALAM RANGKA MEMENUHI PERATURAN OTORITAS JASA KEUANGAN NO. 29
 TAHUN 2023 TENTANG PEMBELIAN KEMBALI SAHAM YANG DIKELUARKAN OLEH PERUSAHAAN TERBUKA SEHUBUNGAN DENGAN RENCANA
 PEMBELIAN KEMBALI SAHAM (BUYBACK) YANG DIKELUARKAN OLEH PERSEROAN DAN PENGALIHAN SAHAM HASIL BUYBACK SERTA
 PERATURAN OTORITAS JASA KEUANGAN NO. 31/POJK.04/2015 TENTANG KETERBUKAAN INFORMASI ATAU FAKTA MATERIAL OLEH EMITEN
 ATAU PERUSAHAAN TERBUKA DAN PERUBAHANNYA




                                    PT BANK MANDIRI (PERSERO) Tbk (“PERSEROAN”)
                                               Kegiatan Usaha Utama:
                                           Bergerak dalam bidang Perbankan

                                          Berkedudukan di Jakarta, Indonesia
                                                      Kantor Pusat:
                                              Jl. Jend. Sudirman Kav 54-55
                                                      Jakarta 12190

                                          Ph 14000 (hunting) , +62-21 5299777

                                           Email : cma@bankmandiri.co.id /
                                                 ir@bankmandiri.co.id
                                           Website : www.bankmandiri.co.id




KETERBUKAAN INFORMASI INI PENTING UNTUK DIBACA DAN DIPERHATIKAN OLEH PEMEGANG SAHAM PERSEROAN MENGENAI RENCANA
PEMBELIAN KEMBALI (BUYBACK) SAHAM DAN PENGALIHAN SAHAM HASIL BUYBACK PERSEROAN
JIKA ANDA KESULITAN UNTUK MEMAHAMI INFORMASI SEBAGAIMANA TERCANTUM DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI, SEBAIKNYA
ANDA BERKONSULTASI DENGAN PERANTARA PEDAGANG EFEK, MANAJER INVESTASI, PENASIHAT HUKUM, AKUNTAN PUBLIK ATAU
PENASIHAT PROFESIONAL LAINNYA.




                                                Jakarta, 17 Maret 2026
                                                   Direksi Perseroan
Page 2
                                    INFORMASI KEPADA PEMEGANG SAHAM


PT Bank Mandiri (Persero) Tbk (“Perseroan”) mempunyai rencana untuk melakukan Buyback saham Perseroan
yang telah dikeluarkan dan tercatat pada Bursa Efek Indonesia (“Bursa Efek”) beserta rencana pengalihan saham
hasil Buyback tersebut sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”) Nomor 29 Tahun 2023 tentang
Pembelian Kembali Saham yang Diterbitkan oleh Perusahaan Terbuka (“POJK 29/2023”). Total nilai Buyback
diperkirakan sebesar-besarnya Rp1.170.000.000.000 (satu triliun seratus tujuh puluh miliar Rupiah) termasuk biaya
transaksi Pembelian Kembali (biaya komisi perantara pedagang efek dan biaya lainnya). Buyback dapat dilakukan
melalui Bursa Efek maupun di luar Bursa Efek, baik secara bertahap maupun sekaligus, dan diselesaikan paling
lambat 12 (dua belas) bulan setelah tanggal Rapat Umum Pemegang Saham (“RUPS”) yang menyetujui Buyback.
Pelaksanaan Buyback akan memperhatikan kondisi likuiditas dan permodalan Perseroan, serta ketentuan
peraturan perundang-undangan yang berlaku. Perseroan tidak akan melakukan Buyback apabila akan
mengakibatkan pengurangan jumlah saham pada tingkat tertentu yang dapat mengurangi likuiditas saham di Bursa
Efek secara signifikan.



            PERKIRAAN JADWAL WAKTU PELAKSANAAN PEMBELIAN KEMBALI (“BUYBACK”) SAHAM

 1.     Keterbukaan Informasi atas Rencana Buyback dan Pengalihan            17 Maret 2026
        saham hasil Buyback
 2.     Persetujuan RUPS terkait Buyback dan pengalihan saham hasil          29 April 2026
        Buyback
 3.     Perkiraan Jadwal Periode Buyback                                     30 April 2026 – 29 April 2027 atau
                                                                             dalam waktu paling lama 12 (dua
                                                                             belas bulan setelah tanggal RUPS


             PERKIRAAN BIAYA BUYBACK DAN JUMLAH NILAI NOMINAL SELURUH SAHAM BUYBACK

 Biaya Buyback direncanakan sebesar-besarnya Rp1.170.000.000.000 (satu triliun seratus tujuh puluh miliar
 Rupiah) yang berasal dari kas internal Perseroan, termasuk biaya transaksi Pembelian Kembali (biaya komisi
 perantara pedagang efek dan biaya lainnya).
 Sesuai dengan Pasal 2 ayat (1) POJK 29/2023 juncto Pasal 37 ayat (1) UU No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan
 Terbatas jumlah nominal nilai saham yang akan dibeli kembali tidak akan melebihi 10% (sepuluh persen) dari
 jumlah modal disetor.

