Back to announcement
20231002_HERO_Transaksi Material Tanpa Persetujuan RUPS_31434066_lamp1.pdf
Asset transaction Needs review HEROSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 6
Page 1
KETERBUKAAN INFORMASI KEPADA MASYARAKAT TERKAIT DENGAN TRANSAKSI
MATERIAL DAN TRANSAKSI AFILIASI
PT HERO SUPERMARKET TBK
KETERBUKAAN INFORMASI KEPADA MASYARAKAT INI ("KETERBUKAAN INFORMASI")
DISAMPAIKAN DALAM RANGKA MEMENUHI: (A) KETENTUAN PERATURAN OTORITAS
JASA KEUANGAN ("OJK") NO. 17/POJK.04/2020 TENTANG TRANSAKSI MATERIAL DAN
PERUBAHAN KEGIATAN USAHA ("POJK 17/2020"), (B) KETENTUAN PERATURAN OJK
NO. 42/POJK.04/2020 TENTANG TRANSAKSI AFILIASI DAN TRANSAKSI BENTURAN
KEPENTINGAN ("POJK 42/2020"), DAN (C) KETENTUAN PERATURAN OJK NO.
31/POJK.04/2015 TENTANG KETERBUKAAN ATAS INFORMASI ATAU FAKTA MATERIAL
OLEH EMITEN ATAU PERUSAHAAN PUBLIK ("POJK 31/2015").
PT HERO SUPERMARKET TBK
(“PERSEROAN")
Berkedudukan di Tangerang Selatan
Bidang Usaha:
Bergerak dalam kegiatan usaha supermarket,
hipermarket dan perdagangan ritel lainnya
Store Support Centre
(Kantor Pusat)
Graha Hero, CBD Bintaro Jaya Sektor 7 Blok B7/A7
Pondok Jaya, Pondok Aren, Tangerang Selatan,
Banten 15220, Indonesia
Telepon: (021) 8378 8388
Situs Resmi: www.hero.co.id
Keterbukaan Informasi kepada masyarakat ini dibuat dalam rangka pemenuhan kewajiban
Perseroan untuk melakukan keterbukaan informasi kepada masyarakat atas transaksi material yang
dilakukan oleh Perseroan untuk keperluan transaksi lanjutan dengan Afiliasinya (sebagaimana
dimaksud dalam Undang-Undang No. 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal).
Keterbukaan Informasi ini memuat informasi mengenai fasilitas pinjaman dari MUFG BANK, LTD.,
CABANG JAKARTA (“Bank”) kepada Perseroan berdasarkan Perjanjian Pinjaman tanggal
27 September 2023 antara Perseroan dengan Bank (“Perjanjian Fasilitas”), yang khususnya
dimaksudkan untuk penyetoran modal oleh Perseroan kedalam PT Rumah Mebel Nusantara
(“RUMAH”), yang merupakan Afiliasi Perseroan (sebagai anak perusahaan terkendali yang dimiliki
oleh Perseroan dengan jumlah persentase kepemilikan sebesar 99,99% dari seluruh modal
ditempatkan dan disetor ddalam RUMAH) (“Transaksi”).
Melalui Keterbukaan Informasi ini, Perseroan menjelaskan bahwa:
1. Transaksi ini merupakan Transaksi Material sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1)
POJK 17/2020, dengan nilai transaksi sedikitnya 20% dari ekuitas Perseroan, didasarkan
pada fakta bahwa fasilitas pinjaman yang diterima Perseroan dari Bank yang berjumlah
setara dengan Rp400.000.000.000 (empat ratus miliar rupiah). Oleh karena itu, persentase
nilai Transaksi adalah sebesar 37,47% terhadap ekuitas Perseroan yaitu
Rp1.067.636.000.000 (satu triliun enam puluh tujuh miliar enam ratus tiga puluh enam juta
rupiah) berdasarkan laporan keuangan konsolidasian interim Perseroan terbaru untuk
periode yang berakhir pada 30 Juni 2023 yang telah ditelaah secara terbatas oleh Kantor
Akuntan Publik Tanudiredja, Wibisana, Rintis & Rekan;
1
Page 2
2. Transaksi ini merupakan Transaksi Afiliasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (3)
POJK 42/2020 yang tidak mengandung Benturan Kepentingan sebagaimana dimaksud
dalam POJK 42/2020, dengan dasar bahwa dana yang diterima Perseroan dari Bank akan
digunakan sebagai penyetoran modal oleh Perseroan kepada RUMAH;
3. Transaksi ini dikecualikan dari persyaratan untuk memperoleh persetujuan Rapat Umum
Pemegang Saham ("RUPS") dan untuk memperoleh pendapat kewajaran dari penilai
independen mengingat (a) sehubungan dengan Transaksi Material berdasarkan POJK
17/2020, Perseroan menerima pinjaman langsung dari bank dan/atau lembaga keuangan;
dan (b) sehubungan dengan Transaksi Afiliasi berdasarkan POJK 42/2020, Perseroan
melakukan penyertaan modal kepada RUMAH, anak perusahaan terkendalinya yang saham
atau modalnya sekurang-kurangnya 99% dimiliki oleh Perseroan; dan
4. Transaksi ini memuat informasi atau fakta material yang dapat mempengaruhi harga
perdagangan efek Perseroan pada Bursa Efek Indonesia ("BEI") atau keputusan investasi
pemodal, calon pemodal atau pihak lain yang berkepentingan atas informasi atau fakta
tersebut ("Informasi Material"), sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 POJK 31/2015.
