Back to announcement
20231002_AGII_Penyampaian Bukti Iklan_31434064_lamp2.pdf
Other Text extracted AGIISource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 1
Page 1
HALAMAN 8 I SENIN, 2 OKTOBER 2023 MEDIA INDONESIA
INFORMASI TAMBAHAN DAN/ATAU
ketentuan sebagai berikut:
JADWAL
Jenis Benda Jaminan:
Tanggal Efektif : 29 September 2023 1) Aset tetap berupa tanah berikut bangunan beserta sarana pelengkap lainnya yang berdiri di atas
Masa Penawaran Umum : 3 - 5 Oktober 2023 tanah tersebut, yang dimiliki oleh Perseroan yang akan diikat dengan Hak Tanggungan Peringkat
PERBAIKAN ATAS PROSPEKTUS RINGKAS
Pertama, untuk kepentingan Pemegang Sukuk Ijarah. Jaminan aset tetap sebagaimana
Tanggal Penjatahan : 6 Oktober 2023 dimaksud diatas adalah berupa:
Tanggal Pengembalian Uang Pemesanan (jika ada) : 10 Oktober 2023
a. Sebidang Tanah dengan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) No. 0001 seluas
Tanggal Distribusi Secara Elektronik (“Tanggal Emisi”) : 10 Oktober 2023 7.420 m2 (tujuh ribu empat ratus dua puluh meter persegi) sebagaimana diuraikan dalam
Tanggal Pencatatan di Bursa Efek Indonesia : 11 Oktober 2023 Surat Ukur Nomor: 00001 tanggal 30 Juli 1998, yang diterbitkan oleh Kepala Kantor
.
INFORMASI INI MERUPAKAN INFORMASI TAMBAHAN DAN/ATAU PERBAIKAN ATAS PROSPEKTUS RINGKAS YANG TELAH DIPUBLIKASIKAN PADA HARIAN MEDIA INDONESIA Pertanahan Kabupaten Karawang, pada tanggal 27 Agustus 1998 dan berakhir pada tanggal
PENAWARAN UMUM OBLIGASI DAN SUKUK IJARAH TANGGAL 18 SEPTEMBER 2023 25 Agustus 2028.
Sebidang tanah tersebut di atas terletak di:
KETERANGAN TENTANG OBLIGASI YANG DITERBITKAN OTORITAS JASA KEUANGAN (“OJK”) TIDAK MEMBERIKAN PERNYATAAN MENYETUJUI ATAU TIDAK MENYETUJUI EFEK INI, TIDAK JUGA MENYATAKAN KEBENARAN ATAU KECUKUPAN ISI
Nama Obligasi Provinsi : Jawa Barat
PROSPEKTUS MAUPUN INFORMASI TAMBAHAN DAN/ATAU PERBAIKAN ATAS PROSPEKTUS RINGKAS INI. SETIAP PERNYATAAN YANG BERTENTANGAN DENGAN HAL-HAL TERSEBUT ADALAH
Obligasi Berkelanjutan III Samator Indo Gas Tahap I Tahun 2023. Kabupaten : Karawang
PERBUATAN MELANGGAR HUKUM.
Jenis Obligasi Kecamatan : Cilamaya Kulon
Obligasi ini diterbitkan tanpa warkat kecuali Sertifikat Jumbo Obligasi yang diterbitkan untuk PT SAMATOR INDO GAS TBK (“PERSEROAN”) DAN PARA PENJAMIN PELAKSANA EMISI OBLIGASI DAN SUKUK IJARAH BERTANGGUNG JAWAB SEPENUHNYA ATAS KEBENARAN SEMUA INFORMASI Desa : Pasirukeum
didaftarkan atas nama KSEI sebagai bukti utang untuk kepentingan Pemegang Obligasi melalui ATAU FAKTA MATERIAL SERTA KEJUJURAN PENDAPAT YANG TERCANTUM DALAM PROSPEKTUS MAUPUN INFORMASI TAMBAHAN DAN/ATAU PERBAIKAN ATAS PROSPEKTUS RINGKAS INI.
Pemegang Rekening dan didaftarkan pada tanggal diserahkannya Sertifikat Jumbo Obligasi oleh yang tercatat atas nama Perseroan.
Perseroan kepada KSEI. Bukti kepemilikan Obligasi bagi Pemegang Obligasi adalah Konfirmasi b. Sebidang Tanah dengan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) No. 0001 seluas 7.425 m2
Tertulis yang diterbitkan oleh KSEI atau Pemegang Rekening. INFORMASI LENGKAP TERKAIT PENAWARAN UMUM TERDAPAT DI DALAM PROSPEKTUS. (tujuh ribu empat ratus dua puluh lima meter persegi) sebagaimana diuraikan dalam Surat
Harga Penawaran Obligasi Ukur Nomor: 00001 tanggal 30 Juli 1998, yang diterbitkan oleh Kepala Kantor Pertanahan
Obligasi ini ditawarkan dengan nilai 100% (seratus persen) dari jumlah Pokok Obligasi pada Tanggal Kabupaten Karawang, pada tanggal 27 Agustus 1998 dan berakhir pada tanggal 25 Agustus
Emisi. 2028.
Jumlah Pokok Obligasi, Bunga Obligasi dan Jangka Waktu Obligasi Sebidang tanah tersebut di atas terletak di:
Jumlah Pokok Obligasi yang akan dikeluarkan adalah sebesar Rp70.000.000.000,- (tujuh puluh miliar Provinsi : Jawa Barat
Rupiah), yang terdiri dari 2 (dua) seri dengan ketentuan sebagai berikut:
PT SAMATOR INDO GAS TBK Kabupaten : Karawang
Seri A : Jumlah Pokok Obligasi yang ditawarkan adalah sebesar Rp41.000.000.000,- (empat Kecamatan : Cilamaya Kulon
puluh satu miliar Rupiah) dengan tingkat bunga tetap sebesar 7,40% (tujuh koma empat Kegiatan Usaha Utama:
Desa : Muktijaya
nol persen) per tahun dengan jangka waktu 3 (tiga) tahun terhitung sejak Tanggal Emisi. Perdagangan, Jasa Dan Industri Berbagai Macam Gas Untuk Industri Dan Gas Medis
yang tercatat atas nama Perseroan.
Seri B : Jumlah Pokok Obligasi yang ditawarkan adalah sebesar Rp29.000.000.000,- (dua Berkedudukan di Jakarta, Indonesia
Termasuk bangunan dan segala sesuatu yang ada di atasnya baik sekarang maupun yang
puluh sembilan miliar Rupiah) dengan tingkat bunga tetap sebesar 7,90% (tujuh koma
akan datang, dan segala sesuatu yang menurut peruntukkannya merupakan satu kesatuan
sembilan nol persen) per tahun dengan jangka waktu 5 (lima) tahun terhitung sejak Kantor Pusat: Pabrik dengan tanah yang menurut sifat, peruntukkannya atau yang berdasarkan peraturan
Tanggal Emisi. Gedung UGM – Samator Pendidikan Tower A Lantai 5-6 Per tanggal 31 Maret 2023, Perseroan dan Perusahaan Anak memiliki 55 (lima puluh perundang-undangan yang berlaku di Negara Republik Indonesia dapat dianggap sebagai
Bunga Obligasi dibayarkan setiap 3 (tiga) bulan sejak Tanggal Emisi, sesuai dengan tanggal Jl. Dr. Sahardjo No. 83, Manggarai lima) pabrik (Plant) yang tersebar di Indonesia, yaitu 3 (tiga) di Jakarta, 12 (dua belas) barang tidak bergerak, termasuk hak tagih atas tagihan asuransi berdasarkan polis asuransi atas
pembayaran Bunga Obligasi. Pembayaran Bunga Obligasi pertama akan dilakukan pada tanggal Tebet, Jakarta Selatan 12850 di Jawa Barat, 1 (satu) di Banten, 2 (dua) di Jawa Tengah, 10 (sepuluh) di Jawa Timur, segala sesuatu yang sekarang ada maupun yang kelak dikemudian hari akan berada dan/atau
10 Januari 2024, sedangkan pembayaran Bunga Obligasi terakhir sekaligus jatuh tempo Telp. (62-21) 83709111, Fax. (62-21) 83709911 3 (tiga) di Riau, 1 (satu) di Bali, 1 (satu) di Kepulauan Riau, 4 (empat) di Sumatera diperoleh atas bidang tanah tersebut di atas yang menurut sifat peruntukkannya dan peraturan
masing-masing seri Obligasi adalah pada tanggal 10 Oktober 2026 untuk Obligasi Seri A dan tanggal Website: www.samatorgas.com Utara, 1 (satu) di Sumatera Selatan, 1 (satu) di Bangka Belitung, 1 (satu) di Kalimantan perundang-undangan yang berlaku di Negara Republik Indonesia dianggap sebagai barang tidak
10 Oktober 2028 untuk Obligasi Seri B. E-mail: corsec@samator.com Tengah, 1 (satu) di Kalimantan Selatan, 2 (dua) di Kalimantan Timur, 3 (tiga) di bergerak yang ada diatasnya.
Tingkat Bunga Obligasi tersebut merupakan persentase per tahun dari nilai nominal yang dihitung Sulawesi Utara, 1 (satu) di Sulawesi Tengah, 6 (enam) di Sulawesi Selatan, 1 (satu) di 2) Mesin-mesin dan peralatan (yang berada di atas tanah dan bangunan tersebut pada angka
berdasarkan jumlah Hari Kalender yang lewat terhitung sejak Tanggal Emisi, dengan perhitungan 1 di atas), merupakan milik dari Perseroan yang akan diikat secara fidusia untuk kepentingan
Sulawesi Tenggara dan 1 (satu) di Nusa Tenggara Barat.
