Back to announcement
20231005_INAF_Laporan Informasi dan Fakta Material_31435316_lamp1.pdf
Other Text extracted INAFSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 3
Page 1
Jakarta, 27 September 2023
Nomor : 1439/DIR/IX/2023
Lampiran :-
Perihal : Penjelasan Terkait Permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang
terhadap PT Indofarma Tbk
Kepada Yth.
Kepala Departemen Pengawasan Emiten dan Perusahaan Publik
Otoritas Jasa Keuangan
Gedung Sumitro Djojohadikusumo
Jl. Lapangan Banteng Timur 2-4
Jakarta 10710
Dengan hormat,
Sehubungan dengan surat Otoritas Jasa Keuangan Nomor S-2494/PM.21/2023 tanggal
26 September 2023 Hal: Permintaan Penjelasan terkait Permohonan Penundaan Kewajiban
Pembayaran Utang terhadap PT Indofarma Tbk, bersama ini kami sampaikan hal-hal terkait
Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (“PKPU”) atas PT Indofarma Tbk (“Perseroan”):
1. Penjelasan mengenai:
a. Perkembangan proses PKPU dan hasil sidang yang telah diselenggarakan:
1) Upaya yang telah dilakukan atas Perkara PKPU yang terdaftar di Kepaniteraan
Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, dengan register Nomor
172/Pdt.Sus-PKPU/2023/PN.Niaga.Jkt.Pst yaitu perdamaian antara Perseroan dan
Para Pemohon PKPU, yang dituangkan dalam Perjanjian Perdamaian masing-
masing tertanggal 11 Juli 2023. Dalam Perjanjian Perdamaian tersebut,
disebutkan bahwa Perseroan membayar sisa kewajiban pembayaran utang
kepada Para Pemohon PKPU dengan besaran dan mekanisme yang disepakati.
2) Majelis Hakim telah menetapkan:
a) Mengabulkan pencabutan perkara oleh Kuasa Para Pemohon PKPU;
b) Menyatakan sah pencabutan Perkara PKPU yang terdaftar di Kepaniteraan
Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, dengan register
Nomor 172/Pdt.Sus-PKPU/2023/PN.Niaga.Jkt.Pst;
c) Memerintahkan Panitera Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta
Pusat untuk mencatat pencabutan perkara permohonan PKPU Nomor
172/Pdt.Sus-PKPU/2023/PN.Jkt.Pst tersebut;
d) Membebankan biaya perkara ini kepada Para Pemohon PKPU sebesar
Rp2.390.000,- (dua juta tiga ratus sembilan puluh ribu rupiah).
Dengan demikian perkara PKPU yang diajukan oleh PT Solarindo Energi Internasional
dan PT Trimitra Wisesa Abadi kepada Perseroan, telah selesai.
1
PT Indofarma Tbk Ph. 62-21-88323971/75 Email: headoffice@indofarma.id
Jl. Indofarma No.1, Cikarang Barat Fx. 62-21-88323972/73 www.indofarma.id
Bekasi 17530 - Indonesia
Page 2
b. Pertimbangan Perseroan belum menyampaikan Keterbukaan Informasi atas
Permohonan PKPU dan Keputusan Hasil Sidang PKPU mengingat OJK telah
menyampaikan Surat Nomor S-173/PM.22/2023 tanggal 16 Januari 2023.
Nilai kewajiban Perseroan yang diajukan oleh Para Pemohon PKPU masing-masing
adalah:
- PT Solarindo Energi Internasional sebesar Rp17.144.000.000,-
- PT Trimitra Wisesa Abadi sebesar Rp19.838.416.199,-
Nilai masing-masing permohonan tersebut tidak berdampak material terhadap kondisi
keuangan Perseroan, serta tidak berdampak terhadap kegiatan operasional, kondisi
keuangan, dan going concern Perseroan.
Perseroan telah melaporkan dengan menggunakan form E023 yang disampaikan
kepada masyarakat melalui https://spe.ojk.go.id/idxnet/ pada tanggal
11 Agustus 2023. Adapun kewajiban penyampaian Informasi atau Fakta Material
sesuai surat Otoritas Jasa Keuangan Nomor S-173/PM.22/2023 tanggal
16 Januari 2023 kami sampaikan bersamaan dengan surat ini.
2. Penjelasan tertulis sebagaimana dimaksud pada angka 1 di atas kami sampaikan melalui
https://spe.ojk.go.id/idxnet/ dengan form E075 pada tanggal 27 September 2023.
Bahwa atas pengajuan PKPU dengan register 172/Pdt.Sus-PKPU/2023/PN.Jkt.Pst telah
selesai proses persidangannya dan telah ditetapkan sebagaimana dijelaskan pada angka
1 di atas.
3. Pemenuhan ketentuan Pasal 2 ayat (2) Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor
31/POJK.04/2015 tentang Keterbukaan atas Informasi atau Fakta Material oleh Emiten
atau Perusahaan Publik (”POJK 31/2015”), dalam menyampaikan Keterbukaan Informasi
atau Fakta Material mengenai Perseroan.
a. Sesuai ketentuan Pasal 1 POJK 31/2015, bahwa Informasi atau Fakta Material adalah
informasi atau fakta penting dan relevan mengenai peristiwa, kejadian, atau fakta
yang dapat mempengaruhi harga Efek pada Bursa Efek dan/atau keputusan
pemodal, calon pemodal, atau Pihak lain yang berkepentingan atas informasi atau
fakta tersebut.
b. Sesuai ketentuan Pasal 2 ayat (1) dan (2) POJK 31/2015, bahwa Emiten atau
Perusahaan Publik wajib menyampaikan laporan Informasi atau Fakta Material
kepada Otoritas Jasa Keuangan dan melakukan pengumuman Informasi atau Fakta
Material kepada masyarakat. Adapun Informasi atau Fakta Material dalam laporan
dan pengumuman tersebut wajib paling sedikit memuat:
1) tanggal kejadian;
2) jenis Informasi atau Fakta Material;
3) uraian Informasi atau Fakta Material; dan
4) dampak kejadian Informasi atau Fakta Material
yang selanjutnya kami sampaikan melalui https://spe.ojk.go.id/idxnet/
2
PT Indofarma Tbk Ph. 62-21-88323971/75 Email: headoffice@indofarma.id
Jl. Indofarma No.1, Cikarang Barat Fx. 62-21-88323972/73 www.indofarma.id
Bekasi 17530 - Indonesia
Page 3
Demikian kami sampaikan. Atas perhatian dan perkenannya kami ucapkan terima kasih.
Hormat kami,
Agus Heru Darjono
Direktur Utama
Tembusan Yth:
1. Dewan Komisaris PT Indofarma Tbk
2. Direksi PT Indofarma Tbk
3
PT Indofarma Tbk Ph. 62-21-88323971/75 Email: headoffice@indofarma.id
Jl. Indofarma No.1, Cikarang Barat Fx. 62-21-88323972/73 www.indofarma.id
Bekasi 17530 - Indonesia
Names mentioned 0 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
The name pass has not read this document yet.
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.