Skip to content
Back to announcement

20231002_AGII_Penyampaian Bukti Iklan_31434064_lamp2.pdf

Other Text extracted AGII

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 1

Page 1
HALAMAN 8 I SENIN, 2 OKTOBER 2023                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                 MEDIA INDONESIA


                                                                                                                    INFORMASI TAMBAHAN DAN/ATAU
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                          ketentuan sebagai berikut:
                                              JADWAL
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                          Jenis Benda Jaminan:
 Tanggal Efektif                                                 :                 29 September 2023                                                                                                                                                                                                                      1) Aset tetap berupa tanah berikut bangunan beserta sarana pelengkap lainnya yang berdiri di atas
 Masa Penawaran Umum                                             :                  3 - 5 Oktober 2023                                                                                                                                                                                                                        tanah tersebut, yang dimiliki oleh Perseroan yang akan diikat dengan Hak Tanggungan Peringkat


                                                                                                                 PERBAIKAN ATAS PROSPEKTUS RINGKAS
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                              Pertama, untuk kepentingan Pemegang Sukuk Ijarah. Jaminan aset tetap sebagaimana
 Tanggal Penjatahan                                              :                      6 Oktober 2023                                                                                                                                                                                                                        dimaksud diatas adalah berupa:
 Tanggal Pengembalian Uang Pemesanan (jika ada)                  :                    10 Oktober 2023
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                              a. Sebidang Tanah dengan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) No. 0001 seluas
 Tanggal Distribusi Secara Elektronik (“Tanggal Emisi”)          :                    10 Oktober 2023                                                                                                                                                                                                                             7.420 m2 (tujuh ribu empat ratus dua puluh meter persegi) sebagaimana diuraikan dalam
 Tanggal Pencatatan di Bursa Efek Indonesia                      :                    11 Oktober 2023                                                                                                                                                                                                                             Surat Ukur Nomor: 00001 tanggal 30 Juli 1998, yang diterbitkan oleh Kepala Kantor

                                                                                                                                                .
                                                                                                              INFORMASI INI MERUPAKAN INFORMASI TAMBAHAN DAN/ATAU PERBAIKAN ATAS PROSPEKTUS RINGKAS YANG TELAH DIPUBLIKASIKAN PADA HARIAN MEDIA INDONESIA                                                                         Pertanahan Kabupaten Karawang, pada tanggal 27 Agustus 1998 dan berakhir pada tanggal
             PENAWARAN UMUM OBLIGASI DAN SUKUK IJARAH                                                         TANGGAL 18 SEPTEMBER 2023                                                                                                                                                                                           25 Agustus 2028.
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                  Sebidang tanah tersebut di atas terletak di:
 KETERANGAN TENTANG OBLIGASI YANG DITERBITKAN                                                                 OTORITAS JASA KEUANGAN (“OJK”) TIDAK MEMBERIKAN PERNYATAAN MENYETUJUI ATAU TIDAK MENYETUJUI EFEK INI, TIDAK JUGA MENYATAKAN KEBENARAN ATAU KECUKUPAN ISI
 Nama Obligasi                                                                                                                                                                                                                                                                                                                    Provinsi                 :   Jawa Barat
                                                                                                              PROSPEKTUS MAUPUN INFORMASI TAMBAHAN DAN/ATAU PERBAIKAN ATAS PROSPEKTUS RINGKAS INI. SETIAP PERNYATAAN YANG BERTENTANGAN DENGAN HAL-HAL TERSEBUT ADALAH
 Obligasi Berkelanjutan III Samator Indo Gas Tahap I Tahun 2023.                                                                                                                                                                                                                                                                  Kabupaten                :   Karawang
                                                                                                              PERBUATAN MELANGGAR HUKUM.
 Jenis Obligasi                                                                                                                                                                                                                                                                                                                   Kecamatan                :   Cilamaya Kulon
 Obligasi ini diterbitkan tanpa warkat kecuali Sertifikat Jumbo Obligasi yang diterbitkan untuk               PT SAMATOR INDO GAS TBK (“PERSEROAN”) DAN PARA PENJAMIN PELAKSANA EMISI OBLIGASI DAN SUKUK IJARAH BERTANGGUNG JAWAB SEPENUHNYA ATAS KEBENARAN SEMUA INFORMASI                                                       Desa                     :   Pasirukeum
 didaftarkan atas nama KSEI sebagai bukti utang untuk kepentingan Pemegang Obligasi melalui                   ATAU FAKTA MATERIAL SERTA KEJUJURAN PENDAPAT YANG TERCANTUM DALAM PROSPEKTUS MAUPUN INFORMASI TAMBAHAN DAN/ATAU PERBAIKAN ATAS PROSPEKTUS RINGKAS INI.
 Pemegang Rekening dan didaftarkan pada tanggal diserahkannya Sertifikat Jumbo Obligasi oleh                                                                                                                                                                                                                                     yang tercatat atas nama Perseroan.
 Perseroan kepada KSEI. Bukti kepemilikan Obligasi bagi Pemegang Obligasi adalah Konfirmasi                                                                                                                                                                                                                                   b. Sebidang Tanah dengan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) No. 0001 seluas 7.425 m2
 Tertulis yang diterbitkan oleh KSEI atau Pemegang Rekening.                                                  INFORMASI LENGKAP TERKAIT PENAWARAN UMUM TERDAPAT DI DALAM PROSPEKTUS.                                                                                                                                             (tujuh ribu empat ratus dua puluh lima meter persegi) sebagaimana diuraikan dalam Surat
 Harga Penawaran Obligasi                                                                                                                                                                                                                                                                                                        Ukur Nomor: 00001 tanggal 30 Juli 1998, yang diterbitkan oleh Kepala Kantor Pertanahan
 Obligasi ini ditawarkan dengan nilai 100% (seratus persen) dari jumlah Pokok Obligasi pada Tanggal                                                                                                                                                                                                                              Kabupaten Karawang, pada tanggal 27 Agustus 1998 dan berakhir pada tanggal 25 Agustus
 Emisi.                                                                                                                                                                                                                                                                                                                          2028.
 Jumlah Pokok Obligasi, Bunga Obligasi dan Jangka Waktu Obligasi                                                                                                                                                                                                                                                                 Sebidang tanah tersebut di atas terletak di:
 Jumlah Pokok Obligasi yang akan dikeluarkan adalah sebesar Rp70.000.000.000,- (tujuh puluh miliar                                                                                                                                                                                                                                Provinsi                 :    Jawa Barat
 Rupiah), yang terdiri dari 2 (dua) seri dengan ketentuan sebagai berikut:
                                                                                                                                                                                                 PT SAMATOR INDO GAS TBK                                                                                                          Kabupaten                :    Karawang
 Seri A    : Jumlah Pokok Obligasi yang ditawarkan adalah sebesar Rp41.000.000.000,- (empat                                                                                                                                                                                                                                       Kecamatan                :    Cilamaya Kulon
             puluh satu miliar Rupiah) dengan tingkat bunga tetap sebesar 7,40% (tujuh koma empat                                                                                                 Kegiatan Usaha Utama:
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                  Desa                     :    Muktijaya
             nol persen) per tahun dengan jangka waktu 3 (tiga) tahun terhitung sejak Tanggal Emisi.                                                                   Perdagangan, Jasa Dan Industri Berbagai Macam Gas Untuk Industri Dan Gas Medis
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                    yang tercatat atas nama Perseroan.
 Seri B     : Jumlah Pokok Obligasi yang ditawarkan adalah sebesar Rp29.000.000.000,- (dua                                                                                                   Berkedudukan di Jakarta, Indonesia
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                Termasuk bangunan dan segala sesuatu yang ada di atasnya baik sekarang maupun yang
              puluh sembilan miliar Rupiah) dengan tingkat bunga tetap sebesar 7,90% (tujuh koma
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                akan datang, dan segala sesuatu yang menurut peruntukkannya merupakan satu kesatuan
              sembilan nol persen) per tahun dengan jangka waktu 5 (lima) tahun terhitung sejak                                                               Kantor Pusat:                                                                                               Pabrik                                                dengan tanah yang menurut sifat, peruntukkannya atau yang berdasarkan peraturan
              Tanggal Emisi.                                                                                                             Gedung UGM – Samator Pendidikan Tower A Lantai 5-6                                   Per tanggal 31 Maret 2023, Perseroan dan Perusahaan Anak memiliki 55 (lima puluh                  perundang-undangan yang berlaku di Negara Republik Indonesia dapat dianggap sebagai
 Bunga Obligasi dibayarkan setiap 3 (tiga) bulan sejak Tanggal Emisi, sesuai dengan tanggal                                                        Jl. Dr. Sahardjo No. 83, Manggarai                                        lima) pabrik (Plant) yang tersebar di Indonesia, yaitu 3 (tiga) di Jakarta, 12 (dua belas)         barang tidak bergerak, termasuk hak tagih atas tagihan asuransi berdasarkan polis asuransi atas
 pembayaran Bunga Obligasi. Pembayaran Bunga Obligasi pertama akan dilakukan pada tanggal                                                              Tebet, Jakarta Selatan 12850                                          di Jawa Barat, 1 (satu) di Banten, 2 (dua) di Jawa Tengah, 10 (sepuluh) di Jawa Timur,             segala sesuatu yang sekarang ada maupun yang kelak dikemudian hari akan berada dan/atau
 10 Januari 2024, sedangkan pembayaran Bunga Obligasi terakhir sekaligus jatuh tempo                                                        Telp. (62-21) 83709111, Fax. (62-21) 83709911                                       3 (tiga) di Riau, 1 (satu) di Bali, 1 (satu) di Kepulauan Riau, 4 (empat) di Sumatera           diperoleh atas bidang tanah tersebut di atas yang menurut sifat peruntukkannya dan peraturan
 masing-masing seri Obligasi adalah pada tanggal 10 Oktober 2026 untuk Obligasi Seri A dan tanggal                                                   Website: www.samatorgas.com                                             Utara, 1 (satu) di Sumatera Selatan, 1 (satu) di Bangka Belitung, 1 (satu) di Kalimantan           perundang-undangan yang berlaku di Negara Republik Indonesia dianggap sebagai barang tidak
 10 Oktober 2028 untuk Obligasi Seri B.                                                                                                               E-mail: corsec@samator.com                                                  Tengah, 1 (satu) di Kalimantan Selatan, 2 (dua) di Kalimantan Timur, 3 (tiga) di              bergerak yang ada diatasnya.
