Skip to content
Back to announcement

20231004_FORU_Perubahan Profesi Penunjang_31435059_lamp4.pdf

Other Text extracted FORU

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 9

Page 1 OCR 0.940
MIRAWATI SENSI IDRIS ha MOORE

Registered Public Accountants
Branch Business License No. 327/KM.1/2023

Branch Office:

EightyEight@Kasablanka Office, 20" Floor Unit A
Jl. Casablanca, Kav. 88, Menteng Dalam, Tebet
Jakarta Selatan -12870

INDONESIA

T 462-21-2283 6086
F 462-21-2283 6096

15 September 2023
No. 088/1X/2023/GA/SD/MSId-E1

PT Fortune Indonesia Tbk
Gedung Galaktika

Jl, Harsono R.M. No. 2,
Ragunan, Jakarta Selatan

Kepada : Ibu Sari Dewi
Direktur

Perihal: Surat Perikatan Audit atas Laporan Keuangan Konsolidasian
PT Fortune Indonesia Tbk dan Entitas Anak

Dengan hormat,

Surat ini adalah untuk menegaskan kesepakatan pemahaman kita mengenai syarat-syarat perikatan
dan penugasan untuk melaksanakan audit umum terhadap laporan keuangan konsolidasian
PT Fortune Indonesia Tbk (Perusahaan) dan entitas anak (seluruhnya disebut sebagai Grup) yang terdiri
dari laporan posisi keuangan konsolidasian pada tanggal 31 Desember 2023, serta laporan laba rugi dan
penghasilan komprehensif lain konsolidasian, laporan perubahan ekuitas konsolidasian, dan laporan
arus kas konsolidasian untuk tahun yang berakhir pada tanggal tersebut, serta catatan atas laporan
keuangan konsolidasian, termasuk ikhtisar kebijakan akuntansi material.

Tujuan dari audit kami adalah untuk memperoleh keyakinan memadai tentang apakah laporan
keuangan konsolidasian secara keseluruhan bebas dari kesalahan penyajian material, baik yang
disebabkan oleh kecurangan maupun kesalahan, dan untuk menerbitkan laporan auditor yang
mencakup opini kami. Keyakinan memadai merupakan suatu tingkat keyakinan tinggi, namun bukan
merupakan suatu jaminan bahwa audit yang dilaksanakan berdasarkan standar audit akan selalu
mendeteksi kesalahan penyajian material ketika hal tersebut ada. Kesalahan penyajian dapat
disebabkan oleh kecurangan maupun kesalahan dan dianggap material jika, baik secara individual
maupun secara agregat, dapat diekspektasikan secara wajar akan memengaruhi keputusan ekonomi
yang diambil oleh pengguna berdasarkan laporan keuangan konsolidasian tersebut.

Tanggung jawab auditor

Kami akan melaksanakan audit berdasarkan standar audit yang ditetapkan oleh Institut Akuntan Publik
Indonesia (IAPI). Standar tersebut mengharuskan kami untuk mematuhi ketentuan etika. Sebagai
bagian dari suatu audit berdasarkan standar audit, kami menerapkan pertimbangan profesional dan
mempertahankan skeptisisme profesional selama audit. Kami juga:

» Mengidentifikasi dan menilai risiko kesalahan penyajian material dalam laporan keuangan
konsolidasian, baik yang disebabkan oleh kecurangan maupun kesalahan, mendesain dan
melaksanakan prosedur audit yang responsif terhadap risiko tersebut, serta memperoleh bukti audit
yang cukup dan tepat untuk menyediakan basis bagi opini kami. Risiko tidak terdeteksinya
kesalahan penyajian material yang disebabkan oleh kecurangan lebih tinggi dari yang disebabkan
oleh kesalahan, karena kecurangan dapat melibatkan kolusi, pepnalsuan, penghilangan secara
sengaja, pernyataan salah, atau pengabaian pengendalian internal. &

'An independent member of
Moore Global Network Limited -
members in principal cities throughout the world
Page 2 OCR 0.952
MIRAWATI SENSI IDRIS bd MOORE

Branch Office
PT Fortune Indonesia Tbk

No. 088/IX/2023/GA/SD/MSId-E1
15 September 2023

« Memperoleh suatu pemahaman tentang pengendalian internal yang relevan dengan audit untuk
mendesain prosedur audit yang tepat sesuai dengan kondisinya, tetapi bukan untuk tujuan
menyatakan opini atas keefektivitasan pengendalian internal Grup.