                     PENJELASAN, PERTIMBANGAN, DAN ALASAN DILAKUKANNYA BUYBACK


 Program Buyback ini bertujuan untuk memperkuat keyakinan terhadap nilai jangka panjang dan prospek yang
 dimiliki Perseroan. Langkah ini diambil sebagai upaya untuk menjaga keharmonisan antara kondisi pasar dan
 fundamental Perseroan, serta menjaga kepercayaan para pemangku kepentingan dalam usaha Perseroan
 mendukung pertumbuhan yang berkelanjutan.
 Lebih lanjut, tujuan lain dari Buyback adalah pengalihan saham hasil Buyback untuk pelaksanaan program
 kepemilikan saham bagi pegawai dalam rangka mendorong engagement terhadap keberlanjutan peningkatan
 kinerja Perseroan dalam jangka panjang dan/atau program kepemilikan saham bagi Direksi dan Dewan Komisaris
 yang dilakukan sebagai penerapan kebijakan pemberian kompensasi jangka panjang berbasis kinerja dan risiko
 dengan berpedoman pada Peraturan OJK No. 45/POJK.03/2015 tentang Penerapan Tata Kelola Dalam Pemberian
 Remunerasi Bagi Bank Umum dan Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara No. PER-3/MBU/03/2023 tentang
 Organ Dan Sumber Daya Manusia Badan Usaha Milik Negara.                                                   .
Page 3
    PERKIRAAN MENURUNNYA PENDAPATAN PERSEROAN SEBAGAI AKIBAT PELAKSANAAN BUYBACK DAN
                        DAMPAK ATAS BIAYA PEMBIAYAAN PERSEROAN

Dengan asumsi Perseroan menggunakan arus kas bebas atas Nilai Transaksi Buyback sebesar-besarnya
Rp1.170.000.000.000 (satu triliun seratus tujuh puluh miliar Rupiah) termasuk biaya-biaya yang diperlukan terkait
Buyback, maka aset dan ekuitas akan berkurang sebesar-besarnya Rp1.170.000.000.000 (satu triliun seratus tujuh
puluh miliar Rupiah) Terkait dengan transaksi tersebut, dampak terhadap biaya operasional Perseroan tidak
material, sehingga Laba Rugi diharapkan tetap sesuai dengan target Perseroan. Dengan demikian, Perseroan
berkeyakinan bahwa Pembelian Kembali tidak akan menimbulkan dampak negatif yang material terhadap
kegiatan usaha Perseroan karena Perseroan memiliki modal kerja dan arus kas yang cukup untuk membiayai
transaksi tersebut sesuai dengan kegiatan usaha Perseroan. Berikut adalah tabel Proforma Keuangan Setelah
Buyback:

                                   Indikator                 2025           Dampak*               2025
                                                                                            (Setelah Buyback)
                         Total Aset (konsolidasi)           2.829.948             -1.167            2.828.781
                         (Rp M)
                         Total Ekuitas (konsolidasi)          293.751             -1.167              292.584
         Proforma        (Rp M)
         Finansial       Laba Bersih (konsolidasi)             56.294                  -                 56.294
     Setelah Buyback      (Rp M)


                         CAR (konsolidasi)                     20,43%           -0,07pts              20,36%
                         (%)
                         ROE (konsolidasi)                     20,31%            0,01pts              20,31%
                         (%)
    *dampak tidak termasuk biaya pelaksanaan Buyback

                     PROFORMA LABA PER SAHAM PERSEROAN SETELAH RENCANA BUYBACK
                                           DILAKSANAKAN


                                   Indikator                2025             Dampak               2025
                                                                                            (Setelah Buyback)
      Proforma Laba      Laba Bersih (konsolidasi)             56.294                  -                 56.294
      Bersih Setelah
         Buyback         (Rp M)
                         Laba Bersih per Saham                 603,23               0,13                 603,36
                         (%)

