Skip to content
Back to announcement

20231005_HEXA_Perubahan Profesi Penunjang_31435504_lamp1.pdf

RUPS minutes Needs review HEXA

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 4

Page 1 OCR 0.933
NOTARIS / PPAT

CHRISTINA DWI UTAMI, SH, MHum, MKn

Jin. K.H. Zainul Arifin No. 2
Kompleks Ketapang Indah Blok B - 2 No. 4-5
Jakarta - 11140
Telp. :021-6301511 Fax. : 021 - 6337851
Email: christina@notarischristina.com

SURAT KETERANGAN
Nomor : 891/SI.Not/IX/2023

Yang bertanda tangan di bawah ini, saya : CHRISTINA DWI UTAMI, Sarjana Hukum,
Magister Humaniora, Magister Kenotariatan, Notaris di Kota Administrasi Jakarta Barat,
dengan ini menerangkan bahwa :

PT HEXINDO ADIPERKASA Tbk, berkedudukan di Jakarta Timur (selanjutnya disebut
Perseroan) telah mengadakan :
- Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan, pada :

Hari, tanggal — : Selasa, 26 September 2023.

Tempat : Kantor Pusat Perseroan, Kawasan Industri Pulo Gadung Jalan Pulo
Kambing II Kaveling I-II nomor 33, Jakarta Timur.

Pukul 110.21 —11.00 WIB.

Mata Acara :

ie

3.

4.

5.

Persetujuan dan pengesahan Laporan Tahunan Perseroan untuk tahun buku yang
berakhir pada tanggal 31 Maret 2023, termasuk di dalamnya Laporan Kegiatan
Perseroan, Laporan Pengawasan Dewan Komisaris dan Laporan Keuangan
Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2023, serta
pemberian pelunasan dan pembebasan tanggung jawab sepenuhnya (acguit et de
Charge) kepada Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan atas tindakan pengurusan
dan pengawasan yang mereka lakukan dalam tahun buku yang berakhir pada
tanggal 31 Maret 2023.

Penetapan Penggunaan Laba Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada
tanggal 31 Maret 2023.

Penunjukan Akuntan Publik dan/atau Kantor Akuntan Publik untuk tahun buku 1
April 2023 sampai dengan 31 Maret 2024.

Penetapan gaji dan tunjangan bagi anggota Dewan Komisaris dan Direksi
Perseroan untuk tahun buku 1 April 2023 sampai dengan 31 Maret 2024.
Persetujuan Pengangkatan Kembali/Perubahan Susunan Pengurus Perseroan.

(untuk selanjutnya disebut Rapat).

Untuk kepentingan Perseroan dibuat akta Berita Acara Rapat Umum Pemegang Saham
Tahunan Perseroan, tertanggal 26 September 2023, dengan nomor 241.

Kehadiran Anggota Direksi Dan Dewan Komisaris Perseroan :
Anggota Direksi yang hadir dalam Rapat :

Presiden Direktur : Tuan Insinyur DJONGGI TUMBUR PARNINGOTAN
GULTOM,

Direktur : Tuan YASUMASA ZAIZEN,

Direktur : Tuan NOBUYASU HAGIWARA,:

Direktur : Tuan TERU KARAHASHI,

Direktur : Tuan DWI SWASONO,

Direktur : Tuan YOSHENDRI,

Anggota Dewan Komisaris yang hadir dalam Rapat :

Presiden Komisaris

(Komisaris Independen): Tuan Doktorandus TOTO WAHYUDIYANTO:
Komisaris Independen : Tuan HARRY DANUI:

Page 2 OCR 0.931
NOTARIS / PPAT
CHRISTINA DWI UTAMI, SH, MHum, MKn

Jin. K.H. Zainul Arifin No. 2
Kompleks Ketapang Indah Blok B - 2 No. 4-5
Jakarta - 11140
Telp. :021-6301511 Fax. : 021 - 6337851
Email: christina@notarischristina.com

Pimpinan Rapat:
-Rapat dipimpin oleh Tuan HARRY DANUI, selaku Komisaris Independen Perseroan.

Kehadiran Pemegang Saham :

-Rapat telah dihadiri oleh para pemegang saham dan kuasa pemegang saham yang
mewakili 706.095.852 saham atau 84,059Y4 dari 840.000.000 saham yang merupakan
seluruh saham dengan hak suara yang sah yang telah dikeluarkan oleh Perseroan.

Pengajuan Pertanyaan dan/atau Pendapat :

-Pemegang saham dan kuasa pemegang saham diberi kesempatan untuk mengajukan
pertanyaan dan/atau pendapat untuk tiap mata acara Rapat, namun tidak ada pemegang
saham dan kuasa pemegang saham yang mengajukan pertanyaan dan/atau pendapat.

