Back to announcement
20231005_ESSA_Ringkasan Risalah//Risalah RUPS_31435419_lamp1.pdf
RUPS minutes Parsed ESSASource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 3
Page 1
RINGKASAN RISALAH RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM LUAR BIASA
PT SURYA ESA PERKASA TBK.
(“Perseroan”)
Direksi PT Surya Esa Perkasa Tbk. (selanjutnya disebut "Perseroan"), berkedudukan di Jakarta Selatan
dengan ini memberitahukan bahwa Perseroan telah menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham
Luar Biasa ("RUPSLB”) (atau disebut juga “Rapat") pada:
Hari / Tanggal : Rabu/ 4 Oktober 2023
Waktu : 15.11 – 15.33 WIB
Tempat : DBS Bank Tower Lantai 19, Meeting Room
Ciputra World 1 Jl. Prof. Dr. Satrio Kav 3 – 5 Jakarta 12940.
Ringkasan Risalah Rapat adalah sebagai berikut:
A. Anggota Dewan Komisaris & Direksi Perseroan yang hadir pada saat Rapat:
Dewan Komisaris Direksi
Hamid Awaluddin Chander Vinod Laroya
Arif Rachmat Kanishk Laroya
Rahul Puri Mukesh Agrawal
Prof. Dr. Ida Bagus Rahmadi Supancana Prakash Chand Bumb
Isenta
Rapat dipimpin oleh Bapak Hamid Awaluddin selaku Presiden Komisaris Perseroan sesuai dengan
Anggaran Dasar Perseroan dan Surat Keputusan Penunjukan Ketua Rapat oleh Dewan Komisaris
Perseroan.
B. Profesi Penunjang Pasar Modal yang hadir pada saat Rapat
a. Bapak Jimmy Tanal, S.H., M.Kn selaku Notaris Publik.
b. Ibu E. Agung Setiawati, PT. Datindo Entrycom selaku Biro Administrasi Efek.
c. Bapak Reza Ibrahim, KAP Gani Sigiro & Handayani, yang hadir secara online.
C. Mekanisme Pemberian Kuasa bagi Pemegang Saham
Perseroan telah menyediakan alternatif pemberian kuasa secara elektronik (e-proxy) bagi para
pemegang saham untuk dapat hadir dan memberikan suara dalam Rapat melalui aplikasi
eASY.KSEI.
D. Kuorum Kehadiran Para Pemegang Saham
Rapat dihadiri oleh para pemegang saham Perseroan atau kuasa pemegang saham sebanyak:
Agenda Kuorum Kehadiran Persentase
Mata Acara 1 14.063.310.312 81,63 %
Mata Acara 2 14.063.310.312 81,63 %
Saham tersebut telah divalidasi oleh pihak independen (Biro Administrasi Efek). Dengan demikian,
persyaratan kuorum yang disyaratkan dalam Anggaran Dasar Perseroan dan POJK telah terpenuhi.
Risalah RUPSLB PT Surya Esa Perkasa Tbk.
4 Oktober 2023
Halaman 1 dari 3
Page 2
E. Agenda / Mata Acara Rapat
1. Perubahan Nama Perseroan dan perubahan Pasal 1 ayat (1) Anggaran Dasar Perseroan; dan
2. Perubahan Susunan Pengurus Perseroan.
F. Kesempatan Tanya Jawab bagi Pemegang Saham
Sebelum pengambilan keputusan, Pimpinan Rapat memberikan kesempatan kepada pemegang
saham atau kuasa pemegang saham yang hadir untuk mengajukan pertanyaan dan/atau
memberikan pendapat di setiap Mata Acara Rapat.
G. Mekanisme Pengambilan Keputusan
Semua keputusan Rapat diambil berdasarkan musyawarah untuk mufakat. Dalam hal keputusan
berdasarkan musyawarah untuk mufakat tidak tercapai, maka keputusan diambil berdasarkan suara
terbanyak dari jumlah suara yang dikeluarkan dengan sah dalam Rapat. Keputusan diambil melalui
perhitungan suara yang telah disampaikan oleh pemegang saham melalui eASY.KSEI dan suara
yang diberikan melalui pemberian kuasa kepada penerima kuasa yang ditunjuk oleh Biro
Administrasi Efek Perseroan yakni PT Datindo Entrycom dan dengan perhitungan suara dari
pemegang saham yang hadir dalam Rapat.
H. Kuorum Keputusan Rapat
1. Untuk Mata Acara Pertama, berlaku persyaratan kuorum yang disyaratkan dalam Pasal 12 ayat
(1) Anggaran Dasar Perseroan, yaitu Rapat dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh
Pemegang Saham atau kuasanya yang mewakili paling sedikit 2/3 (dua per tiga) bagian dari
jumlah seluruh saham dengan hak suara yang sah yang telah dikeluarkan Perseroan. Keputusan
Rapat adalah sah jika disetujui oleh lebih dari 2/3 (dua per tiga) bagian dari jumlah seluruh
saham dengan hak suara yang hadir dalam Rapat.
