Skip to content
Back to announcement

20231005_INAF_Laporan Informasi dan Fakta Material_31435316_lamp1.pdf

Other Text extracted INAF

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 3

Page 1
         Jakarta, 27 September 2023

         Nomor                : 1439/DIR/IX/2023
         Lampiran             :-
         Perihal              : Penjelasan Terkait Permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang
                                terhadap PT Indofarma Tbk


         Kepada Yth.
         Kepala Departemen Pengawasan Emiten dan Perusahaan Publik
         Otoritas Jasa Keuangan
         Gedung Sumitro Djojohadikusumo
         Jl. Lapangan Banteng Timur 2-4
         Jakarta 10710


         Dengan hormat,

         Sehubungan dengan surat Otoritas Jasa Keuangan Nomor S-2494/PM.21/2023 tanggal
         26 September 2023 Hal: Permintaan Penjelasan terkait Permohonan Penundaan Kewajiban
         Pembayaran Utang terhadap PT Indofarma Tbk, bersama ini kami sampaikan hal-hal terkait
         Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (“PKPU”) atas PT Indofarma Tbk (“Perseroan”):

         1. Penjelasan mengenai:

              a. Perkembangan proses PKPU dan hasil sidang yang telah diselenggarakan:
                 1) Upaya yang telah dilakukan atas Perkara PKPU yang terdaftar di Kepaniteraan
                    Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, dengan register Nomor
                    172/Pdt.Sus-PKPU/2023/PN.Niaga.Jkt.Pst yaitu perdamaian antara Perseroan dan
                    Para Pemohon PKPU, yang dituangkan dalam Perjanjian Perdamaian masing-
                    masing tertanggal 11 Juli 2023. Dalam Perjanjian Perdamaian tersebut,
                    disebutkan bahwa Perseroan membayar sisa kewajiban pembayaran utang
                    kepada Para Pemohon PKPU dengan besaran dan mekanisme yang disepakati.
                 2) Majelis Hakim telah menetapkan:
                    a) Mengabulkan pencabutan perkara oleh Kuasa Para Pemohon PKPU;
                    b) Menyatakan sah pencabutan Perkara PKPU yang terdaftar di Kepaniteraan
                        Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, dengan register
                        Nomor 172/Pdt.Sus-PKPU/2023/PN.Niaga.Jkt.Pst;
                    c) Memerintahkan Panitera Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta
                        Pusat untuk mencatat pencabutan perkara permohonan PKPU Nomor
                        172/Pdt.Sus-PKPU/2023/PN.Jkt.Pst tersebut;
                    d) Membebankan biaya perkara ini kepada Para Pemohon PKPU sebesar
                        Rp2.390.000,- (dua juta tiga ratus sembilan puluh ribu rupiah).
                 Dengan demikian perkara PKPU yang diajukan oleh PT Solarindo Energi Internasional
                 dan PT Trimitra Wisesa Abadi kepada Perseroan, telah selesai.


                                                            1

PT Indofarma Tbk                                 Ph. 62-21-88323971/75              Email: headoffice@indofarma.id
Jl. Indofarma No.1, Cikarang Barat               Fx. 62-21-88323972/73                           www.indofarma.id
Bekasi 17530 - Indonesia
Page 2
             b. Pertimbangan Perseroan belum menyampaikan Keterbukaan Informasi atas
                Permohonan PKPU dan Keputusan Hasil Sidang PKPU mengingat OJK telah
                menyampaikan Surat Nomor S-173/PM.22/2023 tanggal 16 Januari 2023.

                  Nilai kewajiban Perseroan yang diajukan oleh Para Pemohon PKPU masing-masing
                  adalah:
                  - PT Solarindo Energi Internasional sebesar Rp17.144.000.000,-
                  - PT Trimitra Wisesa Abadi sebesar Rp19.838.416.199,-
                  Nilai masing-masing permohonan tersebut tidak berdampak material terhadap kondisi
                  keuangan Perseroan, serta tidak berdampak terhadap kegiatan operasional, kondisi
                  keuangan, dan going concern Perseroan.

                  Perseroan telah melaporkan dengan menggunakan form E023 yang disampaikan
                  kepada     masyarakat   melalui    https://spe.ojk.go.id/idxnet/ pada tanggal
                  11 Agustus 2023. Adapun kewajiban penyampaian Informasi atau Fakta Material
                  sesuai surat Otoritas Jasa Keuangan Nomor S-173/PM.22/2023 tanggal
                  16 Januari 2023 kami sampaikan bersamaan dengan surat ini.

         2. Penjelasan tertulis sebagaimana dimaksud pada angka 1 di atas kami sampaikan melalui
            https://spe.ojk.go.id/idxnet/ dengan form E075 pada tanggal 27 September 2023.

              Bahwa atas pengajuan PKPU dengan register 172/Pdt.Sus-PKPU/2023/PN.Jkt.Pst telah
              selesai proses persidangannya dan telah ditetapkan sebagaimana dijelaskan pada angka
              1 di atas.

         3. Pemenuhan ketentuan Pasal 2 ayat (2) Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor
            31/POJK.04/2015 tentang Keterbukaan atas Informasi atau Fakta Material oleh Emiten
            atau Perusahaan Publik (”POJK 31/2015”), dalam menyampaikan Keterbukaan Informasi
            atau Fakta Material mengenai Perseroan.

              a. Sesuai ketentuan Pasal 1 POJK 31/2015, bahwa Informasi atau Fakta Material adalah
                 informasi atau fakta penting dan relevan mengenai peristiwa, kejadian, atau fakta
                 yang dapat mempengaruhi harga Efek pada Bursa Efek dan/atau keputusan
                 pemodal, calon pemodal, atau Pihak lain yang berkepentingan atas informasi atau
                 fakta tersebut.
              b. Sesuai ketentuan Pasal 2 ayat (1) dan (2) POJK 31/2015, bahwa Emiten atau
                 Perusahaan Publik wajib menyampaikan laporan Informasi atau Fakta Material
                 kepada Otoritas Jasa Keuangan dan melakukan pengumuman Informasi atau Fakta
                 Material kepada masyarakat. Adapun Informasi atau Fakta Material dalam laporan
                 dan pengumuman tersebut wajib paling sedikit memuat:
                 1) tanggal kejadian;
                 2) jenis Informasi atau Fakta Material;
                 3) uraian Informasi atau Fakta Material; dan
                 4) dampak kejadian Informasi atau Fakta Material
              yang selanjutnya kami sampaikan melalui https://spe.ojk.go.id/idxnet/


                                                         2

PT Indofarma Tbk                              Ph. 62-21-88323971/75                Email: headoffice@indofarma.id
Jl. Indofarma No.1, Cikarang Barat            Fx. 62-21-88323972/73                             www.indofarma.id
Bekasi 17530 - Indonesia
Page 3
         Demikian kami sampaikan. Atas perhatian dan perkenannya kami ucapkan terima kasih.

         Hormat kami,




         Agus Heru Darjono
         Direktur Utama

         Tembusan Yth:
         1. Dewan Komisaris PT Indofarma Tbk
         2. Direksi PT Indofarma Tbk




                                                      3

PT Indofarma Tbk                           Ph. 62-21-88323971/75               Email: headoffice@indofarma.id
Jl. Indofarma No.1, Cikarang Barat         Fx. 62-21-88323972/73                            www.indofarma.id
Bekasi 17530 - Indonesia

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.58 MB
Published5 Oct 2023
Pages3
Characters7,011
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 0 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

The name pass has not read this document yet.

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

No extraction attempted yet.

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result