Skip to content
Back to announcement

20231005_HEXA_Perubahan Profesi Penunjang_31435504_lamp2.pdf

Other Text extracted HEXA

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 3

Page 1 OCR 0.934
HEXINDO

No. 001/KA/HEXA/IX/2023 Jakarta, 18 September 2023

Kepada Yth :

Dewan Komisaris PT Hexindo Adiperkasa Tbk
Kawasan Industri Pulo Gadung

Jl. Pulo Kambing II Kav.I-II No.33

Jakarta Timur

Perihal : Rekomendasi Komite Audit dalam Penunjukkan Kantor Akuntan Publik

Dengan hormat,

Sehubungan dengan rencana penggunaan jasa Kantor Akuntan Publik (KAP) untuk audit atas
informasi keuangan historis tahunan posisi 31 Maret 2024 PT Hexindo Adiperkasa Tbk dan sesuai
dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) POJK Nomor 9 Tahun 2023 tentang Penggunaan Jasa
Akuntan Publik dan Kantor Akuntan Publik dalam Kegiatan Jasa Keuangan tanggal 11 Juli 2023,
dengan ini terlampir kami sampaikan Rekomendasi Komite Audit untuk penunjukkan Kantor Akuntan
Publik KAP Purwantono, Sungkoro & Surja (“KAP PSS”) sebagai referensi kepada Dewan Komisaris
untuk diajukan didalam Rapat Umum Pemegang Saham Perseroan.

Demikian kami sampaikan untuk dipergunakan sebagaimana mestinya dan terima kasih atas
perhatian serta kerjasamanya.

Hormat kami,
PT Hexindo Adiperkasa Tbk

Harry Danui
Ketua Komite Audit

PT Hexindo Adiperkasa Tbk | Kawasan Industri Pulo Gadung
JL Pulo Kambing II Kav. I-II No. 33
Jakarta, Indonesia 13930

Fax. (021) 4611686

Tel (021) 4611688 | wwaw.hexindo-tbk.co.id

Page 2 OCR 0.960
HEXINDO

Rekomendasi Komite Audit dalam Penunjukkan Kantor Akuntan Publik

Sehubungan dengan rencana penggunaan jasa Kantor Akuntan Publik (KAP) untuk audit atas
informasi keuangan historis tahunan PT Hexindo Adiperkasa Tbk untuk posisi pada tanggal
31 Maret 2024 dan tahun yang berakhir pada tanggal tersebut, dengan ini kami merekomendasikan
penggunaan jasa dari KAP Purwantono, Sungkoro & Surja (“KAP PSS”).

Adapun pertimbangan dalam rekomendasi terhadap AP dan KAP dimaksud sebagai berikut:

1. Independensi KAP :

KAP PSS, Partner audit dan Tim audit yang terlibat dalam pemberian jasa audit telah memenuhi
kondisi independent selama periode audit dan periode penugasan profesional sesuai dengan
Undang- Undang dan peraturan yang berlaku. Kami juga telah menerima surat pernyataan dari
KAP PSS, Partner audit dan Tim audit perihal “Komunikasi independensi kepada pihak yang
berkepentingan terhadap tata kelola perusahaan” yang telah memenuhi ketentuan independensi
dari OJK dan Kode Etik Profesi Akuntan Publik yang ditetapkan oleh Institut Akuntan Publik
Indonesia.

2. Ruang lingkup audit :

Ruang lingkup audit KAP PSS adalah audit umum atas laporan posisi keuangan PT Hexindo
Adiperkasa Tbk pada tanggal 31 Maret 2024 dan laporan laba rugi dan penghasilan komprehensif
lain, laporan perubahan ekuitas dan laporan arus kas untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31
Maret 2024 yang disusun dan disajikan sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan di Indonesia
dan melakukan audit berdasarkan instruksi yang diterbitkan oleh auditor Grup Perusahaan dari
Jepang. Audit tersebut dilaksanakan berdasarkan Standar Audit yang ditetapkan oleh Institut
Akuntan Publik Indonesia.

3. Imbalan jasa audit :
Imbalan jasa audit ditentukan berdasarkan perkiraan jam kerja profesional tim audit untuk
melaksanakan pekerjaaan audit mulai dari tahap perencanaan sampai penyelesaian laporan audit
dengan mempertimbangkan risiko audit dan kondisi laporan keuangan interim Perusahaan.

4. Keahlian dan pengalaman KAP :
Akuntan Publik, KAP PSS dan tim audit memiliki pengetahuan, pengalaman dan keahlian
mengenai industri PT Hexindo Adiperkasa Tbk secara memadai dan memahami peraturan dan
risiko penyajian laporan keuangan yang dihadapi Perseroan.