1 (satu) tahun adalah 360 (tiga ratus enam puluh) hari dan 1 (satu) bulan adalah 30 (tiga puluh) hari. Pemegang Sukuk Ijarah.
Pokok Obligasi harus dilunasi dengan harga yang sama dengan jumlah Pokok Obligasi yang tertulis PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN OBLIGASI BERKELANJUTAN III SAMATOR INDO GAS Aset tetap berupa tanah berikut bangunan beserta sarana pelengkap lainnya dan mesin-mesin dan
pada Konfirmasi Tertulis yang dimiliki oleh Pemegang Obligasi, dengan memperhatikan Sertifikat DENGAN TARGET DANA YANG AKAN DIHIMPUN SEBESAR RP750.000.000.000,- (TUJUH RATUS LIMA PULUH MILIAR RUPIAH) (“OBLIGASI BERKELANJUTAN III”) peralatan yang berada di atas tanah dan bangunan tersebut, saat ini dipergunakan oleh Perseroan
Jumbo Obligasi dan ketentuan Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi. BAHWA DALAM RANGKA PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN TERSEBUT, PERSEROAN AKAN MENERBITKAN DAN MENAWARKAN sebagai pabrik gas (gas plant).
Jadwal pembayaran Bunga untuk masing-masing Obligasi adalah sebagaimana tercantum dalam OBLIGASI BERKELANJUTAN III SAMATOR INDO GAS TAHAP I TAHUN 2023 Nilai Benda Jaminan:
tabel di bawah ini: DENGAN JUMLAH POKOK OBLIGASI SEBESAR RP70.000.000.000,- (TUJUH PULUH MILIAR RUPIAH) (“OBLIGASI”) Nilai Jaminan sekurang-kurangnya 50% (lima puluh persen) dari nilai Sisa Imbalan Ijarah yang wajib
Obligasi terdiri dari 2 (dua) seri, yang masing-masing ditawarkan dengan nilai 100% (seratus persen) dari jumlah Pokok Obligasi. Obligasi ini diterbitkan tanpa warkat, kecuali Sertifikat Jumbo Obligasi dibayarkan kepada Pemegang Sukuk Ijarah.
Bunga Ke- Seri A Seri B
yang akan diterbitkan oleh Perseroan atas nama PT Kustodian Sentral Efek Indonesia, sebagai bukti utang untuk kepentingan Pemegang Obligasi. Obligasi ini memberikan pilihan bagi Masyarakat Keterangan selengkapnya mengenai Jaminan dapat dilihat pada Bab I dalam Prospektus.
1 10 Januari 2024 10 Januari 2024 untuk memilih seri yang dikehendaki sebagai berikut: Penyisihan Dana Pembayaran Kembali Sukuk Ijarah (Sinking Fund)
2 10 April 2024 10 April 2024 Perseroan tidak menyelenggarakan penyisihan dana untuk Sukuk Ijarah ini dengan pertimbangan
3 10 Juli 2024 10 Juli 2024 Seri A : Jumlah Pokok Obligasi yang ditawarkan adalah sebesar Rp41.000.000.000,- (empat puluh satu miliar Rupiah) dengan tingkat bunga tetap sebesar 7,40% (tujuh koma empat nol persen)
per tahun dengan jangka waktu 3 (tiga) tahun terhitung sejak Tanggal Emisi. untuk mengoptimalkan penggunaan dana hasil Penawaran Umum Sukuk Ijarah ini sesuai dengan
4 10 Oktober 2024 10 Oktober 2024 tujuan rencana penggunaan dana Penawaran Umum Sukuk Ijarah.
5 10 Januari 2025 10 Januari 2025 Seri B : Jumlah Pokok Obligasi yang ditawarkan adalah sebesar Rp29.000.000.000,- (dua puluh sembilan miliar Rupiah) dengan tingkat bunga tetap sebesar 7,90% (tujuh koma sembilan nol Pembelian Kembali Sukuk Ijarah (Buy Back)
persen) per tahun dengan jangka waktu 5 (lima) tahun terhitung sejak Tanggal Emisi. Keterangan selengkapnya mengenai Pembelian Kembali Sukuk Ijarah (Buy Back) dapat dilihat pada
6 10 April 2025 10 April 2025
7 10 Juli 2025 10 Juli 2025 Bab I dalam Prospektus.
Pembayaran kembali Pokok Obligasi dilakukan secara penuh (bullet payment) pada saat Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi. Bunga Obligasi dibayarkan setiap 3 (tiga) bulan sejak Tanggal Emisi, sesuai
8 10 Oktober 2025 10 Oktober 2025 dengan tanggal pembayaran Bunga Obligasi. Pembayaran Bunga Obligasi pertama akan dilakukan pada tanggal 10 Januari 2024, sedangkan pembayaran Bunga Obligasi terakhir sekaligus jatuh Pembatasan dan Kewajiban Perseroan
9 10 Januari 2026 10 Januari 2026 tempo masing-masing seri Obligasi adalah pada tanggal 10 Oktober 2026 untuk Obligasi Seri A dan tanggal 10 Oktober 2028 untuk Obligasi Seri B. Keterangan selengkapnya mengenai Pembatasan dan Kewajiban Perseroan dapat dilihat pada Bab
I dalam Prospektus.
10 10 April 2026 10 April 2026 DAN Kelalaian Perseroan
11 10 Juli 2026 10 Juli 2026 Keterangan selengkapnya mengenai Kelalaian Perseroan dapat dilihat pada Bab I dalam Prospektus.
PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN SUKUK IJARAH BERKELANJUTAN III SAMATOR INDO GAS
12 10 Oktober 2026 10 Oktober 2026 DENGAN TARGET DANA YANG AKAN DIHIMPUN SEBESAR RP1.250.000.000.000,- (SATU TRILIUN DUA RATUS LIMA PULUH MILIAR RUPIAH) (“SUKUK IJARAH BERKELANJUTAN III”) Rapat Umum Pemegang Sukuk Ijarah (RUPSI)
13 10 Januari 2027 BAHWA DALAM RANGKA PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN TERSEBUT, PERSEROAN AKAN MENERBITKAN DAN MENAWARKAN Keterangan selengkapnya mengenai Rapat Umum Pemegang Sukuk Ijarah (RUPSI) dapat dilihat
14 10 April 2027 SUKUK IJARAH BERKELANJUTAN III SAMATOR INDO GAS TAHAP I TAHUN 2023 pada Bab I dalam Prospektus.
15 10 Juli 2027 DENGAN JUMLAH SISA IMBALAN IJARAH SEBESAR RP70.000.000.000,- (TUJUH PULUH MILIAR RUPIAH) (“SUKUK IJARAH”) Hak Senioritas Atas Utang
16 10 Oktober 2027 Sukuk Ijarah terdiri dari 2 (dua) seri, yang masing-masing ditawarkan dengan nilai 100% (seratus persen) dari jumlah Sisa Imbalan Ijarah. Sukuk Ijarah ini diterbitkan tanpa warkat, kecuali Sertifikat Sebelum terbitnya Sertifikat Hak Tanggungan dan/atau Sertifikat Jaminan Fidusia atas Jaminan
17 10 Januari 2028 Jumbo Sukuk Ijarah yang akan diterbitkan oleh Perseroan atas nama PT Kustodian Sentral Efek Indonesia, sebagai bukti untuk kepentingan Pemegang Sukuk Ijarah. Sukuk Ijarah ini memberikan pilihan sebagaimana tersebut dalam Pasal 11 Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah, Pemegang Sukuk
18 10 April 2028 bagi Masyarakat untuk memilih seri yang dikehendaki sebagai berikut: Ijarah tidak mempunyai hak untuk didahulukan dan hak Pemegang Sukuk Ijarah adalah pari passu
19 10 Juli 2028 tanpa hak preferen dengan hak-hak kreditur Perseroan lainnya, baik yang ada sekarang maupun
Seri A : Jumlah Sisa Imbalan Ijarah yang ditawarkan adalah sebesar Rp35.500.000.000,- (tiga puluh lima miliar lima ratus juta Rupiah) dengan Cicilan Imbalan Ijarah sebesar Rp2.627.000.000 yang akan ada dikemudian hari, kecuali hak-hak kreditur Perseroan yang dijamin secara khusus
20 10 Oktober 2028 (dua miliar enam ratus dua puluh tujuh juta Rupiah) per tahun yang dihitung dari Jumlah Sisa Imbalan Ijarah Seri A atau sebesar Rp74.000.000,- (tujuh puluh empat juta Rupiah) untuk dengan kekayaan Perseroan baik yang telah ada maupun yang akan ada, sebagaimana ditentukan
Satuan Pemindahbukuan dan Satuan Perdagangan Obligasi setiap kelipatan Rp1.000.000.000,- (satu miliar Rupiah) per tahun dari jumlah Sisa Imbalan Ijarah Sukuk Ijarah, atau setara dengan 7,40% (tujuh koma empat nol persen) per tahun, dengan dalam Pasal 11 Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah.
