Skip to content
Back to announcement

20231003_APIA_Laporan Informasi dan Fakta Material_31434539_lamp3.pdf

Other Text extracted APIA

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 3

Page 1
                          KEPUTUSAN DEWAN KOMISARIS
                              PT ANGKASA PURA II
                        NOMOR: KEP.03.01/00/09/2023/0285

                                      TENTANG

          PENGANGKATAN KETUA KOMITE PEMANTAU MANAJEMEN RISIKO,
 WAKIL KETUA KOMITE AUDIT, DAN WAKIL KETUA KOMITE NOMINASI DAN REMUNERASI
                             PT ANGKASA PURA II

                      DEWAN KOMISARIS PT ANGKASA PURA II,


Menimbang   :   a.   bahwa berdasarkan Keputusan Menteri BUMN dan Direktur Utama
                     Perusahaan Perseroan (Persero) PT Aviasi Pariwisata Indonesia Selaku
                     Para Pemegang Saham PT Angkasa Pura II Nomor SK-
                     247/MBU/09/2023 dan KEP.INJ.01.01/23/09/2023/A.0073 tanggal 01
                     September 2023 telah ditetapkan Pemberhentian dan Pengangkatan
                     Anggota-Anggota Dewan Komisaris PT Angkasa Pura II;
                b.   bahwa sehubungan dengan adanya perubahan susunan Anggota
                     Dewan Komisaris PT Angkasa Pura II sebagaimana dimaksud pada
                     huruf a, maka perlu menetapkan penataan kembali kedudukan anggota
                     Dewan Komisaris dalam keanggotaan Komite Dewan Komisaris
                     PT Angkasa Pura II;
                c.   bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf
                     a dan huruf b, dipandang perlu ditetapkan kembali pengangkatan Ketua
                     Komite Pemantau Manajemen Risiko, Wakil Ketua Komite Audit, dan
                     Wakil Ketua Komite Nominasi dan Remunerasi dengan suatu Keputusan
                     Dewan Komisaris;


Mengingat   :   1.   Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik
                     Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 70,
                     Tambahan Lembaran Negara Nomor 4297);
                2.   Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas
                     (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 106,
                     Tambahan Lembaran Negara Nomor 4756);
                3.   Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2005 tentang Pendirian,
                     Pengurusan, Pengawasan dan Pembubaran Badan Usaha Milik Negara
                     (Lembaran Negara RI Tahun 2005 Nomor 117, Tambahan Lembaran
                     Negara RI Nomor 4556) sebagaimana telah diubah dengan Nomor 23
                     Tahun 20211 (Lembaran Negara RI Tahun 2022 Nomor 133, Tambahan
                     Lembaran Negara RI Nomor 6800);
                                                                        4. Peraturan .../2
Page 2
                                          -2-


                 4.   Peraturan Pemerintah Nomor 104 Tahun 2022 tentang Penambahan
                      Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Ke Dalam Modal Saham
                      Perusahaan Perseroan (Persero) PT Aviasi Pariwisata Indonesia
                      (Lembaran Negara RI Tahun 2021 Nomor 228);
                 5.   Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor PER-
                      2/MBU/03/2023 tentang Pedoman Tata Kelola dan Kegiatan Korporasi
                      Signifikan Badan Usaha Milik Negara;
                 6.   Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor PER-
                      3/MBU/03/2023 tentang Organ dan Sumber Daya Manusia Badan
                      Usaha Milik Negara;
                 7.   Keputusan Menteri BUMN Selaku Rapat Umum Pemegang Saham
                      Perusahaan Perseroan (Persero) PT Angkasa Pura II Nomor
                      SK-37/MBU/02/2019 tanggal 01 Februari 2019 telah ditetapkan
                      Pemberhentian dan Pengangkatan Anggota-Anggota Dewan Komisaris
                      Perusahaan Perseroan (Persero) PT Angkasa Pura II;
                 8.   Keputusan Menteri BUMN Selaku Rapat Umum Pemegang Saham
                      Perusahaan Perseroan (Persero) PT Angkasa Pura II Nomor
                      SK-127/MBU/04/2020 tanggal 27 April 2020 telah ditetapkan
                      Pemberhentian dan Pengangkatan Anggota-Anggota Dewan Komisaris
                      Perusahaan Perseroan (Persero) PT Angkasa Pura II;
                 9.   Keputusan Menteri BUMN dan Direktur Utama Perusahaan Perseroan
                      (Persero) PT Aviasi Pariwisata Indonesia Selaku Para Pemegang Saham
                      PT    Angkasa     Pura     II   Nomor     SK-247/MBU/09/2023     dan
                      KEP.INJ.01.01/23/09/2023/A.0073 tanggal 01 September 2023 telah
                      ditetapkan Pemberhentian dan Pengangkatan Anggota-Anggota Dewan
                      Komisaris PT Angkasa Pura II;
                 10. Anggaran Dasar PT Angkasa Pura II sebagaimana dituangkan dalam
                     Akta Notaris Silvia Abbas Sudrajat, S.H., Sp.N., Nomor 38 tanggal 18
                     November 2008 yang telah disetujui dan ditetapkan dengan Keputusan
                     Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor AHU-98879.AH.01.02
                     Tahun 2008 tanggal 22 Desember 2008 (Berita Negara RI Tahun 2009
                     Nomor 10, Tambahan Berita Negara RI Nomor 3214) dan
                     perubahannya;


