Back to announcement
20231005_HEXA_Perubahan Profesi Penunjang_31435504_lamp2.pdf
Other Text extracted HEXASource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 3
Page 1 OCR 0.934
HEXINDO No. 001/KA/HEXA/IX/2023 Jakarta, 18 September 2023 Kepada Yth : Dewan Komisaris PT Hexindo Adiperkasa Tbk Kawasan Industri Pulo Gadung Jl. Pulo Kambing II Kav.I-II No.33 Jakarta Timur Perihal : Rekomendasi Komite Audit dalam Penunjukkan Kantor Akuntan Publik Dengan hormat, Sehubungan dengan rencana penggunaan jasa Kantor Akuntan Publik (KAP) untuk audit atas informasi keuangan historis tahunan posisi 31 Maret 2024 PT Hexindo Adiperkasa Tbk dan sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) POJK Nomor 9 Tahun 2023 tentang Penggunaan Jasa Akuntan Publik dan Kantor Akuntan Publik dalam Kegiatan Jasa Keuangan tanggal 11 Juli 2023, dengan ini terlampir kami sampaikan Rekomendasi Komite Audit untuk penunjukkan Kantor Akuntan Publik KAP Purwantono, Sungkoro & Surja (“KAP PSS”) sebagai referensi kepada Dewan Komisaris untuk diajukan didalam Rapat Umum Pemegang Saham Perseroan. Demikian kami sampaikan untuk dipergunakan sebagaimana mestinya dan terima kasih atas perhatian serta kerjasamanya. Hormat kami, PT Hexindo Adiperkasa Tbk Harry Danui Ketua Komite Audit PT Hexindo Adiperkasa Tbk | Kawasan Industri Pulo Gadung JL Pulo Kambing II Kav. I-II No. 33 Jakarta, Indonesia 13930 Fax. (021) 4611686 Tel (021) 4611688 | wwaw.hexindo-tbk.co.id
Page 2 OCR 0.960
HEXINDO Rekomendasi Komite Audit dalam Penunjukkan Kantor Akuntan Publik Sehubungan dengan rencana penggunaan jasa Kantor Akuntan Publik (KAP) untuk audit atas informasi keuangan historis tahunan PT Hexindo Adiperkasa Tbk untuk posisi pada tanggal 31 Maret 2024 dan tahun yang berakhir pada tanggal tersebut, dengan ini kami merekomendasikan penggunaan jasa dari KAP Purwantono, Sungkoro & Surja (“KAP PSS”). Adapun pertimbangan dalam rekomendasi terhadap AP dan KAP dimaksud sebagai berikut: 1. Independensi KAP : KAP PSS, Partner audit dan Tim audit yang terlibat dalam pemberian jasa audit telah memenuhi kondisi independent selama periode audit dan periode penugasan profesional sesuai dengan Undang- Undang dan peraturan yang berlaku. Kami juga telah menerima surat pernyataan dari KAP PSS, Partner audit dan Tim audit perihal “Komunikasi independensi kepada pihak yang berkepentingan terhadap tata kelola perusahaan” yang telah memenuhi ketentuan independensi dari OJK dan Kode Etik Profesi Akuntan Publik yang ditetapkan oleh Institut Akuntan Publik Indonesia. 2. Ruang lingkup audit : Ruang lingkup audit KAP PSS adalah audit umum atas laporan posisi keuangan PT Hexindo Adiperkasa Tbk pada tanggal 31 Maret 2024 dan laporan laba rugi dan penghasilan komprehensif lain, laporan perubahan ekuitas dan laporan arus kas untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2024 yang disusun dan disajikan sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan di Indonesia dan melakukan audit berdasarkan instruksi yang diterbitkan oleh auditor Grup Perusahaan dari Jepang. Audit tersebut dilaksanakan berdasarkan Standar Audit yang ditetapkan oleh Institut Akuntan Publik Indonesia. 3. Imbalan jasa audit : Imbalan jasa audit ditentukan berdasarkan perkiraan jam kerja profesional tim audit untuk melaksanakan pekerjaaan audit mulai dari tahap perencanaan sampai penyelesaian laporan audit dengan mempertimbangkan risiko audit dan kondisi laporan keuangan interim Perusahaan. 4. Keahlian dan pengalaman KAP : Akuntan Publik, KAP PSS dan tim audit memiliki pengetahuan, pengalaman dan keahlian mengenai industri PT Hexindo Adiperkasa Tbk secara memadai dan memahami peraturan dan risiko penyajian laporan keuangan yang dihadapi Perseroan. 