Satuan Pemindahbukuan Obligasi ini adalah senilai Rp1,- (satu Rupiah) atau kelipatannya. jangka waktu 3 (tiga) tahun terhitung sejak Tanggal Emisi. Pada saat diterbitkannya Sertifikat Hak Tanggungan dan/atau Sertifikat Jaminan Fidusia atas Jaminan
Perdagangan Obligasi dilakukan di Bursa Efek dengan syarat-syarat dan ketentuan sebagaimana Seri B : Jumlah Sisa Imbalan Ijarah yang ditawarkan adalah sebesar Rp34.500.000.000,- (tiga puluh empat miliar lima ratus juta Rupiah) dengan Cicilan Imbalan Ijarah sebesar Rp2.725.500.000,- sebagaimana tersebut dalam Pasal 11 Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah, Pemegang Sukuk
ditentukan dalam peraturan Bursa Efek. Satuan Perdagangan Obligasi ini adalah senilai Ijarah mempunyai hak untuk didahulukan terhadap kreditur lainnya (hak preferen) dan Pemegang
Rp5.000.000,- dan/atau kelipatannya. (dua miliar tujuh ratus dua puluh lima juta lima ratus ribu Rupiah) per tahun yang dihitung dari Jumlah Sisa Imbalan Ijarah Seri B atau sebesar Rp79.000.000,- (tujuh puluh sembilan juta
Sukuk Ijarah mendapatkan hak untuk mengambil pelunasan Sukuk Ijarah atas hasil eksekusi
Rupiah) untuk setiap kelipatan Rp1.000.000.000,- (satu miliar Rupiah) per tahun dari jumlah Sisa Imbalan Ijarah Sukuk Ijarah, atau setara dengan 7,90% (tujuh koma sembilan nol persen) Jaminan tersebut sebagaimana tersebut dalam Pasal 11 Perjanjian Perwaliamanatan dengan jumlah
Hak-Hak Pemegang Obligasi
Keterangan selengkapnya mengenai Hak-Hak Pemegang Obligasi dapat dilihat pada Bab I dalam per tahun, dengan jangka waktu 5 (lima) tahun terhitung sejak Tanggal Emisi. sebesar 50% (lima puluh persen) dari Sisa Imbalan Ijarah, sedangkan sebesar 50% (lima puluh
Prospektus. persen) dari Sisa Imbalan Ijarah adalah pari passu dengan hak-hak kreditur Perseroan lainnya, baik
Pembayaran kembali Sisa Imbalan Ijarah dilakukan secara penuh (bullet payment) pada saat Tanggal Pelunasan Sisa Imbalan Ijarah. Cicilan Imbalan Ijarah dibayarkan setiap 3 (tiga) bulan sejak yang ada sekarang maupun yang akan ada dikemudian hari, kecuali hak-hak kreditur Perseroan yang
Tata Cara Pelunasan Pokok Obligasi dan Pembayaran Bunga Obligasi Tanggal Emisi, sesuai dengan tanggal pembayaran Cicilan Imbalan Ijarah. Pembayaran Cicilan Imbalan Ijarah pertama akan dilakukan pada tanggal 10 Januari 2024, sedangkan pembayaran Cicilan
Pelunasan Pokok Obligasi dan pembayaran Bunga Obligasi oleh Perseroan kepada Pemegang dijamin secara khusus dengan kekayaan Perseroan baik yang telah ada maupun yang akan ada.
Imbalan Ijarah terakhir sekaligus jatuh tempo masing-masing seri Sukuk Ijarah adalah pada tanggal 10 Oktober 2026 untuk Sukuk Ijarah Seri A dan tanggal 10 Oktober 2028 untuk Sukuk Ijarah Seri B. Adapun hak senioritas yang dimiliki oleh Pemegang Sukuk Ijarah berdasarkan Perjanjian
Obligasi melalui Pemegang Rekening akan dilakukan melalui KSEI selaku Agen Pembayaran atas
nama Perseroan sesuai dengan syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan yang diatur dalam Perjanjian Obligasi Berkelanjutan III Samator Indo Gas dan Sukuk Ijarah Berkelanjutan III Samator Indo Gas Tahap selanjutnya (jika ada) akan ditentukan kemudian. Perwaliamanatan Sukuk Ijarah adalah hak untuk didahulukan (hak preferen) yang timbul dari
Agen Pembayaran dan sesuai dengan jadwal waktu pembayaran masing-masing sebagaimana pemberian Jaminan sebagaimana diatur dalam Pasal 11 Perjanjian Perwaliamanatan dan selain
ditentukan dalam Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi. Apabila saat pelunasan Pokok Obligasi dan/ PENTING UNTUK DIPERHATIKAN daripada hak untuk didahulukan (hak preferen) tersebut, Pemegang Sukuk Ijarah tidak memiliki hak
atau pembayaran Bunga Obligasi jatuh pada hari yang bukan pada Hari Kerja, maka pembayaran OBLIGASI DAN SUKUK IJARAH INI DIJAMIN DENGAN ASET TETAP BERUPA TANAH BERIKUT BANGUNAN BESERTA SARANA PELENGKAP LAINNYA YANG BERDIRI DI ATAS keutamaan atau senioritas lainnya dibandingkan dengan utang lainnya yang dimiliki oleh Perseroan.
akan dilakukan pada Hari Kerja berikutnya. TANAH TERSEBUT, YANG DIMILIKI OLEH PERSEROAN YANG AKAN DIIKAT DENGAN HAK TANGGUNGAN PERINGKAT PERTAMA, UNTUK KEPENTINGAN PEMEGANG OBLIGASI Perseroan mempunyai utang dengan hak keutamaan atau preferen (utang dengan jaminan kebendaan
Jaminan DAN PEMEGANG SUKUK IJARAH BERUPA SEBIDANG TANAH DENGAN SERTIFIKAT HAK GUNA BANGUNAN SHGB NO. 0001/PASIRUKEUM DAN NO. 0001/MUKTIJAYA TERMASUK yang diikat berdasarkan hak tanggungan dan/atau fidusia) sejumlah Rp2.706.208.357.723,- (dua
Obligasi akan dijamin dengan jaminan berupa (i) tanah berikut bangunan beserta sarana pelengkap BANGUNAN DAN SEGALA SESUATU YANG ADA DI ATASNYA BAIK SEKARANG MAUPUN YANG AKAN DATANG, DAN MESIN-MESIN DAN PERALATAN YANG BERADA DI ATAS TANAH triliun tujuh ratus enam miliar dua ratus delapan juta tiga ratus lima puluh tujuh ribu tujuh ratus dua
lainnya yang berdiri di atas tanah milik Perseroan, yang akan diikat dengan hak tanggungan peringkat DAN BANGUNAN TERSEBUT YANG MERUPAKAN MILIK PERSEROAN, YANG AKAN DIIKAT DENGAN FIDUSIA, DENGAN NILAI JAMINAN SEKURANG-KURANGNYA 50% (LIMA PULUH puluh tiga Rupiah) sesuai dengan laporan keuangan audited per tanggal 31 Maret 2023.
pertama untuk SHGB No. 0001/Muktijaya dan SHGB No. 0001/Pasirukeum, selambat-lambatnya 30 PERSEN) DARI NILAI POKOK OBLIGASI DAN SISA IMBALAN IJARAH SUKUK IJARAH. HAK PEMEGANG OBLIGASI DAN SUKUK IJARAH ADALAH PREFEREN TERHADAP HAK-HAK Batasan atas penerbitan tambahan utang dengan senioritas (hak keutamaan atau Preferen)
hari kalender sejak Tanggal Penandatanganan APHT dan (ii) mesin-mesin dan peralatannya atas KREDITUR PERSEROAN LAINNYA SESUAI DENGAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN YANG BERLAKU. AKTA JAMINAN HAK TANGGUNGAN PERINGKAT PERTAMA AKAN adalah tidak melebihi rasio keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat 6.3.12 Perjanjian
nama Perseroan, yang akan diikat dengan fidusia yang berada di atas tanah dengan SHGB No. DITANDATANGANI SELAMBAT-LAMBATNYA 30 HARI KALENDER SEJAK TANGGAL EMISI. AKTA JAMINAN FIDUSIA AKAN DITANDATANGANI SELAMBAT-LAMBATNYA PADA TANGGAL Perwaliamanatan Sukuk Ijarah yaitu sebagai berikut:
0001/Muktijaya dan SHGB No. 0001/Pasirukeum, selambat-lambatnya pada tanggal yang sama DITANDATANGANINYA AKTA PEMBEBANAN HAK TANGGUNGAN ATAS JAMINAN ASET TETAP. - Perbandingan total utang dengan total ekuitas (Debt to Equity Ratio) tidak lebih dari 3 : 1 (tiga
pada Tanggal Penandatanganan APHT (sebagaimana diatur dalam PWA Obligasi), yang keseluruhan berbanding satu)
nilainya minimal sebesar 50% (lima puluh persen) dari nilai pokok Obligasi. KETERANGAN SELENGKAPNYA DAPAT DILIHAT PADA BAB I PENAWARAN UMUM DALAM PROSPEKTUS. - Perbandingan antara EBITDA dengan beban bunga (Interest Expenses) tidak kurang dari
Guna menjamin pembayaran dari seluruh jumlah uang yang oleh sebab apapun juga terhutang dan 1,5 : 1 (satu koma lima berbanding satu). Yang dimaksud dengan EBITDA adalah laba sebelum
wajib dibayar oleh Perseroan kepada Pemegang Obligasi berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan PERSEROAN DAPAT MELAKUKAN PEMBELIAN KEMBALI OBLIGASI/SUKUK IJARAH DENGAN KETENTUAN PEMBELIAN KEMBALI OBLIGASI/SUKUK IJARAH DITUJUKAN SEBAGAI beban pajak konsolidasi ditambah beban bunga ditambah depresiasi dan amortisasi, tetapi tidak
Obligasi dan Pengakuan Utang, Perseroan berjanji akan memberikan jaminan secara pari passu PELUNASAN ATAU DISIMPAN UNTUK KEMUDIAN DIJUAL KEMBALI DENGAN HARGA PASAR DI MANA PELAKSANAAN PEMBELIAN KEMBALI OBLIGASI/SUKUK IJARAH DILAKUKAN termasuk keuntungan/kerugian nilai tukar mata uang asing.