 Tingkat Bunga Obligasi tersebut merupakan persentase per tahun dari nilai nominal yang dihitung                                                                                                                             Sulawesi Utara, 1 (satu) di Sulawesi Tengah, 6 (enam) di Sulawesi Selatan, 1 (satu) di       2) Mesin-mesin dan peralatan (yang berada di atas tanah dan bangunan tersebut pada angka
 berdasarkan jumlah Hari Kalender yang lewat terhitung sejak Tanggal Emisi, dengan perhitungan                                                                                                                                                                                                                                  1 di atas), merupakan milik dari Perseroan yang akan diikat secara fidusia untuk kepentingan
                                                                                                                                                                                                                                              Sulawesi Tenggara dan 1 (satu) di Nusa Tenggara Barat.
 1 (satu) tahun adalah 360 (tiga ratus enam puluh) hari dan 1 (satu) bulan adalah 30 (tiga puluh) hari.                                                                                                                                                                                                                         Pemegang Sukuk Ijarah.
 Pokok Obligasi harus dilunasi dengan harga yang sama dengan jumlah Pokok Obligasi yang tertulis                                                   PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN OBLIGASI BERKELANJUTAN III SAMATOR INDO GAS                                                                                               Aset tetap berupa tanah berikut bangunan beserta sarana pelengkap lainnya dan mesin-mesin dan
 pada Konfirmasi Tertulis yang dimiliki oleh Pemegang Obligasi, dengan memperhatikan Sertifikat                          DENGAN TARGET DANA YANG AKAN DIHIMPUN SEBESAR RP750.000.000.000,- (TUJUH RATUS LIMA PULUH MILIAR RUPIAH) (“OBLIGASI BERKELANJUTAN III”)                                                          peralatan yang berada di atas tanah dan bangunan tersebut, saat ini dipergunakan oleh Perseroan
 Jumbo Obligasi dan ketentuan Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi.                                                                  BAHWA DALAM RANGKA PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN TERSEBUT, PERSEROAN AKAN MENERBITKAN DAN MENAWARKAN                                                                                   sebagai pabrik gas (gas plant).
 Jadwal pembayaran Bunga untuk masing-masing Obligasi adalah sebagaimana tercantum dalam                                                                   OBLIGASI BERKELANJUTAN III SAMATOR INDO GAS TAHAP I TAHUN 2023                                                                                                 Nilai Benda Jaminan:
 tabel di bawah ini:                                                                                                                      DENGAN JUMLAH POKOK OBLIGASI SEBESAR RP70.000.000.000,- (TUJUH PULUH MILIAR RUPIAH) (“OBLIGASI”)                                                                                Nilai Jaminan sekurang-kurangnya 50% (lima puluh persen) dari nilai Sisa Imbalan Ijarah yang wajib
                                                                                                             Obligasi terdiri dari 2 (dua) seri, yang masing-masing ditawarkan dengan nilai 100% (seratus persen) dari jumlah Pokok Obligasi. Obligasi ini diterbitkan tanpa warkat, kecuali Sertifikat Jumbo Obligasi    dibayarkan kepada Pemegang Sukuk Ijarah.
           Bunga Ke-                            Seri A                             Seri B
                                                                                                             yang akan diterbitkan oleh Perseroan atas nama PT Kustodian Sentral Efek Indonesia, sebagai bukti utang untuk kepentingan Pemegang Obligasi. Obligasi ini memberikan pilihan bagi Masyarakat                 Keterangan selengkapnya mengenai Jaminan dapat dilihat pada Bab I dalam Prospektus.
                1                          10 Januari 2024                    10 Januari 2024                untuk memilih seri yang dikehendaki sebagai berikut:                                                                                                                                                         Penyisihan Dana Pembayaran Kembali Sukuk Ijarah (Sinking Fund)
                2                           10 April 2024                      10 April 2024                                                                                                                                                                                                                              Perseroan tidak menyelenggarakan penyisihan dana untuk Sukuk Ijarah ini dengan pertimbangan
                3                            10 Juli 2024                       10 Juli 2024                 Seri A    : Jumlah Pokok Obligasi yang ditawarkan adalah sebesar Rp41.000.000.000,- (empat puluh satu miliar Rupiah) dengan tingkat bunga tetap sebesar 7,40% (tujuh koma empat nol persen)
                                                                                                                         per tahun dengan jangka waktu 3 (tiga) tahun terhitung sejak Tanggal Emisi.                                                                                                                      untuk mengoptimalkan penggunaan dana hasil Penawaran Umum Sukuk Ijarah ini sesuai dengan
                4                          10 Oktober 2024                    10 Oktober 2024                                                                                                                                                                                                                             tujuan rencana penggunaan dana Penawaran Umum Sukuk Ijarah.
                5                          10 Januari 2025                    10 Januari 2025                Seri B    : Jumlah Pokok Obligasi yang ditawarkan adalah sebesar Rp29.000.000.000,- (dua puluh sembilan miliar Rupiah) dengan tingkat bunga tetap sebesar 7,90% (tujuh koma sembilan nol                     Pembelian Kembali Sukuk Ijarah (Buy Back)
                                                                                                                         persen) per tahun dengan jangka waktu 5 (lima) tahun terhitung sejak Tanggal Emisi.                                                                                                              Keterangan selengkapnya mengenai Pembelian Kembali Sukuk Ijarah (Buy Back) dapat dilihat pada
                6                           10 April 2025                      10 April 2025
                7                            10 Juli 2025                       10 Juli 2025                                                                                                                                                                                                                              Bab I dalam Prospektus.
                                                                                                             Pembayaran kembali Pokok Obligasi dilakukan secara penuh (bullet payment) pada saat Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi. Bunga Obligasi dibayarkan setiap 3 (tiga) bulan sejak Tanggal Emisi, sesuai
                8                          10 Oktober 2025                    10 Oktober 2025                dengan tanggal pembayaran Bunga Obligasi. Pembayaran Bunga Obligasi pertama akan dilakukan pada tanggal 10 Januari 2024, sedangkan pembayaran Bunga Obligasi terakhir sekaligus jatuh                        Pembatasan dan Kewajiban Perseroan
                9                          10 Januari 2026                    10 Januari 2026                tempo masing-masing seri Obligasi adalah pada tanggal 10 Oktober 2026 untuk Obligasi Seri A dan tanggal 10 Oktober 2028 untuk Obligasi Seri B.                                                               Keterangan selengkapnya mengenai Pembatasan dan Kewajiban Perseroan dapat dilihat pada Bab
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                          I dalam Prospektus.
               10                           10 April 2026                      10 April 2026                                                                                                                   DAN                                                                                                        Kelalaian Perseroan
               11                            10 Juli 2026                       10 Juli 2026                                                                                                                                                                                                                              Keterangan selengkapnya mengenai Kelalaian Perseroan dapat dilihat pada Bab I dalam Prospektus.
                                                                                                                                              PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN SUKUK IJARAH BERKELANJUTAN III SAMATOR INDO GAS
               12                          10 Oktober 2026                    10 Oktober 2026                 DENGAN TARGET DANA YANG AKAN DIHIMPUN SEBESAR RP1.250.000.000.000,- (SATU TRILIUN DUA RATUS LIMA PULUH MILIAR RUPIAH) (“SUKUK IJARAH BERKELANJUTAN III”)                                                    Rapat Umum Pemegang Sukuk Ijarah (RUPSI)
               13                                                             10 Januari 2027                                   BAHWA DALAM RANGKA PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN TERSEBUT, PERSEROAN AKAN MENERBITKAN DAN MENAWARKAN                                                                                       Keterangan selengkapnya mengenai Rapat Umum Pemegang Sukuk Ijarah (RUPSI) dapat dilihat
               14                                                              10 April 2027                                                         SUKUK IJARAH BERKELANJUTAN III SAMATOR INDO GAS TAHAP I TAHUN 2023                                                                                                   pada Bab I dalam Prospektus.
               15                                                               10 Juli 2027                                       DENGAN JUMLAH SISA IMBALAN IJARAH SEBESAR RP70.000.000.000,- (TUJUH PULUH MILIAR RUPIAH) (“SUKUK IJARAH”)                                                                              Hak Senioritas Atas Utang
               16                                                             10 Oktober 2027                Sukuk Ijarah terdiri dari 2 (dua) seri, yang masing-masing ditawarkan dengan nilai 100% (seratus persen) dari jumlah Sisa Imbalan Ijarah. Sukuk Ijarah ini diterbitkan tanpa warkat, kecuali Sertifikat      Sebelum terbitnya Sertifikat Hak Tanggungan dan/atau Sertifikat Jaminan Fidusia atas Jaminan
               17                                                             10 Januari 2028                Jumbo Sukuk Ijarah yang akan diterbitkan oleh Perseroan atas nama PT Kustodian Sentral Efek Indonesia, sebagai bukti untuk kepentingan Pemegang Sukuk Ijarah. Sukuk Ijarah ini memberikan pilihan            sebagaimana tersebut dalam Pasal 11 Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah, Pemegang Sukuk
               18                                                              10 April 2028                 bagi Masyarakat untuk memilih seri yang dikehendaki sebagai berikut:                                                                                                                                         Ijarah tidak mempunyai hak untuk didahulukan dan hak Pemegang Sukuk Ijarah adalah pari passu
               19                                                               10 Juli 2028                                                                                                                                                                                                                              tanpa hak preferen dengan hak-hak kreditur Perseroan lainnya, baik yang ada sekarang maupun
                                                                                                             Seri A    : Jumlah Sisa Imbalan Ijarah yang ditawarkan adalah sebesar Rp35.500.000.000,- (tiga puluh lima miliar lima ratus juta Rupiah) dengan Cicilan Imbalan Ijarah sebesar Rp2.627.000.000               yang akan ada dikemudian hari, kecuali hak-hak kreditur Perseroan yang dijamin secara khusus
               20                                                             10 Oktober 2028                            (dua miliar enam ratus dua puluh tujuh juta Rupiah) per tahun yang dihitung dari Jumlah Sisa Imbalan Ijarah Seri A atau sebesar Rp74.000.000,- (tujuh puluh empat juta Rupiah) untuk             dengan kekayaan Perseroan baik yang telah ada maupun yang akan ada, sebagaimana ditentukan
 Satuan Pemindahbukuan dan Satuan Perdagangan Obligasi                                                                   setiap kelipatan Rp1.000.000.000,- (satu miliar Rupiah) per tahun dari jumlah Sisa Imbalan Ijarah Sukuk Ijarah, atau setara dengan 7,40% (tujuh koma empat nol persen) per tahun, dengan         dalam Pasal 11 Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah.