5. Metodologi, teknik, dan sarana audit yang digunakan KAP : Berdasarkan pengalaman, kompetensi dan reputasi KAP PSS, Partner audit dan tim “audit, sepanjang yang kami ketahui bahwa dalam melaksanakan pekerjaan audit KAP PSS menggunakan metodologi, Teknik dan sarana audit yang memadai sesuai dengan Standar Audit yang ditetapkan oleh Institut Akuntan Publik Indonesia serta menggunakan kemahiran profesional secara cermat dan seksama (professional competence and due care). 6. Manfaat fresh eye perspectives yang akan diperoleh melalui penggantian AP, KAP, dan Tim Audit dari KAP : KAP PSS telah mengimplementasikan rotasi AP sesuai POJK Nomor 9 Tahun 2023 tanggal 11 Juli 2023 tentang Penggunaan Jasa Akuntan Publik dan Kantor Akuntan Publik dalam kegiatan Jasa Keuangan, termasuk pihak terasosiasi. KAP PSS juga telah melakukan pemantauan rotasi AP melalui sistem yang memadai. Dengan adanya rotasi tersebut, maka kami percaya dapat memberikan manfaat fresh eye perspective dalam melaksanakan pekerjaan audit. Berikut ini
Page 3 OCR 0.949
FAN HEXINDO kami informasikan AP terkait dalam proses audit atas laporan keuangan Perusahaan, adalah sebagai berikut: Tahun KAP Akuntan Publik 2013 Purwantono, Suherman & Surja Sinarta 2014 Purwantono, Suherman & Surja Sinarta 2015 Purwantono, Sungkoro & Surja Sherly Jokom 2016 Purwantono, Sungkoro & Surja Sinarta 2017 Purwantono, Sungkoro & Surja Peter Surya 2018 Purwantono, Sungkoro & Surja Peter Surya 2019 Purwantono, Sungkoro & Surja Ratnawati Setiadi 2020 Purwantono, Sungkoro & Surja Benediktio Salim 2021 Purwantono, Sungkoro & Surja Benediktio Salim 2022 Purwantono,Sungkoro & Surja Benediktio Salim Akuntan Publik tersebut di atas telah memenuhi persyaratan pembatasan penggunaan jasa audit sebagaimana diatur dalam POJK Nomor 9 Tahun 2023, Pasal 7 ayat (1). Berdasarkan evaluasi untuk memperoleh fresh eye perspective sehubungan audit umum atas laporan keuangan untuk tahun keuangan per 31 Maret 2024, maka Komite Audit PT Hexindo Adiperkasa Tbk mengusulkan untuk KAP PSS melakukan rotasi atas akuntan publik dan tim audit termasuk manager dan staff terkait untuk memperoleh hasil rekomendasi perbaikan yang lebih konstruktif untuk kepentingan PT Hexindo Adiperkasa Tbk. 7. Potensi risiko atas penggunaan jasa audit oleh KAP yang sama secara berturut-turut untuk kurun waktu yang cukup panjang : KAP PSS telah mengaudit laporan keuangan PT Hexindo Adiperkasa Tbk selama 8 tahun. Dengan adanya rotasi AP dan pihak terasosiasi seperti yang dijelaskan dalam butir 6 di atas, kami tidak melihat adanya potensi risiko berkurangnya objektivitas dan independensi atas penggunaan jasa audit oleh KAP yang sama. Untuk tim penugasan dari KAP PSS kami mengusulkan untuk dilakukan oleh Rekan dan Tim auditor yang baru. 8. Hasil evaluasi terhadap pelaksanaan pemberian jasa audit atas informasi keuangan historis tahunan oleh AP dan KAP pada periode sebelumnya : Kami menilai baik atas pelaksanaan audit laporan keuangan PT Hexindo Adiperkasa Tbk oleh AP dan KAP PSS pada tahun sebelumnya serta telah menyelesaikan tugas audit sesuai tenggang waktu yang telah diberikan serta telah memberikan rekomendasi perbaikan untuk manajemen dan telah memenuhi ketentuan seperti yang disajikan pada instruksi audit yang diterbitkan oleh auditor Grup Perusahaan. Demikian rekomendasi kami terhadap penunjukkan AP dan KAP PSS agar menjadi bahan pertimbangan lebih lanjut. Jakarta, 18 September 2023 Komite Audit PT Hexindo Adiperkasa Tbk, V 2 (Harry Danui) (Agus Haryanto)
Names mentioned 0 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
The name pass has not read this document yet.
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.