Sebagai kesimpulan, untuk melaksanakan Transaksi, Perseroan tidak wajib untuk (i) memperoleh
persetujuan RUPS, dan (ii) menggunakan penilai untuk menentukan nilai wajar dari obyek dan/atau
kewajaran transaksi, namun sesuai dengan ketentuan yang berlaku, Perseroan wajib
mengumumkan Keterbukaan Informasi kepada masyarakat mengenai Transaksi dan
menyampaikan dokumen pendukungnya kepada OJK paling lambat 2 (dua) hari kerja setelah
tanggal terjadinya Transaksi dan melaporkan hasil pelaksanaan Transaksi Material pada Laporan
Tahunan.
Apabila Anda mengalami kesulitan dalam memahami Keterbukaan Informasi ini atau ragu-ragu
mengambil keputusan, sebaiknya Anda berkonsultasi dengan penasihat investasi atau penasihat
profesional lainnya.
Keterbukaan Informasi ini diterbitkan pada tanggal 2 Oktober 2023
PENDAHULUAN
Keterbukaan Informasi ini dibuat guna memenuhi ketentuan POJK 17/2020, POJK 42/2020, dan
POJK 31/2015.
I. URAIAN SINGKAT MENGENAI PIHAK-PIHAK DALAM TRANSAKSI
A. Uraian Singkat tentang Perseroan
1. Riwayat Singkat Perseroan
PT Hero Supermarket (“Perseroan”) didirikan di Jakarta berdasarkan Akta Notaris Djojo
Mulyadi, S.H., No. 19 tanggal 05 Juli 1971 dengan nama PT Hero-Mini Supermarket. Akta
Pendirian Perusahaan telah mendapat pengesahan dari Menteri Kehakiman, Direktur
Direktorat Perdata u.b Kepala Dinas Badan Hukum, dari Daftar Penetapan Menteri
Kehakiman No. J.A. 5/169/11 tanggal 05 Agustus 1972.
Anggaran Dasar Perseroan telah diubah dari waktu ke waktu. Perubahan terakhir
sehubungan dengan perubahan Anggaran Dasar dalam rangka penyesuaian Jangka Waktu
Berdirinya Perseroan (Pasal 2 Anggaran Dasar Perseroan) yang dimuat dalam Akta
Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan No. 88 tanggal 31 Mei 2023
yang dibuat di hadapan Mala Mukti S.H., LL.M. Akta tersebut telah disetujui oleh Menteri
Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan Surat Keputusan No. AHU-
AH.01.03-0075367 dan telah didaftar dalam Daftar Perseroan No. AHU-
0107307.AH.01.11.TAHUN 2023 tanggal 12 Juni 2023.
2
Page 3
Perseroan mencatatkan sahamnya pada Bursa Efek Indonesia melalui Penawaran Umum
Perdana yang dilakukan pada tahun 1989 dengan kode saham “HERO”.
Kantor pusat Perseroan berlokasi di Graha Hero, CBD Bintaro Sektor 7 Blok B7/A7
Tangerang Selatan.
2. Komposisi Kepemilikan Modal dan Saham
Struktur permodalan Perseroan saat ini adalah sebagai berikut:
Informasi Jumlah Saham Nilai Nominal Per Jumlah Nilai Nominal
Saham (Rp)
(Rp)
Modal Dasar 9.000.000.000 50 450.000.000.000
Modal Ditempatkan dan Disetor 4.183.634.000 50 209.181.700.000
Susunan pemegang saham Perseroan berdasarkan Daftar Pemegang Saham dari Biro
Administrasi Efek, PT EDI Indonesia per tanggal 30 Juni 2023 dan sampai saat ini adalah
sebagai berikut:
Pemegang Saham Jumlah Saham %
Mulgrave Corporation B.V. 2.660.194.960 63,59
The Dairy Farm Company Ltd* 1.075.607.367 25,71
PT Hero Pusaka Sejati 112.123.931 2,68
Masyarakat 335.707.742 8,02
Total 4.183.634.000 100,00
*) Jumlah saham termasuk saham yang dimiliki oleh pemegang saham melalui Credit Lyonnais Securities Asia
(CLSA) Ltd.
3. Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan
Susunan Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan saat ini adalah sebagai berikut:
Dewan Komisaris
Presiden Komisaris : Ipung Kurnia
. Komisaris Independen : Erry Riyana Hardjapamekas
Komisaris Independen : Lindawati Gani
Komisaris Independen : Natalia Poerwati Pangastuti Soebagjo
Komisaris : Jan Martin Onni Lindstrom
Komisaris : Tom Cornelis Gerardus van van der Lee
Komisaris : Christopher Bryan Bush
Direksi
Presiden Direktur : Ingemar Patrik Lindvall
Direktur : Hadrianus Wahyu Trikusumo
Direktur : Kalani Naresh Kumar
Direktur : Dina Sandri Fani
Direktur : Hendy
Direktur : Man Kit Lee
4. Kegiatan Usaha Perseroan
Sesuai dengan Pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan, maksud dan tujuan, serta kegiatan
usaha Perseroan adalah untuk menjalankan kegiatan usaha utama dibidang ritel.
3
Page 4
B. Uraian Singkat Tentang RUMAH
1. Pendirian RUMAH
RUMAH didirikan berdasarkan Akta Pendirian No. 48 tanggal 18 Mei 2020 dibuat di hadapan
Notaris Mala Mukti, S.H., LL.M. Akta pendirian telah disahkan oleh Menteri Hukum dan Hak
Asasi Manusia Republik Indonesia dengan Surat Keputusan No. AHU-
0024520.AH.01.01.Tahun 2020 tanggal 19 Mei 2020.
Kantor RUMAH berlokasi di Jalan Sutera Boulevard Kav. 45, Kel. Kunciran, Kec. Pinang,
Kota Tangerang, Provinsi Banten.
2. Komposisi Kepemilikan Modal dan Saham
Susunan pemegang saham RUMAH saat ini adalah sebagai berikut:
No. Nama Pemegang Saham Jumlah Saham Jumlah Modal Disetor Persentase
Kepemilikan
1 PT Hero Supermarket Tbk 70.233.411 702.334.110.000 99,99%
2 PT Hero Intiputra 1 10.000 0,01%
TOTAL 70.233.412 702.334.120.000 100,00%
Pemegang saham mayoritas RUMAH berdasarkan komposisi kepemilikan saham diatas
adalah Perseroan dengan kepemilikan sebesar 99,99%, sedangkan sisanya adalah PT
Hero Intiputra sebesar 0,01%.
3. Dewan Komisaris dan Direksi RUMAH
Susunan Dewan Komisaris dan Direksi RUMAH saat ini adalah sebagai berikut:
Presiden Komisaris : Ipung Kurnia
Komisaris : Dina Sandri Fani
Presiden Direktur : Ingemar Patrik Lindvall
Direktur : Hadrianus Wahyu Trikusumo
Direktur : Paulus Raharja
4. Kegiatan Usaha RUMAH
Sesuai dengan Pasal 3 Akta Pendirian RUMAH, maksud dan tujuan RUMAH adalah untuk
menjalankan kegiatan usaha utama dibidang ritel.
II. URAIAN MENGENAI TRANSAKSI
A. Transaksi
Transaksi ini adalah fasilitas pinjaman yang diterima Perseroan dari Bank yang selanjutnya
akan dimanfaatkan oleh Perseroan untuk dimasukkan sebagai ekuitas ke dalam RUMAH.
RUMAH merupakan anak perusahaan terkendali yang dimiliki oleh Perseroan dengan total
persentase kepemilikan sebesar 99,99% dari seluruh modal ditempatkan dan disetor di
RUMAH.
B. Nilai Transaksi
Perseroan menandatangani Perjanjian Pinjaman dengan Bank dan menerima fasilitas
pinjaman setara dengan Rp400.000.000.000 (empat ratus miliar rupiah). Persentase nilai
Transaksi adalah 37,47% terhadap ekuitas Perseroan yaitu Rp1.067.636.000.000 (satu triliun
enam puluh tujuh miliar enam ratus tiga puluh enam juta rupiah) berdasarkan laporan
keuangan interim Perseroan terbaru untuk periode yang berakhir pada 30 Juni 2023 yang
4
Page 5
telah ditelaah secara terbatas oleh Akuntan Publik Tanudiredja, Wibisana, Rintis & Rekan.
Perseroan menggunakan dana yang diperoleh dari pinjaman ini dan kas yang ada di neraca
Perseroan untuk menyuntikkan dana sebesar Rp450.000.000.000 (empat ratus lima puluh
miliar rupiah) ke dalam RUMAH untuk penerbitan 45.000.000 lembar saham baru masing-
masing dengan nilai nominal Rp10.000 per saham, dengan nilai nominal keseluruhan
sebesar Rp450.000.000.000 yang akan diambil bagian seluruhnya oleh Perseroan.