 Satuan Pemindahbukuan Obligasi ini adalah senilai Rp1,- (satu Rupiah) atau kelipatannya.                                jangka waktu 3 (tiga) tahun terhitung sejak Tanggal Emisi.                                                                                                                                       Pada saat diterbitkannya Sertifikat Hak Tanggungan dan/atau Sertifikat Jaminan Fidusia atas Jaminan
 Perdagangan Obligasi dilakukan di Bursa Efek dengan syarat-syarat dan ketentuan sebagaimana                 Seri B    : Jumlah Sisa Imbalan Ijarah yang ditawarkan adalah sebesar Rp34.500.000.000,- (tiga puluh empat miliar lima ratus juta Rupiah) dengan Cicilan Imbalan Ijarah sebesar Rp2.725.500.000,-            sebagaimana tersebut dalam Pasal 11 Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah, Pemegang Sukuk
 ditentukan dalam peraturan Bursa Efek. Satuan Perdagangan Obligasi ini adalah senilai                                                                                                                                                                                                                                    Ijarah mempunyai hak untuk didahulukan terhadap kreditur lainnya (hak preferen) dan Pemegang
 Rp5.000.000,- dan/atau kelipatannya.                                                                                    (dua miliar tujuh ratus dua puluh lima juta lima ratus ribu Rupiah) per tahun yang dihitung dari Jumlah Sisa Imbalan Ijarah Seri B atau sebesar Rp79.000.000,- (tujuh puluh sembilan juta
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                          Sukuk Ijarah mendapatkan hak untuk mengambil pelunasan Sukuk Ijarah atas hasil eksekusi
                                                                                                                         Rupiah) untuk setiap kelipatan Rp1.000.000.000,- (satu miliar Rupiah) per tahun dari jumlah Sisa Imbalan Ijarah Sukuk Ijarah, atau setara dengan 7,90% (tujuh koma sembilan nol persen)          Jaminan tersebut sebagaimana tersebut dalam Pasal 11 Perjanjian Perwaliamanatan dengan jumlah
 Hak-Hak Pemegang Obligasi
 Keterangan selengkapnya mengenai Hak-Hak Pemegang Obligasi dapat dilihat pada Bab I dalam                               per tahun, dengan jangka waktu 5 (lima) tahun terhitung sejak Tanggal Emisi.                                                                                                                     sebesar 50% (lima puluh persen) dari Sisa Imbalan Ijarah, sedangkan sebesar 50% (lima puluh
 Prospektus.                                                                                                                                                                                                                                                                                                              persen) dari Sisa Imbalan Ijarah adalah pari passu dengan hak-hak kreditur Perseroan lainnya, baik
                                                                                                             Pembayaran kembali Sisa Imbalan Ijarah dilakukan secara penuh (bullet payment) pada saat Tanggal Pelunasan Sisa Imbalan Ijarah. Cicilan Imbalan Ijarah dibayarkan setiap 3 (tiga) bulan sejak                yang ada sekarang maupun yang akan ada dikemudian hari, kecuali hak-hak kreditur Perseroan yang
 Tata Cara Pelunasan Pokok Obligasi dan Pembayaran Bunga Obligasi                                            Tanggal Emisi, sesuai dengan tanggal pembayaran Cicilan Imbalan Ijarah. Pembayaran Cicilan Imbalan Ijarah pertama akan dilakukan pada tanggal 10 Januari 2024, sedangkan pembayaran Cicilan
 Pelunasan Pokok Obligasi dan pembayaran Bunga Obligasi oleh Perseroan kepada Pemegang                                                                                                                                                                                                                                    dijamin secara khusus dengan kekayaan Perseroan baik yang telah ada maupun yang akan ada.
                                                                                                             Imbalan Ijarah terakhir sekaligus jatuh tempo masing-masing seri Sukuk Ijarah adalah pada tanggal 10 Oktober 2026 untuk Sukuk Ijarah Seri A dan tanggal 10 Oktober 2028 untuk Sukuk Ijarah Seri B.           Adapun hak senioritas yang dimiliki oleh Pemegang Sukuk Ijarah berdasarkan Perjanjian
 Obligasi melalui Pemegang Rekening akan dilakukan melalui KSEI selaku Agen Pembayaran atas
 nama Perseroan sesuai dengan syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan yang diatur dalam Perjanjian                              Obligasi Berkelanjutan III Samator Indo Gas dan Sukuk Ijarah Berkelanjutan III Samator Indo Gas Tahap selanjutnya (jika ada) akan ditentukan kemudian.                                      Perwaliamanatan Sukuk Ijarah adalah hak untuk didahulukan (hak preferen) yang timbul dari
 Agen Pembayaran dan sesuai dengan jadwal waktu pembayaran masing-masing sebagaimana                                                                                                                                                                                                                                      pemberian Jaminan sebagaimana diatur dalam Pasal 11 Perjanjian Perwaliamanatan dan selain
 ditentukan dalam Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi. Apabila saat pelunasan Pokok Obligasi dan/                                                                                              PENTING UNTUK DIPERHATIKAN                                                                                                 daripada hak untuk didahulukan (hak preferen) tersebut, Pemegang Sukuk Ijarah tidak memiliki hak
 atau pembayaran Bunga Obligasi jatuh pada hari yang bukan pada Hari Kerja, maka pembayaran                   OBLIGASI DAN SUKUK IJARAH INI DIJAMIN DENGAN ASET TETAP BERUPA TANAH BERIKUT BANGUNAN BESERTA SARANA PELENGKAP LAINNYA YANG BERDIRI DI ATAS                                                                 keutamaan atau senioritas lainnya dibandingkan dengan utang lainnya yang dimiliki oleh Perseroan.
 akan dilakukan pada Hari Kerja berikutnya.                                                                   TANAH TERSEBUT, YANG DIMILIKI OLEH PERSEROAN YANG AKAN DIIKAT DENGAN HAK TANGGUNGAN PERINGKAT PERTAMA, UNTUK KEPENTINGAN PEMEGANG OBLIGASI                                                                  Perseroan mempunyai utang dengan hak keutamaan atau preferen (utang dengan jaminan kebendaan
 Jaminan                                                                                                      DAN PEMEGANG SUKUK IJARAH BERUPA SEBIDANG TANAH DENGAN SERTIFIKAT HAK GUNA BANGUNAN SHGB NO. 0001/PASIRUKEUM DAN NO. 0001/MUKTIJAYA TERMASUK                                                                yang diikat berdasarkan hak tanggungan dan/atau fidusia) sejumlah Rp2.706.208.357.723,- (dua
 Obligasi akan dijamin dengan jaminan berupa (i) tanah berikut bangunan beserta sarana pelengkap              BANGUNAN DAN SEGALA SESUATU YANG ADA DI ATASNYA BAIK SEKARANG MAUPUN YANG AKAN DATANG, DAN MESIN-MESIN DAN PERALATAN YANG BERADA DI ATAS TANAH                                                              triliun tujuh ratus enam miliar dua ratus delapan juta tiga ratus lima puluh tujuh ribu tujuh ratus dua
 lainnya yang berdiri di atas tanah milik Perseroan, yang akan diikat dengan hak tanggungan peringkat         DAN BANGUNAN TERSEBUT YANG MERUPAKAN MILIK PERSEROAN, YANG AKAN DIIKAT DENGAN FIDUSIA, DENGAN NILAI JAMINAN SEKURANG-KURANGNYA 50% (LIMA PULUH                                                              puluh tiga Rupiah) sesuai dengan laporan keuangan audited per tanggal 31 Maret 2023.
 pertama untuk SHGB No. 0001/Muktijaya dan SHGB No. 0001/Pasirukeum, selambat-lambatnya 30                    PERSEN) DARI NILAI POKOK OBLIGASI DAN SISA IMBALAN IJARAH SUKUK IJARAH. HAK PEMEGANG OBLIGASI DAN SUKUK IJARAH ADALAH PREFEREN TERHADAP HAK-HAK                                                             Batasan atas penerbitan tambahan utang dengan senioritas (hak keutamaan atau Preferen)
 hari kalender sejak Tanggal Penandatanganan APHT dan (ii) mesin-mesin dan peralatannya atas                  KREDITUR PERSEROAN LAINNYA SESUAI DENGAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN YANG BERLAKU. AKTA JAMINAN HAK TANGGUNGAN PERINGKAT PERTAMA AKAN                                                                      adalah tidak melebihi rasio keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat 6.3.12 Perjanjian
 nama Perseroan, yang akan diikat dengan fidusia yang berada di atas tanah dengan SHGB No.                    DITANDATANGANI SELAMBAT-LAMBATNYA 30 HARI KALENDER SEJAK TANGGAL EMISI. AKTA JAMINAN FIDUSIA AKAN DITANDATANGANI SELAMBAT-LAMBATNYA PADA TANGGAL                                                            Perwaliamanatan Sukuk Ijarah yaitu sebagai berikut:
 0001/Muktijaya dan SHGB No. 0001/Pasirukeum, selambat-lambatnya pada tanggal yang sama                       DITANDATANGANINYA AKTA PEMBEBANAN HAK TANGGUNGAN ATAS JAMINAN ASET TETAP.                                                                                                                                   - Perbandingan total utang dengan total ekuitas (Debt to Equity Ratio) tidak lebih dari 3 : 1 (tiga
 pada Tanggal Penandatanganan APHT (sebagaimana diatur dalam PWA Obligasi), yang keseluruhan                                                                                                                                                                                                                                    berbanding satu)
 nilainya minimal sebesar 50% (lima puluh persen) dari nilai pokok Obligasi.                                                                             KETERANGAN SELENGKAPNYA DAPAT DILIHAT PADA BAB I PENAWARAN UMUM DALAM PROSPEKTUS.                                                                                - Perbandingan antara EBITDA dengan beban bunga (Interest Expenses) tidak kurang dari
 Guna menjamin pembayaran dari seluruh jumlah uang yang oleh sebab apapun juga terhutang dan                                                                                                                                                                                                                                    1,5 : 1 (satu koma lima berbanding satu). Yang dimaksud dengan EBITDA adalah laba sebelum
 wajib dibayar oleh Perseroan kepada Pemegang Obligasi berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan                 PERSEROAN DAPAT MELAKUKAN PEMBELIAN KEMBALI OBLIGASI/SUKUK IJARAH DENGAN KETENTUAN PEMBELIAN KEMBALI OBLIGASI/SUKUK IJARAH DITUJUKAN SEBAGAI                                                                      beban pajak konsolidasi ditambah beban bunga ditambah depresiasi dan amortisasi, tetapi tidak
 Obligasi dan Pengakuan Utang, Perseroan berjanji akan memberikan jaminan secara pari passu                   PELUNASAN ATAU DISIMPAN UNTUK KEMUDIAN DIJUAL KEMBALI DENGAN HARGA PASAR DI MANA PELAKSANAAN PEMBELIAN KEMBALI OBLIGASI/SUKUK IJARAH DILAKUKAN                                                                    termasuk keuntungan/kerugian nilai tukar mata uang asing.