« Mengevaluasi ketepatan kebijakan akuntansi yang digunakan serta kewajaran estimasi akuntansi
dan pengungkapan terkait yang dibuat oleh manajemen.

« Menyimpulkan ketepatan penggunaan basis akuntansi kelangsungan usaha oleh manajemen dan,
berdasarkan bukti audit yang diperoleh, apakah terdapat suatu ketidakpastian material yang terkait
dengan peristiwa atau kondisi yang dapat menyebabkan keraguan signifikan atas kemampuan
Grup untuk mempertahankan kelangsungan usahanya. Ketika kami menyimpulkan bahwa
terdapat suatu ketidakpastian material, kami diharuskan untuk menarik perhatian dalam laporan
auditor kami ke pengungkapan terkait dalam laporan keuangan konsolidasian atau, jika
pengungkapan tersebut tidak memadai, harus menentukan apakah perlu untuk memodifikasi opini
kami. Kesimpulan kami didasarkan pada bukti audit yang diperoleh hingga tanggal laporan auditor
kami. Namun, peristiwa atau kondisi masa depan dapat menyebabkan Grup tidak dapat
mempertahankan kelangsungan usaha.

e Mengevaluasi penyajian, struktur, dan isi laporan keuangan konsolidasian secara keseluruhan,
termasuk pengungkapannya, dan apakah laporan keuangan konsolidasian mencerminkan
transaksi dan peristiwa yang mendasarinya dengan suatu cara yang mencapai penyajian wajar.

« Memperoleh bukti audit yang cukup dan tepat terkait informasi keuangan entitas atau aktivitas
bisnis dalam Grup untuk menyatakan opini atas laporan keuangan konsolidasian. Kami
bertanggung jawab atas arahan, supervisi, dan pelaksanaan audit Grup. Kami tetap bertanggung
jawab sepenuhnya atas opini audit kami.

Audit kami tidak meliputi pengujian dan permintaan keterangan tertentu yang mungkin akan
dilaksanakan pada pemeriksaan pajak oleh Direktorat Jenderal Pajak. Oleh karena itu, meskipun audit
kami mempertimbangkan beberapa aspek perpajakan, namun tidak dapat diandalkan untuk
mendeteksi semua risiko pajak yang mungkin diidentifikasi dalam pemeriksaan pajak oleh Direktorat
Jenderal Pajak.

Opini yang akan kami berikan dan bentuk kalimat opini kami akan sangat tergantung pada hasil
prosedur audit yang kami laksanakan serta kecukupan dan ketepatan bukti audit yang kami peroleh.
Oleh karena itu, kami tidak memberikan jaminan bahwa kami dapat memberikan opini wajar tanpa
pengecualian. Bila terdapat hal-hal yang menyebabkan kami tidak dapat menyelesaikan audit atau
tidak dapat atau tidak memberikan opini, kami dapat menolak untuk memberikan opini atau menolak
untuk menerbitkan laporan atas perikatan ini. Apabila kami tidak dapat menyelesaikan audit atau bila
diperlukan modifikasi atas laporan auditor, kami akan mendiskusikan hal tersebut kepada manajemen
Perusahaan. Apabila hal tersebut tidak dapat diselesaikan secara musyawarah, kami memiliki hak untuk
mengundurkan diri dari perikatan ini.

Identifikasi kerangka penyusunan laporan keuangan yang berlaku

Penyusunan dan penyajian laporan keuangan konsolidasian adalah sesuai dengan Standar
Akuntansi Keuangan di Indonesia yang meliputi pernyataan dan interpretasi yang diterbitkan oleh
Dewan Standar Akuntansi Keuangan Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) dan Dewan Standar Akuntansi
Syariah IAI dan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) No. VIII.G.7 tentang "Penyajian dan
Pengungkapan Laporan Keuangan Emiten atau Perusahaan Publik".