Peningkatan modal RUMAH ini telah disetujui berdasarkan keputusan sirkuler Dewan
Komisaris Perseroan tanggal 6 September 2023 dan keputusan sirkuler pengganti Rapat
Umum Pemegang Saham Luar Biasa RUMAH serta keputusan sirkuler Dewan Komisaris
RUMAH, masing-masing pada tanggal 18 September 2023.
C. Sifat Hubungan Afiliasi
Berikut struktur pemegang saham Perseroan yang menggambarkan hubungan afiliasi antara
Perseroan dengan RUMAH:
*) Jumlah saham termasuk saham yang dimiliki oleh pemegang saham melalui Credit Lyonnais Securities Asia
(CLSA) Ltd.
III. PERTIMBANGAN DAN ALASAN DILAKUKANNYA TRANSAKSI SERTA PENGARUH
TRANSAKSI PADA KONDISI KEUANGAN PERSEROAN
A. Pertimbangan dan Alasan Dilakukannya Transaksi
Tantangan terkait dengan pandemi telah berdampak besar pada posisi keuangan RUMAH.
Penyertaan modal akan memperkuat neraca keuangan RUMAH, yang pada akhirnya akan
mendukung operasi bisnis dan pertumbuhan RUMAH di masa depan. Disaat yang sama,
Perseroan memiliki kondisi keuangan yang memadai untuk mendukung sebagian besar
penyertaan modal ke RUMAH melalui fasilitas pinjaman dari Bank.
B. Pengaruh Transaksi pada Kondisi Keuangan Perseroan
Perseroan meyakini bahwa Transaksi ini tidak akan menimbulkan dampak finansial negatif
secara material terhadap Perseroan.
5
Page 6
C. Pertimbangan dan Alasan Dilakukannya Transaksi dengan Pihak Terafiliasi
Dibandingkan Transaksi Lain Sejenis yang Tidak Dilakukan dengan Pihak Terafiliasi
Mengingat RUMAH adalah anak perusahaan Perseroan, maka tidak ada alternatif lain untuk
mendukung RUMAH selain melalui penyertaan modal daripada melaksanakan transaksi
dengan pihak non-afiliasi.
V. PERNYATAAN DIREKSI DAN DEWAN KOMISARIS
1. Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan menyatakan bahwa Transaksi merupakan
Transaksi Material yang tidak memerlukan persetujuan RUPS dan menentukan nilai
kewajaran untuk pelaksanaannya sebagaimana dimaksud dalam POJK 17/2020.
2. Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan menyatakan bahwa Transaksi merupakan
Transaksi Afiliasi dan Transaksi tidak mengandung Benturan Kepentingan sebagaimana
dimaksud dalam POJK 42/2020.
3. Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan bertanggung jawab atas kebenaran dari seluruh
informasi yang dimuat dalam Keterbukaan Informasi ini, dan setelah melakukan penelitian
secara seksama atas informasi-informasi yang tersedia sehubungan dengan Transaksi,
dengan ini menyatakan bahwa sepanjang pengetahuan dan keyakinan Direksi dan Dewan
Komisaris Perseroan, tidak ada informasi penting dan material lainnya yang berhubungan
dengan Transaksi yang tidak diungkapkan dalam Keterbukaan Informasi ini yang dapat
menyebabkan Keterbukaan Informasi ini menjadi tidak benar dan/atau menyesatkan.
VI. INFORMASI TAMBAHAN
Apabila para pemegang saham Perseroan memerlukan informasi lebih lanjut, dapat menghubungi
Perseroan dengan alamat:
PT HERO SUPERMARKET TBK
Store Support Centre (Kantor Pusat)
Graha Hero, CBD Bintaro Jaya Sektor 7 Blok B7/A7
Pondok Jaya, Pondok Aren, Tangerang Selatan,
Banten 15220, Indonesia
Telepon: (021) 8378 8388
U.p.: Sekretaris Perusahaan
Email: extcomm@hero.co.id
Situs Resmi: www.hero.co.id
Hormat kami,
Direksi Perseroan
6
Names mentioned 0 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
The name pass has not read this document yet.
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
Rule parser
Needs review
confidence 0.182
907 ms
12 Sep 2026 22:03
Raw output
{'appraiser_exempt': None,
'appraiser_name': '',
'assets': [],
'currency': None,
'fact_type': '',
'issuer_name': '',
'kind': 'CONFLICT',
'kjpp_name': '',
'letter_number': '',
'object_text': '',
'object_truncated': False,
'parties': [],
'pct_of_equity': None,
'reference_period': '',
'requires_rups': None,
'rups_date': None,
'ticker': '',
'transaction_date': None,
'valuation_date': None,
'value': '20'}