 kepada Pemegang Obligasi, dengan ketentuan sebagai berikut:                                                  MELALUI BURSA EFEK ATAU DI LUAR BURSA EFEK DAN BARU DAPAT DILAKUKAN 1 (SATU) TAHUN SETELAH TANGGAL PENJATAHAN. PEMBELIAN KEMBALI OBLIGASI/SUKUK                                                             Tambahan Utang yang Dapat Dibuat oleh Perseroan Di masa yang akan Datang
 Jenis Benda Jaminan:                                                                                         IJARAH TIDAK DAPAT DILAKUKAN APABILA HAL TERSEBUT MENGAKIBATKAN PERSEROAN TIDAK DAPAT MEMENUHI KETENTUAN-KETENTUAN DI DALAM PERJANJIAN                                                                      Sesuai dengan ketentuan dalam Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah, sebelum dilunasinya
 1) Aset tetap berupa tanah berikut bangunan beserta sarana pelengkap lainnya yang berdiri di atas            PERWALIAMANATAN OBLIGASI/SUKUK IJARAH DAN APABILA PERSEROAN MELAKUKAN KELALAIAN (WANPRESTASI) SEBAGAIMANA DIMAKSUD DALAM PERJANJIAN                                                                         semua Sisa Imbalan Ijarah dan atau Cicilan Imbalan Ijarah, Perseroan tidak akan melakukan
      tanah tersebut, yang dimiliki oleh Perseroan yang akan diikat dengan Hak Tanggungan Peringkat           PERWALIAMANATAN OBLIGASI/SUKUK IJARAH, KECUALI TELAH MEMPEROLEH PERSETUJUAN RUPO/RUPSI. PEMBELIAN KEMBALI OBLIGASI/SUKUK IJARAH HANYA DAPAT                                                                 peminjaman utang baru yang memiliki kedudukan lebih tinggi dari kedudukan yang timbul
      Pertama, untuk kepentingan Pemegang Obligasi. Jaminan aset tetap sebagaimana dimaksud di                DILAKUKAN OLEH PERSEROAN DARI PIHAK YANG TIDAK TERAFILIASI. RENCANA PEMBELIAN KEMBALI OBLIGASI/SUKUK IJARAH WAJIB DILAPORKAN KEPADA OJK OLEH                                                                berdasarkan Sukuk Ijarah, kecuali hasil dana dari utang tersebut untuk:
      atas adalah berupa:                                                                                     PERSEROAN PALING LAMBAT 2 (DUA) HARI KERJA SEBELUM PENGUMUMAN RENCANA PEMBELIAN KEMBALI OBLIGASI/SUKUK IJARAH DI SURAT KABAR. PEMBELIAN KEMBALI                                                             a. Kegiatan Usaha Utama Perseroan;
      a. Sebidang Tanah dengan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) No. 0001 seluas                            OBLIGASI/SUKUK IJARAH BARU DAPAT DILAKUKAN SETELAH PENGUMUMAN RENCANA PEMBELIAN KEMBALI OBLIGASI/SUKUK IJARAH. PENGUMUMAN TERSEBUT WAJIB                                                                    b. Refinancing atas utang yang telah ada pada tanggal ditandatanganinya Perjanjian
          7.420 m2 (tujuh ribu empat ratus dua puluh meter persegi) sebagaimana diuraikan dalam               DILAKUKAN PALING SEDIKIT MELALUI 1 (SATU) SURAT KABAR HARIAN BERBAHASA INDONESIA YANG BERPEREDARAN NASIONAL PALING LAMBAT 2 (DUA) HARI KALENDER                                                                   Perwaliamanatan sepanjang setelah selesainya refinancing tersebut posisi keuangan Perseroan
          Surat Ukur Nomor: 00001 tanggal 30 Juli 1998, yang diterbitkan oleh Kepala Kantor                   SEBELUM TANGGAL PENAWARAN UNTUK PEMBELIAN KEMBALI DIMULAI.                                                                                                                                                        tidak melanggar Financial Covenants.
          Pertanahan Kabupaten Karawang, pada tanggal 27 Agustus 1998 dan berakhir pada tanggal                                                                                                                                                                                                                           Hukum yang Berlaku
          25 Agustus 2028.                                                                                    PERSEROAN TIDAK MELAKUKAN PEMOTONGAN ZAKAT ATAS CICILAN IMBALAN IJARAH YANG DIPEROLEH PEMEGANG SUKUK IJARAH.                                                                                                Seluruh perjanjian-perjanjian yang berhubungan dengan Sukuk Ijarah ini berada dan tunduk di bawah
          Sebidang tanah tersebut di atas terletak di:                                                                                                                                                                                                                                                                    hukum yang berlaku di Negara Republik Indonesia.
                                                                                                              PERSEROAN HANYA MENERBITKAN SERTIFIKAT JUMBO OBLIGASI DAN SUKUK IJARAH YANG DIDAFTARKAN ATAS NAMA PT KUSTODIAN SENTRAL EFEK INDONESIA DAN AKAN                                                              HASIL PEMERINGKATAN OBLIGASI DAN SUKUK IJARAH
          Provinsi                 :   Jawa Barat
          Kabupaten                :   Karawang                                                               DIDISTRIBUSIKAN DALAM BENTUK ELEKTRONIK YANG DIADMINISTRASIKAN DALAM PENITIPAN KOLEKTIF DI PT KUSTODIAN SENTRAL EFEK INDONESIA.                                                                             Sesuai dengan POJK No. 7/2017 dan POJK No. 49/2020, Perseroan telah melakukan pemeringkatan
          Kecamatan                :   Cilamaya Kulon                                                                                                                                                                                                                                                                     dalam rangka penerbitan Obligasi dan Sukuk Ijarah yang dilakukan oleh Fitch. Berdasarkan hasil
          Desa                     :   Pasirukeum                                                             DALAM RANGKA PENAWARAN UMUM OBLIGASI DAN SUKUK IJARAH, PERSEROAN TELAH MEMPEROLEH HASIL PEMERINGKATAN DARI PT FITCH RATINGS INDONESIA (“FITCH”)                                                             pemeringkatan sesuai dengan surat No. 111/DIR/RATLTR/VII/2023 tanggal 3 Juli 2023, Obligasi dan
                                                                                                              SEBAGAI BERIKUT:                                                                                                                                                                                            Sukuk Ijarah ini mendapatkan peringkat:
       yang tercatat atas nama Perseroan.
                                                                                                                                                                                 A(idn) (Single A)                                                                                                                                                                        A(idn) (Single A)
    b. Sebidang Tanah dengan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) No. 0001 seluas
       7.425 m2 (tujuh ribu empat ratus dua puluh lima meter persegi) sebagaimana diuraikan                                             KETERANGAN LEBIH LANJUT TENTANG HASIL PEMERINGKATAN DAPAT DILIHAT PADA BAB I DALAM PROSPEKTUS.                                                                                    Perseroan dengan tegas menyatakan tidak mempunyai hubungan afiliasi dengan Fitch sebagai
       dalam Surat Ukur Nomor: 00001 tanggal 30 Juli 1998, yang diterbitkan oleh Kepala Kantor                                                                                                                                                                                                                            Perusahaan Pemeringkat Efek dalam penerbitan Obligasi dan Sukuk Ijarah ini, sesuai dengan definisi
       Pertanahan Kabupaten Karawang, pada tanggal 27 Agustus 1998 dan berakhir pada tanggal                                                                                                                                                                                                                              “Afiliasi” dalam UUPM, sebagaimana diubah dengan UUP2SK. Sesuai POJK No. 49/2020, Perseroan
                                                                                                              RISIKO UTAMA YANG DIHADAPI PERSEROAN ADALAH RISIKO KESINAMBUNGAN PASOKAN LISTRIK YANG AKAN BERDAMPAK TERHADAP STRUKTUR BIAYA DALAM KEGIATAN                                                                 akan melakukan pemeringkatan atas Obligasi dan Sukuk Ijarah yang diterbitkan setiap 1 (satu) tahun
       25 Agustus 2028.                                                                                       USAHA PERSEROAN, SEHINGGA AKAN BERPENGARUH TERHADAP PROFITABILITAS PERSEROAN DAN PERUSAHAAN ANAK. KETERANGAN MENGENAI FAKTOR RISIKO                                                                         sekali selama kewajiban atas efek belum dibayar kembali.
       Sebidang tanah tersebut di atas terletak di:                                                           PERSEROAN SELENGKAPNYA DICANTUMKAN PADA BAB VI DI DALAM PROSPEKTUS.
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                          Perseroan wajib menyampaikan peringkat tahunan atas Obligasi dan Sukuk Ijarah kepada OJK
          Provinsi                 :   Jawa Barat                                                                                                                                                                                                                                                                         paling lambat 10 (sepuluh) Hari Kerja setelah berakhirnya masa berlaku peringkat terakhir sampai
          Kabupaten                :   Karawang                                                               RISIKO YANG MUNGKIN DIHADAPI INVESTOR PEMBELI OBLIGASI DAN SUKUK IJARAH ADALAH RISIKO KEMUNGKINAN TIDAK LIKUIDNYA OBLIGASI DAN SUKUK IJARAH YANG                                                            dengan Perseroan telah menyelesaikan seluruh kewajiban yang terkait dengan Obligasi dan Sukuk
          Kecamatan                :   Cilamaya Kulon                                                         DITAWARKAN. KETERANGAN MENGENAI RISIKO YANG DIHADAPI INVESTOR PEMBELI OBLIGASI DAN SUKUK IJARAH SELENGKAPNYA DICANTUMKAN PADA BAB VI DI DALAM                                                               Ijarah yang diterbitkan, sebagaimana diatur dalam POJK No. 49/2020.
          Desa                     :   Muktijaya                                                              PROSPEKTUS.