Halaman 2 dari 7
Page 3 OCR 0.948
MIRAWATI SENSI IDRIS hadi MOORE

Branch Office
PT Fortune Indonesia Tbk

No. 088/1X/2023/GA/SD/MSId-E1
15 September 2023

Tanggung jawab manajemen

Audit akan kami lakukan berdasarkan bahwa manajemen dan pihak yang bertanggung jawab atastata

kelola mengakui dan memahami bahwa mereka bertanggung jawab atas:

la) Penyusunan dan penyajian laporan keuangan konsolidasian sesuai dengan Standar Akuntansi
Keuangan di Indonesia,

(b) Pengendalian internal yang dianggap perlu oleh manajemen dan pihak yang bertanggung jawab
atas tata kelola untuk menyusun laporan keuangan konsolidasian yang bebas dari kesalahan
penyajian material, baik karena kecurangan maupun kesalahan, dan

(c) Memberikan kepada kami:

() Akses terhadap semua informasi yang manajemen dan pihak yang bertanggung jawab atas
tata kelola sadari bahwa informasi tersebut relevan dalam penyusunan laporan keuangan
konsolidasian seperti catatan, dokumentasi, dan hal-hal lainnya,

(ii) Informasi tambahan yang mungkin kami minta dari manajemen dan pihak yang
bertanggung jawab atas tata kelola untuk tujuan audit, dan

(iii) — Akses tanpa batas kepada individu-individu dalam Perusahaan yang kami pertimbangkan
perlu untuk memperoleh bukti audit.

Kegagalan manajemen untuk memberikan kami, secara tepat waktu, informasi yang disebutkan di
atas atau akses kepada individu-individu dalam Perusahaan dapat mengakibatkan kami terlambat
menerbitkan laporan, memodifikasi prosedur kami, atau mengakhiri perikatan kami.

(d) Memastikan kepatuhan terhadap semua peraturan yang relevan dengan Perusahaan termasuk,
namun tidak terbatas pada, kepatuhan terhadap Surat Edaran Kepala Pusat Pembinaan Profesi
Keuangan (PPPK) No. SE-7/PPPK/2019 tentang Panduan Penerapan Prinsip Mengenali Pengguna
Jasa bagi Akuntan dan Akuntan Publik dan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia No.
186/PMK.01/2021 tentang Pembinaan dan Pengawasan Akuntan Publik. Sesuai dengan SE-
7/PPPK/2019, dalam penugasan ini akan termasuk penerapan prosedur dan permintaan data terkait
dengan Prinsip Mengenali Pengguna Jasa (PMPJ), yang mana manajemen Perusahaan menyetujui
penerapan prosedur tersebut dan akan menyediakan data yang dibutuhkan, dan, sesuai dengan
186/PMK.O1/2021, manajemen Perusahaan memberikan izin kepada kami untuk menyampaikan
laporan keuangan konsolidasian auditan Perusahaan (dalam bentuk hard copy dan/atau soft copy)
termasuk laporan kami (laporan auditor independen) kepada Kementerian Keuangan, sesuai
dengan ketentuan dalam peraturan Menteri Keuangan.

Audit kami tidak meliputi pengujian dan permintaan keterangan khusus yang dirancang untuk
mengidentifikasi ketidakpatuhan di masa lalu atau masa depan, terhadap peraturan Pemerintah
atau peraturan industri terkait dengan pengarsipan, pelaporan, pemeliharaan rasio, atau hal-hal
lainnya. Meskipun audit kami dapat mempertimbangkan aspek-aspek tertentu dari persyaratan
peraturan, audit kami tidak dapat diandalkan untuk mendeteksi semua ketidakpatuhan yang
mungkin diidentifikasi oleh badan pengatur yang terkait.

Manajemen juga bertanggung jawab untuk menyesuaikan laporan keuangan konsolidasian Grup untuk
mengoreksi kesalahan penyajian.

Sebagai bagian dari proses audit, kami menerima konfirmasi tertulis dari manajemen dan pihak yang
bertanggung jawab atas tata kelola tentang representasi yang dibuat dalam hubungannya dengan
audit. Kami juga akan meminta penegasan tertulis lainnya untuk mengonfirmasikan beberapa
pernyataan yang dibuat oleh manajemen kepada kami selama proses audit kami, termasuk
representasi manajemen bahwa kesalahan penyajian yang tidak dicatat adalah tidak material, secara
sendiri-sendiri maupun total, terhadap laporan keuangan konsolidasian Perusahaan secara
keseluruhan.

Halaman 3 dari 7
Page 4 OCR 0.951
MIRAWATI SENSI IDRIS In MOORE

Branch Office
PT Fortune Indonesia Tbk

No. 088/1X/2023/GA/SD/MSIA-E1
1S September 2023

Hasil pengujian audit kami, tanggapan manajemen atas tanya jawab kami dan perolehan pernyataan
tertulis dari manajemen sebagaimana diharuskan oleh standar auditing di Indonesia adalah bagian dari
bukti audit yang akan kami andalkan dalam memberikan opini atas laporan keuangan konsolidasian.