Mekanisme Pengambilan Keputusan :
-Pengambilan keputusan seluruh mata acara dilakukan berdasarkan musyawarah untuk

mufakat, dalam hal musyawarah untuk mufakat tidak tercapai, pengambilan keputusan
dilakukan dengan pemungutan suara.

Hasil Pemungutan Suara :

1. Mata Acara Pertama:

-Jumlah suara tidak setuju ! - suara.

-Jumlah suara blanko/abstain : 138.100 suara.

-Jumlah suara setuju : 705.957.752 suara.

-Sehingga total suara setuju — : 706.095.852 suara atau sebesar 10096, atau lebih dari
1/2 bagian dari jumlah seluruh suara yang
dikeluarkan secara sah dalam Rapat.

2. Mata Acara Kedua :

-Jumlah suara tidak setuju : - suara.

-Jumlah suara blanko/abstain : 46.300 suara.

-Jumlah suara setuju : 706.049.552 suara.

-Sehingga total suara setuju — : 706.095.852 suara atau sebesar 10096, atau paling
sedikit 1/2 bagian dari jumlah seluruh suara yang
dikeluarkan secara sah dalam Rapat.

3. Mata Acara Ketiga :

-Jumlah suara tidak setuju : 2.746.703 suara.

-Jumlah suara blanko/abstain : 47.800 suara.

-Jumlah suara setuju : 703.301.349 suara.

-Sehingga total suara setuju — : 703.349.149 suara atau sebesar 99,61196, atau paling
sedikit 1/2 bagian dari jumlah seluruh suara yang
dikeluarkan secara sah dalam Rapat.

4. Mata Acara Keempat :

-Jumlah suara tidak setuju : 900 suara.

-Jumlah suara blanko/abstain : 48.400 suara.

-Jumlah suara setuju : 706.046.552 suara.

-Sehingga total suara setuju

: 706.094.952 suara atau sebesar 99,999/4, atau paling

sedikit 1/2 bagian dari jumlah seluruh suara yang
dikeluarkan secara sah dalam Rapat.
Page 3 OCR 0.948
NOTARIS / PPAT
CHRISTINA DWI UTAMI, SH, MHum, MKn

Jin. K.H. Zainul Arifin No. 2
Kompleks Ketapang Indah Blok B - 2 No. 4-5
Jakarta - 11140
Telp. :021-6301511 Fax. : 021 - 6337851
Email: christina@notarischristina.com

5. Mata Acara Kelima :

-Jumlah suara tidak setuju : 3.884.649 suara.
-Jumlah suara blanko/abstain : 48.400 suara.
-Jumlah suara setuju : 702.162.803 suara.

-Sehingga total suara setuju — : 702.211.203 suara atau sebesar 99,449Y6, atau paling
sedikit 1/2 bagian dari jumlah seluruh suara yang
dikeluarkan secara sah dalam Rapat.

Keputusan Rapat :
Keputusan Mata Acara Pertama :

- Menyetujui dan mengesahkan Laporan Tahunan Perseroan untuk tahun buku yang
berakhir pada tanggal 31 Maret 2023, termasuk di dalamnya Laporan Kegiatan
Perseroan, Laporan Pengawasan Dewan Komisaris dan Laporan Keuangan Perseroan
untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2023, serta memberikan
pelunasan dan pembebasan tanggung jawab sepenuhnya (acguit et de charge) kepada
Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan atas tindakan pengurusan dan pengawasan
yang mereka lakukan dalam tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2023.

Keputusan Mata Acara Kedua :
a. Menyetujui penggunaan laba bersih Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada
tanggal 31 Maret 2023, yaitu :

i. sebesar USD41.296.031,- atau sebesar 80 Y4 dari laba bersih Perseroan untuk tahun
buku yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2023, dibagikan sebagai dividen tunai
kepada para pemegang saham Perseroan sehingga setiap saham akan memperoleh
dividen tunai sebesar USD0,049162.

ii. Sisa laba bersih untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2023
dibukukan sebagai laba ditahan,

b. Memberikan kuasa dan wewenang kepada Direksi Perseroan untuk melakukan setiap
dan semua tindakan yang diperlukan sehubungan dengan keputusan tersebut di atas,
sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Keputusan Mata Acara Ketiga :

a. Menyetujui penunjukan Kantor Akuntan Publik Purwantono, Sungkoro & Surja
sebagai Kantor Akuntan Publik Perseroan untuk mengaudit Laporan Keuangan
Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2024,

b. Memberikan wewenang kepada Dewan Komisaris dengan batasan atau kriteria
penunjukan Akuntan Publik dan/atau Kantor Akuntan Publik, serta menunjuk dan
menetapkan akuntan publik dan/atau kantor akuntan publik pengganti bilamana kantor
akuntan publik yang ditunjuk tidak dapat melaksanakan tugasnya berdasarkan
ketentuan pasar modal di Indonesia,

c. Memberikan wewenang kepada Direksi Perseroan untuk menetapkan remunerasinya,
syarat-syarat penunjukannya.