kepada Pemegang Obligasi, dengan ketentuan sebagai berikut: MELALUI BURSA EFEK ATAU DI LUAR BURSA EFEK DAN BARU DAPAT DILAKUKAN 1 (SATU) TAHUN SETELAH TANGGAL PENJATAHAN. PEMBELIAN KEMBALI OBLIGASI/SUKUK Tambahan Utang yang Dapat Dibuat oleh Perseroan Di masa yang akan Datang
Jenis Benda Jaminan: IJARAH TIDAK DAPAT DILAKUKAN APABILA HAL TERSEBUT MENGAKIBATKAN PERSEROAN TIDAK DAPAT MEMENUHI KETENTUAN-KETENTUAN DI DALAM PERJANJIAN Sesuai dengan ketentuan dalam Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah, sebelum dilunasinya
1) Aset tetap berupa tanah berikut bangunan beserta sarana pelengkap lainnya yang berdiri di atas PERWALIAMANATAN OBLIGASI/SUKUK IJARAH DAN APABILA PERSEROAN MELAKUKAN KELALAIAN (WANPRESTASI) SEBAGAIMANA DIMAKSUD DALAM PERJANJIAN semua Sisa Imbalan Ijarah dan atau Cicilan Imbalan Ijarah, Perseroan tidak akan melakukan
tanah tersebut, yang dimiliki oleh Perseroan yang akan diikat dengan Hak Tanggungan Peringkat PERWALIAMANATAN OBLIGASI/SUKUK IJARAH, KECUALI TELAH MEMPEROLEH PERSETUJUAN RUPO/RUPSI. PEMBELIAN KEMBALI OBLIGASI/SUKUK IJARAH HANYA DAPAT peminjaman utang baru yang memiliki kedudukan lebih tinggi dari kedudukan yang timbul
Pertama, untuk kepentingan Pemegang Obligasi. Jaminan aset tetap sebagaimana dimaksud di DILAKUKAN OLEH PERSEROAN DARI PIHAK YANG TIDAK TERAFILIASI. RENCANA PEMBELIAN KEMBALI OBLIGASI/SUKUK IJARAH WAJIB DILAPORKAN KEPADA OJK OLEH berdasarkan Sukuk Ijarah, kecuali hasil dana dari utang tersebut untuk:
atas adalah berupa: PERSEROAN PALING LAMBAT 2 (DUA) HARI KERJA SEBELUM PENGUMUMAN RENCANA PEMBELIAN KEMBALI OBLIGASI/SUKUK IJARAH DI SURAT KABAR. PEMBELIAN KEMBALI a. Kegiatan Usaha Utama Perseroan;
a. Sebidang Tanah dengan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) No. 0001 seluas OBLIGASI/SUKUK IJARAH BARU DAPAT DILAKUKAN SETELAH PENGUMUMAN RENCANA PEMBELIAN KEMBALI OBLIGASI/SUKUK IJARAH. PENGUMUMAN TERSEBUT WAJIB b. Refinancing atas utang yang telah ada pada tanggal ditandatanganinya Perjanjian
7.420 m2 (tujuh ribu empat ratus dua puluh meter persegi) sebagaimana diuraikan dalam DILAKUKAN PALING SEDIKIT MELALUI 1 (SATU) SURAT KABAR HARIAN BERBAHASA INDONESIA YANG BERPEREDARAN NASIONAL PALING LAMBAT 2 (DUA) HARI KALENDER Perwaliamanatan sepanjang setelah selesainya refinancing tersebut posisi keuangan Perseroan
Surat Ukur Nomor: 00001 tanggal 30 Juli 1998, yang diterbitkan oleh Kepala Kantor SEBELUM TANGGAL PENAWARAN UNTUK PEMBELIAN KEMBALI DIMULAI. tidak melanggar Financial Covenants.
Pertanahan Kabupaten Karawang, pada tanggal 27 Agustus 1998 dan berakhir pada tanggal Hukum yang Berlaku
25 Agustus 2028. PERSEROAN TIDAK MELAKUKAN PEMOTONGAN ZAKAT ATAS CICILAN IMBALAN IJARAH YANG DIPEROLEH PEMEGANG SUKUK IJARAH. Seluruh perjanjian-perjanjian yang berhubungan dengan Sukuk Ijarah ini berada dan tunduk di bawah
Sebidang tanah tersebut di atas terletak di: hukum yang berlaku di Negara Republik Indonesia.
PERSEROAN HANYA MENERBITKAN SERTIFIKAT JUMBO OBLIGASI DAN SUKUK IJARAH YANG DIDAFTARKAN ATAS NAMA PT KUSTODIAN SENTRAL EFEK INDONESIA DAN AKAN HASIL PEMERINGKATAN OBLIGASI DAN SUKUK IJARAH
Provinsi : Jawa Barat
Kabupaten : Karawang DIDISTRIBUSIKAN DALAM BENTUK ELEKTRONIK YANG DIADMINISTRASIKAN DALAM PENITIPAN KOLEKTIF DI PT KUSTODIAN SENTRAL EFEK INDONESIA. Sesuai dengan POJK No. 7/2017 dan POJK No. 49/2020, Perseroan telah melakukan pemeringkatan
Kecamatan : Cilamaya Kulon dalam rangka penerbitan Obligasi dan Sukuk Ijarah yang dilakukan oleh Fitch. Berdasarkan hasil
Desa : Pasirukeum DALAM RANGKA PENAWARAN UMUM OBLIGASI DAN SUKUK IJARAH, PERSEROAN TELAH MEMPEROLEH HASIL PEMERINGKATAN DARI PT FITCH RATINGS INDONESIA (“FITCH”) pemeringkatan sesuai dengan surat No. 111/DIR/RATLTR/VII/2023 tanggal 3 Juli 2023, Obligasi dan
SEBAGAI BERIKUT: Sukuk Ijarah ini mendapatkan peringkat:
yang tercatat atas nama Perseroan.
A(idn) (Single A) A(idn) (Single A)
b. Sebidang Tanah dengan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) No. 0001 seluas
7.425 m2 (tujuh ribu empat ratus dua puluh lima meter persegi) sebagaimana diuraikan KETERANGAN LEBIH LANJUT TENTANG HASIL PEMERINGKATAN DAPAT DILIHAT PADA BAB I DALAM PROSPEKTUS. Perseroan dengan tegas menyatakan tidak mempunyai hubungan afiliasi dengan Fitch sebagai
dalam Surat Ukur Nomor: 00001 tanggal 30 Juli 1998, yang diterbitkan oleh Kepala Kantor Perusahaan Pemeringkat Efek dalam penerbitan Obligasi dan Sukuk Ijarah ini, sesuai dengan definisi
Pertanahan Kabupaten Karawang, pada tanggal 27 Agustus 1998 dan berakhir pada tanggal “Afiliasi” dalam UUPM, sebagaimana diubah dengan UUP2SK. Sesuai POJK No. 49/2020, Perseroan
RISIKO UTAMA YANG DIHADAPI PERSEROAN ADALAH RISIKO KESINAMBUNGAN PASOKAN LISTRIK YANG AKAN BERDAMPAK TERHADAP STRUKTUR BIAYA DALAM KEGIATAN akan melakukan pemeringkatan atas Obligasi dan Sukuk Ijarah yang diterbitkan setiap 1 (satu) tahun
25 Agustus 2028. USAHA PERSEROAN, SEHINGGA AKAN BERPENGARUH TERHADAP PROFITABILITAS PERSEROAN DAN PERUSAHAAN ANAK. KETERANGAN MENGENAI FAKTOR RISIKO sekali selama kewajiban atas efek belum dibayar kembali.
Sebidang tanah tersebut di atas terletak di: PERSEROAN SELENGKAPNYA DICANTUMKAN PADA BAB VI DI DALAM PROSPEKTUS.
Perseroan wajib menyampaikan peringkat tahunan atas Obligasi dan Sukuk Ijarah kepada OJK
Provinsi : Jawa Barat paling lambat 10 (sepuluh) Hari Kerja setelah berakhirnya masa berlaku peringkat terakhir sampai
Kabupaten : Karawang RISIKO YANG MUNGKIN DIHADAPI INVESTOR PEMBELI OBLIGASI DAN SUKUK IJARAH ADALAH RISIKO KEMUNGKINAN TIDAK LIKUIDNYA OBLIGASI DAN SUKUK IJARAH YANG dengan Perseroan telah menyelesaikan seluruh kewajiban yang terkait dengan Obligasi dan Sukuk
Kecamatan : Cilamaya Kulon DITAWARKAN. KETERANGAN MENGENAI RISIKO YANG DIHADAPI INVESTOR PEMBELI OBLIGASI DAN SUKUK IJARAH SELENGKAPNYA DICANTUMKAN PADA BAB VI DI DALAM Ijarah yang diterbitkan, sebagaimana diatur dalam POJK No. 49/2020.
Desa : Muktijaya PROSPEKTUS.
