Skip to content
Back to announcement

20231002_HERO_Transaksi Material Tanpa Persetujuan RUPS_31434066_lamp1.pdf

Asset transaction Needs review HERO

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 6

Page 1
     KETERBUKAAN INFORMASI KEPADA MASYARAKAT TERKAIT DENGAN TRANSAKSI
                      MATERIAL DAN TRANSAKSI AFILIASI
                         PT HERO SUPERMARKET TBK

 KETERBUKAAN INFORMASI KEPADA MASYARAKAT INI ("KETERBUKAAN INFORMASI")
 DISAMPAIKAN DALAM RANGKA MEMENUHI: (A) KETENTUAN PERATURAN OTORITAS
 JASA KEUANGAN ("OJK") NO. 17/POJK.04/2020 TENTANG TRANSAKSI MATERIAL DAN
 PERUBAHAN KEGIATAN USAHA ("POJK 17/2020"), (B) KETENTUAN PERATURAN OJK
 NO. 42/POJK.04/2020 TENTANG TRANSAKSI AFILIASI DAN TRANSAKSI BENTURAN
 KEPENTINGAN ("POJK 42/2020"), DAN (C) KETENTUAN PERATURAN OJK NO.
 31/POJK.04/2015 TENTANG KETERBUKAAN ATAS INFORMASI ATAU FAKTA MATERIAL
 OLEH EMITEN ATAU PERUSAHAAN PUBLIK ("POJK 31/2015").




                                PT HERO SUPERMARKET TBK
                                      (“PERSEROAN")

                              Berkedudukan di Tangerang Selatan

                                         Bidang Usaha:
                            Bergerak dalam kegiatan usaha supermarket,
                             hipermarket dan perdagangan ritel lainnya

                                     Store Support Centre
                                        (Kantor Pusat)
                       Graha Hero, CBD Bintaro Jaya Sektor 7 Blok B7/A7
                        Pondok Jaya, Pondok Aren, Tangerang Selatan,
                                   Banten 15220, Indonesia

                                    Telepon: (021) 8378 8388
                                 Situs Resmi: www.hero.co.id

Keterbukaan Informasi kepada masyarakat ini dibuat dalam rangka pemenuhan kewajiban
Perseroan untuk melakukan keterbukaan informasi kepada masyarakat atas transaksi material yang
dilakukan oleh Perseroan untuk keperluan transaksi lanjutan dengan Afiliasinya (sebagaimana
dimaksud dalam Undang-Undang No. 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal).

Keterbukaan Informasi ini memuat informasi mengenai fasilitas pinjaman dari MUFG BANK, LTD.,
CABANG JAKARTA (“Bank”) kepada Perseroan berdasarkan Perjanjian Pinjaman tanggal
27 September 2023 antara Perseroan dengan Bank (“Perjanjian Fasilitas”), yang khususnya
dimaksudkan untuk penyetoran modal oleh Perseroan kedalam PT Rumah Mebel Nusantara
(“RUMAH”), yang merupakan Afiliasi Perseroan (sebagai anak perusahaan terkendali yang dimiliki
oleh Perseroan dengan jumlah persentase kepemilikan sebesar 99,99% dari seluruh modal
ditempatkan dan disetor ddalam RUMAH) (“Transaksi”).

Melalui Keterbukaan Informasi ini, Perseroan menjelaskan bahwa:

1.     Transaksi ini merupakan Transaksi Material sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1)
       POJK 17/2020, dengan nilai transaksi sedikitnya 20% dari ekuitas Perseroan, didasarkan
       pada fakta bahwa fasilitas pinjaman yang diterima Perseroan dari Bank yang berjumlah
       setara dengan Rp400.000.000.000 (empat ratus miliar rupiah). Oleh karena itu, persentase
       nilai Transaksi adalah sebesar 37,47% terhadap ekuitas Perseroan yaitu
       Rp1.067.636.000.000 (satu triliun enam puluh tujuh miliar enam ratus tiga puluh enam juta
       rupiah) berdasarkan laporan keuangan konsolidasian interim Perseroan terbaru untuk
       periode yang berakhir pada 30 Juni 2023 yang telah ditelaah secara terbatas oleh Kantor
       Akuntan Publik Tanudiredja, Wibisana, Rintis & Rekan;