2. Untuk Mata Acara Kedua, berlaku persyaratan kuorum yang disyaratkan dalam Pasal 11 ayat
(2) huruf a Anggaran Dasar Perseroan, yaitu Rapat dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh
Pemegang Saham atau kuasanya yang mewakili lebih dari 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah
seluruh saham dengan hak suara yang sah yang telah dikeluarkan Perseroan. Keputusan Rapat
adalah sah jika disetujui oleh lebih dari 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah seluruh saham
dengan hak suara yang hadir dalam Rapat.
I. Hasil Pemungutan Suara untuk setiap Mata Acara Rapat
Agenda Setuju Tidak Setuju Abstain
Mata Acara 1 13.076.337.252 983.848.760 3.124.300
Mata Acara 2 13.074.549.952 985.636.060 3.124.300
J. Keputusan atas Mata Acara Rapat telah disetujui pada pokoknya adalah sebagai berikut:
Mata Acara Rapat Pertama:
1. Menyetujui perubahan nama Perseroan dari PT Surya Esa Perkasa Tbk. menjadi PT ESSA Industries
Indonesia Tbk. dan oleh karenanya mengubah Pasal 1 ayat (1) Anggaran Dasar Perseroan.
2. Menyetujui untuk selanjutnya Pasal 1 Anggaran Dasar Perseroan menjadi tertulis dan berbunyi
sebagai berikut:
Risalah RUPSLB PT Surya Esa Perkasa Tbk.
4 Oktober 2023
Halaman 2 dari 3
Page 3
NAMA DAN TEMPAT KEDUDUKAN
Pasal 1
1. Perseroan Terbatas ini bernama:
PT ESSA INDUSTRIES INDONESIA TBK.
(selanjutnya cukup disingkat dengan “Perseroan”), berkedudukan di Jakarta Selatan.
2. Perseroan dapat membuka cabang atau kantor perwakilan, baik didalam maupun diluar wilayah
Republik Indonesia sebagaimana ditetapkan oleh Direksi.
Mata Acara Rapat Kedua:
1. Memberhentikan dengan hormat Bapak Chander Vinod Laroya sebagai Presiden Direktur
Perseroan dan untuk selanjutnya menyetujui pengangkatan Bapak Chander Vinod Laroya
sebagai Wakil Presiden Komisaris Perseroan.
2. Memberhentikan dengan hormat Bapak Kanishk Laroya sebagai Wakil Presiden Direktur
Perseroan dan untuk selanjutnya menyetujui pengangkatan Bapak Kanishk Laroya sebagai
Presiden Direktur Perseroan.
Pemberhentian dengan hormat tersebut berlaku efektif terhitung sejak di tutupnya Rapat ini
serta memberikan pembebasan dan pelunasan tanggung jawab sepenuhnya (acquit et de
charge) kepada mereka atas tindakan pengurusan yang telah di lakukan.
Pengangkatan anggota Direksi dan Dewan Komisaris tersebut di atas berlaku efektif terhitung
sejak ditutupnya Rapat ini sampai dengan penutupan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan
untuk tahun buku 2027 yang akan diselenggarakan pada Tahun 2028.
3. Menyetujui sehubungan dengan Keputusan tersebut di atas, untuk selanjutnya susunan
anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan menjadi sebagai berikut:
Dewan Komisaris:
a. Presiden Komisaris merangkap Komisaris Independen : Hamid Awaluddin
b. Wakil Presiden Komisaris : Chander Vinod Laroya
c. Komisaris : Arif Rachmat
d. Komisaris : Rahul Puri
e. Komisaris Independen : Prof. Dr. Ida Bagus Rahmadi Supancana
Direksi:
a. Presiden Direktur : Kanishk Laroya
b. Direktur : Mukesh Agrawal
c. Direktur : Prakash Chand Bumb
d. Direktur : Isenta
Rapat ditutup pada pukul 15.33 WIB.
Jakarta, 4 Oktober 2023
PT Surya Esa Perkasa Tbk.
Direksi
Risalah RUPSLB PT Surya Esa Perkasa Tbk.
4 Oktober 2023
Halaman 3 dari 3
RUPS extracted from this filing
| Emiten | |
| Type | RUPS Luar Biasa |
| Held | 4 Oct 2023 · 15:11–15:33 |
| Present | — (—) |
| Chair | Hamid Awaluddin |
Agenda 1
approved
For
13,076,337,252
—
Against
983,848,760
—
Abstain
3,124,300
—
Names mentioned 0 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
The name pass has not read this document yet.
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Rule parser
OK
confidence 0.778
270 ms
12 Sep 2026 22:02
no shares_present; no pct_present
Raw output
{'agenda': [{'approved': True,
'resolution_items': [],
'resolution_text': '',
'seq': 1,
'title': 'Mata Acara 1',
'votes_abstain': '3124300',
'votes_against': '983848760',
'votes_for': '13076337252'}],
'chair_name': 'Hamid Awaluddin',
'is_electronic': True,
'meeting_date': '2023-10-04',
'meeting_type': 'EGM',
'time_end': '15:33:00',
'time_start': '15:11:00'}