KETERANGAN TENTANG WALI AMANAT
yang tercatat atas nama Perseroan. Obligasi dan Sukuk Ijarah ini akan dicatatkan pada PT Bursa Efek Indonesia Dalam rangka Penawaran Umum Obligasi dan Sukuk Ijarah, Perseroan dan PT Bank KB Bukopin Tbk
Termasuk bangunan dan segala sesuatu yang ada di atasnya baik sekarang maupun yang Penawaran Obligasi dan Sukuk Ijarah ini dijamin secara Kesanggupan Penuh (Full Commitment) selaku Wali Amanat telah menandatangani Akta Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi Berkelanjutan
akan datang, dan segala sesuatu yang menurut peruntukkannya merupakan satu kesatuan III Samator Indo Gas Tahap I Tahun 2023 No. 34 tanggal 7 Juli 2023 sebagaimana diubah dengan
PENJAMIN PELAKSANA EMISI DAN PENJAMIN EMISI OBLIGASI DAN SUKUK IJARAH Akta Perubahan I Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi Berkelanjutan III Samator Indo Gas Tahap I
dengan tanah yang menurut sifat, peruntukkannya atau yang berdasarkan peraturan
perundang-undangan yang berlaku di Negara Republik Indonesia dapat dianggap sebagai Tahun 2023 No. 5 tanggal 1 Agustus 2023, Akta Perubahan II Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi
barang tidak bergerak, termasuk hak tagih atas tagihan asuransi berdasarkan polis asuransi atas Berkelanjutan III Samator Indo Gas Tahap I Tahun 2023 No. 22 tanggal 25 Agustus 2023 dan Akta
segala sesuatu yang sekarang ada maupun yang kelak dikemudian hari akan berada dan/atau Perubahan III Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi Berkelanjutan III Samator Indo Gas Tahap I
diperoleh atas bidang tanah tersebut di atas yang menurut sifat peruntukkannya dan peraturan Tahun 2023 No. 32 tanggal 26 September 2023, serta Akta Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah
perundang-undangan yang berlaku di Negara Republik Indonesia dianggap sebagai barang tidak PT Indo Premier Sekuritas PT Mandiri Sekuritas Berkelanjutan III Samator Indo Gas Tahap I Tahun 2023 No. 37 tanggal 7 Juli 2023 sebagaimana
bergerak yang ada di atasnya. diubah dengan Akta Perubahan I Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah Berkelanjutan
WALI AMANAT III Samator Indo Gas Tahap I Tahun 2023 No. 8 tanggal 1 Agustus 2023, Akta Perubahan II
2) Mesin-mesin dan peralatan (yang berada di atas tanah dan bangunan tersebut pada angka
Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah Berkelanjutan III Samator Indo Gas Tahap I Tahun 2023
1 di atas), merupakan milik dari Perseroan yang akan diikat secara fidusia untuk kepentingan PT Bank KB Bukopin Tbk No. 25 tanggal 25 Agustus 2023 dan Akta Perubahan III Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah
Pemegang Obligasi.
Informasi Tambahan dan/atau Perbaikan atas Prospektus Ringkas ini diterbitkan di Jakarta pada tanggal 2 Oktober 2023 Berkelanjutan III Samator Indo Gas Tahap I Tahun 2023 No. 35 tanggal 26 September 2023, yang
Aset tetap berupa tanah berikut bangunan beserta sarana pelengkap lainnya dan mesin-mesin dan dibuat antara Perseroan dan Wali Amanat, yang seluruhnya dibuat di hadapan Fathiah Helmi, S.H.,
peralatan yang berada di atas tanah dan bangunan tersebut, saat ini dipergunakan oleh Perseroan Notaris di Jakarta.
sebagai pabrik gas (gas plant). Cicilan Imbalan Ijarah dibayarkan setiap 3 (tiga) bulan sejak Tanggal Emisi, sesuai dengan tanggal Alamat Wali Amanat adalah sebagai berikut:
Nilai Benda Jaminan: pembayaran Cicilan Imbalan Ijarah. Pembayaran Cicilan Imbalan Ijarah pertama akan dilakukan PT Bank KB Bukopin Tbk
Nilai Jaminan sekurang-kurangnya 50% (lima puluh persen) dari nilai Pokok Obligasi yang wajib pada tanggal 10 Januari 2024, sedangkan pembayaran Cicilan Imbalan Ijarah terakhir sekaligus Skema Sukuk Ijarah ini adalah sebagai berikut: Gedung Bank KB Bukopin Lantai 8
dibayarkan kepada Pemegang Obligasi. jatuh tempo masing-masing seri Sukuk Ijarah adalah pada tanggal 10 Oktober 2026 untuk Sukuk Jl. MT. Haryono Kav. 50-51
Keterangan selengkapnya mengenai Jaminan dapat dilihat pada Bab I dalam Prospektus. Ijarah Seri A dan tanggal 10 Oktober 2028 untuk Sukuk Ijarah Seri B. Jakarta 12770, Indonesia
Penyisihan Dana Pelunasan Pokok Obligasi (Sinking Fund) Cicilan Imbalan Ijarah dihitung berdasarkan jumlah Hari Kalender yang lewat terhitung sejak Tanggal Tel. (021) 7988266. Ext : 1817
Perseroan tidak menyelenggarakan penyisihan dana untuk Obligasi ini dengan pertimbangan untuk U.P. : Capital Market Service & Financial Institution Department
mengoptimalkan penggunaan dana hasil Penawaran Umum Obligasi ini sesuai dengan tujuan Emisi, dengan perhitungan 1 (satu) tahun adalah 360 (tiga ratus enam puluh) hari dan 1 (satu) bulan Email : Waliamanat@kbbukopin.com
rencana penggunaan dana Penawaran Umum Obligasi. adalah 30 (tiga puluh) hari.
Keterangan selengkapnya mengenai Wali Amanat dapat dilihat pada Bab XII dalam Prospektus.
Pembelian Kembali Obligasi (Buy Back) Sisa Imbalan Ijarah harus dilunasi dengan harga yang sama dengan jumlah Sisa Imbalan Ijarah yang PEMENUHAN KRITERIA PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN
Keterangan selengkapnya mengenai Pembelian Kembali Obligasi (Buy Back) dapat dilihat pada tertulis pada Konfirmasi Tertulis yang dimiliki oleh Pemegang Sukuk Ijarah, dengan memperhatikan Perseroan telah memenuhi kriteria untuk melaksanakan Penawaran Umum Berkelanjutan Efek
Bab I dalam Prospektus. Sertifikat Jumbo Sukuk Ijarah dan ketentuan Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah. Bersifat Utang dan/atau Sukuk sebagaimana yang diatur dalam POJK No. 36/2014 yaitu:
Pembatasan dan Kewajiban Perseroan Jadwal pembayaran Cicilan Imbalan Ijarah untuk masing-masing Sukuk Ijarah adalah sebagaimana 1. Merupakan Emiten atau Perusahaan Publik dalam kurun waktu paling singkat 2 (dua) tahun
Keterangan selengkapnya mengenai Pembatasan dan Kewajiban Perseroan dapat dilihat pada tercantum dalam tabel di bawah ini: dan tidak pernah mengalami Gagal Bayar selama 2 (dua) tahun terakhir sebelum penyampaian
Bab I dalam Prospektus. Pernyataan Pendaftaran dalam rangka Penawaran Umum Obligasi Berkelanjutan III Samator
Kelalaian Perseroan Cicilan Imbalan Ke- Seri A Seri B Indo Gas Tahap I Tahun 2023 dan Penawaran Umum Sukuk Ijarah Berkelanjutan III Samator Indo
Keterangan selengkapnya mengenai Kelalaian Perseroan dapat dilihat pada Bab I dalam Prospektus. 1 10 Januari 2024 10 Januari 2024 Gas Tahap I Tahun 2023 sebagaimana ternyata dalam Surat Pernyataan Perseroan tanggal 7 Juli
Rapat Umum Pemegang Obligasi (RUPO) 2023, yang dibuat di bawah tangan bermeterai cukup.
2 10 April 2024 10 April 2024 2. Penawaran Umum Berkelanjutan dilaksanakan dalam periode 2 (dua) tahun di mana
Keterangan selengkapnya mengenai Rapat Umum Pemegang Obligasi (RUPO) dapat dilihat pada 3 10 Juli 2024 10 Juli 2024
Bab I dalam Prospektus. pemberitahuan pelaksanaan Penawaran Umum Berkelanjutan terakhir disampaikan kepada OJK
4 10 Oktober 2024 10 Oktober 2024 Penjelasan skema Sukuk Ijarah (Ringkasan Akad Ijarah dan Akad Wakalah) adalah sebagai berikut: paling lambat pada ulang tahun ke-2 (kedua) sejak Pernyataan Pendaftaran Menjadi Efektif;
Hak Senioritas Atas Utang 3. Efek yang dapat diterbitkan melalui Penawaran Umum Berkelanjutan Efek Bersifat Utang
Sebelum terbitnya Sertifikat Hak Tanggungan dan/atau Sertifikat Jaminan Fidusia atas Jaminan 5 10 Januari 2025 10 Januari 2025 1. Perseroan selaku emiten menerbitkan Sukuk Ijarah, dan investor menyerahkan dana
Sukuk Ijarah. dan/atau Sukuk merupakan Efek bersifat utang dan/atau Sukuk yang memiliki peringkat yang
sebagaimana tersebut dalam Pasal 11 Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi, Pemegang Obligasi 6 10 April 2025 10 April 2025 termasuk dalam kategori 4 (empat) peringkat teratas yang merupakan urutan 4 (empat) peringkat
tidak mempunyai hak untuk didahulukan dan hak Pemegang Obligasi adalah pari passu tanpa 7 10 Juli 2025 10 Juli 2025 2. Atas penerbitan Sukuk Ijarah, Perseroan dan Pemegang Sukuk Ijarah yang diwakili oleh terbaik dan masuk dalam kategori peringkat layak investasi berdasarkan standar yang dimiliki
hak preferen dengan hak-hak kreditur Perseroan lainnya, baik yang ada sekarang maupun yang PT Bank KB Bukopin Tbk selaku Wali Amanat melakukan Akad Ijarah, maka Perseroan oleh Perusahaan Pemeringkat Efek.
akan ada dikemudian hari, kecuali hak-hak kreditur Perseroan yang dijamin secara khusus dengan 8 10 Oktober 2025 10 Oktober 2025 mengalihkan manfaat Objek Ijarah (berupa kontrak/perjanjian jual beli atas pemanfaatan Objek
kekayaan Perseroan baik yang telah ada maupun yang akan ada, sebagaimana ditentukan dalam 9 10 Januari 2026 10 Januari 2026 Ijarah) kepada Pemegang Sukuk Ijarah (dalam hal ini adalah investor yang diwakili Wali Amanat) Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Tahap II dan/atau tahap selanjutnya (jika ada) dan
Pasal 11 Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi. Sukuk Ijarah Tahap II dan/atau tahap selanjutnya (jika ada) akan mengikuti ketentuan sebagaimana
10 10 April 2026 10 April 2026 sebesar nilai penerbitan Sukuk Ijarah sebesar Rp70.000.000.000,- (tujuh puluh miliar Rupiah),
dimaksud dalam POJK No. 36/2014.