                                PEMBATASAN HARGA SAHAM UNTUK BUYBACK
Perseroan akan melakukan Buyback sesuai POJK 29/2023, yaitu:
1. Dalam hal Buyback dilakukan melalui Bursa Efek, maka harga penawaran untuk Buyback harus lebih rendah
   atau sama dengan harga transaksi yang terjadi sebelumnya.
2. Buyback akan dilakukan dengan harga yang dianggap baik dan wajar.
Page 4
                                   PEMBATASAN JANGKA WAKTU BUYBACK
Buyback dapat dilakukan hingga 12 (dua belas) bulan sejak tanggal RUPS yang menyetujui pelaksanaan Buyback
yang akan diselenggarakan pada tanggal 29 April 2026.


                             METODE YANG AKAN DIGUNAKAN UNTUK BUYBACK
Buyback dapat dilakukan secara bertahap atau sekaligus, baik melalui maupun di luar Bursa Efek. Dalam hal
Buyback dilakukan melalui Bursa Efek, maka transaksi beli dilakukan melalui 1 (satu) Anggota Bursa Efek.


PEMBAHASAN DAN ANALISIS MANAJEMEN MENGENAI PENGARUH BUYBACK TERHADAP KEGIATAN USAHA
                  DAN PERTUMBUHAN PERSEROAN DI MASA MENDATANG
1.    Pendapatan Perseroan diperkirakan tidak menurun akibat pelaksanaan Buyback.
2.    Buyback tidak memberikan dampak yang signifikan kepada operasional Perseroan, namun Buyback
      diperkirakan mempunyai dampak minimal terhadap biaya pembiayaan Perseroan.
3.    Buyback diproyeksikan dapat meningkatkan keterikatan (engagement) karyawan terhadap keberlanjutan
      peningkatan kinerja Perseroan dalam jangka panjang melalui rencana pengalihan program Buyback dalam
      bentuk pelaksanaan program kepemilikan saham.
4.    Buyback akan menurunkan Aset dan Ekuitas Perseroan sebesar jumlah Buyback. Jika Perseroan
      menggunakan seluruh anggaran yang dicadangkan untuk Buyback tersebut sebesar jumlah maksimum, maka
      jumlah Aset dan Ekuitas akan berkurang sebesar-besarnya Rp1.170.000.000.000 (satu triliun seratus tujuh
      puluh miliar Rupiah).
5.    Perseroan berkeyakinan bahwa pelaksanaan Buyback tidak akan memberikan dampak negatif yang material
      bagi kegiatan usaha dan pertumbuhan Perseroan, karena Perseroan pada saat ini memiliki modal dan cash
      flow yang cukup untuk melakukan dan membiayai seluruh kegiatan usaha, kegiatan pengembangan usaha,
      kegiatan operasional serta Buyback.


                    SUMBER DANA YANG DIGUNAKAN UNTUK PELAKSANAAN BUYBACK
Memperhatikan POJK 29/2023, Perseroan memastikan bahwa sumber dana yang akan digunakan untuk
pelaksanaan Buyback:
 a.   tidak mempengaruhi kemampuan keuangan Perseroan secara signifikan untuk memenuhi kewajiban yang
      akan jatuh tempo;
 b.   menggunakan dana internal Perseroan;
 c.   bukan merupakan dana hasil penawaran umum; dan
 d.   bukan merupakan dana yang berasal dari pinjaman dan/atau utang dalam bentuk apapun.

                         RENCANA PENGALIHAN SAHAM HASIL PEMBELIAN KEMBALI

1.    Tanggal Persetujuan RUPS Buyback dan Pengalihan Hasil Buyback
      29 April 2026

 2. Periode Pelaksanaan Buyback
    Pelaksanaan pembelian kembali saham wajib diselesaikan paling lama 12 (dua belas) bulan setelah tanggal
    RUPS yang menyetujui Buyback.

 3. Sumber saham hasil Buyback yang akan dialihkan
    Hasil Buyback yang telah dilakukan dalam periode pelaksanaan Buyback.
Page 5
4. Jumlah Saham yang akan dialihkan kembali
   Sesuai jumlah realisasi Buyback.

5.   Tujuan Pengalihan, Persyaratan, dan Ketentuan Lock Up
     Saham hasil Buyback akan dialihkan melalui Program Kepemilikan Saham dengan penjelasan sebagai berikut:
                 Keterangan                 Program Kepemilikan Saham          Program Kepemilikan Saham
                                                     Pegawai                   Direksi dan Dewan Komisaris
      Persyaratan Penerima Program       Diberikan secara selektif kepada    Diberikan kepada seluruh Direksi
                                         pegawai yang memenuhi kriteria      dan Komisaris Non Independen
                                         tertentu, diantaranya Pegawai       yang memenuhi kriteria dan
                                         Tetap yang merupakan Top            berdasarkan kinerja Perseroan.
                                         Talent dan Value Creator yang
                                         ditetapkan      oleh      Direksi
                                         Perseroan.