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                          KETERANGAN TENTANG WALI AMANAT
           yang tercatat atas nama Perseroan.                                                                                                                            Obligasi dan Sukuk Ijarah ini akan dicatatkan pada PT Bursa Efek Indonesia                                                                       Dalam rangka Penawaran Umum Obligasi dan Sukuk Ijarah, Perseroan dan PT Bank KB Bukopin Tbk
       Termasuk bangunan dan segala sesuatu yang ada di atasnya baik sekarang maupun yang                                                                        Penawaran Obligasi dan Sukuk Ijarah ini dijamin secara Kesanggupan Penuh (Full Commitment)                                                               selaku Wali Amanat telah menandatangani Akta Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi Berkelanjutan
       akan datang, dan segala sesuatu yang menurut peruntukkannya merupakan satu kesatuan                                                                                                                                                                                                                                III Samator Indo Gas Tahap I Tahun 2023 No. 34 tanggal 7 Juli 2023 sebagaimana diubah dengan
                                                                                                                                                                   PENJAMIN PELAKSANA EMISI DAN PENJAMIN EMISI OBLIGASI DAN SUKUK IJARAH                                                                                  Akta Perubahan I Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi Berkelanjutan III Samator Indo Gas Tahap I
       dengan tanah yang menurut sifat, peruntukkannya atau yang berdasarkan peraturan
       perundang-undangan yang berlaku di Negara Republik Indonesia dapat dianggap sebagai                                                                                                                                                                                                                                Tahun 2023 No. 5 tanggal 1 Agustus 2023, Akta Perubahan II Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi
       barang tidak bergerak, termasuk hak tagih atas tagihan asuransi berdasarkan polis asuransi atas                                                                                                                                                                                                                    Berkelanjutan III Samator Indo Gas Tahap I Tahun 2023 No. 22 tanggal 25 Agustus 2023 dan Akta
       segala sesuatu yang sekarang ada maupun yang kelak dikemudian hari akan berada dan/atau                                                                                                                                                                                                                            Perubahan III Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi Berkelanjutan III Samator Indo Gas Tahap I
       diperoleh atas bidang tanah tersebut di atas yang menurut sifat peruntukkannya dan peraturan                                                                                                                                                                                                                       Tahun 2023 No. 32 tanggal 26 September 2023, serta Akta Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah
       perundang-undangan yang berlaku di Negara Republik Indonesia dianggap sebagai barang tidak                                                   PT Indo Premier Sekuritas                                                                            PT Mandiri Sekuritas                                             Berkelanjutan III Samator Indo Gas Tahap I Tahun 2023 No. 37 tanggal 7 Juli 2023 sebagaimana
       bergerak yang ada di atasnya.                                                                                                                                                                                                                                                                                      diubah dengan Akta Perubahan I Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah Berkelanjutan
                                                                                                                                                                                                         WALI AMANAT                                                                                                      III Samator Indo Gas Tahap I Tahun 2023 No. 8 tanggal 1 Agustus 2023, Akta Perubahan II
 2) Mesin-mesin dan peralatan (yang berada di atas tanah dan bangunan tersebut pada angka
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                          Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah Berkelanjutan III Samator Indo Gas Tahap I Tahun 2023
       1 di atas), merupakan milik dari Perseroan yang akan diikat secara fidusia untuk kepentingan                                                                                                PT Bank KB Bukopin Tbk                                                                                                 No. 25 tanggal 25 Agustus 2023 dan Akta Perubahan III Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah
       Pemegang Obligasi.
                                                                                                                                                      Informasi Tambahan dan/atau Perbaikan atas Prospektus Ringkas ini diterbitkan di Jakarta pada tanggal 2 Oktober 2023                                                Berkelanjutan III Samator Indo Gas Tahap I Tahun 2023 No. 35 tanggal 26 September 2023, yang
 Aset tetap berupa tanah berikut bangunan beserta sarana pelengkap lainnya dan mesin-mesin dan                                                                                                                                                                                                                            dibuat antara Perseroan dan Wali Amanat, yang seluruhnya dibuat di hadapan Fathiah Helmi, S.H.,
 peralatan yang berada di atas tanah dan bangunan tersebut, saat ini dipergunakan oleh Perseroan                                                                                                                                                                                                                          Notaris di Jakarta.
 sebagai pabrik gas (gas plant).                                                                           Cicilan Imbalan Ijarah dibayarkan setiap 3 (tiga) bulan sejak Tanggal Emisi, sesuai dengan tanggal                                                                                                             Alamat Wali Amanat adalah sebagai berikut:
 Nilai Benda Jaminan:                                                                                      pembayaran Cicilan Imbalan Ijarah. Pembayaran Cicilan Imbalan Ijarah pertama akan dilakukan                                                                                                                                                            PT Bank KB Bukopin Tbk
 Nilai Jaminan sekurang-kurangnya 50% (lima puluh persen) dari nilai Pokok Obligasi yang wajib             pada tanggal 10 Januari 2024, sedangkan pembayaran Cicilan Imbalan Ijarah terakhir sekaligus           Skema Sukuk Ijarah ini adalah sebagai berikut:                                                                                               Gedung Bank KB Bukopin Lantai 8
 dibayarkan kepada Pemegang Obligasi.                                                                      jatuh tempo masing-masing seri Sukuk Ijarah adalah pada tanggal 10 Oktober 2026 untuk Sukuk                                                                                                                                                            Jl. MT. Haryono Kav. 50-51
 Keterangan selengkapnya mengenai Jaminan dapat dilihat pada Bab I dalam Prospektus.                       Ijarah Seri A dan tanggal 10 Oktober 2028 untuk Sukuk Ijarah Seri B.                                                                                                                                                                                    Jakarta 12770, Indonesia
 Penyisihan Dana Pelunasan Pokok Obligasi (Sinking Fund)                                                   Cicilan Imbalan Ijarah dihitung berdasarkan jumlah Hari Kalender yang lewat terhitung sejak Tanggal                                                                                                                                                   Tel. (021) 7988266. Ext : 1817
 Perseroan tidak menyelenggarakan penyisihan dana untuk Obligasi ini dengan pertimbangan untuk                                                                                                                                                                                                                                                  U.P. : Capital Market Service & Financial Institution Department
 mengoptimalkan penggunaan dana hasil Penawaran Umum Obligasi ini sesuai dengan tujuan                     Emisi, dengan perhitungan 1 (satu) tahun adalah 360 (tiga ratus enam puluh) hari dan 1 (satu) bulan                                                                                                                                                Email : Waliamanat@kbbukopin.com
 rencana penggunaan dana Penawaran Umum Obligasi.                                                          adalah 30 (tiga puluh) hari.
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                          Keterangan selengkapnya mengenai Wali Amanat dapat dilihat pada Bab XII dalam Prospektus.
 Pembelian Kembali Obligasi (Buy Back)                                                                     Sisa Imbalan Ijarah harus dilunasi dengan harga yang sama dengan jumlah Sisa Imbalan Ijarah yang                                                                                                               PEMENUHAN KRITERIA PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN
 Keterangan selengkapnya mengenai Pembelian Kembali Obligasi (Buy Back) dapat dilihat pada                 tertulis pada Konfirmasi Tertulis yang dimiliki oleh Pemegang Sukuk Ijarah, dengan memperhatikan                                                                                                               Perseroan telah memenuhi kriteria untuk melaksanakan Penawaran Umum Berkelanjutan Efek
 Bab I dalam Prospektus.                                                                                   Sertifikat Jumbo Sukuk Ijarah dan ketentuan Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah.                                                                                                                           Bersifat Utang dan/atau Sukuk sebagaimana yang diatur dalam POJK No. 36/2014 yaitu:
 Pembatasan dan Kewajiban Perseroan                                                                        Jadwal pembayaran Cicilan Imbalan Ijarah untuk masing-masing Sukuk Ijarah adalah sebagaimana                                                                                                                   1. Merupakan Emiten atau Perusahaan Publik dalam kurun waktu paling singkat 2 (dua) tahun
 Keterangan selengkapnya mengenai Pembatasan dan Kewajiban Perseroan dapat dilihat pada                    tercantum dalam tabel di bawah ini:                                                                                                                                                                                  dan tidak pernah mengalami Gagal Bayar selama 2 (dua) tahun terakhir sebelum penyampaian
 Bab I dalam Prospektus.                                                                                                                                                                                                                                                                                                        Pernyataan Pendaftaran dalam rangka Penawaran Umum Obligasi Berkelanjutan III Samator
 Kelalaian Perseroan                                                                                            Cicilan Imbalan Ke-                         Seri A                          Seri B                                                                                                                              Indo Gas Tahap I Tahun 2023 dan Penawaran Umum Sukuk Ijarah Berkelanjutan III Samator Indo
 Keterangan selengkapnya mengenai Kelalaian Perseroan dapat dilihat pada Bab I dalam Prospektus.                          1                            10 Januari 2024                 10 Januari 2024                                                                                                                          Gas Tahap I Tahun 2023 sebagaimana ternyata dalam Surat Pernyataan Perseroan tanggal 7 Juli
 Rapat Umum Pemegang Obligasi (RUPO)                                                                                                                                                                                                                                                                                            2023, yang dibuat di bawah tangan bermeterai cukup.
                                                                                                                          2                             10 April 2024                   10 April 2024                                                                                                                     2. Penawaran Umum Berkelanjutan dilaksanakan dalam periode 2 (dua) tahun di mana
 Keterangan selengkapnya mengenai Rapat Umum Pemegang Obligasi (RUPO) dapat dilihat pada                                  3                              10 Juli 2024                     10 Juli 2024
 Bab I dalam Prospektus.                                                                                                                                                                                                                                                                                                        pemberitahuan pelaksanaan Penawaran Umum Berkelanjutan terakhir disampaikan kepada OJK
                                                                                                                          4                            10 Oktober 2024                 10 Oktober 2024            Penjelasan skema Sukuk Ijarah (Ringkasan Akad Ijarah dan Akad Wakalah) adalah sebagai berikut:                paling lambat pada ulang tahun ke-2 (kedua) sejak Pernyataan Pendaftaran Menjadi Efektif;
 Hak Senioritas Atas Utang                                                                                                                                                                                                                                                                                                3. Efek yang dapat diterbitkan melalui Penawaran Umum Berkelanjutan Efek Bersifat Utang
 Sebelum terbitnya Sertifikat Hak Tanggungan dan/atau Sertifikat Jaminan Fidusia atas Jaminan                             5                            10 Januari 2025                 10 Januari 2025            1. Perseroan selaku emiten menerbitkan Sukuk Ijarah, dan investor menyerahkan dana
                                                                                                                                                                                                                       Sukuk Ijarah.                                                                                            dan/atau Sukuk merupakan Efek bersifat utang dan/atau Sukuk yang memiliki peringkat yang
 sebagaimana tersebut dalam Pasal 11 Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi, Pemegang Obligasi                               6                             10 April 2025                   10 April 2025                                                                                                                           termasuk dalam kategori 4 (empat) peringkat teratas yang merupakan urutan 4 (empat) peringkat
 tidak mempunyai hak untuk didahulukan dan hak Pemegang Obligasi adalah pari passu tanpa                                  7                              10 Juli 2025                    10 Juli 2025             2. Atas penerbitan Sukuk Ijarah, Perseroan dan Pemegang Sukuk Ijarah yang diwakili oleh                       terbaik dan masuk dalam kategori peringkat layak investasi berdasarkan standar yang dimiliki
 hak preferen dengan hak-hak kreditur Perseroan lainnya, baik yang ada sekarang maupun yang                                                                                                                            PT Bank KB Bukopin Tbk selaku Wali Amanat melakukan Akad Ijarah, maka Perseroan                          oleh Perusahaan Pemeringkat Efek.