Pada saat diterbitkannya Sertifikat Hak Tanggungan dan/atau Sertifikat Jaminan Fidusia atas 11 10 Juli 2026 10 Juli 2026 dan Pemegang Sukuk Ijarah (dalam hal ini adalah investor yang diwakili Wali Amanat) menerima
Jaminan sebagaimana tersebut dalam Pasal 11 Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi, Pemegang pengalihan manfaat atas Objek Ijarah dari Perseroan. Keterangan selengkapnya mengenai Penawaran Umum Obligasi dan Sukuk Ijarah dapat dilihat pada
12 10 Oktober 2026 10 Oktober 2026 Bab I dalam Prospektus.
Obligasi mempunyai hak untuk didahulukan terhadap kreditur lainnya (hak preferen) dan Pemegang 3. Pemegang Sukuk Ijarah (yang diwakili Wali Amanat) memberikan kuasa (Akad Wakalah) kepada
Obligasi mendapatkan hak untuk mengambil pelunasan Obligasi atas hasil eksekusi Jaminan 13 10 Januari 2027 Perseroan untuk menyewakan Objek Ijarah tersebut kepada diri sendiri (penyewa).
tersebut sebagaimana tersebut dalam Pasal 11 Perjanjian Perwaliamanatan dengan jumlah 14 10 April 2027 RENCANA PENGGUNAAN DANA YANG DIPEROLEH DARI HASIL
4. Perseroan selaku penerima kuasa dari Pemegang Sukuk Ijarah (yang diwakili Wali Amanat) untuk
sebesar 50% (lima puluh persen) dari Pokok Obligasi, sedangkan sebesar 50% (lima puluh persen) 15 10 Juli 2027 mengelola dan menggunakan Objek Ijarah untuk dirinya sendiri. Perseroan akan melakukan PENAWARAN UMUM
dari Pokok Obligasi adalah pari passu dengan hak-hak kreditur Perseroan lainnya, baik yang ada penagihan untuk menerima seluruh hasil pemanfaatan Objek Ijarah.
sekarang maupun yang akan ada dikemudian hari, kecuali hak-hak kreditur Perseroan yang dijamin 16 10 Oktober 2027 Seluruh dana yang diperoleh dari Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi, setelah dikurangi
secara khusus dengan kekayaan Perseroan baik yang telah ada maupun yang akan ada. 17 10 Januari 2028 5. Perseroan membayar kepada Pemegang Sukuk Ijarah berupa Cicilan Imbalan Ijarah secara seluruh biaya-biaya emisi akan dipergunakan untuk belanja modal Perseroan yang terdiri dari:
18 10 April 2028 periodik sesuai dengan waktu yang diperjanjikan serta Sisa Imbalan Ijarah pada saat jatuh tempo • Sekitar 60% (enam puluh persen) akan digunakan untuk pembelian mesin dan peralatan yang
Adapun hak senioritas yang dimiliki oleh Pemegang Obligasi berdasarkan Perjanjian Sukuk Ijarah. terdiri namun tidak terbatas pada mesin produksi gas, pompa, dan peralatan pendukungnya.
Perwaliamanatan Obligasi adalah hak untuk didahulukan (hak preferen) yang timbul dari pemberian 19 10 Juli 2028 Sumber dana yang digunakan untuk melakukan pembayaran Cicilan Imbalan Ijarah dan Sisa Imbalan Perseroan berencana untuk membeli mesin dan peralatan tersebut dengan tujuan untuk ekpansi
Jaminan sebagaimana diatur dalam Pasal 11 Perjanjian Perwaliamanatan dan selain daripada hak 20 10 Oktober 2028 Ijarah berasal dari pendapatan yang diterima dari kegiatan usaha keseluruhan Perseroan. usaha. Per tanggal 31 Maret 2023, tingkat utilisasi dari plant/pabrik yang dimiliki saat ini adalah
untuk didahulukan (hak preferen) tersebut, Pemegang Obligasi tidak memiliki hak keutamaan atau
Dalam hal terjadi force majeure atau tidak dapat digunakan/dimanfaatkan Objek Ijarah, dalam hal sebesar 67% (enam puluh tujuh persen).
senioritas lainnya dibandingkan dengan utang lainnya yang dimiliki oleh Perseroan. Satuan Pemindahbukuan dan Satuan Perdagangan Sukuk Ijarah mana dapat mengakibatkan: • Sekitar 40% (empat puluh persen) akan digunakan untuk pembelian sarana pemasaran yang
Perseroan mempunyai utang dengan hak keutamaan atau preferen (utang dengan jaminan kebendaan Satuan Pemindahbukuan Sukuk Ijarah ini adalah senilai Rp1,- (satu Rupiah) atau kelipatannya. a. Terhambatnya pengalihan dan penerimaan Objek Ijarah; dan terdiri namun tidak terbatas pada storage tank, botol gas, microbulk, lorrytank, iso tank, dan
yang diikat berdasarkan hak tanggungan dan/atau fidusia) sejumlah Rp2.706.208.357.723,- (dua peralatan pendukungnya.
Perdagangan Sukuk Ijarah dilakukan di Bursa Efek dengan syarat-syarat dan ketentuan b. Kerugian di pihak Pemegang Sukuk Ijarah atas turunnya nilai Objek Ijarah menjadi kurang dari
triliun tujuh ratus enam miliar dua ratus delapan juta tiga ratus lima puluh tujuh ribu tujuh ratus dua
sebagaimana ditentukan dalam peraturan Bursa Efek. Satuan Perdagangan Sukuk Ijarah ini adalah nilai pengalihan Objek Ijarah selama jangka waktu Sukuk Ijarah. Sedangkan, seluruh dana yang diperoleh dari Penawaran Umum Berkelanjutan Sukuk Ijarah, setelah
puluh tiga Rupiah) sesuai dengan laporan keuangan audited per tanggal 31 Maret 2023.
senilai Rp5.000.000,- dan/atau kelipatannya. maka atas permintaan pertama Wali amanat kepada Perseroan, Perseroan akan menggantikan dikurangi seluruh biaya-biaya emisi akan dipergunakan untuk belanja modal Perseroan yang terdiri dari:
Batasan atas penerbitan tambahan utang dengan senioritas (hak keutamaan atau Preferen) Objek Ijarah dengan Objek Ijarah pengganti yang dimiliki atau dikuasai oleh Perseroan sampai • Sekitar 60% (enam puluh persen) akan digunakan untuk pembelian mesin dan peralatan yang
adalah tidak melebihi rasio keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat 6.3.12 Perjanjian Tim Ahli Syariah dengan jumlah yang sesuai dengan nilai pengalihan Objek Ijarah. Untuk penyediaan dan pemberian terdiri namun tidak terbatas pada mesin produksi gas, pompa, dan peralatan pendukungnya.
Perwaliamanatan Obligasi yaitu sebagai berikut: Perseroan menunjuk nama-nama di bawah ini sebagai Tim Ahli Syariah yang bertugas memberikan Objek Ijarah pengganti memerlukan persetujuan RUPSI dan jika terjadi penurunan nilai Objek Ijarah, Perseroan berencana untuk membeli mesin dan peralatan tersebut dengan tujuan untuk ekpansi
- Perbandingan total utang dengan total ekuitas (Debt to Equity Ratio) tidak lebih dari 3 : 1 (tiga pendampingan dalam penerbitan Sukuk Ijarah dan memberikan opini syariah, sebagai berikut: maka Perseroan wajib melaporkan kepada Wali Amanat selambat-lambatnya 14 (empat belas) Hari usaha. Per tanggal 31 Maret 2023, tingkat utilisasi dari plant/pabrik yang dimiliki saat ini adalah
berbanding satu) Kerja sejak terjadinya peristiwa tersebut serta wajib mengajukan Objek Ijarah pengganti. sebesar 67% (enam puluh tujuh persen).
- Perbandingan antara EBITDA dengan beban bunga (Interest Expenses) tidak kurang dari Tim Ahli Syariah • Sekitar 40% (empat puluh persen) akan digunakan untuk pembelian sarana pemasaran yang
1,5 : 1 (satu koma lima berbanding satu). Yang dimaksud dengan EBITDA adalah laba sebelum Jika terjadi perubahan atas Akad Ijarah, maka terlebih dahulu disetujui oleh RUPSI serta wajib
Ketua: Bapak Ah. Azharuddin Lathif, MH, Mag dilakukan secara tertulis dan ditandatangani oleh Perseroan dan Wali Amanat dalam suatu perjanjian terdiri namun tidak terbatas pada storage tank, botol gas, microbulk, lorrytank, iso tank, dan
beban pajak konsolidasi ditambah beban bunga ditambah depresiasi dan amortisasi, tetapi tidak Anggota: Bapak Iggi H. Achsien, SE, MBA peralatan pendukungnya.
termasuk keuntungan/kerugian nilai tukar mata uang asing. yang tidak dapat terpisahkan dari Akad Syariah.