                                     MEMUTUSKAN:
Menetapkan   :   KEPUTUSAN DEWAN KOMISARIS PT ANGKASA PURA II TENTANG
                 PENGANGKATAN KETUA KOMITE PEMANTAU MANAJEMEN RISIKO, WAKIL
                 KETUA KOMITE AUDIT, DAN WAKIL KETUA KOMITE NOMINASI DAN
                 REMUNERASI PT ANGKASA PURA II.
KESATU       :   Mengangkat nama-nama Komisaris PT Angkasa Pura II tersebut di bawah
                 ini dalam keanggotaan Komite Dewan Komisaris:
                 1. Sdr. Andus Winarno, Komisaris sebagai Ketua Komite Pemantau
                    Manajemen Risiko;


                                                                     2. Sdr. Leonardy .../3
Page 3
                                           -3-
                  2. Sdr. Leonardy Putra Negara Siregar, Komisairs Independen sebagai
                     Wakil Ketua Komite Audit;
                  3. Sdr. Cahyo Rahadian Muzhar, Komisaris sebagai Wakil Ketua Komite
                     Nominasi dan Remunerasi.
KEDUA         :   Komisaris sebagaimana dimaksud pada diktum KESATU mempunyai tugas
                  dan tanggung jawab sesuai dengan Piagam Komite masing-masing.
KETIGA        :   Masa jabatan Komisaris dalam keanggotaan komite sebagaimana dimaksud
                  pada diktum KESATU ditetapkan sejak tanggal Keputusan ini sampai dengan
                  masa jabatan sebagai Komisaris berakhir.
KEEMPAT       :   Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan dengan ketentuan
                  apabila dikemudian hari ternyata terdapat kekeliruan dalam Keputusan ini,
                  maka akan dilakukan perbaikan sebagaimana mestinya.


                                                  Ditetapkan di : Tangerang
                                                  Pada tanggal : 29 September 2023



                          DEWAN KOMISARIS PT ANGKASA PURA II




                                   AGUS SANTOSO
      ABDUL MUIS                  KOMISARIS UTAMA/                  ANDUS WINARNO
 KOMISARIS INDEPENDEN           KOMISARIS INDEPENDEN                  KOMISARIS




    TB. FIKI C. SATARI         CAHYO RAHADIAN MUZHAR            LEONARDY P. N. SIREGAR
        KOMISARIS                    KOMISARIS                  KOMISARIS INDEPENDEN


Salinan Keputusan ini
Disampaikan kepada Yth.:
1. Menteri Badan Usaha Milik Negara;
2. Deputi Bidang SDM, Teknologi dan Informasi Kementerian BUMN;
3. Direktur Utama PT Aviasi Pariwisata Indonesia (Persero);
4. Direksi PT Angkasa Pura II.

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.51 MB
Published3 Oct 2023
Pages3
Characters7,793
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 0 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

The name pass has not read this document yet.

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

No extraction attempted yet.

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result