Karena pentingnya surat pernyataan manajemen tersebut, Perusahaan setuju untuk membebaskan
dan mengganti rugi kepada Mirawati Sensi Idris (MSId) dan personelnya atas segala tuntutan,
kewajiban, dan biaya-biaya yang akan dikeluarkan, sebagai akibat dari kesalahan pernyataan
manajemen sehubungan dengan jasa audit yang kami berikan sesuai dengan surat perikatan ini.

Kami mengharapkan kerjasama penuh dari staf dan direksi Perusahaan selama proses audit kami,
termasuk penyediaan daftar dan analisis akun-akun. Kami akan menyampaikan dalam surat terpisah
mengenai data-data yang kami perlukan tersebut sebelum dimulainya audit interim dan akhir tahun.
Kami yakin bahwa personel Perusahaan akan memberikan catatan, dokumentasi, dan informasi lain
yang diperlukan sehubungan dengan audit kami.

Dalam hal terdapat pemeriksaan terhadap Perusahaan atau permintaan klarifikasi oleh otoritas
pengatur, termasuk kantor pajak, yang terkait dengan laporan keuangan yang telah diterbitkan atau
data tertentu dalam laporan keuangan tersebut, maka manajemen Perusahaan memberikan izin
kepada kami untuk menyampaikan langsung kertas kerja audit yang dibutuhkan kepada otoritas
pengatur, apabila otoritas pengatur tersebut meminta kepada kami.

Pelaporan

Kami akan menyerahkan lima (5) eksemplar laporan audit dalam Bahasa Indonesia dan Bahasa Inggris
dan kelebihan permintaan dari jumlah laporan audit yang ditentukan akan dikenakan biaya
administrasi sebesar Rp 500.000 (Lima Ratus Ribu Rupiah) per eksemplar.

Honorarium

Honorarium kami untuk perikatan ini sebesar Rp 15.000.000 (Seratus Lima Belas Juta Rupiah) dan
sebagai tambahan kami akan menagih biaya lain-lain (out-of-pocket expenses). Biaya lain-lain (out-of-
pocket expenses) adalah biaya selama audit field work di Grup, biaya untuk perjalanan baik di dalam
maupun di luar kota, biaya penginapan dan akomodasi bila di luar kota, dan uang lembur yang akan
dibebankan sebesar Rp 17.000.000 (Tujuh Belas Juta Rupiah). Biaya lain-lain seperti telepon, pos,
fotokopi, bantuan klerikal dan biaya administrasi lainnya akan dibebankan sebesar jumlah yang telah
disepakati bersama. Surat tagihan kami atas honorarium dan biaya lain-lain dikenakan PPN sesuai
dengan tarif yang berlaku (tarif yang berlaku sekarang 1196).

Honorarium tersebut akan ditagihkan selama audit berlangsung. Berdasarkan hal ini, pembayaran
adalah sesuai dengan jadwal berikut:

5096 pada saat surat perikatan ditandatangan Rp 57.500.000
5046 pada saat penyerahan draft laporan audit Rp 57.500.000
Honorarium Audit 15.000.000

Estimasi honorarium kami dan jadwal penyelesaian perikatan tergantung, antara lain pada reviu awal
kami terhadap catatan Grup dan representasi yang dibuat oleh personel Grup kepada kami, dan juga
tergantung kepada bantuan yang kami perlukan yang diberikan oleh personel Grup secara tepat waktu
sebagaimana dijelaskan di atas. Dalam hal kami memerlukan tambahan waktu pekerjaan untuk
menyelesaikan masalah yang timbul saat pelaksaaan audit atau karena keterlambatan atau penundaan
penyediaan informasi yang telah disepakati di awal, kami mungkin akan menagihkan tambahan
honorarium. Tambahan honorarium tersebut akan diberitahukan dan didiskusikan terlebih dahulu
kepada Saudara dan apabila disepakati akan diperlakukan sebagai adendum atas surat perikatan ini.