Objek Ijarah Perseroan berencana untuk ekspansi usaha dengan melakukan pembelian mesin dan peralatan karena
Tambahan Utang Yang Dapat Dibuat Oleh Perseroan di Masa Yang Akan Datang Izin Ahli Syariah Pasar: Bapak Ah. Azharuddin Lathif, MH, Mag adanya peningkatan permintaan atas produk Perseroan yang disebabkan oleh program hilirisasi pada
Sesuai dengan ketentuan dalam Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi, sebelum dilunasinya semua Dalam Penawaran Umum Sukuk Ijarah ini yang menjadi Objek Ijarah (Ma’jur) adalah:
Modal ASPM No. Kep-13/PM.223/PJ-ASPM/2021 tanggal 18 Mei 2021 a. Sebidang tanah, bangunan, dan sarana pelengkapnya beserta pemanfaatannya sebagai pabrik sektor otomotif serta sektor makanan dan minuman. Pada sektor otomotif terdapat hilirisasi produk
Pokok Obligasi dan atau Bunga Obligasi, Perseroan tidak akan melakukan peminjaman utang baru Bapak Iggi H. Achsien, SE, MBA baterai, ban dan komponen part otomotif yang membutuhkan produk Nitrogen dan Argon Perseroan.
yang memiliki kedudukan lebih tinggi dari kedudukan yang timbul berdasarkan Obligasi, kecuali hasil berdasarkan SHGB No.1 seluas 7.425 m2 milik dan atas nama Perseroan yang terletak di Jalan
ASPM No. KEP-13/PM.223/PJ-ASPM/2022 tanggal 10 Oktober 2022 Pertamina EP, Desa Muktijaya, Kecamatan Cilamaya Kulon, Kabupaten Karawang, Jawa Barat, Pada sektor makanan dan minuman, terdapat pengembangan produksi makanan termasuk proses
dana dari utang tersebut untuk: pembekuan makanan yang membutuhkan produk Nitrogen Perseroan. Selanjutnya, permintaan
a. Kegiatan Usaha Utama Perseroan; Pedoman Kerja : Fatwa-fatwa Dewan Syariah Nasional - Majelis Ulama Indonesia, dan berdasarkan SHGB No.1 seluas 7.420 m2 milik dan atas nama Perseroan yang terletak di
Jalan Pertamina EP, Desa Pasirukeum, Kecamatan Cilamaya Kulon, Kabupaten Karawang, Jawa terhadap gas medis Perseroan juga meningkat setiap tahunnya sehubungan dengan ekspansi rumah
b. Refinancing atas utang yang telah ada pada tanggal ditandatanganinya Perjanjian UUPM serta peraturan lainnya terkait Tim Ahli Syariah Pasar Modal. sakit yang dilakukan oleh pelanggan yang telah ada saat ini maupun pelanggan baru.
Perwaliamanatan sepanjang setelah selesainya refinancing tersebut posisi keuangan Perseroan Barat.
Surat Penunjukan Kerja : No. 116/SIG-VI/2023 tanggal 9 Juni 2023 b. Mesin-mesin dan peralatannya beserta pemanfaatannya sebagai pabrik berdasarkan SHGB Sehubungan dengan pembelian mesin dan peralatan berupa 1 set mesin produksi gas, Perseroan
tidak melanggar Financial Covenants.
Tugas Pokok : 1. Menelaah pemenuhan Prinsip Syariah di Pasar Modal atas produk No.1 seluas 7.425 m2 milik dan atas nama Perseroan yang terletak di Jalan Pertamina EP, Desa telah membuat perjanjian dengan vendor pihak ketiga dengan menggunakan dana hasil penawaran
Hukum yang Berlaku Muktijaya, Kecamatan Cilamaya Kulon, Kabupaten Karawang, Jawa Barat, dan berdasarkan umum, sesuai dengan perjanjian No. SSET 20230818 tanggal 18 Agustus 2023. Tidak terdapat
Seluruh perjanjian-perjanjian yang berhubungan dengan Obligasi ini berada dan tunduk di bawah atau jasa syariah yang diterbitkan oleh perusahaan;
2. Memberikan pendapat dan memastikan Tim Ahli Syariah SHGB No.1 seluas 7.420 m2 milik dan atas nama Perseroan yang terletak di Jalan Pertamina EP, hubungan afiliasi antara Perseroan dengan vendor pihak ketiga tersebut. Sedangkan untuk mesin
hukum yang berlaku di Negara Republik Indonesia. Desa Pasirukeum, Kecamatan Cilamaya Kulon, Kabupaten Karawang, Jawa Barat. dan peralatan lainnya, Perseroan berencana untuk membeli mesin dan peralatan tersebut dari
KETERANGAN TENTANG SUKUK IJARAH YANG DITERBITKAN memberikan pernyataan kesesuaian Syariah terhadap Prinsip
Objek Ijarah tersebut dialihkan manfatnya kepada pemegang Sukuk Ijarah melalui akad Ijarah. vendor pihak ketiga yang akan ditentukan pada kemudian hari, dan jumlah jenis mesin dan peralatan
Nama Sukuk Ijarah Syariah di Pasar Modal atas produk dan jasa syariah di Pasar
Objek Ijarah ini dimanfaatkan kembali melalui Perseroan oleh dirinya sendiri, ataupun untuk pihak lainnya yang akan dibeli tersebut akan ditentukan kemudian.
Sukuk Ijarah Berkelanjutan III Samator Indo Gas Tahap I Tahun 2023. Modal; dan
3. Meminta data dan informasi kepada perusahaan dalam rangka ketiga sebagai pelanggan. Objek Ijarah secara spesifik tercantum dalam Lampiran Objek Ijarah Penggunaan dana yang diperoleh dari Penawaran Umum Sukuk Ijarah tersebut dapat diperkenankan
Jenis Sukuk Ijarah memberikan nasihat dan melakukan pengawasan pelaksanaan sebagaimana tercantum dalam Akad Ijarah. dan tidak bertentangan dengan prinsip syariah sesuai opini syariah yang dikeluarkan oleh Tim Ahli
Struktur Sukuk yang digunakan adalah Sukuk Ijarah dan diterbitkan berdasarkan Fatwa Dewan Syariah penerbitan Sukuk Ijarah Berkelanjutan III Aneka Gas Industri Tahap I Tahun 2023 tanggal
penerapan Prinsip Syariah di Pasar Modal. Objek Ijarah dalam penerbitan Sukuk Ijarah menjadi jaminan bersama antara Sukuk Ijarah dan
Syariah Nasional-UI (DSN-MUI) No. 32/DSN-MUI/IX/2002 tanggal 14 September 2002 tentang 7 Juli 2023.
Obligasi Syariah dan Fatwa DSN-MUI No. 41/DSN-MUI/III/2004 tanggal 4 Maret 2004 tentang 4. Melakukan penelaahan (review) berdasarkan ruang lingkup Obligasi. Nilai jaminan yang diberikan adalah sekurang-kurangnya 50% (lima puluh persen) dari
pekerjaan terhadap akad-akad dan bagian-bagian Prospektus dan nilai Sisa Imbalan Ijarah yang akan diikat dengan Hak Tanggungan. Hal ini diperbolehkan dan tidak Apabila dana hasil Penawaran Umum Obligasi dan Sukuk Ijarah tidak mencukupi, Perseroan masih
Obligasi Syariah Ijarah. memiliki berbagai alternatif pembiayaan yang antara lain berasal dari kas internal Perseroan dan/atau
Prospektus Ringkas serta memberikan pernyataan kesesuaian bertentangan dengan prinsip syariah sepanjang dimengerti, dipahami, dan disepakati pemegang
Sukuk Ijarah ini diterbitkan tanpa warkat kecuali Sertifikat Jumbo Sukuk Ijarah yang diterbitkan untuk syariah atas Sukuk Ijarah yang diterbitkan. Obligasi dan Sukuk Ijarah dengan Perseroan berdasarkan prinsip at-tafahum (kesepahaman) dan fasilitas pendanaan konvensional maupun pasar modal mengingat rasio-rasio keuangan Perseroan
didaftarkan atas nama KSEI sebagai bukti utang untuk kepentingan Pemegang Sukuk Ijarah melalui ‘antaradhin (kerelaan para pihak), dan dengan memenuhi persyaratan sebagai Objek Ijarah sesuai masih memungkinkan untuk melakukan hal tersebut.
Pemegang Rekening dan didaftarkan pada tanggal diserahkannya Sertifikat Jumbo Sukuk Ijarah Pernyataan Kesesuaian Syariah Atas Sukuk Ijarah Dari Tim Ahli Syariah dengan ketentuan dalam POJK No. 53/2015. Keterangan selengkapnya mengenai Rencana Penggunaan Dana yang Diperoleh dari Hasil
oleh Perseroan kepada KSEI. Bukti kepemilikan Sukuk Ijarah bagi Pemegang Sukuk Ijarah adalah Berdasarkan Opini Syariah tanggal 7 Juli 2023, Tim Ahli Syariah menetapkan bahwa Penawaran Umum dapat dilihat pada Bab II dalam Prospektus.