                                               1
Page 2
2.    Transaksi ini merupakan Transaksi Afiliasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (3)
      POJK 42/2020 yang tidak mengandung Benturan Kepentingan sebagaimana dimaksud
      dalam POJK 42/2020, dengan dasar bahwa dana yang diterima Perseroan dari Bank akan
      digunakan sebagai penyetoran modal oleh Perseroan kepada RUMAH;

3.    Transaksi ini dikecualikan dari persyaratan untuk memperoleh persetujuan Rapat Umum
      Pemegang Saham ("RUPS") dan untuk memperoleh pendapat kewajaran dari penilai
      independen mengingat (a) sehubungan dengan Transaksi Material berdasarkan POJK
      17/2020, Perseroan menerima pinjaman langsung dari bank dan/atau lembaga keuangan;
      dan (b) sehubungan dengan Transaksi Afiliasi berdasarkan POJK 42/2020, Perseroan
      melakukan penyertaan modal kepada RUMAH, anak perusahaan terkendalinya yang saham
      atau modalnya sekurang-kurangnya 99% dimiliki oleh Perseroan; dan

4.    Transaksi ini memuat informasi atau fakta material yang dapat mempengaruhi harga
      perdagangan efek Perseroan pada Bursa Efek Indonesia ("BEI") atau keputusan investasi
      pemodal, calon pemodal atau pihak lain yang berkepentingan atas informasi atau fakta
      tersebut ("Informasi Material"), sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 POJK 31/2015.

Sebagai kesimpulan, untuk melaksanakan Transaksi, Perseroan tidak wajib untuk (i) memperoleh
persetujuan RUPS, dan (ii) menggunakan penilai untuk menentukan nilai wajar dari obyek dan/atau
kewajaran transaksi, namun sesuai dengan ketentuan yang berlaku, Perseroan wajib
mengumumkan Keterbukaan Informasi kepada masyarakat mengenai Transaksi dan
menyampaikan dokumen pendukungnya kepada OJK paling lambat 2 (dua) hari kerja setelah
tanggal terjadinya Transaksi dan melaporkan hasil pelaksanaan Transaksi Material pada Laporan
Tahunan.

Apabila Anda mengalami kesulitan dalam memahami Keterbukaan Informasi ini atau ragu-ragu
mengambil keputusan, sebaiknya Anda berkonsultasi dengan penasihat investasi atau penasihat
profesional lainnya.

          Keterbukaan Informasi ini diterbitkan pada tanggal 2 Oktober 2023

                                      PENDAHULUAN

Keterbukaan Informasi ini dibuat guna memenuhi ketentuan POJK 17/2020, POJK 42/2020, dan
POJK 31/2015.
          I.      URAIAN SINGKAT MENGENAI PIHAK-PIHAK DALAM TRANSAKSI



A.    Uraian Singkat tentang Perseroan

1.    Riwayat Singkat Perseroan

      PT Hero Supermarket (“Perseroan”) didirikan di Jakarta berdasarkan Akta Notaris Djojo
      Mulyadi, S.H., No. 19 tanggal 05 Juli 1971 dengan nama PT Hero-Mini Supermarket. Akta
      Pendirian Perusahaan telah mendapat pengesahan dari Menteri Kehakiman, Direktur
      Direktorat Perdata u.b Kepala Dinas Badan Hukum, dari Daftar Penetapan Menteri
      Kehakiman No. J.A. 5/169/11 tanggal 05 Agustus 1972.

      Anggaran Dasar Perseroan telah diubah dari waktu ke waktu. Perubahan terakhir
      sehubungan dengan perubahan Anggaran Dasar dalam rangka penyesuaian Jangka Waktu
      Berdirinya Perseroan (Pasal 2 Anggaran Dasar Perseroan) yang dimuat dalam Akta
      Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan No. 88 tanggal 31 Mei 2023
      yang dibuat di hadapan Mala Mukti S.H., LL.M. Akta tersebut telah disetujui oleh Menteri
      Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan Surat Keputusan No. AHU-
      AH.01.03-0075367 dan telah didaftar dalam           Daftar   Perseroan      No.   AHU-
      0107307.AH.01.11.TAHUN 2023 tanggal 12 Juni 2023.