Halaman 4 dari 7
Page 5 OCR 0.948
MIRAWATI SENSI IDRIS hadi MoORE

Branch Office
PT Fortune Indonesia Tbk

No. 088/IX/2023/GA/SD/MSId-E1
15 September 2023

Penggunaan laporan MSid atau merujuk kepada MSId dalam dokumen lain atau file elektronik

Bila Perusahaan bermaksud untuk mempublikasikan atau mereproduksi laporan kami atas laporan
keuangan konsolidasian, atau merujuk nama MSId dalam dokumen yang berisi informasi lain selain
laporan keuangan konsolidasian (misalnya, dalam pelaporan berkala kepada regulator, dalam dokumen
penawaran surat berharga utang atau ekuitas, atau dalam memorandum penempatan privat), sehingga
mengasosiasikan MSId dengan dokumen tersebut, Perusahaan menyetujui bahwa manajemen
Perusahaan akan memberikan kepada kami draft dokumen tersebut untuk dibaca dan mendapatkan
persetujuan kami untuk memasukkan laporan kami atau merujuk nama MSId, dalam dokumen
tersebut sebelum dokumen dicetak dan didistribusikan.

Selanjutnya, Saudara menyetujui bahwa perikatan ini tidak mewajibkan kami untuk mengizinkan, baik
dengan mengeluarkan surat atau bentuk persetujuan lainnya, dimasukkannya laporan audit kami atas
laporan keuangan konsolidasian untuk tujuan pernyataan pendaftaran kepada suatu badan pengatur
atau menerbitkan kembali laporan audit kami untuk tujuan penawaran efek atau transaksi keuangan
lainnya, atau untuk menegaskan keandalan laporan audit kami kepada pihak lain. Setiap pekerjaan
yang berhubungan dengan penawaran efek, termasuk perjanjian untuk memberikan izin atau
persetujuan tersebut, akan merupakan penugasan terpisah dan akan diatur dalam kontrak yang
terpisah.

Apabila Perusahaan menerima permintaan informasi atau komunikasi lainnya dari Otoritas Jasa
Keuangan (OJK) atau personelnya atau badan regulasi lainnya sehubungan dengan perikatan ini,
Perusahaan menyetujui bahwa manajemen akan segera memberitahukan dan memberikan salinan
seluruh permintaan atau komunikasi tersebut kepada kami. Sebelum mengirimkan tanggapan atau
komunikasi tertulis lainnya kepada OJK, atau personelnya atau badan regulasi lainnya, yang merujuk
nama MSId, jasa yang diberikan oleh MSId, atau setiap laporan yang diterbitkan oleh MSId, Perusahaan
menyetujui bahwa manajemen Perusahaan akan memberikan usulan tanggapan atau komunikasi
tertulis tersebut kepada kami dan memberikan kami waktu yang cukup untuk menelaah usulan
tanggapan atau komunikasi tertulis tersebut serta mengijinkan kami memberi komentar atas
keakuratannya.

Kepemilikan dan akses ke kertas kerja audit / kerahasiaan informasi

Kertas kerja dan berkas yang kami hasilkan selama pelaksanaan audit, termasuk dokumen dan berkas
elektronik, merupakan properti MSId, dimana informasi yang terkandung di dalamnya mengenai data
Perusahaan adalah bersifat rahasia, yang akan disimpan sesuai dengan kebijakan dan prosedur MSId.
Sesuai dengan Kode Etik Profesi Akuntan Publik yang ditetapkan oleh Institut Akuntan Publik Indonesia
(IAPI), kami berkewajiban untuk menjaga kerahasiaan informasi Perusahaan dan tidak akan
mengungkapkan informasi tersebut kepada pihak di luar Kantor kami, tanpa adanya persetujuan
terlebih dahulu dari Perusahaan, kecuali jika terdapat kewajiban untuk mengungkapkan informasi
tersebut menurut ketentuan hukum atau peraturan yang berlaku.

Dalam hal kami bertindak sebagai auditor komponen dari firma lain dalam jaringan Moore Global
Network Limited, kami sering diminta oleh auditor utama untuk memberikan akses ke kertas kerja
sehubungan dengan audit umum atas laporan keuangan konsolidasian Grup. Dalam hal ini, jika
diperlukan, Saudara menyetujui bahwa kami dapat memberikan akses kepada auditor utama ke kertas
kerja kami tanpa izin tertulis dari Saudara terlebih dahuluf) Pn

Halaman 5 dari 7
Page 6 OCR 0.944
MIRAWATI SENSI IDRIS hal MOORE

Branch Office Ii
PT Fortune Indonesia Tbk

No. 088/1X/2023/GA/SD/MSId-E1
15 September 2023

Pembatasan kewajiban dan ganti kerugian

Perusahaan setuju bahwa MSId dan personelnya tidak mempunyai kewajiban kepada Perusahaan atas
tuntutan, kewajiban, atau biaya-biaya lainnya sehubungan dengan perikatan ini melebihi jumlah
honorarium yang telah dibayar Perusahaan kepada MSId untuk perikatan ini.