Konfirmasi Tertulis yang diterbitkan oleh KSEI atau Pemegang Rekening. Hak-Hak Pemegang Sukuk Ijarah
perjanjian-perjanjian dan akad-akad yang dibuat dalam rangka penerbitan Sukuk Ijarah Berkelanjutan Keterangan mengenai hak-hak pemegang Sukuk Ijarah dapat dilihat di Prospektus bab I.
Harga Penawaran Sukuk Ijarah III Samator Indo Gas Tahap I Tahun 2023 tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip syariah yang Tata Cara Pembayaran Kembali Sisa Imbalan Ijarah dan Cicilan Imbalan Ijarah
KEJADIAN PENTING SETELAH TANGGAL LAPORAN AUDITOR
Sukuk Ijarah ini ditawarkan dengan nilai 100% (seratus persen) dari jumlah Sisa Imbalan Ijarah pada INDEPENDEN
terdapat dalam fatwa-fatwa Dewan Syariah Nasional – Majelis Ulama Indonesia. Pembayaran Kembali Sisa Imbalan Ijarah dan Cicilan Imbalan Ijarah akan dibayarkan oleh Perseroan
Tanggal Emisi.
Skema Sukuk Ijarah kepada Pemegang Sukuk Ijarah melalui Pemegang Rekening akan dilakukan melalui KSEI selaku
Jumlah Sisa Imbalan Ijarah, Cicilan Imbalan Ijarah, dan Jangka Waktu Sukuk Ijarah Agen Pembayaran atas nama Perseroan sesuai dengan syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan yang Sampai dengan tanggal efektifnya Pernyataan Pendaftaran, terdapat kejadian penting yang
Jumlah Sisa Imbalan Ijarah yang akan dikeluarkan adalah sebesar Rp70.000.000.000,- (tujuh puluh Untuk melakukan penerbitan Sukuk Ijarah, Perseroan dan Wali Amanat akan mengadakan mempunyai dampak cukup material terhadap keadaan keuangan dan hasil usaha Kelompok Usaha
diatur dalam Perjanjian Agen Pembayaran dan sesuai dengan jadwal waktu pembayaran masing-
miliar Rupiah), yang terdiri dari 2 (dua) seri dengan ketentuan sebagai berikut: akad-akad/perjanjian-perjanjian yang diperlukan untuk memenuhi transaksi ijarah atas Objek yang terjadi setelah tanggal laporan auditor independen tanggal 8 September 2023 atas laporan
masing sebagaimana ditentukan dalam Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah. Bilamana Tanggal
Ijarah. Objek Ijarah yang menjadi dasar Sukuk memenuhi Prinsip Syariah di Pasar Modal, tidak Pembayaran Kembali Sisa Imbalan Ijarah dan/atau pembayaran Cicilan Imbalan Ijarah jatuh pada keuangan konsolidasian Kelompok Usaha untuk tanggal 31 Maret 2023 dan 31 Desember 2022
Seri A : Jumlah Sisa Imbalan Ijarah yang ditawarkan adalah sebesar Rp35.500.000.000,- yang ditandatangani oleh Pascavera Christiana Dede (Registrasi Akuntan Publik No. AP.1730) yang
(tiga puluh lima miliar lima ratus juta Rupiah) dengan Cicilan Imbalan Ijarah sebesar bertentangan dengan Prinsip Syariah di Pasar Modal, dan Perseroan menjamin, selama periode hari yang bukan pada Hari Kerja, maka pembayaran akan dilakukan pada Hari Kerja berikutnya.
Sukuk, Objek yang menjadi dasar Sukuk tersebut tidak akan bertentangan dengan Prinsip Syariah menyatakan opini tanpa modifikasian, dan untuk tanggal 31 Desember 2021 yang ditandatangani oleh
Rp2.627.000.000 (dua miliar enam ratus dua puluh tujuh juta Rupiah) per tahun yang Jaminan Yulianti Sugiarta (Registrasi Akuntan Publik No. AP.0036) yang menyatakan opini tanpa modifikasian,
dihitung dari Jumlah Sisa Imbalan Ijarah Seri A atau sebesar Rp74.000.000,- (tujuh Pasar Modal, berdasarkan: Sukuk Ijarah akan dijamin dengan jaminan berupa (i) tanah berikut bangunan beserta sarana pelengkap yang disusun oleh manajemen Perseroan sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan di Indonesia
puluh empat juta Rupiah) untuk setiap kelipatan Rp1.000.000.000,- (satu miliar Rupiah) a. Akad Ijarah Sehubungan Dengan Penawaran Umum Sukuk Ijarah Berkelanjutan III Samator Indo lainnya yang berdiri di atas tanah milik Perseroan, yang akan diikat dengan hak tanggungan peringkat dan disajikan dalam mata uang Rupiah, yang seluruhnya tercantum dalam Prospektus dan telah
per tahun dari jumlah Sisa Imbalan Ijarah Sukuk Ijarah, atau setara dengan 7,40% (tujuh Gas Tahap I Tahun 2023 tanggal 7 Juli 2023 dan Perubahan dan Pernyataan Kembali Akad Ijarah pertama untuk SHGB No. 0001/Muktijaya dan SHGB No. 0001/Pasirukeum, selambat-lambatnya 30 diaudit oleh KAP Hadori Sugiarto Adi dan Rekan (Member of HLB International), berdasarkan Standar
koma empat nol persen) per tahun, dengan jangka waktu 3 (tiga) tahun terhitung sejak Sehubungan Dengan Penawaran Umum Sukuk Ijarah Berkelanjutan III Samator Indo Gas Tahap hari kalender sejak Tanggal Penandatanganan APHT dan (ii) mesin-mesin dan peralatannya atas Audit yang ditetapkan oleh Institut Akuntan Publik Indonesia (“IAPI”) sebagaimana tercantum dalam
Tanggal Emisi. I Tahun 2023 tanggal 26 September 2023, yang seluruhnya dibuat di bawah tangan oleh dan nama Perseroan, yang akan diikat dengan fidusia yang berada di atas tanah dengan SHGB No. 0001/ laporan auditor independen No. 00119/3.0193/AU.1/10/1730-2/1/IX/2023 tanggal 8 September 2023,
Seri B : Jumlah Sisa Imbalan Ijarah yang ditawarkan adalah sebesar Rp34.500.000.000,- (tiga antara Perseroan dan Wali Amanat sebagai wakil dari Pemegang Sukuk Ijarah. Muktijaya dan SHGB No. 0001/Pasirukeum, selambat-lambatnya pada tanggal yang sama pada sebagai berikut:
puluh empat miliar lima ratus juta Rupiah) dengan Cicilan Imbalan Ijarah sebesar b. Akad Wakalah Sehubungan Dengan Penawaran Umum Sukuk Ijarah Berkelanjutan III Samator Tanggal Penandatanganan APHT (sebagaimana diatur dalam PWA Sukuk Ijarah), yang keseluruhan SGI, Perusahaan Anak
Rp2.725.500.000,- (dua miliar tujuh ratus dua puluh lima juta lima ratus ribu Rupiah) per Indo Gas Tahap I Tahun 2023 tanggal 7 Juli 2023 dan Perubahan dan Pernyataan Kembali Akad nilainya minimal sebesar 50% (lima puluh persen) dari nilai pokok Sukuk Ijarah. Berdasarkan surat keterangan lunas No. CMB.CM6/ONG.1210/2023 tanggal 26 September 2023,
tahun yang dihitung dari Jumlah Sisa Imbalan Ijarah Seri B atau sebesar Rp79.000.000,- Ijarah Sehubungan Dengan Penawaran Umum Sukuk Ijarah Berkelanjutan III Samator Indo Gas Guna menjamin pembayaran dari seluruh jumlah uang yang oleh sebab apapun juga terhutang SGI, Perusahaan Anak telah melunasi fasilitas Kredit Modal Kerja 1 dari PT Bank Mandiri (Persero)
(tujuh puluh sembilan juta Rupiah) untuk setiap kelipatan Rp1.000.000.000,- (satu miliar dan wajib dibayar oleh Perseroan kepada Pemegang Sukuk Ijarah berdasarkan Perjanjian Tbk dengan maksimum kredit sebesar Rp60.125 juta.
Tahap I Tahun 2023 tanggal 26 September 2023, yang seluruhnya dibuat di bawah tangan oleh
Rupiah) per tahun dari jumlah Sisa Imbalan Ijarah Sukuk Ijarah, atau setara dengan Perwaliamanatan Sukuk Ijarah dan Pengakuan Atas Kewajiban Dalam Sukuk Ijarah, Perseroan Berdasarkan surat keterangan lunas No. CMB.CM6/ONG.1211/2023 tanggal 26 September 2023,
7,90% (tujuh koma sembilan nol persen) per tahun, dengan jangka waktu 5 (lima) tahun dan antara Perseroan yang bertindak sebagai kuasa (Wakil) dan Wali Amanat yang mewakili berjanji akan memberikan Jaminan kepada Pemegang Sukuk Ijarah berupa aset tetap sebagaimana SGI, Perusahaan Anak telah melunasi fasilitas Bank Garansi dari PT Bank Mandiri (Persero) Tbk
terhitung sejak Tanggal Emisi. kepentingan Pemegang Sukuk Ijarah (Muwakkil). tersebut di bawah ini untuk kepentingan Pemegang Sukuk Ijarah melalui Wali Amanat, dengan dengan maksimum kredit sebesar Rp2.000 juta.
MEDIA IND 7 X 540 MMK REV 3
Names mentioned 0 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
The name pass has not read this document yet.
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.