 akan ada dikemudian hari, kecuali hak-hak kreditur Perseroan yang dijamin secara khusus dengan                           8                            10 Oktober 2025                 10 Oktober 2025                 mengalihkan manfaat Objek Ijarah (berupa kontrak/perjanjian jual beli atas pemanfaatan Objek
 kekayaan Perseroan baik yang telah ada maupun yang akan ada, sebagaimana ditentukan dalam                                9                            10 Januari 2026                 10 Januari 2026                 Ijarah) kepada Pemegang Sukuk Ijarah (dalam hal ini adalah investor yang diwakili Wali Amanat)     Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Tahap II dan/atau tahap selanjutnya (jika ada) dan
 Pasal 11 Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi.                                                                                                                                                                                                                                                                            Sukuk Ijarah Tahap II dan/atau tahap selanjutnya (jika ada) akan mengikuti ketentuan sebagaimana
                                                                                                                         10                             10 April 2026                   10 April 2026                  sebesar nilai penerbitan Sukuk Ijarah sebesar Rp70.000.000.000,- (tujuh puluh miliar Rupiah),
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                          dimaksud dalam POJK No. 36/2014.
 Pada saat diterbitkannya Sertifikat Hak Tanggungan dan/atau Sertifikat Jaminan Fidusia atas                             11                              10 Juli 2026                    10 Juli 2026                  dan Pemegang Sukuk Ijarah (dalam hal ini adalah investor yang diwakili Wali Amanat) menerima
 Jaminan sebagaimana tersebut dalam Pasal 11 Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi, Pemegang                                                                                                                             pengalihan manfaat atas Objek Ijarah dari Perseroan.                                               Keterangan selengkapnya mengenai Penawaran Umum Obligasi dan Sukuk Ijarah dapat dilihat pada
                                                                                                                         12                            10 Oktober 2026                 10 Oktober 2026                                                                                                                    Bab I dalam Prospektus.
 Obligasi mempunyai hak untuk didahulukan terhadap kreditur lainnya (hak preferen) dan Pemegang                                                                                                                   3. Pemegang Sukuk Ijarah (yang diwakili Wali Amanat) memberikan kuasa (Akad Wakalah) kepada
 Obligasi mendapatkan hak untuk mengambil pelunasan Obligasi atas hasil eksekusi Jaminan                                 13                                                            10 Januari 2027                 Perseroan untuk menyewakan Objek Ijarah tersebut kepada diri sendiri (penyewa).
 tersebut sebagaimana tersebut dalam Pasal 11 Perjanjian Perwaliamanatan dengan jumlah                                   14                                                             10 April 2027                                                                                                                         RENCANA PENGGUNAAN DANA YANG DIPEROLEH DARI HASIL
                                                                                                                                                                                                                  4. Perseroan selaku penerima kuasa dari Pemegang Sukuk Ijarah (yang diwakili Wali Amanat) untuk
 sebesar 50% (lima puluh persen) dari Pokok Obligasi, sedangkan sebesar 50% (lima puluh persen)                          15                                                              10 Juli 2027                  mengelola dan menggunakan Objek Ijarah untuk dirinya sendiri. Perseroan akan melakukan                                PENAWARAN UMUM
 dari Pokok Obligasi adalah pari passu dengan hak-hak kreditur Perseroan lainnya, baik yang ada                                                                                                                        penagihan untuk menerima seluruh hasil pemanfaatan Objek Ijarah.
 sekarang maupun yang akan ada dikemudian hari, kecuali hak-hak kreditur Perseroan yang dijamin                          16                                                            10 Oktober 2027                                                                                                                    Seluruh dana yang diperoleh dari Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi, setelah dikurangi
 secara khusus dengan kekayaan Perseroan baik yang telah ada maupun yang akan ada.                                       17                                                            10 Januari 2028            5. Perseroan membayar kepada Pemegang Sukuk Ijarah berupa Cicilan Imbalan Ijarah secara                 seluruh biaya-biaya emisi akan dipergunakan untuk belanja modal Perseroan yang terdiri dari:
                                                                                                                         18                                                             10 April 2028                  periodik sesuai dengan waktu yang diperjanjikan serta Sisa Imbalan Ijarah pada saat jatuh tempo    • Sekitar 60% (enam puluh persen) akan digunakan untuk pembelian mesin dan peralatan yang
 Adapun hak senioritas yang dimiliki oleh Pemegang Obligasi berdasarkan Perjanjian                                                                                                                                     Sukuk Ijarah.                                                                                           terdiri namun tidak terbatas pada mesin produksi gas, pompa, dan peralatan pendukungnya.
 Perwaliamanatan Obligasi adalah hak untuk didahulukan (hak preferen) yang timbul dari pemberian                         19                                                              10 Juli 2028             Sumber dana yang digunakan untuk melakukan pembayaran Cicilan Imbalan Ijarah dan Sisa Imbalan                Perseroan berencana untuk membeli mesin dan peralatan tersebut dengan tujuan untuk ekpansi
 Jaminan sebagaimana diatur dalam Pasal 11 Perjanjian Perwaliamanatan dan selain daripada hak                            20                                                            10 Oktober 2028            Ijarah berasal dari pendapatan yang diterima dari kegiatan usaha keseluruhan Perseroan.                      usaha. Per tanggal 31 Maret 2023, tingkat utilisasi dari plant/pabrik yang dimiliki saat ini adalah
 untuk didahulukan (hak preferen) tersebut, Pemegang Obligasi tidak memiliki hak keutamaan atau
                                                                                                                                                                                                                  Dalam hal terjadi force majeure atau tidak dapat digunakan/dimanfaatkan Objek Ijarah, dalam hal              sebesar 67% (enam puluh tujuh persen).
 senioritas lainnya dibandingkan dengan utang lainnya yang dimiliki oleh Perseroan.                        Satuan Pemindahbukuan dan Satuan Perdagangan Sukuk Ijarah                                              mana dapat mengakibatkan:                                                                               • Sekitar 40% (empat puluh persen) akan digunakan untuk pembelian sarana pemasaran yang
 Perseroan mempunyai utang dengan hak keutamaan atau preferen (utang dengan jaminan kebendaan              Satuan Pemindahbukuan Sukuk Ijarah ini adalah senilai Rp1,- (satu Rupiah) atau kelipatannya.           a. Terhambatnya pengalihan dan penerimaan Objek Ijarah; dan                                                  terdiri namun tidak terbatas pada storage tank, botol gas, microbulk, lorrytank, iso tank, dan
 yang diikat berdasarkan hak tanggungan dan/atau fidusia) sejumlah Rp2.706.208.357.723,- (dua                                                                                                                                                                                                                                  peralatan pendukungnya.
                                                                                                           Perdagangan Sukuk Ijarah dilakukan di Bursa Efek dengan syarat-syarat dan ketentuan                    b. Kerugian di pihak Pemegang Sukuk Ijarah atas turunnya nilai Objek Ijarah menjadi kurang dari
 triliun tujuh ratus enam miliar dua ratus delapan juta tiga ratus lima puluh tujuh ribu tujuh ratus dua
                                                                                                           sebagaimana ditentukan dalam peraturan Bursa Efek. Satuan Perdagangan Sukuk Ijarah ini adalah               nilai pengalihan Objek Ijarah selama jangka waktu Sukuk Ijarah.                                    Sedangkan, seluruh dana yang diperoleh dari Penawaran Umum Berkelanjutan Sukuk Ijarah, setelah
 puluh tiga Rupiah) sesuai dengan laporan keuangan audited per tanggal 31 Maret 2023.
                                                                                                           senilai Rp5.000.000,- dan/atau kelipatannya.                                                           maka atas permintaan pertama Wali amanat kepada Perseroan, Perseroan akan menggantikan                  dikurangi seluruh biaya-biaya emisi akan dipergunakan untuk belanja modal Perseroan yang terdiri dari:
 Batasan atas penerbitan tambahan utang dengan senioritas (hak keutamaan atau Preferen)                                                                                                                           Objek Ijarah dengan Objek Ijarah pengganti yang dimiliki atau dikuasai oleh Perseroan sampai            • Sekitar 60% (enam puluh persen) akan digunakan untuk pembelian mesin dan peralatan yang
 adalah tidak melebihi rasio keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat 6.3.12 Perjanjian            Tim Ahli Syariah                                                                                       dengan jumlah yang sesuai dengan nilai pengalihan Objek Ijarah. Untuk penyediaan dan pemberian               terdiri namun tidak terbatas pada mesin produksi gas, pompa, dan peralatan pendukungnya.
 Perwaliamanatan Obligasi yaitu sebagai berikut:                                                           Perseroan menunjuk nama-nama di bawah ini sebagai Tim Ahli Syariah yang bertugas memberikan            Objek Ijarah pengganti memerlukan persetujuan RUPSI dan jika terjadi penurunan nilai Objek Ijarah,           Perseroan berencana untuk membeli mesin dan peralatan tersebut dengan tujuan untuk ekpansi
 - Perbandingan total utang dengan total ekuitas (Debt to Equity Ratio) tidak lebih dari 3 : 1 (tiga       pendampingan dalam penerbitan Sukuk Ijarah dan memberikan opini syariah, sebagai berikut:              maka Perseroan wajib melaporkan kepada Wali Amanat selambat-lambatnya 14 (empat belas) Hari                  usaha. Per tanggal 31 Maret 2023, tingkat utilisasi dari plant/pabrik yang dimiliki saat ini adalah
       berbanding satu)                                                                                                                                                                                           Kerja sejak terjadinya peristiwa tersebut serta wajib mengajukan Objek Ijarah pengganti.                     sebesar 67% (enam puluh tujuh persen).