Perusahaan akan menjamin dan membebaskan sepenuhnya MSid dan personelnya dari semua
tuntutan, kewajiban, dan biaya-biaya apapun, yang dialami oleh Perusahaan ataupun pihak ketiga, yang
timbul secara langsung atau tidak langsung dari jasa yang diberikan dalam surat ini.

Hukum dan yurisdiksi yang berlaku

Jika perselisihan yang timbul sehubungan dengan perikatan ini tidak dapat diselesaikan secara
musyawarah, perselisihan tersebut akan diselesaikan melalui Institut Akuntan Publik Indonesia (IAPI).

Jika perselisihan tersebut tidak memungkinkan untuk diselesaikan melalui IAPI dan akan timbul
perkara hukum, ketentuan-ketentuan yang tercantum di surat perikatan ini akan tunduk kepada dan
diinterpretasikan sesuai dengan Undang-Undang yang berlaku di Indonesia, dan akan diselesaikan
dalam yurisdiksi Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Syarat dan kondisi lainnya

Independensi kami sebagai auditor dapat menurun apabila Perusahaan merekrut atau mempekerjakan
karyawan yang berasal dari MSid. Dengan demikian, Perusahaan tidak diperkenankan, selama periode
Perikatan ini dan selama 12 bulan kedepan setelah berakhirnya Perikatan ini, untuk alasan apapun,
tanpa adanya persetujuan tertulis lebih dahulu dari kami, merekrut ataupun menawarkan pekerjaan
kepada karyawan professional dari MSId maupun entitas lain yang terkait dengan MSld yang sedang
atau telah terlibat langsung maupun tidak langsung dalam pelaksanaan Jasa untuk tahun berjalan atau
sebelumnya.

Kami memahami tenggat waktu pelaporan Perusahaan dan persyaratan lainnya sehubungan dengan
pekerjaan audit yang disebutkan dalam surat ini. Oleh karena itu, kami menginformasikan bahwa kami
akan memulai prosedur audit segera setelah manajemen Perusahaan menyetujui Surat Perikatan ini
dan kami akan menyelesaikan audit sesuai jadwal yang telah ditetapkan. Mohon diperhatikan bahwa
kewajiban kami untuk memenuhi tenggat waktu dan persyaratan lainnya sangat tergantung kepada
ketersediaan dan kualitas informasi yang kami perlukan yang disediakan oleh Perusahaan.

Silakan menandatangani dan mengembalikan salinan terlampir surat perikatan audit ini sebagai

pengakuan dan kesepakatan Saudara atas pengaturan tentang audit atas laporan keuangan
konsolidasian tersebut di atas, termasuk tanggung jawab kita masing-masing A

Halaman 6 dari 7
Page 7 OCR 0.857
MIRAWATI SENSI IDRIS
Branch Office

Hormat kami,
Mirawati Serjsi Idris - Kantor Akuntan Publik

“

Silvana Devi, CPA

Partner

Iu MOORE

PT Fortune Indonesia Tbk
No, 088/IX/2023/GA/SD/MSId-E1
15 September 2023

Diakui dan disetujui atas nama PT Fortune Indonesia Tbk oleh

Nama :. Sari Dewi ka

Jabatan Direktur

Tanda tangan:

Tanggal

Flalaman 7 dari
Page 8 OCR 0.928
MIRAWATI SENSI IDRIS bl MOORE

Registered Public Accountants
Branch Business License No, 327/KM.1/2023

Branch Office:

EightyEight@Kasablanka Office, 20" Floor Unit A
Jl. Casablanca, Kav. 88, Menteng Dalam, Tebet
Jakarta Selatan -12870

INDONESIA

T 162-21-2283 6086
F 162-21-2283 6096

Tanggal 27 September 2023

No. 048/1X/2023/SD/MSId-E1

Kepada yang terhormat

PT Fortune Indonesia Tbk
Gedung Galaktika

Jl. Harsono R.M. No. 2, Ragunan,
Jakarta Selatan

U.p : Ibu Sari Dewi

Perihal: Hasil Penilaian Sendiri terhadap Pemenuhan Pembatasan
Penggunaan Jasa Audit dan Masa Jeda