                                              2
Page 3
     Perseroan mencatatkan sahamnya pada Bursa Efek Indonesia melalui Penawaran Umum
     Perdana yang dilakukan pada tahun 1989 dengan kode saham “HERO”.

     Kantor pusat Perseroan berlokasi di Graha Hero, CBD Bintaro Sektor 7 Blok B7/A7
     Tangerang Selatan.

2.   Komposisi Kepemilikan Modal dan Saham

     Struktur permodalan Perseroan saat ini adalah sebagai berikut:

                      Informasi           Jumlah Saham        Nilai Nominal Per        Jumlah Nilai Nominal
                                                                    Saham                     (Rp)
                                                                     (Rp)
        Modal Dasar                         9.000.000.000                  50               450.000.000.000

        Modal Ditempatkan dan Disetor       4.183.634.000                  50               209.181.700.000



     Susunan pemegang saham Perseroan berdasarkan Daftar Pemegang Saham dari Biro
     Administrasi Efek, PT EDI Indonesia per tanggal 30 Juni 2023 dan sampai saat ini adalah
     sebagai berikut:

                         Pemegang Saham                                Jumlah Saham                    %
        Mulgrave Corporation B.V.                                         2.660.194.960                  63,59
        The Dairy Farm Company Ltd*                                       1.075.607.367                  25,71
        PT Hero Pusaka Sejati                                              112.123.931                     2,68
        Masyarakat                                                         335.707.742                     8,02
                                  Total                                   4.183.634.000                 100,00
      *) Jumlah saham termasuk saham yang dimiliki oleh pemegang saham melalui Credit Lyonnais Securities Asia
          (CLSA) Ltd.

3.   Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan

     Susunan Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan saat ini adalah sebagai berikut:

     Dewan Komisaris
     Presiden Komisaris                        : Ipung Kurnia
.    Komisaris Independen                      : Erry Riyana Hardjapamekas
     Komisaris Independen                      : Lindawati Gani
     Komisaris Independen                      : Natalia Poerwati Pangastuti Soebagjo
     Komisaris                                 : Jan Martin Onni Lindstrom
     Komisaris                                 : Tom Cornelis Gerardus van van der Lee
     Komisaris                                 : Christopher Bryan Bush
     Direksi
     Presiden Direktur                         : Ingemar Patrik Lindvall
     Direktur                                  : Hadrianus Wahyu Trikusumo
     Direktur                                  : Kalani Naresh Kumar
     Direktur                                  : Dina Sandri Fani
     Direktur                                  : Hendy
     Direktur                                  : Man Kit Lee

4.   Kegiatan Usaha Perseroan

     Sesuai dengan Pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan, maksud dan tujuan, serta kegiatan
     usaha Perseroan adalah untuk menjalankan kegiatan usaha utama dibidang ritel.



                                                    3
Page 4
B.   Uraian Singkat Tentang RUMAH

1.   Pendirian RUMAH

     RUMAH didirikan berdasarkan Akta Pendirian No. 48 tanggal 18 Mei 2020 dibuat di hadapan
     Notaris Mala Mukti, S.H., LL.M. Akta pendirian telah disahkan oleh Menteri Hukum dan Hak
     Asasi Manusia Republik Indonesia dengan Surat Keputusan No. AHU-
     0024520.AH.01.01.Tahun 2020 tanggal 19 Mei 2020.

     Kantor RUMAH berlokasi di Jalan Sutera Boulevard Kav. 45, Kel. Kunciran, Kec. Pinang,
     Kota Tangerang, Provinsi Banten.