 - Perbandingan antara EBITDA dengan beban bunga (Interest Expenses) tidak kurang dari                     Tim Ahli Syariah                                                                                                                                                                                               • Sekitar 40% (empat puluh persen) akan digunakan untuk pembelian sarana pemasaran yang
       1,5 : 1 (satu koma lima berbanding satu). Yang dimaksud dengan EBITDA adalah laba sebelum                                                                                                                  Jika terjadi perubahan atas Akad Ijarah, maka terlebih dahulu disetujui oleh RUPSI serta wajib
                                                                                                           Ketua: Bapak Ah. Azharuddin Lathif, MH, Mag                                                            dilakukan secara tertulis dan ditandatangani oleh Perseroan dan Wali Amanat dalam suatu perjanjian           terdiri namun tidak terbatas pada storage tank, botol gas, microbulk, lorrytank, iso tank, dan
       beban pajak konsolidasi ditambah beban bunga ditambah depresiasi dan amortisasi, tetapi tidak       Anggota: Bapak Iggi H. Achsien, SE, MBA                                                                                                                                                                             peralatan pendukungnya.
       termasuk keuntungan/kerugian nilai tukar mata uang asing.                                                                                                                                                  yang tidak dapat terpisahkan dari Akad Syariah.
                                                                                                                                                                                                                  Objek Ijarah                                                                                            Perseroan berencana untuk ekspansi usaha dengan melakukan pembelian mesin dan peralatan karena
 Tambahan Utang Yang Dapat Dibuat Oleh Perseroan di Masa Yang Akan Datang                                  Izin Ahli Syariah Pasar: Bapak Ah. Azharuddin Lathif, MH, Mag                                                                                                                                                  adanya peningkatan permintaan atas produk Perseroan yang disebabkan oleh program hilirisasi pada
 Sesuai dengan ketentuan dalam Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi, sebelum dilunasinya semua                                                                                                                     Dalam Penawaran Umum Sukuk Ijarah ini yang menjadi Objek Ijarah (Ma’jur) adalah:
                                                                                                           Modal                    ASPM No. Kep-13/PM.223/PJ-ASPM/2021 tanggal 18 Mei 2021                       a. Sebidang tanah, bangunan, dan sarana pelengkapnya beserta pemanfaatannya sebagai pabrik              sektor otomotif serta sektor makanan dan minuman. Pada sektor otomotif terdapat hilirisasi produk
 Pokok Obligasi dan atau Bunga Obligasi, Perseroan tidak akan melakukan peminjaman utang baru                                       Bapak Iggi H. Achsien, SE, MBA                                                                                                                                                        baterai, ban dan komponen part otomotif yang membutuhkan produk Nitrogen dan Argon Perseroan.
 yang memiliki kedudukan lebih tinggi dari kedudukan yang timbul berdasarkan Obligasi, kecuali hasil                                                                                                                   berdasarkan SHGB No.1 seluas 7.425 m2 milik dan atas nama Perseroan yang terletak di Jalan
                                                                                                                                    ASPM No. KEP-13/PM.223/PJ-ASPM/2022 tanggal 10 Oktober 2022                        Pertamina EP, Desa Muktijaya, Kecamatan Cilamaya Kulon, Kabupaten Karawang, Jawa Barat,            Pada sektor makanan dan minuman, terdapat pengembangan produksi makanan termasuk proses
 dana dari utang tersebut untuk:                                                                                                                                                                                                                                                                                          pembekuan makanan yang membutuhkan produk Nitrogen Perseroan. Selanjutnya, permintaan
 a. Kegiatan Usaha Utama Perseroan;                                                                        Pedoman Kerja              : Fatwa-fatwa Dewan Syariah Nasional - Majelis Ulama Indonesia,                  dan berdasarkan SHGB No.1 seluas 7.420 m2 milik dan atas nama Perseroan yang terletak di
                                                                                                                                                                                                                       Jalan Pertamina EP, Desa Pasirukeum, Kecamatan Cilamaya Kulon, Kabupaten Karawang, Jawa            terhadap gas medis Perseroan juga meningkat setiap tahunnya sehubungan dengan ekspansi rumah
 b. Refinancing atas utang yang telah ada pada tanggal ditandatanganinya Perjanjian                                                     UUPM serta peraturan lainnya terkait Tim Ahli Syariah Pasar Modal.                                                                                                                sakit yang dilakukan oleh pelanggan yang telah ada saat ini maupun pelanggan baru.
       Perwaliamanatan sepanjang setelah selesainya refinancing tersebut posisi keuangan Perseroan                                                                                                                     Barat.
                                                                                                           Surat Penunjukan Kerja : No. 116/SIG-VI/2023 tanggal 9 Juni 2023                                       b. Mesin-mesin dan peralatannya beserta pemanfaatannya sebagai pabrik berdasarkan SHGB                  Sehubungan dengan pembelian mesin dan peralatan berupa 1 set mesin produksi gas, Perseroan
       tidak melanggar Financial Covenants.
                                                                                                           Tugas Pokok                : 1. Menelaah pemenuhan Prinsip Syariah di Pasar Modal atas produk               No.1 seluas 7.425 m2 milik dan atas nama Perseroan yang terletak di Jalan Pertamina EP, Desa       telah membuat perjanjian dengan vendor pihak ketiga dengan menggunakan dana hasil penawaran
 Hukum yang Berlaku                                                                                                                                                                                                    Muktijaya, Kecamatan Cilamaya Kulon, Kabupaten Karawang, Jawa Barat, dan berdasarkan               umum, sesuai dengan perjanjian No. SSET 20230818 tanggal 18 Agustus 2023. Tidak terdapat
 Seluruh perjanjian-perjanjian yang berhubungan dengan Obligasi ini berada dan tunduk di bawah                                             atau jasa syariah yang diterbitkan oleh perusahaan;
                                                                                                                                        2. Memberikan pendapat dan memastikan Tim Ahli Syariah                         SHGB No.1 seluas 7.420 m2 milik dan atas nama Perseroan yang terletak di Jalan Pertamina EP,       hubungan afiliasi antara Perseroan dengan vendor pihak ketiga tersebut. Sedangkan untuk mesin
 hukum yang berlaku di Negara Republik Indonesia.                                                                                                                                                                      Desa Pasirukeum, Kecamatan Cilamaya Kulon, Kabupaten Karawang, Jawa Barat.                         dan peralatan lainnya, Perseroan berencana untuk membeli mesin dan peralatan tersebut dari
 KETERANGAN TENTANG SUKUK IJARAH YANG DITERBITKAN                                                                                          memberikan pernyataan kesesuaian Syariah terhadap Prinsip
                                                                                                                                                                                                                  Objek Ijarah tersebut dialihkan manfatnya kepada pemegang Sukuk Ijarah melalui akad Ijarah.             vendor pihak ketiga yang akan ditentukan pada kemudian hari, dan jumlah jenis mesin dan peralatan
 Nama Sukuk Ijarah                                                                                                                         Syariah di Pasar Modal atas produk dan jasa syariah di Pasar
                                                                                                                                                                                                                  Objek Ijarah ini dimanfaatkan kembali melalui Perseroan oleh dirinya sendiri, ataupun untuk pihak       lainnya yang akan dibeli tersebut akan ditentukan kemudian.
 Sukuk Ijarah Berkelanjutan III Samator Indo Gas Tahap I Tahun 2023.                                                                       Modal; dan
                                                                                                                                        3. Meminta data dan informasi kepada perusahaan dalam rangka              ketiga sebagai pelanggan. Objek Ijarah secara spesifik tercantum dalam Lampiran Objek Ijarah            Penggunaan dana yang diperoleh dari Penawaran Umum Sukuk Ijarah tersebut dapat diperkenankan
 Jenis Sukuk Ijarah                                                                                                                        memberikan nasihat dan melakukan pengawasan pelaksanaan                sebagaimana tercantum dalam Akad Ijarah.                                                                dan tidak bertentangan dengan prinsip syariah sesuai opini syariah yang dikeluarkan oleh Tim Ahli
 Struktur Sukuk yang digunakan adalah Sukuk Ijarah dan diterbitkan berdasarkan Fatwa Dewan                                                                                                                                                                                                                                Syariah penerbitan Sukuk Ijarah Berkelanjutan III Aneka Gas Industri Tahap I Tahun 2023 tanggal
                                                                                                                                           penerapan Prinsip Syariah di Pasar Modal.                              Objek Ijarah dalam penerbitan Sukuk Ijarah menjadi jaminan bersama antara Sukuk Ijarah dan
 Syariah Nasional-UI (DSN-MUI) No. 32/DSN-MUI/IX/2002 tanggal 14 September 2002 tentang                                                                                                                                                                                                                                   7 Juli 2023.
 Obligasi Syariah dan Fatwa DSN-MUI No. 41/DSN-MUI/III/2004 tanggal 4 Maret 2004 tentang                                                4. Melakukan penelaahan (review) berdasarkan ruang lingkup                Obligasi. Nilai jaminan yang diberikan adalah sekurang-kurangnya 50% (lima puluh persen) dari
                                                                                                                                           pekerjaan terhadap akad-akad dan bagian-bagian Prospektus dan          nilai Sisa Imbalan Ijarah yang akan diikat dengan Hak Tanggungan. Hal ini diperbolehkan dan tidak       Apabila dana hasil Penawaran Umum Obligasi dan Sukuk Ijarah tidak mencukupi, Perseroan masih
 Obligasi Syariah Ijarah.                                                                                                                                                                                                                                                                                                 memiliki berbagai alternatif pembiayaan yang antara lain berasal dari kas internal Perseroan dan/atau
                                                                                                                                           Prospektus Ringkas serta memberikan pernyataan kesesuaian              bertentangan dengan prinsip syariah sepanjang dimengerti, dipahami, dan disepakati pemegang
 Sukuk Ijarah ini diterbitkan tanpa warkat kecuali Sertifikat Jumbo Sukuk Ijarah yang diterbitkan untuk                                    syariah atas Sukuk Ijarah yang diterbitkan.                            Obligasi dan Sukuk Ijarah dengan Perseroan berdasarkan prinsip at-tafahum (kesepahaman) dan             fasilitas pendanaan konvensional maupun pasar modal mengingat rasio-rasio keuangan Perseroan
 didaftarkan atas nama KSEI sebagai bukti utang untuk kepentingan Pemegang Sukuk Ijarah melalui                                                                                                                   ‘antaradhin (kerelaan para pihak), dan dengan memenuhi persyaratan sebagai Objek Ijarah sesuai          masih memungkinkan untuk melakukan hal tersebut.
 Pemegang Rekening dan didaftarkan pada tanggal diserahkannya Sertifikat Jumbo Sukuk Ijarah                Pernyataan Kesesuaian Syariah Atas Sukuk Ijarah Dari Tim Ahli Syariah                                  dengan ketentuan dalam POJK No. 53/2015.                                                                Keterangan selengkapnya mengenai Rencana Penggunaan Dana yang Diperoleh dari Hasil
 oleh Perseroan kepada KSEI. Bukti kepemilikan Sukuk Ijarah bagi Pemegang Sukuk Ijarah adalah              Berdasarkan Opini Syariah tanggal 7 Juli 2023, Tim Ahli Syariah menetapkan bahwa                                                                                                                               Penawaran Umum dapat dilihat pada Bab II dalam Prospektus.