      Ketentuan Lock Up Period           Dapat dilakukan lock up saham       Dapat dilakukan lock up saham
                                         sesuai     dengan     Program       sesuai     dengan     Program
                                         Kepemilikan Saham, dengan           Kepemilikan Saham, dengan
                                         tetap memperhatikan peraturan       tetap memperhatikan peraturan
                                         perundang-undangan.                 perundang-undangan.

6.   Batas Waktu Pengalihan Saham
     Perseroan wajib melakukan pengalihan saham hasil Buyback dalam jangka waktu 3 (tiga) tahun setelah
     selesainya Buyback saham dan dapat diperpanjang sesuai dengan ketentuan POJK 29/2023.

7.   Rencana Periode Pelaksanaan
     Periode pemberian saham hasil Buyback kepada pegawai dan/atau direksi dan dewan komisaris dalam rangka
     pelaksanaan Program Kepemilikan Saham Bagi Pegawai dan/atau Program Kepemilikan Saham Bagi Direksi
     dan Dewan Komisaris adalah paling lama 3 (tiga) tahun setelah selesainya Buyback.

8.   Harga Pelaksanaan atau Metode Perhitungan
     Metode perhitungan harga pelaksanaan yang digunakan untuk Program Kepemilikan Saham berdasarkan nilai
     wajar dengan dasar harga saham pada tanggal pemberian (grant date).

9.   Jumlah atau Besaran Pembayaran
     Perseroan dapat mengenakan sejumlah pembayaran tertentu sesuai dengan ketentuan yang berlaku di
     Perseroan.

10. Proforma Struktur Permodalan Sebelum dan Setelah Periode Pelaksanaan

           Indikator             2025        Dampak           2025           Dampak       Setelah Pengalihan
                                                                                             Saham Hasil
                              (Sebelum                      (Setelah                           Buyback
                              Buyback)                      Buyback)
      Total       Ekuitas         293.751       -1.167         292.584                -              292.584
      (konsolidasi)
      (Rp M)

11. Realisasi Buyback
    Buyback belum direalisasikan.
Page 6
                                            INFORMASI LAINNYA
Saham treasuri tidak memiliki hak suara dan tidak diperhitungkan dalam penentuan jumlah kuorum pada RUPS,
serta tidak berhak mendapatkan dividen.
\


Merujuk pada Pasal 43 POJK 29/2023, pihak-pihak yakni: (a) anggota dewan komisaris, anggota direksi, pegawai,
dan pemegang saham utama Perseroan; (b) orang perseorangan yang karena kedudukan atau profesinya atau
karena hubungan usahanya dengan Perseroan memungkinkan orang tersebut memperoleh informasi orang
dalam; atau (c) pihak yang dalam waktu 6 (enam) bulan terakhir tidak lagi menjadi pihak sebagaimana dimaksud
dalam huruf (a) atau huruf (b), dilarang melakukan transaksi atas saham Perseroan pada hari yang sama dengan
Buyback atau penjualan saham hasil Buyback yang dilakukan oleh Perseroan melalui Bursa Efek.

                                          TAMBAHAN INFORMASI

Kepada para pemegang saham Perseroan yang memerlukan informasi secara lebih terperinci mengenai
Keterbukaan Informasi ini, diharapkan dapat menghubungi kami pada setiap hari dan jam kerja Perseroan di:

                                      PT BANK MANDIRI (PERSERO) Tbk

                                                 Kantor Pusat:
                                         Jl. Jend. Sudirman Kav 54-55
                                                 Jakarta 12190

                                     Ph 14000 (hunting), +62-21 5299777

                            Email : cma@bankmandiri.co.id/ir@bankmandiri.co.id
                                      Website : www.bankmandiri.co.id

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.75 MB
Published17 Mar 2026
Pages6
Characters16,333
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 5 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org BANK MANDIRI (PERSERO) Tbk p.1 ×8
possible org OTORITAS JASA KEUANGAN p.1 ×3
possible org Bursa Efek Indonesia p.2
unresolved org Menteri Badan Usaha Milik Negara No. PER- p.2
unresolved org Milik Negara. p.2

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

No extraction attempted yet.

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result