2.   Komposisi Kepemilikan Modal dan Saham

     Susunan pemegang saham RUMAH saat ini adalah sebagai berikut:

         No.     Nama Pemegang Saham         Jumlah Saham       Jumlah Modal Disetor    Persentase
                                                                                        Kepemilikan
         1     PT Hero Supermarket Tbk           70.233.411           702.334.110.000         99,99%
         2     PT Hero Intiputra                            1                  10.000          0,01%
                     TOTAL                       70.233.412           702.334.120.000        100,00%


     Pemegang saham mayoritas RUMAH berdasarkan komposisi kepemilikan saham diatas
     adalah Perseroan dengan kepemilikan sebesar 99,99%, sedangkan sisanya adalah PT
     Hero Intiputra sebesar 0,01%.

3.   Dewan Komisaris dan Direksi RUMAH

     Susunan Dewan Komisaris dan Direksi RUMAH saat ini adalah sebagai berikut:

     Presiden Komisaris            : Ipung Kurnia
     Komisaris                     : Dina Sandri Fani
     Presiden Direktur             : Ingemar Patrik Lindvall
     Direktur                      : Hadrianus Wahyu Trikusumo
     Direktur                      : Paulus Raharja

4.   Kegiatan Usaha RUMAH

     Sesuai dengan Pasal 3 Akta Pendirian RUMAH, maksud dan tujuan RUMAH adalah untuk
     menjalankan kegiatan usaha utama dibidang ritel.

                             II.      URAIAN MENGENAI TRANSAKSI

A.   Transaksi

     Transaksi ini adalah fasilitas pinjaman yang diterima Perseroan dari Bank yang selanjutnya
     akan dimanfaatkan oleh Perseroan untuk dimasukkan sebagai ekuitas ke dalam RUMAH.

     RUMAH merupakan anak perusahaan terkendali yang dimiliki oleh Perseroan dengan total
     persentase kepemilikan sebesar 99,99% dari seluruh modal ditempatkan dan disetor di
     RUMAH.

B.   Nilai Transaksi

     Perseroan menandatangani Perjanjian Pinjaman dengan Bank dan menerima fasilitas
     pinjaman setara dengan Rp400.000.000.000 (empat ratus miliar rupiah). Persentase nilai
     Transaksi adalah 37,47% terhadap ekuitas Perseroan yaitu Rp1.067.636.000.000 (satu triliun
     enam puluh tujuh miliar enam ratus tiga puluh enam juta rupiah) berdasarkan laporan
     keuangan interim Perseroan terbaru untuk periode yang berakhir pada 30 Juni 2023 yang

                                                 4
Page 5
       telah ditelaah secara terbatas oleh Akuntan Publik Tanudiredja, Wibisana, Rintis & Rekan.

       Perseroan menggunakan dana yang diperoleh dari pinjaman ini dan kas yang ada di neraca
       Perseroan untuk menyuntikkan dana sebesar Rp450.000.000.000 (empat ratus lima puluh
       miliar rupiah) ke dalam RUMAH untuk penerbitan 45.000.000 lembar saham baru masing-
       masing dengan nilai nominal Rp10.000 per saham, dengan nilai nominal keseluruhan
       sebesar Rp450.000.000.000 yang akan diambil bagian seluruhnya oleh Perseroan.
       Peningkatan modal RUMAH ini telah disetujui berdasarkan keputusan sirkuler Dewan
       Komisaris Perseroan tanggal 6 September 2023 dan keputusan sirkuler pengganti Rapat
       Umum Pemegang Saham Luar Biasa RUMAH serta keputusan sirkuler Dewan Komisaris
       RUMAH, masing-masing pada tanggal 18 September 2023.

C.     Sifat Hubungan Afiliasi

       Berikut struktur pemegang saham Perseroan yang menggambarkan hubungan afiliasi antara
       Perseroan dengan RUMAH:




        *) Jumlah saham termasuk saham yang dimiliki oleh pemegang saham melalui Credit Lyonnais Securities Asia
        (CLSA) Ltd.