Keputusan Mata Acara Keempat :

a. Melimpahkan wewenang kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk menetapkan
besarnya gaji dan tunjangan Direksi Perseroan dengan memperhatikan ketentuan Pasal
96 ayat 1 dan 2 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas.

b. Memberikan wewenang kepada Pemegang Saham mayoritas Perseroan untuk
menetapkan besarnya gaji dan tunjangan Dewan Komisaris Perseroan.

A
Page 4 OCR 0.919
NOTARIS / PPAT
CHRISTINA DWI UTAMI, SH, MHum, MKn.

Jin. K.H. Zainul Arifin No. 2
Kompleks Ketapang Indah Blok B - 2 No. 4-- 5
Jakarta -11140
Telp. :021-6301511 Fax. : 021 -6337851
Email: christina@notarischristina.com

Keputusan Mata Acara Kelima :

a. Mengangkat kembali Tuan Insinyur DJONGGI TUMBUR PARNINGOTAN
GULTOM selaku Presiden Direktur, serta Tuan YASUMASA ZAIZEN, Tuan
NOBUYASU HAGIWARA, Tuan TERU KARAHASHI, Tuan DWI SWASONO,
Tuan YOSHENDRI, Tuan KATSUNARI MUGISHIMA, dan Tuan TOSHITAKA
UCHIDA, masing-masing selaku Direktur terhitung sejak ditutupnya Rapat ini.

b. Menerima pengunduran diri Tuan MAKOTO SORIMACEI selaku Direktur Perseroan,
dengan ucapan terima kasih atas jasa dan kinerjanya dalam Perseroan.

c. Mengangkat Tuan HIROKI MAJIMA selaku Direktur, terhitung sejak ditutupnya
Rapat ini.

d. Mengangkat kembali Tuan TOTO WAHYUDIYANTO selaku Presiden Komisaris
(Komisaris Independen) dan Tuan HARRY DANUI selaku Komisaris Independen. h

e. Menetapkan susunan Direksi Perseroan terhitung sejak ditutupnya Rapat ini sampai"
dengan ditutupnya RUPS Tahunan berikutnya yang diselenggarakan pada tahun 2024,
dan susunan Dewan Komisaris hingga penutupan RUPS Tahunan ketiga Perseroan
yang diselenggarakan pada tahun 2026, sebagai berikut :

Direksi :

Presiden Direktur : Tuan Ir. DJONGGI TUMBUR PARNINGOTAN
GULTOM

Direktur : Tuan YASUMASA ZAIZEN

Direktur : Tuan NOBUYASU HAGIWARA

Direktur : Tuan TERU KARAHASHI

Direktur : Tuan DWI SWASONO

Direktur : Tuan YOSHENDRI

Direktur : Tuan KATSUNARI MUGISHIMA

Direktur : Tuan HIROKI MAJIMA

Direktur : Tuan TOSHITAKA UCHIDA

Dewan Komisaris :

Presiden Komisaris
(Komisaris Independen) : Tuan TOTO WAHYUDIYANTO
Komisaris Independen — : Tuan HARRY DANUI

f. Memberikan wewenang dan kuasa kepada Direksi Perseroan, dengan hak substitusi,
untuk menuangkan/ menyatakan keputusan mengenai susunan anggota Direksi dan
Dewan Komisaris Perseroan tersebut di atas dalam akta yang dibuat dihadapan Notaris,
dan untuk selanjutnya memberitahukannya pada "pihak yang berwenang, serta

» melakukan semua dan setiap tindakan yang diperlukan sehubungan dengan keputusan

tersebut sesuai dengan peraturan perundangan-undangan yang berlaku

Demikian surat keterangan ini dibuat untuk dapat dipergunakan di mana perlu.

Jakarta, 26 September 2023.

HRIS TINA DWI UTAMI, S.H., M.Hum., M.Kn.

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.37 MB
Published5 Oct 2023
Pages4
Characters10,260
Text sourceOCR
OCR confidence0.933

Names mentioned 0 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

The name pass has not read this document yet.

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

Rule parser Needs review confidence 0.444 174 ms 13 Sep 2026 17:26

no shares_present; no pct_present; no vote table found

Raw output
{'agenda': [],
 'chair_name': 'HARRY DANUI',
 'is_electronic': False,
 'meeting_date': '2023-09-26',
 'meeting_type': 'AGM',
 'venue': 'Kantor Pusat Perseroan, Kawasan Industri Pulo Gadung Jalan Pulo '
          'Kambing II Kaveling I-II nomor 33, Jakarta Timur.'}
↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result