 Konfirmasi Tertulis yang diterbitkan oleh KSEI atau Pemegang Rekening.                                                                                                                                           Hak-Hak Pemegang Sukuk Ijarah
                                                                                                           perjanjian-perjanjian dan akad-akad yang dibuat dalam rangka penerbitan Sukuk Ijarah Berkelanjutan     Keterangan mengenai hak-hak pemegang Sukuk Ijarah dapat dilihat di Prospektus bab I.
 Harga Penawaran Sukuk Ijarah                                                                              III Samator Indo Gas Tahap I Tahun 2023 tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip syariah yang         Tata Cara Pembayaran Kembali Sisa Imbalan Ijarah dan Cicilan Imbalan Ijarah
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                               KEJADIAN PENTING SETELAH TANGGAL LAPORAN AUDITOR
 Sukuk Ijarah ini ditawarkan dengan nilai 100% (seratus persen) dari jumlah Sisa Imbalan Ijarah pada                                                                                                                                                                                                                                              INDEPENDEN
                                                                                                           terdapat dalam fatwa-fatwa Dewan Syariah Nasional – Majelis Ulama Indonesia.                           Pembayaran Kembali Sisa Imbalan Ijarah dan Cicilan Imbalan Ijarah akan dibayarkan oleh Perseroan
 Tanggal Emisi.
                                                                                                           Skema Sukuk Ijarah                                                                                     kepada Pemegang Sukuk Ijarah melalui Pemegang Rekening akan dilakukan melalui KSEI selaku
 Jumlah Sisa Imbalan Ijarah, Cicilan Imbalan Ijarah, dan Jangka Waktu Sukuk Ijarah                                                                                                                                Agen Pembayaran atas nama Perseroan sesuai dengan syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan yang            Sampai dengan tanggal efektifnya Pernyataan Pendaftaran, terdapat kejadian penting yang
 Jumlah Sisa Imbalan Ijarah yang akan dikeluarkan adalah sebesar Rp70.000.000.000,- (tujuh puluh           Untuk melakukan penerbitan Sukuk Ijarah, Perseroan dan Wali Amanat akan mengadakan                                                                                                                             mempunyai dampak cukup material terhadap keadaan keuangan dan hasil usaha Kelompok Usaha
                                                                                                                                                                                                                  diatur dalam Perjanjian Agen Pembayaran dan sesuai dengan jadwal waktu pembayaran masing-
 miliar Rupiah), yang terdiri dari 2 (dua) seri dengan ketentuan sebagai berikut:                          akad-akad/perjanjian-perjanjian yang diperlukan untuk memenuhi transaksi ijarah atas Objek                                                                                                                     yang terjadi setelah tanggal laporan auditor independen tanggal 8 September 2023 atas laporan
                                                                                                                                                                                                                  masing sebagaimana ditentukan dalam Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah. Bilamana Tanggal
                                                                                                           Ijarah. Objek Ijarah yang menjadi dasar Sukuk memenuhi Prinsip Syariah di Pasar Modal, tidak           Pembayaran Kembali Sisa Imbalan Ijarah dan/atau pembayaran Cicilan Imbalan Ijarah jatuh pada            keuangan konsolidasian Kelompok Usaha untuk tanggal 31 Maret 2023 dan 31 Desember 2022
 Seri A    : Jumlah Sisa Imbalan Ijarah yang ditawarkan adalah sebesar Rp35.500.000.000,-                                                                                                                                                                                                                                 yang ditandatangani oleh Pascavera Christiana Dede (Registrasi Akuntan Publik No. AP.1730) yang
             (tiga puluh lima miliar lima ratus juta Rupiah) dengan Cicilan Imbalan Ijarah sebesar         bertentangan dengan Prinsip Syariah di Pasar Modal, dan Perseroan menjamin, selama periode             hari yang bukan pada Hari Kerja, maka pembayaran akan dilakukan pada Hari Kerja berikutnya.
                                                                                                           Sukuk, Objek yang menjadi dasar Sukuk tersebut tidak akan bertentangan dengan Prinsip Syariah                                                                                                                  menyatakan opini tanpa modifikasian, dan untuk tanggal 31 Desember 2021 yang ditandatangani oleh
             Rp2.627.000.000 (dua miliar enam ratus dua puluh tujuh juta Rupiah) per tahun yang                                                                                                                   Jaminan                                                                                                 Yulianti Sugiarta (Registrasi Akuntan Publik No. AP.0036) yang menyatakan opini tanpa modifikasian,
             dihitung dari Jumlah Sisa Imbalan Ijarah Seri A atau sebesar Rp74.000.000,- (tujuh            Pasar Modal, berdasarkan:                                                                              Sukuk Ijarah akan dijamin dengan jaminan berupa (i) tanah berikut bangunan beserta sarana pelengkap     yang disusun oleh manajemen Perseroan sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan di Indonesia
             puluh empat juta Rupiah) untuk setiap kelipatan Rp1.000.000.000,- (satu miliar Rupiah)        a. Akad Ijarah Sehubungan Dengan Penawaran Umum Sukuk Ijarah Berkelanjutan III Samator Indo            lainnya yang berdiri di atas tanah milik Perseroan, yang akan diikat dengan hak tanggungan peringkat    dan disajikan dalam mata uang Rupiah, yang seluruhnya tercantum dalam Prospektus dan telah
             per tahun dari jumlah Sisa Imbalan Ijarah Sukuk Ijarah, atau setara dengan 7,40% (tujuh            Gas Tahap I Tahun 2023 tanggal 7 Juli 2023 dan Perubahan dan Pernyataan Kembali Akad Ijarah       pertama untuk SHGB No. 0001/Muktijaya dan SHGB No. 0001/Pasirukeum, selambat-lambatnya 30               diaudit oleh KAP Hadori Sugiarto Adi dan Rekan (Member of HLB International), berdasarkan Standar
             koma empat nol persen) per tahun, dengan jangka waktu 3 (tiga) tahun terhitung sejak               Sehubungan Dengan Penawaran Umum Sukuk Ijarah Berkelanjutan III Samator Indo Gas Tahap            hari kalender sejak Tanggal Penandatanganan APHT dan (ii) mesin-mesin dan peralatannya atas             Audit yang ditetapkan oleh Institut Akuntan Publik Indonesia (“IAPI”) sebagaimana tercantum dalam
             Tanggal Emisi.                                                                                     I Tahun 2023 tanggal 26 September 2023, yang seluruhnya dibuat di bawah tangan oleh dan           nama Perseroan, yang akan diikat dengan fidusia yang berada di atas tanah dengan SHGB No. 0001/         laporan auditor independen No. 00119/3.0193/AU.1/10/1730-2/1/IX/2023 tanggal 8 September 2023,
 Seri B    : Jumlah Sisa Imbalan Ijarah yang ditawarkan adalah sebesar Rp34.500.000.000,- (tiga                 antara Perseroan dan Wali Amanat sebagai wakil dari Pemegang Sukuk Ijarah.                        Muktijaya dan SHGB No. 0001/Pasirukeum, selambat-lambatnya pada tanggal yang sama pada                  sebagai berikut:
             puluh empat miliar lima ratus juta Rupiah) dengan Cicilan Imbalan Ijarah sebesar              b. Akad Wakalah Sehubungan Dengan Penawaran Umum Sukuk Ijarah Berkelanjutan III Samator                Tanggal Penandatanganan APHT (sebagaimana diatur dalam PWA Sukuk Ijarah), yang keseluruhan              SGI, Perusahaan Anak
             Rp2.725.500.000,- (dua miliar tujuh ratus dua puluh lima juta lima ratus ribu Rupiah) per          Indo Gas Tahap I Tahun 2023 tanggal 7 Juli 2023 dan Perubahan dan Pernyataan Kembali Akad         nilainya minimal sebesar 50% (lima puluh persen) dari nilai pokok Sukuk Ijarah.                         Berdasarkan surat keterangan lunas No. CMB.CM6/ONG.1210/2023 tanggal 26 September 2023,
             tahun yang dihitung dari Jumlah Sisa Imbalan Ijarah Seri B atau sebesar Rp79.000.000,-             Ijarah Sehubungan Dengan Penawaran Umum Sukuk Ijarah Berkelanjutan III Samator Indo Gas           Guna menjamin pembayaran dari seluruh jumlah uang yang oleh sebab apapun juga terhutang                 SGI, Perusahaan Anak telah melunasi fasilitas Kredit Modal Kerja 1 dari PT Bank Mandiri (Persero)
             (tujuh puluh sembilan juta Rupiah) untuk setiap kelipatan Rp1.000.000.000,- (satu miliar                                                                                                             dan wajib dibayar oleh Perseroan kepada Pemegang Sukuk Ijarah berdasarkan Perjanjian                    Tbk dengan maksimum kredit sebesar Rp60.125 juta.
                                                                                                                Tahap I Tahun 2023 tanggal 26 September 2023, yang seluruhnya dibuat di bawah tangan oleh
             Rupiah) per tahun dari jumlah Sisa Imbalan Ijarah Sukuk Ijarah, atau setara dengan                                                                                                                   Perwaliamanatan Sukuk Ijarah dan Pengakuan Atas Kewajiban Dalam Sukuk Ijarah, Perseroan                 Berdasarkan surat keterangan lunas No. CMB.CM6/ONG.1211/2023 tanggal 26 September 2023,
             7,90% (tujuh koma sembilan nol persen) per tahun, dengan jangka waktu 5 (lima) tahun               dan antara Perseroan yang bertindak sebagai kuasa (Wakil) dan Wali Amanat yang mewakili           berjanji akan memberikan Jaminan kepada Pemegang Sukuk Ijarah berupa aset tetap sebagaimana             SGI, Perusahaan Anak telah melunasi fasilitas Bank Garansi dari PT Bank Mandiri (Persero) Tbk
             terhitung sejak Tanggal Emisi.                                                                     kepentingan Pemegang Sukuk Ijarah (Muwakkil).                                                     tersebut di bawah ini untuk kepentingan Pemegang Sukuk Ijarah melalui Wali Amanat, dengan               dengan maksimum kredit sebesar Rp2.000 juta.




MEDIA IND 7 X 540 MMK                                            REV 3

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.66 MB
Published2 Oct 2023
Pages1
Characters109,057
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 0 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

The name pass has not read this document yet.

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

No extraction attempted yet.

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result