III.     PERTIMBANGAN DAN ALASAN DILAKUKANNYA TRANSAKSI SERTA PENGARUH
                   TRANSAKSI PADA KONDISI KEUANGAN PERSEROAN

A.     Pertimbangan dan Alasan Dilakukannya Transaksi

       Tantangan terkait dengan pandemi telah berdampak besar pada posisi keuangan RUMAH.
       Penyertaan modal akan memperkuat neraca keuangan RUMAH, yang pada akhirnya akan
       mendukung operasi bisnis dan pertumbuhan RUMAH di masa depan. Disaat yang sama,
       Perseroan memiliki kondisi keuangan yang memadai untuk mendukung sebagian besar
       penyertaan modal ke RUMAH melalui fasilitas pinjaman dari Bank.

B.     Pengaruh Transaksi pada Kondisi Keuangan Perseroan

       Perseroan meyakini bahwa Transaksi ini tidak akan menimbulkan dampak finansial negatif
       secara material terhadap Perseroan.


                                                     5
Page 6
C.    Pertimbangan dan Alasan Dilakukannya Transaksi dengan Pihak Terafiliasi
      Dibandingkan Transaksi Lain Sejenis yang Tidak Dilakukan dengan Pihak Terafiliasi

      Mengingat RUMAH adalah anak perusahaan Perseroan, maka tidak ada alternatif lain untuk
      mendukung RUMAH selain melalui penyertaan modal daripada melaksanakan transaksi
      dengan pihak non-afiliasi.

                 V.      PERNYATAAN DIREKSI DAN DEWAN KOMISARIS

1.    Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan menyatakan bahwa Transaksi merupakan
      Transaksi Material yang tidak memerlukan persetujuan RUPS dan menentukan nilai
      kewajaran untuk pelaksanaannya sebagaimana dimaksud dalam POJK 17/2020.

2.    Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan menyatakan bahwa Transaksi merupakan
      Transaksi Afiliasi dan Transaksi tidak mengandung Benturan Kepentingan sebagaimana
      dimaksud dalam POJK 42/2020.

3.    Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan bertanggung jawab atas kebenaran dari seluruh
      informasi yang dimuat dalam Keterbukaan Informasi ini, dan setelah melakukan penelitian
      secara seksama atas informasi-informasi yang tersedia sehubungan dengan Transaksi,
      dengan ini menyatakan bahwa sepanjang pengetahuan dan keyakinan Direksi dan Dewan
      Komisaris Perseroan, tidak ada informasi penting dan material lainnya yang berhubungan
      dengan Transaksi yang tidak diungkapkan dalam Keterbukaan Informasi ini yang dapat
      menyebabkan Keterbukaan Informasi ini menjadi tidak benar dan/atau menyesatkan.
                              VI.       INFORMASI TAMBAHAN

Apabila para pemegang saham Perseroan memerlukan informasi lebih lanjut, dapat menghubungi
Perseroan dengan alamat:

                              PT HERO SUPERMARKET TBK
                           Store Support Centre (Kantor Pusat)
                      Graha Hero, CBD Bintaro Jaya Sektor 7 Blok B7/A7
                       Pondok Jaya, Pondok Aren, Tangerang Selatan,
                                  Banten 15220, Indonesia
                                  Telepon: (021) 8378 8388

                                    U.p.: Sekretaris Perusahaan
                                    Email: extcomm@hero.co.id
                                    Situs Resmi: www.hero.co.id

                                           Hormat kami,
                                        Direksi Perseroan




                                                6

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.26 MB
Published2 Oct 2023
Pages6
Characters17,479
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 0 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

The name pass has not read this document yet.

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

Rule parser Needs review confidence 0.182 907 ms 12 Sep 2026 22:03
Raw output
{'appraiser_exempt': None,
 'appraiser_name': '',
 'assets': [],
 'currency': None,
 'fact_type': '',
 'issuer_name': '',
 'kind': 'CONFLICT',
 'kjpp_name': '',
 'letter_number': '',
 'object_text': '',
 'object_truncated': False,
 'parties': [],
 'pct_of_equity': None,
 'reference_period': '',
 'requires_rups': None,
 'rups_date': None,
 'ticker': '',
 'transaction_date': None,
 'valuation_date': None,
 'value': '20'}
↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result