5. Metodologi, teknik, dan sarana audit yang digunakan KAP :
Berdasarkan pengalaman, kompetensi dan reputasi KAP PSS, Partner audit dan tim “audit,
sepanjang yang kami ketahui bahwa dalam melaksanakan pekerjaan audit KAP PSS menggunakan
metodologi, Teknik dan sarana audit yang memadai sesuai dengan Standar Audit yang ditetapkan
oleh Institut Akuntan Publik Indonesia serta menggunakan kemahiran profesional secara cermat
dan seksama (professional competence and due care).

6. Manfaat fresh eye perspectives yang akan diperoleh melalui penggantian AP, KAP, dan Tim Audit
dari KAP :
KAP PSS telah mengimplementasikan rotasi AP sesuai POJK Nomor 9 Tahun 2023 tanggal 11 Juli
2023 tentang Penggunaan Jasa Akuntan Publik dan Kantor Akuntan Publik dalam kegiatan Jasa
Keuangan, termasuk pihak terasosiasi. KAP PSS juga telah melakukan pemantauan rotasi AP
melalui sistem yang memadai. Dengan adanya rotasi tersebut, maka kami percaya dapat
memberikan manfaat fresh eye perspective dalam melaksanakan pekerjaan audit. Berikut ini
Page 3 OCR 0.949
FAN HEXINDO

kami informasikan AP terkait dalam proses audit atas laporan keuangan Perusahaan, adalah
sebagai berikut:

Tahun KAP Akuntan Publik
2013 Purwantono, Suherman & Surja Sinarta

2014 Purwantono, Suherman & Surja Sinarta

2015 Purwantono, Sungkoro & Surja Sherly Jokom
2016 Purwantono, Sungkoro & Surja Sinarta

2017 Purwantono, Sungkoro & Surja Peter Surya
2018 Purwantono, Sungkoro & Surja Peter Surya
2019 Purwantono, Sungkoro & Surja Ratnawati Setiadi
2020 Purwantono, Sungkoro & Surja Benediktio Salim
2021 Purwantono, Sungkoro & Surja Benediktio Salim
2022 Purwantono,Sungkoro & Surja Benediktio Salim

Akuntan Publik tersebut di atas telah memenuhi persyaratan pembatasan penggunaan jasa audit
sebagaimana diatur dalam POJK Nomor 9 Tahun 2023, Pasal 7 ayat (1).

Berdasarkan evaluasi untuk memperoleh fresh eye perspective sehubungan audit umum atas
laporan keuangan untuk tahun keuangan per 31 Maret 2024, maka Komite Audit PT Hexindo
Adiperkasa Tbk mengusulkan untuk KAP PSS melakukan rotasi atas akuntan publik dan tim audit
termasuk manager dan staff terkait untuk memperoleh hasil rekomendasi perbaikan yang lebih
konstruktif untuk kepentingan PT Hexindo Adiperkasa Tbk.

7. Potensi risiko atas penggunaan jasa audit oleh KAP yang sama secara berturut-turut untuk kurun
waktu yang cukup panjang :
KAP PSS telah mengaudit laporan keuangan PT Hexindo Adiperkasa Tbk selama 8 tahun. Dengan
adanya rotasi AP dan pihak terasosiasi seperti yang dijelaskan dalam butir 6 di atas, kami tidak
melihat adanya potensi risiko berkurangnya objektivitas dan independensi atas penggunaan jasa
audit oleh KAP yang sama. Untuk tim penugasan dari KAP PSS kami mengusulkan untuk dilakukan
oleh Rekan dan Tim auditor yang baru.

8. Hasil evaluasi terhadap pelaksanaan pemberian jasa audit atas informasi keuangan historis
tahunan oleh AP dan KAP pada periode sebelumnya :
Kami menilai baik atas pelaksanaan audit laporan keuangan PT Hexindo Adiperkasa Tbk oleh AP
dan KAP PSS pada tahun sebelumnya serta telah menyelesaikan tugas audit sesuai tenggang
waktu yang telah diberikan serta telah memberikan rekomendasi perbaikan untuk manajemen
dan telah memenuhi ketentuan seperti yang disajikan pada instruksi audit yang diterbitkan oleh
auditor Grup Perusahaan.

Demikian rekomendasi kami terhadap penunjukkan AP dan KAP PSS agar menjadi bahan
pertimbangan lebih lanjut.

Jakarta, 18 September 2023
Komite Audit PT Hexindo Adiperkasa Tbk,

V 2

(Harry Danui) (Agus Haryanto)

File

File Open PDF
Source IDX
Size1.15 MB
Published5 Oct 2023
Pages3
Characters7,017
Text sourceOCR
OCR confidence0.948

Names mentioned 0 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

The name pass has not read this document yet.

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

No extraction attempted yet.

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result