Dengan hormat,

Sehubungan dengan penunjukan KAP Mirawati Sensi Idris sebagai auditor independen
PTFortune Indonesia Tbk ("Perusahaan") untuk audit atas laporan keuangan konsolidasian
Perusahaan dan entitas anaknya (secara Kolektif disebut sebagai “Grup") tanggal 31 Desember 2023
dan untuk tahun yang berakhir pada tanggal tersebut, dan sebagaimana yang dipersyaratkan oleh
Pasal 9 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 9 Tahun 2023 bertanggal Juli 2023 tentang
"Penggunaan Jasa Akuntan Publik dan Kantor Akuntan Publik Dalam Kegiatan Jasa Keuangan"
("POJK 9 Tahun 2023"), dengan ini kami sampaikan hasil penilaian sendiri terhadap pemenuhan
pembatasan penggunaan jasa audit dan masa jeda sebagai berikut:

1. Rekan Perikatan: Silvana Devi, CPA
Informasi periode penugasan audit yang telah dijalani (sejak tahun buku 2017): N/A

2. Penanggung Jawab Penelaahan Pengendalian Mutu Perikatan:
Drs. Emanuel Handojo Pranadjaja, CA, CPA
Informasi periode penugasan audit yang telah dijalani (sejak tahun buku 2017):
Tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2022

3. Rekan perikatan audit lainnya: N/A
Informasi periode penugasan audit yang telah dijalani (sejak tahun buku 2017): N/A

/An independent memberof
Moore Global Network Limited -
members in principal cities throughout the world
Page 9 OCR 0.937
MIRAWATI SENSI IDRIS ba MOORE

Branch Office

Berdasarkan penggunaan jasa audit atas informasi keuangan historis tahunan sebagaimana
diuraikan di atas, tidak terdapat pelanggaran atas ketentuan sebagai berikut:

W

dii)

(ili)

Pasal 7 ayat (I) dan (3) POJK 9 Tahun 2023 yang mengatur Pihak berupa bank umum, emiten,

dan perusahaan publik wajib membatasi penggunaan jasa audit atas informasi keuangan

historis tahunan dari AP yang sama untuk 7 (tujuh) tahun kumulatif, diakumulasi sejak tahun

buku 2017.

Pasal 7 ayat (2) POJK 9 Tahun 2023 yang mengatur bahwa Pihak sebagaimana dimaksud pada

ayat (I) hanya dapat menggunakan kembali jasa audit atas informasi keuangan historis tahunan

dari AP yang sama, setelah melewati masa jeda sesuai dengan jenis peran AP dalam perikatan:

a. AP bertindak sebagai Rekan Perikatan, masa jeda selama 5 (lima) tahun buku pelaporan
secara berturut-turut,

b. AP bertindak sebagai penanggung jawab penelaahan pengendalian mutu perikatan, masa
jeda selama 3 (tiga) tahun buku pelaporan secara berturut:

C. Rekan perikatan audit lainnya, masa jeda selama 2 (dua) tahun buku berturut-turut.

Pasal 7 ayat (4) POJK 9 Tahun 2023 yang mengatur bahwa Pihak sebagaimana dimaksud pada

ayat (I) memastikan AP telah memenuhi pembatasan penggunaan jasa audit dan masa jeda

yang diatur dalam kode etik Asosiasi Profesi Akuntan Publik dan ketentuan peraturan

perundang-undangan mengenai praktik akuntan publik.

Dengan demikian, berdasarkan penilaian yang kami lakukan, kami menyimpulkan bahwa AP telah
memenuhi pembatasan penggunaan jasa audit dan masa jeda yang diatur dalam POJK 9 Tahun 2023
tentang Penggunaan Jasa Akuntan Publik dan Kantor Akuntan Publik dalam Kegiatan Jasa
Keuangan.

Hormat kami,
Mirawati Sensi Idris - Kantor Akuntan Publik

ana Di PA

Partner

Halaman 2 dari 2

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.72 MB
Published6 Oct 2023
Pages9
Characters24,735
Text sourceOCR
OCR confidence0.934

Names mentioned 0 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

The name pass has not read this document yet.

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

No extraction attempted yet.

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result